Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)Poin kesebelasApabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana properti tersebut merupakan komoditi perdagangan-, wajib menunaikan zakat atas properti tersebut, baik properti itu telah siap untuk dijual atau penjualannya baru terlaksana setelah pembangunan selesai. Pada kondisi ini, pemilik menunaikan zakat sesuai dengan nilai terhadap kondisi terkini properti tersebut ketika waktu wajibnya zakat tiba.Poin kedua belasProperti, di mana pemilik membeli properti dan kemudian menunggu-nunggu (wait and see) kenaikan harga properti, wajib ditunaikan zakatnya pada setiap tahun sesuai dengan nilai properti, meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun.Dengan demikian, pembelian properti dengan niat mengambil untung di waktu berpuluh-puluh tahun yang akan datang, tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari pemilik properti.Termasuk dalam hal ini adalah pembelian area lahan yang terletak di pelosok dengan niat menunggu kenaikan tingkat permintaan dan harga properti. Maka niat menjual lahan tersebut di masa yang akan datang merupakan sebab timbulnya kewajiban zakat. Kewajiban zakat tetap ada dan tidak ada pengaruh karena tertundanya niat menjual lahan selama lahan tersebut dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana yang menjadi tujuan adalah pengembangan harta.Kondisi inilah yang disebut oleh ulama dengan “التاجر المتربص”. Pendapat terkuat dalam tema ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan wajib dizakati di setiap tahun.Poin ketiga belasTidak ada kewajiban zakat untuk properti yang dibeli oleh seseorang dengan niat menjaga harta, kecuali dia melakukan itu sebagai trik untuk menghindari kewajiban zakat.Poin keempat belasApabila seseorang membeli properti yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, namun belum diserahterimakan kepadanya, hingga uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut mencapai haul, maka wajib menunaikan zakat atas properti tersebut. Karena properti itu akan berpindah kepemilikan kepada pembeli ketika akad telah dilaksanakan. Dan penyerahan properti dianggap sudah terjadi.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal seseorang yang membeli lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan dengan mengeluarkan sejumlah uang. Sebagai informasi, pembeli ini belum menerima lahan tersebut hingga saat ini, bahkan kuitansi pembelian pun belum diterima. Apakah dia berkewajiban menunaikan zakat atas lahan tersebut?Beliau rahimahullah menjawab,نعم عليه الزكاة في هذه الأرض، ولو لم يستلم الصك، مادام البيع قد ثبت ولزم، فيزكيها زكاة عروض تجارة، فيقومها حين وجوب الزكاة بما تساوي، ويخرج ربع عشر قيمتها“Benar, selama penjualan telah terjadi dan mengikat, dia wajib menunaikan zakat untuk lahan tersebut meski dia belum menerima kuitansi pembelian. Dengan demikian, dia berkewajiban menunaikan zakat komoditi perdagangan, di mana pembeli memperkirakan kewajiban zakat dari lahan dengan nilai yang setara dan mengeluarkan 2,5% dari nilai lahan tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 18: 234)Baca Juga: Tidak Boleh Melakukan Tipu Daya untuk Menghindari Pembayaran ZakatPoin kelima belasProperti yang digadaikan wajib dizakati, jika dipersiapkan menjadi komoditi perdagangan.Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan,فإن كنت أعددتها للتجارة وهي مرهونة فعليك زكاتها، وإن كانت مرهونة ولم تعد للتجارة ، ولكن مرهونة حتى توفيه حقه، وإذا أوفيته فهي للسكن أو للتأجير، فهذه ليس فيها زكاة“Apabila Anda mempersiapkan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan, Anda berkewajiban menunaikan zakatnya meski properti tersebut tengah digadaikan. Akan tetapi, jika properti tersebut berstatus gadai dan tidak dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, di mana properti itu digadaikan hingga bisa ditebus, dan setelah ditebus Anda menempati atau menyewakannya, maka properti tersebut tidak wajib dizakati.” (Fatawa Nur ala ad-Darb, 15: 43)Poin keenam belasMenurut mayoritas ulama, setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti berkewajiban menunaikan zakat apabila bagian kepemilikannya mencapai nisab.Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,الشركاء في عقار يشترط في وجوب الزكاة على كل واحد منهم, أن تبلغ قيمة نصيبه من العقار نصاباً في نفسه, أو بضمه إلى مال لـه زكوي آخـر من نقد عُرُوْض تجارة” “Syarat wajib zakat atas setiap mitra dalam kepemilikan suatu properti adalah nilai bagian kepemilikan untuk setiap mitra dari properti tersebut secara tersendiri telah mencapai nisab atau telah mencapai nisab jika digabungkan dengan nilai harta lainnya yang juga berupa komoditi perdagangan.” (Fatawa Jami’ah fi Zakat al-Iqar, hlm. 12)Adapun mazhab Syafi’iyah menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah nilai properti secara keseluruhan dan bukan bagian nisab setiap mitra. Dengan demikian, jika nilai properti mencapai nisab, setiap mitra wajib menunaikan zakat meski bagian kepemilikannya tidak mencapai nisab. Pendapat ini yang dipilih oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.Poin ketujuh belasProperti yang diwakafkan untuk kepentingan sosial seperti untuk kebutuhan fakir miskin tidak wajib dizakati karena tidak adanya kepemilikan.Poin kedelapan belasTidak ada perbedaan terkait kewajiban zakat antara properti yang mudah dijual dengan properti yang sulit dijual selama memiliki harga jual. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Karena yang menjadi pertimbangan dasar dalam memberlakukan kewajiban zakat atas komoditi perdagangan adalah karena komoditi tersebut merupakan harta yang dikhususkan untuk dikembangkan seperti uang, baik dikembangkan dengan suatu aktivitas atau tidak, baik memperoleh untung maupun rugi.Dengan demikian, adanya kesulitan dalam menjual komoditi perdagangan tidaklah berpengaruh dalam tema zakat selama komoditi perdagangan tersebut memiliki harga pasar yang nyata dan bisa diperjualbelikan.Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (8: 102) dinyatakan,الأرض المعروضة للبيع تجب فيها الزكاة كلما تم عليها الحول؛ لأنها من عروض التجارة، وتقدر قيمتها بما تساوي على رأس السنة، ويخرج منها ربع العشر، سواء كانت رائجة أو كاسدة؛ لعموم الأدلة في وجوب الزكاة فيما أعد للبيع والتجارة“Tanah yang hendak dijual wajib dizakati setiap kali tercapai haul karena tanah tersebut termasuk komoditi perdagangan. Nilainya diperkirakan dengan harga pasar yang setara di awal tahun dan dikeluarkan zakat 2,5% dari nilai tersebut, baik tanah tersebut mudah terjual ataupun sulit terjual. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada menyatakan kewajiban zakat diperuntukkan bagi setiap komoditi yang dipersiapkan untuk dijual dan diperdagangkan.” (Ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-Fauzan, dan al-Ghudayan).Syaikh Abdurrahman al-Barrak mengatakan,ليس لكساد العقار أثر في سقوط الزكاة، بل في نقص مقدار الزكاة؛ فإن الأرض الكاسدة تقوَّم بالسعر الذي يمكن أن تشترى به مهما قلَّ“Kesulitan dalam menjual properti tidak berpengaruh dalam menggugurkan kewajiban zakat, tidak pula mengurangi kadar zakat. Tanah yang sulit terjual ditaksir dengan harga beli yang ada betapa pun sedikit harga tersebut.”Namun, jika properti tersebut sangat sulit terjual, di mana pemiliknya sudah menawarkan untuk dijual namun tidak memperoleh pembeli sama sekali, sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik cukup menunaikan zakat untuk setahun saja jika properti itu akhirnya terjual.Poin kesembilan belasSaham-saham properti ditunaikan zakatnya sebagai zakat komoditi perdagangan karena perusahan-perusahaan properti tersebut membeli lahan dengan tujuan untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, setiap pemegang saham wajib menaksir saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut dengan nilai yang setara dengannya dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.Baca Juga: Panduan Zakat Minimal 2,5%Poin kedua puluhProperti yang kepemilikan dan penguasaannya terbatas, atau saham properti yang diblokir, tidak wajib dizakati karena hukumnya serupa dengan harta dhimar (harta yang berada di luar kekuasaan pemilik).Dalam buku al-Masail al-Mustajaddah fi az-Zakat (hlm. 87) dinyatakan,فالأرض التي تحجز في المخططات ، كمرافق ومدارس وغير ذلك ، ومالكها ممنوع من التصرف فيها ، إلا إذا قررت الجهة الرسمية عدم الرغبة فيها ، فلا زكاة فيها إلا بعد تمكين مالكها من التصرف فيها ، فيستقبل في زكاتها حولا من تاريخ التمكين من التصرف فيها“Dengan demikian, tanah yang baru Anda booking dalam suatu brosur hukumnya seperti fasilitas umum dan sekolah, di mana pemiliknya tidak bisa mengelolanya, kecuali otoritas yang berwenang menetapkan bahwa tanah tersebut tidak lagi dibutuhkan. Semua itu tidak wajib dizakati kecuali setelah pemiliknya menguasai sehingga dapat dikelola. Sehingga zakatnya diambil setelah tercapai haul yang ditentukan dari tanggal tamkin (penguasaan secara penuh) atas pengelolaan tanah tersebut.”Demikian pula dengan saham-saham properti yang diblokir yang bisa jadi disebabkan beberapa hal, seperti penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, adanya berbagai hambatan dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, adanya sengketa atau ada pihak lain yang juga berhak atas properti tersebut. Apa pun kondisinya, saham properti di mana pemiliknya tidak mampu untuk mengelolanya, maka tidak wajib dizakati.Poin kedua puluh satuProperti dinilai pada akhir haul sesuai harga pasar, di mana nilainya bisa kurang atau lebih dari harga beli.Poin kedua puluh duaPerhitungan haul tidak dimulai dari waktu pembelian properti. Haul yang digunakan adalah haul harta/uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut.an-Nawawi rahimahullah mengatakan,وإذا ملكه [يعني : عروض التجارة] بنقد نصاب فحوله من حين ملك النقد“Jika dia telah memilikinya –yaitu komoditi perdagangan- dengan membayar sejumlah uang yang mencapai nisab, maka haulnya adalah haul ketika dia memiliki uang tersebut.” (al-Minhaj, 2: 107)Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.[Selesai]Baca Juga:Sumber: https://islamqa.info/ar/231858 Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    
Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    


Dzikir Pagi Petang Apakah Harus Dibaca Semua? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Masih ada permasalahan lain, yaitu zikir-zikir yang di baca di waktu pagi dan petang ini (Zikir Pagi dan Petang), apakah disyariatkan bagi seorang hamba untuk membaca satu zikir saja dalam sehari, kemudian membaca zikir lain di hari yang lain, dan membaca zikir lainnya lagi di hari berikutnya? Ataukah disyariatkan baginya untuk membaca seluruh Zikir Pagi di pagi hari dan membaca seluruh Zikir Petang di sore hari? Apa jawabannya? Ya, apa? Membaca semuanya? Dia menjawab, seluruh Zikir Pagi dibaca semuanya dan tidak hanya membaca beberapa saja. Ya? Yakni membaca zikir-zikir itu semuanya. Baik, apa yang menjadi dalilnya? Atau apa kaidah yang menjadi landasannya? Semuanya diajarkan oleh para sahabat. Namun apakah ada satu sahabat yang mengajarkan semuanya? Apa dalil atau kaidah yang menjadi landasannya? Memungkinkan. Benar! Kaidah dalam perkara ini adalah Tempat pembacaannya memungkinkan kita untuk membaca semua zikir. Nash yang ada dalam syariat, jika tempatnya memungkinkan kita untuk mengerjakan semua, maka dikerjakan semua. Namun jika tempatnya tidak memungkinkan, maka cukup dikerjakan salah satunya. Sebagai contoh, bacaan doa istiftah yang diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- banyak sekali. Akan tetapi, berapa doa yang harus dibaca orang yang shalat? Satu saja. Mengapa? Wahai Ibrahim. Karena tidak memungkinkan. Baik, dari mana kita dapat mengatakan tempatnya tidak memungkinkan? Sebenarnya sama, yang ini satu orang hanya menyebutkan satu doa. Dan orang lainnya juga menyebutkan satu doa Karena Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- Ketika bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Wahai Rasulullah, setelah bertakbir, engkau DIAM SEJENAK, apa yang engkau baca ketika itu?” Maka beliau mengajarkannya SATU DOA. Maka diketahui waktu DIAM SEJENAK itu hanya untuk membaca SATU DOA ISTIFTAH saja. Inilah dalil bahwa tempat membaca doa itu hanya untuk satu doa. Namun jika tempat membaca itu memungkinkan untuk lebih dari satu doa, seperti tasbih-tasbih yang dibaca saat ruku’, atau doa-doa yang dibaca saat sujud. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Saat ruku’ agungkanlah Rabb kalian. Sedangkan saat sujud, maka perbanyaklah doa, karena doa di saat itu pantas dikabulkan.” Sehingga seluruh riwayat zikir dan doa dalam sujud dapat dibaca, karena tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu. Demikian pula dengan Zikir Pagi dan Zikir Petang, tempat pembacaannya memungkinkan untuk itu, maka zikir-zikir itu dapat dibaca semuanya. ================================================================================ بَقِيَتْ مَسْأَلَةٌ أُخْرَى وَهِيَ هَذِهِ الْأَذْكَارُ الَّتِي تَكُونُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هَلِ الْمَشْرُوعُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَأْتِيَ بِذِكْرٍ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ آخَرَ فِي يَوْمٍ ثُمَّ ذِكْرٍ فِي ثَالِثٍ فِي يَوْمٍ؟ أَو يُشْرَعُ لَهُ أَنْ يَجْمَعَ جَمِيعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَيَقُوْلُهَا فِي الصَّبَاحِ وَجَمِيعَ الْمَسَاءِ فَيَقُوْلُها فِي الْمَسَاءِ مَا الْجَوَابُ؟ نَعَمْ. هَا؟ يَجْمَعُهَا كُلَّهَا يَقُولُ جَمِيعَ مَا وَرَدَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ يَقُولُهُ وَلَا يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِهَا هَا ؟ يَقُولُهَا جَمِيْعًا يَجْمَعُهَا يَعْنِي طَيِّبٌ . مَا الدَّلِيلُ عَلَى هَذَا؟ أَوْ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي تُبْنَى عَلَيْهَا؟ هِيَ كُلُّهَا مِنْ تَعْلِيمِ الصَّحَابَةِ لَكِنْ هَلْ عَلَّمَهَا كُلَّهَا الْوَاحِدُ؟ مَا الدَّلِيلُ مَا الْقَاعِدَةُ الَّتِي يُبْنَى عَلَيْهَا يَقْبَلُ أَحْسَنْتَ قَاعِدَةُ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ الْمَحَلَّ يَقْبَلُ جَمْعَهَا جَمِيْعًا فَالْوَارِدُ فِي خِطَابِ الشَّرْعِ إذَا كَانَ الْمَحَلُّ يَقْبَلُهُ جَمِيْعًا قِيْلَ وَإِذَا كَانَ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُهُ اُقْتُصِرَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهَا فَمَثَلًا أَنْوَاعُ الِاسْتِفْتَاحِ الْوَارِدَةُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ لَكِنْ كَمْ يَقُولُ الْمُصَلِّي مِنْهَا ؟ وَاحِدٌ لِمَاذَا ؟ يَا إبْرَاهِيمُ الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ طَيِّبٌ مِنْ أَيْنَ هَذَا الْمَحَلُّ لَا يَقْبَلُ ؟ نَفْسُ الشَّيْءِ هُنَا ذَكَرَ فِي الدُّعَاءِ هَذَا وَاحِدٌ وَعِنْدَ وَاحِدٍ ثَانِي وَاحِدٌ لِأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ إذَا كَبَّرْتَ سَكَتَّ هُنَيْهَةً فَمَاذَا تَقُولُ ؟ فَقَال وَعَلَّمَهُ وَاحِدًا فَعُلِمَ أَنَّ هَذِهِ السَّكْتَةَ تَصْلُحُ لِاسْتِفْتَاحٍ وَاحِدٍ فَهَذَا الدَّلِيلُ قَامَ عَلَى أَنَّ الْمَحَلَّ لَا يَحْتَمِلُ إِلَّا وَاحِدًا وَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَحَلُّ قَابِلًا لِلزِّيَادَةِ مِثْلُ التَّسْبِيحَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الرُّكُوعِ أَوْ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّجُودِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ قَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَجَمِيعُ مَا وَرَدَ مِنَ الْأَذْكَارِ الْأَدْعِيَةِ فِي السُّجُودِ تُقَالُ لِأَنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِكَ وَمِثْلُهُ كَذَلِك أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَإِنَّ الْمَحَلَّ قَابِلٌ لِذَلِك فَيَأْتِي بِهَا جَمِيْعًا    

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1)

Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id
Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id


Poin pertamaProperti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, toko, SPBU, wisma, dan semacamnya.Poin keduaKaidah umum dalam tema ini adalah bahwa properti tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, pada asalnya tidak ada kewajiban zakat atas properti kecuali properti tersebut menjadi komoditi dagang.Poin ketigaProperti yang difungsikan pemiliknya untuk tempat tinggal atau pemanfaatan pribadi lainnya seperti gudang dan semacamnya, tidak dibebani kewajiban zakat berdasarkan kesepakatan ulama. Karena dalam kondisi ini, properti tersebut difungsikan sebagai harta qinyah/aktiva tetap (harta yang kepemilikannya tetap dan difungsikan untuk pemanfaatan pribadi).Harta yang demikian tidak wajib dizakati berdasarkan kesepakatan ulama, baik pemanfaatan tersebut diniatkan sejak pembelian atau setelahnya. Adanya niat kepemilikan untuk dimanfaatkan secara pribadi menjadikan properti tersebut harta yang tidak perlu dizakati meski properti tersebut tetap ada selama bertahun-tahun dengan catatan niat pemiliknya tidak berubah.Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat ZakatPoin keempatLahan pertanian dan perkebunan tidak wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah hasil pertanian dan perkebunannya. Jika seseorang membeli sebuah lahan untuk diperdagangkan, kemudian dia memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani/berkebun dalam periode penawaran ke pembeli, maka ketika panen dia berkewajiban menunaikan zakat atas hasil pertanian/perkebunan sebanyak 10% dan menunaikan zakat atas lahan tersebut berdasarkan harga pasar.Alasannya adalah  dalam kondisi ini terdapat kewajiban yang masing-masing memiliki sebab timbulnya kewajiban zakat yang berbeda, di mana penunaian kewajiban yang satu tidak menggugurkan kewajiban yang lain.Zakariya al-Anshari rahimahullah mengatakan,فَإِنْ زَرَعَ زَرْعًا لِلْقِنْيَةِ فِي أَرْضٍ لِلتِّجَارَةِ : فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا حُكْمُهُ ، فَتَجِبُ زَكَاةُ الْعَيْنِ فِي الزَّرْعِ ، وَزَكَاةُ التِّجَارَةِ فِي الْأَرْضِ“Apabila dia bertani untuk dimiliki di atas lahan yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan, maka berlaku hukum zakat untuk kedua hal tersebut. Berlaku kewajiban zakat untuk hasil pertanian dan zakat perdagangan untuk lahan tersebut” (Asna al-Mathalib, 1: 385).Poin kelimaTidak ada kewajiban zakat atas properti yang dimiliki dengan niat dimanfaatkan, sehingga mendatangkan keuntungan seperti untuk disewakan dan mengambil keuntungan dari profit yang ada. Zakat hanya berlaku atas biaya sewa yang dihasilkan dari properti tersebut, jika terpenuhi nisab dan haul. Sehingga tidak ada kewajiban zakat atas setiap properti seperti rumah, gudang, apartemen berperabot, toko, dan bangunan jika direncanakan untuk disewakan menurut mayoritas ulama. Dengan demikian tidak perlu melakukan penilaian (apparaisal) terhadap properti tersebut pada setiap tahun untuk dikeluarkan zakatnya.Poin keenamMenurut mayoritas ulama, zakat diberlakukan atas properti yang dimiliki dengan niat untuk diperdagangkan. Pengertian “niat untuk diperdagangkan” adalah seseorang berniat memiliki properti tersebut untuk memperoleh keuntungan.Al-Mawardi rahimahullah mengatakan,مَعْنَى ” نِيَّةِ التِّجَارَةِ : أَنْ يَقْصِدَ التَّكَسُّبَ بِهِ بِالِاعْتِيَاضِ عَنْهُ“Arti dari ‘niat untuk diperdagangkan’ adalah seseorang bermaksud mengambil untung dengan menjadikannya sebagai kompensasi (diperdagangkan).” (al-Inshaf, 3: 154)Adapun semata-mata berniat untuk dijual tidak otomatis menjadikan properti tersebut sebagai komoditi perdagangan karena motivasi menjual suatu barang bisa bermacam-macam seperti ingin “membuang” barang, tidak berkeinginan lagi untuk dimiliki, adanya kesulitan ekonomi, atau yang semisal. Sedangkan perdagangan adalah menjual barang dengan niat memperoleh keuntungan.Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menyebutkan kasus di mana seseorang memiliki lahan yang dibeli dengan niat ke depannya akan didirikan rumah di atasnya. Kemudian niatnya berubah sehingga dia berkeinginan untuk menjual lahan tersebut karena tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang serupa, seseorang memiliki beberapa lahan kemudian dia memiliki kebutuhan sehingga dia berniat menjual salah satu lahannya agar bisa memenuhi kebutuhannya tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,فليس عليه زكاة لا في هذه ولا في التي قبلها , لأنه ما نوى البيع هنا للتجارة , لكن نواه في المسألة الأولى لاستغنائه عنها , وفي المسألة الثانية نواه لحاجته إلى قيمتها , بخلاف صاحب العروض فإنه ينتظر فيها الربح ، فهو من الأصل لا يريد إلا أن تكون للتجارة“Tidak ada kewajiban zakat yang wajib ditunaikan orang tersebut, tidak pada kasus yang pertama maupun yang kedua. Hal ini karena penjualan yang diniatkan bukan untuk perdagangan. Akan tetapi, pada kasus pertama, dia menjual lahan karena memang tidak membutuhkannya lagi. Dan pada kasus yang kedua, dia berniat menjual lahan untuk memenuhi kebutuhannya dengan hasil penjualan tersebut. Hal ini berbeda dengan pelaku dagang, di mana dia akan mengharapkan keuntungan dari lahan yang dijual. Sehingga pada asalnya, tidak ada niat lain selain menjadikan lahan tersebut sebagai komoditi perdagangan.” (Fath Dzi al-Jalal, 6: 173)Poin ketujuhTidak ada kewajiban zakat jika properti dimiliki seseorang dan dia tidak memiliki niat yang kuat untuk menjadikan properti itu sebagai komoditi perdagangan, atau dia tidak menentukan niat spesifik untuk properti yang dimilikinya.Al-Qarafi rahimahullah mengatakan,فَإِنِ اشْتَرَى وَلَا نِيَّةَ لَهُ فَهِيَ لِلْقِنْيَةِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيهَا“Jika seseorang membeli properti, namun tidak memiliki niat tertentu terhadapnya, maka properti tersebut berstatus harta qinyah. Karena itulah hukum asal bagi properti.” (adz-Dzakhirah, 3: 18)Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perihal apakah terdapat kewajiban zakat bagi seseorang yang memiliki tanah, namun dia memiliki keinginan beragam terhadap tanah tersebut, entah dijual, dibangun bangunan di atasnya, disewakan, atau ditempati?Beliau rahimahullah menjawab,هذه الأرض ليس فيها زكاة أصلاً ما دام ليس عنده عزم أكيد على أنها تجارة ، فليس فيها زكاة لأنه متردد ، ومع التردد لو واحداً في المائة فلا زكاة عليه“Lahan ini tidak wajib dizakati sama sekali selama tidak ada tekad dari pemilik untuk memperdagangkannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan orang tersebut karena terdapat keraguan. Adanya keragu-raguan tersebut meski sekadar 1% menyebabkan tidak adanya kewajiban zakat.” (Fatawa az-Zakah wa ash-Shiyam, hlm. 193).Poin kedelapanTerdapat perbedaan pendapat para ulama apabila properti dimiliki untuk dijadikan sebagai harta qinyah atau tempat tinggal, kemudian setelah itu pemiliknya berniat menjadikannya komoditi perdagangan. Telah disampaikan sebelumnya tarjih yang menyatakan wajibnya zakat atas properti tersebut.Poin kesembilanTidak ada kewajiban zakat atas properti yang semula diniatkan untuk diperdagangkan, kemudian sebelum tercapai haul, pemilik mengubah niatnya sehingga properti tersebut sekadar menjadi harta qinyah atau diniatkan untuk dimanfaatkan secara pribadi atau disewakan. Hal ini dikarenakan niat memperdagangkan yang menjadi syarat wajibnya zakat adalah niat tersebut tetap ada hingga akhir haul. Apabila pemilik mengubah niat sebelum tercapai haul, gugurlah kewajiban zakat.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,لَوْ قَصَدَ الْقُنْيَةَ بِمَالِ التِّجَارَةِ الَّذِي عِنْدَهُ فَإِنَّهُ يَصِيرُ قُنْيَةً بِالِاتِّفَاقِ“Jika pemilik berniat menjadikan komoditi perdagangan yang dimiliki sebagai harta qinyah, status komoditi tersebut berubah menjadi harta qinyah berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.” (al-Majmu’ 6: 49)Poin kesepuluhApabila properti dimiliki seseorang dengan niat sebagai harta qinyah disertai niat menjadikannya sebagai komoditi perdagangan, atau sebaliknya, maka yang menjadi tolok ukur adalah niat asal kepemilikan.Oleh karena itu, tidak ada kewajiban zakat apabila orang tersebut memiliki suatu komoditi dengan niat digunakan untuk pemanfaatan pribadi, dan terdapat niat lain yang mengikutinya. Di mana jika terdapat untung dengan menjual properti tersebut, dia akan menjualnya.Dan wajib mengeluarkan zakat atas komoditi setiap tahun hingga laku terjual apabila pemilik memiliki suatu komoditi dengan niat untuk dijadikan sebagai komoditi perdagangan. Di mana sebelum terjual, komoditi tersebut dimanfaatkan dan digunakan oleh pemilik.Demikian juga, apabila pemilik berniat menggunakan dan mengambil manfaat dari properti tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum dijual, wajib menunaikan zakat perdagangan atas properti tersebut karena niat pemanfaatan yang pertama tidak menggugurkan status properti tersebut yang dipersiapkan sebagai komoditi perdagangan.Wallahu a’lam. Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga:[Bersambung]Sumber: https://islamqa.info/ar/231858Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim, S.T.Artikel: Muslim.or.id

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 7): Memahami tentang Haid, Nifas dan Istihadah

Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 7): Memahami tentang Haid, Nifas dan Istihadah

Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’
Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’


Baca pembahasan sebelumnya Hal yang Berkaitan dengan MandiBerilmu sebelum beramal merupakan kaidah yang semestinya menjadi pedoman bagi ummat islam dalam menjalankan pelbagai syariat yang telah ditetapkan Allah Ta’ala. Tidak terkecuali ibadah yang sangat agung seperti halnya salat. Oleh karenanya, pelbagai hukum yang berkaitan dengan salat adalah hal yang wajib untuk diketahui, termasuk di antaranya adalah haid, nifas dan istihadah yang senantiasa dialami oleh setiap wanita.HaidHaid dan hikmahnyaDarah yang secara alami keluar dari rahim seorang wanita yang sudah baligh dalam waktu tertentu merupakan definisi haid [1]. Allah Ta’ala menciptakan darah dan menetapkannya bagi kaum wanita sebagai makanan bagi janinnya melalui tali pusar sehingga wanita hamil tidak mengalami haid. Apabila seorang wanita melahirkan, maka sisa-sisa makanan janin tersebut akan keluar dalam bentuk darah nifas. Kemudian Allah Ta’ala mengubah sebagian darah wanita tersebut menjadi susu yang dikonsumsi oleh bayinya. Setelah melahirkan dan menyusui, aktivitas darah itu akan kembali lagi seperti semula yang keluar setiap bulannya, baik dalam waktu enam atau tujuh hari sesuai dengan ketetapan Allah Ta’ala [2].Warna darah haidTerdapat empat warna darah haid yang perlu difahami oleh wanita muslimah, yaitu: hitam, merah, kekuning-kuningan, dan keruh [3]. Sebagaimana hadis Fatimah binti Abi Hubaisyi Radhiallahu ‘anha, “Bahwasanya dia pernah mengalami istihadah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Jika darah haid, sesungguhnya ia berwarna hitam yang sudah dikenal. Oleh karena itu, tinggalkanlah salat. Jika berwarna lain, berwudulah, karena sesungguhnya ia hanya (semacam) keringat.'” [4] Warna kekuning-kuningan dan keruh tidak termasuk dalam kategori haid, terkecuali jika keluar pada saat berlangsungnya masa haid. Namun apabila masa haid telah berakhir, hal tersebut tidak lagi termasuk darah haid meski keluar berulang kali [5].al-Allamah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah kemudian menguatkan pendapat bahwa warna kekuning-kuningan dan warna keruh setelah bersuci tidak termasuk dalam kategori darah haid sama sekali. Akan tetapi, cairan tersebut sama seperti air kencing yang dapat membatalkan wudu dengan syarat keluarnya tidak pada saat berlangsungnya masa haid.Baca Juga: Fatwa Ulama: Berhenti Nifas Sebelum 40 HariMasa haid dan lamanyaUsia minimal seorang yang dapat mengalami haidPara ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang batas usia serta waktu mulai dan berhentinya haid bagi seorang wanita. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah condong kepada pendapat ad-Darimi Rahimahullah yang mengungkapkan bahwa seberapa pun didapatkan ukuran darah itu, bagaimanapun keadaannya, dan berapa pun usia wanita yang mengalaminya, tetap dikategorikan sebagai haid [6]. Dengan kata lain, kapan pun seorang wanita melihat darah yang umumnya dikenali sebagai darah haid, maka itu adalah haid [7].Masa berlangsungnya haidSebagaimana pendapat tentang usia, berkaitan dengan batasan minimal dan maksimal haid juga terdapat perbedaan pendapat dari para ulama Rahimahumullah. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menguatkan pendapat bahwa tidak ada batasan masa haid dan masa suci antara dua waktu haid. Beliau menegaskan bahwa setiap darah yang merupakan kebiasaan sebagai darah haid, maka itu adalah darah haid. Namun apabila darah tersebut keluar secara terus-menerus, yang demikian itu bukanlah haid [8].Hal-hal terlarang karena haidHal-hal yang dilarang karena sedang haid, di antaranya:1. salat [9], dengan catatan bahwa tidak perlu mengqada salat setelah bersuci dari haid, kecuali puasa [10];2. puasa [11];3. tawaf di Baitullah [12];4. menyentuh mushaf Al-Qur’an [13];5. duduk dan berdiam di masjid [14];6. berhubungan badan [15];7. talak [16];8. menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan [17].Hal-hal yang dibolehkan saat haidHal-hal yang dibolehkan saat haid, di antaranya:1. pergaulan suami-istri kecuali berhubungan badan [18];2. mendatangi tempat pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha serta mendengarkan khutbah, kalimat-kalimat yang baik dan seruan kaum muslimin [19];3. melaksanakan amal ibadah seperti zikir, doa, dan haji, serta umroh (kecuali tawaf di Baitullah) [20].NifasNifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan oleh kelahiran, baik yang keluar bersama bayi atau satu, dua, atau tiga hari sebelum atau setelahnya, sampai batas waktu tertentu [21]. Batas minimum nifas adalah tidak terbatas, sedangkan batas maksimumnya adalah empat puluh hari [22].Pada dasarnya, nifas merupakan darah haid itu sendiri yang sebelumnya tertahan karena kehamilan. Sehingga hukumnya adalah sama dengan hukum haid kecuali dalam beberapa keadaan, di antaranya:1. ‘Iddah; nifas tidak dapat dijadikan sebagai hitungan ‘iddah, sedangkan haid bisa.2. Masa al-i’laa (sumpah). Bisa dipergunakan hitungan masa haid, tetapi tidak masa nifas.3. Baligh; seseorang bisa dinilai baligh dengan haid, namun tidak dengan nifas. Sebab usia baligh lebih dulu datang sebelum nifas [23].IstihadahMengalirnya darah secara terus menerus di luar waktu haid yang disebabkan oleh sakit dan gangguan dari (sejenis) keringat mulut yang terdapat di bagian bawah rahim yang biasa disebut “al-‘adzil” [24].Perbedaan darah haid dan istihadahTiga perbedaan umum antara darah istihadah dan darah haid, yaitu:1. Darah haid adalah hitam dan kental dan memiliki bau anyir. Adapun darah istihadah adalah merah yang tidak memiliki bau.2. Darah haid keluar dari dalam rahim. Adapun darah istihadah keluar dari bagian bawah rahim berupa keringat.3. Darah haid adalah darah alami yang keluar pada waktu-waktu tertentu. Adapun darah istihadah merupakan darah penyakit yang tidak terikat pada waktu tertentu [25].Keadaan wanita istihadahTerdapat tiga keadaan wanita yang mengalami istihadah, di antaranya:1. Masa haidnya diketahui sebelum dia mengalami istihadah. Dalam keadaan demikian, masa yang diketahui itu termasuk (dihitung) sebagai waktu haid dan berlaku baginya hukum haid. Adapun darah yang keluar setelah itu merupakan darah istihadah [26].2. Wanita yang istihadah tidak mempunyai waktu haid yang rutin sebelum istihadah itu datang. Akan tetapi ia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadah (27).3. Wanita yang tidak memiliki waktu-waktu haid yang pasti serta tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadah. Maka hendaklah ia menghitung hari haidnya seperti hari haid pada umumnya wanita (6-7 hari) yang dimulai dari pertama kali dia mengetahui keluarnya darah, dan selebihnya dihitung sebagai istihadah (28).Ketentuan hukum bagi wanita istihadahHukum taklifi bagi seorang wanita istihadah itu sama dengan wanita yang suci sebagaimana umumnya, seperti salat, puasa, i’tikaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya, kecuali dalam beberapa hal berikut:1. Tidak diwajibkan baginya mandi besar [29].2. Wajib berwudu ketika ingin salat dengan mencuci bekas darah dari rahimnya dan menahannya dengan kain (pembalut) [30].KesimpulanPengetahuan dan ilmu tentang perkara haid, nifas, dan istihadah merupakan fardu ‘ain bagi setiap hamba Allah Ta’ala khususnya kaum wanita muslimah sebagai wujud dari upaya dalam menggapai kesempurnaan ibadah salat. Maka kepada setiap wanita muslimah hendaklah mengetahui hal ini. Begitu pula kepada kaum pria muslim agar dapat membimbing istri, anak, dan keluargnya kepada kemurnian dan kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.Wallahu’alam.Baca Juga:Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:Syarhul Umdahal-MughniThaharahal-Haidh wan Nifaas wal Isithadhahal-Mu’jamul WasiithHaidhash-Shufrah wa al-Kudrah fii Ghairi Ayyami al-Haidhfid Dimaa’ ath Thabi’iyyahFataawa Ibni TaimiyyahMajmu’ul FatawaHaidhIqbaalul Mahidh wa IdbaaruhuLaa Taqdhii al-Haa-idh ash-salattarkul haaidh as-Shaumal-ManasikIbaaharul al-kalaam fith thaqafal-HajjBayanu Wujuubi al-Ihraam wa Annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat tamattu’ wal Qiraanal-Haidh wan Nifaas‘iddah‘iddahal-HaidhJawaazu Ghusli al-Haa-idh Ra’sa Zaujiha wa Tarjihiha wa Thahaarati Su’rihaSyuhuudu al-haaidh al-Iedain wa Da’watul Muslimin wa Yatazilna al-Mushallaal-hajj Bab Bayanu Wujubi Ihraam wa annahu Yajuuzu Ifraadu al-Hajj wat Tamattu wal Qiraanal-Haaidh wa an-nifas wal istihadahat-ThaharahMaa Jaa-a fi waqti an-Nufasaad-Dimaa’ ath-Tabhi’iyyahFathul Baarial-Haidh wan Nifaas wal istihadahath-Thaharah Bab Fil Mar’ah Tustahadhu waman Qaala Tada’u ash-salat fi Iddaril Ayyam allati kaanat tahiiduMan Qaalaa Idzaa Aqbalati al-Haidhah Tada’ush Shalaahal-Haidh wan Nifaas wal istihadahRisalah fi ad-dima’

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah
Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah


Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 1)Kiat pertama: hadirnya hati untuk sungguh-sungguh dalam berdoaPerkara pertama yang harus diperhatikan adalah seorang muslim hendaknya berdoa dengan menghadirkan hati. Yang dimaksud dengan “menghadirkan hati” adalah benar-benar menghadapkan hatinya kepada Allah Ta’ala. Doa tidak hanya sekadar aktivitas menggerakkan lisan saja, sementara hatinya lalai. Doa yang benar adalah diucapkan dengan lisan dan disertai dengan hadirnya hati ketika berdoa. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa sungguh Allah biasanya tidak mengabulkan doa yang keluar dari hati yang tidak konsentrasi dan lalai.” (HR. Tirmidzi, hasan)Di antara tanda tidak hadirnya hati ketika berdoa adalah banyaknya gerakan yang tidak perlu ketika berdoa. Engkau dapati ada orang yang lisannya berucap, namun tangannya sibuk memainkan tanah, atau memegang baju, atau melakukan aktivitas lainnya. Atau Engkau dapati pandangannya menoleh ke kanan dan ke kiri saat berdoa. Itu semua menunjukkan hatinya tidak ikut hadir ketika berdoa. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar bin ‘Abdil Aziz Rahimahullah melihat seseorang yang berdoa sambil memainkan kerikil di tangannya, maka beliau berkata kepadanya,أَلَا أَلْقَيْتَ الْحَصَاةَ، وَأَخْلَصْتَ إِلَى اللهِ الدُّعَاءَ؟“Tidak bisakah Engkau membuang kerikil itu dan Engkau fokus untuk ikhlas berdoa kepada Allah?” (Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’).Sungguh kita dapatkan di zaman sekarang ini, kerikil dalam bentuk lain yang berada di genggaman tangan manusia sepanjang waktunya. Hal ini menyibukkan hati lebih parah daripada bongkahan batu besar yang ada di tangan dengan berbagai perkara sia-sia dan permainan yang ada di genggamannya. Maka jika dia berdoa dengan keadaan demikian, sejatinya dia tidak teranggap sedang berdoa dan meminta dengan adab yang benar. Seharusnya dikatakan kepada orang seperti ini,ألا أغلقت الجوال وأخلصت لله السؤال“Tidak bisakah Engkau mematikan ponsel dan fokus untuk berdoa kepada Allah?”Sebagai kesimpulan, perkara pertama yang harus diperhatikan bagi orang yang menginginkan terkabulnya doa adalah hendaknya dia fokus menghadapkan hati kepada Allah Ta’ala ketika berdoa. Dan bersungguh-sungguh menundukkan jiwanya untuk menghadirkan hati dan juga pikirannya ketika menyampaikan keinginannya. Hendaknya dia juga tidak sibuk dengan perkara-perkara lain yang tidak berhubungan dengan aktivitas doanya. Karena sesungguhnya hati akan terganggu dengan godaan jika diabaikan. Maka sudah seharusnya seorang benar-benar dan sungguh-sungguh berusaha menghadirkan hatinya ketika berdoa kepada Allah Ta’ala.Inilah kiat penting yang pertama. Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya  agar doa dikabulkan.[Bersambung]Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod  karya  Syaikh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Fiqih Wudhu, Fasik Adalah, Riya', Biografi Muhammad Bin Abdul Wahab, Tulisan Nama Allah

Hakikat Kepemilikan

Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Hakikat Kepemilikan

Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Daun hijau akan mengering gugur terbawa angin, meninggalkan rantingnya. Bunga dan buahnya pun terkadang jatuh sebelum masaknya. Sinar yang datang di pagi hari terus berjalan hingga akhirnya hilang berganti malam. Adakalanya kekecewaan itu datang saat apa yang kita genggam terlepas, apa yang kita cintai diambil orang, dan apa yang biasa membersamai akhirnya pun pergi.Arti sebuah “memiliki”Manusia hidup dengan berbagai  kenikmatan di sisinya. Ingin beristirahat ada rumah yang nyaman, ingin bepergian ada motor atau mobil, ingin mencari informasi ada jaringan internet, saat kesepian ada istri dan anak yang menyejukkan mata, saat bosan di rumah ada teman yang mau diajak melepas penat, saat terjatuh ada ibu dan ayah yang memberi semangat dan solusi. Berbagai kenikmatan yang dimiliki selama ini. Akan tetapi, tidak selamanya mereka ada. Padahal mereka adalah “milik” kita. Lantas mengapa sesuatu yang kita miliki tidak selamanya ada untuk kita?Jawabannya adalah karena sebenarnya mereka bukan milik kita, semuanya milik Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِه“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullaah menegaskan bahwa Allah Ta’ala lah satu-satunya Zat yang Maha memiliki. Adapun selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya adalah sesuatu yang dimiliki oleh Sang Pemilik. Dia-lah yang Maha Pencipta, Pemberi rizki, dan Pengatur alam semesta. Adapun selain-Nya adalah sesuatu yang diciptakan, diberi rizki, dan diatur. Selain Allah Ta’ala, pada hakikatnya tidaklah memiliki dirinya sendiri, apalagi memiliki selain dirinya, walaupun hanya semisal atom yang ada di langit dan bumi. (Taisir al-kariim ar-rahman, hal. 110)Baca Juga: Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari SurgaAkan kembali pada waktunyaManusia adalah makhluk, hamba yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Semua makhluk adalah milik Allah Ta’ala. Begitupun dengan berbagai kenikmatan yang saat ini ‘dimiliki’ makhluk tersebut. Apalah arti sebuah memiliki, jika pada hakikatnya diri-diri manusia bukanlah miliknya sendiri?! Harta, jabatan, keluarga, dan yang semisalnya adalah titipan dari Allah Ta’ala. Pada waktunya nanti mereka akan diambil dan kembali kepada Zat yang Maha memiliki.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)Dikisahkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, cerita tentang Ummu Sulaim dengan suaminya, Abu Thalhah.مَاتَ ابْنٌ لأَبِي طَلْحَةَ، مِن أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقالَتْ لأَهْلِهَا: لا تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بابْنِهِ حتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ قالَ: فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إلَيْهِ عَشَاءً، فأكَلَ وَشَرِبَ، فَقالَ: ثُمَّ تَصَنَّعَتْ له أَحْسَنَ ما كانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذلكَ، فَوَقَعَ بهَا، فَلَمَّا رَأَتْ أنَّهُ قدْ شَبِعَ وَأَصَابَ منها، قالَتْ: يا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لو أنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ، فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ، أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ؟ قالَ: لَا، قالَتْ: فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ، قالَ: فَغَضِبَ، وَقالَ: تَرَكْتِنِي حتَّى تَلَطَّخْتُ، ثُمَّ أَخْبَرْتِنِي بابْنِي، فَانْطَلَقَ حتَّى أَتَى رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فأخْبَرَهُ بما كَانَ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكُما في غَابِرِ لَيْلَتِكُما قالَ: فَحَمَلَتْPutra Abu Thalhah meninggal dunia, dari Ummu Sulaim, ia berkata kepada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya, sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang ia belum pernah berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim.Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?”Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu, hinggga aku berlumuran janabah, lalu Engkau kabari tentang kematian anakku? Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144)Apapun yang kita miliki bisa sewaktu-waktu diambil oleh Zat yang menitipkannya kepada kita. Begitu pula dengan berbagai pencapaian yang telah diraih manusia yang seringkali membuat manusia berbangga diri dan sombong dengan pencapaian tersebut. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Semua cita-cita yang Engkau dapatkan akan berujung pada kesedihan. Semua berujung pada dua pilihan; (1) dunia yang akan meninggalkanmu atau (2) Engkau yang akan meninggalkannya. Kecuali beramal untuk Allah. Maka beramal untuk Allah akan berujung pada kebahagiaan.” (Akhlak wa Siyar, hal. 75 ).Setelah kepergiannyaBukan berarti titipan yang telah dan akan Allah Ta’ala ambil kembali dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban dari kita. Apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تزولُ قدَمُ ابنِ آدمَ يومَ القيامةِ من عندِ ربِّهِ حتَّى يسألَ عن خمسٍ : عن عمرِهِ فيمَ أفناهُ ، وعن شبابِهِ فيما أبلاَهُ ، وعن مالِهِ من أينَ اكتسبَهُ وفيمَ أنفقَهُ ، وماذا عملَ فيما علِمَ “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi RabbNya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): (1) tentang umurnya, untuk apa ia habiskan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan; dan (4) dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan; serta (5) apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tirmidzi no. 2416, disahihkan Syekh Albani)Kita akan ditanya tentang umur yang pernah diberi, masa muda yang pernah kita lewati, harta yang pernah kita punyai, dan ilmu yang kita miliki. Apakah umur dan masa muda berlalu begitu saja tanpa ada amalan yang mengisinya? Habis untuk sekadar memuaskan kesenangan jiwa? Habis untuk mengumpulkan harta benda? Apakah harta yang Allah Ta’ala titipkan telah digunakan dalam perbuatan mulia? Ataukah hanya untuk berhura-hura, membeli barang karena gengsi dan disebut manusia dengan sebutan ‘orang kaya’? Bagaimana dengan ilmu yang telah kita pelajari? Sudahkah diamalkan ? Atau hanya disimpan di kepala sebagai wawasan saja? Atau hanya untuk berbangga ketika mampu mendebat dengan sesama? Mari direnungkan.Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كُلُّكُمْ راعٍ فَمَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، فالأمِيرُ الذي علَى النَّاسِ راعٍ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والرَّجُلُ راعٍ علَى أهْلِ بَيْتِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْهمْ، والمَرْأَةُ راعِيَةٌ علَى بَيْتِ بَعْلِها ووَلَدِهِ وهي مَسْئُولَةٌ عنْهمْ، والعَبْدُ راعٍ علَى مالِ سَيِّدِهِ وهو مَسْئُولٌ عنْه، ألا فَكُلُّكُمْ راعٍ وكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عن رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara) adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554)Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa menyadari hakikat diri dan diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala untuk senantiasa berada di atas kebaikan.Baca Juga:Penulis: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  
Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  


Penuntut Ilmu Sejati: 2 Hal Penting Ini Wajib Kamu Kerjakan – Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Dan terakhir adalah tahap ketiga, yaitu tahap setelah belajar. Jika seorang murid selesai belajar dan sebelum datang jadwal belajar selanjutnya, baik itu harian, mingguan, atau lainnya, maka hendaklah ia memperhatikan dua perkara…Hendaklah ia memperhatikan dua perkara… Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Pertama: Berusaha menghafal ilmu. Kedua: Mengulang pelajaran. Mengulang pelajaran bersama teman. Adapun yang pertama, yaitu “تَحَفُّظٌ” Dalam bahasa arab, kata ini berwazan “تَفَعُّلٌ” yang bermakna mencari sesuatu yang membutuhkan usaha keras. Seperti makna kata “التَّكَلُّمُ”, “التَّحَلُّمُ” dan “التَّعَلُّمُ” Al-Kuhijiy berkata dalam matan Nail al-Muna: “Bab keempat menunjukkan makna ‘usaha keras’, Seperti kata (تَعَلَّمْتُ) dan (جِئْتُ مُقْتَفِي).” yakni (الْاِقْتِفَاءُ) “Membuntuti” dan (التَّعَلُّمُ) “Belajar” membutuhkan usaha keras. Maka kamu harus mengerahkan usaha dan waktumu…untuk menghafal ilmu yang telah kamu dapatkan. Sebagai contoh, kita telah sebutkan sebelumnya salah satu bentuk fi’il, bahwa kata (رَقِيتُ) dengan huruf Ro’ fathah dan Qof kasrah, berarti ‘Aku naik’. Maklumat ini hendaklah kamu hafal dengan membacanya berkali-kali. Hingga dapat menetap dalam ingatanmu, sampai seperti maklumat yang dihafal, meskipun belum dapat dikatakan demikian. Namun kamu telah membacanya berulang kali hingga menetap dalam ingatan. Kemudian kamu dapat melakukan itu pada maklumat setelahnya dan setelahnya. Hingga kamu menyelesaikan semua yang telah kamu pelajari. Sedangkan perkara kedua adalah mengulang pelajaran bersama teman. Kamu harus menyisihkan waktu untuk berdiskusi bersama temanmu yang juga mengikuti pelajaran itu, dengan mengulas pendapat ulama yang disebutkan di dalamnya. Dan metode ini telah diterapkan di sini setiap hari Rabu setelah maghrib. Setiap pelajaran yang telah dipelajari memiliki satu majelis diskusi atau lebih. Pelajaran tersebut dipelajari kembali sebagai pengulangan. Dan hal ini sangat bermanfaat. Manfaatnya dapat berupa menetapnya ilmu dalam ingatanmu. Dapat juga berupa pelurusan pemahamanmu yang keliru sebelumnya. Karena terkadang kamu salah dengar saat mendengar sesuatu. Dan ketika kamu berdiskusi bersama orang lain, ia menjelaskan bahwa yang kamu pahami itu salah. Bahwasanya pendapat ulama dalam perkara tersebut adalah seperti ini dan itu. Ini adalah tahap menuntut ilmu yang dikenal oleh para ulama terdahulu sebagai tahap pengulang, seperti yang dijelaskan secara terperinci oleh as-Subki dalam kitab Mu’id an-Ni’am wa Mubid an-Niqam, dan dijelaskan juga oleh ulama yang lainnya. Pengulang adalah orang yang duduk bersama penuntut ilmu lainnya untuk mengulangi pelajaran yang telah diambil dari Syaikh, serta membahas dan mendiskusikannya. Tahap ini sangat bermanfaat dan sangat penting, baik itu yang dilakukan di halaqah setelah maghrib atau di halaqah yang kamu adakan bersama seorang teman atau lebih, meski itu hanya di rumahmu atau di rumahnya. Kalian berdiskusi tentang pelajaran yang telah diambil pada majelis terdahulu. Jika menghafal dan mengulang itu dilakukan setelah selesai pelajarandengan cara yang telah disebutkan, niscaya ilmu itu akan kokoh dalam ingatan. Demikianlah ilmunya menjadi kuat dan kokoh. Dan ia akan menjadi penuntut ilmu sejati, luar dan dalam, lahir dan batin. Karena penerapan metode ini dalam menuntut ilmu, menjadikan ilmu itu kokoh. Tidak seperti keadaan yang sering kita lihat dari seorang penuntut ilmu yang datang lalu membuka kitab bersama syaikhnya, kemudian ia menulis beberapa catatan. Terkadang hadir bersama pikiran, pendengaran, dan penglihatannya; dan terkadang tidak. Kemudian keluar majelis dan melempar kitabnya di mobil. Dan ia tidak bertemu dengan kitab itu lagi kecuali pada pelajaran yang akan datang. Bahkan terkadang ia tidak membawa kitab pada saat kajian, karena tertinggal di mobil temannya. Dan sepanjang minggu tidak membaca ulang pelajarannya. Pemisah antara penuntut ilmu dengan pelajarannya inilah…Yang menjadikan para penuntut ilmu mencurahkan banyak waktu. Kamu mungkin mendapati penuntut ilmu yang mengeluh dengan mengatakan, “Aku sampai saat ini telah meluangkan waktu selama delapan, sembilan, atau sepuluh tahun untuk menghadiri majelis ilmu, namun aku tidak juga mendapat manfaatnya…” Jika kamu tidak mendapat manfaatnya, maka carilah kesalahan dan kekurangannya! Dimana itu? Periksalah apa yang telah kita sebutkan ini dalam dirimu! Di mana posisimu darinya?! Namun bisa jadi masalahnya tidak berkaitan dengan ini saja. Karena sebagaimana ada kekurangan pada murid, ada juga kekurangan pada gurunya yang menghalangi sampainya ilmu kepada para murid. Namun yang dimaksud sekarang adalah metodemu dalam belajar yang berkaitan dengan tiga tahapan yang telah kita sebutkan tersebut. Oleh sebab itu, perbaikilah dirimu dalam setiap tahapnya! Di tahap pertama, sebelum kamu menghadiri pelajaran. Kamu harus membaca kitab terlebih dahulu. Dan kedua, jika kamu telah berada di majelis ilmu, kamu juga harus membacanya sekali lagi. Dan ketiga, jika kamu selesai mengikuti pelajaran, kamu harus membacanya untuk yang ketiga kalinya. Seandainya penuntut ilmu melakukan tiga tahapan ini dengan sebenar-benarnya pada setiap kitab yang ia pelajari, meski hanya pada pelajaran mingguan yang ada di empat semesternya, maka aku berani menjamin, ia akan mendapat ilmu yang banyak. Melebihi ilmu yang didapat mayoritas penuntut ilmu di zaman ini. Karena metode menuntut ilmu ini dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat. Meski banyak metode lain untuk menuntut ilmu, namun ia tidak bermanfaat bagi para penuntut ilmu, dan tidak dapat mengantarkannya pada ilmu yang bermanfaat, dan tidak pula dapat mengokohkan ilmu dalam ingatan mereka. =============================================================================== وَبَقِيَ الْمَقَامُ الثَّالِثُ وَهُوَ الْمَقَامُ الَّذِي يَكُونُ بَعْدَ الدَّرْسِ فَإِذَا انْفَصَلَ الْمُتَعَلِّمُ عَنِ الدَّرْسِ قَبْلَ مَجِيءِ مَوْعِدِهِ الْقَابِلِ سَوَاءً كَانَ يَوْمِيًّا أَوْ أُسْبُوعِيًّا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ أَحَدُهُمَا التَّحَفُّظُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ وَالْآخَرُ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الأَقْرَانِ فَأَمَّا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ وَهُوَ تَحَفُّظٌ فَهَذَا الْبِنَاءُ عِنْدَ الْعَرَبِ تَفَعُّلٌ وَهُوَ طَلَبٌ لِلشَّيْءِ بِكَلَفَةٍ وَمِنْهُ التَّكَلُّمُ وَالتَّحَلُّمُ وَالتَّعَلُّمُ قَالَ الكُوهِجِيّ فِي نَيْلِ الْمُنَى وَرَابِعُ الْأَبْوَابِ لِلتَّكَلُّفِ نَحْوُ تَعَلَّمْتُ وَجِئْتُ مُقْتَفِي يَعْنِي الْاِقْتِفَاءُ وَالتَّعَلُّمُ هَذَا يَحْتَاجُ إِلَى كَلَفَةٍ فَأَنْتَ يَنْبَغِي أَنْ تُنْفِقَ مِنْ قُوَّتِكَ وَوَقْتِكَ فِي حِفْظِ مَا أُلْقِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْعِلْمِ فَمَثَلًا سَبَقَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنْ ذَكَرْنَا وَجْهًا مِنَ الْوُجُوهِ فَقُلْنَا قَوْلُهُ رَقِيتُ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَكَسْرِ الْقَافِ أَيْ صَعِدْتُ وَعَلَوْتُ فَهَذِهِ الْفَائِدَةُ يَنْبَغِي أَنْ تَتَحَفَّظَهَا بِتَكْرَارِهَا مَرَّاتٍ كَثِيرَةً حَتَّى تَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِكَ اِسْتِقْرَارًا يُشْبِهُ اِسْتِقْرَارَ مَحْفُوظٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ هُوَ لَكِنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْ ذِكْرِهَا حَتَّى ثَبَتَتْ فِي قَلْبِكَ ثُمَّ تَنْتَقِلُ إِلَى مَا بَعْدَهَا ثُمَّ مَا بَعْدَهَا حَتَّى تَسْتَتِمَّ مَا أَخَذْتَهُ فِي الدَّرْسِ الْمُتَقَدِّمِ وَأَمَّا الْأَمْرُ الْآخَرُ فَهُوَ الْمُذَاكَرَةُ مَعَ الْأَقْرَانِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ وَقْتٌ تَتَقَاوَلُ مَعَ أَصْحَابِكَ الَّذِينَ يَحْضُرُونَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ بِمُرَاجَعَةِ الْقَوْلِ فِيمَا ذُكِرَ فِيهِ وَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي تَمَّ اِعْتِمَادُهُ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي يَوْمِ الْأَرْبِعَاءِ أَنَّ الدَّرْسَ الْمَاضِي يَكُونُ لَهُ حَلَقَةٌ أَوْ أَكْثَرُ لِلْمُدَارَسَةِ فَيَذْكُرُ مَا سَبَقَ عَلَى وَجْهِ الْإِعَادَةِ وَهَذَا نَافِعٌ جِدًّا فَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ يَسْتَقِرَّ الدَّرْسُ فِي قَلْبِكَ وَتَارَةً يَكُونُ مِنْ مَنْفَعَتِهِ أَنْ تُصَحِّحَ خَطَأَ فَهْمِكَ فَتَكُونُ قَدْ سَمِعْتَ شَيْئًا عَلَى وَجْهِ الْخَطَأِ فَإِذَا دَارَسْتَ بِهِ غَيْرَكَ بَيَّنَ لَكَ أَنَّ هَذَا الَّذِي فَهِمْتَهُ خَطَأٌ وَأَنَّ وَجْهَ الْقَوْلِ فِيهِ كَيْتَ وَكَيْتَ وَكَانَ مِنَ الْمَرَاتِبِ الْمَعْرُوفَةِ فِي سُلَّمِ التَّعْلِيمِ عِنْدَ الْأوَائِلِ رُتْبَةُ الْمُعِيدِ ذَكَرَهَا تَفْصِيلًا السُّبْكِيُّ فِي مُعِيدِ النِّعَمِ وَمُبِيدِ النِّقَمِ وَغَيْرُهُ فَالْمُعِيدُ هُوَ الَّذِي يَجْلِسُ لِلطَّلَبَةِ يُعِيدُ مَعَهُمْ مَا سَبَقَ فِي مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ الشَّيْخِ وَيَتَدَارَسُونَهُ وَيَتَذَاكَرُونَهُ وَهَذَا بَالِغُ النَّفْعِ شَدِيدُ الْأَهَمِّيَّةِ سَوَاءً كَانَ فِي هَذِهِ الْحَلْقَةِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ أَوْ فِي حَلْقَةٍ تَعْقُدُهَا مَعَ صَاحِبٍ أَوْ أَكْثَرَ وَلَوْ فِي بَيْتِكَ أَوْ بَيْتِهِ تَتَذَاكَرُونَ فِيهَا مَا سَبَقَ ذِكْرُهُ فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ فَإِذَا وُجِدَ التَّحَفُّظُ وَالْمُذَاكَرَةُ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ عَنْ مَجْلِسِ الدَّرْسِ مَعَ مَا تَقَدَّمَ قَوِيَ الْعِلْمُ فِي الْقَلْبِ وَبِهَذَا اِسْتَتَمَّ ثُبُوتُهُ وَرُسُوخُهُ وَكَانَ طَالِبُهُ طَالِبًا لِلْعِلْمِ حَقًّا وَحَقِيقَةً قَلْبًا وَقَالِبًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِأَنَّ تَوَارُدَ هَذِهِ الْأُمُورِ فِي أَخْذِهِ يَجْعَلُ أَخْذَهُ مَتِينًا لَا الْحَالُ الَّتِي نَرَاهَا مِنْ أَنَّ الطَّالِبَ يَأْتِي ثُمَّ يَفْتَحُ الْكِتَابَ مَعَ الشَّيْخِ ثُمَّ يُعَلِّقُ مَا يُعَلِّقُ يَحْضُرُ تَارَةً وَيَغِيبُ تَارَةً فِي قَلْبِهِ وَسَمْعِهِ وَبَصَرِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ثُمَّ يُلْقِي الْكِتَابَ فِي السَّيَّارَةِ ثُمَّ لَا يَكُونُ عَهْدُهُ بِهِ حَتَّى يَأْتِي إِلَى الدَّرْسِ الْآخَرَ وَرُبَّمَا لَا يَأْتِي بِالْكِتَابِ لِأَنَّهُ نَسِيَهُ فِي سَيَّارَةِ زَمِيلِهِ وَطُولَ الْأُسْبُوعِ لَمْ يَذْكُرْ وَهَذَا الْفِصَالُ النَّكِدُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَبَيْنَ دَرْسِهِ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الطَّلَبَةَ يُنْفِقُونَ أَوْقَاتًا كَثِيرَةً وَلَا يُحَصِّلُونَ الْعِلْمَ الَّذِي يُرِيدُهُ فَتَجِدُ بَعْضَ الطَّلَبَةِ يَشْكِيْ يَقُولُ أَنَا حَضَرْتُ الْآنَ أَحْضُرُ لِمُدَّةِ ثَمَانِي سِنِينَ تِسْعَ سِنِينَ عَشَرَ سِنِينَ أَحْضُرُ مَجَالِسَ الدُّرُوسِ لَكِنَّ مَا اسْتَفَدْتُ إِذَا لَمْ تَسْتَفِدْ فَابْحَثْ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ وَالْعِلَّةِ أَيْنَ هِيَ؟ تَفَقَّدْ هَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ فِي نَفْسِكَ أَيْنَ أَنْتَ مِنْهُ؟ وَقَدْ لَا يَكُونُ مَقْصُورًا عَلَى هَذَا فَكَمَا يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الطَّلَبَةِ يُوجَدُ عِلَلٌ عِنْدَ الشُّيُوخِ تَمْنَعُ وُصُولَ الْعِلْمِ إِلَى الْمُتَعَلِّمِينَ لَكِنَّ الْمَقْصُودَ الْآنَ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِأَخْذِكَ هُنَا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْمَقَامَاتِ بِمَا يَتَّصِفُ بِالْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ فَصَحِّحْ حَالَكَ مَعَ كُلِّ مَقَامٍ فَفِي الْمَقَامِ الْأَوَّلِ قَبْلَ حُضُورِكَ إِلَى الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لَكَ مَعَ الْكِتَابِ جَوْلَة وَإِذَا حَضَرْتَ مَجْلِسَ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ أُخْرَى وَإِذَا انْفَصَلْتَ عَنِ الدَّرْسِ يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ لَكَ جَوْلَةٌ ثَالِثَةٌ وَلَوْ أَنَّ طَالِبَ الْعِلْمِ اِسْتَتَمَّ هَذِهِ الْمَقَامَاتِ الثَّلَاثَةَ بِحَقِّهَا فِي كُلِّ كِتَابٍ يَدْرُسُهُ وَلَوِ اقْتَصَرَ عَلَى دَرْسِ أُصُولِ الْعِلْمِ الْأُسْبُوعِيِّ فِي مُسْتَوَيَاتِهِ الْأَرْبَعَةِ فَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ بِأَنْ يُدْرِكَ مِنَ الْعِلْمِ شَيْئًا كَثِيرًا لَمْ يُدْرِكْهُ أَكْثَرُ طَلَبَةِ الزَّمَانِ لِأَنَّ هَذَا أَخْذٌ لِلْعِلْمِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي تَصِلُ بِهِ إِلَى النَّافِعِ مِنْهُ وَأَمَّا غَيْرُهُ فَتُوجَدُ مَسَالِكُ كَثِيرَةٌ لِأَخْذِ الْعِلْمِ لَكِنَّهَا لَا تَنْفَعُ الْمُتَعَلِّمَيْنِ وَلَا يَصِلُونَ مِنْهَا إِلَى الْعِلْمِ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يُفِيدَهُمْ وَأَنْ يَسْتَقِرَّ فِي قُلُوبِهِمْ  

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم
Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم


Apakah Boleh Menambah Lafadz Dzikir? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Baik, andai ada yang mengucapkan zikir, “…dan janganlah Engkau serahkan urusanku kepadaku meski hanya sekejap mata ATAU LEBIH SINGKAT DARI ITU.” (Ada yang menjawab) “Tidak shahih dalilnya.” (Ada yang menjawab) “Bahkan tidak ada dalilnya.” Namun seandainya ada yang mengucapkannya. Andai ada yang menambah zikir dengan, “… atau lebih singkat dari itu.” Apa? Mengapa? Apa? (Ada yang menjawab) “Terlalu memaksakan…” (Ada yang menjawab) “Seandainya itu baik, pasti diucapkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni harus sesuai tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-…” Biarkan kita tetapkan kaidah umumnya terlebih dahulu. Apakah dibolehkan menambah lafazh zikir atau tidak? Agar kita dapat menjawab ini. Kembali pada kaidah lebih penting daripada terombang-ambing dalam perkara turunannya.Oleh sebab itu, ilmu yang terbangun di atas kaidah-kaidah, akan menjauhkan orang yang membahasnya dari kesalahan. Adapun yang hanya mencermati perkara turunannya saja, ilmunya ada kecacatan. Terkadang yang ia katakan menyelisihi perkataannya di masalah lain. Sebab kaidah yang ia miliki tidak tertata. Jadi, apa jawaban dari permasalahan kita ini? Apa? (Ada yang menjawab) “Jika zikir itu lafazhnya dimaksudkan sebagai ibadah, maka boleh namun jika lafazhnya tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak boleh…” Bukan. Apa? (Ada yang menjawab) “Yakni tidak boleh ada tambahan lafazh…” Baiklah. Kita atau para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lebih banyak ilmunya? Apa jawabannya? Kamu, apa jawabannya?! Kita atau para sahabat yang lebih banyak ilmunya? Para sahabat. Dalam ash-Shahih, Ibnu Umar ketika menyebutkan doa talbiyah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ia berkata, “Dan aku menambah lafazhnya ‘Labbaika wa sa’daika…’” dan seterusnya. Ia berkata, “Aku menambahnya.” Penambahan lafazh zikir telah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Jadi jawabannya, penambahan lafazh zikir dibolehkan. Penambahan lafazh zikir dibolehkan… DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi. (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ibadah shalat) DENGAN SYARAT: Bukan pada zikir yang harus dibaca sesuai dengan riwayatnya, yang terikat tuntunan dari Nabi). (Yaitu pada ibadah yang sudah ditetapkan bacaannya oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti ibadah shalat) Seperti bacaan dalam shalat. (Jadi bacaan shalat harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, TIDAK BOLEH DITAMBAH) Pada dasarnya, bacaan shalat terikat dengan tuntunan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Adapun doa yang bersifat umum, seseorang dapat menambah lafazhnya sesuai yang ia kehendaki seseorang dapat menambahnya sesuai yang ia kehendaki… Contoh doa yang umum seperti ucapan,… “Subhanallah wa bihamdihi” yang dibaca di siang dan malam hari. Baik, seandainya seseorang mengucapkan, “Subhanallah wa bihamdihi wa atubu ilaihi” maka tambahan itu tidak terlarang. Penambahan itu tidak dilarang. Namun zikir yang terikat dengan pembacaan pada ibadah tertentu maka pendapat yang lebih kuat, tetap harus diamalkan sesuai lafazh yang ada. Tapi penambahan lafazh itu dibolehkan (jika sesuai dengan syarat di atas), dan tidak diharuskan. Yakni bukan perkara yang dianjurkan, terlebih lagi diwajibkan. Ia boleh dilakukan, namun tidak diharuskan. Adapun penambahan lafazh yang kita bahas di awal, tidak diperbolehkan… Mengapa? Karena itu adalah tambahan yang tidak benar dari sisi maknanya. seperti ucapan saudara kita tadi. Yakni jika seseorang mengucapkan, “…meski hanya sekejap mata, atau lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Tidak ada ungkapan “yang lebih singkat dari itu.” Karena yang paling singkat adalah kejapan mata. Sehingga yang lebih singkat dari itu, masuk dalam cakupan kata ‘sekejap mata’ Tidak ada yang lebih singkat dari batas yang disebutkan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian. =============================================================================== طَيِّبٌ لَوْ قَالَ قَائِلٌ وَلا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَمْ تَثْبُتْ؟ لَمْ تَرِدْ أَصْلًا لَكِنَّ الْكَلَامَ لَوْ قَالَهَا لَوْ أَنَّهُ فِي الذِّكْرِ قَالَ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ هَا؟ لِمَاذَا؟ أَيْش؟ التَّكَلُّفُ لَوْ كَانَ فِيهَا خَيْرٌ لَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَا ؟ يَعْنِي بِمَعْنَى التَّوْقِيفِيَّة دَعَوْنَا نُقَرِّرُ أَصْلًا عَامًّا هَلْ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ فِي أَذْكَارِ الْأَلْفَاظِ أَمْ لَا تَجُوزُ ؟ حَتَّى نُجِيْبَ الرُّجُوعُ إلَى الْأُصُولِ أَهَمُّ مِنَ التَّفَارِيْقِ وَالفُصُولِ وَلِذَلِك الْعِلْمُ الْمَبْنِيُّ عَلَى قَوَاعِدَ وَأُصُولٍ يَحْمِي الْمُتَكَلِّمَ فِيهِ مِنَ الْغَلَطِ أَمَّا الَّذِي يَنْظُرُ إلَى أَفْرَادِ الْمَسَائِلِ يَخْتَلُّ عِلْمُهُ فَتَارَةً يَقُولُ كَلِمَةً يُنَاقِضُهَا فِي مَوْضِعٍ آخَرَ لِأَنَّ الْأُصُولَ عِنْدَهُ لَمْ تَنْضَبِطْ فَلِذَلِكَ مَا الْجَوَابُ عَلَى هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَيْش ؟ يَقُولُ إذَا كَانَ مُتَعَبَّدٌ بِاللَّفْظِ فَيَجُوزُ لَكِنَّ غَيْرَ مُتَعَبَّدٍ بِاللَّفْظِ فَلَا يَجُوزُ يَعْنِي أَيْش ؟ يَعْنِي مَا تَجُوزُ زِيَادَةٌ طَيِّبٌ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ مَا الْجَوَابُ ؟ أَنْتَ مَا الْجَوَابُ ؟ نَحْنُ أَعْلَمُ أَمِ الصَّحَابَةُ الصَّحَابَةُ فَابْنُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحِ لَمَّا ذَكَرَ تَلْبِيَةَ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَزِدْتُ أَنَا لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ . إلَى آخِرِ مَا ذَكَرَ قَال زِدْتُ أَنَا وَصَحَّتِ الزِّيَادَةُ فِي الْأَذْكَارِ عَنِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَأَتْبَاعِ التَّابِعِيْنَ الْجَوَابُ أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَذْكَارِ جَائِزَةٌ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ أَنْ لَا يَكُونُ الْمَحَلُّ مُقَيَّدًا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ فَالصَّلَاةُ الْأَصْلُ أَنَّ أَلْفَاظَهَا مُقَيَّدَةٌ بِمَا وَرَدَ أَمَّا الدُّعَاءُ الْعَامُّ فَهَذَا لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَزِيدَ فِيهِ مَا شَاءَ فَمَثَلًا مِنَ الدُّعَاءِ الْعَامِّ مَثَلًا سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ طَيِّبٌ لَو إِنْسَانٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ كَانَ ذَلِكَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ كَانَ غَيْرَ مَمْنُوْعٍ مِنْهُ لَكِنْ الْمُقَيَّدُ بِمَحَلٍّ فَهَذَا الْأَظْهَرُ أَنَّهُ يَبْقَى عَلَى تَقْيِيدِهِ لَكِنَّ الزِّيَادَةَ تَكُونُ حِيْنَئِذٍ جَائِزَةٌ وَلَيْسَتْ مَطْلُوبَةً يَعْنِي لَيْسَتْ مُسْتَحَبَّةً فَضْلاً عَنْ أَنْ تَكُونَ وَاجِبَةً فَيَجُوز لَكِنَّ لَكِنَّهَا غَيْرُ مَطْلُوبَةٍ وَأَمَّا فِي هَذَا الْمَحَلِّ فَلَا لِمَاذَا ؟ لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ لَا تَصِحُّ مَعْنىً كَمَا قَالَ الْأَخُ أَنَّ إِذَا قَالَ الْإِنْسَانُ طَرْفَةَ عَيْنٍ وَلَا أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ لَا يُوجَدُ مَا هُوَ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ فَأَقَلُّ مَا يَكُونُ هُوَ طَرَفةُ الْعَيْنِ فَمَا هُوَ أَقَلُّ مُنْدَرِجٌ فِي قَوْلِهِ طَرْفَةَ عَيْنٍ فَلَا أَقَلَّ مِنَ الْحَدِّ الَّذِي انْتَهَى إلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَم

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi

4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  
4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  


4 Bantahan Terhadap Anggapan Perintah Berhijab Hanya untuk Istri Nabi – Syaikh Shalih Alushoimi Allah -subhanah- memerintahkan dalam al-Qur’an al-Karim para wanita untuk menutup aurat dan menetap di rumah dan melarang wanita mengumbar aurat serta mendayu-dayu saat berbicara dengan lelaki. Dengan tujuan menghindarkan wanita dari kerusakan, dan tidak menjadi sebab fitnah. Allah Ta’ala berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa; maka jangan kalian tunduk dalam berbicara sehingga mengundang nafsu orang yang hatinya berpenyakit. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian mengumbar aurat seperti orang Jahiliyah dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. (QS. Al-Ahzab: 32-33) Penulis -rahimahullahu Ta’ala- memulainya dengan menyebutkan dalil haramnya mengumbar aurat dan besarnya bahayanya. Beliau menyebutkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai isteri-isteri Nabi, kalian tidaklah seperti wanita yang lain…” Ayat dari surat al-Ahzab. Banyak orang yang menganggap bahwa ayat ini hanya khusus ditujukan bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum yang umum bagi seluruh istri kaum mukmin. Dan anggapan ini terbantahkan, melalui empat bantahan. BANTAHAN PERTAMA: Kandungan dari keseluruhan ayat ini… Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” Perintah-perintah ini merupakan hukum-hukum yang umum tidak hanya berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ini menunjukkan bahwa perintah dalam ayat ini dan juga larangannya, berlaku bagi seluruh kaum wanita. Adapun para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan secara khusus, sebagai bentuk pemuliaan bagi mereka, sebab mereka wanita yang paling utama untuk mendapat hal-hal yang sempurna itu. Ini sama seperti perintah Allah -‘Azza wa Jalla- kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melalui firman-Nya: “Wahai Nabi, bertakwalah kepada Allah.” Atau firman-Nya, “Bersabarlah seperti kesabaran para rasul ulul azmi,” yang disebutkan dalam ayat lain. Penyebutan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perintah itu, untuk memuliakan beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. BANTAHAN KEDUA: Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan sebab larangan itu dengan berfirman, “Sehingga timbul nafsu pada orang yang ada penyakit dalam hatinya.” Dan sebab ini tidak hanya terjadi terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Namun sebab ini dapat terjadi pada setiap perbincangan yang terjadi antara lelaki dan wanita. Dan salah satu kaidah ushul fiqih disebutkan: “Keumuman sebab mengharuskan keumuman hukumnya bagi semua orang.” Sebagaimana dikhawatirkan timbulnya nafsu dari orang yang ada penyakit dalam hatinya terhadap para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kekhawatiran ini juga dapat timbul terhadap wanita selain istri beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- BANTAHAN KETIGA: Penyebutan perintah kepada para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal mereka begitu menjaga kehormatan dan kesucian, menunjukkan bahwa wanita selain mereka juga masuk bersama mereka dalam perintah ini. Sebab wanita lain tidak setara dengan para istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam tingkat kesucian dan kehormatan, serta keselamatan dari sebab kesesatan dan perbuatan hina. BANTAHAN KEEMPAT: Bahwa perintah dan larangan ini jika diturunkan pada abad pertama, di zaman para sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ketakwaan mereka begitu tinggi dan keadaan mereka begitu sempurna, maka penerapan hukum ini terhadap umat di zaman setelahnya lebih layak dan lebih utama. Demikian. ================================================================================ وَقَدْ أَمَرَ اللهُ سُبْحَانَهُ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ بِتَحَجُّبِ النِّسَاءِ وَلُزُوْمِهِنَّ الْبُيُوتَ وَحَذَّرَ مِنَ التَّبَرُّجِ وَالْخُضُوعِ بِالْقَوْلِ لِلرِّجَالِ صِيَانَةً لَهُنَّ عَنِ الْفَسَادِ وَتَحْذِيْرًا لَهُنَّ مِنْ أَسْبَابِ الْفِتْنَةِ وَقَالَ تَعَالَى يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ . الْآيَةَ بَدَأَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي ذِكْرِ الْأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى حُرْمَةِ التَّبَرُّجِ وَعَظِيْمِ خَطَرِهِ فَأَوْرَدَ قَوْلَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ الْآيَةَ مِنْ سُورَةِ الْأَحْزَابِ وَهَذِهِ الْآيَةُ تَوَهَّمَ مُتَوَهِّمُوْنَ أَنَّهَا مُخْتَصَّةٌ بِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ حُكْمًا عَامًّا لِنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَهَذَا الَّذِي تَوَهَّمُوْهُ مَرْدُوْدٌ مِنْ أَرْبَعَةِ وُجُوهٍ فَالْوَجْهُ الْأَوَّلُ تَمَامُ الْآيَةِ إِذْ فِيهِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَوَامِرَ أَحْكَامٌ عَامَّةٌ لَا تَخْتَصُّ بِنِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَالْمَنْهِيَّ عَنْهُ شَامِلٌ لِجَمِيْعِ النِّسَاءِ وَإِنَّمَا خُصَّ نِسَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْخِطَابِ تَعْظِيْمًا لَهُنَّ إِذْ هُنَّ أَوْلَى النِّسَاءِ بِإِحْرَازِ هَؤُلَاءِ الْكَمَالَاتِ كَأَمْرِهِ عَزَّ وَجَلَّ لِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللهَ أَوْ قَوْلِهِ فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ فِي آيٍ أُخَرَ فَإِنَّ مُبَاشَرَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَمْرِ لِإِرَادَةِ تَعْظِيْمِهِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ ثَانِيهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ ذَكَرَ عِلَّةَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَهَذِهِ الْعِلَّةُ لَا يَقْتَصِرُ وُجُودُهَا عَلَى جَنَابِ حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ هِيَ عِلَّةٌ مَوْجُوْدَةٌ فِي سَائِرِ مَا يَجْرِي مِنَ الْخِطَابِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَمِنْ قَوَاعِدِ الْأُصُولِ أَنَّ عُمُومَ الْعِلَّةِ يُوجِبُ تَعْمِيْمَهَا فِي الْأَفْرَادِ فَكَمَا يُخْشَى مِنْ طَمَعِ مَنْ فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ فِي حُرَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ يُخْشَى مِنْهُ فِي الطَّمَعِ بِحُرَمِ غَيْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَالِثُهَا أَنَّ تَوْجِيهَ الْخِطَابِ بِمَا ذُكِرَ إِلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ عِفَّتِهِنَّ وَطَهَارَتِهِنَّ دَالٌّ عَلَى أَنَّ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ مُلْحَقٌ بِهِنَّ فَإِنَّ النِّسَاءَ لَا يَبْلُغْنَ مَبْلَغَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَرَاتِبِ الطَّهَارَةِ وَالْعَفَافِ وَالْبُعْدِ عَنْ أَسْبَابِ الْغَوَايَةِ وَالرَّدْءِ وَرَابِعُهَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ وَالنَّهْيَ إِذَا كَانَ وَاقِعًا فِي زَمَنِ الْقَرْنِ الْأَوَّلِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ مَا هُمْ عَلَيْهِ مِنْ تَمَامِ التَّقْوَى وَكَمَالِ الْأَحْوَالِ فَجَرَيَانُهُ فِي قُرُونِ الْأُمَّةِ الْأُخْرَى أَحْرَى وَأَوْلَى نَعَمْ  

Seruan Para Ulama Markaz Al-Albani untuk Menolong Kaum Muslimin di Palestina

بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat

Seruan Para Ulama Markaz Al-Albani untuk Menolong Kaum Muslimin di Palestina

بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat
بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat


بسم الله الرحمن الرحيمSebuah penjelasanالحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتّقين، ولا عدوان إلّا على الظالمين، والصّلاة والسّلام على خاتم النّبيّين، نبيّنا محمّد، وعلى آله وصحبِه أجمعين. أمّا بعدُ:Apa yang terjadi di Masjidil Aqsha dan sekitarnya, dan yang terjadi di Gaza secara khusus, atau Palestina secara umum, yaitu berupa permusuhan dari orang-orang Yahudi Zionis yang anarkis dan penuh perbuatan dosa. Mereka telah mengotori tempat-tempat suci dan melanggar kehormatannya. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yang polos dan tidak bersalah di negeri Palestina yang penuh dengan keberkahan. Ini semua semakin menguatkan apa yang telah kita yakini bahwa kaum Yahudi Zionis adalah kaum yang gemar melanggar perjanjian. Sebagaimana mereka telah membunuh para Nabi dan Rasul. Dan mencela Rabbul ‘Alamin, dan mereka adalah orang-orang yang Allah akan berikan kehinaan dan akan Allah hilangkan kemuliaannya. Baitul Maqdis hanya milik Allah, Gaza hanya milik Allah.Semoga apa yang terjadi ini bisa menyadarkan orang-orang yang lalai dari kaum Muslimin, dapat menghidupkan hati yang masih ada kehidupan di dalamnya, atau masih memiliki rasa malu di dalamnya, sehingga mereka tersadar tentang pentingnya masalah Palestina. Karena ini adalah masalah akidah dan masalah iman. Sehingga hatinya tergerak untuk membantunya.Sudah menjadi suatu kewajiban bagi kaum Muslimin di hari ini, untuk membela Masjidil Aqsha, dan membantu penduduknya yang terzalimi, dengan semua sarana yang memungkinkan. Dan semua kalangan dari kaum Muslimin,* wajib membantu mereka dengan doa* bantu mereka dengan banyak bertaubat dan beristighfar dari semua dosa* bantu mereka dengan harta* bantu mereka dengan (menggunakan) kedudukan* bantu mereka dengan (menggunakan) media informasiDan untuk seluruh kaum Muslimin, hendaknya bersiap diri dengan sebenar-benarnya untuk menghadapi musuh-musuh Islam, dengan semua sarana yang memungkinkan.Betapa banyak kondisi sulit yang terjadi, ternyata memberikan manfaat. Dan betapa sering ujian dari Allah, ternyata membawa karunia.لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ“Jangan kalian mengira itu buruk bagi kalian, padahal itu baik bagi kalian.” (QS. An Nur: 11)وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ (139) إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهُ ۚ وَتِلْكَ الْأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَتَّخِذَ مِنكُمْ شُهَدَاءَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ (140) وَلِيُمَحِّصَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَيَمْحَقَ الْكَافِرِينَ (141)“(139) Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(140) Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itu pun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada’. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim,(141) Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran: 139 – 141)Kita memohon kepada Allah Ta’ala yang telah menurunkan Al Qur’an, yang memperjalankan awan-awan, yang telah membinasakan ahzab (kaum-kaum yang kufur), agar Allah Ta’ala mensucikan Masjidil Aqsha dari kotoran berupa kaum Yahudi Zionis. Semoga Allah menimpakan azab-Nya kepada mereka, yang azab Allah tidak bisa dihindari oleh orang-orang yang berlaku durhaka. Semoga Allah menolong saudara-saudara kita terzalimi dan berusaha mempertahankan Masjidil Aqsha, Gaza, dan Palestina. Semoga Allah mengokohkan mereka. Semoga Allah menjaga mereka. Semoga Allah melindungi mereka dan menolong mereka dari makar orang-orang Yahudi Zionis yang zalim.والحمد لله رب العالمينAhad, 3 Syawal 1442H / 16 Mei 2021Sumber: https://www.alalbany.org/adv-47Baca Juga: Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang PalestinaKeteranganMarkaz Imam Al Albani lid Dirasah wat Tadris (Imam al-Albani Center Society for Studies and Research) adalah asosiasi resmi di bawah naungan Kementerian Pembangunan dan Sosial Yordania, dan diawasi oleh Kementerian Agama Yordania. Didirikan pada 20 Desember 2011.Para ulama yang tergabung di markaz imam Al-Albani di antaranya:* Syaikh Dr. Basim Al Jawabirah* Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman* Syaikh Dr. Husain bin Audah Al Awaisyah* Syaikh Dr. Ziyad bin Salim Al Abbadi* Syaikh Akram Muhammad Ziyadah* Syaikh Dr. Ashim Al Qaryuti* Syaikh Dr. Khalid Al Anbari* Syaikh Dr. Utsman Al Khamis* Syaikh Dr. Abdul Azhim Al Badawi* Syaikh Abdurrahman At Tamimi (ulama dari Indonesia)dan para ulama lainnya.Baca Juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Donasi Cinta Palestina Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: Muslim.or.id🔍 Ujung Dunia Menurut Islam, Masjid Sunnah, Perintah Berpuasa, Syarah Qawaidul Arba, Doa Hbis Sholat

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama

Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا
Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا


Tangisan Syaikh Shalih al-Fauzan: La Ilaha Illallah yang Agung #NasehatUlama Dulu ada seorang pemuda Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menjelang ajalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya, kemudian berkata kepadanya, “Wahai pemuda, katakanlah: “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya (setelah pemuda tersebut wafat), “Urusilah jenazah saudara kalian ini!” Maksudnya urusi jenazahnya dan kafani dia karena dia sudah menjadi seorang muslim dan meninggal di atas islam sehingga dia sama seperti muslim yang lainnya. Beliau bersabda kepada para sahabat beliau, “Urusilah jenazah saudara kalian.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka dengan perantara aku.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Ini adalah bukti keutamaan kalimat Laa ilaaha illallaah di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Bagaimana pendapat kalian tentang kalimat yang setara dengan langit dan bumi beserta isi keduanya? Sungguh Laa ilaaha illallaah adalah kalimat yang sangat agung. Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Musa ‘alaihis salam berkata, “Wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu.. ajarkanlah sesuatu yang aku bisa berzikir dan berdoa dengannya.” Allah berfirman, “Wahai Musa, ucapkan, “Laa ilaaha illallaah (Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah!)” Musa berkata, “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu mengucapkan kalimat ini.” Allah berfirman, “Wahai Musa, andai kata langit yang tujuh tingkat beserta seluruh isinya, selain Aku, dan bumi yang tujuh lapis beserta seluruh isinya berada dalam salah satu sisi timbangan… Sedangkan kalimat Laa ilaaha illallaah berada pada sisi yang lainnya, niscaya Laa ilaaha illallaah akan lebih berat dari pada semua itu.” (HR. Al-Hakim dan selainnya) Inilah kalimat yang agung yang mengungguli beratnya langit dan bumi beserta seluruh makhluk. Seandainya seluruh makhluk dikumpulkan dalam salah satu sisi timbangan dan kalimat laa ilaaha illallaah diletakkan dalam sisi timbangan yang lainnya, sungguh kalimat laa ilaaha illallaah akan lebih berat daripada semua itu. Betapa agung kalimat laa ilaaha illallaah ini! Terdapat dalam sebuah hadis bahwasanya ada seorang laki-laki pada hari Kiamat, didatangkan kepadanya, ditampakkan kepadanya sembilan puluh sembilan catatan amal yang penuh dengan keburukan, yakni ditampakkan kepadanya amal perbuatannya yang tertulis dalam sembilan puluh sembilan buku catatan amal yang semuanya penuh dengan amal keburukan. Dan Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Wahai hamba-Ku, apakah kau memiliki amal kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Tuhanku.” Kemudian Allah jalla wa ‘ala berfirman, “Kau memilikinya! Sungguh kau tidak akan dizalimi.” Kemudian didatangkan kepadanya sebuah kartu, yakni sebuah kertas kecil yang tertulis padanya kalimat laa ilaaha illallaah. Maksudnya, dahulu dia pernah mengucapkannya dengan ikhlas karena Allah ‘azza wa jalla dan menyakini isinya, dan meninggal di atas kalimat tersebut. Maka diletakkanlah kartu itu pada salah satu sisi timbangan dan diletakkan pula catatan-catatan tadi yang masing-masingnya sepanjang mata memandang, yang semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, namun kemudian kalimat laa ilaaha illallaah beratnya mengungguli semua buku catatan tersebut, lantas dia pun masuk surga, diampuni dosa-dosanya dan dihapuskan kesalahan-kesalahannya karena kalimat laa ilaaha illallaah yang mulia ini. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai hamba-hamba Allah! Hendaknya kalian memperbanyak mengucapkan kalimat ini dengan memahami maknanya, mengamalkan semua konsekuensinya dan mematuhinya dalam semua amal dan tingkah laku kalian. Karena sungguh kehidupan seorang muslim secara keseluruhan, dalam seluruh perbuatannya harus dibangun di atas kalimat ini; laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Sehingga janganlah Anda menyembah tuhan selain Allah subhanahu wa ta’ala, jangan bertawakal kecuali kepada Allah, jangan berdoa kecuali kepada Allah, jangan berharap kecuali kepada Allah, takutlah hanya kepada Allah dan jangan takut kepada selain Allah, inilah makna laa ilaaha illallaah, tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan ini bukanlah sekedar kalimat yang hanya diucapkan di lisan saja. Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah dengan kalimat ini, perbanyaklah mengucapkannya dan amalkan kalimat ini agar kalian termasuk ahli tauhid. ================================================================================ كَانَ غُلَامٌ مِنَ الْيَهُودِ يَخْدِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ فَجَاءَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهُ فَقَالَ لَهُ يَا غُلَامُ قُلْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَنَظَرَ الْغُلَامُ إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ أَبُوهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ فَقَالَ الْغُلَامُ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ يَعْنِي جَهِّزُوهُ وَكَفِّنُوهُ لِأَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا وَخُتِمَ لَهُ بِالْإِسْلَامِ فَصَارَ لَهُ حُكْمُ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لَهُمْ تَوَلَّوْا أَخَاكُمْ ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنَ النَّارِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى فَضْلِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ عِنْدَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى مَا بَالُكُمْ بِكَلِمَةٍ تَعْدِلُ السَّمَاوَاتُ وَالْأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ مُوسَى عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ يَا رَبِّي عَلِّمْنِي شَيْئًا عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوكَ بِهِ قَالَ يَا مُوسَى قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ قَالَ يَا رَبِّي كُلُّ عِبَادِكَ يَقُولُونَ هَذَا قَالَ يَا مُوسَى لَوْ أَنَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ غَيْرِي وَالْأَرْضِيْنَ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ فِي كِفَّةٍ وَلَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي كِفَّةٍ مَالَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ فَهِيَ كَلِمَةٌ عَظِيمَةٌ تَرْجُحُ بِالسَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَبِجَمِيعِ الْمَخْلُوقَاتِ فَلَوْ جُمِعَتِ الْمَخْلُوقَاتُ كُلُّهَا فِي كِفَّةِ الْمِيزَانِ وَوُضِعَتْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فِي الْكِفَّةِ الْأُخْرَى لَرَجَحَتْ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ يَا لَهَا مِنْ كَلِمَةٍ عَظِيمَةٍ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُؤْتَى بِهِ وَيُؤْتَى بِهِ وَتُعْرَضُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا مَلِيئةً بِالسَّيِّئَاتِ يَعْنِي تُعْرَضُ عَلَيْهِ أَعْمَالُهُ مَكْتُوبَةٌ فِي تِسْعَةٍ وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّهَا مَمْلُوءَةٌ بِالسَّيِّئَاتِ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا لَهُ يَا… يَا عَبْدِي هَلْ لَكَ مِنْ حَسَنَةٍ؟ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ اللهُ جَلَّ وَعَلَا بَلَى إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ فَيُؤْتَى بِبِطَاقَةٍ يَعْنِي وَرَقَةٌ صَغِيرَةٌ مَكْتُوبٌ فِيهَا لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ أَيْ أَنَّهُ قَالَهَا مُخْلِصًا لِله عَزَّ وَجَلَّ مُوقِنًا بِهَا وَمَاتَ عَلَى ذَلِكَ فَتُوضَعُ الْبِطَاقَةُ فِي كِفَّةٍ وَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ كُلُّ سِجِلٍّ مِنْهَا مَدَّ الْبَصَرِ وَهِيَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلًّا فَتَمِيلُ بِهِنَّ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَتُكَفَّرُ عَنْهُ سَيِّئَاتُهُ وَتُمْحَى عَنْهُ خَطَايَاهُ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ الْعَظِيمَةِ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ فَعَلَيْكُمْ بِالْإِكْثَارِ مِنْهَا لَكِنْ مَعَ مَعْرِفَةِ مَعْنَاهَا وَالْعَمَلِ بِمُقْتَضَاهَا وَالتَّقَيُّدِ بِهَا فِي جَمِيعِ أَعْمَالِكُمْ وَتَصَرُّفَاتِكُمْ فَإِنَّ حَيَاةَ الْمُسْلِمِ كُلَّهَا وَكُلَّ تَصَرُّفَاتِهِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا يَتَّخِذُ إِلَهًا غَيْرَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا يَتَوَكَّلُ إِلَّا عَلَى اللهِ وَلَا يَدْعُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَرْجُو إِلَّا اللهَ وَلَا يَخَافُ إِلَّا اللهَ وَلَا يَخْشَى إِلَّا اللهَ هَذَا مَعْنَى لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَيْسَتْ كَلِمَةً تُقَالُ بِاللِّسَانِ فَقَطْ فَاتَّقُوْا اللهَ عِبَادَ اللهِ وَأَكْثِرُوا مِنْ هَذِهِ الْكَلِمَةِ وَاعْمَلُوا بِهَا لَعَلَّكُمْ تَكُونُونَ مِنْ أَهْلِهَا

Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Dengarkan, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi keadaan manusia berdasarkan niat hanya menjadi empat kelompok. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dunia ini hanya terdapat empat jenis orang, empat kelompok manusia, …. PERTAMA: Seseorang yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta dan ilmu sehingga dia mengerti hak Allah pada harta tersebut, dia menyambung silaturahmi dan bertakwa kepada Allah dengan harta tersebut, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia. KEDUA: Seorang hamba yang Allah berikan kepadanya ilmu namun tidak Allah berikan harta. Dia memiliki niat yang jujur. Dia berkata, ‘Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti si fulan.’ Dan dia konsisten dengan niatnya maka pahala mereka berdua sama. … KETIGA: Seorang hamba yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta namun tidak Allah berikan ilmu sehingga dia berlaku sembarangan pada hartanya dan tidak pula bertakwa pada Allah dengan harta tersebut, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan dia tidak mengerti hak Allah, maka orang ini berada pada derajat yang paling buruk. … KEEMPAT: Seorang hamba yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan tidak pula ilmu, dan dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki harta, pasti aku akan berbuat seperti si fulan.’ Dan dia dengan niatnya tersebut maka dosa mereka berdua sama.” (HR. Tirmizi) Renungkan, wahai saudara-saudara! Dampak niat terhadap keadaan manusia! Orang pertama berniat baik dan mengamalkannya sehingga dia berada pada kedudukan yang paling utama dengan kesaksian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang kedua tidak memiliki harta namun dia memiliki niat yang baik dan berkata, “Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti amal perbuatan orang baik ini.” Dan dia konsisten di atas niatnya sehingga pahala mereka berdua sama. Maksudnya, dia mendapat pahala sama besarnya seperti orang yang sudah bersedekah di jalan Allah, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama, walaupun kedudukan orang yang sudah bersedekah tetap lebih tinggi, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia.” Adapun orang ketiga adalah orang yang Allah berikan rezeki berupa harta namun tidak dikaruniai ilmu sehingga dia berbuat sembarangan dalam hartanya, tidak membedakan yang halal dan yang haram, tidak menyambung silaturahmi, tidak mengerti hak Allah pada harta tersebut, orang ini berada pada derajat yang paling buruk. Dan seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu namun karena dia memiliki niat buruk dan berkata, “Seandainya saya memiliki harta, sungguh aku akan berbuat seperti si fulan.” Maka dosa mereka berdua sama. Dengarkan, wahai saudara-saudara! Ini adalah kabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan dampak niat terhadap keadaan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidur dalam keadaan berniat untuk kemudian bangun salat malam namun kemudian dia tertidur pulas hingga pagi tiba, ditulis baginya pahala sesuai niatnya dan tidurnya adalah sedekah dari Allah kepadanya.” (HR. An-Nasa’i) Barang siapa yang sebelum tidur berniat bahwa dia sungguh akan bangun di akhir malam untuk salat karena Allah ‘azza wa jalla namun tertidur pulas hingga pagi hari, dia tidak bangun kecuali setelah muazin mengumandangkan azan salat Subuh, apa kabar gembira untuknya? Dituliskan baginya pahala sebagaimana yang dia niatkan. Apabila dia berniat untuk salat sebelas rakaat, akan ditulis baginya pahala salat sebelas rakaat. Apabila dia berniat untuk salat tujuh rakaat, akan ditulis baginya pahala salat tujuh rakaat pula. Kemudian perhatikan kebalikannya, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila dua orang muslim bertarung dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang membunuh tentu saja masuk neraka, namun kok yang terbunuh juga masuk neraka?” Beliau bersabda, “Sungguh karena dia juga berniat sangat ingin membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika dua pedang sudah saling bertemu, masing-masing ingin membunuh saudaranya namun salah seorang dari mereka lebih duluan membunuh sehingga dia berada di neraka karena membunuh saudaranya. Demikian juga yang terbunuh juga di neraka karena sebenarnya dia juga berniat ingin membunuh saudaranya dan telah berusaha melakukannya dengan menebaskan pedangnya ke arah saudaranya. =============================================================================== بَلِ اسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصَرَ أَحْوَالَ النَّاسِ فِي أَرْبَعَةٍ تَتْبَعُ النِّيَّةَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ أَرْبَعَةِ أَصْنَافٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًا وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَا عَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ وَلَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ… لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ تَأَمَّلُوْا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَثَرَ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ الْأَوَّلُ نَوَى الْخَيْرَ وَعَمِلَ فَهُوَ بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ بِشَهَادَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالثَّانِي لَا مَالَ عِنْدَهُ لَكِنَّ لَهُ نِيَّةً طَيِّبَةً فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ هَذَا الرَّجُلِ الطَّيِّبِ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ أَيْ أَنَّهُ يُؤْجَرُ كَمَنْ تَصَدَّقَ فِي سَبِيلِ اللهِ عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَإِنْ كَانَ الَّذِي تَصَدَّقَ أَعْلَى مِنْهُ بِدَلِيلِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَهُوَ رَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْ… رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي الْمَالِ لَا يَعْرِفُ حَلَالًا مِنْ حَرَامٍ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْرِفُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَرَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا لَكِنَّ نِيَّتَهُ خَبِيثَةٌ فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ اِسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذِهِ الْبِشَارَةُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَثَرِ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنَ اللهِ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مَنْ جَاءَ إِلَى فِرَاشِهِ وَنَوَى عِنْدَ نَوْمِهِ أَنَّهُ يَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ مَا اسْتَيْقَظَ إِلَّا وَالْمُؤَذِّنُ يُنَادِي لِصَلَاةِ الْفَجْرِ مَا بِشَارَتُهُ؟ يُكْتَبُ لَهُ مَا نَوَاهُ إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كُتِبَ لَهُ أَجْرُ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ سَبْعَ رَكَعَاتٍ كُتِبَ لَهُ أَجْرُ سَبْعِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ اُنْظُرُوا فِي الْمُقَابِلِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ أَخِيهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ سَيْفَانِ تَقَابَلَا كُلٌّ مِنْهُمَا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ فَسَبَقَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ الْقَاتِلُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ قَتَلَ أَخَاهُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ وَقَدْ سَعَى فِي هَذَا وَشَهَرَ سَيْفَهُ عَلَى أَخِيهِ

Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Dengarkan, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi keadaan manusia berdasarkan niat hanya menjadi empat kelompok. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dunia ini hanya terdapat empat jenis orang, empat kelompok manusia, …. PERTAMA: Seseorang yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta dan ilmu sehingga dia mengerti hak Allah pada harta tersebut, dia menyambung silaturahmi dan bertakwa kepada Allah dengan harta tersebut, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia. KEDUA: Seorang hamba yang Allah berikan kepadanya ilmu namun tidak Allah berikan harta. Dia memiliki niat yang jujur. Dia berkata, ‘Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti si fulan.’ Dan dia konsisten dengan niatnya maka pahala mereka berdua sama. … KETIGA: Seorang hamba yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta namun tidak Allah berikan ilmu sehingga dia berlaku sembarangan pada hartanya dan tidak pula bertakwa pada Allah dengan harta tersebut, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan dia tidak mengerti hak Allah, maka orang ini berada pada derajat yang paling buruk. … KEEMPAT: Seorang hamba yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan tidak pula ilmu, dan dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki harta, pasti aku akan berbuat seperti si fulan.’ Dan dia dengan niatnya tersebut maka dosa mereka berdua sama.” (HR. Tirmizi) Renungkan, wahai saudara-saudara! Dampak niat terhadap keadaan manusia! Orang pertama berniat baik dan mengamalkannya sehingga dia berada pada kedudukan yang paling utama dengan kesaksian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang kedua tidak memiliki harta namun dia memiliki niat yang baik dan berkata, “Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti amal perbuatan orang baik ini.” Dan dia konsisten di atas niatnya sehingga pahala mereka berdua sama. Maksudnya, dia mendapat pahala sama besarnya seperti orang yang sudah bersedekah di jalan Allah, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama, walaupun kedudukan orang yang sudah bersedekah tetap lebih tinggi, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia.” Adapun orang ketiga adalah orang yang Allah berikan rezeki berupa harta namun tidak dikaruniai ilmu sehingga dia berbuat sembarangan dalam hartanya, tidak membedakan yang halal dan yang haram, tidak menyambung silaturahmi, tidak mengerti hak Allah pada harta tersebut, orang ini berada pada derajat yang paling buruk. Dan seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu namun karena dia memiliki niat buruk dan berkata, “Seandainya saya memiliki harta, sungguh aku akan berbuat seperti si fulan.” Maka dosa mereka berdua sama. Dengarkan, wahai saudara-saudara! Ini adalah kabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan dampak niat terhadap keadaan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidur dalam keadaan berniat untuk kemudian bangun salat malam namun kemudian dia tertidur pulas hingga pagi tiba, ditulis baginya pahala sesuai niatnya dan tidurnya adalah sedekah dari Allah kepadanya.” (HR. An-Nasa’i) Barang siapa yang sebelum tidur berniat bahwa dia sungguh akan bangun di akhir malam untuk salat karena Allah ‘azza wa jalla namun tertidur pulas hingga pagi hari, dia tidak bangun kecuali setelah muazin mengumandangkan azan salat Subuh, apa kabar gembira untuknya? Dituliskan baginya pahala sebagaimana yang dia niatkan. Apabila dia berniat untuk salat sebelas rakaat, akan ditulis baginya pahala salat sebelas rakaat. Apabila dia berniat untuk salat tujuh rakaat, akan ditulis baginya pahala salat tujuh rakaat pula. Kemudian perhatikan kebalikannya, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila dua orang muslim bertarung dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang membunuh tentu saja masuk neraka, namun kok yang terbunuh juga masuk neraka?” Beliau bersabda, “Sungguh karena dia juga berniat sangat ingin membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika dua pedang sudah saling bertemu, masing-masing ingin membunuh saudaranya namun salah seorang dari mereka lebih duluan membunuh sehingga dia berada di neraka karena membunuh saudaranya. Demikian juga yang terbunuh juga di neraka karena sebenarnya dia juga berniat ingin membunuh saudaranya dan telah berusaha melakukannya dengan menebaskan pedangnya ke arah saudaranya. =============================================================================== بَلِ اسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصَرَ أَحْوَالَ النَّاسِ فِي أَرْبَعَةٍ تَتْبَعُ النِّيَّةَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ أَرْبَعَةِ أَصْنَافٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًا وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَا عَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ وَلَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ… لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ تَأَمَّلُوْا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَثَرَ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ الْأَوَّلُ نَوَى الْخَيْرَ وَعَمِلَ فَهُوَ بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ بِشَهَادَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالثَّانِي لَا مَالَ عِنْدَهُ لَكِنَّ لَهُ نِيَّةً طَيِّبَةً فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ هَذَا الرَّجُلِ الطَّيِّبِ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ أَيْ أَنَّهُ يُؤْجَرُ كَمَنْ تَصَدَّقَ فِي سَبِيلِ اللهِ عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَإِنْ كَانَ الَّذِي تَصَدَّقَ أَعْلَى مِنْهُ بِدَلِيلِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَهُوَ رَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْ… رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي الْمَالِ لَا يَعْرِفُ حَلَالًا مِنْ حَرَامٍ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْرِفُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَرَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا لَكِنَّ نِيَّتَهُ خَبِيثَةٌ فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ اِسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذِهِ الْبِشَارَةُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَثَرِ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنَ اللهِ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مَنْ جَاءَ إِلَى فِرَاشِهِ وَنَوَى عِنْدَ نَوْمِهِ أَنَّهُ يَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ مَا اسْتَيْقَظَ إِلَّا وَالْمُؤَذِّنُ يُنَادِي لِصَلَاةِ الْفَجْرِ مَا بِشَارَتُهُ؟ يُكْتَبُ لَهُ مَا نَوَاهُ إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كُتِبَ لَهُ أَجْرُ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ سَبْعَ رَكَعَاتٍ كُتِبَ لَهُ أَجْرُ سَبْعِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ اُنْظُرُوا فِي الْمُقَابِلِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ أَخِيهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ سَيْفَانِ تَقَابَلَا كُلٌّ مِنْهُمَا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ فَسَبَقَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ الْقَاتِلُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ قَتَلَ أَخَاهُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ وَقَدْ سَعَى فِي هَذَا وَشَهَرَ سَيْفَهُ عَلَى أَخِيهِ
Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Dengarkan, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi keadaan manusia berdasarkan niat hanya menjadi empat kelompok. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dunia ini hanya terdapat empat jenis orang, empat kelompok manusia, …. PERTAMA: Seseorang yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta dan ilmu sehingga dia mengerti hak Allah pada harta tersebut, dia menyambung silaturahmi dan bertakwa kepada Allah dengan harta tersebut, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia. KEDUA: Seorang hamba yang Allah berikan kepadanya ilmu namun tidak Allah berikan harta. Dia memiliki niat yang jujur. Dia berkata, ‘Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti si fulan.’ Dan dia konsisten dengan niatnya maka pahala mereka berdua sama. … KETIGA: Seorang hamba yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta namun tidak Allah berikan ilmu sehingga dia berlaku sembarangan pada hartanya dan tidak pula bertakwa pada Allah dengan harta tersebut, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan dia tidak mengerti hak Allah, maka orang ini berada pada derajat yang paling buruk. … KEEMPAT: Seorang hamba yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan tidak pula ilmu, dan dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki harta, pasti aku akan berbuat seperti si fulan.’ Dan dia dengan niatnya tersebut maka dosa mereka berdua sama.” (HR. Tirmizi) Renungkan, wahai saudara-saudara! Dampak niat terhadap keadaan manusia! Orang pertama berniat baik dan mengamalkannya sehingga dia berada pada kedudukan yang paling utama dengan kesaksian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang kedua tidak memiliki harta namun dia memiliki niat yang baik dan berkata, “Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti amal perbuatan orang baik ini.” Dan dia konsisten di atas niatnya sehingga pahala mereka berdua sama. Maksudnya, dia mendapat pahala sama besarnya seperti orang yang sudah bersedekah di jalan Allah, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama, walaupun kedudukan orang yang sudah bersedekah tetap lebih tinggi, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia.” Adapun orang ketiga adalah orang yang Allah berikan rezeki berupa harta namun tidak dikaruniai ilmu sehingga dia berbuat sembarangan dalam hartanya, tidak membedakan yang halal dan yang haram, tidak menyambung silaturahmi, tidak mengerti hak Allah pada harta tersebut, orang ini berada pada derajat yang paling buruk. Dan seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu namun karena dia memiliki niat buruk dan berkata, “Seandainya saya memiliki harta, sungguh aku akan berbuat seperti si fulan.” Maka dosa mereka berdua sama. Dengarkan, wahai saudara-saudara! Ini adalah kabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan dampak niat terhadap keadaan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidur dalam keadaan berniat untuk kemudian bangun salat malam namun kemudian dia tertidur pulas hingga pagi tiba, ditulis baginya pahala sesuai niatnya dan tidurnya adalah sedekah dari Allah kepadanya.” (HR. An-Nasa’i) Barang siapa yang sebelum tidur berniat bahwa dia sungguh akan bangun di akhir malam untuk salat karena Allah ‘azza wa jalla namun tertidur pulas hingga pagi hari, dia tidak bangun kecuali setelah muazin mengumandangkan azan salat Subuh, apa kabar gembira untuknya? Dituliskan baginya pahala sebagaimana yang dia niatkan. Apabila dia berniat untuk salat sebelas rakaat, akan ditulis baginya pahala salat sebelas rakaat. Apabila dia berniat untuk salat tujuh rakaat, akan ditulis baginya pahala salat tujuh rakaat pula. Kemudian perhatikan kebalikannya, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila dua orang muslim bertarung dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang membunuh tentu saja masuk neraka, namun kok yang terbunuh juga masuk neraka?” Beliau bersabda, “Sungguh karena dia juga berniat sangat ingin membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika dua pedang sudah saling bertemu, masing-masing ingin membunuh saudaranya namun salah seorang dari mereka lebih duluan membunuh sehingga dia berada di neraka karena membunuh saudaranya. Demikian juga yang terbunuh juga di neraka karena sebenarnya dia juga berniat ingin membunuh saudaranya dan telah berusaha melakukannya dengan menebaskan pedangnya ke arah saudaranya. =============================================================================== بَلِ اسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصَرَ أَحْوَالَ النَّاسِ فِي أَرْبَعَةٍ تَتْبَعُ النِّيَّةَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ أَرْبَعَةِ أَصْنَافٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًا وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَا عَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ وَلَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ… لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ تَأَمَّلُوْا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَثَرَ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ الْأَوَّلُ نَوَى الْخَيْرَ وَعَمِلَ فَهُوَ بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ بِشَهَادَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالثَّانِي لَا مَالَ عِنْدَهُ لَكِنَّ لَهُ نِيَّةً طَيِّبَةً فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ هَذَا الرَّجُلِ الطَّيِّبِ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ أَيْ أَنَّهُ يُؤْجَرُ كَمَنْ تَصَدَّقَ فِي سَبِيلِ اللهِ عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَإِنْ كَانَ الَّذِي تَصَدَّقَ أَعْلَى مِنْهُ بِدَلِيلِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَهُوَ رَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْ… رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي الْمَالِ لَا يَعْرِفُ حَلَالًا مِنْ حَرَامٍ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْرِفُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَرَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا لَكِنَّ نِيَّتَهُ خَبِيثَةٌ فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ اِسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذِهِ الْبِشَارَةُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَثَرِ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنَ اللهِ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مَنْ جَاءَ إِلَى فِرَاشِهِ وَنَوَى عِنْدَ نَوْمِهِ أَنَّهُ يَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ مَا اسْتَيْقَظَ إِلَّا وَالْمُؤَذِّنُ يُنَادِي لِصَلَاةِ الْفَجْرِ مَا بِشَارَتُهُ؟ يُكْتَبُ لَهُ مَا نَوَاهُ إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كُتِبَ لَهُ أَجْرُ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ سَبْعَ رَكَعَاتٍ كُتِبَ لَهُ أَجْرُ سَبْعِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ اُنْظُرُوا فِي الْمُقَابِلِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ أَخِيهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ سَيْفَانِ تَقَابَلَا كُلٌّ مِنْهُمَا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ فَسَبَقَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ الْقَاتِلُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ قَتَلَ أَخَاهُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ وَقَدْ سَعَى فِي هَذَا وَشَهَرَ سَيْفَهُ عَلَى أَخِيهِ


Nasehat yang Indah tentang Niat Baik dan Niat Buruk – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily Dengarkan, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi keadaan manusia berdasarkan niat hanya menjadi empat kelompok. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dunia ini hanya terdapat empat jenis orang, empat kelompok manusia, …. PERTAMA: Seseorang yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta dan ilmu sehingga dia mengerti hak Allah pada harta tersebut, dia menyambung silaturahmi dan bertakwa kepada Allah dengan harta tersebut, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia. KEDUA: Seorang hamba yang Allah berikan kepadanya ilmu namun tidak Allah berikan harta. Dia memiliki niat yang jujur. Dia berkata, ‘Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti si fulan.’ Dan dia konsisten dengan niatnya maka pahala mereka berdua sama. … KETIGA: Seorang hamba yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya harta namun tidak Allah berikan ilmu sehingga dia berlaku sembarangan pada hartanya dan tidak pula bertakwa pada Allah dengan harta tersebut, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan dia tidak mengerti hak Allah, maka orang ini berada pada derajat yang paling buruk. … KEEMPAT: Seorang hamba yang tidak Allah berikan kepadanya harta dan tidak pula ilmu, dan dia berkata, ‘Seandainya saya memiliki harta, pasti aku akan berbuat seperti si fulan.’ Dan dia dengan niatnya tersebut maka dosa mereka berdua sama.” (HR. Tirmizi) Renungkan, wahai saudara-saudara! Dampak niat terhadap keadaan manusia! Orang pertama berniat baik dan mengamalkannya sehingga dia berada pada kedudukan yang paling utama dengan kesaksian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang kedua tidak memiliki harta namun dia memiliki niat yang baik dan berkata, “Andai kata aku memiliki harta, sungguh aku akan beramal seperti amal perbuatan orang baik ini.” Dan dia konsisten di atas niatnya sehingga pahala mereka berdua sama. Maksudnya, dia mendapat pahala sama besarnya seperti orang yang sudah bersedekah di jalan Allah, menurut pendapat yang lebih kuat dari beberapa pendapat ulama, walaupun kedudukan orang yang sudah bersedekah tetap lebih tinggi, dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang ini berada pada kedudukan yang paling mulia.” Adapun orang ketiga adalah orang yang Allah berikan rezeki berupa harta namun tidak dikaruniai ilmu sehingga dia berbuat sembarangan dalam hartanya, tidak membedakan yang halal dan yang haram, tidak menyambung silaturahmi, tidak mengerti hak Allah pada harta tersebut, orang ini berada pada derajat yang paling buruk. Dan seseorang yang tidak Allah beri harta dan tidak pula ilmu namun karena dia memiliki niat buruk dan berkata, “Seandainya saya memiliki harta, sungguh aku akan berbuat seperti si fulan.” Maka dosa mereka berdua sama. Dengarkan, wahai saudara-saudara! Ini adalah kabar gembira dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan dampak niat terhadap keadaan manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa tidur dalam keadaan berniat untuk kemudian bangun salat malam namun kemudian dia tertidur pulas hingga pagi tiba, ditulis baginya pahala sesuai niatnya dan tidurnya adalah sedekah dari Allah kepadanya.” (HR. An-Nasa’i) Barang siapa yang sebelum tidur berniat bahwa dia sungguh akan bangun di akhir malam untuk salat karena Allah ‘azza wa jalla namun tertidur pulas hingga pagi hari, dia tidak bangun kecuali setelah muazin mengumandangkan azan salat Subuh, apa kabar gembira untuknya? Dituliskan baginya pahala sebagaimana yang dia niatkan. Apabila dia berniat untuk salat sebelas rakaat, akan ditulis baginya pahala salat sebelas rakaat. Apabila dia berniat untuk salat tujuh rakaat, akan ditulis baginya pahala salat tujuh rakaat pula. Kemudian perhatikan kebalikannya, wahai saudara-saudara! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila dua orang muslim bertarung dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang membunuh tentu saja masuk neraka, namun kok yang terbunuh juga masuk neraka?” Beliau bersabda, “Sungguh karena dia juga berniat sangat ingin membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ketika dua pedang sudah saling bertemu, masing-masing ingin membunuh saudaranya namun salah seorang dari mereka lebih duluan membunuh sehingga dia berada di neraka karena membunuh saudaranya. Demikian juga yang terbunuh juga di neraka karena sebenarnya dia juga berniat ingin membunuh saudaranya dan telah berusaha melakukannya dengan menebaskan pedangnya ke arah saudaranya. =============================================================================== بَلِ اسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصَرَ أَحْوَالَ النَّاسِ فِي أَرْبَعَةٍ تَتْبَعُ النِّيَّةَ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ أَرْبَعَةِ أَصْنَافٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًا وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَا عَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ وَلَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٌ رَزَقَهُ… لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ تَأَمَّلُوْا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ أَثَرَ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ الْأَوَّلُ نَوَى الْخَيْرَ وَعَمِلَ فَهُوَ بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ بِشَهَادَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالثَّانِي لَا مَالَ عِنْدَهُ لَكِنَّ لَهُ نِيَّةً طَيِّبَةً فَيَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ هَذَا الرَّجُلِ الطَّيِّبِ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ أَيْ أَنَّهُ يُؤْجَرُ كَمَنْ تَصَدَّقَ فِي سَبِيلِ اللهِ عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَإِنْ كَانَ الَّذِي تَصَدَّقَ أَعْلَى مِنْهُ بِدَلِيلِ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَهُوَ رَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْ… رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي الْمَالِ لَا يَعْرِفُ حَلَالًا مِنْ حَرَامٍ وَلَا يَصِلُ بِهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْرِفُ لِلهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَرَجُلٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا لَكِنَّ نِيَّتَهُ خَبِيثَةٌ فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ عِنْدِي مَالًا لَعَمِلْتُ مِثْلَ فُلَانٍ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ اِسْمَعُوا أَيُّهَا الْإِخْوَةُ هَذِهِ الْبِشَارَةُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الدَّلَالَةِ عَلَى أَثَرِ النِّيَّةِ فِي الْأَحْوَالِ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنَ اللهِ رَوَاهُ النَّسَائِيُّ مَنْ جَاءَ إِلَى فِرَاشِهِ وَنَوَى عِنْدَ نَوْمِهِ أَنَّهُ يَسْتَيْقِظُ فِي آخِرِ اللَّيْلِ يُصَلِّي لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَغَلَبَتْهُ عَيْنُهُ حَتَّى أَصْبَحَ مَا اسْتَيْقَظَ إِلَّا وَالْمُؤَذِّنُ يُنَادِي لِصَلَاةِ الْفَجْرِ مَا بِشَارَتُهُ؟ يُكْتَبُ لَهُ مَا نَوَاهُ إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كُتِبَ لَهُ أَجْرُ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً إِنْ نَوَى أَنْ يُصَلِّيَ سَبْعَ رَكَعَاتٍ كُتِبَ لَهُ أَجْرُ سَبْعِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ اُنْظُرُوا فِي الْمُقَابِلِ أَيُّهَا الْإِخْوَةُ يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ أَخِيهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ سَيْفَانِ تَقَابَلَا كُلٌّ مِنْهُمَا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ فَسَبَقَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ الْقَاتِلُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ قَتَلَ أَخَاهُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ لِأَنَّهُ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ أَخَاهُ وَقَدْ سَعَى فِي هَذَا وَشَهَرَ سَيْفَهُ عَلَى أَخِيهِ

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah)

Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya. Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini: Manusia itu sangat cinta pada harta. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Baca juga: Tafsir Surat Al-‘Adiyaat   Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.   Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?   Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah. Baca Juga: Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalhah itsar keutamaan silaturahim sedekah silaturahim zakat untuk kerabat

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah)

Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya. Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini: Manusia itu sangat cinta pada harta. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Baca juga: Tafsir Surat Al-‘Adiyaat   Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.   Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?   Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah. Baca Juga: Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalhah itsar keutamaan silaturahim sedekah silaturahim zakat untuk kerabat
Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya. Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini: Manusia itu sangat cinta pada harta. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Baca juga: Tafsir Surat Al-‘Adiyaat   Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.   Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?   Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah. Baca Juga: Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalhah itsar keutamaan silaturahim sedekah silaturahim zakat untuk kerabat


Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا “Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya. Dalam ayat lainnya disebutkan, وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini: Manusia itu sangat cinta pada harta. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635. Baca juga: Tafsir Surat Al-‘Adiyaat   Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.   Pelajaran dari hadits Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim. Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit. Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.   Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?   Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah. Baca Juga: Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabu thalhah itsar keutamaan silaturahim sedekah silaturahim zakat untuk kerabat

Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa kitabnya mengandung tiga jenis ‘Ulumul Qur’an. Yaitu ilmu aqidah dan asas-asas tauhid. Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menyebutkan bahwa ini adalah ilmu yang paling mulia secara mutlak, paling utama dan paling sempurna. Dengan ilmu ini, hati dapat teguh di atas aqidah yang benar. Dengan ilmu ini, akhlak akan menjadi baik dan terpuji. Dan dengan ilmu ini, amalan menjadi sah dan sempurna. Ilmu aqidah menjadi ilmu yang paling mulia karena dua perkara: PERTAMA: Dari sisi apa yang dipelajari; Yaitu ilmu tentang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- Ilmu tentang Allah tentu lebih mulia daripada ilmu tentang selain-Nya. KEDUA: Dari sisi manfaat yang dihasilkan darinya. Di antaranya adalah rasa takut kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, cinta dan tunduk kepada-Nya, dan ingin selalu dekat dengan-Nya. Inilah yang menjadikan ilmu aqidah lebih utama dari ilmu lainnya. Karena keagungan Dzat yang dipelajari di dalamnya dan besarnya manfaat yang dihasilkannya, maka ilmu aqidah menjadi lebih utama daripada ilmu lainnya. ================================================================================ بَيَّنَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كِتَابَهُ حَاوٍ لِأَنْوَاعٍ ثَلَاثَةٍ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ شَرَعَ يُبَيِّنُ النَّوْعَ الْأَوَّلَ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ وَهُوَ عِلْمُ الْعَقَائِدِ وَأُصُولُ التَّوْحِيدِ وَذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ هَذَا الْعِلْمَ هُوَ أَشْرَفُ الْعُلُومِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَأَفْضَلُهَا وَأَكْمَلُهَا وَبِهِ تَسْتَقِيمُ الْقُلُوبُ عَلَى الْعَقَائِدِ الصَّحِيحَةِ وَبِهِ تَزْكُو الْأَخْلَاقُ وَتَنْمُو وَبِهِ تَصِحُّ الْأَعْمَالُ وَتَكْمُلُ وَإِنَّمَا كَانَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ أَشَرَفَ الْعُلُومِ لِأَمْرَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا بِالنَّظَرِ إِلَى مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ الْعِلْمُ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ أَشْرَفُ مِنَ الْعِلْمِ بِغَيْرِهِ وَالثَّانِي بِالنَّظَرِ إِلَى الثَّمَرَةِ النَّاتِجَةِ مِنْهُ فَإِنَّمَا يُثْمِرُهُ هَذَا الْعِلْمُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَحَبَّتِهِ وَالْإِخْبَاتِ لَهُ وَطَلَبِ الزُّلْفَى عِنْدَهُ يَجْعَلُهُ مُقَدَّمًا عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُومِ فَلِأَجْلِ عِظَمِ مُتَعَلَّقِهِ وَجَلَالَةِ ثَمَرَتِهِ صَارَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ الْعِلْمُ الْمُقَدَّمُ عَلَى الْعُلُومِ كَافَّةً

Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa kitabnya mengandung tiga jenis ‘Ulumul Qur’an. Yaitu ilmu aqidah dan asas-asas tauhid. Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menyebutkan bahwa ini adalah ilmu yang paling mulia secara mutlak, paling utama dan paling sempurna. Dengan ilmu ini, hati dapat teguh di atas aqidah yang benar. Dengan ilmu ini, akhlak akan menjadi baik dan terpuji. Dan dengan ilmu ini, amalan menjadi sah dan sempurna. Ilmu aqidah menjadi ilmu yang paling mulia karena dua perkara: PERTAMA: Dari sisi apa yang dipelajari; Yaitu ilmu tentang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- Ilmu tentang Allah tentu lebih mulia daripada ilmu tentang selain-Nya. KEDUA: Dari sisi manfaat yang dihasilkan darinya. Di antaranya adalah rasa takut kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, cinta dan tunduk kepada-Nya, dan ingin selalu dekat dengan-Nya. Inilah yang menjadikan ilmu aqidah lebih utama dari ilmu lainnya. Karena keagungan Dzat yang dipelajari di dalamnya dan besarnya manfaat yang dihasilkannya, maka ilmu aqidah menjadi lebih utama daripada ilmu lainnya. ================================================================================ بَيَّنَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كِتَابَهُ حَاوٍ لِأَنْوَاعٍ ثَلَاثَةٍ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ شَرَعَ يُبَيِّنُ النَّوْعَ الْأَوَّلَ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ وَهُوَ عِلْمُ الْعَقَائِدِ وَأُصُولُ التَّوْحِيدِ وَذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ هَذَا الْعِلْمَ هُوَ أَشْرَفُ الْعُلُومِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَأَفْضَلُهَا وَأَكْمَلُهَا وَبِهِ تَسْتَقِيمُ الْقُلُوبُ عَلَى الْعَقَائِدِ الصَّحِيحَةِ وَبِهِ تَزْكُو الْأَخْلَاقُ وَتَنْمُو وَبِهِ تَصِحُّ الْأَعْمَالُ وَتَكْمُلُ وَإِنَّمَا كَانَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ أَشَرَفَ الْعُلُومِ لِأَمْرَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا بِالنَّظَرِ إِلَى مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ الْعِلْمُ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ أَشْرَفُ مِنَ الْعِلْمِ بِغَيْرِهِ وَالثَّانِي بِالنَّظَرِ إِلَى الثَّمَرَةِ النَّاتِجَةِ مِنْهُ فَإِنَّمَا يُثْمِرُهُ هَذَا الْعِلْمُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَحَبَّتِهِ وَالْإِخْبَاتِ لَهُ وَطَلَبِ الزُّلْفَى عِنْدَهُ يَجْعَلُهُ مُقَدَّمًا عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُومِ فَلِأَجْلِ عِظَمِ مُتَعَلَّقِهِ وَجَلَالَةِ ثَمَرَتِهِ صَارَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ الْعِلْمُ الْمُقَدَّمُ عَلَى الْعُلُومِ كَافَّةً
Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa kitabnya mengandung tiga jenis ‘Ulumul Qur’an. Yaitu ilmu aqidah dan asas-asas tauhid. Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menyebutkan bahwa ini adalah ilmu yang paling mulia secara mutlak, paling utama dan paling sempurna. Dengan ilmu ini, hati dapat teguh di atas aqidah yang benar. Dengan ilmu ini, akhlak akan menjadi baik dan terpuji. Dan dengan ilmu ini, amalan menjadi sah dan sempurna. Ilmu aqidah menjadi ilmu yang paling mulia karena dua perkara: PERTAMA: Dari sisi apa yang dipelajari; Yaitu ilmu tentang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- Ilmu tentang Allah tentu lebih mulia daripada ilmu tentang selain-Nya. KEDUA: Dari sisi manfaat yang dihasilkan darinya. Di antaranya adalah rasa takut kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, cinta dan tunduk kepada-Nya, dan ingin selalu dekat dengan-Nya. Inilah yang menjadikan ilmu aqidah lebih utama dari ilmu lainnya. Karena keagungan Dzat yang dipelajari di dalamnya dan besarnya manfaat yang dihasilkannya, maka ilmu aqidah menjadi lebih utama daripada ilmu lainnya. ================================================================================ بَيَّنَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كِتَابَهُ حَاوٍ لِأَنْوَاعٍ ثَلَاثَةٍ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ شَرَعَ يُبَيِّنُ النَّوْعَ الْأَوَّلَ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ وَهُوَ عِلْمُ الْعَقَائِدِ وَأُصُولُ التَّوْحِيدِ وَذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ هَذَا الْعِلْمَ هُوَ أَشْرَفُ الْعُلُومِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَأَفْضَلُهَا وَأَكْمَلُهَا وَبِهِ تَسْتَقِيمُ الْقُلُوبُ عَلَى الْعَقَائِدِ الصَّحِيحَةِ وَبِهِ تَزْكُو الْأَخْلَاقُ وَتَنْمُو وَبِهِ تَصِحُّ الْأَعْمَالُ وَتَكْمُلُ وَإِنَّمَا كَانَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ أَشَرَفَ الْعُلُومِ لِأَمْرَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا بِالنَّظَرِ إِلَى مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ الْعِلْمُ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ أَشْرَفُ مِنَ الْعِلْمِ بِغَيْرِهِ وَالثَّانِي بِالنَّظَرِ إِلَى الثَّمَرَةِ النَّاتِجَةِ مِنْهُ فَإِنَّمَا يُثْمِرُهُ هَذَا الْعِلْمُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَحَبَّتِهِ وَالْإِخْبَاتِ لَهُ وَطَلَبِ الزُّلْفَى عِنْدَهُ يَجْعَلُهُ مُقَدَّمًا عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُومِ فَلِأَجْلِ عِظَمِ مُتَعَلَّقِهِ وَجَلَالَةِ ثَمَرَتِهِ صَارَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ الْعِلْمُ الْمُقَدَّمُ عَلَى الْعُلُومِ كَافَّةً


Mengapa Ilmu Aqidah itu Ilmu yang Paling Mulia? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan bahwa kitabnya mengandung tiga jenis ‘Ulumul Qur’an. Yaitu ilmu aqidah dan asas-asas tauhid. Penulis -rahimahullahu Ta’ala- menyebutkan bahwa ini adalah ilmu yang paling mulia secara mutlak, paling utama dan paling sempurna. Dengan ilmu ini, hati dapat teguh di atas aqidah yang benar. Dengan ilmu ini, akhlak akan menjadi baik dan terpuji. Dan dengan ilmu ini, amalan menjadi sah dan sempurna. Ilmu aqidah menjadi ilmu yang paling mulia karena dua perkara: PERTAMA: Dari sisi apa yang dipelajari; Yaitu ilmu tentang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- Ilmu tentang Allah tentu lebih mulia daripada ilmu tentang selain-Nya. KEDUA: Dari sisi manfaat yang dihasilkan darinya. Di antaranya adalah rasa takut kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, cinta dan tunduk kepada-Nya, dan ingin selalu dekat dengan-Nya. Inilah yang menjadikan ilmu aqidah lebih utama dari ilmu lainnya. Karena keagungan Dzat yang dipelajari di dalamnya dan besarnya manfaat yang dihasilkannya, maka ilmu aqidah menjadi lebih utama daripada ilmu lainnya. ================================================================================ بَيَّنَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ كِتَابَهُ حَاوٍ لِأَنْوَاعٍ ثَلَاثَةٍ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ شَرَعَ يُبَيِّنُ النَّوْعَ الْأَوَّلَ مِنْ عُلُومِ الْقُرْآنِ وَهُوَ عِلْمُ الْعَقَائِدِ وَأُصُولُ التَّوْحِيدِ وَذَكَرَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ هَذَا الْعِلْمَ هُوَ أَشْرَفُ الْعُلُومِ عَلَى الْإِطْلَاقِ وَأَفْضَلُهَا وَأَكْمَلُهَا وَبِهِ تَسْتَقِيمُ الْقُلُوبُ عَلَى الْعَقَائِدِ الصَّحِيحَةِ وَبِهِ تَزْكُو الْأَخْلَاقُ وَتَنْمُو وَبِهِ تَصِحُّ الْأَعْمَالُ وَتَكْمُلُ وَإِنَّمَا كَانَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ أَشَرَفَ الْعُلُومِ لِأَمْرَيْنِ اثْنَيْنِ أَحَدُهُمَا بِالنَّظَرِ إِلَى مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ الْعِلْمُ بِاللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ الْعِلْمَ بِاللهِ أَشْرَفُ مِنَ الْعِلْمِ بِغَيْرِهِ وَالثَّانِي بِالنَّظَرِ إِلَى الثَّمَرَةِ النَّاتِجَةِ مِنْهُ فَإِنَّمَا يُثْمِرُهُ هَذَا الْعِلْمُ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَحَبَّتِهِ وَالْإِخْبَاتِ لَهُ وَطَلَبِ الزُّلْفَى عِنْدَهُ يَجْعَلُهُ مُقَدَّمًا عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الْعُلُومِ فَلِأَجْلِ عِظَمِ مُتَعَلَّقِهِ وَجَلَالَةِ ثَمَرَتِهِ صَارَ عِلْمُ الْاِعْتِقَادِ الْعِلْمُ الْمُقَدَّمُ عَلَى الْعُلُومِ كَافَّةً
Prev     Next