Mengobati Kegalauan (Bag. 1)

Dunia bukanlah taman surga. Bukan pula istana dengan berbagai keindahan dan kenyamanan jiwa. Sedih dengan sesuatu yang telah terjadi, cemas dengan hal yang sedang terjadi, dan galau dengan sesuatu yang akan terjadi adalah menu harian manusia. Setiap hati berbeda tingkat kesedihan, kecemasan, dan kegalauannya. Sebab yang menjadikan hati tidak tenang pun berbeda-beda. Ada yang galau dengan masa depannya, kecilnya IPK, sidang skripsi tak kunjung tiba, mau nikah tak ada dana, ditinggal nikah orang yang disuka, tiap hari kesana-kemari melamar kerja, dan seterusnya. Ada yang cemas disebabkan karena menunggu hadirnya momongan begitu lama, hutang di mana-mana, pasangan tak setia, anak yang durhaka, juga belum punya uang makan di esok lusa. Ada yang sedih karena maksiat yang dilakukannya, merasa susahnya belajar ilmu agama, atau karena dakwah tak diterima. Banyak pula tetesan air mata karena bencana alam begitu banyaknya dan wabah yang melanda dunia.Berikut adalah sedikit paparan dari jenis terapi kesedihan, kecemasan, dan kegalauan yang ada dalam syariat:Keimanan dan amal salihAllah Ta’ala beerfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّه حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa beramal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)Orang yang beriman dengan keimanan yang benar akan membuahkan amal salih yang memperbaiki kondisi hati dan akhlaknya. Amalan salih tersebut juga akan memperbaiki keadaan dunia dan akhiratnya. Dia akan merespon kebahagiaan yang didapatkannya dengan rasa syukur dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Apabila seseorang melakukan hal tersebut, maka ia akan merasakan keindahan, menikmati kelanggengan, keberkahan, dan balasan dari syukurnya tersebut.Seorang mukmin sejati juga akan merespon berbagai hal yang tidak menyenangkan, kesedihan, kecemasan, dan kegalauan dengan cara melawannya jika hal itu bisa dilawan, atau meminimalisir jika bisa diminimalisir, atau bersabar dengan sabar yang indah jika memang hal  tersebut tidak bisa dilawan maupun diminimalisir. Dengan seperti itu, dia akan mendapatkan banyak manfaat, seperti kuatnya jiwa, besarnya kesabaran, dan balasan pahala dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ المُؤْمِنِ، إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وليسَ ذاكَ لأَحَدٍ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إنْ أصابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكانَ خَيْرًا له وإنْ أصابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكانَ خَيْرًا له“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat, dia bersyukur dan itu baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah, dia sabar dan itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Baca Juga: Melihat apa yang didapatkan seorang muslim saat musibah menimpa; terhapusnya dosa, bersihnya hati dan diangkat derajatRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ.“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa keletihan, rasa sakit, kegalauan, kesedihan, gangguan, atau kecemasan sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5641)Dalam riwayat Muslim,ما يُصِيبُ المُؤْمِنَ مِن وصَبٍ، ولا نَصَبٍ، ولا سَقَمٍ، ولا حَزَنٍ حتَّى الهَمِّ يُهَمُّهُ، إلَّا كُفِّرَ به مِن سَيِّئاتِهِ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), keletihan, rasa sakit, kesedihan, dan kegalauan yang menerpanya, melainkan dosa-dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 2573)Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya menyadari bahwa kegalauan dan musibah yang menimpanya tidak pergi dengan sia-sia. Musibah tersebut meninggalkan manfaat besar bagi mukmin berupa ampunan terhadap dosa-dosanya. Seorang muslim hendaknya juga menyadari bahwa jikalau bukan disebabkan musibah yang menimpanya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat nanti, sebagaimana disebutkan oleh sebagian salaf. Karena hal inilah, seharusnya seorang mukmin gembira dengan masalah yang dijumpainya sebagaimana dia gembira saat mendapatkan nikmat.Apabila seorang hamba menyadari bahwa musibah yang menimpanya akan menghapus dosa, maka dia akan gembira dan merasa senang, apalagi balasan tersebut disegerakan setelah seorang hamba melakukan suatu perbuatan dosa, sebagaimana kisah salah seorang sahabat. أنَّ رجلًا لقيَ امرأةً كانت بغيًّا في الجاهلية، فجعل يلاعِبُها حتى بسَطَ يدَه إليها، فقالت: مه! فإنَّ الله عز وجل قد ذهب با لشرك وقال عفان مرة ذهب بالجاهلية وجاءنا بالإسلامِ، فولى الرجل فأصاب وجهه الحائِطُ فشجه ثم اتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فأَخبَرَه  فقال: أنت عبدٌ أراد اللهُ بك خيرًا. إذا أراد الله عز وجل بعبد خيرا عجل له عقوبة ذنبه وإذا أراد بعبد شرا أمسك عليه بذنبه حتى يوفى به يوم القيامة كأنه عيرِ.“Ada seorang lelaki menjumpai wanita mantan pelacur di masa jahiliyah, ia menggodanya hingga menjulurkan tangan kepadanya (mengajak berzina). Perempuan itu berkata, Tahan! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menghilangkan kesyirikan (dalam riwayat lain dari Affan: telah menghilangkan jahiliyah dan menghadirkan Islam untuk kita), maka ia berbalik dan saat berbalik wajahnya menabrak tembok sampai luka di kepalanya. Lelaki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengkisahkan ceritanya. Rasulullah bersabda, ‘Engkau adalah hamba yang diinginkan kebaikan oleh Allah untukmu. Apabila Allah ‘azza wa jalla menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan mensegerakan hukuman atas dosa yang telah dilakukannya. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan azab atas dosanya tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat, seakan-akan (dosanya tersebut) kafilah (karena banyaknya)’.” (HR. Ahmad dalam Musnad 4: 87 dan Hakim dalam Mustadrak 1: 349, di dalam sanadnya terdapat Al-Hasan, dari ‘Abdullah bin Mughaffal dan Al-Hasan adalah seorang mudallis yang di sini menggunakan riwayat ‘an’an, akan tetapi Shalih bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Ayahku mengatakan, ‘beliau mendengar Al-Hasan dari Anas bin Malik dan dari Ibnu Mughaffal -yakni ‘Abdullah bin Mughaffal-‘.” demikian di dalam kitab Marasil milik Ibnu Abi Hatim).إن الله إذا أراد بعبد خيرا عجل له العقوبة في الدنيا، وإذا أراد بعبد شرا أمسك عنه حتى يوفى  يوم القيامة بذنبه“Sesungguhnya apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan menyegerakan hukuman (atas dosa yang telah dilakukannya) di dunia. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan (azab atas dosanya) tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat dengan sebab dosanya.” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya no. 2396 )Mengenal hakikat duniaHendaknya seorang mukmin menyadari bahwa dunia ini fana, kesenangannya sedikit, kelezatannya terkotori, dan tidak jernih bagi siapa pun. Saat dunia membuatmu tertawa sebentar, dia akan membuatmu menangis lebih lama. Saat dia memberimu sesuatu yang sedikit, dia akan menahan sesuatu yang banyak untukmu. Seorang mukmin akan ‘terpenjara’ di dunia ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.“Dunia itu penjara bagi orang beriman, dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956)Maksud ‘penjara’ bagi orang beriman adalah adanya batasan-batasan bagi orang beriman, sedangkan orang kafir tidak memiliki batasan. Makna lainnya yaitu sebahagia apapun seorang mukmin di dunia, kebahagiaan itu ibarat penjara baginya. Hal ini karena di akhirat nanti, dia akan mendapatkan kebahagiaan yang jauh lebih besar. Sebaliknya, sesengsara apapun orang kafir di dunia, kesengsaraan itu ibarat surga baginya. Hal ini karena di akhirat nanti dia akan mendapatkan kesengsaraan yang jauh lebih besar.Dunia berisi keletihan, gangguan, dan kesengsaraan. Oleh karenanya, seorang mukmin akan beristirahat saat ia pergi meninggalkan dunia sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abi Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ َقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَمَا الْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ قَالَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dilewati pengiringan jenazah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ada orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan ada pula yang orang lain menjadi nyaman (istirahat) karena ketiadaannya.’Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasululullah, siapa itu orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan orang yang orang lain menjadi aman (istirahat) karena ketiadaannya?’Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Seorang hamba yang mukmin adalah orang yang beristirahat dari keletihan dunia dan kesulitannya. Sedangkan seorang hamba yang fajir/gemar bermaksiat, maka hamba Allah yang lain, negeri dan pepohonan serta hewan yang beristirahat dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6512)Kematian orang beriman merupakan peristirahatan dari kecemasan, kegalauan, dan rasa sakitnya di dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis,إذا حُضِرَ المؤمنُ أتتهُ ملائِكَةُ الرَّحمةِ بحريرةٍ بيضاءَ ، فيقولونَ : اخرُجي راضيةً مرضيًّا عنكِ إلى رَوحِ اللَّهِ، ورَيحانٍ ، وربٍّ غيرِ غضبانَ فتخرجُ كأطيَبِ ريحِ المسكٍ حتَّى إنَّهُ ليُناولُهُ بعضُهُم بعضًا حتَّى يأتون بِهِ بابَ السَّماءِ فيقولونَ : ما أطيَبَ هذِهِ الرِّيحَ الَّتي جاءتْكم منَ الأرضِ فيأتونَ بِهِ أرواحَ المؤمنينَ فلَهُم أشَدُّ فرحًا بِهِ مِن أحدِكُم بِغائبِهِ يقدمُ علَيهِ فيَسألونَهُ ماذا فَعلَ فلانٌ ماذا فعلَ فلانٌ ، فيقولونَ : دَعوهُ فإنَّهُ كانَ في غَمِّ الدُّنيا“Jika dihadirkan orang yang beriman, datanglah malaikat rahmah kepadanya dengan membawa sutra putih, lantas mengatakan, ‘Keluarlah dalam keadaan senang dan disenangi kepada karunia Allah dan bau wanginya surga, dan menuju Rabb yang tidak akan marah.’Keluarlah nyawa orang yang beriman sebagaimana parfum kasturi yang paling wangi. Sampai sebagiannya menerima dari sebagian yang lain, sampai mereka datang dengan membawanya ke pintu langit. Kemudian mereka (malaikat penghuni pintu langit) mengatakan, ‘Betapa harumnya bau ini, yang kalian bawa dari bumi.’Mereka lantas menjumpai nyawanya orang-orang yang beriman. Sungguh mereka sangat gembira karenanya dibandingkan dengan gembiranya kalian dengan kepulangan saudaranya yang safar. Lantas mereka akan menanyainya, ‘Apa yang telah dilakukan si fulan, apa yang telah dilakukan si fulan?’Mereka menjawab, ‘Tinggalkanlah dia, sesungguhnya dulu dia dalam keadaan kegalauan dunia …’.”(Shahih An-Nasa’i no. 1832)Seorang mukmin yang mengetahui hakikat dunia akan mendapatkan pengaruh sangat besar pada hatinya dalam menyikapi berbagai masalah hidup. Dia menyadari bahwa musibah, rasa sakit, penderitaan, dan kesusahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan dunia. Dia juga menyadari bahwa dengan musibah tersebut, Allah Ta’ala akan mengampuni dosa dan mengangkat derajatnya.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Takdir, Thibbun Nabawi Herbal, Lafadz Adzan Dan Iqomah Untuk Mayit, Macam Macam Dosa Besar, Diijabah Allah

Mengobati Kegalauan (Bag. 1)

Dunia bukanlah taman surga. Bukan pula istana dengan berbagai keindahan dan kenyamanan jiwa. Sedih dengan sesuatu yang telah terjadi, cemas dengan hal yang sedang terjadi, dan galau dengan sesuatu yang akan terjadi adalah menu harian manusia. Setiap hati berbeda tingkat kesedihan, kecemasan, dan kegalauannya. Sebab yang menjadikan hati tidak tenang pun berbeda-beda. Ada yang galau dengan masa depannya, kecilnya IPK, sidang skripsi tak kunjung tiba, mau nikah tak ada dana, ditinggal nikah orang yang disuka, tiap hari kesana-kemari melamar kerja, dan seterusnya. Ada yang cemas disebabkan karena menunggu hadirnya momongan begitu lama, hutang di mana-mana, pasangan tak setia, anak yang durhaka, juga belum punya uang makan di esok lusa. Ada yang sedih karena maksiat yang dilakukannya, merasa susahnya belajar ilmu agama, atau karena dakwah tak diterima. Banyak pula tetesan air mata karena bencana alam begitu banyaknya dan wabah yang melanda dunia.Berikut adalah sedikit paparan dari jenis terapi kesedihan, kecemasan, dan kegalauan yang ada dalam syariat:Keimanan dan amal salihAllah Ta’ala beerfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّه حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa beramal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)Orang yang beriman dengan keimanan yang benar akan membuahkan amal salih yang memperbaiki kondisi hati dan akhlaknya. Amalan salih tersebut juga akan memperbaiki keadaan dunia dan akhiratnya. Dia akan merespon kebahagiaan yang didapatkannya dengan rasa syukur dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Apabila seseorang melakukan hal tersebut, maka ia akan merasakan keindahan, menikmati kelanggengan, keberkahan, dan balasan dari syukurnya tersebut.Seorang mukmin sejati juga akan merespon berbagai hal yang tidak menyenangkan, kesedihan, kecemasan, dan kegalauan dengan cara melawannya jika hal itu bisa dilawan, atau meminimalisir jika bisa diminimalisir, atau bersabar dengan sabar yang indah jika memang hal  tersebut tidak bisa dilawan maupun diminimalisir. Dengan seperti itu, dia akan mendapatkan banyak manfaat, seperti kuatnya jiwa, besarnya kesabaran, dan balasan pahala dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ المُؤْمِنِ، إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وليسَ ذاكَ لأَحَدٍ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إنْ أصابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكانَ خَيْرًا له وإنْ أصابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكانَ خَيْرًا له“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat, dia bersyukur dan itu baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah, dia sabar dan itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Baca Juga: Melihat apa yang didapatkan seorang muslim saat musibah menimpa; terhapusnya dosa, bersihnya hati dan diangkat derajatRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ.“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa keletihan, rasa sakit, kegalauan, kesedihan, gangguan, atau kecemasan sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5641)Dalam riwayat Muslim,ما يُصِيبُ المُؤْمِنَ مِن وصَبٍ، ولا نَصَبٍ، ولا سَقَمٍ، ولا حَزَنٍ حتَّى الهَمِّ يُهَمُّهُ، إلَّا كُفِّرَ به مِن سَيِّئاتِهِ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), keletihan, rasa sakit, kesedihan, dan kegalauan yang menerpanya, melainkan dosa-dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 2573)Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya menyadari bahwa kegalauan dan musibah yang menimpanya tidak pergi dengan sia-sia. Musibah tersebut meninggalkan manfaat besar bagi mukmin berupa ampunan terhadap dosa-dosanya. Seorang muslim hendaknya juga menyadari bahwa jikalau bukan disebabkan musibah yang menimpanya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat nanti, sebagaimana disebutkan oleh sebagian salaf. Karena hal inilah, seharusnya seorang mukmin gembira dengan masalah yang dijumpainya sebagaimana dia gembira saat mendapatkan nikmat.Apabila seorang hamba menyadari bahwa musibah yang menimpanya akan menghapus dosa, maka dia akan gembira dan merasa senang, apalagi balasan tersebut disegerakan setelah seorang hamba melakukan suatu perbuatan dosa, sebagaimana kisah salah seorang sahabat. أنَّ رجلًا لقيَ امرأةً كانت بغيًّا في الجاهلية، فجعل يلاعِبُها حتى بسَطَ يدَه إليها، فقالت: مه! فإنَّ الله عز وجل قد ذهب با لشرك وقال عفان مرة ذهب بالجاهلية وجاءنا بالإسلامِ، فولى الرجل فأصاب وجهه الحائِطُ فشجه ثم اتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فأَخبَرَه  فقال: أنت عبدٌ أراد اللهُ بك خيرًا. إذا أراد الله عز وجل بعبد خيرا عجل له عقوبة ذنبه وإذا أراد بعبد شرا أمسك عليه بذنبه حتى يوفى به يوم القيامة كأنه عيرِ.“Ada seorang lelaki menjumpai wanita mantan pelacur di masa jahiliyah, ia menggodanya hingga menjulurkan tangan kepadanya (mengajak berzina). Perempuan itu berkata, Tahan! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menghilangkan kesyirikan (dalam riwayat lain dari Affan: telah menghilangkan jahiliyah dan menghadirkan Islam untuk kita), maka ia berbalik dan saat berbalik wajahnya menabrak tembok sampai luka di kepalanya. Lelaki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengkisahkan ceritanya. Rasulullah bersabda, ‘Engkau adalah hamba yang diinginkan kebaikan oleh Allah untukmu. Apabila Allah ‘azza wa jalla menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan mensegerakan hukuman atas dosa yang telah dilakukannya. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan azab atas dosanya tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat, seakan-akan (dosanya tersebut) kafilah (karena banyaknya)’.” (HR. Ahmad dalam Musnad 4: 87 dan Hakim dalam Mustadrak 1: 349, di dalam sanadnya terdapat Al-Hasan, dari ‘Abdullah bin Mughaffal dan Al-Hasan adalah seorang mudallis yang di sini menggunakan riwayat ‘an’an, akan tetapi Shalih bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Ayahku mengatakan, ‘beliau mendengar Al-Hasan dari Anas bin Malik dan dari Ibnu Mughaffal -yakni ‘Abdullah bin Mughaffal-‘.” demikian di dalam kitab Marasil milik Ibnu Abi Hatim).إن الله إذا أراد بعبد خيرا عجل له العقوبة في الدنيا، وإذا أراد بعبد شرا أمسك عنه حتى يوفى  يوم القيامة بذنبه“Sesungguhnya apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan menyegerakan hukuman (atas dosa yang telah dilakukannya) di dunia. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan (azab atas dosanya) tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat dengan sebab dosanya.” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya no. 2396 )Mengenal hakikat duniaHendaknya seorang mukmin menyadari bahwa dunia ini fana, kesenangannya sedikit, kelezatannya terkotori, dan tidak jernih bagi siapa pun. Saat dunia membuatmu tertawa sebentar, dia akan membuatmu menangis lebih lama. Saat dia memberimu sesuatu yang sedikit, dia akan menahan sesuatu yang banyak untukmu. Seorang mukmin akan ‘terpenjara’ di dunia ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.“Dunia itu penjara bagi orang beriman, dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956)Maksud ‘penjara’ bagi orang beriman adalah adanya batasan-batasan bagi orang beriman, sedangkan orang kafir tidak memiliki batasan. Makna lainnya yaitu sebahagia apapun seorang mukmin di dunia, kebahagiaan itu ibarat penjara baginya. Hal ini karena di akhirat nanti, dia akan mendapatkan kebahagiaan yang jauh lebih besar. Sebaliknya, sesengsara apapun orang kafir di dunia, kesengsaraan itu ibarat surga baginya. Hal ini karena di akhirat nanti dia akan mendapatkan kesengsaraan yang jauh lebih besar.Dunia berisi keletihan, gangguan, dan kesengsaraan. Oleh karenanya, seorang mukmin akan beristirahat saat ia pergi meninggalkan dunia sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abi Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ َقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَمَا الْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ قَالَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dilewati pengiringan jenazah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ada orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan ada pula yang orang lain menjadi nyaman (istirahat) karena ketiadaannya.’Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasululullah, siapa itu orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan orang yang orang lain menjadi aman (istirahat) karena ketiadaannya?’Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Seorang hamba yang mukmin adalah orang yang beristirahat dari keletihan dunia dan kesulitannya. Sedangkan seorang hamba yang fajir/gemar bermaksiat, maka hamba Allah yang lain, negeri dan pepohonan serta hewan yang beristirahat dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6512)Kematian orang beriman merupakan peristirahatan dari kecemasan, kegalauan, dan rasa sakitnya di dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis,إذا حُضِرَ المؤمنُ أتتهُ ملائِكَةُ الرَّحمةِ بحريرةٍ بيضاءَ ، فيقولونَ : اخرُجي راضيةً مرضيًّا عنكِ إلى رَوحِ اللَّهِ، ورَيحانٍ ، وربٍّ غيرِ غضبانَ فتخرجُ كأطيَبِ ريحِ المسكٍ حتَّى إنَّهُ ليُناولُهُ بعضُهُم بعضًا حتَّى يأتون بِهِ بابَ السَّماءِ فيقولونَ : ما أطيَبَ هذِهِ الرِّيحَ الَّتي جاءتْكم منَ الأرضِ فيأتونَ بِهِ أرواحَ المؤمنينَ فلَهُم أشَدُّ فرحًا بِهِ مِن أحدِكُم بِغائبِهِ يقدمُ علَيهِ فيَسألونَهُ ماذا فَعلَ فلانٌ ماذا فعلَ فلانٌ ، فيقولونَ : دَعوهُ فإنَّهُ كانَ في غَمِّ الدُّنيا“Jika dihadirkan orang yang beriman, datanglah malaikat rahmah kepadanya dengan membawa sutra putih, lantas mengatakan, ‘Keluarlah dalam keadaan senang dan disenangi kepada karunia Allah dan bau wanginya surga, dan menuju Rabb yang tidak akan marah.’Keluarlah nyawa orang yang beriman sebagaimana parfum kasturi yang paling wangi. Sampai sebagiannya menerima dari sebagian yang lain, sampai mereka datang dengan membawanya ke pintu langit. Kemudian mereka (malaikat penghuni pintu langit) mengatakan, ‘Betapa harumnya bau ini, yang kalian bawa dari bumi.’Mereka lantas menjumpai nyawanya orang-orang yang beriman. Sungguh mereka sangat gembira karenanya dibandingkan dengan gembiranya kalian dengan kepulangan saudaranya yang safar. Lantas mereka akan menanyainya, ‘Apa yang telah dilakukan si fulan, apa yang telah dilakukan si fulan?’Mereka menjawab, ‘Tinggalkanlah dia, sesungguhnya dulu dia dalam keadaan kegalauan dunia …’.”(Shahih An-Nasa’i no. 1832)Seorang mukmin yang mengetahui hakikat dunia akan mendapatkan pengaruh sangat besar pada hatinya dalam menyikapi berbagai masalah hidup. Dia menyadari bahwa musibah, rasa sakit, penderitaan, dan kesusahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan dunia. Dia juga menyadari bahwa dengan musibah tersebut, Allah Ta’ala akan mengampuni dosa dan mengangkat derajatnya.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Takdir, Thibbun Nabawi Herbal, Lafadz Adzan Dan Iqomah Untuk Mayit, Macam Macam Dosa Besar, Diijabah Allah
Dunia bukanlah taman surga. Bukan pula istana dengan berbagai keindahan dan kenyamanan jiwa. Sedih dengan sesuatu yang telah terjadi, cemas dengan hal yang sedang terjadi, dan galau dengan sesuatu yang akan terjadi adalah menu harian manusia. Setiap hati berbeda tingkat kesedihan, kecemasan, dan kegalauannya. Sebab yang menjadikan hati tidak tenang pun berbeda-beda. Ada yang galau dengan masa depannya, kecilnya IPK, sidang skripsi tak kunjung tiba, mau nikah tak ada dana, ditinggal nikah orang yang disuka, tiap hari kesana-kemari melamar kerja, dan seterusnya. Ada yang cemas disebabkan karena menunggu hadirnya momongan begitu lama, hutang di mana-mana, pasangan tak setia, anak yang durhaka, juga belum punya uang makan di esok lusa. Ada yang sedih karena maksiat yang dilakukannya, merasa susahnya belajar ilmu agama, atau karena dakwah tak diterima. Banyak pula tetesan air mata karena bencana alam begitu banyaknya dan wabah yang melanda dunia.Berikut adalah sedikit paparan dari jenis terapi kesedihan, kecemasan, dan kegalauan yang ada dalam syariat:Keimanan dan amal salihAllah Ta’ala beerfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّه حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa beramal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)Orang yang beriman dengan keimanan yang benar akan membuahkan amal salih yang memperbaiki kondisi hati dan akhlaknya. Amalan salih tersebut juga akan memperbaiki keadaan dunia dan akhiratnya. Dia akan merespon kebahagiaan yang didapatkannya dengan rasa syukur dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Apabila seseorang melakukan hal tersebut, maka ia akan merasakan keindahan, menikmati kelanggengan, keberkahan, dan balasan dari syukurnya tersebut.Seorang mukmin sejati juga akan merespon berbagai hal yang tidak menyenangkan, kesedihan, kecemasan, dan kegalauan dengan cara melawannya jika hal itu bisa dilawan, atau meminimalisir jika bisa diminimalisir, atau bersabar dengan sabar yang indah jika memang hal  tersebut tidak bisa dilawan maupun diminimalisir. Dengan seperti itu, dia akan mendapatkan banyak manfaat, seperti kuatnya jiwa, besarnya kesabaran, dan balasan pahala dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ المُؤْمِنِ، إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وليسَ ذاكَ لأَحَدٍ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إنْ أصابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكانَ خَيْرًا له وإنْ أصابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكانَ خَيْرًا له“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat, dia bersyukur dan itu baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah, dia sabar dan itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Baca Juga: Melihat apa yang didapatkan seorang muslim saat musibah menimpa; terhapusnya dosa, bersihnya hati dan diangkat derajatRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ.“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa keletihan, rasa sakit, kegalauan, kesedihan, gangguan, atau kecemasan sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5641)Dalam riwayat Muslim,ما يُصِيبُ المُؤْمِنَ مِن وصَبٍ، ولا نَصَبٍ، ولا سَقَمٍ، ولا حَزَنٍ حتَّى الهَمِّ يُهَمُّهُ، إلَّا كُفِّرَ به مِن سَيِّئاتِهِ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), keletihan, rasa sakit, kesedihan, dan kegalauan yang menerpanya, melainkan dosa-dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 2573)Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya menyadari bahwa kegalauan dan musibah yang menimpanya tidak pergi dengan sia-sia. Musibah tersebut meninggalkan manfaat besar bagi mukmin berupa ampunan terhadap dosa-dosanya. Seorang muslim hendaknya juga menyadari bahwa jikalau bukan disebabkan musibah yang menimpanya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat nanti, sebagaimana disebutkan oleh sebagian salaf. Karena hal inilah, seharusnya seorang mukmin gembira dengan masalah yang dijumpainya sebagaimana dia gembira saat mendapatkan nikmat.Apabila seorang hamba menyadari bahwa musibah yang menimpanya akan menghapus dosa, maka dia akan gembira dan merasa senang, apalagi balasan tersebut disegerakan setelah seorang hamba melakukan suatu perbuatan dosa, sebagaimana kisah salah seorang sahabat. أنَّ رجلًا لقيَ امرأةً كانت بغيًّا في الجاهلية، فجعل يلاعِبُها حتى بسَطَ يدَه إليها، فقالت: مه! فإنَّ الله عز وجل قد ذهب با لشرك وقال عفان مرة ذهب بالجاهلية وجاءنا بالإسلامِ، فولى الرجل فأصاب وجهه الحائِطُ فشجه ثم اتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فأَخبَرَه  فقال: أنت عبدٌ أراد اللهُ بك خيرًا. إذا أراد الله عز وجل بعبد خيرا عجل له عقوبة ذنبه وإذا أراد بعبد شرا أمسك عليه بذنبه حتى يوفى به يوم القيامة كأنه عيرِ.“Ada seorang lelaki menjumpai wanita mantan pelacur di masa jahiliyah, ia menggodanya hingga menjulurkan tangan kepadanya (mengajak berzina). Perempuan itu berkata, Tahan! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menghilangkan kesyirikan (dalam riwayat lain dari Affan: telah menghilangkan jahiliyah dan menghadirkan Islam untuk kita), maka ia berbalik dan saat berbalik wajahnya menabrak tembok sampai luka di kepalanya. Lelaki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengkisahkan ceritanya. Rasulullah bersabda, ‘Engkau adalah hamba yang diinginkan kebaikan oleh Allah untukmu. Apabila Allah ‘azza wa jalla menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan mensegerakan hukuman atas dosa yang telah dilakukannya. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan azab atas dosanya tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat, seakan-akan (dosanya tersebut) kafilah (karena banyaknya)’.” (HR. Ahmad dalam Musnad 4: 87 dan Hakim dalam Mustadrak 1: 349, di dalam sanadnya terdapat Al-Hasan, dari ‘Abdullah bin Mughaffal dan Al-Hasan adalah seorang mudallis yang di sini menggunakan riwayat ‘an’an, akan tetapi Shalih bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Ayahku mengatakan, ‘beliau mendengar Al-Hasan dari Anas bin Malik dan dari Ibnu Mughaffal -yakni ‘Abdullah bin Mughaffal-‘.” demikian di dalam kitab Marasil milik Ibnu Abi Hatim).إن الله إذا أراد بعبد خيرا عجل له العقوبة في الدنيا، وإذا أراد بعبد شرا أمسك عنه حتى يوفى  يوم القيامة بذنبه“Sesungguhnya apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan menyegerakan hukuman (atas dosa yang telah dilakukannya) di dunia. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan (azab atas dosanya) tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat dengan sebab dosanya.” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya no. 2396 )Mengenal hakikat duniaHendaknya seorang mukmin menyadari bahwa dunia ini fana, kesenangannya sedikit, kelezatannya terkotori, dan tidak jernih bagi siapa pun. Saat dunia membuatmu tertawa sebentar, dia akan membuatmu menangis lebih lama. Saat dia memberimu sesuatu yang sedikit, dia akan menahan sesuatu yang banyak untukmu. Seorang mukmin akan ‘terpenjara’ di dunia ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.“Dunia itu penjara bagi orang beriman, dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956)Maksud ‘penjara’ bagi orang beriman adalah adanya batasan-batasan bagi orang beriman, sedangkan orang kafir tidak memiliki batasan. Makna lainnya yaitu sebahagia apapun seorang mukmin di dunia, kebahagiaan itu ibarat penjara baginya. Hal ini karena di akhirat nanti, dia akan mendapatkan kebahagiaan yang jauh lebih besar. Sebaliknya, sesengsara apapun orang kafir di dunia, kesengsaraan itu ibarat surga baginya. Hal ini karena di akhirat nanti dia akan mendapatkan kesengsaraan yang jauh lebih besar.Dunia berisi keletihan, gangguan, dan kesengsaraan. Oleh karenanya, seorang mukmin akan beristirahat saat ia pergi meninggalkan dunia sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abi Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ َقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَمَا الْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ قَالَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dilewati pengiringan jenazah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ada orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan ada pula yang orang lain menjadi nyaman (istirahat) karena ketiadaannya.’Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasululullah, siapa itu orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan orang yang orang lain menjadi aman (istirahat) karena ketiadaannya?’Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Seorang hamba yang mukmin adalah orang yang beristirahat dari keletihan dunia dan kesulitannya. Sedangkan seorang hamba yang fajir/gemar bermaksiat, maka hamba Allah yang lain, negeri dan pepohonan serta hewan yang beristirahat dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6512)Kematian orang beriman merupakan peristirahatan dari kecemasan, kegalauan, dan rasa sakitnya di dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis,إذا حُضِرَ المؤمنُ أتتهُ ملائِكَةُ الرَّحمةِ بحريرةٍ بيضاءَ ، فيقولونَ : اخرُجي راضيةً مرضيًّا عنكِ إلى رَوحِ اللَّهِ، ورَيحانٍ ، وربٍّ غيرِ غضبانَ فتخرجُ كأطيَبِ ريحِ المسكٍ حتَّى إنَّهُ ليُناولُهُ بعضُهُم بعضًا حتَّى يأتون بِهِ بابَ السَّماءِ فيقولونَ : ما أطيَبَ هذِهِ الرِّيحَ الَّتي جاءتْكم منَ الأرضِ فيأتونَ بِهِ أرواحَ المؤمنينَ فلَهُم أشَدُّ فرحًا بِهِ مِن أحدِكُم بِغائبِهِ يقدمُ علَيهِ فيَسألونَهُ ماذا فَعلَ فلانٌ ماذا فعلَ فلانٌ ، فيقولونَ : دَعوهُ فإنَّهُ كانَ في غَمِّ الدُّنيا“Jika dihadirkan orang yang beriman, datanglah malaikat rahmah kepadanya dengan membawa sutra putih, lantas mengatakan, ‘Keluarlah dalam keadaan senang dan disenangi kepada karunia Allah dan bau wanginya surga, dan menuju Rabb yang tidak akan marah.’Keluarlah nyawa orang yang beriman sebagaimana parfum kasturi yang paling wangi. Sampai sebagiannya menerima dari sebagian yang lain, sampai mereka datang dengan membawanya ke pintu langit. Kemudian mereka (malaikat penghuni pintu langit) mengatakan, ‘Betapa harumnya bau ini, yang kalian bawa dari bumi.’Mereka lantas menjumpai nyawanya orang-orang yang beriman. Sungguh mereka sangat gembira karenanya dibandingkan dengan gembiranya kalian dengan kepulangan saudaranya yang safar. Lantas mereka akan menanyainya, ‘Apa yang telah dilakukan si fulan, apa yang telah dilakukan si fulan?’Mereka menjawab, ‘Tinggalkanlah dia, sesungguhnya dulu dia dalam keadaan kegalauan dunia …’.”(Shahih An-Nasa’i no. 1832)Seorang mukmin yang mengetahui hakikat dunia akan mendapatkan pengaruh sangat besar pada hatinya dalam menyikapi berbagai masalah hidup. Dia menyadari bahwa musibah, rasa sakit, penderitaan, dan kesusahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan dunia. Dia juga menyadari bahwa dengan musibah tersebut, Allah Ta’ala akan mengampuni dosa dan mengangkat derajatnya.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Takdir, Thibbun Nabawi Herbal, Lafadz Adzan Dan Iqomah Untuk Mayit, Macam Macam Dosa Besar, Diijabah Allah


Dunia bukanlah taman surga. Bukan pula istana dengan berbagai keindahan dan kenyamanan jiwa. Sedih dengan sesuatu yang telah terjadi, cemas dengan hal yang sedang terjadi, dan galau dengan sesuatu yang akan terjadi adalah menu harian manusia. Setiap hati berbeda tingkat kesedihan, kecemasan, dan kegalauannya. Sebab yang menjadikan hati tidak tenang pun berbeda-beda. Ada yang galau dengan masa depannya, kecilnya IPK, sidang skripsi tak kunjung tiba, mau nikah tak ada dana, ditinggal nikah orang yang disuka, tiap hari kesana-kemari melamar kerja, dan seterusnya. Ada yang cemas disebabkan karena menunggu hadirnya momongan begitu lama, hutang di mana-mana, pasangan tak setia, anak yang durhaka, juga belum punya uang makan di esok lusa. Ada yang sedih karena maksiat yang dilakukannya, merasa susahnya belajar ilmu agama, atau karena dakwah tak diterima. Banyak pula tetesan air mata karena bencana alam begitu banyaknya dan wabah yang melanda dunia.Berikut adalah sedikit paparan dari jenis terapi kesedihan, kecemasan, dan kegalauan yang ada dalam syariat:Keimanan dan amal salihAllah Ta’ala beerfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّه حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa beramal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)Orang yang beriman dengan keimanan yang benar akan membuahkan amal salih yang memperbaiki kondisi hati dan akhlaknya. Amalan salih tersebut juga akan memperbaiki keadaan dunia dan akhiratnya. Dia akan merespon kebahagiaan yang didapatkannya dengan rasa syukur dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. Apabila seseorang melakukan hal tersebut, maka ia akan merasakan keindahan, menikmati kelanggengan, keberkahan, dan balasan dari syukurnya tersebut.Seorang mukmin sejati juga akan merespon berbagai hal yang tidak menyenangkan, kesedihan, kecemasan, dan kegalauan dengan cara melawannya jika hal itu bisa dilawan, atau meminimalisir jika bisa diminimalisir, atau bersabar dengan sabar yang indah jika memang hal  tersebut tidak bisa dilawan maupun diminimalisir. Dengan seperti itu, dia akan mendapatkan banyak manfaat, seperti kuatnya jiwa, besarnya kesabaran, dan balasan pahala dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا لأَمْرِ المُؤْمِنِ، إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وليسَ ذاكَ لأَحَدٍ إلَّا لِلْمُؤْمِنِ، إنْ أصابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ، فَكانَ خَيْرًا له وإنْ أصابَتْهُ ضَرَّاءُ، صَبَرَ فَكانَ خَيْرًا له“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat, dia bersyukur dan itu baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah, dia sabar dan itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)Baca Juga: Melihat apa yang didapatkan seorang muslim saat musibah menimpa; terhapusnya dosa, bersihnya hati dan diangkat derajatRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ.“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa keletihan, rasa sakit, kegalauan, kesedihan, gangguan, atau kecemasan sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5641)Dalam riwayat Muslim,ما يُصِيبُ المُؤْمِنَ مِن وصَبٍ، ولا نَصَبٍ، ولا سَقَمٍ، ولا حَزَنٍ حتَّى الهَمِّ يُهَمُّهُ، إلَّا كُفِّرَ به مِن سَيِّئاتِهِ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), keletihan, rasa sakit, kesedihan, dan kegalauan yang menerpanya, melainkan dosa-dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim no. 2573)Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya menyadari bahwa kegalauan dan musibah yang menimpanya tidak pergi dengan sia-sia. Musibah tersebut meninggalkan manfaat besar bagi mukmin berupa ampunan terhadap dosa-dosanya. Seorang muslim hendaknya juga menyadari bahwa jikalau bukan disebabkan musibah yang menimpanya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat nanti, sebagaimana disebutkan oleh sebagian salaf. Karena hal inilah, seharusnya seorang mukmin gembira dengan masalah yang dijumpainya sebagaimana dia gembira saat mendapatkan nikmat.Apabila seorang hamba menyadari bahwa musibah yang menimpanya akan menghapus dosa, maka dia akan gembira dan merasa senang, apalagi balasan tersebut disegerakan setelah seorang hamba melakukan suatu perbuatan dosa, sebagaimana kisah salah seorang sahabat. أنَّ رجلًا لقيَ امرأةً كانت بغيًّا في الجاهلية، فجعل يلاعِبُها حتى بسَطَ يدَه إليها، فقالت: مه! فإنَّ الله عز وجل قد ذهب با لشرك وقال عفان مرة ذهب بالجاهلية وجاءنا بالإسلامِ، فولى الرجل فأصاب وجهه الحائِطُ فشجه ثم اتى النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فأَخبَرَه  فقال: أنت عبدٌ أراد اللهُ بك خيرًا. إذا أراد الله عز وجل بعبد خيرا عجل له عقوبة ذنبه وإذا أراد بعبد شرا أمسك عليه بذنبه حتى يوفى به يوم القيامة كأنه عيرِ.“Ada seorang lelaki menjumpai wanita mantan pelacur di masa jahiliyah, ia menggodanya hingga menjulurkan tangan kepadanya (mengajak berzina). Perempuan itu berkata, Tahan! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah menghilangkan kesyirikan (dalam riwayat lain dari Affan: telah menghilangkan jahiliyah dan menghadirkan Islam untuk kita), maka ia berbalik dan saat berbalik wajahnya menabrak tembok sampai luka di kepalanya. Lelaki tersebut mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengkisahkan ceritanya. Rasulullah bersabda, ‘Engkau adalah hamba yang diinginkan kebaikan oleh Allah untukmu. Apabila Allah ‘azza wa jalla menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan mensegerakan hukuman atas dosa yang telah dilakukannya. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan azab atas dosanya tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat, seakan-akan (dosanya tersebut) kafilah (karena banyaknya)’.” (HR. Ahmad dalam Musnad 4: 87 dan Hakim dalam Mustadrak 1: 349, di dalam sanadnya terdapat Al-Hasan, dari ‘Abdullah bin Mughaffal dan Al-Hasan adalah seorang mudallis yang di sini menggunakan riwayat ‘an’an, akan tetapi Shalih bin Ahmad bin Hambal mengatakan, “Ayahku mengatakan, ‘beliau mendengar Al-Hasan dari Anas bin Malik dan dari Ibnu Mughaffal -yakni ‘Abdullah bin Mughaffal-‘.” demikian di dalam kitab Marasil milik Ibnu Abi Hatim).إن الله إذا أراد بعبد خيرا عجل له العقوبة في الدنيا، وإذا أراد بعبد شرا أمسك عنه حتى يوفى  يوم القيامة بذنبه“Sesungguhnya apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba, maka Dia akan menyegerakan hukuman (atas dosa yang telah dilakukannya) di dunia. Dan apabila Allah menginginkan kejelekan bagi hamba, maka Dia akan tahan (azab atas dosanya) tersebut hingga nantinya dibalas di hari kiamat dengan sebab dosanya.” (HR. Tirmidzi dalam Sunannya no. 2396 )Mengenal hakikat duniaHendaknya seorang mukmin menyadari bahwa dunia ini fana, kesenangannya sedikit, kelezatannya terkotori, dan tidak jernih bagi siapa pun. Saat dunia membuatmu tertawa sebentar, dia akan membuatmu menangis lebih lama. Saat dia memberimu sesuatu yang sedikit, dia akan menahan sesuatu yang banyak untukmu. Seorang mukmin akan ‘terpenjara’ di dunia ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.“Dunia itu penjara bagi orang beriman, dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956)Maksud ‘penjara’ bagi orang beriman adalah adanya batasan-batasan bagi orang beriman, sedangkan orang kafir tidak memiliki batasan. Makna lainnya yaitu sebahagia apapun seorang mukmin di dunia, kebahagiaan itu ibarat penjara baginya. Hal ini karena di akhirat nanti, dia akan mendapatkan kebahagiaan yang jauh lebih besar. Sebaliknya, sesengsara apapun orang kafir di dunia, kesengsaraan itu ibarat surga baginya. Hal ini karena di akhirat nanti dia akan mendapatkan kesengsaraan yang jauh lebih besar.Dunia berisi keletihan, gangguan, dan kesengsaraan. Oleh karenanya, seorang mukmin akan beristirahat saat ia pergi meninggalkan dunia sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Abi Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّ عَلَيْهِ بِجَنَازَةٍ فَقَالَ مُسْتَرِيحٌ وَمُسْتَرَاحٌ مِنْهُ َقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا الْمُسْتَرِيحُ وَمَا الْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ قَالَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ يَسْتَرِيحُ مِنْ نَصَبِ الدُّنْيَا وَأَذَاهَا وَالْعَبْدُ الْفَاجِرُ يَسْتَرِيحُ مِنْهُ الْعِبَادُ وَالْبِلَادُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah dilewati pengiringan jenazah. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ada orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan ada pula yang orang lain menjadi nyaman (istirahat) karena ketiadaannya.’Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasululullah, siapa itu orang yang mendapatkan kenyamanan (istirahat) dan orang yang orang lain menjadi aman (istirahat) karena ketiadaannya?’Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Seorang hamba yang mukmin adalah orang yang beristirahat dari keletihan dunia dan kesulitannya. Sedangkan seorang hamba yang fajir/gemar bermaksiat, maka hamba Allah yang lain, negeri dan pepohonan serta hewan yang beristirahat dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6512)Kematian orang beriman merupakan peristirahatan dari kecemasan, kegalauan, dan rasa sakitnya di dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis,إذا حُضِرَ المؤمنُ أتتهُ ملائِكَةُ الرَّحمةِ بحريرةٍ بيضاءَ ، فيقولونَ : اخرُجي راضيةً مرضيًّا عنكِ إلى رَوحِ اللَّهِ، ورَيحانٍ ، وربٍّ غيرِ غضبانَ فتخرجُ كأطيَبِ ريحِ المسكٍ حتَّى إنَّهُ ليُناولُهُ بعضُهُم بعضًا حتَّى يأتون بِهِ بابَ السَّماءِ فيقولونَ : ما أطيَبَ هذِهِ الرِّيحَ الَّتي جاءتْكم منَ الأرضِ فيأتونَ بِهِ أرواحَ المؤمنينَ فلَهُم أشَدُّ فرحًا بِهِ مِن أحدِكُم بِغائبِهِ يقدمُ علَيهِ فيَسألونَهُ ماذا فَعلَ فلانٌ ماذا فعلَ فلانٌ ، فيقولونَ : دَعوهُ فإنَّهُ كانَ في غَمِّ الدُّنيا“Jika dihadirkan orang yang beriman, datanglah malaikat rahmah kepadanya dengan membawa sutra putih, lantas mengatakan, ‘Keluarlah dalam keadaan senang dan disenangi kepada karunia Allah dan bau wanginya surga, dan menuju Rabb yang tidak akan marah.’Keluarlah nyawa orang yang beriman sebagaimana parfum kasturi yang paling wangi. Sampai sebagiannya menerima dari sebagian yang lain, sampai mereka datang dengan membawanya ke pintu langit. Kemudian mereka (malaikat penghuni pintu langit) mengatakan, ‘Betapa harumnya bau ini, yang kalian bawa dari bumi.’Mereka lantas menjumpai nyawanya orang-orang yang beriman. Sungguh mereka sangat gembira karenanya dibandingkan dengan gembiranya kalian dengan kepulangan saudaranya yang safar. Lantas mereka akan menanyainya, ‘Apa yang telah dilakukan si fulan, apa yang telah dilakukan si fulan?’Mereka menjawab, ‘Tinggalkanlah dia, sesungguhnya dulu dia dalam keadaan kegalauan dunia …’.”(Shahih An-Nasa’i no. 1832)Seorang mukmin yang mengetahui hakikat dunia akan mendapatkan pengaruh sangat besar pada hatinya dalam menyikapi berbagai masalah hidup. Dia menyadari bahwa musibah, rasa sakit, penderitaan, dan kesusahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan dunia. Dia juga menyadari bahwa dengan musibah tersebut, Allah Ta’ala akan mengampuni dosa dan mengangkat derajatnya.[Bersambung]Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Takdir, Thibbun Nabawi Herbal, Lafadz Adzan Dan Iqomah Untuk Mayit, Macam Macam Dosa Besar, Diijabah Allah

Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 2)

Pada artikel ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada artikel Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1).Pada pembahasan sebelumnya hukum mendoakan non-muslim terbagi menjadi 4 kondisi. Kondisi pertama telah kami jelaskan tentang hukum mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-muslim. Pembahasan terkait doa ampunan dan rahmat bagi non-muslim dibagi menjadi dua kondisi, yaitu: ketika sudah meninggal dan ketika masih hidup.Pada artikel ini kami akan menjelaskan tiga kondisi berikutnya, yaitu: mendoakan petunjuk, mendoakan keburukan, dan mendoakan agar memperoleh kebaikan. Berikut ini penjelasannya.Kondisi kedua: mendoakan petunjukPada dasarnya boleh mendoakan non-muslim agar mendapatkan petunjuk. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin, karena mendoakannya adalah bentuk upaya agar ia terbebas dari api neraka dan masuk dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimana hal itu merupakan puncak tujuan dan harapan seorang muslim. Semangat itulah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membesuk seorang anak Yahudi yang sakit dan tengah menghadapi sakaratul maut. Beliau menalqinkan kalimat syahadat agar ia masuk Islam dan terbebas dari neraka (Lihat HR. al-Bukhari no. 1356).Di antara dalil yang membolehkan mendoakan petunjuk bagi non-muslim adalah:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kabilah Daus yang durhaka,اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka” (HR. al-Bukhari no. 2937).Tanda kedalaman fikih al-Bukhari, menjadikan bab yang memuat hadis ini berjudul “Bab Mendoakan Kebaikan bagi Pelaku Kesyirikan”.Kedua, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan ibu Abu Hurairah dengan doa beliau,اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada ibu Abu Hurairah” (HR. Muslim no. 4546).Saat itu ibu Abu Hurairah masih musyrik, bahkan ia menyakiti Abu Hurairah dan mencaci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diajak memeluk Islam.Ketiga, hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu, dimana beliau mendoakan kabilah Tsaqif agar mendapatkan petunjuk,اللهم اهد ثقيفا”Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Tsaqif” (HR. Ahmad 23/50, at-Tirmidzi no. 3942).Saat itu kabilah Tsaqif memerangi Islam, namun tetap didoakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Keempat, hadis Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ“Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau Umar ibn al-Khaththab” (HR. Ahmad 9/222, at-Tirmidzi no. 3681).Abu Jahal dan Umar ibn al-Khathab adalah dua pribadi yang getol menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Ainiy menjelaskan,لا شك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رحمة للعالمين، ومع هذا كان يحب دخول الناس في الإسلام، فكان لا يعجل بالدعاء عليهم ما دام يطمع في إجابتهم إلى الإسلام، بل كان يدعو لمن يرجو منه الإنابة“Jelas keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adalah rahmat bagi semesta alam. Meski demikian beliau tetap ingin manusia memeluk agama Islam. Beliau tidak mendoakan kebinasaan bagi mereka selama beliau melihat mereka berpotensi menerima Islam, bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan kembali pada Islam” (Umdah al-Qaariy 14/208).Baca Juga: Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimKondisi ketiga: mendoakan keburukanUmumnya doa keburukan bagi non-muslim dipanjatkan ketika mereka menyakiti dan memerangi kaum muslimin, atau melakukan pelecehan terhadap ajaran dan syiar agama Islam. Di saat itulah kebinasaan didoakan agar tertimpa kepada mereka sehingga keburukan mereka dapat berhenti. An-Nawawi mengatakan,وقد أخبرَ الله سبحانه وتعالى في مواضع كثيرة معلومة من القرآن عن الأنبياء صلواتُ الله وسلامُه عليهم بدعائهم على الكفّار“Allah Subhanahu wa ta’ala telah menginformasikan di sejumlah tempat secara jelas dalam Al-Quran bahwa para nabi shalawatullah wa salaamuh ‘alaihim mendoakan kebinasaan bagi orang-orang non-muslim” (al-Adzkaar hlm. 305).Al-Bukhari juga membuat judul bab “Mendoakan Keburukan bagi Non-Muslim” dalam kitab Shahih al-Bukhari dan memaparkan sejumlah hadis yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebinasaan bagi non-muslim.Bagaimana mengompromikan hadis-hadis yang kandungannya saling berbeda, antara mendoakan petunjuk dan mendoakan kebinasaan bagi non-muslim? Ibnu Hajar menjelaskan,كان [صلى الله عليه وسلم] تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم، فالحالة الأولى: حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب، والحالة الثانية: حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mendoakan kebinasaan bagi non-muslim dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Kondisi pertama dilakukan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat seperti yang ditunjukkan dalam hadis-hadis di bab sebelumnya. Sedangkan kondisi kedua dilakukan ketika aman dari ancaman mereka dan dalam rangka melunakkan hati mereka agar menerima Islam seperti yang diceritakan dalam kisah kabilah Daus” (Fath al-Baariy 6/108).Baca Juga: Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”Kondisi keempat: mendoakan agar memperoleh kebaikan duniaUlama berbeda pendapat perihal hukum mendoakan  kebaikan dunia bagi non-muslim yang tidak memerangi dan menyakiti kaum muslimin. Sebagian ulama membolehkan dan di antara dalil mereka adalah hadis Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك“Dia pernah berpapasan dengan orang yang berpenampilan seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, Uqbah pun menjawabnya dengan ucapan, ‘wa ’alaika wa rahmatullah wa barakaatuh’ (semoga keselamatan juga tercurah kepadamu, serta rahmat dan juga berkah dari Allah). Pelayan Uqbah lalu memberitahu, ‘Dia itu seorang Nasrani’ Uqbah pun beranjak mengejar orang itu, hingga ia mendapatkannya, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk orang beriman. Akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anakmu’” (HR. al-Bukhari dalam al-adab al-Mufrad 1/625. Dinilai hasan oleh al-Albani).Hadis ini merupakan dalil terkuat yang membolehkan mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim karena jelas indikasinya. Ulama yang mendukung pendapat ini membolehkan jika terdapat sebab yang nyata seperti keinginan untuk menarik hati dan memotivasi mereka agar memeluk Islam.Sedangkan sebagian ulama melarang mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim, seperti mendoakan kesehatan dan kelanggengan, karena dengan begitu mereka akan tetap konsisten berada di atas kekufuran. Selain itu, meningkatnya kesejahteraan mereka termasuk faktor yang membantu mereka untuk tetap berada di atas kesesatan, serta menambah kekuatan mereka dalam menghadapi kaum muslimin (Tabyiin al-Haqaaiq 6/30, al-Bahr ar-Raaiq 8/232).KesimpulanKesimpulan yang bisa ditarik dari artikel ini dan artikel sebelumnya adalah:1. Tidak boleh mendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang telah wafat. Ulama bersepakat dalam hal ini.2. Terdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama.3. Boleh mendoakan petunjuk bagi orang kafir secara umum. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin.4. Mendoakan keburukan bagi non-muslim diperbolehkan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat kepada kaum muslimin.5. Boleh mendoakan kebaikan dunia bagi non-muslim karena adanya sebab yang nyata seperti untuk melunakkan hati dan memotivasi agar mereka mau memeluk agama Islam. Atau mendoakan kebaikan dunia karena alasan kekerabatan dan kebaikan mereka.Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 2)

Pada artikel ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada artikel Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1).Pada pembahasan sebelumnya hukum mendoakan non-muslim terbagi menjadi 4 kondisi. Kondisi pertama telah kami jelaskan tentang hukum mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-muslim. Pembahasan terkait doa ampunan dan rahmat bagi non-muslim dibagi menjadi dua kondisi, yaitu: ketika sudah meninggal dan ketika masih hidup.Pada artikel ini kami akan menjelaskan tiga kondisi berikutnya, yaitu: mendoakan petunjuk, mendoakan keburukan, dan mendoakan agar memperoleh kebaikan. Berikut ini penjelasannya.Kondisi kedua: mendoakan petunjukPada dasarnya boleh mendoakan non-muslim agar mendapatkan petunjuk. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin, karena mendoakannya adalah bentuk upaya agar ia terbebas dari api neraka dan masuk dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimana hal itu merupakan puncak tujuan dan harapan seorang muslim. Semangat itulah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membesuk seorang anak Yahudi yang sakit dan tengah menghadapi sakaratul maut. Beliau menalqinkan kalimat syahadat agar ia masuk Islam dan terbebas dari neraka (Lihat HR. al-Bukhari no. 1356).Di antara dalil yang membolehkan mendoakan petunjuk bagi non-muslim adalah:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kabilah Daus yang durhaka,اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka” (HR. al-Bukhari no. 2937).Tanda kedalaman fikih al-Bukhari, menjadikan bab yang memuat hadis ini berjudul “Bab Mendoakan Kebaikan bagi Pelaku Kesyirikan”.Kedua, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan ibu Abu Hurairah dengan doa beliau,اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada ibu Abu Hurairah” (HR. Muslim no. 4546).Saat itu ibu Abu Hurairah masih musyrik, bahkan ia menyakiti Abu Hurairah dan mencaci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diajak memeluk Islam.Ketiga, hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu, dimana beliau mendoakan kabilah Tsaqif agar mendapatkan petunjuk,اللهم اهد ثقيفا”Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Tsaqif” (HR. Ahmad 23/50, at-Tirmidzi no. 3942).Saat itu kabilah Tsaqif memerangi Islam, namun tetap didoakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Keempat, hadis Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ“Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau Umar ibn al-Khaththab” (HR. Ahmad 9/222, at-Tirmidzi no. 3681).Abu Jahal dan Umar ibn al-Khathab adalah dua pribadi yang getol menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Ainiy menjelaskan,لا شك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رحمة للعالمين، ومع هذا كان يحب دخول الناس في الإسلام، فكان لا يعجل بالدعاء عليهم ما دام يطمع في إجابتهم إلى الإسلام، بل كان يدعو لمن يرجو منه الإنابة“Jelas keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adalah rahmat bagi semesta alam. Meski demikian beliau tetap ingin manusia memeluk agama Islam. Beliau tidak mendoakan kebinasaan bagi mereka selama beliau melihat mereka berpotensi menerima Islam, bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan kembali pada Islam” (Umdah al-Qaariy 14/208).Baca Juga: Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimKondisi ketiga: mendoakan keburukanUmumnya doa keburukan bagi non-muslim dipanjatkan ketika mereka menyakiti dan memerangi kaum muslimin, atau melakukan pelecehan terhadap ajaran dan syiar agama Islam. Di saat itulah kebinasaan didoakan agar tertimpa kepada mereka sehingga keburukan mereka dapat berhenti. An-Nawawi mengatakan,وقد أخبرَ الله سبحانه وتعالى في مواضع كثيرة معلومة من القرآن عن الأنبياء صلواتُ الله وسلامُه عليهم بدعائهم على الكفّار“Allah Subhanahu wa ta’ala telah menginformasikan di sejumlah tempat secara jelas dalam Al-Quran bahwa para nabi shalawatullah wa salaamuh ‘alaihim mendoakan kebinasaan bagi orang-orang non-muslim” (al-Adzkaar hlm. 305).Al-Bukhari juga membuat judul bab “Mendoakan Keburukan bagi Non-Muslim” dalam kitab Shahih al-Bukhari dan memaparkan sejumlah hadis yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebinasaan bagi non-muslim.Bagaimana mengompromikan hadis-hadis yang kandungannya saling berbeda, antara mendoakan petunjuk dan mendoakan kebinasaan bagi non-muslim? Ibnu Hajar menjelaskan,كان [صلى الله عليه وسلم] تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم، فالحالة الأولى: حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب، والحالة الثانية: حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mendoakan kebinasaan bagi non-muslim dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Kondisi pertama dilakukan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat seperti yang ditunjukkan dalam hadis-hadis di bab sebelumnya. Sedangkan kondisi kedua dilakukan ketika aman dari ancaman mereka dan dalam rangka melunakkan hati mereka agar menerima Islam seperti yang diceritakan dalam kisah kabilah Daus” (Fath al-Baariy 6/108).Baca Juga: Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”Kondisi keempat: mendoakan agar memperoleh kebaikan duniaUlama berbeda pendapat perihal hukum mendoakan  kebaikan dunia bagi non-muslim yang tidak memerangi dan menyakiti kaum muslimin. Sebagian ulama membolehkan dan di antara dalil mereka adalah hadis Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك“Dia pernah berpapasan dengan orang yang berpenampilan seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, Uqbah pun menjawabnya dengan ucapan, ‘wa ’alaika wa rahmatullah wa barakaatuh’ (semoga keselamatan juga tercurah kepadamu, serta rahmat dan juga berkah dari Allah). Pelayan Uqbah lalu memberitahu, ‘Dia itu seorang Nasrani’ Uqbah pun beranjak mengejar orang itu, hingga ia mendapatkannya, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk orang beriman. Akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anakmu’” (HR. al-Bukhari dalam al-adab al-Mufrad 1/625. Dinilai hasan oleh al-Albani).Hadis ini merupakan dalil terkuat yang membolehkan mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim karena jelas indikasinya. Ulama yang mendukung pendapat ini membolehkan jika terdapat sebab yang nyata seperti keinginan untuk menarik hati dan memotivasi mereka agar memeluk Islam.Sedangkan sebagian ulama melarang mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim, seperti mendoakan kesehatan dan kelanggengan, karena dengan begitu mereka akan tetap konsisten berada di atas kekufuran. Selain itu, meningkatnya kesejahteraan mereka termasuk faktor yang membantu mereka untuk tetap berada di atas kesesatan, serta menambah kekuatan mereka dalam menghadapi kaum muslimin (Tabyiin al-Haqaaiq 6/30, al-Bahr ar-Raaiq 8/232).KesimpulanKesimpulan yang bisa ditarik dari artikel ini dan artikel sebelumnya adalah:1. Tidak boleh mendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang telah wafat. Ulama bersepakat dalam hal ini.2. Terdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama.3. Boleh mendoakan petunjuk bagi orang kafir secara umum. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin.4. Mendoakan keburukan bagi non-muslim diperbolehkan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat kepada kaum muslimin.5. Boleh mendoakan kebaikan dunia bagi non-muslim karena adanya sebab yang nyata seperti untuk melunakkan hati dan memotivasi agar mereka mau memeluk agama Islam. Atau mendoakan kebaikan dunia karena alasan kekerabatan dan kebaikan mereka.Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Pada artikel ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada artikel Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1).Pada pembahasan sebelumnya hukum mendoakan non-muslim terbagi menjadi 4 kondisi. Kondisi pertama telah kami jelaskan tentang hukum mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-muslim. Pembahasan terkait doa ampunan dan rahmat bagi non-muslim dibagi menjadi dua kondisi, yaitu: ketika sudah meninggal dan ketika masih hidup.Pada artikel ini kami akan menjelaskan tiga kondisi berikutnya, yaitu: mendoakan petunjuk, mendoakan keburukan, dan mendoakan agar memperoleh kebaikan. Berikut ini penjelasannya.Kondisi kedua: mendoakan petunjukPada dasarnya boleh mendoakan non-muslim agar mendapatkan petunjuk. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin, karena mendoakannya adalah bentuk upaya agar ia terbebas dari api neraka dan masuk dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimana hal itu merupakan puncak tujuan dan harapan seorang muslim. Semangat itulah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membesuk seorang anak Yahudi yang sakit dan tengah menghadapi sakaratul maut. Beliau menalqinkan kalimat syahadat agar ia masuk Islam dan terbebas dari neraka (Lihat HR. al-Bukhari no. 1356).Di antara dalil yang membolehkan mendoakan petunjuk bagi non-muslim adalah:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kabilah Daus yang durhaka,اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka” (HR. al-Bukhari no. 2937).Tanda kedalaman fikih al-Bukhari, menjadikan bab yang memuat hadis ini berjudul “Bab Mendoakan Kebaikan bagi Pelaku Kesyirikan”.Kedua, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan ibu Abu Hurairah dengan doa beliau,اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada ibu Abu Hurairah” (HR. Muslim no. 4546).Saat itu ibu Abu Hurairah masih musyrik, bahkan ia menyakiti Abu Hurairah dan mencaci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diajak memeluk Islam.Ketiga, hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu, dimana beliau mendoakan kabilah Tsaqif agar mendapatkan petunjuk,اللهم اهد ثقيفا”Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Tsaqif” (HR. Ahmad 23/50, at-Tirmidzi no. 3942).Saat itu kabilah Tsaqif memerangi Islam, namun tetap didoakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Keempat, hadis Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ“Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau Umar ibn al-Khaththab” (HR. Ahmad 9/222, at-Tirmidzi no. 3681).Abu Jahal dan Umar ibn al-Khathab adalah dua pribadi yang getol menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Ainiy menjelaskan,لا شك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رحمة للعالمين، ومع هذا كان يحب دخول الناس في الإسلام، فكان لا يعجل بالدعاء عليهم ما دام يطمع في إجابتهم إلى الإسلام، بل كان يدعو لمن يرجو منه الإنابة“Jelas keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adalah rahmat bagi semesta alam. Meski demikian beliau tetap ingin manusia memeluk agama Islam. Beliau tidak mendoakan kebinasaan bagi mereka selama beliau melihat mereka berpotensi menerima Islam, bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan kembali pada Islam” (Umdah al-Qaariy 14/208).Baca Juga: Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimKondisi ketiga: mendoakan keburukanUmumnya doa keburukan bagi non-muslim dipanjatkan ketika mereka menyakiti dan memerangi kaum muslimin, atau melakukan pelecehan terhadap ajaran dan syiar agama Islam. Di saat itulah kebinasaan didoakan agar tertimpa kepada mereka sehingga keburukan mereka dapat berhenti. An-Nawawi mengatakan,وقد أخبرَ الله سبحانه وتعالى في مواضع كثيرة معلومة من القرآن عن الأنبياء صلواتُ الله وسلامُه عليهم بدعائهم على الكفّار“Allah Subhanahu wa ta’ala telah menginformasikan di sejumlah tempat secara jelas dalam Al-Quran bahwa para nabi shalawatullah wa salaamuh ‘alaihim mendoakan kebinasaan bagi orang-orang non-muslim” (al-Adzkaar hlm. 305).Al-Bukhari juga membuat judul bab “Mendoakan Keburukan bagi Non-Muslim” dalam kitab Shahih al-Bukhari dan memaparkan sejumlah hadis yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebinasaan bagi non-muslim.Bagaimana mengompromikan hadis-hadis yang kandungannya saling berbeda, antara mendoakan petunjuk dan mendoakan kebinasaan bagi non-muslim? Ibnu Hajar menjelaskan,كان [صلى الله عليه وسلم] تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم، فالحالة الأولى: حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب، والحالة الثانية: حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mendoakan kebinasaan bagi non-muslim dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Kondisi pertama dilakukan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat seperti yang ditunjukkan dalam hadis-hadis di bab sebelumnya. Sedangkan kondisi kedua dilakukan ketika aman dari ancaman mereka dan dalam rangka melunakkan hati mereka agar menerima Islam seperti yang diceritakan dalam kisah kabilah Daus” (Fath al-Baariy 6/108).Baca Juga: Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”Kondisi keempat: mendoakan agar memperoleh kebaikan duniaUlama berbeda pendapat perihal hukum mendoakan  kebaikan dunia bagi non-muslim yang tidak memerangi dan menyakiti kaum muslimin. Sebagian ulama membolehkan dan di antara dalil mereka adalah hadis Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك“Dia pernah berpapasan dengan orang yang berpenampilan seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, Uqbah pun menjawabnya dengan ucapan, ‘wa ’alaika wa rahmatullah wa barakaatuh’ (semoga keselamatan juga tercurah kepadamu, serta rahmat dan juga berkah dari Allah). Pelayan Uqbah lalu memberitahu, ‘Dia itu seorang Nasrani’ Uqbah pun beranjak mengejar orang itu, hingga ia mendapatkannya, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk orang beriman. Akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anakmu’” (HR. al-Bukhari dalam al-adab al-Mufrad 1/625. Dinilai hasan oleh al-Albani).Hadis ini merupakan dalil terkuat yang membolehkan mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim karena jelas indikasinya. Ulama yang mendukung pendapat ini membolehkan jika terdapat sebab yang nyata seperti keinginan untuk menarik hati dan memotivasi mereka agar memeluk Islam.Sedangkan sebagian ulama melarang mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim, seperti mendoakan kesehatan dan kelanggengan, karena dengan begitu mereka akan tetap konsisten berada di atas kekufuran. Selain itu, meningkatnya kesejahteraan mereka termasuk faktor yang membantu mereka untuk tetap berada di atas kesesatan, serta menambah kekuatan mereka dalam menghadapi kaum muslimin (Tabyiin al-Haqaaiq 6/30, al-Bahr ar-Raaiq 8/232).KesimpulanKesimpulan yang bisa ditarik dari artikel ini dan artikel sebelumnya adalah:1. Tidak boleh mendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang telah wafat. Ulama bersepakat dalam hal ini.2. Terdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama.3. Boleh mendoakan petunjuk bagi orang kafir secara umum. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin.4. Mendoakan keburukan bagi non-muslim diperbolehkan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat kepada kaum muslimin.5. Boleh mendoakan kebaikan dunia bagi non-muslim karena adanya sebab yang nyata seperti untuk melunakkan hati dan memotivasi agar mereka mau memeluk agama Islam. Atau mendoakan kebaikan dunia karena alasan kekerabatan dan kebaikan mereka.Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Pada artikel ini melanjutkan pembahasan sebelumnya pada artikel Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1).Pada pembahasan sebelumnya hukum mendoakan non-muslim terbagi menjadi 4 kondisi. Kondisi pertama telah kami jelaskan tentang hukum mendoakan ampunan dan rahmat bagi non-muslim. Pembahasan terkait doa ampunan dan rahmat bagi non-muslim dibagi menjadi dua kondisi, yaitu: ketika sudah meninggal dan ketika masih hidup.Pada artikel ini kami akan menjelaskan tiga kondisi berikutnya, yaitu: mendoakan petunjuk, mendoakan keburukan, dan mendoakan agar memperoleh kebaikan. Berikut ini penjelasannya.Kondisi kedua: mendoakan petunjukPada dasarnya boleh mendoakan non-muslim agar mendapatkan petunjuk. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin, karena mendoakannya adalah bentuk upaya agar ia terbebas dari api neraka dan masuk dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, dimana hal itu merupakan puncak tujuan dan harapan seorang muslim. Semangat itulah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membesuk seorang anak Yahudi yang sakit dan tengah menghadapi sakaratul maut. Beliau menalqinkan kalimat syahadat agar ia masuk Islam dan terbebas dari neraka (Lihat HR. al-Bukhari no. 1356).Di antara dalil yang membolehkan mendoakan petunjuk bagi non-muslim adalah:Pertama, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kabilah Daus yang durhaka,اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ“Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus dan datangkanlah mereka” (HR. al-Bukhari no. 2937).Tanda kedalaman fikih al-Bukhari, menjadikan bab yang memuat hadis ini berjudul “Bab Mendoakan Kebaikan bagi Pelaku Kesyirikan”.Kedua, hadis Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan ibu Abu Hurairah dengan doa beliau,اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ“Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada ibu Abu Hurairah” (HR. Muslim no. 4546).Saat itu ibu Abu Hurairah masih musyrik, bahkan ia menyakiti Abu Hurairah dan mencaci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diajak memeluk Islam.Ketiga, hadis Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu, dimana beliau mendoakan kabilah Tsaqif agar mendapatkan petunjuk,اللهم اهد ثقيفا”Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Tsaqif” (HR. Ahmad 23/50, at-Tirmidzi no. 3942).Saat itu kabilah Tsaqif memerangi Islam, namun tetap didoakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Keempat, hadis Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam pernah berdoa,اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ“Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah satu di antara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau Umar ibn al-Khaththab” (HR. Ahmad 9/222, at-Tirmidzi no. 3681).Abu Jahal dan Umar ibn al-Khathab adalah dua pribadi yang getol menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Ainiy menjelaskan,لا شك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رحمة للعالمين، ومع هذا كان يحب دخول الناس في الإسلام، فكان لا يعجل بالدعاء عليهم ما دام يطمع في إجابتهم إلى الإسلام، بل كان يدعو لمن يرجو منه الإنابة“Jelas keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adalah rahmat bagi semesta alam. Meski demikian beliau tetap ingin manusia memeluk agama Islam. Beliau tidak mendoakan kebinasaan bagi mereka selama beliau melihat mereka berpotensi menerima Islam, bahkan beliau mendoakan kebaikan bagi orang yang diharapkan kembali pada Islam” (Umdah al-Qaariy 14/208).Baca Juga: Kisah Mendakwahi Ibu Non MuslimKondisi ketiga: mendoakan keburukanUmumnya doa keburukan bagi non-muslim dipanjatkan ketika mereka menyakiti dan memerangi kaum muslimin, atau melakukan pelecehan terhadap ajaran dan syiar agama Islam. Di saat itulah kebinasaan didoakan agar tertimpa kepada mereka sehingga keburukan mereka dapat berhenti. An-Nawawi mengatakan,وقد أخبرَ الله سبحانه وتعالى في مواضع كثيرة معلومة من القرآن عن الأنبياء صلواتُ الله وسلامُه عليهم بدعائهم على الكفّار“Allah Subhanahu wa ta’ala telah menginformasikan di sejumlah tempat secara jelas dalam Al-Quran bahwa para nabi shalawatullah wa salaamuh ‘alaihim mendoakan kebinasaan bagi orang-orang non-muslim” (al-Adzkaar hlm. 305).Al-Bukhari juga membuat judul bab “Mendoakan Keburukan bagi Non-Muslim” dalam kitab Shahih al-Bukhari dan memaparkan sejumlah hadis yang menunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebinasaan bagi non-muslim.Bagaimana mengompromikan hadis-hadis yang kandungannya saling berbeda, antara mendoakan petunjuk dan mendoakan kebinasaan bagi non-muslim? Ibnu Hajar menjelaskan,كان [صلى الله عليه وسلم] تارة يدعو عليهم وتارة يدعو لهم، فالحالة الأولى: حيث تشتد شوكتهم ويكثر أذاهم كما تقدم في الأحاديث التي قبل هذا بباب، والحالة الثانية: حيث تؤمن غائلتهم ويرجى تألفهم كما في قصة دوس“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang mendoakan kebinasaan bagi non-muslim dan terkadang mendoakan kebaikan bagi mereka. Kondisi pertama dilakukan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat seperti yang ditunjukkan dalam hadis-hadis di bab sebelumnya. Sedangkan kondisi kedua dilakukan ketika aman dari ancaman mereka dan dalam rangka melunakkan hati mereka agar menerima Islam seperti yang diceritakan dalam kisah kabilah Daus” (Fath al-Baariy 6/108).Baca Juga: Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”Kondisi keempat: mendoakan agar memperoleh kebaikan duniaUlama berbeda pendapat perihal hukum mendoakan  kebaikan dunia bagi non-muslim yang tidak memerangi dan menyakiti kaum muslimin. Sebagian ulama membolehkan dan di antara dalil mereka adalah hadis Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan,أَنَّهُ مَرَّ بِرَجُلٍ هَيْئَتُهُ هَيْئَةُ مُسْلِمٍ، فَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ: وَعَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَقَالَ لَهُ الْغُلَامُ: إِنَّهُ نَصْرَانِيٌّ! فَقَامَ عُقْبَةُ فَتَبِعَهُ حَتَّى أَدْرَكَهُ. فَقَالَ: إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتَهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حَيَاتَكَ، وَأَكْثَرَ مالك، وولدك“Dia pernah berpapasan dengan orang yang berpenampilan seperti muslim, lalu orang tersebut memberi salam kepadanya, Uqbah pun menjawabnya dengan ucapan, ‘wa ’alaika wa rahmatullah wa barakaatuh’ (semoga keselamatan juga tercurah kepadamu, serta rahmat dan juga berkah dari Allah). Pelayan Uqbah lalu memberitahu, ‘Dia itu seorang Nasrani’ Uqbah pun beranjak mengejar orang itu, hingga ia mendapatkannya, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya rahmat dan berkah Allah itu untuk orang beriman. Akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anakmu’” (HR. al-Bukhari dalam al-adab al-Mufrad 1/625. Dinilai hasan oleh al-Albani).Hadis ini merupakan dalil terkuat yang membolehkan mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim karena jelas indikasinya. Ulama yang mendukung pendapat ini membolehkan jika terdapat sebab yang nyata seperti keinginan untuk menarik hati dan memotivasi mereka agar memeluk Islam.Sedangkan sebagian ulama melarang mendoakan kebaikan duniawi bagi non-muslim, seperti mendoakan kesehatan dan kelanggengan, karena dengan begitu mereka akan tetap konsisten berada di atas kekufuran. Selain itu, meningkatnya kesejahteraan mereka termasuk faktor yang membantu mereka untuk tetap berada di atas kesesatan, serta menambah kekuatan mereka dalam menghadapi kaum muslimin (Tabyiin al-Haqaaiq 6/30, al-Bahr ar-Raaiq 8/232).KesimpulanKesimpulan yang bisa ditarik dari artikel ini dan artikel sebelumnya adalah:1. Tidak boleh mendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang telah wafat. Ulama bersepakat dalam hal ini.2. Terdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama.3. Boleh mendoakan petunjuk bagi orang kafir secara umum. Lebih ditekankan dan diutamakan apabila non-muslim itu tidak memusuhi dan menyakiti kaum muslimin.4. Mendoakan keburukan bagi non-muslim diperbolehkan ketika permusuhan mereka menguat dan intensitas gangguan mereka meningkat kepada kaum muslimin.5. Boleh mendoakan kebaikan dunia bagi non-muslim karena adanya sebab yang nyata seperti untuk melunakkan hati dan memotivasi agar mereka mau memeluk agama Islam. Atau mendoakan kebaikan dunia karena alasan kekerabatan dan kebaikan mereka.Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1)

Motif dan perasaan orang beriman harus ditimbang dengan syarak (syariat). Karena itulah orang yang jujur keimanannya akan mengesampingkan perasaan, hawa nafsu, dan keinginan ketika syarak telah menetapkan suatu hukum. Mereka mengedepankan dan menuruti perintah Allah, tidak mempedulikan segala hal yang bertentangan dengan perintah itu. Apa yang terbayang di benak mereka adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36).Betapa indah apa yang dikatakan Sufyan bin ‘Uyainah,إن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم هو الميزان الأكبر؛ فعليه تُعرَض الأشياء، على خُلقه وسيرته وهَديه، فما وافقها فهو الحق، وما خالفها فهو الباطل“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan neraca utama. Berdasarkan hal itu, semua perkara ditimbang berdasarkan akhlak, sikap, dan petunjuk beliau. Apa yang sesuai, maka itu merupakan kebenaran dan apa yang menyelisihi, maka itu merupakan kebatilan” (al-Jaami’ li Akhlaaq ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’ 1/79).Melalui tulisan ini kami ingin menjelaskan secara singkat pembahasan terkait hukum mendoakan non-muslim, baik ketika masih hidup atau telah meninggal, dengan harapan kaum muslimin bisa mengetahui batasan yang tepat dalam berinteraksi dengan non-muslim.Hukum mendoakan non-muslim dapat dibagi menjadi empat kondisi, yaitu: (1) mendoakan ampunan dan rahmat, (2) mendoakan petunjuk, (3) mendoakan keburukan, (4) mendoakan agar memperoleh kebaikan dunia. Kondisi pertama akan kami jelaskan pada artikel ini, dan setelahnya akan kami jelaskan pada artikel kedua insyaallah.Kondisi pertama: mendoakan ampunan dan rahmatMendoakan ampunan dan rahmat kepada non-muslim yang sudah meninggalUlama tidak berselisih pendapat terkait hukum mendoakan non-muslim yang meninggal di atas kekufuran.An-Nawawi mengatakan,الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة : حرام بنص القرآن والإجماع“Menyalati dan mendoakan ampunan bagi non-muslim haram berdasarkan nash Al-Quran dan ijma” (al-Majmu’ 5/199).Ibnu Taimiyah menyampaikan,فإن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع“Memohon ampunan bagi non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan al-Quran, al-Hadits, dan ijmak” (Majmu’ al-Fataawaa 12/489).Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ“Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,’ kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, ‘Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu.’ (Ibrahim berkata), ‘Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,’” (QS. Al-Mumtahanah: 4).Terkait ayat di atas, Ibnu Katsir menyampaikan bahwa memang terdapat teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan pengikutnya, kecuali perbuatan Ibrahim yang memintakan ampunan bagi ayahnya. Hal itu tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Ketika telah nampak bahwa sang ayah adalah musuh Allah, beliau pun berlepas diri. Dan dahulu sebagian kaum muslimin masih mendoakan dan memohon ampunan bagi orang tua mereka yang wafat di atas kekufuran. Mereka beralasan dengan perbuatan Ibrahim tersebut, namun Allah pun menurunkan ayat di atas sebagai penjelasan kepada mereka (Tafsir Ibnu Katsir).Memohonkan ampunan bagi non-muslim ketika mereka meninggal di atas kekufuran adalah perbuatan yang keliru dan tak bermanfaat. Ketika seorang meninggal di atas kesyirikan dan kekufuran, atau diketahui ia wafat dalam kondisi tidak beragama Islam, maka sungguh azab telah dipastikan atas dirinya dan ia kekal di dalam neraka, sehingga setiap syafaat yang dipanjatkan tak akan bermanfaat, begitu pula permohonan ampun (Tafsir As-Sa’di).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimMendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang masih hidupTerdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Al-Qurthubi mengatakan,وقد قال كثير من العلماء : لا بأس أن يدعوَ الرجل لأبويه الكافرين ويستغفر لهما ما داما حيَّيْن ، فأما من مات : فقد انقطع عنه الرجاء فلا يُدعى له“Banyak ulama yang menyatakan bahwa tidak apa-apa seorang mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi kedua orang tua non-muslim selama mereka masih hidup” (Tafsiir al-Qurthubiy 8/274).Namun bukan berarti kebolehan itu mencakup memohonkan ampunan atas diri non-muslim jika ia wafat di atas kesyirikan dan kekufurannya, atau agar Allah merahmatinya ketika ia menemui-Nya meski dalam kondisi non-muslim. Akan tetapi doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Inilah salah satu sisi yang disebutkan oleh ulama ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ ۖ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي ۖ وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ibrahim: 36).Ibnu al-Qayyim menjelaskan,أي : إن تغفر لهم وترحمهم بأن توفقهم للرجوع من الشرك إلى التوحيد ومن المعصية إلى الطاعة كما في الحديث (اللهُمَّ اِغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ)“Artinya, jika Engkau mengampuni dan menyayangi mereka, itu karena Engkau memberikan taufik kepada mereka untuk kembali menuju tauhid dari syirik, kembali menuju ketaatan dari kemaksiatan. Hal ini seperti ucapan nabi yang terdapat dalam hadis, ‘Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sungguh mereka tidak tahu’” (Madaarijus Saalikin 1/36).Senada perkataan Ibnu al-Qayyim di atas, Badr ad-Diin al-Ainiy menjelaskan maksud doa nabi dalam hadis itu,معناه : اهدهم إلى الإسلام الذي تصح معه المغفرة ؛ لأن ذنب الكفر لا يُغفر ، أو يكون المعنى : اغفر لهم إن أسلموا“Artinya, tunjuki mereka agar memeluk Islam yang menjadi sebab turunnya ampunan, karena dosa kekufuran tak akan diampuni; atau artinya, ampunilah mereka jika mereka telah memeluk agama Islam” (Umdah al-Qaariy Syarh Shahiih al-Bukhaari 23/19).Dalam hal ini, ringkasnya seperti yang disampaikan oleh al-Aluusiy bahwa memohonkan ampun bagi non-muslim yang masih hidup dan belum diketahui akhir kehidupannya, dalam artian meminta agar ia diberi petunjuk agar beriman, merupakan sesuatu yang tidak terlarang secara akal maupun agama. Sebaliknya memohonkan ampunan bagi non-muslim yang diketahui hatinya keras dan tertutup, atau Allah mengabarkan ia tak akan beriman, atau ia sama sekali tidak layak dimohonkan ampunan, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan secara akal maupun agama (Ruuh al-Ma’aaniy 16/101).Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama. Hal ini ditunjukkan dalam sejumlah dalil di antaranya adalah hadis Abu Musa Radhiallahu ‘anhu,كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’, namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’” (HR. Ahmad 32/356, Abu Dawud no. 5038, at-Tirmidzi no. 2739. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani).As-Sindiy menjelaskan,والحديث يدل على أن الكافر لا يدعى له بالرحمة، بل يدعى له بالهداية، وصلاح البال“Hadis ini menunjukkan bahwa non-muslim tidak didoakan untuk mendapatkan rahmat, tapi didoakan untuk mendapatkan petunjuk dan agar kondisi mereka diperbaiki” (Musnad Ahmad cetakan ar-Risalah 32/357).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? Insyaallah, kondisi kedua hingga keempat akan kami lanjutkan pada artikel berikutnya. Lanjut Baca Bagian 2 ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Mendoakan Non-Muslim (Bag. 1)

Motif dan perasaan orang beriman harus ditimbang dengan syarak (syariat). Karena itulah orang yang jujur keimanannya akan mengesampingkan perasaan, hawa nafsu, dan keinginan ketika syarak telah menetapkan suatu hukum. Mereka mengedepankan dan menuruti perintah Allah, tidak mempedulikan segala hal yang bertentangan dengan perintah itu. Apa yang terbayang di benak mereka adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36).Betapa indah apa yang dikatakan Sufyan bin ‘Uyainah,إن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم هو الميزان الأكبر؛ فعليه تُعرَض الأشياء، على خُلقه وسيرته وهَديه، فما وافقها فهو الحق، وما خالفها فهو الباطل“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan neraca utama. Berdasarkan hal itu, semua perkara ditimbang berdasarkan akhlak, sikap, dan petunjuk beliau. Apa yang sesuai, maka itu merupakan kebenaran dan apa yang menyelisihi, maka itu merupakan kebatilan” (al-Jaami’ li Akhlaaq ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’ 1/79).Melalui tulisan ini kami ingin menjelaskan secara singkat pembahasan terkait hukum mendoakan non-muslim, baik ketika masih hidup atau telah meninggal, dengan harapan kaum muslimin bisa mengetahui batasan yang tepat dalam berinteraksi dengan non-muslim.Hukum mendoakan non-muslim dapat dibagi menjadi empat kondisi, yaitu: (1) mendoakan ampunan dan rahmat, (2) mendoakan petunjuk, (3) mendoakan keburukan, (4) mendoakan agar memperoleh kebaikan dunia. Kondisi pertama akan kami jelaskan pada artikel ini, dan setelahnya akan kami jelaskan pada artikel kedua insyaallah.Kondisi pertama: mendoakan ampunan dan rahmatMendoakan ampunan dan rahmat kepada non-muslim yang sudah meninggalUlama tidak berselisih pendapat terkait hukum mendoakan non-muslim yang meninggal di atas kekufuran.An-Nawawi mengatakan,الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة : حرام بنص القرآن والإجماع“Menyalati dan mendoakan ampunan bagi non-muslim haram berdasarkan nash Al-Quran dan ijma” (al-Majmu’ 5/199).Ibnu Taimiyah menyampaikan,فإن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع“Memohon ampunan bagi non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan al-Quran, al-Hadits, dan ijmak” (Majmu’ al-Fataawaa 12/489).Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ“Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,’ kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, ‘Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu.’ (Ibrahim berkata), ‘Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,’” (QS. Al-Mumtahanah: 4).Terkait ayat di atas, Ibnu Katsir menyampaikan bahwa memang terdapat teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan pengikutnya, kecuali perbuatan Ibrahim yang memintakan ampunan bagi ayahnya. Hal itu tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Ketika telah nampak bahwa sang ayah adalah musuh Allah, beliau pun berlepas diri. Dan dahulu sebagian kaum muslimin masih mendoakan dan memohon ampunan bagi orang tua mereka yang wafat di atas kekufuran. Mereka beralasan dengan perbuatan Ibrahim tersebut, namun Allah pun menurunkan ayat di atas sebagai penjelasan kepada mereka (Tafsir Ibnu Katsir).Memohonkan ampunan bagi non-muslim ketika mereka meninggal di atas kekufuran adalah perbuatan yang keliru dan tak bermanfaat. Ketika seorang meninggal di atas kesyirikan dan kekufuran, atau diketahui ia wafat dalam kondisi tidak beragama Islam, maka sungguh azab telah dipastikan atas dirinya dan ia kekal di dalam neraka, sehingga setiap syafaat yang dipanjatkan tak akan bermanfaat, begitu pula permohonan ampun (Tafsir As-Sa’di).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimMendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang masih hidupTerdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Al-Qurthubi mengatakan,وقد قال كثير من العلماء : لا بأس أن يدعوَ الرجل لأبويه الكافرين ويستغفر لهما ما داما حيَّيْن ، فأما من مات : فقد انقطع عنه الرجاء فلا يُدعى له“Banyak ulama yang menyatakan bahwa tidak apa-apa seorang mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi kedua orang tua non-muslim selama mereka masih hidup” (Tafsiir al-Qurthubiy 8/274).Namun bukan berarti kebolehan itu mencakup memohonkan ampunan atas diri non-muslim jika ia wafat di atas kesyirikan dan kekufurannya, atau agar Allah merahmatinya ketika ia menemui-Nya meski dalam kondisi non-muslim. Akan tetapi doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Inilah salah satu sisi yang disebutkan oleh ulama ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ ۖ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي ۖ وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ibrahim: 36).Ibnu al-Qayyim menjelaskan,أي : إن تغفر لهم وترحمهم بأن توفقهم للرجوع من الشرك إلى التوحيد ومن المعصية إلى الطاعة كما في الحديث (اللهُمَّ اِغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ)“Artinya, jika Engkau mengampuni dan menyayangi mereka, itu karena Engkau memberikan taufik kepada mereka untuk kembali menuju tauhid dari syirik, kembali menuju ketaatan dari kemaksiatan. Hal ini seperti ucapan nabi yang terdapat dalam hadis, ‘Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sungguh mereka tidak tahu’” (Madaarijus Saalikin 1/36).Senada perkataan Ibnu al-Qayyim di atas, Badr ad-Diin al-Ainiy menjelaskan maksud doa nabi dalam hadis itu,معناه : اهدهم إلى الإسلام الذي تصح معه المغفرة ؛ لأن ذنب الكفر لا يُغفر ، أو يكون المعنى : اغفر لهم إن أسلموا“Artinya, tunjuki mereka agar memeluk Islam yang menjadi sebab turunnya ampunan, karena dosa kekufuran tak akan diampuni; atau artinya, ampunilah mereka jika mereka telah memeluk agama Islam” (Umdah al-Qaariy Syarh Shahiih al-Bukhaari 23/19).Dalam hal ini, ringkasnya seperti yang disampaikan oleh al-Aluusiy bahwa memohonkan ampun bagi non-muslim yang masih hidup dan belum diketahui akhir kehidupannya, dalam artian meminta agar ia diberi petunjuk agar beriman, merupakan sesuatu yang tidak terlarang secara akal maupun agama. Sebaliknya memohonkan ampunan bagi non-muslim yang diketahui hatinya keras dan tertutup, atau Allah mengabarkan ia tak akan beriman, atau ia sama sekali tidak layak dimohonkan ampunan, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan secara akal maupun agama (Ruuh al-Ma’aaniy 16/101).Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama. Hal ini ditunjukkan dalam sejumlah dalil di antaranya adalah hadis Abu Musa Radhiallahu ‘anhu,كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’, namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’” (HR. Ahmad 32/356, Abu Dawud no. 5038, at-Tirmidzi no. 2739. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani).As-Sindiy menjelaskan,والحديث يدل على أن الكافر لا يدعى له بالرحمة، بل يدعى له بالهداية، وصلاح البال“Hadis ini menunjukkan bahwa non-muslim tidak didoakan untuk mendapatkan rahmat, tapi didoakan untuk mendapatkan petunjuk dan agar kondisi mereka diperbaiki” (Musnad Ahmad cetakan ar-Risalah 32/357).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? Insyaallah, kondisi kedua hingga keempat akan kami lanjutkan pada artikel berikutnya. Lanjut Baca Bagian 2 ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Motif dan perasaan orang beriman harus ditimbang dengan syarak (syariat). Karena itulah orang yang jujur keimanannya akan mengesampingkan perasaan, hawa nafsu, dan keinginan ketika syarak telah menetapkan suatu hukum. Mereka mengedepankan dan menuruti perintah Allah, tidak mempedulikan segala hal yang bertentangan dengan perintah itu. Apa yang terbayang di benak mereka adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36).Betapa indah apa yang dikatakan Sufyan bin ‘Uyainah,إن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم هو الميزان الأكبر؛ فعليه تُعرَض الأشياء، على خُلقه وسيرته وهَديه، فما وافقها فهو الحق، وما خالفها فهو الباطل“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan neraca utama. Berdasarkan hal itu, semua perkara ditimbang berdasarkan akhlak, sikap, dan petunjuk beliau. Apa yang sesuai, maka itu merupakan kebenaran dan apa yang menyelisihi, maka itu merupakan kebatilan” (al-Jaami’ li Akhlaaq ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’ 1/79).Melalui tulisan ini kami ingin menjelaskan secara singkat pembahasan terkait hukum mendoakan non-muslim, baik ketika masih hidup atau telah meninggal, dengan harapan kaum muslimin bisa mengetahui batasan yang tepat dalam berinteraksi dengan non-muslim.Hukum mendoakan non-muslim dapat dibagi menjadi empat kondisi, yaitu: (1) mendoakan ampunan dan rahmat, (2) mendoakan petunjuk, (3) mendoakan keburukan, (4) mendoakan agar memperoleh kebaikan dunia. Kondisi pertama akan kami jelaskan pada artikel ini, dan setelahnya akan kami jelaskan pada artikel kedua insyaallah.Kondisi pertama: mendoakan ampunan dan rahmatMendoakan ampunan dan rahmat kepada non-muslim yang sudah meninggalUlama tidak berselisih pendapat terkait hukum mendoakan non-muslim yang meninggal di atas kekufuran.An-Nawawi mengatakan,الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة : حرام بنص القرآن والإجماع“Menyalati dan mendoakan ampunan bagi non-muslim haram berdasarkan nash Al-Quran dan ijma” (al-Majmu’ 5/199).Ibnu Taimiyah menyampaikan,فإن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع“Memohon ampunan bagi non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan al-Quran, al-Hadits, dan ijmak” (Majmu’ al-Fataawaa 12/489).Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ“Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,’ kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, ‘Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu.’ (Ibrahim berkata), ‘Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,’” (QS. Al-Mumtahanah: 4).Terkait ayat di atas, Ibnu Katsir menyampaikan bahwa memang terdapat teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan pengikutnya, kecuali perbuatan Ibrahim yang memintakan ampunan bagi ayahnya. Hal itu tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Ketika telah nampak bahwa sang ayah adalah musuh Allah, beliau pun berlepas diri. Dan dahulu sebagian kaum muslimin masih mendoakan dan memohon ampunan bagi orang tua mereka yang wafat di atas kekufuran. Mereka beralasan dengan perbuatan Ibrahim tersebut, namun Allah pun menurunkan ayat di atas sebagai penjelasan kepada mereka (Tafsir Ibnu Katsir).Memohonkan ampunan bagi non-muslim ketika mereka meninggal di atas kekufuran adalah perbuatan yang keliru dan tak bermanfaat. Ketika seorang meninggal di atas kesyirikan dan kekufuran, atau diketahui ia wafat dalam kondisi tidak beragama Islam, maka sungguh azab telah dipastikan atas dirinya dan ia kekal di dalam neraka, sehingga setiap syafaat yang dipanjatkan tak akan bermanfaat, begitu pula permohonan ampun (Tafsir As-Sa’di).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimMendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang masih hidupTerdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Al-Qurthubi mengatakan,وقد قال كثير من العلماء : لا بأس أن يدعوَ الرجل لأبويه الكافرين ويستغفر لهما ما داما حيَّيْن ، فأما من مات : فقد انقطع عنه الرجاء فلا يُدعى له“Banyak ulama yang menyatakan bahwa tidak apa-apa seorang mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi kedua orang tua non-muslim selama mereka masih hidup” (Tafsiir al-Qurthubiy 8/274).Namun bukan berarti kebolehan itu mencakup memohonkan ampunan atas diri non-muslim jika ia wafat di atas kesyirikan dan kekufurannya, atau agar Allah merahmatinya ketika ia menemui-Nya meski dalam kondisi non-muslim. Akan tetapi doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Inilah salah satu sisi yang disebutkan oleh ulama ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ ۖ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي ۖ وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ibrahim: 36).Ibnu al-Qayyim menjelaskan,أي : إن تغفر لهم وترحمهم بأن توفقهم للرجوع من الشرك إلى التوحيد ومن المعصية إلى الطاعة كما في الحديث (اللهُمَّ اِغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ)“Artinya, jika Engkau mengampuni dan menyayangi mereka, itu karena Engkau memberikan taufik kepada mereka untuk kembali menuju tauhid dari syirik, kembali menuju ketaatan dari kemaksiatan. Hal ini seperti ucapan nabi yang terdapat dalam hadis, ‘Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sungguh mereka tidak tahu’” (Madaarijus Saalikin 1/36).Senada perkataan Ibnu al-Qayyim di atas, Badr ad-Diin al-Ainiy menjelaskan maksud doa nabi dalam hadis itu,معناه : اهدهم إلى الإسلام الذي تصح معه المغفرة ؛ لأن ذنب الكفر لا يُغفر ، أو يكون المعنى : اغفر لهم إن أسلموا“Artinya, tunjuki mereka agar memeluk Islam yang menjadi sebab turunnya ampunan, karena dosa kekufuran tak akan diampuni; atau artinya, ampunilah mereka jika mereka telah memeluk agama Islam” (Umdah al-Qaariy Syarh Shahiih al-Bukhaari 23/19).Dalam hal ini, ringkasnya seperti yang disampaikan oleh al-Aluusiy bahwa memohonkan ampun bagi non-muslim yang masih hidup dan belum diketahui akhir kehidupannya, dalam artian meminta agar ia diberi petunjuk agar beriman, merupakan sesuatu yang tidak terlarang secara akal maupun agama. Sebaliknya memohonkan ampunan bagi non-muslim yang diketahui hatinya keras dan tertutup, atau Allah mengabarkan ia tak akan beriman, atau ia sama sekali tidak layak dimohonkan ampunan, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan secara akal maupun agama (Ruuh al-Ma’aaniy 16/101).Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama. Hal ini ditunjukkan dalam sejumlah dalil di antaranya adalah hadis Abu Musa Radhiallahu ‘anhu,كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’, namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’” (HR. Ahmad 32/356, Abu Dawud no. 5038, at-Tirmidzi no. 2739. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani).As-Sindiy menjelaskan,والحديث يدل على أن الكافر لا يدعى له بالرحمة، بل يدعى له بالهداية، وصلاح البال“Hadis ini menunjukkan bahwa non-muslim tidak didoakan untuk mendapatkan rahmat, tapi didoakan untuk mendapatkan petunjuk dan agar kondisi mereka diperbaiki” (Musnad Ahmad cetakan ar-Risalah 32/357).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? Insyaallah, kondisi kedua hingga keempat akan kami lanjutkan pada artikel berikutnya. Lanjut Baca Bagian 2 ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Motif dan perasaan orang beriman harus ditimbang dengan syarak (syariat). Karena itulah orang yang jujur keimanannya akan mengesampingkan perasaan, hawa nafsu, dan keinginan ketika syarak telah menetapkan suatu hukum. Mereka mengedepankan dan menuruti perintah Allah, tidak mempedulikan segala hal yang bertentangan dengan perintah itu. Apa yang terbayang di benak mereka adalah firman Allah Ta’ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al-Ahzab : 36).Betapa indah apa yang dikatakan Sufyan bin ‘Uyainah,إن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم هو الميزان الأكبر؛ فعليه تُعرَض الأشياء، على خُلقه وسيرته وهَديه، فما وافقها فهو الحق، وما خالفها فهو الباطل“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan neraca utama. Berdasarkan hal itu, semua perkara ditimbang berdasarkan akhlak, sikap, dan petunjuk beliau. Apa yang sesuai, maka itu merupakan kebenaran dan apa yang menyelisihi, maka itu merupakan kebatilan” (al-Jaami’ li Akhlaaq ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’ 1/79).Melalui tulisan ini kami ingin menjelaskan secara singkat pembahasan terkait hukum mendoakan non-muslim, baik ketika masih hidup atau telah meninggal, dengan harapan kaum muslimin bisa mengetahui batasan yang tepat dalam berinteraksi dengan non-muslim.Hukum mendoakan non-muslim dapat dibagi menjadi empat kondisi, yaitu: (1) mendoakan ampunan dan rahmat, (2) mendoakan petunjuk, (3) mendoakan keburukan, (4) mendoakan agar memperoleh kebaikan dunia. Kondisi pertama akan kami jelaskan pada artikel ini, dan setelahnya akan kami jelaskan pada artikel kedua insyaallah.Kondisi pertama: mendoakan ampunan dan rahmatMendoakan ampunan dan rahmat kepada non-muslim yang sudah meninggalUlama tidak berselisih pendapat terkait hukum mendoakan non-muslim yang meninggal di atas kekufuran.An-Nawawi mengatakan,الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة : حرام بنص القرآن والإجماع“Menyalati dan mendoakan ampunan bagi non-muslim haram berdasarkan nash Al-Quran dan ijma” (al-Majmu’ 5/199).Ibnu Taimiyah menyampaikan,فإن الاستغفار للكفار لا يجوز بالكتاب والسنَّة والإجماع“Memohon ampunan bagi non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan al-Quran, al-Hadits, dan ijmak” (Majmu’ al-Fataawaa 12/489).Allah Ta’ala berfirman,قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ“Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya, ketika mereka berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu ada permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja,’ kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya, ‘Sungguh, aku akan memohonkan ampunan bagimu, namun aku sama sekali tidak dapat menolak (siksaan) Allah terhadapmu.’ (Ibrahim berkata), ‘Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkau kami bertawakal dan hanya kepada Engkau kami bertobat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali,’” (QS. Al-Mumtahanah: 4).Terkait ayat di atas, Ibnu Katsir menyampaikan bahwa memang terdapat teladan yang baik bagimu pada diri Ibrahim dan pengikutnya, kecuali perbuatan Ibrahim yang memintakan ampunan bagi ayahnya. Hal itu tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Ketika telah nampak bahwa sang ayah adalah musuh Allah, beliau pun berlepas diri. Dan dahulu sebagian kaum muslimin masih mendoakan dan memohon ampunan bagi orang tua mereka yang wafat di atas kekufuran. Mereka beralasan dengan perbuatan Ibrahim tersebut, namun Allah pun menurunkan ayat di atas sebagai penjelasan kepada mereka (Tafsir Ibnu Katsir).Memohonkan ampunan bagi non-muslim ketika mereka meninggal di atas kekufuran adalah perbuatan yang keliru dan tak bermanfaat. Ketika seorang meninggal di atas kesyirikan dan kekufuran, atau diketahui ia wafat dalam kondisi tidak beragama Islam, maka sungguh azab telah dipastikan atas dirinya dan ia kekal di dalam neraka, sehingga setiap syafaat yang dipanjatkan tak akan bermanfaat, begitu pula permohonan ampun (Tafsir As-Sa’di).Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non MuslimMendoakan rahmat dan ampunan bagi non-muslim yang masih hidupTerdapat sejumlah perkataan ulama yang membolehkan untuk mendoakan rahmat dan ampunan pada non-muslim yang masih hidup. Al-Qurthubi mengatakan,وقد قال كثير من العلماء : لا بأس أن يدعوَ الرجل لأبويه الكافرين ويستغفر لهما ما داما حيَّيْن ، فأما من مات : فقد انقطع عنه الرجاء فلا يُدعى له“Banyak ulama yang menyatakan bahwa tidak apa-apa seorang mendoakan kebaikan dan memintakan ampunan bagi kedua orang tua non-muslim selama mereka masih hidup” (Tafsiir al-Qurthubiy 8/274).Namun bukan berarti kebolehan itu mencakup memohonkan ampunan atas diri non-muslim jika ia wafat di atas kesyirikan dan kekufurannya, atau agar Allah merahmatinya ketika ia menemui-Nya meski dalam kondisi non-muslim. Akan tetapi doa itu dimaknai agar sebab yang mendatangkan rahmat dan ampunan bagi non-muslim itu terpenuhi. Inilah salah satu sisi yang disebutkan oleh ulama ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala,رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ ۖ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي ۖ وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ibrahim: 36).Ibnu al-Qayyim menjelaskan,أي : إن تغفر لهم وترحمهم بأن توفقهم للرجوع من الشرك إلى التوحيد ومن المعصية إلى الطاعة كما في الحديث (اللهُمَّ اِغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ)“Artinya, jika Engkau mengampuni dan menyayangi mereka, itu karena Engkau memberikan taufik kepada mereka untuk kembali menuju tauhid dari syirik, kembali menuju ketaatan dari kemaksiatan. Hal ini seperti ucapan nabi yang terdapat dalam hadis, ‘Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sungguh mereka tidak tahu’” (Madaarijus Saalikin 1/36).Senada perkataan Ibnu al-Qayyim di atas, Badr ad-Diin al-Ainiy menjelaskan maksud doa nabi dalam hadis itu,معناه : اهدهم إلى الإسلام الذي تصح معه المغفرة ؛ لأن ذنب الكفر لا يُغفر ، أو يكون المعنى : اغفر لهم إن أسلموا“Artinya, tunjuki mereka agar memeluk Islam yang menjadi sebab turunnya ampunan, karena dosa kekufuran tak akan diampuni; atau artinya, ampunilah mereka jika mereka telah memeluk agama Islam” (Umdah al-Qaariy Syarh Shahiih al-Bukhaari 23/19).Dalam hal ini, ringkasnya seperti yang disampaikan oleh al-Aluusiy bahwa memohonkan ampun bagi non-muslim yang masih hidup dan belum diketahui akhir kehidupannya, dalam artian meminta agar ia diberi petunjuk agar beriman, merupakan sesuatu yang tidak terlarang secara akal maupun agama. Sebaliknya memohonkan ampunan bagi non-muslim yang diketahui hatinya keras dan tertutup, atau Allah mengabarkan ia tak akan beriman, atau ia sama sekali tidak layak dimohonkan ampunan, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan secara akal maupun agama (Ruuh al-Ma’aaniy 16/101).Namun, lebih utama adalah mendoakannya agar mendapatkan petunjuk sebagai upaya menghindari perdebatan dan perselisihan pendapat antar ulama. Hal ini ditunjukkan dalam sejumlah dalil di antaranya adalah hadis Abu Musa Radhiallahu ‘anhu,كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ“Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’, namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’” (HR. Ahmad 32/356, Abu Dawud no. 5038, at-Tirmidzi no. 2739. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani).As-Sindiy menjelaskan,والحديث يدل على أن الكافر لا يدعى له بالرحمة، بل يدعى له بالهداية، وصلاح البال“Hadis ini menunjukkan bahwa non-muslim tidak didoakan untuk mendapatkan rahmat, tapi didoakan untuk mendapatkan petunjuk dan agar kondisi mereka diperbaiki” (Musnad Ahmad cetakan ar-Risalah 32/357).Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim? Insyaallah, kondisi kedua hingga keempat akan kami lanjutkan pada artikel berikutnya. Lanjut Baca Bagian 2 ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 6)

Baca seri sebelumnya: Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 5)Kiat Kesembilan: Serius dan Mengulang-ulang dalam Berdoa serta Tidak Tergesa-gesa Ingin DikabulkanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يُعَجِّلْ يَقُوْلُ: دَعَـوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِيْ“Doa seseorang di antara kalian akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa sehingga mengucapkan, “Aku telah berdoa, namun doaku belum terkabulkan.” (HR. Bukhari)Di antara adab doa yang agung adalah memohon dengan serius, mengulang-ulang bacaan doa, terus-menerus berdoa, serta mencari waktu yang utama untuk berdoa.  Barangsiapa yang terus menerus mengetuk pintu-pintu doa, akan semakin dekat kemungkinan dibuka pintu untuknya.Barangsiapa merenungkan doa ulil albaab yang Allah Ta’ala sebutkan di akhir surat Ali Imran tentang bagaimana mereka mengulangi ucapan “Rabbanaa” sebanyak lima kali dalam doa mereka, maka akhirnya Allah sebutkan di akhir surat,فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya.“  (QS. Ali Imran : 195)Hendaknya seorang hamba tidak tergesa-gesa ingin dikabulkan doanya, karena sikap tergesa-gesa adalah di antara hal merusak yang merupakan penghalang terkabulnya doa. Sesungguhnya sikap tergesa-gesa akan memperlambat pengkabulan doa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menekankan dalam perkataan beliau,و الحّ عليه في المسألة, و تملّقه“Bersikap serius dalam meminta, dan penuh adab dalam berdoa.”Yang dimaksud bersikap tamalluq adalah pelan dan lemah lembut dalam meminta. Beliau rahimahullah mengisyaratkan dengan hal ini bahwasanya berdoa hendaknya pelan-pelan, penuh adab, dan menampakkan rasa butuh kepada Allah Rabbul’ aalamin.Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-Muslim Kiat Kesepuluh: Berdoa Disertai dengan Penuh Harap dan TakutMenggabungkan antara raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa cemas/takut) merupakan perkara penting untuk mendapat keberhasilan dalam berdoa dan ibadah yang lainnya. Seorang mukmin seyogyanya dalam ibadahnya menggabungkan antara rasa harap dan takut. Ketika Allah menyebutkan kisah para nabi dalam surat Al Anbiya’ dan bagaimana mereka selamat dari berbagai kesulitan dan ujian, di akhir ayat Allah menyebutkan,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.“ (QS. Al Anbiya’: 90)Mereka menggabungkan dalam doa mereka antara rasa takut dan harap. Raghbah adalah berharap dengan apa yang ada di sisi Allah. Orang yang berdoa meminta kepada Rabbnya dalam keadaan berharap dengan keutamaan dan nikmat dari-Nya. Adapun rahbah adalah rasa takut dari azab-Nya dan pedihnya hukuman dari-Nya.Di antara sifat orang mukmin yang sempurna adalah,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.“ (QS. Al Mukminun: 60)Mereka bersungguh-sungguh dalam ibadah berharap pahala dari Rabbul ‘alamin, namun hati mereka disertai kekhawatiran tidak diterimanya amal-amal mereka. Mereka senantiasa menggabungkan dalam ibadah mereka antara raghbah dan rahbah.Contoh lain adalah doa Nabi Ibrahim khalilur rahman ketika Allah memerintahkan beliau untuk membangun Baitullah al Haraam. Beliau berdoa,رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al Baqarah: 127)Beliau adalah termasuk rasul ‘ulul azmi yang juga merupakan kekasih Allah yang dijuluki khalilur rahman. Beliau pula lah yang melakukan amal yang paling mulia, yaitu membangun dan memakmurkan Baitullah. Meskipun begitu, beliau masih tetap berdoa kepada Allah dengan berharap Allah menerima darinya amal tersebut.Oleh karena itu, Wuhaib bin Ward rahimahullah menangis tatkala membaca ayat ini, seraya berkata,يا خليل الرحمٰن ترفع قوائم بيت الرحمٰن وأنت مُشفق أن لا يتقبّل منك“Wahai khalilur rahman, Engkau membangun baitur rahman, namun Engkau sangat khawatir Allah tidak menerima amalmu.“Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Baca Juga:***Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hukum Menjamak Shalat, Islam Kaffah Adalah, Cara Taubat Yang Benar Menurut Islam, Islam Syiah Sesat

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 6)

Baca seri sebelumnya: Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 5)Kiat Kesembilan: Serius dan Mengulang-ulang dalam Berdoa serta Tidak Tergesa-gesa Ingin DikabulkanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يُعَجِّلْ يَقُوْلُ: دَعَـوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِيْ“Doa seseorang di antara kalian akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa sehingga mengucapkan, “Aku telah berdoa, namun doaku belum terkabulkan.” (HR. Bukhari)Di antara adab doa yang agung adalah memohon dengan serius, mengulang-ulang bacaan doa, terus-menerus berdoa, serta mencari waktu yang utama untuk berdoa.  Barangsiapa yang terus menerus mengetuk pintu-pintu doa, akan semakin dekat kemungkinan dibuka pintu untuknya.Barangsiapa merenungkan doa ulil albaab yang Allah Ta’ala sebutkan di akhir surat Ali Imran tentang bagaimana mereka mengulangi ucapan “Rabbanaa” sebanyak lima kali dalam doa mereka, maka akhirnya Allah sebutkan di akhir surat,فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya.“  (QS. Ali Imran : 195)Hendaknya seorang hamba tidak tergesa-gesa ingin dikabulkan doanya, karena sikap tergesa-gesa adalah di antara hal merusak yang merupakan penghalang terkabulnya doa. Sesungguhnya sikap tergesa-gesa akan memperlambat pengkabulan doa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menekankan dalam perkataan beliau,و الحّ عليه في المسألة, و تملّقه“Bersikap serius dalam meminta, dan penuh adab dalam berdoa.”Yang dimaksud bersikap tamalluq adalah pelan dan lemah lembut dalam meminta. Beliau rahimahullah mengisyaratkan dengan hal ini bahwasanya berdoa hendaknya pelan-pelan, penuh adab, dan menampakkan rasa butuh kepada Allah Rabbul’ aalamin.Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-Muslim Kiat Kesepuluh: Berdoa Disertai dengan Penuh Harap dan TakutMenggabungkan antara raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa cemas/takut) merupakan perkara penting untuk mendapat keberhasilan dalam berdoa dan ibadah yang lainnya. Seorang mukmin seyogyanya dalam ibadahnya menggabungkan antara rasa harap dan takut. Ketika Allah menyebutkan kisah para nabi dalam surat Al Anbiya’ dan bagaimana mereka selamat dari berbagai kesulitan dan ujian, di akhir ayat Allah menyebutkan,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.“ (QS. Al Anbiya’: 90)Mereka menggabungkan dalam doa mereka antara rasa takut dan harap. Raghbah adalah berharap dengan apa yang ada di sisi Allah. Orang yang berdoa meminta kepada Rabbnya dalam keadaan berharap dengan keutamaan dan nikmat dari-Nya. Adapun rahbah adalah rasa takut dari azab-Nya dan pedihnya hukuman dari-Nya.Di antara sifat orang mukmin yang sempurna adalah,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.“ (QS. Al Mukminun: 60)Mereka bersungguh-sungguh dalam ibadah berharap pahala dari Rabbul ‘alamin, namun hati mereka disertai kekhawatiran tidak diterimanya amal-amal mereka. Mereka senantiasa menggabungkan dalam ibadah mereka antara raghbah dan rahbah.Contoh lain adalah doa Nabi Ibrahim khalilur rahman ketika Allah memerintahkan beliau untuk membangun Baitullah al Haraam. Beliau berdoa,رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al Baqarah: 127)Beliau adalah termasuk rasul ‘ulul azmi yang juga merupakan kekasih Allah yang dijuluki khalilur rahman. Beliau pula lah yang melakukan amal yang paling mulia, yaitu membangun dan memakmurkan Baitullah. Meskipun begitu, beliau masih tetap berdoa kepada Allah dengan berharap Allah menerima darinya amal tersebut.Oleh karena itu, Wuhaib bin Ward rahimahullah menangis tatkala membaca ayat ini, seraya berkata,يا خليل الرحمٰن ترفع قوائم بيت الرحمٰن وأنت مُشفق أن لا يتقبّل منك“Wahai khalilur rahman, Engkau membangun baitur rahman, namun Engkau sangat khawatir Allah tidak menerima amalmu.“Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Baca Juga:***Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hukum Menjamak Shalat, Islam Kaffah Adalah, Cara Taubat Yang Benar Menurut Islam, Islam Syiah Sesat
Baca seri sebelumnya: Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 5)Kiat Kesembilan: Serius dan Mengulang-ulang dalam Berdoa serta Tidak Tergesa-gesa Ingin DikabulkanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يُعَجِّلْ يَقُوْلُ: دَعَـوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِيْ“Doa seseorang di antara kalian akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa sehingga mengucapkan, “Aku telah berdoa, namun doaku belum terkabulkan.” (HR. Bukhari)Di antara adab doa yang agung adalah memohon dengan serius, mengulang-ulang bacaan doa, terus-menerus berdoa, serta mencari waktu yang utama untuk berdoa.  Barangsiapa yang terus menerus mengetuk pintu-pintu doa, akan semakin dekat kemungkinan dibuka pintu untuknya.Barangsiapa merenungkan doa ulil albaab yang Allah Ta’ala sebutkan di akhir surat Ali Imran tentang bagaimana mereka mengulangi ucapan “Rabbanaa” sebanyak lima kali dalam doa mereka, maka akhirnya Allah sebutkan di akhir surat,فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya.“  (QS. Ali Imran : 195)Hendaknya seorang hamba tidak tergesa-gesa ingin dikabulkan doanya, karena sikap tergesa-gesa adalah di antara hal merusak yang merupakan penghalang terkabulnya doa. Sesungguhnya sikap tergesa-gesa akan memperlambat pengkabulan doa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menekankan dalam perkataan beliau,و الحّ عليه في المسألة, و تملّقه“Bersikap serius dalam meminta, dan penuh adab dalam berdoa.”Yang dimaksud bersikap tamalluq adalah pelan dan lemah lembut dalam meminta. Beliau rahimahullah mengisyaratkan dengan hal ini bahwasanya berdoa hendaknya pelan-pelan, penuh adab, dan menampakkan rasa butuh kepada Allah Rabbul’ aalamin.Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-Muslim Kiat Kesepuluh: Berdoa Disertai dengan Penuh Harap dan TakutMenggabungkan antara raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa cemas/takut) merupakan perkara penting untuk mendapat keberhasilan dalam berdoa dan ibadah yang lainnya. Seorang mukmin seyogyanya dalam ibadahnya menggabungkan antara rasa harap dan takut. Ketika Allah menyebutkan kisah para nabi dalam surat Al Anbiya’ dan bagaimana mereka selamat dari berbagai kesulitan dan ujian, di akhir ayat Allah menyebutkan,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.“ (QS. Al Anbiya’: 90)Mereka menggabungkan dalam doa mereka antara rasa takut dan harap. Raghbah adalah berharap dengan apa yang ada di sisi Allah. Orang yang berdoa meminta kepada Rabbnya dalam keadaan berharap dengan keutamaan dan nikmat dari-Nya. Adapun rahbah adalah rasa takut dari azab-Nya dan pedihnya hukuman dari-Nya.Di antara sifat orang mukmin yang sempurna adalah,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.“ (QS. Al Mukminun: 60)Mereka bersungguh-sungguh dalam ibadah berharap pahala dari Rabbul ‘alamin, namun hati mereka disertai kekhawatiran tidak diterimanya amal-amal mereka. Mereka senantiasa menggabungkan dalam ibadah mereka antara raghbah dan rahbah.Contoh lain adalah doa Nabi Ibrahim khalilur rahman ketika Allah memerintahkan beliau untuk membangun Baitullah al Haraam. Beliau berdoa,رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al Baqarah: 127)Beliau adalah termasuk rasul ‘ulul azmi yang juga merupakan kekasih Allah yang dijuluki khalilur rahman. Beliau pula lah yang melakukan amal yang paling mulia, yaitu membangun dan memakmurkan Baitullah. Meskipun begitu, beliau masih tetap berdoa kepada Allah dengan berharap Allah menerima darinya amal tersebut.Oleh karena itu, Wuhaib bin Ward rahimahullah menangis tatkala membaca ayat ini, seraya berkata,يا خليل الرحمٰن ترفع قوائم بيت الرحمٰن وأنت مُشفق أن لا يتقبّل منك“Wahai khalilur rahman, Engkau membangun baitur rahman, namun Engkau sangat khawatir Allah tidak menerima amalmu.“Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Baca Juga:***Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hukum Menjamak Shalat, Islam Kaffah Adalah, Cara Taubat Yang Benar Menurut Islam, Islam Syiah Sesat


Baca seri sebelumnya: Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 5)Kiat Kesembilan: Serius dan Mengulang-ulang dalam Berdoa serta Tidak Tergesa-gesa Ingin DikabulkanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يُعَجِّلْ يَقُوْلُ: دَعَـوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِيْ“Doa seseorang di antara kalian akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa sehingga mengucapkan, “Aku telah berdoa, namun doaku belum terkabulkan.” (HR. Bukhari)Di antara adab doa yang agung adalah memohon dengan serius, mengulang-ulang bacaan doa, terus-menerus berdoa, serta mencari waktu yang utama untuk berdoa.  Barangsiapa yang terus menerus mengetuk pintu-pintu doa, akan semakin dekat kemungkinan dibuka pintu untuknya.Barangsiapa merenungkan doa ulil albaab yang Allah Ta’ala sebutkan di akhir surat Ali Imran tentang bagaimana mereka mengulangi ucapan “Rabbanaa” sebanyak lima kali dalam doa mereka, maka akhirnya Allah sebutkan di akhir surat,فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya.“  (QS. Ali Imran : 195)Hendaknya seorang hamba tidak tergesa-gesa ingin dikabulkan doanya, karena sikap tergesa-gesa adalah di antara hal merusak yang merupakan penghalang terkabulnya doa. Sesungguhnya sikap tergesa-gesa akan memperlambat pengkabulan doa. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menekankan dalam perkataan beliau,و الحّ عليه في المسألة, و تملّقه“Bersikap serius dalam meminta, dan penuh adab dalam berdoa.”Yang dimaksud bersikap tamalluq adalah pelan dan lemah lembut dalam meminta. Beliau rahimahullah mengisyaratkan dengan hal ini bahwasanya berdoa hendaknya pelan-pelan, penuh adab, dan menampakkan rasa butuh kepada Allah Rabbul’ aalamin.Baca Juga: Hukum Mendoakan Non-Muslim Kiat Kesepuluh: Berdoa Disertai dengan Penuh Harap dan TakutMenggabungkan antara raghbah (rasa harap) dan rahbah (rasa cemas/takut) merupakan perkara penting untuk mendapat keberhasilan dalam berdoa dan ibadah yang lainnya. Seorang mukmin seyogyanya dalam ibadahnya menggabungkan antara rasa harap dan takut. Ketika Allah menyebutkan kisah para nabi dalam surat Al Anbiya’ dan bagaimana mereka selamat dari berbagai kesulitan dan ujian, di akhir ayat Allah menyebutkan,فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ“Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.“ (QS. Al Anbiya’: 90)Mereka menggabungkan dalam doa mereka antara rasa takut dan harap. Raghbah adalah berharap dengan apa yang ada di sisi Allah. Orang yang berdoa meminta kepada Rabbnya dalam keadaan berharap dengan keutamaan dan nikmat dari-Nya. Adapun rahbah adalah rasa takut dari azab-Nya dan pedihnya hukuman dari-Nya.Di antara sifat orang mukmin yang sempurna adalah,وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.“ (QS. Al Mukminun: 60)Mereka bersungguh-sungguh dalam ibadah berharap pahala dari Rabbul ‘alamin, namun hati mereka disertai kekhawatiran tidak diterimanya amal-amal mereka. Mereka senantiasa menggabungkan dalam ibadah mereka antara raghbah dan rahbah.Contoh lain adalah doa Nabi Ibrahim khalilur rahman ketika Allah memerintahkan beliau untuk membangun Baitullah al Haraam. Beliau berdoa,رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (QS. Al Baqarah: 127)Beliau adalah termasuk rasul ‘ulul azmi yang juga merupakan kekasih Allah yang dijuluki khalilur rahman. Beliau pula lah yang melakukan amal yang paling mulia, yaitu membangun dan memakmurkan Baitullah. Meskipun begitu, beliau masih tetap berdoa kepada Allah dengan berharap Allah menerima darinya amal tersebut.Oleh karena itu, Wuhaib bin Ward rahimahullah menangis tatkala membaca ayat ini, seraya berkata,يا خليل الرحمٰن ترفع قوائم بيت الرحمٰن وأنت مُشفق أن لا يتقبّل منك“Wahai khalilur rahman, Engkau membangun baitur rahman, namun Engkau sangat khawatir Allah tidak menerima amalmu.“Insya Allah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.[Bersambung]Baca Juga:***Sumber : Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahullah yang diunduh dari : https://www.al-badr.net/ebook/192Penulis: dr. Adika Mianoki, Sp.SArtikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Sholat Fardhu, Hukum Menjamak Shalat, Islam Kaffah Adalah, Cara Taubat Yang Benar Menurut Islam, Islam Syiah Sesat

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?Jawab:Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau juga bersabda,إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.Sumber: TautanBaca juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa***Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum memajang foto di dinding?Jawab:Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”Sumber: ar.islamway.netBeliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”Sumber: fatwa.islamweb.netBaca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Hukum Nazhor Melalui Foto ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Siksa Kubur, Secercah Cahaya, Nama Lain Kurban Adalah, Hukum Memelihara Binatang Dalam Islam, Kajian Ustadz Abdul Hakim

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?Jawab:Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau juga bersabda,إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.Sumber: TautanBaca juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa***Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum memajang foto di dinding?Jawab:Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”Sumber: ar.islamway.netBeliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”Sumber: fatwa.islamweb.netBaca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Hukum Nazhor Melalui Foto ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Siksa Kubur, Secercah Cahaya, Nama Lain Kurban Adalah, Hukum Memelihara Binatang Dalam Islam, Kajian Ustadz Abdul Hakim
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?Jawab:Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau juga bersabda,إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.Sumber: TautanBaca juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa***Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum memajang foto di dinding?Jawab:Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”Sumber: ar.islamway.netBeliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”Sumber: fatwa.islamweb.netBaca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Hukum Nazhor Melalui Foto ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Siksa Kubur, Secercah Cahaya, Nama Lain Kurban Adalah, Hukum Memelihara Binatang Dalam Islam, Kajian Ustadz Abdul Hakim


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?Jawab:Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).Beliau juga bersabda,إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.Sumber: TautanBaca juga: Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa***Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminSoal:Apa hukum memajang foto di dinding?Jawab:Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan ghulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang shalih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut”Sumber: ar.islamway.netBeliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”Sumber: fatwa.islamweb.netBaca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video Hukum Nazhor Melalui Foto ***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Siksa Kubur, Secercah Cahaya, Nama Lain Kurban Adalah, Hukum Memelihara Binatang Dalam Islam, Kajian Ustadz Abdul Hakim

Jangan-Jangan Kita Terjangkit Penyakit Cinta Dunia, Ini Tandanya

Apa saja tanda cinta dunia?   Coba kita awali dengan merenungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Malik bin Dinar berkata: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا مِنْ ذَهَبٍ يَفْنَى ، وَالآخِرَةُ مِنْ خَزَفٍ يَبْقَى لَكَانَ الوَاجِبُ أَنْ يُؤْثِرَ خَزَفٍ يَبْقَى عَلَى ذَهَبٍ يَفْنَى ، فَكَيْفَ وَالآخِرَةُ مِنْ ذَهَبٍٍِ يَبْقَى ، وَالدُّنْيَا مِنْ خَزَفٍ يَفْنَى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sejatinya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Imam Asy-Syaukani, 5:567-568) Baca juga: Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Daftar Isi tutup 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran 2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh 3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Tanda cinta dunia lainnya adalah: Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Jangan-jangan kita memang sedang terjangkit cinta dunia. Ini di antara tanda-tandanya. 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)   2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi.) Dalam surat Adz-Dzariyat juga disebutkan, قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ (10) الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ (11) “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan yang lalai.” (QS. Adz-Dzariyat: 10-11) Yang dimaksud “alladzina hum fii ghomroh” adalah mereka buta dan jahil akan perkara akhirat. “Saahun” berarti lalai. As-sahwu itu berarti lalai dari sesuatu dan hati tidak memperhatikannya. Sebagaimana hal ini ditafsirkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi. Baca juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat   3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Di dalam Majmu’ah Al-Fatawa (9:312), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan perkataaan ulama Syam yaitu Sulaiman Al-Khawwash, “Dzikir bagi hati kedudukannya seperti makanan untuk badan. Ketika badan sakit, tentu seseorang sulit merasakan lezatnya makanan. Demikian pula untuk hati tidak bisa merasakan nikmatnya dzikir ketika seseorang terlalu cinta dunia.” Baca juga: Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Tanda cinta dunia lainnya adalah: gila harta, gila jabatan, gila kehormatan, gila ketenaran; hidup mewah dengan pakaian, makanan dan minuman; waktunya sibuk mengejar dunia; ia mengejar dunia lewat amalan akhirat. Yang dimaksud mengejar dunia lewat amalan akhirat, contohnya amalan “shalawatin saja” untuk dapat iphone hingga dapat mobil mahal. Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan    Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca sekalian hidayah agar tidak terlalu cinta dunia, lebih mendahulukan akhirat. Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir — Darush Sholihin, sore 14 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia cinta dunia doa manfaat dunia akhirat kesibukan dunia

Jangan-Jangan Kita Terjangkit Penyakit Cinta Dunia, Ini Tandanya

Apa saja tanda cinta dunia?   Coba kita awali dengan merenungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Malik bin Dinar berkata: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا مِنْ ذَهَبٍ يَفْنَى ، وَالآخِرَةُ مِنْ خَزَفٍ يَبْقَى لَكَانَ الوَاجِبُ أَنْ يُؤْثِرَ خَزَفٍ يَبْقَى عَلَى ذَهَبٍ يَفْنَى ، فَكَيْفَ وَالآخِرَةُ مِنْ ذَهَبٍٍِ يَبْقَى ، وَالدُّنْيَا مِنْ خَزَفٍ يَفْنَى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sejatinya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Imam Asy-Syaukani, 5:567-568) Baca juga: Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Daftar Isi tutup 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran 2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh 3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Tanda cinta dunia lainnya adalah: Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Jangan-jangan kita memang sedang terjangkit cinta dunia. Ini di antara tanda-tandanya. 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)   2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi.) Dalam surat Adz-Dzariyat juga disebutkan, قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ (10) الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ (11) “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan yang lalai.” (QS. Adz-Dzariyat: 10-11) Yang dimaksud “alladzina hum fii ghomroh” adalah mereka buta dan jahil akan perkara akhirat. “Saahun” berarti lalai. As-sahwu itu berarti lalai dari sesuatu dan hati tidak memperhatikannya. Sebagaimana hal ini ditafsirkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi. Baca juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat   3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Di dalam Majmu’ah Al-Fatawa (9:312), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan perkataaan ulama Syam yaitu Sulaiman Al-Khawwash, “Dzikir bagi hati kedudukannya seperti makanan untuk badan. Ketika badan sakit, tentu seseorang sulit merasakan lezatnya makanan. Demikian pula untuk hati tidak bisa merasakan nikmatnya dzikir ketika seseorang terlalu cinta dunia.” Baca juga: Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Tanda cinta dunia lainnya adalah: gila harta, gila jabatan, gila kehormatan, gila ketenaran; hidup mewah dengan pakaian, makanan dan minuman; waktunya sibuk mengejar dunia; ia mengejar dunia lewat amalan akhirat. Yang dimaksud mengejar dunia lewat amalan akhirat, contohnya amalan “shalawatin saja” untuk dapat iphone hingga dapat mobil mahal. Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan    Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca sekalian hidayah agar tidak terlalu cinta dunia, lebih mendahulukan akhirat. Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir — Darush Sholihin, sore 14 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia cinta dunia doa manfaat dunia akhirat kesibukan dunia
Apa saja tanda cinta dunia?   Coba kita awali dengan merenungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Malik bin Dinar berkata: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا مِنْ ذَهَبٍ يَفْنَى ، وَالآخِرَةُ مِنْ خَزَفٍ يَبْقَى لَكَانَ الوَاجِبُ أَنْ يُؤْثِرَ خَزَفٍ يَبْقَى عَلَى ذَهَبٍ يَفْنَى ، فَكَيْفَ وَالآخِرَةُ مِنْ ذَهَبٍٍِ يَبْقَى ، وَالدُّنْيَا مِنْ خَزَفٍ يَفْنَى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sejatinya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Imam Asy-Syaukani, 5:567-568) Baca juga: Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Daftar Isi tutup 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran 2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh 3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Tanda cinta dunia lainnya adalah: Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Jangan-jangan kita memang sedang terjangkit cinta dunia. Ini di antara tanda-tandanya. 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)   2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi.) Dalam surat Adz-Dzariyat juga disebutkan, قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ (10) الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ (11) “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan yang lalai.” (QS. Adz-Dzariyat: 10-11) Yang dimaksud “alladzina hum fii ghomroh” adalah mereka buta dan jahil akan perkara akhirat. “Saahun” berarti lalai. As-sahwu itu berarti lalai dari sesuatu dan hati tidak memperhatikannya. Sebagaimana hal ini ditafsirkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi. Baca juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat   3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Di dalam Majmu’ah Al-Fatawa (9:312), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan perkataaan ulama Syam yaitu Sulaiman Al-Khawwash, “Dzikir bagi hati kedudukannya seperti makanan untuk badan. Ketika badan sakit, tentu seseorang sulit merasakan lezatnya makanan. Demikian pula untuk hati tidak bisa merasakan nikmatnya dzikir ketika seseorang terlalu cinta dunia.” Baca juga: Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Tanda cinta dunia lainnya adalah: gila harta, gila jabatan, gila kehormatan, gila ketenaran; hidup mewah dengan pakaian, makanan dan minuman; waktunya sibuk mengejar dunia; ia mengejar dunia lewat amalan akhirat. Yang dimaksud mengejar dunia lewat amalan akhirat, contohnya amalan “shalawatin saja” untuk dapat iphone hingga dapat mobil mahal. Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan    Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca sekalian hidayah agar tidak terlalu cinta dunia, lebih mendahulukan akhirat. Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir — Darush Sholihin, sore 14 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia cinta dunia doa manfaat dunia akhirat kesibukan dunia


Apa saja tanda cinta dunia?   Coba kita awali dengan merenungkan ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17) Malik bin Dinar berkata: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا مِنْ ذَهَبٍ يَفْنَى ، وَالآخِرَةُ مِنْ خَزَفٍ يَبْقَى لَكَانَ الوَاجِبُ أَنْ يُؤْثِرَ خَزَفٍ يَبْقَى عَلَى ذَهَبٍ يَفْنَى ، فَكَيْفَ وَالآخِرَةُ مِنْ ذَهَبٍٍِ يَبْقَى ، وَالدُّنْيَا مِنْ خَزَفٍ يَفْنَى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sejatinya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Imam Asy-Syaukani, 5:567-568) Baca juga: Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna Daftar Isi tutup 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran 2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh 3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Tanda cinta dunia lainnya adalah: Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan Jangan-jangan kita memang sedang terjangkit cinta dunia. Ini di antara tanda-tandanya. 1. Mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)   2. Hati jadi lalai dari mengingat akhirat sehingga kurang dalam beramal saleh Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ دُنْيَاهُ أَضَرَّ بِآخِرَتِهِ وَمَنْ أَحَبَّ آخِرَتَهُ أَضَرَّ بِدُنْيَاهُ فَآثِرُوا مَا يَبْقَى عَلَى مَا يَفْنَى “Siapa yang begitu gila dengan dunianya, maka itu akan memudaratkan akhiratnya. Siapa yang begitu cinta akhiratnya, maka itu akan mengurangi kecintaannya pada dunia. Dahulukanlah negeri yang akan kekal abadi (akhirat) dari negeri yang akan fana (dunia).” (HR. Ahmad, 4:412. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi.) Dalam surat Adz-Dzariyat juga disebutkan, قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ (10) الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ (11) “Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta, (yaitu) orang-orang yang terbenam dalam kebodohan yang lalai.” (QS. Adz-Dzariyat: 10-11) Yang dimaksud “alladzina hum fii ghomroh” adalah mereka buta dan jahil akan perkara akhirat. “Saahun” berarti lalai. As-sahwu itu berarti lalai dari sesuatu dan hati tidak memperhatikannya. Sebagaimana hal ini ditafsirkan dalam Zaad Al-Masir karya Ibnul Jauzi. Baca juga: Meninggalkan Kesibukan Dunia itu Berat   3. Kurang mendapatkan kelezatan ketika berdzikir Di dalam Majmu’ah Al-Fatawa (9:312), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan perkataaan ulama Syam yaitu Sulaiman Al-Khawwash, “Dzikir bagi hati kedudukannya seperti makanan untuk badan. Ketika badan sakit, tentu seseorang sulit merasakan lezatnya makanan. Demikian pula untuk hati tidak bisa merasakan nikmatnya dzikir ketika seseorang terlalu cinta dunia.” Baca juga: Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Tanda cinta dunia lainnya adalah: gila harta, gila jabatan, gila kehormatan, gila ketenaran; hidup mewah dengan pakaian, makanan dan minuman; waktunya sibuk mengejar dunia; ia mengejar dunia lewat amalan akhirat. Yang dimaksud mengejar dunia lewat amalan akhirat, contohnya amalan “shalawatin saja” untuk dapat iphone hingga dapat mobil mahal. Baca juga: Dunia Memang Menggiurkan    Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca sekalian hidayah agar tidak terlalu cinta dunia, lebih mendahulukan akhirat. Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir — Darush Sholihin, sore 14 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia cinta dunia doa manfaat dunia akhirat kesibukan dunia

Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?

Mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual, yaitu Ahmad?Jumhur ulama’ dari kalangan mazhab yang empat berpendapat bahwa tidak boleh bagi wakil untuk menjual barang tersebut kepada dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mabsuth karya as-Sarakhsiy (13/124), Mawahibul-Jalil karya al-Haththab (7/190), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitsamiy (5/318), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8/434), dll.]Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:Pertama, secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli. Sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.Kedua, karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal). Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.Ketiga, agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mughniy karya Ibnu Qudamah (7: 229), Syarh Muntahal-Iradat karya al-Buhutiy (3: 521), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8: 434), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitamiy (5: 318), Mughnil-Muhtaj karya asy-Syirbiniy (2: 291), Nihayatul-Muhtaj karya ar-Ramliy (5: 35), Raddul-Muhtar karya Ibnu ‘Abidin (8: 257), al-Fatawa al-Hindiyyah (3: 589), dll.]Penting untuk dicatat bahwa poin ketiga di atas tidak disepakati sebagai dalil oleh seluruh jumhur ulama’ tersebut. Misalnya, mazhab Hanbaliy menjadikannya sebagai dalil, bahkan tampaknya inilah dalil terkuat mereka dalam masalah ini, wallahu a’lam. Sementara mazhab Syafi’iy tidak menganggapnya sebagai dalil, walaupun Ibnur-Rif’ah, al-Mahalliy, Ibnu Qadhiy Syuhbah rahimahumullah, dan lainnya berdalil dengan pendalilan ini.[Lihat misalnya: Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (10: 233), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (1: 734), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (2: 255), dll.]Perbedaan dalam pendalilan di antara mazhab Syafi’iy dan Hanbaliy ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.Misalnya, mari kita tinjau masalah kedua berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?Menurut mazhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.Akan tetapi, menurut mazhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut. Dan inilah pendapat yang kami pilih, mengingat kuatnya argumentasi yang dikemukakan untuk menopang pendapatnya, wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Nama Nama Surga, Ketika Sakit Dalam Islam, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tarawih Rasulullah, Cara Agar Doa Cepat Terkabul Oleh Allah

Bolehkah Wakil Penjual Membeli untuk Dirinya Sendiri?

Mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual, yaitu Ahmad?Jumhur ulama’ dari kalangan mazhab yang empat berpendapat bahwa tidak boleh bagi wakil untuk menjual barang tersebut kepada dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mabsuth karya as-Sarakhsiy (13/124), Mawahibul-Jalil karya al-Haththab (7/190), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitsamiy (5/318), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8/434), dll.]Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:Pertama, secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli. Sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.Kedua, karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal). Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.Ketiga, agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mughniy karya Ibnu Qudamah (7: 229), Syarh Muntahal-Iradat karya al-Buhutiy (3: 521), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8: 434), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitamiy (5: 318), Mughnil-Muhtaj karya asy-Syirbiniy (2: 291), Nihayatul-Muhtaj karya ar-Ramliy (5: 35), Raddul-Muhtar karya Ibnu ‘Abidin (8: 257), al-Fatawa al-Hindiyyah (3: 589), dll.]Penting untuk dicatat bahwa poin ketiga di atas tidak disepakati sebagai dalil oleh seluruh jumhur ulama’ tersebut. Misalnya, mazhab Hanbaliy menjadikannya sebagai dalil, bahkan tampaknya inilah dalil terkuat mereka dalam masalah ini, wallahu a’lam. Sementara mazhab Syafi’iy tidak menganggapnya sebagai dalil, walaupun Ibnur-Rif’ah, al-Mahalliy, Ibnu Qadhiy Syuhbah rahimahumullah, dan lainnya berdalil dengan pendalilan ini.[Lihat misalnya: Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (10: 233), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (1: 734), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (2: 255), dll.]Perbedaan dalam pendalilan di antara mazhab Syafi’iy dan Hanbaliy ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.Misalnya, mari kita tinjau masalah kedua berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?Menurut mazhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.Akan tetapi, menurut mazhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut. Dan inilah pendapat yang kami pilih, mengingat kuatnya argumentasi yang dikemukakan untuk menopang pendapatnya, wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Nama Nama Surga, Ketika Sakit Dalam Islam, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tarawih Rasulullah, Cara Agar Doa Cepat Terkabul Oleh Allah
Mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual, yaitu Ahmad?Jumhur ulama’ dari kalangan mazhab yang empat berpendapat bahwa tidak boleh bagi wakil untuk menjual barang tersebut kepada dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mabsuth karya as-Sarakhsiy (13/124), Mawahibul-Jalil karya al-Haththab (7/190), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitsamiy (5/318), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8/434), dll.]Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:Pertama, secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli. Sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.Kedua, karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal). Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.Ketiga, agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mughniy karya Ibnu Qudamah (7: 229), Syarh Muntahal-Iradat karya al-Buhutiy (3: 521), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8: 434), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitamiy (5: 318), Mughnil-Muhtaj karya asy-Syirbiniy (2: 291), Nihayatul-Muhtaj karya ar-Ramliy (5: 35), Raddul-Muhtar karya Ibnu ‘Abidin (8: 257), al-Fatawa al-Hindiyyah (3: 589), dll.]Penting untuk dicatat bahwa poin ketiga di atas tidak disepakati sebagai dalil oleh seluruh jumhur ulama’ tersebut. Misalnya, mazhab Hanbaliy menjadikannya sebagai dalil, bahkan tampaknya inilah dalil terkuat mereka dalam masalah ini, wallahu a’lam. Sementara mazhab Syafi’iy tidak menganggapnya sebagai dalil, walaupun Ibnur-Rif’ah, al-Mahalliy, Ibnu Qadhiy Syuhbah rahimahumullah, dan lainnya berdalil dengan pendalilan ini.[Lihat misalnya: Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (10: 233), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (1: 734), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (2: 255), dll.]Perbedaan dalam pendalilan di antara mazhab Syafi’iy dan Hanbaliy ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.Misalnya, mari kita tinjau masalah kedua berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?Menurut mazhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.Akan tetapi, menurut mazhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut. Dan inilah pendapat yang kami pilih, mengingat kuatnya argumentasi yang dikemukakan untuk menopang pendapatnya, wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Nama Nama Surga, Ketika Sakit Dalam Islam, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tarawih Rasulullah, Cara Agar Doa Cepat Terkabul Oleh Allah


Mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual, yaitu Ahmad?Jumhur ulama’ dari kalangan mazhab yang empat berpendapat bahwa tidak boleh bagi wakil untuk menjual barang tersebut kepada dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mabsuth karya as-Sarakhsiy (13/124), Mawahibul-Jalil karya al-Haththab (7/190), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitsamiy (5/318), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8/434), dll.]Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:Pertama, secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli. Sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.Kedua, karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal). Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.Ketiga, agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.[Lihat misalnya: al-Mughniy karya Ibnu Qudamah (7: 229), Syarh Muntahal-Iradat karya al-Buhutiy (3: 521), Kasysyaful-Qina’ karya al-Buhutiy (8: 434), Tuhfatul-Muhtaj karya al-Haitamiy (5: 318), Mughnil-Muhtaj karya asy-Syirbiniy (2: 291), Nihayatul-Muhtaj karya ar-Ramliy (5: 35), Raddul-Muhtar karya Ibnu ‘Abidin (8: 257), al-Fatawa al-Hindiyyah (3: 589), dll.]Penting untuk dicatat bahwa poin ketiga di atas tidak disepakati sebagai dalil oleh seluruh jumhur ulama’ tersebut. Misalnya, mazhab Hanbaliy menjadikannya sebagai dalil, bahkan tampaknya inilah dalil terkuat mereka dalam masalah ini, wallahu a’lam. Sementara mazhab Syafi’iy tidak menganggapnya sebagai dalil, walaupun Ibnur-Rif’ah, al-Mahalliy, Ibnu Qadhiy Syuhbah rahimahumullah, dan lainnya berdalil dengan pendalilan ini.[Lihat misalnya: Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (10: 233), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (1: 734), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (2: 255), dll.]Perbedaan dalam pendalilan di antara mazhab Syafi’iy dan Hanbaliy ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.Misalnya, mari kita tinjau masalah kedua berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?Menurut mazhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.Akan tetapi, menurut mazhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut. Dan inilah pendapat yang kami pilih, mengingat kuatnya argumentasi yang dikemukakan untuk menopang pendapatnya, wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Nama Nama Surga, Ketika Sakit Dalam Islam, Isra Mi Raj Dalam Al Quran, Tarawih Rasulullah, Cara Agar Doa Cepat Terkabul Oleh Allah

Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara Menasihatinya

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Saya adalah perempuan yang telah menikah, mempunyai dua anak perempuan. Adapun suami saya adalah pengangguran. Ketika kami tidak mampu membayar uang sewa, kami pun pindah ke rumah Ayah. Tapi Ibuku sangatlah kejam kepada kami sehingga dia memotong air kami hingga saya pun terpaksa memasak di dalam kamar tidur.Terkadang, Ibu masuk kamar kami tanpa permisi sedangkan saya bersama suami di dalamnya. Kami pun tidak jarang dihina dan dicaci bahkan Ibu menganggap kami menganut ajaran Murabathah (sejenis aliran sufi). Kemudian beliau berencana mengadukan kami kepada hakim yang bernama Abdurrahman as-Tsa’labi rahimahullah. Ketika aku meminta saudara-saudariku menasihati Ibu, mereka malah enggan sebab takut pada Ibu.Pertanyaanku, apakah benar bahwa tidak boleh menasihati Ibu -meskipun dengan lembut- yang melakukan kesalahan?Akhirnya, saya berdoa kepada Allah untuk diberikan pertolongan dan kemudahan. jazakumullah khairan.Jawaban:Seorang muslim diwajibkan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat keburukan kepada kedua orang tua, kerabat, dan seluruh muslimin sebagaimana yang ia kehendaki bagi dirinya sendiri. Membenci untuk berbuat sesuatu kepada mereka apa yang dia benci untuk dirinya. Melaksanakan kewajiban saling menasihati dengan mereka sebagai wujud amalan atas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim dalam Kitabnya “al-Iman” [55] dari Hadis Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu dan hadis yang diriwayatkan Bukhari dalam kitabnya “al-Iman” [42]).Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman”, bab “Minal Iimaani an Yuhibba Liakhiihi ma yuhibbu linafsihi” no. 13 dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 45 dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).Hendaknya dalam mendakwahi, menasihati, dan mengajari orang tua juga dilakukan dengan lemah lembut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ“Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Adab” no. 5997, bab “Rahmatul Walad wa Taqbilihi wa Mu’aaniqatihi” dan Muslim dalam kitab “al-Fadhail” no. 2318).Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaDemikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا“Bukan dari golongan umatku seorang yang tidak menghormati orang-orang tua di kalangan kami, dan tidak menyayangi anak-anak kecil di antara kami, dan juga seorang yang tidak mengetahui hak-hak dari ulama-ulama di antara kami”.  (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 22755, dari hadis ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah as-Shahihah [231/5]).Hendaknya pula kita tidak menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan, meskipun mereka menyakiti kita. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Yang disebut dengan muslim sejati adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya, baik dengan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman” no. 10, bab “al-Muslimu man salimal muslimuna min lisanihi wa yadihi”, dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 40, dari hadis ‘Abdillah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma).Kita juga dianjurkan untuk menjadikan sabar dan menahan diri untuk tidak menyakiti mereka karena Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karenanya, jangan pula kita membalas keburukan dengan keburukan atau bahkan dengan sesuatu yang lebih buruk darinya. Namun hendaklah kita membalas keburukan dengan kebaikan, bersabar, dan memaafkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”. (QS. As-Syura: 43).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”. (QS. Fushilat: 34)Terlebih kepada kedua orang tua. Karena mereka adalah sebab kita dilahirkan di dunia. Kebahagiaan atau kesengsaraan seseorang sangat erat kaitannya dengan orang tuanya. Rasulullah shallahi ‘alaihi wasallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ»، قِيلَ: مَنْ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” Lalu beliau ditanya, “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR. Muslim dalam kitab “al-Birru wa as-Shilatu wa al-adabu” no. 2551, dari hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Dalam hadis lain, Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab “Abwabu al Birri wa as-Shilah” no. 1900, bab “Maa Ja-a min al-fadhli fi ridhaa al-walidaini”, Ibnu Majah dalam kitab “al-Adabu” no. 3663, bab “Birrul walidaini”, Ahmad dalam al-Musnad no. 21717, dari hadits Abid Darda’ radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7145).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla mengharamkan atas kalian mendurhakai ibu” (HR. al-Bukhari dalam kitab “al-Adabu” no. 5975, bab “’uquuqul walidaini minal Kaba’ir”, Muslim dalam kitab “al-Aqdhiyah” no. 593, dari hadis Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu).Dalam hadis lain, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,«أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلَاثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» وَجَلَسَ ـ وَكَانَ مُتَّكِئًا ـ فَقَالَ: «أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ»، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau mengulanginya tiga kali seraya bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua” -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu”. Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira (khawatir) beliau tidak akan diam” (HR. Bukhari dalam kitab “as-Syahaadaat” no. 2654, bab “Maa qiila fii syahaadati az-zuuri”, Muslim dalam kitab “al-Imaan” no. 87, dari hadits Abi Bakrah radhiyallahu ‘anhu).Dan banyak nushush serta aatsaar juga yang berkaitan dengan hal tersebut.Oleh karenanya, apabila salah satu atau kedua orang tua melakukan perbuatan kufur, jelas tampak kesyirikan yang mereka lakukan seperti berdoa kepada mayit, memohon kepada selain Allah, berbuat kesyirikan, dan ingkar terhadap wujud Allah, atau mencela Allah dan rasul-Nya serta agamanya, dan berbagai perbuatan kekufuran lainnya, maka wajib bagi kita untuk berlepas diri secara mutlak dari mereka. Mengingkari dan membenci perbuatan mereka serta tidak meletakkan cinta dan kasih sayang kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ . وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ.  فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ.“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syu’ara: 214-216).Allah Ta’ala juga berfirman,لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”. (QS. Asy-Syu’ara: 22).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang”. (QS. Al-Mumtahanah: 1)Ketahuilah bahwa dalam praktik akidah al-bara’ melarang kita berbuat keburukan kepada mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan selama mereka tidak memerangi kita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ . إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡ‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat kebaikan dan menyambung silaturahmi kepada kaum musyrikin dari kerabat-kerabat kita selama mereka tidak memerangi agama kita dan tidak mengusir kita dari kediaman kita.Maka tidak mengapa bagi kita untuk menyambung persaudaraan dengan mereka. Sebab menyambung persaudaraan dengan mereka dalam perkara tersebut tidaklah terlarang dan tidak pula merusak. (Lihat Tafsir as-Sa’diy: 865).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Terlebih lagi menyambung hubungan kekerabatan dengan kedua orang tua yang merupakan kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka meskipun mereka berbuat kesyirikan. Memperlakukan mereka dengan cara yang baik dengan batasan tidak bermaksiat kepada Allah dan tidak pula melanggar syariat-Nya. Karena Allah Ta’ala mewajibkan kita untuk taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua bahkan Allah Ta’ala memposisikan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua menjadi ibadah tersendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا٢٣ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’: 23-24).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang Engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah Engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 1095, dari hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah no. 179).Perkara ini (yaitu berbuat kebaikan) tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua saja. Namun juga meliputi perbuatan baik kepada para kerabat dan orang lain berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗا وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki”. (QS. an-Nisa’: 36)Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan petunjuk, takwa, rezeki dan ampunan serta kesabaran, kebaikan, ketabahan, dan perilaku terpuji. Semoga Allah Ta’ala juga meluaskan pintu kebaikan dan menambah kemuliaan-Nya.Semoga Allah menghilangkan segala kegelisahan dan kesulitan dari ibu Anda. Semoga Allah melindungi dari segala kemalangan dan  ketakutan. Semoga Allah menghilangkan segala keburukan dari dirinya. Semoga Allah mudahkan semua kebaikan atasnya. Semoga Allah berikan itu semua juga kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Menjawab Doa.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاSumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1258Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Ikatlah Ilmu Dengan Tulisan, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Sholat Jumat 4 Rakaat, Gambar Doa Iftitah, Doa Yang Menggetarkan Arsy Allah Swt

Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara Menasihatinya

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Saya adalah perempuan yang telah menikah, mempunyai dua anak perempuan. Adapun suami saya adalah pengangguran. Ketika kami tidak mampu membayar uang sewa, kami pun pindah ke rumah Ayah. Tapi Ibuku sangatlah kejam kepada kami sehingga dia memotong air kami hingga saya pun terpaksa memasak di dalam kamar tidur.Terkadang, Ibu masuk kamar kami tanpa permisi sedangkan saya bersama suami di dalamnya. Kami pun tidak jarang dihina dan dicaci bahkan Ibu menganggap kami menganut ajaran Murabathah (sejenis aliran sufi). Kemudian beliau berencana mengadukan kami kepada hakim yang bernama Abdurrahman as-Tsa’labi rahimahullah. Ketika aku meminta saudara-saudariku menasihati Ibu, mereka malah enggan sebab takut pada Ibu.Pertanyaanku, apakah benar bahwa tidak boleh menasihati Ibu -meskipun dengan lembut- yang melakukan kesalahan?Akhirnya, saya berdoa kepada Allah untuk diberikan pertolongan dan kemudahan. jazakumullah khairan.Jawaban:Seorang muslim diwajibkan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat keburukan kepada kedua orang tua, kerabat, dan seluruh muslimin sebagaimana yang ia kehendaki bagi dirinya sendiri. Membenci untuk berbuat sesuatu kepada mereka apa yang dia benci untuk dirinya. Melaksanakan kewajiban saling menasihati dengan mereka sebagai wujud amalan atas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim dalam Kitabnya “al-Iman” [55] dari Hadis Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu dan hadis yang diriwayatkan Bukhari dalam kitabnya “al-Iman” [42]).Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman”, bab “Minal Iimaani an Yuhibba Liakhiihi ma yuhibbu linafsihi” no. 13 dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 45 dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).Hendaknya dalam mendakwahi, menasihati, dan mengajari orang tua juga dilakukan dengan lemah lembut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ“Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Adab” no. 5997, bab “Rahmatul Walad wa Taqbilihi wa Mu’aaniqatihi” dan Muslim dalam kitab “al-Fadhail” no. 2318).Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaDemikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا“Bukan dari golongan umatku seorang yang tidak menghormati orang-orang tua di kalangan kami, dan tidak menyayangi anak-anak kecil di antara kami, dan juga seorang yang tidak mengetahui hak-hak dari ulama-ulama di antara kami”.  (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 22755, dari hadis ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah as-Shahihah [231/5]).Hendaknya pula kita tidak menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan, meskipun mereka menyakiti kita. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Yang disebut dengan muslim sejati adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya, baik dengan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman” no. 10, bab “al-Muslimu man salimal muslimuna min lisanihi wa yadihi”, dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 40, dari hadis ‘Abdillah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma).Kita juga dianjurkan untuk menjadikan sabar dan menahan diri untuk tidak menyakiti mereka karena Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karenanya, jangan pula kita membalas keburukan dengan keburukan atau bahkan dengan sesuatu yang lebih buruk darinya. Namun hendaklah kita membalas keburukan dengan kebaikan, bersabar, dan memaafkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”. (QS. As-Syura: 43).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”. (QS. Fushilat: 34)Terlebih kepada kedua orang tua. Karena mereka adalah sebab kita dilahirkan di dunia. Kebahagiaan atau kesengsaraan seseorang sangat erat kaitannya dengan orang tuanya. Rasulullah shallahi ‘alaihi wasallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ»، قِيلَ: مَنْ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” Lalu beliau ditanya, “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR. Muslim dalam kitab “al-Birru wa as-Shilatu wa al-adabu” no. 2551, dari hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Dalam hadis lain, Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab “Abwabu al Birri wa as-Shilah” no. 1900, bab “Maa Ja-a min al-fadhli fi ridhaa al-walidaini”, Ibnu Majah dalam kitab “al-Adabu” no. 3663, bab “Birrul walidaini”, Ahmad dalam al-Musnad no. 21717, dari hadits Abid Darda’ radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7145).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla mengharamkan atas kalian mendurhakai ibu” (HR. al-Bukhari dalam kitab “al-Adabu” no. 5975, bab “’uquuqul walidaini minal Kaba’ir”, Muslim dalam kitab “al-Aqdhiyah” no. 593, dari hadis Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu).Dalam hadis lain, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,«أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلَاثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» وَجَلَسَ ـ وَكَانَ مُتَّكِئًا ـ فَقَالَ: «أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ»، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau mengulanginya tiga kali seraya bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua” -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu”. Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira (khawatir) beliau tidak akan diam” (HR. Bukhari dalam kitab “as-Syahaadaat” no. 2654, bab “Maa qiila fii syahaadati az-zuuri”, Muslim dalam kitab “al-Imaan” no. 87, dari hadits Abi Bakrah radhiyallahu ‘anhu).Dan banyak nushush serta aatsaar juga yang berkaitan dengan hal tersebut.Oleh karenanya, apabila salah satu atau kedua orang tua melakukan perbuatan kufur, jelas tampak kesyirikan yang mereka lakukan seperti berdoa kepada mayit, memohon kepada selain Allah, berbuat kesyirikan, dan ingkar terhadap wujud Allah, atau mencela Allah dan rasul-Nya serta agamanya, dan berbagai perbuatan kekufuran lainnya, maka wajib bagi kita untuk berlepas diri secara mutlak dari mereka. Mengingkari dan membenci perbuatan mereka serta tidak meletakkan cinta dan kasih sayang kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ . وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ.  فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ.“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syu’ara: 214-216).Allah Ta’ala juga berfirman,لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”. (QS. Asy-Syu’ara: 22).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang”. (QS. Al-Mumtahanah: 1)Ketahuilah bahwa dalam praktik akidah al-bara’ melarang kita berbuat keburukan kepada mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan selama mereka tidak memerangi kita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ . إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡ‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat kebaikan dan menyambung silaturahmi kepada kaum musyrikin dari kerabat-kerabat kita selama mereka tidak memerangi agama kita dan tidak mengusir kita dari kediaman kita.Maka tidak mengapa bagi kita untuk menyambung persaudaraan dengan mereka. Sebab menyambung persaudaraan dengan mereka dalam perkara tersebut tidaklah terlarang dan tidak pula merusak. (Lihat Tafsir as-Sa’diy: 865).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Terlebih lagi menyambung hubungan kekerabatan dengan kedua orang tua yang merupakan kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka meskipun mereka berbuat kesyirikan. Memperlakukan mereka dengan cara yang baik dengan batasan tidak bermaksiat kepada Allah dan tidak pula melanggar syariat-Nya. Karena Allah Ta’ala mewajibkan kita untuk taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua bahkan Allah Ta’ala memposisikan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua menjadi ibadah tersendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا٢٣ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’: 23-24).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang Engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah Engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 1095, dari hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah no. 179).Perkara ini (yaitu berbuat kebaikan) tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua saja. Namun juga meliputi perbuatan baik kepada para kerabat dan orang lain berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗا وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki”. (QS. an-Nisa’: 36)Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan petunjuk, takwa, rezeki dan ampunan serta kesabaran, kebaikan, ketabahan, dan perilaku terpuji. Semoga Allah Ta’ala juga meluaskan pintu kebaikan dan menambah kemuliaan-Nya.Semoga Allah menghilangkan segala kegelisahan dan kesulitan dari ibu Anda. Semoga Allah melindungi dari segala kemalangan dan  ketakutan. Semoga Allah menghilangkan segala keburukan dari dirinya. Semoga Allah mudahkan semua kebaikan atasnya. Semoga Allah berikan itu semua juga kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Menjawab Doa.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاSumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1258Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Ikatlah Ilmu Dengan Tulisan, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Sholat Jumat 4 Rakaat, Gambar Doa Iftitah, Doa Yang Menggetarkan Arsy Allah Swt
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Saya adalah perempuan yang telah menikah, mempunyai dua anak perempuan. Adapun suami saya adalah pengangguran. Ketika kami tidak mampu membayar uang sewa, kami pun pindah ke rumah Ayah. Tapi Ibuku sangatlah kejam kepada kami sehingga dia memotong air kami hingga saya pun terpaksa memasak di dalam kamar tidur.Terkadang, Ibu masuk kamar kami tanpa permisi sedangkan saya bersama suami di dalamnya. Kami pun tidak jarang dihina dan dicaci bahkan Ibu menganggap kami menganut ajaran Murabathah (sejenis aliran sufi). Kemudian beliau berencana mengadukan kami kepada hakim yang bernama Abdurrahman as-Tsa’labi rahimahullah. Ketika aku meminta saudara-saudariku menasihati Ibu, mereka malah enggan sebab takut pada Ibu.Pertanyaanku, apakah benar bahwa tidak boleh menasihati Ibu -meskipun dengan lembut- yang melakukan kesalahan?Akhirnya, saya berdoa kepada Allah untuk diberikan pertolongan dan kemudahan. jazakumullah khairan.Jawaban:Seorang muslim diwajibkan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat keburukan kepada kedua orang tua, kerabat, dan seluruh muslimin sebagaimana yang ia kehendaki bagi dirinya sendiri. Membenci untuk berbuat sesuatu kepada mereka apa yang dia benci untuk dirinya. Melaksanakan kewajiban saling menasihati dengan mereka sebagai wujud amalan atas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim dalam Kitabnya “al-Iman” [55] dari Hadis Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu dan hadis yang diriwayatkan Bukhari dalam kitabnya “al-Iman” [42]).Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman”, bab “Minal Iimaani an Yuhibba Liakhiihi ma yuhibbu linafsihi” no. 13 dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 45 dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).Hendaknya dalam mendakwahi, menasihati, dan mengajari orang tua juga dilakukan dengan lemah lembut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ“Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Adab” no. 5997, bab “Rahmatul Walad wa Taqbilihi wa Mu’aaniqatihi” dan Muslim dalam kitab “al-Fadhail” no. 2318).Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaDemikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا“Bukan dari golongan umatku seorang yang tidak menghormati orang-orang tua di kalangan kami, dan tidak menyayangi anak-anak kecil di antara kami, dan juga seorang yang tidak mengetahui hak-hak dari ulama-ulama di antara kami”.  (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 22755, dari hadis ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah as-Shahihah [231/5]).Hendaknya pula kita tidak menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan, meskipun mereka menyakiti kita. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Yang disebut dengan muslim sejati adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya, baik dengan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman” no. 10, bab “al-Muslimu man salimal muslimuna min lisanihi wa yadihi”, dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 40, dari hadis ‘Abdillah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma).Kita juga dianjurkan untuk menjadikan sabar dan menahan diri untuk tidak menyakiti mereka karena Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karenanya, jangan pula kita membalas keburukan dengan keburukan atau bahkan dengan sesuatu yang lebih buruk darinya. Namun hendaklah kita membalas keburukan dengan kebaikan, bersabar, dan memaafkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”. (QS. As-Syura: 43).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”. (QS. Fushilat: 34)Terlebih kepada kedua orang tua. Karena mereka adalah sebab kita dilahirkan di dunia. Kebahagiaan atau kesengsaraan seseorang sangat erat kaitannya dengan orang tuanya. Rasulullah shallahi ‘alaihi wasallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ»، قِيلَ: مَنْ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” Lalu beliau ditanya, “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR. Muslim dalam kitab “al-Birru wa as-Shilatu wa al-adabu” no. 2551, dari hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Dalam hadis lain, Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab “Abwabu al Birri wa as-Shilah” no. 1900, bab “Maa Ja-a min al-fadhli fi ridhaa al-walidaini”, Ibnu Majah dalam kitab “al-Adabu” no. 3663, bab “Birrul walidaini”, Ahmad dalam al-Musnad no. 21717, dari hadits Abid Darda’ radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7145).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla mengharamkan atas kalian mendurhakai ibu” (HR. al-Bukhari dalam kitab “al-Adabu” no. 5975, bab “’uquuqul walidaini minal Kaba’ir”, Muslim dalam kitab “al-Aqdhiyah” no. 593, dari hadis Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu).Dalam hadis lain, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,«أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلَاثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» وَجَلَسَ ـ وَكَانَ مُتَّكِئًا ـ فَقَالَ: «أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ»، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau mengulanginya tiga kali seraya bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua” -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu”. Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira (khawatir) beliau tidak akan diam” (HR. Bukhari dalam kitab “as-Syahaadaat” no. 2654, bab “Maa qiila fii syahaadati az-zuuri”, Muslim dalam kitab “al-Imaan” no. 87, dari hadits Abi Bakrah radhiyallahu ‘anhu).Dan banyak nushush serta aatsaar juga yang berkaitan dengan hal tersebut.Oleh karenanya, apabila salah satu atau kedua orang tua melakukan perbuatan kufur, jelas tampak kesyirikan yang mereka lakukan seperti berdoa kepada mayit, memohon kepada selain Allah, berbuat kesyirikan, dan ingkar terhadap wujud Allah, atau mencela Allah dan rasul-Nya serta agamanya, dan berbagai perbuatan kekufuran lainnya, maka wajib bagi kita untuk berlepas diri secara mutlak dari mereka. Mengingkari dan membenci perbuatan mereka serta tidak meletakkan cinta dan kasih sayang kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ . وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ.  فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ.“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syu’ara: 214-216).Allah Ta’ala juga berfirman,لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”. (QS. Asy-Syu’ara: 22).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang”. (QS. Al-Mumtahanah: 1)Ketahuilah bahwa dalam praktik akidah al-bara’ melarang kita berbuat keburukan kepada mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan selama mereka tidak memerangi kita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ . إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡ‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat kebaikan dan menyambung silaturahmi kepada kaum musyrikin dari kerabat-kerabat kita selama mereka tidak memerangi agama kita dan tidak mengusir kita dari kediaman kita.Maka tidak mengapa bagi kita untuk menyambung persaudaraan dengan mereka. Sebab menyambung persaudaraan dengan mereka dalam perkara tersebut tidaklah terlarang dan tidak pula merusak. (Lihat Tafsir as-Sa’diy: 865).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Terlebih lagi menyambung hubungan kekerabatan dengan kedua orang tua yang merupakan kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka meskipun mereka berbuat kesyirikan. Memperlakukan mereka dengan cara yang baik dengan batasan tidak bermaksiat kepada Allah dan tidak pula melanggar syariat-Nya. Karena Allah Ta’ala mewajibkan kita untuk taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua bahkan Allah Ta’ala memposisikan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua menjadi ibadah tersendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا٢٣ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’: 23-24).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang Engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah Engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 1095, dari hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah no. 179).Perkara ini (yaitu berbuat kebaikan) tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua saja. Namun juga meliputi perbuatan baik kepada para kerabat dan orang lain berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗا وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki”. (QS. an-Nisa’: 36)Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan petunjuk, takwa, rezeki dan ampunan serta kesabaran, kebaikan, ketabahan, dan perilaku terpuji. Semoga Allah Ta’ala juga meluaskan pintu kebaikan dan menambah kemuliaan-Nya.Semoga Allah menghilangkan segala kegelisahan dan kesulitan dari ibu Anda. Semoga Allah melindungi dari segala kemalangan dan  ketakutan. Semoga Allah menghilangkan segala keburukan dari dirinya. Semoga Allah mudahkan semua kebaikan atasnya. Semoga Allah berikan itu semua juga kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Menjawab Doa.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاSumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1258Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Ikatlah Ilmu Dengan Tulisan, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Sholat Jumat 4 Rakaat, Gambar Doa Iftitah, Doa Yang Menggetarkan Arsy Allah Swt


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Saya adalah perempuan yang telah menikah, mempunyai dua anak perempuan. Adapun suami saya adalah pengangguran. Ketika kami tidak mampu membayar uang sewa, kami pun pindah ke rumah Ayah. Tapi Ibuku sangatlah kejam kepada kami sehingga dia memotong air kami hingga saya pun terpaksa memasak di dalam kamar tidur.Terkadang, Ibu masuk kamar kami tanpa permisi sedangkan saya bersama suami di dalamnya. Kami pun tidak jarang dihina dan dicaci bahkan Ibu menganggap kami menganut ajaran Murabathah (sejenis aliran sufi). Kemudian beliau berencana mengadukan kami kepada hakim yang bernama Abdurrahman as-Tsa’labi rahimahullah. Ketika aku meminta saudara-saudariku menasihati Ibu, mereka malah enggan sebab takut pada Ibu.Pertanyaanku, apakah benar bahwa tidak boleh menasihati Ibu -meskipun dengan lembut- yang melakukan kesalahan?Akhirnya, saya berdoa kepada Allah untuk diberikan pertolongan dan kemudahan. jazakumullah khairan.Jawaban:Seorang muslim diwajibkan untuk berbuat baik dan dilarang berbuat keburukan kepada kedua orang tua, kerabat, dan seluruh muslimin sebagaimana yang ia kehendaki bagi dirinya sendiri. Membenci untuk berbuat sesuatu kepada mereka apa yang dia benci untuk dirinya. Melaksanakan kewajiban saling menasihati dengan mereka sebagai wujud amalan atas sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim dalam Kitabnya “al-Iman” [55] dari Hadis Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu dan hadis yang diriwayatkan Bukhari dalam kitabnya “al-Iman” [42]).Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman”, bab “Minal Iimaani an Yuhibba Liakhiihi ma yuhibbu linafsihi” no. 13 dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 45 dari hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).Hendaknya dalam mendakwahi, menasihati, dan mengajari orang tua juga dilakukan dengan lemah lembut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ“Barang siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi” (HR. Bukhari dalam kitab “al-Adab” no. 5997, bab “Rahmatul Walad wa Taqbilihi wa Mu’aaniqatihi” dan Muslim dalam kitab “al-Fadhail” no. 2318).Baca Juga: Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli AnaknyaDemikian juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا“Bukan dari golongan umatku seorang yang tidak menghormati orang-orang tua di kalangan kami, dan tidak menyayangi anak-anak kecil di antara kami, dan juga seorang yang tidak mengetahui hak-hak dari ulama-ulama di antara kami”.  (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 22755, dari hadis ‘Ubadah bin Shomit radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah as-Shahihah [231/5]).Hendaknya pula kita tidak menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan, meskipun mereka menyakiti kita. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Yang disebut dengan muslim sejati adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya, baik dengan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari dalam kitab “al-Iman” no. 10, bab “al-Muslimu man salimal muslimuna min lisanihi wa yadihi”, dan Muslim dalam kitab “al-Iman” no. 40, dari hadis ‘Abdillah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma).Kita juga dianjurkan untuk menjadikan sabar dan menahan diri untuk tidak menyakiti mereka karena Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karenanya, jangan pula kita membalas keburukan dengan keburukan atau bahkan dengan sesuatu yang lebih buruk darinya. Namun hendaklah kita membalas keburukan dengan kebaikan, bersabar, dan memaafkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan”. (QS. As-Syura: 43).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَسۡتَوِي ٱلۡحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُۚ ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik”. (QS. Fushilat: 34)Terlebih kepada kedua orang tua. Karena mereka adalah sebab kita dilahirkan di dunia. Kebahagiaan atau kesengsaraan seseorang sangat erat kaitannya dengan orang tuanya. Rasulullah shallahi ‘alaihi wasallam bersabda,رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ»، قِيلَ: مَنْ؟ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ، أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” Lalu beliau ditanya, “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Barang siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR. Muslim dalam kitab “al-Birru wa as-Shilatu wa al-adabu” no. 2551, dari hadis Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Dalam hadis lain, Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ“Orang tua adalah pintu surga yang paling tengah.” (HR. at-Tirmidzi dalam kitab “Abwabu al Birri wa as-Shilah” no. 1900, bab “Maa Ja-a min al-fadhli fi ridhaa al-walidaini”, Ibnu Majah dalam kitab “al-Adabu” no. 3663, bab “Birrul walidaini”, Ahmad dalam al-Musnad no. 21717, dari hadits Abid Darda’ radhiyallahu ‘anhu, dan disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7145).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ: عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla mengharamkan atas kalian mendurhakai ibu” (HR. al-Bukhari dalam kitab “al-Adabu” no. 5975, bab “’uquuqul walidaini minal Kaba’ir”, Muslim dalam kitab “al-Aqdhiyah” no. 593, dari hadis Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu).Dalam hadis lain, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,«أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» ثَلَاثًا، قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» وَجَلَسَ ـ وَكَانَ مُتَّكِئًا ـ فَقَالَ: «أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ»، فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ“Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab, “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau mengulanginya tiga kali seraya bersabda, “Menyekutukan Allah dan durhaka kepada kedua orang tua” -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya, “Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu”. Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira (khawatir) beliau tidak akan diam” (HR. Bukhari dalam kitab “as-Syahaadaat” no. 2654, bab “Maa qiila fii syahaadati az-zuuri”, Muslim dalam kitab “al-Imaan” no. 87, dari hadits Abi Bakrah radhiyallahu ‘anhu).Dan banyak nushush serta aatsaar juga yang berkaitan dengan hal tersebut.Oleh karenanya, apabila salah satu atau kedua orang tua melakukan perbuatan kufur, jelas tampak kesyirikan yang mereka lakukan seperti berdoa kepada mayit, memohon kepada selain Allah, berbuat kesyirikan, dan ingkar terhadap wujud Allah, atau mencela Allah dan rasul-Nya serta agamanya, dan berbagai perbuatan kekufuran lainnya, maka wajib bagi kita untuk berlepas diri secara mutlak dari mereka. Mengingkari dan membenci perbuatan mereka serta tidak meletakkan cinta dan kasih sayang kepada mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ . وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ.  فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّي بَرِيٓءٞ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ.“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. Dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS. Asy-Syu’ara: 214-216).Allah Ta’ala juga berfirman,لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”. (QS. Asy-Syu’ara: 22).Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآءَ تُلۡقُونَ إِلَيۡهِم بِٱلۡمَوَدَّةِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang”. (QS. Al-Mumtahanah: 1)Ketahuilah bahwa dalam praktik akidah al-bara’ melarang kita berbuat keburukan kepada mereka baik dengan perkataan maupun perbuatan selama mereka tidak memerangi kita. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ . إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡ‌ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak melarang kita untuk berbuat kebaikan dan menyambung silaturahmi kepada kaum musyrikin dari kerabat-kerabat kita selama mereka tidak memerangi agama kita dan tidak mengusir kita dari kediaman kita.Maka tidak mengapa bagi kita untuk menyambung persaudaraan dengan mereka. Sebab menyambung persaudaraan dengan mereka dalam perkara tersebut tidaklah terlarang dan tidak pula merusak. (Lihat Tafsir as-Sa’diy: 865).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Terlebih lagi menyambung hubungan kekerabatan dengan kedua orang tua yang merupakan kewajiban untuk berbuat baik kepada mereka meskipun mereka berbuat kesyirikan. Memperlakukan mereka dengan cara yang baik dengan batasan tidak bermaksiat kepada Allah dan tidak pula melanggar syariat-Nya. Karena Allah Ta’ala mewajibkan kita untuk taat dan berbuat baik kepada kedua orang tua bahkan Allah Ta’ala memposisikan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua menjadi ibadah tersendiri. Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا٢٣ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’: 23-24).Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗ“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang Engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah Engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Ahmad dalam al-Musnad no. 1095, dari hadis ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan disahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya as-Silsilah as-Shahihah no. 179).Perkara ini (yaitu berbuat kebaikan) tidak hanya terbatas kepada kedua orang tua saja. Namun juga meliputi perbuatan baik kepada para kerabat dan orang lain berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗا وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki”. (QS. an-Nisa’: 36)Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan petunjuk, takwa, rezeki dan ampunan serta kesabaran, kebaikan, ketabahan, dan perilaku terpuji. Semoga Allah Ta’ala juga meluaskan pintu kebaikan dan menambah kemuliaan-Nya.Semoga Allah menghilangkan segala kegelisahan dan kesulitan dari ibu Anda. Semoga Allah melindungi dari segala kemalangan dan  ketakutan. Semoga Allah menghilangkan segala keburukan dari dirinya. Semoga Allah mudahkan semua kebaikan atasnya. Semoga Allah berikan itu semua juga kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Menjawab Doa.والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًاSumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1258Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Ikatlah Ilmu Dengan Tulisan, Mengusap Wajah Setelah Shalat, Sholat Jumat 4 Rakaat, Gambar Doa Iftitah, Doa Yang Menggetarkan Arsy Allah Swt

4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Penulis berkata, “Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, dan bertasbih kepada Allah.” Bertakbir yakni membaca ALLAHU AKBAR. Bertahmid yakni membaca ALHAMDULILLAH. Bertahlil yakni membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH. Bertasbih yakni membaca SUBHANALLAH. Dan beristighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah. Dengan membaca ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIHI, ALLAAHUMMAGHFIRLII DZAMBII. Kalimat ini juga merupakan bentuk permohonan ampun kepada Allah. Bentuk permohonan ampun kepada Allah. Empat kalimat tersebut mengandung pahala yang agung dan balasan yang besar. Sedangkan istighfar dapat menghapus dosa-dosa dapat menghapus dosa-dosa. Dan empat kalimat itu juga sebenarnya penghapus dosa-dosa yang luar biasa. Empat kalimat itu sendiri sangat luar biasa dalam menghapus dosa-dosa. Ia luar biasa sekali dalam menyucikan seorang hamba dari dosa-dosanya. Dalam hadits shahih riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari berjalan bersama para sahabatnya, dan ketika itu beliau membawa tongkat di tangannya. Lalu beliau melewati pohon kering yang dedaunannya telah kering, maka beliau memukul pohon itu dengan tongkat yang ada di tangannya itu. Sehingga apa yang terjadi? Ya? Daun-daun itu berguguran. Para sahabat melihat dedaunan pohon itu berjatuhan di depan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dengarkan dengan baik apa yang beliau sabdakan. Beliau bersabda ketika mereka melihat daun-daun berguguran. Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILALLAAH, WALLAAHU AKBAR menggugurkan atau menjatuhkan dosa-dosa seorang hamba. Sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran. Sebagaimana dedaunannya berguguran. Dan para sahabat melihatnya berguguran. Ini perumpamaan yang Nabi buat bagi mereka. Untuk menjelaskan bagaimana 4 kalimat itu dapat menggugurkan dosa-dosa. Maka subhanallah. Seorang hamba mengulang-ulang kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. Lalu dosa-dosa yang dia pikul berjatuhan. Betapa butuh seorang hamba untuk menggugurkan dosa-dosanya dengan beberapa kalimat ini SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR” Nabi bersabda, “Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. menggugurkan dosa-dosa seorang hamba sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran.” Maka empat kalimat ini sangat agung keutamaannya dalam meninggikan derajat. Dan di samping itu pula, ia memiliki keutamaan besar dalam menggugurkan dosa-dosa dan melenyapkan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. ================================================================================ قَالَ فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَبَّحَ اللهَ كَبَّرَ اللهَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ حَمِدَ اللهَ قَالَ الْحَمْدُ لِلهِ هَلَّلَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ سَبَّحَ اللهَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ أَيْ طَلَبَ مِنَ اللهِ الْمَغْفِرَةَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَهَذَا أَيْضًا فِي الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ فِيهَا ثَوَابٌ عَظِيمٌ وَأَجْرٌ جَزِيلٌ وَالِاسْتِغْفَارُ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا سُبْحَانَ اللهِ فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ جِدًّا الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ وَشَأْنُهَا عَجِيبٌ فِي تَطْهِيرِ الْعَبْدِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ صَحَّ فِي التِّرْمِذِي وَغَيْرِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْشِي يَوْمًا مَعَ أَصْحَابِهِ وَمَعَهُ عَصًا بِيَدِه فَمَرَّ بِشَجَرَةٍ يَابِسَةٍ فِيهَا وَرَقٌ يَابِسٌ وَخَبَطَ الشَّجَرَةَ بِعَصَاهُ الَّتِي فِي يَدِهِ مَاذَا يَحْدُثُ؟ نَعَم؟ تَسَاقَطَ الْوَرَقُ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ أَمَامَهُمْ وَرَقَ الشَّجَرِ يَتَسَاقَطَ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَاسْتَمِعُوا إِلَى مَا قَالَ فَقَالَ وَهُمْ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُحَاتُّ أَوْ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ كَمَا تَسَاقَطَ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ هَذَا مِثَالٌ ضَرَبَه لَهُمْ يُبَيِّنُ كَيْفَ أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْأَرْبَعَ تُسَاقِطُ الذُّنُوبَ فَيَا سُبْحَانَ اللهِ يُكَرِّرُ الْعَبْدُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَتَتَسَاقَطُ هَذِهِ الذُّنُوبُ الَّتِي الَّذِي هُوَ مُتَحَمِّلُهَا فَمَا أَحْوَجَ الْعَبْدُ إِلَى أَنْ يُسَاقِطَ الذُّنُوبَ مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هَذِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي رِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي تَسَاقُطِ الذُّنُوبِ وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ وَتَكْفِيرِ الذُّنُوبِ والْخَطِيْئَاتِ  

4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr

4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Penulis berkata, “Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, dan bertasbih kepada Allah.” Bertakbir yakni membaca ALLAHU AKBAR. Bertahmid yakni membaca ALHAMDULILLAH. Bertahlil yakni membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH. Bertasbih yakni membaca SUBHANALLAH. Dan beristighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah. Dengan membaca ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIHI, ALLAAHUMMAGHFIRLII DZAMBII. Kalimat ini juga merupakan bentuk permohonan ampun kepada Allah. Bentuk permohonan ampun kepada Allah. Empat kalimat tersebut mengandung pahala yang agung dan balasan yang besar. Sedangkan istighfar dapat menghapus dosa-dosa dapat menghapus dosa-dosa. Dan empat kalimat itu juga sebenarnya penghapus dosa-dosa yang luar biasa. Empat kalimat itu sendiri sangat luar biasa dalam menghapus dosa-dosa. Ia luar biasa sekali dalam menyucikan seorang hamba dari dosa-dosanya. Dalam hadits shahih riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari berjalan bersama para sahabatnya, dan ketika itu beliau membawa tongkat di tangannya. Lalu beliau melewati pohon kering yang dedaunannya telah kering, maka beliau memukul pohon itu dengan tongkat yang ada di tangannya itu. Sehingga apa yang terjadi? Ya? Daun-daun itu berguguran. Para sahabat melihat dedaunan pohon itu berjatuhan di depan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dengarkan dengan baik apa yang beliau sabdakan. Beliau bersabda ketika mereka melihat daun-daun berguguran. Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILALLAAH, WALLAAHU AKBAR menggugurkan atau menjatuhkan dosa-dosa seorang hamba. Sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran. Sebagaimana dedaunannya berguguran. Dan para sahabat melihatnya berguguran. Ini perumpamaan yang Nabi buat bagi mereka. Untuk menjelaskan bagaimana 4 kalimat itu dapat menggugurkan dosa-dosa. Maka subhanallah. Seorang hamba mengulang-ulang kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. Lalu dosa-dosa yang dia pikul berjatuhan. Betapa butuh seorang hamba untuk menggugurkan dosa-dosanya dengan beberapa kalimat ini SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR” Nabi bersabda, “Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. menggugurkan dosa-dosa seorang hamba sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran.” Maka empat kalimat ini sangat agung keutamaannya dalam meninggikan derajat. Dan di samping itu pula, ia memiliki keutamaan besar dalam menggugurkan dosa-dosa dan melenyapkan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. ================================================================================ قَالَ فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَبَّحَ اللهَ كَبَّرَ اللهَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ حَمِدَ اللهَ قَالَ الْحَمْدُ لِلهِ هَلَّلَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ سَبَّحَ اللهَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ أَيْ طَلَبَ مِنَ اللهِ الْمَغْفِرَةَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَهَذَا أَيْضًا فِي الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ فِيهَا ثَوَابٌ عَظِيمٌ وَأَجْرٌ جَزِيلٌ وَالِاسْتِغْفَارُ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا سُبْحَانَ اللهِ فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ جِدًّا الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ وَشَأْنُهَا عَجِيبٌ فِي تَطْهِيرِ الْعَبْدِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ صَحَّ فِي التِّرْمِذِي وَغَيْرِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْشِي يَوْمًا مَعَ أَصْحَابِهِ وَمَعَهُ عَصًا بِيَدِه فَمَرَّ بِشَجَرَةٍ يَابِسَةٍ فِيهَا وَرَقٌ يَابِسٌ وَخَبَطَ الشَّجَرَةَ بِعَصَاهُ الَّتِي فِي يَدِهِ مَاذَا يَحْدُثُ؟ نَعَم؟ تَسَاقَطَ الْوَرَقُ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ أَمَامَهُمْ وَرَقَ الشَّجَرِ يَتَسَاقَطَ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَاسْتَمِعُوا إِلَى مَا قَالَ فَقَالَ وَهُمْ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُحَاتُّ أَوْ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ كَمَا تَسَاقَطَ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ هَذَا مِثَالٌ ضَرَبَه لَهُمْ يُبَيِّنُ كَيْفَ أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْأَرْبَعَ تُسَاقِطُ الذُّنُوبَ فَيَا سُبْحَانَ اللهِ يُكَرِّرُ الْعَبْدُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَتَتَسَاقَطُ هَذِهِ الذُّنُوبُ الَّتِي الَّذِي هُوَ مُتَحَمِّلُهَا فَمَا أَحْوَجَ الْعَبْدُ إِلَى أَنْ يُسَاقِطَ الذُّنُوبَ مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هَذِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي رِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي تَسَاقُطِ الذُّنُوبِ وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ وَتَكْفِيرِ الذُّنُوبِ والْخَطِيْئَاتِ  
4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Penulis berkata, “Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, dan bertasbih kepada Allah.” Bertakbir yakni membaca ALLAHU AKBAR. Bertahmid yakni membaca ALHAMDULILLAH. Bertahlil yakni membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH. Bertasbih yakni membaca SUBHANALLAH. Dan beristighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah. Dengan membaca ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIHI, ALLAAHUMMAGHFIRLII DZAMBII. Kalimat ini juga merupakan bentuk permohonan ampun kepada Allah. Bentuk permohonan ampun kepada Allah. Empat kalimat tersebut mengandung pahala yang agung dan balasan yang besar. Sedangkan istighfar dapat menghapus dosa-dosa dapat menghapus dosa-dosa. Dan empat kalimat itu juga sebenarnya penghapus dosa-dosa yang luar biasa. Empat kalimat itu sendiri sangat luar biasa dalam menghapus dosa-dosa. Ia luar biasa sekali dalam menyucikan seorang hamba dari dosa-dosanya. Dalam hadits shahih riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari berjalan bersama para sahabatnya, dan ketika itu beliau membawa tongkat di tangannya. Lalu beliau melewati pohon kering yang dedaunannya telah kering, maka beliau memukul pohon itu dengan tongkat yang ada di tangannya itu. Sehingga apa yang terjadi? Ya? Daun-daun itu berguguran. Para sahabat melihat dedaunan pohon itu berjatuhan di depan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dengarkan dengan baik apa yang beliau sabdakan. Beliau bersabda ketika mereka melihat daun-daun berguguran. Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILALLAAH, WALLAAHU AKBAR menggugurkan atau menjatuhkan dosa-dosa seorang hamba. Sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran. Sebagaimana dedaunannya berguguran. Dan para sahabat melihatnya berguguran. Ini perumpamaan yang Nabi buat bagi mereka. Untuk menjelaskan bagaimana 4 kalimat itu dapat menggugurkan dosa-dosa. Maka subhanallah. Seorang hamba mengulang-ulang kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. Lalu dosa-dosa yang dia pikul berjatuhan. Betapa butuh seorang hamba untuk menggugurkan dosa-dosanya dengan beberapa kalimat ini SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR” Nabi bersabda, “Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. menggugurkan dosa-dosa seorang hamba sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran.” Maka empat kalimat ini sangat agung keutamaannya dalam meninggikan derajat. Dan di samping itu pula, ia memiliki keutamaan besar dalam menggugurkan dosa-dosa dan melenyapkan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. ================================================================================ قَالَ فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَبَّحَ اللهَ كَبَّرَ اللهَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ حَمِدَ اللهَ قَالَ الْحَمْدُ لِلهِ هَلَّلَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ سَبَّحَ اللهَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ أَيْ طَلَبَ مِنَ اللهِ الْمَغْفِرَةَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَهَذَا أَيْضًا فِي الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ فِيهَا ثَوَابٌ عَظِيمٌ وَأَجْرٌ جَزِيلٌ وَالِاسْتِغْفَارُ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا سُبْحَانَ اللهِ فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ جِدًّا الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ وَشَأْنُهَا عَجِيبٌ فِي تَطْهِيرِ الْعَبْدِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ صَحَّ فِي التِّرْمِذِي وَغَيْرِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْشِي يَوْمًا مَعَ أَصْحَابِهِ وَمَعَهُ عَصًا بِيَدِه فَمَرَّ بِشَجَرَةٍ يَابِسَةٍ فِيهَا وَرَقٌ يَابِسٌ وَخَبَطَ الشَّجَرَةَ بِعَصَاهُ الَّتِي فِي يَدِهِ مَاذَا يَحْدُثُ؟ نَعَم؟ تَسَاقَطَ الْوَرَقُ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ أَمَامَهُمْ وَرَقَ الشَّجَرِ يَتَسَاقَطَ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَاسْتَمِعُوا إِلَى مَا قَالَ فَقَالَ وَهُمْ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُحَاتُّ أَوْ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ كَمَا تَسَاقَطَ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ هَذَا مِثَالٌ ضَرَبَه لَهُمْ يُبَيِّنُ كَيْفَ أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْأَرْبَعَ تُسَاقِطُ الذُّنُوبَ فَيَا سُبْحَانَ اللهِ يُكَرِّرُ الْعَبْدُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَتَتَسَاقَطُ هَذِهِ الذُّنُوبُ الَّتِي الَّذِي هُوَ مُتَحَمِّلُهَا فَمَا أَحْوَجَ الْعَبْدُ إِلَى أَنْ يُسَاقِطَ الذُّنُوبَ مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هَذِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي رِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي تَسَاقُطِ الذُّنُوبِ وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ وَتَكْفِيرِ الذُّنُوبِ والْخَطِيْئَاتِ  


4 Kalimat Luar Biasa yang Dapat Menggugurkan Dosa – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr Penulis berkata, “Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, dan bertasbih kepada Allah.” Bertakbir yakni membaca ALLAHU AKBAR. Bertahmid yakni membaca ALHAMDULILLAH. Bertahlil yakni membaca LAA ILAAHA ILLALLAAH. Bertasbih yakni membaca SUBHANALLAH. Dan beristighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah. Dengan membaca ASTAGHFIRULLAH WA ATUUBU ILAIHI, ALLAAHUMMAGHFIRLII DZAMBII. Kalimat ini juga merupakan bentuk permohonan ampun kepada Allah. Bentuk permohonan ampun kepada Allah. Empat kalimat tersebut mengandung pahala yang agung dan balasan yang besar. Sedangkan istighfar dapat menghapus dosa-dosa dapat menghapus dosa-dosa. Dan empat kalimat itu juga sebenarnya penghapus dosa-dosa yang luar biasa. Empat kalimat itu sendiri sangat luar biasa dalam menghapus dosa-dosa. Ia luar biasa sekali dalam menyucikan seorang hamba dari dosa-dosanya. Dalam hadits shahih riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari berjalan bersama para sahabatnya, dan ketika itu beliau membawa tongkat di tangannya. Lalu beliau melewati pohon kering yang dedaunannya telah kering, maka beliau memukul pohon itu dengan tongkat yang ada di tangannya itu. Sehingga apa yang terjadi? Ya? Daun-daun itu berguguran. Para sahabat melihat dedaunan pohon itu berjatuhan di depan mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dengarkan dengan baik apa yang beliau sabdakan. Beliau bersabda ketika mereka melihat daun-daun berguguran. Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILALLAAH, WALLAAHU AKBAR menggugurkan atau menjatuhkan dosa-dosa seorang hamba. Sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran. Sebagaimana dedaunannya berguguran. Dan para sahabat melihatnya berguguran. Ini perumpamaan yang Nabi buat bagi mereka. Untuk menjelaskan bagaimana 4 kalimat itu dapat menggugurkan dosa-dosa. Maka subhanallah. Seorang hamba mengulang-ulang kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. Lalu dosa-dosa yang dia pikul berjatuhan. Betapa butuh seorang hamba untuk menggugurkan dosa-dosanya dengan beberapa kalimat ini SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR” Nabi bersabda, “Sungguh kalimat SUBHANALLAH, WALHAMDULILLAH, WA LAA ILAAHA ILLALLAAH, WALLAAHU AKBAR. menggugurkan dosa-dosa seorang hamba sebagaimana dedaunan pohon ini berguguran.” Maka empat kalimat ini sangat agung keutamaannya dalam meninggikan derajat. Dan di samping itu pula, ia memiliki keutamaan besar dalam menggugurkan dosa-dosa dan melenyapkan kesalahan-kesalahan, menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. ================================================================================ قَالَ فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَبَّحَ اللهَ كَبَّرَ اللهَ قَالَ اللهُ أَكْبَرُ حَمِدَ اللهَ قَالَ الْحَمْدُ لِلهِ هَلَّلَ اللهَ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ سَبَّحَ اللهَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ أَيْ طَلَبَ مِنَ اللهِ الْمَغْفِرَةَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَهَذَا أَيْضًا فِي الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الْعِنَايَةِ بِالِاسْتِغْفَارِ الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ فِيهَا ثَوَابٌ عَظِيمٌ وَأَجْرٌ جَزِيلٌ وَالِاسْتِغْفَارُ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ فِيهِ مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا سُبْحَانَ اللهِ فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ جِدًّا الكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ نَفْسُهَا فِيهَا مَحْوٌ لِلسَّيِّئَاتِ عَجِيبٌ وَشَأْنُهَا عَجِيبٌ فِي تَطْهِيرِ الْعَبْدِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ صَحَّ فِي التِّرْمِذِي وَغَيْرِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْشِي يَوْمًا مَعَ أَصْحَابِهِ وَمَعَهُ عَصًا بِيَدِه فَمَرَّ بِشَجَرَةٍ يَابِسَةٍ فِيهَا وَرَقٌ يَابِسٌ وَخَبَطَ الشَّجَرَةَ بِعَصَاهُ الَّتِي فِي يَدِهِ مَاذَا يَحْدُثُ؟ نَعَم؟ تَسَاقَطَ الْوَرَقُ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ أَمَامَهُمْ وَرَقَ الشَّجَرِ يَتَسَاقَطَ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَاسْتَمِعُوا إِلَى مَا قَالَ فَقَالَ وَهُمْ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُحَاتُّ أَوْ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ كَمَا تَسَاقَطَ الصَّحَابَةُ يَرَوْنَ الْوَرَقَ يَتَسَاقَطُ هَذَا مِثَالٌ ضَرَبَه لَهُمْ يُبَيِّنُ كَيْفَ أَنَّ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ الْأَرْبَعَ تُسَاقِطُ الذُّنُوبَ فَيَا سُبْحَانَ اللهِ يُكَرِّرُ الْعَبْدُ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَتَتَسَاقَطُ هَذِهِ الذُّنُوبُ الَّتِي الَّذِي هُوَ مُتَحَمِّلُهَا فَمَا أَحْوَجَ الْعَبْدُ إِلَى أَنْ يُسَاقِطَ الذُّنُوبَ مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ قَالَ إِنَّ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ لَتُسَاقِطُ ذُنُوبَ الْعَبْدِ كَمَا تَسَاقَطَ وَرَقُ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَالْكَلِمَاتُ الْأَرْبَعُ هَذِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي رِفْعَةِ الدَّرَجَاتِ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ لَهَا شَأْنٌ عَظِيمٌ فِي تَسَاقُطِ الذُّنُوبِ وَحَطِّ السَّيِّئَاتِ وَتَكْفِيرِ الذُّنُوبِ والْخَطِيْئَاتِ  

Bahaya Tidak Mencatat Utang

Mencatat utang dan persaksian ini penting agar seseorang bisa menjaga hartanya yang telah dia pinjamkan kepada orang lain. Banyak kejadian saat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang menggunakan berbagai cara untuk mengingkari utangnya. Tentu ini adalah perbuatan zalim. Pencatatan dan persaksian ini akan membuat orang yang berutang tidak bisa mengelak. Catatan ini juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah utang sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an menyebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini menerangkan perintah untuk mencatat setiap transaksi utang piutang, baik dianggap hukumnya wajib ataukah sunnah, karena mencatat ini amatlah penting. Tanpa adanya pencatatan biasa akan terjadi kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan berbantah-bantahan. Ini semua dampak jelek karena tidak adanya pencatatan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 110) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111) Ada dua pendapat tentang masalah hukum pencatatan utang. Ulama salaf ada yang mewajibkan pencatatan seperti Ibnu ‘Abbas dan Ath-Thabari. Namun, kebanyakan ulama menganggap hukumnya istihbab (sunnah). Yang berpendapat sunnah adalah Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Malik, dan ulama lainnya. Alasan sunnahnya karena harta yang digunakan untuk dipinjamkan adalah milik yang punya. Ia punya hak menggugurkan utang itu, sebagaimana ia berhak untuk tidak mencatatnya. Namun, tentu mencatat utang dan mendatangkan saksi untuk perihal utang itu lebih menjaga hak, mencegah keraguan dan kelupaan. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Marzuq Ath-Tharifi, 1:560. Kesimpulan: Jangan lupa untuk mencatat utang dan hadirkan saksi. Itu lebih mencegah terjadinya cekcok dan perselisihan di masa akan datang, apalagi utang itu besar. Silakan praktikkan surah Al-Baqarah ayat 282 dan rasakan bagaimana manfaat bila kita mengikuti syariat. Coba Anda renungkan rusaknya zaman ini karena tak sedikit yang sengaja melupakan utang. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada penulis dan semua yang membaca tulisan ini. Moga kita dapat kemudahan untuk mengatasi masalah utang. Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Membantu Orang yang Sulit dalam Utang — Darush Sholihin, sore 13 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba catat utang riba solusi utang solusi utang riba utang utang piutang

Bahaya Tidak Mencatat Utang

Mencatat utang dan persaksian ini penting agar seseorang bisa menjaga hartanya yang telah dia pinjamkan kepada orang lain. Banyak kejadian saat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang menggunakan berbagai cara untuk mengingkari utangnya. Tentu ini adalah perbuatan zalim. Pencatatan dan persaksian ini akan membuat orang yang berutang tidak bisa mengelak. Catatan ini juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah utang sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an menyebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini menerangkan perintah untuk mencatat setiap transaksi utang piutang, baik dianggap hukumnya wajib ataukah sunnah, karena mencatat ini amatlah penting. Tanpa adanya pencatatan biasa akan terjadi kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan berbantah-bantahan. Ini semua dampak jelek karena tidak adanya pencatatan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 110) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111) Ada dua pendapat tentang masalah hukum pencatatan utang. Ulama salaf ada yang mewajibkan pencatatan seperti Ibnu ‘Abbas dan Ath-Thabari. Namun, kebanyakan ulama menganggap hukumnya istihbab (sunnah). Yang berpendapat sunnah adalah Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Malik, dan ulama lainnya. Alasan sunnahnya karena harta yang digunakan untuk dipinjamkan adalah milik yang punya. Ia punya hak menggugurkan utang itu, sebagaimana ia berhak untuk tidak mencatatnya. Namun, tentu mencatat utang dan mendatangkan saksi untuk perihal utang itu lebih menjaga hak, mencegah keraguan dan kelupaan. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Marzuq Ath-Tharifi, 1:560. Kesimpulan: Jangan lupa untuk mencatat utang dan hadirkan saksi. Itu lebih mencegah terjadinya cekcok dan perselisihan di masa akan datang, apalagi utang itu besar. Silakan praktikkan surah Al-Baqarah ayat 282 dan rasakan bagaimana manfaat bila kita mengikuti syariat. Coba Anda renungkan rusaknya zaman ini karena tak sedikit yang sengaja melupakan utang. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada penulis dan semua yang membaca tulisan ini. Moga kita dapat kemudahan untuk mengatasi masalah utang. Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Membantu Orang yang Sulit dalam Utang — Darush Sholihin, sore 13 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba catat utang riba solusi utang solusi utang riba utang utang piutang
Mencatat utang dan persaksian ini penting agar seseorang bisa menjaga hartanya yang telah dia pinjamkan kepada orang lain. Banyak kejadian saat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang menggunakan berbagai cara untuk mengingkari utangnya. Tentu ini adalah perbuatan zalim. Pencatatan dan persaksian ini akan membuat orang yang berutang tidak bisa mengelak. Catatan ini juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah utang sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an menyebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini menerangkan perintah untuk mencatat setiap transaksi utang piutang, baik dianggap hukumnya wajib ataukah sunnah, karena mencatat ini amatlah penting. Tanpa adanya pencatatan biasa akan terjadi kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan berbantah-bantahan. Ini semua dampak jelek karena tidak adanya pencatatan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 110) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111) Ada dua pendapat tentang masalah hukum pencatatan utang. Ulama salaf ada yang mewajibkan pencatatan seperti Ibnu ‘Abbas dan Ath-Thabari. Namun, kebanyakan ulama menganggap hukumnya istihbab (sunnah). Yang berpendapat sunnah adalah Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Malik, dan ulama lainnya. Alasan sunnahnya karena harta yang digunakan untuk dipinjamkan adalah milik yang punya. Ia punya hak menggugurkan utang itu, sebagaimana ia berhak untuk tidak mencatatnya. Namun, tentu mencatat utang dan mendatangkan saksi untuk perihal utang itu lebih menjaga hak, mencegah keraguan dan kelupaan. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Marzuq Ath-Tharifi, 1:560. Kesimpulan: Jangan lupa untuk mencatat utang dan hadirkan saksi. Itu lebih mencegah terjadinya cekcok dan perselisihan di masa akan datang, apalagi utang itu besar. Silakan praktikkan surah Al-Baqarah ayat 282 dan rasakan bagaimana manfaat bila kita mengikuti syariat. Coba Anda renungkan rusaknya zaman ini karena tak sedikit yang sengaja melupakan utang. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada penulis dan semua yang membaca tulisan ini. Moga kita dapat kemudahan untuk mengatasi masalah utang. Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Membantu Orang yang Sulit dalam Utang — Darush Sholihin, sore 13 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba catat utang riba solusi utang solusi utang riba utang utang piutang


Mencatat utang dan persaksian ini penting agar seseorang bisa menjaga hartanya yang telah dia pinjamkan kepada orang lain. Banyak kejadian saat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang menggunakan berbagai cara untuk mengingkari utangnya. Tentu ini adalah perbuatan zalim. Pencatatan dan persaksian ini akan membuat orang yang berutang tidak bisa mengelak. Catatan ini juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui jumlah utang sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Ayat terpanjang dalam Al-Qur’an menyebutkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini menerangkan perintah untuk mencatat setiap transaksi utang piutang, baik dianggap hukumnya wajib ataukah sunnah, karena mencatat ini amatlah penting. Tanpa adanya pencatatan biasa akan terjadi kekeliruan, kealpaan, cekcok, dan berbantah-bantahan. Ini semua dampak jelek karena tidak adanya pencatatan.” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 110) Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata pula tentang ayat di atas mengenai masalah persaksian, “Hendaklah ada persaksian dalam akad, walaupun hal ini disunnahkan (dianjurkan). Tujuan persaksian adalah untuk menjaga hak orang lain. Ini sangat bermanfaat bagi kita yang menjalankan transaksi (sebagai mukallaf).” (Tafsri As-Sa’di, hlm. 111) Ada dua pendapat tentang masalah hukum pencatatan utang. Ulama salaf ada yang mewajibkan pencatatan seperti Ibnu ‘Abbas dan Ath-Thabari. Namun, kebanyakan ulama menganggap hukumnya istihbab (sunnah). Yang berpendapat sunnah adalah Asy-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Malik, dan ulama lainnya. Alasan sunnahnya karena harta yang digunakan untuk dipinjamkan adalah milik yang punya. Ia punya hak menggugurkan utang itu, sebagaimana ia berhak untuk tidak mencatatnya. Namun, tentu mencatat utang dan mendatangkan saksi untuk perihal utang itu lebih menjaga hak, mencegah keraguan dan kelupaan. Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Marzuq Ath-Tharifi, 1:560. Kesimpulan: Jangan lupa untuk mencatat utang dan hadirkan saksi. Itu lebih mencegah terjadinya cekcok dan perselisihan di masa akan datang, apalagi utang itu besar. Silakan praktikkan surah Al-Baqarah ayat 282 dan rasakan bagaimana manfaat bila kita mengikuti syariat. Coba Anda renungkan rusaknya zaman ini karena tak sedikit yang sengaja melupakan utang. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada penulis dan semua yang membaca tulisan ini. Moga kita dapat kemudahan untuk mengatasi masalah utang. Baca Juga: Tips Cerdas Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang dalam Utang Membantu Orang yang Sulit dalam Utang — Darush Sholihin, sore 13 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba catat utang riba solusi utang solusi utang riba utang utang piutang

Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?

Tersebar artikel dari sebagian aktifis makanan halal, bahwa jika hewan kurban selesai disembelih kemudian dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya, maka dagingnya haram. Alasan mereka, karena hewan ketika disembelih terkadang tidak langsung mati total. Dan jika dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya ketika itu, maka ia akan mati bukan karena sembelihan, namun karena dikuliti. Sehingga dagingnya haram.Kami sayangkan, mereka yang mengeluarkan statement tersebut tidak menyokong pernyataannya dengan dalil atau keterangan ulama sedikit pun. Karena perkara halal-haram dalam agama, maka sudah semestinya didasari oleh dalil dan juga keterangan dari para ulama. Oleh karena itu, akan kita uraikan masalah ini dengan secara ringkas insyaAllah.Hewan sembelihan halal ketika sudah disembelihKita ketahui bersama bahwa hewan sembelihan menjadi halal karena dilakukan penyembelihan padanya. Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Dan cara penyembelihan adalah dengan dzabh dan nahr. Disebutkan dalam kamus Lisaanul ‘Arab,الذَّبْحُ : قَطْعُ الحُلْقُوم من باطنٍ عند النَّصِيل“adz-dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah”.Sedangkan an-nahr, definisinya disebutkan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha sebagai berikut,النَّحْر: ذكاة الإبل: طعنها في أسفل العنق عند الصدر“Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“.Maka penyembelihan sudah sah ketika yang menyembelih sudah memotong tenggorokan dari hewan sembelihan atau menusuk leher dari unta, sehingga mengalirkan sebagian besar darahnya.Ini juga diisyaratkan oleh hadis dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda tentang alat sembelihan,كُلُ – يَعْنِي – ما أنْهَرَ الدَّمَ، إلَّا السِّنَّ والظُّفُرَ“Alat sembelihan adalah semua yang mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku” (HR. Bukhari no. 5506).Maka sekali lagi, sembelihan sudah terpenuhi dengan selesai dilakukannya dzabh atau nahr. Dan hewan kurban sudah halal statusnya sejak itu. Sehingga tidak benar jika dikatakan hewan yang sudah disembelih statusnya bisa menjadi haram karena dikuliti.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Dimakruhkan menguliti sebelum matiNamun memang, memotong dan menguliti hewan sebelum mati total hukumnya makruh, karena ini bentuk tidak ihsan dalam penyembelihan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam hukuman qishash) maka bunuhlah dengan ihsan. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan ihsan. Tajamkan pisaumu dan tenangkan hewan sembelihanmu” (HR. Muslim no. 1955).Seorang ulama Hanafiyah, Muhibbuddin Al-Buldahi, dalam kitab Al-Ikhtiyar lit Ta’lil Al-Mukhtar (5/12) mengatakan:وَيُكْرَهُ سَلْخُهَا قَبْلَ أَنْ تَبْرُدَ“Dimakruhkan menguliti hewan sebelum ia dingin (mati total)”.Namun, hukum makruh ini hanya terkait perbuatan menguliti dan memotong sebelum mati total. Adapun dagingnya maka halal selama sudah dilakukan nahr atau dzabh. Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah (3/428) mengatakan,كسر رقبة الذبيحة قبل أن تبرد. فإن نخع، أو سلخ قبل أن تبرد، لم تحرم الذبيحة؛ لوجود التذكية بشرائطها“Memotong leher hewan sebelum dia dingin walaupun sampai keluar darah dari kerongkongannya, atau mengulitinya sebelum dia dingin, maka tidak haram dagingnya. Karena sudah tercapai syarat-syarat penyembelihan”.Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As-Saniyyah, “Dimakruhkan menguliti hewan atau memotong anggota badannya sebelum ia mati total. Ini disepakati oleh 4 madzhab: Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, hal tersebut dapat menyiksa si hewan. Namun, ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Karena pelarangan hal ini (menguliti sebelum mati total) itu karena faktor tambahan, yaitu bertambahnya rasa sakit yang dirasakan si hewan. Sehingga ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram.Kedua, hal tersebut dapat mempercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar” (Sumber: https://dorar.net/feqhia/3731).Maka daging hewan kurban itu tetap halal selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total sebelum memotong atau mengulitinya. Namun, jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan kecuali didukung oleh dalil atau minimal pernyataan ulama, tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?

Tersebar artikel dari sebagian aktifis makanan halal, bahwa jika hewan kurban selesai disembelih kemudian dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya, maka dagingnya haram. Alasan mereka, karena hewan ketika disembelih terkadang tidak langsung mati total. Dan jika dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya ketika itu, maka ia akan mati bukan karena sembelihan, namun karena dikuliti. Sehingga dagingnya haram.Kami sayangkan, mereka yang mengeluarkan statement tersebut tidak menyokong pernyataannya dengan dalil atau keterangan ulama sedikit pun. Karena perkara halal-haram dalam agama, maka sudah semestinya didasari oleh dalil dan juga keterangan dari para ulama. Oleh karena itu, akan kita uraikan masalah ini dengan secara ringkas insyaAllah.Hewan sembelihan halal ketika sudah disembelihKita ketahui bersama bahwa hewan sembelihan menjadi halal karena dilakukan penyembelihan padanya. Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Dan cara penyembelihan adalah dengan dzabh dan nahr. Disebutkan dalam kamus Lisaanul ‘Arab,الذَّبْحُ : قَطْعُ الحُلْقُوم من باطنٍ عند النَّصِيل“adz-dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah”.Sedangkan an-nahr, definisinya disebutkan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha sebagai berikut,النَّحْر: ذكاة الإبل: طعنها في أسفل العنق عند الصدر“Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“.Maka penyembelihan sudah sah ketika yang menyembelih sudah memotong tenggorokan dari hewan sembelihan atau menusuk leher dari unta, sehingga mengalirkan sebagian besar darahnya.Ini juga diisyaratkan oleh hadis dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda tentang alat sembelihan,كُلُ – يَعْنِي – ما أنْهَرَ الدَّمَ، إلَّا السِّنَّ والظُّفُرَ“Alat sembelihan adalah semua yang mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku” (HR. Bukhari no. 5506).Maka sekali lagi, sembelihan sudah terpenuhi dengan selesai dilakukannya dzabh atau nahr. Dan hewan kurban sudah halal statusnya sejak itu. Sehingga tidak benar jika dikatakan hewan yang sudah disembelih statusnya bisa menjadi haram karena dikuliti.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Dimakruhkan menguliti sebelum matiNamun memang, memotong dan menguliti hewan sebelum mati total hukumnya makruh, karena ini bentuk tidak ihsan dalam penyembelihan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam hukuman qishash) maka bunuhlah dengan ihsan. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan ihsan. Tajamkan pisaumu dan tenangkan hewan sembelihanmu” (HR. Muslim no. 1955).Seorang ulama Hanafiyah, Muhibbuddin Al-Buldahi, dalam kitab Al-Ikhtiyar lit Ta’lil Al-Mukhtar (5/12) mengatakan:وَيُكْرَهُ سَلْخُهَا قَبْلَ أَنْ تَبْرُدَ“Dimakruhkan menguliti hewan sebelum ia dingin (mati total)”.Namun, hukum makruh ini hanya terkait perbuatan menguliti dan memotong sebelum mati total. Adapun dagingnya maka halal selama sudah dilakukan nahr atau dzabh. Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah (3/428) mengatakan,كسر رقبة الذبيحة قبل أن تبرد. فإن نخع، أو سلخ قبل أن تبرد، لم تحرم الذبيحة؛ لوجود التذكية بشرائطها“Memotong leher hewan sebelum dia dingin walaupun sampai keluar darah dari kerongkongannya, atau mengulitinya sebelum dia dingin, maka tidak haram dagingnya. Karena sudah tercapai syarat-syarat penyembelihan”.Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As-Saniyyah, “Dimakruhkan menguliti hewan atau memotong anggota badannya sebelum ia mati total. Ini disepakati oleh 4 madzhab: Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, hal tersebut dapat menyiksa si hewan. Namun, ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Karena pelarangan hal ini (menguliti sebelum mati total) itu karena faktor tambahan, yaitu bertambahnya rasa sakit yang dirasakan si hewan. Sehingga ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram.Kedua, hal tersebut dapat mempercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar” (Sumber: https://dorar.net/feqhia/3731).Maka daging hewan kurban itu tetap halal selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total sebelum memotong atau mengulitinya. Namun, jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan kecuali didukung oleh dalil atau minimal pernyataan ulama, tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Tersebar artikel dari sebagian aktifis makanan halal, bahwa jika hewan kurban selesai disembelih kemudian dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya, maka dagingnya haram. Alasan mereka, karena hewan ketika disembelih terkadang tidak langsung mati total. Dan jika dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya ketika itu, maka ia akan mati bukan karena sembelihan, namun karena dikuliti. Sehingga dagingnya haram.Kami sayangkan, mereka yang mengeluarkan statement tersebut tidak menyokong pernyataannya dengan dalil atau keterangan ulama sedikit pun. Karena perkara halal-haram dalam agama, maka sudah semestinya didasari oleh dalil dan juga keterangan dari para ulama. Oleh karena itu, akan kita uraikan masalah ini dengan secara ringkas insyaAllah.Hewan sembelihan halal ketika sudah disembelihKita ketahui bersama bahwa hewan sembelihan menjadi halal karena dilakukan penyembelihan padanya. Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Dan cara penyembelihan adalah dengan dzabh dan nahr. Disebutkan dalam kamus Lisaanul ‘Arab,الذَّبْحُ : قَطْعُ الحُلْقُوم من باطنٍ عند النَّصِيل“adz-dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah”.Sedangkan an-nahr, definisinya disebutkan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha sebagai berikut,النَّحْر: ذكاة الإبل: طعنها في أسفل العنق عند الصدر“Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“.Maka penyembelihan sudah sah ketika yang menyembelih sudah memotong tenggorokan dari hewan sembelihan atau menusuk leher dari unta, sehingga mengalirkan sebagian besar darahnya.Ini juga diisyaratkan oleh hadis dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda tentang alat sembelihan,كُلُ – يَعْنِي – ما أنْهَرَ الدَّمَ، إلَّا السِّنَّ والظُّفُرَ“Alat sembelihan adalah semua yang mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku” (HR. Bukhari no. 5506).Maka sekali lagi, sembelihan sudah terpenuhi dengan selesai dilakukannya dzabh atau nahr. Dan hewan kurban sudah halal statusnya sejak itu. Sehingga tidak benar jika dikatakan hewan yang sudah disembelih statusnya bisa menjadi haram karena dikuliti.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Dimakruhkan menguliti sebelum matiNamun memang, memotong dan menguliti hewan sebelum mati total hukumnya makruh, karena ini bentuk tidak ihsan dalam penyembelihan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam hukuman qishash) maka bunuhlah dengan ihsan. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan ihsan. Tajamkan pisaumu dan tenangkan hewan sembelihanmu” (HR. Muslim no. 1955).Seorang ulama Hanafiyah, Muhibbuddin Al-Buldahi, dalam kitab Al-Ikhtiyar lit Ta’lil Al-Mukhtar (5/12) mengatakan:وَيُكْرَهُ سَلْخُهَا قَبْلَ أَنْ تَبْرُدَ“Dimakruhkan menguliti hewan sebelum ia dingin (mati total)”.Namun, hukum makruh ini hanya terkait perbuatan menguliti dan memotong sebelum mati total. Adapun dagingnya maka halal selama sudah dilakukan nahr atau dzabh. Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah (3/428) mengatakan,كسر رقبة الذبيحة قبل أن تبرد. فإن نخع، أو سلخ قبل أن تبرد، لم تحرم الذبيحة؛ لوجود التذكية بشرائطها“Memotong leher hewan sebelum dia dingin walaupun sampai keluar darah dari kerongkongannya, atau mengulitinya sebelum dia dingin, maka tidak haram dagingnya. Karena sudah tercapai syarat-syarat penyembelihan”.Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As-Saniyyah, “Dimakruhkan menguliti hewan atau memotong anggota badannya sebelum ia mati total. Ini disepakati oleh 4 madzhab: Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, hal tersebut dapat menyiksa si hewan. Namun, ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Karena pelarangan hal ini (menguliti sebelum mati total) itu karena faktor tambahan, yaitu bertambahnya rasa sakit yang dirasakan si hewan. Sehingga ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram.Kedua, hal tersebut dapat mempercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar” (Sumber: https://dorar.net/feqhia/3731).Maka daging hewan kurban itu tetap halal selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total sebelum memotong atau mengulitinya. Namun, jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan kecuali didukung oleh dalil atau minimal pernyataan ulama, tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Tersebar artikel dari sebagian aktifis makanan halal, bahwa jika hewan kurban selesai disembelih kemudian dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya, maka dagingnya haram. Alasan mereka, karena hewan ketika disembelih terkadang tidak langsung mati total. Dan jika dikuliti dan dipotong bagian-bagian tubuhnya ketika itu, maka ia akan mati bukan karena sembelihan, namun karena dikuliti. Sehingga dagingnya haram.Kami sayangkan, mereka yang mengeluarkan statement tersebut tidak menyokong pernyataannya dengan dalil atau keterangan ulama sedikit pun. Karena perkara halal-haram dalam agama, maka sudah semestinya didasari oleh dalil dan juga keterangan dari para ulama. Oleh karena itu, akan kita uraikan masalah ini dengan secara ringkas insyaAllah.Hewan sembelihan halal ketika sudah disembelihKita ketahui bersama bahwa hewan sembelihan menjadi halal karena dilakukan penyembelihan padanya. Allah Ta’ala berfirman,حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Dan cara penyembelihan adalah dengan dzabh dan nahr. Disebutkan dalam kamus Lisaanul ‘Arab,الذَّبْحُ : قَطْعُ الحُلْقُوم من باطنٍ عند النَّصِيل“adz-dzabh artinya memotong tenggorokan dari saluran makan hingga saluran darah”.Sedangkan an-nahr, definisinya disebutkan dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha sebagai berikut,النَّحْر: ذكاة الإبل: طعنها في أسفل العنق عند الصدر“Nahr artinya cara menyembelih unta, yaitu dengan menusuk unta di bawah leher unta di bagian dada“.Maka penyembelihan sudah sah ketika yang menyembelih sudah memotong tenggorokan dari hewan sembelihan atau menusuk leher dari unta, sehingga mengalirkan sebagian besar darahnya.Ini juga diisyaratkan oleh hadis dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda tentang alat sembelihan,كُلُ – يَعْنِي – ما أنْهَرَ الدَّمَ، إلَّا السِّنَّ والظُّفُرَ“Alat sembelihan adalah semua yang mengalirkan darah kecuali gigi dan kuku” (HR. Bukhari no. 5506).Maka sekali lagi, sembelihan sudah terpenuhi dengan selesai dilakukannya dzabh atau nahr. Dan hewan kurban sudah halal statusnya sejak itu. Sehingga tidak benar jika dikatakan hewan yang sudah disembelih statusnya bisa menjadi haram karena dikuliti.Baca Juga: Bagaimana Cara Qurban yang Terbaik?Dimakruhkan menguliti sebelum matiNamun memang, memotong dan menguliti hewan sebelum mati total hukumnya makruh, karena ini bentuk tidak ihsan dalam penyembelihan. Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam hukuman qishash) maka bunuhlah dengan ihsan. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan ihsan. Tajamkan pisaumu dan tenangkan hewan sembelihanmu” (HR. Muslim no. 1955).Seorang ulama Hanafiyah, Muhibbuddin Al-Buldahi, dalam kitab Al-Ikhtiyar lit Ta’lil Al-Mukhtar (5/12) mengatakan:وَيُكْرَهُ سَلْخُهَا قَبْلَ أَنْ تَبْرُدَ“Dimakruhkan menguliti hewan sebelum ia dingin (mati total)”.Namun, hukum makruh ini hanya terkait perbuatan menguliti dan memotong sebelum mati total. Adapun dagingnya maka halal selama sudah dilakukan nahr atau dzabh. Ibnu Atsir dalam kitab An-Nihayah (3/428) mengatakan,كسر رقبة الذبيحة قبل أن تبرد. فإن نخع، أو سلخ قبل أن تبرد، لم تحرم الذبيحة؛ لوجود التذكية بشرائطها“Memotong leher hewan sebelum dia dingin walaupun sampai keluar darah dari kerongkongannya, atau mengulitinya sebelum dia dingin, maka tidak haram dagingnya. Karena sudah tercapai syarat-syarat penyembelihan”.Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As-Saniyyah, “Dimakruhkan menguliti hewan atau memotong anggota badannya sebelum ia mati total. Ini disepakati oleh 4 madzhab: Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Alasannya adalah sebagai berikut:Pertama, hal tersebut dapat menyiksa si hewan. Namun, ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram. Karena pelarangan hal ini (menguliti sebelum mati total) itu karena faktor tambahan, yaitu bertambahnya rasa sakit yang dirasakan si hewan. Sehingga ini tidak membuat hewan sembelihan tersebut menjadi haram.Kedua, hal tersebut dapat mempercepat matinya si hewan. Padahal dengan dipercepat matinya, ini dapat membuat sebagian darah tertahan dan tidak keluar” (Sumber: https://dorar.net/feqhia/3731).Maka daging hewan kurban itu tetap halal selama sudah disembelih dengan benar. Dan dianjurkan untuk menunggu mati total sebelum memotong atau mengulitinya. Namun, jika langsung dikuliti atau dipotong, maka tidak membuat dagingnya haram.Dan mengatakan “haram” pada kasus di atas itu berat, dan akan membuat kaum Muslimin ragu terhadap kehalalan hewan kurban. Ini tidak boleh sembarangan diucapkan kecuali didukung oleh dalil atau minimal pernyataan ulama, tidak boleh hanya dengan logika atau perasaan.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?

Sebentar lagi musim haji akan tiba. Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan di dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. At Taubah: 36)Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram (berperang di dalamnya – pen). 3 bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah,  Al Muharram, (dan yang terakhir –pen) Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumaada dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari)Di dalam bulan Dzulhijjah ada hari-hari yang dipilih oleh Allah sebagai hari-hari terbaik sepanjang tahun. Allah berfirman:والفجر وليال عشر“Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2)Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan 10 malam yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut. Penafsiran para ulama ahli tafsir mengerucut kepada 3 pendapat:Yang pertama: 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.Yang kedua: 10 malam terakhir bulan Ramadhan.Yang ketiga: 10 hari pertama bulan Al Muharram.Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan atas 2 hal sebagai berikut: Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad, An-Nasaa’i, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Haakim dan penilaiannya disepakati oleh Adz-Dzahabi) Konteks ayat dalam surat Al Fajr. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “al fajr” dalam ayat tersebut adalah fajar pada hari raya Idul Adh-ha. Oleh karena itu yang dimaksudkan dengan “10 malam” yang termaktub dalam ayat kedua surat tersebut adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini lebih sesuai dengan konteks antar ayat. Wallaahu a’lam. Baca Juga: 10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir RamadhanKeutamaan-keutamaan bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah –pen).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)Ibnu Rajab Al Hanbaly berkata:وإذا كان أحب إلى الله فهو أفضل عنده“Apabila sesuatu itu lebih dicintai oleh Allah, maka sesuatu tersebut lebih afdhal di sisi-Nya.”Berikut ini di antara keutamaan bulan Dzulhijjah:1. Islam disempurnakan oleh Allah pada bulan DzulhijjahAllah berfirman:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah meridhai Islam itu agama bagi kalian.”  (Qs. Al Maidah: 3)Para ulama sepakat bahwa ayat itu turun di bulan Dzulhijjah saat haji wada’ di hari Arafah.Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Al Khaththaab radhiyallaahi ‘anhu, bahwasanya seorang ulama Yahudi berkata kepada Umar, “Wahai Amiirul Mu’miniin, tahukah engkau satu ayat dalam kitab suci kalian yang kalian baca, yang jika seandainya ayat itu turun kepada kami maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya.”Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Yahudi itu membacakan ayat tersebut, “Al yauma akmaltu lakum….”Umar pun berkata, “Sungguh kami telah mengetahui di mana dan kapan ayat itu turun. Ayat itu turun pada saat Nabi sedang berada di padang Arafah di hari Jum’at.” (HR. Al Bukhari)Baca Juga: Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa2. Puasa Arafah adalah di antara kekhususan umat IslamDi dalam bulan Dzulhijjah ada sebuah hari yang sangat agung, yaitu hari Arafah. Pada hari tersebut disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan haji untuk melakukan puasa. Puasa Arafah dapat menggugurkan dosa-dosa selama dua tahun. Pahala puasa Arafah (9 Dzulhijjah) lebih afdhal daripada pahala puasa Asyura (10 Al Muharram).Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صوم عاشوراء يكفر السنة الماضية وصوم عرفة يكفر السنتين الماضية والمستقبلة (رواه النسائي)“Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu, dan puasa Arafah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. An Nasaa’i)Puasa Arafah termasuk keistimewaan ummat Islam, berbeda halnya dengan puasa Asyura. Oleh karena berkahnya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Allah melipatgandakan penghapusan dosa dalam puasa Arafah dua kali lipat lebih besar daripada puasa Asyura. Walillaahil hamd.Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah3. Darah-darah hewan kurban ditumpahkan terbanyak di bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أفضل الحج العج والثج“Sebaik-baik pelaksanaan haji adalah yang paling banyak bertalbiyah dan yang paling banyak berhadyu (menyembelih hewan sebagai hadiah untuk fuqara’ Makkah -pen).” (HR. Abu Ya’la, An Nasaa’i, Al Haakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albaani menilai hadits ini hasan)Bulan Dzulhijjah selain sebagai bulan haji juga disebut sebagai bulan kurban, karena banyaknya hewan kurban yang disembelih pada bulan tersebut.Baca Juga: Fiqih Qurban4. Dzulhijjah adalah bulan muktamar umat Islam tingkat duniaDi hari Arafah, umat Islam yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk melaksanakan haji berkumpul di padang Arafah, demi melakukan prosesi puncak pelaksanaan manasik haji, yaitu wukuf di Arafah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الحج عرفة (رواه الجماعة)“Haji itu (wukuf –pen) di Arafah.” (HR. Al Jama’ah)Baca Juga: Mustajabnya Do’a pada Hari ArafahAmalan-amalan di bulan DzulhijjahKarena keutamaan yang banyak inilah, maka disyari’atkanlah amal-amal shalih dan diberi ganjaran yang luar biasa. Di antara amal-amal tersebut adalah sebagai berikut:1. DzikirAllah berfirman:ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.”Berdzikir yang lebih diutamakan di hari-hari yang sepuluh ini adalah memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد“Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut dengan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad, Shahih)Bukan hanya dilakukan di masjid atau di rumah, namun berdzikir ini bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Bahkan para Sahabat Nabi sengaja melakukannya di tempat-tempat keramaian seperti pasar.Al Bukhari berkata:وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua.Baca Juga: Dzikir Ibadah yang Sangat Agung2. PuasaTidak syak lagi kalau berpuasa termasuk amal shalih yang sangat disukai oleh Allah. Di samping anjuran melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, maka disukai juga untuk memperbanyak puasa di hari-hari sebelumnya (dari tanggal 1 sampai dengan 8 Dzulhijjah) berdasarkan keumuman nash-nash hadits tentang keutamaan berpuasa.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi minyak kasturi.” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ternyata Puasa Itu Luar Biasa3. Tilawah Al Qur’anRasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:القرآن أفضل الذكر“Al Qur’an adalah sebaik-baik dzikir.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih)Adalah hal yang sangat baik jika dalam waktu 10 hari tersebut, kita dapat mengkhatamkan bacaan Al Qur’an dengan membaca 3 juz setiap harinya. Hal ini sebenarnya mudah untuk dilakukan, yaitu dengan memanfaatkan waktu sebelum dan sesudah shalat fardhu. Dengan membaca 3 lembar sebelum shalat dan 3 lembar sesudah shalat, insyaAllah dalam 10 hari kita mampu mengkhatamkan Al Qur’an. Intinya adalah mujaahadah (bersungguh-sungguh).Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an4. SedekahDi antara yang menunjukkan keutamaan bersedekah adalah cita-cita seorang yang sudah melihat ajalnya di depan mata, bahwa jika ajalnya ditangguhkan sebentar saja, maka kesempatan itu akan digunakan untuk bersedekah.Allah berfirman menceritakan saat-saat seseorang menjelang ajalnya:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkanku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih.” (Qs. Al Munaafiquun: 10).Baca Juga: Sedekah adalah Bukti Keimanan5. KurbanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)Kurban adalah ibadah yang disyari’atkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban itu merupakan kekhususan dan syi’ar yang hanya terdapat di dalam bulan Dzulhijjah.Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga6. HajiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:الحج أشهر معلومات“Haji itu pada bulan-bulan yang tertentu.” (Qs. Al Baqarah: 197)Yang dimaksudkan dengan haji dalam ayat di atas adalah ihram untuk haji bisa dilaksanakan dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Selain bulan-bulan tersebut, maka ihram seseorang untuk haji tidak sah.Bahkan hampir sebagian semua prosesi manasik haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dan taufiq-Nya agar kita bisa mengisi sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shalih, dan diterima oleh Allah sebagai pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisaab kelak.Washallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.Ditulis oleh Al Faqiir ilaa ‘afwi Rabbihi –l MajiidBaca Juga: Kekeliruan di Bulan Dzulhijjah***Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idDi Banyumas, Awal Dzulhijjah 1438 H

Ada Apa dengan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah?

Sebentar lagi musim haji akan tiba. Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan di dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. At Taubah: 36)Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram (berperang di dalamnya – pen). 3 bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah,  Al Muharram, (dan yang terakhir –pen) Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumaada dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari)Di dalam bulan Dzulhijjah ada hari-hari yang dipilih oleh Allah sebagai hari-hari terbaik sepanjang tahun. Allah berfirman:والفجر وليال عشر“Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2)Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan 10 malam yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut. Penafsiran para ulama ahli tafsir mengerucut kepada 3 pendapat:Yang pertama: 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.Yang kedua: 10 malam terakhir bulan Ramadhan.Yang ketiga: 10 hari pertama bulan Al Muharram.Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan atas 2 hal sebagai berikut: Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad, An-Nasaa’i, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Haakim dan penilaiannya disepakati oleh Adz-Dzahabi) Konteks ayat dalam surat Al Fajr. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “al fajr” dalam ayat tersebut adalah fajar pada hari raya Idul Adh-ha. Oleh karena itu yang dimaksudkan dengan “10 malam” yang termaktub dalam ayat kedua surat tersebut adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini lebih sesuai dengan konteks antar ayat. Wallaahu a’lam. Baca Juga: 10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir RamadhanKeutamaan-keutamaan bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah –pen).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)Ibnu Rajab Al Hanbaly berkata:وإذا كان أحب إلى الله فهو أفضل عنده“Apabila sesuatu itu lebih dicintai oleh Allah, maka sesuatu tersebut lebih afdhal di sisi-Nya.”Berikut ini di antara keutamaan bulan Dzulhijjah:1. Islam disempurnakan oleh Allah pada bulan DzulhijjahAllah berfirman:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah meridhai Islam itu agama bagi kalian.”  (Qs. Al Maidah: 3)Para ulama sepakat bahwa ayat itu turun di bulan Dzulhijjah saat haji wada’ di hari Arafah.Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Al Khaththaab radhiyallaahi ‘anhu, bahwasanya seorang ulama Yahudi berkata kepada Umar, “Wahai Amiirul Mu’miniin, tahukah engkau satu ayat dalam kitab suci kalian yang kalian baca, yang jika seandainya ayat itu turun kepada kami maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya.”Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Yahudi itu membacakan ayat tersebut, “Al yauma akmaltu lakum….”Umar pun berkata, “Sungguh kami telah mengetahui di mana dan kapan ayat itu turun. Ayat itu turun pada saat Nabi sedang berada di padang Arafah di hari Jum’at.” (HR. Al Bukhari)Baca Juga: Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa2. Puasa Arafah adalah di antara kekhususan umat IslamDi dalam bulan Dzulhijjah ada sebuah hari yang sangat agung, yaitu hari Arafah. Pada hari tersebut disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan haji untuk melakukan puasa. Puasa Arafah dapat menggugurkan dosa-dosa selama dua tahun. Pahala puasa Arafah (9 Dzulhijjah) lebih afdhal daripada pahala puasa Asyura (10 Al Muharram).Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صوم عاشوراء يكفر السنة الماضية وصوم عرفة يكفر السنتين الماضية والمستقبلة (رواه النسائي)“Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu, dan puasa Arafah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. An Nasaa’i)Puasa Arafah termasuk keistimewaan ummat Islam, berbeda halnya dengan puasa Asyura. Oleh karena berkahnya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Allah melipatgandakan penghapusan dosa dalam puasa Arafah dua kali lipat lebih besar daripada puasa Asyura. Walillaahil hamd.Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah3. Darah-darah hewan kurban ditumpahkan terbanyak di bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أفضل الحج العج والثج“Sebaik-baik pelaksanaan haji adalah yang paling banyak bertalbiyah dan yang paling banyak berhadyu (menyembelih hewan sebagai hadiah untuk fuqara’ Makkah -pen).” (HR. Abu Ya’la, An Nasaa’i, Al Haakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albaani menilai hadits ini hasan)Bulan Dzulhijjah selain sebagai bulan haji juga disebut sebagai bulan kurban, karena banyaknya hewan kurban yang disembelih pada bulan tersebut.Baca Juga: Fiqih Qurban4. Dzulhijjah adalah bulan muktamar umat Islam tingkat duniaDi hari Arafah, umat Islam yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk melaksanakan haji berkumpul di padang Arafah, demi melakukan prosesi puncak pelaksanaan manasik haji, yaitu wukuf di Arafah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الحج عرفة (رواه الجماعة)“Haji itu (wukuf –pen) di Arafah.” (HR. Al Jama’ah)Baca Juga: Mustajabnya Do’a pada Hari ArafahAmalan-amalan di bulan DzulhijjahKarena keutamaan yang banyak inilah, maka disyari’atkanlah amal-amal shalih dan diberi ganjaran yang luar biasa. Di antara amal-amal tersebut adalah sebagai berikut:1. DzikirAllah berfirman:ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.”Berdzikir yang lebih diutamakan di hari-hari yang sepuluh ini adalah memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد“Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut dengan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad, Shahih)Bukan hanya dilakukan di masjid atau di rumah, namun berdzikir ini bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Bahkan para Sahabat Nabi sengaja melakukannya di tempat-tempat keramaian seperti pasar.Al Bukhari berkata:وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua.Baca Juga: Dzikir Ibadah yang Sangat Agung2. PuasaTidak syak lagi kalau berpuasa termasuk amal shalih yang sangat disukai oleh Allah. Di samping anjuran melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, maka disukai juga untuk memperbanyak puasa di hari-hari sebelumnya (dari tanggal 1 sampai dengan 8 Dzulhijjah) berdasarkan keumuman nash-nash hadits tentang keutamaan berpuasa.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi minyak kasturi.” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ternyata Puasa Itu Luar Biasa3. Tilawah Al Qur’anRasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:القرآن أفضل الذكر“Al Qur’an adalah sebaik-baik dzikir.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih)Adalah hal yang sangat baik jika dalam waktu 10 hari tersebut, kita dapat mengkhatamkan bacaan Al Qur’an dengan membaca 3 juz setiap harinya. Hal ini sebenarnya mudah untuk dilakukan, yaitu dengan memanfaatkan waktu sebelum dan sesudah shalat fardhu. Dengan membaca 3 lembar sebelum shalat dan 3 lembar sesudah shalat, insyaAllah dalam 10 hari kita mampu mengkhatamkan Al Qur’an. Intinya adalah mujaahadah (bersungguh-sungguh).Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an4. SedekahDi antara yang menunjukkan keutamaan bersedekah adalah cita-cita seorang yang sudah melihat ajalnya di depan mata, bahwa jika ajalnya ditangguhkan sebentar saja, maka kesempatan itu akan digunakan untuk bersedekah.Allah berfirman menceritakan saat-saat seseorang menjelang ajalnya:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkanku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih.” (Qs. Al Munaafiquun: 10).Baca Juga: Sedekah adalah Bukti Keimanan5. KurbanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)Kurban adalah ibadah yang disyari’atkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban itu merupakan kekhususan dan syi’ar yang hanya terdapat di dalam bulan Dzulhijjah.Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga6. HajiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:الحج أشهر معلومات“Haji itu pada bulan-bulan yang tertentu.” (Qs. Al Baqarah: 197)Yang dimaksudkan dengan haji dalam ayat di atas adalah ihram untuk haji bisa dilaksanakan dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Selain bulan-bulan tersebut, maka ihram seseorang untuk haji tidak sah.Bahkan hampir sebagian semua prosesi manasik haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dan taufiq-Nya agar kita bisa mengisi sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shalih, dan diterima oleh Allah sebagai pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisaab kelak.Washallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.Ditulis oleh Al Faqiir ilaa ‘afwi Rabbihi –l MajiidBaca Juga: Kekeliruan di Bulan Dzulhijjah***Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idDi Banyumas, Awal Dzulhijjah 1438 H
Sebentar lagi musim haji akan tiba. Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan di dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. At Taubah: 36)Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram (berperang di dalamnya – pen). 3 bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah,  Al Muharram, (dan yang terakhir –pen) Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumaada dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari)Di dalam bulan Dzulhijjah ada hari-hari yang dipilih oleh Allah sebagai hari-hari terbaik sepanjang tahun. Allah berfirman:والفجر وليال عشر“Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2)Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan 10 malam yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut. Penafsiran para ulama ahli tafsir mengerucut kepada 3 pendapat:Yang pertama: 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.Yang kedua: 10 malam terakhir bulan Ramadhan.Yang ketiga: 10 hari pertama bulan Al Muharram.Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan atas 2 hal sebagai berikut: Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad, An-Nasaa’i, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Haakim dan penilaiannya disepakati oleh Adz-Dzahabi) Konteks ayat dalam surat Al Fajr. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “al fajr” dalam ayat tersebut adalah fajar pada hari raya Idul Adh-ha. Oleh karena itu yang dimaksudkan dengan “10 malam” yang termaktub dalam ayat kedua surat tersebut adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini lebih sesuai dengan konteks antar ayat. Wallaahu a’lam. Baca Juga: 10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir RamadhanKeutamaan-keutamaan bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah –pen).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)Ibnu Rajab Al Hanbaly berkata:وإذا كان أحب إلى الله فهو أفضل عنده“Apabila sesuatu itu lebih dicintai oleh Allah, maka sesuatu tersebut lebih afdhal di sisi-Nya.”Berikut ini di antara keutamaan bulan Dzulhijjah:1. Islam disempurnakan oleh Allah pada bulan DzulhijjahAllah berfirman:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah meridhai Islam itu agama bagi kalian.”  (Qs. Al Maidah: 3)Para ulama sepakat bahwa ayat itu turun di bulan Dzulhijjah saat haji wada’ di hari Arafah.Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Al Khaththaab radhiyallaahi ‘anhu, bahwasanya seorang ulama Yahudi berkata kepada Umar, “Wahai Amiirul Mu’miniin, tahukah engkau satu ayat dalam kitab suci kalian yang kalian baca, yang jika seandainya ayat itu turun kepada kami maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya.”Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Yahudi itu membacakan ayat tersebut, “Al yauma akmaltu lakum….”Umar pun berkata, “Sungguh kami telah mengetahui di mana dan kapan ayat itu turun. Ayat itu turun pada saat Nabi sedang berada di padang Arafah di hari Jum’at.” (HR. Al Bukhari)Baca Juga: Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa2. Puasa Arafah adalah di antara kekhususan umat IslamDi dalam bulan Dzulhijjah ada sebuah hari yang sangat agung, yaitu hari Arafah. Pada hari tersebut disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan haji untuk melakukan puasa. Puasa Arafah dapat menggugurkan dosa-dosa selama dua tahun. Pahala puasa Arafah (9 Dzulhijjah) lebih afdhal daripada pahala puasa Asyura (10 Al Muharram).Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صوم عاشوراء يكفر السنة الماضية وصوم عرفة يكفر السنتين الماضية والمستقبلة (رواه النسائي)“Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu, dan puasa Arafah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. An Nasaa’i)Puasa Arafah termasuk keistimewaan ummat Islam, berbeda halnya dengan puasa Asyura. Oleh karena berkahnya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Allah melipatgandakan penghapusan dosa dalam puasa Arafah dua kali lipat lebih besar daripada puasa Asyura. Walillaahil hamd.Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah3. Darah-darah hewan kurban ditumpahkan terbanyak di bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أفضل الحج العج والثج“Sebaik-baik pelaksanaan haji adalah yang paling banyak bertalbiyah dan yang paling banyak berhadyu (menyembelih hewan sebagai hadiah untuk fuqara’ Makkah -pen).” (HR. Abu Ya’la, An Nasaa’i, Al Haakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albaani menilai hadits ini hasan)Bulan Dzulhijjah selain sebagai bulan haji juga disebut sebagai bulan kurban, karena banyaknya hewan kurban yang disembelih pada bulan tersebut.Baca Juga: Fiqih Qurban4. Dzulhijjah adalah bulan muktamar umat Islam tingkat duniaDi hari Arafah, umat Islam yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk melaksanakan haji berkumpul di padang Arafah, demi melakukan prosesi puncak pelaksanaan manasik haji, yaitu wukuf di Arafah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الحج عرفة (رواه الجماعة)“Haji itu (wukuf –pen) di Arafah.” (HR. Al Jama’ah)Baca Juga: Mustajabnya Do’a pada Hari ArafahAmalan-amalan di bulan DzulhijjahKarena keutamaan yang banyak inilah, maka disyari’atkanlah amal-amal shalih dan diberi ganjaran yang luar biasa. Di antara amal-amal tersebut adalah sebagai berikut:1. DzikirAllah berfirman:ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.”Berdzikir yang lebih diutamakan di hari-hari yang sepuluh ini adalah memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد“Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut dengan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad, Shahih)Bukan hanya dilakukan di masjid atau di rumah, namun berdzikir ini bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Bahkan para Sahabat Nabi sengaja melakukannya di tempat-tempat keramaian seperti pasar.Al Bukhari berkata:وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua.Baca Juga: Dzikir Ibadah yang Sangat Agung2. PuasaTidak syak lagi kalau berpuasa termasuk amal shalih yang sangat disukai oleh Allah. Di samping anjuran melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, maka disukai juga untuk memperbanyak puasa di hari-hari sebelumnya (dari tanggal 1 sampai dengan 8 Dzulhijjah) berdasarkan keumuman nash-nash hadits tentang keutamaan berpuasa.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi minyak kasturi.” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ternyata Puasa Itu Luar Biasa3. Tilawah Al Qur’anRasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:القرآن أفضل الذكر“Al Qur’an adalah sebaik-baik dzikir.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih)Adalah hal yang sangat baik jika dalam waktu 10 hari tersebut, kita dapat mengkhatamkan bacaan Al Qur’an dengan membaca 3 juz setiap harinya. Hal ini sebenarnya mudah untuk dilakukan, yaitu dengan memanfaatkan waktu sebelum dan sesudah shalat fardhu. Dengan membaca 3 lembar sebelum shalat dan 3 lembar sesudah shalat, insyaAllah dalam 10 hari kita mampu mengkhatamkan Al Qur’an. Intinya adalah mujaahadah (bersungguh-sungguh).Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an4. SedekahDi antara yang menunjukkan keutamaan bersedekah adalah cita-cita seorang yang sudah melihat ajalnya di depan mata, bahwa jika ajalnya ditangguhkan sebentar saja, maka kesempatan itu akan digunakan untuk bersedekah.Allah berfirman menceritakan saat-saat seseorang menjelang ajalnya:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkanku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih.” (Qs. Al Munaafiquun: 10).Baca Juga: Sedekah adalah Bukti Keimanan5. KurbanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)Kurban adalah ibadah yang disyari’atkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban itu merupakan kekhususan dan syi’ar yang hanya terdapat di dalam bulan Dzulhijjah.Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga6. HajiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:الحج أشهر معلومات“Haji itu pada bulan-bulan yang tertentu.” (Qs. Al Baqarah: 197)Yang dimaksudkan dengan haji dalam ayat di atas adalah ihram untuk haji bisa dilaksanakan dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Selain bulan-bulan tersebut, maka ihram seseorang untuk haji tidak sah.Bahkan hampir sebagian semua prosesi manasik haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dan taufiq-Nya agar kita bisa mengisi sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shalih, dan diterima oleh Allah sebagai pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisaab kelak.Washallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.Ditulis oleh Al Faqiir ilaa ‘afwi Rabbihi –l MajiidBaca Juga: Kekeliruan di Bulan Dzulhijjah***Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idDi Banyumas, Awal Dzulhijjah 1438 H


Sebentar lagi musim haji akan tiba. Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan di dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kalian semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (Qs. At Taubah: 36)Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر، الذي بين جمادى وشعبان“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram (berperang di dalamnya – pen). 3 bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah,  Al Muharram, (dan yang terakhir –pen) Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumaada dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari)Di dalam bulan Dzulhijjah ada hari-hari yang dipilih oleh Allah sebagai hari-hari terbaik sepanjang tahun. Allah berfirman:والفجر وليال عشر“Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2)Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan 10 malam yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut. Penafsiran para ulama ahli tafsir mengerucut kepada 3 pendapat:Yang pertama: 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.Yang kedua: 10 malam terakhir bulan Ramadhan.Yang ketiga: 10 hari pertama bulan Al Muharram.Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan atas 2 hal sebagai berikut: Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir radhiyallaahu ‘anhuma إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad, An-Nasaa’i, hadits ini dinilai shahih oleh Al-Haakim dan penilaiannya disepakati oleh Adz-Dzahabi) Konteks ayat dalam surat Al Fajr. Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “al fajr” dalam ayat tersebut adalah fajar pada hari raya Idul Adh-ha. Oleh karena itu yang dimaksudkan dengan “10 malam” yang termaktub dalam ayat kedua surat tersebut adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini lebih sesuai dengan konteks antar ayat. Wallaahu a’lam. Baca Juga: 10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir RamadhanKeutamaan-keutamaan bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء. (رواه البخاري)“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah –pen).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)Ibnu Rajab Al Hanbaly berkata:وإذا كان أحب إلى الله فهو أفضل عنده“Apabila sesuatu itu lebih dicintai oleh Allah, maka sesuatu tersebut lebih afdhal di sisi-Nya.”Berikut ini di antara keutamaan bulan Dzulhijjah:1. Islam disempurnakan oleh Allah pada bulan DzulhijjahAllah berfirman:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku telah meridhai Islam itu agama bagi kalian.”  (Qs. Al Maidah: 3)Para ulama sepakat bahwa ayat itu turun di bulan Dzulhijjah saat haji wada’ di hari Arafah.Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Al Khaththaab radhiyallaahi ‘anhu, bahwasanya seorang ulama Yahudi berkata kepada Umar, “Wahai Amiirul Mu’miniin, tahukah engkau satu ayat dalam kitab suci kalian yang kalian baca, yang jika seandainya ayat itu turun kepada kami maka kami akan jadikan hari turunnya ayat tersebut sebagai hari raya.”Umar berkata, “Ayat apakah itu?”Yahudi itu membacakan ayat tersebut, “Al yauma akmaltu lakum….”Umar pun berkata, “Sungguh kami telah mengetahui di mana dan kapan ayat itu turun. Ayat itu turun pada saat Nabi sedang berada di padang Arafah di hari Jum’at.” (HR. Al Bukhari)Baca Juga: Hari Jumat di 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah yang Istimewa2. Puasa Arafah adalah di antara kekhususan umat IslamDi dalam bulan Dzulhijjah ada sebuah hari yang sangat agung, yaitu hari Arafah. Pada hari tersebut disunnahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan haji untuk melakukan puasa. Puasa Arafah dapat menggugurkan dosa-dosa selama dua tahun. Pahala puasa Arafah (9 Dzulhijjah) lebih afdhal daripada pahala puasa Asyura (10 Al Muharram).Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:صوم عاشوراء يكفر السنة الماضية وصوم عرفة يكفر السنتين الماضية والمستقبلة (رواه النسائي)“Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu, dan puasa Arafah itu dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. An Nasaa’i)Puasa Arafah termasuk keistimewaan ummat Islam, berbeda halnya dengan puasa Asyura. Oleh karena berkahnya Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Allah melipatgandakan penghapusan dosa dalam puasa Arafah dua kali lipat lebih besar daripada puasa Asyura. Walillaahil hamd.Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah3. Darah-darah hewan kurban ditumpahkan terbanyak di bulan DzulhijjahRasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أفضل الحج العج والثج“Sebaik-baik pelaksanaan haji adalah yang paling banyak bertalbiyah dan yang paling banyak berhadyu (menyembelih hewan sebagai hadiah untuk fuqara’ Makkah -pen).” (HR. Abu Ya’la, An Nasaa’i, Al Haakim, dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albaani menilai hadits ini hasan)Bulan Dzulhijjah selain sebagai bulan haji juga disebut sebagai bulan kurban, karena banyaknya hewan kurban yang disembelih pada bulan tersebut.Baca Juga: Fiqih Qurban4. Dzulhijjah adalah bulan muktamar umat Islam tingkat duniaDi hari Arafah, umat Islam yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk melaksanakan haji berkumpul di padang Arafah, demi melakukan prosesi puncak pelaksanaan manasik haji, yaitu wukuf di Arafah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:الحج عرفة (رواه الجماعة)“Haji itu (wukuf –pen) di Arafah.” (HR. Al Jama’ah)Baca Juga: Mustajabnya Do’a pada Hari ArafahAmalan-amalan di bulan DzulhijjahKarena keutamaan yang banyak inilah, maka disyari’atkanlah amal-amal shalih dan diberi ganjaran yang luar biasa. Di antara amal-amal tersebut adalah sebagai berikut:1. DzikirAllah berfirman:ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في أيام معلومات“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.”Berdzikir yang lebih diutamakan di hari-hari yang sepuluh ini adalah memperbanyak takbir, tahlil dan tahmid.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد“Maka perbanyaklah di hari-hari tersebut dengan tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad, Shahih)Bukan hanya dilakukan di masjid atau di rumah, namun berdzikir ini bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Bahkan para Sahabat Nabi sengaja melakukannya di tempat-tempat keramaian seperti pasar.Al Bukhari berkata:وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua.Baca Juga: Dzikir Ibadah yang Sangat Agung2. PuasaTidak syak lagi kalau berpuasa termasuk amal shalih yang sangat disukai oleh Allah. Di samping anjuran melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, maka disukai juga untuk memperbanyak puasa di hari-hari sebelumnya (dari tanggal 1 sampai dengan 8 Dzulhijjah) berdasarkan keumuman nash-nash hadits tentang keutamaan berpuasa.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi minyak kasturi.” (Muttafaqun ‘alaih)Baca Juga: Ternyata Puasa Itu Luar Biasa3. Tilawah Al Qur’anRasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:القرآن أفضل الذكر“Al Qur’an adalah sebaik-baik dzikir.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih)Adalah hal yang sangat baik jika dalam waktu 10 hari tersebut, kita dapat mengkhatamkan bacaan Al Qur’an dengan membaca 3 juz setiap harinya. Hal ini sebenarnya mudah untuk dilakukan, yaitu dengan memanfaatkan waktu sebelum dan sesudah shalat fardhu. Dengan membaca 3 lembar sebelum shalat dan 3 lembar sesudah shalat, insyaAllah dalam 10 hari kita mampu mengkhatamkan Al Qur’an. Intinya adalah mujaahadah (bersungguh-sungguh).Baca Juga: Dua Jenis Tilawah Al-Qur’an4. SedekahDi antara yang menunjukkan keutamaan bersedekah adalah cita-cita seorang yang sudah melihat ajalnya di depan mata, bahwa jika ajalnya ditangguhkan sebentar saja, maka kesempatan itu akan digunakan untuk bersedekah.Allah berfirman menceritakan saat-saat seseorang menjelang ajalnya:وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkanku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih.” (Qs. Al Munaafiquun: 10).Baca Juga: Sedekah adalah Bukti Keimanan5. KurbanAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:فصل لربك وانحر“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)Kurban adalah ibadah yang disyari’atkan setahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)Ini menunjukkan bahwa ibadah kurban itu merupakan kekhususan dan syi’ar yang hanya terdapat di dalam bulan Dzulhijjah.Baca Juga: Hukum Qurban Bergilir Antar Anggota Keluarga6. HajiAllah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:الحج أشهر معلومات“Haji itu pada bulan-bulan yang tertentu.” (Qs. Al Baqarah: 197)Yang dimaksudkan dengan haji dalam ayat di atas adalah ihram untuk haji bisa dilaksanakan dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Selain bulan-bulan tersebut, maka ihram seseorang untuk haji tidak sah.Bahkan hampir sebagian semua prosesi manasik haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.Akhirnya, kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan dan taufiq-Nya agar kita bisa mengisi sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shalih, dan diterima oleh Allah sebagai pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisaab kelak.Washallallaahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.Ditulis oleh Al Faqiir ilaa ‘afwi Rabbihi –l MajiidBaca Juga: Kekeliruan di Bulan Dzulhijjah***Penulis: Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid Artikel: Muslim.or.idDi Banyumas, Awal Dzulhijjah 1438 H

Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Orang-orang yang dulunya sering tidak shalat, kemudian tatkala mereka bertaubat kepada Allah, mereka menyesal dan menyadari kelalaian mereka, mereka berharap memiliki jalan keluar dari masalah ini. Menurut pandangan mayoritas ulama, mereka akan berkata, “Kalian harus bertaubat, dan harus mengqadha’ (mengganti) shalat yang kalian tinggalkan meski telah berlalu lama sekali. Semisal, dengan shalat sekali lagi setiap selesai mendirikan suatu shalat. Kerjakan shalat subuh terkini dan satu shalat subuh lain sebagai ganti yang dulu. Kerjakan shalat zhuhur terkini dan satu shalat zhuhur lain sebagai ganti yang dulu. Lakukan itu hingga setara dengan hari-hari yang kamu lalui tanpa melakukan shalat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa qadha’ shalat itu tidak diterima, mereka berdalil bahwa kamu sengaja meninggalkannya hingga terlewat dari waktunya. Sehingga shalat itu tidak diterima jika kamu mengerjakannya setelah waktunya terlewat. Para ulama itu akan mengatakan, “Bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah melakukan shalat sunnah! Semoga ketika kamu datang di hari kiamat dan amalanmu diperiksa. Sedangkan amalan seorang hamba yang pertama dihisab yang berkaitan dengan dirinya dan Allah adalah shalat. Amal pertama yang dihisab yang berkaitan dengan hak Allah adalah shalat. Sedangkan yang berkaitan dengan sesama hamba adalah perkara darah (nyawa). Terdapat amalan prioritas dalam proses hisab di hari kiamat. Hak Allah yang pertama dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Terdapat hak-hak Allah yang lain seperti zakat, puasa, dan haji. Ada juga amalan berkaitan dengan hak sesama hamba. Dan hak sesama hamba yang pertama dihisab dari seseorang adalah perkara darah (nyawa). Hak-hak sesama hamba yang lain seperti perkara harta, kehormatan, penghinaan, dan lainnya. Adapun shalat, ketika amalan seorang hamba diperiksa pada hari kiamat lalu terdapat kekurangan pada shalatnya. Semisal, shalat wajib ini pada hari ini tidak dia kerjakan. Juga shalat ini, ini, dan ini. Maka Allah akan berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Allah Maha Pengasih. Allah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sehingga Allah berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Maka kekurangan pada shalat wajibnya ditutup dengan shalat sunnah yang ia kerjakan. Tentu kita tidak mengetahui satu shalat wajib setara dengan berapa shalat sunnah, sehingga dapat dikatakan, misalnya satu shalat wajib setara 70 shalat sunnah, atau setara dengan kurang atau lebih dari itu. Allahu a’lam. Namun manfaat shalat sunnah adalah jika ada kekurangan pada shalat wajib, maka akan dilengkapi dan diganti dengan pahala shalat sunnah. Tentu pahala shalat sunnah berbeda. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Para ulama ini akan berkata kepada orang yang bertaubat itu, “Kamu harus menyesali kesalahanmu dan bertekad untuk tidak mengulanginya, lalu menjaga shalat-shalat wajib yang akan datang, serta perbanyaklah mengerjakan shalat sunnah!” ================================================================================ الَّذِينَ فَوَّتُوْا صَلَوَاتٍ عِنْدَمَا يَتُوبُونَ إِلَى اللهِ وَيَنْدَمُوْنَ وَيُوْقِنُوْنَ بِالتَّفْرِيْطِ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ حَلٌّ لَهُمْ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِجُمْهُورِ أَهْلِ الْعِلْمِ سَيَقُولُونَ لَهُمْ عَلَيْكُمْ التَّوْبَةُ وَعَلَيْكُم قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ وَلَوْ كَانَتْ مُدَّةً طَوِيلَةً صَلِّ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ صَلَاةً مَثَلًا صَلِّ مَعَ الْفَجْرِ الْحَاضِرِ فَجْرًا مِمَّا مَضَى وَصَلِّ مَعَ الظُّهْرِ الْحَاضِرِ ظُهْرًا عَمَّا مَضَى حَتَّى تُنْهِيَ الْمُدَّةَ الَّتِي فَاتَتْكَ بِلَا صَلَوَاتٍ وَالَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُقْبَلُ أَنْتَ الْآنَ تَعَمَّدْتَ إِخْرَاجَ عَنْ وَقْتِهَا فَلَا تُقْبَلُ مِنْكَ إِذَا أَدَّيْتَ بَعْدَ وَقْتِهَا سَيَقُولُونَ لَهُ تُبْ إِلَى اللهِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ لَعَلَّكَ إِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنُظِرَ فِي عَمَلِكَ وَأَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ الصَّلَاةُ أَوَّلُ مُحَاسَبَةٍ فِي حُقُوقِ اللهِ الصَّلَاةُ أَمَّا حُقُوقُ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ فِيهِ أَوْلَوِيَّاتٌ فِي الْقَضَاءِ الْحِسَابِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُقُوقُ اللهِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ فِيهِ الزَّكَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْحَجُّ وَهُنَاك حُقُوقُ الْعِبَادِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ طَبْعًا فِيهِ الْأَمْوَالُ وَالْإِعْرَاضُ وَالشَّتَائِمُ وَإِلَى آخِرِهِ الصَّلَاةُ إِذَا نُظِرَ فِي عَمَلِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوُجِدَ الْخَلَلُ فِي صَلَاتِهِ أَنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ الْيَوْمَ الْفُلَانِيَّ الْفَرْضَ الْفُلَانِيَّ مَا أَدَّاهَا وَهَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ يَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ يَعْنِي اللهُ رَحِيمٌ اللهُ رَحِيمٌ وَكَرِيْمٌ فَيَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيَكُونُ جَبْرَ نَقْصِ الْفَرِيضَةِ مِنَ النَّوَافِلِ الَّتِي صَلَّاهَا طَبْعًا مَا نَدْرِي الْفَرِيضَةَ الْوَاحِدَةَ كَمْ نَافِلَةً تَعْدِلُ حَتَّى يُقَالَ وَاللهِ الْفَرِيضَةُ بِسَبْعِينَ نَافِلَةٍ أَوْ بِأَقَلَّ أَوْ بِأَكْثَرَ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ فَائِدَةُ النَّوَافِلِ أَنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ تَفْرِيطٌ فِي الْفَرَائِضِ تُقْضَى مِنْهَا يُتِمُّ التَّعْوِيضَ مِنْهَا غَيْرَ أَجْرِ النَّوَافِلِ طَبْعًا فَمِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ مِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ فَسَيَقُولُونَ لِلتَّائِبِ عَلَيْك النَّدَمُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى صَلَوَاتِكَ الْفَرَائِضِ القَادِمَةِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ  

Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Orang-orang yang dulunya sering tidak shalat, kemudian tatkala mereka bertaubat kepada Allah, mereka menyesal dan menyadari kelalaian mereka, mereka berharap memiliki jalan keluar dari masalah ini. Menurut pandangan mayoritas ulama, mereka akan berkata, “Kalian harus bertaubat, dan harus mengqadha’ (mengganti) shalat yang kalian tinggalkan meski telah berlalu lama sekali. Semisal, dengan shalat sekali lagi setiap selesai mendirikan suatu shalat. Kerjakan shalat subuh terkini dan satu shalat subuh lain sebagai ganti yang dulu. Kerjakan shalat zhuhur terkini dan satu shalat zhuhur lain sebagai ganti yang dulu. Lakukan itu hingga setara dengan hari-hari yang kamu lalui tanpa melakukan shalat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa qadha’ shalat itu tidak diterima, mereka berdalil bahwa kamu sengaja meninggalkannya hingga terlewat dari waktunya. Sehingga shalat itu tidak diterima jika kamu mengerjakannya setelah waktunya terlewat. Para ulama itu akan mengatakan, “Bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah melakukan shalat sunnah! Semoga ketika kamu datang di hari kiamat dan amalanmu diperiksa. Sedangkan amalan seorang hamba yang pertama dihisab yang berkaitan dengan dirinya dan Allah adalah shalat. Amal pertama yang dihisab yang berkaitan dengan hak Allah adalah shalat. Sedangkan yang berkaitan dengan sesama hamba adalah perkara darah (nyawa). Terdapat amalan prioritas dalam proses hisab di hari kiamat. Hak Allah yang pertama dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Terdapat hak-hak Allah yang lain seperti zakat, puasa, dan haji. Ada juga amalan berkaitan dengan hak sesama hamba. Dan hak sesama hamba yang pertama dihisab dari seseorang adalah perkara darah (nyawa). Hak-hak sesama hamba yang lain seperti perkara harta, kehormatan, penghinaan, dan lainnya. Adapun shalat, ketika amalan seorang hamba diperiksa pada hari kiamat lalu terdapat kekurangan pada shalatnya. Semisal, shalat wajib ini pada hari ini tidak dia kerjakan. Juga shalat ini, ini, dan ini. Maka Allah akan berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Allah Maha Pengasih. Allah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sehingga Allah berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Maka kekurangan pada shalat wajibnya ditutup dengan shalat sunnah yang ia kerjakan. Tentu kita tidak mengetahui satu shalat wajib setara dengan berapa shalat sunnah, sehingga dapat dikatakan, misalnya satu shalat wajib setara 70 shalat sunnah, atau setara dengan kurang atau lebih dari itu. Allahu a’lam. Namun manfaat shalat sunnah adalah jika ada kekurangan pada shalat wajib, maka akan dilengkapi dan diganti dengan pahala shalat sunnah. Tentu pahala shalat sunnah berbeda. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Para ulama ini akan berkata kepada orang yang bertaubat itu, “Kamu harus menyesali kesalahanmu dan bertekad untuk tidak mengulanginya, lalu menjaga shalat-shalat wajib yang akan datang, serta perbanyaklah mengerjakan shalat sunnah!” ================================================================================ الَّذِينَ فَوَّتُوْا صَلَوَاتٍ عِنْدَمَا يَتُوبُونَ إِلَى اللهِ وَيَنْدَمُوْنَ وَيُوْقِنُوْنَ بِالتَّفْرِيْطِ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ حَلٌّ لَهُمْ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِجُمْهُورِ أَهْلِ الْعِلْمِ سَيَقُولُونَ لَهُمْ عَلَيْكُمْ التَّوْبَةُ وَعَلَيْكُم قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ وَلَوْ كَانَتْ مُدَّةً طَوِيلَةً صَلِّ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ صَلَاةً مَثَلًا صَلِّ مَعَ الْفَجْرِ الْحَاضِرِ فَجْرًا مِمَّا مَضَى وَصَلِّ مَعَ الظُّهْرِ الْحَاضِرِ ظُهْرًا عَمَّا مَضَى حَتَّى تُنْهِيَ الْمُدَّةَ الَّتِي فَاتَتْكَ بِلَا صَلَوَاتٍ وَالَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُقْبَلُ أَنْتَ الْآنَ تَعَمَّدْتَ إِخْرَاجَ عَنْ وَقْتِهَا فَلَا تُقْبَلُ مِنْكَ إِذَا أَدَّيْتَ بَعْدَ وَقْتِهَا سَيَقُولُونَ لَهُ تُبْ إِلَى اللهِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ لَعَلَّكَ إِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنُظِرَ فِي عَمَلِكَ وَأَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ الصَّلَاةُ أَوَّلُ مُحَاسَبَةٍ فِي حُقُوقِ اللهِ الصَّلَاةُ أَمَّا حُقُوقُ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ فِيهِ أَوْلَوِيَّاتٌ فِي الْقَضَاءِ الْحِسَابِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُقُوقُ اللهِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ فِيهِ الزَّكَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْحَجُّ وَهُنَاك حُقُوقُ الْعِبَادِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ طَبْعًا فِيهِ الْأَمْوَالُ وَالْإِعْرَاضُ وَالشَّتَائِمُ وَإِلَى آخِرِهِ الصَّلَاةُ إِذَا نُظِرَ فِي عَمَلِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوُجِدَ الْخَلَلُ فِي صَلَاتِهِ أَنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ الْيَوْمَ الْفُلَانِيَّ الْفَرْضَ الْفُلَانِيَّ مَا أَدَّاهَا وَهَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ يَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ يَعْنِي اللهُ رَحِيمٌ اللهُ رَحِيمٌ وَكَرِيْمٌ فَيَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيَكُونُ جَبْرَ نَقْصِ الْفَرِيضَةِ مِنَ النَّوَافِلِ الَّتِي صَلَّاهَا طَبْعًا مَا نَدْرِي الْفَرِيضَةَ الْوَاحِدَةَ كَمْ نَافِلَةً تَعْدِلُ حَتَّى يُقَالَ وَاللهِ الْفَرِيضَةُ بِسَبْعِينَ نَافِلَةٍ أَوْ بِأَقَلَّ أَوْ بِأَكْثَرَ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ فَائِدَةُ النَّوَافِلِ أَنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ تَفْرِيطٌ فِي الْفَرَائِضِ تُقْضَى مِنْهَا يُتِمُّ التَّعْوِيضَ مِنْهَا غَيْرَ أَجْرِ النَّوَافِلِ طَبْعًا فَمِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ مِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ فَسَيَقُولُونَ لِلتَّائِبِ عَلَيْك النَّدَمُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى صَلَوَاتِكَ الْفَرَائِضِ القَادِمَةِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ  
Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Orang-orang yang dulunya sering tidak shalat, kemudian tatkala mereka bertaubat kepada Allah, mereka menyesal dan menyadari kelalaian mereka, mereka berharap memiliki jalan keluar dari masalah ini. Menurut pandangan mayoritas ulama, mereka akan berkata, “Kalian harus bertaubat, dan harus mengqadha’ (mengganti) shalat yang kalian tinggalkan meski telah berlalu lama sekali. Semisal, dengan shalat sekali lagi setiap selesai mendirikan suatu shalat. Kerjakan shalat subuh terkini dan satu shalat subuh lain sebagai ganti yang dulu. Kerjakan shalat zhuhur terkini dan satu shalat zhuhur lain sebagai ganti yang dulu. Lakukan itu hingga setara dengan hari-hari yang kamu lalui tanpa melakukan shalat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa qadha’ shalat itu tidak diterima, mereka berdalil bahwa kamu sengaja meninggalkannya hingga terlewat dari waktunya. Sehingga shalat itu tidak diterima jika kamu mengerjakannya setelah waktunya terlewat. Para ulama itu akan mengatakan, “Bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah melakukan shalat sunnah! Semoga ketika kamu datang di hari kiamat dan amalanmu diperiksa. Sedangkan amalan seorang hamba yang pertama dihisab yang berkaitan dengan dirinya dan Allah adalah shalat. Amal pertama yang dihisab yang berkaitan dengan hak Allah adalah shalat. Sedangkan yang berkaitan dengan sesama hamba adalah perkara darah (nyawa). Terdapat amalan prioritas dalam proses hisab di hari kiamat. Hak Allah yang pertama dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Terdapat hak-hak Allah yang lain seperti zakat, puasa, dan haji. Ada juga amalan berkaitan dengan hak sesama hamba. Dan hak sesama hamba yang pertama dihisab dari seseorang adalah perkara darah (nyawa). Hak-hak sesama hamba yang lain seperti perkara harta, kehormatan, penghinaan, dan lainnya. Adapun shalat, ketika amalan seorang hamba diperiksa pada hari kiamat lalu terdapat kekurangan pada shalatnya. Semisal, shalat wajib ini pada hari ini tidak dia kerjakan. Juga shalat ini, ini, dan ini. Maka Allah akan berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Allah Maha Pengasih. Allah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sehingga Allah berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Maka kekurangan pada shalat wajibnya ditutup dengan shalat sunnah yang ia kerjakan. Tentu kita tidak mengetahui satu shalat wajib setara dengan berapa shalat sunnah, sehingga dapat dikatakan, misalnya satu shalat wajib setara 70 shalat sunnah, atau setara dengan kurang atau lebih dari itu. Allahu a’lam. Namun manfaat shalat sunnah adalah jika ada kekurangan pada shalat wajib, maka akan dilengkapi dan diganti dengan pahala shalat sunnah. Tentu pahala shalat sunnah berbeda. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Para ulama ini akan berkata kepada orang yang bertaubat itu, “Kamu harus menyesali kesalahanmu dan bertekad untuk tidak mengulanginya, lalu menjaga shalat-shalat wajib yang akan datang, serta perbanyaklah mengerjakan shalat sunnah!” ================================================================================ الَّذِينَ فَوَّتُوْا صَلَوَاتٍ عِنْدَمَا يَتُوبُونَ إِلَى اللهِ وَيَنْدَمُوْنَ وَيُوْقِنُوْنَ بِالتَّفْرِيْطِ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ حَلٌّ لَهُمْ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِجُمْهُورِ أَهْلِ الْعِلْمِ سَيَقُولُونَ لَهُمْ عَلَيْكُمْ التَّوْبَةُ وَعَلَيْكُم قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ وَلَوْ كَانَتْ مُدَّةً طَوِيلَةً صَلِّ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ صَلَاةً مَثَلًا صَلِّ مَعَ الْفَجْرِ الْحَاضِرِ فَجْرًا مِمَّا مَضَى وَصَلِّ مَعَ الظُّهْرِ الْحَاضِرِ ظُهْرًا عَمَّا مَضَى حَتَّى تُنْهِيَ الْمُدَّةَ الَّتِي فَاتَتْكَ بِلَا صَلَوَاتٍ وَالَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُقْبَلُ أَنْتَ الْآنَ تَعَمَّدْتَ إِخْرَاجَ عَنْ وَقْتِهَا فَلَا تُقْبَلُ مِنْكَ إِذَا أَدَّيْتَ بَعْدَ وَقْتِهَا سَيَقُولُونَ لَهُ تُبْ إِلَى اللهِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ لَعَلَّكَ إِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنُظِرَ فِي عَمَلِكَ وَأَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ الصَّلَاةُ أَوَّلُ مُحَاسَبَةٍ فِي حُقُوقِ اللهِ الصَّلَاةُ أَمَّا حُقُوقُ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ فِيهِ أَوْلَوِيَّاتٌ فِي الْقَضَاءِ الْحِسَابِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُقُوقُ اللهِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ فِيهِ الزَّكَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْحَجُّ وَهُنَاك حُقُوقُ الْعِبَادِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ طَبْعًا فِيهِ الْأَمْوَالُ وَالْإِعْرَاضُ وَالشَّتَائِمُ وَإِلَى آخِرِهِ الصَّلَاةُ إِذَا نُظِرَ فِي عَمَلِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوُجِدَ الْخَلَلُ فِي صَلَاتِهِ أَنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ الْيَوْمَ الْفُلَانِيَّ الْفَرْضَ الْفُلَانِيَّ مَا أَدَّاهَا وَهَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ يَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ يَعْنِي اللهُ رَحِيمٌ اللهُ رَحِيمٌ وَكَرِيْمٌ فَيَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيَكُونُ جَبْرَ نَقْصِ الْفَرِيضَةِ مِنَ النَّوَافِلِ الَّتِي صَلَّاهَا طَبْعًا مَا نَدْرِي الْفَرِيضَةَ الْوَاحِدَةَ كَمْ نَافِلَةً تَعْدِلُ حَتَّى يُقَالَ وَاللهِ الْفَرِيضَةُ بِسَبْعِينَ نَافِلَةٍ أَوْ بِأَقَلَّ أَوْ بِأَكْثَرَ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ فَائِدَةُ النَّوَافِلِ أَنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ تَفْرِيطٌ فِي الْفَرَائِضِ تُقْضَى مِنْهَا يُتِمُّ التَّعْوِيضَ مِنْهَا غَيْرَ أَجْرِ النَّوَافِلِ طَبْعًا فَمِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ مِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ فَسَيَقُولُونَ لِلتَّائِبِ عَلَيْك النَّدَمُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى صَلَوَاتِكَ الْفَرَائِضِ القَادِمَةِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ  


Taubat dari Meninggalkan Shalat, Bagaimana Caranya? Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Orang-orang yang dulunya sering tidak shalat, kemudian tatkala mereka bertaubat kepada Allah, mereka menyesal dan menyadari kelalaian mereka, mereka berharap memiliki jalan keluar dari masalah ini. Menurut pandangan mayoritas ulama, mereka akan berkata, “Kalian harus bertaubat, dan harus mengqadha’ (mengganti) shalat yang kalian tinggalkan meski telah berlalu lama sekali. Semisal, dengan shalat sekali lagi setiap selesai mendirikan suatu shalat. Kerjakan shalat subuh terkini dan satu shalat subuh lain sebagai ganti yang dulu. Kerjakan shalat zhuhur terkini dan satu shalat zhuhur lain sebagai ganti yang dulu. Lakukan itu hingga setara dengan hari-hari yang kamu lalui tanpa melakukan shalat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa qadha’ shalat itu tidak diterima, mereka berdalil bahwa kamu sengaja meninggalkannya hingga terlewat dari waktunya. Sehingga shalat itu tidak diterima jika kamu mengerjakannya setelah waktunya terlewat. Para ulama itu akan mengatakan, “Bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah melakukan shalat sunnah! Semoga ketika kamu datang di hari kiamat dan amalanmu diperiksa. Sedangkan amalan seorang hamba yang pertama dihisab yang berkaitan dengan dirinya dan Allah adalah shalat. Amal pertama yang dihisab yang berkaitan dengan hak Allah adalah shalat. Sedangkan yang berkaitan dengan sesama hamba adalah perkara darah (nyawa). Terdapat amalan prioritas dalam proses hisab di hari kiamat. Hak Allah yang pertama dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Terdapat hak-hak Allah yang lain seperti zakat, puasa, dan haji. Ada juga amalan berkaitan dengan hak sesama hamba. Dan hak sesama hamba yang pertama dihisab dari seseorang adalah perkara darah (nyawa). Hak-hak sesama hamba yang lain seperti perkara harta, kehormatan, penghinaan, dan lainnya. Adapun shalat, ketika amalan seorang hamba diperiksa pada hari kiamat lalu terdapat kekurangan pada shalatnya. Semisal, shalat wajib ini pada hari ini tidak dia kerjakan. Juga shalat ini, ini, dan ini. Maka Allah akan berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Allah Maha Pengasih. Allah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. Sehingga Allah berfirman kepada para malaikat, Lihatlah, apakah hamba-Ku ini punya amalan shalat sunnah? Maka kekurangan pada shalat wajibnya ditutup dengan shalat sunnah yang ia kerjakan. Tentu kita tidak mengetahui satu shalat wajib setara dengan berapa shalat sunnah, sehingga dapat dikatakan, misalnya satu shalat wajib setara 70 shalat sunnah, atau setara dengan kurang atau lebih dari itu. Allahu a’lam. Namun manfaat shalat sunnah adalah jika ada kekurangan pada shalat wajib, maka akan dilengkapi dan diganti dengan pahala shalat sunnah. Tentu pahala shalat sunnah berbeda. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Salah satu manfaat shalat sunnah adalah melengkapi kekurangan shalat wajib. Para ulama ini akan berkata kepada orang yang bertaubat itu, “Kamu harus menyesali kesalahanmu dan bertekad untuk tidak mengulanginya, lalu menjaga shalat-shalat wajib yang akan datang, serta perbanyaklah mengerjakan shalat sunnah!” ================================================================================ الَّذِينَ فَوَّتُوْا صَلَوَاتٍ عِنْدَمَا يَتُوبُونَ إِلَى اللهِ وَيَنْدَمُوْنَ وَيُوْقِنُوْنَ بِالتَّفْرِيْطِ يَتَمَنَّوْنَ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ حَلٌّ لَهُمْ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِجُمْهُورِ أَهْلِ الْعِلْمِ سَيَقُولُونَ لَهُمْ عَلَيْكُمْ التَّوْبَةُ وَعَلَيْكُم قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ وَلَوْ كَانَتْ مُدَّةً طَوِيلَةً صَلِّ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ صَلَاةً مَثَلًا صَلِّ مَعَ الْفَجْرِ الْحَاضِرِ فَجْرًا مِمَّا مَضَى وَصَلِّ مَعَ الظُّهْرِ الْحَاضِرِ ظُهْرًا عَمَّا مَضَى حَتَّى تُنْهِيَ الْمُدَّةَ الَّتِي فَاتَتْكَ بِلَا صَلَوَاتٍ وَالَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُقْبَلُ أَنْتَ الْآنَ تَعَمَّدْتَ إِخْرَاجَ عَنْ وَقْتِهَا فَلَا تُقْبَلُ مِنْكَ إِذَا أَدَّيْتَ بَعْدَ وَقْتِهَا سَيَقُولُونَ لَهُ تُبْ إِلَى اللهِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ لَعَلَّكَ إِذَا جِئْتَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنُظِرَ فِي عَمَلِكَ وَأَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ الصَّلَاةُ أَوَّلُ مُحَاسَبَةٍ فِي حُقُوقِ اللهِ الصَّلَاةُ أَمَّا حُقُوقُ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ فِيهِ أَوْلَوِيَّاتٌ فِي الْقَضَاءِ الْحِسَابِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُقُوقُ اللهِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ فِيهِ الزَّكَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْحَجُّ وَهُنَاك حُقُوقُ الْعِبَادِ أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ مِنْ حُقُوقِ الْعِبَادِ الدِّمَاءُ طَبْعًا فِيهِ الْأَمْوَالُ وَالْإِعْرَاضُ وَالشَّتَائِمُ وَإِلَى آخِرِهِ الصَّلَاةُ إِذَا نُظِرَ فِي عَمَلِ الْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوُجِدَ الْخَلَلُ فِي صَلَاتِهِ أَنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ الْيَوْمَ الْفُلَانِيَّ الْفَرْضَ الْفُلَانِيَّ مَا أَدَّاهَا وَهَذِهِ وَهَذِهِ وَهَذِهِ يَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ يَعْنِي اللهُ رَحِيمٌ اللهُ رَحِيمٌ وَكَرِيْمٌ فَيَقُولُ اللهُ لِمَلَائِكَتِهِ اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَيَكُونُ جَبْرَ نَقْصِ الْفَرِيضَةِ مِنَ النَّوَافِلِ الَّتِي صَلَّاهَا طَبْعًا مَا نَدْرِي الْفَرِيضَةَ الْوَاحِدَةَ كَمْ نَافِلَةً تَعْدِلُ حَتَّى يُقَالَ وَاللهِ الْفَرِيضَةُ بِسَبْعِينَ نَافِلَةٍ أَوْ بِأَقَلَّ أَوْ بِأَكْثَرَ اللهُ أَعْلَمُ لَكِنْ فَائِدَةُ النَّوَافِلِ أَنَّهُ لَوْ كَانَ هُنَاكَ تَفْرِيطٌ فِي الْفَرَائِضِ تُقْضَى مِنْهَا يُتِمُّ التَّعْوِيضَ مِنْهَا غَيْرَ أَجْرِ النَّوَافِلِ طَبْعًا فَمِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ مِنْ فَوَائِدِ النَّوَافِلِ تَعْوِيضُ نَقْصِ الْفَرَائِضِ فَسَيَقُولُونَ لِلتَّائِبِ عَلَيْك النَّدَمُ وَالْعَزْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدَةِ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى صَلَوَاتِكَ الْفَرَائِضِ القَادِمَةِ وَأَكْثِرْ مِنَ النَّوَافِلِ  

Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.

Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Membantah Syubhat-Syubhat Penganjur Istighasah Kepada Mayat – Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A._____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Prev     Next