Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ
Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ


Menunda-nunda Pernikahan adalah Kesalahan Besar – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Beliau -rahimahullah- menyebutkan hadits ini dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi ‘alaihis shalatu wassalam pernah melihat seorang wanita, maka beliau mendatangi istrinya, Zainab,lalu beliau menunaikan hajatnya pada istrinya tersebut, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita datang dalam bentuk setan dan pergi dalam bentuk setan…maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.” Kecenderungan yang aku sebutkan ini, yakni kecenderungan lelaki terhadap wanita, dan kecenderungan wanita terhadap lelaki. Jika pandangan lelaki tertuju kepada seorang wanita sehingga membuatnya takjub meski pada asalnya adalah dengan menahan dan menundukkan pandangan, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Katakanlah kepada kaum lelaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,…” (QS. An-Nur: 30) Maka jika pandangannya tertuju (pada wanita)-yakni pandangan pertama yang wajib segera ia palingkan setelah itu-lalu wanita itu membuatnya takjub, rasa takjub padanya masuk ke dalam dirinya. Dan hal ini perkara normal pada seorang lelaki, yang memiliki kecenderungan ini dan tertarik pada hal seperti ini. Ini perkara yang normal. Lalu di sini Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi pengarahan jika seseorang masuk pada hal seperti ini. “Jika seseorang dari kalian melihat wanita dan membuatnya takjub, maka hendaklah ia mendatangi istrinya,…karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” “Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada di dalam dirinya itu.” Perhatikan kalimat, “Apa yang ada dalam dirinya”, karena diri seseorang…terkadang terkait dengan sesuatu. Karena diri seseorang terkadang terkait dengan sesuatu maka hendaklah ia mendatangi istrinya. Hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Dan hadits ini mengandung motivasi untuk menikah dan menyegerakannya, mempercepat pernikahan, dan menjaga kehormatan dengannya, dan melindungi diri dengannya. Oleh sebab itu, orang yang sudah menikah disebut dengan “Muhshan” (terlindungi) karena ia telah melindungi dirinya dengan pernikahan itu. Maka pernikahan harus disegerakan, terlebih lagi dengan banyaknya fitnah yang ada. Salah satu penanggulangan yang paling baik bagi pemuda terhadap banyaknya fitnah yang terjadi adalah dengan bersegera menikah dan tidak menunda-nunda pernikahan. Dan salah satu pemahaman yang salah saat ini adalah menunda pernikahan, bahkan sebagian mereka sudah sampai usia 25 tahun dan lebih dari itu, dan ketika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Masih kecil”. Jika ditanya tentang pernikahan, ia menjawab, “Aku masih kecil”. Kenyataan ini adalah salah satu bentuk kelemahan. Perhatikanlah perkataan penting ini! Ibnu al-Qayyim berkata tentang pembahasan tadi, “Adapun mencintai istri-istri tidaklah sesuatu yang tercela pelakunya, bahkan itu bagian dari tanda kesempurnaannya.” Itu bagian dari tanda kesempurnaan lelaki. Salah satu tanda kesempurnaan lelaki adalah dengan mempercepat dan menyegerakan nikah, dan menjaga kehormatan dirinya. Ini adalah salah satu tanda kesempurnaannya. Dan jika seseorang tidak lagi peduli terhadap hal ini dan tidak terpaut padanya, tidak pula memiliki semangat dalam hal ini. Maka ini bentuk kekurangan dirinya. Ini bentuk kekurangan dirinya. Salah satu bentuk kesempurnaan lelaki adalah dengan menyegerakan hal ini, menyukai hal ini, dan menjaga kehormatannya, serta berusaha melaksanakannya. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan yang layak menikah dari para budak kalian yang lelaki dan yang perempuan…Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32) Menikah adalah salah satu pintu-pintu rezeki, dan salah satu pintu-pintu kekayaan, dan salah satu pintu-pintu untuk meraih keutamaan. Ia mengandung kebaikan yang agung. Dan kesimpulannya, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam memberi tuntunan bahwa barangsiapa yang melihat wanita lalu ada ketertarikan dalam dirinya dan membuatnya takjub serta dirinya condong padanya dan seterusnya; maka hendaklah ia mendatangi istrinya, hendaklah ia mendatangi istrinya, karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Karena itu dapat menghilangkan apa yang ada dalam dirinya itu. Ibnu al-Qayyim berkata, “Hadits ini mengandung banyak faedah, di antaranya adalah mengandung tuntunan untuk menunaikan keinginan (yang haram) dengan hal (halal) yang sejenis. Ini adalah kaidah dalam segala perkara;sebagaimana makanan dapat menggantikan makanan lain, dan pakaian mengganti pakaian lain. Juga mengandung perintah untuk mengobati ketakjuban terhadap wanita yang menggugah syahwatnya, dengan obat yang paling manjur. Pertama-tama hanya berupa ketakjuban, lalu setelah itu syahwatnya tergugah, maka hendaklah ia berusaha memadamkan syahwat itu dengan mendatangi istrinya. Dan ini adalah pengobatan hal tersebut dengan obat yang paling manjur yakni dengan menunaikan syahwatnya kepada istrinya, dan itu dapat memadamkan syahwatnya terhadap wanita yang membuatnya takjub itu. Dan ini juga mengandung tuntunan agar dua orang yang saling mencintai untuk menikah. Ini juga mengandung bab lain. Jika seseorang jatuh cinta kepada wanita maka hendaklah ia berusaha menikahinya, jika rasa cintanya itu telah menguasai dirinya, dan rasa kasih sayangnya telah menguasai dirinya, maka hendaklah ia segera menikahinya. Jika ia melakukan itu dan diterima untuk menikahinya, maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak diterima, maka hendaklah ia menjauhkan diri darinya. Dan Ibnu al-Qayyim -rahimahullah- telah menyebutkan sebelumnya tentang cara-cara yang sangat bermanfaat dalam perkara ini. Demikian. ———————- أَوْرَدَ رَحِمَهُ اللهُ هَذَا الْحَدِيثَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى زَيْنَبَ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ هَذَا الْمَيْلُ الَّذِي أَشَرْتُ إِلَيْهِ فِي الرَّجُلِ تِجَاهَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةِ تِجَاهَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ نَظَرُ الرَّجُلِ عَلَى امْرَأَةٍ فَأَعْجَبَتْهُ الْأَصْلَ هُوَ كَفُّ هُوَ غَضُّ الْبَصَرِ كَمَا قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ فَإِنْ وَقَعَ نَظَرُهُ وَهِيَ النَّظْرَةُ الْأُولَى الَّتِي عَلَى إِثْرِهَا يُطْلَبُ مِنْهُ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ فَأَعْجَبَتْهُ دَخَلَ إِعْجَابٌ بِهَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ أَنْ يُوجَدَ فِيهِ هَذَا الْمَيْلُ وَأَنْ يَجْذِبَهُ هَذَا الْأَمْرُ هَذَا طَبِيعِيٌّ فِي الرَّجُلِ فَأَرْشَدَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْمَقَامِ إِذَا وَقَعَ مِثْلُ هَذَا إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ انْتَبِهْ إِلَى كَلِمَةِ مَا فِي نَفْسِهِ لِأَنَّ النَّفْسَ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ النَّفْسُ قَدْ يَعْلَقُ بِهَا شَيْءٌ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ يَتَضَمَّنُ إِلَى حَثٍّ عَلَى الزَّوَاجِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَالْمُسَارَعَةِ عَلَيْهِ وَإِعْفَافِ النَّفْسِ بِهِ وَتَحْصِيْنِ النَّفْسِ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْمُتَزَوِّجُ مُحْصَنًا لِأَنَّهُ حَصَّنَ نَفْسَهُ بِهَذَا النِّكَاحِ فَيَحْتَاجُ إِلَى الْمُبَادَرَةِ إِلَيْهِ وَخَاصَّةً مَعَ كَثْرَةِ الْفِتَنِ الْفِتَنُ كَثْرَتُهَا مِنْ أَنْفَعِ مَا يَكُونُ عِلَاجًا فِي هَذَا الْبَابِ أَنْ يُبَادِرَ الشَّابُّ إِلَى الزَّوَاجِ وَأَنْ لَا يُؤَخِّرَ الزَّوَاجَ وَمِنَ النَّظَرَاتِ الْخَاطِئَةِ الْآنَ تَأْخِيْرُ الزَّوَاجِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَهُمْ يَبْلُغُ مِنَ الْعُمْرِ الْخَمْسَةَ وَعِشْرِيْنَ وَأَزْيَدَ مِنْ ذَلِكَ وَإِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ صَغِيرٌ إِذَا حُدِّثَ فِي الزَّوَاجِ يَقُولُ مَا زِلْتُ صَغِيرًا فَهَذَا حَقِيقَةً مِنْ الضَعْفِ انْتَبِهْ إِلَى كَلَامٍ مُهِمٍّ قَالَهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِيمَا سَبَقَ أَمَّا مَحَبَّةُ الزَّوْجَاتِ فَلَا لَوْمَ عَلَى الْمُحِبِّ فِيهِ بَلْ هُوَ مِنْ كَمَالِهِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ هَذَا مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ وَأَنْ يُسَارِعَ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ هَذَا مِنْ كَمَالِهِ وَإِذَا أَصْبَحَ غَيْرَ مُبَالٍ بِهَذَا الْأَمْر وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ هِمَّةٌ فِي هَذَا الْأَمْرِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ هَذَا مِنْ نَقْصِهِ مِنْ كَمَالِ الرَّجُلِ أَنْ يُبَادِرَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يَكُونَ مُحِبًّا لِهَذَا الْأَمْرِ وَأَنْ يُعِفَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يَسْعَى فِي ذَلِكَ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ الزَّوَاجُ مِنْ أَبْوَابِ الرِّزْقِ وَمِنْ أَبْوَابِ الْغِنَى وَمِنْ أَبْوَابِ تَحْصِيلِ الْفَضْلِ وَفِيهِ خَيْرٌ عَظِيمٌ فَالْحَاصِلُ أَرْشَدَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَنْ رَأَى امْرَأَةً فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ أَعْجَبَتْهُ مَالَتْ نَفْسُهُ إِلَى آخِرِهِ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ يَقُولُ ابْنُ الْقَيِّمِ هَذَا الْحَدِيثُ فِيهِ فَوَائِدُ مِنْهَا الْإِرْشَادُ إِلَى التَّسَلِّي عَنِ الْمَطْلُوبِ بِجِنْسِهِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ فِي كُلِّ بَابٍ كَمَا يَقُومُ الطَّعَامُ مَقَامَ الطَّعَامِ وَالثَّوْبُ مَقَامَ الثَّوْبِ وَمِنْهَا الْأَمْرُ بِمُدَاوَاةِ الْإِعْجَابِ بِالْمَرْأَةِ الْمُوْرِثِ لِشَهْوَتِهِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ أَوَّلُ مَا يَكُونُ إِعْجَابٌ ثُمَّ تَثُوْرُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ شَهْوَةٌ فَيَحْرِصُ عَلَى إِطْفَاءِ ذَلِكَ بِأَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ وَهَذَا مُدَاوَاةٌ لِهَذَا الْأَمْرِ بِأَنْفَعِ الْأَدْوِيَةِ وَهُوَ قَضَاءُ وَطَرِهِ مِنْ أَهْلِهِ وَذَلِكَ يَنْقُضُ شَهْوَتَهُ لَهَا أَيْ لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَهَذَا كَمَا أَرْشَدَ الْمُتَحَابَّيْنِ إِلَى النِّكَاحِ وَهَذَا أَيْضًا بَابٌ آخَرُ إِذَا وَقَعَ فِي قَلْبِ الْإِنْسَانِ عِشْقٌ أَوْ مَحَبَّةٌ لِامْرَأَةٍ فَلْيَسْعَ فِي زَوَاجِهَا إِنْ كَانَ عِشْقًا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ وَحُبًّا تَمَكَّنَ مِنْ نَفْسِهِ فَلْيُبَادِرْ إِلَى زَوَاجِهَا فَإِنْ حَصَلَ ذَلِكَ وَقُبِلَ فَبِهَا وَإِنْ لَمْ يُقْبَلْ فَلْيَصْرِفْهَا عَنْ نَفْسِهِ وَابْنُ الْقَيِّمِ ذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ فِيْمَا تَقَدَّمَ وَسَائِلَ نَافِعَةً جِدًّا فِي هَذَا الْبَابِ نَعَمْ

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban


Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.Jawaban beliau :Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.Baca Juga: Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat ***Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)Penerjemah: Yhouga PratamaArtikel Muslim.or.id🔍 Kumpulan Doa Doa Pilihan, Hadits Tentang Rumah Tangga Sakinah, Anak Masjid, Tentang Sabar, Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban

Hukum Hormat Kepada Bendera

Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Hukum Hormat Kepada Bendera

Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id
Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id


Pertanyaan ini sering diajukan oleh kaum muslimin, terutama di Indonesia  yang memiliki tata cara penghormatan kepada bendera dengan cara berdiri menghadap bendera dan mengangkat tangan. Muncul beberapa pertanyaan, apakah bentuk penghormatan seperti ini boleh? Apakah dilarang agama? Bahkan ada yang bertanya apakah sampai tahap kesyirikan? Hukum hormat bendera diperselisihkan oleh para ulama, ada ulama yang melarang secara mutlak dan ada ulama yang memperbolehkan. Kami nukilkan salah satu dari beberapa fatwa ulama tersebut.Fatwa ulama yang melarang adalah fatwa Al-Lajnah, berikut kami sajikan fatwanya: ما حكم تحية العلم في الجيش وتعظيم الضباط وحلق اللحية فيه؟ Pertanyaan: Apa hukum hormat bendera yang dilakukan oleh tentara, menghormati komandan dan mencukur jenggot? لا تجوز تحية العلم، بل هي بدعة محدثةJawab: Tidak boleh menghormati bendera, bahkan ini termasuk bid’ah yang dibuat-buat … [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/236]Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,فإن من النوازل التي تحتاج إلى فقه دقيق هي ما ظهر في هذا الزمن من مسألة تتعلق باحترام الدولة ونظامها وتعظيم رمزها ألا وهي تحية العلم , والمقصود القيام تعظيماً للعلم وقد تكلم البعض في هذه المسألة من غير تأصيل ولا تكييف فقهي فأصدروا أحكاماً لها لا تتوافق مع الواقع المحسوس ولا مع ما يقصده من يأتي بالتحية وإذا نظرنا إلى أن العلم أو اللواء في الأصل هو ما تلتف حوله الجيوش وتخاض تحته الحروب فكان رمزاً للقيادة وبسقوطه تحصل الهزيمة , وفي هذا الزمن أصبح العلم هو شعار الدولة فيرفع في المناسبات ويحصل بتعظيمه تعظيم القيادة , وإذا نظرنا إلى حال الذين يقومون بتحية العلم وجدنا أنهم لا يعظمون نوع القماش الذي صنع منه العلم وإنما يعظمون ما هو شعار له, فمن قال من العلماء إن تحية العلم بدعة فإنه يلزم من حكمه أن يكون المحيي للعلم متعبداً لله عز وجل بهذه الوسيلة التي هي تحية العلم وهذا معنى البدعة في الشريعة ولا نجد أحداً يقصد بالتحية هذا المعنى , ولو قال قائل إنه بهذه التحية يعظم نفس العلم تعظيم عبادة فهذا ولا شك شرك بالله عز وجل لا نعلم أحداً فعله, وبتحقيق المناط يتضح جلياً أن الذي يحيي العلم لا يقصد ما تقدم ذكره وإنما يقصد تعظيم الدولة ورمزها “Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan  dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera. Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini. Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.” [sumber: majles.alukah.net]Dari kedua pendapat ulama ini, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa hormat bendera bukanlah bid’ah dan suatu hal yang terlarang karena bukan termasuk ibadah dan hanya bentuk penghormatan kepada negara, sedangkan bendera hanyalah lambang.Terkait dengan “pendapat bahwa hormat bendera adalah kesyirikan”, maka ini pendapat yang tidak tepat. Berikut penjelasan syaik Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,: أما تحية العَلَم فلا نسلِّم أنها شرك تحية العَلَم ليست بشرك هل سجد له ؟ هل ركع له ؟ هل ذبح له ؟ حتى التعظيم بالسلام هل هو شرك ؟ ليس بشرك“Adapun hormat bendera, kami tidak setuju apabila dikatakan kesyirikan, hormat bendera bukanlah kesyirikan. Apakah dia sujud kepada bendera? Apakah dia ruku’ kepada bendera? Apakah dia menyembelih untuk bendera? Bahkan apakah menghormati dengan salam apakah kesyirikan? Ini bukanlah kesyirikan.” [sumber: youtube.com]Baca Juga: Aqidah Kuat, Bangsa HebatAturan boleh “tidak angkat tangan” untuk hormat bendera secara hukum IndonesiaTernyata hukum di Indonesia tidak mengharuskan atau mewajibkan orang yang hormat bendera dengan mengangkat tangan dan meletakkan di pelipis sebagaimana gerakan hormat bendera. Cukup dengan berdiri dengan meluruskan kedua tangan ke bawah. Berikut berita mengenai mantan wakil presiden Indonesia yaitu Jusuf Kalla yang tidak angkat tangan untuk hormat untuk hormat bendera. Hal ini tidak menyalahi aturan secara hukum. Kami nukilkan beritanya:“Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.” Khusus penjelasan mengenai tutup kepala telah dijelaskan sebelumnya dalam penjelasan pasal 20. Sehingga jika merujuk aturan, seorang Jusuf Kalla tidak melanggar aturan yang ada, karena penghormatan dengan mengangkat tangan dan menempatkannya di pelipis tidak pernah masuk dalam sebuah aturan untuk penaikan dan penurunan bendera pusaka. “Beri Hormat” seperti gerakan pada umumnya, merupakan budaya atau aturan yang dilakukan dalam sebuah organisasi dengan aturan tersendiri.cnnindonesia.com]Wakil presiden pertama Indonesia Moh Hatta juga tidak mengangkat tangan untuk hormat bendera, sebagaimana digambar dan berita berikut: jogja.tribunnews.comBaca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Kesimpulan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum hormat bendera, ada yang melarang karena dianggap bid’ah dan ada yang membolehkan karena hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar/lambang negara, tidak sampai pada tahap pengagungan ibadah. Kami cenderung kepada pendapat ulama yang membolehkan karena orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah terhadap bendera. Hormat bendera bukan termasuk kesyirikan. Secara hukum indoneisa, boleh tidak angkat tangan untuk hormat bendera dan apabila ada rakyat melakukan hal ini, hendaknya tidak langsung dtuduh “anti-NKRI” atau tidak cinta terhadap Indonesia. Demikian semoga bermanfaatBaca Juga:@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id

Mengenal Firqoh Ahmadiyah – Video Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Mengenal Firqoh Ahmadiyah – Video Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A

Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/
Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/


Ustadz Firanda Andirja Official Media Channel _____ 🌏 Web | https://firanda.com | BekalIslam.com 📹 Youtube: https://youtube.com/firandaandirja/ 📺 Instagram: https://instagram.com/firanda_andirja… 📠 Telegram: https://t.me/firanda_andirja/ 🎙 Twitter: https://twitter.com/firanda_andirja/ 📱 Facebook: https://facebook.com/firandaandirja/ 🔊 Soundcloud: https://soundcloud.com/firanda-andirja/

Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing

Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban

Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing

Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban
Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban


Islam adalah agama pertengahanIslam merupakan agama pertengahan di antara ajaran agama Nasrani dan Yahudi, termasuk dalam masalah menjaga kebersihan. Di kutub yang satu, ajaran agama Nasrani adalah ajaran yang kurang mempedulikan masalah kebersihan. Di kutub yang lain, ajaran agama Yahudi merupakan ajaran yang sangat berlebih-lebihan dalam masalah kebersihan.Salah satu contoh yang sering diberikan oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini adalah masalah boleh tidaknya jima’ (berhubungan badan) dengan perempuan (istri) yang sedang mengalami haid. Ajaran Nasrani memperbolehkan seorang suami berjima’ dengan istri, meskipun sang istri sedang berada dalam periode haid. Di sisi lain, ajaran Yahudi sangat berlebih-lebihan dalam masalah ini karena mereka mengajarkan untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Sampai-sampai seorang suami tidak boleh makan bersama dengan istrinya yang sedang haid. Mereka juga tidak mau berada pada satu rumah dengan istri yang sedang haid, tetapi harus dipisahkan di rumah atau bangunan tersendiri.Islam merupakan ajaran yang pertengahan dalam masalah ini. Darah haid memang darah kotor (najis), sehingga seorang suami harus menjauhi tempat keluarnya darah haid sang istri. Sehingga Islam melarang seorang suami menyetubuhi istri ketika sedang haid. Akan tetapi, suami tidak perlu pisah rumah dengan istri selama haid, atau tidak boleh makan bersama dengan istri, atau sikap-sikap ekstrim lainnya.Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatDosa yang dianggap remeh, tidak mau membersihkan diri dari air kencingIslam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk senantiasa menjaga kebersihan. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ“Dan bersihkanlah diri kalian” (QS. Al Muddatstsir [74]: 4).Salah satu makna “membersihkan diri” dalam ayat di atas adalah membersihkan diri dari najis dan kotoran. Di antara najis atau kotoran yang harus (wajib) dibersihkan adalah air kencing. Tidak membersihkan diri dari air kencing termasuk salah satu dosa yang dianggap remeh oleh sebagian kaum muslimin, padahal hal itu termasuk dosa besar.Diriwayatkan dari ’Abdulah bin ’Abbas Radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam berjalan-jalan di salah satu tembok di kota Madinah. Beliau Shallallahu ’alaihi wasallam mendengar suara dua orang manusia yang yang sedang diazab di dalam kuburnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata,إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292, dan Abu Dawud no. 20).”Tidak membersihkan dirinya dari air kencing” misalnya, ketika seseorang buang air kecil, ada sebagian air kencing yang mengenai pakaian atau badan, namun tidak dibersihkan.Adapun kalimat ”bukan karena perkara yang berat” dalam hadis di atas memiliki dua makna.Pertama, bukan perkara yang berat ditinggalkan. Artinya, membersihkan diri dari air kencing adalah perkara yang mudah, dan tidak sulit untuk dilakukan.Kedua, bukan perkara yang berat menurut anggapan mereka. Artinya, mereka menganggap remeh dosa tersebut. Padahal, perkara tersebut sebetulnya adalah perkara yang berat dan besar di sisi Allah Ta’ala dan merupakan sebab seseorang diazab di dalam kubur.Terdapat dua lafaz pada berbagai hads dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan kedua penghuni kubur yang sedang disiksa tersebut. Yaitu lafaz ”la yastan zihu”,  yang bermakna tidak membersihkan diri dari air kencing; dan lafaz ”la yastatiru”, yang bermakna tidak menutupi dirinya ketika buang air kecil.Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,تنزهوا من البول، فإن عامة عذاب القبر منه“Bersihkanlah diri kalian dari air kencing karena mayoritas azab kubur disebabkan oleh (permasalahan) air kencing” (HR. Daruquthni dalam at-Targhib wa at-Tarhiib, 1: 139) [1].Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga: ***@Rumah Kasongan, 29 Dzulhijah 1442/8 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua air kencing itu najis, baik air kencing manusia, atau air kencing hewan, baik hewan yang halal dimakan  maupun hewan yang haram dimakan. Namun dengan memperhatikan dalil-dalil yang lain, jelaslah bahwa air kencing yang dimaksud dalam hadis Anas Radhiyallahu ’anhu di atas bukanlah semua jenis air kencing. Hadis yang terkenal yang menunjukkan tidak semua air kencing najis adalah hadis yang menjelaskan orang yang diazab di dalam kubur. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda bahwa penghuni kubur diazab karena kencingnya sendiri, artinya dari air kencing manusia itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah tidak semua air kencing itu najis.🔍 Arti Hidayah, Nikmat Bersyukur, Doa Mohon Petunjuk Allah, Menenangkan Hati Dalam Islam, Materi Qurban

Belajar Agama demi Mendapatkan Ijazah?

Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin

Belajar Agama demi Mendapatkan Ijazah?

Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin
Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin


Para ulama, yaitu orang-orang yang mempelajari dan mendalami ilmu agama, mereka adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah Ta’ala di antara manusia yang lainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء“Sesungguhnya (hanyalah) yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, adalah para ulama.” (QS. Faathir [35]: 28)Inilah buah dari niat mereka yang ikhlas ketika mempelajari ilmu agama, yaitu menumbuhkan rasa takut kepada Allah Ta’ala. Ilmu agama yang dipelajari menumbuhkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Berdasarkan ayat ini, dapat disimpulkan bahwa ciri khas ulama adalah takut kepada Allah Ta’ala.Ancaman bagi orang-orang yang menuntut ilmu agama demi mendapatkan duniaTerdapat hadis-hadis yang menunjukkan ancaman bagi orang-orang yang belajar ilmu agama hanya demi dunia. Di antaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa menuntut ilmu (agama) yang seharusnya untuk Allah, namun dia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat dia tidak akan mendapatkan bau surga” (HR. Ibnu Majah no. 252, dinilai sahih oleh Al-Albani).Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ لِيُبَاهِيَ بِهِ الْعُلَمَاءَ، وَيُجَارِيَ بِهِ السُّفَهَاءَ، وَيَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ جَهَنَّمَ“Barang siapa mempelajari ilmu untuk mendebat ulama, merendahkan orang-orang bodoh, serta memalingkan perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahanam” (HR. Ibnu Majah no. 260, dinilai hasan oleh Al-Albani).Baca Juga: Keutamaan Belajar Ilmu AgamaMenuntut ilmu agama demi mendapatkan ijazah?Berhubungan dengan pembahasan di atas adalah pertanyaan (masalah), apabila seseorang menuntut ilmu agama di lembaga pendidikan formal, yang dengannya dia mendapatkan ijazah, apakah hal itu termasuk dalam larangan sebagaimana yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut di atas?Perlu diketahui bahwa ilmu yang dicari untuk mengharap wajah Allah Ta’ala adalah ilmu syariat, yaitu ilmu yang mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika niat seseorang ketika mempelajari ilmu tentang Al-Quran dan As-Sunnah adalah semata-mata untuk tujuan mendapatkan dunia (tidak ada niat untuk akhirat sedikit pun), dia tidak akan mencium bau surga. Padahal, bau surga itu bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. Makna dari “tidak dapat mencium bau surga” adalah haram (tidak boleh) masuk surga.Adapun mempelajari ilmu duniawi, yang bukan mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah, dengan tujuan mendapat harta, maka hukumnya diperbolehkan. Karena memang ilmu tersebut adalah ilmu duniawi, sehingga wajar jika tujuannya untuk meraih duniawi. Meskipun demikian, hendaknya seorang muslim meniatkan ketika mempelajari ilmu duniawi tersebut agar dia dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin, atau sebagai sarana menegakkan dan mempermudah pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga dengannya dia mendulang pahala akhirat sesuai dengan niatnya tersebut.Terdapat rincian hukum tentang seseorang yang mempelajari Al-Quran dan As-Sunnah dengan tujuan mendapatkan ijazah. Hadis yang menjadi pokok pembahasan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan manusia tergantung dari niatnya” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Pertama, jika gelar atau ijazah yang dimaksudkan adalah semata-mata hanya untuk tujuan mendapat pekerjaan, tidak ada niat untuk mendapatkan pahala akhirat, maka orang tersebut dinilai belajar agama hanya untuk tujuan dunia.Kedua, jika gelar atau ijazah yang didapat dia maksudkan untuk bisa menempati suatu kedudukan sehingga dengan kedudukan (posisi) tersebut dia bisa memberikan banyak manfaat kepada manusia secara luas dan didengarkan oleh mereka, misalnya menjadi pengajar di masjid yang bisa memberikan pengarahan kepada para jamaah ataupun menjadi pengelola lembaga pendidikan Islam, maka hukumnya tidak mengapa.Hal ini karena pada zaman sekarang ini manusia bisa jadi tidak dinilai berdasarkan ilmunya, tetapi berdasarkan ijazah yang dimilikinya. Oleh karena itu, dia belajar dan mengambil ijazah agar bisa mengajar dan memberi manfaat kepada kaum muslimin secara umum. Untuk rincian kedua ini berarti niatnya baik dan hukumnya tidak mengapa (boleh).Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Bentuk Bumi Menurut Al Quran, Khowarij, Arti Hilal Dalam Agama Islam, Doa Kurb, Derita Orang Miskin

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ
12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ


12 Contoh Sedekah Jariyah yang Paling Utama – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Ada pertanyaan: “Kita sekarang berada pada bulan Ramadan. Apa nasihat Anda terkait sedekah bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta dan ingin menyedekahkan hartanya.” PERTAMA: (Wakaf untuk Membantu Menyebarkan Ilmu) Demi Allah, wahai saudara-saudaraku, yang aku nasihatkan adalah memberi wakaf untuk membantu menyebarkan ilmu. Wakaf dalam menyebarkan ilmu. Menyebarkan ilmu dan mengajarkannya termasuk ibadah yang paling mulia. Mengapa? Karena itu merupakan bentuk Sedekah Jariyah. Anda menyebarkan ajaran agama dan menegakkannya, Anda membantu menjaga agama, ikut berkontribusi dalam menegakkan hujjah Allah kepada para hamba-Nya. Mengapa Allah mengutus para Rasul? Mengapa Allah menurunkan kitab-kitab? Oleh karena itu, ketika Anda menyebarkan ilmu agama atau membantu menyebarkan dan mengajarkannya kepada manusia, berarti Anda menegakkan hujjah Allah kepada manusia. KEDUA: (Memenuhi Kebutuhan Ulama dan Penuntut Ilmu) Wahai saudaraku yang budiman, ketika Anda mau memberikan harta Anda dalam bentuk wakaf -Anda katakan bahwa Anda memiliki banyak harta-, ketika Anda mau memberi sedekah dalam bentuk wakaf, Anda dapat memberikannya untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu dan para ulama serta meringankan beban mereka. Dan ini adalah amalan yang sangat agung, alih-alih para ulama sibuk pergi mencari nafkah menghabiskan waktu delapan jam setiap harinya, lebih baik waktu dan kesibukannya diberikan untuk umat, karena umat lebih utama dan lebih berhak untuk mendapatkannya. Jika ada seseorang yang lurus, tegak di atas manhaj yang benar, di atas Kitabullah dan Sunah Nabi ṣallallahu ‘alaihi wa sallam, berpegang dengan sunah, maka demi Allah, meringankan bebannya agar bisa fokus terhadap umat adalah sedekah jariyah yang sangat agung! Bayangkan, berapa yang akan Anda dapatkan? Semua yang dia ajarkan maka Anda dapat pahala yang sama di timbangan amal Anda! Apakah Anda tidak mau berkontribusi? KETIGA: (Mencukupi Kebutuhan Penuntut Ilmu yang Fakir Miskin) Kemudian, sedekah untuk mencukupi kebutuhan penuntut ilmu yang fakir (miskin). KEEMPAT: (Menerbitkan Buku/Kitab) Pembiayaan penerbitan kitab-kitab. KELIMA: (Memberikan Hadiah untuk Lomba Islam) Penyediaan hadiah untuk kompetisi-kompetisi ilmiah. (*) Seperti lomba menghafal al-Quran dan hadis Nabi. KEENAM: (Mendirikan Perpustakaan Islam) Sejak dahulu umat Islam mendirikan perpustakaan. Umat Islam di Andalus, Baghdad, Damaskus, dan lain sebagainya di berbagai wilayah Islam, sejak dahulu mereka memiliki banyak sekali aset-aset wakaf untuk madrasah yang melahirkan para ulama. Oleh sebab itulah pada zaman tersebut banyak bermunculan para ulama dan karya-karya besar. KETUJUH: (Mencetak Manuskrip Karya Ulama) Betapa banyak manuskrip kitab ulama yang belum dicetak. Ada berapa yang sudah dicetak?! Sedikit! Ada banyak yang belum dicetak. Manuskrip yang ada di kota Mosul, Baghdad, Aleppo, Damaskus, di Mesir, di Maroko, di Andalus (Spanyol), di Yaman, kota Hijaz, dan di negeri-negeri Islam lainnya. Ini semua tujuannya apa? Untuk mempermudah para ulama. Aset-aset wakaf ini semua mempermudah mereka. Bersedekah untuk para penuntut ilmu dan ulama untuk memenuhi kebutuhan mereka, agar mereka tidak meminta-minta dengan terpenuhi kebutuhannya. Dengan demikian fokusnya hanya memberikan manfaat untuk umat KEDELAPAN: (Mendirikan Kampus dan Pondok Pesantren) Dan zaman sekarang, bisa mendirikan kampus, mendirikan pondok pesantren, KESEMBILAN: (Mengadakan Program Pelatihan/Pembelajaran Islam) Jamaah sekalian, Anda bisa membuat Islamic Courses. Anda mengajar melalui Islamic e-Learning, jarak jauh maupun dekat. Bisa puluhan ribu dibuat, contohnya seperti halaqoh belajar membaca dan menghafal Al-Quran, juga tafsir dan tadaburnya. Ini semua termasuk menyebarkan ilmu. KESEPULUH: (Membangun Masjid) Ada seseorang yang memiliki sebuah proyek. Mungkin bisa diperlihatkan proyek tersebut! Ada seseorang yang punya gambar rancangan proyeknya. Ini, perhatikan! Ini contohnya, orang ini, menurut saya, dia adalah orang cerdas, dia merancang proyek pembangunan gedung yang terdapat masjid padanya, karena masjid memiliki keutamaan. Masjid adalah rumah Allah. Masjid adalah rumah Allah sehingga dia membangunnya karena Allah, untuk salat Jumat, majelis tahfidz al-Quran, salat wajib, iktikaf, dan pengajian. Dan di sini juga ada lantai untuk hotel, apartemen, kantor, dan pertokoan. Sehingga proyek ini sebagiannya untuk masjid dan sebagiannya untuk menyebarkan ilmu dan dakwah. Proyek-proyek semacam ini, subḥānallāh! Perhatikan! Proyek semacam ini adalah hidayah dari Allah. Ini semata-mata hidayah dari Allah. Bayangkan apabila ada orang yang Allah arahkan ke arah ini… (Yaitu Allah beri hidayah untuk membuat proyek semacam ini, dan hasilnya banyak orang yang salat di masjid yang dia bangun, dst…) “Dan tiap-tiap umat memiliki kiblatnya masing-masing yang mereka menghadap ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dia membangun rumah Allah kemudian mewakafkan banyak aset padanya. Dia mewakafkan banyak aset untuk ilmu! Untuk ilmu, wahai para jamaah, untuk ilmu! Kita sekarang berada di zaman fitnah dan banyak sekali jenisnya. KESEBELAS: (Berdakwah ke Masyarakat dengan Mengajarkan Ilmu) Mengajarlah! Ajarkan kepada manusia ilmu tauhid, akidah yang benar, sunah-sunah Nabi, tafsir, hadis, fikih, akidah, sirah Nabi, bahasa Arab, dan lain sebagainya, karena dengan semua itu betapa banyak hati menjadi hidup. KEDUA BELAS: (Mengajar dan Mendidik Anak-anak) Begitu juga mengajar anak-anak, karena di tengah masyarakat banyak anak-anak yang tidak mengerti bahasa Arab dan tidak paham tentang Islam, padahal dari nama-namanya, mereka adalah anak-anak Islam. ================================================================================ يَقُولُ السُّؤَالُ مَاذَا تَنْصَحُ بِالنِّسْبَةِ لِلصِّدْقَاتِ نَحْنُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ مَنْ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَيُرِيدُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ؟ وَاللهِ أَنْصَحُ بِهِ يَا إِخْوَانُ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ الْوَقْفُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ نَشْرُ الْعِلْمِ وَالتَّعْلِيمُ مِنْ أَعْظَمِ الْعِبَادَاتِ لِأَيشْ؟ لِأَنَّهُ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوَّلًا أَنْتَ تَنْشُرُ الدِّينَ وَتُقِيمُ الدِّينَ وَتُعِينُ فِي رِعَايَةِ الدِّينِ تُقِيمُ وَتُسَاهِمُ فِي إِقَامَةِ حُجَّةِ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ لِأَيشْ اللهُ أَرْسَلَ الرُّسُلَ؟ لِأَيشْ لِمَاذَا أَنْزَلَ اللهُ الْكُتُبَ؟ فَأَنْتَ لَمَّا تَنْشُرُ الْعِلْمَ تُسَاهِمُ فِي نَشْرِ الْعِلْمِ وَتَعْلِيمِ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ لِلنَّاسِ هَذِهِ الْحُجَّةُ الْإِلَهِيَّةُ عَلَى الْخَلْقِ تَقُومُ فَلَمَّا تُنْفِقُ يَا أَخِي الْكَرِيمُ تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تَقُوْلُ عِنْدَكَ أَمْوَالٌ كَثِيرَةٌ لَمَّا تَضَعُ لَهُ وَقْفًا تُنْفِقُ مِنْهُ فِي كَفَالَاتِ طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ وَتَفْرِيغِهِمْ وَهَذَا شَيْءٌ عَظِيمٌ بَدَلًا هُوَ يَرُوحُ وَيَشْتَغِلُ وَيُضَيِّعُ ثَمَانِي سَاعَاتٍ مِنْ يَوْمِهِ هَذِهِ لِمَا… هَذِهِ الْأُمَّةُ أَحَقُّ بِهَا وَأَولَى بِهَا لَوْ وَاحِدٌ وُجِدَ وَاحِدٌ جَادٌّ جَادٌّ عَلَى الْمَنْهَجِ عَلَى الْمَنْهَجِ الصَّحِيحِ كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْسُّنَّةِ عَلَى الْسُّنَّةِ واللهِ هَذَا تَفْرِيغُهُ لِلْأُمَّةِ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ عَظِيمَةٌ شُفْ الْأَحَدُ أَنْتَ كَمْ؟ كُلَّمَا كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُهُ فِي مِثْلِ فِي مِيزَانٍ أَنْتَ أَنْتَ مَا سَاهَمْتَ؟ ثُمَّ كَفَالَةُ طَلَبَةِ الْعِلْمِ الْفُقَرَاءِ قَضِيَّةُ طِبَاعَةِ الْكُتُبِ الْجَوَائِزُ فِي الْمُسَابَقَاتِ الْعِلْمِيَّةِ مِنْ زَمَانٍ تَرَى الْمُسْلِمِينَ فِي… إِنْشَاءُ الْمَكْتَبَاتِ الْعِلْمِيَّةِ الْمُسْلِمُونَ فِي الْأَنْدَلُسِ وَغَيْرِهَا وَفِي بَغْدَادَ وَفِي دِمَشْقَ فِي حَوَاضِرِ الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَ عِنْدَهُمْ أَوْقَافٌ كَثِيرَةٌ جِدًّا عَلَى الْمَدَارِسِ الَّتِي تُخَرِّجُ الْعُلَمَاءَ وَلِذَلِكَ مَا كَانَ فِيهِ كَانَ الْعُلَمَاءُ وَالْكُتُبُ عَظِيمَةً مَخْطُوطَاتٌ الْآنَ مَا طَبَعَ كَمْ طَبَعَ مِنْهَا ؟ وَلَيْسَ! بَاقٍ كَثِيرٌ جِدًّا مَخْطُوطَاتُ الْمَوْصُلِ وَبَغْدَادَ وَحَلَبَ وَدِمَشْقَ وَمَخْطُوطَاتُ الْمِصْرِيَّةِ وَالْمَغْرِبِ وَالْأَنْدَلُسِ وَمَخْطُوطَاتُ الْيَمَنِ وَالْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ وَالْحِجَازِ هَذِهِ أَيْنَ جِهَةٌ؟ تَفْرِيغُ أَهْلِ الْعِلْمِ كَانَ فِيهِ تَفْرِيغٌ فِي أَوْقَافٍ تَصْرِيْفٌ عَلَى طَلَبَةِ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ مَا كَانَ الْعَالِمُ يَحْتَاجُ وَلَا يَمُدُّ يَدَهُ عِنْدَ مَا يُغْنِيهِ وَيَكْفِيهِ بَسْ تَفَرَّغَ لِنَفْعِ الْأُمَّةِ وَالْآنَ إِنْشَاءُ الْكُلِّيَّاتِ إِنْشَاءُ الْمَعَاهِدِ إِنْشَاءُ الْمِنَصَّاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَا جَمَاعَةُ مِنَصَّاتٌ شَرْعِيَّةٌ إِلِكْتُرُونِيَّةٌ الَّتِي تُدَرِّسُ الآنَ عَنْ بُعْدٍ أَوْ عَنْ قُرْبٍ مُمْكِنٌ عَشَرَاتِ الْآلَافِ مَقَارِئُ القُرْآنِ تَحْفِيظُ الْقُرْآنِ التَّفْسِيرُ وَالتَّدَبُّرُ هَذَا نَشْرُ الْعِلْمِ يَعْنِي فِيهِ وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ مَشْرُوعٌ مَا أَدْرِي إِذَا كَانَ نَسْتَطِيعُ نَطَّلِعُ هَذَا وَاحِدٌ كَانَ عِنْدَهُ يَعْنِي صُورَةٌ صُورَةٌ هَذَا شُفْ هَذَا مِثَالٌ شُفْ وَاحِدٌ وَاحِدٌ أَنَا أَعْتَبِرُهُ هَذَا الشَّخْصُ ذَكِيٌّ ذَكِيٌّ سَوَّى الْمَشْرُوعَ فِيهِ مَسْجِدٌ مَرْكَزِيٌّ لِأَنَّهُ الْمَسْجِدُ فَضْلُ الْمَسْجِدِ وَالْمَسْجِدُ وَبُيُوتُ اللهِ بُيُوتُ اللهِ فَوَضَعَ مَسْجِدًا لِلهِ الْجُمُعَةُ وَحَلَقَاتُ التَّحْفِيظِ وَالْفَرَائِضُ وَالْاِعْتِكَافُ وَحِلَقُ الذِّكْرِ وَفِيهِ أَدْوَارٌ فُنْدُقِيَّةٌ وَسَكَنِيَّةٌ وَمَكْتَبِيَّةٌ وَمَعَارِضُ هَذِهِ مِنْهَا عَلَى الْمَسْجِدِ وَمِنْهَا عَلَى نَشْرِ الْعِلْمِ أَوِ الدَّعْوَةِ إِلَى اللهِ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ الْمَشَارِيعُ هَذِهِ إِذَا يَعْنِي سُبْحَانَ اللهِ لَوْ أَنَّ هُنَاكَ يَعْنِي هِيَ شُفْ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ يَعْنِي هِيَ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ هِدَايَةٌ مِنَ اللهِ لَوْ وَاحِدٌ اللهُ يُوَجِّهُهُ هَا؟ وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا – الْبَقَرَةُ: ١٤٨ يَبْنِي بُيُوتَ اللهِ وَيُوقِفُ عَلَيْهَا الْأَوْقَافَ وَيُوقِفُ الْأَوْقَافَ عَلَى الْعِلْمِ عَلَى الْعِلْمِ يَا جَمَاعَةُ عَلَى الْعِلْمِ نَحْنُ الْآنَ فِي زَمَنِ الْفِتَنِ فِيهِ أَشْيَاءُ خُذِ الْعِلْمَ عَلِّمْ عَلِّمْ النَّاسَ التَّوْحِيدَ وَالْعَقِيدَةَ الصَّحِيحَةَ السُّنَّةَ النَّبَوِيَّةَ التَّفْسِيرَ وَالْحَدِيثَ وَالْفِقْهَ وَالْعَقِيدَةَ وَالسِّيْرَةَ وَاللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ وَ… وَ فِيهَا يَعْنِي فِيهِ فِيهِ كَمْ تَحْيَى الْقُلُوبُ؟ وَبَعْدٍ تَعْلِيمُ الْأَطْفَالِ فِي النَّاسِ أَوْلَادٌ الَّذِينَ لَا يَعْرِفُونَ الْعَرَبِيَّةَ مَا يَعْرِفُونَ الْأَشْيَاءَ مِنَ الدِّينِ وَهُمْ أَوْلَاَدُ مُسْلِمِينَ بِالْاِسْمِ

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ
Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ


Cara Bertaubat dari Dosa Ghibah – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata: “Ya Syaikh kami, ahsanallahu ilaikum. Ada seseorang yang banyak menggunjing orang-orang hingga ia tidak ingat lagi nama-nama mereka, dan ia sekarang ingin bertaubat, maka bagaimana cara ia untuk bertaubat? Dan bagaimana caranya agar ia dapat membayar kezalimannya dan meminta penghalalan dari mereka? Jazakumullahu khairan…” Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang baik agar mengampuni saudara kita yang bertanya ini dan memberinya taufik untuk bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya dan mengaruniakan kepada kita semua taufik kepada perkataan yang benar dan amalan yang shalih, serta melindungi kita dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita. Ghibah, urusannya tidaklah remeh. Urusannya sangat besar! Dan seandainya tidak ada larangan tentang ghibah kecuali ayat dalam surat al-Hujurat (niscaya sudah cukup menjelaskan keburukannya) “Apakah salah satu dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik terhadapnya… Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam ayat ini terdapat pembuka pintu bagi orang yang mengghibah agar bertaubat. Pintu taubat terbuka baginya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penerima Taubat dari dosa ghibah dan dosa lainnya. Namun itu jika seorang hamba jujur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam taubatnya. Dan dosa yang seorang hamba hendak bertaubat darinya jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia. Jika itu berkaitan dengan hak-hak sesama manusia maka ia harus meminta penghalalan dari mereka dan meminta maaf kepada mereka karena dosanya berkaitan dengan hak mereka dan akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. akan dimintai ganti darinya pada hari kiamat, dan gantinya berupa pahala-pahala kebaikan. Mereka akan mengambil pahala kebaikannya; dari shalatnya, dari bacaan al-Qur’annya, dari duduknya untuk menuntut ilmu. Ia telah menuntut ilmu bertahun-tahun, namun bisa jadi pahala duduk bertahun-tahun ini pergi begitu saja untuk orang lain yang tidak menuntut ilmu selama itu. Pahala menuntut ilmu ini untuk mereka, begitu juga pahala shalatnya, bahkan sebagian orang karena begitu banyak kezalimannya terhadap orang lain datang di hari kiamat sebagai orang yang bangkrut, padahal ia memiliki pahala shalat yang banyak, puasa yang banyak, sedekah-sedekah, dan amal-amal kebaikan lainnya. Semuanya lenyap. Pahala itu pergi untuk orang-orang yang memiliki hak atasnya. Maka sebuah kebaikan bagi seorang hamba untuk membebaskan diri dari hak-hak ini di dunia sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Sebelum pahala kebaikan-kebaikannya diambil di hari kiamat. Dan adapun yang berhubungan dengan tuduhan terhadap kehormatan orang lain, ghibah, hinaan dan celaan, dan lain sebagainya. Jika pelakunya itu mengetahui bahwa meminta maaf dari orang-orang yang ia ghibahi dengan cara menjelaskan dengan detail apa yang ia katakan tentang mereka akan menimbulkan berbagai kerusakan maka syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Jika ia mengetahui bahwa cara itu menyebabkan berbagai kerusakan maka sebenarnya syariat hadir untuk mencegah kerusakan. Oleh sebab itu, dalam keadaan ini ia harus melakukan dua perkara PERTAMA: banyak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sebagai ganti atas keburukan yang ia sebutkan tentang mereka. Banyak menyebut kebaikan mereka, mendoakan mereka, memohonkan ampun dan rahmat bagi mereka, dan lain sebagainya, baik itu mereka masih hidup maupun telah meninggal. KEDUA: Hendaklah ia meminta dari mereka pemberian maaf tanpa menjelaskan dengan detail apa yang telah ia katakan tentang mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan. Namun cukup dengan menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum. Menyebutkan secara umum dengan menemui dan berkata kepadanya, “Aku telah melakukan kesalahan terhadap hakmu dan aku telah lalai…” Dan meminta darinya dengan lembut agar rela memberinya maaf. Dan kebanyakan orang akan berbaik hati. Jadi lebih baik baginya untuk meminta maaf dari mereka di dunia sehingga mereka memaafkannya sebelum mereka menuntut balas darinya dengan mengambil pahala kebaikannya di hari kiamat. Demikian. =============================================================================== يَقُولُ شَيْخَنَا أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ رَجُلٌ اغْتَابَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ حَتَّى إِنَّهُ لَا يَذْكُرُ أَسْمَاءَهُمْ وَهُوَ الْآنَ يُرِيدُ التَّوْبَةَ فَكَيْفَ السَّبِيلُ إِلَى ذَلِكَ وَكَيْفَ يَرُدُّ الْمَظَالِمَ وَيَتَحَلَّلُ مِنْ هَؤُلَاءِ جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِأَسْمَائِهِ الْحُسْنَى أَنْ يَتُوبَ عَلَى أَخِينَا السَّائِلِ وَأَنْ يُوَفِّقَهُ لِــ التَّوْبَةِ النَّصُوحِ وَأَنْ يَمُنَّ عَلَيْنَا أَجْمَعِيْنَ بِالتَّوْفِيقِ لِسَدِيْدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَأَنْ يُعِيذَنَا مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا الْغِيبَةُ أَمْرُهَا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا وَ لَوْ لَمْ يَأْتِ فِي الْغِيبَةِ إِلَّا الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْحُجُرَاتِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ وَهَذَا فِيهِ فَتْحُ بَابٍ لِلْمُغْتَابِ أَنْ يَتُوبَ وَأَنَّ بَابَ التَّوْبَةِ مَفْتُوحٌ وَأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى تَوَّابٌ مِنَ الْغِيبَةِ وَغَيْرِهَا لَكِنْ إِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي التَّوْبَةِ وَالذَّنْبُ الَّذِي يَتُوبُ مِنْهُ الْعَبْدُ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِالْآدَمِيِّيْنَ لَا بُدَّ أَنْ يَتَحَلَّلَهُمْ وَأَنْ يَطْلُبَ مُسَامَحَتَهُمْ لِأَنَّ ذَنْبَهُ تَعَلَّقَ بِحَقٍّ لَهُمْ وَ سَيُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يُقْتَصُّ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْقَصَاصُ مِنَ الْحَسَنَاتِ يَأْخُذُونَ مِنْ حَسَنَاتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ مِنْ قِرَاءَتِهِ لِلْقُرْآنِ مِنْ جُلُوسِهِ لِطَلَبِ الْعِلْمِ يَجْلِسُ لِطَلَبِ الْعِلْمِ سَنَوَاتٍ رُبَّمَا تَذْهَبُ بِالسَّنَوَاتِ الَّتِي جَلَسَهَا لِآخَرِيْنَ مَا جَلَسُوا فِي طَلَبِ الْعِلْمِ مِثْلَهُ فَتَذْهَبُ جُلُوسُهُ لَهُم تَذْهَبُ صَلَاتُهُ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ مِنْ كَثْرَةِ تَعَدِّيَاتِهِ عَلَى الْآخَرِينَ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَكُونُ مُفْلِسًا مَعَ أَنَّ عِنْدَهُ صَلَاةً كَثِيرَةً وَصِيَامٌ كَثِيرٌ وَصَدَقَاتٌ وَإِعْمَالُ بِرٍّ كُلُّهَا تَذْهَبُ تَذْهَبُ لِأَصْحَابِ التَّبِعَاتِ وَالْحُقُوقِ فَمِنَ الْخَيْرِ لِلْعَبْدِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا فِي الدُّنْيَا قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ تُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَفِيمَا يَتَعَلَّقُ بِـ الطَّعْنِ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ وَالْغِيبَةِ لَهُم وَالسُّخْرِيَةِ وَالِاسْتِهْزَاءِ وَنَحْوِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ طَلَبَ الْمُسَامَحَةِ مِمَّنِ اغْتَابَهُمْ بِتَفْصِيْلِ مَا قَالَهُ فِيهِمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ إِذَا كَانَ يَعْلَمُ أَنَّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفَاسِدُ فَالشَّرِيعَةُ جَاءَتْ بِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ فَعَلَيْهِ فِي هَذَا الْمَقَامِ أَنْ يَفْعَلَ أَمْرَيْنِ الْأَوَّلَ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ تَعْوِيضًا عَنِ الذِّكْرِ لَهُم بِالسُّوءِ أَنْ يُكْثِرَ مِنْ ذِكْرِهِمْ بِالْخَيْرِ مَعَ الدُّعَاءِ لَهُمْ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ أَحْيَاءً كَانُوا أَوْ أَمْوَاتًا وَالثَّانِي أَنْ يَطْلُبَ مِنْ هَؤُلَاءِ الْمُسَامَحَةَ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ التَّفْصِيلِ بِذِكْرِ مَا كَانَ مِنْهُ مِمَّا يُخْشَى أَنْ تَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ الْمَفْسَدَةُ وَلَكِنْ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ عَلَى وَجْهِ الْعُمُومِ يَذْهَبُ وَيَقُولُ لاَ بُدَّ أَنَّنِي أَخْطَأْتُ فِي حَقِّكَ وَحَصَلَ مِنِّي تَقْصِيْرٌ وَيَطْلُبُ مِنْهُ يَعْنِي مُتَلَطِّفًا مَعَهُ أَنْ يُسَامِحَهُ وَالْغَالِبُ النَّاسُ فِيهِمْ خَيْرٌ فَمِنَ الخَيْرِ لَهُ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ مُسَامَحَةً فِي الدُّنْيَا فَيَعْفُوا عَنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْتَصُّوا مِنْهُ مِنْ حَسَنَاتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَعَمْ

Salah Paham tentang Memahami Tawakal

Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa

Salah Paham tentang Memahami Tawakal

Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa
Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa


Sebagian orang ada yang salah paham dengan tawakal. Sebelumnya, perlu diketahui ada dua rukun tawakal:1. Menempuh dan melakukan sebab/usaha2. Berdoa memohon bantuan kepada Allah dan menyerahkan hasilnya kepada Allah serta ridha dengan apapun yang Allah takdirkan nantiAda dua sikap ekstrim (berlebihan) terkait tawakal:Pertama: Tidak melakukan sebab atau usaha sama sekaliInilah yang sering salah dipahami oleh sebagian orang, yaitu memahami tawakal dengan “pasrah” saja. Tidak melakukan sebab atau usaha dengan apapun.Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahBerikut pembahasannya:Pertama: Tidak melakukan sebab sama sekaliHal ini tidak dibenarkan, karena Allah telah menciptakan sebab dan akibatnya. Manusia harus menempuh sebab dan melakukan usaha untuk mendapatkan hasilnya nanti.Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ (HR.Tirmidzi, hasan shahih)Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.Yang penting bagi burung adalah: 1. Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha) 2. Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya 3. Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannyaSyaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan,ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)Kedua: Melakukan sebab/usaha dengan sangat giat tetapi tidak memohon bantuan kepada Allah serta tidak menyerahkan hasilnya kepada AllahKita adalah seorang hamba Allah dan jangan sampai melupakan Allah sebagai pencipta kita dan yang memberikan kita kemampuan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,فالإلتفات الى الأسباب شرك فى التوحيد و محو الأسباب أن تكون أسبابا نقض فى العقل و الأعراض عن الأسباب المأمور بها قدح فى الشرع فعلى العبد أن يكون قلبه متعمدا على الله لا على سبب من الأسباب و الله ييسر له من الأسباب ما يصلحه فى الدنيا و الأخرة“Mengandalkan (terlalu memperhatikan) sebab atau usaha itu menodai kemurnian tauhid. Tidak percaya bahwa sebab adalah sebab adalah tindakan merusak akal sehat. Tidak mau melakukan usaha atau sebab adalah celaan terhadap syariat (yang memerintahkannya). Hamba berkewajiban menjadikan hatinya bersandar kepada Allah, bukan bersandar kepada usaha semata. Allahlah yang memudahkannya untuk melakukan sebab yang akan mengantarkannya kepada kebaikan di dunia dan akherat” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 8/528)Orang yang terlalu mengandalkan sebab atau usaha sangat berpotensi untuk stres dan depresi ketika ia tidak bisa mencapai target atau hasil yang ia inginkan, padahal ia sudah giat dan bersusah payah. Seorang yang bertawakal tidak akan stres atau depresi karena ia berbaik sangka kepada Allah. Apapun yang Allah takdirkan adalah yang terbaik bagi seorang hamba. Inilah menakjubkannya urusan seorang muslim sebagaimana dalam hadits.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ، وَلَيْسَ ذَاكَ لأَِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mukmin. Sungguh semua urusannya adalah baik, dan yang demikian itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang Mukmin, yaitu jika ia mendapatkan kegembiraan ia bersyukur dan itu suatu kebaikan baginya. Dan jika ia mendapat musibah, ia bersabar dan itu pun suatu kebaikan baginya” (HR. Muslim)Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dropship Haram, Tasbih Setelah Sholat, Cara Shalat Duduk Di Kursi, Doa Kafaratul Masjid, Batas Waktu Sholat Isya Jam Berapa

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  
Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  


Rupanya di Sinilah Letak Kebahagiaan – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai orang-orang yang aku cintai, aku ingin berbicara kepadamu tentang sesuatu yang dicari manusia, yang pada zaman ini banyak dari mereka mengeluh tidak memilikinya…Sesuatu yang semua orang menginginkannya; anak kecil, orang dewasa, laki-laki dan wanita. Sesuatu itu adalah KEBAHAGIAAN, yang banyak manusia pada zaman sekarang berkata, “Kami tidak merasakan kebahagiaan…” Banyak jalan yang telah manusia tempuh untuk mencari kebahagiaan ini. Sebagian mereka menyangka bahwa kebahagiaan itu ada pada banyaknya harta, sehingga mereka berusaha memperbanyak harta tanpa peduli bagaimana cara ia mendapatkannya. Ini membuat mereka lalai dari mengingat Allah. Ketika berbenturan antara waktu mencari uang dan shalat, setan lantas mengajaknya, “hayya ‘alal maa’!” (Ayo kita mencari air!) – (seruan yang berkebalikan dari seruan azan “hayya ‘alas shalaah!”) Namun kebahagiaan juga tidak dia dapatkan. Keadaannya seperti apa yang Allah ‘Azza wa Jalla firmankan, “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian. Sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takatsur: 1-2) Mereka terus menumpuk harta. Sebagian manusia ada yang berusaha memperbanyak anak sehingga membuat mereka lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan sebagian manusia menyangka bahwa kebahagiaan ada dalam tamasya sehingga dia habiskan sepanjang usianya bertamasya dari satu tempat ke tempat lain. Istri dan anaknya tak cukup membuatnya bahagia sehingga dia pergi mencari kebahagiaan namun juga tidak mendapatkannya…Sebagian manusia ada yang berputus asa untuk mendapatkan kebahagiaan. Ia berkata bahwa kebahagiaan adalah ilusi indah yang tidak ada realitanya… Dan orang-orang bingung ini tidak mengetahui bahwa kebahagiaan itu ada. Demi Allah, kebahagiaan memang ada! Sungguh kebahagiaan itu ada pada HATI YANG BERTAKWA dan AMAL SALEH yang murni. Barang siapa yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan taufik pada jalan takwa maka Allah karuniakan kepadanya hati yang bertakwa, yang dengannya dia mampu menahan diri dari hal-hal yang Allah haramkan dan tidak melanggarnya, dan dengannya dia bisa mengenali kewajiban-kewajiban dari Allah sehingga dia tidak melalaikannya, dan Allah membuat dia beramal saleh. Sungguh dia telah dikaruniai kebahagiaan… Wahai saudaraku, yang demikian itu karena kebahagiaan adalah ketenangan hati, dan hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jemari Allah Yang Maha Pengasih sehingga Dia bisa membolak-baliknya sesuai kehendak-Nya…Jadi, KEBAHAGIAAN adalah PEMBERIAN DARI ALLAH Subhanahu wa Ta’ala yang Dia berikan kepada hamba-hamba-Nya yang saleh.. =========================================================== أَيُّهَا الْأَحِبَّةُ أُحِبُّ أَنْ أَتَذَاكَرَ مَعَكُمْ أَمْرًا يَطْلُبُهُ النَّاسُ وَيَشْكُو كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ فَقْدَهُ هُوَ أَمْرٌ يَطْلُبُهُ كُلُّ أَحَدٍ يَطْلُبُهُ الصَّغِيرُ وَيَطْلُبُهُ الْكَبِيرُ يَطْلُبُهُ الذَّكَرُ وَتَطْلُبُهُ الْأُنْثَى ذَلِكُمُ الْأَمْرُ هُوَ السَّعَادَةُ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الْيَوْمَ يَقُولُونَ إِنَّا لَا نَشْعُرُ بِالسَّعَادَةِ وَقَدْ تَنَوَّعَتْ طُرُقُ النَّاسِ فِي طَلَبِ السَّعَادَةِ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ فَأَصْبَحَ يَسْعَى فِي تَكْثيرِ الْأَمْوَالِ وَلَا يُبَالِي مِنْ أَيِّ طَرِيقٍ كَانَتْ وَأَلْهَتْهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ فَإِذَا تَعَارَضَ طَلَبُ الْمَالِ مَعَ الصَّلَاةِ نَادَاهُ شَيْطَانُهُ حَيَّ عَلَى الْمَاءِ فَلَا يُحَقِّقُ الْسَعَادَةَ وَإِنَّمَا يَكُونُ حَالُهُ كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّى ٰ زُرْتُم الْمَقَابِرَ- التَّكَاثُرُ الْآيَةُ 2-1 فَطَلَبَ التَّكْثِيرَ بِالْأَمْوَالِ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ طَلَبَ التَّكْثيرَ بِالْأَوْلَادِ وَأَلْهَاهُ ذَلِكَ عَنْ ذِكْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمِنَ النَّاسِ مَنْ ظَنَّ أَنَّ السَّعَادَةَ فِي الْأَسْفَارِ فَيَظَلُّ طُولَ عُمْرِهِ يَنْتَقِلُ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لَا تَهْنَأُ بِهِ زَوْجَةٌ وَلَا وَلَدٌ يَبْحَثُ عَنِ السَّعَادَةِ فَلَا يُحَصِّلُهَا وَمِنَ النَّاسِ مَنْ أَيِسَ مِنَ السَّعَادَةِ وَقَالَ إِنَّ السَّعَادَةَ وَهْمٌ مَنْشُودٌ لَاحَقِيقَةَ لَهُ وَمَا دَرَى أُولَئِكَ الْحَيَارَى أَنَّ السَّعَادَةَ مَوْجُودَةٌ وَاللهِ إِنَّهَا مَوْجُودَةٌ إِنَّ السَّعَادَةَ فِي قَلْبٍ تَقِيٍّ وَعَمَلٍ صَالِحٍ زَكِيٍّ مَنْ وَفَّقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلتَّقْوَى فَرَزَقَهُ اللهُ قَلْبًا تَقِيًّا يَقِفُ بِهِ عِنْدَ مَحَارِمِ اللهِ فَلَا يَنْتَهِكُهَا وَيَقِفُ بِهِ عِنْدَ فَرَائِضِ اللهِ فَلَا يُفَرِّطُ فِيهَا وَرَزَقَهُ عَمَلًا صَالِحًا فَقَدْ رَزَقَهُ السَّعَادَةَ وَذَلِكَ أَنَّ السَّعَادَةَ يَا إِخْوَةُ هِيَ اطْمِئْنَانُ الْقَلْبِ وَالْقُلُوبُ بَيْنَ أُصْبُعَينِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ فَالسَّعَادَةُ هِبَةٌ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَهَبُهَا لِعِبَادِهِ الصَّالِحِينَ  

Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut

Putus Asa dari Rahmat Allah

Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut
Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut


Allah Ta’ala berfirman,يَا بَنِيَّ اذْهَبُواْ فَتَحَسَّسُواْ مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلاَ تَيْأَسُواْ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ“Wahai anak-anakku, pergilah kamu, carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya. Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf [12]: 87)Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala adalah di antara ciri khas orang-orang kafir.Allah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ”Dan Dialah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang Maha Melindungi lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [42]: 28)Berangan-angat cepat mati ketika mendapatkan musibahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Muslim no. 5125)Hadis di atas menunjukkan bahwa seseorang yang sedang mendapatkan musibah dilarang  untuk memiliki angan-angan agar cepat mati karena dia merasa tidak sanggup lagi menanggung dan menjalani musibah tersebut. Jika ada yang memiliki angan-angan tersebut, pada hakikatnya merupakan suatu kebodohan menurut logika (akal sehat) dan merupakan suatu kesesatan menurut ajaran agama yang mulia ini.Mengapa disebut sebagai sebuah kebodohan menurut logika (akal sehat)? Hal ini karena jika dia tetap hidup, dia bisa menambah lagi kebaikan-kebaikannya, jika dia selama ini memang orang yang terbiasa berbuat baik. Sebaliknya, jika dia selama ini termasuk orang yang sering dan gemar berbuat maksiat, maka dia bisa meperbanyak taubat kepada Allah Ta’ala selama masih diberikan kehidupan. Jika setelah bertaubat dari maksiat dan keburukannya tersebut, dia mati, maka hal itu merupakan satu akhir kehidupan yang sangat baik.Lalu, mengapa disebut sebagai kesesatan menurut ajaran agama? Hal ini karena orang tersebut telah menerjang larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disebutkan dalam hadis di atas, “Janganlah kalian berharap untuk mati.”Kalimat larangan pada hadis ini menunjukkan hukum haram. Di sisi lain, orang yang memiliki angan-angan dan harapan agar cepat mati menunjukkan bahwa dirinya tidak sabar dengan takdir Allah Ta’ala. Padahal, bersabar ketika mendapatkan dan menghadapi musibah merupakan salah satu kewajiban seorang mukmin.Dua pahala ketika bersikap sabar dalam menghadapi ujian dan musibahJika seseorang bisa bersikap sabar ketika menghadapi kesulitan, dia akan mendapatkan dua pahala dan kebaikan.Pertama, dosa-dosanya yang telah berlalu akan dihapus oleh Allah Ta’ala. Sekecil apapun setiap musibah yang menimpa manusia, semua itu akan menjadi sebab terhapusnya dosa.Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kekhawatiran, dan kesedihan, tidak juga gangguan dan kesusahan, bahkan duri yang melukainya, melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.” (HR. Bukhari no. 5641)Kedua, jika seseorang diberi taufik dan hidayah untuk bersabar dan berharap pahala, dia akan mendapatkan pahala sabar. Padahal, pahala sabar adalah pahala yang tidak ternilai dan tanpa batas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar [39]: 10)Ayat ini merupakan dalil bahwa sabar itu tidak berbatas, sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang bersabar juga tidak ada batasnya. Hal ini sesuai dengan kaidah al–jaza’ min jinsil ‘amal, bahwa balasan (pahala) itu senilai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Ketika balasan pahala sabar itu tanpa ada batas, maka hal ini adalah isyarat bahwa sabar itu juga tidak mempunyai batas. Sehingga ungkapan sebagian orang, “Sabarku ada batasnya”, itu adalah ungkapan yang kurang tepat.Oleh karena itu, sikap yang benar dari seorang muslim ketika sedang ditimpa ujian dan musibah adalah bersabar dan mengharap pahala. Hal ini karena sesungguhnya setelah adanya kesulitan, pasti akan datang berbagai macam kemudahan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ؛ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al–Insyirah [94]: 5 – 6)Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 25 Dzulhijah 1442/4 Agustus 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Cadar, Misteri Segitiga Bermuda Dalam Al Quran, Surat Tentang Puasa Ramadhan, Teks Sholawat Talbiyah, Hukum Semir Rambut

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.Jawaban:Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuAdapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Cadar Dalam Islam, Malas Sholat, Ucapan Adalah Doa Dalam Islam, Manfaat Jenggot Menurut Islam, Sinshe Abu Muhammad

Sekilas tentang Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta

(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq

Sekilas tentang Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta

(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq
(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq


(Update 2021) Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) Yogyakarta merupakan wadah bagi para mahasiswa di Yogyakarta dan sekitarnya untuk ikut berpartisipasi dalam belajar dan mendakwahkan Islam yang sesuai dengan manhaj ahlussunnah. FKIM membantu memfasilitasi kegiatan dakwah para mahasiswa sehingga diharapkan tersebar dakwah Sunnah di kalangan mahasiswa seluruh Yogyakarta.Lokasi kegiatan FKIM belakangan ini cukup luas karena mencakup beberapa universitas di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, STIKES Surya Global, dan lain-lain. Kedepannya diharapkan dapat meliputi seluruh universitas di Yogyakarta.Sekretariat FKIM berada di kantor Yayasan Islam Pendidikan Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta. Untuk menjalankan perannya, terdapat visi dan misi yang melandasi setiap  program kerja yang berjalan di FKIM. Program kerja yang terdapat di FKIM berjalan via luring maupun daring, terkhusus di saat pandemi.Visi Membuka jalan kebaikan bagi para mahasiswa dan mahasiswi Yogyakarta untuk menjadi pemuda dan pemudi beraqidah benar dan berakhlak mulia sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Menjadi sarana tersebarnya dakwah Ahlussunnah di kalangan mahasiswa. Memurnikan akidah serta mendidik mahasiswa dan mahasiswi melalui program pembelajaran diniyyah sesuai Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Misi Menyelenggarakan kajian rutin mingguan dan bulanan di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Menyelenggarakan program diniyyah dasar yang memiliki standar mutu yang baik di lingkungan kampus Yogyakarta dan sekitarnya. Mengadakan program kajian tematik dengan mengundang Asatidz yang berkompeten. Membangun dan mengembangkan media informasi, baik maya maupun cetak dengan konten berkualitas. Mengadakan program pengembangan mutu dan kualitas pengurus FKIM.  Terdapat 4 divisi dalam kepengurusan FKIM, yaitu Divisi Media dan Humas, Divisi Kajian, Divisi Pendidikan, dan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). Hal ini untuk memudahkan dalam menjalankan program-program kerja FKIM. Penjelasan mengenai divisi-divisi tersebut beserta jobdesknya dapat dilihat pada uraian berikut,  Divisi Media dan Humas Merupakan divisi yang bertugas dalam ranah penyebaran informasi dan kegiatan sosial FKIM. Divisi ini mengelola seluruh akun media sosial FKIM, di antaranya instagram @fkimyogyakarta, twitter @fkimyogyaarta, facebook @faidahilmu, serta channel youtube FKIM Yogyakarta. Selain digunakan sebagai sarana penyebarkan informasi, medsos FKIM juga diperuntukan untuk menyebarkan postingan-postingan nasihat dan motivasi terkait tuntunan beragama maupun kehidupan mahasiswa.  Divisi Kajian Merupakan divisi yang mewadahi kegiatan mahasiswa di daerah terkait dengan ilmu agama (ilmu diniyyah) melalui kajian. Terdapat dua program kerja pada divisi kajian ini diantaranya kajian rutin kampus dan kajian akbar. Kajian rutin kampus (KRK) merupakan program kajian yang diadakan di salah satu universitas bekerja sama dengan pihak lembaga dakwah kampus terkait, dengan membahas sebuah kitab yang yang dijadwalkan selesai pada kurun waktu tertentu. Adapun kajian akbar merupakan event di bawah naungan divisi ini, dilaksanakan minimal satu tahun sekali dengan mengundang ustadz kibar di Indonesia. Peserta kajian akbar dibuka untuk mahasiswa dan umum.  Divisi Pendidikan Divisi ini berfokus pada peningkatan ilmu diniyyah bagi para mahasiswa maupun lembaga dakwah kampus di Yogyakarta dan sekitarnya melaui kegiatan belajar dan mengajar yang terstruktur. Terdapat 2 program kerja dalam divisi ini, yaitu ma’had cerdas dan program pembelajaran bahasa Arab. Ma’had cerdas merupakan kajian yang terkurikulum secara sistematis selama kurang lebih satu semester dengan latihan dan sertifikat bagi peserta yang dapat menyelesaikan program ini. Kemudian program pembelajaran bahasa Arab merupakan program yang diadakan bekerja sama dengan teman-teman lembaga dakwah kampus, dengan sasaran pesertanya adalah teman-teman lembaga dakwah kampus.  Divisi PSDM Divisi ini berfokus pada pengelolaan pengurus FKIM mulai dari rekrutmen, penempatan, penjagaan hingga peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa program yang dinaungi divisi ini, seperti recruitment, evaluasi internal dan eksternal, bonding, dan upgrading. Salah satu bentuk upgrading yaitu beasiswa YPIA Academy, yang meliputi Ma’had ‘Umar bin Khattab (bahasa Arab), Kampus Tahfidz (tahsin dan tahfidz al-Qur’an), dan Ma’had Al-‘Ilmi (ma’had untuk mahasiswa dan umum yang mempelajari ilmu diniyyah dasar dan ilmu-ilmu alat seperti ushul fiqih, qawaid fiqhiyyah, musthalah hadits, dll). Selain itu, FKIM juga mengadakan beberapa event yang panitia berasal dari seluruh pengurus FKIM, seperti kajian akbar dan majalah Uleenuha. Terdapat pula event yang diikuti pengurus FKIM bersama dengan divisi YPIA yang lainnya seperti Wisma Muslim, YPIA Academy, Peduli Muslim, dan lain-lain, seperti Pesantren Liburan YPIA dan Semarak Ramadhan YPIA.  Kajian Akbar FKIM Talks FKIM Talks merupakan tabligh akbar yang bertemakan “Antara Kuliah dan Menuntut Ilmu” yang diadakan selama 2 hari dengan menghadirkan 4 asatidzah yang berkompeten dalam membahas tema ini. Kajian ini juga merupakan hasil pengembangan dari kajian akbar semenjak terjadinya wabah pandemi yang mengakibatkan progam-progam yang ada harus dilaksanakan secara online. Event ini diadakan minimal setahun sekali.  Majalah Uleenuha Majalah Uleenuha merupakan majalah yang membahas artikel-artikel menarik seputar pengetahuan Islam dan pengetahuan umum yang ditargetkan untuk pelajar dan mahasiswa. Majalah ini biasa dibagikan kepada mahasiswa baru saat masa orientasi di beberapa universitas Yogyakarta, seperti: UGM, UNY, UII, dan universitas lainnya. Produksi majalah ini tercatat bisa mencapai 20 ribu eksemplar untuk dibagikan secara gratis. Namun semenjak pandemi, penyebaran majalah Uleenuha dilakukan secara daring melalui media sosial. Tercatat majalah uleenuha edisi tahun 2020 telah diunduh sebanyak lebih dari 1500 kali.     🔍 Labbaik Allahumma Labbaik Arab, Jalan Tauhid, Materi Puasa Lengkap, Meninggal Kecelakaan Menurut Islam, Sholat Isyroq

Doa Sahih Awal Bulan dan Awal Tahun Hijriyah

Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah

Doa Sahih Awal Bulan dan Awal Tahun Hijriyah

Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah
Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah


Ada dua doa berikut bisa diamalkan pada awal bulan atau awal tahun hijriyah.   Doa Pertama: Dari ‘Abdullah bin Hisyam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ أَصحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَتَعَلَّمُونَ هَذَا الدُّعَاءَ كَمَا يَتَعَلَّمُونَ القُرآنَ إِذَا دَخَلَ الشَّهرُ أَو السَّنَةُ: “Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa sebagaimana mengajarkan Al-Qur’an di mana doa ini dibaca saat memasuki awal bulan atau tahun: اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيْمَانِ، وَالسَّلَامَةِ وَالإِسْلَامِ، وَجِوَارٍ مِنَ الشَّيطَانِ، وَرِضوَانٍ مِنَ الرَّحمَنِ ALLOHUMMA AD-KHILHU ‘ALAINAA BIL AMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAM, WA JIWAARIM MINASY-SYAITHOONI, WA RIDHWANIM MINAR ROHMAANI Artinya: Ya Allah, masukkanlah kami pada bulan ini dengan rasa aman, keimanan, keselamatan, dan Islam, juga lindungilah kami dari gangguan setan, dan agar kami mendapat rida Allah (Ar-Rahman). (HR. Al-Baghawi dalam Mu’jam Ash-Shahabah, sanadnya sahih. Imam Ibnu Hajar mensahihkan hadits ini dalam Al-Ishabah, 6:407-408. Hadits ini mawquf termasuk perkataan sahabat sesuai syarat kitab shahih). Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, “Doa ini ada riwayatnya. Seorang muslim sangat bagus sekali mengamalkan doa ini ketika masuk awal bulan (terlihat hilal).” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 322345) Baca juga: Doa Awal dan Akhir Tahun   Doa Kedua: Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat hilal, beliau mengucapkan: اللَّهُمَّ أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ رَبِّى وَرَبُّكَ اللَّهُ ALLOHUMMA AHLILHU ‘ALAYNA BILYUMNI WAL IIMAANI WAS SALAAMATI WAL ISLAAMI. ROBBII WA ROBBUKALLAH Artinya: Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Ahmad, 1:162 dan Tirmidzi, no. 3451, dan Ad-Darimi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Merutinkan Dzikir di Bulan Ramadhan   Silakan diamalkan. Semoga jadi amal bagi penulis dan pembaca sekalian.   — Ahad siang, 29 Dzulhijjah 1442 H, 8 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa awal dan akhir tahun doa awal tahun hukum perayaan tahun baru hukum perayaan tahun baru dalam islam tahun baru hijriyah
Prev     Next