Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan Ramadhan

Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 

Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan Ramadhan

Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 
Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 


Niat merupakan syarat sah ibadah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى“Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).Berkaitan dengan niat puasa, terdapat dua masalah yang akan kami bahas dalam tulisan ini.Apakah niat puasa harus dilakukan di malam hari bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, tidak disyaratkan niat di malam hari bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah.Dalil yang dikemukakan oleh Hanafiyah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari suku Aslam untuk menyerukan kepada manusia, bila ada seseorang yang sudah makan maka hendaklah dia mengganti puasanya pada hari yang lain dan siapa yang belum makan hendaklah dia meneruskan puasanya karena hari ini adalah hari ‘Asyura’.” (HR. Bukhari no. 2007 dan Muslim no. 1135)Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa puasa ‘Asyura’ itu diwajibkan pada masa awal-awal Islam. Karena jika puasa ‘Asyura itu tidak wajib, tentu tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Di dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa dimulai di siang hari, dan tentunya mereka belum berniat puasa di malam harinya. Sehingga niat di malam hari itu tidak wajib, karena boleh saja niat puasa di siang harinya.Pendapat kedua, disyaratkan untuk berniat puasa di malam hari. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama).Dalil yang dikemukakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hafshah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang belum berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada (tidak sah) puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2098, An-Nasa’i no. 2291, Ibnu Majah no. 1700. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 913)Hadits ini diriwayatkan melalui sanad yang shahih dari tiga orang sahabat, yaitu Ibnu ‘Umar, Hafshah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Juga, tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. Sehingga pendapat kedua inilah yang lebih kuat.Sanggahan untuk pendapat ulama HanafiyahAdapun cara berdalil ulama Hanafiyah di atas, dapat disanggah melalui beberapa argumentasi berikut ini.Pertama, puasa ‘Asyura tidak wajib, akan tetapi sunnah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ“Ini adalah hari ‘Asyura’ dan Allah belum mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku sedang berpuasa. Maka siapa saja yang mau, silakan berpuasa. Dan siapa saja yang tidak mau, silakan berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2003 dan Muslim no. 1129)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa ‘Asyura adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.Kedua, jika memang puasa ‘Asyura itu hukumnya wajib di masa awal Islam, maka puasa tersebut diwajibkan di siang hari, bukan sejak malam harinya. Sehingga berniat puasa ‘Asyura di malam harinya tidak mungkin dilaksanakan, karena memang belum diperintahkan.Ketiga, jika kita terima pendapat yang mengatakan bahwa boleh berniat puasa Ramadhan di siang hari, maka kita katakan, “Seandainya seseorang itu makan minum di pagi hari, kemudian di tengah hari dia berniat puasa, apakah puasanya sah?” Tentu mereka akan mengatakan bahwa puasa tersebut tidak sah. Maka dari sini, gugurlah sisi pendalilan mereka.Kewajiban niat puasa di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib, semisal puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah. Adapun untuk puasa sunnah, maka boleh niat di siang hari sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah Engkau mempunyai makanan?” Aisyah menjawab, “Tidak, ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, aku akan berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)Inilah pendapat sahabat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhah, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, juga pendapat Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, Abu Hanifah, Ahmad, Syafi’i rahimahumullah.Baca Juga: Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanApakah niat harus dilakukan setiap malam di bulan Ramadhan, atau boleh niat sekali di awal bulan Ramadhan?Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di kalangan para ulama.Pendapat pertama, disyaratkan untuk niat puasa di setiap malam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena setiap hari bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Jika puasa di satu hari batal, maka tidak membatalkan puasa di hari lainnya. Sehingga harus berniat puasa di setiap malam di bulan Ramadhan.Pendapat kedua, boleh atau cukup untuk berniat puasa di awal bulan Ramadhan (dengan niat puasa sebulan penuh, misalnya). Ini adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahumullah. Argumentasi yang disampaikan adalah karena ibadah puasa bulan Ramadhan itu ibadah yang berturut-turut pelaksanaannya. Sehingga cukup satu niat di awal bulan, selama puasanya tidak ada yang batal. Hal ini karena tidak boleh sengaja tidak berpuasa tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat.Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu harus niat puasa di setiap malam karena dua alasan berikut ini.Pertama, karena setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang terpisah (berdiri sendiri), dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Jadi dipersyaratkan untuk niat di setiap malamnya.Kedua, jika ada satu hari puasa yang batal, maka tidak akan merusak ibadah puasa, baik di hari sebelumnya ataupun di hari setelahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 37-40; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435. 

Dauroh Kitab Tauhid (Bagian 1)

Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Dauroh Kitab Tauhid (Bagian 1)

Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim
Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim


Kajian ini merupakan kajian rangkaian dauroh kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah.Makna tauhid sendiri berarti menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar dengan segala kekhususannya. Dari makna ini sesungguhnya dapat dipahami bahwa banyak hal yang dijadikan sesembahan oleh manusia, bisa jadi berupa Malaikat, para Nabi, orang-orang shalih atau bahkan makhluk Allah yang lain, namun seorang yang bertauhid hanya menjadikan Allah sebagai satu-satunya sesembahan saja.Melalui video ini, kita belajar bagaimana memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala.Pemateri: Ust. Sa’id Abu Ukasyah🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Kewajiban Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya

Kewajiban Puasa Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya
Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya


Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian puasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Melalui ayat ini, Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman. Allah memerintahkan mereka untuk berpuasa, yaitu menahan diri dari menikmati makanan, minuman, dan hubungan badan, dengan niat yang ikhlas untuk Allah ‘azza wa jalla. Sebab di dalam ibadah puasa itu terkandung penyucian jiwa, pembersihan dan penjernihannya dari segala kotoran dosa dan akhlak yang rendah (buruk). Allah menyebutkan bahwa Allah mewajibkan puasa kepada mereka sebagaimana Allah juga mewajibkannya kepada orang-orang sebelum mereka. Sehingga mereka memiliki teladan dalam hal itu. Oleh sebab itu, hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini lebih sempurna daripada yang telah dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1: 277; cet. Maktabah at-Taufiqiyah).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam ayat “Sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian” terkandung beberapa faidah.Pertama: pentingnya puasa, karena Allah ‘azza wa jalla juga mewajibkannya kepada umat-umat sebelum kita. Hal ini menunjukkan kecintaan Allah ‘azza wa jalla terhadapnya, dan bahwasanya ibadah ini wajib bagi setiap umat.Kedua: meringankan beban umat ini, karena mereka tidak sendirian dalam pembebanan ibadah puasa ini yang terkadang bisa menimbulkan kesulitan bagi jiwa (perasaan) dan badan.Ketiga: isyarat yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama bagi umat ini tatkala Allah sempurnakan untuk mereka berbagai keutamaan yang pernah ada pada umat-umat sebelum mereka” (Lihat Syarh Tsalatsah al-Ushul, hlm. 52).Baca Juga:  Bertekad Kuat Mengkhatamkan Al-Quran Selama RamadhanSyaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,“Sesungguhnya puasa merupakan salah satu sebab paling utama untuk meraih ketakwaan. Karena di dalamnya terkandung penunaian perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah: seorang yang berpuasa meninggalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah kepadanya yaitu makan, minum, jima’, dan lain sebagainya yang hawa nafsunya cenderung kepadanya. Dia melakukan hal itu demi mendekatkan diri kepada Allah. Dia mengharapkan pahala dari-Nya tatkala meninggalkan itu semua. Maka ini adalah termasuk bentuk ketakwaan.Selain itu, kandungan takwa yang terdapat di dalam ibadah ini adalah seorang yang berpuasa menggembleng dirinya untuk merasa senantiasa diawasi oleh Allah Ta’ala. Sehingga dia akan meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya walaupun sebenarnya dia mampu untuk melakukannya karena dia mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang dilakukannya.Selain itu, dengan puasa akan menyempitkan jalan-jalan setan, karena sesungguhnya setan itu mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana peredaran darah. Dengan puasa niscaya akan melemah kekuatannya dan mempersedikit kemaksiatan yang mungkin terjadi.Selain itu, orang yang berpuasa biasanya lebih banyak berbuat ketaatan, sedangkan ketaatan merupakan bagian dari ketakwaan.Selain itu, orang yang kaya apabila merasakan susahnya rasa lapar niscaya hal itu akan membuatnya peduli dan memiliki empati dengan orang-orang miskin papa, dan ini pun termasuk bagian dari ketakwaan” (Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 86).Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,“Puasa Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah (penghambaan) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri) sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Inilah hakikat puasa, yaitu seseorang beribadah kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara ini, bukan meninggalkannya hanya sebagai sebuah kebiasaan atau karena ingin menjaga kesehatan badan. Akan tetapi, dia beribadah dengannya kepada Allah. Dia menahan dari menikmati makanan, minuman, dan berhubungan badan, demikian pula seluruh pembatal lainnya, dari sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dari sejak terlihatnya hilal Ramadhan hingga tampak hilal Syawwal” (Lihat Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 380; cet. Dar al-Bashirah).Imam Abu Ishaq asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban agama yang harus ditunaikan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Islam dibangun di atas lima perkara; syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah, mendirikan salat, membayarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)” (Lihat al-Muhadzdzab fi Fiqhi al-Imam asy-Syafi’i, 1: 324).Dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, ada seorang Arab badui yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut yang acak-acakan. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Kabarkan kepadaku, salat apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Salat lima waktu, kecuali kalau kamu mau menambah salat sunnah.” Lalu dia berkata, “Kabarkan kepadaku, puasa apa yang diwajibkan kepadaku?” Beliau menjawab, “Puasa di bulan Ramadhan, kecuali kamu mau menambah puasa sunnah” (HR. Bukhari dalam Kitab ash-Shaum no. 1891 dan Muslim dalam Kitab al-Iman no. 11).Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban puasa cukup banyak. Kaum muslimin pun telah sepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir” (Lihat Taudhih al-Ahkam, 3: 439).Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Tatkala mengekang hawa nafsu dari hal-hal yang disenangi dan diinginkan termasuk perkara yang paling berat dan sulit, maka kewajibannya pun diakhirkan hingga pertengahan masa Islam yaitu setelah hijrah; yaitu pada saat hawa nafsu mereka telah terdidik dengan tauhid dan salat serta terbiasa dengan perintah-perintah Al-Quran. Maka sesudah itu baru beralih kepada diwajibkannya puasa secara bertahap.Puasa baru diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Tatkala wafat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjalani sembilan kali puasa Ramadhan. Pada awalnya, puasa diwajibkan dengan disertai pilihan; antara berpuasa atau memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai ganti satu hari tidak puasa. Kemudian berpindah dari keadaan boleh memilih ini kepada diwajibkannya puasa. Pada saat itulah ditetapkan bahwa memberikan makan berlaku untuk kakek-nenek yang sudah tua renta apabila mereka tidak kuat berpuasa. Mereka boleh tidak puasa, dan sebagai gantinya mereka harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.Demikian pula, Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan meng-qodho’  (mengganti) di waktu yang lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi tubuhnya. Namun, apabila mereka khawatir akan kondisi bayinya maka selain meng-qodho’ mereka juga harus memberikan makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Mereka itu berbuka bukan karena khawatir sakit, karena pada saat itu mereka dalam keadaan sehat-sehat saja. Maka sebagai penggantinya, mereka harus memberikan makan kepada orang miskin sebagaimana hukum orang sehat yang memilih tidak puasa di masa awal Islam.Sehingga ada tiga tahapan (turunnya syariat pent.) diwajibkannya puasa, yaitu:Pertama: diwajibkannya puasa dengan disertai pilihan lain (antara puasa atau memberikan makan, pent).Kedua: diwajibkannya puasa saja; akan tetapi ketika itu orang yang berpuasa dan tertidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan dan minum hingga datang malam berikutnya.Ketiga: kemudian hukum sebelumnya dihapus dengan tahapan ketiga, yaitu sebagaimana yang sudah menjadi aturan baku dalam syariat dan berlaku hingga hari kiamat” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 1: 331).Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.id🔍 Tafsir Ayat Kursi, Doa Robbana Atina, Apakah Air Madzi Membatalkan Puasa, Orang Hutang, Muhrim Artinya

Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an?

Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan

Kenapa Sampai Disebut Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an?

Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan
Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan


Kenapa sampai disebut bulan Ramadhan itu “bulan Al-Qur’an”? Bulan Ramadhan disebut bulan Al-Qur’an. Hal ini dapat kita saksikan dari kebiasaan para ulama yang memiliki kebiasaan sangat akrab dengan Al-Qur’an. Ada yang rajin membaca, mengkhatamkan dan bahkan merenungkan isi kandungan di dalamnya. Bahkan ini dicontohkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Qur’an pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ يَعْرِضُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ ، وَكَانَ يَعْتَكِفُ كُلَّ عَامٍ عَشْرًا فَاعْتَكَفَ عِشْرِينَ فِى الْعَامِ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ “Jibril itu (saling) belajar Al-Qur’an dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahun sekali (khatam). Ketika di tahun beliau akan meninggal dunia dua kali khatam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa pula beri’tikaf setiap tahunnya selama sepuluh hari. Namun di tahun saat beliau akan meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 4998). Ibnul Atsir menyatakan dalam Al-Jami’ fii Gharib Al-Hadits (4: 64) bahwa Jibril saling mengajarkan seluruh Al-Qur’an yang telah diturunkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang paling bagus, Al-Qur’an disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Qur’an karena Al-Qur’an turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Qur’an itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas dalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). Di antara alasan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an yaitu dibuktikan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang begitu banyak dibaca di shalat malam di bulan Ramadhan dibanding bulan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama sahabat Hudzaifah di malam Ramadhan, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, surat An-Nisa’ dan surat Ali ‘Imran. Jika ada ayat yang berisi ancaman neraka, maka beliau berhenti dan meminta perlindungan pada Allah dari neraka. Begitu pula ‘Umar bin Khattab pernah memerintahkan kepada Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari untuk mengimami shalat tarawih. Dahulu imam shalat tersebut membaca 200 ayat dalam satu raka’at. Sampai-sampai ada jamaah yang berpegang pada tongkat karena saking lama berdirinya. Dan shalat pun selesai dikerjakan menjelang fajar. Di masa tabi’in yang terjadi, surat Al-Baqarah dibaca tuntas dalam 8 raka’at. Jika dibaca dalam 12 raka’at, maka berarti shalatnya tersebut semakin diperingan. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 303. Hal-hal di atas yang menunjukkan kekhususan bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an. Baca juga: Bulan Ramadhan adalah Bulan Al-Qur’an, Puasa itu Wajib   Contoh dari Para Ulama yang Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Waktu yang Singkat Contoh pertama dari seorang ulama yang bernama Al-Aswad bin Yazid rahimahullah –seorang ulama besar tabi’in yang meninggal dunia tahun 74 atau 75 Hijriyah di Kufah- bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam. Dari Ibrahim An-Nakha’i, ia berkata, كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ “Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51). Subhanallah … Yang ada, kita hanya jadi orang yang lalai dari Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Disebutkan dalam kitab yang sama, di luar bulan Ramadhan, Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an dalam enam malam. Dan patut diketahui bahwa ternyata waktu istirahat beliau untuk tidur hanya antara Maghrib dan Isya. (Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51) Contoh kedua dari seorang ulama di kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Da’amah rahimahullah yang meninggal dunia tahun 60 atau 61 Hijriyah. Beliau adalah salah seorang murid dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau ini disanjung oleh Imam Ahmad bin Hambal sebagai ulama pakar tafsir dan paham akan perselisihan ulama dalam masalah tafsir. Sampai-sampai Sufyan Ats-Tsaury mengatakan bahwa tidak ada di muka bumi ini yang semisal Qatadah. Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ “Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276) Contoh ketiga adalah dari Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah yang kita kenal dengan Imam Syafi’I, salah satu ulama madzhab terkemuka. Disebutkan oleh muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً “Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.” Ditambahkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa khataman tersebut dilakukan dalam shalat. (Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). Bayangkan, Imam Syafi’i berarti mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari sebanyak dua kali. Subhanallah … Contoh terakhir adalah dari Ibnu ‘Asakir yang merupakan ulama pakar hadits dari negeri Syam, yang terkenal dengan karyanya Tarikh Dimasyq. Anaknya yang bernama Al-Qasim mengatakan mengenai bapaknya, وَكَانَ مُوَاظِبًا عَلَى صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَتِلاَوَةِ القُرْآنِ، يَخْتِمُ كُلَّ جُمُعَةٍ، وَيَخْتِمُ فِي رَمَضَانَ كُلَّ يَوْمٍ، وَيَعْتَكِفُ فِي المنَارَةِ الشَّرْقِيَّةِ، وَكَانَ كَثِيْرَ النَّوَافِلِ وَالاَذْكَارِ “Ibnu ‘Asakir adalah orang yang biasa merutinkan shalat jamaah dan tilawah Al-Qur’an. Beliau biasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap pekannya. Lebih luar biasanya di bulan Ramadhan, beliau mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari. Beliau biasa beri’tikaf di Al-Manarah Asy-Syaqiyyah. Beliau adalah orang yang sangat gemar melakukan amalan sunnah dan rajin berdzikir.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 20: 562) Semoga kita dimudahkan untuk mengisi hari-hari kita di bulan Ramadhan dengan Al-Qur’an dan rajin mentadabburi (merenungkannya). Baca juga: Kisah Menakjubkan, Para Ulama Mengkhatamkan Al-Qur’an dalam Sehari Doa Khatam Al-Qur’an Tips Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan Berapa Lama Waktu Khatam Al-Qur’an? — Senin sore, 7 Ramadhan 1442 H, 19 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan interaksi al quran keutamaan ramadhan

Bagaimana Cara Memasuki Pintu Surga Ar-Rayyan?

Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga

Bagaimana Cara Memasuki Pintu Surga Ar-Rayyan?

Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga
Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga


Bagaimana cara kita memasuki pintu surga Ar-Rayyan? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Ar-Rayyan? 2. Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa 3. Surga itu Ada Delapan Pintu 4. Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Apa itu Ar-Rayyan? Ar-rayyan secara bahasa berarti puas, segar dan tidak haus. Ar-rayyan ini adalah salah satu nama pintu di surga dari delapan pintu yang ada. Ar-rayyan ini disediakan khusus bagi orang yang berpuasa.   Pintu Ar-Rayyan Khusus untuk Orang yang Berpuasa Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga ada suatu pintu yang disebut ‘ar-rayyan’. Orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat. Selain orang yang berpuasa tidak akan memasukinya. Nanti orang yang berpuasa akan diseru, “Mana orang yang berpuasa.” Lantas mereka pun berdiri, selain mereka tidak akan memasukinya. Jika orang yang berpuasa tersebut telah memasukinya, maka akan tertutup dan setelah itu tidak ada lagi yang memasukinya.” (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, “Ar-rayyan dengan menfathahkan huruf ra’ dan mentasydid ya’, mengikuti wazan fi’il (kata kerja) dari kata ‘ar riyy’ yang maksudnya adalah nama salah satu pintu di surga yang hanya dikhususkan untuk orang yang berpuasa. Dari sisi lafazh dan makna ada kaitannya. Karena kata ar-rayyan adalah turunan dari kata ar-riyy yang artinya bersesuaian dengan keadaan orang yang berpuasa. Orang yang berpuasa kelak akan memasuki pintu tersebut dan tidak pernah merasakan kehausan lagi.” (Fath Al-Bari, 4: 131).   Surga itu Ada Delapan Pintu Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam lafazh hadits lainnya disebutkan bahwa di surga itu ada delapan buah pintu. Salah satu pintu dinamakan Ar-Rayyan. Pintu tersebut tidaklah dimasuki selain orang yang berpuasa. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 132) Baca juga: Delapan Pintu Surga Hadits yang dimaksud adalah, عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ » Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu Ar-Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 3257).   Balasan Sesuai dengan Amal Perbuatan Hadits di atas juga menunjukkan al-jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan jenis amalan. Dan juga menandakan bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, maka Allah akan mengganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 78, sanad hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat seperti berhubungan intim, makan dan minum, semuanya ditinggalkan karena Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151). Karena ia meninggalkan kenikmatan-kenikmatan tersebut karena Allah, maka Allan akan mengganti dengan yang lebih baik. Bahkan amalan puasa ini dikhususkan untuk Allah. Allahlah yang nanti akan membalas amalan puasa tersebut. Dalam hadits qudsi disebutkan, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ ، إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan manusia adalah untuknya. Kecuali amalan puasa itu untuk Allah dan Dia yang nanti akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 5927 dan Muslim no. 1151). Pelajaran lain, hadits balasan pintu ar-rayyan di atas mengandung pelajaran tentang keutamaan puasa dan karamah luar biasa bagi orang yang berpuasa. Demikian kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 8: 31. Ringkasnya, Pintu surga Ar-Rayyan dikhususkan bagi orang yang berpuasa. Cara memasukinya adalah dengan menunaikan puasa wajib maupun puasa sunnah. Semoga Allah mudahkan untuk memasukinya. Baca Juga: Khutbah Jumat: 6 Amalan untuk Menjadi Penghuni Surga Firdaus Jalan Mudah Masuk Surga: Tebar Salam dan Shalat Malam — Ahad pagi, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan puasa pintu surga surga

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat
Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat


Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?   Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27) Baca juga: Segera Tunaikan Qadha Puasa   Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh? Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha? Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur. Baca juga: Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71. Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’. Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama. Baca juga: Qadha Shalat yang Luput Karena Haidh   Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut. Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha. Baca juga: Qadha Shalat itu Segera Ditunaikan Berbagai Masalah Qadha Shalat Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. — Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdatang haidh haidh qadha shalat wanita haidh dilarang shalat

Salat Jumat Online, Sah Kah?

Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit

Salat Jumat Online, Sah Kah?

Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit
Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit


Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?Bismillah, mari kita kaji di sini.Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.“al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت “Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.Wallahu a’lam bis-shawwab.Baca Juga:Penulis: Ahmad Anshori, LcArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Teman Yang Baik, Doa Meminta Anak Sholeh, Tinggalkan Perdebatan, Adab Masuk Dan Keluar Masjid, Talqin Mayit

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat

Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)

Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat
Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat


Fatwa Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ta’alaPertanyaan:Su’uzan (buruk sangka) adalah salah satu penyakit hati. Bagaimana hakikat, sebab-sebab, dan cara-cara mengobatinya?Jawaban:Hukum su’uzan itu perlu dirinci sebagai berikut:Pertama: su’uzan kepada Allah Ta’ala. Ini adalah kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,{‏يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ‏}‏ ‏[‏سورة آل عمران‏:‏ آية 154‏]‏“Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah” (QS. Ali Imran (3): 154)Allah Ta’ala berfirman (juga) tentang orang-orang munafik,‏{‏الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا‏}‏ ‏ [‏سورة الفتح‏:‏ آية 6‏]‏‏“Orang-orang yang bersangka kepada Allah dengan sangkaan yang buruk, untuk mereka giliran (kebinasaan) yang amat buruk. Allah murka terhadap mereka dan (Allah) melaknat mereka, serta menyediakan bagi mereka neraka jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah sejahat-jahat (seburuk-buruk) tempat kembali.” (QS. Al-Fath (29): 6)Kedua: su’uzan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang shalih, ini tidak boleh. Karena ini adalah kezaliman kepada seorang mukmin. Padahal seorang muslim dituntut untuk husnuzan (berprasangka baik) kepada saudaranya sesama muslim. Su’uzan kepada seorang muslim adalah penyebab kebencian di antara kaum muslimin.Ketiga: su’uzan kepada pelaku keburukan dan kerusakan, ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Karena dengan su’uzan kepada mereka, itu akan menjadi sebab jauhnya kita dari mereka dan ada kebencian kepada mereka. Mufti:Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’alaAnggota Hai’ah Kibar Al-Ulama Arab Saudi (2013 – sekarang)Baca Juga:Penerjemah: Muhammad FadliArtikel: Muslim.or.id Link Fatwa: http://iswy.co/e3hoe🔍 Jihad Adalah, Istiwa Adalah, Dalil Tentang Anjuran Menjenguk Orang Sakit, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat, Ayat Al Quran Tentang Sholat

Radikalisme No, Istiqomah Yes!

Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3

Radikalisme No, Istiqomah Yes!

Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3
Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3


Islam mencela sikap ghuluw (berlebih-lebihan), radikalisme, ekstrimisme, terorisme atau istilah semisalnya. Hal ini karena sikap-sikap tersebut akan membawa banyak dampak negatif seperti penganiyaan diri, terputus dari ketaatan, menghalagi manusia dari agama, dan menodai keindahan agama Islam.Oleh karena itu, banyak sekali dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang mencela perbuatan ghuluw ini. Di antaranya dalil-dalil yang secara jelas mencela sikap ghuluw, seperti firman Allah Ta’ala,يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu.” (QS. An-Nisa’: 171)Meskipun ayat ini pada asalnya ditujukan kepada ahli kitab, tetapi maksudnya adalah untuk memberikan peringatan kepada umat ini agar menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan murka Allah Ta’ala kepada umat-umat sebelumnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ“Wahai sekalian manusia, waspadalah kalian dari sikap berlebih-lebihan dalam agama karena sikap berlebih-lebihan dalam agama telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. An-Nasa’i no. 3057, dengan sanad shahih)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ, قَالَهَا ثَلاَثًا“Celakalah orang-orang yang berlebihan (dalam agama). Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun berpegang teguh dan komitmen dengan ajaran Islam, maka ini diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitannya dengan radikalisme sedikit pun.Allah Ta’ala berfirman,فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ“Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.” (QS. Az-Zukhruf: 43)Jadi, radikal dan ekstrim itu adalah melampui garis (batasan) syariat. Adapun komitmen dan tegar dalam prinsip-prinsip beragama, sekalipun banyak orang menyelisihi, dan sesuai dengan bimbingan para ulama, maka itu adalah perintah dan kewajiban dari Allah Rabbul ‘Alamin.Radikal no, istiqamah, yes! Jangan dicampur aduk …Baca Juga:***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel: Muslim.or.id🔍 Akidah Islam, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Shalat Yang Khusyu, Bacaan Duduk Antara Dua Sujud, Shalat Tarawih 11 Rakaat 2 2 2 2 3

Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?

Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona

Tes Swab Covid-19 Benarkah Tidak Membatalkan Puasa?

Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona
Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona


Apakah tes swab covid-19 tidak membatalkan puasa? Pembahasan Masuknya Sesuatu ke Jauf Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun puasa menahan diri dari yang membatalkan puasa, di antaranya makan dan minum. Allah Taála berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 183) Sebagian ulama termasuk sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa sesuatu yang sampai pada perut (al-jauf) itu membatalkan puasa jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman. Imam Rafi’i berkata: ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa. Hal ini dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 6:313. Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) berpendapat bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa: Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya. Adapun batasan al-jauf sebagaimana diterangkan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ketika menjelaskan kitab I’anatu al-Thalibin (2/261), ia berkata: (dan tidak membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa. Baca juga: Pembatal Puasa Kontemporer, Memahami Al-Jauf Pembatal Puasa Berupa Makan dan Semisalnya   Terkait Swab Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Para pakar mengatakan bahwa: Habitat Covid-19 adalah saluran pernafasan, maka Covid-19 dideteksi melalui belakang hidung (Nasofaring) atau mulut (orofaring). Faring adalah nama lain dari tenggorokan dan berperan untuk pernapasan sekaligus pencernaan. Nasofaring adalah salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Orofaring adalah permukaan tonsil atau dinding posterior faring (perbatasan antara mulut dan tenggorokan). Bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangkai plastik atau jenis flocked swab (tangkai lebih lentur). Swab Nasofaring dilakukan dengan memasukkan dacron/rayon steril secara perlahan ke dalam hidung, dengan memastikan posisi swab pada septum bawah hidung, secara perlahan-lahan ke bagian nasofaring. Kemudian swab dilakukan dengan gerakan memutar secara perlahan. Dengan swab yang sama, dilakukan tindakan yang sama pada lubang hidung yang lain, sehingga diperoleh spesimen swab nasofaring dari ke dua lubang hidung. Swab orofaring dilakukan swab pada lokasi dinding mukosa orofaring (biasanya belakang faring) dan dihindarkan menyentuh bagian lidah.   Kita Diperintahkan Berobat Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللَّهَ أنزلَ الدَّاءَ والدَّواءَ ، وجعلَ لِكُلِّ داءٍ دواءً فتداوَوا ولا تداوَوا بحرامٍ “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”. (HR. Abu Daud, no. 3874) Ada juga kaidah yang bisa diperhatikan, الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya harus dihilangkan.” الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الإِمْكَانِ “Bahaya dicegah dengan sedapat mungkin.” Baca juga: Kaedah Fikih, Kesulitan Mendatangkan Kemudahan   Kesimpulan Tes swab tidak membatalkan puasa karena yang dimasukkan bukan nutrisi makanan dan tidak menguatkan tubuh, serta tidak sampai ke bagian dalam perut, hanya sampai pada nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Saran penulis mengikuti saran MUI: Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.   Sumber rujukan: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 23 Tahun 2021, Tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA, ditetapkan 7 April 2021. Silakan unduh materi fatwa: Fatwa Hukum Tes Swab Saat Puasa dari MUI — Malam Sabtu, 5 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona menyikapi virus corona pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa batal virus corona

Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir

Menguji Orang Dengan Person Tertentu

Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir
Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir


Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar BazmulPertanyaan:Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga dan melindungi Engkau, Syeikh. Apa pendapatmu bagi orang yang menyatakan, “Sesungguhnya tidak boleh melakukan imtihanun nas bil asykhash (menguji orang dengan person tertentu)”. Semisal ketika si fulan A adalah pelaku bid’ah, lalu kita tanyakan kepada orang yang ingin kita uji, “Apa pendapatmu tentang si fulan A?” atau “Apa sikapmu tentang ulama A”? Apakah praktik seperti ini termasuk kebid’ahan? Kami mengharapkan penjelasan dari Anda, wahai Syaikh. Semoga Allah Ta’ala selalu menjaga Anda.Jawaban:Praktek imtihanun nas bil asykhash, yaitu menguji orang dengan menyebutkan tentang si Fulan (person tertentu). Jika si Fulan ini orang yang jelas dalam kebid’ahannya atau jelas dalam berpegang teguh pada sunnah, maka praktek seperti ini diamalkan oleh para salaf. Dahulu para ulama di zaman yang muncul berbagai bid’ah, mereka menguji seseorang dengan bertanya sikapnya terhadap Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Mereka bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Ahmad bin Hambal?” Yang mana Imam Ahmad bin Hambal adalah seorang yang jelas kokoh di atas sunnah. Maka perbuatan ini mempunyai dasar dari perbuatan para salaf –ridwanulah ‘alaihim-.Jika demikian adanya, apakah layak kita mengatakan praktek seperti ini adalah bidah dhalalah? Tentu ini pernyataan yang keliru. Terutama jika person tertentu tersebut jelas merupakan ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Dan saya akan berikan pertanyaan yang hendaknya dijawab oleh orang yang mengingkari praktek imtihanun nas bil asykhash. Padahal ini adalah perkara yang biasa dipraktekkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.Misalnya, jika Anda ingin mengetahui seseorang apakah dia Syi’ah atau bukan, lalu Anda bertanya, “Bagaimana menurutmu tentang Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa pandanganmu tentang ‘Umar radhiyallahu ‘anhu?” atau “Apa sikapmu tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum?” Apakah pertanyaan seperti ini adalah kemungkaran? Tidak ada kemungkaran dalam praktek seperti ini. Dan apakah ini termasuk bab imtihanun nas bil asykhash? Jawabannya: Ya, termasuk.Jika demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa ini (imtihanun nas bil asykhash) termasuk perbuatan bid’ah adalah keliru. Sesungguhnya dalam Islam terutama dalam bab akidah, di sana ada pembahasan mengenai bab diujinya seseorang apakah dia sunni atau Syi’ah. Yaitu dengan menanyakan seputar para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau bahkan menanyakan person dari sahabat. Maka seseorang yang dicurigai beralirah Syi’ah bisa kita uji dengan menanyakan tentang Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha, tentang ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu. Tanyakanlah bagaimana sikapnya tentang mereka para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Jika dari jawabannya tampak sesuai dengan mahzab ahlus sunnah, maka dia bukan beraliran Syi’ah. Jika tidak tampak kesesuaian dengan akidah ahlus sunnah tentang sahabat dari jawabannya, maka bisa jadi dia beraliran Syi’ah. Dan ini bentuk  imtihanun nas bil asykhash.Akan tetapi, dalam mempraktekkan hal ini ada 2 kaidah yang harus diperhatikan sebelum melakukannya:Kaidah pertama: person yang ingin dijadikan bahan untuk menguji (semisal Imam Ahmad tadi) haruslah orang yang jelas dan dikenal secara luas sebagai ahlus sunnah. Sampai-sampai namanya menjadi syi’ar yang diketahui oleh semua ahlus sunnah dan dijadikan rujukan oleh ahlus sunnah.Kaidah kedua: tidak boleh melakukan pengujian seperti ini kecuali pada tempatnya yang sesuai. Maksudnya praktek seperti ini hanya kita praktekkan kepada seorang yang ingin kita ketahui apa jenis kebid’ahannya.Semisal ingin mengetahui seseorang itu sunni atau Syi’ah dengan menanyakan tentang para sahabat radhiyallahu ’anhum. Atau jika kita ingin mengenal apakah seseorang itu termasuk ahlul bid’ah dan hizbiyyun, maka bisa kita tanyakan kepadanya, “Apakah Anda menyukai Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah atau Syaikh Albani rahimahullah?” Atau tanyakan tentang ulama-ulama ahlus sunnah yang lainnya seperti Syaikh Rabi’ hafizhahullah dan ulama lain yang seperti mereka, yang dikenal menentang kebid’ahan dan hizbiyyah. Apabila sikapnya positif terhadap ulama-ulama tersebut, maka dari situ kita mengetahui –insya Allah- bahwa dia adalah ahlus sunnah.Kaidah kedua yang saya sebutkan ini intinya tidak boleh mempraktekkan hal ini kecuali pada tempatnya, Dan tidaklah sempurna praktek seperti ini kecuali terpenuhi dua kaidah di atas. Wallahu ‘alam.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtikel: Muslim.or.id  Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lm8fzW2qook 🔍 Menggambar Yang Diperbolehkan Dalam Islam, Macam-macam Manhaj Dalam Islam, Larangan Tidur Setelah Subuh Dan Ashar, Hadist Tentang Ciri Orang Munafik, Istilah Kafir

Selingkuh Adalah Dosa Besar

Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Selingkuh Adalah Dosa Besar

Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id
Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id


Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.Selingkuh yang kami maksud di sini adalah memiliki hubungan asmara dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan dalam pernikahan yang sah. Adapun selingkuh terhadap pacar, tidak perlu kita dibahas karena pacaran sendiri itu jelas keharamannya. Sedangkan poligami, itu tidak disebut selingkuh. Karena poligami jelas disyariatkan dalam agama.Selingkuh dalam definisi di atas, adalah dosa besar. Karena di dalamnya terkandung beberapa dosa besar. Di antaranya:KhianatSuami atau istri yang selingkuh, ia telah berbuat khianat kepada pasangannya. Makna khianat dijelaskan ar Raghib al Asfahani rahimahullah:الخيانة مخالفة الحق بنقض العهد في السر“Khianat adalah melanggar hak dan merusak perjanjian secara sembunyi-sembunyi” (Al Mufradat, 305).Dan khianat adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي كَيْدَ الْخَائِنِينَ“Allah tidak akan memberi hidayah terhadap tipu daya orang-orang yang berkhianat” (QS. Yusuf: 52).Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:آيَةُ المُنافِقِ ثَلاثٌ: إذا حَدَّثَ كَذَبَ، وإذا وعَدَ أخْلَفَ، وإذا اؤْتُمِنَ خانَ“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar janji, jika diberi amanah ia berkhianat” (HR. Al Bukhari 6095, Muslim no.59).Mujahid bin Jabr Al Makki mengatakan:المكر والخديعة والخيانة في النار، وليس من أخلاق المؤمن المكر ولا الخيانة“Makar, penipuan dan khianat, pelakunya diancam neraka. Makar dan khianat bukanlah akhlak seorang Mukmin” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 72).Perbuatan khianat juga akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan:إذا كانت في البيت خيانة ذهبت منه البركة“Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hal. 155).Baca Juga: Sumbu Pendek dalam Rumah TanggaAl Ghisy (Curang)Makna al ghisy (الغش) secara bahasa adalah:الغِشُّ: كتم كل ما لو علمه المبتاع كرهه“al ghisy adalah seorang penjual menyembunyikan sesuatu yang jika diketahui oleh pembeli maka ia akan membencinya” (Adz Dzakhirah lil Qarafi, 5/172).Dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy. Karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya. Padahal al ghisy adalah dosa besar. Dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:ما مِن عبدٍ يسترعيه اللهُ رعيَّةً يموتُ يومَ يموتُ وهو غاشٌّ لرعيَّتِه إلَّا حرَّم اللهُ عليه الجنَّةَ“Siapapun yang Allah takdirkan ia menjadi pemimpin bagi rakyatnya, kemudian ia mati dalam keadaan berbuat ghisy (tidak jujur) kepada rakyatnya. Pasti Allah akan haramkan ia surga” (HR. Al Bukhari no.7150, Muslim no.142).Dan suami adalah pemimpin dan rakyatnya adalah keluarganya. Namun tentu saja bukan hanya suami yang dilarang berbuat ghisy, istri pun dilarang. Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ ، فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا ، فَلَيْسَ مِنَّا“Barangsiapa mengacungkan senjata kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami. Barangsiapa berbuat ghisy (curang) kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami” (HR. Muslim no. 147).Dan ghisy itu tidak hanya terlarang dalam jual-beli, namun dalam semua perkara. Syekh Ibnu Baz menjelaskan:الغش في جميع المواد حرام ومنكر؛ لعموم قوله صلى الله عليه وسلم: ((من غشنا فليس منا)) وهذا لفظ عام، يعم الغشَّ في المعاملات، وفي النصيحة، والمشورة، وفي العلم، بجميع مواده الدينية والدنيوية“Ghisy dalam semua perkara itu haram hukumnya dan merupakan perbuatan munkar. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa berbuat curang kepada kami (kaum Muslimin), bukan bagian dari kami”. Hadits ini lafaznya umum. Mencakup ghisy dalam semua muamalah, dalam nasehat, dalam musyawarah, dalam ilmu dan dalam semua perkara agama dan dunia” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 24/61).Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainDustaPerbuatan selingkuh pasti tidak akan lepas dari dusta. Sedangkan dusta adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).Dan dusta itu akan menyeret seseorang ke dalam neraka. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ؛ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ؛ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكتب عند الله كذاباً“Wajib bagi kalian untuk berlaku jujur. Karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa jujur, ia akan ditulis di sisi Allah sebagai Shiddiq (orang yang sangat jujur). Dan jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada perbuatan fajir (maksiat) dan perbuatan fajir membawa ke neraka. Seseorang yang sering berdusta, akan di tulis di sisi Allah sebagai kadzab (orang yang sangat pendusta)” (HR. Muslim no. 2607).Selingkuh Membawa Kepada Banyak MaksiatPerbuatan selingkuh, selain terjerumus dalam dosa-dosa besar di atas, juga akan membawa kepada banyak maksiat lainnya. Di antaranya:ZinaPerbuatan selingkuh terkadang membawa kepada perbuatan zina. Padahal Allah ta’ala berfirman:وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32).Berduaan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh terkadang diwarnai perbuatan berdua-duaan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini adalah perbuatan maksiat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Bersentuhan dengan lawan jenis yang non mahramPerbuatan selingkuh biasanya juga diwarnai berpegangan tangan dan bersentuhan dengan pasangan selingkuhnya, dan ini juga perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).Safar dengan lawan jenis yang non mahramOrang yang berselingkuh terkadang sampai melakukan perjalanan jauh (safar) dengan pasangan selingkuhnya. Padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)Beliau juga bersabda:لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).Baca Juga: Budak dan Pembantu Rumah TanggaZina hatiOrang yang berselingkuh hampir bisa dipastikan ia melakukan zina hati, walaupun tidak melakukan zina badan. Zina hati adalah membayangkan, mengangankan dan menginginkan orang yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243).Tabdzir (mengeluarkan harta pada perkara yang tidak layak)Orang berselingkuh akan mengeluarkan harta untuk melakukan selingkuh, padahal harta tersebut tidak layak dikeluarkan untuk selingkuh. Allah ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya setan” (QS. Al Isra: 27).Imam Asy Syafi’i rahimahullah menyatakan,التبذير إنفاق المال في غير حقِّه“At Tabzir artinya membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut” (Al Jami li Ahkam Al Qur’an, 10/247).Menyia-nyiakan keluargaOrang yang berselingkuh, padahal ia sudah memiliki keluarga, biasanya akan membuat ia enggan kepada keluarganya sampai akhirnya menelantarkan keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih, dan disetujui oleh Adz Dzahabi).Dan perbuatan maksiat lainnya.Maka jelas selingkuh itu perbuatan yang sangat rusak, maksiat di atas maksiat. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan rusak ini.Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian Purnama, S.KomArtikel: Muslim.or.id

Penjelasan Hadits “Desaklah Orang Kafir”

Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam

Penjelasan Hadits “Desaklah Orang Kafir”

Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam
Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam


Terdapat hadis yang memerintahkan kita untuk mendesak orang kafir di jalan. Apakah ini maknanya kita diperintahkan untuk mendorong orang non-Muslim di jalan sehingga mereka terdesak atau terjatuh? Simak penjelasan ringkas berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تَبْدَؤُوا اليَهُودَ ولا النَّصارَى بالسَّلامِ، فإذا لَقِيتُمْ أحَدَهُمْ في طَرِيقٍ، فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam mengucapkan salam. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim no. 2167).Kita lihat penjelasan para ulama. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,قَالَ أَصْحَابُنَا لايترك لِلذِّمِّيِّ صَدْرُ الطَّرِيقِ بَلْ يُضْطَرُّ إِلَى أَضْيَقِهِ إِذَا كَانَ الْمُسْلِمُونَ يَطْرُقُونَ فَإِنْ خَلَتِ الطَّرِيقُ عن الرحمة فلاحرج قالوا وليكن التضييق بحيث لايقع فى وهدة ولايصدمه جِدَارٌ وَنَحْوُهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Ulama madzhab kami mengatakan: jangan biarkan orang kafir dzimmi berjalan di bagian utama jalan, namun hendaknya mereka dipaksa untuk berjalan di bagian yang sempit jika kaum Muslimin menggunakan jalan tersebut. Dan jika kaum Muslimin melonggarkan jalan untuk mereka sebagai bentuk rahmah (berlemah lembut) kepada mereka, maka tidak mengapa. Para ulama mengatakan: hendaknya tadhyiq tersebut adalah dengan mengupayakan mereka agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok atau semisalnya” (Syarah Shahih Muslim, 14: 147).Dari penjelasan An-Nawawi rahimahullah di atas, makna فاضْطَرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ bukan dengan cara mendorong orang kafir sehingga mereka terdesak. Namun maksudnya adalah mengupayakan agar orang kafir berjalan di bagian yang sempit dari jalan, atau membuat jalan khusus untuk mereka yang dibatasi tembok-tembok. Sedangkan kaum Muslimin berjalan di bagian yang longgar.Dan beliau juga sebutkan, melonggarkan jalan untuk orang kafir dalam rangka rahmah (berkasih sayang), ini dibolehkan. Karena yang dilarang adalah melonggarkan jalan dalam rangka merendahkan diri di depan orang kafir sebagaimana akan dijelaskan dalam nukilan selanjutnya.Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة وعدم سعة. (فاضطروه) ردوه بالضرورة له. (إلى أضيقه) وأوسعه لأهل الإِسلام، وقال القرطبي : إنا لو رأيناهم في طريق واسع رديناهم إلى خربة حتى تضيق عليهم وتعقب بأنه إيذاء لهم بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit dan tidak luas, [maka desaklah mereka], yaitu paksalah mereka [ke bagian yang sempit] dan berilah keluasan untuk orang-orang Islam. Al-Qurthubi mengatakan: perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk menganggu mereka” (At-Tanwir Syarah Jami’us Shaghir, 11: 80).Baca Juga: Syarat Bolehnya Melakukan Perjalanan ke Negeri KafirAl-Munawi rahimahullah juga mengatakan,(وإذا لقيتم أحدهم في طريق) فيه زحمة (فاضطروه إلى أضيقه) بحيث لا يقع في وهدة ولا يصدمه نحو جدار أي لا تتركوا له صدر الطريق إكراما واحتراما فهذه الجملة مناسبة للأولى في المعنى والعطف وليس معناه كما قال القرطبي: إنا لو لقيناهم في طريق واحد نلجئهم إلى حرفة حتى يضيق عليهم لأنه إيذاء بلا سبب وقد نهينا عن إيذائهم ونبه بهذا على ضيق مسلك الكفر وأنه يلجيء إلى النار“[Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan] yang di sana jalannya sempit, [maka desaklah mereka ke bagian yang sempit] agar tidak berjalan di tanah yang lapang yang tidak terhalangi oleh tembok. Maksudnya, jangan biarkan mereka berjalan di bagian utama jalan sebagai pemuliaan dan penghormatan bagi mereka. Jadi kalimat kedua ini cocok dengan kalimat pertama (yaitu larangan memulai salam) sesuai secara makna dan juga sesuai dengan kaidah athaf.Dan bukanlah maknanya seperti yang disebutkan oleh Al Qurthubi, perkataan “jika kami melihat mereka di jalan yang luas, maka kami akan halau mereka untuk berjalan di reruntuhan bangunan sehingga mereka merasa kesempitan” ini kurang tepat. Karena ini adalah bentuk gangguan terhadap mereka tanpa sebab dan kita telah dilarang untuk mengganggu mereka.  Dan hikmah dihalaunya mereka ke bagian yang sempit adalah agar mengingatkan kita betapa sempitnya kekufuran, dan bahwa jalan kekufuran itu akan membawa ke neraka” (Faidhul Qadir, 6: 386).Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hikmah dari hadis di atas agar kaum Muslimin tidak memuliakan dan memberikan penghormatan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah.Dan para ulama mengingkari orang yang memahami hadis ini dengan pemahaman bahwa hadis ini memerintahkan kita untuk menganggu orang-orang kafir dzimmi tanpa sebab. Karena banyak dalil yang melarang kita mengganggu orang kafir dzimmi. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا مَن ظلَمَ مُعاهَدًا، أو انتقَصَه، أو كلَّفَه فوقَ طاقتِه، أو أخَذَ منه شيئًا بغيرِ طِيبِ نفْسٍ، فأنا حجيجُه يومَ القيامةِ“Ketahuilah … siapa yang menzalimi kafir mu’ahad atau mengurangi haknya, atau membebani (jizyah) kepadanya di luar kewajibannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya, maka aku (Nabi) akan menuntut orang tersebut di hari Kiamat” (HR. Abu Daud no. 3052, dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Abu Daud).Dan perintah Nabi dalam hadis Abu Hurairah di atas untuk menghalau orang-orang kafir di bagian jalan yang sempit dan memberi keluasan bagi kaum Muslimin, tentu hanya dapat dilakukan ketika kaum Muslimin dalam kondisi kuat dan dominan. Dalam keadaan kaum Muslimin lemah dalam segala aspek, dalam keadaan bercerai-berai, banyaknya kaum munafiqin, tentu tidak mungkin bisa melakukan demikian.Cara mempraktekkan hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang paling realistis di zaman sekarang, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah,يعني: إذا قابلوكم في طريق فلا تفسحوا لهم “اضطروهم” أي: ألجؤهم إلى أضيقه، أي: إلى أضيق الطريق، فمثلاً كان الطريق يتسع إلى أربعة أنفار ولقانا أربعة أنفار من هؤلاء لا نتسع لهم، بل نبقى على ما نحن عليه حتى يضطروا هم أن يدخلوا من بيننا واحدًا واحدًا ولا نتفسح لهم؛ لما في ذلك من إكرامهم وإعزازهم ثم استكبارهم واعتلائهم.الحديث يدل على فوائد: أولاً: أنه ينبغي للإنسان أن يكون عزيزًا بدينه وأعني بذلك المسلم يكون عزيزًا فلا يذل لأحد لأن الدين الإسلامي هو دين الله الذي تعبد به جميع الناس فمن خالفه فقد خالف مراد الله عز وجل شرعًا.“Maksudnya, jika mereka bertemu kalian di jalan, maka tidak perlu melonggar-longgarkan jalan untuk mereka. Yaitu hendaknya halau mereka agar berjalan di bagian yang sempit. Contohnya, jika jalanan itu lebarnya cukup untuk 4 orang, dan kita bertemu 4 orang kafir yang lewat, maka tidak perlu berlonggar-longgar untuk memberi mereka jalan. Namun hendaknya kita jalan seperti biasa, sehingga mereka terpaksa untuk lewat satu-per-satu, dan tidak perlu melonggarkan jalan untuk mereka. Karena melonggarkan jalan untuk mereka ini merupakan bentuk memuliakan mereka dan meninggikan mereka, sehingga mereka akan menjadi sombong dan merasa tinggi (di hadapan kaum Muslimin).Dan hadis ini juga menunjukkan beberapa faidah. Pertama, hendaknya seseorang itu bangga dengan agamanya, maksudnya bangga menjadi seorang Muslim. Hendaknya dia merasa mulia sebagai Muslim dan tidak merendahkan dirinya kepada seorang pun (dari kalangan agama lain). Karena agama Islam itu agama dari Allah yang merupakan Rabb dari seluruh manusia. Orang yang menyelisihi agama Islam, maka dia menyelisihi keinginan Allah ‘azza wa jalla” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 6: 259).Maka sekali lagi, hadis di atas tidak bermakna bahwa kita diperintahkan untuk mendorong orang non Muslim di jalan sehingga mereka terdesak. Dan bukan dalil bolehnya mengganggu mereka di jalan. Semoga bisa dipahami dengan baik.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Cadar, Bumi Bulat Menurut Islam, Doa Bepergian Sesuai Sunnah, Hadits Shahih Tentang Wudhu, Cara Mencintai Seseorang Dalam Islam

Bau Mulut Orang yang Berpuasa di Sisi Allah Lebih Wangi dari Minyak Kasturi

Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa

Bau Mulut Orang yang Berpuasa di Sisi Allah Lebih Wangi dari Minyak Kasturi

Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa
Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa


Apa yang dimaksud bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi dari minyak kasturi, padahal di dunia sangat tidak mengenakkan.   Coba perhatikan hadits yang menjelaskan keutamaan bau mulut orang yang berpuasa berikut ini. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151). Khuluf yang dimaksud dalam hadits adalah berubahnya bau mulut orang yang berpuasa. Ada dua alasan kenapa sampai bau mulut orang yang berpuasa bisa dibalas dengan bau minyak kasturi (misk): 1- Amalan puasa itu adalah rahasia antara hamba dengan Allah. Karena itu rahasia yang ia sembunyikan, maka Allah pun membalasnya dengan menampakkan bau harum di antara manusia di hari kiamat. 2- Karena bekas ketaatan yang berakibat tidak enak bagi jiwa di dunia, bekas seperti itu akan dibalas dengan sesuatu yang menyenangkan pada hari kiamat. Artinya, bau mulut yang tidak enak akan dibalas dengan bau yang wangi karena bau mulut itu muncul dari amalan ketaatan pada Allah di dunia. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 286-288) Ibnu Rajab rahimahullah berkata, كُلُّ شَيْءٍ فِي عُرْفِ النَّاسِ فِي الدُّنْيَا إِذَا انْتَسَبَ إِلَى طَاعَتِهِ وَرِضَاهُ فَهُوَ الكَامِلُ فِي الحَقِيْقَةُ “Segala sesuatu yang dianggap kurang di dunia menurut pandangan manusia namun jika itu didapati karena melakukan ketaatan pada Allah dan mencari ridha-Nya, maka hakekatnya kekurangan tersebut adalah kesempurnaan (di sisi Allah).” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 288) Bau mulut yang harum di hari kiamat timbul dari ketaatan yang dilakukan di dunia. Bau mulut harum tersebut membuat orang lain makin mencintainya di akhirat kelak. Itulah yang disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang. ” (QS. Maryam: 96) Kaitan dengan ini, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262). Baca juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Semoga setiap kesusahan dan rasa capek yang timbul karena ketaatan akan berbuah manis di akhirat kelak.   Baca juga: Apa yang Dimaksud Pahala Puasa itu Tak Terhingga? Ganjaran bagi Mereka yang Gemar Puasa Sunnah Ganjaran untuk Mereka yang Berpuasa   Sumber bahasan: Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho, 085200171222   — Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 4 Ramadhan 1442 H, 16 April 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsadab puasa bau mulut orang yang berpuasa ganjaran puasa keutamaan puasa pahala puasa pahala puasa sunnah sikat gigi saat puasa
Prev     Next