Ngeri Ternyata Inilah Penyebab Terbanyak Manusia Tersungkur di Neraka – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Diriwayatkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kata yang belum jelas kebenarannya, hingga karena ucapan itu, ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya melebihi jarak antara timur dan barat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis yang agung ini menjelaskan kepada kita betapa berbahayanya dampak dari sebuah ucapan. Bisa jadi, hanya karena satu kata saja yang diucapkan oleh seseorang, ia justru terperosok ke dalam neraka, lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Dalam Shahih Muslim disebutkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Ada seseorang yang sesumbar, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan!’ Maka Allah berfirman, ‘Siapakah yang berani bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan? Sungguh, Aku telah mengampuni si Fulan dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.'” (HR. Muslim). Dia hanya mengucapkan satu kalimat yang meruntuhkan dunia dan akhiratnya. Ini menunjukkan betapa fatalnya ucapan yang diucapkan seseorang tanpa memastikan kebenarannya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kata yang ia ucapkan, meskipun ia belum memastikan kebenarannya. Sebab, setiap insan dituntut untuk memastikan kebenaran apa yang hendak ia ucapkan. Jika ucapan itu baik, ia boleh mengucapkannya. Namun jika buruk, maka tahanlah lisan itu. “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam hadis dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami benar-benar akan dihukum karena ucapan kami?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Duhai Mu’adz! Bukankah banyak manusia yang tersungkur wajahnya di dalam neraka —atau beliau menyebut bagian hidung mereka—semata-mata karena hasil petikan lisan mereka sendiri?!'” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Hadis Hasan Shahih). Al-Hafizh Ibnu Rajab memberikan catatan terhadap hadis ini: “Secara tekstual, hadis ini menunjukkan bahwa penyebab terbanyak manusia masuk neraka adalah ucapan lisan mereka.” Sebab dari lisanlah lahir berbagai macam kemaksiatan dan dosa. Bahkan, dosa dalam bentuk perbuatan fisik pada umumnya berkaitan dengan dosa lisan. Oleh karena itu, barang siapa yang mampu menjaga lisannya dari ucapan yang haram, maka sungguh ia telah terlindungi dari keburukan yang amat besar, serta menjaga dirinya dari terjerumus ke dalam banyak kemaksiatan. Dan orang yang sukses melakukannya hanyalah mereka yang diberi taufik oleh Allah. ====== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يُبَيِّنُ لَنَا خُطُورَةَ الْكَلِمَةِ وَأَنَّهُ رَبُّ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا الْإِنْسَانُ يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَقَدْ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ؟قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْ تُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً وَاحِدَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى خُطُورَةِ الْكَلَامِ الَّذِي لَا يَتَبَيَّنُ فِيهِ الْإِنْسَانُ وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مُؤَاخَذٌ عَلَى مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ فَإِنَّهُ مَطْلُوبٌ مِنَ الْإِنْسَانِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ أَنْ يَتَبَيَّنَ فِيمَا يَقُولُ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا تَكَلَّمَ بِهِ وَإِنْ كَانَ شَرًّا أَمْسَكَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَجَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْأَوْ قَالَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبَ مُعَلِّقًا عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ ظَاهِرُ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ أَكْثَرَ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ النُّطْقُ بِأَلْسِنَتِهِمْ إِذْ أَنَّ النُّطْقَ بِاللِّسَانِ هُوَ الَّذِي تَتَوَلَّدُ مِنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْمَعَاصِي وَالسَّيِّئَاتِ حَتَّى الْمَعَاصِي الْفِعْلِيَّةِ فَإِنَّهَا فِي الْغَالِبِ مُرْتَبِطَةٌ بِمَعَاصٍ قَوْلِيَّةٍ وَلِذَلِك فَمَنْ حَفِظَ لِسَانَهُ عَنِ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِفَإِنَّهُ قَدْ وُقِيَ شَرًّا عَظِيمًا وَحَفِظَ نَفْسَهُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي مَعَاصٍ كَثِيرَةٍ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ

Ngeri Ternyata Inilah Penyebab Terbanyak Manusia Tersungkur di Neraka – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Diriwayatkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kata yang belum jelas kebenarannya, hingga karena ucapan itu, ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya melebihi jarak antara timur dan barat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis yang agung ini menjelaskan kepada kita betapa berbahayanya dampak dari sebuah ucapan. Bisa jadi, hanya karena satu kata saja yang diucapkan oleh seseorang, ia justru terperosok ke dalam neraka, lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Dalam Shahih Muslim disebutkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Ada seseorang yang sesumbar, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan!’ Maka Allah berfirman, ‘Siapakah yang berani bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan? Sungguh, Aku telah mengampuni si Fulan dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.'” (HR. Muslim). Dia hanya mengucapkan satu kalimat yang meruntuhkan dunia dan akhiratnya. Ini menunjukkan betapa fatalnya ucapan yang diucapkan seseorang tanpa memastikan kebenarannya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kata yang ia ucapkan, meskipun ia belum memastikan kebenarannya. Sebab, setiap insan dituntut untuk memastikan kebenaran apa yang hendak ia ucapkan. Jika ucapan itu baik, ia boleh mengucapkannya. Namun jika buruk, maka tahanlah lisan itu. “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam hadis dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami benar-benar akan dihukum karena ucapan kami?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Duhai Mu’adz! Bukankah banyak manusia yang tersungkur wajahnya di dalam neraka —atau beliau menyebut bagian hidung mereka—semata-mata karena hasil petikan lisan mereka sendiri?!'” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Hadis Hasan Shahih). Al-Hafizh Ibnu Rajab memberikan catatan terhadap hadis ini: “Secara tekstual, hadis ini menunjukkan bahwa penyebab terbanyak manusia masuk neraka adalah ucapan lisan mereka.” Sebab dari lisanlah lahir berbagai macam kemaksiatan dan dosa. Bahkan, dosa dalam bentuk perbuatan fisik pada umumnya berkaitan dengan dosa lisan. Oleh karena itu, barang siapa yang mampu menjaga lisannya dari ucapan yang haram, maka sungguh ia telah terlindungi dari keburukan yang amat besar, serta menjaga dirinya dari terjerumus ke dalam banyak kemaksiatan. Dan orang yang sukses melakukannya hanyalah mereka yang diberi taufik oleh Allah. ====== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يُبَيِّنُ لَنَا خُطُورَةَ الْكَلِمَةِ وَأَنَّهُ رَبُّ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا الْإِنْسَانُ يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَقَدْ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ؟قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْ تُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً وَاحِدَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى خُطُورَةِ الْكَلَامِ الَّذِي لَا يَتَبَيَّنُ فِيهِ الْإِنْسَانُ وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مُؤَاخَذٌ عَلَى مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ فَإِنَّهُ مَطْلُوبٌ مِنَ الْإِنْسَانِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ أَنْ يَتَبَيَّنَ فِيمَا يَقُولُ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا تَكَلَّمَ بِهِ وَإِنْ كَانَ شَرًّا أَمْسَكَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَجَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْأَوْ قَالَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبَ مُعَلِّقًا عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ ظَاهِرُ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ أَكْثَرَ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ النُّطْقُ بِأَلْسِنَتِهِمْ إِذْ أَنَّ النُّطْقَ بِاللِّسَانِ هُوَ الَّذِي تَتَوَلَّدُ مِنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْمَعَاصِي وَالسَّيِّئَاتِ حَتَّى الْمَعَاصِي الْفِعْلِيَّةِ فَإِنَّهَا فِي الْغَالِبِ مُرْتَبِطَةٌ بِمَعَاصٍ قَوْلِيَّةٍ وَلِذَلِك فَمَنْ حَفِظَ لِسَانَهُ عَنِ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِفَإِنَّهُ قَدْ وُقِيَ شَرًّا عَظِيمًا وَحَفِظَ نَفْسَهُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي مَعَاصٍ كَثِيرَةٍ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ
Diriwayatkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kata yang belum jelas kebenarannya, hingga karena ucapan itu, ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya melebihi jarak antara timur dan barat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis yang agung ini menjelaskan kepada kita betapa berbahayanya dampak dari sebuah ucapan. Bisa jadi, hanya karena satu kata saja yang diucapkan oleh seseorang, ia justru terperosok ke dalam neraka, lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Dalam Shahih Muslim disebutkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Ada seseorang yang sesumbar, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan!’ Maka Allah berfirman, ‘Siapakah yang berani bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan? Sungguh, Aku telah mengampuni si Fulan dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.'” (HR. Muslim). Dia hanya mengucapkan satu kalimat yang meruntuhkan dunia dan akhiratnya. Ini menunjukkan betapa fatalnya ucapan yang diucapkan seseorang tanpa memastikan kebenarannya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kata yang ia ucapkan, meskipun ia belum memastikan kebenarannya. Sebab, setiap insan dituntut untuk memastikan kebenaran apa yang hendak ia ucapkan. Jika ucapan itu baik, ia boleh mengucapkannya. Namun jika buruk, maka tahanlah lisan itu. “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam hadis dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami benar-benar akan dihukum karena ucapan kami?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Duhai Mu’adz! Bukankah banyak manusia yang tersungkur wajahnya di dalam neraka —atau beliau menyebut bagian hidung mereka—semata-mata karena hasil petikan lisan mereka sendiri?!'” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Hadis Hasan Shahih). Al-Hafizh Ibnu Rajab memberikan catatan terhadap hadis ini: “Secara tekstual, hadis ini menunjukkan bahwa penyebab terbanyak manusia masuk neraka adalah ucapan lisan mereka.” Sebab dari lisanlah lahir berbagai macam kemaksiatan dan dosa. Bahkan, dosa dalam bentuk perbuatan fisik pada umumnya berkaitan dengan dosa lisan. Oleh karena itu, barang siapa yang mampu menjaga lisannya dari ucapan yang haram, maka sungguh ia telah terlindungi dari keburukan yang amat besar, serta menjaga dirinya dari terjerumus ke dalam banyak kemaksiatan. Dan orang yang sukses melakukannya hanyalah mereka yang diberi taufik oleh Allah. ====== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يُبَيِّنُ لَنَا خُطُورَةَ الْكَلِمَةِ وَأَنَّهُ رَبُّ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا الْإِنْسَانُ يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَقَدْ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ؟قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْ تُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً وَاحِدَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى خُطُورَةِ الْكَلَامِ الَّذِي لَا يَتَبَيَّنُ فِيهِ الْإِنْسَانُ وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مُؤَاخَذٌ عَلَى مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ فَإِنَّهُ مَطْلُوبٌ مِنَ الْإِنْسَانِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ أَنْ يَتَبَيَّنَ فِيمَا يَقُولُ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا تَكَلَّمَ بِهِ وَإِنْ كَانَ شَرًّا أَمْسَكَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَجَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْأَوْ قَالَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبَ مُعَلِّقًا عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ ظَاهِرُ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ أَكْثَرَ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ النُّطْقُ بِأَلْسِنَتِهِمْ إِذْ أَنَّ النُّطْقَ بِاللِّسَانِ هُوَ الَّذِي تَتَوَلَّدُ مِنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْمَعَاصِي وَالسَّيِّئَاتِ حَتَّى الْمَعَاصِي الْفِعْلِيَّةِ فَإِنَّهَا فِي الْغَالِبِ مُرْتَبِطَةٌ بِمَعَاصٍ قَوْلِيَّةٍ وَلِذَلِك فَمَنْ حَفِظَ لِسَانَهُ عَنِ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِفَإِنَّهُ قَدْ وُقِيَ شَرًّا عَظِيمًا وَحَفِظَ نَفْسَهُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي مَعَاصٍ كَثِيرَةٍ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ


Diriwayatkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh ada seorang hamba yang mengucapkan satu kata yang belum jelas kebenarannya, hingga karena ucapan itu, ia terperosok ke dalam neraka yang dalamnya melebihi jarak antara timur dan barat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis yang agung ini menjelaskan kepada kita betapa berbahayanya dampak dari sebuah ucapan. Bisa jadi, hanya karena satu kata saja yang diucapkan oleh seseorang, ia justru terperosok ke dalam neraka, lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Dalam Shahih Muslim disebutkan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Ada seseorang yang sesumbar, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan!’ Maka Allah berfirman, ‘Siapakah yang berani bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan? Sungguh, Aku telah mengampuni si Fulan dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.'” (HR. Muslim). Dia hanya mengucapkan satu kalimat yang meruntuhkan dunia dan akhiratnya. Ini menunjukkan betapa fatalnya ucapan yang diucapkan seseorang tanpa memastikan kebenarannya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kata yang ia ucapkan, meskipun ia belum memastikan kebenarannya. Sebab, setiap insan dituntut untuk memastikan kebenaran apa yang hendak ia ucapkan. Jika ucapan itu baik, ia boleh mengucapkannya. Namun jika buruk, maka tahanlah lisan itu. “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan juga dalam hadis dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami benar-benar akan dihukum karena ucapan kami?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Duhai Mu’adz! Bukankah banyak manusia yang tersungkur wajahnya di dalam neraka —atau beliau menyebut bagian hidung mereka—semata-mata karena hasil petikan lisan mereka sendiri?!'” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata: Hadis Hasan Shahih). Al-Hafizh Ibnu Rajab memberikan catatan terhadap hadis ini: “Secara tekstual, hadis ini menunjukkan bahwa penyebab terbanyak manusia masuk neraka adalah ucapan lisan mereka.” Sebab dari lisanlah lahir berbagai macam kemaksiatan dan dosa. Bahkan, dosa dalam bentuk perbuatan fisik pada umumnya berkaitan dengan dosa lisan. Oleh karena itu, barang siapa yang mampu menjaga lisannya dari ucapan yang haram, maka sungguh ia telah terlindungi dari keburukan yang amat besar, serta menjaga dirinya dari terjerumus ke dalam banyak kemaksiatan. Dan orang yang sukses melakukannya hanyalah mereka yang diberi taufik oleh Allah. ====== جَاءَ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ الْعَظِيمُ يُبَيِّنُ لَنَا خُطُورَةَ الْكَلِمَةِ وَأَنَّهُ رَبُّ كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا الْإِنْسَانُ يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَقَدْ جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ؟قَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْ تُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً وَاحِدَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى خُطُورَةِ الْكَلَامِ الَّذِي لَا يَتَبَيَّنُ فِيهِ الْإِنْسَانُ وَيَدُلُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ الْإِنْسَانَ مُؤَاخَذٌ عَلَى مَا يَتَكَلَّمُ بِهِ حَتَّى وَإِنْ لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ فَإِنَّهُ مَطْلُوبٌ مِنَ الْإِنْسَانِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ أَنْ يَتَبَيَّنَ فِيمَا يَقُولُ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا تَكَلَّمَ بِهِ وَإِنْ كَانَ شَرًّا أَمْسَكَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَجَاءَ فِي حَدِيثِ مُعَاذٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسُ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْأَوْ قَالَ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ؟أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ رَجَبَ مُعَلِّقًا عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ ظَاهِرُ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ أَكْثَرَ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ النُّطْقُ بِأَلْسِنَتِهِمْ إِذْ أَنَّ النُّطْقَ بِاللِّسَانِ هُوَ الَّذِي تَتَوَلَّدُ مِنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْمَعَاصِي وَالسَّيِّئَاتِ حَتَّى الْمَعَاصِي الْفِعْلِيَّةِ فَإِنَّهَا فِي الْغَالِبِ مُرْتَبِطَةٌ بِمَعَاصٍ قَوْلِيَّةٍ وَلِذَلِك فَمَنْ حَفِظَ لِسَانَهُ عَنِ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِفَإِنَّهُ قَدْ وُقِيَ شَرًّا عَظِيمًا وَحَفِظَ نَفْسَهُ مِنَ الْوُقُوعِ فِي مَعَاصٍ كَثِيرَةٍ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKetujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanKedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganTanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Ketujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanHukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan serta memperingatkan keras dari perbuatan zalim, bahkan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-hamba-Nya sedikit pun. Dia juga tidak menghendaki adanya kezaliman terjadi di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)Dalam hadis qudsi disebutkan,يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا، فلا تظالموا“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)Dan firman-Nya,وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)Allah juga berfirman,وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ“Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)Dalam hadis disebutkan,اتقوا المظلوم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)Dan dalam hadis lainnya,إنّ الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته“Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganIstilah dhaman atau tadhmin dalam syariat Islam adalah istilah yang paling mendekati konsep al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.Secara sederhananya, tadhmin atau pertanggungjawaban adalah ketetapan hukum yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia sebabkan kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أهدي إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعامٌ في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها، فألقت ما فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: طعام بطعام وإناء بإناء“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,على اليد ما أخذت حتى ترد“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para fuqaha atau ahli fikih, perbuatan ini dikenal sebagai al-ghashab (الغصب), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.Siapa pun yang menelaah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.Allah Ta‘ala berfirman,وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu‘aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman’.” (QS. Al-A‘raf: 85)[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslimah.or.id Sumber: Alukah.net

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKetujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanKedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganTanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Ketujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanHukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan serta memperingatkan keras dari perbuatan zalim, bahkan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-hamba-Nya sedikit pun. Dia juga tidak menghendaki adanya kezaliman terjadi di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)Dalam hadis qudsi disebutkan,يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا، فلا تظالموا“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)Dan firman-Nya,وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)Allah juga berfirman,وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ“Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)Dalam hadis disebutkan,اتقوا المظلوم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)Dan dalam hadis lainnya,إنّ الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته“Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganIstilah dhaman atau tadhmin dalam syariat Islam adalah istilah yang paling mendekati konsep al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.Secara sederhananya, tadhmin atau pertanggungjawaban adalah ketetapan hukum yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia sebabkan kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أهدي إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعامٌ في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها، فألقت ما فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: طعام بطعام وإناء بإناء“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,على اليد ما أخذت حتى ترد“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para fuqaha atau ahli fikih, perbuatan ini dikenal sebagai al-ghashab (الغصب), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.Siapa pun yang menelaah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.Allah Ta‘ala berfirman,وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu‘aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman’.” (QS. Al-A‘raf: 85)[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslimah.or.id Sumber: Alukah.net
Daftar Isi ToggleKetujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanKedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganTanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Ketujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanHukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan serta memperingatkan keras dari perbuatan zalim, bahkan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-hamba-Nya sedikit pun. Dia juga tidak menghendaki adanya kezaliman terjadi di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)Dalam hadis qudsi disebutkan,يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا، فلا تظالموا“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)Dan firman-Nya,وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)Allah juga berfirman,وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ“Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)Dalam hadis disebutkan,اتقوا المظلوم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)Dan dalam hadis lainnya,إنّ الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته“Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganIstilah dhaman atau tadhmin dalam syariat Islam adalah istilah yang paling mendekati konsep al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.Secara sederhananya, tadhmin atau pertanggungjawaban adalah ketetapan hukum yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia sebabkan kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أهدي إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعامٌ في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها، فألقت ما فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: طعام بطعام وإناء بإناء“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,على اليد ما أخذت حتى ترد“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para fuqaha atau ahli fikih, perbuatan ini dikenal sebagai al-ghashab (الغصب), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.Siapa pun yang menelaah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.Allah Ta‘ala berfirman,وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu‘aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman’.” (QS. Al-A‘raf: 85)[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslimah.or.id Sumber: Alukah.net


Daftar Isi ToggleKetujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanKedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganTanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Ketujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilanHukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan serta memperingatkan keras dari perbuatan zalim, bahkan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-hamba-Nya sedikit pun. Dia juga tidak menghendaki adanya kezaliman terjadi di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)Dalam hadis qudsi disebutkan,يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا، فلا تظالموا“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)Allah Ta’ala juga berfirman,فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)Dan firman-Nya,وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)Allah juga berfirman,وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ“Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)Dalam hadis disebutkan,اتقوا المظلوم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)Dan dalam hadis lainnya,إنّ الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته“Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindunganIstilah dhaman atau tadhmin dalam syariat Islam adalah istilah yang paling mendekati konsep al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.Secara sederhananya, tadhmin atau pertanggungjawaban adalah ketetapan hukum yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia sebabkan kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أهدي إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعامٌ في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها، فألقت ما فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: طعام بطعام وإناء بإناء“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,على اليد ما أخذت حتى ترد“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para fuqaha atau ahli fikih, perbuatan ini dikenal sebagai al-ghashab (الغصب), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.Siapa pun yang menelaah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.Allah Ta‘ala berfirman,وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu‘aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman’.” (QS. Al-A‘raf: 85)[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 1 LANJUT KE BAGIAN 3***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslimah.or.id Sumber: Alukah.net

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePertama, pekerja berhak menerima upahKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuKetiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanKeempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunKelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahIslam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum dunia modern membicarakan hak tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian ajaran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai bentuk perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang hina dan rendah.Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian penting dari masyarakat. Berbagai aturan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.Islam juga mengingatkan para pemilik usaha agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar batas kemampuan. Dan masih banyak lagi hak lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, pekerja berhak menerima upahUpah atau gaji bulanan pekerja adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai bentuk ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga atau membantu orang lain yang sibuk beribadah.Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang rajin beribadah, dinilai memiliki keutamaan amal yang lebih besar. Dari cara pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan imbalan yang pantas dan adil.Kata ajr (upah atau balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada upah dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti balasan amal di kehidupan dunia yang sementara ini maupun di akhirat kelak.Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai balasan atas pekerjaan yang diberikan atau imbalan dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan usaha pantas mendapatkan ganjarannya.Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini berlaku secara umum, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang amal dan balasan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan kaidah umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang bernilai ibadah maupun yang bersifat duniawi.Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut SyariatKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuIslam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak membayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)Ketiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanSeorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika upah atau timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ“Celakalah orang-orang yang curang, yaitu mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)Adapun istilah al-muthaffif sendiri berarti orang yang mengurangi hak orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang bermakna sedikit.Keempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunPemilik usaha tidak berhak memecat pekerja hanya karena kemampuan kerjanya menurun akibat sakit yang muncul karena pekerjaannya, atau karena usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.Prinsip umumnya, jika seorang pemilik usaha telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lalu orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik usaha tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap berkewajiban menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu ia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.Prinsip ini tersirat dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, ia pun berniat menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya,ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua dan lemah, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)Kelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatPemilik usaha wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, atau memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam ajaran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan bersama para pekerjanya, bahkan tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik usaha untuk memukul atau menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai atau merugikan fisik pekerja, maka pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan menanggung ganti ruginya.Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya KeringKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahPemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajiban yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)Allah Ta’ala juga berfirman,أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bagaimana pendapatmu jika ia berada di atas petunjuk atau menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika ia mendustakan dan berpaling? Tidakkah ia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePertama, pekerja berhak menerima upahKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuKetiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanKeempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunKelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahIslam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum dunia modern membicarakan hak tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian ajaran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai bentuk perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang hina dan rendah.Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian penting dari masyarakat. Berbagai aturan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.Islam juga mengingatkan para pemilik usaha agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar batas kemampuan. Dan masih banyak lagi hak lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, pekerja berhak menerima upahUpah atau gaji bulanan pekerja adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai bentuk ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga atau membantu orang lain yang sibuk beribadah.Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang rajin beribadah, dinilai memiliki keutamaan amal yang lebih besar. Dari cara pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan imbalan yang pantas dan adil.Kata ajr (upah atau balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada upah dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti balasan amal di kehidupan dunia yang sementara ini maupun di akhirat kelak.Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai balasan atas pekerjaan yang diberikan atau imbalan dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan usaha pantas mendapatkan ganjarannya.Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini berlaku secara umum, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang amal dan balasan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan kaidah umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang bernilai ibadah maupun yang bersifat duniawi.Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut SyariatKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuIslam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak membayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)Ketiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanSeorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika upah atau timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ“Celakalah orang-orang yang curang, yaitu mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)Adapun istilah al-muthaffif sendiri berarti orang yang mengurangi hak orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang bermakna sedikit.Keempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunPemilik usaha tidak berhak memecat pekerja hanya karena kemampuan kerjanya menurun akibat sakit yang muncul karena pekerjaannya, atau karena usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.Prinsip umumnya, jika seorang pemilik usaha telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lalu orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik usaha tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap berkewajiban menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu ia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.Prinsip ini tersirat dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, ia pun berniat menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya,ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua dan lemah, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)Kelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatPemilik usaha wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, atau memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam ajaran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan bersama para pekerjanya, bahkan tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik usaha untuk memukul atau menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai atau merugikan fisik pekerja, maka pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan menanggung ganti ruginya.Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya KeringKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahPemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajiban yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)Allah Ta’ala juga berfirman,أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bagaimana pendapatmu jika ia berada di atas petunjuk atau menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika ia mendustakan dan berpaling? Tidakkah ia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net
Daftar Isi TogglePertama, pekerja berhak menerima upahKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuKetiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanKeempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunKelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahIslam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum dunia modern membicarakan hak tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian ajaran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai bentuk perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang hina dan rendah.Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian penting dari masyarakat. Berbagai aturan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.Islam juga mengingatkan para pemilik usaha agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar batas kemampuan. Dan masih banyak lagi hak lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, pekerja berhak menerima upahUpah atau gaji bulanan pekerja adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai bentuk ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga atau membantu orang lain yang sibuk beribadah.Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang rajin beribadah, dinilai memiliki keutamaan amal yang lebih besar. Dari cara pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan imbalan yang pantas dan adil.Kata ajr (upah atau balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada upah dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti balasan amal di kehidupan dunia yang sementara ini maupun di akhirat kelak.Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai balasan atas pekerjaan yang diberikan atau imbalan dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan usaha pantas mendapatkan ganjarannya.Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini berlaku secara umum, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang amal dan balasan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan kaidah umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang bernilai ibadah maupun yang bersifat duniawi.Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut SyariatKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuIslam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak membayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)Ketiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanSeorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika upah atau timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ“Celakalah orang-orang yang curang, yaitu mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)Adapun istilah al-muthaffif sendiri berarti orang yang mengurangi hak orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang bermakna sedikit.Keempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunPemilik usaha tidak berhak memecat pekerja hanya karena kemampuan kerjanya menurun akibat sakit yang muncul karena pekerjaannya, atau karena usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.Prinsip umumnya, jika seorang pemilik usaha telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lalu orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik usaha tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap berkewajiban menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu ia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.Prinsip ini tersirat dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, ia pun berniat menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya,ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua dan lemah, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)Kelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatPemilik usaha wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, atau memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam ajaran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan bersama para pekerjanya, bahkan tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik usaha untuk memukul atau menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai atau merugikan fisik pekerja, maka pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan menanggung ganti ruginya.Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya KeringKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahPemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajiban yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)Allah Ta’ala juga berfirman,أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bagaimana pendapatmu jika ia berada di atas petunjuk atau menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika ia mendustakan dan berpaling? Tidakkah ia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net


Daftar Isi TogglePertama, pekerja berhak menerima upahKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuKetiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanKeempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunKelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahIslam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum dunia modern membicarakan hak tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian ajaran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai bentuk perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang hina dan rendah.Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian penting dari masyarakat. Berbagai aturan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.Islam juga mengingatkan para pemilik usaha agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar batas kemampuan. Dan masih banyak lagi hak lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, pekerja berhak menerima upahUpah atau gaji bulanan pekerja adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai bentuk ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga atau membantu orang lain yang sibuk beribadah.Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang rajin beribadah, dinilai memiliki keutamaan amal yang lebih besar. Dari cara pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan imbalan yang pantas dan adil.Kata ajr (upah atau balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada upah dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti balasan amal di kehidupan dunia yang sementara ini maupun di akhirat kelak.Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai balasan atas pekerjaan yang diberikan atau imbalan dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan usaha pantas mendapatkan ganjarannya.Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini berlaku secara umum, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang amal dan balasan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan kaidah umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang bernilai ibadah maupun yang bersifat duniawi.Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut SyariatKedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktuIslam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak membayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)Ketiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadanSeorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika upah atau timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ“Celakalah orang-orang yang curang, yaitu mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)Adapun istilah al-muthaffif sendiri berarti orang yang mengurangi hak orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang bermakna sedikit.Keempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurunPemilik usaha tidak berhak memecat pekerja hanya karena kemampuan kerjanya menurun akibat sakit yang muncul karena pekerjaannya, atau karena usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.Prinsip umumnya, jika seorang pemilik usaha telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lalu orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik usaha tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap berkewajiban menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu ia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.Prinsip ini tersirat dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, ia pun berniat menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya,ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua dan lemah, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)Kelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormatPemilik usaha wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, atau memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam ajaran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan bersama para pekerjanya, bahkan tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik usaha untuk memukul atau menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai atau merugikan fisik pekerja, maka pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan menanggung ganti ruginya.Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya KeringKeenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada AllahPemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajiban yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)Allah Ta’ala juga berfirman,أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى“Bagaimana pendapatmu jika ia berada di atas petunjuk atau menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika ia mendustakan dan berpaling? Tidakkah ia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)[Bersambung]LANJUT KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah Tanpa Sadar? Ini Syarat, Rukun, dan Kesalahan Fatalnya!

Banyak orang merasa sudah “aman” karena rutin shalat Jumat setiap pekan. Namun, tidak sedikit yang ternyata belum memahami syarat dan rukunnya secara benar. Padahal, kesalahan kecil dalam fikih Jumat bisa membuat ibadah ini tidak sah tanpa disadari.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban? 2. Syarat Sah Pelaksanaan Jumat 3. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh Ditinggalkan 4. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering Diremehkan 5. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala Hilang 6. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالِاسْتِيطَانُ.وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ: أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً، وَأَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ أَرْبَعِينَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا؛ فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوطُ صُلِّيَتْ ظُهْرًا.وَفَرَائِضُهَا ثَلَاثَةٌ: خُطْبَتَانِ يَقُومُ فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، وَأَنْ تُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَمَاعَةٍ.وَهَيْئَتُهَا أَرْبَعُ خِصَالٍ: الْغُسْلُ، وَتَنْظِيفُ الْجَسَدِ، وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ، وَأَخْذُ الظُّفُرِ، وَالطِّيبُ.وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ، وَمَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ.Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap (bukan musafir).Syarat sah pelaksanaannya ada tiga: dilaksanakan di negeri (kota) atau desa, jumlah jamaah mencapai empat puluh orang yang wajib Jumat, dan waktu masih ada. Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, maka shalat dilakukan sebagai shalat Zhuhur.Rukun shalat Jumat ada tiga: dua khutbah yang disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara keduanya, serta shalat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.Adapun tata caranya mencakup empat hal: mandi, membersihkan badan, memakai pakaian putih, memotong kuku, dan memakai wewangian.Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan saat khutbah. Siapa yang datang ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Penjelasan:Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban?Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, dan berakal. Ketiga hal ini juga menjadi syarat untuk shalat lainnya. Kemudian merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan yang semisalnya, serta musafir. Syarat Sah Pelaksanaan JumatAdapun syarat sah pelaksanaannya ada tiga:Pertama, dilaksanakan di tempat tinggal yang dihuni oleh orang-orang yang menetap, baik berupa kota maupun desa yang dijadikan tempat tinggal tetap. Penulis menyebutkannya dengan ungkapan: harus berupa negeri (kota) atau desa.Kedua, jumlah jamaah dalam shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki dari kalangan yang wajib Jumat, yaitu laki-laki mukallaf, merdeka, dan menetap (mustawthin), yang tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik pada musim dingin maupun panas kecuali karena kebutuhan.Ketiga, waktu pelaksanaan masih tersisa, yaitu waktu Zhuhur. Disyaratkan seluruh rangkaian shalat Jumat dilaksanakan dalam waktu tersebut. Jika waktu Zhuhur sudah sempit sehingga tidak cukup untuk pelaksanaan dua khutbah dan dua rakaat shalat, maka dilaksanakan sebagai shalat Zhuhur.Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, baik secara yakin maupun dugaan ketika sedang melaksanakannya, maka shalat tersebut disempurnakan sebagai shalat Zhuhur, dan shalat Jumatnya tidak sah, baik mereka sempat mendapatkan satu rakaat atau tidak. Jika mereka ragu apakah waktu telah habis atau belum ketika sedang melaksanakan, maka mereka menyempurnakannya sebagai shalat Jumat menurut pendapat yang sahih. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh DitinggalkanRukun shalat Jumat—yang oleh sebagian ulama disebut juga sebagai syarat—ada tiga:Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dalam keadaan berdiri, dan duduk di antara keduanya. Al-Mutawalli mengatakan: lamanya duduk tersebut seperti lamanya thuma’ninah di antara dua sujud. Jika tidak mampu berdiri, lalu berkhutbah dalam keadaan duduk atau berbaring, maka hal itu sah dan boleh bermakmum kepadanya, meskipun tidak mengetahui keadaannya. Jika khutbah dilakukan dalam keadaan duduk, maka pemisah antara dua khutbah adalah diam sejenak, bukan berbaring.Rukun khutbah ada lima:memuji Allah Ta’ala,bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan lafaz keduanya harus jelas—kemudian berwasiat untuk bertakwa (lafaznya tidak harus tertentu menurut pendapat yang sahih),membaca satu ayat dalam salah satu khutbah, danmendoakan kaum mukminin dan mukminat dalam khutbah kedua.Disyaratkan khatib memperdengarkan rukun khutbah kepada empat puluh orang yang dengan mereka shalat Jumat menjadi sah. Juga disyaratkan adanya kesinambungan antara kalimat-kalimat khutbah dan antara dua khutbah; jika terpisah meskipun karena uzur, maka khutbahnya batal. Selain itu, disyaratkan pula menutup aurat dan suci dari hadats serta najis pada pakaian, badan, dan tempat.Rukun ketiga shalat Jumat adalah dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang mencukupi. Disyaratkan shalat ini dilakukan setelah dua khutbah, berbeda dengan shalat Id yang dilakukan sebelum khutbah. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering DiremehkanAdapun tata cara (sunnah-sunnahnya) ada empat:Pertama, mandi bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, mukim maupun musafir. Waktu mandi dimulai sejak terbit fajar kedua, dan yang paling utama adalah mendekati waktu berangkat. Jika tidak mampu mandi, maka boleh bertayamum dengan niat mandi Jumat.Kedua, membersihkan badan dari bau tidak sedap seperti bau keringat, dengan menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkannya.Ketiga, memakai pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang paling utama.Keempat, memotong kuku jika sudah panjang, begitu pula rambut; mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan, serta memakai wewangian terbaik yang ada. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala HilangDisunnahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Dikecualikan dari larangan berbicara beberapa hal yang disebutkan dalam kitab-kitab panjang, seperti memperingatkan orang buta yang hampir terjatuh ke dalam sumur, atau jika ada kalajengking yang mendekat kepada seseorang.Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJika datang saat khutbah:Barang siapa masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Ungkapan penulis “masuk” menunjukkan bahwa orang yang sudah berada di dalam masjid tidak memulai shalat dua rakaat, baik ia sudah melaksanakan sunnah Jumat atau belum. Namun, tidak dipahami dari hal ini bahwa melakukannya haram atau makruh. Akan tetapi, Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan keharamannya dan menukil adanya ijmak dari Al-Mawardi.Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Nasihat PenutupJangan sampai kita rajin hadir Jumat, tetapi lalai memahami ilmunya.Ilmu fikih bukan sekadar teori, tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah kita.Mulailah belajar dari hal yang rutin kita lakukan, seperti shalat Jumat ini.Karena ibadah yang benar bukan hanya semangat, tetapi juga sesuai tuntunan. Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumat adab shalat jumat fikih jumat ilmu shalat kajian fikih khutbah jumat matan taqrib matan taqrib kitab shalat rukun jumat rumaysho shalat jumat sunnah jumat syarat jumat syarat shalat jumat

Shalat Jumat Bisa Tidak Sah Tanpa Sadar? Ini Syarat, Rukun, dan Kesalahan Fatalnya!

Banyak orang merasa sudah “aman” karena rutin shalat Jumat setiap pekan. Namun, tidak sedikit yang ternyata belum memahami syarat dan rukunnya secara benar. Padahal, kesalahan kecil dalam fikih Jumat bisa membuat ibadah ini tidak sah tanpa disadari.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban? 2. Syarat Sah Pelaksanaan Jumat 3. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh Ditinggalkan 4. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering Diremehkan 5. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala Hilang 6. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالِاسْتِيطَانُ.وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ: أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً، وَأَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ أَرْبَعِينَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا؛ فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوطُ صُلِّيَتْ ظُهْرًا.وَفَرَائِضُهَا ثَلَاثَةٌ: خُطْبَتَانِ يَقُومُ فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، وَأَنْ تُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَمَاعَةٍ.وَهَيْئَتُهَا أَرْبَعُ خِصَالٍ: الْغُسْلُ، وَتَنْظِيفُ الْجَسَدِ، وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ، وَأَخْذُ الظُّفُرِ، وَالطِّيبُ.وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ، وَمَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ.Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap (bukan musafir).Syarat sah pelaksanaannya ada tiga: dilaksanakan di negeri (kota) atau desa, jumlah jamaah mencapai empat puluh orang yang wajib Jumat, dan waktu masih ada. Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, maka shalat dilakukan sebagai shalat Zhuhur.Rukun shalat Jumat ada tiga: dua khutbah yang disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara keduanya, serta shalat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.Adapun tata caranya mencakup empat hal: mandi, membersihkan badan, memakai pakaian putih, memotong kuku, dan memakai wewangian.Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan saat khutbah. Siapa yang datang ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Penjelasan:Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban?Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, dan berakal. Ketiga hal ini juga menjadi syarat untuk shalat lainnya. Kemudian merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan yang semisalnya, serta musafir. Syarat Sah Pelaksanaan JumatAdapun syarat sah pelaksanaannya ada tiga:Pertama, dilaksanakan di tempat tinggal yang dihuni oleh orang-orang yang menetap, baik berupa kota maupun desa yang dijadikan tempat tinggal tetap. Penulis menyebutkannya dengan ungkapan: harus berupa negeri (kota) atau desa.Kedua, jumlah jamaah dalam shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki dari kalangan yang wajib Jumat, yaitu laki-laki mukallaf, merdeka, dan menetap (mustawthin), yang tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik pada musim dingin maupun panas kecuali karena kebutuhan.Ketiga, waktu pelaksanaan masih tersisa, yaitu waktu Zhuhur. Disyaratkan seluruh rangkaian shalat Jumat dilaksanakan dalam waktu tersebut. Jika waktu Zhuhur sudah sempit sehingga tidak cukup untuk pelaksanaan dua khutbah dan dua rakaat shalat, maka dilaksanakan sebagai shalat Zhuhur.Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, baik secara yakin maupun dugaan ketika sedang melaksanakannya, maka shalat tersebut disempurnakan sebagai shalat Zhuhur, dan shalat Jumatnya tidak sah, baik mereka sempat mendapatkan satu rakaat atau tidak. Jika mereka ragu apakah waktu telah habis atau belum ketika sedang melaksanakan, maka mereka menyempurnakannya sebagai shalat Jumat menurut pendapat yang sahih. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh DitinggalkanRukun shalat Jumat—yang oleh sebagian ulama disebut juga sebagai syarat—ada tiga:Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dalam keadaan berdiri, dan duduk di antara keduanya. Al-Mutawalli mengatakan: lamanya duduk tersebut seperti lamanya thuma’ninah di antara dua sujud. Jika tidak mampu berdiri, lalu berkhutbah dalam keadaan duduk atau berbaring, maka hal itu sah dan boleh bermakmum kepadanya, meskipun tidak mengetahui keadaannya. Jika khutbah dilakukan dalam keadaan duduk, maka pemisah antara dua khutbah adalah diam sejenak, bukan berbaring.Rukun khutbah ada lima:memuji Allah Ta’ala,bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan lafaz keduanya harus jelas—kemudian berwasiat untuk bertakwa (lafaznya tidak harus tertentu menurut pendapat yang sahih),membaca satu ayat dalam salah satu khutbah, danmendoakan kaum mukminin dan mukminat dalam khutbah kedua.Disyaratkan khatib memperdengarkan rukun khutbah kepada empat puluh orang yang dengan mereka shalat Jumat menjadi sah. Juga disyaratkan adanya kesinambungan antara kalimat-kalimat khutbah dan antara dua khutbah; jika terpisah meskipun karena uzur, maka khutbahnya batal. Selain itu, disyaratkan pula menutup aurat dan suci dari hadats serta najis pada pakaian, badan, dan tempat.Rukun ketiga shalat Jumat adalah dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang mencukupi. Disyaratkan shalat ini dilakukan setelah dua khutbah, berbeda dengan shalat Id yang dilakukan sebelum khutbah. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering DiremehkanAdapun tata cara (sunnah-sunnahnya) ada empat:Pertama, mandi bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, mukim maupun musafir. Waktu mandi dimulai sejak terbit fajar kedua, dan yang paling utama adalah mendekati waktu berangkat. Jika tidak mampu mandi, maka boleh bertayamum dengan niat mandi Jumat.Kedua, membersihkan badan dari bau tidak sedap seperti bau keringat, dengan menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkannya.Ketiga, memakai pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang paling utama.Keempat, memotong kuku jika sudah panjang, begitu pula rambut; mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan, serta memakai wewangian terbaik yang ada. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala HilangDisunnahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Dikecualikan dari larangan berbicara beberapa hal yang disebutkan dalam kitab-kitab panjang, seperti memperingatkan orang buta yang hampir terjatuh ke dalam sumur, atau jika ada kalajengking yang mendekat kepada seseorang.Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJika datang saat khutbah:Barang siapa masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Ungkapan penulis “masuk” menunjukkan bahwa orang yang sudah berada di dalam masjid tidak memulai shalat dua rakaat, baik ia sudah melaksanakan sunnah Jumat atau belum. Namun, tidak dipahami dari hal ini bahwa melakukannya haram atau makruh. Akan tetapi, Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan keharamannya dan menukil adanya ijmak dari Al-Mawardi.Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Nasihat PenutupJangan sampai kita rajin hadir Jumat, tetapi lalai memahami ilmunya.Ilmu fikih bukan sekadar teori, tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah kita.Mulailah belajar dari hal yang rutin kita lakukan, seperti shalat Jumat ini.Karena ibadah yang benar bukan hanya semangat, tetapi juga sesuai tuntunan. Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumat adab shalat jumat fikih jumat ilmu shalat kajian fikih khutbah jumat matan taqrib matan taqrib kitab shalat rukun jumat rumaysho shalat jumat sunnah jumat syarat jumat syarat shalat jumat
Banyak orang merasa sudah “aman” karena rutin shalat Jumat setiap pekan. Namun, tidak sedikit yang ternyata belum memahami syarat dan rukunnya secara benar. Padahal, kesalahan kecil dalam fikih Jumat bisa membuat ibadah ini tidak sah tanpa disadari.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban? 2. Syarat Sah Pelaksanaan Jumat 3. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh Ditinggalkan 4. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering Diremehkan 5. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala Hilang 6. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالِاسْتِيطَانُ.وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ: أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً، وَأَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ أَرْبَعِينَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا؛ فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوطُ صُلِّيَتْ ظُهْرًا.وَفَرَائِضُهَا ثَلَاثَةٌ: خُطْبَتَانِ يَقُومُ فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، وَأَنْ تُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَمَاعَةٍ.وَهَيْئَتُهَا أَرْبَعُ خِصَالٍ: الْغُسْلُ، وَتَنْظِيفُ الْجَسَدِ، وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ، وَأَخْذُ الظُّفُرِ، وَالطِّيبُ.وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ، وَمَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ.Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap (bukan musafir).Syarat sah pelaksanaannya ada tiga: dilaksanakan di negeri (kota) atau desa, jumlah jamaah mencapai empat puluh orang yang wajib Jumat, dan waktu masih ada. Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, maka shalat dilakukan sebagai shalat Zhuhur.Rukun shalat Jumat ada tiga: dua khutbah yang disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara keduanya, serta shalat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.Adapun tata caranya mencakup empat hal: mandi, membersihkan badan, memakai pakaian putih, memotong kuku, dan memakai wewangian.Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan saat khutbah. Siapa yang datang ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Penjelasan:Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban?Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, dan berakal. Ketiga hal ini juga menjadi syarat untuk shalat lainnya. Kemudian merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan yang semisalnya, serta musafir. Syarat Sah Pelaksanaan JumatAdapun syarat sah pelaksanaannya ada tiga:Pertama, dilaksanakan di tempat tinggal yang dihuni oleh orang-orang yang menetap, baik berupa kota maupun desa yang dijadikan tempat tinggal tetap. Penulis menyebutkannya dengan ungkapan: harus berupa negeri (kota) atau desa.Kedua, jumlah jamaah dalam shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki dari kalangan yang wajib Jumat, yaitu laki-laki mukallaf, merdeka, dan menetap (mustawthin), yang tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik pada musim dingin maupun panas kecuali karena kebutuhan.Ketiga, waktu pelaksanaan masih tersisa, yaitu waktu Zhuhur. Disyaratkan seluruh rangkaian shalat Jumat dilaksanakan dalam waktu tersebut. Jika waktu Zhuhur sudah sempit sehingga tidak cukup untuk pelaksanaan dua khutbah dan dua rakaat shalat, maka dilaksanakan sebagai shalat Zhuhur.Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, baik secara yakin maupun dugaan ketika sedang melaksanakannya, maka shalat tersebut disempurnakan sebagai shalat Zhuhur, dan shalat Jumatnya tidak sah, baik mereka sempat mendapatkan satu rakaat atau tidak. Jika mereka ragu apakah waktu telah habis atau belum ketika sedang melaksanakan, maka mereka menyempurnakannya sebagai shalat Jumat menurut pendapat yang sahih. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh DitinggalkanRukun shalat Jumat—yang oleh sebagian ulama disebut juga sebagai syarat—ada tiga:Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dalam keadaan berdiri, dan duduk di antara keduanya. Al-Mutawalli mengatakan: lamanya duduk tersebut seperti lamanya thuma’ninah di antara dua sujud. Jika tidak mampu berdiri, lalu berkhutbah dalam keadaan duduk atau berbaring, maka hal itu sah dan boleh bermakmum kepadanya, meskipun tidak mengetahui keadaannya. Jika khutbah dilakukan dalam keadaan duduk, maka pemisah antara dua khutbah adalah diam sejenak, bukan berbaring.Rukun khutbah ada lima:memuji Allah Ta’ala,bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan lafaz keduanya harus jelas—kemudian berwasiat untuk bertakwa (lafaznya tidak harus tertentu menurut pendapat yang sahih),membaca satu ayat dalam salah satu khutbah, danmendoakan kaum mukminin dan mukminat dalam khutbah kedua.Disyaratkan khatib memperdengarkan rukun khutbah kepada empat puluh orang yang dengan mereka shalat Jumat menjadi sah. Juga disyaratkan adanya kesinambungan antara kalimat-kalimat khutbah dan antara dua khutbah; jika terpisah meskipun karena uzur, maka khutbahnya batal. Selain itu, disyaratkan pula menutup aurat dan suci dari hadats serta najis pada pakaian, badan, dan tempat.Rukun ketiga shalat Jumat adalah dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang mencukupi. Disyaratkan shalat ini dilakukan setelah dua khutbah, berbeda dengan shalat Id yang dilakukan sebelum khutbah. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering DiremehkanAdapun tata cara (sunnah-sunnahnya) ada empat:Pertama, mandi bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, mukim maupun musafir. Waktu mandi dimulai sejak terbit fajar kedua, dan yang paling utama adalah mendekati waktu berangkat. Jika tidak mampu mandi, maka boleh bertayamum dengan niat mandi Jumat.Kedua, membersihkan badan dari bau tidak sedap seperti bau keringat, dengan menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkannya.Ketiga, memakai pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang paling utama.Keempat, memotong kuku jika sudah panjang, begitu pula rambut; mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan, serta memakai wewangian terbaik yang ada. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala HilangDisunnahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Dikecualikan dari larangan berbicara beberapa hal yang disebutkan dalam kitab-kitab panjang, seperti memperingatkan orang buta yang hampir terjatuh ke dalam sumur, atau jika ada kalajengking yang mendekat kepada seseorang.Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJika datang saat khutbah:Barang siapa masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Ungkapan penulis “masuk” menunjukkan bahwa orang yang sudah berada di dalam masjid tidak memulai shalat dua rakaat, baik ia sudah melaksanakan sunnah Jumat atau belum. Namun, tidak dipahami dari hal ini bahwa melakukannya haram atau makruh. Akan tetapi, Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan keharamannya dan menukil adanya ijmak dari Al-Mawardi.Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Nasihat PenutupJangan sampai kita rajin hadir Jumat, tetapi lalai memahami ilmunya.Ilmu fikih bukan sekadar teori, tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah kita.Mulailah belajar dari hal yang rutin kita lakukan, seperti shalat Jumat ini.Karena ibadah yang benar bukan hanya semangat, tetapi juga sesuai tuntunan. Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumat adab shalat jumat fikih jumat ilmu shalat kajian fikih khutbah jumat matan taqrib matan taqrib kitab shalat rukun jumat rumaysho shalat jumat sunnah jumat syarat jumat syarat shalat jumat


Banyak orang merasa sudah “aman” karena rutin shalat Jumat setiap pekan. Namun, tidak sedikit yang ternyata belum memahami syarat dan rukunnya secara benar. Padahal, kesalahan kecil dalam fikih Jumat bisa membuat ibadah ini tidak sah tanpa disadari.  Daftar Isi tutup 1. Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban? 2. Syarat Sah Pelaksanaan Jumat 3. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh Ditinggalkan 4. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering Diremehkan 5. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala Hilang 6. Nasihat Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورِيَّةُ، وَالصِّحَّةُ، وَالِاسْتِيطَانُ.وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ: أَنْ تَكُونَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً، وَأَنْ يَكُونَ الْعَدَدُ أَرْبَعِينَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ، وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ بَاقِيًا؛ فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوطُ صُلِّيَتْ ظُهْرًا.وَفَرَائِضُهَا ثَلَاثَةٌ: خُطْبَتَانِ يَقُومُ فِيهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، وَأَنْ تُصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَمَاعَةٍ.وَهَيْئَتُهَا أَرْبَعُ خِصَالٍ: الْغُسْلُ، وَتَنْظِيفُ الْجَسَدِ، وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ، وَأَخْذُ الظُّفُرِ، وَالطِّيبُ.وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ فِي وَقْتِ الْخُطْبَةِ، وَمَنْ دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ.Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap (bukan musafir).Syarat sah pelaksanaannya ada tiga: dilaksanakan di negeri (kota) atau desa, jumlah jamaah mencapai empat puluh orang yang wajib Jumat, dan waktu masih ada. Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, maka shalat dilakukan sebagai shalat Zhuhur.Rukun shalat Jumat ada tiga: dua khutbah yang disampaikan dengan berdiri dan duduk di antara keduanya, serta shalat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.Adapun tata caranya mencakup empat hal: mandi, membersihkan badan, memakai pakaian putih, memotong kuku, dan memakai wewangian.Disunnahkan untuk diam dan mendengarkan saat khutbah. Siapa yang datang ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Penjelasan:Syarat Wajib Shalat Jumat: Siapa yang Terkena Kewajiban?Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh perkara: Islam, baligh, dan berakal. Ketiga hal ini juga menjadi syarat untuk shalat lainnya. Kemudian merdeka, laki-laki, sehat, dan menetap. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak wajib atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit, dan yang semisalnya, serta musafir. Syarat Sah Pelaksanaan JumatAdapun syarat sah pelaksanaannya ada tiga:Pertama, dilaksanakan di tempat tinggal yang dihuni oleh orang-orang yang menetap, baik berupa kota maupun desa yang dijadikan tempat tinggal tetap. Penulis menyebutkannya dengan ungkapan: harus berupa negeri (kota) atau desa.Kedua, jumlah jamaah dalam shalat Jumat adalah empat puluh orang laki-laki dari kalangan yang wajib Jumat, yaitu laki-laki mukallaf, merdeka, dan menetap (mustawthin), yang tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik pada musim dingin maupun panas kecuali karena kebutuhan.Ketiga, waktu pelaksanaan masih tersisa, yaitu waktu Zhuhur. Disyaratkan seluruh rangkaian shalat Jumat dilaksanakan dalam waktu tersebut. Jika waktu Zhuhur sudah sempit sehingga tidak cukup untuk pelaksanaan dua khutbah dan dua rakaat shalat, maka dilaksanakan sebagai shalat Zhuhur.Jika waktu telah keluar atau syarat-syarat tidak terpenuhi, baik secara yakin maupun dugaan ketika sedang melaksanakannya, maka shalat tersebut disempurnakan sebagai shalat Zhuhur, dan shalat Jumatnya tidak sah, baik mereka sempat mendapatkan satu rakaat atau tidak. Jika mereka ragu apakah waktu telah habis atau belum ketika sedang melaksanakan, maka mereka menyempurnakannya sebagai shalat Jumat menurut pendapat yang sahih. Rukun Shalat Jumat: Inti yang Tidak Boleh DitinggalkanRukun shalat Jumat—yang oleh sebagian ulama disebut juga sebagai syarat—ada tiga:Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dalam keadaan berdiri, dan duduk di antara keduanya. Al-Mutawalli mengatakan: lamanya duduk tersebut seperti lamanya thuma’ninah di antara dua sujud. Jika tidak mampu berdiri, lalu berkhutbah dalam keadaan duduk atau berbaring, maka hal itu sah dan boleh bermakmum kepadanya, meskipun tidak mengetahui keadaannya. Jika khutbah dilakukan dalam keadaan duduk, maka pemisah antara dua khutbah adalah diam sejenak, bukan berbaring.Rukun khutbah ada lima:memuji Allah Ta’ala,bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan lafaz keduanya harus jelas—kemudian berwasiat untuk bertakwa (lafaznya tidak harus tertentu menurut pendapat yang sahih),membaca satu ayat dalam salah satu khutbah, danmendoakan kaum mukminin dan mukminat dalam khutbah kedua.Disyaratkan khatib memperdengarkan rukun khutbah kepada empat puluh orang yang dengan mereka shalat Jumat menjadi sah. Juga disyaratkan adanya kesinambungan antara kalimat-kalimat khutbah dan antara dua khutbah; jika terpisah meskipun karena uzur, maka khutbahnya batal. Selain itu, disyaratkan pula menutup aurat dan suci dari hadats serta najis pada pakaian, badan, dan tempat.Rukun ketiga shalat Jumat adalah dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang mencukupi. Disyaratkan shalat ini dilakukan setelah dua khutbah, berbeda dengan shalat Id yang dilakukan sebelum khutbah. Sunnah Jumat: Persiapan yang Sering DiremehkanAdapun tata cara (sunnah-sunnahnya) ada empat:Pertama, mandi bagi siapa saja yang ingin menghadiri shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, mukim maupun musafir. Waktu mandi dimulai sejak terbit fajar kedua, dan yang paling utama adalah mendekati waktu berangkat. Jika tidak mampu mandi, maka boleh bertayamum dengan niat mandi Jumat.Kedua, membersihkan badan dari bau tidak sedap seperti bau keringat, dengan menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkannya.Ketiga, memakai pakaian putih, karena itu adalah pakaian yang paling utama.Keempat, memotong kuku jika sudah panjang, begitu pula rambut; mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kemaluan, serta memakai wewangian terbaik yang ada. Adab Saat Khutbah: Jangan Sampai Pahala HilangDisunnahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Dikecualikan dari larangan berbicara beberapa hal yang disebutkan dalam kitab-kitab panjang, seperti memperingatkan orang buta yang hampir terjatuh ke dalam sumur, atau jika ada kalajengking yang mendekat kepada seseorang.Baca juga: Hukum Berbicara Ketika Khutbah JumatJika datang saat khutbah:Barang siapa masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka ia shalat dua rakaat secara ringan, kemudian duduk. Ungkapan penulis “masuk” menunjukkan bahwa orang yang sudah berada di dalam masjid tidak memulai shalat dua rakaat, baik ia sudah melaksanakan sunnah Jumat atau belum. Namun, tidak dipahami dari hal ini bahwa melakukannya haram atau makruh. Akan tetapi, Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan keharamannya dan menukil adanya ijmak dari Al-Mawardi.Baca juga: Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat Nasihat PenutupJangan sampai kita rajin hadir Jumat, tetapi lalai memahami ilmunya.Ilmu fikih bukan sekadar teori, tetapi penentu sah atau tidaknya ibadah kita.Mulailah belajar dari hal yang rutin kita lakukan, seperti shalat Jumat ini.Karena ibadah yang benar bukan hanya semangat, tetapi juga sesuai tuntunan. Baca juga: Safinatun Naja: Aturan Shalat Jumat dan Khutbah Jumat Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsadab jumat adab shalat jumat fikih jumat ilmu shalat kajian fikih khutbah jumat matan taqrib matan taqrib kitab shalat rukun jumat rumaysho shalat jumat sunnah jumat syarat jumat syarat shalat jumat

Sering Cemas dan Sedih Tanpa Sebab? Mungkin Kamu Sedang Dimangsa ‘Musuh Baru’ Ini

Di antara musuh terbesar di zaman kita sekarang ini adalah ponsel pintar (gadget). Membuang-buang waktu. Membuat jiwa menjadi sedih, serta memperbanyak kegelisahan. Sering kali ia menampilkan hal-hal yang jauh dari realitas yang sebenarnya. Orang yang sudah kecanduan menatap layar ponsel ini, sebenarnya, waktunya telah terbuang sia-sia. Tanpa terasa, satu, dua, hingga tiga jam berlalu hanya untuk menggulirkan (scrolling) layar ponselnya. Hal ini pun memicu rasa cemas yang mendalam, karena menyajikan berbagai berita yang mungkin benar, tapi ia tidak memiliki kuasa apa pun atas peristiwa tersebut. Bisa jadi pula berita-berita itu bohong, dan mayoritas memang berisi kebohongan, melahirkan banyak kegelisahan. Bahkan sebenarnya, apa yang ditampilkan sering kali berbeda dengan kenyataannya. Orang yang terus-menerus mengonsumsi informasi di media sosial akan mengira bahwa kerusakan telah merajalela pada mayoritas manusia. Padahal jika Anda berjumpa langsung dengan masyarakat, Anda akan mendapati masih banyak kebaikan di tengah mereka, alhamdulillah. Anda akan mendapati bahwa para pengikut jalan sunah masih sangat banyak. Alhamdulillah. Oleh karena itu, saudara-saudaraku, sebuah kesalahan besar jika Anda menghakimi sebuah negara hanya berdasarkan opini orang-orang yang bersuara di media sosial dari negara tersebut. Sebagian orang berkata, “Penduduk negara itu sudah sesat,” hanya karena melihat segelintir orang yang menulis di media sosial. Mereka menuliskan fitnah dan menampakkan kesesatannya. Lalu ia mencap hal itu pada seluruh penduduk negara tersebut. Padahal, sekiranya Anda berjumpa langsung dengan penduduk negara itu, Anda pasti mendapati bahwa mayoritas dari mereka adalah orang-orang baik, atau setidaknya, masih banyak kebaikan pada diri mereka. Maksud saya, mereka masih berpegang teguh di atas jalan sunah. Maka dari itu, berhati-hatilah! Bentengilah celah hati dan waktu Anda dari “musuh baru” ini, yaitu media-media sosial, dan gadget yang Anda bawa ini. Dahulu, jika Anda perlu sesuatu, Anda harus beranjak dan pergi mencarinya. Sekarang, semuanya ada di tangan dan saku Anda. Bahkan ketika Anda sedang di masjid sekalipun. Gunakanlah ia untuk kebaikan! Waspadalah, jangan biarkan ia memangsa kejernihan hati Anda, atau memangsa waktu Anda. ===== مِنْ أَعْظَمِ الْأَعْدَاءِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْهَاتِفُ النَّقَّالُ مَاضٍ عَلَى الْوَقْتِ وَمَحْزَنٌ لِلنَّفْسِ وَمُكْثِرٌ لِلْهُمُومِ وَيُظْهِرُ خِلَافَ الْوَاقِعِ الَّذِي يُدْمِنُ النَّظَرَ فِي هَذَا الْهَاتِفِ فِي الْحَقِيقَةِ يَضِيعُ وَقْتُهُ تَجِدُ أَنَّهَا تَمُرُّ سَاعَةٌ وَسَاعَتَانِ وَثَلَاثَةٌ وَهُوَ يُقَلِّبُ فِي هَذَا الْهَاتِفِ وَيُسَبِّبُ الْهَمَّ لِأَنَّهُ يَعْرِضُ عَلَى الْإِنْسَانِ أَخْبَارًا قَدْ تَكُونُ صَحِيحَةً وَالْإِنْسَانُ لَا يَمْلِكُ فِيهَا شَيْئًا وَقَدْ تَكُونُ مَكْذُوبَةً وَأَكْثَرُهُ كَذِبٌ يُكْثِرُ الْهُمُومَ وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ يُخْبِرُ عَنْ خِلَافِ الْوَاقِعِ الَّذِي يَقْرَأُ وَسَائِلَ يَقْرَأُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ يَظُنُّ أَنَّ الْفَسَادَ غَالِبٌ عَلَى النَّاسِ بَيْنَمَا إِذَا قَابَلْتَ النَّاسَ وَجَدْتَ الْخَيْرَ كَثِيرًا بِحَمْدِ اللَّهِ وَجَدْتَ الَّذِي مَعَ أَهْلِ السُّنَّةِ كُثُرٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ مِنَ الْخَطَأِ أَنْ تَحْكُمَ عَلَى بَلَدٍ بِالَّذِينَ يَتَكَلَّمُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَدِ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ بَلَدُ كَذَا أَهْلُ فِتْنَةٍ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ عَدَدًا يَكْتُبُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ يَكْتُبُونَ بِالْفِتَنِ وَيُظْهِرُوْنَ بِالْفِتَنِ فَيَنْسِبُ هَذَا إِلَى أَهْلِ الْبَلَدِ أَنْتَ لَوْ قَابَلْتَ أَهْلَ الْبَلَدِ حَقِيقَةً لَوَجَدْتَ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَوْ كَثِيرًا مِنْهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَقْصِدُ الَّذِينَ يَعْرِفُونَ السُّنَّةَ فَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ انْتَبِهْ رَابِطْ عَلَى ثَغْرِ قَلْبِكَ وَوَقْتِكَ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ الْجَدِيدِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَهَذَا الْهَاتِفُ الَّذِي تَحْمِلُهُ مَعَكَ الأَوَّلُ كُنْتَ تَحْتَاجُ أَنْ تَقُومَ وَتَذْهَبَ لِلشَّيْءِ الْآنَ فِي يَدِكَ فِي جَيْبِكَ حَتَّى وَأَنْتَ فِي الْمَسْجِدِ اسْتَعْمِلْهُ فِي الْخَيْرِ وَاحْذَرْ أَنْ يَقْتَنِصَ قَلْبَكَ أَوْ يَقْتَنِصَ وَقْتَكَ

Sering Cemas dan Sedih Tanpa Sebab? Mungkin Kamu Sedang Dimangsa ‘Musuh Baru’ Ini

Di antara musuh terbesar di zaman kita sekarang ini adalah ponsel pintar (gadget). Membuang-buang waktu. Membuat jiwa menjadi sedih, serta memperbanyak kegelisahan. Sering kali ia menampilkan hal-hal yang jauh dari realitas yang sebenarnya. Orang yang sudah kecanduan menatap layar ponsel ini, sebenarnya, waktunya telah terbuang sia-sia. Tanpa terasa, satu, dua, hingga tiga jam berlalu hanya untuk menggulirkan (scrolling) layar ponselnya. Hal ini pun memicu rasa cemas yang mendalam, karena menyajikan berbagai berita yang mungkin benar, tapi ia tidak memiliki kuasa apa pun atas peristiwa tersebut. Bisa jadi pula berita-berita itu bohong, dan mayoritas memang berisi kebohongan, melahirkan banyak kegelisahan. Bahkan sebenarnya, apa yang ditampilkan sering kali berbeda dengan kenyataannya. Orang yang terus-menerus mengonsumsi informasi di media sosial akan mengira bahwa kerusakan telah merajalela pada mayoritas manusia. Padahal jika Anda berjumpa langsung dengan masyarakat, Anda akan mendapati masih banyak kebaikan di tengah mereka, alhamdulillah. Anda akan mendapati bahwa para pengikut jalan sunah masih sangat banyak. Alhamdulillah. Oleh karena itu, saudara-saudaraku, sebuah kesalahan besar jika Anda menghakimi sebuah negara hanya berdasarkan opini orang-orang yang bersuara di media sosial dari negara tersebut. Sebagian orang berkata, “Penduduk negara itu sudah sesat,” hanya karena melihat segelintir orang yang menulis di media sosial. Mereka menuliskan fitnah dan menampakkan kesesatannya. Lalu ia mencap hal itu pada seluruh penduduk negara tersebut. Padahal, sekiranya Anda berjumpa langsung dengan penduduk negara itu, Anda pasti mendapati bahwa mayoritas dari mereka adalah orang-orang baik, atau setidaknya, masih banyak kebaikan pada diri mereka. Maksud saya, mereka masih berpegang teguh di atas jalan sunah. Maka dari itu, berhati-hatilah! Bentengilah celah hati dan waktu Anda dari “musuh baru” ini, yaitu media-media sosial, dan gadget yang Anda bawa ini. Dahulu, jika Anda perlu sesuatu, Anda harus beranjak dan pergi mencarinya. Sekarang, semuanya ada di tangan dan saku Anda. Bahkan ketika Anda sedang di masjid sekalipun. Gunakanlah ia untuk kebaikan! Waspadalah, jangan biarkan ia memangsa kejernihan hati Anda, atau memangsa waktu Anda. ===== مِنْ أَعْظَمِ الْأَعْدَاءِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْهَاتِفُ النَّقَّالُ مَاضٍ عَلَى الْوَقْتِ وَمَحْزَنٌ لِلنَّفْسِ وَمُكْثِرٌ لِلْهُمُومِ وَيُظْهِرُ خِلَافَ الْوَاقِعِ الَّذِي يُدْمِنُ النَّظَرَ فِي هَذَا الْهَاتِفِ فِي الْحَقِيقَةِ يَضِيعُ وَقْتُهُ تَجِدُ أَنَّهَا تَمُرُّ سَاعَةٌ وَسَاعَتَانِ وَثَلَاثَةٌ وَهُوَ يُقَلِّبُ فِي هَذَا الْهَاتِفِ وَيُسَبِّبُ الْهَمَّ لِأَنَّهُ يَعْرِضُ عَلَى الْإِنْسَانِ أَخْبَارًا قَدْ تَكُونُ صَحِيحَةً وَالْإِنْسَانُ لَا يَمْلِكُ فِيهَا شَيْئًا وَقَدْ تَكُونُ مَكْذُوبَةً وَأَكْثَرُهُ كَذِبٌ يُكْثِرُ الْهُمُومَ وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ يُخْبِرُ عَنْ خِلَافِ الْوَاقِعِ الَّذِي يَقْرَأُ وَسَائِلَ يَقْرَأُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ يَظُنُّ أَنَّ الْفَسَادَ غَالِبٌ عَلَى النَّاسِ بَيْنَمَا إِذَا قَابَلْتَ النَّاسَ وَجَدْتَ الْخَيْرَ كَثِيرًا بِحَمْدِ اللَّهِ وَجَدْتَ الَّذِي مَعَ أَهْلِ السُّنَّةِ كُثُرٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ مِنَ الْخَطَأِ أَنْ تَحْكُمَ عَلَى بَلَدٍ بِالَّذِينَ يَتَكَلَّمُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَدِ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ بَلَدُ كَذَا أَهْلُ فِتْنَةٍ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ عَدَدًا يَكْتُبُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ يَكْتُبُونَ بِالْفِتَنِ وَيُظْهِرُوْنَ بِالْفِتَنِ فَيَنْسِبُ هَذَا إِلَى أَهْلِ الْبَلَدِ أَنْتَ لَوْ قَابَلْتَ أَهْلَ الْبَلَدِ حَقِيقَةً لَوَجَدْتَ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَوْ كَثِيرًا مِنْهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَقْصِدُ الَّذِينَ يَعْرِفُونَ السُّنَّةَ فَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ انْتَبِهْ رَابِطْ عَلَى ثَغْرِ قَلْبِكَ وَوَقْتِكَ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ الْجَدِيدِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَهَذَا الْهَاتِفُ الَّذِي تَحْمِلُهُ مَعَكَ الأَوَّلُ كُنْتَ تَحْتَاجُ أَنْ تَقُومَ وَتَذْهَبَ لِلشَّيْءِ الْآنَ فِي يَدِكَ فِي جَيْبِكَ حَتَّى وَأَنْتَ فِي الْمَسْجِدِ اسْتَعْمِلْهُ فِي الْخَيْرِ وَاحْذَرْ أَنْ يَقْتَنِصَ قَلْبَكَ أَوْ يَقْتَنِصَ وَقْتَكَ
Di antara musuh terbesar di zaman kita sekarang ini adalah ponsel pintar (gadget). Membuang-buang waktu. Membuat jiwa menjadi sedih, serta memperbanyak kegelisahan. Sering kali ia menampilkan hal-hal yang jauh dari realitas yang sebenarnya. Orang yang sudah kecanduan menatap layar ponsel ini, sebenarnya, waktunya telah terbuang sia-sia. Tanpa terasa, satu, dua, hingga tiga jam berlalu hanya untuk menggulirkan (scrolling) layar ponselnya. Hal ini pun memicu rasa cemas yang mendalam, karena menyajikan berbagai berita yang mungkin benar, tapi ia tidak memiliki kuasa apa pun atas peristiwa tersebut. Bisa jadi pula berita-berita itu bohong, dan mayoritas memang berisi kebohongan, melahirkan banyak kegelisahan. Bahkan sebenarnya, apa yang ditampilkan sering kali berbeda dengan kenyataannya. Orang yang terus-menerus mengonsumsi informasi di media sosial akan mengira bahwa kerusakan telah merajalela pada mayoritas manusia. Padahal jika Anda berjumpa langsung dengan masyarakat, Anda akan mendapati masih banyak kebaikan di tengah mereka, alhamdulillah. Anda akan mendapati bahwa para pengikut jalan sunah masih sangat banyak. Alhamdulillah. Oleh karena itu, saudara-saudaraku, sebuah kesalahan besar jika Anda menghakimi sebuah negara hanya berdasarkan opini orang-orang yang bersuara di media sosial dari negara tersebut. Sebagian orang berkata, “Penduduk negara itu sudah sesat,” hanya karena melihat segelintir orang yang menulis di media sosial. Mereka menuliskan fitnah dan menampakkan kesesatannya. Lalu ia mencap hal itu pada seluruh penduduk negara tersebut. Padahal, sekiranya Anda berjumpa langsung dengan penduduk negara itu, Anda pasti mendapati bahwa mayoritas dari mereka adalah orang-orang baik, atau setidaknya, masih banyak kebaikan pada diri mereka. Maksud saya, mereka masih berpegang teguh di atas jalan sunah. Maka dari itu, berhati-hatilah! Bentengilah celah hati dan waktu Anda dari “musuh baru” ini, yaitu media-media sosial, dan gadget yang Anda bawa ini. Dahulu, jika Anda perlu sesuatu, Anda harus beranjak dan pergi mencarinya. Sekarang, semuanya ada di tangan dan saku Anda. Bahkan ketika Anda sedang di masjid sekalipun. Gunakanlah ia untuk kebaikan! Waspadalah, jangan biarkan ia memangsa kejernihan hati Anda, atau memangsa waktu Anda. ===== مِنْ أَعْظَمِ الْأَعْدَاءِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْهَاتِفُ النَّقَّالُ مَاضٍ عَلَى الْوَقْتِ وَمَحْزَنٌ لِلنَّفْسِ وَمُكْثِرٌ لِلْهُمُومِ وَيُظْهِرُ خِلَافَ الْوَاقِعِ الَّذِي يُدْمِنُ النَّظَرَ فِي هَذَا الْهَاتِفِ فِي الْحَقِيقَةِ يَضِيعُ وَقْتُهُ تَجِدُ أَنَّهَا تَمُرُّ سَاعَةٌ وَسَاعَتَانِ وَثَلَاثَةٌ وَهُوَ يُقَلِّبُ فِي هَذَا الْهَاتِفِ وَيُسَبِّبُ الْهَمَّ لِأَنَّهُ يَعْرِضُ عَلَى الْإِنْسَانِ أَخْبَارًا قَدْ تَكُونُ صَحِيحَةً وَالْإِنْسَانُ لَا يَمْلِكُ فِيهَا شَيْئًا وَقَدْ تَكُونُ مَكْذُوبَةً وَأَكْثَرُهُ كَذِبٌ يُكْثِرُ الْهُمُومَ وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ يُخْبِرُ عَنْ خِلَافِ الْوَاقِعِ الَّذِي يَقْرَأُ وَسَائِلَ يَقْرَأُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ يَظُنُّ أَنَّ الْفَسَادَ غَالِبٌ عَلَى النَّاسِ بَيْنَمَا إِذَا قَابَلْتَ النَّاسَ وَجَدْتَ الْخَيْرَ كَثِيرًا بِحَمْدِ اللَّهِ وَجَدْتَ الَّذِي مَعَ أَهْلِ السُّنَّةِ كُثُرٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ مِنَ الْخَطَأِ أَنْ تَحْكُمَ عَلَى بَلَدٍ بِالَّذِينَ يَتَكَلَّمُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَدِ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ بَلَدُ كَذَا أَهْلُ فِتْنَةٍ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ عَدَدًا يَكْتُبُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ يَكْتُبُونَ بِالْفِتَنِ وَيُظْهِرُوْنَ بِالْفِتَنِ فَيَنْسِبُ هَذَا إِلَى أَهْلِ الْبَلَدِ أَنْتَ لَوْ قَابَلْتَ أَهْلَ الْبَلَدِ حَقِيقَةً لَوَجَدْتَ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَوْ كَثِيرًا مِنْهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَقْصِدُ الَّذِينَ يَعْرِفُونَ السُّنَّةَ فَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ انْتَبِهْ رَابِطْ عَلَى ثَغْرِ قَلْبِكَ وَوَقْتِكَ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ الْجَدِيدِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَهَذَا الْهَاتِفُ الَّذِي تَحْمِلُهُ مَعَكَ الأَوَّلُ كُنْتَ تَحْتَاجُ أَنْ تَقُومَ وَتَذْهَبَ لِلشَّيْءِ الْآنَ فِي يَدِكَ فِي جَيْبِكَ حَتَّى وَأَنْتَ فِي الْمَسْجِدِ اسْتَعْمِلْهُ فِي الْخَيْرِ وَاحْذَرْ أَنْ يَقْتَنِصَ قَلْبَكَ أَوْ يَقْتَنِصَ وَقْتَكَ


Di antara musuh terbesar di zaman kita sekarang ini adalah ponsel pintar (gadget). Membuang-buang waktu. Membuat jiwa menjadi sedih, serta memperbanyak kegelisahan. Sering kali ia menampilkan hal-hal yang jauh dari realitas yang sebenarnya. Orang yang sudah kecanduan menatap layar ponsel ini, sebenarnya, waktunya telah terbuang sia-sia. Tanpa terasa, satu, dua, hingga tiga jam berlalu hanya untuk menggulirkan (scrolling) layar ponselnya. Hal ini pun memicu rasa cemas yang mendalam, karena menyajikan berbagai berita yang mungkin benar, tapi ia tidak memiliki kuasa apa pun atas peristiwa tersebut. Bisa jadi pula berita-berita itu bohong, dan mayoritas memang berisi kebohongan, melahirkan banyak kegelisahan. Bahkan sebenarnya, apa yang ditampilkan sering kali berbeda dengan kenyataannya. Orang yang terus-menerus mengonsumsi informasi di media sosial akan mengira bahwa kerusakan telah merajalela pada mayoritas manusia. Padahal jika Anda berjumpa langsung dengan masyarakat, Anda akan mendapati masih banyak kebaikan di tengah mereka, alhamdulillah. Anda akan mendapati bahwa para pengikut jalan sunah masih sangat banyak. Alhamdulillah. Oleh karena itu, saudara-saudaraku, sebuah kesalahan besar jika Anda menghakimi sebuah negara hanya berdasarkan opini orang-orang yang bersuara di media sosial dari negara tersebut. Sebagian orang berkata, “Penduduk negara itu sudah sesat,” hanya karena melihat segelintir orang yang menulis di media sosial. Mereka menuliskan fitnah dan menampakkan kesesatannya. Lalu ia mencap hal itu pada seluruh penduduk negara tersebut. Padahal, sekiranya Anda berjumpa langsung dengan penduduk negara itu, Anda pasti mendapati bahwa mayoritas dari mereka adalah orang-orang baik, atau setidaknya, masih banyak kebaikan pada diri mereka. Maksud saya, mereka masih berpegang teguh di atas jalan sunah. Maka dari itu, berhati-hatilah! Bentengilah celah hati dan waktu Anda dari “musuh baru” ini, yaitu media-media sosial, dan gadget yang Anda bawa ini. Dahulu, jika Anda perlu sesuatu, Anda harus beranjak dan pergi mencarinya. Sekarang, semuanya ada di tangan dan saku Anda. Bahkan ketika Anda sedang di masjid sekalipun. Gunakanlah ia untuk kebaikan! Waspadalah, jangan biarkan ia memangsa kejernihan hati Anda, atau memangsa waktu Anda. ===== مِنْ أَعْظَمِ الْأَعْدَاءِ فِي زَمَانِنَا هَذَا الْهَاتِفُ النَّقَّالُ مَاضٍ عَلَى الْوَقْتِ وَمَحْزَنٌ لِلنَّفْسِ وَمُكْثِرٌ لِلْهُمُومِ وَيُظْهِرُ خِلَافَ الْوَاقِعِ الَّذِي يُدْمِنُ النَّظَرَ فِي هَذَا الْهَاتِفِ فِي الْحَقِيقَةِ يَضِيعُ وَقْتُهُ تَجِدُ أَنَّهَا تَمُرُّ سَاعَةٌ وَسَاعَتَانِ وَثَلَاثَةٌ وَهُوَ يُقَلِّبُ فِي هَذَا الْهَاتِفِ وَيُسَبِّبُ الْهَمَّ لِأَنَّهُ يَعْرِضُ عَلَى الْإِنْسَانِ أَخْبَارًا قَدْ تَكُونُ صَحِيحَةً وَالْإِنْسَانُ لَا يَمْلِكُ فِيهَا شَيْئًا وَقَدْ تَكُونُ مَكْذُوبَةً وَأَكْثَرُهُ كَذِبٌ يُكْثِرُ الْهُمُومَ وَهُوَ فِي الْحَقِيقَةِ يُخْبِرُ عَنْ خِلَافِ الْوَاقِعِ الَّذِي يَقْرَأُ وَسَائِلَ يَقْرَأُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ يَظُنُّ أَنَّ الْفَسَادَ غَالِبٌ عَلَى النَّاسِ بَيْنَمَا إِذَا قَابَلْتَ النَّاسَ وَجَدْتَ الْخَيْرَ كَثِيرًا بِحَمْدِ اللَّهِ وَجَدْتَ الَّذِي مَعَ أَهْلِ السُّنَّةِ كُثُرٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ مِنَ الْخَطَأِ أَنْ تَحْكُمَ عَلَى بَلَدٍ بِالَّذِينَ يَتَكَلَّمُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ مِنْ ذَلِكَ الْبَلَدِ بَعْضُ النَّاسِ يَقُولُ بَلَدُ كَذَا أَهْلُ فِتْنَةٍ لِأَنَّهُ رَأَى أَنَّ عَدَدًا يَكْتُبُونَ فِي وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ يَكْتُبُونَ بِالْفِتَنِ وَيُظْهِرُوْنَ بِالْفِتَنِ فَيَنْسِبُ هَذَا إِلَى أَهْلِ الْبَلَدِ أَنْتَ لَوْ قَابَلْتَ أَهْلَ الْبَلَدِ حَقِيقَةً لَوَجَدْتَ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَوْ كَثِيرًا مِنْهُمْ عَلَى خَيْرٍ أَقْصِدُ الَّذِينَ يَعْرِفُونَ السُّنَّةَ فَهَذَا فِي الْحَقِيقَةِ انْتَبِهْ رَابِطْ عَلَى ثَغْرِ قَلْبِكَ وَوَقْتِكَ مِنْ هَذَا الْعَدُوِّ الْجَدِيدِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَهَذَا الْهَاتِفُ الَّذِي تَحْمِلُهُ مَعَكَ الأَوَّلُ كُنْتَ تَحْتَاجُ أَنْ تَقُومَ وَتَذْهَبَ لِلشَّيْءِ الْآنَ فِي يَدِكَ فِي جَيْبِكَ حَتَّى وَأَنْتَ فِي الْمَسْجِدِ اسْتَعْمِلْهُ فِي الْخَيْرِ وَاحْذَرْ أَنْ يَقْتَنِصَ قَلْبَكَ أَوْ يَقْتَنِصَ وَقْتَكَ

Bolehkah Menjadi Influencer Kebaikan dan Personal Branding Saleh?

Daftar Isi ToggleMengapa penting memiliki citra diri yang baik?Sebagian amalan perlu disyiarkanMenimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaRusaknya niat ikhlas di hatiPandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanKurangnya kadar pahalaDi era digital ini, tercipta sebuah dunia baru yang berlangsung bersamaan dengan alam nyata: dunia maya. Banyak orang yang jenuh dengan dunia realita, kemudian membangun kehidupan barunya di dunia maya. Asalnya, media sosial digunakan sebagai cerminan kehidupan nyata; tetapi bagi sebagian orang, hal ini dijadikan media membangun citra. Sebagian ada yang kehidupan realitanya sesuai dengan media sosialnya, tetapi juga tidak sedikit yang berkebalikan 180 derajat. Atau sebagian lagi justru memiliki citra yang berbeda-beda di setiap tempat yang ia temui. Di sirkel pertemanan A menjadi persona yang demikian, di sirkel kehidupan B menjadi persona lainnya.Pada asalnya, seorang muslim memang hendaknya memiliki citra yang baik, sebagaimana Nabi ﷺ demikian. Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman,وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. al-Qalam: 4)Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Sesungguhnya akhlak Nabi ﷺ adalah Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 746)Rasulullah ﷺ dikenal oleh komunitas masyarakat sebagai orang yang saleh sejak kecil. Ketika dewasa dan telah menerima wahyu, akhlak tersebut semakin ditekankan, sampai disamakan dengan seluruh akhlak yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Artinya, Rasulullah ﷺ memiliki personal branding yang istimewa, yakni orang yang berakhlak mulia.Mengapa penting memiliki citra diri yang baik?Karena Islam melekat di nama setiap muslim. Umumnya, manusia akan melihat nilai suatu agama dari karakter setiap pemeluk agama tersebut. Muslim adalah representasi keislaman, orang Indonesia adalah representasi nilai keindonesiaan, dan seterusnya. Hanya segelintir orang yang mampu membedakan secara sempurna antara nilai-nilai agama, dengan pemeluknya, terutama bagi non-pemeluknya.Representasi nilai Islam di tubuh seorang muslim ini juga disiratkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Tirmidzi no. 2134)Akhlak yang mulia menjadi elemen penting bagi seorang muslim untuk berdakwah. Baginda Nabi ﷺ dan para Nabi lainnya memiliki keistimewaan akhlak yang mulia. Salah satu hikmah indahnya adalah para musuh dakwah tidak bisa mencela Nabi ﷺ dengan alasan buruknya akhlak. Dan tidak sekadar diakui oleh satu-dua orang, tetapi akhlak mulia ini menjadi persona yang dikenal oleh publik.Nabi ﷺ juga memotivasi kita untuk berbuat baik, dan menjadikan karakter kita demikian,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 4682)Rasulullah ﷺ bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting), namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Ahmad Syakir)Nabi ﷺ juga terkadang menyebutkan amalan dirinya dalam rangka memberikan keteladanan,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.’ (HR. Tirmidzi no. 3895)Baca juga: Perempuan sebagai Content CreatorSebagian amalan perlu disyiarkanSelain itu, syariat kita juga memiliki kategori amal yang menuntut pada partisipasi publik. Salah satu contoh terbesar dari amalan publik adalah salat berjemaah lima waktu bagi kaum muslimin dan salat yang ditekankan berjemaah lainnya. Aspek syariat lainnya juga memperhatikan pentingnya citra yang baik, di antaranya hikmah dari disatukannya salat Jumat dan Id pada masjid jami’ suatu daerah adalah agar menunjukkan kekuatan dan besarnya kaum muslimin.Syiar lainnya adalah merayakan hari raya, menebar kegembiraan di hari tersebut dan juga hari-hari istimewa lainnya seperti Ramadan dan sepuluh malam spesial. Kita juga disunahkan untuk menyiarkan pernikahan agar lebih banyak orang yang tahu bahwa status kita sudah menikah. Islam juga memerintahkan kita untuk mensyiarkan haji, dan ini adalah syiar cinta sekaligus penghambaan kepada Allah ﷻ. Bahkan syiar ini telah berlangsung berabad-abad lamanya.Menimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaBerdasarkan argumen ini, kita bisa menyimpulkan bahwasanya ada sisi-sisi syariat yang perlu untuk ditunjukkan ke publik. Sisi-sisi syariat ini berupa akhlak mulia yang harus benar-benar melekat di pribadi seorang muslim, juga amalan-amalan yang perlu ditunjukkan kepada khalayak ramai. Namun, apakah mutlak demikian?Perlu kita ketahui, Islam adalah agama wasath, yakni pertengahan dalam segala perkara, termasuk dalam perkara mencitrakan diri. Argumen ini dimulai dari bahwasanya begitu banyak amalan manusia yang diperintahkan untuk disembunyikan. Umumnya, amalan yang bersifat sunah dianjurkan untuk dirahasiakan. Bahkan seluruh amalan hati juga diperintahkan untuk dirahasiakan.Ada banyak risiko dari memamerkan amalan, di antaranya:Rusaknya niat ikhlas di hatiManusia itu asalnya menyukai pujian dan kedudukan. Nabi ﷺ kategorikan pujian sebagai kabar gembira bagi manusia.عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنْ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ[Abu Dzar] dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Bagaimana menurut anda tentang seseorang yang beramal kebaikan, lalu orang-orang pun memuji kepadanya?’ Beliau menjawab, “Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang Mukmin.” (HR. Muslim no. 4780)Namun, dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ memperingatkan bahwa pujian itu asalnya adalah hal yang sangat berbahaya. Nabi ﷺ mengkiaskan pujian sebagai penggalan leher. Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya,أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا Ada seseorang berada di dekat Nabi ﷺ. Lalu ada orang lain yang memuji-muji orang tersebut, maka Nabi ﷺ bersabda, “Celaka engkau! Engkau telah menebas leher kawanmu.” – Nabi mengulang kata tersebut berulang kali – (HR. Bukhari no. 6061 dan Muslim no. 3000)Seorang influencer yang memiliki personal branding yang baik sangat dekat dengan pujian manusia. Sehingga tantangannya sangat berat sekali. Alasan mengapa pujian itu seperti memenggal, karena seseorang diibaratkan telah memenggal amalannya dan dirinya sendiri. Seseorang sudah bersusah payah beramal, lalu terkena pujian yang membuat dirinya ujub, akhirnya amalnya sia-sia. Bukan hanya sekadar sia-sia, ia pun terdorong untuk menjadi pribadi riya. Karena pujian itu membuat ketagihan. Apabila seseorang sudah sampai taraf ketagihan akan pujian, maka ini bisa menjerumuskan orang kepada gangguan kepribadian narsistik.Ingat! Amalan yang tidak lagi ikhlas maka tidak akan diterima oleh Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ hanya menerima yang murni karenanya dan terbebas dari noda kesyirikan.Pandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanSeseorang yang membangun citra baik, umumnya juga berkaitan dengan menunjukkan amal saleh kepada khalayak ramai. Tidak hanya amal saleh yang sudah dilakukan, tetapi juga amal saleh yang direncanakan. Maka, risiko pandangan hasad orang kepada pelaku amal saleh tersebut sangatlah besar.Nabi ﷺ memperingatkan tentang bahaya ain,أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar [3: 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206)Menurut para ulama, sumber utama ain adalah pandangan mata orang yang hasad atas keutamaan dari segi kedudukan maupun amal yang dilakukan oleh objek ain. Maka, inilah risiko besar dari seseorang yang menunjukkan kebaikannya ke khalayak publik.Betapa banyak kisah yang bisa kita nukil berkaitan hal ini, semisal ketika Sahl bin Unaif terkena ain dari salah satu saudaranya, yakni Amin bin Ar-Rabiah yang memuji kulit mulusnya. Tidak hanya dampak penyakitnya yang berat, proses penyembuhannya juga susah. Maka, apalagi dengan keadaan orang yang membagikan kebaikannya yang rawan ditujukan pandangan hasad di media sosial. Betapa luas jangkauannya?! Bagaimana seseorang bisa menyembuhkan penyakit ain, jika naudzubillah terkena hasad dari para penontonnya?! Oleh karena itu, dalam perkara ini perlu menjadi perhatian pula.Kurangnya kadar pahalaLihatlah metode penyampaian Allah ﷻ berkaitan dengan ayat sedekah,إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Allah ﷻ lebih mengutamakan pahala amalan yang dirahasiakan dibandingkan amalan yang ditunjukkan. Bukan Allah ﷻ bilang amalannya tidak baik, tetapi ada amalan yang lebih utama dibandingkan menampakkannya. Maka, hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai pahala dari amalan tersebut.Dalam dalil lainnya, Allah ﷻ dan Rasul ﷺ banyak memotivasi untuk menyembunyikan amal. Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إنَّ الله يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الغَنِيّ الْخَفِيَّ“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, merasa cukup dengan pemberian Allah Azza wa Jalla, dan tersembunyi’.”Salah satu maksud dari “tersembunyi” adalah sebagaimana penjelasan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ …وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala di bawah naungan-Nya (pada hari kiamat)… salah satunya: seorang laki-laki yang bersedekah, kemudian merahasiakan amalan tersebut sampai tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1423)Para salaf pun sangat bersemangat menyembunyikan amal karena nilainya yang istimewa. Salah satunya adalah perkataan Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu,مَنِ اسْتَطَاعَ أن تَكُوْنَ لَهُ خَبِيْئَةٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Siapa yang mampu memiliki amal saleh yang rahasia, maka hendaknya ia melakukannya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2313)Dari pemaparan di atas, maka sebelum orang terjun membangun citra diri baik, perlu bagi seseorang untuk mengilmui perkara tersebut. Pengetahuan terpenting berkaitan hal ini adalah tentu saja maslahat dan mudarat yang dapat diketahui dari kaidah-kaidahnya.Baca juga: Kaidah Menjadi Influencer dan Membangun Personal Branding***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id

Bolehkah Menjadi Influencer Kebaikan dan Personal Branding Saleh?

Daftar Isi ToggleMengapa penting memiliki citra diri yang baik?Sebagian amalan perlu disyiarkanMenimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaRusaknya niat ikhlas di hatiPandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanKurangnya kadar pahalaDi era digital ini, tercipta sebuah dunia baru yang berlangsung bersamaan dengan alam nyata: dunia maya. Banyak orang yang jenuh dengan dunia realita, kemudian membangun kehidupan barunya di dunia maya. Asalnya, media sosial digunakan sebagai cerminan kehidupan nyata; tetapi bagi sebagian orang, hal ini dijadikan media membangun citra. Sebagian ada yang kehidupan realitanya sesuai dengan media sosialnya, tetapi juga tidak sedikit yang berkebalikan 180 derajat. Atau sebagian lagi justru memiliki citra yang berbeda-beda di setiap tempat yang ia temui. Di sirkel pertemanan A menjadi persona yang demikian, di sirkel kehidupan B menjadi persona lainnya.Pada asalnya, seorang muslim memang hendaknya memiliki citra yang baik, sebagaimana Nabi ﷺ demikian. Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman,وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. al-Qalam: 4)Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Sesungguhnya akhlak Nabi ﷺ adalah Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 746)Rasulullah ﷺ dikenal oleh komunitas masyarakat sebagai orang yang saleh sejak kecil. Ketika dewasa dan telah menerima wahyu, akhlak tersebut semakin ditekankan, sampai disamakan dengan seluruh akhlak yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Artinya, Rasulullah ﷺ memiliki personal branding yang istimewa, yakni orang yang berakhlak mulia.Mengapa penting memiliki citra diri yang baik?Karena Islam melekat di nama setiap muslim. Umumnya, manusia akan melihat nilai suatu agama dari karakter setiap pemeluk agama tersebut. Muslim adalah representasi keislaman, orang Indonesia adalah representasi nilai keindonesiaan, dan seterusnya. Hanya segelintir orang yang mampu membedakan secara sempurna antara nilai-nilai agama, dengan pemeluknya, terutama bagi non-pemeluknya.Representasi nilai Islam di tubuh seorang muslim ini juga disiratkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Tirmidzi no. 2134)Akhlak yang mulia menjadi elemen penting bagi seorang muslim untuk berdakwah. Baginda Nabi ﷺ dan para Nabi lainnya memiliki keistimewaan akhlak yang mulia. Salah satu hikmah indahnya adalah para musuh dakwah tidak bisa mencela Nabi ﷺ dengan alasan buruknya akhlak. Dan tidak sekadar diakui oleh satu-dua orang, tetapi akhlak mulia ini menjadi persona yang dikenal oleh publik.Nabi ﷺ juga memotivasi kita untuk berbuat baik, dan menjadikan karakter kita demikian,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 4682)Rasulullah ﷺ bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting), namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Ahmad Syakir)Nabi ﷺ juga terkadang menyebutkan amalan dirinya dalam rangka memberikan keteladanan,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.’ (HR. Tirmidzi no. 3895)Baca juga: Perempuan sebagai Content CreatorSebagian amalan perlu disyiarkanSelain itu, syariat kita juga memiliki kategori amal yang menuntut pada partisipasi publik. Salah satu contoh terbesar dari amalan publik adalah salat berjemaah lima waktu bagi kaum muslimin dan salat yang ditekankan berjemaah lainnya. Aspek syariat lainnya juga memperhatikan pentingnya citra yang baik, di antaranya hikmah dari disatukannya salat Jumat dan Id pada masjid jami’ suatu daerah adalah agar menunjukkan kekuatan dan besarnya kaum muslimin.Syiar lainnya adalah merayakan hari raya, menebar kegembiraan di hari tersebut dan juga hari-hari istimewa lainnya seperti Ramadan dan sepuluh malam spesial. Kita juga disunahkan untuk menyiarkan pernikahan agar lebih banyak orang yang tahu bahwa status kita sudah menikah. Islam juga memerintahkan kita untuk mensyiarkan haji, dan ini adalah syiar cinta sekaligus penghambaan kepada Allah ﷻ. Bahkan syiar ini telah berlangsung berabad-abad lamanya.Menimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaBerdasarkan argumen ini, kita bisa menyimpulkan bahwasanya ada sisi-sisi syariat yang perlu untuk ditunjukkan ke publik. Sisi-sisi syariat ini berupa akhlak mulia yang harus benar-benar melekat di pribadi seorang muslim, juga amalan-amalan yang perlu ditunjukkan kepada khalayak ramai. Namun, apakah mutlak demikian?Perlu kita ketahui, Islam adalah agama wasath, yakni pertengahan dalam segala perkara, termasuk dalam perkara mencitrakan diri. Argumen ini dimulai dari bahwasanya begitu banyak amalan manusia yang diperintahkan untuk disembunyikan. Umumnya, amalan yang bersifat sunah dianjurkan untuk dirahasiakan. Bahkan seluruh amalan hati juga diperintahkan untuk dirahasiakan.Ada banyak risiko dari memamerkan amalan, di antaranya:Rusaknya niat ikhlas di hatiManusia itu asalnya menyukai pujian dan kedudukan. Nabi ﷺ kategorikan pujian sebagai kabar gembira bagi manusia.عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنْ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ[Abu Dzar] dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Bagaimana menurut anda tentang seseorang yang beramal kebaikan, lalu orang-orang pun memuji kepadanya?’ Beliau menjawab, “Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang Mukmin.” (HR. Muslim no. 4780)Namun, dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ memperingatkan bahwa pujian itu asalnya adalah hal yang sangat berbahaya. Nabi ﷺ mengkiaskan pujian sebagai penggalan leher. Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya,أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا Ada seseorang berada di dekat Nabi ﷺ. Lalu ada orang lain yang memuji-muji orang tersebut, maka Nabi ﷺ bersabda, “Celaka engkau! Engkau telah menebas leher kawanmu.” – Nabi mengulang kata tersebut berulang kali – (HR. Bukhari no. 6061 dan Muslim no. 3000)Seorang influencer yang memiliki personal branding yang baik sangat dekat dengan pujian manusia. Sehingga tantangannya sangat berat sekali. Alasan mengapa pujian itu seperti memenggal, karena seseorang diibaratkan telah memenggal amalannya dan dirinya sendiri. Seseorang sudah bersusah payah beramal, lalu terkena pujian yang membuat dirinya ujub, akhirnya amalnya sia-sia. Bukan hanya sekadar sia-sia, ia pun terdorong untuk menjadi pribadi riya. Karena pujian itu membuat ketagihan. Apabila seseorang sudah sampai taraf ketagihan akan pujian, maka ini bisa menjerumuskan orang kepada gangguan kepribadian narsistik.Ingat! Amalan yang tidak lagi ikhlas maka tidak akan diterima oleh Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ hanya menerima yang murni karenanya dan terbebas dari noda kesyirikan.Pandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanSeseorang yang membangun citra baik, umumnya juga berkaitan dengan menunjukkan amal saleh kepada khalayak ramai. Tidak hanya amal saleh yang sudah dilakukan, tetapi juga amal saleh yang direncanakan. Maka, risiko pandangan hasad orang kepada pelaku amal saleh tersebut sangatlah besar.Nabi ﷺ memperingatkan tentang bahaya ain,أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar [3: 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206)Menurut para ulama, sumber utama ain adalah pandangan mata orang yang hasad atas keutamaan dari segi kedudukan maupun amal yang dilakukan oleh objek ain. Maka, inilah risiko besar dari seseorang yang menunjukkan kebaikannya ke khalayak publik.Betapa banyak kisah yang bisa kita nukil berkaitan hal ini, semisal ketika Sahl bin Unaif terkena ain dari salah satu saudaranya, yakni Amin bin Ar-Rabiah yang memuji kulit mulusnya. Tidak hanya dampak penyakitnya yang berat, proses penyembuhannya juga susah. Maka, apalagi dengan keadaan orang yang membagikan kebaikannya yang rawan ditujukan pandangan hasad di media sosial. Betapa luas jangkauannya?! Bagaimana seseorang bisa menyembuhkan penyakit ain, jika naudzubillah terkena hasad dari para penontonnya?! Oleh karena itu, dalam perkara ini perlu menjadi perhatian pula.Kurangnya kadar pahalaLihatlah metode penyampaian Allah ﷻ berkaitan dengan ayat sedekah,إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Allah ﷻ lebih mengutamakan pahala amalan yang dirahasiakan dibandingkan amalan yang ditunjukkan. Bukan Allah ﷻ bilang amalannya tidak baik, tetapi ada amalan yang lebih utama dibandingkan menampakkannya. Maka, hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai pahala dari amalan tersebut.Dalam dalil lainnya, Allah ﷻ dan Rasul ﷺ banyak memotivasi untuk menyembunyikan amal. Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إنَّ الله يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الغَنِيّ الْخَفِيَّ“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, merasa cukup dengan pemberian Allah Azza wa Jalla, dan tersembunyi’.”Salah satu maksud dari “tersembunyi” adalah sebagaimana penjelasan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ …وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala di bawah naungan-Nya (pada hari kiamat)… salah satunya: seorang laki-laki yang bersedekah, kemudian merahasiakan amalan tersebut sampai tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1423)Para salaf pun sangat bersemangat menyembunyikan amal karena nilainya yang istimewa. Salah satunya adalah perkataan Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu,مَنِ اسْتَطَاعَ أن تَكُوْنَ لَهُ خَبِيْئَةٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Siapa yang mampu memiliki amal saleh yang rahasia, maka hendaknya ia melakukannya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2313)Dari pemaparan di atas, maka sebelum orang terjun membangun citra diri baik, perlu bagi seseorang untuk mengilmui perkara tersebut. Pengetahuan terpenting berkaitan hal ini adalah tentu saja maslahat dan mudarat yang dapat diketahui dari kaidah-kaidahnya.Baca juga: Kaidah Menjadi Influencer dan Membangun Personal Branding***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMengapa penting memiliki citra diri yang baik?Sebagian amalan perlu disyiarkanMenimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaRusaknya niat ikhlas di hatiPandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanKurangnya kadar pahalaDi era digital ini, tercipta sebuah dunia baru yang berlangsung bersamaan dengan alam nyata: dunia maya. Banyak orang yang jenuh dengan dunia realita, kemudian membangun kehidupan barunya di dunia maya. Asalnya, media sosial digunakan sebagai cerminan kehidupan nyata; tetapi bagi sebagian orang, hal ini dijadikan media membangun citra. Sebagian ada yang kehidupan realitanya sesuai dengan media sosialnya, tetapi juga tidak sedikit yang berkebalikan 180 derajat. Atau sebagian lagi justru memiliki citra yang berbeda-beda di setiap tempat yang ia temui. Di sirkel pertemanan A menjadi persona yang demikian, di sirkel kehidupan B menjadi persona lainnya.Pada asalnya, seorang muslim memang hendaknya memiliki citra yang baik, sebagaimana Nabi ﷺ demikian. Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman,وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. al-Qalam: 4)Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Sesungguhnya akhlak Nabi ﷺ adalah Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 746)Rasulullah ﷺ dikenal oleh komunitas masyarakat sebagai orang yang saleh sejak kecil. Ketika dewasa dan telah menerima wahyu, akhlak tersebut semakin ditekankan, sampai disamakan dengan seluruh akhlak yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Artinya, Rasulullah ﷺ memiliki personal branding yang istimewa, yakni orang yang berakhlak mulia.Mengapa penting memiliki citra diri yang baik?Karena Islam melekat di nama setiap muslim. Umumnya, manusia akan melihat nilai suatu agama dari karakter setiap pemeluk agama tersebut. Muslim adalah representasi keislaman, orang Indonesia adalah representasi nilai keindonesiaan, dan seterusnya. Hanya segelintir orang yang mampu membedakan secara sempurna antara nilai-nilai agama, dengan pemeluknya, terutama bagi non-pemeluknya.Representasi nilai Islam di tubuh seorang muslim ini juga disiratkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Tirmidzi no. 2134)Akhlak yang mulia menjadi elemen penting bagi seorang muslim untuk berdakwah. Baginda Nabi ﷺ dan para Nabi lainnya memiliki keistimewaan akhlak yang mulia. Salah satu hikmah indahnya adalah para musuh dakwah tidak bisa mencela Nabi ﷺ dengan alasan buruknya akhlak. Dan tidak sekadar diakui oleh satu-dua orang, tetapi akhlak mulia ini menjadi persona yang dikenal oleh publik.Nabi ﷺ juga memotivasi kita untuk berbuat baik, dan menjadikan karakter kita demikian,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 4682)Rasulullah ﷺ bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting), namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Ahmad Syakir)Nabi ﷺ juga terkadang menyebutkan amalan dirinya dalam rangka memberikan keteladanan,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.’ (HR. Tirmidzi no. 3895)Baca juga: Perempuan sebagai Content CreatorSebagian amalan perlu disyiarkanSelain itu, syariat kita juga memiliki kategori amal yang menuntut pada partisipasi publik. Salah satu contoh terbesar dari amalan publik adalah salat berjemaah lima waktu bagi kaum muslimin dan salat yang ditekankan berjemaah lainnya. Aspek syariat lainnya juga memperhatikan pentingnya citra yang baik, di antaranya hikmah dari disatukannya salat Jumat dan Id pada masjid jami’ suatu daerah adalah agar menunjukkan kekuatan dan besarnya kaum muslimin.Syiar lainnya adalah merayakan hari raya, menebar kegembiraan di hari tersebut dan juga hari-hari istimewa lainnya seperti Ramadan dan sepuluh malam spesial. Kita juga disunahkan untuk menyiarkan pernikahan agar lebih banyak orang yang tahu bahwa status kita sudah menikah. Islam juga memerintahkan kita untuk mensyiarkan haji, dan ini adalah syiar cinta sekaligus penghambaan kepada Allah ﷻ. Bahkan syiar ini telah berlangsung berabad-abad lamanya.Menimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaBerdasarkan argumen ini, kita bisa menyimpulkan bahwasanya ada sisi-sisi syariat yang perlu untuk ditunjukkan ke publik. Sisi-sisi syariat ini berupa akhlak mulia yang harus benar-benar melekat di pribadi seorang muslim, juga amalan-amalan yang perlu ditunjukkan kepada khalayak ramai. Namun, apakah mutlak demikian?Perlu kita ketahui, Islam adalah agama wasath, yakni pertengahan dalam segala perkara, termasuk dalam perkara mencitrakan diri. Argumen ini dimulai dari bahwasanya begitu banyak amalan manusia yang diperintahkan untuk disembunyikan. Umumnya, amalan yang bersifat sunah dianjurkan untuk dirahasiakan. Bahkan seluruh amalan hati juga diperintahkan untuk dirahasiakan.Ada banyak risiko dari memamerkan amalan, di antaranya:Rusaknya niat ikhlas di hatiManusia itu asalnya menyukai pujian dan kedudukan. Nabi ﷺ kategorikan pujian sebagai kabar gembira bagi manusia.عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنْ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ[Abu Dzar] dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Bagaimana menurut anda tentang seseorang yang beramal kebaikan, lalu orang-orang pun memuji kepadanya?’ Beliau menjawab, “Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang Mukmin.” (HR. Muslim no. 4780)Namun, dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ memperingatkan bahwa pujian itu asalnya adalah hal yang sangat berbahaya. Nabi ﷺ mengkiaskan pujian sebagai penggalan leher. Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya,أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا Ada seseorang berada di dekat Nabi ﷺ. Lalu ada orang lain yang memuji-muji orang tersebut, maka Nabi ﷺ bersabda, “Celaka engkau! Engkau telah menebas leher kawanmu.” – Nabi mengulang kata tersebut berulang kali – (HR. Bukhari no. 6061 dan Muslim no. 3000)Seorang influencer yang memiliki personal branding yang baik sangat dekat dengan pujian manusia. Sehingga tantangannya sangat berat sekali. Alasan mengapa pujian itu seperti memenggal, karena seseorang diibaratkan telah memenggal amalannya dan dirinya sendiri. Seseorang sudah bersusah payah beramal, lalu terkena pujian yang membuat dirinya ujub, akhirnya amalnya sia-sia. Bukan hanya sekadar sia-sia, ia pun terdorong untuk menjadi pribadi riya. Karena pujian itu membuat ketagihan. Apabila seseorang sudah sampai taraf ketagihan akan pujian, maka ini bisa menjerumuskan orang kepada gangguan kepribadian narsistik.Ingat! Amalan yang tidak lagi ikhlas maka tidak akan diterima oleh Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ hanya menerima yang murni karenanya dan terbebas dari noda kesyirikan.Pandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanSeseorang yang membangun citra baik, umumnya juga berkaitan dengan menunjukkan amal saleh kepada khalayak ramai. Tidak hanya amal saleh yang sudah dilakukan, tetapi juga amal saleh yang direncanakan. Maka, risiko pandangan hasad orang kepada pelaku amal saleh tersebut sangatlah besar.Nabi ﷺ memperingatkan tentang bahaya ain,أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar [3: 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206)Menurut para ulama, sumber utama ain adalah pandangan mata orang yang hasad atas keutamaan dari segi kedudukan maupun amal yang dilakukan oleh objek ain. Maka, inilah risiko besar dari seseorang yang menunjukkan kebaikannya ke khalayak publik.Betapa banyak kisah yang bisa kita nukil berkaitan hal ini, semisal ketika Sahl bin Unaif terkena ain dari salah satu saudaranya, yakni Amin bin Ar-Rabiah yang memuji kulit mulusnya. Tidak hanya dampak penyakitnya yang berat, proses penyembuhannya juga susah. Maka, apalagi dengan keadaan orang yang membagikan kebaikannya yang rawan ditujukan pandangan hasad di media sosial. Betapa luas jangkauannya?! Bagaimana seseorang bisa menyembuhkan penyakit ain, jika naudzubillah terkena hasad dari para penontonnya?! Oleh karena itu, dalam perkara ini perlu menjadi perhatian pula.Kurangnya kadar pahalaLihatlah metode penyampaian Allah ﷻ berkaitan dengan ayat sedekah,إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Allah ﷻ lebih mengutamakan pahala amalan yang dirahasiakan dibandingkan amalan yang ditunjukkan. Bukan Allah ﷻ bilang amalannya tidak baik, tetapi ada amalan yang lebih utama dibandingkan menampakkannya. Maka, hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai pahala dari amalan tersebut.Dalam dalil lainnya, Allah ﷻ dan Rasul ﷺ banyak memotivasi untuk menyembunyikan amal. Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إنَّ الله يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الغَنِيّ الْخَفِيَّ“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, merasa cukup dengan pemberian Allah Azza wa Jalla, dan tersembunyi’.”Salah satu maksud dari “tersembunyi” adalah sebagaimana penjelasan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ …وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala di bawah naungan-Nya (pada hari kiamat)… salah satunya: seorang laki-laki yang bersedekah, kemudian merahasiakan amalan tersebut sampai tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1423)Para salaf pun sangat bersemangat menyembunyikan amal karena nilainya yang istimewa. Salah satunya adalah perkataan Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu,مَنِ اسْتَطَاعَ أن تَكُوْنَ لَهُ خَبِيْئَةٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Siapa yang mampu memiliki amal saleh yang rahasia, maka hendaknya ia melakukannya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2313)Dari pemaparan di atas, maka sebelum orang terjun membangun citra diri baik, perlu bagi seseorang untuk mengilmui perkara tersebut. Pengetahuan terpenting berkaitan hal ini adalah tentu saja maslahat dan mudarat yang dapat diketahui dari kaidah-kaidahnya.Baca juga: Kaidah Menjadi Influencer dan Membangun Personal Branding***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMengapa penting memiliki citra diri yang baik?Sebagian amalan perlu disyiarkanMenimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaRusaknya niat ikhlas di hatiPandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanKurangnya kadar pahalaDi era digital ini, tercipta sebuah dunia baru yang berlangsung bersamaan dengan alam nyata: dunia maya. Banyak orang yang jenuh dengan dunia realita, kemudian membangun kehidupan barunya di dunia maya. Asalnya, media sosial digunakan sebagai cerminan kehidupan nyata; tetapi bagi sebagian orang, hal ini dijadikan media membangun citra. Sebagian ada yang kehidupan realitanya sesuai dengan media sosialnya, tetapi juga tidak sedikit yang berkebalikan 180 derajat. Atau sebagian lagi justru memiliki citra yang berbeda-beda di setiap tempat yang ia temui. Di sirkel pertemanan A menjadi persona yang demikian, di sirkel kehidupan B menjadi persona lainnya.Pada asalnya, seorang muslim memang hendaknya memiliki citra yang baik, sebagaimana Nabi ﷺ demikian. Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman,وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS. al-Qalam: 4)Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Sesungguhnya akhlak Nabi ﷺ adalah Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 746)Rasulullah ﷺ dikenal oleh komunitas masyarakat sebagai orang yang saleh sejak kecil. Ketika dewasa dan telah menerima wahyu, akhlak tersebut semakin ditekankan, sampai disamakan dengan seluruh akhlak yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Artinya, Rasulullah ﷺ memiliki personal branding yang istimewa, yakni orang yang berakhlak mulia.Mengapa penting memiliki citra diri yang baik?Karena Islam melekat di nama setiap muslim. Umumnya, manusia akan melihat nilai suatu agama dari karakter setiap pemeluk agama tersebut. Muslim adalah representasi keislaman, orang Indonesia adalah representasi nilai keindonesiaan, dan seterusnya. Hanya segelintir orang yang mampu membedakan secara sempurna antara nilai-nilai agama, dengan pemeluknya, terutama bagi non-pemeluknya.Representasi nilai Islam di tubuh seorang muslim ini juga disiratkan dalam hadis Nabi ﷺ,إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Tirmidzi no. 2134)Akhlak yang mulia menjadi elemen penting bagi seorang muslim untuk berdakwah. Baginda Nabi ﷺ dan para Nabi lainnya memiliki keistimewaan akhlak yang mulia. Salah satu hikmah indahnya adalah para musuh dakwah tidak bisa mencela Nabi ﷺ dengan alasan buruknya akhlak. Dan tidak sekadar diakui oleh satu-dua orang, tetapi akhlak mulia ini menjadi persona yang dikenal oleh publik.Nabi ﷺ juga memotivasi kita untuk berbuat baik, dan menjadikan karakter kita demikian,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” (HR. Abu Daud no. 4682)Rasulullah ﷺ bersabda,وَالَّذِي نَفْسُ ‏ ‏مُحَمَّدٍ ‏ ‏بِيَدِهِ إِنَّ مَثَلَ الْمُؤْمِنِ ‏ ‏لَكَمَثَلِ النَّحْلَةِ أَكَلَتْ طَيِّبًا وَوَضَعَتْ طَيِّبًا وَوَقَعَتْ فَلَمْ تَكْسِر ولم تُفْسِد“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting), namun tidak membuatnya patah dan rusak.” (HR. Ahmad, disahihkan oleh Ahmad Syakir)Nabi ﷺ juga terkadang menyebutkan amalan dirinya dalam rangka memberikan keteladanan,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.’ (HR. Tirmidzi no. 3895)Baca juga: Perempuan sebagai Content CreatorSebagian amalan perlu disyiarkanSelain itu, syariat kita juga memiliki kategori amal yang menuntut pada partisipasi publik. Salah satu contoh terbesar dari amalan publik adalah salat berjemaah lima waktu bagi kaum muslimin dan salat yang ditekankan berjemaah lainnya. Aspek syariat lainnya juga memperhatikan pentingnya citra yang baik, di antaranya hikmah dari disatukannya salat Jumat dan Id pada masjid jami’ suatu daerah adalah agar menunjukkan kekuatan dan besarnya kaum muslimin.Syiar lainnya adalah merayakan hari raya, menebar kegembiraan di hari tersebut dan juga hari-hari istimewa lainnya seperti Ramadan dan sepuluh malam spesial. Kita juga disunahkan untuk menyiarkan pernikahan agar lebih banyak orang yang tahu bahwa status kita sudah menikah. Islam juga memerintahkan kita untuk mensyiarkan haji, dan ini adalah syiar cinta sekaligus penghambaan kepada Allah ﷻ. Bahkan syiar ini telah berlangsung berabad-abad lamanya.Menimbang kebaikan influencer saleh dan risikonyaBerdasarkan argumen ini, kita bisa menyimpulkan bahwasanya ada sisi-sisi syariat yang perlu untuk ditunjukkan ke publik. Sisi-sisi syariat ini berupa akhlak mulia yang harus benar-benar melekat di pribadi seorang muslim, juga amalan-amalan yang perlu ditunjukkan kepada khalayak ramai. Namun, apakah mutlak demikian?Perlu kita ketahui, Islam adalah agama wasath, yakni pertengahan dalam segala perkara, termasuk dalam perkara mencitrakan diri. Argumen ini dimulai dari bahwasanya begitu banyak amalan manusia yang diperintahkan untuk disembunyikan. Umumnya, amalan yang bersifat sunah dianjurkan untuk dirahasiakan. Bahkan seluruh amalan hati juga diperintahkan untuk dirahasiakan.Ada banyak risiko dari memamerkan amalan, di antaranya:Rusaknya niat ikhlas di hatiManusia itu asalnya menyukai pujian dan kedudukan. Nabi ﷺ kategorikan pujian sebagai kabar gembira bagi manusia.عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنْ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ[Abu Dzar] dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Bagaimana menurut anda tentang seseorang yang beramal kebaikan, lalu orang-orang pun memuji kepadanya?’ Beliau menjawab, “Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang Mukmin.” (HR. Muslim no. 4780)Namun, dalam banyak riwayat, Nabi ﷺ memperingatkan bahwa pujian itu asalnya adalah hal yang sangat berbahaya. Nabi ﷺ mengkiaskan pujian sebagai penggalan leher. Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari bapaknya,أَنَّ رَجُلًا ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  وَيْحَكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ – يَقُولُهُ مِرَارًا Ada seseorang berada di dekat Nabi ﷺ. Lalu ada orang lain yang memuji-muji orang tersebut, maka Nabi ﷺ bersabda, “Celaka engkau! Engkau telah menebas leher kawanmu.” – Nabi mengulang kata tersebut berulang kali – (HR. Bukhari no. 6061 dan Muslim no. 3000)Seorang influencer yang memiliki personal branding yang baik sangat dekat dengan pujian manusia. Sehingga tantangannya sangat berat sekali. Alasan mengapa pujian itu seperti memenggal, karena seseorang diibaratkan telah memenggal amalannya dan dirinya sendiri. Seseorang sudah bersusah payah beramal, lalu terkena pujian yang membuat dirinya ujub, akhirnya amalnya sia-sia. Bukan hanya sekadar sia-sia, ia pun terdorong untuk menjadi pribadi riya. Karena pujian itu membuat ketagihan. Apabila seseorang sudah sampai taraf ketagihan akan pujian, maka ini bisa menjerumuskan orang kepada gangguan kepribadian narsistik.Ingat! Amalan yang tidak lagi ikhlas maka tidak akan diterima oleh Allah ﷻ. Karena Allah ﷻ hanya menerima yang murni karenanya dan terbebas dari noda kesyirikan.Pandangan hasad manusia yang dapat menghancurkan rencana kebaikanSeseorang yang membangun citra baik, umumnya juga berkaitan dengan menunjukkan amal saleh kepada khalayak ramai. Tidak hanya amal saleh yang sudah dilakukan, tetapi juga amal saleh yang direncanakan. Maka, risiko pandangan hasad orang kepada pelaku amal saleh tersebut sangatlah besar.Nabi ﷺ memperingatkan tentang bahaya ain,أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ“Sebab paling banyak yang menyebabkan kematian pada umatku setelah takdir Allah adalah ain.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar [3: 404], dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1206)Menurut para ulama, sumber utama ain adalah pandangan mata orang yang hasad atas keutamaan dari segi kedudukan maupun amal yang dilakukan oleh objek ain. Maka, inilah risiko besar dari seseorang yang menunjukkan kebaikannya ke khalayak publik.Betapa banyak kisah yang bisa kita nukil berkaitan hal ini, semisal ketika Sahl bin Unaif terkena ain dari salah satu saudaranya, yakni Amin bin Ar-Rabiah yang memuji kulit mulusnya. Tidak hanya dampak penyakitnya yang berat, proses penyembuhannya juga susah. Maka, apalagi dengan keadaan orang yang membagikan kebaikannya yang rawan ditujukan pandangan hasad di media sosial. Betapa luas jangkauannya?! Bagaimana seseorang bisa menyembuhkan penyakit ain, jika naudzubillah terkena hasad dari para penontonnya?! Oleh karena itu, dalam perkara ini perlu menjadi perhatian pula.Kurangnya kadar pahalaLihatlah metode penyampaian Allah ﷻ berkaitan dengan ayat sedekah,إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Allah ﷻ lebih mengutamakan pahala amalan yang dirahasiakan dibandingkan amalan yang ditunjukkan. Bukan Allah ﷻ bilang amalannya tidak baik, tetapi ada amalan yang lebih utama dibandingkan menampakkannya. Maka, hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai pahala dari amalan tersebut.Dalam dalil lainnya, Allah ﷻ dan Rasul ﷺ banyak memotivasi untuk menyembunyikan amal. Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إنَّ الله يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الغَنِيّ الْخَفِيَّ“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, merasa cukup dengan pemberian Allah Azza wa Jalla, dan tersembunyi’.”Salah satu maksud dari “tersembunyi” adalah sebagaimana penjelasan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ …وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah Ta’ala di bawah naungan-Nya (pada hari kiamat)… salah satunya: seorang laki-laki yang bersedekah, kemudian merahasiakan amalan tersebut sampai tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1423)Para salaf pun sangat bersemangat menyembunyikan amal karena nilainya yang istimewa. Salah satunya adalah perkataan Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu,مَنِ اسْتَطَاعَ أن تَكُوْنَ لَهُ خَبِيْئَةٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Siapa yang mampu memiliki amal saleh yang rahasia, maka hendaknya ia melakukannya.” (Silsilah Ash-Shahihah no. 2313)Dari pemaparan di atas, maka sebelum orang terjun membangun citra diri baik, perlu bagi seseorang untuk mengilmui perkara tersebut. Pengetahuan terpenting berkaitan hal ini adalah tentu saja maslahat dan mudarat yang dapat diketahui dari kaidah-kaidahnya.Baca juga: Kaidah Menjadi Influencer dan Membangun Personal Branding***Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id

Mengenal Malaikat dalam Islam: Hakikat, Sifat, dan Tugasnya

Banyak orang mengimani malaikat, tetapi belum benar-benar memahami hakikat mereka. Padahal, mengenal malaikat bukan sekadar tambahan ilmu, tetapi bagian dari iman yang mendalam. Tulisan ini akan membantu Anda memahami siapa sebenarnya malaikat dalam Islam, sehingga iman menjadi lebih kokoh dan hidup.  Daftar Isi tutup 1. Hakikat Malaikat dalam Islam 2. Empat Pilar Iman kepada Malaikat 3. Buah Manis Iman kepada Malaikat  Baca juga: Malaikat yang Selalu Patuh Hakikat Malaikat dalam IslamMalaikat (bentuk tunggalnya: malak) asal katanya adalah (ma’lak), kemudian diringankan dengan menghilangkan huruf hamzah sehingga menjadi malak. Kata ini berasal dari ma’lakah, ma’lakah, dan malā’akah yang berarti “risalah” (pesan). Disebut malaikat karena mereka menyampaikan dari Allah ‘Azza wa Jalla apa yang diutus kepada mereka untuk disampaikan kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya. Akar kata (alaka) menunjukkan makna membawa atau memikul risalah.Secara istilah, malaikat adalah makhluk dari makhluk Allah Ta’ala. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan, dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan. Mereka tidak disifati dengan laki-laki maupun perempuan, tidak makan, tidak minum, tidak menikah, tidak merasa bosan, dan tidak lelah. Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah menutup mereka dari pandangan kita sehingga kita tidak dapat melihat mereka, namun terkadang Allah menampakkan mereka kepada sebagian hamba-Nya. Mereka mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa, serta memiliki kekuatan besar dan kemampuan tinggi untuk berpindah dan melakukan berbagai tugas.Ibnu Hazm berkata: “Malaikat berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan semua orang yang mengakui malaikat dari berbagai agama: mereka adalah makhluk berakal, beribadah, diberi perintah dan larangan.”Ibnu Taimiyah berkata: “Nama malaikat mengandung makna bahwa mereka adalah utusan-utusan Allah, sebagaimana firman-Nya: ‘Yang menjadikan malaikat sebagai utusan’, dan firman-Nya: ‘Demi para malaikat yang diutus berturut-turut’. Maka malaikat adalah utusan Allah dalam melaksanakan perintah-Nya yang bersifat kauni (ketetapan alam semesta) yang dengannya Dia mengatur langit dan bumi, serta perintah-Nya yang bersifat syar’i yang dengannya para malaikat turun.”Beliau juga berkata: “Telah diketahui secara pasti bahwa para rasul mengabarkan tentang malaikat dan jin, dan bahwa mereka adalah makhluk hidup, berbicara, berdiri sendiri, bukan sekadar sifat yang menempel pada selainnya. Allah juga menyifati malaikat dengan sifat-sifat yang menunjukkan bahwa mereka hidup dan berbicara, berbeda dari kekuatan manusia, akal, dan jiwa yang ditetapkan oleh para filsuf. Maka diketahui bahwa malaikat yang diberitakan para nabi tidak sama dengan apa yang dikatakan oleh mereka.”Beliau juga berkata: “Malaikat termasuk makhluk yang nyata (bukan sekadar sifat), dan mereka adalah makhluk ciptaan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Tidak ada perbedaan di antara para pemeluk agama bahwa semua malaikat adalah makhluk.”Al-Jurjani berkata: “Malaikat adalah jasad yang halus dan bercahaya, yang dapat menjelma dalam berbagai bentuk.”As-Safarini berkata: “Yang benar, malaikat adalah makhluk yang berdiri sendiri, mampu berubah bentuk dengan kemampuan yang Allah berikan, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Al-Alusi berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang hakikat malaikat setelah sepakat bahwa mereka ada, baik secara dalil naqli maupun aqli. Mayoritas kaum muslimin berpendapat bahwa mereka adalah jasad bercahaya, dan ada yang mengatakan berupa makhluk halus seperti udara, yang mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa dengan izin Allah Ta’ala.”Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Malaikat adalah alam gaib yang diciptakan, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala, dan tidak memiliki sedikit pun sifat rububiyah dan uluhiyah. Allah menciptakan mereka dari cahaya, memberi mereka kepatuhan sempurna terhadap perintah-Nya, serta kemampuan untuk melaksanakannya. Jumlah mereka sangat banyak, tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah Ta’ala.”Beliau juga berkata: “Mereka tidak makan dan tidak minum, mereka bertasbih siang dan malam tanpa henti. Mereka memiliki bentuk, amal, dan tugas-tugas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.” Empat Pilar Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat mencakup empat perkara:Meyakini keberadaan mereka dengan keyakinan yang pasti, tanpa ada keraguan sedikit pun.Mengimani nama-nama malaikat yang kita ketahui (seperti Jibril ‘alaihis salam). Adapun yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara umum.Mengimani sifat-sifat mereka, baik sifat penciptaan (fisik) maupun akhlaknya, yang telah kita ketahui.Mengimani tugas-tugas mereka yang telah kita ketahui.Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata dalam menjelaskan hadits Jibril tentang rukun iman: “Makna sabda Nabi ‘dan kepada malaikat-Nya’ adalah engkau beriman kepada malaikat yang Allah sebutkan namanya dalam kitab-Nya, dan engkau juga beriman bahwa Allah memiliki malaikat selain mereka yang tidak diketahui nama dan jumlahnya kecuali oleh Dzat yang menciptakan mereka.”Al-Hulaimi berkata: “Iman kepada malaikat mencakup beberapa makna. Pertama, membenarkan keberadaan mereka. Kedua, menempatkan mereka sesuai kedudukannya, yaitu meyakini bahwa mereka adalah hamba dan makhluk Allah seperti manusia dan jin, yang diperintah dan dibebani tugas, serta tidak mampu melakukan sesuatu kecuali dengan ketentuan Allah Ta’ala. Mereka tidak boleh disifati dengan sesuatu yang menyebabkan penyekutuan dengan Allah, dan tidak boleh dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Ketiga, mengakui bahwa di antara mereka ada yang menjadi utusan Allah, yang diutus kepada siapa saja dari kalangan manusia yang Dia kehendaki.”Beliau juga berkata: “Iman kepada malaikat bukan berarti meninggikan mereka melebihi kedudukannya, tetapi juga tidak mengurangi hak yang telah Allah berikan kepada mereka berupa keutamaan.”Ibnu Hajar berkata: “Iman kepada malaikat adalah membenarkan keberadaan mereka, dan bahwa mereka sebagaimana yang Allah sifatkan, yaitu hamba-hamba yang dimuliakan. Penyebutan malaikat didahulukan daripada kitab dan rasul karena urutan yang terjadi dalam kenyataan, yaitu Allah mengutus malaikat dengan membawa kitab kepada rasul.”Hafizh Al-Hakami dalam menyebutkan rukun iman berkata: “Yang kedua adalah iman kepada malaikat, yaitu para hamba Allah yang dimuliakan, sebagai perantara antara Allah Ta’ala dan para rasul-Nya ‘alaihimus shalatu was salam. Mereka mulia dari sisi penciptaan dan akhlak, mulia di sisi Allah Ta’ala, taat, suci zat, sifat, dan amalnya, serta selalu patuh kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka adalah hamba di antara hamba-hamba Allah, yang diciptakan dari cahaya untuk beribadah kepada-Nya. Mereka bukanlah anak-anak perempuan Allah, bukan pula anak-anak-Nya, bukan sekutu bagi-Nya, dan bukan tandingan bagi-Nya. Mahatinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim, orang-orang yang mengingkari, dan orang-orang yang menyimpang, setinggi-tingginya.” Buah Manis Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat memiliki buah dan dampak yang agung, di antaranya:1. Mengetahui keagungan Allah Ta’ala, kekuatan, dan kekuasaan-Nya. Karena besarnya makhluk menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.Allah Ta’ala berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَابَّةٍ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَاءُ قَدِيرٌ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya. Dan Dia Mahakuasa mengumpulkan semuanya apabila Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 29)Mujahid berkata tentang firman-Nya, “dan makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya”: “Termasuk di dalamnya malaikat dan manusia.”Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini mencakup malaikat, jin, manusia, dan seluruh hewan, dengan berbagai bentuk, warna, bahasa, tabiat, jenis, dan macamnya. Allah menyebarkan mereka di berbagai penjuru langit dan bumi.”2. Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas perhatian-Nya kepada anak Adam, karena Dia menugaskan para malaikat untuk menjaga mereka, mencatat amal-amal mereka, dan mengurus berbagai kemaslahatan mereka.3. Merasakan pengawasan Allah terhadap seorang hamba, serta adanya malaikat yang mencatat amal perbuatannya. Hal ini menjadi sebab untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah dan menjauhi perbuatan dosa.4. Mengambil pelajaran dari ketaatan para malaikat, karena mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.Allah Ta’ala berfirman:لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)5. Mencintai para malaikat atas ibadah yang mereka lakukan kepada Allah Ta’ala.6. Bersemangat mendatangi tempat-tempat yang dicintai oleh malaikat, seperti masjid dan majelis ilmu.Baca juga: Agar Dijaga oleh Allah Lewat Malaikat  —- Selesai ditulis di Sekar Kedhaton, 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsalam gaib aqidah islam hakikat malaikat ilmu aqidah iman kepada malaikat kajian islam malaikat dalam islam rukun iman sifat malaikat tauhid

Mengenal Malaikat dalam Islam: Hakikat, Sifat, dan Tugasnya

Banyak orang mengimani malaikat, tetapi belum benar-benar memahami hakikat mereka. Padahal, mengenal malaikat bukan sekadar tambahan ilmu, tetapi bagian dari iman yang mendalam. Tulisan ini akan membantu Anda memahami siapa sebenarnya malaikat dalam Islam, sehingga iman menjadi lebih kokoh dan hidup.  Daftar Isi tutup 1. Hakikat Malaikat dalam Islam 2. Empat Pilar Iman kepada Malaikat 3. Buah Manis Iman kepada Malaikat  Baca juga: Malaikat yang Selalu Patuh Hakikat Malaikat dalam IslamMalaikat (bentuk tunggalnya: malak) asal katanya adalah (ma’lak), kemudian diringankan dengan menghilangkan huruf hamzah sehingga menjadi malak. Kata ini berasal dari ma’lakah, ma’lakah, dan malā’akah yang berarti “risalah” (pesan). Disebut malaikat karena mereka menyampaikan dari Allah ‘Azza wa Jalla apa yang diutus kepada mereka untuk disampaikan kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya. Akar kata (alaka) menunjukkan makna membawa atau memikul risalah.Secara istilah, malaikat adalah makhluk dari makhluk Allah Ta’ala. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan, dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan. Mereka tidak disifati dengan laki-laki maupun perempuan, tidak makan, tidak minum, tidak menikah, tidak merasa bosan, dan tidak lelah. Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah menutup mereka dari pandangan kita sehingga kita tidak dapat melihat mereka, namun terkadang Allah menampakkan mereka kepada sebagian hamba-Nya. Mereka mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa, serta memiliki kekuatan besar dan kemampuan tinggi untuk berpindah dan melakukan berbagai tugas.Ibnu Hazm berkata: “Malaikat berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan semua orang yang mengakui malaikat dari berbagai agama: mereka adalah makhluk berakal, beribadah, diberi perintah dan larangan.”Ibnu Taimiyah berkata: “Nama malaikat mengandung makna bahwa mereka adalah utusan-utusan Allah, sebagaimana firman-Nya: ‘Yang menjadikan malaikat sebagai utusan’, dan firman-Nya: ‘Demi para malaikat yang diutus berturut-turut’. Maka malaikat adalah utusan Allah dalam melaksanakan perintah-Nya yang bersifat kauni (ketetapan alam semesta) yang dengannya Dia mengatur langit dan bumi, serta perintah-Nya yang bersifat syar’i yang dengannya para malaikat turun.”Beliau juga berkata: “Telah diketahui secara pasti bahwa para rasul mengabarkan tentang malaikat dan jin, dan bahwa mereka adalah makhluk hidup, berbicara, berdiri sendiri, bukan sekadar sifat yang menempel pada selainnya. Allah juga menyifati malaikat dengan sifat-sifat yang menunjukkan bahwa mereka hidup dan berbicara, berbeda dari kekuatan manusia, akal, dan jiwa yang ditetapkan oleh para filsuf. Maka diketahui bahwa malaikat yang diberitakan para nabi tidak sama dengan apa yang dikatakan oleh mereka.”Beliau juga berkata: “Malaikat termasuk makhluk yang nyata (bukan sekadar sifat), dan mereka adalah makhluk ciptaan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Tidak ada perbedaan di antara para pemeluk agama bahwa semua malaikat adalah makhluk.”Al-Jurjani berkata: “Malaikat adalah jasad yang halus dan bercahaya, yang dapat menjelma dalam berbagai bentuk.”As-Safarini berkata: “Yang benar, malaikat adalah makhluk yang berdiri sendiri, mampu berubah bentuk dengan kemampuan yang Allah berikan, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Al-Alusi berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang hakikat malaikat setelah sepakat bahwa mereka ada, baik secara dalil naqli maupun aqli. Mayoritas kaum muslimin berpendapat bahwa mereka adalah jasad bercahaya, dan ada yang mengatakan berupa makhluk halus seperti udara, yang mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa dengan izin Allah Ta’ala.”Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Malaikat adalah alam gaib yang diciptakan, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala, dan tidak memiliki sedikit pun sifat rububiyah dan uluhiyah. Allah menciptakan mereka dari cahaya, memberi mereka kepatuhan sempurna terhadap perintah-Nya, serta kemampuan untuk melaksanakannya. Jumlah mereka sangat banyak, tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah Ta’ala.”Beliau juga berkata: “Mereka tidak makan dan tidak minum, mereka bertasbih siang dan malam tanpa henti. Mereka memiliki bentuk, amal, dan tugas-tugas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.” Empat Pilar Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat mencakup empat perkara:Meyakini keberadaan mereka dengan keyakinan yang pasti, tanpa ada keraguan sedikit pun.Mengimani nama-nama malaikat yang kita ketahui (seperti Jibril ‘alaihis salam). Adapun yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara umum.Mengimani sifat-sifat mereka, baik sifat penciptaan (fisik) maupun akhlaknya, yang telah kita ketahui.Mengimani tugas-tugas mereka yang telah kita ketahui.Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata dalam menjelaskan hadits Jibril tentang rukun iman: “Makna sabda Nabi ‘dan kepada malaikat-Nya’ adalah engkau beriman kepada malaikat yang Allah sebutkan namanya dalam kitab-Nya, dan engkau juga beriman bahwa Allah memiliki malaikat selain mereka yang tidak diketahui nama dan jumlahnya kecuali oleh Dzat yang menciptakan mereka.”Al-Hulaimi berkata: “Iman kepada malaikat mencakup beberapa makna. Pertama, membenarkan keberadaan mereka. Kedua, menempatkan mereka sesuai kedudukannya, yaitu meyakini bahwa mereka adalah hamba dan makhluk Allah seperti manusia dan jin, yang diperintah dan dibebani tugas, serta tidak mampu melakukan sesuatu kecuali dengan ketentuan Allah Ta’ala. Mereka tidak boleh disifati dengan sesuatu yang menyebabkan penyekutuan dengan Allah, dan tidak boleh dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Ketiga, mengakui bahwa di antara mereka ada yang menjadi utusan Allah, yang diutus kepada siapa saja dari kalangan manusia yang Dia kehendaki.”Beliau juga berkata: “Iman kepada malaikat bukan berarti meninggikan mereka melebihi kedudukannya, tetapi juga tidak mengurangi hak yang telah Allah berikan kepada mereka berupa keutamaan.”Ibnu Hajar berkata: “Iman kepada malaikat adalah membenarkan keberadaan mereka, dan bahwa mereka sebagaimana yang Allah sifatkan, yaitu hamba-hamba yang dimuliakan. Penyebutan malaikat didahulukan daripada kitab dan rasul karena urutan yang terjadi dalam kenyataan, yaitu Allah mengutus malaikat dengan membawa kitab kepada rasul.”Hafizh Al-Hakami dalam menyebutkan rukun iman berkata: “Yang kedua adalah iman kepada malaikat, yaitu para hamba Allah yang dimuliakan, sebagai perantara antara Allah Ta’ala dan para rasul-Nya ‘alaihimus shalatu was salam. Mereka mulia dari sisi penciptaan dan akhlak, mulia di sisi Allah Ta’ala, taat, suci zat, sifat, dan amalnya, serta selalu patuh kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka adalah hamba di antara hamba-hamba Allah, yang diciptakan dari cahaya untuk beribadah kepada-Nya. Mereka bukanlah anak-anak perempuan Allah, bukan pula anak-anak-Nya, bukan sekutu bagi-Nya, dan bukan tandingan bagi-Nya. Mahatinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim, orang-orang yang mengingkari, dan orang-orang yang menyimpang, setinggi-tingginya.” Buah Manis Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat memiliki buah dan dampak yang agung, di antaranya:1. Mengetahui keagungan Allah Ta’ala, kekuatan, dan kekuasaan-Nya. Karena besarnya makhluk menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.Allah Ta’ala berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَابَّةٍ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَاءُ قَدِيرٌ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya. Dan Dia Mahakuasa mengumpulkan semuanya apabila Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 29)Mujahid berkata tentang firman-Nya, “dan makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya”: “Termasuk di dalamnya malaikat dan manusia.”Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini mencakup malaikat, jin, manusia, dan seluruh hewan, dengan berbagai bentuk, warna, bahasa, tabiat, jenis, dan macamnya. Allah menyebarkan mereka di berbagai penjuru langit dan bumi.”2. Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas perhatian-Nya kepada anak Adam, karena Dia menugaskan para malaikat untuk menjaga mereka, mencatat amal-amal mereka, dan mengurus berbagai kemaslahatan mereka.3. Merasakan pengawasan Allah terhadap seorang hamba, serta adanya malaikat yang mencatat amal perbuatannya. Hal ini menjadi sebab untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah dan menjauhi perbuatan dosa.4. Mengambil pelajaran dari ketaatan para malaikat, karena mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.Allah Ta’ala berfirman:لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)5. Mencintai para malaikat atas ibadah yang mereka lakukan kepada Allah Ta’ala.6. Bersemangat mendatangi tempat-tempat yang dicintai oleh malaikat, seperti masjid dan majelis ilmu.Baca juga: Agar Dijaga oleh Allah Lewat Malaikat  —- Selesai ditulis di Sekar Kedhaton, 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsalam gaib aqidah islam hakikat malaikat ilmu aqidah iman kepada malaikat kajian islam malaikat dalam islam rukun iman sifat malaikat tauhid
Banyak orang mengimani malaikat, tetapi belum benar-benar memahami hakikat mereka. Padahal, mengenal malaikat bukan sekadar tambahan ilmu, tetapi bagian dari iman yang mendalam. Tulisan ini akan membantu Anda memahami siapa sebenarnya malaikat dalam Islam, sehingga iman menjadi lebih kokoh dan hidup.  Daftar Isi tutup 1. Hakikat Malaikat dalam Islam 2. Empat Pilar Iman kepada Malaikat 3. Buah Manis Iman kepada Malaikat  Baca juga: Malaikat yang Selalu Patuh Hakikat Malaikat dalam IslamMalaikat (bentuk tunggalnya: malak) asal katanya adalah (ma’lak), kemudian diringankan dengan menghilangkan huruf hamzah sehingga menjadi malak. Kata ini berasal dari ma’lakah, ma’lakah, dan malā’akah yang berarti “risalah” (pesan). Disebut malaikat karena mereka menyampaikan dari Allah ‘Azza wa Jalla apa yang diutus kepada mereka untuk disampaikan kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya. Akar kata (alaka) menunjukkan makna membawa atau memikul risalah.Secara istilah, malaikat adalah makhluk dari makhluk Allah Ta’ala. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan, dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan. Mereka tidak disifati dengan laki-laki maupun perempuan, tidak makan, tidak minum, tidak menikah, tidak merasa bosan, dan tidak lelah. Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah menutup mereka dari pandangan kita sehingga kita tidak dapat melihat mereka, namun terkadang Allah menampakkan mereka kepada sebagian hamba-Nya. Mereka mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa, serta memiliki kekuatan besar dan kemampuan tinggi untuk berpindah dan melakukan berbagai tugas.Ibnu Hazm berkata: “Malaikat berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan semua orang yang mengakui malaikat dari berbagai agama: mereka adalah makhluk berakal, beribadah, diberi perintah dan larangan.”Ibnu Taimiyah berkata: “Nama malaikat mengandung makna bahwa mereka adalah utusan-utusan Allah, sebagaimana firman-Nya: ‘Yang menjadikan malaikat sebagai utusan’, dan firman-Nya: ‘Demi para malaikat yang diutus berturut-turut’. Maka malaikat adalah utusan Allah dalam melaksanakan perintah-Nya yang bersifat kauni (ketetapan alam semesta) yang dengannya Dia mengatur langit dan bumi, serta perintah-Nya yang bersifat syar’i yang dengannya para malaikat turun.”Beliau juga berkata: “Telah diketahui secara pasti bahwa para rasul mengabarkan tentang malaikat dan jin, dan bahwa mereka adalah makhluk hidup, berbicara, berdiri sendiri, bukan sekadar sifat yang menempel pada selainnya. Allah juga menyifati malaikat dengan sifat-sifat yang menunjukkan bahwa mereka hidup dan berbicara, berbeda dari kekuatan manusia, akal, dan jiwa yang ditetapkan oleh para filsuf. Maka diketahui bahwa malaikat yang diberitakan para nabi tidak sama dengan apa yang dikatakan oleh mereka.”Beliau juga berkata: “Malaikat termasuk makhluk yang nyata (bukan sekadar sifat), dan mereka adalah makhluk ciptaan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Tidak ada perbedaan di antara para pemeluk agama bahwa semua malaikat adalah makhluk.”Al-Jurjani berkata: “Malaikat adalah jasad yang halus dan bercahaya, yang dapat menjelma dalam berbagai bentuk.”As-Safarini berkata: “Yang benar, malaikat adalah makhluk yang berdiri sendiri, mampu berubah bentuk dengan kemampuan yang Allah berikan, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Al-Alusi berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang hakikat malaikat setelah sepakat bahwa mereka ada, baik secara dalil naqli maupun aqli. Mayoritas kaum muslimin berpendapat bahwa mereka adalah jasad bercahaya, dan ada yang mengatakan berupa makhluk halus seperti udara, yang mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa dengan izin Allah Ta’ala.”Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Malaikat adalah alam gaib yang diciptakan, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala, dan tidak memiliki sedikit pun sifat rububiyah dan uluhiyah. Allah menciptakan mereka dari cahaya, memberi mereka kepatuhan sempurna terhadap perintah-Nya, serta kemampuan untuk melaksanakannya. Jumlah mereka sangat banyak, tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah Ta’ala.”Beliau juga berkata: “Mereka tidak makan dan tidak minum, mereka bertasbih siang dan malam tanpa henti. Mereka memiliki bentuk, amal, dan tugas-tugas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.” Empat Pilar Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat mencakup empat perkara:Meyakini keberadaan mereka dengan keyakinan yang pasti, tanpa ada keraguan sedikit pun.Mengimani nama-nama malaikat yang kita ketahui (seperti Jibril ‘alaihis salam). Adapun yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara umum.Mengimani sifat-sifat mereka, baik sifat penciptaan (fisik) maupun akhlaknya, yang telah kita ketahui.Mengimani tugas-tugas mereka yang telah kita ketahui.Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata dalam menjelaskan hadits Jibril tentang rukun iman: “Makna sabda Nabi ‘dan kepada malaikat-Nya’ adalah engkau beriman kepada malaikat yang Allah sebutkan namanya dalam kitab-Nya, dan engkau juga beriman bahwa Allah memiliki malaikat selain mereka yang tidak diketahui nama dan jumlahnya kecuali oleh Dzat yang menciptakan mereka.”Al-Hulaimi berkata: “Iman kepada malaikat mencakup beberapa makna. Pertama, membenarkan keberadaan mereka. Kedua, menempatkan mereka sesuai kedudukannya, yaitu meyakini bahwa mereka adalah hamba dan makhluk Allah seperti manusia dan jin, yang diperintah dan dibebani tugas, serta tidak mampu melakukan sesuatu kecuali dengan ketentuan Allah Ta’ala. Mereka tidak boleh disifati dengan sesuatu yang menyebabkan penyekutuan dengan Allah, dan tidak boleh dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Ketiga, mengakui bahwa di antara mereka ada yang menjadi utusan Allah, yang diutus kepada siapa saja dari kalangan manusia yang Dia kehendaki.”Beliau juga berkata: “Iman kepada malaikat bukan berarti meninggikan mereka melebihi kedudukannya, tetapi juga tidak mengurangi hak yang telah Allah berikan kepada mereka berupa keutamaan.”Ibnu Hajar berkata: “Iman kepada malaikat adalah membenarkan keberadaan mereka, dan bahwa mereka sebagaimana yang Allah sifatkan, yaitu hamba-hamba yang dimuliakan. Penyebutan malaikat didahulukan daripada kitab dan rasul karena urutan yang terjadi dalam kenyataan, yaitu Allah mengutus malaikat dengan membawa kitab kepada rasul.”Hafizh Al-Hakami dalam menyebutkan rukun iman berkata: “Yang kedua adalah iman kepada malaikat, yaitu para hamba Allah yang dimuliakan, sebagai perantara antara Allah Ta’ala dan para rasul-Nya ‘alaihimus shalatu was salam. Mereka mulia dari sisi penciptaan dan akhlak, mulia di sisi Allah Ta’ala, taat, suci zat, sifat, dan amalnya, serta selalu patuh kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka adalah hamba di antara hamba-hamba Allah, yang diciptakan dari cahaya untuk beribadah kepada-Nya. Mereka bukanlah anak-anak perempuan Allah, bukan pula anak-anak-Nya, bukan sekutu bagi-Nya, dan bukan tandingan bagi-Nya. Mahatinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim, orang-orang yang mengingkari, dan orang-orang yang menyimpang, setinggi-tingginya.” Buah Manis Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat memiliki buah dan dampak yang agung, di antaranya:1. Mengetahui keagungan Allah Ta’ala, kekuatan, dan kekuasaan-Nya. Karena besarnya makhluk menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.Allah Ta’ala berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَابَّةٍ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَاءُ قَدِيرٌ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya. Dan Dia Mahakuasa mengumpulkan semuanya apabila Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 29)Mujahid berkata tentang firman-Nya, “dan makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya”: “Termasuk di dalamnya malaikat dan manusia.”Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini mencakup malaikat, jin, manusia, dan seluruh hewan, dengan berbagai bentuk, warna, bahasa, tabiat, jenis, dan macamnya. Allah menyebarkan mereka di berbagai penjuru langit dan bumi.”2. Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas perhatian-Nya kepada anak Adam, karena Dia menugaskan para malaikat untuk menjaga mereka, mencatat amal-amal mereka, dan mengurus berbagai kemaslahatan mereka.3. Merasakan pengawasan Allah terhadap seorang hamba, serta adanya malaikat yang mencatat amal perbuatannya. Hal ini menjadi sebab untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah dan menjauhi perbuatan dosa.4. Mengambil pelajaran dari ketaatan para malaikat, karena mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.Allah Ta’ala berfirman:لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)5. Mencintai para malaikat atas ibadah yang mereka lakukan kepada Allah Ta’ala.6. Bersemangat mendatangi tempat-tempat yang dicintai oleh malaikat, seperti masjid dan majelis ilmu.Baca juga: Agar Dijaga oleh Allah Lewat Malaikat  —- Selesai ditulis di Sekar Kedhaton, 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsalam gaib aqidah islam hakikat malaikat ilmu aqidah iman kepada malaikat kajian islam malaikat dalam islam rukun iman sifat malaikat tauhid


Banyak orang mengimani malaikat, tetapi belum benar-benar memahami hakikat mereka. Padahal, mengenal malaikat bukan sekadar tambahan ilmu, tetapi bagian dari iman yang mendalam. Tulisan ini akan membantu Anda memahami siapa sebenarnya malaikat dalam Islam, sehingga iman menjadi lebih kokoh dan hidup.  Daftar Isi tutup 1. Hakikat Malaikat dalam Islam 2. Empat Pilar Iman kepada Malaikat 3. Buah Manis Iman kepada Malaikat  Baca juga: Malaikat yang Selalu Patuh Hakikat Malaikat dalam IslamMalaikat (bentuk tunggalnya: malak) asal katanya adalah (ma’lak), kemudian diringankan dengan menghilangkan huruf hamzah sehingga menjadi malak. Kata ini berasal dari ma’lakah, ma’lakah, dan malā’akah yang berarti “risalah” (pesan). Disebut malaikat karena mereka menyampaikan dari Allah ‘Azza wa Jalla apa yang diutus kepada mereka untuk disampaikan kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya. Akar kata (alaka) menunjukkan makna membawa atau memikul risalah.Secara istilah, malaikat adalah makhluk dari makhluk Allah Ta’ala. Allah menciptakan mereka dari cahaya. Mereka adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan, dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan. Mereka tidak disifati dengan laki-laki maupun perempuan, tidak makan, tidak minum, tidak menikah, tidak merasa bosan, dan tidak lelah. Tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah menutup mereka dari pandangan kita sehingga kita tidak dapat melihat mereka, namun terkadang Allah menampakkan mereka kepada sebagian hamba-Nya. Mereka mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa, serta memiliki kekuatan besar dan kemampuan tinggi untuk berpindah dan melakukan berbagai tugas.Ibnu Hazm berkata: “Malaikat berdasarkan nash Al-Qur’an, sunnah, dan kesepakatan semua orang yang mengakui malaikat dari berbagai agama: mereka adalah makhluk berakal, beribadah, diberi perintah dan larangan.”Ibnu Taimiyah berkata: “Nama malaikat mengandung makna bahwa mereka adalah utusan-utusan Allah, sebagaimana firman-Nya: ‘Yang menjadikan malaikat sebagai utusan’, dan firman-Nya: ‘Demi para malaikat yang diutus berturut-turut’. Maka malaikat adalah utusan Allah dalam melaksanakan perintah-Nya yang bersifat kauni (ketetapan alam semesta) yang dengannya Dia mengatur langit dan bumi, serta perintah-Nya yang bersifat syar’i yang dengannya para malaikat turun.”Beliau juga berkata: “Telah diketahui secara pasti bahwa para rasul mengabarkan tentang malaikat dan jin, dan bahwa mereka adalah makhluk hidup, berbicara, berdiri sendiri, bukan sekadar sifat yang menempel pada selainnya. Allah juga menyifati malaikat dengan sifat-sifat yang menunjukkan bahwa mereka hidup dan berbicara, berbeda dari kekuatan manusia, akal, dan jiwa yang ditetapkan oleh para filsuf. Maka diketahui bahwa malaikat yang diberitakan para nabi tidak sama dengan apa yang dikatakan oleh mereka.”Beliau juga berkata: “Malaikat termasuk makhluk yang nyata (bukan sekadar sifat), dan mereka adalah makhluk ciptaan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Tidak ada perbedaan di antara para pemeluk agama bahwa semua malaikat adalah makhluk.”Al-Jurjani berkata: “Malaikat adalah jasad yang halus dan bercahaya, yang dapat menjelma dalam berbagai bentuk.”As-Safarini berkata: “Yang benar, malaikat adalah makhluk yang berdiri sendiri, mampu berubah bentuk dengan kemampuan yang Allah berikan, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”Al-Alusi berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang hakikat malaikat setelah sepakat bahwa mereka ada, baik secara dalil naqli maupun aqli. Mayoritas kaum muslimin berpendapat bahwa mereka adalah jasad bercahaya, dan ada yang mengatakan berupa makhluk halus seperti udara, yang mampu berubah bentuk dan menampakkan diri dalam berbagai rupa dengan izin Allah Ta’ala.”Ibnu ‘Utsaimin berkata: “Malaikat adalah alam gaib yang diciptakan, mereka beribadah kepada Allah Ta’ala, dan tidak memiliki sedikit pun sifat rububiyah dan uluhiyah. Allah menciptakan mereka dari cahaya, memberi mereka kepatuhan sempurna terhadap perintah-Nya, serta kemampuan untuk melaksanakannya. Jumlah mereka sangat banyak, tidak ada yang dapat menghitungnya kecuali Allah Ta’ala.”Beliau juga berkata: “Mereka tidak makan dan tidak minum, mereka bertasbih siang dan malam tanpa henti. Mereka memiliki bentuk, amal, dan tugas-tugas yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah.” Empat Pilar Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat mencakup empat perkara:Meyakini keberadaan mereka dengan keyakinan yang pasti, tanpa ada keraguan sedikit pun.Mengimani nama-nama malaikat yang kita ketahui (seperti Jibril ‘alaihis salam). Adapun yang tidak kita ketahui namanya, maka kita mengimaninya secara umum.Mengimani sifat-sifat mereka, baik sifat penciptaan (fisik) maupun akhlaknya, yang telah kita ketahui.Mengimani tugas-tugas mereka yang telah kita ketahui.Muhammad bin Nashr Al-Marwazi berkata dalam menjelaskan hadits Jibril tentang rukun iman: “Makna sabda Nabi ‘dan kepada malaikat-Nya’ adalah engkau beriman kepada malaikat yang Allah sebutkan namanya dalam kitab-Nya, dan engkau juga beriman bahwa Allah memiliki malaikat selain mereka yang tidak diketahui nama dan jumlahnya kecuali oleh Dzat yang menciptakan mereka.”Al-Hulaimi berkata: “Iman kepada malaikat mencakup beberapa makna. Pertama, membenarkan keberadaan mereka. Kedua, menempatkan mereka sesuai kedudukannya, yaitu meyakini bahwa mereka adalah hamba dan makhluk Allah seperti manusia dan jin, yang diperintah dan dibebani tugas, serta tidak mampu melakukan sesuatu kecuali dengan ketentuan Allah Ta’ala. Mereka tidak boleh disifati dengan sesuatu yang menyebabkan penyekutuan dengan Allah, dan tidak boleh dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Ketiga, mengakui bahwa di antara mereka ada yang menjadi utusan Allah, yang diutus kepada siapa saja dari kalangan manusia yang Dia kehendaki.”Beliau juga berkata: “Iman kepada malaikat bukan berarti meninggikan mereka melebihi kedudukannya, tetapi juga tidak mengurangi hak yang telah Allah berikan kepada mereka berupa keutamaan.”Ibnu Hajar berkata: “Iman kepada malaikat adalah membenarkan keberadaan mereka, dan bahwa mereka sebagaimana yang Allah sifatkan, yaitu hamba-hamba yang dimuliakan. Penyebutan malaikat didahulukan daripada kitab dan rasul karena urutan yang terjadi dalam kenyataan, yaitu Allah mengutus malaikat dengan membawa kitab kepada rasul.”Hafizh Al-Hakami dalam menyebutkan rukun iman berkata: “Yang kedua adalah iman kepada malaikat, yaitu para hamba Allah yang dimuliakan, sebagai perantara antara Allah Ta’ala dan para rasul-Nya ‘alaihimus shalatu was salam. Mereka mulia dari sisi penciptaan dan akhlak, mulia di sisi Allah Ta’ala, taat, suci zat, sifat, dan amalnya, serta selalu patuh kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mereka adalah hamba di antara hamba-hamba Allah, yang diciptakan dari cahaya untuk beribadah kepada-Nya. Mereka bukanlah anak-anak perempuan Allah, bukan pula anak-anak-Nya, bukan sekutu bagi-Nya, dan bukan tandingan bagi-Nya. Mahatinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim, orang-orang yang mengingkari, dan orang-orang yang menyimpang, setinggi-tingginya.” Buah Manis Iman kepada MalaikatIman kepada malaikat memiliki buah dan dampak yang agung, di antaranya:1. Mengetahui keagungan Allah Ta’ala, kekuatan, dan kekuasaan-Nya. Karena besarnya makhluk menunjukkan kebesaran Sang Pencipta.Allah Ta’ala berfirman:وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَثَّ فِيهِمَا مِن دَابَّةٍ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ جَمْعِهِمْ إِذَا يَشَاءُ قَدِيرٌ“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi serta makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya. Dan Dia Mahakuasa mengumpulkan semuanya apabila Dia kehendaki.” (QS. Asy-Syura: 29)Mujahid berkata tentang firman-Nya, “dan makhluk-makhluk yang melata yang Dia sebarkan pada keduanya”: “Termasuk di dalamnya malaikat dan manusia.”Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini mencakup malaikat, jin, manusia, dan seluruh hewan, dengan berbagai bentuk, warna, bahasa, tabiat, jenis, dan macamnya. Allah menyebarkan mereka di berbagai penjuru langit dan bumi.”2. Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas perhatian-Nya kepada anak Adam, karena Dia menugaskan para malaikat untuk menjaga mereka, mencatat amal-amal mereka, dan mengurus berbagai kemaslahatan mereka.3. Merasakan pengawasan Allah terhadap seorang hamba, serta adanya malaikat yang mencatat amal perbuatannya. Hal ini menjadi sebab untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah dan menjauhi perbuatan dosa.4. Mengambil pelajaran dari ketaatan para malaikat, karena mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.Allah Ta’ala berfirman:لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Mereka tidak pernah mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)5. Mencintai para malaikat atas ibadah yang mereka lakukan kepada Allah Ta’ala.6. Bersemangat mendatangi tempat-tempat yang dicintai oleh malaikat, seperti masjid dan majelis ilmu.Baca juga: Agar Dijaga oleh Allah Lewat Malaikat  —- Selesai ditulis di Sekar Kedhaton, 20  Syawal 1447 H, 8 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsalam gaib aqidah islam hakikat malaikat ilmu aqidah iman kepada malaikat kajian islam malaikat dalam islam rukun iman sifat malaikat tauhid

Kisah Ibnu Shayyad (Bag. 3): Kaitan Hadis Tamim ad-Dariy tentang Dajjal dengan Ibnu Shayyad

Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/

Kisah Ibnu Shayyad (Bag. 3): Kaitan Hadis Tamim ad-Dariy tentang Dajjal dengan Ibnu Shayyad

Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/
Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/


Perkara tentang Ibnu Shayyad di kalangan para ulama menjadi pembahasan yang cukup samar dan penuh misteri. Dalam pembahasan sebelumnya, telah disampaikan beberapa dalil yang menunjukkan kemungkinan bahwa Ibnu Shayyad adalah Dajjal itu sendiri.Namun, di sisi lain, terdapat ulama yang berpendapat bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal, dengan berdalil berdasarkan hadis Tamim ad-Dariy yang menjelaskan tentang Al-Jassasah yang terkenal.Tamim bin Aus Ad-Dariy adalah seorang sahabat Nabi yang mulia, terkenal di kalangan para sahabat. Pada awalnya, dia seorang Nasrani, kemudian datang ke Madinah dan memeluk Islam. Dia menceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah al-Jassasah dan Dajjal, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikannya kepada umat di atas mimbar, dan hal ini dianggap sebagai salah satu keutamaannya. [1]Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya kepada Amir bin Syarahil asy-Sya’bi -kabilah Hamdan- bahwasanya ia bertanya kepada Fathimah binti Qais, saudari adh-Dhahhak bin Qais (dia adalah salah seorang wanita yang ikut pada hijrah yang pertama), dia berkata, “Ceritakanlah kepadaku satu hadis yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak engkau sandarkan kepada seorang pun selain beliau!” “Jika engkau mau, maka aku akan melakukannya,” jawabnya. Dia berkata, “Tentu saja, ceritakanlah kepadaku.”Akhirnya, dia menceritakan bagaimana dia menjanda dari suaminya, dan bagaimana ia melakukan ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, kemudian dia berkata, “Setelah masa ‘iddah-ku selesai, aku mendengar panggilan penyeru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Salat berjemaah,’ lalu aku pergi menuju masjid dan melakukan salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu, aku berada di shaff para wanita yang dekat dengan shaff laki-laki. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelesaikan salatnya, beliau duduk di atas mimbar sambil tersenyum, lalu berkata,ليلزم كلّ إنسان مصلَّاه“Hendaklah setiap orang tetap pada tempat salatnya!”Selanjutnya, beliau bersabda,أتدرونَ لم جمعتُكُم“Apakah kalian tahu mengapa aku mengumpulkan kalian?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”Beliau bersabda,إنِّي والله ما جمعتُكم لرغبةٍ ولا لرهبةٍ، ولكن جمعتُكُم لأنَّ تميمًا الدَّاريَّ كان رجلًا نصرانيًّا، فجاء، فبايع، وأسلم، وحدَّثني حديثًا وافق الّذي كنتُ أحدثكم عن مسيح الدَّجَّال“Demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengumpulkan kalian untuk menyampaikan kabar gembira atau kabar buruk, akan tetapi aku mengumpulkan kalian karena Tamim ad-Dari sebelumnya adalah seorang Nasrani, lalu dia datang, melakukan bai’at dan masuk Islam. Dia menceritakan kepadaku sebuah cerita yang sesuai dengan apa yang aku ceritakan kepada kalian tentang Al-Masih Ad-Dajjal.”“Dia menceritakan kepadaku bahwa dia pernah menaiki sebuah kapal laut bersama 30 orang yang berpenyakit kulit dan kusta. Mereka terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga akhirnya terdampar pada sebuah pulau di arah terbenamnya matahari. Mereka menaiki kapal kecil (sampan), lalu mereka masuk ke dalam pulau. Selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui mereka, mereka tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya lebat, mereka berkata,ويلك ما أنت؟‘Celaka! Siapa engkau?’Dia menjawab,أنا الجساسة‘Aku adalah al-Jassasah.’ Mereka bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’ Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Wahai kaum! Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini, karena dia sangat merindukan berita dari kalian.’Tamim ad-Dari berkata, ‘Ketika binatang itu menyebutkan seseorang kepada kami, maka kami pun meninggalkannya karena kami takut jika dia adalah setan.’ Dia berkata, ‘Akhirnya kami cepat-cepat pergi hingga kami memasuki kuil, ternyata di dalamnya ada orang yang sangat besar dan diikat dengan sangat kuat yang pertama kali kami lihat. Kedua tangannya dibelenggu sampai ke lehernya, antara kedua lututnya hingga kedua mata kakinya dirantai dengan besi.’Kami berkata, ‘Celaka, siapa engkau?’Dia berkata, ‘Kalian telah ditakdirkan untuk membawa kabar untukku, kabarkanlah siapa kalian?’Mereka menjawab, ‘Kami adalah manusia dari bangsa Arab, kami menaiki kapal laut, lalu kami mendapati laut dengan ombaknya sedang mengamuk, kami terombang ambing oleh ombak selama satu bulan di tengah lautan hingga terdampar di pulau ini, kemudian kami menaiki sampan, lalu kami masuk ke pulau ini, selanjutnya binatang dengan berbulu lebat menemui kami, kami tidak mengetahui mana depan juga mana belakangnya karena bulunya sangat lebat.Kami berkata, ‘Celaka! Siapa engkau?’ Dia menjawab, ‘Aku adalah al-Jassasah.’ Kami bertanya, ‘Apakah al-Jassasah itu?’Dia berkata (tanpa menjawab), ‘Pergilah kepada orang yang berada di dalam kuil ini karena dia sangat merindukan berita dari kalian,’ akhirnya kami pun segera mendatangimu. Kami merasa kaget dan takut kepadanya, dan mengira bahwa dia adalah setan.’Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang pohon kurma di Baisan?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Aku bertanya kepada kalian tentang buahnya, apakah dia masih berbuah?’Kami menjawab, ‘Ya (masih berbuah).’‘Hampir saja dia tidak berbuah lagi,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang danau Thabariyah?’Kami berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah masih ada airnya?’Mereka menjawab, ‘Danau itu masih banyak airnya.’“’Hampir saja airnya kering,’ katanya.Dia berkata, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang mata air Zughar?’Mereka berkata, ‘Apa yang engkau tanyakan tentangnya?’Dia menjawab, ‘Apakah mata air tersebut masih mengalir?Dan apakah penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya?’Kami menjawab, ‘Betul, airnya masih banyak dan penduduknya masih bercocok tanam dengan airnya.’Dia bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku tentang Nabi orang-orang yang ummi, apa yang dia lakukan?’Mereka menjawab, ‘Dia telah berhijrah dari kota Makkah dan singgah di Yastrib (Madinah).’‘Apakah orang-orang memeranginya?’, tanya dia.‘Betul,’ jawab kami.Dia bertanya, ‘Apa yang dia lakukan terhadap mereka?’Lalu kami pun mengabarkan kepadanya bahwasanya dia telah menolong orang-orang yang mengikutinya dan mereka pun taat kepadanya.’Dia berkata kepada mereka, ‘Apakah benar seperti itu?’Kami menjawab, ‘Betul.’Dia berkata, ‘Sesungguhnya lebih baik bagi mereka untuk menaatinya, dan aku kabarkan kepada kalian sesungguhnya aku adalah al-Masih (Dajjal), dan hampir saja aku diizinkan untuk keluar hingga aku bisa keluar, lalu aku akan berkelana di muka bumi. Aku tidak akan pernah meninggalkan satu kampung pun melainkan aku menyinggahinya dalam waktu empat puluh malam, selain Makkah dan Thaibah (Madinah), keduanya diharamkan atasku. Setiap kali aku hendak masuk ke salah satu darinya, maka para malaikat akan menghadangku dengan pedang yang terhunus yang menghalangiku dengannya; dan pada setiap lorong-lorong kedua kota tersebut, ada seorang malaikat yang menjaganya.’”Fathimah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil menusukkan tongkat kecilnya di mimbar,هذه طيبة، هذه طيبة، هذه طيبة -يعني: المدينة-. ألَّا هل كنت حدَّثتكم ذلك؟‘Inilah Thaibah, inilah Thaibah, inilah Thaibah -yakni Madinah-. Ingatlah, bukankah aku pernah mengatakan hal itu kepada kalian?”Lalu orang-orang berkata, “Benar.”فإنّه أعجبني حديث تميم أنّه وافقال في كنتُ أحدِّثكم عنه، وعن المدينة ومكة، ألَّا إنّه في بحر الشّام، أو بحر اليمن، لا بل من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو، من قبل المشرق ما هو (وأومأ بيده إلى المشرق)“Sungguh cerita yang diungkapkan oleh Tamim telah membuatku kagum karena ia sesuai dengan apa yang pernah aku ceritakan kepadanya, tentang Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya dia (Dajjal) berada di lautan Syam, atau lautan Yaman. Oh tidak, tetapi berada dari arah timur, dari arah timur, dari arah timur,’ (dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah timur).”Fathimah berkata,فحفظتُ لهذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم“Maka aku hafal hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sebagian ulama beranggapan bahwa hadis Fathimah ini gharib yang hanya diriwayatkan oleh perorangan. Padahal tidak demikian. Sebab, selain Fathimah juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id  Referensi:[1] https://www.alukah.net/

Amalan “Ringan” yang Ternyata Pahalanya Sangat Besar – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا

Amalan “Ringan” yang Ternyata Pahalanya Sangat Besar – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا
Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا


Apakah seseorang disyaratkan harus mengetahui jenis pahala dari suatu amal saleh agar bisa meraihnya? Misalnya, mengetahui seberapa besar jumlahnya atau apa bentuk pahalanya? Sama sekali tidak disyaratkan. Oleh karena itu, bisa jadi seseorang melakukan suatu amalan, yang ia sangka pahalanya kecil, padahal di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, pahala amalan tersebut amatlah besar. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam : “Sungguh, ada seseorang yang mengucapkan satu kalimat yang diridhai Allah tanpa ia anggap penting, tapi Allah menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut hingga hari ia berjumpa dengan-Nya kelak.” Satu kalimat yang ia anggap sepele, menjadi sebab Allah melimpahkan keridhaan-Nya kepada orang tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa kalimat itu adalah ucapan seorang muslim demi membela kehormatan saudaranya di hadapan penguasa. Namun, tampaknya ini hanyalah salah satu contoh saja. Saat kehormatan saudara seimanmu dijatuhkan di hadapan penguasa, lalu Anda berdiri dan membelanya, ini termasuk amalan dengan ganjaran pahala yang sangat luar biasa. Contoh lainnya adalah mendamaikan pihak-pihak yang sedang berselisih. Amalan ini memiliki pahala yang amat besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad dan selainnya. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang derajatnya lebih utama daripada shalat, puasa, dan sedekah?” “(Yaitu) mendamaikan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih.” Mendamaikan perselisihan memiliki derajat yang lebih tinggi daripada shalat, puasa, dan sedekah sunnah. Sebagaimana firman-Nya: “Tidak ada kebaikan pada banyak bisikan (percakapan rahasia) mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh bersedekah, berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang sangat besar.” (QS. An-Nisa: 114). Orang yang mendamaikan perselisihan mungkin tidak membayangkan betapa dahsyat pahala yang ia dapatkan, padahal itu adalah pahala yang sangat agung, melebihi pahala shalat, sedekah, dan puasa sunnah. Sering kali seseorang melakukan amal yang ia anggap remeh, tapi Allah Ta’ala mencatat pahala yang besar karenanya, bahkan menetapkan keridhaan-Nya bagi orang tersebut, disebabkan amal yang ringan tersebut. Seperti dalam kisah Ibunda Aisyah, saat beliau menceritakan tentang seorang wanita yang datang meminta makanan. Aisyah berkata: “Lalu aku memberinya tiga butir kurma.” Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, lalu ia mengambil kurma ketiga, ia masukkan ke mulutnya sendiri. Namun, kedua putrinya justru meminta kurma terakhir itu darinya. Ibu itu pun membelah kurma tersebut menjadi dua bagian, lalu memberikannya kepada kedua putrinya tanpa memakan sedikit pun. Wanita itu mungkin tidak menganggap spesial perbuatannya tersebut. Tatkala Aisyah menceritakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjamin surga baginya berkat amalan itu.” Padahal wanita itu tidak memedulikan amalan tersebut. Hanya karena kedua putrinya meminta kurma tersebut, lalu ia membelahnya menjadi dua bagian untuk mereka tapi Allah menjamin surga baginya karena perbuatan itu. Ini membuktikan bahwa amal ringan yang mungkin tidak seseorang sadari dampaknya, ternyata membuahkan pahala yang amat luar biasa. Sebaliknya, seseorang bisa saja melakukan kemaksiatan, yang ia anggap sepele, tapi akibatnya ternyata sangat fatal. Seperti orang yang sesumbar: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan!” Hanya satu kalimat yang ia ucapkan begitu saja tanpa dipikirkan. Namun, Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang berani bersumpah atas nama-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan? Sungguh, Aku telah mengampuninya dan Aku hapus seluruh amal kebaikanmu.” (HR. Muslim). Ia mengucapkan satu kalimat yang menghancurkan dunia dan akhiratnya. Oleh karena itu, setiap insan haruslah selalu waspada. Bisa jadi ia melakukan maksiat yang ia anggap remeh, tapi ternyata dosanya di sisi Allah sangat besar. Sebaliknya, bisa jadi ia melakukan kebaikan yang ia anggap remeh, tapi pahalanya begitu besar. ===== هَلْ يُشْتَرَطُ لِتَرَتُّبِ الثَّوَابِ عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ أَنْ يَعْرِفَ الْعَامِلُ مَا هُوَ الثَّوَابُ قَدْرُهُ وَنَوْعُهُ لَا يُشْتَرَطُ ذَلِكَ وَلِذَلِكَ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ عَمَلًا يَظُنُّ أَنَّ ثَوَابَهُ قَلِيلٌ وَلَكِنَّ ثَوَابَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ كَلِمَةٌ مَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكْتُبُ اللَّهُ بِسَبَبِها رِضْوَانَهُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهَا الْكَلِمَةُ الَّتِي يَذُبُّ بِهَا الْمُسْلِمُ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ هَذَا مِثَالٌ مِثَالٌ يَعْنِي مِثَالٌ لَهَا أَنْ يُتَكَلَّمَ فِي عِرْضِ أَخِيكَ فِي مَجْلِسِ السُّلْطَانِ وَتَقُومُ وَتُدَافِعُ عَنْهُ هَذَا مِنْ أَعْظَمِ مِمَّا يَكُونُ مِنَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى هَذَا أَيْضًا الْإِصْلَاحُ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ هَذَا أَجْرُهُ عَظِيمٌ جِدًّا كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَخْرَجَهُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ؟ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ أَعْلَى دَرَجَةً مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَتَصَوَّرُ عَظِيمَ الْأَجْرِ الْمُتَرَتِّبِ عَلَى ذَلِكَ وَهُوَ أَجْرٌ عَظِيمٌ جِدًّا أَعْظَمُ مِنْ أَجْرِ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالصَّوْمِ فَقَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْأَعْمَالَ الَّتِي لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا لَكِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَكْتُبُ بِسَبَبِهَا أُجُورًا عَظِيمَةً بَلْ قَدْ يَكْتُبُ رِضْوَانَهُ بِسَبَبِ ذَلِكَ الْعَمَلِ الْيَسِيرِ يَعْنِي فِي قِصَّةِ عَائِشَةَ لَمَّا ذَكَرَتْ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهَا تَسْتَطْعِمُهَا قَالَتْ فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ أَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ رَفَعَتْهَا إِلَى فِيهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا شِقَّيْنِ وَأَعْطَتْهَا ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ شَيْئًا وَيَعْنِي هِيَ مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا الْعَمَلِ لَمَّا أَخْبَرَتْ عَائِشَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ مَعَ أَنَّهَا مَا أَلْقَتْ بَالًا لِهَذَا مُجَرَّدُ أَنَّ ابْنَتَيْهَا اسْتَطْعَمَتْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا نِصْفَيْنِ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ يَسِيرٌ يَعْنِي قَدْ لَا يَعْلَمُ الْإِنْسَانُ مَاذَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَالْمُتَرَتِّبُ عَلَيْهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ أَيْضًا فِي الْمُقَابِلِ قَدْ يَعْمَلُ الْإِنْسَانُ الْمَعْصِيَةَ وَهُوَ يَظُنُّ أَنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا يَسِيرٌ لَكِنَّ الْمُتَرَتِّبَ عَلَيْهَا عَظِيمٌ كَمَا قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ يَعْنِي كَلِمَةً أَلْقَاهَا وَلَمْ يُلْقِ لَهَا بَالًا قَالَ اللَّهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَلَّا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ لِفُلَانٍ وَقَدْ غَفَرْتُ لَهُ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ قَالَ كَلِمَةً أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ وَلِهَذَا فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَكُونَ حَذِرًا قَدْ تَكُوْنُ المَعْصِيَةُ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ ذَنْبُهَا عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا وَقَدْ تَكُونُ حَسَنَةً لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَكُونُ أَجْرُهَا جَزِيلًا

Menolak Jabat Tangan Lawan Jenis: Solusi Syar’i Tanpa Menyinggung Perasaan

Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

Menolak Jabat Tangan Lawan Jenis: Solusi Syar’i Tanpa Menyinggung Perasaan

Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.
Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.


Daftar Isi ToggleHukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramSyariat menutup pintu fitnahRida Allah harus lebih didahulukanSolusi syar’i tanpa menyinggung perasaanJika terlanjur berjabat tanganKesimpulanDi tengah pergaulan, tidak sedikit muslim yang merasa canggung ketika harus menolak jabat tangan lawan jenis. Di satu sisi, ia ingin menjaga syariat. Namun, di sisi lain, ia khawatir dianggap tidak sopan atau menyinggung perasaan orang lain. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis dan bagaimana menolaknya dengan cara yang baik menjadi penting.Syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan hati dan menutup jalan-jalan yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Oleh karena itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS. al-Ahzab: 53)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ أَطْهَرُ وَأَنْقَى لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ مِنَ الرِّيبَةِ“Maksudnya, hal itu lebih suci dan lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka dari keraguan dan fitnah.” [1]Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak hanya melarang sesuatu yang jelas haram, tetapi juga memberi batasan pada perkara yang bisa membuka pintu fitnah. Jika dalam berbicara dan berinteraksi saja syariat memberi rambu-rambu, maka menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tentu lebih layak lagi untuk dijaga.Hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramHukum asal menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah tidak dibolehkan. Di antara dalil yang dibawakan oleh para ulama adalah hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ“Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” [2]Dalil yang paling tegas dalam masalah ini adalah hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang baiat wanita. Beliau berkata,وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِالْكَلَامِ“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan.” [3]Hadis ini sangat jelas. Padahal baiat adalah amalan syar’i yang agung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling suci hatinya. Namun, beliau tetap tidak menyentuh tangan wanita nonmahram. Maka, selain beliau tentu lebih pantas menjaga diri dari hal tersebut.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا مُبَايَعَةُ النِّسَاءِ فَكَانَتْ بِالْكَلَامِ مِنْ غَيْرِ أَخْذِ كَفٍّ“Adapun baiat wanita, maka dilakukan dengan ucapan tanpa memegang telapak tangan.” [4]Ibnu Hajar rahimahullah berkata,وَفِيهِ أَنَّ مُصَافَحَةَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا تَجُوزُ“Dalam hadis ini terdapat faidah bahwa berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak dibolehkan.” [5]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَمَسَّ مِنْهَا شَيْئًا“Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyentuh bagian apa pun dari wanita tersebut.” [6]Ibnu Muflih rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّ الْأَجْنَبِيَّةِ“Haram menyentuh wanita ajnabiyah.” [7]Ar-Ramli rahimahullah berkata,وَيَحْرُمُ مَسُّهَا وَإِنْ أَمِنَ الشَّهْوَةَ“Haram menyentuh wanita tersebut meskipun merasa aman dari syahwat.” [8]Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata,لا يجوز للرجل أن يصافح المرأة التي ليست محرماً له، وهكذا لا يجوز للمرأة أن تصافح الرجل الذي ليس محرماً لها“Tidak boleh bagi seorang laki-laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Demikian pula tidak boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” [9]Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,مصافحة المرأة غير المحرم حرام، ولا تجوز ولو بدون شهوة“Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram dan tidak boleh, meskipun tanpa syahwat.” [10]Dari dalil-dalil dan penjelasan para ulama ini, dapat dipahami bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan.Baca juga: Jabat Tangan Dengan Wanita Dalam Pandangan 4 MadzhabSyariat menutup pintu fitnahLarangan ini sejalan dengan kaidah besar dalam syariat, yaitu menutup pintu-pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. an-Nur: 30)Ath-Thabari rahimahullah berkata,يَكُفُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ النَّظَرُ إِلَيْهِ“Hendaknya mereka menahan pandangan mereka dari sesuatu yang tidak halal untuk dilihat.” [11]Jika pandangan saja diperintahkan untuk dijaga, maka sentuhan tentu lebih layak lagi untuk dihindari. Karena sentuhan lebih kuat pengaruhnya kepada jiwa daripada sekadar pandangan.Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ“Janganlah kalian melembut-lembutkan suara, sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan.” (QS. al-Ahzab: 32)Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata,هَذَا أَصْلٌ فِي سَدِّ الذَّرَائِعِ“Ini adalah pokok dalam menutup sarana menuju keburukan.” [12]Jika suara yang dilembutkan saja dilarang karena bisa membuka jalan fitnah, maka bersentuhan dengan lawan jenis non-mahram tentu lebih pantas lagi untuk dijauhi.Rida Allah harus lebih didahulukanSebagian orang sebenarnya tahu bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis nonmahram tidak dibolehkan. Hanya saja, ia merasa sungkan menolak. Kadang ia takut dianggap sombong, tidak sopan, atau takut merusak hubungan. Padahal, rasa sungkan kepada manusia tidak boleh membuat seseorang melanggar batasan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنِ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ“Barang siapa mencari rida Allah walaupun dengan membuat manusia tidak suka, maka Allah akan rida kepadanya dan Allah akan menjadikan manusia rida kepadanya.” [13]Akan tetapi, menjaga syariat tidak berarti meninggalkan adab. Allah Ta’ala berfirman,ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS. an-Nahl: 125)Ibnu Katsir rahimahullah berkata,أَيْ لِيَكُنْ دُعَاؤُكَ لِلْخَلْقِ بِالْحِكْمَةِ“Maksudnya, hendaknya ajakanmu kepada manusia dilakukan dengan hikmah.” [14]Allah juga berfirman kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimas salam,فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا“Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut.” (QS. Thaha: 44)Al-Baghawi rahimahullah berkata,أَيْ رَفِيقًا لَيِّنًا“Maksudnya, dengan perkataan yang lembut dan halus.” [15]Kalau kepada Fir’aun saja diperintahkan berkata lembut, maka kepada sesama manusia tentu lebih pantas lagi.Solusi syar’i tanpa menyinggung perasaanSetelah mengetahui hukumnya, yang penting berikutnya adalah bagaimana cara menolaknya. Dalam masalah ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman hukum, tetapi juga adab dalam menerapkannya.Pertama, dahului dengan wajah yang baik. Banyak penolakan terasa keras bukan karena isi ucapannya, tetapi karena ekspresi orang yang menolak. Jika seseorang langsung menarik diri atau memalingkan wajah dengan dingin, lawan bicara tentu akan merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, tetaplah dengan wajah yang ramah, senyum, dan ucapan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” [16]Dengan wajah yang baik, orang lain akan lebih mudah memahami bahwa yang sedang dijaga adalah batasan agama, bukan karena dirinya direndahkan.Kedua, cukupkan dengan kalimat yang singkat dan sopan. Tidak perlu penjelasan terlalu panjang. Biasanya, jika terlalu panjang, suasana justru semakin canggung. Kalimat seperti, “Mohon maaf, saya tidak berjabat tangan dengan lawan jenis,” atau, “Maaf, saya sedang berusaha menjaga ajaran agama,” biasanya sudah cukup. Kalimat yang singkat dan lembut lebih mudah diterima. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah untuk berkata dengan lembut. [17]Ketiga, jangan sampai penolakan itu terkesan menggurui. Ada orang yang benar dalam isi ucapannya, tetapi salah dalam cara menyampaikannya. Akhirnya, yang tampak bukan adab syariat, tetapi kesan ujub dan merasa lebih baik. Padahal, seorang muslim menolak bukan untuk meninggikan diri, tetapi untuk menjaga agama. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,المؤمن لا يريد العلو على الخلق، وإنما يريد اتباع الشرع“Seorang mukmin tidak ingin merasa tinggi di atas manusia, tetapi ia hanya ingin mengikuti syariat.” [18]Oleh karena itu, saat menolak, nadanya dijaga, bahasanya direndahkan, dan tidak perlu disertai ucapan yang menyudutkan orang lain.Keempat, jangan mempermalukan orang yang mengulurkan tangan. Bisa jadi ia tidak tahu hukum ini, lupa, atau hanya mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penolakan cukup dilakukan dengan tenang. Bisa juga disertai isyarat hormat yang wajar, misalnya meletakkan tangan di dada. Dengan begitu, ia tetap merasa dihargai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ“Sesungguhnya kelembutan tidaklah ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya; dan tidaklah dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” [19]Kelima, konsisten dalam sikap. Jika seseorang kadang menerima jabat tangan dan kadang menolak, orang lain bisa salah paham dan mengira penolakan itu bersifat pribadi. Konsistensi akan membuat orang memahami bahwa ini benar-benar prinsip agama yang sedang dijaga, bukan sikap pilih kasih.Jika terlanjur berjabat tanganJika seseorang terlanjur berjabat tangan karena lupa, tidak sadar, atau kalah oleh rasa sungkan, maka ia wajib bertobat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman,وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. an-Nur: 31)Ia menyesali perbuatannya, memohon ampun, dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Rasa sungkan tidak boleh terus dijadikan alasan. Karena jika dibiarkan, seseorang akan semakin mudah meremehkan batasan syariat.KesimpulanBerjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dibolehkan dalam syariat. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama. Larangan ini termasuk bagian dari penjagaan syariat terhadap kesucian hati dan upaya menutup pintu fitnah.Akan tetapi, menjaga syariat dalam masalah ini tidak berarti harus kasar. Seorang muslim tetap bisa menolak jabat tangan dengan wajah yang ramah, kalimat yang sopan, nada yang rendah hati, dan sikap yang tenang. Dengan cara seperti itu, ia bisa menjaga dua hal sekaligus, berpegang pada syariat dan menjaga perasaan sesama.Baca juga: Jabat Tangan dan Berduaan dengan Saudara Ipar***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 6: 421.[2] Ath-Thabrani, al-Mu‘jam al-Kabir, no. 486; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 5045.[3] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 4891; Muslim, Shahih Muslim, no. 1866.[4] An-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13: 10.[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 8: 634.[6] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 32: 267.[7] Ibnu Muflih, al-Furu‘, 5: 153.[8] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, 6: 187.[9] Ibnu Baz, Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah, 6: 370.[10] Ibnu ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 12: 175.[11] Ath-Thabari, Jami‘ al-Bayan, 19: 154.[12] Ibnul ‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, 3: 1576.[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, no. 276; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 2095.[14] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 4: 613.[15] Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[16] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, no. 1956; dinilai hasan oleh al-Albani.[17] Lihat Al-Baghawi, Ma‘alim at-Tanzil, 5: 304.[18] Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Riyadh ash-Shalihin, 2: 418.[19] Muslim, Shahih Muslim, no. 2594. Daftar PustakaAl-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Jami‘ ash-Shaghir. Beirut: al-Maktab al-Islami.Al-Baghawi, al-Husain bin Mas‘ud. Ma‘alim at-Tanzil. Beirut: Dar Thayyibah.Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.Ar-Ramli, Syamsuddin Muhammad bin Abi al-‘Abbas. Nihayah al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Fikr.Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami‘ al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ath-Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. al-Mu‘jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah.At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.Ibnu Baz, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah. Majmu‘ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi‘ah. Riyadh: Dar al-Qasim.Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.Ibnu Hibban, Muhammad bin Hibban. Shahih Ibni Hibban. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Katsir, Ismail bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Giza: Muassasah Qurtubah.Ibnu Muflih, Muhammad bin Muflih. al-Furu‘. Beirut: Muassasah ar-Risalah.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb. Riyadh: Muassasah ar-Risalah.Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadh ash-Shalihin. Riyadh: Dar al-Wathan.Ibnul ‘Arabi, Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdillah. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Rahasia Agar Rumah Tangga Langgeng dan Tidak Bercerai: Cinta Saja Tidak Cukup!

“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا
“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا


“…Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19). Di antara “kebaikan yang banyak” itu adalah ketika suami atau istri melihat akhlak yang mulia pada pasangannya. Serta melihat adanya kesalehan dalam beragama pada dirinya. Termasuk kebaikan yang banyak itu adalah ketika istrinya melahirkan anak-anak yang saleh baginya. Saudara-saudaraku, ada tipe wanita yang memang dianugerahi kesuburan untuk memiliki banyak anak. Dan bisa jadi akan melahirkan orang-orang besar (tokoh-tokoh umat). Di antara kebaikan lainnya adalah perlakuan baik sang istri kepada kedua orang tua suaminya. Ini merupakan poin penting yang harus diperhatikan oleh para istri. Hari ini ia adalah seorang istri, tapi kelak ia akan menjadi seorang ibu. Kelak, ia pun akan mengharapkan perlakuan baik dari menantunya (istri dari anak-anaknya). Jika ia mengharapkan hal itu di masa depan, maka hendaklah ia memulainya sekarang terhadap mertuanya. Betapa banyak suami yang tetap bersabar mendampingi istrinya—meski ia tidak mencintainya hanya karena sang istri begitu baik dalam memperlakukan kedua orang tua suaminya. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, tentu ada perangai lain yang ia sukai.” (HR. Muslim). Saudara-saudaraku, setiap orang harus memandang urusan ini dengan adil, baik ia sebagai suami maupun istri. Apabila Apabila sisi kebaikannya masih lebih banyak daripada keburukannya, maka sepantasnya ia bersabar terhadap pasangannya tersebut. Sebab standar kebenaran bukan sekadar pada apa yang Anda sukai atau benci. Bisa jadi Anda menyukai sesuatu yang buruk, dan membenci sesuatu yang baik. Berikan dalilnya! “Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci…” “…dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu.” “…dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 216). Maka, hasil akhir dari segala urusan ada di tangan Allah ‘Azza wa Jalla, bukan di tangan manusia. Manusia, Saudara-saudaraku, sering kali hanya melihat apa yang ada di depan mata. Hanya terpaku pada saat ini saja. Namun, saudara-saudara, sepantasnya kita bersikap tenang dan menunggu bagaimana akhir dari sebuah urusan. Hendaknya setiap pasangan bersabar menghadapi satu sama lain. Sebab, di dalam kesabaran itu terdapat kebaikan yang besar bagi keduanya. ===== فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ أَنْ يَرَى أَحَدُهُمَا مِنَ الْآخَرِ خُلُقًا طَيِّبًا وَأَنْ يَرَى مِنْهُ صَلَاحًا فِي دِينِهِ وَمِنَ الْخَيْرِ الْكَثِيرِ بِالنِّسْبَةِ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُنْجِبَ لَهُ أَوْلَادًا صَالِحِينَ فَبَعْضُ النِّسَاءِ يَا إِخْوَانِي وَلُودٌ وَقَدْ تُنْجِبُ أَيْضًا رِجَالًا وَمِنَ الْخَيْرِ حُسْنُ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ أَيْضًا وَهَذِهِ نُقْطَةٌ مُهِمَّةٌ تَنْتَبِهُ لَهَا النِّسَاءُ الْيَوْمَ هِيَ زَوْجَةٌ وَغَدًا سَتَكُونُ أُمًّا وَغَدًا تَنْتَظِرُ أَيْضًا مِنْ نِسَاءِ أَوْلَادِهَا حُسْنَ الْمُعَامَلَةِ فَإِذَا كَانَتْ تُرِيدُ هَذَا أَوْ سَتُرِيْدُهُ مُسْتَقْبِلًا فَلْتَعْمَلْهُ الْآنَ وَكَمْ مِنَ الرِّجَالِ صَبَرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وَهُوَ لَا يُحِبُّهَا لِحُسْنِ مُعَامَلَتِهَا لِوَالِدَيْهِ وَلِهَذَا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرِكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا آخَرَ يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ بِعَدْلٍ يَا إِخْوَانُ إِلَى هَذِهِ الْأُمُورِ سَوَاءٌ الرَّجُلُ أَوِ الْمَرْأَةُ فَإِذَا كَانَتْ مَحَاسِنُهُ أَكْثَرَ مِنْ مَسَاوِئِهِ فَيَنْبَغِي الصَّبْرُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ وَالْمِعْيَارُ لَيْسَ فِي أَنْ تُحِبَّ أَوْ أَنْ تَكْرَهَ فَقَدْ تُحِبُّ مَكْرُوهًا وَتَكْرَهُ مَاذَا؟ مَحْبُوبًا أَعْطُونِي دَلِيلًا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ فَالْعَوَاقِبُ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَتْ فِي أَيْدِ الْبَشَرِ النَّاسُ يَا إِخْوَانُ دَائِمًا نَظْرَتُهُمْ نَظْرَةٌ يَعْنِي آنِيَةٌ فِي اللَّحْظَةِ لَكِنْ يَنْبَغِي يَا إِخْوَانِي التَّأَنِّي وَانْتِظَارُ عَوَاقِبِ الْأُمُورِ فَيَصْبِرُ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ عَلَى الْآخَرِ فَإِنَّ فِي الصَّبْرِ خَيْرًا لَهُمَا جَمِيعًا

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 2)

Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.


Daftar Isi TogglePendapat ulama tentang hukum jual beli emas digitalPendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiPertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada 'urf (kebiasaan)Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliKetiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiPendapat kedua: Harus qabdh haqiqiPertama, hadis هَاءَ وَهَاءَKedua, hadis يَدًا بِيَدٍKetiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdhKeempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataKelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaSyarat akad sharfPertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfPembahasan: Penerapan pada emas digitalKesimpulanPendapat ulama tentang hukum jual beli emas digital Secara garis besar, para ulama kontemporer bersepakat dalam prinsip bahwa akad sharf (pertukaran harta ribawi seperti emas dengan mata uang) wajib memenuhi unsur taqabudh dan terbebas dari riba. Namun, mereka berselisih dalam menentukan bentuk qabdh dalam akad tersebut: apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi. Perbedaan dalam memahami bentuk qabdh dalam akad sharf inilah yang menjadi titik krusial dalam hukum jual beli emas digital, sehingga melahirkan dua pendapat utama di kalangan ulama kontemporer.Pendapat pertama: Cukup hanya dengan qabdh hukmiSebagian ulama kontemporer memandang bahwa qabdh hukmi, termasuk pencatatan kepemilikan secara digital, sudah memenuhi syarat taqabudh dalam akad sharf. Mereka berdalil dengan beberapa hal:Pertama, bentuk qabdh dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan)Para ulama menetapkan bahwa al-qabdh termasuk perkara yang tidak memiliki batasan tertentu dalam syariat sehingga dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku di tengah manusia. Imam as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan kaidah,كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا، وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيهِ، وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ، وَمَثَّلُوا لَهُ بِالْحِرْزِ فِي السَّرِقَةِ، وَالتَّفَرُّقِ فِي الْبَيْعِ، وَالْقَبْضِ“Segala sesuatu yang datang dalam syariat secara mutlak dan tidak ada batasan tertentu dari syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Para ulama mencontohkan hal ini dengan hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian, tafarruq (berpisah) dalam jual beli, dan al-qabdh (serah terima).” [10]Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni,الْقَبْضُ مُطْلَقٌ فِي الشَّرْعِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ فِيهِ إِلَى الْعُرْفِ“Al-qabdh disebutkan secara mutlak dalam syariat, maka wajib mengembalikannya kepada kebiasaan (‘urf).” [11]Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan,الْمَرْجِعُ فِي الْقَبْضِ إِلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ مِنْ غَيْرِ حَدٍّ يَسْتَوِي فِيهِ جَمِيعُ النَّاسِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ وَالْأَوْقَاتِ“Patokan dalam al-qabdh adalah kebiasaan dan adat manusia, tanpa adanya batasan tertentu yang berlaku sama bagi seluruh manusia di segala keadaan dan waktu.” [12]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memperkuat hal ini,الْعُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ مَا حَكَمَ الشَّارِعُ بِهِ، وَلَمْ يَحُدَّهُ وَهَذَا أَصْلٌ وَاسِعٌ مَوْجُودٌ مُنْتَشِرٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَالْحُقُوقِ وَغَيْرِهَا …. وَمِنَ الْفُرُوعِ: أَنَّ كُلَّ عَقْدٍ اشْتُرِطَ لَهُ الْقَبْضُ، فَالْقَبْضُ رَاجِعٌ إِلَى الْعُرْفِ“Kebiasaan dan adat menjadi rujukan dalam segala perkara yang syari’ tetapkan namun tidak memberikan batasannya. Ini merupakan kaidah yang luas dan tersebar dalam berbagai persoalan muamalah dan hak-hak. Di antara cabang penerapan kaidah ini adalah bahwa setiap akad yang disyaratkan padanya al-qabdh, maka bentuk al-qabdh-nya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf).” [13]Berdasarkan kaidah ini, mereka berpendapat bahwa kebiasaan dalam transaksi di zaman sekarang menganggap pencatatan perbankan atau pencatatan digital sebagai bentuk qabdh hukmi yang sah. Hal ini karena pencatatan tersebut memberikan kuasa penuh kepada pemiliknya untuk menarik, menjual, mentransfer, dan mengelola harta yang tercatat atas namanya kapanpun ia menghendaki.Kedua, kebolehan mewakilkan qabdh kepada pihak lain ketika seseorang membeli emas digital melalui platform, penyedia layanan bertindak sebagai wakil dalam menyimpan emas atas nama pembeliDalam keadaan ini, pihak yang menerima dan pihak yang menyerahkan bersatu pada satu pihak. Para ulama telah membahas persoalan semacam ini. Disebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,فَإِنْ أَذِنَ لَهُ أَيْ فِي مُصَارَفَةِ نَفْسِهِ جَازَ، فَيَتَوَلَّى طَرَفَيْ عَقْدِ الْمُصَارَفَةِ“Apabila ia diizinkan, yakni untuk melakukan sharf atas dirinya sendiri, maka hal tersebut dibolehkan. Ia merangkap kedua sisi akad sharf.” [14]Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh secara fisik oleh pihak asli (al-ashil) tidak menjadi syarat mutlak. Selama terdapat izin dan kuasa, pihak lain dapat mewakili proses qabdh tersebut. Syekh Dubyan hafizhahullah mengomentari ini dengan menyebutkan,فدلَّ على أن التقابض باليد لا يلزم منه أن يكون بيد الأصيل“Hal ini menunjukkan bahwa taqabudh dengan tangan tidak mengharuskan (serah terima) dilakukan oleh tangan pihak asli (yang bertransaksi).” [15]Ketiga, muqashshshah (saling gugur utang) tanpa qabdh haqiqiAlasan lain yang memperkuat pendapat ini adalah bahwa para ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, as-Subki dari madzhab Syafi’iyah, dan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanabilah telah menyamakan qabdh di majlis akad dengan apa yang telah tetap di dalam dzimmah (tanggungan) melalui qabdh yang terdahulu. Misalnya, jika seseorang memiliki piutang berupa dinar pada orang lain, dan orang tersebut juga memiliki piutang berupa dirham kepadanya, lalu keduanya sepakat melakukan akad sharf atas apa yang ada di dzimmah masing-masing, maka akad tersebut sah dan kedua utang saling gugur tanpa perlu adanya taqabudh haqiqi. [16]Hal ini menunjukkan bahwa para ulama sendiri telah mengakui adanya bentuk qabdh yang bukan bersifat fisik dalam akad sharf, yaitu ketika harta sudah tetap dalam penguasaan pihak yang berhak.Pendapat kedua: Harus qabdh haqiqi Sebagian ulama lain berpendapat bahwa akad sharf harus memenuhi qabdh haqiqi, yaitu serah terima secara fisik. Mereka mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan:Pertama, hadis هَاءَ وَهَاءَMereka berdalil dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ. Sebagaimana telah dijelaskan, makna haa’ adalah kata yang digunakan ketika seseorang menyerahkan sesuatu secara langsung. Maka makna hadis ini menurut mereka menunjukkan bahwa serah terima harus terjadi secara fisik di majelis akad.Kedua, hadis يَدًا بِيَدٍMereka juga berdalil dengan hadis Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yang secara tegas menyebutkan lafaz يَدًا بِيَدٍ (tangan ke tangan). Menurut pendapat ini, syar’i telah menentukan kaifiat (tata cara) qabdh dalam jual beli harta ribawi, yaitu secara fisik melalui tangan. Apabila syariat telah menentukan tata caranya, maka tidak boleh berpindah ke cara lain. Adapun pencatatan perbankan atau digital menurut mereka bukan termasuk qabdh hissi (haqiqi), karena harta yang dicatat masih berada di tangan penyedia layanan secara fisik sehingga qabdh belum terwujud.Ketiga, pencatatan hanyalah watsiqah (dokumen), bukan qabdh Sebagian mereka juga berpendapat bahwa pencatatan perbankan atau digital pada hakikatnya hanyalah watsiqah (dokumen yang membuktikan hak), bukan qabdh atas hak itu sendiri. Ada perbedaan antara menerima dokumen yang membuktikan suatu hak dengan menerima hak itu sendiri. Yang dituntut oleh syariat adalah qabdh atas hak, bukan qabdh atas bukti dokumennya. [17]Keempat, sikap keras para sahabat dalam menjaga akad sharf dari segala bentuk keraguan menunjukkan betapa pentingnya taqabudh secara nyataDiriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan apa yang Nabi sampaikan,لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya, jangan melebihkan satu atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir.” (Muttafaq ‘alaih) [18]Penggalan وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ (jangan menjual yang tidak hadir dengan yang hadir) menunjukkan bahwa sahabat memahami syarat taqabudh dalam emas sebagai serah terima yang nyata dan hadir. Adapun emas digital, menurut pandangan ini, termasuk dalam kategori gha’ib (tidak hadir) karena emas fisiknya tidak berada di tangan pembeli.Kelima, perkara riba merupakan dosa besar yang ancamannya sangat keras; sehingga ketika terdapat keraguan dalam suatu transaksi, apakah ia telah memenuhi syarat terbebas dari riba atau belum, sikap yang lebih utama adalah meninggalkannyaRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحَلَالُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa jatuh pada perkara yang samar, maka ia akan jatuh pada yang haram.” (HR. al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599) [19]Hadis ini menjadi landasan kuat bagi mereka yang berpendapat bahwa kehati-hatian dalam perkara emas dan riba lebih diutamakan daripada mencari keringanan.Syarat akad sharf Sebelum masuk kepada pembahasan kesimpulan hukum emas digital, perlu disebutkan terlebih dahulu syarat-syarat akad sharf. Para ulama menyebutkan bahwa akad sharf memiliki syarat-syarat khusus, di samping juga terikat dengan syarat-syarat umum dalam jual beli.Pertama, at-taqabudh qabla at-tafarruq (serah terima sebelum berpisah)Kedua belah pihak yang bertransaksi wajib melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad. Apabila keduanya berpisah sebelum taqabudh terjadi, maka akadnya batal. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ menyebutkan,أَنْ يَتَقَابَضَا قَبْلَ التَّفَرُّقِ مِنَ الْمَجْلِسِ فَإِنْ تَفَرَّقَا قَبْلَ التَّقَابُضِ بَطَلَ الْعَقْدُ“Keduanya harus saling melakukan qabdh sebelum berpisah dari majelis. Jika keduanya berpisah sebelum taqabudh, maka akadnya batal.” [20]Kedua, al-hulul (tunai dan kontan)Dalam akad sharf, tidak boleh ada penundaan pada salah satu dari dua barang yang dipertukarkan. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa di antara syarat sahnya sharf adalah terjadinya serah terima di majelis, dan hal ini menunjukkan kewajiban tunai serta tidak bolehnya penundaan. Beliau berkata,الْقَبْضُ فِي الْمَجْلِسِ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ بِغَيْرِ خِلَافٍ“Qabdh dalam satu majlis adalah syarat sahnya akad sharf tanpa adanya khilaf.” [21]Ketiga, tidak boleh ada khiyar asy-syarth (pemberian syarat) dalam akad sharfImam al-Buhuti rahimahullah menyebutkan dalam Kasysyaf al-Qina’,وَإِنْ تَصَارَفَا بِشَرْطِ الْخِيَارِ لَمْ يَصِحَّ“Apabila keduanya melakukan sharf dengan syarat adanya khiyar (pemberian syarat), maka akadnya tidak sah.” [22]Selain syarat-syarat khusus di atas, akad sharf juga terikat oleh syarat-syarat umum jual beli yang sangat berkaitan dengan konteks emas digital.Di antaranya, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْمَجْهُولِ“Tidak sah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui).” [23]Kemudian, penjual harus mampu menyerahkan barang yang dijualnya. Beliau juga menyebutkan,وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ“Tidak sah jual beli terhadap barang yang tidak mampu diserahterimakan.” [24]Di samping itu, penjual juga harus benar-benar memiliki barang yang dijualnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Dawud no. 3503, at-Tirmidzi no. 1232; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7206) [25]Akad sharf juga harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513) [26]Maka, dalam transaksi emas digital, syarat-syarat ini menjadi sangat penting. Emas yang diperjualbelikan harus jelas, benar-benar ada, mampu diserahterimakan, dimiliki oleh penjual, dan transaksi harus berlangsung tunai dengan taqabudh sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Yang kemudian diperselisihkan oleh para ulama adalah bentuk qabdh tersebut, apakah cukup dengan qabdh hukmi ataukah harus dengan qabdh haqiqi.Pembahasan: Penerapan pada emas digital Setelah memahami kedua pendapat di atas beserta dalil-dalilnya, serta mengetahui syarat-syarat akad sharf secara lengkap, maka kita dapat melihat bagaimana penerapannya pada transaksi emas digital.Perlu dicermati bahwa tarjih yang dikemukakan oleh Syekh Dubyan hafizhahullah dalam kitabnya al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah memang cenderung menguatkan keberlakuan qabdh hukmi. Beliau menyebutkan,بَعْدَ اسْتِعْرَاضِ الْأَدِلَّةِ أَجِدُ أَنَّ قَوْلَ عَامَّةِ الْبَاحِثِينَ فِي هَذَا الْعَصْرِ أَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ، وَأَنَّ الْقَيْدَ الْمَصْرَفِيَّ قَبْضٌ حُكْمِيٌّ مُعْتَبَرٌ يَقُومُ مَقَامَ الْقَبْضِ الْحَقِيقِيِّ“Setelah menelaah dalil-dalil yang ada, saya mendapati bahwa pendapat kebanyakan peneliti pada masa ini lebih dekat kepada kebenaran, yaitu bahwa pencatatan perbankan merupakan qabdh hukmi yang mu’tabar dan menempati posisi qabdh haqiqi.” [27]Hal ini juga sejalan dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami yang berada di bawah Rabithah al-‘Alam al-Islami,يُعْتَبَرُ الْقَيْدُ فِي دَفَاتِرِ الْمَصْرِفِ فِي حُكْمِ الْقَبْضِ لِمَنْ يُرِيدُ اسْتِبْدَالَ عُمْلَةٍ بِعُمْلَةٍ أُخْرَى، سَوَاءً كَانَ الصَّرْفُ بِعُمْلَةٍ يُعْطِيهَا الشَّخْصُ لِلْمَصْرِفِ، أَوْ بِعُمْلَةٍ مُودَعَةٍ فِيهِ“Pencatatan pada buku-buku bank dianggap sebagai qabd bagi orang yang hendak menukar mata uang dengan mata uang lain, baik penukaran itu dengan uang yang diserahkan langsung kepada bank maupun dengan uang yang sudah tersimpan di dalamnya.” [28]Namun, perlu digarisbawahi bahwa tarjih beliau ini berbicara dalam konteks pencatatan secara general membahas akad sharf pada penukaran alat tukar. Adapun penerapannya pada emas digital memiliki kerumitan tersendiri. Maka, kalaupun seseorang hendak mengambil pendapat yang membolehkan qabdh hukmi, ia harus memastikan terpenuhinya seluruh syarat berikut secara ketat dan bersamaan:Pertama: Emas fisik harus benar-benar tersedia di tempat penyimpanan (vault) penyedia layanan sejumlah yang tercatat dalam sistem. Bukan sekadar angka di layar tanpa wujud. Jika emas fisik tidak tersedia atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang diperjualbelikan, maka penjual telah menjual sesuatu yang tidak ia miliki. Syekh Dubyan hafizhahullah sendiri mensyaratkan hal ini. Beliau menyebutkan bahwa penyedia harus benar-benar memiliki harta yang dijualnya secara fisik, tidak cukup hanya memiliki mala’ah (kecukupan modal). [29]Kedua: Pencatatan kepemilikan emas di akun pembeli harus terjadi secara bersamaan dengan pemotongan saldo pembayaran, tanpa ada jeda sedikitpun. Apabila terdapat jeda waktu antara keduanya, sekalipun hanya beberapa detik karena faktor teknis, maka hal ini berpotensi menjadi nasa’ (penundaan) yang membatalkan akad sharf. Syekh Dubyan hafizhahullah juga menegaskan bahwa pencatatan harus selesai sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. [30]Ketiga: Pembeli harus memiliki kemampuan nyata untuk menarik emas fisiknya kapanpun ia menghendaki tanpa ada hambatan yang berarti. Jika platform menetapkan batas minimal penarikan yang tinggi, atau memerlukan waktu tunggu yang lama, atau mengenakan biaya tambahan yang memberatkan, maka makna qabd menjadi lemah. Karena syarat al-qudrah ‘ala at-taslim (kemampuan menyerahkan barang) mengharuskan barang benar-benar dapat diterima oleh pembeli.Keempat: Emas yang telah tercatat di akun pembeli tidak boleh langsung dijual kembali sebelum pembeli yakin bahwa qabd telah terwujud dengan sempurna. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual barang sebelum benar-benar diterima,مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ“Barang siapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar menerimanya.” (HR. al-Bukhari no. 2136, Muslim no. 1526) [31]Kelima: Platform penyedia layanan harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan bahwa emas fisik benar-benar ada, hak-hak pembeli terlindungi, dan transaksi terbebas dari unsur gharar dan penipuan.Keenam: Tidak boleh ada fitur khiyar syarat (hak membatalkan transaksi setelah akad) atau fitur auto-buy (pembelian otomatis berdasarkan target harga tertentu) dalam transaksi emas digital. Karena akad sharf tidak membolehkan adanya khiyar syarat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan fitur auto-buy menyerupai ta’liq (penggantungan akad pada syarat) yang juga tidak dibenarkan dalam akad sharf.Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi secara ketat, maka menurut pendapat yang membolehkan qabd hukmi, transaksi emas digital bisa saja dianggap sah.Namun di sisi lain, pendapat yang mensyaratkan qabd haqiqi juga merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan yang kokoh dari zahir nash. Kedudukan emas sebagai pokok harta ribawi yang paling utama, ditambah dengan kerasnya ancaman riba dalam Al-Qur’an dan hadis, menjadikan kehati-hatian dalam perkara ini bukan sekadar pilihan, melainkan sikap yang lebih selamat.Kesimpulan Dari seluruh pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa persoalan hukum emas digital bukanlah perkara yang ringan. Ia menyangkut akad sharf yang merupakan salah satu akad paling ketat syaratnya dalam fikih muamalah. Emas sendiri merupakan pokok dari harta ribawi, dan riba merupakan dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan peperangan terhadap pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS. al-Baqarah: 278-279)Terlepas dari adanya perselisihan ulama dalam masalah bentuk qabdh pada akad sharf, hal ini tidak serta-merta menjadikan transaksi emas digital boleh dipraktikkan dengan mudah. Adanya khilaf (perbedaan pendapat ulama) tidak berarti setiap orang bebas mengambil pendapat yang paling ringan tanpa memperhatikan syarat dan batasannya. Justru karena perkara ini bersinggungan langsung dengan riba, seharusnya seorang muslim bersikap lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru.Bagi yang ingin berinvestasi emas, jual beli emas secara fisik dengan serah terima langsung merupakan pilihan yang lebih aman, lebih jelas, dan tidak diperselisihkan keabsahannya di kalangan ulama. Memilih jalan yang disepakati kehalalannya lebih utama daripada memilih jalan yang masih diperdebatkan, terlebih dalam perkara yang berkaitan dengan harta ribawi. Adapun bagi yang tetap ingin bertransaksi emas digital, hendaknya ia memastikan seluruh syarat yang telah disebutkan terpenuhi secara ketat dan tidak meremehkan satupun darinya. Karena kelalaian terhadap salah satu syarat saja dapat menjadikan transaksi tersebut bermasalah dari sisi syar’i.Meninggalkan perkara yang meragukan demi menuju perkara yang meyakinkan merupakan bagian dari kesempurnaan iman seorang hamba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377) [32]Wallahu a’lam bish-shawab.[Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 1***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[10] Imam as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha’ir, hal. 98[11] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 6: 188.[12] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 29: 20.[13] Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah, hal. 42–43.[14] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 8: 42.[15] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156.[16] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 156-157.[17] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[18] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2177; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1584.[19] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 52; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1599.[20] Imam an-Nawawi, al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 9: 180.[21] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni li Ibni Qudamah, 4: 41.[22] Imam Manshur bin Yunus al-Buhuti, Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘, 7: 421.[23] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7: 23.[24] Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, 4: 151.[25] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, no. 4627. Diriwayatkan juga oleh Imam an-Nasa’i no. 4613 (lafaznya), Imam Abu Dawud no. 3503, dan Imam at-Tirmidzi no. 1232 dengan perbedaan redaksi yang ringan.[26] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1513.[27] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 12: 162.[28] Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum, 12: 273.[29] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu’amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu’ashirah, 12: 168.[30] Ibid.[31] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 2136; Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1526.[32] Hadis riwayat at-Tirmidzi no. 2518, an-Nasa’i no. 5711; disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3377. Daftar PustakaAbu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah.ad-Dubyan, Dubyan bin Muhammad. al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah. 1432 H.al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Ta’liq Shahih Ibnu Majah. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.al-Buhuti, Manshur bin Yunus. Kasyaf al-Qina‘ ‘an al-Iqna‘. Riyadh: Kementerian Kehakiman Arab Saudi, 1421–1429 H / 2000–2008 M.al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.Abdul Karim bin Muhammad. al-Mathla‘ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni‘ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah). Riyadh: Dar Kunuz Isybiliya li an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1429 H / 2008 M.an-Nasa’i, Ahmad bin Syu‘aib. Sunan an-Nasa’i. Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab. Kairo: Idarah at-Thiba‘ah al-Muniriyyah.as-Sa‘di, Abdurrahman bin Nashir. al-Qawa‘id wal-Ushul al-Jami‘ah. Riyadh: Dar al-Wathan.as-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman. al-Asybah wan Nazha’ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.at-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami. Beirut: Bait al-Afkar ad-Dauliyah, 1430 H / 2009 M.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bulletin Perdagangan Berjangka.Fatawa wa Istisyaraat Mauqi‘ al-Islam al-Yaum. http://www.islamtoday.net . Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1417 H / 1997 M.Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad. al-Mughni li Ibni Qudamah. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1388–1389 H / 1968–1969 M.Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif.Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi.Zaidan, Abdul Karim. Ushul ad-Da’wah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam

Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155)Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs

Hati yang Tertutup: Penyebab, Tanda, dan Bahayanya dalam Islam

Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155)Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs
Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155)Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs


Hati adalah pusat kehidupan iman, namun ia bisa rusak tanpa disadari. Dosa demi dosa, fitnah yang terus masuk, hingga kelalaian dalam ibadah dapat menutup hati sedikit demi sedikit. Lalu, bagaimana tanda hati yang mulai tertutup—dan apakah kita sedang mengalaminya?  Daftar Isi tutup 1. Hukuman atas Kekufuran dan Maksiat 2. Dosa yang Menutup Hati 2.1. 1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum. 2.2. 2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat. 2.3. 3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat. 3. Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua Sumber 4. Nasihat Terakhir  Hukuman atas Kekufuran dan MaksiatPenutupan hati terjadi pada hati orang kafir dan juga pada hati kaum muslimin yang bermaksiat.Adapun penutupan hati pada orang kafir, maka itu adalah penutupan secara menyeluruh pada seluruh hatinya.Sedangkan penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, maka itu adalah penutupan sebagian, sesuai dengan kadar maksiat yang ia lakukan.Dalam semua keadaan, penutupan hati bukanlah terjadi sejak awal dari Allah Ta’ala, tetapi merupakan hukuman bagi mereka yang hatinya ditutup.Yang pertama (orang kafir), karena kekufuran mereka.Dan yang kedua (muslim yang bermaksiat), karena kemaksiatan mereka.Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir:فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا“Maka disebabkan mereka melanggar janji, dan karena kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah, serta mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar, dan mereka berkata: ‘Hati kami tertutup,’ maka sebenarnya Allah telah menutup hati mereka karena kekafiran mereka. Oleh karena itu, mereka tidak beriman kecuali sedikit.” (QS. An-Nisa’: 155)Rumaysho.Com pernah menjelaskan tentang pembagian Ibnul Qayyim dari kitab Ighatsah Al-Lahfan pada tulisan berikut ini:Hati yang SehatJangan Sampai Kena Penyakit HatiHati yang Mati Dosa yang Menutup HatiDi antara bentuk “penutupan hati” yang disebutkan dalam syariat pada pelaku maksiat dari kalangan kaum muslimin adalah:1. Penutupan hati karena banyaknya dosa dan maksiat secara umum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan satu dosa, maka akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia berhenti, beristigfar, dan bertaubat, maka hatinya akan dibersihkan. Namun jika ia kembali (berbuat dosa), maka titik itu akan bertambah hingga menutupi hatinya. Itulah ‘raan’ yang Allah sebutkan: ‘Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.’” (QS. Al-Muthaffifin: 14) (HR. Tirmidzi no. 3334, beliau mengatakan: hasan sahih; dinilai hasan oleh Al-Albani)Kata “raan” berarti penutupan hati.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:Dari Mujahid dalam menafsirkan firman Allah:بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ“Bahkan hati mereka telah tertutup,” ia berkata: dosa-dosa telah menetap di hati mereka hingga menutupinya.Makna raan atau rayn adalah lapisan penutup, seperti karat yang menempel pada benda yang mengkilap.Dari Mujahid, ia berkata: mereka memandang bahwa raan itu adalah bentuk penutupan hati. (Fathul Bari, 8/696)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Jika dosa semakin banyak, maka hati pelakunya akan tertutup, dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana sebagian salaf menafsirkan firman Allah:كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Sekali-kali tidak! Bahkan hati mereka telah tertutup oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”Mereka mengatakan: itu adalah dosa demi dosa.Al-Hasan berkata: dosa di atas dosa hingga membutakan hati.Asalnya, hati itu berkarat karena maksiat. Jika bertambah, karat itu menguasai hingga menjadi raan, lalu semakin kuat hingga menjadi cap (penutup), kunci, dan segel. Maka hati itu berada dalam selubung dan penutup.Jika kondisi ini terjadi setelah sebelumnya mendapat petunjuk dan cahaya, maka hati itu akan terbalik; bagian atasnya menjadi bawah. Pada saat itu, musuhnya (setan) akan menguasainya dan menggiringnya ke mana saja yang ia kehendaki. (Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 139)Bahasan perkataan Ibnul Qayyim ini bisa dikaji lebih langsung dalam buku kami “Dosa itu Candu” (Penerbit Rumaysho) tersedia dalam bentuk digital.2. Terpapar berbagai fitnah syahwat dan syubhat.Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا، فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، وَأَيُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ، حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ: عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلَا تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ، وَالْآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لَا يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلَا يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلَّا مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Fitnah-fitnah akan ditampakkan kepada hati seperti anyaman tikar, satu demi satu. Hati yang menerimanya akan diberi satu titik hitam. Adapun hati yang menolaknya akan diberi satu titik putih. Hingga akhirnya hati itu menjadi dua jenis: Hati putih seperti batu yang licin, tidak akan terkena fitnah selama langit dan bumi masih ada. Dan hati yang lain hitam kelam seperti bejana yang terbalik, tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran, kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim, no. 144)Makna beberapa istilah:• Murbāddan: yaitu warna yang kehitaman bercampur kusam.• Kal-kūzi mujakhkhiyan: seperti bejana yang terbalik dari posisi lurusnya.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,  Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan: hati yang tidak memahami kebaikan diibaratkan seperti bejana yang terbalik, yang tidak bisa menampung air di dalamnya.Penulis At-Tahrir, Muhammad bin Ismail Al-Ashbahani berkata: Makna hadits ini adalah bahwa jika seseorang mengikuti hawa nafsunya dan melakukan maksiat, maka setiap maksiat akan memasukkan kegelapan ke dalam hatinya. Jika sudah demikian, ia akan tertimpa fitnah, dan cahaya Islam akan hilang darinya. Hati itu seperti bejana, jika terbalik, maka isi di dalamnya akan tumpah dan tidak bisa lagi menerima sesuatu yang baru. (Syarh Muslim, 2:173)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Fitnah yang ditampakkan kepada hati adalah sebab penyakit hati. Yaitu fitnah syahwat dan fitnah syubhat; fitnah kesesatan dan penyimpangan; fitnah maksiat dan bid‘ah; serta fitnah kezaliman dan kebodohan.Fitnah syahwat menyebabkan rusaknya niat dan keinginan, sedangkan fitnah syubhat menyebabkan rusaknya ilmu dan keyakinan.” (Ighatsah Al-Lahfan, 1:12)3. Penutupan hati karena meninggalkan shalat Jumat.a. Dari Abu Al-Ja‘d Adh-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”(HR. Tirmidzi no. 500, Abu Dawud no. 1052, An-Nasa’i no. 1369, dan Ibnu Majah no. 1126)Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: Asal makna ath-thab‘u (penutupan) adalah kotoran dan noda. Bisa juga dimaksudkan sebagai penutupan hati, sehingga tidak mampu memahami kebenaran. (Gharibul Hadits, 2/26–27)Makna kedua ini lebih kuat menurut mayoritas ulama.As-Suyuthi berkata: Al-Baji mengatakan: makna penutupan hati adalah dijadikannya seperti sesuatu yang telah disegel, sehingga tidak ada kebaikan yang dapat masuk kepadanya. (Tanwirul Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik, 1/102)Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: Sabda beliau “karena meremehkannya” maksudnya meninggalkan tanpa alasan. Adapun “penutupan hati” maksudnya hatinya menjadi seperti hati orang munafik. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/11)Baca juga: Hati Tertutup Karena Meninggalkan Shalat Jum’atb. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ“Sungguh, suatu kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar akan menyegel hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)Ash-Shan‘ani rahimahullah berkata:Makna “hendaknya mereka berhenti dari meninggalkan Jumat” adalah berhenti dari kebiasaan meninggalkannya.Adapun “Allah akan menyegel hati mereka”, maksudnya adalah menutup hati dengan segel, sehingga tidak dapat dimasuki sesuatu pun dan tidak bisa mengetahui isinya. Hati mereka diibaratkan seperti sesuatu yang disegel rapat, karena mereka berpaling dari kebenaran, sombong untuk menerimanya, dan kebenaran tidak dapat masuk ke dalamnya.Ini adalah hukuman karena tidak melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan shalat Jumat, termasuk dalam jalan menuju kesulitan.Adapun “kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai”, maksudnya setelah hati mereka disegel, mereka lalai dari melakukan amal yang bermanfaat dan dari meninggalkan perbuatan yang membahayakan.Hadits ini termasuk peringatan keras tentang bahaya meninggalkan shalat Jumat dan meremehkannya. Di dalamnya terdapat kabar bahwa meninggalkannya termasuk sebab terbesar kehinaan secara total. (Subulus Salam, 2/45)Makna “jalan menuju kesulitan” adalah: siapa yang enggan taat kepada Rabb-nya dan menunda-nunda ketaatan, maka kemalasan itu akan menjadi kebiasaan baginya. Ia akan mudah melakukan hal tersebut, dan sulit meninggalkannya. Inilah jalan yang mengantarkan kepada kesulitan.Ibnu Katsir rahimahullah berkata:فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى“Maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan.”Artinya: menuju jalan keburukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ“Dan Kami bolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka belum beriman kepadanya pada awalnya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka.” (QS. Al-An‘am: 110)Ayat-ayat semisal ini menunjukkan bahwa Allah memberi balasan: siapa yang menginginkan kebaikan akan diberi taufik, dan siapa yang menginginkan keburukan akan ditelantarkan. Semua itu telah ditetapkan dengan takdir. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:417)Baca juga: Ancaman Keras Meninggalkan Shalat Jumat: Hati Bisa Dikunci Hati yang Bersih, Tertutup, Terbalik, dan Memiliki Dua SumberManusia terbagi menjadi empat golongan: kafir, munafik, mukmin, dan muslim yang bermaksiat. Masing-masing memiliki kondisi hati yang berbeda.Hati orang kafir dan munafik yang tertutup adalah penutupan total; tidak masuk cahaya Islam dan tidak keluar kegelapan kekufuran.Adapun penutupan hati pada muslim yang bermaksiat, tergantung kadar dosa yang ia lakukan. Ia berada di antara dua kondisi hati, dan bisa sampai pada kondisi hati munafik bahkan kafir, sesuai dengan bertambahnya pengaruh dosa dan banyaknya maksiat yang ia lakukan.Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah membagi hati menjadi empat macam, sebagaimana riwayat yang sahih dari Hudzaifah bin Al-Yaman:“Hati itu ada empat:1. Hati yang bersih (ajrad), di dalamnya ada pelita yang bersinar; itulah hati seorang mukmin.2. Hati yang tertutup (aghlaaf); itulah hati orang kafir.3. Hati yang terbalik (mankuus); itulah hati orang munafik, ia telah mengenal kebenaran lalu mengingkarinya, melihat lalu menjadi buta.4. Dan hati yang memiliki dua sumber, yaitu sumber iman dan sumber kemunafikan; ia akan mengikuti mana yang lebih dominan darinya.”Makna “hati yang bersih (ajrad)” adalah hati yang terbebas dari segala sesuatu selain Allah dan Rasul-Nya. Hati ini telah bersih dan selamat dari selain kebenaran. Adapun “di dalamnya ada pelita yang bersinar” maksudnya adalah cahaya iman. Penyebutan “bersih” menunjukkan keselamatannya dari syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu), sedangkan adanya pelita menunjukkan hati itu bercahaya dan terang dengan cahaya ilmu dan iman.Adapun “hati yang tertutup” adalah hati orang kafir. Hati ini tertutup oleh selubungnya sehingga cahaya ilmu dan iman tidak dapat masuk kepadanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَقَالُوا قُلُوبُنَا غُلْفٌ“Dan mereka berkata, ‘Hati kami tertutup.’” (QS. Al-Baqarah: 88)Hati yang tertutup ini diselimuti penutup sebagai hukuman karena menolak kebenaran dan bersikap sombong terhadapnya. Penutup itu berupa penghalang pada hati, sumbatan pada pendengaran, dan kebutaan pada penglihatan. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا ۝ وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَنْ يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا“Dan apabila engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat suatu dinding yang tertutup. Dan Kami jadikan pada hati mereka penutup agar mereka tidak memahaminya, dan pada telinga mereka sumbatan.” (QS. Al-Isra’: 45–46)Jika hati seperti ini diajak kepada tauhid yang murni dan mengikuti Rasul secara sempurna, maka mereka akan berpaling dengan penuh kebencian.Adapun “hati yang terbalik” adalah hati orang munafik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا“Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka karena apa yang mereka kerjakan?” (QS. An-Nisa’: 88)Artinya, Allah membalikkan mereka ke dalam kebatilan karena amal buruk mereka. Inilah hati yang paling buruk dan paling rusak. Sebab ia menganggap kebatilan sebagai kebenaran dan membela pelakunya, sementara menganggap kebenaran sebagai kebatilan dan memusuhi para pengikutnya. Maka hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.Adapun “hati yang memiliki dua sumber” adalah hati yang belum kokoh imannya dan belum bersinar cahayanya. Ia belum sepenuhnya bersih mengikuti kebenaran yang dibawa Rasul. Di dalamnya ada unsur iman dan juga unsur yang bertentangan dengannya. Kadang ia lebih condong kepada kekufuran, dan kadang lebih dekat kepada iman. Hukum akhirnya mengikuti yang lebih dominan. (Ighatsatul Lahfan, 1:12–13)  Nasihat TerakhirJangan remehkan satu dosa, karena ia bisa menjadi awal tertutupnya hati.Jangan merasa aman dari fitnah, karena hati bisa berubah dalam sekejap.Jangan tinggalkan ibadah wajib seperti Jumat, karena itu jalan menuju kelalaian.Segeralah bertaubat, sebelum hati benar-benar tidak lagi bisa menerima kebenaran.اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الذُّنُوبِ، وَنَوِّرْهَا بِنُورِ الْإِيمَانِ، وَلَا تَجْعَلْهَا مَطْبُوعًا عَلَيْهَا، وَاهْدِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَىAllāhumma ṭahhir qulūbanā minaż-żunūb, wa nawwirhā binūril-īmān, wa lā taj‘alhā maṭbū‘an ‘alayhā, wahdinā limā tuḥibbu wa tarḍā.“Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari dosa, terangilah dengan cahaya iman, jangan Engkau jadikan hati kami tertutup, dan tunjukilah kami kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.” Referensi: Islamqa, no. 140643 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Syawal 1447 H, 6 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsdosa dan hati fitnah syahwat fitnah syubhat hati bersih hati dalam islam hati yang mati iman dan hati macam-macam hati meninggalkan shalat jumat nasihat Islami penyakit hati tanda hati mati tazkiyatun nafs

Hukum Li’an dalam Islam: Saat Suami Menuduh Istri Zina

Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina

Hukum Li’an dalam Islam: Saat Suami Menuduh Istri Zina

Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina
Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina


Menuduh zina bukan perkara ringan—ini bisa menghancurkan rumah tangga dan kehormatan seseorang. Islam menetapkan aturan yang sangat tegas agar tidak ada tuduhan tanpa bukti. Li‘ān hadir sebagai jalan terakhir ketika kebenaran sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan permanen.Baca juga: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Penutup  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:فَصْلٌ: وَإِذَا رَمَى الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِالزِّنَا فَعَلَيْهِ حَدُّ الْقَذْفِ إِلَّا أَنْ يُقِيمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ يُلَاعِنَ، فَيَقُولُ عِنْدَ الْحَاكِمِ فِي الْجَامِعِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي جَمَاعَةٍ مِنَ النَّاسِ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّنِي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُ بِهِ زَوْجَتِي فُلَانَةَ مِنَ الزِّنَا، وَإِنَّ هَذَا الْوَلَدَ مِنَ الزِّنَا وَلَيْسَ مِنِّي، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَيَقُولُ فِي الْمَرَّةِ الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهُ الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ لَعْنَةُ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ مِنَ الْكَاذِبِينَ.وَيَتَعَلَّقُ بِلِعَانِهِ خَمْسَةُ أَحْكَامٍ: سُقُوطُ الْحَدِّ عَنْهُ، وَوُجُوبُ الْحَدِّ عَلَيْهَا، وَزَوَالُ الْفِرَاشِ، وَنَفْيُ الْوَلَدِ، وَالتَّحْرِيمُ عَلَى الْأَبَدِ.وَيَسْقُطُ الْحَدُّ عَنْهَا بِأَنْ تَلْتَعِنَ، فَتَقُولُ: أَشْهَدُ بِاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا هَذَا لَمِنَ الْكَاذِبِينَ فِيمَا رَمَانِي بِهِ مِنَ الزِّنَا، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، وَتَقُولُ فِي الْخَامِسَةِ بَعْدَ أَنْ يَعِظَهَا الْحَاكِمُ: وَعَلَيَّ غَضَبُ اللَّهِ إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ.Pasal: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf (hukuman bagi penuduh zina), kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atau melakukan li‘ān.Li‘ān dilakukan dengan cara suami bersaksi di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku, Fulanah, bahwa ia telah berzina, dan bahwa anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Dari proses li‘ān ini, muncul lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had dari suami.2. Wajibnya hukuman had atas istri.3. Putusnya hubungan pernikahan.4. Anak dinyatakan tidak bernasab kepada suami.5. Haramnya mereka untuk menikah kembali selamanya.Hukuman had atas istri dapat gugur jika ia juga melakukan li‘ān. Caranya, ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada kali kelima, setelah hakim menasihatinya, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.” PenjelasanPasal ini menjelaskan hukum-hukum qadzaf (menuduh zina) dan li‘ān. Secara bahasa, li‘ān berasal dari kata la‘n yang berarti dijauhkan (dari rahmat Allah). Secara istilah syariat, li‘ān adalah ucapan-ucapan khusus yang dijadikan sebagai bukti bagi orang yang terpaksa menuduh pasangannya, karena kehormatan rumah tangganya telah tercemar.Jika seorang suami menuduh istrinya berzina, maka ia wajib dikenai hukuman had qadzaf, yaitu delapan puluh kali cambukan, kecuali jika ia dapat menghadirkan bukti atas tuduhannya atau melakukan li‘ān terhadap istrinya.Li‘ān dilakukan dengan cara suami mengucapkan sumpah di hadapan hakim, di masjid, di atas mimbar, dan disaksikan oleh sekelompok orang—minimal empat orang. Ia berkata:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku benar dalam tuduhan yang aku lontarkan kepada istriku Fulanah bahwa ia telah berzina.”Jika istrinya hadir, ia cukup mengatakan, “istriku ini.” Jika ada anak yang ingin ia nafikan, maka ia tambahkan:“Dan anak ini adalah hasil zina, bukan dariku.”Ucapan ini diulang sebanyak empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan beratnya azab Allah di akhirat—yang lebih berat daripada azab dunia—ia berkata:“Laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang yang berdusta.”Adapun penyebutan tempat di mimbar dan di hadapan banyak orang bukanlah kewajiban dalam li‘ān, melainkan hanya sunnah.Li‘ān yang dilakukan suami—meskipun istrinya tidak melakukan li‘ān—menimbulkan lima konsekuensi hukum:1. Gugurnya hukuman had qadzaf dari suami (atau gugurnya ta’zir jika istri tidak muhshan).2. Wajibnya hukuman zina atas istri jika ia tidak melakukan li‘ān, baik ia muslimah maupun non-muslimah.3. Putusnya hubungan pernikahan secara permanen.4. Anak tidak dinasabkan kepada suami.5. Haram bagi keduanya untuk menikah kembali selamanya.Dalam pembahasan yang lebih panjang, disebutkan tambahan hukum, di antaranya: hilangnya status kehormatan (kemuhshanannya) di hadapan suami jika ia tidak melakukan li‘ān, sehingga jika suami menuduhnya lagi setelah itu, ia tidak dikenai had.Hukuman had atas istri gugur jika ia melakukan li‘ān sebagai balasan atas li‘ān suaminya. Ia mengucapkan:“Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa lelaki ini benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan zina yang ia lontarkan kepadaku.”Ucapan ini diulang empat kali.Pada ucapan kelima, setelah hakim menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah di akhirat, ia berkata:“Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang yang benar.”Ketentuan lafaz li‘ān ini berlaku bagi orang yang dapat berbicara. Adapun orang yang bisu, maka ia melakukan li‘ān dengan isyarat yang dapat dipahami.Jika dalam lafaz li‘ān diganti kata “bersaksi” dengan “bersumpah” seperti “aku bersumpah dengan nama Allah”, atau kata “murka” diganti dengan “laknat” atau sebaliknya, atau kedua kata tersebut disebutkan sebelum sempurnanya empat kali persaksian, maka li‘ān tersebut tidak sah. PenutupMenjaga lisan dari tuduhan adalah bentuk menjaga kehormatan sesama. Jangan mudah menuduh, karena akibatnya bukan hanya dosa, tetapi juga bisa menghancurkan keluarga. Dalam rumah tangga, dahulukan klarifikasi dan nasihat sebelum emosi dan prasangka. Ingat, satu ucapan bisa berujung pada perpisahan selamanya. Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 17 Syawal 1447 H, 5 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaisyah difitnah selingkuh fikih pernikahan hukum Islam hukum syariah hukum zina keluarga sakinah li’an matan taqrib matan taqrib kitab nikah nasab anak penyebab selingkuh perselingkuhan qadzaf rumah tangga Islam selingkuh tuduhan zina
Prev     Next