Amsterdam Mengaji

Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka

Amsterdam Mengaji

Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka
Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka


Secercah cahaya sunnah kembali bersinar di kota Amsterdam, Belanda. Di tengah-tengah kesibukan dan keramaian kota ini, kami berkumpul menghadiri taman-taman surga dunia di Masjid At-Taqwa, di salah satu sudut kota Amsterdam. Sebuah masjid kecil nan sederhana yang dibeli secara gotong royong oleh kaum muslimin di kota ini, dan sebagiannya merelakan hartanya dalam jumlah besar untuk mewujudkan masjid ini. Semoga Allah Ta’ala membalas mereka dengan sebaik-baik balasan.Selama satu pekan, 19 Rabi’uts Tsani 1439 (7 Januari 2018) sampai dengan 25 Rabi’uts Tsani 1439 (13 Januari 2018), kaum muslimin di Belanda menyambut kedatangan Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA, yang merupakan salah seorang ustadz pengajar di Masjid Nabawi. Dalam rangkaian dauroh kali ini, beliau membahas sebuah kitab karya salah seorang ulama madzhab Syafi’i yaitu Imam Al-Muzanni rahimahullahu Ta’ala yang berjudul Syarhus Sunnah. Setiap tahun, masjid At-Taqwa mengundang ustadz-ustadz dari Indonesia untuk mengisi dauroh. Dauroh kali ini adalah dauroh yang ke dua belas.Tidak hanya dihadiri oleh kaum muslimin yang berdomisili di Amsterdam, kajian (dauroh) ini juga dihadiri oleh banyak jamaah dari kota-kota lain di Belanda, seperti Utrecht, Nijmegen, Wageningen, Almere, Rotterdam, dan kota-kota lainnya, baik warga atau pelajar dan mahasiswa. Bahkan dihadiri oleh saudara kami di luar Belanda, misalnya dari Berlin (Jerman). Alhamdulillah, kami menjumpai semangat yang tinggi dalam menuntut ilmu syar’i, meskipun kajian ini diselenggarakan di malam hari pukul 19.30 – 21.30. Artinya, mereka akan sampai di rumah hampir tengah malam setiap harinya (terutama yang dari luar kota) dan harus kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.<img class="aligncenter wp-image-36044 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji.jpg" alt="" width="960" height="540" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji.jpg 960w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji-300x169.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2018/01/amsterdam-mengaji-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" />Kami sangat bersyukur kepada Allah Ta’ala, ketika kami kembali menemukan suasana majelis ilmu syar’i di negeri ini, ketika hati ini semakin kering dan gersang dengan berbagai kesibukan dunia yang melalaikan dan melelahkan. Apalagi, kami berkumpul membahas suatu topik paling dasar dalam agama Islam, yaitu bagaimana memiliki aqidah yang benar kepada Allah Ta’ala, di atas prinsip dan pokok aqidah ahlus sunnah.Ustadz Firanda terutama membahas pokok-pokok aqidah ahlus sunnah dalam masalah tauhid asma’ wa shifat. Beliau memaparkan kaidah-kaidah pokok ahlus sunnah dalam masalah ini, dan juga membahas dengan rinci sebagian sifat Allah Ta’ala yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh kaum muslimin di tanah air, yaitu sifat al-‘uluw, sifat istiwa’ ‘alal ‘arsy (sifat ketinggian Allah Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya dan bahwa Allah Ta’ala tinggi di atas ‘arsy), dan juga sifat al-kalaam (bahwa Al Qur’an adalah kalamullah dan bukan makhluk).  Selain itu, juga dibahas masalah aqidah lainnya, misalnya masalah taqdir.Di samping kajian setiap malam, beliau juga mengisi kajian tematik di siang harinya dengan tema Islam rahmatan lil ‘alamin serta kewajiban suami dan istri. Di akhir pengajian, panitia menginformasikan bahwa kajian ini akan disebarkan dalam bentuk tulisan, yang tentunya membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan ini.Terahir, semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan dakwah di negeri ini dan agar kaum muslimin semakin bersemangat dalam menuntut ilmu agama yang wajib bagi mereka. Dan semoga semakin banyak taman-taman surga dunia yang bisa kami singgahi selama menuntut ilmu di negeri ini.***Diselesaikan di malam hari, Rotterdam NL, 1 Jumadil awwal 1439/19 Januari 2018Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Kajian Muslim, Baca Alquran Sambil Tiduran, Pengertian Aliran Sesat Dalam Islam, Arti Qonaah, Nama Surga Neraka

Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang Palestina

Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka

Nasehat Syaikh Ibnu Al Utsaimin Tentang Palestina

Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka
Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka


Syaikh Muhammad bin Shalih Al UtsaiminKetika datang Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka jadilah orang yang paling berhak terhadap Palestina adalah kaum Muslimin, bukan bangsa Arab, semata-mata karena penduduknya adalah orang Arab. Bahkan penduduknya adalah kaum Muslimin, bukan yang lain. Penduduknya adalah para hamba Allah ‘Azza wa Jalla dan orang-orang shalih.Aku berkeyakinan bahwa bangsa Arab tidak berhasil mengembalikan tanah Palestina atas nama Arabisme. Mereka tidak mungkin bisa mengembalikannya kecuali dengan nama Islam, sebagaimana yang telah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:إن الأرض لله يورثها من يشاء من عباده والعاقبة للمتقين“Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; diwariskan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf: 128).Sekuat apapun bangsa Arab berupaya, sebanyak apapun diplomasi-diplomasi dan kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan, mereka tidak akan berhasil, hingga mereka menyerukan untuk mengusir kaum Yahudi atas nama Islam, setelah mereka menerapkan Islam pada diri-diri mereka sendiri.Jika mereka mau mengusir Yahudi dengan membawa nama Islam, maka sungguh akan terwujudlah apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:لا تقوم الساعة حتى يقاتل المسلمون اليهود، فيقتلهم المسلمون حتى يختبئ اليهودي من وراء الحجر، والشجر، فيقول الحجر، أو الشجر: يا مسلم، يا عبد الله، هذا يهودي خلفي، فتعال فاقتله“Tidak datang kiamat, sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi. Kaum Muslimin memerangi mereka sampai-sampai mereka bersembunyi di balik batu dan pohon. Lalu batu dan pohon tersebut berkata: ‘Wahai orang Muslim, wahai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakangku’. Kemudian Muslim mendatanginya dan membunuhnya” (Muttafaqun ‘alaih).Batu dan pohon membantu kaum Muslimin memerangi Yahudi dengan mengatakan: “wahai hamba Allah”, ia juga berkata: “wahai orang Muslim”. Perhatikan, nama Islam yang digunakan. Nabi juga bersabda dalam hadits ini: “…sampai kaum Muslimin memerangi Yahudi“. Beliau tidak mengatakan: “…sampai kaum Arab memerangi Yahudi”.Oleh karena itu aku katakan, kita tidak akan menghukum Yahudi dengan membawa nama Arabisme. Kita tidak akan menghukum mereka kecuali dengan membawa nama Islam. Silakan baca ayat dalam Al-Qur’an berikut:ولقد كتبنا في الزبور من بعد الذكر أن الأرض يرثها عبادي الصالحون“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang saleh” (QS. Al-Anbiya: 105).Dalam ayat ini disebutkan bahwa bumi dijadikan warisan bagi orang-orang shalih, maka ia didapatkan dengan mewujudkan sifat keshalihan, akan hilang dan terluput ketika hilang sifat keshalihan tersebut. Jika kita menjadi hamba-hamba yang shalih, maka Allah akan memberikannya sebagai warisan kepada kita dengan mudah sekali, tanpa banyak kesempitan, kelelahan dan kesusahan. Diplomasi yang panjang lebar tidak ada ujungnya akan menemukan solusi dengan adanya pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana yang telah dituliskan dan dimudahkan oleh Allah untuk kita.Kami meyakini bahwasanya Palestina tidak akan bisa kita miliki dan kita kuasai dalam ikatan Islam kecuali dengan mereka menerapkan Islam. Demikian juga tidak akan bisa menguasai bangsa-bangsa Persia, bangsa-bangsa Romawi, bangsa Koptik kecuali dengan Islamnya mereka.Oleh karena itu, hendaknya para pemuda Islam sadar dengan penuh kesadaran bahwasanya tidak mungkin mendapatkan pertolongan Allah yang mutlak untuk meraih semua itu kecuali dengan menerapkan Islam yang hakiki, bukan sekedar Islam KTP yang sekedar identitas belaka.Baca juga: Derita Palestina Akibat Kekejaman Yahudi Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!! Modal Utama Meraih Kemenangan di Palestina (1) ***Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.idDari kitab Tafsir Suratil Baqarah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ayat 47. Dinukil dari sahab.net.🔍 Renungan Kematian Islam, Gambaran Surga, Nasihat Tentang Waktu, Diet Cara Islam, Syurga Dan Neraka

Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah

Ziarah Kubur, antara Sunnah dan Bid’ah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apa hukum seseorang yang berziarah kubur kemudian membaca surat Al-Fatihah, khususnya di kubur para wali. Hal ini sebagaimana yang mereka katakan di sebagian negeri, “Aku tidak bermaksud berbuat syirik. Akan tetapi, jika aku tidak ziarah ke kubur wali ini, maka dia akan datang kepadaku dalam mimpiku dan berkata kepadaku, ‘Mangapa Engkau tidak menziarahi kuburku?’” Apa hukum perbuatan semacam ini? Semoga Allah Ta’ala membalas Engkau dengan pahala kebaikan.Jawaban:Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة“Berziarah kuburlah, sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhira.” (HR. Muslim).Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Buraidah bin Al-Khushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya ketika berziarah kubur untuk mengucapkan,السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية“Semoga keselamatan tercurahkan untukmu, wahai para penghuni kubur, dari (golonagn) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Kami meminta keselamatan kepada Allah untuk kami dan juga untuk kalian.“Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa sesungguhnya jika beliau ziarah kubur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد“Semoga keselamatan tercurahkan atas kalian wahai para penghuni kubur orang-orang yang beriman. Kami insyaaallah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Ya Allah, ampunilah para penghuni kubur Baqi’ (pemakaman penduduk Madinah, pen.)”Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya dari Al-Qur’an ketika berziarah kubur. Oleh karena itu, membaca surat Al-Fatihah ketika ziarah kubur termasuk bid’ah, demikian pula membaca surat Al-Qur’an yang lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد“Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Dalam riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.“Dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata ketika khutbah Jum’at,أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dengan tambahan,وكل ضلالة في النار“Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk berpegang dengan syariat dan waspada terhadap bid’ah dalam berziarah kubur dan yang lainnya. Ziarah kubur yang disyariatkan bagi kubur kaum muslimin semuanya itu sama, baik kubur itu milik mereka yang disebut sebagai wali ataukah bukan. Setiap mukmin laki-laki dan perempuan, semuanya adalah wali Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَلا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan (tidak pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (QS. Yunus [10]: 62-63).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا كَانُوا أَوْلِيَاءَهُ إِنْ أَوْلِيَاؤُهُ إِلا الْمُتَّقُونَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ“Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidaklah mengetahui” (QS. Al-Anfal [8]: 34).Tidak boleh bagi peziarah kubur dan yang lainnya untuk berdoa (meminta) kepada orang mati, memohon perlindungan (istighatsah) kepadanya, bernadzar kepadanya, menyembelih untuknya di sisi kubur mereka, atau di tempat mana pun untuk mendekatkan diri dengannya dalam rangka meminta syafaat kepada mereka, atau mengaharap kesembuhan, atau membantu mereka dalam melawan musuh-musuhnya, atau kebutuhan-kebutuhan yang lainnya. Karena semua perkara ini termasuk ibadah, sedangkan ibadah semuanya itu hanya untuk Allah Ta’ala semata. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah (mentauhidkan) Aku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah” (QS. Al-Jin [72]: 18).وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia” (QS. Al-Isra’ [17]: 23).Allah Ta’ala juga berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafur tidak menyukainya” (QS. Ghaafir [40]: 14).قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’” (QS. Al-An’am [6]: 162-163).Ayat-ayat semacam ini banyak sekali.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma,حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا“Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari dan Muslim).Hal ini mencakup seluruh ibadah, berupa shalat, puasa, ruku’, sujud, haji, doa, menyembelih, nadzar, dan jenis-jenis ibadah lainnya. Sebagaimana ayat-ayat sebelumnya juga mencakup semua jenis ibadah. Diriwayatkan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن الله من ذبح لغير الله“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih kepada selain Allah” (HR. Muslim).Dalam Shahih Bukhari dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم إنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebih-lebihan terhadap Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka katakanlah, ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya.’”Hadits-hadits tentang perintah beribadah hanya kepada Allah Ta’ala semata dan larangan berbuat syirik serta sarana-sarana menuju kesyirikan sangat banyak dan telah kita ketahui.Adapun perempuan, maka tidak ada anjuran ziarah kubur bagi mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لعن زائرات القبور“Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur.”Adapun hikmah hal ini –Wallahu a’lam- karena terkadang muncul fitnah atas mereka dan bagi kaum lelaki ketika mereka ziarah kubur. Pada awal-awal Islam, ziarah kubur dilarang untuk mencegah kesyirikan. Ketika Islam berkembang dan tersebarlah ajaran tauhid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan untuk semunya (baik laki-laki dan perempuan). Setelah itu, wanita dikhusukan (dikecualikan) sehingga mereka dilarang ziarah kubur dalam rangka mencegah fitnah yang ditimbulkan darinya.Adapun kubur orang kafir, maka tidak ada larangan untuk berziarah ke sana dalam rangka mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran. Akan tetapi, tidak boleh mendoakan atau memohon ampun untuk mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau meinta ijin kepada Allah Ta’ala untuk memohonkan ampun atas ibundanya, namun tidak Allah Ta’ala ijinkan. Kemudian beliau meminta ijin untuk menziarahi kubur ibundanya, dan Allah Ta’ala ijinkan. Karena ibunda beliau meninggal dunia di masa jahiliyah dan masih berada di atas agama kaumnya ketika itu (agama kesyirikan).Aku meminta kepada Allah untuk memberikan taufik kepada kaum muslimin, baik laki-laki dan perempuan, agar mereka dapat memahami agamanya dan konsisten di atasnya, baik dalam hal akidah, perkataan dan amal perbuatan. Dan lindungilah mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Engkau Maha penolong dan berkuasa atas hal itu. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.***Selesai diterjemahkan ba’da subuh, Rotterdam NL, 7 Shafar 1439/28 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimCatatan kaki: Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/228🔍 Dr. Raehanul Bahraen, Hadis Tentang Tahlil, Perayaan 10 Muharram Syiah, Pengertian Sufi, Hadist Tentang Gibah

Program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia 2017

Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir

Program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia 2017

Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir
Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir


Insya Allah, pada momen hari raya Idhul Adha 1438 / 2017 ini, tim Peduli Muslim mengadakan program Penyaluran Hewan Qurban ke Somalia, Afrika Timur. Somalia menjadi salah satu target program karena dahsyatnya musibah kelaparan massal di negara ini.Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, Tim Peduli Muslim mendapatkan akses peternak lokal yang bisa menyediakan stok qurban di Somalia.Rincian harga hewan qurban tersebut adalah: 1 kambing: $ 100 (Rp 1.350.000) 1 sapi: $ 595 (Rp 8.032.500) 1/7 sapi: $ 85 (Rp 1.147.500) * Kurs $ 1 = Rp 13.500 Perlu diketahui bahwa harga di atas: Sudah termasuk biaya perawatan hingga hari raya, operasional penyembelihan & distribusi.* Sudah dikondisikan dengan perkiraan perubahan / naik-turunnya kurs dollar terhadap rupiah. Apabila ternyata masih ada selisih harga yang berlebih, kelebihan nominal harga tersebut sepenuhnya akan diberikan untuk membantu warga Somalia.Tentu, kambing sapi di sana untuk saat ini tidak sebesar kambing sapi Jawa karena hewan ternak di sana pun terkena dampak kekeringan, dengan ukuran badan seperti dalam foto di bawah ini (foto dokumentasi asli dari Somalia untuk Peduli Muslim).Anda yang ingin berqurban di tahun ini sekaligus ingin membantu rakyat Somalia untuk merasakan daging qurban di hari raya Idhul Adha, dapat menitipkan pembelian hewan qurbannya melalui transfer ke rekening:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 430.4444.308 a.n. Peduli Muslim Kode transfer bank dari non BNI: 009 SWIFT CODE transfer dari bank luar negeri: BNINIDJA Batas Akhir Transfer: Senin, 28 Agustus 2017 Konfirmasi Transfer via SMS > CP: 0823.2258.9997 (bendahara) > Format sms: Qurban Somalia | Hewan Qurban | Nama | Alamat | Tanggal Transfer | Bank Asal Transfer | Nominal Transfer > Contoh: Qurban Somalia | Kambing | Ahmad | Bandung | 1-8-2017 | BCA | 1.350.000 Insya Allah, tim Peduli Muslim akan mengusahakan dokumentasi hewan qurban sesuai shahibul qurbannya SATU PERSATU.Semoga Allah ta’ala membantu kita dalam menjaga keikhlasan dalam beramal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada para shahibul qurban atas perhatian dan solidaritasnya untuk saudara-saudara kita di Somalia. Aamiin. —– *) Alhamdulillah, harga qurban Somalia di atas sudah mengcover biaya operasional qurban. Namun, apabila kaum muslimin ingin turut membantu operasional tim Peduli Muslim yang terjun langsung ke Somalia, maupun operasional misi-misi sosial kemanusiaan Peduli Muslim yang lain, dapat menyalurkan donasinya melalui rekening khusus operasional:BNI Syariah (Kantor Cabang Yogyakarta), no: 04444.4322.2 a.n. Peduli Muslim.🔍 Arti Thaghut, Pesantren Annajiyah, Etika Ziarah Kubur, Hukum Lelaki Memakai Kalung, Arti Peribahasa Bagai Hujan Jatuh Ke Pasir

10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir Ramadhan

Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim

10 Awal Dzulhijjah Dan 10 Akhir Ramadhan

Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim
Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim


Jika Allah bersumpah dengan nama makhluk ciptaannya, ini menunjukkan bahwa makhluk tersebut memiliki keutamaan. Ulama berselisih pendapat mengenai 10 hari yang Allah gunakan untuk bersumpah dalam surat Al-Fajr, yang dimaksud dalam ayat ini apakah 10 awal Dzulhijjah atau 10 Akhir Ramadhan.Allah Ta’ala berfirman,وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ“Demi fajar. Dan (demi) hari yang sepuluh” (Al-Fajr: 1-2).Pendapat pertama: 10 hari awal DzulhijjahIbnu Katsir rahimahullah termasuk yang berpendapat maksud ayat adalah 10 awal bulan Dzulhijjah, beliau berkata,والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf” [1. Tafsir Ibni Katsir, VIII/535].Memang kata-kata “malam” dalam ayat, dalam bahasa Arab bisa dimaksudnya sebagai siang hari. Karena kebiasaan orang Arab mengungkapkan hari dengan malam.Ibnul Arabi rahimahullah berkata,أنه أطلق على الأيام ( ليالي) لأن اللغة العربية واسعة ، قد تطلق الليالي ويراد بها الأيام ، والأيام يراد بها الليالي “Makna malam bisa dimaksudkan siang hari, karena bahasa Arab luas pemaknaannya. Terkadang disebutkan malam padahal maksudnya siang dan sebaliknya disebutkan siang maksudnya malam” [2. Ahkamul Quran, 4/334].Pendapat kedua: 10 hari akhir RamadhanSyaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,وإنما يرجح القول الثاني أنها الليالي العشر الأواخر من رمضان، وأقسم الله بها لشرفها، ولأن فيها ليلة القدر“yang Rajih adalah pendapat kedua yaitu 10 akhir Ramadhan. Allah telah bersumpah dengan kemualiaannya karena padanya terdapat malam Lailatul Qadar” [3. Tafsir Juz Amma li Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Asy Syamilah].Pendapat ketiga: menjamak dua pendapatPendapat ketiga dari para ulama yaitu yang menjamak dua pendapat sebelumnya, mereka menyatakan bahwa jika siang hari awal 10 bulan Dzulhijjah lebih mulia dari pada siang hari 10 akhir ramadhan. Dan sebaliknya, 10 akhir malam Ramadhan lebih baik dari 10 awal malam Dzulhijjah. Sehingga tafsir ayat tersebut mencakup bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan, yaitu 10 siang awal Dzulhijjah dan 10 malam akhir RamadhanIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan hal ini, beliau berkata:ليالي العشر اﻷخير من رمضان ، أفضل من ليالي عشر ذي الحجة ، و أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام عشر رمضان ، وبهذا التفصيل يزول اﻹشتباه ، ويدل عليه أن ليالي العشر من رمضان إنما فضلت بإعتبار ليلة القدر ، وهي من الليالي ، و عشر ذي الحجة إنما فضل بإعتبار أيامه، إذ فيه يوم النحر ، و يوم عرفة ،و يوم التروية …“Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah)”[4. Zaadul Ma’aad hal. 20].Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr hafidzahullah berkata,أنّ العشر الأيام الأوّل من شهر ذي الحجة هي خير أيام السنة على الإطلاق ، والعشر الليالي الأخيرة من شهر رمضان هي خير ليالي السنة على الإطلاق.“Sepuluh siang hari pertama bulan Dzulhijjah lebih baik dari hari-hari setahun secara mutlak dan sepuluh malam akhir bulan Ramadhan lebih baik dari malam setahun secara mutlak” [5. Khutbah shalat Jumat, sumber: http://al-badr.net/detail/zVFpX7gDBA2K].Hendaknya kita bersemangat beribadah dan melakukan hal-hal bermanfaat bagi diri dan masyarakat pada waktu-waktu yang mulia ini.***@Desa Pungka, Sumbawa BesarPenyusun: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.idSimak kumpulan artikel seputar Idul Adha dan Qurban pada artikel berikut: https://muslim.or.id/6898-kumpulan-artikel-seputar-haji-idul-adha-dan-qurban.html🔍 Hadist Tentang Anak, Hukum Bermain Game, Imam Dalam Keluarga, Jatuhnya Talak 1, Rumah Muslim

Kecil-Kecil Sudah Naik Haji

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin

Kecil-Kecil Sudah Naik Haji

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?Jawab:Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى“anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:نعم ولك أجر“Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).Dan para sahabat juga berkata:كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم“Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.***Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Aliran Islam Yang Memakai Cadar, Bukti Cinta Kepada Rasul, Larangan Riba Dalam Islam, Firman Allah Dalam Al Quran, Doa Sang Pengantin

Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi

Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fataawa (4: 114-115) dan Al-Intishar li Ahlil Atsar (hal. 168-170):Jika orang kafir menyebutkan atau menjelaskan (ilmu) yang tidak berkaitan dengan masalah agama, seperti ilmu kedokteran dan matematika, dan kaum muslimin yang mengambil ilmu dari mereka pun kemudian menuliskan ilmu tersebut, seperti Muhammad bin Zakariya Ar-Razi dan Ibnu Sina dan orang-orang semisalnya dari ilmuwan kedokteran (tabib) yang memiliki pemahaman yang menyimpang (zindiq), maka tujuan mereka adalah mengambil manfaat dari pengaruh (jasa) orang-orang kafir dan munafik dalam masalah dunia, maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana diperbolehkan untuk tinggal di rumah-rumah (buatan) mereka dan menggunakan pakaian atau senjata mereka. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk memanfaatkan jasa mereka, contohnya muamalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penduduk Yahudi Khaibar. Demikian juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyewa seseorang dari Bani Dayyil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah (menuju Madinah). Dia adalah orang yang mahir (hafal) jalan (menuju Madinah) dan keduanya (Rasulullah dan Abu Bakar) pun mempercayakan jiwa dan binatang tunggangan mereka kepadanya serta mengambil janji darinya di gua Tsur pada subuh hari ke tiga.Demikian pula bani Khuza’ah adalah teman diskusi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka memberikan masukan bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang muslim ataupun yang kafir. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menerima nasihat mereka (tanpa membedakan, pen.).Semua contoh ini disebutkan dalam Ash-Sahihahin.Abu Thalib juga membantu dan membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal Abu Thalib masih musyrik. Contoh-contoh semacam ini banyak sekali.Sesungguhnya ada di antara orang-orang musyrik dan ahli kitab yang bisa dipercaya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا“Di antara ahli kitab, ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu. Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya.” (QS. Ali Imran [3]: 75).Oleh karena itu, boleh untuk mempercayakan harta kita kepada mereka, boleh juga untuk berobat kepada orang kafir jika mereka bisa dipercaya. Hal ini telah ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya. Karena hal itu termasuk dalam menerima berita (ilmu) mereka dalam hal-hal yang mereka ilmui (ketahui) dari masalah dunia dan mereka pun amanah (bisa dipercaya) dalam masalah tersebut. Hal ini diperbolehkan jika tidak muncul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, seperti penguasaan mereka atas kaum muslimin dan semisalnya.Mengambil ilmu kedokteran dari buku-buku orang kafir itu semisal dengan memanfaatkan jasa orang kafir untuk penunjuk jalan atau untuk berobat, bahkan termasuk hal yang baik. Karena buku-buku mereka tidak ditujukan untuk person kaum muslimin tertentu sehingga ada potensi khianat. Tidak ada pula kebutuhan kepada salah satu di antara mereka (person tertentu) sepanjang hidup kita. Akan tetapi, hal ini hanyalah memanfaatkan jasa mereka, seperti pakaian, tempat tinggal, dan hasil pertanian mereka.***Diterjemahkan dari: http://www.alakhdr.com/archives/156Selesai diterjemahkan di waktu subuh, Sint-Jobskade Rotterdam, 14 Dzulhijjah 1437Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Janji, Isbal Rumaysho, Apa Itu Aliran Salafi, Gelang Laki Laki, Bolehkah Sholat Isya Jam 3 Pagi

Kaidah Fiqih: Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang

Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi

Kaidah Fiqih: Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang

Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi
Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi


Diantara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah:الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Penjelasan kaidahDijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].Dalil KaidahKaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].Allah Ta’ala juga berfirman:وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.Diantaranya firman Allah Ta’ala:اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.Diantaranya firman Allah Ta’ala:الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.Penerapan kaidahKaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:1. Nama dan sifat Allah tauqifiyahArtinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyahArtinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragamaDiantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadahDiantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].Contohnya: Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya. Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu. Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Referensi utama: Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani  Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id 🔍 Bau Mulut Orang Puasa, Penenang Hati Dalam Islam, Apa Itu Kehidupan, Tata Cara Shalat Dzuhur, Pengait Besi

Apakah Al Qur’an Bebas Tafsir?

Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat

Apakah Al Qur’an Bebas Tafsir?

Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat
Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat


Pernyataan bahwa Al Qur’an itu bebas tafsir erat kaitannya dengan bahasan at tafsir bir ra’yi (penafsiran Al Qur’an dengan opini). Karena jika Al Qur’an dikatakan bebas tafsir artinya semua orang bebas untuk memaknai dan menafsirkan Al Qur’an dengan opini mereka masing-masing dan pemahaman masing-masing yang keluar dari benak mereka. Apakah yang demikian dibenarkan?Pengertian at tafsir bir ra’yiAt tafsir bir ra’yi artinya penafsiran seseorang dalam menjelaskan makna-makna Al Qur’an dengan suatu pemahaman khusus yang hanya berlandaskan dengan ra’yu (opini) semata [1. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir dengan semata-mata opini adalah “langganannya” orang-orang menyimpang dari ahlul bid’ah dan munafiqin. Syaikh Manna’ Al Qathan menjelaskan, “Mayoritas yang menggunakan metode ini adalah ahlul bid’ah yang meyakini keyakinan-keyakinan batil. Mereka berbuat lancang terhadap Al Qur’an dengan menafsirkannya seseuai opini mereka, dan mereka dalam hal ini tidak memiliki teladan dari para sahabat Nabi juga para tabi’in., baik dalam pendapat-pendapat mereka maupun dalam tafsir-tafsir mereka. Mereka telah menulis beberapa tafsir yang dibangun di atas pemikiran yang demikian, seperti Tafsir Abdurrahman bin Kaisan Al Asham, Tafsir Al Jubba’i, Tafsir Abdul Jabbar, Tafsir Ar Rummani, Tafsir Zamakhsyari, dan semisalnya”[2. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Tafsir-tafsir yang demikian terkadang “menyihir” pembacanya dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah dan seolah “menyejukkan” hati yang membacanya namun di balik itu semua ada pemikiran dan keyakinan yang batil diselipkan. Disebutkan Syaikh Manna’ Al Qathan, “Diantara mereka ada yang menggunakan ungkapan-ungkapan yang indah yang menyamarkan madzhab batil mereka yang membuatnya laris di kalangan masyarakat. Sebagaimana yang dilakukan penulis tafsir Al Kasyaf dalam menyelipkan aqidah mu’tazilah di dalamnya”[3. Mabahits fi Ulumil Qur’an, 351].Hukum at tafsir bir ra’yiMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al Isra: 36).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” [4. HR. At Tirmidzi 2950. Hadits ini diperslisihkan statusnya oleh para muhadditsin. At Tirmidzi berkata: “hasan shahih”. Namun yang tepat, hadits ini lemah karena terdapat perawi Abdul A’la Ats Tsa’labi yang statusnya dha’iful hadits. Hadits ini didhaifkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Dha’ifah (1783), Ahmad Syakir dalam Ta’liq Musnad Ahmad (3/341), dan para muhaqqiq lainnya. Namun hadits ini shahih secara mauquf dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, dan dihukumi marfu’ karena isinya adalah hal yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Sehingga hadits ini bisa digunakan untuk berhujjah. Selain itu, Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “hadits ini terdapat kelemahan, namun maknanya benar”].Juga diriwayatkan dari Jundab bin Abdillah radhiallahu’anhu:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah” [5. HR. Tirmidzi no. 2952. Hadits ini juga diperselisihkan statusnya, dihasankan oleh sebagian ulama, namun yang tepat ia adalah hadits yang lemah karena terdapat Suhail bin Abi Hazm, perawi yang lemah.Syaikh Ibnu Baz dalam Fawaid Ilmiyah min Durus Baziyah (8/111) mengatakan: “mengenai derajat hadits ini ada perselisihan yang ringan, namun maknanya benar”].Oleh karena itu kita lihat generasi terbaik umat Islam yaitu para sahabat Nabi, para tabi’in, dan tabiut tabi’in, mereka tidak berani menafsirkan Al Qur’an jika mereka tidak tahu tafsirnya.Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu pernah ditanyan mengenai makna abban atau al abb dalam surat Abasa ayat 31: وَفَاكِهَةً وَأَبًّا, namun Abu Bakar mengatakan:أي سماء تظلني؟ و أي أرض تقلني؟ إذا قلت في كلام الله ما لا أعلم“Langit mana yang akan menaungiku? Bumi mana yang akan menopangku? Jika aku berkata tentang kalamullah yang aku tidak ketahui (tafsirnya)” [6. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Suatu kala Sa’id bin Musayyib ditanya mengenai tafsir sebuah ayat, beliau mengatakan:إنا لا نقول في القران شيئا“kami tidak (berani) beropini sedikit pun mengenai tafsir Al Qur’an” [7. Diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwatha, dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352].Beliau katakan demikian karena tidak tahu mengenai tafsir ayat tersebut.Ath Thabari mengatakan: “Kabar-kabar dari para salaf ini bukti benarnya penyataan kami bahwa penafsiran ayat Al Qur’an tidak bisa diketahui ilmunya kecuali dengan penjelasan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, atau dengan adanya dalil yang mendukungnya. Tidak boleh seorang pun berkata tentang tafsirnya hanya dengan opininya. Jika kebetulan perkataannya benar, maka ia tetap salah atas perbuatannya yang berani bicara mengenai tafsir dengan semata opini. Karena perkataannya yang benar tersebut bukanlah kebenaran yang benar-benar ia yakini kebenarannya, melainkan hanya kira-kira dan sangkaan saja. Dan orang yang berbicara masalah agama dengan modal sangkaan, sama saja ia berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Dan Allah telah melarang hal itu terhadap hamba-Nya. Allah berfirman:قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”(QS. Al A’raf: 33)” [8. Tafsir Ath Thabari 1/78-79, dinukil dari dinukil dari Mabahits fi Ulumil Qur’an, 352-353].Dengan demikian jelaslah bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan semata-mata akal dan opini adalah terlarang dan bukanlah teladan dari para salafus shalih.Untuk lebih memperluas pemahaman, berikut ini kami sertakan penjelasan rinci para ulama mengenai masalah ini:Penjelasan Dewan Fatwa IslamWeb Mereka ditanya, “Salah seorang khatib ia memulai ceramahnya dengan menyebutkan larang bagi orang awam (yang tidak memiliki ilmu dan tidak biasa membaca kitab rujukan) untuk berdalam-dalam membahas makna Al Qur’an. Namun pernyataan tersebut diikuti dengan perkataan yang menurut saya aneh, yaitu ia mengatakan bahwa orang awam jika mengatakan sesuatu tentang Al Qur’an lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap berdosa. Artinya, jika ia salah ia berdosa, benar pun ia berdosa. Sedangkan seorang mufti yang berilmu ia mendapatkan pahala jika ia benar ataupun jika ia salah. Apakah pernyataan ini benar? Mohon penjelasannya”.Mereka menjawab:“Pernyataan khatib tersebut benar. Karena orang awam tidak boleh berbicara tentang Al Qur’an dengan semata-mata opininya saja, tanpa bersandar kepada kitab tafsir rujukan atau dalil. At Tirmidzi dalam Sunan-nya membuat bab: Maa Ja’a fil Ladzi Yufassirul Qur’an Bira’yihi (Bab tentang orang yang menafsirkan Al Qur’an dengan opininya). Di dalam bab tersebut beliau membawakan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’ahuma bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”.At Tirmidzi mengatakan: “hadits ini hasan shahih”.Beliau juga mengeluarkan hadits dari Jundab bin Abdillah radhiallahu ‘anhu :من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”.At Tirmidzi lalu mengatakan:كذا روي عن بعض أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وغيرهم أنهم شددوا في هذا في أن يفسر القرآن بغير علم“perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan yang selain mereka, yaitu bahwa mereka sangat keras terhadap perbuatan menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu”.Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan:من قال في القرآن برأيه أي بغير دليل يقيني أو ظني نقلي أو عقلي مطابق للشرعي قاله القاري … (ومن قال) أي من تكلم (في القرآن) أي في معناه أو قراءته (برأيه) أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعد الشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل. وقوله (من قال في القرآن) أي في لفظه أو معناه (برأيه) أي بعقله المجرد (فأصاب) أي ولو صار مصيباً بحسب الاتفاق (فقد أخطأ) أي فهو مخطئ بحسب الحكم الشرعي.“Yang dimaksud menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu (opini) adalah menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa dalil yaqini atau dalil zhanni, baik dalil naqli maupun aqli (baca: qiyas) yang sesuai dengan syari’at. Ali Al Qari menjelaskan (dalam menafsirkan hadits Ibnu Abbas): [barangsiapa yang berkata] maksudnya menjelaskan sesuatu. [dalam Al Qur’an] maksudnya mengenai makna-makna Al Qur’an dan qira’ah-nya. [dengan opininya] maksudnya dengan pandangan yang ada di benaknya tanpa berusaha mencari-cari penjelasan para ulama yang ahli bahasa Arab dan penjelasan para ulama yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariyyah. Bahkan ia hanya mencukupkan diri dengan apa yang muncul dari akalnya karena tidak ada pengetahuan tentang dalil naqli. Dan hadits [barangsiapa yang berkata tentan Al Qur’an] maksudnya tentang lafadz dan maknanya [dengan opininya] yaitu dengan akalnya semata [lalu ia benar] yaitu ia benar karena kebetulan [maka ia tetap salah] maksudnya ia tetap salah dalam tinjauan hukum syar’i”.Ibnu Hajar menjelaskan:اي أخطأ طريقة الاستقامة بخوضه في كتاب الله تعالى بالتخمين والحدس لتعديه بهذا الخوض مع عدم استجماعه لشروطه فكان آثماً به مطلقا ولم يعتد بموافقته للصواب لأنها ليست عن قصد ولا تحر، بخلاف من كملت فيه آلات للتفسير فإنه مأجور بخوضه فيه وإن أخطأ لأنه لا تعدي منه فكان مأجورا أجرين كما في رواية، أو عشرة أجور كما في أخرى إن أصاب، وأجر إن أخطأ كالمجتهد لأنه بذل وسعه في طلب الحق واضطره الدليل إلى ما رآه فلم يكن منه تقصير بوجه .“Maksudnya ia telah menyalahi jalan yang lurus karena telah menafsirkan kitab Allah Ta’ala dengan menebak-nebak dan menerka maknanya, dan karena kelancangannya atas perbuatan tersebut, tanpa mengumpulkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang yang hendak menafsirkan Qur’an. Maka ia berdosa secara mutlak dan tidak dianggap perkataannya yang kebetulan betul karena itu hanya sekedar kebetulan dan bukan karena adanya usaha yang benar. Berbeda dengan orang yang telah terkumpul padanya syarat-syarat penafsir Qur’an, maka ia mendapatkan pahala jika menafsirkannya walaupun ia salah. Karena kesalahannya tersebut bukan karena kelancangan. Maka jika tafsirannya benar, ia mendapatkan dua pahala sebagaimana dalam suatu riwayat atau 10 pahala dalam riwayat yang lain. Dan jika tafsirannya salah, ia mendapatkan satu pahala, sebagaimana seorang mujtahid. Karena ia telah mengerahkan daya upayanya untuk mencari kebenaran dan ia telah mengolah dalil sebatas yang sesuai dengan yang mereka pahami, maka dari sisi ini pada diri mereka tidak ada sikap peremehan”.Maka dari sini jelas bahwa seorang yang jahil tidak boleh berbicara mengenai Al Qur’an dengan semata-mata opininya. Adapun jika ia : menukil perkataan yang ia dengan dari ulama atau menukil tafsiran dari kitab rujukan yang dijadikan pegangan dalam ilmu tafsir, atau ia berbicara mengenai perkara yang dharuri (sudah dipahami umumnya orang secara gamblang) semisal ia berdalil dengan ayat Qur’an tentang wajibnya shalat, atau tentang wajibnya amar ma’ruf nahi mungkar, dan perkara-perkara semisal yang secara gamblang telah diketahui semua orang, untuk sebatas berdalil bukan menafsirkan makna per maknanya maka ini semua tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sebagaimana yang diriwayatkan oleh As Suyuthi dalam kitab Ad Durr:تفسير القرآن على أربعة وجوه : تفسير يعلمه العلماء . وتفسير لا يعذر الناس بجهالته من حلال أو حرام . وتفسير تعرفه العرب بلغتها . وتفسير لا يعلمه إلا الله، فمن ادعى علمه فهو كاذب“Tafsir Al Qur’an ada empat macam: [1] Tafsir yang hanya diketahui para ulama, [2] Tafsir yang semua orang tidak diberi udzur untuk mengaku tidak paham, berupa hukum halam dan haram, [3] Tafsir yang bisa diketahui oleh orang Arab dengan bahasanya, [4] Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga barangsiapa ada yang mengaku mengetahuinya maka ia seorang pendusta”.Wallahu A’lam” [9. Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67614].Penjelasan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Beliau mengatakan: “bahkan sebagian orang berbuat melebihi batas dalam menafsirkan Al Qur’an yaitu dengan menafsirkannya menggunakan falsafah kontemporer dan teori-teori sains. Ini adalah sikap lancang terhadap Al Qur’an. Lalu ketika hasil tafsiran tersebut sesuai dengan pendapat mereka, merekapun menamakan fenomena tersebut dengan ‘keajaiban ilmiah’. Ini adalah kesalahan besar kerena tidak boleh menafsirkan Al Qur’an dengan falsafah dan teori-teori demikian karena semua itu senantiasa berubah-ubah dan saling mendustakan satu dengan lainnya. Sedangkan Al Qur’an itu haq, makna-makna Al Qur’an juga haq, tidak ada pertentangan di dalamnya. Dan tidak berubah makna-maknanya dengan berjalannya waktu. Adapun pemikiran-pemikiran manusia dan info-info yang mereka miliki itu terkadang benar dan terkadang salah. Bahkan salahnya lebih banyak daripada benarnya. Betapa banyak teori yang hari ini dianggap benar namun di masa depan akan didustakan (dianggap salah). Maka tidak boleh mengait-ngaitkan Al Qur’an dengan teori-teori buatan manusia dan ilmu-ilmu buatan manusia yang sifatnya masih zhan, samar, penuh keraguan dan saling bertentangan.Ilmu tafsir Qur’an memiliki kaidah-kaidah yang dikenal di kalangan ulama syari’at. Tidak boleh melangkahi kaidah-kaidah tersebut dan tidak menafsirkan Al Qur’an dengan tafsiran yang menerapkan kaidah-kaidah tersebut. Diantara kaidah tersebut adalah: Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Ayat-ayat yang mujmal (umum) diperinci lagi oleh ayat yang lain. Ayat-ayat yang muthlaq disebutkan secara muqayyad pada ayat yang lain. Jika tafsir suatu ayat tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena As Sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An Nahl: 44). Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi. Karena merekalah yang paling mengetahui hal tersebut, dikarenakan para sahabat lah yang membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Rasulullah telah mengajarkan ilmu-ilmu kepada mereka secara langsung termasuk juga mengajarkan Al Qur’an beserta tafsirnya secara talaqqi kepada mereka. Sampai-sampai diantara mereka ada yang mengatakan: ما كنا نتجاوز عشر آيات حتى نعرف معانيهن والعمل بهن “kami tidak melewati 10 ayat sampai kami mengetahui makna-maknanya dan mengamalkannya” Jika tafsir ayat tersebut tidak terdapat pada penjelasan Sahabat Nabi, maka para imam kaum Muslimin merujuk pada penjelasan para tabi’in. Karena mereka menerima pengajaran ilmu dari para sahabat Nabi. Tafsiran yang diperselisihkan oleh para tabi’in dikembalikan juga kepada kaidah-kaidah bahasa Arab yang dengannya Al Qur’an diturunkan. Penafsiran Al Qur’an tanpa mengikuti empat kaidah di atas, tidaklah diperbolehkan. Maka menafsirkan Al Qur’an dengan teori-teori kontemporer, dengan perkataan para dokter, pakar geografi, pakar astronomi, para pakar-pakar di televisi, ini semua batil dan tidak diperbolehkan. Karena ini adalah tafsir bir ra’yi (penafsiran dengan opini) dan hukumnya haram dengan keharaman yang fatal. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:من قال في القرآن برأيه وبما لا يعلم فليتبوأ مقعدهمن النار“barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).Dalam riwayat lain:من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ “barang siapa siapa yang berkata tentang Al Qur’an sebatas dengan opininya, lalu kebetulan ia benar, maka ia tetap salah”” [10. Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131224].Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Beliau ditanya, “Apakah setiap orang bisa menafsirkan Al Qur’an dengan opininya? Ataukah orang-orang yang ilmunya mapan saja yang dapat melakukannya? Dan apa dalilnya?”.Beliau menjawab:“Benar, menafsirkan Al Qur’an dengan sekedar opini saja tidaklah diperbolehkan. Baik bagi ulama maupun yang bukan ulama. Dan barang siapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan sekedar opininya maka siapkanlah tempat duduknya di neraka. Dan yang dimaksud at tafsir bir ra’yi (menafsirkan dengan opini) adalah memaknai makna-makna yang ada di dalam Al Qur’an dengan pandangan sendiri bukan dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat. Adapun memaknai Al Qur’an dengan makna yang ditunjukkan oleh teks ayat, jika seseorang memang mampu melakukannya karena ia mengetahui bahasa Arab dan ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah syar’iyyah maka tidak mengapa ia menafsirkan Al Qur’an sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh teks ayat. Jika ia tidak memiliki ilmu maka tidak boleh baginya untuk menafsirkan ayat karena hal ini sangat berbahaya. Karena orang yang menafsirkan Al Qur’an ia sedang menerjemahkan maksud dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang menjauhi perbuatan menerjemahkan maksud firman Allah padahal Allah tidak memaksudkan demikian. Karena ini adalah perkara yang fatal dan bahaya sekali” [11. Sumber: http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/757.htm].KesimpulanMenafsirkan Al Qur’an semata-mata dengan akal dan opini tanpa landasan ilmu yang benar, hukumnya haram dan terlarang melakukannya. Menafsirkan Al Qur’an yang benar adalah menafsirkannya dengan ayat Al Qur’an yang lain, jika tidak terdapat pada ayat yang lain, maka cari penafsirannya pada As Sunnah, jika tidak terdapat pada As Sunnah, maka cari tafsirnya dari penjelasan para Sahabat Nabi, jika tidak terdapat pada penjelasan sahabat Nabi, maka merujuk pada penjelasan para tabi’in, jika tabi’in berselisih maka diambil pendapat terkuat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan kaidah tafsir.Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimmshalihaat.***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Bentuk Bumi Dalam Alquran, Pengertian Yaumul Mizan, Ciri Ciri Khawarij, Hukum Tahlil, Bacaan Iftitah Dalam Sholat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (10)

5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (10)

5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan
5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan


5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab SemataJika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini: Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut. Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab. Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar. Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”[1. Al-Qoulus Sadiid, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, hal. 37].Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه “Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan? Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”[2. Lihat At-Tamhid, Syaikh Sholeh Alusy Syaikh hafizhahullah, hal. 93].Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا‏“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”[3. Al-Qaululul Mufiid, hal. 1/162-163].Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها “Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[4. Fathul Majid, hal. 153].Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaituفكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”[5. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”[6. Web http://portal.shrajhi.com/Media/ID/8276].[Bersambung]*** Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Surga Seorang Istri, Imam Ashari, Jujur Kepada Allah, Baju Warna Merah, Hadist Kehidupan

Fikih Ringkas Shalat Tarawih

Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf

Fikih Ringkas Shalat Tarawih

Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf
Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf


Definisi Shalat TarawihTarawih adalah bentuk jamak dari tarwihah, secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat, kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244, Syarhul Mumthi, 4/10).Secara istilah tarawih artinya qiyam Ramadhan, atau shalat di malam hari Ramadhan (lihat Al Mughni, 1/455, Syarah Shahih Muslim lin Nawawi, 6/39). Keutamaan Shalat Tarawih Shalat tarawih merupakan sebab mendapatkan ampunan dosa-dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759). Orang yang tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk Dari Abu Dzar radhiallahu’anhu, ia berkata:قلت: يا رسولَ اللهِ، لو نَفَّلْتَنا قيامَ هذه اللَّيلةِ؟ فقال: إنَّ الرَّجُلَ إذا صلَّى مع الإمامِ حتى ينصرفَ، حُسِبَ له قيامُ ليلةٍAku pernah berkata: wahai Rasulullah, andaikan engkau menambah shalat sunnah bersama kami malam ini! Maka Nabi bersabda: “sesungguhnya seseorang yang shalat bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Orang yang rutin mengerjakan shalat tarawih, jika wafat maka dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada Dari Amr bin Murrah Al Juhani radhiallahu’anhu, ia berkata:جاءَ رجلٌ من قُضاعةَ إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: إنِّي شهدتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأنَّكَ رسولُ اللهِ، وصليتُ الصلواتِ الخمسَ، وصُمتُ رَمضانَ وقُمتُه، وآتيتُ الزكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: مَن ماتَ على هذا كانَ من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِDatang seseorang dari gurun kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ia berkata: aku bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya engkau adalah utusan Allah. Aku shalat 5 waktu, aku puasa Ramadhan dan mengerjakan qiyam Ramadhan, dan aku membayar zakat. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang mati di atas ini semua, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath Thabrani dalam Musnad Asy Syamiyyin no.2939, dishahihkan Al Albani dalam Qiyamu Ramadhan, 18). Hukum Shalat TarawihShalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah. Diantara dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُرغِّبُ في قيامِ رمضانَ من غير أنْ يأمرَهم فيه بعزيمةٍ، فيقولُ: مَن قامَ رمضانَ إيمانًا واحتسابًا غُفِرَ له ما تَقدَّمَ مِن ذَنبِهBiasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memotivasi orang-orang untuk mengerjakan qiyam Ramadhan, walaupun beliau tidak memerintahkannya dengan tegas. Beliau bersabda: “Orang yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759).Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Kedua: Dalil ijmaAl Imam An Nawawi mengatakan:فصلاة التراويحِ سُنَّة بإجماع العلماء“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma ulama” (Al Majmu, 4/37).Ash Shan’ani mengatakan:قيام رمضان سُنَّة بلا خلاف“Qiyam Ramadhan hukumnya sunnah tanpa ada khilaf” (Subulus Salam, 2/11). Shalat Tarawih Di Masjid Jama’ahShalat tarawih lebih utama dikerjakan secara berjamaah dari pada sendirian. Dalilnya:Pertama: Dalil As SunnahDari Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم صلَّى في المسجدِ ذاتَ ليلةٍ، فصلَّى بصلاتِه ناسٌ، ثم صَلَّى من القابلةِ، فكثُرَ الناسُ ثم اجتَمَعوا من الليلةِ الثالثةِ، أو الرابعةِ، فلم يخرُجْ إليهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فلمَّا أصبحَ قال: قد رأيتُ الذي صنعتُم، فلمْ يمنعْني من الخروجِ إليكم إلَّا أنِّي خَشيتُ أنْ تُفرَضَ عليكم قال: وذلِك في رمضانَ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid suatu malam, maka orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Kemudian beliau shalat lagi di malam berikutnya. Maka orang-orang yang ikut pun semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul di masjid di malam yang ketiga atau keempat. Namun ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak keluar. Ketiga pagi hari beliau bersabda: aku melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kecuali aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian”. Perawi mengatakan: “itu di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761).Sisi pendalilan:Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. Namun yang menahan beliau untuk merutinkannya adalah beliau khawatir shalat tarawih diwajibkan kepada umat beliau. Maka ini menunjukkan bahwa melaksanakannya di masjid lebih utama.Kedua: Dalil ijmaAth Thahawi mengatakan:قد أَجمعُوا أنه لا يجوزُ للنَّاس تعطيلُ المساجِد عن قيام رمضانَ وكانَ هذا   القيام واجِبًا على الكِفايَة، فمَن فعَلَه كانَ أفضلَ مِمَّن انفرد به“Para ulama ijma bahwa tidak boleh orang-orang meninggalkan masjid-masjid untuk mengerjakan qiyam Ramadhan. Dan qiyam Ramadhan ini fardhu kifayah, barangsiapa mengerjakannya berjamaah maka itu lebih utama dari pada sendirian” (Mukhtashar Ikhtilaf Ulama, 1/315).Ibnu Qudamah mengatakan:وقال ابنُ   قُدامةَ: (الجماعةُ في التراويح أفضلُ، وإنْ كان رجلٌ يُقتدَى به، فصلَّاها في   بيته، خِفتُ أن يَقتديَ الناس به، وقد جاء عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((اقتدوا   بالخُلفاء))، وقد جاء عن عُمرَ أنه كان يُصلِّي في الجماعة… ولنا: إجماعُ الصَّحابة على ذلك“Berjamaah dalam mengerjakan shalat tarawih itu lebih utama. Andai ada seorang yang meniru Rasulullah dengan shalat di rumah, aku khawatir orang-orang lain akan mengikutinya. Padahal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘ikutilah para khulafa (ar rasyidin)’. Dan terdapat riwayat bahwa Umar bin Khathab mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah. Dan kami menegaskan bahwa para sahabat ijma akan hal ini” (Al Mughni, 2/124).Ketiga: Dalil atsar sahabatDari Abdurrahman bin Abdil Qari, ia berkata:خرجتُ مع عُمرَ بنِ الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْه ليلةً في رمضانَ إلى المسجدِ، فإذا الناسُ أوزاعٌ متفرِّقون يُصلِّي الرجلُ لنَفسِه، ويُصلِّي الرجلُ فيُصلِّي بصلاتِه الرهطُ، فقال عُمرُ رَضِيَ اللهُ عَنْه: إني أَرَى لو جمعتُ هؤلاءِ على قارئٍ واحدٍ، لكان أمثلَ، ثم عَزَمَ فجمَعَهم إلى أُبيِّ بنِ كعبٍ“Aku keluar bersama Umar radhiallahu’anhu pada suatu malam bulan Ramadan ke masjid. Ketika itu orang-orang di masjid shalat berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri-sendiri, ada juga yang membuat jamaah bersama beberapa orang. Umar berkata: ‘Menurutku jika aku satukan mereka ini untuk shalat bermakmum di belakang satu orang qari’ itu akan lebih baik’. Maka Umar pun bertekad untuk mewujudkannya, dan ia pun menyatukan orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab” (HR. Bukhari no. 2010). Waktu Pelaksanaan Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan setelah shalat isya, dan yang utama adalah setelah waktu isya yang terakhir. Ibnu Taimiyah mengatakan:فما كان الأئمَّة يُصلُّونها إلَّا بعد العِشاء على عهد النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وعهدِ خلفائه الراشدين، وعلى ذلك أئمَّةُ المسلمين، لا   يُعرف عن أحدٍ أنه تعمَّد صلاتَها قبل العِشاء، فإنَّ هذه تُسمَّى قيام رمضان“Para imam tidak melaksanakan shalat tarawih kecuali setelah shalat Isya sebagaimana di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan di masa para Khulafa Ar Rasyidin, dan juga di masa para imam kaum Muslimin. Tidak diketahui ada yang bersengaja melaksanakannya sebelum shalat Isya. Dan oleh karena itukah shalat ini disebut qiyam Ramadhan” (Majmu Al Fatawa, 23/120).Beliau juga mengatakan:السُّنة في التراويح أنْ تُصلَّى بعد العِشاء الآخِرةِ، كما اتَّفق على ذلك السَّلَف والأئمَّة”Yang sunnah dalam melaksanakan melaksanakan shalat tarawih adalah setelah waktu isya yang terakhir. Sebagaimana ini telah disepakati oleh para salaf dan imam kaum Muslimin” (Majmu Al Fatawa, 23/119). Jumlah Rakaat Shalat TarawihShalat tarawih dan shalat malam secara umum tidak memiliki batasan tertentu. Dalil akan hal ini adalah sebagai berikut:Pertama: Dalil As SunnahDari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata:أنَّ رجلًا سألَ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن صلاةِ اللَّيل، فقال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: صلاةُ الليلِ مَثْنَى مثنَى، فإذا خشِيَ أحدُكم الصبحَ صلَّى ركعةً واحدةً، تُوتِر له ما قدْ صلَّى“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai shalat malam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:ما كان يَزيدُ في رمضانَ، ولا في غيرِه على إحْدى عَشرةَ ركعةً ؛ يُصلِّي أربعَ رَكَعاتٍ فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنَّ، ثم يُصلِّي أربعًا، فلا تسألْ عن حُسنهنَّ وطولهنِّ ، ثم يُصلِّي ثلاثًا“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah shalat lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan atau di bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 4 rakaat, jangan tanya mengenai bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 rakaat” (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837).Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma beliau berkata:كان صلاةُ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ثلاثَ عَشرةَ ركعةً. يعني: باللَّيل“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat 13 rakaat di malam hari” (HR. Bukhari no. 1138, Muslim no. 764).Sisi pendalilan:Dari hadits-hadits ini diketahui bahwa  Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi jumlah rakaat shalat yang dikerjakan setelah Isya.Kedua: Dalil ijma’Ibnu Abdil Barr mengatakan:وقد أجمَع العلماءُ على أنْ لا حدَّ ولا شيءَ مُقدَّرًا في صلاة الليل،   وأنَّها نافلة؛ فمَن شاء أطال فيها القيام وقلَّت ركعاته، ومَن شاء أكثر الركوع والسجود“Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan rakaat tertentu dalam shalat malam. Dan bahwasanya hukumnya adalah sunnah. Barangsiapa yang ingin memanjangkan berdirinya dan menyedikitkan rakaatnya, silakan. Barangsiapa yang ingin memperbanyak rukuk dan sujud, silakan” (Al Istidzkar, 2/102).Beliau juga mengatakan:أكثرُ الآثار على أنَّ صلاته كانت إحدى عشرةَ ركعةً، وقد رُوي ثلاث عشرة ركعة، واحتجَّ العلماء على أنَّ صلاة الليل ليس فيها حدٌّ محدود، والصلاة خيرُ موضوع، فمَن شاء استقلَّ ومَن شاء استكثر“Kebanyakan shalat malam Nabi itu 11 rakaat. Namun terdapat riwayat bahwasanya beliau pernah shalat 13 rakaat. Oleh karena itu para ulama berdalil dari sini bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya. Dan shalat adalah perkara yang paling baik. Siapa yang ingin mempersedikitnya silakan, yang ingin memperbanyaknya juga silakan” (Al Istidzkar, 2/98).Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:ولا خلافَ أنه ليس فى ذلك حدٌّ لا يُزاد عليه ولا يُنقص منه، وأنَّ صلاة الليل من   الفضائل والرغائب، التي كلَّما زِيد فيها زِيد فى الأجر والفضل، وإنما الخلافُ في فِعل النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وما اختاره لنفْسه“Tidak ada khilaf bahwa shalat malam itu tidak ada batasannya yang paten sehingga tidak boleh dikurangi atau ditambahi. Shalat malam adalah keutamaan dan hal yang sangat dianjurkan, yang semakin banyak dikerjakan maka semakin banyak pahalanya. Yang diperselisihkan adalah mana jumlah rakaat yang sering dilakukan Nabi dan yang menjadi pilihan (kesukaan) Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk dirinya” (Ikmalul Mu’lim, 3/82).Al ‘Iraqi mengatakan:قد اتفق العلماء على أنه ليس له حدٌّ محصور“Ulama sepakat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan rakaatnya” (Tharhu At Tatsrib, 3/43). Tata Cara Shalat TarawihShalat tarawih dilaksanakan dua rakaat – dua rakaat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, juga pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah. Dalilnya:Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:صلاةُ الليلِ مَثنَى مَثنى، فإذا رأيتَ أنَّ الصبحَ يُدركُك فأَوتِر بواحدةٍ .قال: فقيل لابن عُمر: ما مَثنَى مَثنَى؟ قال تُسلِّم في كلِّ ركعتينِ“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika engkau melihat bahwa subuh akan datang, maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaat shalatnya menjadi ganjil”. Ibnu Umar ditanya: “apa maksudnya dua rakaat-dua rakaat?”. Ibnu Umar berkata: “maksudnya, setiap dua rakaat, salam” (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749).Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata:كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي فيما بين أن يَفرغَ من صلاةِ العِشاءِ – وهي التي يدعو الناسُ العتمةَ – إلى الفجرِ إحْدى عشرةَ ركعةً، يُسلِّمُ بين كلِّ ركعتينِ، ويُوتِرُ بواحدةٍ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam antara setelah selesai shalat Isya, yaitu di waktu yang disebut orang sebagai atamah, sampai terbit fajar, beliau shalat 11 rakaat. Dengan salam di setiap dua rakaat kemudian, shalat witir satu rakaat” (HR. Muslim no. 736).Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:والأفضل أن يُسلِّم من كل اثنتين ويوتر بواحدةٍ كما تقدَّم في حديث ابنِ عمر:   «صلاةُ الليل مَثْنى مثنى، فإذا خشِي أحدُكم الصبحَ صلَّى واحدةً تُوتِر له ما قد   صلَّى“Shalat malam yang paling utama adalah salam di tiap dua rakaat, dan satu rakaat witir. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar: shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/324).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وصلاة الليل تَشمل التطوُّعَ كلَّه والوترَ، فيصلي مَثْنَى مثنى، فإذا خشِي الصبح   صلَّى واحدة فأوتَرتْ ما صلى“Shalat malam mencakup semua shalat sunnah di malam hari, caranya dengan dua rakaat-dua rakaat, jika khawatir masuk waktu subuh maka shalatlah satu rakaat untuk membuat rakaatnya ganjil” (Majmu Fatawa war Rasail, 20/412). Bacaan Dalam Shalat TarawihTidak ada batasan tertentu mengenai bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Namun disunnahkan untuk membaca Al Qur’an 30 juz. Al Kasani mengatakan:السُّنة أن يختمَ القرآن مرةً في التراويح، وذلك فيما قاله أبو حنيفة، وما أمر به عمرُ، فهو من باب الفضيلة، وهو أن يختمَ القرآن مرَّتين أو ثلاثًا، وهذا في زمانهم، وأمَّا في زماننا فالأفضل أن يقرأ الإمامُ على حسب حال القوم من الرغبة والكسل، فيقرأ قدْرَ ما لا يوجب تنفيرَ القوم عن الجماعة؛ لأنَّ تكثير الجماعة   أفضلُ من تطويل القراءة“Disunnahkan untuk mengkhatamkan Al Qur’an sekali dalam shalat tarawih. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah. Dan Umar bin Khathab pun memerintahkannya. Ini merupakan keutamaan, dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an sebanyak dua atau tiga kali (dalam shalat tarawih) di zaman beliau. Adapun di zaman kita, yang utama imam membaca yang sesuai dengan keadaan kaumnya. Terkadang ada kaum yang semangat dan terkadang ada kaum yang pemalas. Maka hendaknya imam membaca bacaan yang tidak membuat orang meninggalkan jama’ah. Karena memperbanyak jumlah orang dalam jama’ah leih utama dari pada memperlama bacaan dalam shalat jama’ah” (Bada’i Ash Shana’i, 1/289).Ad Dardir mengatakan:“و” نُدِب للإمام “الخَتْم” لجميع القرآن   “فيها”، أي: في التراويح في الشهر كلِّه ليُسمِعَهم جميعه“Dianjurkan bagi imam untuk mengkhatamkan seluruh Al Qur’an di bulan Ramadhan, yaitu di dalam shalat tarawih, agar jamaah mendengar semua bagian dari Al Qur’an” (Asy Syarhul Kabir, 1/315). Men-jahr-kan Bacaan Dalam Shalat TarawihDisunnahkan men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih. Ulama ijma akan hal ini. An Nawawi mengatakan:أجمع المسلمون على استحباب الجَهر بالقِراءة في… صلاة   التراويح، والوتر“Ulama Islam sepakat disunnahkannya men-jahr-kan bacaan Qur’an dalam shalat tarawih dan witir” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 1/130).Demikian fikih ringkas shalat tarawih, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.*** Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.IdDiringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyah, bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Saqqaf

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1331521132&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan “Madhinnah Lil Hadats”. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ‘Assal radhiyallahu’anhu beliau menceritakan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.” (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu. Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu. Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal. Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ‘Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama’ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ‘Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء “Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.” (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a’lam bis showab. Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Imam Mahdi Sudah Lahir, Hukum Pria Memakai Cincin Emas, Surat Alquran Untuk Orang Meninggal, Go Food Menurut Ustadz Erwandi, Gambar Porna, Game Dam Batu Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 270 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan

Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam

Kumpulan Artikel Tentang Cinta dan Pernikahan

Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam
Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam


Generasi muda Islam seharunya paham bagaimana mengelola perasaan cinta, sehingga gelora cinta itu tidak menuntunnya pada perilaku maksiat yang dimurkai Allah Ta’ala.Berikut ini adalah kumpulan beberapa artikel muslim.or.id yang bisa menjadi referensi dalam memotivasi diri agar tetap semangat menjaga rasa cinta itu dalam koridor yang diridhoi oleh Allah Ta’alaPACARAN DAN VALENTINE Maraknya Zina Di Hari Valentine Hadiah Coklat di Hari Valentine Cinta Sejati Di Hari Valentine? Pembuktian Cinta Sejati Dengan Menikah, Bukan Dengan Coklat Inilah Kedustaan Dalam Pacaran Menyoal Pacaran Islami Rayuan Setan Dalam Pacaran Karena Cinta, Aku Harus Memilih Adab Berinteraksi Dengan Lawan Jenis Di Internet Wanita, Ujian Terbesar Bagi Laki-laki BEKAL PERNIKAHAN Tips Memilih Pasangan Idaman Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah Menunda Nikah Karena Menuntut Ilmu Kehidupan Rasulullah Sebelum Menikah Tak Perlu Sedih dengan Status Ibu Rumah Tangga Potret Suami Ideal Dalam Rumah Tangga Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama 10 Terapi Mabuk Cinta Melamar Wanita Yang Tidak Berjilbab Atau Ber-Tabarruj 🔍 Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, Hadits Iman, Doa Iftirosy, Dalil Tentang Puasa Rajab, Ketenangan Hati Dan Pikiran Dalam Islam
Prev     Next