Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz

Minta Diruqyah dan Masuk Surga Tanpa Hisab

Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz
Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz


Salah satu ciri seorang muslim yang masuk surga tanpa hisab dan adzab adalah tidak minta diruqyah. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan ciri mereka yang kelak akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,ﻫُﻢْ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Mereka itu tidak melakukan thiyarah (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari no. 5752)Mengapa meminta diruqyah bisa menyebabkan seorang muslim menjadi tidak termasuk dalam golongan yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanKedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan ia akan bergantung kepada peruqyah. Ia merasa apabila tidak diruqyah oleh ustadz fulan, maka tidak sembuh, padahal hakikat ruqyah adalah doa, seharusnya ia lebih berhak untuk berdoa kepada Allah.Berikut penjelasannya:Pertama: maksud minta diruqyah di sini adalah minta diruqyah dengan ruqyah syirkiyyah yang mengandung kesyirikanLafadz hadits adalah lafadz umum yaitu “meminta diruqyah” bisa saja mencakup ruqyah syr’iyyah dan ruqyah syirkiyyah. Terdapat hadits yang “mengkhususkan/takhshis” bahwa yang dimaksud meminta diruqyah pada hadits adalah ruqyah syirkiyyah. Haditsnya sebagai berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ‘Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidaklah mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.’” (HR. Muslim)Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa meminta diruqyah hukumnya mubah. Apabila ada semacam konsekuensi tertentu dalam syariat tentu tidak dekat ke makna mubah.طلب الدعاء وطلب الرقية مباحان ، وتركهما والاستغناء عن الناس وقيامه بهما لنفسه أحسن“Meminta didoakan dan meminta diruqyah keduanya hukumnya mubah. Meninggalkan keduanya dan tidak bergantung dengan manusia serta melakukannya sendiri lebih baik.” (Fatwa Al-Lajnah 24/261)Kedua: meminta diruqyah (dengan ruqyah syar’iyyah) akan berpotensi mengurangi tawakkal seseorang dan bergantung kepada peruqyah.Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu syaikh menjelaskan,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena meminta ruqyah akan menyebabkan hati cenderung (ketergantungan hati) kepada peruqyah, sampai ia bisa menyangka peruqyah adalah penyebab kesembuhan. Inilah maksud menafikan dalam hadist “tidak minta diruqyah”, karena manusia terkait ruqyah bisa jadi hari mereka lebih bergantung pada mereka pada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya,” (At-Tamhid hal. 33, Darut Tauhid)Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan bahwa pujian/reward pada hadits tersebut karena orang tersebut tidak terlalu mengandalkan orang lain dalam berdoa, tetapi ia sendiri berdoa kepada Allah dan meminta. Beliau berkata,فمدح هؤلاء بأنهم لا يسترقون: أي لا يطلبون من أحد أن يرقيهم، والرقية من جنس الدعاء فلا يطلبون من أحد ذلك” [مجموع “Pujian bagi orang yang tidak meminta diruqyah pada orang lain karena ruqyah itu semacam doa, hendaknya ia tidak meminta orang lain (untuk didoakan).” (Majmu’ Fatawa 1/182)Hal ini merupakan kesempurnaan tauhid dan iman seseorang yaitu hanya kepada Allah ia bersandar dan berharap. Ibnul Qayyim menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب لكمال توحيدهم ، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء وهو سؤال الناس أن“Mereka yang masuk surga tanpa hisab dan adzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Nereka tidak meminta diruqyah yaitu meminta kepada orang lain untuk meruqyah mereka (lebih baik ia sendiri langsung meminta kepada Allah).” (Zaadul Ma’aad 1/475)Dari kedua pendapat ini, yang lebih menenangkan adalah kita berusaha sebisa mungkin tidak meminta diruqyah oleh orang lain, tetapi kita hendaknya meruqyah diri sendiri dan langsung meminta kepada Allah di waktu dan tempat yang mustajab.Demikian semoga bermanfaatBaca Juga: Fatwa Ulama: Bacaan Ruqyah Untuk Orang Sakit Bentuk-Bentuk Ruqyah dengan Menggunakan Air —@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Muslim Or Id Facebook, Hukum Lelang, Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Pdf, Zikir Setelah Sholat Wajib, Ponpes Bin Baz

Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?

Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat

Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal?

Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat
Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat


Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah? Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9 “Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.   Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172). Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat). Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal. Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat. Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat   Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat. Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah, ۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat. Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya. Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali). Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat Semoga jadi ilmu yang manfaat.   Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)   — 5 Safar 1443 H, 12 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat aurat laki-laki aurat wanita syarat sah shalat

Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu

Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat

Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu Nahwu

Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat
Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat


Sebagian umat Islam tidak perhatian bahkan kurang perhatian dengan bahasa Arab. Padahal bahasa Arab adalah bahasa Al-Quran dan Hadits. Sebagian kaum muslimin semangat belajar bahasa Inggris karena sangat bermanfaat untuk dunianya. Hendaknya juga semangat belajar bahasa Arab karena ada keutamaan belajar bahasa arab dan ilmu nahwu. Berikut beberapa manfaat bahasa arab: Lebih mudah memahami dan menghapal Al-Quran dan bermunajat dengan Allah Lebih mudah memahami dan menghapalkan hadits lebih mudah memahami dan menghapalkan doa-doa serta fokus dan menjiwai makna doa lebih mudah memahami ilmu agama karena banyak kaidah agama dibangun di atas ilmu nahwu dan bahasa Arab lebih khusyu’ ketika shalat dan membaca Al-Quran serta lebih merasakan kenikmatan dalam ibadah Dalil-dalil Keutamaan bahasa ArabAllah  ‘Azza wa Jalla berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآناً عَرَبِيّاً لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (yusuf:2)Ibnu Katsir menjelaskan keutamaan bahasa Arab beliau berkata menafsirkan ayat ini,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس؛ فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة (8) أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرفشهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه “Yang demikian itu (bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia diturunkan (Al-Qur’an) kepada rasul yang paling mulia (Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam), dengan bahasa yang termulia (bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (Jibril), ditambah diturunkan pada dataran yang paling muia diatas muka bumi (tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (Ramadhan), sehingga Al-Qur’an menjadi sempurna dari segala sisi.” [Tafsirul Qur’an Al-Adzim 4/366]Para salaf dan ulama pun banyak yang memotivasi agar kita semangat belajar bahasa Arab. Umar bin Khattab menegaskan bahwa bahasa Arab adalah bagian dari agama. Beliau berkata,تعلموا العربية فإنها من دينكم “Pelajarilah bahasa Arab, sesungguhnya ia bagian dari agama kalian.” (Iqtidha’ shiratal mustaqim 527-528 jilid I, tahqiq syaikh Nashir Abdul karim Al–‘Aql]Belajar bahasa Arab juga merupakan sarana untuk lebih memahami agama. Barang siapa yang ingin mendalami agama dan mengajarkan agama ke banyak orang (menjadi ustadz) hendaknya belajar bahasa Arab. Imam Asy-Syafi’i berkata,من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم “Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” [Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321]Hendaknya kaum muslimin tidak memandang remeh bahasa Arab, dalam artian menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa yang tidak diperhatikan dan lebih fokus dan menaruh perhatian ke bahasa lainnya. Imam Asy Syafi’i berkata,سمى الله الطالبين من فضله في الشراء والبيع تجاراً، ولم تزل العرب تسميهم التجار ثم سماهم رسول الله صلى الله عليه وسلم بما سمى الله به من التجارة بلسان العرب، والسماسرة اسم من أسماء العجم، فلا نحب أن يسمى رجل يعرف العربية تاجراً، إلا تاجراً، ولا ينطق بالعربية فيسمي شيئاً بأعجمية، وذلك أن اللسان الذي أختاره الله عز وجل لسان العرب، فأنزل به كتابه العزيز وجعله لسان خاتم أنبيائه محمد صلى الله عليه وسلم، ولهذا نقول: ينبغي لكل أحد يقدر على تعلم العربية أن يتعلمها، لأنها اللسان الأولى، بأن يكون مرغوباً فيه من غير أن يحرم على أحد أن ينطق بأعجمية.“Allah  menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah  melalui jual-beli (berdagang) dengan nama tujjar  (para pedagang-pent), kemudian Rasululah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah  telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa Arab. Sedangkan “samaasiroh” adalah nama dari bahasa ‘ajam (selain Arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa Arab menamai para pedagang kecuali dengan nama “tujjar” dan janganlah seseorang yang berbahasa Arab lalu ia menamakan sesuatu dengan bahasa ‘ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah , sehingga Allah  menurunkan kitab-Nya dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab menjadi bahasa penuntup para nabi, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan sepantasnya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain.”فقد كره الشافعي لمن يعرف العربية، أن يسمى بغيرها،وأن يتكلم بها خالطاً لها بالعجميةImam Syafi’i membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia menamakan dengan selain bahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa ‘ajam .” (lihat Iqtidho’ shiratal mustaqim hal 521-522 jilid I).Semoga kita semua bersemangat untuk belajar bahasa arab, karena keutamaan belajar bahasa arab begitu besar.Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa Arab Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama —@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Memuliakan Tamu, Pakaian Agama Islam, Ya Rozak Artinya, Ceramah Tentang Sholat Mp3, Ramalan Sifat

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    
Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    


Bahagia itu Sederhana (Tips Kebahagiaan Sejati) – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Aku teringat, suatu hari aku pernah bertamu kepada salah seorang ahli ibadah yang saleh. Demikianlah aku menilainya dan hanya Allah yang menilainya dengan benar. Beliau sudah wafat -semoga Allah merahmati beliau-. Jadi, ini adalah cerita lama. Aku mengunjungi beliau dimana beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, sejak empat tahun lalu dan tidak pernah keluar. Katanya beliau ini menderita banyak penyakit. Kemudian saya bertanya tentang keadaannya, “Bagaimana? Bagaimana kabar Anda, wahai Abu Fulan?” Beliau menjawab dengan satu kalimat, “Demi Allah, sungguh aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” Begitu katanya, begitu ucapan beliau, “Demi Allah, aku sangat bahagia, dan menurutku tidak ada orang yang lebih bahagia dariku di negeri ini.” padahal beliau terkekang di antara empat tembok rumahnya, hanya tidur di atas ranjangnya karena menderita penyakit, bayangkan, adakah keadaan yang lebih kuat dan menakjubkan selain ini! Imam Ibnu As-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- memiliki sebuah karya tulis yang dengannya Allah memberi banyak manfaat untuk manusia, yang beliau beri judul Al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah (Kiat-Kiat yang Bermanfaat untuk Hidup Bahagia) Bagaimana Anda bisa bahagia? Bagaimana caranya Anda mendapatkan hidup yang bahagia? Kitab ini dari awal hingga akhirnya beliau tulis di atas pembaringan ketika beliau sakit. Ketika beliau menderita sakit yang sangat di bagian kepala beliau. Dan sebagaimana cerita anaknya kepadaku, sampai-sampai dokter ketika itu melarang beliau untuk membaca dan menulis, khawatir kepala beliau tidak mampu menahannya karena parahnya sakit di kepala beliau. Dan meskipun menderita sakit seperti ini, beliau mampu menulis risalah al-Wasāil al-Mufīdah li al-ḥāyati as-Sa’īdah. Seorang ulama memuji dan mengomentari kitab ini, bahwa kitab ini adalah rumah sakit untuk penyakit-penyakit rohani, Benar! Bacalah kitab ini, ini adalah rumah sakit, Dan dengan taufik dari Allah, betapa banyak orang setelah membaca kitab ini dengan penuh penghayatan, hilang dari dalam jiwanya kegundahan, penyakit hati, was-was, dan berbagai prasangka buruk, sehingga terbuka baginya pintu-pintu kebahagiaan. Kebahagiaan dan ketenangan jiwa hanya terletak pada ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh Kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dan Allah Jalla wa ‘alā juga berfirman, “Dan barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Taha: 123) Yakni bahagia, Allah menjamin siapa saja yang mengikuti petunjuk-Nya pasti akan bahagia, akan terwujud kebahagiaanya, dan akan terhindar dari kesengsaraan. “Kami tidak menurunkan Al-Quran kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Taha: 2) Al-Quran adalah kitab kebahagiaan, jika Anda mencari kebahagiaan, carilah dalam Al-Quran! Al-Quran adalah kitab kebahagiaan. “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.” (QS. Al-Isra’: 9) Sehingga kelezatan hakiki dan kebahagiaan yang sesungguhnya ada dalam ketaatan kepada Allah subḥānahu wa ta’alā. Adapun lezatnya maksiat adalah kelezatan sementara. Kenikmatan sementara yang diliputi dengan banyak kekurangan. Dan setelah itu akan mendatangkan azab. Kelezatan akan segera sirna dari orang yang menikmatinya dari jalan yang haram, dan hanya akan menyisakan kehinaan dan aib bagi dirinya. Dan menyisakan banyak akibat buruk di kemudian hari. Tidak ada kebaikan pada kelezatan yang berujung di neraka. Itu hanyalah kelezatan fana yang akan cepat sekali sirna. Dan akibat buruk yang akan menimpa pelakunya di dunia dan di akhirat teramat pedih. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kita semua, menunjukkan kepada kita jalan-Nya yang lurus, mengampuni dosa-dosa kita seluruhnya, yang besar dan yang kecil, yang dahulu dan sekarang, yang terang-terangan dan tersembunyi, dan semoga Allah ampuni apa yang telah kita lakukan dan yang akan kita lakukan, baik yang kita lakukan secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semoga Allah ampuni kita, orang tua kita, semua kaum muslimin dan muslimah, dan kaum mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup ataupun yang telah tiada. Kita memohon kepada Allah Jalla fī ‘Ulāhu agar menerima taubat kita, mensucikan kita dari dosa-dosa, menguatkan hujjah-Nya untuk kita, memberi petunjuk kepada hati kita, dan menghilangkan kedengkian dalam hati kita, Ya Allah berikan ketakwaan ke dalam hati kami, dan sucikanlah hati kami, karena Engkaulah sebaik-baik Zat yang mampu mensucikannya, Engkaulah Pemilik dan Penguasanya. =========== أَتَذَكَّرُ أَنَّنِي مَرَّةً زُرْتُ أَحَدَ الْعُبَّادِ الصُّلَحَاءِ أَحْسَبُهُ كَذَلِكَ وَاللهُ حَسِيبُهُ قَدْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ وَهَذَا الْكَلَامُ إِلَّا قَدِيْمٌ زُرْتُهُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ مِنْ أَرْبَعِ سَنَوَاتٍ مَا يَخْرُجُ  وَيُذْكَرُ عَنْهُ أَنَّهُ يُعَانِي مِنْ أَمْرَاضٍ عَدِيدَةٍ فَسَأَلْتُهُ عَنْ حَالِهِ أَقُوْلُ: كَيْفَ؟ كَيْفَ أَنْتَ يَا أَبَا فُلَانٍ؟ قَالَ لِي بِالْحَرْفِ الْوَاحِدِ: وَاللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا يَقُولُ هَكَذَا هَذَا لَفْظُهُ قَالَ: واللهِ إِنَّنِي فِي سَعَادَةٍ مَا أَظَنُّ أَحَدًا فِي الْمَمْلَكَةِ مِثْلًا وَهُوَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ جُدْرَانٍ وَعَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَفِي مُعَانَاةٍ مِنَ الْمَرَضِ خُذْ شَاهِدًا أَقْوَى مِنْ هَذَا وَأَعْجَبَ الْإِمَامُ ابْنُ السَّعْدِيِّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى رِسَالَتُهُ الَّتِي نَفَعَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا خَلْقًا وَالَّتِي أَسْمَاهَا الْوَسَائِلُ الْمُفِيدَةُ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ كَيْفَ تَسْعَدُ؟ كَيْفَ تَظْفَرُ بِالْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ؟ هَذِهِ الرِّسَالَةُ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا كَتَبَهَا عَلَى سَرِيرِ الْمَرَضِ وَهُوَ فِي الْأَلَمِ الشَّدِيدِ فِي رَأْسِهِ حَتَّى إِنَّ الطَّبِيبَ كَمَا حَدَّثَنِي ابْنُهُ بِذَلِكَ كَانَ مَنَعَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْكِتَابَةِ لِأَنَّ رَأْسَهُ مَا يَتَحَمَّلُ مِنْ شِدَّةِ الْأَلَمِ وَمَعَ هَذَا الْأَلَمِ يَكْتُبُ الْوَسَائِلَ الْمُفِيدَةَ لِلْحَيَاةِ السَّعِيدَةِ وأَحَدُ الْعُلَمَاءِ وَقَدْ أَحْسَنَ يَصِفُ هَذَا الْكِتَابَ بِأَنَّهُ مُسْتَشْفَى الْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ فِعْلًا تَقْرَأُ هَذَا الْكِتَابَ هُوَ مُسْتَشْفَى وَكَثِيرٌ مِمَّنْ وَفَّقَهُ اللهُ وَقَرَأَ الْكِتَابَ بِالطُّمَأْنِينَةِ زَالَتْ عَنْهُ أَوْهَامٌ وَأَسْقَامٌ وَوَسَاوِسُ وَظُنُونٌ وَتُفَتَّحَتْ لَهُ أَبْوَابٌ فِي السَّعَادَةِ السَّعَادَةُ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ إِنَّمَا هِيَ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَه وَتَعَالَى كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ – النَّحْلُ: ٩٧ قَالَ اللهُ جَلَّ وَعَلَا فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ – طه: ١٢٣ أَيْ يَسْعَدُ ضَمِنَ اللهُ لِمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ أَنْ يَسْعَدَ وَأَنْ تَتَحَقَّقَ سَعَادَتُهُ وَأَنْ لَا يُصِيبَهُ الشَّقَاءُ مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ – طه: ٢ الْقُرْآنُ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِذَا أَرَدْتَ السَّعَادَةَ اطْلُبْهَا فِي الْقُرْآنِ هُوَ كِتَابُ السَّعَادَةِ إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ – الْإِسْرَاءُ: ٩ فَاللَّذَّةُ الْحَقِيقِيَّةُ وَالسَّعَادَةُ الْحَقِيقِيَّةُ إِنَّمَا هِيَ فِي طَاعَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا لَذَّةُ الْمَعَاصِي فَهِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ مَحْفُوفَةٌ بِمُنَقِّصَاتٍ وَمِنْ بَعْدِ ذَلِكَ جَلَّابَةٌ لِلْعُقُوبَاتِ تَفْنَى اللَّذَاذَةُ مِمَّنْ نَالَ صَفْوَتَهَا مِنَ الْحَرَامِ وَيَبْقَى الْخِزْيُ وَالْعَارُ وَتَبْقَى عَوَاقِبُ سُوءٍ مِنْ مَغَبَّتِهَا لَا خَيْرَ فِي لَذَّةٍ مِنْ بَعْدِهَا النَّارُ هِيَ لَذَّةٌ فَانِيَةٌ وَسَرِيعًا مَا تَنْقَضِي وَعَوَاقِبُهَا عَلَى صَاحِبِهَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَدِيدَةٌ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُصْلِحَنَا أَجْمَعِيْنَ وَأَنْ يَهْدِيَنَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا ذَنْبَنَا كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ عَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخَّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَأَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ نَسْأَلُهُ جَلَّ فِي عُلَاهُ أَنْ يَتَقَبَّلَ تَوْبَتَنَا وَأَنْ يَغْسِلَ حَوْبَتَنَا وَأَنْ يُثَبِّتَ حُجَّتَنَا وَأَنْ يَهْدِيَ قُلُوبَنَا وَأَنْ يَسْلُلَ سَخِيمَةَ صُدُورِنَا اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا    

Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?

Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba

Pernahkah Kita Mendoakan Kebaikan untuk Indonesia?

Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba
Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba


Saudaraku sebangsa dan setanah air, tidak diragukan lagi doa adalah harapan dari lubuk hati terdalam seorang muslim. Doa juga bisa mewujudkan suatu permintaan dan permohonan. Bahkan permohonan yang kita anggap mustahil sekalipun, bisa Allah Ta’ala kabulkan. Hal ini karena Allah Ta’ala maha mampu mengabulkan doa.Satu pertanyaan untuk kita sebagai rakyat Indonesia, pernahkah kita mendoakan kebaikan, ketentraman, kemakmuran, serta keberkahan untuk negara kita tercinta Indonesia? Pernahkah ada kata-kata “Indonesia” dalam doa dan munajat kita?Kalau belum pernah selama ini, maka inilah yang harus kita perbaiki bersama. Bagaimana mungkin Allah Ta’ala mengabulkan kalau kita tidak pernah berdoa, meminta, dan memohon? Padahal sangat banyak ayat dan dalil yang menunjukkan bahwa doa itu tidak pernah membawa penyesalan dan kekecewaan.Allah Ta’ala berfirman,وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Rabbku” (QS. Maryam: 4).Apabila kita tidak pernah berdoa dan mendoakan Indonesia, kita khawatir bahwa hal ini termasuk kesombongan dan seolah-olah kita tidak butuh Allah Ta’ala untuk kebaikan negeri Indonesia.Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ“Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina” (QS. Al Mukmin: 60).Para ulama menjelaskan dan memotivasi kita agar terus melakukan kebaikan untuk tanah air kita. Terlebih lagi, tanah air kita adalah negara yang tampak syiar-syiar Islam dan mudah melakukan berbagai macam aktivitas ibadah.Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan,أما الوطن فيحب إن كان إسلاميًا، وعلى الإنسان أن يشجع على الخير في وطنه وعلى بقائه إسلاميًا، وأن يسعى لاستقرار أوضاعه وأهله وهذا هو الواجب على كل المسلمين“Adapun tanah air, apabila merupakan negara Islam (tampak syiar-syiar Islam), maka wajib bagi rakyatnya untuk bersemangat melakukan kebaikan untuk tanah airnya dan untuk tetap menjadi negara Islam. Berusaha untuk menjaga kestabilan keadaan dan pendudukan. Hal ini wajib bagi setiap muslim” (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat, 9: 317).Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Islam?Memang benar, Indonesia ada kekurangannya, bahkan bisa jadi sangat banyak. Akan tetapi, hendaknya jangan pernah merendahkan negara sendiri, karena kita adalah bagian dari negara tersebut. Lalu, apabila kita terus mengeluh dan tidak pernah mempunyai harapan dan doa, maka siapa lagi yang akan mengubah Indonesia kalau bukan kita? Bukankah Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib suatu kaum, melainkan dengan usaha kaum tersebut yang mau berubah?Allah Ta’ala berfirmanاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا  بِاَنْفُسِهِمْ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11).Oleh karena itu, mari kita mulai dari doa dan harapan untuk Indonesia. Kita perbaiki bersama dan berusaha memberikan sumbangsih untuk bangsa dan negara. Semisal doa dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian” (QS. Al-Baqarah: 126).Tidak lupa kita memperbaiki ketakwaan diri kita dan mengajak seluruh kaum muslimin agar bertakwa, beramal saleh, dan membantu sesama. Karena ini adalah salah satu penyebab negeri itu makmur dan berkah.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَ‌ىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَ‌كَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْ‌ضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mengingkari, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96).Sebagai penutup, kami bawakan beberapa hadis yang memotivasi kita agar senantiasa berdoa dan menaruh harapan yang akan kita wujudkan dengan izin dari Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن ربكم تبارك وتعالى حيي كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفرا“Sesunguhnya Rabb kalian tabaraka wa Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya, lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.” (HR. Abu Daud, Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ.“Tidak ada sesuatu pun di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mulia daripada doa” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala menjadikan Indonesia negeri yang makmur dan berkah. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Yaumul Mizan, Kesesatan Syiah Rafidhah, Tentang Surga Dan Neraka, Bacaan Niat Sedekah, Hadits Shahih Tentang Riba

Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati

Bahaya Mengkafirkan Sesama Kaum Muslimin

Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati
Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati


Mencela sesama kaum muslimin secara umum termasuk dalam perbuatan dosa besar, apalagi mengkafirkan sesama muslimin. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari no. 48 dan Muslim no. 64)Lebih dari itu adalah mencela sesama muslim dengan melemparkan tuduhan bahwa dia telah kafir. Perbuatan ceroboh (penyakit) semacam ini telah menjangkiti sebagian kaum muslimin karena lemahnya pemahaman mereka terhadap aqidah dan manhaj yang benar. Padahal, banyak kita jumpai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperingatkan hal ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Bukhari no. 6104)Dalam riwayat Muslim disebutkan,أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 60)Dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ“Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut.” (HR. Muslim no. 61)Baca Juga: Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum MusliminHadits-hadits di atas termasuk yang dinilai membingungkan, karena makna yang diinginkan tidak seperti yang tercantum dalam teks hadits. Menuduh (memvonis) sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah maksiat, yang tidak sampai derajat perbuatan kekafiran. Sedangkan seorang muslim tidaklah dinilai (divonis) kafir hanya dengan sebab maksiat, seperti misalnya berzina, membunuh, demikian juga dengan menuduh saudara muslim dengan tuduhan kafir, tanpa meyakini batilnya agama Islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa penjelasan ulama berkaitan dengan hadits di atas. Penjelasan pertama, hadits di atas dimaknai bagi orang-orang yang meyakini halalnya perbuatan tersebut (adanya istihlal dari pelaku). Kalau seseorang meyakini (memiliki i’tiqad) bahwa perbuatan tersebut halal, inilah yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Kaidah dalam masalah ini adalah maksiat itu berubah menjadi kekufuran ketika pelakunya meyakini halalnya perbuatan maksiat tersebut. Kalau dia bermaksiat, namun dia merasa bersalah, maka itu statusnya tetap maksiat.Penjelasan ke dua, yang kembali kepada dirinya adalah maksiat berupa pelecehan kepada saudaranya dan dosa maksiat akibat memvonis kafir saudaranya. Artinya, yang kembali kepada si penuduh adalah “maksiat menuduh kafir”.Penjelasan ke tiga, sebagian ulama memaknai hadits ini khusus untuk orang-orang khawarij yang suka mengkafirkan kaum muslimin. Ini menurut pendapat ulama yang mengatakan bahwa sekte khawarij itu kafir. Akan tetapi, pendapat ini lemah karena pendapat yang tepat adalah bahwa kaum khawarij itu tidak kafir sebagaimana kelompok ahlul bid’ah yang lainnya, meskipun mereka hobi mengkafirkan sesama muslimin.Penjelasan ke empat, maknanya adalah bahwa perbuatan itu akan mengantarkan kepada kekafiran. Hal ini karena maksiat adalah pos pengantar menuju kekafiran. Orang yang banyak dan terus-menerus berbuat maksiat dan tidak bertaubat, maka dikhawatirkan lama-lama akan berujung kepada kekafiran.Penjelasan ke lima, yang kembali kepada dirinya sendiri adalah “vonis (tuduhan) kafir”, bukan maksudnya kalau dirinya menjadi benar-benar kafir. Hal ini karena ketika dia menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka seolah-olah dia sedang menuduh dirinya sendiri, karena muslim yang satu dengan yang lain bagaikan satu tubuh (satu badan). Demikianlah lima penjelasan ulama tentang maksud hadits bahwa siapa saja yang menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan kafir, maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada si penuduh. Kesimpulan, perbuatan (suka) menuduh sesama muslim dengan tuduhan kafir adalah perkara maksiat yang berbahaya. Seharusnya kita menjauhkan diri kita dari perbuatan mengkafirkan sesama muslimin.[Selesai]Baca Juga: Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik—Catatan kaki:Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 86-90.—@FK UGM, 13 Dzulhijjah 1440/14 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Umur Jin, Bayar Upah Sebelum Keringat Kering, Foto Surga Dan Neraka, Hikmah Bersyukur, Doa Pelunak Hati

Bulughul Maram – Shalat: Jika Lapar, Makan atau Shalat yang Didahulukan?

Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah

Bulughul Maram – Shalat: Jika Lapar, Makan atau Shalat yang Didahulukan?

Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah
Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah


Jika kita lapar berat, makan atau shalat yang didahulukan? Jawaban masalah ini akan ditemukan dalam hadits Bulughul Maram dan penjelasannya berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat 1.1. Hadits #240 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Mendahulukan Makan Dibandingkan Shalat Hadits #240 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ فَابْدَأُوْا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا المغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila makan malam telah dihidangkan, maka makanlah sebelum shalat Maghrib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 672 dan Muslim, no. 557]   Faedah hadits Al-‘asya’ adalah makanan yang disantap pada petang hari. Penduduk Madinah biasa menyantap ‘asya’ sebelum Maghrib. Penduduk Madinah biasa mengolah lahan pertanian, mereka barulah selesai pada petang hari. Inilah yang jadi kebiasaan penduduk Najd, mereka makan malam sebelum Maghrib. Adapun sarapan (al-ghadaa’) dilakukan sebelum Zhuhur. Yang disantap pun ringan yaitu kurma dan susu. Kemudian beralih setelah itu, orang-orang pada menyantap makan malam bakda Maghrib. Pada masa kini, kebiasaan ‘asya’ malah menjadi bakda Isya, bahkan lebih malam lagi. Keadaan yang terakhir ini malah dampak negatifnya begitu besar. Hanya Allah yang memberikan pertolongan. Jumhur ulama menganggap bahwa kata perintah dalam hadits untuk menyantap makanan sebelum Maghrib dihukumi sebagai anjuran (sunnah, tidak wajib). Inilah pendapat yang lebih kuat. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan adanya konsensus ulama (ijmak ulama) akan sahnya shalat orang yang tetap menyempurnakan shalat (tanpa meninggalkan rukun shalat) dibandingkan makan. Artinya, siapa saja yang mendahulukan shalat dari makan, shalatnya sah. Lafaz dalam hadits Aisyah adalah, “Jika makan malam telah diletakkan, lantas iqamah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari, no. 671 dan Muslim, no. 560). Lafaz hadits Aisyah ini umum. Lafaznya berlaku bukan hanya shalat Maghrib saja. Hal ini dikuatkan pula dengan lafaz hadits, “Laa shalaata bi hadhrati ath-tha’aam, tidak ada shalat ketika makanan telah tersajikan.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika makanan telah dihidangkan ketika waktu shalat Maghrib, menyantap makanan tersebut lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat. Bagi yang sedang menyantap, hendaklah menyantapnya sampai hajatnya selesai tanpa tergesa-gesa. Hal ini dikarenakan shalat itu membangun hubungan antara kita dengan Allah. Shalat tidaklah sempurna sampai hati kita itu hadir dan selesai dari berbagai syawaaghil (pikiran yang mengganggu). Mendahulukan makan dibandingkan shalat bertujuan untuk khusyuk dan menghadirkan hati dalam shalat. Masalah mendahulukan makan bukanlah berarti kita meremehkan perkara shalat atau mendahulukan hak manusia. Bahkan mendahulukan makan malah termasuk mengagungkan shalat hingga hati menerimanya. Hadits ini secara eksplisit (secara zhahir) menunjukkan bahwa mendahulukan makan di sini tidak dikaitkan apakah butuh makan ataukah tidak. Akan tetapi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan mendahulukan makan adalah ketika hati itu membutuhkan untuk makan dan benar-benar terkait dengannya (artinya: benar-benar lapar). Sedangkan, jika memang tidak ada hajat, seorang muslim sebaiknya tidak membiasakan untuk menjadikannya sebagai adat atau kebiasaan, yaitu menyantap makan malam terus-terusan pada waktu shalat. Karena menyengaja sama saja dengan melalaikan shalat berjamaah. Hadits ini secara eksplisit menunjukkan pula bahwa mengakhirkan shalat jika makanan telah tersaji walaupun akhirnya luput dari shalat berjamaah atau luput dari shalat pada awal waktu. Namun, jika waktu shalat tersisa sedikit, sehingga kalau mendahulukan makan malah kita mengerjakan shalat di luar waktu, maka dalam kondisi ini tetap mendahulukan shalat dibandingkan makan agar shalat tetap dikerjakan pada waktunya. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.   Baca juga: Mendahulukan Makan dari Shalat (Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dari Syarh Bulugh Al-Maram)   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:434-436. — Jumat pagi, 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk makanan tersaji shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk uzur tidak shalat berjamaah

Ilmu Agama itu Bagai Cahaya Penerang

Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Ilmu Agama itu Bagai Cahaya Penerang

Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah
Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah


Ilmu agama itu bagai cahaya penerang. Apa yang dimaksud? Secara garis besar, Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sebagai berikut. Ilmu itu hayatun (kehidupan) dan nurun (cahaya). Sedangkan, kebodohan adalah mawtun (kematian) dan zhulmatun (kegelapan). Kejelekan itu sebabnya karena tidak adanya kehidupan dan cahaya, sedangkan kebaikan itu sebabnya karena adanya cahaya dan kehidupan.  Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 257) ۞اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِۚمَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ ۖالْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ ۖالزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ ۚنُورٌ عَلَىٰ نُورٍ ۗيَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚوَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ ۗوَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nuur: 35) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Cahaya di atas cahaya yang dimaksud adalah cahaya Al-Qur’an di atas cahaya iman.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:231) Baca juga: Penjelasan Ibnu Katsir mengenai Cahaya di Atas Cahaya   Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 5059) Utrujah itu baunya enak tercium, kalau dirasakan buahnya pun enak. Baca juga: Mukmin Seperti Buat Utrujah   Manusia ada empat macam: Ahlul iman dan ahlul Qur’an, mereka adalah sebaik-baik manusia. Ahlul iman, tetapi tidak membaca Al-Qur’an. Dua golongan ini masih golongan as-su’adaa’ (berbahagia) Yang diberi Al-Qur’an, tetapi tidak diberi iman, itulah orang munafik. Yang tidak diberi Al-Qur’an maupun iman.  Al-Qur’an dan iman adalah cahaya yang Allah jadikan pada hati siapa saja yang Allah kehendaki. Al-Qur’an dan iman ini adalah dasar kebaikan di dunia dan akhirat. Ilmu tentang Al-Qur’an dan iman adalah ilmu yang paling mulia dan utama. Bahkan tidak ada ilmu yang manfaat selain ilmu tentang Al-Qur’an dan iman. (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:233) Baca juga: Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.   — 3 Safar 1443 H, 10 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscahaya al-qur'an cahaya di atas cahaya cahaya ilmu cahaya iman keutamaan ilmu miftah daar as saadah

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  
Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  


Agar Dunia Mengejarmu – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Selama kamu berniat untuk akhirat, niscaya Allah akan perbaiki duniamu. Jadikanlah akhirat tujuanmu, niscaya dunia akan datang tunduk padamu. Jiwamu akan bahagia, hatimu tentram, optimisme akan menghampirimu, dan rezeki yang halal dan baik akan mendatangimu. Semua yang kamu inginkan di dunia akan mendatangimu. Begitulah, karena dunia ini, bukankah milik Allah? Jika semua orang dari timur dan barat ingin menghalangimu dari sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Apakah mereka mampu? “Ketahuilah! Sungguh seandainya umat manusia bersatu padu untuk memberikan manfaat untukmu,mereka tidak akan mampu memberi manfaat apapun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya umat manusia bersatu padu untuk menimpakan mara bahaya kepada Anda, … mereka tidak akan mampu mencelakaimu sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan untukmu.” (HR. At-Tirmidzi) Jadi, urusan segala sesuatu ada di tangan Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Dan tidak satupun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya.” (QS. Hud: 6)Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan berfirman, “Wahai hamba-Ku, selama Engkau berusaha meraih rida-Ku, Aku akan lakukan apa yang membuatmu rida. Dan barang siapa mencari rida Allah walaupun membuat manusia marah niscaya Allah akan meridai dia dan Allah jadikan orang-orang rida kepadanya.”Dan Allah telah berjanji padamu akan memperbaiki keadaanmu sehingga kalian temukan rasa bahagia dalam jiwa kalian “Ketahuilah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tentram.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dan di antara bentuk mengingat Allah yang paling agung adalah ketika kamu menjadikan Allah seolah-olah ada di depan kedua matamu dalam setiap perbuatanmu. Tidaklah kamu melakukan satu amalan pun kecuali kamu menghadirkan niat bahwa amalan itu hanya untuk Allah. Ketika itulah hatimu akan tenteram. Kamu bisa merasakan bahagia dengan istrimu di rumahmu selama amal perbuatanmu hanya untuk Allah. Karena Anda mempergauli istrimu untuk mendapatkan rida Allah bukan untuk mendapatkan rida istrimu. Dan bukan juga untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadimu. Melainkan untuk membuat rida Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan. Kamu berbicara dengan istrimu dengan perkataan yang baik karena Allah. Kamu perlakukan dia dengan sebaik-baik perlakuan karena Allah. Kamu penuhi keinginan dan kebutuhannya karena Allah, dengan demikian Allah karuniakan kepadamu kebahagiaan dunia. Bahkan ketika kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu melakukannya karena Allah. Karena Allah ‘azza wa jalla telah memerintahkanmu untuk melampiaskan syahwatmu dengan cara yang halal. Sehingga kamu mencukupkan diri dengan yang halal karena menaati Allah. Sehingga Allah pun rida kepadamu ketika kamu sedang menyalurkan syahwatmu. Demikian pula ketika kamu merasa bersama Allah dan amalan-amalanmu hanya untuk Allah, niscaya Allah akan jadikan dunia mendatangimu. Kamu berniat untuk akhirat sehingga Allah jadikan harta benda mendatangimu di dunia. Bukankah Allah telah berfirman: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2) … Dan memberikannya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ini janji siapa? Janji siapa ini? Janji Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Apakah Dia lemah? Tidak, demi Allah! Apakah Dia miskin? Tidak, demi Allah!Apakah Dia akan mengingkari janji? Tidak, demi Allah! Allah Jalla wa ‘ala tidak pernah berdusta. Dan jika kita melihat kejadian-kejadian yang telah lalu, kita akan dapati bahwa Allah jalla wa ‘ala terkadang memberikan kekurangan kepada sebagian wali-wali-Nya namun hal tersebut akhirnya menjadi kesudahan yang baik baginya di dunia. Allah hanya mengujinya, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, dan kekurangan dalam harta, jiwa, dan buah-buahan.” (QS. Al-Baqarah: 155) Allah ingin melihat, apakah kamu benar-benar beramal untuk Allah atau tidak demikian? Kemudian kesudahan yang baik menjadi milikmu. “Dan kesudahan yang baik adalah untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf: 128) “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dari rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu untuk orang-orang beriman di kehidupan dunia dan khusus bagi mereka saja pada hari Kiamat.’” (QS. Al-A’raf: 32) Kenikmatan tersebut datang kepadamu di dunia, selama kamu berpegang teguh dengan syariat, tapi bersama kenikmatan itu pasti ada kurangnya, sakitnya, dan cobaannya, namun di akhirat semua itu murni, murni hanya kenikmatan saja, Ada seseorang menemuimu dan berkata, “Aku punya toko, aku menjual barang haram ini di tokoku. Untung saja aku menjualnya! Barang haram inilah yang membuat pelanggan berdatangan.” Maha Suci Allah! Bagaimana bisa barang haram memberikan kamu rezeki Yang memberi kami rezeki adalah Tuhan Pemilik keagungan dan kemuliaan Dia berkata, “Pelangganku berkurang.” Maka kita katakan, “Sabar sejenak!” Dan kalian menyaksikan keadaan manusia, baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim. Bagaimana mereka ketika berbuat sesuatu yang menyelisihi syariat? Pasti sebabnya adalah karena alasan ekonomi di dunia ini. Adapun orang yang beriman, terkadang permulaannya mereka sering diolok-olok. “Fulan orang miskin, dia tidak mengerti, dia tidak melakukan ini dan itu, katanya haram.” Ini adalah para pelontar was-was, yang tidak memperhatikan, tidak mempertimbangkan akibat di hari kemudian. Pasti Anda merasa kesulitan awalnya, tapi “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5) “Sungguh bersamaan dengan kesulitan pasti ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 6) =============== مَتَى قَصَدْتَ الْآخِرَةَ أَصْلَحَ اللهُ لَكَ الدُّنْيَا لِيَكُنْ قَصْدُكَ الْآخِرَةَ سَتَأْتِيكَ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ تَسْعَدُ فِي نَفْسِكَ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ يَأْتِيكَ الْيَقِينُ يَأْتِيكَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ الطَّيِّبُ يَأْتِيكَ كُلُّ مَا تَطْلُبُهُ فِي الدُّنْيَا نَعَمْ هَذَا هَذِهِ الدُّنْيَا أَلَيْسَتْ مُلْكًا لِلهِ؟ لَوْ أَرَادَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْ مَشْرِقٍ وَمَغْرِبٍ أَنْ يَمْنَعُوا عَنْكَ شَيْئًا مِمَّا يُقَدِّرُهُ اللهُ لَكَ يَسْتَطِيعُونَ؟ وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ وَلَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ إِذَنْ أَزِمَّةُ الْأُمُورِ بِيَدِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ جَلَّ وَعَلَا: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللهِ رِزْقُهَا – هود: ٦ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ: مَتَى كُنْتَ يَا عَبْدِي تَسْعَى فِي رِضَايَ سَعَيْتُ فِي رِضَاكَ وَمَنِ ابْتَغَى رِضَا اللهِ بِسَخَطِ الْخَلْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ وَقَدْ وَعَدَكُمْ بِصَلَاحِ أَحْوَالِكُمْ فِي نُفُوسِكُمْ تَسْعَدُونَ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ – الرعد: ٢٨ وَمِنْ أَعْظَمِ ذِكْرِ اللهِ أَنْ تَجْعَلَ اللهَ بَيْنَ عَيْنَيْكَ فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكَ 22 00:01:56,220 –> 00:02:03,180 لَا تُقْدِمُ عَلَى عَمَلٍ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا وَأَنْتَ تَسْتَشْعِرُ أَنَّ ذَلِكَ الْعَمَلَ لِلهِ حِينَئِذٍ يَطْمَئِنُّ قَلْبُكَ تَسْعَدُ مَعَ زَوْجَتِكَ فِي بَيْتِكَ مَتَى كَانَ عَمَلُكَ لِلهِ لِأَنَّكَ تُعَامِلُ زَوْجَتَكَ لِإِرْضَاءِ اللهِ لَا لِإِرْضَائِهَا وَلَا لِتَحْقِيقِ مَقْصُودِكَ الشَّخْصِيِّ وَإِنَّمَا لِإِرْضَاءِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تُخَاطِبُهَا بِالْحُسْنَى لِلهِ تُعَامِلُهَا بِأَفْضَلِ الْأَخْلَاقِ لِلهِ تُلَبِّي حَوَائِجَهَا لِلهِ فَيُوْرِثُكَ اللهُ سَعَادَةَ الدُّنْيَا حَتَّى إِذَا جَامَعْتَ زَوْجَتَكَ تُجَامِعُهَا لِلهِ لِأَنَّ اللهَ عَزّ وَجَلَّ قَدْ أَمَرَكَ بِقَضَاءِ الْوَطَرِ بِالْحَلَالِ فَأَنْتَ تَقْتَصِرُ عَلَى الْحَلَالِ طَاعَةً لِلهِ فَيَرْضَى اللهُ عَنْكَ عِنْدَمَا تَقْضِي شَهْوَتَكَ هَكَذَا أَيْضًا إِذَا كُنْتَ مَعَ اللهِ وَكَانَتْ أَعْمَالُكَ لِلهِ يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ الدُّنْيَا تَأْتِيكَ أَنْتَ قَصَدْتَ الْآخِرَةَ فَجَعَلَ الْأَمْوَالَ تَأْتِيكَ فِي الدُّنْيَا أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا – الطلاق: ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ – اَلطَّلَاقُ ٣ هَذَا وَعْدُ مَنْ ؟ وَعْدُ مَنْ؟ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ هَلْ هُوَ عَاجِزٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ فَقِيرٌ؟ لَا وَاللهِ هَلْ هُوَ يُخْلِفُ الْمَوْعِدَ؟ لَا وَاللهِ لَا يَكْذِبُ جَلَّ وَعَلَا إِذَا نَظَرْنَا فِي شَوَاهِدِ التَّارِيخِ وَجَدْنَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ يُلْحِقُ بَعْضَ النَّقْصِ بِأَوْلِيَائِهِ لَكِنَّ لَهُمُ الْعَاقِبَةَ الطَّيِّبَةَ فِي الدُّنْيَا يَخْتَبِرُهُمْ فَقَطْ – وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ – الْبَقَرَةُ: ١٥٥ يَنْظُرُ هَلْ أَنْتَ حَقِيْقَةً لِلهِ أَوْ لَيْسَ كَذَلِكَ؟ ثُمَّ عَاقِبَةُ الْأَمْرِ تَكُوْنُ لَكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ – الْأَعْرَافُ: ١٢٨ قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ – الْأَعْرَافُ: ٣٢ فِي الدُّنْيَا تَأْتِيكُمُ النِّعَمُ مَتَى تَمَسَّكْتُمْ بِالشَّرْعِ لَكِنْ قَدْ يَكُونُ مَعَهَا أَقْدَارٌ وَبَلَاءٌ وَبَلْوَى لَكِنْ فِي الْآخِرَةِ خَالِصَةً نِعَمٌ صَافِيَةٌ يَأْتِيكَ وَيَقُولُ: أَنَا عِنْدِي مَحَلٌّ أَبِيْعُ فِيهِ هَذَا الْمُحَرَّمَ لَوْ لَمْ أَبِعْهُ هَذَا الْمُحَرَّمَ هُوَ الَّذِي يَجْلِبُ لِيَ الزَّبَائِنَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ هِيَ الَّتِي تَرْزُقُكَ يَرْزُقُكَ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ قَالَ: نَقَصَ عِنْدِي الزَّبَائِنُ قُلْنَا: انْتَظِرْ قَلِيلًا وَأَنْتُمْ تُشَاهِدُونَ أَحْوَالَ النَّاسِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِ الْمُسْلِمِينَ كَيْفَ أَنَّهُمْ إِذَا عَمِلُوا بِأَمْرٍ يُخَالِفُ الشَّرْعَ جَاءَتْهُمُ الْأَزَمَاتُ الْاِقْتِصَادِيَّةُ فِي الدُّنْيَا وَأَهْلُ الْإِيمَانِ قَدْ يُسْتَهْزَأُ بِهِمْ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ فُلَانٌ مِسْكِينٌ مَا يَعْرِفُ تَرَكَ الشَّيْءَ يَقُولُ أَنَّهُ حَرَامٌ هَذَا مُوَسْوِسٌ وَلَا يَنْظُرُ وَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى عَوَاقِبِ الْأُمُورِ تَضِيقُ اَوَّلًا لَكِنْ – فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٥ إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا – الشَّرْحُ: ٦  

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Cara Bersedekap dalam Shalat yang Keliru Mirip Yahudi

Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi

Bulughul Maram – Shalat: Inilah Cara Bersedekap dalam Shalat yang Keliru Mirip Yahudi

Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi
Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi


Inilah cara sedekap dalam shalat yang keliru, yaitu tangan sedekap dan diletakkan di pinggang.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) 1.1. Hadits #238 1.2. Hadits #239 1.3. Kosakata hadits 1.4. Faedah hadits 1.4.1. Referensi: Larangan Shalat Mukhtashiran (Tangan Sedekap di Pinggang) Hadits #238 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَمَعْنَاهُ أَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan meletakkan tangan sedekap di pinggang (mukhtashiran).” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini adalah lafaz Muslim. Maknanya adalah meletakkan tangannya pada pinggangnya). [HR. Bukhari, no. 1219, 1220 dan Muslim, no. 545] Hadits #239 وَفِي البُخَارِي: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ ذَلِكَ فِعْلُ اليَهُوْدِ Menurut riwayat Al-Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, sesungguhnya demikian itu merupakan perbuatan orang Yahudi. [HR. Bukhari, no. 3458]   Kosakata hadits Ar-rojul dalam hadits diartikan seseorang, bukan hanya laki-laki, perempuan juga termasuk. Mukhtashiran adalah bentuk isim faa’il dari kata ikhtashara. Ikhtashara adalah meletakkan tangan pada khashirah-nya. Khashirah dari seseorang adalah antara al-warku/ al-wirku (pangkal paha) dan al-adhlaa’ (tulang rusuk). Inilah pengertian khashirah menurut Imam Nawawi. Bahkan menurut beliau, inilah yang dipahami oleh para peneliti, ahli bahasa, ahli kosakata, dan ahli hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 5:39. Dalam kamus Al-Munawwir, al-khashru berarti pinggang. Al-khashirah berarti lambung. Letak lambung manusia berada pada rongga sebelah kiri perut. Pendapat lain dari makna shalat mukhtashiran adalah: membaca satu ayat atau dua ayat dari akhir surah. menghapus ayat sajadah saat melewatinya dalam shalat agar tidak melakukan sujud tilawah. shalat dengan bersandar pada tongkat. Masih ada pendapat lainnya mengenai maksud shalat mukhtashiran.   Faedah hadits Dilarang sedekap dalam shalat dengan meletakkan tangan di pinggang. Ini adalah larangan dari jumhur ulama. Para ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih (makruh, tidak sampai haram). Para ulama katakan, cara shalat dengan meletakkan tangan di pinggang tidak membatalkan shalat. Demikian menurut pandangan ulama Syafiiyah dan Hambali. Kita dilarang tasyabbuh (menyerupai) Yahudi. Inilah hikmah dari larangan shalat mukhtashiran. Meletakkan tangan di pinggang saat shalat menunjukkan tidak khusyuk. Karena cara shalat seperti ini akan membuat gerakan-gerakan tambahan dengan memiringkan, mengangkat, atau melepasnya. Yang tepat, sedekap dalam shalat adalah dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri, lalu diletakkan di pusar, di atas, atau di bawahnya. Nanti akan ada penjelasannya dalam tata cara shalat dari Bulughul Maram.   Baca juga: Larangan Shalat Tangan di Pinggang   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:432-433. — Kamis pagi, 2 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat cara shalat khusyuk cara shalat yang keliru kiat shalat khusyuk shalat khusyuk shalat sedekap tangan di pinggang yahudi

Hukum Shalat bagi Orang Mabuk dan Orang Tidak Waras

Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat

Hukum Shalat bagi Orang Mabuk dan Orang Tidak Waras

Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat
Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat


Apa perbedaan hukum untuk orang mabuk dan orang tidak waras? Apakah konsekuensi hukumnya sama? Apakah keduanya ada kewajiban shalat? Kali ini kita ulas dari penjelasan kitab Ar-Risalah yang ditulis oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup, halaman 176-178. Kami ringkaskan intisarinya sebagaimana berikut. Daftar Isi tutup 1. Poin 353 2. Poin 354 3. Poin 355 4. Poin 356 5. Poin 357 6. Poin 358 7. Poin 361 8. Referensi: Poin 353 Disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Poin 354 Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat di atas diturunkan sebelum diharamkannya minuman keras (khamar).   Poin 355 Al-Qur’an menunjukkan bahwa orang yang mabuk tidak boleh shalat kecuali setelah dirinya memahami apa yang dikatakannya, karena ketidakpahaman pada perkataannya sendiri merupakan permulaan larangan shalat baginya. Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai tidak bolehnya orang berhadats besar untuk shalat sebelum dia bersuci.   Poin 356 Jika sebelum diharamkan minuman keras, orang mabuk dilarang menjalankan shalat. Setelah minuman keras diharamkan, orang mabuk lebih dilarang untuk shalat. Sebab, orang shalat dalam keadaan mabuk sedang melakukan dua kemaksiatan: (1) dia shalat dalam kondisi yang terlarang untuk shalat, (2) dia meminum minuman keras.   Poin 357 Shalat merupakan perkataan (qaul), tindakan (amal), dan pencegahan diri (imsak).  Jika seseorang tidak bisa memahami bicara dan tindakannya serta tidak tahu mencegah diri sendiri, orang itu tidaklah melakukan shalat sebagaimana yang diperintahkan. Shalat yang dilakukan saat itu tidak sah. Apabila telah sadar, ia harus mengqadha’nya kembali.   Poin 358 Orang yang akalnya tidak waras berbeda dari orang yang mabuk. Sebab, orang yang tidak waras tidak bisa menghindari ketidakwarasannya. Sementara orang mabuk berarti sengaja mabuk, menjerumuskan diri dalam mabuk. Orang yang mabuk harus mengqadha perintah Allah yang ditinggalkannya. Sedangkan orang yang tidak waras pikirannya tidak harus melakukan hal serupa.    Poin 361 Nasakh adalah meninggalkan suatu kewajiban yang benar pada masanya. Meninggalkannya pun adalah suatu kebenaran jika memang Allah telah menasakhnya.  Orang yang menemuinya pada saat diwajibkan, ia harus taat dengan menjalankannya dan taat pula dengan meninggalkannya. Adapun orang yang tidak menemui momen saat diwajibkan, ia harus mengikuti kewajiban baru yang menasakh. Contoh yang disebutkan pada poin 359 dan 360, tentang awalnya dahulu menghadap Baitul Maqdis, lalu diperintahkan menghadap Kabah.   Kesimpulan: Terkait hukum shalat, orang mabuk dan orang tidak waras tidak diperkenankan untuk shalat. Akan tetapi, orang mabuk diperintahkan qadha’ shalat. Sedangkan, orang tidak waras tidak diperintahkan qadha shalat.   Baca juga: Hukum Orang Junub Masuk Masjid   Referensi: Ar-Risalah Imam Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1429 H. Tulisan Ar-Rabi’ bin Sulaiman ditulis ketika Imam Syafii masih hidup. Penerbit Darul Atsar. — Kamis Malam Jumat, 3 Safar 1443 H, 9 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya miras mabuk miras miras biang kerusakan qadha shalat

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)

Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)

Kritik atas Istilah Persalinan Syar’i, Persalinan Maryam, atau Persalinan Qur’ani (Qur’anic Birth) (Bag. 1)

Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)
Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)


Mencari Petunjuk Syariat dalam Masalah PersalinanMelahirkan secara normal, tanpa robekan, tanpa jahitan, tanpa rasa sakit (nyeri) yang berlebihan, dan tanpa operasi merupakan dambaan setiap ibu hamil menjelang persalinan. Sehingga banyak di antara kita yang kemudian mengusahakan bagaimanakah cara agar kita bisa mendapatkannya saat persalinan nantinya. Sebagian kalangan kemudian “mencari petunjuk dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” untuk mengetahui adakah petunjuk syariat dalam masalah persalinan. Lalu sampailah mereka ke surat Maryam yang menceritakan bagaimanakah kisah ibunda Maryam melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam. Dari kisah bunda Maryam tersebut, kemudian diberilah label (istilah) “persalinan syar’i”, “persalinan Maryam”, atau “persalinan Qur’ani” sehingga seolah-olah yang selain itu dikesankan tidak syar’i.Baca Juga: Bolehkah Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?Tafsir Surat Maryam Ayat 22-26Bagaimanakah tafsir ulama tentang ayat tersebut?Proses persalinan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an surat Maryam 22-26. Allah Ta’ala berfirman,فَحَمَلَتْهُ فَانْتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا“Maka Maryam mengandungnya, lalu ia menyisihkan diri dengan kandungannya itu ke tempat yang jauh.”فَأَجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَى جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَنْسِيًّا“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa dia (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia berkata, “Aduhai, alangkah baiknya jika aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan.”فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah, “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.”وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, Maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 22-26)Baca Juga: Polemik Khitan WanitaKlaim Metode Persalinan Sesuai Al Qur’anMembaca kisah di atas, sebagian kalangan kemudian meng-klaim bahwa inilah metode persalinan yang diajarkan oleh Al-Qur’an. Kami kutip sebagian pernyataan mereka berikut ini:“Sebagai seorang muslim yang taat maka sebelum mencari solusi dari tempat lain, maka kita cari dulu di Al Qur’an dan Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila kita mencari solusi bagaimana cara melahirkan yang yang tepat, maka tanyalah kepada Pencipta Manusia. karena dialah Dzat yang paling mengenal Manusia. Al Qur’an adalah kalam Allah, kitab yang telah sempurna ini, menjadi petunjuk bagi orang yang bertaqwa sampai hari kiamat. Untuk proses persalinan, dengan sangat jelas Allah memberikan petunjuk kepada kita di surah Maryam. Di situ Allah menjelaskan, bagaimana seorang perawan (bunda Maryam) bisa melahirkan sendiri, secara normal, tanpa operasi, hanya dengan mengikuti panduan petunjuk dari Allah. Dan yang luar biasa petunjuk yang diturunkan Allah kepada bunda Maryam, Allah wahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, agar menjadi petunjuk bagi kita semua. Inilah bukti cinta Allah kepada hamba-Nya, Dia ingin hamba-Nya selamat. maka diturunkanlah petunjuk yang nyata, yaitu Al Qur’an. Maka, bila para ibu ingin melahirkan normal, tanpa operasi, maka ikutilah petunjuk yang sama yang Allah berikan kepada bunda Maryam.” [1]Baca Juga: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan VaksinasiBagaimana Teknik Persalinan Maryam?Inti dari perkataan mereka adalah “posisi melahirkan dalam posisi berdiri dengan berendam di air setinggi lutut.” Posisi berdiri mereka ambil dari gerakan Maryam menggoyang pohon kurma. Sedangkan melahirkan di kolam air setinggi lutut mereka ambil dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam yang mengabarkan bahwa ada sungai di bawah bunda Maryam. Entah, darimana diambil kesimpulan “setinggi lutut” ini (??). Kami sampaikan, kalau kita menganggap kisah ini sebagai “petunjuk Allah Ta’ala” untuk melahirkan, maka konsekuensinya -kalau mau konsisten- seorang ibu hamil tidak boleh ditemani siapa pun ketika melahirkan, harus menjauh dari keluarganya dan juga orang-orang di sekitarnya. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan tafsir ayat ke-22 surat Maryam,{بِهِ مَكَانًا قَصِيًّا{ بَعِيدًا من أهلها“(Maksud firman Allah Ta’ala) “ke tempat yang jauh”, adalah “jauh dari keluarganya”.” (Tafsir Jalalain, hal. 398)Akan tetapi, ternyata mereka tidak konsisten dalam masalah ini. Hal ini karena persalinan syar’i menurut penjelasan mereka masih dibantu oleh orang lain. Berikut kami kutipkan deskripsi persalinan Maryam,“Jibril menyeru dari tempat yang lebih rendah adalah sebuah petunjuk dari Allah, agar para suami, atau bidan yang membersamai persalinan, memberikan support dari posisi yang lebih rendah dari ibu yang akan melahirkan. Ini akan memberikan efek psikologi yang menenangkan bagi sang ibu. sehingga ibu bisa rileks dalam menyambut kehadiran sang buah hati.” [1]Dan penting untuk diperhatikan adalah bahwa di antara ciri kekeliruan dalam sebuah konsep pemikiran adalah tidak konsisten dalam bertindak.Ibunda Maryam menjauhkan diri dari manusia ke tempat yang jauh adalah karena tuduhan bahwa dia hamil sebagai hasil dari zina. Sehingga ibunda Maryam memilih menjauh dari masyarakat (kaum) yang telah menuduhnya berzina dan memilih berusaha melahirkan sendirian. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, لما حملت بعيسى عليه السلام، خافت من الفضيحة، فتباعدت عن الناس“Ketika Maryam mengandung ‘Isa ‘alaihis salam, dia khawatir akan diketahui banyak orang. Maka Maryam mengucilkan diri ke tempat yang jauh.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Jadi, Maryam ‘alaihas salaam mengucilkan diri ke tempat yang jauh dan sendirian bukan karena itulah petunjuk atau syariat dari Allah Ta’ala bahwa Maryam bisa melahirkan sendirian tanpa bantuan siapa pun. Lalu sekarang pun kita diminta menirunya dengan cara melahirkan sendirian.Kemudian, gerakan Maryam menggoyang pohon kurma bukanlah maksudnya bahwa itu adalah posisi terbaik ketika melahirkan. Tidak ada satu pun kitab tafsir terkemuka yang menjelaskan demikian. Akan tetapi, faidah yang disampaikan oleh para ulama adalah hendaknya kita berusaha seminimal mungkin (baca: “mengambil sebab”) untuk bisa meraih hasil (tujuan) yang kita inginkan. Meskipun kalau memakai logika biasa, usaha kita tersebut tidak ada artinya. Pohon kurma adalah pohon yang besar dan kokoh, yang dengan goyangan biasa tidaklah mungkin buahnya bisa jatuh. Apalagi, Maryam menggoyang pohon kurma itu dengan goyangan yang sangat lemah pada bagian pangkal pohon karena sambil menahan sakit menjelang melahirkan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,والعادة أن الشيء إذا هز من جذعه لا يتحرك، إذا هز من فوق يتحرك لكن الجذع لا يتحرك، هنا هزت من الجذع؛ لأنها لا تستطيع أن تصعد.“Menurut kebiasaan, jika sesuatu (pohon) itu digoyang pada pangkalnya, dia tidak akan bergerak, berbeda jika digoyang dari atas baru akan bergerak. Akan tetapi, jika digoyang bagian pangkal tidak akan bergerak. Ketika itu, Maryam menggoyang pangkal pohon kurma karena memang dia tidak mampu memanjat ke atas.” (Al-Liqaa’ Asy-Syahriyyah, 6: 1)Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah KehamilanFaidah dari Ulama Tentang Persalinan MaryamSehingga faidah yang disebutkan oleh para ulama adalah agar manusia tidak pasrah atau menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala secara totalitas, tidak melakukan usaha lahiriyah sedikit pun ketika menginginkan sesuatu. Hal ini karena sekecil apa pun usaha, akan ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,وكذلك لو جلس في البيت أو في المسجد يتحرى الصدقات لم يكن ذلك مشروعا ولا توكلا بل يجب عليه أن يسعى في طلب الرزق ويعمل ويجتهد مع القدرة على ذلك ومريم رحمة الله عليها لم تدع الأسباب ومن قال ذلك فقد غلط وقد قال الله لها : { وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا } (1) الآية , وهذا أمر لها بالأسباب وقد هزت النخلة وتعاطت الأسباب , حتى وقع الرطب فليس في سيرتها ترك الأسباب“Demikian pula ketika seseorang itu hanya duduk di rumah atau di masjid sambil berharap akan ada yang memberi sedekah, tentu hal ini tidak disyariatkan dan juga bukan tawakkal. Akan tetapi, wajib baginya untuk mencari rizki, berbuat sesuatu, dan bersungguh-sungguh sesuai kemampuannya. Bunda Maryam tidaklah meninggalkan sebab (usaha). Siapa saja yang mengatakan demikian (pasrah saja tanpa usaha apapun), dia telah keliru. Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Ini (jatuhnya kurma) adalah perkara yang memiliki sebab. [2] Maryam menggoyang pohon kurma, sehingga dia telah mengambil sebab (berusaha) sehingga kurma bisa jatuh. Tidak ada dalam riwayat hidup Maryam bahwa beliau meninggalkan usaha.” (Majmu’ Al-Fataawa Ibnu Baaz, 4: 427)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kejadian ini adalah karena karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam. Beliau rahimahullah berkata,هذا من آيات الله وهو من كرامة مريم عليها السلام.“Kejadian ini adalah tanda (kekuasaan) Allah dan juga merupakan karamah yang dimiliki oleh Maryam ‘alaihas salaam.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 3: 396)Tujuan Maryam menggerakkan pohon kurma adalah agar kurmanya jatuh sebagai sumber makanan, bukan dimaksudkan “itulah gerakan yang memudahkan proses persalinan”. Bukan pula bahwa gerakan itu dimaksudkan untuk ta’abbud (beribadah) kepada Allah Ta’ala secara khusus sehingga berpahala. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut Allah Ta’ala katakan,تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا“ … niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu.”Apalagi kita dapati penjelasan sebagian ulama tafsir yang menyebutkan bahwa gerakan tersebut dilakukan setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam dilahirkan, bukan ketika proses melahirkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, meskipun pendapat ini kurang kuat. [3]Ulama ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,وَقَالَ مُجَاهِدٌ: فَناداها مِنْ تَحْتِها قَالَ: عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ: هُوَ ابْنُهَا، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ سَعِيدِ بن جبير أنه ابنها“Mujahid berkata bahwa “yang menyeru dari arah bawah” adalah ‘Isa bin Maryam. Demikian juga pendapat ‘Abdurrazzaq dari Ma’mar dari Qatadah dari Al-Hasan bahwa yang menyeru demikian adalah anaknya Maryam (Nabi Isa). Dan pendapat ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Sa’id bin Jubair yang juga menegaskan bahwa seruan itu berasal dari anak Maryam (yaitu, Nabi Isa).” (Tafsir Ibnu Katsir, 5: 198)Dari sini dipahami bahwa gerakan menggoyang pohon kurma itu dilakukan oleh Maryam setelah Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam lahir, bukan ketika proses persalinan. Sehingga mengatakan bahwa gerakan yang mirip dengan gerakan menggoyang pohon kurma adalah posisi atau gerakan terbaik untuk memudahkan persalinan adalah perkataan yang tidak sesuai dengan tafsir sebagian ulama dalam masalah ini. Oleh karena itu, kita dapati penjelasan ulama bahwa kurma adalah makanan pilihan ketika masa nifas (masa setelah melahirkan). Al-Baghawi rahimahullah mengutip perkataan Ar-Rabi’ bin Khutsaim,مَا لِلنُّفَسَاءِ عِنْدِي خَيْرٌ مِنَ الرُّطَبِ، وَلَا لِلْمَرِيضِ خَيْرٌ مِنَ الْعَسَلِ“Menurutku, makanan terbaik bagi wanita nifas adalah kurma dan makanan terbaik bagi orang sakit adalah madu.” (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 5: 227)Buah kurma mengandung zat yang memiliki efek memperkuat kontraksi rahim, sehingga dalam beberapa penelitian dikatakan bisa mengurangi jumlah darah yang keluar setelah persalinan. Bandingkan antara penjelasan para ulama di atas dengan apa yang diklaim oleh mereka yang menyerukan “persalian syar’i” atau “persalinan Maryam” yaitu,“Menggoyangkan pangkal pohon kurma ke arahmu, adalah sebuah petunjuk dari Allah yang sangat luar biasa dalam membantu proses persalinan.” [1]Demikian juga klaim berikut ini,“Insya Allah bila gerakan ini di lakukan, berdiri dengan kaki membuka, di atas air, sambil melakukan gerakan menarik, sambil melakukan gerakan berdiri jongkok. maka atas ijin Allah, sang buah hati akan keluar dengan mudah, tanpa sobekan, tanpa jahitan, tanpa operasi.” [1]Demikian pula berkaitan dengan masalah sungai. Ini bukan maksudnya agar ketika melahirkan dengan cara berendam di kolam air setinggi lutut. Akan tetapi, sungai di sini adalah sumber air minum untuk Maryam agar bisa melepaskan dahaga. Sekali lagi, kami bingung dengan klaim mereka bahwa kolam airnya itu “harus” setinggi lutut, padahal umumnya sungai adalah lebar dan dalam. Mengapa tidak dikatakan agar teknik persalinan Maryam itu dengan cara melahirkan di sungai sekalian? Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan tafsir ayat ke-26,والسري : هو النهر الذي تشرب منه ولهذا قال : { فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا }“(Yang dimaksud dengan) “sariyya” adalah sungai yang bisa diminum airnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah juga menjelaskan bahwa sungai ini adalah untuk melepaskan dahaga. Beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan makna kata “sariyya”,أي: نهرا تشربين منه.“Yaitu sungai yang bisa dimanfaatkan untuk minum.” (Taisiir Karimir Rahman, hal. 491)Baca Juga:[Bersambung]***@Kantor YPIA, 22 Shafar 1441/21 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] https://pazindonesia.com/gerakan-maryam/ (diakses tanggal 20 Oktober 2019)[2] Maksudnya, tidak tiba-tiba jatuh tanpa diusahakan bagaimana caranya agar jatuh terlebih dahulu.[3] Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan rahimahullah berkata,المنادي قيل : إنه جبريل عليه السلام نادى مريم من تحتها وسمعت صوته، وقيل : إن المنادي هو عيسى عليه السلام ولكن الراجح الأول أنه جبريل عليه السلام“Dikatakan bahwa yang menyeru itu adalah Jibril ‘alaihis salaam, yang menyeru Maryam dari arah bawah dan Maryam pun mendengar suaranya. Dikatakan pula, yang menyeru adalah ‘Isa ‘alaihis salaam. Akan tetapi, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama, bahwa yang menyeru adalah Jibril ‘alaihis salaam.” (Al-Muntaqa min Fataawa Al-Fauzan, 34: 21)

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam
Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam


Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.Baca Juga:Suami Menolak Ajakan Istri Berhubungan Intim Apakah Berdosa?Perhatikan riwayat berikut,أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناسفمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)“Bahwasanya Umar bin Khathab  radhiyallahu ‘anhu  keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”Maksud  “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain.  Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya pulang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan pulang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)Baca Juga: Benarkah Sunah Berhubungan Intim di Malam Jumat?Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.Sebagaimana kaidah,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Bid'ah, Sahabat Dunia Akhirat, Ayat Tentang Kerusakan Alam, Alam Surga Allah, Olah Raga Malam

Analogi Keliru Tentang Takdir yang Tersebar Di Masyarakat

Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman

Analogi Keliru Tentang Takdir yang Tersebar Di Masyarakat

Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman
Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman


Ilustrasi Perahu @unsplashAnalogi Keliru Tentang TakdirOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Terdapat tiga contoh analogi yang keliru tentang takdir yang tersebar di masyarakat.Perumpamaan guru dan murid-muridnyaPerumpamaan ini adalah perumpamaan yang sangat sering disampaikan. Terlihat sangat logis padahal ini adalah akidah orang-orang Qodariyah. Perumpamaan ini mengetahui bahwasanya guru telah mengetahui kemampuan masing-masing murid, lalu kemudian sang guru membuat ujian kepada murid-muridnya. Maka sebelum sang murid melakukan ujian, sang guru sudah mengetahui hasilnya.Guru dianalogikan sebagai Allah dan murid-murid adalah hamba. Artinya, Allah ﷻ telah mengajarkan (menjelaskan) kepada sang hamba cara-cara menghadapi ujian. Namun sebelum Allah ﷻ memberikan ujian kepada sang hamba, Allah ﷻ tahu bahwa si A nilainya 10, si B nilainya 4, si C nilainya 7, dan seterusnya.Secara sepintas akidah ini sangat logis, akan tetapi kenyataannya tidak benar. Kesalahannya terletak pada poin di mana Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam keberhasilan sang hamba dalam melewati ujian, Allah ﷻ hanya mengetahui dan menjelaskan tentang ilmu tersebut, adapun yang menjalankan takdir adalah sang hamba itu sendiri. Ketahuilah bahwa inilah akidah Qodariyah, karena Qodariyah mengatakan bahwa Allah ﷻ hanya sekadar mengetahui dan mencatat, akan tetapi Allah ﷻ tidak berkehendak terhadap hamba-hamba-Nya. Maka analogi ini salah dari tiga sisi: (1) guru hanya sekadar mengetahui, (2) guru tidak berkehendak, (3) dan guru tidak melakukan eksekusi.Perumpamaan pelatih dan para pemain bolaPelatih berkata kepada kapten kesebelasan, “Di hadapanmu ada tiga kemungkinan, (1) jika menggunakan taktik pertama maka hasilnya akan demikian dan demikian, (2) jika menggunakan taktik kedua maka hasilnya akan demikian dan demikian, (3) jika menggunakan taktik ketiga maka akan hasilnya akan demikian dan demikian”. Maka kemudian yang memilih taktik ada sang kapten, dia bisa memilih salah satu dari tiga taktik yang akan dia gunakan dalam bermain sepak bola.Perumpamaan ini menyebutkan bahwa Allah ﷻ itu pelatih dan hamba adalah sang kapten. Di mana letak kesalahan perumpamaan ini? Kesalahannya adalah menunjukkan bahwa Allah ﷻ tidak memiliki andil dalam menentukan pilihan sang hamba, perumpamaan ini hanya memberikan penjelasan dan tidak menentukan jalan mana yang akan diambil oleh sang hamba. Namun yang benar adalah Allah ﷻ telah menjelaskan jalan bagi sang hamba, dan Allah ﷻ juga telah menentukan jalan sang hamba (menakdirkan).Perumpamaan dengan grafikSebagian orang tatkala menjelaskan tentang takdir, mereka membuat grafik seperti di bawah ini:Grafik ini menjelaskan bahwasanya Y bergantung dengan X, apabila variabel X berubah maka Y juga akan berubah.Kesalahan model grafik di atas adalah karena menyebutkan X lebih dahulu daripada Y, atau mengatakan X sama dengan Y. Artinya mereka menyebutkan bahwa usaha seorang lebih dahulu daripada takdir, padahal kita tahu bahwasanya takdir mendahului perbuatan hamba. Sekilas analogi ini keren dan bagus, akan tetapi ketahuilah bahwasanya ini adalah perumpamaan yang keliru. Maka yang benar adalah Y (takdir) lebih dahulu dari pada X (usaha hamba).Salah satu dari akidah orang-orang Ahli Filsafat mengatakan bahwasanya Allah ﷻ ketika mencipta, Allah ﷻ hanya membuat aturan-aturan yang barangsiapa yang mengambil aturan tertentu maka dia akan menempuh jalan tersebut, akan tetapi tujuannya belum ditulis oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu dikatakan bahwasanya akidah orang-orang Ahli Filsafat ini mirip dengan perumpamaan analogi grafik ini.Ketahuilah, di luar sana banyak orang yang membicarakan takdir menggunakan logika dengan tujuan untuk menjadikan takdir sesuatu hal yang logis dan sesuai dengan akal manusia yang terbatas. Namun kejadiannya tidak seperti yang diharapkan, hasilnya tidak berlogika dan tidak masuk akal, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang buruk.Ahlusunah meyakini bahwa ada perkara-perkara di dalam agama ini yang tidak bisa dipahami dan dilogikakan akal. Terhadap perkara-perkara ini hamba dituntut untuk tunduk terhadap dalil-dalil yang ada. Seperti halnya takdir, akal tidak akan mampu untuk memahami dan melogikakannya, sikap hamba cukup tunduk kepada dalil yang menyatakan bahwa semua diciptakan oleh Allah ﷻ, dan hamba memiliki kehendak yang berpengaruh namun kehendak tersebut di bawah kehendak Allah ﷻ. Oleh karenanya walaupun berkehendak, hamba tidak mengetahui bagaimana takdirnya. Yang jelas Allah ﷻ telah menjelaskan bahwa hamba yang berbuat baik masuk surga dan hamba yang berbuat buruk masuk neraka. Maka tidak mungkin di akhirat seseorang akan mengatakan “Allah ﷻ telah menakdirkan aku masuk neraka”. Dari mana dia bisa tahu bahwa dia ditakdirkan masuk ke dalam neraka? Bukankah Allah ﷻ telah memberikan kepadanya pilihan? Allah ﷻ berfirman,وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan (kebajikan dan kejahatan).” (QS. Al-Balad: 10)Bukankah hidup ini adalah pilihan? Jika seandainya hidup ini adalah paksaan maka tentu berbuat maksiat tidak menjadikan seorang hamba berdosa. Kenyataannya, sebagian manusia bermaksiat tanpa ada paksaan sama sekali, bahkan meskipun telah dilarang oleh orang tua, ustaz, istri, sahabat, maksiat tetap diterjang. Bukankah hal ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk berbuat maksiat? Lantas dari mana seseorang bisa mengatakan bahwasanya dirinya telah dipaksa untuk bermaksiat? Ketahuilah bahwa tidak seorang pun bisa berhujah di hadapan Allah ﷻ kelak dengan dalil takdir.Artikel ini telah cetak pada karya Syarah Rukun Iman
Prev     Next