Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 1)Ahlus sunnah menetapkan sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’alaDalam seri sebelumnya kita sampaikan bahwa Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala kehendaki, dengan bahasa apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dan dengan siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki dari makhluk-Nya. Inilah kalam Allah dengan pengertian ke dua, yaitu kalam sebagai lawan dari “diam”. Sehingga konsekuensi dari sifat kalam menurut pengertian yang ke dua ini adalah Allah Ta’ala meyakini dan menetapkan adanya sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak untuk bicara. Sehingga sebaliknya, ketika tidak berkehendak untuk berbicara, Allah Ta’ala pun diam (sukuut). Diam di sini tidak sama dengan bisu, karena meskipun tidak berkehendak berbicara, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha berbicara dan tidak bisu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala mengutip perkataan Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Anshari Al-Harawi setelah menyebutkan fitnah yang terjadi pada masa Ibnu Khuzaimah,فَطَارَ لِتِلْكَ الْفِتْنَةِ ذَاكَ الْإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ؛ فَلَمْ يَزَلْ يَصِيحُ بِتَشْوِيهِهَا وَيُصَنِّفُ فِي رَدِّهَا؛ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ حَتَّى دَوَّنَ فِي الدَّفَاتِرِ وَتَمَكَّنَ فِي السَّرَائِرِ؛ وَلَقَّنَ فِي الْكَتَاتِيبِ وَنَقَشَ فِي الْمَحَارِيبِ: أَنَّ اللَّهَ مُتَكَلِّمٌ إنْ شَاءَ تَكَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ سَكَتَ؛ فَجَزَى اللَّهُ ذَاكَ الْإِمَامَ وَأُولَئِكَ النَّفَرَ الْغُرَّ عَنْ نُصْرَةِ دِينِهِ وَتَوْقِيرِ نَبِيِّهِ خَيْرًا“Semakin keraslah sikap Imam Abu Bakr (Ibnu Khuzaimah) menghadapi fitnah (kesesatan) tersebut. Beliau lalu terus-menerus memperingatkan dan menulis (buku) untuk membantahnya, seakan-akan beliau memperingatkan pasukannya. Sampai-sampai beliau (memperingatkan dengan) menulis buku, ceramah, di madrasah, dan sampai diukir di mihrab bahwa sesungguhnya: Allah Ta’ala itu Maha berbicara. Allah berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak, dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala diam. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada sang imam dan kelompok tersebut karena telah menolong agamanya dan memuliakan Nabinya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 178)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَثَبَتَ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ أَنَّ اللَّهَ يُوصَفُ بِالسُّكُوتِ؛ لَكِنَّ السُّكُوتَ يَكُونُ تَارَةً عَنْ التَّكَلُّمِ وَتَارَةً عَنْ إظْهَارِ الْكَلَامِ وَإِعْلَامِهِ“Dalil dari sunnah dan ijma’ menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu memiliki sifat sukuut. Akan tetapi, sukuut itu memiliki makna diam dari berbicara, dan terkadang memiliki makna tidak menampakkan pembicaraan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 179)Setelah membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, dalam fatwa Islamweb disebutkan,فالحاصل أن السكوت صفة ثابتة لله عزوجل ، على ما يليق به سبحانه : ( ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، ومن تكلم باختياره ومشيئته ، سكت باختياره ومشيئته“Sebagai kesimpulan, bahwa sukuut adalah sifat yang ditetapkan untuk Allah Ta’ala, sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Dan siapa saja yang berbicara sesuai dengan keinginan dan kehendaknya, maka dia pun diam sesuai degan keinginan dan kehendaknya.” [1]Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaDisebutkan juga dalam Dorar.net,يوصف ربنا عزَّ وجلَّ بالسُّكوت كما يليق به سبحانه، لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ. وهذا ثابتٌ بالسنة الصحيحة، وهي صفةٌ فعليَّةٌ متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى“Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut sesuai dengan yang layak bagi Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Sifat ini ditetapkan berdasarkan sunnah yang shahih. Sifat ini adalah sifat fi’liyyah, yaitu sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala.” [2]Demikian pula dalam Sahab.net terdapat keterangan,فإن الله عز وجل يوصف بالسكوت كما يليق به سبحانه وتعالى على وفق قوله تعالى (ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، وهذه الصفة من صفات الله الفعلية الاختيارية متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى ، ولا تعارض بين إثبات هذه الصفة لله عز وجل حقيقة على الوجه اللائق به سبحانه وبين إثبات صفة الكلام له عز وجل لأن كلامه جل وعلا يتعلق بمشيئته فإن شاء تكلم وإن شاء الله لم يتكلم وهذا ينقض اعتقاد أهل البدع نقضًا في كلامه تعالى وذلك واضح لمن تأمله، وثبوت هذه الصفة لله عز وجل دل عليها السنة والأثر والإجماع وقد حكى الإجماع على ذلك شيخ الإسلام في مجموع فتاواه“Sesungguhnya Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut, sesuai dengan yang layak untuk Allah Ta’ala, selaras dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.”  Sifat ini adalah di antara sifat fi’liyyah yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala. Penetapan sifat ini secara hakiki dalam bentuk yang layak untuk Allah Ta’ala tidaklah bertentangan dengan penetapan sifat kalam (berbicara) Allah Ta’ala. Hal ini karena kalam Allah itu berkaitan dengan kehendak-Nya. Jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala berbicara. Dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala tidak berbicara (diam). Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Keyakinan ini membantah keyakinan ahli bid’ah tentang kalam Allah Ta’ala, dan ini adalah perkara yang sangat jelas bagi siapa saja yang merenungkannya.Penetapan sifat (sukuut) ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari sunnah, atsar (perkataan ulama salaf), dan ijma’. Dan ijma’ dalam masalah ini telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa beliau.” [3]Dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sa sallam disebutkan tentang as-sukuut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مـا أحـلَّ الله في كتابـه فهو الحلال، وما حَرَّم فهو الحرام، وما سكت عنه فهو عَفْوٌ“Apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya, maka itu halal. Dan apa yang Allah Ta’ala haramkan, maka itu haram. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, maka dimaafkan … “ (HR. Al-Bazzaar 10: 27; Al-Hakim 2: 406; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam At-Ta’liqaat Ar-Radhiyyah 3: 24)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ“Yang halal adalah apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya. Yang haram adalah apa yang Allah Ta’ala haramkan dalam kitab-Nya. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu termasuk apa yang Allah Ta’ala maafkan.” (HR. Tirmidzi no. 1726 dan Ibnu Majah no. 3367, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamSyaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala ditanya,هل ترون صفة السكوت لله تعالى وقد أثبتها بعض السلف واستدلوا بأحاديث كثيرة منها: وما سكت عنه فهو عفو الحديث؟“Apakah pendapatmu tentang sifat sukuut untuk Allah Ta’ala, sebagian ulama salaf telah menetapkan sifat tersebut, dan mereka berdalil dengan hadits yang banyak, di antaranya, “Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu Allah Ta’ala maafkan”?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,نعم الذي يظهر ان الله سبحانه وتعالى يوصف بالسكوت سكوتا يليق بجلاله سبحانه وتعالى لكثرة الاحاديث او لان الاحاديث بمجموعها صالحة للحجية والله المستعان“Iya, yang tampak bagiku adalah bahwa Allah Ta’ala itu disifati dengan sifat diam, yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala karena banyaknya hadits (yang menunjukkannya). Dan hadits-hadits tersebut semuanya layak dijadikan sebagai dalil. Wallahul musta’an.” [4]Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka sifat “sukuut” (diam) tidak boleh dipahami sebagai sinonim dari “bisu”, karena pemahaman ini akan menyebabkan peniadaan sifat kalam bagi Allah Ta’ala secara mutlak. Dan tentu saja kesalahpahaman ini akibatnya sangatlah fatal karena berarti kita menolak salah satu sifat Allah Ta’ala. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Hotel Ibis, 7 Dzulqa’dah 1440/10 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://library.islamweb.net/ar/fatwa/2634/[2] https://dorar.net/aqadia/926/–السكوت[3] https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131331[4] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10168[5] Jazakallahu khairan kepada Ustadz Abu Yazid Teuku M. Nurdin, Lc. yang telah membantu membaca dan mengoreksi serial tulisan ini.🔍 Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Sesuai Sunnah, Maha Sempurna, Yaumul Hisab Adalah, Ayat Kejujuran, Ilmu Ikhlas Dalam Al Quran

Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 1)Ahlus sunnah menetapkan sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’alaDalam seri sebelumnya kita sampaikan bahwa Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala kehendaki, dengan bahasa apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dan dengan siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki dari makhluk-Nya. Inilah kalam Allah dengan pengertian ke dua, yaitu kalam sebagai lawan dari “diam”. Sehingga konsekuensi dari sifat kalam menurut pengertian yang ke dua ini adalah Allah Ta’ala meyakini dan menetapkan adanya sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak untuk bicara. Sehingga sebaliknya, ketika tidak berkehendak untuk berbicara, Allah Ta’ala pun diam (sukuut). Diam di sini tidak sama dengan bisu, karena meskipun tidak berkehendak berbicara, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha berbicara dan tidak bisu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala mengutip perkataan Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Anshari Al-Harawi setelah menyebutkan fitnah yang terjadi pada masa Ibnu Khuzaimah,فَطَارَ لِتِلْكَ الْفِتْنَةِ ذَاكَ الْإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ؛ فَلَمْ يَزَلْ يَصِيحُ بِتَشْوِيهِهَا وَيُصَنِّفُ فِي رَدِّهَا؛ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ حَتَّى دَوَّنَ فِي الدَّفَاتِرِ وَتَمَكَّنَ فِي السَّرَائِرِ؛ وَلَقَّنَ فِي الْكَتَاتِيبِ وَنَقَشَ فِي الْمَحَارِيبِ: أَنَّ اللَّهَ مُتَكَلِّمٌ إنْ شَاءَ تَكَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ سَكَتَ؛ فَجَزَى اللَّهُ ذَاكَ الْإِمَامَ وَأُولَئِكَ النَّفَرَ الْغُرَّ عَنْ نُصْرَةِ دِينِهِ وَتَوْقِيرِ نَبِيِّهِ خَيْرًا“Semakin keraslah sikap Imam Abu Bakr (Ibnu Khuzaimah) menghadapi fitnah (kesesatan) tersebut. Beliau lalu terus-menerus memperingatkan dan menulis (buku) untuk membantahnya, seakan-akan beliau memperingatkan pasukannya. Sampai-sampai beliau (memperingatkan dengan) menulis buku, ceramah, di madrasah, dan sampai diukir di mihrab bahwa sesungguhnya: Allah Ta’ala itu Maha berbicara. Allah berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak, dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala diam. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada sang imam dan kelompok tersebut karena telah menolong agamanya dan memuliakan Nabinya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 178)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَثَبَتَ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ أَنَّ اللَّهَ يُوصَفُ بِالسُّكُوتِ؛ لَكِنَّ السُّكُوتَ يَكُونُ تَارَةً عَنْ التَّكَلُّمِ وَتَارَةً عَنْ إظْهَارِ الْكَلَامِ وَإِعْلَامِهِ“Dalil dari sunnah dan ijma’ menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu memiliki sifat sukuut. Akan tetapi, sukuut itu memiliki makna diam dari berbicara, dan terkadang memiliki makna tidak menampakkan pembicaraan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 179)Setelah membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, dalam fatwa Islamweb disebutkan,فالحاصل أن السكوت صفة ثابتة لله عزوجل ، على ما يليق به سبحانه : ( ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، ومن تكلم باختياره ومشيئته ، سكت باختياره ومشيئته“Sebagai kesimpulan, bahwa sukuut adalah sifat yang ditetapkan untuk Allah Ta’ala, sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Dan siapa saja yang berbicara sesuai dengan keinginan dan kehendaknya, maka dia pun diam sesuai degan keinginan dan kehendaknya.” [1]Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaDisebutkan juga dalam Dorar.net,يوصف ربنا عزَّ وجلَّ بالسُّكوت كما يليق به سبحانه، لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ. وهذا ثابتٌ بالسنة الصحيحة، وهي صفةٌ فعليَّةٌ متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى“Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut sesuai dengan yang layak bagi Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Sifat ini ditetapkan berdasarkan sunnah yang shahih. Sifat ini adalah sifat fi’liyyah, yaitu sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala.” [2]Demikian pula dalam Sahab.net terdapat keterangan,فإن الله عز وجل يوصف بالسكوت كما يليق به سبحانه وتعالى على وفق قوله تعالى (ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، وهذه الصفة من صفات الله الفعلية الاختيارية متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى ، ولا تعارض بين إثبات هذه الصفة لله عز وجل حقيقة على الوجه اللائق به سبحانه وبين إثبات صفة الكلام له عز وجل لأن كلامه جل وعلا يتعلق بمشيئته فإن شاء تكلم وإن شاء الله لم يتكلم وهذا ينقض اعتقاد أهل البدع نقضًا في كلامه تعالى وذلك واضح لمن تأمله، وثبوت هذه الصفة لله عز وجل دل عليها السنة والأثر والإجماع وقد حكى الإجماع على ذلك شيخ الإسلام في مجموع فتاواه“Sesungguhnya Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut, sesuai dengan yang layak untuk Allah Ta’ala, selaras dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.”  Sifat ini adalah di antara sifat fi’liyyah yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala. Penetapan sifat ini secara hakiki dalam bentuk yang layak untuk Allah Ta’ala tidaklah bertentangan dengan penetapan sifat kalam (berbicara) Allah Ta’ala. Hal ini karena kalam Allah itu berkaitan dengan kehendak-Nya. Jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala berbicara. Dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala tidak berbicara (diam). Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Keyakinan ini membantah keyakinan ahli bid’ah tentang kalam Allah Ta’ala, dan ini adalah perkara yang sangat jelas bagi siapa saja yang merenungkannya.Penetapan sifat (sukuut) ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari sunnah, atsar (perkataan ulama salaf), dan ijma’. Dan ijma’ dalam masalah ini telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa beliau.” [3]Dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sa sallam disebutkan tentang as-sukuut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مـا أحـلَّ الله في كتابـه فهو الحلال، وما حَرَّم فهو الحرام، وما سكت عنه فهو عَفْوٌ“Apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya, maka itu halal. Dan apa yang Allah Ta’ala haramkan, maka itu haram. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, maka dimaafkan … “ (HR. Al-Bazzaar 10: 27; Al-Hakim 2: 406; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam At-Ta’liqaat Ar-Radhiyyah 3: 24)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ“Yang halal adalah apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya. Yang haram adalah apa yang Allah Ta’ala haramkan dalam kitab-Nya. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu termasuk apa yang Allah Ta’ala maafkan.” (HR. Tirmidzi no. 1726 dan Ibnu Majah no. 3367, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamSyaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala ditanya,هل ترون صفة السكوت لله تعالى وقد أثبتها بعض السلف واستدلوا بأحاديث كثيرة منها: وما سكت عنه فهو عفو الحديث؟“Apakah pendapatmu tentang sifat sukuut untuk Allah Ta’ala, sebagian ulama salaf telah menetapkan sifat tersebut, dan mereka berdalil dengan hadits yang banyak, di antaranya, “Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu Allah Ta’ala maafkan”?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,نعم الذي يظهر ان الله سبحانه وتعالى يوصف بالسكوت سكوتا يليق بجلاله سبحانه وتعالى لكثرة الاحاديث او لان الاحاديث بمجموعها صالحة للحجية والله المستعان“Iya, yang tampak bagiku adalah bahwa Allah Ta’ala itu disifati dengan sifat diam, yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala karena banyaknya hadits (yang menunjukkannya). Dan hadits-hadits tersebut semuanya layak dijadikan sebagai dalil. Wallahul musta’an.” [4]Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka sifat “sukuut” (diam) tidak boleh dipahami sebagai sinonim dari “bisu”, karena pemahaman ini akan menyebabkan peniadaan sifat kalam bagi Allah Ta’ala secara mutlak. Dan tentu saja kesalahpahaman ini akibatnya sangatlah fatal karena berarti kita menolak salah satu sifat Allah Ta’ala. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Hotel Ibis, 7 Dzulqa’dah 1440/10 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://library.islamweb.net/ar/fatwa/2634/[2] https://dorar.net/aqadia/926/–السكوت[3] https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131331[4] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10168[5] Jazakallahu khairan kepada Ustadz Abu Yazid Teuku M. Nurdin, Lc. yang telah membantu membaca dan mengoreksi serial tulisan ini.🔍 Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Sesuai Sunnah, Maha Sempurna, Yaumul Hisab Adalah, Ayat Kejujuran, Ilmu Ikhlas Dalam Al Quran
Baca pembahasan sebelumnya Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 1)Ahlus sunnah menetapkan sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’alaDalam seri sebelumnya kita sampaikan bahwa Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala kehendaki, dengan bahasa apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dan dengan siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki dari makhluk-Nya. Inilah kalam Allah dengan pengertian ke dua, yaitu kalam sebagai lawan dari “diam”. Sehingga konsekuensi dari sifat kalam menurut pengertian yang ke dua ini adalah Allah Ta’ala meyakini dan menetapkan adanya sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak untuk bicara. Sehingga sebaliknya, ketika tidak berkehendak untuk berbicara, Allah Ta’ala pun diam (sukuut). Diam di sini tidak sama dengan bisu, karena meskipun tidak berkehendak berbicara, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha berbicara dan tidak bisu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala mengutip perkataan Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Anshari Al-Harawi setelah menyebutkan fitnah yang terjadi pada masa Ibnu Khuzaimah,فَطَارَ لِتِلْكَ الْفِتْنَةِ ذَاكَ الْإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ؛ فَلَمْ يَزَلْ يَصِيحُ بِتَشْوِيهِهَا وَيُصَنِّفُ فِي رَدِّهَا؛ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ حَتَّى دَوَّنَ فِي الدَّفَاتِرِ وَتَمَكَّنَ فِي السَّرَائِرِ؛ وَلَقَّنَ فِي الْكَتَاتِيبِ وَنَقَشَ فِي الْمَحَارِيبِ: أَنَّ اللَّهَ مُتَكَلِّمٌ إنْ شَاءَ تَكَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ سَكَتَ؛ فَجَزَى اللَّهُ ذَاكَ الْإِمَامَ وَأُولَئِكَ النَّفَرَ الْغُرَّ عَنْ نُصْرَةِ دِينِهِ وَتَوْقِيرِ نَبِيِّهِ خَيْرًا“Semakin keraslah sikap Imam Abu Bakr (Ibnu Khuzaimah) menghadapi fitnah (kesesatan) tersebut. Beliau lalu terus-menerus memperingatkan dan menulis (buku) untuk membantahnya, seakan-akan beliau memperingatkan pasukannya. Sampai-sampai beliau (memperingatkan dengan) menulis buku, ceramah, di madrasah, dan sampai diukir di mihrab bahwa sesungguhnya: Allah Ta’ala itu Maha berbicara. Allah berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak, dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala diam. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada sang imam dan kelompok tersebut karena telah menolong agamanya dan memuliakan Nabinya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 178)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَثَبَتَ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ أَنَّ اللَّهَ يُوصَفُ بِالسُّكُوتِ؛ لَكِنَّ السُّكُوتَ يَكُونُ تَارَةً عَنْ التَّكَلُّمِ وَتَارَةً عَنْ إظْهَارِ الْكَلَامِ وَإِعْلَامِهِ“Dalil dari sunnah dan ijma’ menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu memiliki sifat sukuut. Akan tetapi, sukuut itu memiliki makna diam dari berbicara, dan terkadang memiliki makna tidak menampakkan pembicaraan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 179)Setelah membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, dalam fatwa Islamweb disebutkan,فالحاصل أن السكوت صفة ثابتة لله عزوجل ، على ما يليق به سبحانه : ( ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، ومن تكلم باختياره ومشيئته ، سكت باختياره ومشيئته“Sebagai kesimpulan, bahwa sukuut adalah sifat yang ditetapkan untuk Allah Ta’ala, sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Dan siapa saja yang berbicara sesuai dengan keinginan dan kehendaknya, maka dia pun diam sesuai degan keinginan dan kehendaknya.” [1]Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaDisebutkan juga dalam Dorar.net,يوصف ربنا عزَّ وجلَّ بالسُّكوت كما يليق به سبحانه، لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ. وهذا ثابتٌ بالسنة الصحيحة، وهي صفةٌ فعليَّةٌ متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى“Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut sesuai dengan yang layak bagi Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Sifat ini ditetapkan berdasarkan sunnah yang shahih. Sifat ini adalah sifat fi’liyyah, yaitu sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala.” [2]Demikian pula dalam Sahab.net terdapat keterangan,فإن الله عز وجل يوصف بالسكوت كما يليق به سبحانه وتعالى على وفق قوله تعالى (ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، وهذه الصفة من صفات الله الفعلية الاختيارية متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى ، ولا تعارض بين إثبات هذه الصفة لله عز وجل حقيقة على الوجه اللائق به سبحانه وبين إثبات صفة الكلام له عز وجل لأن كلامه جل وعلا يتعلق بمشيئته فإن شاء تكلم وإن شاء الله لم يتكلم وهذا ينقض اعتقاد أهل البدع نقضًا في كلامه تعالى وذلك واضح لمن تأمله، وثبوت هذه الصفة لله عز وجل دل عليها السنة والأثر والإجماع وقد حكى الإجماع على ذلك شيخ الإسلام في مجموع فتاواه“Sesungguhnya Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut, sesuai dengan yang layak untuk Allah Ta’ala, selaras dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.”  Sifat ini adalah di antara sifat fi’liyyah yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala. Penetapan sifat ini secara hakiki dalam bentuk yang layak untuk Allah Ta’ala tidaklah bertentangan dengan penetapan sifat kalam (berbicara) Allah Ta’ala. Hal ini karena kalam Allah itu berkaitan dengan kehendak-Nya. Jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala berbicara. Dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala tidak berbicara (diam). Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Keyakinan ini membantah keyakinan ahli bid’ah tentang kalam Allah Ta’ala, dan ini adalah perkara yang sangat jelas bagi siapa saja yang merenungkannya.Penetapan sifat (sukuut) ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari sunnah, atsar (perkataan ulama salaf), dan ijma’. Dan ijma’ dalam masalah ini telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa beliau.” [3]Dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sa sallam disebutkan tentang as-sukuut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مـا أحـلَّ الله في كتابـه فهو الحلال، وما حَرَّم فهو الحرام، وما سكت عنه فهو عَفْوٌ“Apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya, maka itu halal. Dan apa yang Allah Ta’ala haramkan, maka itu haram. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, maka dimaafkan … “ (HR. Al-Bazzaar 10: 27; Al-Hakim 2: 406; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam At-Ta’liqaat Ar-Radhiyyah 3: 24)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ“Yang halal adalah apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya. Yang haram adalah apa yang Allah Ta’ala haramkan dalam kitab-Nya. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu termasuk apa yang Allah Ta’ala maafkan.” (HR. Tirmidzi no. 1726 dan Ibnu Majah no. 3367, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamSyaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala ditanya,هل ترون صفة السكوت لله تعالى وقد أثبتها بعض السلف واستدلوا بأحاديث كثيرة منها: وما سكت عنه فهو عفو الحديث؟“Apakah pendapatmu tentang sifat sukuut untuk Allah Ta’ala, sebagian ulama salaf telah menetapkan sifat tersebut, dan mereka berdalil dengan hadits yang banyak, di antaranya, “Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu Allah Ta’ala maafkan”?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,نعم الذي يظهر ان الله سبحانه وتعالى يوصف بالسكوت سكوتا يليق بجلاله سبحانه وتعالى لكثرة الاحاديث او لان الاحاديث بمجموعها صالحة للحجية والله المستعان“Iya, yang tampak bagiku adalah bahwa Allah Ta’ala itu disifati dengan sifat diam, yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala karena banyaknya hadits (yang menunjukkannya). Dan hadits-hadits tersebut semuanya layak dijadikan sebagai dalil. Wallahul musta’an.” [4]Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka sifat “sukuut” (diam) tidak boleh dipahami sebagai sinonim dari “bisu”, karena pemahaman ini akan menyebabkan peniadaan sifat kalam bagi Allah Ta’ala secara mutlak. Dan tentu saja kesalahpahaman ini akibatnya sangatlah fatal karena berarti kita menolak salah satu sifat Allah Ta’ala. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Hotel Ibis, 7 Dzulqa’dah 1440/10 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://library.islamweb.net/ar/fatwa/2634/[2] https://dorar.net/aqadia/926/–السكوت[3] https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131331[4] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10168[5] Jazakallahu khairan kepada Ustadz Abu Yazid Teuku M. Nurdin, Lc. yang telah membantu membaca dan mengoreksi serial tulisan ini.🔍 Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Sesuai Sunnah, Maha Sempurna, Yaumul Hisab Adalah, Ayat Kejujuran, Ilmu Ikhlas Dalam Al Quran


Baca pembahasan sebelumnya Dua Pengertian Sifat Kalam Allah Menurut Aqidah Ahlus Sunnah (Bag. 1)Ahlus sunnah menetapkan sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’alaDalam seri sebelumnya kita sampaikan bahwa Allah Ta’ala berbicara kapan saja Allah Ta’ala kehendaki, dengan bahasa apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dengan topik apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki, dan dengan siapa saja yang Allah Ta’ala kehendaki dari makhluk-Nya. Inilah kalam Allah dengan pengertian ke dua, yaitu kalam sebagai lawan dari “diam”. Sehingga konsekuensi dari sifat kalam menurut pengertian yang ke dua ini adalah Allah Ta’ala meyakini dan menetapkan adanya sifat “sukuut” (diam) untuk Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak untuk bicara. Sehingga sebaliknya, ketika tidak berkehendak untuk berbicara, Allah Ta’ala pun diam (sukuut). Diam di sini tidak sama dengan bisu, karena meskipun tidak berkehendak berbicara, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha berbicara dan tidak bisu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala mengutip perkataan Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Anshari Al-Harawi setelah menyebutkan fitnah yang terjadi pada masa Ibnu Khuzaimah,فَطَارَ لِتِلْكَ الْفِتْنَةِ ذَاكَ الْإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ؛ فَلَمْ يَزَلْ يَصِيحُ بِتَشْوِيهِهَا وَيُصَنِّفُ فِي رَدِّهَا؛ كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ حَتَّى دَوَّنَ فِي الدَّفَاتِرِ وَتَمَكَّنَ فِي السَّرَائِرِ؛ وَلَقَّنَ فِي الْكَتَاتِيبِ وَنَقَشَ فِي الْمَحَارِيبِ: أَنَّ اللَّهَ مُتَكَلِّمٌ إنْ شَاءَ تَكَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ سَكَتَ؛ فَجَزَى اللَّهُ ذَاكَ الْإِمَامَ وَأُولَئِكَ النَّفَرَ الْغُرَّ عَنْ نُصْرَةِ دِينِهِ وَتَوْقِيرِ نَبِيِّهِ خَيْرًا“Semakin keraslah sikap Imam Abu Bakr (Ibnu Khuzaimah) menghadapi fitnah (kesesatan) tersebut. Beliau lalu terus-menerus memperingatkan dan menulis (buku) untuk membantahnya, seakan-akan beliau memperingatkan pasukannya. Sampai-sampai beliau (memperingatkan dengan) menulis buku, ceramah, di madrasah, dan sampai diukir di mihrab bahwa sesungguhnya: Allah Ta’ala itu Maha berbicara. Allah berbicara ketika Allah Ta’ala berkehendak, dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala diam. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada sang imam dan kelompok tersebut karena telah menolong agamanya dan memuliakan Nabinya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 178)Baca Juga: ‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah CiptakanSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu Ta’ala berkata,فَثَبَتَ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ أَنَّ اللَّهَ يُوصَفُ بِالسُّكُوتِ؛ لَكِنَّ السُّكُوتَ يَكُونُ تَارَةً عَنْ التَّكَلُّمِ وَتَارَةً عَنْ إظْهَارِ الْكَلَامِ وَإِعْلَامِهِ“Dalil dari sunnah dan ijma’ menetapkan bahwa Allah Ta’ala itu memiliki sifat sukuut. Akan tetapi, sukuut itu memiliki makna diam dari berbicara, dan terkadang memiliki makna tidak menampakkan pembicaraan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 6: 179)Setelah membawakan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, dalam fatwa Islamweb disebutkan,فالحاصل أن السكوت صفة ثابتة لله عزوجل ، على ما يليق به سبحانه : ( ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، ومن تكلم باختياره ومشيئته ، سكت باختياره ومشيئته“Sebagai kesimpulan, bahwa sukuut adalah sifat yang ditetapkan untuk Allah Ta’ala, sesuai dengan (keagungan dan kebesaran) Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Dan siapa saja yang berbicara sesuai dengan keinginan dan kehendaknya, maka dia pun diam sesuai degan keinginan dan kehendaknya.” [1]Baca Juga: Hak Allah Ta’ala Yang Wajib Dipenuhi Seluruh HambaDisebutkan juga dalam Dorar.net,يوصف ربنا عزَّ وجلَّ بالسُّكوت كما يليق به سبحانه، لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ. وهذا ثابتٌ بالسنة الصحيحة، وهي صفةٌ فعليَّةٌ متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى“Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut sesuai dengan yang layak bagi Allah Ta’ala, “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.” Sifat ini ditetapkan berdasarkan sunnah yang shahih. Sifat ini adalah sifat fi’liyyah, yaitu sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala.” [2]Demikian pula dalam Sahab.net terdapat keterangan,فإن الله عز وجل يوصف بالسكوت كما يليق به سبحانه وتعالى على وفق قوله تعالى (ليس كمثله شيء وهو السميع البصير) ، وهذه الصفة من صفات الله الفعلية الاختيارية متعلقة بمشيئته سبحانه وتعالى ، ولا تعارض بين إثبات هذه الصفة لله عز وجل حقيقة على الوجه اللائق به سبحانه وبين إثبات صفة الكلام له عز وجل لأن كلامه جل وعلا يتعلق بمشيئته فإن شاء تكلم وإن شاء الله لم يتكلم وهذا ينقض اعتقاد أهل البدع نقضًا في كلامه تعالى وذلك واضح لمن تأمله، وثبوت هذه الصفة لله عز وجل دل عليها السنة والأثر والإجماع وقد حكى الإجماع على ذلك شيخ الإسلام في مجموع فتاواه“Sesungguhnya Allah Ta’ala disifati dengan as-sukuut, sesuai dengan yang layak untuk Allah Ta’ala, selaras dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidak ada satu pun yang semisal dengan Allah, dan Dia Maha mendengar dan Maha melihat.”  Sifat ini adalah di antara sifat fi’liyyah yang berkaitan dengan kehendak Allah Ta’ala. Penetapan sifat ini secara hakiki dalam bentuk yang layak untuk Allah Ta’ala tidaklah bertentangan dengan penetapan sifat kalam (berbicara) Allah Ta’ala. Hal ini karena kalam Allah itu berkaitan dengan kehendak-Nya. Jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala berbicara. Dan jika Allah Ta’ala berkehendak, Allah Ta’ala tidak berbicara (diam). Baca Juga: Bagaimana Akal Menunjukan Keberadaan Allah Ta’ala?Keyakinan ini membantah keyakinan ahli bid’ah tentang kalam Allah Ta’ala, dan ini adalah perkara yang sangat jelas bagi siapa saja yang merenungkannya.Penetapan sifat (sukuut) ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari sunnah, atsar (perkataan ulama salaf), dan ijma’. Dan ijma’ dalam masalah ini telah dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa beliau.” [3]Dalam beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sa sallam disebutkan tentang as-sukuut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مـا أحـلَّ الله في كتابـه فهو الحلال، وما حَرَّم فهو الحرام، وما سكت عنه فهو عَفْوٌ“Apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya, maka itu halal. Dan apa yang Allah Ta’ala haramkan, maka itu haram. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, maka dimaafkan … “ (HR. Al-Bazzaar 10: 27; Al-Hakim 2: 406; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam At-Ta’liqaat Ar-Radhiyyah 3: 24)Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ“Yang halal adalah apa yang Allah Ta’ala halalkan dalam kitab-Nya. Yang haram adalah apa yang Allah Ta’ala haramkan dalam kitab-Nya. Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu termasuk apa yang Allah Ta’ala maafkan.” (HR. Tirmidzi no. 1726 dan Ibnu Majah no. 3367, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sejarah Penamaan “Muhammad” Untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa SallamSyaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu Ta’ala ditanya,هل ترون صفة السكوت لله تعالى وقد أثبتها بعض السلف واستدلوا بأحاديث كثيرة منها: وما سكت عنه فهو عفو الحديث؟“Apakah pendapatmu tentang sifat sukuut untuk Allah Ta’ala, sebagian ulama salaf telah menetapkan sifat tersebut, dan mereka berdalil dengan hadits yang banyak, di antaranya, “Dan apa yang Allah Ta’ala diamkan, itu Allah Ta’ala maafkan”?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,نعم الذي يظهر ان الله سبحانه وتعالى يوصف بالسكوت سكوتا يليق بجلاله سبحانه وتعالى لكثرة الاحاديث او لان الاحاديث بمجموعها صالحة للحجية والله المستعان“Iya, yang tampak bagiku adalah bahwa Allah Ta’ala itu disifati dengan sifat diam, yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala karena banyaknya hadits (yang menunjukkannya). Dan hadits-hadits tersebut semuanya layak dijadikan sebagai dalil. Wallahul musta’an.” [4]Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka sifat “sukuut” (diam) tidak boleh dipahami sebagai sinonim dari “bisu”, karena pemahaman ini akan menyebabkan peniadaan sifat kalam bagi Allah Ta’ala secara mutlak. Dan tentu saja kesalahpahaman ini akibatnya sangatlah fatal karena berarti kita menolak salah satu sifat Allah Ta’ala. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Hotel Ibis, 7 Dzulqa’dah 1440/10 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] https://library.islamweb.net/ar/fatwa/2634/[2] https://dorar.net/aqadia/926/–السكوت[3] https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=131331[4] https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10168[5] Jazakallahu khairan kepada Ustadz Abu Yazid Teuku M. Nurdin, Lc. yang telah membantu membaca dan mengoreksi serial tulisan ini.🔍 Bacaan Duduk Diantara Dua Sujud Sesuai Sunnah, Maha Sempurna, Yaumul Hisab Adalah, Ayat Kejujuran, Ilmu Ikhlas Dalam Al Quran

Bagan Tingkatan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Dari tafsir ayat dan syarah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, maka tingkatan iman dapat digambarkan sebagai berikut.Tingkatan iman terbagi menjadi dua: 1) Dasar Iman; dan 2) Kesempurnaan Iman.Berikut penjelasannya: Dasar Iman Yaitu batasan minimal sahnya iman. Tidaklah ada keimanan jika tanpa dasar iman tersebut..Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian zhalim linafsih; QS. Al-Hujurat: 14 tentang status muslim Al-A’rab; dan ashabul masy’amah dalam QS. Al-Waqi’ah: 9; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Islam.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan ashlul iman (أصل الإيمان) atau al-iman al-mujmal (الإيمانُ المجمَلُ) atau muthlaqul iman (مُطلَق الإيمانِ) Pelakunya disebut zhalim linafsihi (golongan yang menzhalimi diri sendiri) atau ash-habul masy’amah (golongan kiri). Ini tingkatan islam umumnya manusia, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [1] Lawan dari dasar iman adalah kekafiran, sehingga orang yang tidak memiliki dasar iman ini, maka ia kafir. Setiap dosa yang membatalkan keislaman, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, maka berakibat meniadakan dasar iman. Tingkatan dasar iman ini tidak mengenal status berkurang, dan hanya mengenal status tiada atau bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Barangsiapa yang memiliki dasar iman, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim, dan berlaku hukum-hukum seorang muslim di dunia, dan jika berhasil mempertahankan dasar iman sampai meninggal dunia, maka di akhirat ia terhindar dari kekekalan di Neraka, dan pasti tempat akhirnya ada di Surga. Setiap ada dalil yang meniadakan keimanan dari diri pelaku maksiat, pastilah ia digolongkan ke dalam pemilik dasar iman ini, karena berarti ditiadakan darinya tingkatan iman di atasnya, yaitu tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Seseorang yang memiliki dasar iman saja -tidak menunaikan kesempurnaan iman yang wajib- disebut sebagai ashabul masy’amah (golongan kiri), sebagaimana diisyaratkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Tabi’in, Mujahid rahimahullah dalam Tafsir At-Thabari. Alasannya, karena ia terancam azab, namun keimanannya menyebabkan ia pada akhirnya menjadi Ashabul Maimanah (golongan kanan). Demikian penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Tafsir Ibnul Qoyyim. Baca Juga: Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Kesempurnaan iman Ada 2 macam kesempurnaan iman:a. Kesempurnaan iman yang wajibDalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian Muqtashid; dan Ashabul Maimanah dalam QS. Al-Waqi’ah: 8; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Iman.Ciri khasnya : Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-wajib (كمال الإيمان الواجب) atau al-iman al-wajib (الإيمان الواجِب) atau al-iman al-mufashshol (الإيمانَ المفَصَّل) atau al-iman al-muthlaq (الإيمان المُطلَق) atau haqiqatul iman (حقيقة الإيمان) Pelakunya disebut Muqtashid (golongan pertengahan) atau Ashabul Maimanah (golongan kanan) atau Mukmin (golongan yang sampai derajat Iman). Tingkatan ini adalah keimanan yang lebih dari sekedar dasar iman, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman dan kesempurnaan iman yang wajib dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan menghindari seluruh kemaksiatan. Apabila tercapai tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini, maka pelakunya masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini merupakan syarat minimal untuk masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Jika tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini ditinggalkan, maka pelakunya berdosa, Meskipun statusnya sebatas kesempurnaan, tetapi wajib dilakukan. Oleh karena itu, dinamakan kesempurnaan iman yang wajib. Namun masih muslim, karena masih ada dasar iman. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini mengenal status bisa berkurang dan bisa bertambah. Bisa berkurang sehingga menjadi turun ke dasar iman, dan bisa bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang sunnah. Tingkatan ini diraih dengan meninggalkan syirik dan setingkatnya, bid’ah dan maksiat sehingga bersih dari seluruh dosa di akhir hayat seorang hamba. Makna “bersih dari seluruh dosa” adalah meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa, atau dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa. Sebagian ulama menjelaskan bahwa melakukan dosa kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari tingkatan kesempurnaan iman yang wajib, karena terlebur dengan kebaikannya dan terlebur dengan sikapnya meninggalkan dosa besar, dan tidaklah ditiadakan keimanan dari pelaku maksiat kecuali karena melakukan dosa besar. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di Majmu’ul Fatawa, :7: 353.[3] Meski demikian, pelaku dosa kecil terancam azab di dunia dan akhirat, terlebih lagi jika banyak atau terus menerus melakukannya. b. Kesempurnaan iman yang sunnah Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian sabiqun bil khairat; dan Assabiqun dalam QS. Al-Waqi’ah: 10; serta hadits Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Ihsan.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-mustahab (كمال الإيمان المستحب) atau al-iman al-mustahab (الإيمانُ المستحَبُّ) Pelakunya disebut Saabiqun bil khairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan) atau Assabiqun (golongan yang bersegera kepada kebaikan) atau Muhsin (golongan yang sampai derajat Ihsan) atau Shiddiqin (golongan yang sangat jujur dan membenarkan kebenaran) dan Muqarrabin (golongan yang didekatkan ke tempatnya di Surga). Tingkatan ini adalah keimanan yang di atas kesempurnaan iman yang wajib, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman, kesempurnaan iman yang wajib, dan kesempurnaan iman yang sunnah dengan melaksanakan perkara yang sunnah, meninggalkan kemakruhan, musytabihat (samar), sebagian perkara mubah dan perkara yang tidak diperlukan. Tingkatan iman ini telah sampai derajat Ihsan, yaitu senantiasa meyakini diawasi oleh Allah dan menyaksikan pengaruh nama dan sifat Allah sehingga menerapkan tuntutannya dalam tingkah laku dan peribadatan kepada Allah, seolah-olah ia melihat-Nya disertai dengan cinta, harap, takut, tawakal, merendahkan diri, bertaubat, mengagungkan-Nya, ikhlas, dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Golongan ini sudah sampai pada sikap berusaha senantiasa ucapannya, perbuatannya, keyakinannya serta seluruh gerak-geriknya itu Lillahi Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (makruh/haram). Hatinya benar-benar menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah sehingga seluruh gerakan diusahakan karena Allah Jalla Jalaaluh. Jika tingkatan iman ini ditinggalkan, pelakunya tidaklah berdosa, namun terluput kesempurnaan iman yang sunnah dan terluput pahala besar. Pelaku tingkatan ini diganjar dengan masuk surga tanpa hisab tanpa azab di atas tingkatan golongan kesempurnaan iman yang wajib. KESIMPULAN Tingkatan iman dan orang yang beriman terbagi menjadi tiga tingkatan : 1) Muslim yang menzhalimi diri sendiri, 2) Mukmin golongan pertengahan, dan 3) Muhsin yang bersegera dalam kebaikan. Masing-masing dari ketiga tingkatan ini masih bertingkat-tingkat derajat pelakunya di dalamnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman. Yang paling afdhol dari seluruh ketiga tingkatan tersebut adalah Ulul ‘Azmi minar Rusul ‘alaihimush shalatu wassalamu dan paling rendahnya adalah pelaku dosa besar dari kalangan Ahli Tauhid, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah dalam Ma’arajil Qobul.[4] Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kesempurnaan iman yang sunnah kepada penulis dan pembaca sehingga dapat masuk surga tanpa hisab tanpa azab. Amiin.Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id[1] https://dorar.net/aqadia/3282[2]  At-Tamhid, Bab ke-3, Syekh Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah. [3] https://dorar.net/aqadia/3284[4] https://dorar.net/aqadia/3280

Bagan Tingkatan Iman (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Dari tafsir ayat dan syarah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, maka tingkatan iman dapat digambarkan sebagai berikut.Tingkatan iman terbagi menjadi dua: 1) Dasar Iman; dan 2) Kesempurnaan Iman.Berikut penjelasannya: Dasar Iman Yaitu batasan minimal sahnya iman. Tidaklah ada keimanan jika tanpa dasar iman tersebut..Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian zhalim linafsih; QS. Al-Hujurat: 14 tentang status muslim Al-A’rab; dan ashabul masy’amah dalam QS. Al-Waqi’ah: 9; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Islam.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan ashlul iman (أصل الإيمان) atau al-iman al-mujmal (الإيمانُ المجمَلُ) atau muthlaqul iman (مُطلَق الإيمانِ) Pelakunya disebut zhalim linafsihi (golongan yang menzhalimi diri sendiri) atau ash-habul masy’amah (golongan kiri). Ini tingkatan islam umumnya manusia, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [1] Lawan dari dasar iman adalah kekafiran, sehingga orang yang tidak memiliki dasar iman ini, maka ia kafir. Setiap dosa yang membatalkan keislaman, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, maka berakibat meniadakan dasar iman. Tingkatan dasar iman ini tidak mengenal status berkurang, dan hanya mengenal status tiada atau bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Barangsiapa yang memiliki dasar iman, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim, dan berlaku hukum-hukum seorang muslim di dunia, dan jika berhasil mempertahankan dasar iman sampai meninggal dunia, maka di akhirat ia terhindar dari kekekalan di Neraka, dan pasti tempat akhirnya ada di Surga. Setiap ada dalil yang meniadakan keimanan dari diri pelaku maksiat, pastilah ia digolongkan ke dalam pemilik dasar iman ini, karena berarti ditiadakan darinya tingkatan iman di atasnya, yaitu tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Seseorang yang memiliki dasar iman saja -tidak menunaikan kesempurnaan iman yang wajib- disebut sebagai ashabul masy’amah (golongan kiri), sebagaimana diisyaratkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Tabi’in, Mujahid rahimahullah dalam Tafsir At-Thabari. Alasannya, karena ia terancam azab, namun keimanannya menyebabkan ia pada akhirnya menjadi Ashabul Maimanah (golongan kanan). Demikian penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Tafsir Ibnul Qoyyim. Baca Juga: Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Kesempurnaan iman Ada 2 macam kesempurnaan iman:a. Kesempurnaan iman yang wajibDalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian Muqtashid; dan Ashabul Maimanah dalam QS. Al-Waqi’ah: 8; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Iman.Ciri khasnya : Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-wajib (كمال الإيمان الواجب) atau al-iman al-wajib (الإيمان الواجِب) atau al-iman al-mufashshol (الإيمانَ المفَصَّل) atau al-iman al-muthlaq (الإيمان المُطلَق) atau haqiqatul iman (حقيقة الإيمان) Pelakunya disebut Muqtashid (golongan pertengahan) atau Ashabul Maimanah (golongan kanan) atau Mukmin (golongan yang sampai derajat Iman). Tingkatan ini adalah keimanan yang lebih dari sekedar dasar iman, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman dan kesempurnaan iman yang wajib dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan menghindari seluruh kemaksiatan. Apabila tercapai tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini, maka pelakunya masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini merupakan syarat minimal untuk masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Jika tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini ditinggalkan, maka pelakunya berdosa, Meskipun statusnya sebatas kesempurnaan, tetapi wajib dilakukan. Oleh karena itu, dinamakan kesempurnaan iman yang wajib. Namun masih muslim, karena masih ada dasar iman. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini mengenal status bisa berkurang dan bisa bertambah. Bisa berkurang sehingga menjadi turun ke dasar iman, dan bisa bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang sunnah. Tingkatan ini diraih dengan meninggalkan syirik dan setingkatnya, bid’ah dan maksiat sehingga bersih dari seluruh dosa di akhir hayat seorang hamba. Makna “bersih dari seluruh dosa” adalah meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa, atau dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa. Sebagian ulama menjelaskan bahwa melakukan dosa kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari tingkatan kesempurnaan iman yang wajib, karena terlebur dengan kebaikannya dan terlebur dengan sikapnya meninggalkan dosa besar, dan tidaklah ditiadakan keimanan dari pelaku maksiat kecuali karena melakukan dosa besar. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di Majmu’ul Fatawa, :7: 353.[3] Meski demikian, pelaku dosa kecil terancam azab di dunia dan akhirat, terlebih lagi jika banyak atau terus menerus melakukannya. b. Kesempurnaan iman yang sunnah Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian sabiqun bil khairat; dan Assabiqun dalam QS. Al-Waqi’ah: 10; serta hadits Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Ihsan.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-mustahab (كمال الإيمان المستحب) atau al-iman al-mustahab (الإيمانُ المستحَبُّ) Pelakunya disebut Saabiqun bil khairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan) atau Assabiqun (golongan yang bersegera kepada kebaikan) atau Muhsin (golongan yang sampai derajat Ihsan) atau Shiddiqin (golongan yang sangat jujur dan membenarkan kebenaran) dan Muqarrabin (golongan yang didekatkan ke tempatnya di Surga). Tingkatan ini adalah keimanan yang di atas kesempurnaan iman yang wajib, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman, kesempurnaan iman yang wajib, dan kesempurnaan iman yang sunnah dengan melaksanakan perkara yang sunnah, meninggalkan kemakruhan, musytabihat (samar), sebagian perkara mubah dan perkara yang tidak diperlukan. Tingkatan iman ini telah sampai derajat Ihsan, yaitu senantiasa meyakini diawasi oleh Allah dan menyaksikan pengaruh nama dan sifat Allah sehingga menerapkan tuntutannya dalam tingkah laku dan peribadatan kepada Allah, seolah-olah ia melihat-Nya disertai dengan cinta, harap, takut, tawakal, merendahkan diri, bertaubat, mengagungkan-Nya, ikhlas, dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Golongan ini sudah sampai pada sikap berusaha senantiasa ucapannya, perbuatannya, keyakinannya serta seluruh gerak-geriknya itu Lillahi Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (makruh/haram). Hatinya benar-benar menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah sehingga seluruh gerakan diusahakan karena Allah Jalla Jalaaluh. Jika tingkatan iman ini ditinggalkan, pelakunya tidaklah berdosa, namun terluput kesempurnaan iman yang sunnah dan terluput pahala besar. Pelaku tingkatan ini diganjar dengan masuk surga tanpa hisab tanpa azab di atas tingkatan golongan kesempurnaan iman yang wajib. KESIMPULAN Tingkatan iman dan orang yang beriman terbagi menjadi tiga tingkatan : 1) Muslim yang menzhalimi diri sendiri, 2) Mukmin golongan pertengahan, dan 3) Muhsin yang bersegera dalam kebaikan. Masing-masing dari ketiga tingkatan ini masih bertingkat-tingkat derajat pelakunya di dalamnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman. Yang paling afdhol dari seluruh ketiga tingkatan tersebut adalah Ulul ‘Azmi minar Rusul ‘alaihimush shalatu wassalamu dan paling rendahnya adalah pelaku dosa besar dari kalangan Ahli Tauhid, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah dalam Ma’arajil Qobul.[4] Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kesempurnaan iman yang sunnah kepada penulis dan pembaca sehingga dapat masuk surga tanpa hisab tanpa azab. Amiin.Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id[1] https://dorar.net/aqadia/3282[2]  At-Tamhid, Bab ke-3, Syekh Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah. [3] https://dorar.net/aqadia/3284[4] https://dorar.net/aqadia/3280
Baca pembahasan sebelumnya Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Dari tafsir ayat dan syarah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, maka tingkatan iman dapat digambarkan sebagai berikut.Tingkatan iman terbagi menjadi dua: 1) Dasar Iman; dan 2) Kesempurnaan Iman.Berikut penjelasannya: Dasar Iman Yaitu batasan minimal sahnya iman. Tidaklah ada keimanan jika tanpa dasar iman tersebut..Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian zhalim linafsih; QS. Al-Hujurat: 14 tentang status muslim Al-A’rab; dan ashabul masy’amah dalam QS. Al-Waqi’ah: 9; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Islam.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan ashlul iman (أصل الإيمان) atau al-iman al-mujmal (الإيمانُ المجمَلُ) atau muthlaqul iman (مُطلَق الإيمانِ) Pelakunya disebut zhalim linafsihi (golongan yang menzhalimi diri sendiri) atau ash-habul masy’amah (golongan kiri). Ini tingkatan islam umumnya manusia, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [1] Lawan dari dasar iman adalah kekafiran, sehingga orang yang tidak memiliki dasar iman ini, maka ia kafir. Setiap dosa yang membatalkan keislaman, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, maka berakibat meniadakan dasar iman. Tingkatan dasar iman ini tidak mengenal status berkurang, dan hanya mengenal status tiada atau bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Barangsiapa yang memiliki dasar iman, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim, dan berlaku hukum-hukum seorang muslim di dunia, dan jika berhasil mempertahankan dasar iman sampai meninggal dunia, maka di akhirat ia terhindar dari kekekalan di Neraka, dan pasti tempat akhirnya ada di Surga. Setiap ada dalil yang meniadakan keimanan dari diri pelaku maksiat, pastilah ia digolongkan ke dalam pemilik dasar iman ini, karena berarti ditiadakan darinya tingkatan iman di atasnya, yaitu tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Seseorang yang memiliki dasar iman saja -tidak menunaikan kesempurnaan iman yang wajib- disebut sebagai ashabul masy’amah (golongan kiri), sebagaimana diisyaratkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Tabi’in, Mujahid rahimahullah dalam Tafsir At-Thabari. Alasannya, karena ia terancam azab, namun keimanannya menyebabkan ia pada akhirnya menjadi Ashabul Maimanah (golongan kanan). Demikian penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Tafsir Ibnul Qoyyim. Baca Juga: Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Kesempurnaan iman Ada 2 macam kesempurnaan iman:a. Kesempurnaan iman yang wajibDalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian Muqtashid; dan Ashabul Maimanah dalam QS. Al-Waqi’ah: 8; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Iman.Ciri khasnya : Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-wajib (كمال الإيمان الواجب) atau al-iman al-wajib (الإيمان الواجِب) atau al-iman al-mufashshol (الإيمانَ المفَصَّل) atau al-iman al-muthlaq (الإيمان المُطلَق) atau haqiqatul iman (حقيقة الإيمان) Pelakunya disebut Muqtashid (golongan pertengahan) atau Ashabul Maimanah (golongan kanan) atau Mukmin (golongan yang sampai derajat Iman). Tingkatan ini adalah keimanan yang lebih dari sekedar dasar iman, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman dan kesempurnaan iman yang wajib dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan menghindari seluruh kemaksiatan. Apabila tercapai tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini, maka pelakunya masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini merupakan syarat minimal untuk masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Jika tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini ditinggalkan, maka pelakunya berdosa, Meskipun statusnya sebatas kesempurnaan, tetapi wajib dilakukan. Oleh karena itu, dinamakan kesempurnaan iman yang wajib. Namun masih muslim, karena masih ada dasar iman. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini mengenal status bisa berkurang dan bisa bertambah. Bisa berkurang sehingga menjadi turun ke dasar iman, dan bisa bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang sunnah. Tingkatan ini diraih dengan meninggalkan syirik dan setingkatnya, bid’ah dan maksiat sehingga bersih dari seluruh dosa di akhir hayat seorang hamba. Makna “bersih dari seluruh dosa” adalah meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa, atau dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa. Sebagian ulama menjelaskan bahwa melakukan dosa kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari tingkatan kesempurnaan iman yang wajib, karena terlebur dengan kebaikannya dan terlebur dengan sikapnya meninggalkan dosa besar, dan tidaklah ditiadakan keimanan dari pelaku maksiat kecuali karena melakukan dosa besar. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di Majmu’ul Fatawa, :7: 353.[3] Meski demikian, pelaku dosa kecil terancam azab di dunia dan akhirat, terlebih lagi jika banyak atau terus menerus melakukannya. b. Kesempurnaan iman yang sunnah Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian sabiqun bil khairat; dan Assabiqun dalam QS. Al-Waqi’ah: 10; serta hadits Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Ihsan.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-mustahab (كمال الإيمان المستحب) atau al-iman al-mustahab (الإيمانُ المستحَبُّ) Pelakunya disebut Saabiqun bil khairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan) atau Assabiqun (golongan yang bersegera kepada kebaikan) atau Muhsin (golongan yang sampai derajat Ihsan) atau Shiddiqin (golongan yang sangat jujur dan membenarkan kebenaran) dan Muqarrabin (golongan yang didekatkan ke tempatnya di Surga). Tingkatan ini adalah keimanan yang di atas kesempurnaan iman yang wajib, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman, kesempurnaan iman yang wajib, dan kesempurnaan iman yang sunnah dengan melaksanakan perkara yang sunnah, meninggalkan kemakruhan, musytabihat (samar), sebagian perkara mubah dan perkara yang tidak diperlukan. Tingkatan iman ini telah sampai derajat Ihsan, yaitu senantiasa meyakini diawasi oleh Allah dan menyaksikan pengaruh nama dan sifat Allah sehingga menerapkan tuntutannya dalam tingkah laku dan peribadatan kepada Allah, seolah-olah ia melihat-Nya disertai dengan cinta, harap, takut, tawakal, merendahkan diri, bertaubat, mengagungkan-Nya, ikhlas, dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Golongan ini sudah sampai pada sikap berusaha senantiasa ucapannya, perbuatannya, keyakinannya serta seluruh gerak-geriknya itu Lillahi Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (makruh/haram). Hatinya benar-benar menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah sehingga seluruh gerakan diusahakan karena Allah Jalla Jalaaluh. Jika tingkatan iman ini ditinggalkan, pelakunya tidaklah berdosa, namun terluput kesempurnaan iman yang sunnah dan terluput pahala besar. Pelaku tingkatan ini diganjar dengan masuk surga tanpa hisab tanpa azab di atas tingkatan golongan kesempurnaan iman yang wajib. KESIMPULAN Tingkatan iman dan orang yang beriman terbagi menjadi tiga tingkatan : 1) Muslim yang menzhalimi diri sendiri, 2) Mukmin golongan pertengahan, dan 3) Muhsin yang bersegera dalam kebaikan. Masing-masing dari ketiga tingkatan ini masih bertingkat-tingkat derajat pelakunya di dalamnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman. Yang paling afdhol dari seluruh ketiga tingkatan tersebut adalah Ulul ‘Azmi minar Rusul ‘alaihimush shalatu wassalamu dan paling rendahnya adalah pelaku dosa besar dari kalangan Ahli Tauhid, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah dalam Ma’arajil Qobul.[4] Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kesempurnaan iman yang sunnah kepada penulis dan pembaca sehingga dapat masuk surga tanpa hisab tanpa azab. Amiin.Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id[1] https://dorar.net/aqadia/3282[2]  At-Tamhid, Bab ke-3, Syekh Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah. [3] https://dorar.net/aqadia/3284[4] https://dorar.net/aqadia/3280


Baca pembahasan sebelumnya Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,Dari tafsir ayat dan syarah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, maka tingkatan iman dapat digambarkan sebagai berikut.<img class="wp-image-67135 aligncenter" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-300x169.png" alt="" width="467" height="263" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-300x169.png 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-1024x576.png 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-768x432.png 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-1536x864.png 1536w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2021/07/BAGAN-TINGKATAN-IMAN-2-2048x1152.png 2048w" sizes="(max-width: 467px) 100vw, 467px">Tingkatan iman terbagi menjadi dua: 1) Dasar Iman; dan 2) Kesempurnaan Iman.Berikut penjelasannya: Dasar Iman Yaitu batasan minimal sahnya iman. Tidaklah ada keimanan jika tanpa dasar iman tersebut..Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian zhalim linafsih; QS. Al-Hujurat: 14 tentang status muslim Al-A’rab; dan ashabul masy’amah dalam QS. Al-Waqi’ah: 9; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Islam.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan ashlul iman (أصل الإيمان) atau al-iman al-mujmal (الإيمانُ المجمَلُ) atau muthlaqul iman (مُطلَق الإيمانِ) Pelakunya disebut zhalim linafsihi (golongan yang menzhalimi diri sendiri) atau ash-habul masy’amah (golongan kiri). Ini tingkatan islam umumnya manusia, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [1] Lawan dari dasar iman adalah kekafiran, sehingga orang yang tidak memiliki dasar iman ini, maka ia kafir. Setiap dosa yang membatalkan keislaman, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan, maka berakibat meniadakan dasar iman. Tingkatan dasar iman ini tidak mengenal status berkurang, dan hanya mengenal status tiada atau bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Barangsiapa yang memiliki dasar iman, maka ia dihukumi sebagai seorang muslim, dan berlaku hukum-hukum seorang muslim di dunia, dan jika berhasil mempertahankan dasar iman sampai meninggal dunia, maka di akhirat ia terhindar dari kekekalan di Neraka, dan pasti tempat akhirnya ada di Surga. Setiap ada dalil yang meniadakan keimanan dari diri pelaku maksiat, pastilah ia digolongkan ke dalam pemilik dasar iman ini, karena berarti ditiadakan darinya tingkatan iman di atasnya, yaitu tingkatan kesempurnaan iman yang wajib. Seseorang yang memiliki dasar iman saja -tidak menunaikan kesempurnaan iman yang wajib- disebut sebagai ashabul masy’amah (golongan kiri), sebagaimana diisyaratkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Sahabat, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan oleh pakar Tafsir dari kalangan Tabi’in, Mujahid rahimahullah dalam Tafsir At-Thabari. Alasannya, karena ia terancam azab, namun keimanannya menyebabkan ia pada akhirnya menjadi Ashabul Maimanah (golongan kanan). Demikian penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Tafsir Ibnul Qoyyim. Baca Juga: Mendoakan Saudara Semuslim Tanpa Sepengetahuannya adalah Tanda Jujurnya Keimanan Kesempurnaan iman Ada 2 macam kesempurnaan iman:a. Kesempurnaan iman yang wajibDalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian Muqtashid; dan Ashabul Maimanah dalam QS. Al-Waqi’ah: 8; serta hadis Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Iman.Ciri khasnya : Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-wajib (كمال الإيمان الواجب) atau al-iman al-wajib (الإيمان الواجِب) atau al-iman al-mufashshol (الإيمانَ المفَصَّل) atau al-iman al-muthlaq (الإيمان المُطلَق) atau haqiqatul iman (حقيقة الإيمان) Pelakunya disebut Muqtashid (golongan pertengahan) atau Ashabul Maimanah (golongan kanan) atau Mukmin (golongan yang sampai derajat Iman). Tingkatan ini adalah keimanan yang lebih dari sekedar dasar iman, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman dan kesempurnaan iman yang wajib dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan menghindari seluruh kemaksiatan. Apabila tercapai tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini, maka pelakunya masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini merupakan syarat minimal untuk masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. [2] Jika tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini ditinggalkan, maka pelakunya berdosa, Meskipun statusnya sebatas kesempurnaan, tetapi wajib dilakukan. Oleh karena itu, dinamakan kesempurnaan iman yang wajib. Namun masih muslim, karena masih ada dasar iman. Tingkatan kesempurnaan iman yang wajib ini mengenal status bisa berkurang dan bisa bertambah. Bisa berkurang sehingga menjadi turun ke dasar iman, dan bisa bertambah sehingga naik ke tingkatan kesempurnaan iman yang sunnah. Tingkatan ini diraih dengan meninggalkan syirik dan setingkatnya, bid’ah dan maksiat sehingga bersih dari seluruh dosa di akhir hayat seorang hamba. Makna “bersih dari seluruh dosa” adalah meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa, atau dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosa. Sebagian ulama menjelaskan bahwa melakukan dosa kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari tingkatan kesempurnaan iman yang wajib, karena terlebur dengan kebaikannya dan terlebur dengan sikapnya meninggalkan dosa besar, dan tidaklah ditiadakan keimanan dari pelaku maksiat kecuali karena melakukan dosa besar. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di Majmu’ul Fatawa, :7: 353.[3] Meski demikian, pelaku dosa kecil terancam azab di dunia dan akhirat, terlebih lagi jika banyak atau terus menerus melakukannya. b. Kesempurnaan iman yang sunnah Dalilnya adalah Alquran surat Fathir ayat 32 bagian sabiqun bil khairat; dan Assabiqun dalam QS. Al-Waqi’ah: 10; serta hadits Malaikat Jibril ‘alaihis salam tentang Ihsan.Ciri khasnya: Tingkatan ini disebut dengan kamalul iman al-mustahab (كمال الإيمان المستحب) atau al-iman al-mustahab (الإيمانُ المستحَبُّ) Pelakunya disebut Saabiqun bil khairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan) atau Assabiqun (golongan yang bersegera kepada kebaikan) atau Muhsin (golongan yang sampai derajat Ihsan) atau Shiddiqin (golongan yang sangat jujur dan membenarkan kebenaran) dan Muqarrabin (golongan yang didekatkan ke tempatnya di Surga). Tingkatan ini adalah keimanan yang di atas kesempurnaan iman yang wajib, sehingga untuk meraihnya seorang hamba harus memiliki dasar iman, kesempurnaan iman yang wajib, dan kesempurnaan iman yang sunnah dengan melaksanakan perkara yang sunnah, meninggalkan kemakruhan, musytabihat (samar), sebagian perkara mubah dan perkara yang tidak diperlukan. Tingkatan iman ini telah sampai derajat Ihsan, yaitu senantiasa meyakini diawasi oleh Allah dan menyaksikan pengaruh nama dan sifat Allah sehingga menerapkan tuntutannya dalam tingkah laku dan peribadatan kepada Allah, seolah-olah ia melihat-Nya disertai dengan cinta, harap, takut, tawakal, merendahkan diri, bertaubat, mengagungkan-Nya, ikhlas, dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Golongan ini sudah sampai pada sikap berusaha senantiasa ucapannya, perbuatannya, keyakinannya serta seluruh gerak-geriknya itu Lillahi Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa (mubah) karena khawatir (berakibat) ada apa-apanya (makruh/haram). Hatinya benar-benar menghadap kepada Allah secara totalitas, tidak terdapat kecondongan kepada selain Allah sehingga seluruh gerakan diusahakan karena Allah Jalla Jalaaluh. Jika tingkatan iman ini ditinggalkan, pelakunya tidaklah berdosa, namun terluput kesempurnaan iman yang sunnah dan terluput pahala besar. Pelaku tingkatan ini diganjar dengan masuk surga tanpa hisab tanpa azab di atas tingkatan golongan kesempurnaan iman yang wajib. KESIMPULAN Tingkatan iman dan orang yang beriman terbagi menjadi tiga tingkatan : 1) Muslim yang menzhalimi diri sendiri, 2) Mukmin golongan pertengahan, dan 3) Muhsin yang bersegera dalam kebaikan. Masing-masing dari ketiga tingkatan ini masih bertingkat-tingkat derajat pelakunya di dalamnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman. Yang paling afdhol dari seluruh ketiga tingkatan tersebut adalah Ulul ‘Azmi minar Rusul ‘alaihimush shalatu wassalamu dan paling rendahnya adalah pelaku dosa besar dari kalangan Ahli Tauhid, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Al-Hakami rahimahullah dalam Ma’arajil Qobul.[4] Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kesempurnaan iman yang sunnah kepada penulis dan pembaca sehingga dapat masuk surga tanpa hisab tanpa azab. Amiin.Wallahu a’lamالحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُBaca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id[1] https://dorar.net/aqadia/3282[2]  At-Tamhid, Bab ke-3, Syekh Shaleh Alusy Syaikh rahimahullah. [3] https://dorar.net/aqadia/3284[4] https://dorar.net/aqadia/3280

Apakah Toha Dan Yasin Termasuk Nama Rasulullah?

Thaha dan Yasin merupakan nama yang populer di negeri kita, diantaranya karena bait syair shalawat berikut ini :Shalaatullah salaamullah‘Ala Thaha RasuulillahShalatullah salamullah‘Ala Yasin HabibillahDiantara yang menyebutkan hal ini dalam kitab Asy Syifaa karya Al Qadhi ‘Iyadh (1146) :وقد روي عنه صلى الله عليه وسلم: لي عشرة أسماء وذكر منها: طه ويس حكاه مكي، وقد قيل في بعض تفاسير طه: إنه يا طاهر ياهادي، وفي يس: يا سيد، حكاه السلمي عن الواسطي، وجعفر بن محمد… وروى النقَّاش عنه صلى الله عليه وسلم: ولي في القرآن سبعة أسماء: محمد وأحمد وطه ويس و…Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku memiliki sepuluh nama dan diantaranya : Thaha dan Yasin..’ diriwayatkan oleh Makkiy. Disebutkan juga bahwa sebagian tafsir tentang nama Thaha ialah : Yaa Thahiru Yaa Haadii. Adapun Yasin : Yaa Sayyidi, diceritakan oleh As Sulami dari Al Wasithi, dan Ja’far ibn Muhammad. Diriwayatkan oleh An Naqqaas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Namaku dalam Al Qur’an ada tujuh : Muhammad, Ahmad, Thaha, Yasin,…’ -selesai kutipan-Namun Al Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan dengan shighat tamridh (kalimat pasif) karena beberapa perawinya yang majhul (tidak dikenal), artinya riwayat tersebut tidak didapati dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maudud, وأما ما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم فغير صحيح ولا حسن ولا مرسل، ولا أثر عن صاحب، وإنما هذه الحروف مثل: الم، وحم، والمر، والر ونحوها.“Adapun yang disebutkan orang awam bahwasanya Yasin dan Thoha ialah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka tidaklah shahih, tidak pula hasan, tidak pula mursal, bukan pula merupakan atsar shahabat. (Thaha dan Yasin) ialah huruf (muqatha’ah) seperti Alif Lam Mim, Haa Miim, Alif Lam Ra, dan sejenisnya”Abdurrahman ibn Nashir As Sa’diy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya (1/501),طه : من جملة الحروف المقطعة ، المفتتح بها كثير من السور ، وليست اسماً للنبي صلى الله عليه وسلم“Thaha termasuk huruf muqatha’ah, yang menjadi pembuka bagi banyak surat dalam Al Qur’an. Bukan nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam”Syaikh Ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Thaha dan Yasin bukanlah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menurut pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Bahkan keduanya merupakan huruf muqatha’ah yang membuka surat-surat dalam Al Qur’an semisal ‘shad’, ‘qaaf’, ‘nuun’ dan sebagainya” (Majmu’ Al Fatawa 18/54)Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Thaha ialah dua huruf hijaiyah tersusun dari ‘Tha’ dan ‘Ha’ dan bukanlah termasuk nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana persangkaan sebagian orang. Bahkan ia termasuk dalam huruf hijaiyah yang menjadi pembuka sebagian surat-surat yang mulia dalam kitab yang agung Al Qur’an. Adapun maknanya tidak ada karena Al Qur’an turun dalam bahasa Arab yang tidak menjadikan setiap huruf tersendiri memiliki makna kecuali apabila tersusun dalam satu kalimat utuh. Akan tetapi adanya huruf tersebut adalah tantangan yang agung bagi para pendusta dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mampu mendatangkan sesuatu pun semisal Al Qur’an, tidak berupa satu surat, 10 ayat, ataupun 1 ayat saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin bab Al Iqtishad fi At Tha’ah).Beliau juga menjelaskan dalam Syarh Nazham Al Waraqat fi Ushul Al Fiqh (hal. 141-142), “Disini kami akan berargumen tentang pendapat penulis rahimahullah bahwa Thaha termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat yang tidak shahih baik secara logika maupun atsar.Secara atsar, karena tidak adanya penukilan dari hadits shahih, tidak pula dhaif, bahwasanya diantara nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah Thaha.Secara logika, bahwa Thaha tersusun dari dua huruf hijaiyah. Sementara huruf hijaiyah -bila berdiri sendiri- tidak memiliki makna apapun. Padahal telah diketahui bahwasanya nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya mengandung makna-makna. Nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sekedar nama yang tanpa makna, bahkan seluruh nama beliau mengandung makna dan gelar.Sementara nama-nama kita saat ini hanyalah sekedar nama, kita namai anak kita misalnya Abdullah namun ternyata dia hamba Allah yang paling suka berbuat kerusakan (na’udzubillahi min dzalik). Jadilah nama itu sekedar nama saja, seperti batu yang berada di puncak gunung hanya sebagai pertanda bahwa ada jalan menuju ke sana saja.Adapun nama-nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya memiliki makna dan sifat, begitu pula nama-nama Allah Ta’ala, begitu pula dengan nama-nama dalam Al Qur’an seluruhnya memiliki makna dan sifat. Berbeda dengan ‘Thaha’ yang tidak memiliki sifat tertentu.Sehingga tidaklah shahih secara logika bahwa ‘Thaha’ ialah nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Apabila ada yang bertanya, ‘Bagaimana dengan firman Allah Ta’ala,{ طــه ـ ما أنزلنا عليك القرآن لتشقى }“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” (QS Thaha : 1)Bukankah ini seruan yang artinya, ‘Wahai Thaha, Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” ?Kita katakan : kalau begitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bernama Alif Lam Mim Shad ! Karena Allah Ta’ala berfirman,{ الــمص * كتاب أنزل إليك فلا يكن في صدرك حرج منه }“Alif Lam Mim Shad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya” (QS. Al A’raaf : 2)Lalu apakah nama beliau Alif Lam Mim Shad ?!Poinnya, bahwa Thaha bukanlah termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah shahih pendapat yang mengatakannya sebagai nama beliau, baik secara atsar maupun logika” [selesai kutipan].Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35753 https://islamqa.info/ar/169953 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=129728 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=15542 Baca juga artikel “Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar

Apakah Toha Dan Yasin Termasuk Nama Rasulullah?

Thaha dan Yasin merupakan nama yang populer di negeri kita, diantaranya karena bait syair shalawat berikut ini :Shalaatullah salaamullah‘Ala Thaha RasuulillahShalatullah salamullah‘Ala Yasin HabibillahDiantara yang menyebutkan hal ini dalam kitab Asy Syifaa karya Al Qadhi ‘Iyadh (1146) :وقد روي عنه صلى الله عليه وسلم: لي عشرة أسماء وذكر منها: طه ويس حكاه مكي، وقد قيل في بعض تفاسير طه: إنه يا طاهر ياهادي، وفي يس: يا سيد، حكاه السلمي عن الواسطي، وجعفر بن محمد… وروى النقَّاش عنه صلى الله عليه وسلم: ولي في القرآن سبعة أسماء: محمد وأحمد وطه ويس و…Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku memiliki sepuluh nama dan diantaranya : Thaha dan Yasin..’ diriwayatkan oleh Makkiy. Disebutkan juga bahwa sebagian tafsir tentang nama Thaha ialah : Yaa Thahiru Yaa Haadii. Adapun Yasin : Yaa Sayyidi, diceritakan oleh As Sulami dari Al Wasithi, dan Ja’far ibn Muhammad. Diriwayatkan oleh An Naqqaas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Namaku dalam Al Qur’an ada tujuh : Muhammad, Ahmad, Thaha, Yasin,…’ -selesai kutipan-Namun Al Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan dengan shighat tamridh (kalimat pasif) karena beberapa perawinya yang majhul (tidak dikenal), artinya riwayat tersebut tidak didapati dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maudud, وأما ما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم فغير صحيح ولا حسن ولا مرسل، ولا أثر عن صاحب، وإنما هذه الحروف مثل: الم، وحم، والمر، والر ونحوها.“Adapun yang disebutkan orang awam bahwasanya Yasin dan Thoha ialah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka tidaklah shahih, tidak pula hasan, tidak pula mursal, bukan pula merupakan atsar shahabat. (Thaha dan Yasin) ialah huruf (muqatha’ah) seperti Alif Lam Mim, Haa Miim, Alif Lam Ra, dan sejenisnya”Abdurrahman ibn Nashir As Sa’diy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya (1/501),طه : من جملة الحروف المقطعة ، المفتتح بها كثير من السور ، وليست اسماً للنبي صلى الله عليه وسلم“Thaha termasuk huruf muqatha’ah, yang menjadi pembuka bagi banyak surat dalam Al Qur’an. Bukan nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam”Syaikh Ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Thaha dan Yasin bukanlah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menurut pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Bahkan keduanya merupakan huruf muqatha’ah yang membuka surat-surat dalam Al Qur’an semisal ‘shad’, ‘qaaf’, ‘nuun’ dan sebagainya” (Majmu’ Al Fatawa 18/54)Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Thaha ialah dua huruf hijaiyah tersusun dari ‘Tha’ dan ‘Ha’ dan bukanlah termasuk nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana persangkaan sebagian orang. Bahkan ia termasuk dalam huruf hijaiyah yang menjadi pembuka sebagian surat-surat yang mulia dalam kitab yang agung Al Qur’an. Adapun maknanya tidak ada karena Al Qur’an turun dalam bahasa Arab yang tidak menjadikan setiap huruf tersendiri memiliki makna kecuali apabila tersusun dalam satu kalimat utuh. Akan tetapi adanya huruf tersebut adalah tantangan yang agung bagi para pendusta dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mampu mendatangkan sesuatu pun semisal Al Qur’an, tidak berupa satu surat, 10 ayat, ataupun 1 ayat saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin bab Al Iqtishad fi At Tha’ah).Beliau juga menjelaskan dalam Syarh Nazham Al Waraqat fi Ushul Al Fiqh (hal. 141-142), “Disini kami akan berargumen tentang pendapat penulis rahimahullah bahwa Thaha termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat yang tidak shahih baik secara logika maupun atsar.Secara atsar, karena tidak adanya penukilan dari hadits shahih, tidak pula dhaif, bahwasanya diantara nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah Thaha.Secara logika, bahwa Thaha tersusun dari dua huruf hijaiyah. Sementara huruf hijaiyah -bila berdiri sendiri- tidak memiliki makna apapun. Padahal telah diketahui bahwasanya nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya mengandung makna-makna. Nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sekedar nama yang tanpa makna, bahkan seluruh nama beliau mengandung makna dan gelar.Sementara nama-nama kita saat ini hanyalah sekedar nama, kita namai anak kita misalnya Abdullah namun ternyata dia hamba Allah yang paling suka berbuat kerusakan (na’udzubillahi min dzalik). Jadilah nama itu sekedar nama saja, seperti batu yang berada di puncak gunung hanya sebagai pertanda bahwa ada jalan menuju ke sana saja.Adapun nama-nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya memiliki makna dan sifat, begitu pula nama-nama Allah Ta’ala, begitu pula dengan nama-nama dalam Al Qur’an seluruhnya memiliki makna dan sifat. Berbeda dengan ‘Thaha’ yang tidak memiliki sifat tertentu.Sehingga tidaklah shahih secara logika bahwa ‘Thaha’ ialah nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Apabila ada yang bertanya, ‘Bagaimana dengan firman Allah Ta’ala,{ طــه ـ ما أنزلنا عليك القرآن لتشقى }“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” (QS Thaha : 1)Bukankah ini seruan yang artinya, ‘Wahai Thaha, Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” ?Kita katakan : kalau begitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bernama Alif Lam Mim Shad ! Karena Allah Ta’ala berfirman,{ الــمص * كتاب أنزل إليك فلا يكن في صدرك حرج منه }“Alif Lam Mim Shad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya” (QS. Al A’raaf : 2)Lalu apakah nama beliau Alif Lam Mim Shad ?!Poinnya, bahwa Thaha bukanlah termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah shahih pendapat yang mengatakannya sebagai nama beliau, baik secara atsar maupun logika” [selesai kutipan].Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35753 https://islamqa.info/ar/169953 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=129728 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=15542 Baca juga artikel “Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar
Thaha dan Yasin merupakan nama yang populer di negeri kita, diantaranya karena bait syair shalawat berikut ini :Shalaatullah salaamullah‘Ala Thaha RasuulillahShalatullah salamullah‘Ala Yasin HabibillahDiantara yang menyebutkan hal ini dalam kitab Asy Syifaa karya Al Qadhi ‘Iyadh (1146) :وقد روي عنه صلى الله عليه وسلم: لي عشرة أسماء وذكر منها: طه ويس حكاه مكي، وقد قيل في بعض تفاسير طه: إنه يا طاهر ياهادي، وفي يس: يا سيد، حكاه السلمي عن الواسطي، وجعفر بن محمد… وروى النقَّاش عنه صلى الله عليه وسلم: ولي في القرآن سبعة أسماء: محمد وأحمد وطه ويس و…Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku memiliki sepuluh nama dan diantaranya : Thaha dan Yasin..’ diriwayatkan oleh Makkiy. Disebutkan juga bahwa sebagian tafsir tentang nama Thaha ialah : Yaa Thahiru Yaa Haadii. Adapun Yasin : Yaa Sayyidi, diceritakan oleh As Sulami dari Al Wasithi, dan Ja’far ibn Muhammad. Diriwayatkan oleh An Naqqaas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Namaku dalam Al Qur’an ada tujuh : Muhammad, Ahmad, Thaha, Yasin,…’ -selesai kutipan-Namun Al Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan dengan shighat tamridh (kalimat pasif) karena beberapa perawinya yang majhul (tidak dikenal), artinya riwayat tersebut tidak didapati dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maudud, وأما ما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم فغير صحيح ولا حسن ولا مرسل، ولا أثر عن صاحب، وإنما هذه الحروف مثل: الم، وحم، والمر، والر ونحوها.“Adapun yang disebutkan orang awam bahwasanya Yasin dan Thoha ialah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka tidaklah shahih, tidak pula hasan, tidak pula mursal, bukan pula merupakan atsar shahabat. (Thaha dan Yasin) ialah huruf (muqatha’ah) seperti Alif Lam Mim, Haa Miim, Alif Lam Ra, dan sejenisnya”Abdurrahman ibn Nashir As Sa’diy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya (1/501),طه : من جملة الحروف المقطعة ، المفتتح بها كثير من السور ، وليست اسماً للنبي صلى الله عليه وسلم“Thaha termasuk huruf muqatha’ah, yang menjadi pembuka bagi banyak surat dalam Al Qur’an. Bukan nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam”Syaikh Ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Thaha dan Yasin bukanlah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menurut pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Bahkan keduanya merupakan huruf muqatha’ah yang membuka surat-surat dalam Al Qur’an semisal ‘shad’, ‘qaaf’, ‘nuun’ dan sebagainya” (Majmu’ Al Fatawa 18/54)Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Thaha ialah dua huruf hijaiyah tersusun dari ‘Tha’ dan ‘Ha’ dan bukanlah termasuk nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana persangkaan sebagian orang. Bahkan ia termasuk dalam huruf hijaiyah yang menjadi pembuka sebagian surat-surat yang mulia dalam kitab yang agung Al Qur’an. Adapun maknanya tidak ada karena Al Qur’an turun dalam bahasa Arab yang tidak menjadikan setiap huruf tersendiri memiliki makna kecuali apabila tersusun dalam satu kalimat utuh. Akan tetapi adanya huruf tersebut adalah tantangan yang agung bagi para pendusta dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mampu mendatangkan sesuatu pun semisal Al Qur’an, tidak berupa satu surat, 10 ayat, ataupun 1 ayat saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin bab Al Iqtishad fi At Tha’ah).Beliau juga menjelaskan dalam Syarh Nazham Al Waraqat fi Ushul Al Fiqh (hal. 141-142), “Disini kami akan berargumen tentang pendapat penulis rahimahullah bahwa Thaha termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat yang tidak shahih baik secara logika maupun atsar.Secara atsar, karena tidak adanya penukilan dari hadits shahih, tidak pula dhaif, bahwasanya diantara nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah Thaha.Secara logika, bahwa Thaha tersusun dari dua huruf hijaiyah. Sementara huruf hijaiyah -bila berdiri sendiri- tidak memiliki makna apapun. Padahal telah diketahui bahwasanya nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya mengandung makna-makna. Nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sekedar nama yang tanpa makna, bahkan seluruh nama beliau mengandung makna dan gelar.Sementara nama-nama kita saat ini hanyalah sekedar nama, kita namai anak kita misalnya Abdullah namun ternyata dia hamba Allah yang paling suka berbuat kerusakan (na’udzubillahi min dzalik). Jadilah nama itu sekedar nama saja, seperti batu yang berada di puncak gunung hanya sebagai pertanda bahwa ada jalan menuju ke sana saja.Adapun nama-nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya memiliki makna dan sifat, begitu pula nama-nama Allah Ta’ala, begitu pula dengan nama-nama dalam Al Qur’an seluruhnya memiliki makna dan sifat. Berbeda dengan ‘Thaha’ yang tidak memiliki sifat tertentu.Sehingga tidaklah shahih secara logika bahwa ‘Thaha’ ialah nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Apabila ada yang bertanya, ‘Bagaimana dengan firman Allah Ta’ala,{ طــه ـ ما أنزلنا عليك القرآن لتشقى }“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” (QS Thaha : 1)Bukankah ini seruan yang artinya, ‘Wahai Thaha, Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” ?Kita katakan : kalau begitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bernama Alif Lam Mim Shad ! Karena Allah Ta’ala berfirman,{ الــمص * كتاب أنزل إليك فلا يكن في صدرك حرج منه }“Alif Lam Mim Shad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya” (QS. Al A’raaf : 2)Lalu apakah nama beliau Alif Lam Mim Shad ?!Poinnya, bahwa Thaha bukanlah termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah shahih pendapat yang mengatakannya sebagai nama beliau, baik secara atsar maupun logika” [selesai kutipan].Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35753 https://islamqa.info/ar/169953 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=129728 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=15542 Baca juga artikel “Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar


Thaha dan Yasin merupakan nama yang populer di negeri kita, diantaranya karena bait syair shalawat berikut ini :Shalaatullah salaamullah‘Ala Thaha RasuulillahShalatullah salamullah‘Ala Yasin HabibillahDiantara yang menyebutkan hal ini dalam kitab Asy Syifaa karya Al Qadhi ‘Iyadh (1146) :وقد روي عنه صلى الله عليه وسلم: لي عشرة أسماء وذكر منها: طه ويس حكاه مكي، وقد قيل في بعض تفاسير طه: إنه يا طاهر ياهادي، وفي يس: يا سيد، حكاه السلمي عن الواسطي، وجعفر بن محمد… وروى النقَّاش عنه صلى الله عليه وسلم: ولي في القرآن سبعة أسماء: محمد وأحمد وطه ويس و…Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku memiliki sepuluh nama dan diantaranya : Thaha dan Yasin..’ diriwayatkan oleh Makkiy. Disebutkan juga bahwa sebagian tafsir tentang nama Thaha ialah : Yaa Thahiru Yaa Haadii. Adapun Yasin : Yaa Sayyidi, diceritakan oleh As Sulami dari Al Wasithi, dan Ja’far ibn Muhammad. Diriwayatkan oleh An Naqqaas dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Namaku dalam Al Qur’an ada tujuh : Muhammad, Ahmad, Thaha, Yasin,…’ -selesai kutipan-Namun Al Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan dengan shighat tamridh (kalimat pasif) karena beberapa perawinya yang majhul (tidak dikenal), artinya riwayat tersebut tidak didapati dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Tuhfatul Maudud, وأما ما يذكره العوام أن يس وطه من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم فغير صحيح ولا حسن ولا مرسل، ولا أثر عن صاحب، وإنما هذه الحروف مثل: الم، وحم، والمر، والر ونحوها.“Adapun yang disebutkan orang awam bahwasanya Yasin dan Thoha ialah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka tidaklah shahih, tidak pula hasan, tidak pula mursal, bukan pula merupakan atsar shahabat. (Thaha dan Yasin) ialah huruf (muqatha’ah) seperti Alif Lam Mim, Haa Miim, Alif Lam Ra, dan sejenisnya”Abdurrahman ibn Nashir As Sa’diy rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya (1/501),طه : من جملة الحروف المقطعة ، المفتتح بها كثير من السور ، وليست اسماً للنبي صلى الله عليه وسلم“Thaha termasuk huruf muqatha’ah, yang menjadi pembuka bagi banyak surat dalam Al Qur’an. Bukan nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam”Syaikh Ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Thaha dan Yasin bukanlah nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menurut pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Bahkan keduanya merupakan huruf muqatha’ah yang membuka surat-surat dalam Al Qur’an semisal ‘shad’, ‘qaaf’, ‘nuun’ dan sebagainya” (Majmu’ Al Fatawa 18/54)Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Thaha ialah dua huruf hijaiyah tersusun dari ‘Tha’ dan ‘Ha’ dan bukanlah termasuk nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana persangkaan sebagian orang. Bahkan ia termasuk dalam huruf hijaiyah yang menjadi pembuka sebagian surat-surat yang mulia dalam kitab yang agung Al Qur’an. Adapun maknanya tidak ada karena Al Qur’an turun dalam bahasa Arab yang tidak menjadikan setiap huruf tersendiri memiliki makna kecuali apabila tersusun dalam satu kalimat utuh. Akan tetapi adanya huruf tersebut adalah tantangan yang agung bagi para pendusta dakwah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mampu mendatangkan sesuatu pun semisal Al Qur’an, tidak berupa satu surat, 10 ayat, ataupun 1 ayat saja.” (Syarh Riyadhus Shalihin bab Al Iqtishad fi At Tha’ah).Beliau juga menjelaskan dalam Syarh Nazham Al Waraqat fi Ushul Al Fiqh (hal. 141-142), “Disini kami akan berargumen tentang pendapat penulis rahimahullah bahwa Thaha termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat yang tidak shahih baik secara logika maupun atsar.Secara atsar, karena tidak adanya penukilan dari hadits shahih, tidak pula dhaif, bahwasanya diantara nama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah Thaha.Secara logika, bahwa Thaha tersusun dari dua huruf hijaiyah. Sementara huruf hijaiyah -bila berdiri sendiri- tidak memiliki makna apapun. Padahal telah diketahui bahwasanya nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya mengandung makna-makna. Nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukanlah sekedar nama yang tanpa makna, bahkan seluruh nama beliau mengandung makna dan gelar.Sementara nama-nama kita saat ini hanyalah sekedar nama, kita namai anak kita misalnya Abdullah namun ternyata dia hamba Allah yang paling suka berbuat kerusakan (na’udzubillahi min dzalik). Jadilah nama itu sekedar nama saja, seperti batu yang berada di puncak gunung hanya sebagai pertanda bahwa ada jalan menuju ke sana saja.Adapun nama-nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seluruhnya memiliki makna dan sifat, begitu pula nama-nama Allah Ta’ala, begitu pula dengan nama-nama dalam Al Qur’an seluruhnya memiliki makna dan sifat. Berbeda dengan ‘Thaha’ yang tidak memiliki sifat tertentu.Sehingga tidaklah shahih secara logika bahwa ‘Thaha’ ialah nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Apabila ada yang bertanya, ‘Bagaimana dengan firman Allah Ta’ala,{ طــه ـ ما أنزلنا عليك القرآن لتشقى }“Thaahaa. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” (QS Thaha : 1)Bukankah ini seruan yang artinya, ‘Wahai Thaha, Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah” ?Kita katakan : kalau begitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bernama Alif Lam Mim Shad ! Karena Allah Ta’ala berfirman,{ الــمص * كتاب أنزل إليك فلا يكن في صدرك حرج منه }“Alif Lam Mim Shad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya” (QS. Al A’raaf : 2)Lalu apakah nama beliau Alif Lam Mim Shad ?!Poinnya, bahwa Thaha bukanlah termasuk nama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidaklah shahih pendapat yang mengatakannya sebagai nama beliau, baik secara atsar maupun logika” [selesai kutipan].Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35753 https://islamqa.info/ar/169953 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=129728 http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=15542 Baca juga artikel “Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar

Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-Terangan

Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam Musnad Ahmad (no. 15333),حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ، وَغَيْرُهُ، قَالَ: جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ §مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ» ؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Abul Mughirah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan menuturkan kepada kami, ia berkata: Syuraih bin Ubaid Al Hadhrami dan yang lainnya menuturkan kepada kami, ia berkata: Iyadh bin Ghanam mencambuk orang Daraya ketika negeri tersebut dikuasai. Maka Hisyam bin Hakim mengkritik perbuatan Iyadh bin Ghanam tersebut, hingga membuat Iyadh marah. Lalu Iyadh tinggal beberapa malam di Daraya. Kemudian Hisyam bin Hakim mendatangi Iyadh dan memberikan alasan mengapa ia mengkritiknya. Hisyam berkata kepada Iyadh: “tidakkah engkau mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya adalah yang paling keras hukumannya kepada sesama manusia di dunia”.Maka Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqah. Iyadh bin Ghanam bin Zuhair bin Abi Syaddad radhiallahu’anhu adalah seorang sahabat Nabi, bahkan ia berba’iat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Bai’atur Ridhwan.  Hisyam bin Hakim bin Hizam Al Qurasyi adalah seorang sahabat Nabi. Anak dari Hakim bin Hizam yang juga seorang sahabat Nabi.  Adapun Syuraih bin Ubaid bin Syuraih Al Hadhrami Asy Syami, kuniyah beliau Abu Shalt, adalah perawi yang tsiqah. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli.  Sedangkan Shafwan adalah Shafwan bin ‘Amr bin Haram As Saksaki Al Himshi. Imam Ahmad berkata tentang beliau: “laysa fihi ba’sun (tidak mengapa)”. Ibnul Madini juga menyatakan: “Shafwan bin ‘Amr, menurut Yahya bin Sa’id Al Qathan, lebih tinggi kedudukannya  daripada Abdurrahman bin Yazid bin Jabir”. Ini bentuk tautsiq anggapan tsiqah). Beliau juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Al Fallas, Ibnu Sa’ad, Abu Zur’ah dan Duhaim. Sehingga beliau perawi yang tsiqah.  Abul Mughirah di sini adalah Abdul Quddus bin Al Hajjaj Al Khulani Al Himshi. Ia dianggap shaduq oleh Abu Hatim, dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni.   Terdapat permasalahan tentang inqitha’ (terputusnya sanad) antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yakni, apakah Syuraih pernah ada sima’ (mendengar hadits) dari Iyadh? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Abu Hatim Ar Razi menetapkan adanya sima‘. Ketika membahas biografi Iyadh bin Ghanam, Ibnu Abi Hatim mengatakan:عياض بن غنم القرشى الفهرى مصرى له صحبة عامل عمر مات في زمن عمر رضى الله عنه روى عنه عروة بن الزبير وجبير بن نفير وشهر بن حوشب وشريح بن عبيد سمعت ابى يقول ذلك“Iyadh bin Ghanam Al Qurasyi Al Fihri, orang Mesir, ia memiliki shuhbah (dianggap sahabat Nabi), menjadi pejabat di masa Umar (bin Khathab) radhiallahu’anhu. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Urwah bin Az Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, Syuraih bin Ubaid. Aku mendengar ayahku (yaitu Abu Hatim) mengatakan demikian” (Al Jarh wat Ta’dil, 6/536, no. 11524).Sedangkan Al Haitsami menafikan adanya sima‘, beliau mengatakan:لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً“Saya tidak menemukan adanya bukti sima‘-nya Syuraih terhadap Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in” (Majma Az Zawaid, 5/232).Demikian juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menyebutkan bahwa Syuraih meriwayatkan hadits dari ‘Iyadh.Menerapkan kaidah al mutsbit muqaddam ‘alan nafi (yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan), karena yang menetapkan berarti memiliki info tambahan, maka yang tepat adalah bahwa ada sima’ antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yaitu tidak terjadi inqitha’ di antara mereka. Terlebih Abu Hatim Ar Razi adalah seorang imam dalam masalah al jarh wat ta’dil. Andaikan kita mengatakan ada inqitha’ antara Syuraih dan Iyadh, maka riwayat ini dha’if. Namun terdapat mutaba’ah bagi riwayat ini, sebagaimana nanti akan disebutkan di bawah, yang bisa menguatkannya.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiJalan keduaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1096),حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ»‘Amr bin Utsman menuturkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan bin ‘Amr menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini juga shahih, semua perawinya tsiqah kecuali Baqiyyah. Ia adalah Baqiyyah bin Walid bin Sha’id Al Himyari Al Himshi. Berikut ini perkataan para ulama tentang beliau: Abdullah bin Mubarak berkata tentangnya: “Baqiyyah itu shaduq, namun ia meriwayatkan dari orang-orang yang aqbala wa adbara (datang dan pergi)”. Maksudnya meriwayatkan dari orang-orang yang majhul.  Sufyan bin Uyainah mengatakan: “Jangan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang as Sunnah. Namun silakan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang tsawab (pahala) dan semisalnya”.  Adz Dzahabi mengatakan: “Ia (Baqiyyah) lemah haditsnya jika mengatakan ‘an (dari Fulan), karena ia mudallis“.  Maka ada dua masalah pada Baqiyyah: [1] Ia meriwayatkan dari perawi yang majhul [2] Ia mudallis. Namun masalah ini dijelaskan para ulama yang lain: Imam Ahmad berkata tentang Baqiyyah: “Baqiyyah lebih aku sukai (daripada Ismail), namun kalau ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal, maka jangan diterima”.  Ibnu Ma’in berkata: “Jika ia meriwayatkan hadits dari perawi yang tsiqah seperti Shafwan bin ‘Amr atau semisalnya, maka bisa diterima haditsnya. Namun jika ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang majhul maka tidak bisa diterima haditsnya”.  Ibnu Sa’ad mengatakan: “Baqiyyah tsiqah dalam riwayat-riwayatnya dari perawi tsiqat, namun dha’if dalam riwayat-riwayatnya dari perawi yang tidak tsiqah”.  Adapun dalam riwayat Ibnu Abi Ashim di atas, Baqiyyah meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr (perawi yang tsiqah) dan Baqiyyah tidak menggunakan ‘an, bahkan beliau menegaskan sima’ dari Shafwan bin ‘Amr dengan mengatakan “haddatsana“. Sehingga Baqiyyah bin Walid tsiqah dalam kasus ini. Terlebih lagi dalam riwayat Imam Ahmad, Baqiyyah memiliki mutaba’ah, yaitu Abul Mughirah. Mereka berdua sama-sama meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr. Sehingga tidak ada lagi keraguan tentang tsiqah-nya Baqiyyah dalam kasus ini.Adapun ‘Amr bin Utsman, ia adalah ‘Amr bin Utsman bin Sa’id Al Himshi. Abu Hatim mengatakan: “ia shaduq”. Abu Zur’ah: “ia lebih ahfazh dari Muhammad bin Mushaffa”. Abu Hatim dan Abu Zur’ah juga meriwayatkan darinya. Ibnu Hibban juga menyebutkanya dalam Ats Tsiqat. Maka ‘Amr bin Utsman adalah perawi yang tsiqah. Sedangkan permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Jalan ketigaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1097),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Muhammad bin ‘Auf menuturkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Isma’il menuturkan kepada kami, ia berkata: Ayahku (Isma’il) telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini dha’if, karena terdapat Muhammad bin Isma’il bin ‘Ayyasy. Ia perawi yang dha’if. Abu Hatim berkata: “ia tidak mendengar dari ayahnya sama sekali”. Abu Zur’ah mengatakan: “Ia tidak mengetahui perkara hadits”. Ibnu Hajar mengatakan: “para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa sima‘ (mendengar langsung)”.Sedangkan perawi yang lain: Dhamdham bin Zur’ah bin Tsaub Al Hadhrami Al Himshi. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tsiqah“. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “ia dha’if (lemah)”. Dengan demikian maka ia perawi yang shaduq. Ismail di sini adalah Isma’il bin ‘Ayyasy bin Abi Khaitsamah Al Himshi. Ia dianggap dha’if oleh An Nasa’i. Al Bukhari mengatakan: “Jika ia meriwayatkan hadits dari penduduk negerinya, maka shahih. Jika ia meriwayatkan dari selain penduduk negerinya, maka perlu ditinjau”. Ad Daruquthni mengatakan: “haditsnya mudhtharrib (goncang)”. Namun Ibnu Ma’in mengatakan: “laysa bi’hi ba’sun (tidak mengapa)”. Maka ia juga perawi yang shaduq karena dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang juga penduduk Himsh. Sedangkan Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan Ath Tha’i, ia perawi yang disepakati tsiqah-nya. Maka riwayat ini dha’if, namun ringan dha’if-nya. Sehingga bisa menjadi mutaba’ah bagi jalan yang lain. Riwayat ini menjadi mutaba’ah bagi riwayat dalam Musnad Ahmad di atas, yaitu Jubair bin Nufair menjadi tabi’ bagi Syuraih bin Ubaid dalam riwayat mereka dari Iyadh bin Ghanam.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Jalan keempatDisebutkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (1007), juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (84), juga Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (16660), dengan sanad sebagai berikut,ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ، ثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارَيَّا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامٌ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ فَقَالَ: يَا عِيَاضُ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ §أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا» فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا الَّذِي رَأَيْتَ وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ، وَإنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْحَرِيُّ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللهِ»Ishaq bin Zibriq Al Himshi menuturkan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin Al Harits menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Abdullah bin Salim, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Al Fudhail bin Fadhalah mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aidz, ia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, ia berkata: bahwa Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. Dan engkau wahai Hisyam, telah berbuat kejahatan terhadap sulthan Allah. Apakah engkau tidak takut bahwa sulthan Allah akan memerangimu? Sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh sulthan Allah?”.Riwayat ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali Ishaq bin Zibriq Al Himshi dan Al Fudhail bin Fadhalah: Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al ‘Ala bin Adh Dhahhak bin Zibriq Al Himshi. Ibnu Ma’in berkata: “pemuda ini laa ba’sa bihi, namun orang-orang hasad padanya”. Abu Hatim berkata: “ia seorang Syaikh”. Namun ini menunjukkan ta’dil dari Abu Hatim, disertai isyarat bahwa haditsnya sedikit. Abu Zur’ah dan Abu Hatim pun menulis hadits darinya. Namun An Nasa’i berkata: “ia tidak tsiqah”. Muhammad bin ‘Auf juga berkata: “saya tidak ragu mengatakan bahwa ia suka berdusta”. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun banyak meriwayatkan riwayat yang wahm (lemah)”. Yang tepat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar bahwa Ishaq bin Al ‘Ala ini shaduq. Mengingat Abu Hatim, Abu Zur’ah tidak menulis hadits dari pendusta. Demikian juga Ibnu Ma’in menyebutkan ta’dil yang mufassar (rinci), ini lebih didahulukan dari jarh. Maka Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah perawi yang shaduq.  Al Fudhail bin Fadhalah Al Hauzani Asy Syami. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: “maqbul (diterima), sedikit meriwayatkan hadits mursal”. Maka Al Fudhail bin Fadhalah adalah perawi yang maqbul.  Adapun klaim bahwa ada inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz, ini kurang tepat. Karena Fudhail bin Fadhalah menegaskan sima‘ dari Abdurrahman bin ‘Aidz pada sebuah riwayat dalam Tarikh Dimasyqi (47/109) berikut ini,قال: ونا سليمان، نا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم، نا أبي، نا عمرو بن الحارث، نا عبد الله بن سالم، عن الزبيدي، نا فضيل بن فضالة أن ابن عائذ حدّثهم“Sulaiman telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Ishaq bin Ibrahim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: ayahku telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Salim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Fadhalah bin Fudhail telah menuturkan kepadaku, ia berkata bahwa Ibnu ‘Aidz menyampaikan hadits kepada mereka…”.Demikian juga klaim bahwa ada inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair, maka ini juga ini juga klaim yang tergesa-gesa dan tidak berdasar. Karena Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam, dan mereka sezaman, maka adanya liqa‘ (pertemuan) itu sangat memungkinkan.Selain itu, terdapat mutaba’ah untuk Fudhail bin Fadhalah dan Abdurrahman bin ‘Aidz, dalam riwayat yang disebutkan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah (4856),حدثنا محمد بن علي ، ثنا الحسين بن محمد بن حماد ، ثنا عبد الوهاب بن الضحاك ، ثنا إسماعيل بن عياش ، عن ضمضم بن زرعة ، عن شريح بن عبيد ، قال : قال جبير بن نفير“Muhammad bin ‘Ali menuturkan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Muhammad bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahab bin Adh Dhahhak menuturkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin ‘Ayyasy menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata …”.Sehingga sekali lagi, riwayat ini hasan.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimKesimpulanRiwayat yang terdapat dalam Musnad Ahmad adalah riwayat yang shahih, dikuatkan lagi dengan jalan-jalan yang lain, sehingga membuat hadits ini shahih tanpa keraguan.Adapun permasalahan-permasalahan yang ada, ringkasannya sebagai berikut: Permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam. Ditetapkan oleh Abu Hatim Ar Razi bahwa ada sima’ di antara mereka sehingga tidak ada inqitha’. Andai dikatakan ada inqitha‘, maka periwayatan Syuraih dikuatkan oleh riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam.  Dha’if-nya riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. Betul sanadnya lemah namun ringan lemahnya dan bisa menjadi penguat untuk jalan yang lain. Permasalahan inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Disebutkan dalam Tarikh Dimasyqi riwayat yang menegaskan adanya sima’ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Fudhail bin Fadhalah.  Permasalahan inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair. Ini klaim yang tidak berdasar, sedangkan Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam dan mereka sezaman. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Abdurrahman bin ‘Aidz.  Sehingga secara keseluruhan, andaikan kita katakan riwayat dalam Musnad Ahmad itu munqathi, maka tetap saja hadits ini shahih li ghairihi. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim (no. 1096, 1097). Wallahu a’lam.Baca Juga:**Tulisan ini mengambil banyak faedah dari postingan al Akh Muhammad bin Hajjaj di multaqa Ahlul Hadits: https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=202189Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al-albani, Nasehat Dalam Menghadapi Fitnah, Cara Minta Bantuan Jin, Waktu Sholat Sunat Fajar, Fadhilah Bulan Ramadhan

Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-Terangan

Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam Musnad Ahmad (no. 15333),حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ، وَغَيْرُهُ، قَالَ: جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ §مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ» ؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Abul Mughirah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan menuturkan kepada kami, ia berkata: Syuraih bin Ubaid Al Hadhrami dan yang lainnya menuturkan kepada kami, ia berkata: Iyadh bin Ghanam mencambuk orang Daraya ketika negeri tersebut dikuasai. Maka Hisyam bin Hakim mengkritik perbuatan Iyadh bin Ghanam tersebut, hingga membuat Iyadh marah. Lalu Iyadh tinggal beberapa malam di Daraya. Kemudian Hisyam bin Hakim mendatangi Iyadh dan memberikan alasan mengapa ia mengkritiknya. Hisyam berkata kepada Iyadh: “tidakkah engkau mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya adalah yang paling keras hukumannya kepada sesama manusia di dunia”.Maka Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqah. Iyadh bin Ghanam bin Zuhair bin Abi Syaddad radhiallahu’anhu adalah seorang sahabat Nabi, bahkan ia berba’iat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Bai’atur Ridhwan.  Hisyam bin Hakim bin Hizam Al Qurasyi adalah seorang sahabat Nabi. Anak dari Hakim bin Hizam yang juga seorang sahabat Nabi.  Adapun Syuraih bin Ubaid bin Syuraih Al Hadhrami Asy Syami, kuniyah beliau Abu Shalt, adalah perawi yang tsiqah. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli.  Sedangkan Shafwan adalah Shafwan bin ‘Amr bin Haram As Saksaki Al Himshi. Imam Ahmad berkata tentang beliau: “laysa fihi ba’sun (tidak mengapa)”. Ibnul Madini juga menyatakan: “Shafwan bin ‘Amr, menurut Yahya bin Sa’id Al Qathan, lebih tinggi kedudukannya  daripada Abdurrahman bin Yazid bin Jabir”. Ini bentuk tautsiq anggapan tsiqah). Beliau juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Al Fallas, Ibnu Sa’ad, Abu Zur’ah dan Duhaim. Sehingga beliau perawi yang tsiqah.  Abul Mughirah di sini adalah Abdul Quddus bin Al Hajjaj Al Khulani Al Himshi. Ia dianggap shaduq oleh Abu Hatim, dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni.   Terdapat permasalahan tentang inqitha’ (terputusnya sanad) antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yakni, apakah Syuraih pernah ada sima’ (mendengar hadits) dari Iyadh? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Abu Hatim Ar Razi menetapkan adanya sima‘. Ketika membahas biografi Iyadh bin Ghanam, Ibnu Abi Hatim mengatakan:عياض بن غنم القرشى الفهرى مصرى له صحبة عامل عمر مات في زمن عمر رضى الله عنه روى عنه عروة بن الزبير وجبير بن نفير وشهر بن حوشب وشريح بن عبيد سمعت ابى يقول ذلك“Iyadh bin Ghanam Al Qurasyi Al Fihri, orang Mesir, ia memiliki shuhbah (dianggap sahabat Nabi), menjadi pejabat di masa Umar (bin Khathab) radhiallahu’anhu. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Urwah bin Az Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, Syuraih bin Ubaid. Aku mendengar ayahku (yaitu Abu Hatim) mengatakan demikian” (Al Jarh wat Ta’dil, 6/536, no. 11524).Sedangkan Al Haitsami menafikan adanya sima‘, beliau mengatakan:لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً“Saya tidak menemukan adanya bukti sima‘-nya Syuraih terhadap Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in” (Majma Az Zawaid, 5/232).Demikian juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menyebutkan bahwa Syuraih meriwayatkan hadits dari ‘Iyadh.Menerapkan kaidah al mutsbit muqaddam ‘alan nafi (yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan), karena yang menetapkan berarti memiliki info tambahan, maka yang tepat adalah bahwa ada sima’ antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yaitu tidak terjadi inqitha’ di antara mereka. Terlebih Abu Hatim Ar Razi adalah seorang imam dalam masalah al jarh wat ta’dil. Andaikan kita mengatakan ada inqitha’ antara Syuraih dan Iyadh, maka riwayat ini dha’if. Namun terdapat mutaba’ah bagi riwayat ini, sebagaimana nanti akan disebutkan di bawah, yang bisa menguatkannya.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiJalan keduaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1096),حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ»‘Amr bin Utsman menuturkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan bin ‘Amr menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini juga shahih, semua perawinya tsiqah kecuali Baqiyyah. Ia adalah Baqiyyah bin Walid bin Sha’id Al Himyari Al Himshi. Berikut ini perkataan para ulama tentang beliau: Abdullah bin Mubarak berkata tentangnya: “Baqiyyah itu shaduq, namun ia meriwayatkan dari orang-orang yang aqbala wa adbara (datang dan pergi)”. Maksudnya meriwayatkan dari orang-orang yang majhul.  Sufyan bin Uyainah mengatakan: “Jangan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang as Sunnah. Namun silakan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang tsawab (pahala) dan semisalnya”.  Adz Dzahabi mengatakan: “Ia (Baqiyyah) lemah haditsnya jika mengatakan ‘an (dari Fulan), karena ia mudallis“.  Maka ada dua masalah pada Baqiyyah: [1] Ia meriwayatkan dari perawi yang majhul [2] Ia mudallis. Namun masalah ini dijelaskan para ulama yang lain: Imam Ahmad berkata tentang Baqiyyah: “Baqiyyah lebih aku sukai (daripada Ismail), namun kalau ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal, maka jangan diterima”.  Ibnu Ma’in berkata: “Jika ia meriwayatkan hadits dari perawi yang tsiqah seperti Shafwan bin ‘Amr atau semisalnya, maka bisa diterima haditsnya. Namun jika ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang majhul maka tidak bisa diterima haditsnya”.  Ibnu Sa’ad mengatakan: “Baqiyyah tsiqah dalam riwayat-riwayatnya dari perawi tsiqat, namun dha’if dalam riwayat-riwayatnya dari perawi yang tidak tsiqah”.  Adapun dalam riwayat Ibnu Abi Ashim di atas, Baqiyyah meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr (perawi yang tsiqah) dan Baqiyyah tidak menggunakan ‘an, bahkan beliau menegaskan sima’ dari Shafwan bin ‘Amr dengan mengatakan “haddatsana“. Sehingga Baqiyyah bin Walid tsiqah dalam kasus ini. Terlebih lagi dalam riwayat Imam Ahmad, Baqiyyah memiliki mutaba’ah, yaitu Abul Mughirah. Mereka berdua sama-sama meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr. Sehingga tidak ada lagi keraguan tentang tsiqah-nya Baqiyyah dalam kasus ini.Adapun ‘Amr bin Utsman, ia adalah ‘Amr bin Utsman bin Sa’id Al Himshi. Abu Hatim mengatakan: “ia shaduq”. Abu Zur’ah: “ia lebih ahfazh dari Muhammad bin Mushaffa”. Abu Hatim dan Abu Zur’ah juga meriwayatkan darinya. Ibnu Hibban juga menyebutkanya dalam Ats Tsiqat. Maka ‘Amr bin Utsman adalah perawi yang tsiqah. Sedangkan permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Jalan ketigaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1097),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Muhammad bin ‘Auf menuturkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Isma’il menuturkan kepada kami, ia berkata: Ayahku (Isma’il) telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini dha’if, karena terdapat Muhammad bin Isma’il bin ‘Ayyasy. Ia perawi yang dha’if. Abu Hatim berkata: “ia tidak mendengar dari ayahnya sama sekali”. Abu Zur’ah mengatakan: “Ia tidak mengetahui perkara hadits”. Ibnu Hajar mengatakan: “para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa sima‘ (mendengar langsung)”.Sedangkan perawi yang lain: Dhamdham bin Zur’ah bin Tsaub Al Hadhrami Al Himshi. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tsiqah“. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “ia dha’if (lemah)”. Dengan demikian maka ia perawi yang shaduq. Ismail di sini adalah Isma’il bin ‘Ayyasy bin Abi Khaitsamah Al Himshi. Ia dianggap dha’if oleh An Nasa’i. Al Bukhari mengatakan: “Jika ia meriwayatkan hadits dari penduduk negerinya, maka shahih. Jika ia meriwayatkan dari selain penduduk negerinya, maka perlu ditinjau”. Ad Daruquthni mengatakan: “haditsnya mudhtharrib (goncang)”. Namun Ibnu Ma’in mengatakan: “laysa bi’hi ba’sun (tidak mengapa)”. Maka ia juga perawi yang shaduq karena dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang juga penduduk Himsh. Sedangkan Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan Ath Tha’i, ia perawi yang disepakati tsiqah-nya. Maka riwayat ini dha’if, namun ringan dha’if-nya. Sehingga bisa menjadi mutaba’ah bagi jalan yang lain. Riwayat ini menjadi mutaba’ah bagi riwayat dalam Musnad Ahmad di atas, yaitu Jubair bin Nufair menjadi tabi’ bagi Syuraih bin Ubaid dalam riwayat mereka dari Iyadh bin Ghanam.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Jalan keempatDisebutkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (1007), juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (84), juga Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (16660), dengan sanad sebagai berikut,ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ، ثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارَيَّا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامٌ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ فَقَالَ: يَا عِيَاضُ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ §أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا» فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا الَّذِي رَأَيْتَ وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ، وَإنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْحَرِيُّ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللهِ»Ishaq bin Zibriq Al Himshi menuturkan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin Al Harits menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Abdullah bin Salim, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Al Fudhail bin Fadhalah mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aidz, ia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, ia berkata: bahwa Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. Dan engkau wahai Hisyam, telah berbuat kejahatan terhadap sulthan Allah. Apakah engkau tidak takut bahwa sulthan Allah akan memerangimu? Sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh sulthan Allah?”.Riwayat ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali Ishaq bin Zibriq Al Himshi dan Al Fudhail bin Fadhalah: Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al ‘Ala bin Adh Dhahhak bin Zibriq Al Himshi. Ibnu Ma’in berkata: “pemuda ini laa ba’sa bihi, namun orang-orang hasad padanya”. Abu Hatim berkata: “ia seorang Syaikh”. Namun ini menunjukkan ta’dil dari Abu Hatim, disertai isyarat bahwa haditsnya sedikit. Abu Zur’ah dan Abu Hatim pun menulis hadits darinya. Namun An Nasa’i berkata: “ia tidak tsiqah”. Muhammad bin ‘Auf juga berkata: “saya tidak ragu mengatakan bahwa ia suka berdusta”. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun banyak meriwayatkan riwayat yang wahm (lemah)”. Yang tepat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar bahwa Ishaq bin Al ‘Ala ini shaduq. Mengingat Abu Hatim, Abu Zur’ah tidak menulis hadits dari pendusta. Demikian juga Ibnu Ma’in menyebutkan ta’dil yang mufassar (rinci), ini lebih didahulukan dari jarh. Maka Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah perawi yang shaduq.  Al Fudhail bin Fadhalah Al Hauzani Asy Syami. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: “maqbul (diterima), sedikit meriwayatkan hadits mursal”. Maka Al Fudhail bin Fadhalah adalah perawi yang maqbul.  Adapun klaim bahwa ada inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz, ini kurang tepat. Karena Fudhail bin Fadhalah menegaskan sima‘ dari Abdurrahman bin ‘Aidz pada sebuah riwayat dalam Tarikh Dimasyqi (47/109) berikut ini,قال: ونا سليمان، نا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم، نا أبي، نا عمرو بن الحارث، نا عبد الله بن سالم، عن الزبيدي، نا فضيل بن فضالة أن ابن عائذ حدّثهم“Sulaiman telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Ishaq bin Ibrahim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: ayahku telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Salim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Fadhalah bin Fudhail telah menuturkan kepadaku, ia berkata bahwa Ibnu ‘Aidz menyampaikan hadits kepada mereka…”.Demikian juga klaim bahwa ada inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair, maka ini juga ini juga klaim yang tergesa-gesa dan tidak berdasar. Karena Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam, dan mereka sezaman, maka adanya liqa‘ (pertemuan) itu sangat memungkinkan.Selain itu, terdapat mutaba’ah untuk Fudhail bin Fadhalah dan Abdurrahman bin ‘Aidz, dalam riwayat yang disebutkan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah (4856),حدثنا محمد بن علي ، ثنا الحسين بن محمد بن حماد ، ثنا عبد الوهاب بن الضحاك ، ثنا إسماعيل بن عياش ، عن ضمضم بن زرعة ، عن شريح بن عبيد ، قال : قال جبير بن نفير“Muhammad bin ‘Ali menuturkan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Muhammad bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahab bin Adh Dhahhak menuturkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin ‘Ayyasy menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata …”.Sehingga sekali lagi, riwayat ini hasan.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimKesimpulanRiwayat yang terdapat dalam Musnad Ahmad adalah riwayat yang shahih, dikuatkan lagi dengan jalan-jalan yang lain, sehingga membuat hadits ini shahih tanpa keraguan.Adapun permasalahan-permasalahan yang ada, ringkasannya sebagai berikut: Permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam. Ditetapkan oleh Abu Hatim Ar Razi bahwa ada sima’ di antara mereka sehingga tidak ada inqitha’. Andai dikatakan ada inqitha‘, maka periwayatan Syuraih dikuatkan oleh riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam.  Dha’if-nya riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. Betul sanadnya lemah namun ringan lemahnya dan bisa menjadi penguat untuk jalan yang lain. Permasalahan inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Disebutkan dalam Tarikh Dimasyqi riwayat yang menegaskan adanya sima’ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Fudhail bin Fadhalah.  Permasalahan inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair. Ini klaim yang tidak berdasar, sedangkan Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam dan mereka sezaman. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Abdurrahman bin ‘Aidz.  Sehingga secara keseluruhan, andaikan kita katakan riwayat dalam Musnad Ahmad itu munqathi, maka tetap saja hadits ini shahih li ghairihi. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim (no. 1096, 1097). Wallahu a’lam.Baca Juga:**Tulisan ini mengambil banyak faedah dari postingan al Akh Muhammad bin Hajjaj di multaqa Ahlul Hadits: https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=202189Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al-albani, Nasehat Dalam Menghadapi Fitnah, Cara Minta Bantuan Jin, Waktu Sholat Sunat Fajar, Fadhilah Bulan Ramadhan
Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam Musnad Ahmad (no. 15333),حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ، وَغَيْرُهُ، قَالَ: جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ §مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ» ؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Abul Mughirah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan menuturkan kepada kami, ia berkata: Syuraih bin Ubaid Al Hadhrami dan yang lainnya menuturkan kepada kami, ia berkata: Iyadh bin Ghanam mencambuk orang Daraya ketika negeri tersebut dikuasai. Maka Hisyam bin Hakim mengkritik perbuatan Iyadh bin Ghanam tersebut, hingga membuat Iyadh marah. Lalu Iyadh tinggal beberapa malam di Daraya. Kemudian Hisyam bin Hakim mendatangi Iyadh dan memberikan alasan mengapa ia mengkritiknya. Hisyam berkata kepada Iyadh: “tidakkah engkau mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya adalah yang paling keras hukumannya kepada sesama manusia di dunia”.Maka Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqah. Iyadh bin Ghanam bin Zuhair bin Abi Syaddad radhiallahu’anhu adalah seorang sahabat Nabi, bahkan ia berba’iat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Bai’atur Ridhwan.  Hisyam bin Hakim bin Hizam Al Qurasyi adalah seorang sahabat Nabi. Anak dari Hakim bin Hizam yang juga seorang sahabat Nabi.  Adapun Syuraih bin Ubaid bin Syuraih Al Hadhrami Asy Syami, kuniyah beliau Abu Shalt, adalah perawi yang tsiqah. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli.  Sedangkan Shafwan adalah Shafwan bin ‘Amr bin Haram As Saksaki Al Himshi. Imam Ahmad berkata tentang beliau: “laysa fihi ba’sun (tidak mengapa)”. Ibnul Madini juga menyatakan: “Shafwan bin ‘Amr, menurut Yahya bin Sa’id Al Qathan, lebih tinggi kedudukannya  daripada Abdurrahman bin Yazid bin Jabir”. Ini bentuk tautsiq anggapan tsiqah). Beliau juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Al Fallas, Ibnu Sa’ad, Abu Zur’ah dan Duhaim. Sehingga beliau perawi yang tsiqah.  Abul Mughirah di sini adalah Abdul Quddus bin Al Hajjaj Al Khulani Al Himshi. Ia dianggap shaduq oleh Abu Hatim, dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni.   Terdapat permasalahan tentang inqitha’ (terputusnya sanad) antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yakni, apakah Syuraih pernah ada sima’ (mendengar hadits) dari Iyadh? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Abu Hatim Ar Razi menetapkan adanya sima‘. Ketika membahas biografi Iyadh bin Ghanam, Ibnu Abi Hatim mengatakan:عياض بن غنم القرشى الفهرى مصرى له صحبة عامل عمر مات في زمن عمر رضى الله عنه روى عنه عروة بن الزبير وجبير بن نفير وشهر بن حوشب وشريح بن عبيد سمعت ابى يقول ذلك“Iyadh bin Ghanam Al Qurasyi Al Fihri, orang Mesir, ia memiliki shuhbah (dianggap sahabat Nabi), menjadi pejabat di masa Umar (bin Khathab) radhiallahu’anhu. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Urwah bin Az Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, Syuraih bin Ubaid. Aku mendengar ayahku (yaitu Abu Hatim) mengatakan demikian” (Al Jarh wat Ta’dil, 6/536, no. 11524).Sedangkan Al Haitsami menafikan adanya sima‘, beliau mengatakan:لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً“Saya tidak menemukan adanya bukti sima‘-nya Syuraih terhadap Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in” (Majma Az Zawaid, 5/232).Demikian juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menyebutkan bahwa Syuraih meriwayatkan hadits dari ‘Iyadh.Menerapkan kaidah al mutsbit muqaddam ‘alan nafi (yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan), karena yang menetapkan berarti memiliki info tambahan, maka yang tepat adalah bahwa ada sima’ antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yaitu tidak terjadi inqitha’ di antara mereka. Terlebih Abu Hatim Ar Razi adalah seorang imam dalam masalah al jarh wat ta’dil. Andaikan kita mengatakan ada inqitha’ antara Syuraih dan Iyadh, maka riwayat ini dha’if. Namun terdapat mutaba’ah bagi riwayat ini, sebagaimana nanti akan disebutkan di bawah, yang bisa menguatkannya.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiJalan keduaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1096),حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ»‘Amr bin Utsman menuturkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan bin ‘Amr menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini juga shahih, semua perawinya tsiqah kecuali Baqiyyah. Ia adalah Baqiyyah bin Walid bin Sha’id Al Himyari Al Himshi. Berikut ini perkataan para ulama tentang beliau: Abdullah bin Mubarak berkata tentangnya: “Baqiyyah itu shaduq, namun ia meriwayatkan dari orang-orang yang aqbala wa adbara (datang dan pergi)”. Maksudnya meriwayatkan dari orang-orang yang majhul.  Sufyan bin Uyainah mengatakan: “Jangan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang as Sunnah. Namun silakan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang tsawab (pahala) dan semisalnya”.  Adz Dzahabi mengatakan: “Ia (Baqiyyah) lemah haditsnya jika mengatakan ‘an (dari Fulan), karena ia mudallis“.  Maka ada dua masalah pada Baqiyyah: [1] Ia meriwayatkan dari perawi yang majhul [2] Ia mudallis. Namun masalah ini dijelaskan para ulama yang lain: Imam Ahmad berkata tentang Baqiyyah: “Baqiyyah lebih aku sukai (daripada Ismail), namun kalau ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal, maka jangan diterima”.  Ibnu Ma’in berkata: “Jika ia meriwayatkan hadits dari perawi yang tsiqah seperti Shafwan bin ‘Amr atau semisalnya, maka bisa diterima haditsnya. Namun jika ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang majhul maka tidak bisa diterima haditsnya”.  Ibnu Sa’ad mengatakan: “Baqiyyah tsiqah dalam riwayat-riwayatnya dari perawi tsiqat, namun dha’if dalam riwayat-riwayatnya dari perawi yang tidak tsiqah”.  Adapun dalam riwayat Ibnu Abi Ashim di atas, Baqiyyah meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr (perawi yang tsiqah) dan Baqiyyah tidak menggunakan ‘an, bahkan beliau menegaskan sima’ dari Shafwan bin ‘Amr dengan mengatakan “haddatsana“. Sehingga Baqiyyah bin Walid tsiqah dalam kasus ini. Terlebih lagi dalam riwayat Imam Ahmad, Baqiyyah memiliki mutaba’ah, yaitu Abul Mughirah. Mereka berdua sama-sama meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr. Sehingga tidak ada lagi keraguan tentang tsiqah-nya Baqiyyah dalam kasus ini.Adapun ‘Amr bin Utsman, ia adalah ‘Amr bin Utsman bin Sa’id Al Himshi. Abu Hatim mengatakan: “ia shaduq”. Abu Zur’ah: “ia lebih ahfazh dari Muhammad bin Mushaffa”. Abu Hatim dan Abu Zur’ah juga meriwayatkan darinya. Ibnu Hibban juga menyebutkanya dalam Ats Tsiqat. Maka ‘Amr bin Utsman adalah perawi yang tsiqah. Sedangkan permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Jalan ketigaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1097),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Muhammad bin ‘Auf menuturkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Isma’il menuturkan kepada kami, ia berkata: Ayahku (Isma’il) telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini dha’if, karena terdapat Muhammad bin Isma’il bin ‘Ayyasy. Ia perawi yang dha’if. Abu Hatim berkata: “ia tidak mendengar dari ayahnya sama sekali”. Abu Zur’ah mengatakan: “Ia tidak mengetahui perkara hadits”. Ibnu Hajar mengatakan: “para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa sima‘ (mendengar langsung)”.Sedangkan perawi yang lain: Dhamdham bin Zur’ah bin Tsaub Al Hadhrami Al Himshi. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tsiqah“. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “ia dha’if (lemah)”. Dengan demikian maka ia perawi yang shaduq. Ismail di sini adalah Isma’il bin ‘Ayyasy bin Abi Khaitsamah Al Himshi. Ia dianggap dha’if oleh An Nasa’i. Al Bukhari mengatakan: “Jika ia meriwayatkan hadits dari penduduk negerinya, maka shahih. Jika ia meriwayatkan dari selain penduduk negerinya, maka perlu ditinjau”. Ad Daruquthni mengatakan: “haditsnya mudhtharrib (goncang)”. Namun Ibnu Ma’in mengatakan: “laysa bi’hi ba’sun (tidak mengapa)”. Maka ia juga perawi yang shaduq karena dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang juga penduduk Himsh. Sedangkan Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan Ath Tha’i, ia perawi yang disepakati tsiqah-nya. Maka riwayat ini dha’if, namun ringan dha’if-nya. Sehingga bisa menjadi mutaba’ah bagi jalan yang lain. Riwayat ini menjadi mutaba’ah bagi riwayat dalam Musnad Ahmad di atas, yaitu Jubair bin Nufair menjadi tabi’ bagi Syuraih bin Ubaid dalam riwayat mereka dari Iyadh bin Ghanam.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Jalan keempatDisebutkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (1007), juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (84), juga Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (16660), dengan sanad sebagai berikut,ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ، ثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارَيَّا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامٌ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ فَقَالَ: يَا عِيَاضُ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ §أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا» فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا الَّذِي رَأَيْتَ وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ، وَإنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْحَرِيُّ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللهِ»Ishaq bin Zibriq Al Himshi menuturkan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin Al Harits menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Abdullah bin Salim, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Al Fudhail bin Fadhalah mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aidz, ia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, ia berkata: bahwa Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. Dan engkau wahai Hisyam, telah berbuat kejahatan terhadap sulthan Allah. Apakah engkau tidak takut bahwa sulthan Allah akan memerangimu? Sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh sulthan Allah?”.Riwayat ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali Ishaq bin Zibriq Al Himshi dan Al Fudhail bin Fadhalah: Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al ‘Ala bin Adh Dhahhak bin Zibriq Al Himshi. Ibnu Ma’in berkata: “pemuda ini laa ba’sa bihi, namun orang-orang hasad padanya”. Abu Hatim berkata: “ia seorang Syaikh”. Namun ini menunjukkan ta’dil dari Abu Hatim, disertai isyarat bahwa haditsnya sedikit. Abu Zur’ah dan Abu Hatim pun menulis hadits darinya. Namun An Nasa’i berkata: “ia tidak tsiqah”. Muhammad bin ‘Auf juga berkata: “saya tidak ragu mengatakan bahwa ia suka berdusta”. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun banyak meriwayatkan riwayat yang wahm (lemah)”. Yang tepat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar bahwa Ishaq bin Al ‘Ala ini shaduq. Mengingat Abu Hatim, Abu Zur’ah tidak menulis hadits dari pendusta. Demikian juga Ibnu Ma’in menyebutkan ta’dil yang mufassar (rinci), ini lebih didahulukan dari jarh. Maka Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah perawi yang shaduq.  Al Fudhail bin Fadhalah Al Hauzani Asy Syami. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: “maqbul (diterima), sedikit meriwayatkan hadits mursal”. Maka Al Fudhail bin Fadhalah adalah perawi yang maqbul.  Adapun klaim bahwa ada inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz, ini kurang tepat. Karena Fudhail bin Fadhalah menegaskan sima‘ dari Abdurrahman bin ‘Aidz pada sebuah riwayat dalam Tarikh Dimasyqi (47/109) berikut ini,قال: ونا سليمان، نا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم، نا أبي، نا عمرو بن الحارث، نا عبد الله بن سالم، عن الزبيدي، نا فضيل بن فضالة أن ابن عائذ حدّثهم“Sulaiman telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Ishaq bin Ibrahim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: ayahku telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Salim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Fadhalah bin Fudhail telah menuturkan kepadaku, ia berkata bahwa Ibnu ‘Aidz menyampaikan hadits kepada mereka…”.Demikian juga klaim bahwa ada inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair, maka ini juga ini juga klaim yang tergesa-gesa dan tidak berdasar. Karena Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam, dan mereka sezaman, maka adanya liqa‘ (pertemuan) itu sangat memungkinkan.Selain itu, terdapat mutaba’ah untuk Fudhail bin Fadhalah dan Abdurrahman bin ‘Aidz, dalam riwayat yang disebutkan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah (4856),حدثنا محمد بن علي ، ثنا الحسين بن محمد بن حماد ، ثنا عبد الوهاب بن الضحاك ، ثنا إسماعيل بن عياش ، عن ضمضم بن زرعة ، عن شريح بن عبيد ، قال : قال جبير بن نفير“Muhammad bin ‘Ali menuturkan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Muhammad bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahab bin Adh Dhahhak menuturkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin ‘Ayyasy menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata …”.Sehingga sekali lagi, riwayat ini hasan.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimKesimpulanRiwayat yang terdapat dalam Musnad Ahmad adalah riwayat yang shahih, dikuatkan lagi dengan jalan-jalan yang lain, sehingga membuat hadits ini shahih tanpa keraguan.Adapun permasalahan-permasalahan yang ada, ringkasannya sebagai berikut: Permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam. Ditetapkan oleh Abu Hatim Ar Razi bahwa ada sima’ di antara mereka sehingga tidak ada inqitha’. Andai dikatakan ada inqitha‘, maka periwayatan Syuraih dikuatkan oleh riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam.  Dha’if-nya riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. Betul sanadnya lemah namun ringan lemahnya dan bisa menjadi penguat untuk jalan yang lain. Permasalahan inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Disebutkan dalam Tarikh Dimasyqi riwayat yang menegaskan adanya sima’ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Fudhail bin Fadhalah.  Permasalahan inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair. Ini klaim yang tidak berdasar, sedangkan Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam dan mereka sezaman. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Abdurrahman bin ‘Aidz.  Sehingga secara keseluruhan, andaikan kita katakan riwayat dalam Musnad Ahmad itu munqathi, maka tetap saja hadits ini shahih li ghairihi. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim (no. 1096, 1097). Wallahu a’lam.Baca Juga:**Tulisan ini mengambil banyak faedah dari postingan al Akh Muhammad bin Hajjaj di multaqa Ahlul Hadits: https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=202189Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al-albani, Nasehat Dalam Menghadapi Fitnah, Cara Minta Bantuan Jin, Waktu Sholat Sunat Fajar, Fadhilah Bulan Ramadhan


Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam Musnad Ahmad (no. 15333),حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ، وَغَيْرُهُ، قَالَ: جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ §مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ» ؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Abul Mughirah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan menuturkan kepada kami, ia berkata: Syuraih bin Ubaid Al Hadhrami dan yang lainnya menuturkan kepada kami, ia berkata: Iyadh bin Ghanam mencambuk orang Daraya ketika negeri tersebut dikuasai. Maka Hisyam bin Hakim mengkritik perbuatan Iyadh bin Ghanam tersebut, hingga membuat Iyadh marah. Lalu Iyadh tinggal beberapa malam di Daraya. Kemudian Hisyam bin Hakim mendatangi Iyadh dan memberikan alasan mengapa ia mengkritiknya. Hisyam berkata kepada Iyadh: “tidakkah engkau mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya adalah yang paling keras hukumannya kepada sesama manusia di dunia”.Maka Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqah. Iyadh bin Ghanam bin Zuhair bin Abi Syaddad radhiallahu’anhu adalah seorang sahabat Nabi, bahkan ia berba’iat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Bai’atur Ridhwan.  Hisyam bin Hakim bin Hizam Al Qurasyi adalah seorang sahabat Nabi. Anak dari Hakim bin Hizam yang juga seorang sahabat Nabi.  Adapun Syuraih bin Ubaid bin Syuraih Al Hadhrami Asy Syami, kuniyah beliau Abu Shalt, adalah perawi yang tsiqah. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli.  Sedangkan Shafwan adalah Shafwan bin ‘Amr bin Haram As Saksaki Al Himshi. Imam Ahmad berkata tentang beliau: “laysa fihi ba’sun (tidak mengapa)”. Ibnul Madini juga menyatakan: “Shafwan bin ‘Amr, menurut Yahya bin Sa’id Al Qathan, lebih tinggi kedudukannya  daripada Abdurrahman bin Yazid bin Jabir”. Ini bentuk tautsiq anggapan tsiqah). Beliau juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Al Fallas, Ibnu Sa’ad, Abu Zur’ah dan Duhaim. Sehingga beliau perawi yang tsiqah.  Abul Mughirah di sini adalah Abdul Quddus bin Al Hajjaj Al Khulani Al Himshi. Ia dianggap shaduq oleh Abu Hatim, dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni.   Terdapat permasalahan tentang inqitha’ (terputusnya sanad) antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yakni, apakah Syuraih pernah ada sima’ (mendengar hadits) dari Iyadh? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Abu Hatim Ar Razi menetapkan adanya sima‘. Ketika membahas biografi Iyadh bin Ghanam, Ibnu Abi Hatim mengatakan:عياض بن غنم القرشى الفهرى مصرى له صحبة عامل عمر مات في زمن عمر رضى الله عنه روى عنه عروة بن الزبير وجبير بن نفير وشهر بن حوشب وشريح بن عبيد سمعت ابى يقول ذلك“Iyadh bin Ghanam Al Qurasyi Al Fihri, orang Mesir, ia memiliki shuhbah (dianggap sahabat Nabi), menjadi pejabat di masa Umar (bin Khathab) radhiallahu’anhu. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Urwah bin Az Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, Syuraih bin Ubaid. Aku mendengar ayahku (yaitu Abu Hatim) mengatakan demikian” (Al Jarh wat Ta’dil, 6/536, no. 11524).Sedangkan Al Haitsami menafikan adanya sima‘, beliau mengatakan:لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً“Saya tidak menemukan adanya bukti sima‘-nya Syuraih terhadap Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in” (Majma Az Zawaid, 5/232).Demikian juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menyebutkan bahwa Syuraih meriwayatkan hadits dari ‘Iyadh.Menerapkan kaidah al mutsbit muqaddam ‘alan nafi (yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan), karena yang menetapkan berarti memiliki info tambahan, maka yang tepat adalah bahwa ada sima’ antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yaitu tidak terjadi inqitha’ di antara mereka. Terlebih Abu Hatim Ar Razi adalah seorang imam dalam masalah al jarh wat ta’dil. Andaikan kita mengatakan ada inqitha’ antara Syuraih dan Iyadh, maka riwayat ini dha’if. Namun terdapat mutaba’ah bagi riwayat ini, sebagaimana nanti akan disebutkan di bawah, yang bisa menguatkannya.Baca Juga: Taat kepada Penguasa karena Pamrih DuniawiJalan keduaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1096),حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ»‘Amr bin Utsman menuturkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan bin ‘Amr menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini juga shahih, semua perawinya tsiqah kecuali Baqiyyah. Ia adalah Baqiyyah bin Walid bin Sha’id Al Himyari Al Himshi. Berikut ini perkataan para ulama tentang beliau: Abdullah bin Mubarak berkata tentangnya: “Baqiyyah itu shaduq, namun ia meriwayatkan dari orang-orang yang aqbala wa adbara (datang dan pergi)”. Maksudnya meriwayatkan dari orang-orang yang majhul.  Sufyan bin Uyainah mengatakan: “Jangan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang as Sunnah. Namun silakan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang tsawab (pahala) dan semisalnya”.  Adz Dzahabi mengatakan: “Ia (Baqiyyah) lemah haditsnya jika mengatakan ‘an (dari Fulan), karena ia mudallis“.  Maka ada dua masalah pada Baqiyyah: [1] Ia meriwayatkan dari perawi yang majhul [2] Ia mudallis. Namun masalah ini dijelaskan para ulama yang lain: Imam Ahmad berkata tentang Baqiyyah: “Baqiyyah lebih aku sukai (daripada Ismail), namun kalau ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal, maka jangan diterima”.  Ibnu Ma’in berkata: “Jika ia meriwayatkan hadits dari perawi yang tsiqah seperti Shafwan bin ‘Amr atau semisalnya, maka bisa diterima haditsnya. Namun jika ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang majhul maka tidak bisa diterima haditsnya”.  Ibnu Sa’ad mengatakan: “Baqiyyah tsiqah dalam riwayat-riwayatnya dari perawi tsiqat, namun dha’if dalam riwayat-riwayatnya dari perawi yang tidak tsiqah”.  Adapun dalam riwayat Ibnu Abi Ashim di atas, Baqiyyah meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr (perawi yang tsiqah) dan Baqiyyah tidak menggunakan ‘an, bahkan beliau menegaskan sima’ dari Shafwan bin ‘Amr dengan mengatakan “haddatsana“. Sehingga Baqiyyah bin Walid tsiqah dalam kasus ini. Terlebih lagi dalam riwayat Imam Ahmad, Baqiyyah memiliki mutaba’ah, yaitu Abul Mughirah. Mereka berdua sama-sama meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr. Sehingga tidak ada lagi keraguan tentang tsiqah-nya Baqiyyah dalam kasus ini.Adapun ‘Amr bin Utsman, ia adalah ‘Amr bin Utsman bin Sa’id Al Himshi. Abu Hatim mengatakan: “ia shaduq”. Abu Zur’ah: “ia lebih ahfazh dari Muhammad bin Mushaffa”. Abu Hatim dan Abu Zur’ah juga meriwayatkan darinya. Ibnu Hibban juga menyebutkanya dalam Ats Tsiqat. Maka ‘Amr bin Utsman adalah perawi yang tsiqah. Sedangkan permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam telah dijelaskan sebelumnya.Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Jalan ketigaDisebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1097),حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»Muhammad bin ‘Auf menuturkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Isma’il menuturkan kepada kami, ia berkata: Ayahku (Isma’il) telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.Riwayat ini dha’if, karena terdapat Muhammad bin Isma’il bin ‘Ayyasy. Ia perawi yang dha’if. Abu Hatim berkata: “ia tidak mendengar dari ayahnya sama sekali”. Abu Zur’ah mengatakan: “Ia tidak mengetahui perkara hadits”. Ibnu Hajar mengatakan: “para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa sima‘ (mendengar langsung)”.Sedangkan perawi yang lain: Dhamdham bin Zur’ah bin Tsaub Al Hadhrami Al Himshi. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tsiqah“. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “ia dha’if (lemah)”. Dengan demikian maka ia perawi yang shaduq. Ismail di sini adalah Isma’il bin ‘Ayyasy bin Abi Khaitsamah Al Himshi. Ia dianggap dha’if oleh An Nasa’i. Al Bukhari mengatakan: “Jika ia meriwayatkan hadits dari penduduk negerinya, maka shahih. Jika ia meriwayatkan dari selain penduduk negerinya, maka perlu ditinjau”. Ad Daruquthni mengatakan: “haditsnya mudhtharrib (goncang)”. Namun Ibnu Ma’in mengatakan: “laysa bi’hi ba’sun (tidak mengapa)”. Maka ia juga perawi yang shaduq karena dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang juga penduduk Himsh. Sedangkan Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan Ath Tha’i, ia perawi yang disepakati tsiqah-nya. Maka riwayat ini dha’if, namun ringan dha’if-nya. Sehingga bisa menjadi mutaba’ah bagi jalan yang lain. Riwayat ini menjadi mutaba’ah bagi riwayat dalam Musnad Ahmad di atas, yaitu Jubair bin Nufair menjadi tabi’ bagi Syuraih bin Ubaid dalam riwayat mereka dari Iyadh bin Ghanam.Baca Juga: Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati?Jalan keempatDisebutkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (1007), juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (84), juga Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (16660), dengan sanad sebagai berikut,ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ، ثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارَيَّا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامٌ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ فَقَالَ: يَا عِيَاضُ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ §أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا» فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا الَّذِي رَأَيْتَ وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ، وَإنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْحَرِيُّ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللهِ»Ishaq bin Zibriq Al Himshi menuturkan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin Al Harits menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Abdullah bin Salim, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Al Fudhail bin Fadhalah mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aidz, ia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, ia berkata: bahwa Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. Dan engkau wahai Hisyam, telah berbuat kejahatan terhadap sulthan Allah. Apakah engkau tidak takut bahwa sulthan Allah akan memerangimu? Sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh sulthan Allah?”.Riwayat ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali Ishaq bin Zibriq Al Himshi dan Al Fudhail bin Fadhalah: Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al ‘Ala bin Adh Dhahhak bin Zibriq Al Himshi. Ibnu Ma’in berkata: “pemuda ini laa ba’sa bihi, namun orang-orang hasad padanya”. Abu Hatim berkata: “ia seorang Syaikh”. Namun ini menunjukkan ta’dil dari Abu Hatim, disertai isyarat bahwa haditsnya sedikit. Abu Zur’ah dan Abu Hatim pun menulis hadits darinya. Namun An Nasa’i berkata: “ia tidak tsiqah”. Muhammad bin ‘Auf juga berkata: “saya tidak ragu mengatakan bahwa ia suka berdusta”. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun banyak meriwayatkan riwayat yang wahm (lemah)”. Yang tepat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar bahwa Ishaq bin Al ‘Ala ini shaduq. Mengingat Abu Hatim, Abu Zur’ah tidak menulis hadits dari pendusta. Demikian juga Ibnu Ma’in menyebutkan ta’dil yang mufassar (rinci), ini lebih didahulukan dari jarh. Maka Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah perawi yang shaduq.  Al Fudhail bin Fadhalah Al Hauzani Asy Syami. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: “maqbul (diterima), sedikit meriwayatkan hadits mursal”. Maka Al Fudhail bin Fadhalah adalah perawi yang maqbul.  Adapun klaim bahwa ada inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz, ini kurang tepat. Karena Fudhail bin Fadhalah menegaskan sima‘ dari Abdurrahman bin ‘Aidz pada sebuah riwayat dalam Tarikh Dimasyqi (47/109) berikut ini,قال: ونا سليمان، نا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم، نا أبي، نا عمرو بن الحارث، نا عبد الله بن سالم، عن الزبيدي، نا فضيل بن فضالة أن ابن عائذ حدّثهم“Sulaiman telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Ishaq bin Ibrahim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: ayahku telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Salim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Fadhalah bin Fudhail telah menuturkan kepadaku, ia berkata bahwa Ibnu ‘Aidz menyampaikan hadits kepada mereka…”.Demikian juga klaim bahwa ada inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair, maka ini juga ini juga klaim yang tergesa-gesa dan tidak berdasar. Karena Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam, dan mereka sezaman, maka adanya liqa‘ (pertemuan) itu sangat memungkinkan.Selain itu, terdapat mutaba’ah untuk Fudhail bin Fadhalah dan Abdurrahman bin ‘Aidz, dalam riwayat yang disebutkan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah (4856),حدثنا محمد بن علي ، ثنا الحسين بن محمد بن حماد ، ثنا عبد الوهاب بن الضحاك ، ثنا إسماعيل بن عياش ، عن ضمضم بن زرعة ، عن شريح بن عبيد ، قال : قال جبير بن نفير“Muhammad bin ‘Ali menuturkan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Muhammad bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahab bin Adh Dhahhak menuturkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin ‘Ayyasy menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata …”.Sehingga sekali lagi, riwayat ini hasan.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimKesimpulanRiwayat yang terdapat dalam Musnad Ahmad adalah riwayat yang shahih, dikuatkan lagi dengan jalan-jalan yang lain, sehingga membuat hadits ini shahih tanpa keraguan.Adapun permasalahan-permasalahan yang ada, ringkasannya sebagai berikut: Permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam. Ditetapkan oleh Abu Hatim Ar Razi bahwa ada sima’ di antara mereka sehingga tidak ada inqitha’. Andai dikatakan ada inqitha‘, maka periwayatan Syuraih dikuatkan oleh riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam.  Dha’if-nya riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. Betul sanadnya lemah namun ringan lemahnya dan bisa menjadi penguat untuk jalan yang lain. Permasalahan inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Disebutkan dalam Tarikh Dimasyqi riwayat yang menegaskan adanya sima’ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Fudhail bin Fadhalah.  Permasalahan inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair. Ini klaim yang tidak berdasar, sedangkan Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam dan mereka sezaman. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Abdurrahman bin ‘Aidz.  Sehingga secara keseluruhan, andaikan kita katakan riwayat dalam Musnad Ahmad itu munqathi, maka tetap saja hadits ini shahih li ghairihi. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim (no. 1096, 1097). Wallahu a’lam.Baca Juga:**Tulisan ini mengambil banyak faedah dari postingan al Akh Muhammad bin Hajjaj di multaqa Ahlul Hadits: https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=202189Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al-albani, Nasehat Dalam Menghadapi Fitnah, Cara Minta Bantuan Jin, Waktu Sholat Sunat Fajar, Fadhilah Bulan Ramadhan

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3).Kiat ketiga: berdoa dengan hati khusyuk disertai merasa lemah dan butuh di hadapan Rabbnya, serta menghinakan diri dan merendahkan diri kepada-NyaPerkara yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah ini sangat penting dalam masalah doa ataupun ibadah-ibadah yang lainnya. Di antara bentuk realisasi penghambaan adalah hendaknya seorang hamba merendahkan dan menghinakan diri di hadapan pencipta-Nya, terlebih lagi di saat berdoa dan meminta. Hal ini seperti yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an,اٌدْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 55).Imam At Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud (تَضَرُّعاً) adalah menghinakan diri dan merendahkan diri dengan menaati-Nya. Sedangkan  (خُفْيَةً) maksudnya adalah dengan khusyuknya hati mereka.Maka hendaknya kondisi orang yang berdoa adalah menghadirkan khusyuk dan merasa butuh ketika meminta kepada Rabbnya. Menyampaikan doa hendaknya juga dengan suara yang pelan dan penuh adab. Oleh karena itu, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan suara mereka ketika berzikir dan berdoa, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan mereka dengan bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا علَى أَنْفُسِكُمْ، إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهٌوَ مَعَكُمْ“Wahai sekalian manusia! Rendahkanlah suara  kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan tidak ada! Sesungguhnya kalian berdoa kepada Zat yang Maha Mendengar, serta dekat dengan kalian, dan Dia bersama kalian” (HR. Bukhari).Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan dibencinya meninggikan suara ketika berzikir dan berdoa. Demikianlah perkataan mayoritas perkataan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”Imam An-Nawawi rahimahullah memberi judul bab tatkala menyebutkan hadis ini dengan judul, “Disunnahkan merendahkan suara ketika berzikir kecuali dalam kondisi terdapat dalil syar’i yang menyebutkan untuk mengeraskan bacaan zikir atau doa.”Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKiat keempat: menghadap kiblat ketika berdoaMenghadap kiblat termasuk merupakan adab penting ketika berdoa yang menunjukkan pengagungan orang yang berdoa dan sekaligus menunjukkan perhatian penting terhadap doanya.Oleh karena itu, terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbagai kesempatan beliau menghadap kiblat ketika berdoa. Seperti misalnya saat perang badar ketika beliau melihat banyaknya jumlah kaum musyrikin dibanding jumlah kaum muslimin, maka Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa. Hal ini karena ketika orang yang berdoa menghadap kiblat, hal itu merupakan sebab yang diharapkan bisa terkabulnya doa yang dia minta. Ini bukanlah merupakan syarat ketika berdoa, namun ini merupakan adab yang baik dan terpuji saat berdoa.Kiat kelima: dalam keadaan suci saat berdoaBersuci merupakan salah satu adab ketika berdoa. Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang yang berdoa dalam keadaan suci, maka kondisinya lebih utama dan mulia untuk menyampaikan doanya kepada Allah, karena kondisi saat berwudu jelas lebih sempurna daripada kondisi hadats.Dari Al Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di saat beliau sedang berwudu. Beliau tidak menjawab salam saat itu. Setelah menyelesaikan wudu, barulah beliau menjawab ucapan salam tadi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كرهت أن أذكر الله إلا على طهارة“Sesunghunya tidaklah menghalangiku untuk menjawab ucapan salam darimu, melainkan karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci” (HR. Abu Dawud, sahih).Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod karya  syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.[Bersambung]Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Pertemanan Dalam Islam, Apakah Tauhid Itu, Menikah Tapi Zina, Jawaban Masya Allah, Kitab Nur Muhammad

Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3).Kiat ketiga: berdoa dengan hati khusyuk disertai merasa lemah dan butuh di hadapan Rabbnya, serta menghinakan diri dan merendahkan diri kepada-NyaPerkara yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah ini sangat penting dalam masalah doa ataupun ibadah-ibadah yang lainnya. Di antara bentuk realisasi penghambaan adalah hendaknya seorang hamba merendahkan dan menghinakan diri di hadapan pencipta-Nya, terlebih lagi di saat berdoa dan meminta. Hal ini seperti yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an,اٌدْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 55).Imam At Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud (تَضَرُّعاً) adalah menghinakan diri dan merendahkan diri dengan menaati-Nya. Sedangkan  (خُفْيَةً) maksudnya adalah dengan khusyuknya hati mereka.Maka hendaknya kondisi orang yang berdoa adalah menghadirkan khusyuk dan merasa butuh ketika meminta kepada Rabbnya. Menyampaikan doa hendaknya juga dengan suara yang pelan dan penuh adab. Oleh karena itu, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan suara mereka ketika berzikir dan berdoa, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan mereka dengan bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا علَى أَنْفُسِكُمْ، إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهٌوَ مَعَكُمْ“Wahai sekalian manusia! Rendahkanlah suara  kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan tidak ada! Sesungguhnya kalian berdoa kepada Zat yang Maha Mendengar, serta dekat dengan kalian, dan Dia bersama kalian” (HR. Bukhari).Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan dibencinya meninggikan suara ketika berzikir dan berdoa. Demikianlah perkataan mayoritas perkataan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”Imam An-Nawawi rahimahullah memberi judul bab tatkala menyebutkan hadis ini dengan judul, “Disunnahkan merendahkan suara ketika berzikir kecuali dalam kondisi terdapat dalil syar’i yang menyebutkan untuk mengeraskan bacaan zikir atau doa.”Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKiat keempat: menghadap kiblat ketika berdoaMenghadap kiblat termasuk merupakan adab penting ketika berdoa yang menunjukkan pengagungan orang yang berdoa dan sekaligus menunjukkan perhatian penting terhadap doanya.Oleh karena itu, terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbagai kesempatan beliau menghadap kiblat ketika berdoa. Seperti misalnya saat perang badar ketika beliau melihat banyaknya jumlah kaum musyrikin dibanding jumlah kaum muslimin, maka Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa. Hal ini karena ketika orang yang berdoa menghadap kiblat, hal itu merupakan sebab yang diharapkan bisa terkabulnya doa yang dia minta. Ini bukanlah merupakan syarat ketika berdoa, namun ini merupakan adab yang baik dan terpuji saat berdoa.Kiat kelima: dalam keadaan suci saat berdoaBersuci merupakan salah satu adab ketika berdoa. Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang yang berdoa dalam keadaan suci, maka kondisinya lebih utama dan mulia untuk menyampaikan doanya kepada Allah, karena kondisi saat berwudu jelas lebih sempurna daripada kondisi hadats.Dari Al Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di saat beliau sedang berwudu. Beliau tidak menjawab salam saat itu. Setelah menyelesaikan wudu, barulah beliau menjawab ucapan salam tadi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كرهت أن أذكر الله إلا على طهارة“Sesunghunya tidaklah menghalangiku untuk menjawab ucapan salam darimu, melainkan karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci” (HR. Abu Dawud, sahih).Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod karya  syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.[Bersambung]Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Pertemanan Dalam Islam, Apakah Tauhid Itu, Menikah Tapi Zina, Jawaban Masya Allah, Kitab Nur Muhammad
Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3).Kiat ketiga: berdoa dengan hati khusyuk disertai merasa lemah dan butuh di hadapan Rabbnya, serta menghinakan diri dan merendahkan diri kepada-NyaPerkara yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah ini sangat penting dalam masalah doa ataupun ibadah-ibadah yang lainnya. Di antara bentuk realisasi penghambaan adalah hendaknya seorang hamba merendahkan dan menghinakan diri di hadapan pencipta-Nya, terlebih lagi di saat berdoa dan meminta. Hal ini seperti yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an,اٌدْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 55).Imam At Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud (تَضَرُّعاً) adalah menghinakan diri dan merendahkan diri dengan menaati-Nya. Sedangkan  (خُفْيَةً) maksudnya adalah dengan khusyuknya hati mereka.Maka hendaknya kondisi orang yang berdoa adalah menghadirkan khusyuk dan merasa butuh ketika meminta kepada Rabbnya. Menyampaikan doa hendaknya juga dengan suara yang pelan dan penuh adab. Oleh karena itu, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan suara mereka ketika berzikir dan berdoa, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan mereka dengan bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا علَى أَنْفُسِكُمْ، إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهٌوَ مَعَكُمْ“Wahai sekalian manusia! Rendahkanlah suara  kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan tidak ada! Sesungguhnya kalian berdoa kepada Zat yang Maha Mendengar, serta dekat dengan kalian, dan Dia bersama kalian” (HR. Bukhari).Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan dibencinya meninggikan suara ketika berzikir dan berdoa. Demikianlah perkataan mayoritas perkataan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”Imam An-Nawawi rahimahullah memberi judul bab tatkala menyebutkan hadis ini dengan judul, “Disunnahkan merendahkan suara ketika berzikir kecuali dalam kondisi terdapat dalil syar’i yang menyebutkan untuk mengeraskan bacaan zikir atau doa.”Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKiat keempat: menghadap kiblat ketika berdoaMenghadap kiblat termasuk merupakan adab penting ketika berdoa yang menunjukkan pengagungan orang yang berdoa dan sekaligus menunjukkan perhatian penting terhadap doanya.Oleh karena itu, terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbagai kesempatan beliau menghadap kiblat ketika berdoa. Seperti misalnya saat perang badar ketika beliau melihat banyaknya jumlah kaum musyrikin dibanding jumlah kaum muslimin, maka Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa. Hal ini karena ketika orang yang berdoa menghadap kiblat, hal itu merupakan sebab yang diharapkan bisa terkabulnya doa yang dia minta. Ini bukanlah merupakan syarat ketika berdoa, namun ini merupakan adab yang baik dan terpuji saat berdoa.Kiat kelima: dalam keadaan suci saat berdoaBersuci merupakan salah satu adab ketika berdoa. Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang yang berdoa dalam keadaan suci, maka kondisinya lebih utama dan mulia untuk menyampaikan doanya kepada Allah, karena kondisi saat berwudu jelas lebih sempurna daripada kondisi hadats.Dari Al Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di saat beliau sedang berwudu. Beliau tidak menjawab salam saat itu. Setelah menyelesaikan wudu, barulah beliau menjawab ucapan salam tadi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كرهت أن أذكر الله إلا على طهارة“Sesunghunya tidaklah menghalangiku untuk menjawab ucapan salam darimu, melainkan karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci” (HR. Abu Dawud, sahih).Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod karya  syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.[Bersambung]Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Pertemanan Dalam Islam, Apakah Tauhid Itu, Menikah Tapi Zina, Jawaban Masya Allah, Kitab Nur Muhammad


Baca pembahasan sebelumnya Kiat-Kiat agar Doa Dikabulkan (Bag. 3).Kiat ketiga: berdoa dengan hati khusyuk disertai merasa lemah dan butuh di hadapan Rabbnya, serta menghinakan diri dan merendahkan diri kepada-NyaPerkara yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah ini sangat penting dalam masalah doa ataupun ibadah-ibadah yang lainnya. Di antara bentuk realisasi penghambaan adalah hendaknya seorang hamba merendahkan dan menghinakan diri di hadapan pencipta-Nya, terlebih lagi di saat berdoa dan meminta. Hal ini seperti yang Allah sebutkan dalam Al Qur’an,اٌدْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 55).Imam At Thabari Rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa yang dimaksud (تَضَرُّعاً) adalah menghinakan diri dan merendahkan diri dengan menaati-Nya. Sedangkan  (خُفْيَةً) maksudnya adalah dengan khusyuknya hati mereka.Maka hendaknya kondisi orang yang berdoa adalah menghadirkan khusyuk dan merasa butuh ketika meminta kepada Rabbnya. Menyampaikan doa hendaknya juga dengan suara yang pelan dan penuh adab. Oleh karena itu, tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sebagian sahabat mengeraskan suara mereka ketika berzikir dan berdoa, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan mereka dengan bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا علَى أَنْفُسِكُمْ، إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهٌوَ مَعَكُمْ“Wahai sekalian manusia! Rendahkanlah suara  kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Zat yang tuli dan tidak ada! Sesungguhnya kalian berdoa kepada Zat yang Maha Mendengar, serta dekat dengan kalian, dan Dia bersama kalian” (HR. Bukhari).Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Ini menunjukkan dibencinya meninggikan suara ketika berzikir dan berdoa. Demikianlah perkataan mayoritas perkataan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.”Imam An-Nawawi rahimahullah memberi judul bab tatkala menyebutkan hadis ini dengan judul, “Disunnahkan merendahkan suara ketika berzikir kecuali dalam kondisi terdapat dalil syar’i yang menyebutkan untuk mengeraskan bacaan zikir atau doa.”Baca Juga: Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para PemimpinKiat keempat: menghadap kiblat ketika berdoaMenghadap kiblat termasuk merupakan adab penting ketika berdoa yang menunjukkan pengagungan orang yang berdoa dan sekaligus menunjukkan perhatian penting terhadap doanya.Oleh karena itu, terdapat hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbagai kesempatan beliau menghadap kiblat ketika berdoa. Seperti misalnya saat perang badar ketika beliau melihat banyaknya jumlah kaum musyrikin dibanding jumlah kaum muslimin, maka Nabi menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan beliau untuk berdoa. Hal ini karena ketika orang yang berdoa menghadap kiblat, hal itu merupakan sebab yang diharapkan bisa terkabulnya doa yang dia minta. Ini bukanlah merupakan syarat ketika berdoa, namun ini merupakan adab yang baik dan terpuji saat berdoa.Kiat kelima: dalam keadaan suci saat berdoaBersuci merupakan salah satu adab ketika berdoa. Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang yang berdoa dalam keadaan suci, maka kondisinya lebih utama dan mulia untuk menyampaikan doanya kepada Allah, karena kondisi saat berwudu jelas lebih sempurna daripada kondisi hadats.Dari Al Muhajir bin Qunfudz Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di saat beliau sedang berwudu. Beliau tidak menjawab salam saat itu. Setelah menyelesaikan wudu, barulah beliau menjawab ucapan salam tadi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنه لم يمنعني أن أرد عليك إلا أني كرهت أن أذكر الله إلا على طهارة“Sesunghunya tidaklah menghalangiku untuk menjawab ucapan salam darimu, melainkan karena aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci” (HR. Abu Dawud, sahih).Insyaallah bersambung dengan penjelasan kiat-kiat lainnya agar doa dikabulkan. Semoga bermanfaat.Sumber: Ad Duaa alladzii Laa Yurod karya  syekh Prof. Dr. ‘Aburrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr Hafidzahullah yang diunduh dari: https://www.al-badr.net/ebook/192.[Bersambung]Baca Juga:Penyusun: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id🔍 Pertemanan Dalam Islam, Apakah Tauhid Itu, Menikah Tapi Zina, Jawaban Masya Allah, Kitab Nur Muhammad

Keistimewaan Bahasa Arab (2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Bahasa Arab (1)Bahasa Arab, Bagian Dari Agama IslamAsy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:Firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2][bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] Tautan Ingin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat

Keistimewaan Bahasa Arab (2)

Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Bahasa Arab (1)Bahasa Arab, Bagian Dari Agama IslamAsy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:Firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2][bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] Tautan Ingin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat
Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Bahasa Arab (1)Bahasa Arab, Bagian Dari Agama IslamAsy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:Firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2][bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] Tautan Ingin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat


Baca pembahasan sebelumnya Keistimewaan Bahasa Arab (1)Bahasa Arab, Bagian Dari Agama IslamAsy-Syatibi rahimahullah menyebutkan bahwa Al-Qur`an Al-Karim diturunkan dengan bahasa Arab, oleh karena itu agar kita bisa memahami Al-Qur`an Al-Karim dengan baik haruslah dipahami sesuai dengan ilmu bahasa Arab. Lalu beliau membawakan dalil-dalil seputar diturunkannya Al-Qur`an Al-Karim dengan bahasa Arab dan rahasia dibalik hal itu berupa sifat bahasa Arab yang istimewa, berikut dalil-dalil tersebut:Firman Allah Ta’ala,إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (Q.S. Yusuf: 2).بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ“dengan bahasa Arab yang jelas” (Q.S. Asy-Syu’araa`: 195).وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, ‘Sesungguhnya Al-Qur`an itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Nabi Muhammad).’ Padahal bahasa yang mereka tuduhkan adalah bahasa non Arab, sedang Al-Qur`an adalah dalam bahasa Arab yang terang” (Q.S. An-Nahl: 103).وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ ۖ أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ ۗ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ ۖ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى ۚ أُولَٰئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ“Dan jikalau Kami jadikan Al-Qur`an itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan, ‘Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?’ Apakah (patut Al-Qur`an) dalam bahasa asing sedang (Rasulullah adalah orang) Arab?” (Q.S. Fushshilat: 44).Asy-Syatibi rahimahullah setelah membawakan dalil-dalil tersebut menyatakan bahwa Al-Qur`an diturunkan berbahasa Arab, sehingga Al-Qur`an haruslah dipahami dengan bahasa Arab.فمن أراد تفهمه، فمن جهة لسان العرب يفهم، ولا سبيل إلى تطلب فهمه من غير هذه الجهة“Barangsiapa yang menginginkan untuk dapat memahami Al-Qur`an (dengan baik), maka haruslah dipahami dengan ilmu bahasa Arab, dan tidak ada jalan lain untuk bisa memahaminya (dengan baik) selain jalan ini.”[1]Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah bahasa yang memiliki keistimewaan yang banyak, di antara keistimewaan tersebut dijelaskan dalam ayat Al-Qur`an dan penjelasan ulama rahimahumullah.Berikut ini sebagian dalil-dalilnya dan ucapan ulama tentangnya:Bahasa Arab adalah Bahasa yang Sempurna dan Universal Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)“Dan sesungguhnya Al-Qur`an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Nabi Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195).Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab Tafsirnya mengatakan,أي : هذا القرآن الذي أنزلناه إليك [ أنزلناه ] بلسانك العربي الفصيح الكامل الشامل، ليكون بينا واضحا ظاهرا ، قاطعا للعذر ، مقيما للحجة ، دليلا إلى المحجة.“Maksudnya bahwa Al-Qur`an ini adalah (wahyu) yang Kami turunkan kepadamu dengan lisan (bahasa)mu (yaitu) bahasa Arab yang fasih, sempurna, universal agar Al-Qur`an menjadi jelas, terang, lagi gamblang, memutuskan udzur, menegakkan hujjah dan sebagai dalil yang menunjukkan kepada tujuan yang dimaksud.”Di antara makna {مُبِينٍ} dalam ayat tersebut adalah bahasa yang ciri khasnya mampu menjelaskan makna yang dimaksud oleh pembicara.Ibnu Faris (w. 395) -salah satu ulama bahasa- menyatakan,فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه“Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa Arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-bahasa yang lainnya, kemampuan, dan tingkatannya di bawah bahasa Arab” (As-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).[2][bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] Tautan Ingin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat

Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)

Al-Hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Definisi imanAl-Bukhari Rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang” (Shahih Al-Bukhari).PenjelasanIman itu terdiri dari ucapan hati dan ucapan lisan, maupun perbuatan hati dan perbuatan anggota tubuh lahir. Jadi, iman itu adalah ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.Maksud dari ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin (hati), yaitu:1. Ucapan hati berbentuk keyakinan dan pembenarannya.2. Perbuatan hati berbentuk gerakan hati yang membuahkan amal lahir dan ucapan lisan, contohnnya adalah niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan selainnya.3. Ucapan lahir (lisan) berbentuk ucapan dua kalimat syahadat, bacaan Alquran, zikir, dan selainnya.4. Perbuatan anggota tubuh lahir berbentuk salat, puasa, zakat, haji, dan selainnya.Iman itu bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah, bahkan bisa musnah dengan kekafiran. Pertambahan keimanan itu menyebabkan tercapainya kesempurnaan iman, baik kesempurnaan yang wajib maupun sunah. Berkurangnya keimanan itu menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman, baik yang wajib maupun sunah. Musnahnya keimanan itu karena hilangnya dasar iman, dengan melakukan perbuatan atau mengucapkan ucapan kekafiran (mengeluarkan pelakunya dari Islam).Dalil definisi imanDalil yang menunjukkan definisi iman adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilanDalam hadis ini terdapat dalil bahwa iman itu ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.1. Cabang iman qauliyyah (ucapan lisan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.2. Cabang iman ‘amaliyyah (perbuatan anggota tubuh lahir) ditunjukkan oleh “menyingkirkan gangguan”.3. Cabang iman ‘amalul qalb (perbuatan hati) ditunjukkan oleh “malu”.4. Cabang iman i’tiqadul qalb (ucapan hati/keyakinan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.Dan hadis yang agung ini juga menunjukkan bahwa iman itu bertambah dan berkurang serta bertingkat-tingkat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (artinya: yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’) dan وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ (artinya: yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan) ini menunjukkan bahwa iman itu bisa naik ke tingkatan paling tinggi, inilah pertambahan iman. Sebaliknya, bisa juga turun ke paling rendah, dan inilah turunnya iman. Sekaligus hal ini menunjukkan bahwa iman itu bertingkat-tingkat.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Bagan tingkatan iman berdasarkan Al Quran surat Fathir ayat 32 dan hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar” (QS. Fathir: 32).Penjelasan surat Fathir ayat 32Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa manusia dalam keimanan ada tiga tingkatan, yaitu:1. Zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri), yaitu seorang hamba yang berbuat maksiat dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.2. Muqtashid (golongan pertengahan), yaitu seorang hamba yang melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman.3. Sabiqun bilkhairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan), yaitu seorang hamba yang melaksanakan perkara yang wajib dan sunah, serta meninggalkan perkara yang haram dan makruh dengan segenap kemampuannya. (Majmu’ Fatawa, 10: 6-7 dengan bahasa bebas) [1].Hadis malaikat jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahUmar bin Al-Khathhab Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Malaikat Jibril ‘Alaihis salam bertanya tentang Islam, Iman dan Ihsan. Beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,>يا محمد، أخبرني عن الإسلام“Wahai (Nabi) Muhammad, kabarkan kepadaku tentang Islam”Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وتُقيم الصلاة، وتُؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعتَ إليه سبيلًا“Islam adalah Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah apabila mampu.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Kami pun heran kepadanya, dia bertanya namun ia pula yang membenarkannya,Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkataفأخبرني عن الإيمان“Lalu, kabarkan kepadaku tentang iman.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تُؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, serta Engkau beriman kepada takdir, baik perkara yang ditakdirkan itu kebaikan maupun keburukan.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam pun berkata,فأخبرني عن الإحسان“Lalu kabarkan kepadaku tentang ihsan?”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Namun jika Engkau tidak mampu (beribadah dengan seakan-akan) melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia pasti melihatmu.”Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananPenjelasan hadis JibrilSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi agama Islam dan pemeluknya menjadi tiga tingkatan.Tingkatan pertama: Islam, pelakunya adalah muslim. Dalam tingkatan ini jika dia meninggalkan kewajiban keimanan, maka disebut muslim yang zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri).Tingkatan kedua: Iman, pelakunya adalah muqtashid, yaitu seorang mukmin yang sempurna imannya dengan melaksanakan kewajiban keimanan.Tingkatan ketiga: Ihsan, ini adalah tingkatan tertinggi. Pelakunya disebut dengan sabiqun bilkhairat, yaitu seseorang muhsin yang beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat Allah.Barang siapa yang telah mencapai suatu tingkatan di atas, maka tingkatan di bawahnya telah diraih (Majmu’ Fatawa, 7: 357 dengan bahasa bebas) [2].[Bersambung]Sumber:[1] https://dorar.net/aqadia/3280.[2] https://dorar.net/aqadia/3280Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Bagan Tingkatan Iman (Bag. 1)

Al-Hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Definisi imanAl-Bukhari Rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang” (Shahih Al-Bukhari).PenjelasanIman itu terdiri dari ucapan hati dan ucapan lisan, maupun perbuatan hati dan perbuatan anggota tubuh lahir. Jadi, iman itu adalah ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.Maksud dari ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin (hati), yaitu:1. Ucapan hati berbentuk keyakinan dan pembenarannya.2. Perbuatan hati berbentuk gerakan hati yang membuahkan amal lahir dan ucapan lisan, contohnnya adalah niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan selainnya.3. Ucapan lahir (lisan) berbentuk ucapan dua kalimat syahadat, bacaan Alquran, zikir, dan selainnya.4. Perbuatan anggota tubuh lahir berbentuk salat, puasa, zakat, haji, dan selainnya.Iman itu bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah, bahkan bisa musnah dengan kekafiran. Pertambahan keimanan itu menyebabkan tercapainya kesempurnaan iman, baik kesempurnaan yang wajib maupun sunah. Berkurangnya keimanan itu menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman, baik yang wajib maupun sunah. Musnahnya keimanan itu karena hilangnya dasar iman, dengan melakukan perbuatan atau mengucapkan ucapan kekafiran (mengeluarkan pelakunya dari Islam).Dalil definisi imanDalil yang menunjukkan definisi iman adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilanDalam hadis ini terdapat dalil bahwa iman itu ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.1. Cabang iman qauliyyah (ucapan lisan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.2. Cabang iman ‘amaliyyah (perbuatan anggota tubuh lahir) ditunjukkan oleh “menyingkirkan gangguan”.3. Cabang iman ‘amalul qalb (perbuatan hati) ditunjukkan oleh “malu”.4. Cabang iman i’tiqadul qalb (ucapan hati/keyakinan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.Dan hadis yang agung ini juga menunjukkan bahwa iman itu bertambah dan berkurang serta bertingkat-tingkat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (artinya: yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’) dan وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ (artinya: yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan) ini menunjukkan bahwa iman itu bisa naik ke tingkatan paling tinggi, inilah pertambahan iman. Sebaliknya, bisa juga turun ke paling rendah, dan inilah turunnya iman. Sekaligus hal ini menunjukkan bahwa iman itu bertingkat-tingkat.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Bagan tingkatan iman berdasarkan Al Quran surat Fathir ayat 32 dan hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar” (QS. Fathir: 32).Penjelasan surat Fathir ayat 32Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa manusia dalam keimanan ada tiga tingkatan, yaitu:1. Zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri), yaitu seorang hamba yang berbuat maksiat dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.2. Muqtashid (golongan pertengahan), yaitu seorang hamba yang melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman.3. Sabiqun bilkhairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan), yaitu seorang hamba yang melaksanakan perkara yang wajib dan sunah, serta meninggalkan perkara yang haram dan makruh dengan segenap kemampuannya. (Majmu’ Fatawa, 10: 6-7 dengan bahasa bebas) [1].Hadis malaikat jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahUmar bin Al-Khathhab Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Malaikat Jibril ‘Alaihis salam bertanya tentang Islam, Iman dan Ihsan. Beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,>يا محمد، أخبرني عن الإسلام“Wahai (Nabi) Muhammad, kabarkan kepadaku tentang Islam”Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وتُقيم الصلاة، وتُؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعتَ إليه سبيلًا“Islam adalah Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah apabila mampu.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Kami pun heran kepadanya, dia bertanya namun ia pula yang membenarkannya,Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkataفأخبرني عن الإيمان“Lalu, kabarkan kepadaku tentang iman.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تُؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, serta Engkau beriman kepada takdir, baik perkara yang ditakdirkan itu kebaikan maupun keburukan.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam pun berkata,فأخبرني عن الإحسان“Lalu kabarkan kepadaku tentang ihsan?”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Namun jika Engkau tidak mampu (beribadah dengan seakan-akan) melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia pasti melihatmu.”Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananPenjelasan hadis JibrilSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi agama Islam dan pemeluknya menjadi tiga tingkatan.Tingkatan pertama: Islam, pelakunya adalah muslim. Dalam tingkatan ini jika dia meninggalkan kewajiban keimanan, maka disebut muslim yang zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri).Tingkatan kedua: Iman, pelakunya adalah muqtashid, yaitu seorang mukmin yang sempurna imannya dengan melaksanakan kewajiban keimanan.Tingkatan ketiga: Ihsan, ini adalah tingkatan tertinggi. Pelakunya disebut dengan sabiqun bilkhairat, yaitu seseorang muhsin yang beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat Allah.Barang siapa yang telah mencapai suatu tingkatan di atas, maka tingkatan di bawahnya telah diraih (Majmu’ Fatawa, 7: 357 dengan bahasa bebas) [2].[Bersambung]Sumber:[1] https://dorar.net/aqadia/3280.[2] https://dorar.net/aqadia/3280Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Al-Hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Definisi imanAl-Bukhari Rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang” (Shahih Al-Bukhari).PenjelasanIman itu terdiri dari ucapan hati dan ucapan lisan, maupun perbuatan hati dan perbuatan anggota tubuh lahir. Jadi, iman itu adalah ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.Maksud dari ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin (hati), yaitu:1. Ucapan hati berbentuk keyakinan dan pembenarannya.2. Perbuatan hati berbentuk gerakan hati yang membuahkan amal lahir dan ucapan lisan, contohnnya adalah niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan selainnya.3. Ucapan lahir (lisan) berbentuk ucapan dua kalimat syahadat, bacaan Alquran, zikir, dan selainnya.4. Perbuatan anggota tubuh lahir berbentuk salat, puasa, zakat, haji, dan selainnya.Iman itu bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah, bahkan bisa musnah dengan kekafiran. Pertambahan keimanan itu menyebabkan tercapainya kesempurnaan iman, baik kesempurnaan yang wajib maupun sunah. Berkurangnya keimanan itu menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman, baik yang wajib maupun sunah. Musnahnya keimanan itu karena hilangnya dasar iman, dengan melakukan perbuatan atau mengucapkan ucapan kekafiran (mengeluarkan pelakunya dari Islam).Dalil definisi imanDalil yang menunjukkan definisi iman adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilanDalam hadis ini terdapat dalil bahwa iman itu ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.1. Cabang iman qauliyyah (ucapan lisan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.2. Cabang iman ‘amaliyyah (perbuatan anggota tubuh lahir) ditunjukkan oleh “menyingkirkan gangguan”.3. Cabang iman ‘amalul qalb (perbuatan hati) ditunjukkan oleh “malu”.4. Cabang iman i’tiqadul qalb (ucapan hati/keyakinan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.Dan hadis yang agung ini juga menunjukkan bahwa iman itu bertambah dan berkurang serta bertingkat-tingkat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (artinya: yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’) dan وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ (artinya: yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan) ini menunjukkan bahwa iman itu bisa naik ke tingkatan paling tinggi, inilah pertambahan iman. Sebaliknya, bisa juga turun ke paling rendah, dan inilah turunnya iman. Sekaligus hal ini menunjukkan bahwa iman itu bertingkat-tingkat.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Bagan tingkatan iman berdasarkan Al Quran surat Fathir ayat 32 dan hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar” (QS. Fathir: 32).Penjelasan surat Fathir ayat 32Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa manusia dalam keimanan ada tiga tingkatan, yaitu:1. Zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri), yaitu seorang hamba yang berbuat maksiat dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.2. Muqtashid (golongan pertengahan), yaitu seorang hamba yang melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman.3. Sabiqun bilkhairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan), yaitu seorang hamba yang melaksanakan perkara yang wajib dan sunah, serta meninggalkan perkara yang haram dan makruh dengan segenap kemampuannya. (Majmu’ Fatawa, 10: 6-7 dengan bahasa bebas) [1].Hadis malaikat jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahUmar bin Al-Khathhab Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Malaikat Jibril ‘Alaihis salam bertanya tentang Islam, Iman dan Ihsan. Beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,>يا محمد، أخبرني عن الإسلام“Wahai (Nabi) Muhammad, kabarkan kepadaku tentang Islam”Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وتُقيم الصلاة، وتُؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعتَ إليه سبيلًا“Islam adalah Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah apabila mampu.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Kami pun heran kepadanya, dia bertanya namun ia pula yang membenarkannya,Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkataفأخبرني عن الإيمان“Lalu, kabarkan kepadaku tentang iman.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تُؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, serta Engkau beriman kepada takdir, baik perkara yang ditakdirkan itu kebaikan maupun keburukan.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam pun berkata,فأخبرني عن الإحسان“Lalu kabarkan kepadaku tentang ihsan?”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Namun jika Engkau tidak mampu (beribadah dengan seakan-akan) melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia pasti melihatmu.”Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananPenjelasan hadis JibrilSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi agama Islam dan pemeluknya menjadi tiga tingkatan.Tingkatan pertama: Islam, pelakunya adalah muslim. Dalam tingkatan ini jika dia meninggalkan kewajiban keimanan, maka disebut muslim yang zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri).Tingkatan kedua: Iman, pelakunya adalah muqtashid, yaitu seorang mukmin yang sempurna imannya dengan melaksanakan kewajiban keimanan.Tingkatan ketiga: Ihsan, ini adalah tingkatan tertinggi. Pelakunya disebut dengan sabiqun bilkhairat, yaitu seseorang muhsin yang beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat Allah.Barang siapa yang telah mencapai suatu tingkatan di atas, maka tingkatan di bawahnya telah diraih (Majmu’ Fatawa, 7: 357 dengan bahasa bebas) [2].[Bersambung]Sumber:[1] https://dorar.net/aqadia/3280.[2] https://dorar.net/aqadia/3280Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Al-Hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Definisi imanAl-Bukhari Rahimahullah mengatakan,وَهُوَ قوْلٌ وَفِعْلٌ وَيَزِيْدُ وَيَنْقُصُ“Iman itu ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang” (Shahih Al-Bukhari).PenjelasanIman itu terdiri dari ucapan hati dan ucapan lisan, maupun perbuatan hati dan perbuatan anggota tubuh lahir. Jadi, iman itu adalah ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.Maksud dari ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin (hati), yaitu:1. Ucapan hati berbentuk keyakinan dan pembenarannya.2. Perbuatan hati berbentuk gerakan hati yang membuahkan amal lahir dan ucapan lisan, contohnnya adalah niat, ikhlas, tawakal, takut, cinta, harap, dan selainnya.3. Ucapan lahir (lisan) berbentuk ucapan dua kalimat syahadat, bacaan Alquran, zikir, dan selainnya.4. Perbuatan anggota tubuh lahir berbentuk salat, puasa, zakat, haji, dan selainnya.Iman itu bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kemaksiatan kepada Allah, bahkan bisa musnah dengan kekafiran. Pertambahan keimanan itu menyebabkan tercapainya kesempurnaan iman, baik kesempurnaan yang wajib maupun sunah. Berkurangnya keimanan itu menyebabkan berkurangnya kesempurnaan iman, baik yang wajib maupun sunah. Musnahnya keimanan itu karena hilangnya dasar iman, dengan melakukan perbuatan atau mengucapkan ucapan kekafiran (mengeluarkan pelakunya dari Islam).Dalil definisi imanDalil yang menunjukkan definisi iman adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)Alasan pendalilanDalam hadis ini terdapat dalil bahwa iman itu ucapan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.1. Cabang iman qauliyyah (ucapan lisan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.2. Cabang iman ‘amaliyyah (perbuatan anggota tubuh lahir) ditunjukkan oleh “menyingkirkan gangguan”.3. Cabang iman ‘amalul qalb (perbuatan hati) ditunjukkan oleh “malu”.4. Cabang iman i’tiqadul qalb (ucapan hati/keyakinan) ditunjukkan oleh “ucapan laa ilaha illallah”.Dan hadis yang agung ini juga menunjukkan bahwa iman itu bertambah dan berkurang serta bertingkat-tingkat. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (artinya: yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’) dan وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ (artinya: yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan) ini menunjukkan bahwa iman itu bisa naik ke tingkatan paling tinggi, inilah pertambahan iman. Sebaliknya, bisa juga turun ke paling rendah, dan inilah turunnya iman. Sekaligus hal ini menunjukkan bahwa iman itu bertingkat-tingkat.Baca Juga: Penyembah Berhala di Masa Jahiliyah Juga Beriman?Bagan tingkatan iman berdasarkan Al Quran surat Fathir ayat 32 dan hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahAllah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar” (QS. Fathir: 32).Penjelasan surat Fathir ayat 32Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa manusia dalam keimanan ada tiga tingkatan, yaitu:1. Zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri), yaitu seorang hamba yang berbuat maksiat dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.2. Muqtashid (golongan pertengahan), yaitu seorang hamba yang melakukan kewajiban dan meninggalkan keharaman.3. Sabiqun bilkhairat (golongan yang lebih dahulu berbuat kebaikan), yaitu seorang hamba yang melaksanakan perkara yang wajib dan sunah, serta meninggalkan perkara yang haram dan makruh dengan segenap kemampuannya. (Majmu’ Fatawa, 10: 6-7 dengan bahasa bebas) [1].Hadis malaikat jibril ‘Alaihis salam riwayat Imam Muslim RahimahullahUmar bin Al-Khathhab Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Malaikat Jibril ‘Alaihis salam bertanya tentang Islam, Iman dan Ihsan. Beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,>يا محمد، أخبرني عن الإسلام“Wahai (Nabi) Muhammad, kabarkan kepadaku tentang Islam”Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وتُقيم الصلاة، وتُؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعتَ إليه سبيلًا“Islam adalah Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah apabila mampu.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Kami pun heran kepadanya, dia bertanya namun ia pula yang membenarkannya,Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkataفأخبرني عن الإيمان“Lalu, kabarkan kepadaku tentang iman.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تُؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره“Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, serta Engkau beriman kepada takdir, baik perkara yang ditakdirkan itu kebaikan maupun keburukan.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam berkata,صدقتَ“Engkau benar.”Malaikat Jibril ‘Alaihis salam pun berkata,فأخبرني عن الإحسان“Lalu kabarkan kepadaku tentang ihsan?”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه فإنه يراك“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan Engkau melihat-Nya. Namun jika Engkau tidak mampu (beribadah dengan seakan-akan) melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia pasti melihatmu.”Baca Juga: Sedekah adalah Bukti KeimananPenjelasan hadis JibrilSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis Malaikat Jibril ‘Alaihis salam di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membagi agama Islam dan pemeluknya menjadi tiga tingkatan.Tingkatan pertama: Islam, pelakunya adalah muslim. Dalam tingkatan ini jika dia meninggalkan kewajiban keimanan, maka disebut muslim yang zhalim linafsihi (golongan yang menzalimi diri sendiri).Tingkatan kedua: Iman, pelakunya adalah muqtashid, yaitu seorang mukmin yang sempurna imannya dengan melaksanakan kewajiban keimanan.Tingkatan ketiga: Ihsan, ini adalah tingkatan tertinggi. Pelakunya disebut dengan sabiqun bilkhairat, yaitu seseorang muhsin yang beribadah kepada Allah seolah-olah ia melihat Allah.Barang siapa yang telah mencapai suatu tingkatan di atas, maka tingkatan di bawahnya telah diraih (Majmu’ Fatawa, 7: 357 dengan bahasa bebas) [2].[Bersambung]Sumber:[1] https://dorar.net/aqadia/3280.[2] https://dorar.net/aqadia/3280Baca Juga:Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (9)

Pengingkaran Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Di dalam kitab At-Tauhid alladzi huwa haqqullahi ‘alal ‘abid disebutkan: “Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya terdapat (jimat dari) benang untuk (mengobati atau menangkal) penyakit demam, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَDan sebahagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya). (QS. Yusuf:106)”.Atsar ini shahih dengan menggabungkan seluruh jalan-jalan periwayatannya[1. Lihat : Tanbihat ‘ala kutub takhrij kitab Tauhid, Syaikh Nasir bin Hamd Al-Fahd, hal. 11 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-239426.html.].Perhatikanlah, bagaimana pemahaman dan sikap sosok Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ini!1. Pemahaman beliauDalam mengingkari pemakai jimat tersebut, beliau membawakan ayat ini, padahal sesungguhnya ayat ini untuk membantah pelaku syirik akbar, hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami perbuatan memakai jimat itu sebagai bentuk kesyirikan, walaupun kesyirikan pemakai jimat itu secara tingkatan hanyalah sebatas syirik kecil saja.Faedah : Membantah syirik kecil dengan membawakan ayat yang membantah pelaku syirik akbar adalah sebuah metode pendalilan yang sah, karena kandungan ayat itu sifatnya menyeluruh dan karena masuknya perbuatan jenis syirik kecil kedalam kelompok dosa syirik.2. Sikap beliauBeliau mengingkari pemakai jimat tersebut, tanpa menanyakan apakah penggunanya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Pengingkaran Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Dari Qois bin As-Sakan Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu berkata: (Suatu saat) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan seorang wanita, beliau melihat pada diri wanita tersebut terdapat (jimat) manik-manik karena penyakit humroh[2. Penyakit yang menyerang wajah dan badan], lalu beliaupun memutuskannya dengan tarikan yang kuat. Kemudian beliau berkata:“Sesungguhnya keluarga Abdullah anti syirik!” Beliau mengatakan pula :“Termasuk perkara yang kami hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[3. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[4. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik!“”[5. As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani (331), lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=66140 dan http://shamela.ws/browse.php/book-9442/page-644].Perhatikanlah, bagaimana sikap sosok sahabat Ahli Tafsir, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang sama dengan sikap Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ketika mendapatkan orang yang memakai jimat tersebut!Karena memang keduanya mendapatkan pemahaman tentang hakekat syirik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah mencontohkan bagaimana mengingkari pemakai jimat tersebut!Renungkanlah!Dalam atsar ini, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam memahami hadits :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung kesyirikan), (menggunakan) tamimah dan tiwalah adalah syirik!”’, beliau tidaklah menyimpulkan bahwa jika si pemakai berkeyakinan jimat itu sekedar sebagai sebab saja, maka hukumnya boleh!Buktinya, beliau mengingkari pelakunya tanpa menanyakan hal itu!Sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit!Dari Isa, ia berkata: “Saya pernah datang menengok Abdullah bin Ukaim (berkunyah) Abu Ma’bad Al-Juhani, ia sedang terkena penyakit humrah.Kami bertanya: “Tidakkah anda menggantungkan jimat ?”. Ia menjawab: “Kematian lebih dekat dari hal itu!”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka urusannya akan diserahkan kepadanya!”(Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi)[6. Web: http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2013/05/jimat-dari-ayat-Al-quran.html].Perhatikanlah bagaimana sabar dan tawakalnya sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah ketika menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit! Dan bandingkanlah dengan keadaan para pemakai jimat pada zaman sekarang!(Bersambung, in sya Allah)*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Nama Pintu Surga, Pesan Rasulullah Tentang Ilmu, Tempat Imam, Lailahaillallah Muhammadurrasulullah Artinya, Busana Laki Laki

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (9)

Pengingkaran Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Di dalam kitab At-Tauhid alladzi huwa haqqullahi ‘alal ‘abid disebutkan: “Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya terdapat (jimat dari) benang untuk (mengobati atau menangkal) penyakit demam, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَDan sebahagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya). (QS. Yusuf:106)”.Atsar ini shahih dengan menggabungkan seluruh jalan-jalan periwayatannya[1. Lihat : Tanbihat ‘ala kutub takhrij kitab Tauhid, Syaikh Nasir bin Hamd Al-Fahd, hal. 11 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-239426.html.].Perhatikanlah, bagaimana pemahaman dan sikap sosok Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ini!1. Pemahaman beliauDalam mengingkari pemakai jimat tersebut, beliau membawakan ayat ini, padahal sesungguhnya ayat ini untuk membantah pelaku syirik akbar, hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami perbuatan memakai jimat itu sebagai bentuk kesyirikan, walaupun kesyirikan pemakai jimat itu secara tingkatan hanyalah sebatas syirik kecil saja.Faedah : Membantah syirik kecil dengan membawakan ayat yang membantah pelaku syirik akbar adalah sebuah metode pendalilan yang sah, karena kandungan ayat itu sifatnya menyeluruh dan karena masuknya perbuatan jenis syirik kecil kedalam kelompok dosa syirik.2. Sikap beliauBeliau mengingkari pemakai jimat tersebut, tanpa menanyakan apakah penggunanya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Pengingkaran Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Dari Qois bin As-Sakan Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu berkata: (Suatu saat) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan seorang wanita, beliau melihat pada diri wanita tersebut terdapat (jimat) manik-manik karena penyakit humroh[2. Penyakit yang menyerang wajah dan badan], lalu beliaupun memutuskannya dengan tarikan yang kuat. Kemudian beliau berkata:“Sesungguhnya keluarga Abdullah anti syirik!” Beliau mengatakan pula :“Termasuk perkara yang kami hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[3. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[4. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik!“”[5. As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani (331), lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=66140 dan http://shamela.ws/browse.php/book-9442/page-644].Perhatikanlah, bagaimana sikap sosok sahabat Ahli Tafsir, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang sama dengan sikap Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ketika mendapatkan orang yang memakai jimat tersebut!Karena memang keduanya mendapatkan pemahaman tentang hakekat syirik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah mencontohkan bagaimana mengingkari pemakai jimat tersebut!Renungkanlah!Dalam atsar ini, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam memahami hadits :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung kesyirikan), (menggunakan) tamimah dan tiwalah adalah syirik!”’, beliau tidaklah menyimpulkan bahwa jika si pemakai berkeyakinan jimat itu sekedar sebagai sebab saja, maka hukumnya boleh!Buktinya, beliau mengingkari pelakunya tanpa menanyakan hal itu!Sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit!Dari Isa, ia berkata: “Saya pernah datang menengok Abdullah bin Ukaim (berkunyah) Abu Ma’bad Al-Juhani, ia sedang terkena penyakit humrah.Kami bertanya: “Tidakkah anda menggantungkan jimat ?”. Ia menjawab: “Kematian lebih dekat dari hal itu!”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka urusannya akan diserahkan kepadanya!”(Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi)[6. Web: http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2013/05/jimat-dari-ayat-Al-quran.html].Perhatikanlah bagaimana sabar dan tawakalnya sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah ketika menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit! Dan bandingkanlah dengan keadaan para pemakai jimat pada zaman sekarang!(Bersambung, in sya Allah)*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Nama Pintu Surga, Pesan Rasulullah Tentang Ilmu, Tempat Imam, Lailahaillallah Muhammadurrasulullah Artinya, Busana Laki Laki
Pengingkaran Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Di dalam kitab At-Tauhid alladzi huwa haqqullahi ‘alal ‘abid disebutkan: “Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya terdapat (jimat dari) benang untuk (mengobati atau menangkal) penyakit demam, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَDan sebahagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya). (QS. Yusuf:106)”.Atsar ini shahih dengan menggabungkan seluruh jalan-jalan periwayatannya[1. Lihat : Tanbihat ‘ala kutub takhrij kitab Tauhid, Syaikh Nasir bin Hamd Al-Fahd, hal. 11 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-239426.html.].Perhatikanlah, bagaimana pemahaman dan sikap sosok Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ini!1. Pemahaman beliauDalam mengingkari pemakai jimat tersebut, beliau membawakan ayat ini, padahal sesungguhnya ayat ini untuk membantah pelaku syirik akbar, hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami perbuatan memakai jimat itu sebagai bentuk kesyirikan, walaupun kesyirikan pemakai jimat itu secara tingkatan hanyalah sebatas syirik kecil saja.Faedah : Membantah syirik kecil dengan membawakan ayat yang membantah pelaku syirik akbar adalah sebuah metode pendalilan yang sah, karena kandungan ayat itu sifatnya menyeluruh dan karena masuknya perbuatan jenis syirik kecil kedalam kelompok dosa syirik.2. Sikap beliauBeliau mengingkari pemakai jimat tersebut, tanpa menanyakan apakah penggunanya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Pengingkaran Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Dari Qois bin As-Sakan Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu berkata: (Suatu saat) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan seorang wanita, beliau melihat pada diri wanita tersebut terdapat (jimat) manik-manik karena penyakit humroh[2. Penyakit yang menyerang wajah dan badan], lalu beliaupun memutuskannya dengan tarikan yang kuat. Kemudian beliau berkata:“Sesungguhnya keluarga Abdullah anti syirik!” Beliau mengatakan pula :“Termasuk perkara yang kami hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[3. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[4. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik!“”[5. As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani (331), lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=66140 dan http://shamela.ws/browse.php/book-9442/page-644].Perhatikanlah, bagaimana sikap sosok sahabat Ahli Tafsir, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang sama dengan sikap Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ketika mendapatkan orang yang memakai jimat tersebut!Karena memang keduanya mendapatkan pemahaman tentang hakekat syirik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah mencontohkan bagaimana mengingkari pemakai jimat tersebut!Renungkanlah!Dalam atsar ini, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam memahami hadits :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung kesyirikan), (menggunakan) tamimah dan tiwalah adalah syirik!”’, beliau tidaklah menyimpulkan bahwa jika si pemakai berkeyakinan jimat itu sekedar sebagai sebab saja, maka hukumnya boleh!Buktinya, beliau mengingkari pelakunya tanpa menanyakan hal itu!Sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit!Dari Isa, ia berkata: “Saya pernah datang menengok Abdullah bin Ukaim (berkunyah) Abu Ma’bad Al-Juhani, ia sedang terkena penyakit humrah.Kami bertanya: “Tidakkah anda menggantungkan jimat ?”. Ia menjawab: “Kematian lebih dekat dari hal itu!”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka urusannya akan diserahkan kepadanya!”(Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi)[6. Web: http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2013/05/jimat-dari-ayat-Al-quran.html].Perhatikanlah bagaimana sabar dan tawakalnya sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah ketika menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit! Dan bandingkanlah dengan keadaan para pemakai jimat pada zaman sekarang!(Bersambung, in sya Allah)*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Nama Pintu Surga, Pesan Rasulullah Tentang Ilmu, Tempat Imam, Lailahaillallah Muhammadurrasulullah Artinya, Busana Laki Laki


Pengingkaran Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Di dalam kitab At-Tauhid alladzi huwa haqqullahi ‘alal ‘abid disebutkan: “Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang di tangannya terdapat (jimat dari) benang untuk (mengobati atau menangkal) penyakit demam, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah Ta’ala:وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَDan sebahagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya). (QS. Yusuf:106)”.Atsar ini shahih dengan menggabungkan seluruh jalan-jalan periwayatannya[1. Lihat : Tanbihat ‘ala kutub takhrij kitab Tauhid, Syaikh Nasir bin Hamd Al-Fahd, hal. 11 dan http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-239426.html.].Perhatikanlah, bagaimana pemahaman dan sikap sosok Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ini!1. Pemahaman beliauDalam mengingkari pemakai jimat tersebut, beliau membawakan ayat ini, padahal sesungguhnya ayat ini untuk membantah pelaku syirik akbar, hal ini menunjukkan bahwa beliau memahami perbuatan memakai jimat itu sebagai bentuk kesyirikan, walaupun kesyirikan pemakai jimat itu secara tingkatan hanyalah sebatas syirik kecil saja.Faedah : Membantah syirik kecil dengan membawakan ayat yang membantah pelaku syirik akbar adalah sebuah metode pendalilan yang sah, karena kandungan ayat itu sifatnya menyeluruh dan karena masuknya perbuatan jenis syirik kecil kedalam kelompok dosa syirik.2. Sikap beliauBeliau mengingkari pemakai jimat tersebut, tanpa menanyakan apakah penggunanya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Pengingkaran Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu terhadap pemakai jimat, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak!Dari Qois bin As-Sakan Al-Asadi radhiyallahu ‘anhu berkata: (Suatu saat) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertemu dengan seorang wanita, beliau melihat pada diri wanita tersebut terdapat (jimat) manik-manik karena penyakit humroh[2. Penyakit yang menyerang wajah dan badan], lalu beliaupun memutuskannya dengan tarikan yang kuat. Kemudian beliau berkata:“Sesungguhnya keluarga Abdullah anti syirik!” Beliau mengatakan pula :“Termasuk perkara yang kami hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[3. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[4. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik!“”[5. As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani (331), lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=66140 dan http://shamela.ws/browse.php/book-9442/page-644].Perhatikanlah, bagaimana sikap sosok sahabat Ahli Tafsir, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang sama dengan sikap Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ketika mendapatkan orang yang memakai jimat tersebut!Karena memang keduanya mendapatkan pemahaman tentang hakekat syirik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam!Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah mencontohkan bagaimana mengingkari pemakai jimat tersebut!Renungkanlah!Dalam atsar ini, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam memahami hadits :إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung kesyirikan), (menggunakan) tamimah dan tiwalah adalah syirik!”’, beliau tidaklah menyimpulkan bahwa jika si pemakai berkeyakinan jimat itu sekedar sebagai sebab saja, maka hukumnya boleh!Buktinya, beliau mengingkari pelakunya tanpa menanyakan hal itu!Sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit!Dari Isa, ia berkata: “Saya pernah datang menengok Abdullah bin Ukaim (berkunyah) Abu Ma’bad Al-Juhani, ia sedang terkena penyakit humrah.Kami bertanya: “Tidakkah anda menggantungkan jimat ?”. Ia menjawab: “Kematian lebih dekat dari hal itu!”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu, maka urusannya akan diserahkan kepadanya!”(Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2072, Ahmad 3/411, Ibnu Abi Syaibah 7/371 (12/39-4) no. 23923, Al-Haakim 4/216, dan yang lainnya; hasan lighairihi)[6. Web: http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2013/05/jimat-dari-ayat-Al-quran.html].Perhatikanlah bagaimana sabar dan tawakalnya sosok tabi’in yang mulia Abdullah bin Ukaim rahimahullah ketika menolak menggantungkan jimat padahal beliau sedang sakit! Dan bandingkanlah dengan keadaan para pemakai jimat pada zaman sekarang!(Bersambung, in sya Allah)*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Nama Pintu Surga, Pesan Rasulullah Tentang Ilmu, Tempat Imam, Lailahaillallah Muhammadurrasulullah Artinya, Busana Laki Laki

Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama

Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama Kemudian beliau berkata, “Dalam sehari dan semalam.” (fi yaumihi wa lailatihi) al-yaum dan al-lailah merupakan dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Ketika disebutkan kata al-yaum, maka yang dimaksud adalah siang hari. Dan ketika disebutkan kata al-lailah, maka yang dimaksud maka yang dimaksud adalah malam hari. Dan terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam seluruhnya. Terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam. Dan inilah makna asal dalam bahasa arab.Jika orang-orang arab menyebut kata al-yaum,maka yang mereka maksud adalah siang dan malam. Dan terkadang inilah yang dimaksud pada nash dalam syariat. Namun terkadang nash dalam syariat mengkhususkan makna al-yaum, dengan siang hari saja. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang berpuasa di hari ‘Arafah (yauma arafah).”Yang dimaksud dengan kata ‘yaum’ di sini adalah siang hari pada hari ‘Arafah. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata pagi dan sore. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata as-shabah (pagi) dan al-masa’ (petang). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). ZIKIR PAGI: Zikir pagi adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu siang. Namun Zikir Pagi ini khusus dibaca di awal siang (yaitu dibaca setelah shalat subuh hingga matahari terbit). ZIKIR PETANG (SORE): Zikir Petang adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada malam hari. Namun Zikir Petang ini khusus dibaca di awal malam (yaitu dibaca setelah shalat maghrib hingga waktu isya’). Sedangkan Zikir Siang dan Malam (Zikir Harian) itu lebih luas waktunya daripada Zikir Pagi dan Zikir Petang. Semisal sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Subhanallah wa bihamdihi’, Oh, contoh zikir ini juga ada di Zikir Pagi dan Petang, dapat membingungkan (jika ini dijadikan contoh) (Contoh lainnya) Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- riwayat al-Bukhari dan Muslim. “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir’, dalam sehari sebanyak 100 kali…” Zikir ini mencakup seluruh waktu siang, bukan khusus pagi hari saja. Namun jika seseorang membacanya bersama Zikir Pagi, dengan maksud membaca zikir ini di hari itu. Maka ini apakah dianggap telah dibaca di hari itu atau tidak? Dianggap telah dibaca. Namun jika Zikir Pagi dibaca di waktu siang (setelah pagi berlalu, yaitu setelah matahari terbit), apakah dianggap telah dibaca di pagi hari atau tidak? Tidak. Oleh sebab itu, sebutan amalan Zikir Harian di siang dan malam hari lebih luas waktunya daripada sebutan Zikir Pagi dan Zikir Petang. Namun apabila ada orang yang hendak membaca sekaligus zikir-zikir yang terikat dengan waktu siang atau malam (Zikir Harian) di waktu pagi (bersama Zikir Pagi) atau sore (bersama Zikir Petang), maka itu sah baginya. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Riwayat Abu Mas’ud al-Badri dalam Shahih al-Bukhari. “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari, maka itu cukup (sebagai pelindungnya)” Mestinya 2 ayat terakhir surat al-Baqarah itu kapan waktu pembacaannya? Yaitu di malam hari; yakni sejak terbenamnya matahari hingga datangnya waktu fajar. Itulah yang disebut malam hari. Namun jika ada yang bersegera membacanya, maka ia telah bersegera memberi perlindungan dirinya. Seandainya ia membacanya bersama dengan Zikir Petang, maka itu boleh baginya. Dan seandainya ia tidak membacanya bersama Zikir Petang, namun membacanya di akhir waktu malam; apakah ia membacanya pada waktu yang ditentukan atau tidak? Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Dan penulis -rahimahullah- menyebutkan dari hadits-hadits ini, zikir yang dibaca di pagi dan sore hari. Dan menyebutkan beberapa zikir yang dibaca di malam hari. Sebagian zikir ini mencakup seluruh waktu, dan sebagiannya tidak. ================================================================================ ثُمَّ قَالَ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَالْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ فَيُقَالُ الْيَوْمُ مُرَادًا بِهِ النَّهَارُ وَيُقَالُ اللَّيْلَةُ مُرَادًا بِهِ مُرَادًا بِهَا اللَّيْلُ وَقَدْ يُطْلَقُ اِسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَقَدْ يُرَادُ يُطْلَقُ اسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَهَذَا أَصْلُ وَضْعِهِ فِي اللِّسَانِ الْعَرَبِيّ فَالْعَرَبُ إذَا أَطْلَقَتْ اِسْمَ الْيَوْمِ فَإِنَّهَا تُرِيدُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَتَارَةً يَقَعُ هَذَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ وَتَارَةً يُخَصُّ خِطَابُ الشَّرْعِ فِيهِ الْيَوْمُ بِالنَّهَارِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، الْحَدِيثَ فَيَوْمٌ هُنَا يُرَادُ بِهِ نَهَارُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَاسْمُ الْعَمَلِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَاسْمُ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَمَا جَاءَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَهُوَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَكُونُ مَطْلُوْبًا فِي أَذْكَارِ الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْوَقْتِ وَمَا جَاءَ مِنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ يَكُونُ مَطْلُوبًا فِي اللَّيْلَةِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْمَحَلِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ فِي الْيَوْمِ أَوْ اللَّيْلَةِ فَهُوَ أَوْسَعُ مِنَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَمَثَلًا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ أَوْ هَذَا وَرَدَ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ يَرِدُ عَلَيْهِ إِشْكَالٌ لَكِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَومٍ مِئَةَ مَرَّةٍ هَذِهِ تَعُمُّ الْيَوْمَ كُلَّهُ فَلَا تَخْتَصُّ بِالصَّبَاحِ لَكِنْ لَوْ جَاءَ بِهَا فِي ذِكْرِ الصَّبَاحِ مُرِيْدًا بِهَا ذِكْرَ الْيَوْمِ وَقَعَتْ فِي الْيَوْمِ أَمْ لَمْ تَقَعْ ؟ وَقَعَتْ لَكِنْ مَا كَانَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ لَوْ جَاءَ بِهِ فِي بَقِيَّةِ الْيَوْمِ صَارَ وَاقِعًا فِي الصَّبَاحِ أَمْ لَمْ يَقَعْ ؟ لَمْ يَقَعْ وَلِذَلِك اِسْمُ عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَكِنْ مَنْ شَاءَ أَنْ يَجْمَعَ الْأَذْكَارَ الْوَارِدَةَ مُعَلَّقَةً بِالْيَوْمِ أَوِ اللَّيْلَةِ فِي الصَّبَاحِ أَوْ فِي الْمَسَاءِ صَحَّ مِنْهُ ذَلِكَ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيّ فِي الْبُخَارِيِّ مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ فَإِنَّ وَقْتَ قِرَاءَتِهَا يَكُونُ مَتَى؟ فِي اللَّيْلَةِ يَعْنِي مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ فَهَذَا اِسْمُ اللَّيْلَةِ لَكِنْ مَنْ بَادَرَ بِهَا فَقَدْ بَادَرَ بِتَحْصِيْنِ نَفْسِهِ فَلَوْ أَنَّهُ جَاءَ بِهَا فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَكِنْ لَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتٍ مُتَأَخِّرٍ مِنَ اللَّيْلِ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا أَمْ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا ؟ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا وَالْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ ذَكَرَ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ مَا يُقَالُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَرُبَّمَا ذَكَرَ شَيئًا مِمَّا يُقَالُ فِي اللَّيْلَةِ فَمِنْهُ مَا عَمَّ وَمِنْهُ مَا خَصَّ  

Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama

Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama Kemudian beliau berkata, “Dalam sehari dan semalam.” (fi yaumihi wa lailatihi) al-yaum dan al-lailah merupakan dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Ketika disebutkan kata al-yaum, maka yang dimaksud adalah siang hari. Dan ketika disebutkan kata al-lailah, maka yang dimaksud maka yang dimaksud adalah malam hari. Dan terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam seluruhnya. Terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam. Dan inilah makna asal dalam bahasa arab.Jika orang-orang arab menyebut kata al-yaum,maka yang mereka maksud adalah siang dan malam. Dan terkadang inilah yang dimaksud pada nash dalam syariat. Namun terkadang nash dalam syariat mengkhususkan makna al-yaum, dengan siang hari saja. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang berpuasa di hari ‘Arafah (yauma arafah).”Yang dimaksud dengan kata ‘yaum’ di sini adalah siang hari pada hari ‘Arafah. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata pagi dan sore. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata as-shabah (pagi) dan al-masa’ (petang). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). ZIKIR PAGI: Zikir pagi adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu siang. Namun Zikir Pagi ini khusus dibaca di awal siang (yaitu dibaca setelah shalat subuh hingga matahari terbit). ZIKIR PETANG (SORE): Zikir Petang adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada malam hari. Namun Zikir Petang ini khusus dibaca di awal malam (yaitu dibaca setelah shalat maghrib hingga waktu isya’). Sedangkan Zikir Siang dan Malam (Zikir Harian) itu lebih luas waktunya daripada Zikir Pagi dan Zikir Petang. Semisal sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Subhanallah wa bihamdihi’, Oh, contoh zikir ini juga ada di Zikir Pagi dan Petang, dapat membingungkan (jika ini dijadikan contoh) (Contoh lainnya) Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- riwayat al-Bukhari dan Muslim. “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir’, dalam sehari sebanyak 100 kali…” Zikir ini mencakup seluruh waktu siang, bukan khusus pagi hari saja. Namun jika seseorang membacanya bersama Zikir Pagi, dengan maksud membaca zikir ini di hari itu. Maka ini apakah dianggap telah dibaca di hari itu atau tidak? Dianggap telah dibaca. Namun jika Zikir Pagi dibaca di waktu siang (setelah pagi berlalu, yaitu setelah matahari terbit), apakah dianggap telah dibaca di pagi hari atau tidak? Tidak. Oleh sebab itu, sebutan amalan Zikir Harian di siang dan malam hari lebih luas waktunya daripada sebutan Zikir Pagi dan Zikir Petang. Namun apabila ada orang yang hendak membaca sekaligus zikir-zikir yang terikat dengan waktu siang atau malam (Zikir Harian) di waktu pagi (bersama Zikir Pagi) atau sore (bersama Zikir Petang), maka itu sah baginya. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Riwayat Abu Mas’ud al-Badri dalam Shahih al-Bukhari. “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari, maka itu cukup (sebagai pelindungnya)” Mestinya 2 ayat terakhir surat al-Baqarah itu kapan waktu pembacaannya? Yaitu di malam hari; yakni sejak terbenamnya matahari hingga datangnya waktu fajar. Itulah yang disebut malam hari. Namun jika ada yang bersegera membacanya, maka ia telah bersegera memberi perlindungan dirinya. Seandainya ia membacanya bersama dengan Zikir Petang, maka itu boleh baginya. Dan seandainya ia tidak membacanya bersama Zikir Petang, namun membacanya di akhir waktu malam; apakah ia membacanya pada waktu yang ditentukan atau tidak? Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Dan penulis -rahimahullah- menyebutkan dari hadits-hadits ini, zikir yang dibaca di pagi dan sore hari. Dan menyebutkan beberapa zikir yang dibaca di malam hari. Sebagian zikir ini mencakup seluruh waktu, dan sebagiannya tidak. ================================================================================ ثُمَّ قَالَ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَالْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ فَيُقَالُ الْيَوْمُ مُرَادًا بِهِ النَّهَارُ وَيُقَالُ اللَّيْلَةُ مُرَادًا بِهِ مُرَادًا بِهَا اللَّيْلُ وَقَدْ يُطْلَقُ اِسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَقَدْ يُرَادُ يُطْلَقُ اسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَهَذَا أَصْلُ وَضْعِهِ فِي اللِّسَانِ الْعَرَبِيّ فَالْعَرَبُ إذَا أَطْلَقَتْ اِسْمَ الْيَوْمِ فَإِنَّهَا تُرِيدُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَتَارَةً يَقَعُ هَذَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ وَتَارَةً يُخَصُّ خِطَابُ الشَّرْعِ فِيهِ الْيَوْمُ بِالنَّهَارِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، الْحَدِيثَ فَيَوْمٌ هُنَا يُرَادُ بِهِ نَهَارُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَاسْمُ الْعَمَلِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَاسْمُ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَمَا جَاءَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَهُوَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَكُونُ مَطْلُوْبًا فِي أَذْكَارِ الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْوَقْتِ وَمَا جَاءَ مِنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ يَكُونُ مَطْلُوبًا فِي اللَّيْلَةِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْمَحَلِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ فِي الْيَوْمِ أَوْ اللَّيْلَةِ فَهُوَ أَوْسَعُ مِنَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَمَثَلًا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ أَوْ هَذَا وَرَدَ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ يَرِدُ عَلَيْهِ إِشْكَالٌ لَكِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَومٍ مِئَةَ مَرَّةٍ هَذِهِ تَعُمُّ الْيَوْمَ كُلَّهُ فَلَا تَخْتَصُّ بِالصَّبَاحِ لَكِنْ لَوْ جَاءَ بِهَا فِي ذِكْرِ الصَّبَاحِ مُرِيْدًا بِهَا ذِكْرَ الْيَوْمِ وَقَعَتْ فِي الْيَوْمِ أَمْ لَمْ تَقَعْ ؟ وَقَعَتْ لَكِنْ مَا كَانَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ لَوْ جَاءَ بِهِ فِي بَقِيَّةِ الْيَوْمِ صَارَ وَاقِعًا فِي الصَّبَاحِ أَمْ لَمْ يَقَعْ ؟ لَمْ يَقَعْ وَلِذَلِك اِسْمُ عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَكِنْ مَنْ شَاءَ أَنْ يَجْمَعَ الْأَذْكَارَ الْوَارِدَةَ مُعَلَّقَةً بِالْيَوْمِ أَوِ اللَّيْلَةِ فِي الصَّبَاحِ أَوْ فِي الْمَسَاءِ صَحَّ مِنْهُ ذَلِكَ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيّ فِي الْبُخَارِيِّ مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ فَإِنَّ وَقْتَ قِرَاءَتِهَا يَكُونُ مَتَى؟ فِي اللَّيْلَةِ يَعْنِي مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ فَهَذَا اِسْمُ اللَّيْلَةِ لَكِنْ مَنْ بَادَرَ بِهَا فَقَدْ بَادَرَ بِتَحْصِيْنِ نَفْسِهِ فَلَوْ أَنَّهُ جَاءَ بِهَا فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَكِنْ لَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتٍ مُتَأَخِّرٍ مِنَ اللَّيْلِ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا أَمْ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا ؟ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا وَالْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ ذَكَرَ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ مَا يُقَالُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَرُبَّمَا ذَكَرَ شَيئًا مِمَّا يُقَالُ فِي اللَّيْلَةِ فَمِنْهُ مَا عَمَّ وَمِنْهُ مَا خَصَّ  
Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama Kemudian beliau berkata, “Dalam sehari dan semalam.” (fi yaumihi wa lailatihi) al-yaum dan al-lailah merupakan dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Ketika disebutkan kata al-yaum, maka yang dimaksud adalah siang hari. Dan ketika disebutkan kata al-lailah, maka yang dimaksud maka yang dimaksud adalah malam hari. Dan terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam seluruhnya. Terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam. Dan inilah makna asal dalam bahasa arab.Jika orang-orang arab menyebut kata al-yaum,maka yang mereka maksud adalah siang dan malam. Dan terkadang inilah yang dimaksud pada nash dalam syariat. Namun terkadang nash dalam syariat mengkhususkan makna al-yaum, dengan siang hari saja. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang berpuasa di hari ‘Arafah (yauma arafah).”Yang dimaksud dengan kata ‘yaum’ di sini adalah siang hari pada hari ‘Arafah. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata pagi dan sore. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata as-shabah (pagi) dan al-masa’ (petang). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). ZIKIR PAGI: Zikir pagi adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu siang. Namun Zikir Pagi ini khusus dibaca di awal siang (yaitu dibaca setelah shalat subuh hingga matahari terbit). ZIKIR PETANG (SORE): Zikir Petang adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada malam hari. Namun Zikir Petang ini khusus dibaca di awal malam (yaitu dibaca setelah shalat maghrib hingga waktu isya’). Sedangkan Zikir Siang dan Malam (Zikir Harian) itu lebih luas waktunya daripada Zikir Pagi dan Zikir Petang. Semisal sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Subhanallah wa bihamdihi’, Oh, contoh zikir ini juga ada di Zikir Pagi dan Petang, dapat membingungkan (jika ini dijadikan contoh) (Contoh lainnya) Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- riwayat al-Bukhari dan Muslim. “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir’, dalam sehari sebanyak 100 kali…” Zikir ini mencakup seluruh waktu siang, bukan khusus pagi hari saja. Namun jika seseorang membacanya bersama Zikir Pagi, dengan maksud membaca zikir ini di hari itu. Maka ini apakah dianggap telah dibaca di hari itu atau tidak? Dianggap telah dibaca. Namun jika Zikir Pagi dibaca di waktu siang (setelah pagi berlalu, yaitu setelah matahari terbit), apakah dianggap telah dibaca di pagi hari atau tidak? Tidak. Oleh sebab itu, sebutan amalan Zikir Harian di siang dan malam hari lebih luas waktunya daripada sebutan Zikir Pagi dan Zikir Petang. Namun apabila ada orang yang hendak membaca sekaligus zikir-zikir yang terikat dengan waktu siang atau malam (Zikir Harian) di waktu pagi (bersama Zikir Pagi) atau sore (bersama Zikir Petang), maka itu sah baginya. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Riwayat Abu Mas’ud al-Badri dalam Shahih al-Bukhari. “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari, maka itu cukup (sebagai pelindungnya)” Mestinya 2 ayat terakhir surat al-Baqarah itu kapan waktu pembacaannya? Yaitu di malam hari; yakni sejak terbenamnya matahari hingga datangnya waktu fajar. Itulah yang disebut malam hari. Namun jika ada yang bersegera membacanya, maka ia telah bersegera memberi perlindungan dirinya. Seandainya ia membacanya bersama dengan Zikir Petang, maka itu boleh baginya. Dan seandainya ia tidak membacanya bersama Zikir Petang, namun membacanya di akhir waktu malam; apakah ia membacanya pada waktu yang ditentukan atau tidak? Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Dan penulis -rahimahullah- menyebutkan dari hadits-hadits ini, zikir yang dibaca di pagi dan sore hari. Dan menyebutkan beberapa zikir yang dibaca di malam hari. Sebagian zikir ini mencakup seluruh waktu, dan sebagiannya tidak. ================================================================================ ثُمَّ قَالَ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَالْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ فَيُقَالُ الْيَوْمُ مُرَادًا بِهِ النَّهَارُ وَيُقَالُ اللَّيْلَةُ مُرَادًا بِهِ مُرَادًا بِهَا اللَّيْلُ وَقَدْ يُطْلَقُ اِسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَقَدْ يُرَادُ يُطْلَقُ اسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَهَذَا أَصْلُ وَضْعِهِ فِي اللِّسَانِ الْعَرَبِيّ فَالْعَرَبُ إذَا أَطْلَقَتْ اِسْمَ الْيَوْمِ فَإِنَّهَا تُرِيدُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَتَارَةً يَقَعُ هَذَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ وَتَارَةً يُخَصُّ خِطَابُ الشَّرْعِ فِيهِ الْيَوْمُ بِالنَّهَارِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، الْحَدِيثَ فَيَوْمٌ هُنَا يُرَادُ بِهِ نَهَارُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَاسْمُ الْعَمَلِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَاسْمُ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَمَا جَاءَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَهُوَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَكُونُ مَطْلُوْبًا فِي أَذْكَارِ الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْوَقْتِ وَمَا جَاءَ مِنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ يَكُونُ مَطْلُوبًا فِي اللَّيْلَةِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْمَحَلِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ فِي الْيَوْمِ أَوْ اللَّيْلَةِ فَهُوَ أَوْسَعُ مِنَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَمَثَلًا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ أَوْ هَذَا وَرَدَ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ يَرِدُ عَلَيْهِ إِشْكَالٌ لَكِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَومٍ مِئَةَ مَرَّةٍ هَذِهِ تَعُمُّ الْيَوْمَ كُلَّهُ فَلَا تَخْتَصُّ بِالصَّبَاحِ لَكِنْ لَوْ جَاءَ بِهَا فِي ذِكْرِ الصَّبَاحِ مُرِيْدًا بِهَا ذِكْرَ الْيَوْمِ وَقَعَتْ فِي الْيَوْمِ أَمْ لَمْ تَقَعْ ؟ وَقَعَتْ لَكِنْ مَا كَانَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ لَوْ جَاءَ بِهِ فِي بَقِيَّةِ الْيَوْمِ صَارَ وَاقِعًا فِي الصَّبَاحِ أَمْ لَمْ يَقَعْ ؟ لَمْ يَقَعْ وَلِذَلِك اِسْمُ عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَكِنْ مَنْ شَاءَ أَنْ يَجْمَعَ الْأَذْكَارَ الْوَارِدَةَ مُعَلَّقَةً بِالْيَوْمِ أَوِ اللَّيْلَةِ فِي الصَّبَاحِ أَوْ فِي الْمَسَاءِ صَحَّ مِنْهُ ذَلِكَ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيّ فِي الْبُخَارِيِّ مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ فَإِنَّ وَقْتَ قِرَاءَتِهَا يَكُونُ مَتَى؟ فِي اللَّيْلَةِ يَعْنِي مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ فَهَذَا اِسْمُ اللَّيْلَةِ لَكِنْ مَنْ بَادَرَ بِهَا فَقَدْ بَادَرَ بِتَحْصِيْنِ نَفْسِهِ فَلَوْ أَنَّهُ جَاءَ بِهَا فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَكِنْ لَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتٍ مُتَأَخِّرٍ مِنَ اللَّيْلِ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا أَمْ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا ؟ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا وَالْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ ذَكَرَ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ مَا يُقَالُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَرُبَّمَا ذَكَرَ شَيئًا مِمَّا يُقَالُ فِي اللَّيْلَةِ فَمِنْهُ مَا عَمَّ وَمِنْهُ مَا خَصَّ  


Apa Beda Dzikir Pagi, Dzikir Petang dan Dzikir Harian? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #Nasehat Ulama Kemudian beliau berkata, “Dalam sehari dan semalam.” (fi yaumihi wa lailatihi) al-yaum dan al-lailah merupakan dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Dua sebutan bagi seluruh bagian hari, siang dan malamnya. Ketika disebutkan kata al-yaum, maka yang dimaksud adalah siang hari. Dan ketika disebutkan kata al-lailah, maka yang dimaksud maka yang dimaksud adalah malam hari. Dan terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam seluruhnya. Terkadang kata al-yaum bermakna siang dan malam. Dan inilah makna asal dalam bahasa arab.Jika orang-orang arab menyebut kata al-yaum,maka yang mereka maksud adalah siang dan malam. Dan terkadang inilah yang dimaksud pada nash dalam syariat. Namun terkadang nash dalam syariat mengkhususkan makna al-yaum, dengan siang hari saja. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang berpuasa di hari ‘Arafah (yauma arafah).”Yang dimaksud dengan kata ‘yaum’ di sini adalah siang hari pada hari ‘Arafah. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata pagi dan sore. Dan kata al-yaum (siang) dan al-lailah (malam), lebih luas maknanya daripada kata as-shabah (pagi) dan al-masa’ (petang). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). As-shabah (pagi) merupakan permulaan al-yaum (siang), sedangkan al-masa’ (sore) merupakan permulaan al-lailah (malam). ZIKIR PAGI: Zikir pagi adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu siang. Namun Zikir Pagi ini khusus dibaca di awal siang (yaitu dibaca setelah shalat subuh hingga matahari terbit). ZIKIR PETANG (SORE): Zikir Petang adalah termasuk zikir-zikir yang dianjurkan untuk dibaca pada malam hari. Namun Zikir Petang ini khusus dibaca di awal malam (yaitu dibaca setelah shalat maghrib hingga waktu isya’). Sedangkan Zikir Siang dan Malam (Zikir Harian) itu lebih luas waktunya daripada Zikir Pagi dan Zikir Petang. Semisal sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Subhanallah wa bihamdihi’, Oh, contoh zikir ini juga ada di Zikir Pagi dan Petang, dapat membingungkan (jika ini dijadikan contoh) (Contoh lainnya) Sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- riwayat al-Bukhari dan Muslim. “Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Laa ilaha illallah, wahdahu laa syarikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir’, dalam sehari sebanyak 100 kali…” Zikir ini mencakup seluruh waktu siang, bukan khusus pagi hari saja. Namun jika seseorang membacanya bersama Zikir Pagi, dengan maksud membaca zikir ini di hari itu. Maka ini apakah dianggap telah dibaca di hari itu atau tidak? Dianggap telah dibaca. Namun jika Zikir Pagi dibaca di waktu siang (setelah pagi berlalu, yaitu setelah matahari terbit), apakah dianggap telah dibaca di pagi hari atau tidak? Tidak. Oleh sebab itu, sebutan amalan Zikir Harian di siang dan malam hari lebih luas waktunya daripada sebutan Zikir Pagi dan Zikir Petang. Namun apabila ada orang yang hendak membaca sekaligus zikir-zikir yang terikat dengan waktu siang atau malam (Zikir Harian) di waktu pagi (bersama Zikir Pagi) atau sore (bersama Zikir Petang), maka itu sah baginya. Seperti sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dari Riwayat Abu Mas’ud al-Badri dalam Shahih al-Bukhari. “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir surat al-Baqarah di malam hari, maka itu cukup (sebagai pelindungnya)” Mestinya 2 ayat terakhir surat al-Baqarah itu kapan waktu pembacaannya? Yaitu di malam hari; yakni sejak terbenamnya matahari hingga datangnya waktu fajar. Itulah yang disebut malam hari. Namun jika ada yang bersegera membacanya, maka ia telah bersegera memberi perlindungan dirinya. Seandainya ia membacanya bersama dengan Zikir Petang, maka itu boleh baginya. Dan seandainya ia tidak membacanya bersama Zikir Petang, namun membacanya di akhir waktu malam; apakah ia membacanya pada waktu yang ditentukan atau tidak? Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Tentu saja ia membacanya pada waktunya. Dan penulis -rahimahullah- menyebutkan dari hadits-hadits ini, zikir yang dibaca di pagi dan sore hari. Dan menyebutkan beberapa zikir yang dibaca di malam hari. Sebagian zikir ini mencakup seluruh waktu, dan sebagiannya tidak. ================================================================================ ثُمَّ قَالَ فِي يَوْمِهِ وَلَيْلَتِهِ وَالْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ اِسْمَانِ لِطَرَفِ الْيَوْمِ كُلِّهِ نَهَارِهِ وَلَيْلِهِ فَيُقَالُ الْيَوْمُ مُرَادًا بِهِ النَّهَارُ وَيُقَالُ اللَّيْلَةُ مُرَادًا بِهِ مُرَادًا بِهَا اللَّيْلُ وَقَدْ يُطْلَقُ اِسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَقَدْ يُرَادُ يُطْلَقُ اسْمُ الْيَوْمِ مُرَادًا بِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَهَذَا أَصْلُ وَضْعِهِ فِي اللِّسَانِ الْعَرَبِيّ فَالْعَرَبُ إذَا أَطْلَقَتْ اِسْمَ الْيَوْمِ فَإِنَّهَا تُرِيدُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَتَارَةً يَقَعُ هَذَا فِي خِطَابِ الشَّرْعِ وَتَارَةً يُخَصُّ خِطَابُ الشَّرْعِ فِيهِ الْيَوْمُ بِالنَّهَارِ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، الْحَدِيثَ فَيَوْمٌ هُنَا يُرَادُ بِهِ نَهَارُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَاسْمُ الْعَمَلِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَاسْمُ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَالصَّبَاحُ مُقَدِّمَةُ الْيَوْمِ وَالْمَسَاءُ مُقَدِّمَةُ اللَّيْلَةِ وَمَا جَاءَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ فَهُوَ مِنْ جُمْلَةِ مَا يَكُونُ مَطْلُوْبًا فِي أَذْكَارِ الْيَوْمِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْوَقْتِ وَمَا جَاءَ مِنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ يَكُونُ مَطْلُوبًا فِي اللَّيْلَةِ لَكِنَّهُ يَكُونُ مَخْصُوْصًا بِهَذَا الْمَحَلِّ وَأَمَّا مَا جَاءَ فِي الْيَوْمِ أَوْ اللَّيْلَةِ فَهُوَ أَوْسَعُ مِنَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ فَمَثَلًا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ أَوْ هَذَا وَرَدَ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ يَرِدُ عَلَيْهِ إِشْكَالٌ لَكِنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَومٍ مِئَةَ مَرَّةٍ هَذِهِ تَعُمُّ الْيَوْمَ كُلَّهُ فَلَا تَخْتَصُّ بِالصَّبَاحِ لَكِنْ لَوْ جَاءَ بِهَا فِي ذِكْرِ الصَّبَاحِ مُرِيْدًا بِهَا ذِكْرَ الْيَوْمِ وَقَعَتْ فِي الْيَوْمِ أَمْ لَمْ تَقَعْ ؟ وَقَعَتْ لَكِنْ مَا كَانَ فِي أَذْكَارِ الصَّبَاحِ لَوْ جَاءَ بِهِ فِي بَقِيَّةِ الْيَوْمِ صَارَ وَاقِعًا فِي الصَّبَاحِ أَمْ لَمْ يَقَعْ ؟ لَمْ يَقَعْ وَلِذَلِك اِسْمُ عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ أَوْسَعُ مِنِ اسْمِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَكِنْ مَنْ شَاءَ أَنْ يَجْمَعَ الْأَذْكَارَ الْوَارِدَةَ مُعَلَّقَةً بِالْيَوْمِ أَوِ اللَّيْلَةِ فِي الصَّبَاحِ أَوْ فِي الْمَسَاءِ صَحَّ مِنْهُ ذَلِكَ كَقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ أَبِي مَسْعُودٍ الْبَدْرِيّ فِي الْبُخَارِيِّ مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ فَإِنَّ وَقْتَ قِرَاءَتِهَا يَكُونُ مَتَى؟ فِي اللَّيْلَةِ يَعْنِي مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ فَهَذَا اِسْمُ اللَّيْلَةِ لَكِنْ مَنْ بَادَرَ بِهَا فَقَدْ بَادَرَ بِتَحْصِيْنِ نَفْسِهِ فَلَوْ أَنَّهُ جَاءَ بِهَا فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ كَانَ ذَلِكَ سَائِغًا لَكِنْ لَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَذْكَارِ الْمَسَاءِ ثُمَّ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتٍ مُتَأَخِّرٍ مِنَ اللَّيْلِ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا أَمْ فِي غَيْرِ وَقْتِهَا ؟ يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا يَكُونَ جَاءَ بِهَا فِي وَقْتِهَا وَالْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ ذَكَرَ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ مَا يُقَالُ فِي الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَرُبَّمَا ذَكَرَ شَيئًا مِمَّا يُقَالُ فِي اللَّيْلَةِ فَمِنْهُ مَا عَمَّ وَمِنْهُ مَا خَصَّ  

Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Dalam kitab al-Musnad disebutkan dari hadits Abu Dzar, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dapat melihat apa yang tidak kalian lihat, dan aku dapat mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit, tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud. Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa, dan kalian akan banyak menangis. Dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Abu Dzar berkata, “Demi Allah, aku berharap seandainya aku hanyalah pohon yang digugurkan daunnya.” Hadits ini juga salah satu hadits yang penting dalam bab ini, oleh karena itu an-Nashih al-Amin, Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” Makna kata ‘الأَطِيْطُ’ yakni suara yang dikeluarkan langit, akibat para malaikat yang begitu banyak yang memenuhi langit, atau yang ada di atas langit. Oleh karena itu Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud.” “…terdapat padanya malaikat yang bersujud.” Sekarang jika kamu mengangkat kepala dan memandang langit ini, yang mengelilingi seluruh bumi, dan jarak antara langit dan bumi adalah 500 tahun perjalanan. Langit itu bulat mengelilingi bumi karena begitu luas. Langit yang sangat luas ini, tidaklah ada tempat seluas empat jari di sana, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud kepada Allah, melainkan ada padanya malaikat yang bersujud kepada Allah. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya seperti itu juga (penuh dengan malaikat) dan lapisan ini lebih luas, dan lapisan di atasnya lagi lebih luas dan lebih besar. Oleh sebab itu, tidak ada yang dapat menghitung jumlah malaikat kecuali Dzat Yang telah menciptakan mereka, Subhanahu wa Ta’ala. Dan subhanallah, ketika kamu menghayati hadits ini, dan kamu membaca ayat, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.” (QS. Al-Ahzab: 56) Bayangkan berapa banyak malaikat yang bershalawat kepada beliau? Betapa banyak malaikat yang bershalawat kepada Nabi shalawatullahi wa salamuhu wa barakatuhu ‘alaihi. Dan pada intinya, malaikat yang begitu banyak ini semuanya bersujud, tunduk, dan takut kepada Allah. Tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis. dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi, memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Ketika seseorang menghayati hadits ini sekali, dua, tiga, dan empat kali. Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Sedangkan ia tetap berada dalam kelalaian dan perkara yang sia-sia?! Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui…” Yakni mengetahui azab, siksaan, balasan Allah yang telah Dia siapkan, dan lain sebagainya “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis, dan tidak dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, dan kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan…” Jika keadaannya demikian, maka apakah layak bagi seorang hamba untuk hanya bersandar pada prasangka baik, lalu ia tetap lalai terhadap hal yang seperti ini?! melalaikan perkara seperti ini?! Kemudian dalam sabda beliau, “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” Terkandung isyarat sebagaimana disebutkan para ulama untuk menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” karena ini berkaitan dengan rasa harap. Yakni sebagaimana mengandung ancaman, gertakan, hukuman, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan rasa harap, namun harus disandingkan antara rasa harap dan rasa takut, agar seorang hamba dapat meraih keselamatan. Karena jika seorang hamba hanya menjalankan rasa harap saja, jika ia hanya menjalankan rasa harap saja, ia akan merasa aman dari makar dan siksaan Allah. Dan jika ia menjalankan rasa takut saja, ia akan putus asa dari rahmat dan kelembutan Allah. Dan keduanya, rasa aman dari makar Allah dan rasa putus asa dari rahmat Allah merupakan dosa besar. Dan tidak mungkin dapat diraih keseimbangan dalam hal ini kecuali dengan menjalankan rasa harap dan rasa takut secara bersamaan. Rasa harap dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan janji kenikmatan dari Allah. Dan rasa takut dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan ancaman Allah. Demikianlah seorang hamba dapat meraih keselamatan. “Sampaikan kepada para hamba-Ku, bahwa Aku Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,dan bahwa azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Rasa harap dan rasa takut, keduanya harus ada. Demikian. ================================================================================ وَفِي الْمُسْنَدِ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَبُو ذَرٍّ وَاللهِ لَوَدِدْتُ أَنِّي شَجَرَةٌ تُعْضَدُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا مِنَ الْأَحَادِيثِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْبَابِ يَقُولُ النَّاصِحُ الْأَمِينُ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ وَالأَطِيْطُ هُوَ الصَّوْتُ الَّذِي يَكُونُ لِلسَّمَاءِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ الْكُثُرِ الَّذِينَ عَلَى السَّمَاءِ أَوْ فَوْقَ السَّمَاءِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ الْآنَ لَمَّا تَرْفَعُ رَأْسَكَ وَتَنْظُرُ هَذِهِ السَّمَاءَ الْمُحِيطَةَ بِأَرْضِ كُلِّهَا وَبَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْضِ خَمْسُمِائَةِ عَامٍ ثُمَّ هِيَ مُسْتَدِيرَةٌ عَلَى الْأَرْضِ كُلِّهَا فِي سَعَتِهَا هَذِهِ السَّمَاءُ الْوَاسِعَةُ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا مِثْلَ ذَلِكَ وَسَعَتُهَا أَعْظَمُ وَالَّتِي فَوْقَهَا أَوْسَعُ وَأَعْظَمُ وَلِهَذَا الْمَلَائِكَةُ لَا يُحْصِيهِمْ إِلَّا الَّذِي خَلَقَهُمْ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسُبْحَانَ اللهِ لَمَّا تَتَأَمَّلُ هَذَا الْحَدِيثَ وَتَقْرَأُ مَثَلًا إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَيْهِ ؟ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ كُلُّهُمْ سَاجِدُونَ لِلهِ خَاضِعُوْنَ خَائِفُوْنَ خَاضِعُوْنَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ثُمَّ يَقُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الْحَدِيثُ عِنْدَمَا يَنْظُرُ فِيهِ الإِنْسانُ مَرَّةً وَاثْنَتَيْنِ وَثَلاَثَ وَأَرْبَعَ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيَبْقَى مُقِيْمًا عَلَى التَّفْرِيطِ والتَّضْيِيْعِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ أَيْ مِنْ عِقَابِ اللهِ وَبَطْشِهِ وَانْتِقَامِهِ وَمَا أَعَدَّ مِنَ الْعُقُوبَاتِ إِلَى آخِرِهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُوْنَ أَيَلِيْقُ بِعَبْدٍ وَالْأَمْرُ كَذَلِكَ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا يُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا ثُمَّ قَوْلُهُ هُنَا لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا فِيهِ إِيْمَاءٌ كَمَا نَبَّهَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا لِأَنَّ فِي بَابِ رَجَاءٍ يَعْنِي كَمَا أَنَّهُ فِيهِ وَعِيدٌ وَتَهْدِيْدٌ وَتَخْوِيْفٌ وَعُقُوبَاتٌ إِلَى آخِرِهِ فِي بَابِ رَجَاءٍ لَكِنْ لَا بُدَّ مِنْ إِعْمَالِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ حَتَّى تَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ النَّجَاةُ لِأَنَّ الْعَبْدَ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ أَمِنَ مِنْ مَكْرِ اللهِ وَعُقُوْبَتِهِ وَإِنْ أَعْمَلَ الْخَوْفَ وَحْدَهُ قَنِطَ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ وَيَئِسَ مِنْ رَوْحِ اللهِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَمْنِ مِنَ الْمَكْرِ وَالْقُنُوطِ مِنَ الرَّحْمَةِ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَحْصُلَ الِاعْتِدَالَ وَالْقَوَامَ فِي ذَلِكَ إِلَّا بِأَعْمَال الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ مَعًا وَالرَّجَاءُ بَابُهُ أَحَادِيْثُ الْوَعْدِ وَالْخَوْفُ بَابُهُ أَحَادِيثُ الْوَعِيدِ وَبِهَذَا تَكُونُ نَجَاةُ الْعَبْدِ نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ هَذَا وَهَذَا لَا بُدَّ مِنْهُمَا. نَعَم  

Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Dalam kitab al-Musnad disebutkan dari hadits Abu Dzar, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dapat melihat apa yang tidak kalian lihat, dan aku dapat mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit, tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud. Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa, dan kalian akan banyak menangis. Dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Abu Dzar berkata, “Demi Allah, aku berharap seandainya aku hanyalah pohon yang digugurkan daunnya.” Hadits ini juga salah satu hadits yang penting dalam bab ini, oleh karena itu an-Nashih al-Amin, Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” Makna kata ‘الأَطِيْطُ’ yakni suara yang dikeluarkan langit, akibat para malaikat yang begitu banyak yang memenuhi langit, atau yang ada di atas langit. Oleh karena itu Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud.” “…terdapat padanya malaikat yang bersujud.” Sekarang jika kamu mengangkat kepala dan memandang langit ini, yang mengelilingi seluruh bumi, dan jarak antara langit dan bumi adalah 500 tahun perjalanan. Langit itu bulat mengelilingi bumi karena begitu luas. Langit yang sangat luas ini, tidaklah ada tempat seluas empat jari di sana, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud kepada Allah, melainkan ada padanya malaikat yang bersujud kepada Allah. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya seperti itu juga (penuh dengan malaikat) dan lapisan ini lebih luas, dan lapisan di atasnya lagi lebih luas dan lebih besar. Oleh sebab itu, tidak ada yang dapat menghitung jumlah malaikat kecuali Dzat Yang telah menciptakan mereka, Subhanahu wa Ta’ala. Dan subhanallah, ketika kamu menghayati hadits ini, dan kamu membaca ayat, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.” (QS. Al-Ahzab: 56) Bayangkan berapa banyak malaikat yang bershalawat kepada beliau? Betapa banyak malaikat yang bershalawat kepada Nabi shalawatullahi wa salamuhu wa barakatuhu ‘alaihi. Dan pada intinya, malaikat yang begitu banyak ini semuanya bersujud, tunduk, dan takut kepada Allah. Tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis. dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi, memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Ketika seseorang menghayati hadits ini sekali, dua, tiga, dan empat kali. Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Sedangkan ia tetap berada dalam kelalaian dan perkara yang sia-sia?! Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui…” Yakni mengetahui azab, siksaan, balasan Allah yang telah Dia siapkan, dan lain sebagainya “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis, dan tidak dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, dan kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan…” Jika keadaannya demikian, maka apakah layak bagi seorang hamba untuk hanya bersandar pada prasangka baik, lalu ia tetap lalai terhadap hal yang seperti ini?! melalaikan perkara seperti ini?! Kemudian dalam sabda beliau, “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” Terkandung isyarat sebagaimana disebutkan para ulama untuk menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” karena ini berkaitan dengan rasa harap. Yakni sebagaimana mengandung ancaman, gertakan, hukuman, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan rasa harap, namun harus disandingkan antara rasa harap dan rasa takut, agar seorang hamba dapat meraih keselamatan. Karena jika seorang hamba hanya menjalankan rasa harap saja, jika ia hanya menjalankan rasa harap saja, ia akan merasa aman dari makar dan siksaan Allah. Dan jika ia menjalankan rasa takut saja, ia akan putus asa dari rahmat dan kelembutan Allah. Dan keduanya, rasa aman dari makar Allah dan rasa putus asa dari rahmat Allah merupakan dosa besar. Dan tidak mungkin dapat diraih keseimbangan dalam hal ini kecuali dengan menjalankan rasa harap dan rasa takut secara bersamaan. Rasa harap dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan janji kenikmatan dari Allah. Dan rasa takut dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan ancaman Allah. Demikianlah seorang hamba dapat meraih keselamatan. “Sampaikan kepada para hamba-Ku, bahwa Aku Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,dan bahwa azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Rasa harap dan rasa takut, keduanya harus ada. Demikian. ================================================================================ وَفِي الْمُسْنَدِ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَبُو ذَرٍّ وَاللهِ لَوَدِدْتُ أَنِّي شَجَرَةٌ تُعْضَدُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا مِنَ الْأَحَادِيثِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْبَابِ يَقُولُ النَّاصِحُ الْأَمِينُ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ وَالأَطِيْطُ هُوَ الصَّوْتُ الَّذِي يَكُونُ لِلسَّمَاءِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ الْكُثُرِ الَّذِينَ عَلَى السَّمَاءِ أَوْ فَوْقَ السَّمَاءِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ الْآنَ لَمَّا تَرْفَعُ رَأْسَكَ وَتَنْظُرُ هَذِهِ السَّمَاءَ الْمُحِيطَةَ بِأَرْضِ كُلِّهَا وَبَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْضِ خَمْسُمِائَةِ عَامٍ ثُمَّ هِيَ مُسْتَدِيرَةٌ عَلَى الْأَرْضِ كُلِّهَا فِي سَعَتِهَا هَذِهِ السَّمَاءُ الْوَاسِعَةُ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا مِثْلَ ذَلِكَ وَسَعَتُهَا أَعْظَمُ وَالَّتِي فَوْقَهَا أَوْسَعُ وَأَعْظَمُ وَلِهَذَا الْمَلَائِكَةُ لَا يُحْصِيهِمْ إِلَّا الَّذِي خَلَقَهُمْ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسُبْحَانَ اللهِ لَمَّا تَتَأَمَّلُ هَذَا الْحَدِيثَ وَتَقْرَأُ مَثَلًا إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَيْهِ ؟ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ كُلُّهُمْ سَاجِدُونَ لِلهِ خَاضِعُوْنَ خَائِفُوْنَ خَاضِعُوْنَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ثُمَّ يَقُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الْحَدِيثُ عِنْدَمَا يَنْظُرُ فِيهِ الإِنْسانُ مَرَّةً وَاثْنَتَيْنِ وَثَلاَثَ وَأَرْبَعَ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيَبْقَى مُقِيْمًا عَلَى التَّفْرِيطِ والتَّضْيِيْعِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ أَيْ مِنْ عِقَابِ اللهِ وَبَطْشِهِ وَانْتِقَامِهِ وَمَا أَعَدَّ مِنَ الْعُقُوبَاتِ إِلَى آخِرِهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُوْنَ أَيَلِيْقُ بِعَبْدٍ وَالْأَمْرُ كَذَلِكَ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا يُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا ثُمَّ قَوْلُهُ هُنَا لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا فِيهِ إِيْمَاءٌ كَمَا نَبَّهَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا لِأَنَّ فِي بَابِ رَجَاءٍ يَعْنِي كَمَا أَنَّهُ فِيهِ وَعِيدٌ وَتَهْدِيْدٌ وَتَخْوِيْفٌ وَعُقُوبَاتٌ إِلَى آخِرِهِ فِي بَابِ رَجَاءٍ لَكِنْ لَا بُدَّ مِنْ إِعْمَالِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ حَتَّى تَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ النَّجَاةُ لِأَنَّ الْعَبْدَ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ أَمِنَ مِنْ مَكْرِ اللهِ وَعُقُوْبَتِهِ وَإِنْ أَعْمَلَ الْخَوْفَ وَحْدَهُ قَنِطَ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ وَيَئِسَ مِنْ رَوْحِ اللهِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَمْنِ مِنَ الْمَكْرِ وَالْقُنُوطِ مِنَ الرَّحْمَةِ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَحْصُلَ الِاعْتِدَالَ وَالْقَوَامَ فِي ذَلِكَ إِلَّا بِأَعْمَال الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ مَعًا وَالرَّجَاءُ بَابُهُ أَحَادِيْثُ الْوَعْدِ وَالْخَوْفُ بَابُهُ أَحَادِيثُ الْوَعِيدِ وَبِهَذَا تَكُونُ نَجَاةُ الْعَبْدِ نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ هَذَا وَهَذَا لَا بُدَّ مِنْهُمَا. نَعَم  
Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Dalam kitab al-Musnad disebutkan dari hadits Abu Dzar, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dapat melihat apa yang tidak kalian lihat, dan aku dapat mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit, tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud. Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa, dan kalian akan banyak menangis. Dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Abu Dzar berkata, “Demi Allah, aku berharap seandainya aku hanyalah pohon yang digugurkan daunnya.” Hadits ini juga salah satu hadits yang penting dalam bab ini, oleh karena itu an-Nashih al-Amin, Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” Makna kata ‘الأَطِيْطُ’ yakni suara yang dikeluarkan langit, akibat para malaikat yang begitu banyak yang memenuhi langit, atau yang ada di atas langit. Oleh karena itu Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud.” “…terdapat padanya malaikat yang bersujud.” Sekarang jika kamu mengangkat kepala dan memandang langit ini, yang mengelilingi seluruh bumi, dan jarak antara langit dan bumi adalah 500 tahun perjalanan. Langit itu bulat mengelilingi bumi karena begitu luas. Langit yang sangat luas ini, tidaklah ada tempat seluas empat jari di sana, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud kepada Allah, melainkan ada padanya malaikat yang bersujud kepada Allah. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya seperti itu juga (penuh dengan malaikat) dan lapisan ini lebih luas, dan lapisan di atasnya lagi lebih luas dan lebih besar. Oleh sebab itu, tidak ada yang dapat menghitung jumlah malaikat kecuali Dzat Yang telah menciptakan mereka, Subhanahu wa Ta’ala. Dan subhanallah, ketika kamu menghayati hadits ini, dan kamu membaca ayat, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.” (QS. Al-Ahzab: 56) Bayangkan berapa banyak malaikat yang bershalawat kepada beliau? Betapa banyak malaikat yang bershalawat kepada Nabi shalawatullahi wa salamuhu wa barakatuhu ‘alaihi. Dan pada intinya, malaikat yang begitu banyak ini semuanya bersujud, tunduk, dan takut kepada Allah. Tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis. dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi, memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Ketika seseorang menghayati hadits ini sekali, dua, tiga, dan empat kali. Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Sedangkan ia tetap berada dalam kelalaian dan perkara yang sia-sia?! Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui…” Yakni mengetahui azab, siksaan, balasan Allah yang telah Dia siapkan, dan lain sebagainya “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis, dan tidak dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, dan kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan…” Jika keadaannya demikian, maka apakah layak bagi seorang hamba untuk hanya bersandar pada prasangka baik, lalu ia tetap lalai terhadap hal yang seperti ini?! melalaikan perkara seperti ini?! Kemudian dalam sabda beliau, “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” Terkandung isyarat sebagaimana disebutkan para ulama untuk menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” karena ini berkaitan dengan rasa harap. Yakni sebagaimana mengandung ancaman, gertakan, hukuman, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan rasa harap, namun harus disandingkan antara rasa harap dan rasa takut, agar seorang hamba dapat meraih keselamatan. Karena jika seorang hamba hanya menjalankan rasa harap saja, jika ia hanya menjalankan rasa harap saja, ia akan merasa aman dari makar dan siksaan Allah. Dan jika ia menjalankan rasa takut saja, ia akan putus asa dari rahmat dan kelembutan Allah. Dan keduanya, rasa aman dari makar Allah dan rasa putus asa dari rahmat Allah merupakan dosa besar. Dan tidak mungkin dapat diraih keseimbangan dalam hal ini kecuali dengan menjalankan rasa harap dan rasa takut secara bersamaan. Rasa harap dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan janji kenikmatan dari Allah. Dan rasa takut dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan ancaman Allah. Demikianlah seorang hamba dapat meraih keselamatan. “Sampaikan kepada para hamba-Ku, bahwa Aku Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,dan bahwa azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Rasa harap dan rasa takut, keduanya harus ada. Demikian. ================================================================================ وَفِي الْمُسْنَدِ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَبُو ذَرٍّ وَاللهِ لَوَدِدْتُ أَنِّي شَجَرَةٌ تُعْضَدُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا مِنَ الْأَحَادِيثِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْبَابِ يَقُولُ النَّاصِحُ الْأَمِينُ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ وَالأَطِيْطُ هُوَ الصَّوْتُ الَّذِي يَكُونُ لِلسَّمَاءِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ الْكُثُرِ الَّذِينَ عَلَى السَّمَاءِ أَوْ فَوْقَ السَّمَاءِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ الْآنَ لَمَّا تَرْفَعُ رَأْسَكَ وَتَنْظُرُ هَذِهِ السَّمَاءَ الْمُحِيطَةَ بِأَرْضِ كُلِّهَا وَبَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْضِ خَمْسُمِائَةِ عَامٍ ثُمَّ هِيَ مُسْتَدِيرَةٌ عَلَى الْأَرْضِ كُلِّهَا فِي سَعَتِهَا هَذِهِ السَّمَاءُ الْوَاسِعَةُ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا مِثْلَ ذَلِكَ وَسَعَتُهَا أَعْظَمُ وَالَّتِي فَوْقَهَا أَوْسَعُ وَأَعْظَمُ وَلِهَذَا الْمَلَائِكَةُ لَا يُحْصِيهِمْ إِلَّا الَّذِي خَلَقَهُمْ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسُبْحَانَ اللهِ لَمَّا تَتَأَمَّلُ هَذَا الْحَدِيثَ وَتَقْرَأُ مَثَلًا إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَيْهِ ؟ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ كُلُّهُمْ سَاجِدُونَ لِلهِ خَاضِعُوْنَ خَائِفُوْنَ خَاضِعُوْنَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ثُمَّ يَقُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الْحَدِيثُ عِنْدَمَا يَنْظُرُ فِيهِ الإِنْسانُ مَرَّةً وَاثْنَتَيْنِ وَثَلاَثَ وَأَرْبَعَ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيَبْقَى مُقِيْمًا عَلَى التَّفْرِيطِ والتَّضْيِيْعِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ أَيْ مِنْ عِقَابِ اللهِ وَبَطْشِهِ وَانْتِقَامِهِ وَمَا أَعَدَّ مِنَ الْعُقُوبَاتِ إِلَى آخِرِهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُوْنَ أَيَلِيْقُ بِعَبْدٍ وَالْأَمْرُ كَذَلِكَ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا يُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا ثُمَّ قَوْلُهُ هُنَا لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا فِيهِ إِيْمَاءٌ كَمَا نَبَّهَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا لِأَنَّ فِي بَابِ رَجَاءٍ يَعْنِي كَمَا أَنَّهُ فِيهِ وَعِيدٌ وَتَهْدِيْدٌ وَتَخْوِيْفٌ وَعُقُوبَاتٌ إِلَى آخِرِهِ فِي بَابِ رَجَاءٍ لَكِنْ لَا بُدَّ مِنْ إِعْمَالِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ حَتَّى تَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ النَّجَاةُ لِأَنَّ الْعَبْدَ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ أَمِنَ مِنْ مَكْرِ اللهِ وَعُقُوْبَتِهِ وَإِنْ أَعْمَلَ الْخَوْفَ وَحْدَهُ قَنِطَ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ وَيَئِسَ مِنْ رَوْحِ اللهِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَمْنِ مِنَ الْمَكْرِ وَالْقُنُوطِ مِنَ الرَّحْمَةِ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَحْصُلَ الِاعْتِدَالَ وَالْقَوَامَ فِي ذَلِكَ إِلَّا بِأَعْمَال الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ مَعًا وَالرَّجَاءُ بَابُهُ أَحَادِيْثُ الْوَعْدِ وَالْخَوْفُ بَابُهُ أَحَادِيثُ الْوَعِيدِ وَبِهَذَا تَكُونُ نَجَاةُ الْعَبْدِ نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ هَذَا وَهَذَا لَا بُدَّ مِنْهُمَا. نَعَم  


Andai Kalian Mengetahui yang Aku Tahu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Dalam kitab al-Musnad disebutkan dari hadits Abu Dzar, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dapat melihat apa yang tidak kalian lihat, dan aku dapat mendengar apa yang tidak kalian dengar. Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit, tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud. Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa, dan kalian akan banyak menangis. Dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Abu Dzar berkata, “Demi Allah, aku berharap seandainya aku hanyalah pohon yang digugurkan daunnya.” Hadits ini juga salah satu hadits yang penting dalam bab ini, oleh karena itu an-Nashih al-Amin, Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” “Langit telah berderit, dan ia berhak untuk berderit.” Makna kata ‘الأَطِيْطُ’ yakni suara yang dikeluarkan langit, akibat para malaikat yang begitu banyak yang memenuhi langit, atau yang ada di atas langit. Oleh karena itu Rasulullah shalawatullah wa salamuhu ‘alaihi bersabda, “Tidaklah ada tempat seluas empat jari di langit, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud.” “…terdapat padanya malaikat yang bersujud.” Sekarang jika kamu mengangkat kepala dan memandang langit ini, yang mengelilingi seluruh bumi, dan jarak antara langit dan bumi adalah 500 tahun perjalanan. Langit itu bulat mengelilingi bumi karena begitu luas. Langit yang sangat luas ini, tidaklah ada tempat seluas empat jari di sana, melainkan terdapat padanya malaikat yang bersujud kepada Allah, melainkan ada padanya malaikat yang bersujud kepada Allah. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya. Lalu langit yang ada di lapisan berikutnya seperti itu juga (penuh dengan malaikat) dan lapisan ini lebih luas, dan lapisan di atasnya lagi lebih luas dan lebih besar. Oleh sebab itu, tidak ada yang dapat menghitung jumlah malaikat kecuali Dzat Yang telah menciptakan mereka, Subhanahu wa Ta’ala. Dan subhanallah, ketika kamu menghayati hadits ini, dan kamu membaca ayat, “Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi.” (QS. Al-Ahzab: 56) Bayangkan berapa banyak malaikat yang bershalawat kepada beliau? Betapa banyak malaikat yang bershalawat kepada Nabi shalawatullahi wa salamuhu wa barakatuhu ‘alaihi. Dan pada intinya, malaikat yang begitu banyak ini semuanya bersujud, tunduk, dan takut kepada Allah. Tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis. dan kalian tidak akan dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, serta kalian akan keluar ke tempat yang tinggi, memohon pertolongan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Ketika seseorang menghayati hadits ini sekali, dua, tiga, dan empat kali. Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Apakah ia akan mampu hanya bersandar pada prasangka baik (kepada Allah)? Sedangkan ia tetap berada dalam kelalaian dan perkara yang sia-sia?! Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui…” Yakni mengetahui azab, siksaan, balasan Allah yang telah Dia siapkan, dan lain sebagainya “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis, dan tidak dapat menikmati istri kalian di atas ranjang, dan kalian akan keluar ke tempat yang tinggi untuk memohon pertolongan…” Jika keadaannya demikian, maka apakah layak bagi seorang hamba untuk hanya bersandar pada prasangka baik, lalu ia tetap lalai terhadap hal yang seperti ini?! melalaikan perkara seperti ini?! Kemudian dalam sabda beliau, “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” Terkandung isyarat sebagaimana disebutkan para ulama untuk menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut menyandingkan antara rasa harap dan rasa takut “Niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis…” karena ini berkaitan dengan rasa harap. Yakni sebagaimana mengandung ancaman, gertakan, hukuman, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan rasa harap, namun harus disandingkan antara rasa harap dan rasa takut, agar seorang hamba dapat meraih keselamatan. Karena jika seorang hamba hanya menjalankan rasa harap saja, jika ia hanya menjalankan rasa harap saja, ia akan merasa aman dari makar dan siksaan Allah. Dan jika ia menjalankan rasa takut saja, ia akan putus asa dari rahmat dan kelembutan Allah. Dan keduanya, rasa aman dari makar Allah dan rasa putus asa dari rahmat Allah merupakan dosa besar. Dan tidak mungkin dapat diraih keseimbangan dalam hal ini kecuali dengan menjalankan rasa harap dan rasa takut secara bersamaan. Rasa harap dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan janji kenikmatan dari Allah. Dan rasa takut dapat diraih melalui hadits-hadits yang menyebutkan ancaman Allah. Demikianlah seorang hamba dapat meraih keselamatan. “Sampaikan kepada para hamba-Ku, bahwa Aku Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,dan bahwa azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Rasa harap dan rasa takut, keduanya harus ada. Demikian. ================================================================================ وَفِي الْمُسْنَدِ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ أَبُو ذَرٍّ وَاللهِ لَوَدِدْتُ أَنِّي شَجَرَةٌ تُعْضَدُ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا مِنَ الْأَحَادِيثِ النَّافِعَةِ فِي هَذَا الْبَابِ يَقُولُ النَّاصِحُ الْأَمِينُ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحُقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ وَالأَطِيْطُ هُوَ الصَّوْتُ الَّذِي يَكُونُ لِلسَّمَاءِ مِنْ الْمَلَائِكَةِ الْكُثُرِ الَّذِينَ عَلَى السَّمَاءِ أَوْ فَوْقَ السَّمَاءِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ وَعَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ الْآنَ لَمَّا تَرْفَعُ رَأْسَكَ وَتَنْظُرُ هَذِهِ السَّمَاءَ الْمُحِيطَةَ بِأَرْضِ كُلِّهَا وَبَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَرْضِ خَمْسُمِائَةِ عَامٍ ثُمَّ هِيَ مُسْتَدِيرَةٌ عَلَى الْأَرْضِ كُلِّهَا فِي سَعَتِهَا هَذِهِ السَّمَاءُ الْوَاسِعَةُ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ إِلَّا وَفِيهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ لِلهِ ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا ثُمَّ السَّمَاءُ الَّتِي فَوْقَهَا مِثْلَ ذَلِكَ وَسَعَتُهَا أَعْظَمُ وَالَّتِي فَوْقَهَا أَوْسَعُ وَأَعْظَمُ وَلِهَذَا الْمَلَائِكَةُ لَا يُحْصِيهِمْ إِلَّا الَّذِي خَلَقَهُمْ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسُبْحَانَ اللهِ لَمَّا تَتَأَمَّلُ هَذَا الْحَدِيثَ وَتَقْرَأُ مَثَلًا إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَيْهِ ؟ كَمْ هُمْ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْهِ فَالْحَاصِلُ أَنَّ هَذِهِ الْكَثْرَةَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ كُلُّهُمْ سَاجِدُونَ لِلهِ خَاضِعُوْنَ خَائِفُوْنَ خَاضِعُوْنَ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ثُمَّ يَقُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا الْحَدِيثُ عِنْدَمَا يَنْظُرُ فِيهِ الإِنْسانُ مَرَّةً وَاثْنَتَيْنِ وَثَلاَثَ وَأَرْبَعَ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ أَيَسَعُهُ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيَبْقَى مُقِيْمًا عَلَى التَّفْرِيطِ والتَّضْيِيْعِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ أَيْ مِنْ عِقَابِ اللهِ وَبَطْشِهِ وَانْتِقَامِهِ وَمَا أَعَدَّ مِنَ الْعُقُوبَاتِ إِلَى آخِرِهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا وَمَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشِ وَلَخَرَجْتُمْ إِلَى الصُّعُوْدَاتِ تَجْأَرُوْنَ أَيَلِيْقُ بِعَبْدٍ وَالْأَمْرُ كَذَلِكَ أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى حُسْنِ الظَّنِّ وَيُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا يُغْفِلَ مِثْلَ هَذَا ثُمَّ قَوْلُهُ هُنَا لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا فِيهِ إِيْمَاءٌ كَمَا نَبَّهَ أَهْلُ الْعِلْمِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ إِلَى اجْتِمَاعِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ لَضَحِكْتُم قَلِيْلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرًا لِأَنَّ فِي بَابِ رَجَاءٍ يَعْنِي كَمَا أَنَّهُ فِيهِ وَعِيدٌ وَتَهْدِيْدٌ وَتَخْوِيْفٌ وَعُقُوبَاتٌ إِلَى آخِرِهِ فِي بَابِ رَجَاءٍ لَكِنْ لَا بُدَّ مِنْ إِعْمَالِ الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ حَتَّى تَتَحَقَّقَ لِلْعَبْدِ النَّجَاةُ لِأَنَّ الْعَبْدَ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ إِنْ أَعْمَلَ الرَّجَاءَ وَحْدَهُ أَمِنَ مِنْ مَكْرِ اللهِ وَعُقُوْبَتِهِ وَإِنْ أَعْمَلَ الْخَوْفَ وَحْدَهُ قَنِطَ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ وَيَئِسَ مِنْ رَوْحِ اللهِ وَكُلٌّ مِنَ الْأَمْنِ مِنَ الْمَكْرِ وَالْقُنُوطِ مِنَ الرَّحْمَةِ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ وَلَا يُمْكِنُ أَنْ يَحْصُلَ الِاعْتِدَالَ وَالْقَوَامَ فِي ذَلِكَ إِلَّا بِأَعْمَال الرَّجَاءِ وَالْخَوْفِ مَعًا وَالرَّجَاءُ بَابُهُ أَحَادِيْثُ الْوَعْدِ وَالْخَوْفُ بَابُهُ أَحَادِيثُ الْوَعِيدِ وَبِهَذَا تَكُونُ نَجَاةُ الْعَبْدِ نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ هَذَا وَهَذَا لَا بُدَّ مِنْهُمَا. نَعَم  

Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban?

Manakah yang didahulukan nafkah ataukah qurban? Daftar Isi tutup 1. Hukum Qurban 2. Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Hukum Qurban Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini. Baca juga: Hukum Qurban itu Sunnah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966) Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya. Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib. Dari Abu Suraihah, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ “Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih). Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar. Baca juga: Hukum Berqurban   Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu: Islam Baligh dan berakal Mampu Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479. Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban. Baca juga: Panduan Qurban Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban nafkah nafkah suami pada istri panduan qurban utang untuk qurban

Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban?

Manakah yang didahulukan nafkah ataukah qurban? Daftar Isi tutup 1. Hukum Qurban 2. Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Hukum Qurban Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini. Baca juga: Hukum Qurban itu Sunnah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966) Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya. Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib. Dari Abu Suraihah, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ “Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih). Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar. Baca juga: Hukum Berqurban   Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu: Islam Baligh dan berakal Mampu Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479. Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban. Baca juga: Panduan Qurban Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban nafkah nafkah suami pada istri panduan qurban utang untuk qurban
Manakah yang didahulukan nafkah ataukah qurban? Daftar Isi tutup 1. Hukum Qurban 2. Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Hukum Qurban Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini. Baca juga: Hukum Qurban itu Sunnah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966) Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya. Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib. Dari Abu Suraihah, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ “Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih). Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar. Baca juga: Hukum Berqurban   Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu: Islam Baligh dan berakal Mampu Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479. Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban. Baca juga: Panduan Qurban Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban nafkah nafkah suami pada istri panduan qurban utang untuk qurban


Manakah yang didahulukan nafkah ataukah qurban? Daftar Isi tutup 1. Hukum Qurban 2. Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Hukum Qurban Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini. Baca juga: Hukum Qurban itu Sunnah Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ “Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966) Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya. Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib. Dari Abu Suraihah, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ “Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih). Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar. Baca juga: Hukum Berqurban   Kapan Disebut Mampu dalam Berqurban? Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu: Islam Baligh dan berakal Mampu Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik. Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479. Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban. Baca juga: Panduan Qurban Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi utama: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Muhammad Abduh Tuasikal Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban nafkah nafkah suami pada istri panduan qurban utang untuk qurban

Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Zikir Petang. Waktunya dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga hilangnya mega merah yang menjadi tanda permulaan waktu isya’. Setelah penulis -rahimahullah- selesai menyebutkan Zikir Pagi, beliau melanjutkannya dengan menyebutkan Zikir Petang. Sebagaimana dijelaskan bahwa pagi adalah awal waktu siang, demikian pula sore merupakan awal waktu malam. Jadi, awal waktu malam adalah waktu sore. Secara ijma’, waktu malam dimulai sejak terbenamnya matahari. Yakni disepakati, bahwa waktu malam dimulai dari terbenamnya matahari. Sehingga waktu sebelum terbenamnya matahari tidak disebut malam. Namun malam adalah waktu setelah terbenamnya matahari. Sedangkan sore merupakan sebagian dari waktu malam, Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Utsman riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut sore hari sebagai bagian dari malam, Sedangkan malam tidak dimulai kecuali setelah terbenamnya matahari. Dalam hadits tentang Sayyidul Istighfar riwayat al-Bukhari disebutkan “Siapa yang membacanya saat memasuki waktu sore, Kemudian meninggal pada malam harinya… dst.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menisbatkan waktu sore kepada malam harinya. Dan beliau bersabda: “Siapa yang membacanya di waktu pagi, lalu meninggal pada siang harinya… dst.” Dan disepakati bahwa waktu siang berakhir dengan terbenamnya matahari. Maka pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Lalu penulis menyebutkan akhir waktu sore dengan mengatakan, “Hingga hilangnya mega merah…” “Hingga hilangnya mega merah; dan itu menjadi tanda permulaan waktu isya.” Dan ini adalah perubahan keadaan pertama yang terjadi di waktu malam, setelah terbenamnya matahari. Karena setelah matahari terbenam, dan kegelapan mulai menyelimuti; maka keadaan akan terus seperti itu hingga menghilangnya mega merah. Dan hilangnya mega merah menjadi tanda dimulainya waktu isya. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman, penulis mengatakan, “…Dan itu menjadi permulaan waktu isya’.” Dan warna merah di langit setelah matahari tenggelam, atau disebut juga dengan mega merah; jika telah hilang, maka waktu maghrib telah habis, dan mulai masuk ke waktu isya’. Itulah perubahan pertama, yang terjadi setelah terbenamnya matahari. Maka yang paling benar dari akhir waktu sore adalah hingga saat itu. Yakni akhir dari waktu sore adalah hingga hilangnya mega merah. Dan sebagaimana dijelaskan dalam Zikir Pagi, meski waktu pagi dimulai dari masuknya waktu fajar kedua (fajar shadiq); Namun Zikir Pagi dibaca setelah Shalat Subuh. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PETANG) Demikian pula dengan pembacaan Zikir Petang, meskipun waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari, namun Zikir Petang dibaca setelah Shalat Maghrib. Jika telah selesai membaca Zikir Setelah Shalat, ia dapat membaca Zikir Petang setelahnya. Dan telah kita sebutkan tentang ini sebelumnya, bahwa Abu ‘Amr al-Auza’i meriwayatkan pengamalan para Salafus Shaleh; bahwa setelah azan subuh dan maghrib, mereka berzikir kepada Allah dengan tasbih dan istighfar, yakni zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Lalu setelah zikir itu, mereka mendirikan shalat fardhu. Kemudian, mereka membaca Zikir Setelah Shalat. Dan setelah itu, mereka baru membaca Zikir Pagi setelahnya (ketika waktu subuh), dan membaca Zikir Petang seusai membaca zikir setelah selesai Shalat Maghrib (ketika waktu maghrib). =============================================================================== أَذْكَارُ الْمَسَاءِ وَوَقْتُهَا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ لَمَّا فَرَغَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ مِنْ ذِكْرِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ أَتْبَعَهَا بِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الصَّبَاحَ صَدْرُ النَّهَارِ فَالْمَسَاءُ صَدْرُ اللَّيْلَةِ فَأَوَّلُ اللَّيْلَةِ هُو مَسَاؤُهَا وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَمَا قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا يُسَمَّى لَيْلَةً وَإِنَّمَا يُسَمَّى لَيْلَةً مَا كَانَ بَعْدَهَا وَالْمَسَاءُ بَعْضُ اللَّيْلَةِ كَمَا تَقَدَّمَ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ فَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَاللَّيْلَةُ لَا تَبْتَدِئُ إِلَّا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَفِي حَدِيثِ سَيِّدِ الِاسْتِغْفَارِ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ أَنَّ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَمْسَى فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَجَعَلَ مَرْجِعَ الْمَسَاءِ إِلَى اللَّيْلَةِ وَقَالَ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَصْبَحَ فَمَاتَ مِنْ نَهَارِهِ وَالنَّهَارُ يَنْتَهِي إِجْمَاعًا عِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ ثُمَّ ذَكَرَ مُنْتَهَاهُ بِقَوْلِهِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ اِبْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَعْرُضُ فِي اللَّيْلَةِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ إذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَغَشَتِ الظُّلْمَةُ النَّاسَ لَمْ يَزَلِ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يَغِيبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ وَغِيَابُهُ هُوَ وَقْتُ ابْتِدَاءِ الْعِشَاءِ وَلِذَلِكَ قَالَ تَقْرِيْبًا لِفَهْمِهِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ فَالْحُمْرَةُ الَّتِي تَعْقُبُ الشَّمْسَ إِذَا غَابَتْ أَوْ تُسَمَّى شَفَقًا أَحْمَرَ إذَا غَابَتْ اِنْتَهَى وَقْتُ الْمَغْرِبِ وَابْتَدَأَ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَكُونُ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَالْأَشْبَهُ أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إلَى هَذَا أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَإِنْ كَانَ مُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَّا أَنَّهَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْمَسَاءُ يَبْتَدِئُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَّا أَنَّهُ يَكُونُ الْإِتْيَانُ بِهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يَأْتِي بِأَذْكَار الْمَسَاءِ وَذَكَرْنَا فِيمَا سَلَفَ أَنَّ أَبَا عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيَّ ذَكَرَ أَنَّ حَالَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ يَذْكُرُونَ اللهَ وَيُسَبِّحُونَهُ وَيَسْتَغْفِرُوْنَهُ أَيْ ذِكْرًا عَامًّا مُطْلَقًا ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَكُونُ صَلَاةُ الْفَرْضِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَأْتِي الْإِنْسَانُ بِأَذْكَارِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْتِي بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ بَعْدَهَا وَبِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ بَعْدَ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ  

Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama

Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Zikir Petang. Waktunya dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga hilangnya mega merah yang menjadi tanda permulaan waktu isya’. Setelah penulis -rahimahullah- selesai menyebutkan Zikir Pagi, beliau melanjutkannya dengan menyebutkan Zikir Petang. Sebagaimana dijelaskan bahwa pagi adalah awal waktu siang, demikian pula sore merupakan awal waktu malam. Jadi, awal waktu malam adalah waktu sore. Secara ijma’, waktu malam dimulai sejak terbenamnya matahari. Yakni disepakati, bahwa waktu malam dimulai dari terbenamnya matahari. Sehingga waktu sebelum terbenamnya matahari tidak disebut malam. Namun malam adalah waktu setelah terbenamnya matahari. Sedangkan sore merupakan sebagian dari waktu malam, Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Utsman riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut sore hari sebagai bagian dari malam, Sedangkan malam tidak dimulai kecuali setelah terbenamnya matahari. Dalam hadits tentang Sayyidul Istighfar riwayat al-Bukhari disebutkan “Siapa yang membacanya saat memasuki waktu sore, Kemudian meninggal pada malam harinya… dst.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menisbatkan waktu sore kepada malam harinya. Dan beliau bersabda: “Siapa yang membacanya di waktu pagi, lalu meninggal pada siang harinya… dst.” Dan disepakati bahwa waktu siang berakhir dengan terbenamnya matahari. Maka pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Lalu penulis menyebutkan akhir waktu sore dengan mengatakan, “Hingga hilangnya mega merah…” “Hingga hilangnya mega merah; dan itu menjadi tanda permulaan waktu isya.” Dan ini adalah perubahan keadaan pertama yang terjadi di waktu malam, setelah terbenamnya matahari. Karena setelah matahari terbenam, dan kegelapan mulai menyelimuti; maka keadaan akan terus seperti itu hingga menghilangnya mega merah. Dan hilangnya mega merah menjadi tanda dimulainya waktu isya. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman, penulis mengatakan, “…Dan itu menjadi permulaan waktu isya’.” Dan warna merah di langit setelah matahari tenggelam, atau disebut juga dengan mega merah; jika telah hilang, maka waktu maghrib telah habis, dan mulai masuk ke waktu isya’. Itulah perubahan pertama, yang terjadi setelah terbenamnya matahari. Maka yang paling benar dari akhir waktu sore adalah hingga saat itu. Yakni akhir dari waktu sore adalah hingga hilangnya mega merah. Dan sebagaimana dijelaskan dalam Zikir Pagi, meski waktu pagi dimulai dari masuknya waktu fajar kedua (fajar shadiq); Namun Zikir Pagi dibaca setelah Shalat Subuh. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PETANG) Demikian pula dengan pembacaan Zikir Petang, meskipun waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari, namun Zikir Petang dibaca setelah Shalat Maghrib. Jika telah selesai membaca Zikir Setelah Shalat, ia dapat membaca Zikir Petang setelahnya. Dan telah kita sebutkan tentang ini sebelumnya, bahwa Abu ‘Amr al-Auza’i meriwayatkan pengamalan para Salafus Shaleh; bahwa setelah azan subuh dan maghrib, mereka berzikir kepada Allah dengan tasbih dan istighfar, yakni zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Lalu setelah zikir itu, mereka mendirikan shalat fardhu. Kemudian, mereka membaca Zikir Setelah Shalat. Dan setelah itu, mereka baru membaca Zikir Pagi setelahnya (ketika waktu subuh), dan membaca Zikir Petang seusai membaca zikir setelah selesai Shalat Maghrib (ketika waktu maghrib). =============================================================================== أَذْكَارُ الْمَسَاءِ وَوَقْتُهَا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ لَمَّا فَرَغَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ مِنْ ذِكْرِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ أَتْبَعَهَا بِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الصَّبَاحَ صَدْرُ النَّهَارِ فَالْمَسَاءُ صَدْرُ اللَّيْلَةِ فَأَوَّلُ اللَّيْلَةِ هُو مَسَاؤُهَا وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَمَا قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا يُسَمَّى لَيْلَةً وَإِنَّمَا يُسَمَّى لَيْلَةً مَا كَانَ بَعْدَهَا وَالْمَسَاءُ بَعْضُ اللَّيْلَةِ كَمَا تَقَدَّمَ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ فَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَاللَّيْلَةُ لَا تَبْتَدِئُ إِلَّا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَفِي حَدِيثِ سَيِّدِ الِاسْتِغْفَارِ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ أَنَّ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَمْسَى فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَجَعَلَ مَرْجِعَ الْمَسَاءِ إِلَى اللَّيْلَةِ وَقَالَ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَصْبَحَ فَمَاتَ مِنْ نَهَارِهِ وَالنَّهَارُ يَنْتَهِي إِجْمَاعًا عِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ ثُمَّ ذَكَرَ مُنْتَهَاهُ بِقَوْلِهِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ اِبْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَعْرُضُ فِي اللَّيْلَةِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ إذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَغَشَتِ الظُّلْمَةُ النَّاسَ لَمْ يَزَلِ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يَغِيبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ وَغِيَابُهُ هُوَ وَقْتُ ابْتِدَاءِ الْعِشَاءِ وَلِذَلِكَ قَالَ تَقْرِيْبًا لِفَهْمِهِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ فَالْحُمْرَةُ الَّتِي تَعْقُبُ الشَّمْسَ إِذَا غَابَتْ أَوْ تُسَمَّى شَفَقًا أَحْمَرَ إذَا غَابَتْ اِنْتَهَى وَقْتُ الْمَغْرِبِ وَابْتَدَأَ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَكُونُ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَالْأَشْبَهُ أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إلَى هَذَا أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَإِنْ كَانَ مُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَّا أَنَّهَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْمَسَاءُ يَبْتَدِئُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَّا أَنَّهُ يَكُونُ الْإِتْيَانُ بِهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يَأْتِي بِأَذْكَار الْمَسَاءِ وَذَكَرْنَا فِيمَا سَلَفَ أَنَّ أَبَا عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيَّ ذَكَرَ أَنَّ حَالَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ يَذْكُرُونَ اللهَ وَيُسَبِّحُونَهُ وَيَسْتَغْفِرُوْنَهُ أَيْ ذِكْرًا عَامًّا مُطْلَقًا ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَكُونُ صَلَاةُ الْفَرْضِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَأْتِي الْإِنْسَانُ بِأَذْكَارِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْتِي بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ بَعْدَهَا وَبِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ بَعْدَ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ  
Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Zikir Petang. Waktunya dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga hilangnya mega merah yang menjadi tanda permulaan waktu isya’. Setelah penulis -rahimahullah- selesai menyebutkan Zikir Pagi, beliau melanjutkannya dengan menyebutkan Zikir Petang. Sebagaimana dijelaskan bahwa pagi adalah awal waktu siang, demikian pula sore merupakan awal waktu malam. Jadi, awal waktu malam adalah waktu sore. Secara ijma’, waktu malam dimulai sejak terbenamnya matahari. Yakni disepakati, bahwa waktu malam dimulai dari terbenamnya matahari. Sehingga waktu sebelum terbenamnya matahari tidak disebut malam. Namun malam adalah waktu setelah terbenamnya matahari. Sedangkan sore merupakan sebagian dari waktu malam, Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Utsman riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut sore hari sebagai bagian dari malam, Sedangkan malam tidak dimulai kecuali setelah terbenamnya matahari. Dalam hadits tentang Sayyidul Istighfar riwayat al-Bukhari disebutkan “Siapa yang membacanya saat memasuki waktu sore, Kemudian meninggal pada malam harinya… dst.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menisbatkan waktu sore kepada malam harinya. Dan beliau bersabda: “Siapa yang membacanya di waktu pagi, lalu meninggal pada siang harinya… dst.” Dan disepakati bahwa waktu siang berakhir dengan terbenamnya matahari. Maka pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Lalu penulis menyebutkan akhir waktu sore dengan mengatakan, “Hingga hilangnya mega merah…” “Hingga hilangnya mega merah; dan itu menjadi tanda permulaan waktu isya.” Dan ini adalah perubahan keadaan pertama yang terjadi di waktu malam, setelah terbenamnya matahari. Karena setelah matahari terbenam, dan kegelapan mulai menyelimuti; maka keadaan akan terus seperti itu hingga menghilangnya mega merah. Dan hilangnya mega merah menjadi tanda dimulainya waktu isya. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman, penulis mengatakan, “…Dan itu menjadi permulaan waktu isya’.” Dan warna merah di langit setelah matahari tenggelam, atau disebut juga dengan mega merah; jika telah hilang, maka waktu maghrib telah habis, dan mulai masuk ke waktu isya’. Itulah perubahan pertama, yang terjadi setelah terbenamnya matahari. Maka yang paling benar dari akhir waktu sore adalah hingga saat itu. Yakni akhir dari waktu sore adalah hingga hilangnya mega merah. Dan sebagaimana dijelaskan dalam Zikir Pagi, meski waktu pagi dimulai dari masuknya waktu fajar kedua (fajar shadiq); Namun Zikir Pagi dibaca setelah Shalat Subuh. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PETANG) Demikian pula dengan pembacaan Zikir Petang, meskipun waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari, namun Zikir Petang dibaca setelah Shalat Maghrib. Jika telah selesai membaca Zikir Setelah Shalat, ia dapat membaca Zikir Petang setelahnya. Dan telah kita sebutkan tentang ini sebelumnya, bahwa Abu ‘Amr al-Auza’i meriwayatkan pengamalan para Salafus Shaleh; bahwa setelah azan subuh dan maghrib, mereka berzikir kepada Allah dengan tasbih dan istighfar, yakni zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Lalu setelah zikir itu, mereka mendirikan shalat fardhu. Kemudian, mereka membaca Zikir Setelah Shalat. Dan setelah itu, mereka baru membaca Zikir Pagi setelahnya (ketika waktu subuh), dan membaca Zikir Petang seusai membaca zikir setelah selesai Shalat Maghrib (ketika waktu maghrib). =============================================================================== أَذْكَارُ الْمَسَاءِ وَوَقْتُهَا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ لَمَّا فَرَغَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ مِنْ ذِكْرِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ أَتْبَعَهَا بِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الصَّبَاحَ صَدْرُ النَّهَارِ فَالْمَسَاءُ صَدْرُ اللَّيْلَةِ فَأَوَّلُ اللَّيْلَةِ هُو مَسَاؤُهَا وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَمَا قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا يُسَمَّى لَيْلَةً وَإِنَّمَا يُسَمَّى لَيْلَةً مَا كَانَ بَعْدَهَا وَالْمَسَاءُ بَعْضُ اللَّيْلَةِ كَمَا تَقَدَّمَ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ فَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَاللَّيْلَةُ لَا تَبْتَدِئُ إِلَّا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَفِي حَدِيثِ سَيِّدِ الِاسْتِغْفَارِ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ أَنَّ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَمْسَى فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَجَعَلَ مَرْجِعَ الْمَسَاءِ إِلَى اللَّيْلَةِ وَقَالَ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَصْبَحَ فَمَاتَ مِنْ نَهَارِهِ وَالنَّهَارُ يَنْتَهِي إِجْمَاعًا عِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ ثُمَّ ذَكَرَ مُنْتَهَاهُ بِقَوْلِهِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ اِبْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَعْرُضُ فِي اللَّيْلَةِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ إذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَغَشَتِ الظُّلْمَةُ النَّاسَ لَمْ يَزَلِ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يَغِيبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ وَغِيَابُهُ هُوَ وَقْتُ ابْتِدَاءِ الْعِشَاءِ وَلِذَلِكَ قَالَ تَقْرِيْبًا لِفَهْمِهِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ فَالْحُمْرَةُ الَّتِي تَعْقُبُ الشَّمْسَ إِذَا غَابَتْ أَوْ تُسَمَّى شَفَقًا أَحْمَرَ إذَا غَابَتْ اِنْتَهَى وَقْتُ الْمَغْرِبِ وَابْتَدَأَ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَكُونُ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَالْأَشْبَهُ أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إلَى هَذَا أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَإِنْ كَانَ مُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَّا أَنَّهَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْمَسَاءُ يَبْتَدِئُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَّا أَنَّهُ يَكُونُ الْإِتْيَانُ بِهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يَأْتِي بِأَذْكَار الْمَسَاءِ وَذَكَرْنَا فِيمَا سَلَفَ أَنَّ أَبَا عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيَّ ذَكَرَ أَنَّ حَالَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ يَذْكُرُونَ اللهَ وَيُسَبِّحُونَهُ وَيَسْتَغْفِرُوْنَهُ أَيْ ذِكْرًا عَامًّا مُطْلَقًا ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَكُونُ صَلَاةُ الْفَرْضِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَأْتِي الْإِنْسَانُ بِأَذْكَارِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْتِي بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ بَعْدَهَا وَبِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ بَعْدَ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ  


Kapan Membaca Dzikir Petang? Syaikh Shalih Al-Ushoimi #NasehatUlama Zikir Petang. Waktunya dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga hilangnya mega merah yang menjadi tanda permulaan waktu isya’. Setelah penulis -rahimahullah- selesai menyebutkan Zikir Pagi, beliau melanjutkannya dengan menyebutkan Zikir Petang. Sebagaimana dijelaskan bahwa pagi adalah awal waktu siang, demikian pula sore merupakan awal waktu malam. Jadi, awal waktu malam adalah waktu sore. Secara ijma’, waktu malam dimulai sejak terbenamnya matahari. Yakni disepakati, bahwa waktu malam dimulai dari terbenamnya matahari. Sehingga waktu sebelum terbenamnya matahari tidak disebut malam. Namun malam adalah waktu setelah terbenamnya matahari. Sedangkan sore merupakan sebagian dari waktu malam, Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Utsman riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut sore hari sebagai bagian dari malam, Sedangkan malam tidak dimulai kecuali setelah terbenamnya matahari. Dalam hadits tentang Sayyidul Istighfar riwayat al-Bukhari disebutkan “Siapa yang membacanya saat memasuki waktu sore, Kemudian meninggal pada malam harinya… dst.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menisbatkan waktu sore kepada malam harinya. Dan beliau bersabda: “Siapa yang membacanya di waktu pagi, lalu meninggal pada siang harinya… dst.” Dan disepakati bahwa waktu siang berakhir dengan terbenamnya matahari. Maka pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Pendapat yang paling benar bahwa awal waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari. Lalu penulis menyebutkan akhir waktu sore dengan mengatakan, “Hingga hilangnya mega merah…” “Hingga hilangnya mega merah; dan itu menjadi tanda permulaan waktu isya.” Dan ini adalah perubahan keadaan pertama yang terjadi di waktu malam, setelah terbenamnya matahari. Karena setelah matahari terbenam, dan kegelapan mulai menyelimuti; maka keadaan akan terus seperti itu hingga menghilangnya mega merah. Dan hilangnya mega merah menjadi tanda dimulainya waktu isya. Maka dari itu, untuk memudahkan pemahaman, penulis mengatakan, “…Dan itu menjadi permulaan waktu isya’.” Dan warna merah di langit setelah matahari tenggelam, atau disebut juga dengan mega merah; jika telah hilang, maka waktu maghrib telah habis, dan mulai masuk ke waktu isya’. Itulah perubahan pertama, yang terjadi setelah terbenamnya matahari. Maka yang paling benar dari akhir waktu sore adalah hingga saat itu. Yakni akhir dari waktu sore adalah hingga hilangnya mega merah. Dan sebagaimana dijelaskan dalam Zikir Pagi, meski waktu pagi dimulai dari masuknya waktu fajar kedua (fajar shadiq); Namun Zikir Pagi dibaca setelah Shalat Subuh. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PETANG) Demikian pula dengan pembacaan Zikir Petang, meskipun waktu sore dimulai dari terbenamnya matahari, namun Zikir Petang dibaca setelah Shalat Maghrib. Jika telah selesai membaca Zikir Setelah Shalat, ia dapat membaca Zikir Petang setelahnya. Dan telah kita sebutkan tentang ini sebelumnya, bahwa Abu ‘Amr al-Auza’i meriwayatkan pengamalan para Salafus Shaleh; bahwa setelah azan subuh dan maghrib, mereka berzikir kepada Allah dengan tasbih dan istighfar, yakni zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Lalu setelah zikir itu, mereka mendirikan shalat fardhu. Kemudian, mereka membaca Zikir Setelah Shalat. Dan setelah itu, mereka baru membaca Zikir Pagi setelahnya (ketika waktu subuh), dan membaca Zikir Petang seusai membaca zikir setelah selesai Shalat Maghrib (ketika waktu maghrib). =============================================================================== أَذْكَارُ الْمَسَاءِ وَوَقْتُهَا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ لَمَّا فَرَغَ الْمُصَنِّفُ وَفَّقَهُ اللهُ مِنْ ذِكْرِ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ أَتْبَعَهَا بِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ الصَّبَاحَ صَدْرُ النَّهَارِ فَالْمَسَاءُ صَدْرُ اللَّيْلَةِ فَأَوَّلُ اللَّيْلَةِ هُو مَسَاؤُهَا وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَاللَّيْلَةُ تَبْتَدِئُ إِجْمَاعًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَمَا قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا يُسَمَّى لَيْلَةً وَإِنَّمَا يُسَمَّى لَيْلَةً مَا كَانَ بَعْدَهَا وَالْمَسَاءُ بَعْضُ اللَّيْلَةِ كَمَا تَقَدَّمَ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ عِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ فَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَاللَّيْلَةُ لَا تَبْتَدِئُ إِلَّا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَفِي حَدِيثِ سَيِّدِ الِاسْتِغْفَارِ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ أَنَّ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَمْسَى فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ فَجَعَلَ مَرْجِعَ الْمَسَاءِ إِلَى اللَّيْلَةِ وَقَالَ مَنْ قَالَهَا إِذَا أَصْبَحَ فَمَاتَ مِنْ نَهَارِهِ وَالنَّهَارُ يَنْتَهِي إِجْمَاعًا عِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَأَصَحُّ الْأَقْوَالِ فِي ابْتِدَاءِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ ثُمَّ ذَكَرَ مُنْتَهَاهُ بِقَوْلِهِ إلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَهُوَ اِبْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَعْرُضُ فِي اللَّيْلَةِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ إذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَغَشَتِ الظُّلْمَةُ النَّاسَ لَمْ يَزَلِ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يَغِيبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ وَغِيَابُهُ هُوَ وَقْتُ ابْتِدَاءِ الْعِشَاءِ وَلِذَلِكَ قَالَ تَقْرِيْبًا لِفَهْمِهِ وَهُوَ ابْتِدَاءُ وَقْتِ الْعِشَاءِ فَالْحُمْرَةُ الَّتِي تَعْقُبُ الشَّمْسَ إِذَا غَابَتْ أَوْ تُسَمَّى شَفَقًا أَحْمَرَ إذَا غَابَتْ اِنْتَهَى وَقْتُ الْمَغْرِبِ وَابْتَدَأَ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَهَذَا أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَكُونُ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فَالْأَشْبَهُ أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إلَى هَذَا أَنَّ انْتِهَاءَ الْمَسَاءِ يَكُونُ إِلَى غِيَابِ الشَّفَقِ الْأَحْمَرِ وَكَمَا تَقَدَّمَ أَنَّ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَإِنْ كَانَ مُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَّا أَنَّهَا تُقَالُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَكَذَلِكَ يُقَالُ فِي أَذْكَارِ الْمَسَاءِ أَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْمَسَاءُ يَبْتَدِئُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَّا أَنَّهُ يَكُونُ الْإِتْيَانُ بِهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذَا فَرَغَ مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يَأْتِي بِأَذْكَار الْمَسَاءِ وَذَكَرْنَا فِيمَا سَلَفَ أَنَّ أَبَا عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيَّ ذَكَرَ أَنَّ حَالَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَالْمَغْرِبِ يَذْكُرُونَ اللهَ وَيُسَبِّحُونَهُ وَيَسْتَغْفِرُوْنَهُ أَيْ ذِكْرًا عَامًّا مُطْلَقًا ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَكُونُ صَلَاةُ الْفَرْضِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَأْتِي الْإِنْسَانُ بِأَذْكَارِ الصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْتِي بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ بَعْدَهَا وَبِأَذْكَارِ الْمَسَاءِ بَعْدَ أَذْكَارِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ  

Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap?

Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap? Ust, mau tanya, kalau orang angop (menguap, red), pas lagi Sholat terus keluar suara haaah, itu batal ngga ya shalat nya? Matur suwun Ustdz… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sedikit suara yang keluar ketika menguap di dalam shalat, ada dua macam: Pertama, di luar kendali dan keinginan. Maksudnya suara alami yang keluar ketika menguap, batuk, dan yang semisalnya. Suara menguap yang seperti ini tidak merusak keabsahan shalat. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره مثل أن يتثاءب فيقول: هاه، أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا، أو يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده، فهذا لا تفسد صلاته. “Mengeluarkan suara huruf dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya, atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Quran, atau menangis yang tidak kuasa ia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.” Kedua, suara yang masih dalam kendali dan keinginannya, seperti menambah-nambah suara menguap bersin atau batuk, ini dua pendapat ulama tentang hukumnya: – Ada ulama yang berpendapat: shalat batal. – Ada ulama yang berpendapat: shalat tidak batal. Imam Al-Mardawi (salah seorang ulama Mazhab Hambali) menerangkan dalam kitab Al-Inshaf,  .. أو نفخ فبان حرفان، فهو كالكلام، وهذا المذهب وعليه الأصحاب. واختار الشيخ تقي الدين: أن النفخ ليس كالكلام، ولو بان حرفان فأكثر، فلا تبطل الصلاة به، وهو رواية عن الإمام أحمد… انتهى. “Meniupkan nafas saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti kalam (berbicara). Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk kalam, meskipun sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad.” Kesimpulannya: sebaiknya orang yang sedang shalat menghindari segala yang berpotensi membatalkan shalat. Jika sampai sengaja mengeluarkan suara dua huruf atau lebih dengan menguap atau menghela nafas, sebaiknya memilih sikap hati-hati, ia ulangi shalatnya. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 444160 *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Konsultasi Agama, Penyebab Orang Gila Dalam Islam, Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan, Hukum Makan Daging Kurban, Surat Maryam Buat Ibu Hamil, Syeikh Abdul Qadir Jaelani Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid

Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap?

Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap? Ust, mau tanya, kalau orang angop (menguap, red), pas lagi Sholat terus keluar suara haaah, itu batal ngga ya shalat nya? Matur suwun Ustdz… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sedikit suara yang keluar ketika menguap di dalam shalat, ada dua macam: Pertama, di luar kendali dan keinginan. Maksudnya suara alami yang keluar ketika menguap, batuk, dan yang semisalnya. Suara menguap yang seperti ini tidak merusak keabsahan shalat. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره مثل أن يتثاءب فيقول: هاه، أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا، أو يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده، فهذا لا تفسد صلاته. “Mengeluarkan suara huruf dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya, atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Quran, atau menangis yang tidak kuasa ia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.” Kedua, suara yang masih dalam kendali dan keinginannya, seperti menambah-nambah suara menguap bersin atau batuk, ini dua pendapat ulama tentang hukumnya: – Ada ulama yang berpendapat: shalat batal. – Ada ulama yang berpendapat: shalat tidak batal. Imam Al-Mardawi (salah seorang ulama Mazhab Hambali) menerangkan dalam kitab Al-Inshaf,  .. أو نفخ فبان حرفان، فهو كالكلام، وهذا المذهب وعليه الأصحاب. واختار الشيخ تقي الدين: أن النفخ ليس كالكلام، ولو بان حرفان فأكثر، فلا تبطل الصلاة به، وهو رواية عن الإمام أحمد… انتهى. “Meniupkan nafas saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti kalam (berbicara). Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk kalam, meskipun sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad.” Kesimpulannya: sebaiknya orang yang sedang shalat menghindari segala yang berpotensi membatalkan shalat. Jika sampai sengaja mengeluarkan suara dua huruf atau lebih dengan menguap atau menghela nafas, sebaiknya memilih sikap hati-hati, ia ulangi shalatnya. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 444160 *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Konsultasi Agama, Penyebab Orang Gila Dalam Islam, Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan, Hukum Makan Daging Kurban, Surat Maryam Buat Ibu Hamil, Syeikh Abdul Qadir Jaelani Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid
Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap? Ust, mau tanya, kalau orang angop (menguap, red), pas lagi Sholat terus keluar suara haaah, itu batal ngga ya shalat nya? Matur suwun Ustdz… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sedikit suara yang keluar ketika menguap di dalam shalat, ada dua macam: Pertama, di luar kendali dan keinginan. Maksudnya suara alami yang keluar ketika menguap, batuk, dan yang semisalnya. Suara menguap yang seperti ini tidak merusak keabsahan shalat. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره مثل أن يتثاءب فيقول: هاه، أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا، أو يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده، فهذا لا تفسد صلاته. “Mengeluarkan suara huruf dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya, atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Quran, atau menangis yang tidak kuasa ia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.” Kedua, suara yang masih dalam kendali dan keinginannya, seperti menambah-nambah suara menguap bersin atau batuk, ini dua pendapat ulama tentang hukumnya: – Ada ulama yang berpendapat: shalat batal. – Ada ulama yang berpendapat: shalat tidak batal. Imam Al-Mardawi (salah seorang ulama Mazhab Hambali) menerangkan dalam kitab Al-Inshaf,  .. أو نفخ فبان حرفان، فهو كالكلام، وهذا المذهب وعليه الأصحاب. واختار الشيخ تقي الدين: أن النفخ ليس كالكلام، ولو بان حرفان فأكثر، فلا تبطل الصلاة به، وهو رواية عن الإمام أحمد… انتهى. “Meniupkan nafas saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti kalam (berbicara). Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk kalam, meskipun sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad.” Kesimpulannya: sebaiknya orang yang sedang shalat menghindari segala yang berpotensi membatalkan shalat. Jika sampai sengaja mengeluarkan suara dua huruf atau lebih dengan menguap atau menghela nafas, sebaiknya memilih sikap hati-hati, ia ulangi shalatnya. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 444160 *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Konsultasi Agama, Penyebab Orang Gila Dalam Islam, Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan, Hukum Makan Daging Kurban, Surat Maryam Buat Ibu Hamil, Syeikh Abdul Qadir Jaelani Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331525080&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Batal karena Keluar Suara saat Menguap? Ust, mau tanya, kalau orang angop (menguap, red), pas lagi Sholat terus keluar suara haaah, itu batal ngga ya shalat nya? Matur suwun Ustdz… Jawaban: Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Sedikit suara yang keluar ketika menguap di dalam shalat, ada dua macam: Pertama, di luar kendali dan keinginan. Maksudnya suara alami yang keluar ketika menguap, batuk, dan yang semisalnya. Suara menguap yang seperti ini tidak merusak keabsahan shalat. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan, أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره مثل أن يتثاءب فيقول: هاه، أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا، أو يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن، أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على رده، فهذا لا تفسد صلاته. “Mengeluarkan suara huruf dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya, atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Quran, atau menangis yang tidak kuasa ia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.” Kedua, suara yang masih dalam kendali dan keinginannya, seperti menambah-nambah suara menguap bersin atau batuk, ini dua pendapat ulama tentang hukumnya: – Ada ulama yang berpendapat: shalat batal. – Ada ulama yang berpendapat: shalat tidak batal. Imam Al-Mardawi (salah seorang ulama Mazhab Hambali) menerangkan dalam kitab Al-Inshaf,  .. أو نفخ فبان حرفان، فهو كالكلام، وهذا المذهب وعليه الأصحاب. واختار الشيخ تقي الدين: أن النفخ ليس كالكلام، ولو بان حرفان فأكثر، فلا تبطل الصلاة به، وهو رواية عن الإمام أحمد… انتهى. “Meniupkan nafas saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti kalam (berbicara). Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syaikh Taqiyuddin memilih pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk kalam, meskipun sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad.” Kesimpulannya: sebaiknya orang yang sedang shalat menghindari segala yang berpotensi membatalkan shalat. Jika sampai sengaja mengeluarkan suara dua huruf atau lebih dengan menguap atau menghela nafas, sebaiknya memilih sikap hati-hati, ia ulangi shalatnya. Wallahu a’lam bis showab. Referensi : Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 444160 *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI: 451 🔍 Konsultasi Agama, Penyebab Orang Gila Dalam Islam, Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan, Hukum Makan Daging Kurban, Surat Maryam Buat Ibu Hamil, Syeikh Abdul Qadir Jaelani Visited 134 times, 1 visit(s) today Post Views: 245 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama

Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya… Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq.Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari,dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya. Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan…Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian. Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari, dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan. Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. ================================================================================ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ

Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama

Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya… Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq.Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari,dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya. Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan…Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian. Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari, dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan. Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. ================================================================================ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ
Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya… Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq.Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari,dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya. Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan…Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian. Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari, dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan. Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. ================================================================================ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ


Kapan Membaca Dzikir Pagi? – Syaikh Shalih Al – Ushoimi #NasehatUlama Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya… Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq.Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari,dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. Salah satu zikir yang memiliki waktu tertentu secara syariat adalah zikir pagi. Dan pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Pagi ialah nama bagi waktu di awal siang. Yakni awal siang disebut dengan pagi. Awal waktu siang disebut dengan pagi. Sehingga ‘pagi’ tidak mencakup seluruh waktu siang. Namun hanya menunjukkan sebagian waktu siang saja (yaitu awal siang). Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari ‘Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya…” “Tidaklah seorang hamba membaca di waktu pagi pada setiap harinya, dan di waktu sore pada setiap malamnya,…” ‘Bismillaahil ladzi laa yadhurru ma’as mihi syai’un…’ dan seterusnya. Dalam hadits tersebut, Nabi menyebut pagi sebagai bagian dari waktu siang, dan sore menjadi sebagian dari waktu malam. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebut pagi sebagai sebagian dari siang, dan sore menjadi sebagian dari malam. Dan awal dari waktu pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Awal pagi bermula dari terbitnya waktu fajar. Dan yang dimaksud dengan waktu fajar adalah waktu fajar kedua (fajar shadiq); yaitu waktu fajar yang berkaitan dengan banyak hukum, seperti menjadi waktu shalat subuh, dan mulainya waktu puasa. Kedua ibadah ini bermula dari waktu fajar kedua (fajar shadiq). Dan waktu pagi bermula sejak dimulainya waktu fajar kedua tersebut. Dan yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Yang menandai permulaannya adalah cahaya yang menyebar secara horizontal di ufuk. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Inilah yang membedakannya dari waktu fajar pertama. Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan…Waktu fajar kedua disebut juga dengan fajar shadiq. Sedangkan fajar pertama disebut dengan fajar kadzib (palsu). (BEDA FAJAR SHADIQ DAN FAJAR KADZIB) Ada dua perbedaan di antara keduanya: Pertama, fajar shadiq (fajar kedua) cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Fajar shadiq atau fajar kedua, cahayanya menyebar di ufuk secara horizontal. Sedangkan fajar kadzib atau fajar pertama, cahayanya memancar secara vertikal ke langit, cahayanya memancar secara vertikal ke langit. Saat fajar shadiq (fajar kedua), cahayanya akan menyebar melebar (horizontal) di ufuk, cahayanya akan tersebar melebar di ufuk. Adapun saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya memanjang ke langit (vertikal), yakni cahayanya memancar naik ke langit. Dan perbedaan kedua: Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Cahaya saat fajar shadiq, semakin bertambah terang, dan tidak kembali gelap. Sedangkan saat fajar kadzib (fajar pertama), cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Cahayanya berkurang, dan kemudian kembali gelap. Lalu setelah gelap itu, datanglah waktu fajar shadiq (fajar kedua). Dan akhir dari waktu subuh adalah saat terbitnya matahari. Dan akhir dari waktu subuh adalah dengan terbitnya matahari. Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua (fajar shadiq). Itulah perubahan keadaan pertama, yang terjadi setelah waktu fajar kedua. Jika waktu fajar kedua telah tiba, maka mulailah waktu siang pada suatu keadaan. Dan keadaan ini tidak berubah hingga terbitnya matahari. Jika matahari mulai terbit, maka waktu siang berpindah ke keadaan kedua. Dan orang-orang arab menjadikan pembagian waktu siang dan malam menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan di saat itu. Waktu siang mereka bagi menjadi 12 bagian. Dan waktu malam juga menjadi 12 bagian. Dan yang mereka maksud dengan bagian ini adalah durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Suatu durasi waktu yang memiliki ciri khas tertentu. Misalnya mereka menyebut salah satu durasi waktu siang dengan al-Hajirah. Salah satu durasi waktu siang disebut al-Hajirah. Hajirah yaitu ketika matahari telah bersinar terik. Dan mereka menyebut salah satu durasi waktu malam dengan waktu sahur. Sahur adalah durasi waktu antara waktu fajar shadiq dan fajar kadzib. Mereka juga menyebut salah satu durasi waktu siang dengan waktu Subuh. Waktu subuh yaitu durasi waktu antara datangnya waktu fajar kedua hingga terbitnya matahari. Sehingga setelah terbit matahari, dimulailah waktu yang lain yaitu waktu dhuha; ketika matahari mulai terbit dan terus meninggi. (KAPAN MEMBACA ZIKIR PAGI) Mulainya waktu pembacaan. Zikir-zikir yang dibaca di pagi hari (Zikir Pagi) adalah SETELAH SHALAT SUBUH. Dimulai setelah shalat subuh. Meskipun waktu pagi dimulai dari datangnya waktu fajar kedua, namun amalan para Salafus Shaleh menunjukkan bahwa zikir ini dibaca setelah shalat subuh. Abu Amr al-Auza’i menyebutkan bahwa para Salafus Shaleh mengisi waktu antara adzan subuh dan iqamahnya, Serta antara adzan maghrib dan iqamahnya, dengan memperbanyak istighfar dan tasbih. Dua waktu ini diisi dengan zikir mutlak (yang tidak terikat waktu dan keadaan tertentu). Yaitu dengan istighfar dan tasbih. Sehingga zikir yang disyariatkan untuk dibaca di pagi dan sore hari dimulai setelah dua waktu shalat itu (Zikir Pagi setelah shalat subuh, dan Zikir Petang setelah shalat maghrib). Inilah amalan yang berlaku hingga beberapa waktu lalu yakni orang-orang di tempat kita ini tidak sibuk setelah adzan subuh dengan membaca al-Qur’an; demikian pula setelah adzan maghrib. Namun mereka sibuk dengan tasbih dan istighfar, hingga dikumandangkannya iqamah shalat subuh atau maghrib. Abu ‘Amr meriwayatkan amalan para salaf ini, bahkan seakan-akan itu menjadi ijma’ yang terus diamalkan. Hingga kini orang-orang menurun semangatnya, serta ilmu dan amalan mereka juga melemah. ================================================================================ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ وَمِنْ جُمْلَةِ الْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ شَرْعًا أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ وَالصَّبَاحُ اِسْمُ صَدْرِ النَّهَارِ فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَأَوَّلُ النَّهَارِ يُسَمَّى صَبَاحًا فَلَا يَشْمَلُ النَّهَارَ كُلَّهُ وَيَخْتَصُّ بِبَعْضِهِ وَعِنْدَ التِّرْمِذِيِّ وَابْنِ مَاجَهِ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ مَا مِنْ عبدٍ يَقُولُ صَبَاحَ كُلِّ يَوْمٍ وَمَسَاءَ كُلِّ لَيْلَةٍ بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ إلَى تَمَامِ الذِّكْرِ الْآتِي فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ فَجَعَلَ الصَّبَاحَ بَعْضَ النَّهَارِ وَجَعَلَ الْمَسَاءَ بَعْضَ اللَّيْلَةِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَمُبْتَدَأُ الصَّبَاحِ يَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَالْمُرَادُ بِهِ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ الْفَجْرُ الثَّانِي فَهُوَ الَّذِي عُلِّقَتْ بِهِ الْأَحْكَامُ كَوَقْتِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصِيَامِ الْيَوْمِ فَإِنَّهُمَا يَبْدَآنِ مِنَ الْفَجْرِ الثَّانِي فَالصَّبَاحُ يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَعَلَامَتُهُ الضِّيَاءُ وَالنُّورُ الْمُنْفَسِحُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَهَذَا تَمْيِيْزٌ لَهُ عَنِ الْفَجْرِ الْأَوَّلِ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ وَيُسَمَّى الثَّانِي فَجْرًا صَادِقًا وَيُسَمَّى الْأَوَّلُ فَجْرًا كَاذِبًا وَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَتَيْنِ إِحْدَاهُمَا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَنَّ الْفَجْرَ الصَّادِقَ وَهُوَ الثَّانِي يَكُونُ فِي الْأُفُقِ عَرْضًا أَمَّا الْفَجْرُ الْكَاذِبُ وَهُوَ الْأَوَّلُ فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُوْلًا فَيَكُونُ فِي السَّمَاءِ طُولًا فَفِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ يَنْتَشِرُ النُّورُ فِي عَرْضِ الْأُفُقِ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَيَنْصَدِعُ النُّورُ فِي السَّمَاءِ أَيْ يَرْتَفِعُ فِي السَّمَاءِ وَالْأُخْرَى أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ لَا يَزَالُ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ أَنَّ النُّورَ فِي الْفَجْرِ الصَّادِقِ يَتَزَايَدُ وَلَا يَخْلُفُهُ ظَلَامٌ وَأَمَّا فِي الْفَجْرِ الْكَاذِبِ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ فَإِنَّهُ يَقِلُّ ثُمَّ يَتْبَعُهُ ظَلَامٌ ثُمَّ يَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ الْفَجْرُ الصَّادِقُ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ وَمُنْتَهَى وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِنَّهُ أَوَّلُ تَغَيُّرٍ يَحْدُثُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي فَإِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ الثَّانِي اِبْتَدَأَ لِلنَّهَارِ حَالٌ لَا يَرْتَفِعُ عَنْهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الشَّمْسِ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ اِنْتَقَلَ النَّهَارُ إِلَى حَالٍ ثَانِيَةٍ وَالْعَرَبُ يَجْعَلُونَ لِلنَّهَارِ وَاللَّيْلِ سَاعَاتٍ بِاعْتِبَارِ الْأَحْوَالِ الَّتِي تَكُونُ فِيهَا فَعِنْدَهُم لِلنَّهَارِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَلِلَّيْلِ اِثْنَا عَشَرَ سَاعَةً وَمُرَادُهُم بِالسَّاعَةِ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ مُدَّةٌ مِنَ الْوَقْتِ ذَاتُ صِفَةٍ خَاصَّةٍ فَمَثَلًا عِنْدَهُمْ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ مِنْ سَاعَاتِ النَّهَارِ الْهَاجِرَةُ وَهِيَ حِينَ اشْتِدَادِ الشَّمْسِ وَعِنْدَهُم مِنْ سَاعَاتِ اللَّيْلِ السَّحَرُ وَهِيَ الْمُدَّةُ الَّتِي تَكُونُ بَيْنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَالْكَاذِبِ فَمِنْ جُمْلَةِ سَاعَاتِ النَّهَارِ عِنْدَهُم سَاعَةُ الصُّبْحِ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ فَبَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ يَبْتَدِئُ وَقْتٌ آخَرُ هُوَ وَقْتُ الضُّحَى يَبْدَأُ شَيْئًا يَسِيْرًا ثُمَّ لَا يَزَالُ يَرْتَفِعُ وَمُبْتَدَأُ الْإِتْيَانِ بِالْأَذْكَارِ الْمُوَظَّفَةِ صَبَاحًا هُوَ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَإِنَّهُ وَإِنْ كَانَ وَقْتُهَا يَبْتَدِئُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إلَّا أَنَّ تَصَرُّفَ السَّلَفِ يَدُلُّ عَلَى هَذَا فَقَدْ ذَكَرَ أَبُو عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ أَنَّ السَّلَفَ كَانُوا يَعْمُرُونَ مَا بَيْنَ أَذَانِ الْفَجْرِ وَإِقَامَتِهِ وَمَا بَيْنَ أَذَانِ الْمَغْرِبِ وَإِقَامَتِهِ بِالِاسْتِغْفَارِ وَالتَّسْبِيحِ فَهُمَا مَعْمُوْرَانِ بِذِكْرٍ مُطْلَقٍ هُوَ اسْتِغْفَارُ اللهِ وَالتَّسْبِيحُ فَتَكُونُ الْأَذْكَارُ الَّتِي تُشْرَعُ صَبَاحًا أَو مَسَاءً مَبْدُوْءَةً بَعْدَهُمَا وَهَذَا الْأَمْرُ كَانَ إلَى وَقْتٍ قَرِيبٍ أَنَّ النَّاسَ فِي قُطْرِنَا هَذَا لَا يَشْتَغِلُونَ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكَذَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَإِنَّمَا يَشْتَغِلُونَ بِالتَّسْبِيحِ وَالِاسْتِغْفَارِ حَتَّى يُقَامَ لِلْفَجْرِ أَوْ يُقَامَ لِلْمَغْرِبِ وَقَد نَقَلَهَا أَبُو عَمْرٍو حَالًا لِلسَّلَفِ فَكَأَنَّهُ إِجْمَاعٌ بَقِيَ الْعَمَلُ بِهِ حَتَّى ضَعُفَ فِي النَّاسِ وَاخْتَلَطَتْ عَلَيْهِمْ مَعَارِفُهُمْ وَأَعْمَالُهُمْ
Prev     Next