Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian

Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid
Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1063446022&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tradisi Pecah Kendi di Acara Peresmian Mohon pencerahan mengenai tradisi pecah kendi ketika melepas jamaah haji. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait pecah kendi, kita sepakat ini berangkat dari budaya. Islam sama sekali tidak pernah mengajarkannya, baik dalam bentuk dalil tegas maupun isyarat. Selanjutnya kita akan bicara masalah budaya. Dalam melakukan sebuah budaya, ada dua motivasi yang menjadi pertimbangan bagi pelakunya, [1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat. Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya. Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277) Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan. Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik. Melihat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah. Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham. Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka. [2] Karena dorongan keyakinan tertentu. Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal. Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing. Pamali yang berlaku di Jogja, berbeda dengan pamali yang berlaku di Sumatra, berbeda pula dengan yang berlaku di Papua atau Lombok. Demikian pula yang kaitannya dengan sebab keberuntungan. Di Solo, sebab keberuntungan adalah kerbau. Di Papua, sebab keberuntungan adalah babi. Dan mungkin akan berbeda dengan sebab keberuntungan yang berlaku di Lombok ataupun Bali. Itulah efek dari keberadaan mitos mereka yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Dan umumnya budaya semacam ini tidak mengalami perubahan. Dari dulu sampai sekarang, sama. Sekalipun orang menyebut zaman IT, masyarakat sudah modern, budaya dengan latar belakang mitos ini, protap-nya tetap sama. Yang menjadi persoalan adalah budaya semacam ini seringnya dikait-kaitkan dengan takdir, baik berupa keberuntungan maupun kecelakaan. Di masyarakat Jogja misalnya, mengadakan hajatan saat bulan Suro (Muharram) adalah sumber ciloko (kecelakaan). Sehingga dijadikan pantangan. Rumah menghadap ke utara dianggap lambang keberkahan, dan seterusnya. Pecah kendi dianggap mendatangkan rizki, dan seterusnya. Padahal bagi seorang muslim, kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya. Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah? Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah? Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki? Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan.” Kata Ibnu Mas’ud, “dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910). Sebab Musibah adalah Durhaka Bukan berarti tidak ada sebab musibah. Islam juga mengajarkan adanya sebab musibah bagi manusia, yaitu durhaka kepada Sang Pencipta. Sebaliknya sebab keberuntungan adalah ketaatan kepada Sang Pencipta. Dari mana anda tahu hal ini? Al-Quran yang menyebutkan itu. Allah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. as-Syuro: 30) Mengenai sebab keberuntungan, Allah berfirman, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. al-A’raf: 96) Demikian, semoga bermanfaat… Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Arti Dari Ibadah, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Harga Pulsa Paytren, Doa Ziarah Kubur Yang Singkat, Wanita Punya 2 Suami Visited 103 times, 1 visit(s) today Post Views: 287 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah

Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah

Cara Menghitung Jumlah Bayar Fidyah

Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah
Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah


Sebagian orang masih bingung bagaimana cara menghitung jumlah bayar fidyah. Tulisan ini mudah-mudahan banyak membantu dan memberikan jawaban yang mudah. Perlu diingat, tulisan ini dikuatkan dengan pendapat para ulama sehingga insya Allah lebih menenangkan jiwa. Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Baca juga: Tafsir Ayat Puasa, Tentang Fidyah Daftar Isi tutup 1. Bagi siapa fidyah itu berlaku? 2. Berapa ukuran fidyah? Bagi siapa fidyah itu berlaku? Para ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada: orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Baca juga: Siapa yang dikenakan fidyah dan qadha puasa Berapa ukuran fidyah? Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin. Ulama Hambali menyatakan bahwa fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons. Baca juga: Panduan Singkat Zakat Maal dan Zakat Fitrah Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31. Baca juga: Ketentuan dan dalil pembayaran fidyah puasa Jika memilih fidyah dengan 1 mud (7 ons) dan memiliki kewajiban 30 hari puasa, maka kewajiban fidyah adalah 30 mud, sama dengan 21 kg beras.  Fidyah juga bisa dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan, tidak mesti untuk tiga kali makan. Sekali memberi sekali makan saja sudah disebut menunaikan fidyah sekali. Baca juga: Cara Pembayaran Fidyah Kapan Waktu Pembayaran Fidyah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca lebih lengkap bahasan ini dengan mengunduh buku: FIKIH BULAN SYAWAL.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA belajar puasa cara bayar fidyah cara puasa fidyah keringanan puasa waktu bayar fidyah

Doa Sepanjang Ramadhan

Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Doa Sepanjang Ramadhan

Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id
Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id


Salah satu ibadah yang selayaknya kita perbanyak di hari-hari Bulan Ramadhan adalah berdoa. Begitu banyak waktu  mustajab sepanjang Ramadhan yang hendaknya kita manfaatkan untuk berdoa memohon kebaikan urusan dunia dan akhirat kita.Perintah Berdoa setelah Ayat Kewajiban PuasaDalam surat Al Baqarah ayat 183-185, Allah menjelaskan tentang kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara faidah ayat ini, puasa merupakan kemungkinan besar sebab terkabulnya doa, karena Allah Ta’ala menyebutkan ayat ini dalam serangkaian ayat-ayat tentang puasa. Apalagi ayat ini disebutkan di akhir ayat-ayat tentang puasa. Sebagian ulama mengambil faidah bahwa hendaknya memperbanyak berdoa di akhir hari ketika berpuasa yakni saat berbuka. (Lihat Tafsir Surat Al Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah)Banyak Doa Saat PuasaDi antara sebab terkabulnya doa adalah saat kita berpuasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Tiga golongan yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Ahmad, shahih)Dalam hadits yang lain disebutkan secara khusus saat berbuka, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika dia berbuka, doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi, hasan)Oleh karena itu, tidak selayaknya kita meninggalkan doa di hari-hari puasa kita, lebih-lebih lagi saat menjelang waktu berbuka puasa.Doa dan Istighfar di Waktu SahurDemikian pula hendaknya kita banyak memanfaatkan waku sahur untuk berdoa dan istighfar. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir yang memiliki keutamaan yang luar biasa.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ“Rabb kita Tabaaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. Kemudian Allah berfirman, “Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku penuhi. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Di antara sifat ahli surga adalah orang yang memperbanyak istighfar di waktu sahur. Allah Ta’ala berfirman,الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ“Merekalah orang-orang yang penyabar, jujur, tunduk, rajin berinfak, dan rajin istighfar di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,دَلَّ عَلَى فَضِيلَةِ الِاسْتِغْفَارِ وَقْتَ الْأَسْحَارِ“Ayat ini menunjukkan keutamaan memperbanyak istighfar di waktu sahur.” (Tafsir Ibnu katsir)Betapa istimewanya waktu sahur yang merupakan sepertiga malam terakhir yang penuh keutamaan. Oleh karena itu, jangan lewatkan waktu ini untuk beramal ketaatan dan berdoa serta memohon ampun kepada Allah.Jangan Lupa Berdoa untuk Kebaikan Akhirat KitaKaum muslimin, gunakanlah kesempatan ketika berdoa untuk meminta kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kita. Apapun yang kita minta, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa kepada Allah. Namun yang perlu diingat, jangan lupa kita perbanyak minta doa untuk kebaikan agama dan akhirat kita. Kebanyakan manusia, umumnya hanya minta kebaikan urusan dunia mereka. Meminta kelancaran atas rezekinya, dimudahkan jodohnya, disembuhkan sakitnya, menjadi sukses dan berkembang usahanya, dipermudah urusan kariernya, dan berbagai urusan dunia lainnya.Terkadang manusia lupa untuk meminta kebaikan berkaitan urusan agamanya. Padahal ini lebih penting. Kita meminta kepada Allah hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan agama dan akhirat kita. Meminta untuk dimudahkan dalam beramal, meminta untuk bisa istiqomah di atas Islam, meminta untuk dimantapkan dalam keimanan, meminta untuk dihapuskan dosa dan diterimanya amal kita, meminta kematian khusnul khotimah, meminta untuk mendapat surga yang terbaik, meminta agar dijauhkan dari siksa neraka, dan sebagainya. Jangan sampai permintaan kita dalam berdoa hanyalah berkenaan urusan kebaikan dunia kita, sampai lupa untuk berdoa meminta kebaikan akhirat kita.Mari, jadikanlah doa menghisasi sepanjang hari-hari Ramadhan kita. Semoga Allah mengabulkan setiap doa-doa kita. Wallahu waliyyu at tauifiiq.Baca Juga:Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk

Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1228428622&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah berfirman dalam al-Quran, فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16) Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud. Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2: Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat. Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21). Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan, يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209) Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang. Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah, سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900) Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Syafaat Adalah, Posisi Kaki Ketika Sujud, Download Khutbah Idul Fitri, Pengertian Yatim Piatu, Doa Disayang Orang, Pengertian Suhuf Visited 403 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Buku Gratis: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah

Buku Gratis: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja

Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah
Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:      *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah


Silakan unduh buku elektronik terbaru (PDF) karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dengan judul “Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja”.     Buku ini berisi syarh atau penjelasan dan dalil dari matan Safinatun Naja yang merupakan kitab fikih dasar madzhab Syafii. Buku ini berisi bahasan puasa dan zakat. Ada tiga kitab pokok madzhab Syafii sebagai kitab syarh rujukan untuk penulisan buku ini yaitu Nail Ar-Raja’, Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, dan Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Penulis berusaha memaparkan dalil dari setiap bahasan, tanpa menghilangkan maksud hukum fikih dalam madzhab Syafii yang diterangkan oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam bahasan puasa dan Syaikh Salim bin ‘Abdillah bin Sa’ad bin Sumair Al-Hadhrami dalam bahasan zakat.     Judul Buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Info Buku 97 Halaman 148 x 210 mm   Penerbit Rumaysho Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta   Silakan download buku PDF versi tablet dan versi cetak* via dropbox: Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja   Untuk memandu mempelajari buku di atas, bisa merujuk pada playlist video Rumaysho TV:   <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   *Buku ini dipersilakan dicetak dengan menyertakan logo lembaga di kiri atas cover atau kanan bawah. Diharapkan meminta izin pada Penerbit Rumaysho lewat WA 085200171222.   Buku lainnya dalam bentuk PDF: Download Buku Gratis Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal   Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan cara bayar zakat cara puasa download buku gratis e-book gratis ebook gratis fikih puasa panduan zakat safinatun najah

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat

Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid
Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid


Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Assalamualaikum, Ust ini titip pernyataan tmn, dalil tentang sholat witir tiga rokaat yang pelaksanaannya dua rokaat salam dan satu salam. Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz…. Hamba Allah di Jogjakarta Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua cara shalat witir tiga rakaat yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat yang shahih: Pertama, shalat tiga rakaat dengan sekali salam. Dasarnya adalah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يسلّم في ركعتي الوتر “Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak salam di setiap dua raka’at shalat witir.” Di dalam riwayat lain dijelaskan, كان يوتر بثلاث لا يقعد إلا في آخرهن “Rasulullah biasa shalat witir dengan tiga rakaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali di rakaat akhir.” (HR. Nasa-i, Baihaqi. Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab (4/7) menerangkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasa-i dengan sanad hasan. Lalu oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih) Kedua, shalat dua raka’at lalu salam, kemudian dilanjutkan satu raka’at salam. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, أنه كان يفصل بين شفعه ووتره بتسليمة ، وأخبر أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يفعل ذلك . “Bahwa Ibnu Umar memisahkan shalat witir antara genap (2 raka’at) dan ganjilnya (1 raka’at), dengan salam. Kemudian beliau mengabarkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melakukan witir seperti itu.” (HR. Ibnu Hibban. Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanad hadis ini qowi) Wallahul muwaffiq. Referensi: diringkas dari artikel ilmiah di situs Islamqa; asuhan Syaikh Sholih Al Munajjid hafidzohullah: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/46544 Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sekufu Adalah, Ciri Ciri Keluarnya Air Mani, Ngintip Mandi Online, Subliminal Message Adalah, Ukuran Makam, Hari Haram Puasa Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Penerimaan Mahasantri Baru Pesantren Tahfidz An-Naba TA 2021-2022

Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi

Penerimaan Mahasantri Baru Pesantren Tahfidz An-Naba TA 2021-2022

Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi
Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi


Alhamdulillah, dengan Rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, Pesantren Tahfidz An-Naba kembali membuka penerimaan mahasantri baru tahun akademik 1442-1443 H / 2021-2022 M untuk program I’dad Du’at dan I’dad Muhafidzin.Program StudiI’dad Du’at (Pengkaderan Da’i)Program ini bertujuan untuk mencetak kader pengajar dan da’i di lembaga pendidikan atau masyarakat. Lama program 3 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum diramu dengan menggabungkan pembelajaran Al-Qur’an, ilmu syar’i dan ilmu pendidikan Islam, teori dan praktek. Kuota 10 mahasantri.I’dad Muhafidzin (Pengkaderan Hafidz Qur’an)Program ini bertujuan untuk mencetak para penghafal (hafidz) 30 Juz Al-Qur’an dan mampu menjadi imam shalat di masyarakat. Lama program 2 tahun dan 1 tahun pengabdian. Berasrama (boarding). Kurikulum menekankan pada pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an. Kuota 20 mahasantri.Keunggulan Belajar di Pesantren Tahfidz An-Naba Pengajar berkompeten alumni Timur Tengah dan Dalam Negeri Suasana pedesaan yang nyaman untuk menghafal Al-Qur’an Berasrama (boarding) Pembiasaan percakapan bahasa arab Praktek khutbah, ceramah dan mengajar Metode sholati untuk muroja’ah hafalan ETC online untuk kontrol hafalan Al-Qur’an Program sanad bagi hafidz 30 juz dan mutqin Fasilitas Masjid ukuran 17×17 m Asrama yang nyaman Ruang kelas yang representatif Sarana olahraga Perpustakaan PendaftaranGelombang 1 : 12 April – 25 Juni 2021 Gelombang 2 : 28 Juni – 30 Juli 2021**NB : Gelombang 2 dibuka jika kuota gelombang 1 belum terpenuhiCara Pendaftaran Calon mahasantri mengunduh formulir pendaftaran di website annaba.ponpes.id dan mengisinya. Berkas-berkas persyaratan dikirimkan ke kantor Pesantren Tahfidz An-Naba Banyumas. Calon mahasantri akan diinformasikan waktu pelaksanaan tes online. Persyaratan Laki-laki (ikhwan) lulusan SMA/sederajat, belum menikah (bersedia tidak menikah selama belajar), maksimal berusia 25 tahun Memiliki minat yang kuat untuk menghafal Al-Qur’an dan belajar ilmu syar’i Lancar membaca Al-Qur’an Surat izin dari orang tua Membayar biaya pendaftaran dan menunjukan bukti transfer Pas foto 4×6 (2 lembar), 3×4 (4 lembar) Foto copy ijazah terakhir Surat keterangan sehat dari dokter Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto copy KTP yang masih berlaku Materi Tes Tes membaca dan kemampuan menghafal Al-Qur’an Tes wawancara keislaman Wawancara calon mahasantri dan wali Biaya Pendaftaran Rp. 50.000 SPP dan uang makan Rp. 600.000/bulan Perlengkapan dan sarana prasarana (GRATIS) Sumbangan pembangunan (GRATIS) Transfer ke Bank Muamalat no rekening 5410080605 a.n Pesantren Tahfidz An-Naba NB: Terdapat biaya yang bersifat isidental untuk kegiatan santri di luar KBM. Untuk informasi lebih lanjut, bisa download pamflat disini atau menghubungi pusat informasi 085727003080 / 081347106451🔍 Hukum Jual Beli Emas Online, Gambar Kartun Hukum, Wanita Idaman Menurut Islam, Bentuk Langit Ke 7, Hadis Riwayat At Tirmidzi

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim
حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim


حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائمالسؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه. وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب. أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفيPertanyaan:Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?Jawaban:Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.Sumber fatwa ada di sini.Baca Juga:Penyusun: apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id🔍 Rasulullah Shallallahu, Shaf Pertama, Anjuran Berhijab, Salafy Sesat, Tafsir Al Quran Al Karim

Tanda Pengagungan kepada Allah

Bismillahirrahmaanirrahiim..Alhamdulillah atas nikmat Islam dan hidayah yang Allah berikan kepada kita sampai hari ini. Tiada yang bisa kita lakukan selain berusaha memuji Allah dan mewujudkan syukur dalam hati dan perbuatan kita.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang hamba selalu membutuhkan Rabbnya di sepanjang waktu dan jejak langkah kehidupannya. Karena kita sebagai manusia terlalu banyak memiliki kekurangan dan kelemahan; dan siapa lah kita apabila berada di hadapan-Nya?!Para ulama terdahulu adalah orang-orang yang sangat besar perhatiannya terhadap muamalahnya dengan Allah. Bagaimana mereka bisa tampil sebaik-baiknya di hadapan Allah. Bagaimana mereka bisa mendapatkan kecintaan Allah dan keridaan-Nya. Mereka dipuji oleh Allah di dalam al-Qur’an sebagai orang-orang yang takut kepada-Nya.Para ulama mengenal Allah, sehingga mereka pun takut kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan kepatuhan. Seperti yang dikatakan, barangsiapa semakin mengenal Allah, niscaya dia akan semakin merasa takut kepada-Nya. Akan tetapi, rasa takut mereka adalah rasa takut yang berlandaskan ilmu dan dihiasi dengan harapan. Rasa takut yang bergerak dalam roda kecintaan. Rasa takut kepada Allah yang membuahkan amal dan ketaatan.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengingatkan kita, “Ilmu bukanlah dengan banyaknya riwayat. Akan tetapi, ilmu adalah rasa takut.”Ilmu yang tertanam di dalam hati. Ilmu tentang Allah telah membawa generasi terdahulu umat ini pada derajat-derajat yang tinggi. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun menegakkan keadilan. Mereka takut kepada Allah, maka mereka pun menjauhi kezaliman. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun selalu memanjatkan doa dan permohonan, terus bergantung kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya.Di antara cara paling efektif untuk menumbuhkan pengagungan kepada Allah adalah dengan mempelajari dan mengamalkan konsekuensi dari nama-nama dan sifat-sifat Allah terhadap hamba-Nya. Sebagaimana disebutkan oleh Kamilah al-Kiwari -semoga Allah merahmatinya- bahwa ilmu tentang nama Allah dan sifat-sifat-Nya, pemahaman terhadap makna, pengamalan terhadap tuntutan (konsekuensinya), serta berdoa kepada Allah dengan nama-nama itu (asma’ul husna) akan membuahkan pengagungan kepada Allah di dalam hati. Akan muncul juga penyucian dan kecintaan kepada-Nya, harap dan takut kepada-Nya, tawakal, dan inabah kepada-Nya. Dengan cara inilah seorang bisa merealisasikan tauhid di dalam sanubari dan terwujudlah ketenangan jiwa tunduk kepada keagungan Allah jalla wa ‘ala (lihat al-Mujalla, hlm. 22-23).Oleh sebab itu, ilmu tentang pokok-pokok agama disebut oleh para ulama sebagai ilmu yang paling mulia. Karena kemuliaan suatu ilmu ditentukan oleh kemuliaan sesuatu yang diilmui; yaitu apa yang dipelajari. Dan tidak ada yang lebih mulia daripada Allah. Oleh sebab itu, ilmu tentang akidah disebut sebagai fiqih akbar. Kebutuhan para hamba terhadap ilmu ini jauh di atas semua kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadap ilmu ini melebihi semua perkara mendesak. Karena tiada kehidupan bagi hati dan tidak ada ketenangan baginya kecuali dengan mengenal Rabbnya; mengenal Pencipta dan sesembahannya, melalui nama-nama dan sifat serta perbuatan-Nya. Bersamaan dengan itu, dia pun menjadikan Allah sebagai Dzat yang paling dicintai olehnya daripada segala sesuatu (lihat Syarh Aqidah Thahawiyah tahqiq al-Albani, hlm. 69).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan BerimanSeorang hamba yang menyadari bahwa semua keutamaan adalah di tangan Allah tentu merasa butuh dan berhajat kepada pertolongan dan ampunan-Nya. Seorang hamba yang meyakini bahwa tidak ada satu pun makhluk di dunia ini melainkan berada di bawah kekuasaan-Nya, maka dia akan bersimpuh dan pasrah kepada aturan dan hukum-hukum-Nya. Seorang hamba yang menyadari bahwa Allah menciptakan kematian dan kehidupan sebagai ujian bagi manusia; tentu akan berusaha sekuat tenaga membuat rida Rabbnya dan menjauhi murka-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pasti akan merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Lezatnya keimanan -sebagaimana diterangkan oleh para ulama- adalah kenikmatan dalam menjalankan ketaatan. Lezatnya ibadah itulah yang membuat para salafus shalih mendapatkan pujian dari atas langit sementara jasad mereka masih di atas tanah. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka menyadari bahwa semua yang mereka lakukan selalu diawasi oleh Allah. Pengagungan kepada Allah telah mematahkan ambisi hina dan membasmi penyakit hati dalam diri mereka yang mendahulukan wahyu di atas akalnya dan mengangkat akal sehat di atas hawa nafsunya. Mereka lah orang-orang cerdas!Ketundukan seorang hamba kepada Allah dibuktikan dengan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah. Pengagungan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Allah merupakan tanda pengagungan dirinya kepada pemberi perintah dan larangan. Sebuah ketundukan yang harus dilandasi dengan keikhlasan dan kejujuran. Ketundukan yang dibangun di atas akidah yang lurus dan bersih dari kemunafikan akbar. Karena bisa jadi seseorang melakukan perintah karena dilihat orang lain. Atau karena mencari kedudukan di mata mereka. Atau dia menjauhi larangan karena takut kedudukannya jatuh dalam pandangan mereka. Maka orang yang semacam ini, ketundukannya kepada perintah dan larangan bukan berasal dari pengagungan kepada Allah, Dzat Yang memberikan perintah dan larangan itu (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hlm. 15-16).Di antara sifat Allah yang menjadi rambu-rambu bagi seorang muslim adalah kebersamaan-Nya dengan segenap hamba. Yaitu kebersamaan ilmu dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan pertolongan dan dukungan-Nya. Allah berfirman,وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ“Dan Dia bersama kalian dimana pun kalian berada” (QS. al-Hadid: 4).Sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika mereka berdua berada di dalam gua dan di bawah kejaran orang-orang kafir Quraisy,لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا“Janganlah sedih. Sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. at-Taubah: 40).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seutama-utama iman adalah kamu mengetahui bahwa Allah bersamamu di mana pun kamu berada.” (HR. Thabarani dalam al-Kabir).Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan perasaan muraqabah atau selalu merasa diawasi oleh Allah. Dan apabila perasaan ini menumbuhkan ketaatan, maka hal itu akan membuahkan kebersamaan Allah yang lebih khusus (ma’iyah khaashshah) yaitu berupa pertolongan dan dukungan. Sebagaimana firman-Nya,إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا۟ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan mereka yang suka berbuat ihsan/kebaikan” (QS. an-Nahl: 128) (lihat Fathu Rabbil Bariyah, hlm. 49).Demikian sedikit kumpulan faidah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Mahram Adalah, Bacaan Ruqyah Syar'i, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Parcel Anak, Mendoakan

Tanda Pengagungan kepada Allah

Bismillahirrahmaanirrahiim..Alhamdulillah atas nikmat Islam dan hidayah yang Allah berikan kepada kita sampai hari ini. Tiada yang bisa kita lakukan selain berusaha memuji Allah dan mewujudkan syukur dalam hati dan perbuatan kita.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang hamba selalu membutuhkan Rabbnya di sepanjang waktu dan jejak langkah kehidupannya. Karena kita sebagai manusia terlalu banyak memiliki kekurangan dan kelemahan; dan siapa lah kita apabila berada di hadapan-Nya?!Para ulama terdahulu adalah orang-orang yang sangat besar perhatiannya terhadap muamalahnya dengan Allah. Bagaimana mereka bisa tampil sebaik-baiknya di hadapan Allah. Bagaimana mereka bisa mendapatkan kecintaan Allah dan keridaan-Nya. Mereka dipuji oleh Allah di dalam al-Qur’an sebagai orang-orang yang takut kepada-Nya.Para ulama mengenal Allah, sehingga mereka pun takut kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan kepatuhan. Seperti yang dikatakan, barangsiapa semakin mengenal Allah, niscaya dia akan semakin merasa takut kepada-Nya. Akan tetapi, rasa takut mereka adalah rasa takut yang berlandaskan ilmu dan dihiasi dengan harapan. Rasa takut yang bergerak dalam roda kecintaan. Rasa takut kepada Allah yang membuahkan amal dan ketaatan.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengingatkan kita, “Ilmu bukanlah dengan banyaknya riwayat. Akan tetapi, ilmu adalah rasa takut.”Ilmu yang tertanam di dalam hati. Ilmu tentang Allah telah membawa generasi terdahulu umat ini pada derajat-derajat yang tinggi. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun menegakkan keadilan. Mereka takut kepada Allah, maka mereka pun menjauhi kezaliman. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun selalu memanjatkan doa dan permohonan, terus bergantung kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya.Di antara cara paling efektif untuk menumbuhkan pengagungan kepada Allah adalah dengan mempelajari dan mengamalkan konsekuensi dari nama-nama dan sifat-sifat Allah terhadap hamba-Nya. Sebagaimana disebutkan oleh Kamilah al-Kiwari -semoga Allah merahmatinya- bahwa ilmu tentang nama Allah dan sifat-sifat-Nya, pemahaman terhadap makna, pengamalan terhadap tuntutan (konsekuensinya), serta berdoa kepada Allah dengan nama-nama itu (asma’ul husna) akan membuahkan pengagungan kepada Allah di dalam hati. Akan muncul juga penyucian dan kecintaan kepada-Nya, harap dan takut kepada-Nya, tawakal, dan inabah kepada-Nya. Dengan cara inilah seorang bisa merealisasikan tauhid di dalam sanubari dan terwujudlah ketenangan jiwa tunduk kepada keagungan Allah jalla wa ‘ala (lihat al-Mujalla, hlm. 22-23).Oleh sebab itu, ilmu tentang pokok-pokok agama disebut oleh para ulama sebagai ilmu yang paling mulia. Karena kemuliaan suatu ilmu ditentukan oleh kemuliaan sesuatu yang diilmui; yaitu apa yang dipelajari. Dan tidak ada yang lebih mulia daripada Allah. Oleh sebab itu, ilmu tentang akidah disebut sebagai fiqih akbar. Kebutuhan para hamba terhadap ilmu ini jauh di atas semua kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadap ilmu ini melebihi semua perkara mendesak. Karena tiada kehidupan bagi hati dan tidak ada ketenangan baginya kecuali dengan mengenal Rabbnya; mengenal Pencipta dan sesembahannya, melalui nama-nama dan sifat serta perbuatan-Nya. Bersamaan dengan itu, dia pun menjadikan Allah sebagai Dzat yang paling dicintai olehnya daripada segala sesuatu (lihat Syarh Aqidah Thahawiyah tahqiq al-Albani, hlm. 69).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan BerimanSeorang hamba yang menyadari bahwa semua keutamaan adalah di tangan Allah tentu merasa butuh dan berhajat kepada pertolongan dan ampunan-Nya. Seorang hamba yang meyakini bahwa tidak ada satu pun makhluk di dunia ini melainkan berada di bawah kekuasaan-Nya, maka dia akan bersimpuh dan pasrah kepada aturan dan hukum-hukum-Nya. Seorang hamba yang menyadari bahwa Allah menciptakan kematian dan kehidupan sebagai ujian bagi manusia; tentu akan berusaha sekuat tenaga membuat rida Rabbnya dan menjauhi murka-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pasti akan merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Lezatnya keimanan -sebagaimana diterangkan oleh para ulama- adalah kenikmatan dalam menjalankan ketaatan. Lezatnya ibadah itulah yang membuat para salafus shalih mendapatkan pujian dari atas langit sementara jasad mereka masih di atas tanah. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka menyadari bahwa semua yang mereka lakukan selalu diawasi oleh Allah. Pengagungan kepada Allah telah mematahkan ambisi hina dan membasmi penyakit hati dalam diri mereka yang mendahulukan wahyu di atas akalnya dan mengangkat akal sehat di atas hawa nafsunya. Mereka lah orang-orang cerdas!Ketundukan seorang hamba kepada Allah dibuktikan dengan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah. Pengagungan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Allah merupakan tanda pengagungan dirinya kepada pemberi perintah dan larangan. Sebuah ketundukan yang harus dilandasi dengan keikhlasan dan kejujuran. Ketundukan yang dibangun di atas akidah yang lurus dan bersih dari kemunafikan akbar. Karena bisa jadi seseorang melakukan perintah karena dilihat orang lain. Atau karena mencari kedudukan di mata mereka. Atau dia menjauhi larangan karena takut kedudukannya jatuh dalam pandangan mereka. Maka orang yang semacam ini, ketundukannya kepada perintah dan larangan bukan berasal dari pengagungan kepada Allah, Dzat Yang memberikan perintah dan larangan itu (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hlm. 15-16).Di antara sifat Allah yang menjadi rambu-rambu bagi seorang muslim adalah kebersamaan-Nya dengan segenap hamba. Yaitu kebersamaan ilmu dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan pertolongan dan dukungan-Nya. Allah berfirman,وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ“Dan Dia bersama kalian dimana pun kalian berada” (QS. al-Hadid: 4).Sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika mereka berdua berada di dalam gua dan di bawah kejaran orang-orang kafir Quraisy,لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا“Janganlah sedih. Sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. at-Taubah: 40).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seutama-utama iman adalah kamu mengetahui bahwa Allah bersamamu di mana pun kamu berada.” (HR. Thabarani dalam al-Kabir).Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan perasaan muraqabah atau selalu merasa diawasi oleh Allah. Dan apabila perasaan ini menumbuhkan ketaatan, maka hal itu akan membuahkan kebersamaan Allah yang lebih khusus (ma’iyah khaashshah) yaitu berupa pertolongan dan dukungan. Sebagaimana firman-Nya,إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا۟ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan mereka yang suka berbuat ihsan/kebaikan” (QS. an-Nahl: 128) (lihat Fathu Rabbil Bariyah, hlm. 49).Demikian sedikit kumpulan faidah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Mahram Adalah, Bacaan Ruqyah Syar'i, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Parcel Anak, Mendoakan
Bismillahirrahmaanirrahiim..Alhamdulillah atas nikmat Islam dan hidayah yang Allah berikan kepada kita sampai hari ini. Tiada yang bisa kita lakukan selain berusaha memuji Allah dan mewujudkan syukur dalam hati dan perbuatan kita.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang hamba selalu membutuhkan Rabbnya di sepanjang waktu dan jejak langkah kehidupannya. Karena kita sebagai manusia terlalu banyak memiliki kekurangan dan kelemahan; dan siapa lah kita apabila berada di hadapan-Nya?!Para ulama terdahulu adalah orang-orang yang sangat besar perhatiannya terhadap muamalahnya dengan Allah. Bagaimana mereka bisa tampil sebaik-baiknya di hadapan Allah. Bagaimana mereka bisa mendapatkan kecintaan Allah dan keridaan-Nya. Mereka dipuji oleh Allah di dalam al-Qur’an sebagai orang-orang yang takut kepada-Nya.Para ulama mengenal Allah, sehingga mereka pun takut kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan kepatuhan. Seperti yang dikatakan, barangsiapa semakin mengenal Allah, niscaya dia akan semakin merasa takut kepada-Nya. Akan tetapi, rasa takut mereka adalah rasa takut yang berlandaskan ilmu dan dihiasi dengan harapan. Rasa takut yang bergerak dalam roda kecintaan. Rasa takut kepada Allah yang membuahkan amal dan ketaatan.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengingatkan kita, “Ilmu bukanlah dengan banyaknya riwayat. Akan tetapi, ilmu adalah rasa takut.”Ilmu yang tertanam di dalam hati. Ilmu tentang Allah telah membawa generasi terdahulu umat ini pada derajat-derajat yang tinggi. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun menegakkan keadilan. Mereka takut kepada Allah, maka mereka pun menjauhi kezaliman. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun selalu memanjatkan doa dan permohonan, terus bergantung kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya.Di antara cara paling efektif untuk menumbuhkan pengagungan kepada Allah adalah dengan mempelajari dan mengamalkan konsekuensi dari nama-nama dan sifat-sifat Allah terhadap hamba-Nya. Sebagaimana disebutkan oleh Kamilah al-Kiwari -semoga Allah merahmatinya- bahwa ilmu tentang nama Allah dan sifat-sifat-Nya, pemahaman terhadap makna, pengamalan terhadap tuntutan (konsekuensinya), serta berdoa kepada Allah dengan nama-nama itu (asma’ul husna) akan membuahkan pengagungan kepada Allah di dalam hati. Akan muncul juga penyucian dan kecintaan kepada-Nya, harap dan takut kepada-Nya, tawakal, dan inabah kepada-Nya. Dengan cara inilah seorang bisa merealisasikan tauhid di dalam sanubari dan terwujudlah ketenangan jiwa tunduk kepada keagungan Allah jalla wa ‘ala (lihat al-Mujalla, hlm. 22-23).Oleh sebab itu, ilmu tentang pokok-pokok agama disebut oleh para ulama sebagai ilmu yang paling mulia. Karena kemuliaan suatu ilmu ditentukan oleh kemuliaan sesuatu yang diilmui; yaitu apa yang dipelajari. Dan tidak ada yang lebih mulia daripada Allah. Oleh sebab itu, ilmu tentang akidah disebut sebagai fiqih akbar. Kebutuhan para hamba terhadap ilmu ini jauh di atas semua kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadap ilmu ini melebihi semua perkara mendesak. Karena tiada kehidupan bagi hati dan tidak ada ketenangan baginya kecuali dengan mengenal Rabbnya; mengenal Pencipta dan sesembahannya, melalui nama-nama dan sifat serta perbuatan-Nya. Bersamaan dengan itu, dia pun menjadikan Allah sebagai Dzat yang paling dicintai olehnya daripada segala sesuatu (lihat Syarh Aqidah Thahawiyah tahqiq al-Albani, hlm. 69).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan BerimanSeorang hamba yang menyadari bahwa semua keutamaan adalah di tangan Allah tentu merasa butuh dan berhajat kepada pertolongan dan ampunan-Nya. Seorang hamba yang meyakini bahwa tidak ada satu pun makhluk di dunia ini melainkan berada di bawah kekuasaan-Nya, maka dia akan bersimpuh dan pasrah kepada aturan dan hukum-hukum-Nya. Seorang hamba yang menyadari bahwa Allah menciptakan kematian dan kehidupan sebagai ujian bagi manusia; tentu akan berusaha sekuat tenaga membuat rida Rabbnya dan menjauhi murka-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pasti akan merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Lezatnya keimanan -sebagaimana diterangkan oleh para ulama- adalah kenikmatan dalam menjalankan ketaatan. Lezatnya ibadah itulah yang membuat para salafus shalih mendapatkan pujian dari atas langit sementara jasad mereka masih di atas tanah. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka menyadari bahwa semua yang mereka lakukan selalu diawasi oleh Allah. Pengagungan kepada Allah telah mematahkan ambisi hina dan membasmi penyakit hati dalam diri mereka yang mendahulukan wahyu di atas akalnya dan mengangkat akal sehat di atas hawa nafsunya. Mereka lah orang-orang cerdas!Ketundukan seorang hamba kepada Allah dibuktikan dengan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah. Pengagungan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Allah merupakan tanda pengagungan dirinya kepada pemberi perintah dan larangan. Sebuah ketundukan yang harus dilandasi dengan keikhlasan dan kejujuran. Ketundukan yang dibangun di atas akidah yang lurus dan bersih dari kemunafikan akbar. Karena bisa jadi seseorang melakukan perintah karena dilihat orang lain. Atau karena mencari kedudukan di mata mereka. Atau dia menjauhi larangan karena takut kedudukannya jatuh dalam pandangan mereka. Maka orang yang semacam ini, ketundukannya kepada perintah dan larangan bukan berasal dari pengagungan kepada Allah, Dzat Yang memberikan perintah dan larangan itu (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hlm. 15-16).Di antara sifat Allah yang menjadi rambu-rambu bagi seorang muslim adalah kebersamaan-Nya dengan segenap hamba. Yaitu kebersamaan ilmu dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan pertolongan dan dukungan-Nya. Allah berfirman,وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ“Dan Dia bersama kalian dimana pun kalian berada” (QS. al-Hadid: 4).Sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika mereka berdua berada di dalam gua dan di bawah kejaran orang-orang kafir Quraisy,لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا“Janganlah sedih. Sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. at-Taubah: 40).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seutama-utama iman adalah kamu mengetahui bahwa Allah bersamamu di mana pun kamu berada.” (HR. Thabarani dalam al-Kabir).Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan perasaan muraqabah atau selalu merasa diawasi oleh Allah. Dan apabila perasaan ini menumbuhkan ketaatan, maka hal itu akan membuahkan kebersamaan Allah yang lebih khusus (ma’iyah khaashshah) yaitu berupa pertolongan dan dukungan. Sebagaimana firman-Nya,إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا۟ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan mereka yang suka berbuat ihsan/kebaikan” (QS. an-Nahl: 128) (lihat Fathu Rabbil Bariyah, hlm. 49).Demikian sedikit kumpulan faidah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Mahram Adalah, Bacaan Ruqyah Syar'i, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Parcel Anak, Mendoakan


Bismillahirrahmaanirrahiim..Alhamdulillah atas nikmat Islam dan hidayah yang Allah berikan kepada kita sampai hari ini. Tiada yang bisa kita lakukan selain berusaha memuji Allah dan mewujudkan syukur dalam hati dan perbuatan kita.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang hamba selalu membutuhkan Rabbnya di sepanjang waktu dan jejak langkah kehidupannya. Karena kita sebagai manusia terlalu banyak memiliki kekurangan dan kelemahan; dan siapa lah kita apabila berada di hadapan-Nya?!Para ulama terdahulu adalah orang-orang yang sangat besar perhatiannya terhadap muamalahnya dengan Allah. Bagaimana mereka bisa tampil sebaik-baiknya di hadapan Allah. Bagaimana mereka bisa mendapatkan kecintaan Allah dan keridaan-Nya. Mereka dipuji oleh Allah di dalam al-Qur’an sebagai orang-orang yang takut kepada-Nya.Para ulama mengenal Allah, sehingga mereka pun takut kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan kepatuhan. Seperti yang dikatakan, barangsiapa semakin mengenal Allah, niscaya dia akan semakin merasa takut kepada-Nya. Akan tetapi, rasa takut mereka adalah rasa takut yang berlandaskan ilmu dan dihiasi dengan harapan. Rasa takut yang bergerak dalam roda kecintaan. Rasa takut kepada Allah yang membuahkan amal dan ketaatan.Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu mengingatkan kita, “Ilmu bukanlah dengan banyaknya riwayat. Akan tetapi, ilmu adalah rasa takut.”Ilmu yang tertanam di dalam hati. Ilmu tentang Allah telah membawa generasi terdahulu umat ini pada derajat-derajat yang tinggi. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun menegakkan keadilan. Mereka takut kepada Allah, maka mereka pun menjauhi kezaliman. Mereka mengenal Allah, maka mereka pun selalu memanjatkan doa dan permohonan, terus bergantung kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya.Di antara cara paling efektif untuk menumbuhkan pengagungan kepada Allah adalah dengan mempelajari dan mengamalkan konsekuensi dari nama-nama dan sifat-sifat Allah terhadap hamba-Nya. Sebagaimana disebutkan oleh Kamilah al-Kiwari -semoga Allah merahmatinya- bahwa ilmu tentang nama Allah dan sifat-sifat-Nya, pemahaman terhadap makna, pengamalan terhadap tuntutan (konsekuensinya), serta berdoa kepada Allah dengan nama-nama itu (asma’ul husna) akan membuahkan pengagungan kepada Allah di dalam hati. Akan muncul juga penyucian dan kecintaan kepada-Nya, harap dan takut kepada-Nya, tawakal, dan inabah kepada-Nya. Dengan cara inilah seorang bisa merealisasikan tauhid di dalam sanubari dan terwujudlah ketenangan jiwa tunduk kepada keagungan Allah jalla wa ‘ala (lihat al-Mujalla, hlm. 22-23).Oleh sebab itu, ilmu tentang pokok-pokok agama disebut oleh para ulama sebagai ilmu yang paling mulia. Karena kemuliaan suatu ilmu ditentukan oleh kemuliaan sesuatu yang diilmui; yaitu apa yang dipelajari. Dan tidak ada yang lebih mulia daripada Allah. Oleh sebab itu, ilmu tentang akidah disebut sebagai fiqih akbar. Kebutuhan para hamba terhadap ilmu ini jauh di atas semua kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadap ilmu ini melebihi semua perkara mendesak. Karena tiada kehidupan bagi hati dan tidak ada ketenangan baginya kecuali dengan mengenal Rabbnya; mengenal Pencipta dan sesembahannya, melalui nama-nama dan sifat serta perbuatan-Nya. Bersamaan dengan itu, dia pun menjadikan Allah sebagai Dzat yang paling dicintai olehnya daripada segala sesuatu (lihat Syarh Aqidah Thahawiyah tahqiq al-Albani, hlm. 69).Baca Juga: Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan BerimanSeorang hamba yang menyadari bahwa semua keutamaan adalah di tangan Allah tentu merasa butuh dan berhajat kepada pertolongan dan ampunan-Nya. Seorang hamba yang meyakini bahwa tidak ada satu pun makhluk di dunia ini melainkan berada di bawah kekuasaan-Nya, maka dia akan bersimpuh dan pasrah kepada aturan dan hukum-hukum-Nya. Seorang hamba yang menyadari bahwa Allah menciptakan kematian dan kehidupan sebagai ujian bagi manusia; tentu akan berusaha sekuat tenaga membuat rida Rabbnya dan menjauhi murka-Nya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pasti akan merasakan lezatnya iman; orang yang rida Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai rasul” (HR. Muslim).Lezatnya keimanan -sebagaimana diterangkan oleh para ulama- adalah kenikmatan dalam menjalankan ketaatan. Lezatnya ibadah itulah yang membuat para salafus shalih mendapatkan pujian dari atas langit sementara jasad mereka masih di atas tanah. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka menyadari bahwa semua yang mereka lakukan selalu diawasi oleh Allah. Pengagungan kepada Allah telah mematahkan ambisi hina dan membasmi penyakit hati dalam diri mereka yang mendahulukan wahyu di atas akalnya dan mengangkat akal sehat di atas hawa nafsunya. Mereka lah orang-orang cerdas!Ketundukan seorang hamba kepada Allah dibuktikan dengan ketundukan dirinya terhadap perintah dan larangan Allah. Pengagungan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Allah merupakan tanda pengagungan dirinya kepada pemberi perintah dan larangan. Sebuah ketundukan yang harus dilandasi dengan keikhlasan dan kejujuran. Ketundukan yang dibangun di atas akidah yang lurus dan bersih dari kemunafikan akbar. Karena bisa jadi seseorang melakukan perintah karena dilihat orang lain. Atau karena mencari kedudukan di mata mereka. Atau dia menjauhi larangan karena takut kedudukannya jatuh dalam pandangan mereka. Maka orang yang semacam ini, ketundukannya kepada perintah dan larangan bukan berasal dari pengagungan kepada Allah, Dzat Yang memberikan perintah dan larangan itu (lihat al-Wabil ash-Shayyib, hlm. 15-16).Di antara sifat Allah yang menjadi rambu-rambu bagi seorang muslim adalah kebersamaan-Nya dengan segenap hamba. Yaitu kebersamaan ilmu dan kekuasaan-Nya. Sebagaimana Allah bersama hamba-Nya yang beriman dengan pertolongan dan dukungan-Nya. Allah berfirman,وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ ۚ“Dan Dia bersama kalian dimana pun kalian berada” (QS. al-Hadid: 4).Sebagaimana ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika mereka berdua berada di dalam gua dan di bawah kejaran orang-orang kafir Quraisy,لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا“Janganlah sedih. Sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. at-Taubah: 40).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seutama-utama iman adalah kamu mengetahui bahwa Allah bersamamu di mana pun kamu berada.” (HR. Thabarani dalam al-Kabir).Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan perasaan muraqabah atau selalu merasa diawasi oleh Allah. Dan apabila perasaan ini menumbuhkan ketaatan, maka hal itu akan membuahkan kebersamaan Allah yang lebih khusus (ma’iyah khaashshah) yaitu berupa pertolongan dan dukungan. Sebagaimana firman-Nya,إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوا۟ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan mereka yang suka berbuat ihsan/kebaikan” (QS. an-Nahl: 128) (lihat Fathu Rabbil Bariyah, hlm. 49).Demikian sedikit kumpulan faidah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Mahram Adalah, Bacaan Ruqyah Syar'i, Ayat Alquran Tentang Anak Yatim, Parcel Anak, Mendoakan

Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci

Inilah keistimewaan bulan Ramadhan, bukan hanya diturunkan kitab suci Al-Qur’an, tetapi diturunkan pula berbagai kitab suci lainnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bulan Ramadhan adalah bulan pilihan diturunkannya Al-Qurán yang mulia. Bahkan kitab suci ilahiyah juga diturunkan oleh Allah di bulan Ramadhan pada para nabi.”(Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:57) Baca juga: Doa yang Diajarkan oleh Rasulullah pada Lailatul Qadar dan Kandungannya Dari Watsilah bin Al-Asqa’, Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada awal Ramadhan. Taurat diturunkan pada awal-awal Ramadhan. Injil turun pada 13 Ramadhan. Sedangkan Al-Qurán diturunkan oleh Allah pada 24 Ramadhan.” (HR. Ahmad, 4:107, dihasankan oleh Imam As-Suyuthi. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1575). Diriwayatkan dari Jabir bin Ábdillah, Zabur diturunkan pada 12 Ramadhan, Injil diturunkan pada 18 Ramadhan, sedangkan yang lainnya sama seperti disebutkan di atas. (HR. Abu Ya’la, hadits ini dhaif jiddan). Shuhuf (lembaran) Ibrahim, Taurat, Zabur, dan Injil diturunkan masing-masing pada nabi-nabinya sekaligus (jumlatan waahidatan). Sedangkan Al-Qurán diturnkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia, ini terjadi pada Lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Inilah yang difirmankan Allah Taála, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadr: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Kemudian setelah itu, Al-Qurán turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam. Hal ini diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Ábbas. Ibnu Ábbas berkata, “Al-Qurán diturunkan pada bulan Ramadhan pada Lailatul Qadar di malam penuh berkah. Al-Qurán tersebut turun sekaligus (jumlatan waahidatan). Kemudian Al-Qurán turun secara bertahap sesuai dengan peristiwa, pada bulan dan hari.”(HR. Ibnu Abi Hatim, sanadnya hasan) Ada juga riwayat dari Ibnu Ábbas yang menyebutkan bahwa Al-Qurán itu diturunkan pada pertengahan Ramadhan ke langit dunia. Al-Qurán diletakkan di Baitul Ízzah. Kemudian Al-Qurán itu turun dalam kurun waktu 24 tahun untuk memberikan jawaban kepada manusia.”(HR. Ath-Thabari, sanadnya saling menguatkan satu dan lainnya). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:58. Baca juga: Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar Kesimpulan: Kitab suci Al-Qurán diturunkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia pada bulan Ramadhan pada malam Lailatul Qadar. Kemudian Al-Qurán akan turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa. Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya kitab suci lainnya yaitu Shuhuf Ibrahim, Zabur, Taurat, dan Injil. Namun, turunnya keempat kitab ini secara sekaligus (jumlatan waahidatan). Baca juga: Hukum Perayaan Nuzulul Quran   Referensi: Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal quran keutamaan al quran keutamaan ramadhan nuzulul quran

Keistimewaan Ramadhan, Ada Nuzulul Quran dan Turunnya Berbagai Kitab Suci

Inilah keistimewaan bulan Ramadhan, bukan hanya diturunkan kitab suci Al-Qur’an, tetapi diturunkan pula berbagai kitab suci lainnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bulan Ramadhan adalah bulan pilihan diturunkannya Al-Qurán yang mulia. Bahkan kitab suci ilahiyah juga diturunkan oleh Allah di bulan Ramadhan pada para nabi.”(Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:57) Baca juga: Doa yang Diajarkan oleh Rasulullah pada Lailatul Qadar dan Kandungannya Dari Watsilah bin Al-Asqa’, Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada awal Ramadhan. Taurat diturunkan pada awal-awal Ramadhan. Injil turun pada 13 Ramadhan. Sedangkan Al-Qurán diturunkan oleh Allah pada 24 Ramadhan.” (HR. Ahmad, 4:107, dihasankan oleh Imam As-Suyuthi. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1575). Diriwayatkan dari Jabir bin Ábdillah, Zabur diturunkan pada 12 Ramadhan, Injil diturunkan pada 18 Ramadhan, sedangkan yang lainnya sama seperti disebutkan di atas. (HR. Abu Ya’la, hadits ini dhaif jiddan). Shuhuf (lembaran) Ibrahim, Taurat, Zabur, dan Injil diturunkan masing-masing pada nabi-nabinya sekaligus (jumlatan waahidatan). Sedangkan Al-Qurán diturnkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia, ini terjadi pada Lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Inilah yang difirmankan Allah Taála, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadr: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Kemudian setelah itu, Al-Qurán turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam. Hal ini diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Ábbas. Ibnu Ábbas berkata, “Al-Qurán diturunkan pada bulan Ramadhan pada Lailatul Qadar di malam penuh berkah. Al-Qurán tersebut turun sekaligus (jumlatan waahidatan). Kemudian Al-Qurán turun secara bertahap sesuai dengan peristiwa, pada bulan dan hari.”(HR. Ibnu Abi Hatim, sanadnya hasan) Ada juga riwayat dari Ibnu Ábbas yang menyebutkan bahwa Al-Qurán itu diturunkan pada pertengahan Ramadhan ke langit dunia. Al-Qurán diletakkan di Baitul Ízzah. Kemudian Al-Qurán itu turun dalam kurun waktu 24 tahun untuk memberikan jawaban kepada manusia.”(HR. Ath-Thabari, sanadnya saling menguatkan satu dan lainnya). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:58. Baca juga: Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar Kesimpulan: Kitab suci Al-Qurán diturunkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia pada bulan Ramadhan pada malam Lailatul Qadar. Kemudian Al-Qurán akan turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa. Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya kitab suci lainnya yaitu Shuhuf Ibrahim, Zabur, Taurat, dan Injil. Namun, turunnya keempat kitab ini secara sekaligus (jumlatan waahidatan). Baca juga: Hukum Perayaan Nuzulul Quran   Referensi: Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal quran keutamaan al quran keutamaan ramadhan nuzulul quran
Inilah keistimewaan bulan Ramadhan, bukan hanya diturunkan kitab suci Al-Qur’an, tetapi diturunkan pula berbagai kitab suci lainnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bulan Ramadhan adalah bulan pilihan diturunkannya Al-Qurán yang mulia. Bahkan kitab suci ilahiyah juga diturunkan oleh Allah di bulan Ramadhan pada para nabi.”(Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:57) Baca juga: Doa yang Diajarkan oleh Rasulullah pada Lailatul Qadar dan Kandungannya Dari Watsilah bin Al-Asqa’, Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada awal Ramadhan. Taurat diturunkan pada awal-awal Ramadhan. Injil turun pada 13 Ramadhan. Sedangkan Al-Qurán diturunkan oleh Allah pada 24 Ramadhan.” (HR. Ahmad, 4:107, dihasankan oleh Imam As-Suyuthi. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1575). Diriwayatkan dari Jabir bin Ábdillah, Zabur diturunkan pada 12 Ramadhan, Injil diturunkan pada 18 Ramadhan, sedangkan yang lainnya sama seperti disebutkan di atas. (HR. Abu Ya’la, hadits ini dhaif jiddan). Shuhuf (lembaran) Ibrahim, Taurat, Zabur, dan Injil diturunkan masing-masing pada nabi-nabinya sekaligus (jumlatan waahidatan). Sedangkan Al-Qurán diturnkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia, ini terjadi pada Lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Inilah yang difirmankan Allah Taála, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadr: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Kemudian setelah itu, Al-Qurán turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam. Hal ini diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Ábbas. Ibnu Ábbas berkata, “Al-Qurán diturunkan pada bulan Ramadhan pada Lailatul Qadar di malam penuh berkah. Al-Qurán tersebut turun sekaligus (jumlatan waahidatan). Kemudian Al-Qurán turun secara bertahap sesuai dengan peristiwa, pada bulan dan hari.”(HR. Ibnu Abi Hatim, sanadnya hasan) Ada juga riwayat dari Ibnu Ábbas yang menyebutkan bahwa Al-Qurán itu diturunkan pada pertengahan Ramadhan ke langit dunia. Al-Qurán diletakkan di Baitul Ízzah. Kemudian Al-Qurán itu turun dalam kurun waktu 24 tahun untuk memberikan jawaban kepada manusia.”(HR. Ath-Thabari, sanadnya saling menguatkan satu dan lainnya). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:58. Baca juga: Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar Kesimpulan: Kitab suci Al-Qurán diturunkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia pada bulan Ramadhan pada malam Lailatul Qadar. Kemudian Al-Qurán akan turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa. Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya kitab suci lainnya yaitu Shuhuf Ibrahim, Zabur, Taurat, dan Injil. Namun, turunnya keempat kitab ini secara sekaligus (jumlatan waahidatan). Baca juga: Hukum Perayaan Nuzulul Quran   Referensi: Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal quran keutamaan al quran keutamaan ramadhan nuzulul quran


Inilah keistimewaan bulan Ramadhan, bukan hanya diturunkan kitab suci Al-Qur’an, tetapi diturunkan pula berbagai kitab suci lainnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bulan Ramadhan adalah bulan pilihan diturunkannya Al-Qurán yang mulia. Bahkan kitab suci ilahiyah juga diturunkan oleh Allah di bulan Ramadhan pada para nabi.”(Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:57) Baca juga: Doa yang Diajarkan oleh Rasulullah pada Lailatul Qadar dan Kandungannya Dari Watsilah bin Al-Asqa’, Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada awal Ramadhan. Taurat diturunkan pada awal-awal Ramadhan. Injil turun pada 13 Ramadhan. Sedangkan Al-Qurán diturunkan oleh Allah pada 24 Ramadhan.” (HR. Ahmad, 4:107, dihasankan oleh Imam As-Suyuthi. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1575). Diriwayatkan dari Jabir bin Ábdillah, Zabur diturunkan pada 12 Ramadhan, Injil diturunkan pada 18 Ramadhan, sedangkan yang lainnya sama seperti disebutkan di atas. (HR. Abu Ya’la, hadits ini dhaif jiddan). Shuhuf (lembaran) Ibrahim, Taurat, Zabur, dan Injil diturunkan masing-masing pada nabi-nabinya sekaligus (jumlatan waahidatan). Sedangkan Al-Qurán diturnkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia, ini terjadi pada Lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Inilah yang difirmankan Allah Taála, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadr: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad Dukhon: 3). Kemudian setelah itu, Al-Qurán turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam. Hal ini diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Ábbas. Ibnu Ábbas berkata, “Al-Qurán diturunkan pada bulan Ramadhan pada Lailatul Qadar di malam penuh berkah. Al-Qurán tersebut turun sekaligus (jumlatan waahidatan). Kemudian Al-Qurán turun secara bertahap sesuai dengan peristiwa, pada bulan dan hari.”(HR. Ibnu Abi Hatim, sanadnya hasan) Ada juga riwayat dari Ibnu Ábbas yang menyebutkan bahwa Al-Qurán itu diturunkan pada pertengahan Ramadhan ke langit dunia. Al-Qurán diletakkan di Baitul Ízzah. Kemudian Al-Qurán itu turun dalam kurun waktu 24 tahun untuk memberikan jawaban kepada manusia.”(HR. Ath-Thabari, sanadnya saling menguatkan satu dan lainnya). Lihat bahasan dalam Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim, 2:58. Baca juga: Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar Kesimpulan: Kitab suci Al-Qurán diturunkan sekaligus di Baitul Ízzah di langit dunia pada bulan Ramadhan pada malam Lailatul Qadar. Kemudian Al-Qurán akan turun secara berangsur-angsur sesuai peristiwa. Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya kitab suci lainnya yaitu Shuhuf Ibrahim, Zabur, Taurat, dan Injil. Namun, turunnya keempat kitab ini secara sekaligus (jumlatan waahidatan). Baca juga: Hukum Perayaan Nuzulul Quran   Referensi: Tafsir Al-Qurán Al-Ázhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Malam Jumat, 11 Ramadhan 1442 H, 23 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal quran keutamaan al quran keutamaan ramadhan nuzulul quran

Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)

Pro kontra masalah status kedua orang tua Nabi akhir-akhir ini menjadi buah bibir media sosial. Sebagai seorang muslim, mari kita semua menimbangnya dengan dalil bukan dengan perasaan semata. Mari cermati dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:Dalil pertama:عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِDari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203).Dalil Kedua:عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ n قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَDari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini:“Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas. Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim. Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata. Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman: الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ “Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. al-Baqarah [2]: 1–3) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦﴾ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. al-Ahzâb [33]: 36) Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya. Pertama: Mendustakan Nabi. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya. Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!” (Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592)Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari,“Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.” (Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul, hlm. 84).Kalau ada yang mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Kita jawab:Beradab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١﴾“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Hujurât: 1)Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an”.Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang Islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an” (Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj

Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan)

Pro kontra masalah status kedua orang tua Nabi akhir-akhir ini menjadi buah bibir media sosial. Sebagai seorang muslim, mari kita semua menimbangnya dengan dalil bukan dengan perasaan semata. Mari cermati dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:Dalil pertama:عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِDari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203).Dalil Kedua:عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ n قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَDari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini:“Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas. Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim. Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata. Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman: الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ “Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. al-Baqarah [2]: 1–3) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦﴾ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. al-Ahzâb [33]: 36) Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya. Pertama: Mendustakan Nabi. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya. Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!” (Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592)Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari,“Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.” (Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul, hlm. 84).Kalau ada yang mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Kita jawab:Beradab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١﴾“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Hujurât: 1)Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an”.Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang Islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an” (Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj
Pro kontra masalah status kedua orang tua Nabi akhir-akhir ini menjadi buah bibir media sosial. Sebagai seorang muslim, mari kita semua menimbangnya dengan dalil bukan dengan perasaan semata. Mari cermati dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:Dalil pertama:عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِDari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203).Dalil Kedua:عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ n قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَDari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini:“Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas. Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim. Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata. Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman: الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ “Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. al-Baqarah [2]: 1–3) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦﴾ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. al-Ahzâb [33]: 36) Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya. Pertama: Mendustakan Nabi. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya. Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!” (Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592)Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari,“Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.” (Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul, hlm. 84).Kalau ada yang mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Kita jawab:Beradab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١﴾“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Hujurât: 1)Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an”.Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang Islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an” (Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj


Pro kontra masalah status kedua orang tua Nabi akhir-akhir ini menjadi buah bibir media sosial. Sebagai seorang muslim, mari kita semua menimbangnya dengan dalil bukan dengan perasaan semata. Mari cermati dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:Dalil pertama:عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِDari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203).Dalil Kedua:عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ n قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَDari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini:“Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas. Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim. Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata. Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman: الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾ “Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. al-Baqarah [2]: 1–3) وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦﴾ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. al-Ahzâb [33]: 36) Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya. Pertama: Mendustakan Nabi. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya. Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!” (Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592)Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari,“Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.” (Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul, hlm. 84).Kalau ada yang mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Kita jawab:Beradab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١﴾“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Hujurât: 1)Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an”.Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang Islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an” (Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37).***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Arti Aqidah, Introspeksi Diri Dalam Islam, Gambar Gosip, Uzur Artinya, Sejarah Peristiwa Isra Mi Raj

Hukum Tadarusan di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Tadarusan di Bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Di bulan Ramadhan, biasanya banyak dilakukan kegiatan tadarusan di masyarakat kita. Bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan ini?Sebelumnya, kita melihat realita makna tadarusan di masyarakat itu bermacam-macam. Secara bahasa, tadarusan dari kata تدارس – يتدارس yang artinya: saling belajar. Wazan تفاعل menunjukkan adanya mufa’alah, yaitu interaksi antara dua orang atau lebih. Sehingga tadarus adalah aktivitas belajar antara dua orang atau lebih. Dan dalam hal ini maksudnya adalah belajar Al Qur’an.Kemudian, hukum tadarusan perlu kita tinjau sesuai dengan makna-makna tadarusan yang ada di masyarakat.Pertama: tadarusan maknanya belajar membaca Al Qur’an atau belajar tafsir Al Qur’anTadarusan dengan makna ini tidak diragukan lagi bolehnya, bahkan hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib. Sebagaimana dalam Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikeliling oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).Kedua: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara berjama’ah dengan satu suaraYaitu membaca ayat atau surat dari Al Qur’an secara bersama-sama dan berbarengan, satu suara. Praktek seperti ini tidak didapati dari sunnah Nabi maupun para sahabat, maka hendaknya ditinggalkan. Namun boleh jika dalam rangka belajar membaca Al Qur’an, bukan sekedar membaca.Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).Baca Juga: Dua Masalah Terkait Niat Puasa di Bulan RamadhanKetiga: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an secara bergantian dan bersambunganYaitu beberapa orang berkumpul kemudian sepakat untuk membaca secara bergantian, dan secara bersambungan sehingga pesertanya melanjutkan ayat dari peserta sebelumnya dan demikian seterusnya hingga selesai target bacaan. Praktek seperti ini disebut oleh para ulama dengan istilah al idarah.Praktek seperti ini diperselisihkan oleh para ulama. Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan,القراءة الإدارة وهي تناوب المجتمعين في قراءة أية أو أيات أو سورة أو سور إلى أن يتكاملوا بالقراءة. و لا تعني هذا المشروع في مدارسة القرأن. و الإدارة بدعة قديمة أنكرها الأئمة: مالك و غيره وصدر بإنكارها فتوى وألفت رسائل“Membaca dengan model al idarah adalah cara membaca dengan saling bergantian dan bersambungan di antara orang-orang yang berkumpul, dalam membaca ayat per ayat, atau masing-masing beberapa ayat, atau surat per surat, atau masing-masing beberapa surat. Hingga akhirnya mereka menyempurnakan target bacaan mereka. Dan mereka tidak memaksudkan untuk mempelajari Al Qur’an (namun sekedar membaca saja, pen.). Dan praktek al idarah ini adalah bid’ah yang sudah ada sejak dahulu. Diingkari oleh para imam seperti Imam Malik dan yang lainnya. Telah ditulis beberapa fatwa dan buku untuk mengingkarinya” (Bida’ul Qurra’ Al Qadimah wal Mu’ashirah, hal. 16).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di antara ulama yang membolehkan. Beliau rahimahullah mengatakan,وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء، ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها ، وكرهها مالك ، وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة ، وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره“Membaca dengan model al idarah dianggap baik oleh kebanyakan ulama. Dan membaca bersama-sama dengan satu suara, ini termasuk qira’ah idarah. Dalam madzhab Maliki ada dua pendapat dalam masalah ini. Dan Imam Malik membenci praktek seperti ini.Adapun jika satu orang membaca dan yang lain mendengarkan saja, maka ini tidak ada larangan tanpa adanya khilaf. Dan ini hukumnya mustahab (dianjurkan). Dan inilah yang dilakukan oleh para sahabat, seperti Abu Musa dan yang lainnya” (Al Fatawa Al Kubra, 5: 345).Maka membaca dengan model idarah ini hendaknya ditinggalkan karena tidak diamalkan oleh para salaf, juga dinilai bid’ah oleh sebagian ulama. Walaupun jika ada yang mengamalkan, kita tidak mengingkarinya.Adapun membaca dengan model idarah dalam rangka belajar Al Qur’an, maka tidak mengapa sebagaimana dipahami dari penjelasna Syaikh Bakr Abu Zaid di atas.Keempat: tadarusan maknanya satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkanIni tidak ada perselisihan di antara ulama tentang bolehnya, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas. Karena terdapat banyak hadits shahih yang menunjukkan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).Kelima: tadarusan maknanya membaca Al Qur’an sendiri-sendiri namun di tempat yang samaIni juga tidak diragukan lagi bolehnya. Dan termasuk mendapatkan keutamaan dalam hadits Abu Hurairah di atas. Karena hukum asalnya ibadah itu dilakukan sendiri-sendiri kecuali terdapat dalil yang menunjukkan dapat dikerjakan berjama’ah.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bisa Batal Puasa Karena Niat?

Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta

Bisa Batal Puasa Karena Niat?

Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta
Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta


Ada dua macam niat yang berkaitan erat dengan pembatal puasa:– Niat yang kuat (al-‘azmu)– Niat yang ragu (At-taroddud fin niyyah)Jika seseorang berniat kuat untuk membatalkan puasa, maka puasa tersebut bisa batal. Misalnya, seseorang berniat kuat ingin makan di siang hari bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia tidak menemukan makanan. Dalam kondisi semacam ini, puasanya telah batal. Dia wajib mengganti puasa di hari lain. Pendapat fikih ini dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i (Badaai’as-Shonaa-i’ 2/92, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/528, Al-Majmu’ 6/313, Kassyaf Al-Qona’ 2/316, sumber: Islamqa).Dasarnya adalah hadis dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ“Jika dua orang muslim bertengkar dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka.”Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, kalau pembunuh, wajar jika masuk neraka. Namun bagaimana dengan yang terbunuh, (mengapa) juga masuk neraka?”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Karena yang terbunuh juga ingin membunuh lawannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun jika niatnya masih di tahap ragu-ragu (apakah ingin diwujudkan ataukah tidak), ada beberapa pendapat ulama tentang batal tidaknya puasa. Ringkasnya, pendapat yang kuat adalah tidak batal. Karena alasan-alasan di bawah ini:Pertama, kaidah fikih,اليقين لا يزول بالشك“Sesuatu yang yakin tidak bisa dibatalkan dengan keraguan.”Saat memulai puasa, dia masuk ke dalam ibadah puasa dengan niat yang yakin untuk menjalankan ibadah puasa. Lalu di tengah jalan, datanglah niat yang masih ragu-ragu tersebut. Maka niat yang yakin tersebut, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan.Kedua, selama ada keraguan, maka niat seseorang tidak sah. Padahal amal perbuatan itu tergantung niatnya. Sehingga niat membatalkan puasa, selama masih di tahap ragu-ragu, maka tidak sah (tidak bisa) membatalkan puasa.Ketiga, hadis-hadis tentang pemaafan Allah atas kesalahan yang diucapkan oleh jiwa selama tidak diucapkan lisan atau dilaksanakan.Di antaranya seperti hadis,إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas dosa dari bisikan jiwa, selagi belum dilakukan atau belum diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه“Dosa yang terlintas di pikiran dan bisikan jiwa, jika tidak menetap di dalam hati atau tidak diiyakan oleh seseorang, maka dosa itu diampuni Allah. Seluruh ulama sepakat akan hal ini. Karena dosa seperti itu tidak di bawah kendali seseorang dan tidak mungkin seseorang bisa terhindar darinya.”(Lihat Al-Adzkar, 1/ 415, terbitan: Maktabah Nuzul Al-Musthofa – Makkah & Riyadh. Cetakan ke 1, Th. 1417 H / 1997 M)Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Beriman Kepada Malaikat, Apa Itu Murjiah, Ta'awwudz, Jin Tertua Di Dunia, Allah Tempat Meminta

Rincian Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa

Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam

Rincian Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa

Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam
Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam


Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.Perselisihan ulama tentang hukum mencium istri di siang hari bulan RamadhanPendapat pertama, boleh secara mutlak. Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip pendapat ini dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Atha’, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq, bahwa mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.Dalil pendapat ini di antaranya adalah hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)Juga dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.”Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” (HR. Abu Daud no. 2385, Ad-darimi no. 1724, An-Nasa’i no. 3084, shahih)Pendapat kedua, haram secara mutlak. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, dan Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir. Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.Pendapat ketiga, pendapat yang memberikan rincian. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud no. 2387 dan Ahmad no. 24631. Al-Albani berkata, “Hadits hasan shahih.”)Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat, yaitu membedakan antara yang berpotensi membangkitkan syahwat ataukah tidak, juga apakah masih muda atau sudah tua. Karena usia tua pada umumnya syahwatnya sudah lebih banyak berkurang. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh mayoritas ulama.At-Tirmidzi rahimahullah berkata,“Para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat tentang hukum mencium istri bagi orang yang berpuasa. Sebagian sahabat memberikan keringanan (memperbolehkan) untuk mencium istri bagi mereka yang sudah berusia tua, dan tidak memberikan keringanan kepada mereka yang masih muda karena khawatir puasanya akan rusak (batal). Adapun mencumbu istri menurut mereka itu perkaranya lebih besar (dibandingkan mencium).” (Sunan At-Tirmidzi, 1: 387)Baca Juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang AgungTiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masingKeadaan pertama, jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama. Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri.Keadaan kedua, jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama. Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.Keadaan ketiga, jika yang keluar adalah madzi, dan bukan mani. Untuk kondisi ketiga ini terdapat dua pendapat di kalangan ulama.Pendapat pertama, puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.Pendapat kedua, puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena beberapa alasan berikut ini,Pertama, keluarnya madzi tidak tepat diqiyaskan dengan keluarnya mani (seperti yang dikemukakan oleh pendapat kedua). Karena perkara ini telah terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada dalil tegas (nash) dalam masalah tersebut.Kedua, jika kita berdalil dengan qiyas, maka qiyas tersebut tidak tepat. Karena terdapat perbedaan antara madzi dan mani, misalnya keluarnya madzi tidak menyebabkan mandi wajib, tidak menyebabkan terjadinya pembuahan, dan keluarnya madzi tidak memancar sebagaimana mani. Keluarnya madzi juga tidak dirasakan (tidak disadari) oleh manusia, berbeda dengan mani (disertai rasa nikmat).Ketiga, syahwat yang sesungguhnya adalah ketika keluar mani. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟“Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?” (HR. Muslim no. 1006)Keempat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya madzi membatalkan puasa, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal (tidak batal).Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 7 Sya’ban 1442/21 Maret 2021Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Raudhatul Mutanazzih Syarh Bidayah Al-Mutafaqqih hal. 54-57; penerbit Daar Ibnu Rajab dan Daarul Fawaaid tahun 1435.🔍 Hadits Tentang Hutang Yang Tidak Dibayar, Video Kekejaman Syiah Terhadap Wanita, Seputar Qurban, Dosa Besar Terhadap Allah, Jenis Jin Menurut Islam
Prev     Next