Bulughul Maram – Shalat: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat

Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat

Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk
Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk


Bagaimana hukum meludah dalam shalat? Apakah dibolehkan?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat   Daftar Isi tutup 1. Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat 1.1. Hadits #245 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Larangan Meludah ke Depan dan ke Kanan Saat Shalat Hadits #245 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ في الصَّلاَةِ فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنَ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمالِهِ؛ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وفي رِوايَةٍ: «أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ». Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu shalat sebenarnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sekali-kali ia meludah ke hadapannya dan ke samping kanannya, tetapi ke samping kirinya di bawah telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1214 dan Muslim, no. 551] Dalam suatu riwayat disebutkan, “Atau di bawah telapak kakinya.” [HR. Bukhari, no. 413]   Faedah hadits Bermunajat itu berarti menghadap Allah dengan dzikir, berdoa, dan tilawah ayat. Yang dilakukan saat bermunajat adalah khusyuk dan menghadap Allah. Hadits ini adalah dalil larangan bagi orang yang shalat agar menghindari meludah ke depan dan ke kanan. Larangan ini berlaku bagi yang shalat di dalam atau di luar masjid. Alasan terlarang meludah ke depan karena yang melaksanakan shalat sedang menghadap Allah dan bermunajat kepada-Nya. Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan, “Karena Allah sedang berada di hadapannya saat ia shalat.” Sedangkan, larangan meludah ke kanan karena samping kanannya adalah malaikat, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 416). Secara eksplisit (zhahir), larangan dalam hadits menunjukkan haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kemurkaannya ketika melihat ada yang meludah ke arah kiblat saat shalat. Jika memang darurat ingin meludah saat shalat, hendaklah meludah ke sebelah kiri atau meludah ke samping kiri di bawah telapak kakinya. Hal ini dilakukan ketika shalat di tempat terbuka atau di rumah yang lantainya tanah. Sedangkan meludah di dalam masjid, ada pembahasannya sendiri di pembahasan “Ahkamul Masaajid” (hukum-hukum seputar masjid) dari Bulughul Maram insya Allah. Yang jelas, kalau meludah di dalam masjid, lebih aman meludah di tisu atau sapu tangan. Seseorang yang sedang shalat berarti sedang bermunajat menghadap Allah, hendaklah khusyuk dalam shalatnya dengan mengikhlaskan hati dan menghadirkannya. Dalam shalat, hendaklah mengingat dan mengagungkan Allah, membaca Al-Qur’an dan mentadaburinya. Allah Ta’ala tetap berada di atas langit, beristiwa’ di atas ‘Arsy-Nya, walaupun kita katakan Allah di hadapan kita.   Baca juga: Allah itu Mahatinggi, Tidak Seperti Diyakini Jahmiyah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445-448. — Kamis Malam Jumat, 10 Safar 1443 H, 16 September 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk munajat pembatal shalat shalat khusyuk

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran?

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran?

Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ
Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ


Siapa Nama Asli Abu Lahab Mengapa Nama Aslinya Tidak Dicantumkan di al-Quran? Firman Allah: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) yakni telah merugi kedua tangan Abu Lahab. Dia adalah salah satu dari paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan makna firman Allah Ta’ala (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ) Yakni telah merugi kedua tangannya, yaitu kedua tangan Abu Lahab bin Abdul Mutthalib. Dan ‘kun-yah’ dalam bahasa arab digunakan sebagai apa? Sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan. Sehingga jika kamu memanggil seseorang ‘Wahai Abu Fulan’, maka itu adalah bentuk penghormatan dan pemuliaan baginya. Dan dengan cara ini orang-orang arab memberi penghormatan saat memanggil seseorang. Orang arab pada dasarnya tidak memberi penghormatan saat memanggil seseorang dengan menggunakan laqab (julukan) Dan laqab (julukan) sangat sedikit mereka gunakan. Namun mereka memberi penghormatan dengan menggunakan ‘kun-yah’ (yaitu menggunakan kata “abu” atau “ummu”) Lalu mengapa Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan Abu Lahab dengan kun-yahnya? Mengapa Allah menyebutnya dengan kun-yahnya, sedangkan dalam bahasa arab digunakan untuk penghormatan; padahal al-Quran juga menggunakan bahasa arab? Benar Karena nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hamba al-‘Uzza), sehingga Namanya itu tidak pantas untuk disebutkan dalam ayat ini. Baik, ada jawaban lain? Bagus! Ini dua jawaban yang lain, tinggal satu jawaban lagi. Bagus! Kita dapat menjawab hal ini dengan empat alasan: PERTAMA: Kun-yah Abu Lahab juga merupakan nama aslinya. Karena orang arab terkadang memanggil dengan nama asli dan terkadang dengan kun-yah dan terkadang dengan kun-yah. Seperti Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, salah seorang tabi’in; Nama aslinya adalah Abu Salamah, beliau tidak memiliki nama lain. Sehingga terdapat pendapat bahwa Abu Lahab adalah nama aslinya yang berbentuk kun-yah. KEDUA: Pada salah satu pendapat, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Dalam salah satu pendapat disebutkan, nama aslinya adalah Abdul ‘Uzza (hambanya al-‘Uzza) Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. Sehingga namanya menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, maka hal itu tidak layak untuk disebutkan. KETIGA: Penyebutan kun-yahnya pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Penyebutan kun-yahnya (Abu Lahab) pada saat dijelaskan keburukan keadaannya adalah sebagai hinaan baginya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ) “Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.” (QS. Ad-Dukhan: 49) Yakni sebagai hinaan dan olokan baginya. Yakni jika kamu merasa sebagai orang yang perkasa dan mulia, maka sekarang rasakanlah azabmu ini! KEEMPAT: Karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan, karena kata ‘Lahab’ artinya adalah “kobaran api”, karena kata ‘Lahab’ berarti “kobaran api”, karena kun-yahnya sesuai dengan azab yang dia dapatkan. Karena kata ‘Lahab’ artinya adalah kobaran api. =============================== قَوْلُهُ تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ مِنْ أَعْمَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ تَعَالَى تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ أَنَّهُ خَسِرَتْ يَدَاهُ وَهُوَ أَبُو لَهَبٍ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَالْكُنْيَةُ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِأَيِّ شَيْءٍ؟ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالتَّكْرِيْمِ فَإِذَا خَاطَبْتَ أَحَدًا قُلْتَ لَهُ يَا أَبَا فُلَانٍ هَذَا تَكْرِيْمٌ وَتَعْظِيْمٌ وَكَانَتِ الْعَرَبُ تُعَظِّمُ بِهَذَا الْعَرَبُ مَا تُعَظِّمُ بِالْأَلْقَابِ فِيْ أَصْلِ كَلَامِهَا فَالْأَلْقَابُ عِنْدَهُمْ قَلِيْلَةٌ وَيَزْهَدُوْنَ فِيْهَا وَإِنَّمَا كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ بِالْكُنْيَةِ فَكَيْفَ يَذْكُرُهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ بِالْكُنْيَةِ كَيْفَ يَذْكُرُهُ بِالْكُنْيَةِ وَهِيَ فِيْ كَلَامِ الْعَرَبِ لِلتَّعْظِيْمِ وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ نَعَمْ لِاَنَّ اسْمَهُ عَبْدُ الْعُزَّى فَلَا يُنَاسِبُ تَعْبِيْدُهُ لِغَيْرِ اللهِ فِي الْآيَةِ طَيِّبٌ وَغَيْرُهُ؟ طَيِّبٌ هَذِهِ وَجْهَيْنِ أُخْرَيَيْنِ طَيِّبٌ بَقِيَ وَجْهٌ وَاحِدٌ أَحْسَنْتَ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ وَوَقَعَ ذَلِكَ لِأُمُوْرٍ أَرْبَعَةٍ أَوَّلُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ هِيَ اسْمُهُ فَالْعَرَبُ قَدْ تُسَمِّي بِالاِسْمِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ وَقَدْ تُسَمِّي بِالْكُنْيَةِ فَمَثَلًا أَبُو سَلَمَةَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ أَعْيَانِ التَّابِعِيْنَ هَذَا اسْمُهُ أَبُو سَلَمَةَ لَيْسَ لَهُ اسْمًا آخَرَ فَقِيْلَ إِنَّ أَبَا لَهَبٍ اسْمٌ لَهُ فِي صُوْرَةِ الْكُنْيَةِ وَثَانِيْهَا أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى أَنَّ اسْمَهُ فِيْمَا قِيْلَ عَبْدُ الْعُزَّى وَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ فَهُوَ مُعَبَّدٌ لِغَيْرِ اللهِ فَلَا يُنَاسِبُ ذِكْرَهُ وَثَالِثُهَا أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ أَنَّ ذِكْرَهُ بِالْكُنْيَةِ عِنْدَ بَيَانِ سُوْءِ حَالِهِ لِلْإِهَانَةِ وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ عَلَى وَجْهِ التَّحْقِيْرِ وَالْمَهَانَةِ لَهُ بِأَنَّكَ أَنْتَ إِنْ كُنْتَ تَرَى أَنَّكَ عَزِيْزًا كَرِيْمًا فَهَذَا عَذَابُكَ وَرَابِعُهَا أَنَّ كُنْيَتَهُ أَنَّ كُنْيَتَهُ فِيْهَا مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ أَنَّ كُنْيَتَهُ مُنَاسِبَةٌ لِعُقُوْبَتِهِ فَللَّهَبُ هُوَ اشْتِعَالُ النَّارِ

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama

Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ
Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ


Tiga Golongan yang Tidak Diangkat Shalatnya – Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri #NasehatUlama Beliau bertanya tentang tiga golongan yang salat mereka tidak akan diangkat melebihi kepala mereka, walaupun satu jengkal saja, siapa saja mereka? Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga terlimpah untuk Nabi dan Rasul terbaik. Kemudian, saya berdoa agar Allah ‘Azza wa Jalla memberikan taufik-Nya untuk kita semua, pada perkara-perkara yang Allah Subḥānahu wa Ta’āla cintai dan ridai. Sesudah itu, seorang mukmin harus berupaya untuk melaksanakan salatnya dengan sebaik dan sesempurna mungkin, dan di antara cara melakukannya adalah dengan memperhatikan hal-hal yang dengannya salat bisa sempurna. Dan di antara hal tersebut adalah berusaha untuk menyempurnakan syarat-syarat sahnya salat, sunah-sunahnya, rukun-rukunnya, dan wajib-wajibnya. Karena salat adalah penghubung antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Adapun yang ditanyakan oleh saudara Khalifah dari Oman, tentang tiga golongan yang salatnya tidak akan naik melebihi kepala mereka (yaitu salat mereka tidak diterima), ini adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dan banyak ulama lain dengan sanad yang hasan, walaupun sebagian ulama menilai bahwa hadis ini memiliki cacat. Dan ketiga golongan itu: 1. Orang yang mengimami suatu kaum, namun mereka benci dengannya. 2. Wanita yang tidur di malam hari dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Golongan ketiga adalah dua saudara yang saling memutus hubungan. Maksudnya, mereka saling memutus hubungan silaturahmi di antara mereka. Dan inilah yang disebutkan dalam hadis. Demikian. Baik. Dua saudara, apakah maksudnya saudara kandung? Ya, itu secara tekstual hadis, tapi tidak harus saudara kandung, bisa juga saudara sebapak saja, atau seibu saja. ================== أَنْ يَسْأَلَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ … فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ شِبْرًا مَنْهُمْ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَفْضَلِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ جَلَّ وَعَلَا أَنْ يُوَفِّقَ الْجَمِيعَ لِمَا يُحِبُّهُ وَيَرْضَاهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْمُؤْمِنَ حَرِيصٌ عَلَى أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُرَاعِيَ الصِّفَاتَ الَّتِي تَكْمُلُ بِهَا صَلَاتُهُ وَمِنْ أَعْظَمِ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ حَرِيصًا عَلَى شُرُوطِ الصَّلَاةِ وَضَوَابِطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَوَاجِبَاتِهَا فَإِنَّ الصَّلَاةَ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْأَخُ خَلِيفَةُ مِنْ عُمَانَ عَنِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا تُرْفَعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَهَذَا حَدِيثٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ وَجَمَاعَةٌ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَصَفَهُ بِأَنَّهُ مَعْلُولٌ وَهَؤُلَاءِ الثَّلَاثَةُ الْأَوَّلُ رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَالثَّانِي امْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا سَاخِطٌ عَلَيْهَا وَالثَّالِثُ أَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ يَعْنِي قَدْ قَطَعَ الصِّلَةَ الَّتِي بَيْنَهُمَا فَهَذَا هُوَ الْمَذْكُورُ فِي الْحَدِيثِ نَعَمْ نَعَمْ الْأَخَوَانِ تَقْصِدُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ؟ نَعَمْ هَذَا ظَاهِرُ الْحَدِيثِ لَا يَلْزَمُ أَنْ يَكُونَ الْإِخْوَةُ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ حَتَّى وَلَوْ كَانَ مِنَ الْأَبِ أَوْ مِنَ الْأُمِّ فَقَطْ

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi

Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  
Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  


Melihat Allah di Mahsyar dan di Surga, Apa Beda Keduanya? – Syaikh Sholeh al-Ushoimi Salah satu bentuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya adalah mengimani bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di hari kiamat dengan mata kepala mereka dengan sejelas-jelasnya. Lafazh “dengan mata kepala” diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Dalam hadits Jarir bin Abdullah al-Bajaliy: “Kalian akan melihat Tuhan kalian dengan mata kepala kalian.” Diriwayatkan dari hadits Abu Syihab al-Hannadh, dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim, dari Jarir radhiyallahu ‘anhu: Orang-orang beriman akan melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala di padang mahsyar. Yakni di tempat yang luas di hari kiamat. Kemudian mereka dapat melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala lagi saat di surga. Dan perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi. Perbedaan antara dua kesempatan melihat Allah itu dari dua sisi: PERTAMA: Melihat Allah di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Melihat Allah saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah sebagai bentuk ujian dan pengenalan. Sedangkan melihat Allah saat di surga adalah sebagai bentuk kenikmatan dan pemuliaan. Sedangkan melihat Allah saat di surga… adalah sebagai bentuk karunia dan pemuliaan. KEDUA: Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Melihat Allah saat di surga khusus bagi orang-orang beriman. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya. Sedangkan saat di padang mahsyar pada hari kiamat adalah bagi orang-orang beriman dan yang lainnya menurut pendapat yang paling benar dari para ulama Ahlussunnah. Karena itu adalah bentuk ujian dan pengenalan. Sehingga terjadi pada seluruh makhluk. Sedangkan kenikmatan dan pemuliaan adalah khusus bagi orang-orang beriman. Sehingga hanya diistimewakan bagi mereka saja ketika di surga. ================================================= مِنَ الْإيمَانِ بِاللهِ وَبِكُتُبِهِ الْإيمَانُ بِأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِيَانًا بِأَبْصَارِهِمْ بِلَا خَفَاءٍ وَقَدْ ثَبَتَ هَذَا اللَّفْظُ عِيَانًا عِنْدَ الْبُخَارِيِّ فِي صَحِيحِهِ فِي حَديثِ جَرِيرٍ بْن عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا رَوَاهُ مِنْ حَديثِ أَبِي شِهَابٍ الحَنَّاضِ عَنْ إِسْمَاعِيْلَ بْن أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ جَرِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَيَرَوْنَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي عَرَصَاتِ الْقِيَامَةِ أَيْ مُتَّسَعَاتِهَا ثُمَّ يَرَوْنَهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي الْجَنَّةِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ وَالْفَرْقُ بَيْنَ الرُّؤْيَتَيْنِ مِنْ وَجْهَينِ أَحَدُهُمَا أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ هِي رُؤْيَةُ امْتِحَانٍ وَتَعْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ فَهِي رُؤْيَةُ إِنْعَامٍ وَتَشْرِيفٍ وَالْآخَرُ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَنَّ الرُّؤْيَةَ الَّتِي تَكُونُ فِي الْجَنَّةِ تَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ أَمَّا الرُّؤْيَةُ الَّتِي تَكُونُ فِي عَرَصَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَهِي مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَغَيْرِهِمْ فِي أَصَحِّ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ لِأَنَّهَا لِلْاِمْتِحَانِ وَالتَّعْرِيفِ وَهُوَ وَاقِعٌ عَلَى جَمِيعِ الْخَلْقِ أَمَّا الْإِنْعَامُ وَالتَّشْرِيفُ فَيَخْتَصُّ بِالْمُؤْمِنِينَ فَيَكُونُ لَهُمْ فِي الْجَنَّةِ دُونَ غَيْرِهِمْ  

Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam

Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Hukum Menari Atau Joget Dalam Islam

Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id
Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id


Pada kesempatan kali ini kami akan mencoba membahas tentang hukum menari dalam islam. Simak pembahasannya di artikel berikut ini.Joget atau menari dalam fikih disebut ar-raqshu. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith:تنقَّل وحرك جسمه على إِيقاع موسيقى أو على الغناء“(ar-raqshu adalah) seseorang berpindah-pindah posisi dan menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau nyanyian.”Para ulama yang semangat membimbing umat kepada kebaikan dan mencegah umat dari keburukan membahas masalah ar-raqshu. Oleh karena itu, kita simak uraian ringkas berikut tentang hukum menari dalam islam.Hukum ar-raqshu secara umumAllah Ta’ala berfirman,لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء: 37}.“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menari dalam islam (ar-raqshu). Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan ar-raqshu (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 23/10) berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu’anha,جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi” (HR. Muslim no. 892).Namun jika kita gabungkan dengan riwayat yang lain, maka kita akan ketahui bahwa يزْفِنونَ (menari-nari) di sini maksudnya bermain alat-alat perang. Sebagaimana dalam riwayat Bukhari,كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ“Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat-alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat aku (‘Aisyah) sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku (‘Aisyah) enggan melihat lagi” (HR. Bukhari no. 5190).Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (23/10),فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا“Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,الرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً“Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam (ar-raqshu) secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.Ini mencakup joget/menarinya lelaki di hadapan sesama lelaki, atau joget/menarinya wanita di hadapan sesama wanita, atau joget/menarinya lelaki di hadapan wanita.Baca Juga: Benarkah Musik Islami Itu Haram?Hukum wanita menari di depan lelaki non mahram dalam islamWalaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, namun jika dilakukan wanita di depan lelaki ajnabi (non-mahram) maka hukumnya haram. Karena jelas hal ini menimbulkan fitnah (godaan) yang besar bagi lelaki, termasuk perbuatan fahisyah dan mendekati zina. Padahal Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mewanti-wanti fitnah (godaan) wanita, beliau bersabda,ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740).Beliau juga bersabda,إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).Kemudian lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja memperlihatkan joget dan tarian kepada lelaki non mahram ini menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya’” (QS. An-Nur: 30-31).Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi.Dan zinanya mata adalah dengan memandang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ، وزنا اللسانِ المنطقُ، والنفسُ تتمنى وتشتهي، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al-Bukhari 6243).Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ditanya, “apa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi (non mahram)?” Mereka menjawab,الواجب على المرأة المسلمة الاحتشام والتستر بالحجاب الكامل عن الرجال غير المحارم، والبعد عن أسباب الفتنة، ومن أعظمها رقصها أمام الرجال الأجانب، فهو محرم لا يجوز، وهو مسبب للفتنة والوقوع في الفاحشة، ومناف للحياء، فعلى المرأة المسلمة الابتعاد عن ذلك وعن غيره من أسباب الفتنة‏“Wajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah (godaan). Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah (zina). Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah (godaan)” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, jilid 3 no. 16638‏).Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikJoget dan menarinya wanita di depan suaminyaAdapun jogetnya istri khusus di depan suaminya maka hukumnya halal. Karena jogetnya istri di depan suami tentunya tidak ada faktor kesombongan, dan juga tidak termasuk perbuatan dana’ah dan safah.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan,أما رقص المرأة أمام زوجها وليس عندهما أحد فلا بأس به؛ لأن ذلك ربما يكون أدعى لرغبة الزوج فيها، وكل ما كان أدعى لرغبة الزوج فيها فإنه مطلوب ما لم يكن محرماً بعينه، ولهذا يسن للمرأة أن تتجمل لزوجها، كما يسن للزوج أيضاً أن يتجمل لزوجته كما تتجمل له“Adapun joget/menarinya wanita di depan suaminya tanpa dilihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat, selama bukan perbuatan yang haram secara dzatnya. Oleh karena itu istri disunnahkan untuk berhias di depan suaminya. Sebagaimana juga suami disunnahkan untuk berhias bagi istrinya” (Liqa Asy-Syahri, 12/19).Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Jogetnya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun. Wallahu’alam” (Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman, fatwa no. 49, Asy-Syamilah).Demikian uraian ringkas mengenai ar-raqshu, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.Baca Juga: Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?***Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا
Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا


Lima Nikah Siri Menurut Tinjauan Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama   Nikah Siri. Nikah Siri adalah pernikahan yang disembunyikan dan tidak diumumkan. Nikah Siri ini memiliki beberapa bentuk: (NIKAH SIRI BENTUK PERTAMA) Tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Jadi pernikahannya tanpa wali, tanpa saksi, dan tidak diumumkan. Seorang lelaki bersanding dengan wanita dan mereka berdua menulis sendiri akta nikahnya. Kemudian si wanita itu membawa aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan si lelaki tersebut juga mengambil aktanya dan dia simpan dalam sakunya. Dan sangat disayangkan, ini banyak terjadi di kampus-kampus. Terkadang mereka menyewa apartemen atau rumah, mereka menyewa apartemen. Kemudian pasangan ini datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan kemudian ada pasangan berikutnya datang dari jam sekian hingga jam sekian. Dan Nikah Siri seperti ini TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Nikah Siri seperti ini HARAM dan TIDAK SAH dengan kesepakatan para ulama. Dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan dalam syariat Islam. (NIKAH SIRI BENTUK KEDUA) Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Pernikahan dengan wali dan saksi namun tidak disebarluaskan beritanya. Ada wali dan dua saksi, namun mereka bersepakat untuk menyembunyikan kabar pernikahan mereka. Tidak disebarluaskan dan tidak dikabarkan kepada seorang pun. Dan nikah ini hukumnya MAKRUH menurut pendapat mayoritas ulama,namun pernikahannya SAH, namun pernikahannya sah, karena menurut mereka telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. Tapi dalam mazhab Maliki pernikahan seperti ini TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH hukumnya. Karena di antara syarat pernikahan dalam mazhab Maliki adalah diumumkannya kabar pernikahan. Dan ini juga pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Dan yang lebih tepat, -dan Allah yang lebih mengetahui,- bahwa nikah seperti ini SAH hukumnya. Namun nikah seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang muslim, karena hukum asal dalam pernikahan adalah diumumkan kabarnya. (NIKAH SIRI BENTUK KETIGA) Dan bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Bentuk yang ketiga adalah pernikahan dengan dua saksi namun tanpa wali. Seorang wanita mendatangi lelaki, temannya atau rekannya dan berkata, “Mari kita menikah!” Dan mereka mendatangkan dua saksi dari kalangan teman-teman mereka. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu, orang ini bersaksi untuk orang itu. Dan orang ini bersaksi untuk orang itu dan banyak orang di pasar bisa disuruh. Tapi tanpa adanya wali, nikah ini HARAM dan TIDAK SAH menurut mayoritas ulama. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkannya dan tidak sah menurut mereka. Adapun menurut mazhab Hanafi ini boleh. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama (bahwa nikahnya HARAM dan TIDAK SAH), karena tidak adanya wali. Karena adanya wali adalah syarat sahnya pernikahan. (NIKAH SIRI BENTUK KEEMPAT) Dan bentuk keempat adalah pernikahan dengan wali tapi tanpa adanya saksi. Walaupun disebarluaskan kabarnya di suatu tempat dan disembunyikan di tempat yang lain. Jadi, ada walinya tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan beritanya di sebagian tempat dan disembunyikan di tempat lain. Seseorang pergi dari UEA ke sebuah negara yang jauh. Dan di sana dia menikah dengan disertai wali tapi tidak ada saksinya, dan disebarkan kabarnya di tengah keluarga, di negara sana. Bahwa si fulan telah menikahi si fulanah tapi dia tidak menyebarkan beritanya di UEA. Jadi kabar pernikahannya disebarkan di negara sana namun disembunyikan di negara ini Tapi perhatikan, aku berkata bahwa penikahannya tanpa saksi. Pernikahan seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama. Nikah seperti ini HARAM dan TIDAK SAH menurut pendapat mayoritas ulama karena tidak adanya saksi. Tapi sah menurut mazhab Maliki dan imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, karena selama pernikahan sudah diumumkan dan diketahui khalayak maka boleh dan sah. Walaupun disembunyikan kabarnya di tempat yang lain. (NIKAH SIRI BENTUK KELIMA) Adapun jika pernikahannya disertai wali dan para saksi, kemudian disebarkan beritanya di suatu tempat TAPI DISEMBUNYIKAN DI TEMPAT LAIN, maka pernikahan ini SAH dan aku tidak mendapati adanya perselisihan dalam hal ini. Yakni jika pernikahannya dengan wali, para saksi, dan disebarluaskan kabarnya di suatu tempat, misalkan di negara si istri, kabar ini disebarluaskan sehingga diketahui khalayak, namun disembunyikan di tempat lain karena menurut si suami hal itu ada maslahatnya, maka pernikahan seperti ini BOLEH dan SAH dan aku tidak mendapati ada perbedaan pendapat dalam hal ini. ========================== نِكَاحُ السِّرِّ وَمَعْنَى نِكَاحِ السِّرِّ النِّكَاحُ الْمَكْتُومُ غَيْرُ الْمُعْلَنِ وَلَهُ صُوَرٌ الصُّورَةُ الْأُوْلَى أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ وَلَا إِعْلَانٍ يَجْلِسُ الشَّابُّ مَعَ الْفَتَاةِ وَيَكْتُبَانِ وَرَقَةً وَرَقَةَ الزَّوَاجِ بَيْنَهُمَا وَتَأْخُذُ هِيَ الْوَرَقَةَ وَتَضَعُهَا فِي جَيْبِهَا وَيَأْخُذُ الْوَرَقَةَ وَيَضَعُهَا فِي جَيْبِهِ وَيَكْثُرُ لِلْأَسَفِ فِي الْجَامِعَاتِ وَقَدْ يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً مَجْمُوعَةً يَسْتَأْجِرُونَ شُقَّةً يَذْهَبُ بَعْضُهُمْ مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَالثَّانِي مِنَ السَّاعَةِ كَذَا إِلَى السَّاعَةِ كَذَا وَهَذَا النِّكَاحُ بَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ وَلَيْسَ مِنَ النِّكَاحِ الشَّرْعِيِّ فِي شَيْءٍ وَالصُّورَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ مِنْ غَيْرِ إِعْلَانٍ فَيَكُونُ بِوَلِيٍّ ويَكُونُ بِشَاهِدَينِ لَكِنْ يَتَوَاصَوْنَ بِكِتْمَانِهِ لَا يُعْلِنُونَهُ وَلَا يُخْبِرُونَ بِهِ أَحَدًا وَهَذَا النِّكَاحُ مَكْرُوهٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ وَلَكِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ لِاجْتِمَاعِ الشُّرُوطِ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لَا يَجُوزُ هَذَا النِّكَاحُ وَهُوَ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِأَنَّ شَرْطَ النِّكَاحِ عِنْدَهُمْ الْإِعْلَانُ وَكَذَلِكَ عِنْدَ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ وَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بَاطِلًا لَكِنْ لَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي النِّكَاحِ الْإِعْلَانُ وَالصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَكُونَ بِشَاهِدَينِ وَبِلَا وَلِيٍّ تَأْتِي الْفَتَاةُ إِلَى الشَّابِّ إِلَى زَمِيلِهَا إِلَى صَدِيقِهَا وَتَقُولُ: تَعَالَ نَتَزَوَّجُ وَيَأْتِيَانِ بِشَاهِدَينِ مِنْ زُمَلَائِهِمَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَهَذَا يَشْهَدُ لِهَذَا وَالسُّوقُ رَائِجَةٌ وَبِدُونِ وَلِيٍّ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَهُمْ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ جَائِزٌ وَالرَّاجِحُ قَوْلُ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الْوَلِيِّ وَالْوَلِيُّ شَرْطٌ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ وَالصُّورَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ أَنْ يَكُونَ بِوَلِيٍّ وَمِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَلَكِنْ يُعْلَنُ فِي مَكَانٍ وَيُكْتَمُ فِي مَكَانٍ وَاحِدٌ سَافَرَ مِنَ الْإِمَارَاتِ إِلَى بَلَدٍ بَعِيدٍ وَهُنَاكَ تَزَوَّجَ بِوَلِيٍّ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ شُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي الْأُسْرَةِ هُنَاكَ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ فَلَانًا تَزَوَّجَ فُلَانَةً وَلَكِنَّهُ لَمْ يُعْلِنْهُ فِي الْإِمَارَاتِ فَهُوَ مُعْلَنٌ فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ مَكْتُومٌ فِي هَذَا الْبَلَدِ لَكِنْ لَاحِظْ أَنَا قُلْتُ: بِدُونِ شُهُودٍ وَهَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هَذَا النِّكَاحُ حَرَامٌ وَبَاطِلٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِعَدَمِ الشُّهُودِ وَجَائِزٌ صَحِيحٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي رِوَايَةٍ مَادَامَ أَنَّهُ وُجِدَ فِيهِ الْإِعْلَانُ وَاشْتُهِرَ فَإِنَّهُ جَائِزٌ صَحِيحٌ وَإِنْ كُتِمَ فِي بَلَدٍ آخَرَ أَمَّا إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ مَا أَعْرِفُ فِيهِ خِلَافًا يَعْنِي إِذَا كَانَ النِّكَاحُ بِوَلِيٍّ وَشُهُودٍ وَأُعْلِنَ فِي مَكَانٍ يَعْنِي فِي بَلَدِ مَثَلًا الزَّوْجَةِ أُعْلِنَ وَأَصْبَحَ مَعْرُوفًا وَكُتِمَ فِي مَكَانٍ آخَرَ لِمَصْلَحَةٍ يَرَاهَا الزَّوْجُ فَإِنَّهُ نِكَاحٌ صَحِيحٌ جَائِزٌ وَلَا أَعْلَمُ فِي هَذَا يَعْنِي خِلَافًا

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  
Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  


Hukum Cincin Tunangan Menurut Islam – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Hal yang berhubungan dengan lamaran adalah apa yang dinamakan dengan cincin tunangan. Cincin tunangan. Cincin tunangan adalah sebuah cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, jari sebelah jari kelingking. Cincin yang dipakai di jari kedua pada tangan kanan, sebelah jari kelingking; yakni jari manis. Kemudian cincin itu dipindah ketika akad nikah ke jari yang sama yang ada di tangan kiri. Ini disebut dengan cincin tunangan lalu disebut dengan cincin pernikahan. Cincin tunangan dipakai di tangan kanan Kemudian saat akad nikah cincin itu dipindah ke tangan kiri. Dan cincin ini jika terbuat dari emas maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Jika terbuat dari emas; baik itu emas kuning atau emas putih maka itu haram dipakai kaum pria secara mutlak. Karena emas haram dipakai oleh kaum pria. Namun jika cincin itu terbuat dari perak bagi kaum pria atau jika terbuat dari emas atau perak bagi kaum wanita, maka bagaimana hukum memakainya? Apakah boleh memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan di jari tangan? Jawabannya bahwa hukum perkara ini telah mendapat keringanan dari beberapa pemberi fatwa dengan mengatakan bahwa itu boleh karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat bagi mereka. Sebagian pemberi fatwa berkata, itu boleh. Memakai cincin tunangan dan cincin pernikahan boleh. Apa alasan pembolehannya? Mereka mengatakan, “Karena itu termasuk perkara yang telah berlaku di kalangan kaum muslimin sehingga telah menjadi adat kebiasaan bagi kaum muslimin.” Dan syaikh kami Ibnu Utsaimin mengatakan -rahimahullah-, “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) paling tidak hukumnya adalah makruh.” “Aku berpendapat bahwa memakai cincin (tunangan) -yakni bagi pria jika itu terbuat dari perak dan bagi wanita jika itu terbuat dari emas atau perak- paling tidak hukumnya adalah makruh.” Dan perkara ini diharamkan oleh sebagian ulama dan ini pendapat yang lebih kuat -wallahu a’lam- perkara ini haram. Karena perkara ini Bisa jadi merupakan adat kaum Nasrani yang mengandung kepercayaan di dalamnya. Dan adat orang-orang musyrik yang mengandung kepercayaan di dalamnya tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Adat orang-orang musyrik, Adat orang-orang non-muslim jika berkaitan dengan kepercayaan mereka maka tidak menjadi perkara yang dibolehkan jika tersebar di kalangan kaum muslimin. Dan adat ini adalah adat orang-orang Nasrani dan berkaitan dengan kepercayaan mereka. Dan ini karena mereka berkata ketika memakai cincin tunangan ini, -Kita berlindung kepada Allah dari yang dikatakan orang-orang zalim- (Orang Nasrani berkata): “Dengan nama Bapa, dan anak, dan Roh Kudus.” Lalu mereka baru memakai cincin itu di jari keempat (jari manis). Dan mereka meyakini bahwa cincin itu dapat menjaga pernikahan mereka dan ia menjadi tanda kelanggengan pernikahan. Oleh sebab itu, ketika cincin ini dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri mereka berusaha untuk tidak melepaskannya, namun mereka memindahkannya tanpa melepasnya dari jari yakni dengan meletakkan dua (jari) tangan seperti ini (menyatukan kedua ujung jari manis) kemudian cincin itu dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri tanpa terlepas. Kemudian mereka meletakkan alat untuk menguatkan cincin itu di jari yang disebut dengan pengganjal, alat yang mengganjal cincin agar tidak terjatuh karena mereka meyakini bahwa cincin itu melambangkan kelanggengan pernikahan dan juga dapat menjadi sebab kelanggengan pernikahan. Jadi ini adalah adat kaum Nasrani yang terbangun di atas keyakinan mereka. Dan aku telah menyebutkan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa adat orang-orang non-muslim jika terbangun di atas kepercayaan mereka maka penyebarannya di kalangan kaum muslimin tidak menjadikannya perkara yang diperbolehkan. Dan bisa jadi perkara ini adalah adat orang-orang Yunani kuno, adat yang lama sekali. Ada yang berpendapat ini adat Yunani kuno, pendapat lain mengatakan adat para Fir’aun. Dan mereka meyakini bahwa memakai cincin dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang karena mereka percaya bahwa syaraf hati melewati jari manis karena syaraf hati melewati jari manis di tangan kiri dan kanan. Sehingga jika cincin itu diletakkan di jari manis maka ia akan menahan syaraf itu dan dapat menjadi sebab rasa cinta dan kasih sayang antara sepasang suami istri tersebut. Dan memakai cincin dengan keyakinan seperti ini adalah bentuk syirik kecil karena mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab adalah syirik kecil. Sedangkan jika meyakini bahwa cincin inilah yang menghadirkan rasa cinta antara sepasang tunangan atau suami istri, maka ini adalah syirik besar. -wal ‘iyadzu billah- Jadi bagaimana pun, ini adalah adat orang-orang non-muslim yang terbangun di atas kepercayaan mereka, baik itu kita katakan bahwa yang pertama melakukannya adalah kaum Nasrani atau yang pertama melakukannya adalah para Fir’aun (para raja Mesir kuno) atau yang pertama melakukannya adalah kaum Yunani Kuno. Dan adat kebiasaan ini tidak menjadi perkara yang diperbolehkan karena kaum muslimin melakukannya namun tetap pada asal hukumnya, yaitu haram. Dan juga harus diperhatikan dalam masalah ini  bahwa tunangan pria yang memakaikan cincin di tangan tunangan wanita yang masih haram baginya maka ini mengandung perkara-perkara lain yang diharamkan juga. Tunangan pria memegang tangan tunangan wanita padahal ia masih bukan mahram baginya -sebagaimana yang telah kita jelaskan-. Tidak boleh baginya memegang tangan tunangan wanita dan perkara-perkara lainnya yang diharamkan. Inilah yang menurutku benar dalam masalah ini dan aku telah memaparkan masalah ini bagi kalian berdasarkan tinjauan keilmuannya. ===================== أَيْضًا مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْخِطْبَةِ مَا يُسَمَّى بِدِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ خَاتَمٌ يُوضَعُ فِي ثَانِي أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى بَعْدَ الْخُنْصُرِ وَهُو الْبُنْصُرُ ثُمَّ يُنْقَلُ عِنْدَ الْعَقْدِ إِلَى مَا يُقَابِلُهُ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى تُسَمَّى دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ ثُمَّ دِبْلَةُ النِّكَاحِ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ تَكُونُ فِي الْيَدِ الْيُمْنَى ثُمَّ عِنْدَ الْعَقْدِ تُنْقَلُ إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى وَهَذَا الْخَاتَمُ إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ فَهُوَ حَرَامٌ عَلَى الرَّجُلِ مُطْلَقًا إِنْ كَانَ مِنْ ذَهَبٍ سَوَاءٌ كَانَ الذَّهَبُ أَصْفَرَ أَوْ أَبْيَضَ فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا لِأَنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَى الرِّجَالِ أَمَّا إِنْ كَانَ الْخَاتَمُ مِنْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلرَّجُلِ أَوْ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ فَمَا حُكْمُهُ؟ هَلْ يَجُوزُ وَضْعُ دِبْلَةِ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةِ النِّكَاحِ فِي الْيَدِ وَالْجَوَابُ أَنَّهُ قَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ الْمُفْتِينَ وَقَالُوا إِنَّهُ جَائِزٌ لِأَنَّهُ مِمَّا جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لَهُمْ بَعْضُ الْمُفْتِينَ قَالُوا يَجُوزُ يَجُوزُ دِبْلَةُ الْخُطُوْبَةِ وَدِبْلَةُ النِّكَاحِ جَائِزَةٌ مَا عِلَّةُ الْجَوَازِ قَالُوْا لِأَنَّهُ جَرَى بِهِ الْعَمَلُ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ فَصَارَ عُرْفًا لِلْمُسْلِمِينَ وَقَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عُثَيْمِينَ رَحِمَهُ اللهُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ الَّذِي أَرَاهُ أَنَّ وَضْعَ الدِّبْلَةِ يَعْنِي لِلرَّجُلِ إِذَا كَانَ مِنْ فِضَّةٍ وَلِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَقَلُّ أَحْوَالِهِ الْكَرَاهَةُ وَحَرَّمَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ حَرَامٌ لِأَنَّ هَذِهِ إِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ فِيهَا اعْتِقَادٌ وَعَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ الَّتِي فِيهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عَادَةُ الْمُشْرِكِيْنَ عَادَةُ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَ يَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ لَا تُصْبِحُ جَائِزَةً إِذَا انْتَشَرَتْ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذِه الْعَادَةُ عَادَةٌ عِنْدَ النَّصَارَى وَيَتَعَلَّقُ بِهَا اعْتِقَادٌ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ يَقُولُوْنَ عِنْدَ ذَلِكَ نَعُوذُ بِاللهِ مِمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ بِاسْمِ الْأَبِ وَالِابْنِ وَالرُّوحُ الْقُدُسُ ثُمَّ يُوضَعُ الْخَاتَمُ فِي الْأُصْبِعِ الرَّابِعِ وَيَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ يُحْفَظُ بِهِ الزَّوَاجُ وَأَنَّه يَدُلُّ عَلَى دَيْمُومَةِ الزَّوَاجِ وَلِذَلِكَ عِنْد نَقْلِهِ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى يَحْرِصُونَ عَلَى عَدَمِ نَزْعِهِ وَإِنَّمَا يُنْقَلُ مِنْ غَيْرِ نَزْعٍ فَتُوضَعُ الْيَدَانِ هَكَذَا ثُمَّ يُنْقَلُ الْخَاتَمُ مِنَ الْيَدِ الْيُمْنَى إِلَى الْيَدِ الْيُسْرَى بِغَيْرِ انْفِصَالٍ ثُمّ يَزِيْدُوْنَهُ تَثْبِيْتًا بِمَا يُسَمُّونَهُ الْمَحْبَسَ الَّذِي يَحْبِسُ خَاتَمَ الدِّبْلَةِ فَلَا يَسْقُطُ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ هَذَا يَرْمُزُ إِلَى دَيْمُومَةِ النِّكَاحِ وَيُسَبِّبُ دَيْمُومَةَ النِّكَاحِ فَهَذِهِ عَادَةٌ نَصْرَانِيَّةٌ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ وَقَدْ ذَكَرْتُ مَا قَرَّرَهُ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَنَّ الْعَادَةَ عَادَةَ غَيْرِ الْمُسْلِمِينَ إِذَا كَانَتْ مَبْنِيَّةً عَلَى اعْتِقَادٍ فَإِنَّ انْتِشَارَهَا بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً وَإِمَّا أَنَّهَا عَادَةٌ عِنْدَ الْإِغْرِيْقِ عَادَةٌ قَدِيمَةٌ قِيْلَ عِنْد الْإِغْرِيْقِ وَقِيلَ عِنْدَ الْفَرَاعِنَةِ وَهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ وَضْعَ الْخَاتَمِ سَبَبٌ لِلْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ أَنَّ عِرْقَ الْقَلْبِ يَمُرُّ بِالْبُنْصُرِ فِي الْيُسْرَى وَالْيُمْنَى فَإِذَا وُضِعَ فِي الْبُنْصُرِ أَعْنِي الْخَاتَمَ فَإِنَّهُ يَحْبِسُ هَذَا الْعِرْقَ وَيُسَبِّب الْمَوَدَّةَ وَالْمَحَبَّةَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَفِعْلُ الدِّبْلَةِ بِهَذَا الِاعْتِقَادِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لِأَنَّهُمْ يَجْعَلُوْنَ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا وَجَعْلُ مَا لَيْسَ سَبَبًا سَبَبًا شِركٌ أَصْغَرُ أَمَّا إِذَا اعْتَقَدَ أَنَّ هَذَا الْخَاتَمَ هُوَ الَّذِي يُوجِدُ الْمَحَبَّةَ بَيْنَ الْخَطِيْبَيْنِ وَالزَّوْجَيْنِ فَهَذَا شِرْكٌ أَكْبَرُ وَالْعِيَاذُ بِاللهِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ هِيَ عَادَةٌ لِغَيْرِ الْمُسْلِمِيْنَ مَبْنِيَّةٌ عَلَى اعْتِقَادٍ سَوَاءٌ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا النَّصَارَى أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْفَرَاعِنَةُ أَوْ قُلْنَا إِنَّ أَوَّلَ مَنْ فَعَلَهَا الْإِغْرِيْقُ وَ هَذِهِ الْعَادَةُ لَا يَجْعَلُهَا مُبَاحَةً جَرَيَانُ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ بِهَا بَلْ تَبْقَى عَلَى أَصْلِ حُكْمِهَا وَهُوَ التَّحْرِيمُ كَمَا يُلَاحَظُ فِي الْمَسْأَلَةِ أَنَّ وَضْعَ الْخَطِيْبِ الدِّبْلَةَ فِي يَدِ زَوْجَتِهِ مَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَإِنَّه تَكُونُ فِيهِ أُمُورٌ مُحَرَّمَةٌ أَيْضًا فَيَلْمَسُ يَدَهَا وَهُوَ أَجْنَبِيٌّ عَنْهَا كَمَا تَقَدَّمَ مَعَنَا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَمَسَّ يَدَهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ الْمُحَرَّمَةِ هَذَا الَّذِي يَظْهَرُ لِي فِي الْمَسْأَلَةِ وَقَدْ عَرَضْتُ لَكُمُ الْمَسْأَلَةَ كَمَا هُوَ وَاقِعُهَا الْعِلْمِيُّ  

Bulughul Maram – Shalat: Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal?

Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Menoleh dalam Shalat, Apakah Batal?

Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk
Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk


Bolehkah menoleh dalam shalat? Apakah shalat jadi batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Menoleh dalam Shalat 1.1. Hadits #243 1.2. Hadits #244 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Larangan Menoleh dalam Shalat Hadits #243 وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ؟ فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.” Beliau bersabda, “Ia adalah copetan yang dilakukan setan pada shalat seorang hamba.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 751]   Hadits #244 وَلِلتِّرْمِذِيِّ: عَنْ أَنَسٍ ـ وَصَحَّحَهُ ـ «إيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلاَةِ، فَإنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَفِي التَّطُّوعِ». Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mensahihkannya. Haditsnya adalah, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia merusak. Jika memang harus dilakukan, lakukanlah pada shalat sunnah.” [HR. Tirmidzi, no. 589. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Imam Tirmidzi telah menghasankan sanad hadits ini di tempat lain dalam kitab jami’nya].   Faedah hadits Iltifaat yang dimaksudkan dalam hadits adalah wajah menoleh ke kanan atau ke kiri dari arah kiblat. Disebut copetan yang dilakukan setan pada seorang hamba dalam shalat karena menoleh seperti itu mengurangi kekhusyukan kita dalam shalat. Setan berhasil menggoda seperti itu dan merasa bangga karena membuat shalat kita terganggu. Diingatkan bahwa menoleh dalam shalat adalah suatu kebinasaan karena telah taat kepada setan. Orang yang shalat dilarang menoleh di dalam shalatnya karena hal ini disifati dengan setan yang mencopet shalat kita. Yang dimaksud menoleh yang dilarang di atas adalah dengan wajah yang tidak menghadap ke arah kiblat. Adapun jika badan yang tidak menghadap ke arah kiblat, hal itu dihukumi haram dan membatalkan shalat. Hikmah dilarang iltifaat saat shalat adalah: (a) mengurangi kekhusyukan dalam shalat, (b) tanda berpaling dari Allah, (c) ini adalah gerakan yang tidak ada faktor pendorong. Para ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat termasuk perbuatan makruh (terlarang). Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya itu makruh tanzih. Berpaling dalam shalat ada dua macam: (a) berpalingnya hati kepada selain Allah; (b) berpalingnya pandangan. Dua berpaling seperti ini tidak boleh dilakukan dalam shalat. Hendaklah orang yang shalat dalam keadaan khusyuk, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tetapi fokus melihat ke tempat sujud. Menoleh dalam shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Keutamaan Aisyah yang semangat meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Bulughul Maram – Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:441-444. — Selasa, 7 Safar 1443 H, 14 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menoleh dalam shalat pembatal shalat shalat khusyuk

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).
Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).


Pada kesempatan kali ini, kami akan coba membahas masalah tentang buang air kecil sambil berdiri. Semoga pembahasan yang ringkas ini bisa bermanfaat untuk kita semua.Apabila ada hajat (kebutuhan), boleh buang air kecil sambil berdiriPada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan).Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain. (Syarhul Mumti’, 1: 92)Baca Juga: Hukum Buang Hajat Menghadap KiblatBagaimana dengan urinoir yang terdapat di fasilitas umum?Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.[Selesai]Baca Juga: Tidak Membersihkan Diri dari Air Kencing***@Markas YPIA, 3 Jumadil akhir 1440/ 8 Februari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.idReferensi:Kitaabul Adab, karya Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syahlub, hal. 182-184 (penerbit Daarul Qaasim Riyadh KSA, cetakan pertama tahun 1423).

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  
Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  


Kisah Anak Kecil Membantah Atheis – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Ada kisah yang menakjubkan, bagus, dan bermanfaat yang disebutkan oleh Imam at-Taimi rahimahullahu Ta’ala dalam kitabnya “Al-Hujjah”. Beliau menuliskannya dalam kitab “Al-Hujjah” dan menyebutkan bahwa seorang atheis yakni ada orang atheis dan sesat ingin membuat sebagian kaum muslimin menjadi ragu pada agama mereka, dan pada keimanan mereka kepada Tuhan dan Pencipta mereka, serta Pencipta seluruh makhluk. Maka ia berkata kepada mereka, “Kalian mengklaim bahwa tidak ada Pencipta kecuali Allah? Aku juga mampu menciptakan.” Begitu ia berkata. Ia berkata, “Aku juga mampu menciptakan, dan aku akan tunjukkan kepada kalian makhluk yang aku ciptakan sendiri.” Lalu ia datang dengan membawa hal-hal yang telah busuk seperti daging atau beberapa makanan dan meletakkannya di dalam botol kaca lalu menutupnya dengan rapat. Lalu meletakkannya di tempat yang panas berhari-hari. Kemudian dia datang kepada mereka dengan membawa botol itu. Dan ternyata telah penuh dengan belatung. Telah penuh dengan belatung. Dan belatung-belatung itu menyebar dan keluar dari botol itu, menyebar ke kanan dan ke kiri. Dan belatung itu sungguh lebih layak untuk dituangkan ke dalam mulut orang atheis itu dan ditaburkan ke wajahnya. Belatung-belatung ini menyebar dari botol kaca itu ke kanan dan ke kiri. Dia berkata, “Lihatlah! Aku yang menciptakannya.” Dan dalam riwayat kisah ini disebutkan bahwa ada anak kecil. Ada anak kecil di majelis itu. Dan anak itu berkata, “Pencipta pasti mengetahui jumlah dari apa yang ia ciptakan, mengetahui yang jantan dan betina, dan mengetahui ajal dan rezekinya. Jelaskan semua ini kepada kami!” “Apakah ini makhluk ciptaanmu?” “Tidak mungkin ada yang menjadi pencipta kecuali ilmunya meliputi segala yang ia ciptakan, maka berapa jumlah makhluk-makhluk yang kamu klaim telah kamu ciptakan?!” Berapa jumlah semuanya? Ini pertanyaan pertama. Kedua, berapa jumlah yang jantan dan yang betina? Dan pertanyaan ini lebih sulit. Berapa jumlah yang jantan dan yang betina?! Dan pertanyaan ketiga lebih susah lagi. Setiap makhluk itu kapan akan mati?! Dari setiap makhluk yang kamu klaim telah menciptakannya! Setiap makhluk itu apa yang dimakan, bagaimana ia makan, dan dimana ia makan? Apakah kamu mengetahuinya?! Maka orang atheis itu diam terbungkam. Tidak mampu berucap meski hanya satu kata. “Tidakkah yang menciptakan itu mengetahui?” Kalimat ini dinukil dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk: 14) Kisah ini pernah aku ceritakan dalam kunjunganku yang telah lama ke negara-negara republik islam dan dulu di sana atheisme merajalela dan menguasai sekolah-sekolah umat muslim. Maka aku menceritakan kisah ini pada mereka. Lalu ada seorang pelajar yang tercengang, dan takjub seraya berkata, “Subhanallah…! Bagaimana bisa aku tidak terpikir akan hal ini?! Ia berkata, “Ada guru kami yang melakukan itu juga pada kami di kelas dan aku tahu kalau itu salah.” Begitu ia berkata padaku, “Padahal aku tahu atheis itu salah dan batil, namun subhanallah, bagaimana aku tidak terpikir pada bantahan telak seperti ini.” Ini adalah dalil bantahan yang kuat dan telak. “Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” Oleh sebab itu, dalam hal ini Allah berfirman, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit, dan seperti itu pula menciptakan bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui…agar kamu mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 12) Jadi, Sang Pencipta makhluk ini -Subhanahu wa Ta’ala- berkuasa atas segalanya, Maha Mengetahui segalanya, ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, dan Dia Tabaraka wa Ta’ala menghitung segala sesuatu satu persatu,serta tidak ada yang tersembunyi dari-Nya Subhanahu wa Ta’ala, baik yang bumi maupun yang di langit. ===================================== قِصَّةٌ عَجِيبَةٌ جِدًّا وَجَمِيْلَةٌ وَمُفِيْدَةٌ أَوْرَدَهَا الْإِمَامُ التَّيْمِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ أَوْرَدَهَا فِي كِتَابِهِ الْحُجَّةُ ذَكَرَ أَنَّ أَحَدَ الْمَلَاحِدَةِ أَنَّ رَجُلًا مُلْحِدًا زِنْدِيقًا أَرَادَ فِي وَسَطِ بَعْضِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُشَكِّكَهُمْ فِي دِينِهِمْ وَإِيْمَانِهِم بِرَبِّهِمْ وَخَالِقِهِمْ وَمُوْجِدِ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ فَقَالَ لَهُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّهُ لَا خَالِقَ إِلَّا اللهُ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ يَقُولُ قَالَ أَنَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَخْلُقَ وَسَأُرِيْكُمْ خَلْقًا لِي أَنَا الَّذِي خَلَقْتُهُ ثُمَّ جَاءَ بِأَشْيَاءَ تَالِفَةٍ مِثْلِ لَحْمٍ أَوْ بَعْضِ الْأَطْعِمَةِ وَوَضَعَهَا فِي زُجَاجَةٍ وَأَحْكَمَ إِغْلَاقَهَا وَتَرَكَهَا فِي مَكَانٍ حَارٍّ أَيَّامًا ثُمَّ جَاءَ بِهَا عِنْدَهُم وَفَتَحَهَا وَإِذَا بِهَا مَلِيئَةُ دُوْدٍ مَلِيئَةُ دُوْدٍ امْتَلَأَتْ دُودًا وَالدُّودُ يَتَنَاثَرُ كَثِيْرٌ يَخْرُجُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ وَيَتَنَاثَرُ يَمِينًا وَشِمَالًا وَهَذَا الدُّودُ جَدِيرٌ أَنْ يُمْلَأَ بِهِ فَمُ هَذَا الْمُلْحِدِ وَأَنْ يُحْسَى بِهِ وَجْهُهُ فَهَذَا الدُّودُ يَتَنَاثَرُ مِنْ هَذِهِ الزُّجَاجَةِ يَمِينًا وَشِمَالًا يَقُولُ انْظُرُوا هَذَا خَلَقْتُهُ فَكَانَ كَمَا جَاءَ فِي الرِّوَايَةِ شَابٌّ صَغِيرٌ شَابٌّ صَغِيرٌ فِي الْمَجْلِسِ قَالَ لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ لِيَخْلُقَ إِلَّا وَيَعْلَمُ عَدَدَ مَا خَلَقَ وَذُكُوْرَهُمْ مِنْ إِنَاثِهِم وَآجَالَهُمْ وَأَرْزَاقَهُمْ أَبِنْ لَنَا ذَلِكَ كُلَّهُ هَذِهِ مَخْلُوْقَاتُكَ مَا يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ خَالِقًا إِلَّا وَعِلْمُهُ مُحِيطٌ بِمَا خَلَقَ فَكَمْ عَدَدُ هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الَّتِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهَا كَمْ عَدَدُهَا؟ هَذِهِ وَاحِدَةٌ الثَّانِيَةُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَهَذِهِ أَصْعَبُ كَمِ الذُّكُورُ مِنَ الْإِنَاثِ وَالثَّالِثَةُ أَصْعَبُ وَأَصْعَبُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَتَى يَمُوتُ مِنْ هَذَا الَّذِي تَزْعُمُ أَنَّكَ خَلَقْتَهُ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مَاذَا يَقْتَاتُ وَكَيْفَ يَقْتَاتُ وَأَيْنَ يَقْتَاتُ هَلْ تَعْلَمُ ذَلِكَ فَبُهِتَ الْمُلْحِدُ مَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْطِقَ بِحَرْفٍ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ؟ هَذِهِ مَأْخُوذَةٌ مِنْ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَهَذِهِ الْفَائِدَةُ ذَكَرْتُهَا مَرَّةً فِي زِيَارَةٍ لِي قَدِيمَةٍ لِلْجُمْهُوْرِيَّاتِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَكَانَ هُنَاكَ سَيْطَرَةُ الْإِلْحَادِ وَعَلَى مَدَارِسِ الْمُسْلِمِيْنَ فَذَكَرْتُ لَهُمْ هَذِهِ الْقِصَّةَ فَأَحَدُ الطُّلاَّبِ ذُهِلَ وَدُهِشَ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ يَقُولُ كَيْفَ غَفِلْتُ مَا انْتَبَهْتُ لِهَذَا يَقُولُ الْأُسْتَاذُ فَعَلَهَا عِنْدَنَا فِي الْفَصْلِ وَيَقُولُ أَنَا أَعْرِفُ أَنَّهُ خَطَأٌ هَكَذَا يَقُولُ لِي وَأَنَا أَعْرِفُ أَنَّ هَذَا خَطَأٌ وَبَاطِلٌ لَكِنْ يَقُولُ سُبْحَانَ اللهِ كَيْفَ غَفِلْتُ عَنْ هَذِهِ الْحُجَّةِ الْمُفْحِمَةِ هَذِه حُجَّةٌ مُفْحِمَةٌ مُسْكِتَةٌ قَاطِعَةٌ أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ وَلِهَذَا هُنَا قَالَ اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا فَخَالِقُ هَذَا الْخَلْقِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَدِيرٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَعَلِيْمٌ بِكُلِّ شَيْءٍ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا وَأَحْصَى تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ شَيْءٍ عَدَدًا وَلَا تَخْفَى عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَافِيَةٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ  

Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid

Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam

Meraih Kejayaan Islam Dengan Tauhid

Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam
Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam


Tahukah anda apakah yang membuat umat mundur dan muncul rasa takut dalam diri mereka? Jawabannya adalah karena mereka jauh dari tauhid dan tidak menegakkan hak utama Allah dalam tauhid serta masih banyak praktek kesyirikan melanggar hak Allah. Oleh karena itu, meraih kejayaan islam harus dengan tauhid.Dalam Al-Quran sangat jelas, bahwa sebab rasa takut tersebut adalah kesiyirikan menyekutukan Allah sebagaimana ditimpakan kepada orang kafirAllah Ta’ala berfirman,سَنُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَا أَشْرَكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut/gentar (menghadapi orang-orang beriman), disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu.” (QS. Ali ‘Imraan: 151).Jika kita melakukan kesyirikan, maka inilah penyebab Allah memasukkan rasa takut kepada kita. Al-Qurthubi menjelaskan tafsirnya, beliau berkataأي كان سبب إلقاء الرعب في قلوبهم إشراكهم“Yaitu sebab dimasukkan rasa takut dalam hati mereka adalah karena perbuatan syirik mereka.” (Tafsir Al-Qurthubi 4/223, Darul Kutub AL-Mishriyyah).Solusi utamanya adalah mengembalikan umat kepada tauhid dan aqidah untuk menunaikan hak Allah, kemudian mengembalikan umat Islam ke masjid-masjid Allah untuk mempelajari agama dan memupuk iman mereka. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam berjaya dengan kekuatan Tauhid dan Aqidah.Belum pernah tercatat dalam sejarah dunia, dalam waktu 30 tahun masa pemerintahan khulafa Rasiyin, Islam hampir menguasai sepertiga dunia. Padahal saat itu sedang ada dua negara adidaya yang berkuasa yaitu Romawi dan Persia, sedangkan Islam yang berasal dari tanah Arab tidak diperhitungkan karena miskin, kering dan terbelakang. Ternyata dengan kekuatan tauhid dan aqidah Islam –atas izin Allah- Islam mampu menunjukkan kejayaannya.Sebaliknya, jika kita melihat sejarah bagaimana kaum muslimin yang mulai menjauh dari agama mereka. Mereka dikuasai oleh musuh sebagaimana sejarah jatuhnya kota Bagdad dan Andulusia. Padahal saat itu kaum muslimin sedang berada dipuncak kejayaan dunia, dari segi kekayaan, ekonomi dan politik.Allah menjanjikan kepada kita, jika kita beriman dan beramal shalih dengan tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun (tidak berbuat syirik), Allah akan menjadikan kita berkuasa di muka bumi.Allah ta’ala berfirman,{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).Rasa takut muncul karena tidak ada tauhid dan aqidah yang benar yang ujungnya adalah menimbulkan rasa cinta dunia dan takut akan kematian. Inilah yang disebutkan dalam hadits dengan “penyakit wahn”. Kemudian musuh-musuh Islam memanfaatkan penyakit ini dan mereka bersatu-padu serta berlomba-lomba memerangi kaum muslimin.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ. وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».“Akan datang suatu masa di mana musuh-musuh (bersatu-padu dan) berlomba-lomba untuk memerangi kalian. Sebagaimana berebutnya orang-orang yang sedang menyantap makanan di atas nampan”. Salah seorang sahabat bertanya, “Apakah karena saat itu jumlah kami sedikit?”. Beliau menjawab, “Justru saat itu kalian banyak, namun kalian bagaikan buih di lautan. Allah akan membuang rasa takut mereka kepada kalian, dan akan memasukkan wahn di dalam hati kalian.“Apakah wahn itu wahai Rasul?” tanya salah satu sahabat.Beliau menjawab, “Cinta dunia dan benci kematian”… (HR. Imam Abu Dawud dari Tsauban dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani).Meninggalkan agama adalah sebab utama kelemahan kaum muslimin, bukan karena lemah ekonomi atau lemah militer dan lain-lainnya. Solusinya adalah kembali ke agama sebagaimana hadits berikut.إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرَعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُم“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah disibukkan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam dan juga kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan kuasakan/timpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut/dihilangkan kehinaan tersebut hingga kalian kembali kepada agama kalian’.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan memberikan semangat kepada umat Islam untuk meraih kejayaan islam dengan tauhid.Baca Juga: Makna Tauhid Inilah Jaminan Bagi Ahli Tauhid —Di Yogyakarta tercinta.Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hukum Membaca Shadaqallahul Adzim, Hadits Tentang Ridho Allah, Qurban Quotes, Perbedaan Jilbab Dan Khimar, Hukum Mengkreditkan Barang Dalam Islam

Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan

Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat

Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan dan Lawakan

Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat
Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat


Terdapat peringatan dalam agama kita yang melarang seseorang membuat suatu lawakan atau candaan dengan menceritakan suatu hal yang isinya dusta atau berbohong, dalam rangka membuat manusia tertawa. Peringatannya cukup keras.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,ﺇﻥ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”[2]Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama. Beliau berkata,ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻋﺪﻭﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﺿﺮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ؛ ﻓﻬﻮ ﺃﺷﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺑﻜﻞ ﺣﺎﻝ : ﻓﻔﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﻖ ﻟﻠﻌﻘﻮﺑﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺮﺩﻋﻪ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”[3]Ini menjadi peringatan bagi para komedian, aktivis stand-up comedy dan para pelawak agar hendaknya berhati-hati dan kita doakan kebaikan kepada mereka agar meninggalkan hal ini. Terlebih-lebih terlalu banyak tertawa bisa mematikan hati dan mengeraskan hati karena kebahagiaan sejati bukan dengan terlalu sering tertawa bahkan berlebihan sampai terbahak-bahak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﻻَ ﺗُﻜْﺜِﺮُ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚَ ﻓَﺈِﻥَّ ﻛَﺜْﺮَﺓَ ﺍﻟﻀَّﺤَﻚِ ﺗُﻤِﻴْﺖُ ﺍﻟﻘَﻠْﺐَ“Janganlah terlalu banyak tertawa karena banyak tertawa bisa mematikan hati.”[4]Larangan menjadikan agama sebagai bahan candaan, lawakan dan olok-olokHal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman,ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya sangat berat yaitu bisa keluar dari agama Islam. Beliau berkata,‏ فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله“Mengolok-olok dalam agama, ayat Al-Quran dan Rasul-Nya termasuk kekafiran yang bisa mengeluarkam dari Islam, karena agama ini dibangun di atas pengagungan kepada Allah, agama dan Rasul-Nya.”[5]Karena memang agama ini adalah suatu yang mulia dan sangat tidak layak jika digunakan untuk jadi bahan candaan atau lawakan. Ingatkah kita ada aturan di bandara, “Bagi yang bercanda membawa bom di bandara, bisa terkena pasal hukuman pidana”. Jika urusan dunia seperti ini saja tidak boleh, tentu urusan agama lebih tidak boleh lagi.Perlu diperhatikan juga bahwa menjadikan agama sebagai candaan atau mem-plesetkan istilah-istilah agama adalah kebiasaan orang Yahudi, sebagaimana Allah berfirman,ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﻻَ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺍﻋِﻨَﺎ ﻭَﻗُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻧﻈُﺮْﻧَﺎ ﻭَﺍﺳْﻤَﻌُﻮﺍ ﻭَﻟِﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al-Baqarah/2:104].Raa’ina berarti “Sudilah engkau memperhatikan kami”. Yaitu kebiasaan para sahabat ketika berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yahudi mem-plesetkan menjadi “Ru’unah” yang artinya sangat dungu atau sangat tolol. Allah memerintahkan sahabat menggantinya dengan perkataan “undzurna” yang maknanya sama.Semoga kita dijauhkan dari hal seperti ini.Baca juga: Islam Bukan Warisan Indonesia Bukan Negara Islam? Islam Itu Indah Maka Renungkanlah —Catatan kaki:—@ Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Syarat Jual Beli Dalam Islam, Hari Arofah, Nabi Muhammad Menikahi Siti Khadijah Dengan Mas Kawin, Jangan Membalas Kejahatan Dengan Kejahatan, Cara Mengendalikan Hawa Nafsu Syahwat

Bulughul Maram – Shalat: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Saat Shalat

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Saat Shalat

Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk
Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk


Ada satu larangan yang baiknya tidak dilakukan di tengah shalat yaitu mengusap debu pada tempat sujud saat shalat. Kesibukan ini dapat menghilangkan kekhusyukan dan fokusnya kita saat shalat.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Mengusap Debu pada Tempat Sujud 1.1. Hadits #241 1.2. Hadits #242 1.3. Faedah hadits 1.3.1. Referensi: Mengusap Debu pada Tempat Sujud Hadits #241 وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ وَزَادَ أَحْمَدُ: وَاحِدَةً أَوْ دَعْ Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat janganlah mengusap butir-butir pasir (pada tempat sujudnya) karena rahmat selalu bersamanya.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad menambahkan, “Usaplah sekali atau biarkanlah”) [HR. Abu Daud, no. 945; Tirmidzi, no. 379; An-Nasai, 3:6; Ibnu Majah, no. 1027; Ahmad, 35:259. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, Imam Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dari sini dapat dikatakan bahwa hadits ini memiliki penguat atau syawahid. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan sahihnya hadits ini dalam Bulugh Al-Maram].   Hadits #242 وَفِي الصَّحِيْحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيْلٍ Dalam Shahih Al-Bukhari dari Mu’aiqib ada hadits yang serupa dengannya tanpa menyebutkan ta’lil (alasan). [HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546].   Faedah hadits Yang dimaksud al-hasha dalam hadits adalah butiran kecil atau debu, biasa ditemukan pada tempat shalat atau tempat sujud. Disebutkan alasan baiknya tidak mengusap butiran pasir pada tempat shalat karena di hadapannya saat shalat ada rahmat. Rahmat ketika itu turun, maka jangan disibukkan dengan hal seperti itu. Orang yang shalat baiknya tidak menyibukkan diri dengan mengusap tanah pada tempat sujudnya. Hendaklah ia menghadap Allah ketika shalat dan berusaha khusyuk. Hendaklah ia sujud tanpa mengusap-usap tanah. Larangan mengusap tanah pada tempat sujud menurut Imam Ash-Shan’ani dihukumi haram. Namun, kalau ada hajat (kebutuhan) untuk mengusap debu atau pasir pada tempat sujud, maka lakukanlah sekali saja. Alasan larangan mengusap tanah pada tempat sujud adalah karena ketika shalat sedang ada rahmat di hadapan kita. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal ini dilarang agar shalat tetap khusyuk dan kita jauh dari banyak bermain-main (melakukan perbuatan sia-sia). Termasuk dalam hal ini adalah terlarang mengusap dahi dan hidung di tengah shalat. Hal ini menunjukkan banyaknya melakukan hal kesia-siaan dan tidak khusyuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sujud pada air dan tanah. Lalu bekasnya terdapat pada dahi. Lantas setiap bangkit dari sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menghapusnya. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Tempat yang Dilarang Shalat, Hukum Shalat Menghadap Kubur Manhajus Salikin: Tempat yang Sah untuk Shalat Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:437-440. — Senin pagi, 6 Safar 1443 H, 13 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk debu kiat shalat khusyuk mengusap debu shalat berjamaah shalat jamaah shalat khusyuk

Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah

Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah

Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Memakai pakaian berwarna merah termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini karena adanya hadits-hadits yang membolehkan dan di sisi lain ada hadits-hadits yang melarangnya. Oleh karena itu, kami sebutkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.Hadits-hadits tentang memakai pakaian berwarna merah Hadits-hadits yang melarang Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan memakai pakaian berwarna merah. Di antaranya adalah diceritakan dari Al-Barra’ radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالمَيَاثِرِ الحُمْرِ“ … Dan (Nabi) melarang tujuh perkara, yaitu memakai kain sutra, dibaj, qasiy (pakaian yang bercorak sutera), istabraq, mayatsir al-humr.” (HR. Bukhari no. 5849)Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Kitaabul Libaas (kitab masalah pakaian), bab pakaian berwarna merah. Ath-Thabari rahimahullah berkata menafsirkan “mayatsir al-humr”,قال الطبرى‏:‏ المثيرة‏:‏ وطأ كان النساء يوطئه لأزواجهن من الأرجوان الأحمر على سروج خيلهم أو من الديباج والحرير، وكان ذلك من مراكب العجم‏“Ath-Thabari mengatakan, “Al-mitsarah artinya alas yang biasanya para wanita dahulu meletakkannya pada pelana tunggangan suami mereka. Terbuat dari kain merah, atau terbuat dari kain dibaj (brokat) atau kain sutra. Ini berasal dari kebiasaan orang-orang ‘ajam (non Arab).” (Syarah Shahih Bukhari li Ibni Bathal, 9: 123)Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ، وَعَنِ الْقَسِّيِّ، وَعَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakai cincin emas, qasiy, dan mayatsir al-humr.” (HR. An-Nasa’i no. 5166, dinilai shahih oleh Al-Albani) .Juga diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,نُهِيتُ عَنِ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ“Saya dilarang untuk memakai pakaian berwarna merah, cincin emas, dan membaca Al-Qur’an ketika rukuk.” (HR. An-Nasa’i no. 5266 dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani). Hadits-hadits yang membolehkan Adapun hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya memakai pakaian berwarna merah di antaranya dari sahabat Al-Barra’ radhiyallahu ‘anu, beliau menceritakan,مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih bagus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengenakan baju berwarna merah” (HR. Bukhari no. 5901 dan Muslim no. 2337)Juga dari sahabat Al-Barra’ radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ، مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek). Saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).Baca Juga: Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)Pendapat para ulama dalam menyikapi hadits tentang memakai pakaian berwarna merahPara ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits-hadits tersebut menjadi beberapa pendapat. Pendapat pertama, menyatakan terlarangnya memakai pakaian berwarna merah secara mutlak, dalam rangka kehati-hatian dan memenangkan hadits-hadits yang berisi larangan memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat kedua, menyatakan boleh memakai pakaian berwarna merah secara mutlak. Pendapat ini adalah kebalikan dari pendapat yang pertama.Pendapat ketiga, menyatakan makruh memakai pakaian yang dicelup dengan warna merah secara penuh, namun jika warna merahnya itu ringan (tidak penuh), diperbolehkan. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Pendapat keempat, menyatakan makruh memakai pakaian merah secara mutlak jika bertujuan untuk perhiasan dan ketenaran. Namun boleh jika dipakai di dalam rumah atau di tempat kerja. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat yang dipilih oleh Imam Malik.Pendapat kelima, larangan tersebut berlaku jika warna merah tersebut adalah warna merah murni (polos berwarna merah). Sehingga diperbolehkan jika terdapat garis-garis. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان بعض العلماء يلبس ثوبا مشبعا بالحمرة يزعم أنه يتبع السنة وهو غلط فإن الحلة الحمراء من برود اليمن والبرد لا يصبغ أحمر صرفا“Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah. Padahal itu adalah sebuah kekeliruan. Karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan Yaman, sedangkan tenunan Yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10: 319)Syaikh ‘Abdul Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami (yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah).”Pendapat Ibnul Qayyim rahimahullah tersebut juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,هذه الحلة الحمراء ليس معناها أنها كلها حمراء لكن معناها أن أعلامها حمر مثل ما تقول الشماغ أحمر وليس هو كله أحمر بل فيه بياض كثير لكن نقطه ووشمه الذي فيه أحمر كذلك الحلة الحمراء يعني أن أعلامها حمر أما أن يلبس الرجل أحمرا خالصا ليس فيه شيء من البياض فإن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك“Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos. Akan tetapi, kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Hal ini sejenis dengan istilah “kain sorban merah”, padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah polos, bahkan banyak memiliki warna putih. Disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi oleh warna merah. Demikian pula sebutan “kain tenun berwarna merah” maksudnya kain yang memiliki garis-garis berwarna merah. Adapun seorang laki-laki yang memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya sama sekali, itu adalah perkara yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, Maktabah Syamilah)Pendapat keenam, larangan tersebut dimaknai sebagai makruh tanzih (dibolehkan). Dalil yang memalingkan larangan tersebut dari hukum haram adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memakai pakaian berwarna merah (sehingga menyelisihi larangan). Ini adalah kaidah yang sudah dikenal (dalam ushul fiqh). Yaitu, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara, kemudian beliau melakukan perkara kebalikannya atau meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi tersebut menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Adapun perintah Nabi tersebut menunjukkan hukum sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.), sedangkan larangan Nabi dimaknai sebagai larangan tanzih (tidak sampai derajat haram, pent.). Dalil yang memalingkan larangan Nabi dari hukum haram menjadi larangan tanzih adalah perbuatan Nabi itu sendiri. Sebagaimana jika Nabi memerintahkan sesuatu, kemudian Nabi meninggalkan perintah tersebut, maka perbuatan Nabi yang meninggalkan perintah tersebut adalah dalil bahwa perintah tersebut hukumnya sunnah (tidak sampai derajat wajib, pent.). Sedangkan perbuatan Nabi menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut.KesimpulanSetelah menyebutkan pendapat para ulama tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi hafidzahullah mengatakan,“Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kelima dan keenam. Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi”. Meskipun demikian, dalam rangka kehati-hatian, agar seorang laki-laki tidak memakai pakaian berwarna merah polos dalam rangka keluar dari khilaf (perselisihan para ulama). Andaikan ingin memakai pakaian yang berwarna merah, hendaknya pakaian tersebut memiliki garis-garis dan tidak polos. Wallahu Ta’ala a’alam.[Selesai]Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat —Referensi:Taqyiidusy Syawaarid minal Qawaa’id wal Fawaaid, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rajihi, hal. 390-392.—@Kantor YPIA, 23 Syawal 1441/ 15 Juni 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next