Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona
Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona


Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona
Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona


Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ


Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Membedakan antara Qa’idah dan Waqi’atu ‘Ain

Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat

Membedakan antara Qa’idah dan Waqi’atu ‘Ain

Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat
Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat


Salah satu prinsip dalam mengamalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah membedakan sunah yang rutin dengan yang kadang-kadang. Karena di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ada yang Nabi jadikan sebagai qa’idah (قاعدة) atau hal yang dilakukan secara umum, konsisten, rutin, dan menjadi pegangan utama. Dan ada sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang Nabi lakukan karena waqi’atu ‘ain (واقعة عين) atau perkara yang insidental, hanya kondisi atau waktu tertentu, atau hanya kadang-kadang saja.Dua hal ini harus dibedakan dan ditempatkan sesuai tempatnya. Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menerangkan,هناك أحاديث تقعد قواعد, وأحاديث واقعة عين. لا يعدى إلى ما سواها. أو أحاديث يكون العمل بها باطراد و أحاديث يجوز العمل بها أحيانا“Ada hadis-hadis yang dijadikan Nabi sebagai kaidah. Dan ada hadis-hadis yang waqi’atu ‘ain (insidental), tidak bisa diterapkan pada kondisi-kondisi lainnya. Ada hadis yang diamalkan secara menyeluruh (rutin), serta ada hadis yang pengamalannya kadang-kadang” (Mafatih Al-Fiqhi fid Diin, hal. 77).Contohnya, Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah diminta untuk meminum susu oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai kekenyangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اقْعُدْ فَاشْرَبْ، فَقَعَدْتُ فَشَرِبْتُ، فَقالَ: اشْرَبْ، فَشَرِبْتُ، فَما زَالَ يقولُ: اشْرَبْ حتَّى قُلتُ: لا، والَّذي بَعَثَكَ بالحَقِّ، ما أجِدُ له مَسْلَكًا، قالَ: فأرِنِي، فأعْطَيْتُهُ القَدَحَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وسَمَّى وشَرِبَ الفَضْلَةَ“‘Duduklah Abu Hurairah dan minumlah!’ Maka aku pun duduk dan minum susu. Nabi terus berkata, ‘Minum lagi …’. Sampai akhirnya aku katakan, ‘Tidak Rasulullah, demi Allah, sudah tidak ada lagi tempat dalam perutku.’ Nabi berkata, ‘Kalau demikian, berikan padaku susu tersebut.’ Aku pun berikan wadah susu kepada beliau, lalu beliau memuji Allah dan menyebut nama-Nya, lalu meminum sisa susu yang ada” (HR. Bukhari no. 6452).Bukan berarti hadis ini bermakna kita dianjurkan untuk makan sampai kekenyangan setiap saat. Karena ini bersifat waqi’atu ‘ain, hanya insidental dan sesekali saja.Yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan kaidah dalam masalah makan adalah hadis Al Miqdam bin Ma’di Karib Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما ملأ آدميٌّ وعاءً شرًّا من بطنِه ، بحسْبِ ابنِ آدمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلبَه ، فإن كان لا محالةَ ، فثُلُثٌ لطعامِه ، و ثُلُثٌ لشرابِه ، و ثُلُثٌ لنفَسِه“Tidak ada wadah yang lebih buruk daripada perut manusia yang kepenuhan. Hendaknya seseorang mengonsumsi apa yang dapat membuat tulang punggungnya tegak. Jika tidak bisa menahan diri, maka hendaknya 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman, dan 1/3 untuk nafas” (HR. Tirmidzi no. 2380, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Inilah yang hendaknya senantiasa diamalkan, dirutinkan, dan dijadikan pegangan. Yaitu makan secukupnya, tidak sampai kekenyangan. Namun berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas, makan kekenyangan itu boleh saja jika kadang-kadang. Semisal ketika sedang dijamu oleh orang lain, sehingga membahagiakan yang menjamunya.Syekh Mustafa al ‘Adawi Hafizhahullah menjelaskan,أما أن نجعل النادر من فعله صلى الله عليه وسلم هو الغالب من أفعالنا, ونجعل الغالب من فعله هو النادر من أفعالنا فهذا خلل واضح وجهل في التشريع“Adapun menjadikan perbuatan Nabi yang Nabi lakukan kadang-kadang sebagai perbuatan yang kita lakukan secara rutin dan sering, lalu menjadikan perbuatan Nabi yang sering Nabi lakukan menjadi perbuatan yang jarang kita lakukan, ini adalah kesalahan yang nyata dan kejahilan terhadap syariat” (Mafatih Al Fiqhi fid Diin, hal. 81).Baca Juga:Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Syirik Adalah, Bintang Pelajar Institute, Keutamaan Shalat 5 Waktu, Keajaiban Setelah Sholat Taubat

Fikih Ringkas Seputar Profesi Broker atau Makelar

Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Fikih Ringkas Seputar Profesi Broker atau Makelar

Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id
Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id


Definisi brokerageBrokerage adalah melakukan mediasi antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad jual-beli. Dalam bahasa Arab kegiatan ini disebut as-Samsarah (السَّمْسَرَة) dan merupakan perkara yang telah umum diketahui dan dipraktikkan manusia sejak dulu.Konsekuensi dari akad brokerage adalah broker bertindak memberikan pengarahan dan melakukan mediasi bagi kedua belah pihak yang akan melangsungkan akad. Adapun melaksanakan transaksi yang diperantarai, semisal broker diserahkan tanggung jawab oleh penjual atau pembeli untuk melaksanakan akad, maka hal ini tidak termasuk aktivitas seorang broker. Namun, jika ia dipercaya oleh salah satu pihak untuk melangsungkan akad, maka tindakannya sah. Sehingga dalam kondisi tersebut, broker menyatukan dua peran, yaitu sebagai broker dan wakil.Dalam bahasa Arab, broker disebut “السمسار” atau “الدَّلَّال” karena ia berperan memandu pembeli untuk menemukan barang dan memandu penjual dalam menentukan harga (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/151).Hukum brokerageKegiatan brokerage diperbolehkan. Demikian juga dengan mengambil komisi atas kegiatan tersebut. Ulama menegaskan akan hal ini:– Imam Malik Rahimahullah tidak melarang komisi broker ketika ditanya akan hal itu (al-Mudawwanah 3/466).– Dalam kitab Shahih-nya, imam al-Bukhari Rahimahullah menyatakan,ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: “لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك”، وقال ابن سيرين: “إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به”، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)“Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, ‘Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, ‘Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.’ Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, ‘Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.’  Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama’” (Shahih al-Bukhari 3/92).– Ibnu Qudamah menyatakan,ويجوز أن يستأجر سمسارًا، يشتري له ثيابا، ورخص فيه ابن سيرين، وعطاء، والنخعي…“Seorang boleh mengupah broker untuk membelikan baju. Ibnu Sirin, Atha, dan an-Nakhai memberikan toleransi terhadap hal tersebut” (al-Mughni 8/42).– Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi. Komisi itu bisa diperoleh dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan yang tidak menimbulkan kerugian dan pelanggaran” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131).– Syaikh Abdurrahman al-Athram Hafizhahullah mengatakan,الوساطة التجارية جائزةٌ مطلقًا، سواء قُدرت بالزمن، أو بالعمل، في اليسير والكثير … وهو أحد القولين عند الحنفية، والمشهور عند المالكية، والظاهر من مذهب الشافعية، وهو مذهب الحنابلة“Brokerage boleh secara mutlak; baik dibatasi dengan suatu waktu atau suatu aktivitas, dan untuk barang yang sedikit maupun banyak… Hal ini merupakan salah satu pendapat Hanafiyah, pendapat Malikiyah yang masyhur, pendapat Syafiiyah yang terpilih dan merupakan pendapat Hanabilah” (al-Wasathah at-tijariyah fi al-Mu’amalat al-Maliyah hal. 71).Syarat-Syarat brokerageSyarat agar diperbolehkan, kegiatan brokerage harus dilakukan pada hal yang bersifat mubah (halal). Dengan demikian, brokerage tidak diperbolehkan dalam transaksi jual-beli minuman keras, jual-beli babi, jual-beli alat musik, transaksi ribawi, atau perkara-perkara yang haram ditransaksikan dan digunakan.Apabila broker/makelar menjadi mediator dalam penjualan dan/atau pembelian sesuatu yang diharamkan, maka komisi/upah yang diperoleh pun haram karena berstatus sebagai kompensasi atas upayanya membantu kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah: 2).Akad brokerage (as-samsarah) merupakan akad syar’i yang wajib dipenuhi oleh salah satu pihak dengan menyerahkan komisi mengikat yang menjadi tanggungannya kepada pihak yang lain (broker). Kewajiban yang mengikat ini tidak termasuk sedekah ataupun hibah, tapi merupakan kewajiban yang mengikat orang yang menjanjikan komisi atas upaya mediasi yang dilakukan (https://islamqa.info/ar/answers/178393هل-يستحق- السمسار-عمولته-وما-يترتب-على-من-جحدها-عليه).Baca Juga: Syarat dan Rukun Jual-BeliEtika brokerSepatutnya broker adalah seorang yang ahli dalam perkara yang menjadi obyek mediasi sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan mengklaim bahwa dirinya adalah seorang yang ahli, padahal tidak demikian.Demikian juga, selayaknya ia adalah seorang yang jujur dan terpercaya. Tidak berpihak pada salah satu pihak dengan mengorbankan/merugikan pihak yang lain, tapi menjelaskan kelebihan dan kekurangan obyek mediasi; tidak mengelabui pembeli dan penjual (https://islamqa.info/ar/answers/45726/حكم-السمسرة).Komisi brokerBerikut ini sejumlah hal yang terkait dengan komisi broker.– Komisi yang diperoleh oleh broker adalah komisi yang diperoleh dari akad ju’alah. Namun, dalam beberapa bentuk dan kondisi, komisi broker bisa berupa upah yang diperoleh dari akad ijarah. Dalam hal komisi berasal dari akad ijarah, maka komisi tersebut harus spesifik, sehingga jika tidak ditentukan secara jelas (terdapat ketidakjelasan (jahalah)), maka transaksi yang dilakukan menjadi tidak sah (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Broker boleh menerima komisi dari penjual atau pembeli, atau dari keduanya, sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat. Demikian yang menjadi pendapat Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,إذا حصل اتفاق بين الدَّلال والبائع والمشتري على أن يأخذ من المشتري، أو من البائع، أو منهما معاً، سعياً معلوماً، جاز ذلك، ولا تحديد للسعي بنسبة معينة، بل ما حصل عليه الاتفاق والتراضي ممن يدفع السعي جاز. لكن ينبغي أن يكون في حدود ما جرت به العادة بين الناس، مما يحصل به نفع الدلال، في مقابل ما بذله من وساطة وجهد لإتمام البيع بين البائع والمشتري، ولا يكون فيه ضرر على البائع أو المشتري بزيادته فوق المعتاد“Jika tercapai kesepakatan antara broker, penjual, dan pembeli bahwa broker menerima komisi dari pembeli atau penjual, atau dari keduanya, dengan besaran upah tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Tak ada batasan untuk besaran upah dengan persentase tertentu. Berapa pun besarannya diperbolehkan, selama disepakati dan  disetujui oleh pihak yang menyerahkan upah. Akan tetapi, diharapkan upah tersebut tetap berada dalam batasan yang berlaku di masyarakat, dengan besaran yang memberikan manfaat kepada broker sebagai kompensasi atas mediasi dan upaya yang telah dikerahkannya untuk menyukseskan transaksi antara penjual dan pembeli. Besaran upah bagi broker juga diharapkan tidak memberatkan penjual atau pembeli karena adanya tambahan yang melebihi kebiasaan” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/129).– Apabila tidak ada kesepakatan dan tak ada aturan yang berlaku di masyarakat, maka komisi bagi broker ditanggung oleh penjual menurut Malikiyah (Hasyiyah ad-Dasuqi 3/129).Namun, pendapat yang terpilih komisi broker ditanggung oleh orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator/perantara.Dr. Abdurrahman ibn Shalih al-Athram Hafizhahullah mengatakan,فإذا لم يكن شرط ولا عرف، فالظاهر أن يقال: إن الأجرة على من وسّطه منهما، فلو وسَّطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة، فإن وسطاه كانت بينهما“Jika tidak ada kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat, pendapat yang lebih tepat, komisi makelar menjadi tanggungan orang yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator. Jika penjual yang memerintahkannya untuk bertindak sebagai mediator, maka komisi menjadi tanggungan penjual. Jika pembeli yang memerintahkannya, maka pembayaran komisi mengikatnya. Demikian juga, jika keduanya, penjual dan pembeli, menjadikannya sebagai mediator mereka, maka komisi berasal dari keduanya.” (al-Wasathah at-Tijariyah, hal. 382).– Komisi broker/makelar bisa berupa sejumlah uang tertentu atau persentase tertentu .(https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah dinyatakan,يجوز للدلال “السمسار” أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها، ويستحصلها من البائع أو المشتري، حسب الاتفاق، من غير إجحاف ولا ضرر“Broker (as-Simsar) boleh memperoleh persentase tertentu dari harga penjualan sebagai kompensasi atas jasanya dalam menginformasikan komoditi yang menjadi objek transaksi” [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13/131].– Apabila aktivitas mediasi ditentukan dalam waktu tertentu, maka broker/makelar berhak memperoleh komisi dengan semata-mata melakukan aktvititas mediasi yang diminta dalam waktu tersebut meski kesepakatan tidak tercapai (https://islamqa.info/ar/answers/174809/سمسار-ياخذ-عمولة-من-الجهتين-وبعض-احكام-الوسيط-التجاري).– Apabila penjual berkata kepada broker, “Juallah barang ini dengan harga sekian, jika memperoleh lebih, maka kelebihan itu untukmu”, maka broker diperkenankan mengambil kelebihan tersebut, baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh pembeli (https://islamqa.info/ar/answers/121386/اذا-قال-للسمسار-بع-هذا-بكذا-وما-زاد-فهو-لك).Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan,إذا قال: بع هذا الثوب بعشرة، فما زاد عليها فهو لك صح، واستحق الزيادة، وقال الشافعي-رحمه الله-: لا يصح.ويدل على صحة هذا: أن ابن عباس -رضي الله عنه- كان لا يرى بذلك بأسًا، ولأنه يتصرف في ماله بإذنه، فصح شرط الربح له، كالمضارب والعامل في المساقاة“Apabila pemilik barang berkata, ‘Juallah baju ini dengan harga 10 dirham. Jika laku lebih, maka kelebihannya untukmu’, maka transasksinya sah dan broker berhak mengambil kelebihan itu. Namun, asy-Syafi’i Rahimahullah menyatakan transaksi yang demikian itu tidak sah. Dalil yang menyatakan transaksi tersebut sah adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiallahu‘anhu yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selain itu, broker melakukan transaksi dengan harta orang tersebut dengan izinnya, sehingga kesepakatan pembagian keuntungan untuk broker pun sah seperti mudharib (pemilik modal) dan amil (pengelola modal) dalam akad al-musaqah” (al-Mughni 5/86).– Komisi broker bisa berupa harta atau sesuatu yang bisa ditafsirkan sebagai harta seperti poin kredit atau manfaat (https://islamqa.info/ar/answers/237242/حكم-الهدية-المالية-التي-تتبع-بطاقة-بايونير-وحكم-جواىز-الشركات-لمن-يجلب-لها-عملاء).Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHal yang boleh dilakukan broker– Jika broker bekerja untuk salah satu pihak yang bertransaksi dengan imbalan tertentu, maka ia tidak wajib memberitahukannya kepada pihak yang lain meski imbalan tersebut dibebankan ke dalam harga transaksi selama besarannya tidak mencolok (ziyadah fahisyah) yang menyebabkan kerugian.Sebagai contoh, seorang berkata kepada temannya, ‘Juallah barang ini dengan harga Rp1.000.000,- dan komisimu sebesar Rp100.000,- dari harga tersebut.’  Jika ternyata barang itu di pasaran hanya seharga Rp900.000,-, broker tidak wajib memberitahukan besaran komisinya kepada pembeli selama ia menyetujui harga barang tersebut, serta tidak terdapat kecurangan dan penipuan.– Sejumlah ahli fikih menegaskan bahwa upah broker berasal dari biaya yang dibebankan pada harga dalam transaksi murabahah yang berdasarkan pada amanah untuk menginformasikan harga transaksi. Tentu lebih layak hal itu diterapkan dalam hal upah broker yang dibebankan pada harga transaksi dalam transaksi jual-beli yang masih terjadi tawar-menawar harga, dimana tidak ada kewajiban untuk menginformasikan harga yang sebenarnya.Al-Kasani Rahimahullah menerangkan jual-beli murabahah,لَا بَأْسَ بِأَنْ يَلْحَقَ بِرَأْسِ الْمَالِ أُجْرَةُ الْقَصَّارِ وَالصَّبَّاغِ وَالْغَسَّالِ وَالْفَتَّالِ وَالْخَيَّاطِ وَالسِّمْسَارِ وَسَائِقِ الْغَنَمِ، وَالْكِرَاءُ، وَنَفَقَةُ الرَّقِيقِ مِنْ طَعَامِهِمْ وَكِسْوَتِهِمْ وَمَا لَا بُدَّ لَهُمْ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، وَعَلَفُ الدَّوَابِّ، وَيُبَاعُ مُرَابَحَةً وَتَوْلِيَةً عَلَى الْكُلِّ اعْتِبَارًا لِلْعُرْفِ؛ لِأَنَّ الْعَادَةَ فِيمَا بَيْنَ التُّجَّارِ أَنَّهُمْ يُلْحِقُونَ هَذِهِ الْمُؤَنَ بِرَأْسِ الْمَالِ وَيَعُدُّونَهَا مِنْهُ“Tidak apa-apa jika upah orang yang memutihkan, orang yang mewarnai, orang yang mencuci,  orang yang membuat tali, orang yang menjahit, orang yang menjadi perantara, orang yang menggembalakan kambing, harga sewa, ongkos yang dihabiskan untuk makan, pakaian, dan item lain yang diperlukan budak pekerja secara wajar, dan pakan hewan disertakan dalam modal suatu barang dan barang itu lalu dijual secara murabahah atau tauliyah dengan menyertakan semua upah di atas dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku di masyarakat; karena kebiasaan yang dipraktikkan para pedagang adalah mereka menyertakan seluruh item tersebut ke dalam modal dan menganggapnya sebagai bagian dari modal” (Badai’ ash-Shanai’ 5/223).– Boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi tertentu jika suatu negara mewajibkan setiap warga negaranya memiliki asuransi. Namun, jika asuransi bersifat opsional alias tidak diwajibkan, maka tidak boleh melakukan kegiatan brokerage untuk perusahaan asuransi (https://islamqa.info/ar/answers/286248/حكم-العمل-وسيطا-بين-الناس-وشركة-التامين-للتربح-من-ذلك-وتخفيف-الاقساط-عليهم). Hal yang haram dilakukan broker– Jika broker bekerja kepada salah satu pihak yang bertransaksi, ia tidak boleh berkonspirasi dengan pihak lain untuk menambah atau mengurangi harga transaksi, karena hal itu termasuk penipuan dan pengkhianatan. Terlebih lagi jika broker diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan transaksi (kontrak). Ia adalah wakil dalam kondisi tersebut. Wakil adalah orang yang diberikan kepecayaan, sehingga setiap keuntungan yang dihasilkan diberikan kepada orang yang menjadikannya sebagai wakil (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,وهبة بائعٍ لوكيلٍ اشترى منه، كنقصٍ من الثمن، فتُلحق بالعقد؛ لأنها لموكله“Status hibah (pemberian) dari penjual yang diberikan kepada wakil yang membeli barang darinya seperti pengurangan harga, sehingga nilai hibah tersebut disertakan pada akad karena diperuntukkan bagi orang yang menjadikannya wakil.” (Mathalib Uli an-Nuha 3/132)– Jika kewenangan broker terbatas pada kegiatan memandu penjual atau pembeli, tanpa diberi kewenangan untuk melaksanakan transaksi (akad); serta tidak ada harga spesifik yang ditetapkan bagi broker, tapi ia diminta untuk mencari harga yang terbaik –baik harga penjualan atau harga pembelian-, maka konspirasi yang dilakukannya bersama dengan selain pihak yang mempekerjakannya merupakan kecurangan dan pengkhianatan (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).– Setiap orang tidak boleh melakukan intervensi dalam pengadaan pemerintah (tender publik) agar ditetapkan bagi individu tertentu, baik ia bekerja di institusi yang mengusulkan pengadaan tersebut atau tidak. Hal ini termasuk kecurangan dan pengkhianatan. Harta yang diperoleh dari kegiatan tersebut adalah harta yang haram.Jika pihak yang bertindak sebagai perantara memiliki kewenangan langsung dalam hal membentuk kesepakatan (semisal pejabat pengadaan atau yang semisal), maka hal ini lebih buruk dan lebih besar dosanya. Harta yang diperoleh merupakan suap (risywah) dan hadiah yang haram, baik kesepakatan dilaksanakan melalui tender atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, ia tidak boleh dijadikan sebagai rekanan karena akan menghantarkan pada hal yang haram (https://islamqa.info/ar/answers/143143/الوساطة-في-المناقصات-والتعاميد).– Setiap orang yang telah diinstruksikan untuk melakukan pekerjaan intinya, maka ia tidak berhak memperoleh komisi dari pihak lain atas pekerjaan tersebut. Apabila ia menerimanya, maka komisi itu merupakan hadiah yang haram bagi pegawai (https://islamqa.info/ar/answers/133975/كلف-من-قبل-عمله-شراء-منزل-فهل-له-حق-في-السعي-السمسرة).– Jika perantara tidak mengadakan kesepakatan bersama pembeli atau penjual untuk menerima komisi; atau perantara berstatus sebagai pegawai perusahaan yang melakukan negosiasi, maka dia tidak boleh menerima komisi atas upaya mediasi yang dilakukannya, karena dalam kondisi ini ia menjadi wakil bagi pembeli sekaligus wakil bagi perusahaan tersebut (https://islamqa.info/ar/answers/183100/مساىل-في-احكام-السمسار-والوسيط-التجاري).Apakah perantara berhak memperoleh komisi jika transaksi dibatalkan?Dalam hal ini terdapat perincian:– Jika pembatalan transaksi karena kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara sukarela, misalnya melalui iqalah, maka komisi bagi broker/perantara tidak gugur karena upah bagi broker sudah berstatus permanen dengan berakhirnya pekerjaan.– Jika pembatalan transaksi dikarenakan adanya sebab kuat, seperti terdapat cacat pada barang atau ternyata barang merupakan hak milik orang lain, maka terdapat dua pendapat ahli fikih terkait kelayakan perantara memperoleh komisi.Pendapat pertama: broker tidak berhak memperoleh upah. Hal ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya karena transaksi jual-beli menjadi rusak, sehingga pekerjaan yang menjadi dasar bagi hak perantara untuk memperoleh komisi tidak terlaksana dengan sempurna.Pendapat kedua: broker berhak memperoleh upah, kecuali jika ternyata transaksi (akad) tersebut pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan, semisal barang tersebut merupakan objek wakaf atau yang semisal. Hal ini merupakan pendapat Hanafiyah. Alasannya karena upah merupakan kompensasi atas pekerjaan yang telah dilakukan broker dan dalam hal ini ia telah menuntaskan pekerjaannya sehingga berhak memperoleh upah.Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah pendapat pertama, karena upah bagi aktvitas brokerage merupakan kompensasi atas tercapainya transaksi jual-beli. Dalam hal ini, transaksi tersebut telah dibatalkan karena sebab yang ada sebelum terjadi transaksi (akad), sehingga transaksi jual-beli pun tak dapat terlaksana [Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 395].Syaikh as-Sa’di menyampaikan kaidah berharga dalam kasus ini. Beliau menuturkan,القاعدة الثالثة والخمسون: إذا تبين فساد العقد، بطل ما بني عليه، وإن فسخ فسخا اختياريا، لم تبطل العقود الطارئة قبل الفسخ، وهذا ضابط وفرق لطيف“Kaidah Ke-Limapuluh Tiga: Apabila suatu akad diketahui rusak, maka batallah dampak yang menjadi konsekuensi akad tersebut. Namun, jika akad tersebut dibatalkan secara sukarela, maka akad-akad yang terjadi sebelum pembatalan tersebut tidak ikut batal. Hal ini merupakan norma dan prinsip turunan yang detil” (al-Qawa’id wa al-Ushul al-Jami’ah hal. 105).Dalam Mathalib Uli an-Nuha dinyatakan,ومن أخذ شيئا بسبب عقد بيع ونحوه، كدلال وكيال ووزان، فقال ابن عقيل -رحمه الله- في النظريات: إن فسخ بيع بنحو إقالة، مما يقف على تراض من المتعاقدين، كشرط الخيار لهما، ثم يفسخان البيع: لم يرد المأخوذ؛ للزوم البيع.وإلا يقف الفسخ على تراضيهما، كفسخ لعيب، يرد المأخوذ بسبب العقد؛ لأن البيع وقع مترددا بين اللزوم وعدمه“Terkait orang yang menerima komisi dari akad jual-beli dan semisalnya seperti yang diterima oleh perantara, pengukur, dan penimbang, maka dalam an-Nazhariyat, Ibnu Aqil rahimahullah menyatakan, ‘Apabila jual-beli dibatalkan karena iqalah yang berpijak pada kerelaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi, seperti memanfaatkan syarat khiyar yang menjadi hak mereka, kemudian mereka membatalkan jual-beli itu, maka komisi yang telah diterima tidak perlu dikembalikan karena jual-beli itu telah terlaksana. Akan tetapi, jika pembatalan tersebut tidak berpijak pada kerelaan kedua belah pihak semisal pembatalan diajukan karena diketahui terdapat cacat pada barang, maka komisi yang telah diterima dengan sebab akad tersebut harus dikembalikan, karena jual-beli tersebut tidak diketahui pasti apakah telah terlaksana atau tidak” (Mathalib Uli an-Nuha 5/215).Jika komoditas yang diperjual-belikan diketahui memiliki cacat atau milik pihak lain; maka tanggung jawab dibebankan kepada siapa?Ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama menyatakan tanggung jawab dibebankan pada penjual, bukan pada broker. Sebagian ulama yang lain menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab broker. Sementara ulama yang lain menyatakan tanggung jawab menjadi beban broker jika ia mengetahui cacat tersebut.Pendapat terpilih dalam hal ini adalah broker sama sekali tidak bertanggung-jawab kecuali terdapat kesepakatan dan aturan yang berlaku di masyarakat bahwa jika terdapat aib pada barang maka hal itu menjadi tanggung jawab perantara, seperti Pemerintah mempersyaratkan kepada broker untuk memastikan kepemilikan barang, ketiadaan cacat; atau broker tahu cacat tersebut dan kondisi riil barang, namun mereka menyesatkan pembeli” (Ahkam al-Wasathah at-Tijariyah hal. 279-282).Dalam al-Mudawwanah disebutkan,قيل لمالك -رحمه الله-: أفرأيت ما يستأجر الناس من النخاسين الذين يبيعون لهم الرقيق، ويجعلون لهم الجُعل على ما يبيعون من ذلك، والذين يبيعون المواريث، ومثل هؤلاء الذين يبيعون للناس، يجعل لهم في ذلك الجعل… فيوجد من ذلك شيء مسروق أو خرق أو عيب؟قال: ليس على واحد من هؤلاء ضمان، وإنما هم أجراء، أجَّروا أنفسهم وأبدانهم، وإنما وقعت العهدة على أرباب السلع فليتبعوهم، فإن وجدوا أربابها، وإلا لم يكن على هؤلاء الذين وصفت لك تِباعة فيما باعوا“Imam Malik rahimahullah pernah ditanya, ‘Bagaimana pendapat anda perihal pedagang budak yang disewa orang untuk menjualkan budak-budak. Kemudian mereka diberi upah atas hasil penjualan tersebut. Demikian pula dengan orang yang menjualkan warisan, dimana mereka semisal dengan sebelumnya yang membantu penjualan barang milik orang lain, mereka memperoleh upah atas pekerjaan tersebut…namun ternyata belakangan diketahui bahwa dari barang yang dijual itu terdapat hasil curian, kerusakan, atau cacat?’Beliau menjawab, ‘Tidak satu pun dari mereka berkewajiban mengganti. Mereka hanyalah orang yang diberi upah. Orang mengupah aktivitas fisik mereka. Tanggung jawab menjadi kewajiban pemilik barang, maka hendaknya pembeli menuntut ganti rugi kepada mereka jika mereka mampu menemukannya. Jika tidak mampu ditemukan, perantara yang mendeskripsikan barang kepada anda tidak menanggung akibat terhadap barang yang mereka jual.” (al-Mudawwanah 3/370).Alhamdulillah. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id

Syubhat: Zaman Sekarang Boleh Memotong Jenggot karena Kaum Musyrikin Berjenggot

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam

Syubhat: Zaman Sekarang Boleh Memotong Jenggot karena Kaum Musyrikin Berjenggot

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Sebagian orang mengatakan bahwa ‘illah (sebab) diperintahkannya memanjangkan jenggot adalah untuk membedakan diri dengan orang majusi dan nasrani, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Apakah ‘illah tersebut tetap berlaku di zaman sekarang? Karena mereka sekarang sudah memanjangkan jenggot.Jawaban:Jawaban kami terhadap pertanyaan ini dibagi menjadi beberapa poin:PertamaWajibnya membiarkan jenggot bukan hanya karena untuk membedakan diri dengan orang musyrikin saja. Namun, juga karena ia merupakan sunnah fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Maka, membiarkan jenggot merupakan fitrah yang Allah Ta’ala tetapkan kepada lelaki. Sehingga Allah Ta’ala menganggap baik hal tersebut dan menganggap buruk lawannya (yaitu mencukur jenggot).KeduaKaum Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang, tidak semua dari mereka yang memanjangkan jenggot. Bahkan tidak sampai seperempat dari total jumlah mereka. Bahkan yang lebih banyak di kalangan mereka adalah orang-orang yang mencukur habis jenggotnya. Dan ini nyata dalam realita.KetigaJika ada suatu hukum syar’i dahulu (di masa Nabi) ditetapkan karena sebab A misalnya. Dan hukum syar’i ini sesuai dengan fitrah atau sesuai dengan syi’ar-syi’ar Islam, maka perintah tersebut tetap berlaku walaupun sebab A sudah hilang.Tidakkah Anda mengetahui tentang anjuran ar-romal (berjalan cepat) ketika thawaf. Dahulu diperintahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya ingin menampakkan ketangguhan dan kekuatan di depan kaum Musyrikin. Karena disebarkan gosip bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya datang dengan membawa penyakit demam dari Madinah yang membuat mereka lemah.Namun setelah itu, tidak ada lagi motivasi yang demikian, tapi ar-romal tetap berlaku. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tetap melakukan ar-romal ketika haji wada’.Kesimpulannya, seorang Mukmin ketika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, wajib bagi mereka untuk “sami’na wa atho’na” (kami mendengar dan kami taat). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata, ‘Sami’na Wa Atha’na’ (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nuur: 51)Dan janganlah menjadi orang-orang yang mengatakan “sami’na wa ‘ashoyna” (kami mendengar namun kami akan durhakai). Atau orang yang mencari-cari alasan yang lemah atau udzur yang tidak ada asalnya. Sikap seperti ini menunjukkan ia tidak berserah diri secara total kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)Allah ta’ala juga berfirman,فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيم“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan Engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang Engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa: 65)Dan saya tidak mengetahui bagaimana keadaan orang yang mengatakan syubhat seperti ini, apakah kelak di hari Kiamat ia bisa beralasan di depan Rabbnya. Maka wajib bagi kita untuk mendengar dan taat serta melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya di setiap keadaan.Baca Juga:Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin (11/129 – 130).Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ar Rahman, Hukum Ciuman Bibir Dalam Islam, Doa Agar Terhindar Dari Kejahatan Manusia, Menghadapi Kematian, Menyakiti Hati Istri Menurut Islam

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri

Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            
Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            


Ibadah Hati yang Menuntunmu Bahagia Dunia dan Akhirat – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri “Mereka itu mengharapkan rahmat Allah.” (QS. Al-Baqarah: 218) Apa yang dimaksud dengan Roja’ (pengharapan)? Yaitu kamu mengharap dari Allah ‘Azza wa Jalla agar mengaruniakanmu perbuatan baik. Bukankah Dia Dzat yang paling pemurah? Dan Dzat yang paling dermawan? Bukankah Dia Maha Benar dalam janji-Nya? “Dan siapakah yang paling benar perkataannya daripada Allah?” (QS. An-Nisa’: 122) Maka dari itu. Berbaik sangkalah kamu kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (dalam hadits qudsi). Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku maka biarlah dia berprasangka kepada-Ku semaunya. Jika kamu berprasangka baik kepada Allah, maka kebaikan akan mendatangimu. Namun lakukanlah sebab-sebabnya. Jangan kamu berkata, “Aku berprasangka baik kepada Allah”, sedangkan kamu menyelisihi perintah dan larangan-Nya. Kamu berharap kepada Allah agar memberimu petunjuk, kamu berharap kepada Allah agar menolongmu, kamu berharap kepada Allah agar memberimu rezeki, kamu berharap kepada Allah agar menjadikan bagimu pahala besar, dengan melakukan dakwah dan memberi petunjuk untuk orang lain maka sungguh Allah Jalla wa ‘Ala sesuai dengan prasangkamu kepada-Nya. Allah telah berjanji kepadamu dan Dia benar dalam janji-Nya. Kalian ingin rezeki? Kalian ingin uang? Ingin? Jangan sampai dunia menjadi tujuan terbesar kalian. Namun jadikan akhirat tujuan kalian, maka dunia akan mendatangi kalian dan ia dalam keadaan tertunduk. ================================================================================ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ أَيْش مَعْنَى الرَّجَاءِ؟ أَنْ تُأَمِّلَ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَنَالَكَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ أَلَيْسَ هُوَ الْأَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْنَ؟ وَأَجْوَدَ الْأَجْوَدِيْنَ؟ أَلَيْسَ هُوَ الصَّادِقُ فِي وَعْدِهِ؟ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللهِ قِيلًا؟ وَبِالتَّالِي تُحْسِنُ الظَّنَّ فِي اللهِ جَلَّ وَعَلَا وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ إِنْ ظَنَنْتَ فِي اللهِ الْخَيْرَ جَاءَكَ بَسْ اِفْعَلْ أَسْبَابَهُ مَا هُوَ تَقُولُ أَظُنُّ فِي اللهِ الْخَيْرَ وَأَنْتَ مُخَالِفٌ لِأَمْرِهِ وَنَهْيِهِ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَهْدِيَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَنْصُرَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَرْزُقَكَ تَرْجُو مِنَ اللهِ أَنْ يَجْعَلَ لَكَ أَجْرًا عَظِيْمًا بِدَعْوَةِ الْخَلْقِ وَهِدَايَتِهِمْ وَاللهُ جَلَّ وَعَلَا عِنْدَ ظَنِّكَ وَقَدْ وَعَدَكَ وَهُوَ صَادِقٌ تُرِيدُونَ الرِّزْقَ؟ تُحِبُّوْنَ الْفُلُوسَ؟ تُحِبُّونَ؟ لَا تَكُنْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّكُمْ لِتَكُنِ الْآخِرَةُ هَمَّكُمْ وَتَأْتِيْكُمُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ                            

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama

Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  
Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  


Cerita Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang Gurunya #NasehatUlama Ia berkata, “Syaikh yang terhormat, orangtuaku dan syaikhku, yang terhormat asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Amma ba’du: – Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh – Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh Setiap kali aku membaca kitab karangan al-Imam al-‘Allamah, asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di; maka kitab itu akan menarik hatiku dan metodenya membuatku takjub, begitu pula dengan kemudahannya. Karena aku mendapatinya mengandung ilmu yang luas dan banyak. Orangtuaku yang terhormat, aku memiliki keinginan yang semoga dapat tercapai yaitu aku berharap Anda menceritakan kisah hidup sang imam ini terlebih lagi tentang ilmu dan akhlak beliau, serta pengaruh beliau bagi umat, juga jihad beliau. Hal ini karena diketahui bahwa Anda dekat dengan beliau. Dan sebagai penutup kalimat ini, aku mengucapkan kalimat yang diucapkan setiap mukmin yang mengetahui kedudukan para ulama. “Aku mencintai Anda karena Allah, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar mengumpulkan kita dengan beliau serta para orangtua kita dan seluruh hadirin di dalam surga-Nya, surga firdaus. Sungguh Dia Maha Kuasa atas segalanya. Dan semoga Allah menjaga Anda dan memberkahi umur Anda. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.” Adapun pembahasan tentang asy-Syaikh maka kata-kataku tidak akan mampu menjelaskan setiap ilmu dan akhlak yang beliau miliki, serta kebaikan beliau yang begitu besar -rahimahullah-. Dalam beberapa kitab beliau juga telah ditulis tentang biografi beliau, maka siapa yang ingin penjelasan lebih maka ia dapat mentelaah kitab-kitab itu. Adapun tentang muamalah beliau maka aku belum pernah melihat seorangpun yang lebih baik akhlaknya dari beliau -rahimahullah-. Beliau seorang lelaki yang rendah hati, mencintai orang-orang fakir, dan selalu menjaga kehormatan mereka. Dan orang-orang pada zaman beliau, tidak berada di tingkat keuangan dan harta seperti sekarang. Namun mereka sangat miskin. Dahulu beliau rahimahullah pergi sendiri; Jika ada zakat atau sedekah yang diberikan kepada beliau, maka beliau sendiri yang mengantarnya kepada orang fakir, beliau mengetuk pintunya, dan segera memberikan sedekah dan zakat yang beliau bawa, tanpa diketahui oleh si penerima. Hal ini karena beliau tidak mengharapkan balasan dan ucapan terima kasih darinya. Beliau juga rendah hati kepada para penuntut ilmu. Beliau mengajak mereka bercanda; dan terkadang memberi mereka beberapa hadiah, bukan sesuatu yang berharga, namun hanya untuk menarik hati mereka. Terkadang beliau juga membuat tantangan untuk menghafal suatu matan sebagaimana ketika beliau membuat tantangan menghafal Bulughul Maram dengan hadiah 100 Riyal. 100 Riyal ketika itu setara dengan kira-kira 100 ribu Riyal saat ini. Siapa yang berhasil mendapat 100 Riyal. Dan bagaimana pun, alhamdulillah, kami dapat meneladani banyak dari akhlak beliau, namun kami masih belum bisa setara dengan beliau hingga kini. Hanya akhlak-akhlak beliau yang Allah ‘Azza wa Jalla beri kemudahan saja yang dapat kami teladani dan ambil manfaatnya. Beliau rahimahullah telah merasakan yakni beberapa ujian dan permusuhan dari orang-orang, terlebih lagi dari beberapa ulama yang menjadi rivalnya. Namun beliau bersabar dan mengharap pahala dari cobaan itu. Dan kesudahannya berakhir baik bagi beliau. Orang-orang tidak mengetahui kedudukan beliau, kecuali setelah beliau wafat -rahimahullah-; Barulah mereka mengetahui kedudukan beliau dan mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat besar yang beliau berikan untuk umat ini. Dan kitab-kitab beliau seperti yang dikatakan orang yang bertanya ini kitab-kitab beliau mudah dipahami, semua orang dapat memanfaatkannya, baik itu orang awam atau penuntut ilmu. Lihat saja tafsir beliau -rahimahullah- orang yang membacanya bagaikan minum air, karena begitu mudah dipahami dan sangat jelas. Beliau juga banyak mengeluarkan intisari yang menakjubkan. Aku tidak pernah melihat yang seperti itu dari kitab-kitab tafsir yang telah aku baca. Sebagai contoh kamu mendapati beliau mengambil banyak intisari dari suatu ayat yang tidak dapat kamu temui dalam kitab tafsir yang lain. Pada intinya, beliau -rahimahullah- adalah mutiara bagi zamannya. Kami tidak pernah mengenal orang yang seperti beliau dalam kebaikan akhlak, kelembutan, dan keramahan dan juga toleransi. Yakni beliau tidak memiliki sikap keras yang biasa ada pada sebagian orang. Namun beliau adalah orang yang toleran. Akan tetapi, beliau tidak mungkin menyetujui perkara yang haram yang menurut beliau memang haram. Namun beliau akan sangat mengingkarinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar meliputi kita dan beliau dengan rahmat-Nya dan mengumpulkan kita semua di negeri kemuliaan-Nya (surga). ================================================================================ يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ وَالِدِي وَشَيْخِي فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مُحَمَّدَ بْنُ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ أَمَّا بَعْدُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – وَعَلَيْكُمُ السَّلَامُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ – إِنَّنِي كُلَّمَا قَرَأْتُ كِتَابًا لِسَمَاحَةِ الْإِمَامِ الْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَبْدِ الرَحْمَنِ السَّعْدِيِّ أَخَذَ بِمَجَامِعِ قَلْبِي وَبَهَرَنِيْ حَسَنُ أُسْلُوْبِهِ وَسُهُولَتِهِ لِمَا أَرَى فِيهِ مِنَ الْعِلْمِ الْجَمِّ الْغَزِيرِ سَمَاحَةَ وَالِدِي، أُمْنِيَتِي الْغَالِيَةُ تَمَنَّيْتُ أَنْ تَتَحَقَّقَ وَهِيَ أَنْ تُحَدِّثَنَا عَنْ حَيَاةِ هَذَا الْإِمَامِ خَاصَّةً عِلْمُهُ خُلُقُهُ أَثَرُهُ عَلَى الْأُمَّةِ وَجِهَادُهُ وَذَلِك لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنهُ لِمَعْرِفَةِ قُرْبِكَ مِنْهُ وَإِنِّي أَقُولُ فِي خِتَامِ هَذِهِ الْكَلِمَةِ يَلْهَجُ بِهَا كُلُّ مُؤْمِنٍ عَرَفَ قَدْرَ الْعُلَمَاءِ ُحِبُّكَ فِي اللهِ . وَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَجْمَعَنَا نَحْنُ وَإِيَّاهُ وَوَالِدِينَا وَالْحَاضِرِيْنَ فِي جَنَّاتِهِ جَنَّاتِ الْفِرْدَوْسِ إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ وَأَنْ يَحْفَظَكَ وَيُبَارِكَ فِي عُمْرِكَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ أَمَّا الْكَلَامُ عَنِ الشَّيْخِ فَإِنَّ عِبَارَاتِيْ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُلِمَّ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْأَخْلَاقِ وَالْإِحْسَانِ الْعَظِيمِ رَحِمَهُ اللهُ وَقَدْ تُرْجِمَ لَهُ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ فَمَنْ أَرَادَ الْمَزِيدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيُحَدِّثْ فَلْيَرْجِعْ إِلَيْهَا أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمُعَامَلَتِهِ فَأَنَا مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَحْسَنَ أَخْلَاقًا مِنْهُ رَحِمَهُ اللهُ رَجُلٌ مُتَوَاضِعٌ يُحِبُّ الْفُقَرَاءَ يُحِبُّ السَّتْرَ عَلَيْهِمْ وَكَانَ النَّاسُ فِيمَا فِي عَهْدِهِ لَيْسُوا عَلَى هَذَا الْمُسْتَوَى مِنَ الْمَالِ وَالْغِنَى بَلْ كَانُوا فُقَرَاءَ إِلَى أَبْعَدِ الْحُدُودِ وَكَانَ رَحِمَهُ اللهُ يَذْهَبُ بِنَفْسِهِ إِذَا جَاءَتْهُ الزَّكَاةُ أَوِ الصَّدَقَاتُ يَذْهَبُ بِهَا لِنَفْسِهِ إِلَى الرَّجُلِ الْفَقِيرِ يَقْرَعُ عَلَيْهِ الْبَابَ وَيَمُدُّ لَهُ مَا بِيَدِهِ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالزَّكَاةِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَشْعُرَ لِأَنَّهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا وَكَان مُتَوَاضِعًا رَحِمَهُ اللهُ لِلطَّلَبَةِ وَكَان يُمَازِحُهُمْ وَرُبَّمَا يُهْدِي إِلَيْهِم أَشْيَاءَ يَعْنِي لَيْسَتْ بِذَاتِ قِيمَةٍ جَلْبًا لِقُلُوبِهِم وَكَانَ أَيْضًا رُبَّمَا يَجْعَلُ الْجُعْلَ عَلَى حِفْظِ مَتْنٍ مِنَ الْمُتُونِ كَمَا جَعَلَ عَلَى حِفْظِ بُلُوغِ الْمَرَامِ مِئَةَ رِيَالٍ مِئَةَ رِيَالٍ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُسَاوِي مِئَةَ أَلْفٍ تَقْرِيْبًا فِي وَقْتِنَا هَذَا مَنْ يُحَصِّلُ لَهُ مِئَةَ رِيَالٍ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ نَحْنُ وَالْحَمْدُ لِلهِ اِكْتَسَبْنَا مِنْ أَخْلَاقِهِ شَيْئًا كَثِيْرًا وَلَكِنَّمَا لَمْ نَلْحَقْهُ حَتَّى الْآنَ إِنَّمَا يَسَّرَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَخْلَاقِهِ انْتَفَعْنَا بِهِ وَهُوَ رَحِمَهُ اللهُ حَصَلَ عَلَيْهِ يَعْنِي مِنَ النَّكَبَاتِ وَإِيْذَاءِ النَّاسِ لَهُ وَلَا سِيَّمَا مِنْ أَقْرَانِهِ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ لَكِنَّهُ صَبَرَ وَاحْتَسَبَ وَكَانَتْ الْعَاقِبَةُ لَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ النَّاسُ قَدْرَهُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللهُ عَرَفُوا قَدْرَهُ وَمَا أَسْدَى إِلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنَ الْعُلُومِ النَّافِعَةِ الْجَمَّةِ وَكُتُبُهُ كَمَا قَالَ السَّائِلُ كُتُبُهُ سَهْلَةٌ كُلٌّ يَنْتَفِعُ بِهَا الْعَامُّ وَطَالِبُ الْعِلْمِ وَانْظُرْ إِلَى تَفْسِيرِهِ رَحِمَهُ اللهُ يَقْرَأَهُ الْإِنْسَانُ وَكَأَنَّهُ يَشْرَبُ مَاءً مِن سُهُولَتِهِ وَوُضُوحِهِ وَلَهُ رَحِمَهُ اللهُ اسْتِنْبَاطَاتٌ عَجِيْبَةٌ مَا رَأَيْتُ مِثْلَهَا فِيمَا يَمُرُّ بِهِ مِنَ التَّفْسِيرِ تَجِدُهُ مَثَلاً يَسْتَخْرِجُ فَوَائِدَ كَثِيرَةً مِنَ الْآيَةِ لَا تَجِدُهَا فِي كِتَابٍ فِي أَيِّ تَفْسِيرٍ آخَرَ فَالْمُهِمُّ أَنَّ الرَّجُلَ رَحِمَهُ اللهُ دُرَّةُ زَمَانِهِ وَلَمْ نَعْلَمْ أَحَدًا مِثْلَهُ فِي حُسْنِ الْخُلُقِ وَاللِّيْنِ وَالسُّهُولَةِ وَالسَّعَةِ أَيْضًا يَعْنِي لَيْسَ عِنْدَهُ ذَاكَ التَّشْدِيدُ الَّذِي يَكُونُ عِنْدَ بَعْضِ النَّاسِ بَلْ هُوَ رَحِمَهُ اللهُ سَهْلٌ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُقِرَّ شَيْئًا مُحَرَّمًا يَرَى أَنَّهُ مُحَرَّمٌ بَلْ يُنْكِرُهُ غَايَةَ الإِنْكَارِ فَنَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَعُمَّنَا وَإِيَّاكُمْ بِرَحْمَتِهِ وَإِيَّاهُ وَأَنْ يَجْمَعَنَا جَمِيْعًا فِي دَارِ كَرَامَتِهِ  

Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang Menipu

Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada

Hati-Hati Iklan “Badal Haji” yang Menipu

Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada
Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada


Hendaknya kaum muslimin berhati-hati dan tidak tergiur dengan iklan “badal haji” (menggantikan haji) yang menipu dan tidak bisa dipastikan keabsahan badal haji tersebut. Iklan badal haji ini umumnya bukan badan resmi yang berada di Saudi, mereka meminta sejumlah uang dari orang yang ingin “dibadal-hajikan” untuk biaya haji dan membayar hadyu (sembelihan), padahal faktanya mereka menipu dan melanggar beberapa kaidah “badal haji”.“Badal haji” adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena tidak mampu lagi secara fisik maupun sudah meninggal. apabila ingin melakukan “badal haji”, perlu memperhatikan kaidah “badal haji”. Berikut berapa kaidah “badal haji” yang dilanggar oleh mereka:Baca Juga: Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu 1. “Badal Haji” hanya boleh dilakukan apabila orang tersebut tidak mampu secara fisik permanen saja atau sudah meninggal sedangkan syarat lainnya dia telah mampu semisal harta yang cukup. Jadi, apabila belum mampu secara harta, maak tidak boleh “dibadal-hajikan”. Faktanya iklan “badal haji” yang menipu ini tidak peduli dengan hal ini, mereka meminta sejumlah uang yang tidak terlalu banyak untuk dibayar kepada mereka, yaitu hanya untuk membayar hadyu (sembelihan) dan transportasi sekedarnya karena mereka sudah di Mekkah.An-Nawawi berkata,والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه “Jumhur ulama berpendapat bahwa badal haji hanya boleh untuk orang yang sudah meninggal atau orang yang lemah fisik (cacat/sakit) yang sudah tidak bisa sembuh lagi.” [Syarh An-Nawawi Ala Muslim 8/27] 2. Yang melakukan ibadah badal haji (penggantinya) harus sudah berhaji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu tersebut, belum tentu anggotanya sudah berhaji semuanya. Meskipun mereka tinggal Saudi, tetapi tidak semua orang yang tinggal di Saudi mendapatkan jatah haji dan sudah berhaji.Baca Juga: Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun BerdosaSebagaimana dalam satu hadits dijelaskan ada seseorang yang berhaji untuk orang lain, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bertanya apakah dia sudah berhaji untuk dirinya atau belum. Orang tersebut menjawab belum, maka beliau memerintahkan agar berhaji untuk dirinya sendiri dahulu. Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata,لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”,maka Nabi bertanya kepadanya“Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, “Kerabatku”, Nabi berkata, “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]Dalam Fatwa Al-Lajnah AD-Daimah dijelaskan,لا يجوز للإنسان أن يحج عن غيره قبل حجه عن نفسه“Tidak bolehseseorang menghajikan orang lain sebelum ia sendiri melakukan haji untuk dirinya.” [Fatwa Al-Lajnah 11/50]Baca Juga: Hukum Masker bagi Jama’ah Haji yang Sedang Ihram 3. “Badal haji” untuk satu orang saja, satu orang menggantikan satu orang. Faktanya “iklan badal haji” yang menipu ini melakukan badal haji untuk banyak orang sedangkan yang melakukan ibadah haji hanya satu orang saja. Foto satu orang melakukan haji dikirim ke beberapa orang yang mereka minta uangnya untuk “dibadal-hajikan”Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,ولا يجوز للشخص أن يحج مرة واحدة ويجعلها لشخصين ، فالحج لا يجزئ إلا عن واحد“Tidak boleh bagi seseorang melakukan haji hanya sekali tetapi menggantikan untuk dua orang. Haji tidak sah kecuali untuk seseorang saja.” [Fatwa Al-Lajnah 11/58]Baca Juga:Demikian pemaparan singkat ini, semoga tidak ada lagi kaum muslimin yang tertipu oleh iklan badal haji yang tidak bertanggung jawab. @ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Doa Pernikahan Sunnah, Cara Kirim Doa Arwah, Niat Sholat Syuruq, Apa Bukti Bahwa Allah Itu Ada

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ
Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ


Begini Cara Nabi Sholat Tarawih dan Witir – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām dulu melaksanakan Salat Tarawih sebelas rakaat, tapi bagaimana caranya? “Beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau salat dua rakaat kemudian salam, setelah itu dua rakaat kemudian salam, dan jangan tanya tentang panjang dan bagusnya salat beliau kemudian beliau Salat Witir tiga rakaat.” (HR. Bukhari) Beliau pernah mengawali bacaannya (setelah Al-Fatihah) dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, dan kemudian Ali Imran dalam satu rakaat. Jumlah rakaat lebih dari sebelas rakaat juga benar. Namun sunahnya adalah sebelas rakaat secara santai namun jika seseorang ingin menambahnya, tidak mengapa Nabi ‘alaiṣ ṣalātu was salām bersabda, “Salat malam adalah dua rakaat – dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh, maka hendaknya kemudian dia salat satu rakaat yang menjadi Salat Witir dari salat yang telah dia laksanakan.” (HR. Bukhari) Jika seseorang telah Salat Witir bersama imam namun ingin melanjutkan lagi salat dua rakaat – dua rakaat tanpa mengulangi witir lagi, maka tidak mengapa. =============================================================================== النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً لَكِنْ كَيْفَ؟ مَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ وَمَثْنَى مَثْنَى أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُوْتِرُ بِثَلَاثٍ – رَوَاهُ البُخَارِيُّ مَرَّةً افْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ ثُمَّ آلَ الْعِمْرَانَ فِي رَكْعَةٍ الزِّيَادَةُ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً صَحِيحَةٌ لَكِنَّ السُّنَّةَ إِحْدَى عَشَرَ مُتَأَنِّيَةً فَإِذَا زَادَ الْإِنْسَانُ لَا بَأْسَ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ‏ إِذَا أَوْتَرَ مَعَ الْإِمَامِ أَحَبَّ أَنْ يُكْمِلَ مَثْنَى مَثْنَى بِدُونِ إِعَادَةِ الْوِتْرِ لَا بَأْسَ

Kematian Pasti Datang

Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro

Kematian Pasti Datang

Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro
Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro


Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian, kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ ٱلْمَوْتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمْ ۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“Katakanlah; Sesungguhnya kematian yang kalian senantiasa berusaha lari darinya, dia pasti menemui kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada Dzat yang mengetahui perkara gaib dan perkara yang tampak, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa-apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Jumu’ah: 8).Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ“Setiap jiwa pasti merasakan kematian” (QS. Ali ‘Imran: 185).Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْمَوْتَ وَٱلْحَيَوٰةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْغَفُورُ“(Allah) Yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS. Al-Mulk: 2).Allah Ta’ala berfirman,وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ“Dan sembahlah Rabb-mu sampai datang kematian” (QS. al-Hijr: 99).Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ“Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan beragama Islam” (QS. Ali ‘Imran: 102).Allah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah dipersiapkan olehnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18).Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ“Berbekallah kalian, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kalian kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 198).Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ’anhu berkata, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai kecuali ketika dia sudah berjumpa dengan Allah.”Suatu ketika ada yang berkata kepada Hasan al-Bashri Rahimahullah, “Wahai Abu Sa’id, apa yang harus kami perbuat? Kami berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti kami sampai-sampai hati kami hendak melayang.”Maka beliau rahimahullah menjawab, “Demi Allah! Sesungguhnya jika kamu berteman dengan orang-orang yang senantiasa menakut-nakuti dirimu hingga mengantarkan dirimu kepada keamanan, maka itu lebih baik daripada kamu bergaul dengan teman-teman yang senantiasa menanamkan rasa aman hingga menyeretmu kepada situasi yang menakutkan.”Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan KematianSeorang penyair mengatakan,“Wahai anak Adam, Engkau terlahir dari ibumu seraya melempar tangisan.Sedangkan orang-orang di sekelilingmu tertawa gembira.Maka, beramallah untuk menyambut suatu hari tatkala mereka melempar tangisan.Yaitu hari kematianmu, ketika itu Engkau-lah yang tertawa gembira.”Tsabit al-Bunani Rahimahullah berkata, “Beruntunglah orang yang senantiasa mengingat waktu datangnya kematian. Tidaklah seorang hamba memperbanyak mengingat kematian kecuali akan tampak buahnya di dalam amal perbuatannya.”Syaikh Abdul Malik al-Qasim berkata, “Betapa seringnya, di sepanjang hari yang kita lalui kita membawa (jenazah]) orang-orang yang kita cintai dan teman-teman menuju tempat tinggal tersebut (alam kubur). Akan tetapi, seolah-olah kematian itu tidak mengetuk kecuali pintu mereka, dan tidak menggoncangkan kecuali tempat tidur mereka. Adapun kita; seolah-olah kita tak terjamah sedikit pun olehnya!!”‘Amar bin Yasir Radhiyallahu’anhu berkata, “Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat dan pelajaran. Cukuplah keyakinan sebagai kekayaan. Dan cukuplah ibadah sebagai kegiatan yang menyibukkan.”al-Harits bin Idris rahimahullah berkata, Aku pernah berkata kepada Dawud ath-Tha’i rahimahullah, “Berikanlah nasihat untukku.” Maka beliau rahimahullah menjawab, “Tentara kematian senantiasa menunggu kedatanganmu.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Barang siapa yang banyak mengingat kematian, niscaya akan menjadi sedikit kegembiraannya dan sedikit kedengkiannya.”Abud Darda’ Radhiyallahu ’anhu berkata, “Aku senang dengan kemiskinan, karena hal itu semakin membuatku merendah kepada Rabbku. Aku senang dengan kematian, karena kerinduanku kepada Rabbku. Dan aku menyukai sakit, karena hal itu akan menghapuskan dosa-dosaku.”Hasan al-Bashri Rahimahullah berkata, “Tidaklah aku melihat sebuah perkara yang meyakinkan yang lebih mirip dengan perkara yang meragukan daripada keyakinan manusia terhadap kematian sementara mereka lalai darinya. Dan tidaklah aku melihat sebuah kejujuran yang lebih mirip dengan kedustaan daripada ucapan mereka, ‘Kami mencari surga padahal mereka tidak mampu menggapainya dan tidak serius dalam mencarinya.”Salah seorang yang bijak menasihati saudaranya, “Wahai saudaraku, waspadalah Engkau dari kematian di negeri (dunia) ini sebelum Engkau berpindah ke suatu negeri yang Engkau mengangan-angankan kematian, akan tetapi Engkau tidak akan menemukannya.”Ibnu Abdi Rabbihi berkata kepada Mak-hul, “Apakah Engkau mencintai surga?” Mak-hul menjawab, “Siapa yang tidak cinta dengan surga.” Lalu Ibnu Abdi Rabbihi pun berkata, “Kalau begitu, cintailah kematian, karena Engkau tidak akan bisa melihat surga kecuali setelah mengalami kematian.”Baca Juga:***Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id Sumber: Aina Nahnu min Ha’ula’i, Jilid 1. Karya Abdul Malik al-Qasim🔍 Pokok Pokok Ajaran Islam, Hadits Shahih Tentang Ilmu, Amalan Dalam Islam, Cara Kencing Rasulullah, Pengertian Majelis Syuro

3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Hadis dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’, “Ada 3 kelompok manusia yang tidak Allah terima shalat mereka: Pertama: Orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membenci dia, … Kedua: Orang yang melaksanakan shalat setelah terlewat waktunya, … Ketiga: Seseorang yang memperbudak orang yang telah dia merdekakan.” Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Thabrani dengan sanad yang bagus. Tiga kelompok orang yang tidak akan Allah terima shalat mereka, ini adalah ancaman yang keras, siapa saja mereka? Golongan pertama, orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membencinya, membenci dengan alasan yang benar secara syar’i. Adapun apabila mereka membenci dia tanpa alasan yang benar secara syar’i, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, bahkan mereka membencinya atas dasar hawa nafsu saja dan bermaksud menyingkirkannya. Tidak ada seorang pun yang bisa mendapatkan keridhaan semua orang. Yang seperti ini tidak termasuk dalam hadis ini. Hanya yang membencinya karena kebenaran secara syar’i saja yang termasuk dalam hadis tersebut, misalnya karena dia bermasalah dalam hal agama dan amanahnya sehingga mereka membencinya, inilah yang tidak diterima shalatnya, tidak akan diterima shalatnya. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa shalatnya tidak akan naik melebihi kepalanya, tidak akan diangkat ke langit. Ini apabila mereka membenci dia karena alasan yang benar; karena dia berpegang pada mazhab yang keliru atau akidah yang rusak, atau karena hal lain, namun dia menguasai masjid karena wewenang dari penguasa dan dengan paksaan, maka sungguh tidak akan diterima shalatnya walaupun dia shalat mengimami mereka. Golongan kedua, baiklah, orang yang mengerjakan shalat setelah terlewat waktunya, yaitu orang yang mengerjakan shalat setelah habis waktunya. Yakni dia terlambat, tertinggal dari shalat berjamaah hingga selesai shalatnya, atau dia terlambat mengerjakan shalat pada waktunya hingga keluar dari waktunya, maka orang ini tidak akan diterima shalatnya tersebut karena dia shalat di luar waktunya, atau karena dia melewatkan shalat jamaah tanpa alasan, orang ini juga tidak diterima shalatnya. Ini adalah ancaman yang keras walaupun dia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya, namun ini adalah ancaman keras baginya. Golongan ketiga adalah orang yang memperbudak orang merdeka. Semua manusia, hukum asalnya, seorang muslim dan juga semua manusia siapa pun itu, hukum asalnya semua manusia adalah orang yang merdeka. Dan tidaklah sah perbudakan itu kecuali berdasarkan hukum syar’i yaitu dengan cara perang di jalan Allah (jihad yang syar’i), sebagaimana telah lalu pembahasannya, Adapun orang yang menangkap orang-orang merdeka dan menculik anak-anak untuk dijadikan budak dan dijual, mereka ini tidak akan diterima shalat mereka walaupun mereka mengerjakan shalat. Atau ketika seseorang memiliki budak, kemudian dia bebaskan budak tersebut namun kemudian dia tidak mengakui kebebasannya. Dia masih saja memperbudaknya seolah-olah dia masih berstatus budak, seperti ini juga bentuk memperbudak orang merdeka. Maka seseorang wajib untuk mengumumkan, dia harus mengumumkan bahwa dia telah memerdekakan budaknya dan tidak mengingkarinya. Dia tidak boleh mengingkarinya karena ingin terus memperbudaknya. Demikian.. Dan inilah sisi pendalilan dari hadis tersebut, orang yang memperbudak orang merdeka, ini adalah bentuk kezaliman terhadap badan seseorang. Demikian.. Dan dari Abu Umamah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’, “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar, dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Thabrani) “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar,…” maksudnya menyingkap pakaiannya untuk dipukul punggungnya, tanpa alasan yang benar, dia mencambuknya tanpa asalan yang benar secara syar’i, dia menyingkap punggungnya untuk menambah dan memperparah rasa sakitnya. “Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Ini merupakan ancaman yang keras. Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menzalimi orang lain pada badannya dengan pukulan, orang yang menzalimi badan orang lain dengan pukulan, sungguh Allah akan murka kepadanya. Dan ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zalim ini merupakan salah satu dari dosa besar. Demikian.. ================================================================================ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالطَّبْرَنِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ مَنْ هُمْ؟ الْأَوَّلُ مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ أَمَّا إِنْ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا الْوَعِيدِ بَلْ يَكْرَهُونَهُ مِنْ بَابِ الْهَوَاءِ وَانْتِوَاءِ التَّفَرُّغَاتِ النَّاسَ لَا يُرْضِيهُمْ أَحَدٌ فَهَذَا لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ إِنَّمَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ لِحَقٍّ لِكَوْنِهِ شَيْئًا فِي دِينِهِ أَوْ شَيْئًا فِي أَمَانَتِهِ فَيَكْرَهُونَهُ فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا تَتَجَاوَزُ صَلَاتُهُ رَأْسَهُ لَا تَرْتَفِعُ إِلَى السَّمَاءِ هَذَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ لِكَوْنِهِ عَلَى مَذْهَبٍ بَاطِلٍ أَوْ عَقِيدَةٍ فَاسِدَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ لَكِنِ اسْتَوْلَى عَلَى الْمَسْجِدِ بِقُوَّةِ السُّلْطَانِ وَ بِقُوَّةٍ فَإِنَّهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَلَوْ صَلَّى بِهِمْ الثَّانِي نَعَمْ مَنْ… أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا… مَنْ لَا… مَنْ… يَأْتِي الصَّلَاةَ دِبَارًا يَعْنِي يَتَأَخَّرُ تَأَخَّرَ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ حَتَّى تَفُوتَهُ أَوْ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي وَقْتِهَا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي غَيْرِ وَقْتِهَا أَوْ أَنَّهُ تَأَخَّرَ عَنِ الجَمَاعَةِ بِغَيْرِ عُذْرٍ هَذَا أَيْضًا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَإِنْ كَانَ لَا يُأْمَرُ بِالْإِعَادَةِ لَكِنَّ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَيْهِ الثَّالِثُ مَنِ اسْتِعْبَدَ حُرًّا إِنْسَانٌ الْأَصْلُ فِي الْمُسْلِمِ الْأَصْلُ فِي الْإِنْسَانِ أَيًّا كَانَ الْأَصْلُ فِي الْآدَمِيِّيْنَ الْحُرِّيَّةُ وَلَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ الرِّقُّ إِلَّا بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَا سَبَقَ فَالَّذِينَ يَغْصِبُونَ الْأَحْرَارَ يَنْهَبُونَهُمْ وَهُمْ صِغَارٌ يَسْتَرِقُونَهُمْ وَيَبِيعُونَهُمْ هَؤُلَاءِ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَلَّوا أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدًا مَمْلُوكًا يُعْتِقُهُ ثُمَّ يَجْحَدُ عِتْقَهُ وَيَسْتَخْدِمُهُ عَلَى أَنَّهُ رَقِيقٌ هَذَا اسْتَعْبَدَ حُرًّا الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ أَنَّهُ أَعْتَقَهُ وَلَا يَجْحَدُ وَلَا يَجْحَدُ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَسْتَعْبِدَهُ نَعَمْ وَهَذَا مَحَلُّ الشَّاهِدِ مِنَ الْحَدِيثِ اِسْتَعْبَدَ حُرًّا هَذَا مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَبدَانِ نَعَمْ وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ- رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ يَعْنِي كَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَضْرِبَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ يَجْلِدُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَشْتَدَّ لِيَشْتَدَّ عَلَيْهِ الْأَلَمُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ دَلَّ هَذَا دَلَّ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ أَنَّ اللهَ يَغْضَبُ عَلَيْهِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا كَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ نَعَمْ

3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Hadis dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’, “Ada 3 kelompok manusia yang tidak Allah terima shalat mereka: Pertama: Orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membenci dia, … Kedua: Orang yang melaksanakan shalat setelah terlewat waktunya, … Ketiga: Seseorang yang memperbudak orang yang telah dia merdekakan.” Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Thabrani dengan sanad yang bagus. Tiga kelompok orang yang tidak akan Allah terima shalat mereka, ini adalah ancaman yang keras, siapa saja mereka? Golongan pertama, orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membencinya, membenci dengan alasan yang benar secara syar’i. Adapun apabila mereka membenci dia tanpa alasan yang benar secara syar’i, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, bahkan mereka membencinya atas dasar hawa nafsu saja dan bermaksud menyingkirkannya. Tidak ada seorang pun yang bisa mendapatkan keridhaan semua orang. Yang seperti ini tidak termasuk dalam hadis ini. Hanya yang membencinya karena kebenaran secara syar’i saja yang termasuk dalam hadis tersebut, misalnya karena dia bermasalah dalam hal agama dan amanahnya sehingga mereka membencinya, inilah yang tidak diterima shalatnya, tidak akan diterima shalatnya. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa shalatnya tidak akan naik melebihi kepalanya, tidak akan diangkat ke langit. Ini apabila mereka membenci dia karena alasan yang benar; karena dia berpegang pada mazhab yang keliru atau akidah yang rusak, atau karena hal lain, namun dia menguasai masjid karena wewenang dari penguasa dan dengan paksaan, maka sungguh tidak akan diterima shalatnya walaupun dia shalat mengimami mereka. Golongan kedua, baiklah, orang yang mengerjakan shalat setelah terlewat waktunya, yaitu orang yang mengerjakan shalat setelah habis waktunya. Yakni dia terlambat, tertinggal dari shalat berjamaah hingga selesai shalatnya, atau dia terlambat mengerjakan shalat pada waktunya hingga keluar dari waktunya, maka orang ini tidak akan diterima shalatnya tersebut karena dia shalat di luar waktunya, atau karena dia melewatkan shalat jamaah tanpa alasan, orang ini juga tidak diterima shalatnya. Ini adalah ancaman yang keras walaupun dia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya, namun ini adalah ancaman keras baginya. Golongan ketiga adalah orang yang memperbudak orang merdeka. Semua manusia, hukum asalnya, seorang muslim dan juga semua manusia siapa pun itu, hukum asalnya semua manusia adalah orang yang merdeka. Dan tidaklah sah perbudakan itu kecuali berdasarkan hukum syar’i yaitu dengan cara perang di jalan Allah (jihad yang syar’i), sebagaimana telah lalu pembahasannya, Adapun orang yang menangkap orang-orang merdeka dan menculik anak-anak untuk dijadikan budak dan dijual, mereka ini tidak akan diterima shalat mereka walaupun mereka mengerjakan shalat. Atau ketika seseorang memiliki budak, kemudian dia bebaskan budak tersebut namun kemudian dia tidak mengakui kebebasannya. Dia masih saja memperbudaknya seolah-olah dia masih berstatus budak, seperti ini juga bentuk memperbudak orang merdeka. Maka seseorang wajib untuk mengumumkan, dia harus mengumumkan bahwa dia telah memerdekakan budaknya dan tidak mengingkarinya. Dia tidak boleh mengingkarinya karena ingin terus memperbudaknya. Demikian.. Dan inilah sisi pendalilan dari hadis tersebut, orang yang memperbudak orang merdeka, ini adalah bentuk kezaliman terhadap badan seseorang. Demikian.. Dan dari Abu Umamah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’, “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar, dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Thabrani) “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar,…” maksudnya menyingkap pakaiannya untuk dipukul punggungnya, tanpa alasan yang benar, dia mencambuknya tanpa asalan yang benar secara syar’i, dia menyingkap punggungnya untuk menambah dan memperparah rasa sakitnya. “Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Ini merupakan ancaman yang keras. Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menzalimi orang lain pada badannya dengan pukulan, orang yang menzalimi badan orang lain dengan pukulan, sungguh Allah akan murka kepadanya. Dan ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zalim ini merupakan salah satu dari dosa besar. Demikian.. ================================================================================ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالطَّبْرَنِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ مَنْ هُمْ؟ الْأَوَّلُ مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ أَمَّا إِنْ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا الْوَعِيدِ بَلْ يَكْرَهُونَهُ مِنْ بَابِ الْهَوَاءِ وَانْتِوَاءِ التَّفَرُّغَاتِ النَّاسَ لَا يُرْضِيهُمْ أَحَدٌ فَهَذَا لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ إِنَّمَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ لِحَقٍّ لِكَوْنِهِ شَيْئًا فِي دِينِهِ أَوْ شَيْئًا فِي أَمَانَتِهِ فَيَكْرَهُونَهُ فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا تَتَجَاوَزُ صَلَاتُهُ رَأْسَهُ لَا تَرْتَفِعُ إِلَى السَّمَاءِ هَذَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ لِكَوْنِهِ عَلَى مَذْهَبٍ بَاطِلٍ أَوْ عَقِيدَةٍ فَاسِدَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ لَكِنِ اسْتَوْلَى عَلَى الْمَسْجِدِ بِقُوَّةِ السُّلْطَانِ وَ بِقُوَّةٍ فَإِنَّهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَلَوْ صَلَّى بِهِمْ الثَّانِي نَعَمْ مَنْ… أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا… مَنْ لَا… مَنْ… يَأْتِي الصَّلَاةَ دِبَارًا يَعْنِي يَتَأَخَّرُ تَأَخَّرَ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ حَتَّى تَفُوتَهُ أَوْ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي وَقْتِهَا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي غَيْرِ وَقْتِهَا أَوْ أَنَّهُ تَأَخَّرَ عَنِ الجَمَاعَةِ بِغَيْرِ عُذْرٍ هَذَا أَيْضًا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَإِنْ كَانَ لَا يُأْمَرُ بِالْإِعَادَةِ لَكِنَّ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَيْهِ الثَّالِثُ مَنِ اسْتِعْبَدَ حُرًّا إِنْسَانٌ الْأَصْلُ فِي الْمُسْلِمِ الْأَصْلُ فِي الْإِنْسَانِ أَيًّا كَانَ الْأَصْلُ فِي الْآدَمِيِّيْنَ الْحُرِّيَّةُ وَلَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ الرِّقُّ إِلَّا بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَا سَبَقَ فَالَّذِينَ يَغْصِبُونَ الْأَحْرَارَ يَنْهَبُونَهُمْ وَهُمْ صِغَارٌ يَسْتَرِقُونَهُمْ وَيَبِيعُونَهُمْ هَؤُلَاءِ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَلَّوا أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدًا مَمْلُوكًا يُعْتِقُهُ ثُمَّ يَجْحَدُ عِتْقَهُ وَيَسْتَخْدِمُهُ عَلَى أَنَّهُ رَقِيقٌ هَذَا اسْتَعْبَدَ حُرًّا الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ أَنَّهُ أَعْتَقَهُ وَلَا يَجْحَدُ وَلَا يَجْحَدُ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَسْتَعْبِدَهُ نَعَمْ وَهَذَا مَحَلُّ الشَّاهِدِ مِنَ الْحَدِيثِ اِسْتَعْبَدَ حُرًّا هَذَا مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَبدَانِ نَعَمْ وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ- رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ يَعْنِي كَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَضْرِبَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ يَجْلِدُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَشْتَدَّ لِيَشْتَدَّ عَلَيْهِ الْأَلَمُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ دَلَّ هَذَا دَلَّ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ أَنَّ اللهَ يَغْضَبُ عَلَيْهِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا كَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ نَعَمْ
3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Hadis dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’, “Ada 3 kelompok manusia yang tidak Allah terima shalat mereka: Pertama: Orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membenci dia, … Kedua: Orang yang melaksanakan shalat setelah terlewat waktunya, … Ketiga: Seseorang yang memperbudak orang yang telah dia merdekakan.” Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Thabrani dengan sanad yang bagus. Tiga kelompok orang yang tidak akan Allah terima shalat mereka, ini adalah ancaman yang keras, siapa saja mereka? Golongan pertama, orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membencinya, membenci dengan alasan yang benar secara syar’i. Adapun apabila mereka membenci dia tanpa alasan yang benar secara syar’i, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, bahkan mereka membencinya atas dasar hawa nafsu saja dan bermaksud menyingkirkannya. Tidak ada seorang pun yang bisa mendapatkan keridhaan semua orang. Yang seperti ini tidak termasuk dalam hadis ini. Hanya yang membencinya karena kebenaran secara syar’i saja yang termasuk dalam hadis tersebut, misalnya karena dia bermasalah dalam hal agama dan amanahnya sehingga mereka membencinya, inilah yang tidak diterima shalatnya, tidak akan diterima shalatnya. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa shalatnya tidak akan naik melebihi kepalanya, tidak akan diangkat ke langit. Ini apabila mereka membenci dia karena alasan yang benar; karena dia berpegang pada mazhab yang keliru atau akidah yang rusak, atau karena hal lain, namun dia menguasai masjid karena wewenang dari penguasa dan dengan paksaan, maka sungguh tidak akan diterima shalatnya walaupun dia shalat mengimami mereka. Golongan kedua, baiklah, orang yang mengerjakan shalat setelah terlewat waktunya, yaitu orang yang mengerjakan shalat setelah habis waktunya. Yakni dia terlambat, tertinggal dari shalat berjamaah hingga selesai shalatnya, atau dia terlambat mengerjakan shalat pada waktunya hingga keluar dari waktunya, maka orang ini tidak akan diterima shalatnya tersebut karena dia shalat di luar waktunya, atau karena dia melewatkan shalat jamaah tanpa alasan, orang ini juga tidak diterima shalatnya. Ini adalah ancaman yang keras walaupun dia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya, namun ini adalah ancaman keras baginya. Golongan ketiga adalah orang yang memperbudak orang merdeka. Semua manusia, hukum asalnya, seorang muslim dan juga semua manusia siapa pun itu, hukum asalnya semua manusia adalah orang yang merdeka. Dan tidaklah sah perbudakan itu kecuali berdasarkan hukum syar’i yaitu dengan cara perang di jalan Allah (jihad yang syar’i), sebagaimana telah lalu pembahasannya, Adapun orang yang menangkap orang-orang merdeka dan menculik anak-anak untuk dijadikan budak dan dijual, mereka ini tidak akan diterima shalat mereka walaupun mereka mengerjakan shalat. Atau ketika seseorang memiliki budak, kemudian dia bebaskan budak tersebut namun kemudian dia tidak mengakui kebebasannya. Dia masih saja memperbudaknya seolah-olah dia masih berstatus budak, seperti ini juga bentuk memperbudak orang merdeka. Maka seseorang wajib untuk mengumumkan, dia harus mengumumkan bahwa dia telah memerdekakan budaknya dan tidak mengingkarinya. Dia tidak boleh mengingkarinya karena ingin terus memperbudaknya. Demikian.. Dan inilah sisi pendalilan dari hadis tersebut, orang yang memperbudak orang merdeka, ini adalah bentuk kezaliman terhadap badan seseorang. Demikian.. Dan dari Abu Umamah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’, “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar, dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Thabrani) “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar,…” maksudnya menyingkap pakaiannya untuk dipukul punggungnya, tanpa alasan yang benar, dia mencambuknya tanpa asalan yang benar secara syar’i, dia menyingkap punggungnya untuk menambah dan memperparah rasa sakitnya. “Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Ini merupakan ancaman yang keras. Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menzalimi orang lain pada badannya dengan pukulan, orang yang menzalimi badan orang lain dengan pukulan, sungguh Allah akan murka kepadanya. Dan ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zalim ini merupakan salah satu dari dosa besar. Demikian.. ================================================================================ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالطَّبْرَنِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ مَنْ هُمْ؟ الْأَوَّلُ مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ أَمَّا إِنْ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا الْوَعِيدِ بَلْ يَكْرَهُونَهُ مِنْ بَابِ الْهَوَاءِ وَانْتِوَاءِ التَّفَرُّغَاتِ النَّاسَ لَا يُرْضِيهُمْ أَحَدٌ فَهَذَا لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ إِنَّمَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ لِحَقٍّ لِكَوْنِهِ شَيْئًا فِي دِينِهِ أَوْ شَيْئًا فِي أَمَانَتِهِ فَيَكْرَهُونَهُ فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا تَتَجَاوَزُ صَلَاتُهُ رَأْسَهُ لَا تَرْتَفِعُ إِلَى السَّمَاءِ هَذَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ لِكَوْنِهِ عَلَى مَذْهَبٍ بَاطِلٍ أَوْ عَقِيدَةٍ فَاسِدَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ لَكِنِ اسْتَوْلَى عَلَى الْمَسْجِدِ بِقُوَّةِ السُّلْطَانِ وَ بِقُوَّةٍ فَإِنَّهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَلَوْ صَلَّى بِهِمْ الثَّانِي نَعَمْ مَنْ… أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا… مَنْ لَا… مَنْ… يَأْتِي الصَّلَاةَ دِبَارًا يَعْنِي يَتَأَخَّرُ تَأَخَّرَ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ حَتَّى تَفُوتَهُ أَوْ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي وَقْتِهَا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي غَيْرِ وَقْتِهَا أَوْ أَنَّهُ تَأَخَّرَ عَنِ الجَمَاعَةِ بِغَيْرِ عُذْرٍ هَذَا أَيْضًا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَإِنْ كَانَ لَا يُأْمَرُ بِالْإِعَادَةِ لَكِنَّ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَيْهِ الثَّالِثُ مَنِ اسْتِعْبَدَ حُرًّا إِنْسَانٌ الْأَصْلُ فِي الْمُسْلِمِ الْأَصْلُ فِي الْإِنْسَانِ أَيًّا كَانَ الْأَصْلُ فِي الْآدَمِيِّيْنَ الْحُرِّيَّةُ وَلَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ الرِّقُّ إِلَّا بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَا سَبَقَ فَالَّذِينَ يَغْصِبُونَ الْأَحْرَارَ يَنْهَبُونَهُمْ وَهُمْ صِغَارٌ يَسْتَرِقُونَهُمْ وَيَبِيعُونَهُمْ هَؤُلَاءِ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَلَّوا أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدًا مَمْلُوكًا يُعْتِقُهُ ثُمَّ يَجْحَدُ عِتْقَهُ وَيَسْتَخْدِمُهُ عَلَى أَنَّهُ رَقِيقٌ هَذَا اسْتَعْبَدَ حُرًّا الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ أَنَّهُ أَعْتَقَهُ وَلَا يَجْحَدُ وَلَا يَجْحَدُ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَسْتَعْبِدَهُ نَعَمْ وَهَذَا مَحَلُّ الشَّاهِدِ مِنَ الْحَدِيثِ اِسْتَعْبَدَ حُرًّا هَذَا مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَبدَانِ نَعَمْ وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ- رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ يَعْنِي كَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَضْرِبَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ يَجْلِدُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَشْتَدَّ لِيَشْتَدَّ عَلَيْهِ الْأَلَمُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ دَلَّ هَذَا دَلَّ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ أَنَّ اللهَ يَغْضَبُ عَلَيْهِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا كَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ نَعَمْ


3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama Hadis dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’, “Ada 3 kelompok manusia yang tidak Allah terima shalat mereka: Pertama: Orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membenci dia, … Kedua: Orang yang melaksanakan shalat setelah terlewat waktunya, … Ketiga: Seseorang yang memperbudak orang yang telah dia merdekakan.” Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Thabrani dengan sanad yang bagus. Tiga kelompok orang yang tidak akan Allah terima shalat mereka, ini adalah ancaman yang keras, siapa saja mereka? Golongan pertama, orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membencinya, membenci dengan alasan yang benar secara syar’i. Adapun apabila mereka membenci dia tanpa alasan yang benar secara syar’i, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, bahkan mereka membencinya atas dasar hawa nafsu saja dan bermaksud menyingkirkannya. Tidak ada seorang pun yang bisa mendapatkan keridhaan semua orang. Yang seperti ini tidak termasuk dalam hadis ini. Hanya yang membencinya karena kebenaran secara syar’i saja yang termasuk dalam hadis tersebut, misalnya karena dia bermasalah dalam hal agama dan amanahnya sehingga mereka membencinya, inilah yang tidak diterima shalatnya, tidak akan diterima shalatnya. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa shalatnya tidak akan naik melebihi kepalanya, tidak akan diangkat ke langit. Ini apabila mereka membenci dia karena alasan yang benar; karena dia berpegang pada mazhab yang keliru atau akidah yang rusak, atau karena hal lain, namun dia menguasai masjid karena wewenang dari penguasa dan dengan paksaan, maka sungguh tidak akan diterima shalatnya walaupun dia shalat mengimami mereka. Golongan kedua, baiklah, orang yang mengerjakan shalat setelah terlewat waktunya, yaitu orang yang mengerjakan shalat setelah habis waktunya. Yakni dia terlambat, tertinggal dari shalat berjamaah hingga selesai shalatnya, atau dia terlambat mengerjakan shalat pada waktunya hingga keluar dari waktunya, maka orang ini tidak akan diterima shalatnya tersebut karena dia shalat di luar waktunya, atau karena dia melewatkan shalat jamaah tanpa alasan, orang ini juga tidak diterima shalatnya. Ini adalah ancaman yang keras walaupun dia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya, namun ini adalah ancaman keras baginya. Golongan ketiga adalah orang yang memperbudak orang merdeka. Semua manusia, hukum asalnya, seorang muslim dan juga semua manusia siapa pun itu, hukum asalnya semua manusia adalah orang yang merdeka. Dan tidaklah sah perbudakan itu kecuali berdasarkan hukum syar’i yaitu dengan cara perang di jalan Allah (jihad yang syar’i), sebagaimana telah lalu pembahasannya, Adapun orang yang menangkap orang-orang merdeka dan menculik anak-anak untuk dijadikan budak dan dijual, mereka ini tidak akan diterima shalat mereka walaupun mereka mengerjakan shalat. Atau ketika seseorang memiliki budak, kemudian dia bebaskan budak tersebut namun kemudian dia tidak mengakui kebebasannya. Dia masih saja memperbudaknya seolah-olah dia masih berstatus budak, seperti ini juga bentuk memperbudak orang merdeka. Maka seseorang wajib untuk mengumumkan, dia harus mengumumkan bahwa dia telah memerdekakan budaknya dan tidak mengingkarinya. Dia tidak boleh mengingkarinya karena ingin terus memperbudaknya. Demikian.. Dan inilah sisi pendalilan dari hadis tersebut, orang yang memperbudak orang merdeka, ini adalah bentuk kezaliman terhadap badan seseorang. Demikian.. Dan dari Abu Umamah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’, “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar, dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Thabrani) “Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar,…” maksudnya menyingkap pakaiannya untuk dipukul punggungnya, tanpa alasan yang benar, dia mencambuknya tanpa asalan yang benar secara syar’i, dia menyingkap punggungnya untuk menambah dan memperparah rasa sakitnya. “Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Ini merupakan ancaman yang keras. Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menzalimi orang lain pada badannya dengan pukulan, orang yang menzalimi badan orang lain dengan pukulan, sungguh Allah akan murka kepadanya. Dan ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zalim ini merupakan salah satu dari dosa besar. Demikian.. ================================================================================ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالطَّبْرَنِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ مَنْ هُمْ؟ الْأَوَّلُ مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ أَمَّا إِنْ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا الْوَعِيدِ بَلْ يَكْرَهُونَهُ مِنْ بَابِ الْهَوَاءِ وَانْتِوَاءِ التَّفَرُّغَاتِ النَّاسَ لَا يُرْضِيهُمْ أَحَدٌ فَهَذَا لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ إِنَّمَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ لِحَقٍّ لِكَوْنِهِ شَيْئًا فِي دِينِهِ أَوْ شَيْئًا فِي أَمَانَتِهِ فَيَكْرَهُونَهُ فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا تَتَجَاوَزُ صَلَاتُهُ رَأْسَهُ لَا تَرْتَفِعُ إِلَى السَّمَاءِ هَذَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ لِكَوْنِهِ عَلَى مَذْهَبٍ بَاطِلٍ أَوْ عَقِيدَةٍ فَاسِدَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ لَكِنِ اسْتَوْلَى عَلَى الْمَسْجِدِ بِقُوَّةِ السُّلْطَانِ وَ بِقُوَّةٍ فَإِنَّهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَلَوْ صَلَّى بِهِمْ الثَّانِي نَعَمْ مَنْ… أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا… مَنْ لَا… مَنْ… يَأْتِي الصَّلَاةَ دِبَارًا يَعْنِي يَتَأَخَّرُ تَأَخَّرَ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ حَتَّى تَفُوتَهُ أَوْ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي وَقْتِهَا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي غَيْرِ وَقْتِهَا أَوْ أَنَّهُ تَأَخَّرَ عَنِ الجَمَاعَةِ بِغَيْرِ عُذْرٍ هَذَا أَيْضًا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَإِنْ كَانَ لَا يُأْمَرُ بِالْإِعَادَةِ لَكِنَّ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَيْهِ الثَّالِثُ مَنِ اسْتِعْبَدَ حُرًّا إِنْسَانٌ الْأَصْلُ فِي الْمُسْلِمِ الْأَصْلُ فِي الْإِنْسَانِ أَيًّا كَانَ الْأَصْلُ فِي الْآدَمِيِّيْنَ الْحُرِّيَّةُ وَلَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ الرِّقُّ إِلَّا بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَا سَبَقَ فَالَّذِينَ يَغْصِبُونَ الْأَحْرَارَ يَنْهَبُونَهُمْ وَهُمْ صِغَارٌ يَسْتَرِقُونَهُمْ وَيَبِيعُونَهُمْ هَؤُلَاءِ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَلَّوا أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدًا مَمْلُوكًا يُعْتِقُهُ ثُمَّ يَجْحَدُ عِتْقَهُ وَيَسْتَخْدِمُهُ عَلَى أَنَّهُ رَقِيقٌ هَذَا اسْتَعْبَدَ حُرًّا الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ أَنَّهُ أَعْتَقَهُ وَلَا يَجْحَدُ وَلَا يَجْحَدُ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَسْتَعْبِدَهُ نَعَمْ وَهَذَا مَحَلُّ الشَّاهِدِ مِنَ الْحَدِيثِ اِسْتَعْبَدَ حُرًّا هَذَا مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَبدَانِ نَعَمْ وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ- رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ يَعْنِي كَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَضْرِبَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ يَجْلِدُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَشْتَدَّ لِيَشْتَدَّ عَلَيْهِ الْأَلَمُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ دَلَّ هَذَا دَلَّ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ أَنَّ اللهَ يَغْضَبُ عَلَيْهِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا كَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ نَعَمْ

Perbedaan Lafadz Allah اَللَّه dan Al-ilah اَلْإِلَه

Lafadz اَللَّه DAN اَلْإِلَهOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Menurut para ulama seperti Sibawaih dan yang lainnya bahwa lafal اَللَّه berasal dari kata اَلْ  untuk makrifat dan إِلَه. Kemudiannya keduanya digabung menjadi اَلْإِلَه, lalu hamzahnya dihilangkan sehingga menjadi اَللَّه ([1]). Dari sini kita tahu bahwasanya antara اَللَّه dan اَلْإِلَه maknanya tidak berbeda.Lafal اَلْإِلَه berasal dari kata أَلَهَ – يَأْلَهُ yang artinya beribadah. إِلَه berwazan فِعَالٌ yang bermakna مَفْعُوْل. Ini seperti kata كِتَابٌ yang bermakna مَكْتُوْبٌ. Sehingga إِلَه artinya مَأْلُوْهٌ yang bermakna yang disembah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika menafsirkan makna اَللَّه dia mengatakan,ذُوْ الْأُلُوْهِيَّةِ، وَالْعُبُوْدِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ“Dialah pemilik penyembahan dan peribadatan dari seluruh makhluk-Nya.” ([2])Oleh karenanya, dengan kita mengetahui makna “اَللَّه” maka memahami bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ. Ini adalah makna dari لَا إِلَه إِلّا الله yang artinya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ.Dari sini kita tahu bahwasanya yang berhak disembah hanyalah Allah ﷻ adapun selain Allah ﷻ tidak boleh disembah sebagaimana yang terjadi di alam semesta di mana orang-orang mengambil sembahan selain Allah ﷻ. Ada yang menyembah matahari, rembulan, patung, dewa, nabi, orang saleh, mayat, ikan, monyet, tikus, ular, sapi, dan yang lainnya yang semuanya seharusnya tidak boleh disembah.Kekhususan Nama-Nama Allah ﷻNama “اَللَّه” adalah sumber semua nama-nama, oleh karenanya kita mengatakan أسمَاءُ اللهِ الْحُسْنَى “nama-nama Allah yang indah”. Allah ﷻ memiliki nama-nama yang banyak, namun nama “اَللَّه” adalah sumber semua nama dan “اَللَّه” nama yang pertama.Kita katakan “di antara nama-nama Allah adalah nama Ar-Rahman, Al-Ghafur, dan lainnya”, dan kita tidak mengatakan sebaliknya seperti “di antara nama-nama Ar-Rahman adalah nama اَللَّه”. Dalil tentang ini sangat banyak, Allah ﷻ berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan selain Dia, yang mempunyai nama-nama yang terbaik.” (QS. Thaha: 8)Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ lah yang memiliki nama-nama yang indah dan Dia adalah sumber dari semua nama. Contoh lainnya Allah ﷻ berfirman,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ, هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Maha sejahtera, Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Maha perkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Mahasuci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana.” (QS. Al-Hasyr: 22-24)Nama اَللَّه adalah nama yang khusus untuk Allah ﷻ, tidak boleh ada makhluk yang diberi nama dengan nama اَللَّه. Jadi ada nama-nama yang hanya diperuntukkan kepada Allah ﷻ saja seperti اَللَّه dan Al-Khalik. Berbeda dengan nama Ar-Rahim karena ada hamba yang dinamakan dengan nama Rahim. Begitu juga Al-Qawi yang makhluk boleh bernama dengan nama ini, sebagaimana Allah ﷻ berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)Ketika kita menyeru Allah ﷻ maka kita berkata يَا اللَّه, alif lam pada lafal اَللَّه tidak hilang. Makna يَا اللَّه sama dengan اللَهُمَّ. Adapun pada nama yang lainnya secara bahasa Arab alif lamnya dihilangkan. Contoh: يا رَحْمَنُ dan يَا رَحِيْمُ bukan يا الرَّحْمَنُ dan يَا الرَّحِيْمُ, ini keliru karena ada alif lamnya.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak datang di dalam Al-Qur’an.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak disebutkan di dalam zikir-zikir Nabi Muhammad ﷺ.Footnote:Artikel ini telah terbit versi cetak dalam buku Syarah Asma’ul Husna_________([1]) Lihat: Al-Asma’ Wa As-Sifat Lil-Baihaqi (1/56).([2]) Lihat: Haasyiyah Kitaab at-Tauhiid (1/13) dan Tafsiir At-Thabari (1/121).

Perbedaan Lafadz Allah اَللَّه dan Al-ilah اَلْإِلَه

Lafadz اَللَّه DAN اَلْإِلَهOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Menurut para ulama seperti Sibawaih dan yang lainnya bahwa lafal اَللَّه berasal dari kata اَلْ  untuk makrifat dan إِلَه. Kemudiannya keduanya digabung menjadi اَلْإِلَه, lalu hamzahnya dihilangkan sehingga menjadi اَللَّه ([1]). Dari sini kita tahu bahwasanya antara اَللَّه dan اَلْإِلَه maknanya tidak berbeda.Lafal اَلْإِلَه berasal dari kata أَلَهَ – يَأْلَهُ yang artinya beribadah. إِلَه berwazan فِعَالٌ yang bermakna مَفْعُوْل. Ini seperti kata كِتَابٌ yang bermakna مَكْتُوْبٌ. Sehingga إِلَه artinya مَأْلُوْهٌ yang bermakna yang disembah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika menafsirkan makna اَللَّه dia mengatakan,ذُوْ الْأُلُوْهِيَّةِ، وَالْعُبُوْدِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ“Dialah pemilik penyembahan dan peribadatan dari seluruh makhluk-Nya.” ([2])Oleh karenanya, dengan kita mengetahui makna “اَللَّه” maka memahami bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ. Ini adalah makna dari لَا إِلَه إِلّا الله yang artinya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ.Dari sini kita tahu bahwasanya yang berhak disembah hanyalah Allah ﷻ adapun selain Allah ﷻ tidak boleh disembah sebagaimana yang terjadi di alam semesta di mana orang-orang mengambil sembahan selain Allah ﷻ. Ada yang menyembah matahari, rembulan, patung, dewa, nabi, orang saleh, mayat, ikan, monyet, tikus, ular, sapi, dan yang lainnya yang semuanya seharusnya tidak boleh disembah.Kekhususan Nama-Nama Allah ﷻNama “اَللَّه” adalah sumber semua nama-nama, oleh karenanya kita mengatakan أسمَاءُ اللهِ الْحُسْنَى “nama-nama Allah yang indah”. Allah ﷻ memiliki nama-nama yang banyak, namun nama “اَللَّه” adalah sumber semua nama dan “اَللَّه” nama yang pertama.Kita katakan “di antara nama-nama Allah adalah nama Ar-Rahman, Al-Ghafur, dan lainnya”, dan kita tidak mengatakan sebaliknya seperti “di antara nama-nama Ar-Rahman adalah nama اَللَّه”. Dalil tentang ini sangat banyak, Allah ﷻ berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan selain Dia, yang mempunyai nama-nama yang terbaik.” (QS. Thaha: 8)Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ lah yang memiliki nama-nama yang indah dan Dia adalah sumber dari semua nama. Contoh lainnya Allah ﷻ berfirman,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ, هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Maha sejahtera, Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Maha perkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Mahasuci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana.” (QS. Al-Hasyr: 22-24)Nama اَللَّه adalah nama yang khusus untuk Allah ﷻ, tidak boleh ada makhluk yang diberi nama dengan nama اَللَّه. Jadi ada nama-nama yang hanya diperuntukkan kepada Allah ﷻ saja seperti اَللَّه dan Al-Khalik. Berbeda dengan nama Ar-Rahim karena ada hamba yang dinamakan dengan nama Rahim. Begitu juga Al-Qawi yang makhluk boleh bernama dengan nama ini, sebagaimana Allah ﷻ berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)Ketika kita menyeru Allah ﷻ maka kita berkata يَا اللَّه, alif lam pada lafal اَللَّه tidak hilang. Makna يَا اللَّه sama dengan اللَهُمَّ. Adapun pada nama yang lainnya secara bahasa Arab alif lamnya dihilangkan. Contoh: يا رَحْمَنُ dan يَا رَحِيْمُ bukan يا الرَّحْمَنُ dan يَا الرَّحِيْمُ, ini keliru karena ada alif lamnya.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak datang di dalam Al-Qur’an.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak disebutkan di dalam zikir-zikir Nabi Muhammad ﷺ.Footnote:Artikel ini telah terbit versi cetak dalam buku Syarah Asma’ul Husna_________([1]) Lihat: Al-Asma’ Wa As-Sifat Lil-Baihaqi (1/56).([2]) Lihat: Haasyiyah Kitaab at-Tauhiid (1/13) dan Tafsiir At-Thabari (1/121).
Lafadz اَللَّه DAN اَلْإِلَهOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Menurut para ulama seperti Sibawaih dan yang lainnya bahwa lafal اَللَّه berasal dari kata اَلْ  untuk makrifat dan إِلَه. Kemudiannya keduanya digabung menjadi اَلْإِلَه, lalu hamzahnya dihilangkan sehingga menjadi اَللَّه ([1]). Dari sini kita tahu bahwasanya antara اَللَّه dan اَلْإِلَه maknanya tidak berbeda.Lafal اَلْإِلَه berasal dari kata أَلَهَ – يَأْلَهُ yang artinya beribadah. إِلَه berwazan فِعَالٌ yang bermakna مَفْعُوْل. Ini seperti kata كِتَابٌ yang bermakna مَكْتُوْبٌ. Sehingga إِلَه artinya مَأْلُوْهٌ yang bermakna yang disembah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika menafsirkan makna اَللَّه dia mengatakan,ذُوْ الْأُلُوْهِيَّةِ، وَالْعُبُوْدِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ“Dialah pemilik penyembahan dan peribadatan dari seluruh makhluk-Nya.” ([2])Oleh karenanya, dengan kita mengetahui makna “اَللَّه” maka memahami bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ. Ini adalah makna dari لَا إِلَه إِلّا الله yang artinya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ.Dari sini kita tahu bahwasanya yang berhak disembah hanyalah Allah ﷻ adapun selain Allah ﷻ tidak boleh disembah sebagaimana yang terjadi di alam semesta di mana orang-orang mengambil sembahan selain Allah ﷻ. Ada yang menyembah matahari, rembulan, patung, dewa, nabi, orang saleh, mayat, ikan, monyet, tikus, ular, sapi, dan yang lainnya yang semuanya seharusnya tidak boleh disembah.Kekhususan Nama-Nama Allah ﷻNama “اَللَّه” adalah sumber semua nama-nama, oleh karenanya kita mengatakan أسمَاءُ اللهِ الْحُسْنَى “nama-nama Allah yang indah”. Allah ﷻ memiliki nama-nama yang banyak, namun nama “اَللَّه” adalah sumber semua nama dan “اَللَّه” nama yang pertama.Kita katakan “di antara nama-nama Allah adalah nama Ar-Rahman, Al-Ghafur, dan lainnya”, dan kita tidak mengatakan sebaliknya seperti “di antara nama-nama Ar-Rahman adalah nama اَللَّه”. Dalil tentang ini sangat banyak, Allah ﷻ berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan selain Dia, yang mempunyai nama-nama yang terbaik.” (QS. Thaha: 8)Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ lah yang memiliki nama-nama yang indah dan Dia adalah sumber dari semua nama. Contoh lainnya Allah ﷻ berfirman,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ, هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Maha sejahtera, Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Maha perkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Mahasuci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana.” (QS. Al-Hasyr: 22-24)Nama اَللَّه adalah nama yang khusus untuk Allah ﷻ, tidak boleh ada makhluk yang diberi nama dengan nama اَللَّه. Jadi ada nama-nama yang hanya diperuntukkan kepada Allah ﷻ saja seperti اَللَّه dan Al-Khalik. Berbeda dengan nama Ar-Rahim karena ada hamba yang dinamakan dengan nama Rahim. Begitu juga Al-Qawi yang makhluk boleh bernama dengan nama ini, sebagaimana Allah ﷻ berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)Ketika kita menyeru Allah ﷻ maka kita berkata يَا اللَّه, alif lam pada lafal اَللَّه tidak hilang. Makna يَا اللَّه sama dengan اللَهُمَّ. Adapun pada nama yang lainnya secara bahasa Arab alif lamnya dihilangkan. Contoh: يا رَحْمَنُ dan يَا رَحِيْمُ bukan يا الرَّحْمَنُ dan يَا الرَّحِيْمُ, ini keliru karena ada alif lamnya.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak datang di dalam Al-Qur’an.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak disebutkan di dalam zikir-zikir Nabi Muhammad ﷺ.Footnote:Artikel ini telah terbit versi cetak dalam buku Syarah Asma’ul Husna_________([1]) Lihat: Al-Asma’ Wa As-Sifat Lil-Baihaqi (1/56).([2]) Lihat: Haasyiyah Kitaab at-Tauhiid (1/13) dan Tafsiir At-Thabari (1/121).


Lafadz اَللَّه DAN اَلْإِلَهOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Menurut para ulama seperti Sibawaih dan yang lainnya bahwa lafal اَللَّه berasal dari kata اَلْ  untuk makrifat dan إِلَه. Kemudiannya keduanya digabung menjadi اَلْإِلَه, lalu hamzahnya dihilangkan sehingga menjadi اَللَّه ([1]). Dari sini kita tahu bahwasanya antara اَللَّه dan اَلْإِلَه maknanya tidak berbeda.Lafal اَلْإِلَه berasal dari kata أَلَهَ – يَأْلَهُ yang artinya beribadah. إِلَه berwazan فِعَالٌ yang bermakna مَفْعُوْل. Ini seperti kata كِتَابٌ yang bermakna مَكْتُوْبٌ. Sehingga إِلَه artinya مَأْلُوْهٌ yang bermakna yang disembah. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika menafsirkan makna اَللَّه dia mengatakan,ذُوْ الْأُلُوْهِيَّةِ، وَالْعُبُوْدِيَّةِ عَلَى خَلْقِهِ أَجْمَعِيْنَ“Dialah pemilik penyembahan dan peribadatan dari seluruh makhluk-Nya.” ([2])Oleh karenanya, dengan kita mengetahui makna “اَللَّه” maka memahami bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ. Ini adalah makna dari لَا إِلَه إِلّا الله yang artinya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah ﷻ.Dari sini kita tahu bahwasanya yang berhak disembah hanyalah Allah ﷻ adapun selain Allah ﷻ tidak boleh disembah sebagaimana yang terjadi di alam semesta di mana orang-orang mengambil sembahan selain Allah ﷻ. Ada yang menyembah matahari, rembulan, patung, dewa, nabi, orang saleh, mayat, ikan, monyet, tikus, ular, sapi, dan yang lainnya yang semuanya seharusnya tidak boleh disembah.Kekhususan Nama-Nama Allah ﷻNama “اَللَّه” adalah sumber semua nama-nama, oleh karenanya kita mengatakan أسمَاءُ اللهِ الْحُسْنَى “nama-nama Allah yang indah”. Allah ﷻ memiliki nama-nama yang banyak, namun nama “اَللَّه” adalah sumber semua nama dan “اَللَّه” nama yang pertama.Kita katakan “di antara nama-nama Allah adalah nama Ar-Rahman, Al-Ghafur, dan lainnya”, dan kita tidak mengatakan sebaliknya seperti “di antara nama-nama Ar-Rahman adalah nama اَللَّه”. Dalil tentang ini sangat banyak, Allah ﷻ berfirman,اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى“(Dialah) Allah, tidak ada tuhan selain Dia, yang mempunyai nama-nama yang terbaik.” (QS. Thaha: 8)Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ lah yang memiliki nama-nama yang indah dan Dia adalah sumber dari semua nama. Contoh lainnya Allah ﷻ berfirman,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ, هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Dialah Allah tidak ada tuhan selain Dia. Maharaja, Yang Mahasuci, Yang Maha sejahtera, Yang Menjaga Keamanan, Pemelihara Keselamatan, Yang Maha perkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan, Mahasuci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Dia memiliki nama-nama yang indah. Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada-Nya. Dan Dialah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana.” (QS. Al-Hasyr: 22-24)Nama اَللَّه adalah nama yang khusus untuk Allah ﷻ, tidak boleh ada makhluk yang diberi nama dengan nama اَللَّه. Jadi ada nama-nama yang hanya diperuntukkan kepada Allah ﷻ saja seperti اَللَّه dan Al-Khalik. Berbeda dengan nama Ar-Rahim karena ada hamba yang dinamakan dengan nama Rahim. Begitu juga Al-Qawi yang makhluk boleh bernama dengan nama ini, sebagaimana Allah ﷻ berfirman,قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (QS. Al-Qasas: 26)Ketika kita menyeru Allah ﷻ maka kita berkata يَا اللَّه, alif lam pada lafal اَللَّه tidak hilang. Makna يَا اللَّه sama dengan اللَهُمَّ. Adapun pada nama yang lainnya secara bahasa Arab alif lamnya dihilangkan. Contoh: يا رَحْمَنُ dan يَا رَحِيْمُ bukan يا الرَّحْمَنُ dan يَا الرَّحِيْمُ, ini keliru karena ada alif lamnya.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak datang di dalam Al-Qur’an.Nama اللَّه adalah nama yang paling banyak disebutkan di dalam zikir-zikir Nabi Muhammad ﷺ.Footnote:Artikel ini telah terbit versi cetak dalam buku Syarah Asma’ul Husna_________([1]) Lihat: Al-Asma’ Wa As-Sifat Lil-Baihaqi (1/56).([2]) Lihat: Haasyiyah Kitaab at-Tauhiid (1/13) dan Tafsiir At-Thabari (1/121).

Hormati Keputusan Para Dokter di Masa Pandemi Ini

Yuk hormati keputusan para dokter di masa pandemi ini. Bukanlah kita serahkan sesuatu harus kepada ahlinya? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya 2. Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter 3. Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru 4. Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj 5. Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah 6. Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat 7. Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat 8. Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Lebih jelasnya lagi pada ilmu pengobatan bisa diperhatikan dari hadits berikut ini. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: « “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Baca juga: Ilmu Dunia Engkau Lebih Paham   Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter   Imam Syafi’i rahimahullah saja sangat menghormati profesi dan otoritas dokter serta mengikuti hasil kajian medis dalam fatwa-fatwanya. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Imam Syafi’i juga menekankan bahwa di antara ilmu dunia, ilmu kedokteran salah satu yang paling penting. Beliau berkata, إِنَّمَا العِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الدِّيْنِ، وَعِلْمُ الدُّنْيَا، فَالعِلْمُ الَّذِي لِلدِّيْنِ هُوَ: الفِقْهُ، وَالعِلْمُ الَّذِي لِلدُّنْيَا هُوَ: الطِّبُّ “Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fiqh (fiqh akbar: aqidah, fiqh ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.” [Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah] Imam Syafi’i rahimahullah membuat ungkapan sebagai berikut: لَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيكَ عَن دِينِك، وَلَا طَبِيبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ أَمْرِ بَدَنِك “Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.” (Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hlm. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah) Kasihan sekali, banyak umat jadi tertinggal akibat sikap ulamanya yg hanya memandang sisi keutamaan ibadah tanpa memperhatikan aspek Sunnatullah dalam bidang medis. Kalau Imam Syafii hidup saat ini pasti beliau akan terlepas diri dari fatwa-fatwa ulama yang tidak tepat dan abai terhadap Sunnatullah. Wallahu a’lam.   Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.” Baca juga: Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama   Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun, jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak   Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan). Baca juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi   Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat Jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Baca juga: Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zhuhur Saat Wabah Melanda   Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat Baca juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda   Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Baca juga: Jangan Mudah Menyebar Berita yang Tidak Jelas Hanya Allah beri taufik dan hidayah. Semangat terus para dokter, kami di belakangmu. Yuk taat protokol kesehatan apalagi pandemi semakin menanjak dan kasus di sekeliling kita masih banyak.   — Selasa pagi, 3 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 dokter menyikapi virus corona virus corona

Hormati Keputusan Para Dokter di Masa Pandemi Ini

Yuk hormati keputusan para dokter di masa pandemi ini. Bukanlah kita serahkan sesuatu harus kepada ahlinya? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya 2. Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter 3. Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru 4. Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj 5. Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah 6. Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat 7. Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat 8. Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Lebih jelasnya lagi pada ilmu pengobatan bisa diperhatikan dari hadits berikut ini. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: « “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Baca juga: Ilmu Dunia Engkau Lebih Paham   Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter   Imam Syafi’i rahimahullah saja sangat menghormati profesi dan otoritas dokter serta mengikuti hasil kajian medis dalam fatwa-fatwanya. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Imam Syafi’i juga menekankan bahwa di antara ilmu dunia, ilmu kedokteran salah satu yang paling penting. Beliau berkata, إِنَّمَا العِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الدِّيْنِ، وَعِلْمُ الدُّنْيَا، فَالعِلْمُ الَّذِي لِلدِّيْنِ هُوَ: الفِقْهُ، وَالعِلْمُ الَّذِي لِلدُّنْيَا هُوَ: الطِّبُّ “Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fiqh (fiqh akbar: aqidah, fiqh ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.” [Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah] Imam Syafi’i rahimahullah membuat ungkapan sebagai berikut: لَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيكَ عَن دِينِك، وَلَا طَبِيبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ أَمْرِ بَدَنِك “Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.” (Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hlm. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah) Kasihan sekali, banyak umat jadi tertinggal akibat sikap ulamanya yg hanya memandang sisi keutamaan ibadah tanpa memperhatikan aspek Sunnatullah dalam bidang medis. Kalau Imam Syafii hidup saat ini pasti beliau akan terlepas diri dari fatwa-fatwa ulama yang tidak tepat dan abai terhadap Sunnatullah. Wallahu a’lam.   Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.” Baca juga: Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama   Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun, jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak   Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan). Baca juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi   Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat Jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Baca juga: Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zhuhur Saat Wabah Melanda   Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat Baca juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda   Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Baca juga: Jangan Mudah Menyebar Berita yang Tidak Jelas Hanya Allah beri taufik dan hidayah. Semangat terus para dokter, kami di belakangmu. Yuk taat protokol kesehatan apalagi pandemi semakin menanjak dan kasus di sekeliling kita masih banyak.   — Selasa pagi, 3 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 dokter menyikapi virus corona virus corona
Yuk hormati keputusan para dokter di masa pandemi ini. Bukanlah kita serahkan sesuatu harus kepada ahlinya? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya 2. Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter 3. Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru 4. Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj 5. Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah 6. Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat 7. Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat 8. Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Lebih jelasnya lagi pada ilmu pengobatan bisa diperhatikan dari hadits berikut ini. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: « “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Baca juga: Ilmu Dunia Engkau Lebih Paham   Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter   Imam Syafi’i rahimahullah saja sangat menghormati profesi dan otoritas dokter serta mengikuti hasil kajian medis dalam fatwa-fatwanya. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Imam Syafi’i juga menekankan bahwa di antara ilmu dunia, ilmu kedokteran salah satu yang paling penting. Beliau berkata, إِنَّمَا العِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الدِّيْنِ، وَعِلْمُ الدُّنْيَا، فَالعِلْمُ الَّذِي لِلدِّيْنِ هُوَ: الفِقْهُ، وَالعِلْمُ الَّذِي لِلدُّنْيَا هُوَ: الطِّبُّ “Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fiqh (fiqh akbar: aqidah, fiqh ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.” [Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah] Imam Syafi’i rahimahullah membuat ungkapan sebagai berikut: لَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيكَ عَن دِينِك، وَلَا طَبِيبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ أَمْرِ بَدَنِك “Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.” (Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hlm. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah) Kasihan sekali, banyak umat jadi tertinggal akibat sikap ulamanya yg hanya memandang sisi keutamaan ibadah tanpa memperhatikan aspek Sunnatullah dalam bidang medis. Kalau Imam Syafii hidup saat ini pasti beliau akan terlepas diri dari fatwa-fatwa ulama yang tidak tepat dan abai terhadap Sunnatullah. Wallahu a’lam.   Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.” Baca juga: Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama   Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun, jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak   Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan). Baca juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi   Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat Jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Baca juga: Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zhuhur Saat Wabah Melanda   Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat Baca juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda   Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Baca juga: Jangan Mudah Menyebar Berita yang Tidak Jelas Hanya Allah beri taufik dan hidayah. Semangat terus para dokter, kami di belakangmu. Yuk taat protokol kesehatan apalagi pandemi semakin menanjak dan kasus di sekeliling kita masih banyak.   — Selasa pagi, 3 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 dokter menyikapi virus corona virus corona


Yuk hormati keputusan para dokter di masa pandemi ini. Bukanlah kita serahkan sesuatu harus kepada ahlinya? Daftar Isi tutup 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya 2. Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter 3. Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru 4. Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj 5. Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah 6. Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat 7. Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat 8. Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menyerahkan Maslahat Dunia kepada Ahlinya Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Lebih jelasnya lagi pada ilmu pengobatan bisa diperhatikan dari hadits berikut ini. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: « “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Baca juga: Ilmu Dunia Engkau Lebih Paham   Para Ulama Sangat Hormati Keputusan Dokter   Imam Syafi’i rahimahullah saja sangat menghormati profesi dan otoritas dokter serta mengikuti hasil kajian medis dalam fatwa-fatwanya. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan pentingnya ilmu kedokteran. Beliau berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Imam Syafi’i juga menekankan bahwa di antara ilmu dunia, ilmu kedokteran salah satu yang paling penting. Beliau berkata, إِنَّمَا العِلْمُ عِلْمَانِ: عِلْمُ الدِّيْنِ، وَعِلْمُ الدُّنْيَا، فَالعِلْمُ الَّذِي لِلدِّيْنِ هُوَ: الفِقْهُ، وَالعِلْمُ الَّذِي لِلدُّنْيَا هُوَ: الطِّبُّ “Ilmu itu ada dua: ilmu agama dan ilmu dunia, ilmu agama yaitu fiqh (fiqh akbar: aqidah, fiqh ashgar: fiqh ibadah dan muamalah, pent). Sedangkan ilmu untuk dunia adalah ilmu kedokteran.” [Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hal. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah] Imam Syafi’i rahimahullah membuat ungkapan sebagai berikut: لَا تَسْكُنَنَّ بَلَدًا لَا يَكُوْنُ فِيْهِ عَالِمٌ يُفْتِيكَ عَن دِينِك، وَلَا طَبِيبٌ يُنْبِئُكَ عَنْ أَمْرِ بَدَنِك “Janganlah sekali-kali engkau tinggal di suatu negeri yang tidak ada di sana ulama yang bisa memberikan fatwa dalam masalah agama, dan juga tidak ada dokter yang memberitahukan mengenai keadaan (kesehatan) badanmu.” (Adab Asy-Syafi’i wa Manaqibuhu, hlm. 244, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah) Kasihan sekali, banyak umat jadi tertinggal akibat sikap ulamanya yg hanya memandang sisi keutamaan ibadah tanpa memperhatikan aspek Sunnatullah dalam bidang medis. Kalau Imam Syafii hidup saat ini pasti beliau akan terlepas diri dari fatwa-fatwa ulama yang tidak tepat dan abai terhadap Sunnatullah. Wallahu a’lam.   Penyikapan Wabah di Masa Silam yang Keliru Coba baca dulu kisah ini disebutkan kejadian nyata yang terjadi di masa Ibnu Hajar Al-Asqalani dan pada masa sebelum beliau, sama-sama dulu pernah terjadi wabah. Namun salah dalam penyikapan karena berbuat hal yang tidak diizinkan dalam agama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menceritakan dalam Badzlu Al-Maa’uun fii Fadhli Ath-Thaa’uun (hlm. 329), “Aku coba ceritakan, telah terjadi di masa kami ketika terjadi wabah ath-tha’un di Kairo pada 27 Rabiul Akhir 833 Hijriyah. Awalnya baru jatuh korban meninggal di bawah empat puluh. Kemudian orang-orang pada keluar menuju tanah lapang pada 4 Jumadal Ula, setelah sebelumnya orang-orang diajak untuk berpuasa tiga hari sebagaimana dilakukan untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan). Mereka semua berkumpul, mereka berdoa, kemudian mereka berdiri, dalam durasi satu jam lalu mereka pulang. Setelah acara itu selesai, berubahlah korban yang meninggal dunia menjadi 1.000 orang di Kairo setiap hari. Kemudian jumlah yang jatuh korban pun terus bertambah.” Di halaman sebelumnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun kumpul-kumpul (untuk mengatasi wabah) sebagaimana dilakukan, maka seperti itu termasuk bidah. Hal ini pernah terjadi saat wabah ath-tha’un yang begitu dahsyat pada tahun 749 Hijriyah di Damaskus. Aku membacanya dalam Juz Al-Munbijy setelah ia mengingkari pada orang yang mengumpulkan khalayak ramai di suatu tempat. Di situ mereka berdoa, mereka berteriak keras. Ini terjadi pada tahun 764 H, ketika itu juga tersebar wabah ath-tha’un di Damaskus. Ada yang menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 749 H, di mana orang-orang keluar ke tanah lapang, masa jumlah banyak ketika itu keluar di negeri tersebut, lantas mereka beristighatsah (minta dihilangkan bala). Ternyata setelah itu wabah tadi makin menyebar dan makin jatuh banyak korban, padahal sebelumnya korban tidak begitu banyak.” Baca juga: Wabah Makin Menyebar Karena Salah Jalan dalam Beragama   Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak Bukanlah Bid’ah dan Menyelisihi Manhaj Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun, jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17). Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dengan Menjaga Jarak   Memakai Masker Saat Shalat Berjamaah Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan). Baca juga: Hukum Memakai Masker Saat Shalat di Masa Pandemi   Shalat Jumat Saat Kasus Covid Meningkat Jika shalat Jumat ditiadakan karena kondisi wabah corona yang semakin menyebar, shalat Jumat diganti shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat. Baca juga: Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zhuhur Saat Wabah Melanda   Kuatkan Diri dengan Doa dan Dzikir Saat Kasus Covid Meningkat Baca juga: 20 Doa dan Dzikir Saat Wabah Corona Melanda   Jangan Mudah Menyebarkan Berita yang Tidak Jelas, Bukan dari Pakarnya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Baca juga: Jangan Mudah Menyebar Berita yang Tidak Jelas Hanya Allah beri taufik dan hidayah. Semangat terus para dokter, kami di belakangmu. Yuk taat protokol kesehatan apalagi pandemi semakin menanjak dan kasus di sekeliling kita masih banyak.   — Selasa pagi, 3 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 dokter menyikapi virus corona virus corona
Prev     Next