Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana cara agar menjadi seorang yang diberkahi?” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, tentang Nabi-Nya, Isa yang berkata, “Dan Dia menjadikanku diberkahi di mana saja aku berada…” (QS. Maryam: 31) “Dan Dia menjadikanku diberkahi” Maka keberkahan tidak mungkin ada pada diri seorang hamba kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikannya. Jika Allah menjadikannya diberkahi maka itu baru dapat terjadi dan tujuan yang agung itu baru dapat tercapai. Dan keberkahan adalah karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keutamaan dari-Nya bagi hamba-Nya yang Dia kehendaki. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Namun Allahlah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 49) Dan juga berfirman, “Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah, niscaya tidak seorang pun dari kalian itu suci selama-lamanya, akan tetapi Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 21) Dan keberkahan yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Inilah maknanya. Yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Tujuan yang agung ini agar dapat dicapai oleh seorang hamba, memerlukan beberapa perkara. Di antaranya: (PERTAMA) Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, dengan memohon, berdoa, meminta, dan mengharap kepada Allah.  Dan salah satu doa yang berguna dalam perkara ini adalah: ALLAAHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAA-HAA ANTA WALIY-YUHA WA MAULAAHAA Ya Allah, anugerahkan ketakwaan kepadaku. Sucikanlah. Engkaulah sebaik-baik Zat yang mensucikannya. Engkau adalah pelindung dan penjaganya. Doa ini ada dalam Shahih Muslim. Dan juga doa-doa agung lainnya yang semisal. Juga seperti doa, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengucapkannya dalam doa yang agung dan diberkahi yang beliau sampaikan kepada Syaddad bin Aus. Beliau bersabda, “Wahai Syaddad,…jika orang-orang memperbanyak dinar dan dirham, maka cukuplah kamu memperbanyak doa ini…” Lalu Nabi mulai membaca doa ini melalui sabdanya, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. WA-AS-ALUKA QOLBAN SALIIMAN WA LISAANAN SHOODIQON Dan aku mohon kepada-Mu hati yang selamat dan lisan yang jujur. WA-AS-ALUKA SYUKRO NI’MATIKA WA HUSNA IBAADATIK Aku juga memohon kepada-Mu rasa syukur terhadap semua nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. WA AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA TA’LAMU WA-A-‘UUDZUBIKA MIN SYAR-RI MAA TA’LAMU WA-ASTAGHFIRUKA MIM-MAA TA’LAMU INNAKA ANTA ‘ALLAAMUL-GHUYUUB Aku juga memohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang Engkau ketahui. Aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara ghaib. (KEDUA) Dan perkara yang kedua, ia harus mengerahkan sebab. Ia harus mengerahkan sebab untuk meraih keberkahan dengan menjaga waktunya dan melawan hawa nafsunya. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk meraih keridhaan Kami maka Kami pasti akan memberi petunjuk kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69) Dan dalam perkara ini terdapat risalah agung dan tulisan berharga dari seorang ulama yang sangat alim, Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, yang dicetak dengan judul, “Risalah Ibnu al-Qayyim li-ahadi ikhwanihi” “Risalah Ibnu al-Qayyim untuk seorang saudaranya (sahabatnya)” Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah memberi kemudahan di waktu yang telah lalu dalam mengadakan majelis untuk mempelajari risalah ini, karangan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (maksud Syaikh: Ibnu al-Qayyim -pen) rahimahullahu Ta’ala, dan majelis ini tersimpan dalam rekaman audio. =============== يَقُوْلُ كَيْفَ يَكُونُ الرَّجُلُ مُبَارَكًا يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَبِيِّهِ عِيسَى قَالَ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا حَيْثُ مَا (أَيْنَ مَا) كُنْتُ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا فَالْبَرَكَةُ لَا تَكُونُ فِي الْعَبْدِ إِلَّا بِجَعْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا يَتَحَقَّقُ لَهُ هَذَا الْأَمْرُ وَيَنَالُ هَذَا الْمَطْلَبَ الْعَظِيمَ وَ البَرَكَةُ مِنَّةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَفَضْلُهُ جَلَّ شَأْنُهُ عَلَى مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ قَدْ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَقَالَ تَعَالَى وَلَوْلَا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَالْبَرَكَةُ تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ هَذَا مَعْنَاهَا تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ وَهَذَا الْمَطْلَبُ الْجَلِيلُ لِيَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ يَحْتَاجُ إِلَى أُمُورٍ مِنْهَا اللُّجُوْءُ الصَّادِقُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالسُّؤَالِ وَالدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ وَالْإِلْحَاحِ عَلَى اللهِ وَمِنَ الدَّعَوَاتِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْمَقَامِ اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَهُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الدَّعَوَاتِ الْعَظِيمَةِ مِثْلُهُ أَيْضًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ قَالَهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي دَعْوَةٍ عَظِيمَةٍ مُبَارَكَةٍ قَالَهَا لِشَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ يَا شَدَّادَ إِذَا اكْتَنَزَ النَّاسُ الدِّرْهَمَ وَالدِّينَارَ فَاكْتَنِزْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ وَبَدَأَهَا بِقَوْلِهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا وَلِسَانًا صَادِقًا وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ فِي نَيْلِ الْبَرَكَةِ وَتَحْصِيلِهَا بِحِفْظِ وَقْتِهِ وَمُجَاهَدَةٍ فِي نَفْسِهِ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي هَذَا الْبَابِ رِسَالَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُؤَلَّفٌ نَفِيسٌ لِلْعَلَّامَةِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَطْبُوعٌ بِعُنْوَانٍ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ وَأَيْضًا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتٍ مَضَى عَقْدَ مَجَالِسَ فِي مُدَارَسَةِ هَذِهِ الرِّسَالَةِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَهِيَ مَحْفُوظَةٌ فِي تَسْجِيْلٍ صَوْتِيٍّ  

Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana cara agar menjadi seorang yang diberkahi?” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, tentang Nabi-Nya, Isa yang berkata, “Dan Dia menjadikanku diberkahi di mana saja aku berada…” (QS. Maryam: 31) “Dan Dia menjadikanku diberkahi” Maka keberkahan tidak mungkin ada pada diri seorang hamba kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikannya. Jika Allah menjadikannya diberkahi maka itu baru dapat terjadi dan tujuan yang agung itu baru dapat tercapai. Dan keberkahan adalah karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keutamaan dari-Nya bagi hamba-Nya yang Dia kehendaki. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Namun Allahlah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 49) Dan juga berfirman, “Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah, niscaya tidak seorang pun dari kalian itu suci selama-lamanya, akan tetapi Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 21) Dan keberkahan yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Inilah maknanya. Yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Tujuan yang agung ini agar dapat dicapai oleh seorang hamba, memerlukan beberapa perkara. Di antaranya: (PERTAMA) Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, dengan memohon, berdoa, meminta, dan mengharap kepada Allah.  Dan salah satu doa yang berguna dalam perkara ini adalah: ALLAAHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAA-HAA ANTA WALIY-YUHA WA MAULAAHAA Ya Allah, anugerahkan ketakwaan kepadaku. Sucikanlah. Engkaulah sebaik-baik Zat yang mensucikannya. Engkau adalah pelindung dan penjaganya. Doa ini ada dalam Shahih Muslim. Dan juga doa-doa agung lainnya yang semisal. Juga seperti doa, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengucapkannya dalam doa yang agung dan diberkahi yang beliau sampaikan kepada Syaddad bin Aus. Beliau bersabda, “Wahai Syaddad,…jika orang-orang memperbanyak dinar dan dirham, maka cukuplah kamu memperbanyak doa ini…” Lalu Nabi mulai membaca doa ini melalui sabdanya, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. WA-AS-ALUKA QOLBAN SALIIMAN WA LISAANAN SHOODIQON Dan aku mohon kepada-Mu hati yang selamat dan lisan yang jujur. WA-AS-ALUKA SYUKRO NI’MATIKA WA HUSNA IBAADATIK Aku juga memohon kepada-Mu rasa syukur terhadap semua nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. WA AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA TA’LAMU WA-A-‘UUDZUBIKA MIN SYAR-RI MAA TA’LAMU WA-ASTAGHFIRUKA MIM-MAA TA’LAMU INNAKA ANTA ‘ALLAAMUL-GHUYUUB Aku juga memohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang Engkau ketahui. Aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara ghaib. (KEDUA) Dan perkara yang kedua, ia harus mengerahkan sebab. Ia harus mengerahkan sebab untuk meraih keberkahan dengan menjaga waktunya dan melawan hawa nafsunya. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk meraih keridhaan Kami maka Kami pasti akan memberi petunjuk kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69) Dan dalam perkara ini terdapat risalah agung dan tulisan berharga dari seorang ulama yang sangat alim, Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, yang dicetak dengan judul, “Risalah Ibnu al-Qayyim li-ahadi ikhwanihi” “Risalah Ibnu al-Qayyim untuk seorang saudaranya (sahabatnya)” Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah memberi kemudahan di waktu yang telah lalu dalam mengadakan majelis untuk mempelajari risalah ini, karangan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (maksud Syaikh: Ibnu al-Qayyim -pen) rahimahullahu Ta’ala, dan majelis ini tersimpan dalam rekaman audio. =============== يَقُوْلُ كَيْفَ يَكُونُ الرَّجُلُ مُبَارَكًا يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَبِيِّهِ عِيسَى قَالَ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا حَيْثُ مَا (أَيْنَ مَا) كُنْتُ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا فَالْبَرَكَةُ لَا تَكُونُ فِي الْعَبْدِ إِلَّا بِجَعْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا يَتَحَقَّقُ لَهُ هَذَا الْأَمْرُ وَيَنَالُ هَذَا الْمَطْلَبَ الْعَظِيمَ وَ البَرَكَةُ مِنَّةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَفَضْلُهُ جَلَّ شَأْنُهُ عَلَى مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ قَدْ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَقَالَ تَعَالَى وَلَوْلَا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَالْبَرَكَةُ تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ هَذَا مَعْنَاهَا تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ وَهَذَا الْمَطْلَبُ الْجَلِيلُ لِيَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ يَحْتَاجُ إِلَى أُمُورٍ مِنْهَا اللُّجُوْءُ الصَّادِقُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالسُّؤَالِ وَالدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ وَالْإِلْحَاحِ عَلَى اللهِ وَمِنَ الدَّعَوَاتِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْمَقَامِ اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَهُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الدَّعَوَاتِ الْعَظِيمَةِ مِثْلُهُ أَيْضًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ قَالَهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي دَعْوَةٍ عَظِيمَةٍ مُبَارَكَةٍ قَالَهَا لِشَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ يَا شَدَّادَ إِذَا اكْتَنَزَ النَّاسُ الدِّرْهَمَ وَالدِّينَارَ فَاكْتَنِزْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ وَبَدَأَهَا بِقَوْلِهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا وَلِسَانًا صَادِقًا وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ فِي نَيْلِ الْبَرَكَةِ وَتَحْصِيلِهَا بِحِفْظِ وَقْتِهِ وَمُجَاهَدَةٍ فِي نَفْسِهِ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي هَذَا الْبَابِ رِسَالَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُؤَلَّفٌ نَفِيسٌ لِلْعَلَّامَةِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَطْبُوعٌ بِعُنْوَانٍ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ وَأَيْضًا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتٍ مَضَى عَقْدَ مَجَالِسَ فِي مُدَارَسَةِ هَذِهِ الرِّسَالَةِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَهِيَ مَحْفُوظَةٌ فِي تَسْجِيْلٍ صَوْتِيٍّ  
Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana cara agar menjadi seorang yang diberkahi?” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, tentang Nabi-Nya, Isa yang berkata, “Dan Dia menjadikanku diberkahi di mana saja aku berada…” (QS. Maryam: 31) “Dan Dia menjadikanku diberkahi” Maka keberkahan tidak mungkin ada pada diri seorang hamba kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikannya. Jika Allah menjadikannya diberkahi maka itu baru dapat terjadi dan tujuan yang agung itu baru dapat tercapai. Dan keberkahan adalah karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keutamaan dari-Nya bagi hamba-Nya yang Dia kehendaki. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Namun Allahlah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 49) Dan juga berfirman, “Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah, niscaya tidak seorang pun dari kalian itu suci selama-lamanya, akan tetapi Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 21) Dan keberkahan yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Inilah maknanya. Yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Tujuan yang agung ini agar dapat dicapai oleh seorang hamba, memerlukan beberapa perkara. Di antaranya: (PERTAMA) Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, dengan memohon, berdoa, meminta, dan mengharap kepada Allah.  Dan salah satu doa yang berguna dalam perkara ini adalah: ALLAAHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAA-HAA ANTA WALIY-YUHA WA MAULAAHAA Ya Allah, anugerahkan ketakwaan kepadaku. Sucikanlah. Engkaulah sebaik-baik Zat yang mensucikannya. Engkau adalah pelindung dan penjaganya. Doa ini ada dalam Shahih Muslim. Dan juga doa-doa agung lainnya yang semisal. Juga seperti doa, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengucapkannya dalam doa yang agung dan diberkahi yang beliau sampaikan kepada Syaddad bin Aus. Beliau bersabda, “Wahai Syaddad,…jika orang-orang memperbanyak dinar dan dirham, maka cukuplah kamu memperbanyak doa ini…” Lalu Nabi mulai membaca doa ini melalui sabdanya, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. WA-AS-ALUKA QOLBAN SALIIMAN WA LISAANAN SHOODIQON Dan aku mohon kepada-Mu hati yang selamat dan lisan yang jujur. WA-AS-ALUKA SYUKRO NI’MATIKA WA HUSNA IBAADATIK Aku juga memohon kepada-Mu rasa syukur terhadap semua nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. WA AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA TA’LAMU WA-A-‘UUDZUBIKA MIN SYAR-RI MAA TA’LAMU WA-ASTAGHFIRUKA MIM-MAA TA’LAMU INNAKA ANTA ‘ALLAAMUL-GHUYUUB Aku juga memohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang Engkau ketahui. Aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara ghaib. (KEDUA) Dan perkara yang kedua, ia harus mengerahkan sebab. Ia harus mengerahkan sebab untuk meraih keberkahan dengan menjaga waktunya dan melawan hawa nafsunya. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk meraih keridhaan Kami maka Kami pasti akan memberi petunjuk kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69) Dan dalam perkara ini terdapat risalah agung dan tulisan berharga dari seorang ulama yang sangat alim, Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, yang dicetak dengan judul, “Risalah Ibnu al-Qayyim li-ahadi ikhwanihi” “Risalah Ibnu al-Qayyim untuk seorang saudaranya (sahabatnya)” Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah memberi kemudahan di waktu yang telah lalu dalam mengadakan majelis untuk mempelajari risalah ini, karangan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (maksud Syaikh: Ibnu al-Qayyim -pen) rahimahullahu Ta’ala, dan majelis ini tersimpan dalam rekaman audio. =============== يَقُوْلُ كَيْفَ يَكُونُ الرَّجُلُ مُبَارَكًا يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَبِيِّهِ عِيسَى قَالَ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا حَيْثُ مَا (أَيْنَ مَا) كُنْتُ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا فَالْبَرَكَةُ لَا تَكُونُ فِي الْعَبْدِ إِلَّا بِجَعْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا يَتَحَقَّقُ لَهُ هَذَا الْأَمْرُ وَيَنَالُ هَذَا الْمَطْلَبَ الْعَظِيمَ وَ البَرَكَةُ مِنَّةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَفَضْلُهُ جَلَّ شَأْنُهُ عَلَى مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ قَدْ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَقَالَ تَعَالَى وَلَوْلَا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَالْبَرَكَةُ تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ هَذَا مَعْنَاهَا تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ وَهَذَا الْمَطْلَبُ الْجَلِيلُ لِيَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ يَحْتَاجُ إِلَى أُمُورٍ مِنْهَا اللُّجُوْءُ الصَّادِقُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالسُّؤَالِ وَالدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ وَالْإِلْحَاحِ عَلَى اللهِ وَمِنَ الدَّعَوَاتِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْمَقَامِ اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَهُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الدَّعَوَاتِ الْعَظِيمَةِ مِثْلُهُ أَيْضًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ قَالَهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي دَعْوَةٍ عَظِيمَةٍ مُبَارَكَةٍ قَالَهَا لِشَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ يَا شَدَّادَ إِذَا اكْتَنَزَ النَّاسُ الدِّرْهَمَ وَالدِّينَارَ فَاكْتَنِزْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ وَبَدَأَهَا بِقَوْلِهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا وَلِسَانًا صَادِقًا وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ فِي نَيْلِ الْبَرَكَةِ وَتَحْصِيلِهَا بِحِفْظِ وَقْتِهِ وَمُجَاهَدَةٍ فِي نَفْسِهِ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي هَذَا الْبَابِ رِسَالَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُؤَلَّفٌ نَفِيسٌ لِلْعَلَّامَةِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَطْبُوعٌ بِعُنْوَانٍ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ وَأَيْضًا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتٍ مَضَى عَقْدَ مَجَالِسَ فِي مُدَارَسَةِ هَذِهِ الرِّسَالَةِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَهِيَ مَحْفُوظَةٌ فِي تَسْجِيْلٍ صَوْتِيٍّ  


Tips agar Menjadi Orang yang Diberkahi – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Penanya berkata, “Bagaimana cara agar menjadi seorang yang diberkahi?” Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, tentang Nabi-Nya, Isa yang berkata, “Dan Dia menjadikanku diberkahi di mana saja aku berada…” (QS. Maryam: 31) “Dan Dia menjadikanku diberkahi” Maka keberkahan tidak mungkin ada pada diri seorang hamba kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjadikannya. Jika Allah menjadikannya diberkahi maka itu baru dapat terjadi dan tujuan yang agung itu baru dapat tercapai. Dan keberkahan adalah karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keutamaan dari-Nya bagi hamba-Nya yang Dia kehendaki. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman, “Namun Allahlah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 49) Dan juga berfirman, “Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah, niscaya tidak seorang pun dari kalian itu suci selama-lamanya, akan tetapi Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nur: 21) Dan keberkahan yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Inilah maknanya. Yakni keteguhan di atas kebenaran dan peningkatan di dalamnya. Tujuan yang agung ini agar dapat dicapai oleh seorang hamba, memerlukan beberapa perkara. Di antaranya: (PERTAMA) Berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, dengan memohon, berdoa, meminta, dan mengharap kepada Allah.  Dan salah satu doa yang berguna dalam perkara ini adalah: ALLAAHUMMA AATI NAFSII TAQWAAHAA WA ZAKKIHAA ANTA KHOIRU MAN ZAKKAA-HAA ANTA WALIY-YUHA WA MAULAAHAA Ya Allah, anugerahkan ketakwaan kepadaku. Sucikanlah. Engkaulah sebaik-baik Zat yang mensucikannya. Engkau adalah pelindung dan penjaganya. Doa ini ada dalam Shahih Muslim. Dan juga doa-doa agung lainnya yang semisal. Juga seperti doa, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. Nabi ‘alaihis shalatu wassalam mengucapkannya dalam doa yang agung dan diberkahi yang beliau sampaikan kepada Syaddad bin Aus. Beliau bersabda, “Wahai Syaddad,…jika orang-orang memperbanyak dinar dan dirham, maka cukuplah kamu memperbanyak doa ini…” Lalu Nabi mulai membaca doa ini melalui sabdanya, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKATS-TSABAATA FIL AMRI WAL ‘AZIIMATA ‘ALAR-RUSYDI Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam semua urusan dan ketetapan hati dalam menempuh jalan yang benar. WA-AS-ALUKA QOLBAN SALIIMAN WA LISAANAN SHOODIQON Dan aku mohon kepada-Mu hati yang selamat dan lisan yang jujur. WA-AS-ALUKA SYUKRO NI’MATIKA WA HUSNA IBAADATIK Aku juga memohon kepada-Mu rasa syukur terhadap semua nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. WA AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA TA’LAMU WA-A-‘UUDZUBIKA MIN SYAR-RI MAA TA’LAMU WA-ASTAGHFIRUKA MIM-MAA TA’LAMU INNAKA ANTA ‘ALLAAMUL-GHUYUUB Aku juga memohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang Engkau ketahui. Aku meminta ampunan kepada-Mu atas dosa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara ghaib. (KEDUA) Dan perkara yang kedua, ia harus mengerahkan sebab. Ia harus mengerahkan sebab untuk meraih keberkahan dengan menjaga waktunya dan melawan hawa nafsunya. Dan Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan orang-orang yang berjihad untuk meraih keridhaan Kami maka Kami pasti akan memberi petunjuk kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69) Dan dalam perkara ini terdapat risalah agung dan tulisan berharga dari seorang ulama yang sangat alim, Ibnu al-Qayyim rahimahullahu Ta’ala, yang dicetak dengan judul, “Risalah Ibnu al-Qayyim li-ahadi ikhwanihi” “Risalah Ibnu al-Qayyim untuk seorang saudaranya (sahabatnya)” Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah memberi kemudahan di waktu yang telah lalu dalam mengadakan majelis untuk mempelajari risalah ini, karangan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah (maksud Syaikh: Ibnu al-Qayyim -pen) rahimahullahu Ta’ala, dan majelis ini tersimpan dalam rekaman audio. =============== يَقُوْلُ كَيْفَ يَكُونُ الرَّجُلُ مُبَارَكًا يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي نَبِيِّهِ عِيسَى قَالَ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا حَيْثُ مَا (أَيْنَ مَا) كُنْتُ وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا فَالْبَرَكَةُ لَا تَكُونُ فِي الْعَبْدِ إِلَّا بِجَعْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا يَتَحَقَّقُ لَهُ هَذَا الْأَمْرُ وَيَنَالُ هَذَا الْمَطْلَبَ الْعَظِيمَ وَ البَرَكَةُ مِنَّةُ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَفَضْلُهُ جَلَّ شَأْنُهُ عَلَى مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ قَدْ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَقَالَ تَعَالَى وَلَوْلَا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَالْبَرَكَةُ تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ هَذَا مَعْنَاهَا تَعْنِي الثَّبَاتَ عَلَى الْحَقِّ وَالزِّيَادَةَ فِيهِ وَهَذَا الْمَطْلَبُ الْجَلِيلُ لِيَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ يَحْتَاجُ إِلَى أُمُورٍ مِنْهَا اللُّجُوْءُ الصَّادِقُ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالسُّؤَالِ وَالدُّعَاءِ وَالطَّلَبِ وَالْإِلْحَاحِ عَلَى اللهِ وَمِنَ الدَّعَوَاتِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْمَقَامِ اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا وَهُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الدَّعَوَاتِ الْعَظِيمَةِ مِثْلُهُ أَيْضًا اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ قَالَهُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي دَعْوَةٍ عَظِيمَةٍ مُبَارَكَةٍ قَالَهَا لِشَدَّادِ ابْنِ أَوْسٍ قَالَ يَا شَدَّادَ إِذَا اكْتَنَزَ النَّاسُ الدِّرْهَمَ وَالدِّينَارَ فَاكْتَنِزْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ وَبَدَأَهَا بِقَوْلِهِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الْأَمْرِ وَالْعَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ قَلْبًا سَلِيمًا وَلِسَانًا صَادِقًا وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ أَنْ يَبْذُلَ السَّبَبَ فِي نَيْلِ الْبَرَكَةِ وَتَحْصِيلِهَا بِحِفْظِ وَقْتِهِ وَمُجَاهَدَةٍ فِي نَفْسِهِ وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ وَفِي هَذَا الْبَابِ رِسَالَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُؤَلَّفٌ نَفِيسٌ لِلْعَلَّامَةِ ابْنِ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَطْبُوعٌ بِعُنْوَانٍ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ رِسَالَةُ ابْنِ الْقَيِّمِ لِأَحَدِ إِخْوَانِهِ وَأَيْضًا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي وَقْتٍ مَضَى عَقْدَ مَجَالِسَ فِي مُدَارَسَةِ هَذِهِ الرِّسَالَةِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى وَهِيَ مَحْفُوظَةٌ فِي تَسْجِيْلٍ صَوْتِيٍّ  

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat

Bolehkah menjawab salam dalam shalat dengan memberi isyarat telapak tangan? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #225 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #225 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : { قُلْتُ لِبِلَالٍ : كَيْفَ رَأَيْتَ اَلنَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ , وَهُوَ يُصَلِّي ? قَالَ : يَقُولُ هَكَذَا , وَبَسَطَ كَفَّهُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku bertanya kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Begini, sambil ia membuka telapak tangannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 927 dan Tirmidzi, no. 368. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:382-383].   Faedah hadits Boleh saja mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar, madzhab Hambali, dan Syafiiyah. Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam (percakapan). Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam (bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang lemah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat isyarat tangan mengingatkan saat shalat pembatal shalat sedang shalat

Bulughul Maram – Shalat: Menjawab Salam dengan Isyarat dalam Shalat

Bolehkah menjawab salam dalam shalat dengan memberi isyarat telapak tangan? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #225 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #225 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : { قُلْتُ لِبِلَالٍ : كَيْفَ رَأَيْتَ اَلنَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ , وَهُوَ يُصَلِّي ? قَالَ : يَقُولُ هَكَذَا , وَبَسَطَ كَفَّهُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku bertanya kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Begini, sambil ia membuka telapak tangannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 927 dan Tirmidzi, no. 368. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:382-383].   Faedah hadits Boleh saja mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar, madzhab Hambali, dan Syafiiyah. Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam (percakapan). Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam (bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang lemah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat isyarat tangan mengingatkan saat shalat pembatal shalat sedang shalat
Bolehkah menjawab salam dalam shalat dengan memberi isyarat telapak tangan? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #225 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #225 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : { قُلْتُ لِبِلَالٍ : كَيْفَ رَأَيْتَ اَلنَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ , وَهُوَ يُصَلِّي ? قَالَ : يَقُولُ هَكَذَا , وَبَسَطَ كَفَّهُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku bertanya kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Begini, sambil ia membuka telapak tangannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 927 dan Tirmidzi, no. 368. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:382-383].   Faedah hadits Boleh saja mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar, madzhab Hambali, dan Syafiiyah. Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam (percakapan). Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam (bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang lemah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat isyarat tangan mengingatkan saat shalat pembatal shalat sedang shalat


Bolehkah menjawab salam dalam shalat dengan memberi isyarat telapak tangan? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #225 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #225 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-]قَالَ] : { قُلْتُ لِبِلَالٍ : كَيْفَ رَأَيْتَ اَلنَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ , وَهُوَ يُصَلِّي ? قَالَ : يَقُولُ هَكَذَا , وَبَسَطَ كَفَّهُ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku bertanya kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimana engkau melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab, “Begini, sambil ia membuka telapak tangannya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 927 dan Tirmidzi, no. 368. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:382-383].   Faedah hadits Boleh saja mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar, madzhab Hambali, dan Syafiiyah. Walaupun ulama lainnya menganggap makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat karena dapat mengganggu hati orang yang sedang shalat. Malah bisa jadi salam tersebut dibalas sehingga ada kalam (percakapan). Orang yang sedang shalat membalas salam dengan isyarat membuka telapak tangan. Memberi isyarat dalam shalat tidaklah membatalkan shalat walaupun isyarat itu suatu yang dipahami. Karena menjawab seperti ini dianggap sedikit dan dilakukan saat ada hajat saja. Yang membatalkan shalat adalah bila menjawab dengan kalam (bicara) karena termasuk khithob (dialog dua arah). Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Memberikan isyarat ini bisa dengan telapak tangan, bisa dengan jari telunjuk. Adapun memberi isyarat dengan kepala berasal dari hadits yang lemah.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat isyarat tangan mengingatkan saat shalat pembatal shalat sedang shalat

Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah

Syaikh Abdul Aziz bin BazTak diragukan lagi bahwa kalimat laa ilaaha illallah merupakan pondasi agama Islam. Kalimat ini pula, bersama dengan kalimat syadahat muhammadur rasulullah, merupakan rukun yang pertama dari kelima rukun Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; (2) Menegakkan shalat; (3) Menunaikan zakat; (4) Puasa di bulan Ramadhan; dan (5) Berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no. 16).Dalam kitab Shahihain, disebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berdakwah ke Yaman, beliau mewasiatkan,إنك تأتي قوما من أهل الكتاب فادعهم إلى أن يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم“Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum Ahli Kitab maka ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa diriku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal tersebut, beritahu mereka kemudian bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Hadits-hadits dalam masalah ini pun banyak sekali.Makna syahadat laa ilaaha illallaah adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini menihilkan hak peribadahan yang sejati dari selain Allah dan menetapkannya hanya untuk Allah semata sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj:ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Demikianlah (kebesaran Allah) karena Allah, Dialah (Tuhan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka seru selain Dia, itulah yang batil, dan sungguh Allah Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62)Dan firman Allah dalam surat Al-Mu’minun:وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya pada Tuhannya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117)Firman pula Allah dalam surat Al-Baqarah:وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Allah juga berfirman dalam surat Al-Bayyinah:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas memurnikan ketaatan kepadaNya semata dalam menjalankan agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Baca Juga: Kesalahan Memahami Makna Laa Ilaaha Ilallah Ayat-ayat lain yang semakna sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an.Kalimat yang agung ini tidak akan bermanfaat bagi si pengucapnya dan tidak akan mengeluarkan si pengucapnya dari wilayah kesyirikan jika ia tidak memahami maknanya, tidak mengamalkannya, dan tidak membenarkannya. Orang-orang munafik pun mengucapkannya, namun mereka kelak tetap akan menjadi penghuni neraka yang paling bawah karena tidak mengimaninya dan tidak mengamalkannya. Demikian pula orang-orang Yahudi, mereka mengucapkan kalimat ini namun mereka tetaplah sekafir-kafirnya manusia sebab tiada mereka beriman pada kalimat ini. Begitu pula para penyembah kuburan dan penyembah orang-orang shalih, yang mereka ini merupakan orang-orang kafir, mereka mengucapkan kalimat ini namun perkataan, perbuatan, dan akidah mereka menyelisihi kalimat ini. Maka kalimat ini tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka dan tidaklah mereka teranggap sebagai kaum muslimin dengan semata telah mengucapkannya karena mereka sendiri membatalkan kalimat tauhid ini dengan perkataan, perbuatan, dan akidah mereka.Sebagian ulama menghimpun syarat-syarat kalimat tauhid ini dalam dua bait syair:Dua bait ini mengumpulkan semua syarat kalimat tauhid: Ilmu sebagai lawan dari tidak tahu. Di atas telah disebutkan bahwa makna kalimat ini ialah tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka semua hal yang disembah manusia selain Allah adalah sesembahan yang batil. Yakin sebagai lawan dari ragu-ragu. Haruslah dari sisi si pengucap muncul rasa yakin bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah sebenar-benarnya Dzat yang berhak disembah. Ikhlas, yaitu dengan seorang hamba memurnikan semua ibadahnya hanya kepada Tuhannya, Allah subhanahu wa ta’ala. Jika satu ibadah saja ia tujukan kepada selain Allah, baik kepada nabi, wali, raja, berhala, maupun jin dan selainnya maka ia telah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dan membatalkan syarat ikhlas ini. Jujur. Maknanya ialah orang yang mengucapkan kalimat syahadat haruslah mengucapkannya tulus dari dalam hatinya, hatinya sesuai dengan lisannya dan lisannya sesuai dengan hatinya. Jika ia mengucapkan dengan lisan saja sedangkan hatinya tidak mengimani maknanya maka kalimat ini tidak bermanfaat baginya dan dengan demikian ia tetap berstatus kafir seperti seluruh orang munafik. Cinta. Maknanya ia harus mencintai Allah ‘azza wa jalla. Jika ia mengucapkan kalimat ini namun tidak mencintai Allah, ia tetap menjadi kafir, tidak masuk ke dalam Islam sebagaimana orang-orang munafik. Dalilnya ialah firman Allah: قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.’” (QS. Ali Imran: 31). Dan firmanNya: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ ۗ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan yang mereka cintai seperti mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165). Ayat-ayat yang lain yang semakna amat banyak dalam Al-Qur’an Patuh pada konsekuensi yang dikandung oleh makna kalimat tauhid, yaitu dengan hanya menyembah Allah semata, mematuhi syariatNya, mengimani dan meyakini bahwa syariatNya adalah benar. Jika dia mengucapkan kalimat tauhid namun enggan menyembah Allah semata, tidak mematuhi syariatNya bahkan menyombongkan diri, maka ia tidaklah teranggap sebagai muslim. Ia seperti Iblis dan yang semisal dengannya. Menerima kandungan makna kalimat tauhid, yaitu dengan menerima bahwa ia harus mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk peribadahan kepada selain Dia, dia berkomitmen dan ridha dengan hal demikian. Kufur terhadap semua yang disembah selain Allah. Maknanya, ia harus melepaskan dirinya dari semua bentuk peribadahan kepada selain Allah dan meyakini bahwa peribadahan tersebut batil. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan di dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله“Barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah, haramlah harta dan darahnya dan hisabnya tergantung kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23) Baca Juga: Inilah 7 Syarat “Laa ilaaha illallah” Dalam riwayat lain, beliau bersabda:من وحد الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه“Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah maka haramlah harta dan darahnya.” (HR. Muslim no. 23)Maka wajiblah atas setiap muslim untuk mewujudkan kalimat tauhid dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Siapa saja yang merealisasikan makna kalimat tauhid dan istiqamah di atasnya maka ia adalah seorang muslim yang haram darah dan hartanya. Sekalipun ia tidak mengetahui rincian dari masing-masing syarat. Yang menjadi tujuan pokok ialah seorang mukmin memahami maknanya dengan benar dan mengamalkannya walaupun ia tidak mengetahui rincian masing-masing syarat kalimat tauhid.Yang dimaksud dengan thaghut ialah segala sesuatu yang disembah selain Allah, sebagaimana firmanNya:لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256) Dan Allah juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus seorang rasul untuk tiap-tiao umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36)Barangsiapa yang disembah oleh orang lain namun ia tidak ridha maka dia tidaklah termasuk thaghut, misalnya para nabi, orang-orang shaleh, dan para malaikat. Sejatinya thaghut itu ialah setan yang menyeru manusia untuk menyembah dirinya dan dia jadikan peribadahan pada dirinya itu suatu hal yang indah di mata manusia. Kita memohon pada Allah perlindungan untuk diri kita dan seluruh kaum muslimin dari segala bentuk kejelekan. Kemudian terdapat perbedaan antara perbuatan yang membatalkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan perbuatan yang hanya membatalkan bagian penyempurna iman yang wajib, yaitu bahwa setiap amalan, perkataan, atau keyakinan yang menjerumuskan pelakunya pada syirik akbar itulah yang membatalkan iman secara keseluruhan. Misalnya, berdoa meminta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal, malaikat, berhala, pepohonan, bebatuan, bintang-bintang, atau kepada yang lain semisal itu, atau menyembelih dan bernadzar untuk mereka, sujud kepada mereka, dan lain-lain. Maka ini semua membatalkan tauhid secara keseluruhan serta berlawanan dengan kalimat tauhid laa ilaaha illallah bahkan menihilkannya.Contoh yang lain lagi ialah menghalalkan perkara-perkara yang telah Allah haramkan dan diketahui keharamannya secara dharuri dan ijma’, semisal zina, meminum khamr, mendurhakai orang tua, riba, dan lain-lain. Contoh lain ialah menyangsikan perkataan atau perbuatan yang Allah wajibkan yang diketahui secara dharuri atau lewat ijma’ merupakan bagian dari agama, missal shalat wajib yag lima, zakat, puasa Ramadhan, berbakti pada orang tua, mengucapkan dua kalimat syahadat, dan lain-lain. Adapun perkataan, perbuatan, dan keyakinan-keyakinan yang melemahkan tauhid dan iman dan membatalkan aspek penyempurna wajibnya saja ada banyak sekali, misalnya syirik ashghar semisal riya’ dan bersumpah dengan nama selain Allah, juga perkataan “sesuai kehendak Allah dan kehendak fulan”, atau ungkapan “ini dari Allah dan dari si fulan”, dan lain-lain. Demikian pula semua maksiat itu melemahkan tauhid dan iman serta menihilkan aspek penyempurna iman yang wajib. Oleh karena itu, wajib mewaspadai semua yang membatalkan tauhid dan iman atau yang mengurangi pahalanya. Dan iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup ucapan dan perbuatan, bertambah dengan melaksanakan amal ketaatan dan berkurang karena mengerjakan maksiat. Dalilnya banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama di kitab-kitab akidah, tafisr, dan hadits. Barangsiapa yag menginginkan dalilnya maka ia akan mendapatkannya, alhamdulillah. Di antaranya ialah firman Allah:وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan turunnya surah ini?’ Adapun orang-orang beriman, maka surah ini menambah imannya dan mereka merasa gembira. ” (QS. At-Taubah: 124)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila nama Allah disebut, gemtarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya kepada mereka, bertambahlah imannya dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada merek yang telah mendapat petunjuk” (QS. Maryam: 76)Dan lagi, ayat-ayat yang semakna dengan ini ada banyak sekali di dalam Al-Qur’an Al-Karim. Baca Juga: Rincian Hukum Orang Yang Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” Sebelum Wafat ***Sumber: binbaz.org.saPenerjemah: Miftah Hadi Syahputra Al MaidaniArtikel Muslim.or.id🔍 Kehidupan Malaikat, Hadits Tentang Pakaian Wanita, Hadis Sahih Bukhari Muslim, Cara Berpakaian Yang Baik Dan Benar, Duduk Di Antara Dua Sujud

Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah

Syaikh Abdul Aziz bin BazTak diragukan lagi bahwa kalimat laa ilaaha illallah merupakan pondasi agama Islam. Kalimat ini pula, bersama dengan kalimat syadahat muhammadur rasulullah, merupakan rukun yang pertama dari kelima rukun Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; (2) Menegakkan shalat; (3) Menunaikan zakat; (4) Puasa di bulan Ramadhan; dan (5) Berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no. 16).Dalam kitab Shahihain, disebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berdakwah ke Yaman, beliau mewasiatkan,إنك تأتي قوما من أهل الكتاب فادعهم إلى أن يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم“Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum Ahli Kitab maka ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa diriku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal tersebut, beritahu mereka kemudian bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Hadits-hadits dalam masalah ini pun banyak sekali.Makna syahadat laa ilaaha illallaah adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini menihilkan hak peribadahan yang sejati dari selain Allah dan menetapkannya hanya untuk Allah semata sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj:ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Demikianlah (kebesaran Allah) karena Allah, Dialah (Tuhan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka seru selain Dia, itulah yang batil, dan sungguh Allah Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62)Dan firman Allah dalam surat Al-Mu’minun:وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya pada Tuhannya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117)Firman pula Allah dalam surat Al-Baqarah:وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Allah juga berfirman dalam surat Al-Bayyinah:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas memurnikan ketaatan kepadaNya semata dalam menjalankan agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Baca Juga: Kesalahan Memahami Makna Laa Ilaaha Ilallah Ayat-ayat lain yang semakna sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an.Kalimat yang agung ini tidak akan bermanfaat bagi si pengucapnya dan tidak akan mengeluarkan si pengucapnya dari wilayah kesyirikan jika ia tidak memahami maknanya, tidak mengamalkannya, dan tidak membenarkannya. Orang-orang munafik pun mengucapkannya, namun mereka kelak tetap akan menjadi penghuni neraka yang paling bawah karena tidak mengimaninya dan tidak mengamalkannya. Demikian pula orang-orang Yahudi, mereka mengucapkan kalimat ini namun mereka tetaplah sekafir-kafirnya manusia sebab tiada mereka beriman pada kalimat ini. Begitu pula para penyembah kuburan dan penyembah orang-orang shalih, yang mereka ini merupakan orang-orang kafir, mereka mengucapkan kalimat ini namun perkataan, perbuatan, dan akidah mereka menyelisihi kalimat ini. Maka kalimat ini tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka dan tidaklah mereka teranggap sebagai kaum muslimin dengan semata telah mengucapkannya karena mereka sendiri membatalkan kalimat tauhid ini dengan perkataan, perbuatan, dan akidah mereka.Sebagian ulama menghimpun syarat-syarat kalimat tauhid ini dalam dua bait syair:Dua bait ini mengumpulkan semua syarat kalimat tauhid: Ilmu sebagai lawan dari tidak tahu. Di atas telah disebutkan bahwa makna kalimat ini ialah tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka semua hal yang disembah manusia selain Allah adalah sesembahan yang batil. Yakin sebagai lawan dari ragu-ragu. Haruslah dari sisi si pengucap muncul rasa yakin bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah sebenar-benarnya Dzat yang berhak disembah. Ikhlas, yaitu dengan seorang hamba memurnikan semua ibadahnya hanya kepada Tuhannya, Allah subhanahu wa ta’ala. Jika satu ibadah saja ia tujukan kepada selain Allah, baik kepada nabi, wali, raja, berhala, maupun jin dan selainnya maka ia telah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dan membatalkan syarat ikhlas ini. Jujur. Maknanya ialah orang yang mengucapkan kalimat syahadat haruslah mengucapkannya tulus dari dalam hatinya, hatinya sesuai dengan lisannya dan lisannya sesuai dengan hatinya. Jika ia mengucapkan dengan lisan saja sedangkan hatinya tidak mengimani maknanya maka kalimat ini tidak bermanfaat baginya dan dengan demikian ia tetap berstatus kafir seperti seluruh orang munafik. Cinta. Maknanya ia harus mencintai Allah ‘azza wa jalla. Jika ia mengucapkan kalimat ini namun tidak mencintai Allah, ia tetap menjadi kafir, tidak masuk ke dalam Islam sebagaimana orang-orang munafik. Dalilnya ialah firman Allah: قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.’” (QS. Ali Imran: 31). Dan firmanNya: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ ۗ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan yang mereka cintai seperti mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165). Ayat-ayat yang lain yang semakna amat banyak dalam Al-Qur’an Patuh pada konsekuensi yang dikandung oleh makna kalimat tauhid, yaitu dengan hanya menyembah Allah semata, mematuhi syariatNya, mengimani dan meyakini bahwa syariatNya adalah benar. Jika dia mengucapkan kalimat tauhid namun enggan menyembah Allah semata, tidak mematuhi syariatNya bahkan menyombongkan diri, maka ia tidaklah teranggap sebagai muslim. Ia seperti Iblis dan yang semisal dengannya. Menerima kandungan makna kalimat tauhid, yaitu dengan menerima bahwa ia harus mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk peribadahan kepada selain Dia, dia berkomitmen dan ridha dengan hal demikian. Kufur terhadap semua yang disembah selain Allah. Maknanya, ia harus melepaskan dirinya dari semua bentuk peribadahan kepada selain Allah dan meyakini bahwa peribadahan tersebut batil. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan di dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله“Barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah, haramlah harta dan darahnya dan hisabnya tergantung kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23) Baca Juga: Inilah 7 Syarat “Laa ilaaha illallah” Dalam riwayat lain, beliau bersabda:من وحد الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه“Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah maka haramlah harta dan darahnya.” (HR. Muslim no. 23)Maka wajiblah atas setiap muslim untuk mewujudkan kalimat tauhid dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Siapa saja yang merealisasikan makna kalimat tauhid dan istiqamah di atasnya maka ia adalah seorang muslim yang haram darah dan hartanya. Sekalipun ia tidak mengetahui rincian dari masing-masing syarat. Yang menjadi tujuan pokok ialah seorang mukmin memahami maknanya dengan benar dan mengamalkannya walaupun ia tidak mengetahui rincian masing-masing syarat kalimat tauhid.Yang dimaksud dengan thaghut ialah segala sesuatu yang disembah selain Allah, sebagaimana firmanNya:لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256) Dan Allah juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus seorang rasul untuk tiap-tiao umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36)Barangsiapa yang disembah oleh orang lain namun ia tidak ridha maka dia tidaklah termasuk thaghut, misalnya para nabi, orang-orang shaleh, dan para malaikat. Sejatinya thaghut itu ialah setan yang menyeru manusia untuk menyembah dirinya dan dia jadikan peribadahan pada dirinya itu suatu hal yang indah di mata manusia. Kita memohon pada Allah perlindungan untuk diri kita dan seluruh kaum muslimin dari segala bentuk kejelekan. Kemudian terdapat perbedaan antara perbuatan yang membatalkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan perbuatan yang hanya membatalkan bagian penyempurna iman yang wajib, yaitu bahwa setiap amalan, perkataan, atau keyakinan yang menjerumuskan pelakunya pada syirik akbar itulah yang membatalkan iman secara keseluruhan. Misalnya, berdoa meminta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal, malaikat, berhala, pepohonan, bebatuan, bintang-bintang, atau kepada yang lain semisal itu, atau menyembelih dan bernadzar untuk mereka, sujud kepada mereka, dan lain-lain. Maka ini semua membatalkan tauhid secara keseluruhan serta berlawanan dengan kalimat tauhid laa ilaaha illallah bahkan menihilkannya.Contoh yang lain lagi ialah menghalalkan perkara-perkara yang telah Allah haramkan dan diketahui keharamannya secara dharuri dan ijma’, semisal zina, meminum khamr, mendurhakai orang tua, riba, dan lain-lain. Contoh lain ialah menyangsikan perkataan atau perbuatan yang Allah wajibkan yang diketahui secara dharuri atau lewat ijma’ merupakan bagian dari agama, missal shalat wajib yag lima, zakat, puasa Ramadhan, berbakti pada orang tua, mengucapkan dua kalimat syahadat, dan lain-lain. Adapun perkataan, perbuatan, dan keyakinan-keyakinan yang melemahkan tauhid dan iman dan membatalkan aspek penyempurna wajibnya saja ada banyak sekali, misalnya syirik ashghar semisal riya’ dan bersumpah dengan nama selain Allah, juga perkataan “sesuai kehendak Allah dan kehendak fulan”, atau ungkapan “ini dari Allah dan dari si fulan”, dan lain-lain. Demikian pula semua maksiat itu melemahkan tauhid dan iman serta menihilkan aspek penyempurna iman yang wajib. Oleh karena itu, wajib mewaspadai semua yang membatalkan tauhid dan iman atau yang mengurangi pahalanya. Dan iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup ucapan dan perbuatan, bertambah dengan melaksanakan amal ketaatan dan berkurang karena mengerjakan maksiat. Dalilnya banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama di kitab-kitab akidah, tafisr, dan hadits. Barangsiapa yag menginginkan dalilnya maka ia akan mendapatkannya, alhamdulillah. Di antaranya ialah firman Allah:وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan turunnya surah ini?’ Adapun orang-orang beriman, maka surah ini menambah imannya dan mereka merasa gembira. ” (QS. At-Taubah: 124)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila nama Allah disebut, gemtarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya kepada mereka, bertambahlah imannya dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada merek yang telah mendapat petunjuk” (QS. Maryam: 76)Dan lagi, ayat-ayat yang semakna dengan ini ada banyak sekali di dalam Al-Qur’an Al-Karim. Baca Juga: Rincian Hukum Orang Yang Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” Sebelum Wafat ***Sumber: binbaz.org.saPenerjemah: Miftah Hadi Syahputra Al MaidaniArtikel Muslim.or.id🔍 Kehidupan Malaikat, Hadits Tentang Pakaian Wanita, Hadis Sahih Bukhari Muslim, Cara Berpakaian Yang Baik Dan Benar, Duduk Di Antara Dua Sujud
Syaikh Abdul Aziz bin BazTak diragukan lagi bahwa kalimat laa ilaaha illallah merupakan pondasi agama Islam. Kalimat ini pula, bersama dengan kalimat syadahat muhammadur rasulullah, merupakan rukun yang pertama dari kelima rukun Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; (2) Menegakkan shalat; (3) Menunaikan zakat; (4) Puasa di bulan Ramadhan; dan (5) Berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no. 16).Dalam kitab Shahihain, disebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berdakwah ke Yaman, beliau mewasiatkan,إنك تأتي قوما من أهل الكتاب فادعهم إلى أن يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم“Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum Ahli Kitab maka ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa diriku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal tersebut, beritahu mereka kemudian bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Hadits-hadits dalam masalah ini pun banyak sekali.Makna syahadat laa ilaaha illallaah adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini menihilkan hak peribadahan yang sejati dari selain Allah dan menetapkannya hanya untuk Allah semata sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj:ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Demikianlah (kebesaran Allah) karena Allah, Dialah (Tuhan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka seru selain Dia, itulah yang batil, dan sungguh Allah Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62)Dan firman Allah dalam surat Al-Mu’minun:وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya pada Tuhannya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117)Firman pula Allah dalam surat Al-Baqarah:وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Allah juga berfirman dalam surat Al-Bayyinah:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas memurnikan ketaatan kepadaNya semata dalam menjalankan agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Baca Juga: Kesalahan Memahami Makna Laa Ilaaha Ilallah Ayat-ayat lain yang semakna sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an.Kalimat yang agung ini tidak akan bermanfaat bagi si pengucapnya dan tidak akan mengeluarkan si pengucapnya dari wilayah kesyirikan jika ia tidak memahami maknanya, tidak mengamalkannya, dan tidak membenarkannya. Orang-orang munafik pun mengucapkannya, namun mereka kelak tetap akan menjadi penghuni neraka yang paling bawah karena tidak mengimaninya dan tidak mengamalkannya. Demikian pula orang-orang Yahudi, mereka mengucapkan kalimat ini namun mereka tetaplah sekafir-kafirnya manusia sebab tiada mereka beriman pada kalimat ini. Begitu pula para penyembah kuburan dan penyembah orang-orang shalih, yang mereka ini merupakan orang-orang kafir, mereka mengucapkan kalimat ini namun perkataan, perbuatan, dan akidah mereka menyelisihi kalimat ini. Maka kalimat ini tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka dan tidaklah mereka teranggap sebagai kaum muslimin dengan semata telah mengucapkannya karena mereka sendiri membatalkan kalimat tauhid ini dengan perkataan, perbuatan, dan akidah mereka.Sebagian ulama menghimpun syarat-syarat kalimat tauhid ini dalam dua bait syair:Dua bait ini mengumpulkan semua syarat kalimat tauhid: Ilmu sebagai lawan dari tidak tahu. Di atas telah disebutkan bahwa makna kalimat ini ialah tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka semua hal yang disembah manusia selain Allah adalah sesembahan yang batil. Yakin sebagai lawan dari ragu-ragu. Haruslah dari sisi si pengucap muncul rasa yakin bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah sebenar-benarnya Dzat yang berhak disembah. Ikhlas, yaitu dengan seorang hamba memurnikan semua ibadahnya hanya kepada Tuhannya, Allah subhanahu wa ta’ala. Jika satu ibadah saja ia tujukan kepada selain Allah, baik kepada nabi, wali, raja, berhala, maupun jin dan selainnya maka ia telah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dan membatalkan syarat ikhlas ini. Jujur. Maknanya ialah orang yang mengucapkan kalimat syahadat haruslah mengucapkannya tulus dari dalam hatinya, hatinya sesuai dengan lisannya dan lisannya sesuai dengan hatinya. Jika ia mengucapkan dengan lisan saja sedangkan hatinya tidak mengimani maknanya maka kalimat ini tidak bermanfaat baginya dan dengan demikian ia tetap berstatus kafir seperti seluruh orang munafik. Cinta. Maknanya ia harus mencintai Allah ‘azza wa jalla. Jika ia mengucapkan kalimat ini namun tidak mencintai Allah, ia tetap menjadi kafir, tidak masuk ke dalam Islam sebagaimana orang-orang munafik. Dalilnya ialah firman Allah: قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.’” (QS. Ali Imran: 31). Dan firmanNya: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ ۗ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan yang mereka cintai seperti mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165). Ayat-ayat yang lain yang semakna amat banyak dalam Al-Qur’an Patuh pada konsekuensi yang dikandung oleh makna kalimat tauhid, yaitu dengan hanya menyembah Allah semata, mematuhi syariatNya, mengimani dan meyakini bahwa syariatNya adalah benar. Jika dia mengucapkan kalimat tauhid namun enggan menyembah Allah semata, tidak mematuhi syariatNya bahkan menyombongkan diri, maka ia tidaklah teranggap sebagai muslim. Ia seperti Iblis dan yang semisal dengannya. Menerima kandungan makna kalimat tauhid, yaitu dengan menerima bahwa ia harus mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk peribadahan kepada selain Dia, dia berkomitmen dan ridha dengan hal demikian. Kufur terhadap semua yang disembah selain Allah. Maknanya, ia harus melepaskan dirinya dari semua bentuk peribadahan kepada selain Allah dan meyakini bahwa peribadahan tersebut batil. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan di dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله“Barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah, haramlah harta dan darahnya dan hisabnya tergantung kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23) Baca Juga: Inilah 7 Syarat “Laa ilaaha illallah” Dalam riwayat lain, beliau bersabda:من وحد الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه“Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah maka haramlah harta dan darahnya.” (HR. Muslim no. 23)Maka wajiblah atas setiap muslim untuk mewujudkan kalimat tauhid dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Siapa saja yang merealisasikan makna kalimat tauhid dan istiqamah di atasnya maka ia adalah seorang muslim yang haram darah dan hartanya. Sekalipun ia tidak mengetahui rincian dari masing-masing syarat. Yang menjadi tujuan pokok ialah seorang mukmin memahami maknanya dengan benar dan mengamalkannya walaupun ia tidak mengetahui rincian masing-masing syarat kalimat tauhid.Yang dimaksud dengan thaghut ialah segala sesuatu yang disembah selain Allah, sebagaimana firmanNya:لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256) Dan Allah juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus seorang rasul untuk tiap-tiao umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36)Barangsiapa yang disembah oleh orang lain namun ia tidak ridha maka dia tidaklah termasuk thaghut, misalnya para nabi, orang-orang shaleh, dan para malaikat. Sejatinya thaghut itu ialah setan yang menyeru manusia untuk menyembah dirinya dan dia jadikan peribadahan pada dirinya itu suatu hal yang indah di mata manusia. Kita memohon pada Allah perlindungan untuk diri kita dan seluruh kaum muslimin dari segala bentuk kejelekan. Kemudian terdapat perbedaan antara perbuatan yang membatalkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan perbuatan yang hanya membatalkan bagian penyempurna iman yang wajib, yaitu bahwa setiap amalan, perkataan, atau keyakinan yang menjerumuskan pelakunya pada syirik akbar itulah yang membatalkan iman secara keseluruhan. Misalnya, berdoa meminta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal, malaikat, berhala, pepohonan, bebatuan, bintang-bintang, atau kepada yang lain semisal itu, atau menyembelih dan bernadzar untuk mereka, sujud kepada mereka, dan lain-lain. Maka ini semua membatalkan tauhid secara keseluruhan serta berlawanan dengan kalimat tauhid laa ilaaha illallah bahkan menihilkannya.Contoh yang lain lagi ialah menghalalkan perkara-perkara yang telah Allah haramkan dan diketahui keharamannya secara dharuri dan ijma’, semisal zina, meminum khamr, mendurhakai orang tua, riba, dan lain-lain. Contoh lain ialah menyangsikan perkataan atau perbuatan yang Allah wajibkan yang diketahui secara dharuri atau lewat ijma’ merupakan bagian dari agama, missal shalat wajib yag lima, zakat, puasa Ramadhan, berbakti pada orang tua, mengucapkan dua kalimat syahadat, dan lain-lain. Adapun perkataan, perbuatan, dan keyakinan-keyakinan yang melemahkan tauhid dan iman dan membatalkan aspek penyempurna wajibnya saja ada banyak sekali, misalnya syirik ashghar semisal riya’ dan bersumpah dengan nama selain Allah, juga perkataan “sesuai kehendak Allah dan kehendak fulan”, atau ungkapan “ini dari Allah dan dari si fulan”, dan lain-lain. Demikian pula semua maksiat itu melemahkan tauhid dan iman serta menihilkan aspek penyempurna iman yang wajib. Oleh karena itu, wajib mewaspadai semua yang membatalkan tauhid dan iman atau yang mengurangi pahalanya. Dan iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup ucapan dan perbuatan, bertambah dengan melaksanakan amal ketaatan dan berkurang karena mengerjakan maksiat. Dalilnya banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama di kitab-kitab akidah, tafisr, dan hadits. Barangsiapa yag menginginkan dalilnya maka ia akan mendapatkannya, alhamdulillah. Di antaranya ialah firman Allah:وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan turunnya surah ini?’ Adapun orang-orang beriman, maka surah ini menambah imannya dan mereka merasa gembira. ” (QS. At-Taubah: 124)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila nama Allah disebut, gemtarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya kepada mereka, bertambahlah imannya dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada merek yang telah mendapat petunjuk” (QS. Maryam: 76)Dan lagi, ayat-ayat yang semakna dengan ini ada banyak sekali di dalam Al-Qur’an Al-Karim. Baca Juga: Rincian Hukum Orang Yang Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” Sebelum Wafat ***Sumber: binbaz.org.saPenerjemah: Miftah Hadi Syahputra Al MaidaniArtikel Muslim.or.id🔍 Kehidupan Malaikat, Hadits Tentang Pakaian Wanita, Hadis Sahih Bukhari Muslim, Cara Berpakaian Yang Baik Dan Benar, Duduk Di Antara Dua Sujud


Syaikh Abdul Aziz bin BazTak diragukan lagi bahwa kalimat laa ilaaha illallah merupakan pondasi agama Islam. Kalimat ini pula, bersama dengan kalimat syadahat muhammadur rasulullah, merupakan rukun yang pertama dari kelima rukun Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت“Islam dibangun di atas lima perkara: (1) Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; (2) Menegakkan shalat; (3) Menunaikan zakat; (4) Puasa di bulan Ramadhan; dan (5) Berhaji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari no.8 dan Muslim no. 16).Dalam kitab Shahihain, disebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu berdakwah ke Yaman, beliau mewasiatkan,إنك تأتي قوما من أهل الكتاب فادعهم إلى أن يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في اليوم والليلة، فإن أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم“Sesungguhnya engkau akan menghadapi kaum Ahli Kitab maka ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa diriku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal tersebut, beritahu mereka kemudian bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka pun patuh untuk itu, ajari pula mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menunaikan zakat yang ditarik dari orang-orang kaya mereka lalu diserahkan pada para fakir miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Hadits-hadits dalam masalah ini pun banyak sekali.Makna syahadat laa ilaaha illallaah adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Kalimat ini menihilkan hak peribadahan yang sejati dari selain Allah dan menetapkannya hanya untuk Allah semata sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj:ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Demikianlah (kebesaran Allah) karena Allah, Dialah (Tuhan) Yang Hak. Dan apa saja yang mereka seru selain Dia, itulah yang batil, dan sungguh Allah Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62)Dan firman Allah dalam surat Al-Mu’minun:وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang itu, maka perhitungannya hanya pada Tuhannya. Sungguh orang-orang kafir itu tidak akan beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117)Firman pula Allah dalam surat Al-Baqarah:وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ“Dan Tuhanmu ialah Tuhan Yang Mahaesa, tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Allah juga berfirman dalam surat Al-Bayyinah:وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas memurnikan ketaatan kepadaNya semata dalam menjalankan agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5) Baca Juga: Kesalahan Memahami Makna Laa Ilaaha Ilallah Ayat-ayat lain yang semakna sangat banyak terdapat dalam Al-Qur’an.Kalimat yang agung ini tidak akan bermanfaat bagi si pengucapnya dan tidak akan mengeluarkan si pengucapnya dari wilayah kesyirikan jika ia tidak memahami maknanya, tidak mengamalkannya, dan tidak membenarkannya. Orang-orang munafik pun mengucapkannya, namun mereka kelak tetap akan menjadi penghuni neraka yang paling bawah karena tidak mengimaninya dan tidak mengamalkannya. Demikian pula orang-orang Yahudi, mereka mengucapkan kalimat ini namun mereka tetaplah sekafir-kafirnya manusia sebab tiada mereka beriman pada kalimat ini. Begitu pula para penyembah kuburan dan penyembah orang-orang shalih, yang mereka ini merupakan orang-orang kafir, mereka mengucapkan kalimat ini namun perkataan, perbuatan, dan akidah mereka menyelisihi kalimat ini. Maka kalimat ini tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka dan tidaklah mereka teranggap sebagai kaum muslimin dengan semata telah mengucapkannya karena mereka sendiri membatalkan kalimat tauhid ini dengan perkataan, perbuatan, dan akidah mereka.Sebagian ulama menghimpun syarat-syarat kalimat tauhid ini dalam dua bait syair:Dua bait ini mengumpulkan semua syarat kalimat tauhid: Ilmu sebagai lawan dari tidak tahu. Di atas telah disebutkan bahwa makna kalimat ini ialah tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka semua hal yang disembah manusia selain Allah adalah sesembahan yang batil. Yakin sebagai lawan dari ragu-ragu. Haruslah dari sisi si pengucap muncul rasa yakin bahwa Allah subhanahu wa ta’ala adalah sebenar-benarnya Dzat yang berhak disembah. Ikhlas, yaitu dengan seorang hamba memurnikan semua ibadahnya hanya kepada Tuhannya, Allah subhanahu wa ta’ala. Jika satu ibadah saja ia tujukan kepada selain Allah, baik kepada nabi, wali, raja, berhala, maupun jin dan selainnya maka ia telah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dan membatalkan syarat ikhlas ini. Jujur. Maknanya ialah orang yang mengucapkan kalimat syahadat haruslah mengucapkannya tulus dari dalam hatinya, hatinya sesuai dengan lisannya dan lisannya sesuai dengan hatinya. Jika ia mengucapkan dengan lisan saja sedangkan hatinya tidak mengimani maknanya maka kalimat ini tidak bermanfaat baginya dan dengan demikian ia tetap berstatus kafir seperti seluruh orang munafik. Cinta. Maknanya ia harus mencintai Allah ‘azza wa jalla. Jika ia mengucapkan kalimat ini namun tidak mencintai Allah, ia tetap menjadi kafir, tidak masuk ke dalam Islam sebagaimana orang-orang munafik. Dalilnya ialah firman Allah: قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.’” (QS. Ali Imran: 31). Dan firmanNya: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ ۗ “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah tuhan selain Allah sebagai tandingan yang mereka cintai seperti mereka mencintai Allah.” (QS. Al-Baqarah: 165). Ayat-ayat yang lain yang semakna amat banyak dalam Al-Qur’an Patuh pada konsekuensi yang dikandung oleh makna kalimat tauhid, yaitu dengan hanya menyembah Allah semata, mematuhi syariatNya, mengimani dan meyakini bahwa syariatNya adalah benar. Jika dia mengucapkan kalimat tauhid namun enggan menyembah Allah semata, tidak mematuhi syariatNya bahkan menyombongkan diri, maka ia tidaklah teranggap sebagai muslim. Ia seperti Iblis dan yang semisal dengannya. Menerima kandungan makna kalimat tauhid, yaitu dengan menerima bahwa ia harus mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah dan meninggalkan segala bentuk peribadahan kepada selain Dia, dia berkomitmen dan ridha dengan hal demikian. Kufur terhadap semua yang disembah selain Allah. Maknanya, ia harus melepaskan dirinya dari semua bentuk peribadahan kepada selain Allah dan meyakini bahwa peribadahan tersebut batil. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan di dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله“Barangsiapa mengucapkan laa ilaaha illallah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah, haramlah harta dan darahnya dan hisabnya tergantung kepada Allah.” (HR. Muslim no. 23) Baca Juga: Inilah 7 Syarat “Laa ilaaha illallah” Dalam riwayat lain, beliau bersabda:من وحد الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه“Barangsiapa mentauhidkan Allah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah maka haramlah harta dan darahnya.” (HR. Muslim no. 23)Maka wajiblah atas setiap muslim untuk mewujudkan kalimat tauhid dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Siapa saja yang merealisasikan makna kalimat tauhid dan istiqamah di atasnya maka ia adalah seorang muslim yang haram darah dan hartanya. Sekalipun ia tidak mengetahui rincian dari masing-masing syarat. Yang menjadi tujuan pokok ialah seorang mukmin memahami maknanya dengan benar dan mengamalkannya walaupun ia tidak mengetahui rincian masing-masing syarat kalimat tauhid.Yang dimaksud dengan thaghut ialah segala sesuatu yang disembah selain Allah, sebagaimana firmanNya:لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256) Dan Allah juga berfirman:وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ“Dan sungguh Kami telah mengutus seorang rasul untuk tiap-tiao umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. An-Nahl: 36)Barangsiapa yang disembah oleh orang lain namun ia tidak ridha maka dia tidaklah termasuk thaghut, misalnya para nabi, orang-orang shaleh, dan para malaikat. Sejatinya thaghut itu ialah setan yang menyeru manusia untuk menyembah dirinya dan dia jadikan peribadahan pada dirinya itu suatu hal yang indah di mata manusia. Kita memohon pada Allah perlindungan untuk diri kita dan seluruh kaum muslimin dari segala bentuk kejelekan. Kemudian terdapat perbedaan antara perbuatan yang membatalkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan perbuatan yang hanya membatalkan bagian penyempurna iman yang wajib, yaitu bahwa setiap amalan, perkataan, atau keyakinan yang menjerumuskan pelakunya pada syirik akbar itulah yang membatalkan iman secara keseluruhan. Misalnya, berdoa meminta sesuatu kepada orang yang sudah meninggal, malaikat, berhala, pepohonan, bebatuan, bintang-bintang, atau kepada yang lain semisal itu, atau menyembelih dan bernadzar untuk mereka, sujud kepada mereka, dan lain-lain. Maka ini semua membatalkan tauhid secara keseluruhan serta berlawanan dengan kalimat tauhid laa ilaaha illallah bahkan menihilkannya.Contoh yang lain lagi ialah menghalalkan perkara-perkara yang telah Allah haramkan dan diketahui keharamannya secara dharuri dan ijma’, semisal zina, meminum khamr, mendurhakai orang tua, riba, dan lain-lain. Contoh lain ialah menyangsikan perkataan atau perbuatan yang Allah wajibkan yang diketahui secara dharuri atau lewat ijma’ merupakan bagian dari agama, missal shalat wajib yag lima, zakat, puasa Ramadhan, berbakti pada orang tua, mengucapkan dua kalimat syahadat, dan lain-lain. Adapun perkataan, perbuatan, dan keyakinan-keyakinan yang melemahkan tauhid dan iman dan membatalkan aspek penyempurna wajibnya saja ada banyak sekali, misalnya syirik ashghar semisal riya’ dan bersumpah dengan nama selain Allah, juga perkataan “sesuai kehendak Allah dan kehendak fulan”, atau ungkapan “ini dari Allah dan dari si fulan”, dan lain-lain. Demikian pula semua maksiat itu melemahkan tauhid dan iman serta menihilkan aspek penyempurna iman yang wajib. Oleh karena itu, wajib mewaspadai semua yang membatalkan tauhid dan iman atau yang mengurangi pahalanya. Dan iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup ucapan dan perbuatan, bertambah dengan melaksanakan amal ketaatan dan berkurang karena mengerjakan maksiat. Dalilnya banyak sekali dan telah dijelaskan oleh para ulama di kitab-kitab akidah, tafisr, dan hadits. Barangsiapa yag menginginkan dalilnya maka ia akan mendapatkannya, alhamdulillah. Di antaranya ialah firman Allah:وَإِذَا مَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ“Dan apabila diturunkan suatu surah, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan turunnya surah ini?’ Adapun orang-orang beriman, maka surah ini menambah imannya dan mereka merasa gembira. ” (QS. At-Taubah: 124)إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila nama Allah disebut, gemtarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya kepada mereka, bertambahlah imannya dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2)وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى“Dan Allah akan menambah petunjuk kepada merek yang telah mendapat petunjuk” (QS. Maryam: 76)Dan lagi, ayat-ayat yang semakna dengan ini ada banyak sekali di dalam Al-Qur’an Al-Karim. Baca Juga: Rincian Hukum Orang Yang Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” Sebelum Wafat ***Sumber: binbaz.org.saPenerjemah: Miftah Hadi Syahputra Al MaidaniArtikel Muslim.or.id🔍 Kehidupan Malaikat, Hadits Tentang Pakaian Wanita, Hadis Sahih Bukhari Muslim, Cara Berpakaian Yang Baik Dan Benar, Duduk Di Antara Dua Sujud

Nikmat Aman Adalah Nikmat Terbesar

Berikut sedikit renungan bagi kita bahwa nikmat kita sekarang sangat banyak, nikmat sehat dan yang paling penting nikmat rasa aman dan kondusif.Nikmat yang paling nikmat adalah adanya rasa aman, oleh karena itu Allah menyebutkan bahwa ujian yang disebutkan pertama kali adalah ujian rasa takut (yang sedikit), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit [1] ketakutan, [2] kelaparan, [3]kekurangan harta, [4] jiwa, dan buah-buahan”. (QS. al-Baqarah: 155).Rasa aman lebih baik dari nikmat sehat dan waktu luang. Ar-Razi rahimahullah berkata,سئل بعض العلماء: الأمن أفضل أم الصحة؟ فقال: الأمن أفضل، والدليل عليه أن شاة لو انكسرت رجلها فإنها تصح بعد زمان ولو أنها ربطت في موضع وربط بالقرب منها ذئب فإنها تمسك عن العلف ولا تتناوله إلى أن تموت، وذلك يدل على أن الضرر الحاصل من الخوف أشد من الضرر الحاصل من ألم الجَسَد”“Sebagian ulama ditanya, apakah rasa aman lebih baik dari kesehatan? Maka jawabannya rasa aman labih baik. Dalilnya adalah seandainya kambing kakiknya patah maka akan sembuh beberapa waktu lagi… kemudian seandainya kambing diikat pada usatu tempat dekat dengan serigala, maka ia tidak akan makan sampai mati. Hal ini menunjukkah bahwa bahaya yang akibat rasa takut lebih besar daripada rasa sakit di badan” (Tafsir al-Kabir, 19/107).Hendaknya kaum muslimin selalu menjaga rasa aman ini dan menjaga agar suasana selalu kondusif. Kita tidak ingin ada darah yang tertumpah, anak-anak menjadi yatim dan para wanita menjadi janda. Perlu kesabaran dan bimbingan para ulama ketika terjadi fitnah atau ujian yang menimpa kaum muslimin.Kita harus banyak bersyukur karena semua nikmat ini ada pada diri kita, karena ada tiga pokok kenikmatan yaitu sehat, aman dan ada makanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا“Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan [1] sehat badannya,[2] aman pada keluarganya, dia [3]memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya” (HR. Ibnu Majah, no: 4141, Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 5918).Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan menjaga keamanan dan kestabilan negara kita.Baca Juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Di Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah

Nikmat Aman Adalah Nikmat Terbesar

Berikut sedikit renungan bagi kita bahwa nikmat kita sekarang sangat banyak, nikmat sehat dan yang paling penting nikmat rasa aman dan kondusif.Nikmat yang paling nikmat adalah adanya rasa aman, oleh karena itu Allah menyebutkan bahwa ujian yang disebutkan pertama kali adalah ujian rasa takut (yang sedikit), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit [1] ketakutan, [2] kelaparan, [3]kekurangan harta, [4] jiwa, dan buah-buahan”. (QS. al-Baqarah: 155).Rasa aman lebih baik dari nikmat sehat dan waktu luang. Ar-Razi rahimahullah berkata,سئل بعض العلماء: الأمن أفضل أم الصحة؟ فقال: الأمن أفضل، والدليل عليه أن شاة لو انكسرت رجلها فإنها تصح بعد زمان ولو أنها ربطت في موضع وربط بالقرب منها ذئب فإنها تمسك عن العلف ولا تتناوله إلى أن تموت، وذلك يدل على أن الضرر الحاصل من الخوف أشد من الضرر الحاصل من ألم الجَسَد”“Sebagian ulama ditanya, apakah rasa aman lebih baik dari kesehatan? Maka jawabannya rasa aman labih baik. Dalilnya adalah seandainya kambing kakiknya patah maka akan sembuh beberapa waktu lagi… kemudian seandainya kambing diikat pada usatu tempat dekat dengan serigala, maka ia tidak akan makan sampai mati. Hal ini menunjukkah bahwa bahaya yang akibat rasa takut lebih besar daripada rasa sakit di badan” (Tafsir al-Kabir, 19/107).Hendaknya kaum muslimin selalu menjaga rasa aman ini dan menjaga agar suasana selalu kondusif. Kita tidak ingin ada darah yang tertumpah, anak-anak menjadi yatim dan para wanita menjadi janda. Perlu kesabaran dan bimbingan para ulama ketika terjadi fitnah atau ujian yang menimpa kaum muslimin.Kita harus banyak bersyukur karena semua nikmat ini ada pada diri kita, karena ada tiga pokok kenikmatan yaitu sehat, aman dan ada makanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا“Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan [1] sehat badannya,[2] aman pada keluarganya, dia [3]memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya” (HR. Ibnu Majah, no: 4141, Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 5918).Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan menjaga keamanan dan kestabilan negara kita.Baca Juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Di Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah
Berikut sedikit renungan bagi kita bahwa nikmat kita sekarang sangat banyak, nikmat sehat dan yang paling penting nikmat rasa aman dan kondusif.Nikmat yang paling nikmat adalah adanya rasa aman, oleh karena itu Allah menyebutkan bahwa ujian yang disebutkan pertama kali adalah ujian rasa takut (yang sedikit), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit [1] ketakutan, [2] kelaparan, [3]kekurangan harta, [4] jiwa, dan buah-buahan”. (QS. al-Baqarah: 155).Rasa aman lebih baik dari nikmat sehat dan waktu luang. Ar-Razi rahimahullah berkata,سئل بعض العلماء: الأمن أفضل أم الصحة؟ فقال: الأمن أفضل، والدليل عليه أن شاة لو انكسرت رجلها فإنها تصح بعد زمان ولو أنها ربطت في موضع وربط بالقرب منها ذئب فإنها تمسك عن العلف ولا تتناوله إلى أن تموت، وذلك يدل على أن الضرر الحاصل من الخوف أشد من الضرر الحاصل من ألم الجَسَد”“Sebagian ulama ditanya, apakah rasa aman lebih baik dari kesehatan? Maka jawabannya rasa aman labih baik. Dalilnya adalah seandainya kambing kakiknya patah maka akan sembuh beberapa waktu lagi… kemudian seandainya kambing diikat pada usatu tempat dekat dengan serigala, maka ia tidak akan makan sampai mati. Hal ini menunjukkah bahwa bahaya yang akibat rasa takut lebih besar daripada rasa sakit di badan” (Tafsir al-Kabir, 19/107).Hendaknya kaum muslimin selalu menjaga rasa aman ini dan menjaga agar suasana selalu kondusif. Kita tidak ingin ada darah yang tertumpah, anak-anak menjadi yatim dan para wanita menjadi janda. Perlu kesabaran dan bimbingan para ulama ketika terjadi fitnah atau ujian yang menimpa kaum muslimin.Kita harus banyak bersyukur karena semua nikmat ini ada pada diri kita, karena ada tiga pokok kenikmatan yaitu sehat, aman dan ada makanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا“Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan [1] sehat badannya,[2] aman pada keluarganya, dia [3]memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya” (HR. Ibnu Majah, no: 4141, Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 5918).Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan menjaga keamanan dan kestabilan negara kita.Baca Juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Di Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah


Berikut sedikit renungan bagi kita bahwa nikmat kita sekarang sangat banyak, nikmat sehat dan yang paling penting nikmat rasa aman dan kondusif.Nikmat yang paling nikmat adalah adanya rasa aman, oleh karena itu Allah menyebutkan bahwa ujian yang disebutkan pertama kali adalah ujian rasa takut (yang sedikit), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit [1] ketakutan, [2] kelaparan, [3]kekurangan harta, [4] jiwa, dan buah-buahan”. (QS. al-Baqarah: 155).Rasa aman lebih baik dari nikmat sehat dan waktu luang. Ar-Razi rahimahullah berkata,سئل بعض العلماء: الأمن أفضل أم الصحة؟ فقال: الأمن أفضل، والدليل عليه أن شاة لو انكسرت رجلها فإنها تصح بعد زمان ولو أنها ربطت في موضع وربط بالقرب منها ذئب فإنها تمسك عن العلف ولا تتناوله إلى أن تموت، وذلك يدل على أن الضرر الحاصل من الخوف أشد من الضرر الحاصل من ألم الجَسَد”“Sebagian ulama ditanya, apakah rasa aman lebih baik dari kesehatan? Maka jawabannya rasa aman labih baik. Dalilnya adalah seandainya kambing kakiknya patah maka akan sembuh beberapa waktu lagi… kemudian seandainya kambing diikat pada usatu tempat dekat dengan serigala, maka ia tidak akan makan sampai mati. Hal ini menunjukkah bahwa bahaya yang akibat rasa takut lebih besar daripada rasa sakit di badan” (Tafsir al-Kabir, 19/107).Hendaknya kaum muslimin selalu menjaga rasa aman ini dan menjaga agar suasana selalu kondusif. Kita tidak ingin ada darah yang tertumpah, anak-anak menjadi yatim dan para wanita menjadi janda. Perlu kesabaran dan bimbingan para ulama ketika terjadi fitnah atau ujian yang menimpa kaum muslimin.Kita harus banyak bersyukur karena semua nikmat ini ada pada diri kita, karena ada tiga pokok kenikmatan yaitu sehat, aman dan ada makanan.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا“Barangsiapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan [1] sehat badannya,[2] aman pada keluarganya, dia [3]memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya” (HR. Ibnu Majah, no: 4141, Shahih Al-Jami’ush Shaghir no. 5918).Semoga Allah menjaga kaum muslimin dan menjaga keamanan dan kestabilan negara kita.Baca Juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Di Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Asuransi Haram, Ilmu Agama Vs Ilmu Dunia, Soal Hadits Arbain, Bagaimana Mengenal Allah, Hadits Tentang Taat Kepada Allah

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Berdehem Saat Shalat

Apakah berdehem saat shalat membuat shalat kita batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #224 وَعَنْ عَلَيٍّ ( قَالَ : { كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم مَدْخَلَانِ , فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ لِي } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mempunyai dua pintu untuk masuk mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku mendatanginya ketika beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah) [HR. An-Nasa’i, 3:12; Ibnu Majah, no. 3708; Ahmad, 2:43. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, hadits ini dhaif dilihat dari sisi kritikan kepada perawinya, juga al-ikhtilaf pada sanad dan matannya. Hadits ini dianggap lemah oleh Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Imam Nawawi, dan Syaikh Al-Albani. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu As-Sakan mensahihkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:379-381].   Faedah hadits Berdehem itu tidaklah membatalkan shalat. Namun, untuk mengingatkan yang lainnya bahwa kita sedang berada dalam shalat bisa dengan ucapan tasbih (subhanallah). Hal ini karena hadits yang menjelaskan cara mengingatkan dengan tasbih itu lebih kuat. Sedangkan wanita mengingatkan yang lainnya dengan tashfiq (menepuk tangan).   Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdehem saat shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat mengingatkan imam pembatal shalat

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Berdehem Saat Shalat

Apakah berdehem saat shalat membuat shalat kita batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #224 وَعَنْ عَلَيٍّ ( قَالَ : { كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم مَدْخَلَانِ , فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ لِي } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mempunyai dua pintu untuk masuk mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku mendatanginya ketika beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah) [HR. An-Nasa’i, 3:12; Ibnu Majah, no. 3708; Ahmad, 2:43. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, hadits ini dhaif dilihat dari sisi kritikan kepada perawinya, juga al-ikhtilaf pada sanad dan matannya. Hadits ini dianggap lemah oleh Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Imam Nawawi, dan Syaikh Al-Albani. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu As-Sakan mensahihkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:379-381].   Faedah hadits Berdehem itu tidaklah membatalkan shalat. Namun, untuk mengingatkan yang lainnya bahwa kita sedang berada dalam shalat bisa dengan ucapan tasbih (subhanallah). Hal ini karena hadits yang menjelaskan cara mengingatkan dengan tasbih itu lebih kuat. Sedangkan wanita mengingatkan yang lainnya dengan tashfiq (menepuk tangan).   Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdehem saat shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat mengingatkan imam pembatal shalat
Apakah berdehem saat shalat membuat shalat kita batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #224 وَعَنْ عَلَيٍّ ( قَالَ : { كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم مَدْخَلَانِ , فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ لِي } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mempunyai dua pintu untuk masuk mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku mendatanginya ketika beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah) [HR. An-Nasa’i, 3:12; Ibnu Majah, no. 3708; Ahmad, 2:43. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, hadits ini dhaif dilihat dari sisi kritikan kepada perawinya, juga al-ikhtilaf pada sanad dan matannya. Hadits ini dianggap lemah oleh Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Imam Nawawi, dan Syaikh Al-Albani. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu As-Sakan mensahihkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:379-381].   Faedah hadits Berdehem itu tidaklah membatalkan shalat. Namun, untuk mengingatkan yang lainnya bahwa kita sedang berada dalam shalat bisa dengan ucapan tasbih (subhanallah). Hal ini karena hadits yang menjelaskan cara mengingatkan dengan tasbih itu lebih kuat. Sedangkan wanita mengingatkan yang lainnya dengan tashfiq (menepuk tangan).   Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdehem saat shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat mengingatkan imam pembatal shalat


Apakah berdehem saat shalat membuat shalat kita batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #224 وَعَنْ عَلَيٍّ ( قَالَ : { كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم مَدْخَلَانِ , فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي تَنَحْنَحَ لِي } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَابْنُ مَاجَهْ . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mempunyai dua pintu untuk masuk mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila aku mendatanginya ketika beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Ibnu Majah) [HR. An-Nasa’i, 3:12; Ibnu Majah, no. 3708; Ahmad, 2:43. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, hadits ini dhaif dilihat dari sisi kritikan kepada perawinya, juga al-ikhtilaf pada sanad dan matannya. Hadits ini dianggap lemah oleh Al-Baihaqi, Ath-Thahawi, Imam Nawawi, dan Syaikh Al-Albani. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu As-Sakan mensahihkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:379-381].   Faedah hadits Berdehem itu tidaklah membatalkan shalat. Namun, untuk mengingatkan yang lainnya bahwa kita sedang berada dalam shalat bisa dengan ucapan tasbih (subhanallah). Hal ini karena hadits yang menjelaskan cara mengingatkan dengan tasbih itu lebih kuat. Sedangkan wanita mengingatkan yang lainnya dengan tashfiq (menepuk tangan).   Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Juz kedua. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Bulughul Maram – Shalat: Cara Mengingatkan Imam yang Keliru dalam Shalat — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberdehem saat shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat mengingatkan imam pembatal shalat

Perhatikan Ini, Jangan Jadikan Kumpul-kumpul Kalian Menjadi Sia-sia!!

Ilustrasi @unsplashMajelis Sia-Sia وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُوا اَللَّهَ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ.  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu duduk di suatu tempat yang tidak digunakan untuk berzikir kepada Allah ﷻ dan membaca sholawat Nabi ﷺ kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat.”([1])Hadits ini adalah kebalikan dari hadits yang berbicara mengenai keutamaan yang akan didapatkan bagi orang yang mengisi majelisnya dengan zikir kepada Allah ﷻ. Sedangkan di hadits ini Nabi ingin menyampaikan tentang orang-orang yang bermajelis namun tidak berzikir kepada Allah ﷻ.Apa yang akan mereka dapatkan karena mengisi majelis tanpa berzikir kepada Allah ﷻ? Tidak lain adalah penyesalan di hari kiamat. Nabi tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis ghibah atau namimah, Nabi juga tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis maksiat, tetapi sekedar majelis biasa, obrolan ngalor ngidul tanpa arah, hanya saja majelis tersebut kosong dari mengingat Allah ﷻ dan bershalawat atas Nabi. Maka waktu-waktu yang dihabiskan untuk bermajelis seperti ini akan menjadi penyesalan di hari kiamat, karena majelis tersebut adalah majelis yang sia-sia dan hanya membuang-buang waktu.Demikianlah syariat sangat mengagungkan waktu. Kehidupan ini hanyalah kumpulan hari-hari, semakin kita menjalani hari-hari tersebut semakin lama umur kita akan semakin habis. Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri,يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”([2])Dikatakan pula,الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”([3])Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim benar-benar memperhatikan waktunya. Majelis-majelis yang dia buat hendaknya tidak kosong dari mengingat Allah ﷻ. Andaipun majelis tersebut adalah majelis biasa, paling tidak sesekali beristighfar, atau menyebutkan satu dua ayat Al-Quran atau hadits, atau menutup majelis tersebut ditutup dengan doa kaffaratul majelis.Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari bermajelis, berkumpul dengan kawan-kawannya, menjenguk atau bertamu ke rumah kawannya. Ibnul Qayyim memiliki perkataan yang indah tentang jenis majelis perkumpulan. Beliau berkata,الِاجْتِماعُ بِالْإِخْوَانِ قِسْمَانِ: أَحَدُهُمَا: اِجْتِماعٌ عَلَى مُؤانَسَةِ الطَّبْعِ وَشَغْلِ الوَقْتِ؛ فَهَذَا مَضَرَّتُهُ أَرْجَحُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ، وَأَقَلُّ مَا فِيه أَنَّهُ يُفْسِدُ القَلْبَ وَيَضيعُ الوَقْتَ. الثَّانِي: الِاجْتِماعُ بِهِمْ عَلَى التَّعاوُنِ عَلَى أَسْبابِ النَّجاةِ والتَّواصيِّ بِالْحَقِّ والصَّبْرِ؛ فَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ الغَنيمَةِ وَأَنْفَعِها، وَلَكِنْ فِيهَا ثَلاثُ آفَاتٍ: الأُولَى: تُزَيِّنُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ، اَلثّانيَةُ: الكَلامُ والْخُلْطَةُ أَكْثَرُ مِنْ الحاجَةِ، اَلثّالِثَةُ: أَنْ يَصيرَ ذَلِكَ شَهْوَةً وَعَادَةً يَنْقَطِعُ بِهَا عَنْ المَقْصودِ“Berkumpul dengan kawan-kawan ada dua model,Pertama, berkumpul dengan kawan sekedar bersenang-senang karena kesamaan tabiat atau sekedar menghabiskan waktu, maka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Paling sedikitnya, majelis seperti ini bisa merusak hati dan membuang-buang waktu semata.Kedua, berkumpul dengan kawan dalam rangka untuk bekerjasama melakukan sebab-sebab keselamatan dari neraka Jahanam, saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran, maka majelis ini termasuk ghanimah (keuntungan pahala) yang paling bermanfaat. Hanya saja dia mengandung tiga penyakit yang harus dihindari,Pertama, bergaya dan membagus-baguskan penampilan/cara berbicara. Kedua, pembicaraan dan perkumpulan yang lebih dari kebutuhan. Ketiga, perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan tersebut dapat menjadi syahwat (hobi) sehingga dapat memalingkan dari maksud utamanya.”([4])Oleh karena itu, sekelompok orang yang ingin bermajelis hendaknya dia memiliki tujuan tertentu yang bisa mendapatkan manfaat. Bukan tidak boleh bermajelis dengan kawan-kawan sesekali membicarakan tentang dunia, tertawa bersama, tetapi hendaknya majelis tersebut dikontrol dan jangan berlebihan. Karenanya seseorang tidak membuang-buang waktunya, jika pun harus bermajelis maka hendaknya dia menetapkan tujuan majelis yang jelas dan bermanfaat lalu dia juga berhati-hati jangan sampai keluar dari tujuan utamanya.Artikel ini telah terbit dan cetak dengan Judul Syarah Kitabul Jami’Footnote:__________([1]) HR. Tirmidzi no. 3380, dan berkata hadits ini hasan.([2]) Hilyatul Awliya’, 2/148.([3]) Madarijus Salikin, 3/125.([4]) Al-Fawaid, hal 71.

Perhatikan Ini, Jangan Jadikan Kumpul-kumpul Kalian Menjadi Sia-sia!!

Ilustrasi @unsplashMajelis Sia-Sia وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُوا اَللَّهَ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ.  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu duduk di suatu tempat yang tidak digunakan untuk berzikir kepada Allah ﷻ dan membaca sholawat Nabi ﷺ kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat.”([1])Hadits ini adalah kebalikan dari hadits yang berbicara mengenai keutamaan yang akan didapatkan bagi orang yang mengisi majelisnya dengan zikir kepada Allah ﷻ. Sedangkan di hadits ini Nabi ingin menyampaikan tentang orang-orang yang bermajelis namun tidak berzikir kepada Allah ﷻ.Apa yang akan mereka dapatkan karena mengisi majelis tanpa berzikir kepada Allah ﷻ? Tidak lain adalah penyesalan di hari kiamat. Nabi tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis ghibah atau namimah, Nabi juga tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis maksiat, tetapi sekedar majelis biasa, obrolan ngalor ngidul tanpa arah, hanya saja majelis tersebut kosong dari mengingat Allah ﷻ dan bershalawat atas Nabi. Maka waktu-waktu yang dihabiskan untuk bermajelis seperti ini akan menjadi penyesalan di hari kiamat, karena majelis tersebut adalah majelis yang sia-sia dan hanya membuang-buang waktu.Demikianlah syariat sangat mengagungkan waktu. Kehidupan ini hanyalah kumpulan hari-hari, semakin kita menjalani hari-hari tersebut semakin lama umur kita akan semakin habis. Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri,يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”([2])Dikatakan pula,الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”([3])Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim benar-benar memperhatikan waktunya. Majelis-majelis yang dia buat hendaknya tidak kosong dari mengingat Allah ﷻ. Andaipun majelis tersebut adalah majelis biasa, paling tidak sesekali beristighfar, atau menyebutkan satu dua ayat Al-Quran atau hadits, atau menutup majelis tersebut ditutup dengan doa kaffaratul majelis.Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari bermajelis, berkumpul dengan kawan-kawannya, menjenguk atau bertamu ke rumah kawannya. Ibnul Qayyim memiliki perkataan yang indah tentang jenis majelis perkumpulan. Beliau berkata,الِاجْتِماعُ بِالْإِخْوَانِ قِسْمَانِ: أَحَدُهُمَا: اِجْتِماعٌ عَلَى مُؤانَسَةِ الطَّبْعِ وَشَغْلِ الوَقْتِ؛ فَهَذَا مَضَرَّتُهُ أَرْجَحُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ، وَأَقَلُّ مَا فِيه أَنَّهُ يُفْسِدُ القَلْبَ وَيَضيعُ الوَقْتَ. الثَّانِي: الِاجْتِماعُ بِهِمْ عَلَى التَّعاوُنِ عَلَى أَسْبابِ النَّجاةِ والتَّواصيِّ بِالْحَقِّ والصَّبْرِ؛ فَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ الغَنيمَةِ وَأَنْفَعِها، وَلَكِنْ فِيهَا ثَلاثُ آفَاتٍ: الأُولَى: تُزَيِّنُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ، اَلثّانيَةُ: الكَلامُ والْخُلْطَةُ أَكْثَرُ مِنْ الحاجَةِ، اَلثّالِثَةُ: أَنْ يَصيرَ ذَلِكَ شَهْوَةً وَعَادَةً يَنْقَطِعُ بِهَا عَنْ المَقْصودِ“Berkumpul dengan kawan-kawan ada dua model,Pertama, berkumpul dengan kawan sekedar bersenang-senang karena kesamaan tabiat atau sekedar menghabiskan waktu, maka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Paling sedikitnya, majelis seperti ini bisa merusak hati dan membuang-buang waktu semata.Kedua, berkumpul dengan kawan dalam rangka untuk bekerjasama melakukan sebab-sebab keselamatan dari neraka Jahanam, saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran, maka majelis ini termasuk ghanimah (keuntungan pahala) yang paling bermanfaat. Hanya saja dia mengandung tiga penyakit yang harus dihindari,Pertama, bergaya dan membagus-baguskan penampilan/cara berbicara. Kedua, pembicaraan dan perkumpulan yang lebih dari kebutuhan. Ketiga, perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan tersebut dapat menjadi syahwat (hobi) sehingga dapat memalingkan dari maksud utamanya.”([4])Oleh karena itu, sekelompok orang yang ingin bermajelis hendaknya dia memiliki tujuan tertentu yang bisa mendapatkan manfaat. Bukan tidak boleh bermajelis dengan kawan-kawan sesekali membicarakan tentang dunia, tertawa bersama, tetapi hendaknya majelis tersebut dikontrol dan jangan berlebihan. Karenanya seseorang tidak membuang-buang waktunya, jika pun harus bermajelis maka hendaknya dia menetapkan tujuan majelis yang jelas dan bermanfaat lalu dia juga berhati-hati jangan sampai keluar dari tujuan utamanya.Artikel ini telah terbit dan cetak dengan Judul Syarah Kitabul Jami’Footnote:__________([1]) HR. Tirmidzi no. 3380, dan berkata hadits ini hasan.([2]) Hilyatul Awliya’, 2/148.([3]) Madarijus Salikin, 3/125.([4]) Al-Fawaid, hal 71.
Ilustrasi @unsplashMajelis Sia-Sia وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُوا اَللَّهَ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ.  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu duduk di suatu tempat yang tidak digunakan untuk berzikir kepada Allah ﷻ dan membaca sholawat Nabi ﷺ kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat.”([1])Hadits ini adalah kebalikan dari hadits yang berbicara mengenai keutamaan yang akan didapatkan bagi orang yang mengisi majelisnya dengan zikir kepada Allah ﷻ. Sedangkan di hadits ini Nabi ingin menyampaikan tentang orang-orang yang bermajelis namun tidak berzikir kepada Allah ﷻ.Apa yang akan mereka dapatkan karena mengisi majelis tanpa berzikir kepada Allah ﷻ? Tidak lain adalah penyesalan di hari kiamat. Nabi tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis ghibah atau namimah, Nabi juga tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis maksiat, tetapi sekedar majelis biasa, obrolan ngalor ngidul tanpa arah, hanya saja majelis tersebut kosong dari mengingat Allah ﷻ dan bershalawat atas Nabi. Maka waktu-waktu yang dihabiskan untuk bermajelis seperti ini akan menjadi penyesalan di hari kiamat, karena majelis tersebut adalah majelis yang sia-sia dan hanya membuang-buang waktu.Demikianlah syariat sangat mengagungkan waktu. Kehidupan ini hanyalah kumpulan hari-hari, semakin kita menjalani hari-hari tersebut semakin lama umur kita akan semakin habis. Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri,يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”([2])Dikatakan pula,الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”([3])Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim benar-benar memperhatikan waktunya. Majelis-majelis yang dia buat hendaknya tidak kosong dari mengingat Allah ﷻ. Andaipun majelis tersebut adalah majelis biasa, paling tidak sesekali beristighfar, atau menyebutkan satu dua ayat Al-Quran atau hadits, atau menutup majelis tersebut ditutup dengan doa kaffaratul majelis.Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari bermajelis, berkumpul dengan kawan-kawannya, menjenguk atau bertamu ke rumah kawannya. Ibnul Qayyim memiliki perkataan yang indah tentang jenis majelis perkumpulan. Beliau berkata,الِاجْتِماعُ بِالْإِخْوَانِ قِسْمَانِ: أَحَدُهُمَا: اِجْتِماعٌ عَلَى مُؤانَسَةِ الطَّبْعِ وَشَغْلِ الوَقْتِ؛ فَهَذَا مَضَرَّتُهُ أَرْجَحُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ، وَأَقَلُّ مَا فِيه أَنَّهُ يُفْسِدُ القَلْبَ وَيَضيعُ الوَقْتَ. الثَّانِي: الِاجْتِماعُ بِهِمْ عَلَى التَّعاوُنِ عَلَى أَسْبابِ النَّجاةِ والتَّواصيِّ بِالْحَقِّ والصَّبْرِ؛ فَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ الغَنيمَةِ وَأَنْفَعِها، وَلَكِنْ فِيهَا ثَلاثُ آفَاتٍ: الأُولَى: تُزَيِّنُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ، اَلثّانيَةُ: الكَلامُ والْخُلْطَةُ أَكْثَرُ مِنْ الحاجَةِ، اَلثّالِثَةُ: أَنْ يَصيرَ ذَلِكَ شَهْوَةً وَعَادَةً يَنْقَطِعُ بِهَا عَنْ المَقْصودِ“Berkumpul dengan kawan-kawan ada dua model,Pertama, berkumpul dengan kawan sekedar bersenang-senang karena kesamaan tabiat atau sekedar menghabiskan waktu, maka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Paling sedikitnya, majelis seperti ini bisa merusak hati dan membuang-buang waktu semata.Kedua, berkumpul dengan kawan dalam rangka untuk bekerjasama melakukan sebab-sebab keselamatan dari neraka Jahanam, saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran, maka majelis ini termasuk ghanimah (keuntungan pahala) yang paling bermanfaat. Hanya saja dia mengandung tiga penyakit yang harus dihindari,Pertama, bergaya dan membagus-baguskan penampilan/cara berbicara. Kedua, pembicaraan dan perkumpulan yang lebih dari kebutuhan. Ketiga, perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan tersebut dapat menjadi syahwat (hobi) sehingga dapat memalingkan dari maksud utamanya.”([4])Oleh karena itu, sekelompok orang yang ingin bermajelis hendaknya dia memiliki tujuan tertentu yang bisa mendapatkan manfaat. Bukan tidak boleh bermajelis dengan kawan-kawan sesekali membicarakan tentang dunia, tertawa bersama, tetapi hendaknya majelis tersebut dikontrol dan jangan berlebihan. Karenanya seseorang tidak membuang-buang waktunya, jika pun harus bermajelis maka hendaknya dia menetapkan tujuan majelis yang jelas dan bermanfaat lalu dia juga berhati-hati jangan sampai keluar dari tujuan utamanya.Artikel ini telah terbit dan cetak dengan Judul Syarah Kitabul Jami’Footnote:__________([1]) HR. Tirmidzi no. 3380, dan berkata hadits ini hasan.([2]) Hilyatul Awliya’, 2/148.([3]) Madarijus Salikin, 3/125.([4]) Al-Fawaid, hal 71.


Ilustrasi @unsplashMajelis Sia-Sia وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا قَعَدَ قَوْمٌ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُوا اَللَّهَ وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ.  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum itu duduk di suatu tempat yang tidak digunakan untuk berzikir kepada Allah ﷻ dan membaca sholawat Nabi ﷺ kecuali mereka akan ditimpa penyesalan pada hari kiamat.”([1])Hadits ini adalah kebalikan dari hadits yang berbicara mengenai keutamaan yang akan didapatkan bagi orang yang mengisi majelisnya dengan zikir kepada Allah ﷻ. Sedangkan di hadits ini Nabi ingin menyampaikan tentang orang-orang yang bermajelis namun tidak berzikir kepada Allah ﷻ.Apa yang akan mereka dapatkan karena mengisi majelis tanpa berzikir kepada Allah ﷻ? Tidak lain adalah penyesalan di hari kiamat. Nabi tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis ghibah atau namimah, Nabi juga tidak mengatakan bahwa majelis tersebut adalah majelis maksiat, tetapi sekedar majelis biasa, obrolan ngalor ngidul tanpa arah, hanya saja majelis tersebut kosong dari mengingat Allah ﷻ dan bershalawat atas Nabi. Maka waktu-waktu yang dihabiskan untuk bermajelis seperti ini akan menjadi penyesalan di hari kiamat, karena majelis tersebut adalah majelis yang sia-sia dan hanya membuang-buang waktu.Demikianlah syariat sangat mengagungkan waktu. Kehidupan ini hanyalah kumpulan hari-hari, semakin kita menjalani hari-hari tersebut semakin lama umur kita akan semakin habis. Sebagaimana perkataan Hasan Al-Bashri,يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ ذَهَبَ بَعْضُكَ“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”([2])Dikatakan pula,الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”([3])Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim benar-benar memperhatikan waktunya. Majelis-majelis yang dia buat hendaknya tidak kosong dari mengingat Allah ﷻ. Andaipun majelis tersebut adalah majelis biasa, paling tidak sesekali beristighfar, atau menyebutkan satu dua ayat Al-Quran atau hadits, atau menutup majelis tersebut ditutup dengan doa kaffaratul majelis.Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari bermajelis, berkumpul dengan kawan-kawannya, menjenguk atau bertamu ke rumah kawannya. Ibnul Qayyim memiliki perkataan yang indah tentang jenis majelis perkumpulan. Beliau berkata,الِاجْتِماعُ بِالْإِخْوَانِ قِسْمَانِ: أَحَدُهُمَا: اِجْتِماعٌ عَلَى مُؤانَسَةِ الطَّبْعِ وَشَغْلِ الوَقْتِ؛ فَهَذَا مَضَرَّتُهُ أَرْجَحُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ، وَأَقَلُّ مَا فِيه أَنَّهُ يُفْسِدُ القَلْبَ وَيَضيعُ الوَقْتَ. الثَّانِي: الِاجْتِماعُ بِهِمْ عَلَى التَّعاوُنِ عَلَى أَسْبابِ النَّجاةِ والتَّواصيِّ بِالْحَقِّ والصَّبْرِ؛ فَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ الغَنيمَةِ وَأَنْفَعِها، وَلَكِنْ فِيهَا ثَلاثُ آفَاتٍ: الأُولَى: تُزَيِّنُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ، اَلثّانيَةُ: الكَلامُ والْخُلْطَةُ أَكْثَرُ مِنْ الحاجَةِ، اَلثّالِثَةُ: أَنْ يَصيرَ ذَلِكَ شَهْوَةً وَعَادَةً يَنْقَطِعُ بِهَا عَنْ المَقْصودِ“Berkumpul dengan kawan-kawan ada dua model,Pertama, berkumpul dengan kawan sekedar bersenang-senang karena kesamaan tabiat atau sekedar menghabiskan waktu, maka mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Paling sedikitnya, majelis seperti ini bisa merusak hati dan membuang-buang waktu semata.Kedua, berkumpul dengan kawan dalam rangka untuk bekerjasama melakukan sebab-sebab keselamatan dari neraka Jahanam, saling berwasiat dalam kebaikan dan kesabaran, maka majelis ini termasuk ghanimah (keuntungan pahala) yang paling bermanfaat. Hanya saja dia mengandung tiga penyakit yang harus dihindari,Pertama, bergaya dan membagus-baguskan penampilan/cara berbicara. Kedua, pembicaraan dan perkumpulan yang lebih dari kebutuhan. Ketiga, perkumpulan-perkumpulan yang sering dilakukan tersebut dapat menjadi syahwat (hobi) sehingga dapat memalingkan dari maksud utamanya.”([4])Oleh karena itu, sekelompok orang yang ingin bermajelis hendaknya dia memiliki tujuan tertentu yang bisa mendapatkan manfaat. Bukan tidak boleh bermajelis dengan kawan-kawan sesekali membicarakan tentang dunia, tertawa bersama, tetapi hendaknya majelis tersebut dikontrol dan jangan berlebihan. Karenanya seseorang tidak membuang-buang waktunya, jika pun harus bermajelis maka hendaknya dia menetapkan tujuan majelis yang jelas dan bermanfaat lalu dia juga berhati-hati jangan sampai keluar dari tujuan utamanya.Artikel ini telah terbit dan cetak dengan Judul Syarah Kitabul Jami’Footnote:__________([1]) HR. Tirmidzi no. 3380, dan berkata hadits ini hasan.([2]) Hilyatul Awliya’, 2/148.([3]) Madarijus Salikin, 3/125.([4]) Al-Fawaid, hal 71.

Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang

Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam

Hadits-Hadits tentang Bahaya Hutang

Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam
Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam


Banyak sekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang.Hadis 1: Jangan meneror dirimu sendiri, padahal sebelumnya sudah aman!Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420]).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Karena hutang itu menjadi teror bagi sang penghutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berhutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berhutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berhutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya)” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 11: 92).Hadits 2: Hutang yang belum dilunasi akan dibayar di akhirat dengan pahala dan dosaDari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).Hadis 3: Ruh seseorang terkatung-katung karena hutangnyaDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?'” (Mirqatul Mafatih, 5: 1948).Baca Juga: Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu OrangnyaHadis 4: orang yang mati syahid mendapat kesulitan karena hutangDari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).Al Munawi Rahimahullah menjelaskan, “Semua dosa yang terkait dengan hak orang lain, baik dalam masalah darah, harta, kehormatan, semua ini tidak diampuni dengan syahadah (status syahid). Dan ini berlaku untuk orang yang mati syahid di darat. Adapun orang yang mati syahid di laut, maka semua dosanya diampuni termasuk dalam masalah hutang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. Dan yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam hutangnya. Adapun orang yang berhutang ketika memang mampu untuk melunasi dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak” (Faidhul Qadir, 6: 463).Hadis 5: dibangkitkan sebagai pencuriDari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.5561, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2720).Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, dia akan dibangkitkan dalam rombongan para pencuri dan akan diberi ganjaran sebagaimana yang didapatkan para pencuri. Karena dia berniat untuk tidak melunasi hutangnya, sehingga dia menjadi seperti pencuri, bahkan lebih parah lagi. Karena dia telah menipu si pemilik harta” (At Tanwir Syarhu Al Jami’ Ash Shaghir, 4: 427).Hadits 6: menunda pembayaran hutang adalah kezalimanDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah” (HR. Bukhari no.2287).Syaikh As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezaliman. Karena dengan melakukan demikian, maka ia meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat si pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaikan hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zalim” (Bahjatul Qulubil Abrar, hal.95).Baca Juga: Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?Hadits 7: terhalangi masuk surgaDari Tsauban Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf dijelaskan, “[Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya] ini adalah kiasan dari kematian. [dan dia terbebas dari tiga hal], maksudnya dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara ini. Atau, dia pernah terjerumus namun telah bertaubat darinya dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, [dia akan masuk surga] …  dan yang dimaksud hutang adalah mengambil harta orang lain karena ada suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya (maka ia tidak masuk surga). Sebagian ulama mengatakan, ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya namun dia mangkir dari pelunasan”.Hadits 8: hutang membuat seseorang mudah berdustaDari Aisyah radhillahu’anha, beliau berkata:أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَدْعُو في الصَّلَاةِ: اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن عَذَابِ القَبْرِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وأَعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ المَحْيَا، وفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ المَأْثَمِ والمَغْرَمِ فَقَالَ له قَائِلٌ: ما أكْثَرَ ما تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إنَّ الرَّجُلَ إذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، ووَعَدَ فأخْلَفَ“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa di dalam salatnya,/allahumma inni a’udzubika min ‘adzabil qobri, wa a’udzubika min fitnatil masihid dajjal, wa a’udzubika min fitnatil mahya, wa fitnatil mamat, allahumma inni a’udzubika minal ma’tsam wal maghram/(Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari azab kubur. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah al Masih ad Dajjal. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah orang yang hidup dan orang yang sudah mati. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari dosa dan hutang).Lalu seseorang bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang?’ Beliau pun menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang yang biasa berhutang, jika dia berbicara dia akan berdusta, jika dia berjanji dia akan mengingkarinya’” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 1325).Ibnu Mulaqqin Rahimahullah menjelaskan, “Berhutang yang Nabi berlindung darinya, adalah hutang yang tidak disukai oleh Allah karena (sejak awal) tidak ada kemampuan untuk membayarnya. Atau hutang yang tidak bisa dibayar sehingga membuat harta saudaranya binasa. Atau orang yang berhutang mampu membayar, namun dia berniat untuk tidak melunasinya, sehingga dia termasuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan menzalimi dirinya sendiri” (At Taudhih li Syarhil Jami’ Ash Shahih, 15: 423).Mengapa orang yang suka berhutang cenderung suka berbohong dan mengingkari janji? Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan, “Dia akan berdusta agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang. Dan dia juga akan mudah ingkar janji agar bisa menghindarkan diri dari si pemberi hutang” (Syarhul Muharrar fil Hadits, 21: 11).Hadits 9: Rasulullah tidak mau mensalati orang yang berhutangDari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ’anhu ia mengatakan,تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ“Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung hutang tersebut.Ketika kami mendatanginya, Abu Qotadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung hutang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun mensalatinya. “(HR. Abu Daud no. 3343, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Jana’iz hal. 27).Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah menjelaskan. “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat. Karena hutang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak untuk mensalati orang yang punya hutang. Karena salatnya beliau adalah syafaat. Dan hutang membuat terhalangnya syafaat. Bahkan sampai orang yang syahid fi sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa hutangnya tidak diampuni” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4: 157).Hadits 10: akan diberikan kehancuran oleh AllahDari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda,ن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه، ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ“Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari no. 2387).Al Mula Ali Al Qari Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, orang yang berhutang tanpa kebutuhan dan tidak bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia. Yaitu, Allah tidak akan menolongnya dan tidak Allah beri keluasan rezeki. Bahkan Allah akan menghancurkan dia karena dia sejak awal sudah berniat menghancurkan harta seorang Muslim” (Mirqatul Mafatih, 5: 1957).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Suami Membohongi Istri, Tauhid Dibagi 3, Dzikir Syahadat, Pahala Shalat Subuh Berjamaah, Berita Seputar Islam

Perbedaan Hibah dan Wasiat

BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam

Perbedaan Hibah dan Wasiat

BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam
BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam


BismillahirrahmanirrahimKedua akad ini sama-sama akad memberi.Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :Pertama, kalau wasiat, harta baru bisa diterima setelah pemberinya meninggal. Adapun hibah adalah harta yang sudah bisa menjadi hak milik seketika ketika akad diucapkan, tidak harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia.Kedua, wasiat tidak boleh lebih dari ⅓ harta peninggalan. Adapun hibah boleh lebih, bahkan boleh seluruh hartanya. (Referensi: Fatawa Islam nomor 598)Sebagaimana keterangan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqos radhiyallahu ‘anhu berikut,يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Ya Rasulullah, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan ⅔ hartaku?”“Jangan”, jawab Nabi.Aku bertanya kembali, “Bagaimana kalau aku sedekah dengan setengahnya, ya Rasulullah?”Beliau menjawab, “Jangan.”“Kalau sepertiganya bagaimana, ya Rasulullah?”Beliau menjawab “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu (dalam kondisi) kaya itu lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir meminta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi)Ketiga, hibah tidak sah jika pemberinya adalah orang yang safih (dungu atau tidak bijak dalam urusan uang/harta). Berbeda dengan wasiat, wasiat itu sah meski pemberinya adalah orang yang safih.Keempat, hibah boleh diberikan kepada ahli waris. Adapun wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris tertentu, kecuali jika ahli waris yang lain merelakan.Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang lain membolehkan/merelakan.” (HR. Daruqutni, dari sahabat ‘Amr bin Syu’aib)Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة.“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Baca tulisan kami terkait tema ini:Status Harta Wasiat untuk Ahli WarisWallahua’lam bis showab.Baca Juga:Penulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idReferensi: – Website ilmiah asuhan Syaikh Abdul Qadir Assegaf : https://dorar.net/feqhia/5925/ – Website ilmiah Fatawa Islam : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/569/ 🔍 Kurma Golden Valley, Keutamaan Sahur, Tahiyatul Masjid, Gambar Ya Juj Dan Ma Juj, Makhluk Gaib Dalam Islam

Mengobati Kegalauan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Mengobati Kegalauan (Bag. 5)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 4)Memperbanyak mengingat Allah Ta’ala (dzikrullah)Di antara perkara yang sangat besar pengaruhnya dalam melapangkan hati, menenangkan jiwa, mengusir kegalauan, dan kecemasan adalah memperbanyak mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram…” (QS. Ar-Ra’du: 28)Hakikat ketenangan adalah dengan dzikrullah. Tidak ada yang lebih lezat, nikmat, dan manis melebihi kecintaan kepada Sang Pencipta serta mengenal-Nya. Semakin besar kadar seseorang mencintai dan mengenal-Nya, maka semakin besar pula kadar mengingat-Nya dan berdzikir kepada-Nya. Di antara dzikir yang biasa diucapkan seorang hamba adalah tasbih, tahlil, takbir, dan yang selainnya. (Taisir al-karim ar-rahman, hal. 417)Di antara dzikir paling efektif yang mengusir kegalauan besar yang terjadi menjelang kematian adalah ucapan “Laa ilaaha illallaah.” Sebagaimana yang Thalhah ceritakan kepada ‘Umar,سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَلِمَةٌ لَا يَقُولُهَا عَبْدٌ عِنْدَ مَوْتِهِ إِلَّا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَتَهُ وَأَشْرَقَ لَوْنُهُ فَمَا مَنَعَنِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْهَا إِلَّا الْقُدْرَةُ عَلَيْهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا فَقَالَ لَهُ طَلْحَةُ وَمَا هِيَ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ هَلْ تَعْلَمُ كَلِمَةً هِيَ أَعْظَمَ مِنْ كَلِمَةٍ أَمَرَ بِهَا عَمَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَالَ طَلْحَةُ هِيَ وَاللَّهِ هِيَ‏.‏“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Suatu kalimat yang tidaklah seorang hamba mengucapkan suatu kalimat tersebut sebelum kematiannya, kecuali Allah akan hilangkan kesusahan darinya dan Allah akan membuat warna kulitnya bercahaya.’ Tidak ada yang menghalangiku untuk bertanya kepada Nabi kecuali rasa takut tidak dapat memenuhinya dan saya tidak menanyakannya sampai beliau meninggal. Kemudian ‘Umar radhiyallahu ‘anhu  mengatakan, ‘Aku tahu apa itu.’ Thalhah berkata kepadanya, ‘Apa itu?’ ‘Umar berkata, ‘Apakah kamu tahu ada kalimat yang lebih agung dari kata yang dia perintahkan kepada pamannya ketika dia sekarat, ‘La ilaha illallah’?’ Thalhah berkata, ‘Kamu benar. Demi Allah, itulah kalimatnya.'” (HR. Ahmad 1: 161)Baca Juga: Beberapa Keutamaan Shalat ShubuhSalatAllah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ’“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS. Al-Baqarah: 45)Dari Hudzaifah  radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,كان النبيُّ – صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم – إذا حَزَبَهُ أمرٌ صَلَّى“Apabila ada suatu perkara yang menyusahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau salat.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan dalam Shahih al-Jami’ no. 4703)Jihad di jalan Allah Ta’alaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عليكم بالجهادِ في سبيلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فإنه بابٌ من أبوابِ الجنةِ يُذهبُ اللهُ به الهمَّ والغمَّ“Hendaklah kalian jihad di jalan Allah tabaraka wa ta’ala, sesungguhnya itu adalah salah satu pintu surga, Allah hilangkan dengannya kegalauan dan kecemasan.” (HR. Ahmad dari Abu Umamah, dari Abdullah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma 5: 319, dinilai sahih dalam Shahih al-Jami’ 4063).Menceritakan nikmat-nikmat Allah Ta’ala, baik yang tampak maupun tersembunyiMenceritakan nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita dapat menghilangkan kegalauan dan memotivasi untuk bersyukur. Bersyukur merupakan derajat yang paling tinggi ketika seseorang sedang dalam keadaan fakir, sakit, atau tertimpa musibah yang lainnya. Jika seseorang membandingkan nikmat yang diterimanya dengan derita yang dirasakannya, maka akan dia sadari bahwa ternyata nikmat yang dia dapatkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan musibah yang dirasakan. Apabila dia bersabar, ridha, dan bersyukur dengan musibah yang didapatkannya, maka musibah itu akan terasa lebih ringan. Jika seorang hamba mengingat besarnya pahala dan balasan bagi orang yang sabar dan ridha ketika tertimpa musibah, maka dia akan membuat hal-hal yang pahit menjadi manis.Di antara cara untuk menumbuhkan rasa syukur adalah mempraktikkan hadis yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, انظُروا إلى مَن هو أسفَل منكُمْ فإنَّه أجْدَرُ أنْ لا تَزْدَروا نعمَةَ اللهِ  عَلَيْكُمْ“Lihatlah orang yang di bawah kalian dan jangan melihat orang yang di atas kalian. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah pada kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2513, beliau mengatakan ini hadis hasan sahih, di dalam Shahih al-Jami’: 1507)Apabila seorang hamba menggunakan sudut pandang ini dalam kehidupannya, maka dia akan melihat dirinya pasti berada di atas kondisi orang lain dalam hal kesehatan, rezeki, dan selainnya, bagaimanapun keadaannya. Dengan begitu, hilanglah kerisauan, galau, dan cemas, diikuti dengan bertambah rasa bahagia. Jika seseorang semakin merenungkan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan, baik yang tampak atau tidak, maka dia akan menyadari bahwa nikmat yang diterimanya sangatlah banyak. Oleh karena itu, hilanglah kegalauan dan kecemasan dalam hatinya.Menyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaatMenyibukkan diri dengan aktivitas atau ilmu yang bermanfaat dapat mengusir rasa galau di hati. Dengan sebab ini, kecemasaan akan terlupakan, kegembiraan datang, dan bertambahlah rasa semangat. Ini merupakan sebab umum, baik bagi orang beriman maupun tidak. Akan tetapi, tentu berbeda antara orang yang beriman dengan yang tidak. Bagi orang beriman, kesibukannya tersebut akan membuahkan pahala baginya apabila dilakukan dengan ikhlas dan niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Dengan seperti itu, maka cara ini akan lebih efektif dalam mengusir kegalauan, kecemasan, dan kesedihan.Betapa banyak orang yang mendapatkan masalah berupa kecemasan dan kekeruhan hati sehingga menimpa berbagai macam penyakit padanya, ternyata obat yang mujarab baginya adalah melupakan sebab kecemasan dan kekeruhan tersebut dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang menjadi tugasnya. Adapun kesibukan yang sepatutnya dilakukan adalah aktivitas yang membuat jiwanya nyaman serta aktivitas yang menjadi kegemarannya, dengan catatan kegemaran tersebut bukan kemaksiatan. Dengan begitu, dia akan lebih mudah melupakan kecemasan dan kegalauannya. (Al-Wasail al-mufidah lil hayati as-sa’iidah, karya Ibnu Sa’di)[Bersambung]Baca Juga:Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid  hafidzahullahu ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik

Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris

Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik
Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik


Bismillahirrahmanirrahim…Keluarga yang menjadi ahli waris, yang tidak ada penghalang yang menggugurkan keberhakan mendapatkan warisan, maka tidak boleh mendapatkan warisan. Seluruh ulama empat mazhab yang masyhur (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sepakat tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada setiap pemilik hak. Maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Ahmad dan Ashab Sunan dan Nasa-i).Namun, wasiat kepada ahli waris bisa menjadi halal atau boleh, jika ahli waris yang lain merelakan. Seluruh imam empat mazhab sependapat demikian, namun sebagian ahli fikih menambahkan dua syarat:Pertama, ahli waris lain merelakan pada saat mereka layak memberikan kerelaan.Maksudnya layak merelakan, ketika merelakan dia sebagai orang yang berakal, tidak terbelenggu oleh kondisi sakit yang menyebabkan kematiannya, tidak sebagai orang yang safih (kurang akalnya dalam bersikap dan berinteraksi dengan harta) dan dia tahu dengan harta apa yang diwasiatkan.Kedua, perelaan tersebut terjadi setelah wafatnya pemberi wasiat (bisa orang tua atau yang lainnya).Dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah, lalu dari kakaknya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا وصية لوارث إلا أن يجيز الورثة“Tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain membolehkan (merelakan)” (HR. Daruqutni).Hadis ini dikuatkan oleh pernyataan sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,لا تجوز وصية لوارث إلا أن يشاء الورثة“Tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain merelakannya.”Kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja?Jika kerelaan terjadi dari sebagian ahli waris saja, maka penerima wasiat mendapatkan bagian sesuai bagian yang direlakan. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni,وإن وصى لوارث فأجاز بعض باقي الورثة الوصية دون البعض‏,‏ نفذ في نصيب من أجاز دون من لم يجز“Jika seorang pemberi waris mewasiatkan harta kepada ahli warisnya, lalu disetujui oleh sebagian ahli waris saja, maka wasiat sah pada bagian yang mendapat persetujuan tersebut, dan bagian yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain, menjadi tidak sah” (Al-Mughni, 6: 500).Ibnu Qudamah Rahimahullah melanjutkan,فإن أجاز بعضهم بعض الوصية‏,‏ وأجاز بعضهم جميعها أو ردها فهو على ما فعلوا من ذلك“Jika sebagian ahli waris membolehkan sebagian wasiat, namun yang lain menyetujui semua wasiat atau menolak semua, maka jatah wasiat yang didapat penerima wasiat (dari ahli waris itu) adalah sesuai bagian yang disetujui” (Al-Mughni, 6: 500).Kami perjelas dengan contoh berikut ini:Orang tua sebelum meninggal mewasiatkan sebidang sawah untuk anak terakhir. Setelah orang tua meninggal dunia, ada beberapa kemungkinan tanggapan ahli waris yang lain terhadap wasiat ini:– Jika seluruh ahli waris merelakan, maka sawah itu menjadi halal dan hak anak penerima wasiat.– Jika yang setuju sebagian ahli waris saja, yang lain tidak, maka anak terakhir yang menerima wasiat mendapatkan bagian dari wasiat sesuai bagian yang disetujui.Misal orang tua meninggalkan 5 orang anak. Yang merelakan wasiat itu hanya 2 saudara/i-nya, yang 2 sisanya tidak, maka anak yang mendapat wasiat sawah hanya berhak mendapatkan sawah 3/5 nya saja, 2/5 nya dikembalikan kepada 2 saudara/i-nya yang tidak setuju. Karena pada asalnya, harta wasiat itu menjadi hak semua anaknya, sehingga jatah masing-masing anak adalah 1/5. Namun, di saat 2 saudara/i-nya setuju, jatah 2 saudara/i-nya tersebut menjadi halal untuk si anak penerima wasiat. Yang tadinya dia mendapatkan 1/5, dia mendapatkan tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya itu 2 bagian. Sehingga jatahnya yang tadinya 1/5 bertambah dua bagian menjadi 3/5.– Jika sebagian saudara/i-nya setuju seluruh sawah wasiat untuk anak terakhir, namun sebagian yang lain tidak setuju, maka jatah wasiat untuk anak terakhir hanya bertambah dua bagian saja. Sama dengan teknis pembagian pada poin di atas.Jadi begini, 2 saudara/i-nya merelakan adiknya mendapat semua wasiat yakni sawah. Namun 2 saudara/i-nya lainnya menolak seluruhnya, maka si adik tetap hanya berhak mendapatkan 3/5 sawah saja, karena mendapat tambahan jatah dari 2 saudara/i-nya yang setuju.Demikian, semoga dapat mencerahkan.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Shaf Pertama, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Khilafiah Artinya, Sholat Bahasa Indonesia, Yang Baik Untuk Yang Baik

Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah?

BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan

Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Bolehkah?

BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan
BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan


BismillahirrahmanirrahimUcapan selamat dalam bahasa fikih disebut at-tahni-ah (التهنئة) yang kemudian melebur ke dalam bahasa Melayu menjadi tahniyah. Dari penjelasan para ulama tentang tahni-ah, dapat kami simpulkan berikut:Pertama, tahni-ah seorang berupa respon baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya.Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, selamat dari musibah, usaha sukses, dan lain-lain.Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah.Bahkan bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut,فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب.“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).”Baca Juga: Ritual Akhir Tahun HijriyahKedua, tahni-ah atas tibanya waktu tertentu.Seperti tahun baru, bulan baru, hari tertentu, atau hari raya. Hukumnya terbagi menjadi 3:1. BolehYaitu ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Karena ada dasarnya dari riwayat-riwayat para sahabat dan ulama salafus sholih.2. DilarangYaitu ucapan selamat yang mengandung tasyabbuh (keserupaan) dengan orang kafir, seperti selamat ulang tahun, selamat tahun baru (masehi), apalagi selamat hari raya orang-orang kafir.3. Diperdebatkan kebolehannyaYaitu ucapan selamat tahun baru Islam/hijriyah.Perbedaan pendapat terkait ucapan tahun baru IslamAda ulama yang mengatakan:1. boleh, karena ini masuk ke ranah adat (budaya) bukan ibadah, sehingga hukum asalnya boleh. Selain itu juga ada amal ibadah memasukkan bahagia ke dalam hati seorang muslim.Di antara ulama yang memegang pendapat ini adalah Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir.2. tidak boleh, karena ada unsur menyerupai kaum kafir. Ciri khas mereka adalah suka mengucapkan selamat tahun baru. Selain itu, juga masuk ke ranah bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat, padahal sebabnya ada di zaman beliau dan tidak ada penghalang untuk melakukannya.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Shalih Al Fauzan dan Syekh Ali bin Abdul Qodir Assegaf (pengasuh situs Ilmiyah dorar.net) –hafidzohumallah–3. boleh merespon saja, tidak mengawali.Di antara yang berpendapat ini adalah Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Shalih Al Utsaimin –rahimahumallah-.Kami condong kepada pendapat yang ketiga ini; yaitu tidak mengawali ucapan selamat tahun baru Islam namun tetap merespon baik orang yang mengucapkan selamat tahun baru Islam kepada kita. Alasannya, karena pendapat ini pertengahan/moderat antara kubu yang melarang dan yang membolehkan.Karena memang riilnya tidak ada dalil yang melarang tahni-ah seperti ini, tidak pula ada dalil yang memerintahkan. Sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Karim Al-Khudhoir saat menukil pernyataan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah,لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته“Aku tidak memulai tahni-ah. Akan tetapi, jika ada orang yang mengucapkan tahni-ah kepadaku, maka akan aku respon baik.”Syekh lalu menjelaskan,لأن جواب التحية واجب وأما الابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه“Karena menjawab ucapan selamat itu kewajiban. Adapun memulai ucapan selamat (tahun baru), bukan termasuk sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula termasuk perbuatan yang dilarang” (Islamqa.info).Sehingga sebagai respon untuk kubu yang melarang; yang argumen mereka juga sangat layak dipertimbangkan: kita tidak mengawali ucapan selamat tahun baru.Kemudian respon terhadap kubu yang membolehkan yang argumen mereka juga kuat: jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru, kita respon baik.Baca Juga: Sejarah Penetapan Penanggalan Tahun HijriyahAlasan mengapa harus merespon baikAlasan mengapa harus merespon dengan baik, di antara karena:Pertama, mengamalkan ayat,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86).Kedua, Islam tidak melarang ucapan selamat secara mutlak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengucapkan selamat atas tibanya Ramadhan, sahabat Tholhah bin Ubaidillah pernah menyampaikan ucapan selamat kepada sahabat Ka’ab bin Malik di hadapan Nabi, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari.Ketiga, ada unsur amalan berpahala besar berupa memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang muslim (jika diniatkan mengharap pahala itu).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا“Orang yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia. Dan amal yang paling dicintai Allah adalah memasukkan rasa bahagia ke dalam hati seorang muslim, mengangkat kesusahan orang lain, membayarkan hutangnya, atau menyelamatkannya dari rasa lapar. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).Demikian paparan yang kami sampaikan berdasarkan pada keterbatasan ilmu yang sampai kepada kami. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kesalahan kami dan menerima tulisan ini sebagai pahala di akhirat.Wallahua’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Adalah, Nabi Danial, Puasa Selasa Rabu Kamis, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Hari Ditimbangnya Amal Manusia Dinamakan

Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat

Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat

Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat

Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat
Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat


Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #223 1.2. Faedah hadits 1.3. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #223 وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ . Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].   Faedah hadits Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca: إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86) Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.   Baca juga: Benarkah Menangis Membatalkan Shalat? Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat   Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.   — Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menangis menangis saat shalat pembatal shalat

Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Keutamaan Menghadiri Majelis Ilmu Di Masjid

Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dimudahkan jalannya menuju surgaOrang yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia sedang menempuh jalan menuntut ilmu. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ“Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga” (HR. At Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Mendapatkan ketenangan, rahmat dan dimuliakan para MalaikatOrang yang mempelajari Al Qur’an di masjid disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapat ketenangan, rahmat dan pemuliaan dari Malaikat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Makna dari وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ “mereka akan dilingkupi para malaikat“, dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari:مَعْنَاهُ الْمَعُونَةُ وَتَيْسِيرُ الْمُؤْنَةِ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِهِ“Maknanya mereka akan ditolong dan dimudahkan dalam upaya mereka menuntut ilmu” (Mirqatul Mafatih, 1/296).Baca Juga: Apapun Keadaannya, Jangan Pernah Tinggalkan Majelis IlmuMerupakan jihad fi sabilillahOrang yang berangkat ke masjid untuk menuntut ilmu syar’i dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له“Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya” (HR. Ibnu Hibban no. 87, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Mawarid, 69).Dicatat sebagai orang yang shalat hingga kembali ke rumahJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu), maka selama ia berada di majelis ilmu dan selama ada di masjid, ia terus dicatat sebagai orang yang sedang shalat hingga kembali ke rumah.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ“Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang shalat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR. Al Hakim no. 744, Ibnu Khuzaimah, no. 437, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/101).Tasybik adalah menjalin jari-jemari.Baca Juga: Menjadi Yang Terdepan Dalam Mendatangi Majelis IlmuDicatat amalannya di ‘illiyyinJika seorang berangkat ke masjid berniat untuk shalat, kemudian setelah shalat ada pengajian (majelis ilmu) hingga waktu shalat selanjutnya (semisal pengajian antara maghrib dan isya), maka ia terus dicatat amalan kebaikan yang ia lakukan di masjid, di ‘illiyyin.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ“Seorang yang setelah selesai shalat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga shalat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR. Abu Daud no. 1288, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ“Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun”Dan tentu saja orang yang menuntut ilmu di masjid akan mendapat semua keutamaan menuntut ilmu secara umum yang ini jumlahnya banyak sekali.Semoga Allah Ta’ala menambahkan semangat kepada untuk terus menuntut ilmu syar’i, terutama di zaman penuh syubuhat dan fitnah ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga: Catatlah Ilmu Ketika Di Majelis Ilmu***Faidah dari kajian Fiqhu Al Mashalih wal Mafasid, oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar RuhailiPenyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ
Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ


Obat Riya – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Kemudian beliau menyebut salah satu obat riya, yaitu seseorang harus berpikir bahwa mahluk seluruhnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan mudharat kepadanya kecuali apa yang telah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan mudharat dan manfaat. Jika makhluk paling mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat mendatangkan mudharat dan manfaat bagi dirinya sendiri, maka terlebih lagi selain beliau. Jika kamu memperhatikan ini pada manusia, bahwa mereka tidak dapat menambah atau mengurangi suatu apapun bagimu, maka itu akan membuatmu tidak mempedulikan mereka lagi untuk melakukan riya’. Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kesempurnaan hikmah-Nya Dia akan membalas orang yang riya’ dengan hal yang menyelisihi tujuannya. Hal ini karena orang yang riya’ menampakkan amalannya agar orang-orang berterima kasih kepadanya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan menyingkap keburukan niatnya di hadapan orang-orang… dan menyingkap kejelekan tujuannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang melakukan sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan aibnya dan siapa yang melakukan riya’, maka Allah akan memperlihatkan aibnya.” Sum’ah dan riya’ memiliki sisi kesamaan, yaitu sama-sama ingin memamerkan amalan kepada orang lain, namun keduanya berbeda dari sisi cara memamerkannya. Adapun sum’ah merupakan upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MENDENGARNYA sehingga mereka memujinya atas amalan itu. Sedangkan riya’ adalah upaya memamerkan amalan agar orang-orang dapat MELIHATNYA, sehingga mereka memujinya atas amalan itu. =================== ثُمَّ ذَكَرَ مِنْ أَدْوِيَةِ الرِّيَاءِ أَنْ يُفَكِّرَ الْإِنْسَانُ بِأَنَّ الْخَلْقَ كُلَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ عَلَى نَفْعِهِ وَلَا عَلَى ضَرِّهِ إِلَّا بِمَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ فَهُمْ لَا يَمْلِكُونَ لَهُم ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَإِذَا كَانَ أَشْرَفُ الْخَلْقِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلا نَفْعًا فَمَا بَالُكَ بِغَيْرِهِ؟ فَإِذَا لَاحَظْتَ هَذَا فِي النَّاسِ وَأَنَّهُمْ لَا يَزِيْدُوْنَكَ شَيْئًا وَلَا يَنْقُصُوْنَكَ شَيْئًا حَمَلَكَ ذَلِكَ عَلَى عَدَمِ مُلَاحَظَتِهِم بِالرِّيَاءِ ثُمَّ إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مِنْ كَمَالِ حِكْمَتِهِ يُعَاقِبُ الْمُرَائِيَ بِضِدِّ قَصْدِهِ فَإِنَّ الْمُرَائِيَ يُظْهِرُ عَمَلَهُ لِيَشْكُرَهُ النَّاسُ عَلَيْهِ فَيُعَاقِبُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِأَنْ يُطْلِعَ الْخَلْقَ عَلَى سُوءِ نِيَّتِهِ وَقُبْحِ سَرِيرَتِهِ كَمَا جَاءَ فِي حَدِيثِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ وَمَنْ رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ وَالتَّسْمِيْعُ وَالرِّيَاءُ يَشْتَرِكَانِ فِي كَوْنِهِمَا إِظْهَارًا لِلْعَمَلِ وَيَفْتَرِقَانِ فِي الْأَدَاةِ فَإِنَّ التَّسْمِيْعَ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَسْمَعَ النَّاسُ بِهِ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ وَالرِّيَاءُ إِظْهَارُ الْعَمَلِ لِيَرَاهُ النَّاسُ فَيَحْمَدُوْهُ عَلَيْهِ
Prev     Next