Curahan Petunjuk dan Ilmu

Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id

Curahan Petunjuk dan Ilmu

Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id
Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id


Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id

Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar?

Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.

Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar?

Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.
Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.


Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Ngaji Aqidah Sampai Kapan?

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Ngaji Aqidah Sampai Kapan?

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam
Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam


Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu
Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu


Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu

Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu

Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat

Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu

Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat
Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat


Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat

Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dihina?

Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis

Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dihina?

Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis
Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis


Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat
Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat


Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi
Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi


Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah
Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah


Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah
Prev     Next