Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.
Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.


Daftar Isi ToggleEmas digitalIslam memandang transaksi emasPotensi riba pada harta benda ribawiSyarat jual beli emas dengan mata uangApakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi ﷺ disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]Emas digitalDewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]Islam memandang transaksi emas Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.Potensi riba pada harta benda ribawiPara ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,الربا في البيوع: وهو قسمان١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الرباTerdapat dua macam riba:Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.Syarat jual beli emas dengan mata uangSetelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ“Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).” [8]Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابضMasing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Arti Doa Favorit Nabi: Ternyata Ini Makna Doa yang Paling Sering Dibaca Nabi

Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ
Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ


Doa apakah yang sebaiknya paling sering dibaca oleh seorang muslim? Doa yang sebaiknya paling sering dibaca seorang muslim, tentunya adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah doa yang paling sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahai saudaraku, usahakanlah agar doa ini menjadi doa yang paling sering Anda baca. Sekiranya doa ini dikabulkan untuk Anda, maka Anda telah meraih seluruh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Saat Anda mengucapkan: “Ya Tuhanku, berilah aku kebaikan di dunia,” apa maksud dari kebaikan di dunia itu? Kebaikan di dunia, secara singkat bermakna kebahagiaan di dunia. Yaitu agar Anda bisa menjalani hidup di dunia ini dengan bahagia. Terdapat banyak penafsirannya dari para ulama salaf dengan menyebutkan contohnya. Sebagian menafsirkannya sebagai istri yang shalihah. Sebagian lain menyebut rumah yang luas, kendaraan yang nyaman, dan hal-hal semacamnya. Semua itu terangkum dalam satu kata: “Kebahagiaan”. Saat seseorang menjalani hidup ini dengan penuh rasa bahagia dan damai, itulah yang dimaksud dengan kebaikan di dunia. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga, yang di dalamnya terdapat nikmat yang tidak pernah dilihat mata, didengar telinga, bahkan tidak pernah terlintas dalam hati manusia. Di sana terdapat kenikmatan yang melampaui segala imajinasi akal manusia. “…dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu kalimat, “Lindungilah kami dari azab neraka,” artinya Anda memohon kepada Allah Ta’ala agar memberimu taufik untuk beramal saleh, yang dengannya Anda dapat membentengi diri dari api neraka. Serta agar Allah menjauhkan Anda dari dosa dan kesalahan yang dengannya Anda dapat menjaga diri dari azab neraka. Perhatikanlah doa ini, meskipun kalimatnya singkat, betapa ia menghimpun makna-makna ini. Oleh sebab itu, ia menjadi doa yang paling sering dipanjatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, wahai saudara muslimku, hendaknya Anda memberikan perhatian besar pada doa ini. Berdoalah kepada Allah Ta’ala dengan doa ini berkali-kali setiap harinya. Bacalah:ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR (Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah aku dari azab neraka). (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang berdoa untuk orang banyak, seperti seorang imam saat membaca qunut, maka ia mengucapkan:ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR Ia menggunakan kata ganti untuk orang banyak: kami (Robbanaa/Aatinaa/Qinaa). Namun, jika berdoa sendirian, maka gunakanlah kata ganti tunggal: aku (Robbi/Aatinii/Qinii). ROBBI AATINII FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WA QINII ‘ADZAABAN NAAR ===== مَا الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ؟ الدُّعَاءُ الَّذِي يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ الْإِكْثَارُ مِنْهُ هُوَ الدُّعَاءُ الَّذِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْهُ كَمَا جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ هَذِهِ هِيَ أَكْثَرُ دَعْوَةٍ كَانَ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاحْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمَ عَلَى أَنْ تَكُونَ أَكْثَرَ دُعَائِكَ وَهَذِهِ الدَّعْوَةُ لَوْ اُسْتُجِيبَتْ لَكَ حَصَلْتَ عَلَى سَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ عِنْدَمَا تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً مَا هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا؟ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا هِيَ بِاخْتِصَارٍ السَّعَادَةُ أَنْ تَعِيشَ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا سَعِيدًا وَجَاءَتْ تَفْسِيرَاتٌ عَنِ السَّلَفِ بِالْمِثَالِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالزَّوْجَةِ الصَّالِحَةِ وَبَعْضُهُمْ فَسَّرَهَا بِالدَّارِ الْوَاسِعَةِ وَالْمَرْكَبِ الهَنِيِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ يَجْمَعُهَا كُلُّهَا السَّعَادَةُ أَنْ يَعِيشَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ سَعِيدًا مُرْتَاحًا هَذِهِ هِيَ الْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الدُّنْيَا وَالْحَسَنَةُ الَّتِي فِي الْآخِرَةِ هِيَ الْجَنَّةُ الَّتِي فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ فِيهَا مِنَ النَّعِيمِ مَا فَوْقَ خَيَالِ الْعَقْلِ الْبَشَرِيِّ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَعْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُوَفِّقَكَ لِلْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَتَّقِي بِهَا عَذَابَ النَّارِ وَأَنْ يُجَنِّبَكَ الذُّنُوبَ وَالسَّيِّئَاتِ لِتَتَّقِيَ بِذَلِكَ عَذَابَ النَّارِ فَانْظُرْ إِلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهَا كَيْفَ جَمَعَتْ هَذِهِ الْمَعَانِي؟ وَلِهَذَا كَانَتْ أَكْثَرَ دَعْوَةٍ يَدْعُو بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ أَنْ تَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الدَّعْوَةِأَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ تَعَالَى بِهَا كُلَّ يَوْمٍ عِدَّةَ مَرَّ اتٍ تَقُولُ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ وَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ يَدْعُو لِغَيْرِهِ كَإِمَامٍ مَثَلًا يَقْنُتُ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ يَأْتِي بِضَمِيْرِ الْجَمْعِ أَمَّا إِذَا كَانَ يَدْعُو وَحْدَهُ فَيَأْتِي بِضَمِيْرِ الْمُفْرَدِ رَبِّ آتِنِي فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنِي عَذَابَ النَّارِ

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram

Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.
Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.


Daftar Isi TogglePengertian nahy (larangan)Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramNahy bisa menghasilkan hukum makruhUntuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamLarangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaBahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaDisebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPenutupDi dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?Pengertian nahy (larangan)النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهيةNahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haramHukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]Nahy bisa menghasilkan hukum makruhPara ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamKetika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etikaJika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannyaPemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharamanPemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]PenutupSebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nas–nas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.***Penulis: Luqman Hasan NahariArtikel Muslim.or.id Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.Catatan kaki:[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.[8] Shahih Muslim, no. 1144.[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.[10] Shahih Muslim, no. 2120.[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 286

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 286
Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 286


Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2026 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 16 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 24.377 video dengan total 6.893.372 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.175 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 954.048.528 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 20.124 video Total Subscribers: 4.210.009 subscribers Total Tayangan Video: 750.617.981 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2026: 102 video Tayangan Video Februari 2026: 3.182.226 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 320.070 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +5.235 Selama bulan Februari 2026 tim Yufid menyiarkan 126 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 3.274 video Total Subscribers: 336.609 Total Tayangan Video: 23.397.596 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 22 video Produksi Video Februari 2026: 31 video Tayangan Video Februari 2026: 97.346 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 5.664 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +679 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 95 video Total Subscribers: 558.305 Total Tayangan Video: 175.926.590 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 1.545.424 views Waktu Tayang Video Februari 2026: 83.622 jam Penambahan Subscribers Februari 2026: +3.165 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 5.024 Total Tayangan Video: 483.335 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2026: 656 views Jam Tayang Video Februari 2026: 83 Jam Penambahan Subscribers Februari 2026: 3 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 58.700 Total Tayangan Video: 3.623.026 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2026: 0 video Tayangan Video Februari 2026: 30.516 views Penambahan Subscribers Februari 2026: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 5.035 Postingan Total Pengikut: 1.201.322 followers Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.630.495 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +6.569 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.944 Postingan Total Pengikut: 523.403 Konten Bulan Februari 2026: 65 Views Konten Februari: 1.388.920 views Rata-Rata Produksi: 47 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2026: +2.514 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 23 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 11 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.190 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.146 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 786 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.331 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.508 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 37.532 file mp3 dengan total ukuran 541 Gb dan pada bulan Februari 2026 ini telah mempublikasikan 1.015 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2026 ini saja telah didengarkan 16.757 kali dan telah di download sebanyak 111 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.773.565 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.635 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, project terjemahan ini telah menerjemahkan 60.630 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.828 artikel dengan total durasi audio 272 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2026, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 10 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2026. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Anjuran Puasa Rajab, Waktu Takbiran Idul Adha, Pengertian Bulan Sya'ban, Syarat Tunangan Dalam Islam, Kisah Ngeres Visited 102 times, 1 visit(s) today Post Views: 286

Khutbah Jumat: Cara Mengatasi Kegalauan, Kekhawatiran, Kesedihan Menurut Islam

Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal

Khutbah Jumat: Cara Mengatasi Kegalauan, Kekhawatiran, Kesedihan Menurut Islam

Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal
Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal


Pernah merasa sesak, gelisah, dan seolah hidup tidak baik-baik saja? Ternyata, kegalauan itu tidak satu jenis—ada yang berasal dari masa lalu, masa depan, dan tekanan saat ini. Kabar baiknya, Islam tidak hanya menjelaskan masalahnya, tetapi juga memberi solusi yang pasti menenangkan hati.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Nasihat Terakhir 2. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَاتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. فَقَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ أَمَّا بَعْدُ،Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,Marilah kita meningkatkan takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah yang nantinya menyelamatkan kita dari kesulitan dunia dan akhirat.Di antara takwa kita di hari Jumat ini adalah melaksanakan shalat Jumat sekaligus adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)Di antara bentuk adabnya adalah mendengarkan Khutbah Jumat. Bagi yang masih menggunakan gadget (hape), harap disimpan, tidak digunakan untuk menjawab pesan atau bermain game. Karena seperti ini bukan termasuk ada saat mendengarkan Khutbah Jumat.Jamaah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah,Setiap kita pasti punya masalah, ada yang mengalami kekhawatiran, kegalauan, kegundahan, dan kesedihan.Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:Dalam sebuah hadits disebutkan potongan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمِّي“(Ya Allah) hilangkanlah kesedihanku, lenyapkanlah kegelisahanku dan kegundahanku.”Adapun perbedaan di antara ketiganya adalah sebagai berikut:• Ḥuzn (الحُزْنُ) berkaitan dengan sesuatu yang telah berlalu (masa lalu).• Hamm (الهَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi (masa depan).• Ghamm (الغَمُّ) berkaitan dengan sesuatu yang sedang dialami (masa sekarang).(Dirujuk dari Jāmi‘ al-Masā’il karya Ibnu Taimiyah, jilid 9, hlm. 130)Di antara contoh dari ketiga masalah di atas:1. Ḥuzn (الحُزْنُ) — Kesedihan karena masa laluContoh:Seseorang terus teringat kesalahan masa lalu: pernah menyakiti pasangan, lalu rumah tangganya rusak.Menyesal karena dulu lalai dalam ibadah, merasa “sudah terlambat berubah”.Kehilangan orang tua, lalu sering larut dalam kenangan dan tangisan.Intinya:Hatinya tertarik ke belakang—terjebak dalam “seandainya dulu…”2. Hamm (الهَمُّ) — Kekhawatiran terhadap masa depanContoh:Seorang ayah gelisah memikirkan biaya pendidikan anak ke depan.Istri khawatir: “Bagaimana jika suami kehilangan pekerjaan?”Pemuda cemas: “Apakah saya akan menikah? Apakah masa depan saya jelas?”Intinya:Hatinya sibuk memikirkan sesuatu yang belum terjadi—“bagaimana nanti…”3. Ghamm (الغَمُّ) — Kegelisahan karena kondisi saat iniContoh:Sedang punya masalah rumah tangga: konflik, komunikasi buntu, emosi tinggi.Terhimpit utang, kebutuhan banyak, pemasukan terbatas.Tekanan kerja atau masalah kesehatan yang sedang dirasakan sekarang.Intinya:Hatinya terasa sempit karena kondisi yang sedang dihadapi—“saya sedang tidak baik-baik saja…”Setelah kita memahami pembagian kesedihan menurut Ibnu Taimiyah—bahwa ada ḥuzn (masa lalu), hamm (masa depan), dan ghamm (masa sekarang)—maka Al-Qur’an memberikan satu contoh nyata bagaimana Allah mengangkat salah satu bentuk kesedihan tersebut.Allah Ta’ala berfirman,وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَٰضِبًا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ أَن لَّآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنتَ سُبْحَٰنَكَ إِنِّى كُنتُ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim”.” (QS. Al-Anbiya’: 87)فَٱسْتَجَبْنَا لَهُۥ وَنَجَّيْنَٰهُ مِنَ ٱلْغَمِّ ۚ وَكَذَٰلِكَ نُۨجِى ٱلْمُؤْمِنِينَ“Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 88)Belajar dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, Allah perintahkan pada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qalam,فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُن كَصَاحِبِ ٱلْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti orang yang berada dalam (perut) ikan ketika ia berdoa sedang ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya).” (QS. Al-Qalam: 48)لَّوْلَآ أَن تَدَٰرَكَهُۥ نِعْمَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ لَنُبِذَ بِٱلْعَرَآءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ“Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela.” (QS. Al-Qalam: 49)فَٱجْتَبَٰهُ رَبُّهُۥ فَجَعَلَهُۥ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ“Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qalam: 50)Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan ayat ini.Setelah berbagai penentangan dari kaumnya, tidak ada yang tersisa bagi Rasul selain bersabar atas gangguan mereka, menanggung apa yang keluar dari mereka, serta terus melanjutkan dakwah kepada mereka.Karena itu Allah berfirman:فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ“Bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”Maksudnya, bersabarlah terhadap apa yang telah Allah tetapkan, baik secara ketetapan takdir (qadar) maupun ketetapan syariat.Ketetapan takdir disikapi dengan kesabaran, terutama ketika di dalamnya terdapat hal yang menyakitkan. Ia tidak disambut dengan kemarahan atau keluh kesah.Sedangkan ketetapan syariat disikapi dengan menerima, tunduk, dan melaksanakan sepenuhnya perintah Allah.Kemudian Allah berfirman:وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ“Dan janganlah engkau seperti pemilik ikan.”Yang dimaksud adalah Nabi Yunus bin Matta ‘alaihis salam. Artinya, jangan sampai engkau menyerupainya dalam keadaan yang menyebabkan beliau berada di dalam perut ikan.Keadaan itu adalah ketika beliau tidak bersabar terhadap kaumnya dengan kesabaran yang seharusnya, lalu pergi meninggalkan mereka dalam keadaan marah kepada mereka sebelum datang perintah dari Allah. Ia kemudian menaiki kapal di laut.Ketika kapal itu menjadi terlalu berat dengan para penumpangnya, mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang harus dilemparkan ke laut agar kapal menjadi lebih ringan. Ternyata undian itu jatuh kepada Nabi Yunus. Maka seekor ikan besar menelannya dalam keadaan beliau telah melakukan sesuatu yang patut dicela.Allah berfirman:إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ“Ketika ia berdoa dalam keadaan sangat tertekan.”Maksudnya, ketika ia berada di dalam perut ikan yang menahannya, atau ketika ia berdoa dalam keadaan sangat sedih dan penuh kegelisahan. Ia berdoa dengan ucapan:لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.”Lalu Allah mengabulkan doanya. Ikan itu pun memuntahkannya ke daratan yang kosong, sementara beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Allah menumbuhkan untuknya sebuah pohon dari jenis yaqtin (sejenis tanaman labu) untuk menaunginya dan memulihkan tubuhnya.Jamaah Jumat rahimakumullah,Dari kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam, kita belajar bahwa kegalauan bukanlah akhir, tetapi pintu untuk kembali kepada Allah. Berikut ini jalan keluarnya, semoga mudah diamalkan:1. Tauhid: Menguatkan Ketergantungan kepada Allahلَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ Yaitu meyakini sepenuh hati bahwa hanya Allah tempat bergantung. Saat hati bergantung kepada makhluk, ia mudah goyah. Namun ketika bergantung kepada Allah, hati akan kokoh.2. Tasbih: Membersihkan Hati dari Prasangka BurukسُبْحَانَكَMensucikan Allah dari segala kekurangan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berburuk sangka kepada takdir, karena semua yang Allah tetapkan pasti mengandung hikmah.3. Pengakuan Dosa: Kunci Turunnya Pertolonganإِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَMengakui kesalahan dengan jujur di hadapan Allah. Hati yang merendah lebih dekat kepada rahmat daripada hati yang merasa benar.4. Sabar terhadap Ketentuan Allahفَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَSabar dalam menghadapi takdir yang menyakitkan, dan sabar dalam menjalankan syariat. Tidak mengeluh, tidak marah, tetapi menerima dan tetap taat.5. Jadikan akhirat sebagai tujuan. Kesibukan dengan urusan dunia dan berbagai kegundahannya dapat memecah hati dan mencerai-beraikan fokus seseorang. Namun, jika seorang hamba menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menyatukan urusannya dan menguatkan tekadnya.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ، جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ“Siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kecukupan dalam hatinya, menyatukan urusannya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Namun, siapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, Allah akan menjadikan kefakiran di depan matanya, mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan datang kepadanya kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”6. Perbanyak DoaDoa adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan dan kesedihan. Allah Ta’ala berfirman:﴿ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ﴾“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berlindung kepada Allah dari kegelisahan dan kesedihan.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZAN, WAL ‘AJZI WAL KASAL, WAL BUKHLI WAL JUBN, WA DHOLA’ID DAYN WA GHOLABATIR RIJAALYa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari kekikiran dan sifat pengecut, dari beban utang dan tekanan orang lain.(HR. Abu Daud, no. 1555. Hadits ini dinyatakan sanadnya itu dhaif oleh Al-Hafizh Abu Thahir).Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو، فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ“Doa orang yang sedang dalam kesusahan: ‘ALLĀHUMMA RAḤMATAKA ARJŪ, FA LĀ TAKILNĪ ILĀ NAFSĪ ṬARFATA ‘AYNIN, WA AṢLIḤ LĪ SYA’NĪ KULLAHŪ, LĀ ILĀHA ILLĀ ANTA.Ya Allah, rahmat-Mu yang aku harapkan, maka jangan Engkau serahkan aku kepada diriku walau sekejap mata, dan perbaikilah seluruh urusanku, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau.’” (HR. Abu Daud, no. 5090)Jika seorang hamba terus melafalkan doa-doa ini dengan hati yang hadir, niat yang tulus, serta bersungguh-sungguh dalam menempuh sebab-sebab dikabulkannya doa, maka Allah akan mengabulkan doanya, memperbaiki keadaannya, dan mengubah kesedihannya menjadi kegembiraan dan kebahagiaan.7. Bertawakal kepada Allah.Allah Ta’ala berfirman,﴿ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ﴾“Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)Artinya, Allah akan mencukupinya dalam segala urusan yang ia hadapi, baik dalam perkara dunia maupun akhirat.Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan, “Apabila hati bersandar kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, tidak dikuasai oleh prasangka dan bayangan buruk, serta percaya kepada Allah dan berharap kepada karunia-Nya, maka kekhawatiran (hamm) dan kegalauan (ghamm) akan hilang darinya. Berbagai penyakit hati dan jasmani pun akan lenyap, dan hati akan mendapatkan kekuatan, kelapangan, serta kebahagiaan yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.” Nasihat TerakhirHari ini banyak orang sibuk mencari solusi dunia, tetapi lupa memperbaiki hati. Padahal, ketenangan bukan dari hilangnya masalah, tetapi dari kuatnya iman. Jangan biarkan hati terus terjebak dalam masa lalu atau cemas pada masa depan. Kembalilah kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu melapangkan dada.اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنَّا الْهَمَّ وَالْحُزْنَ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الطُّمَأْنِينَةَ، وَارْزُقْنَا التَّوَكُّلَ عَلَيْكَ حَقَّ التَّوَكُّلِAllāhumma adzhib ‘annal-hamma wal-ḥuzna, waj‘al fī qulūbinā ath-ṭuma’nīnah, warzuqnā at-tawakkula ‘alaika ḥaqqaat-tawakkul.“Ya Allah, hilangkanlah kegelisahan dan kesedihan dari kami, tanamkan ketenangan dalam hati kami, dan karuniakan kepada kami tawakal yang sebenar-benarnya kepada-Mu.”أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا، وَلَا تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا.اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِاللَّهُمَّ إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لَنَا مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ Catatan: Khutbah Jumat pada 3 April 2026 di Masjid Al-Mujahidin (Masjid Kampus Universitas Negeri Yogyakarta) —– Jumat, 15 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa hati gelisah kegalauan keluarga sakinah khutbah jumat motivasi islami nasihat Islami rumaysho sabar tauhid tawakal

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

Bagaimanakah Rasulullah Berkhotbah?

Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net
Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net


Daftar Isi ToggleKhotbah sambil berdiriMenghadap jemaahBersemangat dalam menyampaikan khotbahIsi khotbah RasulullahDurasi khotbah RasulullahKapan Rasulullah khotbah?Rasulullah terkadang memotong khotbahKhotbah Rasulullah diakhiri dengan doaPenutupKhotbah merupakan seuatu kegiatan yang sering kita ikuti dan kita lakukan setidaknya sepekan sekali pada khotbah Jumat. Akan tetapi, pernahkah terpikirkan oleh kita bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Apa isi khotbah beliau, bagaimana penyampaiannya, dan lain sebagainya.Sebagai jemaah khotbah, apakah kita tidak penasaran bagaimana khotbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Dan sebagai khatib, apakah kita sudah meniru bagaimana Rasulullah berkhotbah? Pada artikel ini, akan kita bahas tentang bagaimana khotbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Khotbah sambil berdiriKebiasaan Rasulullah ketika khotbah adalah khotbah sambil berdiri, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يخطُبُ قائمًا ثمَّ يجلسُ ثمَّ يقومُ ويقرأُ آياتٍ ويذكرُ اللَّهَ عزَّ وجلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah sambil berdiri, lalu duduk, berdiri lagi, kemudian membaca ayat (Al-Qur’an) dan mengingat Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Daud)Beliau berdiri bersandar kepada sebuah tongkat sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,شهِدنا الجمعةَ مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقام متوكِّئًا على عصًا أو قوسٍ“Kami menghadiri salat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersandar pada sebuah tongkat atau busur panah.” (HR. Abu Daud)Menghadap jemaahKetika Rasulullah khotbah, beliau menghadap ke jemaah, hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis,فرأيتُ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلَّى عليْها وَكبَّرَ عليْها ثمَّ رَكعَ وَهوَ عليْها ثمَّ نزلَ القَهقرى فسجدَ في أصلِ المنبرِ ثمَّ عادَ فلمَّا فرغَ أقبلَ على النَّاسِ فقالَ: أيُّها النَّاسُ إنَّما صنعتُ هذا لتأتمُّوا بي ولتعلَّموا صلاتي“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atasnya (mimbar), lalu rukuk di atasnya. Lalu beliau turun dengan berjalan mundur, kemudian sujud pada pangkal mimbar, lalu beliau kembali ke atas. Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku melakukan hal ini agar kalian dapat mengikutiku dan mempelajari cara salatku.’” (HR. Bukhari)Bersemangat dalam menyampaikan khotbahKetika menyampaikan khotbah, beliau bersemangat, matanya hingga memerah, suaranya lantang seakan-akan memimpin pasukan perang. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,أنَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه علَيهِ وسلَّمَ كانَ إذا خطبَ احمرَّتْ عَيناهُ ، وعلَا صَوتُهُ ، واشتدَّ غضبُهُ حتَّى كأنَّهُ مُنذرُ جَيشٍ“Apabila Rasullullah berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang, dan semangat beliau berkobar seakan-akan beliau sedang memberi peringatan kepada pasukan perang.” (HR. Muslim)Isi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah selalu diisi oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hal tersebut ditunjukkan oleh beberapa hadis, di antaranya adalah hadis,سَمِعتُ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَقرَأُ على المِنبَرِ: {ونادَوا يا مالِكُ ليَقضِ علينا رَبُّكَ}“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca (ayat Al-Qur’an) di atas mimbar, {Dan mereka menyeru, ‘Wahai Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja’}.” (HR. Bukhari)Isi khotbah Rasulullah selalu berisi ayat-ayat tentang takwa. Isi khotbah Rasulullah juga menyesuaikan dengan kebutuhan orang-orang ketika itu, bahkan beliau pernah menyampaikan khotbah sangat panjang karena pentingnya khotbah ketika itu.Durasi khotbah RasulullahKhotbah Rasulullah mayoritasnya adalah singkat sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,إنَّ طولَ صلاةِ الرجلِ و قِصَرَ خُطبتِه مَئِنَّةٌ من فقهِه ، فأَطيلوا الصلاةَ ، و أَقصِروا الخُطبةَ ، و إنَّ من البيانِ لَسحرًا“Sesungguhnya lamanya salat seseorang dan pendeknya khotbah seseorang merupakan tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya.” (HR. Ahmad)Walaupun ringkas, khotbah Rasulullah bisa dipahami oleh sahabat dengan pemahaman yang baik karena kefaqihan beliau dan beliau Allah berikan sebuah sifat yang mulia, yaitu jawami’ul kalim: perkatan yang pendek, akan tetapi terkandung makna yang kaya di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بُعِثتُ بجَوامِعِ الكَلِمِ“Aku diutus dengan jawami’ul kalim.” (HR. Bukhari)Akan tetapi, tidak semua khotbah Rasulullah itu pendek. Rasulullah terkadang khotbah dengan waktu yang pertengahan sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samuroh radhiyallahu ‘anhu,كانت صلاة رسول الله  صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا، يقرأ آيات من القرآن ويذكر الناس“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu pertengahan, khotbah beliau juga pertengahan. Beliau membaya ayat-ayat dari Al-Qur’an, lalu memberi peringatan kepada manusia.” (HR. Abu Daud)Rasulullah juga pernah berkhotbah sangat panjang seperti yang disebutkan dalam sebuah hadis,صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَب حتَّى حضَرتِ الظُّهرَ ثمَّ نزَل فصلَّى ثمَّ صعِد المِنبَرَ فخطَبَنا حتَّى حضَرتِ العصرُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengimami kami pada salat fajar (subuh), lalu beliau naik ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu zuhur, kemudian beliau turun, lalu salat. Beliau pun naik lagi ke mimbar, lalu berkhotbah kepada kami hingga datang waktu asar.” (HR. Muslim)Kesimpulannya adalah bahwa durasi khotbah Rasulullah itu tergantung kebutuhan ketika itu. Mayoritas khotbah beliau adalah pendek, tetapi jika ada hal penting yang perlu disampaikan, beliau terkadang khotbah dengan durasi yang lama.Kapan Rasulullah khotbah?Sekarang ini kita mendengarkan khotbah biasanya hanya pada waktu tertentu saja, seperti khotbah Jumat, khotbah setelah salat di hari raya, dan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah berkhotbah setiap ada keperluan untuk menyampaikan khotbah, bukan hanya pada waktu-waktu yang sudah disyariatkan untuk khotbah seperti pada khotbah Jumat, khotbah setelah salat Id, dan lainya. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sebelummnya bahwa suatu ketika, Rasulullah khotbah setelah salat subuh.Rasulullah terkadang memotong khotbahSalah satu hal yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkhotbah adalah memotong khotbah beliau ketika ada keperluan. Ketika ada hal lain yang diperlukan untuk disampaikan ketika berkhotbah, beliau memotong khotbahnya terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika Rasulullah memotong khotbah beliau untuk mengingatkan salat tahiyatul masjid sebelum duduk di masjid sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,​جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا“Sulaik al-Ghatafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berkhotbah, lalu langsung duduk. Maka Rasulullah berkata padanya, ‘Wahai Sulaik, bangunlah dan rukuklah (salatlah) dua rakaat, dan persingkatlah salatmu.’“ (HR. Muslim)Dari hadis di atas, kita bisa mengambil pelajaran bahwa boleh bagi khatib untuk memotong khotbahnya untuk memperingatkan dan memberi edukasi lain ketika menyampaikan khotbah. Hadis ini juga menunjukkan kepedulian dan perhatian Rasulullah terhadap umatnya. Beliau mendahulukan menyampaikan hal yang penting bagi para sahabat ketika itu.Khotbah Rasulullah diakhiri dengan doaDi antara hal yang dilakukan Rasulullah ketika berkhotbah adalah mengakhiri khotbahnya dengan doa untuk kaum muslimin untuk mendapatkan ampunan dan rahmat. Dalam sebuah riwayat disebutkan,سَمِعتُ عِمارةَ بنَ رُوَيبةَ وبِشْرُ بنُ مَرْوانَ يَخطُبُ، فرَفعَ يَديْه في الدُّعاءِ، فَقال عِمارةُ: قَبَّح اللهُ هاتَينِ اليَديْنِ القَصيرَتينِ! لَقد رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، وَما يَزيدُ على أنْ يَقولَ هَكذا؛ وأَشارَ هُشَيمٌ بِالسَّبَّابةِ​”Aku mendengar ‘Umarah bin Ruwaybah saat Bishr bin Marwan sedang berkhotbah, lalu ia (Bishr) mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. ‘Umarah berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan yang pendek ini! Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melakukan lebih dari ini (saat berdoa di atas mimbar).’ Lalu Hushaym (salah satu perawi) memberikan isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)Berdasarkan riwayat ini, bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah berdoa setelah khotbah dan beliau memberikan isyarat menggunakan jari telunjuknya ketika berdoa, bukan dengan mengangkat kedua tangannya.PenutupItulah di antara dalil tentang bagaimana khotbah Rasulullah. Semoga dengan mengenali bagaimana khotbah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, kita bisa mengetahui bagaimana beliau senantiasa membimbing para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dari cara beliau berkhotbah juga, kita bisa meniru beliau agar ketika mengisi khotbah, kita bisa lebih memberikan dampak manfaat bagi para jemaah yang mendengarkan atau menyimak khotbah.***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi: islamweb.net

Obat Hati yang Gelisah & Pikiran yang Berisik – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr

Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم

Obat Hati yang Gelisah & Pikiran yang Berisik – Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr

Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم
Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم


Bab: Di antara obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit hati yang bersumber dari kegelisahan jiwa, bahkan juga untuk berbagai penyakit jasmani, adalah dengan membangun kekuatan hati untuk tidak mudah terguncang goyah oleh rasa cemas dan imajinasi yang kelam yang diciptakan oleh pikiran-pikiran yang buruk. Sebab, bila seseorang membiarkan dirinya larut dalam imajinasi yang kelam itu, lalu hatinya pun bereaksi terhadap segala pengaruh yang datang itu, mulai dari takut jatuh sakit dan ketakutan lainnya, mudah marah dan stres karena situasi yang tidak nyaman, hingga rasa cemas memikirkan akan datangnya musibah dan kehilangan apa yang dicintai. Itu akan menjerumuskannya pada kecemasan dan kesedihan yang mendalam, serta berbagai penyakit lahir dan batin, hingga depresi yang berakibat sangat buruk, seperti yang sering manusia saksikan sendiri bahayanya. Inilah poin yang sangat penting untuk diperhatikan dalam mengusir rasa cemas. Seorang hamba harus berusaha sungguh-sungguh untuk menguatkan hatinya. Hanya ada satu jalan untuk menguatkan hati: yaitu menguatkannya dengan iman. Tidak mungkin hati menjadi kuat kecuali dengan iman dan kepercayaan penuh kepada Allah, dengan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pasrah kepada-Nya, serta rida menerima segala ketetapan-Nya Jalla wa ‘Ala. Seorang hamba sangat memerlukan untuk menguatkan hatinya. Kekuatan hati itu terwujud dengan ilmu, rutin membaca Al-Qur’an, serta mempelajari amalan-amalan hati. Amalan-amalan hati sangat penting bagi seseorang untuk mempelajarinya, agar ia dapat menguatkan hatinya dengan amalan tersebut. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan tawakal, keyakinan, serta rasa percaya sepenuhnya kepada Allah. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan bersandar sepenuhnya kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan senantiasa mengharap apa yang ada di sisi-Nya, dengan yakin bahwa Allah pasti melindungi hamba-Nya yang beriman. Ia dapat mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan hati yang mulia tersebut. Demi mengokohkan hatinya dengan amalan-amalan itu, seseorang perlu memahami tentang keutamaan-keutamaannya, memahami dalil-dalilnya, serta memahami manfaat dan pengaruhnya, sampai nilai-nilai itu meresap dan menetap dalam sanubarinya. Jika hati sudah kuat, segala gangguan kecemasan itu akan sirna dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun jika hati lemah, ia akan mudah hancur saat tertimpa musibah, dan gampang terombang-ambing oleh rasa cemas, imajinasi yang buram, dan segala pikiran buruk yang melintas di kepala. Banyak orang yang karena hatinya lemah, pikiran buruk sedikit saja sudah membuatnya gelisah, sulit tidur dan tidak dapat lagi menikmati hidup dengan tenang. Semua itu terjadi hanya karena pikiran buruk dan rasa cemas yang menghampirinya. Ia menyusun berbagai skenario buruk di pikirannya yang cemas itu, hingga akhirnya jatuh sakit. Padahal, sumber semua rasa sakit itu hanyalah kecemasan semu di pikirannya. Ia terus hidup dalam kecemasan yang tidak nyata, yang membuat hatinya tersiksa, merusak ketenangan jiwanya, membuatnya gelisah, hingga memperkeruh suasana hatinya. Ketenangan dan waktu tidurnya hilang, padahal itu semua hanyalah ilusi gangguan kecemasan. Sekali lagi, itu hanyalah ilusi belaka. Tidak ada obat untuk semua gangguan kecemasan ini kecuali dengan menguatkan hati, yakni menguatkannya dengan iman dan rasa percaya kepada Allah, serta bertawakal kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang tidak berupaya menguatkan hatinya, rasa cemas ini bisa menjadi penyakit yang sangat parah. Bahkan termasuk jenis penyakit yang paling menyiksa. Jika ia tidak memohon pertolongan dan bersandar kepada Allah, hal itu bisa memicu depresi, kesedihan mendalam, bahkan penyakit fisik yang nyata. Demikian. Penulis—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Saat hati telah bersandar dan bertawakal sepenuhnya kepada Allah, serta tidak lagi menyerah pada rasa cemas maupun terjebak dalam berbagai imajinasi buruk, lalu ia merasa yakin kepada Allah dan sangat mengharapkan karunia-Nya, maka sirnalah segala kegelisahan dan kesedihan dari dirinya. Bahkan, banyak penyakit fisik dan penyakit hati yang sembuh. Hati pun akan merasakan kekuatan, kelapangan, dan kebahagiaan, yang keindahannya sungguh sulit diungkapkan dengan kata-kata. Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita hanya karena ulah pikirannya sendiri—oleh rasa cemas dan imajinasi yang merusak. Betapa sering hal-hal semacam ini mengguncang hati banyak orang, bahkan mereka yang fisiknya kuat, apalagi bagi mereka yang lemah. Tidak jarang pula kondisi ini berujung pada hilangnya akal sehat hingga gangguan jiwa. Orang yang selamat adalah orang yang dilindungi Allah dan diberi taufik untuk berjuang melawan hawa nafsunya sendiri, demi meraih sebab-sebab yang bermanfaat, untuk menguatkan hati dan mengusir kecemasannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Artinya, Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah memiliki hati yang tangguh. Ia tidak terpengaruh oleh ilusi kecemasan, dan tidak pula terguncang oleh berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab ia sadar bahwa kegoncangan itu hanyalah tanda kelemahan jiwa dan rasa takut yang tidak nyata. Di saat yang sama, ia yakin bahwa Allah telah menjamin perlindungan yang sempurna bagi siapa saja yang bertawakal kepada-Nya. Ia pun menaruh kepercayaan penuh kepada Allah dan merasa tenang dengan janji-Nya, hingga hilanglah segala kegelisahannya. Kesulitannya berganti kemudahan, dukanya berubah menjadi bahagia, dan rasa takutnya berganti menjadi rasa aman. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai keselamatan dan limpahan kekuatan hati, serta keteguhan melalui tawakal yang sempurna, sebuah amalan yang telah Allah jamin bagi pemiliknya dengan segala kebaikan serta perlindungan dari segala keburukan dan bahaya. Aamiin. Di bahasan ini, Syaikh kembali menekankan tentang apa saja yang dapat memperkuat hati. Maksudnya, bab ini secara khusus membahas tentang terapi yang mujarab untuk mengatasi kecemasan dan mengusirnya, serta menjauhkan kegelisahan dari jiwa dengan cara memperkokoh hati. Penulis—semoga Allah merahmatinya—menjelaskan bahwa kekuatan hati dapat diraih dengan mengupayakan sebab-sebab yang bermanfaat untuk membentuk hati yang tangguh. Sebab, hati memang memerlukan sebab-sebab yang bermanfaat agar ia memiliki kekuatan. Kekuatan hati itu bersumber dari tawakal, rasa percaya kepada Allah, selalu memohon pertolongan kepada-Nya, bersabar atas takdir-Nya, serta merasa rida kepada Allah atas segala ketetapan-Nya, dan berbagai amalan hati penting lainnya. Itulah sebabnya banyak ulama yang menulis kitab khusus tentang amalan-amalan hati. Tujuan mereka menulis tentang tema tersebut adalah untuk tujuan ini: agar setiap orang bisa memperkuat hatinya. Menguatkan hatinya dengan iman dan segala keutamaannya yang agung. Saat hati sudah bersandar, bertawakal, dan percaya sepenuhnya kepada Allah, serta memiliki iman yang kokoh, ia tidak akan menyerah pada berbagai ilusi kecemasan, juga tidak akan dikuasai oleh imajinasi buruk yang telah mencelakai banyak manusia. Seperti kata Syaikh: “Betapa banyak rumah sakit dipenuhi oleh pasien yang menderita karena gangguan kecemasan!” Padahal mereka tidak sakit apa pun kecuali karena perasaan cemas. Gangguan kecemasan itu sendiri adalah penyakit yang mengundang datangnya penyakit-penyakit lain. Ya, gangguan kecemasan adalah penyakit yang memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lainnya. Tidaklah ada obat bagi gangguan kecemasan ini kecuali dengan memperkuat hati. Syaikh memberikan contoh amalan hati berupa tawakal, lalu membawakan ayat yang mulia: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Hati yang menjadi kuat karena tawakal, akan mendapatkan pembelaan langsung dari Allah bagi dirinya. Ia akan mendapat pertolongan, perlindungan dari Allah ‘Azza wa Jalla, dijaga dari segala keburukan, serta dicukupkan dari segala kegelisahannya. Ia akan merasakan sesuatu yang luar biasa menakjubkan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Dia juga berfirman: “Bukankah Allah yang mencukupkan hamba-Nya?” (QS. Az-Zumar: 36). Maksud dari “Allah mencukupkannya” adalah Allah akan menjamin segala urusan yang menggelisahkannya, baik dalam perkara agama maupun dunia. Maka, orang yang bertawakal kepada Allah akan memiliki hati yang tangguh. Sebab itu, tawakal adalah salah satu sarana terbesar untuk memperkokoh hati. Jika hati telah memiliki kekuatan yang bersumber dari tawakal ini, maka segala ketakutan dan bahaya akan sirna dari diri seorang hamba. Perhatikanlah bimbingan Nabawi yang sangat mulia ini, bagi siapa pun yang hendak keluar dari rumahnya. Ketika seseorang melangkah keluar rumah dan berucap: BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Ketiga kalimat ini adalah untaian doa tawakal dan permohonan pertolongan. BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAAH WALAA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH(Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah) (HR. Abu Daud). Apa yang akan dikatakan kepadanya saat itu? Ya, akan dikatakan: “Engkau telah diberi petunjuk, dicukupkan, dan dilindungi.” Ada jaminan petunjuk, kecukupan, dan perlindungan di sana. Petunjuk menuju kebaikan yang ia harapkan, perlindungan dari segala bahaya yang ia takuti, serta kecukupan atas segala urusan yang ia tuju, baik itu kepentingan agama maupun dunia. Tawakal adalah sumber kekuatan bagi hati. Tawakal adalah kekuatan bagi hati. Apabila kekuatan ini telah tercapai, maka penyakit, cemas, hingga rasa takut itu akan sirna dengan sendirinya. Bahkan, ketika rasa takut itu datang dan mencoba mengusik ketenangan batinnya, orang yang bertawakal akan menjawab: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami.” (QS. At-Taubah: 51). Demikian. ===== فَصْلٌ: وَمِنْ أَعْظَمِ الْعِلَاجَاتِ لِأَمْرَاضِ الْقَلْبِ الْعَصَبِيَّةِ بَلْ وَأَيْضًا لِلْأَمْرَاضِ الْبَدَنِيَّةِ قُوَّةُ الْقَلْبِ وَعَدَمُ انْزِعَاجِهِ وَانْفِعَالِهِ لِلْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الَّتِي تَجْلِبُهَا الْأَفْكَارُ السَّيِّئَةُ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ مَتَى مَا اسْتَسْلَمَ لِلْخَيَالَاتِ وَانْفَعَلَ قَلْبُهُ لِلْمُؤَثِّرَاتِ مِنَ الْخَوْفِ مِنَ الْأَمْرَاضِ وَغَيْرِهَا وَمِنَ الْغَضَبِ وَالتَّشَوُّشِ مِنَ الْأَسْبَابِ الْمُؤْلِمَةِ وَمِنْ تَوَقُّعِ حُدُوثِ الْمَكَارِهِ وَزَوَالِ الْمَحَابِّ أَوْقَعَهُ ذَلِكَ فِي الْهُمُومِ وَالْغُمُومِ وَالْأَمْرَاضِ الْقَلْبِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَالِانْهِيَارِ الْعَصَبِيِّ الَّذِي لَهُ آثَارُهُ السَّيِّئَةُ الَّتِي قَدْ شَاهَدَ النَّاسُ مَضَارَّهَا الْكَثِيرَةَ هَذِهِ أَيْضًا مَسْأَلَةٌ مُهِمَّةٌ جِدًّا فِي بَابِ دَفْعِ الْقَلَقِ يَحْتَاجُ الْعَبْدُ أَنْ يَعْمَلَ عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ وَيُقَوِّي قَلْبَهُ يَعْنِي طَرِيقَةُ تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ هِيَ أَمْرٌ وَاحِدٌ يُقَوِّيهِ بِالْإِيمَانِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَقَوَّى الْقَلْبُ إِلَّا بِالْإِيمَانِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا، بِالتَّسْلِيمِ لِقَضَاءِ اللَّهِ فَـالْعَبْدُ بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ، بِحَاجَةٍ إِلَى تَقْوِيَةِ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَكُونُ بِالْعِلْمِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَقِرَاءَةِ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ أَعْمَالُ الْقُلُوبِ مُهِمَّةٌ جِدًّا أَنْ يَقْرَأَ فِيهَا الْإِنْسَانُ حَتَّى يُقَوِّي قَلْبَهُ بِتِلْكَ الْأَعْمَالِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّوَكُّلِ، يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْيَقِينِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالتَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالرَّجَاءِ مَا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالثِّقَةِ بِدِفَاعِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِهَذِهِ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْعَظِيمَةِ وَتَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ يَحْتَاجُ أَنْ يَقْرَأَ فِي فَضَائِلِهَا وَيَقْرَأَ فِي النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِيهَا وَيَقْرَأَ فِي ثِمَارِهَا وَآثَارِهَا حَتَّى تَدْخُلَ وَتَتَمَكَّنَ مِنْ قَلْبِهِ فَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ قَوِيًّا تَنْدَفِعُ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ وَتَزُولُ بِإِذْنِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَإِذَا كَانَ الْقَلْبُ ضَعِيفًا يَنْزَعِجُ عِنْدَ الْمَصَائِبِ وَيَنْفَعِلُ مَعَ الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ وَمَا يَرِدُ عَلَى الْقَلْبِ مِنَ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ يَعْنِي بَعْضَ النَّاسِ لِضَعْفِ قَلْبِهِ بَعْضُ الْأَفْكَارِ السَّيِّئَةِ تُؤَرِّقُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ النَّوْمِ، تَمْنَعُهُ مِنَ الرَّاحَةِ لَا لِشَيْءٍ إِلَّا لِمُجَرَّدِ أَفْكَارٍ سَيِّئَةٍ وَرَدَتْ إِلَى قَلْبِهِ وَتَوَهُّمَاتٍ تَوَهُّمَاتٍ يَبْنِي عَلَيْهَا أَشْيَاءَ فَيَمْرَضُ بِسَبَبِ ذَلِكَ، وَهِيَ مُجَرَّدُ أَوْهَامٍ يَمْشِي مَعَ أَوْهَامٍ تُؤَرِّقُ قَلْبَهُ تُزْعِجُ نَفْسَهُ تُقْلِقُهُ تُكَدِّرُ خَاطِرَهُ تَذْهَبُ عَنْهُ الرَّاحَةُ وَالنَّوْمُ، وَمَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ مَا هِيَ إِلَّا أَوْهَامٌ هَذِهِ الْأَوْهَامُ لَيْسَ لَهَا عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ بِالْإِيمَانِ وَالثِّقَةِ بِاللَّهِ وَالتَّوَكُّلِ عَلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِذَا لَمْ يَعْمَلِ الْمَرْءُ عَلَى ذَلِكَ، عَلَى تَقْوِيَةِ قَلْبِهِ، هَذِهِ الْأَوْهَامُ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ مِنْ أَشَدِّ مَا يَكُونُ فِي الْأَمْرَاضِ حَتَّى تُحْدِثَ لِلْعَبْدِ يَعْنِي إِذَا مَا اسْتَعَانَ بِاللَّهِ وَلَجَأَ إِلَيْهِ تُحْدِثُ لَهُ الِانْهِيَارَ الْعَصَبِيَّ الْغُمُومَ وَالْأَمْرَاضَ حَتَّى الْبَدَنِيَّةَ نَعَمْ قَالَ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ وَوَثِقَ بِاللَّهِ وَطَمِعَ فِي فَضْلِهِ انْدَفَعَتْ عَنْهُ بِذَلِكَ الْهُمُومُ وَالْغُمُومُ وَزَالَتْ عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْأَسْقَامِ الْبَدَنِيَّةِ وَالْقَلْبِيَّةِ وَحَصَلَ لِلْقَلْبِ مِنَ الْقُوَّةِ وَالِانْشِرَاحِ وَالسُّرُورِ مَا لَا يُمْكِنُ التَّعْبِيرُ عَنْهُ فَكَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ وَالْخَيَالَاتِ الْفَاسِدَةِ وَكَمْ أَثَّرَتْ هَذِهِ الْأُمُورُ عَلَى قُلُوبِ كَثِيرٍ مِنَ الْأَقْوِيَاءِ فَضْلًا عَنِ الضُّعَفَاءِ وَكَمْ أَدَّتْ إِلَى الْحُمْقِ وَالْجُنُونِ وَالْمُعَافَى مَنْ عَافَاهُ اللَّهُ وَوَفَّقَهُ لِجِهَادِ نَفْسِهِ لِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِيَةِ لِلْقَلْبِ الدَّافِعَةِ لِقَلَقِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أَمْرِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ لَا تُؤَثِّرُ فِيهِ الْأَوْهَامُ وَلَا تُزْعِجُهُ الْحَوَادِثُ لِعِلْمِهِ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ ضَعْفِ النَّفْسِ وَمِنَ الْخَوَرِ وَالْخَوْفِ الَّذِي لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَيَعْلَمُ مَعَ ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ تَكَفَّلَ لِمَنْ تَوَكَّلَ عَلَيْهِ بِالْكِفَايَةِ التَّامَّةِ فَيَثِقُ بِاللَّهِ وَيَطْمَئِنُّ لِوَعْدِهِ فَيَزُولُ هَمُّهُ وَقَلَقُهُ وَيَتَبَدَّلُ عُسْرُهُ يُسْرًا، وَتَرَحُهُ فَرَحًا، وَخَوْفُهُ أَمْنًا فَنَسْأَلُهُ تَعَالَى الْعَافِيَةَ وَأَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِقُوَّةِ الْقَلْبِ وَثَبَاتِهِ بِالتَّوَكُّلِ الْكَامِلِ الَّذِي تَكَفَّلَ اللَّهُ لِأَهْلِهِ بِكُلِّ خَيْرٍ وَدَفْعِ كُلِّ مَكْرُوهٍ وَضَيْرٍآمِينَ أَيْضًا هُنَا يُؤَكِّدُ الشَّيْخُ عَلَى مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ مَا بِهِ يُقَوِّي الْقَلْبَ يَعْنِي هَذَا الْفَصْلُ يَتَحَدَّثُ فِيهِ عَنْ عِلَاجٍ نَافِعٍ لِلْقَلَقِ وَدَفْعِهِ وَإِبْعَادِهِ عَنِ النَّفْسِ أَنْ يُقَوِّيَ الْمَرْءُ قَلْبَهُ وَبَيَّنَ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ تَقْوِيَةَ الْقَلْبِ تَكُونُ بِتَحْصِيلِ الْأَسْبَابِ النَّافِعَةِ الْمُقَوِّيَةِ ​​لِلْقَلْبِ لِأَنَّ الْقَلْبَ يَحْتَاجُ إِلَى أَسْبَابٍ نَافِعَةٍ يَحْصُلُ لَهُ بِهَا الْقُوَّةُ وَقُوَّةُ الْقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ، بِالثِّقَةِ بِاللَّهِ بِالِاسْتِعَانَةِ بِاللَّهِ، بِالصَّبْرِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ بِالرِّضَا بِاللَّهِ وَعَنِ اللَّهِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْقَلْبِيَّةِ الْمُهِمَّةِ وَلِهَذَا كَتَبَ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ ​​كِتَابَتُهُمْ فِي أَعْمَالِ الْقُلُوبِ هُوَ مِنْ أَجْلِ هَذَا الْأَمْرِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُقَوِّيَ الْإِنْسَانُ قَلْبَهُ يُقَوِّي قَلْبَهُ بِالْإِيمَانِ وَخِصَالِهِ الْعَظِيمَةِ فَمَتَى اعْتَمَدَ الْقَلْبُ عَلَى اللَّهِ وَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَوَثِقَ بِهِ وَحَصَلَتْ لَهُ قُوَّةُ الْإِيمَانِ لَمْ يَسْتَسْلِمْ لِلْأَوْهَامِ وَلَا مَلَكَتْهُ الْخَيَالَاتُ السَّيِّئَةُ الَّتِي أَضَرَّتْ بِكَثِيرٍ مِنَ النَّاسِ مِثْلُ مَا يَقُولُ الشَّيْخُ: كَمْ مُلِئَتِ الْمُسْتَشْفَيَاتُ مِنْ مَرْضَى الْأَوْهَامِ مَا بِهِ عِلَّةٌ إِلَّا الْوَهمُ وَالْوَهمُ يَعْنِي مَرَضٌ جَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ الْوَهمُ مَرَضٌ وَجَالِبٌ لِأَمْرَاضٍ كَثِيرَةٍ جِدًّا وَلَيْسَ لِلْوَهْمِ عِلَاجٌ إِلَّا تَقْوِيَةُ الْقَلْبِ الشَّيْخُ ضَرَبَ مِثَالًا مِنْ أَعْمَالِ الْقُلُوبِ التَّوَكُّلُ وَأَوْرَدَ الْآيَةَ الْكَرِيمَةَ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ الْقَلْبُ الْقَوِيُّ بِالتَّوَكُّلِ يَحْصُلُ لَهُ بِهَذَا التَّوَكُّلِ مِنْ دِفَاعِ اللَّهِ عَنْهُ وَنُصْرَةِ اللَّهِ لَهُ وَحِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ وَوِقَايَتِهِ مِنَ الشُّرُورِ وَكِفَايَتِهِ مِمَّا أَهَمَّهُ يَحْصُلُ لَهُ شَيْءٌ عَجَبٌ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا قَالَ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ وَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ فَقَوْلُهُ فَهُوَ حَسْبُهُ أَيْ كَافِيهِ جَمِيعَ مَا يَهُمُّهُ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ فَالْمُتَوَكِّلُ عَلَى اللَّهِ قَوِيُّ الْقَلْبِ إِذًا التَّوَكُّلُ مِنْ أَعْظَمِ مَا تَكُونُ بِهِ تَقْوِيَةُ الْقُلُوبِ إِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ لِلقَلْبِ بِالتَّوَكُّلِ انْدَفَعَتْ عَنِ الْعَبْدِ الْمَخَاوِفُ وَالْمَضَارُّ اُنْظُرْ إِلَى الْإِرْشَادِ النَّبَوِيِّ الْعَظِيمِ لِمَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِذَا خَرَجَ الْإِنْسَانُ مِنْ بَيْتِهِ وَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ هَذِهِ الثَّلَاثُ الْكَلِمَاتُ كُلُّهَا كَلِمَاتُ تَوَكُّلٍ وَاسْتِعَانَةٍ بِاسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مَاذَا يُقَالُ لَهُ؟ نَعَمْ هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ هِدَايَةٌ، وَكِفَايَةٌ، وَوِقَايَةٌ فَهِدَايَةٌ لِمَا أَحَبَّ مِنْ خَيْرٍ وَوِقَايَةٌ مِمَّا يَخْشَى مِنْ ضُرٍّ وَكِفَايَةٌ لِمَا أَهَمَّهُ مِنْ أَمْرٍ خَرَجَ لِأَجْلِهِ مِنْ مَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ أَوْ دُنْيَوِيَّةٍ فَالتَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ التَّوَكُّلُ قُوَّةٌ لِلْقَلْبِ وَإِذَا حَصَلَتْ هَذِهِ الْقُوَّةُ زَالَ عَنْهُ هَذِهِ الْأَمْرَاضُ وَالْأَوْهَامُ وَالْمَخَاوِفُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ الْمَخَاوِفَ عِنْدَمَا تَأْتِي لِتُشَوِّشَ عَلَى قَلْبِهِ، قَلْبُهُ بِمَا عِنْدَهُ مُتَوَكِّلٌ يَقُولُ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا نَعَم

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info
Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info


Daftar Isi ToggleHukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Siapakah yang membayar utang kaffarat?Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan RamadanBukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan suami istri) di bulan Ramadan. Selain puasanya batal, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya dan sekaligus membayar kaffarat. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Rusyd dalam Bidaayatul Mujtahid. [1]Sehingga, seseorang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan setidaknya terkena tiga konsekuensi [2]:– Puasanya batal; – Mengqadha puasanya; – Membayar kaffarat.Jumhur ulama berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بينَما نَحنُ جُلوسٌ عِندَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذ جاءَه رَجُلٌ فقال: يا رَسولَ اللهِ، هَلَكتُ. قال: ما لَكَ؟ قال: وقَعتُ على امرَأتي وأنا صائِمٌ، فقال رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل تَجِدُ رَقَبةً تُعتِقُها؟ قال: لا، قال: فهل تَستَطيعُ أن تَصومَ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ، قال: لا، فقال: فهل تَجِدُ إطعامَ سِتِّينَ مِسكينًا. قال: لا، قال: فمَكَثَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فبينا نَحنُ على ذلك أُتيَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعَرَقٍ فيها تَمرٌ -والعَرَقُ المِكتَلُ- قال: أينَ السَّائِلُ؟ فقال: أنا، قال: خُذْها، فتَصَدَّقْ به، فقال الرَّجُلُ: أعَلى أفقَرَ مِنِّي يا رَسولَ اللهِ؟ فواللهِ ما بينَ لابَتَيها -يُريدُ الحَرَّتَينِ- أهلُ بَيتٍ أفقَرُ مِن أهلِ بَيتي، فضَحِكَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى بَدَت أنيابُه، ثُمَّ قال: أطعِمْه أهلَكَ“Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, celakalah aku!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ia menjawab, ‘Aku berhubungan badan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.’ Rasulullah ﷺ bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’Lalu Nabi ﷺ diam sejenak. Ketika kami dalam kondisi seperti itu, Nabi ﷺ dibawakan sebuah ’araq berisi kurma —’araq adalah keranjang besar. Beliau bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.’ Laki-laki itu bertanya, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu (di Madinah) ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.’ Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah makan keluargamu (dengan kurma ini).'” (Muttafaqun ‘alaih)Dalil di atas adalah dalil yang jelas terkait dengan hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Kendati sebagian dari para ulama berselisih terkait permasalahan, “Apakah wajib mengqadha puasanya atau tidak.”Di antara yang berpendapat tidak wajib qadha adalah sebagian dari pendapat mazhab Syafi’i. Mereka berpandangan tidak adanya dalil kuat yang menunjukkan akan wajibnya mengqadha puasa bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan. Namun dihukumi oleh Al-Imam Ibnu Rusyd rahimahullah bahwa pendapat ini adalah pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. [3]Begitu pula Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berpendapat tidak wajib mengqadha puasa selain pada orang yang sengaja muntah.أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ فِي تَعَمُّدِ الْقَيْءِ قَدْ صَحَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا ذَكَرْنَا قَبْلَ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِمَسْأَلَتَيْنِ؛ وَلَمْ يَأْتِ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِالتَّعَمُّدِ لِلْأَكْلِ أَوْ الشُّرْبِ أَوْ الْوَطْءِ: نَصٌّ بِإِيجَابِ الْقَضَاءِ“Bahwasanya wajib mengqadha (mengganti puasa) bagi orang yang sengaja muntah telah sah ketetapannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, -sebagaimana yang kami telah sebutkan pada dua masalah sebelum pembahasan ini-. Namun, mengenai batalnya puasa karena sengaja makan, minum, ataupun berhubungan suami istri, tidak ada nash (dalil) yang mewajibkan qadha.” [4]Kami sebutkan hal ini sebagai maklumat akan adanya perselisihan di kalangan para ulama tentang wajib mengqadha puasa atau tidaknya. Dalam hal ini, pendapat jumhur ulama dengan mengqadha puasa lebih dekat kepada dalil.Terlepas dari pembahasan di atas, para ulama sepakat akan wajibnya membayar kaffarat. Bahkan disebutkan bahwasanya para ulama empat mazhab bersepakat akan wajibnya membayar kaffarat berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.Bagaimana jika seseorang wafat terlebih dahulu sebelum membayar kaffarat? Yang perlu diketahui terlebih dahulu, bahwasanya kaffarat tidaklah gugur dengan wafatnya seseorang. Ia tetap menjadi utang yang harus ditunaikan dan wajib untuk dibayarkan. Terlebih kaffarat dalam hal ini berkaitan dengan utang kepada Allah Ta’ala, sehingga utang tersebut harus diselesaikan serta ditunaikan.Sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala ada seorang wanita yang menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibunya yang wafat dan meninggalkan utang puasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,فَقالَ: أَرَأَيْتِ لو كانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ؟ قالَتْ: نَعَمْ، قالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بالقَضَاءِ“Beliau bersabda, tidakkah engkau melihat jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau bantu untuk melunasinya? Wanita tersebut berkata, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Muttafaqun ‘alaih)Siapakah yang membayar utang kaffarat?Dalam hal ini, yang membayarkan adalah walinya. Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ“Barangsiapa yang wafat, sedangkan ia memiliki utang puasa, maka walinya-lah yang (menggantikan) puasanya.” (Muttafaqun ‘alaih)Maksud dari wali di sini adalah ahli waris mayit. [5] Sehingga, ahli warislah yang berhak untuk membayarkan utang kaffarat dari mayit, bukan yang lainnya.Bagaimana cara menunaikan utang kaffarat?Sebelum berbicara tentang menunaikan utang kaffarat, perlu diketahui bahwasanya dalam membayar kaffarat itu diharuskan membayarnya secara berurut dan bukan berdasarkan pilihan.Jika dilihat, dalam kaffarat jimak di siang hari bulan Ramadan ada beberapa kategori:– Memerdekakan budak; – Berpuasa dua bulan berturut-turut; – Memberi makan enam puluh orang miskin.Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat wajib membayar kaffarat secara berurut-turut. [6] Artinya, dimulai terlebih dahulu dari memerdekakan budak; jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.Sehingga cara menunaikannya adalah dengan berurutan, dalam hal ini tidak bisa bebas memilih sebelum benar-benar yakin hal tersebut tidak mampu untuk dilakukan.Setelah mengetahui bahwasanya bayar kaffarat wajib berurutan, maka selanjutnya wali dari mayit membayarkan sesuai dengan kategori yang ia mampu untuk mengerjakannya.Jika ia mampu, maka boleh baginya untuk berpusa dua bulan berturut-turut sekaligus dengan mengqadha puasa yang ia batalkan dengan sebab jimak. Dengan cara cukup satu orang dari walinya yang berpuasa. Demikian pendapat dari Syekh Al-Utsaimin rahimahullah. [7] Dikarenakan syarat dari penunaian puasa tersebut harus dua bulan berturut-turut. Dari sini, tidak diperbolehkan jika ada beberapa wali mayit yang bersepakat untuk bergantian menggantikan puasanya.Jika memang para wali atau ahli waris tidak mampu untuk menggantikan puasanya dua bulan berturut-turut, maka boleh untuk pindah ke kategori setelahnya. Yaitu, memberi makan enam puluh orang miskin.Sebaiknya, sebelum pembagian harta waris, ahli waris memisahkan terlebih dahulu harta mayit untuk pembayaran utang. Baik utang kepada Allah Ta’ala ataupun utang kepada sesama manusia. Utang kepada Allah seperti pembayaran kaffarat misalnya, inilah yang harus didahulukan sebelum pembagian waris.Oleh karena itu, memberi makan enam puluh orang miskin baiknya ditunaikan dengan menggunakan harta mayit. Jika memang harta mayit tidak ada untuk membayarnya, maka diperbolehkan bagi ahli waris untuk memberi makan enam puluh orang miskin. [8]Wallahu a’lam.***Depok, 26 Ramadan 1447/ 16 Maret 2026Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bidaayatul Mujtahid, 2: 587.[2] Shahih Fiqih Sunnah, 2: 107.[3] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 636.[4] Al-Muhalla bil Atsar, Masalah 735, 4: 308.[5] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 451-452.[6] Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid, hal. 641; Fiqhus Sunnah, 1: 346; dan Shahih Fiqih Sunnah, 2: 109.[7] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, 6: 452-453.[8] https://islamqa.info/ar/answers/131660Referensi:– Ibnu Rusyd. Bidaayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid. Jilid 2. Tahqiq: Majid Al-Hamwi. Cetakan ke-1. Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1416 H.– Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Asy-Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’. Jilid 6. Cetakan ke-1. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Az-Dzahir, Dzahir bin Fakhri. Al-Jadaawil Al-Fiqhiyyah lil Masaa’il Al-Khilaafiyah fi Kitabi Bidaayatil Mujtahid. 1446 H.– Ibnu Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad. Al-Muhalla bil Atsar. Jilid 4. Tahqiq: Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1408 H. (Diakses melalui Maktabah Syamilah).– Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Jilid 1. Cetakan ke-2. Beirut: Darul Fikr, 1419 H.– Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 2. Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 1437 H.– Website islamqa.info

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan.3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ASYHADU AN LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUḤAMMADAN ‘ABDUHŪ WA RASŪLUH (artinya: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya),’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»ALLĀHUMMAJ‘ALNĪ MINAT-TAWWĀBĪN, WAJ‘ALNĪ MINAL-MUTAṬAHHIRĪN.“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu.Baca juga: Doa Setelah Wudhu PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Keutamaan Wudhu: Penghapus Dosa, Cahaya di Akhirat, dan Jalan Naik Derajat

Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan.3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ASYHADU AN LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUḤAMMADAN ‘ABDUHŪ WA RASŪLUH (artinya: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya),’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»ALLĀHUMMAJ‘ALNĪ MINAT-TAWWĀBĪN, WAJ‘ALNĪ MINAL-MUTAṬAHHIRĪN.“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu.Baca juga: Doa Setelah Wudhu PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu
Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan.3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ASYHADU AN LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUḤAMMADAN ‘ABDUHŪ WA RASŪLUH (artinya: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya),’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»ALLĀHUMMAJ‘ALNĪ MINAT-TAWWĀBĪN, WAJ‘ALNĪ MINAL-MUTAṬAHHIRĪN.“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu.Baca juga: Doa Setelah Wudhu PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu


Pernahkah kita menyadari bahwa setiap tetesan air wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh, tetapi juga menghapus dosa yang tak terlihat? Ibadah yang sering dianggap ringan ini ternyata menyimpan keutamaan besar: menjadi cahaya di hari kiamat dan sebab diangkatnya derajat. Jika wudhu saja begitu mulia, sudahkah kita melakukannya dengan benar dan penuh kesadaran?  Daftar Isi tutup 1. Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6) 1.1. Faedah ayat 2. Cahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan Umat 3. Hadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 3.1. Kosakata 3.2. Faedah hadits 3.3. Catatan: Memanjangkan Cahaya Wudhu 3.4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area Wudhu 4. Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena Wudhu 5. Hadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 5.1. Faedah hadits 6. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian Tersembunyi 7. Hadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 7.1. Faedah hadits 8. Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan Pahala 9. Hadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 9.1. Faedah hadits 10. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan Wudhu 11. Hadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 11.1. Faedah hadits 12. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-Haudh 13. Hadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 13.1. Faedah hadits 14. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat Derajat 15. Hadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 15.1. Kosakata 15.2. Faedah hadits 16. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan Iman 17. Hadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 17.1. Faedah hadits 18. Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa Setelahnya 19. Hadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu 19.1. Faedah hadits 20. Penutup  Wudhu: Nikmat Penyuci Lahir dan Batin (QS. Al-Mā’idah: 6)Allah Ta‘ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا‭ ‬ٱلَّذِينَ‭ ‬ءَامَنُوٓا۟‭ ‬إِذَا‭ ‬قُمْتُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلصَّلَوٰةِ‭ ‬فَٱغْسِلُوا۟‭ ‬وُجُوهَكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْمَرَافِقِ‭ ‬وَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِرُءُوسِكُمْ‭ ‬وَأَرْجُلَكُمْ‭ ‬إِلَى‭ ‬ٱلْكَعْبَيْنِ‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُمْ‭ ‬جُنُبًا‭ ‬فَٱطَّهَّرُوا۟‭ ‬ۚ‭ ‬وَإِن‭ ‬كُنتُم‭ ‬مَّرْضَىٰٓ‭ ‬أَوْ‭ ‬عَلَىٰ‭ ‬سَفَرٍ‭ ‬أَوْ‭ ‬جَآءَ‭ ‬أَحَدٌ‭ ‬مِّنكُم‭ ‬مِّنَ‭ ‬ٱلْغَآئِطِ‭ ‬أَوْ‭ ‬لَٰمَسْتُمُ‭ ‬ٱلنِّسَآءَ‭ ‬فَلَمْ‭ ‬تَجِدُوا۟‭ ‬مَآءً‭ ‬فَتَيَمَّمُوا۟‭ ‬صَعِيدًا‭ ‬طَيِّبًا‭ ‬فَٱمْسَحُوا۟‭ ‬بِوُجُوهِكُمْ‭ ‬وَأَيْدِيكُم‭ ‬مِّنْهُ‭ ‬ۚ‭ ‬مَا‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬ٱللَّهُ‭ ‬لِيَجْعَلَ‭ ‬عَلَيْكُم‭ ‬مِّنْ‭ ‬حَرَجٍ‭ ‬وَلَٰكِن‭ ‬يُرِيدُ‭ ‬لِيُطَهِّرَكُمْ‭ ‬وَلِيُتِمَّ‭ ‬نِعْمَتَهُۥ‭ ‬عَلَيْكُمْ‭ ‬لَعَلَّكُمْ‭ ‬تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)Faedah ayat1. Wudhu adalah nikmat dari Allah Ta’ala bagi umat ini. Karena wudhu menghasilkan kesucian lahir berupa kebersihan, dan kesucian batin karena menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.2. Ayat-ayat ini menjelaskan tata cara wudhu, tata cara mandi (mandi wajib), dan hukum tayamum. Semua itu ditetapkan tanpa kesulitan dan tanpa memberatkan. Allah Subhānahu wa Ta‘ālā lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri. Setiap yang Dia syariatkan pasti mengandung kebaikan dan maslahat, dan setiap yang Dia haramkan mengandung bahaya dan kekurangan.3. Seorang hamba wajib membalas nikmat dengan bersyukur, yaitu dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala, menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan membenarkan berita dari-Nya.Baca juga: Serial Tafsir Ayat Wudhu, Dibahas Tuntas dengan Banyak FaedahCahaya Wudhu di Hari Kiamat: Tanda Kemuliaan UmatHadits #1024 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhu عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إنَّ أمَّتِي يُدْعَوْنَ يومَ القيامةِ غُرّاً مُحَجَّلينَ مِن آثارِ الوُضوءِ.فمَن استطاعَ منكُم أنْ يُطيل غُرَّتَهُ، فَلْيَفْعَلْ. متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya pada wajah dan anggota tubuhnya karena bekas wudhu.”Kemudian disebutkan, “Maka siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahaya pada wajahnya, hendaklah ia melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, 1:235 dan Muslim, no. 246,35] Kosakataغُرًّا (ghurran): bentuk jamak dari aghar, yaitu putih atau bercahaya pada wajah.مُحَجَّلِينَ (muhajjalīn): bercahaya pada anggota wudhu, yaitu tangan dan kaki.Maksudnya, anggota tubuh tersebut akan menjadi cahaya yang bersinar pada hari kiamat sebagai bekas dari wudhu.Namun asal arti dari:* Ghurrah: bercahaya; asal katanya merujuk pada warna putih di dahi kuda.* Muhajjaliin: cahaya yang tampak pada tangan dan kaki, sebagaimana pada kuda yang memiliki warna putih di keempat kakinya. Faedah hadits1. Wudhu memiliki keutamaan yang besar. Ia menjadi cahaya bagi orang-orang beriman dari umat ini pada hari kiamat, sebagai keistimewaan khusus bagi mereka.2. Keutamaan umat ini tampak dari tanda khusus yang Allah berikan kepada mereka, yang tidak dimiliki umat lain. Dalam riwayat lain disebutkan:«لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ غَيْرِكُمْ»“Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian.”Ketaatan memberikan pengaruh berupa cahaya pada wajah, sebagaimana maksiat menimbulkan kegelapan pada wajah. Maka seorang mukmin hendaknya bersungguh-sungguh memperindah wajahnya dengan cahaya ketaatan, dan berhati-hati dari menggelapkannya dengan maksiat.Baca juga: Cahaya Orang Beriman di Hari Kiamat dan Sebab Padamnya Cahaya Munafik• Cahaya ghurrah dan tahjīl adalah tanda mulia yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Catatan: Memanjangkan Cahaya WudhuUcapan dalam hadits,«فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ»Para ulama hadits menjelaskan bahwa kalimat ini bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi merupakan ucapan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menganjurkan agar memperbanyak cahaya tersebut, padahal hal itu tidak mungkin dilakukan.Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ ذَا مِنْ كِيسِهِ فَغَدَا يُمَيِّزُهُ أُولُو الْعِرْفَانِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّاتِ لَيْسَتْ بِمُمْكِنَةٍ أَيْضًا وَهَذَا وَاضِحُ التِّبْيَانِ“Abu Hurairah mengatakan itu dari pendapatnya sendiri,lalu para ahli ilmu membedakannya.Memanjangkan cahaya (ghurrah) itu tidak mungkin,dan hal ini jelas penjelasannya.”Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath al-Bārī bahwa tambahan ini tidak shahih sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia adalah tafsiran dari Abu Hurairah. Karena itu, yang benar bahwa lafaz tambahan ini bukan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim juga menegaskan hal sama. Tambahan ini bukan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena beliau tidak pernah memerintahkan memperluas basuhan melebihi batas syar‘i. Memperluasnya hingga kepala atau bagian lain adalah sesuatu yang tidak diperintahkan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada satu pun riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh (dalam wudhu) sampai melewati kedua siku dan kedua mata kaki. Namun Abu Hurairah melakukan hal itu dan menafsirkannya berdasarkan hadits tentang memperpanjang (cahaya) al-ghurrah.”Adapun hadits Abu Hurairah tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mencuci kedua tangannya hingga masuk ke bagian lengan atas, dan kedua kakinya hingga masuk ke bagian betis, maka hadits itu hanya menunjukkan bahwa siku-siku dan mata kaki termasuk bagian yang harus dicuci dalam wudhu. Hadits tersebut tidak menunjukkan adanya amalan memperpanjang al-ghurrah. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Memperpanjang Area WudhuPendapat Syafiiyah: Disyariatkan untuk memperpanjang at-tahjīl (yakni membasuh melebihi batas wajib pada tangan dan kaki), tetapi tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah (cahaya di wajah). (Al-Majmu’, 1:459)Mereka berdalil bahwa memperpanjang tahjīl hanya mungkin dilakukan pada tangan dan kaki, berbeda dengan wajah, karena wajah wajib dibasuh seluruh bagiannya tanpa ada yang terluput.Mazhab Malikiyyah berpendapat bahwa tidak disyariatkan memperpanjang al-ghurrah maupun at-tahjīl. Pendapat ini juga dipilih oleh sebagian ulama Hanabilah, seperti Ibnul Qayyim.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ “…dan tangan-tangan kalian sampai kedua siku…” وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “…dan kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki…”Allah telah menentukan dalam Kitab-Nya batas-batas anggota wudhu. Sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diriwayatkan oleh banyak sahabat bahwa Rasulullah mencuci kedua tangan hingga siku dan kedua kaki hingga mata kaki. Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, menurut Malikiyyah, memperpanjang al-ghurrah dan at-tahjīl termasuk bentuk sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas.Baca juga: Meluruskan Tata Cara Wudhu Sesuai Petunjuk Nabi Cahaya Penduduk Surga Sejauh Bagian Tubuh yang Terkena WudhuHadits #1025 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنه قَالَ: سَمِعْت خَلِيلي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُول: “تَبْلُغُ الحِلية مِنَ المؤمِن حَيْث يبْلُغُ الوضوءُ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar kekasihku ﷺ bersabda: Perhiasan (cahaya) orang beriman akan sampai sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 250] Faedah hadits1. Cahaya penduduk surga sejauh bagian tubuh yang terkena wudhu2. Mencuci anggota wudhu pada lengan dan kaki melebihi dari batas ketentuan wajibnya itu dianjurkan. Wudhu Menghapus Dosa Hingga ke Bagian TersembunyiHadits #1026 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعن عثمانَ بن عفانَ رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “منْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوضوءَ، خَرَجَت خَطَايَاهُ مِنْ جسَدِهِ حتَّى تَخْرُجَ مِنْ تحتِ أَظفارِهِ” رواه مسلم.Dari ‘Utsmān bin ‘Affān radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, dosa-dosa akan keluar dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 245] Faedah hadits1. Hadits ini menegaskan keutamaan wudhu, bahwa wudhu menjadi sebab penghapus dosa-dosa kecil.2. Hadits ini juga menjelaskan syarat keluarnya dosa, yaitu melakukan wudhu dengan baik, sempurna, dan sesuai tuntunan yang dijelaskan Nabi ﷺ kepada umatnya.3. Dosa-dosa itu menempel pada anggota tubuh—tubuh menjadi wadahnya—maka ketika wudhu dilakukan dengan benar, pengaruh dosa tersebut ikut hilang.4. Hadits ini menampakkan betapa besar pengaruh wudhu pada tubuh seorang mukmin. Dosa-dosa keluar sebanding dengan kualitas wudhunya, sampai-sampai digambarkan keluar dari bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun, yaitu dari bawah kuku-kukunya.Catatan: Disunnahkan memperbagus wudhu. Bentuknya adalah dengan berwudhu tiga kali basuhan–kecuali pada kepala dan telinga dengan sekali usapan–, lalu menyempurnakan basuhan wudhu.Cara menyempurnakan wudhu bisa dilihat dari hadits Abu Hurairah berikut ini. Dari Nu’aim bin ‘Abdillah Al-Mujmir, ia berkata, رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِى السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ.“Aku melihat Abu Hurairah berwudhu lantas ia membasuh wajahnya, kemudian ia menyempurnakan wudhunya. Lalu ia mencuci tangan kanannya hingga awal lengan atasnya (siku ikut terbasuh, pen.), lalu mencuci tangan kirinya hingga awal lengan atasnya. Kemudian ia mengusap kepalanya. Lalu ia mencuci kaki kanannya hingga awal betisnya, lalu kaki kirinya demikian pula sampai awal betisnya. Kemudian ia berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” (HR. Muslim, no. 246) Wudhu yang Sempurna: Kunci Ampunan dan Tambahan PahalaHadits #1027 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْهُ قَالَ:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مِثْلَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dan darinya pula, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini. Setelah itu beliau bersabda,
‘Barang siapa berwudhu seperti ini, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Shalatnya dan langkah kakinya menuju masjid menjadi amalan tambahan (pahala sunnah).’”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 229] Faedah hadits1. Wudhu termasuk amalan yang dapat menghapus dosa-dosa.2. Wudhu tidak akan menghapus dosa kecuali apabila dilakukan sesuai dengan sifat (tata cara) wudhu Rasulullah ﷺ.3. Termasuk bentuk kemurahan dan luasnya rahmat Allah, bahwa seorang muslim ditambah pahala melalui keutamaan wudhu; shalatnya dan perjalanannya menuju masjid dicatat sebagai amalan tambahan dan penambah pahala. Setiap Anggota Tubuh Dibersihkan dari Dosa dengan WudhuHadits #1028 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوِ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَتْ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ.
فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ،
حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap dosa yang pernah dipandang oleh kedua matanya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang pernah dilakukan oleh tangannya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir.
Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah dilangkahi oleh kedua kakinya, bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir,
hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”
(HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 232] Faedah hadits1. Setiap anggota tubuh manusia memiliki dosa yang dilakukan olehnya. Karena itu, seorang hamba wajib menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat.2. Wudhu berfungsi menghapus dosa-dosa anggota tubuh tersebut sesuai dengan bagian tubuh yang dibasuh oleh air wudhu. Wudhu: Tanda Pengenal Umat Nabi di Telaga Al-HaudhHadits #1029 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuوعنْهُ أَنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَتَى المقبرةَ فَقَال: “السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَار قَومٍ مُؤْمِنينِ وإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ، ودِدْتُ أَنَّا قَدْ رأَيْنَا إِخْوانَنَا”: قَالُوا: أَولَسْنَا إِخْوانَكَ يَا رسُول اللَّهِ؟ قَالَ:”أَنْتُمْ أَصْحَابي، وَإخْوَانُنَا الّذينَ لَم يَأْتُوا بعد”قالوا: كيف تَعْرِفُ مَنْ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ مِنْ أُمَّتِكَ يَا رَسولَ الله؟ فَقَالَ:”أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ رَجُلا لهُ خَيْلٌ غُرٌّ مُحجَّلَةٌ بيْنَ ظهْريْ خَيْلٍ دُهْمٍ بِهْمٍ، أَلا يعْرِفُ خَيْلَهُ؟ “قَالُوا: بلَى يَا رسولُ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنَّهُمْ يأْتُونَ غُرًّا مَحجَّلِينَ مِنَ الوُضُوءِ، وأَنَا فرَطُهُمْ على الحوْضِ” رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi pemakaman, lalu bersabda, “Keselamatan semoga tercurah kepada kalian, wahai penghuni negeri kaum mukmin. Sesungguhnya kami—jika Allah menghendaki—akan menyusul kalian. Sungguh aku ingin seandainya kita telah melihat saudara-saudara kita.”Para sahabat bertanya, “Bukankah kami ini saudara-saudaramu, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab, “Kalian adalah para sahabatku. Adapun saudara-saudara kami adalah orang-orang yang belum datang setelah kalian.”Mereka bertanya lagi, “Bagaimana engkau mengenal orang-orang dari umatmu yang belum datang itu, wahai Rasulullah?”Beliau bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika seseorang memiliki kuda-kuda yang putih bercahaya pada dahi dan kaki-kakinya, berada di tengah-tengah kuda yang hitam pekat seluruhnya, tidakkah ia akan mengenali kuda-kudanya sendiri?”Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan wajah dan anggota tubuhnya bercahaya karena bekas wudhu, dan aku akan menunggu mereka lebih dahulu di telaga (Al-Haudh).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 249] Faedah hadits1. Anjuran mengunjungi pemakaman, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.2. Penjelasan tata cara memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana yang diajarkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.3. Bolehnya mengungkapkan keinginan (tamanni), selama hal itu bukan untuk menunjukkan keutamaan diri, kedudukan, atau keistimewaan pribadi, dan tidak dimaksudkan untuk mencari pujian.4. Bolehnya mengungkapkan keinginan untuk bertemu orang-orang saleh, para ulama, dan orang-orang yang memiliki keutamaan, serta bercita-cita untuk mencapai kedudukan mulia seperti mereka.5. Penjelasan bahwa kedudukan para sahabat lebih tinggi daripada kedudukan sekadar saudara (ikhwan), karena pada diri sahabat terkumpul dua keutamaan sekaligus: keutamaan sebagai sahabat Nabi dan keutamaan sebagai saudara seiman.6. Bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini, yaitu dengan memberikan tanda khusus yang membedakan mereka dari umat-umat yang lain, yaitu melalui tanda bekas wudhu pada wajah, tangan dan kaki.7. Penetapan adanya telaga (Al-Haudh) milik Rasulullah ﷺ, serta penegasan bahwa umat beliau akan mendatanginya, dan bahwa beliau ﷺ benar-benar mengenal umatnya yang datang ke telaga tersebut dengan ciri-ciri khusus yang Allah berikan kepada mereka. Menyempurnakan Wudhu di Saat Sulit: Penghapus Dosa dan Pengangkat DerajatHadits #1030 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuــ وعَنْهُ أنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أدُلُّكُم علىٰ مَا يَمْحُو اللهُ به الخَطَايَا، ويرفعُ به الدَّرجاتِ؟» قالوا: بلىٰ يارسولَ الله، قَالَ: «إسباغُ الوضُوءِ علىٰ المَكَارِهِ، وكثْرَةُ الخُطا إلىٰ المَسَاجدِ، وانتظارُ الصَّلاةِ بعدَ الصَّلاةِ، فذلكُمُ الرِّباطُ، فذلِكُمُ الرِّبَاطُ». رواه مسلم.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Maukah aku tunjukkan kepada kalian amalan yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat (yang tinggi di surga)?”Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu meskipun dalam keadaan yang terasa berat (seperti dingin atau sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 215] Kosakataالْمَكَارِهِ: Segala sesuatu yang tidak disukai oleh jiwa dan terasa berat dilakukan.الرِّبَاطُ: Bersiap siaga menjaga perbatasan negeri kaum muslimin. Faedah hadits1. Manusia senang jika diarahkan kepada kebaikan dan amal-amal kebajikan yang mendekatkan mereka kepada Allah. Karena itu, para ulama, penuntut ilmu, dan para dai seharusnya menyampaikan kepada manusia kebaikan dan ilmu yang mereka miliki.2. Mendorong manusia untuk melakukan kebaikan, walaupun mereka tidak bertanya tentangnya, termasuk metode pendidikan nabawi dalam tarbiyah dan pengajaran.3. Hadits ini mendorong agar anggota-anggota wudhu dibasuh dengan sempurna dan diperbagus, walaupun dalam keadaan berat dan sulit.4. Hadits ini juga mendorong untuk menjaga shalat berjamaah di masjid.5. Ibadah adalah jihad dan persiapan untuk berjihad, karena di dalamnya ada kesabaran, kesungguhan, ketahanan, serta perjuangan melawan hawa nafsu dan keinginannya.6. Perkara-perkara ini merupakan sarana untuk memperoleh ampunan; dengannya dosa-dosa dihapus dan derajat-derajat diangkat.7. Hadits ini menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid dibanding rumah yang dekat, karena semakin jauh rumah itu, semakin banyak langkah yang ditempuh.8. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan hati yang terpaut dengan masjid. Keadaan ini merupakan ibadah tersendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di bawah naungan ‘Arsy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu: “seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid-masjid.”9. Manusia hendaknya dididik sejak kecil sebelum dewasa. Sebab, orang yang tidak mampu menunggu shalat dan menahan dirinya beberapa waktu di rumah-rumah Allah, tentu tidak akan mampu berjaga di perbatasan demi menjaga negeri kaum muslimin dan menolak serangan serta gangguan orang-orang kafir. Bersuci Lahir dan Batin: Setengah Jalan Menuju Kesempurnaan ImanHadits #1031 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 223] Faedah hadits1. Thaharah (bersuci) mencakup dua hal:• Thaharah lahiriah (fisik), yaitu dengan wudhu dan mandi.• Thaharah batiniah, yaitu bersih dari syirik, keraguan, kedengkian, dan kebencian.2. Setengah dari iman adalah bersuci, baik lahir maupun batin. Yaitu dengan membersihkan diri dari kotoran dan akhlak yang buruk, serta dari berbagai bentuk syirik, bid’ah, dan maksiat.Adapun setengah yang lainnya adalah menghiasi diri dan menguatkan dengan berbagai keutamaan, seperti akhlak yang mulia dan amal saleh.Baca juga: Hadits Arbain #23: Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, Shahibul Quran Keutamaan Wudhu Sempurna dan Doa SetelahnyaHadits #1032 dari Riyadhus Sholihin – Bab Keutamaan Wudhuعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ، فَيُبْلِغُ ــ أَوْ فَيُسْبِغُ ــ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengucapkan: ASYHADU AN LĀ ILĀHA ILLALLĀHU WAḤDAHU LĀ SYARĪKA LAH, WA ASYHADU ANNA MUḤAMMADAN ‘ABDUHŪ WA RASŪLUH (artinya: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya),’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 234]Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat tambahan:«اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ»ALLĀHUMMAJ‘ALNĪ MINAT-TAWWĀBĪN, WAJ‘ALNĪ MINAL-MUTAṬAHHIRĪN.“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang banyak bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.” [HR. Tirmidzi, no. 55] Faedah hadits1. Wudhu yang dilakukan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi sebab masuk surga.2. Mengucapkan syahadat setelah wudhu menggabungkan antara kebersihan batin dengan tauhid dan kesempurnaan kebersihan lahir dengan wudhu.3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, yaitu melakukannya secara sempurna tanpa kekurangan, sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka seorang mukmin hendaknya bersemangat mempelajari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wudhu, sebagaimana ia bersemangat mempelajari tuntunan beliau dalam shalat.4. Disunnahkan menyempurnakan wudhu.5. Disunnahkan bagi seorang muslim membaca doa ini setelah selesai berwudhu.6. Surga memiliki delapan pintu.Baca juga: Doa Setelah Wudhu PenutupJangan jadikan wudhu sekadar rutinitas sebelum shalat, tetapi hadirkan hati saat melakukannya. Sempurnakan wudhu sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena di sanalah letak keberkahan dan penghapus dosa. Di tengah kesibukan hidup, wudhu adalah cara mudah meraih pahala besar tanpa biaya dan tanpa kesulitan. Maka jagalah wudhu, karena ia adalah cahaya yang akan menyelamatkan kita di hari gelap yang panjang. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus.Halawah, M. b. ‘A. (n.d.). Al-jami‘ li ahkaam ath-thaharah. Maktabah Syamilah. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsamal penghapus dosa cahaya di akhirat fiqih wudhu ghurrah muhajjalin hadits wudhu ibadah harian keutamaan wudhu penghapus dosa riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail thaharah wudhu

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Fikih Safar: Syarat Qashar dan Tata Cara Jamak yang Benar

Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar
Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar


Safar sering membuat seseorang kesulitan menjaga shalat tepat waktu dan sempurna. Namun, Islam yang penuh rahmat memberikan keringanan berupa qashar dan jamak. Sudahkah kita memahami kapan dan bagaimana keringanan ini boleh dilakukan dengan benar? Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرُ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شُرُوطٍ: أَنْ يَكُونَ سَفَرُهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَأَنْ تَكُونَ مَسَافَتُهُ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا بِلَا إِيَابٍ، وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّيًا لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ، وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الْإِحْرَامِ، وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ.Seorang musafir dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat yang berjumlah empat rakaat dengan lima syarat:(1) perjalanannya bukan untuk melakukan maksiat,(2) jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh tanpa memperhitungkan perjalanan pulang,(3) ia melaksanakan shalat yang asalnya memang shalat empat rakaat,(4) ia berniat qashar bersamaan dengan niat takbiratul ihram, dan(5) ia tidak bermakmum kepada orang yang menetap (bukan musafir). Penjelasan dari Fathul Qarib:Dan dibolehkan bagi seorang musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, untuk mengqashar shalat empat rakaat saja, tidak selainnya, yaitu bukan shalat dua rakaat dan bukan pula shalat tiga rakaat.Kebolehan mengqashar shalat empat rakaat tersebut berlaku dengan lima syarat:Syarat pertama: perjalanannya, yaitu perjalanan orang tersebut, bukan perjalanan untuk maksiat. Ini mencakup perjalanan yang wajib seperti bepergian untuk melunasi utang, perjalanan yang dianjurkan seperti menyambung silaturahim, dan perjalanan yang mubah seperti perjalanan dagang.Adapun perjalanan maksiat, seperti bepergian untuk merampok atau membegal di jalan, maka tidak diberikan keringanan berupa qashar maupun jamak.Syarat kedua: jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat yang paling kuat, dan tidak dihitung jarak perjalanan pulangnya.Satu farsakh sama dengan tiga mil. Dengan demikian, totalnya adalah empat puluh delapan mil. Satu mil sama dengan empat ribu langkah, dan satu langkah sama dengan tiga kaki.Yang dimaksud dengan mil di sini adalah mil Hasyimi.Baca juga: Jarak Minimal Disebut SafarSyarat ketiga: orang yang mengqashar shalat tersebut sedang menunaikan shalat empat rakaat.Adapun shalat yang tertinggal ketika berada di tempat tinggal (bukan safar), maka tidak diqadha dengan qashar.Sedangkan shalat yang tertinggal ketika safar, maka diqadha dengan qashar ketika safar, bukan ketika sudah menetap.Syarat keempat: musafir tersebut berniat qashar untuk shalatnya bersamaan dengan niat takbiratul ihram.Syarat kelima: ia tidak bermakmum, pada bagian mana pun dari shalatnya, kepada orang yang mukim, yaitu orang yang melaksanakan shalat secara sempurna, sehingga ketentuan ini juga mencakup musafir yang berniat menyempurnakan shalat. Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata:وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي وَقْتِ أَيِّهِمَا شَاءَ، وَيَجُوزُ لِلْحَاضِرِ فِي الْمَطَرِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِي وَقْتِ الْأُولَى مِنْهُمَا.Diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dengan Ashar, baik dikerjakan di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki. Demikian pula boleh menjamak shalat Magrib dengan Isya di waktu salah satu dari keduanya sesuai yang ia kehendaki.Dan diperbolehkan bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak kedua shalat tersebut dengan melaksanakannya di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Penjelasan dari Fathul Qarib:Diperbolehkan bagi musafir—yaitu yang melakukan perjalanan jauh yang mubah—untuk menjamak (menggabungkan) shalat Zhuhur dan Ashar, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Demikian pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya, baik dengan cara jamak takdim maupun jamak takhir. Inilah maksud dari perkataan: “di waktu mana saja dari keduanya yang ia kehendaki.”Baca juga: Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?Syarat jamak takdim ada tiga:Pertama, mendahulukan shalat Zhuhur sebelum Ashar, dan Maghrib sebelum Isya. Jika dibalik, misalnya memulai dengan Ashar sebelum Zuhur, maka tidak sah, dan harus diulang jika ingin menjamak.Kedua, berniat jamak pada awal shalat pertama, yaitu niat jamak disertakan saat takbiratul ihram. Tidak cukup jika niat tersebut dilakukan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari shalat pertama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat, niat tersebut masih boleh dilakukan di tengah shalat pertama.Ketiga, dilakukan secara muwalah, tanpa jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua. Jika jedanya lama menurut kebiasaan, walaupun karena uzur seperti tidur, maka shalat kedua harus diakhirkan ke waktunya sendiri. Adapun jeda singkat yang masih dianggap wajar, tidak mengapa.Adapun jamak takhir, disyaratkan adanya niat jamak, dan niat tersebut dilakukan pada waktu shalat pertama. Boleh mengakhirkan niat untuk jamak takhir hingga tersisa waktu dari shalat pertama yang cukup untuk memulai shalat tersebut dan masih dianggap sebagai pelaksanaan tepat waktu (ada-an). Dalam jamak takhir, tidak disyaratkan tertib, tidak juga harus berurutan tanpa jeda, dan tidak wajib niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut.Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jamak dan Shalat QasharDiperbolehkan pula bagi orang yang tidak safar (mukim), ketika turun hujan, untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bukan di waktu shalat kedua, tetapi di waktu shalat yang pertama dari keduanya. Hal ini berlaku jika hujan membasahi bagian atas pakaian dan bagian bawah sandal.Selain itu, harus terpenuhi syarat-syarat jamak takdim yang telah disebutkan sebelumnya. Disyaratkan juga adanya hujan pada awal kedua shalat, dan tidak cukup jika hujan hanya turun di tengah shalat pertama. Disyaratkan pula hujan masih ada ketika salam dari shalat pertama, baik hujan itu terus berlanjut setelahnya atau tidak.Keringanan jamak karena hujan ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat jamaah lainnya yang secara kebiasaan dianggap jauh, dan orang yang menuju tempat tersebut merasa sulit karena hujan di perjalanan.Baca juga: Menjamak Shalat Karena Hujan, Kapan Dibolehkan? PenutupKeringanan dalam syariat bukan untuk diremehkan, tetapi untuk memudahkan tanpa melalaikan. Jangan sampai seseorang safar, namun justru meninggalkan shalat atau melaksanakannya tanpa ilmu. Pelajari syarat dan ketentuannya agar ibadah tetap sah dan bernilai. Semoga setiap perjalanan kita menjadi jalan ketaatan, bukan kelalaian. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —– Kamis, 14 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar fiqih safar hukum safar jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar matan taqrib matan taqrib kitab shalat panduan safar panduan shalat safar rukhsah shalat safar dalam Islam shalat jamak shalat qashar syarat qashar

Hukum Talak dan Rujuk dalam Islam

Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat.Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji

Hukum Talak dan Rujuk dalam Islam

Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat.Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji
Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat.Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji


Talak bukan sekadar ucapan emosional, tetapi memiliki hukum, syarat, dan akibat yang besar dalam syariat. Karena itu, seorang muslim perlu memahami kapan talak dianggap jatuh, kapan boleh rujuk, dan kapan seorang istri tidak bisa kembali kecuali dengan syarat tertentu. Bahasan ini penting dibaca sampai tuntas agar urusan rumah tangga tidak disikapi dengan ilmu yang setengah-setengah.  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 1.1. Pasal: Tentang hukum-hukum talak. 2. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak. 3. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya. 4. Pasal: Orang yang tidak sah talaknya. 5. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata dalam Matan Taqrib,“فَصْلٌ” وَالطَّلَاقُ ضَرْبَانِ: صَرِيحٌ وَكِنَايَةٌ. فَالصَّرِيحُ ثَلَاثَةُ أَلْفَاظٍ: الطَّلَاقُ، وَالْفِرَاقُ، وَالسَّرَاحُ. وَلَا يَفْتَقِرُ صَرِيحُ الطَّلَاقِ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْكِنَايَةُ كُلُّ لَفْظٍ احْتَمَلَ الطَّلَاقَ وَغَيْرَهُ، وَيَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ. Pasal:Talak terbagi menjadi dua jenis: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak yang jelas terdiri dari tiga lafaz: talak, perpisahan (firaq), dan pelepasan (sarah). Talak yang jelas tidak membutuhkan niat.Adapun talak kiasan adalah setiap ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya, dan jenis ini membutuhkan niat.وَالنِّسَاءُ فِيهِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَبِدْعَةٌ، وَهُنَّ ذَوَاتُ الْحَيْضِ. فَالسُّنَّةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي طُهْرٍ غَيْرِ مُجَامَعٍ فِيهِ، وَالْبِدْعَةُ أَنْ يُوقِعَ الطَّلَاقَ فِي الْحَيْضِ أَوْ فِي طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ. وَضَرْبٌ لَيْسَ فِي طَلَاقِهِنَّ سُنَّةٌ وَلَا بِدْعَةٌ، وَهُنَّ أَرْبَعٌ: الصَّغِيرَةُ، وَالْآيِسَةُ، وَالْحَامِلُ، وَالْمُخْتَلِعَةُ الَّتِي لَمْ يُدْخَلْ بِهَا.Wanita dalam hal talak terbagi menjadi dua kelompok:Kelompok yang talaknya bisa sesuai sunnah atau termasuk bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Talak sesuai sunnah (talak sunni) adalah menjatuhkan talak saat suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak bid’ah (talak bid’i) adalah menjatuhkan talak saat haid atau saat suci tetapi telah digauli.Kelompok yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah, yaitu empat jenis wanita: anak kecil, wanita yang sudah tidak haid (menopause), wanita hamil, dan wanita yang dicerai sebelum digauli (khulu’ sebelum dukhul).“فَصْلٌ” وَيَمْلِكُ الْحُرُّ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ، وَالْعَبْدُ تَطْلِيقَتَيْنِ. وَيَصِحُّ الِاسْتِثْنَاءُ فِي الطَّلَاقِ إِذَا وَصَلَهُ بِهِ، وَيَصِحُّ تَعْلِيقُهُ بِالصِّفَةِ وَالشَّرْطِ. وَلَا يَقَعُ الطَّلَاقُ قَبْلَ النِّكَاحِ. وَأَرْبَعَةٌ لَا يَقَعُ طَلَاقُهُمْ: الصَّبِيُّ، وَالْمَجْنُونُ، وَالنَّائِمُ، وَالْمُكْرَهُ. Pasal:Seorang laki-laki merdeka memiliki hak tiga kali talak, sedangkan seorang budak memiliki dua kali talak.Pengecualian dalam talak sah jika disambungkan dengan ucapan talak tersebut. Talak juga sah jika digantungkan pada sifat atau syarat tertentu.Talak tidak terjadi sebelum adanya akad nikah.Ada empat orang yang tidak sah talaknya: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.“فَصْلٌ” وَإِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ، فَلَهُ مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا. فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، حَلَّ لَهُ نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيدٍ، وَتَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ. فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُودِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ، وَتَزْوِيجِهَا بِغَيْرِهِ، وَدُخُولِهِ بِهَا، وَإِصَابَتِهَا، وَبَيْنُونَتِهَا مِنْهُ، وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ.Pasal:Jika seorang suami menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia masih boleh merujuknya selama masa idah belum selesai.Jika masa idah telah selesai, maka ia boleh menikahinya kembali dengan akad baru, dan sisa jumlah talak tetap dihitung.Namun, jika ia telah menalaknya tiga kali, maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain,Laki-laki tersebut telah menggaulinya,Terjadi hubungan suami istri secara sah,Kemudian berpisah darinya dan selesai masa idahnya.Setelah itu barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. PenjelasanPasal: Tentang hukum-hukum talak.Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara syariat, talak adalah istilah untuk melepaskan ikatan pernikahan.Agar talak dianggap sah, disyaratkan pelakunya adalah orang yang sudah terbebani hukum (mukallaf) dan melakukannya dengan pilihan sendiri. Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagai bentuk hukuman baginya.Talak terbagi menjadi dua: talak yang jelas (sharih) dan talak kiasan (kinayah).Talak sharih adalah ucapan yang tidak mengandung kemungkinan makna selain talak.Sedangkan talak kinayah adalah ucapan yang bisa bermakna talak atau makna lainnya.Jika seorang suami mengucapkan lafaz yang jelas, lalu ia berkata, “Saya tidak bermaksud talak,” maka ucapannya tidak diterima.Lafaz talak yang jelas ada tiga:Kata talak dan turunannya, seperti “Aku menalakmu,” “Engkau tertalak,” atau “Engkau ditalak.”Kata perpisahan (firaq), seperti “Aku berpisah darimu,” atau “Engkau terpisah.”Kata pelepasan (sarah), seperti “Aku melepaskanmu,” atau “Engkau dilepas.”Termasuk talak yang jelas juga adalah khulu’ jika disebutkan adanya tebusan (harta), demikian pula istilah mufadaah.Talak sharih tidak membutuhkan niat. Namun, dikecualikan bagi orang yang dipaksa untuk menalak. Dalam kondisi ini, lafaz yang jelas dihukumi seperti kiasan: jika ia berniat talak maka jatuh talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.Adapun talak kinayah adalah setiap ucapan yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan jenis ini membutuhkan niat. Jika ia berniat talak, maka talak terjadi. Jika tidak, maka tidak terjadi talak.Contoh ucapan kiasan dalam talak adalah: “Engkau bebas,” “Engkau terlepas,” atau “Kembalilah kepada keluargamu,” dan semisalnya yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang lebih panjang. Pasal: Tentang jenis wanita dalam hukum talak.Wanita dalam masalah talak terbagi menjadi dua kelompok:Pertama, wanita yang talaknya bisa termasuk sunnah atau bid’ah, yaitu wanita yang masih mengalami haid.Yang dimaksud dengan “sunnah” di sini adalah talak yang dibolehkan, sedangkan “bid’ah” adalah talak yang haram.Talak yang sesuai sunnah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli pada masa suci tersebut.Talak yang termasuk bid’ah adalah ketika suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau saat suci tetapi telah digauli.Kedua, wanita yang talaknya tidak termasuk sunnah maupun bid’ah. Mereka ada empat:Anak kecil,Wanita yang sudah tidak haid (menopause),Wanita yang sedang hamil,Wanita yang melakukan khulu’ dan belum digauli oleh suaminya.Ditinjau dari sisi lain, talak juga terbagi menjadi beberapa hukum:Wajib, seperti talak bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’),Dianjurkan, seperti menceraikan istri yang buruk akhlaknya dan sulit diperbaiki,Makruh, seperti menceraikan istri yang baik dan lurus keadaannya,Haram, yaitu talak bid’ah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Adapun talak yang mubah (boleh) adalah ketika seorang suami tidak lagi mencintai istrinya, dan ia merasa berat menanggung nafkahnya sementara tidak ada lagi keinginan untuk hidup bersama dengannya. Pasal: Hukum talak bagi orang merdeka dan budak serta yang terkait dengannya.Seorang suami yang merdeka memiliki hak menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya, meskipun istrinya seorang budak. Adapun seorang budak hanya memiliki dua kali talak, baik istrinya wanita merdeka maupun budak. Status seperti budak yang sebagian merdeka, mukatab, dan mudabbar dihukumi seperti budak biasa.Pengecualian dalam talak dianggap sah jika diucapkan bersambung dengan kalimat talak, sehingga dalam kebiasaan dianggap satu ucapan. Disyaratkan pula adanya niat untuk mengecualikan sebelum selesai ucapan. Tidak cukup hanya mengucapkannya tanpa niat. Selain itu, pengecualian tidak boleh mencakup seluruh jumlah yang disebutkan. Jika mencakup seluruhnya, seperti ucapan “Engkau tertalak tiga kecuali tiga,” maka pengecualian tersebut tidak sah.Talak juga sah jika digantungkan pada suatu sifat atau syarat, seperti ucapan: “Jika engkau masuk rumah, maka engkau tertalak.” Maka talak terjadi ketika syarat itu terpenuhi.Talak hanya berlaku pada istri. Oleh karena itu, talak tidak sah sebelum akad nikah. Tidak sah pula menalak wanita asing, baik secara langsung seperti ucapan “Aku menalakmu,” maupun dengan syarat seperti “Jika aku menikahimu, maka engkau tertalak,” atau “Jika aku menikahi si Fulanah, maka ia tertalak.” Pasal: Orang yang tidak sah talaknya.Ada empat golongan yang talaknya tidak dianggap: anak kecil, orang gila, orang yang pingsan (termasuk dalam makna orang gila), orang yang tidur, dan orang yang dipaksa tanpa hak.Adapun jika paksaan itu benar (dibenarkan), maka talaknya tetap terjadi. Contohnya adalah seorang hakim memaksa suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya (ila’) setelah masa tertentu untuk menjatuhkan talak.Paksaan dianggap sah jika orang yang memaksa mampu mewujudkan ancamannya, baik karena kekuasaan atau kekuatan, sementara orang yang dipaksa tidak mampu menolaknya, baik dengan melarikan diri atau meminta pertolongan, serta ia yakin bahwa ancaman itu akan benar-benar dilakukan jika ia menolak.Paksaan bisa terjadi dengan ancaman seperti pukulan keras, penjara, perusakan harta, dan semisalnya.Namun, jika terlihat tanda bahwa orang yang dipaksa tetap memiliki pilihan, misalnya ia dipaksa menjatuhkan talak tiga tetapi hanya menjatuhkan satu, maka talaknya tetap terjadi.Jika talak digantungkan pada suatu syarat oleh orang yang mukallaf, lalu syarat itu terjadi meskipun tanpa kesengajaan, maka talak tersebut tetap jatuh.Adapun orang yang mabuk, talaknya tetap berlaku sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pasal: Hukum rujuk (kembali kepada istri).Rujuk secara bahasa berarti kembali. Secara syariat, rujuk adalah mengembalikan istri kepada ikatan pernikahan selama masa idah talak yang tidak ba’in, dengan cara tertentu.Yang dimaksud di sini khusus dalam talak, sehingga hubungan yang terjadi karena syubhat atau zhihar tidak disebut rujuk, meskipun setelah itu hubungan suami istri menjadi halal kembali.Jika seseorang menalak istrinya satu atau dua kali, maka ia berhak merujuknya tanpa perlu izin dari istrinya, selama masa idah belum selesai.Rujuk bisa dilakukan dengan ucapan, seperti “Aku merujukmu,” dan lafaz sejenisnya. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa ucapan “Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku” dan “Aku tetap mempertahankanmu dalam pernikahan ini” termasuk lafaz yang jelas untuk rujuk.Adapun ucapan seperti “Aku menikahimu” atau “Aku mengakadimu kembali” termasuk lafaz kiasan.Syarat orang yang merujuk adalah memiliki kelayakan untuk menikah. Oleh karena itu:Rujuknya orang mabuk tetap sah,Rujuknya orang murtad tidak sah,Rujuknya anak kecil dan orang gila tidak sah.Karena mereka tidak memiliki kelayakan untuk menikah sendiri. Berbeda dengan orang yang safih (kurang cakap dalam mengelola harta) dan budak, rujuk mereka tetap sah meskipun tanpa izin wali atau tuannya, walaupun akad nikah awal mereka membutuhkan izin.Jika masa idah telah selesai, maka suami boleh menikahi kembali mantan istrinya dengan akad baru. Dalam hal ini, jumlah talak yang tersisa tetap diperhitungkan sebagaimana sebelumnya, baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain atau tidak.Namun, jika suami telah menjatuhkan talak tiga (atau dua bagi budak), maka wanita tersebut tidak halal baginya kecuali setelah terpenuhi lima syarat:Masa idah dari suami pertama telah selesai,Ia menikah dengan laki-laki lain secara sah,Suami kedua telah menggaulinya,Ia berpisah dari suami kedua,Masa idah dari suami kedua telah selesai.Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, barulah ia boleh kembali kepada suami pertama. Referensi: Matan Taqrib, Fathul QaribBaca juga: Risalah Talak di RumayshoCom —– Rabu, 13 Syawal 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfathul qarib fikih keluarga fikih nikah hukum talak matan taqrib matan taqrib kitab nikah rujuk rumah tangga islami talak talak bain talak raji

Obat Frustrasi: Resep Langit untuk Mengobati Putus Asa & Depresi – Syaikh Abdullah Al-Jarbu’

Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ

Obat Frustrasi: Resep Langit untuk Mengobati Putus Asa & Depresi – Syaikh Abdullah Al-Jarbu’

Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ
Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ


Kondisi ini akan menyeret seseorang ke dalam penyakit yang sangat berbahaya, jika ia terus membiarkan dirinya larut dalam bisikan waswas dan ketakutan ini. Penyakit ini bernama “Al-Iblas” (putus asa). Orang-orang yang berputus asa. “Al-Iblas” adalah kondisi yang sangat berbahaya, sebuah gangguan psikologis yang sangat berbahaya. Ketika seseorang merasa dirinya telah terperosok ke dalam berbagai musibah, atau ia merasa takut tertimpa musibah, atau takut pada hal-hal yang sangat mengerikan baginya, sementara ia tidak lagi punya harapan akan adanya jalan keluar dari siapa pun. Inilah yang disebut dengan “Ablasa” (berputus asa). Istilah “Al-Iflas” adalah bangkrut secara harta, adapun “Al-Iblas” adalah perasaan ketika seseorang merasa tidak ada lagi yang bisa menyelamatkannya. Sebab, ia tidak lagi bersandar kepada Allah, ia tidak menghidupkan hatinya dengan mengenal Allah, atau mungkin pengenalannya terhadap Allah sangatlah lemah. Saat itulah ia berputus asa. “Al-Iblas” merupakan kondisi frustrasi yang amat dalam, dan perasaan yang membuat seseorang—na’udzubillah—berada dalam kondisi kejiwaan yang mengerikan, penuh kecemasan, dan ketakutan. Ia melihat masa depan di depannya begitu gelap gulita. Ia tidak lagi mengharap adanya jalan keselamatan. Ia merasa tidak punya siapa pun untuk tempat bertawakal dan bersandar, atau berharap bisa selamat dari kemelut tersebut. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya. Namun, obat dari semua penyakit ini hanyalah dengan mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan menghamba melalui nama dan sifat tersebut, serta senantiasa berbaik sangka kepada Allah. Sangkaan baik yang lahir dari pemahaman terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Inilah yang akan memperbaiki hati, kemudian iringilah dengan doa, kembali bersimpuh dan memohon kepada Allah. “Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya salat itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45). Ia memohon pertolongan melalui sabar, shalat, doa, ibadah, dan sedekah. Artinya, ia menghadapkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Ia melakukan segala amal saleh yang ia yakini dapat mengundang ridha Allah. Membuat Allah ridha, dengan beristighfar. Istighfar itu memiliki pengaruh yang luar biasa, dalam mencegah hukuman atas dosa-dosa, dan dalam menyelamatkan hati dari noda dan gelapnya dosa, serta menjauhkan dari waswas dan gangguan psikologis berbahaya yang dapat merusak jiwa, seperti rasa dendam, dengki, putus asa, kegelisahan, kesedihan, dan rasa bersalah yang berlebihan. Semua penyakit hati ini akan disembuhkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla jika seseorang menempuh jalan keimanan, serta berlindung kepada Allah Sang Maha Pengasih, niscaya ia akan mendapatkan yang kebaikan besar. Ia akan mendapati hatinya penuh optimisme, bercahaya, dan semakin dekat kepada Allah. Ia merasa bahagia dengan janji pahala di sisi Allah, dan senantiasa berharap kepada-Nya. Inilah hati yang kuat, karena ia bersandar kepada Allah Yang Maha Kuat. Inilah hati yang dikokohkan oleh Allah. Inilah hati yang dikuatkan ikatannya oleh Allah. Hati seperti ini tidak akan mudah berputus asa, tidak bersedih, dan tidak berkeluh kesah. Iman kepada takdir memiliki peran yang sangat besar dalam hal ini. “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid: 22). Kemudian Allah berfirman setelah itu: “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu…” (QS. Al-Hadid: 23). Iman kepada takdir dapat memperbaiki hati, mendidik hati, dan menjadikannya tetap seimbang. Tentu, ia bisa merasa sedih atau cemas, tapi ia sadar bahwa ia memiliki sarana untuk bangkit. Ia memiliki sebab-sebab keselamatan dan Allah yang akan menolongnya. Ia memiliki harapan dan selalu kembali kepada-Nya. Ia berlindung dan bersegera kembali kepada Allah. Bertawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menyelamatkan kita dari segala keburukan dan fitnah, melindungi kita dari keburukan hawa nafsu dan tipu daya setan, serta dari segala bisikan jahatnya. Kita memohon kepada Allah agar mengampuni kita dan orang tua kita,serta memperbaiki amalan dan hati kita. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. ===== وَيُسْلِمُهُ إِلَى مَرَضٍ خَطِيرٍ جِدًّا لَوِ اسْتَرْسَلَ مَعَ هَذِهِ الْوَسَاوِسِ وَهَذِهِ الْمَخَاوِفِ هَذَا الْمَرَضُ اسْمُهُ الْإِبْلَاسُ مُبْلِسُونَ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا حَالَةٌ نَفْسِيَّةٌ خَطِيرَةٌ جِدًّا عِنْدَمَا يَشْعُرُ الْإِنْسَانُ أَنَّهُ وَاقِعٌ فِي مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ مَصَائِبَ أَوْ يَخَافُ مِنْ أَشْيَاءَ يَعْنِي مُخِيفَةٍ جِدًّا مُرْعِبَةٍ لَهُ وَلَا يَرْجُو مِنْ أَحَدٍ الْخَلَاصَ مِنْهَا هَذَا يُقَالُ أَبْلَسَ الْإِفْلَاسُ مِنَ الْمَالِ أَمَّا الْإِبْلَاسُ فَهُوَ أَنْ يَشْعُرَ أَنَّهُ لَا أَحَدَ يُنَجِّيهِ لِأَنَّهُ لَمْ يَلْجَأْ إِلَى اللهِ وَلَمْ يَعْمُرْ قَلْبَهُ بِمَعْرِفَةِ اللهِ أَوْ عِنْدَهُ مَعْرِفَةٌ ضَعِيفَةٌ عِنْدَهَا يُبْلِسُ وَالْإِبْلَاسُ حَالَةٌ مِنَ الْإِحْبَاطِ وَشُعُورٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ نَعُوذُ بِاللهِ فِي حَالَةٍ نَفْسِيَّةٍ مُرْعِبَةٍ قَلِقَةٍ خَائِفَةٍ تَرَى أَمَامَهَا طَرِيقًا أَسْوَدَ لَا تَرْجُو خَلَاصًا لَا تَرْجُو وَلَيْسَ لَهَا مَنْ تَتَوَكَّلُ عَلَيْهِ وَتَعْتَمِدُ عَلَيْهِ أَوْ تَرْجُوهُ لِلْخَلَاصِ مِنْ ذَلِكَ هَذَا أَمْرٌ خَطِيرٌ جِدًّا وَلَكِنْ عِلَاجُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ كُلِّهَا إِنَّمَا هِيَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَعُبُودِيَّةِ الْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَحُسْنِ الظَّنِّ بِاللهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ الَّذِي اُسْتُفِيْدَ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ وَصِفَاتِهِ هَذَا هُوَ الَّذِي يُصْلِحُ الْقَلْبَ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَاللُّجُوءُ إِلَى اللهِ وَدُعَاؤُهُ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِيْنَ يَسْتَعِينُ بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ بِالدُّعَاءِ بِالْعِبَادَةِ بِالصَّدَقَةِ يَعْنِي يُقْبِلُ عَلَى اللهِ يَفْعَلُ كُلَّ فِعْلٍ يَرَى أَنَّهُ يُرْضِي اللهَ يُرْضِي اللهَ يَسْتَغْفِرُ الاِسْتِغْفَارُ شَأْنُهُ عَظِيمٌ فِي مَنْعِ الْعُقُوبَاتِ وَفِي تَخْلِيصِ الْقَلْبِ مِنَ الرَّانِ وَمِنَ الظُّلْمَةِ وَمِنَ الْوَسَاوِسِ وَالْأُمُورِ النَّفْسِيَّةِ الْخَطِيرَةِ الَّتِي قَدْ تُفْسِدُهُ كَالْغِلِّ وَالْحَسَدِ وَالْقُنُوطِ وَالْيَأْسِ وَالْحَزَنِ وَالْغَلَطِ هَذِهِ كُلُّهَا آفَاتٌ يَشْرَحُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا سَلَكَ سَبِيلَ الْإِيمَانِ وَالْتَجَأَ إِلَى الرَّحْمَنِ سَيَجِدُ خَيْرًا عَظِيمًا سَيَجِدُ قَلْبًا مُسْتَبْشِرًا مُسْتَنِيرًا مُقْبِلًا عَلَى اللهِ فَرِحًا بِمَا عِنْدَ اللهِ يَرْجُو اللهَ هَذَا قَلْبٌ قَوِيٌّ لِأَنَّهُ لَجَأَ إِلَى الْقَوِيِّ هَذَا قَلْبٌ مُثَبَّتٌ وَهَذَا قَلْبٌ يَرْبِطُ اللهُ عَلَيْهِ فَلَا يَيْأَسُ وَلَا يَحْزَنُ وَلَا يَجْزَعُ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ أَمْرُهُ عَظِيمٌ مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيرٌ ثُمَّ قَالَ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ الْإِيمَانُ بِالْقَدَرِ يُصْلِحُ الْقَلْبَ يُهَذِّبُ الْقَلْبَ يَجْعَلُهُ مُتَوَازِنًا نَعَمْ يَحْزَنُ يَقْلَقُ لَكِنْ يَشْعُرُ أَنَّ عِنْدَهُ وَسَائِلَ وَعِنْدَهُ أَسْبَابَ الْخَلَاصِ وَعِنْدَهُ مَنْ يُخَلِّصُهُ عِنْدَهُ مُسْتَبْشِرٌ يَرْجِعُ إِلَيْهِ يَلْجَأُ إِلَى اللهِ يَفِرُّ إِلَى اللهِ يَتَوَكَّلُ عَلَى اللهِ يَسْتَعِينُ بِاللهِ نَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُخَلِّصَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ وَفِتْنَةٍ وَيُعِيذَنَا مِنْ شَرِّ أَنْفُسِنَا وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَغْفِرَ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَيُصْلِحَ لَنَا أَعْمَالَنَا وَقُلُوبَنَا اللهُ أَعْلَمُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus

3 Doa Penting: Agar Nikmat Tidak Hilang, Iman Tetap Kokoh, dan Meraih Surga Tertinggi

Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus
Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus


Berapa banyak nikmat yang kita miliki hari ini, namun bisa hilang dalam sekejap tanpa kita sadari?Betapa banyak orang yang dulunya sehat, kuat, dan lapang, lalu berubah drastis dalam waktu singkat.Tulisan ini mengajak kita merenungi doa-doa agung: menjaga nikmat dan meraih surga tertinggi—doa yang rutin diamalkan para sahabat.  Daftar Isi tutup 1. Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan) 1.1. Kosakata Doa 1.2. Penjelasan Doa 1.2.1. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan 1.2.2. dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan 1.2.3. dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba 1.2.4. dan dari segala kemurkaan-Mu 2. Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggi 2.1. Penjelasan Doa 2.1.1. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah 2.1.2. Dan kenikmatan yang tidak akan habis 2.1.3. Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggi 2.1.4. Di derajat tertinggi surga 3. Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indah  Doa agar Nikmat Tidak Hilang dan Diberi Kesehatan (Keselamatan)اللَّهُمَّ إِنِّيٍ أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu. (HR. Muslim, no. 2739, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)Doa #26 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem Hidup Kosakata Doahilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Yang dimaksud dengan nikmat adalah segala sesuatu yang sesuai (menyenangkan) dan berakhir dengan kebaikan. Ini mencakup seluruh nikmat, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya adalah berubahnya keadaan sehat menjadi kebalikannya, seperti dari sehat menjadi sakit atau tertimpa musibah.Perbedaan antara “hilang” dan “berubah”:Hilang berarti lenyap tanpa pengganti.Berubah berarti diganti dengan yang lain, seperti sehat menjadi sakit atau kaya menjadi miskin.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Kata “tiba-tiba” berarti datang secara mendadak, sedangkan “azab” adalah hukuman.segala kemurkaan-Mu Kemurkaan adalah rasa tidak suka dan tidak ridha terhadap sesuatu. Ini merupakan salah satu sifat Allah yang agung, sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa diserupakan dengan makhluk, sebagaimana firman-Nya:﴿لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ﴾“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11) Penjelasan DoaYa Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan Maksudnya: Wahai Allah, aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya seluruh nikmat-Mu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik nikmat dunia maupun akhirat, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Karena nikmat-Mu tidak bisa dihitung dan tidak terbilang.Nabi ﷺ berlindung dari hilangnya nikmat karena hal itu biasanya terjadi ketika seseorang tidak mensyukurinya. Doa ini juga mengandung permohonan agar diberi taufik untuk bersyukur dan dijaga dari maksiat, karena maksiat bisa menghilangkan nikmat.Allah Ta’ala berfirman:﴿وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ﴾“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Jika kalian bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepada kalian, tetapi jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)Allah juga berfirman:﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’du: 11)Dan firman-Nya:﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾“Dan musibah apa pun yang menimpa kalian adalah karena perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan).” (QS. Asy-Syura: 11)dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu, wahai Allah, dari berubahnya nikmat sehat yang Engkau berikan—yaitu keselamatan dari penyakit, bala, dan musibah—menjadi sakit dan kesulitan.Doa ini juga mengandung permohonan agar kesehatan itu terus terjaga dan tetap ada. Karena jika kesehatan hilang, kehidupan seorang hamba akan menjadi sulit. Ia tidak mampu menjalankan urusan dunia maupun agamanya dengan baik, bahkan bisa terjerumus dalam sikap tidak rida.dari azab-Mu yang datang secara tiba-tiba Maksudnya: Aku berlindung kepada-Mu dari hukuman dan azab yang datang secara mendadak tanpa diduga dan tanpa persiapan.Disebut secara khusus “tiba-tiba” karena azab yang datang mendadak lebih berat dan lebih sulit, sebab tidak ada kesempatan untuk bertaubat sebelumnya.dan dari segala kemurkaan-MuMaksudnya: aku berlindung dan berpegang kepada-Mu agar Engkau melindungiku dari semua sebab yang mendatangkan kemurkaan-Mu, wahai Dzat Yang Maha Agung.Karena siapa saja yang Engkau murkai, maka ia benar-benar merugi dan celaka, meskipun disebabkan oleh hal yang kecil dan sebab yang tampak ringan.Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan secara umum, “dan seluruh kemurkaan-Mu”. Ini adalah permohonan perlindungan dari semua sebab kemurkaan Allah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun amalan.وَإِذَا انْتَفَتِ الْأَسْبَابُ الْمُقْتَضِيَةُ لِلسَّخَطِ حَصَلَتْ أَضْدَادُهَا وَهُوَ الرِّضَJika sebab-sebab yang mendatangkan kemurkaan itu hilang, maka akan muncul kebalikannya, yaitu keridhaan Allah. (Al-Futuhaat Ar-Rabbaaniyyah, 3:631)[1] Doa Meminta Iman yang Kokoh, Nikmat yang Abadi, dan Surga yang Tertinggiاَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيْمَانًا لاَ يَرْتَدُّ، وَنَعِيْمًا لاَ يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جَنَّةِ الْخُلْدِALLOOHUMMA INNII AS-ALUKA IIMAANAN LAA YARTADDU, WA NA’IIMAN LAA YANFADU, WA MUROOFAQOTA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU ‘ALAYHI WA SALLAM FII A’LAA JANNATIL KHULDI.Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan lepas, nikmat yang tidak akan habis, dan menyertai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga yang paling tinggi selama-lamanya. (HR. Ahmad, 1:400; Ibnu Hibban, 5:303. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi).Doa #46 dari Buku 50 Doa Mengatasi Problem HidupDoa #45 dari Buku 50 Doa Penolong Saat Sulit Penjelasan DoaHadits secara lebih lengkap dari doa ini adalah sebagai berikut.أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بَيْنَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَعَبْدُ اللَّهِ قَائِمٌ يُصَلِّي، فَافْتَتَحَ سُورَةَ النِّسَاءِ يُسَجِّلُهَا، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ الْقُرْآنَ غَضًّا كَمَا أُنْزِلَ، فَلْيَقْرَأْ قِرَاءَةَ ابْنِ أُمِّ عَبْدٍ. فَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ فِي الدُّعَاءِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَلْ تُعْطَ. فَكَانَ فِيمَا سَأَلَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَنَعِيمًا لَا يَنْفَدُ، وَمُرَافَقَةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى جِنَانِ الْخُلْدِ. فَأَتَى عُمَرُ عَبْدَ اللَّهِ يُبَشِّرُهُ، فَوَجَدَ أَبَا بَكْرٍ خَارِجًا قَدْ سَبَقَهُ، فَقَالَ: إِنَّكَ لَسَبَّاقٌ بِالْخَيْرِ.Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah berjalan di antara Abu Bakar dan Umar, sementara Abdullah (bin Mas‘ud) sedang berdiri shalat. Ia memulai membaca surat An-Nisa dengan tartil.Maka Nabi ﷺ bersabda:“Barang siapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, maka hendaklah ia membaca seperti bacaan Ibnu Ummi ‘Abd (Ibnu Mas‘ud).”Kemudian Abdullah mulai berdoa, dan Rasulullah ﷺ terus mengatakan:“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Di antara doa yang ia panjatkan adalah:“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyah, kenikmatan yang tidak akan habis, dan dapat menemani Nabi-Mu Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi dan kekal.”Kemudian Umar datang kepada Abdullah untuk memberi kabar gembira, namun ia mendapati Abu Bakar telah keluar lebih dahulu (untuk menyampaikan kabar itu). Maka Umar berkata:“Sungguh, engkau memang selalu lebih dahulu dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, no. 4340; Abu Ya‘la, no. 16; dan Ibnu Hibban, no. 7067. Hadits ini dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, 5/379, no. 2301, dan dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 7/359).Doa yang agung ini termasuk doa yang sangat mulia, karena mengandung tujuan yang paling tinggi, harapan yang paling besar, dan cita-cita tertinggi di dunia dan akhirat.Doa ini pernah dipanjatkan oleh salah satu sahabat terbaik, yaitu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ketika memohon agar dapat menemani manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad ﷺ di surga yang paling tinggi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kedudukan yang paling mulia.Karena itu, Ibnu Mas’ud selalu membaca doa ini dalam amal yang paling utama, yaitu shalat. Beliau berkata:قَدْ صَلَّيْتُ مُنْذُ كَذَا وَكَذَا، مَا صَلَّيْتُ فَرِيضَةً وَلَا تَطَوُّعًا إِلَّا دَعَوْتُ اللَّهَ بِهِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ“Aku telah shalat sejak waktu sekian dan sekian. Tidaklah aku mengerjakan shalat wajib maupun sunnah, kecuali aku berdoa kepada Allah dengan doa ini di akhir setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Ibnu ‘Asakir, 33/96. Dengan lafaz yang semakna juga diriwayatkan oleh Ahmad, 7/359, no. 4340).Beliau juga berkata:إِنَّهُ مِنْ دُعَائِيَ الَّذِي لَا أَكَادُ أَنْ أَدَعَهُ“Sesungguhnya ini termasuk doa yang hampir tidak pernah aku tinggalkan.” (Dinilai sahih karena didukung oleh riwayat lain oleh Al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad Ahmad, 6/178, no. 3662).Hal ini menunjukkan betapa kuat semangat beliau dan besarnya keinginan beliau terhadap apa yang diminta dalam doa tersebut.Sebab munculnya doa ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ masuk masjid bersama Abu Bakar dan Umar. Saat itu, Ibnu Mas’ud sedang shalat dan membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat ke-100[2], beliau mulai berdoa dalam keadaan berdiri. Maka Nabi ﷺ bersabda:اسْأَلْ تُعْطَهُ، اسْأَلْ تُعْطَهُ“Mintalah, niscaya engkau akan diberi. Mintalah, niscaya engkau akan diberi.”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu iman yang tidak akan goyahMaksudnya: Aku memohon kepada-Mu, wahai Allah, iman yang kokoh dan kuat, tanpa keraguan dan tanpa kebimbangan, serta Engkau menjaga aku dari terjatuh dalam kemurtadan (kekufuran).Ini adalah permintaan yang paling agung di dunia, karena iman adalah amalan yang paling utama di sisi Allah.Dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats‘ami, Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab:إِيمَانٌ لَا شَكَّ فِيهِ“Iman yang tidak ada keraguan di dalamnya.” (HR. An-Nasa’i dalam Kitab Zakat, bab “Usaha orang yang memiliki sedikit harta”, no. 2526, dan dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/31, no. 2317. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, 24/122, no. 15401, dan oleh Al-Baihaqi, 3/9. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1504, serta dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1318).Beliau mendahulukan permintaan iman yang kokoh sebelum meminta surga tertinggi, karena kedudukan yang tinggi itu tidak akan diraih kecuali dengan iman yang sempurna.Dan kenikmatan yang tidak akan habisMaksudnya: Kenikmatan yang terus-menerus, tidak berakhir, tidak berkurang, dan tidak terputus. Itulah kenikmatan surga.Allah Ta’ala berfirman:﴿إِنَّ هَذَا لَرِزْقُنَا مَا لَهُ مِنْ نَفَادٍ﴾“Sesungguhnya ini adalah rezeki dari Kami yang tidak ada habis-habisnya.” (QS. Shad: 54)Adapun kenikmatan dunia, maka itu akan hilang dan berkurang. Allah Ta’ala berfirman:﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾“Apa yang ada di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)Dan menemani Nabi kita Muhammad di surga tertinggiSetelah meminta kepada Allah kenikmatan yang abadi di surga, ia juga memohon kepada Allah Yang Maha Mulia agar dapat menemani Nabi Muhammad ﷺ di derajat tertinggi di surga.Ini termasuk penyebutan yang khusus setelah yang umum, karena agungnya kedudukan ini. Kedudukan tersebut adalah kenikmatan yang paling besar, paling tinggi, paling sempurna, dan paling mulia, yaitu bersama Nabi ﷺ di derajat tertinggi surga.Tidak diragukan, ini adalah cita-cita akhirat yang paling agung. Hal ini menunjukkan besarnya keinginan beliau, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ وَلَكِنْ لِيُعْظِمْ رَغْبَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَاظَمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, jika Engkau berkehendak…’, tetapi hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta. Karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad, 16/6, no. 9900. Para peneliti Musnad mengatakan: “Sanadnya sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”).[3]Di derajat tertinggi surgaKarena di dalam surga terdapat seratus derajat. Nabi ﷺ bersabda:فَإِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya di surga ada seratus derajat. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Jihad dan Perjalanan, bab “Derajat orang-orang yang berjihad di jalan Allah”, no. 2790. Juga oleh Imam Tirmidzi—dan lafaz ini miliknya—dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2530).Derajat yang paling tinggi adalah Al-Firdaus. Nabi ﷺ bersabda:وَالْفِرْدَوْسُ أَعْلَاهَا دَرَجَةً“Dan Firdaus adalah derajat yang paling tinggi.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Sifat Surga, bab “Penjelasan tentang derajat-derajat surga”, no. 2531; juga oleh Ahmad, 37/369, no. 22695; Ibnu Abi Syaibah, 13/138, no. 35211; dan Adh-Dhiya dalam Al-Mukhtarah, 3/337. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 921, serta dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2531).Karena itu Nabi ﷺ menganjurkan:فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ الْأَعْلَى“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus yang paling tinggi.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 3/231, no. 3235; dan oleh Ibnu Hibban, 3/238, no. 958. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 945. Asalnya terdapat dalam Imam Bukhari, no. 2790 dan 7423).Dan dalam riwayat lain:إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ تَعَالَى فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ سِرُّ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta kepada Allah, maka mintalah Firdaus, karena itulah bagian terbaik dari surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 18/254, no. 635; dan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Ba‘ts wa An-Nusyur, hlm. 231. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2145, serta dalam Shahih Al-Jami‘, no. 592).Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berdoa:وَمُرَافَقَةَ مُحَمَّدٍ فِي أَعْلَى عَلِّيِّينَ فِي جِنَانِكَ، جِنَانِ الْخُلْدِ“Dan (aku memohon) dapat menemani Muhammad di tempat tertinggi (‘Illiyyin) di surga-Mu, surga yang kekal.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3/317, dan beliau menilainya sahih, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dengan lafaz yang semakna juga terdapat dalam Musnad Ahmad, 7/359, no. 4340; dan Ibnu Hibban, 5/303. Sanadnya dinilai sahih dengan penguat-penguatnya oleh Syu’aib al-Arnauth dalam catatannya terhadap Musnad, 7/359, dan dinilai hasan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam At-Ta‘liqat Al-Hisan, no. 1967).Riwayat ini menjelaskan riwayat sebelumnya, yaitu permintaan untuk berada di tempat tertinggi di surga.Kata ‘Illiyyin menunjukkan ketinggian yang sangat, baik dari sisi tempat maupun kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:﴿كَلَّا إِنَّ كِتَابَ الْأَبْرَارِ لَفِي عِلِّيِّينَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا عِلِّيُّونَ * كِتَابٌ مَرْقُومٌ * يَشْهَدُهُ الْمُقَرَّبُونَ﴾“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya catatan orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada di ‘Illiyyin. Tahukah kamu apakah ‘Illiyyin itu? (Yaitu) kitab yang tertulis, yang disaksikan oleh para malaikat yang didekatkan (kepada Allah).” (QS. Al-Muthaffifin: 18-21)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ‘Illiyyin adalah tempat yang sangat tinggi tanpa batas. Semakin tinggi suatu tempat, maka semakin besar dan luas kedudukannya.Karena agungnya tempat ini, Allah menyebutkan bahwa ia disaksikan oleh para malaikat yang dekat dengan-Nya.Dalam sunnah juga disebutkan bahwa ‘Illiyyin adalah kedudukan yang paling tinggi. Dalam hadits panjang dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya, Allah berfirman kepadanya,أَلَمْ تَرْضَ أَنْ أُعْطِيَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا مُنْذُ خَلَقْتُهَا إِلَى يَوْمِ أَفْنَيْتُهَا وَعَشَرَةَ أَضْعَافِهِ“Tidakkah engkau ridha jika Aku berikan kepadamu seperti dunia sejak diciptakan sampai dimusnahkan, ditambah sepuluh kali lipatnya?”Kemudian disebutkan berbagai kenikmatan yang tidak bisa dibayangkan oleh akal dan tidak mampu digambarkan oleh siapa pun.Maka Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidakkah engkau mendengar apa yang disampaikan kepada kita oleh Ibnu Ummi ‘Abd (yaitu Abdullah bin Mas’ud), wahai Ka‘ab, tentang penghuni surga yang paling rendah kedudukannya? Lalu bagaimana dengan yang paling tinggi?”Maka Ka‘ab menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, (kenikmatan itu adalah sesuatu) yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas dalam hati manusia.Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan sebuah tempat, lalu Dia jadikan di dalamnya berbagai pasangan, buah-buahan, dan minuman sesuai kehendak-Nya. Kemudian Dia menutupnya, sehingga tidak seorang pun dari makhluk-Nya pernah melihatnya, tidak pula Jibril dan tidak pula selainnya dari para malaikat.”Kemudian Ka‘ab membaca firman Allah Ta’ala:﴿فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾“Maka tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu berbagai penyejuk mata, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 17)Ia melanjutkan, “Kemudian Allah menciptakan dua surga di bawahnya, dan menghiasinya dengan apa yang Dia kehendaki, serta memperlihatkannya kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya.Kemudian Dia berfirman: ‘Barang siapa catatannya berada di ‘Illiyyin, maka ia akan tinggal di tempat yang belum pernah dilihat oleh seorang pun.’Sungguh, seorang penghuni ‘Illiyyin akan keluar berjalan di dalam kerajaannya. Tidak ada satu pun kemah di surga kecuali akan dimasuki oleh cahaya dari wajahnya. Mereka pun bergembira dengan keharuman baunya, lalu berkata: وَاهًا لِهَذَا الرِّيحِ! هَذَا ريحُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ عِلِّيِّينَ، قَدْ خَرَجَ يَسِيرُ فِي مُلْكِهِ‘Wahai, betapa harum bau ini! Ini adalah bau seorang dari penghuni ‘Illiyyin yang sedang berjalan di dalam kerajaannya.’” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 8/309, no. 9648. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3591).Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa tinggi kedudukan ini. Renungkanlah kenikmatan yang kekal yang disebutkan di dalamnya. Tidakkah hatimu merindukan kedudukan yang agung dan abadi ini? Tidakkah engkau ingin menjadi penghuninya selama-lamanya, tanpa berpindah dan tanpa berakhir?Karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa mulai sekarang. Perbanyaklah doa-doa ini di siang hari, dalam setiap shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana dilakukan oleh sahabat yang mulia ini, disertai dengan husnuzan kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Pemurah.Perbanyaklah mengetuk pintu (berdoa), karena pintu itu akan dibukakan. Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata:جِدُّوا بِالدُّعَاءِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُكْثِرُ قَرْعَ الْبَابِ يُوشِكْ أَنْ يُفْتَحَ لَهُ“Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena siapa yang sering mengetuk pintu, hampir pasti akan dibukakan baginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 10/202; oleh Abdurrazzaq, 10/442; dan oleh Al-Baihaqi dalam Syu‘ab Al-Iman, 2/52).Ingatlah hadits qudsi berikut, dan jadikan selalu di hadapan matamu. Allah berfirman:يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي، فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ، مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ“Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya yang pertama hingga yang terakhir dari kalian, manusia dan jin, berdiri di satu tempat lalu meminta kepada-Ku, lalu Aku berikan kepada setiap orang apa yang dimintanya, maka itu tidak mengurangi apa yang ada di sisi-Ku, kecuali seperti berkurangnya air laut ketika sebuah jarum[4] dicelupkan ke dalamnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah wa Al-Adab, bab “Haramnya berbuat zalim”, no. 2577).Maka perbanyaklah doa ini, wahai hamba Allah. Milikilah semangat yang tinggi dalam siang dan malammu, serta dalam setiap shalatmu.Teladanilah sahabat yang Nabi ﷺ katakan tentang mereka:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي مِنْ أَصْحَابِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَتَمَسَّكُوا بِعَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ“Ikutlah dua orang setelahku dari sahabatku, yaitu Abu Bakar dan Umar, dan berpegang teguhlah dengan ajaran Ibnu Mas‘ud.” (HR. Ahmad, 38/280, no. 23245; oleh Imam Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma”, no. 3662; oleh Ibnu Abi Syaibah, 12/11; dan oleh Al-Hakim, 3/75. Hadits ini dinilai sahih oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Juga dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 22895, serta dalam Shahih Ibnu Majah, no. 79. Al-Hafizh dalam Al-Ishabah mengatakan: sanadnya sahih).Dan tentang Ibnu Mas‘ud, Abu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata:كَانَ أَقْرَبُ النَّاسِ هَدْيًا وَدَلًّا وَسَمْتًا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم“Ia adalah orang yang paling mirip petunjuk, sikap, dan penampilannya dengan Rasulullah ﷺ.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib, bab “Keutamaan Abdullah bin Mas‘ud”, no. 3807; oleh Ahmad, 38/366, no. 23341; oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/411; dan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Kabir, 9/86. Hadits ini dinilai sahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi, no. 2944).[5] Doa Memohon Takut kepada Allah, Nikmat Abadi, dan Akhir yang Indahاللَّهُمَّ بِعِلْمِكَ الغَيْبَ وَقُدْرَتِكَ عَلَى الخَلْقِ، أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا عَلِمْتَ الوَفَاةَ خَيْرًا لِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ القَصْدَ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنفَدُ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ القَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ العَيْشِ بَعْدَ المَوْتِ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ.ALLAHUMMA BI ‘ILMIKAL-GHAIBA WA QUDRATIKA ‘ALAL-KHALQI, AHYINI MAA ‘ALIMTAL-HAYAATA KHAYRAN LII, WA TAWAFFANII IDZAA ‘ALIMTAL-WAFAATA KHAYRAN LII.ALLAHUMMA INNII AS-ALUKA KHASYYATAKA FIL-GHAYBI WASY-SYAHAADAH, WA AS-ALUKA KALIMATAL-HAQQI FIR-RIDHAA WAL-GHADAB, WA AS-ALUKA AL-QASHDA FIL-FAQRI WAL-GHINAA, WA AS-ALUKA NA’IIMAN LAA YANFAD, WA AS-ALUKA QURRATA ‘AYNIN LAA TANQATI’, WA AS-ALUKA AR-RIDHAA BA’DAL-QADHAA’, WA AS-ALUKA BARDA AL-‘AYSYI BA’DAL-MAWT, WA AS-ALUKA LADZDZATAN-NAZHORI ILAA WAJHIKA, WASY-SYAWQA ILAA LIQAA’IKA FIY GHAYRI DHARRAA’IN MUDHIRRAH, WA LAA FITNATIN MUDHILLAH.ALLAHUMMA ZAYYINNAA BI ZIINATIL-IIMAAN, WAJ’ALNAA HUDAATAN MUHTADIIN.“Ya Allah, dengan ilmu-Mu tentang hal yang ghaib dan kekuasaan-Mu atas seluruh makhluk, hidupkanlah aku selama Engkau mengetahui bahwa kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa kematian lebih baik bagiku.Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan. Aku juga memohon kepada-Mu kalimat kebenaran dalam keadaan ridha maupun marah. Aku memohon kepada-Mu sikap tengah (pertengahan) dalam keadaan miskin maupun kaya. Aku memohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak akan pernah habis. Aku memohon kepada-Mu kebahagiaan yang tidak akan terputus.Aku memohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha’ (takdir)-Mu. Aku memohon kepada-Mu kesejukan hidup setelah kematian. Aku memohon kepada-Mu kelezatan dalam memandang wajah-Mu, dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tanpa penderitaan yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan.Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman, dan jadikanlah kami orang-orang yang memberi petunjuk serta mendapat petunjuk.” (HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106).[6]Diambil dari Buku Dosa itu Candu Catatan kaki:[1] https://kalemtayeb.com/safahat/item/3100Allah Ta’ala berfirman,۞ وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArtinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2678, disebutkan:(إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلَا يَقُلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ، وَلَكِنْ لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ، وَلْيُعَظِّمِ الرَّغْبَةَ، فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيْءٌ أَعْطَاهُ)“Jika salah seorang dari kalian berdoa, janganlah ia mengatakan: ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.’ Namun hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam meminta dan membesarkan harapannya, karena tidak ada sesuatu pun yang terlalu besar bagi Allah untuk diberikan.”[4] Al-mikhyath artinya jarum. Maksudnya: tidak berkurang sedikit pun. Perumpamaan jarum di dalam laut digunakan karena itu adalah gambaran paling kecil untuk menunjukkan betapa sedikitnya (tidak berarti sama sekali).[5]https://kalemtayeb.com/safahat/item/3174#:~:text=الشرح%3A&text=قوله%3A%20(اللَ%D9%91هم%20إني%20أسألك%20إيماناً,وسلم%20سُئل%3A%20أي%20العمل%20أفضل؟[6] HR. An-Nasa’i, no. 1305, dan Ahmad, no. 18351, dari sahabat Ammar bin Yasir, hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalim At-Tayyib, no. 106.Dari [As-Sā`ib bin Mālik], ia berkata: “Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu mengimami kami dalam shalat, dan ia meringankannya (memendekkannya). Maka seseorang dari jamaah berkata kepadanya, ‘Sungguh, engkau telah meringankan atau memendekkan shalat.’”Ammār pun menjawab: “Ketahuilah bahwa di dalamnya aku telah berdoa dengan doa yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Setelah selesai shalat, seseorang dari jamaah mengikutinya dan bertanya tentang doa tersebut. Lalu Ammār menjawab dengan menyebut doa ini. Silakan dipesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang disebutkan di atas di Rumaysho Store pada WA: 0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 —– Rabu, 13 Syawal 1447 HDisusun saat perjalanan dari Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul menuju Sekar Kedhaton Kotagede JogjaPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdoa agar nikmat tidak hilang doa harian doa iman kuat doa islami doa masuk surga doa mustajab doa sahabat doa setelah shalat istiqamah iman kumpulan doa rumaysho surga firdaus

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan,فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَوَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Apabila huruf an didahului oleh kata yang menunjukkan dugaan (zhann), maka terdapat dua kemungkinan (i‘rab menurut kajian nahwu).”Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ“Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana.” (QS. Al-Ma’idah: 71)Ayat ini menjadi dalil bahwa apabila an didahului oleh kata yang bermakna dugaan, maka ulama nahwu memberikan dua sudut pandang dalam menganalisis kedudukan gramatikalnya.Apabila huruf أَنْ  didahului oleh af‘al az-zhann (fi‘il yang menunjukkan makna prasangka atau dugaan), maka para ulama nahwu menjelaskan bahwa terdapat dua kemungkinan analisis (wajhan). Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌAyat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan terkait fungsi an dalam struktur kalimat yang didahului oleh fi‘il bermakna prasangka.Huruf أَنْ  (an) al-mashdariyyah merupakan alat pe-nashab fi‘il mudhari yang keempat. Huruf ini dipandang sebagai alat pe-nashab yang paling kuat, karena tetap dapat beramal baik dalam keadaan zhahir (tampak) maupun muqaddarah (tersirat).Penulis mengakhiri pembahasan mengenai an al-mashdariyyah karena luas dan panjangnya kajian terkait huruf ini dalam ilmu nahwu. Secara definisi, an al-mashdariyyah adalah huruf yang berfungsi meleburkan makna fi‘il mudhari yang terletak setelahnya huruf an menjadi mashdar, sehingga keduanya dipahami sebagai satu kesatuan makna.Sebagai contoh:يَسُرُّنِي أَنْ تَزُورُونَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Pada contoh tersebut, rangkaian an beserta fi‘il mudhari setelahnya dapat di-takwil menjadi mashdar mu’awwal, yang berkedudukan sebagai fa‘il dari kata يَسُرُّ. Dengan demikian, kalimat tersebut dapat di-takwil menjadi:يَسُرُّنِي زِيَارَتُكُمْ لَنَا“Kunjungan kalian kepada kami membuatku bahagia.”Huruf an pada konteks ini diberi penamaan khusus sebagai al-mashdariyyah, dengan tujuan untuk membedakannya dari jenis an yang lain, seperti an al-mufassirah, an az-za’idah, dan an al-mukhaffafah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman dan penafsiran kaidah nahwu.An al-mufassirah adalah huruf أَنْ  yang berfungsi memberikan penjelasan terhadap kalimat sebelumnya. Oleh karena itu, maknanya setara dengan kata أي (yaitu). Huruf an jenis ini didahului oleh sebuah jumlah (kalimat) yang mengandung makna penjelasan, seperti wahyu, perintah, atau isyarat.Contoh penggunaan an al-mufassirah terdapat dalam firman Allah Ta‘ala pada surah Thaha ayat 38–39:إِذْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ أُمِّكَ مَا يُوحَىٰ ۝ أَنِ اقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِ فَاقْذِفِيهِ فِي الْيَمِّ“(Yaitu) ketika Kami mewahyukan kepada ibumu apa yang diwahyukan, (yaitu) ‘letakkanlah dia (Musa) ke dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai.’” (QS. Thaha: 38–39)Pada ayat tersebut, jumlah إِذْ أَوْحَيْنَا mengandung makna wahyu secara umum. Adapun isi dari wahyu tersebut dijelaskan oleh kalimat setelah huruf an, yaitu:اِقْذِفِيهِ فِي التَّابُوتِDengan demikian, huruf an beserta kalimat setelahnya berfungsi sebagai penjelas dari kalimat sebelumnya dan dapat diterjemahkan dengan makna “yaitu”. Makna ayat ini menunjukkan bahwa wahyu Allah kepada ibu Nabi Musa adalah perintah untuk meletakkan bayi Musa ke dalam peti dan menghanyutkannya ke sungai.Selanjutnya, an az-za’idah adalah huruf an yang tidak memiliki pengaruh i‘rab dan hanya berfungsi sebagai tambahan dalam struktur kalimat. Huruf an jenis ini sering ditemukan setelah kata لَمَّا  yang bermakna hiniyyah (ketika).Contohnya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:فَلَمَّا أَنْ جَاءَ الْبَشِيرُ“Ketika datang pembawa kabar gembira itu.” (QS. Yusuf: 96)Pada ayat tersebut, huruf an tidak memberikan pengaruh gramatikal terhadap fi‘il setelahnya, melainkan hanya sebagai tambahan (za’idah), sehingga makna kalimat tetap sempurna meskipun tanpa kehadiran huruf an.Huruf أَنْ الزَّائِدَة (an az-za’idah) juga dapat terletak sebelum huruf لَوْ. Dalam posisi ini, an tidak berfungsi menashabkan fi‘il mudhari, melainkan berperan sebagai penguat (ta’kid) terhadap makna kalimat.Contoh penggunaannya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala:وَأَلَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan memberi mereka air yang segar (rezeki) yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)Pada ayat tersebut, huruf an berstatus za’idah, yang berfungsi untuk menegaskan dan menguatkan makna, bukan untuk memberikan pengaruh i‘rab terhadap fi‘il setelahnya.Selanjutnya, Ibnu Hisyam rahimahullah menjelaskan kaidah penting terkait an al-mashdariyyah dengan pernyataannya:مَا لَمْ تُسْبَقْ بِعِلْمٍ“Selama tidak didahului oleh kata yang menunjukkan makna yakin (ilmu).”Pernyataan ini merupakan penjelasan syarat bagi an al-mashdariyyah, sekaligus sebagai pembeda antara an al-mashdariyyah dan an al-mukhaffafah (huruf an yang merupakan bentuk ringan) dari إِنَّ  ats-tsaqilah (yang berat).Ibnu Hisyam rahimahullah menegaskan bahwa perbedaan antara kedua jenis an tersebut sangat penting dalam kajian nahwu, karena masing-masing memiliki fungsi dan hukum i‘rab yang berbeda. Adapun pembahasan rinci mengenai an al-mukhaffafah dari inna akan dijelaskan secara khusus dalam bab inna.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 30***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next