Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Hukum Jual Beli Dengan Uang Muka

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Jika seorang pembeli memberikan uang muka kepada penjual, kemudian pembeli membatalkan jual beli tersebut sehingga jual beli batal. Apakah uang muka tersebut menjadi milik si penjual?Jawaban:Iya, benar. Uang muka adalah ketika si penjual khawatir pembeli membatalkan transaksi jual beli. Maka, penjual berhak meminta uang muka dari pembeli.Sebagai contoh, ada seseorang yang ingin membeli tanah dari si penjual (pemilik tanah) seharga 10.000 riyal. Kemudian dia (pemilik tanah) berkata, “Saya ingin Anda memberikan uang muka sebesar 1.000 riyal.” Lalu dia (pembeli) menyerahkan uang muka itu kepadanya. Jika terjadi kesepakatan, uang muka itu menjadi bagian dari harga yang harus dibayarkan pembeli dan dia tinggal menyerahkan 9.000 riyal untuk melunasinya. Adapun jika tidak terjadi kesepakatan, maka uang muka itu menjadi milik penjual, karena hal ini telah disepakati antara mereka berdua. Dan ini termasuk syarat yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram (syarat yang sah dalam jual beli sesuai syariat, pen).Penetapan uang muka dibolehkan dalam rangka mengupayakan maslahat bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli, maslahatnya adalah barang yang akan dibeli sudah murni ditujukan untuknya, dengan uang muka tadi. Dan dapat kita ketahui bersama bahwasanya adanya deposit uang muka di sini adalah dalam rangka untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Adapun bagi si penjual, maslahatnya adalah sebagai ganti rugi atas terluputnya penglihatan calon pembeli lain atas barang dagangannya yang dibatalkan oleh pembeli.Intinya, transaksi dengan uang muka itu hukumnya sah. Jika terjadi kesepakatan jual beli, uang muka tersebut dianggap sebagai pembayan pertama dari keseluruhan harta. Dan jika jual-beli tidak terjadi, maka uang muka tersebut menjadi milik si penjual.***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin, 2: 16.Baca Juga:Penerjemah: Rafi PohanArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Persahabatan Dalam Islam, Nama Lain Dari Kiamat, Puasa 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Taufik Hidayah, Tulisan Arab Audzubillah Himinasyaitonirrajim Bismillahirrahmanirrahim

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Adakah Batasan Keuntungan Dalam Jual Beli?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminPertanyaan:Apakah keuntungan dalam jual beli memiliki batasan tertentu?Jawaban:Keuntungan dalam jual beli tidak memiliki batasan tertentu selama seluruh pasar memiliki harga yang sama-sama naik. Misalkan seseorang membeli barang dengan harga 100, kemudian harga barangnya naik menjadi 200, lalu dia menjualnya dengan harga 200 tersebut, maka dia mendapat keuntungan 100%.Adapun jika dia menaikkan harga barang pada saat harga barang di pasar tidak mengalami perubahan, dan dia berniat merugikan banyak orang, atau dia menambah harga dengan sebab pembelinya termasuk orang yang bisa ditipu karena tidak mengetahui kondisi harga, maka dalam kondisi-kondisi tersebut hukumnya adalah haram dan tidak halal baginya menjual lebih besar dari harga yang biasa penjual pasar menjualnya.Sebagian penjual mengatakan, “Seandainya jika aku menyebutkan harga barang dengan harga pasar kepada pembeli, kemudian pasti si pembeli menawar untuk mengurangi harga barangnya.”Maka kita katakan, tidak mengapa Engkau menambah harga jualnya, namun dengan syarat sebelumnya bahwa Engkau memang menduga pembeli tersebut akan menawar untuk mengurangi harga kepadamu. Namun jika Engkau menyangka bahwa pembeli biasanya tidak akan menawar untuk mengurangi harga, maka harus Engkau katakan kepadanya dengan harga yang berlaku di pasar.Contohnya, jika ada seseorang yang membeli barang Anda dengan harga yang berlaku di pasar yaitu sebesar 100. Namun Engkau katakan harganya 120, dengan sangkaan bahwa dia si pembeli akan meminta pengurangan harga hingga mencapai harga 100. Akan tetapi, si pembeli rupanya tidak meminta pengurangan harga dan langsung menerima harga 120 tersebut. Dalam hal ini, wajib bagi Engkau (si penjual) untuk mengatakan kepadanya, “Sabarlah, saya mengatakan kepada Engkau dengan harga 120 dikarenakan saya menyangka Engkau seperti kebanyakan orang yang meminta untuk pengurangan harga. Namun, selama Engkau tidak meminta pengurangan harga, maka harga sebenarnya adalah 100.”Tidak mengapa Engkau mengatakan demikian, karena bisa jadi ini menjadi bukti kejujuranmu dalam bermuamalah dengan masyarakat. Dalil tentang sikap jujur dalam berjual beli ini terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,البيعان بالخيار فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما“Pembeli dan penjual berhak untuk membatalkan perjanjian mereka. Apabila keduanya jujur dan berterus terang dalam jual beli, maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, apabila keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)***Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi (16: 2), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Tersenyum, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Tafsir Surat Al Qodr, Hadits Nabi Tentang Kepemimpinan, Pengertian Makruh Dan Contohnya

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Hukum Bermain Catur

Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik
Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik


Permainan catur cukup dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk juga oleh masyarakat kita. Ternyata permainan catur ini telah dibahas juga oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih, bahkan dibahas para salaf sejak dahulu. Bagaimana hukum bermain catur dalam pandangan Islam?Dalil-dalil tentang permainan caturPertama, tidak terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang catur, sebagaimana dikatakan oleh Al ‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2: 568).Terdapat beberapa hadits tentang permainan catur, namun tidak lepas dari hadits palsu atau hadits lemah. Di antaranya:الشَطرنجُ هو مَيسرُ الأعاجِمِ“Permainan catur adalah judinya orang-orang ajam (non-Arab).”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20928. Syaikh Al Albani berkata, “Saya tidak menemukan sanadnya”, dalam Takhrij Al-Misykah no. 4436).الشِّطرنجُ ملعونةٌ ملعونٌ من لعِب بها“Permainan catur itu terlaknat, terlaknat pula orang yang memainkannya.”(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 7: 568. Ibnu Hazm sendiri mengatakan sanad hadits ini munqathi‘. Ibnu Abdil Hadi mengatakan, “Hadits ini tidak ada sanadnya, atau ada sanadnya namun tidak bisa menjadi hujjah”, dalam Risalah Lathifah, hal. 55).إذا مَرَرْتُم بهؤلاءِ الذين يلعبونَ الأزلامَ : الشطَرَنْجَ والنَّرْدَ وما كان من اللهوِ، فلا تُسَلِّموا عليهم“Jika kalian melewati orang-orang yang bermain al-azlam, yaitu catur dan dadu, dan permainan yang sia-sia lainnya, maka jangan ucapkan salam kepada mereka.”(HR. Al-Ajurri dalam Tahrim An-Narad, hal. 30. Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini palsu”, dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah no. 1146).Dan beberapa hadits lainnya, yang tidak bisa menjadi hujjah.Namun di sisi lain, terdapat banyak atsar dari sebagian sahabat Nabi yang melarang bermain catur. Di antaranya dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu,أنَّه سُئل عن الشِّطْرَنْجِ فقال : هو شرٌّ من النَّرْدِ“Beliau ditanya tentang permainan catur. Beliau menjawab, dia lebih buruk dari permainan dadu.”(HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra no. 20934, Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzab, 8: 4224, dan beliau mengatakan, “Sanadnya nazhif [bersih].” Juga dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyyah [313])Sedangkan haramnya permainan dadu, disebutkan dalam hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ“Siapa yang bermain dadu, sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud no. 4938, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Juga hadits Buraidah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِير وَدَمه“Siapa yang bermain dadu, seakan-akan dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)Dan disebutkan oleh Ibnu Umar di atas, bermain catur lebih parah dari bermain dadu. Sebagaimana juga perkataan Imam Malik rahimahullah,الشَّطْرَنْجُ مِنَ النَّرْدِ“Catur termasuk dalam cakupan permainan dadu.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, no. 20933).Tentang catur juga, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,أن عليا رضى الله عنه مر على قوم يلعبون بالشطرنج , فقال: ما هذه التماثيل التى أنتم لها عاكفون؟ !“Ali bin Abi Thalib melewati beberapa orang yang sedang bermain catur. Ali berkata, apakah kalian ber-i’tikaf di depan patung-patung ini?”(Diriwayatkan oleh Al Ajurri dalam Tahrimun Narad, 1: 43, juga Al-Baihaqi, 10: 212. Dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah (3: 438), juga oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Furusiyah (hal. 310), namun didhaifkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil (8: 288) karena sanadnya munqathi’).Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu,عَن ابْن عَبَّاس أَنه ولي مَالا ليتيم فَوَجَدَهَا فِي تَرِكَة وَالِد الْيَتِيم فأحرقها“Dari Ibnu ‘Abbas, dia pernah mengelola harta anak yatim (di baitul mal). Kemudian dia menemukan papan catur di sana sebagai warisan dari orang tua anak yatim, maka Ibnu Abbas pun membakarnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik secara balaghan [tanpa sanad], disebutkan Al-Baihaqi dalam Al Kubra [20933] sanadnya sampai imam Malik)Dan beberapa atsar dari sebagian sahabat Nabi yang lain. Yang semuanya saling menguatkan satu dengan lainnya.Baca Juga: Syarat Boleh Bermain Sepakbola dan FutsalPendapat para ulamaDari sini, ulama ijma‘ (sepakat) tentang haramnya permainan catur jika menggunakan taruhan atau jika melalaikan dari perkara yang wajib.Jika tanpa taruhan dan tidak melalaikan dari yang wajib, jumhur ulama tetap mengharamkannya. Ini pendapat madzhab Hambali, Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم“Adapun catur, maka hukumnya haram sama seperti permainan dadu.” (Al-Mughni, 14: 155)Adz-Dzahabi (ulama Syafi’iyyah) rahimahullah mengatakan,وَأما الشطرنج فَأكْثر الْعلمَاء على تَحْرِيم اللعب بهَا سَوَاء كَانَ برهن أَو بِغَيْرِهِ أما بِالرَّهْنِ فَهُوَ قمار بِلَا خلاف وَأما الْكَلَام إِذا خلا عَن الرَّهْن فَهُوَ أَيْضا قمار حرَام عِنْد أَكثر الْعلمَاء … وسئل النووي رحمه الله عن اللعب بالشطرنج أحرام أم جائز ؟ فأجاب رحمه الله تعالى : إن فوت به صلاة عن وقتها أو لعب بها على عوض فهو حرام وإلا فمكروه عند الشافعي وحرام عند غيره“Adapun permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan ataupun tanpa taruhan. Adapun jika dengan taruhan, maka tidak ada khilaf ulama. Adapun jika tanpa taruhan, ini juga merupakan qimar yang haram menurut mayoritas ulama … An-Nawawi rahimahullah ditanya tentang permainan catur, apakah haram atau boleh? Beliau menjawab, jika melalaikan shalat hingga keluar waktunya atau menggunakan taruhan, maka haram. Jika tidak demikian, maka makruh menurut Imam Asy-Syafi’i, namun haram menurut ulama lainnya (jumhur ulama).” (Al-Kabair, hal. 89)Bahkan Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membolehkan permainan catur dan tidak ada di antara mereka yang memainkannya. Beliau rahimahullah mengatakan,ومفسدة الشطرنج أعظم من مفسدة النرد ، وكل ما يدل على تحريم النرد فدلالته على تحريم الشطرنج بطريق أولى . . . وهذا قول مالك وأصحابه، وأبي حنيفة وأصحابه، وأحمد وأصحابه، وقول جمهور التابعين . . . ولا يُعلم أحدٌ من الصحابة أحلها ولا لعب بها“Kerusakan dari permainan catur itu lebih besar dari permainan dadu. Semua hal yang menunjukkan harammya permainan dadu, maka itu juga lebih berlaku lagi untuk pengharaman permainan catur, dengan menggunakan qiyas aula. … Dan ini adalah pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah, pendapat Abu Hanifah dan ulama Hanafiyah, pendapat Imam Ahmad dan ulama Hambali, dan juga pendapat mayoritas tabi’in … dan tidak diketahui satu pun sahabat Nabi yang menghalalkan permainan catur, serta tidak diketahui satu sahabat Nabi pun yang memainkannya.” (Al-Furusiyah, hal 303 – 311).Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,هذا محرَّمٌ عند الجميع، عند جميع العلماء، إذا كان بالمال، فيه مال.الحال الثاني: أن يكون بغير مالٍ فالجمهور على تحريمه أيضًا، كما ذكر ذلك ابنُ القيم رحمه الله في “الفروسية” وغيره، قال: أن الأكثر على تحريمه؛ لما فيه من المغالبة والصدّ عن سبيل الله، ويفعل فعل الشطرنج الذي فيه المال…. النرد يُسكر العقول كسكر الخمر، يُسكرها ويُسبب شرَّها، ولهذا ذهب الجمهور إلى تحريمه“Permainan catur hukumnya haram menurut seluruh ulama jika terdapat taruhan harta. Keadaan yang kedua, jika tanpa taruhan harta, maka jumhur ulama tetap mengharamkannya. Sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Al-Furusiyyah dan para ulama lainnya. Mereka mengatakan bahwa mayoritas ulama mengharamkannya. Karena permainan catur dapat memalingkan orang dari jalan Allah dan juga mereka menirukan permainan catur yang disertai taruhan. Demikian juga permainan dadu, dia bisa menjadi candu bagi akal, seperti sifat candu yang ada pada khamr. Ia menjadi candu dan akan menyebabkan keburukan. Oleh karena itulah, jumhur ulama mengharamkannya.” (Mauqi’ Ibnu Baz, https://binbaz.org.sa/fatwas/25414 )Perlu direnungkan juga penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang mengapa para ulama mengharamkan permainan catur. Beliau rahimahullah mengatakan,“Pendapat yang rajih (kuat), adalah bahwa permainan catur itu hukumnya haram. Alasannya:Pertama: permainan catur secara umum tidak lepas dari adanya patung-patung dan telah diketahui bahwa terus-menerus bermuamalah dengan patung itu hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,لا تدخل الملائكة بيتاً فيه صورة“Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)Kedua: permainan catur umumnya melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla. Dan semua yang melalaikan dari mengingat Allah ‘azza wa jalla itu hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan hikmah pelarangan khamr, judi, anshab (berhala), dan azlam (judi dengan anak panah). Dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Sesungguhnya setan ingin menjerumuskan kalian dalam permusuhan dan kebencian, melalui khamr dan judi. Dan setan ingin memalingkan kalian dari mengingat Allah dan juga dari shalat. Maka mengapa kalian tidak berhenti melakukannya?” (QS. Al-Maidah: 91)Ketiga: karena umumnya orang yang memainkan permainan ini, pada mereka terjadi pertikaian, persaingan, dan kata-kata celaan yang tidak semestinya dilontarkan kepada sesama muslim.Keempat: dan juga jika seseorang memfokuskan pikirannya untuk permainan ini, maka pikirannya akan terbatasi pada hal-hal seputar itu saja yang akan membuat dia digolongkan sebagai orang yang dungu. Sebagaimana pernah disampaikan oleh orang yang saya percayai tentang hal ini. Ia mengatakan: orang yang menghabiskan pikirannya untuk permainan catur, ketika dia dituntut untuk menggunakan kecerdasannya dalam hal lain, kita dapati dia menjadi orang yang dungu dan pelupa.Karena sebab-sebab inilah permainan catur hukumnya haram. Ini pun jika permainan tersebut selamat dari judi, yaitu tidak adanya hadiah bagi yang menang. Jika terdapat unsur-unsur yang disebutkan penanya atau terdapat unsur judi, yaitu adanya hadiah bagi pemenang, maka permainan ini lebih terlarang lagi dan lebih berbahaya lagi.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 24: 2)Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Merapatkan Shaf, Beramal Tanpa Ilmu, Hadis Ihsan, Hujan Dalam Islam, Tulisan Munafik

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah

Jangan Dekati Perusak Agama

Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah
Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah


Bismillah…Dalam bahasa agama kita, perusak agama sering disebut sebagai fitnah. Ada dua fitnah yang bisa merusak agama kita, yaitu:1. Fitnah syahwat2. Fitnah syubhat.Fitnah syubhat adalah yang bisa merusak akidah seorang. Yang dulunya cinta Sunnah dan tauhid, menjadi benci Sunnah dan tauhid. Ini terjadi karena pengaruh fitnah syubhat.Syubhat akan membuat seseorang berada dalam lingkaran setan, sementara dia tidak sadar. Bahkan bisa sampai dia menyangka berada dalam kebenaran, padahal dia sedang tenggelam dalam kesesatan.Fitnah inilah yang disinggung dalam firman Allah Ta’ala,أَفَمَن كَانَ عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُم“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad: 14)وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّـهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ“Orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah beralasan, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya.” (QS. Az-Zumar: 3)Sebabnya apa? Bermudah-mudahan dengan buku-buku dan ceramah-ceramah para penyebar kesesatan atau kebid’ahan.Fitnah syahwat adalah perbuatan-perbuatan maksiat. Melihat yang haram, berdusta, ghibah, memfitnah, dengki, mengadudomba, berjudi, dan seluruh maksiat. Semua ini bersumber dari fitnah syahwat.Orang yang syahwatnya menjadi pemimpin di setiap gerak geriknya, akan susah untuk menyerap ilmu. Karena dosa-dosa akan mempergelap hati, sehingga hati menjadi tempat yang lusuh, kotor, dan tidak nyaman untuk ditinggali ilmu.Allah Ta’ala berfirman,كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.Baca Juga: Syubhat Maulid Nabi: “Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِى قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ وَهُوَ الرَّانُ الَّذِى ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ) »“Apabila seorang hamba melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila dia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila dia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan dengan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka’” (HR. Tirmidzi)Antara dua fitnah di atas, fitnah syubhat lebih besar pengaruhnya dalam merusak agama daripada fitnah syahwat. Karena hati yang rusak oleh fitnah syubhat, akan susah bertaubat. Bahkan seringkali mengira bahwa dia berada di atas kebenaran.Adapun fitnah syahwat, seseorang akan lebih mudah bertaubat dari fitnah syahwat. Karena hati nuraninya akan menyadarkan bahwa yang dia lakukan adalah salah.Iblis lebih semangat menyesatkan manusia melalui pintu syubhat daripada pintu syahwat. Karena kegelapan syubhat berpeluang lebih bisa langgeng mempergelap hati sampai dibawa mati, daripada kegelapan syahwat.Saat kita dihadapkan oleh kedua fitnah di atas, sikap yang benar bukan menantang fitnah. Bukan “petantang-petenteng” penuh percaya diri melawan fitnah. Sikap yang benar adalah menjauh, sejauh-jauhnya. Karena dua hal inilah yang akan merusak agama seorang. Seorang yang bijaksana, akan menyadari betapa berharganya iman dan agama yang ada dalam jiwanya. Ia akan menjauhkannya dari segala hal yang dapat merusaknya. Seperti seseorang yang menyadari berharganya emas, dia akan jauhkan dari segala hal yang bisa membuatnya rusak atau raib dari dirinya. Tidak mungkin ada orang berakal yang menyimpan emas di emperan rumah yang bisa diakses oleh siapa pun. Hal ini karena dia tahu nilai emas. Berbeda jika seorang menggap emas ini nilainya sama dengan tembaga.Agama lebih berharga daripada emas. Bahkan harta yang paling berharga yang pernah dimiliki manusia. Emas hanya bisa membeli dunia. Sementara iman dan agama, adalah kunci untuk mendapatkan surga yang sangat nikmat.Ibnul Jauzi rahimahullah menasihatkan,من قارب الفتنة بعدت عنه السلامة، ومن ادعى الصبر وكل إلى نفسه“Siapa yang dekat-dekat dengan fitnah, maka dia akan jauh dari keselamatan. Siapa yang mengklaim dirinya akan sabar dengan fitnah itu, maka Allah akan bebankan klaimnya itu pada dirinya.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13)Beliau melanjutkan,وإياك إياك أن تغتر بعزمك على ترك الهوى، مع مقاربة الفتنة، فإن الهوى مكايد“Hati-hati terperdaya dengan tekad Anda meninggalkan hawa nafsu. Namun Anda masih berdekat-dekat dengan fitnah. Karena hawa nafsu itu mempunyai banyak tipu muslihat.” (A’dzabul Khowatir Mukhtasor Shoidul Khotir, hal. 13 – 14)Wallahul muwaffiq …Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir ***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id 🔍 Muslim.or, Dalil Akhir Zaman, Kawat Gigi Dalam Islam, Allah Tidak Akan Memberikan Cobaan Melebihi Kemampuan Hambanya, Kaligrafi Asma Allah

Mengapa Keburukan tidak Disandarkan Kepada Allah?

Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah

Mengapa Keburukan tidak Disandarkan Kepada Allah?

Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah
Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah


Ahli sunnah wal jama’ah menyatakan bahwa kebaikan dan keburukan berasal dari Allah ‘azza wa jalla. Allah ta’ala yang menakdirkan dan menciptakan keduanya sebagaimana yang ditunjukkan dalam keumuman firman-Nya,إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.” [al-Qamar: 49].Dia juga berfirman,اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ“Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [az-Zumar: 62].Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin al-Khathab radhiallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Jibril ‘alaihi as-salam bertanya perihal keimana kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasul menjawab,أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره“Iman itu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para rasul-Nya; hari akhir; dan beriman kepa da takdir, yang baik maupun yang buruk.” [HR. Muslim].Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memahami hadits,والشر ليس إليك“…dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu.” [HR. Muslim].Alim ulama memberikan sejumlah jawaban atas hal tersebut sebagai berikut: Artinya keburukan bukanlah media yang dipergunakan untuk beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi pendapat al-Khalil bin Ahmad, an-Nadhr bin Syamil, Ishaq bin Rahuyah, yahya bin Ma’in, Abu Bakr Ibnu Khuzaimah al-Azhari, dan ath-Thahawi rahimahumullah. Arti hadits di atas adalah keburukan secara tersendiri, tidaklah disandarkan kepada Allah, seperti ucapan, ‘Wahai Pencipta keburukan’; ‘Wahai Engkau Dzat yang Menakdirkan keburukan’; ‘Wahai Engkau Pencipta kera dan babi’; atau ucapan yang semisal. Inilah pendapat Abu Utsman ash-Shabuni dan konon juga menjadi pendapat al-Muzanni rahimahumullah. Arti hadits tersebut adalah keburukan tidak naik menuju-Mu, karena yang naik menuju-Mu adalah perkataan yang baik dan amal yang shalih. Arti redaksi hadits tersebut adalah Allah ta’ala tidak menciptakan keburukan yang benar-benar murni keburukan, sehingga keburukan yang diciptakan-Nya jika dipandang lebih dalam bukanlah semata-mata keburukan jika disandarkan kepada-Nya, karena hal itu bersumber dari hikmah yang besar. Dengan begitu, setiap takdir dan ketentuan Allah ta’ala adalah baik dan tidaklah buruk sama sekali, karena yang buruk itu terletak pada apa yang ditakdirkan, yang merupakan obyek kreasi dan makhluk-Nya. sehingga ada perbedaan antara perbuatan Allah ta’ala yang seluruhnya merupakan kebaikan; dan kreasi serta makhluk-Nya, yang dapat mengandung kebaikan dan keburukan. Pendapat yang terakhir inilah yang menjadi pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Abi al-Izz rahimahumullah. Ibnu al-Qayyim berkata,القدر لا شر فيه بوجه من الوجوه فإنه علم الله وقدرته وكتابه ومشيئته ، وذلك خير محض وكمال من كل وجه ، فالشر ليس إلى الرب تعالى بوجه من الوجوه لا في ذاته ولا في أسمائه ولا في صفاته ولا في أفعاله ، وإنما يدخل الشر الجزئي الإضافي في المقضي المقدَّر ، ويكون شراً بالنسبة إلى محلٍ وخيراً بالنسبة إلى محل آخر ، وقد يكون خيراً بالنسبة إلى المحل القائم به من وجه كما هو شر له من وجه ، بل هذا هو الغالب ، وهذا كالقصاص وإقامة الحدود وقتل الكفار ، فإنه شر بالنسبة إليهم لا من كل وجه ، بل من وجه دون وجه ، وخير بالنسبة إلى غيرهم لما فيه من مصلحة الزجر والنكال ودفع الناس بعضهم ببعض“Takdir sama sekali tidak mengandung keburukan, karena dia adalah ilmu, kekuasaan, kitab (penulisan), dan kehendak Allah. Seluruhnya murni kebaikan dan kesempurnaan yang absolut di segala sisi. Sehingga keburukan tidaklah disandarkan kepada Allah ta’ala, tidak pada Dzat-Nya; tidak pula pada nama, sifat, dan perbuatan-Nya. Keburukan yang bersifat parsial hanya terdapat pada apa yang ditakdirkan, yang bisa dipandang sebagai keburukan pada satu tempat, sementara di tempat lain bisa dipandang sebagai kebaikan pada sisi yang lain. Dan terkadang pada satu tempat, hal itu merupakan kebaikan jika dipandang satu sisi, meski di sisi lain bisa berupa keburukan, namun umumnya kebaikan itu yang dominan. Contoh hal ini adalah seperti penerapan hukum qishash, penegakan hudud, dan membunuh orang kafir (yang berhak dibunuh). Hal itu memang keburukan bagi pelakunya, hanya dari satu sisi; namun hal itu merupakan kebaikan bagi orang lain seiring adanya maslahat karena hal itu merupakan tindakan preventif, hukuman, dan upaya agar masyarakat tidak berlaku main hakim sendiri.” [Syifa al-Alil].Pada dasarnya seluruh arti yang disampaikan alim ulama di atas untuk redaksi hadits tersebut adalah arti yang tepat, dimana hadits tersebut bisa dimaknai dengan keempat arti di atas. Namun, arti yang terakhir lebih sesuai dan lebih komprehensif dalam menyucikan Allah ta’ala dari segala keburukan. Selain itu, arti tersebut lebih cocok dengan redaksi hadits. Wallahu ta’ala a’lam.Ibnu al-Qayyim mengatakan,(والشر ليس إليك) معناه : أجل وأعظم من قول من قال : والشر لا يتقرب به إليك، وقول من قال : والشر لا يصعد إليك، وأن هذا الذي قالوه وإن تضمن تنزيهه عن صعود الشر إليه والتقرب به إليه فلا يتضمن تنزيهه في ذاته وصفاته وأفعاله عن الشر، بخلاف لفظ المعصوم الصادق المصدق فإنه يتضمن تنزيهه في ذاته تبارك وتعالى عن نسبة الشر إليه بوجه ما، لا في صفاته ولا في أفعاله ولا في أسمائه، وإن دخل في مخلوقاته“(Dan keburukan tidaklah disandarkan kepada-Mu), artinya lebih agung dan mulia daripada sekadar mengartikannya dengan ‘dan keburukan tidaklah menjadi media peribadahan kepada-Mu’ atau ‘keburukan tidaklah naik kepada-Mu’. Arti yang disampaikan oleh sejumlah ulama ini, meskipun mengandung penyucian bahwa keburukan itu tidak naik menuju Allah dan tidak menjadi media ibadah kepada-Nya, namun arti-arti tersebut tidaklah mengandung penyucian kepada Allah, baik terhadap Dzat, sifat, dan perbuatan Allah dari keburukan. Hal itu berbeda dengan redaksi lafadz hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ma’shum dan benar lagi dibenarkan. Redaksi hadits beliau mengandung penyucian kepada Allah, dalam Dzat-Nya, dari penyandaran segala keburukan kepada-Nya, tidak pada sifat, perbuatan, maupun nama-Nya, meski keburukan itu terkandung pada makhluk-makhluk-Nya.” [Badai’ ash-Shanai’ 2/182]. Catatan:Alim ulama menyebutkan bahwa keburukan tidak boleh disandarkan kepada Allah secara tersendiri, kecuali salah satu dari tiga hal berikut: Keburukan itu tercakup dalam makhluk Allah secara umum seperti firman Allah ta’ala, اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ “Allah menciptakan segala sesuatu.” [az-Zumar: 62]. Keburukan itu disandarkan pada sebab yang juga diciptakan seperti firman Allah ta’ala, مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ“(Aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan makhluk-Nya.” [al-Falaq: 2]. Subyek dibuang pada redaksi kalimat seperti pada firman-Nya, وَأَنَّا لَا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الْأَرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا“Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Allah menghendaki kebaikan bagi mereka.” [al-Jin: 10].Telah disebutkan sebelumnya Allah ta’ala menciptakan kebaikan dan keburukan; namun pada redaksi ayat di atas, ketika menyebutkan keburukan, Allah tidak disebutkan sebagaimana ketika menyebutkan kebaikan.Inilah yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Doa Pengantin, Hadits Tentang Pasangan Hidup, Cara Mengobati Kerasukan, Zamil Consulting, Hadiah Terbaik Untuk Wanita Muslimah

Berbicara dengan Orang Lain Sesuai dengan Tingkat Pemahamannya

Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri

Berbicara dengan Orang Lain Sesuai dengan Tingkat Pemahamannya

Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri
Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri


Hendaknya kita berbicara dengan orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya. Tidak bicara tentang sesuatu yang tidak bisa digapai oleh akalnya. Demikian juga dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah.Dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أنْزِلوا النَّاسَ مَنازِلَهم“Tempatkanlah orang lain sesuai dengan posisinya yang sesuai” (HR. Abu Daud no. 4842. Dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abi Daud, didha’ifkan Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud).Hadis ini walaupun dinilai lemah oleh para ulama, namun maknanya sahih (benar). Sebagaimana dalam riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَامُعَاذُ ، أَتَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ ، وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ ؟ قُلْتُ : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ ؛ قَالَ : حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلَا يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لَا يُعَذِّبَ مَنْ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : لَا تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوْا“Wahai Mu’adz! Tahukah Engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba? Dan apa hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah? Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh para hamba-Nya ialah mereka beribadah hanya kepada-Nya semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sedangkan hak para hamba yang akan ditunaikan oleh Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengadzab orang yang tidak berbuat syirik sedikit pun”. Mu’adz bertanya, “Wahai Rasûlullah! Apakah kabar gembira ini sebaiknya aku sampaikan kepada orang-orang?” Nabi menjawab, “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja (sehingga tidak beramal)”. (HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Jangan sampaikan! Aku khawatir mereka akan mengandalkan hal ini saja” ini karena beliau khawatir jika disampaikan kepada orang-orang secara luas, akan menimbulkan kesalah-pahaman. Yaitu orang yang awam akan menyangka bahwa tidak perlu beramal salih, cukup bertauhid saja. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepada Mu’adz bin Jabal, karena Mu’adz memiliki ilmu dan tidak akan salah paham. Oleh karena itu, Imam Al Bukhari rahimahullah membawakan hadits ini dalam Shahih Al Bukhari di bawah bab,من خص بِالْعلمِ قوما دون قوم كَرَاهِيَة أَن لَا يفهموا“Mengkhususkan penyampaian ilmu kepada orang-orang yang khusus, karena khawatir orang-orang awam tidak memahami dengan benar”.Sehingga hadis ini juga menunjukkan bahwa hendaknya kita menyampaikan ilmu kepada orang lain sesuai dengan tingkat pemahamannya.Dan juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).Hal ini juga disampaikan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,ما أنْتَ بمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إلَّا كانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً“Tidaklah Engkau berbicara dengan suatu kaum dengan suatu perkataan yang tidak bisa digapai oleh akal mereka, kecuali akan menjadi fitnah (kesesatan) bagi sebagian mereka” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya [hal. 5]).Al Munawi rahimahullah menjelaskan,لأن السامع لما لا يفهمه يعتقد استحالته جهلا فلا يصدق وجوده بل يلزم التكذيب فأفاد أن المتشابه لا ينبغي ذكره عند العامة“Karena orang yang mendengar ilmu yang dia tidak pahami, ia akan menganggap hal tersebut mustahil, dan tidak akan mengimani ilmu tersebut, bahkan akan menolaknya. Riwayat ini juga memberi faidah bahwa dalil-dalil yang mutasyabihah hendaknya tidak disampaikan kepada orang awam” (Faidhul Qadir, 3: 377).Baca Juga: Hukum Memutus Bacaan Al Quran karena Ingin BerbicaraSyaikh ‘Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah juga berkata,فكون الإنسان يُحدَّث بشيء لا يعقله ولا يطيقه فهمه قد يترتب عليه مضرة“Ketika seseorang berbicara kepada orang lain tentang hal yang tidak digapai oleh akalnya, dan tidak mampu ia cerna, terkadang akan menimbulkan bahaya baginya” (Syarah Sunan Abi Daud, 3: 12).Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah menjelaskan,“Tidak ragu lagi bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat pemahamannya. Berbeda-beda juga kecenderungan dan tabiat mereka. Dan bahwasanya seorang pengajar dan pemberi nasihat terkadang mencari-cari ilmu apa yang lebih utama untuk disampaikan kepada mereka. Maka kita katakan, bahwa wajib untuk berbicara kepada orang lain sesuai dengan apa yang paling penting untuk mereka. Dinukil dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau berkata: “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?”.Ketika lawan bicaranya adalah pemeluk agama lain, maka yang lebih utama untuk disampaikan adalah tentang bukti validnya kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalil-dalil kenabian beliau, keindahan-keindahan agama Islam, dan menghilangkan syubhat-syubhat mereka. Juga menjawab keraguan-keraguan yang ada pada diri mereka.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin, namun mereka masih sering melakukan bid’ah dan memiliki akidah yang menyimpang, maka sampaikan kepada mereka tentang akidah yang benar, dan bagaimana pemahaman para sahabat dan salafus shalih, serta generasi terdahulu. Inilah metode yang digunakan para imam (ulama besar) dalam tulisan-tulisan mereka dalam masalah as-Sunnah, tauhid, iman, akidah yang benar dan bantahan terhadap kebid’ahan.Ketika lawan bicaranya adalah kaum Muslimin yang tafrith (kurang mengamalkan agama), namun mereka mengaku Muslim secara lahiriah, namun tidak mengamalkan ajaran Islam; atau mereka jatuh dalam banyak penyimpangan dan dosa-dosa besar atau dosa-dosa kecil;  maka orang-orang seperti ini perlu diajak diskusi seputar keadaan dirinya, kemudian menyampaikan nasihat-nasihat berupa kabar gembira atau ancaman-ancaman. Serta menyampaikan hujjah dan dalil kepadanya, menjelaskan dalil dan jalan yang lurus kepadanya. Yang bisa memutus syubhat-syubhatnya sehingga ia mendapatkan kebenaran dan keyakinan yang benar.Adapun ketika khatib atau orang yang memberi nasihat di hadapan orang-orang awam, yaitu orang-orang yang akidah mereka belum tercampur oleh pengaruh orang-orang menyimpang atau belum terkena syubhat-syubhat; dan mereka masih di atas fitrah dan mereka yakin akan benarnya agama mereka, namun dalam diri mereka terdapat kejahilan sehingga mereka melakukan banyak keharaman dan melalaikan ketaatan, maka khatib atau orang yang memberi nasihat menghadapi mereka dengan metode-metode yang edukatif. Serta memperingatkan mereka perkara-perkara yang berbahaya bagi agama mereka, dan juga perkara-perkara yang diharamkan agama. Dan hendaknya mereka bersemangat untuk menyembuhkan maksiat dan fahisyah (keburukan) yang terjadi pada mereka. Dan berusaha setiap waktu untuk mencegah bahaya yang menimpa agama mereka dan juga diri mereka. Yang fenomena ini semua merupakan realita di masyarakat. Maka hendaknya ia menjadi orang yang benar-benar mengetahui metode apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan metode apa yang paling mudah untuk diterapkan pada individu dan masyarakat.Dan seorang da’i juga hendaknya paham maksiat yang dilakukan masyarakat karena kejahilan atau karena kelalaian, atau karena menganggap remeh perkara agama padahal itu berat di sisi Allah. Da’i juga harus memahami cara dakwah yang tepat untuk jenis-jenis orang tertentu. Dengan demikian, ia akan berhasil dalam berdakwah. Dan hendaknya ia juga mendahulukan perkara yang penting dulu baru kemudian yang kurang penting. Dan menyikapi segala sesuatu dengan sikap yang sesuai” (Majalah Al Bayan edisi 132 tahun 1419H, fatwa nomor 14).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id 🔍 Majelis Ilmu, Orang Zalim Menurut Al Quran, Zakat Perhiasan Emas, Hadits Tentang Tasawuf, Sunnah Rasul Terhadap Istri

Apa Itu Sabar Dan Apa Saja Bentuk-Bentuk Sabar?

Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470

Apa Itu Sabar Dan Apa Saja Bentuk-Bentuk Sabar?

Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470
Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470


Tentang Sabar Dan Macam-macam SabarOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAArtikel ini adalah cuplikan dari buku Syarah Kitab At-tauhidVersi cetak bisa Anda dapatkan di: https://tokopedia.link/TNe1cDamafbMakna Sabar([1])الصَّبْرُ (Ash-Shabr) dalam bahasa Arab maknanya adalah الْحَبْسُ (Al-Habsu) yang artinya adalah menahan. Adapun secara istilah, الصَّبْرُ adalah menahan lisan dari kata-kata yang buruk dan menandakan protes terhadap takdir Allah, menahan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan ketidaksabaran, dan menahan hati untuk tidak suuzan dan marah kepada Allah ketika ditimpa dengan musibah.Bentuk-bentuk KesabaranPara ulama menyebutkan bahwa sabar terbagi menjadi tiga bentuk: ([2])الصَّبْرُ عَلَى طَاعَةِ الله – Sabar dalam menjalankan ketaatanالصَّبْرُ عَنْ مَعْصِيَةِ الله – Sabar dalam meninggalkan maksiatالصَّبْرُ عَلَى أَقْدَارِ الله – Sabar dalam menghadapi takdir Allah (musibah) Yang dijadikan bab oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bab ini adalah bentuk sabar yang ke-3, yaitu sabar dalam menghadapi musibah-musibah yang merupakan takdir Allah Subhanahu wa ta’ala.Di antara tiga bentuk kesabaran ini, manakah yang lebih utama? ([3]) Kalau kita berbicara dari jenisnya, maka para ulama menyebutkan bahwa bersabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat jauh lebih utama daripada jenis sabar dalam menghadapi musibah. Hal ini disebabkan karena sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat adalah الصَّبْرُ الاِخْتِيَارِيُّ (sabar pilihan), dan sabar dalam menghadapi musibah adalah الصَّبْرُ الاِضْطِرَارِيُّ (sabar terpaksa). Sabar pilihan terhadap ketaatan contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau pergi ke masjid untuk shalat atau tidak, adapun sabar pilihan dari maksiat contohnya seseorang bisa memilih apakah dia mau berzina atau tidak. Inilah yang dimaksud dengan sabar pilihan, seseorang akan dihadapkan dengan dua pilihan yaitu melakukan atau tidak. Berbeda dengan sabar dalam menghadapi musibah, seseorang yang mengalaminya tidak memiliki pilihan sama sekali sehingga dia harus bersabar dengan terpaksa. Contohnya adalah seseorang yang tertimpa penyakit, dia tidak dapat memilih untuk sakit atau tidak, akan tetapi dia tetap mendapatkan sakit tersebut sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain bersabar. Oleh karenanya para ulama menyebutkan bahwa sabarnya Nabi Yusuf ‘alaihissalam tatkala digoda oleh istri dari menteri (yang konon namanya adalah Zulaikha([4])) itu lebih berat daripada ketika dia dilemparkan ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya. Tatkala Nabi Yusuf ‘alaihissalam dilemparkan ke dalam sumur, dia tidak punya pilihan lain selain bersabar, akan tetapi ketika dia digoda oleh wanita maka dia memiliki pilihan yaitu berzina atau tidak. Oleh karena itu, jika dilihat dari jenisnya maka sabar pilihan lebih utama daripada sabar terpaksa.Para ulama kemudian membahas pula tentang yang mana lebih utama antara sabar dalam ketaatan dan sabar dalam meninggalkan maksiat. Khilaf di kalangan para ulama tentang yang mana lebih utama dari kedua jenis sabar ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwasanya sabar dalam meninggalkan maksiat lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala daripada sabar dalam ketaatan. Hal ini disebabkan oleh pendorong (motivasi) seseorang dalam bermaksiat jauh lebih besar dan berat daripada motivasi seseorang dalam meninggalkan ketaatan. Yang memotivasi seseorang dalam melakukan maksiat adalah syahwatnya, adapun yang mendorong seseorang untuk tidak taat adalah kemalasan. Dan kekuatan dorongan antara hawa nafsu dan kemalasan tentu jauh lebih kuat hawa nafsu. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwa sabar meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menjalankan ketaatan. Pendapat kedua menyebutkan bahwasanya sabar dalam ketaatan lebih utama daripada sabar meninggalkan maksiat karena ditinjau dari jenisnya, ([5]) ketaatan jauh lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala daripada meninggalkan maksiat. Menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat sama-sama merupakan ibadah, akan tetapi jika dibandingkan antara keduanya maka ibadah dalam menjalankan ketaatan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, dari sisi ini sebagian ulama berpendapat bahwasanya sabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada sabar dalam meninggalkan maksiat.Ini di antara pembahasan para ulama terkait yang mana lebih utama dari bentuk-bentuk kesabaran. Akan tetapi kenyataannya, bisa jadi kita merasakan bahwa sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih berat daripada bentuk sabar yang lainnya. Contohnya adalah seseorang yang diuji dengan meninggalkannya anaknya, maka tentu dia akan merasa bahwa sabar dalam menghadapi musibah itu jauh lebih berat daripada ujian untuk pergi shalat subuh berjemaah di masjid. Secara jenis mungkin benar sabar dalam ketaatan dan meninggalkan maksiat lebih utama daripada sabar dalam menghadapi musibah, akan tetapi bisa jadi dalam sisi yang lain sabar dalam menghadapi musibah jauh lebih lebih utama. Contoh keutamaan dari sisi jenis adalah seperti laki-laki yang lebih utama daripada wanita, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman tentang perkataan ‘Imran,وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى“Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Ali-‘Imran : 36)Akan tetapi meskipun demikian, faktanya ada wanita yang lebih utama daripada laki-laki karena kesalehannya. Oleh karenanya dalam sebagian sisi, sabar dalam menghadapi musibah lebih unggul daripada yang lainnya. Contoh kisah dalam hal ini adalah kisah Nabi Ayub ‘alaihissalam yang dia diuji dengan ujian yang berat, bahkan sebagian Ahli Tafsir mengatakan bahwa Nabi Ayub ‘alaihissalam menderita sakit selama tujuh tahun. Sakit yang Nabi Ayub ‘alaihissalam alami adalah sakit yang membuat orang-orang menjauh darinya karena saking jijiknya melihat tubuhnya yang sakit. Oleh karena itu, menjalani ujian seperti yang dialami oleh Nabi Ayub ‘alaihissalam ini adalah bentuk sabar yang tidak mudah. Karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala memuji Nabi Ayub ‘alaihissalam dalam firman-Nya:إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).” (QS. Shad : 44)Ada dua hal yang perlu untuk kita perhatikan ketika kita bersabar:Pertama, sabar itu adalah ibadah maka seseorang harus ikhlas. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ صَبَرُوا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً وَيَدْرَءُونَ بِالْحَسَنَةِ السَّيِّئَةَ أُولَئِكَ لَهُمْ عُقْبَى الدَّارِ“Dan orang yang sabar karena mengharap keridhaan Tuhannya, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik).” (QS. Ar-Ra’d : 22)Sabar bukanlah perkara yang harus untuk dipamerkan (riya’). Tidaklah seseorang bersabar untuk dikatakan bahwa dia adalah orang yang tegar, akan tetapi seharusnya seseorang bersabar karena Allah yang memerintahkan kita untuk bersabar.Hal ini penting untuk kita ingatkan karena sebagian orang bersabar bukan karena Allah, akan tetapi dia bersabar dalam ketaatan, meninggalkan kemaksiatan, dan sabar dalam menghadapi musibah karena ingin dipuji. Contohnya adalah orang yang meninggalkan praktik riba. Sebagian orang mungkin meninggalkannya karena takut kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan tetapi sebagian yang lain karena takut dengan omongan dan cercaan orang lain sehingga akhirnya dia juga meninggalkan praktik riba tersebut. Oleh karena itu, hendaknya kita sadar bahwasanya sabar itu harus karena Allah Subhanahu wa ta’ala (ikhlas), bukan untuk meraih pujian orang-orang.Kedua, sabar itu tidak akan dapat dilakukan oleh seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya kita meminta kesabaran tersebut kepada Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ“Dan bersabarlah (Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan pertolongan Allah dan janganlah engkau bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl : 127)Saudaraku, ketahuilah bahwa tidak mungkin kita bisa bersabar melangkahkan kaki kita untuk shalat subuh berjamaah di masjid secara berkesinambungan kecuali karena izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Tidak mungkin pula seseorang bisa bersabar untuk mengumpulkan uang untuk bisa umrah dan haji kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa ta’ala, karena tentu ujian di hadapannya untuk membeli ini dan itu sungguh sangat banyak. Ketika dia bisa bersabar dari itu semua maka tentunya kesabaran tersebut datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jangan sampai di antara kita ujub dengan diri kita sendiri, karena kita bisa bersabar dalam menjalankan ketaatan dan meninggalkan maksiat, karena itu adalah taufik dan izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Bukankah telinga kita selalu ingin mendengarkan hal-hal yang menyenangkan syahwat? Bukankah mata kita selalu ingin melihat hal-hal yang menyenangkan hawa nafsu kita? Dan bukankah lisan kita selalu ingin berucap dengan kata-kata haram yang disenangi oleh syahwat kita? Maka ketika kita bisa menahan dan meninggalkan itu semua dalam diri kita, ketahuilah itu semua atas izin Allah Subhanahu wa ta’ala. Demikian pula seseorang bisa bersabar dalam menghadapi musibah karena izin dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka ketika kita menyadari bahwa sabar itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala, hendaknya kita tidak ujub dengan kesabaran yang kita jalani.Oleh karena itu, jika sekiranya saat ini seseorang belum bisa bersabar dalam ketaatan, atau meninggalkan maksiat, atau sabar dalam menghadapi musibah, maka dia harus berjuang untuk meraih kesabaran itu. Senantiasa berusaha dan berjuang untuk sabar, maka suatu saat dia akan bisa meraih kesabaran tersebut, karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menegaskan bahwasanya seseorang tidak bisa bersabar kecuali dengan izin Allah. Maka dia hendaknya meminta kesabaran kepada Allah Subhanahu wa ta’ala baik bersabar dalam menjalankan ketaatan, meninggalkan maksiat, dan dalam menghadapi musibah. Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang berusaha sabar maka Allah akan menjadikannya sabar.”([6])Kalau seseorang merasa tidak bisa menahan dirinya dari perkara-perkara maksiat, yakinlah bahwa suatu saat dia bisa meraih kesabaran itu, yang penting dia senantiasa meminta kepada Allah, dia berjuang dan berusaha untuk meraih kesabaran itu.Maka seseorang tentunya mengetahui tentang dirinya masing-masing, kalau sekiranya dia belum mendapati kesabaran itu maka hendaknya dia meminta kepada Allah.______________Footnote:([1]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([2]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/155([3]) Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/163-165([4]) Ada beberapa pendapat tentang nama wanita tersebut, apakah namanya adalah زُلَيْخَا atau رَاعِيْلُ atau رَبِيْحَة (Lihat diantaranya : Tafsir al-Baghowi 4/225, Tafsir az-Zamakhsyari 2/483, Tafsir Ibnu Áthiyyah 3/231, dan Tafsir ar-Raazi 18/435) Namun tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan nama-nama tersebut. Adapun al-Qurán hanya menyebutnya dengan اِمْرَأَةُ الْعَزِيْزِ (istri dari pejabat yang mulia)([5]) Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh imam Ibnu Al-Qoyyim, Madarij As-Salikin, Ibnu Al-Qoyyim, 2/165([6])  HR. Bukhari no. 6470

Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar?

Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol

Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar?

Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol
Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol


Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan. Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Daftar Isi tutup 1. Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar 2. Tahapan dalam pengharaman khamar 2.1. Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. 2.2. Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. 2.3. Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. 2.4. Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. 2.5. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar   Dalil pertama: Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian. Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.   Dalil kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Dalil ketiga: Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.   Tahapan dalam pengharaman khamar Pertama: Awalnya khamar dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67). Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya. Allah Ta’ala berfirman, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43). Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di. Silakan unduh bahasan lengkap tentang khamar dalam buku PDF: Miras Biang Kerusakan   Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi. Baca Juga: Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar? Dari Miras Sampai Zina (Khamar, Biang Kerusakan) Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At- Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsalkohol khamar minuman beralkohol

Program Belajar Bahasa Arab Daring (Online) Intensif Ramadhan 1442H

Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariMasa Pendaftaran: 22 MARET- 3 APRIL 2021 Masa Belajar: 01 – 19 RAMADHAN / 13 APRIL– 1 MEI 2021📑 Terdiri dari 4 Pilihan Kelas: 1. Kelas Nahwu Dasar Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar yaitu Al Muyassar fi Ilmin Nahwi jilid I. Dengan menyelesaikan kitab ini secara baik, para peserta sudah mulai memahami maksud kata berbahasa arab di dalam suatu jumlah secara mendasar dan mampu membaca harakat akhir suatu kata dalam dengan benar.Syarat: Mengikuti & lulus placement test2. Kelas Sharaf Dasar Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi rekan-rekan yang sudah memiliki bekal nahwu dasar. Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah sharaf dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar adalah Al Kafii fi Ilmis Sharfi jilid I, II dan 19 kaidah i’lal. Dengan menyelesaikan semua kitab di kelas ini, para peserta sudah mulai bisa membuat/membentuk suatu kata berbahasa arab serta memiliki kemampuan untuk memahami Al Quran dan As-Sunnah dengan lebih sempurna.Syarat: Mengikuti & lulus placement test3. Kelas Baca Kitab Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi yang sudah memiliki bekal nahwu dan sharaf dasar untuk mempraktikkan kaidah yang sudah dipelajari. Materi yang akan dipelajari adalah pembiasaan untuk membaca kitab gundul, latihan mengi’rab, serta sedikit faidah diniyah ketika mentelaah kitab. Kitab yang akan dijadikan acuan dalam tingkatan ini adalah Syarah Al Qowaidul Arba’ (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan).Syarat: Menguasai nahwu – sharaf dasar, mengikuti & lulus placement test4. Kelas Lanjutan (Nahwu Lanjutan) Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu lanjutan dengan mengambil faidah dalam kitab Mulakhos Qawaid Lughah Arabiyah jilid I. Dengan menyelesaikan tingkatan ini dengan baik, para peserta diharapkan dapat menguasai nahwu dengan lebih mendalam.Syarat : menguasai nahwu dan sharaf dasar & mengikuti placement testCatatan: A) Calon santri diperbolehkan untuk tidak mengikuti placement test jika memiliki Sertifikat dengan nilai minimal Jayyid dari level sebelumnya, dan sertifikat tersebut didapatkan pada program reguler/intensif periode Oktober 2020 – Maret 2021.Fasilitas: – Sertifikat (PDF) – Hadiah bagi santri berprestasi⏱ Kegiatan Belajar (1) Tanggal KBM : 13 April s.d 1 Mei 2021 (2) Hari Belajar : Setiap Hari (3) Waktu Belajar : ▪️Pilihan 1 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 13.00 – 14.15 (sesi 2) ▪️Pilihan 2 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 15.45 – 17.00 ( sesi 2) (4) Media Belajar/Aplikasi: Zoom (5) Biaya Pendidikan – Kelas Dasar dan Menengah: Rp 350.000,00 – Kelas Baca Kitab: Rp. 360.000 – Kelas Lanjutan: Rp. 375.000Buku Panduan : Pemesanan kitab dapat dilakukan melalui form berikut: bit.ly/pesankitab_mubk | setelah mengisi, dimohon konfirmasi ke Tim Pengiriman MUBK (085290866960)🛴 Alur Pendaftaran (1) Pendaftaran : 22 Maret – 3 April 2021 (2) Mengisi formulir pendaftaran di www.mahadumar.id/pendaftaran (3) Melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp MUBK (085786599931) dengan format: Nama_Pilihan Kelas_Jenis Kelamin. Contoh: Abdullah_Nahwu Dasar_Laki-laki (4) Melaksanakan Placement Test* (5) Menunaikan biaya pendidikan: maksimal Sabtu, 10 April 2021 (6) Konfirmasi pembayaran secara online di www.mahadumar.id/pendaftaran🛠 Placement Test : Test dilaksanakan untuk santri yang mengikuti kelas yang mempersyaratkan adanya placement test dan bagi santri yang tidak memiliki sertifikat yang berlaku. Tes akan dilaksanakan secara online.▪Waktu Test (Online) Selasa, 6 April 2021NB : – Pengerjaan soal placement test hanya sekitar 30 – 45 menit💸 Pembayaran : Waktu pembayaran dapat dilakukan semenjak dinyatakan lolos placement test dan maksimal pada 10 April 2021.Berikut ini teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪️Transfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427) Setelah transfer harap konfirmasi ke link mahadumar.id/pendaftaranNB: Mohon maaf, kami tidak menerima pembayaran secara langsung.📲 Konfirmasi Pembayaran : Konfirmasi pembayaran dilakukan secara online di www.mahadumar.id/pendaftaranNB: Kuota kelas terbatas, sehingga apabila calon peserta tidak menunaikan tanggungan Administrasi pada waktu yang ditentukan, maka TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti program. ======= 📡 Broadcasted by Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta📲 Hubungi WhatsApp (WA) : Ikhwan: wa.me/6285786599931 Akhowat: wa.me/6285743558784| Facebook : Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta | Web : mahadumar.id | Twitter & Instagram : @mubkjogja | Telegram : t.me/mubkjogja🔍 Demi Masa, Arti Takdir, Hadist Tentang Kebenaran, Cara Membimbing Suami Mualaf, Ancaman Orang Yang Meninggalkan Shalat

Program Belajar Bahasa Arab Daring (Online) Intensif Ramadhan 1442H

Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariMasa Pendaftaran: 22 MARET- 3 APRIL 2021 Masa Belajar: 01 – 19 RAMADHAN / 13 APRIL– 1 MEI 2021📑 Terdiri dari 4 Pilihan Kelas: 1. Kelas Nahwu Dasar Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar yaitu Al Muyassar fi Ilmin Nahwi jilid I. Dengan menyelesaikan kitab ini secara baik, para peserta sudah mulai memahami maksud kata berbahasa arab di dalam suatu jumlah secara mendasar dan mampu membaca harakat akhir suatu kata dalam dengan benar.Syarat: Mengikuti & lulus placement test2. Kelas Sharaf Dasar Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi rekan-rekan yang sudah memiliki bekal nahwu dasar. Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah sharaf dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar adalah Al Kafii fi Ilmis Sharfi jilid I, II dan 19 kaidah i’lal. Dengan menyelesaikan semua kitab di kelas ini, para peserta sudah mulai bisa membuat/membentuk suatu kata berbahasa arab serta memiliki kemampuan untuk memahami Al Quran dan As-Sunnah dengan lebih sempurna.Syarat: Mengikuti & lulus placement test3. Kelas Baca Kitab Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi yang sudah memiliki bekal nahwu dan sharaf dasar untuk mempraktikkan kaidah yang sudah dipelajari. Materi yang akan dipelajari adalah pembiasaan untuk membaca kitab gundul, latihan mengi’rab, serta sedikit faidah diniyah ketika mentelaah kitab. Kitab yang akan dijadikan acuan dalam tingkatan ini adalah Syarah Al Qowaidul Arba’ (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan).Syarat: Menguasai nahwu – sharaf dasar, mengikuti & lulus placement test4. Kelas Lanjutan (Nahwu Lanjutan) Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu lanjutan dengan mengambil faidah dalam kitab Mulakhos Qawaid Lughah Arabiyah jilid I. Dengan menyelesaikan tingkatan ini dengan baik, para peserta diharapkan dapat menguasai nahwu dengan lebih mendalam.Syarat : menguasai nahwu dan sharaf dasar & mengikuti placement testCatatan: A) Calon santri diperbolehkan untuk tidak mengikuti placement test jika memiliki Sertifikat dengan nilai minimal Jayyid dari level sebelumnya, dan sertifikat tersebut didapatkan pada program reguler/intensif periode Oktober 2020 – Maret 2021.Fasilitas: – Sertifikat (PDF) – Hadiah bagi santri berprestasi⏱ Kegiatan Belajar (1) Tanggal KBM : 13 April s.d 1 Mei 2021 (2) Hari Belajar : Setiap Hari (3) Waktu Belajar : ▪️Pilihan 1 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 13.00 – 14.15 (sesi 2) ▪️Pilihan 2 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 15.45 – 17.00 ( sesi 2) (4) Media Belajar/Aplikasi: Zoom (5) Biaya Pendidikan – Kelas Dasar dan Menengah: Rp 350.000,00 – Kelas Baca Kitab: Rp. 360.000 – Kelas Lanjutan: Rp. 375.000Buku Panduan : Pemesanan kitab dapat dilakukan melalui form berikut: bit.ly/pesankitab_mubk | setelah mengisi, dimohon konfirmasi ke Tim Pengiriman MUBK (085290866960)🛴 Alur Pendaftaran (1) Pendaftaran : 22 Maret – 3 April 2021 (2) Mengisi formulir pendaftaran di www.mahadumar.id/pendaftaran (3) Melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp MUBK (085786599931) dengan format: Nama_Pilihan Kelas_Jenis Kelamin. Contoh: Abdullah_Nahwu Dasar_Laki-laki (4) Melaksanakan Placement Test* (5) Menunaikan biaya pendidikan: maksimal Sabtu, 10 April 2021 (6) Konfirmasi pembayaran secara online di www.mahadumar.id/pendaftaran🛠 Placement Test : Test dilaksanakan untuk santri yang mengikuti kelas yang mempersyaratkan adanya placement test dan bagi santri yang tidak memiliki sertifikat yang berlaku. Tes akan dilaksanakan secara online.▪Waktu Test (Online) Selasa, 6 April 2021NB : – Pengerjaan soal placement test hanya sekitar 30 – 45 menit💸 Pembayaran : Waktu pembayaran dapat dilakukan semenjak dinyatakan lolos placement test dan maksimal pada 10 April 2021.Berikut ini teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪️Transfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427) Setelah transfer harap konfirmasi ke link mahadumar.id/pendaftaranNB: Mohon maaf, kami tidak menerima pembayaran secara langsung.📲 Konfirmasi Pembayaran : Konfirmasi pembayaran dilakukan secara online di www.mahadumar.id/pendaftaranNB: Kuota kelas terbatas, sehingga apabila calon peserta tidak menunaikan tanggungan Administrasi pada waktu yang ditentukan, maka TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti program. ======= 📡 Broadcasted by Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta📲 Hubungi WhatsApp (WA) : Ikhwan: wa.me/6285786599931 Akhowat: wa.me/6285743558784| Facebook : Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta | Web : mahadumar.id | Twitter & Instagram : @mubkjogja | Telegram : t.me/mubkjogja🔍 Demi Masa, Arti Takdir, Hadist Tentang Kebenaran, Cara Membimbing Suami Mualaf, Ancaman Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariMasa Pendaftaran: 22 MARET- 3 APRIL 2021 Masa Belajar: 01 – 19 RAMADHAN / 13 APRIL– 1 MEI 2021📑 Terdiri dari 4 Pilihan Kelas: 1. Kelas Nahwu Dasar Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar yaitu Al Muyassar fi Ilmin Nahwi jilid I. Dengan menyelesaikan kitab ini secara baik, para peserta sudah mulai memahami maksud kata berbahasa arab di dalam suatu jumlah secara mendasar dan mampu membaca harakat akhir suatu kata dalam dengan benar.Syarat: Mengikuti & lulus placement test2. Kelas Sharaf Dasar Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi rekan-rekan yang sudah memiliki bekal nahwu dasar. Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah sharaf dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar adalah Al Kafii fi Ilmis Sharfi jilid I, II dan 19 kaidah i’lal. Dengan menyelesaikan semua kitab di kelas ini, para peserta sudah mulai bisa membuat/membentuk suatu kata berbahasa arab serta memiliki kemampuan untuk memahami Al Quran dan As-Sunnah dengan lebih sempurna.Syarat: Mengikuti & lulus placement test3. Kelas Baca Kitab Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi yang sudah memiliki bekal nahwu dan sharaf dasar untuk mempraktikkan kaidah yang sudah dipelajari. Materi yang akan dipelajari adalah pembiasaan untuk membaca kitab gundul, latihan mengi’rab, serta sedikit faidah diniyah ketika mentelaah kitab. Kitab yang akan dijadikan acuan dalam tingkatan ini adalah Syarah Al Qowaidul Arba’ (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan).Syarat: Menguasai nahwu – sharaf dasar, mengikuti & lulus placement test4. Kelas Lanjutan (Nahwu Lanjutan) Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu lanjutan dengan mengambil faidah dalam kitab Mulakhos Qawaid Lughah Arabiyah jilid I. Dengan menyelesaikan tingkatan ini dengan baik, para peserta diharapkan dapat menguasai nahwu dengan lebih mendalam.Syarat : menguasai nahwu dan sharaf dasar & mengikuti placement testCatatan: A) Calon santri diperbolehkan untuk tidak mengikuti placement test jika memiliki Sertifikat dengan nilai minimal Jayyid dari level sebelumnya, dan sertifikat tersebut didapatkan pada program reguler/intensif periode Oktober 2020 – Maret 2021.Fasilitas: – Sertifikat (PDF) – Hadiah bagi santri berprestasi⏱ Kegiatan Belajar (1) Tanggal KBM : 13 April s.d 1 Mei 2021 (2) Hari Belajar : Setiap Hari (3) Waktu Belajar : ▪️Pilihan 1 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 13.00 – 14.15 (sesi 2) ▪️Pilihan 2 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 15.45 – 17.00 ( sesi 2) (4) Media Belajar/Aplikasi: Zoom (5) Biaya Pendidikan – Kelas Dasar dan Menengah: Rp 350.000,00 – Kelas Baca Kitab: Rp. 360.000 – Kelas Lanjutan: Rp. 375.000Buku Panduan : Pemesanan kitab dapat dilakukan melalui form berikut: bit.ly/pesankitab_mubk | setelah mengisi, dimohon konfirmasi ke Tim Pengiriman MUBK (085290866960)🛴 Alur Pendaftaran (1) Pendaftaran : 22 Maret – 3 April 2021 (2) Mengisi formulir pendaftaran di www.mahadumar.id/pendaftaran (3) Melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp MUBK (085786599931) dengan format: Nama_Pilihan Kelas_Jenis Kelamin. Contoh: Abdullah_Nahwu Dasar_Laki-laki (4) Melaksanakan Placement Test* (5) Menunaikan biaya pendidikan: maksimal Sabtu, 10 April 2021 (6) Konfirmasi pembayaran secara online di www.mahadumar.id/pendaftaran🛠 Placement Test : Test dilaksanakan untuk santri yang mengikuti kelas yang mempersyaratkan adanya placement test dan bagi santri yang tidak memiliki sertifikat yang berlaku. Tes akan dilaksanakan secara online.▪Waktu Test (Online) Selasa, 6 April 2021NB : – Pengerjaan soal placement test hanya sekitar 30 – 45 menit💸 Pembayaran : Waktu pembayaran dapat dilakukan semenjak dinyatakan lolos placement test dan maksimal pada 10 April 2021.Berikut ini teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪️Transfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427) Setelah transfer harap konfirmasi ke link mahadumar.id/pendaftaranNB: Mohon maaf, kami tidak menerima pembayaran secara langsung.📲 Konfirmasi Pembayaran : Konfirmasi pembayaran dilakukan secara online di www.mahadumar.id/pendaftaranNB: Kuota kelas terbatas, sehingga apabila calon peserta tidak menunaikan tanggungan Administrasi pada waktu yang ditentukan, maka TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti program. ======= 📡 Broadcasted by Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta📲 Hubungi WhatsApp (WA) : Ikhwan: wa.me/6285786599931 Akhowat: wa.me/6285743558784| Facebook : Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta | Web : mahadumar.id | Twitter & Instagram : @mubkjogja | Telegram : t.me/mubkjogja🔍 Demi Masa, Arti Takdir, Hadist Tentang Kebenaran, Cara Membimbing Suami Mualaf, Ancaman Orang Yang Meninggalkan Shalat


<img class="alignnone size-full wp-image-2929" src="https://ypia.or.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-22-at-5.40.53-PM-1.jpeg" alt="" width="1280" height="1280" />Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariMasa Pendaftaran: 22 MARET- 3 APRIL 2021 Masa Belajar: 01 – 19 RAMADHAN / 13 APRIL– 1 MEI 2021📑 Terdiri dari 4 Pilihan Kelas: 1. Kelas Nahwu Dasar Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar yaitu Al Muyassar fi Ilmin Nahwi jilid I. Dengan menyelesaikan kitab ini secara baik, para peserta sudah mulai memahami maksud kata berbahasa arab di dalam suatu jumlah secara mendasar dan mampu membaca harakat akhir suatu kata dalam dengan benar.Syarat: Mengikuti & lulus placement test2. Kelas Sharaf Dasar Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi rekan-rekan yang sudah memiliki bekal nahwu dasar. Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah sharaf dasar. Dalam tingkat ini, buku yang dijadikan acuan belajar adalah Al Kafii fi Ilmis Sharfi jilid I, II dan 19 kaidah i’lal. Dengan menyelesaikan semua kitab di kelas ini, para peserta sudah mulai bisa membuat/membentuk suatu kata berbahasa arab serta memiliki kemampuan untuk memahami Al Quran dan As-Sunnah dengan lebih sempurna.Syarat: Mengikuti & lulus placement test3. Kelas Baca Kitab Keterangan: Kelas ini diperuntukkan bagi yang sudah memiliki bekal nahwu dan sharaf dasar untuk mempraktikkan kaidah yang sudah dipelajari. Materi yang akan dipelajari adalah pembiasaan untuk membaca kitab gundul, latihan mengi’rab, serta sedikit faidah diniyah ketika mentelaah kitab. Kitab yang akan dijadikan acuan dalam tingkatan ini adalah Syarah Al Qowaidul Arba’ (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan).Syarat: Menguasai nahwu – sharaf dasar, mengikuti & lulus placement test4. Kelas Lanjutan (Nahwu Lanjutan) Keterangan: Materi yang diajarkan dalam tingkatan ini adalah nahwu lanjutan dengan mengambil faidah dalam kitab Mulakhos Qawaid Lughah Arabiyah jilid I. Dengan menyelesaikan tingkatan ini dengan baik, para peserta diharapkan dapat menguasai nahwu dengan lebih mendalam.Syarat : menguasai nahwu dan sharaf dasar & mengikuti placement testCatatan: A) Calon santri diperbolehkan untuk tidak mengikuti placement test jika memiliki Sertifikat dengan nilai minimal Jayyid dari level sebelumnya, dan sertifikat tersebut didapatkan pada program reguler/intensif periode Oktober 2020 – Maret 2021.Fasilitas: – Sertifikat (PDF) – Hadiah bagi santri berprestasi⏱ Kegiatan Belajar (1) Tanggal KBM : 13 April s.d 1 Mei 2021 (2) Hari Belajar : Setiap Hari (3) Waktu Belajar : ▪️Pilihan 1 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 13.00 – 14.15 (sesi 2) ▪️Pilihan 2 – 05.30 – 06.45 (sesi 1) – 15.45 – 17.00 ( sesi 2) (4) Media Belajar/Aplikasi: Zoom (5) Biaya Pendidikan – Kelas Dasar dan Menengah: Rp 350.000,00 – Kelas Baca Kitab: Rp. 360.000 – Kelas Lanjutan: Rp. 375.000Buku Panduan : Pemesanan kitab dapat dilakukan melalui form berikut: bit.ly/pesankitab_mubk | setelah mengisi, dimohon konfirmasi ke Tim Pengiriman MUBK (085290866960)🛴 Alur Pendaftaran (1) Pendaftaran : 22 Maret – 3 April 2021 (2) Mengisi formulir pendaftaran di www.mahadumar.id/pendaftaran (3) Melakukan konfirmasi pendaftaran ke nomor WhatsApp MUBK (085786599931) dengan format: Nama_Pilihan Kelas_Jenis Kelamin. Contoh: Abdullah_Nahwu Dasar_Laki-laki (4) Melaksanakan Placement Test* (5) Menunaikan biaya pendidikan: maksimal Sabtu, 10 April 2021 (6) Konfirmasi pembayaran secara online di www.mahadumar.id/pendaftaran🛠 Placement Test : Test dilaksanakan untuk santri yang mengikuti kelas yang mempersyaratkan adanya placement test dan bagi santri yang tidak memiliki sertifikat yang berlaku. Tes akan dilaksanakan secara online.▪Waktu Test (Online) Selasa, 6 April 2021NB : – Pengerjaan soal placement test hanya sekitar 30 – 45 menit💸 Pembayaran : Waktu pembayaran dapat dilakukan semenjak dinyatakan lolos placement test dan maksimal pada 10 April 2021.Berikut ini teknis pembayaran yang dapat dilakukan peserta:▪️Transfer ke rekening BNI Syariah no rek. 7755331115 a.n. Yayasan Pendidikan Islam (kode bank 427) Setelah transfer harap konfirmasi ke link mahadumar.id/pendaftaranNB: Mohon maaf, kami tidak menerima pembayaran secara langsung.📲 Konfirmasi Pembayaran : Konfirmasi pembayaran dilakukan secara online di www.mahadumar.id/pendaftaranNB: Kuota kelas terbatas, sehingga apabila calon peserta tidak menunaikan tanggungan Administrasi pada waktu yang ditentukan, maka TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti program. ======= 📡 Broadcasted by Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta📲 Hubungi WhatsApp (WA) : Ikhwan: wa.me/6285786599931 Akhowat: wa.me/6285743558784| Facebook : Ma’had ‘Umar bin Khattab Yogyakarta | Web : mahadumar.id | Twitter & Instagram : @mubkjogja | Telegram : t.me/mubkjogja🔍 Demi Masa, Arti Takdir, Hadist Tentang Kebenaran, Cara Membimbing Suami Mualaf, Ancaman Orang Yang Meninggalkan Shalat

Agama Para Rasul Itu Satu

Agama para Rasul itu satuPara rasul seluruhnya diutus dengan membawa agama Islam. Islam yang dimaksud di sini adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berbuat kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)Qatadah mengatakan menafsirkan ayat ini,أرسلت الرسل بالإخلاص والتوحيد، لا يقبل منهم “قال أبو جعفر: أظنه أنا قال”: عمل حتى يقولوه ويقرّوا به، والشرائع مختلفة، في التوراة شريعة، وفي الإنجيل شريعة، وفي القرآن شريعة، حلال وحرام، وهذا كله في الإخلاص لله والتوحيد له.“Seluruh Rasul diutus dengan membawa ajaran ikhlas dan tauhid. Tidak diterima dari mereka (Abu Ja’far mengatakan, “Saya menyangka beliau (Qatadah) yang mengatakan.”) sebuah amalan sampai mereka mengatakan dan menetapkannya (ikhlas dan tauhid). Syariat itu bermacam-macam, di dalam kitab Taurat ada syariat, di dalam kitab Injil ada syariat, di dalam Al-Qur’an ada syariat, yaitu halal dan haram. Itu semuanya dalam rangka mewujudkan ikhlas untuk Allah dan mentauhidkan-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 427)إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah.” Mereka menjawab, “Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.” (QS. Fushilat [41]: 14)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Yang Allah Ta’ala turunkan adalah agama yang satu, yang disepakati oleh kitab-kitab dan juga para rasul. Mereka bersepakat di atas pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah syariat, meskipun rincian syariat dan manhaj mereka bermacam-macam, sebagaimana ada nasikh dan mansukh (hukum yang datang setelahnya menghapus hukum sebelumnya, pent.). Jadi, meskipun semua syariat itu sama (mirip), bagaikan kitab suci yang satu.“ (Al-Jawaab Ash-Shahiih, 2: 439)Agama Islam adalah agama para Rasul seluruhnyaAllah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salaam,فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Yunus [10]: 72)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam,وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ  إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab, “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata), “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 130-132)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 44)Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ“Musa berkata, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)Baca Juga: Tugas dan Misi para Rasul Utusan AllahIslam dalam makna sempit (khusus) dan luasTerdapat perselisihan berkaitan dengan umat Nabi Isa dan Nabi ‘Isa, apakah mereka bisa disebut sebagai “muslim” ataukah tidak?Perselisihan seperti ini pada hakikatnya hanyalah perbedaan dalam cara mengungkapkan saja. Islam dengan makna yang khusus, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hanya dimiliki oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Ketika pada zaman ini disebutkan kata “Islam” saja, tanpa ada tambahan keterangan apa pun, maka inilah Islam yang dimaksud.Adapun Islam juga memiliki makna yang luas (makna umum), yang mencakup seluruh syariat yang dibawa oleh Nabi dan Rasul. Ini adalah Islam yang dimiliki oleh semua umat terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan para Nabi bahwa mereka semua itu bersaudara, bapak mereka satu, yaitu agama Islam.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Dan para nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu.“ (HR. Bukhari no. 3443)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan agama para Nabi yang mereka sepakati, yaitu agama tauhid, dengan bapak yang satu. (Agama tauhid) itu adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak mempersekutukan-Nya, beriman kepada-Nya, kepada malaikat, kitab, rasul, dan perjumpaan dengan-Nya. (Disebut dengan bapak yang satu) karena semua berkumpul kepadanya, yaitu agama yang disyariatkan kepada seluruh Nabi. Allah Ta’ala berfirman,شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Bab dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama para Nabi itu satu.” Kemudian beliau menyebutkan hadis di atas.Inilah agama Islam yang diberitakan oleh Allah Ta’ala sebagai agama para Nabi dan Rasul, sejak Rasul pertama yaitu Nuh ‘alaihis salaam, sampai Rasul terakhir yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama tersebut seperti kedudukan seorang bapak yang satu.Adapun syariat amal-amal yang diperintahkan bisa jadi berbeda-beda. Hal ini seperti ibu yang berbeda yang dimiliki oleh satu suami (ayah). Sebagaimana isi ajaran syariat yang bermacam-macam itu dari agama yang satu adalah sesuatu yang disepakati.“ (Badaa’i Al-Fawaaid, 4: 167)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 103-105. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Agama Para Rasul Itu Satu

Agama para Rasul itu satuPara rasul seluruhnya diutus dengan membawa agama Islam. Islam yang dimaksud di sini adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berbuat kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)Qatadah mengatakan menafsirkan ayat ini,أرسلت الرسل بالإخلاص والتوحيد، لا يقبل منهم “قال أبو جعفر: أظنه أنا قال”: عمل حتى يقولوه ويقرّوا به، والشرائع مختلفة، في التوراة شريعة، وفي الإنجيل شريعة، وفي القرآن شريعة، حلال وحرام، وهذا كله في الإخلاص لله والتوحيد له.“Seluruh Rasul diutus dengan membawa ajaran ikhlas dan tauhid. Tidak diterima dari mereka (Abu Ja’far mengatakan, “Saya menyangka beliau (Qatadah) yang mengatakan.”) sebuah amalan sampai mereka mengatakan dan menetapkannya (ikhlas dan tauhid). Syariat itu bermacam-macam, di dalam kitab Taurat ada syariat, di dalam kitab Injil ada syariat, di dalam Al-Qur’an ada syariat, yaitu halal dan haram. Itu semuanya dalam rangka mewujudkan ikhlas untuk Allah dan mentauhidkan-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 427)إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah.” Mereka menjawab, “Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.” (QS. Fushilat [41]: 14)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Yang Allah Ta’ala turunkan adalah agama yang satu, yang disepakati oleh kitab-kitab dan juga para rasul. Mereka bersepakat di atas pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah syariat, meskipun rincian syariat dan manhaj mereka bermacam-macam, sebagaimana ada nasikh dan mansukh (hukum yang datang setelahnya menghapus hukum sebelumnya, pent.). Jadi, meskipun semua syariat itu sama (mirip), bagaikan kitab suci yang satu.“ (Al-Jawaab Ash-Shahiih, 2: 439)Agama Islam adalah agama para Rasul seluruhnyaAllah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salaam,فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Yunus [10]: 72)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam,وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ  إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab, “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata), “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 130-132)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 44)Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ“Musa berkata, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)Baca Juga: Tugas dan Misi para Rasul Utusan AllahIslam dalam makna sempit (khusus) dan luasTerdapat perselisihan berkaitan dengan umat Nabi Isa dan Nabi ‘Isa, apakah mereka bisa disebut sebagai “muslim” ataukah tidak?Perselisihan seperti ini pada hakikatnya hanyalah perbedaan dalam cara mengungkapkan saja. Islam dengan makna yang khusus, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hanya dimiliki oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Ketika pada zaman ini disebutkan kata “Islam” saja, tanpa ada tambahan keterangan apa pun, maka inilah Islam yang dimaksud.Adapun Islam juga memiliki makna yang luas (makna umum), yang mencakup seluruh syariat yang dibawa oleh Nabi dan Rasul. Ini adalah Islam yang dimiliki oleh semua umat terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan para Nabi bahwa mereka semua itu bersaudara, bapak mereka satu, yaitu agama Islam.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Dan para nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu.“ (HR. Bukhari no. 3443)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan agama para Nabi yang mereka sepakati, yaitu agama tauhid, dengan bapak yang satu. (Agama tauhid) itu adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak mempersekutukan-Nya, beriman kepada-Nya, kepada malaikat, kitab, rasul, dan perjumpaan dengan-Nya. (Disebut dengan bapak yang satu) karena semua berkumpul kepadanya, yaitu agama yang disyariatkan kepada seluruh Nabi. Allah Ta’ala berfirman,شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Bab dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama para Nabi itu satu.” Kemudian beliau menyebutkan hadis di atas.Inilah agama Islam yang diberitakan oleh Allah Ta’ala sebagai agama para Nabi dan Rasul, sejak Rasul pertama yaitu Nuh ‘alaihis salaam, sampai Rasul terakhir yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama tersebut seperti kedudukan seorang bapak yang satu.Adapun syariat amal-amal yang diperintahkan bisa jadi berbeda-beda. Hal ini seperti ibu yang berbeda yang dimiliki oleh satu suami (ayah). Sebagaimana isi ajaran syariat yang bermacam-macam itu dari agama yang satu adalah sesuatu yang disepakati.“ (Badaa’i Al-Fawaaid, 4: 167)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 103-105. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Agama para Rasul itu satuPara rasul seluruhnya diutus dengan membawa agama Islam. Islam yang dimaksud di sini adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berbuat kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)Qatadah mengatakan menafsirkan ayat ini,أرسلت الرسل بالإخلاص والتوحيد، لا يقبل منهم “قال أبو جعفر: أظنه أنا قال”: عمل حتى يقولوه ويقرّوا به، والشرائع مختلفة، في التوراة شريعة، وفي الإنجيل شريعة، وفي القرآن شريعة، حلال وحرام، وهذا كله في الإخلاص لله والتوحيد له.“Seluruh Rasul diutus dengan membawa ajaran ikhlas dan tauhid. Tidak diterima dari mereka (Abu Ja’far mengatakan, “Saya menyangka beliau (Qatadah) yang mengatakan.”) sebuah amalan sampai mereka mengatakan dan menetapkannya (ikhlas dan tauhid). Syariat itu bermacam-macam, di dalam kitab Taurat ada syariat, di dalam kitab Injil ada syariat, di dalam Al-Qur’an ada syariat, yaitu halal dan haram. Itu semuanya dalam rangka mewujudkan ikhlas untuk Allah dan mentauhidkan-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 427)إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah.” Mereka menjawab, “Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.” (QS. Fushilat [41]: 14)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Yang Allah Ta’ala turunkan adalah agama yang satu, yang disepakati oleh kitab-kitab dan juga para rasul. Mereka bersepakat di atas pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah syariat, meskipun rincian syariat dan manhaj mereka bermacam-macam, sebagaimana ada nasikh dan mansukh (hukum yang datang setelahnya menghapus hukum sebelumnya, pent.). Jadi, meskipun semua syariat itu sama (mirip), bagaikan kitab suci yang satu.“ (Al-Jawaab Ash-Shahiih, 2: 439)Agama Islam adalah agama para Rasul seluruhnyaAllah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salaam,فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Yunus [10]: 72)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam,وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ  إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab, “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata), “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 130-132)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 44)Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ“Musa berkata, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)Baca Juga: Tugas dan Misi para Rasul Utusan AllahIslam dalam makna sempit (khusus) dan luasTerdapat perselisihan berkaitan dengan umat Nabi Isa dan Nabi ‘Isa, apakah mereka bisa disebut sebagai “muslim” ataukah tidak?Perselisihan seperti ini pada hakikatnya hanyalah perbedaan dalam cara mengungkapkan saja. Islam dengan makna yang khusus, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hanya dimiliki oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Ketika pada zaman ini disebutkan kata “Islam” saja, tanpa ada tambahan keterangan apa pun, maka inilah Islam yang dimaksud.Adapun Islam juga memiliki makna yang luas (makna umum), yang mencakup seluruh syariat yang dibawa oleh Nabi dan Rasul. Ini adalah Islam yang dimiliki oleh semua umat terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan para Nabi bahwa mereka semua itu bersaudara, bapak mereka satu, yaitu agama Islam.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Dan para nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu.“ (HR. Bukhari no. 3443)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan agama para Nabi yang mereka sepakati, yaitu agama tauhid, dengan bapak yang satu. (Agama tauhid) itu adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak mempersekutukan-Nya, beriman kepada-Nya, kepada malaikat, kitab, rasul, dan perjumpaan dengan-Nya. (Disebut dengan bapak yang satu) karena semua berkumpul kepadanya, yaitu agama yang disyariatkan kepada seluruh Nabi. Allah Ta’ala berfirman,شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Bab dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama para Nabi itu satu.” Kemudian beliau menyebutkan hadis di atas.Inilah agama Islam yang diberitakan oleh Allah Ta’ala sebagai agama para Nabi dan Rasul, sejak Rasul pertama yaitu Nuh ‘alaihis salaam, sampai Rasul terakhir yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama tersebut seperti kedudukan seorang bapak yang satu.Adapun syariat amal-amal yang diperintahkan bisa jadi berbeda-beda. Hal ini seperti ibu yang berbeda yang dimiliki oleh satu suami (ayah). Sebagaimana isi ajaran syariat yang bermacam-macam itu dari agama yang satu adalah sesuatu yang disepakati.“ (Badaa’i Al-Fawaaid, 4: 167)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 103-105. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.


Agama para Rasul itu satuPara rasul seluruhnya diutus dengan membawa agama Islam. Islam yang dimaksud di sini adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berbuat kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 25)Qatadah mengatakan menafsirkan ayat ini,أرسلت الرسل بالإخلاص والتوحيد، لا يقبل منهم “قال أبو جعفر: أظنه أنا قال”: عمل حتى يقولوه ويقرّوا به، والشرائع مختلفة، في التوراة شريعة، وفي الإنجيل شريعة، وفي القرآن شريعة، حلال وحرام، وهذا كله في الإخلاص لله والتوحيد له.“Seluruh Rasul diutus dengan membawa ajaran ikhlas dan tauhid. Tidak diterima dari mereka (Abu Ja’far mengatakan, “Saya menyangka beliau (Qatadah) yang mengatakan.”) sebuah amalan sampai mereka mengatakan dan menetapkannya (ikhlas dan tauhid). Syariat itu bermacam-macam, di dalam kitab Taurat ada syariat, di dalam kitab Injil ada syariat, di dalam Al-Qur’an ada syariat, yaitu halal dan haram. Itu semuanya dalam rangka mewujudkan ikhlas untuk Allah dan mentauhidkan-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari, 18: 427)إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), “Janganlah kamu menyembah selain Allah.” Mereka menjawab, “Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.” (QS. Fushilat [41]: 14)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,“Yang Allah Ta’ala turunkan adalah agama yang satu, yang disepakati oleh kitab-kitab dan juga para rasul. Mereka bersepakat di atas pokok-pokok agama dan kaidah-kaidah syariat, meskipun rincian syariat dan manhaj mereka bermacam-macam, sebagaimana ada nasikh dan mansukh (hukum yang datang setelahnya menghapus hukum sebelumnya, pent.). Jadi, meskipun semua syariat itu sama (mirip), bagaikan kitab suci yang satu.“ (Al-Jawaab Ash-Shahiih, 2: 439)Agama Islam adalah agama para Rasul seluruhnyaAllah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salaam,فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ“Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikit pun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (QS. Yunus [10]: 72)Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam,وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَن سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ  إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إَلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri. Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang salih. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya, “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab, “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata), “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 130-132)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerahkan diri kepada Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 44)Allah Ta’ala berfirman,وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِن كُنتُمْ آمَنتُم بِاللّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُواْ إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ“Musa berkata, “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” (QS. Yunus [10]: 84)Baca Juga: Tugas dan Misi para Rasul Utusan AllahIslam dalam makna sempit (khusus) dan luasTerdapat perselisihan berkaitan dengan umat Nabi Isa dan Nabi ‘Isa, apakah mereka bisa disebut sebagai “muslim” ataukah tidak?Perselisihan seperti ini pada hakikatnya hanyalah perbedaan dalam cara mengungkapkan saja. Islam dengan makna yang khusus, yaitu syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hanya dimiliki oleh umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Ketika pada zaman ini disebutkan kata “Islam” saja, tanpa ada tambahan keterangan apa pun, maka inilah Islam yang dimaksud.Adapun Islam juga memiliki makna yang luas (makna umum), yang mencakup seluruh syariat yang dibawa oleh Nabi dan Rasul. Ini adalah Islam yang dimiliki oleh semua umat terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan para Nabi bahwa mereka semua itu bersaudara, bapak mereka satu, yaitu agama Islam.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ“Dan para nabi adalah bersaudara (dari keturunan) satu ayah dengan ibu yang berbeda, sedangkan agama mereka satu.“ (HR. Bukhari no. 3443)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan agama para Nabi yang mereka sepakati, yaitu agama tauhid, dengan bapak yang satu. (Agama tauhid) itu adalah beribadah kepada Allah Ta’ala semata, tidak mempersekutukan-Nya, beriman kepada-Nya, kepada malaikat, kitab, rasul, dan perjumpaan dengan-Nya. (Disebut dengan bapak yang satu) karena semua berkumpul kepadanya, yaitu agama yang disyariatkan kepada seluruh Nabi. Allah Ta’ala berfirman,شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuura [42]: 13)Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, “Bab dalil-dalil yang menunjukkan bahwa agama para Nabi itu satu.” Kemudian beliau menyebutkan hadis di atas.Inilah agama Islam yang diberitakan oleh Allah Ta’ala sebagai agama para Nabi dan Rasul, sejak Rasul pertama yaitu Nuh ‘alaihis salaam, sampai Rasul terakhir yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agama tersebut seperti kedudukan seorang bapak yang satu.Adapun syariat amal-amal yang diperintahkan bisa jadi berbeda-beda. Hal ini seperti ibu yang berbeda yang dimiliki oleh satu suami (ayah). Sebagaimana isi ajaran syariat yang bermacam-macam itu dari agama yang satu adalah sesuatu yang disepakati.“ (Badaa’i Al-Fawaaid, 4: 167)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 30 Rajab 1442/14 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Mabaahits Al-‘Aqdiyyah Al-Muta’alliqah bil Imaan bir Rusul karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 103-105. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Hamba, di antara Dosa dan Ampunan

Adakah yang bisa menjamin dirinya terlepas dari dosa dalam sehari saja? Mulai dari dosa yang muncul dari mata, telinga, mulut, tangan, kaki, badan, hingga hati yang senantiasa berjibaku dengan nafsu dan godaan setan al-rajīm. Nafsu dan godaan setan merupakan tantangan yang niscaya akan dihadapi oleh setiap anak Adam. Apabila ia sanggup menahan dan mengendalikan setiap keinginan hawa nafsu dan godaan setan, tentu ia akan menang dan memperoleh pahala di sisi Allah. Namun, jika ia kalah dan terjerumus sehingga menjadi budak hawa nafsu dan menuruti godaan setan, maka dosa akan menyelimutinya. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmiżi no. 2499, Ṣahih al-Targīb 3139)Hadis ini menggambarkan bagaimana kesalahan (dosa) merupakan perkara yang tidak terlepas dari diri manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan solusi dan jalan keluar bagi hamba-Nya yang berbuat kesalahan, yaitu bertaubat dan memohon ampunan kepada-Nya.Dalam sebuah Hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian semuanya melakukan dosa pada malam dan siang hari, padahal Aku Maha mengampuni dosa semuanya. Maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim)Senada dengan hadis sebelumnya, hadis qudsi ini menggambarkan betapa lemahnya sebagian besar manusia dalam menghadapi setiap dorongan syahwat dan godaan setan sehingga kencenderungannya terhadap kesalahan dan dosa begitu tinggi. Karenanya, Allah Ta’ala membuka lebar pintu ampunan-Nya setiap saat bagi hamba-Nya yang ingin bertaubat.Pemahaman yang Keliru “Tenang saja, Allah Maha Pengampun”. Kata hati berbisik saat hendak berbuat dosa.Pengetahuan tentang pengampunan Allah Yang Maha Luas kadangkala disalahartikan oleh sebagian manusia. Sehingga mereka melakukan dosa-dosa dengan mudahnya disebabkan keyakinannya bahwa Allah akan mengampuni perbuatannya itu.Terdapat dua kelompok manusia dalam menyikapi dosa dan maksiatnya kepada Allah Ta’ala.Pertama, Orang awam. Ia tidak mengetahui banyak tentang dalil-dalil yang umum diketahui bahwa Allah maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Dengan demikian, ia berputus asa terhadap dosa yang telah ia lakukan. Tidak ada tekad untuk kembali bertaubat, bahkan ia semakin dalam terjerumus ke dalam dosa yang lebih parah –wal ‘iyāżu billāh-. Oleh karenanya, mempelajari ilmu agama amatlah penting bagi setiap hamba Allah sebagaimana sabda Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah)Dengan mengetahui ilmu agama, seorang hamba memperoleh jalan yang terang untuk menuju Allah. Setiap tantangan duniawi maupun ukhrawi dapat ia hadapi dengan berpedoman pada ilmu yang telah Allah Ta’ala ajarkan melalui Rasul-Nya ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam. Setiap ia melakukan kekeliruan berupa dosa dan maksiat, ia segera sadar dan kembali mengingat hakikat penciptaan dirinya kemudian bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut dan memperbaikinya dengan amalan saleh.Kedua, Orang yang mengerti namun salah arti. Dalil-dalil yang menjelaskan luasnya ampunan Allah Ta’ala tentu saja diperuntukkan bagi hamba-hambaNya yang ingin kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dengan taubatan naṣuhā. Bukan pula maksud dalil tersebut sebagai alasan bagi pelaku maksiat untuk kembali ke dalam kubangan dosa sebab keyakinannya bahwa Allah itu Maha Pengampun.Bukankah banyak kisah nyata yang kita saksikan, seorang yang dikenal salih sepanjang hidupnya namun berakhir tragis di akhir hayatnya dengan kematian yang sū’ul khātimah. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا ” … Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana jika saat orang tersebut sedang melakukan kemaksiatan, tiba-tiba malakul maut datang menjemputnya? Bukankah setiap amalan seorang hamba tergantung pada akhirnya? Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari)Allah Ta’ala tidak sesaat pun lalai dari perbuatan orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “ Dan janganlah sekali-kali engkau (Muhammad ) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim … ”  (QS. Ibrahim: 42)Baca Juga: Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama ManusiaMenggapai Ampunan Allah dengan Amalan Penghapus DosaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Taubat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Salih. (Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)Mengenai amal salih yang dapat menghapus dosa, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وأتبع السيئة الحسنة تمحها“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya”. (HR. Ahmad dan al-Tirmiżi)Dan banyak dalil-dalil sahih lainnya yang menyatakan jaminan ampunan dari Allah Taala atas hamba-Nya yang bertaubat memohon ampunan-Nya.Apabila kita merenungi aktivitas kita setiap hari, maka banyak sekali celah untuk melakukan amal salih yang dapat menghapus dosa dan mendapatkan ampunan Allah Taala. Amalan Harian Penghapus DosaPertama, saat hendak tidur.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِيْ إِلىَ فِرَاشِهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَه ُلَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ للهِ ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ. غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُهُ – أَوْ قَالَ: خَطَايَاه، شكَّ مِسْعَرٌ – وَإِن ْكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر)“Barangsiapa hendak menuju kasurnya, dan mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, subhanalāh, wa al-hamdulillāh, wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar’, maka Allah ampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan di dunia ini.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnus Sunni)Kedua, ketika terbangun di malam hari. عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من تعار من الليل فقال : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير الحمد لله وسبحان الله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله ، ثم قال اللهم اغفر لي أو دعا استجيب له فإن توضأ ثم صلى قبلت صلاتهرواه البخاري وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجهDari ‘Ubadah bin Ash-Shamit raḍiya al-lāhu ‘anhu dari Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Barang siapa yang terbangun dari tidurnya pada malam hari, kemudian dia mengucapkan, ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, al-hamdulillāh wa subhanalāh wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar, wa lā haula wa lā quwwata illā billāh kemudian dia berkata ‘Ya Allah, ampunilah aku’ atau dia memanjatkan doa, hal tersebut (istighfar maupun doa itu) akan dikabulkan. Kemudian jika dia berwudhu lalu mendirikan salat, maka salatnya tersebut akan diterima (di sisi Allah).” (HR. Bukhari, Abu Daud, Al-Tirmiżi, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah; Lihat Ṣahih Al-Targīb wa Al-Tarhīb, 1: 149)Ketiga, langkah kaki menuju masjid.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 666)Keempat, menyempurnakan wudhu.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, «أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ» “Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dengan amal tersebut Allah dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu salat setelah mendirikan salat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Kelima, melaksanakan shalat lima waktu.Dari sahabat Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Keenam, dzikir setelah shalat.Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَّحَ اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر “Barangsiapa mengucapkan tasbih (mengucapkan ‘subhānallāh’) di setiap akhir salat sebanyak 33 kali, mengucapkan hamdalah (mengucapan ‘al-hamdu lillāh’) sebanyak 33 kali, bertakbir (mengucapkan ‘Allāhu Akbar’) sebanyak 33 kali, lalu sebagai penyempurna (bilangan) seratus ia mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr (tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)’, maka akan diampuni dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Ketujuh, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga‘Aisyah raḍiya al-lāhu ‘anhā berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ“Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati makanan sedikit pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, aku pun mengabarkannya tentang ini. Lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).Demikian di antara amalan-amalan harian yang mengandung ampunan dari Allah Taala kepada hamba-hamba-Nya yang cenderung pada kemaksiatan. Apabila aktivitas harian tersebut kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Ta’ala sebagaimana yang diajarkan oleh baginda Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, maka insyaallah akan berbuah pahala dan dapat menghapus dosa-dosa. Namun, ada hal yang paling penting untuk diketahui dalam rangka menggapai ampunan Allah Ta’ala Sang Maha Pengampun, yaitu al-tauhīd.Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaAl-Tauhīd menjadi Syarat TerpentingAl-Tauhid merupakan syarat mutlak seseorang mendapatkan ampunan dari Allah. Sebab bagaimana bisa seorang hamba menginginkan dosa-dosanya dihapuskan, sementara ia masih berada dalam kubangan kesyirikan, menyekutukan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah Ta’ala juga menegaskan keluasan ampunan-Nya atas hamba-hamba-Nya selama tidak menyekutukan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam, jika Engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian Engkau tidak berbuat syirik pada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540)Akhirnya, semestinya kita sebagai seorang hamba Allah yang lemah kiranya menyadari bahwa luasnya ampunan Allah Ta’ala tersebut diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri dan bertaubat serta tidak mengulangi dosa dan kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Namun demikian, jangan pula remehkan sekecil apa pun dosa. Sebab tiada lain yang kita maksiati ketika melakukan perbuatan dosa kecuali Rabb Yang Maha Esa.Bilal bin Sa’ad berkata, لا تنظر إلي صغر المعصية، و لكن انظر من عصيت “Janganlah Engkau melihat kecilnya maksiat, tetapi lihatlah kepada siapa Engkau bermaksiat.” (Al-Dā’ wa  al-Dawā’ hal. 82)Baca Juga:Wa al-lāhu a’lamu bi al-ṣawāb.Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Hamba, di antara Dosa dan Ampunan

Adakah yang bisa menjamin dirinya terlepas dari dosa dalam sehari saja? Mulai dari dosa yang muncul dari mata, telinga, mulut, tangan, kaki, badan, hingga hati yang senantiasa berjibaku dengan nafsu dan godaan setan al-rajīm. Nafsu dan godaan setan merupakan tantangan yang niscaya akan dihadapi oleh setiap anak Adam. Apabila ia sanggup menahan dan mengendalikan setiap keinginan hawa nafsu dan godaan setan, tentu ia akan menang dan memperoleh pahala di sisi Allah. Namun, jika ia kalah dan terjerumus sehingga menjadi budak hawa nafsu dan menuruti godaan setan, maka dosa akan menyelimutinya. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmiżi no. 2499, Ṣahih al-Targīb 3139)Hadis ini menggambarkan bagaimana kesalahan (dosa) merupakan perkara yang tidak terlepas dari diri manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan solusi dan jalan keluar bagi hamba-Nya yang berbuat kesalahan, yaitu bertaubat dan memohon ampunan kepada-Nya.Dalam sebuah Hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian semuanya melakukan dosa pada malam dan siang hari, padahal Aku Maha mengampuni dosa semuanya. Maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim)Senada dengan hadis sebelumnya, hadis qudsi ini menggambarkan betapa lemahnya sebagian besar manusia dalam menghadapi setiap dorongan syahwat dan godaan setan sehingga kencenderungannya terhadap kesalahan dan dosa begitu tinggi. Karenanya, Allah Ta’ala membuka lebar pintu ampunan-Nya setiap saat bagi hamba-Nya yang ingin bertaubat.Pemahaman yang Keliru “Tenang saja, Allah Maha Pengampun”. Kata hati berbisik saat hendak berbuat dosa.Pengetahuan tentang pengampunan Allah Yang Maha Luas kadangkala disalahartikan oleh sebagian manusia. Sehingga mereka melakukan dosa-dosa dengan mudahnya disebabkan keyakinannya bahwa Allah akan mengampuni perbuatannya itu.Terdapat dua kelompok manusia dalam menyikapi dosa dan maksiatnya kepada Allah Ta’ala.Pertama, Orang awam. Ia tidak mengetahui banyak tentang dalil-dalil yang umum diketahui bahwa Allah maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Dengan demikian, ia berputus asa terhadap dosa yang telah ia lakukan. Tidak ada tekad untuk kembali bertaubat, bahkan ia semakin dalam terjerumus ke dalam dosa yang lebih parah –wal ‘iyāżu billāh-. Oleh karenanya, mempelajari ilmu agama amatlah penting bagi setiap hamba Allah sebagaimana sabda Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah)Dengan mengetahui ilmu agama, seorang hamba memperoleh jalan yang terang untuk menuju Allah. Setiap tantangan duniawi maupun ukhrawi dapat ia hadapi dengan berpedoman pada ilmu yang telah Allah Ta’ala ajarkan melalui Rasul-Nya ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam. Setiap ia melakukan kekeliruan berupa dosa dan maksiat, ia segera sadar dan kembali mengingat hakikat penciptaan dirinya kemudian bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut dan memperbaikinya dengan amalan saleh.Kedua, Orang yang mengerti namun salah arti. Dalil-dalil yang menjelaskan luasnya ampunan Allah Ta’ala tentu saja diperuntukkan bagi hamba-hambaNya yang ingin kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dengan taubatan naṣuhā. Bukan pula maksud dalil tersebut sebagai alasan bagi pelaku maksiat untuk kembali ke dalam kubangan dosa sebab keyakinannya bahwa Allah itu Maha Pengampun.Bukankah banyak kisah nyata yang kita saksikan, seorang yang dikenal salih sepanjang hidupnya namun berakhir tragis di akhir hayatnya dengan kematian yang sū’ul khātimah. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا ” … Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana jika saat orang tersebut sedang melakukan kemaksiatan, tiba-tiba malakul maut datang menjemputnya? Bukankah setiap amalan seorang hamba tergantung pada akhirnya? Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari)Allah Ta’ala tidak sesaat pun lalai dari perbuatan orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “ Dan janganlah sekali-kali engkau (Muhammad ) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim … ”  (QS. Ibrahim: 42)Baca Juga: Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama ManusiaMenggapai Ampunan Allah dengan Amalan Penghapus DosaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Taubat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Salih. (Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)Mengenai amal salih yang dapat menghapus dosa, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وأتبع السيئة الحسنة تمحها“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya”. (HR. Ahmad dan al-Tirmiżi)Dan banyak dalil-dalil sahih lainnya yang menyatakan jaminan ampunan dari Allah Taala atas hamba-Nya yang bertaubat memohon ampunan-Nya.Apabila kita merenungi aktivitas kita setiap hari, maka banyak sekali celah untuk melakukan amal salih yang dapat menghapus dosa dan mendapatkan ampunan Allah Taala. Amalan Harian Penghapus DosaPertama, saat hendak tidur.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِيْ إِلىَ فِرَاشِهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَه ُلَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ للهِ ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ. غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُهُ – أَوْ قَالَ: خَطَايَاه، شكَّ مِسْعَرٌ – وَإِن ْكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر)“Barangsiapa hendak menuju kasurnya, dan mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, subhanalāh, wa al-hamdulillāh, wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar’, maka Allah ampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan di dunia ini.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnus Sunni)Kedua, ketika terbangun di malam hari. عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من تعار من الليل فقال : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير الحمد لله وسبحان الله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله ، ثم قال اللهم اغفر لي أو دعا استجيب له فإن توضأ ثم صلى قبلت صلاتهرواه البخاري وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجهDari ‘Ubadah bin Ash-Shamit raḍiya al-lāhu ‘anhu dari Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Barang siapa yang terbangun dari tidurnya pada malam hari, kemudian dia mengucapkan, ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, al-hamdulillāh wa subhanalāh wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar, wa lā haula wa lā quwwata illā billāh kemudian dia berkata ‘Ya Allah, ampunilah aku’ atau dia memanjatkan doa, hal tersebut (istighfar maupun doa itu) akan dikabulkan. Kemudian jika dia berwudhu lalu mendirikan salat, maka salatnya tersebut akan diterima (di sisi Allah).” (HR. Bukhari, Abu Daud, Al-Tirmiżi, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah; Lihat Ṣahih Al-Targīb wa Al-Tarhīb, 1: 149)Ketiga, langkah kaki menuju masjid.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 666)Keempat, menyempurnakan wudhu.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, «أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ» “Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dengan amal tersebut Allah dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu salat setelah mendirikan salat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Kelima, melaksanakan shalat lima waktu.Dari sahabat Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Keenam, dzikir setelah shalat.Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَّحَ اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر “Barangsiapa mengucapkan tasbih (mengucapkan ‘subhānallāh’) di setiap akhir salat sebanyak 33 kali, mengucapkan hamdalah (mengucapan ‘al-hamdu lillāh’) sebanyak 33 kali, bertakbir (mengucapkan ‘Allāhu Akbar’) sebanyak 33 kali, lalu sebagai penyempurna (bilangan) seratus ia mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr (tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)’, maka akan diampuni dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Ketujuh, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga‘Aisyah raḍiya al-lāhu ‘anhā berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ“Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati makanan sedikit pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, aku pun mengabarkannya tentang ini. Lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).Demikian di antara amalan-amalan harian yang mengandung ampunan dari Allah Taala kepada hamba-hamba-Nya yang cenderung pada kemaksiatan. Apabila aktivitas harian tersebut kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Ta’ala sebagaimana yang diajarkan oleh baginda Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, maka insyaallah akan berbuah pahala dan dapat menghapus dosa-dosa. Namun, ada hal yang paling penting untuk diketahui dalam rangka menggapai ampunan Allah Ta’ala Sang Maha Pengampun, yaitu al-tauhīd.Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaAl-Tauhīd menjadi Syarat TerpentingAl-Tauhid merupakan syarat mutlak seseorang mendapatkan ampunan dari Allah. Sebab bagaimana bisa seorang hamba menginginkan dosa-dosanya dihapuskan, sementara ia masih berada dalam kubangan kesyirikan, menyekutukan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah Ta’ala juga menegaskan keluasan ampunan-Nya atas hamba-hamba-Nya selama tidak menyekutukan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam, jika Engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian Engkau tidak berbuat syirik pada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540)Akhirnya, semestinya kita sebagai seorang hamba Allah yang lemah kiranya menyadari bahwa luasnya ampunan Allah Ta’ala tersebut diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri dan bertaubat serta tidak mengulangi dosa dan kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Namun demikian, jangan pula remehkan sekecil apa pun dosa. Sebab tiada lain yang kita maksiati ketika melakukan perbuatan dosa kecuali Rabb Yang Maha Esa.Bilal bin Sa’ad berkata, لا تنظر إلي صغر المعصية، و لكن انظر من عصيت “Janganlah Engkau melihat kecilnya maksiat, tetapi lihatlah kepada siapa Engkau bermaksiat.” (Al-Dā’ wa  al-Dawā’ hal. 82)Baca Juga:Wa al-lāhu a’lamu bi al-ṣawāb.Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id
Adakah yang bisa menjamin dirinya terlepas dari dosa dalam sehari saja? Mulai dari dosa yang muncul dari mata, telinga, mulut, tangan, kaki, badan, hingga hati yang senantiasa berjibaku dengan nafsu dan godaan setan al-rajīm. Nafsu dan godaan setan merupakan tantangan yang niscaya akan dihadapi oleh setiap anak Adam. Apabila ia sanggup menahan dan mengendalikan setiap keinginan hawa nafsu dan godaan setan, tentu ia akan menang dan memperoleh pahala di sisi Allah. Namun, jika ia kalah dan terjerumus sehingga menjadi budak hawa nafsu dan menuruti godaan setan, maka dosa akan menyelimutinya. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmiżi no. 2499, Ṣahih al-Targīb 3139)Hadis ini menggambarkan bagaimana kesalahan (dosa) merupakan perkara yang tidak terlepas dari diri manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan solusi dan jalan keluar bagi hamba-Nya yang berbuat kesalahan, yaitu bertaubat dan memohon ampunan kepada-Nya.Dalam sebuah Hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian semuanya melakukan dosa pada malam dan siang hari, padahal Aku Maha mengampuni dosa semuanya. Maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim)Senada dengan hadis sebelumnya, hadis qudsi ini menggambarkan betapa lemahnya sebagian besar manusia dalam menghadapi setiap dorongan syahwat dan godaan setan sehingga kencenderungannya terhadap kesalahan dan dosa begitu tinggi. Karenanya, Allah Ta’ala membuka lebar pintu ampunan-Nya setiap saat bagi hamba-Nya yang ingin bertaubat.Pemahaman yang Keliru “Tenang saja, Allah Maha Pengampun”. Kata hati berbisik saat hendak berbuat dosa.Pengetahuan tentang pengampunan Allah Yang Maha Luas kadangkala disalahartikan oleh sebagian manusia. Sehingga mereka melakukan dosa-dosa dengan mudahnya disebabkan keyakinannya bahwa Allah akan mengampuni perbuatannya itu.Terdapat dua kelompok manusia dalam menyikapi dosa dan maksiatnya kepada Allah Ta’ala.Pertama, Orang awam. Ia tidak mengetahui banyak tentang dalil-dalil yang umum diketahui bahwa Allah maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Dengan demikian, ia berputus asa terhadap dosa yang telah ia lakukan. Tidak ada tekad untuk kembali bertaubat, bahkan ia semakin dalam terjerumus ke dalam dosa yang lebih parah –wal ‘iyāżu billāh-. Oleh karenanya, mempelajari ilmu agama amatlah penting bagi setiap hamba Allah sebagaimana sabda Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah)Dengan mengetahui ilmu agama, seorang hamba memperoleh jalan yang terang untuk menuju Allah. Setiap tantangan duniawi maupun ukhrawi dapat ia hadapi dengan berpedoman pada ilmu yang telah Allah Ta’ala ajarkan melalui Rasul-Nya ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam. Setiap ia melakukan kekeliruan berupa dosa dan maksiat, ia segera sadar dan kembali mengingat hakikat penciptaan dirinya kemudian bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut dan memperbaikinya dengan amalan saleh.Kedua, Orang yang mengerti namun salah arti. Dalil-dalil yang menjelaskan luasnya ampunan Allah Ta’ala tentu saja diperuntukkan bagi hamba-hambaNya yang ingin kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dengan taubatan naṣuhā. Bukan pula maksud dalil tersebut sebagai alasan bagi pelaku maksiat untuk kembali ke dalam kubangan dosa sebab keyakinannya bahwa Allah itu Maha Pengampun.Bukankah banyak kisah nyata yang kita saksikan, seorang yang dikenal salih sepanjang hidupnya namun berakhir tragis di akhir hayatnya dengan kematian yang sū’ul khātimah. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا ” … Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana jika saat orang tersebut sedang melakukan kemaksiatan, tiba-tiba malakul maut datang menjemputnya? Bukankah setiap amalan seorang hamba tergantung pada akhirnya? Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari)Allah Ta’ala tidak sesaat pun lalai dari perbuatan orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “ Dan janganlah sekali-kali engkau (Muhammad ) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim … ”  (QS. Ibrahim: 42)Baca Juga: Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama ManusiaMenggapai Ampunan Allah dengan Amalan Penghapus DosaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Taubat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Salih. (Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)Mengenai amal salih yang dapat menghapus dosa, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وأتبع السيئة الحسنة تمحها“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya”. (HR. Ahmad dan al-Tirmiżi)Dan banyak dalil-dalil sahih lainnya yang menyatakan jaminan ampunan dari Allah Taala atas hamba-Nya yang bertaubat memohon ampunan-Nya.Apabila kita merenungi aktivitas kita setiap hari, maka banyak sekali celah untuk melakukan amal salih yang dapat menghapus dosa dan mendapatkan ampunan Allah Taala. Amalan Harian Penghapus DosaPertama, saat hendak tidur.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِيْ إِلىَ فِرَاشِهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَه ُلَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ للهِ ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ. غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُهُ – أَوْ قَالَ: خَطَايَاه، شكَّ مِسْعَرٌ – وَإِن ْكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر)“Barangsiapa hendak menuju kasurnya, dan mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, subhanalāh, wa al-hamdulillāh, wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar’, maka Allah ampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan di dunia ini.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnus Sunni)Kedua, ketika terbangun di malam hari. عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من تعار من الليل فقال : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير الحمد لله وسبحان الله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله ، ثم قال اللهم اغفر لي أو دعا استجيب له فإن توضأ ثم صلى قبلت صلاتهرواه البخاري وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجهDari ‘Ubadah bin Ash-Shamit raḍiya al-lāhu ‘anhu dari Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Barang siapa yang terbangun dari tidurnya pada malam hari, kemudian dia mengucapkan, ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, al-hamdulillāh wa subhanalāh wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar, wa lā haula wa lā quwwata illā billāh kemudian dia berkata ‘Ya Allah, ampunilah aku’ atau dia memanjatkan doa, hal tersebut (istighfar maupun doa itu) akan dikabulkan. Kemudian jika dia berwudhu lalu mendirikan salat, maka salatnya tersebut akan diterima (di sisi Allah).” (HR. Bukhari, Abu Daud, Al-Tirmiżi, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah; Lihat Ṣahih Al-Targīb wa Al-Tarhīb, 1: 149)Ketiga, langkah kaki menuju masjid.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 666)Keempat, menyempurnakan wudhu.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, «أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ» “Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dengan amal tersebut Allah dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu salat setelah mendirikan salat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Kelima, melaksanakan shalat lima waktu.Dari sahabat Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Keenam, dzikir setelah shalat.Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَّحَ اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر “Barangsiapa mengucapkan tasbih (mengucapkan ‘subhānallāh’) di setiap akhir salat sebanyak 33 kali, mengucapkan hamdalah (mengucapan ‘al-hamdu lillāh’) sebanyak 33 kali, bertakbir (mengucapkan ‘Allāhu Akbar’) sebanyak 33 kali, lalu sebagai penyempurna (bilangan) seratus ia mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr (tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)’, maka akan diampuni dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Ketujuh, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga‘Aisyah raḍiya al-lāhu ‘anhā berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ“Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati makanan sedikit pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, aku pun mengabarkannya tentang ini. Lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).Demikian di antara amalan-amalan harian yang mengandung ampunan dari Allah Taala kepada hamba-hamba-Nya yang cenderung pada kemaksiatan. Apabila aktivitas harian tersebut kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Ta’ala sebagaimana yang diajarkan oleh baginda Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, maka insyaallah akan berbuah pahala dan dapat menghapus dosa-dosa. Namun, ada hal yang paling penting untuk diketahui dalam rangka menggapai ampunan Allah Ta’ala Sang Maha Pengampun, yaitu al-tauhīd.Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaAl-Tauhīd menjadi Syarat TerpentingAl-Tauhid merupakan syarat mutlak seseorang mendapatkan ampunan dari Allah. Sebab bagaimana bisa seorang hamba menginginkan dosa-dosanya dihapuskan, sementara ia masih berada dalam kubangan kesyirikan, menyekutukan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah Ta’ala juga menegaskan keluasan ampunan-Nya atas hamba-hamba-Nya selama tidak menyekutukan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam, jika Engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian Engkau tidak berbuat syirik pada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540)Akhirnya, semestinya kita sebagai seorang hamba Allah yang lemah kiranya menyadari bahwa luasnya ampunan Allah Ta’ala tersebut diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri dan bertaubat serta tidak mengulangi dosa dan kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Namun demikian, jangan pula remehkan sekecil apa pun dosa. Sebab tiada lain yang kita maksiati ketika melakukan perbuatan dosa kecuali Rabb Yang Maha Esa.Bilal bin Sa’ad berkata, لا تنظر إلي صغر المعصية، و لكن انظر من عصيت “Janganlah Engkau melihat kecilnya maksiat, tetapi lihatlah kepada siapa Engkau bermaksiat.” (Al-Dā’ wa  al-Dawā’ hal. 82)Baca Juga:Wa al-lāhu a’lamu bi al-ṣawāb.Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id


Adakah yang bisa menjamin dirinya terlepas dari dosa dalam sehari saja? Mulai dari dosa yang muncul dari mata, telinga, mulut, tangan, kaki, badan, hingga hati yang senantiasa berjibaku dengan nafsu dan godaan setan al-rajīm. Nafsu dan godaan setan merupakan tantangan yang niscaya akan dihadapi oleh setiap anak Adam. Apabila ia sanggup menahan dan mengendalikan setiap keinginan hawa nafsu dan godaan setan, tentu ia akan menang dan memperoleh pahala di sisi Allah. Namun, jika ia kalah dan terjerumus sehingga menjadi budak hawa nafsu dan menuruti godaan setan, maka dosa akan menyelimutinya. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertaubat.” (HR. Tirmiżi no. 2499, Ṣahih al-Targīb 3139)Hadis ini menggambarkan bagaimana kesalahan (dosa) merupakan perkara yang tidak terlepas dari diri manusia. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan solusi dan jalan keluar bagi hamba-Nya yang berbuat kesalahan, yaitu bertaubat dan memohon ampunan kepada-Nya.Dalam sebuah Hadis Qudsi, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian semuanya melakukan dosa pada malam dan siang hari, padahal Aku Maha mengampuni dosa semuanya. Maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni kalian.” (HR. Muslim)Senada dengan hadis sebelumnya, hadis qudsi ini menggambarkan betapa lemahnya sebagian besar manusia dalam menghadapi setiap dorongan syahwat dan godaan setan sehingga kencenderungannya terhadap kesalahan dan dosa begitu tinggi. Karenanya, Allah Ta’ala membuka lebar pintu ampunan-Nya setiap saat bagi hamba-Nya yang ingin bertaubat.Pemahaman yang Keliru “Tenang saja, Allah Maha Pengampun”. Kata hati berbisik saat hendak berbuat dosa.Pengetahuan tentang pengampunan Allah Yang Maha Luas kadangkala disalahartikan oleh sebagian manusia. Sehingga mereka melakukan dosa-dosa dengan mudahnya disebabkan keyakinannya bahwa Allah akan mengampuni perbuatannya itu.Terdapat dua kelompok manusia dalam menyikapi dosa dan maksiatnya kepada Allah Ta’ala.Pertama, Orang awam. Ia tidak mengetahui banyak tentang dalil-dalil yang umum diketahui bahwa Allah maha mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. Dengan demikian, ia berputus asa terhadap dosa yang telah ia lakukan. Tidak ada tekad untuk kembali bertaubat, bahkan ia semakin dalam terjerumus ke dalam dosa yang lebih parah –wal ‘iyāżu billāh-. Oleh karenanya, mempelajari ilmu agama amatlah penting bagi setiap hamba Allah sebagaimana sabda Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah)Dengan mengetahui ilmu agama, seorang hamba memperoleh jalan yang terang untuk menuju Allah. Setiap tantangan duniawi maupun ukhrawi dapat ia hadapi dengan berpedoman pada ilmu yang telah Allah Ta’ala ajarkan melalui Rasul-Nya ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam. Setiap ia melakukan kekeliruan berupa dosa dan maksiat, ia segera sadar dan kembali mengingat hakikat penciptaan dirinya kemudian bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut dan memperbaikinya dengan amalan saleh.Kedua, Orang yang mengerti namun salah arti. Dalil-dalil yang menjelaskan luasnya ampunan Allah Ta’ala tentu saja diperuntukkan bagi hamba-hambaNya yang ingin kembali ke jalan yang benar dengan bertaubat dengan taubatan naṣuhā. Bukan pula maksud dalil tersebut sebagai alasan bagi pelaku maksiat untuk kembali ke dalam kubangan dosa sebab keyakinannya bahwa Allah itu Maha Pengampun.Bukankah banyak kisah nyata yang kita saksikan, seorang yang dikenal salih sepanjang hidupnya namun berakhir tragis di akhir hayatnya dengan kematian yang sū’ul khātimah. Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا ” … Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka … ” (HR. Bukhari dan Muslim)Bagaimana jika saat orang tersebut sedang melakukan kemaksiatan, tiba-tiba malakul maut datang menjemputnya? Bukankah setiap amalan seorang hamba tergantung pada akhirnya? Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari)Allah Ta’ala tidak sesaat pun lalai dari perbuatan orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “ Dan janganlah sekali-kali engkau (Muhammad ) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim … ”  (QS. Ibrahim: 42)Baca Juga: Hubungan antara Seorang Hamba dengan Rabb dan dengan Sesama ManusiaMenggapai Ampunan Allah dengan Amalan Penghapus DosaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullāh menyimpulkan tiga hal yang dapat menghapus dosa seorang hamba, yaitu: (1) Taubat, (2) Istigfar, dan (3) Amal Salih. (Lihat Kitab Al-Waṣiyyah Al-Sugrā, hal. 31-32)Mengenai amal salih yang dapat menghapus dosa, Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, وأتبع السيئة الحسنة تمحها“Iringilah perbuatan dosa dengan amal kebaikan, karena kebaikan itu dapat menghapusnya”. (HR. Ahmad dan al-Tirmiżi)Dan banyak dalil-dalil sahih lainnya yang menyatakan jaminan ampunan dari Allah Taala atas hamba-Nya yang bertaubat memohon ampunan-Nya.Apabila kita merenungi aktivitas kita setiap hari, maka banyak sekali celah untuk melakukan amal salih yang dapat menghapus dosa dan mendapatkan ampunan Allah Taala. Amalan Harian Penghapus DosaPertama, saat hendak tidur.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يَأْوِيْ إِلىَ فِرَاشِهِ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَه ُلَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ، سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ للهِ ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ. غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُهُ – أَوْ قَالَ: خَطَايَاه، شكَّ مِسْعَرٌ – وَإِن ْكَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر)“Barangsiapa hendak menuju kasurnya, dan mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, subhanalāh, wa al-hamdulillāh, wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar’, maka Allah ampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan di dunia ini.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnus Sunni)Kedua, ketika terbangun di malam hari. عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من تعار من الليل فقال : لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير الحمد لله وسبحان الله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله ، ثم قال اللهم اغفر لي أو دعا استجيب له فإن توضأ ثم صلى قبلت صلاتهرواه البخاري وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجهDari ‘Ubadah bin Ash-Shamit raḍiya al-lāhu ‘anhu dari Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam; beliau bersabda, “Barang siapa yang terbangun dari tidurnya pada malam hari, kemudian dia mengucapkan, ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr, al-hamdulillāh wa subhanalāh wa lā ilāha illā al-lāh wa al-lāhu akbar, wa lā haula wa lā quwwata illā billāh kemudian dia berkata ‘Ya Allah, ampunilah aku’ atau dia memanjatkan doa, hal tersebut (istighfar maupun doa itu) akan dikabulkan. Kemudian jika dia berwudhu lalu mendirikan salat, maka salatnya tersebut akan diterima (di sisi Allah).” (HR. Bukhari, Abu Daud, Al-Tirmiżi, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah; Lihat Ṣahih Al-Targīb wa Al-Tarhīb, 1: 149)Ketiga, langkah kaki menuju masjid.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً“Barangsiapa bersuci di rumahnya, lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim no. 666)Keempat, menyempurnakan wudhu.Dari Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, «أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ» “Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dengan amal tersebut Allah dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu salat setelah mendirikan salat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)Kelima, melaksanakan shalat lima waktu.Dari sahabat Abu Hurairah raḍiya al-lāhu ‘anhu, Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya adalah penghapus untuk dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Keenam, dzikir setelah shalat.Rasulullah ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَّحَ اللهَ في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر “Barangsiapa mengucapkan tasbih (mengucapkan ‘subhānallāh’) di setiap akhir salat sebanyak 33 kali, mengucapkan hamdalah (mengucapan ‘al-hamdu lillāh’) sebanyak 33 kali, bertakbir (mengucapkan ‘Allāhu Akbar’) sebanyak 33 kali, lalu sebagai penyempurna (bilangan) seratus ia mengucapkan ‘lā ilāha illā al-lāh wahdahū lā syarīkalahū lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr (tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)’, maka akan diampuni dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)Ketujuh, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga‘Aisyah raḍiya al-lāhu ‘anhā berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ“Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati makanan sedikit pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, aku pun mengabarkannya tentang ini. Lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).Demikian di antara amalan-amalan harian yang mengandung ampunan dari Allah Taala kepada hamba-hamba-Nya yang cenderung pada kemaksiatan. Apabila aktivitas harian tersebut kita niatkan untuk ibadah kepada Allah Ta’ala sebagaimana yang diajarkan oleh baginda Nabi ṣallā al-lāhu ‘alaihi wa sallam, maka insyaallah akan berbuah pahala dan dapat menghapus dosa-dosa. Namun, ada hal yang paling penting untuk diketahui dalam rangka menggapai ampunan Allah Ta’ala Sang Maha Pengampun, yaitu al-tauhīd.Baca Juga: Penjagaan Allah Kepada Hamba-NyaAl-Tauhīd menjadi Syarat TerpentingAl-Tauhid merupakan syarat mutlak seseorang mendapatkan ampunan dari Allah. Sebab bagaimana bisa seorang hamba menginginkan dosa-dosanya dihapuskan, sementara ia masih berada dalam kubangan kesyirikan, menyekutukan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah Ta’ala juga menegaskan keluasan ampunan-Nya atas hamba-hamba-Nya selama tidak menyekutukan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai anak Adam, jika Engkau mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian Engkau tidak berbuat syirik pada-Ku dengan sesuatu apa pun, maka Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi itu pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540)Akhirnya, semestinya kita sebagai seorang hamba Allah yang lemah kiranya menyadari bahwa luasnya ampunan Allah Ta’ala tersebut diperuntukkan bagi hamba-hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri dan bertaubat serta tidak mengulangi dosa dan kemaksiatan yang pernah ia lakukan. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Namun demikian, jangan pula remehkan sekecil apa pun dosa. Sebab tiada lain yang kita maksiati ketika melakukan perbuatan dosa kecuali Rabb Yang Maha Esa.Bilal bin Sa’ad berkata, لا تنظر إلي صغر المعصية، و لكن انظر من عصيت “Janganlah Engkau melihat kecilnya maksiat, tetapi lihatlah kepada siapa Engkau bermaksiat.” (Al-Dā’ wa  al-Dawā’ hal. 82)Baca Juga:Wa al-lāhu a’lamu bi al-ṣawāb.Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id

Batasan Istighfar saat Sahur

Batasan Istighfar saat Sahur Bismillah.  Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ‘Afwan Ustadz, izin bertanya.  Bagaimana cara mengamalkan amalan istighfar di waktu sahur pada saat kita melaksanakan sahur 15 menit sebelum subuh? Tak jarang saya mendapati saat selesai sahur bertepatan dengan waktu subuh Syukron Ustadz, mohon bimbingannya Jazaakumullahu khairaa wa barakallaahu fiikum. Dari : Sani Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, wal hamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah wa ba’du. Allah ta’ala menceritakan salah satu amalan orang-orang yang bertakwa, calon penghuni surga, adalah, وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ Mereka memohon ampunan (beristighfar) kepada Allah di waktu sahur. (QS. Adz-Dzariyat: 18) Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan makna istighfar pada ayat ini, قَالَ مُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: يُصَلُّونَ. وَقَالَ آخَرُونَ: قَامُوا اللَّيْلَ، وَأَخَّرُوا الِاسْتِغْفَارَ إِلَى الْأَسْحَارِ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ﴾ [آلِ عِمْرَانَ: ١٧] ، فَإِنْ كَانَ الِاسْتِغْفَارُ فِي صَلَاةٍ فَهُوَ أَحْسَنُ “Mujahid dan ahli tafsir lainnya menjelaskan, “Maknanya adalah mereka shalat.” Yang lain mengatakan, “Mereka mengisi malam dengan ibadah. Lalu mereka akhirkan istighfar sampai ke waktu sahur, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ “Mereka beristighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Jika istighfar ini dilakukan di dalam shalat, maka lebih afdol.” Karena saat-saat itu adalah saat mustajab berdoa dan bertaubat. Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  ينزل رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ : مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ “Tuhan kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia di setiap malam, pada sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan, siapa yang minta ampun kepada-Ku akan Aku ampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim) Kemudian tentang waktu amalan ini, telah dijelaskan pada ayat ini, yaitu waktu sahur. Jadi selama masih berada di waktu sahur, lalu seorang beristighfar kepada Allah, ia telah mengamalkan ayat di atas. Kapan waktu sahur mulai dan berakhir? Mengingat sahur adalah istilah waktu dalam bahasa Arab, untuk mengetahuinya, kita merujuk pada kamus Bahasa Arab yang kredibel. Murtadho Az-Zabidi di dalam kamus Taajul ‘Aruus diterangkan makna sahur, السحر محركة : قبيل الصبح آخر الليل كالسحر بالفتح والجمع أسحار….. قال وقيل : هو من ثلث الليل الآخر إلى طلوع الفجر “Sahur adalah: – waktu menjelang subuh atau akhir malam, seperti sahar, jamaknya Ashaar. – ada pula ahli bahasa yang menerangkan bahwa sahur adalah sepertiga malam terakhir. Berakhir sampai terbit fajar subuh.” (Taajul ‘Aruus 11 / 512 – 513, diterbitkan: Kementrian Penerangan / Informasi (wizaroh i’lam) Kuwait, th. 1392 H / 1972 M) Sehingga waktu sahur membentang cukup lama. Dimulai dari sepertiga malam terakhir, cara menghitungnya, jumlah jam antara jadwal azan maghrib dengan subuh, dijumlahkan, lalu dibagi tiga. Misal: jadwal azan maghrib jam 18:00, subuh jam 5:00. Kita jumlahkan ketemu 11 jam. 11 / 3 = 3,66 jam. Maka sepertiga malam terakhir terletak di 3,66 jam terakhir, dimulai kira-kira pukul 1:20 dini hari sampai pukul 05:00. Waktu sahur berakhir dengan tibanya waktu subuh. Anda memiliki waktu longgar alhamdulillah untuk beristighfar. Tanpa harus terkejar-kejar durasi makan sahur dan waktu subuh. Selamat mengamalkan. Wajazaakillah khoiron wabaarakallaah fiikunna. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Celana Bagi Wanita, Hukum Bersetubuh Di Malam Idul Fitri, Makanan Macan Akar, Surat Yusuf Juz Berapa, Wallpaper Jumatan, Henna Kuku Warna Hitam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid

Batasan Istighfar saat Sahur

Batasan Istighfar saat Sahur Bismillah.  Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ‘Afwan Ustadz, izin bertanya.  Bagaimana cara mengamalkan amalan istighfar di waktu sahur pada saat kita melaksanakan sahur 15 menit sebelum subuh? Tak jarang saya mendapati saat selesai sahur bertepatan dengan waktu subuh Syukron Ustadz, mohon bimbingannya Jazaakumullahu khairaa wa barakallaahu fiikum. Dari : Sani Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, wal hamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah wa ba’du. Allah ta’ala menceritakan salah satu amalan orang-orang yang bertakwa, calon penghuni surga, adalah, وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ Mereka memohon ampunan (beristighfar) kepada Allah di waktu sahur. (QS. Adz-Dzariyat: 18) Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan makna istighfar pada ayat ini, قَالَ مُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: يُصَلُّونَ. وَقَالَ آخَرُونَ: قَامُوا اللَّيْلَ، وَأَخَّرُوا الِاسْتِغْفَارَ إِلَى الْأَسْحَارِ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ﴾ [آلِ عِمْرَانَ: ١٧] ، فَإِنْ كَانَ الِاسْتِغْفَارُ فِي صَلَاةٍ فَهُوَ أَحْسَنُ “Mujahid dan ahli tafsir lainnya menjelaskan, “Maknanya adalah mereka shalat.” Yang lain mengatakan, “Mereka mengisi malam dengan ibadah. Lalu mereka akhirkan istighfar sampai ke waktu sahur, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ “Mereka beristighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Jika istighfar ini dilakukan di dalam shalat, maka lebih afdol.” Karena saat-saat itu adalah saat mustajab berdoa dan bertaubat. Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  ينزل رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ : مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ “Tuhan kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia di setiap malam, pada sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan, siapa yang minta ampun kepada-Ku akan Aku ampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim) Kemudian tentang waktu amalan ini, telah dijelaskan pada ayat ini, yaitu waktu sahur. Jadi selama masih berada di waktu sahur, lalu seorang beristighfar kepada Allah, ia telah mengamalkan ayat di atas. Kapan waktu sahur mulai dan berakhir? Mengingat sahur adalah istilah waktu dalam bahasa Arab, untuk mengetahuinya, kita merujuk pada kamus Bahasa Arab yang kredibel. Murtadho Az-Zabidi di dalam kamus Taajul ‘Aruus diterangkan makna sahur, السحر محركة : قبيل الصبح آخر الليل كالسحر بالفتح والجمع أسحار….. قال وقيل : هو من ثلث الليل الآخر إلى طلوع الفجر “Sahur adalah: – waktu menjelang subuh atau akhir malam, seperti sahar, jamaknya Ashaar. – ada pula ahli bahasa yang menerangkan bahwa sahur adalah sepertiga malam terakhir. Berakhir sampai terbit fajar subuh.” (Taajul ‘Aruus 11 / 512 – 513, diterbitkan: Kementrian Penerangan / Informasi (wizaroh i’lam) Kuwait, th. 1392 H / 1972 M) Sehingga waktu sahur membentang cukup lama. Dimulai dari sepertiga malam terakhir, cara menghitungnya, jumlah jam antara jadwal azan maghrib dengan subuh, dijumlahkan, lalu dibagi tiga. Misal: jadwal azan maghrib jam 18:00, subuh jam 5:00. Kita jumlahkan ketemu 11 jam. 11 / 3 = 3,66 jam. Maka sepertiga malam terakhir terletak di 3,66 jam terakhir, dimulai kira-kira pukul 1:20 dini hari sampai pukul 05:00. Waktu sahur berakhir dengan tibanya waktu subuh. Anda memiliki waktu longgar alhamdulillah untuk beristighfar. Tanpa harus terkejar-kejar durasi makan sahur dan waktu subuh. Selamat mengamalkan. Wajazaakillah khoiron wabaarakallaah fiikunna. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Celana Bagi Wanita, Hukum Bersetubuh Di Malam Idul Fitri, Makanan Macan Akar, Surat Yusuf Juz Berapa, Wallpaper Jumatan, Henna Kuku Warna Hitam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid
Batasan Istighfar saat Sahur Bismillah.  Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ‘Afwan Ustadz, izin bertanya.  Bagaimana cara mengamalkan amalan istighfar di waktu sahur pada saat kita melaksanakan sahur 15 menit sebelum subuh? Tak jarang saya mendapati saat selesai sahur bertepatan dengan waktu subuh Syukron Ustadz, mohon bimbingannya Jazaakumullahu khairaa wa barakallaahu fiikum. Dari : Sani Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, wal hamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah wa ba’du. Allah ta’ala menceritakan salah satu amalan orang-orang yang bertakwa, calon penghuni surga, adalah, وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ Mereka memohon ampunan (beristighfar) kepada Allah di waktu sahur. (QS. Adz-Dzariyat: 18) Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan makna istighfar pada ayat ini, قَالَ مُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: يُصَلُّونَ. وَقَالَ آخَرُونَ: قَامُوا اللَّيْلَ، وَأَخَّرُوا الِاسْتِغْفَارَ إِلَى الْأَسْحَارِ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ﴾ [آلِ عِمْرَانَ: ١٧] ، فَإِنْ كَانَ الِاسْتِغْفَارُ فِي صَلَاةٍ فَهُوَ أَحْسَنُ “Mujahid dan ahli tafsir lainnya menjelaskan, “Maknanya adalah mereka shalat.” Yang lain mengatakan, “Mereka mengisi malam dengan ibadah. Lalu mereka akhirkan istighfar sampai ke waktu sahur, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ “Mereka beristighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Jika istighfar ini dilakukan di dalam shalat, maka lebih afdol.” Karena saat-saat itu adalah saat mustajab berdoa dan bertaubat. Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  ينزل رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ : مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ “Tuhan kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia di setiap malam, pada sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan, siapa yang minta ampun kepada-Ku akan Aku ampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim) Kemudian tentang waktu amalan ini, telah dijelaskan pada ayat ini, yaitu waktu sahur. Jadi selama masih berada di waktu sahur, lalu seorang beristighfar kepada Allah, ia telah mengamalkan ayat di atas. Kapan waktu sahur mulai dan berakhir? Mengingat sahur adalah istilah waktu dalam bahasa Arab, untuk mengetahuinya, kita merujuk pada kamus Bahasa Arab yang kredibel. Murtadho Az-Zabidi di dalam kamus Taajul ‘Aruus diterangkan makna sahur, السحر محركة : قبيل الصبح آخر الليل كالسحر بالفتح والجمع أسحار….. قال وقيل : هو من ثلث الليل الآخر إلى طلوع الفجر “Sahur adalah: – waktu menjelang subuh atau akhir malam, seperti sahar, jamaknya Ashaar. – ada pula ahli bahasa yang menerangkan bahwa sahur adalah sepertiga malam terakhir. Berakhir sampai terbit fajar subuh.” (Taajul ‘Aruus 11 / 512 – 513, diterbitkan: Kementrian Penerangan / Informasi (wizaroh i’lam) Kuwait, th. 1392 H / 1972 M) Sehingga waktu sahur membentang cukup lama. Dimulai dari sepertiga malam terakhir, cara menghitungnya, jumlah jam antara jadwal azan maghrib dengan subuh, dijumlahkan, lalu dibagi tiga. Misal: jadwal azan maghrib jam 18:00, subuh jam 5:00. Kita jumlahkan ketemu 11 jam. 11 / 3 = 3,66 jam. Maka sepertiga malam terakhir terletak di 3,66 jam terakhir, dimulai kira-kira pukul 1:20 dini hari sampai pukul 05:00. Waktu sahur berakhir dengan tibanya waktu subuh. Anda memiliki waktu longgar alhamdulillah untuk beristighfar. Tanpa harus terkejar-kejar durasi makan sahur dan waktu subuh. Selamat mengamalkan. Wajazaakillah khoiron wabaarakallaah fiikunna. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Celana Bagi Wanita, Hukum Bersetubuh Di Malam Idul Fitri, Makanan Macan Akar, Surat Yusuf Juz Berapa, Wallpaper Jumatan, Henna Kuku Warna Hitam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid


Batasan Istighfar saat Sahur Bismillah.  Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh ‘Afwan Ustadz, izin bertanya.  Bagaimana cara mengamalkan amalan istighfar di waktu sahur pada saat kita melaksanakan sahur 15 menit sebelum subuh? Tak jarang saya mendapati saat selesai sahur bertepatan dengan waktu subuh Syukron Ustadz, mohon bimbingannya Jazaakumullahu khairaa wa barakallaahu fiikum. Dari : Sani Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah, wal hamdulillah was sholaatu was salaam ala Rasulillah wa ba’du. Allah ta’ala menceritakan salah satu amalan orang-orang yang bertakwa, calon penghuni surga, adalah, وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ Mereka memohon ampunan (beristighfar) kepada Allah di waktu sahur. (QS. Adz-Dzariyat: 18) Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan makna istighfar pada ayat ini, قَالَ مُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: يُصَلُّونَ. وَقَالَ آخَرُونَ: قَامُوا اللَّيْلَ، وَأَخَّرُوا الِاسْتِغْفَارَ إِلَى الْأَسْحَارِ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ﴾ [آلِ عِمْرَانَ: ١٧] ، فَإِنْ كَانَ الِاسْتِغْفَارُ فِي صَلَاةٍ فَهُوَ أَحْسَنُ “Mujahid dan ahli tafsir lainnya menjelaskan, “Maknanya adalah mereka shalat.” Yang lain mengatakan, “Mereka mengisi malam dengan ibadah. Lalu mereka akhirkan istighfar sampai ke waktu sahur, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ “Mereka beristighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Jika istighfar ini dilakukan di dalam shalat, maka lebih afdol.” Karena saat-saat itu adalah saat mustajab berdoa dan bertaubat. Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  ينزل رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ : مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ “Tuhan kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia di setiap malam, pada sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman, “Siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan, siapa yang minta ampun kepada-Ku akan Aku ampuni.” (HR. Bukhori dan Muslim) Kemudian tentang waktu amalan ini, telah dijelaskan pada ayat ini, yaitu waktu sahur. Jadi selama masih berada di waktu sahur, lalu seorang beristighfar kepada Allah, ia telah mengamalkan ayat di atas. Kapan waktu sahur mulai dan berakhir? Mengingat sahur adalah istilah waktu dalam bahasa Arab, untuk mengetahuinya, kita merujuk pada kamus Bahasa Arab yang kredibel. Murtadho Az-Zabidi di dalam kamus Taajul ‘Aruus diterangkan makna sahur, السحر محركة : قبيل الصبح آخر الليل كالسحر بالفتح والجمع أسحار….. قال وقيل : هو من ثلث الليل الآخر إلى طلوع الفجر “Sahur adalah: – waktu menjelang subuh atau akhir malam, seperti sahar, jamaknya Ashaar. – ada pula ahli bahasa yang menerangkan bahwa sahur adalah sepertiga malam terakhir. Berakhir sampai terbit fajar subuh.” (Taajul ‘Aruus 11 / 512 – 513, diterbitkan: Kementrian Penerangan / Informasi (wizaroh i’lam) Kuwait, th. 1392 H / 1972 M) Sehingga waktu sahur membentang cukup lama. Dimulai dari sepertiga malam terakhir, cara menghitungnya, jumlah jam antara jadwal azan maghrib dengan subuh, dijumlahkan, lalu dibagi tiga. Misal: jadwal azan maghrib jam 18:00, subuh jam 5:00. Kita jumlahkan ketemu 11 jam. 11 / 3 = 3,66 jam. Maka sepertiga malam terakhir terletak di 3,66 jam terakhir, dimulai kira-kira pukul 1:20 dini hari sampai pukul 05:00. Waktu sahur berakhir dengan tibanya waktu subuh. Anda memiliki waktu longgar alhamdulillah untuk beristighfar. Tanpa harus terkejar-kejar durasi makan sahur dan waktu subuh. Selamat mengamalkan. Wajazaakillah khoiron wabaarakallaah fiikunna. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Memakai Celana Bagi Wanita, Hukum Bersetubuh Di Malam Idul Fitri, Makanan Macan Akar, Surat Yusuf Juz Berapa, Wallpaper Jumatan, Henna Kuku Warna Hitam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Buku Gratis: Miras Biang Kerusakan dan Bencana

Silakan unduh buku digital (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Miras Biang Kerusakan“.   Buku ini berisi edukasi mengenai khamar dari tinjauan syariat, walaupun buku ini disertakan mengenai fakta ilmiah mengenai kerusakan dari meminum khamar (minuman keras/beralkohol). Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan). Kita bisa mengatakan bahwa khamar itu biang kerusakan. Penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, perkelahian, perampasan, perusakan, dan pemerkosaan adalah deretan kejahatan yang merupakan pengaruh dari minuman keras. Kejahatan akibat miras ini ternyata banyak terjadi di kalangan remaja (usia 17 – 25 tahun), ada juga ditemukan pada umur di bawah 17 tahun, bahkan pada anak SD sudah ditemukan. Ini sungguh kenyataan yang sangat memprihatinkan. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan keharaman khamar dan konsekuensinya, pembahasan alkohol, dosa bagi peminum khamar, hukuman hadd bagi pemabuk, dan realita kerusakan akibat minuman keras. Di akhir pembahasan buku ini, doakanlah kebaikan pada mereka yang sudah kecanduan miras, semoga Allah memberikan hidayah karena pintu taubat masih terus terbuka.     Judul Buku Miras Biang Kerusakan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Miras Biang Kerusakan   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsalkohol bahaya miras buku gratis buku terbaru download buku gratis e-book gratis minuman beralkohol miras miras biang kerusakan tebar buku

Buku Gratis: Miras Biang Kerusakan dan Bencana

Silakan unduh buku digital (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Miras Biang Kerusakan“.   Buku ini berisi edukasi mengenai khamar dari tinjauan syariat, walaupun buku ini disertakan mengenai fakta ilmiah mengenai kerusakan dari meminum khamar (minuman keras/beralkohol). Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan). Kita bisa mengatakan bahwa khamar itu biang kerusakan. Penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, perkelahian, perampasan, perusakan, dan pemerkosaan adalah deretan kejahatan yang merupakan pengaruh dari minuman keras. Kejahatan akibat miras ini ternyata banyak terjadi di kalangan remaja (usia 17 – 25 tahun), ada juga ditemukan pada umur di bawah 17 tahun, bahkan pada anak SD sudah ditemukan. Ini sungguh kenyataan yang sangat memprihatinkan. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan keharaman khamar dan konsekuensinya, pembahasan alkohol, dosa bagi peminum khamar, hukuman hadd bagi pemabuk, dan realita kerusakan akibat minuman keras. Di akhir pembahasan buku ini, doakanlah kebaikan pada mereka yang sudah kecanduan miras, semoga Allah memberikan hidayah karena pintu taubat masih terus terbuka.     Judul Buku Miras Biang Kerusakan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Miras Biang Kerusakan   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsalkohol bahaya miras buku gratis buku terbaru download buku gratis e-book gratis minuman beralkohol miras miras biang kerusakan tebar buku
Silakan unduh buku digital (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Miras Biang Kerusakan“.   Buku ini berisi edukasi mengenai khamar dari tinjauan syariat, walaupun buku ini disertakan mengenai fakta ilmiah mengenai kerusakan dari meminum khamar (minuman keras/beralkohol). Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan). Kita bisa mengatakan bahwa khamar itu biang kerusakan. Penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, perkelahian, perampasan, perusakan, dan pemerkosaan adalah deretan kejahatan yang merupakan pengaruh dari minuman keras. Kejahatan akibat miras ini ternyata banyak terjadi di kalangan remaja (usia 17 – 25 tahun), ada juga ditemukan pada umur di bawah 17 tahun, bahkan pada anak SD sudah ditemukan. Ini sungguh kenyataan yang sangat memprihatinkan. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan keharaman khamar dan konsekuensinya, pembahasan alkohol, dosa bagi peminum khamar, hukuman hadd bagi pemabuk, dan realita kerusakan akibat minuman keras. Di akhir pembahasan buku ini, doakanlah kebaikan pada mereka yang sudah kecanduan miras, semoga Allah memberikan hidayah karena pintu taubat masih terus terbuka.     Judul Buku Miras Biang Kerusakan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Miras Biang Kerusakan   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsalkohol bahaya miras buku gratis buku terbaru download buku gratis e-book gratis minuman beralkohol miras miras biang kerusakan tebar buku


Silakan unduh buku digital (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Miras Biang Kerusakan“.   Buku ini berisi edukasi mengenai khamar dari tinjauan syariat, walaupun buku ini disertakan mengenai fakta ilmiah mengenai kerusakan dari meminum khamar (minuman keras/beralkohol). Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa khamar adalah ummul khabaits (induk keburukan). Kita bisa mengatakan bahwa khamar itu biang kerusakan. Penganiayaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, perkelahian, perampasan, perusakan, dan pemerkosaan adalah deretan kejahatan yang merupakan pengaruh dari minuman keras. Kejahatan akibat miras ini ternyata banyak terjadi di kalangan remaja (usia 17 – 25 tahun), ada juga ditemukan pada umur di bawah 17 tahun, bahkan pada anak SD sudah ditemukan. Ini sungguh kenyataan yang sangat memprihatinkan. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan keharaman khamar dan konsekuensinya, pembahasan alkohol, dosa bagi peminum khamar, hukuman hadd bagi pemabuk, dan realita kerusakan akibat minuman keras. Di akhir pembahasan buku ini, doakanlah kebaikan pada mereka yang sudah kecanduan miras, semoga Allah memberikan hidayah karena pintu taubat masih terus terbuka.     Judul Buku Miras Biang Kerusakan   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 92 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Miras Biang Kerusakan   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsalkohol bahaya miras buku gratis buku terbaru download buku gratis e-book gratis minuman beralkohol miras miras biang kerusakan tebar buku

Kajian al Qawa’id al Arba’ – Ust. Abu Isa bin Salam

Kajian al-Qawaid al-Arba’ berisi tentang empat kaidah dasar yang selayaknya kita ketahui sebagai seorang muslim. Diantara salah satu kaidah pentingnya adalah, kaidah pertama.Kaidah ini perlu menjelaskan bahwa orang-orang kafir yang hidup sezaman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka meyakini pencipta mereka adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala namun tetap diperangi oleh Rasulullah. Mengapa demikian? Tonton videonya agar kita bisa memahami lebih dalam keseluruhan kaidah ini.🔍 Arti Rahman, Hadits Gerhana Bulan, Kuat Hati, Surat Al Kahfi Ayat 110, Tugas Suami Dalam Keluarga

Kajian al Qawa’id al Arba’ – Ust. Abu Isa bin Salam

Kajian al-Qawaid al-Arba’ berisi tentang empat kaidah dasar yang selayaknya kita ketahui sebagai seorang muslim. Diantara salah satu kaidah pentingnya adalah, kaidah pertama.Kaidah ini perlu menjelaskan bahwa orang-orang kafir yang hidup sezaman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka meyakini pencipta mereka adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala namun tetap diperangi oleh Rasulullah. Mengapa demikian? Tonton videonya agar kita bisa memahami lebih dalam keseluruhan kaidah ini.🔍 Arti Rahman, Hadits Gerhana Bulan, Kuat Hati, Surat Al Kahfi Ayat 110, Tugas Suami Dalam Keluarga
Kajian al-Qawaid al-Arba’ berisi tentang empat kaidah dasar yang selayaknya kita ketahui sebagai seorang muslim. Diantara salah satu kaidah pentingnya adalah, kaidah pertama.Kaidah ini perlu menjelaskan bahwa orang-orang kafir yang hidup sezaman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka meyakini pencipta mereka adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala namun tetap diperangi oleh Rasulullah. Mengapa demikian? Tonton videonya agar kita bisa memahami lebih dalam keseluruhan kaidah ini.🔍 Arti Rahman, Hadits Gerhana Bulan, Kuat Hati, Surat Al Kahfi Ayat 110, Tugas Suami Dalam Keluarga


Kajian al-Qawaid al-Arba’ berisi tentang empat kaidah dasar yang selayaknya kita ketahui sebagai seorang muslim. Diantara salah satu kaidah pentingnya adalah, kaidah pertama.Kaidah ini perlu menjelaskan bahwa orang-orang kafir yang hidup sezaman dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka meyakini pencipta mereka adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala namun tetap diperangi oleh Rasulullah. Mengapa demikian? Tonton videonya agar kita bisa memahami lebih dalam keseluruhan kaidah ini.🔍 Arti Rahman, Hadits Gerhana Bulan, Kuat Hati, Surat Al Kahfi Ayat 110, Tugas Suami Dalam Keluarga
Prev     Next