Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (1)Syarat yang Berkaitan dengan HartaSyarat pertama: harta yang dimiliki merupakan obyek yang wajib dizakatiZakat wajib ditunaikan pada lima jenis harta, yaitu: Emas, perak, atau mata uang yang menjadi alat tukar dalam jual-beli. Hasil pertambangan dan harta terpendam. Komoditi perdagangan. Tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Hewan ternak. Syarat kedua: dimiliki secara sempurnaKepemilikan secara penuh (al-milk at-taam) berarti “المملوكَ رقبةً ويدًا”, harta itu dimiliki secara tunai dan dalam penjagaan pemiliknya. [Badai’ ash-Shana’i, 2: 9; Hasyiyah Ibn Abidin, 2: 263] Sebagian ulama mendefinisikan kepemilikian secara penuh dengan,عبارةٌ عمَّا كان بيَدِه ولم يتعلَّقْ به غيرُه؛ يتصرَّفُ فيه على حَسَبِ اختيارِه، وفوائِدُه حاصلةٌ له “Istilah untuk harta yang ada dalam genggaman (penguasaan) dan tidak terikat dengan orang lain. Pemiliknya bisa mengelola/memanfaatkan sesuai kehendak dan manfaat harta itu bisa dirasakan olehnya.” [Kasyaf al-Qina’, 2: 170]Mayoritas alim ulama bersepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 9; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 179; al-Um, 2: 28; Kasyaf al-Qina, 2: 170]Dalil al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Frasa “harta mereka”, dimana kata harta dinisbatkan kepada pemilik harta, menunjukkan bahwa harta yang wajib ditarik zakatnya adalah harta yang secara penuh berada dalam kepemilikan pemiliknya. Dali aqli Dalam penyerahan zakat terdapat pemindahan kepemilikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal itu tidak dapat terjadi apabila pemilik harta tidak memiliki harta itu secara penuh. Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanSyarat ketiga: mencapai haul Tercapainya haul dipersyaratkan dalam zakat emas dan perak; hewan ternak; dan komoditi perdagangan.Dalil atsarDari Ali radhiallahu ‘anhu, dia berkata,ليس في المالِ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحَوْلُ“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” [HR. Ahmad: 1265; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7023; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 10214; ad-Daruquthniy: 1892. Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalm ta’liq beliau terhadap al-Musnad, 2: 311]Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata,مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” [HR. at-Tirmidzi: 632; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7030; ad-Daruquthniy: 1895; al-Baihaqiy: 7572. At-Tirmidzi mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam (yang statusnya marfu’). Dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 632, riwayat ini dinilai shahih apabila berstatus mauquf. Beliau mengatakan, “Sanad riwayat ini secara hukum berstatus marfu’”.]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa tercapainya haul merupakan syarat wajib zakat. [Al-Ijma’, hlm. 47; Maratib al-Ijma’, hlm. 38; At-Tamhid, 20: 155; Bidayah al-Mujtahid, 1: 270; Al-Mughni, 2: 467]Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyarat keempat: memenuhi nishab Nishab adalah kadar harta yang menjadi patokan kewajiban zakat apabila terpenuhi. Dengan begitu, zakat tidak wajib ditunaikan apabila kadar harta kurang dari patokan tersebut dan nishab untuk setiap obyek zakat berbeda-beda. [Bidayah al-Mujtahid, 1: 254; Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa an-Nudzur wa al-Kaffaraat, hlm. 19; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16] Terpenuhinya nishab merupakan syarat wajib zakat berdasarkan sejumlah dalil berikut:Dalil as-SunnahDari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa zakat tidaklah wajib ditunaikan jika nishab belum terpenuhi [Maratib al-Ijma’, hlm. 37; Al-Majmu’, 6: 146; Al-Mughni, 2: 471]Dalil aqliKadar harta yang berada di bawah nishab tidak menunjukkan adanya kelapangan harta, dengan begitu zakat tidak wajib ditunaikan. [Al-Majmu’, 5: 359; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (1)Syarat yang Berkaitan dengan HartaSyarat pertama: harta yang dimiliki merupakan obyek yang wajib dizakatiZakat wajib ditunaikan pada lima jenis harta, yaitu: Emas, perak, atau mata uang yang menjadi alat tukar dalam jual-beli. Hasil pertambangan dan harta terpendam. Komoditi perdagangan. Tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Hewan ternak. Syarat kedua: dimiliki secara sempurnaKepemilikan secara penuh (al-milk at-taam) berarti “المملوكَ رقبةً ويدًا”, harta itu dimiliki secara tunai dan dalam penjagaan pemiliknya. [Badai’ ash-Shana’i, 2: 9; Hasyiyah Ibn Abidin, 2: 263] Sebagian ulama mendefinisikan kepemilikian secara penuh dengan,عبارةٌ عمَّا كان بيَدِه ولم يتعلَّقْ به غيرُه؛ يتصرَّفُ فيه على حَسَبِ اختيارِه، وفوائِدُه حاصلةٌ له “Istilah untuk harta yang ada dalam genggaman (penguasaan) dan tidak terikat dengan orang lain. Pemiliknya bisa mengelola/memanfaatkan sesuai kehendak dan manfaat harta itu bisa dirasakan olehnya.” [Kasyaf al-Qina’, 2: 170]Mayoritas alim ulama bersepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 9; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 179; al-Um, 2: 28; Kasyaf al-Qina, 2: 170]Dalil al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Frasa “harta mereka”, dimana kata harta dinisbatkan kepada pemilik harta, menunjukkan bahwa harta yang wajib ditarik zakatnya adalah harta yang secara penuh berada dalam kepemilikan pemiliknya. Dali aqli Dalam penyerahan zakat terdapat pemindahan kepemilikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal itu tidak dapat terjadi apabila pemilik harta tidak memiliki harta itu secara penuh. Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanSyarat ketiga: mencapai haul Tercapainya haul dipersyaratkan dalam zakat emas dan perak; hewan ternak; dan komoditi perdagangan.Dalil atsarDari Ali radhiallahu ‘anhu, dia berkata,ليس في المالِ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحَوْلُ“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” [HR. Ahmad: 1265; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7023; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 10214; ad-Daruquthniy: 1892. Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalm ta’liq beliau terhadap al-Musnad, 2: 311]Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata,مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” [HR. at-Tirmidzi: 632; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7030; ad-Daruquthniy: 1895; al-Baihaqiy: 7572. At-Tirmidzi mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam (yang statusnya marfu’). Dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 632, riwayat ini dinilai shahih apabila berstatus mauquf. Beliau mengatakan, “Sanad riwayat ini secara hukum berstatus marfu’”.]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa tercapainya haul merupakan syarat wajib zakat. [Al-Ijma’, hlm. 47; Maratib al-Ijma’, hlm. 38; At-Tamhid, 20: 155; Bidayah al-Mujtahid, 1: 270; Al-Mughni, 2: 467]Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyarat keempat: memenuhi nishab Nishab adalah kadar harta yang menjadi patokan kewajiban zakat apabila terpenuhi. Dengan begitu, zakat tidak wajib ditunaikan apabila kadar harta kurang dari patokan tersebut dan nishab untuk setiap obyek zakat berbeda-beda. [Bidayah al-Mujtahid, 1: 254; Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa an-Nudzur wa al-Kaffaraat, hlm. 19; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16] Terpenuhinya nishab merupakan syarat wajib zakat berdasarkan sejumlah dalil berikut:Dalil as-SunnahDari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa zakat tidaklah wajib ditunaikan jika nishab belum terpenuhi [Maratib al-Ijma’, hlm. 37; Al-Majmu’, 6: 146; Al-Mughni, 2: 471]Dalil aqliKadar harta yang berada di bawah nishab tidak menunjukkan adanya kelapangan harta, dengan begitu zakat tidak wajib ditunaikan. [Al-Majmu’, 5: 359; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (1)Syarat yang Berkaitan dengan HartaSyarat pertama: harta yang dimiliki merupakan obyek yang wajib dizakatiZakat wajib ditunaikan pada lima jenis harta, yaitu: Emas, perak, atau mata uang yang menjadi alat tukar dalam jual-beli. Hasil pertambangan dan harta terpendam. Komoditi perdagangan. Tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Hewan ternak. Syarat kedua: dimiliki secara sempurnaKepemilikan secara penuh (al-milk at-taam) berarti “المملوكَ رقبةً ويدًا”, harta itu dimiliki secara tunai dan dalam penjagaan pemiliknya. [Badai’ ash-Shana’i, 2: 9; Hasyiyah Ibn Abidin, 2: 263] Sebagian ulama mendefinisikan kepemilikian secara penuh dengan,عبارةٌ عمَّا كان بيَدِه ولم يتعلَّقْ به غيرُه؛ يتصرَّفُ فيه على حَسَبِ اختيارِه، وفوائِدُه حاصلةٌ له “Istilah untuk harta yang ada dalam genggaman (penguasaan) dan tidak terikat dengan orang lain. Pemiliknya bisa mengelola/memanfaatkan sesuai kehendak dan manfaat harta itu bisa dirasakan olehnya.” [Kasyaf al-Qina’, 2: 170]Mayoritas alim ulama bersepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 9; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 179; al-Um, 2: 28; Kasyaf al-Qina, 2: 170]Dalil al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Frasa “harta mereka”, dimana kata harta dinisbatkan kepada pemilik harta, menunjukkan bahwa harta yang wajib ditarik zakatnya adalah harta yang secara penuh berada dalam kepemilikan pemiliknya. Dali aqli Dalam penyerahan zakat terdapat pemindahan kepemilikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal itu tidak dapat terjadi apabila pemilik harta tidak memiliki harta itu secara penuh. Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanSyarat ketiga: mencapai haul Tercapainya haul dipersyaratkan dalam zakat emas dan perak; hewan ternak; dan komoditi perdagangan.Dalil atsarDari Ali radhiallahu ‘anhu, dia berkata,ليس في المالِ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحَوْلُ“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” [HR. Ahmad: 1265; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7023; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 10214; ad-Daruquthniy: 1892. Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalm ta’liq beliau terhadap al-Musnad, 2: 311]Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata,مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” [HR. at-Tirmidzi: 632; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7030; ad-Daruquthniy: 1895; al-Baihaqiy: 7572. At-Tirmidzi mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam (yang statusnya marfu’). Dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 632, riwayat ini dinilai shahih apabila berstatus mauquf. Beliau mengatakan, “Sanad riwayat ini secara hukum berstatus marfu’”.]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa tercapainya haul merupakan syarat wajib zakat. [Al-Ijma’, hlm. 47; Maratib al-Ijma’, hlm. 38; At-Tamhid, 20: 155; Bidayah al-Mujtahid, 1: 270; Al-Mughni, 2: 467]Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyarat keempat: memenuhi nishab Nishab adalah kadar harta yang menjadi patokan kewajiban zakat apabila terpenuhi. Dengan begitu, zakat tidak wajib ditunaikan apabila kadar harta kurang dari patokan tersebut dan nishab untuk setiap obyek zakat berbeda-beda. [Bidayah al-Mujtahid, 1: 254; Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa an-Nudzur wa al-Kaffaraat, hlm. 19; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16] Terpenuhinya nishab merupakan syarat wajib zakat berdasarkan sejumlah dalil berikut:Dalil as-SunnahDari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa zakat tidaklah wajib ditunaikan jika nishab belum terpenuhi [Maratib al-Ijma’, hlm. 37; Al-Majmu’, 6: 146; Al-Mughni, 2: 471]Dalil aqliKadar harta yang berada di bawah nishab tidak menunjukkan adanya kelapangan harta, dengan begitu zakat tidak wajib ditunaikan. [Al-Majmu’, 5: 359; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (1)Syarat yang Berkaitan dengan HartaSyarat pertama: harta yang dimiliki merupakan obyek yang wajib dizakatiZakat wajib ditunaikan pada lima jenis harta, yaitu: Emas, perak, atau mata uang yang menjadi alat tukar dalam jual-beli. Hasil pertambangan dan harta terpendam. Komoditi perdagangan. Tanaman biji-bijian dan buah-buahan. Hewan ternak. Syarat kedua: dimiliki secara sempurnaKepemilikan secara penuh (al-milk at-taam) berarti “المملوكَ رقبةً ويدًا”, harta itu dimiliki secara tunai dan dalam penjagaan pemiliknya. [Badai’ ash-Shana’i, 2: 9; Hasyiyah Ibn Abidin, 2: 263] Sebagian ulama mendefinisikan kepemilikian secara penuh dengan,عبارةٌ عمَّا كان بيَدِه ولم يتعلَّقْ به غيرُه؛ يتصرَّفُ فيه على حَسَبِ اختيارِه، وفوائِدُه حاصلةٌ له “Istilah untuk harta yang ada dalam genggaman (penguasaan) dan tidak terikat dengan orang lain. Pemiliknya bisa mengelola/memanfaatkan sesuai kehendak dan manfaat harta itu bisa dirasakan olehnya.” [Kasyaf al-Qina’, 2: 170]Mayoritas alim ulama bersepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 9; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 179; al-Um, 2: 28; Kasyaf al-Qina, 2: 170]Dalil al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Frasa “harta mereka”, dimana kata harta dinisbatkan kepada pemilik harta, menunjukkan bahwa harta yang wajib ditarik zakatnya adalah harta yang secara penuh berada dalam kepemilikan pemiliknya. Dali aqli Dalam penyerahan zakat terdapat pemindahan kepemilikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal itu tidak dapat terjadi apabila pemilik harta tidak memiliki harta itu secara penuh. Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanSyarat ketiga: mencapai haul Tercapainya haul dipersyaratkan dalam zakat emas dan perak; hewan ternak; dan komoditi perdagangan.Dalil atsarDari Ali radhiallahu ‘anhu, dia berkata,ليس في المالِ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحَوْلُ“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” [HR. Ahmad: 1265; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7023; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 10214; ad-Daruquthniy: 1892. Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalm ta’liq beliau terhadap al-Musnad, 2: 311]Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata,مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” [HR. at-Tirmidzi: 632; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7030; ad-Daruquthniy: 1895; al-Baihaqiy: 7572. At-Tirmidzi mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam (yang statusnya marfu’). Dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 632, riwayat ini dinilai shahih apabila berstatus mauquf. Beliau mengatakan, “Sanad riwayat ini secara hukum berstatus marfu’”.]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa tercapainya haul merupakan syarat wajib zakat. [Al-Ijma’, hlm. 47; Maratib al-Ijma’, hlm. 38; At-Tamhid, 20: 155; Bidayah al-Mujtahid, 1: 270; Al-Mughni, 2: 467]Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahSyarat keempat: memenuhi nishab Nishab adalah kadar harta yang menjadi patokan kewajiban zakat apabila terpenuhi. Dengan begitu, zakat tidak wajib ditunaikan apabila kadar harta kurang dari patokan tersebut dan nishab untuk setiap obyek zakat berbeda-beda. [Bidayah al-Mujtahid, 1: 254; Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa an-Nudzur wa al-Kaffaraat, hlm. 19; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16] Terpenuhinya nishab merupakan syarat wajib zakat berdasarkan sejumlah dalil berikut:Dalil as-SunnahDari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa zakat tidaklah wajib ditunaikan jika nishab belum terpenuhi [Maratib al-Ijma’, hlm. 37; Al-Majmu’, 6: 146; Al-Mughni, 2: 471]Dalil aqliKadar harta yang berada di bawah nishab tidak menunjukkan adanya kelapangan harta, dengan begitu zakat tidak wajib ditunaikan. [Al-Majmu’, 5: 359; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan PerakDefinisi Uang KartalDalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya sebagai mata uang. Di masing-masing negara kertas ini diberi dengan nama khusus seperti Rupiah, Riyal, Junaih, Dinar, Dirham, Yen, Dolar, Euro, dll.Lebih umum dari definisi Dr. Qardhawi, uang kartal tidak hanya mencakup uang berbahan kertas, tapi juga berbahan logam. Wikipedia mengemukakan bahwa uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral (https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang).Di negara kita, Indonesia, uang kartal berarti uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. (https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=U).Status Uang Kartal Ulama berbeda pandangan dalam memahami dan mengkategorikan uang kartal. Apakah dia komoditi perdagangan atau pengganti emas dan perak? Atau apakah dia adalah surat utang pihak pembuat kepada pembawanya? Ulama kontemporer memiliki sejumlah pandangan berikut dalam menyikapi uang kartal.Pandangan PertamaUang kartal adalah surat utang yang harus dibayar oleh pihak pembuatnya kepada orang yang membawa uang tersebut. Ilustrasinya, uang kartal sebesar Rp100.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Sentral atau lembaga keuangan, maka orang yang membawa uang ini berhak atas piutang sejumlah angka yang tertulis di atas uang tersebut dari pihak yang mengeluarkannya [Bahjah al-Musytaq fii Bayaan Hukm Zakaat Amwaal al-Awraaq hlm. 22; Adhwaa’ al-Bayaan 1: 225].Pandangan KeduaUang kartal adalah komoditi perdagangan dan tidak memiliki ciri-ciri sebagai alat pembayaran. Dia hanya berfungsi sebagai barang atau perkakas [al-Fataawaa as-Sa’diyah hlm. 315; al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 173; al-Waraq an-Naqdiy hlm. 55].Pandangan KetigaUang kartal seperti fulus yaitu bahan tambang selain emas dan perak yang dicetak untuk digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran [al-Waraq an-Naqdiy hlm. 65; Syarh al-Qawaa’id al-Fiqihiyah hlm.173; Zakaat an-Nuquud al-Waraqiyah al-Mu’aashirah hlm. 90].Pandangan KeempatUang kartal merupakan pengganti emas dan perak, karena itu statusnya sama dengan emas dan perak [al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 204] Pandangan KelimaUang kartal adalah mata uang tersendiri yang berdiri secara independen dan memiliki implikasi hukum yang sama dengan emas dan perak [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiy no. 31 hlm. 376, ketetapan no. 10; Majallah Mujamma’ al-Fiqh al-Islaamiy no. 3 jilid ketiga].Pandangan terakhir ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Hal ini difatwakan oleh Hai-ah Kibar Ulama di Arab Saudi dan Mujamma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy di Mekkah. Pandangan inilah yang paling tepat dalam mengategorikan status uang kartal.Implikasi dari pandangan terakhir ini adalah uang kartal wajib dizakati sebagaimana emas dan perak meskipun tidak digunakan dalam jual-beli. Seperti seseorang yang memiliki uang Rp85.000.000,- atau seribu batang emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pandangan yang menyatakan uang kartal adalah komoditi perdagangan semisal buku dan pakaian yang tidak wajib dizakati dan baru jadi obyek zakat ketika diperjual-belikan [Fiqh an-Nawaazil fii al-Ibaadaat, al-Qism ats-Tsaaniy, hlm. 11].Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanHukum Zakat Uang KartalUang kartal wajib dizakati. Demikianlah yang difatwakan oleh Majma’ al-Fiqhiy yang berada di bawah ar-Rabithah al-Aalam al-Islaamiy dan al-Lajnah ad-Daaimah [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm. 952; Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah, vol. 1, 13/444]. Itu pula yang menjadi pendapat dari Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz dan Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahumullah [Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz 14: 333; asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95].Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,القولُ الرَّاجِحُ في هذه العملاتِ: أنَّ الزَّكاةَ فيها واجبةٌ مطلقًا، سواءٌ قُصِدَ بها التِّجارة أو لا“Pendapat terpilih terkait mata uang (kartal) ini adalah wajib dizakati secara mutlak, baik uang itu diniatkan untuk diperdagangkan atau tidak.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95] Kewajiban zakat atas uang kartal ditunjukkan oleh sejumlah alasan berikut:Pertama, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [QS. at-Taubah: 34] Frasa “tidak menafkahkannya …” pada ayat di atas merupakan isyarat bahwa ciri utama dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai nuqud, yaitu alat yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi, yang keduanya memang dipergunakan untuk memenuhi nafkah [Fiqh az-Zakaah 1: 241].Kedua, firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …” [QS. at-Taubah: 103] Ayat di atas secara umum menunjukkan kewajiban zakat pada setiap harta dan salah satu harta yang menjadi patokan saat ini adalah uang kartal [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan zakat pada uang perak di antara jenis perak dan tidak menyebutkan jenis selain itu (misal perhiasan perak -pen). Beliau tidak mengatakan apabila perak mencapai berat sekian, maka besaran zakatnya adalah sekian. Akan tetapi, beliau mempersyaratkan statusnya sebagai uang perak (ar-riqqah). Istilah ini dipahami oleh bangsa Arab sebagai uang perak dengan nilai dan relief tertentu yang beredar di masyarakat. Karena alasan itu, uang kartal saat ini memiliki hukum yang sama [al-Amwaal, hlm. 542-543].Keempat, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Yaman,وأعْلِمْهم أنَّ اللهَ افترَضَ عليهم صدقةً في أموالِهم“ … beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (Zakat) dari harta mereka … ” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19] Pada saat ini, uang kartal tercakup dalam keumuman harta [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93].Kelima, uang kartal telah beredar secara luas dan diterima masyarakat. Ia memiliki karakteristik harga karena statusnya sebagai standar nilai dan penyimpan kekayaan [Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa, 1: 91].Keenam, pada saat ini nilai uang kartal sebagai harga sudah sangat mengakar. Bahkan uang kartal itu justru menjadi harga/nilai bagi emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang kartal harus dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri sebagaimana status emas dan perak karena adanya kesamaan [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 39: 314, 320; Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa 1: 92] Ketujuh, apabila uang kartal tidak dikategorikan sebagai mata uang, maka hal itu melazimkan tidak ada riba lagi yang terjadi di masyarakat karena mayoritas transaksi yang dilakukan saat ini menggunakan uang kartal. Demikian pula akibat dari pandangan tersebut adalah tidak ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh orang yang memiliki uang kartal selama tidak diperjual-belikan. Konsekuensi tersebut tentu saja tidak tepat [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Nishab Uang KartalAhli fikih kontemporer berbeda pandangan dalam menilai kewajiban zakat pada uang kartal di awal kemunculannya. Hal itu dikarenakan perbedaan pandangan dalam memahami status uang kartal. Namun perbedaan itu berangsur-angsur mereda seiring dengan berkembangnya transaksi yang menggunakan uang kartal dan fungsinya yang bisa berperan sebagai mata uang, hingga hampir-hampir tidak ada seorang ahli fikih yang menyatakan bahwa uang kartal tidak wajib dizakati [Fiqh az-Zakaah 1: 2294, Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy 3/3/1965; al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 23: 267] Atas hal itu, menjadi penting untuk mengenali nishab uang kartal, terlebih tidak ada dalil khusus yang menyatakan besaran nishab untuk uang kartal karena ia muncul setelah masa pensyariatan usai. Akan tetapi, ketika tujuan adanya uang kartal ini adalah statusnya sebagai harta dan nilai pertukarannya, maka yang menjadi tolok ukur dalam nishab uang kartal adalah nilainya yang diketahui dengan taksiran terhadap emas dan perak.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah nishab uang kartal terpenuhi ketika mencapai nishab terendah antara emas dan perak. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan nishab bagi emas dan perak dan ketika terjadi perbedaan wajib memilih nishab terendah dari keduanya karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan lebih utama dalam membebaskan tanggung jawab wajib zakat (muzakkiy).Berdasarkan hal di atas, untuk mengetahui nishab uang kartal kita bisa menghitung nilai/harga nishab emas dan nishab perak, kemudian memilih nishab terendah dan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kartal yang setara dengan nilai nishab tersebut [Nawaazil az-Zakaah hlm. 160] Ilustrasinya sebagai berikut:Jika diasumsikan harga emas murni saat ini adalah Rp800.000,- per gram, maka nishab emas adalah sebesar 85 gram x Rp800.000,- = Rp68.000.000,-.Adapun jika diasumsikan harga perak murni saat ini adalah Rp14.000,- per gram, maka nishab perak adalah 595 gram xRp14.000,- = Rp8.330.000,-Maka dalam hal ini, nishab bagi uang kartal adalah nishab terendah, yaitu nishab perak. Sehingga seorang yang memiliki uang kartal sebesar Rp8.330.000,- telah mencapai nishab. Dan apabila telah memenuhi haul, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.Menyatukan Uang Kartal dengan Emas atau Perak untuk Menyempurnakan NishabTelah disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab (https://muslim.or.id/59569-serial-fiqh-zakat-bag-8-nishab-zakat-emas-dan-perak.html).Berdasarkan hal itu, untuk menyempurnakan nishab, uang kartal hanya dapat digabungkan dengan emas atau perak saja. Apabila seseorang memiliki uang kartal, namun nilainya belum mencapai nishab, tapi dia memiliki emas atau perak yang jika dikonversikan nilainya bisa mencapai nishab, maka wajib menyatukan uang kartal ini dengan nilai emas atau perak yang dimiliki sehingga bisa menyempurnakan nishab uang kartal (https://islamqa.info/amp/ar/answers/201807).Menyatukan Uang Kartal yang Berbeda  dengan Nilai Komoditi Perdagangan untuk Menyempurnakan NishabSebagaimana nilai komoditi perdagangan dapat disatukan pada nishab emas atau nishab perak, demikian pula dengan uang kartal, ia dapat disatukan dengan nilai komoditi perdagangan untuk menyempurnakan nishab. Demikian pula uang kartal yang satu bisa disatukan dengan uang kartal yang lain untuk menyempurnakan nishab sehingga mata uang rupiah bisa disatukan dengan mata uang dollar, riyal, atau mata uang lain agar nishab tercapai [Zakaat al-Awraaq an-Naqdiyah wa Hukm Dham an-Nuquud Ba’dhuha ilaa Ba’dh hlm. 42-43] Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy menyatakan,وجوبُ زكاةِ الأوراق النقديَّة إذا بلغت قيمَتُها أدنى النِّصَابينِ من ذهب أو فضَّة، أو كانت تُكَمِّلُ النِّصَاب مع غيرها من الأثمانِ والعروض المعدَّة للتِّجارة“Uang kartal wajib dizakati apabila: (a) nilainya mencapai nishab terendah antara emas dan perak; atau (b) nilainya menyempurnakan nishab apabila disatukan dengan mata uang yang lain dan komoditi perdagangan.” [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm, 952] Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan PerakDefinisi Uang KartalDalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya sebagai mata uang. Di masing-masing negara kertas ini diberi dengan nama khusus seperti Rupiah, Riyal, Junaih, Dinar, Dirham, Yen, Dolar, Euro, dll.Lebih umum dari definisi Dr. Qardhawi, uang kartal tidak hanya mencakup uang berbahan kertas, tapi juga berbahan logam. Wikipedia mengemukakan bahwa uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral (https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang).Di negara kita, Indonesia, uang kartal berarti uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. (https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=U).Status Uang Kartal Ulama berbeda pandangan dalam memahami dan mengkategorikan uang kartal. Apakah dia komoditi perdagangan atau pengganti emas dan perak? Atau apakah dia adalah surat utang pihak pembuat kepada pembawanya? Ulama kontemporer memiliki sejumlah pandangan berikut dalam menyikapi uang kartal.Pandangan PertamaUang kartal adalah surat utang yang harus dibayar oleh pihak pembuatnya kepada orang yang membawa uang tersebut. Ilustrasinya, uang kartal sebesar Rp100.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Sentral atau lembaga keuangan, maka orang yang membawa uang ini berhak atas piutang sejumlah angka yang tertulis di atas uang tersebut dari pihak yang mengeluarkannya [Bahjah al-Musytaq fii Bayaan Hukm Zakaat Amwaal al-Awraaq hlm. 22; Adhwaa’ al-Bayaan 1: 225].Pandangan KeduaUang kartal adalah komoditi perdagangan dan tidak memiliki ciri-ciri sebagai alat pembayaran. Dia hanya berfungsi sebagai barang atau perkakas [al-Fataawaa as-Sa’diyah hlm. 315; al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 173; al-Waraq an-Naqdiy hlm. 55].Pandangan KetigaUang kartal seperti fulus yaitu bahan tambang selain emas dan perak yang dicetak untuk digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran [al-Waraq an-Naqdiy hlm. 65; Syarh al-Qawaa’id al-Fiqihiyah hlm.173; Zakaat an-Nuquud al-Waraqiyah al-Mu’aashirah hlm. 90].Pandangan KeempatUang kartal merupakan pengganti emas dan perak, karena itu statusnya sama dengan emas dan perak [al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 204] Pandangan KelimaUang kartal adalah mata uang tersendiri yang berdiri secara independen dan memiliki implikasi hukum yang sama dengan emas dan perak [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiy no. 31 hlm. 376, ketetapan no. 10; Majallah Mujamma’ al-Fiqh al-Islaamiy no. 3 jilid ketiga].Pandangan terakhir ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Hal ini difatwakan oleh Hai-ah Kibar Ulama di Arab Saudi dan Mujamma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy di Mekkah. Pandangan inilah yang paling tepat dalam mengategorikan status uang kartal.Implikasi dari pandangan terakhir ini adalah uang kartal wajib dizakati sebagaimana emas dan perak meskipun tidak digunakan dalam jual-beli. Seperti seseorang yang memiliki uang Rp85.000.000,- atau seribu batang emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pandangan yang menyatakan uang kartal adalah komoditi perdagangan semisal buku dan pakaian yang tidak wajib dizakati dan baru jadi obyek zakat ketika diperjual-belikan [Fiqh an-Nawaazil fii al-Ibaadaat, al-Qism ats-Tsaaniy, hlm. 11].Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanHukum Zakat Uang KartalUang kartal wajib dizakati. Demikianlah yang difatwakan oleh Majma’ al-Fiqhiy yang berada di bawah ar-Rabithah al-Aalam al-Islaamiy dan al-Lajnah ad-Daaimah [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm. 952; Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah, vol. 1, 13/444]. Itu pula yang menjadi pendapat dari Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz dan Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahumullah [Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz 14: 333; asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95].Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,القولُ الرَّاجِحُ في هذه العملاتِ: أنَّ الزَّكاةَ فيها واجبةٌ مطلقًا، سواءٌ قُصِدَ بها التِّجارة أو لا“Pendapat terpilih terkait mata uang (kartal) ini adalah wajib dizakati secara mutlak, baik uang itu diniatkan untuk diperdagangkan atau tidak.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95] Kewajiban zakat atas uang kartal ditunjukkan oleh sejumlah alasan berikut:Pertama, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [QS. at-Taubah: 34] Frasa “tidak menafkahkannya …” pada ayat di atas merupakan isyarat bahwa ciri utama dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai nuqud, yaitu alat yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi, yang keduanya memang dipergunakan untuk memenuhi nafkah [Fiqh az-Zakaah 1: 241].Kedua, firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …” [QS. at-Taubah: 103] Ayat di atas secara umum menunjukkan kewajiban zakat pada setiap harta dan salah satu harta yang menjadi patokan saat ini adalah uang kartal [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan zakat pada uang perak di antara jenis perak dan tidak menyebutkan jenis selain itu (misal perhiasan perak -pen). Beliau tidak mengatakan apabila perak mencapai berat sekian, maka besaran zakatnya adalah sekian. Akan tetapi, beliau mempersyaratkan statusnya sebagai uang perak (ar-riqqah). Istilah ini dipahami oleh bangsa Arab sebagai uang perak dengan nilai dan relief tertentu yang beredar di masyarakat. Karena alasan itu, uang kartal saat ini memiliki hukum yang sama [al-Amwaal, hlm. 542-543].Keempat, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Yaman,وأعْلِمْهم أنَّ اللهَ افترَضَ عليهم صدقةً في أموالِهم“ … beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (Zakat) dari harta mereka … ” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19] Pada saat ini, uang kartal tercakup dalam keumuman harta [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93].Kelima, uang kartal telah beredar secara luas dan diterima masyarakat. Ia memiliki karakteristik harga karena statusnya sebagai standar nilai dan penyimpan kekayaan [Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa, 1: 91].Keenam, pada saat ini nilai uang kartal sebagai harga sudah sangat mengakar. Bahkan uang kartal itu justru menjadi harga/nilai bagi emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang kartal harus dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri sebagaimana status emas dan perak karena adanya kesamaan [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 39: 314, 320; Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa 1: 92] Ketujuh, apabila uang kartal tidak dikategorikan sebagai mata uang, maka hal itu melazimkan tidak ada riba lagi yang terjadi di masyarakat karena mayoritas transaksi yang dilakukan saat ini menggunakan uang kartal. Demikian pula akibat dari pandangan tersebut adalah tidak ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh orang yang memiliki uang kartal selama tidak diperjual-belikan. Konsekuensi tersebut tentu saja tidak tepat [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Nishab Uang KartalAhli fikih kontemporer berbeda pandangan dalam menilai kewajiban zakat pada uang kartal di awal kemunculannya. Hal itu dikarenakan perbedaan pandangan dalam memahami status uang kartal. Namun perbedaan itu berangsur-angsur mereda seiring dengan berkembangnya transaksi yang menggunakan uang kartal dan fungsinya yang bisa berperan sebagai mata uang, hingga hampir-hampir tidak ada seorang ahli fikih yang menyatakan bahwa uang kartal tidak wajib dizakati [Fiqh az-Zakaah 1: 2294, Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy 3/3/1965; al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 23: 267] Atas hal itu, menjadi penting untuk mengenali nishab uang kartal, terlebih tidak ada dalil khusus yang menyatakan besaran nishab untuk uang kartal karena ia muncul setelah masa pensyariatan usai. Akan tetapi, ketika tujuan adanya uang kartal ini adalah statusnya sebagai harta dan nilai pertukarannya, maka yang menjadi tolok ukur dalam nishab uang kartal adalah nilainya yang diketahui dengan taksiran terhadap emas dan perak.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah nishab uang kartal terpenuhi ketika mencapai nishab terendah antara emas dan perak. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan nishab bagi emas dan perak dan ketika terjadi perbedaan wajib memilih nishab terendah dari keduanya karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan lebih utama dalam membebaskan tanggung jawab wajib zakat (muzakkiy).Berdasarkan hal di atas, untuk mengetahui nishab uang kartal kita bisa menghitung nilai/harga nishab emas dan nishab perak, kemudian memilih nishab terendah dan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kartal yang setara dengan nilai nishab tersebut [Nawaazil az-Zakaah hlm. 160] Ilustrasinya sebagai berikut:Jika diasumsikan harga emas murni saat ini adalah Rp800.000,- per gram, maka nishab emas adalah sebesar 85 gram x Rp800.000,- = Rp68.000.000,-.Adapun jika diasumsikan harga perak murni saat ini adalah Rp14.000,- per gram, maka nishab perak adalah 595 gram xRp14.000,- = Rp8.330.000,-Maka dalam hal ini, nishab bagi uang kartal adalah nishab terendah, yaitu nishab perak. Sehingga seorang yang memiliki uang kartal sebesar Rp8.330.000,- telah mencapai nishab. Dan apabila telah memenuhi haul, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.Menyatukan Uang Kartal dengan Emas atau Perak untuk Menyempurnakan NishabTelah disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab (https://muslim.or.id/59569-serial-fiqh-zakat-bag-8-nishab-zakat-emas-dan-perak.html).Berdasarkan hal itu, untuk menyempurnakan nishab, uang kartal hanya dapat digabungkan dengan emas atau perak saja. Apabila seseorang memiliki uang kartal, namun nilainya belum mencapai nishab, tapi dia memiliki emas atau perak yang jika dikonversikan nilainya bisa mencapai nishab, maka wajib menyatukan uang kartal ini dengan nilai emas atau perak yang dimiliki sehingga bisa menyempurnakan nishab uang kartal (https://islamqa.info/amp/ar/answers/201807).Menyatukan Uang Kartal yang Berbeda  dengan Nilai Komoditi Perdagangan untuk Menyempurnakan NishabSebagaimana nilai komoditi perdagangan dapat disatukan pada nishab emas atau nishab perak, demikian pula dengan uang kartal, ia dapat disatukan dengan nilai komoditi perdagangan untuk menyempurnakan nishab. Demikian pula uang kartal yang satu bisa disatukan dengan uang kartal yang lain untuk menyempurnakan nishab sehingga mata uang rupiah bisa disatukan dengan mata uang dollar, riyal, atau mata uang lain agar nishab tercapai [Zakaat al-Awraaq an-Naqdiyah wa Hukm Dham an-Nuquud Ba’dhuha ilaa Ba’dh hlm. 42-43] Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy menyatakan,وجوبُ زكاةِ الأوراق النقديَّة إذا بلغت قيمَتُها أدنى النِّصَابينِ من ذهب أو فضَّة، أو كانت تُكَمِّلُ النِّصَاب مع غيرها من الأثمانِ والعروض المعدَّة للتِّجارة“Uang kartal wajib dizakati apabila: (a) nilainya mencapai nishab terendah antara emas dan perak; atau (b) nilainya menyempurnakan nishab apabila disatukan dengan mata uang yang lain dan komoditi perdagangan.” [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm, 952] Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan PerakDefinisi Uang KartalDalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya sebagai mata uang. Di masing-masing negara kertas ini diberi dengan nama khusus seperti Rupiah, Riyal, Junaih, Dinar, Dirham, Yen, Dolar, Euro, dll.Lebih umum dari definisi Dr. Qardhawi, uang kartal tidak hanya mencakup uang berbahan kertas, tapi juga berbahan logam. Wikipedia mengemukakan bahwa uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral (https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang).Di negara kita, Indonesia, uang kartal berarti uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. (https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=U).Status Uang Kartal Ulama berbeda pandangan dalam memahami dan mengkategorikan uang kartal. Apakah dia komoditi perdagangan atau pengganti emas dan perak? Atau apakah dia adalah surat utang pihak pembuat kepada pembawanya? Ulama kontemporer memiliki sejumlah pandangan berikut dalam menyikapi uang kartal.Pandangan PertamaUang kartal adalah surat utang yang harus dibayar oleh pihak pembuatnya kepada orang yang membawa uang tersebut. Ilustrasinya, uang kartal sebesar Rp100.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Sentral atau lembaga keuangan, maka orang yang membawa uang ini berhak atas piutang sejumlah angka yang tertulis di atas uang tersebut dari pihak yang mengeluarkannya [Bahjah al-Musytaq fii Bayaan Hukm Zakaat Amwaal al-Awraaq hlm. 22; Adhwaa’ al-Bayaan 1: 225].Pandangan KeduaUang kartal adalah komoditi perdagangan dan tidak memiliki ciri-ciri sebagai alat pembayaran. Dia hanya berfungsi sebagai barang atau perkakas [al-Fataawaa as-Sa’diyah hlm. 315; al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 173; al-Waraq an-Naqdiy hlm. 55].Pandangan KetigaUang kartal seperti fulus yaitu bahan tambang selain emas dan perak yang dicetak untuk digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran [al-Waraq an-Naqdiy hlm. 65; Syarh al-Qawaa’id al-Fiqihiyah hlm.173; Zakaat an-Nuquud al-Waraqiyah al-Mu’aashirah hlm. 90].Pandangan KeempatUang kartal merupakan pengganti emas dan perak, karena itu statusnya sama dengan emas dan perak [al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 204] Pandangan KelimaUang kartal adalah mata uang tersendiri yang berdiri secara independen dan memiliki implikasi hukum yang sama dengan emas dan perak [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiy no. 31 hlm. 376, ketetapan no. 10; Majallah Mujamma’ al-Fiqh al-Islaamiy no. 3 jilid ketiga].Pandangan terakhir ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Hal ini difatwakan oleh Hai-ah Kibar Ulama di Arab Saudi dan Mujamma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy di Mekkah. Pandangan inilah yang paling tepat dalam mengategorikan status uang kartal.Implikasi dari pandangan terakhir ini adalah uang kartal wajib dizakati sebagaimana emas dan perak meskipun tidak digunakan dalam jual-beli. Seperti seseorang yang memiliki uang Rp85.000.000,- atau seribu batang emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pandangan yang menyatakan uang kartal adalah komoditi perdagangan semisal buku dan pakaian yang tidak wajib dizakati dan baru jadi obyek zakat ketika diperjual-belikan [Fiqh an-Nawaazil fii al-Ibaadaat, al-Qism ats-Tsaaniy, hlm. 11].Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanHukum Zakat Uang KartalUang kartal wajib dizakati. Demikianlah yang difatwakan oleh Majma’ al-Fiqhiy yang berada di bawah ar-Rabithah al-Aalam al-Islaamiy dan al-Lajnah ad-Daaimah [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm. 952; Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah, vol. 1, 13/444]. Itu pula yang menjadi pendapat dari Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz dan Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahumullah [Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz 14: 333; asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95].Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,القولُ الرَّاجِحُ في هذه العملاتِ: أنَّ الزَّكاةَ فيها واجبةٌ مطلقًا، سواءٌ قُصِدَ بها التِّجارة أو لا“Pendapat terpilih terkait mata uang (kartal) ini adalah wajib dizakati secara mutlak, baik uang itu diniatkan untuk diperdagangkan atau tidak.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95] Kewajiban zakat atas uang kartal ditunjukkan oleh sejumlah alasan berikut:Pertama, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [QS. at-Taubah: 34] Frasa “tidak menafkahkannya …” pada ayat di atas merupakan isyarat bahwa ciri utama dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai nuqud, yaitu alat yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi, yang keduanya memang dipergunakan untuk memenuhi nafkah [Fiqh az-Zakaah 1: 241].Kedua, firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …” [QS. at-Taubah: 103] Ayat di atas secara umum menunjukkan kewajiban zakat pada setiap harta dan salah satu harta yang menjadi patokan saat ini adalah uang kartal [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan zakat pada uang perak di antara jenis perak dan tidak menyebutkan jenis selain itu (misal perhiasan perak -pen). Beliau tidak mengatakan apabila perak mencapai berat sekian, maka besaran zakatnya adalah sekian. Akan tetapi, beliau mempersyaratkan statusnya sebagai uang perak (ar-riqqah). Istilah ini dipahami oleh bangsa Arab sebagai uang perak dengan nilai dan relief tertentu yang beredar di masyarakat. Karena alasan itu, uang kartal saat ini memiliki hukum yang sama [al-Amwaal, hlm. 542-543].Keempat, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Yaman,وأعْلِمْهم أنَّ اللهَ افترَضَ عليهم صدقةً في أموالِهم“ … beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (Zakat) dari harta mereka … ” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19] Pada saat ini, uang kartal tercakup dalam keumuman harta [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93].Kelima, uang kartal telah beredar secara luas dan diterima masyarakat. Ia memiliki karakteristik harga karena statusnya sebagai standar nilai dan penyimpan kekayaan [Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa, 1: 91].Keenam, pada saat ini nilai uang kartal sebagai harga sudah sangat mengakar. Bahkan uang kartal itu justru menjadi harga/nilai bagi emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang kartal harus dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri sebagaimana status emas dan perak karena adanya kesamaan [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 39: 314, 320; Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa 1: 92] Ketujuh, apabila uang kartal tidak dikategorikan sebagai mata uang, maka hal itu melazimkan tidak ada riba lagi yang terjadi di masyarakat karena mayoritas transaksi yang dilakukan saat ini menggunakan uang kartal. Demikian pula akibat dari pandangan tersebut adalah tidak ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh orang yang memiliki uang kartal selama tidak diperjual-belikan. Konsekuensi tersebut tentu saja tidak tepat [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Nishab Uang KartalAhli fikih kontemporer berbeda pandangan dalam menilai kewajiban zakat pada uang kartal di awal kemunculannya. Hal itu dikarenakan perbedaan pandangan dalam memahami status uang kartal. Namun perbedaan itu berangsur-angsur mereda seiring dengan berkembangnya transaksi yang menggunakan uang kartal dan fungsinya yang bisa berperan sebagai mata uang, hingga hampir-hampir tidak ada seorang ahli fikih yang menyatakan bahwa uang kartal tidak wajib dizakati [Fiqh az-Zakaah 1: 2294, Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy 3/3/1965; al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 23: 267] Atas hal itu, menjadi penting untuk mengenali nishab uang kartal, terlebih tidak ada dalil khusus yang menyatakan besaran nishab untuk uang kartal karena ia muncul setelah masa pensyariatan usai. Akan tetapi, ketika tujuan adanya uang kartal ini adalah statusnya sebagai harta dan nilai pertukarannya, maka yang menjadi tolok ukur dalam nishab uang kartal adalah nilainya yang diketahui dengan taksiran terhadap emas dan perak.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah nishab uang kartal terpenuhi ketika mencapai nishab terendah antara emas dan perak. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan nishab bagi emas dan perak dan ketika terjadi perbedaan wajib memilih nishab terendah dari keduanya karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan lebih utama dalam membebaskan tanggung jawab wajib zakat (muzakkiy).Berdasarkan hal di atas, untuk mengetahui nishab uang kartal kita bisa menghitung nilai/harga nishab emas dan nishab perak, kemudian memilih nishab terendah dan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kartal yang setara dengan nilai nishab tersebut [Nawaazil az-Zakaah hlm. 160] Ilustrasinya sebagai berikut:Jika diasumsikan harga emas murni saat ini adalah Rp800.000,- per gram, maka nishab emas adalah sebesar 85 gram x Rp800.000,- = Rp68.000.000,-.Adapun jika diasumsikan harga perak murni saat ini adalah Rp14.000,- per gram, maka nishab perak adalah 595 gram xRp14.000,- = Rp8.330.000,-Maka dalam hal ini, nishab bagi uang kartal adalah nishab terendah, yaitu nishab perak. Sehingga seorang yang memiliki uang kartal sebesar Rp8.330.000,- telah mencapai nishab. Dan apabila telah memenuhi haul, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.Menyatukan Uang Kartal dengan Emas atau Perak untuk Menyempurnakan NishabTelah disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab (https://muslim.or.id/59569-serial-fiqh-zakat-bag-8-nishab-zakat-emas-dan-perak.html).Berdasarkan hal itu, untuk menyempurnakan nishab, uang kartal hanya dapat digabungkan dengan emas atau perak saja. Apabila seseorang memiliki uang kartal, namun nilainya belum mencapai nishab, tapi dia memiliki emas atau perak yang jika dikonversikan nilainya bisa mencapai nishab, maka wajib menyatukan uang kartal ini dengan nilai emas atau perak yang dimiliki sehingga bisa menyempurnakan nishab uang kartal (https://islamqa.info/amp/ar/answers/201807).Menyatukan Uang Kartal yang Berbeda  dengan Nilai Komoditi Perdagangan untuk Menyempurnakan NishabSebagaimana nilai komoditi perdagangan dapat disatukan pada nishab emas atau nishab perak, demikian pula dengan uang kartal, ia dapat disatukan dengan nilai komoditi perdagangan untuk menyempurnakan nishab. Demikian pula uang kartal yang satu bisa disatukan dengan uang kartal yang lain untuk menyempurnakan nishab sehingga mata uang rupiah bisa disatukan dengan mata uang dollar, riyal, atau mata uang lain agar nishab tercapai [Zakaat al-Awraaq an-Naqdiyah wa Hukm Dham an-Nuquud Ba’dhuha ilaa Ba’dh hlm. 42-43] Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy menyatakan,وجوبُ زكاةِ الأوراق النقديَّة إذا بلغت قيمَتُها أدنى النِّصَابينِ من ذهب أو فضَّة، أو كانت تُكَمِّلُ النِّصَاب مع غيرها من الأثمانِ والعروض المعدَّة للتِّجارة“Uang kartal wajib dizakati apabila: (a) nilainya mencapai nishab terendah antara emas dan perak; atau (b) nilainya menyempurnakan nishab apabila disatukan dengan mata uang yang lain dan komoditi perdagangan.” [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm, 952] Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan PerakDefinisi Uang KartalDalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya sebagai mata uang. Di masing-masing negara kertas ini diberi dengan nama khusus seperti Rupiah, Riyal, Junaih, Dinar, Dirham, Yen, Dolar, Euro, dll.Lebih umum dari definisi Dr. Qardhawi, uang kartal tidak hanya mencakup uang berbahan kertas, tapi juga berbahan logam. Wikipedia mengemukakan bahwa uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral (https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang).Di negara kita, Indonesia, uang kartal berarti uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. (https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=U).Status Uang Kartal Ulama berbeda pandangan dalam memahami dan mengkategorikan uang kartal. Apakah dia komoditi perdagangan atau pengganti emas dan perak? Atau apakah dia adalah surat utang pihak pembuat kepada pembawanya? Ulama kontemporer memiliki sejumlah pandangan berikut dalam menyikapi uang kartal.Pandangan PertamaUang kartal adalah surat utang yang harus dibayar oleh pihak pembuatnya kepada orang yang membawa uang tersebut. Ilustrasinya, uang kartal sebesar Rp100.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Sentral atau lembaga keuangan, maka orang yang membawa uang ini berhak atas piutang sejumlah angka yang tertulis di atas uang tersebut dari pihak yang mengeluarkannya [Bahjah al-Musytaq fii Bayaan Hukm Zakaat Amwaal al-Awraaq hlm. 22; Adhwaa’ al-Bayaan 1: 225].Pandangan KeduaUang kartal adalah komoditi perdagangan dan tidak memiliki ciri-ciri sebagai alat pembayaran. Dia hanya berfungsi sebagai barang atau perkakas [al-Fataawaa as-Sa’diyah hlm. 315; al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 173; al-Waraq an-Naqdiy hlm. 55].Pandangan KetigaUang kartal seperti fulus yaitu bahan tambang selain emas dan perak yang dicetak untuk digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran [al-Waraq an-Naqdiy hlm. 65; Syarh al-Qawaa’id al-Fiqihiyah hlm.173; Zakaat an-Nuquud al-Waraqiyah al-Mu’aashirah hlm. 90].Pandangan KeempatUang kartal merupakan pengganti emas dan perak, karena itu statusnya sama dengan emas dan perak [al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 204] Pandangan KelimaUang kartal adalah mata uang tersendiri yang berdiri secara independen dan memiliki implikasi hukum yang sama dengan emas dan perak [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiy no. 31 hlm. 376, ketetapan no. 10; Majallah Mujamma’ al-Fiqh al-Islaamiy no. 3 jilid ketiga].Pandangan terakhir ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Hal ini difatwakan oleh Hai-ah Kibar Ulama di Arab Saudi dan Mujamma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy di Mekkah. Pandangan inilah yang paling tepat dalam mengategorikan status uang kartal.Implikasi dari pandangan terakhir ini adalah uang kartal wajib dizakati sebagaimana emas dan perak meskipun tidak digunakan dalam jual-beli. Seperti seseorang yang memiliki uang Rp85.000.000,- atau seribu batang emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pandangan yang menyatakan uang kartal adalah komoditi perdagangan semisal buku dan pakaian yang tidak wajib dizakati dan baru jadi obyek zakat ketika diperjual-belikan [Fiqh an-Nawaazil fii al-Ibaadaat, al-Qism ats-Tsaaniy, hlm. 11].Baca Juga: Enggan Sedekah Adalah Ciri KemunafikanHukum Zakat Uang KartalUang kartal wajib dizakati. Demikianlah yang difatwakan oleh Majma’ al-Fiqhiy yang berada di bawah ar-Rabithah al-Aalam al-Islaamiy dan al-Lajnah ad-Daaimah [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm. 952; Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah, vol. 1, 13/444]. Itu pula yang menjadi pendapat dari Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz dan Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahumullah [Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz 14: 333; asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95].Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,القولُ الرَّاجِحُ في هذه العملاتِ: أنَّ الزَّكاةَ فيها واجبةٌ مطلقًا، سواءٌ قُصِدَ بها التِّجارة أو لا“Pendapat terpilih terkait mata uang (kartal) ini adalah wajib dizakati secara mutlak, baik uang itu diniatkan untuk diperdagangkan atau tidak.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95] Kewajiban zakat atas uang kartal ditunjukkan oleh sejumlah alasan berikut:Pertama, firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [QS. at-Taubah: 34] Frasa “tidak menafkahkannya …” pada ayat di atas merupakan isyarat bahwa ciri utama dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai nuqud, yaitu alat yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi, yang keduanya memang dipergunakan untuk memenuhi nafkah [Fiqh az-Zakaah 1: 241].Kedua, firman Allah Ta’ala,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …” [QS. at-Taubah: 103] Ayat di atas secara umum menunjukkan kewajiban zakat pada setiap harta dan salah satu harta yang menjadi patokan saat ini adalah uang kartal [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan zakat pada uang perak di antara jenis perak dan tidak menyebutkan jenis selain itu (misal perhiasan perak -pen). Beliau tidak mengatakan apabila perak mencapai berat sekian, maka besaran zakatnya adalah sekian. Akan tetapi, beliau mempersyaratkan statusnya sebagai uang perak (ar-riqqah). Istilah ini dipahami oleh bangsa Arab sebagai uang perak dengan nilai dan relief tertentu yang beredar di masyarakat. Karena alasan itu, uang kartal saat ini memiliki hukum yang sama [al-Amwaal, hlm. 542-543].Keempat, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Yaman,وأعْلِمْهم أنَّ اللهَ افترَضَ عليهم صدقةً في أموالِهم“ … beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (Zakat) dari harta mereka … ” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19] Pada saat ini, uang kartal tercakup dalam keumuman harta [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93].Kelima, uang kartal telah beredar secara luas dan diterima masyarakat. Ia memiliki karakteristik harga karena statusnya sebagai standar nilai dan penyimpan kekayaan [Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa, 1: 91].Keenam, pada saat ini nilai uang kartal sebagai harga sudah sangat mengakar. Bahkan uang kartal itu justru menjadi harga/nilai bagi emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang kartal harus dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri sebagaimana status emas dan perak karena adanya kesamaan [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 39: 314, 320; Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa 1: 92] Ketujuh, apabila uang kartal tidak dikategorikan sebagai mata uang, maka hal itu melazimkan tidak ada riba lagi yang terjadi di masyarakat karena mayoritas transaksi yang dilakukan saat ini menggunakan uang kartal. Demikian pula akibat dari pandangan tersebut adalah tidak ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh orang yang memiliki uang kartal selama tidak diperjual-belikan. Konsekuensi tersebut tentu saja tidak tepat [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93] Baca Juga: Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?Nishab Uang KartalAhli fikih kontemporer berbeda pandangan dalam menilai kewajiban zakat pada uang kartal di awal kemunculannya. Hal itu dikarenakan perbedaan pandangan dalam memahami status uang kartal. Namun perbedaan itu berangsur-angsur mereda seiring dengan berkembangnya transaksi yang menggunakan uang kartal dan fungsinya yang bisa berperan sebagai mata uang, hingga hampir-hampir tidak ada seorang ahli fikih yang menyatakan bahwa uang kartal tidak wajib dizakati [Fiqh az-Zakaah 1: 2294, Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy 3/3/1965; al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 23: 267] Atas hal itu, menjadi penting untuk mengenali nishab uang kartal, terlebih tidak ada dalil khusus yang menyatakan besaran nishab untuk uang kartal karena ia muncul setelah masa pensyariatan usai. Akan tetapi, ketika tujuan adanya uang kartal ini adalah statusnya sebagai harta dan nilai pertukarannya, maka yang menjadi tolok ukur dalam nishab uang kartal adalah nilainya yang diketahui dengan taksiran terhadap emas dan perak.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah nishab uang kartal terpenuhi ketika mencapai nishab terendah antara emas dan perak. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan nishab bagi emas dan perak dan ketika terjadi perbedaan wajib memilih nishab terendah dari keduanya karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan lebih utama dalam membebaskan tanggung jawab wajib zakat (muzakkiy).Berdasarkan hal di atas, untuk mengetahui nishab uang kartal kita bisa menghitung nilai/harga nishab emas dan nishab perak, kemudian memilih nishab terendah dan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kartal yang setara dengan nilai nishab tersebut [Nawaazil az-Zakaah hlm. 160] Ilustrasinya sebagai berikut:Jika diasumsikan harga emas murni saat ini adalah Rp800.000,- per gram, maka nishab emas adalah sebesar 85 gram x Rp800.000,- = Rp68.000.000,-.Adapun jika diasumsikan harga perak murni saat ini adalah Rp14.000,- per gram, maka nishab perak adalah 595 gram xRp14.000,- = Rp8.330.000,-Maka dalam hal ini, nishab bagi uang kartal adalah nishab terendah, yaitu nishab perak. Sehingga seorang yang memiliki uang kartal sebesar Rp8.330.000,- telah mencapai nishab. Dan apabila telah memenuhi haul, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.Menyatukan Uang Kartal dengan Emas atau Perak untuk Menyempurnakan NishabTelah disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab (https://muslim.or.id/59569-serial-fiqh-zakat-bag-8-nishab-zakat-emas-dan-perak.html).Berdasarkan hal itu, untuk menyempurnakan nishab, uang kartal hanya dapat digabungkan dengan emas atau perak saja. Apabila seseorang memiliki uang kartal, namun nilainya belum mencapai nishab, tapi dia memiliki emas atau perak yang jika dikonversikan nilainya bisa mencapai nishab, maka wajib menyatukan uang kartal ini dengan nilai emas atau perak yang dimiliki sehingga bisa menyempurnakan nishab uang kartal (https://islamqa.info/amp/ar/answers/201807).Menyatukan Uang Kartal yang Berbeda  dengan Nilai Komoditi Perdagangan untuk Menyempurnakan NishabSebagaimana nilai komoditi perdagangan dapat disatukan pada nishab emas atau nishab perak, demikian pula dengan uang kartal, ia dapat disatukan dengan nilai komoditi perdagangan untuk menyempurnakan nishab. Demikian pula uang kartal yang satu bisa disatukan dengan uang kartal yang lain untuk menyempurnakan nishab sehingga mata uang rupiah bisa disatukan dengan mata uang dollar, riyal, atau mata uang lain agar nishab tercapai [Zakaat al-Awraaq an-Naqdiyah wa Hukm Dham an-Nuquud Ba’dhuha ilaa Ba’dh hlm. 42-43] Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy menyatakan,وجوبُ زكاةِ الأوراق النقديَّة إذا بلغت قيمَتُها أدنى النِّصَابينِ من ذهب أو فضَّة، أو كانت تُكَمِّلُ النِّصَاب مع غيرها من الأثمانِ والعروض المعدَّة للتِّجارة“Uang kartal wajib dizakati apabila: (a) nilainya mencapai nishab terendah antara emas dan perak; atau (b) nilainya menyempurnakan nishab apabila disatukan dengan mata uang yang lain dan komoditi perdagangan.” [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm, 952] Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan PerakNisab zakat emasPada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatKonversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporerAlim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi CoronaNisab zakat perakNisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporerTerdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.Kadar dalam nisab zakat emas dan perakKetika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murniMisal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,dan seterusnya.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Besaran wajib zakat emas dan perak Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisabApakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perakNilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).Ibnu Qudamah menyatakan,فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban Zakat Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq?

Apa yang dimaksud shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Adakah perbedaan antara shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Daftar Isi tutup 1. Pengertian shalat Dhuha 1.1. Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha 2. Pengertian shalat Isyraq 2.1. Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Pengertian shalat Dhuha Shalat Dhuha berasal dari kata shalat dan Dhuha. Shalat secara etimologi berarti doa. Sedangkan menurut istilah fikih, shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan niat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:51. Dhuha secara etimologi adalah waktu ketika matahari terbit hingga siang. Sedangkan menurut ulama fikih, Dhuha adalah waktu ketika matahari meninggi hingga waktu zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221. Baca Juga: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Mengenai Shalat Dhuha Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha Pertama: Shalat Awwabin Shalat Awwabin bisa dimaksudkan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ada juga istilah shalat Awwabin untuk shalat antara Maghrib dan Isya.[1] Kedua: Shalat Isyraq Pengertian shalat Isyraq Shalat Isyraq berarti terkait dengan waktu isyraq atau syuruq, matahari terbit. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:132-133. Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri. Para fuqaha dan ahli hadits mengatakan bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah terbit matahari hingga waktu zawal. Para ulama tersebut tidak membedakan antara shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Namun, ada juga ulama yang membedakan shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Mereka berpendapat bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari terbit ketika waktu makruh untuk shalat telah hilang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221-222. Baca juga: Menunggu Shalat Isyraq Keutamaan Shalat Isyraq Mendapatkan Pahala Haji dan Umrah   Penyebutan shalat ini dengan shalat isyraq adalah berdasarkan penamaan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari ‘Abdullah bin Al-Harits, ia berkata, Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak delapan rakaat.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat Isyraq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), ( يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ) ، ثُمَّ قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : « هَذِهِ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ » “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyraq (waktu pagi).” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah shalat Isyraq.” (HR. Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Syaikh Muhammad Bazmul mengatakan bahwa atsar ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’, hlm. 102). Baca juga: Shalat Isyraq Saat Wabah di Rumah   — [1] Hadits yang membicarakan shalat awwabin antara Maghrib dan Isya adalah hadits dhaif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً “Siapa yang shalat enam rakaat bakda Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah dua belas tahun.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan). Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan, هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ “Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1:453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui). Baca juga: Apa itu Shalat Awwabin?   Semoga bermanfaat.   Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq  Baca Juga: Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan? Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Isyraq bagi Wanita di Rumah — @ Darush Sholihin, 26 Jumadal Ula 1442 H, 10 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha cara shalat isyraq pengertian shalat dhuha pengertian shalat isyraq shalat dhuha shalat isyraq shalat isyroq

Adakah Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq?

Apa yang dimaksud shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Adakah perbedaan antara shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Daftar Isi tutup 1. Pengertian shalat Dhuha 1.1. Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha 2. Pengertian shalat Isyraq 2.1. Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Pengertian shalat Dhuha Shalat Dhuha berasal dari kata shalat dan Dhuha. Shalat secara etimologi berarti doa. Sedangkan menurut istilah fikih, shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan niat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:51. Dhuha secara etimologi adalah waktu ketika matahari terbit hingga siang. Sedangkan menurut ulama fikih, Dhuha adalah waktu ketika matahari meninggi hingga waktu zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221. Baca Juga: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Mengenai Shalat Dhuha Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha Pertama: Shalat Awwabin Shalat Awwabin bisa dimaksudkan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ada juga istilah shalat Awwabin untuk shalat antara Maghrib dan Isya.[1] Kedua: Shalat Isyraq Pengertian shalat Isyraq Shalat Isyraq berarti terkait dengan waktu isyraq atau syuruq, matahari terbit. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:132-133. Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri. Para fuqaha dan ahli hadits mengatakan bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah terbit matahari hingga waktu zawal. Para ulama tersebut tidak membedakan antara shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Namun, ada juga ulama yang membedakan shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Mereka berpendapat bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari terbit ketika waktu makruh untuk shalat telah hilang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221-222. Baca juga: Menunggu Shalat Isyraq Keutamaan Shalat Isyraq Mendapatkan Pahala Haji dan Umrah   Penyebutan shalat ini dengan shalat isyraq adalah berdasarkan penamaan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari ‘Abdullah bin Al-Harits, ia berkata, Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak delapan rakaat.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat Isyraq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), ( يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ) ، ثُمَّ قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : « هَذِهِ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ » “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyraq (waktu pagi).” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah shalat Isyraq.” (HR. Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Syaikh Muhammad Bazmul mengatakan bahwa atsar ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’, hlm. 102). Baca juga: Shalat Isyraq Saat Wabah di Rumah   — [1] Hadits yang membicarakan shalat awwabin antara Maghrib dan Isya adalah hadits dhaif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً “Siapa yang shalat enam rakaat bakda Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah dua belas tahun.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan). Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan, هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ “Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1:453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui). Baca juga: Apa itu Shalat Awwabin?   Semoga bermanfaat.   Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq  Baca Juga: Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan? Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Isyraq bagi Wanita di Rumah — @ Darush Sholihin, 26 Jumadal Ula 1442 H, 10 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha cara shalat isyraq pengertian shalat dhuha pengertian shalat isyraq shalat dhuha shalat isyraq shalat isyroq
Apa yang dimaksud shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Adakah perbedaan antara shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Daftar Isi tutup 1. Pengertian shalat Dhuha 1.1. Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha 2. Pengertian shalat Isyraq 2.1. Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Pengertian shalat Dhuha Shalat Dhuha berasal dari kata shalat dan Dhuha. Shalat secara etimologi berarti doa. Sedangkan menurut istilah fikih, shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan niat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:51. Dhuha secara etimologi adalah waktu ketika matahari terbit hingga siang. Sedangkan menurut ulama fikih, Dhuha adalah waktu ketika matahari meninggi hingga waktu zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221. Baca Juga: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Mengenai Shalat Dhuha Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha Pertama: Shalat Awwabin Shalat Awwabin bisa dimaksudkan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ada juga istilah shalat Awwabin untuk shalat antara Maghrib dan Isya.[1] Kedua: Shalat Isyraq Pengertian shalat Isyraq Shalat Isyraq berarti terkait dengan waktu isyraq atau syuruq, matahari terbit. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:132-133. Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri. Para fuqaha dan ahli hadits mengatakan bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah terbit matahari hingga waktu zawal. Para ulama tersebut tidak membedakan antara shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Namun, ada juga ulama yang membedakan shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Mereka berpendapat bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari terbit ketika waktu makruh untuk shalat telah hilang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221-222. Baca juga: Menunggu Shalat Isyraq Keutamaan Shalat Isyraq Mendapatkan Pahala Haji dan Umrah   Penyebutan shalat ini dengan shalat isyraq adalah berdasarkan penamaan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari ‘Abdullah bin Al-Harits, ia berkata, Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak delapan rakaat.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat Isyraq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), ( يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ) ، ثُمَّ قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : « هَذِهِ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ » “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyraq (waktu pagi).” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah shalat Isyraq.” (HR. Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Syaikh Muhammad Bazmul mengatakan bahwa atsar ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’, hlm. 102). Baca juga: Shalat Isyraq Saat Wabah di Rumah   — [1] Hadits yang membicarakan shalat awwabin antara Maghrib dan Isya adalah hadits dhaif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً “Siapa yang shalat enam rakaat bakda Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah dua belas tahun.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan). Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan, هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ “Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1:453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui). Baca juga: Apa itu Shalat Awwabin?   Semoga bermanfaat.   Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq  Baca Juga: Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan? Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Isyraq bagi Wanita di Rumah — @ Darush Sholihin, 26 Jumadal Ula 1442 H, 10 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha cara shalat isyraq pengertian shalat dhuha pengertian shalat isyraq shalat dhuha shalat isyraq shalat isyroq


Apa yang dimaksud shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Adakah perbedaan antara shalat Dhuha dan shalat Isyraq? Daftar Isi tutup 1. Pengertian shalat Dhuha 1.1. Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha 2. Pengertian shalat Isyraq 2.1. Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq Pengertian shalat Dhuha Shalat Dhuha berasal dari kata shalat dan Dhuha. Shalat secara etimologi berarti doa. Sedangkan menurut istilah fikih, shalat adalah ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam disertai dengan niat dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:51. Dhuha secara etimologi adalah waktu ketika matahari terbit hingga siang. Sedangkan menurut ulama fikih, Dhuha adalah waktu ketika matahari meninggi hingga waktu zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221. Baca Juga: Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam Wasiat Nabi pada Abu Hurairah Mengenai Shalat Dhuha Istilah yang terkait dengan shalat Dhuha Pertama: Shalat Awwabin Shalat Awwabin bisa dimaksudkan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan dalam hadits. Ada juga istilah shalat Awwabin untuk shalat antara Maghrib dan Isya.[1] Kedua: Shalat Isyraq Pengertian shalat Isyraq Shalat Isyraq berarti terkait dengan waktu isyraq atau syuruq, matahari terbit. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:132-133. Shalat Isyraq adalah shalat Dhuha itu sendiri. Para fuqaha dan ahli hadits mengatakan bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah terbit matahari hingga waktu zawal. Para ulama tersebut tidak membedakan antara shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Namun, ada juga ulama yang membedakan shalat Isyraq dan shalat Dhuha. Mereka berpendapat bahwa shalat Isyraq adalah shalat yang dikerjakan setelah matahari terbit ketika waktu makruh untuk shalat telah hilang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:221-222. Baca juga: Menunggu Shalat Isyraq Keutamaan Shalat Isyraq Mendapatkan Pahala Haji dan Umrah   Penyebutan shalat ini dengan shalat isyraq adalah berdasarkan penamaan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari ‘Abdullah bin Al-Harits, ia berkata, Ibnu ‘Abbas pernah tidak shalat Dhuha sampai-sampai kami menanyakan beliau pada Ummi Hani, aku mengatakan pada Ummi Hani, “Kabarilah mengenai Ibnu ‘Abbas.” Kemudian Ummu Hani mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha di rumahku sebanyak delapan rakaat.” Kemudian Ibnu ‘Abbas keluar, lalu ia mengatakan, “Aku telah membaca antara dua sisi mushaf, aku tidaklah mengenal shalat Isyraq kecuali sesaat.” (Allah berfirman yang artinya), ( يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ) ، ثُمَّ قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : « هَذِهِ صَلاَةُ الإِشْرَاقِ » “Mereka pun bertasbih di petang dan waktu isyraq (waktu pagi).” (QS. Shaad: 18). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ini adalah shalat Isyraq.” (HR. Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Syaikh Muhammad Bazmul mengatakan bahwa atsar ini hasan dilihat dari jalur lainnya. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’, hlm. 102). Baca juga: Shalat Isyraq Saat Wabah di Rumah   — [1] Hadits yang membicarakan shalat awwabin antara Maghrib dan Isya adalah hadits dhaif. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْمَغْرِبِ لَمْ يَتَكَلَّمْ بَيْنَهُنَّ بِسُوءٍ عُدِلَتْ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ سَنَةً “Siapa yang shalat enam rakaat bakda Maghrib, dan ia tidak berbicara kejelekan di antaranya, maka ia dicatat seperti ibadah dua belas tahun.” (HR. Ibnu Majah, no. 1167; Tirmidzi, no. 435. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if jiddan). Al-Mawardi mengatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tersebut dan mengatakan, هَذِهِ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ “Ini adalah shalat awwabin.” (HR. Ibnu ‘Abidin, 1:453. Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa hadits ini disebutkan oleh Ibnul Jauzi bahwa hadits ini terdapat perawi yang tidak diketahui). Baca juga: Apa itu Shalat Awwabin?   Semoga bermanfaat.   Video Apa Perbedaan Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span> Baca Juga: Luput dari Shalat Malam, Apa yang Mesti Dilakukan? Sudah Rutinkan Shalat Dhuha? Shalat Isyraq bagi Wanita di Rumah — @ Darush Sholihin, 26 Jumadal Ula 1442 H, 10 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha cara shalat isyraq pengertian shalat dhuha pengertian shalat isyraq shalat dhuha shalat isyraq shalat isyroq

[DAUROH ONLINE] Manhaj

Rangkaian kegiatan Pesantren Liburan : Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta📕 Kitab sittu duror min ushuli ahlil atsar merupakan kitab yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah yang membahas 6 pilar dakwah ahlussunnah. Pembahasan kitab ini meliputi hal-hal yang menjadi landasan Ahlussunnah waljama’ah dalam berdakwah. Kitab ini sangat penting bagi para penuntut ilmu untuk bisa menentukan siapa yang dapat diambil ilmunya dan juga penting untuk para dai agar memiliki pedoman kuat dalam berdakwah. Selain itu, kitab ini juga sangat perlu untuk dipelajari agar tidak terombang-ambing oleh fitnah dan syubhat sehingga bisa menapaki jalan yang lurus dan selamat mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dan para salafush sholih.وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’aam: 153] 6 Kaidah pokok akan dibahas di dalam kitab ini ialah  ikhlas  Jalan kebenaran hanya ada satu  Mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman salafush shalih  Kemulian sejati hanya dapat dicapai dengan ilmu  Menyelisihi dan membantah orang yang menyelisihi Rasul Shallallahu alaihi wa salam termasuk bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar  Tashfiyah dan Tarbiyah Ingin tahu penjelasan lebih lengkap tentang point-pointnya? Yuk ikuti daurohnya!Setiap kaidah akan dibahas mendalam oleh 6 ustadz yang berbeda  Kaidah 1 akan dibahas oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah  Kaidah 2 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah  Kaidah 3 akan dibahas oleh Ustadz Abu Musab Hafizhahullah  Kaidah 4 akan dibahas oleh Ustadz Said Abu Ukasyah Hafizhahullah  Kaidah 5 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Anshori Hafizhahullah  Kaidah 6 akan dibahas oleh Ustadz Amir As Soronji Hafizhahullah 🔊 TERBUKA UNTUK UMUM (Putra dan Putri) 🔊 GRATIS🗓️ Jadwal Kegiatan Dauroh : 9 Januari 2021-14 Januari 2021🕐 Waktu Sesi 1: 08.00-09.45 WIB Sesi 2: 09.45-11.00 WIB🎙️ Pemateri: Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah hari ahad tanggal 10 Januari 2021 Ustadz Abu Musab Hafizhahullah hari senin tanggal 11 Januari 2021 Said Abu Ukasyah Hafizhahullah hari selasa tanggal 12 Januari 2021 Ahmad Anshori Hafizhahullah hari rabu tanggal 13 Januari 2021 Amir As Soronji Hafizhahullah hari kamis tanggal 14 Januari 2021📔 Kitab Panduan : Judul : Sittu Duror min ushuli ahlil atsar Karya : Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah📝 Media Pembelajaran Zoom (bagi Wisma Muslim YPIA) Youtube : Muslim.Or.id☎️ Narahubung : wa.me/6281279771354🔍 Jumlah Nabi, Malaikat Yang Bertugas Meniup Sangkakala, Cara Mengqodho Sholat Setelah Haid, Arti Dosa Menurut Islam, Surga Dan Neraka Adalah

[DAUROH ONLINE] Manhaj

Rangkaian kegiatan Pesantren Liburan : Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta📕 Kitab sittu duror min ushuli ahlil atsar merupakan kitab yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah yang membahas 6 pilar dakwah ahlussunnah. Pembahasan kitab ini meliputi hal-hal yang menjadi landasan Ahlussunnah waljama’ah dalam berdakwah. Kitab ini sangat penting bagi para penuntut ilmu untuk bisa menentukan siapa yang dapat diambil ilmunya dan juga penting untuk para dai agar memiliki pedoman kuat dalam berdakwah. Selain itu, kitab ini juga sangat perlu untuk dipelajari agar tidak terombang-ambing oleh fitnah dan syubhat sehingga bisa menapaki jalan yang lurus dan selamat mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dan para salafush sholih.وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’aam: 153] 6 Kaidah pokok akan dibahas di dalam kitab ini ialah  ikhlas  Jalan kebenaran hanya ada satu  Mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman salafush shalih  Kemulian sejati hanya dapat dicapai dengan ilmu  Menyelisihi dan membantah orang yang menyelisihi Rasul Shallallahu alaihi wa salam termasuk bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar  Tashfiyah dan Tarbiyah Ingin tahu penjelasan lebih lengkap tentang point-pointnya? Yuk ikuti daurohnya!Setiap kaidah akan dibahas mendalam oleh 6 ustadz yang berbeda  Kaidah 1 akan dibahas oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah  Kaidah 2 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah  Kaidah 3 akan dibahas oleh Ustadz Abu Musab Hafizhahullah  Kaidah 4 akan dibahas oleh Ustadz Said Abu Ukasyah Hafizhahullah  Kaidah 5 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Anshori Hafizhahullah  Kaidah 6 akan dibahas oleh Ustadz Amir As Soronji Hafizhahullah 🔊 TERBUKA UNTUK UMUM (Putra dan Putri) 🔊 GRATIS🗓️ Jadwal Kegiatan Dauroh : 9 Januari 2021-14 Januari 2021🕐 Waktu Sesi 1: 08.00-09.45 WIB Sesi 2: 09.45-11.00 WIB🎙️ Pemateri: Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah hari ahad tanggal 10 Januari 2021 Ustadz Abu Musab Hafizhahullah hari senin tanggal 11 Januari 2021 Said Abu Ukasyah Hafizhahullah hari selasa tanggal 12 Januari 2021 Ahmad Anshori Hafizhahullah hari rabu tanggal 13 Januari 2021 Amir As Soronji Hafizhahullah hari kamis tanggal 14 Januari 2021📔 Kitab Panduan : Judul : Sittu Duror min ushuli ahlil atsar Karya : Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah📝 Media Pembelajaran Zoom (bagi Wisma Muslim YPIA) Youtube : Muslim.Or.id☎️ Narahubung : wa.me/6281279771354🔍 Jumlah Nabi, Malaikat Yang Bertugas Meniup Sangkakala, Cara Mengqodho Sholat Setelah Haid, Arti Dosa Menurut Islam, Surga Dan Neraka Adalah
Rangkaian kegiatan Pesantren Liburan : Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta📕 Kitab sittu duror min ushuli ahlil atsar merupakan kitab yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah yang membahas 6 pilar dakwah ahlussunnah. Pembahasan kitab ini meliputi hal-hal yang menjadi landasan Ahlussunnah waljama’ah dalam berdakwah. Kitab ini sangat penting bagi para penuntut ilmu untuk bisa menentukan siapa yang dapat diambil ilmunya dan juga penting untuk para dai agar memiliki pedoman kuat dalam berdakwah. Selain itu, kitab ini juga sangat perlu untuk dipelajari agar tidak terombang-ambing oleh fitnah dan syubhat sehingga bisa menapaki jalan yang lurus dan selamat mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dan para salafush sholih.وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’aam: 153] 6 Kaidah pokok akan dibahas di dalam kitab ini ialah  ikhlas  Jalan kebenaran hanya ada satu  Mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman salafush shalih  Kemulian sejati hanya dapat dicapai dengan ilmu  Menyelisihi dan membantah orang yang menyelisihi Rasul Shallallahu alaihi wa salam termasuk bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar  Tashfiyah dan Tarbiyah Ingin tahu penjelasan lebih lengkap tentang point-pointnya? Yuk ikuti daurohnya!Setiap kaidah akan dibahas mendalam oleh 6 ustadz yang berbeda  Kaidah 1 akan dibahas oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah  Kaidah 2 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah  Kaidah 3 akan dibahas oleh Ustadz Abu Musab Hafizhahullah  Kaidah 4 akan dibahas oleh Ustadz Said Abu Ukasyah Hafizhahullah  Kaidah 5 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Anshori Hafizhahullah  Kaidah 6 akan dibahas oleh Ustadz Amir As Soronji Hafizhahullah 🔊 TERBUKA UNTUK UMUM (Putra dan Putri) 🔊 GRATIS🗓️ Jadwal Kegiatan Dauroh : 9 Januari 2021-14 Januari 2021🕐 Waktu Sesi 1: 08.00-09.45 WIB Sesi 2: 09.45-11.00 WIB🎙️ Pemateri: Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah hari ahad tanggal 10 Januari 2021 Ustadz Abu Musab Hafizhahullah hari senin tanggal 11 Januari 2021 Said Abu Ukasyah Hafizhahullah hari selasa tanggal 12 Januari 2021 Ahmad Anshori Hafizhahullah hari rabu tanggal 13 Januari 2021 Amir As Soronji Hafizhahullah hari kamis tanggal 14 Januari 2021📔 Kitab Panduan : Judul : Sittu Duror min ushuli ahlil atsar Karya : Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah📝 Media Pembelajaran Zoom (bagi Wisma Muslim YPIA) Youtube : Muslim.Or.id☎️ Narahubung : wa.me/6281279771354🔍 Jumlah Nabi, Malaikat Yang Bertugas Meniup Sangkakala, Cara Mengqodho Sholat Setelah Haid, Arti Dosa Menurut Islam, Surga Dan Neraka Adalah


<img class="aligncenter wp-image-60361 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/ad8f6585-8a86-4c68-9960-ae245a4e364c.jpg" alt="" width="720" height="720" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/ad8f6585-8a86-4c68-9960-ae245a4e364c.jpg 720w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/ad8f6585-8a86-4c68-9960-ae245a4e364c-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/ad8f6585-8a86-4c68-9960-ae245a4e364c-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/ad8f6585-8a86-4c68-9960-ae245a4e364c-250x250.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" />Rangkaian kegiatan Pesantren Liburan : Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta📕 Kitab sittu duror min ushuli ahlil atsar merupakan kitab yang ditulis oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah yang membahas 6 pilar dakwah ahlussunnah. Pembahasan kitab ini meliputi hal-hal yang menjadi landasan Ahlussunnah waljama’ah dalam berdakwah. Kitab ini sangat penting bagi para penuntut ilmu untuk bisa menentukan siapa yang dapat diambil ilmunya dan juga penting untuk para dai agar memiliki pedoman kuat dalam berdakwah. Selain itu, kitab ini juga sangat perlu untuk dipelajari agar tidak terombang-ambing oleh fitnah dan syubhat sehingga bisa menapaki jalan yang lurus dan selamat mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wa salam dan para salafush sholih.وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan oleh Allah kepada-mu agar kamu bertaqwa.” [Al-An’aam: 153] 6 Kaidah pokok akan dibahas di dalam kitab ini ialah  ikhlas  Jalan kebenaran hanya ada satu  Mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman salafush shalih  Kemulian sejati hanya dapat dicapai dengan ilmu  Menyelisihi dan membantah orang yang menyelisihi Rasul Shallallahu alaihi wa salam termasuk bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar  Tashfiyah dan Tarbiyah Ingin tahu penjelasan lebih lengkap tentang point-pointnya? Yuk ikuti daurohnya!Setiap kaidah akan dibahas mendalam oleh 6 ustadz yang berbeda  Kaidah 1 akan dibahas oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah  Kaidah 2 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah  Kaidah 3 akan dibahas oleh Ustadz Abu Musab Hafizhahullah  Kaidah 4 akan dibahas oleh Ustadz Said Abu Ukasyah Hafizhahullah  Kaidah 5 akan dibahas oleh Ustadz Ahmad Anshori Hafizhahullah  Kaidah 6 akan dibahas oleh Ustadz Amir As Soronji Hafizhahullah 🔊 TERBUKA UNTUK UMUM (Putra dan Putri) 🔊 GRATIS🗓️ Jadwal Kegiatan Dauroh : 9 Januari 2021-14 Januari 2021🕐 Waktu Sesi 1: 08.00-09.45 WIB Sesi 2: 09.45-11.00 WIB🎙️ Pemateri: Ustadz Afifi Abdul Wadud Hafizhahullah hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 Ustadz Ahmad Mz Hafizhahullah hari ahad tanggal 10 Januari 2021 Ustadz Abu Musab Hafizhahullah hari senin tanggal 11 Januari 2021 Said Abu Ukasyah Hafizhahullah hari selasa tanggal 12 Januari 2021 Ahmad Anshori Hafizhahullah hari rabu tanggal 13 Januari 2021 Amir As Soronji Hafizhahullah hari kamis tanggal 14 Januari 2021📔 Kitab Panduan : Judul : Sittu Duror min ushuli ahlil atsar Karya : Syaikh Abdul Malik Ramadhani hafizhahullah📝 Media Pembelajaran Zoom (bagi Wisma Muslim YPIA) Youtube : Muslim.Or.id☎️ Narahubung : wa.me/6281279771354🔍 Jumlah Nabi, Malaikat Yang Bertugas Meniup Sangkakala, Cara Mengqodho Sholat Setelah Haid, Arti Dosa Menurut Islam, Surga Dan Neraka Adalah

Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin Berbicara

SoalPertanyaan terakhir dari sejumlah pertanyaan Muhammad Yahya Ghazawi di hari kamis, dia mengatakan, “Apakah boleh berbicara dengan orang lain ketika tengah membaca Al-Quran? Aku mengharapkan kebaikan dengan mendapat faedah dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada engkau wahai Syaikh.”JawabKami tidak mengetahui ada hal yang bermasalah di situ. Tidaklah kami mengetahui ada suatu larangan jika seseorang berbicara sedangkan dia dalam kondisi membaca Al Quran. Akan tetapi, apabila dia menyibukkan diri dengan bacaan Al Qurannya dan tidak menyibukkan diri dengan berbicara, tentu kondisi ini lebih utama. Sehingga dia dapat menghadirkan hatinya dengan banyak mentadaburi dan memikirkan bacaan Al Qurannya. Maka ini tentu lebih utama apabila memang tidak ada kebutuhan untuk berbicara.Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara, maka tidak mengapa –insyaAllah– dia menghentikan bacaannya, lalu berbicara. Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al Qurannya. Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin. Karena ini adalah sunahnya, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menerapkan sunah-sunah ini dalam kehidupannya dan tidak bermalas-malasan dalam mempraktekkannya.Apabila dia mendengarkan azan, kemudian diam, lalu menjawab azan seorang muazin, kemudian dia melanjutkan bacaan Al Qurannya, maka ini lebih utama. Demikian juga ketika menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dia mendengarkan orang yang bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, lalu dia mendoakannya atau meminta tolong kepada keluarganya karena ada kebutuhan atau seseorang datang kepada mu karena ada kebutuhan, maka tidak baik untuk menolaknya, semua kondisi ini tidak mengapa baginya untuk menghentikan bacaan Al Qurannya. Adapun berbicara yang tidak ada kebutuhan di dalamnya, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya sehingga dia tetap menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mentadaburi, dan memikirkan isi kandungannya, dikarenakan ini adalah yang diinginkan. Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الأَلْبَابِ“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran” (QS. Shad: 29).Adapun berbicara tanpa ada kebutuhan dapat menyibukkan hati dan juga menghalangi dari mentadabburi Al Quran, maka lebih utama untuk meninggalkannya.Baca Juga:* * * Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7964 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Wama Kholaqtul Jinna, Ayat Alquran Tentang Wanita, Hadis Sakit Penghapus Dosa, Celana Tidak Isbal, Fadhilah Membaca Alquran Setiap Hari

Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin Berbicara

SoalPertanyaan terakhir dari sejumlah pertanyaan Muhammad Yahya Ghazawi di hari kamis, dia mengatakan, “Apakah boleh berbicara dengan orang lain ketika tengah membaca Al-Quran? Aku mengharapkan kebaikan dengan mendapat faedah dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada engkau wahai Syaikh.”JawabKami tidak mengetahui ada hal yang bermasalah di situ. Tidaklah kami mengetahui ada suatu larangan jika seseorang berbicara sedangkan dia dalam kondisi membaca Al Quran. Akan tetapi, apabila dia menyibukkan diri dengan bacaan Al Qurannya dan tidak menyibukkan diri dengan berbicara, tentu kondisi ini lebih utama. Sehingga dia dapat menghadirkan hatinya dengan banyak mentadaburi dan memikirkan bacaan Al Qurannya. Maka ini tentu lebih utama apabila memang tidak ada kebutuhan untuk berbicara.Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara, maka tidak mengapa –insyaAllah– dia menghentikan bacaannya, lalu berbicara. Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al Qurannya. Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin. Karena ini adalah sunahnya, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menerapkan sunah-sunah ini dalam kehidupannya dan tidak bermalas-malasan dalam mempraktekkannya.Apabila dia mendengarkan azan, kemudian diam, lalu menjawab azan seorang muazin, kemudian dia melanjutkan bacaan Al Qurannya, maka ini lebih utama. Demikian juga ketika menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dia mendengarkan orang yang bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, lalu dia mendoakannya atau meminta tolong kepada keluarganya karena ada kebutuhan atau seseorang datang kepada mu karena ada kebutuhan, maka tidak baik untuk menolaknya, semua kondisi ini tidak mengapa baginya untuk menghentikan bacaan Al Qurannya. Adapun berbicara yang tidak ada kebutuhan di dalamnya, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya sehingga dia tetap menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mentadaburi, dan memikirkan isi kandungannya, dikarenakan ini adalah yang diinginkan. Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الأَلْبَابِ“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran” (QS. Shad: 29).Adapun berbicara tanpa ada kebutuhan dapat menyibukkan hati dan juga menghalangi dari mentadabburi Al Quran, maka lebih utama untuk meninggalkannya.Baca Juga:* * * Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7964 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Wama Kholaqtul Jinna, Ayat Alquran Tentang Wanita, Hadis Sakit Penghapus Dosa, Celana Tidak Isbal, Fadhilah Membaca Alquran Setiap Hari
SoalPertanyaan terakhir dari sejumlah pertanyaan Muhammad Yahya Ghazawi di hari kamis, dia mengatakan, “Apakah boleh berbicara dengan orang lain ketika tengah membaca Al-Quran? Aku mengharapkan kebaikan dengan mendapat faedah dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada engkau wahai Syaikh.”JawabKami tidak mengetahui ada hal yang bermasalah di situ. Tidaklah kami mengetahui ada suatu larangan jika seseorang berbicara sedangkan dia dalam kondisi membaca Al Quran. Akan tetapi, apabila dia menyibukkan diri dengan bacaan Al Qurannya dan tidak menyibukkan diri dengan berbicara, tentu kondisi ini lebih utama. Sehingga dia dapat menghadirkan hatinya dengan banyak mentadaburi dan memikirkan bacaan Al Qurannya. Maka ini tentu lebih utama apabila memang tidak ada kebutuhan untuk berbicara.Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara, maka tidak mengapa –insyaAllah– dia menghentikan bacaannya, lalu berbicara. Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al Qurannya. Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin. Karena ini adalah sunahnya, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menerapkan sunah-sunah ini dalam kehidupannya dan tidak bermalas-malasan dalam mempraktekkannya.Apabila dia mendengarkan azan, kemudian diam, lalu menjawab azan seorang muazin, kemudian dia melanjutkan bacaan Al Qurannya, maka ini lebih utama. Demikian juga ketika menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dia mendengarkan orang yang bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, lalu dia mendoakannya atau meminta tolong kepada keluarganya karena ada kebutuhan atau seseorang datang kepada mu karena ada kebutuhan, maka tidak baik untuk menolaknya, semua kondisi ini tidak mengapa baginya untuk menghentikan bacaan Al Qurannya. Adapun berbicara yang tidak ada kebutuhan di dalamnya, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya sehingga dia tetap menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mentadaburi, dan memikirkan isi kandungannya, dikarenakan ini adalah yang diinginkan. Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الأَلْبَابِ“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran” (QS. Shad: 29).Adapun berbicara tanpa ada kebutuhan dapat menyibukkan hati dan juga menghalangi dari mentadabburi Al Quran, maka lebih utama untuk meninggalkannya.Baca Juga:* * * Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7964 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Wama Kholaqtul Jinna, Ayat Alquran Tentang Wanita, Hadis Sakit Penghapus Dosa, Celana Tidak Isbal, Fadhilah Membaca Alquran Setiap Hari


SoalPertanyaan terakhir dari sejumlah pertanyaan Muhammad Yahya Ghazawi di hari kamis, dia mengatakan, “Apakah boleh berbicara dengan orang lain ketika tengah membaca Al-Quran? Aku mengharapkan kebaikan dengan mendapat faedah dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada engkau wahai Syaikh.”JawabKami tidak mengetahui ada hal yang bermasalah di situ. Tidaklah kami mengetahui ada suatu larangan jika seseorang berbicara sedangkan dia dalam kondisi membaca Al Quran. Akan tetapi, apabila dia menyibukkan diri dengan bacaan Al Qurannya dan tidak menyibukkan diri dengan berbicara, tentu kondisi ini lebih utama. Sehingga dia dapat menghadirkan hatinya dengan banyak mentadaburi dan memikirkan bacaan Al Qurannya. Maka ini tentu lebih utama apabila memang tidak ada kebutuhan untuk berbicara.Adapun jika ada kebutuhan untuk berbicara, maka tidak mengapa –insyaAllah– dia menghentikan bacaannya, lalu berbicara. Jika telah selesai, maka ia kembali melanjutkan bacaan Al Qurannya. Contohnya dalam kondisi menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dalam kondisi diam dan menjawab panggilan azan ketika dia mendengarkan azan seorang muazin. Karena ini adalah sunahnya, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menerapkan sunah-sunah ini dalam kehidupannya dan tidak bermalas-malasan dalam mempraktekkannya.Apabila dia mendengarkan azan, kemudian diam, lalu menjawab azan seorang muazin, kemudian dia melanjutkan bacaan Al Qurannya, maka ini lebih utama. Demikian juga ketika menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya atau dia mendengarkan orang yang bersin kemudian mengucapkan alhamdulillah, lalu dia mendoakannya atau meminta tolong kepada keluarganya karena ada kebutuhan atau seseorang datang kepada mu karena ada kebutuhan, maka tidak baik untuk menolaknya, semua kondisi ini tidak mengapa baginya untuk menghentikan bacaan Al Qurannya. Adapun berbicara yang tidak ada kebutuhan di dalamnya, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya sehingga dia tetap menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mentadaburi, dan memikirkan isi kandungannya, dikarenakan ini adalah yang diinginkan. Allah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الأَلْبَابِ“Kitab (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran” (QS. Shad: 29).Adapun berbicara tanpa ada kebutuhan dapat menyibukkan hati dan juga menghalangi dari mentadabburi Al Quran, maka lebih utama untuk meninggalkannya.Baca Juga:* * * Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7964 Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Wama Kholaqtul Jinna, Ayat Alquran Tentang Wanita, Hadis Sakit Penghapus Dosa, Celana Tidak Isbal, Fadhilah Membaca Alquran Setiap Hari

Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur

Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur
Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur


Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air? Daftar Isi tutup 1. Keutamaan memberi minum air 2. Keutamaan sedekah sumur 3. Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum 4. Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Keutamaan memberi minum air Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”. Ada hadits yang dibawakan berikut ini. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962). Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut, Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ “Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).   Keutamaan sedekah sumur Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ “Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ “Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).   Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal? Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76. Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua. Baca Juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Corona Melanda Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing Referensi: ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.   — @ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamal jariyah keutamaan sedekah sedekah sedekah air minum sedekah harta sedekah sumur

Khutbah Jumat: 10 Amalan Pembuka Pintu Rezeki

Ada sepuluh amalan pembuka pintu rezeki yang mudah diamalkan. Dengan izin Allah, moga segera terbuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Takwa 1.2. Kedua: Tawakal 1.3. Ketiga: Istiqamah 1.4. Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) 1.5. Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim 1.6. Keenam: Memperbanyak sedekah 1.7. Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki 1.8. Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki 1.9. Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) 1.10. Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki memang sudah ditakdirkan. Masing-masing kita sudah ada jatah rezekinya 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi sudah tercatat. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An-Nahl: 71) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Namun, bukan berarti kalau sudah ada takdir rezeki kita, kita tak perlu kerja dan berusaha. Seorang muslim tetap melakukan sebab. Contohnya, Allah memerintahkan selepas shalat Jumat untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari nafkah dari karunia Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Baca juga: Memahami Takdir dengan Benar   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada kesempatan Jumat kali ini, kita akan melihat beberapa amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ada tiga sebab pokok pintu rezeki itu dibuka oleh Allah: Pertama: Takwa Kedua: Tawakal Ketiga: Istiqamah Faedah dari takwa adalah akan diberi jalan keluar dan diberikan rezeki dari jalan yang tidak disang-sangka. Faedah dari tawakal adalah akan diberikan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq: 2-3) Takwa itu bisa diperbaiki dengan melihat apakah kita sudah menjalankan kewajiban dan melengkapi dengan amalan sunnah, misalnya memperhatikan shalat lima waktu dan melengkapinya dengan shalat rawatib, tahajud, dan shalat Dhuha. Dalam ayat lain disebutkan keutamaan istiqamah akan dibukakan pintu rezeki berupa hujan dari langit. وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap istiqamah (berjalan lurus di atas jalan itu, pada jalan agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16-17) Baca juga: Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah   Amalan pembuka pintu rezeki yang lainnya adalah: Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Rabbmu (beristighfarlah), sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ulama di kalangan tabiin yaitu Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah didatangi oleh orang-orang untuk mendapatkan saran dari beliau terhadap masalah yang mereka alami. Ada yang datang mengalami kesusahan karena paceklik, ada yang susah karena miskin, ada yang gagal panen, hingga tidak punya keturunan, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan pada orang-orang yang punya masalah tadi dengan nasihat yang sama, اِسْتَغْفِرْ اللَّه “Mohon ampunlah kepada Allah.” Maksudnya, Al-Hasan Al-Bashri menyuruh untuk memperbanyak istighfar. Lalu dibacakanlah surah Nuh ayat 10-12 kepada mereka. (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fath Al-Bari, 11:98) Baca juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan   Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Keenam: Memperbanyak sedekah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ » » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993) Baca juga: Sedekah Membawa Ketenangan   Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Baca juga: Ini Bukti Menikah itu Membuka Pintu Rezeki   Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Nikah Membuka Pintu Rezeki   Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghathafaniy radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat pada awal siang (pada waktu Dhuha) supaya engkau tercukupi pada akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286, Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475, Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) Baca juga: Panduan Haji dan Umrah   Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki Di antara doa yang bisa dipanjatkan adalah doa yang disebut dalam hadits sebagai doa untuk melunasi utang sepenuh gunung. Baca juga: Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rezeki   Doa dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK. Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Baca juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan pembuka pintu rezeki ketakwaan keutamaan sedekah keutamaan shalat dhuha khutbah jumat pembuka pintu rezeki rezeki shalat dhuha takwa

Khutbah Jumat: 10 Amalan Pembuka Pintu Rezeki

Ada sepuluh amalan pembuka pintu rezeki yang mudah diamalkan. Dengan izin Allah, moga segera terbuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Takwa 1.2. Kedua: Tawakal 1.3. Ketiga: Istiqamah 1.4. Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) 1.5. Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim 1.6. Keenam: Memperbanyak sedekah 1.7. Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki 1.8. Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki 1.9. Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) 1.10. Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki memang sudah ditakdirkan. Masing-masing kita sudah ada jatah rezekinya 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi sudah tercatat. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An-Nahl: 71) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Namun, bukan berarti kalau sudah ada takdir rezeki kita, kita tak perlu kerja dan berusaha. Seorang muslim tetap melakukan sebab. Contohnya, Allah memerintahkan selepas shalat Jumat untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari nafkah dari karunia Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Baca juga: Memahami Takdir dengan Benar   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada kesempatan Jumat kali ini, kita akan melihat beberapa amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ada tiga sebab pokok pintu rezeki itu dibuka oleh Allah: Pertama: Takwa Kedua: Tawakal Ketiga: Istiqamah Faedah dari takwa adalah akan diberi jalan keluar dan diberikan rezeki dari jalan yang tidak disang-sangka. Faedah dari tawakal adalah akan diberikan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq: 2-3) Takwa itu bisa diperbaiki dengan melihat apakah kita sudah menjalankan kewajiban dan melengkapi dengan amalan sunnah, misalnya memperhatikan shalat lima waktu dan melengkapinya dengan shalat rawatib, tahajud, dan shalat Dhuha. Dalam ayat lain disebutkan keutamaan istiqamah akan dibukakan pintu rezeki berupa hujan dari langit. وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap istiqamah (berjalan lurus di atas jalan itu, pada jalan agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16-17) Baca juga: Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah   Amalan pembuka pintu rezeki yang lainnya adalah: Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Rabbmu (beristighfarlah), sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ulama di kalangan tabiin yaitu Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah didatangi oleh orang-orang untuk mendapatkan saran dari beliau terhadap masalah yang mereka alami. Ada yang datang mengalami kesusahan karena paceklik, ada yang susah karena miskin, ada yang gagal panen, hingga tidak punya keturunan, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan pada orang-orang yang punya masalah tadi dengan nasihat yang sama, اِسْتَغْفِرْ اللَّه “Mohon ampunlah kepada Allah.” Maksudnya, Al-Hasan Al-Bashri menyuruh untuk memperbanyak istighfar. Lalu dibacakanlah surah Nuh ayat 10-12 kepada mereka. (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fath Al-Bari, 11:98) Baca juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan   Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Keenam: Memperbanyak sedekah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ » » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993) Baca juga: Sedekah Membawa Ketenangan   Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Baca juga: Ini Bukti Menikah itu Membuka Pintu Rezeki   Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Nikah Membuka Pintu Rezeki   Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghathafaniy radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat pada awal siang (pada waktu Dhuha) supaya engkau tercukupi pada akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286, Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475, Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) Baca juga: Panduan Haji dan Umrah   Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki Di antara doa yang bisa dipanjatkan adalah doa yang disebut dalam hadits sebagai doa untuk melunasi utang sepenuh gunung. Baca juga: Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rezeki   Doa dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK. Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Baca juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan pembuka pintu rezeki ketakwaan keutamaan sedekah keutamaan shalat dhuha khutbah jumat pembuka pintu rezeki rezeki shalat dhuha takwa
Ada sepuluh amalan pembuka pintu rezeki yang mudah diamalkan. Dengan izin Allah, moga segera terbuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Takwa 1.2. Kedua: Tawakal 1.3. Ketiga: Istiqamah 1.4. Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) 1.5. Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim 1.6. Keenam: Memperbanyak sedekah 1.7. Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki 1.8. Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki 1.9. Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) 1.10. Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki memang sudah ditakdirkan. Masing-masing kita sudah ada jatah rezekinya 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi sudah tercatat. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An-Nahl: 71) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Namun, bukan berarti kalau sudah ada takdir rezeki kita, kita tak perlu kerja dan berusaha. Seorang muslim tetap melakukan sebab. Contohnya, Allah memerintahkan selepas shalat Jumat untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari nafkah dari karunia Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Baca juga: Memahami Takdir dengan Benar   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada kesempatan Jumat kali ini, kita akan melihat beberapa amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ada tiga sebab pokok pintu rezeki itu dibuka oleh Allah: Pertama: Takwa Kedua: Tawakal Ketiga: Istiqamah Faedah dari takwa adalah akan diberi jalan keluar dan diberikan rezeki dari jalan yang tidak disang-sangka. Faedah dari tawakal adalah akan diberikan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq: 2-3) Takwa itu bisa diperbaiki dengan melihat apakah kita sudah menjalankan kewajiban dan melengkapi dengan amalan sunnah, misalnya memperhatikan shalat lima waktu dan melengkapinya dengan shalat rawatib, tahajud, dan shalat Dhuha. Dalam ayat lain disebutkan keutamaan istiqamah akan dibukakan pintu rezeki berupa hujan dari langit. وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap istiqamah (berjalan lurus di atas jalan itu, pada jalan agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16-17) Baca juga: Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah   Amalan pembuka pintu rezeki yang lainnya adalah: Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Rabbmu (beristighfarlah), sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ulama di kalangan tabiin yaitu Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah didatangi oleh orang-orang untuk mendapatkan saran dari beliau terhadap masalah yang mereka alami. Ada yang datang mengalami kesusahan karena paceklik, ada yang susah karena miskin, ada yang gagal panen, hingga tidak punya keturunan, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan pada orang-orang yang punya masalah tadi dengan nasihat yang sama, اِسْتَغْفِرْ اللَّه “Mohon ampunlah kepada Allah.” Maksudnya, Al-Hasan Al-Bashri menyuruh untuk memperbanyak istighfar. Lalu dibacakanlah surah Nuh ayat 10-12 kepada mereka. (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fath Al-Bari, 11:98) Baca juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan   Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Keenam: Memperbanyak sedekah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ » » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993) Baca juga: Sedekah Membawa Ketenangan   Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Baca juga: Ini Bukti Menikah itu Membuka Pintu Rezeki   Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Nikah Membuka Pintu Rezeki   Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghathafaniy radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat pada awal siang (pada waktu Dhuha) supaya engkau tercukupi pada akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286, Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475, Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) Baca juga: Panduan Haji dan Umrah   Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki Di antara doa yang bisa dipanjatkan adalah doa yang disebut dalam hadits sebagai doa untuk melunasi utang sepenuh gunung. Baca juga: Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rezeki   Doa dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK. Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Baca juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan pembuka pintu rezeki ketakwaan keutamaan sedekah keutamaan shalat dhuha khutbah jumat pembuka pintu rezeki rezeki shalat dhuha takwa


Ada sepuluh amalan pembuka pintu rezeki yang mudah diamalkan. Dengan izin Allah, moga segera terbuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Takwa 1.2. Kedua: Tawakal 1.3. Ketiga: Istiqamah 1.4. Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) 1.5. Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim 1.6. Keenam: Memperbanyak sedekah 1.7. Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki 1.8. Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki 1.9. Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) 1.10. Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki 2. Khutbah Kedua Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Rezeki memang sudah ditakdirkan. Masing-masing kita sudah ada jatah rezekinya 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi sudah tercatat. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (QS. An-Nahl: 71) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim, no. 2653) Namun, bukan berarti kalau sudah ada takdir rezeki kita, kita tak perlu kerja dan berusaha. Seorang muslim tetap melakukan sebab. Contohnya, Allah memerintahkan selepas shalat Jumat untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari nafkah dari karunia Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Baca juga: Memahami Takdir dengan Benar   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada kesempatan Jumat kali ini, kita akan melihat beberapa amalan yang dapat membuka pintu rezeki. Ada tiga sebab pokok pintu rezeki itu dibuka oleh Allah: Pertama: Takwa Kedua: Tawakal Ketiga: Istiqamah Faedah dari takwa adalah akan diberi jalan keluar dan diberikan rezeki dari jalan yang tidak disang-sangka. Faedah dari tawakal adalah akan diberikan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq: 2-3) Takwa itu bisa diperbaiki dengan melihat apakah kita sudah menjalankan kewajiban dan melengkapi dengan amalan sunnah, misalnya memperhatikan shalat lima waktu dan melengkapinya dengan shalat rawatib, tahajud, dan shalat Dhuha. Dalam ayat lain disebutkan keutamaan istiqamah akan dibukakan pintu rezeki berupa hujan dari langit. وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap istiqamah (berjalan lurus di atas jalan itu, pada jalan agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezeki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16-17) Baca juga: Kunci Rezeki itu Tawakal kepada Allah   Amalan pembuka pintu rezeki yang lainnya adalah: Keempat: Memperbanyak istighfar (banyak memohon ampun kepada Allah) Allah Ta’ala berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Rabbmu (beristighfarlah), sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ulama di kalangan tabiin yaitu Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah didatangi oleh orang-orang untuk mendapatkan saran dari beliau terhadap masalah yang mereka alami. Ada yang datang mengalami kesusahan karena paceklik, ada yang susah karena miskin, ada yang gagal panen, hingga tidak punya keturunan, Al-Hasan Al-Bashri mengatakan pada orang-orang yang punya masalah tadi dengan nasihat yang sama, اِسْتَغْفِرْ اللَّه “Mohon ampunlah kepada Allah.” Maksudnya, Al-Hasan Al-Bashri menyuruh untuk memperbanyak istighfar. Lalu dibacakanlah surah Nuh ayat 10-12 kepada mereka. (Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di Fath Al-Bari, 11:98) Baca juga: Istighfar, Sebab Kemudahan Rezeki dan Turunnya Hujan   Kelima: Menjalin hubungan dengan orang tua dan kerabat apalagi yang sedang terputus, yaitu sambung silaturahim Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa yang suka untuk dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan jalinlah hubungan dengan kerabatnya (silaturahim).” (HR. Ahmad, 3:229; 3:266. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, sanad hadits ini hasan dari jalur Maimun bin Sayah dan di bawahnya tsiqah). Baca juga: Cara Membahagiakan Orang Tua   Keenam: Memperbanyak sedekah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ » » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’” (HR. Bukhari, no. 4684; Muslim, no. 993) Baca juga: Sedekah Membawa Ketenangan   Ketujuh: Menikah akan membuka pintu rezeki Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Baca juga: Ini Bukti Menikah itu Membuka Pintu Rezeki   Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Nikah Membuka Pintu Rezeki   Kedelapan: Shalat Dhuha membuka pintu rezeki Dari Nu’aim bin Hammar Al-Ghathafaniy radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat pada awal siang (pada waktu Dhuha) supaya engkau tercukupi pada akhir siang.” (HR. Ahmad, 5:286, Abu Daud, no. 1289, Tirmidzi, no. 475, Ad-Darimi, no. 1451. Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Shalat Dhuha Pembuka Pintu Rezeki   Kesembilan: Melakukan haji dan umrah sebagaimana disebutkan dalam hadits akan menghilangkan kefakiran (kemiskinan) Baca juga: Panduan Haji dan Umrah   Kesepuluh: Perbanyaklah doa agar dibukakan pintu rezeki Di antara doa yang bisa dipanjatkan adalah doa yang disebut dalam hadits sebagai doa untuk melunasi utang sepenuh gunung. Baca juga: Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rezeki   Doa dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK. Artinya: “Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Baca juga: 6 Amalan Pembuka Pintu Rezeki   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُو الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ وَمَا بَطَنْ. وَحَافِظُوْا عَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاً عَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan download file PDF Khutbah Jumat: Download Tagsamalan pembuka pintu rezeki ketakwaan keutamaan sedekah keutamaan shalat dhuha khutbah jumat pembuka pintu rezeki rezeki shalat dhuha takwa

Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah Tauhid

Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah

Mendakwahkan Akhlak dan Muamalah Saja, Lalu Melupakan Dakwah Tauhid

Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah
Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah


Salah satu yang perlu kita pahami dengan baik bahwa dakwah para Nabi dan Rasul itu ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan juga mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik. Hal ini sangat penting diketahui karena di zaman ini kaum muslimin mulai melupakan dan lalai akan dakwah tauhid. Manusia pun mulai lupa mempelajari tauhid. Manusia lebih tertarik dengan pembahasan akhlak, muamalah, jual beli saja, dan “melupakan” dakwah tauhid. Kami katakan bahwa belajar akhlak dan muamalah itu juga merupakan kebaikan. Akan tetapi, jangan sampai melalaikan mempelajari dan mendakwahkan tauhid.Para Nabi dan Rasul adalah orang yang paling baik akhlak dan muamalah dengan sesama manusia. Bahkan musuh-musuh mereka pun mengakui baiknya akhlak dan muamalah para Nabi dan Rasul tersebut. Apabila dakwah kita hanya mengarah ke aspek akhlak, muamalah yang baik, berbakti kepada orang tua, berbuat baik kepada sesama, maka para Nabi dan rasul sudah memenuhi itu semua. Sekali lagi, mereka adalah yang paling baik akhlak dan muamalahnya kepada sesama manusia. Akan tetapi, dakwah mereka tetap ditolak karena mereka mendakwahkan tauhid dan mendakwahkan agar manusia menjauhi syirik.Baca Juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah TauhidTugas utama para Nabi dan Rasul adalah mendakwahkan tauhid dan menjauhi kesyirikan.Allah Ta’ala berfirman,ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺑَﻌَﺜْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺭَﺳُﻮﻻً ﺃَﻥِ ﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl: 36).Bahkan dakwah tauhid adalah dakwah prioritas yang pertama kali kita dakwahkan. Sehingga tidak layak kita berdakwah ke arah akhlak dan muamalah saja, lalu lupa dan lalai akan dakwah tauhid.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika berdakwah ke negeri Yaman agar mendakwahkan tauhid terlebih dahulu,ِ فَلْتَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ.“Hendaklah yang pertama kali engkau serukan adalah syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam”  (HR. Muslim).Mari kita tetap mendakwahkan tauhid dan terus memperbaiki akhlak dan muamalah kita. Jangan tinggalkan total dakwah tauhid karena khawatir ditinggalkan manusia atau ditinggalkan jamaah. Sering kali kita mengutip ayat ketika berdakwah “hadzihi sabili (inilah jalanku)”. Tafsir dari ayat ini bahwa “jalan” tersebut adalah dakwah tauhid. Berikut ini ayat dan tafsirnya.Allah Ta’ala berfirman,ﻗُﻞْ ﻫَﺬِﻩِ ﺳَﺒِﻴﻠِﻲ ﺃَﺩْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﺼِﻴﺮَﺓٍ ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻣَﻦِ ﺍﺗَّﺒَﻌَﻨِﻲ ﻭَﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ“Katakanlah, ‘Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’” (QS. Yusuf: 108).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini,ﻭﻫﻲ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺇﻟﻰ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ“Yaitu berdakwah kepada syahadat ‘tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu baginya’” (Tafsir Ibnu Katsir).Baca Juga:Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Pengetahuan Agama Islam, Khusyu Adalah, Hadits Pahala Membaca Al Quran, Fiqih Bab Sholat, Ciri Orang Yang Harus Di Ruqyah

Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah

Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah

Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah

Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah
Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah


Berikut hadits-hadits tentang siwak dan sunnah fitrah dari Riyadhus Sholihin.   بَابُ فَضْلِ السِّوَاكِ وَخِصَالِ الفِطْرَةِ Bab Keutamaan Siwak dan Macam-Macam Fitrah Daftar Isi tutup 1. HADITS #1196 2. HADITS #1197 3. HADITS #1198 4. HADITS #1199 5. HADITS #1200 6. HADITS #1201 7. HADITS #1202 8. HADITS #1203 9. HADITS #1204 10. HADITS #1205 HADITS #1196 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku—atau tidak memberatkan manusia—, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 887 dan Muslim, no. 452]   HADITS #1197 وعن حُذَيْفَةَ – رضي الله عنه – ، قَالَ : كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إِذَا قَامَ مِن النَّومِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الشَّوْصُ )) : الدَّلْكُ . Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 889 dan Muslim, no. 255] Asy-syawshu adalah ad-dalku (menggosok).   HADITS #1198 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قاَلَتْ : كُنَّا نُعِدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سِوَاكَهُ وَطَهُورَهُ ، فَيَبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَبْعَثَهُ مِنَ اللَّيْلِ ، فَيَتَسَوَّكُ ، وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami biasa menyiapkan siwak dan air untuk bersuci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah lalu membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya pada waktu malam. Maka beliau bersiwak, berwudhu, dan melakukan shalat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 746]   HADITS #1199 وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السِّوَاكِ )) رَوَاهُ البُخَارِي . Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku perbanyak (anjuran) untuk kalian tentang bersiwak.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 888]   HADITS #1200 وَعَنْ شُرَيْح بْنِ هَانِىءٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ ؟ قَالَتْ : بِالسِّوَاكِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Syuraih bin Hani’ berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ‘Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika beliau memasuki rumahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Dengan bersiwak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 253]   HADITS #1201 وَعَنْ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَرِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَطَرَفُ السِّوَاكِ عَلَى لِسَانِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ . Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ujung siwak sedang berada di lisannya.” (Muttafaqun ‘alaih. Hadits ini berdasarkan lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 244 dan Muslim, no. 254]   HADITS #1202 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ )) رَوَاه ُالنَّسَائِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ بِأَسَانِيْدَ صَحِيْحَةٍ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siwak itu pembersih mulut dan (penyebab) keridaan Rabb.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya dengan sanad yang sahih) [HR. An-Nasai, no. 5 dan Ahmad, 6:124. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].   HADITS #1203 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( الفِطْرَةُ خَمْسٌ ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ : الخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . (( الاِسْتِحْدَادُ )) : حَلْقُ العَانَةِ ، وَهُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ الَّذِي حَولَ الفَرْجِ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5889 dan Muslim, no. 257] Al-istihdad adalah mencukur bulu yang berada di sekitar kemaluan.   HADITS #1204 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ ، وَالسِّوَاكُ ، وَاسْتِنْشَاقُ المَاءِ ، وَقَصُّ الأَظْفَارِ ، وَغَسْلُ البَرَاجِمِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَحَلْقُ العَانَةِ ، وَانْتِقَاصُ المَاءِ )) قَالَ الرَّاوِي : وَنَسِيْتُ العَاشِرَةَ إِلاَّ أنْ تَكُونَ المَضمَضَةُ . قَالَ وَكِيعٌ – وَهُوَ أحَدُ رُواتِهِ – انْتِقَاصُ المَاءِ : يَعْنِي الاسْتِنْجَاءِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . (( البَرَاجِم )) بِالبَاءِ الموَحَّدَةِ وَالجِيْمِ : وَهِيَ عُقَدُ الأَصَابِعِ ، وَ(( إعْفَاءُ اللِّحْيَةِ )) مَعْنَاهُ : لاَ يَقُصُّ مِنْهَا شَيْئاً . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah yaitu memendekkan kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bercebok.” Periwayat hadits berkata, “Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali ia adalah berkumur-kumur.” Waki’ (salah seorang periwayat hadits ini) berkata, “Intiqashul maa’ yaitu istinja’ (bercebok).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 261] Al-barajim adalah ruas-ruas jari. I’faul lihyah adalah tidak memotong jenggot sedikit pun.   HADITS #1205 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5893 dan Muslim, no. 259] Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, 23 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbersiwak fitrah riyadhus sholihin sunnah fitrah

Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Menikah Membuka Pintu Rezeki, Ini Buktinya

Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah
Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah


Ingat yah, menikah itu membuka pintu rezeki. Daftar Isi tutup 1. APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? 2. MENIKAH TETAPI BELUM KAYA APA BUKTI MENIKAH ITU MEMBUKA PINTU REZEKI? Mari kita mulai dari merenungkan ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  (Diriwayatkan  dari Ibnu Jarir). Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533. Baca juga: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah   Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ “Ada tiga orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah: (1) orang yang berjihad di jalan Allah, (2) orang yang menikah demi menjaga kesucian dirinya, (3) budak mukatab yang ingin membebaskan dirinya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218; Tirmidzi, no. 1655; Ibnu Majah, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ اللَّهَ قَالَ لِى أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ ». وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَمِينُ اللَّهِ مَلأَى لاَ يَغِيضُهَا سَحَّاءُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُذْ خَلَقَ السَّمَاءَ وَالأَرْضَ فَإِنَّهُ لَمْ يَغِضْ مَا فِى يَمِينِهِ » “Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari, no. 4684 dan Muslim, no. 993). Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Mahakaya. Allah yang memegang setiap rezeki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.” (Fath Al-Bari, 13: 395) Baca juga: Carilah Kaya (Kecukupan) dengan Segera Menikah   MENIKAH TETAPI BELUM KAYA Janji Allah itu pasti, kalau ada yang menikah lalu belum juga kaya atau belum merasakan kecukupan, hal ini bisa jadi karena beberapa sebab berikut. Pertama: Kekayaan dan kecukupan diberikan tergantung kehendak Allah. Jadi, Allah beri kekayaan dan kecukupan bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Kedua: Asalnya, orang yang menikah diberikan kecukupan oleh Allah. Mungkin sebagian tidak diberi kecukupan (kekayaan) sebagai ujian. Ketiga: Menikah yang dianugerahi kecukupan adalah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri (‘iffah). Ada yang menikah bukan bertujuan seperti ini, malah masih belum puas pada pasangan yang halal sampai-sampai mata suka jelalatan, memandang lawan jenis lainnya dengan liar, hingga ada yang berselingkuh dengan pasangan yang tidak halal. Keempat: Mungkin karena kurang bertakwa kepada Allah dan tidak mencari sebab syari untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Sejatinya orang yang menikah telah diberi kecukupan (kekayaan) dalam hatinya, artinya dirinya dianugerahi sifat qana’ah (hati yang selalu merasa cukup). Keenam: Sebenarnya sudah diberikan kecukupan dengan yang halal sehingga terjaga dari zina. Ketujuh: Tanda ia diberi kekayaan (kecukupan) adalah karena jatah rezeki yang sebelumnya untuk satu orang ternyata cukup untuk suami istri ketika hidup serumah. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233. Baca juga: Sudah Menikah Tetapi Belum Juga Kaya   Semoga Allah membuka pintu rezeki bagi kita semua. Yang sudah menikah tetapi belum dikarunia rezeki yang cukup, semoga Allah segera bukakan, termasuk juga menganugerahi keturunan. — @ Darush Sholihin, 22 Jumadal Ula 1442 H, 6 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah keutamaan menikah keutamaan nikah menikah pembuka pintu rezeki pra nikah rezeki segera menikah

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hukum Oral Seks

Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama: (1) Haram total; karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik, (2) Hukumnya boleh/mubah; dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang. Berikut ini pembahasannya.Pertama: pendapat yang menyatakan haram totalAda beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan IstriKedua: Pendapat yang membolehkanAda beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:Alasan pertamaAlasan pertama istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).Alasan keduaAlasan kedua hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.Alasan ketigaAlasan ketiga, para ulama telah menyebut hal ini dalam beberapa kitab mereka dan tidak disebutkan adanya larangan. Semisal ucapan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah,لم يوجب ذلك غسلاً ، ولا نوجب الغُسل إلا أن يغيبه فى الفرج نفسه ، أو الدبر . فأما الفم ، أو غير ذلك من جسدها فلا يوجب غسلاً إذا لم ينزل“Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib)  kecuali apabila ia memasukkan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)Alasan keempatAlasan keempat, sebagian ulama ada yang membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.Seorang ulama mazhab Syafi’i, yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata,يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها“Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).Alasan kelimaAlasan kelima, sebagian ulama membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak,وقد نص الحنابلة رحمهم الله على إباحة تقبيل فرج الزوجة قبل الجماع وكراهته بعده“Ulama Hanabilah rahimahullah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)Demikian beberapa pendapat ulama yang kami paparkan dengan dalil-dalil mereka. Adapun pendapat yang rajih, kami belum bisa merajihkan (memilih mana yang pendapat yang lebih kuat). Dan setahu kami, ini adalah ikhtilaf mu’tabar, yaitu perbedaan pendapat ulama yang diakui dan kita berlapang-lapang dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam

Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan

Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam


Tidak ragu lagi bahwa Islam mengajarkan berbuat ihsan dan kasih sayang kepada semua makhluk. Bahkan berbuat baik kepada sesama makhluk hidup, akan menuai pahala dari Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أجْرٌ“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya” (HR. Bukhari no.2234, Muslim no. 2244).Termasuk berbuat ihsan dan kasih sayang kepada binatang, juga merupakan akhlak mulia dan diganjar pahala. Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإحْسَانَ علَى كُلِّ شيءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فأحْسِنُوا القِتْلَةَ، وإذَا ذَبَحْتُمْ فأحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah ta’ala akan mengganjar semua perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih hewan, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Diantaranya, tajamkanlah pisau kalian, dan buatlah hewan sembelihan tersebut tenang” (HR. Muslim no.1955).Namun, jika ada binatang yang mengganggu kita atau bahkan membahayakan diri kita, maka boleh menyingkirkannya dan boleh membunuhnya jika diperlukan. Penjagaan diri manusia dan kemaslahatan manusia lebih diutamakan dan didahulukan daripada kasih sayang kepada binatang.Baca Juga: Benarkah Ada Larangan Memakan Hewan Darat dan Hewan Laut Secara Bersamaan?Oleh karena itu, para fuqaha memiliki kaidah,كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه“Setiap binatang yang mengganggu itu boleh dibunuh dan disingkirkan.“Karena hewan-hewan di muka bumi, Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Allah ta’ala berfirman,وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً“Dan telah Kami muliakan manusia, dan Kami jadikan bagi mereka  dan kami beri rezeki kepada mereka berbagai macam kebaikan yang ada di darat dan di laut. Dan sungguh kami karuniakan mereka melebihi makhluk-makhluk lain yang Kami ciptakan” (QS. Al Isra’: 70).Allah ta’ala juga berfirman,وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ“Dan binatang-binatang ternak, Kami ciptakan bagi kalian. Di dalamnya ada. Dari binatang ternak tersebut kalian mendapatkan pakaian dan olahan pangan, serta manfaat-manfaat lainnya yang kalian makan” (QS. An Nahl: 5).Oleh karena itu hewan ternak, ikan-ikanan, binatang buruan, Allah bolehkan untuk dibunuh dan diburu. Semua itu untuk kemaslahatan manusia.Maka demikian juga, binatang-binatang lain yang tidak biasa dimakan dan tidak biasa diburu, juga Allah ciptakan untuk kemaslahatan manusia. Ketika justru menimbulkan gangguan atau bahaya, boleh juga untuk disingkirkan atau dibunuh.Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam Hafizhahullah ketika ditanya tentang membunuh semut yang mengganggu, beliau menjelaskan,“Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih: ‘Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan.’”Jadi ini boleh. Dan terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut, lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya,هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله“Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah” (HR. Al Bukhari no. 3019).Maksud hadis ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya (Mauqi’ Syaikh Al Imam, fatwa no. 783).Namun jika bisa menyingkirkan hewan yang mengganggu tanpa membunuhnya, itu lebih utama. Karena ini menggabungkan antara sikap lemah lembut dan menghilangkan gangguan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan, “Tidak mengapa membunuh rubah (fox) atau monyet jika mengganggu. Sebagaimana dalam hadis, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا‘Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing hitam, dan burung buas’ (HR. Muslim no. 1198).Dalam riwayat lain disebutkan juga: ‘… ular dan binatang buas’. Maka semua hewan ini boleh dibunuh. Maka jika datang monyet atau kucing yang mengganggu, boleh dibunuh. Jika memang tidak ada cara lain yang mudah dilakukan untuk menghilangkan gangguan, selain dengan membunuhnya. Namun jika sekedar takut sedikit saja, maka tidak perlu membunuhnya” (Mauqi’ Syaikh Ibnu Baz, fatwa no. 17264).Baca Juga: Hewan Yang Diserupakan Dengan SetanAdapun hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata,إنَّ النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب ؛ النملة ، والنحلة ، والهدهد ، والصرد“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud no. 5267, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).Maka ini menunjukkan asalnya terlarangnya membunuh binatang-binatang di atas, kecuali mengganggu atau membahayakan, maka boleh menyingkirkannya atau membunuhnya. Syaikh Abdul Muhsin bin Abdillah Az Zamil menjelaskan: “maka tidak boleh membunuh semut, kecuali jika semut itu mengganggu. Sebagaimana dalam hadis yang terdapat dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu,ذلك النبي الذي جاء إلى شجرة فقرصته نملة فأحرق قرية من النمل فقال الله: فهلا من نملة واحدة“Bahwa ada seorang Nabi yang mendatangi sebuah pohon, kemudian ia digigit oleh semut di pohon tersebut. Maka ia membakar semut yang ada di sana. Maka Allah berfirman: Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?”Dalam riwayat lain,أن قرصتك نملة أحرقت قرية تسبح الله فهلا نملة واحدة“Karena satu semut yang menggigitmu, kemudian engkau membakar kaum yang bertasbih kepada Allah? Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)?” (HR. Bukhari no. 3319, Muslim no.2241).Maka jika semut itu mengganggu, tidak mengapa membunuhnya karena adanya gangguan tersebut. Karena ia sebagaimana orang yang menyerang. Setiap hewan yang menyerang manusia, bahkan jika ada manusia yang menyerang manusia yang lain, maka boleh diperangi dan boleh dibunuh. Maksudnya, diusahakan untuk dicegah dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu. Jika gangguannya tidak berhenti maka boleh membunuhnya” (Syarah Bulughul Maram bab ke-7, hadits nomor 1338, dinukil dari web taimiah.net).Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hakikat Ibadah, Tata Cara Sholat Menurut Rasulullah, Sholat Duduk, Hadits Tentang Demokrasi, Salam Umat Islam
Prev     Next