Allah Ta’ala yang Lebih Mengetahui

Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits

Allah Ta’ala yang Lebih Mengetahui

Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits
Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits


Tempat kesusahanLangit tak selamanya cerah membiru. Bunga tak selalu mekar sepanjang waktu. Begitu pula dengan lika-liku perjalanan setiap orang di dunia yang berhiaskan kebahagiaan semu. Akan ada kegelisahan, kegundahan dan kegalauan. Inilah dunia.فإن من طبيعة الحياة الدنيا الهموم والغموم التي تصيب الإنسان فيها، فهي دار الأواء والشدة والضنك، ولهذا كان مما تميزت الجنة به عن الدنيا“Di antara karakter kehidupan dunia adalah penuh dengan kegalauan dan kecemasan, yang itu akan menimpa orang yang hidup di dunia. Dunia adalah tempat kesusahan, penderitaan, dan kesempitan hidup. Inilah yang membedakan surga dengan kehidupan dunia” (‘Ilājul humūm, hal. 2).Tidak semua yang dilalui setiap hari berisi dengan hal-hal yang menyenangkan. Terkadang hati mampu menjalani dengan wajah tersenyum, namun tak jarang menjalani dengan guratan beban di dahi dan hati. Namun yang perlu selalu diyakini ialah semua yang menimpa diri itu semua atas kehendak dari Allah Ta’alā.Allah Ta’alā Maha MengetahuiTak ada kejadian yang terjadi begitu saja tanpa ada yang mengaturnya. Begitu pun dengan apa yang dirasakan di tiap jiwa hamba. Semua atas kehendak Zat yang telah mencipta alam semesta.مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ “Tidaklah sebuah musibah menimpa kecuali dengan izin Allah” (QS. At-Tagābun: 11).وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا“Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya” (QS. Al-An’ām: 59).Dan yang harus selalu diyakini bahwa segala sesuatu yang Allah Ta’alā kehendaki pasti ada hikmahnya. Ada yang telah diketahui hikmahnya oleh hamba dan ada yang belum diketahui. Banyak hikmah yang belum bisa langsung terlihat oleh mata saat kesusahan melanda. Namun, Allah Ta’alā yang telah menghendaki sesuatu terjadi pasti tahu hikmahnya. Allah Ta’alā lebih mengetahui, sedangkan manusia tidak mengetahui.Allah Ta’alā berfirman,وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;  Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216).Ibnu Katsir rahimahu al-lāhu menjelaskan bahwa sesuatu yang disukai seseorang yang bisa jadi buruk baginya itu bersifat umum dalam setiap perkara. Bisa jadi seseorang menyukai sesuatu namun ternyata tidak ada kebaikan dan kemaslahatannya. Allah Ta’alā lebih mengetahui akhir setiap urusan hamba. Allah Ta’alā lah yang mengabarkan mana yang mashlahat untuk dunia dan akhirat seseorang.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 248)Di dalam ayat tersebut juga berisi kaidah umum bahwa amal kebaikan yang tidak disukai dan menyusahkan jiwa itu pada hakikatnya adalah baik untuk dirinya. Begitu pula sebaliknya, amal keburukan yang dicintai dan dinikmati jiwa itu pada hakikatnya adalah buruk baginya. Apapun yang menimpa seorang hamba, itulah yang terbaik baginya. Hendaknya seorang hamba senantiasa bersyukur karena Allah Ta’alā mencintai hamba lebih dari seseorang itu mencintai dirinya sendiri. Allah Ta’alā berikan maslahat dari perkara yang menimpanya tersebut, dan Dia lah yang paling tahu mana yang maslahat buat hamba-Nya. Oleh karena itu, hendaknya hamba menerima semua yang Dia takdirkan, baik terasa senang maupun susah (Taisīr Al-Karīm Al-Rahmān, hal. 96)Baca Juga: Bagaimana Beriman kepada Kitab Allah?Belajar lagi tentang nama dan sifat Allah Ta’alāSeseorang akan lebih rida ketika yakin Zat yang telah menakdirkan segala sesuatu itu lah yang paling mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Semakin kuat keyakinan seseorang bahwa Allah Ta’alā Maha Mengetahui, maka semakin kuat pula keridaannya terhadap sesuatu yang menimpanya. Semakin besar tingkat pengenalannya terhadap nama dan sifat Allah Ta’alā, semakin lapang pula dadanya dalam menghadapi berbagai hal. Apabila kita merasakan begitu berat dan tidak rida dengan yang menimpa kita, sudah selayaknya kita mengintrospeksi diri, apakah ilmu tentang nama dan sifat Allah Ta’alā yang telah dipelajari belum masuk ke dalam hati?Mungkin selama ini kita lalai untuk kembali mengenal Allah Ta’alā. Sudah ‘lupa’ bahwa Allah Ta’alā mengetahui yang terbaik untuk hamba, melihat seluruh hiruk pikuk canda tangis hamba, mendengar seluruh doa-doa, menyayangi hamba yang bersabar, memberikan riziki dari arah yang tidak disangka-sangka, memberikan jalan keluar dari berbagai problem, memberikan kesehatan dan kelapangan meskipun seringkali hamba tak memintanya. Semoga kita tidak ‘lupa’ bahwa Dia juga Maha Pengampun, mengampuni hamba-hamba yang bertaubat dan mau berbenah dari kelalaian mengenal-Nya.وَلاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ“Dan janganlah Engkau menjadi seperti orang-orang yang melalaikan Allah, lalu Allah membuat mereka melalaikan diri mereka sendiri” (QS. Al Hasyr: 19).Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Arab Gundul, Judi Haram, Hadits Pagi, Arti Labaikallah Humma Labaik, Tulisan Arab Hadits

Hukum Mengenakan Tas dan Jaket Berbahan Kulit

Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 

Hukum Mengenakan Tas dan Jaket Berbahan Kulit

Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 
Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 


Bahan kulit untuk pembuatan tas, jaket, sepatu, dan aksesoris, serta berbagai perlengkapan banyak ditemui di sekitar kita. Secara umum, bahan kulit hewan berdasarkan dari mana asalnya terbagi menjadi tiga macam: Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara tidak disembelih). Kulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkai. Kulit hewan yang haram dimakan. Boleh dan tidaknya digunakan tergantung dari mana asalnya. Mari kita ulas satu persatu-satu.Kulit hewan yang halal dimakan dan bukan bangkai (mati dengan cara disembelih)Contohnya, seperti kulit kambing, sapi, dan binatang halal lainnya.Kulit hewan jenis ini, tidak membutuhkan kajian panjang, ia halal dan suci dipergunakan. Sebagaimana daging hewannya halal, maka kulit yang menjadi bagian dari hewan tersebut pun menjadi halal dan suci.Dalilnya hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya’’ (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Proses samak adalah syarat agar kulit hewan yang najis menjadi suci. Khusus hewan yang mati tidak sebagai bangkai dan tergolong yang halal dimakan, maka samak ini sudah terganti dengan proses meyembelih yang sesuai syariat. Sehingga begitu hewan disembelih, kulitnya otomatis menjadi halal dan suci. Tanpa harus melalui proses samak yang kita kenal.Baca Juga: Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika MencuciKulit hewan halal dimakan dan sudah menjadi bangkaiSuatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang menyeret kambingnya yang sudah mati, lalu bertanya kepada Sang Tuan,هلا أخذتم إهابها“Alangkah baik jika Anda manfaatkan kulitnya.”إنها ميتة“Ini kulit bangkai, ya Rasulullah.” Jawab tuan sang pemilik kambing.يطهره الماء والقرض“Bisa disucikan dengan air dan dedaunan untuk menyamak” (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shilshilah As-Ashahihah no. 2163).Hadis ini menunjukkan bahwa kulit bangkai yang awalnya najis, bisa menjadi suci jika disamak. Sehingga boleh dijadikan jaket, tas, sepatu, dompet, dan lain sebagainya. Begitu pun suci dipakai ketika salat.Sebagaimana keterangan dalam kitab Bidayatul Faqih (ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah) berikut,فإذا دبغ الجلد فصار طاهرا وأبيح استعماله في الرطب واليابس“Jika kulit bangkai telah disamak, maka ia berubah menjadi suci dan halal dipergunakan baik saat basah maupun kering” (Bidayatul Faqih hal. 17).Kulit hewan yang haram dimakanSeperti kulit babi, anjing, ular dan binatang buas lainnya, maka tidak suci digunakan meskipun sudah disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebut di atas,دباغها ذكاتها“Samaknya kulit hewan yang halal dimakan adalah proses sembelihnya” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Ghoyatul Murom).Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mennyebut hewan yang kulitnya halal dan suci dipergunakan, dengan sebutan ذكاة dzakaah, yang artinya sembelihan. Kita ketahui bersama bahwa dzakaah hanya dapat menjadikan halal dan suci hewan-hewan yang dagingnya halal, seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Tidak dapat menghalalkan hewan yang haram, seperti babi dan anjing. Ini menunjukkan bahwa kulit hewan yang haram dimakan, tidak halal dan suci meskipun telah disembelih atau disamak.Baca Juga:Wallahu a’lam bis showab.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar. 

Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci

Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga

Mencampur Pakaian Najis dengan Pakaian Lain Ketika Mencuci

Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga
Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga


Ketika ada pakaian kita yang terkena najis, bolehkah kita mencucinya bersama dengan pakaian lain yang tidak terkena najis? Apakah pakaian yang lain juga ikut menjadi najis?Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kotoran itu dianggap najis dalam syari’at. Hukum asal benda-benda itu suci kecuali yang terdapat dalil bahwasanya benda itu termasuk benda najis. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan,يجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“Wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci. Sehingga tidak boleh mengatakan sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali jika ada dalil dari syariat” (Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi, hal. 19-21).Contoh benda-benda najis: babi, air liur anjing, air kencing manusia, kotoran manusia, darah haid, dan madzi.Kedua, memang terdapat khilaf ulama tentang status air yang terkena najis apakah berubah menjadi najis dan boleh digunakan untuk membersihkan atau tidak. Sebagian ulama juga merinci dengan kaidah air 2 qullah.Namun pendapat yang difatwakan oleh para ulama kibar dalam masalah ini adalah bahwa air itu selama masih disebut al-maa’u (الماء), ia bukanlah najis. Yaitu selama air tersebut tidak didominasi oleh benda lain yang najis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنَجِّسُه شَيءٌ“Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad no. 11818, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis?Bahkan dalam riwayat lain, hadis ini disabdakan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam terkait dengan sumur Budha’ah,قيلَ: يا رسولَ اللهِ، إنَّا نَتوَضَّأُ من بِئرِ بُضاعةَ وهي يُلقى فيها الحِيَضُ والنَّتْنُ -وقال يوسُفُ: والجِيَفُ- وقالوا: ولُحومُ الكِلابِ، فقال: إنَّ الماءَ طَهورٌ لا يُنجِّسُه شيءٌ“Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami biasa berwudhu dengan air dari sumur Budha’ah. Padahal ia adalah sumur yang terkadang jadi tempat pembuangan kain pembalut wanita haid dan kotoran rumah. (Yusuf [salah seorang perawi] mengatakan: dan juga bangkai).”Orang-orang juga berkata, “Terkadang bangkai anjing juga dibuang ke sana.”Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya al-maa-u (air) itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Tirmidzi no. 66, Ad-Daruquthni no. 54, disahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Sunan Ad Daruquthni).Sehingga untuk kasus di atas, selama najis yang mengenai pakaian itu jumlahnya kecil dibandingkan jumlah air yang dipakai untuk mencuci, sehingga tidak mendominasi airnya, maka air tersebut tetap suci dan tidak menajisi pakaian lainnya.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya, “Jika pakaian yang bersih dicuci bersama pakaian najis, apakah pakaian yang bersih menjadi najis dan apakah airnya juga menjadi najis?”Beliau rahimahullah menjawab,إذا غسلت الثياب المختلطة بماء كثير يزيل آثار النجاسة ولا يتغير بالنجاسة فإن الثياب كلها تطهر بذلك؛ لقوله ﷺ: إن الماء طهور لا ينجسه شيء أخرجه الإمام أحمد، وأبو داود، والنسائي، والترمذي بإسناد صحيح“Jika Anda mencuci pakaian yang bercampur keadaannya dengan air yang banyak, sehingga bisa menghilangkan bekas dari najis tersebut dan airnya tidak berubah sifatnya karena najis tersebut, maka semua pakaian yang dicuci tersebut semuanya suci. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Air itu suci, tidak ternajisi oleh apa pun” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa-i, Tirmidzi dengan sanad yang sahih)”.والواجب على من يتولى ذلك أن يتحرى ويجتهد في استعمال الماء الكافي لتطهير وتنظيف الجميع.وإذا علمت الثياب النجسة من الثياب الطاهرة فالأحوط أن تغسل الثياب النجسة وحدها بما يكفيها من الماء، ويزيل أثر النجاسة، مع بقاء الماء على طهوريته لم يتغير بالنجاسة.“Dan wajib bagi orang yang mencuci tersebut untuk berusaha menggunakan air yang mencukupi untuk membersihkan semua pakaian tersebut. Jika Engkau mengetahui mana pakaian yang terkena najis dan mana pakaian yang tidak najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang najis secara tersendiri dengan menggunakan air yang mencukupi dan menghilangkan bekas dari najisnya. Walaupun tetap kita katakan, air tersebut suci selama tidak berubah sifatnya karena najis” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 10: 205).Penjelasan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah di atas sudah cukup memberikan kesimpulan yang jelas terhadap masalah ini, walhamdulillah.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Sihir Menurut Islam, Perintah Memakmurkan Masjid, Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid, Dalil Tentang Sholat 5 Waktu, Cara Untuk Masuk Surga

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur
Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur


Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar. Daftar Isi tutup 1. Definisi khamar secara bahasa 2. Definisi khamar secara istilah Definisi khamar secara bahasa Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12). Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399). Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.   Definisi khamar secara istilah Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah. Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut. Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003). Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001). Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan, أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ “Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032). Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13. Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa. Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut. Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286). Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267. Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).   Kesimpulan: Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja. Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.   Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com   Tagsalkohol anggur apa itu khamar definisi khamar khamar khomr minum anggur minum sari buah anggur minuman beralkohol sari buah anggur

Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Memakai Masker ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19

Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Saat ini di sedang terjadi wabah virus corona atau Covid-19 , sebagai salah satu usaha pencegahannya adalah dengan memakai masker. Bagaimanakah hukum memakai masker ketika sedang shalat saat terjadi wabah Covid-19?Makruh Menutup Mulut Saat ShalatDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]At-Talatstsum (التلَثُّم) adalah kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433). Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh. Ibnu al-Mundzir mengatakan,كثير من أهل العلم يكره تغطية الفم في الصلاة، وممن روي عنه أنه كره ذلك: ابن عمر، وأبو هريرة، وبه قال عطاء، وابن المسيب والنخعي، وسالم بن عبد الله، والشعبي، وحماد بن أبي سليمان، والأوزاعي، ومالك، وأحمد، وإسحاق“Banyak alim ulama yang menilai bahwa menutup mulut ketika shalat dimakruhkan. Di antara mereka yang menilai perbuatan itu makruh adalah: Ibnu Umar, Abu Hurairah, Atha’, Ibnu al-Musayyib, an-Nakha-i, Salim bin Abdillah, asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, al-Auza’i, Malik, Ahmad, dan Ishaq.” [Al-Ausath 3: 451]An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]Baca Juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-TeranganMakruh Menjadi Diperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)Namun, larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut.Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”Dalam redaksi lain tercantum,إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ“Jika kalian menguap dalam shalat, maka tahanlah sebisa mungkin.” [HR. Muslim]Dengan demikian, dalam kondisi ada hajat yang menuntut, maka menutup mulut dalam shalat diperbolehkan, bahkan diperintahkan seperti terlihat dalam redaksi hadits di atas. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,يكره اللثام على فمه وأنفه بأن يضع «الغترة» أو «العمامة»، أو «الشماغ» على فمه، وكذلك على أنفه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة، ولأنه قد يؤدي إلى الغم وإلى عدم بيان الحروف عند القراءة والذكر. ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم“Dimakruhkan melakukan al-litsaam pada mulut dan hidung, yaitu menutup mulut dan hidung menggunakan ghutrah, imaamah, atau syimaagh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang menutup mulut ketika melaksanakan shalat. Hal itu juga terkadang mengganggu dan mengaburkan lafadz ketika membaca ayat al-Quran dan dzikir shalat. Namun, terdapat pengecualian jika seorang bersin dalam shalat. Dalam hal ini tidak mengapa jika ia menutup mulutnya dengan tangan untuk meredakan bersin. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka dimakruhkan. Apabila ada bau tidak enak di sekitar sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan al-litsaam karena ada hajat yang menuntut. Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah hajat yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” [Asy-Syarh al-Mumti’ 3: 179]Baca Juga: Mencela Penyakit DemamKesimpulan: Hukum Memakai Masker Ketika Shalat Saat Terjadi Wabah Covid-19Berdasarkan uraian di atas, maka di tengah kekhawatiran akan merebaknya pandemi Covid-19 (virus Corona), diperbolehkan bahkan bisa menjadi hal yang diperintahkan untuk menggunakan masker ketika melaksanakan shalat, terutama bagi orang yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, flu, pilek, selesma dan menghadiri pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid. Hal ini untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran pandemik Covid-19 (virus Corona). Wallahu ta’ala a’lam.Baca Juga:***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan

Untaian Hikmah Imam Hasan al-Bashri

Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan
Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan


Hasan al-Bashri adalah diantara pembesar ulama tabi’in menengah. Beliau wafat pada tahun 110 H dalam usia 88 tahun, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Hadi Rahimahullāh (lihat Thabaqāt ‘Ulamā’ al-Hadits, Juz 1 hal. 140-142). Abu Burdah berkata, “Tidaklah aku melihat orang yang lebih mirip dengan para sahabat Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam melebihi dirinya.” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 143), Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali mengatakan, “Dia itulah -Hasan al-Bashri- orang yang ucapan-ucapannya mirip ucapan para nabi” (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 144).Guru dan murid beliauBerikut ini sebagian guru-guru Hasan al-Bashri: ‘Imran bin Hushain, al-Mughirah bin Syu’bah, Abu Bakrah, an-Nu’man bin Basyir, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dsb. (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Berikut ini sebagian murid-murid beliau: Humaid ath-Thawil, Ayyub as-Sakhtiyani, Qotadah, Bakr bin Abdullah al-Muzani, Sa’ad bin Ibrahim, Ibnu ‘Aun, al-Mu’alla bin Ziyad, Yunus bin ‘Ubaid, dsb (lihat Min A’lām al-Salaf, Juz 1 hal. 150).Sebagian nasihat dan mutiara hikmah beliau Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Benar-benar ada dahulu seorang lelaki yang memilih waktu tertentu untuk menyendiri, menunaikan sholat dan menasehati keluarganya pada waktu itu, lalu dia berpesan: Jika ada orang yang mencariku, katakanlah kepadanya bahwa ‘dia sedang ada keperluan’.” (lihat al-Ikhlās wa al-Niyyah, hal.65) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Kalau bukan karena keberadaan para ulama niscaya keadaan umat manusia tidak ada bedanya dengan binatang.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 15) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Demi Allah! Tidaklah tegak urusan agama ini kecuali dengan adanya pemerintah, walaupun mereka berbuat aniaya dan bertindak zalim. Demi Allah! Apa-apa yang Allah perbaiki dengan keberadaan mereka jauh lebih banyak daripada apa-apa yang mereka rusak.” (lihat Da’ā’im Minhāj Nubuwwah, hal. 279) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sungguh, apabila aku dijatuhkan dari langit ke permukaan bumi ini lebih aku sukai daripada mengatakan: Segala urusan berada di tanganku!” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/134]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa mendustakan takdir sesungguhnya dia telah mendustakan al-Qur’an.” (lihat Aqwāl Tābi’in fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān [1/138]) Dikatakan kepada al-Hasan, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami lakukan? Kami berteman dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami terbang melayang.” Maka beliau menjawab, “Demi Allah, sesungguhnya jika kamu bergaul dengan orang-orang yang selalu menakut-nakuti kamu sampai akhirnya kamu benar-benar merasakan keamanan; lebih baik daripada berteman dengan orang-orang yang selalu membuatmu merasa aman sampai akhirnya justru menyeretmu ke dalam keadaan yang menakutkan.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 16) Ada yang berkata kepada al-Hasan, “Sebagian orang mengatakan: Barangsiapa mengucapkan lā ilāha illallāh maka dia pasti masuk surga.”? Maka al-Hasan menjawab, “Barangsiapa yang mengucapkan lā ilāha illallāh kemudian dia menunaikan konsekuensi dan kewajiban darinya maka dia pasti masuk surga.” (lihat Kitāb al-Tauhīd; Risālah Kalimāt al-Ikhlās wa Tahqīq Ma’nāhā oleh Imam Ibnu Rajab rahimahullāh, hal. 40) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Salah satu tanda bahwa Allah mulai berpaling dari seorang hamba adalah tatkala dijadikan dia tersibukkan dalam hal-hal yang tidak penting bagi dirinya.” (lihat al-Risalah al-Mugniyyah, hal. 62). Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya bisa jadi ada seorang yang senantiasa berjihad walaupun tidak pernah menyabetkan pedang -di medan perang- suatu hari pun.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [6/264] cet. Dār Thaibah) al-Hasan rahimahullāh menangis sejadi-jadinya, maka ditanyakan kepadanya, “Wahai Abu Sa’id, apa yang membuatmu menangis?”. Maka beliau menjawab, “Karena takut kalau Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak memperdulikan nasibku lagi.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i, hal. 75) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Wahai anak Adam. Sesungguhnya engkau adalah kumpulan perjalanan hari. Setiap hari berlalu maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’ālim fi Tharīq Thalab al-‘Ilmi, hal. 35) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang fāqih itu adalah orang yang zuhud kepada dunia dan sangat memburu akhirat. Orang yang paham tentang agamanya dan senantiasa beribadah kepada Rabbnya. Orang yang berhati-hati sehingga menahan diri dari menodai kehormatan dan harga diri kaum muslimin. Orang yang menjaga kehormatan dirinya dari meminta harta mereka dan senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mereka.” (lihat Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, hal. 28) al-Hasan rahimahullāh mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” (lihat Jāmi’ al-‘Ulūm wa al-Hikam, hal. 211) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Bukanlah iman itu dicapai semata-mata dengan menghiasi penampilan atau berangan-angan, akan tetapi iman adalah apa yang tertanam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan.” (lihat Aqwāl at-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1124) al-Hasan rahimahullāh menafsirkan makna firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), “Wahai Rabb kami berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.” Beliau mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Adapun kebaikan di akhirat adalah surga.” (lihat Akhlāq al-‘Ulamā’, hal. 40) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “al-Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi orang-orang justru membatasi amalan hanya dengan membacanya.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 116) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang yang benar-benar faqih/paham agama adalah yang senantiasa merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla.” (lihat al-Muntaqā al-Nafis min Talbīs Iblīs, hal. 136) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Tidaklah memahami agamanya orang yang tidak pandai menjaga lisannya.” (lihat Aina Nahnu min Hā’ulā’i [2/84]) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sesungguhnya orang beriman bersangka baik kepada Rabbnya sehingga dia pun membaguskan amal, adapun orang munafik bersangka buruk kepada Rabbnya sehingga dia pun memperburuk amal.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1157) Hasan al-Bashri rahimahullāh menjelaskan tentang sifat orang-orang beriman yang disebutkan dalam firman Allah [QS. Al-Mu’minun: 60] yang memberikan apa yang bisa mereka berikan dalam keadaan hatinya merasa takut. Al-Hasan berkata, “Artinya, mereka melakukan segala bentuk amal kebajikan sementara mereka khawatir apabila hal itu belum bisa menyelamatkan diri mereka dari azab Rabb mereka ‘azza wa jalla.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Sebagian orang enggan untuk mudāwamah [konsisten dalam beramal] . Demi Allah, bukanlah seorang mukmin orang yang hanya beramal selama sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun. Tidak, demi Allah! Allah tidak menjadikan batas akhir beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1160) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Iman yang sejati adalah keimanan orang yang merasa takut kepada Allah ‘azza wa jalla walaupun dia tidak melihat-Nya. Dia berharap terhadap kebaikan yang ditawarkan oleh Allah. Dan meninggalkan segala yang membuat murka Allah.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1161) Hasan al-Bashri rahimahullāh mengatakan, “Iman adalah ucapan. Dan tidak ada ucapan kecuali harus disertai dengan amalan. Tidak ada ucapan dan amalan kecuali harus dilandasi dengan niat. Tidak ada ucapan, amalan dan niat kecuali harus dilandasi dengan al-Sunnah.” Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1153) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Barangsiapa yang tidak khawatir tertimpa kemunafikan maka dia adalah orang munafik.” (lihat Aqwāl al-Tābi’īn fi Masā’il al-Tauhīd wa al-Īmān, hal. 1218) Hasan al-Bashri rahimahullāh berkata, “Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dengan merasa takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.”.” (lihat Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm [5/350] cet. Maktabah al-Taufiqiyah). Demikianlah sekelumit faidah yang bisa kami sajikan dengan taufik dari Allah semata. Semoga bisa memberikan manfaat dan pencerahan bagi kita. Wa shallallāhu ‘alā Nabiyyinā Muhammadin wa ‘alā ālihi wa sallam. Walhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Dalil Riba, Hukum Jual Beli Emas Dalam Islam, Hukum Mendengarkan Alquran Sambil Bekerja, Menyampaikan Nasihat Melalui Ceramah Termasuk Kategori Dakwah, Sebutkan Air Yg Suci Dan Mensucikan

Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya?

Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu

Allah Membandingkan Anjing yang Cerdas dan Anjing yang Tidak Cerdas, Apa Pelajarannya?

Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu
Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu


Allah membandingkan antara anjing yang cerdas dan anjing yang tidak cerdas, apakah ada pelajaran penting di dalamnya? Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS. Al-Maidah: 4) Baca juga: Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah, dan Senapan Angin   Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” (HR. Bukhari, no. 5484 dan Muslim, no. 1929). Baca juga: Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu   Dalam ayat disyaratkan bahwa hasil buruan yang halal dimakan adalah dari hewan yang telah dilatih terlebih dahulu. Jika tidak dilatih, berarti belum menjadikan hasil buruan itu halal. Begitu pula dalam hadits menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya, lalu ketika dilepas oleh si empunya membaca “bismillah”. Sebenarnya, ayat dan hadits di atas bukan hanya membicarakan masalah berburu dengan anjing yang dibolehkan, tetapi ada faedah tentang ilmu bisa kita ambil. Apa itu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Seandainya kalau bukan karena keistimewaan ilmu, belajar agama dan kemuliaan ilmu, tentu hasil buruan dari anjing yang dilatih dan yang tidak dilatih akan dihukumi sama.” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1:233) Allah menjadikan hasil buruan dari anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai yang haram dimakan. Hal ini berbeda dengan hasil buruan dari anjing yang telah dilatih. Inilah yang menunjukkan keutamaan yang berilmu dibanding yang tidak berilmu.   Baca juga: Belajar dari Anjing Pemburu Ketika Tangan Dijilat Anjing Hukum Memelihara Anjing   Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Rajab 1442 H, 3 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsanjing anjing berburu berburu ilmu keutamaan ilmu

Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?Jawaban:Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenangan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا. Catatan kaki :(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).Baca Juga: Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id 🔍 Definisi Iman, Stop Ghibah, Hadist Sholat Tarawih, Buku Agama Islam Pdf, Waktu Habis Sholat Isya

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 1).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Dua kesamaan antara cermin dengan mukmin [1]Dalam hadis yang agung,الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ“Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin yang lainnya.”Terdapat bukti bahwa sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini sifatnya Jawami’ul Kalim (kalimat singkat, namun padat makna).Dalam hadis yang agung ini setidaknya mengandung dua faidah besar, yaitu:Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanHal itu karena sifat-sifat cermin adalah:– memantulkan rupa dengan tampilan yang halus;– menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya;– jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”;– menampakkan aibmu yang sulit kamu ketahui;– menampakkan rupamu sendiri;– hanya menampakkan bagian tubuh yang ada di hadapan cermin saja;– menampakkan segala sesuatu yang berada di depannya.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di SosmedSikap seorang mukmin yang dinasihati oleh saudaranya yang seimanHal itu karena di antara sifat cermin adalah: memantulkan gambar sesuatu dengan jujur sesuai aslinya, sehingga hasil pantulannya dapat dipercaya.Berikut ini penjelasannya, bitaufiqillah,Sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanCermin itu ciri khasnya memantulkan gambar sesuatu sesuai dengan aslinya. Cermin tidak akan menyembunyikan kebaikan maupun aib fisik orang yang bercermin di depannya, bahkan cermin akan menampakkan gambar orang tersebut tanpa mengurangi atau melebihkannya, sesuai aslinya.Demikian pula seorang mukmin yang baik, dia tidak mau menyembunyikan kebaikan maupun aib saudaranya, karena itu bisa membahayakannya di dunia dan akhirat.Berikut ini lebih detail sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman dalam konteks sebagai cermin baginya.Pertama, memantulkan rupa dengan tampilan yang halusSeorang mukmin yang baik keimanannya akan menyampaikan nasihat kepada saudaranya ketika melihat saudaranya terjatuh dalam kesalahan. Dia tidak tinggal diam dari kesalahan saudaranya, namun ia menasihatinya dengan lembut dan bijak, dan tidak kasar. Hal ini sebagaimana layaknya cermin yang memantulkan gambar sesuatu dengan halus, gambar tidak kasar, dan patah-patah.Dalam menasihati saudaranya, dia pilih kalimat yang baik, kalimat yang paling mudah diterima di hati saudaranya. Selain itu, waktu, kondisi, dan tata cara menasihati pun dipilih yang paling sesuai dengan kondisi saudaranya.Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Jarir Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana  juga sahabat yang lain, berbaiat (janji setia) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menasihati setiap muslim.Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata,بايعت رسول الله صلى الله عليه وسلم على إقام الصلاة وإيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم“Saya berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).Kedua, menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannyaKetika Engkau bercermin, maka gambar dirimu tampak di cermin dan gambarmu akan hilang saat Engkau beralih dari depan cermin. Seolah-olah cermin itu menutupi penampilanmu yang kurang indah saat Engkau beralih dari cermin.Demikian pula selayaknya seorang mukmin, dia menasihati saudaranya secara empat mata, saat saudaranya ada di hadapannya. Tatkala saudaranya tidak ada di hadapannya, dia berusaha menutupi aib-aib saudaranya tersebut dan tidak menyebut keburukannya di depan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.Dia berusaha menjauhi ghibah yang dilarang oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis dari  Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أتدرون ما الغيبة ؟“Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah?”Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ذكرك أخاك بما يكره“Engkau menyebutkan sesuatu yang dibenci oleh saudaramu (saat dia tak hadir).”Ada sahabat yang bertanya, “Bagaimana menurut Anda jika apa yang aku sebutkan tersebut memang ada pada diri saudaraku?”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته“Jika sesuatu yang Engkau sebutkan tersebut ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah menggunjingnya. Namun jika sesuatu tersebut tidak ada pada diri saudaramu, maka Engkau telah berbohong tentangnya” (HR. Muslim).Imam ahli hadis, Yahya bin Ma’in  Rahimahullah pernah berkata,ما رأيتُ على رجلٍ خطأً إلا سترتُه، وأحببتُ أن أُزيِّنَ أمرَه، وما استقبلتُ رجلاً في وجهِه بأمرٍ يكرهُه، ولكنْ أُبيِّنُ له خطأهَ فيما بيني وبينَه، فإن قَبلَ ذلكَ وإلاَّ تركتُه“Setiap kali aku tahu kesalahan seseorang, selalu aku tutupi, bahkan aku suka membicarakan kebaikannya. Aku tidak pernah mensikapi seseorang dengan sikap yang tidak menyenangkannya di hadapannya. Namun aku menjelaskan kesalahan dia kepadanya secara empat mata. Jika dia menerimanya (maka itulah yang diharapkan), namun jika tidak menerimanya, aku pun meninggalkannya.”[Bersambung]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki: [1]  Diolah dari islamway.net, khutabaa.com, dan selainnya.

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).

Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 3)

Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).


Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Mukmin adalah Cermin bagi Saudaranya (Bag. 2).Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pada penjelasan sebelumnya telah kami jelaskan sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seiman: (1) memantulkan rupa dengan tampilan yang halus; (2) menampakkan rupa hanya saat kamu berada di depannya.Pada artikel ini akan kami lanjutkan penjelasan beriktunya.(Lanjutan) sikap seorang mukmin terhadap saudaranya yang seimanKetiga, jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”Diantara sifat cermin adalah jernih sehingga menampakkan aibmu dengan jelas, lalu “diam”, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya, demikian pula seorang mukmin terhadap saudaranya. Mengapa cermin bisa memantulkan gambar sesuatu yang ada dihadapannya?Diantara sebab utamanya adalah kejernihan cermin, karena cermin yang tertutupi kotoran tidak bisa memantulkan gambar dengan sempurna atau bahkan tidak bisa memantulkan gambar sama sekali.Demikianlah sosok seorang mukmin yang baik dalam menasehati saudaranya, seperti jernihnya cermin.Hatinya bersih, tidak ada pendorong menasihati saudaranya kecuali rasa cinta dan sayang kepadanya, ikhlas karena Allah Ta’ala.Tidak ada hasad, tidak ada khianat, tidak mengelabuinya dengan berpura-pura menasihati padahal bermaksud buruk, tidak menzaliminya, serta tidak merendahkannya.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا، وَيُشِيرُ إلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak menipunya, tidak merendahkannya, takwa ada disini – beliau mengisyaratkan kepada dadanya tiga kali.Cukuplah seorang muslim dikatakan berbuat buruk jika merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim).Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu pelayan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه“Tidak sempurna keimanan wajib salah seorang diantara kalian sampai mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (QS. al-Hasyr: 10).Dengan demikian motivasi seorang muslim dalam menasihati saudaranya benar-benar ingin kebaikan untuk saudaranya, ikhlas mengharap rida Allah, tidak dengki, tidak menipunya, tidak mengkhianatinya, tidak menzaliminya, dan tidak menelantarkannya.Sosok seorang mukmin yang baik dalam menasihati saudaranya, bukan hanya seperti jernihnya cermin, namun juga diam setelah menyampaikan nasihatnya kepada saudaranya seperti cermin yang diam setelah memantulkan gambar orang yang bercermin, tanpa membesarkannya, tanpa mengecilkannya dan tanpa memperburuknya.Demikianlah seorang mukmin jika menasihati tidaklah menambah dengan memperbanyak celaan dan tidak pula merendahkan, dan tidak membesar-besarkan kesalahan saudaranya, apalagi sampai menjatuhkan kehormatannya dan menghinanya.Cukuplah ia menasehatinya dengan lembut dan bijak serta memilih kata-kata yang paling baik dan sopan, tidak kasar dan disampaikan empat mata serta memilih waktu yang tepat agar saudaranya tersebut mudah menerima nasihatnya dan segera memperbaikinya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala,وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. adz-Dzariyat: 55).Setelah ia menasihati lalu diam, tidak menambah dengan hal-hal yang melebihi kebutuhan dan melampaui batas.Al-Fudhail Rahimahullah berkata,المؤمِنُ يَسْتُرُ ويَنْصَحُ، والفَاجرُ يَهتِكُ ويُعيِّرُ“Seorang mukmin itu menutupi (aib saudaranya) dan menasihatinya. Sedangkan pelaku maksiat membuka (aib saudaranya) dan mencelanya.”Dalam kitab “Durusun wa mawaqif wa ‘ibar” [1], suatu saat Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya, “Wahai Syekh Abdul Aziz, saya tidak mengetahui seorang pun melainkan mencintaimu, baik kecil, besar, pria maupun wanita, dan ini adalah suatu hal yang mirip sesuatu yang disepakati (semua orang), apa rahasianya wahai Syekh?”Syekh Bin Baz pun keberatan menjawabnya, namun penanya mendesak Syaikh Bin Baz agar menjawabnya. Akhirnya Syekh Bin Baz Rahimahullah menjawab, “Saya tidak mendapati dalam hatiku  dengki kepada seorang pun dari kaum muslimin, dan tidaklah saya mengetahui dua orang yang sedang ada pertengkaran kecuali saya bersegera memperbaiki hubungan antar keduanya.”[Bersambung, in sya Allah]Baca Juga:***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari artikel “Seorang Mukmin merupakan cermin bagi saudaranya” (khutubaa.com).

Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua

Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri
Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri


Yang jelas istri berhak mendapatkan hak tempat tinggal. Karena yang dimaksudkan kewajiban nafkah suami pada istri adalah berupa: Tempat tinggal Pakaian Makanan Pengobatan Berbagai kebutuhan untuk mendidik anak Maka kalau kita bahas tempat tinggal berarti termasuk nafkah suami kepada istrinya.  Hal ini termasuk perintah memberikan nafkah seperti yang disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). Dalam ayat lain disebutkan, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Suami punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada istri, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah   Bagaimana besaran nafkah yang diberikan? Di sini sesuai keadaan, tidak ada besaran tertentu ditetapkan oleh syariat. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83) Baca juga: Kapan Anak Harus Menafkahi Orang Tua?   Kalau yang terjadi, menantu akhirnya tinggal dengan mertua, yaitu istri diajak oleh suami diajak tinggal dengan keluarganya karena keadaan, maka yang bisa dilakukan oleh menantu adalah: Siap untuk banyak mengalah dengan mertua. Pintar mengambil hati mertua. Yang memiliki peran harusnya suami, ia harus bisa menyelesaikan konflik antara istri dan orang tuanya. Harus pandai menyesuaikan keadaan dengan mertua. Siap-siap menanggung kebutuhan satu rumah ketika tinggal dengan mertua. Baca juga: Besaran nafkah suami pada istri Rajin sedekah, lupa nafkah kepada keluarga   —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 18 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsmenantu mertua suami istri

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Bangga Dengan Suatu Yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar
Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar


Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة“al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).Baca Juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan SombongApa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah

Shalat Isya untuk Wanita Diakhirkan, Afdalkah?

Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah
Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah


Apakah shalat Isya untuk wanita diakhirkan, afdalkah?   Keutamaan mengerjakan shalat pada awal waktu Walaupun dibolehkan mengakhirkan waktu shalat hingga akhir waktu sebagaimana dijelaskan pada pembahasan jamak shalat sebelumnya, namun yang lebih afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Ini dalam rangka menjalankan ayat, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Dalam ayat lain disebutkan, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al-Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al-Qasim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al-Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdal, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا» Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426 dan Tirmidzi, no. 170. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Dua shalat wajib yang boleh ditunda Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَالْأَفْضَلُ تَقْدِيمُ اَلصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا إِلَّا: 1- العشاءَ إذا لم يشق. 2- الظهرَ في شدة الحر. قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاةِ، فَإِنَّ شِدَةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّم” “Yang afdal adalah mendahulukan shalat pada awal waktu kecuali shalat Isya selama tidak memberatkan dan shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat zhuhur sampai waktu dingin karena panas yang sangat merupakan hawa panas neraka Jahannam.’” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdal adalah mengerjakan shalat pada awal waktu. Namun, hal ini dikecualikan untuk dua shalat: Shalat Isya’–menurut jumhur atau mayoritas ulama–disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah, tetapi atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tidak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلَّى النَّاسُ وَرَقَدُوا وَلَمْ تَزَالُوا فِى صَلاَةٍ مُنْذُ انْتَظَرْتُمُوهَا “Orang-orang shalat dan tidur, sedangkan kalian terus menerus di dalam shalat sejak kalian menunggu shalat tersebut.” (HR. Bukhari, no. 661) Hadits ini jadi dalil bolehnya menunda waktu shalat Isya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah shalat Isya di akhir waktu lebih utama selama tidak memberatkan jamaah. Jika sampai memberatkan, lebih baik shalat Isya dimajukan waktunya. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali juga berpandangan dianjurkannya shalat Isya untuk diakhirkan. Lihat juga bahasan dalam Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 187 Baca juga: Dua Shalat yang Boleh Diakhirkan   Waktu akhir shalat Isya ada beda pendapat Adapun waktu akhir shalat Isya’, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut ulama Syafi’iyah, akhir waktunya adalah sampai sepertiga malam. Ini disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi’iyah. Alasannya disebutkan dalam hadits Jibril, pada hari kedua beliau shalat hingga sepertiga malam. Disebutkan dalam hadits, وَصَلَّى بِىَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Lalu beliau shalat Isya’ hingga sepertiga malam.” Jika dikatakan sepertiga malam, maka waktu malam dihitung dari Maghrib hingga shubuh, sekitar ada 10 jam. Jika Maghrib jam 6 sore, maka sepertiga malam sekitar jam setengah sepuluh malam. Sedangkan hadits lain menyebutkan waktu shalat ‘Isya’ hingga pertengahan malam sebagaimana dalam hadits, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ  عَلَى أُمَّتِي لَفَرَضْتُ عَلَيْهِمِ السِّوَاكُ مَعَ الوُضُوْءِ ، وَلَأَخَّرْتُ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku akan mewajibkan bagi mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu, dan aku akan mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1:245, dishahihkan oleh Al-Hakim). Pendapat yang memilih shalat Isya’ berakhir hingga pertengahan malam dipilih oleh Imam Nawawirahimahullah dalam Syarh Muslim. Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan bahwa kebanyakan ulama berpegang dengan pendapat ini (Lihat Al-Iqna’, 1:200). Namun sekali lagi, waktu tersebut masih disebut waktu ikhtiyar, yaitu waktu penunaian shalat secara ada-an (di waktunya). Sedangkan waktu jawaz (bolehnya) adalah hingga terbit fajar kedua (fajar shodiq, tanda masuk shalat Shubuh). Dalil pegangannya adalah hadits Abu Qatadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim, no. 681). Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat Isya’, masih dianggap ada-an(ditunaikan di waktunya) dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu. Beda dengan ulama Hambali yang berpendapat bahwa penunaian shalat Isya’ setelah pertengahan malam adalah berdosa dan ini adalah waktu darurat menurut mereka. Waktu darurat hanya dibolehkan bagi orang yang punya uzur seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang punya uzur seperti itu masih boleh mengerjakan shalat Isya’ ketika waktu darurat. ‘Ala kulli haal, untuk hati-hatinya, kita mengerjakan shalat ‘Isya’ berakhir hingga pertengahan malam. Ini waktu akhir shalat ‘Isya’ yang dianggap waktu ikhtiyar, disepakati oleh ulama Syafi’i dan Hambali. Pertengahan malam dihitung dari waktu maghrib hingga shubuh, sekitar jam sebelas malam. Wallahu a’lam.   Mengakhirkan shalat Isya untuk wanita di rumah Dalam fatwa Islamweb disebutkan: فلا حرج على المرأة في أن تؤخر العشاء عن أول وقتها وتصليها فيما بين أول الوقت إلى منتصف الليل, بل تأخيرها عن أول الوقت إلى ثلث الليل، أو نصفه مستحب، كما بين Tidak masalah bagi wanita untuk mengakhirkan shalat Isya dari awal waktu hingga pertengahan malam. Bahkan kalau mau dikata, pengerjaan shalat Isya di sepertiga malam pertama atau pertengahan malam dianjurkan (disunnahkan). Semoga bermanfaat. Baca Juga:  Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah? —   Diselesaikan di Darush Sholihin, 17 Rajab 1442 H, 1 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagscara shalat wanita mengakhirkan waktu shalat isya shalat berjamaah shalat isya shalat wanita shalat wanita di rumah
Prev     Next