Allah Membenci Orang yang Gemuk?

Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,بعد البحث عن هذا الحديث تبين لنا أنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فلا تصح نسبته إليه ، ولم يثبت عمن يُروَى عنهم أيضا من الصحابة رضوان الله عليهم .“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian masa setelahnya, kemudian generasi setelahnya. Sesungguhnya pada masa yang akan datang, akan ada kaum yang suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya. Mereka bersaksi sebelum diminta kesaksiannya, bernazar tetapi tidak melaksanakannya, dan tampak pada mereka kegemukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ أُمَّتِى الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ… ثُمَّ يَخْلُفُ قَوْمٌ يُحِبُّونَ السَّمَانَةَ، يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا“Sebaik-baik umatku adalah masyarakat yang aku di utus di tengah mereka (para sahabat), kemudian generasi setelahnya. Kemudian datanglah suatu kaum yang suka menggemukkan badan, mereka bersaksi sebelum diminta bersaksi.” (HR. Muslim dan Ahmad)Baca Juga: Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?Sebagian orang bertanya-tanya maksud hadits ini, yaitu bukankah ada orang yang sejal kecil gemuk dan bukan pilihannya? Mengapa dicela? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dan memberikan jawaban. Beliau Rahimahullah berkata,وهذا الحديث مشكل ؛ لأن ظهور السمن ليس باختيار الإنسان فكيف يكون صفة ذم ؟ قال أهل العلم: المراد أن هؤلاء يعتنون بأسباب السمن من المطاعم والمشارب والترف ، فيكون همهم إصلاح أبدانهم وتسمينها. أما السمن الذي لا اختيار للإنسان فيه ، فلا يذم عليه ، كما لا يذم الإنسان على كونه طويلا أو قصيرا أو أسود أو أبيض“Hadis ini menjadi musykilah (tanda tanya bagi sebagian orang). Karena munculnya kegemukan (bisa jadi) bukan menjadi pilihan manusia. Sehingga bagaimana bisa dicela? Para ulama menjawab, maksudnya adalah mereka yang terlalu perhatian dengan sebab-sebab menjadi gemuk seperti makanan, minuman, dan kemewahan. Perhatian utama mereka adalah badan dan penggemukan. Adapun gemuk yang bukan karena pilihannya, tidaklah tercela sebagaimana tidak tercela pula orang yang tinggi, pendek, hitam, atau putih.” (Majmu’ Fatawa, 10: 1055)An-Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan bahwa gemuk yang tercela bukanlah semata-mata gemuk secara alami SAJA, tetapi terkait dengan sikap makan dan minum yang berlebihan. Beliau Rahimahullah berkataوليس معناه أن يتمحضوا سمانا. قالوا: والمذموم منه من يستكسبه. وأما من هو فيه خلقة فلا يدخل في هذا، والمتكسب له هو المتوسع في المأكول والمشروب زائدا على المعتاد.“Maknanya bukan murni menjadi gemuk. Para ulama menjelaskan bahwa yang tercela yaitu yang mengusahakan menjadi gemuk. Adapun yang gemuk secara alami (dari awal), tidak termasuk dalam hadits ini. Maksudnya adalah orang yang sengaja mengusahakan gemuk dengan terlalu berlebihan makan dan minum dari ukuran normal.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 67)Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan dengan tambahan, yaitu orang gemuk yang tercela karena banyak makan dan melupakan akhirat karena gaya hidupnya. Beliau Rahimahullah berkata,يعني تعظم أجسامهم بسبب كثرة الأكل ونسيان الآخرة، يعني تعظم أجسامهم بسبب قلة إيمانهم وقلة خوفهم من الله وقلة مبالاتهم ، قد يسمن الإنسان بغير شيء، …أما السمن إذا كان عن غير إعراض فإنه لا يضر الإنسان، لكن إذا كان عن غفلة وإعراض فهذا هو المصيبة، نسأل الله العافية.“Yaitu badan mereka besar (gemuk) karena banyak makan dan melupakan akhirat. Badan mereka gemuk karena sebab sedikitnya iman dan rasa takur kepada Allah serta sedikitnya kepedulian terhadap hal tersebut … Adapun gemuk yang tidak menyebabkan berpaling, maka tidak membahayakan manusia. Akan tetapi, jika menyebabkan lalai dan berpaling, ini adalah maksiat.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/3881)Kesimpulan:1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.Baca Juga: Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya? Jangan Memakan Harta Secara Batil Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Jihad Dalam Islam, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Hadits Tentang Fitnah, Ajaran Ajaran Syiah, Calon Imam Yang Baik

Allah Membenci Orang yang Gemuk?

Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,بعد البحث عن هذا الحديث تبين لنا أنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فلا تصح نسبته إليه ، ولم يثبت عمن يُروَى عنهم أيضا من الصحابة رضوان الله عليهم .“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian masa setelahnya, kemudian generasi setelahnya. Sesungguhnya pada masa yang akan datang, akan ada kaum yang suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya. Mereka bersaksi sebelum diminta kesaksiannya, bernazar tetapi tidak melaksanakannya, dan tampak pada mereka kegemukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ أُمَّتِى الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ… ثُمَّ يَخْلُفُ قَوْمٌ يُحِبُّونَ السَّمَانَةَ، يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا“Sebaik-baik umatku adalah masyarakat yang aku di utus di tengah mereka (para sahabat), kemudian generasi setelahnya. Kemudian datanglah suatu kaum yang suka menggemukkan badan, mereka bersaksi sebelum diminta bersaksi.” (HR. Muslim dan Ahmad)Baca Juga: Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?Sebagian orang bertanya-tanya maksud hadits ini, yaitu bukankah ada orang yang sejal kecil gemuk dan bukan pilihannya? Mengapa dicela? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dan memberikan jawaban. Beliau Rahimahullah berkata,وهذا الحديث مشكل ؛ لأن ظهور السمن ليس باختيار الإنسان فكيف يكون صفة ذم ؟ قال أهل العلم: المراد أن هؤلاء يعتنون بأسباب السمن من المطاعم والمشارب والترف ، فيكون همهم إصلاح أبدانهم وتسمينها. أما السمن الذي لا اختيار للإنسان فيه ، فلا يذم عليه ، كما لا يذم الإنسان على كونه طويلا أو قصيرا أو أسود أو أبيض“Hadis ini menjadi musykilah (tanda tanya bagi sebagian orang). Karena munculnya kegemukan (bisa jadi) bukan menjadi pilihan manusia. Sehingga bagaimana bisa dicela? Para ulama menjawab, maksudnya adalah mereka yang terlalu perhatian dengan sebab-sebab menjadi gemuk seperti makanan, minuman, dan kemewahan. Perhatian utama mereka adalah badan dan penggemukan. Adapun gemuk yang bukan karena pilihannya, tidaklah tercela sebagaimana tidak tercela pula orang yang tinggi, pendek, hitam, atau putih.” (Majmu’ Fatawa, 10: 1055)An-Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan bahwa gemuk yang tercela bukanlah semata-mata gemuk secara alami SAJA, tetapi terkait dengan sikap makan dan minum yang berlebihan. Beliau Rahimahullah berkataوليس معناه أن يتمحضوا سمانا. قالوا: والمذموم منه من يستكسبه. وأما من هو فيه خلقة فلا يدخل في هذا، والمتكسب له هو المتوسع في المأكول والمشروب زائدا على المعتاد.“Maknanya bukan murni menjadi gemuk. Para ulama menjelaskan bahwa yang tercela yaitu yang mengusahakan menjadi gemuk. Adapun yang gemuk secara alami (dari awal), tidak termasuk dalam hadits ini. Maksudnya adalah orang yang sengaja mengusahakan gemuk dengan terlalu berlebihan makan dan minum dari ukuran normal.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 67)Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan dengan tambahan, yaitu orang gemuk yang tercela karena banyak makan dan melupakan akhirat karena gaya hidupnya. Beliau Rahimahullah berkata,يعني تعظم أجسامهم بسبب كثرة الأكل ونسيان الآخرة، يعني تعظم أجسامهم بسبب قلة إيمانهم وقلة خوفهم من الله وقلة مبالاتهم ، قد يسمن الإنسان بغير شيء، …أما السمن إذا كان عن غير إعراض فإنه لا يضر الإنسان، لكن إذا كان عن غفلة وإعراض فهذا هو المصيبة، نسأل الله العافية.“Yaitu badan mereka besar (gemuk) karena banyak makan dan melupakan akhirat. Badan mereka gemuk karena sebab sedikitnya iman dan rasa takur kepada Allah serta sedikitnya kepedulian terhadap hal tersebut … Adapun gemuk yang tidak menyebabkan berpaling, maka tidak membahayakan manusia. Akan tetapi, jika menyebabkan lalai dan berpaling, ini adalah maksiat.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/3881)Kesimpulan:1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.Baca Juga: Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya? Jangan Memakan Harta Secara Batil Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Jihad Dalam Islam, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Hadits Tentang Fitnah, Ajaran Ajaran Syiah, Calon Imam Yang Baik
Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,بعد البحث عن هذا الحديث تبين لنا أنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فلا تصح نسبته إليه ، ولم يثبت عمن يُروَى عنهم أيضا من الصحابة رضوان الله عليهم .“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian masa setelahnya, kemudian generasi setelahnya. Sesungguhnya pada masa yang akan datang, akan ada kaum yang suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya. Mereka bersaksi sebelum diminta kesaksiannya, bernazar tetapi tidak melaksanakannya, dan tampak pada mereka kegemukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ أُمَّتِى الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ… ثُمَّ يَخْلُفُ قَوْمٌ يُحِبُّونَ السَّمَانَةَ، يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا“Sebaik-baik umatku adalah masyarakat yang aku di utus di tengah mereka (para sahabat), kemudian generasi setelahnya. Kemudian datanglah suatu kaum yang suka menggemukkan badan, mereka bersaksi sebelum diminta bersaksi.” (HR. Muslim dan Ahmad)Baca Juga: Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?Sebagian orang bertanya-tanya maksud hadits ini, yaitu bukankah ada orang yang sejal kecil gemuk dan bukan pilihannya? Mengapa dicela? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dan memberikan jawaban. Beliau Rahimahullah berkata,وهذا الحديث مشكل ؛ لأن ظهور السمن ليس باختيار الإنسان فكيف يكون صفة ذم ؟ قال أهل العلم: المراد أن هؤلاء يعتنون بأسباب السمن من المطاعم والمشارب والترف ، فيكون همهم إصلاح أبدانهم وتسمينها. أما السمن الذي لا اختيار للإنسان فيه ، فلا يذم عليه ، كما لا يذم الإنسان على كونه طويلا أو قصيرا أو أسود أو أبيض“Hadis ini menjadi musykilah (tanda tanya bagi sebagian orang). Karena munculnya kegemukan (bisa jadi) bukan menjadi pilihan manusia. Sehingga bagaimana bisa dicela? Para ulama menjawab, maksudnya adalah mereka yang terlalu perhatian dengan sebab-sebab menjadi gemuk seperti makanan, minuman, dan kemewahan. Perhatian utama mereka adalah badan dan penggemukan. Adapun gemuk yang bukan karena pilihannya, tidaklah tercela sebagaimana tidak tercela pula orang yang tinggi, pendek, hitam, atau putih.” (Majmu’ Fatawa, 10: 1055)An-Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan bahwa gemuk yang tercela bukanlah semata-mata gemuk secara alami SAJA, tetapi terkait dengan sikap makan dan minum yang berlebihan. Beliau Rahimahullah berkataوليس معناه أن يتمحضوا سمانا. قالوا: والمذموم منه من يستكسبه. وأما من هو فيه خلقة فلا يدخل في هذا، والمتكسب له هو المتوسع في المأكول والمشروب زائدا على المعتاد.“Maknanya bukan murni menjadi gemuk. Para ulama menjelaskan bahwa yang tercela yaitu yang mengusahakan menjadi gemuk. Adapun yang gemuk secara alami (dari awal), tidak termasuk dalam hadits ini. Maksudnya adalah orang yang sengaja mengusahakan gemuk dengan terlalu berlebihan makan dan minum dari ukuran normal.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 67)Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan dengan tambahan, yaitu orang gemuk yang tercela karena banyak makan dan melupakan akhirat karena gaya hidupnya. Beliau Rahimahullah berkata,يعني تعظم أجسامهم بسبب كثرة الأكل ونسيان الآخرة، يعني تعظم أجسامهم بسبب قلة إيمانهم وقلة خوفهم من الله وقلة مبالاتهم ، قد يسمن الإنسان بغير شيء، …أما السمن إذا كان عن غير إعراض فإنه لا يضر الإنسان، لكن إذا كان عن غفلة وإعراض فهذا هو المصيبة، نسأل الله العافية.“Yaitu badan mereka besar (gemuk) karena banyak makan dan melupakan akhirat. Badan mereka gemuk karena sebab sedikitnya iman dan rasa takur kepada Allah serta sedikitnya kepedulian terhadap hal tersebut … Adapun gemuk yang tidak menyebabkan berpaling, maka tidak membahayakan manusia. Akan tetapi, jika menyebabkan lalai dan berpaling, ini adalah maksiat.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/3881)Kesimpulan:1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.Baca Juga: Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya? Jangan Memakan Harta Secara Batil Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Jihad Dalam Islam, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Hadits Tentang Fitnah, Ajaran Ajaran Syiah, Calon Imam Yang Baik


Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,بعد البحث عن هذا الحديث تبين لنا أنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فلا تصح نسبته إليه ، ولم يثبت عمن يُروَى عنهم أيضا من الصحابة رضوان الله عليهم .“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian masa setelahnya, kemudian generasi setelahnya. Sesungguhnya pada masa yang akan datang, akan ada kaum yang suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya. Mereka bersaksi sebelum diminta kesaksiannya, bernazar tetapi tidak melaksanakannya, dan tampak pada mereka kegemukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat yang lain,خَيْرُ أُمَّتِى الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ… ثُمَّ يَخْلُفُ قَوْمٌ يُحِبُّونَ السَّمَانَةَ، يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا“Sebaik-baik umatku adalah masyarakat yang aku di utus di tengah mereka (para sahabat), kemudian generasi setelahnya. Kemudian datanglah suatu kaum yang suka menggemukkan badan, mereka bersaksi sebelum diminta bersaksi.” (HR. Muslim dan Ahmad)Baca Juga: Larangan Memaksa Orang Sakit untuk Makan?Sebagian orang bertanya-tanya maksud hadits ini, yaitu bukankah ada orang yang sejal kecil gemuk dan bukan pilihannya? Mengapa dicela? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dan memberikan jawaban. Beliau Rahimahullah berkata,وهذا الحديث مشكل ؛ لأن ظهور السمن ليس باختيار الإنسان فكيف يكون صفة ذم ؟ قال أهل العلم: المراد أن هؤلاء يعتنون بأسباب السمن من المطاعم والمشارب والترف ، فيكون همهم إصلاح أبدانهم وتسمينها. أما السمن الذي لا اختيار للإنسان فيه ، فلا يذم عليه ، كما لا يذم الإنسان على كونه طويلا أو قصيرا أو أسود أو أبيض“Hadis ini menjadi musykilah (tanda tanya bagi sebagian orang). Karena munculnya kegemukan (bisa jadi) bukan menjadi pilihan manusia. Sehingga bagaimana bisa dicela? Para ulama menjawab, maksudnya adalah mereka yang terlalu perhatian dengan sebab-sebab menjadi gemuk seperti makanan, minuman, dan kemewahan. Perhatian utama mereka adalah badan dan penggemukan. Adapun gemuk yang bukan karena pilihannya, tidaklah tercela sebagaimana tidak tercela pula orang yang tinggi, pendek, hitam, atau putih.” (Majmu’ Fatawa, 10: 1055)An-Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan bahwa gemuk yang tercela bukanlah semata-mata gemuk secara alami SAJA, tetapi terkait dengan sikap makan dan minum yang berlebihan. Beliau Rahimahullah berkataوليس معناه أن يتمحضوا سمانا. قالوا: والمذموم منه من يستكسبه. وأما من هو فيه خلقة فلا يدخل في هذا، والمتكسب له هو المتوسع في المأكول والمشروب زائدا على المعتاد.“Maknanya bukan murni menjadi gemuk. Para ulama menjelaskan bahwa yang tercela yaitu yang mengusahakan menjadi gemuk. Adapun yang gemuk secara alami (dari awal), tidak termasuk dalam hadits ini. Maksudnya adalah orang yang sengaja mengusahakan gemuk dengan terlalu berlebihan makan dan minum dari ukuran normal.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 67)Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan dengan tambahan, yaitu orang gemuk yang tercela karena banyak makan dan melupakan akhirat karena gaya hidupnya. Beliau Rahimahullah berkata,يعني تعظم أجسامهم بسبب كثرة الأكل ونسيان الآخرة، يعني تعظم أجسامهم بسبب قلة إيمانهم وقلة خوفهم من الله وقلة مبالاتهم ، قد يسمن الإنسان بغير شيء، …أما السمن إذا كان عن غير إعراض فإنه لا يضر الإنسان، لكن إذا كان عن غفلة وإعراض فهذا هو المصيبة، نسأل الله العافية.“Yaitu badan mereka besar (gemuk) karena banyak makan dan melupakan akhirat. Badan mereka gemuk karena sebab sedikitnya iman dan rasa takur kepada Allah serta sedikitnya kepedulian terhadap hal tersebut … Adapun gemuk yang tidak menyebabkan berpaling, maka tidak membahayakan manusia. Akan tetapi, jika menyebabkan lalai dan berpaling, ini adalah maksiat.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/3881)Kesimpulan:1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.Baca Juga: Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya? Jangan Memakan Harta Secara Batil Demikian, semoga bermanfaat.@ Lombok, pulau seribu masjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Jihad Dalam Islam, Rahmatan Lil Alamin Tulisan Arab, Hadits Tentang Fitnah, Ajaran Ajaran Syiah, Calon Imam Yang Baik

Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam?

Saat khutbah Jumat, apakah jamaah mengaminkan doa ataukah diam?   Pertanyaan Seputar Ibadah (24 September 2021) Dari: Reza Arnanda – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 26   “Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada Ustadz dan seluruh umat muslim. Bagaimana hukum mengucap ‘aamiin’ pada saat doa khutbah Jumat? Apakah dikeraskan, dipelankan, tidak berucap, atau cukup di dalam hati saja? Dan mana pendapat yang lebih kuat? Jazakallah khairan”.   Jawaban: Coba kita perhatikan hadits-hadits berikut ini tentang larangan berbicara saat khutbah Jumat berlangsung. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad, 1:230. Hadits ini dhaif kata Syaikh Al-Albani) Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 934 dan Muslim, no. 851).   Tentang Mengaminkan Doa dan Menjawab Shalawat Saat Khutbah Jumat Ada pertanyaan yang ditujukan kepada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (nomor fatwa 17879): Jika imam pada hari Jumat di mimbar menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah disyariatkan untuk menjawabnya? Jawaban: Jika khatib memulai khutbah pada hari Jumat, kita diwajiban untuk diam. Ketia itu diharamkan untuk berbicara karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun jika khatib berdoa atau bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, boleh diaminkan dan boleh bershalawat, tetapi dilakukan dengan suara lirih, tidak dengan suara keras. Inilah pengompromian dua macam dalil. Karena shalawat dan mengaminkan doa tidak termasuk dalam kalam (berbicara) yang terlarang ketika mendengarkan khutbah. Kedua hal tadi adalah ibadah yang berdiri sendiri. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 7:127-128, saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Semoga manfaat untuk yang bertanya dan menjadi ilmu bagi kita semua.   Baca Juga: Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat — Disusun pada 19 Safar 1443 H, 26 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab mendengar khutbah jumat khutbah jumat diam

Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam?

Saat khutbah Jumat, apakah jamaah mengaminkan doa ataukah diam?   Pertanyaan Seputar Ibadah (24 September 2021) Dari: Reza Arnanda – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 26   “Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada Ustadz dan seluruh umat muslim. Bagaimana hukum mengucap ‘aamiin’ pada saat doa khutbah Jumat? Apakah dikeraskan, dipelankan, tidak berucap, atau cukup di dalam hati saja? Dan mana pendapat yang lebih kuat? Jazakallah khairan”.   Jawaban: Coba kita perhatikan hadits-hadits berikut ini tentang larangan berbicara saat khutbah Jumat berlangsung. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad, 1:230. Hadits ini dhaif kata Syaikh Al-Albani) Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 934 dan Muslim, no. 851).   Tentang Mengaminkan Doa dan Menjawab Shalawat Saat Khutbah Jumat Ada pertanyaan yang ditujukan kepada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (nomor fatwa 17879): Jika imam pada hari Jumat di mimbar menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah disyariatkan untuk menjawabnya? Jawaban: Jika khatib memulai khutbah pada hari Jumat, kita diwajiban untuk diam. Ketia itu diharamkan untuk berbicara karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun jika khatib berdoa atau bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, boleh diaminkan dan boleh bershalawat, tetapi dilakukan dengan suara lirih, tidak dengan suara keras. Inilah pengompromian dua macam dalil. Karena shalawat dan mengaminkan doa tidak termasuk dalam kalam (berbicara) yang terlarang ketika mendengarkan khutbah. Kedua hal tadi adalah ibadah yang berdiri sendiri. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 7:127-128, saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Semoga manfaat untuk yang bertanya dan menjadi ilmu bagi kita semua.   Baca Juga: Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat — Disusun pada 19 Safar 1443 H, 26 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab mendengar khutbah jumat khutbah jumat diam
Saat khutbah Jumat, apakah jamaah mengaminkan doa ataukah diam?   Pertanyaan Seputar Ibadah (24 September 2021) Dari: Reza Arnanda – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 26   “Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada Ustadz dan seluruh umat muslim. Bagaimana hukum mengucap ‘aamiin’ pada saat doa khutbah Jumat? Apakah dikeraskan, dipelankan, tidak berucap, atau cukup di dalam hati saja? Dan mana pendapat yang lebih kuat? Jazakallah khairan”.   Jawaban: Coba kita perhatikan hadits-hadits berikut ini tentang larangan berbicara saat khutbah Jumat berlangsung. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad, 1:230. Hadits ini dhaif kata Syaikh Al-Albani) Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 934 dan Muslim, no. 851).   Tentang Mengaminkan Doa dan Menjawab Shalawat Saat Khutbah Jumat Ada pertanyaan yang ditujukan kepada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (nomor fatwa 17879): Jika imam pada hari Jumat di mimbar menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah disyariatkan untuk menjawabnya? Jawaban: Jika khatib memulai khutbah pada hari Jumat, kita diwajiban untuk diam. Ketia itu diharamkan untuk berbicara karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun jika khatib berdoa atau bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, boleh diaminkan dan boleh bershalawat, tetapi dilakukan dengan suara lirih, tidak dengan suara keras. Inilah pengompromian dua macam dalil. Karena shalawat dan mengaminkan doa tidak termasuk dalam kalam (berbicara) yang terlarang ketika mendengarkan khutbah. Kedua hal tadi adalah ibadah yang berdiri sendiri. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 7:127-128, saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Semoga manfaat untuk yang bertanya dan menjadi ilmu bagi kita semua.   Baca Juga: Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat — Disusun pada 19 Safar 1443 H, 26 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab mendengar khutbah jumat khutbah jumat diam


Saat khutbah Jumat, apakah jamaah mengaminkan doa ataukah diam?   Pertanyaan Seputar Ibadah (24 September 2021) Dari: Reza Arnanda – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Ikhwan 26   “Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kepada Ustadz dan seluruh umat muslim. Bagaimana hukum mengucap ‘aamiin’ pada saat doa khutbah Jumat? Apakah dikeraskan, dipelankan, tidak berucap, atau cukup di dalam hati saja? Dan mana pendapat yang lebih kuat? Jazakallah khairan”.   Jawaban: Coba kita perhatikan hadits-hadits berikut ini tentang larangan berbicara saat khutbah Jumat berlangsung. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jumat, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jumat saat ini dan Jumat sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” (HR. Muslim, no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jumat baginya (artinya: ibadah Jumatnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad, 1:230. Hadits ini dhaif kata Syaikh Al-Albani) Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 934 dan Muslim, no. 851).   Tentang Mengaminkan Doa dan Menjawab Shalawat Saat Khutbah Jumat Ada pertanyaan yang ditujukan kepada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (nomor fatwa 17879): Jika imam pada hari Jumat di mimbar menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah disyariatkan untuk menjawabnya? Jawaban: Jika khatib memulai khutbah pada hari Jumat, kita diwajiban untuk diam. Ketia itu diharamkan untuk berbicara karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khatib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun jika khatib berdoa atau bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, boleh diaminkan dan boleh bershalawat, tetapi dilakukan dengan suara lirih, tidak dengan suara keras. Inilah pengompromian dua macam dalil. Karena shalawat dan mengaminkan doa tidak termasuk dalam kalam (berbicara) yang terlarang ketika mendengarkan khutbah. Kedua hal tadi adalah ibadah yang berdiri sendiri. Wabillahit taufiq. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 7:127-128, saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Semoga manfaat untuk yang bertanya dan menjadi ilmu bagi kita semua.   Baca Juga: Cara Wudhu dan Tata Cara Mendengar Khutbah Jumat Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat — Disusun pada 19 Safar 1443 H, 26 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab mendengar khutbah jumat khutbah jumat diam

Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan

Ada dua cara pokok agar kita sukses dalam belajar, yaitu mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan. Coba kita renungkan, jika kita mendengarkan dengan baik dan fokus saat mengambil ilmu (ngaji), walau kita tidak melihat penyampaian, pasti ilmu tetap masuk. Betul tidak?   Coba kita renungkan ayat berikut di mana Allah menyifati penduduk neraka dengan kebodohan. Mereka disebut bodoh karena terhalang dari jalan mendapatkan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10-11). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Mereka tidak mendapatkan ilmu karena tidak mendengar dan tidak memikirkan. Mendengar dan memikirkan adalah dua asal pokok dari mendapatkan ilmu.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:242) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179). Mereka tidaklah mendapatkan ilmu karena tidak memiliki tiga hal yaitu akal, mendengar, dan melihat. Sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan, صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ “Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” (QS. Al-Baqarah: 171) Dalam ayat lain disebutkan, أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۖ فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ “maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Dalam Miftah Daar As-Sa’adah (1:242-243), “Orang yang masuk neraka disifatkan oleh Allah terkadang dengan: binatang ternak keledai yang membawa kitab yang tebal lebih sesat dari binatang ternak sejelek-jelek hewan orang mati, tidak hidup berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan hati mereka tertutup telinga mereka tersumbat pandangan mereka penglihatan mereka tertutup Pensifatan ini semua menunjukkan akan jeleknya kebodohan. Pelakunya tercela dan dibenci. Sebaliknya, ahli ilmu itu dicintai, disanjung, dan dipuji.” Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca kemudahan dalam meraih ilmu dengan mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Mulai dari 1:242-243. Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Biar Tertarik Belajar Agama (1) — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara belajar keutamaan ilmu kiat belajar

Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan

Ada dua cara pokok agar kita sukses dalam belajar, yaitu mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan. Coba kita renungkan, jika kita mendengarkan dengan baik dan fokus saat mengambil ilmu (ngaji), walau kita tidak melihat penyampaian, pasti ilmu tetap masuk. Betul tidak?   Coba kita renungkan ayat berikut di mana Allah menyifati penduduk neraka dengan kebodohan. Mereka disebut bodoh karena terhalang dari jalan mendapatkan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10-11). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Mereka tidak mendapatkan ilmu karena tidak mendengar dan tidak memikirkan. Mendengar dan memikirkan adalah dua asal pokok dari mendapatkan ilmu.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:242) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179). Mereka tidaklah mendapatkan ilmu karena tidak memiliki tiga hal yaitu akal, mendengar, dan melihat. Sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan, صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ “Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” (QS. Al-Baqarah: 171) Dalam ayat lain disebutkan, أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۖ فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ “maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Dalam Miftah Daar As-Sa’adah (1:242-243), “Orang yang masuk neraka disifatkan oleh Allah terkadang dengan: binatang ternak keledai yang membawa kitab yang tebal lebih sesat dari binatang ternak sejelek-jelek hewan orang mati, tidak hidup berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan hati mereka tertutup telinga mereka tersumbat pandangan mereka penglihatan mereka tertutup Pensifatan ini semua menunjukkan akan jeleknya kebodohan. Pelakunya tercela dan dibenci. Sebaliknya, ahli ilmu itu dicintai, disanjung, dan dipuji.” Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca kemudahan dalam meraih ilmu dengan mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Mulai dari 1:242-243. Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Biar Tertarik Belajar Agama (1) — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara belajar keutamaan ilmu kiat belajar
Ada dua cara pokok agar kita sukses dalam belajar, yaitu mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan. Coba kita renungkan, jika kita mendengarkan dengan baik dan fokus saat mengambil ilmu (ngaji), walau kita tidak melihat penyampaian, pasti ilmu tetap masuk. Betul tidak?   Coba kita renungkan ayat berikut di mana Allah menyifati penduduk neraka dengan kebodohan. Mereka disebut bodoh karena terhalang dari jalan mendapatkan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10-11). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Mereka tidak mendapatkan ilmu karena tidak mendengar dan tidak memikirkan. Mendengar dan memikirkan adalah dua asal pokok dari mendapatkan ilmu.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:242) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179). Mereka tidaklah mendapatkan ilmu karena tidak memiliki tiga hal yaitu akal, mendengar, dan melihat. Sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan, صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ “Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” (QS. Al-Baqarah: 171) Dalam ayat lain disebutkan, أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۖ فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ “maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Dalam Miftah Daar As-Sa’adah (1:242-243), “Orang yang masuk neraka disifatkan oleh Allah terkadang dengan: binatang ternak keledai yang membawa kitab yang tebal lebih sesat dari binatang ternak sejelek-jelek hewan orang mati, tidak hidup berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan hati mereka tertutup telinga mereka tersumbat pandangan mereka penglihatan mereka tertutup Pensifatan ini semua menunjukkan akan jeleknya kebodohan. Pelakunya tercela dan dibenci. Sebaliknya, ahli ilmu itu dicintai, disanjung, dan dipuji.” Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca kemudahan dalam meraih ilmu dengan mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Mulai dari 1:242-243. Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Biar Tertarik Belajar Agama (1) — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara belajar keutamaan ilmu kiat belajar


Ada dua cara pokok agar kita sukses dalam belajar, yaitu mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan. Coba kita renungkan, jika kita mendengarkan dengan baik dan fokus saat mengambil ilmu (ngaji), walau kita tidak melihat penyampaian, pasti ilmu tetap masuk. Betul tidak?   Coba kita renungkan ayat berikut di mana Allah menyifati penduduk neraka dengan kebodohan. Mereka disebut bodoh karena terhalang dari jalan mendapatkan ilmu. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”. Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10-11). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Mereka tidak mendapatkan ilmu karena tidak mendengar dan tidak memikirkan. Mendengar dan memikirkan adalah dua asal pokok dari mendapatkan ilmu.” (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:242) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179). Mereka tidaklah mendapatkan ilmu karena tidak memiliki tiga hal yaitu akal, mendengar, dan melihat. Sebagaimana dalam ayat yang lain disebutkan, صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ “Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” (QS. Al-Baqarah: 171) Dalam ayat lain disebutkan, أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا ۖ فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ “maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46) Dalam ayat lain disebutkan, وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Dalam Miftah Daar As-Sa’adah (1:242-243), “Orang yang masuk neraka disifatkan oleh Allah terkadang dengan: binatang ternak keledai yang membawa kitab yang tebal lebih sesat dari binatang ternak sejelek-jelek hewan orang mati, tidak hidup berada dalam kegelapan kebodohan dan kesesatan hati mereka tertutup telinga mereka tersumbat pandangan mereka penglihatan mereka tertutup Pensifatan ini semua menunjukkan akan jeleknya kebodohan. Pelakunya tercela dan dibenci. Sebaliknya, ahli ilmu itu dicintai, disanjung, dan dipuji.” Semoga Allah memberikan kepada penulis dan pembaca kemudahan dalam meraih ilmu dengan mendengarkan secara saksama dan fokus memikirkan.   Referensi: Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Mulai dari 1:242-243. Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Biar Tertarik Belajar Agama (1) — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara belajar keutamaan ilmu kiat belajar

Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum Waktunya

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?Jawaban:Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌBeliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144Baca Juga:Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Berjamaah, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Hadist Tentang Sholat Tarawih, Hadis Nabi Tentang Dajjal, Lafal Hadits Tentang Silaturahmi

Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum Waktunya

Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?Jawaban:Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌBeliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144Baca Juga:Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Berjamaah, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Hadist Tentang Sholat Tarawih, Hadis Nabi Tentang Dajjal, Lafal Hadits Tentang Silaturahmi
Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?Jawaban:Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌBeliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144Baca Juga:Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Berjamaah, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Hadist Tentang Sholat Tarawih, Hadis Nabi Tentang Dajjal, Lafal Hadits Tentang Silaturahmi


Fatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?Jawaban:Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌBeliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144Baca Juga:Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: www.muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Berjamaah, Pasangan Yang Baik Menurut Islam, Hadist Tentang Sholat Tarawih, Hadis Nabi Tentang Dajjal, Lafal Hadits Tentang Silaturahmi

Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?

Apakah sah jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi?   Pertanyaan Seputar Ibadah (13 September 2021) Dari: Mariya – Member Telegram Shahib Rumaysho   “Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz. Dalam shalat, telapak tangan, hidung, dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai, tetapi ketika saat sujud, bagian-bagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah). Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat? Jazakallah khair atas jawabannya”.   Jawaban: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?   Dari hadits di atas, ulama Syafiiyah menyimpulkan dalam syarat sujud sebagaimana disebutkan dalam Safinah An-Naja, وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. [2] dahinya terbuka,   Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis. Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 246-247. Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1:145) Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja’ adalah: وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. “tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248. Baca juga: Cara Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja’ Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud

Bagian Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud Ketika Shalat, Batalkah Shalatnya?

Apakah sah jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi?   Pertanyaan Seputar Ibadah (13 September 2021) Dari: Mariya – Member Telegram Shahib Rumaysho   “Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz. Dalam shalat, telapak tangan, hidung, dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai, tetapi ketika saat sujud, bagian-bagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah). Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat? Jazakallah khair atas jawabannya”.   Jawaban: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?   Dari hadits di atas, ulama Syafiiyah menyimpulkan dalam syarat sujud sebagaimana disebutkan dalam Safinah An-Naja, وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. [2] dahinya terbuka,   Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis. Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 246-247. Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1:145) Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja’ adalah: وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. “tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248. Baca juga: Cara Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja’ Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud
Apakah sah jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi?   Pertanyaan Seputar Ibadah (13 September 2021) Dari: Mariya – Member Telegram Shahib Rumaysho   “Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz. Dalam shalat, telapak tangan, hidung, dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai, tetapi ketika saat sujud, bagian-bagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah). Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat? Jazakallah khair atas jawabannya”.   Jawaban: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?   Dari hadits di atas, ulama Syafiiyah menyimpulkan dalam syarat sujud sebagaimana disebutkan dalam Safinah An-Naja, وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. [2] dahinya terbuka,   Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis. Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 246-247. Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1:145) Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja’ adalah: وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. “tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248. Baca juga: Cara Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja’ Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud


Apakah sah jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi?   Pertanyaan Seputar Ibadah (13 September 2021) Dari: Mariya – Member Telegram Shahib Rumaysho   “Assalamualaikum. Izin bertanya Ustadz. Dalam shalat, telapak tangan, hidung, dan dahi harus menempel di tempat sujud/lantai, tetapi ketika saat sujud, bagian-bagian tersebut tertutupi oleh kerudung/mukena (kerudung/mukena mengahalangi bagian wajah/tangan untuk langsung menempel ke lantai/sajadah). Apakah hal seperti ini bisa membatalkan shalat? Jazakallah khair atas jawabannya”.   Jawaban: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490) Baca juga: Sujud pada Tujuh Anggota Tubuh Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185) Baca juga: Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?   Dari hadits di atas, ulama Syafiiyah menyimpulkan dalam syarat sujud sebagaimana disebutkan dalam Safinah An-Naja, وَ2- أَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهَ مَكْشُوْفَةً. [2] dahinya terbuka,   Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis (shudghoini), dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis. Dahi (jabhah) di sini harus dalam keadaan terbuka. Jika sebagian kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya, sudah dianggap sah. Demikian dijelaskan dalam Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 246-247. Kalau bagian mukena atas (mukena yang menempel sekitar dahi) atau pecis ada yang menutupi dahi, tetapi masih ada bagian dahi yang terbuka lalu menempel pada tanah atau lantai, maka sujud dan shalat tetap sah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud, maka sujudnya sah, tetapi yang disunnahkan adalah dahi terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 1:145) Adapun kalau yang dimaksud adalah sujud di atas mukena yang melebar saat sujud, sehingga dahi saat sujud beralaskan mukena, maka ada penjelasan syarat sujud yang disebutkan dalam kitab Safinah An-Naja’ adalah: وَ5- أَنْ لاَ يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ. “tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak-gerak (mengikuti gerakannya)“, maksudnya adalah tidak sujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal ini akan membatalkan shalat jika ia tahu dan sengaja. Jika tidak, maka sujudnya harus diulang. Lihat Nail Ar-Raja’, hlm. 247-248. Baca juga: Cara Sujud dari Penjelasan Safinah An-Naja’ Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.   Baca Juga: Aurat Terbuka dalam Shalat dan Langsung Ditutup, Apakah Shalatnya Batal? Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat — Disusun pada 18 Safar 1443 H, 25 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara sujud

Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Beliau berkata, dan diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah. Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan dari bintang-bintang, dan (4) meratapi orang mati.” Kemudian beliau bersabda, “Dan wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat dengan memakai pakaian dari kuningan yang dilelehkan dan baju kurung dari penyakit kulit.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya. Sungguh hadits yang sangat menakutkan! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terdapat empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah …” Maksud kata “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau, yakni muslimin. Yang beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maksud, kaum muslimin. “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau. Dan mereka adalah yang telah bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Mereka melakukan empat perkara itu. Beliau bersabda, “Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu.” Bukan berarti seluruh umat ini melakukannya, akan tetapi dari sebagian umat ada yang melakukan ini, ada yang sedikit melakukannya dan ada pula yang banyak. Mungkin di sebagian negeri, empat perkara itu dilakukan, di bagian negeri lain hanya tiga, dan di bagian negeri lain hanya dua, dan di bagian lain hanya satu. Di sebagian negeri terjadi penghinaan nasab, di negeri lain terjadi pembanggaan leluhur, di negeri lainnya terjadi peratapan mayit, dan di negeri lain dilakukan minta hujan kepada bintang-bintang. Pada intinya, empat perkara ini ada di umat ini secara umum. “Empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah.” Ketika beliau bersabda, “Berasal dari perkara jahiliyah”, maksudnya dari perbuatan dan ciri khas orang-orang jahiliyah. Yakni, mereka menirunya dari orang-orang jahiliyah. Mereka mencontohnya dari orang-orang jahiliyah. Mereka tetap melakukannya dengan cara orang-orang jahiliyah. Dan seburuk-buruk panutan adalah perkara jahiliyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan empat perkara ini termasuk perkara jahiliyah, yakni termasuk perbuatan dan ciri khas jahiliyah: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan kepada bintang-bintang, Dan juga (4) meratapi orang mati. Dan disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dengan berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?” Allah menyatakan segala hukum selain hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hukum jahiliyah. Dan disebutkan dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala, “Mereka berprasangka kepada Allah yang tidak baik, prasangka jahiliyah.” Yakni prasangka orang-orang jahiliyah. Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj jahiliyah.” Allah menjelaskan tabarruj ini sebagai tabarruj jahiliyah, yakni termasuk sifat orang-orang jahiliyah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Allah menjadikan dalam hati mereka keangkuhan jahiliyah.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.. “Apakah kalian menyeru seruan jahiliyah, sedangkan aku berada di antara kalian?” Semua yang dinisbatkan pada jahiliyah menunjukkan itu adalah sesuatu yang tercela. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu sebagai peringatan darinya, dan pencelaan terhadap perkara itu. Dan tabiat manusia itu sendiri, tidak suka jika disifati dengan kejahilan. Tidak ada seorangpun yang suka dinisbatkan pada kejahilan. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalib berkata,“Cukuplah ilmu itu bagimu … sebagai kebanggaan … karena orang yang tidak memilikinya juga ikut mengakuinya. … Dan cukup bagimu kejahilan itu sebagai perkara yang hina … karena orang yang jahil juga ingin menghindarinya.” Yakni orang yang memiliki sifat itu, juga ingin berlepas diri darinya. Jadi perkara jahiliyah.Nabi menyebutkannya dan menisbatkannya pada kejahilan agar orang-orang menjauhinya, dan menjadikan perbuatan ini buruk pada pandangan mereka. ================================================== قَالَ وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ ثُمَّ قَالَ وَالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ أَخْرَجَهُ الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ حَدِيثٌ مُخِيفٌ جِدًّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أُمَّتِي أَيْ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ أَيْ الْمُسْلِمُونَ يَعْنِي الْمُسْلِمِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتِي هِيَ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ وَهُمُ الَّذِينَ شَهِدُوا أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ عِنْدَهُمْ هَذِهِ الْأُمُورُ قَالَ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ وَلَا يَعْنِي أَنَّ كُلَّ الْأُمَّةِ تَعْمَلُ هَذِهِ لَكِنْ فِيهِ مِنَ الْأُمَّةِ مَنْ يَقُومُ بِهَذَا بَيْن مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ قَدْ تَكُونُ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْأَرْبَعُ كُلُّهَا مَوْجُودَةً فِي بَعْضِ الْبِلَادِ ثَلَاثٌ مِنْهَا فِي بَعْضِ الْبِلَادِ اثْنَتَانِ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَاحِدَةٌ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ فِي أُخْرَى الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ فِي ثَالِثَةٍ النِّيَاحَةُ فِي رَابِعَةٍ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الْمُهِمُّ أَنَّهَا مَوْجُودَةٌ فِي مَجْمُوعِ الْأُمَّةِ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَعِنْدَمَا يَقُولُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ وَخِصَالِهِمْ يَعْنِي أَخَذُوهَا مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ قَلَّدُوا فِيهَا أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ اسْتَمَرُّوا فِيهَا عَلَى طَرِيقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَبِئْسَتِ الْقُدْوَةُ الْجَاهِلِيَّةُ وَجَعَلَ هَذِهِ الْأُمُورَ الْأَرْبَعَةَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ خِصَالِ الْجَاهِلِيَّة الْفَخْرُ بِالْأَحْسَاب الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الَّذِي هُوَ النُّجُومُ ثُمَّ النِّيَاحَةُ وَقَدْ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى .. قَالَ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ فَجَعَلَ كُلَّ حُكْمٍ دُونَ حُكْمِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ حُكْمُ جَاهِلِيَّةٍ وَجَاء كَذَلِكَ فِي قَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَظُنُّونَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ ظَنَّ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ فَجَعَلَ هَذَا التَّبَرُّجَ تَبَرُّجَ جَاهِلِيَّةٍ يَعْنِي مِنْ صِفَاتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَعَلَ فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَكَذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدَعْوَةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ فَكُلُّ مَا نُسِبَ إِلَى الجَاهِلِيَّةِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ مَذْمُومٌ وَإِنَّمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّنْفِيرِ وَالتَّقْبِيْحِ لِهَذَا الْأَمْرِ وَالْإِنْسَانُ بِطَبِيعَتِهِ لَا يُحِبُّ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ لَا يُحِبُّ أَيُّ أَحَدٍ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ حَسْبُكَ بِالْعِلْمِ فَخْرًا أَنَّهُ يَدَّعِيهِ مَنْ لَا يُحْسِنُهُ وَحَسْبُكَ بِالْجَهْلِ مَذَمَّةً أَنَّهُ يَنْفِرُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ يَتَبَرَّأُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ فَأَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذًا ذَكَرَ النَّبِيُّ ذَلِكَ وَنَسَبَهُ إِلَى الْجَاهِلِيَّةِ لِيُنَفِّرَ النَّاسَ وَلِيُقَبِّحَ هَذَا الْفِعْلَ فِي أَعْيُنِهِمْ  

Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama

Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Beliau berkata, dan diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah. Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan dari bintang-bintang, dan (4) meratapi orang mati.” Kemudian beliau bersabda, “Dan wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat dengan memakai pakaian dari kuningan yang dilelehkan dan baju kurung dari penyakit kulit.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya. Sungguh hadits yang sangat menakutkan! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terdapat empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah …” Maksud kata “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau, yakni muslimin. Yang beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maksud, kaum muslimin. “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau. Dan mereka adalah yang telah bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Mereka melakukan empat perkara itu. Beliau bersabda, “Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu.” Bukan berarti seluruh umat ini melakukannya, akan tetapi dari sebagian umat ada yang melakukan ini, ada yang sedikit melakukannya dan ada pula yang banyak. Mungkin di sebagian negeri, empat perkara itu dilakukan, di bagian negeri lain hanya tiga, dan di bagian negeri lain hanya dua, dan di bagian lain hanya satu. Di sebagian negeri terjadi penghinaan nasab, di negeri lain terjadi pembanggaan leluhur, di negeri lainnya terjadi peratapan mayit, dan di negeri lain dilakukan minta hujan kepada bintang-bintang. Pada intinya, empat perkara ini ada di umat ini secara umum. “Empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah.” Ketika beliau bersabda, “Berasal dari perkara jahiliyah”, maksudnya dari perbuatan dan ciri khas orang-orang jahiliyah. Yakni, mereka menirunya dari orang-orang jahiliyah. Mereka mencontohnya dari orang-orang jahiliyah. Mereka tetap melakukannya dengan cara orang-orang jahiliyah. Dan seburuk-buruk panutan adalah perkara jahiliyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan empat perkara ini termasuk perkara jahiliyah, yakni termasuk perbuatan dan ciri khas jahiliyah: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan kepada bintang-bintang, Dan juga (4) meratapi orang mati. Dan disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dengan berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?” Allah menyatakan segala hukum selain hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hukum jahiliyah. Dan disebutkan dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala, “Mereka berprasangka kepada Allah yang tidak baik, prasangka jahiliyah.” Yakni prasangka orang-orang jahiliyah. Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj jahiliyah.” Allah menjelaskan tabarruj ini sebagai tabarruj jahiliyah, yakni termasuk sifat orang-orang jahiliyah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Allah menjadikan dalam hati mereka keangkuhan jahiliyah.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.. “Apakah kalian menyeru seruan jahiliyah, sedangkan aku berada di antara kalian?” Semua yang dinisbatkan pada jahiliyah menunjukkan itu adalah sesuatu yang tercela. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu sebagai peringatan darinya, dan pencelaan terhadap perkara itu. Dan tabiat manusia itu sendiri, tidak suka jika disifati dengan kejahilan. Tidak ada seorangpun yang suka dinisbatkan pada kejahilan. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalib berkata,“Cukuplah ilmu itu bagimu … sebagai kebanggaan … karena orang yang tidak memilikinya juga ikut mengakuinya. … Dan cukup bagimu kejahilan itu sebagai perkara yang hina … karena orang yang jahil juga ingin menghindarinya.” Yakni orang yang memiliki sifat itu, juga ingin berlepas diri darinya. Jadi perkara jahiliyah.Nabi menyebutkannya dan menisbatkannya pada kejahilan agar orang-orang menjauhinya, dan menjadikan perbuatan ini buruk pada pandangan mereka. ================================================== قَالَ وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ ثُمَّ قَالَ وَالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ أَخْرَجَهُ الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ حَدِيثٌ مُخِيفٌ جِدًّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أُمَّتِي أَيْ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ أَيْ الْمُسْلِمُونَ يَعْنِي الْمُسْلِمِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتِي هِيَ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ وَهُمُ الَّذِينَ شَهِدُوا أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ عِنْدَهُمْ هَذِهِ الْأُمُورُ قَالَ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ وَلَا يَعْنِي أَنَّ كُلَّ الْأُمَّةِ تَعْمَلُ هَذِهِ لَكِنْ فِيهِ مِنَ الْأُمَّةِ مَنْ يَقُومُ بِهَذَا بَيْن مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ قَدْ تَكُونُ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْأَرْبَعُ كُلُّهَا مَوْجُودَةً فِي بَعْضِ الْبِلَادِ ثَلَاثٌ مِنْهَا فِي بَعْضِ الْبِلَادِ اثْنَتَانِ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَاحِدَةٌ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ فِي أُخْرَى الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ فِي ثَالِثَةٍ النِّيَاحَةُ فِي رَابِعَةٍ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الْمُهِمُّ أَنَّهَا مَوْجُودَةٌ فِي مَجْمُوعِ الْأُمَّةِ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَعِنْدَمَا يَقُولُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ وَخِصَالِهِمْ يَعْنِي أَخَذُوهَا مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ قَلَّدُوا فِيهَا أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ اسْتَمَرُّوا فِيهَا عَلَى طَرِيقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَبِئْسَتِ الْقُدْوَةُ الْجَاهِلِيَّةُ وَجَعَلَ هَذِهِ الْأُمُورَ الْأَرْبَعَةَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ خِصَالِ الْجَاهِلِيَّة الْفَخْرُ بِالْأَحْسَاب الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الَّذِي هُوَ النُّجُومُ ثُمَّ النِّيَاحَةُ وَقَدْ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى .. قَالَ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ فَجَعَلَ كُلَّ حُكْمٍ دُونَ حُكْمِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ حُكْمُ جَاهِلِيَّةٍ وَجَاء كَذَلِكَ فِي قَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَظُنُّونَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ ظَنَّ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ فَجَعَلَ هَذَا التَّبَرُّجَ تَبَرُّجَ جَاهِلِيَّةٍ يَعْنِي مِنْ صِفَاتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَعَلَ فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَكَذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدَعْوَةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ فَكُلُّ مَا نُسِبَ إِلَى الجَاهِلِيَّةِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ مَذْمُومٌ وَإِنَّمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّنْفِيرِ وَالتَّقْبِيْحِ لِهَذَا الْأَمْرِ وَالْإِنْسَانُ بِطَبِيعَتِهِ لَا يُحِبُّ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ لَا يُحِبُّ أَيُّ أَحَدٍ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ حَسْبُكَ بِالْعِلْمِ فَخْرًا أَنَّهُ يَدَّعِيهِ مَنْ لَا يُحْسِنُهُ وَحَسْبُكَ بِالْجَهْلِ مَذَمَّةً أَنَّهُ يَنْفِرُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ يَتَبَرَّأُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ فَأَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذًا ذَكَرَ النَّبِيُّ ذَلِكَ وَنَسَبَهُ إِلَى الْجَاهِلِيَّةِ لِيُنَفِّرَ النَّاسَ وَلِيُقَبِّحَ هَذَا الْفِعْلَ فِي أَعْيُنِهِمْ  
Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Beliau berkata, dan diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah. Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan dari bintang-bintang, dan (4) meratapi orang mati.” Kemudian beliau bersabda, “Dan wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat dengan memakai pakaian dari kuningan yang dilelehkan dan baju kurung dari penyakit kulit.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya. Sungguh hadits yang sangat menakutkan! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terdapat empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah …” Maksud kata “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau, yakni muslimin. Yang beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maksud, kaum muslimin. “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau. Dan mereka adalah yang telah bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Mereka melakukan empat perkara itu. Beliau bersabda, “Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu.” Bukan berarti seluruh umat ini melakukannya, akan tetapi dari sebagian umat ada yang melakukan ini, ada yang sedikit melakukannya dan ada pula yang banyak. Mungkin di sebagian negeri, empat perkara itu dilakukan, di bagian negeri lain hanya tiga, dan di bagian negeri lain hanya dua, dan di bagian lain hanya satu. Di sebagian negeri terjadi penghinaan nasab, di negeri lain terjadi pembanggaan leluhur, di negeri lainnya terjadi peratapan mayit, dan di negeri lain dilakukan minta hujan kepada bintang-bintang. Pada intinya, empat perkara ini ada di umat ini secara umum. “Empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah.” Ketika beliau bersabda, “Berasal dari perkara jahiliyah”, maksudnya dari perbuatan dan ciri khas orang-orang jahiliyah. Yakni, mereka menirunya dari orang-orang jahiliyah. Mereka mencontohnya dari orang-orang jahiliyah. Mereka tetap melakukannya dengan cara orang-orang jahiliyah. Dan seburuk-buruk panutan adalah perkara jahiliyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan empat perkara ini termasuk perkara jahiliyah, yakni termasuk perbuatan dan ciri khas jahiliyah: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan kepada bintang-bintang, Dan juga (4) meratapi orang mati. Dan disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dengan berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?” Allah menyatakan segala hukum selain hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hukum jahiliyah. Dan disebutkan dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala, “Mereka berprasangka kepada Allah yang tidak baik, prasangka jahiliyah.” Yakni prasangka orang-orang jahiliyah. Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj jahiliyah.” Allah menjelaskan tabarruj ini sebagai tabarruj jahiliyah, yakni termasuk sifat orang-orang jahiliyah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Allah menjadikan dalam hati mereka keangkuhan jahiliyah.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.. “Apakah kalian menyeru seruan jahiliyah, sedangkan aku berada di antara kalian?” Semua yang dinisbatkan pada jahiliyah menunjukkan itu adalah sesuatu yang tercela. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu sebagai peringatan darinya, dan pencelaan terhadap perkara itu. Dan tabiat manusia itu sendiri, tidak suka jika disifati dengan kejahilan. Tidak ada seorangpun yang suka dinisbatkan pada kejahilan. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalib berkata,“Cukuplah ilmu itu bagimu … sebagai kebanggaan … karena orang yang tidak memilikinya juga ikut mengakuinya. … Dan cukup bagimu kejahilan itu sebagai perkara yang hina … karena orang yang jahil juga ingin menghindarinya.” Yakni orang yang memiliki sifat itu, juga ingin berlepas diri darinya. Jadi perkara jahiliyah.Nabi menyebutkannya dan menisbatkannya pada kejahilan agar orang-orang menjauhinya, dan menjadikan perbuatan ini buruk pada pandangan mereka. ================================================== قَالَ وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ ثُمَّ قَالَ وَالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ أَخْرَجَهُ الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ حَدِيثٌ مُخِيفٌ جِدًّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أُمَّتِي أَيْ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ أَيْ الْمُسْلِمُونَ يَعْنِي الْمُسْلِمِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتِي هِيَ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ وَهُمُ الَّذِينَ شَهِدُوا أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ عِنْدَهُمْ هَذِهِ الْأُمُورُ قَالَ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ وَلَا يَعْنِي أَنَّ كُلَّ الْأُمَّةِ تَعْمَلُ هَذِهِ لَكِنْ فِيهِ مِنَ الْأُمَّةِ مَنْ يَقُومُ بِهَذَا بَيْن مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ قَدْ تَكُونُ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْأَرْبَعُ كُلُّهَا مَوْجُودَةً فِي بَعْضِ الْبِلَادِ ثَلَاثٌ مِنْهَا فِي بَعْضِ الْبِلَادِ اثْنَتَانِ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَاحِدَةٌ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ فِي أُخْرَى الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ فِي ثَالِثَةٍ النِّيَاحَةُ فِي رَابِعَةٍ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الْمُهِمُّ أَنَّهَا مَوْجُودَةٌ فِي مَجْمُوعِ الْأُمَّةِ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَعِنْدَمَا يَقُولُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ وَخِصَالِهِمْ يَعْنِي أَخَذُوهَا مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ قَلَّدُوا فِيهَا أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ اسْتَمَرُّوا فِيهَا عَلَى طَرِيقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَبِئْسَتِ الْقُدْوَةُ الْجَاهِلِيَّةُ وَجَعَلَ هَذِهِ الْأُمُورَ الْأَرْبَعَةَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ خِصَالِ الْجَاهِلِيَّة الْفَخْرُ بِالْأَحْسَاب الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الَّذِي هُوَ النُّجُومُ ثُمَّ النِّيَاحَةُ وَقَدْ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى .. قَالَ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ فَجَعَلَ كُلَّ حُكْمٍ دُونَ حُكْمِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ حُكْمُ جَاهِلِيَّةٍ وَجَاء كَذَلِكَ فِي قَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَظُنُّونَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ ظَنَّ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ فَجَعَلَ هَذَا التَّبَرُّجَ تَبَرُّجَ جَاهِلِيَّةٍ يَعْنِي مِنْ صِفَاتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَعَلَ فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَكَذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدَعْوَةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ فَكُلُّ مَا نُسِبَ إِلَى الجَاهِلِيَّةِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ مَذْمُومٌ وَإِنَّمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّنْفِيرِ وَالتَّقْبِيْحِ لِهَذَا الْأَمْرِ وَالْإِنْسَانُ بِطَبِيعَتِهِ لَا يُحِبُّ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ لَا يُحِبُّ أَيُّ أَحَدٍ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ حَسْبُكَ بِالْعِلْمِ فَخْرًا أَنَّهُ يَدَّعِيهِ مَنْ لَا يُحْسِنُهُ وَحَسْبُكَ بِالْجَهْلِ مَذَمَّةً أَنَّهُ يَنْفِرُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ يَتَبَرَّأُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ فَأَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذًا ذَكَرَ النَّبِيُّ ذَلِكَ وَنَسَبَهُ إِلَى الْجَاهِلِيَّةِ لِيُنَفِّرَ النَّاسَ وَلِيُقَبِّحَ هَذَا الْفِعْلَ فِي أَعْيُنِهِمْ  


Hadis yang Menakutkan: 4 Perkara Jahiliyah – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama Beliau berkata, dan diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah. Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan dari bintang-bintang, dan (4) meratapi orang mati.” Kemudian beliau bersabda, “Dan wanita yang meratapi mayit, jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat dengan memakai pakaian dari kuningan yang dilelehkan dan baju kurung dari penyakit kulit.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab ash-Shahihnya. Sungguh hadits yang sangat menakutkan! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terdapat empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah …” Maksud kata “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau, yakni muslimin. Yang beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- maksud, kaum muslimin. “Umatku”, yakni umat yang telah menerima dakwah beliau. Dan mereka adalah yang telah bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Mereka melakukan empat perkara itu. Beliau bersabda, “Mereka tidak akan meninggalkan empat perkara itu.” Bukan berarti seluruh umat ini melakukannya, akan tetapi dari sebagian umat ada yang melakukan ini, ada yang sedikit melakukannya dan ada pula yang banyak. Mungkin di sebagian negeri, empat perkara itu dilakukan, di bagian negeri lain hanya tiga, dan di bagian negeri lain hanya dua, dan di bagian lain hanya satu. Di sebagian negeri terjadi penghinaan nasab, di negeri lain terjadi pembanggaan leluhur, di negeri lainnya terjadi peratapan mayit, dan di negeri lain dilakukan minta hujan kepada bintang-bintang. Pada intinya, empat perkara ini ada di umat ini secara umum. “Empat perkara pada umatku yang berasal perkara jahiliyah.” Ketika beliau bersabda, “Berasal dari perkara jahiliyah”, maksudnya dari perbuatan dan ciri khas orang-orang jahiliyah. Yakni, mereka menirunya dari orang-orang jahiliyah. Mereka mencontohnya dari orang-orang jahiliyah. Mereka tetap melakukannya dengan cara orang-orang jahiliyah. Dan seburuk-buruk panutan adalah perkara jahiliyah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan empat perkara ini termasuk perkara jahiliyah, yakni termasuk perbuatan dan ciri khas jahiliyah: (1) membanggakan diri dengan kejayaan leluhur, (2) mencela nasab, (3) meminta hujan kepada bintang-bintang, Dan juga (4) meratapi orang mati. Dan disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dengan berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?” Allah menyatakan segala hukum selain hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah hukum jahiliyah. Dan disebutkan dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala, “Mereka berprasangka kepada Allah yang tidak baik, prasangka jahiliyah.” Yakni prasangka orang-orang jahiliyah. Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj jahiliyah.” Allah menjelaskan tabarruj ini sebagai tabarruj jahiliyah, yakni termasuk sifat orang-orang jahiliyah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Allah menjadikan dalam hati mereka keangkuhan jahiliyah.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.. “Apakah kalian menyeru seruan jahiliyah, sedangkan aku berada di antara kalian?” Semua yang dinisbatkan pada jahiliyah menunjukkan itu adalah sesuatu yang tercela. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan itu sebagai peringatan darinya, dan pencelaan terhadap perkara itu. Dan tabiat manusia itu sendiri, tidak suka jika disifati dengan kejahilan. Tidak ada seorangpun yang suka dinisbatkan pada kejahilan. Oleh sebab itu, Ali bin Abi Thalib berkata,“Cukuplah ilmu itu bagimu … sebagai kebanggaan … karena orang yang tidak memilikinya juga ikut mengakuinya. … Dan cukup bagimu kejahilan itu sebagai perkara yang hina … karena orang yang jahil juga ingin menghindarinya.” Yakni orang yang memiliki sifat itu, juga ingin berlepas diri darinya. Jadi perkara jahiliyah.Nabi menyebutkannya dan menisbatkannya pada kejahilan agar orang-orang menjauhinya, dan menjadikan perbuatan ini buruk pada pandangan mereka. ================================================== قَالَ وَعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ ثُمَّ قَالَ وَالنَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ أَخْرَجَهُ الْإِمَامُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ حَدِيثٌ مُخِيفٌ جِدًّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أُمَّتِي أَيْ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ أَيْ الْمُسْلِمُونَ يَعْنِي الْمُسْلِمِيْنَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتِي هِيَ أُمَّةُ الِاسْتِجَابَةِ وَهُمُ الَّذِينَ شَهِدُوا أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ عِنْدَهُمْ هَذِهِ الْأُمُورُ قَالَ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ وَلَا يَعْنِي أَنَّ كُلَّ الْأُمَّةِ تَعْمَلُ هَذِهِ لَكِنْ فِيهِ مِنَ الْأُمَّةِ مَنْ يَقُومُ بِهَذَا بَيْن مُسْتَقِلٍّ وَمُسْتَكْثِرٍ قَدْ تَكُونُ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْأَرْبَعُ كُلُّهَا مَوْجُودَةً فِي بَعْضِ الْبِلَادِ ثَلَاثٌ مِنْهَا فِي بَعْضِ الْبِلَادِ اثْنَتَانِ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَاحِدَةٌ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ فِي أُخْرَى الْفَخْرُ بِالْأَحْسَابِ فِي ثَالِثَةٍ النِّيَاحَةُ فِي رَابِعَةٍ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الْمُهِمُّ أَنَّهَا مَوْجُودَةٌ فِي مَجْمُوعِ الْأُمَّةِ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَعِنْدَمَا يَقُولُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ أَفْعَالِهِمْ وَخِصَالِهِمْ يَعْنِي أَخَذُوهَا مِنْ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ قَلَّدُوا فِيهَا أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ اسْتَمَرُّوا فِيهَا عَلَى طَرِيقِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَبِئْسَتِ الْقُدْوَةُ الْجَاهِلِيَّةُ وَجَعَلَ هَذِهِ الْأُمُورَ الْأَرْبَعَةَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ خِصَالِ الْجَاهِلِيَّة الْفَخْرُ بِالْأَحْسَاب الطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ الِاسْتِسْقَاءُ بِالْأَنْوَاءِ الَّذِي هُوَ النُّجُومُ ثُمَّ النِّيَاحَةُ وَقَدْ جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى .. قَالَ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ فَجَعَلَ كُلَّ حُكْمٍ دُونَ حُكْمِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ حُكْمُ جَاهِلِيَّةٍ وَجَاء كَذَلِكَ فِي قَوْلِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَظُنُّونَ بِاللهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ أَيْ ظَنَّ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيّةِ فَجَعَلَ هَذَا التَّبَرُّجَ تَبَرُّجَ جَاهِلِيَّةٍ يَعْنِي مِنْ صِفَاتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ وَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَجَعَلَ فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَكَذَلِكَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدَعْوَةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ فَكُلُّ مَا نُسِبَ إِلَى الجَاهِلِيَّةِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ مَذْمُومٌ وَإِنَّمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّنْفِيرِ وَالتَّقْبِيْحِ لِهَذَا الْأَمْرِ وَالْإِنْسَانُ بِطَبِيعَتِهِ لَا يُحِبُّ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ لَا يُحِبُّ أَيُّ أَحَدٍ أَنْ يُنْسَبَ إِلَى الْجَهْلِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ حَسْبُكَ بِالْعِلْمِ فَخْرًا أَنَّهُ يَدَّعِيهِ مَنْ لَا يُحْسِنُهُ وَحَسْبُكَ بِالْجَهْلِ مَذَمَّةً أَنَّهُ يَنْفِرُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ يَتَبَرَّأُ مِنْهُ مَنْ كَانَ مُتَلَبِّسًا بِهِ فَأَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذًا ذَكَرَ النَّبِيُّ ذَلِكَ وَنَسَبَهُ إِلَى الْجَاهِلِيَّةِ لِيُنَفِّرَ النَّاسَ وَلِيُقَبِّحَ هَذَا الْفِعْلَ فِي أَعْيُنِهِمْ  

Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar?

Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar

Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar?

Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar
Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar


Bolehkah menjamak tiga shalat saat safar? Pertanyaan Seputar Ibadah (26 Agustus 2021) Dari: Rusdiana –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 16 “Apabila kita safar, di perjalanan bisnya berhenti hanya sebentar, (lalu) kita tidak sempat shalat hampir 3 waktu shalat wajib, bagaimana cara mengerjakan (shalat di tiga waktu tersebut) ustadz?”.   Jawaban: Sebenarnya ketentuan untuk jamak shalat sudah jelas dalilnya. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78). Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’. Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam). Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah shalat Zhuhur yang berada di awal waktu duluk dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu duluk. Waktu kedua adalah ‘ghasaqil lail’. Yang dimaksudkan adalah gelap malam. Shalat yang dikerjakan di awal ghasaq adalah shalat Maghrib, sedangkan di akhirnya adalah shalat Isya. Waktu ketiga adalah waktu fajar. Disebut dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri”, yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh). Shalat Shubuh disebut qur-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran. Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disaksikan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang. Baca juga: Inilah Keberkahan Waktu Pagi   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 114-115). Baca juga: Jamak Shalat itu Apa?   Adapun menjamak tiga shalat sekaligus, ini tidaklah dibolehkan. Misalnya adalah menjamak shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib sekaligus, ini tidaklah tepat. Karena yang boleh adalah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Jamak shalat pun dibolehkan jika ditemukan adanya sebab di situ seperti hujan deras atau alasan safar. Menjamak tiga shalat sekaligus berarti ada shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya atau bukan pada waktu jamak shalat. Padahal Allah Ta’ala telah mengingatkan, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’uun: 4-5). Di antara pengertian lalai dari shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang disyariatkan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsir, 87:664, Penerbitr Dar Ibn Al-Jauzi. Baca juga: Celakalah Orang yang Shalat   Saran kami: Lain kali tidak menjamak shalat hingga tiga shalat sekaligus. Sesuai aturan, shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dan Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya. Kalau kasusnya pas lagi di bus saat safar, saran kami, misal ini tiga shalat yang didapati (Ashar, Maghrib, Isya), berarti shalat Ashar kerjakan di waktunya walaupun di bus, sedangkan shalat Maghrib dan Isya kerjakan dengan cara jamak takhir ketika mampir saat istirahat. Kalau tidak bisa seperti itu, bisa kerjakan tiga shalat tadi di kendaraan sesuai kemampuan, tetapi dilakukan di waktunya masing-masing secara qashar, atau dengan cara jamak bagi shalat yang bisa dijamak. Wallahu a’lam. Baca juga: Shalat di Pesawat dan Kapal Shalat Sunnah di Kendaraan (Bulughul Maram)   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat pagi, 17 Safar 1443 H, 24 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara jamak shalat jamak shalat jamak tiga shalat panduan safar Safar shalat jamak shalat saat safar

[GRATIS UNTUK YATIM] PSB Ponpes Ar-Rasyid Wonogiri

PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim

[GRATIS UNTUK YATIM] PSB Ponpes Ar-Rasyid Wonogiri

PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim
PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim


PSB PONPES AR-RASYID WONOGIRI (GRATIS UNTUK YATIM)Pondok Pesantren Ar-Rasyid Wonogiri (gratis 100% untuk yatim) membuka pendaftaran untuk tahun ajaran 2021/2022 pada jenjang: KMI (Kulliyatul Mu’allimin/ Mu’allimat Islamiyyah) dengan masa belajar 6 tahun (setingkat SMP-SMA) untuk putra dan putri. Ma’had Aly dengan masa belajar 3 tahun (setingkat D3) khusus putri, dengan mengedepankan pendalaman bahasa Arab dan ilmu syariah, serta dapat terjun dalam dunia dakwah. Visi: Menjadi pesantren terdepan dalam membentuk da’i dan da’iyah yang beraqidah salimah, berakhlak karimah, berilmu amaliyah dan beramal ilmiyah.Misi : Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah Menyelenggarakan pendidikan dasar ilmu syar’i dan Bahasa Arab Mempersiapkan kader da’i dan da’iyah Berkomitmen melahirkan generasi yang qur’ani, berjiwa da’i, mandiri dan mampu bersaing di dunia global Biaya Administrasi Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Uang pendaftaran : Rp 200.000 (Gel. 1) Rp 250.000 (Gel. 2) Rp 250.000 (Gel. 2) Uang gedung : Rp 4.000.000 Uang gedung : Rp 1.500.000 Biaya perlengkapan : Rp 2.000.000 Biaya perlengkapan : Rp 500.000 Seragam : Rp 750.000 SPP : Rp 400.000 /bln Buku : Rp 500.000 Kegiatan : Rp 450.000 /thn SPP : Rp 500.000 /bln Kegiatan : Rp 450.000 /thn Kurikulum Pendidikan Jenjang KMI Jenjang Ma’had Aly Kurikulum KMI Tahfizh Qur’an (6 juz) Ushul Dakwah Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz Tauhid Nahwu Sharaf Ekstra kulikuler: Olahraga panahan Fiqih Qira’ah Futsal Ushul Fiqih Tadribat Renang Qawa’id Fiqhiyah Ta’bir Tenis Hadits Imla & Khot Rihlah Mushthalah Hadits Adab Muhadharah Tafsir Balaghah Dll. Ushul Tafsir Thuruq at Tadris Fara-id Ahwal Usrah Tarikh Lifeskills Tajwid & Tahsin Link pendaftaran online:Alur + formulir : http://bit.ly/PSBarrasyid21 Lihat brosur : http://bit.ly/BrosurArRasyid——————–👤  Pimpinan Umum : KH. Dr. Ainul Haris, Lc. M.Ag.👤  Kepala KMI : Ust. Yani K, S.Pd.👤  Kepala Ma’had Aly : Ust. Nopi Indrianto, Lc.——————–☎ Informasi PSB : 0858-6779-0355 (KMI) 0852-9204-3000 (Ma’had Aly) Alamat : Mantren, Gunungan, Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah (Google Map )Social Media YouTube : Ar-Rasyid Media Facebook : Pesantren Arrasyid Wonogiri Instagram : @pondokarrasyid 🔍 Ayat Memakmurkan Masjid, Di Hina, Hadits Tentang Al Mahdi, Ilmu Ikhlas Adalah, Alquran Karim

Mengobati Kegalauan (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id

Mengobati Kegalauan (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Mengobati Kegalauan (Bag. 6)Menyadari bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan dan setelah kesempitan akan ada kabar gembiraHendaknya seorang muslim senantiasa berprasangka baik kepada Allah Ta’ala. Dia akan memberikan kabar gembira dan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh seorang hamba. Semakin bertambah besar kesusahan yang dihadapinya, semakin dekat pula kabar gembira dan jalan keluar untuknya. Allah Ta’ala berfirman,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6)Pada ayat tersebut, disebutkan satu kesusahan (العسر) dan dua kemudahan (يسرا). Kata “kesusahan” (عسر) yang bergandeng dengan  ال pada ayat pertama adalah “kesusahan” yang sama pada ayat kedua. Namun, “kemudahan” pada ayat pertama berbeda dengan “kemudahan” pada ayat kedua.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ النَّصرَ معَ الصَّبرِ، و أنَّ الفرجَ معَ الكربِ، و أنَّ معَ العسرِ يسرًا“Sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran. Dan sesungguhnya jalan keluar itu bersama dengan kesukaran. Dan sesungguhnya bersama kesulitan itu, ada kemudahan.” (HR. Ahmad 1: 293 disahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Terapi dengan makananDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,أنَّهَا كَانَتْ تَأْمُرُ بالتَّلْبِينِ لِلْمَرِيضِ ولِلْمَحْزُونِ علَى الهَالِكِ، وكَانَتْ تَقُولُ: إنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: إنَّ التَّلْبِينَةَ تُجِمُّ فُؤَادَ المَرِيضِ، وتَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Sesungguhnya beliau (‘Aisyah) memerintahkan agar membuat talbinah untuk orang sakit dan orang yang ditimpa kesedihan karena ada keluarga yang meninggal. Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Talbinah dapat menyegarkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.” (HR. Bukhari no. 5689)Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari rahimahullah, dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,أنَّها كانَتْ إذا ماتَ المَيِّتُ مِن أهْلِها، فاجْتَمع لِذلكَ النِّساءُ، ثُمَّ تَفَرّقْنَ إلَّا أهْلَها وخاصَّتَها، أمَرَتْ ببُرْمَةٍ مِن تَلْبِينَةٍ فَطُبِخَتْ، ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيدٌ، فَصُبَّتِ التَّلْبِينَةُ عليها، ثُمَّ قالَتْ: كُلْنَ مِنْها؛ فإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ: التَّلْبِينَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤادِ المَرِيضِ، تَذْهَبُ ببَعْضِ الحُزْنِ.“Bahwasanya apabila salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka berkumpullah para wanita. Kemudian mereka berpisah, kecuali keluarganya dan orang-orang dekatnya. Setelah itu, beliau (‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) menyuruh diambilkan seperiuk talbinah. Lalu beliau memasak dan membuat tsarid. Kemudian dia menuangkan bubur talbinah tersebut di atasnya. Setelah itu, ia berkata, ‘Makanlah bubur ini! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian rasa sedih.’” (HR. Bukhari no. 5417)Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTalbinah adalah sejenis bubur dari tepung halus atau dedak yang diberi madu. Disebut talbinah karena mirip laban (susu). Talbinah dimasak dari gandum kasar yang sudah digiling.مُجِمَّةٌ maksudnya adalah menenangkan dan membuat bersemangat serta menghilangkan kegalauan.Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، إذا قيلَ له: إنَّ فُلانًا وَجِعٌ لا يَطعَمُ الطعامَ، قال: عليكم بالتَّلْبينةِ، فحَسُّوه إيَّاها، فوالذي نَفْسي بيَدِه، إنَّها لتَغسِلُ بطنَ أحَدِكم، كما يَغسِلُ أحَدُكم وجْهَه بالماءِ منَ الوَسَخِ.“Apabila dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Sesungguhnya si Fulan sakit dan tidak mau makan.’ Beliau berkata, ‘Hendaklah kalian berikan talbinah, hingga ia akan merasakannya. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya talbinah tersebut bisa mencuci perut kalian sebagaimana kalian mencuci wajah kalian dari kotoran dengan air.” (HR. Ahmad 6: 152)Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إذا أخذ أهلَه الوعكُ ، أمر بالحِساءِ فصُنِعَ ، ثم أمره فحَسَوْا منه ، وكان يقولُ : إنَّهُ لَيَرْتُقُ (وفِي رواية أحمد وابن ماجة:ليرتو) فؤادَ الحزينِ ، ويسْرُو عن فؤادِ السقيمِ ، كما تسْرُو إحداكنَّ الوسخَ بالماءِ عن وجهها“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendapati istrinya demam, beliau memerintahkan untuk dibuatkan bubur. Kemudian memerintahkan untuk menuangnya. Beliau berkata, ‘Sesungguhnya itu memperbaiki (dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah berbunyi menguatkan) hati yang sedih, menghilangkan (kesedihan) dari hati orang yang sakit, sebagaimana salah seorang kalian menghilangkan kotoran dari wajahnya dengan air.’” (Abu ‘Isa mengatakan hadis ini hasan sahih, As-Sunan no. 2039)Perkara ini (makan talbinah) bagi sebagian orang adalah sesuatu yang aneh. Namun, ini memang perkara yang benar dari jalan wahyu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala-lah yang menciptakan berbagai jenis makanan dan Dia-lah yang paling mengerti kekhususan setiap makanan itu, termasuk dengan makanan yang telah disebutkan dalam hadis di atas. Wallahu a’lam. (Silakan merujuk kitab Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim rahimahullahu, 5: 120).Ibnul Qayyim Rahimahullah membuat ringkasan tentang perkara yang dengannya Allah Ta’ala hilangkan kegalauan: Tauhid rububiyah. Tauhid uluhiyyah. Tauhid asma’ wa shifat. Mensucikan Allah Ta’ala dari sifat menzalimi hamba-Nya atau menghukum hamba tanpa sebab/alasan dari hamba untuk mendapatkan hukuman. Mengakui bahwa dia sendirilah yang zalim. Tawasul kepada Allah Ta’ala dengan sesuatu yang paling Dia cintai. Yakni, dengan nama dan sifat-Nya. Dan di antara nama yang memuat kandungan nama dan sifat yang lain adalah Al-Hayyu Al-Qayyum. Meminta tolong hanya kepada Allah Ta’ala. Pengakuan hamba bahwa dia berharap kepada Allah Ta’ala. Bertawakkal dengan sebenarnya. Mengakui bahwa ubun-ubunnya di tangan Allah Ta’ala. Dia bolak balikkan sesuai kehendak-Nya. Berlaku padanya hukum dan ketentuan-Nya. Dan dia yakin keputusan Allah Ta’ala atasnya adalah keputusan yang adil. Membawa hati ke taman Al-Quran. Dikuatkan hatinya dengan Al-Quran. Berupaya mengobati berbagai penyakit hatinya dengan Al-Quran. Istighfar. Bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jihad. Salat. Berlepas diri dari daya dan kekuatannya sendiri serta memasrahkannya kepada Allah Ta’ala. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menyelamatkan kita dari kegalauan, kesedihan, dan kecemasan. Sesungguhnya Dia-lah Zat Yang Maha Mendengar, Maha Mengabulkan Doa, Maha Hidup, dan Maha Berdiri Sendiri.Baca Juga:[Selesai]***Disarikan dari kitab ’Ilaajul Humuum, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid  hafidzahullahu Ta’alaPenulis: apt. PridiyantoArtikel: www.muslim.or.id

Syarah Doa Sapu Jagat

Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.

Syarah Doa Sapu Jagat

Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.
Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.


Doa Sapu JagatOleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.Teks Doa Sapu Jagat dari Hadis Nabi ﷺوَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي اَلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اَلْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّار.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ“Anas berkata: Kebanyakan doa Rasulullah ﷺ ialah: “(artinya = Ya Tuhan kami berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari api neraka).”([1])Dalam riwayat Imam Ahmad, hadits ini memiliki kelanjutan. Dari Qatadah, ia berkata,قَالَ: وَكَانَ أَنَسٌ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ دَعَا بِهَا فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدُعَاءٍ دَعَا بِهَا فِيْهِ.“Qatadah berkata: “Dahulu Anas apabila ingin berdoa dengan sebuah permohonan saja maka beliau berdoa dengan kalimat tersebut. Dan apabila ia ingin berdoa (dengan beberapa permohonan) maka beliau berdoa di antaranya dengan kalimat tersebut.”([2])Ahmad bin Abdurrahman Al-Banna berkata,يَعْنِي إِذَا أَرَادَ أَنْ يَخْتَصِرَ فِي الدُّعاءِ دَعَا بِهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ بِدَعْوَةٍ طَويلَةٍ دَعَا بِهَا ضِمْنَ دَعَواتِهِ لِحِرْصِهِ عَلَيْهَا“Yaitu, apabila Anas ingin meringkas doanya maka dia berdoa dengan doa ini, dan apabila dia ingin berdoa dengan doa yang panjang maka dia berdoa dengan doa ini disela-sela doanya.”([3])Orang-orang indonesia sering menyebut doa ini dengan doa sapu jagad. Artinya apa pun kebaikan yang kita inginkan bisa berdoa dengan doa ini, karena tidak ada satupun kebaikan yang kita inginkan dalam kehidupan ini melainkan kehidupan dunia atau kehidupan akhirat, serta dijauhkan dari neraka Jahanam.Sangat disayangkan banyak orang-orang yang melalaikan doa ini padahal mungkin semua orang hafal doa ini. Padahal doa ini adalah doa yang mencakup seluruh permintaan. Oleh karena itu, disebutkan dari para salaf bahwa ketika kita ingin mendapatkan istri yang salehah maka mereka berdoa dengan doa ini, karena istri salehah merupakan kebaikan dunia yang luar biasa. Nabi ﷺ bersabda,الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.”([4])Demikianlah yang dipahami oleh para salaf, begitu pun dengan sahabat Anas bin Malik. Bahkan ketika Anas bin Malik ingin berdoa dengan doa yang panjang, dia tetap memasukkan doa ini ke dalam doa-doanya karena mereka benar-benar memahami keutamaan doa ini.Selain itu, doa ini pernah dibaca oleh Nabi ﷺ di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Dari ‘Abdullah bin As-Saaib, ia berkata,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ“Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).”([5])Ketika jamaah haji melakukan kegiatan tawaf maka dia bebas berdoa dengan doa apa saja. Namun tatkala Nabi membaca doa ini di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, ini menunjukkan bahwa doa ini adalah doa yang istimewa.Hasanah di dunia adalah istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, dan seterusnya.Hasanah di akhirat adalah surga. Mendapatkannya dengan melakukan berbagai macam amalan saleh.Ada banyak hal yang kita inginkan di dunia, tetapi kita berdoa agar apa yang Allah ﷻ berikan itu berupa kebaikan. Kita boleh meminta istri yang salehah, tempat tinggal yang nyaman, kendaraan yang baik, yang ke semuanya bisa membantu kita untuk taat kepada Allah ﷻ. Ini menunjukkan bolehnya meminta kebaikan dunia. Yang tidak boleh adalah mendahulukan dunia di atas kebaikan akhirat. Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang kafir,بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا، وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى“Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.”([6])Di antara tanda seseorang mendahulukan dunia dibanding akhirat adalah pikirannya yang selalu berorientasi pada dunia, mengumpulkan uang untuk membangun rumah mewah, membeli rumah mewah, berfoya-foya, dan seterusnya. Berbeda dengan seseorang yang mendahulukan akhiratnya, boleh jadi dia mencari dunia tetapi orientasinya selalu diarahkan untuk akhirat. Dia mencari dunia agar bisa membangun masjid, membantu dakwah, bisa bersedekah, bisa menafkahi keluarganya, menyenangkan anak-anaknya, dan seterusnya. Allah ﷻ berfirman,وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah ﷻ kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”([7])Oleh karena itu, kelirulah pernyataan kebanyakan orang, “Carilah dunia namun jangan lupa akhiratmu.” Yang benar adalah, “Carilah akhiratmu namun jangan lupa duniamu.” Demikian pula pernyataan agar menyeimbangkan dunia dan akhirat juga keliru. Boleh jadi secara zahir dunia dan akhiratnya seimbang tetapi orientasi tidak boleh seimbang karena dunia bukan tujuan melainkan akhiratlah yang menjadi tujuan utama. Dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا“Apa peduliku dengan dunia?! Tidaklah aku tinggal di dunia melainkan seperti musafir yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu musafir tersebut meninggalkannya.”([8])Silahkan mencari dunia namun jadikanlah orientasi utamamu adalah akhirat.وَقِنَا عَذَابَ اَلنَّارِ “dan peliharalah kami dari api neraka.” Ini menunjukkan bahwa yang menyelamatkan Nabi adalah Allah ﷻ. Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri. Nabi tidak berkuasa atas surga dan neraka. Oleh karena itu, Nabi tetap berdoa agar menyelamatkannya dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,قُلْ إِنِّي لَا أَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا رَشَدًا، قُلْ إِنِّي لَنْ يُجِيرَنِي مِنَ اللَّهِ أَحَدٌ وَلَنْ أَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا“Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak kuasa menolak mudarat maupun mendatangkan kebaikan kepadamu.” Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah ﷻ dan aku tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya.”([9])Sebagaimana Nabi tidak bisa menyelamatkan dirinya dari api neraka, Nabi juga tidak punya kuasa untuk mengeluarkan orang lain dari api neraka. Allah ﷻ berfirman,أَفَمَنْ حَقَّ عَلَيْهِ كَلِمَةُ الْعَذَابِ أَفَأَنْتَ تُنْقِذُ مَنْ فِي النَّارِ“Maka apakah (engkau hendak mengubah nasib) orang-orang yang telah dipastikan mendapat azab? Apakah engkau (Muhammad) akan menyelamatkan orang yang berada dalam api neraka?”([10])Walaupun Allah ﷻ memberi kemuliaan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kepada para malaikat, dan sebagian hambanya untuk memberi syafaat, namun semua itu tetap kembali kepada Allah ﷻ.Artikel ini penggalan dari buku Syarah Kitabul Jami’Footnote:_________________([1]) HR. Bukhari no. 6389 dan Muslim no. 2690.([2]) HR. Muslim no. 2690([3]) Al-Fathur Rabbany, 14/287.([4]) HR. Muslim no. 1467([5]) HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih([6]) QS. Al-A’laa: 16-17.([7]) QS. Al-Qashash: 77.([8]) HR. Tirmidzi no. 2377. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Tahrij Misykatil Masobih no. 5116.([9]) QS. Al-Jinn: 21-22.([10]) QS. Az-Zumar: 19.

Anti-Islam Berkedok Anti-Arab

Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina

Anti-Islam Berkedok Anti-Arab

Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina
Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina


Belakangan ini memang ada oknum yang menyebarkan paham anti-Arab atau seolah-olah budaya Arab yang dibawa ke Indonesia ini bertentangan dengan pancasila dan kesatuan NKRI. Setelah ditinjau lebih dalam, sebenarnya tujuan utama mereka adalah anti-Islam yang berkedok anti-Arab.Ada beberapa cara oknum tersebut:1. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, seperti budaya jilbab dan cadar.Misalnya, mereka menuduh jilbab dan cadar akan mengekang para wanita dan merampas hak asasi mereka.Jawaban: Jilbab dan cadar tidak pernah mengekang para wanita, justru mereka bahagia dan merasa terhormat dengan pakaian sesuai syariat tersebut.2. Menyebarkan bahwa budaya Arab itu akan mengancam kebudayaan Indonesia dan nusantara.Jawaban: Sebenarnya budaya Arab dan ajaran Islam sudah sejak lama mewarnai budaya nusantara kita dan tidak akan merusak kebhinekaan Indonesia. Kalau mau jujur, budaya Barat dan budaya Korea juga banyak masuk ke Indonesia, seperti memakai celana jeans ketat, hot-pants, dan lain-lain. Akan tetapi, mereka tidak mempermasalahkan hal ini, mereka hanya mempermasalahkan budaya Arab saja.3. Mempopulerkan istilah-istilah yang menyudutkan bahkan menjelekkan Arab atau yang berbau Arab.Misalnya:“Kadrun (kadal gurun)”; “Pulang sana ke Arab”; “Jilbab kan budaya Arab”.Jawaban: Julukan ini mereka populerkan dan menunjukkan justru mereka yang tidak toleransi. Ketika seseorang memilih berpakaian ala Korea lalu mempopulerkannya, mereka tidak mempermasalahkan. Coba saja ada yang berkata:“Pulang sana ke China” “Ini kan budaya China?”Tentu kalimat ini adalah kalimat “rasis” dan tidak toleransi.Baca Juga:Benarkah Cadar Budaya Arab?4. Mereka mengeneralisir bahwa orang seperti itu tidak memiliki toleransi dan rasis terhadap minoritas di Indonesia serta tidak setia NKRI.Jawaban: Kita dapati bahwa orang keturunan Arab banyak yang mendukung dan menjadi tokoh kemerdekaan Indonesia bersama bapak Soekarno-Hatta di awal-awal kemerdekaan. Apabila kita belajar sejarah, justru yang mendukung kemerdekaan Indonesia banyak berasal dari negara-negara Arab.Kami nukilkan tulisan Ustadz Yulian Purnama:“Jangan lupakan sejarahNegara-negara yang pernah menjajah Indonesia:1. Portugis 2. Spanyol 3. Belanda 4. Prancis 5. Britania Raya (UK) 6. JepangNegara-negara yang paling awal mengakui kemerdekaan RI adalah:1. Mesir 2. Yordania 3. Libanon 4. Suriah 5. Irak 6. Arab Saudi 7. YamanSemuanya negara Arab. Lah kenapa sekarang banyak orang Indonesia yang malah anti-Arab?” (Selesai nukilan, sumber: Status FB Ustadz Yulian Purnama ditulis pada 17 Agustus 2020).Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeFakta di atas bukan maksudnya menyebarkan kebencian kepada negara-negara yang pernah menjajah Indonesia. Karena sekarang kita sudah hidup damai dan sejak dahulu kala sudah banyak peperangan antar negara berlalu. Kalau kita masih dendam, tidak akan ada habisnya. Akan tetapi, kita ingin menekankan, ada oknum yang sebenarnya anti-Islam, tetapi berkedok anti-Arab.Kami akan membahas beberapa poin berikut bahwa agama Islam itu tidak anti-total dengan budaya. Dan agama Islam di Indonesia ini sejak dahulu kala tidak pernah membuat kegaduhan dan mengancam kebudayaan serta keutuhan NKRI.Inilah langkah yang dilakukan oleh kalangan liberal dan munafik (mengaku beragama Islam, tetapi sebenarnya tidak suka dengan Islam dan bahkan ingin menghancurkannya). Orang munafik sejak zaman dahulu kala mengaku mereka sedang melakukan kebaikan di muka bumi, padahal sedang melakukan kerusakan. Demikian juga orang munafik di zaman ini, mereka mengaku sedang menjaga keutuhan negara dan toleransi, namun justru mereka yang tidak toleransi.Allah Ta’ala berfirman tentang orang munafik,وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ ﴿١١﴾ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ ﴿١٢﴾ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِنْ لَا يَعْلَمُونَ“Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman!’ Mereka menjawab, ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 11-13)Bahaya yang lebih besar justru muncul dari orang munafik karena mereka ibarat “menggunting dalam lipatan” dan menusuk dari dalam.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي ، كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمِ اللِّسَانِ“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah setiap munafik yang pandai bicara.” (Shahih Al-Jami’ no. 239)Agama Islam tidak anti total dengan budaya, bahkan apabila budaya setempat tidak bertentangan dengan syariat, kita diperintahkan untuk menyesuaikan dengan budaya dan kebiasaan. Misalnya, memakai baju batik bagi laki-laki; atau memakai sarung dan kopiah ketika ke masjid bagi laki-laki.Bahkan ada kaidah dalam agama Islam yang justru menjadikan adat dan budaya sebagai sandaran hukum pada kasus tertentu,العادة محكمة“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa adat akan menjadi patokan apabila syariat dan bahasa tidak menjelaskan definisi, beliau berkata,ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع:نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة.ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر.ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaskan bahwa istilah (nama) itu ada tiga macam:Pertama, yang didefinisikan oleh syariat; seperti shalat dan zakat.Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa; seperti matahari dan bulan.Ketiga, yang didefinisikan oleh adat (budaya) seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)Apabila ada budaya dan adat yang baik serta tidak bertentangan dengan Islam, justru kita diperintahkan untuk melakukannya agar mencocoki dan bersesuaian dengan kebiasaan masyarakat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata,أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.“Mencocoki (menyesuaikan) kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhrah (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhrah. Jadi, sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.” (Syarhul Mumti’, 6: 109).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Innamal A'malu Binniyat, Hukum Sunat, Hadist Doa Qunut, Ibadah Menurut Bahasa Dan Istilah, Dampak Zina

Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat

Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Yang Mesti Dilakukan Ketika Menguap Saat Shalat

Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk
Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk


Kalau kita menguap saat shalat apa yang mesti dilakukan? Yuk pelajari dari tulisan berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Makruhnya Menguap di Dalam Shalat 1.1. Hadits #250 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Makruhnya Menguap di Dalam Shalat Hadits #250 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ». Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]   Faedah hadits Disebut menguap itu dari setan menunjukkan akan dibencinya hal itu. Menguap ini menunjukkan akan beratnya badan, rasa malas, dan ingin tidur. Menguap disandarkan pada setan karena setan itu jadi faktor pendorong untuk banyak makan dan minum sehingga badan akhirnya menjadi malas. Kalau menguap hendaklah menahan mulut yaitu merapatkan dua bibir. Ada tiga adab yang diajarkan ketika menguap yaitu: Pertama: Hendaklah yang menguap menahannya sekuatnya dengan menutup mulut dan merapatkan dua bibir. Kedua: Meletakkan tangan pada mulut, karena membuka mulut saat menguap menunjukkan hal yang kurang baik. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995) Dalam riwayat lainnya disebutkan, فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ “Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995) Yang digunakan untuk menahan menguap adalah tangan kiri karena perkara ini termasuk perkara yang tidak disukai. Lihat perkataan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:462. Ketiga: Hendaklah diam jangan sampai mengeluarkan kalimat “haa”. Itu suara yang tidak baik. Yang sesuai tuntunan adalah tidak berbicara dalam keadaan seperti itu hingga selesai dari menguap. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ “Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap, maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari, no. 6223) Yang dilakukan kebanyakan orang awam saat menguap adalah dengan mengucapkan ta’awudz (meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan), hal ini tidak ada dalilnya. Menguap itu mutlak dimakruhkan di dalam shalat atau di luar shalat. Namun, jika dilakukan di dalam shalat lebih dimakruhkan. Karena menguap dalam shalat dapat mengganggu dan menghilangkan khusyuk orang yang sedang shalat. Ketika shalat lebih ditekankan untuk menahan menguap. Tentang menguap saat shalat disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ , فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Menguap  di dalam shalat adalah dari setan. Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia tahan semampunya.” (HR. Tirmidzi, no. 370. Hadits ini hasan sahih menurut Imam Tirmidzi) Ketika sedang membaca Al-Qur’an lantas akan menguap, hendaklah bacaan Al-Qur’an dihentikan agar tidak mengubah susunan bacaan Al-Qur’an. Hal ini berlaku juga ketika membaca Al-Qur’an di luar shalat. Baca Juga: 40 Kiat Agar Tidak Diganggu Setan, Lakukanlah Amalan-Amalan Ini Adab Ketika Bersin dan Menguap Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:461-463. — Kamis pagi, 16 Safar 1443 H, 23 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab menguap bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menguap pembatal shalat shalat khusyuk

Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama

Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis

Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami Agama

Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis
Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis


Mempelajari bahasa Arab memiliki peranan penting dalam menuntut ilmu agama. Karena Al-Qur’an, hadis, perkataan para salaf, dan kitab-kitab para ulama, semuanya dalam bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya). Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.” (QS. Az-Zukhruf: 3-4)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّمَا يَسَّرْنَاهُ بِلِسَانِكَ لِتُبَشِّرَ بِهِ الْمُتَّقِينَ وَتُنْذِرَ بِهِ قَوْمًا لُدًّا“Maka sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur’an itu dengan bahasamu, agar kamu dapat memberi kabar gembira dengan Al-Qur’an itu kepada orang-orang yang bertakwa, dan agar kamu memberi peringatan dengannya kepada kaum yang membangkang.” (QS. Maryam: 97)Dan lisan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga merupakan lisan Arab yang jelas dan mudah dipahami, bagi yang memahami bahasa Arab. Allah Ta’ala berfirman,لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ“Padahal orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya ia berbahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an adalah dalam bahasa Arab yang terang.” (QS. An-Nahl: 103)Sehingga tidak mungkin bisa memahami agama dengan sempurna kecuali dengan memahami bahasa Arab. Oleh karena itu, para ulama salaf (ulama terdahulu) maupun khalaf (ulama belakangan) memotivasi kita untuk mempelajari bahasa Arab.Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena itu adalah bagian dari agama kalian.”Perkataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (11: 234), juga Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir (6: 209), namun sanadnya munqathi’ (terputus). Namun secara makna, perkataan ini sahih. Oleh karena itu, riwayat ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim (hal. 470) ketika beliau membahas pentingnya belajar bahasa Arab.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ.“Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8: 268)Beliau rahimahullah juga mengatakan,من تبحّر في النحو اهتدى إلى جميع العلوم“Siapa yang mahir ilmu nahwu, maka dia akan mendapat petunjuk untuk memahami semua ilmu (agama).” (Syadzarat adz-Dzahab fi Akhbar min Dzahab, Ibnu ‘Imad Al Hambali, 2: 407)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha Shiratil Mustaqim sangat tegas menjelaskan pentingnya belajar bahasa Arab. Beliau rahimahullah mengatakan,“Demikian juga, bahasa Arab itu sendiri adalah bagian dari agama. Dan hukum mempelajarinya adalah wajib. Karena memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu wajib, dan keduanya tidak bisa dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Kaidah mengatakan, “Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan (melakukan) suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib“. Namun, (hukum) mempelajari bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah. Inilah makna dari riwayat yang disebutkan Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah, Isa bin Yunus telah menuturkan kepada kami, dari Tsaur, dari Umar bin Yazid, dia berkata, Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang isinya: “Amma ba’du, hendaknya kalian mempelajari as-Sunnah, hendaknya kalian mempelajari bahasa Arab, dan i’rab-lah Al Qur’an karena ia dalam bahasa Arab.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, hal. 269 – 270)Dengan mempelajari bahasa Arab, kita juga bisa menyelami penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Dan terbuka pintu jutaan referensi-referensi ilmu yang telah dikaji para ulama. Sehingga dalam hal ini, keuntungan yang akan didapatkan dengan memahami bahasa Arab adalah: Kita membaca langsung penjelasan ulama dari referensi aslinya. Sehingga tidak terjadi distorsi informasi yang kadang terjadi ketika perkataan ulama disampaikan oleh orang lain (baca: membaca buku terjemah). Tidak taqlid pada terjemahan kitab, yang terkadang terjemahan kitab tergantung pemahaman dan kecenderungan dari penerjemahnya. Seolah sedang bicara dengan ulama penulis kitabnya. Lebih yakin dengan materi, karena tahu yang dibaca adalah perkataan ulama, bukan sekedar ustadz atau dai. Lebih menyelami makna-makna dari dalil dan penjelasan ulama karena kata dalam bahasa Indonesia terkadang tidak mewakili makna secara sempurna. Dan masih banyak lagi keuntungan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita bersemangat untuk belajar bahasa Arab agar dapat memahami agama kita dengan baik.Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Aqli, Renungan Mengingat Kematian, Kesaksian Palsu, Hukum Nikah Dalam Islam, Do'a Kafaratul Majelis

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat

Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat

Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk
Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk


Bagaimana jika makanan telah tersaji dan siap disantap, dahulukan shalat ataukah makan? Keadaan kedua, bagaimana kalau darurat ingin buang hajat, apakah shalat dilanjutkan ataukah buang hajat dahulu?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat 1.1. Hadits #249 1.1.1. Faedah hadits 1.1.2. Referensi: Hukum Shalat Ketika Makanan Telah Tersaji dan Darurat Buang Hajat Hadits #249 وَلَهُ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ». Dan dari Imam Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan buang hajat (kencing atau buang air besar).” [HR. Muslim, no. 560]   Baca juga: Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji   Faedah hadits Kalimat “laa sholaata” bermakna naafi (peniadaan, artinya tidak ada). Namun, naafi (peniadaan) ini mengandung makna naahi (larangan). Menurut ulama balaghah, kalimat naafi itu lebih luar biasa dibandingkan kalimat naahi, artinya kalimat “tidak ada …” lebih dahsyat kandungannya dibanding kalimat “jangan …”. Menurut jumhur ulama, penafian (peniadaan) dalam hadits ini adalah nafyul kamaal (penafian kesempurnaan). Maksud hadits pada kalimat “tidak ada shalat” adalah “tidak sempurna shalatnya”, bukan maknanya shalatnya itu batal. Makanan telah tersaji, maksudnya adalah ketika itu makanan telah terhidangkan dan siap disantap. Maksud dari “yudaafi’uhu al-akhbatsaan” adalah menahan-nahan buang hajat (kencing dan buang air besar) yang darurat keluar. Dilarang shalat dalam keadaan “hudhuur ath-tha’aam”, yaitu disajikannya makanan yang ingin disantap. Larangan ini terkait dengan hadirnya makanan. Shalat itu adalah hubungan langsung antara kita dengan Allah. Shalat menjadi sempurna dengan hadirnya hati dan hilangnya berbagai macam kesibukan (gangguan pikiran). Sehingga makan didahulukan dari shalat agar shalat dapat dikerjakan dengan khusyuk dan menghadirkan hati, walaupun sampai luput mengerjakan shalat pada awal waktu atau luput dari shalat berjamaah. Kalau makanan belum tersajikan, jangan menunda shalat. Namun, kalau sudah ada tanda-tanda akan disajikan, dianggap seperti makanan telah tersajikan. Shalat dengan menahan-nahan buang hajat (kencing atau buang air besar) adalah terlarang. Karena menahan-nahan seperti itu menyibukkan hati, bahkan bisa memudaratkan badan. Jika dalam keadaan semacam itu boleh saja menunaikan hajat, lalu berwudhu, lalu shalat, walaupun nantinya luput dari shalat berjamaah. Shalat sendirian dalam keadaan hati yang khusyuk lebih penting dibandingkan shalat berjamaah dalam keadaan menahan-nahan buang hajat. Namun, jika yang ditahan adalah suatu yang sedikit saja, ia merasa ingin buang air kecil atau buang air besar, tidak sampai menahan-nahan sesuatu yang darurat keluar, maka shalatnya tidaklah masalah. Yang dilarang ditahan-tahan di sini adalah sesuatu yang sudah darurat keluar dan membahayakan bila ditunda-tunda. Jumhur ulama berpandangan bahwa kalau waktu shalat sempit, maka tetap mendahulukan shalat sambil menahan-nahan buang hajat. Namun, Imam Nawawi menyatakan dari sebagian ulama Syafiiyah bahwa ada pendapat lain yang menyatakan, buang hajat dipenuhi terlebih dahulu lalu mengerjakan shalat walau keluar waktu. Menahan buang hajat ini disamakan dengan menahan kentut yang seharusnya keluar. Juga hal tersebut disamakan dengan segala hal yang melalaikan orang yang shalat atau membuat tidak khusyuk ketika shalat. Misalnya adalah keadaan sangat panas atau sangat dingin, keadaan sangat lapar atau sangat haus. Keadaan seperti ini dianggap mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Hadits ini berhubungan erat dengan hadits #240 dari Bulugh Al-Maram dari sahabat Anas bin Malik.   Baca juga: Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:457-460. — Rabu pagi, 15 Safar 1443 H, 22 September 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat buang hajat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat khusyuk cara shalat khusyuk kiat shalat khusyuk menahan kentut pembatal shalat shalat khusyuk
Prev     Next