Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul

Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat

Tingkatan Keutamaan para Nabi dan Rasul

Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat
Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat


Sebagian Nabi lebih utama dibandingkan dengan Nabi yang lainTerdapat dalil-dalil yang menunjukkan adanya tingkatan keutamaan di antara para Nabi dan Rasul. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ“Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain” (QS. Al-Baqarah [2]: 253).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَقَدْ فَضَّلْنَا بَعْضَ النَّبِيِّينَ عَلَى بَعْضٍ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً“Dan sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain). Dan Kami berikan Zabur kepada Daud” (QS. Al-Isra’ [17]: 55).Ibnu Katsir Rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa Rasul itu lebih utama daripada para Nabi. Dan di antara para Rasul, yang lebih utama adalah Rasul ulul ‘azmi” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 87).Oleh karena itu, keutamaan para Nabi itu bertingkat-tingkat. Sebagian Nabi itu lebih utama dibandingkan Nabi yang lain.Mengkompromikan dalil yang menunjukkan adanya larangan untuk melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lainTerdapat beberapa hadis yang tampaknya menunjukkan larangan melebih-lebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini.Dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk bermajelis. Tiba-tiba seorang Yahudi datang seraya berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, seorang sahabatmu telah memukul wajahku.” Lalu dia menyebutkan seseorang dari kalangan Anshar.Maka beliau berkata, “Panggillah.” Kemudian beliau bertanya, “Apakah benar kamu memukulnya?”Orang itu berkata, “Aku mendengar di pasar dia bersumpah, ‘Demi Dzat yang telah memilih Musa untuk seluruh manusia.’ Aku katakan, ‘(Apakah kamu bermaksud untuk mengatakan) ‘Aku benci Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’’ Maka kemarahanku memuncak lalu aku pukul wajahnya.”Baca Juga: Jumlah Para Nabi dan RasulMaka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ النَّاسَ يَصْعَقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَأَكُونُ أَوَّلَ مَنْ تَنْشَقُّ عَنْهُ الأَرْضُ، فَإِذَا أَنَا بِمُوسَى آخِذٌ بِقَائِمَةٍ مِنْ قَوَائِمِ العَرْشِ، فَلاَ أَدْرِي أَكَانَ فِيمَنْ صَعِقَ، أَمْ حُوسِبَ بِصَعْقَةِ الأُولَى“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi. Karena nanti saat seluruh manusia dimatikan pada hari kiamat, akulah orang yang pertama kali dibangkitkan dari bumi. Namun saat itu di hadapanku telah ada Musa ‘Alaihis salam yang sedang berpegangan pada salah satu tiang ‘Arsy. Dan aku tidak tahu apakah dia termasuk orang yang dibangkitkan (lebih dahulu) atau termasuk orang yang dihisab (sehingga diselamatkan) dengan hari kegoncangan yang pertama?” (HR. Bukhari no. 2412).Demikian pula dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُخَيِّرُوا بَيْنَ الأَنْبِيَاءِ“Janganlah kalian banding-bandingkan (lebihkan) sesama para Nabi.” (HR. Muslim no. 2374)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِعَبْدٍ أَنْ يَقُولَ أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى“Tidak sepatutnya seorang hamba berkata, aku lebih baik dari Yunus bin Matta.” (HR. Bukhari no. 3395)Terdapat beberapa penjelasan dari para ulama dalam mengkompromikan hadis-hadis di atas dengan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sebagian Nabi atau Rasul itu lebih utama dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain. Di antara penjelasan yang paling bagus adalah,Pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak melebihkan sebagian Nabi di atas Nabi yang lain adalah apabila hal itu kemudian menyebabkan seseorang merendahkan atau melecehkan kedudukan sebagian Nabi tersebut.Kedua, larangan tersebut lebih karena sisi ketawadhu’an dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari sini jelaslah bahwa sebagian Nabi atau Rasul memang Allah Ta’ala berikan keutamaan lebih dibandingkan dengan Nabi atau Rasul yang lain.Jadi, kita meyakini bahwa Nabi yang paling utama dan mulia adalah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para Rasul yang termasuk dalam ulul ‘azmi, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh” (QS. Al-Ahzab [33]: 7).شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh, dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa” (QS. Asy-Syuura [42]: 13).Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 27 Jumadil Ula 1442/11 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhDArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 101-102.🔍 Hadits Tentang Niat, Doa Makbul, Keistimewaan Laki Laki Dalam Islam, Al Quran Gambar, Sayyid Quthb Sesat

Dibuka Pendaftaran Wisma Muslim Gelombang ke 2 Angkatan 2020/2021

Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id

Dibuka Pendaftaran Wisma Muslim Gelombang ke 2 Angkatan 2020/2021

Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id
Alhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id


A<img class="aligncenter wp-image-60495 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664.jpg" alt="" width="1023" height="1280" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664.jpg 1023w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-240x300.jpg 240w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-818x1024.jpg 818w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/01/123643a9-fb86-4d22-9454-fe4b1a6b2664-768x961.jpg 768w" sizes="(max-width: 1023px) 100vw, 1023px">lhamdulillah, telah dibuka pendaftaran wisma muslim gelombang kedua angkatan 2020/2021. Tidakkah kau ingin berkuliah sambil menuntut ilmu agama disertai dengan lingkungan yang bagus yang dapat menuntunmu dalam kebaikan?Maka Wisma Muslimlah jawabannya. Ayo segera daftarkan diri anda, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan mempunyai ilmu agama sampai ia lulus dan bisa berkontribusi untuk umatBeberapa kelebihan tentang wisma muslim Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai tempat makan Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama insya Allah Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama insya Allah Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat insya Allah Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi insya Allah Persyaratan Mahasiswa Muslim (putra) Bersemangat menuntut ilmu agama Punya motivasi dalam menuntut ilmu syar’I dan kuliah Berkeinginan kuat untuk mempelajari agama dari dasar Siap membantu kegiatan dakwah Berkomitmen dan lulus seleksi Fasilitas Kamar dengan berbagai ukuran Pembinaan dan lain-lain Fasilitas memadai (bisa berbeda-beda tergantung wisma) dll Program Wisma  Hafalan al Quran dan tahsin Belajar bahasa arab Hafalan doa harian/matan/hadis Kajian pekanan Kegiatan sosial dan dakwah dll Periode Pendaftaran dan Tes Online02 Januari s.d. 27 Januari 2020 (pendaftaran ditutup jika kuota sudah terpenuhi)Pertama isi data diri atau registrasi di pendaftaran https://bit.ly/DaftarWisma20-21Setelah itu kerjakan tes di https://bit.ly/SeleksiWisma20-21Informasi WA:0818 9395 93 0812 7977 1354 Laman: http://wisma.muslim.or.id

Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari?

Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha

Shalat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari?

Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha
Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha


Apakah shalat Dhuha boleh dijaga rutin setiap hari? Atau hanya boleh lakukan sekali-kali saja, tidak secara rutin? Daftar Isi tutup 1. Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha 2. Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Perlu dipahami terlebih dahulu tentang hukum shalat Dhuha Hukum shalat Dhuha adalah sunnah menurut jumhur (kebanyakan ulama). Ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222. Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya shalat Dhuha pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha itu tidak wajib bagi kaum muslimin. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha tidak wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ulama Syafiiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa shalat Dhuha diwajibkan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kewajiban tersebut minimalnya dua rakaat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222-223. Baca juga: Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan   Shalat Dhuha bolehkah dirutinkan setiap hari? Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat bahwa disunnahkan melaksanakan shalat Dhuha terus menerus karena amalan yang paling yang dicintai adalah amalan yang dikerjakan rutin walaupun jumlahnya sedikit. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ “Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Muslim, no. 783). Baca juga: Di Balik Amalan yang Sedikit Namun Kontinu   Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak dianjurkan melakukan shalat Dhuha secara rutin agar tidak sama dengan shalat wajib. Ada pendapat dari Ibnu Mas’ud dan selainnya mengenai hal ini. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27:222/223. Pendapat yang tepat, shalat Dhuha masih boleh dilakukan setiap hari karena ada dalil yang memerintahkan melakukan sedekah dengan seluruh persendian setiap harinya, hal itu bisa dicukupkan dengan dua rakaat shalat Dhuha. Lihat alasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 289.   Hadits tentang sedekah dengan 360 persendian setiap hari adalah: Dari Abu Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Itu bisa diwujudkan dengan menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua rakaat.” (HR. Ahmad, 5:354. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lain). Baca juga: Keutamaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha Bisa Menggantikan Sedekah dengan 360 Persendian   — @ Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat dhuha keutamaan shalat dhuha pengertian shalat dhuha rutin shalat dhuha shalat dhuha

Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer

Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer
Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer


Jual beli saat ini sangat mudah sekali. Kadang cuma memasukkan uang pecahan 5.000 atau 10.000 rupiah ke dalam mesin otomatis, langsung keluar minuman yang kita inginkan. Bagaimana syariat memandang hukum transaksi jual beli dengan menggunakan mesin seperti ini, padahal tidak ada ijab kabul dengan berbicara secara langsung, atau tanpa kata-kata? Daftar Isi tutup 1. Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan 2. Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 3. Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata 4. Bentuk Transaksi Zaman Modern 5. Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Ijab Kabul Ada dengan Ucapan dan Ada dengan Perbuatan Yang perlu dikenal lebih awal dalam jual beli adalah mengenai ijab kabul. Dalam ijab kabul berarti harus ada yang menyatakan menjual dan harus ada pula yang menerima. Apakah bentuknya harus dalam ucapan (perkataan) ataukah boleh pula hanya sekadar perbuatan tanpa kata-kata? Sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan (ucapan) dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini kepadamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu” atau “saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah mu’aathah. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’aathah ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mal-mal. Transaksi mu’aathah bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual” dan si pembeli cukup mengambil barang danmenyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli” dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. Lihat Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2:8. Baca juga: Penting Belajar Fikih Jual Beli   Ulama yang Melarang Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Ulama Syafiiyah melarang ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, menurut ulama Syafiiah harus ada ucapan dalam ijab kabul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’aathah semacam ini menurut ulama Syafiiyah tidaklah sah. Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.” Imam Nawawi rahimahullah menegaskan tentang perkara ini, “Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” Lihat Al-Majmu’, 9:115-116. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli haruslah dengan ijab kabul. Jual beli tidaklah sah jika hanya dengan mu’aathah, baik dilakukan dalam jual beli yang sedikit maupun banyak. Inilah pendapat Imam Asy-Syirazi dan jumhur ulama. Namun, ada pendapat yang masyhur yang berbeda dari Ibnu Suraij bahwa jual beli mu’aathah itu sah. Imam Nawawi rahimahullah juga menyatakan bahwa selama transaksi yang dilakukan dianggap sebagai bai’ (jual beli), maka dianggap sah walau dilakukan dengan cara mu’aathah. Pendapat ini dipegang juga oleh sekelompok ulama Syafiiyah. Lihat Al-Majmu’, 9:116. Baca juga: Ijab Kabul dan Jual Beli Mu’athah   Yang Tepat, Masih Tetap Sah Ijab Kabul Tanpa Kata-Kata Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab kabul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Baca juga: Jual Beli yang Penting Saling Ridha   Kedua, menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan rida keduanya. Jika dengan perkataan dianggap rida, maka dengan perbuatan bisa teranggap rida pula. Yang penting adalah didasari saling rida karena Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29). Lihat An-Niyat, 2: 59-60.   Bentuk Transaksi Zaman Modern Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mal tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup adanya saling rida dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Di antara bentuk transaksi mu’aathah di zaman modern adalah: Jual beli melalui mesin yang berisi minuman penyegar, air minum dalam kemasan, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang kertas ke dalam mesin. Transaksi jual beli melalui mesin ATM dengan mentransfer sejumlah uang. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. Sahnya jual beli melalui tulisan seperti email, surat, dan sms. Jual beli di market place. Lihat Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2:782 dan Shahih Fiqh As-Sunnah, 4:259. Baca juga: Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Hukum Seputar Reseller dan Dropshipper   Jadi, Tetap Sah Walau Tanpa Kata-Kata Mengenai sahnya ijab kabul lewat tulisan bisa kita ambil dari kaidah para ulama, الكِتَابُ كَالْخِطَابِ “Tulisan dinilai sama seperti ucapan.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitab I’lam Al-Muwaqqi’in, 1:472) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Umat Islam terus menganggap sahnya tulisan. Para sahabat pun menganggap boleh beramal dengan tulisan tersebut. Begitu pula generasi setelah mereka menggap sahnya tulisan.” (I’lam Al-Muwaqqi’in, 2:380) Untuk lafaz ijab kabul sendiri tidaklah disyariatkan dengan lafaz tertentu karena lafaz yang terucap bukanlah dimaksudkan untuk ta’abbud (ibadah). Segala lafaz yang menunjukkan lafaz ijab kabul, maka itu terhitung sah. (Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’, 8:105-106)   Kesimpulannya, jual beli lewat mesin tanpa ada kata-kata, tetap sah. Wallahu a’lam bish showab. Baca juga: Hukum Asal Jual Beli   — @ Darush Sholihin, 29 Jumadal Ula 1442 H, 12 Januari 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram hukum asal jual beli jual beli larangan jual beli masalah kontemporer

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 1)

Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 1)

Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.
Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.


Siapakah orang saleh itu? Bismillah walhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.Definisi orang salehOrang saleh adalah orang yang taat kepada Allah Ta’ala, yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Berdasarkan syariat Islam, orang saleh terdiri dari dua tingkatan, yaitu:Pertama, As-Saabiq bil khairatAs-Saabiq bil khairat adalah orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh dalam melakukan kebaikan. Mereka inilah orang-orang yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya, baik dengan amal wajib maupun amal sunah (ahli kamal iman al-mustahab) [1].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan perkara yang wajib dan yang sunah, serta meninggalkan perkara yang haram, makruh, dan sebagian perkara yang mubah (halal). Tingkatan ini adalah tingkatan yang tertinggi dalam keimanan, yaitu tingkatan yang sampai pada derajat ihsan.Kedua, Al-muqtashidAl-muqtasihid adalah orang-orang pertengahan yang memiliki dasar keimanan dan menyempurnakan keimanannya yang wajib (ahli kamal iman al-wajib), namun belum sampai derajat kesempurnaan iman yang sunah [2].Tingkatan ini adalah tingkatan orang-orang yang melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara haram, meninggalkan sebagian perkara yang sunah, dan melakukan sebagaian perkara yang makruh [3].Dinamakan “muqtashid” karena tingkatannya pertengahan. Maksudnya tingkatan mereka di atas orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri (zhalim linafsih) dan di bawah  as-saabiq bil khairat (orang yang bersegera dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan) [4].Dengan demikian, yang disebut sebagai “orang saleh” secara syariat adalah tingkatan al-muqtashid dan tingkatan as-sabiq bil khairat [5].Tingkatan al-muqtashid ini berada di bawah tingkatan as-sabiq bil khairat, sedangkan tingkatan as-sabiq bil khairat adalah tingkatan yang tertinggi dalam kesalehan.Dua tingkatan ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ                  “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, dan di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS. Faathir: 32)Baca Juga: Bagaimana Jalan Meraih KeshalihanSatu tingkatan yang tidak termasuk golongan orang salehSedangkan satu tingkatan yang disebutkan dalam ayat ke-32 dalam surat Faathir di atas, namun tidak termasuk ke dalam golongan orang saleh adalah orang-orang yang menganiaya diri mereka sendiri, yaitu zhalim linafsih. Mereka adalah orang-orang yang memiliki dasar keimanan, keislamannya sah, namun meninggalkan kewajiban atau mengerjakan perkara haram. Mereka adalah seorang muslim pelaku dosa besar (muslim fasiq).Tiga jenis manusia dalam bersikap terhadap orang salehUntuk mengetahui siapa saja golongan yang bersikap salah (keliru) terhadap orang saleh, maka kita perlu mengetahui bagaimanakah batasan syariat Islam terkait hak orang saleh.Batasan syariat Islam terkait hak orang saleh adalah mencintainya sesuai dengan tingkatan keimananya, menghormatinya sewajarnya, membela mereka dalam kebenaran, mencontoh mereka dalam kebaikan, dan sikap selainnya yang diziinkan dalam syariat Islam.Dan jika orang saleh itu adalah Rasulullah (utusan Allah) Alaihis salam, maka umatnya wajib untuk mengambil syariat yang dibawa dan taat kepadanya Alaihis salam.Dalam bersikap terhadap orang saleh, manusia terbagi menjadi tiga golongan:Pertama, melampui batasan syari’at Islam (berlebihan), ini sikap yang salahContoh sikap terhadap orang saleh yang berlebihan adalah menyanjungnya dengan melampui batas; membangun dan memberi lampu terhadap kuburnya; beribadah kepada Allah di sisi kuburnya; ngalap berkah dengan jasad dan peninggalannya; membela orang saleh tanpa melihatnya apakah dia benar atau salah; dan selainnya dari sikap yang melebihi batasan syariat Islam. Puncak sikap berlebihan terhadap orang saleh adalah dengan menyembahnya dan menuhankannya. Wal’iyadzu billah.Kedua, pertengahan, ini sikap yang benar karena sesuai dengan batasan syariat IslamSeperti batasan syariat Islam yang telah kami sebutkan di atas.Ketiga, mengurangi batasan syariat Islam (menelantarkan atau merendahkan), ini juga sikap yang salahMaksudnya adalah bersikap merendahkan orang saleh, tidak menghormatinya sesuai dengan kedudukannya, tidak mencintainya sesuai dengan kesalehannya, tidak membelanya saat berada pada pihak yang benar, atau tidak memenuhi hak-haknya sebagai orang saleh [6].Baca Juga: Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang ShalihRenunganSikap berlebihan terhadap orang saleh, dan sikap merendahkan (menelantarkan) hak-haknya adalah dua sikap yang sama-sama salah dan berbahaya, wajib bagi kita untuk menghindarinya.Bahkan sikap berlebihan terhadap orang saleh itu bisa menghantarkan kepada kekafiran. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah dalam Kitabut Tauhid alladzi huwa haqqullah ‘alal ‘abiid dalam bab yang berjudul,باب ما جاء أن سبب كفر بني آدم وتركهم دينهم هو الغلو في الصالحين“Bab (tentang) sebab kekafiran manusia dan sebab mereka meninggalkan agama Islam adalah (sikap) melampui batas terhadap orang saleh”.Insyaallah, bab ini akan kita pelajari dalam serial artikel ini selanjutnya.Baca Juga:[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] https://dorar.net/aqadia/3365[2] https://dorar.net/aqadia/3363[3] Lihat Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.[4] Lihat Tafsir Al-Qurthubi rahimahullah terhadap QS. Fathir: 32.[5] Lihat At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210.[6] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, karya Ustadz Abu Isa hafizhahullah, hal. 105-106 dan At-Tamhid, karya Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh rahimahullah, hal. 210-211.

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid
Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859101&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas? Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani). Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki. An-Nawawi mengatakan, وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالإجماع ، وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة ، حتى قال أصحابنا : لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها [ أي : مطليا ] بذهب يسير فهو حرام Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, “Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32) Jam Tangan Berbahan Emas Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki. Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas? Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas, إذا كانت الساعة أو سيرها ذهبا فلا يجوز لبسها للرجل ، وإذا لم تكن من ذهب جاز لبسها للرجل Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63). Unsur Emas hanya Sedikit Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit? Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas. وفي يسير الذهب في (باب اللباس) عن أحمد أقوال:  أحدها: الرخصة مطلقا؛ لحديث معاوية: {نهى عن الذهب إلا مقطعا}. ولعل هذا القول أقوى من غيره، وهو قول أبي بكر. والثاني: الرخصة في السلاح فقط. والثالث: في السيف خاصة Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat, Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil”. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr. Kedua,  Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja. Ketiga, keringanan hanya untuk pedang. Syaikhul Islam melanjutkan, وفيه وجه بتحريمه مطلقا؛ لحديث أسماء: { لا يباح الذهب ولا خريصة }، والخريصة عين الجرادة، لكن هذا قد يحمل على الذهب المفرد دون التابع Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, “Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah”. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi’ (mengikuti). (Majmu’ al-Fatawa, 21/87) Dalam as-Syarh al-Mumthi’, Ibnu Utsaimin menjelaskan, إذا كانت الساعة ليست ذهباً ولا مطلية به، لكن في آلاتها شيء من الذهب هل تجوز؟ الجواب: نعم لا بأس به؛ لأنه إذا كان في الآلات الداخلية، فإنه لا يرى ولا يعلم به، وإن كان في الآلات الخارجية كالعقرب مثلاً؛ فإنه يصير تابعاً فلا يضر. Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh? Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, هل يجوز للإنسان أن يشتري ساعة فيها قطع من الذهب؟ الجواب: فيه تفصيل: إذا كان لباس مثله لها يعتبر إسرافاً، دخلت في حد الإسراف وإذا كان لا يعد إسرافاً فالأصل الجواز Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya? Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/119) Demikian. Allahu  a’lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sejarah Ldii, Hadist Maudhu, Silaturahmi Atau Silaturahim, Arti Kata Syiah, Doa Untuk Bayi Dalam Kandungan Mp3, Pembeli Duit Lama Visited 451 times, 1 visit(s) today Post Views: 456 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 6)Definisi Perhiasan Emas dan PerakPerhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan,اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة“Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435]Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan PerakAlim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Llihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak di sini:https://muslim.or.id/55953-serial-fiqh-zakat-bag-6.htmlNamun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan PerakPerselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu: Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak. Ibnu Abdil Barr mengatakan,وَأَجْمَعُوا أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْحَلْيِ إِذَا كَانَ جَوْهَرًا أَوْ يَاقُوتًا ، لَا ذَهَبَ فِيهِ وَلَا فِضَّةَ“Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.” [al-Istidzkar 3/153]Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,المجوهرات من غير الذهب والفضة : كالماس ، ليس فيها زكاة ، إلا أن يراد بها التجارة“Tidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.” [Fatawa Ibn Baaz 14/124] Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syari’at tidak mengizinkan penggunaan tersebut. Ibnu Qudamah mengatakan,ومن ملك مصوغاً من الذهب أو الفضة محرماً ، كالأواني وما يتخذه الرجل لنفسه من الطوق ونحوه ، وخاتم الذهب ، وحلية المصحف ، والدواة ، والمحبرة والمقلمة ، والسرج : ففيه الزكاة ؛ لأن هذا فعل محرم فلم يخرج به عن أصله“Setiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;  cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.” [al-Kaafi 1/405]Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah 18/113,اتفق الفقهاء على وجوب الزكاة في الحلي المستعمل استعمالاً محرماً , كأن يتخذ الرجل حلي الذهب للاستعمال“Ahli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.” Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya. Ibnu Qudamah mengatakan,فَأَمَّا الْمُعَدُّ لِلْكِرَى (الإجارة) أَوْ النَّفَقَةِ إذَا اُحْتِيجَ إلَيْهِ ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَسْقُطُ عَمَّا أُعِدَّ لِلِاسْتِعْمَالِ ، لِصَرْفِهِ عَنْ جِهَةِ النَّمَاءِ ، فَفِيمَا عَدَاهُ يَبْقَى عَلَى الْأَصْلِ ، وَكَذَلِكَ مَا اُتُّخِذَ حِلْيَةً فِرَارًا مِنْ الزَّكَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْهُ“Adapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).” [al-Mughni 4/221]Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPendapat terpilihSilang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu a’lam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:Firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” [at-Taubah : 34-35]Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]  Dari Zainab bintu Mu’awiyah, istri Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau menyampaikan,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.” [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6/284]Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada “al-wariq” yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, “Apabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekian”. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].Atsar dari Aisyah radhiallahu ‘anha, كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ“Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (المال النامي) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (المُعَدِّ للنماء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]Al-Qurthubi mengatakan,قصد النماء يوجب الزكاة في العروض ، وهي ليست بمحل الإيجاب الزكاة ، وكذلك قصد قطع النماء في الذهب والفضة باتخاذهما حلياً يسقط الزكاة“Niat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.” [al-Kami’ li Ahkam al-Quran 8/126]Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263] Ibnu Qudamah mengatakan,لا تجب الزكاة في الحالي ، لأنه مرصد لاستعمال مباح يا فلم تجب فيه الزكاة كالعوامل وثياب القنية“Tidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.” [al-Mughni 3/12]Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak YatimTanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perak Dalam hadits ‘Amru ibn Syu’aib disebutkan,أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ“Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Wanita tersebut berkata, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” Khalid (perawi hadits) berkata, “Kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu ‘Ubaid menerangkan,فأما الحديث المرفوع الذي ذكرناه أول هذا الباب حين قال لليمانية ذات المسكتين من ذهب (أتعطين زكاته) فإن هذا الحديث لا نعلمه يروى من وجه واحد بإسناد قد تكلم الناس فيه قديماً وحديثاً، فإن يكن الأمر على ما روى وكان عن رسول الله محفوظاً فقد يحتمل معناه أن يكون أراد بالزكاة العارية، كما فسرته العلماء الذين ذكرناهم سعيد بن المسيب والشعبي والحسن وقتادة في قولهم زكاته عاريته “Adapun hadits marfu’ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, ‘Apakah engkau telah menunaikan zakatnya?’, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-‘ariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Sa’id ibn al-Musayyib, asy-Sya’bi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.” [al-Amwal 1/607]Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita. Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah “الدليل إذا تطرق إليه الاحتمال بطل به الاستدلال”. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias. Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimKesimpulan Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya. Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islamiy, Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thayyar. Zakat al-Hulliy, Prof. Dr. Ibrahim ibn Muhammad ash-Shubaihi. Imtinan al-‘Aliy bi ‘Adam Zakat al-Hulliy, asy-Syaikh Farih ibn Shalih al-Bahlali. علل أحاديث زكاة الحلي والنهي عن الذهب المحلق أو غيره, ath-Thahir Ziyani, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/87643/. زكاة الحلي والذهب, Prof. Dr. ‘Ali Abu al-Bashal, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/96417/#_ftnref24. Fiqh Zakat, Dr. Yusuf al-Qardhawi Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat, Dr. Muhammad Utsman Syabbir.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 6)Definisi Perhiasan Emas dan PerakPerhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan,اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة“Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435]Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan PerakAlim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Llihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak di sini:https://muslim.or.id/55953-serial-fiqh-zakat-bag-6.htmlNamun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan PerakPerselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu: Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak. Ibnu Abdil Barr mengatakan,وَأَجْمَعُوا أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْحَلْيِ إِذَا كَانَ جَوْهَرًا أَوْ يَاقُوتًا ، لَا ذَهَبَ فِيهِ وَلَا فِضَّةَ“Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.” [al-Istidzkar 3/153]Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,المجوهرات من غير الذهب والفضة : كالماس ، ليس فيها زكاة ، إلا أن يراد بها التجارة“Tidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.” [Fatawa Ibn Baaz 14/124] Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syari’at tidak mengizinkan penggunaan tersebut. Ibnu Qudamah mengatakan,ومن ملك مصوغاً من الذهب أو الفضة محرماً ، كالأواني وما يتخذه الرجل لنفسه من الطوق ونحوه ، وخاتم الذهب ، وحلية المصحف ، والدواة ، والمحبرة والمقلمة ، والسرج : ففيه الزكاة ؛ لأن هذا فعل محرم فلم يخرج به عن أصله“Setiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;  cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.” [al-Kaafi 1/405]Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah 18/113,اتفق الفقهاء على وجوب الزكاة في الحلي المستعمل استعمالاً محرماً , كأن يتخذ الرجل حلي الذهب للاستعمال“Ahli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.” Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya. Ibnu Qudamah mengatakan,فَأَمَّا الْمُعَدُّ لِلْكِرَى (الإجارة) أَوْ النَّفَقَةِ إذَا اُحْتِيجَ إلَيْهِ ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَسْقُطُ عَمَّا أُعِدَّ لِلِاسْتِعْمَالِ ، لِصَرْفِهِ عَنْ جِهَةِ النَّمَاءِ ، فَفِيمَا عَدَاهُ يَبْقَى عَلَى الْأَصْلِ ، وَكَذَلِكَ مَا اُتُّخِذَ حِلْيَةً فِرَارًا مِنْ الزَّكَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْهُ“Adapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).” [al-Mughni 4/221]Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPendapat terpilihSilang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu a’lam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:Firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” [at-Taubah : 34-35]Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]  Dari Zainab bintu Mu’awiyah, istri Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau menyampaikan,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.” [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6/284]Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada “al-wariq” yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, “Apabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekian”. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].Atsar dari Aisyah radhiallahu ‘anha, كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ“Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (المال النامي) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (المُعَدِّ للنماء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]Al-Qurthubi mengatakan,قصد النماء يوجب الزكاة في العروض ، وهي ليست بمحل الإيجاب الزكاة ، وكذلك قصد قطع النماء في الذهب والفضة باتخاذهما حلياً يسقط الزكاة“Niat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.” [al-Kami’ li Ahkam al-Quran 8/126]Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263] Ibnu Qudamah mengatakan,لا تجب الزكاة في الحالي ، لأنه مرصد لاستعمال مباح يا فلم تجب فيه الزكاة كالعوامل وثياب القنية“Tidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.” [al-Mughni 3/12]Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak YatimTanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perak Dalam hadits ‘Amru ibn Syu’aib disebutkan,أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ“Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Wanita tersebut berkata, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” Khalid (perawi hadits) berkata, “Kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu ‘Ubaid menerangkan,فأما الحديث المرفوع الذي ذكرناه أول هذا الباب حين قال لليمانية ذات المسكتين من ذهب (أتعطين زكاته) فإن هذا الحديث لا نعلمه يروى من وجه واحد بإسناد قد تكلم الناس فيه قديماً وحديثاً، فإن يكن الأمر على ما روى وكان عن رسول الله محفوظاً فقد يحتمل معناه أن يكون أراد بالزكاة العارية، كما فسرته العلماء الذين ذكرناهم سعيد بن المسيب والشعبي والحسن وقتادة في قولهم زكاته عاريته “Adapun hadits marfu’ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, ‘Apakah engkau telah menunaikan zakatnya?’, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-‘ariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Sa’id ibn al-Musayyib, asy-Sya’bi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.” [al-Amwal 1/607]Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita. Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah “الدليل إذا تطرق إليه الاحتمال بطل به الاستدلال”. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias. Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimKesimpulan Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya. Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islamiy, Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thayyar. Zakat al-Hulliy, Prof. Dr. Ibrahim ibn Muhammad ash-Shubaihi. Imtinan al-‘Aliy bi ‘Adam Zakat al-Hulliy, asy-Syaikh Farih ibn Shalih al-Bahlali. علل أحاديث زكاة الحلي والنهي عن الذهب المحلق أو غيره, ath-Thahir Ziyani, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/87643/. زكاة الحلي والذهب, Prof. Dr. ‘Ali Abu al-Bashal, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/96417/#_ftnref24. Fiqh Zakat, Dr. Yusuf al-Qardhawi Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat, Dr. Muhammad Utsman Syabbir.
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 6)Definisi Perhiasan Emas dan PerakPerhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan,اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة“Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435]Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan PerakAlim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Llihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak di sini:https://muslim.or.id/55953-serial-fiqh-zakat-bag-6.htmlNamun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan PerakPerselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu: Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak. Ibnu Abdil Barr mengatakan,وَأَجْمَعُوا أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْحَلْيِ إِذَا كَانَ جَوْهَرًا أَوْ يَاقُوتًا ، لَا ذَهَبَ فِيهِ وَلَا فِضَّةَ“Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.” [al-Istidzkar 3/153]Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,المجوهرات من غير الذهب والفضة : كالماس ، ليس فيها زكاة ، إلا أن يراد بها التجارة“Tidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.” [Fatawa Ibn Baaz 14/124] Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syari’at tidak mengizinkan penggunaan tersebut. Ibnu Qudamah mengatakan,ومن ملك مصوغاً من الذهب أو الفضة محرماً ، كالأواني وما يتخذه الرجل لنفسه من الطوق ونحوه ، وخاتم الذهب ، وحلية المصحف ، والدواة ، والمحبرة والمقلمة ، والسرج : ففيه الزكاة ؛ لأن هذا فعل محرم فلم يخرج به عن أصله“Setiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;  cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.” [al-Kaafi 1/405]Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah 18/113,اتفق الفقهاء على وجوب الزكاة في الحلي المستعمل استعمالاً محرماً , كأن يتخذ الرجل حلي الذهب للاستعمال“Ahli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.” Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya. Ibnu Qudamah mengatakan,فَأَمَّا الْمُعَدُّ لِلْكِرَى (الإجارة) أَوْ النَّفَقَةِ إذَا اُحْتِيجَ إلَيْهِ ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَسْقُطُ عَمَّا أُعِدَّ لِلِاسْتِعْمَالِ ، لِصَرْفِهِ عَنْ جِهَةِ النَّمَاءِ ، فَفِيمَا عَدَاهُ يَبْقَى عَلَى الْأَصْلِ ، وَكَذَلِكَ مَا اُتُّخِذَ حِلْيَةً فِرَارًا مِنْ الزَّكَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْهُ“Adapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).” [al-Mughni 4/221]Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPendapat terpilihSilang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu a’lam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:Firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” [at-Taubah : 34-35]Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]  Dari Zainab bintu Mu’awiyah, istri Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau menyampaikan,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.” [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6/284]Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada “al-wariq” yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, “Apabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekian”. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].Atsar dari Aisyah radhiallahu ‘anha, كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ“Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (المال النامي) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (المُعَدِّ للنماء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]Al-Qurthubi mengatakan,قصد النماء يوجب الزكاة في العروض ، وهي ليست بمحل الإيجاب الزكاة ، وكذلك قصد قطع النماء في الذهب والفضة باتخاذهما حلياً يسقط الزكاة“Niat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.” [al-Kami’ li Ahkam al-Quran 8/126]Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263] Ibnu Qudamah mengatakan,لا تجب الزكاة في الحالي ، لأنه مرصد لاستعمال مباح يا فلم تجب فيه الزكاة كالعوامل وثياب القنية“Tidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.” [al-Mughni 3/12]Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak YatimTanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perak Dalam hadits ‘Amru ibn Syu’aib disebutkan,أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ“Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Wanita tersebut berkata, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” Khalid (perawi hadits) berkata, “Kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu ‘Ubaid menerangkan,فأما الحديث المرفوع الذي ذكرناه أول هذا الباب حين قال لليمانية ذات المسكتين من ذهب (أتعطين زكاته) فإن هذا الحديث لا نعلمه يروى من وجه واحد بإسناد قد تكلم الناس فيه قديماً وحديثاً، فإن يكن الأمر على ما روى وكان عن رسول الله محفوظاً فقد يحتمل معناه أن يكون أراد بالزكاة العارية، كما فسرته العلماء الذين ذكرناهم سعيد بن المسيب والشعبي والحسن وقتادة في قولهم زكاته عاريته “Adapun hadits marfu’ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, ‘Apakah engkau telah menunaikan zakatnya?’, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-‘ariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Sa’id ibn al-Musayyib, asy-Sya’bi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.” [al-Amwal 1/607]Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita. Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah “الدليل إذا تطرق إليه الاحتمال بطل به الاستدلال”. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias. Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimKesimpulan Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya. Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islamiy, Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thayyar. Zakat al-Hulliy, Prof. Dr. Ibrahim ibn Muhammad ash-Shubaihi. Imtinan al-‘Aliy bi ‘Adam Zakat al-Hulliy, asy-Syaikh Farih ibn Shalih al-Bahlali. علل أحاديث زكاة الحلي والنهي عن الذهب المحلق أو غيره, ath-Thahir Ziyani, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/87643/. زكاة الحلي والذهب, Prof. Dr. ‘Ali Abu al-Bashal, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/96417/#_ftnref24. Fiqh Zakat, Dr. Yusuf al-Qardhawi Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat, Dr. Muhammad Utsman Syabbir.


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Zakat (Bag. 6)Definisi Perhiasan Emas dan PerakPerhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan,اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة“Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435]Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan PerakAlim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Llihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak di sini:https://muslim.or.id/55953-serial-fiqh-zakat-bag-6.htmlNamun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan PerakPerselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu: Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak. Ibnu Abdil Barr mengatakan,وَأَجْمَعُوا أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْحَلْيِ إِذَا كَانَ جَوْهَرًا أَوْ يَاقُوتًا ، لَا ذَهَبَ فِيهِ وَلَا فِضَّةَ“Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.” [al-Istidzkar 3/153]Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,المجوهرات من غير الذهب والفضة : كالماس ، ليس فيها زكاة ، إلا أن يراد بها التجارة“Tidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.” [Fatawa Ibn Baaz 14/124] Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syari’at tidak mengizinkan penggunaan tersebut. Ibnu Qudamah mengatakan,ومن ملك مصوغاً من الذهب أو الفضة محرماً ، كالأواني وما يتخذه الرجل لنفسه من الطوق ونحوه ، وخاتم الذهب ، وحلية المصحف ، والدواة ، والمحبرة والمقلمة ، والسرج : ففيه الزكاة ؛ لأن هذا فعل محرم فلم يخرج به عن أصله“Setiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;  cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.” [al-Kaafi 1/405]Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah 18/113,اتفق الفقهاء على وجوب الزكاة في الحلي المستعمل استعمالاً محرماً , كأن يتخذ الرجل حلي الذهب للاستعمال“Ahli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.” Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya. Ibnu Qudamah mengatakan,فَأَمَّا الْمُعَدُّ لِلْكِرَى (الإجارة) أَوْ النَّفَقَةِ إذَا اُحْتِيجَ إلَيْهِ ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَسْقُطُ عَمَّا أُعِدَّ لِلِاسْتِعْمَالِ ، لِصَرْفِهِ عَنْ جِهَةِ النَّمَاءِ ، فَفِيمَا عَدَاهُ يَبْقَى عَلَى الْأَصْلِ ، وَكَذَلِكَ مَا اُتُّخِذَ حِلْيَةً فِرَارًا مِنْ الزَّكَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْهُ“Adapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).” [al-Mughni 4/221]Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPendapat terpilihSilang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu a’lam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:Firman Allah Ta’ala,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” [at-Taubah : 34-35]Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]  Dari Zainab bintu Mu’awiyah, istri Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau menyampaikan,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.” [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6/284]Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada “al-wariq” yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, “Apabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekian”. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].Atsar dari Aisyah radhiallahu ‘anha, كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ“Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (المال النامي) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (المُعَدِّ للنماء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]Al-Qurthubi mengatakan,قصد النماء يوجب الزكاة في العروض ، وهي ليست بمحل الإيجاب الزكاة ، وكذلك قصد قطع النماء في الذهب والفضة باتخاذهما حلياً يسقط الزكاة“Niat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.” [al-Kami’ li Ahkam al-Quran 8/126]Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263] Ibnu Qudamah mengatakan,لا تجب الزكاة في الحالي ، لأنه مرصد لاستعمال مباح يا فلم تجب فيه الزكاة كالعوامل وثياب القنية“Tidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.” [al-Mughni 3/12]Baca Juga: Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak YatimTanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perak Dalam hadits ‘Amru ibn Syu’aib disebutkan,أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ“Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Wanita tersebut berkata, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” Khalid (perawi hadits) berkata, “Kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu ‘Ubaid menerangkan,فأما الحديث المرفوع الذي ذكرناه أول هذا الباب حين قال لليمانية ذات المسكتين من ذهب (أتعطين زكاته) فإن هذا الحديث لا نعلمه يروى من وجه واحد بإسناد قد تكلم الناس فيه قديماً وحديثاً، فإن يكن الأمر على ما روى وكان عن رسول الله محفوظاً فقد يحتمل معناه أن يكون أراد بالزكاة العارية، كما فسرته العلماء الذين ذكرناهم سعيد بن المسيب والشعبي والحسن وقتادة في قولهم زكاته عاريته “Adapun hadits marfu’ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, ‘Apakah engkau telah menunaikan zakatnya?’, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-‘ariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Sa’id ibn al-Musayyib, asy-Sya’bi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.” [al-Amwal 1/607]Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita. Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah “الدليل إذا تطرق إليه الاحتمال بطل به الاستدلال”. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias. Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimKesimpulan Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya. Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idReferensi: Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islamiy, Dr. Abdullah ibn Muhammad ibn Ahmad ath-Thayyar. Zakat al-Hulliy, Prof. Dr. Ibrahim ibn Muhammad ash-Shubaihi. Imtinan al-‘Aliy bi ‘Adam Zakat al-Hulliy, asy-Syaikh Farih ibn Shalih al-Bahlali. علل أحاديث زكاة الحلي والنهي عن الذهب المحلق أو غيره, ath-Thahir Ziyani, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/87643/. زكاة الحلي والذهب, Prof. Dr. ‘Ali Abu al-Bashal, diakses dari : https://www.alukah.net/sharia/0/96417/#_ftnref24. Fiqh Zakat, Dr. Yusuf al-Qardhawi Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat, Dr. Muhammad Utsman Syabbir.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 4): Syarat Wajib Zakat (1)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat yang berkaitan dengan pemberi zakat (muzakki)IslamZakat diwajibkan kepada setiap muslim.Dalil dari al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Seruan (khithab) dalam perintah berzakat pada ayat di atas ditujukan kepada kaum muslimin, karena merekalah yang akan dibersihkan dan disucikan dengan mengeluarkan zakat. [Al-Muhalla, 4: 4; al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, 8: 124]Dalil dari as-SunnahDari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Nabi menjadikan perintah menunaikan zakat setelah menaati mereka untuk masuk ke dalam Islam. Demikian pula kata ganti (dhamir) pada frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” yang berarti adalah orang-orang kaya yang telah menaati mereka dan masuk ke dalam Islam, di mana zakat juga akan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin). [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Rusyd mengutip adanya ijmak bahwa zakat diwajibkan kepada seorang muslim. [Al-Majmu’, 5: 326;  Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahih) berdasarkan keumuman dalil al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimMerdekaZakat diwajibkan kepada pemilik harta yang merdeka, bukan budak. Hal ini karena jika dia seorang budak, meski terkadang dapat memiliki harta (al-mukatab), kepemilikannya terhadap harta tidaklah sempurna.Dalil ijmakAn-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahir) berdasarkan keumuman dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Ibnu Rusyd mengatakan, “Adapun kepada siapa zakat itu diwajibkan, maka kaum muslimin bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang berakal, memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan kepemilikan yang sempurna.” [Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]Hukum zakat atas budakTidak ada kewajiban zakat pada seorang budak. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan sebagian ulama mengklaim ijmak dalam hal ini. [Al-Mughni, 2: 464; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 181]Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat tidaklah wajib kecuali atas setiap orang yang merdeka, muslim, dan memiliki kepemilikan terhadap harta (obyek zakat) yang sempurna. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain Atha’ dan Abu Tsaur. Mereka berdua mengatakan seorang budak tetap wajib mengeluarkan zakat hartanya.” [Al-Mughni, 2: 464]Alasannya adalah: Seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2: 259] Zakat menuntut adanya pengalihan hak kepemilikan. Seorang yang tidak memiliki hak kepemilikan tidak mungkin mengalihkannya kepada orang lain. [Tabyin al-Haqaiq, 1: 253] Hukum zakat atas harta al-mukatabAl-Mukatab adalah budak yang pembebasan dirinya ditetapkan dengan suatu harga tertentu. Apabila budak tersebut bekerja dan menebus dirinya dengan harga tersebut, maka dia dibebaskan. [Aniis al-Fuqaha, 1: 61]Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “al-Mukatab adalah para budak yang membeli kebebasan diri dari pemilik mereka. Kata al-mukatab berasal dari kata al-kitabah, karena dalam perjanjian tercantum tulisan (al-kitabah) antara pemilik dan budak.” [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 229]Zakat tidaklah diwajibkan atas harta al-mukatab. Ulama madzhab yang empat bersepakat akan hal ini. Sebagian ulama mengklaim adanya ijmak. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 6; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 431; al-Majmu’, 5: 326; al-Inshaf, 3: 7; Al-Mughni, 10: 415]Ibnu Qudamah mengatakan, “Kesimpulan, tidak ada zakat yang diwajibkan kepada al-mukatab tanpa ada perselisihan pendapat sependek pengetahuan kami.” [Al-Mughni, 10: 415]Alasan mengapa al-mukatab tidak diwajibkan mengeluarkan zakat adalah karena statusnya adalah budak, maka kepemilikannya terhadap harta tidak sempurna. Karena itu tidak ada kewajiban zakat atas dirinya hingga dibebaskan. [Al-Ijma’, hlm. 47; al-Mughni, 2: 464]Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalApakah muzakki dipersyaratkan harus berakal dan dewasa (baligh)?Berakal dan dewasa bukanlah syarat wajib zakat. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [Al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah, 1: 284; Tuhfah al-Muhtaj, 3: 330; al-Mughni, 2: 464]Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Firman Allah di atas berlaku umum kepada setiap anak kecil dan dewasa, berakal dan gila. [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil as-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” mencakup anak kecil dan orang gila, sebagaimana hal yang sama berlaku pada lafadz “فُقَرَائِهِمْ”. Artinya, sebagaimana zakat itu dibagikan kepada kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa, demikian pula zakat diambil dari harta kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9: 411]Dalil atsarDari al-Qasim bin Muhammad, dia berkata,كانت عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنْهَا تَلِيني أنا وأخًا لي يتيمينِ في حِجْرِها، فكانت تُخرِجُ مِن أموالِنا الزَّكاةَ“Aku dan saudaraku adalah yatim, dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengasuh kami dan beliau mengeluarkan zakat dari harta kami.” [HR. Malik dalam al-Muwaththa’ 2: 353]Dalil aqli Zakat diserahkan agar pemberi zakat (muzakki) memperoleh pahala dan agar kalangan fakir memperoleh kenyamanan. Dan anak kecil maupun orang gila termasuk keduanya, yaitu kalangan yang membutuhkan pahala dan juga kenyamanan. Karena itulah, keduanya tetap diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabat; serta mereka wajib membebaskan sang ayah apabila misalnya dia  berstatus budak yang berada dalam kepemilikan mereka. dengan begitu, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka. [Al-Majmu’, 5: 329] Kewajiban zakat atas harta keduanya dianalogikan dengan status harta mereka yang tetap wajib dikeluarkan untuk menafkahi dan membayar ganti rugi (denda). [Al-Majmu’, 5: 330] Zakat adalah hak fakir yang ada pada harta orang kaya, sehingga kewajiban untuk memenuhinya bersifat setara dan berlaku baik pada mukallaf maupun non-mukallaf (misal anak kecil dan orang gila). [Nihayah al-Muhtaj, 3: 128; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 23] Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 4): Syarat Wajib Zakat (1)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat yang berkaitan dengan pemberi zakat (muzakki)IslamZakat diwajibkan kepada setiap muslim.Dalil dari al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Seruan (khithab) dalam perintah berzakat pada ayat di atas ditujukan kepada kaum muslimin, karena merekalah yang akan dibersihkan dan disucikan dengan mengeluarkan zakat. [Al-Muhalla, 4: 4; al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, 8: 124]Dalil dari as-SunnahDari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Nabi menjadikan perintah menunaikan zakat setelah menaati mereka untuk masuk ke dalam Islam. Demikian pula kata ganti (dhamir) pada frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” yang berarti adalah orang-orang kaya yang telah menaati mereka dan masuk ke dalam Islam, di mana zakat juga akan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin). [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Rusyd mengutip adanya ijmak bahwa zakat diwajibkan kepada seorang muslim. [Al-Majmu’, 5: 326;  Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahih) berdasarkan keumuman dalil al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimMerdekaZakat diwajibkan kepada pemilik harta yang merdeka, bukan budak. Hal ini karena jika dia seorang budak, meski terkadang dapat memiliki harta (al-mukatab), kepemilikannya terhadap harta tidaklah sempurna.Dalil ijmakAn-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahir) berdasarkan keumuman dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Ibnu Rusyd mengatakan, “Adapun kepada siapa zakat itu diwajibkan, maka kaum muslimin bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang berakal, memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan kepemilikan yang sempurna.” [Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]Hukum zakat atas budakTidak ada kewajiban zakat pada seorang budak. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan sebagian ulama mengklaim ijmak dalam hal ini. [Al-Mughni, 2: 464; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 181]Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat tidaklah wajib kecuali atas setiap orang yang merdeka, muslim, dan memiliki kepemilikan terhadap harta (obyek zakat) yang sempurna. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain Atha’ dan Abu Tsaur. Mereka berdua mengatakan seorang budak tetap wajib mengeluarkan zakat hartanya.” [Al-Mughni, 2: 464]Alasannya adalah: Seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2: 259] Zakat menuntut adanya pengalihan hak kepemilikan. Seorang yang tidak memiliki hak kepemilikan tidak mungkin mengalihkannya kepada orang lain. [Tabyin al-Haqaiq, 1: 253] Hukum zakat atas harta al-mukatabAl-Mukatab adalah budak yang pembebasan dirinya ditetapkan dengan suatu harga tertentu. Apabila budak tersebut bekerja dan menebus dirinya dengan harga tersebut, maka dia dibebaskan. [Aniis al-Fuqaha, 1: 61]Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “al-Mukatab adalah para budak yang membeli kebebasan diri dari pemilik mereka. Kata al-mukatab berasal dari kata al-kitabah, karena dalam perjanjian tercantum tulisan (al-kitabah) antara pemilik dan budak.” [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 229]Zakat tidaklah diwajibkan atas harta al-mukatab. Ulama madzhab yang empat bersepakat akan hal ini. Sebagian ulama mengklaim adanya ijmak. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 6; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 431; al-Majmu’, 5: 326; al-Inshaf, 3: 7; Al-Mughni, 10: 415]Ibnu Qudamah mengatakan, “Kesimpulan, tidak ada zakat yang diwajibkan kepada al-mukatab tanpa ada perselisihan pendapat sependek pengetahuan kami.” [Al-Mughni, 10: 415]Alasan mengapa al-mukatab tidak diwajibkan mengeluarkan zakat adalah karena statusnya adalah budak, maka kepemilikannya terhadap harta tidak sempurna. Karena itu tidak ada kewajiban zakat atas dirinya hingga dibebaskan. [Al-Ijma’, hlm. 47; al-Mughni, 2: 464]Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalApakah muzakki dipersyaratkan harus berakal dan dewasa (baligh)?Berakal dan dewasa bukanlah syarat wajib zakat. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [Al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah, 1: 284; Tuhfah al-Muhtaj, 3: 330; al-Mughni, 2: 464]Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Firman Allah di atas berlaku umum kepada setiap anak kecil dan dewasa, berakal dan gila. [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil as-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” mencakup anak kecil dan orang gila, sebagaimana hal yang sama berlaku pada lafadz “فُقَرَائِهِمْ”. Artinya, sebagaimana zakat itu dibagikan kepada kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa, demikian pula zakat diambil dari harta kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9: 411]Dalil atsarDari al-Qasim bin Muhammad, dia berkata,كانت عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنْهَا تَلِيني أنا وأخًا لي يتيمينِ في حِجْرِها، فكانت تُخرِجُ مِن أموالِنا الزَّكاةَ“Aku dan saudaraku adalah yatim, dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengasuh kami dan beliau mengeluarkan zakat dari harta kami.” [HR. Malik dalam al-Muwaththa’ 2: 353]Dalil aqli Zakat diserahkan agar pemberi zakat (muzakki) memperoleh pahala dan agar kalangan fakir memperoleh kenyamanan. Dan anak kecil maupun orang gila termasuk keduanya, yaitu kalangan yang membutuhkan pahala dan juga kenyamanan. Karena itulah, keduanya tetap diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabat; serta mereka wajib membebaskan sang ayah apabila misalnya dia  berstatus budak yang berada dalam kepemilikan mereka. dengan begitu, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka. [Al-Majmu’, 5: 329] Kewajiban zakat atas harta keduanya dianalogikan dengan status harta mereka yang tetap wajib dikeluarkan untuk menafkahi dan membayar ganti rugi (denda). [Al-Majmu’, 5: 330] Zakat adalah hak fakir yang ada pada harta orang kaya, sehingga kewajiban untuk memenuhinya bersifat setara dan berlaku baik pada mukallaf maupun non-mukallaf (misal anak kecil dan orang gila). [Nihayah al-Muhtaj, 3: 128; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 23] Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat yang berkaitan dengan pemberi zakat (muzakki)IslamZakat diwajibkan kepada setiap muslim.Dalil dari al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Seruan (khithab) dalam perintah berzakat pada ayat di atas ditujukan kepada kaum muslimin, karena merekalah yang akan dibersihkan dan disucikan dengan mengeluarkan zakat. [Al-Muhalla, 4: 4; al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, 8: 124]Dalil dari as-SunnahDari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Nabi menjadikan perintah menunaikan zakat setelah menaati mereka untuk masuk ke dalam Islam. Demikian pula kata ganti (dhamir) pada frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” yang berarti adalah orang-orang kaya yang telah menaati mereka dan masuk ke dalam Islam, di mana zakat juga akan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin). [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Rusyd mengutip adanya ijmak bahwa zakat diwajibkan kepada seorang muslim. [Al-Majmu’, 5: 326;  Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahih) berdasarkan keumuman dalil al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimMerdekaZakat diwajibkan kepada pemilik harta yang merdeka, bukan budak. Hal ini karena jika dia seorang budak, meski terkadang dapat memiliki harta (al-mukatab), kepemilikannya terhadap harta tidaklah sempurna.Dalil ijmakAn-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahir) berdasarkan keumuman dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Ibnu Rusyd mengatakan, “Adapun kepada siapa zakat itu diwajibkan, maka kaum muslimin bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang berakal, memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan kepemilikan yang sempurna.” [Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]Hukum zakat atas budakTidak ada kewajiban zakat pada seorang budak. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan sebagian ulama mengklaim ijmak dalam hal ini. [Al-Mughni, 2: 464; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 181]Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat tidaklah wajib kecuali atas setiap orang yang merdeka, muslim, dan memiliki kepemilikan terhadap harta (obyek zakat) yang sempurna. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain Atha’ dan Abu Tsaur. Mereka berdua mengatakan seorang budak tetap wajib mengeluarkan zakat hartanya.” [Al-Mughni, 2: 464]Alasannya adalah: Seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2: 259] Zakat menuntut adanya pengalihan hak kepemilikan. Seorang yang tidak memiliki hak kepemilikan tidak mungkin mengalihkannya kepada orang lain. [Tabyin al-Haqaiq, 1: 253] Hukum zakat atas harta al-mukatabAl-Mukatab adalah budak yang pembebasan dirinya ditetapkan dengan suatu harga tertentu. Apabila budak tersebut bekerja dan menebus dirinya dengan harga tersebut, maka dia dibebaskan. [Aniis al-Fuqaha, 1: 61]Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “al-Mukatab adalah para budak yang membeli kebebasan diri dari pemilik mereka. Kata al-mukatab berasal dari kata al-kitabah, karena dalam perjanjian tercantum tulisan (al-kitabah) antara pemilik dan budak.” [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 229]Zakat tidaklah diwajibkan atas harta al-mukatab. Ulama madzhab yang empat bersepakat akan hal ini. Sebagian ulama mengklaim adanya ijmak. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 6; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 431; al-Majmu’, 5: 326; al-Inshaf, 3: 7; Al-Mughni, 10: 415]Ibnu Qudamah mengatakan, “Kesimpulan, tidak ada zakat yang diwajibkan kepada al-mukatab tanpa ada perselisihan pendapat sependek pengetahuan kami.” [Al-Mughni, 10: 415]Alasan mengapa al-mukatab tidak diwajibkan mengeluarkan zakat adalah karena statusnya adalah budak, maka kepemilikannya terhadap harta tidak sempurna. Karena itu tidak ada kewajiban zakat atas dirinya hingga dibebaskan. [Al-Ijma’, hlm. 47; al-Mughni, 2: 464]Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalApakah muzakki dipersyaratkan harus berakal dan dewasa (baligh)?Berakal dan dewasa bukanlah syarat wajib zakat. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [Al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah, 1: 284; Tuhfah al-Muhtaj, 3: 330; al-Mughni, 2: 464]Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Firman Allah di atas berlaku umum kepada setiap anak kecil dan dewasa, berakal dan gila. [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil as-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” mencakup anak kecil dan orang gila, sebagaimana hal yang sama berlaku pada lafadz “فُقَرَائِهِمْ”. Artinya, sebagaimana zakat itu dibagikan kepada kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa, demikian pula zakat diambil dari harta kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9: 411]Dalil atsarDari al-Qasim bin Muhammad, dia berkata,كانت عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنْهَا تَلِيني أنا وأخًا لي يتيمينِ في حِجْرِها، فكانت تُخرِجُ مِن أموالِنا الزَّكاةَ“Aku dan saudaraku adalah yatim, dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengasuh kami dan beliau mengeluarkan zakat dari harta kami.” [HR. Malik dalam al-Muwaththa’ 2: 353]Dalil aqli Zakat diserahkan agar pemberi zakat (muzakki) memperoleh pahala dan agar kalangan fakir memperoleh kenyamanan. Dan anak kecil maupun orang gila termasuk keduanya, yaitu kalangan yang membutuhkan pahala dan juga kenyamanan. Karena itulah, keduanya tetap diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabat; serta mereka wajib membebaskan sang ayah apabila misalnya dia  berstatus budak yang berada dalam kepemilikan mereka. dengan begitu, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka. [Al-Majmu’, 5: 329] Kewajiban zakat atas harta keduanya dianalogikan dengan status harta mereka yang tetap wajib dikeluarkan untuk menafkahi dan membayar ganti rugi (denda). [Al-Majmu’, 5: 330] Zakat adalah hak fakir yang ada pada harta orang kaya, sehingga kewajiban untuk memenuhinya bersifat setara dan berlaku baik pada mukallaf maupun non-mukallaf (misal anak kecil dan orang gila). [Nihayah al-Muhtaj, 3: 128; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 23] Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan ZakatSyarat yang berkaitan dengan pemberi zakat (muzakki)IslamZakat diwajibkan kepada setiap muslim.Dalil dari al-Qur’anخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Seruan (khithab) dalam perintah berzakat pada ayat di atas ditujukan kepada kaum muslimin, karena merekalah yang akan dibersihkan dan disucikan dengan mengeluarkan zakat. [Al-Muhalla, 4: 4; al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, 8: 124]Dalil dari as-SunnahDari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Nabi menjadikan perintah menunaikan zakat setelah menaati mereka untuk masuk ke dalam Islam. Demikian pula kata ganti (dhamir) pada frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” yang berarti adalah orang-orang kaya yang telah menaati mereka dan masuk ke dalam Islam, di mana zakat juga akan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin). [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil ijmakSejumlah ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Rusyd mengutip adanya ijmak bahwa zakat diwajibkan kepada seorang muslim. [Al-Majmu’, 5: 326;  Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahih) berdasarkan keumuman dalil al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimMerdekaZakat diwajibkan kepada pemilik harta yang merdeka, bukan budak. Hal ini karena jika dia seorang budak, meski terkadang dapat memiliki harta (al-mukatab), kepemilikannya terhadap harta tidaklah sempurna.Dalil ijmakAn-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahir) berdasarkan keumuman dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]Ibnu Rusyd mengatakan, “Adapun kepada siapa zakat itu diwajibkan, maka kaum muslimin bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang berakal, memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan kepemilikan yang sempurna.” [Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]Hukum zakat atas budakTidak ada kewajiban zakat pada seorang budak. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan sebagian ulama mengklaim ijmak dalam hal ini. [Al-Mughni, 2: 464; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 181]Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat tidaklah wajib kecuali atas setiap orang yang merdeka, muslim, dan memiliki kepemilikan terhadap harta (obyek zakat) yang sempurna. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain Atha’ dan Abu Tsaur. Mereka berdua mengatakan seorang budak tetap wajib mengeluarkan zakat hartanya.” [Al-Mughni, 2: 464]Alasannya adalah: Seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2: 259] Zakat menuntut adanya pengalihan hak kepemilikan. Seorang yang tidak memiliki hak kepemilikan tidak mungkin mengalihkannya kepada orang lain. [Tabyin al-Haqaiq, 1: 253] Hukum zakat atas harta al-mukatabAl-Mukatab adalah budak yang pembebasan dirinya ditetapkan dengan suatu harga tertentu. Apabila budak tersebut bekerja dan menebus dirinya dengan harga tersebut, maka dia dibebaskan. [Aniis al-Fuqaha, 1: 61]Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “al-Mukatab adalah para budak yang membeli kebebasan diri dari pemilik mereka. Kata al-mukatab berasal dari kata al-kitabah, karena dalam perjanjian tercantum tulisan (al-kitabah) antara pemilik dan budak.” [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 229]Zakat tidaklah diwajibkan atas harta al-mukatab. Ulama madzhab yang empat bersepakat akan hal ini. Sebagian ulama mengklaim adanya ijmak. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 6; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 431; al-Majmu’, 5: 326; al-Inshaf, 3: 7; Al-Mughni, 10: 415]Ibnu Qudamah mengatakan, “Kesimpulan, tidak ada zakat yang diwajibkan kepada al-mukatab tanpa ada perselisihan pendapat sependek pengetahuan kami.” [Al-Mughni, 10: 415]Alasan mengapa al-mukatab tidak diwajibkan mengeluarkan zakat adalah karena statusnya adalah budak, maka kepemilikannya terhadap harta tidak sempurna. Karena itu tidak ada kewajiban zakat atas dirinya hingga dibebaskan. [Al-Ijma’, hlm. 47; al-Mughni, 2: 464]Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalApakah muzakki dipersyaratkan harus berakal dan dewasa (baligh)?Berakal dan dewasa bukanlah syarat wajib zakat. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [Al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah, 1: 284; Tuhfah al-Muhtaj, 3: 330; al-Mughni, 2: 464]Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]Firman Allah di atas berlaku umum kepada setiap anak kecil dan dewasa, berakal dan gila. [Al-Muhalla, 4: 4]Dalil as-SunnahRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]Frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” mencakup anak kecil dan orang gila, sebagaimana hal yang sama berlaku pada lafadz “فُقَرَائِهِمْ”. Artinya, sebagaimana zakat itu dibagikan kepada kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa, demikian pula zakat diambil dari harta kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9: 411]Dalil atsarDari al-Qasim bin Muhammad, dia berkata,كانت عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنْهَا تَلِيني أنا وأخًا لي يتيمينِ في حِجْرِها، فكانت تُخرِجُ مِن أموالِنا الزَّكاةَ“Aku dan saudaraku adalah yatim, dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengasuh kami dan beliau mengeluarkan zakat dari harta kami.” [HR. Malik dalam al-Muwaththa’ 2: 353]Dalil aqli Zakat diserahkan agar pemberi zakat (muzakki) memperoleh pahala dan agar kalangan fakir memperoleh kenyamanan. Dan anak kecil maupun orang gila termasuk keduanya, yaitu kalangan yang membutuhkan pahala dan juga kenyamanan. Karena itulah, keduanya tetap diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabat; serta mereka wajib membebaskan sang ayah apabila misalnya dia  berstatus budak yang berada dalam kepemilikan mereka. dengan begitu, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka. [Al-Majmu’, 5: 329] Kewajiban zakat atas harta keduanya dianalogikan dengan status harta mereka yang tetap wajib dikeluarkan untuk menafkahi dan membayar ganti rugi (denda). [Al-Majmu’, 5: 330] Zakat adalah hak fakir yang ada pada harta orang kaya, sehingga kewajiban untuk memenuhinya bersifat setara dan berlaku baik pada mukallaf maupun non-mukallaf (misal anak kecil dan orang gila). [Nihayah al-Muhtaj, 3: 128; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 23] Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 3): Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan ZakatHukuman di AkhiratAllah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya,  ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahHukuman atau Sanksi di DuniaPembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa. Dalil dari al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)Dalil dari as-Sunnah:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)Dalil ijma’Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)  Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatPembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.Dalil al-Quran:Allah Ta’ala berfirman,فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)Dalil as-Sunnah:Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)Dalil ijma’:Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] An-Binayah Syarh al-Hidayah, 3; 291; Syarh az-Zarqani ‘ala Mukhtashar Khalil, 8: 201; al-Majmu’, 5: 331; al-Furu’, 4: 246.[2] Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Apakah yang dimaksud setengah harta itu adalah setengah dari keseluruhan harta atau setengah dari kadar zakat yang wajib ditunaikannya.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 

Serial Fiqh Zakat (Bag. 2): Hukum Orang yang Tidak Menunaikan Zakat

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 
Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 


Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum ZakatTiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan ZakatKategori PertamaOrang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir. Dalil akan hal ini adalah ijma’. Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)Baca Juga: Zakat Tabungan Haji Simak selengkapnya disini. Klik Baru Beternak Setengah Tahun, Apakah Kena Zakat?Kategori KeduaOrang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)Allah ta’ala berfirman,وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102) Baca Juga: Zakat Tabungan HajiKategori Ketiga Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id 

Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 1): Pengertian, Keutamaan dan Hukum Zakat

Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.Definisi ZakatDalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banKeutamaan ZakatZakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah: Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala, وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110]. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16]. Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman, إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]. Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata, جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani]. Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatHukum ZakatZakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin. Dalil al-Quran Allah ta’ala berfirman,وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20]. Dalil as-Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19]. Dalil ijma’ Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 6)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).

Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 6)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Antara Berlebihan dan Merendahkan Orang Shalih (Bag. 5).Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Penyebab perpecahanTermasuk sebab terbesar perpecahan di tengah masyarakat adalah ketika sebagian kaum muslimin melanggar hak saudaranya yang seiman, dengan menodai kehormatannya, menuduhnya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, berprasangka buruk terhadapnya, menzaliminya, mengadu domba, dan memecah belah.Ancaman bagi orang yang memusuhi wali AllahPara ulama dan orang-orang saleh di sebuah masyarakat adalah orang-orang yang kita berprasangka baik bahwa mereka termasuk wali Allah yang dimaksud dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku nyatakan perang kepadanya’” (HR. Al-Bukhari).Saudaraku, perhatikanlah hadis mulia di atas – semoga Allah merahmati anda – bagaimana Allah membela wali-wali-Nya dan orang-orang yang dicintai-Nya serta menolong mereka. Di sisi lain, perhatikanlah bagaimana Allah mengancam orang yang memusuhi wali-wali-Nya dengan menyatakan peperangan kepadanya. Allah Ta’ala tidak akan membiarkan wali-wali-Nya tanpa pertolongan-Nya. Hanya saja, tentunya pertolongan dan pembelaan Allah terhadap wali-wali-Nya terkait erat dengan sunnah kauniyyah-Nya. Dan diantara sunnatullah adalah Allah tidak segera mengazab orang yang memusuhi wali-wali-Nya, tentunya Allah Maha Bijaksana dalam setiap keputusan-Nya.Diantara hikmah tidak disegerakan azab bagi musuh-Nya adalah Allah beri kesempatan musuh tersebut untuk bertaubat. Maka jika ia bertaubat, Allah pun menerima taubatnya. Namun jika ia tetap bersikeras memusuhi wali-wali-Nya dan bahkan bertambah kezaliman dan kesewenang-wenangannya, maka Allah biarkan mereka bergelimang dalam kezaliman untuk sementara waktu, lalu pada saat tertentu Allah mengazabnya dengan azab yang keras. Ketika itulah Allah memenangkan wali-wali-Nya dan menjadikan musuh-musuh mereka jadi kalah dan hina dina.Siapakah wali Allah itu?Allah Ta’ala menyebutkan syarat seseorang sebagai wali Allah dalam firman-Nya,أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ ٱللَّهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٦٢ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ ٦٣“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus: 62-63).Oleh karena itu, sebagian ulama berkata,من كان مؤمناً تقيّاً ، كان لله وليّاً“Barangsiapa yang beriman dan bertakwa, maka ia adalah wali Allah.”Baca Juga: Mencela Orang-Orang ShalihKedudukan ulama yang salehBerikut ini kedudukan ulama yang saleh sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala.Ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan yang benar tentang Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia , Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran: 18).Ulama adalah sosok penjaga agama Islam Allah Ta’ala berfirman,بَلْ هُوَ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَمَا يَجْحَدُ بِآَيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ“Sebenarnya, Al-Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ankabut: 49).Ulama adalah orang yang takut kepada Allah didasari ilmu yang benarAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ“Sesungguhnya yang takut (dengan dasar ilmu yang benar) kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Faathir : 28).Baca Juga: Napak Tilas Peninggalan Orang ShalihUlama adalah penasehat hamba-hamba AllahAllah Ta’ala berfirman,وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ“Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu/ulama, ‘Kecelakaan yang besarlah bagi kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar’” (QS. Al-Qasas: 80).Ulama adalah orang yang memiliki derajat tinggiAllah Ta’ala berfirman,يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu/ulama. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Mujadilah: 11).Ulama adalah penjelas kebenaran sampai pun di akhiratAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُخْزِيهِمْ وَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تُشَاقُّونَ فِيهِمْ قَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ إِنَّ الْخِزْيَ الْيَوْمَ وَالسُّوءَ عَلَى الْكَافِرِينَ“Kemudian Allah menghinakan mereka di hari kiamat, dan berfirman, ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku itu (yang karena membelanya) kalian selalu memusuhi mereka (nabi-nabi dan orang-orang mukmin)?’ Berkatalah orang-orang yang telah diberi ilmu/ulama, ‘Sesungguhnya kehinaan dan azab hari ini ditimpakan atas orang-orang yang kafir’” (QS. An-Nahl: 27).Ulama, orang-orang saleh (wali-wali Allah) adalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Maka barangsiapa yang berniat buruk, menzalimi dan memusuhi mereka, berarti ia telah berusaha menghancurkan pilar dan kunci umat Islam dan upaya mematikan cahaya Islam yang diajarkan dan diperjuangkan oleh para ulama tersebut. Allah Ta’ala  berfirman,يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya” (QS. Ash-Shaff: 8).Pantaslah jika kehormatan dan darah ulama serta orang-orang saleh benar-benar menjadi target musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik serta orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin.Orang-orang yang beriman menjadi target musuh Islam dan musuh kaum muslimin dari masa ke masaMusuh-musuh Allah mengawali permusuhannya terhadap sebaik-baik makhluk, yaitu para nabi Alaihimush shalatu was salam.Musuh-musuh Allah mengalirkan darah mereka dan menodai kehormatan mereka, dan yang paling berat menerima permusuhan adalah sebaik-baik utusan Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang kafir dan orang-orang munafik berusaha membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala mereka tak berhasil membunuh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berusaha merusak kehormatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menghembuskan berita dusta yang menodai kehormatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Target musuh-musuh Allah setelah para nabi Alaihimush shalatu was salam adalah sebaik-baik umat, yaitu para shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dimulai dari golongan Khulafa’ Rasyidin, musuh-musuh Allah pun membunuh Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu (menurut salah satu versi), Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu, Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakr Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu menurut salah satu versi dibunuh dengan cara diracun [1]. Umar Bin Al-Khathtab Radhiyallahu ‘anhu wafat dibunuh oleh seorang majusi Abu Lu’luah dengan cara pengecut. Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh pemberontak. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dibunuh oleh seorang penganut aliran sesat khawarij, Ibnu Muljam. Dan demikianlah dari masa ke masa, ulama dan orang-orang saleh menjadi target permusuhan musuh-musuh Islam dan musuh kaum muslimin.Baca Juga: Memberhalakan Orang ShalihRenunganJika melanggar hak dan menzalimi kaum muslimin secara umum itu perkara yang dilarang, apalagi melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama mereka (wali-wali Allah), tentu lebih dilarang, karena merekalah tokoh kunci dan pilar kesuksesan umat Islam. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan Islam, baik melalui ilmu maupun amal serta dakwah. Disamping itu, melanggar hak dan menzalimi orang-orang saleh dan para ulama adalah tindakan yang disukai setan dan merupakan ciri khas perilaku musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang yang hasad kepada kaum muslimin. Maka wajib berprasangka baik kepada kaum muslimin secara umum, apalagi kepada orang-orang haleh dan para ulama mereka. Oleh karena itu, apabila diantara mereka ada yang terjatuh kedalam kesalahan, hendaklah kita mencari uzur permakluman, karena meski terjatuh dalam kesalahan, biasanya seorang yang benar-benar bertakwa tidak menyengaja menyelisihi Al Quran dan As Sunnah dan kebenaran.Meskipun disisi yang lain, seorang yang saleh apalagi dai dan ulama tentunya diharapkan benar-benar menerapkan akhlak yang santun, jujur, adil meskipun kepada orang yang membencinya dan ilmiah dalam seluruh sikapnnya serta taat kepada pemerintah kita selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Betapa indahnya jika masing-masing pihak memenuhi kewajiban masing-masing sehingga dengan demikian akan terpenuhi hak masing-masing pula, bukan justru sibuk dengan hak masing-masing sampai melupakan kewajiban. Semoga Allah menjaga NKRI ini sehingga benar-benar menjadi negara yang makmur dengan rezeki tauhid, iman, dan amal saleh, serta rezeki yang halal dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca Juga:Wallahu a’lam.* * *[Selesai]Diolah dari :https://www.alukah.net/sharia/0/95333/#ixzz6gzbbsBOyPenulis: Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1]  Ahli Sejarah berselisih pendapat sebab wafatnya Abu Bakr Ash-Ashiddiq radhiyallahu ‘anhu,salah satu pendapat meneyebutkan karena diracun, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Lajnah Daimah dalam salah satu fatwanya (shorturl.at/axEKZ).

Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang KartalMayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang wajib terpenuhi bagi obyek zakat yang berupa emas dan perak, hewan ternak, dan barang perdagangan.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,السَّائمةُ من بهيمةِ الأنعامِ، والأثمانُ؛ وهي الذهب والفضَّة، وقِيَمُ عُروضِ التِّجارة، وهذه الثلاثة الحَوْلُ شرطٌ في وجوبِ زكاتِها. لا نعلم فيه خلافًا). ((المغني)) (2/467).“(Untuk) hewan ternak yang berkategori saa-imah; emas dan perak; dan nilai barang perdagangan, haul merupakan syarat wajib zakat bagi ketiganya. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (al-Mughni, 2: 467)Dalam Bidayatul Mujtahid (1: 270), Ibnu Rusyd Rahimahullah menginformasikan bahwa syarat haul tersebut merupakan kesepakatan al-Khulafa ar-Rasyidin dan telah luas dipraktikkan di masa sahabat Radhiallahu ‘anhum. Keterangan Ibnu Rusyd tersebut didukung oleh riwayat Malik dari Abu Bakr ash-Shiddiq dan Utsman bin ‘Affan dalam al-Muwaththa’ no. 638, yang menetapkan pensyaratan haul.Di masa ini, timbul persoalan baru terkait pensyaratan haul untuk kewajiban zakat, yaitu penggunaan kalender solar (kalender surya) dalam penentuan haul zakat. Hal ini karena dalam berbagai interaksi, mayoritas masyarakat telah bergantung pada penanggalan Masehi yang berpatokan pada kalender solar.Apakah penentuan haul zakat diperbolehkan berpatokan pada kalender solar ataukah tetap wajib berpatokan pada kalender lunar yang terwujud dalam penanggalan Hijriyah?Sekilas tentang kalender olar dan kalender lunar Kalender solar adalah sistem penanggalan yang didasarkan atas revolusi bumi mengelilingi matahari [Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_surya].Hal ini mengakibatkan tahun dalam kalender solar terbagi ke dalam empat musim, yaitu musim panas, musim dingin, musin semi, dan musim gugur, dimana dalam setahun terdiri dari sekitar 365,2422 hari. Adapun pembagian tahun dalam kalender solar menjadi beberapa bulan, hal itu merupakan kreasi sebagian bangsa yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Dari kalender solar inilah kemudian tercipta penanggalan Masehi. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 22)Adapun kalender lunar (as-sanah al-qamariyah) yang juga dikenal dengan al-haul al-qamariy merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada revolusi bulan yang mengelilingi bumi dan itulah yang menjadi sebab penetapan bulan-bulan dalam setahun. Waktu total revolusi bulan mengelilingi bumi merepresentasikan satu bulan dalam kalender lunar yang membutuhkan waktu sekitar 29,52 hari. Jumlah bulan dalam kalender lunar ini sebanyak 12 bulan, yang dalam penanggalan Hijriyah dikenal dengan 12 bulan Arab yang terkenal, dimulai dari bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Berdasarkan hal itu, dalam kalender lunar, khususnya dalam penanggalan Hijriyah, terdapat 354,36 hari dalam setahun, yang jika dibandingkan dengan kalender solar terdapat selisih 10,88 hari. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 23)Dapat diperhatikan dari uraian di atas bahwa kalender lunar berpatokan pada pergerakan dan perputaran bulan di sekitar bumi dan tidak berkaitan dengan pergerakan bumi di sekitar matahari.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Kalender lunar adalah patokan dasar dalam penentuan waktuPenentuan waktu dalam Islam berpatokan pada kalender lunar atau penanggalan Hijriyah, bukan berpatokan pada kalender solar atau penanggalan Masehi. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menuturkan,فجعل اللهُ الأهلَّةَ مواقيتَ للناس في الأحكام الثابتة بالشرع ابتداءً، أو سببًا من العبادة، وللأحكامِ التي تثبُتُ بشروط العَبدِ. فما ثبت من المؤقتاتِ بشرع أو شرط فالهلالُ ميقاتٌ له، وهذا يدخُلُ فيه الصيام والحجُّ، ومدةُ الإيلاءِ والعدَّة، وصومُ الكفَّارة… وكذلك صوم النذر وغيره. وكذلك الشروط من الأعمال المتعلِّقة بالثَّمن ودَين السَّلَم، والزَّكاة، والجِزية، والعقل، والخيار، والأيمان، وأجَل الصَّداق، ونجومُ الكتابة، والصُّلح عن القِصاص، وسائر ما يُؤجَّلُ منِ دَين وعَقدٍ وغيرهما“Maka Allah menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, baik sebagai permulaan suatu ibadah atau sebagai sebab suatu ibadah. Juga sebagai tanda-tanda waktu bagi hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan persyaratan manusia. Dengan demikian, setiap ketentuan waktu yang ditetapkan oleh syariat atau syarat, maka yang menjadi patokan adalah hilal. Hal ini mencakup ibadah puasa; haji; jangka waktu ilaa dan ‘iddah; dan puasa kaffarah … termasuk puasa nadzar dan selainnya. Demikian pula syarat-syarat dari aktifitas yang berkaitan dengan uang, utang salam, zakat, jizyah, pembatalan, khiyar, sumpah, utang mahar, pembebasan status budak dengan tebusan, perdamaian dalam qishash, dan seluruh perkara lain yang ditunda, baik berupa utang, akad, dan selainnya” (Majmu’ al-Fatawa, 25: 133, 134).Dalil yang mendasari penggunaan kalender lunarHal ini didasarkan pada sejumlah dalil berikut:Dalil pertamaDalil-dalil agama menunjukkan kewajiban menggunakan penentuan waktu yang berdasarkan kalender lunar yang direpresentasikan dalam penanggalan Hijriyah dan bukan menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji” (QS. al-Baqarah: 189).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda awal dan akhir bulan, sehingga hal ini berarti hilal merupakan tanda waktu, sebagaimana hitungan bulan itu tepat bila berpatokan pada kalender lunar karena terkait dengan hilal yang merupakan salah satu fase bulan.Asy-Syafi’i Rahimahullah mengatakan,فـأعلم الله تعالى بالأهلة جمل المواقيت… ولم يـجعل علماً لأهل الإسلام إلا بها، فمن أعلم بغيرها، فبغير مـا أعلم الله أعلم“Maka Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda bagi berbagai ketentuan waktu … Dia tidak menjadikan hal lain sebagai tanda-tanda waktu bagi kaum muslimin. Maka setiap orang yang menjadikan hal selain hilal sebagai tanda waktu, maka ia telah menjadikan hal lain yang tidak digunakan Allah sebagai tanda waktu.” (al-Umm, 3: 118)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus: 5).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan bilangan tahun dan perhitungan waktu berpatokan pada fase-fase bulan, dimana hal itu hanya bisa terwujud jika menggunakan bulan-bulan Hijriyah yang awal dan akhir bulannya diketahui berdasarkan pada rukyah hilal. (at-Tafsir al-Kabir, 16: 50)Dalil keduaMenghitung dan menggunakan kalender lunar sebagai patokan selaras dengan kelapangan, kemudahan, dan keuniversalan agama Islam. Karena penghitungan dan pengenalan terhadap hari dan bulan dalam kalender lunar (kalender Hijriyah) dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga tidak membutuhkan bantuan seorang pakar.Ibnu al-Qayyim Rahimahullah menuturkan,ولذلك كان الحساب القمري أشهر وأعرف عند الأمم، وأبعد عن الغلط، وأصح للضبط من الحساب الشمسي، ويشترك فيه الناس دون الحساب الشمسي“Oleh karena itu, penghitungan yang berpatokan pada kalender lunar lebih populer dan lebih terkenal di kalangan umat manusia; minim alat dan akurat daripada penghitungan yang berpatokan pada kalender solar. Setiap orang dapat menguasainya, berbeda dengan penghitungan kalender solar” (Miftaah Daar as-Sa’adah, 2: 272).Dengan demikian, kalender lunar (kalender Hijriyah) sesuai untuk setiap orang, baik yang terpelajar maupun bodoh, penduduk kota maupun penduduk desa, di masa silam maupun masa modern, yang menegaskan berpatokan pada kalender lunar adalah sebuah keharusan, bukan berpatokan pada kalender solar. Hal ini dikarenakan kalender lunar memiliki karakteristik yang sesuai dengan karakteristik agama Islam, terlebih lagi kebutuhan masyarakat untuk berpatokan pada penghitungan yang bisa digunakan dalam kehidupan mereka dengan beragam tempat dan waktu hanya terwujud dengan menggunakan penanggalan Hijriyah yang berdasarkan kalender lunar. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 52)Menggunakan penanggalan masehi dalam menunaikan zakatAl-Lajnah ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa penanggalan yang menjadi patokan dalam menunaikan zakat adalah penanggalan Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan menggunakan penanggalan Masehi (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, 9: 200, Fatwa no. 9410).Agak berbeda dengan al-Lajnah ad-Damimah, Bait az-Zakat di Kuwait memang berpandangan bahwa dalam menunaikan zakat hendaknya berpatokan pada penanggalan Hijriyah (kalender lunar). Namun, jika hal itu sulit dilakukan, semisal karena keterkaitan anggaran perusahaan atau yayasan dengan penanggalan Masehi (kalender solar), maka dalam kondisi tersebut boleh menggunakan penanggalan Masehi (kalender solar) dalam menunaikan zakat. Dengan catatan besaran zakat bertambah menjadi 2,575% akibat adanya selisih hari antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. (Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa ash-Shadaqat wa an-Nudzur wa al-Kaffarat tahun 1423 H)Baca juga: Lima Rahasia di Balik Kalender MasehiEmpat alasan tidak menggunakan penanggalan masehi Sebagai patokanJika diteliti, perbedaan di atas hanyalah perbedaan dalam redaksi kata, karena keduanya sama-sama sepakat tetap menggunakan penanggalan Hijriyah (kalender lunar) dalam menunaikan zakat. Bait az-Zakat Kuwait memang membolehkan penghitungan haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi, tetapi dengan tetap menyetarakannya dengan penanggalan Hijriyah. Yaitu adanya tambahan pada besaran zakat sebagai kompensasi atas selisih hari yang terjadi ketika menggunakan penanggalan Masehi.Bait az-Zakat Kuwait juga membatasi penggunaan penanggalan Masehi dalam menunaikan zakat jika memang sulit menggunakan penanggalan Hijriyah. Dengan demikian, pada dasarnya yang disepakati adalah menghitung haul zakat sesuai dengan penanggalan Hijriyah dan bukan berpatokan pada penanggalan Masehi. Hal itu dikarenakan sejumlah alasan berikut:Alasan pertamaDalil-dalil agama dan kutipan ulama yang menunjukkan kewajiban menggunakan penanggalan Hijriyah sebagai patokan dalam menunaikan zakat. Apalagi penanggalan Masehi merupakan kreasi umat sebelum datangnya Islam, yang bisa ditambah ataupun dikurangi, sehingga penanggalan ini tidak berpijak pada standar yang baku.Alasan keduaTelah ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi. Demikian pula, tidak boleh menghitung tanda-tanda waktu berdasarkan penanggalan tersebut, sehingga tidak boleh berpatokan pada penanggalan Masehi dalam menghitung haul zakat.Alasan ketigaMenggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi sebagai patokan justru akan menyebabkan penunaian zakat tertunda selama kurang lebih 11 hari. Sehingga dalam rentang waktu sekitar 30 tahun, hal ini bisa mengakibatkan seorang muslim tidak menunaikan kewajiban zakatnya selama satu tahun penuh. Artinya semasa hidup mereka, jutaan kaum muslimin bisa melewatkan kewajiban menunaikan zakat sebanyak satu atau dua kali. Tentu saja hal ini merugikan kepentingan umat secara umum dan merugikan delapan pihak yang berhak menerima zakat secara khusus.Alasan keempatBerpatokan pada kalender solar mengakibatkan hilangnya tanggung jawab wajib zakat (muzakki) ketika harta belum mencapai nisab atau ketika wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah terpenuhi, sementara haul penanggalan Masehi belum terpenuhi. Artinya, jika menggunakan penanggalan Masehi, tanggung jawab wajib zakat untuk menunaikan zakat menjadi tidak ada dalam rentang waktu sekitar 11 hari yang merupakan selisih antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. Hal ini menimbulkan kerugian yang nyata dan menyia-nyiakan hak Allah dan hak hamba-Nya.Apabila dalam menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Hijriyah terdapat kesulitan karena alasan yang logis, maka boleh menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi berdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan zakat karena adanya kebutuhan. Misalnya, kondisi yang dialami sebagian perusahaan yang membangun anggaran keuangan berdasarkan penanggalan Masehi. Perusahaan tersebut berpatokan pada penanggalan Masehi karena memiliki cabang-cabang perusahaan di luar negeri yang menggunakan penanggalan Masehi, dimana penanggalan itulah yang menjadi standar internasional. Patut diperhatikan bahwa hal ini dibolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah batasan berikut:Pertama, keterkaitan zakat dengan tanggung jawab wajib zakat (muzakki) tetap mengacu pada kesempurnaan haul yang berdasarkan penanggalan Hijriyah. Artinya, apabila wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah tercapai, ia tetap wajib menunaikan zakat meskipun haul berdasarkan penanggalan Masehi belum tercapai. Dengan demikian, besaran zakat itu menjadi utang yang wajib ditunaikan dan dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.Kedua, wajib memperhitungkan selisih yang timbul dari penundaan penunaian zakat akibat menggunakan penanggalan Masehi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa Bait az-Zakat Kuwait sebelumnya.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyah[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Artikel ini disadur dari Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, karya Dr. ‘Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy hlm. 81-88.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul Zakat

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang KartalMayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang wajib terpenuhi bagi obyek zakat yang berupa emas dan perak, hewan ternak, dan barang perdagangan.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,السَّائمةُ من بهيمةِ الأنعامِ، والأثمانُ؛ وهي الذهب والفضَّة، وقِيَمُ عُروضِ التِّجارة، وهذه الثلاثة الحَوْلُ شرطٌ في وجوبِ زكاتِها. لا نعلم فيه خلافًا). ((المغني)) (2/467).“(Untuk) hewan ternak yang berkategori saa-imah; emas dan perak; dan nilai barang perdagangan, haul merupakan syarat wajib zakat bagi ketiganya. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (al-Mughni, 2: 467)Dalam Bidayatul Mujtahid (1: 270), Ibnu Rusyd Rahimahullah menginformasikan bahwa syarat haul tersebut merupakan kesepakatan al-Khulafa ar-Rasyidin dan telah luas dipraktikkan di masa sahabat Radhiallahu ‘anhum. Keterangan Ibnu Rusyd tersebut didukung oleh riwayat Malik dari Abu Bakr ash-Shiddiq dan Utsman bin ‘Affan dalam al-Muwaththa’ no. 638, yang menetapkan pensyaratan haul.Di masa ini, timbul persoalan baru terkait pensyaratan haul untuk kewajiban zakat, yaitu penggunaan kalender solar (kalender surya) dalam penentuan haul zakat. Hal ini karena dalam berbagai interaksi, mayoritas masyarakat telah bergantung pada penanggalan Masehi yang berpatokan pada kalender solar.Apakah penentuan haul zakat diperbolehkan berpatokan pada kalender solar ataukah tetap wajib berpatokan pada kalender lunar yang terwujud dalam penanggalan Hijriyah?Sekilas tentang kalender olar dan kalender lunar Kalender solar adalah sistem penanggalan yang didasarkan atas revolusi bumi mengelilingi matahari [Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_surya].Hal ini mengakibatkan tahun dalam kalender solar terbagi ke dalam empat musim, yaitu musim panas, musim dingin, musin semi, dan musim gugur, dimana dalam setahun terdiri dari sekitar 365,2422 hari. Adapun pembagian tahun dalam kalender solar menjadi beberapa bulan, hal itu merupakan kreasi sebagian bangsa yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Dari kalender solar inilah kemudian tercipta penanggalan Masehi. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 22)Adapun kalender lunar (as-sanah al-qamariyah) yang juga dikenal dengan al-haul al-qamariy merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada revolusi bulan yang mengelilingi bumi dan itulah yang menjadi sebab penetapan bulan-bulan dalam setahun. Waktu total revolusi bulan mengelilingi bumi merepresentasikan satu bulan dalam kalender lunar yang membutuhkan waktu sekitar 29,52 hari. Jumlah bulan dalam kalender lunar ini sebanyak 12 bulan, yang dalam penanggalan Hijriyah dikenal dengan 12 bulan Arab yang terkenal, dimulai dari bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Berdasarkan hal itu, dalam kalender lunar, khususnya dalam penanggalan Hijriyah, terdapat 354,36 hari dalam setahun, yang jika dibandingkan dengan kalender solar terdapat selisih 10,88 hari. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 23)Dapat diperhatikan dari uraian di atas bahwa kalender lunar berpatokan pada pergerakan dan perputaran bulan di sekitar bumi dan tidak berkaitan dengan pergerakan bumi di sekitar matahari.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Kalender lunar adalah patokan dasar dalam penentuan waktuPenentuan waktu dalam Islam berpatokan pada kalender lunar atau penanggalan Hijriyah, bukan berpatokan pada kalender solar atau penanggalan Masehi. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menuturkan,فجعل اللهُ الأهلَّةَ مواقيتَ للناس في الأحكام الثابتة بالشرع ابتداءً، أو سببًا من العبادة، وللأحكامِ التي تثبُتُ بشروط العَبدِ. فما ثبت من المؤقتاتِ بشرع أو شرط فالهلالُ ميقاتٌ له، وهذا يدخُلُ فيه الصيام والحجُّ، ومدةُ الإيلاءِ والعدَّة، وصومُ الكفَّارة… وكذلك صوم النذر وغيره. وكذلك الشروط من الأعمال المتعلِّقة بالثَّمن ودَين السَّلَم، والزَّكاة، والجِزية، والعقل، والخيار، والأيمان، وأجَل الصَّداق، ونجومُ الكتابة، والصُّلح عن القِصاص، وسائر ما يُؤجَّلُ منِ دَين وعَقدٍ وغيرهما“Maka Allah menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, baik sebagai permulaan suatu ibadah atau sebagai sebab suatu ibadah. Juga sebagai tanda-tanda waktu bagi hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan persyaratan manusia. Dengan demikian, setiap ketentuan waktu yang ditetapkan oleh syariat atau syarat, maka yang menjadi patokan adalah hilal. Hal ini mencakup ibadah puasa; haji; jangka waktu ilaa dan ‘iddah; dan puasa kaffarah … termasuk puasa nadzar dan selainnya. Demikian pula syarat-syarat dari aktifitas yang berkaitan dengan uang, utang salam, zakat, jizyah, pembatalan, khiyar, sumpah, utang mahar, pembebasan status budak dengan tebusan, perdamaian dalam qishash, dan seluruh perkara lain yang ditunda, baik berupa utang, akad, dan selainnya” (Majmu’ al-Fatawa, 25: 133, 134).Dalil yang mendasari penggunaan kalender lunarHal ini didasarkan pada sejumlah dalil berikut:Dalil pertamaDalil-dalil agama menunjukkan kewajiban menggunakan penentuan waktu yang berdasarkan kalender lunar yang direpresentasikan dalam penanggalan Hijriyah dan bukan menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji” (QS. al-Baqarah: 189).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda awal dan akhir bulan, sehingga hal ini berarti hilal merupakan tanda waktu, sebagaimana hitungan bulan itu tepat bila berpatokan pada kalender lunar karena terkait dengan hilal yang merupakan salah satu fase bulan.Asy-Syafi’i Rahimahullah mengatakan,فـأعلم الله تعالى بالأهلة جمل المواقيت… ولم يـجعل علماً لأهل الإسلام إلا بها، فمن أعلم بغيرها، فبغير مـا أعلم الله أعلم“Maka Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda bagi berbagai ketentuan waktu … Dia tidak menjadikan hal lain sebagai tanda-tanda waktu bagi kaum muslimin. Maka setiap orang yang menjadikan hal selain hilal sebagai tanda waktu, maka ia telah menjadikan hal lain yang tidak digunakan Allah sebagai tanda waktu.” (al-Umm, 3: 118)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus: 5).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan bilangan tahun dan perhitungan waktu berpatokan pada fase-fase bulan, dimana hal itu hanya bisa terwujud jika menggunakan bulan-bulan Hijriyah yang awal dan akhir bulannya diketahui berdasarkan pada rukyah hilal. (at-Tafsir al-Kabir, 16: 50)Dalil keduaMenghitung dan menggunakan kalender lunar sebagai patokan selaras dengan kelapangan, kemudahan, dan keuniversalan agama Islam. Karena penghitungan dan pengenalan terhadap hari dan bulan dalam kalender lunar (kalender Hijriyah) dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga tidak membutuhkan bantuan seorang pakar.Ibnu al-Qayyim Rahimahullah menuturkan,ولذلك كان الحساب القمري أشهر وأعرف عند الأمم، وأبعد عن الغلط، وأصح للضبط من الحساب الشمسي، ويشترك فيه الناس دون الحساب الشمسي“Oleh karena itu, penghitungan yang berpatokan pada kalender lunar lebih populer dan lebih terkenal di kalangan umat manusia; minim alat dan akurat daripada penghitungan yang berpatokan pada kalender solar. Setiap orang dapat menguasainya, berbeda dengan penghitungan kalender solar” (Miftaah Daar as-Sa’adah, 2: 272).Dengan demikian, kalender lunar (kalender Hijriyah) sesuai untuk setiap orang, baik yang terpelajar maupun bodoh, penduduk kota maupun penduduk desa, di masa silam maupun masa modern, yang menegaskan berpatokan pada kalender lunar adalah sebuah keharusan, bukan berpatokan pada kalender solar. Hal ini dikarenakan kalender lunar memiliki karakteristik yang sesuai dengan karakteristik agama Islam, terlebih lagi kebutuhan masyarakat untuk berpatokan pada penghitungan yang bisa digunakan dalam kehidupan mereka dengan beragam tempat dan waktu hanya terwujud dengan menggunakan penanggalan Hijriyah yang berdasarkan kalender lunar. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 52)Menggunakan penanggalan masehi dalam menunaikan zakatAl-Lajnah ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa penanggalan yang menjadi patokan dalam menunaikan zakat adalah penanggalan Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan menggunakan penanggalan Masehi (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, 9: 200, Fatwa no. 9410).Agak berbeda dengan al-Lajnah ad-Damimah, Bait az-Zakat di Kuwait memang berpandangan bahwa dalam menunaikan zakat hendaknya berpatokan pada penanggalan Hijriyah (kalender lunar). Namun, jika hal itu sulit dilakukan, semisal karena keterkaitan anggaran perusahaan atau yayasan dengan penanggalan Masehi (kalender solar), maka dalam kondisi tersebut boleh menggunakan penanggalan Masehi (kalender solar) dalam menunaikan zakat. Dengan catatan besaran zakat bertambah menjadi 2,575% akibat adanya selisih hari antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. (Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa ash-Shadaqat wa an-Nudzur wa al-Kaffarat tahun 1423 H)Baca juga: Lima Rahasia di Balik Kalender MasehiEmpat alasan tidak menggunakan penanggalan masehi Sebagai patokanJika diteliti, perbedaan di atas hanyalah perbedaan dalam redaksi kata, karena keduanya sama-sama sepakat tetap menggunakan penanggalan Hijriyah (kalender lunar) dalam menunaikan zakat. Bait az-Zakat Kuwait memang membolehkan penghitungan haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi, tetapi dengan tetap menyetarakannya dengan penanggalan Hijriyah. Yaitu adanya tambahan pada besaran zakat sebagai kompensasi atas selisih hari yang terjadi ketika menggunakan penanggalan Masehi.Bait az-Zakat Kuwait juga membatasi penggunaan penanggalan Masehi dalam menunaikan zakat jika memang sulit menggunakan penanggalan Hijriyah. Dengan demikian, pada dasarnya yang disepakati adalah menghitung haul zakat sesuai dengan penanggalan Hijriyah dan bukan berpatokan pada penanggalan Masehi. Hal itu dikarenakan sejumlah alasan berikut:Alasan pertamaDalil-dalil agama dan kutipan ulama yang menunjukkan kewajiban menggunakan penanggalan Hijriyah sebagai patokan dalam menunaikan zakat. Apalagi penanggalan Masehi merupakan kreasi umat sebelum datangnya Islam, yang bisa ditambah ataupun dikurangi, sehingga penanggalan ini tidak berpijak pada standar yang baku.Alasan keduaTelah ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi. Demikian pula, tidak boleh menghitung tanda-tanda waktu berdasarkan penanggalan tersebut, sehingga tidak boleh berpatokan pada penanggalan Masehi dalam menghitung haul zakat.Alasan ketigaMenggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi sebagai patokan justru akan menyebabkan penunaian zakat tertunda selama kurang lebih 11 hari. Sehingga dalam rentang waktu sekitar 30 tahun, hal ini bisa mengakibatkan seorang muslim tidak menunaikan kewajiban zakatnya selama satu tahun penuh. Artinya semasa hidup mereka, jutaan kaum muslimin bisa melewatkan kewajiban menunaikan zakat sebanyak satu atau dua kali. Tentu saja hal ini merugikan kepentingan umat secara umum dan merugikan delapan pihak yang berhak menerima zakat secara khusus.Alasan keempatBerpatokan pada kalender solar mengakibatkan hilangnya tanggung jawab wajib zakat (muzakki) ketika harta belum mencapai nisab atau ketika wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah terpenuhi, sementara haul penanggalan Masehi belum terpenuhi. Artinya, jika menggunakan penanggalan Masehi, tanggung jawab wajib zakat untuk menunaikan zakat menjadi tidak ada dalam rentang waktu sekitar 11 hari yang merupakan selisih antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. Hal ini menimbulkan kerugian yang nyata dan menyia-nyiakan hak Allah dan hak hamba-Nya.Apabila dalam menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Hijriyah terdapat kesulitan karena alasan yang logis, maka boleh menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi berdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan zakat karena adanya kebutuhan. Misalnya, kondisi yang dialami sebagian perusahaan yang membangun anggaran keuangan berdasarkan penanggalan Masehi. Perusahaan tersebut berpatokan pada penanggalan Masehi karena memiliki cabang-cabang perusahaan di luar negeri yang menggunakan penanggalan Masehi, dimana penanggalan itulah yang menjadi standar internasional. Patut diperhatikan bahwa hal ini dibolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah batasan berikut:Pertama, keterkaitan zakat dengan tanggung jawab wajib zakat (muzakki) tetap mengacu pada kesempurnaan haul yang berdasarkan penanggalan Hijriyah. Artinya, apabila wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah tercapai, ia tetap wajib menunaikan zakat meskipun haul berdasarkan penanggalan Masehi belum tercapai. Dengan demikian, besaran zakat itu menjadi utang yang wajib ditunaikan dan dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.Kedua, wajib memperhitungkan selisih yang timbul dari penundaan penunaian zakat akibat menggunakan penanggalan Masehi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa Bait az-Zakat Kuwait sebelumnya.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyah[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Artikel ini disadur dari Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, karya Dr. ‘Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy hlm. 81-88.
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang KartalMayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang wajib terpenuhi bagi obyek zakat yang berupa emas dan perak, hewan ternak, dan barang perdagangan.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,السَّائمةُ من بهيمةِ الأنعامِ، والأثمانُ؛ وهي الذهب والفضَّة، وقِيَمُ عُروضِ التِّجارة، وهذه الثلاثة الحَوْلُ شرطٌ في وجوبِ زكاتِها. لا نعلم فيه خلافًا). ((المغني)) (2/467).“(Untuk) hewan ternak yang berkategori saa-imah; emas dan perak; dan nilai barang perdagangan, haul merupakan syarat wajib zakat bagi ketiganya. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (al-Mughni, 2: 467)Dalam Bidayatul Mujtahid (1: 270), Ibnu Rusyd Rahimahullah menginformasikan bahwa syarat haul tersebut merupakan kesepakatan al-Khulafa ar-Rasyidin dan telah luas dipraktikkan di masa sahabat Radhiallahu ‘anhum. Keterangan Ibnu Rusyd tersebut didukung oleh riwayat Malik dari Abu Bakr ash-Shiddiq dan Utsman bin ‘Affan dalam al-Muwaththa’ no. 638, yang menetapkan pensyaratan haul.Di masa ini, timbul persoalan baru terkait pensyaratan haul untuk kewajiban zakat, yaitu penggunaan kalender solar (kalender surya) dalam penentuan haul zakat. Hal ini karena dalam berbagai interaksi, mayoritas masyarakat telah bergantung pada penanggalan Masehi yang berpatokan pada kalender solar.Apakah penentuan haul zakat diperbolehkan berpatokan pada kalender solar ataukah tetap wajib berpatokan pada kalender lunar yang terwujud dalam penanggalan Hijriyah?Sekilas tentang kalender olar dan kalender lunar Kalender solar adalah sistem penanggalan yang didasarkan atas revolusi bumi mengelilingi matahari [Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_surya].Hal ini mengakibatkan tahun dalam kalender solar terbagi ke dalam empat musim, yaitu musim panas, musim dingin, musin semi, dan musim gugur, dimana dalam setahun terdiri dari sekitar 365,2422 hari. Adapun pembagian tahun dalam kalender solar menjadi beberapa bulan, hal itu merupakan kreasi sebagian bangsa yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Dari kalender solar inilah kemudian tercipta penanggalan Masehi. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 22)Adapun kalender lunar (as-sanah al-qamariyah) yang juga dikenal dengan al-haul al-qamariy merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada revolusi bulan yang mengelilingi bumi dan itulah yang menjadi sebab penetapan bulan-bulan dalam setahun. Waktu total revolusi bulan mengelilingi bumi merepresentasikan satu bulan dalam kalender lunar yang membutuhkan waktu sekitar 29,52 hari. Jumlah bulan dalam kalender lunar ini sebanyak 12 bulan, yang dalam penanggalan Hijriyah dikenal dengan 12 bulan Arab yang terkenal, dimulai dari bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Berdasarkan hal itu, dalam kalender lunar, khususnya dalam penanggalan Hijriyah, terdapat 354,36 hari dalam setahun, yang jika dibandingkan dengan kalender solar terdapat selisih 10,88 hari. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 23)Dapat diperhatikan dari uraian di atas bahwa kalender lunar berpatokan pada pergerakan dan perputaran bulan di sekitar bumi dan tidak berkaitan dengan pergerakan bumi di sekitar matahari.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Kalender lunar adalah patokan dasar dalam penentuan waktuPenentuan waktu dalam Islam berpatokan pada kalender lunar atau penanggalan Hijriyah, bukan berpatokan pada kalender solar atau penanggalan Masehi. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menuturkan,فجعل اللهُ الأهلَّةَ مواقيتَ للناس في الأحكام الثابتة بالشرع ابتداءً، أو سببًا من العبادة، وللأحكامِ التي تثبُتُ بشروط العَبدِ. فما ثبت من المؤقتاتِ بشرع أو شرط فالهلالُ ميقاتٌ له، وهذا يدخُلُ فيه الصيام والحجُّ، ومدةُ الإيلاءِ والعدَّة، وصومُ الكفَّارة… وكذلك صوم النذر وغيره. وكذلك الشروط من الأعمال المتعلِّقة بالثَّمن ودَين السَّلَم، والزَّكاة، والجِزية، والعقل، والخيار، والأيمان، وأجَل الصَّداق، ونجومُ الكتابة، والصُّلح عن القِصاص، وسائر ما يُؤجَّلُ منِ دَين وعَقدٍ وغيرهما“Maka Allah menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, baik sebagai permulaan suatu ibadah atau sebagai sebab suatu ibadah. Juga sebagai tanda-tanda waktu bagi hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan persyaratan manusia. Dengan demikian, setiap ketentuan waktu yang ditetapkan oleh syariat atau syarat, maka yang menjadi patokan adalah hilal. Hal ini mencakup ibadah puasa; haji; jangka waktu ilaa dan ‘iddah; dan puasa kaffarah … termasuk puasa nadzar dan selainnya. Demikian pula syarat-syarat dari aktifitas yang berkaitan dengan uang, utang salam, zakat, jizyah, pembatalan, khiyar, sumpah, utang mahar, pembebasan status budak dengan tebusan, perdamaian dalam qishash, dan seluruh perkara lain yang ditunda, baik berupa utang, akad, dan selainnya” (Majmu’ al-Fatawa, 25: 133, 134).Dalil yang mendasari penggunaan kalender lunarHal ini didasarkan pada sejumlah dalil berikut:Dalil pertamaDalil-dalil agama menunjukkan kewajiban menggunakan penentuan waktu yang berdasarkan kalender lunar yang direpresentasikan dalam penanggalan Hijriyah dan bukan menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji” (QS. al-Baqarah: 189).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda awal dan akhir bulan, sehingga hal ini berarti hilal merupakan tanda waktu, sebagaimana hitungan bulan itu tepat bila berpatokan pada kalender lunar karena terkait dengan hilal yang merupakan salah satu fase bulan.Asy-Syafi’i Rahimahullah mengatakan,فـأعلم الله تعالى بالأهلة جمل المواقيت… ولم يـجعل علماً لأهل الإسلام إلا بها، فمن أعلم بغيرها، فبغير مـا أعلم الله أعلم“Maka Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda bagi berbagai ketentuan waktu … Dia tidak menjadikan hal lain sebagai tanda-tanda waktu bagi kaum muslimin. Maka setiap orang yang menjadikan hal selain hilal sebagai tanda waktu, maka ia telah menjadikan hal lain yang tidak digunakan Allah sebagai tanda waktu.” (al-Umm, 3: 118)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus: 5).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan bilangan tahun dan perhitungan waktu berpatokan pada fase-fase bulan, dimana hal itu hanya bisa terwujud jika menggunakan bulan-bulan Hijriyah yang awal dan akhir bulannya diketahui berdasarkan pada rukyah hilal. (at-Tafsir al-Kabir, 16: 50)Dalil keduaMenghitung dan menggunakan kalender lunar sebagai patokan selaras dengan kelapangan, kemudahan, dan keuniversalan agama Islam. Karena penghitungan dan pengenalan terhadap hari dan bulan dalam kalender lunar (kalender Hijriyah) dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga tidak membutuhkan bantuan seorang pakar.Ibnu al-Qayyim Rahimahullah menuturkan,ولذلك كان الحساب القمري أشهر وأعرف عند الأمم، وأبعد عن الغلط، وأصح للضبط من الحساب الشمسي، ويشترك فيه الناس دون الحساب الشمسي“Oleh karena itu, penghitungan yang berpatokan pada kalender lunar lebih populer dan lebih terkenal di kalangan umat manusia; minim alat dan akurat daripada penghitungan yang berpatokan pada kalender solar. Setiap orang dapat menguasainya, berbeda dengan penghitungan kalender solar” (Miftaah Daar as-Sa’adah, 2: 272).Dengan demikian, kalender lunar (kalender Hijriyah) sesuai untuk setiap orang, baik yang terpelajar maupun bodoh, penduduk kota maupun penduduk desa, di masa silam maupun masa modern, yang menegaskan berpatokan pada kalender lunar adalah sebuah keharusan, bukan berpatokan pada kalender solar. Hal ini dikarenakan kalender lunar memiliki karakteristik yang sesuai dengan karakteristik agama Islam, terlebih lagi kebutuhan masyarakat untuk berpatokan pada penghitungan yang bisa digunakan dalam kehidupan mereka dengan beragam tempat dan waktu hanya terwujud dengan menggunakan penanggalan Hijriyah yang berdasarkan kalender lunar. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 52)Menggunakan penanggalan masehi dalam menunaikan zakatAl-Lajnah ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa penanggalan yang menjadi patokan dalam menunaikan zakat adalah penanggalan Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan menggunakan penanggalan Masehi (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, 9: 200, Fatwa no. 9410).Agak berbeda dengan al-Lajnah ad-Damimah, Bait az-Zakat di Kuwait memang berpandangan bahwa dalam menunaikan zakat hendaknya berpatokan pada penanggalan Hijriyah (kalender lunar). Namun, jika hal itu sulit dilakukan, semisal karena keterkaitan anggaran perusahaan atau yayasan dengan penanggalan Masehi (kalender solar), maka dalam kondisi tersebut boleh menggunakan penanggalan Masehi (kalender solar) dalam menunaikan zakat. Dengan catatan besaran zakat bertambah menjadi 2,575% akibat adanya selisih hari antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. (Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa ash-Shadaqat wa an-Nudzur wa al-Kaffarat tahun 1423 H)Baca juga: Lima Rahasia di Balik Kalender MasehiEmpat alasan tidak menggunakan penanggalan masehi Sebagai patokanJika diteliti, perbedaan di atas hanyalah perbedaan dalam redaksi kata, karena keduanya sama-sama sepakat tetap menggunakan penanggalan Hijriyah (kalender lunar) dalam menunaikan zakat. Bait az-Zakat Kuwait memang membolehkan penghitungan haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi, tetapi dengan tetap menyetarakannya dengan penanggalan Hijriyah. Yaitu adanya tambahan pada besaran zakat sebagai kompensasi atas selisih hari yang terjadi ketika menggunakan penanggalan Masehi.Bait az-Zakat Kuwait juga membatasi penggunaan penanggalan Masehi dalam menunaikan zakat jika memang sulit menggunakan penanggalan Hijriyah. Dengan demikian, pada dasarnya yang disepakati adalah menghitung haul zakat sesuai dengan penanggalan Hijriyah dan bukan berpatokan pada penanggalan Masehi. Hal itu dikarenakan sejumlah alasan berikut:Alasan pertamaDalil-dalil agama dan kutipan ulama yang menunjukkan kewajiban menggunakan penanggalan Hijriyah sebagai patokan dalam menunaikan zakat. Apalagi penanggalan Masehi merupakan kreasi umat sebelum datangnya Islam, yang bisa ditambah ataupun dikurangi, sehingga penanggalan ini tidak berpijak pada standar yang baku.Alasan keduaTelah ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi. Demikian pula, tidak boleh menghitung tanda-tanda waktu berdasarkan penanggalan tersebut, sehingga tidak boleh berpatokan pada penanggalan Masehi dalam menghitung haul zakat.Alasan ketigaMenggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi sebagai patokan justru akan menyebabkan penunaian zakat tertunda selama kurang lebih 11 hari. Sehingga dalam rentang waktu sekitar 30 tahun, hal ini bisa mengakibatkan seorang muslim tidak menunaikan kewajiban zakatnya selama satu tahun penuh. Artinya semasa hidup mereka, jutaan kaum muslimin bisa melewatkan kewajiban menunaikan zakat sebanyak satu atau dua kali. Tentu saja hal ini merugikan kepentingan umat secara umum dan merugikan delapan pihak yang berhak menerima zakat secara khusus.Alasan keempatBerpatokan pada kalender solar mengakibatkan hilangnya tanggung jawab wajib zakat (muzakki) ketika harta belum mencapai nisab atau ketika wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah terpenuhi, sementara haul penanggalan Masehi belum terpenuhi. Artinya, jika menggunakan penanggalan Masehi, tanggung jawab wajib zakat untuk menunaikan zakat menjadi tidak ada dalam rentang waktu sekitar 11 hari yang merupakan selisih antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. Hal ini menimbulkan kerugian yang nyata dan menyia-nyiakan hak Allah dan hak hamba-Nya.Apabila dalam menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Hijriyah terdapat kesulitan karena alasan yang logis, maka boleh menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi berdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan zakat karena adanya kebutuhan. Misalnya, kondisi yang dialami sebagian perusahaan yang membangun anggaran keuangan berdasarkan penanggalan Masehi. Perusahaan tersebut berpatokan pada penanggalan Masehi karena memiliki cabang-cabang perusahaan di luar negeri yang menggunakan penanggalan Masehi, dimana penanggalan itulah yang menjadi standar internasional. Patut diperhatikan bahwa hal ini dibolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah batasan berikut:Pertama, keterkaitan zakat dengan tanggung jawab wajib zakat (muzakki) tetap mengacu pada kesempurnaan haul yang berdasarkan penanggalan Hijriyah. Artinya, apabila wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah tercapai, ia tetap wajib menunaikan zakat meskipun haul berdasarkan penanggalan Masehi belum tercapai. Dengan demikian, besaran zakat itu menjadi utang yang wajib ditunaikan dan dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.Kedua, wajib memperhitungkan selisih yang timbul dari penundaan penunaian zakat akibat menggunakan penanggalan Masehi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa Bait az-Zakat Kuwait sebelumnya.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyah[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Artikel ini disadur dari Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, karya Dr. ‘Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy hlm. 81-88.


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang KartalMayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang wajib terpenuhi bagi obyek zakat yang berupa emas dan perak, hewan ternak, dan barang perdagangan.Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,السَّائمةُ من بهيمةِ الأنعامِ، والأثمانُ؛ وهي الذهب والفضَّة، وقِيَمُ عُروضِ التِّجارة، وهذه الثلاثة الحَوْلُ شرطٌ في وجوبِ زكاتِها. لا نعلم فيه خلافًا). ((المغني)) (2/467).“(Untuk) hewan ternak yang berkategori saa-imah; emas dan perak; dan nilai barang perdagangan, haul merupakan syarat wajib zakat bagi ketiganya. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (al-Mughni, 2: 467)Dalam Bidayatul Mujtahid (1: 270), Ibnu Rusyd Rahimahullah menginformasikan bahwa syarat haul tersebut merupakan kesepakatan al-Khulafa ar-Rasyidin dan telah luas dipraktikkan di masa sahabat Radhiallahu ‘anhum. Keterangan Ibnu Rusyd tersebut didukung oleh riwayat Malik dari Abu Bakr ash-Shiddiq dan Utsman bin ‘Affan dalam al-Muwaththa’ no. 638, yang menetapkan pensyaratan haul.Di masa ini, timbul persoalan baru terkait pensyaratan haul untuk kewajiban zakat, yaitu penggunaan kalender solar (kalender surya) dalam penentuan haul zakat. Hal ini karena dalam berbagai interaksi, mayoritas masyarakat telah bergantung pada penanggalan Masehi yang berpatokan pada kalender solar.Apakah penentuan haul zakat diperbolehkan berpatokan pada kalender solar ataukah tetap wajib berpatokan pada kalender lunar yang terwujud dalam penanggalan Hijriyah?Sekilas tentang kalender olar dan kalender lunar Kalender solar adalah sistem penanggalan yang didasarkan atas revolusi bumi mengelilingi matahari [Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_surya].Hal ini mengakibatkan tahun dalam kalender solar terbagi ke dalam empat musim, yaitu musim panas, musim dingin, musin semi, dan musim gugur, dimana dalam setahun terdiri dari sekitar 365,2422 hari. Adapun pembagian tahun dalam kalender solar menjadi beberapa bulan, hal itu merupakan kreasi sebagian bangsa yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Dari kalender solar inilah kemudian tercipta penanggalan Masehi. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 22)Adapun kalender lunar (as-sanah al-qamariyah) yang juga dikenal dengan al-haul al-qamariy merupakan sistem penanggalan yang didasarkan pada revolusi bulan yang mengelilingi bumi dan itulah yang menjadi sebab penetapan bulan-bulan dalam setahun. Waktu total revolusi bulan mengelilingi bumi merepresentasikan satu bulan dalam kalender lunar yang membutuhkan waktu sekitar 29,52 hari. Jumlah bulan dalam kalender lunar ini sebanyak 12 bulan, yang dalam penanggalan Hijriyah dikenal dengan 12 bulan Arab yang terkenal, dimulai dari bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah. Berdasarkan hal itu, dalam kalender lunar, khususnya dalam penanggalan Hijriyah, terdapat 354,36 hari dalam setahun, yang jika dibandingkan dengan kalender solar terdapat selisih 10,88 hari. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 23)Dapat diperhatikan dari uraian di atas bahwa kalender lunar berpatokan pada pergerakan dan perputaran bulan di sekitar bumi dan tidak berkaitan dengan pergerakan bumi di sekitar matahari.Baca juga: Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?Kalender lunar adalah patokan dasar dalam penentuan waktuPenentuan waktu dalam Islam berpatokan pada kalender lunar atau penanggalan Hijriyah, bukan berpatokan pada kalender solar atau penanggalan Masehi. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menuturkan,فجعل اللهُ الأهلَّةَ مواقيتَ للناس في الأحكام الثابتة بالشرع ابتداءً، أو سببًا من العبادة، وللأحكامِ التي تثبُتُ بشروط العَبدِ. فما ثبت من المؤقتاتِ بشرع أو شرط فالهلالُ ميقاتٌ له، وهذا يدخُلُ فيه الصيام والحجُّ، ومدةُ الإيلاءِ والعدَّة، وصومُ الكفَّارة… وكذلك صوم النذر وغيره. وكذلك الشروط من الأعمال المتعلِّقة بالثَّمن ودَين السَّلَم، والزَّكاة، والجِزية، والعقل، والخيار، والأيمان، وأجَل الصَّداق، ونجومُ الكتابة، والصُّلح عن القِصاص، وسائر ما يُؤجَّلُ منِ دَين وعَقدٍ وغيرهما“Maka Allah menjadikan hilal (bulan sabit) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum yang ditetapkan oleh syariat, baik sebagai permulaan suatu ibadah atau sebagai sebab suatu ibadah. Juga sebagai tanda-tanda waktu bagi hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan persyaratan manusia. Dengan demikian, setiap ketentuan waktu yang ditetapkan oleh syariat atau syarat, maka yang menjadi patokan adalah hilal. Hal ini mencakup ibadah puasa; haji; jangka waktu ilaa dan ‘iddah; dan puasa kaffarah … termasuk puasa nadzar dan selainnya. Demikian pula syarat-syarat dari aktifitas yang berkaitan dengan uang, utang salam, zakat, jizyah, pembatalan, khiyar, sumpah, utang mahar, pembebasan status budak dengan tebusan, perdamaian dalam qishash, dan seluruh perkara lain yang ditunda, baik berupa utang, akad, dan selainnya” (Majmu’ al-Fatawa, 25: 133, 134).Dalil yang mendasari penggunaan kalender lunarHal ini didasarkan pada sejumlah dalil berikut:Dalil pertamaDalil-dalil agama menunjukkan kewajiban menggunakan penentuan waktu yang berdasarkan kalender lunar yang direpresentasikan dalam penanggalan Hijriyah dan bukan menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi.Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji” (QS. al-Baqarah: 189).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda awal dan akhir bulan, sehingga hal ini berarti hilal merupakan tanda waktu, sebagaimana hitungan bulan itu tepat bila berpatokan pada kalender lunar karena terkait dengan hilal yang merupakan salah satu fase bulan.Asy-Syafi’i Rahimahullah mengatakan,فـأعلم الله تعالى بالأهلة جمل المواقيت… ولم يـجعل علماً لأهل الإسلام إلا بها، فمن أعلم بغيرها، فبغير مـا أعلم الله أعلم“Maka Allah Ta’ala menjadikan hilal sebagai tanda bagi berbagai ketentuan waktu … Dia tidak menjadikan hal lain sebagai tanda-tanda waktu bagi kaum muslimin. Maka setiap orang yang menjadikan hal selain hilal sebagai tanda waktu, maka ia telah menjadikan hal lain yang tidak digunakan Allah sebagai tanda waktu.” (al-Umm, 3: 118)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS. Yunus: 5).Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan bilangan tahun dan perhitungan waktu berpatokan pada fase-fase bulan, dimana hal itu hanya bisa terwujud jika menggunakan bulan-bulan Hijriyah yang awal dan akhir bulannya diketahui berdasarkan pada rukyah hilal. (at-Tafsir al-Kabir, 16: 50)Dalil keduaMenghitung dan menggunakan kalender lunar sebagai patokan selaras dengan kelapangan, kemudahan, dan keuniversalan agama Islam. Karena penghitungan dan pengenalan terhadap hari dan bulan dalam kalender lunar (kalender Hijriyah) dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga tidak membutuhkan bantuan seorang pakar.Ibnu al-Qayyim Rahimahullah menuturkan,ولذلك كان الحساب القمري أشهر وأعرف عند الأمم، وأبعد عن الغلط، وأصح للضبط من الحساب الشمسي، ويشترك فيه الناس دون الحساب الشمسي“Oleh karena itu, penghitungan yang berpatokan pada kalender lunar lebih populer dan lebih terkenal di kalangan umat manusia; minim alat dan akurat daripada penghitungan yang berpatokan pada kalender solar. Setiap orang dapat menguasainya, berbeda dengan penghitungan kalender solar” (Miftaah Daar as-Sa’adah, 2: 272).Dengan demikian, kalender lunar (kalender Hijriyah) sesuai untuk setiap orang, baik yang terpelajar maupun bodoh, penduduk kota maupun penduduk desa, di masa silam maupun masa modern, yang menegaskan berpatokan pada kalender lunar adalah sebuah keharusan, bukan berpatokan pada kalender solar. Hal ini dikarenakan kalender lunar memiliki karakteristik yang sesuai dengan karakteristik agama Islam, terlebih lagi kebutuhan masyarakat untuk berpatokan pada penghitungan yang bisa digunakan dalam kehidupan mereka dengan beragam tempat dan waktu hanya terwujud dengan menggunakan penanggalan Hijriyah yang berdasarkan kalender lunar. (at-Tarikh al-Hijriy, hlm. 52)Menggunakan penanggalan masehi dalam menunaikan zakatAl-Lajnah ad-Daimah Kerajaan Arab Saudi memfatwakan bahwa penanggalan yang menjadi patokan dalam menunaikan zakat adalah penanggalan Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan menggunakan penanggalan Masehi (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, 9: 200, Fatwa no. 9410).Agak berbeda dengan al-Lajnah ad-Damimah, Bait az-Zakat di Kuwait memang berpandangan bahwa dalam menunaikan zakat hendaknya berpatokan pada penanggalan Hijriyah (kalender lunar). Namun, jika hal itu sulit dilakukan, semisal karena keterkaitan anggaran perusahaan atau yayasan dengan penanggalan Masehi (kalender solar), maka dalam kondisi tersebut boleh menggunakan penanggalan Masehi (kalender solar) dalam menunaikan zakat. Dengan catatan besaran zakat bertambah menjadi 2,575% akibat adanya selisih hari antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. (Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa ash-Shadaqat wa an-Nudzur wa al-Kaffarat tahun 1423 H)Baca juga: Lima Rahasia di Balik Kalender MasehiEmpat alasan tidak menggunakan penanggalan masehi Sebagai patokanJika diteliti, perbedaan di atas hanyalah perbedaan dalam redaksi kata, karena keduanya sama-sama sepakat tetap menggunakan penanggalan Hijriyah (kalender lunar) dalam menunaikan zakat. Bait az-Zakat Kuwait memang membolehkan penghitungan haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi, tetapi dengan tetap menyetarakannya dengan penanggalan Hijriyah. Yaitu adanya tambahan pada besaran zakat sebagai kompensasi atas selisih hari yang terjadi ketika menggunakan penanggalan Masehi.Bait az-Zakat Kuwait juga membatasi penggunaan penanggalan Masehi dalam menunaikan zakat jika memang sulit menggunakan penanggalan Hijriyah. Dengan demikian, pada dasarnya yang disepakati adalah menghitung haul zakat sesuai dengan penanggalan Hijriyah dan bukan berpatokan pada penanggalan Masehi. Hal itu dikarenakan sejumlah alasan berikut:Alasan pertamaDalil-dalil agama dan kutipan ulama yang menunjukkan kewajiban menggunakan penanggalan Hijriyah sebagai patokan dalam menunaikan zakat. Apalagi penanggalan Masehi merupakan kreasi umat sebelum datangnya Islam, yang bisa ditambah ataupun dikurangi, sehingga penanggalan ini tidak berpijak pada standar yang baku.Alasan keduaTelah ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi. Demikian pula, tidak boleh menghitung tanda-tanda waktu berdasarkan penanggalan tersebut, sehingga tidak boleh berpatokan pada penanggalan Masehi dalam menghitung haul zakat.Alasan ketigaMenggunakan kalender solar yang direpresentasikan dalam penanggalan Masehi sebagai patokan justru akan menyebabkan penunaian zakat tertunda selama kurang lebih 11 hari. Sehingga dalam rentang waktu sekitar 30 tahun, hal ini bisa mengakibatkan seorang muslim tidak menunaikan kewajiban zakatnya selama satu tahun penuh. Artinya semasa hidup mereka, jutaan kaum muslimin bisa melewatkan kewajiban menunaikan zakat sebanyak satu atau dua kali. Tentu saja hal ini merugikan kepentingan umat secara umum dan merugikan delapan pihak yang berhak menerima zakat secara khusus.Alasan keempatBerpatokan pada kalender solar mengakibatkan hilangnya tanggung jawab wajib zakat (muzakki) ketika harta belum mencapai nisab atau ketika wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah terpenuhi, sementara haul penanggalan Masehi belum terpenuhi. Artinya, jika menggunakan penanggalan Masehi, tanggung jawab wajib zakat untuk menunaikan zakat menjadi tidak ada dalam rentang waktu sekitar 11 hari yang merupakan selisih antara penanggalan Masehi dan penanggalan Hijriyah. Hal ini menimbulkan kerugian yang nyata dan menyia-nyiakan hak Allah dan hak hamba-Nya.Apabila dalam menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Hijriyah terdapat kesulitan karena alasan yang logis, maka boleh menghitung haul zakat berdasarkan penanggalan Masehi berdasarkan pendapat yang membolehkan penundaan zakat karena adanya kebutuhan. Misalnya, kondisi yang dialami sebagian perusahaan yang membangun anggaran keuangan berdasarkan penanggalan Masehi. Perusahaan tersebut berpatokan pada penanggalan Masehi karena memiliki cabang-cabang perusahaan di luar negeri yang menggunakan penanggalan Masehi, dimana penanggalan itulah yang menjadi standar internasional. Patut diperhatikan bahwa hal ini dibolehkan dengan tetap memperhatikan sejumlah batasan berikut:Pertama, keterkaitan zakat dengan tanggung jawab wajib zakat (muzakki) tetap mengacu pada kesempurnaan haul yang berdasarkan penanggalan Hijriyah. Artinya, apabila wajib zakat wafat setelah haul penanggalan Hijriyah tercapai, ia tetap wajib menunaikan zakat meskipun haul berdasarkan penanggalan Masehi belum tercapai. Dengan demikian, besaran zakat itu menjadi utang yang wajib ditunaikan dan dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.Kedua, wajib memperhitungkan selisih yang timbul dari penundaan penunaian zakat akibat menggunakan penanggalan Masehi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa Bait az-Zakat Kuwait sebelumnya.Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca juga: Raihlah Enam Keuntungan Menggunakan Kalender Hijriyah[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Artikel ini disadur dari Nawazil az-Zakat Dirasah Fiqhiyah Ta-shiliyah li Mustajaddat az-Zakat, karya Dr. ‘Abdullah ibn Manshur al-Ghufailiy hlm. 81-88.

Serial Fiqh Zakat (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)Zakat Emas dan PerakHukum Zakat Emas dan PerakEmas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak.Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. at-Taubah: 34-35]Allah Ta’ala juga berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. at-Taubah: 103]Ayat di atas secara umum menerangkan kewajiban menunaikan zakat yang terdapat dalam harta, dimana emas dan perak tercakup di dalamnya [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 93] Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahDalil as-SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” [HR. Muslim: 987]Demikian pula dalam hadits Anas perihal surat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu terkait sejumlah zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dalam surat tersebut tercantum,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإن لم تكُن إلَّا تِسعينَ ومئةً، فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ رَبُّها“Dan untuk zakat uang perak (riqqah), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila telah mencapai 200 dirham. Apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemilik ingin mengeluarkannya.” [HR. al-Bukhari: 1454]Baca Juga: Zakat Fitrah untuk JaninDalil IjmakSejumlah ulama mengutip adanya ijmak bahwa emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, زكاة الذهب والفضَّة، وهي واجبةٌ بالكتاب، والسنَّة، والإجماع“Zakat emas dan perak adalah wajib ditunaikan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak” [al-Mughni, 3: 35]An-Nawawi rahimahullah mengatakan,تجب الزَّكاة في الذهب والفضَّة بالإجماع، ودليلُ المسألة النُّصوصُ والإجماع، وسواء فيهما المسكوكُ والتِّبرُ والحجارة منهما والسبائك وغيرها من جنسها، إلَّا الحُلِيَّ المباحَ على أصحِّ القولين“Zakat atas emas dan perak adalah wajib berdasarkan ijmak. Dalil hal ini adalah nash (al-Quran dan as-Sunnah) dan ijmak’, baik yang berupa mata uang resmi, bijih, bongkahan, koin, atau bentuk lain yang sejenis, kecuali berbentuk perhiasan yang mubah menurut pendapat yang terpilih dari dua pendapat yang ada” [al-Majmu’, 6: 6]  Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banHikmah Ketetapan Zakat Emas dan PerakUang seyogyanya bergerak dan beredar, sehingga pasti ada manfaat yang dipetik dari setiap orang yang mengedarkannya. Jika uang ditimbun dan ditahan, maka hal itu akan menyebabkan bisnis merosot, pengangguran merebak, pasar mengalami stagnasi, dan pergerakan ekonomi mengalami resesi secara merata. Berangkat dari hal inilah kita bisa melihat peran penting diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak (termasuk di dalamnya mata uang) yang telah mencapai nishab dan setiap kali memenuhi satu haul, baik emas dan perak itu diinvestasikan ataupun tidak.Al-Qardhawi mengatakan,وهو أمثلُ خطَّةٍ عمليَّةٍ للقضاء على حبْسِ النقود واكتنازِها؛ ذلك الداءُ الوَبيلُ الذي حار علماء الاقتصاد في علاجِه، حتى اقترح بعضهم أن تكون النقودُ غيرَ قابلةٍ للاكتناز بأن يحدَّدَ لها تاريخُ إصدارٍ، ومن ثَمَّ تفقِدُ قيمَتَها بعد مُضيِّ مدَّة معيَّنة من الزمن، فتبطُلُ صلاحيتها للادِّخار والكَنْز“Oleh karena itu, penetapan zakat atas uang (termasuk di dalamnya emas dan perak) merupakan rencana aksi yang terbaik untuk mengeliminasi aktifitas menahan dan menimbun uang. Itulah penyakit kronis yang selalu diupayakan penyembuhannya oleh para pakar ekonomi. Agar tidak lagi dapat ditimbun, sejumlah pakar bahkan merekomendasikan agar uang memiliki tanggal rilis, dimana nilai uang tersebut tidak lagi ada ketika telah melewati masa tertentu. Dengan begitu uang tersebut tidak berguna lagi untuk disimpan dan ditimbun.” [Fiqh az-Zakat, hlm. 242]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)Zakat Emas dan PerakHukum Zakat Emas dan PerakEmas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak.Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. at-Taubah: 34-35]Allah Ta’ala juga berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. at-Taubah: 103]Ayat di atas secara umum menerangkan kewajiban menunaikan zakat yang terdapat dalam harta, dimana emas dan perak tercakup di dalamnya [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 93] Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahDalil as-SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” [HR. Muslim: 987]Demikian pula dalam hadits Anas perihal surat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu terkait sejumlah zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dalam surat tersebut tercantum,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإن لم تكُن إلَّا تِسعينَ ومئةً، فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ رَبُّها“Dan untuk zakat uang perak (riqqah), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila telah mencapai 200 dirham. Apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemilik ingin mengeluarkannya.” [HR. al-Bukhari: 1454]Baca Juga: Zakat Fitrah untuk JaninDalil IjmakSejumlah ulama mengutip adanya ijmak bahwa emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, زكاة الذهب والفضَّة، وهي واجبةٌ بالكتاب، والسنَّة، والإجماع“Zakat emas dan perak adalah wajib ditunaikan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak” [al-Mughni, 3: 35]An-Nawawi rahimahullah mengatakan,تجب الزَّكاة في الذهب والفضَّة بالإجماع، ودليلُ المسألة النُّصوصُ والإجماع، وسواء فيهما المسكوكُ والتِّبرُ والحجارة منهما والسبائك وغيرها من جنسها، إلَّا الحُلِيَّ المباحَ على أصحِّ القولين“Zakat atas emas dan perak adalah wajib berdasarkan ijmak. Dalil hal ini adalah nash (al-Quran dan as-Sunnah) dan ijmak’, baik yang berupa mata uang resmi, bijih, bongkahan, koin, atau bentuk lain yang sejenis, kecuali berbentuk perhiasan yang mubah menurut pendapat yang terpilih dari dua pendapat yang ada” [al-Majmu’, 6: 6]  Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banHikmah Ketetapan Zakat Emas dan PerakUang seyogyanya bergerak dan beredar, sehingga pasti ada manfaat yang dipetik dari setiap orang yang mengedarkannya. Jika uang ditimbun dan ditahan, maka hal itu akan menyebabkan bisnis merosot, pengangguran merebak, pasar mengalami stagnasi, dan pergerakan ekonomi mengalami resesi secara merata. Berangkat dari hal inilah kita bisa melihat peran penting diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak (termasuk di dalamnya mata uang) yang telah mencapai nishab dan setiap kali memenuhi satu haul, baik emas dan perak itu diinvestasikan ataupun tidak.Al-Qardhawi mengatakan,وهو أمثلُ خطَّةٍ عمليَّةٍ للقضاء على حبْسِ النقود واكتنازِها؛ ذلك الداءُ الوَبيلُ الذي حار علماء الاقتصاد في علاجِه، حتى اقترح بعضهم أن تكون النقودُ غيرَ قابلةٍ للاكتناز بأن يحدَّدَ لها تاريخُ إصدارٍ، ومن ثَمَّ تفقِدُ قيمَتَها بعد مُضيِّ مدَّة معيَّنة من الزمن، فتبطُلُ صلاحيتها للادِّخار والكَنْز“Oleh karena itu, penetapan zakat atas uang (termasuk di dalamnya emas dan perak) merupakan rencana aksi yang terbaik untuk mengeliminasi aktifitas menahan dan menimbun uang. Itulah penyakit kronis yang selalu diupayakan penyembuhannya oleh para pakar ekonomi. Agar tidak lagi dapat ditimbun, sejumlah pakar bahkan merekomendasikan agar uang memiliki tanggal rilis, dimana nilai uang tersebut tidak lagi ada ketika telah melewati masa tertentu. Dengan begitu uang tersebut tidak berguna lagi untuk disimpan dan ditimbun.” [Fiqh az-Zakat, hlm. 242]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)Zakat Emas dan PerakHukum Zakat Emas dan PerakEmas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak.Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. at-Taubah: 34-35]Allah Ta’ala juga berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. at-Taubah: 103]Ayat di atas secara umum menerangkan kewajiban menunaikan zakat yang terdapat dalam harta, dimana emas dan perak tercakup di dalamnya [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 93] Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahDalil as-SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” [HR. Muslim: 987]Demikian pula dalam hadits Anas perihal surat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu terkait sejumlah zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dalam surat tersebut tercantum,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإن لم تكُن إلَّا تِسعينَ ومئةً، فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ رَبُّها“Dan untuk zakat uang perak (riqqah), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila telah mencapai 200 dirham. Apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemilik ingin mengeluarkannya.” [HR. al-Bukhari: 1454]Baca Juga: Zakat Fitrah untuk JaninDalil IjmakSejumlah ulama mengutip adanya ijmak bahwa emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, زكاة الذهب والفضَّة، وهي واجبةٌ بالكتاب، والسنَّة، والإجماع“Zakat emas dan perak adalah wajib ditunaikan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak” [al-Mughni, 3: 35]An-Nawawi rahimahullah mengatakan,تجب الزَّكاة في الذهب والفضَّة بالإجماع، ودليلُ المسألة النُّصوصُ والإجماع، وسواء فيهما المسكوكُ والتِّبرُ والحجارة منهما والسبائك وغيرها من جنسها، إلَّا الحُلِيَّ المباحَ على أصحِّ القولين“Zakat atas emas dan perak adalah wajib berdasarkan ijmak. Dalil hal ini adalah nash (al-Quran dan as-Sunnah) dan ijmak’, baik yang berupa mata uang resmi, bijih, bongkahan, koin, atau bentuk lain yang sejenis, kecuali berbentuk perhiasan yang mubah menurut pendapat yang terpilih dari dua pendapat yang ada” [al-Majmu’, 6: 6]  Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banHikmah Ketetapan Zakat Emas dan PerakUang seyogyanya bergerak dan beredar, sehingga pasti ada manfaat yang dipetik dari setiap orang yang mengedarkannya. Jika uang ditimbun dan ditahan, maka hal itu akan menyebabkan bisnis merosot, pengangguran merebak, pasar mengalami stagnasi, dan pergerakan ekonomi mengalami resesi secara merata. Berangkat dari hal inilah kita bisa melihat peran penting diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak (termasuk di dalamnya mata uang) yang telah mencapai nishab dan setiap kali memenuhi satu haul, baik emas dan perak itu diinvestasikan ataupun tidak.Al-Qardhawi mengatakan,وهو أمثلُ خطَّةٍ عمليَّةٍ للقضاء على حبْسِ النقود واكتنازِها؛ ذلك الداءُ الوَبيلُ الذي حار علماء الاقتصاد في علاجِه، حتى اقترح بعضهم أن تكون النقودُ غيرَ قابلةٍ للاكتناز بأن يحدَّدَ لها تاريخُ إصدارٍ، ومن ثَمَّ تفقِدُ قيمَتَها بعد مُضيِّ مدَّة معيَّنة من الزمن، فتبطُلُ صلاحيتها للادِّخار والكَنْز“Oleh karena itu, penetapan zakat atas uang (termasuk di dalamnya emas dan perak) merupakan rencana aksi yang terbaik untuk mengeliminasi aktifitas menahan dan menimbun uang. Itulah penyakit kronis yang selalu diupayakan penyembuhannya oleh para pakar ekonomi. Agar tidak lagi dapat ditimbun, sejumlah pakar bahkan merekomendasikan agar uang memiliki tanggal rilis, dimana nilai uang tersebut tidak lagi ada ketika telah melewati masa tertentu. Dengan begitu uang tersebut tidak berguna lagi untuk disimpan dan ditimbun.” [Fiqh az-Zakat, hlm. 242]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)Zakat Emas dan PerakHukum Zakat Emas dan PerakEmas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak.Dalil al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. at-Taubah: 34-35]Allah Ta’ala juga berfirman,خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. at-Taubah: 103]Ayat di atas secara umum menerangkan kewajiban menunaikan zakat yang terdapat dalam harta, dimana emas dan perak tercakup di dalamnya [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 93] Baca Juga: Mewakilkan untuk Dibelikan Beras Saat Membayar Zakat FitrahDalil as-SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” [HR. Muslim: 987]Demikian pula dalam hadits Anas perihal surat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu terkait sejumlah zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dalam surat tersebut tercantum,وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإن لم تكُن إلَّا تِسعينَ ومئةً، فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ رَبُّها“Dan untuk zakat uang perak (riqqah), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila telah mencapai 200 dirham. Apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemilik ingin mengeluarkannya.” [HR. al-Bukhari: 1454]Baca Juga: Zakat Fitrah untuk JaninDalil IjmakSejumlah ulama mengutip adanya ijmak bahwa emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, زكاة الذهب والفضَّة، وهي واجبةٌ بالكتاب، والسنَّة، والإجماع“Zakat emas dan perak adalah wajib ditunaikan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak” [al-Mughni, 3: 35]An-Nawawi rahimahullah mengatakan,تجب الزَّكاة في الذهب والفضَّة بالإجماع، ودليلُ المسألة النُّصوصُ والإجماع، وسواء فيهما المسكوكُ والتِّبرُ والحجارة منهما والسبائك وغيرها من جنسها، إلَّا الحُلِيَّ المباحَ على أصحِّ القولين“Zakat atas emas dan perak adalah wajib berdasarkan ijmak. Dalil hal ini adalah nash (al-Quran dan as-Sunnah) dan ijmak’, baik yang berupa mata uang resmi, bijih, bongkahan, koin, atau bentuk lain yang sejenis, kecuali berbentuk perhiasan yang mubah menurut pendapat yang terpilih dari dua pendapat yang ada” [al-Majmu’, 6: 6]  Baca Juga: Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’banHikmah Ketetapan Zakat Emas dan PerakUang seyogyanya bergerak dan beredar, sehingga pasti ada manfaat yang dipetik dari setiap orang yang mengedarkannya. Jika uang ditimbun dan ditahan, maka hal itu akan menyebabkan bisnis merosot, pengangguran merebak, pasar mengalami stagnasi, dan pergerakan ekonomi mengalami resesi secara merata. Berangkat dari hal inilah kita bisa melihat peran penting diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak (termasuk di dalamnya mata uang) yang telah mencapai nishab dan setiap kali memenuhi satu haul, baik emas dan perak itu diinvestasikan ataupun tidak.Al-Qardhawi mengatakan,وهو أمثلُ خطَّةٍ عمليَّةٍ للقضاء على حبْسِ النقود واكتنازِها؛ ذلك الداءُ الوَبيلُ الذي حار علماء الاقتصاد في علاجِه، حتى اقترح بعضهم أن تكون النقودُ غيرَ قابلةٍ للاكتناز بأن يحدَّدَ لها تاريخُ إصدارٍ، ومن ثَمَّ تفقِدُ قيمَتَها بعد مُضيِّ مدَّة معيَّنة من الزمن، فتبطُلُ صلاحيتها للادِّخار والكَنْز“Oleh karena itu, penetapan zakat atas uang (termasuk di dalamnya emas dan perak) merupakan rencana aksi yang terbaik untuk mengeliminasi aktifitas menahan dan menimbun uang. Itulah penyakit kronis yang selalu diupayakan penyembuhannya oleh para pakar ekonomi. Agar tidak lagi dapat ditimbun, sejumlah pakar bahkan merekomendasikan agar uang memiliki tanggal rilis, dimana nilai uang tersebut tidak lagi ada ketika telah melewati masa tertentu. Dengan begitu uang tersebut tidak berguna lagi untuk disimpan dan ditimbun.” [Fiqh az-Zakat, hlm. 242]Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.or.id
Prev     Next