Perbedaan antar Madzhab

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua

Perbedaan antar Madzhab

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua

E-MAGAZINE ULEENUHA 2020: PROUD TO BE YOUNG MOSLEM

Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa

E-MAGAZINE ULEENUHA 2020: PROUD TO BE YOUNG MOSLEM

Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa
Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa


Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur
Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur


Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:<iframe title="تبليغ جميل جداً للمبدع المتألق الشيخ سهيل حافظ مؤذن الحرم المكي.. تصوير أبو همام المكي .." width="500" height="375" src="https://www.youtube.com/embed/o-VJvOcnVE8?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur

Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?

Bismillah….Untuk menjawabnya, perlu dirinci :Pertama, pasangan suami istri masuk Islamnya tidak berbarengan, maka tergantung agama salah satu pasangan :• Ketentuan jika suami yang terlebih dahulu masuk Islam :– Jika beragama Ahlu Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka pernikahan tetap sah dilanjutkan, tanpa perlu mengulang. – Jika bukan beragama Ahlu Kitab maka dengan masuk Islamnya suami, otomatis jatuh talak. Akad nikah diulang saat istri ikut masuk Islam.Karena Allah hanya mengizinkan laki-laki mukmin jika menikahi beda agama, hanya wanita Ahlul Kitab saja.وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَDan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (ahlul kitab), apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Ma’idah : 5)Dalam surat Al Baqarah ayat 221, Allah mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita musyrik (selain ahli kitab),وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚDan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. • Ketentuan jika Istri terlebih dahulu masuk IslamMaka pernikahan otomatis batal. Karena wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki berbeda agama, apapun agamanya.Dalilnya firman Allah Ta’ala,وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَDan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221)Dan juga firman Allah Ta’ala,فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖJika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (QS. Al-Mumtahanah : 10)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanKedua, pasangan suami istri masuk Islam berbarengan.Pernikahan orang kafir yang dianggap sah oleh agama mereka, maka saat pasangan suami istri masuk Islam dengan bersamaan, pernikahan tersebut dihukumi sah oleh Islam. Sehingga tidak perlu mengulangi akad nikah. Segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll, berlaku pada mereka .Pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. Namun, Beliau shallallahu’alaihi wasallam tidak perintahkan mereka untuk mengulang akad nikah. Ini dalil yang sangat kuat bahwa akad nikah mereka walau dilakukan saat masih kafir, selama dipandang sebagai akad yang sah oleh agama mereka, maka sah pula menurut Islam.Bahkan sejumlah ulama menjelaskan adanya konsensus (ijma’) seluruh ulama tentang kesimpulan ini. Diantaranya keterangan dari Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berikut,أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك. بلا خلاف بين المسلمين.“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menukil penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar,قال ابن عبد البر: أجمع العلماء على أن الزوجين إذا أسلما معاً, في حال واحدة, أن لهما المقام على نكاحهما , ما لم يكن بينهما نسب ولا رضاع وقد أسلم خلق في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسلم نساؤهم, وأقروا على أنكحتهم, ولم يسألهم رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شروط النكاح, ولا كيفيته, وهذا أمر علم بالتواتر والضرورة, فكان يقيناً“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan. Dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, amat banyak orang masuk Islam dan diikuti oleh pasangan mereka, dan Rasul shallallahu’alaihi wasallam mengakui pernikahan mereka.Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menanyakan dahulu saat nikah syarat-syarat nikah Islam apakah sudah terpenuhi, tidak juga menanyakan caranya. Hal seperti ini bahkan sudah menjadi kabar yang derajatnya mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang sampai keadaan tidak mungkin terjadi kebohongan berita) dan lumrah diketahui oleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan yakin demikian.” (Al-Mughni 7/115, dinukil dari Islamqa)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id(Pengasuh Thehumairo.com dan pengajar di PP Hamalatul Quran)🔍 Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya 2010, Ciri Fisik Imam Mahdi, Hadits Menahan Marah, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Ayat Allah Tentang Cinta

Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?

Bismillah….Untuk menjawabnya, perlu dirinci :Pertama, pasangan suami istri masuk Islamnya tidak berbarengan, maka tergantung agama salah satu pasangan :• Ketentuan jika suami yang terlebih dahulu masuk Islam :– Jika beragama Ahlu Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka pernikahan tetap sah dilanjutkan, tanpa perlu mengulang. – Jika bukan beragama Ahlu Kitab maka dengan masuk Islamnya suami, otomatis jatuh talak. Akad nikah diulang saat istri ikut masuk Islam.Karena Allah hanya mengizinkan laki-laki mukmin jika menikahi beda agama, hanya wanita Ahlul Kitab saja.وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَDan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (ahlul kitab), apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Ma’idah : 5)Dalam surat Al Baqarah ayat 221, Allah mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita musyrik (selain ahli kitab),وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚDan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. • Ketentuan jika Istri terlebih dahulu masuk IslamMaka pernikahan otomatis batal. Karena wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki berbeda agama, apapun agamanya.Dalilnya firman Allah Ta’ala,وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَDan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221)Dan juga firman Allah Ta’ala,فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖJika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (QS. Al-Mumtahanah : 10)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanKedua, pasangan suami istri masuk Islam berbarengan.Pernikahan orang kafir yang dianggap sah oleh agama mereka, maka saat pasangan suami istri masuk Islam dengan bersamaan, pernikahan tersebut dihukumi sah oleh Islam. Sehingga tidak perlu mengulangi akad nikah. Segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll, berlaku pada mereka .Pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. Namun, Beliau shallallahu’alaihi wasallam tidak perintahkan mereka untuk mengulang akad nikah. Ini dalil yang sangat kuat bahwa akad nikah mereka walau dilakukan saat masih kafir, selama dipandang sebagai akad yang sah oleh agama mereka, maka sah pula menurut Islam.Bahkan sejumlah ulama menjelaskan adanya konsensus (ijma’) seluruh ulama tentang kesimpulan ini. Diantaranya keterangan dari Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berikut,أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك. بلا خلاف بين المسلمين.“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menukil penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar,قال ابن عبد البر: أجمع العلماء على أن الزوجين إذا أسلما معاً, في حال واحدة, أن لهما المقام على نكاحهما , ما لم يكن بينهما نسب ولا رضاع وقد أسلم خلق في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسلم نساؤهم, وأقروا على أنكحتهم, ولم يسألهم رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شروط النكاح, ولا كيفيته, وهذا أمر علم بالتواتر والضرورة, فكان يقيناً“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan. Dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, amat banyak orang masuk Islam dan diikuti oleh pasangan mereka, dan Rasul shallallahu’alaihi wasallam mengakui pernikahan mereka.Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menanyakan dahulu saat nikah syarat-syarat nikah Islam apakah sudah terpenuhi, tidak juga menanyakan caranya. Hal seperti ini bahkan sudah menjadi kabar yang derajatnya mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang sampai keadaan tidak mungkin terjadi kebohongan berita) dan lumrah diketahui oleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan yakin demikian.” (Al-Mughni 7/115, dinukil dari Islamqa)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id(Pengasuh Thehumairo.com dan pengajar di PP Hamalatul Quran)🔍 Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya 2010, Ciri Fisik Imam Mahdi, Hadits Menahan Marah, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Ayat Allah Tentang Cinta
Bismillah….Untuk menjawabnya, perlu dirinci :Pertama, pasangan suami istri masuk Islamnya tidak berbarengan, maka tergantung agama salah satu pasangan :• Ketentuan jika suami yang terlebih dahulu masuk Islam :– Jika beragama Ahlu Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka pernikahan tetap sah dilanjutkan, tanpa perlu mengulang. – Jika bukan beragama Ahlu Kitab maka dengan masuk Islamnya suami, otomatis jatuh talak. Akad nikah diulang saat istri ikut masuk Islam.Karena Allah hanya mengizinkan laki-laki mukmin jika menikahi beda agama, hanya wanita Ahlul Kitab saja.وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَDan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (ahlul kitab), apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Ma’idah : 5)Dalam surat Al Baqarah ayat 221, Allah mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita musyrik (selain ahli kitab),وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚDan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. • Ketentuan jika Istri terlebih dahulu masuk IslamMaka pernikahan otomatis batal. Karena wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki berbeda agama, apapun agamanya.Dalilnya firman Allah Ta’ala,وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَDan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221)Dan juga firman Allah Ta’ala,فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖJika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (QS. Al-Mumtahanah : 10)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanKedua, pasangan suami istri masuk Islam berbarengan.Pernikahan orang kafir yang dianggap sah oleh agama mereka, maka saat pasangan suami istri masuk Islam dengan bersamaan, pernikahan tersebut dihukumi sah oleh Islam. Sehingga tidak perlu mengulangi akad nikah. Segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll, berlaku pada mereka .Pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. Namun, Beliau shallallahu’alaihi wasallam tidak perintahkan mereka untuk mengulang akad nikah. Ini dalil yang sangat kuat bahwa akad nikah mereka walau dilakukan saat masih kafir, selama dipandang sebagai akad yang sah oleh agama mereka, maka sah pula menurut Islam.Bahkan sejumlah ulama menjelaskan adanya konsensus (ijma’) seluruh ulama tentang kesimpulan ini. Diantaranya keterangan dari Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berikut,أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك. بلا خلاف بين المسلمين.“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menukil penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar,قال ابن عبد البر: أجمع العلماء على أن الزوجين إذا أسلما معاً, في حال واحدة, أن لهما المقام على نكاحهما , ما لم يكن بينهما نسب ولا رضاع وقد أسلم خلق في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسلم نساؤهم, وأقروا على أنكحتهم, ولم يسألهم رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شروط النكاح, ولا كيفيته, وهذا أمر علم بالتواتر والضرورة, فكان يقيناً“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan. Dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, amat banyak orang masuk Islam dan diikuti oleh pasangan mereka, dan Rasul shallallahu’alaihi wasallam mengakui pernikahan mereka.Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menanyakan dahulu saat nikah syarat-syarat nikah Islam apakah sudah terpenuhi, tidak juga menanyakan caranya. Hal seperti ini bahkan sudah menjadi kabar yang derajatnya mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang sampai keadaan tidak mungkin terjadi kebohongan berita) dan lumrah diketahui oleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan yakin demikian.” (Al-Mughni 7/115, dinukil dari Islamqa)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id(Pengasuh Thehumairo.com dan pengajar di PP Hamalatul Quran)🔍 Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya 2010, Ciri Fisik Imam Mahdi, Hadits Menahan Marah, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Ayat Allah Tentang Cinta


Bismillah….Untuk menjawabnya, perlu dirinci :Pertama, pasangan suami istri masuk Islamnya tidak berbarengan, maka tergantung agama salah satu pasangan :• Ketentuan jika suami yang terlebih dahulu masuk Islam :– Jika beragama Ahlu Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka pernikahan tetap sah dilanjutkan, tanpa perlu mengulang. – Jika bukan beragama Ahlu Kitab maka dengan masuk Islamnya suami, otomatis jatuh talak. Akad nikah diulang saat istri ikut masuk Islam.Karena Allah hanya mengizinkan laki-laki mukmin jika menikahi beda agama, hanya wanita Ahlul Kitab saja.وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَDan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (ahlul kitab), apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Ma’idah : 5)Dalam surat Al Baqarah ayat 221, Allah mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita musyrik (selain ahli kitab),وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚDan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. • Ketentuan jika Istri terlebih dahulu masuk IslamMaka pernikahan otomatis batal. Karena wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki berbeda agama, apapun agamanya.Dalilnya firman Allah Ta’ala,وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَDan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221)Dan juga firman Allah Ta’ala,فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖJika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (QS. Al-Mumtahanah : 10)Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga KehormatanKedua, pasangan suami istri masuk Islam berbarengan.Pernikahan orang kafir yang dianggap sah oleh agama mereka, maka saat pasangan suami istri masuk Islam dengan bersamaan, pernikahan tersebut dihukumi sah oleh Islam. Sehingga tidak perlu mengulangi akad nikah. Segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll, berlaku pada mereka .Pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. Namun, Beliau shallallahu’alaihi wasallam tidak perintahkan mereka untuk mengulang akad nikah. Ini dalil yang sangat kuat bahwa akad nikah mereka walau dilakukan saat masih kafir, selama dipandang sebagai akad yang sah oleh agama mereka, maka sah pula menurut Islam.Bahkan sejumlah ulama menjelaskan adanya konsensus (ijma’) seluruh ulama tentang kesimpulan ini. Diantaranya keterangan dari Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berikut,أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك. بلا خلاف بين المسلمين.“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menukil penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar,قال ابن عبد البر: أجمع العلماء على أن الزوجين إذا أسلما معاً, في حال واحدة, أن لهما المقام على نكاحهما , ما لم يكن بينهما نسب ولا رضاع وقد أسلم خلق في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسلم نساؤهم, وأقروا على أنكحتهم, ولم يسألهم رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شروط النكاح, ولا كيفيته, وهذا أمر علم بالتواتر والضرورة, فكان يقيناً“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan. Dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, amat banyak orang masuk Islam dan diikuti oleh pasangan mereka, dan Rasul shallallahu’alaihi wasallam mengakui pernikahan mereka.Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menanyakan dahulu saat nikah syarat-syarat nikah Islam apakah sudah terpenuhi, tidak juga menanyakan caranya. Hal seperti ini bahkan sudah menjadi kabar yang derajatnya mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang sampai keadaan tidak mungkin terjadi kebohongan berita) dan lumrah diketahui oleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan yakin demikian.” (Al-Mughni 7/115, dinukil dari Islamqa)Baca Juga:Wallahua’lam bis showab.Ditulis oleh Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id(Pengasuh Thehumairo.com dan pengajar di PP Hamalatul Quran)🔍 Keutamaan Shalat Fajar Dan Bacaannya 2010, Ciri Fisik Imam Mahdi, Hadits Menahan Marah, Mengucapkan Ulang Tahun Dalam Islam, Ayat Allah Tentang Cinta

Fikih Ringkas Membawa Anak ke Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al “ashri Pogung RejoSetiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid. Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.1. Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya DibolehkanTerdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).Dan dalil-dalil yang lain.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid2. Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih ShalatDari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai3. Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan GangguanSemua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan. Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid: Belum bisa diatur dan dipahamkan Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan) Terlalu kecil, semisal masih balita Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di RumahSyaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika ShalatTujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga6. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang MemundurkannyaJika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”Beliau juga mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)7. Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus ShafSyaikh Ibnu Baz mengatakan:فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)” (https://binbaz.org.sa/old/38848).Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Membawa Anak ke Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al “ashri Pogung RejoSetiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid. Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.1. Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya DibolehkanTerdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).Dan dalil-dalil yang lain.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid2. Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih ShalatDari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai3. Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan GangguanSemua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan. Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid: Belum bisa diatur dan dipahamkan Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan) Terlalu kecil, semisal masih balita Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di RumahSyaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika ShalatTujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga6. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang MemundurkannyaJika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”Beliau juga mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)7. Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus ShafSyaikh Ibnu Baz mengatakan:فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)” (https://binbaz.org.sa/old/38848).Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al “ashri Pogung RejoSetiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid. Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.1. Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya DibolehkanTerdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).Dan dalil-dalil yang lain.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid2. Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih ShalatDari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai3. Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan GangguanSemua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan. Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid: Belum bisa diatur dan dipahamkan Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan) Terlalu kecil, semisal masih balita Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di RumahSyaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika ShalatTujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga6. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang MemundurkannyaJika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”Beliau juga mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)7. Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus ShafSyaikh Ibnu Baz mengatakan:فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)” (https://binbaz.org.sa/old/38848).Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al “ashri Pogung RejoSetiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya. Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah shalat kepada anaknya. Termasuk mengajarkan anak-anak untuk shalat di masjid. Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami. Silakan simak paparan singkat ini.1. Membawa Anak ke Masjid Hukum Asalnya DibolehkanTerdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأقبل الحسن والحسين رضي الله عنهما عليهما قميصان أحمران يعثران ويقومان، فنزل فأخذهما فصعد بهما المنبر، ثم قال: “صدق الله، إنما أموالكم وأولادكم فتنة، رأيت هذين فلم أصبر”، ثم أخذ في الخطبة“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami. Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar. Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”. Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dari Abu Qatadah radhiallahu ’anhu, ia berkata:رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأمامة بنت العاص -ابنة زينب بنت الرسول صلى الله عليه وسلم- على عاتقه، فإذا ركع وضعها وإذا رفع من السجود أعادها“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Umamah bintu al Ash, putrinya Zainab bintu Rasulullah, di pundak beliau. Apabila beliau shalat maka ketika rukuk, Rasulullah meletakkan Umamah di lantai, dan apabila bangun dari sujud maka beliau kembali menggendong Umamah” (HR. Bukhari no. 516, Muslim no. 543).Dan dalil-dalil yang lain.Baca Juga: Hukum Orang Kafir Masuk Masjid2. Membawa Anak ke Masjid Hendaknya Diniatkan untuk Melatih ShalatDari kakeknya Amr bin Syu’aib, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika usianya 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika usianya 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidurnya” (HR. Abu Daud no. 495, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:يستحب بل يشرع الذهاب بالأولاد إلى المساجد إذا بلغ الولد سبعًا فأعلى، ويضرب عليها إذا بلغ عشرًا؛ لأنه بذلك يتأهل للصلاة ويعلم الصلاة حتى إذا بلغ فإذا هو قد عرف الصلاة واعتادها مع إخوانه المسلمين“Dianjurkan bahkan disyariatkan untuk membawa anak-anak ke masjid, jiak usia mereka 7 tahun atau lebih. Dan boleh dipukul jika usianya 10 tahun. Karena dengan membawanya ke masjid, ia akan terbiasa shalat dan mengetahui cara shalat. Sehingga ketika ia baligh, ia sudah paham cara shalat dan terbiasa shalat bersama saudaranya dari kaum Muslimin” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai3. Membawa Anak ke Masjid Tidak Diperbolehkan Jika Bisa Menimbulkan GangguanSemua bentuk gangguan terhadap shalat harus dihilangkan dan dihindari. Karena itu berasal dari setan. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat” (QS. Al Maidah: 91).Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ“Rapatkanlah shaf-shaf kalian! Dekatkanlah di antara shaf-shaf tersebut! Sejajarkan leher-leher. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku benar-benar melihat setan masuk dari celah shaf, seakan-akan setan itu anak-anak kambing” (HR. Abu Daud no. 667, An Nasa-i no. 815, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Maka termasuk juga gangguan dari anak-anak, harus dihindari dan dihilangkan. Para ulama mengatakan, anak-anak yang memiliki sifat-sifat berikut ini tidak boleh di bawa ke masjid: Belum bisa diatur dan dipahamkan Melakuan al ‘abats (bermain-main) ketika shalat Bersuara dan menimbulkan tasywisy (kebisingan) Terlalu kecil, semisal masih balita Imam Malik rahimahullah ditanya tentang membawa anak ke masjid, beliau menjawab:إن كان لا يعبث لصغره ويكف إذا نُهي فلا أرى بهذا بأسا , قال : وإن كان يعبث لصغره فلا أرى أن يؤتى به إلى المسجد“Jika ia tidak melakukan al ‘abats (main-main) karena masih kecil, dan jika dilarang ia akan berhenti, maka tidak mengapa di bawa ke masjid. Namun jika melakukan al ‘abats (main-main) karena masih terlalu kecil, maka menurut saya tidak boleh di bawa ke masjid” (Al Mudawwanah, 1/195).Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كانوا هؤلاء الأطفال الذين في الرابعة لا يحسنون الصلاة فلا ينبغي له أن يأتي بهم في المسجد اللهم إلا عند الضرورة“Jika anak-anak tersebut baru 4 tahun (atau kurang) dan mereka tidak bisa shalat dengan baik, maka hendaknya jangan di bawa ke masjid. Kecuali ketika darurat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi).Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan:أما الأطفال الذين دون السبع فالأولى ألا يذهب بهم؛ لأنهم قد يضايقون الجماعة ويشوشون على الجماعة ويلعبون فالأولى عدم الذهاب بهم إلى المسجد؛ لأنه لا تشرع لهم الصلاة“Adapun anak-anak yang di bawah 7 tahun maka lebih utama tidak di bawa ke masjid, karena mereka bisa mengganggu jama’ah dan membuat kebisingan terhadap jama’ah, serta main-main. Lebih utama tidak membawa mereka ke masjid. Karena mereka pun belum disyariatkan untuk ke masjid” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12952).Baca Juga: Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan4. Ketika Anak-Anak Belum Layak di Bawa ke Masjid, Silakan Ajarkan Shalat di RumahSyaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:وإذا كان يحدث من الأطفال صياح وركض في المسجد، وحركات تشوش على المصلين، فإنه لا يحل لأوليائهم إحضارهم في المساجد، فإن أحضروهم في هذه الحال أمروا بالخروج بهم، وتبقى أمهاتهم معهم في البيوت وبيت المرأة خير لها من حضورها إلى المسجد“Jika anak-anak teriak-teriak di masjid, atau banyak bergerak yang membuat bising orang-orang yang shalat, maka tidak halal bagi para walinya untuk membawa mereka ke masjid. Jika ini terjadi, maka mereka (para wali) diperintahkan untuk mengeluarkan anak-anak mereka dari masjid (dengan membatalkan shalat) dan menyerahkan anak-anak mereka kepada ibunya untuk shalat di rumah bersama ibunya. Dan wanita lebih utama shalat di rumah” (Majmu’ Al Fatawa war Rasail, 13/18).5. Jika Membawa Anak-Anak ke Masjid, Posisikan di Sebelah Anda Ketika ShalatTujuannya agar anda bisa memberikan peringatan kepada anak-anak ketika mereka berulah. Yaitu dengan isyarat tangan atau gerakan-gerakan yang sedikit sehingga mereka paham bahwa mereka diminta untuk tenang. Gerakan-gerakan ini tidak membatalkan shalat.Syaikh Abdul Mushin Al Abbad mengatakan: “Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33069).Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga6. Anak-Anak Boleh di Shaf Depan, dan Tidak Boleh Sembarang MemundurkannyaJika anak-anak diposisikan di sebelah orang tuanya, maka apakah berarti orangtuanya tersebut tidak bisa mendapat shaf terdepan?Yang rajih –wallahu a’lam– , siapa yang pertama mendapatkan saf terdepan, dialah yang berhak. Maka jika anak-anak sudah mendapatkan shaf pertama, tidak boleh memindahkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengatakan:إنَّ الصِّبْيَانَ إِذَا تَقَدَّمُوْا إِلَى مَكَانٍ ، فَهُمْ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِمْ؛ لِعُمُوْمِ الْأَدِلَّةِ“Anak kecil jika ia mendapatkan tempat paling depan, maka ia yang lebih berhak dari yang lainnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 3/4)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan:الْأَصَحُّ أَنهُمْ – أَيْ الصِّبْيَانِ – إِذَا تَقَدَّمُوْا لَا يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُمْ“Yang rajih, anak kecil jika mendapatkan tempat terdepan maka tidak boleh memundurkannya.”Beliau juga mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لِيَلِنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ) ، فَالْمُرَادُ بِهِ التَّحْرِيْضُ عَلَى الْمُسَارِعَةِ إِلَى الصَّلَاة ِمِنْ ذَوِي الْأَحْلَام ِوَالنُّهَى وَأَنْ يَكُوْنُوْا فِيْ مُقَدِّمِ النَّاسِ ، وَلَيْسَ مَعْنَاهُ تَأْخِيْرَ مَنْ سَبَقَهُمْ مِنْ أَجْلِهِمْ“Adapun sabda Nabi [Hendaknya yang ada di sekitarku (ketika shalat) adalah orang yang sudah dewasa dan memiliki kepandaian] maksudnya motivasi kepada orang yang dewasa dan memiliki ilmu agama untuk bersegera menempati saf terdepan. Namun, bukan berarti boleh memindahkan orang yang sudah mendahului mereka.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/400)7. Keberadaan Anak Kecil Tidak Memutus ShafSyaikh Ibnu Baz mengatakan:فلو وجد مع أبيه لا يقطع الصف لا حرج إن شاء الله كاللبنة بين الصفين أو العمود بين الصفين لا يضر“Andaikan anak-anak bersama ayahnya di shaf, maka ia tidak memutus shaf, dan tidak mengapa insyaAllah. Ini seperti ada penghalang antara dua shaf atau adanya tiang di antara dua shaf, ini tidak merusak (keabsahan shalat)” (https://binbaz.org.sa/old/38848).Baca Juga:Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Layanan Penyaluran Zakat Mal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut:Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.—Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut: Keutamaan Menunaikan Zakat Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Zakat Emas dan Perak Adakah Zakat pada Perhiasan? Zakat Penghasilan Zakat Barang Dagangan Zakat Hasil Pertanian Zakat Hewan Ternak Zakat Harta Karun dan Barang Tambang Zakat yang Tidak Memerhatikan Haul Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)? Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin Salah Paham dengan Amil Zakat Golongan Penerima Zakat yang Lain Memberikan Zakat kepada Kerabat Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua Adakah Zakat Profesi? Bolehkah Menyalurkan Zakat Mal untuk Kepentingan Sosial? 🔍 Hukum Beriman Kepada Hari Akhir, Binatang Bicara, Ayat Alquran Tentang Kebesaran Allah, Fadhilah Puasa Daud

Layanan Penyaluran Zakat Mal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut:Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.—Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut: Keutamaan Menunaikan Zakat Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Zakat Emas dan Perak Adakah Zakat pada Perhiasan? Zakat Penghasilan Zakat Barang Dagangan Zakat Hasil Pertanian Zakat Hewan Ternak Zakat Harta Karun dan Barang Tambang Zakat yang Tidak Memerhatikan Haul Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)? Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin Salah Paham dengan Amil Zakat Golongan Penerima Zakat yang Lain Memberikan Zakat kepada Kerabat Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua Adakah Zakat Profesi? Bolehkah Menyalurkan Zakat Mal untuk Kepentingan Sosial? 🔍 Hukum Beriman Kepada Hari Akhir, Binatang Bicara, Ayat Alquran Tentang Kebesaran Allah, Fadhilah Puasa Daud
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut:Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.—Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut: Keutamaan Menunaikan Zakat Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Zakat Emas dan Perak Adakah Zakat pada Perhiasan? Zakat Penghasilan Zakat Barang Dagangan Zakat Hasil Pertanian Zakat Hewan Ternak Zakat Harta Karun dan Barang Tambang Zakat yang Tidak Memerhatikan Haul Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)? Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin Salah Paham dengan Amil Zakat Golongan Penerima Zakat yang Lain Memberikan Zakat kepada Kerabat Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua Adakah Zakat Profesi? Bolehkah Menyalurkan Zakat Mal untuk Kepentingan Sosial? 🔍 Hukum Beriman Kepada Hari Akhir, Binatang Bicara, Ayat Alquran Tentang Kebesaran Allah, Fadhilah Puasa Daud


Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim, yang telah memenuhi syarat zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”Oleh karena itu, Jika seorang memiliki kelebihan harta dan telah mencapai nishob, ia wajib menunaikan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak. Siapa saja yang telah diberikan kekayaan, tetapi bakhil untuk menyalurkan zakatnya, mendapatkan peringatan yang keras dari Allah ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tetapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”Kaitannya dengan hal tersebut, Peduli Muslim membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menitipkan zakatnya melalui rekening zakat Peduli Muslim, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat. Anda dapat melakukan transfer ke rekening berikut:Untuk saat ini, jangkauan penyaluran harta zakat ini adalah wilayah Yogyakarta (khususnya kawasan Merapi dan Gunungkidul), Boyolali, dan Magelang. Ke depannya, insya Allah akan dikembangkan ke berbagai wilayah di Indonesia.Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan setiap amal perbuatan kita, meluruskan langkah kita, dan memberikan balasan pahala kepada kita semua. Aamiin.—Penjelasan umum mengenai hukum zakat, dapat dilihat dalam beberapa artikel berikut: Keutamaan Menunaikan Zakat Hukum Orang yang Enggan Menunaikan Zakat Syarat-Syarat Zakat Zakat Emas dan Perak Adakah Zakat pada Perhiasan? Zakat Penghasilan Zakat Barang Dagangan Zakat Hasil Pertanian Zakat Hewan Ternak Zakat Harta Karun dan Barang Tambang Zakat yang Tidak Memerhatikan Haul Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)? Mengeluarkan Zakat Lebih Awal dari Waktunya Golongan Penerima Zakat dari Fakir Miskin Salah Paham dengan Amil Zakat Golongan Penerima Zakat yang Lain Memberikan Zakat kepada Kerabat Zakat dari Penghasilan Sewa Rumah Menyalurkan Zakat kepada Orang Tua Adakah Zakat Profesi? Bolehkah Menyalurkan Zakat Mal untuk Kepentingan Sosial? 🔍 Hukum Beriman Kepada Hari Akhir, Binatang Bicara, Ayat Alquran Tentang Kebesaran Allah, Fadhilah Puasa Daud

Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan Sunnah

Prinsip Memandang Berbagai Metode PengobatanKaum muslimin, saudaraku  yang semoga dirahmati Allah. Kami berprinsip bahwa selama tidak menyelisihi syariat Islam semua pengobatan itu sama baiknya, baik itu pengobatan kedokteran modern, herbal, thibbun nabawi, kedokteran cina, kedokteran yunani, kedokteran Arab kuno dan lain-lainnya. Asalkan pengobatan tersebut dilakukan oleh ahlinya yang ahli dan berpengalaman. Ahli dalam hal ini adalah perlu belajar dalam dalam waktu yang cukup lama (mohon maaf, bukan hanya mengikuti sekali-dua kali pelatihan kemudian langsung buka praktek dan berani mendiagnosis berbagai macam penyakit), serta telah berpengalaman dalam mengobati (tidak menjadikan pasien sebagai ujicoba tanpa pengawasan).Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMetode Pengobatan yang Menisbatkan pada IslamSilahkan mengembangkan ilmu kedokteran dan pengobatan dengan tehnik atau teori valid apapun selama tidak menyelisihi syariat. Tentu kita akan senang ilmu tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan membuat masyarakat sehat, akan tetapi apabila tehnik pengobatan dan teori kesehatan tersebut tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta tidak ada tafsir dan penjelasan ulama mengenai hal ini, maka TIDAK BOLEH DINISBATKAN kepada Islam & sunnah. Selama pengobatan dan teori kesehatan tersebut valid dan ilmiah (bukan berdasarkan testimoni semata), tidak akan dipermasalahkan teori kesehatan tersebut, tetapi yang dipermasalahkan adalah “menisbatkan kepada Islam, Sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ini lah yang dipermasalahkan. Kami ambil contoh pengobatan yang bermanfaat, misalnya akupuntur. Pengobatan ini bermanfaat dan tidak “membawa-bawa” nama Islam dan sunnah. Tentu pengobatan ini tidak dipermasalahkan.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinKonsekuensi Penisbatan tanpa DalilApabila menisbatkan pengobatan kepada Islam dan sunnah atau menyatakan bahwa inilah metode pengobatan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal tidak ada dalilnya, maka termasuk dalam ancaman berikut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.[1] Termasuk “berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah mengatakan ini adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal tidak ada ajaran seperti itu dan ini juga mencakup pengobatan dan teori kesehatan.Baca Juga: Memilih Thibbun Nabawi daripada Pengobatan DokterJangan Asal Menisbatkan pada IslamDi pengantar tulisan ini kami mengambil contoh pengobatan akupuntur, pengobatan ini bermanfaat dan tidak “mebawa-bawa nama Islam & sunnah”. Beberapa ulama pun menjelaskan pengobatan ini, misalnya Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin, beliau berkata,وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها“Adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.” [2] Dalam Fatwa Al-Islamiyah,والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة“Pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini.” [3]Pengobatan atau teori kesehatan yang menisbatkan kepada Rasulullah dikenal dengan istilah thibbun nabawi dan telah dijelaskan oleh para ulama. Berikut penjelasan mengenai thibbun nabawi.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[4]Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Baca Juga: Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu KesehatanContoh Thibbun NabawiDari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[5]Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [6]Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[7]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Al-Bukhari, no. 1229[2] Sumber: http://www.islamqa.info/ar/ref/11956[3] Fatwa no. 7793[4] “لطب النبوي اصوله و مزاياه ومصادره”. http://www.masress.com/moheet/228986[5] HR. Muttafaqun ‘alaihi[6] HR. Bukhari dan Muslim[7] HR. Ahmad, 2/259, Ibnu Majah no. 1770, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah

Pengobatan yang Menisbatkan pada Islam dan Sunnah

Prinsip Memandang Berbagai Metode PengobatanKaum muslimin, saudaraku  yang semoga dirahmati Allah. Kami berprinsip bahwa selama tidak menyelisihi syariat Islam semua pengobatan itu sama baiknya, baik itu pengobatan kedokteran modern, herbal, thibbun nabawi, kedokteran cina, kedokteran yunani, kedokteran Arab kuno dan lain-lainnya. Asalkan pengobatan tersebut dilakukan oleh ahlinya yang ahli dan berpengalaman. Ahli dalam hal ini adalah perlu belajar dalam dalam waktu yang cukup lama (mohon maaf, bukan hanya mengikuti sekali-dua kali pelatihan kemudian langsung buka praktek dan berani mendiagnosis berbagai macam penyakit), serta telah berpengalaman dalam mengobati (tidak menjadikan pasien sebagai ujicoba tanpa pengawasan).Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMetode Pengobatan yang Menisbatkan pada IslamSilahkan mengembangkan ilmu kedokteran dan pengobatan dengan tehnik atau teori valid apapun selama tidak menyelisihi syariat. Tentu kita akan senang ilmu tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan membuat masyarakat sehat, akan tetapi apabila tehnik pengobatan dan teori kesehatan tersebut tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta tidak ada tafsir dan penjelasan ulama mengenai hal ini, maka TIDAK BOLEH DINISBATKAN kepada Islam & sunnah. Selama pengobatan dan teori kesehatan tersebut valid dan ilmiah (bukan berdasarkan testimoni semata), tidak akan dipermasalahkan teori kesehatan tersebut, tetapi yang dipermasalahkan adalah “menisbatkan kepada Islam, Sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ini lah yang dipermasalahkan. Kami ambil contoh pengobatan yang bermanfaat, misalnya akupuntur. Pengobatan ini bermanfaat dan tidak “membawa-bawa” nama Islam dan sunnah. Tentu pengobatan ini tidak dipermasalahkan.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinKonsekuensi Penisbatan tanpa DalilApabila menisbatkan pengobatan kepada Islam dan sunnah atau menyatakan bahwa inilah metode pengobatan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal tidak ada dalilnya, maka termasuk dalam ancaman berikut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.[1] Termasuk “berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah mengatakan ini adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal tidak ada ajaran seperti itu dan ini juga mencakup pengobatan dan teori kesehatan.Baca Juga: Memilih Thibbun Nabawi daripada Pengobatan DokterJangan Asal Menisbatkan pada IslamDi pengantar tulisan ini kami mengambil contoh pengobatan akupuntur, pengobatan ini bermanfaat dan tidak “mebawa-bawa nama Islam & sunnah”. Beberapa ulama pun menjelaskan pengobatan ini, misalnya Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin, beliau berkata,وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها“Adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.” [2] Dalam Fatwa Al-Islamiyah,والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة“Pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini.” [3]Pengobatan atau teori kesehatan yang menisbatkan kepada Rasulullah dikenal dengan istilah thibbun nabawi dan telah dijelaskan oleh para ulama. Berikut penjelasan mengenai thibbun nabawi.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[4]Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Baca Juga: Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu KesehatanContoh Thibbun NabawiDari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[5]Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [6]Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[7]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Al-Bukhari, no. 1229[2] Sumber: http://www.islamqa.info/ar/ref/11956[3] Fatwa no. 7793[4] “لطب النبوي اصوله و مزاياه ومصادره”. http://www.masress.com/moheet/228986[5] HR. Muttafaqun ‘alaihi[6] HR. Bukhari dan Muslim[7] HR. Ahmad, 2/259, Ibnu Majah no. 1770, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah
Prinsip Memandang Berbagai Metode PengobatanKaum muslimin, saudaraku  yang semoga dirahmati Allah. Kami berprinsip bahwa selama tidak menyelisihi syariat Islam semua pengobatan itu sama baiknya, baik itu pengobatan kedokteran modern, herbal, thibbun nabawi, kedokteran cina, kedokteran yunani, kedokteran Arab kuno dan lain-lainnya. Asalkan pengobatan tersebut dilakukan oleh ahlinya yang ahli dan berpengalaman. Ahli dalam hal ini adalah perlu belajar dalam dalam waktu yang cukup lama (mohon maaf, bukan hanya mengikuti sekali-dua kali pelatihan kemudian langsung buka praktek dan berani mendiagnosis berbagai macam penyakit), serta telah berpengalaman dalam mengobati (tidak menjadikan pasien sebagai ujicoba tanpa pengawasan).Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMetode Pengobatan yang Menisbatkan pada IslamSilahkan mengembangkan ilmu kedokteran dan pengobatan dengan tehnik atau teori valid apapun selama tidak menyelisihi syariat. Tentu kita akan senang ilmu tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan membuat masyarakat sehat, akan tetapi apabila tehnik pengobatan dan teori kesehatan tersebut tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta tidak ada tafsir dan penjelasan ulama mengenai hal ini, maka TIDAK BOLEH DINISBATKAN kepada Islam & sunnah. Selama pengobatan dan teori kesehatan tersebut valid dan ilmiah (bukan berdasarkan testimoni semata), tidak akan dipermasalahkan teori kesehatan tersebut, tetapi yang dipermasalahkan adalah “menisbatkan kepada Islam, Sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ini lah yang dipermasalahkan. Kami ambil contoh pengobatan yang bermanfaat, misalnya akupuntur. Pengobatan ini bermanfaat dan tidak “membawa-bawa” nama Islam dan sunnah. Tentu pengobatan ini tidak dipermasalahkan.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinKonsekuensi Penisbatan tanpa DalilApabila menisbatkan pengobatan kepada Islam dan sunnah atau menyatakan bahwa inilah metode pengobatan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal tidak ada dalilnya, maka termasuk dalam ancaman berikut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.[1] Termasuk “berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah mengatakan ini adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal tidak ada ajaran seperti itu dan ini juga mencakup pengobatan dan teori kesehatan.Baca Juga: Memilih Thibbun Nabawi daripada Pengobatan DokterJangan Asal Menisbatkan pada IslamDi pengantar tulisan ini kami mengambil contoh pengobatan akupuntur, pengobatan ini bermanfaat dan tidak “mebawa-bawa nama Islam & sunnah”. Beberapa ulama pun menjelaskan pengobatan ini, misalnya Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin, beliau berkata,وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها“Adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.” [2] Dalam Fatwa Al-Islamiyah,والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة“Pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini.” [3]Pengobatan atau teori kesehatan yang menisbatkan kepada Rasulullah dikenal dengan istilah thibbun nabawi dan telah dijelaskan oleh para ulama. Berikut penjelasan mengenai thibbun nabawi.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[4]Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Baca Juga: Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu KesehatanContoh Thibbun NabawiDari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[5]Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [6]Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[7]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Al-Bukhari, no. 1229[2] Sumber: http://www.islamqa.info/ar/ref/11956[3] Fatwa no. 7793[4] “لطب النبوي اصوله و مزاياه ومصادره”. http://www.masress.com/moheet/228986[5] HR. Muttafaqun ‘alaihi[6] HR. Bukhari dan Muslim[7] HR. Ahmad, 2/259, Ibnu Majah no. 1770, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah


Prinsip Memandang Berbagai Metode PengobatanKaum muslimin, saudaraku  yang semoga dirahmati Allah. Kami berprinsip bahwa selama tidak menyelisihi syariat Islam semua pengobatan itu sama baiknya, baik itu pengobatan kedokteran modern, herbal, thibbun nabawi, kedokteran cina, kedokteran yunani, kedokteran Arab kuno dan lain-lainnya. Asalkan pengobatan tersebut dilakukan oleh ahlinya yang ahli dan berpengalaman. Ahli dalam hal ini adalah perlu belajar dalam dalam waktu yang cukup lama (mohon maaf, bukan hanya mengikuti sekali-dua kali pelatihan kemudian langsung buka praktek dan berani mendiagnosis berbagai macam penyakit), serta telah berpengalaman dalam mengobati (tidak menjadikan pasien sebagai ujicoba tanpa pengawasan).Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan PengobatannyaMetode Pengobatan yang Menisbatkan pada IslamSilahkan mengembangkan ilmu kedokteran dan pengobatan dengan tehnik atau teori valid apapun selama tidak menyelisihi syariat. Tentu kita akan senang ilmu tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat dan membuat masyarakat sehat, akan tetapi apabila tehnik pengobatan dan teori kesehatan tersebut tidak ada dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta tidak ada tafsir dan penjelasan ulama mengenai hal ini, maka TIDAK BOLEH DINISBATKAN kepada Islam & sunnah. Selama pengobatan dan teori kesehatan tersebut valid dan ilmiah (bukan berdasarkan testimoni semata), tidak akan dipermasalahkan teori kesehatan tersebut, tetapi yang dipermasalahkan adalah “menisbatkan kepada Islam, Sunnah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” ini lah yang dipermasalahkan. Kami ambil contoh pengobatan yang bermanfaat, misalnya akupuntur. Pengobatan ini bermanfaat dan tidak “membawa-bawa” nama Islam dan sunnah. Tentu pengobatan ini tidak dipermasalahkan.Baca Juga: Cara Pengobatan Dari Pengaruh Sihir Dan Kesurupan JinKonsekuensi Penisbatan tanpa DalilApabila menisbatkan pengobatan kepada Islam dan sunnah atau menyatakan bahwa inilah metode pengobatan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal tidak ada dalilnya, maka termasuk dalam ancaman berikut.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ“Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempat tinggalnya di neraka”.[1] Termasuk “berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah mengatakan ini adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal tidak ada ajaran seperti itu dan ini juga mencakup pengobatan dan teori kesehatan.Baca Juga: Memilih Thibbun Nabawi daripada Pengobatan DokterJangan Asal Menisbatkan pada IslamDi pengantar tulisan ini kami mengambil contoh pengobatan akupuntur, pengobatan ini bermanfaat dan tidak “mebawa-bawa nama Islam & sunnah”. Beberapa ulama pun menjelaskan pengobatan ini, misalnya Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin, beliau berkata,وأما الأبر الصينية فإن ثبت نفعها أو كان نفعها أكثر من ضررها إذا وجد لها ضرر ، فلا بأس باستخدامها“Adapun pengobatan akunpuntur dari Cina maka telah benar manfaatnya dan manfaatnya lebih banyak dari madharatnya (rasa sakit yang sangat sedikit, pent), jika memang ada madharatnya. Tidak mengapa menggunakannya.” [2] Dalam Fatwa Al-Islamiyah,والإبر الصينية نوع من أنواع العلاج استخدم منذ خمسة آلاف سنة، بعد أن لوحظ أن ‏تدليك نقاط معينة في الجسم يحدث تأثيراً إيجابياً في تحفيف الألم.‏….‏ولا حرج في التداوي بهذه الأنواع – وكذا الإبر الصينية- مادامت تستخدم من قبل ‏مختص خبير في هذا النوع من العلاج، لأن العلاج عند غير مختص قد يسبب ضرراً بالغاً ‏لخطورة“Pengobatan akupuntur salah satu metode pengobatan yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Setelah diteliti peminjatan/penekanan pada satu titik tertentu di badan menghasilkan pengaruh yang positif dan mengurangi rasa sakit… demikian juga pengobatan akupuntur, selama dilakukan oleh ahli yang khusus dan berpengelaman, karena berobat dengan bukan ahlinya bisa menimbulkan bahaya. Tidak mengapa berobat dengan ini.” [3]Pengobatan atau teori kesehatan yang menisbatkan kepada Rasulullah dikenal dengan istilah thibbun nabawi dan telah dijelaskan oleh para ulama. Berikut penjelasan mengenai thibbun nabawi.Baca Juga: Pengobatan Jarak Jauh = Sihir?Pengertian Thibbun NabawiAda beberapa pengertian mengenai thibbun nabawi yang didefinisikan oleh ulama di antaranya:Definisi 1الطب النبوي هو كل ما ذكر في القرآن والأحاديث النبوية الصحيحة فيما يتعلق بالطب سواء كان وقاية أم علاجا“Thibbun nabawi adalah segala sesuatu yang disebutkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih yang berkaitan dengan kedokteran baik berupa pencegahan (penyakit) atau pengobatan.”Definisi 2الطب النبوي هو مجموع ما ثبت في هدي رسول الله محمد صلى الله عليه وسلم في الطب الذي تطبب به ووصفه لغيره.“Thibbun nabawi adalah semua shahih dari tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kedokteran, yang beliau gunakan sendiri atau beliau gunakan untuk mengobati orang lain.”Definisi 3تعريف الطب النبوي: هو طب رسول الله صلى الله عليه وسلم الذي نطق به ، واقره ، او عمل به وهو طب يقيني وليس طب ظني ، يعالج الجسد والروح والحس.“Definisi thibbun nabawi adalah (metode) pengobatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan, beliau tetapkan (akui) beliau amalkan, merupakan pengobatan yang pasti bukan sangkaan, bisa mengobati penyakit jasad, roh dan indera.”[4]Itu beberapa definisi tentang thibbun nabawi.Baca Juga: Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu KesehatanContoh Thibbun NabawiDari beberapa definisi tersebut, maka thibbun nabawi contohnya seperti apa yang beliau ucapkan tentang keutamaan habbatussauda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذِهِ الحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ، إِلَّا مِنَ السَّام”Sesungguhnya pada habbatussauda’ terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali kematian” .[5]Contoh thibbun nabawi yang Nabi Shallallahu’alaihi  Wasallam tetapkan (akui), yaitu kisah sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang me-ruqyah orang yang terkena gigitan racun kalajengking dengan hanya membaca Al-Fatihah saja. Maka orang tersebut langsung sembuh. Disebutkan dalam hadis:عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »“Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa me-ruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya -dan disebutkan-, ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” [6]Contoh thibbun nabawi yang beliau amalkan, beliau melakukan Hijamah (bekam) serta menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan bekam. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallaahu ‘anhu:أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya”[7]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan Kaki[1] HR. Al-Bukhari, no. 1229[2] Sumber: http://www.islamqa.info/ar/ref/11956[3] Fatwa no. 7793[4] “لطب النبوي اصوله و مزاياه ومصادره”. http://www.masress.com/moheet/228986[5] HR. Muttafaqun ‘alaihi[6] HR. Bukhari dan Muslim[7] HR. Ahmad, 2/259, Ibnu Majah no. 1770, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah

Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti Imran

Hikmah Kisah Persalinan Maryam binti ImranDalam proses persalinan maryam binti Imran ketika melahirkan Nabi Isa ‘alaihi wa sallam terdapat pelajaran yang cukup berharga, yaitu keikhlasan, kesabaran dan prinsip tawakkal. Maryam binti Imram yang hamil menjauh dari manusia karena ujian berat dari Allah yaitu hamil tanpa disentuh sekalipun oleh manusia. Kaumnya menuduh ia telah berzina padahal ia dikenal seroang yang ahli ibadah. Maryam pun menjauh dari manusia dan melahirkan sendiri.Allah ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.” (QS:Maryam | Ayat: 22).Dalam keadaan susah payah dan lemah, ketika akan tiba waktu melahirkan serta datang nyeri menjelang melahirkan, Maryam menuju ke pohon kurma. Syaikh As-Sa’diy menjelaskan dalam tafsirnya,فلما قرب ولادها، ألجأها المخاض إلى جذع نخلة، فلما آلمها وجع الولادة“Tatkala waktu melahirkan sudah dekat, rasa sakit menjelang melahirkan membuat Maryam menuju ke bawah pohon kurma dan merasakan nyeri melahirkan.” (Lihat Tafsir As-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 22).Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Maryam Menggoyangkan Pohon Kurma dengan TanganDengan tubuh yang lemah Maryam mengoyangkan kurma dengan tangannya dengan goyangan yang sangat lemah sambil menahan rasa sakit, dengan harapan agar buah kurma bisa jatuh. Maryam tahu bahwa kurma ini tidak mungkin jatuh dengan goyangan tangan yang lemah sambil menahan sakit menjelang melahirkan, akan tetapi ini bentuk tawakkal yang besar dari Maryam, tetap berusaha mengambil sebab untuk terjadi sesuatu, tidak pasrah saja tanpa berbuat apa-apa. Allah berfirman,وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا.“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Gerakan tangan Maryam menggoyangkan kurma sangat lemah, tetapi kurma bisa jatuh ke bawah. Dalam kamus Al-Ma’aniy makna /huzziy/ (وَهُزِّي) yaitu:هَزَّ أَغْصَانَ الشَّجَرَةِ : حَرَّكَهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْقُوَّةِ“Menggerakkan dahan pohon: menggerakkan dengan sedikit kekuatan” (Kamus Al-Ma’aniy). Dalam tafsir Al-Wasith karya Ath Thanthawi dijelaskan bahwa gerakan tersebut yaitu ke kanan-kiri dan depan-belakang:أى : وحركى نحوك أو جهة اليمين أو الشمال جذع النخلة“Yaitu menggerakkan kearah dia (menarik) atau ke arah kanan dan kiri dari pohon kurma.” (Tafsir Al-Wasith terhadap surat Maryam ayat 26). Al-Baghawi menjelaskan gerakannya seperti menarik ke depan dengan tangan. Beliau mengatakan,حركي ( بجذع النخلة ) تقول العرب : هزه وهز به ، كما يقول : حز رأسه وحز برأسه“Menggerakan pohon kurma sebagaimana perkataan orang Arab, yaitu menarik kepala (dengan tangan)” (Lihat Tafsir Al-Baghawi terhadap surat Maryam ayat 26).Baca Juga: Polemik Khitan WanitaMengambil Sebab Sebagai Bentuk TawakalMeskipun Maryam tahu gerakan tangan yang lemah sambil menahan rasa sakit melahirkan tidak akan bisa membuat kurma jatuh, tetapi inilah bentuk tawakkal dan tidak meninggalkan sebab (daripada pasrah total). Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata,وهذا أمرٌ لها بالأسباب، وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب، حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Ini adalah perkara yang memiliki sebab. Maryam menggoyangkan kurma dan menempuh terjadinya sebab sehingga kurma jatuh. Tidaklah ia meninggalkan sebab/usaha (tidak pasrah total).” (Majmu’ Fatawa 4/427).Tentunya kita memahami dengan jelas bahwa tujuan Maryam menggoyang pohon kurma ini adalah untuk mendapatkan kurma agar bisa dimakan. Gerakan bukanlah gerakan yang khusus atau gerakan yang dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah) atau tujuan lainnya. Ini jelas tersirat dalam firman Allah:تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menjelaskan akhirnya kurma yang jatuh adalah kurma yang bermanfaat. Beliau berkata:أي: طريا لذيذا نافعا“Yaitu kurma yang segar, enak dan bermanfaat.” (Lihat Tafsir as-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 26).Sebagian ulama menafsirkan bahwa ucapan tersebut adalah ucapan hiburan agar Maryam tidak bersedih hati, yang diucapkan oleh Nabi Isa ‘alaihissalam setelah lahir. Disebutkan dalam ayat,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Ibnu Katsir berkata,وقال مجاهد : ( فناداها من تحتها ) قال : عيسى ابن مريم ، وكذا قال عبد الرزاق ، عن معمر ، عن قتادة قال : قال الحسن : هو ابنها . وهو إحدى الروايتين عن سعيد بن جبير : أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa yang menyeru dari arah bawah adalah Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang berkata demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Salah satu dari dua riwayat Sa’id bin Jubair juga menegaskan bahwa itu adalah anak Maryam (nabi Isa).” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Karenanya beberapa ulama menafsirkan bahwa kurma itu makanan yang baik bagi ibu yang sedang menjalani masa nifas. Ahli Tafsir Al-Baghawi membawakan perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim dalam tafsirnya,ما للنفساء عندي خير من الرطب ، ولا للمريض خير من العسل“Makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel: Muslim.or,idArtikel ini telah dimuraja’ah dan diedit oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Kontributor Muslim.or.id)

Tafsir Ayat Proses Persalinan Maryam binti Imran

Hikmah Kisah Persalinan Maryam binti ImranDalam proses persalinan maryam binti Imran ketika melahirkan Nabi Isa ‘alaihi wa sallam terdapat pelajaran yang cukup berharga, yaitu keikhlasan, kesabaran dan prinsip tawakkal. Maryam binti Imram yang hamil menjauh dari manusia karena ujian berat dari Allah yaitu hamil tanpa disentuh sekalipun oleh manusia. Kaumnya menuduh ia telah berzina padahal ia dikenal seroang yang ahli ibadah. Maryam pun menjauh dari manusia dan melahirkan sendiri.Allah ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.” (QS:Maryam | Ayat: 22).Dalam keadaan susah payah dan lemah, ketika akan tiba waktu melahirkan serta datang nyeri menjelang melahirkan, Maryam menuju ke pohon kurma. Syaikh As-Sa’diy menjelaskan dalam tafsirnya,فلما قرب ولادها، ألجأها المخاض إلى جذع نخلة، فلما آلمها وجع الولادة“Tatkala waktu melahirkan sudah dekat, rasa sakit menjelang melahirkan membuat Maryam menuju ke bawah pohon kurma dan merasakan nyeri melahirkan.” (Lihat Tafsir As-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 22).Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Maryam Menggoyangkan Pohon Kurma dengan TanganDengan tubuh yang lemah Maryam mengoyangkan kurma dengan tangannya dengan goyangan yang sangat lemah sambil menahan rasa sakit, dengan harapan agar buah kurma bisa jatuh. Maryam tahu bahwa kurma ini tidak mungkin jatuh dengan goyangan tangan yang lemah sambil menahan sakit menjelang melahirkan, akan tetapi ini bentuk tawakkal yang besar dari Maryam, tetap berusaha mengambil sebab untuk terjadi sesuatu, tidak pasrah saja tanpa berbuat apa-apa. Allah berfirman,وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا.“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Gerakan tangan Maryam menggoyangkan kurma sangat lemah, tetapi kurma bisa jatuh ke bawah. Dalam kamus Al-Ma’aniy makna /huzziy/ (وَهُزِّي) yaitu:هَزَّ أَغْصَانَ الشَّجَرَةِ : حَرَّكَهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْقُوَّةِ“Menggerakkan dahan pohon: menggerakkan dengan sedikit kekuatan” (Kamus Al-Ma’aniy). Dalam tafsir Al-Wasith karya Ath Thanthawi dijelaskan bahwa gerakan tersebut yaitu ke kanan-kiri dan depan-belakang:أى : وحركى نحوك أو جهة اليمين أو الشمال جذع النخلة“Yaitu menggerakkan kearah dia (menarik) atau ke arah kanan dan kiri dari pohon kurma.” (Tafsir Al-Wasith terhadap surat Maryam ayat 26). Al-Baghawi menjelaskan gerakannya seperti menarik ke depan dengan tangan. Beliau mengatakan,حركي ( بجذع النخلة ) تقول العرب : هزه وهز به ، كما يقول : حز رأسه وحز برأسه“Menggerakan pohon kurma sebagaimana perkataan orang Arab, yaitu menarik kepala (dengan tangan)” (Lihat Tafsir Al-Baghawi terhadap surat Maryam ayat 26).Baca Juga: Polemik Khitan WanitaMengambil Sebab Sebagai Bentuk TawakalMeskipun Maryam tahu gerakan tangan yang lemah sambil menahan rasa sakit melahirkan tidak akan bisa membuat kurma jatuh, tetapi inilah bentuk tawakkal dan tidak meninggalkan sebab (daripada pasrah total). Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata,وهذا أمرٌ لها بالأسباب، وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب، حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Ini adalah perkara yang memiliki sebab. Maryam menggoyangkan kurma dan menempuh terjadinya sebab sehingga kurma jatuh. Tidaklah ia meninggalkan sebab/usaha (tidak pasrah total).” (Majmu’ Fatawa 4/427).Tentunya kita memahami dengan jelas bahwa tujuan Maryam menggoyang pohon kurma ini adalah untuk mendapatkan kurma agar bisa dimakan. Gerakan bukanlah gerakan yang khusus atau gerakan yang dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah) atau tujuan lainnya. Ini jelas tersirat dalam firman Allah:تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menjelaskan akhirnya kurma yang jatuh adalah kurma yang bermanfaat. Beliau berkata:أي: طريا لذيذا نافعا“Yaitu kurma yang segar, enak dan bermanfaat.” (Lihat Tafsir as-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 26).Sebagian ulama menafsirkan bahwa ucapan tersebut adalah ucapan hiburan agar Maryam tidak bersedih hati, yang diucapkan oleh Nabi Isa ‘alaihissalam setelah lahir. Disebutkan dalam ayat,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Ibnu Katsir berkata,وقال مجاهد : ( فناداها من تحتها ) قال : عيسى ابن مريم ، وكذا قال عبد الرزاق ، عن معمر ، عن قتادة قال : قال الحسن : هو ابنها . وهو إحدى الروايتين عن سعيد بن جبير : أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa yang menyeru dari arah bawah adalah Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang berkata demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Salah satu dari dua riwayat Sa’id bin Jubair juga menegaskan bahwa itu adalah anak Maryam (nabi Isa).” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Karenanya beberapa ulama menafsirkan bahwa kurma itu makanan yang baik bagi ibu yang sedang menjalani masa nifas. Ahli Tafsir Al-Baghawi membawakan perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim dalam tafsirnya,ما للنفساء عندي خير من الرطب ، ولا للمريض خير من العسل“Makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel: Muslim.or,idArtikel ini telah dimuraja’ah dan diedit oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Kontributor Muslim.or.id)
Hikmah Kisah Persalinan Maryam binti ImranDalam proses persalinan maryam binti Imran ketika melahirkan Nabi Isa ‘alaihi wa sallam terdapat pelajaran yang cukup berharga, yaitu keikhlasan, kesabaran dan prinsip tawakkal. Maryam binti Imram yang hamil menjauh dari manusia karena ujian berat dari Allah yaitu hamil tanpa disentuh sekalipun oleh manusia. Kaumnya menuduh ia telah berzina padahal ia dikenal seroang yang ahli ibadah. Maryam pun menjauh dari manusia dan melahirkan sendiri.Allah ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.” (QS:Maryam | Ayat: 22).Dalam keadaan susah payah dan lemah, ketika akan tiba waktu melahirkan serta datang nyeri menjelang melahirkan, Maryam menuju ke pohon kurma. Syaikh As-Sa’diy menjelaskan dalam tafsirnya,فلما قرب ولادها، ألجأها المخاض إلى جذع نخلة، فلما آلمها وجع الولادة“Tatkala waktu melahirkan sudah dekat, rasa sakit menjelang melahirkan membuat Maryam menuju ke bawah pohon kurma dan merasakan nyeri melahirkan.” (Lihat Tafsir As-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 22).Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Maryam Menggoyangkan Pohon Kurma dengan TanganDengan tubuh yang lemah Maryam mengoyangkan kurma dengan tangannya dengan goyangan yang sangat lemah sambil menahan rasa sakit, dengan harapan agar buah kurma bisa jatuh. Maryam tahu bahwa kurma ini tidak mungkin jatuh dengan goyangan tangan yang lemah sambil menahan sakit menjelang melahirkan, akan tetapi ini bentuk tawakkal yang besar dari Maryam, tetap berusaha mengambil sebab untuk terjadi sesuatu, tidak pasrah saja tanpa berbuat apa-apa. Allah berfirman,وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا.“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Gerakan tangan Maryam menggoyangkan kurma sangat lemah, tetapi kurma bisa jatuh ke bawah. Dalam kamus Al-Ma’aniy makna /huzziy/ (وَهُزِّي) yaitu:هَزَّ أَغْصَانَ الشَّجَرَةِ : حَرَّكَهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْقُوَّةِ“Menggerakkan dahan pohon: menggerakkan dengan sedikit kekuatan” (Kamus Al-Ma’aniy). Dalam tafsir Al-Wasith karya Ath Thanthawi dijelaskan bahwa gerakan tersebut yaitu ke kanan-kiri dan depan-belakang:أى : وحركى نحوك أو جهة اليمين أو الشمال جذع النخلة“Yaitu menggerakkan kearah dia (menarik) atau ke arah kanan dan kiri dari pohon kurma.” (Tafsir Al-Wasith terhadap surat Maryam ayat 26). Al-Baghawi menjelaskan gerakannya seperti menarik ke depan dengan tangan. Beliau mengatakan,حركي ( بجذع النخلة ) تقول العرب : هزه وهز به ، كما يقول : حز رأسه وحز برأسه“Menggerakan pohon kurma sebagaimana perkataan orang Arab, yaitu menarik kepala (dengan tangan)” (Lihat Tafsir Al-Baghawi terhadap surat Maryam ayat 26).Baca Juga: Polemik Khitan WanitaMengambil Sebab Sebagai Bentuk TawakalMeskipun Maryam tahu gerakan tangan yang lemah sambil menahan rasa sakit melahirkan tidak akan bisa membuat kurma jatuh, tetapi inilah bentuk tawakkal dan tidak meninggalkan sebab (daripada pasrah total). Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata,وهذا أمرٌ لها بالأسباب، وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب، حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Ini adalah perkara yang memiliki sebab. Maryam menggoyangkan kurma dan menempuh terjadinya sebab sehingga kurma jatuh. Tidaklah ia meninggalkan sebab/usaha (tidak pasrah total).” (Majmu’ Fatawa 4/427).Tentunya kita memahami dengan jelas bahwa tujuan Maryam menggoyang pohon kurma ini adalah untuk mendapatkan kurma agar bisa dimakan. Gerakan bukanlah gerakan yang khusus atau gerakan yang dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah) atau tujuan lainnya. Ini jelas tersirat dalam firman Allah:تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menjelaskan akhirnya kurma yang jatuh adalah kurma yang bermanfaat. Beliau berkata:أي: طريا لذيذا نافعا“Yaitu kurma yang segar, enak dan bermanfaat.” (Lihat Tafsir as-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 26).Sebagian ulama menafsirkan bahwa ucapan tersebut adalah ucapan hiburan agar Maryam tidak bersedih hati, yang diucapkan oleh Nabi Isa ‘alaihissalam setelah lahir. Disebutkan dalam ayat,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Ibnu Katsir berkata,وقال مجاهد : ( فناداها من تحتها ) قال : عيسى ابن مريم ، وكذا قال عبد الرزاق ، عن معمر ، عن قتادة قال : قال الحسن : هو ابنها . وهو إحدى الروايتين عن سعيد بن جبير : أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa yang menyeru dari arah bawah adalah Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang berkata demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Salah satu dari dua riwayat Sa’id bin Jubair juga menegaskan bahwa itu adalah anak Maryam (nabi Isa).” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Karenanya beberapa ulama menafsirkan bahwa kurma itu makanan yang baik bagi ibu yang sedang menjalani masa nifas. Ahli Tafsir Al-Baghawi membawakan perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim dalam tafsirnya,ما للنفساء عندي خير من الرطب ، ولا للمريض خير من العسل“Makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel: Muslim.or,idArtikel ini telah dimuraja’ah dan diedit oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Kontributor Muslim.or.id)


Hikmah Kisah Persalinan Maryam binti ImranDalam proses persalinan maryam binti Imran ketika melahirkan Nabi Isa ‘alaihi wa sallam terdapat pelajaran yang cukup berharga, yaitu keikhlasan, kesabaran dan prinsip tawakkal. Maryam binti Imram yang hamil menjauh dari manusia karena ujian berat dari Allah yaitu hamil tanpa disentuh sekalipun oleh manusia. Kaumnya menuduh ia telah berzina padahal ia dikenal seroang yang ahli ibadah. Maryam pun menjauh dari manusia dan melahirkan sendiri.Allah ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.” (QS:Maryam | Ayat: 22).Dalam keadaan susah payah dan lemah, ketika akan tiba waktu melahirkan serta datang nyeri menjelang melahirkan, Maryam menuju ke pohon kurma. Syaikh As-Sa’diy menjelaskan dalam tafsirnya,فلما قرب ولادها، ألجأها المخاض إلى جذع نخلة، فلما آلمها وجع الولادة“Tatkala waktu melahirkan sudah dekat, rasa sakit menjelang melahirkan membuat Maryam menuju ke bawah pohon kurma dan merasakan nyeri melahirkan.” (Lihat Tafsir As-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 22).Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Maryam Menggoyangkan Pohon Kurma dengan TanganDengan tubuh yang lemah Maryam mengoyangkan kurma dengan tangannya dengan goyangan yang sangat lemah sambil menahan rasa sakit, dengan harapan agar buah kurma bisa jatuh. Maryam tahu bahwa kurma ini tidak mungkin jatuh dengan goyangan tangan yang lemah sambil menahan sakit menjelang melahirkan, akan tetapi ini bentuk tawakkal yang besar dari Maryam, tetap berusaha mengambil sebab untuk terjadi sesuatu, tidak pasrah saja tanpa berbuat apa-apa. Allah berfirman,وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا.“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Gerakan tangan Maryam menggoyangkan kurma sangat lemah, tetapi kurma bisa jatuh ke bawah. Dalam kamus Al-Ma’aniy makna /huzziy/ (وَهُزِّي) yaitu:هَزَّ أَغْصَانَ الشَّجَرَةِ : حَرَّكَهَا بِشَيْءٍ مِنَ الْقُوَّةِ“Menggerakkan dahan pohon: menggerakkan dengan sedikit kekuatan” (Kamus Al-Ma’aniy). Dalam tafsir Al-Wasith karya Ath Thanthawi dijelaskan bahwa gerakan tersebut yaitu ke kanan-kiri dan depan-belakang:أى : وحركى نحوك أو جهة اليمين أو الشمال جذع النخلة“Yaitu menggerakkan kearah dia (menarik) atau ke arah kanan dan kiri dari pohon kurma.” (Tafsir Al-Wasith terhadap surat Maryam ayat 26). Al-Baghawi menjelaskan gerakannya seperti menarik ke depan dengan tangan. Beliau mengatakan,حركي ( بجذع النخلة ) تقول العرب : هزه وهز به ، كما يقول : حز رأسه وحز برأسه“Menggerakan pohon kurma sebagaimana perkataan orang Arab, yaitu menarik kepala (dengan tangan)” (Lihat Tafsir Al-Baghawi terhadap surat Maryam ayat 26).Baca Juga: Polemik Khitan WanitaMengambil Sebab Sebagai Bentuk TawakalMeskipun Maryam tahu gerakan tangan yang lemah sambil menahan rasa sakit melahirkan tidak akan bisa membuat kurma jatuh, tetapi inilah bentuk tawakkal dan tidak meninggalkan sebab (daripada pasrah total). Syaikh Abdul Aziz Bin Baz berkata,وهذا أمرٌ لها بالأسباب، وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب، حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Ini adalah perkara yang memiliki sebab. Maryam menggoyangkan kurma dan menempuh terjadinya sebab sehingga kurma jatuh. Tidaklah ia meninggalkan sebab/usaha (tidak pasrah total).” (Majmu’ Fatawa 4/427).Tentunya kita memahami dengan jelas bahwa tujuan Maryam menggoyang pohon kurma ini adalah untuk mendapatkan kurma agar bisa dimakan. Gerakan bukanlah gerakan yang khusus atau gerakan yang dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah) atau tujuan lainnya. Ini jelas tersirat dalam firman Allah:تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu” (QS. Maryam 26).Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menjelaskan akhirnya kurma yang jatuh adalah kurma yang bermanfaat. Beliau berkata:أي: طريا لذيذا نافعا“Yaitu kurma yang segar, enak dan bermanfaat.” (Lihat Tafsir as-Sa’diy terhadap surat Maryam ayat 26).Sebagian ulama menafsirkan bahwa ucapan tersebut adalah ucapan hiburan agar Maryam tidak bersedih hati, yang diucapkan oleh Nabi Isa ‘alaihissalam setelah lahir. Disebutkan dalam ayat,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Ibnu Katsir berkata,وقال مجاهد : ( فناداها من تحتها ) قال : عيسى ابن مريم ، وكذا قال عبد الرزاق ، عن معمر ، عن قتادة قال : قال الحسن : هو ابنها . وهو إحدى الروايتين عن سعيد بن جبير : أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa yang menyeru dari arah bawah adalah Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang berkata demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Salah satu dari dua riwayat Sa’id bin Jubair juga menegaskan bahwa itu adalah anak Maryam (nabi Isa).” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Karenanya beberapa ulama menafsirkan bahwa kurma itu makanan yang baik bagi ibu yang sedang menjalani masa nifas. Ahli Tafsir Al-Baghawi membawakan perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim dalam tafsirnya,ما للنفساء عندي خير من الرطب ، ولا للمريض خير من العسل“Makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi] Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PKArtikel: Muslim.or,idArtikel ini telah dimuraja’ah dan diedit oleh: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Kontributor Muslim.or.id)

Jawaban Atas Tuduhan: Umat Islam Menyembah Ka’bah

Kembali orang liberal (yang mengaku beragama Islam) menyebarkan tuduhan bahwa umat Islam menyembah ka’bah. Mereka menyamakan umat Islam dengan agama yang bersujud di depan batu dan patung. Beberapa orang Islam yang lemah iman dan ilmunya (sangat awam) bisa jadi terpengaruh dengan tuduhan (syubhat) ini. Orang yang beragama selain Islam pun bisa jadi berkata: “Ternyata sama saja agama Islam ini, menyembah batu juga (ka’bah)”. Tentu hal ini bisa menghalangi mereka dari hidayah dan menjadikan citra buruk agama Islam.Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah KabahJawaban hal ini cukup mudah, karena semua orang Islam yakin (bahkan sebagian non muslim juga) paham bahwa ka’bah adalah arah kiblat kaum muslimin. Berikut beberapa poin jawaban dari tuduhan (syubhat) tersebut: Allah Ta’ala memerintahkan kita dalam Al-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi, bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Tentu tidak kan? Tidak ada kaum muslimin yang membuat bangunan semisal ka’bah atau miniatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah. Berikut penjelasan dari poin di atas:Baca Juga: Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim 1. Allah memerintahkan kita dalam AL-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Allah Ta’ala berfirman,فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).” [QS. Al-Quraisy: 3]Penegasan perintah ini agar menyembah Rabb dari ka’bah adalah karena saat itu (di awal-awal Islam) di dalam ka’bah ada berhala-berhala yang ditaruh oleh orang kafir Quraisy. Ahli tafsir Al-Qurthubi menjelaskan,والبيت : الكعبة . وفي تعريف نفسه لهم بأنه رب هذا البيت وجهان : أحدهما لأنه كانت لهم أوثان فيميز نفسه عنها . الثاني : لأنهم بالبيت شرفوا على سائر العرب“Maksud dari ‘Al-Bait’ adalah ka’bah. Allah menjelaskan bahwa Allah adalah Rabb ka’bah karena dua alasan. Pertama: orang quraiys memiliki berhala-berhala dan membedakan Allah dari berhala tersebut. Kedua: karena orang Arab saat itu memuliakan ka’bah (Ajaran nabi Ibrahim & Ismail).” [Tasir Al-Qurthubi]Baca Juga: Potret Kejahatan Syi’ah dalam Sejarah 2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Alla menurunkan ayat terkait perpindahan kiblat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُSungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [QS. Al-Baqarah:144] 3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat permisalan ka’bah atau minatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembahSyaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa tuduhan umat islam adalah penyembah berhala (ka’bah dan hajar aswad) itu tidak benar, beliau berkata: الذين يشككون المسلمين في دينهم بأمثال هذا الكلام المبني على جهل قائليه من جهة ، وسوء نيتهم في الغالب من جهة أخرى “Mereka membuat ragu kaum muslimin mengenai agama mereka dengan perkataan semisal ini (Umat Islam menyembah berhala), perkataan ini dibangun di atas kejahilan orang yang mengucapkannya dari berbagai sisi dan niat jelek dari sisi yang lain.” [Majallah AL-Manar 16/675]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.Ketika Fathul Mekkah, kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala ini dari ka’bah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan berhala-berhala di ka’bah tersebut dengan tangan beliau sendiri dengan membaca firman Allah.قُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”. [QS. Saba’: 49]Demikian pembahasan singkat ini. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari tuduhan dan syubhat orang liberal yang ingin menghancurkan Islam.Baca Juga:@ Bandara Hasanuddin, Makasar, Kota Angin MamiriPenulis: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid Ah, Kerja Di Bank Menurut Islam, Cahaya Al Quran, Bacaan Iqomah, Cincin Emas Untuk Pria

Jawaban Atas Tuduhan: Umat Islam Menyembah Ka’bah

Kembali orang liberal (yang mengaku beragama Islam) menyebarkan tuduhan bahwa umat Islam menyembah ka’bah. Mereka menyamakan umat Islam dengan agama yang bersujud di depan batu dan patung. Beberapa orang Islam yang lemah iman dan ilmunya (sangat awam) bisa jadi terpengaruh dengan tuduhan (syubhat) ini. Orang yang beragama selain Islam pun bisa jadi berkata: “Ternyata sama saja agama Islam ini, menyembah batu juga (ka’bah)”. Tentu hal ini bisa menghalangi mereka dari hidayah dan menjadikan citra buruk agama Islam.Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah KabahJawaban hal ini cukup mudah, karena semua orang Islam yakin (bahkan sebagian non muslim juga) paham bahwa ka’bah adalah arah kiblat kaum muslimin. Berikut beberapa poin jawaban dari tuduhan (syubhat) tersebut: Allah Ta’ala memerintahkan kita dalam Al-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi, bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Tentu tidak kan? Tidak ada kaum muslimin yang membuat bangunan semisal ka’bah atau miniatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah. Berikut penjelasan dari poin di atas:Baca Juga: Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim 1. Allah memerintahkan kita dalam AL-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Allah Ta’ala berfirman,فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).” [QS. Al-Quraisy: 3]Penegasan perintah ini agar menyembah Rabb dari ka’bah adalah karena saat itu (di awal-awal Islam) di dalam ka’bah ada berhala-berhala yang ditaruh oleh orang kafir Quraisy. Ahli tafsir Al-Qurthubi menjelaskan,والبيت : الكعبة . وفي تعريف نفسه لهم بأنه رب هذا البيت وجهان : أحدهما لأنه كانت لهم أوثان فيميز نفسه عنها . الثاني : لأنهم بالبيت شرفوا على سائر العرب“Maksud dari ‘Al-Bait’ adalah ka’bah. Allah menjelaskan bahwa Allah adalah Rabb ka’bah karena dua alasan. Pertama: orang quraiys memiliki berhala-berhala dan membedakan Allah dari berhala tersebut. Kedua: karena orang Arab saat itu memuliakan ka’bah (Ajaran nabi Ibrahim & Ismail).” [Tasir Al-Qurthubi]Baca Juga: Potret Kejahatan Syi’ah dalam Sejarah 2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Alla menurunkan ayat terkait perpindahan kiblat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُSungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [QS. Al-Baqarah:144] 3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat permisalan ka’bah atau minatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembahSyaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa tuduhan umat islam adalah penyembah berhala (ka’bah dan hajar aswad) itu tidak benar, beliau berkata: الذين يشككون المسلمين في دينهم بأمثال هذا الكلام المبني على جهل قائليه من جهة ، وسوء نيتهم في الغالب من جهة أخرى “Mereka membuat ragu kaum muslimin mengenai agama mereka dengan perkataan semisal ini (Umat Islam menyembah berhala), perkataan ini dibangun di atas kejahilan orang yang mengucapkannya dari berbagai sisi dan niat jelek dari sisi yang lain.” [Majallah AL-Manar 16/675]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.Ketika Fathul Mekkah, kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala ini dari ka’bah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan berhala-berhala di ka’bah tersebut dengan tangan beliau sendiri dengan membaca firman Allah.قُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”. [QS. Saba’: 49]Demikian pembahasan singkat ini. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari tuduhan dan syubhat orang liberal yang ingin menghancurkan Islam.Baca Juga:@ Bandara Hasanuddin, Makasar, Kota Angin MamiriPenulis: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid Ah, Kerja Di Bank Menurut Islam, Cahaya Al Quran, Bacaan Iqomah, Cincin Emas Untuk Pria
Kembali orang liberal (yang mengaku beragama Islam) menyebarkan tuduhan bahwa umat Islam menyembah ka’bah. Mereka menyamakan umat Islam dengan agama yang bersujud di depan batu dan patung. Beberapa orang Islam yang lemah iman dan ilmunya (sangat awam) bisa jadi terpengaruh dengan tuduhan (syubhat) ini. Orang yang beragama selain Islam pun bisa jadi berkata: “Ternyata sama saja agama Islam ini, menyembah batu juga (ka’bah)”. Tentu hal ini bisa menghalangi mereka dari hidayah dan menjadikan citra buruk agama Islam.Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah KabahJawaban hal ini cukup mudah, karena semua orang Islam yakin (bahkan sebagian non muslim juga) paham bahwa ka’bah adalah arah kiblat kaum muslimin. Berikut beberapa poin jawaban dari tuduhan (syubhat) tersebut: Allah Ta’ala memerintahkan kita dalam Al-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi, bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Tentu tidak kan? Tidak ada kaum muslimin yang membuat bangunan semisal ka’bah atau miniatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah. Berikut penjelasan dari poin di atas:Baca Juga: Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim 1. Allah memerintahkan kita dalam AL-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Allah Ta’ala berfirman,فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).” [QS. Al-Quraisy: 3]Penegasan perintah ini agar menyembah Rabb dari ka’bah adalah karena saat itu (di awal-awal Islam) di dalam ka’bah ada berhala-berhala yang ditaruh oleh orang kafir Quraisy. Ahli tafsir Al-Qurthubi menjelaskan,والبيت : الكعبة . وفي تعريف نفسه لهم بأنه رب هذا البيت وجهان : أحدهما لأنه كانت لهم أوثان فيميز نفسه عنها . الثاني : لأنهم بالبيت شرفوا على سائر العرب“Maksud dari ‘Al-Bait’ adalah ka’bah. Allah menjelaskan bahwa Allah adalah Rabb ka’bah karena dua alasan. Pertama: orang quraiys memiliki berhala-berhala dan membedakan Allah dari berhala tersebut. Kedua: karena orang Arab saat itu memuliakan ka’bah (Ajaran nabi Ibrahim & Ismail).” [Tasir Al-Qurthubi]Baca Juga: Potret Kejahatan Syi’ah dalam Sejarah 2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Alla menurunkan ayat terkait perpindahan kiblat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُSungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [QS. Al-Baqarah:144] 3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat permisalan ka’bah atau minatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembahSyaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa tuduhan umat islam adalah penyembah berhala (ka’bah dan hajar aswad) itu tidak benar, beliau berkata: الذين يشككون المسلمين في دينهم بأمثال هذا الكلام المبني على جهل قائليه من جهة ، وسوء نيتهم في الغالب من جهة أخرى “Mereka membuat ragu kaum muslimin mengenai agama mereka dengan perkataan semisal ini (Umat Islam menyembah berhala), perkataan ini dibangun di atas kejahilan orang yang mengucapkannya dari berbagai sisi dan niat jelek dari sisi yang lain.” [Majallah AL-Manar 16/675]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.Ketika Fathul Mekkah, kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala ini dari ka’bah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan berhala-berhala di ka’bah tersebut dengan tangan beliau sendiri dengan membaca firman Allah.قُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”. [QS. Saba’: 49]Demikian pembahasan singkat ini. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari tuduhan dan syubhat orang liberal yang ingin menghancurkan Islam.Baca Juga:@ Bandara Hasanuddin, Makasar, Kota Angin MamiriPenulis: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid Ah, Kerja Di Bank Menurut Islam, Cahaya Al Quran, Bacaan Iqomah, Cincin Emas Untuk Pria


Kembali orang liberal (yang mengaku beragama Islam) menyebarkan tuduhan bahwa umat Islam menyembah ka’bah. Mereka menyamakan umat Islam dengan agama yang bersujud di depan batu dan patung. Beberapa orang Islam yang lemah iman dan ilmunya (sangat awam) bisa jadi terpengaruh dengan tuduhan (syubhat) ini. Orang yang beragama selain Islam pun bisa jadi berkata: “Ternyata sama saja agama Islam ini, menyembah batu juga (ka’bah)”. Tentu hal ini bisa menghalangi mereka dari hidayah dan menjadikan citra buruk agama Islam.Baca Juga: Ngalap Berkah dari Kain Kiswah KabahJawaban hal ini cukup mudah, karena semua orang Islam yakin (bahkan sebagian non muslim juga) paham bahwa ka’bah adalah arah kiblat kaum muslimin. Berikut beberapa poin jawaban dari tuduhan (syubhat) tersebut: Allah Ta’ala memerintahkan kita dalam Al-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi, bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Tentu tidak kan? Tidak ada kaum muslimin yang membuat bangunan semisal ka’bah atau miniatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembah Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah. Berikut penjelasan dari poin di atas:Baca Juga: Keajaiban dan Keistimewaan Maqam Ibrahim 1. Allah memerintahkan kita dalam AL-Quran agar menyembah Rabb dari ka’bah ini. Jadi bukan ka’bah sebagai Rabb yang disembah. Allah Ta’ala berfirman,فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah).” [QS. Al-Quraisy: 3]Penegasan perintah ini agar menyembah Rabb dari ka’bah adalah karena saat itu (di awal-awal Islam) di dalam ka’bah ada berhala-berhala yang ditaruh oleh orang kafir Quraisy. Ahli tafsir Al-Qurthubi menjelaskan,والبيت : الكعبة . وفي تعريف نفسه لهم بأنه رب هذا البيت وجهان : أحدهما لأنه كانت لهم أوثان فيميز نفسه عنها . الثاني : لأنهم بالبيت شرفوا على سائر العرب“Maksud dari ‘Al-Bait’ adalah ka’bah. Allah menjelaskan bahwa Allah adalah Rabb ka’bah karena dua alasan. Pertama: orang quraiys memiliki berhala-berhala dan membedakan Allah dari berhala tersebut. Kedua: karena orang Arab saat itu memuliakan ka’bah (Ajaran nabi Ibrahim & Ismail).” [Tasir Al-Qurthubi]Baca Juga: Potret Kejahatan Syi’ah dalam Sejarah 2. Kiblat kaum muslimin di awal Islam bukan ke arah ka’bah tetapi ke arah baitul maqdis di Palestina. Jadi apakah Rabb berganti apabila berpindah? Alla menurunkan ayat terkait perpindahan kiblat kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُSungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. [QS. Al-Baqarah:144] 3. Tidak ada kaum muslimin yang membuat permisalan ka’bah atau minatur ka’bah kemudian ditaruh di masjid untuk disembah atau di bawa ke mana-mana untuk disembahSyaikh Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa tuduhan umat islam adalah penyembah berhala (ka’bah dan hajar aswad) itu tidak benar, beliau berkata: الذين يشككون المسلمين في دينهم بأمثال هذا الكلام المبني على جهل قائليه من جهة ، وسوء نيتهم في الغالب من جهة أخرى “Mereka membuat ragu kaum muslimin mengenai agama mereka dengan perkataan semisal ini (Umat Islam menyembah berhala), perkataan ini dibangun di atas kejahilan orang yang mengucapkannya dari berbagai sisi dan niat jelek dari sisi yang lain.” [Majallah AL-Manar 16/675]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota Madinah4. Bahkan orang kafir quraisy pun tidak menyembah ka’bah saat itu, mereka menaruh berhala-berhala mereka di ka’bah.Ketika Fathul Mekkah, kaum muslimin menghancurkan berhala-berhala ini dari ka’bah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan berhala-berhala di ka’bah tersebut dengan tangan beliau sendiri dengan membaca firman Allah.قُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيدُ Katakanlah: “Kebenaran telah datang dan yang batil itu tidak akan memulai dan tidak (pula) akan mengulangi”. [QS. Saba’: 49]Demikian pembahasan singkat ini. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari tuduhan dan syubhat orang liberal yang ingin menghancurkan Islam.Baca Juga:@ Bandara Hasanuddin, Makasar, Kota Angin MamiriPenulis: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Bid Ah, Kerja Di Bank Menurut Islam, Cahaya Al Quran, Bacaan Iqomah, Cincin Emas Untuk Pria

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)Perhatian kita harus ditujukan untuk mendakwahkan tauhid uluhiyyahSetelah membaca penjelasan di atas, mungkin sebagian pembaca bertanya-tanya,”Untuk apa penulis membahas hal ini? Kalau memang hakikat tauhid adalah tauhid uluhiyyah, lalu apa kepentingannya?”Maksud penulis dari penjelasan ini dengan mengutip perkataan dari beberapa ulama adalah untuk menjelaskan bahwa tauhid inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian kita semua dalam kehidupan kita, termasuk ketika mendakwahkan tauhid. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan kesalahan sekelompok orang yang lebih mementingkan dan mengutamakan dakwah kepada tauhid rububiyyah, dan berhenti di situ saja tanpa menjelaskan kepada umat tentang hakikat tauhid yang sebenarnya, yaitu tauhid uluhiyyah.Contohnya adalah belasan tahun yang lalu ketika banyak bermunculan VCD-VCD dan juga buku-buku yang intinya mengajak masyarakat untuk merenungi keajaiban dan keindahan alam semesta ini. Misalnya VCD atau buku tentang keajaiban di dalam sel, sistem pertahanan tubuh manusia, proses penciptaan manusia, dan juga keajaiban pada semut, dan binatang-binatang lainnya. Dengan merenungi itu semua, mereka bermaksud untuk menunjukkan bahwa di balik semua keajaiban itu pasti terdapat Dzat Yang Maha pencipta dan Maha kuasa atas segala sesuatu. Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Hal ini sekaligus mereka gunakan untuk membantah para pengikut teori evolusi Darwin yang menyatakan bahwa manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada tidaklah “diciptakan secara khusus”, akan tetapi merupakan hasil dari “proses alamiah” melalui proses seleksi alam, adaptasi, dan mutasi selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. VCD-VCD tersebut kemudian sering ditayangkan kepada anak-anak dan juga orang dewasa melalui forum-forum pengajian dan juga forum-forum pertemuan lainnya. Atau fenomena lainnya, yaitu diselenggarakannya acara outbond dengan naik gunung atau ke tempat-tempat lainnya, untuk merenungi keindahan alam tersebut. Karena dengan naik gunung atau naik tebing kemudian berkemah, maka akan tampaklah keindahan dan keteraturan alam semesta ini, yang semuanya itu menunjukkan adanya Pencipta alam semesta ini, yaitu Allah Ta’ala.Penulis sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau meremehkan usaha yang telah mereka lakukan tersebut. Namun yang penulis sayangkan adalah, ketika usaha mereka hanya sampai pada mengenalkan tauhid rububiyyah saja, kemudian berhenti dan selesai, serta tidak melanjutkannya dengan mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Hal ini karena hakikat tauhid yang sebenarnya bukanlah tauhid rububiyyah, akan tetapi tauhid uluhiyyah. Inti dakwah para Rasul sejak zaman Nuh ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pada tauhid rububiyyah, akan tetapi pada tauhid uluhiyyah. Penyelewengan yang banyak terjadi pada umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang ini, bukanlah pada masalah rububiyyah, tetapi dalam masalah uluhiyyah. Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniSelain itu, keyakinan bahwa Allah-lah Dzat Yang Maha mencipta dan Maha mengatur alam semesta adalah keyakinan dan fitrah yang telah dimiliki oleh setiap orang. Bahkan orang yang paling kafir sekalipun, yaitu Fir’aun, mengakui hal ini. Adapun pernyataan Fir’aun bahwa dia-lah Tuhan alam semesta ini, hanyalah karena kesombongan yang ada pada dirinya, padahal sebenarnya hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang Maha pencipta. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan Musa ‘alaihis salaam kepada Fir’aun, قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ’Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’.” (QS. Al-Isra’ [17]: 102)Dan apabila kita membaca Al Qur’an, maka akan kita jumpai ayat-ayat yang menunjukkan bahwa konsekuensi selanjutnya dari keimanan terhadap rububiyyah Allah adalah beriman terhadap uluhiyyah-Nya. Dan Allah pun berdalil dengan keimanan orang-orang musyrik terhadap tauhid rububiyyah untuk memerintahkan mereka agar beriman kepada tauhid uluhiyyah dan mengamalkannya. Misalnya, perintah pertama dalam ayat Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ؛ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21-22)Baca Juga: Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab PerpecahanDalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam [19]: 65) Oleh karena itu, apabila kita hanya sibuk mendakwahkan tauhid rububiyyah, tanpa menjelaskan tauhid uluhiyyah dan lawannya yaitu syirik dalam masalah uluhiyyah, maka umat ini akan menyangka bahwa tauhid rububiyyah inilah yang merupakan inti dari ajaran agama Islam. Mereka juga akan salah paham dengan meyakini bahwa seseorang baru disebut sebagai seorang musyrik jika tidak meyakini adanya Allah Ta’ala. Adapun jika mereka masih meyakini adanya Allah Ta’ala, mereka tetap disebut sebagai seorang muslim, meskipun beribadah kepada kubur atau percaya kepada dukun. Selain itu, berhenti hanya pada tauhid rububiyyah inilah yang menjadi sumber asal kesesatan sekte-sekte yang menyimpang dalam agama Islam seperti sekte khawarij, syi’ah rafidhah, mu’tazilah, tasawwuf, dan juga asy’ariyyah. Hakikat tauhid yang mereka pahami adalah tauhid rububiyyah, sehingga tidak aneh jika mereka memaknai “laa ilaaha illallah”  dengan “Tidak ada Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta kecuali Allah”. Mereka tidak mengetahui lebih daripada makna itu, meskipun mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”, mengumandangkannya ketika adzan, dan menyatakannya ketika shalat. Akan tetapi, mereka tetap tidak mengetahui makna yang benar dan juga tidak mengetahui syarat-syaratnya. Karena yang mereka pahami dari tauhid adalah tauhid rububiyyah, maka kita tidak heran ketika mendapati pengikut-pengikut sekte tersebut yang menyembah kubur, dan meyakini bahwa para wali dalam sekte mereka memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib dan dapat mengatur alam ini. Bahkan saking parahnya, mereka sampai terjatuh ke dalam syirik dalam tauhid rububiyyah. Semuanya karena kebodohan mereka tentang hakikat tauhid yang menjadi inti dakwah para Rasul dan juga kebodohan tentang makna yang benar dari “laa ilaaha illallah”, sesuatu yang diketahui oleh orang-orang musyrik zaman dahulu seperti kaum kafir Quraisy. Baca Juga: Memperbaiki Tauhid Ibarat Memperbaiki Jantung pada BadanHal ini karena sebenarnya di antara pengikut sekte tersebut, seperti syi’ah rafidhah dan sufi, terdapat orang-orang yang hanya ingin menghancurkan Islam. Orang-orang yang menyimpang tersebut, dengan berpakaian sebagai seorang muslim dan bertingkah seolah-olah sebagai seorang ahli ibadah dan ahli zuhud, mereka menyebarkan ideologi syirik, hulul (bahwa Allah dapat menitis pada mahluk), dan wihdatul wujud (bahwa segala sesuatu yang ada pada hakikatnya adalah Allah). Semua ideologi ini menyebar di kalangan kaum sufi. Sampai-sampai tidak ada sebuah kelompok sufi secara keseluruhan di muka bumi ini kecuali pada saat ini terjatuh ke dalam syirik, hulul, dan wihdatul wujud. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin terbebas dari penyimpangan ini, namun sebagian besar orang dari sekte ini tidak selamat dari kesesatan ini. Sehingga mereka meyakini bahwa para wali mengetahui hal-hal yang ghaib dan dapat mengontrol alam semesta ini. Di antara mereka ada yang berdoa, menyembelih, dan memohon pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita pun memohon petunjuk dan hidayah kepada Allah Ta’ala. [1]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Disarikan dari Tafsiir Kalimat Tauhid, http://www.rabee.net.🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian

Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)Perhatian kita harus ditujukan untuk mendakwahkan tauhid uluhiyyahSetelah membaca penjelasan di atas, mungkin sebagian pembaca bertanya-tanya,”Untuk apa penulis membahas hal ini? Kalau memang hakikat tauhid adalah tauhid uluhiyyah, lalu apa kepentingannya?”Maksud penulis dari penjelasan ini dengan mengutip perkataan dari beberapa ulama adalah untuk menjelaskan bahwa tauhid inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian kita semua dalam kehidupan kita, termasuk ketika mendakwahkan tauhid. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan kesalahan sekelompok orang yang lebih mementingkan dan mengutamakan dakwah kepada tauhid rububiyyah, dan berhenti di situ saja tanpa menjelaskan kepada umat tentang hakikat tauhid yang sebenarnya, yaitu tauhid uluhiyyah.Contohnya adalah belasan tahun yang lalu ketika banyak bermunculan VCD-VCD dan juga buku-buku yang intinya mengajak masyarakat untuk merenungi keajaiban dan keindahan alam semesta ini. Misalnya VCD atau buku tentang keajaiban di dalam sel, sistem pertahanan tubuh manusia, proses penciptaan manusia, dan juga keajaiban pada semut, dan binatang-binatang lainnya. Dengan merenungi itu semua, mereka bermaksud untuk menunjukkan bahwa di balik semua keajaiban itu pasti terdapat Dzat Yang Maha pencipta dan Maha kuasa atas segala sesuatu. Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Hal ini sekaligus mereka gunakan untuk membantah para pengikut teori evolusi Darwin yang menyatakan bahwa manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada tidaklah “diciptakan secara khusus”, akan tetapi merupakan hasil dari “proses alamiah” melalui proses seleksi alam, adaptasi, dan mutasi selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. VCD-VCD tersebut kemudian sering ditayangkan kepada anak-anak dan juga orang dewasa melalui forum-forum pengajian dan juga forum-forum pertemuan lainnya. Atau fenomena lainnya, yaitu diselenggarakannya acara outbond dengan naik gunung atau ke tempat-tempat lainnya, untuk merenungi keindahan alam tersebut. Karena dengan naik gunung atau naik tebing kemudian berkemah, maka akan tampaklah keindahan dan keteraturan alam semesta ini, yang semuanya itu menunjukkan adanya Pencipta alam semesta ini, yaitu Allah Ta’ala.Penulis sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau meremehkan usaha yang telah mereka lakukan tersebut. Namun yang penulis sayangkan adalah, ketika usaha mereka hanya sampai pada mengenalkan tauhid rububiyyah saja, kemudian berhenti dan selesai, serta tidak melanjutkannya dengan mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Hal ini karena hakikat tauhid yang sebenarnya bukanlah tauhid rububiyyah, akan tetapi tauhid uluhiyyah. Inti dakwah para Rasul sejak zaman Nuh ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pada tauhid rububiyyah, akan tetapi pada tauhid uluhiyyah. Penyelewengan yang banyak terjadi pada umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang ini, bukanlah pada masalah rububiyyah, tetapi dalam masalah uluhiyyah. Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniSelain itu, keyakinan bahwa Allah-lah Dzat Yang Maha mencipta dan Maha mengatur alam semesta adalah keyakinan dan fitrah yang telah dimiliki oleh setiap orang. Bahkan orang yang paling kafir sekalipun, yaitu Fir’aun, mengakui hal ini. Adapun pernyataan Fir’aun bahwa dia-lah Tuhan alam semesta ini, hanyalah karena kesombongan yang ada pada dirinya, padahal sebenarnya hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang Maha pencipta. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan Musa ‘alaihis salaam kepada Fir’aun, قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ’Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’.” (QS. Al-Isra’ [17]: 102)Dan apabila kita membaca Al Qur’an, maka akan kita jumpai ayat-ayat yang menunjukkan bahwa konsekuensi selanjutnya dari keimanan terhadap rububiyyah Allah adalah beriman terhadap uluhiyyah-Nya. Dan Allah pun berdalil dengan keimanan orang-orang musyrik terhadap tauhid rububiyyah untuk memerintahkan mereka agar beriman kepada tauhid uluhiyyah dan mengamalkannya. Misalnya, perintah pertama dalam ayat Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ؛ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21-22)Baca Juga: Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab PerpecahanDalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam [19]: 65) Oleh karena itu, apabila kita hanya sibuk mendakwahkan tauhid rububiyyah, tanpa menjelaskan tauhid uluhiyyah dan lawannya yaitu syirik dalam masalah uluhiyyah, maka umat ini akan menyangka bahwa tauhid rububiyyah inilah yang merupakan inti dari ajaran agama Islam. Mereka juga akan salah paham dengan meyakini bahwa seseorang baru disebut sebagai seorang musyrik jika tidak meyakini adanya Allah Ta’ala. Adapun jika mereka masih meyakini adanya Allah Ta’ala, mereka tetap disebut sebagai seorang muslim, meskipun beribadah kepada kubur atau percaya kepada dukun. Selain itu, berhenti hanya pada tauhid rububiyyah inilah yang menjadi sumber asal kesesatan sekte-sekte yang menyimpang dalam agama Islam seperti sekte khawarij, syi’ah rafidhah, mu’tazilah, tasawwuf, dan juga asy’ariyyah. Hakikat tauhid yang mereka pahami adalah tauhid rububiyyah, sehingga tidak aneh jika mereka memaknai “laa ilaaha illallah”  dengan “Tidak ada Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta kecuali Allah”. Mereka tidak mengetahui lebih daripada makna itu, meskipun mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”, mengumandangkannya ketika adzan, dan menyatakannya ketika shalat. Akan tetapi, mereka tetap tidak mengetahui makna yang benar dan juga tidak mengetahui syarat-syaratnya. Karena yang mereka pahami dari tauhid adalah tauhid rububiyyah, maka kita tidak heran ketika mendapati pengikut-pengikut sekte tersebut yang menyembah kubur, dan meyakini bahwa para wali dalam sekte mereka memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib dan dapat mengatur alam ini. Bahkan saking parahnya, mereka sampai terjatuh ke dalam syirik dalam tauhid rububiyyah. Semuanya karena kebodohan mereka tentang hakikat tauhid yang menjadi inti dakwah para Rasul dan juga kebodohan tentang makna yang benar dari “laa ilaaha illallah”, sesuatu yang diketahui oleh orang-orang musyrik zaman dahulu seperti kaum kafir Quraisy. Baca Juga: Memperbaiki Tauhid Ibarat Memperbaiki Jantung pada BadanHal ini karena sebenarnya di antara pengikut sekte tersebut, seperti syi’ah rafidhah dan sufi, terdapat orang-orang yang hanya ingin menghancurkan Islam. Orang-orang yang menyimpang tersebut, dengan berpakaian sebagai seorang muslim dan bertingkah seolah-olah sebagai seorang ahli ibadah dan ahli zuhud, mereka menyebarkan ideologi syirik, hulul (bahwa Allah dapat menitis pada mahluk), dan wihdatul wujud (bahwa segala sesuatu yang ada pada hakikatnya adalah Allah). Semua ideologi ini menyebar di kalangan kaum sufi. Sampai-sampai tidak ada sebuah kelompok sufi secara keseluruhan di muka bumi ini kecuali pada saat ini terjatuh ke dalam syirik, hulul, dan wihdatul wujud. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin terbebas dari penyimpangan ini, namun sebagian besar orang dari sekte ini tidak selamat dari kesesatan ini. Sehingga mereka meyakini bahwa para wali mengetahui hal-hal yang ghaib dan dapat mengontrol alam semesta ini. Di antara mereka ada yang berdoa, menyembelih, dan memohon pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita pun memohon petunjuk dan hidayah kepada Allah Ta’ala. [1]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Disarikan dari Tafsiir Kalimat Tauhid, http://www.rabee.net.🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian
Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)Perhatian kita harus ditujukan untuk mendakwahkan tauhid uluhiyyahSetelah membaca penjelasan di atas, mungkin sebagian pembaca bertanya-tanya,”Untuk apa penulis membahas hal ini? Kalau memang hakikat tauhid adalah tauhid uluhiyyah, lalu apa kepentingannya?”Maksud penulis dari penjelasan ini dengan mengutip perkataan dari beberapa ulama adalah untuk menjelaskan bahwa tauhid inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian kita semua dalam kehidupan kita, termasuk ketika mendakwahkan tauhid. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan kesalahan sekelompok orang yang lebih mementingkan dan mengutamakan dakwah kepada tauhid rububiyyah, dan berhenti di situ saja tanpa menjelaskan kepada umat tentang hakikat tauhid yang sebenarnya, yaitu tauhid uluhiyyah.Contohnya adalah belasan tahun yang lalu ketika banyak bermunculan VCD-VCD dan juga buku-buku yang intinya mengajak masyarakat untuk merenungi keajaiban dan keindahan alam semesta ini. Misalnya VCD atau buku tentang keajaiban di dalam sel, sistem pertahanan tubuh manusia, proses penciptaan manusia, dan juga keajaiban pada semut, dan binatang-binatang lainnya. Dengan merenungi itu semua, mereka bermaksud untuk menunjukkan bahwa di balik semua keajaiban itu pasti terdapat Dzat Yang Maha pencipta dan Maha kuasa atas segala sesuatu. Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Hal ini sekaligus mereka gunakan untuk membantah para pengikut teori evolusi Darwin yang menyatakan bahwa manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada tidaklah “diciptakan secara khusus”, akan tetapi merupakan hasil dari “proses alamiah” melalui proses seleksi alam, adaptasi, dan mutasi selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. VCD-VCD tersebut kemudian sering ditayangkan kepada anak-anak dan juga orang dewasa melalui forum-forum pengajian dan juga forum-forum pertemuan lainnya. Atau fenomena lainnya, yaitu diselenggarakannya acara outbond dengan naik gunung atau ke tempat-tempat lainnya, untuk merenungi keindahan alam tersebut. Karena dengan naik gunung atau naik tebing kemudian berkemah, maka akan tampaklah keindahan dan keteraturan alam semesta ini, yang semuanya itu menunjukkan adanya Pencipta alam semesta ini, yaitu Allah Ta’ala.Penulis sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau meremehkan usaha yang telah mereka lakukan tersebut. Namun yang penulis sayangkan adalah, ketika usaha mereka hanya sampai pada mengenalkan tauhid rububiyyah saja, kemudian berhenti dan selesai, serta tidak melanjutkannya dengan mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Hal ini karena hakikat tauhid yang sebenarnya bukanlah tauhid rububiyyah, akan tetapi tauhid uluhiyyah. Inti dakwah para Rasul sejak zaman Nuh ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pada tauhid rububiyyah, akan tetapi pada tauhid uluhiyyah. Penyelewengan yang banyak terjadi pada umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang ini, bukanlah pada masalah rububiyyah, tetapi dalam masalah uluhiyyah. Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniSelain itu, keyakinan bahwa Allah-lah Dzat Yang Maha mencipta dan Maha mengatur alam semesta adalah keyakinan dan fitrah yang telah dimiliki oleh setiap orang. Bahkan orang yang paling kafir sekalipun, yaitu Fir’aun, mengakui hal ini. Adapun pernyataan Fir’aun bahwa dia-lah Tuhan alam semesta ini, hanyalah karena kesombongan yang ada pada dirinya, padahal sebenarnya hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang Maha pencipta. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan Musa ‘alaihis salaam kepada Fir’aun, قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ’Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’.” (QS. Al-Isra’ [17]: 102)Dan apabila kita membaca Al Qur’an, maka akan kita jumpai ayat-ayat yang menunjukkan bahwa konsekuensi selanjutnya dari keimanan terhadap rububiyyah Allah adalah beriman terhadap uluhiyyah-Nya. Dan Allah pun berdalil dengan keimanan orang-orang musyrik terhadap tauhid rububiyyah untuk memerintahkan mereka agar beriman kepada tauhid uluhiyyah dan mengamalkannya. Misalnya, perintah pertama dalam ayat Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ؛ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21-22)Baca Juga: Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab PerpecahanDalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam [19]: 65) Oleh karena itu, apabila kita hanya sibuk mendakwahkan tauhid rububiyyah, tanpa menjelaskan tauhid uluhiyyah dan lawannya yaitu syirik dalam masalah uluhiyyah, maka umat ini akan menyangka bahwa tauhid rububiyyah inilah yang merupakan inti dari ajaran agama Islam. Mereka juga akan salah paham dengan meyakini bahwa seseorang baru disebut sebagai seorang musyrik jika tidak meyakini adanya Allah Ta’ala. Adapun jika mereka masih meyakini adanya Allah Ta’ala, mereka tetap disebut sebagai seorang muslim, meskipun beribadah kepada kubur atau percaya kepada dukun. Selain itu, berhenti hanya pada tauhid rububiyyah inilah yang menjadi sumber asal kesesatan sekte-sekte yang menyimpang dalam agama Islam seperti sekte khawarij, syi’ah rafidhah, mu’tazilah, tasawwuf, dan juga asy’ariyyah. Hakikat tauhid yang mereka pahami adalah tauhid rububiyyah, sehingga tidak aneh jika mereka memaknai “laa ilaaha illallah”  dengan “Tidak ada Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta kecuali Allah”. Mereka tidak mengetahui lebih daripada makna itu, meskipun mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”, mengumandangkannya ketika adzan, dan menyatakannya ketika shalat. Akan tetapi, mereka tetap tidak mengetahui makna yang benar dan juga tidak mengetahui syarat-syaratnya. Karena yang mereka pahami dari tauhid adalah tauhid rububiyyah, maka kita tidak heran ketika mendapati pengikut-pengikut sekte tersebut yang menyembah kubur, dan meyakini bahwa para wali dalam sekte mereka memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib dan dapat mengatur alam ini. Bahkan saking parahnya, mereka sampai terjatuh ke dalam syirik dalam tauhid rububiyyah. Semuanya karena kebodohan mereka tentang hakikat tauhid yang menjadi inti dakwah para Rasul dan juga kebodohan tentang makna yang benar dari “laa ilaaha illallah”, sesuatu yang diketahui oleh orang-orang musyrik zaman dahulu seperti kaum kafir Quraisy. Baca Juga: Memperbaiki Tauhid Ibarat Memperbaiki Jantung pada BadanHal ini karena sebenarnya di antara pengikut sekte tersebut, seperti syi’ah rafidhah dan sufi, terdapat orang-orang yang hanya ingin menghancurkan Islam. Orang-orang yang menyimpang tersebut, dengan berpakaian sebagai seorang muslim dan bertingkah seolah-olah sebagai seorang ahli ibadah dan ahli zuhud, mereka menyebarkan ideologi syirik, hulul (bahwa Allah dapat menitis pada mahluk), dan wihdatul wujud (bahwa segala sesuatu yang ada pada hakikatnya adalah Allah). Semua ideologi ini menyebar di kalangan kaum sufi. Sampai-sampai tidak ada sebuah kelompok sufi secara keseluruhan di muka bumi ini kecuali pada saat ini terjatuh ke dalam syirik, hulul, dan wihdatul wujud. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin terbebas dari penyimpangan ini, namun sebagian besar orang dari sekte ini tidak selamat dari kesesatan ini. Sehingga mereka meyakini bahwa para wali mengetahui hal-hal yang ghaib dan dapat mengontrol alam semesta ini. Di antara mereka ada yang berdoa, menyembelih, dan memohon pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita pun memohon petunjuk dan hidayah kepada Allah Ta’ala. [1]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Disarikan dari Tafsiir Kalimat Tauhid, http://www.rabee.net.🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian


Baca pembahasan sebelumnya Hakikat Tauhid adalah Kalimat Laa ilaaha illallah (Bag. 2)Perhatian kita harus ditujukan untuk mendakwahkan tauhid uluhiyyahSetelah membaca penjelasan di atas, mungkin sebagian pembaca bertanya-tanya,”Untuk apa penulis membahas hal ini? Kalau memang hakikat tauhid adalah tauhid uluhiyyah, lalu apa kepentingannya?”Maksud penulis dari penjelasan ini dengan mengutip perkataan dari beberapa ulama adalah untuk menjelaskan bahwa tauhid inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian kita semua dalam kehidupan kita, termasuk ketika mendakwahkan tauhid. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan kesalahan sekelompok orang yang lebih mementingkan dan mengutamakan dakwah kepada tauhid rububiyyah, dan berhenti di situ saja tanpa menjelaskan kepada umat tentang hakikat tauhid yang sebenarnya, yaitu tauhid uluhiyyah.Contohnya adalah belasan tahun yang lalu ketika banyak bermunculan VCD-VCD dan juga buku-buku yang intinya mengajak masyarakat untuk merenungi keajaiban dan keindahan alam semesta ini. Misalnya VCD atau buku tentang keajaiban di dalam sel, sistem pertahanan tubuh manusia, proses penciptaan manusia, dan juga keajaiban pada semut, dan binatang-binatang lainnya. Dengan merenungi itu semua, mereka bermaksud untuk menunjukkan bahwa di balik semua keajaiban itu pasti terdapat Dzat Yang Maha pencipta dan Maha kuasa atas segala sesuatu. Baca Juga: Bagaimana Membuktikan Kita Bertauhid Dengan Benar?Hal ini sekaligus mereka gunakan untuk membantah para pengikut teori evolusi Darwin yang menyatakan bahwa manusia dan seluruh makhluk hidup yang ada tidaklah “diciptakan secara khusus”, akan tetapi merupakan hasil dari “proses alamiah” melalui proses seleksi alam, adaptasi, dan mutasi selama ratusan bahkan ribuan tahun lamanya. VCD-VCD tersebut kemudian sering ditayangkan kepada anak-anak dan juga orang dewasa melalui forum-forum pengajian dan juga forum-forum pertemuan lainnya. Atau fenomena lainnya, yaitu diselenggarakannya acara outbond dengan naik gunung atau ke tempat-tempat lainnya, untuk merenungi keindahan alam tersebut. Karena dengan naik gunung atau naik tebing kemudian berkemah, maka akan tampaklah keindahan dan keteraturan alam semesta ini, yang semuanya itu menunjukkan adanya Pencipta alam semesta ini, yaitu Allah Ta’ala.Penulis sama sekali tidak bermaksud untuk mengecilkan atau meremehkan usaha yang telah mereka lakukan tersebut. Namun yang penulis sayangkan adalah, ketika usaha mereka hanya sampai pada mengenalkan tauhid rububiyyah saja, kemudian berhenti dan selesai, serta tidak melanjutkannya dengan mendakwahkan tauhid uluhiyyah. Hal ini karena hakikat tauhid yang sebenarnya bukanlah tauhid rububiyyah, akan tetapi tauhid uluhiyyah. Inti dakwah para Rasul sejak zaman Nuh ‘alaihis salaam sampai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pada tauhid rububiyyah, akan tetapi pada tauhid uluhiyyah. Penyelewengan yang banyak terjadi pada umat manusia sejak zaman dahulu hingga sekarang ini, bukanlah pada masalah rububiyyah, tetapi dalam masalah uluhiyyah. Baca Juga: Kisah Pemuda Ahli Tauhid Yang PemberaniSelain itu, keyakinan bahwa Allah-lah Dzat Yang Maha mencipta dan Maha mengatur alam semesta adalah keyakinan dan fitrah yang telah dimiliki oleh setiap orang. Bahkan orang yang paling kafir sekalipun, yaitu Fir’aun, mengakui hal ini. Adapun pernyataan Fir’aun bahwa dia-lah Tuhan alam semesta ini, hanyalah karena kesombongan yang ada pada dirinya, padahal sebenarnya hatinya mengakui bahwa Allah-lah Yang Maha pencipta. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika menceritakan perkataan Musa ‘alaihis salaam kepada Fir’aun, قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنْزَلَ هَؤُلَاءِ إِلَّا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ بَصَائِرَ وَإِنِّي لَأَظُنُّكَ يَا فِرْعَوْنُ مَثْبُورًا“Musa menjawab, ’Sesungguhnya kamu telah mengetahui, bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Rabb yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’.” (QS. Al-Isra’ [17]: 102)Dan apabila kita membaca Al Qur’an, maka akan kita jumpai ayat-ayat yang menunjukkan bahwa konsekuensi selanjutnya dari keimanan terhadap rububiyyah Allah adalah beriman terhadap uluhiyyah-Nya. Dan Allah pun berdalil dengan keimanan orang-orang musyrik terhadap tauhid rububiyyah untuk memerintahkan mereka agar beriman kepada tauhid uluhiyyah dan mengamalkannya. Misalnya, perintah pertama dalam ayat Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ؛ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. Dia-lah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap. Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 21-22)Baca Juga: Kurang Perhatian Terhadap Dakwah Tauhid, Sebab PerpecahanDalam ayat yang lain Allah Ta’ala berfirman,رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا“Rabb (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?” (QS. Maryam [19]: 65) Oleh karena itu, apabila kita hanya sibuk mendakwahkan tauhid rububiyyah, tanpa menjelaskan tauhid uluhiyyah dan lawannya yaitu syirik dalam masalah uluhiyyah, maka umat ini akan menyangka bahwa tauhid rububiyyah inilah yang merupakan inti dari ajaran agama Islam. Mereka juga akan salah paham dengan meyakini bahwa seseorang baru disebut sebagai seorang musyrik jika tidak meyakini adanya Allah Ta’ala. Adapun jika mereka masih meyakini adanya Allah Ta’ala, mereka tetap disebut sebagai seorang muslim, meskipun beribadah kepada kubur atau percaya kepada dukun. Selain itu, berhenti hanya pada tauhid rububiyyah inilah yang menjadi sumber asal kesesatan sekte-sekte yang menyimpang dalam agama Islam seperti sekte khawarij, syi’ah rafidhah, mu’tazilah, tasawwuf, dan juga asy’ariyyah. Hakikat tauhid yang mereka pahami adalah tauhid rububiyyah, sehingga tidak aneh jika mereka memaknai “laa ilaaha illallah”  dengan “Tidak ada Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta kecuali Allah”. Mereka tidak mengetahui lebih daripada makna itu, meskipun mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illallah”, mengumandangkannya ketika adzan, dan menyatakannya ketika shalat. Akan tetapi, mereka tetap tidak mengetahui makna yang benar dan juga tidak mengetahui syarat-syaratnya. Karena yang mereka pahami dari tauhid adalah tauhid rububiyyah, maka kita tidak heran ketika mendapati pengikut-pengikut sekte tersebut yang menyembah kubur, dan meyakini bahwa para wali dalam sekte mereka memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib dan dapat mengatur alam ini. Bahkan saking parahnya, mereka sampai terjatuh ke dalam syirik dalam tauhid rububiyyah. Semuanya karena kebodohan mereka tentang hakikat tauhid yang menjadi inti dakwah para Rasul dan juga kebodohan tentang makna yang benar dari “laa ilaaha illallah”, sesuatu yang diketahui oleh orang-orang musyrik zaman dahulu seperti kaum kafir Quraisy. Baca Juga: Memperbaiki Tauhid Ibarat Memperbaiki Jantung pada BadanHal ini karena sebenarnya di antara pengikut sekte tersebut, seperti syi’ah rafidhah dan sufi, terdapat orang-orang yang hanya ingin menghancurkan Islam. Orang-orang yang menyimpang tersebut, dengan berpakaian sebagai seorang muslim dan bertingkah seolah-olah sebagai seorang ahli ibadah dan ahli zuhud, mereka menyebarkan ideologi syirik, hulul (bahwa Allah dapat menitis pada mahluk), dan wihdatul wujud (bahwa segala sesuatu yang ada pada hakikatnya adalah Allah). Semua ideologi ini menyebar di kalangan kaum sufi. Sampai-sampai tidak ada sebuah kelompok sufi secara keseluruhan di muka bumi ini kecuali pada saat ini terjatuh ke dalam syirik, hulul, dan wihdatul wujud. Meskipun ada beberapa individu yang mungkin terbebas dari penyimpangan ini, namun sebagian besar orang dari sekte ini tidak selamat dari kesesatan ini. Sehingga mereka meyakini bahwa para wali mengetahui hal-hal yang ghaib dan dapat mengontrol alam semesta ini. Di antara mereka ada yang berdoa, menyembelih, dan memohon pertolongan kepada selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, kita pun memohon petunjuk dan hidayah kepada Allah Ta’ala. [1]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 22 Dzulqa’dah 1440/19 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Disarikan dari Tafsiir Kalimat Tauhid, http://www.rabee.net.🔍 Hukum Meninggalkan Shalat, Jangan Sia Siakan Waktu, Bacaan Imam Shalat Berjamaah, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Dalil Tentang Kematian

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam IstighatsahIbadah menyembelih binatangBismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Definisi MenyembelihSyaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan:الذبح إزهاق الروح بإراقة الدم على وجه مخصوص“Menyembelih adalah menghilangkan nyawa (binatang) dengan mengalirkan darah dengan tata cara khusus”.Dua perkara penting dalam ibadah menyembelih Terdapat dua perkara penting dalam ibadah menyembelih, yaitu:  tujuan menyembelih (niat), dan penyebutan nama ketika akan menyembelih (tasmiyyah). Tujuan menyembelih (niat) terdapat tiga kemungkinan :1. Menyembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah semata, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja, Allah Ta’ala berfirman :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَلَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama (dari umat ini) yang berserah diri (kepada Allah)”. [QS. Al-An’aam:162-163]Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya2. Menyembelih untuk mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik.Dalilnya adalah QS. Al-An’aam:162-163 tersebut di atas, dengan alasan pendalilan bahwa dalam kedua ayat tersebut terdapat kewajiban hanya mempersembahkan ibadah menyembelih untuk Allah semata, dan tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya, karena persembahan ibadah hanyalah hak Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam semua bentuk peribadahan.Maka barangsiapa yang mempersembahkan ibadah menyembelih untuk selain Allah, mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ia telah melakukan kesyirikan dalam peribadahan.3. Menyembelih untuk diambil daging atau semisalnya meliputi beberapa bentuk, yaitu:– Untuk dimakan sendiri, dijual, atau semisalnya, maka ini boleh, bisa jadi terlarang atau bisa jadi tertuntut untuk dilakukan, tergantung sebagai sarana untuk apakah hal itu. Allah Ta’ala berfirman:أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, berupa sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?”. [QS. Ya Sin : 71].Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban– Untuk dihidangkan dagingnya kepada tamu dalam rangka memuliakannya, atau untuk dihidangkan di acara resepsi pernikahan atau yang semisalnya, maka hukumnya bisa wajib atau bisa sunnah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia muliakan tamunya!”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أولم ولو بشاة “Selenggarakan walimah (resepsi pernikahan), walaupun dengan satu kambing!” [HR. Al-Bukhari].Baca Juga:(Bersambung, insya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Keluar Pelumas Apakah Harus Mandi Wajib, Binatang Haram Menurut Islam, Ajaran Sufi Dan Tokoh-tokohnya, Sunah2 Rosul, Cara Sujud Wanita

Macam-Macam Syirik dalam Ibadah (Bag.13): Syirik dalam Menyembelih Binatang

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam IstighatsahIbadah menyembelih binatangBismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Definisi MenyembelihSyaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan:الذبح إزهاق الروح بإراقة الدم على وجه مخصوص“Menyembelih adalah menghilangkan nyawa (binatang) dengan mengalirkan darah dengan tata cara khusus”.Dua perkara penting dalam ibadah menyembelih Terdapat dua perkara penting dalam ibadah menyembelih, yaitu:  tujuan menyembelih (niat), dan penyebutan nama ketika akan menyembelih (tasmiyyah). Tujuan menyembelih (niat) terdapat tiga kemungkinan :1. Menyembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah semata, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja, Allah Ta’ala berfirman :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَلَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama (dari umat ini) yang berserah diri (kepada Allah)”. [QS. Al-An’aam:162-163]Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya2. Menyembelih untuk mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik.Dalilnya adalah QS. Al-An’aam:162-163 tersebut di atas, dengan alasan pendalilan bahwa dalam kedua ayat tersebut terdapat kewajiban hanya mempersembahkan ibadah menyembelih untuk Allah semata, dan tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya, karena persembahan ibadah hanyalah hak Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam semua bentuk peribadahan.Maka barangsiapa yang mempersembahkan ibadah menyembelih untuk selain Allah, mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ia telah melakukan kesyirikan dalam peribadahan.3. Menyembelih untuk diambil daging atau semisalnya meliputi beberapa bentuk, yaitu:– Untuk dimakan sendiri, dijual, atau semisalnya, maka ini boleh, bisa jadi terlarang atau bisa jadi tertuntut untuk dilakukan, tergantung sebagai sarana untuk apakah hal itu. Allah Ta’ala berfirman:أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, berupa sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?”. [QS. Ya Sin : 71].Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban– Untuk dihidangkan dagingnya kepada tamu dalam rangka memuliakannya, atau untuk dihidangkan di acara resepsi pernikahan atau yang semisalnya, maka hukumnya bisa wajib atau bisa sunnah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia muliakan tamunya!”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أولم ولو بشاة “Selenggarakan walimah (resepsi pernikahan), walaupun dengan satu kambing!” [HR. Al-Bukhari].Baca Juga:(Bersambung, insya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Keluar Pelumas Apakah Harus Mandi Wajib, Binatang Haram Menurut Islam, Ajaran Sufi Dan Tokoh-tokohnya, Sunah2 Rosul, Cara Sujud Wanita
Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam IstighatsahIbadah menyembelih binatangBismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Definisi MenyembelihSyaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan:الذبح إزهاق الروح بإراقة الدم على وجه مخصوص“Menyembelih adalah menghilangkan nyawa (binatang) dengan mengalirkan darah dengan tata cara khusus”.Dua perkara penting dalam ibadah menyembelih Terdapat dua perkara penting dalam ibadah menyembelih, yaitu:  tujuan menyembelih (niat), dan penyebutan nama ketika akan menyembelih (tasmiyyah). Tujuan menyembelih (niat) terdapat tiga kemungkinan :1. Menyembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah semata, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja, Allah Ta’ala berfirman :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَلَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama (dari umat ini) yang berserah diri (kepada Allah)”. [QS. Al-An’aam:162-163]Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya2. Menyembelih untuk mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik.Dalilnya adalah QS. Al-An’aam:162-163 tersebut di atas, dengan alasan pendalilan bahwa dalam kedua ayat tersebut terdapat kewajiban hanya mempersembahkan ibadah menyembelih untuk Allah semata, dan tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya, karena persembahan ibadah hanyalah hak Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam semua bentuk peribadahan.Maka barangsiapa yang mempersembahkan ibadah menyembelih untuk selain Allah, mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ia telah melakukan kesyirikan dalam peribadahan.3. Menyembelih untuk diambil daging atau semisalnya meliputi beberapa bentuk, yaitu:– Untuk dimakan sendiri, dijual, atau semisalnya, maka ini boleh, bisa jadi terlarang atau bisa jadi tertuntut untuk dilakukan, tergantung sebagai sarana untuk apakah hal itu. Allah Ta’ala berfirman:أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, berupa sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?”. [QS. Ya Sin : 71].Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban– Untuk dihidangkan dagingnya kepada tamu dalam rangka memuliakannya, atau untuk dihidangkan di acara resepsi pernikahan atau yang semisalnya, maka hukumnya bisa wajib atau bisa sunnah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia muliakan tamunya!”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أولم ولو بشاة “Selenggarakan walimah (resepsi pernikahan), walaupun dengan satu kambing!” [HR. Al-Bukhari].Baca Juga:(Bersambung, insya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Keluar Pelumas Apakah Harus Mandi Wajib, Binatang Haram Menurut Islam, Ajaran Sufi Dan Tokoh-tokohnya, Sunah2 Rosul, Cara Sujud Wanita


Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam IstighatsahIbadah menyembelih binatangBismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Definisi MenyembelihSyaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mendefinisikan:الذبح إزهاق الروح بإراقة الدم على وجه مخصوص“Menyembelih adalah menghilangkan nyawa (binatang) dengan mengalirkan darah dengan tata cara khusus”.Dua perkara penting dalam ibadah menyembelih Terdapat dua perkara penting dalam ibadah menyembelih, yaitu:  tujuan menyembelih (niat), dan penyebutan nama ketika akan menyembelih (tasmiyyah). Tujuan menyembelih (niat) terdapat tiga kemungkinan :1. Menyembelih untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah semata, maka ini adalah ibadah yang bernilai Tauhid.Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ibadah menyembelih itu wajib dipersembahkan hanya kepada-Nya saja, Allah Ta’ala berfirman :قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَلَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama (dari umat ini) yang berserah diri (kepada Allah)”. [QS. Al-An’aam:162-163]Baca Juga: Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya2. Menyembelih untuk mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ini adalah ibadah syirik.Dalilnya adalah QS. Al-An’aam:162-163 tersebut di atas, dengan alasan pendalilan bahwa dalam kedua ayat tersebut terdapat kewajiban hanya mempersembahkan ibadah menyembelih untuk Allah semata, dan tidak boleh dipersembahkan kepada selain-Nya, karena persembahan ibadah hanyalah hak Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam semua bentuk peribadahan.Maka barangsiapa yang mempersembahkan ibadah menyembelih untuk selain Allah, mengagungkan, dan mendekatkan diri (bertaqarrub) kepada selain Allah, maka ia telah melakukan kesyirikan dalam peribadahan.3. Menyembelih untuk diambil daging atau semisalnya meliputi beberapa bentuk, yaitu:– Untuk dimakan sendiri, dijual, atau semisalnya, maka ini boleh, bisa jadi terlarang atau bisa jadi tertuntut untuk dilakukan, tergantung sebagai sarana untuk apakah hal itu. Allah Ta’ala berfirman:أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, berupa sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?”. [QS. Ya Sin : 71].Baca Juga: Hukum Menunda Pembagian Daging Qurban– Untuk dihidangkan dagingnya kepada tamu dalam rangka memuliakannya, atau untuk dihidangkan di acara resepsi pernikahan atau yang semisalnya, maka hukumnya bisa wajib atau bisa sunnah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia muliakan tamunya!”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أولم ولو بشاة “Selenggarakan walimah (resepsi pernikahan), walaupun dengan satu kambing!” [HR. Al-Bukhari].Baca Juga:(Bersambung, insya Allah)Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Keluar Pelumas Apakah Harus Mandi Wajib, Binatang Haram Menurut Islam, Ajaran Sufi Dan Tokoh-tokohnya, Sunah2 Rosul, Cara Sujud Wanita

Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam Istighatsah

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.11): Istighatsah yang DibolehkanIstighatsah yang bernilai syirikIsti’adzah kepada selain Allah Ta’ala termasuk syirik akbar jika ditujukan kepada makhluk yang mati (baik nabi, wali, kiyai atau selain mereka), atau makhluk yang ghoib (tidak bisa komunikasi antara yang meminta dan yang dimintai), atau makhluk hidup, tidak ghaib (hadir di tempat atau bisa berkomunikasi), namun isi permintaannya dalam perkara yang di luar kemampuan makhluk. Penjelasannya adalah sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di dalam bab isti’anah dan isti’adzah.Contohnya:Jika seseorang mengalami kesempitan rezeki yang sangat dan kebangkrutan usaha yang menguras habis hartanya secara mendadak, lalu ia meyakini bahwa hal ini disebabkan kakeknya murka kepadanya, karena sudah lama ia merasa tidak menziarahi kuburnya yang selama ini dikeramatkan manusia.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamMaka ia pun bersimpuh, menangis dan menghiba di hadapan pusara kakeknya untuk meminta maaf kepadanya, serta memohon agar kakeknya menghilangkan musibah tersebut, sehingga diharapkan usahanya kembali lancar dan rezekinya lapang!Contoh lainnya:Apabila seseorang ditimpa musibah kecelakaan yang parah sampai dalam keadaan koma di ICU, kemudian keluarganyapun teringat jika selama ini merasa kurang merawat dan memberi sesajen untuk pusaka keris yang diyakini bertuah warisan kakeknya itu.Mereka meyakini bahwa musibah tersebut disebabkan sikap mereka yang kurang menunaikan hak arwah yang menitis di dalam keris yang dikeramatkan tersebut!Sehingga demi kesembuhan orang yang terkena musibah tersebut, keluarganyapun melakukan upacara ritual pemberian sesajen untuk pusaka keris itu, sembari berkomat-kamit beristighotsah kepada arwah yang menitis di dalam keris itu!Contoh berikutnya: Seorang dukun pijat praktisi pengobatan yang kerap disebut-sebut sebagai pengobatan alternatif itu, ketika menerapi pasiennya yang terkena penyakit kanker, ia melakukan ritual pijat berupa menghentak-hentakkan kaki ke lantai tiga kali sambil berkomat-kamit :“Wahai jin laki-laki dan jin perempuan! Hilangkanlah derita dan penyakit orang ini dan jauhkanlah penyakitnya darinya sejauh jarak antara timur dan barat!”, seraya mengayunkan tangannya yang sedang memijat ke arah timur dan ke arah barat, memperagakan seolah-olah sedang membuang penyakit pasiennya sambil meniupkan udara dengan suara keras dari mulutnya, “Wuh, wuh!!”.Baca Juga: Renungan Idul Adha: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanIngatlah sobat, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas termasuk syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena pelakunya telah menyekutukan Allah Ta’ala dengan arwah, mayit dan jin itu! Hakikatnya pelakunya telah meyakini arwah, mayit dan jin itu memiliki sebagian kekhususan Rububiyyah yang sesungguhnya hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada sesembahan haq (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat (keagungan-Nya)”.(QS. An-Naml : 62) Baca Juga:Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian

Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.12): Syirik dalam Istighatsah

Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.11): Istighatsah yang DibolehkanIstighatsah yang bernilai syirikIsti’adzah kepada selain Allah Ta’ala termasuk syirik akbar jika ditujukan kepada makhluk yang mati (baik nabi, wali, kiyai atau selain mereka), atau makhluk yang ghoib (tidak bisa komunikasi antara yang meminta dan yang dimintai), atau makhluk hidup, tidak ghaib (hadir di tempat atau bisa berkomunikasi), namun isi permintaannya dalam perkara yang di luar kemampuan makhluk. Penjelasannya adalah sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di dalam bab isti’anah dan isti’adzah.Contohnya:Jika seseorang mengalami kesempitan rezeki yang sangat dan kebangkrutan usaha yang menguras habis hartanya secara mendadak, lalu ia meyakini bahwa hal ini disebabkan kakeknya murka kepadanya, karena sudah lama ia merasa tidak menziarahi kuburnya yang selama ini dikeramatkan manusia.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamMaka ia pun bersimpuh, menangis dan menghiba di hadapan pusara kakeknya untuk meminta maaf kepadanya, serta memohon agar kakeknya menghilangkan musibah tersebut, sehingga diharapkan usahanya kembali lancar dan rezekinya lapang!Contoh lainnya:Apabila seseorang ditimpa musibah kecelakaan yang parah sampai dalam keadaan koma di ICU, kemudian keluarganyapun teringat jika selama ini merasa kurang merawat dan memberi sesajen untuk pusaka keris yang diyakini bertuah warisan kakeknya itu.Mereka meyakini bahwa musibah tersebut disebabkan sikap mereka yang kurang menunaikan hak arwah yang menitis di dalam keris yang dikeramatkan tersebut!Sehingga demi kesembuhan orang yang terkena musibah tersebut, keluarganyapun melakukan upacara ritual pemberian sesajen untuk pusaka keris itu, sembari berkomat-kamit beristighotsah kepada arwah yang menitis di dalam keris itu!Contoh berikutnya: Seorang dukun pijat praktisi pengobatan yang kerap disebut-sebut sebagai pengobatan alternatif itu, ketika menerapi pasiennya yang terkena penyakit kanker, ia melakukan ritual pijat berupa menghentak-hentakkan kaki ke lantai tiga kali sambil berkomat-kamit :“Wahai jin laki-laki dan jin perempuan! Hilangkanlah derita dan penyakit orang ini dan jauhkanlah penyakitnya darinya sejauh jarak antara timur dan barat!”, seraya mengayunkan tangannya yang sedang memijat ke arah timur dan ke arah barat, memperagakan seolah-olah sedang membuang penyakit pasiennya sambil meniupkan udara dengan suara keras dari mulutnya, “Wuh, wuh!!”.Baca Juga: Renungan Idul Adha: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanIngatlah sobat, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas termasuk syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena pelakunya telah menyekutukan Allah Ta’ala dengan arwah, mayit dan jin itu! Hakikatnya pelakunya telah meyakini arwah, mayit dan jin itu memiliki sebagian kekhususan Rububiyyah yang sesungguhnya hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada sesembahan haq (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat (keagungan-Nya)”.(QS. An-Naml : 62) Baca Juga:Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian
Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.11): Istighatsah yang DibolehkanIstighatsah yang bernilai syirikIsti’adzah kepada selain Allah Ta’ala termasuk syirik akbar jika ditujukan kepada makhluk yang mati (baik nabi, wali, kiyai atau selain mereka), atau makhluk yang ghoib (tidak bisa komunikasi antara yang meminta dan yang dimintai), atau makhluk hidup, tidak ghaib (hadir di tempat atau bisa berkomunikasi), namun isi permintaannya dalam perkara yang di luar kemampuan makhluk. Penjelasannya adalah sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di dalam bab isti’anah dan isti’adzah.Contohnya:Jika seseorang mengalami kesempitan rezeki yang sangat dan kebangkrutan usaha yang menguras habis hartanya secara mendadak, lalu ia meyakini bahwa hal ini disebabkan kakeknya murka kepadanya, karena sudah lama ia merasa tidak menziarahi kuburnya yang selama ini dikeramatkan manusia.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamMaka ia pun bersimpuh, menangis dan menghiba di hadapan pusara kakeknya untuk meminta maaf kepadanya, serta memohon agar kakeknya menghilangkan musibah tersebut, sehingga diharapkan usahanya kembali lancar dan rezekinya lapang!Contoh lainnya:Apabila seseorang ditimpa musibah kecelakaan yang parah sampai dalam keadaan koma di ICU, kemudian keluarganyapun teringat jika selama ini merasa kurang merawat dan memberi sesajen untuk pusaka keris yang diyakini bertuah warisan kakeknya itu.Mereka meyakini bahwa musibah tersebut disebabkan sikap mereka yang kurang menunaikan hak arwah yang menitis di dalam keris yang dikeramatkan tersebut!Sehingga demi kesembuhan orang yang terkena musibah tersebut, keluarganyapun melakukan upacara ritual pemberian sesajen untuk pusaka keris itu, sembari berkomat-kamit beristighotsah kepada arwah yang menitis di dalam keris itu!Contoh berikutnya: Seorang dukun pijat praktisi pengobatan yang kerap disebut-sebut sebagai pengobatan alternatif itu, ketika menerapi pasiennya yang terkena penyakit kanker, ia melakukan ritual pijat berupa menghentak-hentakkan kaki ke lantai tiga kali sambil berkomat-kamit :“Wahai jin laki-laki dan jin perempuan! Hilangkanlah derita dan penyakit orang ini dan jauhkanlah penyakitnya darinya sejauh jarak antara timur dan barat!”, seraya mengayunkan tangannya yang sedang memijat ke arah timur dan ke arah barat, memperagakan seolah-olah sedang membuang penyakit pasiennya sambil meniupkan udara dengan suara keras dari mulutnya, “Wuh, wuh!!”.Baca Juga: Renungan Idul Adha: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanIngatlah sobat, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas termasuk syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena pelakunya telah menyekutukan Allah Ta’ala dengan arwah, mayit dan jin itu! Hakikatnya pelakunya telah meyakini arwah, mayit dan jin itu memiliki sebagian kekhususan Rububiyyah yang sesungguhnya hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada sesembahan haq (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat (keagungan-Nya)”.(QS. An-Naml : 62) Baca Juga:Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian


Baca pembahasan sebelumnya Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.11): Istighatsah yang DibolehkanIstighatsah yang bernilai syirikIsti’adzah kepada selain Allah Ta’ala termasuk syirik akbar jika ditujukan kepada makhluk yang mati (baik nabi, wali, kiyai atau selain mereka), atau makhluk yang ghoib (tidak bisa komunikasi antara yang meminta dan yang dimintai), atau makhluk hidup, tidak ghaib (hadir di tempat atau bisa berkomunikasi), namun isi permintaannya dalam perkara yang di luar kemampuan makhluk. Penjelasannya adalah sebagaimana penjelasan yang telah disebutkan di dalam bab isti’anah dan isti’adzah.Contohnya:Jika seseorang mengalami kesempitan rezeki yang sangat dan kebangkrutan usaha yang menguras habis hartanya secara mendadak, lalu ia meyakini bahwa hal ini disebabkan kakeknya murka kepadanya, karena sudah lama ia merasa tidak menziarahi kuburnya yang selama ini dikeramatkan manusia.Baca Juga: Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran IslamMaka ia pun bersimpuh, menangis dan menghiba di hadapan pusara kakeknya untuk meminta maaf kepadanya, serta memohon agar kakeknya menghilangkan musibah tersebut, sehingga diharapkan usahanya kembali lancar dan rezekinya lapang!Contoh lainnya:Apabila seseorang ditimpa musibah kecelakaan yang parah sampai dalam keadaan koma di ICU, kemudian keluarganyapun teringat jika selama ini merasa kurang merawat dan memberi sesajen untuk pusaka keris yang diyakini bertuah warisan kakeknya itu.Mereka meyakini bahwa musibah tersebut disebabkan sikap mereka yang kurang menunaikan hak arwah yang menitis di dalam keris yang dikeramatkan tersebut!Sehingga demi kesembuhan orang yang terkena musibah tersebut, keluarganyapun melakukan upacara ritual pemberian sesajen untuk pusaka keris itu, sembari berkomat-kamit beristighotsah kepada arwah yang menitis di dalam keris itu!Contoh berikutnya: Seorang dukun pijat praktisi pengobatan yang kerap disebut-sebut sebagai pengobatan alternatif itu, ketika menerapi pasiennya yang terkena penyakit kanker, ia melakukan ritual pijat berupa menghentak-hentakkan kaki ke lantai tiga kali sambil berkomat-kamit :“Wahai jin laki-laki dan jin perempuan! Hilangkanlah derita dan penyakit orang ini dan jauhkanlah penyakitnya darinya sejauh jarak antara timur dan barat!”, seraya mengayunkan tangannya yang sedang memijat ke arah timur dan ke arah barat, memperagakan seolah-olah sedang membuang penyakit pasiennya sambil meniupkan udara dengan suara keras dari mulutnya, “Wuh, wuh!!”.Baca Juga: Renungan Idul Adha: Nabi Ibrahim Sebagai TeladanIngatlah sobat, bahwa perbuatan-perbuatan tersebut di atas termasuk syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena pelakunya telah menyekutukan Allah Ta’ala dengan arwah, mayit dan jin itu! Hakikatnya pelakunya telah meyakini arwah, mayit dan jin itu memiliki sebagian kekhususan Rububiyyah yang sesungguhnya hanya dimiliki oleh Allah Ta’ala, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada sesembahan haq (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat (keagungan-Nya)”.(QS. An-Naml : 62) Baca Juga:Penulis: Said Abu UkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Ayat Tentang Takdir, Suami Menikah Lagi Saya Ingin Cerai, Isa Dalam Islam, Nasehat Islam Tentang Kematian

Tidak Boleh Mendahului Memberikan Salam Kepada Non Muslim

Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non MuslimJika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ“Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimMemang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel.Muslim.or.id🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita

Tidak Boleh Mendahului Memberikan Salam Kepada Non Muslim

Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non MuslimJika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ“Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimMemang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel.Muslim.or.id🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita
Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non MuslimJika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ“Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimMemang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel.Muslim.or.id🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita


Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non MuslimJika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ“Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimMemang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).Baca Juga:Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel.Muslim.or.id🔍 Pengetahuan Islam Tentang Wanita, Perjalanan Ke Akhirat, Kenapa Anjing Haram, Malaikat Peniup Trompet, Apakah Roh Orang Meninggal Bisa Melihat Kita
Prev     Next