Hukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Mall, Yayasan dll.

Ilustrasi office @unsplashHukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Yayasan dll. ? (Serial Tata Cara Sholat)Apabila di kantor atau yayasan dan semisalnya sudah terdapat masjidnya, maka tidak terdapat masalah di sini. Akan tetapi yang menjadi masalah jika kantor atau yayasan itu tidak memiliki masjid, akan tetapi hanya terdapat musholla?Pembahasan ini dibangun di atas pembahasan, “Apakah shalat berjamaah bagi lelaki wajib dikerjakan di masjid?, ataukah cukup dikerjakan di mana saja -seperti di rumah, di pasar, di kantor-, dan di masjid hanyalah sunnah?”Bagi yang berpendapat bahwa bahwa shalat berjamaah memang wajib, hanya saja pelaksanannya tidak harus di masjid, pelaksanaannya di masjid hanyalah sunnah (dan ini adalah pendapat jumhur úlama([1])), maka tidak mengapa shalat berjamaah di musholla kantor.Namun bagi ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat berjamaah harus di masjid([2]) maka tidak boleh shalat berjamaah di musholla kantor kecuali karena udzur.Agar keluar dari khilaf maka hendaknya seseorang berusaha untuk shalat berjamaah di Masjid. Ibnu Taimiyyah berkata :وَمن صلى فِي بَيته جمَاعَة فَهَل يسْقط عَنهُ حُضُور الْمَسْجِد فِيهِ نزاع وَيَنْبَغِي أَلا يتْرك حُضُور الْمَسْجِد إِلَّا لعذر“Barang siapa yang shalat di rumahnya secara berjamaáh, apakah telah gugur darinya kewajiban untuk hadir berjamaah di masjid?. Ada perselisihan (di kalangan ulama). Dan hendaknya seseorang tidak meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali karena udzur” ([3])Ada beberapa kondisi yang mana Allah membolehkan seseorang untuk tidak shalat di masjid, dan semua itu kembali kepada adanya masyaqqoh (keberatan/kesulitan) atau adanya mashalahat yang benar-benar besar. Udzur-udzur tersebut seperti sakit, ([4]) butuh untuk buang air([5]), sudah disuguhkan makanan dan dia membutuhkannya([6]),hujan ([7]) becek, dingin yang menusuk, ngantuk berat, begitu juga yang diinginkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk keliling dan mengecek rumah satu persatu siapa yang tidak shalat berjamaah (yang otomatis beliau tidak hadir shalat berjama’ah). ([8])Dari udzur-udzur di atas bisa disimpulkan bahwa semua yang berat untuk ditinggalkan karena menghadiri shalat berjamaah maka bisa menjadi udzur untuk tidak shalat berjamaah. An-Nawawi berkata :أَنَّ بَابَ الْأَعْذَارِ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَيْسَ مَخْصُوصًا بَلْ كُلُّ مَا لَحِقَ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ فَهُوَ عُذْرٌ“Sesungguhnya bab ‘udzur (yang dengannya boleh) meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah tidak terkhusush dengan hal-hal tertentu, akan tetapi semua yang termasuk sangat memberatkan adalah dianggap uzdur”. ([9])Maka setiap perkantoran dan yayasan kembali ke kaidah ini, jika seandainya pergi shalat berjamaah akan menyebabkan adanya kendala dalam pekerjaan tersebut maka boleh untuk tidak ikut shalat berjama’ah. Contoh: jika pergi shalat ke masjid akan menyebabkan keterlambatan ketika kembali ke kantor, yayasan atau yang lainnya, yang nantinya akan ada ketidakstabilan atau bahkan akan menyebabkan kerugian, maka tatkala itu boleh untuk tidak shalat berjama’ah di masjid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang shalat di kantor pemerintahan, beliau berkata:نسأل هذه الدوائر الحكومية: هل يمكن أن تخرجوا إلى المساجد القريبة حولهم أم لا؟ إذا كان يمكن أن تخرج إلى المساجد القريبة حولهم دون أن يعطلوا العمل فإنه يجب عليهم أن يصلوا في المسجد؛ لأن القول الراجح من أقوال أهل العلم أن صلاة الجماعة يجب أن تكون في المساجد، وإن كان بعض العلماء يقول: الواجب الجماعة سواء كان في المسجد أو في البيت أو في المكتب.“Kita tanya kepada pihak kantor pemerintahan tersebut, apakah memungkinkan bagi kalian untuk berangkat ke masjid terdekat? Jika memungkinkan untuk berjama’ah di masjid terdekat tanpa akan melalaikan pekerjaan, maka wajib untuk shalat di masjid terdekat, karena pendapat yang paling kuat dari perbedaan pendapat para ‘ulama adalah wajibnya shalat berjama’ah di masjid, meskipun ada sebagian ‘ulama yang mengatakan: yang penting berjama’ah, baik di masjid atau di rumah atau di perkantoran.وإذا كان لا يمكن أن يخرجوا إلى المسجد لبعدها أو يخشى أنهم إذا خرجوا إلى المسجد تفرقوا أو تلاعبوا – كما يوجد من بعضهم إذا خرج ذهب إلى بيته ولم يرجع -، أو إذا خرجوا تعطل العمل لكون العمل كثيفاً يختل إذا خرجوا إلى المسجد؛ فإنهم يصلون في الدائرة في هذه الحال؛ لأن المحافظة على الوظيفة واجب لا يجوز الإخلال به.Akan tetapi, jika tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, karena jauh atau jika mereka pergi ke masjid dikhawatirkan akan bermain-main atau berpencar -sebagaimana yang terjadi, sebagian dari mereka apabila pergi, maka mereka akan pulang ke rumah dan tidak kembali-, atau jika mereka pergi ke masjid akan menyebabkan masalah pada pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut banyak, maka dalam keadaan yang seperti ini mereka shalat di kantor, karena menjaga kewajiban pekerjaan itu wajib dan tidak boleh lalai dengannyaوإذا قلنا: إنهم يصلون في الدائرة فالواجب أن يجتمعوا جميعاً على إمام واحد إذا أمكن، فإن لم يمكن صلى كل دور في دوره، يجتمع أهل الدور الواحد في مكان واحد ويصلون.Dan apabila kita katakan: mereka shalat di kantor, maka wajib bagi mereka untuk berjama’ah di belakang satu imam jika memungkinkan, akan tetapi jika tidak memungkinkan maka setiap lantai shalat di lantainya masing-masing, yaitu penghuni setiap lantai berkumpul lalu merekapun sholat di lantai tersebut” ([10])Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari Shalih putranya Imam Ahmad, beliau berkataحضرت عند إبراهيم بن أبي الليث وحضر علي ابن المديني وعباس العنبري وجماعة كثيرة فنودي بصلاة الظهر فقال علي ابن المديني نخرج إلى المسجد أو نصلي ههنا؟ فقال أحمد: نحن جماعة نصلي ههنا، فصَلَّوا“Aku hadir di sisi Ibrahim bin Abi Al-Laits, dan hadir pula Ali bin Al-Madini, al-Ábbas al-Ánbari, dan juga jamaah yang lain yang banyak. Lalu dikumandangkanlah adzan shalat dzuhur. Maka Ali bin Al-Madini berkata, “Kita keluar menuju masjid ataukah kita shalat di sini?’. Maka Ahmad berkata, “Kita adalah jamaáh, kita shalat di sini”. Maka merekapun shalat”.Ibnu Abi Hatim berkomentar :رجوع الجماعة الذين حضروا إلى قول أحمد في ترك الخروج إلى المسجد وجمع الصلاة هناك من جلالة أحمد وموقع كلامه عندهم“Para ulama yang hadir semuanya kembali mengikuti perkataan Imam Ahmad yaitu tidak perlu keluar ke masjid untuk shalat berjamaáh di masjid, tidak lain karena agungnya Imam Ahmad dan perkataan beliau yang berkesan terhadap mereka” ([11])Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com____________Footnote:([1]) Imam Asy-Syafií berkata :فَلَا أُرَخِّصُ لِمَنْ قَدَرَ عَلَى صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي تَرْكِ إتْيَانِهَا إلَّا مِنْ عُذْرٍ … وَكُلُّ جَمَاعَةٍ صَلَّى فِيهَا رَجُلٌ : فِي بَيْتِهِ ، أَوْ فِي مَسْجِدٍ صَغِيرٍ ، أَوْ كَبِيرٍ، قَلِيلِ الْجَمَاعَةِ أَوْ كَثِيرِهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ“Maka orang yang mampu untuk shalat berjamaah aku tidak memberi keringanan baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena udzur… dan setiap jamaáh seseorang shalat dalam jamaáh tersebut, di rumahnya, atau di masjid kecil, atau masjid besar, jamaáhnya sedikit atau banyak maka sah (mencukupi)” (al-Umm 1/180)Ibnu Qudamah berkata :وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ، وَقِيلَ: فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى: أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ“Dan boleh melakukan shalat berjamaáh di rumah dan di padang terbuka. Dan dikatakan : ada rwiayat yang lain (dari imam Ahmad) bahwasanya hadir di masjid itu wajib jika masjidnya dekat” (al-Mughni 2/131)Pendapat yang mu’tamad (menjadi patokan) dalam madzhab Hanbali bahwasanya shalat berjamaah di masjid hukumnya fardu ‘kifayah (Lihat al-Muharror fi al-Fiqhi ála Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Abdussalam Abul Barokaat Majdduddiin Ibni Taimiyyah 1/91-92). Sehingga jika sudah ditegakan shalat berjamaah di masjid oleh sekelompok orang maka bagi yang lainnya hukumnya adalah sunnah. Ibnu Muflih berkata :وَفِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ سُنَّةٌ“Mengerjakan shalat berjamaáh di masjid hukumnya sunnah” (Al-Furuu’ 2/421)([2]) Dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan juga dari al-Imam Ahmad, sebagaimana telah lalu penukilannya di footnote sebelumnya (lihat al-Mughni 2/131), juga pendapat dzohiriyah. Bahkan Ibnu Hazm berkata :وَلَا تُجْزِئُ صَلَاةُ فَرْضٍ أَحَدًا مِنْ الرِّجَالِ -: إذَا كَانَ بِحَيْثُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ أَنْ يُصَلِّيَهَا إلَّا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ الْإِمَامِ، فَإِنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ ذَلِكَ بِغَيْرِ عُذْرٍ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ الْأَذَانَ فَفَرْضٌ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ مَعَ وَاحِدٍ إلَيْهِ فَصَاعِدًا وَلَا بُدَّ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا أَنْ لَا يَجِدَ أَحَدًا يُصَلِّيهَا مَعَهُ فَيُجْزِئَهُ حِينَئِذٍ“Dan tidak sah sholat wajib seorang lelakipun jika dia mendengar adzan kecuali jika dia shalat di masjid bersama imam. Jika ia menyengaja untuk meninggalkan hal itu tanpa udzur maka batal shalatnya. Jika ia tidak mendengar adzan maka wajib baginya untuk shalat dalam kondisi berjamaah bersama seseorang yang lain atau lebih, dan harus. Jika ia tidak melakukannya maka tidak ada shalat baginya. Kecuali jika ia tidak menemukan seorangpun yang shalat bersamanya maka sah baginya shalat sendirian”  (al-Muhalla 3/104)([3]) Mukhtashor al-Fataawa al-Mishriyah 1/59([4]) Hadits A’isyah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Bakr mengimami para sahabat ketika beliau sakit. (Lihat H.R. Bukhori No.664, Muslim No.418)([5]) Nabi bersabda :لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ“Tidak ada shalat ketika hidangan sudah tersedia, dan jika dia menahan buang air besar maupun buang air kecil” (Muslim No.560)([6]) Nabi bersabda :إِذَا وُضِعَ العَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika telah dihidangkan makan malam sementara telah diiqomatkan untuk shalat maka mulailah dahulu dengan makan malam” (H.R. Bukhori No.5463, Muslim No.560)([7]) Nafi’ berkata :أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Ibnu Umar adzan di malam yang dingin di daerah Dhojnaan. Lalu beliau berkata, “Shalatlah kalian di rumah kalian”. Maka beliau mengabarkan kepada kami bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dahulu menyuruh tukang adzan untuk beradzan lalu setelah itu berkata, “Hendaknya kalain shalat di rumah” di malam yang dingin atau ketika hujan ketika safar” (H.R. Bukhori No.632, Muslim No.697)([8]) H.R. Bukhori No.644([9]) Al Majmu’, Annawawi, 4/384([10]) https://ar.islamway.net/fatwa/76000/ الصلاة-في-المؤسسات-والمكاتب-في-مصليات-وحكم-تعدد-الجماعات-فيها([11]) Al-Jarh wa at-Ta’diil 1/298-299

Hukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Mall, Yayasan dll.

Ilustrasi office @unsplashHukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Yayasan dll. ? (Serial Tata Cara Sholat)Apabila di kantor atau yayasan dan semisalnya sudah terdapat masjidnya, maka tidak terdapat masalah di sini. Akan tetapi yang menjadi masalah jika kantor atau yayasan itu tidak memiliki masjid, akan tetapi hanya terdapat musholla?Pembahasan ini dibangun di atas pembahasan, “Apakah shalat berjamaah bagi lelaki wajib dikerjakan di masjid?, ataukah cukup dikerjakan di mana saja -seperti di rumah, di pasar, di kantor-, dan di masjid hanyalah sunnah?”Bagi yang berpendapat bahwa bahwa shalat berjamaah memang wajib, hanya saja pelaksanannya tidak harus di masjid, pelaksanaannya di masjid hanyalah sunnah (dan ini adalah pendapat jumhur úlama([1])), maka tidak mengapa shalat berjamaah di musholla kantor.Namun bagi ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat berjamaah harus di masjid([2]) maka tidak boleh shalat berjamaah di musholla kantor kecuali karena udzur.Agar keluar dari khilaf maka hendaknya seseorang berusaha untuk shalat berjamaah di Masjid. Ibnu Taimiyyah berkata :وَمن صلى فِي بَيته جمَاعَة فَهَل يسْقط عَنهُ حُضُور الْمَسْجِد فِيهِ نزاع وَيَنْبَغِي أَلا يتْرك حُضُور الْمَسْجِد إِلَّا لعذر“Barang siapa yang shalat di rumahnya secara berjamaáh, apakah telah gugur darinya kewajiban untuk hadir berjamaah di masjid?. Ada perselisihan (di kalangan ulama). Dan hendaknya seseorang tidak meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali karena udzur” ([3])Ada beberapa kondisi yang mana Allah membolehkan seseorang untuk tidak shalat di masjid, dan semua itu kembali kepada adanya masyaqqoh (keberatan/kesulitan) atau adanya mashalahat yang benar-benar besar. Udzur-udzur tersebut seperti sakit, ([4]) butuh untuk buang air([5]), sudah disuguhkan makanan dan dia membutuhkannya([6]),hujan ([7]) becek, dingin yang menusuk, ngantuk berat, begitu juga yang diinginkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk keliling dan mengecek rumah satu persatu siapa yang tidak shalat berjamaah (yang otomatis beliau tidak hadir shalat berjama’ah). ([8])Dari udzur-udzur di atas bisa disimpulkan bahwa semua yang berat untuk ditinggalkan karena menghadiri shalat berjamaah maka bisa menjadi udzur untuk tidak shalat berjamaah. An-Nawawi berkata :أَنَّ بَابَ الْأَعْذَارِ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَيْسَ مَخْصُوصًا بَلْ كُلُّ مَا لَحِقَ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ فَهُوَ عُذْرٌ“Sesungguhnya bab ‘udzur (yang dengannya boleh) meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah tidak terkhusush dengan hal-hal tertentu, akan tetapi semua yang termasuk sangat memberatkan adalah dianggap uzdur”. ([9])Maka setiap perkantoran dan yayasan kembali ke kaidah ini, jika seandainya pergi shalat berjamaah akan menyebabkan adanya kendala dalam pekerjaan tersebut maka boleh untuk tidak ikut shalat berjama’ah. Contoh: jika pergi shalat ke masjid akan menyebabkan keterlambatan ketika kembali ke kantor, yayasan atau yang lainnya, yang nantinya akan ada ketidakstabilan atau bahkan akan menyebabkan kerugian, maka tatkala itu boleh untuk tidak shalat berjama’ah di masjid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang shalat di kantor pemerintahan, beliau berkata:نسأل هذه الدوائر الحكومية: هل يمكن أن تخرجوا إلى المساجد القريبة حولهم أم لا؟ إذا كان يمكن أن تخرج إلى المساجد القريبة حولهم دون أن يعطلوا العمل فإنه يجب عليهم أن يصلوا في المسجد؛ لأن القول الراجح من أقوال أهل العلم أن صلاة الجماعة يجب أن تكون في المساجد، وإن كان بعض العلماء يقول: الواجب الجماعة سواء كان في المسجد أو في البيت أو في المكتب.“Kita tanya kepada pihak kantor pemerintahan tersebut, apakah memungkinkan bagi kalian untuk berangkat ke masjid terdekat? Jika memungkinkan untuk berjama’ah di masjid terdekat tanpa akan melalaikan pekerjaan, maka wajib untuk shalat di masjid terdekat, karena pendapat yang paling kuat dari perbedaan pendapat para ‘ulama adalah wajibnya shalat berjama’ah di masjid, meskipun ada sebagian ‘ulama yang mengatakan: yang penting berjama’ah, baik di masjid atau di rumah atau di perkantoran.وإذا كان لا يمكن أن يخرجوا إلى المسجد لبعدها أو يخشى أنهم إذا خرجوا إلى المسجد تفرقوا أو تلاعبوا – كما يوجد من بعضهم إذا خرج ذهب إلى بيته ولم يرجع -، أو إذا خرجوا تعطل العمل لكون العمل كثيفاً يختل إذا خرجوا إلى المسجد؛ فإنهم يصلون في الدائرة في هذه الحال؛ لأن المحافظة على الوظيفة واجب لا يجوز الإخلال به.Akan tetapi, jika tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, karena jauh atau jika mereka pergi ke masjid dikhawatirkan akan bermain-main atau berpencar -sebagaimana yang terjadi, sebagian dari mereka apabila pergi, maka mereka akan pulang ke rumah dan tidak kembali-, atau jika mereka pergi ke masjid akan menyebabkan masalah pada pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut banyak, maka dalam keadaan yang seperti ini mereka shalat di kantor, karena menjaga kewajiban pekerjaan itu wajib dan tidak boleh lalai dengannyaوإذا قلنا: إنهم يصلون في الدائرة فالواجب أن يجتمعوا جميعاً على إمام واحد إذا أمكن، فإن لم يمكن صلى كل دور في دوره، يجتمع أهل الدور الواحد في مكان واحد ويصلون.Dan apabila kita katakan: mereka shalat di kantor, maka wajib bagi mereka untuk berjama’ah di belakang satu imam jika memungkinkan, akan tetapi jika tidak memungkinkan maka setiap lantai shalat di lantainya masing-masing, yaitu penghuni setiap lantai berkumpul lalu merekapun sholat di lantai tersebut” ([10])Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari Shalih putranya Imam Ahmad, beliau berkataحضرت عند إبراهيم بن أبي الليث وحضر علي ابن المديني وعباس العنبري وجماعة كثيرة فنودي بصلاة الظهر فقال علي ابن المديني نخرج إلى المسجد أو نصلي ههنا؟ فقال أحمد: نحن جماعة نصلي ههنا، فصَلَّوا“Aku hadir di sisi Ibrahim bin Abi Al-Laits, dan hadir pula Ali bin Al-Madini, al-Ábbas al-Ánbari, dan juga jamaah yang lain yang banyak. Lalu dikumandangkanlah adzan shalat dzuhur. Maka Ali bin Al-Madini berkata, “Kita keluar menuju masjid ataukah kita shalat di sini?’. Maka Ahmad berkata, “Kita adalah jamaáh, kita shalat di sini”. Maka merekapun shalat”.Ibnu Abi Hatim berkomentar :رجوع الجماعة الذين حضروا إلى قول أحمد في ترك الخروج إلى المسجد وجمع الصلاة هناك من جلالة أحمد وموقع كلامه عندهم“Para ulama yang hadir semuanya kembali mengikuti perkataan Imam Ahmad yaitu tidak perlu keluar ke masjid untuk shalat berjamaáh di masjid, tidak lain karena agungnya Imam Ahmad dan perkataan beliau yang berkesan terhadap mereka” ([11])Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com____________Footnote:([1]) Imam Asy-Syafií berkata :فَلَا أُرَخِّصُ لِمَنْ قَدَرَ عَلَى صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي تَرْكِ إتْيَانِهَا إلَّا مِنْ عُذْرٍ … وَكُلُّ جَمَاعَةٍ صَلَّى فِيهَا رَجُلٌ : فِي بَيْتِهِ ، أَوْ فِي مَسْجِدٍ صَغِيرٍ ، أَوْ كَبِيرٍ، قَلِيلِ الْجَمَاعَةِ أَوْ كَثِيرِهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ“Maka orang yang mampu untuk shalat berjamaah aku tidak memberi keringanan baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena udzur… dan setiap jamaáh seseorang shalat dalam jamaáh tersebut, di rumahnya, atau di masjid kecil, atau masjid besar, jamaáhnya sedikit atau banyak maka sah (mencukupi)” (al-Umm 1/180)Ibnu Qudamah berkata :وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ، وَقِيلَ: فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى: أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ“Dan boleh melakukan shalat berjamaáh di rumah dan di padang terbuka. Dan dikatakan : ada rwiayat yang lain (dari imam Ahmad) bahwasanya hadir di masjid itu wajib jika masjidnya dekat” (al-Mughni 2/131)Pendapat yang mu’tamad (menjadi patokan) dalam madzhab Hanbali bahwasanya shalat berjamaah di masjid hukumnya fardu ‘kifayah (Lihat al-Muharror fi al-Fiqhi ála Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Abdussalam Abul Barokaat Majdduddiin Ibni Taimiyyah 1/91-92). Sehingga jika sudah ditegakan shalat berjamaah di masjid oleh sekelompok orang maka bagi yang lainnya hukumnya adalah sunnah. Ibnu Muflih berkata :وَفِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ سُنَّةٌ“Mengerjakan shalat berjamaáh di masjid hukumnya sunnah” (Al-Furuu’ 2/421)([2]) Dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan juga dari al-Imam Ahmad, sebagaimana telah lalu penukilannya di footnote sebelumnya (lihat al-Mughni 2/131), juga pendapat dzohiriyah. Bahkan Ibnu Hazm berkata :وَلَا تُجْزِئُ صَلَاةُ فَرْضٍ أَحَدًا مِنْ الرِّجَالِ -: إذَا كَانَ بِحَيْثُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ أَنْ يُصَلِّيَهَا إلَّا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ الْإِمَامِ، فَإِنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ ذَلِكَ بِغَيْرِ عُذْرٍ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ الْأَذَانَ فَفَرْضٌ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ مَعَ وَاحِدٍ إلَيْهِ فَصَاعِدًا وَلَا بُدَّ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا أَنْ لَا يَجِدَ أَحَدًا يُصَلِّيهَا مَعَهُ فَيُجْزِئَهُ حِينَئِذٍ“Dan tidak sah sholat wajib seorang lelakipun jika dia mendengar adzan kecuali jika dia shalat di masjid bersama imam. Jika ia menyengaja untuk meninggalkan hal itu tanpa udzur maka batal shalatnya. Jika ia tidak mendengar adzan maka wajib baginya untuk shalat dalam kondisi berjamaah bersama seseorang yang lain atau lebih, dan harus. Jika ia tidak melakukannya maka tidak ada shalat baginya. Kecuali jika ia tidak menemukan seorangpun yang shalat bersamanya maka sah baginya shalat sendirian”  (al-Muhalla 3/104)([3]) Mukhtashor al-Fataawa al-Mishriyah 1/59([4]) Hadits A’isyah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Bakr mengimami para sahabat ketika beliau sakit. (Lihat H.R. Bukhori No.664, Muslim No.418)([5]) Nabi bersabda :لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ“Tidak ada shalat ketika hidangan sudah tersedia, dan jika dia menahan buang air besar maupun buang air kecil” (Muslim No.560)([6]) Nabi bersabda :إِذَا وُضِعَ العَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika telah dihidangkan makan malam sementara telah diiqomatkan untuk shalat maka mulailah dahulu dengan makan malam” (H.R. Bukhori No.5463, Muslim No.560)([7]) Nafi’ berkata :أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Ibnu Umar adzan di malam yang dingin di daerah Dhojnaan. Lalu beliau berkata, “Shalatlah kalian di rumah kalian”. Maka beliau mengabarkan kepada kami bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dahulu menyuruh tukang adzan untuk beradzan lalu setelah itu berkata, “Hendaknya kalain shalat di rumah” di malam yang dingin atau ketika hujan ketika safar” (H.R. Bukhori No.632, Muslim No.697)([8]) H.R. Bukhori No.644([9]) Al Majmu’, Annawawi, 4/384([10]) https://ar.islamway.net/fatwa/76000/ الصلاة-في-المؤسسات-والمكاتب-في-مصليات-وحكم-تعدد-الجماعات-فيها([11]) Al-Jarh wa at-Ta’diil 1/298-299
Ilustrasi office @unsplashHukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Yayasan dll. ? (Serial Tata Cara Sholat)Apabila di kantor atau yayasan dan semisalnya sudah terdapat masjidnya, maka tidak terdapat masalah di sini. Akan tetapi yang menjadi masalah jika kantor atau yayasan itu tidak memiliki masjid, akan tetapi hanya terdapat musholla?Pembahasan ini dibangun di atas pembahasan, “Apakah shalat berjamaah bagi lelaki wajib dikerjakan di masjid?, ataukah cukup dikerjakan di mana saja -seperti di rumah, di pasar, di kantor-, dan di masjid hanyalah sunnah?”Bagi yang berpendapat bahwa bahwa shalat berjamaah memang wajib, hanya saja pelaksanannya tidak harus di masjid, pelaksanaannya di masjid hanyalah sunnah (dan ini adalah pendapat jumhur úlama([1])), maka tidak mengapa shalat berjamaah di musholla kantor.Namun bagi ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat berjamaah harus di masjid([2]) maka tidak boleh shalat berjamaah di musholla kantor kecuali karena udzur.Agar keluar dari khilaf maka hendaknya seseorang berusaha untuk shalat berjamaah di Masjid. Ibnu Taimiyyah berkata :وَمن صلى فِي بَيته جمَاعَة فَهَل يسْقط عَنهُ حُضُور الْمَسْجِد فِيهِ نزاع وَيَنْبَغِي أَلا يتْرك حُضُور الْمَسْجِد إِلَّا لعذر“Barang siapa yang shalat di rumahnya secara berjamaáh, apakah telah gugur darinya kewajiban untuk hadir berjamaah di masjid?. Ada perselisihan (di kalangan ulama). Dan hendaknya seseorang tidak meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali karena udzur” ([3])Ada beberapa kondisi yang mana Allah membolehkan seseorang untuk tidak shalat di masjid, dan semua itu kembali kepada adanya masyaqqoh (keberatan/kesulitan) atau adanya mashalahat yang benar-benar besar. Udzur-udzur tersebut seperti sakit, ([4]) butuh untuk buang air([5]), sudah disuguhkan makanan dan dia membutuhkannya([6]),hujan ([7]) becek, dingin yang menusuk, ngantuk berat, begitu juga yang diinginkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk keliling dan mengecek rumah satu persatu siapa yang tidak shalat berjamaah (yang otomatis beliau tidak hadir shalat berjama’ah). ([8])Dari udzur-udzur di atas bisa disimpulkan bahwa semua yang berat untuk ditinggalkan karena menghadiri shalat berjamaah maka bisa menjadi udzur untuk tidak shalat berjamaah. An-Nawawi berkata :أَنَّ بَابَ الْأَعْذَارِ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَيْسَ مَخْصُوصًا بَلْ كُلُّ مَا لَحِقَ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ فَهُوَ عُذْرٌ“Sesungguhnya bab ‘udzur (yang dengannya boleh) meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah tidak terkhusush dengan hal-hal tertentu, akan tetapi semua yang termasuk sangat memberatkan adalah dianggap uzdur”. ([9])Maka setiap perkantoran dan yayasan kembali ke kaidah ini, jika seandainya pergi shalat berjamaah akan menyebabkan adanya kendala dalam pekerjaan tersebut maka boleh untuk tidak ikut shalat berjama’ah. Contoh: jika pergi shalat ke masjid akan menyebabkan keterlambatan ketika kembali ke kantor, yayasan atau yang lainnya, yang nantinya akan ada ketidakstabilan atau bahkan akan menyebabkan kerugian, maka tatkala itu boleh untuk tidak shalat berjama’ah di masjid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang shalat di kantor pemerintahan, beliau berkata:نسأل هذه الدوائر الحكومية: هل يمكن أن تخرجوا إلى المساجد القريبة حولهم أم لا؟ إذا كان يمكن أن تخرج إلى المساجد القريبة حولهم دون أن يعطلوا العمل فإنه يجب عليهم أن يصلوا في المسجد؛ لأن القول الراجح من أقوال أهل العلم أن صلاة الجماعة يجب أن تكون في المساجد، وإن كان بعض العلماء يقول: الواجب الجماعة سواء كان في المسجد أو في البيت أو في المكتب.“Kita tanya kepada pihak kantor pemerintahan tersebut, apakah memungkinkan bagi kalian untuk berangkat ke masjid terdekat? Jika memungkinkan untuk berjama’ah di masjid terdekat tanpa akan melalaikan pekerjaan, maka wajib untuk shalat di masjid terdekat, karena pendapat yang paling kuat dari perbedaan pendapat para ‘ulama adalah wajibnya shalat berjama’ah di masjid, meskipun ada sebagian ‘ulama yang mengatakan: yang penting berjama’ah, baik di masjid atau di rumah atau di perkantoran.وإذا كان لا يمكن أن يخرجوا إلى المسجد لبعدها أو يخشى أنهم إذا خرجوا إلى المسجد تفرقوا أو تلاعبوا – كما يوجد من بعضهم إذا خرج ذهب إلى بيته ولم يرجع -، أو إذا خرجوا تعطل العمل لكون العمل كثيفاً يختل إذا خرجوا إلى المسجد؛ فإنهم يصلون في الدائرة في هذه الحال؛ لأن المحافظة على الوظيفة واجب لا يجوز الإخلال به.Akan tetapi, jika tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, karena jauh atau jika mereka pergi ke masjid dikhawatirkan akan bermain-main atau berpencar -sebagaimana yang terjadi, sebagian dari mereka apabila pergi, maka mereka akan pulang ke rumah dan tidak kembali-, atau jika mereka pergi ke masjid akan menyebabkan masalah pada pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut banyak, maka dalam keadaan yang seperti ini mereka shalat di kantor, karena menjaga kewajiban pekerjaan itu wajib dan tidak boleh lalai dengannyaوإذا قلنا: إنهم يصلون في الدائرة فالواجب أن يجتمعوا جميعاً على إمام واحد إذا أمكن، فإن لم يمكن صلى كل دور في دوره، يجتمع أهل الدور الواحد في مكان واحد ويصلون.Dan apabila kita katakan: mereka shalat di kantor, maka wajib bagi mereka untuk berjama’ah di belakang satu imam jika memungkinkan, akan tetapi jika tidak memungkinkan maka setiap lantai shalat di lantainya masing-masing, yaitu penghuni setiap lantai berkumpul lalu merekapun sholat di lantai tersebut” ([10])Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari Shalih putranya Imam Ahmad, beliau berkataحضرت عند إبراهيم بن أبي الليث وحضر علي ابن المديني وعباس العنبري وجماعة كثيرة فنودي بصلاة الظهر فقال علي ابن المديني نخرج إلى المسجد أو نصلي ههنا؟ فقال أحمد: نحن جماعة نصلي ههنا، فصَلَّوا“Aku hadir di sisi Ibrahim bin Abi Al-Laits, dan hadir pula Ali bin Al-Madini, al-Ábbas al-Ánbari, dan juga jamaah yang lain yang banyak. Lalu dikumandangkanlah adzan shalat dzuhur. Maka Ali bin Al-Madini berkata, “Kita keluar menuju masjid ataukah kita shalat di sini?’. Maka Ahmad berkata, “Kita adalah jamaáh, kita shalat di sini”. Maka merekapun shalat”.Ibnu Abi Hatim berkomentar :رجوع الجماعة الذين حضروا إلى قول أحمد في ترك الخروج إلى المسجد وجمع الصلاة هناك من جلالة أحمد وموقع كلامه عندهم“Para ulama yang hadir semuanya kembali mengikuti perkataan Imam Ahmad yaitu tidak perlu keluar ke masjid untuk shalat berjamaáh di masjid, tidak lain karena agungnya Imam Ahmad dan perkataan beliau yang berkesan terhadap mereka” ([11])Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com____________Footnote:([1]) Imam Asy-Syafií berkata :فَلَا أُرَخِّصُ لِمَنْ قَدَرَ عَلَى صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي تَرْكِ إتْيَانِهَا إلَّا مِنْ عُذْرٍ … وَكُلُّ جَمَاعَةٍ صَلَّى فِيهَا رَجُلٌ : فِي بَيْتِهِ ، أَوْ فِي مَسْجِدٍ صَغِيرٍ ، أَوْ كَبِيرٍ، قَلِيلِ الْجَمَاعَةِ أَوْ كَثِيرِهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ“Maka orang yang mampu untuk shalat berjamaah aku tidak memberi keringanan baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena udzur… dan setiap jamaáh seseorang shalat dalam jamaáh tersebut, di rumahnya, atau di masjid kecil, atau masjid besar, jamaáhnya sedikit atau banyak maka sah (mencukupi)” (al-Umm 1/180)Ibnu Qudamah berkata :وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ، وَقِيلَ: فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى: أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ“Dan boleh melakukan shalat berjamaáh di rumah dan di padang terbuka. Dan dikatakan : ada rwiayat yang lain (dari imam Ahmad) bahwasanya hadir di masjid itu wajib jika masjidnya dekat” (al-Mughni 2/131)Pendapat yang mu’tamad (menjadi patokan) dalam madzhab Hanbali bahwasanya shalat berjamaah di masjid hukumnya fardu ‘kifayah (Lihat al-Muharror fi al-Fiqhi ála Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Abdussalam Abul Barokaat Majdduddiin Ibni Taimiyyah 1/91-92). Sehingga jika sudah ditegakan shalat berjamaah di masjid oleh sekelompok orang maka bagi yang lainnya hukumnya adalah sunnah. Ibnu Muflih berkata :وَفِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ سُنَّةٌ“Mengerjakan shalat berjamaáh di masjid hukumnya sunnah” (Al-Furuu’ 2/421)([2]) Dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan juga dari al-Imam Ahmad, sebagaimana telah lalu penukilannya di footnote sebelumnya (lihat al-Mughni 2/131), juga pendapat dzohiriyah. Bahkan Ibnu Hazm berkata :وَلَا تُجْزِئُ صَلَاةُ فَرْضٍ أَحَدًا مِنْ الرِّجَالِ -: إذَا كَانَ بِحَيْثُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ أَنْ يُصَلِّيَهَا إلَّا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ الْإِمَامِ، فَإِنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ ذَلِكَ بِغَيْرِ عُذْرٍ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ الْأَذَانَ فَفَرْضٌ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ مَعَ وَاحِدٍ إلَيْهِ فَصَاعِدًا وَلَا بُدَّ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا أَنْ لَا يَجِدَ أَحَدًا يُصَلِّيهَا مَعَهُ فَيُجْزِئَهُ حِينَئِذٍ“Dan tidak sah sholat wajib seorang lelakipun jika dia mendengar adzan kecuali jika dia shalat di masjid bersama imam. Jika ia menyengaja untuk meninggalkan hal itu tanpa udzur maka batal shalatnya. Jika ia tidak mendengar adzan maka wajib baginya untuk shalat dalam kondisi berjamaah bersama seseorang yang lain atau lebih, dan harus. Jika ia tidak melakukannya maka tidak ada shalat baginya. Kecuali jika ia tidak menemukan seorangpun yang shalat bersamanya maka sah baginya shalat sendirian”  (al-Muhalla 3/104)([3]) Mukhtashor al-Fataawa al-Mishriyah 1/59([4]) Hadits A’isyah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Bakr mengimami para sahabat ketika beliau sakit. (Lihat H.R. Bukhori No.664, Muslim No.418)([5]) Nabi bersabda :لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ“Tidak ada shalat ketika hidangan sudah tersedia, dan jika dia menahan buang air besar maupun buang air kecil” (Muslim No.560)([6]) Nabi bersabda :إِذَا وُضِعَ العَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika telah dihidangkan makan malam sementara telah diiqomatkan untuk shalat maka mulailah dahulu dengan makan malam” (H.R. Bukhori No.5463, Muslim No.560)([7]) Nafi’ berkata :أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Ibnu Umar adzan di malam yang dingin di daerah Dhojnaan. Lalu beliau berkata, “Shalatlah kalian di rumah kalian”. Maka beliau mengabarkan kepada kami bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dahulu menyuruh tukang adzan untuk beradzan lalu setelah itu berkata, “Hendaknya kalain shalat di rumah” di malam yang dingin atau ketika hujan ketika safar” (H.R. Bukhori No.632, Muslim No.697)([8]) H.R. Bukhori No.644([9]) Al Majmu’, Annawawi, 4/384([10]) https://ar.islamway.net/fatwa/76000/ الصلاة-في-المؤسسات-والمكاتب-في-مصليات-وحكم-تعدد-الجماعات-فيها([11]) Al-Jarh wa at-Ta’diil 1/298-299


Ilustrasi office @unsplashHukum Shalat Berjamaah Di rumah, Kantor, Yayasan dll. ? (Serial Tata Cara Sholat)Apabila di kantor atau yayasan dan semisalnya sudah terdapat masjidnya, maka tidak terdapat masalah di sini. Akan tetapi yang menjadi masalah jika kantor atau yayasan itu tidak memiliki masjid, akan tetapi hanya terdapat musholla?Pembahasan ini dibangun di atas pembahasan, “Apakah shalat berjamaah bagi lelaki wajib dikerjakan di masjid?, ataukah cukup dikerjakan di mana saja -seperti di rumah, di pasar, di kantor-, dan di masjid hanyalah sunnah?”Bagi yang berpendapat bahwa bahwa shalat berjamaah memang wajib, hanya saja pelaksanannya tidak harus di masjid, pelaksanaannya di masjid hanyalah sunnah (dan ini adalah pendapat jumhur úlama([1])), maka tidak mengapa shalat berjamaah di musholla kantor.Namun bagi ulama yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat berjamaah harus di masjid([2]) maka tidak boleh shalat berjamaah di musholla kantor kecuali karena udzur.Agar keluar dari khilaf maka hendaknya seseorang berusaha untuk shalat berjamaah di Masjid. Ibnu Taimiyyah berkata :وَمن صلى فِي بَيته جمَاعَة فَهَل يسْقط عَنهُ حُضُور الْمَسْجِد فِيهِ نزاع وَيَنْبَغِي أَلا يتْرك حُضُور الْمَسْجِد إِلَّا لعذر“Barang siapa yang shalat di rumahnya secara berjamaáh, apakah telah gugur darinya kewajiban untuk hadir berjamaah di masjid?. Ada perselisihan (di kalangan ulama). Dan hendaknya seseorang tidak meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali karena udzur” ([3])Ada beberapa kondisi yang mana Allah membolehkan seseorang untuk tidak shalat di masjid, dan semua itu kembali kepada adanya masyaqqoh (keberatan/kesulitan) atau adanya mashalahat yang benar-benar besar. Udzur-udzur tersebut seperti sakit, ([4]) butuh untuk buang air([5]), sudah disuguhkan makanan dan dia membutuhkannya([6]),hujan ([7]) becek, dingin yang menusuk, ngantuk berat, begitu juga yang diinginkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk keliling dan mengecek rumah satu persatu siapa yang tidak shalat berjamaah (yang otomatis beliau tidak hadir shalat berjama’ah). ([8])Dari udzur-udzur di atas bisa disimpulkan bahwa semua yang berat untuk ditinggalkan karena menghadiri shalat berjamaah maka bisa menjadi udzur untuk tidak shalat berjamaah. An-Nawawi berkata :أَنَّ بَابَ الْأَعْذَارِ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ لَيْسَ مَخْصُوصًا بَلْ كُلُّ مَا لَحِقَ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ فَهُوَ عُذْرٌ“Sesungguhnya bab ‘udzur (yang dengannya boleh) meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah tidak terkhusush dengan hal-hal tertentu, akan tetapi semua yang termasuk sangat memberatkan adalah dianggap uzdur”. ([9])Maka setiap perkantoran dan yayasan kembali ke kaidah ini, jika seandainya pergi shalat berjamaah akan menyebabkan adanya kendala dalam pekerjaan tersebut maka boleh untuk tidak ikut shalat berjama’ah. Contoh: jika pergi shalat ke masjid akan menyebabkan keterlambatan ketika kembali ke kantor, yayasan atau yang lainnya, yang nantinya akan ada ketidakstabilan atau bahkan akan menyebabkan kerugian, maka tatkala itu boleh untuk tidak shalat berjama’ah di masjid.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang shalat di kantor pemerintahan, beliau berkata:نسأل هذه الدوائر الحكومية: هل يمكن أن تخرجوا إلى المساجد القريبة حولهم أم لا؟ إذا كان يمكن أن تخرج إلى المساجد القريبة حولهم دون أن يعطلوا العمل فإنه يجب عليهم أن يصلوا في المسجد؛ لأن القول الراجح من أقوال أهل العلم أن صلاة الجماعة يجب أن تكون في المساجد، وإن كان بعض العلماء يقول: الواجب الجماعة سواء كان في المسجد أو في البيت أو في المكتب.“Kita tanya kepada pihak kantor pemerintahan tersebut, apakah memungkinkan bagi kalian untuk berangkat ke masjid terdekat? Jika memungkinkan untuk berjama’ah di masjid terdekat tanpa akan melalaikan pekerjaan, maka wajib untuk shalat di masjid terdekat, karena pendapat yang paling kuat dari perbedaan pendapat para ‘ulama adalah wajibnya shalat berjama’ah di masjid, meskipun ada sebagian ‘ulama yang mengatakan: yang penting berjama’ah, baik di masjid atau di rumah atau di perkantoran.وإذا كان لا يمكن أن يخرجوا إلى المسجد لبعدها أو يخشى أنهم إذا خرجوا إلى المسجد تفرقوا أو تلاعبوا – كما يوجد من بعضهم إذا خرج ذهب إلى بيته ولم يرجع -، أو إذا خرجوا تعطل العمل لكون العمل كثيفاً يختل إذا خرجوا إلى المسجد؛ فإنهم يصلون في الدائرة في هذه الحال؛ لأن المحافظة على الوظيفة واجب لا يجوز الإخلال به.Akan tetapi, jika tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, karena jauh atau jika mereka pergi ke masjid dikhawatirkan akan bermain-main atau berpencar -sebagaimana yang terjadi, sebagian dari mereka apabila pergi, maka mereka akan pulang ke rumah dan tidak kembali-, atau jika mereka pergi ke masjid akan menyebabkan masalah pada pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut banyak, maka dalam keadaan yang seperti ini mereka shalat di kantor, karena menjaga kewajiban pekerjaan itu wajib dan tidak boleh lalai dengannyaوإذا قلنا: إنهم يصلون في الدائرة فالواجب أن يجتمعوا جميعاً على إمام واحد إذا أمكن، فإن لم يمكن صلى كل دور في دوره، يجتمع أهل الدور الواحد في مكان واحد ويصلون.Dan apabila kita katakan: mereka shalat di kantor, maka wajib bagi mereka untuk berjama’ah di belakang satu imam jika memungkinkan, akan tetapi jika tidak memungkinkan maka setiap lantai shalat di lantainya masing-masing, yaitu penghuni setiap lantai berkumpul lalu merekapun sholat di lantai tersebut” ([10])Ibnu Abi Haatim meriwayatkan dari Shalih putranya Imam Ahmad, beliau berkataحضرت عند إبراهيم بن أبي الليث وحضر علي ابن المديني وعباس العنبري وجماعة كثيرة فنودي بصلاة الظهر فقال علي ابن المديني نخرج إلى المسجد أو نصلي ههنا؟ فقال أحمد: نحن جماعة نصلي ههنا، فصَلَّوا“Aku hadir di sisi Ibrahim bin Abi Al-Laits, dan hadir pula Ali bin Al-Madini, al-Ábbas al-Ánbari, dan juga jamaah yang lain yang banyak. Lalu dikumandangkanlah adzan shalat dzuhur. Maka Ali bin Al-Madini berkata, “Kita keluar menuju masjid ataukah kita shalat di sini?’. Maka Ahmad berkata, “Kita adalah jamaáh, kita shalat di sini”. Maka merekapun shalat”.Ibnu Abi Hatim berkomentar :رجوع الجماعة الذين حضروا إلى قول أحمد في ترك الخروج إلى المسجد وجمع الصلاة هناك من جلالة أحمد وموقع كلامه عندهم“Para ulama yang hadir semuanya kembali mengikuti perkataan Imam Ahmad yaitu tidak perlu keluar ke masjid untuk shalat berjamaáh di masjid, tidak lain karena agungnya Imam Ahmad dan perkataan beliau yang berkesan terhadap mereka” ([11])Oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Anda bisa dapatkan artikel seputar bekal shalat di app store bekalislam atau direktori bekalislam.firanda.com____________Footnote:([1]) Imam Asy-Syafií berkata :فَلَا أُرَخِّصُ لِمَنْ قَدَرَ عَلَى صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي تَرْكِ إتْيَانِهَا إلَّا مِنْ عُذْرٍ … وَكُلُّ جَمَاعَةٍ صَلَّى فِيهَا رَجُلٌ : فِي بَيْتِهِ ، أَوْ فِي مَسْجِدٍ صَغِيرٍ ، أَوْ كَبِيرٍ، قَلِيلِ الْجَمَاعَةِ أَوْ كَثِيرِهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ“Maka orang yang mampu untuk shalat berjamaah aku tidak memberi keringanan baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah kecuali karena udzur… dan setiap jamaáh seseorang shalat dalam jamaáh tersebut, di rumahnya, atau di masjid kecil, atau masjid besar, jamaáhnya sedikit atau banyak maka sah (mencukupi)” (al-Umm 1/180)Ibnu Qudamah berkata :وَيَجُوزُ فِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ وَالصَّحْرَاءِ، وَقِيلَ: فِيهِ رِوَايَةٌ أُخْرَى: أَنَّ حُضُورَ الْمَسْجِدِ وَاجِبٌ إذَا كَانَ قَرِيبًا مِنْهُ“Dan boleh melakukan shalat berjamaáh di rumah dan di padang terbuka. Dan dikatakan : ada rwiayat yang lain (dari imam Ahmad) bahwasanya hadir di masjid itu wajib jika masjidnya dekat” (al-Mughni 2/131)Pendapat yang mu’tamad (menjadi patokan) dalam madzhab Hanbali bahwasanya shalat berjamaah di masjid hukumnya fardu ‘kifayah (Lihat al-Muharror fi al-Fiqhi ála Madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Abdussalam Abul Barokaat Majdduddiin Ibni Taimiyyah 1/91-92). Sehingga jika sudah ditegakan shalat berjamaah di masjid oleh sekelompok orang maka bagi yang lainnya hukumnya adalah sunnah. Ibnu Muflih berkata :وَفِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ سُنَّةٌ“Mengerjakan shalat berjamaáh di masjid hukumnya sunnah” (Al-Furuu’ 2/421)([2]) Dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan juga dari al-Imam Ahmad, sebagaimana telah lalu penukilannya di footnote sebelumnya (lihat al-Mughni 2/131), juga pendapat dzohiriyah. Bahkan Ibnu Hazm berkata :وَلَا تُجْزِئُ صَلَاةُ فَرْضٍ أَحَدًا مِنْ الرِّجَالِ -: إذَا كَانَ بِحَيْثُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ أَنْ يُصَلِّيَهَا إلَّا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ الْإِمَامِ، فَإِنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ ذَلِكَ بِغَيْرِ عُذْرٍ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ الْأَذَانَ فَفَرْضٌ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَ فِي جَمَاعَةٍ مَعَ وَاحِدٍ إلَيْهِ فَصَاعِدًا وَلَا بُدَّ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا أَنْ لَا يَجِدَ أَحَدًا يُصَلِّيهَا مَعَهُ فَيُجْزِئَهُ حِينَئِذٍ“Dan tidak sah sholat wajib seorang lelakipun jika dia mendengar adzan kecuali jika dia shalat di masjid bersama imam. Jika ia menyengaja untuk meninggalkan hal itu tanpa udzur maka batal shalatnya. Jika ia tidak mendengar adzan maka wajib baginya untuk shalat dalam kondisi berjamaah bersama seseorang yang lain atau lebih, dan harus. Jika ia tidak melakukannya maka tidak ada shalat baginya. Kecuali jika ia tidak menemukan seorangpun yang shalat bersamanya maka sah baginya shalat sendirian”  (al-Muhalla 3/104)([3]) Mukhtashor al-Fataawa al-Mishriyah 1/59([4]) Hadits A’isyah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Abu Bakr mengimami para sahabat ketika beliau sakit. (Lihat H.R. Bukhori No.664, Muslim No.418)([5]) Nabi bersabda :لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ“Tidak ada shalat ketika hidangan sudah tersedia, dan jika dia menahan buang air besar maupun buang air kecil” (Muslim No.560)([6]) Nabi bersabda :إِذَا وُضِعَ العَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ“Jika telah dihidangkan makan malam sementara telah diiqomatkan untuk shalat maka mulailah dahulu dengan makan malam” (H.R. Bukhori No.5463, Muslim No.560)([7]) Nafi’ berkata :أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ، ثُمَّ قَالَ: صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ، أَوِ المَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Ibnu Umar adzan di malam yang dingin di daerah Dhojnaan. Lalu beliau berkata, “Shalatlah kalian di rumah kalian”. Maka beliau mengabarkan kepada kami bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam dahulu menyuruh tukang adzan untuk beradzan lalu setelah itu berkata, “Hendaknya kalain shalat di rumah” di malam yang dingin atau ketika hujan ketika safar” (H.R. Bukhori No.632, Muslim No.697)([8]) H.R. Bukhori No.644([9]) Al Majmu’, Annawawi, 4/384([10]) https://ar.islamway.net/fatwa/76000/ الصلاة-في-المؤسسات-والمكاتب-في-مصليات-وحكم-تعدد-الجماعات-فيها([11]) Al-Jarh wa at-Ta’diil 1/298-299

Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat

Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat Assalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh. Dari : Hamba Allah, di Bantul. Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda اتقوا الملاعن الثلاث “Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.” قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟ “Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء “Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani) Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu’adz bin Jabal, اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل “Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di: – tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia) – jalan – dan tempat berteduh.“ Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi: Pertama, laknat dari Allah ta’ala. Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 38199, ومعنى “الملاعن” جمع ملعنة، وهي الفعلة التي تكون سببا للعن صاحبها، أي التي تجلب على فاعلها اللعنة من الله والناس “Malaa’in adalah jamak dari kata mal’anah, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.” Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar. Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, فإذا دعوت الله عليه استجاب الله دعاءك، حتى ولو كان المظلوم كافرا ، وظلمته ، ثم دعا الله عليك؛ استجاب الله دعاءه، لا حبا للكافر ، ولكن حبا للعدل “Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.” (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ‘Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H) Demikian. Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Wallpaper, Mencium Kemaluan Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Apakah Sholat Sunnah Membaca Doa Iftitah, Berkerut, Hawa Nafsu Dalam Pandangan Islam Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid

Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat

Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat Assalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh. Dari : Hamba Allah, di Bantul. Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda اتقوا الملاعن الثلاث “Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.” قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟ “Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء “Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani) Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu’adz bin Jabal, اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل “Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di: – tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia) – jalan – dan tempat berteduh.“ Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi: Pertama, laknat dari Allah ta’ala. Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 38199, ومعنى “الملاعن” جمع ملعنة، وهي الفعلة التي تكون سببا للعن صاحبها، أي التي تجلب على فاعلها اللعنة من الله والناس “Malaa’in adalah jamak dari kata mal’anah, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.” Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar. Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, فإذا دعوت الله عليه استجاب الله دعاءك، حتى ولو كان المظلوم كافرا ، وظلمته ، ثم دعا الله عليك؛ استجاب الله دعاءه، لا حبا للكافر ، ولكن حبا للعدل “Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.” (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ‘Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H) Demikian. Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Wallpaper, Mencium Kemaluan Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Apakah Sholat Sunnah Membaca Doa Iftitah, Berkerut, Hawa Nafsu Dalam Pandangan Islam Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid
Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat Assalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh. Dari : Hamba Allah, di Bantul. Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda اتقوا الملاعن الثلاث “Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.” قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟ “Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء “Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani) Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu’adz bin Jabal, اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل “Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di: – tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia) – jalan – dan tempat berteduh.“ Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi: Pertama, laknat dari Allah ta’ala. Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 38199, ومعنى “الملاعن” جمع ملعنة، وهي الفعلة التي تكون سببا للعن صاحبها، أي التي تجلب على فاعلها اللعنة من الله والناس “Malaa’in adalah jamak dari kata mal’anah, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.” Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar. Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, فإذا دعوت الله عليه استجاب الله دعاءك، حتى ولو كان المظلوم كافرا ، وظلمته ، ثم دعا الله عليك؛ استجاب الله دعاءه، لا حبا للكافر ، ولكن حبا للعدل “Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.” (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ‘Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H) Demikian. Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Wallpaper, Mencium Kemaluan Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Apakah Sholat Sunnah Membaca Doa Iftitah, Berkerut, Hawa Nafsu Dalam Pandangan Islam Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859008&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat Assalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh. Dari : Hamba Allah, di Bantul. Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du. Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda اتقوا الملاعن الثلاث “Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.” قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟ “Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء “Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani) Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu’adz bin Jabal, اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل “Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di: – tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia) – jalan – dan tempat berteduh.“ Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi: Pertama, laknat dari Allah ta’ala. Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 38199, ومعنى “الملاعن” جمع ملعنة، وهي الفعلة التي تكون سببا للعن صاحبها، أي التي تجلب على فاعلها اللعنة من الله والناس “Malaa’in adalah jamak dari kata mal’anah, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.” Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar. Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu’adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, فإذا دعوت الله عليه استجاب الله دعاءك، حتى ولو كان المظلوم كافرا ، وظلمته ، ثم دعا الله عليك؛ استجاب الله دعاءه، لا حبا للكافر ، ولكن حبا للعدل “Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.” (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ‘Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H) Demikian. Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Wallpaper, Mencium Kemaluan Menurut Islam, Penulisan Amin Yg Benar, Apakah Sholat Sunnah Membaca Doa Iftitah, Berkerut, Hawa Nafsu Dalam Pandangan Islam Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 217 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Beberapa Bentuk Bakti Kepada Orang Tua

Di artikel “Perintah Untuk Birrul Walidain” kita telah mengetahui perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berbakti kepada orang tua, dan betapa agungnya kedudukan birrul walidain dalam Islam. Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara berbakti kepada orang tua?Berikut ini beberapa adab yang baik dan akhlak yang mulia kepada orang tua:1. Berkata-kata dengan sopan dan penuh kelembutan, dan jauhi perkataan yang menyakiti hati merekaAllah Ta’ala berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23).Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat [فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ]:أي لا تسمعهما قولا سيئا حتى ولا التأفيف الذي هو أدنى مراتب القول السيئ“Maksudnya jangan memperdengarkan kepada orang tua, perkataan yang buruk. Bahkan sekedar ah yang ini merupakan tingkatan terendah dari perkataan yang buruk” (Tafsir Ibnu Katsir).2. Bersikap tawadhu’ kepada orang tua dan sikapilah mereka dengan penuh kasih sayangAllah Ta’ala berfirman:وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al Isra: 24).3. Tidak memandang orang tua dengan pandangan yang tajam, tidak bermuka masam atau wajah yang tidak menyenangkan 4. Tidak meninggikan suara ketika berbicara dengan orang tuaDalil kedua adab di atas adalah hadits Al Musawwir bin Makhramah mengenai bagaimana adab para Sahabat Nabi terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, disebutkan di dalamnya:وإذا تكَلَّمَ خَفَضُوا أصواتَهم عندَه ، وما يُحِدُّون إليه النظرَ؛ تعظيمًا له“jika para sahabat berbicara dengan Rasulullah, mereka merendahkan suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah” (HR. Al Bukhari 2731).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan: “setiap adab di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa adab-adab tersebut merupakan sikap penghormatan”.5. Tidak mendahului mereka dalam berkata-kataDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu beliau berkata:كنَّا عندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فأتيَ بِجُمَّارٍ، فقالَ: إنَّ منَ الشَّجرةِ شجَرةً، مثلُها كمَثلِ المسلِمِ ، فأردتُ أن أقولَ: هيَ النَّخلةُ، فإذا أنا أصغرُ القومِ، فسَكتُّ، فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ: هيَ النَّخلةُ“kami pernah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di Jummar, kemudian Nabi bersabda: ‘Ada sebuah pohon yang ia merupakan permisalan seorang Muslim’. Ibnu Umar berkata: ‘sebetulnya aku ingin menjawab: pohon kurma. Namun karena ia yang paling muda di sini maka aku diam’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memberi tahu jawabannya (kepada orang-orang): ‘ia adalah pohon kurma'” (HR. Al Bukhari 82, Muslim 2811).Ibnu Umar melakukan demikian karena adanya para sahabat lain yang lebih tua usianya walau bukan orang tuanya. Maka tentu adab ini lebih layak lagi diterapkan kepada orang tua.6. Lebih mengutamakan orang tua daripada diri sendiri atau iitsaar dalam perkara duniawiHendaknya kita tidak mengutamakan diri kita sendiri dari orang tua dalam perkara duniawi seperti makan, minum, dan perkara lainnya. Dalilnya adalah hadits dalam Shahihain tentang tiga orang yang ber-tawassul dengan amalan shalih yang salah satunya bertawassul dengan amalan baiknya kepada orang tua, diantara ia melakukan iitsaar kepada orang tuanya. Hadits ini telah disebutkan pada materi yang telah lalu, walhamdulillah.7. Dakwahi mereka kepada agama yang benarAllah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا“Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi. Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan”” (QS. Maryam: 41-45).8. Jagalah kehormatan merekaDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).9. Berikan pelayanan-pelayanan kepada orang tua dan bantulah urusan-urusannyaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المسلمُ أخو المسلمِ ، لا يَظْلِمُه ولا يُسْلِمُه ، ومَن كان في حاجةِ أخيه كان اللهُ في حاجتِه ، ومَن فرَّجَ عن مسلمٍ كربةً فرَّجَ اللهُ عنه كربةً مِن كُرُبَاتِ يومِ القيامةِ ، ومَن ستَرَ مسلمًا ستَرَه اللهُ يومَ القيامةِ“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya. barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya sesama Muslim, maka Allah akan penuhi kebutuhannya. barangsiapa yang melepaskan saudaranya sesama Muslim dari satu kesulitan, maka Allah akan melepaskan ia dari satu kesulitan di hari kiamat. barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2442)10. Jawablah panggilan mereka dengan segeraDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ“Suatu hari datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya. Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai engkau melihat wajah pelacur” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabil Mufrad).11. Jangan berdebat dengan mereka, jangan mudah menyalah-nyalahkan mereka, jelaskan dengan penuh adabSebagaimana dialog Nabi Ibrahim ‘alahissalam dengan ayahnya. Sebagaimana juga diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu’anha:“Kami keluar bersama Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pada beberapa perjalanan beliau. Tatkala kami sampai di Al-Baidaa atau di daerah Dzatul Jaisy, kalungku terputus. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang ikut bersama beliau pun ikut berhenti mencari kalung tersebut. Padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci (dalam keadaan berwudu) dan tidak membawa air. Sehingga orang-orang pun berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah dilakukan oleh Aisyah? Ia membuat Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci dan tidak membawa air. Maka Abu Bakar pun menemuiku, lalu ia mengatakan apa yang dikatakannya. Lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang mencegahku untuk menghindar kecuali karena Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam yang sedang tidur di atas pahaku. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam terus tertidur hingga subuh dalam keadaan tidak bersuci. Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal keberkahan kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Lalu kami pun menyiapkan unta yang sedang aku tumpangi, ternyata kalung itu berada di bawahnya”. (HR. An Nasa-i no.309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).12. Segera bangkit menyambut mereka ketika mereka masuk rumah, dan ciumlah tangan merekaDari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ. وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَقَبَّلَتْهُ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Fathimah) datang ke rumah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Fathimah radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium (kening) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, Ibnu Qathan dalam Ahkamun Nazhar[296] mengatakan: “semua perawinya tsiqah”).13. Jangan menganggu mereka di waktu mereka istirahatSebagaimana firman Allah dalam surat An Nur ayat 58 (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.14. Jangan berbohong kepada merekaKarena Nabi Shallallahu’alaihi Wasalam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Berbohong adalah dosa besar. Lebih lebih jika dilakukan terhadap orang tua, lebih besar lagi dosanya.15. Jangan pelit untuk menafkahi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ“Mulailah dari dirimu sendiri, engkau beri nafkah dirimu sendiri. Jika ada lebih maka untuk keluargamu. Jika ada lebih maka untuk kerabatmu” (HR. Muslim no.997).Maka orang tua adalah orang yang paling berhak dinafkahi setelah diri sendiri dan keluarga. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya jika memenuhi dua syarat: 1. Orang tua dalam keadaan miskin 2. Sang anak dalam keadaan mampu menafkahiJika dua kondisi ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib.16. Sering-seringlah mengunjungi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أنَّ رجلًا زارَ أخًا لَهُ في قريةٍ أخرى ، فأرصدَ اللَّهُ لَهُ على مَدرجَتِهِ ملَكًا فلمَّا أتى عليهِ ، قالَ : أينَ تريدُ ؟ قالَ : أريدُ أخًا لي في هذِهِ القريةِ ، قالَ : هل لَكَ عليهِ من نعمةٍ تربُّها ؟ قالَ : لا ، غيرَ أنِّي أحببتُهُ في اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، قالَ : فإنِّي رسولُ اللَّهِ إليكَ ، بأنَّ اللَّهَ قد أحبَّكَ كما أحببتَهُ فيهِ“Pernah ada seseorang pergi mengunjungi saudaranya di daerah yang lain. Lalu Allah pun mengutus Malaikat kepadanya di tengah perjalanannya. Ketika mendatanginya, Malaikat tersebut bertanya: “engkau mau kemana?”. Ia menjawab: “aku ingin mengunjungi saudaraku di daerah ini”. Malaikat bertanya: “apakah ada suatu keuntungan yang ingin engkau dapatkan darinya?”. Orang tadi mengatakan: “tidak ada, kecuali karena aku mencintainya karena Allah ‘Azza wa Jalla”. Maka malaikat mengatakan: “sesungguhnya aku diutus oleh Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya“ (HR Muslim no.2567).Saling mengunjungi sesama Muslim sangat besar keutamaannya, lebih lagi jika yang dikunjungi adalah orang tua.17. Jika ingin meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dengan lemah lembutRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu” (HR. Muslim no. 1038).Meminta kepada orang lain dengan memaksa adalah akhlak yang buruk, lebih lagi jika yang diminta adalah orang tua.18. Jika orang tua dan istri bertikai maka berlaku adillahAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).19. Bermusyarawahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmuAjaklah orang tua untuk berdiskusi dalam masalah-masalahmu. Allah Ta’ala berfirman:وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmu” (QS. Al Imran: 159).20. Berziarah kubur mereka dan sering-sering doakan merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama, S.Kom. HafizhahullahDisarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi dan Kaifa Nurabbi Auladana karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu🔍 Syaikh Abdurrazzaq Al Badr, Hadist Tentang Maksiat, Faedah Al Fatihah, Ciri Ciri Orang Yang Masuk Surga, Doa Untuk Sahabat Tercinta

Beberapa Bentuk Bakti Kepada Orang Tua

Di artikel “Perintah Untuk Birrul Walidain” kita telah mengetahui perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berbakti kepada orang tua, dan betapa agungnya kedudukan birrul walidain dalam Islam. Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara berbakti kepada orang tua?Berikut ini beberapa adab yang baik dan akhlak yang mulia kepada orang tua:1. Berkata-kata dengan sopan dan penuh kelembutan, dan jauhi perkataan yang menyakiti hati merekaAllah Ta’ala berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23).Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat [فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ]:أي لا تسمعهما قولا سيئا حتى ولا التأفيف الذي هو أدنى مراتب القول السيئ“Maksudnya jangan memperdengarkan kepada orang tua, perkataan yang buruk. Bahkan sekedar ah yang ini merupakan tingkatan terendah dari perkataan yang buruk” (Tafsir Ibnu Katsir).2. Bersikap tawadhu’ kepada orang tua dan sikapilah mereka dengan penuh kasih sayangAllah Ta’ala berfirman:وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al Isra: 24).3. Tidak memandang orang tua dengan pandangan yang tajam, tidak bermuka masam atau wajah yang tidak menyenangkan 4. Tidak meninggikan suara ketika berbicara dengan orang tuaDalil kedua adab di atas adalah hadits Al Musawwir bin Makhramah mengenai bagaimana adab para Sahabat Nabi terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, disebutkan di dalamnya:وإذا تكَلَّمَ خَفَضُوا أصواتَهم عندَه ، وما يُحِدُّون إليه النظرَ؛ تعظيمًا له“jika para sahabat berbicara dengan Rasulullah, mereka merendahkan suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah” (HR. Al Bukhari 2731).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan: “setiap adab di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa adab-adab tersebut merupakan sikap penghormatan”.5. Tidak mendahului mereka dalam berkata-kataDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu beliau berkata:كنَّا عندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فأتيَ بِجُمَّارٍ، فقالَ: إنَّ منَ الشَّجرةِ شجَرةً، مثلُها كمَثلِ المسلِمِ ، فأردتُ أن أقولَ: هيَ النَّخلةُ، فإذا أنا أصغرُ القومِ، فسَكتُّ، فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ: هيَ النَّخلةُ“kami pernah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di Jummar, kemudian Nabi bersabda: ‘Ada sebuah pohon yang ia merupakan permisalan seorang Muslim’. Ibnu Umar berkata: ‘sebetulnya aku ingin menjawab: pohon kurma. Namun karena ia yang paling muda di sini maka aku diam’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memberi tahu jawabannya (kepada orang-orang): ‘ia adalah pohon kurma'” (HR. Al Bukhari 82, Muslim 2811).Ibnu Umar melakukan demikian karena adanya para sahabat lain yang lebih tua usianya walau bukan orang tuanya. Maka tentu adab ini lebih layak lagi diterapkan kepada orang tua.6. Lebih mengutamakan orang tua daripada diri sendiri atau iitsaar dalam perkara duniawiHendaknya kita tidak mengutamakan diri kita sendiri dari orang tua dalam perkara duniawi seperti makan, minum, dan perkara lainnya. Dalilnya adalah hadits dalam Shahihain tentang tiga orang yang ber-tawassul dengan amalan shalih yang salah satunya bertawassul dengan amalan baiknya kepada orang tua, diantara ia melakukan iitsaar kepada orang tuanya. Hadits ini telah disebutkan pada materi yang telah lalu, walhamdulillah.7. Dakwahi mereka kepada agama yang benarAllah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا“Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi. Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan”” (QS. Maryam: 41-45).8. Jagalah kehormatan merekaDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).9. Berikan pelayanan-pelayanan kepada orang tua dan bantulah urusan-urusannyaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المسلمُ أخو المسلمِ ، لا يَظْلِمُه ولا يُسْلِمُه ، ومَن كان في حاجةِ أخيه كان اللهُ في حاجتِه ، ومَن فرَّجَ عن مسلمٍ كربةً فرَّجَ اللهُ عنه كربةً مِن كُرُبَاتِ يومِ القيامةِ ، ومَن ستَرَ مسلمًا ستَرَه اللهُ يومَ القيامةِ“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya. barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya sesama Muslim, maka Allah akan penuhi kebutuhannya. barangsiapa yang melepaskan saudaranya sesama Muslim dari satu kesulitan, maka Allah akan melepaskan ia dari satu kesulitan di hari kiamat. barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2442)10. Jawablah panggilan mereka dengan segeraDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ“Suatu hari datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya. Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai engkau melihat wajah pelacur” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabil Mufrad).11. Jangan berdebat dengan mereka, jangan mudah menyalah-nyalahkan mereka, jelaskan dengan penuh adabSebagaimana dialog Nabi Ibrahim ‘alahissalam dengan ayahnya. Sebagaimana juga diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu’anha:“Kami keluar bersama Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pada beberapa perjalanan beliau. Tatkala kami sampai di Al-Baidaa atau di daerah Dzatul Jaisy, kalungku terputus. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang ikut bersama beliau pun ikut berhenti mencari kalung tersebut. Padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci (dalam keadaan berwudu) dan tidak membawa air. Sehingga orang-orang pun berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah dilakukan oleh Aisyah? Ia membuat Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci dan tidak membawa air. Maka Abu Bakar pun menemuiku, lalu ia mengatakan apa yang dikatakannya. Lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang mencegahku untuk menghindar kecuali karena Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam yang sedang tidur di atas pahaku. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam terus tertidur hingga subuh dalam keadaan tidak bersuci. Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal keberkahan kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Lalu kami pun menyiapkan unta yang sedang aku tumpangi, ternyata kalung itu berada di bawahnya”. (HR. An Nasa-i no.309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).12. Segera bangkit menyambut mereka ketika mereka masuk rumah, dan ciumlah tangan merekaDari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ. وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَقَبَّلَتْهُ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Fathimah) datang ke rumah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Fathimah radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium (kening) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, Ibnu Qathan dalam Ahkamun Nazhar[296] mengatakan: “semua perawinya tsiqah”).13. Jangan menganggu mereka di waktu mereka istirahatSebagaimana firman Allah dalam surat An Nur ayat 58 (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.14. Jangan berbohong kepada merekaKarena Nabi Shallallahu’alaihi Wasalam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Berbohong adalah dosa besar. Lebih lebih jika dilakukan terhadap orang tua, lebih besar lagi dosanya.15. Jangan pelit untuk menafkahi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ“Mulailah dari dirimu sendiri, engkau beri nafkah dirimu sendiri. Jika ada lebih maka untuk keluargamu. Jika ada lebih maka untuk kerabatmu” (HR. Muslim no.997).Maka orang tua adalah orang yang paling berhak dinafkahi setelah diri sendiri dan keluarga. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya jika memenuhi dua syarat: 1. Orang tua dalam keadaan miskin 2. Sang anak dalam keadaan mampu menafkahiJika dua kondisi ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib.16. Sering-seringlah mengunjungi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أنَّ رجلًا زارَ أخًا لَهُ في قريةٍ أخرى ، فأرصدَ اللَّهُ لَهُ على مَدرجَتِهِ ملَكًا فلمَّا أتى عليهِ ، قالَ : أينَ تريدُ ؟ قالَ : أريدُ أخًا لي في هذِهِ القريةِ ، قالَ : هل لَكَ عليهِ من نعمةٍ تربُّها ؟ قالَ : لا ، غيرَ أنِّي أحببتُهُ في اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، قالَ : فإنِّي رسولُ اللَّهِ إليكَ ، بأنَّ اللَّهَ قد أحبَّكَ كما أحببتَهُ فيهِ“Pernah ada seseorang pergi mengunjungi saudaranya di daerah yang lain. Lalu Allah pun mengutus Malaikat kepadanya di tengah perjalanannya. Ketika mendatanginya, Malaikat tersebut bertanya: “engkau mau kemana?”. Ia menjawab: “aku ingin mengunjungi saudaraku di daerah ini”. Malaikat bertanya: “apakah ada suatu keuntungan yang ingin engkau dapatkan darinya?”. Orang tadi mengatakan: “tidak ada, kecuali karena aku mencintainya karena Allah ‘Azza wa Jalla”. Maka malaikat mengatakan: “sesungguhnya aku diutus oleh Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya“ (HR Muslim no.2567).Saling mengunjungi sesama Muslim sangat besar keutamaannya, lebih lagi jika yang dikunjungi adalah orang tua.17. Jika ingin meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dengan lemah lembutRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu” (HR. Muslim no. 1038).Meminta kepada orang lain dengan memaksa adalah akhlak yang buruk, lebih lagi jika yang diminta adalah orang tua.18. Jika orang tua dan istri bertikai maka berlaku adillahAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).19. Bermusyarawahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmuAjaklah orang tua untuk berdiskusi dalam masalah-masalahmu. Allah Ta’ala berfirman:وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmu” (QS. Al Imran: 159).20. Berziarah kubur mereka dan sering-sering doakan merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama, S.Kom. HafizhahullahDisarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi dan Kaifa Nurabbi Auladana karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu🔍 Syaikh Abdurrazzaq Al Badr, Hadist Tentang Maksiat, Faedah Al Fatihah, Ciri Ciri Orang Yang Masuk Surga, Doa Untuk Sahabat Tercinta
Di artikel “Perintah Untuk Birrul Walidain” kita telah mengetahui perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berbakti kepada orang tua, dan betapa agungnya kedudukan birrul walidain dalam Islam. Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara berbakti kepada orang tua?Berikut ini beberapa adab yang baik dan akhlak yang mulia kepada orang tua:1. Berkata-kata dengan sopan dan penuh kelembutan, dan jauhi perkataan yang menyakiti hati merekaAllah Ta’ala berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23).Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat [فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ]:أي لا تسمعهما قولا سيئا حتى ولا التأفيف الذي هو أدنى مراتب القول السيئ“Maksudnya jangan memperdengarkan kepada orang tua, perkataan yang buruk. Bahkan sekedar ah yang ini merupakan tingkatan terendah dari perkataan yang buruk” (Tafsir Ibnu Katsir).2. Bersikap tawadhu’ kepada orang tua dan sikapilah mereka dengan penuh kasih sayangAllah Ta’ala berfirman:وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al Isra: 24).3. Tidak memandang orang tua dengan pandangan yang tajam, tidak bermuka masam atau wajah yang tidak menyenangkan 4. Tidak meninggikan suara ketika berbicara dengan orang tuaDalil kedua adab di atas adalah hadits Al Musawwir bin Makhramah mengenai bagaimana adab para Sahabat Nabi terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, disebutkan di dalamnya:وإذا تكَلَّمَ خَفَضُوا أصواتَهم عندَه ، وما يُحِدُّون إليه النظرَ؛ تعظيمًا له“jika para sahabat berbicara dengan Rasulullah, mereka merendahkan suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah” (HR. Al Bukhari 2731).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan: “setiap adab di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa adab-adab tersebut merupakan sikap penghormatan”.5. Tidak mendahului mereka dalam berkata-kataDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu beliau berkata:كنَّا عندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فأتيَ بِجُمَّارٍ، فقالَ: إنَّ منَ الشَّجرةِ شجَرةً، مثلُها كمَثلِ المسلِمِ ، فأردتُ أن أقولَ: هيَ النَّخلةُ، فإذا أنا أصغرُ القومِ، فسَكتُّ، فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ: هيَ النَّخلةُ“kami pernah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di Jummar, kemudian Nabi bersabda: ‘Ada sebuah pohon yang ia merupakan permisalan seorang Muslim’. Ibnu Umar berkata: ‘sebetulnya aku ingin menjawab: pohon kurma. Namun karena ia yang paling muda di sini maka aku diam’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memberi tahu jawabannya (kepada orang-orang): ‘ia adalah pohon kurma'” (HR. Al Bukhari 82, Muslim 2811).Ibnu Umar melakukan demikian karena adanya para sahabat lain yang lebih tua usianya walau bukan orang tuanya. Maka tentu adab ini lebih layak lagi diterapkan kepada orang tua.6. Lebih mengutamakan orang tua daripada diri sendiri atau iitsaar dalam perkara duniawiHendaknya kita tidak mengutamakan diri kita sendiri dari orang tua dalam perkara duniawi seperti makan, minum, dan perkara lainnya. Dalilnya adalah hadits dalam Shahihain tentang tiga orang yang ber-tawassul dengan amalan shalih yang salah satunya bertawassul dengan amalan baiknya kepada orang tua, diantara ia melakukan iitsaar kepada orang tuanya. Hadits ini telah disebutkan pada materi yang telah lalu, walhamdulillah.7. Dakwahi mereka kepada agama yang benarAllah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا“Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi. Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan”” (QS. Maryam: 41-45).8. Jagalah kehormatan merekaDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).9. Berikan pelayanan-pelayanan kepada orang tua dan bantulah urusan-urusannyaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المسلمُ أخو المسلمِ ، لا يَظْلِمُه ولا يُسْلِمُه ، ومَن كان في حاجةِ أخيه كان اللهُ في حاجتِه ، ومَن فرَّجَ عن مسلمٍ كربةً فرَّجَ اللهُ عنه كربةً مِن كُرُبَاتِ يومِ القيامةِ ، ومَن ستَرَ مسلمًا ستَرَه اللهُ يومَ القيامةِ“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya. barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya sesama Muslim, maka Allah akan penuhi kebutuhannya. barangsiapa yang melepaskan saudaranya sesama Muslim dari satu kesulitan, maka Allah akan melepaskan ia dari satu kesulitan di hari kiamat. barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2442)10. Jawablah panggilan mereka dengan segeraDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ“Suatu hari datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya. Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai engkau melihat wajah pelacur” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabil Mufrad).11. Jangan berdebat dengan mereka, jangan mudah menyalah-nyalahkan mereka, jelaskan dengan penuh adabSebagaimana dialog Nabi Ibrahim ‘alahissalam dengan ayahnya. Sebagaimana juga diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu’anha:“Kami keluar bersama Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pada beberapa perjalanan beliau. Tatkala kami sampai di Al-Baidaa atau di daerah Dzatul Jaisy, kalungku terputus. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang ikut bersama beliau pun ikut berhenti mencari kalung tersebut. Padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci (dalam keadaan berwudu) dan tidak membawa air. Sehingga orang-orang pun berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah dilakukan oleh Aisyah? Ia membuat Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci dan tidak membawa air. Maka Abu Bakar pun menemuiku, lalu ia mengatakan apa yang dikatakannya. Lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang mencegahku untuk menghindar kecuali karena Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam yang sedang tidur di atas pahaku. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam terus tertidur hingga subuh dalam keadaan tidak bersuci. Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal keberkahan kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Lalu kami pun menyiapkan unta yang sedang aku tumpangi, ternyata kalung itu berada di bawahnya”. (HR. An Nasa-i no.309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).12. Segera bangkit menyambut mereka ketika mereka masuk rumah, dan ciumlah tangan merekaDari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ. وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَقَبَّلَتْهُ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Fathimah) datang ke rumah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Fathimah radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium (kening) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, Ibnu Qathan dalam Ahkamun Nazhar[296] mengatakan: “semua perawinya tsiqah”).13. Jangan menganggu mereka di waktu mereka istirahatSebagaimana firman Allah dalam surat An Nur ayat 58 (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.14. Jangan berbohong kepada merekaKarena Nabi Shallallahu’alaihi Wasalam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Berbohong adalah dosa besar. Lebih lebih jika dilakukan terhadap orang tua, lebih besar lagi dosanya.15. Jangan pelit untuk menafkahi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ“Mulailah dari dirimu sendiri, engkau beri nafkah dirimu sendiri. Jika ada lebih maka untuk keluargamu. Jika ada lebih maka untuk kerabatmu” (HR. Muslim no.997).Maka orang tua adalah orang yang paling berhak dinafkahi setelah diri sendiri dan keluarga. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya jika memenuhi dua syarat: 1. Orang tua dalam keadaan miskin 2. Sang anak dalam keadaan mampu menafkahiJika dua kondisi ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib.16. Sering-seringlah mengunjungi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أنَّ رجلًا زارَ أخًا لَهُ في قريةٍ أخرى ، فأرصدَ اللَّهُ لَهُ على مَدرجَتِهِ ملَكًا فلمَّا أتى عليهِ ، قالَ : أينَ تريدُ ؟ قالَ : أريدُ أخًا لي في هذِهِ القريةِ ، قالَ : هل لَكَ عليهِ من نعمةٍ تربُّها ؟ قالَ : لا ، غيرَ أنِّي أحببتُهُ في اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، قالَ : فإنِّي رسولُ اللَّهِ إليكَ ، بأنَّ اللَّهَ قد أحبَّكَ كما أحببتَهُ فيهِ“Pernah ada seseorang pergi mengunjungi saudaranya di daerah yang lain. Lalu Allah pun mengutus Malaikat kepadanya di tengah perjalanannya. Ketika mendatanginya, Malaikat tersebut bertanya: “engkau mau kemana?”. Ia menjawab: “aku ingin mengunjungi saudaraku di daerah ini”. Malaikat bertanya: “apakah ada suatu keuntungan yang ingin engkau dapatkan darinya?”. Orang tadi mengatakan: “tidak ada, kecuali karena aku mencintainya karena Allah ‘Azza wa Jalla”. Maka malaikat mengatakan: “sesungguhnya aku diutus oleh Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya“ (HR Muslim no.2567).Saling mengunjungi sesama Muslim sangat besar keutamaannya, lebih lagi jika yang dikunjungi adalah orang tua.17. Jika ingin meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dengan lemah lembutRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu” (HR. Muslim no. 1038).Meminta kepada orang lain dengan memaksa adalah akhlak yang buruk, lebih lagi jika yang diminta adalah orang tua.18. Jika orang tua dan istri bertikai maka berlaku adillahAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).19. Bermusyarawahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmuAjaklah orang tua untuk berdiskusi dalam masalah-masalahmu. Allah Ta’ala berfirman:وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmu” (QS. Al Imran: 159).20. Berziarah kubur mereka dan sering-sering doakan merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama, S.Kom. HafizhahullahDisarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi dan Kaifa Nurabbi Auladana karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu🔍 Syaikh Abdurrazzaq Al Badr, Hadist Tentang Maksiat, Faedah Al Fatihah, Ciri Ciri Orang Yang Masuk Surga, Doa Untuk Sahabat Tercinta


Di artikel “Perintah Untuk Birrul Walidain” kita telah mengetahui perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berbakti kepada orang tua, dan betapa agungnya kedudukan birrul walidain dalam Islam. Maka pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara berbakti kepada orang tua?Berikut ini beberapa adab yang baik dan akhlak yang mulia kepada orang tua:1. Berkata-kata dengan sopan dan penuh kelembutan, dan jauhi perkataan yang menyakiti hati merekaAllah Ta’ala berfirman:وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al Isra: 23).Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat [فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ]:أي لا تسمعهما قولا سيئا حتى ولا التأفيف الذي هو أدنى مراتب القول السيئ“Maksudnya jangan memperdengarkan kepada orang tua, perkataan yang buruk. Bahkan sekedar ah yang ini merupakan tingkatan terendah dari perkataan yang buruk” (Tafsir Ibnu Katsir).2. Bersikap tawadhu’ kepada orang tua dan sikapilah mereka dengan penuh kasih sayangAllah Ta’ala berfirman:وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.” (QS. Al Isra: 24).3. Tidak memandang orang tua dengan pandangan yang tajam, tidak bermuka masam atau wajah yang tidak menyenangkan 4. Tidak meninggikan suara ketika berbicara dengan orang tuaDalil kedua adab di atas adalah hadits Al Musawwir bin Makhramah mengenai bagaimana adab para Sahabat Nabi terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, disebutkan di dalamnya:وإذا تكَلَّمَ خَفَضُوا أصواتَهم عندَه ، وما يُحِدُّون إليه النظرَ؛ تعظيمًا له“jika para sahabat berbicara dengan Rasulullah, mereka merendahkan suara mereka dan mereka tidak memandang tajam sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah” (HR. Al Bukhari 2731).Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan: “setiap adab di atas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa adab-adab tersebut merupakan sikap penghormatan”.5. Tidak mendahului mereka dalam berkata-kataDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu beliau berkata:كنَّا عندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فأتيَ بِجُمَّارٍ، فقالَ: إنَّ منَ الشَّجرةِ شجَرةً، مثلُها كمَثلِ المسلِمِ ، فأردتُ أن أقولَ: هيَ النَّخلةُ، فإذا أنا أصغرُ القومِ، فسَكتُّ، فقالَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ: هيَ النَّخلةُ“kami pernah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di Jummar, kemudian Nabi bersabda: ‘Ada sebuah pohon yang ia merupakan permisalan seorang Muslim’. Ibnu Umar berkata: ‘sebetulnya aku ingin menjawab: pohon kurma. Namun karena ia yang paling muda di sini maka aku diam’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun memberi tahu jawabannya (kepada orang-orang): ‘ia adalah pohon kurma'” (HR. Al Bukhari 82, Muslim 2811).Ibnu Umar melakukan demikian karena adanya para sahabat lain yang lebih tua usianya walau bukan orang tuanya. Maka tentu adab ini lebih layak lagi diterapkan kepada orang tua.6. Lebih mengutamakan orang tua daripada diri sendiri atau iitsaar dalam perkara duniawiHendaknya kita tidak mengutamakan diri kita sendiri dari orang tua dalam perkara duniawi seperti makan, minum, dan perkara lainnya. Dalilnya adalah hadits dalam Shahihain tentang tiga orang yang ber-tawassul dengan amalan shalih yang salah satunya bertawassul dengan amalan baiknya kepada orang tua, diantara ia melakukan iitsaar kepada orang tuanya. Hadits ini telah disebutkan pada materi yang telah lalu, walhamdulillah.7. Dakwahi mereka kepada agama yang benarAllah Ta’ala berfirman:وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا يَا أَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُونَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا“Ceritakanlah (Hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al Kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi. Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa azab dari Tuhan Yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi syaitan”” (QS. Maryam: 41-45).8. Jagalah kehormatan merekaDari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).9. Berikan pelayanan-pelayanan kepada orang tua dan bantulah urusan-urusannyaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:المسلمُ أخو المسلمِ ، لا يَظْلِمُه ولا يُسْلِمُه ، ومَن كان في حاجةِ أخيه كان اللهُ في حاجتِه ، ومَن فرَّجَ عن مسلمٍ كربةً فرَّجَ اللهُ عنه كربةً مِن كُرُبَاتِ يومِ القيامةِ ، ومَن ستَرَ مسلمًا ستَرَه اللهُ يومَ القيامةِ“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya dalam bahaya. barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya sesama Muslim, maka Allah akan penuhi kebutuhannya. barangsiapa yang melepaskan saudaranya sesama Muslim dari satu kesulitan, maka Allah akan melepaskan ia dari satu kesulitan di hari kiamat. barangsiapa yang menutup aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2442)10. Jawablah panggilan mereka dengan segeraDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ“Suatu hari datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya. Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai engkau melihat wajah pelacur” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabil Mufrad).11. Jangan berdebat dengan mereka, jangan mudah menyalah-nyalahkan mereka, jelaskan dengan penuh adabSebagaimana dialog Nabi Ibrahim ‘alahissalam dengan ayahnya. Sebagaimana juga diceritakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu’anha:“Kami keluar bersama Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pada beberapa perjalanan beliau. Tatkala kami sampai di Al-Baidaa atau di daerah Dzatul Jaisy, kalungku terputus. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam pun berhenti untuk mencari kalung tersebut. Orang-orang yang ikut bersama beliau pun ikut berhenti mencari kalung tersebut. Padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci (dalam keadaan berwudu) dan tidak membawa air. Sehingga orang-orang pun berdatangan menemui Abu bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Tidakkah engkau lihat apa yang telah dilakukan oleh Aisyah? Ia membuat Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam dan orang-orang berhenti padahal mereka tidak dalam keadaan bersuci dan tidak membawa air. Maka Abu Bakar pun menemuiku, lalu ia mengatakan apa yang dikatakannya. Lalu ia memukul pinggangku dengan tangannya. Tidak ada yang mencegahku untuk menghindar kecuali karena Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam yang sedang tidur di atas pahaku. Rasulullah Shalallahu‘alaihi Wasallam terus tertidur hingga subuh dalam keadaan tidak bersuci. Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum. Usaid bin Al-Hudhair mengatakan, “Ini bukanlah awal keberkahan kalian wahai keluarga Abu Bakar”. Lalu kami pun menyiapkan unta yang sedang aku tumpangi, ternyata kalung itu berada di bawahnya”. (HR. An Nasa-i no.309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i).12. Segera bangkit menyambut mereka ketika mereka masuk rumah, dan ciumlah tangan merekaDari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ. وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَقَبَّلَتْهُ“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Fathimah) datang ke rumah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi rumah Fathimah radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium (kening) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, Ibnu Qathan dalam Ahkamun Nazhar[296] mengatakan: “semua perawinya tsiqah”).13. Jangan menganggu mereka di waktu mereka istirahatSebagaimana firman Allah dalam surat An Nur ayat 58 (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.14. Jangan berbohong kepada merekaKarena Nabi Shallallahu’alaihi Wasalam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Berbohong adalah dosa besar. Lebih lebih jika dilakukan terhadap orang tua, lebih besar lagi dosanya.15. Jangan pelit untuk menafkahi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ“Mulailah dari dirimu sendiri, engkau beri nafkah dirimu sendiri. Jika ada lebih maka untuk keluargamu. Jika ada lebih maka untuk kerabatmu” (HR. Muslim no.997).Maka orang tua adalah orang yang paling berhak dinafkahi setelah diri sendiri dan keluarga. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya jika memenuhi dua syarat: 1. Orang tua dalam keadaan miskin 2. Sang anak dalam keadaan mampu menafkahiJika dua kondisi ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib.16. Sering-seringlah mengunjungi merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أنَّ رجلًا زارَ أخًا لَهُ في قريةٍ أخرى ، فأرصدَ اللَّهُ لَهُ على مَدرجَتِهِ ملَكًا فلمَّا أتى عليهِ ، قالَ : أينَ تريدُ ؟ قالَ : أريدُ أخًا لي في هذِهِ القريةِ ، قالَ : هل لَكَ عليهِ من نعمةٍ تربُّها ؟ قالَ : لا ، غيرَ أنِّي أحببتُهُ في اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، قالَ : فإنِّي رسولُ اللَّهِ إليكَ ، بأنَّ اللَّهَ قد أحبَّكَ كما أحببتَهُ فيهِ“Pernah ada seseorang pergi mengunjungi saudaranya di daerah yang lain. Lalu Allah pun mengutus Malaikat kepadanya di tengah perjalanannya. Ketika mendatanginya, Malaikat tersebut bertanya: “engkau mau kemana?”. Ia menjawab: “aku ingin mengunjungi saudaraku di daerah ini”. Malaikat bertanya: “apakah ada suatu keuntungan yang ingin engkau dapatkan darinya?”. Orang tadi mengatakan: “tidak ada, kecuali karena aku mencintainya karena Allah ‘Azza wa Jalla”. Maka malaikat mengatakan: “sesungguhnya aku diutus oleh Allah kepadamu untuk mengabarkan bahwa Allah mencintaimu sebagaimana engkau mencintai saudaramu karena-Nya“ (HR Muslim no.2567).Saling mengunjungi sesama Muslim sangat besar keutamaannya, lebih lagi jika yang dikunjungi adalah orang tua.17. Jika ingin meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dengan lemah lembutRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَا تُلْحِفُوا فِي الْمَسْأَلَةِ، فَوَاللهِ، لَا يَسْأَلُنِي أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا، فَتُخْرِجَ لَهُ مَسْأَلَتُهُ مِنِّي شَيْئًا، وَأَنَا لَهُ كَارِهٌ، فَيُبَارَكَ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتُهُ“Jangan kalian memaksa jika meminta. Demi Allah, jika seseorang meminta kepadaku sesuatu, kemudian aku mengabulkan permintaannya tersebut dengan perasaan tidak senang, maka tidak ada keberkahan pada dirinya dan apa yang ia minta itu” (HR. Muslim no. 1038).Meminta kepada orang lain dengan memaksa adalah akhlak yang buruk, lebih lagi jika yang diminta adalah orang tua.18. Jika orang tua dan istri bertikai maka berlaku adillahAllah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 8).19. Bermusyarawahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmuAjaklah orang tua untuk berdiskusi dalam masalah-masalahmu. Allah Ta’ala berfirman:وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusanmu” (QS. Al Imran: 159).20. Berziarah kubur mereka dan sering-sering doakan merekaRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama, S.Kom. HafizhahullahDisarikan dari kitab Fiqhu at Ta’amul Ma’al Walidain, karya Syaikh Musthafa Al ‘Adawi dan Kaifa Nurabbi Auladana karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu🔍 Syaikh Abdurrazzaq Al Badr, Hadist Tentang Maksiat, Faedah Al Fatihah, Ciri Ciri Orang Yang Masuk Surga, Doa Untuk Sahabat Tercinta

Apakah Puasa Anak Kecil itu Sah?

Apakah puasa anak kecil itu sah? Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa anak kecil itu diajak puasa. Dalilnya adalah hadits dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136) Baca juga: Memerintah anak untuk berpuasa Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalah puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172. Semoga manfaat.   Baca juga:  Silakan unduh: Buku Fikih Puasa untuk Anak Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Amalan Saleh   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syakban 1442 H, 26 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum puasa puasa anak puasa anak kecil puasa tamyiz tamyiz

Apakah Puasa Anak Kecil itu Sah?

Apakah puasa anak kecil itu sah? Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa anak kecil itu diajak puasa. Dalilnya adalah hadits dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136) Baca juga: Memerintah anak untuk berpuasa Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalah puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172. Semoga manfaat.   Baca juga:  Silakan unduh: Buku Fikih Puasa untuk Anak Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Amalan Saleh   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syakban 1442 H, 26 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum puasa puasa anak puasa anak kecil puasa tamyiz tamyiz
Apakah puasa anak kecil itu sah? Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa anak kecil itu diajak puasa. Dalilnya adalah hadits dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136) Baca juga: Memerintah anak untuk berpuasa Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalah puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172. Semoga manfaat.   Baca juga:  Silakan unduh: Buku Fikih Puasa untuk Anak Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Amalan Saleh   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syakban 1442 H, 26 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum puasa puasa anak puasa anak kecil puasa tamyiz tamyiz


Apakah puasa anak kecil itu sah? Terlebih dahulu perlu dipahami bahwa anak kecil itu diajak puasa. Dalilnya adalah hadits dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura (sepuluh Muharam) ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan, ‘Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya.’ Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk   mereka (anak-anak) mainan dari kapas yang berwarna. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena (kelaparan). Kami berikan kepadanya (mainan tersebut) sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136) Baca juga: Memerintah anak untuk berpuasa Namun, catatan yang perlu diperhatikan adalah puasa tidaklah diwajibkan kecuali pada orang baligh dan berakal. Puasa tersebut sah dilakukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz, yang sudah mencapai tujuh tahun. Adapun yang belum tamyiz yaitu di bawah tujuh tahun, maka tidak sah puasanya walaupun ia berpuasa. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:172. Semoga manfaat.   Baca juga:  Silakan unduh: Buku Fikih Puasa untuk Anak Tips Mengajak Anak Puasa dan Bangun Shubuh Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Amalan Saleh   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 12 Syakban 1442 H, 26 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagshukum puasa puasa anak puasa anak kecil puasa tamyiz tamyiz

Pendaftaran Kampus Tahfizh Program Ramadhan 1442H

 “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari)Alhamdulillah Kampus Tahfizh Yogyakarta kembali membuka program Ramadhan 1442 H dengan sistem daring/online bagi anda yang ingin mempelajari tentang tatacara membaca Al Qur’an yang baik dan benar.MASA PENDAFTARAN 9-15 Sya’ban 1442 H/ 22-28 Maret 2021 MPilihan Kelas :1️⃣ Kelas Pra TahsinMerupakan kelas awal yang bertujuan agar santri dapat membaca Al Quran dengan lancar dan baik.▪Teori: Huruf hijaiyyah, harakat, tanwin, membedakan 2 huruf yang sering tertukar, sukun, tasydid, hukum bacaan alif lam, dan lain-lain….▪Syarat: Mengetahui huruf-huruf hijaiyah Belum lancar membaca Al-Quran atau terbata-bata dalam membacanya ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Iqra’2️⃣ Kelas Tahsin Dasar 1Merupakan lanjutan dari kelas pra tahsin dan fokus utama dalam kelas ini adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat fatal saat membaca Al Quran.▪Teori : Hukum bacaan AL, mengenal cara baca lafadzh Jalalah Allah, makharijul huruf, sekilas tentang sifatul huruf, hukum nun sukun dan tanwin, berbagai hukum mad, dll….▪Syarat: Lancar membaca Al Quran Mengirimkan rekaman surat al-Fatihah disambung dengan Qaf ayat 1-15. Lolos seleksi. ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid3️⃣ Kelas Tahsin Dasar 2 (Khusus Putri)Merupakan lanjutan dari kelas tahsin dasar 1 dan fokus utama adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat ringan.▪Teori : pemantapan makharijul huruf dan sifatul huruf, pendalaman hukum-hukum tajwid, waqaf dan ibtida’, nabr, ayat-ayat gharibah, dll….▪Syarat: Pernah belajar di kampus Tahfizh kelas dasar, atau pernah belajar dasar-dasar makharijul dan sifatul huruf dengan ustadz tertentu. Mengirimkan rekaman surat al-fatihah disambung dengan Ar Ra’du ayat 6-13. Lolosseleksi. ▪Kitab  : Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid📌 Syarat batas usia agar bisa mengikuti program adalah diatas 15 tahun🎙️ Pengajar: Staff pengajar Kampus Tahfizh Yogyakarta.💼 Fasilitas: Sertifikat(PDF) bagi yang menyelesaikan program. Hadiah bagi santri berprestasi 🗓️ Masa Belajar:Tanggal : 1-20 Ramadhan 1442 H/ 13 April – 5 Mei 2021 MWaktu Belajar : Setiap hari selama 20 hari pertama bulan Ramadhan | Pilihan jam belajar terdapat di dalam form pendaftaran.💻 Media Pembelajaran: Aplikasi video-conference : Zoom.♻️ Mekanisme Pendaftaran: Mengisiformulir pendaftaran melalui: – Pendaftaran Putra – Pendaftaran Putri Mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat ke nomor berikut: wa.me/6282138711658 (Putra) wa.me/6282383233828 (Putri) Bagi pendaftar Kelas Tahsin Dasar 1 dan Tahsin Dasar 2 wajib mengirimkan rekaman suara bacaan ke e-mail Kampus Tahfizh dengan format nama file & subjek email: Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat. Bagi pendaftar Kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman dan mengikuti tes. Pembayaran Waktu pembayaran untuk kelas Pra Tahsin dapat dilakukan setelah dinyatakan diterima, yaitu mulai tanggal 22 April – 10 Mei 2021.Bagi santri yang tidak membayar pada waktu tersebut tanpa adanya uzur maqbul, maka pengurus berhak untuk menggugurkannya dari program.💳 Berikut teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪ TransferTransfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427)Setelah transfer harap konfirmasi ke link berikut >>> Konfirmasi Pembayaran Catatan : Tidak menerima pembayaran langsung.💵 Biaya per program :1.Pra Tahsin dan Tahsin Dasar 1= Rp. 150.0002.Tahsin Dasar 2 = Rp. 165.000*(Kampus Tahfizh tidak menyediakan layanan pemesanan kitab, diimbau bagi para calon santri dapat membelinya secara online atau di toko buku dekat tempat tinggal masing-masing)CATATAN: Audio kelas Tahsin Dasar 1 & 2 dapat dikirimkan ke e-mail kampus tahfizh dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat selambat-lambatnya pada hari Ahad, 28 Maret 2021 pukul 23.59 WIB. Untuk kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman. Mengingat kuota terbatas, bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau paling akhir dalam mengumpulkan syarat dan tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah kami tentukan tanpa udzur, maka dinyatakan gugur dalam pendaftaran. =======📡 Broadcasted by:| Kampus Tahfizh Yogyakarta| YPIA Academy📲* Hubungi WhatsApp (WA)* :| Ikhwan: wa.me/6282138711658| Akhowat: wa.me/6282383233828| Facebook : Kampus Tahfizh| Instagram : @kampus.tahfizh| Telegram : t.me/ypia_academy📬 Email :| Ikhwan: kampustahfizh.ikhwan@gmail.com| Akhowat: kampustahfizh.akhwat@gmail.com🔍 Hadits Tentang Meninggalkan Shalat, Ayat Tentang Kekuasaan Allah, Hadis Puasa Arafah, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Sholat Asar

Pendaftaran Kampus Tahfizh Program Ramadhan 1442H

 “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari)Alhamdulillah Kampus Tahfizh Yogyakarta kembali membuka program Ramadhan 1442 H dengan sistem daring/online bagi anda yang ingin mempelajari tentang tatacara membaca Al Qur’an yang baik dan benar.MASA PENDAFTARAN 9-15 Sya’ban 1442 H/ 22-28 Maret 2021 MPilihan Kelas :1️⃣ Kelas Pra TahsinMerupakan kelas awal yang bertujuan agar santri dapat membaca Al Quran dengan lancar dan baik.▪Teori: Huruf hijaiyyah, harakat, tanwin, membedakan 2 huruf yang sering tertukar, sukun, tasydid, hukum bacaan alif lam, dan lain-lain….▪Syarat: Mengetahui huruf-huruf hijaiyah Belum lancar membaca Al-Quran atau terbata-bata dalam membacanya ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Iqra’2️⃣ Kelas Tahsin Dasar 1Merupakan lanjutan dari kelas pra tahsin dan fokus utama dalam kelas ini adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat fatal saat membaca Al Quran.▪Teori : Hukum bacaan AL, mengenal cara baca lafadzh Jalalah Allah, makharijul huruf, sekilas tentang sifatul huruf, hukum nun sukun dan tanwin, berbagai hukum mad, dll….▪Syarat: Lancar membaca Al Quran Mengirimkan rekaman surat al-Fatihah disambung dengan Qaf ayat 1-15. Lolos seleksi. ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid3️⃣ Kelas Tahsin Dasar 2 (Khusus Putri)Merupakan lanjutan dari kelas tahsin dasar 1 dan fokus utama adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat ringan.▪Teori : pemantapan makharijul huruf dan sifatul huruf, pendalaman hukum-hukum tajwid, waqaf dan ibtida’, nabr, ayat-ayat gharibah, dll….▪Syarat: Pernah belajar di kampus Tahfizh kelas dasar, atau pernah belajar dasar-dasar makharijul dan sifatul huruf dengan ustadz tertentu. Mengirimkan rekaman surat al-fatihah disambung dengan Ar Ra’du ayat 6-13. Lolosseleksi. ▪Kitab  : Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid📌 Syarat batas usia agar bisa mengikuti program adalah diatas 15 tahun🎙️ Pengajar: Staff pengajar Kampus Tahfizh Yogyakarta.💼 Fasilitas: Sertifikat(PDF) bagi yang menyelesaikan program. Hadiah bagi santri berprestasi 🗓️ Masa Belajar:Tanggal : 1-20 Ramadhan 1442 H/ 13 April – 5 Mei 2021 MWaktu Belajar : Setiap hari selama 20 hari pertama bulan Ramadhan | Pilihan jam belajar terdapat di dalam form pendaftaran.💻 Media Pembelajaran: Aplikasi video-conference : Zoom.♻️ Mekanisme Pendaftaran: Mengisiformulir pendaftaran melalui: – Pendaftaran Putra – Pendaftaran Putri Mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat ke nomor berikut: wa.me/6282138711658 (Putra) wa.me/6282383233828 (Putri) Bagi pendaftar Kelas Tahsin Dasar 1 dan Tahsin Dasar 2 wajib mengirimkan rekaman suara bacaan ke e-mail Kampus Tahfizh dengan format nama file & subjek email: Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat. Bagi pendaftar Kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman dan mengikuti tes. Pembayaran Waktu pembayaran untuk kelas Pra Tahsin dapat dilakukan setelah dinyatakan diterima, yaitu mulai tanggal 22 April – 10 Mei 2021.Bagi santri yang tidak membayar pada waktu tersebut tanpa adanya uzur maqbul, maka pengurus berhak untuk menggugurkannya dari program.💳 Berikut teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪ TransferTransfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427)Setelah transfer harap konfirmasi ke link berikut >>> Konfirmasi Pembayaran Catatan : Tidak menerima pembayaran langsung.💵 Biaya per program :1.Pra Tahsin dan Tahsin Dasar 1= Rp. 150.0002.Tahsin Dasar 2 = Rp. 165.000*(Kampus Tahfizh tidak menyediakan layanan pemesanan kitab, diimbau bagi para calon santri dapat membelinya secara online atau di toko buku dekat tempat tinggal masing-masing)CATATAN: Audio kelas Tahsin Dasar 1 & 2 dapat dikirimkan ke e-mail kampus tahfizh dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat selambat-lambatnya pada hari Ahad, 28 Maret 2021 pukul 23.59 WIB. Untuk kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman. Mengingat kuota terbatas, bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau paling akhir dalam mengumpulkan syarat dan tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah kami tentukan tanpa udzur, maka dinyatakan gugur dalam pendaftaran. =======📡 Broadcasted by:| Kampus Tahfizh Yogyakarta| YPIA Academy📲* Hubungi WhatsApp (WA)* :| Ikhwan: wa.me/6282138711658| Akhowat: wa.me/6282383233828| Facebook : Kampus Tahfizh| Instagram : @kampus.tahfizh| Telegram : t.me/ypia_academy📬 Email :| Ikhwan: kampustahfizh.ikhwan@gmail.com| Akhowat: kampustahfizh.akhwat@gmail.com🔍 Hadits Tentang Meninggalkan Shalat, Ayat Tentang Kekuasaan Allah, Hadis Puasa Arafah, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Sholat Asar
 “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari)Alhamdulillah Kampus Tahfizh Yogyakarta kembali membuka program Ramadhan 1442 H dengan sistem daring/online bagi anda yang ingin mempelajari tentang tatacara membaca Al Qur’an yang baik dan benar.MASA PENDAFTARAN 9-15 Sya’ban 1442 H/ 22-28 Maret 2021 MPilihan Kelas :1️⃣ Kelas Pra TahsinMerupakan kelas awal yang bertujuan agar santri dapat membaca Al Quran dengan lancar dan baik.▪Teori: Huruf hijaiyyah, harakat, tanwin, membedakan 2 huruf yang sering tertukar, sukun, tasydid, hukum bacaan alif lam, dan lain-lain….▪Syarat: Mengetahui huruf-huruf hijaiyah Belum lancar membaca Al-Quran atau terbata-bata dalam membacanya ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Iqra’2️⃣ Kelas Tahsin Dasar 1Merupakan lanjutan dari kelas pra tahsin dan fokus utama dalam kelas ini adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat fatal saat membaca Al Quran.▪Teori : Hukum bacaan AL, mengenal cara baca lafadzh Jalalah Allah, makharijul huruf, sekilas tentang sifatul huruf, hukum nun sukun dan tanwin, berbagai hukum mad, dll….▪Syarat: Lancar membaca Al Quran Mengirimkan rekaman surat al-Fatihah disambung dengan Qaf ayat 1-15. Lolos seleksi. ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid3️⃣ Kelas Tahsin Dasar 2 (Khusus Putri)Merupakan lanjutan dari kelas tahsin dasar 1 dan fokus utama adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat ringan.▪Teori : pemantapan makharijul huruf dan sifatul huruf, pendalaman hukum-hukum tajwid, waqaf dan ibtida’, nabr, ayat-ayat gharibah, dll….▪Syarat: Pernah belajar di kampus Tahfizh kelas dasar, atau pernah belajar dasar-dasar makharijul dan sifatul huruf dengan ustadz tertentu. Mengirimkan rekaman surat al-fatihah disambung dengan Ar Ra’du ayat 6-13. Lolosseleksi. ▪Kitab  : Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid📌 Syarat batas usia agar bisa mengikuti program adalah diatas 15 tahun🎙️ Pengajar: Staff pengajar Kampus Tahfizh Yogyakarta.💼 Fasilitas: Sertifikat(PDF) bagi yang menyelesaikan program. Hadiah bagi santri berprestasi 🗓️ Masa Belajar:Tanggal : 1-20 Ramadhan 1442 H/ 13 April – 5 Mei 2021 MWaktu Belajar : Setiap hari selama 20 hari pertama bulan Ramadhan | Pilihan jam belajar terdapat di dalam form pendaftaran.💻 Media Pembelajaran: Aplikasi video-conference : Zoom.♻️ Mekanisme Pendaftaran: Mengisiformulir pendaftaran melalui: – Pendaftaran Putra – Pendaftaran Putri Mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat ke nomor berikut: wa.me/6282138711658 (Putra) wa.me/6282383233828 (Putri) Bagi pendaftar Kelas Tahsin Dasar 1 dan Tahsin Dasar 2 wajib mengirimkan rekaman suara bacaan ke e-mail Kampus Tahfizh dengan format nama file & subjek email: Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat. Bagi pendaftar Kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman dan mengikuti tes. Pembayaran Waktu pembayaran untuk kelas Pra Tahsin dapat dilakukan setelah dinyatakan diterima, yaitu mulai tanggal 22 April – 10 Mei 2021.Bagi santri yang tidak membayar pada waktu tersebut tanpa adanya uzur maqbul, maka pengurus berhak untuk menggugurkannya dari program.💳 Berikut teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪ TransferTransfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427)Setelah transfer harap konfirmasi ke link berikut >>> Konfirmasi Pembayaran Catatan : Tidak menerima pembayaran langsung.💵 Biaya per program :1.Pra Tahsin dan Tahsin Dasar 1= Rp. 150.0002.Tahsin Dasar 2 = Rp. 165.000*(Kampus Tahfizh tidak menyediakan layanan pemesanan kitab, diimbau bagi para calon santri dapat membelinya secara online atau di toko buku dekat tempat tinggal masing-masing)CATATAN: Audio kelas Tahsin Dasar 1 & 2 dapat dikirimkan ke e-mail kampus tahfizh dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat selambat-lambatnya pada hari Ahad, 28 Maret 2021 pukul 23.59 WIB. Untuk kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman. Mengingat kuota terbatas, bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau paling akhir dalam mengumpulkan syarat dan tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah kami tentukan tanpa udzur, maka dinyatakan gugur dalam pendaftaran. =======📡 Broadcasted by:| Kampus Tahfizh Yogyakarta| YPIA Academy📲* Hubungi WhatsApp (WA)* :| Ikhwan: wa.me/6282138711658| Akhowat: wa.me/6282383233828| Facebook : Kampus Tahfizh| Instagram : @kampus.tahfizh| Telegram : t.me/ypia_academy📬 Email :| Ikhwan: kampustahfizh.ikhwan@gmail.com| Akhowat: kampustahfizh.akhwat@gmail.com🔍 Hadits Tentang Meninggalkan Shalat, Ayat Tentang Kekuasaan Allah, Hadis Puasa Arafah, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Sholat Asar


<img class="alignnone size-full wp-image-2945" src="https://ypia.or.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-23-at-11.25.00-AM.jpeg" alt="" width="1280" height="1280" /> “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan Mengajarkannya” (HR Bukhari)Alhamdulillah Kampus Tahfizh Yogyakarta kembali membuka program Ramadhan 1442 H dengan sistem daring/online bagi anda yang ingin mempelajari tentang tatacara membaca Al Qur’an yang baik dan benar.MASA PENDAFTARAN 9-15 Sya’ban 1442 H/ 22-28 Maret 2021 MPilihan Kelas :1️⃣ Kelas Pra TahsinMerupakan kelas awal yang bertujuan agar santri dapat membaca Al Quran dengan lancar dan baik.▪Teori: Huruf hijaiyyah, harakat, tanwin, membedakan 2 huruf yang sering tertukar, sukun, tasydid, hukum bacaan alif lam, dan lain-lain….▪Syarat: Mengetahui huruf-huruf hijaiyah Belum lancar membaca Al-Quran atau terbata-bata dalam membacanya ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Iqra’2️⃣ Kelas Tahsin Dasar 1Merupakan lanjutan dari kelas pra tahsin dan fokus utama dalam kelas ini adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat fatal saat membaca Al Quran.▪Teori : Hukum bacaan AL, mengenal cara baca lafadzh Jalalah Allah, makharijul huruf, sekilas tentang sifatul huruf, hukum nun sukun dan tanwin, berbagai hukum mad, dll….▪Syarat: Lancar membaca Al Quran Mengirimkan rekaman surat al-Fatihah disambung dengan Qaf ayat 1-15. Lolos seleksi. ▪Kitab: Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid3️⃣ Kelas Tahsin Dasar 2 (Khusus Putri)Merupakan lanjutan dari kelas tahsin dasar 1 dan fokus utama adalah memperbaiki kesalahan yang bersifat ringan.▪Teori : pemantapan makharijul huruf dan sifatul huruf, pendalaman hukum-hukum tajwid, waqaf dan ibtida’, nabr, ayat-ayat gharibah, dll….▪Syarat: Pernah belajar di kampus Tahfizh kelas dasar, atau pernah belajar dasar-dasar makharijul dan sifatul huruf dengan ustadz tertentu. Mengirimkan rekaman surat al-fatihah disambung dengan Ar Ra’du ayat 6-13. Lolosseleksi. ▪Kitab  : Buku metode Asy-Syafi’i kelas Tajwid📌 Syarat batas usia agar bisa mengikuti program adalah diatas 15 tahun🎙️ Pengajar: Staff pengajar Kampus Tahfizh Yogyakarta.💼 Fasilitas: Sertifikat(PDF) bagi yang menyelesaikan program. Hadiah bagi santri berprestasi 🗓️ Masa Belajar:Tanggal : 1-20 Ramadhan 1442 H/ 13 April – 5 Mei 2021 MWaktu Belajar : Setiap hari selama 20 hari pertama bulan Ramadhan | Pilihan jam belajar terdapat di dalam form pendaftaran.💻 Media Pembelajaran: Aplikasi video-conference : Zoom.♻️ Mekanisme Pendaftaran: Mengisiformulir pendaftaran melalui: – Pendaftaran Putra – Pendaftaran Putri Mengirimkan pesan konfirmasi via WhatsApp dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat ke nomor berikut: wa.me/6282138711658 (Putra) wa.me/6282383233828 (Putri) Bagi pendaftar Kelas Tahsin Dasar 1 dan Tahsin Dasar 2 wajib mengirimkan rekaman suara bacaan ke e-mail Kampus Tahfizh dengan format nama file & subjek email: Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat. Bagi pendaftar Kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman dan mengikuti tes. Pembayaran Waktu pembayaran untuk kelas Pra Tahsin dapat dilakukan setelah dinyatakan diterima, yaitu mulai tanggal 22 April – 10 Mei 2021.Bagi santri yang tidak membayar pada waktu tersebut tanpa adanya uzur maqbul, maka pengurus berhak untuk menggugurkannya dari program.💳 Berikut teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪ TransferTransfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427)Setelah transfer harap konfirmasi ke link berikut >>> Konfirmasi Pembayaran Catatan : Tidak menerima pembayaran langsung.💵 Biaya per program :1.Pra Tahsin dan Tahsin Dasar 1= Rp. 150.0002.Tahsin Dasar 2 = Rp. 165.000*(Kampus Tahfizh tidak menyediakan layanan pemesanan kitab, diimbau bagi para calon santri dapat membelinya secara online atau di toko buku dekat tempat tinggal masing-masing)CATATAN: Audio kelas Tahsin Dasar 1 & 2 dapat dikirimkan ke e-mail kampus tahfizh dengan format Nama_Pilihan Kelas_Pekerjaan_Alamat selambat-lambatnya pada hari Ahad, 28 Maret 2021 pukul 23.59 WIB. Untuk kelas Pra Tahsin tidak perlu mengirimkan rekaman. Mengingat kuota terbatas, bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau paling akhir dalam mengumpulkan syarat dan tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah kami tentukan tanpa udzur, maka dinyatakan gugur dalam pendaftaran. =======📡 Broadcasted by:| Kampus Tahfizh Yogyakarta| YPIA Academy📲* Hubungi WhatsApp (WA)* :| Ikhwan: wa.me/6282138711658| Akhowat: wa.me/6282383233828| Facebook : Kampus Tahfizh| Instagram : @kampus.tahfizh| Telegram : t.me/ypia_academy📬 Email :| Ikhwan: kampustahfizh.ikhwan@gmail.com| Akhowat: kampustahfizh.akhwat@gmail.com🔍 Hadits Tentang Meninggalkan Shalat, Ayat Tentang Kekuasaan Allah, Hadis Puasa Arafah, Tema Kajian Islam Yang Menarik, Sholat Asar

Larangan Sangat Keras Pergi ke Dukun

Perdukunan menimbulkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat kaum muslimin. Oleh karena itu, Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras untuk mendatangi dukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.Baca Juga: Beberapa Tanda Tukang Sihir dan DukunDi antara faidah penting dari dua hadits di atasPertama. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi-Nya,وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ“Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-A’raf: 88)Para rasul tidaklah mengetahui perkara gaib kecuali hanya sedikit dari yang telah Allah ajarkan kepada mereka,عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً“ (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”  (QS. Al-Jin: 26-27)Allah telah memberi sedikit ilmu tentang perkara gaib kepada para rasul-Nya sebagai hujjah dan sekaligus menunjukkan mukjizat yang ada pada diri mereka bagi para umatnya.Kedua. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri hamba sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka. Barangsiapa yang membenarkannya, atau ragu tentang kedustaannya, atau tidak membenarkan dan juga tidak mendustakan, maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, wajib untuk meyakini dengan pasti tentang kedustaaan yang ada pada para dukun.Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits. Hal ini karena tidak akan pernah bersatu pembenaran terhadap apa yang Allah turunkan kepada Muhammad dengan apa yang disampaikan oleh dukun yang merupakan perbuatan setan. Keduanya saling bertentangan dan tidak akan mungkin bersatu.  Tidak akan mungkin membenarkan Al Quran dan sekaligus juga membenarkan perdukunan. Maka dhahir-nya, perbuatan membenarkan ucapan dukun akan menyebabkan pelakunya kufur akbar dan keluar dari Islam.Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa. Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan di masyarakat yang diakibatkan karena perdukunan sangat parah karena merusak akidah tauhid. Selain itu juga akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena dukun akan memunculkan teror dengan berbagi berita dusta kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً“ Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa ketakutan. “ (QS. Al-Jin: 6)Mari bersama kita menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya perdukunan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al Fauzan hafidzahullah🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Larangan Sangat Keras Pergi ke Dukun

Perdukunan menimbulkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat kaum muslimin. Oleh karena itu, Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras untuk mendatangi dukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.Baca Juga: Beberapa Tanda Tukang Sihir dan DukunDi antara faidah penting dari dua hadits di atasPertama. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi-Nya,وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ“Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-A’raf: 88)Para rasul tidaklah mengetahui perkara gaib kecuali hanya sedikit dari yang telah Allah ajarkan kepada mereka,عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً“ (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”  (QS. Al-Jin: 26-27)Allah telah memberi sedikit ilmu tentang perkara gaib kepada para rasul-Nya sebagai hujjah dan sekaligus menunjukkan mukjizat yang ada pada diri mereka bagi para umatnya.Kedua. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri hamba sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka. Barangsiapa yang membenarkannya, atau ragu tentang kedustaannya, atau tidak membenarkan dan juga tidak mendustakan, maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, wajib untuk meyakini dengan pasti tentang kedustaaan yang ada pada para dukun.Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits. Hal ini karena tidak akan pernah bersatu pembenaran terhadap apa yang Allah turunkan kepada Muhammad dengan apa yang disampaikan oleh dukun yang merupakan perbuatan setan. Keduanya saling bertentangan dan tidak akan mungkin bersatu.  Tidak akan mungkin membenarkan Al Quran dan sekaligus juga membenarkan perdukunan. Maka dhahir-nya, perbuatan membenarkan ucapan dukun akan menyebabkan pelakunya kufur akbar dan keluar dari Islam.Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa. Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan di masyarakat yang diakibatkan karena perdukunan sangat parah karena merusak akidah tauhid. Selain itu juga akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena dukun akan memunculkan teror dengan berbagi berita dusta kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً“ Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa ketakutan. “ (QS. Al-Jin: 6)Mari bersama kita menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya perdukunan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al Fauzan hafidzahullah🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar
Perdukunan menimbulkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat kaum muslimin. Oleh karena itu, Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras untuk mendatangi dukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.Baca Juga: Beberapa Tanda Tukang Sihir dan DukunDi antara faidah penting dari dua hadits di atasPertama. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi-Nya,وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ“Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-A’raf: 88)Para rasul tidaklah mengetahui perkara gaib kecuali hanya sedikit dari yang telah Allah ajarkan kepada mereka,عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً“ (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”  (QS. Al-Jin: 26-27)Allah telah memberi sedikit ilmu tentang perkara gaib kepada para rasul-Nya sebagai hujjah dan sekaligus menunjukkan mukjizat yang ada pada diri mereka bagi para umatnya.Kedua. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri hamba sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka. Barangsiapa yang membenarkannya, atau ragu tentang kedustaannya, atau tidak membenarkan dan juga tidak mendustakan, maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, wajib untuk meyakini dengan pasti tentang kedustaaan yang ada pada para dukun.Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits. Hal ini karena tidak akan pernah bersatu pembenaran terhadap apa yang Allah turunkan kepada Muhammad dengan apa yang disampaikan oleh dukun yang merupakan perbuatan setan. Keduanya saling bertentangan dan tidak akan mungkin bersatu.  Tidak akan mungkin membenarkan Al Quran dan sekaligus juga membenarkan perdukunan. Maka dhahir-nya, perbuatan membenarkan ucapan dukun akan menyebabkan pelakunya kufur akbar dan keluar dari Islam.Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa. Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan di masyarakat yang diakibatkan karena perdukunan sangat parah karena merusak akidah tauhid. Selain itu juga akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena dukun akan memunculkan teror dengan berbagi berita dusta kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً“ Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa ketakutan. “ (QS. Al-Jin: 6)Mari bersama kita menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya perdukunan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al Fauzan hafidzahullah🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar


Perdukunan menimbulkan berbagai kerusakan di tengah masyarakat kaum muslimin. Oleh karena itu, Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras untuk mendatangi dukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.Baca Juga: Beberapa Tanda Tukang Sihir dan DukunDi antara faidah penting dari dua hadits di atasPertama. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Semua yang mengaku mengetahui perkara gaib, itu merupakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib tersebut kecuali hanya Allah saja. Allah Ta’ala berfirman,قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“ Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah.” (QS. An-Naml: 65)Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi-Nya,وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ“Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-A’raf: 88)Para rasul tidaklah mengetahui perkara gaib kecuali hanya sedikit dari yang telah Allah ajarkan kepada mereka,عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداًلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً“ (Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.”  (QS. Al-Jin: 26-27)Allah telah memberi sedikit ilmu tentang perkara gaib kepada para rasul-Nya sebagai hujjah dan sekaligus menunjukkan mukjizat yang ada pada diri mereka bagi para umatnya.Kedua. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri hamba sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka. Barangsiapa yang membenarkannya, atau ragu tentang kedustaannya, atau tidak membenarkan dan juga tidak mendustakan, maka dia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, wajib untuk meyakini dengan pasti tentang kedustaaan yang ada pada para dukun.Ketiga. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. Ini menunjukkan sangat kerasnya hukuman bagi orang yang mendatangi dukun. Shalat mereka tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala, maksudnya tidak akan mendapat pahala sama sekali.Keempat. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud adalah kufur terhadap Al Qur’an dan al-hadits. Hal ini karena tidak akan pernah bersatu pembenaran terhadap apa yang Allah turunkan kepada Muhammad dengan apa yang disampaikan oleh dukun yang merupakan perbuatan setan. Keduanya saling bertentangan dan tidak akan mungkin bersatu.  Tidak akan mungkin membenarkan Al Quran dan sekaligus juga membenarkan perdukunan. Maka dhahir-nya, perbuatan membenarkan ucapan dukun akan menyebabkan pelakunya kufur akbar dan keluar dari Islam.Kelima. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya memberi hukuman kepada para dukun dan orang yang mendatanginya oleh para penguasa. Hal ini penting untuk menjaga kaum muslimin dari kejelekan mereka dan menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan di masyarakat yang diakibatkan karena perdukunan sangat parah karena merusak akidah tauhid. Selain itu juga akan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena dukun akan memunculkan teror dengan berbagi berita dusta kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقاً“ Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rasa ketakutan. “ (QS. Al-Jin: 6)Mari bersama kita menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya perdukunan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : I’aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al Fauzan hafidzahullah🔍 Biografi Imam Muslim, Pertanyaan Tentang Ijma, Macam Macam Ilmu Fiqih, Keutamaan Shalat Subuh Sendiri, Orang Menggambar

Mendamaikan Hubungan Dua Orang yang Bermusuhan

Mendamaikan hubungan antara dua orang muslim yang saling bermusuhan adalah salah satu di antara amal dan akhlak yang mulia. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan keutamaan amal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَالصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 128)Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 1)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala bahkan memerintahkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang, hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 9)Bentuk “al-ishlaah” (mendamaikan) hubungan antar manusia adalah jika ada sikap permusuhan dan kebencian antara dua orang, maka ada seseorang yang mendamaikan dan memperbaiki hubungan di antara mereka berdua. Sehingga hilanglah rasa kebencian dan permusuhan di antara dua orang tersebut. Semakin dekat hubungan kekeluargaan antara dua orang yang bermusuhan, maka perdamaian di antara keduanya tentu akan lebih ditekankan. Dengan kata lain, jika putusnya hubungan di antara dua orang yang bermusuhan itu lebih besar bahayanya, maka mendamaikan di antara keduanya menjadi semakin ditekankan. Jadi, jika seorang ayah dan anak itu berseteru, tentu mendamaikan di antara keduanya lebih afdhal dibandingkan jika yang berseteru adalah dua orang teman biasa. Hal ini karena putusnya jalinan silaturahmi antara seorang ayah dan anak tentu perkara yang lebih besar bahayanya.Mendamaikan dan berusaha menjadi penengah antara dua orang yang berselisih adalah salah satu amal yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “najwa” dalam ayat di atas adalah perkataan yang tersembunyi antara seseorang dengan saudara atau sahabatnya (semacam bisikan). Maka dalam ayat di atas, mayoritas najwa itu tidak ada kebaikan di dalamnya, kecuali pada ajakan untuk memberi sedekah, berbuat kebaikan (ma’ruf), dan mengadakan perdamaian di antara manusia.  Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pahala yang besar dari amal tersebut, yaitu:وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً“Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Oleh karena itu, jika kita melihat ada di antara saudara sesama muslim yang berselisih, bermusuhan, atau berseteru, berusahalah dengan sekuat tenaga untuk mendamaikan di antara keduanya. Meskipun ketika dalam prosesnya, kita mungkin mengeluarkan sejumlah harta (uang) yang kita miliki.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 39-41.🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Iqamah, Islam Dan Wanita, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Isa Almasih Di Alquran

Mendamaikan Hubungan Dua Orang yang Bermusuhan

Mendamaikan hubungan antara dua orang muslim yang saling bermusuhan adalah salah satu di antara amal dan akhlak yang mulia. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan keutamaan amal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَالصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 128)Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 1)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala bahkan memerintahkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang, hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 9)Bentuk “al-ishlaah” (mendamaikan) hubungan antar manusia adalah jika ada sikap permusuhan dan kebencian antara dua orang, maka ada seseorang yang mendamaikan dan memperbaiki hubungan di antara mereka berdua. Sehingga hilanglah rasa kebencian dan permusuhan di antara dua orang tersebut. Semakin dekat hubungan kekeluargaan antara dua orang yang bermusuhan, maka perdamaian di antara keduanya tentu akan lebih ditekankan. Dengan kata lain, jika putusnya hubungan di antara dua orang yang bermusuhan itu lebih besar bahayanya, maka mendamaikan di antara keduanya menjadi semakin ditekankan. Jadi, jika seorang ayah dan anak itu berseteru, tentu mendamaikan di antara keduanya lebih afdhal dibandingkan jika yang berseteru adalah dua orang teman biasa. Hal ini karena putusnya jalinan silaturahmi antara seorang ayah dan anak tentu perkara yang lebih besar bahayanya.Mendamaikan dan berusaha menjadi penengah antara dua orang yang berselisih adalah salah satu amal yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “najwa” dalam ayat di atas adalah perkataan yang tersembunyi antara seseorang dengan saudara atau sahabatnya (semacam bisikan). Maka dalam ayat di atas, mayoritas najwa itu tidak ada kebaikan di dalamnya, kecuali pada ajakan untuk memberi sedekah, berbuat kebaikan (ma’ruf), dan mengadakan perdamaian di antara manusia.  Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pahala yang besar dari amal tersebut, yaitu:وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً“Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Oleh karena itu, jika kita melihat ada di antara saudara sesama muslim yang berselisih, bermusuhan, atau berseteru, berusahalah dengan sekuat tenaga untuk mendamaikan di antara keduanya. Meskipun ketika dalam prosesnya, kita mungkin mengeluarkan sejumlah harta (uang) yang kita miliki.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 39-41.🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Iqamah, Islam Dan Wanita, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Isa Almasih Di Alquran
Mendamaikan hubungan antara dua orang muslim yang saling bermusuhan adalah salah satu di antara amal dan akhlak yang mulia. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan keutamaan amal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَالصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 128)Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 1)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala bahkan memerintahkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang, hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 9)Bentuk “al-ishlaah” (mendamaikan) hubungan antar manusia adalah jika ada sikap permusuhan dan kebencian antara dua orang, maka ada seseorang yang mendamaikan dan memperbaiki hubungan di antara mereka berdua. Sehingga hilanglah rasa kebencian dan permusuhan di antara dua orang tersebut. Semakin dekat hubungan kekeluargaan antara dua orang yang bermusuhan, maka perdamaian di antara keduanya tentu akan lebih ditekankan. Dengan kata lain, jika putusnya hubungan di antara dua orang yang bermusuhan itu lebih besar bahayanya, maka mendamaikan di antara keduanya menjadi semakin ditekankan. Jadi, jika seorang ayah dan anak itu berseteru, tentu mendamaikan di antara keduanya lebih afdhal dibandingkan jika yang berseteru adalah dua orang teman biasa. Hal ini karena putusnya jalinan silaturahmi antara seorang ayah dan anak tentu perkara yang lebih besar bahayanya.Mendamaikan dan berusaha menjadi penengah antara dua orang yang berselisih adalah salah satu amal yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “najwa” dalam ayat di atas adalah perkataan yang tersembunyi antara seseorang dengan saudara atau sahabatnya (semacam bisikan). Maka dalam ayat di atas, mayoritas najwa itu tidak ada kebaikan di dalamnya, kecuali pada ajakan untuk memberi sedekah, berbuat kebaikan (ma’ruf), dan mengadakan perdamaian di antara manusia.  Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pahala yang besar dari amal tersebut, yaitu:وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً“Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Oleh karena itu, jika kita melihat ada di antara saudara sesama muslim yang berselisih, bermusuhan, atau berseteru, berusahalah dengan sekuat tenaga untuk mendamaikan di antara keduanya. Meskipun ketika dalam prosesnya, kita mungkin mengeluarkan sejumlah harta (uang) yang kita miliki.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 39-41.🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Iqamah, Islam Dan Wanita, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Isa Almasih Di Alquran


Mendamaikan hubungan antara dua orang muslim yang saling bermusuhan adalah salah satu di antara amal dan akhlak yang mulia. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan keutamaan amal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,وَالصُّلْحُ خَيْرٌ“Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An-Nisa’ [4]: 128)Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 1)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 10)Di ayat yang lain, Allah Ta’ala bahkan memerintahkan hal ini. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang, hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 9)Bentuk “al-ishlaah” (mendamaikan) hubungan antar manusia adalah jika ada sikap permusuhan dan kebencian antara dua orang, maka ada seseorang yang mendamaikan dan memperbaiki hubungan di antara mereka berdua. Sehingga hilanglah rasa kebencian dan permusuhan di antara dua orang tersebut. Semakin dekat hubungan kekeluargaan antara dua orang yang bermusuhan, maka perdamaian di antara keduanya tentu akan lebih ditekankan. Dengan kata lain, jika putusnya hubungan di antara dua orang yang bermusuhan itu lebih besar bahayanya, maka mendamaikan di antara keduanya menjadi semakin ditekankan. Jadi, jika seorang ayah dan anak itu berseteru, tentu mendamaikan di antara keduanya lebih afdhal dibandingkan jika yang berseteru adalah dua orang teman biasa. Hal ini karena putusnya jalinan silaturahmi antara seorang ayah dan anak tentu perkara yang lebih besar bahayanya.Mendamaikan dan berusaha menjadi penengah antara dua orang yang berselisih adalah salah satu amal yang mulia. Allah Ta’ala berfirman,لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “najwa” dalam ayat di atas adalah perkataan yang tersembunyi antara seseorang dengan saudara atau sahabatnya (semacam bisikan). Maka dalam ayat di atas, mayoritas najwa itu tidak ada kebaikan di dalamnya, kecuali pada ajakan untuk memberi sedekah, berbuat kebaikan (ma’ruf), dan mengadakan perdamaian di antara manusia.  Kemudian Allah Ta’ala sebutkan pahala yang besar dari amal tersebut, yaitu:وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْراً عَظِيماً“Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Oleh karena itu, jika kita melihat ada di antara saudara sesama muslim yang berselisih, bermusuhan, atau berseteru, berusahalah dengan sekuat tenaga untuk mendamaikan di antara keduanya. Meskipun ketika dalam prosesnya, kita mungkin mengeluarkan sejumlah harta (uang) yang kita miliki.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 39-41.🔍 Hadits Tentang Asmaul Husna, Iqamah, Islam Dan Wanita, Pemimpin Wanita Menurut Islam, Isa Almasih Di Alquran

Silakan Unduh 8 E-Book Gratis Terkait Puasa, Zakat, dan Syawal

Ini delapan e-book gratis dan bermanfaat membantu Anda untuk memahami puasa, zakat, dan syawal. Jangan lupa disebarkan yah. Daftar Isi tutup Pertama: Fikih Bulan Syawal Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Pertama: Fikih Bulan Syawal Buku ini berisi bahasan motivasi untuk melakukan puasa Syawal, hingga penjelasan qadha dan fidyah dimuat lengkap dalam buku ini. Unduh buku: Fikih Bulan Syawal   Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Unduh buku: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Unduh buku: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Buku ini berisi 21 materi yang membahas keutamaan Ramadan, keutamaan puasa, hukum puasa (dengan pendekatan pada fikih Syafii), doa dan dzikir pada bulan Ramadan, skedul anak selama Ramadan, cara anak khatam Alquran, serta hal-hal sia-sia dan maksiat yang mesti dijauhi saat berpuasa. Buku ini berisi pembahasan tambahan tentang shalat yang cukup di rumah saja di saat wabah melanda. Unduh buku: Fikih Puasa untuk Anak   Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Unduh buku: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Buku ini berisi catatan faedah dari penulis yang beliau peroleh dari pelajaran fikih madzhab Syafi’i khusus membahas fikih puasa hingga amalan iktikaf. Buku ini diambil dari matan Abu Syuja dan berbagai syarah atau kitab penjelas. Insya Allah penjelasan yang ada begitu menarik dan menjadi ilmu berharga dalam memahami hukum puasa, bahkan ini jadi dasar untuk memahami permasalahan puasa kontemporer. Unduh buku: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja   Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Ada empat puluh amalan dalam sehari yang bisa diamalkan dengan mudah dalam 24 jam sehingga buku ini diberi judul “24 Jam di bulan Ramadhan”. Buku ini tak luput dari penjelasan dalil untuk setiap amalan sehingga lebih menambah keyakinan untuk beramal.  Unduh buku: 24 Jam di Bulan Ramadhan   Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Buku ini berisi bahasan motivasi amal di bulan Ramadhan, keutamaan puasa, fikih puasa, dan dzikir di bulan Ramadhan. Unduh buku: Ramadhan Bersama Nabi   Unduh juga e-book gratis Siap Dipinang Semoga manfaat.   Artikel Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa syawal e-book gratis hukum puasa puasa syawal

Silakan Unduh 8 E-Book Gratis Terkait Puasa, Zakat, dan Syawal

Ini delapan e-book gratis dan bermanfaat membantu Anda untuk memahami puasa, zakat, dan syawal. Jangan lupa disebarkan yah. Daftar Isi tutup Pertama: Fikih Bulan Syawal Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Pertama: Fikih Bulan Syawal Buku ini berisi bahasan motivasi untuk melakukan puasa Syawal, hingga penjelasan qadha dan fidyah dimuat lengkap dalam buku ini. Unduh buku: Fikih Bulan Syawal   Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Unduh buku: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Unduh buku: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Buku ini berisi 21 materi yang membahas keutamaan Ramadan, keutamaan puasa, hukum puasa (dengan pendekatan pada fikih Syafii), doa dan dzikir pada bulan Ramadan, skedul anak selama Ramadan, cara anak khatam Alquran, serta hal-hal sia-sia dan maksiat yang mesti dijauhi saat berpuasa. Buku ini berisi pembahasan tambahan tentang shalat yang cukup di rumah saja di saat wabah melanda. Unduh buku: Fikih Puasa untuk Anak   Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Unduh buku: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Buku ini berisi catatan faedah dari penulis yang beliau peroleh dari pelajaran fikih madzhab Syafi’i khusus membahas fikih puasa hingga amalan iktikaf. Buku ini diambil dari matan Abu Syuja dan berbagai syarah atau kitab penjelas. Insya Allah penjelasan yang ada begitu menarik dan menjadi ilmu berharga dalam memahami hukum puasa, bahkan ini jadi dasar untuk memahami permasalahan puasa kontemporer. Unduh buku: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja   Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Ada empat puluh amalan dalam sehari yang bisa diamalkan dengan mudah dalam 24 jam sehingga buku ini diberi judul “24 Jam di bulan Ramadhan”. Buku ini tak luput dari penjelasan dalil untuk setiap amalan sehingga lebih menambah keyakinan untuk beramal.  Unduh buku: 24 Jam di Bulan Ramadhan   Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Buku ini berisi bahasan motivasi amal di bulan Ramadhan, keutamaan puasa, fikih puasa, dan dzikir di bulan Ramadhan. Unduh buku: Ramadhan Bersama Nabi   Unduh juga e-book gratis Siap Dipinang Semoga manfaat.   Artikel Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa syawal e-book gratis hukum puasa puasa syawal
Ini delapan e-book gratis dan bermanfaat membantu Anda untuk memahami puasa, zakat, dan syawal. Jangan lupa disebarkan yah. Daftar Isi tutup Pertama: Fikih Bulan Syawal Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Pertama: Fikih Bulan Syawal Buku ini berisi bahasan motivasi untuk melakukan puasa Syawal, hingga penjelasan qadha dan fidyah dimuat lengkap dalam buku ini. Unduh buku: Fikih Bulan Syawal   Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Unduh buku: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Unduh buku: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Buku ini berisi 21 materi yang membahas keutamaan Ramadan, keutamaan puasa, hukum puasa (dengan pendekatan pada fikih Syafii), doa dan dzikir pada bulan Ramadan, skedul anak selama Ramadan, cara anak khatam Alquran, serta hal-hal sia-sia dan maksiat yang mesti dijauhi saat berpuasa. Buku ini berisi pembahasan tambahan tentang shalat yang cukup di rumah saja di saat wabah melanda. Unduh buku: Fikih Puasa untuk Anak   Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Unduh buku: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Buku ini berisi catatan faedah dari penulis yang beliau peroleh dari pelajaran fikih madzhab Syafi’i khusus membahas fikih puasa hingga amalan iktikaf. Buku ini diambil dari matan Abu Syuja dan berbagai syarah atau kitab penjelas. Insya Allah penjelasan yang ada begitu menarik dan menjadi ilmu berharga dalam memahami hukum puasa, bahkan ini jadi dasar untuk memahami permasalahan puasa kontemporer. Unduh buku: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja   Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Ada empat puluh amalan dalam sehari yang bisa diamalkan dengan mudah dalam 24 jam sehingga buku ini diberi judul “24 Jam di bulan Ramadhan”. Buku ini tak luput dari penjelasan dalil untuk setiap amalan sehingga lebih menambah keyakinan untuk beramal.  Unduh buku: 24 Jam di Bulan Ramadhan   Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Buku ini berisi bahasan motivasi amal di bulan Ramadhan, keutamaan puasa, fikih puasa, dan dzikir di bulan Ramadhan. Unduh buku: Ramadhan Bersama Nabi   Unduh juga e-book gratis Siap Dipinang Semoga manfaat.   Artikel Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa syawal e-book gratis hukum puasa puasa syawal


Ini delapan e-book gratis dan bermanfaat membantu Anda untuk memahami puasa, zakat, dan syawal. Jangan lupa disebarkan yah. Daftar Isi tutup Pertama: Fikih Bulan Syawal Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Pertama: Fikih Bulan Syawal Buku ini berisi bahasan motivasi untuk melakukan puasa Syawal, hingga penjelasan qadha dan fidyah dimuat lengkap dalam buku ini. Unduh buku: Fikih Bulan Syawal   Kedua: Panduan Zakat Minimal 2,5% Buku ini berisi pembahasan hukum zakat dari pemahaman dasar, dimulai dari hukum dan syarat zakat, harta yang terkena zakat, hingga perhitungan praktis, serta panduan zakat fitrah dan siapakah yang berhak menerima zakat. Unduh buku: Panduan Zakat Minimal 2,5%   Ketiga: Untaian Faedah dari Ayat Puasa Buku “Untaian Faedah dari Ayat Puasa” ini berisi pembahasan tafsir dari lima ayat yang disebut dengan ayat puasa, yaitu surah Al-Baqarah ayat 183-187. Di dalamnya berisi penjelasan ayat demi ayat, lalu faedah dari masing-masing ayat di mana mayoritas faedah ayat diambil dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Unduh buku: Untaian Faedah dari Ayat Puasa   Keempat: Fikih Puasa untuk Anak (Materi Parenting) Buku ini berisi 21 materi yang membahas keutamaan Ramadan, keutamaan puasa, hukum puasa (dengan pendekatan pada fikih Syafii), doa dan dzikir pada bulan Ramadan, skedul anak selama Ramadan, cara anak khatam Alquran, serta hal-hal sia-sia dan maksiat yang mesti dijauhi saat berpuasa. Buku ini berisi pembahasan tambahan tentang shalat yang cukup di rumah saja di saat wabah melanda. Unduh buku: Fikih Puasa untuk Anak   Kelima: Hadits Puasa dari Bulughul Maram Buku ini berisi catatan faedah dari hadits-hadits kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bahasan di dalam kitab tersebut insya Allah akan dibagi menjadi beberapa serial buku. Kali ini diangkat sebelas pembahasan dari empat belas hadits. Berisi bahasan pengertian ash-shiyam (puasa), faedah dan hikmah puasa, bagaimana kita mengawali Ramadan, masalah penentuan awal Ramadan, cara berniat puasa, bagaimana makan sahur dan berbuka puasa, hingga puasa wishal dan bermaksiat saat berpuasa. Unduh buku: Hadits Puasa dari Bulughul Maram   Keenam: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja Buku ini berisi catatan faedah dari penulis yang beliau peroleh dari pelajaran fikih madzhab Syafi’i khusus membahas fikih puasa hingga amalan iktikaf. Buku ini diambil dari matan Abu Syuja dan berbagai syarah atau kitab penjelas. Insya Allah penjelasan yang ada begitu menarik dan menjadi ilmu berharga dalam memahami hukum puasa, bahkan ini jadi dasar untuk memahami permasalahan puasa kontemporer. Unduh buku: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja   Ketujuh: 24 Jam di Bulan Ramadhan Ada empat puluh amalan dalam sehari yang bisa diamalkan dengan mudah dalam 24 jam sehingga buku ini diberi judul “24 Jam di bulan Ramadhan”. Buku ini tak luput dari penjelasan dalil untuk setiap amalan sehingga lebih menambah keyakinan untuk beramal.  Unduh buku: 24 Jam di Bulan Ramadhan   Kedelapan: Ramadhan Bersama Nabi Buku ini berisi bahasan motivasi amal di bulan Ramadhan, keutamaan puasa, fikih puasa, dan dzikir di bulan Ramadhan. Unduh buku: Ramadhan Bersama Nabi   Unduh juga e-book gratis Siap Dipinang Semoga manfaat.   Artikel Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa syawal e-book gratis hukum puasa puasa syawal

5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal

Ada lima bacaan penting berikut ini berupa doa dan dzikir yang rugi jika tidak dihafalkan dan diamalkan di bulan Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Doa Bakda Shalat Witir 2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) 3. Doa Bakda Shalat Dhuha 4. Doa Ketika Berbuka Puasa 5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa Sumber rujukan: 1.    Doa Bakda Shalat Witir سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” (artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Merajai, lagi suci dari berbagai kejelekan) (dibaca tiga kali). * Dianjurkan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.[1] رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “ROBBIL MALAIKATI WAR RUUH” (artinya: Allah itu Rabb malaikat dan Ruh—yaitu Jibril–)[2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan pemaafan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri).[3] Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Witir   2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ANNI” (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).[4] Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar   3. Doa Bakda Shalat Dhuha اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGH-FIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWAABUR ROHIIM” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang)(dibaca seratus kali).[5] Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   4.    Doa Ketika Berbuka Puasa ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH” (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah).[6] Baca juga: 11 Amalan Ketika Berbuka Puasa   5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “ALLOHUMMA ATH’IM MAN ATH’AMANII WA ASQI MAN ASQOONII” (artinya: Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku).[7] Baca juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur) 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga doa dan dzikir di atas bisa diamalkan. Semoga Ramadhan kita menjadi penuh kebaikan.   — [1] HR. An-Nasai, no. 1732 dan Ahmad, 3:406. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [2] HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan ‘robbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah—diterima–. [3] HR. Abu Daud, no. 1427; Tirmidzi, no. 3566; An-Nasai, no. 1100; Ibnu Majah, no. 1179. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [4] HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850; Ahmad, 6:171. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat dalam satu manuskrip pun. Lihat Tarooju’at, hlm. 39. [5] HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih. [6] HR. Abu Daud, no. 2357. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] HR. Muslim, no. 2055.   Sumber rujukan: Pandun Ramadhan Kontemporer, Penerbit Rumaysho, karya Muhammad Abduh Tuasikal Pesan di WA: 085200171222 atau lewat www.ruwaifi.store/reseller atau Marketplace RumayshoStore (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Muslimlife Shop)   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 10 Syakban 1442 H, 24 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa cara shalat dhuha dhuha panduan shalat tarawih shalat witir tarawih witir

5 Bacaan Penting di Bulan Ramadhan yang Harus Anda Hafal

Ada lima bacaan penting berikut ini berupa doa dan dzikir yang rugi jika tidak dihafalkan dan diamalkan di bulan Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Doa Bakda Shalat Witir 2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) 3. Doa Bakda Shalat Dhuha 4. Doa Ketika Berbuka Puasa 5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa Sumber rujukan: 1.    Doa Bakda Shalat Witir سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” (artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Merajai, lagi suci dari berbagai kejelekan) (dibaca tiga kali). * Dianjurkan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.[1] رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “ROBBIL MALAIKATI WAR RUUH” (artinya: Allah itu Rabb malaikat dan Ruh—yaitu Jibril–)[2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan pemaafan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri).[3] Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Witir   2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ANNI” (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).[4] Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar   3. Doa Bakda Shalat Dhuha اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGH-FIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWAABUR ROHIIM” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang)(dibaca seratus kali).[5] Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   4.    Doa Ketika Berbuka Puasa ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH” (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah).[6] Baca juga: 11 Amalan Ketika Berbuka Puasa   5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “ALLOHUMMA ATH’IM MAN ATH’AMANII WA ASQI MAN ASQOONII” (artinya: Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku).[7] Baca juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur) 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga doa dan dzikir di atas bisa diamalkan. Semoga Ramadhan kita menjadi penuh kebaikan.   — [1] HR. An-Nasai, no. 1732 dan Ahmad, 3:406. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [2] HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan ‘robbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah—diterima–. [3] HR. Abu Daud, no. 1427; Tirmidzi, no. 3566; An-Nasai, no. 1100; Ibnu Majah, no. 1179. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [4] HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850; Ahmad, 6:171. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat dalam satu manuskrip pun. Lihat Tarooju’at, hlm. 39. [5] HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih. [6] HR. Abu Daud, no. 2357. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] HR. Muslim, no. 2055.   Sumber rujukan: Pandun Ramadhan Kontemporer, Penerbit Rumaysho, karya Muhammad Abduh Tuasikal Pesan di WA: 085200171222 atau lewat www.ruwaifi.store/reseller atau Marketplace RumayshoStore (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Muslimlife Shop)   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 10 Syakban 1442 H, 24 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa cara shalat dhuha dhuha panduan shalat tarawih shalat witir tarawih witir
Ada lima bacaan penting berikut ini berupa doa dan dzikir yang rugi jika tidak dihafalkan dan diamalkan di bulan Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Doa Bakda Shalat Witir 2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) 3. Doa Bakda Shalat Dhuha 4. Doa Ketika Berbuka Puasa 5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa Sumber rujukan: 1.    Doa Bakda Shalat Witir سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” (artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Merajai, lagi suci dari berbagai kejelekan) (dibaca tiga kali). * Dianjurkan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.[1] رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “ROBBIL MALAIKATI WAR RUUH” (artinya: Allah itu Rabb malaikat dan Ruh—yaitu Jibril–)[2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan pemaafan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri).[3] Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Witir   2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ANNI” (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).[4] Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar   3. Doa Bakda Shalat Dhuha اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGH-FIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWAABUR ROHIIM” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang)(dibaca seratus kali).[5] Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   4.    Doa Ketika Berbuka Puasa ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH” (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah).[6] Baca juga: 11 Amalan Ketika Berbuka Puasa   5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “ALLOHUMMA ATH’IM MAN ATH’AMANII WA ASQI MAN ASQOONII” (artinya: Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku).[7] Baca juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur) 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga doa dan dzikir di atas bisa diamalkan. Semoga Ramadhan kita menjadi penuh kebaikan.   — [1] HR. An-Nasai, no. 1732 dan Ahmad, 3:406. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [2] HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan ‘robbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah—diterima–. [3] HR. Abu Daud, no. 1427; Tirmidzi, no. 3566; An-Nasai, no. 1100; Ibnu Majah, no. 1179. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [4] HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850; Ahmad, 6:171. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat dalam satu manuskrip pun. Lihat Tarooju’at, hlm. 39. [5] HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih. [6] HR. Abu Daud, no. 2357. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] HR. Muslim, no. 2055.   Sumber rujukan: Pandun Ramadhan Kontemporer, Penerbit Rumaysho, karya Muhammad Abduh Tuasikal Pesan di WA: 085200171222 atau lewat www.ruwaifi.store/reseller atau Marketplace RumayshoStore (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Muslimlife Shop)   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 10 Syakban 1442 H, 24 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa cara shalat dhuha dhuha panduan shalat tarawih shalat witir tarawih witir


Ada lima bacaan penting berikut ini berupa doa dan dzikir yang rugi jika tidak dihafalkan dan diamalkan di bulan Ramadhan. Daftar Isi tutup 1. Doa Bakda Shalat Witir 2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) 3. Doa Bakda Shalat Dhuha 4. Doa Ketika Berbuka Puasa 5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa Sumber rujukan: 1.    Doa Bakda Shalat Witir سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS” (artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Merajai, lagi suci dari berbagai kejelekan) (dibaca tiga kali). * Dianjurkan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.[1] رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ “ROBBIL MALAIKATI WAR RUUH” (artinya: Allah itu Rabb malaikat dan Ruh—yaitu Jibril–)[2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “ALLOHUMMA INNII A’UUDZU BI RIDHOOKA MIN SAKHOTIK WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHI TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA ‘ALA NAFSIK” (artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan pemaafan-Mu dari hukuman-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri).[3] Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir Doa dan Dzikir di Shalat Tarawih dan Witir   2. Doa pada Malam Lailatul Qadar (Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan) اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى “ALLOHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ANNI” (artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).[4] Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar   3. Doa Bakda Shalat Dhuha اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ “ALLOHUMMAGH-FIR-LII WA TUB ‘ALAYYA, INNAKA ANTAT TAWWAABUR ROHIIM” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang)(dibaca seratus kali).[5] Baca juga: Doa Shahih Setelah Shalat Dhuha   4.    Doa Ketika Berbuka Puasa ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ “DZAHABAZH ZHOMA-U WABTALLATIL ‘URUUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH” (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah).[6] Baca juga: 11 Amalan Ketika Berbuka Puasa   5. Doa Teruntuk Orang yang Memberi Makan dan Minum Saat Berbuka Puasa اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى “ALLOHUMMA ATH’IM MAN ATH’AMANII WA ASQI MAN ASQOONII” (artinya: Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku).[7] Baca juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur) 8 Keutamaan Memberi Makan Buka Puasa   Semoga doa dan dzikir di atas bisa diamalkan. Semoga Ramadhan kita menjadi penuh kebaikan.   — [1] HR. An-Nasai, no. 1732 dan Ahmad, 3:406. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [2] HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4:371. Tambahan ‘robbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah—diterima–. [3] HR. Abu Daud, no. 1427; Tirmidzi, no. 3566; An-Nasai, no. 1100; Ibnu Majah, no. 1179. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. [4] HR. Tirmidzi, no. 3513; Ibnu Majah, no. 3850; Ahmad, 6:171. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat dalam satu manuskrip pun. Lihat Tarooju’at, hlm. 39. [5] HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sanadnya sahih. [6] HR. Abu Daud, no. 2357. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [7] HR. Muslim, no. 2055.   Sumber rujukan: Pandun Ramadhan Kontemporer, Penerbit Rumaysho, karya Muhammad Abduh Tuasikal Pesan di WA: 085200171222 atau lewat www.ruwaifi.store/reseller atau Marketplace RumayshoStore (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Muslimlife Shop)   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 10 Syakban 1442 H, 24 Maret 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsberbuka puasa buka puasa cara shalat dhuha dhuha panduan shalat tarawih shalat witir tarawih witir

Rahasia di Balik Doa Masuk WC

Bismillah…Ada dua doa yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk WC :Pertama, membaca bismilllah.Agar aurat kita tertutupi dari pandangan jin. Sebagaimana keterangan dalam hadis,ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الكنيف أن يقول باسم الله“Penutup pandangan jin kepada aurat manusia adalah, jika kalian masuk WC maka ucapkan bismillah (arti : dengan menyebut nama Allah)” (HR. Tirmidzi no. 606, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil)Kedua, membaca doa :اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAA-ITSArtinya : “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari Khubuts dan Khobaa’its.”Apa itu Khubuts dan apa itu Khobaa’its?Ada dua cara baca dua lafaz di atas : huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts huruf “ba’’ dibaca sukun : Khubtsu Jika huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts, maka status lafaz ini adalah bentuk jamak dari kata tunggal (mufrad) Khobiits; yang artinya kekejian. Maksudnya adalah setan laki-laki. Kemudian Khobaa-its maknanya adalah setan perempuan.Sebingga arti doa di atas : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari setan laki-laki dan setan perempuan.Adapun jika huruf “ba’’ pada doa dibaca sukun : Khubtsu, maka maknanya adalah keburukan, kemudian Khobaa-its maknanya adalah jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Berdasarkan cara baca versi kedua ini, arti doa menjadi berubah : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari keburukan dan setan, jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Mengapa Kita Disunnahkan Membaca Doa – Doa Ini Saat Masuk WC?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, ولأن هذا المكان مأوى الخبثاء فهو مأوى الشياطين، فناسب أن يستعيذ عند ذلك حتى لا يصيبه الخبث وهو الشر ولا الخبائث وهي النفوس الشريرة“Karena WC / kamar mandi adalah tempat persembunyian hal yang keji; tempat persembunyian setan-setan. Sehingga tepat ketika seorang masuk WC / kamar mandi berlindung dari setan-setan tersebut. Agar dia tidak terkena keburukan atau bahaya dari jiwa-jiwa yang jahat.” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Faqih, ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id 🔍 Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Kafir Menurut Alquran, Al Fatihah Untuk Arwah, Wanita Menurut Al Quran, Seorang Muslim Wajib Beriman Kepada Malaikat Allah Swt. Maksud Dari Beriman Adalah

Rahasia di Balik Doa Masuk WC

Bismillah…Ada dua doa yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk WC :Pertama, membaca bismilllah.Agar aurat kita tertutupi dari pandangan jin. Sebagaimana keterangan dalam hadis,ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الكنيف أن يقول باسم الله“Penutup pandangan jin kepada aurat manusia adalah, jika kalian masuk WC maka ucapkan bismillah (arti : dengan menyebut nama Allah)” (HR. Tirmidzi no. 606, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil)Kedua, membaca doa :اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAA-ITSArtinya : “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari Khubuts dan Khobaa’its.”Apa itu Khubuts dan apa itu Khobaa’its?Ada dua cara baca dua lafaz di atas : huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts huruf “ba’’ dibaca sukun : Khubtsu Jika huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts, maka status lafaz ini adalah bentuk jamak dari kata tunggal (mufrad) Khobiits; yang artinya kekejian. Maksudnya adalah setan laki-laki. Kemudian Khobaa-its maknanya adalah setan perempuan.Sebingga arti doa di atas : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari setan laki-laki dan setan perempuan.Adapun jika huruf “ba’’ pada doa dibaca sukun : Khubtsu, maka maknanya adalah keburukan, kemudian Khobaa-its maknanya adalah jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Berdasarkan cara baca versi kedua ini, arti doa menjadi berubah : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari keburukan dan setan, jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Mengapa Kita Disunnahkan Membaca Doa – Doa Ini Saat Masuk WC?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, ولأن هذا المكان مأوى الخبثاء فهو مأوى الشياطين، فناسب أن يستعيذ عند ذلك حتى لا يصيبه الخبث وهو الشر ولا الخبائث وهي النفوس الشريرة“Karena WC / kamar mandi adalah tempat persembunyian hal yang keji; tempat persembunyian setan-setan. Sehingga tepat ketika seorang masuk WC / kamar mandi berlindung dari setan-setan tersebut. Agar dia tidak terkena keburukan atau bahaya dari jiwa-jiwa yang jahat.” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Faqih, ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id 🔍 Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Kafir Menurut Alquran, Al Fatihah Untuk Arwah, Wanita Menurut Al Quran, Seorang Muslim Wajib Beriman Kepada Malaikat Allah Swt. Maksud Dari Beriman Adalah
Bismillah…Ada dua doa yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk WC :Pertama, membaca bismilllah.Agar aurat kita tertutupi dari pandangan jin. Sebagaimana keterangan dalam hadis,ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الكنيف أن يقول باسم الله“Penutup pandangan jin kepada aurat manusia adalah, jika kalian masuk WC maka ucapkan bismillah (arti : dengan menyebut nama Allah)” (HR. Tirmidzi no. 606, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil)Kedua, membaca doa :اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAA-ITSArtinya : “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari Khubuts dan Khobaa’its.”Apa itu Khubuts dan apa itu Khobaa’its?Ada dua cara baca dua lafaz di atas : huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts huruf “ba’’ dibaca sukun : Khubtsu Jika huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts, maka status lafaz ini adalah bentuk jamak dari kata tunggal (mufrad) Khobiits; yang artinya kekejian. Maksudnya adalah setan laki-laki. Kemudian Khobaa-its maknanya adalah setan perempuan.Sebingga arti doa di atas : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari setan laki-laki dan setan perempuan.Adapun jika huruf “ba’’ pada doa dibaca sukun : Khubtsu, maka maknanya adalah keburukan, kemudian Khobaa-its maknanya adalah jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Berdasarkan cara baca versi kedua ini, arti doa menjadi berubah : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari keburukan dan setan, jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Mengapa Kita Disunnahkan Membaca Doa – Doa Ini Saat Masuk WC?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, ولأن هذا المكان مأوى الخبثاء فهو مأوى الشياطين، فناسب أن يستعيذ عند ذلك حتى لا يصيبه الخبث وهو الشر ولا الخبائث وهي النفوس الشريرة“Karena WC / kamar mandi adalah tempat persembunyian hal yang keji; tempat persembunyian setan-setan. Sehingga tepat ketika seorang masuk WC / kamar mandi berlindung dari setan-setan tersebut. Agar dia tidak terkena keburukan atau bahaya dari jiwa-jiwa yang jahat.” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Faqih, ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id 🔍 Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Kafir Menurut Alquran, Al Fatihah Untuk Arwah, Wanita Menurut Al Quran, Seorang Muslim Wajib Beriman Kepada Malaikat Allah Swt. Maksud Dari Beriman Adalah


Bismillah…Ada dua doa yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk WC :Pertama, membaca bismilllah.Agar aurat kita tertutupi dari pandangan jin. Sebagaimana keterangan dalam hadis,ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الكنيف أن يقول باسم الله“Penutup pandangan jin kepada aurat manusia adalah, jika kalian masuk WC maka ucapkan bismillah (arti : dengan menyebut nama Allah)” (HR. Tirmidzi no. 606, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil)Kedua, membaca doa :اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث ALLAHUMMA INNII A’UDZUBIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAA-ITSArtinya : “Ya Allah aku berlindung kepada Engkau dari Khubuts dan Khobaa’its.”Apa itu Khubuts dan apa itu Khobaa’its?Ada dua cara baca dua lafaz di atas : huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts huruf “ba’’ dibaca sukun : Khubtsu Jika huruf “ba’’ dibaca dhummah : Khubuts, maka status lafaz ini adalah bentuk jamak dari kata tunggal (mufrad) Khobiits; yang artinya kekejian. Maksudnya adalah setan laki-laki. Kemudian Khobaa-its maknanya adalah setan perempuan.Sebingga arti doa di atas : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari setan laki-laki dan setan perempuan.Adapun jika huruf “ba’’ pada doa dibaca sukun : Khubtsu, maka maknanya adalah keburukan, kemudian Khobaa-its maknanya adalah jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Berdasarkan cara baca versi kedua ini, arti doa menjadi berubah : Ya Allah aku berlindung kepada engkau dari keburukan dan setan, jiwa-jiwa yang jelek/jahat.Mengapa Kita Disunnahkan Membaca Doa – Doa Ini Saat Masuk WC?Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, ولأن هذا المكان مأوى الخبثاء فهو مأوى الشياطين، فناسب أن يستعيذ عند ذلك حتى لا يصيبه الخبث وهو الشر ولا الخبائث وهي النفوس الشريرة“Karena WC / kamar mandi adalah tempat persembunyian hal yang keji; tempat persembunyian setan-setan. Sehingga tepat ketika seorang masuk WC / kamar mandi berlindung dari setan-setan tersebut. Agar dia tidak terkena keburukan atau bahaya dari jiwa-jiwa yang jahat.” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Faqih, ringkasan Syarah Al-Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id 🔍 Mengusap Wajah Setelah Berdoa, Kafir Menurut Alquran, Al Fatihah Untuk Arwah, Wanita Menurut Al Quran, Seorang Muslim Wajib Beriman Kepada Malaikat Allah Swt. Maksud Dari Beriman Adalah

Hukum Takbir Setelah Salam dalam Shalat

Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam

Hukum Takbir Setelah Salam dalam Shalat

Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam
Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam


Pertanyaan:Apa hukumnya takbir setelah salam pada salat fardhu?Jawaban:Alhamdulillah wash shalatu was salamu ’ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ‘amma ba’duTerdapat riwayat dalam Shahih Muslim, dan selainnya dari Tsauban Radhiyallahu’anhu, ia berkata,كان رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا انصرف من صلاته، استغفر ثلاثًا، وقال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت ذا الجلال والإكرام. قال الوليد: فقلت للأوزاعي: كيف الاستغفار؟ قال: تقول: أستغفر الله، أستغفر الله“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar tiga kali, dan beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Al-Walid berkata, ‘Aku berkata kepada Al-Auza’i, ‘Bagaimana cara beristighfar?’ Ia berkata, ‘Ucapkan: Astaghfirullah, astaghfirullah”” (HR. Muslim no. 591).Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, mereka ditanya,“Apakah disyariatkan bagi orang yang salat setelah salam membaca, ‘Allahu akbar‘ sebelum beristighfar tiga kali, berdasarkan pada lafaz (takbir) pada hadis ibnu abbas Radhiyallahu ’anhuma,كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Aku mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir’ (Muttafaq ‘alaih). Jika tidak boleh demikian, maka apa yang dimaksud dengan takbir pada hadis tersebut?”Al Lajnah Ad Daimah menjawab,“Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Artinya: Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian). Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan dengan zikir-zikir yang lain.Adapun takbir yang disebutkan dalam hadis tersebut, yang dimaksud adalah bacaan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’, yang dibaca setelah shalat sebanyak 33 kali. Dan demikianlah cara mengkompromikan hadis-hadis yang membahas hal tersebut.”Di dalam syarah Sunan Abu Dawud karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, disebutkan,“Abu Dawud membawakan lafaz hadis ini – yaitu hadis takbir setelah salat – maksudnya adalah bertakbir dan berzikir dengan mengeraskan suara. Karena dalam satu riwayat disebutkan ‘takbir’ dalam lafaz hadisnya, dan disebutkan ‘zikir’ di riwayat yang kedua. Dan zikir itu lebih umum daripada takbir. Karena zikir itu mencakup takbir dan juga yang selain takbir.Dan Abu Dawud setelah membawakan riwayat pertama, beliau juga membawakan riwayat dari Ibnu Abbas,كان يعلم انقضاء صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم بالتكبير‘Dia mengetahui salat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berakhir dengan mendengar takbir.’Maksudnya adalah orang yang terlambat mendatangi shalat jamaah, dia akan mendengar takbir yang diucapkan imam. Dan penyebutan ‘takbir’ tidak disebutkan bahwasanya itu diucapkan setelah salam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah salam membaca, ‘Astaghfirullah, astaghfirullah’, kemudian dilanjutkan, ‘Subhanallah, walhamdulillah, wallahuakbar’. Inilah yang valid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu takbir diucapkan bersamaan dengan tasbih dan tahmid.Maka yang terdapat pada riwayat adalah,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم، استغفر ثلاثًا، ثم قال: اللهم أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام‘Biasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari salat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan beristighfar tiga kali, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: /Allaahumma antassalaam wa minkas salaam tabaarakta dzal jalaali wal ikraam/ (Ya Allah Engkau-lah As-Salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian).’Kemudian riwayat kedua menyebutkan lafadz ‘zikir’ yang mencakup takbir dan selain takbir. Makna lafaz ‘zikir’ tersebut sesuai dengan yang terdapat pada riwayat-riwayat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa setelah salat, hendaknya berzikir. Yang diawali istighfar, kemudian ‘Allahumma antassalam wa minkas salam ….’ Dan pada riwayat ini terdapat penyebutan ‘takbir’ yang takbir ini dimaknai sebagai takbir yang ucapkan bersama dengan tasbih dan tahmid setelah salat” (selesai nukilan dari Syarah Sunan Abu Daud).Kesimpulannya, amalan yang dibaca langsung setelah salat fardhu adalah membaca istighfra 3 kali, sebagaimana yang telah kita ketahui. Sedangkan takbir yang dibaca langsung setelah salam pada salat fardhu merupakan amalan yang tidak ditemukan petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:Wallahua’lam***Penerjamah: Rafif ZufarihsanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari Fatwa Dewan Fatwa Islamweb, (http://bit.ly/3cDV9Qm).🔍 Namimah Adalah, Arti Bid Ah, Nishab Zakat Maal, Biaya Masuk Pesantren Tunas Ilmu, Bahasa Inggris Agama Islam

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id

Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda

BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id
BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id


BismillahirrahmanirrahiimIslam melarang makan dan minum di piring gelas yang terbuat atau dilapisi emas. Baik itu gelas piring besar maupun kecil. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam,لا تشربوا في آنية الذهب والفضة, ولا تأكلوا في صحافهاما, فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة“Jangan kalian minum di bejana emas dan perak, jangan pula makan di piring emas dan perak, karena sesunggunya itu untuk orang-orang kafir di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak” (HR. Bukhori (5427), Muslim (2067)).Pesan yang mulian Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam lebih tegas lagi disampaikan di hadis yang lain,الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم“Orang yang minum di gelas emas atau perak, itu api neraka sedang bergejolak di dalam perutnya” (HR. Bukhori (5634) dan Muslim (2065)).Dua hadis di atas tegas menunjukkan haram makan dan minum di piring gelas emas. Indikasinya adalah, keterangan diperuntukkan orang kafir di dunia dan ancaman api neraka bagi pelakunya.Bukan untuk makan dan minum?Bolehkah jika untuk pajangan saja atau simpanan saja, tidak untuk makan dan minum?Kaidah fikih ini dapat membantu menjawabnya,الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal segala sesuatu yang berkaitan dengan duniawi adalah mubah (boleh dinikmati).”Termasuk di sini adalah piring dan gelas emas atau perak. Pada asalnya halal atau mubah, sampai ada dalil syariat yang melarangnya. Di sini ada dalil yang merubah hukum halal itu, yaitu dua hadis yang kami cantumkan di atas, namun tidak melarang secara mutlak, hanya menyangkut satu penggunaan piring emas dan perak, yaitu untuk makan dan minum. Sehingga selain bukan digunakan makan dan minum, hukum kembali kepada asalnnya, yaitu mubah atau halal.Ummu Salamah Radhiyallahu’anha pernah punya mangkuk yang terbuat dari perak. Untuk wadah rambut-rambut Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang-orang menggunakan rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berobat. Lalu Allah sembuhkan penyakit yang diderita (Riwayat Bukhori no. 5896).Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang Ummu Salamah, kalau saja haram, tentu telah Nabi larang. Karena Nabi tidak pernah mendiamkan kemungkaran dan tak pernah menunda penjelasan di saat dibutuhkan.Meskipun boleh, kami tidak menyarankan memajang piring emas dan perak. Demi menjaga perasaan orang-orang miskin di sekitar kita.Mengapa hanya dilarang untuk makan dan minum?Syaikh Sholih Al-‘Utsaimin menjawabnya,كون النبي صلى الله عليه وسلم يعلق الحكم بالأكل والشرب لأن مظهرالأمة بالترف في الأكل والشرب أبلغ منه في مظهرها في غري ذلك“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengkaitkan larangan hanya pada makan dan minum, karena aura kemewahan lebih kental pada penggunakan piring gelas dari emas dan perak, daripada penggunaan selain makan dan minum” (Dikutip secara ringkas dari kitab Bidayatul Fakih, ringkasan Syarah, Al-Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin).Wallahu a’lam bis showab.Referensi:Bidayatul Faqih, karya Dr. Salim Al-Ajmi, penerbit Maktabah Ahlul Atsar.Naca Juga:Ditulis oleh: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id

Adakah Nabi dari Kalangan Wanita?

Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Adakah Nabi dari Kalangan Wanita?

Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.


Pendapat ahlus sunnah dalam masalah iniYang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah dalam masalah ini adalah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Yang menjadi pendapat ahlus sunnah wal jama’ah, dan pendapat ahlus sunnah ini telah disebutkan oleh Syekh Abul Hasan ‘Ali bin Isma’il Al-Asy’ari rahimahullah, bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala tentang wanita yang paling mulia, yaitu Maryam binti ‘Imran, ketika Allah Ta’ala berfirman,مَّا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar.” (QS. Al-Maidah [5]: 75)Allah Ta’ala mensifati (Maryam) dalam kedudukan yang paling mulia, yaitu sebagai shiddiqah. Seandainya beliau adalah Nabi wanita, tentu akan disebutkan dalam posisi pemuliaan dan pengagungan tersebut. Maka beliau (Maryam) adalah shiddiqah berdasarkan dalil tegas dari Al-Qur’an.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Ahlus sunnah juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلاَّ رِجَالاً نُّوحِي إِلَيْهِم مِّنْ أَهْلِ الْقُرَى“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf [12]: 109)Ath-Thabari rahimahullah berkata,“Allah Ta’ala berfirman menyebutkan Nabi Muhammad, “Kami tidak mengutus sebelum kamu, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali orang laki-laki, bukan wanita, dan bukan pula malaikat.” (Tafsir Ath-Thabari, 16: 293)Baca Juga: Tingkatan Keutamaan para Nabi dan RasulPendapat yang menyelisihi ahlus sunnahTerdapat pendapat yang menyelisihi ahlus sunnah dalam masalah ini, yaitu yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dan Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahumallah. Di antara yang dianggap sebagai Nabi dari kalangan wanita adalah Sarah istri Nabi Ibrahim, ibunda dari Nabi Musa, Maryam ibunda dari Nabi Isa, dan Asiyah istri Fir’aun.Ibnu Hazm rahimahullah berkata setelah menetapkan adanya kenabian bagi kaum wanita dan di antara Nabi wanita adalah Maryam ‘alaihassalam, “Dan firman Allah Ta’ala,وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ“Dan ibunya seorang yang sangat benar”; tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.” (Al-Fashlu fil Milali wal Ahwaa’ wan Nihal, 5: 13)Abu ‘Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah berkata,“Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita.” (Tafsir Al-Qurthubi, 4: 83)Pendapat Ibnu Hazm rahimahullah dapat disanggah dengan perkataan Ibnu Katsir rahimahullah yang telah kami kutip sebelumnya. Yaitu jika memang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi tentu akan disebutkan dalam ayat tersebut, karena ayat tersebut sedang berbicara tentang kemuliaan ibunda Maryam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka menyanggah pendapat Ibnu Hazm,“Abu Muhammad (yaitu Ibnu Hazm), beliau adalah ulama yang luas ilmunya dan juga menyampaikan banyak faidah ilmu yang agung. Akan tetapi, selain memiliki perkataan-perkataan baik dan brilian yang mengagumkan, beliau juga memiliki perkataan-perkataan munkar dan syadz (ganjil) yang mengherankan. Salah satu contohnya adalah pendapatnya yang mengatakan bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita. Telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Bakr, Al-Qadhi Abu Ya’la, Abul Ma’alai, dan selain mereka, adanya ijma’ (ahlus sunnah) bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Ulama yang mengatakan bahwa ada Nabi dari kalangan wanita juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, كَمَلَ مِنْ الرِّجَالِ كَثِيرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ“Manusia yang sempurna dari kalangan laki-laki sekian banyak, namun tidak ada manusia sempurna dari kalangan wanita melainkan Maryam binti ‘Imran, Asiyah, dan istrinya Fir’aun.” (HR. Bukhari no. 3769)Cara berdalil seperti ini dapat disanggah bahwa kata “sempurna” tidaklah otomatis menunjukkan bahwa Nabi bisa berasal dari kalangan wanita. Hal ini karena yang dimaksud dengan “sempurna” dalam hadits tersebut adalah mencapai puncak keutamaan dan kemuliaan yang sesuai dengan kondisi (kodrat) para wanita. (Lihat Fathul Baari karya Ibnu Hajar, 6: 447)Juga sebagian mereka menyangka bahwa ada Nabi dari kalangan wanita karena sebagian wanita mulia tersebut mendapatkan kabar berita dari malaikat. Sebagaimana kepada ibu dari Nabi Musa ‘alaihis salaam dalam firman Allah Ta’ala,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”.” (QS. Al-Qashash [28]: 7)Juga malaikat datang kepada ibunda Maryam dan memberikan kabar tentang ‘Isa ‘alaihis salaam,وَإِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاء الْعَالَمِينَ“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata, “Wahai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 42)Anggapan ini pun bisa disanggah bahwa semata-mata mendapatkan kabar berita dari malaikat tidaklah otomatis menunjukkan bahwa para wanita mulia tersebut diangkat menjadi Nabi. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 4: 423)Baca Juga: Saudara-Saudara Nabi Yusuf Bukanlah NabiKesimpulan dalam masalah iniPendapat yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana aqidah ahlus sunnah wal jama’ah bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Adapun perkataan yang menyelisihi pendapat tersebut adalah pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak boleh dianggap.An-Nawawi rahimahullah berkata setelah mengutip perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa keduanya (yaitu Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah Nabi adalah pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 199)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Perkataan ini (bahwa ada Nabi dari kalangan wanita) adalah perkataan syadz yang tidak pernah dikatakan oleh satu pun para ulama salaf.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 396)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 110-112. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Prev     Next