Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal
Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal


Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.Wajib menerapkan hukum waris dalam IslamSebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati SuamiJika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”Jawabannya:Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر “Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز “Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.Baca Juga:Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Pengertian Agama Islam, Hadits Tentang, Kultum Tentang Ilmu Yang Bermanfaat, Pertanyaan Tentang Ilmu Fiqih, Innallaha Jamilun Yuhibbul Jamal

Ada Apa Dengan Acara Rebo Wekasan ?

Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah

Ada Apa Dengan Acara Rebo Wekasan ?

Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah
Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah


Rebo wekasan diambil dari bahasa jawa. Rebo artinya hari rabu dan wekasan artinya terakhir.Adapun yang dimaksud di sini adalah acara ritual yang biasa dilakukan sebagian masyarakat pada hari rabu akhir bulan Shofar karena menurut persepsi mereka saat itu adalah saat petaka.Acaranya adalah sholat empat rakaat, setiap rakaat membaca surat al-Fatihah satu kali, surat al-Kautsar tujuh belas kali, surat al-Ikhlas lima belas kali, surat al-Falaq dan an-Nas dua kali kemudian membaca doa bikinan mereka yang berisi kesyirikan dan kesesatan.Demikian juga mereka berkumpul-kumpul di masjid menunggu rajah-rajah bikinan kyai mereka lalu menaruhnya di gelas dan meminumnya.Tidak hanya di situ, mereka juga mengadakan perayaan makan-makan lalu berjalan di rumput-rumput dengan keyakinan agar sembuh dari segala penyakit.Tidak ragu lagi bahwa semua itu termasuk ritual jahiliyyah yang meruyak disebabkan kejahilan terhadap agama, lemahnya tauhid, suburnya ahli bid’ah dan penyesat umat serta minimnya para penyeru tauhid. (Lihat Tahdzirul Muslimin ‘anil Ibtida’ fi Din, Ibnu Hajar Alu Abu Thomi, hlm. 281, Ishlahul Masajid al-Qosimi hlm. 116, al-Bida’ al-Hauliyyah at-Tuwaijiri hlm. 126-132).Bila kita cermati khurofat di atas, niscaya akan kita dapati keduanya kembali pada masalah Tathoyyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya yang hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat.Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. (Lihat secara lebih luas masalah ini dalam risalah Ath-Tathoyyur oleh Syaikh Ibrahim al-Hamd).Sebaliknya, hendaknya kita bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah, karena salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-khurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya.Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.Baca Juga: Ritual Sesat Menghadapi Ujian Akhir Nasional Sesajen, Sedekah Gunung dan Laut Bukan Ajaran Islam ***Penulis: Ustaz Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Islam Agama Fitrah, Tuntunan Zakat Mal, Wanita Sholehah Menurut Islam, Duduk Diantara Dua Sujud, Kumpulan Hadits Tentang Zakat Fitrah

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid

Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid

Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid
Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid


Bagaimana hukum mencari barang yang hilang di masjid dan bertanya-tanya tentangnya? Coba kita renungkan hadits Bulughul Maram berikut.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid 1.1. Hadits #256 1.2. Faedah hadits Hukum Mencari Barang Hilang di Masjid Hadits #256   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسجِدِ فَلْيَقُلْ: لاَ رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah ia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal tersebut.’” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 568]   Faedah hadits Dhoollah adalah segala sesuatu yang hilang, samar, atau gaib. Pakar bahasa berkata bahwa dhoollah hanya disebut pada hewan. Sedangkan, barang hilang disebut dengan luqothoh. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa lebih baik memaknakannya dengan makna umum yaitu sesuatu yang hilang daripada dikhususkan pada hewan yang hilang saja. “Yansyudu dhoollah”, maksudnya adalah mencari dan bertanya mengenai barang yang hilang. Kalimat “Allah tidak mengembalikannya kepadamu” merupakan doa yang bertentangan dengan maksud mencari barang hilang di masjid. Doa jelek ini sebagai bentuk ta’zir atau peringatan. Hadits ini menunjukkan larangan mencari barang hilang di masjid. Hukum ini berlaku umum pada hewan, barang, uang, atau lainnya. Siapa saja yang mendengar orang mencari barang hilang di masjid, maka doakan dia secara jahar “Allah tidak mengembalikannya kepadamu”. Mencari barang hilang di masjid tidak sesuai dengan fungsi masjid. Kalau keluar di pintu masjid, lalu mencari barang yang hilang, hal itu dibolehkan.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:479 – 480.   Baca juga: Larangan Jual Beli di Masjid Doa Ketika Kehilangan Sesuatu Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi   — Senin pagi, 4 Rabiul Awwal 1443 H, 11 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat jual beli di masjid masjid

Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air

Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo

Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air

Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo
Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo


Al-Quran dan musik itu bagaikan air dan minyak yang tidak akan pernah bisa bersatu. Sangat sulit Al-Quran dan musik berada di hati seorang hamba yang bertakwa dan berusaha dekat dengan Al-Quran. Terlebih ingin menghafalkan Al-Quran, mendalami, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak akan bersatu. Beliau Rahimahullah berkata,حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).Di lain kesempatan, beliau menjelaskan bahwa hal itu tidak akan bersatu karena saling bertentangan. Ibarat kutub utara dan selatan. Ibarat kanan dan kiri. Beliau Rahimahullah berkata,إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).Oleh karena itu, kita perhatikan mereka yang mulai hijrah dan mulai kembali kepada agama dan Al-Quran, mereka berusaha meninggalkan musik. Tentunya mereka sangat ingin dekat dengan Al-Quran dan mengamalkannya. Terlebih Al-Quran adalah petunjuk hidup dan jalan keselamatan dunia akhirat yang mengantarkan kepada kebahagiaan abadi.Allah Ta’ala berfirman,شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)” (QS. Al-Baqarah: 185).Terkadang proses meninggalkan musik ini berat. Akan tetapi dengan kekuatan ilmu dan iman serta pertolongan dari Allah, banyak yang bisa meninggalkan musik karena ingin dekat dengan Al-Quran dan Allah gantikan dengan yang lebih baik.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaإِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah Engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, sahih).Jika seseorang ingin meninggalkan sesuatu, tentu harus ada penggantinya yang bahkan jauh lebih baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menjelaskan kaidah psikologi,إِنَّ النُّفُوسَ لَا تَتْرُكُ شَيْئًا إِلَّا بِشَيْءٍ“Sesungguhnya jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali jika ada penggantinya.”Terlebih musik dan nyanyian hukumnya adalah haram sebagaimana banyak penjelasan para ulama.Allah Ta’ala berfirman,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”Baca Juga: Syubhat-Syubhat Penghalal MusikHasan Al-Bashri Rahimahullah juga berkata,فِي الْغِنَاءِ وَالْمَزَامِيرِ“Maksud lahwal hadits adalah nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).Hadis yang menjelaskan tentang hal ini juga cukup banyak. Sebagaimana hadis yang menjelaskan bahwa akan dihalalkam musik suatu saat nanti. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa musik itu hukumnya haram.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram, pent.) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik” (HR. Bukhari).Demikian juga semakna dengan hadis berikut,عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « فِى هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ ». فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ « إِذَا ظَهَرَتِ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُورُ ».“Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Di dalam umat ini akan ada longsor, perubahan bentuk rupa, dan hujan batu (dari langit).” Lalu seorang laki-laki dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah hal tersebut?” Beliau menjawab, “Jika telah nampak al-qayyinat (penyanyi-penyanyi wanita) dan alat-alat musik dan khamr telah di minum (dengan bebas).” (HR. Tirmidzi, lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2203)Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling yang menunjukkan beliau tidak suka mendengarkan musik.Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata,سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ – صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ – وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا“Ibnu ‘Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?’ Aku berkata, ‘Tidak.’ Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Dahulu aku bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan” (HR Abu Dawud).Demikian, semoga bermanfaat.Baca Juga:@Lombok, pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Berteman, Ajakan Sholat Berjamaah, Pengertian Tayamum, Gelar Lc Ma Itu Apa, Mbalelo

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama

Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  
Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  


Untukmu yang Kembali Berdosa – Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr #NasehatUlama Di sini, juga ada pertanyaan, “Semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda, wahai guru kami. Kami ingin memberitahu Anda bahwa kami mencintai Anda karena Allah. Pertanyaan kami, ‘Apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat, namun mengulanginya lagi?” Ulangi, ulangi! Dia berkata, “Pertanyaan kami adalah apa nasehat dan arahan Anda bagi penuntut ilmu yang terjatuh pada perbuatan yang dimurkai Allah, kemudian dia bertaubat namun mengulanginya lagi?” Pertama, aku meminta kepada Allah yang Maha Dermawan untuk kita semua, agar Dia menjadikan kita semua orang yang saling mencintai karena Allah. Sesungguhnya Allah Tabāraka wa Taʿālā Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa. Kemudian, keadaan seseorang yang dalam hidupnya terjatuh dalam perbuatan dosa dan kesalahan, barangkali juga ia lalai menjaga dirinya, dan menjauhkannya dari maksiat. Ini adalah hal manusiawi bagi setiap orang, karena Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Semua keturunan Adam pasti berbuat salah, namun sebaik-baik orang bersalah adalah yang sering bertaubat.” (HR. Tirmizi) Dan dalam hadis qudsi Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa.” “Wahai hamba-hamba-Ku, kalian berbuat dosa di malam dan siang hari, namun Aku mengampuni semua dosa. Maka, mintalah ampun kepada-Ku dan Aku akan ampuni kalian.” Dalam hadis lain, Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām juga mengabarkan bahwa Allah Ta’ālā berfirman, “Jikalau kalian tidak berbuat dosa, niscaya Allah akan musnahkan kalian, lalu Allah mendatangkan satu kaum (yang berbuat dosa), kemudian mereka meminta ampun, sehingga Dia mengampuni mereka.” Sehingga, seorang hamba tidaklah maksum, namun pasti berbuat salah dan alpa. Namun, dia harus memaksa dirinya selalu dan terus-menerus melakukan tiga perkara, yang dengan izin Allah Subẖānahu wa Ta’ālā akan bermanfaat baginya. PERTAMA: Senantiasa dan bersegera bertaubat! Setiap kali dia berbuat salah, dia bersegera bertaubat dari dosa dan kesalahannya. KEDUA: Hendaknya dia memperbanyak istighfar. Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām bersabda, “Beruntunglah orang yang mendapati banyak istighfar dalam catatan amalnya.” (HR. Ibnu Majah) Dan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ālā berfirman: “Wahai anak Adam, jika dosamu sudah mencapai petala langit, kemudian kalian meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan ampuni kalian.” (HR. Tirmizi) Ayat dan hadis tentang keutamaan istighfar ada banyak. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33) Jadi, perbanyaklah beristighfar. KETIGA: Memperbanyak dan bersegera beramal kebaikan. Allah Taʿālā telah berfirman, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik akan menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) Nabi ‘Alaihiṣ Ṣalātu was salām berwasiat kepada Muʿaḏ bin Jabal—semoga Allah meridainya— ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda, “Bertakwalah kamu di manapun berada, dan iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmizi) ================================================================================ هُنَا سُؤَالٌ أَيْضًا يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ شَيْخَنَا نُخْبِرُكُمْ بِأَنَّا نُحِبُّكُمْ فِي اللهِ سُؤَالِيْ هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ… أَعِدْ أَعِدْ يَقُولُ سُؤَالِي هُوَ مَا هِيَ نَصِيحَتُكُمْ وَتَوْجِيهُكُمْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَوْ لِطَالِبِ عِلْمٍ يَقَعُ فِي بَعْضِ مَسَاخِطِ اللهِ وَيَتُوبُ ثُمَّ يَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ أَوَّلًا أَسْأَلُ اللهَ الْكَرِيمَ لَنَا أَجْمَعِيْنَ أَنْ يَجْعَلَنَا مِنَ الْمُتَحَابِّينَ فِي اللهِ إِنَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى سَمِيعٌ مُجِيبٌ وَكَوْنُ الْإِنْسَانِ يَتَعَرَّضُ فِي حَيَاتِهِ لِلْوُقُوعِ فِي بَعْضِ الذُّنُوبِ وَالْأَخْطَاءِ وَرُبَّمَا أَيْضًا يَفُوتُهُ أَنْ يَزُمَّ نَفْسَهُ وَأَنْ يُبْعِدَهَا عَنِ الْمَعَاصِي فَهَذَا عُرْضَةٌ لَهُ الْإِنْسَانُ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ وَفِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُذْنِبُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ وَأَيْضًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ اللهُ تَعَالَى لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يَسْتَغْفِرُونَ اللهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ فَالْعَبْدُ لَيْسَ الْمَعْصُومَ الْعَبْدُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ وَالتَّقْصِيرِ لَكِنْ يَنْبَغِي عَلَيْهِ أَنْ يُجَاهِدَ نَفْسَهُ دَائِمًا وَأَبَدًا عَلَى الْعِنَايَةِ بِأُمُورٍ ثَلَاثَةٍ يَنْفَعُهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِهَا أَلَا وَهِيَ مُلَازَمَةُ التَّوْبَةِ وَالْمُبَادَرَةُ إِلَيْهَا وَكُلَّمَا بَدَرَ مِنْهُ خَطَأٌ يُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ خَطَأِهِ وَتَقْصِيرِهِ وَالْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ أَنَّ اللهَ يَقُولُ يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَالْآيَاتُ وَالْأَحَادِيثُ فِي فَضْلِ الْاِسْتِغْفَارِ كَثِيرَةٌ وَمَا كَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ فَالْإِكْثَارُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ الْأَمْرُ الثَّالِثُ الْإِكْثَارُ مِنَ الْحَسَنَاتِ وَالْمُسَارَعَةُ إِلَيْهَا وَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ وَيَقُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عِنْدَمَا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ قَالَ اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  

Definisi Orang Gila yang Tidak Terkena Beban Syariat

Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati

Definisi Orang Gila yang Tidak Terkena Beban Syariat

Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati
Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati


Dalam pandangan hukum syar’i, memvonis seseorang dengan vonis gila bukanlah perkara mudah dan harus berhati-hati. Karena orang yang gila itu tidak terkena beban syariat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, disahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2: 5)Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 12: 15-16)Ketika seseorang dikatakan gila, maka dia tidak wajib salat, tidak wajib puasa, tidak boleh berjual-beli, tidak boleh bermuamalah dengan hartanya, tidak boleh akad nikah, dan lain-lain. Ini semua adalah konsekuensinya.Baca Juga: Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan BernilaiApa patokan gila?Definisi junun atau gila, disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,أَنَّهُ اخْتِلاَل الْعَقْل بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الأَْفْعَال وَالأَْقْوَال عَلَى نَهْجِهِ إِلاَّ نَادِرًا. وَقِيل: الْجُنُونُ اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الْمُمَيِّزَةِ بَيْنَ الأَْشْيَاءِ الْحَسَنَةِ وَالْقَبِيحَةِ الْمُدْرِكَةِ لِلْعَوَاقِبِ بِأَنْ لاَ تَظْهَرَ آثَارُهَا، وَأَنْ تَتَعَطَّل أَفْعَالُهَا. وَعَرَّفَهُ صَاحِبُ الْبَحْرِ الرَّائِقِ بِأَنَّهُ: اخْتِلاَل الْقُوَّةِ الَّتِي بِهَا إِدْرَاكُ الْكُلِّيَّاتِ“Gila adalah terganggu akalnya, sehingga seseorang tidak bisa berbuat dan berkata berdasarkan itikad yang benar kecuali sedikit saja.Definisi lain, gila adalah rusaknya kekuatan pikiran untuk membedakan antara akibat baik dan akibat buruk dari suatu perbuatan. Yaitu karena ia tidak tahu bagaimana akibat dari suatu perbuatan yang bahaya, atau dia meninggalkan suatu perbuatan yang jelas baik baginya.Penulis kitab Al-Bahrur Ar-Ra’iq mendefinisikan bahwa gila adalah rusaknya kekuatan akal secara menyeluruh sehingga tidak bisa memahami sesuatu.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 16: 99)Dan salah satu indikasi gila, dalam pandangan syar’i, adalah tidak bisa diajak bicara dengan benar. Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan,فجعل الشارع البلوغ علامة لظهور العقل و فهم الخطاب. و من لا يفهم لا يصح تكليفه لعدم الامتثال“Syariat menjadikan baligh sebagai indikasi untuk munculnya akal dan kemampuan memahami perkataan. Siapa saja yang tidak memahami perkataan (orang lain), maka tidak sah untuk diberi beban syariat, karena ia tidak bisa memunculkan niat untuk menaati syariat.” (Syarhul Waraqat fi Ushulil Fiqhi, hal. 80)Dari beberapa penjelasan di atas, indikasi gila menurut penjelasan para ulama adalah:* Tidak bisa berkata atau berbuat berdasarkan itikad yang benar.* Tidak tahu akibat dari suatu perbuatan yang membahayakan.* Tidak pernah mengerjakan perbuatan yang jelas baik, seperti mandi, makan, dan memakai pakaian.* Tidak paham apa-apa sama sekali.* Tidak paham perkataan orang lain.Dan ada beberapa pembahasan turunan dari al-junun (gila), di antaranya:* al-‘atah (pikun)* ad-dahasy (linglung)* as-safah (idiot)Yang ini semua ada babnya masing-masing.Ringkas kata, jangan sampai memvonis seseorang itu gila padahal dia tidak gila. Karena konsekuensinya berat. Jika seseorang disebut gila, tapi dibiarkan berjual-beli, akad nikah, dan lainnya, maka ini aneh!Dan tidak sekedar pernah periksa atau dirawat di RSJ lalu otomatis gila. Dan juga tidak sekedar orang-orang mengatakan “si Fulan gila” lalu dia otomatis gila dalam pandangan syariat. Namun, perlu melihat batasan-batasan syariat dalam hal ini.Wallahu a’lam.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.id🔍 Arti Tauhid, Keindahan Surga, Hari Perhitungan Amal Manusia, Kumpulan Firman Allah Dalam Al Quran, Berdoa Dalam Hati

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Bersyair di dalam Masjid

Bagaimana hukum bersyair di dalam masjid? Apakah dibolehkan? Coba kita lihat kelanjutan dari bahasa Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Bersyair di Masjid 1.1. Hadits #255 1.2. Keterangan hadits 1.3. Faedah hadits Hukum Bersyair di Masjid Hadits #255 وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3212 dan Muslim, no. 2485]   Keterangan hadits Yang dimaksud dengan Hassan di sini adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia adalah penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia punya keutamaan sebagai penyair karena menjadi penyair Anshar di masa jahiliyah, menjadi penyair Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa nubuwah, dan menjadi penyair di masa Islam.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi, itu termasuk disyariatkan. Jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid. Bahkan keadaan ini berpahala bagi yang mengucapkan dan membacanya. Adapun hadits yang melarang bersyair di masjid adalah jika syair itu berisi kebatilan. Seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.” (HR. Abu Daud, no. 1079; Tirmidzi, no. 322; An-Nasai, 2:47; Ibnu Majah, no. 749; Ahmad, 11:257. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jangan sampai jamaah di dalam masjid menjadikan hal ini sebagai aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid. Inilah saran dari Imam Al-Qurthubi. Lihat As-Sunan Al-Kubra, 2:448 dan Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:271. Umar radhiyallahu ‘anhu mencontohkan kepada kita agar menjadi pembela kebenaran serta semangat dalam kebaikan dan mengingkari kemungkaran. Hassan mencontohkan kepada kita untuk berpegang pada yang benar ketika kita memiliki sandaran dalil.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:476 – 478.   Baca juga: Nyanyian Tanpa Alat Musik Inilah Saatnya Meninggalkan Musik Menari, Dansa, dan Joget dalam Islam dan Dalilnya   — Jumat pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab memuliakan masjid alat musik bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat hukum musik hukum nyanyian lagu masjid musik musik haram nyanyian syair syair di masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Bersyair di dalam Masjid

Bagaimana hukum bersyair di dalam masjid? Apakah dibolehkan? Coba kita lihat kelanjutan dari bahasa Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Bersyair di Masjid 1.1. Hadits #255 1.2. Keterangan hadits 1.3. Faedah hadits Hukum Bersyair di Masjid Hadits #255 وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3212 dan Muslim, no. 2485]   Keterangan hadits Yang dimaksud dengan Hassan di sini adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia adalah penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia punya keutamaan sebagai penyair karena menjadi penyair Anshar di masa jahiliyah, menjadi penyair Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa nubuwah, dan menjadi penyair di masa Islam.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi, itu termasuk disyariatkan. Jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid. Bahkan keadaan ini berpahala bagi yang mengucapkan dan membacanya. Adapun hadits yang melarang bersyair di masjid adalah jika syair itu berisi kebatilan. Seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.” (HR. Abu Daud, no. 1079; Tirmidzi, no. 322; An-Nasai, 2:47; Ibnu Majah, no. 749; Ahmad, 11:257. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jangan sampai jamaah di dalam masjid menjadikan hal ini sebagai aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid. Inilah saran dari Imam Al-Qurthubi. Lihat As-Sunan Al-Kubra, 2:448 dan Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:271. Umar radhiyallahu ‘anhu mencontohkan kepada kita agar menjadi pembela kebenaran serta semangat dalam kebaikan dan mengingkari kemungkaran. Hassan mencontohkan kepada kita untuk berpegang pada yang benar ketika kita memiliki sandaran dalil.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:476 – 478.   Baca juga: Nyanyian Tanpa Alat Musik Inilah Saatnya Meninggalkan Musik Menari, Dansa, dan Joget dalam Islam dan Dalilnya   — Jumat pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab memuliakan masjid alat musik bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat hukum musik hukum nyanyian lagu masjid musik musik haram nyanyian syair syair di masjid
Bagaimana hukum bersyair di dalam masjid? Apakah dibolehkan? Coba kita lihat kelanjutan dari bahasa Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Bersyair di Masjid 1.1. Hadits #255 1.2. Keterangan hadits 1.3. Faedah hadits Hukum Bersyair di Masjid Hadits #255 وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3212 dan Muslim, no. 2485]   Keterangan hadits Yang dimaksud dengan Hassan di sini adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia adalah penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia punya keutamaan sebagai penyair karena menjadi penyair Anshar di masa jahiliyah, menjadi penyair Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa nubuwah, dan menjadi penyair di masa Islam.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi, itu termasuk disyariatkan. Jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid. Bahkan keadaan ini berpahala bagi yang mengucapkan dan membacanya. Adapun hadits yang melarang bersyair di masjid adalah jika syair itu berisi kebatilan. Seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.” (HR. Abu Daud, no. 1079; Tirmidzi, no. 322; An-Nasai, 2:47; Ibnu Majah, no. 749; Ahmad, 11:257. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jangan sampai jamaah di dalam masjid menjadikan hal ini sebagai aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid. Inilah saran dari Imam Al-Qurthubi. Lihat As-Sunan Al-Kubra, 2:448 dan Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:271. Umar radhiyallahu ‘anhu mencontohkan kepada kita agar menjadi pembela kebenaran serta semangat dalam kebaikan dan mengingkari kemungkaran. Hassan mencontohkan kepada kita untuk berpegang pada yang benar ketika kita memiliki sandaran dalil.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:476 – 478.   Baca juga: Nyanyian Tanpa Alat Musik Inilah Saatnya Meninggalkan Musik Menari, Dansa, dan Joget dalam Islam dan Dalilnya   — Jumat pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab memuliakan masjid alat musik bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat hukum musik hukum nyanyian lagu masjid musik musik haram nyanyian syair syair di masjid


Bagaimana hukum bersyair di dalam masjid? Apakah dibolehkan? Coba kita lihat kelanjutan dari bahasa Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Bersyair di Masjid 1.1. Hadits #255 1.2. Keterangan hadits 1.3. Faedah hadits Hukum Bersyair di Masjid Hadits #255 وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3212 dan Muslim, no. 2485]   Keterangan hadits Yang dimaksud dengan Hassan di sini adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia adalah penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia punya keutamaan sebagai penyair karena menjadi penyair Anshar di masa jahiliyah, menjadi penyair Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa nubuwah, dan menjadi penyair di masa Islam.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi, itu termasuk disyariatkan. Jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid. Bahkan keadaan ini berpahala bagi yang mengucapkan dan membacanya. Adapun hadits yang melarang bersyair di masjid adalah jika syair itu berisi kebatilan. Seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.” (HR. Abu Daud, no. 1079; Tirmidzi, no. 322; An-Nasai, 2:47; Ibnu Majah, no. 749; Ahmad, 11:257. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan). Jangan sampai jamaah di dalam masjid menjadikan hal ini sebagai aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid. Inilah saran dari Imam Al-Qurthubi. Lihat As-Sunan Al-Kubra, 2:448 dan Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:271. Umar radhiyallahu ‘anhu mencontohkan kepada kita agar menjadi pembela kebenaran serta semangat dalam kebaikan dan mengingkari kemungkaran. Hassan mencontohkan kepada kita untuk berpegang pada yang benar ketika kita memiliki sandaran dalil.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:476 – 478.   Baca juga: Nyanyian Tanpa Alat Musik Inilah Saatnya Meninggalkan Musik Menari, Dansa, dan Joget dalam Islam dan Dalilnya   — Jumat pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab memuliakan masjid alat musik bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat hukum musik hukum nyanyian lagu masjid musik musik haram nyanyian syair syair di masjid

Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara asas pergaulan rumah tangga adalah menampakkan cinta dengan ucapan dan perbuatan, dan melakukan hal-hal yang bisa menambah rasa cinta. Manusia secara naluriah membutuhkan kasih sayang dan cinta; seorang suami membutuhkan istri yang mencintainya dan menampakkan cinta dan kasih sayang padanya, dengan perkataan dan perbuatannya; seorang istri pun membutuhkan cinta yang ditampakkan padanya, dengan perkataan dan perbuatan. Oleh sebab itu, para lelaki harus menyadari hal ini, karena tabiat seorang lelaki, cenderung tidak banyak bicara dan bertutur kata, sehingga sebagian mereka melalaikan kebutuhan istrinya yang ingin cinta ditampakkan padanya, dan diajak ngobrol dengan kata-kata yang romantis, yang menunjukkan rasa cinta dan sayang. Sehingga perkara ini adalah salah satu asas penting dalam pergaulan rumah tangga. Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau menjawab, “Ayahnya.” Hadis ini ada dalam Ṣahīhain. Perhatikan! Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau menunjukkan cinta beliau kepada Aisyah di hadapan orang-orang. Ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau tidak berkata, “Abu Bakar,” tapi berkata, “Ayahnya.” Ini adalah bentuk beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menunjukkan rasa cintanya. Beliau juga menunjukkan kecintaan beliau dengan perbuatan beliau, diriwayatkan dari Aisyah—semoga Allah meridainya—dia berkata, “Aku pernah minum ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan gelasku kepada beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau meletakkan bibirnya pada tempat bekas bibirku (di gelas), kemudian beliau minum. Aku juga pernah memakan daging ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan tulangnya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat bekas gigitanku. Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahih beliau. Jadi, Aisyah ketika sedang haid, beliau mengambil gelas, kemudian minum, kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian Nabi menerima gelas bekas Aisyah minum, dan tidak sampai di sini saja, tapi memutar gelasnya ke posisi yang darinya Aisyah minum, tempat bekas bibir Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— kemudian Nabi minum dari tempat bekas Aisyah minum, —ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam wa raḍiya ʿanha— Dan ketika Aisyah menggigit al-‘Arq, yaitu tulang yang ada dagingnya, dia menggigitnya kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menerimanya, dan meletakkan mulutnya pada bekas mulut Aisyah, dan menggigit dari tempat itu. Dari kisah ini, pada perbuatan Nabi ini, ada wujud menampakkan besarnya kecintaan, dan menunjukkan luasnya kasih sayang, ketika Nabi meminum dari gelas di tempat bekas mulutnya Aisyah, dan tidak sampai di sini saja, bahkan Nabi sengaja meletakkan mulut beliau—ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam—yang mulia, pada bekas mulutnya Aisyah. Bayangkan jika seorang suami melakukan hal ini kepada istrinya, betapa besar cinta yang akan masuk ke dalam hatinya? Dan betapa besar hal ini akan menambah kecintaanya kepada suaminya? Begitu juga ketika makan, Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menggigit daging pada tempat bekas gigitan Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— Ini adalah perkara agung, yang seorang lelaki dan wanita harus memahaminya, dan mengamalkannya, karena betapa butuhnya rumah tangga zaman sekarang terhadap pemenuhan cinta dan kasih sayang. ========================================================================= وَمِنْ أُصُولِ الْعِشْرَةِ فِي الْبَيْتِ إِظْهَارُ الْمَحَبَّةِ قَوْلًا وَعَمَلًا وَفِعْلُ مَا يَزِيدُ الْمَحَبَّةَ الْإِنْسَانُ فِي خِلْقَتِهِ يَحْتَاجُ إِلَى الْعَاطِفَةِ يَحْتَاجُ إِلَى الْمَحَبَّةِ فَالزَّوْجُ يَحْتَاجُ أَنْ تَتَحَبَّبَ إِلَيْهِ زَوْجَتُهُ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَحَبَّةَ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَوَدَّةَ بِقَوْلِهَا وَفِعْلِهَا كَذَلِكَ وَالزَّوْجَةُ كَذَلِكَ تَحْتَاجُ إِلَى أَنْ تُظْهَرَ لَهَا الْمَحَبَّةُ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ أَنْ يَتَنَبَّهُوا لِهَذَا لِأَنَّ طَبِيعَةَ الرَّجُلِ فِي الْغَالِبِ لَا تَمِيلُ إِلَى الْأَقْوَالِ لَا تَمِيلُ إِلَى اللِّسَانِ فَيُهْمِلُ بَعْضُ الْأَزْوَاجِ حَاجَةَ امْرَأَتِهِ إِلَى أَنْ يُظْهِرَ لَهَا الْمَحَبَّةَ وَأَنْ يُكَلِّمَهَا بِالْكَلَامِ الطَّيِّبِ الَّذِي فِيهِ الْحُبُّ وَالْوُدُّ فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ مِنَ الْأُصُولِ الْمُهِمَّةِ فِي الْعِشْرَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوهَا وَالْحَدِيثُ فِي الصَّحِيحَيْنِ فَانْظُرُوْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ: مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ فَأَظْهَرَ حُبَّهُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَمَامَ النَّاسِ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ مَا قَالَ: أَبُو بَكْرٍ قَالَ: أَبُوهَا وَذَلِكَ إِظْهَارًا لِمَحَبَّتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُظْهِرُ مَحَبَّتَهُ بِأَعْمَالِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ فَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَهِيَ حَائِضٌ تَأْخُذُ الْإِنَاءَ فَتَشْرَبُ فَتُعْطِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُ مِنْهَا الْإِنَاءَ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يُدِيرُ الْإِنَاءَ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرَبَتْ مِنْهُ إِلَى مَوْضِعِ فَمِهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا فَيَشْرَبُ مِنَ الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ عَنْهَا وَتَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ أَيْ الْعَظْمَ عَلَيْهِ اللَّحْمُ تَتَعَرَّقُ ثُمَّ تُنَاوِلُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُهُ وَيَضَعُ فَمَهُ عَلَى مَوْضِعِ فَمِهَا وَيَأْكُلُ مِنْهُ وَفِي هَذِهِ فِي هَذَا الْعَمَلِ إِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَحَبَّةِ وَإِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَوَدَّةِ يَشْرَبُ مِنَ الْإِنَاءِ وَقَدْ شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يَتَعَمَّدُ أَنْ يَضَعَ فَمَهُ الشَّرِيفَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْضِعَ فَمِهَا اُنْظُرْ لَوْ أَنَّ الزَّوْجَ فَعَلَ هَذَا مَعَ زَوْجَتِهِ كَمْ يُدْخِلُ هَذَا السُّرُورَ إِلَى قَلْبِهَا؟ وَكَمْ يَجْعَلُهَا تَزْدَادُ مَحَبَّةً لَهُ؟ كَذَلِكَ فِي الطَّعَامِ يَتَعَرَّقُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْقَ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي تَعَرَّقَتْ مِنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا وَهَذَا أَمْرٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ أَنْ يَفْقَهُوهُ وَأَنْ يَعْمَلُوا بِهِ مَا أَحْوَجَ الْبُيُوتَ الْيَوْمَ إِلَى أَنْ تُمْلَأَ بِالْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ

Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara asas pergaulan rumah tangga adalah menampakkan cinta dengan ucapan dan perbuatan, dan melakukan hal-hal yang bisa menambah rasa cinta. Manusia secara naluriah membutuhkan kasih sayang dan cinta; seorang suami membutuhkan istri yang mencintainya dan menampakkan cinta dan kasih sayang padanya, dengan perkataan dan perbuatannya; seorang istri pun membutuhkan cinta yang ditampakkan padanya, dengan perkataan dan perbuatan. Oleh sebab itu, para lelaki harus menyadari hal ini, karena tabiat seorang lelaki, cenderung tidak banyak bicara dan bertutur kata, sehingga sebagian mereka melalaikan kebutuhan istrinya yang ingin cinta ditampakkan padanya, dan diajak ngobrol dengan kata-kata yang romantis, yang menunjukkan rasa cinta dan sayang. Sehingga perkara ini adalah salah satu asas penting dalam pergaulan rumah tangga. Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau menjawab, “Ayahnya.” Hadis ini ada dalam Ṣahīhain. Perhatikan! Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau menunjukkan cinta beliau kepada Aisyah di hadapan orang-orang. Ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau tidak berkata, “Abu Bakar,” tapi berkata, “Ayahnya.” Ini adalah bentuk beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menunjukkan rasa cintanya. Beliau juga menunjukkan kecintaan beliau dengan perbuatan beliau, diriwayatkan dari Aisyah—semoga Allah meridainya—dia berkata, “Aku pernah minum ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan gelasku kepada beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau meletakkan bibirnya pada tempat bekas bibirku (di gelas), kemudian beliau minum. Aku juga pernah memakan daging ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan tulangnya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat bekas gigitanku. Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahih beliau. Jadi, Aisyah ketika sedang haid, beliau mengambil gelas, kemudian minum, kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian Nabi menerima gelas bekas Aisyah minum, dan tidak sampai di sini saja, tapi memutar gelasnya ke posisi yang darinya Aisyah minum, tempat bekas bibir Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— kemudian Nabi minum dari tempat bekas Aisyah minum, —ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam wa raḍiya ʿanha— Dan ketika Aisyah menggigit al-‘Arq, yaitu tulang yang ada dagingnya, dia menggigitnya kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menerimanya, dan meletakkan mulutnya pada bekas mulut Aisyah, dan menggigit dari tempat itu. Dari kisah ini, pada perbuatan Nabi ini, ada wujud menampakkan besarnya kecintaan, dan menunjukkan luasnya kasih sayang, ketika Nabi meminum dari gelas di tempat bekas mulutnya Aisyah, dan tidak sampai di sini saja, bahkan Nabi sengaja meletakkan mulut beliau—ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam—yang mulia, pada bekas mulutnya Aisyah. Bayangkan jika seorang suami melakukan hal ini kepada istrinya, betapa besar cinta yang akan masuk ke dalam hatinya? Dan betapa besar hal ini akan menambah kecintaanya kepada suaminya? Begitu juga ketika makan, Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menggigit daging pada tempat bekas gigitan Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— Ini adalah perkara agung, yang seorang lelaki dan wanita harus memahaminya, dan mengamalkannya, karena betapa butuhnya rumah tangga zaman sekarang terhadap pemenuhan cinta dan kasih sayang. ========================================================================= وَمِنْ أُصُولِ الْعِشْرَةِ فِي الْبَيْتِ إِظْهَارُ الْمَحَبَّةِ قَوْلًا وَعَمَلًا وَفِعْلُ مَا يَزِيدُ الْمَحَبَّةَ الْإِنْسَانُ فِي خِلْقَتِهِ يَحْتَاجُ إِلَى الْعَاطِفَةِ يَحْتَاجُ إِلَى الْمَحَبَّةِ فَالزَّوْجُ يَحْتَاجُ أَنْ تَتَحَبَّبَ إِلَيْهِ زَوْجَتُهُ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَحَبَّةَ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَوَدَّةَ بِقَوْلِهَا وَفِعْلِهَا كَذَلِكَ وَالزَّوْجَةُ كَذَلِكَ تَحْتَاجُ إِلَى أَنْ تُظْهَرَ لَهَا الْمَحَبَّةُ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ أَنْ يَتَنَبَّهُوا لِهَذَا لِأَنَّ طَبِيعَةَ الرَّجُلِ فِي الْغَالِبِ لَا تَمِيلُ إِلَى الْأَقْوَالِ لَا تَمِيلُ إِلَى اللِّسَانِ فَيُهْمِلُ بَعْضُ الْأَزْوَاجِ حَاجَةَ امْرَأَتِهِ إِلَى أَنْ يُظْهِرَ لَهَا الْمَحَبَّةَ وَأَنْ يُكَلِّمَهَا بِالْكَلَامِ الطَّيِّبِ الَّذِي فِيهِ الْحُبُّ وَالْوُدُّ فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ مِنَ الْأُصُولِ الْمُهِمَّةِ فِي الْعِشْرَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوهَا وَالْحَدِيثُ فِي الصَّحِيحَيْنِ فَانْظُرُوْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ: مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ فَأَظْهَرَ حُبَّهُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَمَامَ النَّاسِ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ مَا قَالَ: أَبُو بَكْرٍ قَالَ: أَبُوهَا وَذَلِكَ إِظْهَارًا لِمَحَبَّتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُظْهِرُ مَحَبَّتَهُ بِأَعْمَالِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ فَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَهِيَ حَائِضٌ تَأْخُذُ الْإِنَاءَ فَتَشْرَبُ فَتُعْطِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُ مِنْهَا الْإِنَاءَ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يُدِيرُ الْإِنَاءَ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرَبَتْ مِنْهُ إِلَى مَوْضِعِ فَمِهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا فَيَشْرَبُ مِنَ الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ عَنْهَا وَتَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ أَيْ الْعَظْمَ عَلَيْهِ اللَّحْمُ تَتَعَرَّقُ ثُمَّ تُنَاوِلُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُهُ وَيَضَعُ فَمَهُ عَلَى مَوْضِعِ فَمِهَا وَيَأْكُلُ مِنْهُ وَفِي هَذِهِ فِي هَذَا الْعَمَلِ إِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَحَبَّةِ وَإِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَوَدَّةِ يَشْرَبُ مِنَ الْإِنَاءِ وَقَدْ شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يَتَعَمَّدُ أَنْ يَضَعَ فَمَهُ الشَّرِيفَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْضِعَ فَمِهَا اُنْظُرْ لَوْ أَنَّ الزَّوْجَ فَعَلَ هَذَا مَعَ زَوْجَتِهِ كَمْ يُدْخِلُ هَذَا السُّرُورَ إِلَى قَلْبِهَا؟ وَكَمْ يَجْعَلُهَا تَزْدَادُ مَحَبَّةً لَهُ؟ كَذَلِكَ فِي الطَّعَامِ يَتَعَرَّقُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْقَ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي تَعَرَّقَتْ مِنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا وَهَذَا أَمْرٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ أَنْ يَفْقَهُوهُ وَأَنْ يَعْمَلُوا بِهِ مَا أَحْوَجَ الْبُيُوتَ الْيَوْمَ إِلَى أَنْ تُمْلَأَ بِالْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ
Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara asas pergaulan rumah tangga adalah menampakkan cinta dengan ucapan dan perbuatan, dan melakukan hal-hal yang bisa menambah rasa cinta. Manusia secara naluriah membutuhkan kasih sayang dan cinta; seorang suami membutuhkan istri yang mencintainya dan menampakkan cinta dan kasih sayang padanya, dengan perkataan dan perbuatannya; seorang istri pun membutuhkan cinta yang ditampakkan padanya, dengan perkataan dan perbuatan. Oleh sebab itu, para lelaki harus menyadari hal ini, karena tabiat seorang lelaki, cenderung tidak banyak bicara dan bertutur kata, sehingga sebagian mereka melalaikan kebutuhan istrinya yang ingin cinta ditampakkan padanya, dan diajak ngobrol dengan kata-kata yang romantis, yang menunjukkan rasa cinta dan sayang. Sehingga perkara ini adalah salah satu asas penting dalam pergaulan rumah tangga. Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau menjawab, “Ayahnya.” Hadis ini ada dalam Ṣahīhain. Perhatikan! Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau menunjukkan cinta beliau kepada Aisyah di hadapan orang-orang. Ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau tidak berkata, “Abu Bakar,” tapi berkata, “Ayahnya.” Ini adalah bentuk beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menunjukkan rasa cintanya. Beliau juga menunjukkan kecintaan beliau dengan perbuatan beliau, diriwayatkan dari Aisyah—semoga Allah meridainya—dia berkata, “Aku pernah minum ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan gelasku kepada beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau meletakkan bibirnya pada tempat bekas bibirku (di gelas), kemudian beliau minum. Aku juga pernah memakan daging ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan tulangnya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat bekas gigitanku. Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahih beliau. Jadi, Aisyah ketika sedang haid, beliau mengambil gelas, kemudian minum, kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian Nabi menerima gelas bekas Aisyah minum, dan tidak sampai di sini saja, tapi memutar gelasnya ke posisi yang darinya Aisyah minum, tempat bekas bibir Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— kemudian Nabi minum dari tempat bekas Aisyah minum, —ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam wa raḍiya ʿanha— Dan ketika Aisyah menggigit al-‘Arq, yaitu tulang yang ada dagingnya, dia menggigitnya kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menerimanya, dan meletakkan mulutnya pada bekas mulut Aisyah, dan menggigit dari tempat itu. Dari kisah ini, pada perbuatan Nabi ini, ada wujud menampakkan besarnya kecintaan, dan menunjukkan luasnya kasih sayang, ketika Nabi meminum dari gelas di tempat bekas mulutnya Aisyah, dan tidak sampai di sini saja, bahkan Nabi sengaja meletakkan mulut beliau—ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam—yang mulia, pada bekas mulutnya Aisyah. Bayangkan jika seorang suami melakukan hal ini kepada istrinya, betapa besar cinta yang akan masuk ke dalam hatinya? Dan betapa besar hal ini akan menambah kecintaanya kepada suaminya? Begitu juga ketika makan, Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menggigit daging pada tempat bekas gigitan Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— Ini adalah perkara agung, yang seorang lelaki dan wanita harus memahaminya, dan mengamalkannya, karena betapa butuhnya rumah tangga zaman sekarang terhadap pemenuhan cinta dan kasih sayang. ========================================================================= وَمِنْ أُصُولِ الْعِشْرَةِ فِي الْبَيْتِ إِظْهَارُ الْمَحَبَّةِ قَوْلًا وَعَمَلًا وَفِعْلُ مَا يَزِيدُ الْمَحَبَّةَ الْإِنْسَانُ فِي خِلْقَتِهِ يَحْتَاجُ إِلَى الْعَاطِفَةِ يَحْتَاجُ إِلَى الْمَحَبَّةِ فَالزَّوْجُ يَحْتَاجُ أَنْ تَتَحَبَّبَ إِلَيْهِ زَوْجَتُهُ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَحَبَّةَ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَوَدَّةَ بِقَوْلِهَا وَفِعْلِهَا كَذَلِكَ وَالزَّوْجَةُ كَذَلِكَ تَحْتَاجُ إِلَى أَنْ تُظْهَرَ لَهَا الْمَحَبَّةُ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ أَنْ يَتَنَبَّهُوا لِهَذَا لِأَنَّ طَبِيعَةَ الرَّجُلِ فِي الْغَالِبِ لَا تَمِيلُ إِلَى الْأَقْوَالِ لَا تَمِيلُ إِلَى اللِّسَانِ فَيُهْمِلُ بَعْضُ الْأَزْوَاجِ حَاجَةَ امْرَأَتِهِ إِلَى أَنْ يُظْهِرَ لَهَا الْمَحَبَّةَ وَأَنْ يُكَلِّمَهَا بِالْكَلَامِ الطَّيِّبِ الَّذِي فِيهِ الْحُبُّ وَالْوُدُّ فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ مِنَ الْأُصُولِ الْمُهِمَّةِ فِي الْعِشْرَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوهَا وَالْحَدِيثُ فِي الصَّحِيحَيْنِ فَانْظُرُوْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ: مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ فَأَظْهَرَ حُبَّهُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَمَامَ النَّاسِ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ مَا قَالَ: أَبُو بَكْرٍ قَالَ: أَبُوهَا وَذَلِكَ إِظْهَارًا لِمَحَبَّتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُظْهِرُ مَحَبَّتَهُ بِأَعْمَالِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ فَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَهِيَ حَائِضٌ تَأْخُذُ الْإِنَاءَ فَتَشْرَبُ فَتُعْطِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُ مِنْهَا الْإِنَاءَ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يُدِيرُ الْإِنَاءَ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرَبَتْ مِنْهُ إِلَى مَوْضِعِ فَمِهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا فَيَشْرَبُ مِنَ الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ عَنْهَا وَتَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ أَيْ الْعَظْمَ عَلَيْهِ اللَّحْمُ تَتَعَرَّقُ ثُمَّ تُنَاوِلُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُهُ وَيَضَعُ فَمَهُ عَلَى مَوْضِعِ فَمِهَا وَيَأْكُلُ مِنْهُ وَفِي هَذِهِ فِي هَذَا الْعَمَلِ إِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَحَبَّةِ وَإِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَوَدَّةِ يَشْرَبُ مِنَ الْإِنَاءِ وَقَدْ شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يَتَعَمَّدُ أَنْ يَضَعَ فَمَهُ الشَّرِيفَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْضِعَ فَمِهَا اُنْظُرْ لَوْ أَنَّ الزَّوْجَ فَعَلَ هَذَا مَعَ زَوْجَتِهِ كَمْ يُدْخِلُ هَذَا السُّرُورَ إِلَى قَلْبِهَا؟ وَكَمْ يَجْعَلُهَا تَزْدَادُ مَحَبَّةً لَهُ؟ كَذَلِكَ فِي الطَّعَامِ يَتَعَرَّقُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْقَ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي تَعَرَّقَتْ مِنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا وَهَذَا أَمْرٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ أَنْ يَفْقَهُوهُ وَأَنْ يَعْمَلُوا بِهِ مَا أَحْوَجَ الْبُيُوتَ الْيَوْمَ إِلَى أَنْ تُمْلَأَ بِالْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ


Rumah Tangga Bahagia Islami: Agar Rumah Tangga Bahagia – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama Di antara asas pergaulan rumah tangga adalah menampakkan cinta dengan ucapan dan perbuatan, dan melakukan hal-hal yang bisa menambah rasa cinta. Manusia secara naluriah membutuhkan kasih sayang dan cinta; seorang suami membutuhkan istri yang mencintainya dan menampakkan cinta dan kasih sayang padanya, dengan perkataan dan perbuatannya; seorang istri pun membutuhkan cinta yang ditampakkan padanya, dengan perkataan dan perbuatan. Oleh sebab itu, para lelaki harus menyadari hal ini, karena tabiat seorang lelaki, cenderung tidak banyak bicara dan bertutur kata, sehingga sebagian mereka melalaikan kebutuhan istrinya yang ingin cinta ditampakkan padanya, dan diajak ngobrol dengan kata-kata yang romantis, yang menunjukkan rasa cinta dan sayang. Sehingga perkara ini adalah salah satu asas penting dalam pergaulan rumah tangga. Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau menjawab, “Ayahnya.” Hadis ini ada dalam Ṣahīhain. Perhatikan! Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya, “Siapa orang yang paling Anda cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Beliau menunjukkan cinta beliau kepada Aisyah di hadapan orang-orang. Ditanya lagi, “Kalau dari kalangan lelaki?” Beliau tidak berkata, “Abu Bakar,” tapi berkata, “Ayahnya.” Ini adalah bentuk beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menunjukkan rasa cintanya. Beliau juga menunjukkan kecintaan beliau dengan perbuatan beliau, diriwayatkan dari Aisyah—semoga Allah meridainya—dia berkata, “Aku pernah minum ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan gelasku kepada beliau ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau meletakkan bibirnya pada tempat bekas bibirku (di gelas), kemudian beliau minum. Aku juga pernah memakan daging ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan tulangnya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat bekas gigitanku. Hadis riwayat Muslim dalam kitab Sahih beliau. Jadi, Aisyah ketika sedang haid, beliau mengambil gelas, kemudian minum, kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, kemudian Nabi menerima gelas bekas Aisyah minum, dan tidak sampai di sini saja, tapi memutar gelasnya ke posisi yang darinya Aisyah minum, tempat bekas bibir Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— kemudian Nabi minum dari tempat bekas Aisyah minum, —ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam wa raḍiya ʿanha— Dan ketika Aisyah menggigit al-‘Arq, yaitu tulang yang ada dagingnya, dia menggigitnya kemudian memberikannya kepada Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menerimanya, dan meletakkan mulutnya pada bekas mulut Aisyah, dan menggigit dari tempat itu. Dari kisah ini, pada perbuatan Nabi ini, ada wujud menampakkan besarnya kecintaan, dan menunjukkan luasnya kasih sayang, ketika Nabi meminum dari gelas di tempat bekas mulutnya Aisyah, dan tidak sampai di sini saja, bahkan Nabi sengaja meletakkan mulut beliau—ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam—yang mulia, pada bekas mulutnya Aisyah. Bayangkan jika seorang suami melakukan hal ini kepada istrinya, betapa besar cinta yang akan masuk ke dalam hatinya? Dan betapa besar hal ini akan menambah kecintaanya kepada suaminya? Begitu juga ketika makan, Nabi ṣallāllāhu ‘alaihi wa sallam menggigit daging pada tempat bekas gigitan Aisyah—semoga Allah meridainya dan membuatnya rida— Ini adalah perkara agung, yang seorang lelaki dan wanita harus memahaminya, dan mengamalkannya, karena betapa butuhnya rumah tangga zaman sekarang terhadap pemenuhan cinta dan kasih sayang. ========================================================================= وَمِنْ أُصُولِ الْعِشْرَةِ فِي الْبَيْتِ إِظْهَارُ الْمَحَبَّةِ قَوْلًا وَعَمَلًا وَفِعْلُ مَا يَزِيدُ الْمَحَبَّةَ الْإِنْسَانُ فِي خِلْقَتِهِ يَحْتَاجُ إِلَى الْعَاطِفَةِ يَحْتَاجُ إِلَى الْمَحَبَّةِ فَالزَّوْجُ يَحْتَاجُ أَنْ تَتَحَبَّبَ إِلَيْهِ زَوْجَتُهُ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَحَبَّةَ وَأَنْ تُظْهِرَ لَهُ الْمَوَدَّةَ بِقَوْلِهَا وَفِعْلِهَا كَذَلِكَ وَالزَّوْجَةُ كَذَلِكَ تَحْتَاجُ إِلَى أَنْ تُظْهَرَ لَهَا الْمَحَبَّةُ بِالْقَوْلِ وَالْفِعْلِ وَيَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ أَنْ يَتَنَبَّهُوا لِهَذَا لِأَنَّ طَبِيعَةَ الرَّجُلِ فِي الْغَالِبِ لَا تَمِيلُ إِلَى الْأَقْوَالِ لَا تَمِيلُ إِلَى اللِّسَانِ فَيُهْمِلُ بَعْضُ الْأَزْوَاجِ حَاجَةَ امْرَأَتِهِ إِلَى أَنْ يُظْهِرَ لَهَا الْمَحَبَّةَ وَأَنْ يُكَلِّمَهَا بِالْكَلَامِ الطَّيِّبِ الَّذِي فِيهِ الْحُبُّ وَالْوُدُّ فَهَذِهِ الْقَضِيَّةُ مِنَ الْأُصُولِ الْمُهِمَّةِ فِي الْعِشْرَةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ: أَبُوهَا وَالْحَدِيثُ فِي الصَّحِيحَيْنِ فَانْظُرُوْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا سُئِلَ: مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ: عَائِشَةُ فَأَظْهَرَ حُبَّهُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَمَامَ النَّاسِ قِيلَ: فَمِنَ الرِّجَالِ؟ مَا قَالَ: أَبُو بَكْرٍ قَالَ: أَبُوهَا وَذَلِكَ إِظْهَارًا لِمَحَبَّتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُظْهِرُ مَحَبَّتَهُ بِأَعْمَالِهِ فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ فَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَهِيَ حَائِضٌ تَأْخُذُ الْإِنَاءَ فَتَشْرَبُ فَتُعْطِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُ مِنْهَا الْإِنَاءَ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يُدِيرُ الْإِنَاءَ إِلَى الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرَبَتْ مِنْهُ إِلَى مَوْضِعِ فَمِهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا فَيَشْرَبُ مِنَ الْمَوْضِعِ الَّذِي شَرِبَتْ مِنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ عَنْهَا وَتَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ أَيْ الْعَظْمَ عَلَيْهِ اللَّحْمُ تَتَعَرَّقُ ثُمَّ تُنَاوِلُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْخُذُهُ وَيَضَعُ فَمَهُ عَلَى مَوْضِعِ فَمِهَا وَيَأْكُلُ مِنْهُ وَفِي هَذِهِ فِي هَذَا الْعَمَلِ إِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَحَبَّةِ وَإِظْهَارٌ عَظِيمٌ لِلْمَوَدَّةِ يَشْرَبُ مِنَ الْإِنَاءِ وَقَدْ شَرِبَتْ مِنْهُ وَلَيْسَ هَذَا فَحَسْبُ بَلْ يَتَعَمَّدُ أَنْ يَضَعَ فَمَهُ الشَّرِيفَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْضِعَ فَمِهَا اُنْظُرْ لَوْ أَنَّ الزَّوْجَ فَعَلَ هَذَا مَعَ زَوْجَتِهِ كَمْ يُدْخِلُ هَذَا السُّرُورَ إِلَى قَلْبِهَا؟ وَكَمْ يَجْعَلُهَا تَزْدَادُ مَحَبَّةً لَهُ؟ كَذَلِكَ فِي الطَّعَامِ يَتَعَرَّقُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْقَ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي تَعَرَّقَتْ مِنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَأَرْضَاهَا وَهَذَا أَمْرٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ أَنْ يَفْقَهُوهُ وَأَنْ يَعْمَلُوا بِهِ مَا أَحْوَجَ الْبُيُوتَ الْيَوْمَ إِلَى أَنْ تُمْلَأَ بِالْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ

Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?

Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalIbnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk  penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al-Inshaf, 8: 357)Kesimpulan:Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ilmu Agama, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Gerhana Matahari Menurut Islam, Berserah Diri Dalam Islam, Ayat Al Baqarah 183

Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?

Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalIbnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk  penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al-Inshaf, 8: 357)Kesimpulan:Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ilmu Agama, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Gerhana Matahari Menurut Islam, Berserah Diri Dalam Islam, Ayat Al Baqarah 183
Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalIbnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk  penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al-Inshaf, 8: 357)Kesimpulan:Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ilmu Agama, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Gerhana Matahari Menurut Islam, Berserah Diri Dalam Islam, Ayat Al Baqarah 183


Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang HalalIbnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk  penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al-Inshaf, 8: 357)Kesimpulan:Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Ilmu Agama, Mutiara Salaf Tentang Cinta, Gerhana Matahari Menurut Islam, Berserah Diri Dalam Islam, Ayat Al Baqarah 183

Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama

Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama Tawakal yang baik dan benar kepada Allah, adalah ketika seseorang rida dengan apa yang Allah Taʿāla takdirkan untuknya. Yaitu, sekarang, saat Anda berkata, “Aku bertawakal kepada Allah,” apa arti tawakal tersebut? Artinya, Anda serahkan urusan Anda kepada Allah, yaitu, Anda menjadikan Allah sebagai wakil (pelindung & penjamin) dalam urusan ini, biarkan Allah Jalla wa ‘Alā melakukan apa yang Dia kehendaki, mengatur semua urusan Anda. Dia yang mengatur urusannya—Dan hanya Allah pemilik sifat yang sempurna—seperti ketika Anda menunjuk seseorang untuk mewakili Anda (wakālah), apa artinya? Misalnya, mewakili Anda untuk membeli sesuatu untuk kebutuhan Anda. Anda beri dia uang dan berkata, misalnya, “Belikan ini untukku!” Ini adalah wakālah. Ini tentu boleh, karena hati Anda tetap bergantung kepada Allah, dan ini hanya sekadar perantara saja. Baiklah, orang ini, seandainya dia membeli untuk Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Anda. Dia membelikan apa yang Anda butuhkan, tapi Anda tidak menyukainya, misalnya, Anda kesal dan marah kepadanya. Anda katakan, “Kamu tak paham sama sekali! Kamu begini dan begitu!” Anda seolah-olah tidak rida dengan perwakilannya untuk Anda. —Hanya Allah yang memiliki sifat yang sempurna—ini hanya sebagai analogi saja. Seseorang berkata, “Aku bertawakal kepada Allah, dan menyerahkan urusanku kepada-Nya.” Namun kemudian Allah takdirkan kepada Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan Anda, tidak Anda inginkan, dan tidak Anda sukai. Jika Anda memang benar-benar jujur bertawakal kepada Allah, pasti Anda rida dengan ketetapan dan takdir-Nya. Oleh karena itu, Bišri al Hāfi—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata, “Seseorang berkata bahwa dia bertawakal kepada Allah, padahal dia sedang berdusta kepada-Nya.” Beliau berkata, “Jika memang benar dia bertawakal kepada-Nya, pastilah rida dengan apa yang ditakdirkan untuknya.” Jika benar tawakalnya, pasti dia rida dengan apapun yang Allah Ta’āla lakukan untuknya. Karena hakikat tawakal adalah keridaan, rida kepada Allah Ta’āla! Inilah tanda tawakal yang benar kepada Allah. Maka, perhatikan! Ketika Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah!” Kemudian beliau berkata, “Dan jangan kamu lemah!” Kemudian beliau berkata, “Janganlah kamu berkata, …” Beliau berkata, “Jika suatu keburukan menimpamu, jangan kamu berkata, … ‘Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,’ namun katakan, ‘Allah telah menetapkan takdirnya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki,’ karena kata ‘seandainya’ membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Perhatikan bagaimana Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, setelah beliau memotivasi kita untuk bertawakal kepada Allah, beliau mengingatkan juga apa yang seharusnya dilakukan setelah bertawakal kepada-Nya, ketika apa yang diharapkan tidak tercapai. Jangan Anda berkata, “Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,” kemudian Anda murka dengan takdir Allah, karena hal ini bertentangan dengan makna tawakal kepada-Nya, Tapi hendaknya Anda berkata, “Allah telah menetapkan takdir-Nya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.” Beginilah hati orang yang bertawakal, dia rida dengan Rabb-Nya yang Mahamulia dan Mahatinggi. =============================================================================== حُسْنُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَصِحَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَيْهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْضَى بِمَا يُقَدِّرُهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ يَعْنِي الْآنَ أَنْتَ لَمَّا تَقَوْلُ: أَنَا تُوَكَّلْتُ عَلَى الله أَيشْ مَعْنَى هَذَا؟ أَنَّكَ أَنْتَ فَوَّضْتَ أَمْرَكَ إِلَى اللهِ يَعْنِي جَعَلْتَ اللهَ وَكِيْلًا لَكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ يُدَبِّرُ أَمْرَكَ هُوَ جَلَّ وَعَلَا يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِثْلُ مَا أَنَّكَ وَلِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى أَنْتَ مَا مَعْنَى الْوَكَالَةِ لَمَّا تُوَكِّلُ إِنْسَانًا مَثَلًا أَنْ يَشْتَرِيَ لَكَ شَيْئًا حَاجَةً تُعْطِيهِ الْمَبْلَغَ وَتَقُولُ لَهُ اشْتَرِ لِي هَذِهِ الْحَاجَةَ مَثَلًا هَذِهِ الْوَكَالَةُ هَذَا جَائِزٌ طَبْعًا لِأَنَّ قَلْبَكَ مُعَلَّقٌ بِاللهِ هَذَا مُجَرَّدُ السَّبَبِ طَيِّبٌ هَذَا الْإِنْسَانُ لَوْ أَنَّهُ نَفْرِضُ أَنَّهُ يَعْنِي مَا وُفِّقَ لِشِرَاءِ الْحَاجَةِ اِشْتَرَى لَكَ حَاجَةً وَمَا أَعْجَبَتْكَ مَثَلًا فَإِذَا تَضَجَّرْتَ وَسَخَطْتَ عَلَيْهِ قُلْتَ: أَنْتَ مَا تَعْرِفُ الشَّيْءَ وَأَنْتَ كَذَا وَكَذَا فَأَنْتَ كَأَنَّكَ مَا رَضِيْتَ بِوَكَالَتِهِ لِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى مِنْ بَابِ التَّقْرِيبِ إِنْسَانٌ يَقُولُ: تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ فَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَى اللهِ طَيِّبٌ ثُمَّ يُقَدِّرُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْكَ مَا لَا يُلَائِمُكَ مَا لَا تُرِيدُ أَنْتَ مَا لَا تُحِبُّهُ فَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوَكُّلِكَ لَرَضِيْتَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ: بِشْرٌ الْحَافِيّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى يَقُولُ أَحَدُهُمْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَهُوَ يَكْذِبُ عَلَى اللهِ قَالَ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى اللهِ لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ بِهِ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى الله لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ فَحَقِيقَةُ التَّوَكُّلِ الرِّضَا الرِّضَا بِاللهِ هَذِهِ عَلَامَةُ صِحَّةِ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَلِذَلِكَ تَأَمَّلْ! النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَالَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ قَالَ: وَلَا تَعْجَزْ ثُمَّ قَالَ: وَلَا تَقُلْ قَالَ: وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ فَتَأَمَّلْ كَيْفَ نَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ حَثَّنَا عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ نَبَّهَ عَلَى مَا يَكُونُ بَعْدَ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ فِي حَالَةِ عَدَمِ تَحَقُّقِ الْمَطْلُوبِ لاَ تَقُلْ لَوْ فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَسَخَطَ عَلَى قَدَرِ اللهِ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ عَلَى اللهِ وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ هَذَا قَلْبُ الْمُتَوَكِّلِ مُطْمَئِنٌّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا  

Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama

Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama Tawakal yang baik dan benar kepada Allah, adalah ketika seseorang rida dengan apa yang Allah Taʿāla takdirkan untuknya. Yaitu, sekarang, saat Anda berkata, “Aku bertawakal kepada Allah,” apa arti tawakal tersebut? Artinya, Anda serahkan urusan Anda kepada Allah, yaitu, Anda menjadikan Allah sebagai wakil (pelindung & penjamin) dalam urusan ini, biarkan Allah Jalla wa ‘Alā melakukan apa yang Dia kehendaki, mengatur semua urusan Anda. Dia yang mengatur urusannya—Dan hanya Allah pemilik sifat yang sempurna—seperti ketika Anda menunjuk seseorang untuk mewakili Anda (wakālah), apa artinya? Misalnya, mewakili Anda untuk membeli sesuatu untuk kebutuhan Anda. Anda beri dia uang dan berkata, misalnya, “Belikan ini untukku!” Ini adalah wakālah. Ini tentu boleh, karena hati Anda tetap bergantung kepada Allah, dan ini hanya sekadar perantara saja. Baiklah, orang ini, seandainya dia membeli untuk Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Anda. Dia membelikan apa yang Anda butuhkan, tapi Anda tidak menyukainya, misalnya, Anda kesal dan marah kepadanya. Anda katakan, “Kamu tak paham sama sekali! Kamu begini dan begitu!” Anda seolah-olah tidak rida dengan perwakilannya untuk Anda. —Hanya Allah yang memiliki sifat yang sempurna—ini hanya sebagai analogi saja. Seseorang berkata, “Aku bertawakal kepada Allah, dan menyerahkan urusanku kepada-Nya.” Namun kemudian Allah takdirkan kepada Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan Anda, tidak Anda inginkan, dan tidak Anda sukai. Jika Anda memang benar-benar jujur bertawakal kepada Allah, pasti Anda rida dengan ketetapan dan takdir-Nya. Oleh karena itu, Bišri al Hāfi—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata, “Seseorang berkata bahwa dia bertawakal kepada Allah, padahal dia sedang berdusta kepada-Nya.” Beliau berkata, “Jika memang benar dia bertawakal kepada-Nya, pastilah rida dengan apa yang ditakdirkan untuknya.” Jika benar tawakalnya, pasti dia rida dengan apapun yang Allah Ta’āla lakukan untuknya. Karena hakikat tawakal adalah keridaan, rida kepada Allah Ta’āla! Inilah tanda tawakal yang benar kepada Allah. Maka, perhatikan! Ketika Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah!” Kemudian beliau berkata, “Dan jangan kamu lemah!” Kemudian beliau berkata, “Janganlah kamu berkata, …” Beliau berkata, “Jika suatu keburukan menimpamu, jangan kamu berkata, … ‘Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,’ namun katakan, ‘Allah telah menetapkan takdirnya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki,’ karena kata ‘seandainya’ membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Perhatikan bagaimana Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, setelah beliau memotivasi kita untuk bertawakal kepada Allah, beliau mengingatkan juga apa yang seharusnya dilakukan setelah bertawakal kepada-Nya, ketika apa yang diharapkan tidak tercapai. Jangan Anda berkata, “Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,” kemudian Anda murka dengan takdir Allah, karena hal ini bertentangan dengan makna tawakal kepada-Nya, Tapi hendaknya Anda berkata, “Allah telah menetapkan takdir-Nya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.” Beginilah hati orang yang bertawakal, dia rida dengan Rabb-Nya yang Mahamulia dan Mahatinggi. =============================================================================== حُسْنُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَصِحَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَيْهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْضَى بِمَا يُقَدِّرُهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ يَعْنِي الْآنَ أَنْتَ لَمَّا تَقَوْلُ: أَنَا تُوَكَّلْتُ عَلَى الله أَيشْ مَعْنَى هَذَا؟ أَنَّكَ أَنْتَ فَوَّضْتَ أَمْرَكَ إِلَى اللهِ يَعْنِي جَعَلْتَ اللهَ وَكِيْلًا لَكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ يُدَبِّرُ أَمْرَكَ هُوَ جَلَّ وَعَلَا يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِثْلُ مَا أَنَّكَ وَلِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى أَنْتَ مَا مَعْنَى الْوَكَالَةِ لَمَّا تُوَكِّلُ إِنْسَانًا مَثَلًا أَنْ يَشْتَرِيَ لَكَ شَيْئًا حَاجَةً تُعْطِيهِ الْمَبْلَغَ وَتَقُولُ لَهُ اشْتَرِ لِي هَذِهِ الْحَاجَةَ مَثَلًا هَذِهِ الْوَكَالَةُ هَذَا جَائِزٌ طَبْعًا لِأَنَّ قَلْبَكَ مُعَلَّقٌ بِاللهِ هَذَا مُجَرَّدُ السَّبَبِ طَيِّبٌ هَذَا الْإِنْسَانُ لَوْ أَنَّهُ نَفْرِضُ أَنَّهُ يَعْنِي مَا وُفِّقَ لِشِرَاءِ الْحَاجَةِ اِشْتَرَى لَكَ حَاجَةً وَمَا أَعْجَبَتْكَ مَثَلًا فَإِذَا تَضَجَّرْتَ وَسَخَطْتَ عَلَيْهِ قُلْتَ: أَنْتَ مَا تَعْرِفُ الشَّيْءَ وَأَنْتَ كَذَا وَكَذَا فَأَنْتَ كَأَنَّكَ مَا رَضِيْتَ بِوَكَالَتِهِ لِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى مِنْ بَابِ التَّقْرِيبِ إِنْسَانٌ يَقُولُ: تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ فَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَى اللهِ طَيِّبٌ ثُمَّ يُقَدِّرُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْكَ مَا لَا يُلَائِمُكَ مَا لَا تُرِيدُ أَنْتَ مَا لَا تُحِبُّهُ فَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوَكُّلِكَ لَرَضِيْتَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ: بِشْرٌ الْحَافِيّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى يَقُولُ أَحَدُهُمْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَهُوَ يَكْذِبُ عَلَى اللهِ قَالَ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى اللهِ لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ بِهِ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى الله لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ فَحَقِيقَةُ التَّوَكُّلِ الرِّضَا الرِّضَا بِاللهِ هَذِهِ عَلَامَةُ صِحَّةِ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَلِذَلِكَ تَأَمَّلْ! النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَالَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ قَالَ: وَلَا تَعْجَزْ ثُمَّ قَالَ: وَلَا تَقُلْ قَالَ: وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ فَتَأَمَّلْ كَيْفَ نَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ حَثَّنَا عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ نَبَّهَ عَلَى مَا يَكُونُ بَعْدَ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ فِي حَالَةِ عَدَمِ تَحَقُّقِ الْمَطْلُوبِ لاَ تَقُلْ لَوْ فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَسَخَطَ عَلَى قَدَرِ اللهِ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ عَلَى اللهِ وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ هَذَا قَلْبُ الْمُتَوَكِّلِ مُطْمَئِنٌّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا  
Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama Tawakal yang baik dan benar kepada Allah, adalah ketika seseorang rida dengan apa yang Allah Taʿāla takdirkan untuknya. Yaitu, sekarang, saat Anda berkata, “Aku bertawakal kepada Allah,” apa arti tawakal tersebut? Artinya, Anda serahkan urusan Anda kepada Allah, yaitu, Anda menjadikan Allah sebagai wakil (pelindung & penjamin) dalam urusan ini, biarkan Allah Jalla wa ‘Alā melakukan apa yang Dia kehendaki, mengatur semua urusan Anda. Dia yang mengatur urusannya—Dan hanya Allah pemilik sifat yang sempurna—seperti ketika Anda menunjuk seseorang untuk mewakili Anda (wakālah), apa artinya? Misalnya, mewakili Anda untuk membeli sesuatu untuk kebutuhan Anda. Anda beri dia uang dan berkata, misalnya, “Belikan ini untukku!” Ini adalah wakālah. Ini tentu boleh, karena hati Anda tetap bergantung kepada Allah, dan ini hanya sekadar perantara saja. Baiklah, orang ini, seandainya dia membeli untuk Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Anda. Dia membelikan apa yang Anda butuhkan, tapi Anda tidak menyukainya, misalnya, Anda kesal dan marah kepadanya. Anda katakan, “Kamu tak paham sama sekali! Kamu begini dan begitu!” Anda seolah-olah tidak rida dengan perwakilannya untuk Anda. —Hanya Allah yang memiliki sifat yang sempurna—ini hanya sebagai analogi saja. Seseorang berkata, “Aku bertawakal kepada Allah, dan menyerahkan urusanku kepada-Nya.” Namun kemudian Allah takdirkan kepada Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan Anda, tidak Anda inginkan, dan tidak Anda sukai. Jika Anda memang benar-benar jujur bertawakal kepada Allah, pasti Anda rida dengan ketetapan dan takdir-Nya. Oleh karena itu, Bišri al Hāfi—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata, “Seseorang berkata bahwa dia bertawakal kepada Allah, padahal dia sedang berdusta kepada-Nya.” Beliau berkata, “Jika memang benar dia bertawakal kepada-Nya, pastilah rida dengan apa yang ditakdirkan untuknya.” Jika benar tawakalnya, pasti dia rida dengan apapun yang Allah Ta’āla lakukan untuknya. Karena hakikat tawakal adalah keridaan, rida kepada Allah Ta’āla! Inilah tanda tawakal yang benar kepada Allah. Maka, perhatikan! Ketika Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah!” Kemudian beliau berkata, “Dan jangan kamu lemah!” Kemudian beliau berkata, “Janganlah kamu berkata, …” Beliau berkata, “Jika suatu keburukan menimpamu, jangan kamu berkata, … ‘Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,’ namun katakan, ‘Allah telah menetapkan takdirnya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki,’ karena kata ‘seandainya’ membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Perhatikan bagaimana Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, setelah beliau memotivasi kita untuk bertawakal kepada Allah, beliau mengingatkan juga apa yang seharusnya dilakukan setelah bertawakal kepada-Nya, ketika apa yang diharapkan tidak tercapai. Jangan Anda berkata, “Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,” kemudian Anda murka dengan takdir Allah, karena hal ini bertentangan dengan makna tawakal kepada-Nya, Tapi hendaknya Anda berkata, “Allah telah menetapkan takdir-Nya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.” Beginilah hati orang yang bertawakal, dia rida dengan Rabb-Nya yang Mahamulia dan Mahatinggi. =============================================================================== حُسْنُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَصِحَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَيْهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْضَى بِمَا يُقَدِّرُهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ يَعْنِي الْآنَ أَنْتَ لَمَّا تَقَوْلُ: أَنَا تُوَكَّلْتُ عَلَى الله أَيشْ مَعْنَى هَذَا؟ أَنَّكَ أَنْتَ فَوَّضْتَ أَمْرَكَ إِلَى اللهِ يَعْنِي جَعَلْتَ اللهَ وَكِيْلًا لَكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ يُدَبِّرُ أَمْرَكَ هُوَ جَلَّ وَعَلَا يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِثْلُ مَا أَنَّكَ وَلِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى أَنْتَ مَا مَعْنَى الْوَكَالَةِ لَمَّا تُوَكِّلُ إِنْسَانًا مَثَلًا أَنْ يَشْتَرِيَ لَكَ شَيْئًا حَاجَةً تُعْطِيهِ الْمَبْلَغَ وَتَقُولُ لَهُ اشْتَرِ لِي هَذِهِ الْحَاجَةَ مَثَلًا هَذِهِ الْوَكَالَةُ هَذَا جَائِزٌ طَبْعًا لِأَنَّ قَلْبَكَ مُعَلَّقٌ بِاللهِ هَذَا مُجَرَّدُ السَّبَبِ طَيِّبٌ هَذَا الْإِنْسَانُ لَوْ أَنَّهُ نَفْرِضُ أَنَّهُ يَعْنِي مَا وُفِّقَ لِشِرَاءِ الْحَاجَةِ اِشْتَرَى لَكَ حَاجَةً وَمَا أَعْجَبَتْكَ مَثَلًا فَإِذَا تَضَجَّرْتَ وَسَخَطْتَ عَلَيْهِ قُلْتَ: أَنْتَ مَا تَعْرِفُ الشَّيْءَ وَأَنْتَ كَذَا وَكَذَا فَأَنْتَ كَأَنَّكَ مَا رَضِيْتَ بِوَكَالَتِهِ لِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى مِنْ بَابِ التَّقْرِيبِ إِنْسَانٌ يَقُولُ: تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ فَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَى اللهِ طَيِّبٌ ثُمَّ يُقَدِّرُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْكَ مَا لَا يُلَائِمُكَ مَا لَا تُرِيدُ أَنْتَ مَا لَا تُحِبُّهُ فَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوَكُّلِكَ لَرَضِيْتَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ: بِشْرٌ الْحَافِيّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى يَقُولُ أَحَدُهُمْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَهُوَ يَكْذِبُ عَلَى اللهِ قَالَ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى اللهِ لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ بِهِ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى الله لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ فَحَقِيقَةُ التَّوَكُّلِ الرِّضَا الرِّضَا بِاللهِ هَذِهِ عَلَامَةُ صِحَّةِ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَلِذَلِكَ تَأَمَّلْ! النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَالَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ قَالَ: وَلَا تَعْجَزْ ثُمَّ قَالَ: وَلَا تَقُلْ قَالَ: وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ فَتَأَمَّلْ كَيْفَ نَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ حَثَّنَا عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ نَبَّهَ عَلَى مَا يَكُونُ بَعْدَ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ فِي حَالَةِ عَدَمِ تَحَقُّقِ الْمَطْلُوبِ لاَ تَقُلْ لَوْ فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَسَخَطَ عَلَى قَدَرِ اللهِ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ عَلَى اللهِ وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ هَذَا قَلْبُ الْمُتَوَكِّلِ مُطْمَئِنٌّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا  


Tawakal Adalah (Ini Arti Tawakal yang Sebenarnya) – Syaikh Khalid Ismail Al-Mushabbah #NasehatUlama Tawakal yang baik dan benar kepada Allah, adalah ketika seseorang rida dengan apa yang Allah Taʿāla takdirkan untuknya. Yaitu, sekarang, saat Anda berkata, “Aku bertawakal kepada Allah,” apa arti tawakal tersebut? Artinya, Anda serahkan urusan Anda kepada Allah, yaitu, Anda menjadikan Allah sebagai wakil (pelindung & penjamin) dalam urusan ini, biarkan Allah Jalla wa ‘Alā melakukan apa yang Dia kehendaki, mengatur semua urusan Anda. Dia yang mengatur urusannya—Dan hanya Allah pemilik sifat yang sempurna—seperti ketika Anda menunjuk seseorang untuk mewakili Anda (wakālah), apa artinya? Misalnya, mewakili Anda untuk membeli sesuatu untuk kebutuhan Anda. Anda beri dia uang dan berkata, misalnya, “Belikan ini untukku!” Ini adalah wakālah. Ini tentu boleh, karena hati Anda tetap bergantung kepada Allah, dan ini hanya sekadar perantara saja. Baiklah, orang ini, seandainya dia membeli untuk Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Anda. Dia membelikan apa yang Anda butuhkan, tapi Anda tidak menyukainya, misalnya, Anda kesal dan marah kepadanya. Anda katakan, “Kamu tak paham sama sekali! Kamu begini dan begitu!” Anda seolah-olah tidak rida dengan perwakilannya untuk Anda. —Hanya Allah yang memiliki sifat yang sempurna—ini hanya sebagai analogi saja. Seseorang berkata, “Aku bertawakal kepada Allah, dan menyerahkan urusanku kepada-Nya.” Namun kemudian Allah takdirkan kepada Anda, sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan Anda, tidak Anda inginkan, dan tidak Anda sukai. Jika Anda memang benar-benar jujur bertawakal kepada Allah, pasti Anda rida dengan ketetapan dan takdir-Nya. Oleh karena itu, Bišri al Hāfi—semoga Allah Ta’āla merahmatinya—berkata, “Seseorang berkata bahwa dia bertawakal kepada Allah, padahal dia sedang berdusta kepada-Nya.” Beliau berkata, “Jika memang benar dia bertawakal kepada-Nya, pastilah rida dengan apa yang ditakdirkan untuknya.” Jika benar tawakalnya, pasti dia rida dengan apapun yang Allah Ta’āla lakukan untuknya. Karena hakikat tawakal adalah keridaan, rida kepada Allah Ta’āla! Inilah tanda tawakal yang benar kepada Allah. Maka, perhatikan! Ketika Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersemangatlah untuk hal-hal yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah!” Kemudian beliau berkata, “Dan jangan kamu lemah!” Kemudian beliau berkata, “Janganlah kamu berkata, …” Beliau berkata, “Jika suatu keburukan menimpamu, jangan kamu berkata, … ‘Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,’ namun katakan, ‘Allah telah menetapkan takdirnya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki,’ karena kata ‘seandainya’ membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Perhatikan bagaimana Nabi ṣallāhu ‘alaihi wa sallam memperingatkan, setelah beliau memotivasi kita untuk bertawakal kepada Allah, beliau mengingatkan juga apa yang seharusnya dilakukan setelah bertawakal kepada-Nya, ketika apa yang diharapkan tidak tercapai. Jangan Anda berkata, “Seandainya aku berbuat ini dan itu pasti aku akan begini dan begitu,” kemudian Anda murka dengan takdir Allah, karena hal ini bertentangan dengan makna tawakal kepada-Nya, Tapi hendaknya Anda berkata, “Allah telah menetapkan takdir-Nya, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.” Beginilah hati orang yang bertawakal, dia rida dengan Rabb-Nya yang Mahamulia dan Mahatinggi. =============================================================================== حُسْنُ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَصِحَّةُ التَّوَكُّلِ عَلَيْهِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَرْضَى بِمَا يُقَدِّرُهُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ يَعْنِي الْآنَ أَنْتَ لَمَّا تَقَوْلُ: أَنَا تُوَكَّلْتُ عَلَى الله أَيشْ مَعْنَى هَذَا؟ أَنَّكَ أَنْتَ فَوَّضْتَ أَمْرَكَ إِلَى اللهِ يَعْنِي جَعَلْتَ اللهَ وَكِيْلًا لَكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ يُدَبِّرُ أَمْرَكَ هُوَ جَلَّ وَعَلَا يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مِثْلُ مَا أَنَّكَ وَلِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى أَنْتَ مَا مَعْنَى الْوَكَالَةِ لَمَّا تُوَكِّلُ إِنْسَانًا مَثَلًا أَنْ يَشْتَرِيَ لَكَ شَيْئًا حَاجَةً تُعْطِيهِ الْمَبْلَغَ وَتَقُولُ لَهُ اشْتَرِ لِي هَذِهِ الْحَاجَةَ مَثَلًا هَذِهِ الْوَكَالَةُ هَذَا جَائِزٌ طَبْعًا لِأَنَّ قَلْبَكَ مُعَلَّقٌ بِاللهِ هَذَا مُجَرَّدُ السَّبَبِ طَيِّبٌ هَذَا الْإِنْسَانُ لَوْ أَنَّهُ نَفْرِضُ أَنَّهُ يَعْنِي مَا وُفِّقَ لِشِرَاءِ الْحَاجَةِ اِشْتَرَى لَكَ حَاجَةً وَمَا أَعْجَبَتْكَ مَثَلًا فَإِذَا تَضَجَّرْتَ وَسَخَطْتَ عَلَيْهِ قُلْتَ: أَنْتَ مَا تَعْرِفُ الشَّيْءَ وَأَنْتَ كَذَا وَكَذَا فَأَنْتَ كَأَنَّكَ مَا رَضِيْتَ بِوَكَالَتِهِ لِلهِ الْمَثَلُ الْأَعْلَى مِنْ بَابِ التَّقْرِيبِ إِنْسَانٌ يَقُولُ: تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ فَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَى اللهِ طَيِّبٌ ثُمَّ يُقَدِّرُ اللهُ تَعَالَى عَلَيْكَ مَا لَا يُلَائِمُكَ مَا لَا تُرِيدُ أَنْتَ مَا لَا تُحِبُّهُ فَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوَكُّلِكَ لَرَضِيْتَ بِقَضَاءِ اللهِ وَقَدَرِهِ وَلِذَلِكَ يَقُولُ: بِشْرٌ الْحَافِيّ رَحِمَهُ الله تَعَالَى يَقُولُ أَحَدُهُمْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَهُوَ يَكْذِبُ عَلَى اللهِ قَالَ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى اللهِ لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ بِهِ لَوْ تَوَكَّلَ عَلَى الله لَرَضِيَ بِمَا يَفْعَلُ اللهُ تَعَالَى بِهِ فَحَقِيقَةُ التَّوَكُّلِ الرِّضَا الرِّضَا بِاللهِ هَذِهِ عَلَامَةُ صِحَّةِ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ وَلِذَلِكَ تَأَمَّلْ! النَّبِيُّ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَالَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ قَالَ: وَلَا تَعْجَزْ ثُمَّ قَالَ: وَلَا تَقُلْ قَالَ: وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ فَتَأَمَّلْ كَيْفَ نَبَّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ حَثَّنَا عَلَى التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ نَبَّهَ عَلَى مَا يَكُونُ بَعْدَ التَّوَكُّلِ عَلَى اللهِ فِي حَالَةِ عَدَمِ تَحَقُّقِ الْمَطْلُوبِ لاَ تَقُلْ لَوْ فَعَلْتُ كَذَا لَكَانَ كَذَا وَكَذَا وَسَخَطَ عَلَى قَدَرِ اللهِ لِأَنَّ هَذَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ عَلَى اللهِ وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ هَذَا قَلْبُ الْمُتَوَكِّلِ مُطْمَئِنٌّ بِرَبِّهِ جَلَّ وَعَلَا  

Celaka atau Bahagia?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya (yang berbuat dosa), maka Allah akan bukakan baginya sebuah pintu di antara pintu-pintu taubat, penyesalan, perasaan tidak berdaya, rendah, butuh, memohon keselamatan kepada-Nya, benar-benar memulangkan urusan kepada-Nya, terus-menerus merendah, berdoa, dan mendekatkan diri kepada-Nya sebisa mungkin dengan berbagai bentuk amal kebaikan. Di mana itu semua pada akhirnya akan bisa mengubah dosa yang telah dia perbuat menjadi sebab datangnya rahmat baginya. Sampai-sampai si musuh Allah (yaitu setan) berkata, ‘Aduhai, andaikata aku biarkan dia (tidak menggodanya) dan tidak menjerumuskannya.’”Inilah makna dari ucapan sebagian salaf, “Sesungguhnya seorang hamba melakukan suatu dosa, kemudian pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam surga. Dan bisa jadi dia melakukan suatu kebaikan, pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam neraka.”Mereka (teman-temannya) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”Salaf itu pun menjawab,“Orang itu berbuat dosa lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapan kedua matanya. Sehingga dia terus-menerus merasa takut akan akibatnya, khawatir karenanya, penuh kegelisahan, menangisi dosanya, dan menyesalinya. Dia merasa malu kepada Rabbnya Ta’ala. Kepalanya tertunduk malu di hadapan-Nya. Hatinya pun remuk dan mengiba kepada-Nya.Dengan demikian, dosa yang telah dilakukannya justru menjadi perantara untuk menggapai kebahagiaan dan keberuntungan hamba tersebut. Sampai-sampai dosa yang telah dia lakukan itu, jauh lebih bermanfaat baginya, daripada sekian banyak amal ketaatan. Dikarenakan hal-hal positif yang muncul karenanya. Di mana dengan itu semua, seorang hamba bisa meraih kebahagiaan dan keberuntungan dirinya. Pada akhirnya, dosanya itu justru mengantarkan dirinya masuk ke dalam surga.Dan bisa jadi seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan. Hal itu membuatnya terus merasa berjasa kepada Rabbnya. Dia merasa sombong dengan amalannya itu. Dia melihat keunggulan pada dirinya dan merasa ujub olehnya. Dia pun meremehkan orang lain dengan sebab prestasinya.Dia pun berkata, ‘Aku sudah berhasil melakukan ini dan itu.’ Akhirnya, amal kebaikannya itu justru menumbuhkan perasaan ujub dan sombong, berbangga-bangga, dan meremehkan orang lain. Pada akhirnya, itu menjadi sebab kebinasaan dirinya.”Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi orang yang malang ini, Allah akan mengujinya dengan sesuatu yang akan mematahkan keangkuhan dirinya dan menundukkan lehernya. Allah akan membuat dirinya merasa kecil/tidak berarti dalam pandangannya sendiri.Namun, apabila Allah memiliki kehendak lain kepada orang itu, Allah akan biarkan dirinya bersama dengan buaian perasaan ujub dan sombong yang meliputinya. Inilah justru yang dinamakan dengan khudzlan/keadaan terlantar yang menjadi sebab kehancuran dirinya. Karena sesungguhnya segenap orang yang mengerti telah sepakat bahwa hakikat taufik (dari Allah) itu adalah tatkala Allah tidak menyandarkan urusanmu kepada dirimu sendiri. Adapun khudzlan (keadaan terlantar) itu adalah ketika Allah Ta’ala membiarkan kamu bersandar kepada kemampuan dirimu sendiri.Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiDua Sayap Menuju AllahBarangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Allah akan bukakan untuknya pintu perendahan diri dan perasaan tidak berdaya. Sehingga dia selalu memulangkan masalah kepada Allah Ta’ala dan terus merasa butuh kepada-Nya. Ia senantiasa melihat akan aib-aib dirinya, kebodohan yang ada padanya, kezaliman-kezalimannya, dan mengingat tindakan pelanggaran dan permusuhan yang telah diperbuat olehnya.Di samping itu, ia selalu menyaksikan dan menyadari betapa luas curahan karunia dari Rabbnya, ihsan, rahmat, kedermawanan, kebaikan, kekayaan, dan keterpujian diri-Nya.Oleh sebab itu, orang yang benar-benar mengenal (Allah), meniti jalannya menuju Allah di antara kedua sayap ini. Dia tidak mungkin berjalan (dengan baik) kecuali dengan keduanya. Kapan saja salah satu di antara kedua belah sayap itu hilang, maka dia bagaikan seekor burung yang kehilangan salah satu sayapnya.Syaikhul Islam (Abu Isma’il Al-Harawi) mengatakan, “Orang yang ‘arif/mengenal Allah, berjalan menuju Allah di antara musyahadatul minnah/menyaksikan curahan nikmat (yang Allah berikan kepadanya) dan (keadaan) selalu menelaah aib diri dan amalan.” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib tahqiq Abdurrahman bin Hasan bin Qa’id, hal. 9-11)Nasihat dan Hikmah UlamaMasruq rahimahullah berkata,“Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf [1/23])Qabishah bin Qais Al-Anbari berkata,“Adh-Dhahhak bin Muzahim apabila menemui waktu sore, ia menangis. Maka ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak tahu, apakah ada di antara amalku hari ini yang terangkat naik/diterima Allah.’” (lihat Aina Nahnu min Akhlaq As-Salaf, hal. 18)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,“Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dan perasaan takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [5: 350] cet. Maktabah At-Taufiqiyah)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iAntara Ilmu dan AmalanIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu, namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang dimurkai (al-maghdhubi ‘alaihim). Adapun apabila dia beramal, namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang sesat (adh-dhaallin). Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba, maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah. Yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. (Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 21)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr menceritakan, “Suatu saat aku mengunjungi salah seorang bapak tua yang rajin beribadah di suatu masjid tempat dia biasa mengerjakan salat. Beliau adalah orang yang sangat rajin beribadah. Ketika itu dia sedang duduk di masjid menunggu tibanya waktu salat setelah salat sebelumnya. Maka aku pun mengucapkan salam kepadanya dan berbincang-bincang dengannya. Aku  berkata, ‘Masya Allah, di daerah kalian ini banyak terdapat para penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya benar, di daerah kalian ini masya Allah banyak penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Dia mengulangi perkataannya kepadaku dengan nada mengingkari. ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya, benar.’ Dia berkata, ‘Wahai puteraku! Orang yang tidak menjaga salat berjamaah tidak layak disebut penuntut ilmu.’” (Tsamrat Al-‘Ilmi Al-‘Amal, hal. 36-37)Imam Ibnul Qayyim rahimahulllah berkata, “ … Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Maha Suci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Al-Fawa’id, hal. 34)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak/menyimpang di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hal itu dikarenakan orang Nasrani beribadah tanpa ilmu. Sedangkan orang Yahudi mengetahui kebenaran, akan tetapi mereka justru berpaling darinya.” (Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36)Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id

Celaka atau Bahagia?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya (yang berbuat dosa), maka Allah akan bukakan baginya sebuah pintu di antara pintu-pintu taubat, penyesalan, perasaan tidak berdaya, rendah, butuh, memohon keselamatan kepada-Nya, benar-benar memulangkan urusan kepada-Nya, terus-menerus merendah, berdoa, dan mendekatkan diri kepada-Nya sebisa mungkin dengan berbagai bentuk amal kebaikan. Di mana itu semua pada akhirnya akan bisa mengubah dosa yang telah dia perbuat menjadi sebab datangnya rahmat baginya. Sampai-sampai si musuh Allah (yaitu setan) berkata, ‘Aduhai, andaikata aku biarkan dia (tidak menggodanya) dan tidak menjerumuskannya.’”Inilah makna dari ucapan sebagian salaf, “Sesungguhnya seorang hamba melakukan suatu dosa, kemudian pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam surga. Dan bisa jadi dia melakukan suatu kebaikan, pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam neraka.”Mereka (teman-temannya) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”Salaf itu pun menjawab,“Orang itu berbuat dosa lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapan kedua matanya. Sehingga dia terus-menerus merasa takut akan akibatnya, khawatir karenanya, penuh kegelisahan, menangisi dosanya, dan menyesalinya. Dia merasa malu kepada Rabbnya Ta’ala. Kepalanya tertunduk malu di hadapan-Nya. Hatinya pun remuk dan mengiba kepada-Nya.Dengan demikian, dosa yang telah dilakukannya justru menjadi perantara untuk menggapai kebahagiaan dan keberuntungan hamba tersebut. Sampai-sampai dosa yang telah dia lakukan itu, jauh lebih bermanfaat baginya, daripada sekian banyak amal ketaatan. Dikarenakan hal-hal positif yang muncul karenanya. Di mana dengan itu semua, seorang hamba bisa meraih kebahagiaan dan keberuntungan dirinya. Pada akhirnya, dosanya itu justru mengantarkan dirinya masuk ke dalam surga.Dan bisa jadi seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan. Hal itu membuatnya terus merasa berjasa kepada Rabbnya. Dia merasa sombong dengan amalannya itu. Dia melihat keunggulan pada dirinya dan merasa ujub olehnya. Dia pun meremehkan orang lain dengan sebab prestasinya.Dia pun berkata, ‘Aku sudah berhasil melakukan ini dan itu.’ Akhirnya, amal kebaikannya itu justru menumbuhkan perasaan ujub dan sombong, berbangga-bangga, dan meremehkan orang lain. Pada akhirnya, itu menjadi sebab kebinasaan dirinya.”Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi orang yang malang ini, Allah akan mengujinya dengan sesuatu yang akan mematahkan keangkuhan dirinya dan menundukkan lehernya. Allah akan membuat dirinya merasa kecil/tidak berarti dalam pandangannya sendiri.Namun, apabila Allah memiliki kehendak lain kepada orang itu, Allah akan biarkan dirinya bersama dengan buaian perasaan ujub dan sombong yang meliputinya. Inilah justru yang dinamakan dengan khudzlan/keadaan terlantar yang menjadi sebab kehancuran dirinya. Karena sesungguhnya segenap orang yang mengerti telah sepakat bahwa hakikat taufik (dari Allah) itu adalah tatkala Allah tidak menyandarkan urusanmu kepada dirimu sendiri. Adapun khudzlan (keadaan terlantar) itu adalah ketika Allah Ta’ala membiarkan kamu bersandar kepada kemampuan dirimu sendiri.Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiDua Sayap Menuju AllahBarangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Allah akan bukakan untuknya pintu perendahan diri dan perasaan tidak berdaya. Sehingga dia selalu memulangkan masalah kepada Allah Ta’ala dan terus merasa butuh kepada-Nya. Ia senantiasa melihat akan aib-aib dirinya, kebodohan yang ada padanya, kezaliman-kezalimannya, dan mengingat tindakan pelanggaran dan permusuhan yang telah diperbuat olehnya.Di samping itu, ia selalu menyaksikan dan menyadari betapa luas curahan karunia dari Rabbnya, ihsan, rahmat, kedermawanan, kebaikan, kekayaan, dan keterpujian diri-Nya.Oleh sebab itu, orang yang benar-benar mengenal (Allah), meniti jalannya menuju Allah di antara kedua sayap ini. Dia tidak mungkin berjalan (dengan baik) kecuali dengan keduanya. Kapan saja salah satu di antara kedua belah sayap itu hilang, maka dia bagaikan seekor burung yang kehilangan salah satu sayapnya.Syaikhul Islam (Abu Isma’il Al-Harawi) mengatakan, “Orang yang ‘arif/mengenal Allah, berjalan menuju Allah di antara musyahadatul minnah/menyaksikan curahan nikmat (yang Allah berikan kepadanya) dan (keadaan) selalu menelaah aib diri dan amalan.” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib tahqiq Abdurrahman bin Hasan bin Qa’id, hal. 9-11)Nasihat dan Hikmah UlamaMasruq rahimahullah berkata,“Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf [1/23])Qabishah bin Qais Al-Anbari berkata,“Adh-Dhahhak bin Muzahim apabila menemui waktu sore, ia menangis. Maka ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak tahu, apakah ada di antara amalku hari ini yang terangkat naik/diterima Allah.’” (lihat Aina Nahnu min Akhlaq As-Salaf, hal. 18)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,“Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dan perasaan takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [5: 350] cet. Maktabah At-Taufiqiyah)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iAntara Ilmu dan AmalanIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu, namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang dimurkai (al-maghdhubi ‘alaihim). Adapun apabila dia beramal, namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang sesat (adh-dhaallin). Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba, maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah. Yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. (Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 21)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr menceritakan, “Suatu saat aku mengunjungi salah seorang bapak tua yang rajin beribadah di suatu masjid tempat dia biasa mengerjakan salat. Beliau adalah orang yang sangat rajin beribadah. Ketika itu dia sedang duduk di masjid menunggu tibanya waktu salat setelah salat sebelumnya. Maka aku pun mengucapkan salam kepadanya dan berbincang-bincang dengannya. Aku  berkata, ‘Masya Allah, di daerah kalian ini banyak terdapat para penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya benar, di daerah kalian ini masya Allah banyak penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Dia mengulangi perkataannya kepadaku dengan nada mengingkari. ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya, benar.’ Dia berkata, ‘Wahai puteraku! Orang yang tidak menjaga salat berjamaah tidak layak disebut penuntut ilmu.’” (Tsamrat Al-‘Ilmi Al-‘Amal, hal. 36-37)Imam Ibnul Qayyim rahimahulllah berkata, “ … Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Maha Suci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Al-Fawa’id, hal. 34)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak/menyimpang di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hal itu dikarenakan orang Nasrani beribadah tanpa ilmu. Sedangkan orang Yahudi mengetahui kebenaran, akan tetapi mereka justru berpaling darinya.” (Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36)Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya (yang berbuat dosa), maka Allah akan bukakan baginya sebuah pintu di antara pintu-pintu taubat, penyesalan, perasaan tidak berdaya, rendah, butuh, memohon keselamatan kepada-Nya, benar-benar memulangkan urusan kepada-Nya, terus-menerus merendah, berdoa, dan mendekatkan diri kepada-Nya sebisa mungkin dengan berbagai bentuk amal kebaikan. Di mana itu semua pada akhirnya akan bisa mengubah dosa yang telah dia perbuat menjadi sebab datangnya rahmat baginya. Sampai-sampai si musuh Allah (yaitu setan) berkata, ‘Aduhai, andaikata aku biarkan dia (tidak menggodanya) dan tidak menjerumuskannya.’”Inilah makna dari ucapan sebagian salaf, “Sesungguhnya seorang hamba melakukan suatu dosa, kemudian pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam surga. Dan bisa jadi dia melakukan suatu kebaikan, pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam neraka.”Mereka (teman-temannya) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”Salaf itu pun menjawab,“Orang itu berbuat dosa lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapan kedua matanya. Sehingga dia terus-menerus merasa takut akan akibatnya, khawatir karenanya, penuh kegelisahan, menangisi dosanya, dan menyesalinya. Dia merasa malu kepada Rabbnya Ta’ala. Kepalanya tertunduk malu di hadapan-Nya. Hatinya pun remuk dan mengiba kepada-Nya.Dengan demikian, dosa yang telah dilakukannya justru menjadi perantara untuk menggapai kebahagiaan dan keberuntungan hamba tersebut. Sampai-sampai dosa yang telah dia lakukan itu, jauh lebih bermanfaat baginya, daripada sekian banyak amal ketaatan. Dikarenakan hal-hal positif yang muncul karenanya. Di mana dengan itu semua, seorang hamba bisa meraih kebahagiaan dan keberuntungan dirinya. Pada akhirnya, dosanya itu justru mengantarkan dirinya masuk ke dalam surga.Dan bisa jadi seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan. Hal itu membuatnya terus merasa berjasa kepada Rabbnya. Dia merasa sombong dengan amalannya itu. Dia melihat keunggulan pada dirinya dan merasa ujub olehnya. Dia pun meremehkan orang lain dengan sebab prestasinya.Dia pun berkata, ‘Aku sudah berhasil melakukan ini dan itu.’ Akhirnya, amal kebaikannya itu justru menumbuhkan perasaan ujub dan sombong, berbangga-bangga, dan meremehkan orang lain. Pada akhirnya, itu menjadi sebab kebinasaan dirinya.”Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi orang yang malang ini, Allah akan mengujinya dengan sesuatu yang akan mematahkan keangkuhan dirinya dan menundukkan lehernya. Allah akan membuat dirinya merasa kecil/tidak berarti dalam pandangannya sendiri.Namun, apabila Allah memiliki kehendak lain kepada orang itu, Allah akan biarkan dirinya bersama dengan buaian perasaan ujub dan sombong yang meliputinya. Inilah justru yang dinamakan dengan khudzlan/keadaan terlantar yang menjadi sebab kehancuran dirinya. Karena sesungguhnya segenap orang yang mengerti telah sepakat bahwa hakikat taufik (dari Allah) itu adalah tatkala Allah tidak menyandarkan urusanmu kepada dirimu sendiri. Adapun khudzlan (keadaan terlantar) itu adalah ketika Allah Ta’ala membiarkan kamu bersandar kepada kemampuan dirimu sendiri.Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiDua Sayap Menuju AllahBarangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Allah akan bukakan untuknya pintu perendahan diri dan perasaan tidak berdaya. Sehingga dia selalu memulangkan masalah kepada Allah Ta’ala dan terus merasa butuh kepada-Nya. Ia senantiasa melihat akan aib-aib dirinya, kebodohan yang ada padanya, kezaliman-kezalimannya, dan mengingat tindakan pelanggaran dan permusuhan yang telah diperbuat olehnya.Di samping itu, ia selalu menyaksikan dan menyadari betapa luas curahan karunia dari Rabbnya, ihsan, rahmat, kedermawanan, kebaikan, kekayaan, dan keterpujian diri-Nya.Oleh sebab itu, orang yang benar-benar mengenal (Allah), meniti jalannya menuju Allah di antara kedua sayap ini. Dia tidak mungkin berjalan (dengan baik) kecuali dengan keduanya. Kapan saja salah satu di antara kedua belah sayap itu hilang, maka dia bagaikan seekor burung yang kehilangan salah satu sayapnya.Syaikhul Islam (Abu Isma’il Al-Harawi) mengatakan, “Orang yang ‘arif/mengenal Allah, berjalan menuju Allah di antara musyahadatul minnah/menyaksikan curahan nikmat (yang Allah berikan kepadanya) dan (keadaan) selalu menelaah aib diri dan amalan.” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib tahqiq Abdurrahman bin Hasan bin Qa’id, hal. 9-11)Nasihat dan Hikmah UlamaMasruq rahimahullah berkata,“Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf [1/23])Qabishah bin Qais Al-Anbari berkata,“Adh-Dhahhak bin Muzahim apabila menemui waktu sore, ia menangis. Maka ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak tahu, apakah ada di antara amalku hari ini yang terangkat naik/diterima Allah.’” (lihat Aina Nahnu min Akhlaq As-Salaf, hal. 18)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,“Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dan perasaan takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [5: 350] cet. Maktabah At-Taufiqiyah)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iAntara Ilmu dan AmalanIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu, namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang dimurkai (al-maghdhubi ‘alaihim). Adapun apabila dia beramal, namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang sesat (adh-dhaallin). Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba, maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah. Yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. (Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 21)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr menceritakan, “Suatu saat aku mengunjungi salah seorang bapak tua yang rajin beribadah di suatu masjid tempat dia biasa mengerjakan salat. Beliau adalah orang yang sangat rajin beribadah. Ketika itu dia sedang duduk di masjid menunggu tibanya waktu salat setelah salat sebelumnya. Maka aku pun mengucapkan salam kepadanya dan berbincang-bincang dengannya. Aku  berkata, ‘Masya Allah, di daerah kalian ini banyak terdapat para penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya benar, di daerah kalian ini masya Allah banyak penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Dia mengulangi perkataannya kepadaku dengan nada mengingkari. ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya, benar.’ Dia berkata, ‘Wahai puteraku! Orang yang tidak menjaga salat berjamaah tidak layak disebut penuntut ilmu.’” (Tsamrat Al-‘Ilmi Al-‘Amal, hal. 36-37)Imam Ibnul Qayyim rahimahulllah berkata, “ … Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Maha Suci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Al-Fawa’id, hal. 34)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak/menyimpang di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hal itu dikarenakan orang Nasrani beribadah tanpa ilmu. Sedangkan orang Yahudi mengetahui kebenaran, akan tetapi mereka justru berpaling darinya.” (Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36)Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya (yang berbuat dosa), maka Allah akan bukakan baginya sebuah pintu di antara pintu-pintu taubat, penyesalan, perasaan tidak berdaya, rendah, butuh, memohon keselamatan kepada-Nya, benar-benar memulangkan urusan kepada-Nya, terus-menerus merendah, berdoa, dan mendekatkan diri kepada-Nya sebisa mungkin dengan berbagai bentuk amal kebaikan. Di mana itu semua pada akhirnya akan bisa mengubah dosa yang telah dia perbuat menjadi sebab datangnya rahmat baginya. Sampai-sampai si musuh Allah (yaitu setan) berkata, ‘Aduhai, andaikata aku biarkan dia (tidak menggodanya) dan tidak menjerumuskannya.’”Inilah makna dari ucapan sebagian salaf, “Sesungguhnya seorang hamba melakukan suatu dosa, kemudian pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam surga. Dan bisa jadi dia melakukan suatu kebaikan, pada akhirnya justru membuatnya masuk ke dalam neraka.”Mereka (teman-temannya) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”Salaf itu pun menjawab,“Orang itu berbuat dosa lalu dosa itu senantiasa terpampang di hadapan kedua matanya. Sehingga dia terus-menerus merasa takut akan akibatnya, khawatir karenanya, penuh kegelisahan, menangisi dosanya, dan menyesalinya. Dia merasa malu kepada Rabbnya Ta’ala. Kepalanya tertunduk malu di hadapan-Nya. Hatinya pun remuk dan mengiba kepada-Nya.Dengan demikian, dosa yang telah dilakukannya justru menjadi perantara untuk menggapai kebahagiaan dan keberuntungan hamba tersebut. Sampai-sampai dosa yang telah dia lakukan itu, jauh lebih bermanfaat baginya, daripada sekian banyak amal ketaatan. Dikarenakan hal-hal positif yang muncul karenanya. Di mana dengan itu semua, seorang hamba bisa meraih kebahagiaan dan keberuntungan dirinya. Pada akhirnya, dosanya itu justru mengantarkan dirinya masuk ke dalam surga.Dan bisa jadi seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan. Hal itu membuatnya terus merasa berjasa kepada Rabbnya. Dia merasa sombong dengan amalannya itu. Dia melihat keunggulan pada dirinya dan merasa ujub olehnya. Dia pun meremehkan orang lain dengan sebab prestasinya.Dia pun berkata, ‘Aku sudah berhasil melakukan ini dan itu.’ Akhirnya, amal kebaikannya itu justru menumbuhkan perasaan ujub dan sombong, berbangga-bangga, dan meremehkan orang lain. Pada akhirnya, itu menjadi sebab kebinasaan dirinya.”Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi orang yang malang ini, Allah akan mengujinya dengan sesuatu yang akan mematahkan keangkuhan dirinya dan menundukkan lehernya. Allah akan membuat dirinya merasa kecil/tidak berarti dalam pandangannya sendiri.Namun, apabila Allah memiliki kehendak lain kepada orang itu, Allah akan biarkan dirinya bersama dengan buaian perasaan ujub dan sombong yang meliputinya. Inilah justru yang dinamakan dengan khudzlan/keadaan terlantar yang menjadi sebab kehancuran dirinya. Karena sesungguhnya segenap orang yang mengerti telah sepakat bahwa hakikat taufik (dari Allah) itu adalah tatkala Allah tidak menyandarkan urusanmu kepada dirimu sendiri. Adapun khudzlan (keadaan terlantar) itu adalah ketika Allah Ta’ala membiarkan kamu bersandar kepada kemampuan dirimu sendiri.Baca Juga: Tanda-Tanda Kebahagiaan yang SejatiDua Sayap Menuju AllahBarangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Allah akan bukakan untuknya pintu perendahan diri dan perasaan tidak berdaya. Sehingga dia selalu memulangkan masalah kepada Allah Ta’ala dan terus merasa butuh kepada-Nya. Ia senantiasa melihat akan aib-aib dirinya, kebodohan yang ada padanya, kezaliman-kezalimannya, dan mengingat tindakan pelanggaran dan permusuhan yang telah diperbuat olehnya.Di samping itu, ia selalu menyaksikan dan menyadari betapa luas curahan karunia dari Rabbnya, ihsan, rahmat, kedermawanan, kebaikan, kekayaan, dan keterpujian diri-Nya.Oleh sebab itu, orang yang benar-benar mengenal (Allah), meniti jalannya menuju Allah di antara kedua sayap ini. Dia tidak mungkin berjalan (dengan baik) kecuali dengan keduanya. Kapan saja salah satu di antara kedua belah sayap itu hilang, maka dia bagaikan seekor burung yang kehilangan salah satu sayapnya.Syaikhul Islam (Abu Isma’il Al-Harawi) mengatakan, “Orang yang ‘arif/mengenal Allah, berjalan menuju Allah di antara musyahadatul minnah/menyaksikan curahan nikmat (yang Allah berikan kepadanya) dan (keadaan) selalu menelaah aib diri dan amalan.” (lihat Al-Wabil Ash-Shayyib tahqiq Abdurrahman bin Hasan bin Qa’id, hal. 9-11)Nasihat dan Hikmah UlamaMasruq rahimahullah berkata,“Cukuplah menjadi tanda keilmuan seorang tatkala dia merasa takut kepada Allah. Dan cukuplah menjadi tanda kebodohan seorang apabila dia merasa ujub dengan amalnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf [1/23])Qabishah bin Qais Al-Anbari berkata,“Adh-Dhahhak bin Muzahim apabila menemui waktu sore, ia menangis. Maka ditanyakan kepadanya, ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Beliau menjawab, ‘Aku tidak tahu, apakah ada di antara amalku hari ini yang terangkat naik/diterima Allah.’” (lihat Aina Nahnu min Akhlaq As-Salaf, hal. 18)Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,“Seorang mukmin memadukan antara berbuat ihsan/kebaikan dan perasaan takut. Adapun orang kafir memadukan antara berbuat jelek/dosa dan merasa aman.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [5: 350] cet. Maktabah At-Taufiqiyah)Baca Juga: Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’iAntara Ilmu dan AmalanIlmu yang bermanfaat adalah ilmu yang membuahkan amalan. Kalau seorang hamba memiliki ilmu, namun tidak mengamalkannya, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang dimurkai (al-maghdhubi ‘alaihim). Adapun apabila dia beramal, namun tanpa landasan ilmu, maka dia telah mengikuti jalannya orang yang sesat (adh-dhaallin). Apabila ilmu dan amal itu berjalan beriringan pada diri seorang hamba, maka dia telah berjalan di atas jalannya orang-orang yang diberi karunia oleh Allah. Yaitu jalannya para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. (Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 21)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr menceritakan, “Suatu saat aku mengunjungi salah seorang bapak tua yang rajin beribadah di suatu masjid tempat dia biasa mengerjakan salat. Beliau adalah orang yang sangat rajin beribadah. Ketika itu dia sedang duduk di masjid menunggu tibanya waktu salat setelah salat sebelumnya. Maka aku pun mengucapkan salam kepadanya dan berbincang-bincang dengannya. Aku  berkata, ‘Masya Allah, di daerah kalian ini banyak terdapat para penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya benar, di daerah kalian ini masya Allah banyak penuntut ilmu.’ Dia berkata, ‘Daerah kami ini?!’ Dia mengulangi perkataannya kepadaku dengan nada mengingkari. ‘Daerah kami ini?!’ Kukatakan, ‘Iya, benar.’ Dia berkata, ‘Wahai puteraku! Orang yang tidak menjaga salat berjamaah tidak layak disebut penuntut ilmu.’” (Tsamrat Al-‘Ilmi Al-‘Amal, hal. 36-37)Imam Ibnul Qayyim rahimahulllah berkata, “ … Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Maha Suci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Al-Fawa’id, hal. 34)Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak/menyimpang di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.”Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hal itu dikarenakan orang Nasrani beribadah tanpa ilmu. Sedangkan orang Yahudi mengetahui kebenaran, akan tetapi mereka justru berpaling darinya.” (Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36)Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: www.muslim.or.id

Hati-hati Penyakit Ujub dengan Jumlah yang Banyak!!

Ujub dengan Jumlah yang BanyakAl-Ghozali rahimahullah berkata :“Ujub dengan jumlah yang banyak, baik banyaknya anak, atau banyaknya pembantu, keluarga, kerabat, banyaknya penolong, banyaknya jamaah maupun banyaknya pengikut. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang kafir :نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا“Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu)” (QS Saba’ : 35)Sebagaimana juga yang dikatakan oleh kaum mukminin tatkala perang Hunain, “Kita tidak akan kalah pada hari ini karena sedikitnya pasukan”Obatnya penyakit ujub ini adalah…hendaknya ia merenungkan tentang lemahnya dirinya dan mereka (*yaitu banyaknya jumlah yang ia ujubkan-pen) juga lemah, dan seluruhnya adalah para hamba yang lemah yang tidak mampu memberikan kemanfaatan ataupun kemudhorotan bagi diri mereka sendiri.كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah” (QS Al-Baqoroh : 249)Lantas bagaimana ia bisa ujub dengan mereka (jumlah yang banyak tersebut)?, padahal mereka akan terpisah darinya, tatkala ia meninggal dan dikubur di dalam kuburannya dalam kondisi terhinakan, sendirian, tidak seorangpun yang akan menemaninya baik istri, anak, kerabat, sahabat, kabilah…, mereka semua menyerahkannya kepada kehancuran, kepada ular-ular, kalajengking, dan ulat-ulat. Mereka tidak akan bisa membantunya sama sekali justru pada saat dimana ia sangat membutuhkan mereka.Demikian pula mereka akan lari meninggalkannya tatkala hari kiamat..يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥)وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya” (QS Abasa : 34-36)Maka kebaikan apakah yang ada pada orang yang akan meninggalkanmu tatkala engkau dalam kondisi yang sangat kritis, dan dia lari darimu??, dan bagaimana engkau ujub dengannya? sementara tidak ada yang bisa membantumu di kuburan, pada hari kiamat, tatkala engkau berada di atas shiroth kecuali amalan sholehmu dan karunia Allah. Maka bagaimana engkau bersandar kepada orang yang tidak membantumu sementara engkau lupa karunia Dzat yang memiliki kemanfaatan dan menolak kemudhorotan dari dirimu dan berkuasa atas kematianmu dan kehidupanmu?Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Hati-hati Penyakit Ujub dengan Jumlah yang Banyak!!

Ujub dengan Jumlah yang BanyakAl-Ghozali rahimahullah berkata :“Ujub dengan jumlah yang banyak, baik banyaknya anak, atau banyaknya pembantu, keluarga, kerabat, banyaknya penolong, banyaknya jamaah maupun banyaknya pengikut. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang kafir :نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا“Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu)” (QS Saba’ : 35)Sebagaimana juga yang dikatakan oleh kaum mukminin tatkala perang Hunain, “Kita tidak akan kalah pada hari ini karena sedikitnya pasukan”Obatnya penyakit ujub ini adalah…hendaknya ia merenungkan tentang lemahnya dirinya dan mereka (*yaitu banyaknya jumlah yang ia ujubkan-pen) juga lemah, dan seluruhnya adalah para hamba yang lemah yang tidak mampu memberikan kemanfaatan ataupun kemudhorotan bagi diri mereka sendiri.كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah” (QS Al-Baqoroh : 249)Lantas bagaimana ia bisa ujub dengan mereka (jumlah yang banyak tersebut)?, padahal mereka akan terpisah darinya, tatkala ia meninggal dan dikubur di dalam kuburannya dalam kondisi terhinakan, sendirian, tidak seorangpun yang akan menemaninya baik istri, anak, kerabat, sahabat, kabilah…, mereka semua menyerahkannya kepada kehancuran, kepada ular-ular, kalajengking, dan ulat-ulat. Mereka tidak akan bisa membantunya sama sekali justru pada saat dimana ia sangat membutuhkan mereka.Demikian pula mereka akan lari meninggalkannya tatkala hari kiamat..يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥)وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya” (QS Abasa : 34-36)Maka kebaikan apakah yang ada pada orang yang akan meninggalkanmu tatkala engkau dalam kondisi yang sangat kritis, dan dia lari darimu??, dan bagaimana engkau ujub dengannya? sementara tidak ada yang bisa membantumu di kuburan, pada hari kiamat, tatkala engkau berada di atas shiroth kecuali amalan sholehmu dan karunia Allah. Maka bagaimana engkau bersandar kepada orang yang tidak membantumu sementara engkau lupa karunia Dzat yang memiliki kemanfaatan dan menolak kemudhorotan dari dirimu dan berkuasa atas kematianmu dan kehidupanmu?Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)
Ujub dengan Jumlah yang BanyakAl-Ghozali rahimahullah berkata :“Ujub dengan jumlah yang banyak, baik banyaknya anak, atau banyaknya pembantu, keluarga, kerabat, banyaknya penolong, banyaknya jamaah maupun banyaknya pengikut. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang kafir :نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا“Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu)” (QS Saba’ : 35)Sebagaimana juga yang dikatakan oleh kaum mukminin tatkala perang Hunain, “Kita tidak akan kalah pada hari ini karena sedikitnya pasukan”Obatnya penyakit ujub ini adalah…hendaknya ia merenungkan tentang lemahnya dirinya dan mereka (*yaitu banyaknya jumlah yang ia ujubkan-pen) juga lemah, dan seluruhnya adalah para hamba yang lemah yang tidak mampu memberikan kemanfaatan ataupun kemudhorotan bagi diri mereka sendiri.كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah” (QS Al-Baqoroh : 249)Lantas bagaimana ia bisa ujub dengan mereka (jumlah yang banyak tersebut)?, padahal mereka akan terpisah darinya, tatkala ia meninggal dan dikubur di dalam kuburannya dalam kondisi terhinakan, sendirian, tidak seorangpun yang akan menemaninya baik istri, anak, kerabat, sahabat, kabilah…, mereka semua menyerahkannya kepada kehancuran, kepada ular-ular, kalajengking, dan ulat-ulat. Mereka tidak akan bisa membantunya sama sekali justru pada saat dimana ia sangat membutuhkan mereka.Demikian pula mereka akan lari meninggalkannya tatkala hari kiamat..يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥)وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya” (QS Abasa : 34-36)Maka kebaikan apakah yang ada pada orang yang akan meninggalkanmu tatkala engkau dalam kondisi yang sangat kritis, dan dia lari darimu??, dan bagaimana engkau ujub dengannya? sementara tidak ada yang bisa membantumu di kuburan, pada hari kiamat, tatkala engkau berada di atas shiroth kecuali amalan sholehmu dan karunia Allah. Maka bagaimana engkau bersandar kepada orang yang tidak membantumu sementara engkau lupa karunia Dzat yang memiliki kemanfaatan dan menolak kemudhorotan dari dirimu dan berkuasa atas kematianmu dan kehidupanmu?Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)


Ujub dengan Jumlah yang BanyakAl-Ghozali rahimahullah berkata :“Ujub dengan jumlah yang banyak, baik banyaknya anak, atau banyaknya pembantu, keluarga, kerabat, banyaknya penolong, banyaknya jamaah maupun banyaknya pengikut. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang kafir :نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا“Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu)” (QS Saba’ : 35)Sebagaimana juga yang dikatakan oleh kaum mukminin tatkala perang Hunain, “Kita tidak akan kalah pada hari ini karena sedikitnya pasukan”Obatnya penyakit ujub ini adalah…hendaknya ia merenungkan tentang lemahnya dirinya dan mereka (*yaitu banyaknya jumlah yang ia ujubkan-pen) juga lemah, dan seluruhnya adalah para hamba yang lemah yang tidak mampu memberikan kemanfaatan ataupun kemudhorotan bagi diri mereka sendiri.كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah” (QS Al-Baqoroh : 249)Lantas bagaimana ia bisa ujub dengan mereka (jumlah yang banyak tersebut)?, padahal mereka akan terpisah darinya, tatkala ia meninggal dan dikubur di dalam kuburannya dalam kondisi terhinakan, sendirian, tidak seorangpun yang akan menemaninya baik istri, anak, kerabat, sahabat, kabilah…, mereka semua menyerahkannya kepada kehancuran, kepada ular-ular, kalajengking, dan ulat-ulat. Mereka tidak akan bisa membantunya sama sekali justru pada saat dimana ia sangat membutuhkan mereka.Demikian pula mereka akan lari meninggalkannya tatkala hari kiamat..يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥)وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya” (QS Abasa : 34-36)Maka kebaikan apakah yang ada pada orang yang akan meninggalkanmu tatkala engkau dalam kondisi yang sangat kritis, dan dia lari darimu??, dan bagaimana engkau ujub dengannya? sementara tidak ada yang bisa membantumu di kuburan, pada hari kiamat, tatkala engkau berada di atas shiroth kecuali amalan sholehmu dan karunia Allah. Maka bagaimana engkau bersandar kepada orang yang tidak membantumu sementara engkau lupa karunia Dzat yang memiliki kemanfaatan dan menolak kemudhorotan dari dirimu dan berkuasa atas kematianmu dan kehidupanmu?Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Janganlah Berbuat Zalim!

Islam adalah agama yang penuh keadilan dan jauh dari kezaliman. Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim.Makna ZalimSecara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد) “Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: 33) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimLarangan Berbuat Zalim Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. Allah Ta’ala berfirman:أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim no. 2577).Beliau juga bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).Beliau juga bersabda:المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama BinatangAkibat Perbuatan ZalimPerbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya: Akan di-qishash pada hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)Baca Juga: Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman Mendapatkan laknat dari Allah Allah Ta’ala berfirman:يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ “(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578). Terancam oleh doa orang yang dizhalimi Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).Baca Juga: Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik Jauh dari hidayah Allah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51). Dijauhkan dari Al Falah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka Allah Ta’ala berfirman:فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ“Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJenis-Jenis Perbuatan ZalimSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba. Kezaliman terhadap hak AllahKezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil. Kezaliman terhadap hak hambaAdapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).Kezaliman terhadap jiwaKezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu. Kezaliman terhadap hartaKezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain. Kezaliman terhadap kehormatanAdapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ“di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Syirik Adalah Kezaliman TerbesarKetahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya,  menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga:Akhukum fillah,Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idReferensi Mausu’atul Akhlaq, bab Zhalim, yang disusun oleh tim Durarus Saniyah dibawah isyraf Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Janganlah Berbuat Zalim!

Islam adalah agama yang penuh keadilan dan jauh dari kezaliman. Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim.Makna ZalimSecara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد) “Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: 33) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimLarangan Berbuat Zalim Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. Allah Ta’ala berfirman:أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim no. 2577).Beliau juga bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).Beliau juga bersabda:المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama BinatangAkibat Perbuatan ZalimPerbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya: Akan di-qishash pada hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)Baca Juga: Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman Mendapatkan laknat dari Allah Allah Ta’ala berfirman:يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ “(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578). Terancam oleh doa orang yang dizhalimi Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).Baca Juga: Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik Jauh dari hidayah Allah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51). Dijauhkan dari Al Falah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka Allah Ta’ala berfirman:فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ“Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJenis-Jenis Perbuatan ZalimSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba. Kezaliman terhadap hak AllahKezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil. Kezaliman terhadap hak hambaAdapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).Kezaliman terhadap jiwaKezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu. Kezaliman terhadap hartaKezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain. Kezaliman terhadap kehormatanAdapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ“di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Syirik Adalah Kezaliman TerbesarKetahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya,  menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga:Akhukum fillah,Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idReferensi Mausu’atul Akhlaq, bab Zhalim, yang disusun oleh tim Durarus Saniyah dibawah isyraf Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Islam adalah agama yang penuh keadilan dan jauh dari kezaliman. Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim.Makna ZalimSecara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد) “Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: 33) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimLarangan Berbuat Zalim Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. Allah Ta’ala berfirman:أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim no. 2577).Beliau juga bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).Beliau juga bersabda:المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama BinatangAkibat Perbuatan ZalimPerbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya: Akan di-qishash pada hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)Baca Juga: Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman Mendapatkan laknat dari Allah Allah Ta’ala berfirman:يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ “(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578). Terancam oleh doa orang yang dizhalimi Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).Baca Juga: Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik Jauh dari hidayah Allah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51). Dijauhkan dari Al Falah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka Allah Ta’ala berfirman:فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ“Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJenis-Jenis Perbuatan ZalimSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba. Kezaliman terhadap hak AllahKezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil. Kezaliman terhadap hak hambaAdapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).Kezaliman terhadap jiwaKezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu. Kezaliman terhadap hartaKezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain. Kezaliman terhadap kehormatanAdapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ“di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Syirik Adalah Kezaliman TerbesarKetahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya,  menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga:Akhukum fillah,Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idReferensi Mausu’atul Akhlaq, bab Zhalim, yang disusun oleh tim Durarus Saniyah dibawah isyraf Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di


Islam adalah agama yang penuh keadilan dan jauh dari kezaliman. Oleh karena itu Islam juga memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang berbuat zalim.Makna ZalimSecara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:هو عبارة عن التعدِّي عن الحق إلى الباطل وهو الجور. وقيل: هو التصرُّف في ملك الغير، ومجاوزة الحد) “Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahasa bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:واعلم أن الظلم هو النقص، قال الله تعالى (كِلْتَا الْجَنَّتَيْنِ آتَتْ أُكُلَهَا وَلَمْ تَظْلِمْ مِنْهُ شَيْئاً) (الكهف: 33) ، يعني لم تنقص منه شيئاً، والنقص إما أن يكون بالتجرؤ على ما لا يجوز للإنسان، وإما بالتفريط فيما يجب عليه. وحينئذٍ يدور الظلم على هذين الأمرين، إما ترك واجب، وإما فعل محرم“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” (Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimLarangan Berbuat Zalim Perbuatan zalim terlarang dalam Islam. Terdapat banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mencela dan melarang perbuatan zalim. Allah Ta’ala berfirman:أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).نَقُولُ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّتِي كُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ “Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim: “Rasakanlah olehmu azab neraka yang dahulunya kamu dustakan itu”” (QS. Saba: 40).مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلا شَفِيعٍ يُطَاعُ “Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya” (QS. Ghafir: 18).إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).Dan ayat-ayat yang semisal sangatlah banyak. Adapun dalil-dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:قال الله تبارك وتعالى: يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR.  Muslim no. 2577).Beliau juga bersabda: اتَّقوا الظُّلمَ . فإنَّ الظُّلمَ ظلماتٌ يومَ القيامةِ“jauhilah kezaliman karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578).Beliau juga bersabda:المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يسلمه“Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lain, tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menelantarkannya” (HR. Muslim no. 2564).Dan dalil-dalil yang mencela dan melarang perbuatan zalam datang dalam bentuk muthlaq, sehingga perbuatan zalim dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun terlarang hukumnya. Bahkan kepada orang kafir dan kepada binatang sekalipun, tidak diperkenankan berbuat zalim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا“Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa” (HR. Ahmad 6/441, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Al Albani setelah menjelaskan derajat hadits ini beliau mengatakan, “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dimaafkan, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak” (Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42).Jelas sudah bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kezaliman dalam bentuk apapun. Dan wajib untuk berbuat adil dalam segala sesuatu, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al Maidah: 8).Baca Juga: Hukum Menghina atau Memanggil Orang Lain dengan Nama BinatangAkibat Perbuatan ZalimPerbuatan zalim menyebabkan pelakunya mendapat keburukan di dunia dan di akhirat. Diantaranya: Akan di-qishash pada hari kiamat Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. (HR. Al-Bukhari no. 2449)Baca Juga: Mencuri Adalah Sebuah Kezaliman Mendapatkan laknat dari Allah Allah Ta’ala berfirman:يَوْمَ لا يَنفَعُ الظَّالِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ وَلَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ “(yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zalim permintaan maafnya dan bagi merekalah laknat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk” (QS. Ghafir: 52).Laknat dari Allah artinya dijauhkan dari rahmat Allah. Mendapatkan kegelapan di hari kiamat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” (HR. Al Bukhari no. 2447, Muslim no. 2578). Terancam oleh doa orang yang dizhalimi Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ“Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no.1496, Muslim no.19).Baca Juga: Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik Jauh dari hidayah Allah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51). Dijauhkan dari Al Falah Allah Ta’ala berfirman:إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan mendapatkan al falah” (QS. Al An’am: 21).Al falah artinya mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat Kezaliman adalah sebab bencana dan petaka Allah Ta’ala berfirman:فَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ أَهْلَكْنَاهَا وَهِيَ ظَالِمَةٌ فَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَى عُرُوشِهَا وَبِئْرٍ مُّعَطَّلَةٍ وَقَصْرٍ مَّشِيدٍ“Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam keadaan zalim, maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi” (QS. Al Hajj: 45).Baca Juga: Adab-Adab Dalam Memberikan NasehatJenis-Jenis Perbuatan ZalimSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Zalim ada dua macam: pertama, kezaliman terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla, kedua, kezaliman terkait dengan hak hamba. Kezaliman terhadap hak AllahKezaliman yang terbesar yang terkait dengan hak Allah adalah kesyirikan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar?’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’ (HR. Bukhari no. 4477, Muslim no. 86).lalu tingkatan setelahnya adalah kezaliman berupa dosa-dosa besar, kemudian setelahnya adalah dosa-dosa kecil. Kezaliman terhadap hak hambaAdapun kezaliman yang terkait hak hamba, berporos pada tiga hal, yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam khutbahnya ketika haji Wada’, beliau bersabda:إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم حرام عليكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا‘Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, semuanya haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini, di tanah kalian ini’ (HR. Bukhari no. 67, Muslim no. 1679).Kezaliman terhadap jiwaKezaliman terhadap jiwa seseorang itulah yang dimaksud kezaliman dalam darah, yaitu seseorang berbuat melebihi batas kepada sesama Muslim dengan menumpahkan darahnya, melukainya, atau semisal itu. Kezaliman terhadap hartaKezaliman terhadap harta yaitu seseorang berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dalam masalah harta, baik berupa enggan mengeluarkan yang wajib ia keluarkan, atau dengan melakukan hal yang haram dalam masalah harta, atau berupa meninggalkan hal wajib ia lakukan, atau juga berupa melakukan sesuatu yang diharamkan terhadap harta orang lain. Kezaliman terhadap kehormatanAdapun kezaliman terhadap kehormatan orang lain itu mencakup berbuat melebihi batas terhadap sesama Muslim dengan melakukan zina, atau liwath (sodomi), qodzaf, dan semisalnya. Semua jenis kezaliman ini haram hukumnya” (Syarah Riyadus Shalihin, 2/485).Dan barangsiapa yang melakukan dua jenis kezaliman di atas, baik zalim terhadap hak Allah maupun zalim terhadap hak hamba, maka ia telah melakukan kezaliman kepada dirinya sendiri. Karena ia adalah makhluk yang dicipta untuk beribadah kepada-Nya, dengan menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Maka dengan melanggar hal itu, ia tepat menempatkan dirinya pada tempat yang tidak sesuai dan inilah kezaliman. Oleh karena itu Allah Ta’ala menyebutkan hamba-Nya yang bermaksiat dengan “menzalimi dirinya sendiri”,مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ“di antara hamba Kami ada yang menzalimi dirinya sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang berlomba berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 32).As Sa’di mengatakan: “ada yang menzalimi dirinya, yaitu dengan maksiat” (Taisir Karimirrahman).Baca Juga: Hati Siapakah yang Marah ketika Melihat Kesyirikan?Syirik Adalah Kezaliman TerbesarKetahuilah bahwa kezaliman terbesar itu bukanlah kezaliman dari penguasa, bukan kezaliman dari diktator yang keji, bukan kezaliman dari kaum kapitalis, namun kezaliman terbesar di dunia ini adalah mempersembahkan ibadah kepada selain Allah, atau perbuatan syirik. Kezaliman mana lagi yang lebih besar dari menyekutukan Rabb yang telah menciptakan kita, memberi segala nikmat dan keselamatan selama ini? Oleh karena itu ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: ‘dosa apa yang paling besar’, beliau menjawab:أن تجعل لله نداً وهو خلقك‘Engkau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah yang menciptakanmu’Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar” (QS. Luqman: 13).As Sa’di menjelaskan ayat ini, “alasan mengapa syirik adalah kezaliman tersbesar adalah, bahwasanya tidak ada yang lebih parah dan lebih buruk dari orang yang menyetarakan makhluk yang terbuat dari tanah dengan Sang Pemilik semua makhluk, menyetarakan makhluk yang tidak memiliki sesuatu apapun dengan Dzat yang memiliki semuanya,  menyetarakan makhluk yang serba kurang dan fakir dari segala sisinya dengan Rabb yang sempurna dan Maha Kaya dari segala sisinya, menyetarakan makhluk yang tidak bisa memberikan satu nikmat pun dengan Dzat yang memberikan semua nikmat dalam agamanya, dunianya dan akhiratnya. Padahal hati orang tersebut beserta raganya, adalah dari Allah. Dan tidaklah keburukan tercegah darinya, kecuali karena Allah. Maka adakah kezaliman yang lebih besar dari ini?” (Taisir Karimirrahman).Maka saudaraku, jauhilah perbuatan syirik! jauhilah semua bentuk perbuatan zalim! Berlaku adil lah dalam segala sesuatu. Semoga Allah memberi taufiq. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.Baca Juga:Akhukum fillah,Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idReferensi Mausu’atul Akhlaq, bab Zhalim, yang disusun oleh tim Durarus Saniyah dibawah isyraf Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Taisir Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di

Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan 

Jika anda merasa akan terjadi kesialan atau musibah karena adanya suatu pertanda, yang sebenarnya tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kesialan atau musibah, ini disebut tathayyur. Dan thiyarah itu termasuk kesyirikan.Definisi tathayyurDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Ath thiyarah disebut juga at tathayyur. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع“at tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).Sebagian ulama membedakan ath thiyarah dengan at tathayyur. Al Qarafi rahimahullah mengatakan : فالتطير: هو الظن السيّئُ الكائن في القلب، والطِّـيَرة: هو الفعل المرتَّب على هذا الظن من فرار أو غيره“at tathayyur artinya sangkaan dalam hati bahwa akan terjadi kesialan. Sedangkan at thiyarah adalah perbuatan yang dihasilkan dari tathayyur, yaitu berupa lari atau perbuatan lainnya” (al Furuq, 4/1367).Baca Juga: Kapan Riya’ dan Sum’ah Menjadi Syirik Besar?Contoh tathayyurContohnya, jika seseorang ketika hendak pergi keluar rumah, lalu tiba-tiba ia kejatuhan cicak. Kemudian timbul dalam hatinya perasaan bahwa ia akan sial karena pertanda berupa kejatuhan cicak tersebut. Inilah tathayyur. Jika ia mengurungkan niatnya untuk pergi, inilah thiyarah. Ini semua adalah kesyirikan, sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam katakan dalam hadits di atas.Semua bentuk merasa sial yang muncul dalam sangkaan, sekedar melihat pertanda yang buruk juga, yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara syar’i atau qadari (ilmiah), maka itu thiyarah. An Nawawi rahimahullah mengatakan :والتطير: التشاؤم، وأصلُهُ الشيءُ المكروه من قول، أو فعل، أو مرئي“at tathayyur artinya merasa sial, dan landasannya pada perkara-perkara yang buruk, baik berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat” (Syarah Shahih Muslim, 4/2261).Contoh lainnya: Merasa akan ada yang mati karena ada burung gagak. Merasa akan ada yang mati karena mata berkedut. Merasa sedang digosipi oleh orang karena telinga berkedut. Merasa akan sial karena gelas pecah . Dll. Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Tathayyur adalah kesyirikanSelain merupakan kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, orang yang melakukan tathayyur juga dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa ia bukan golongan Nabi. Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ليس منا من تطيَّر أو تُطُيِّرَ له“Bukan bagian dari kami orang yang melakukan tathayyur atau orang yang meminta dilakukan tathayyur untuknya” (HR. Al Bazzar no. 3578, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/311]).Inilah bahaya dari tathayyur. Lalu, dimana sisi syirik dari tathayyur? Orang yang melakukan tathayyur menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman :فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, , mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al A’raf: 131).Yakinlah tathayyur tidak memberikan mudharat sama sekaliAdanya pertanda-pertanda tersebut (mata berkedut, burung gagak, dll) sama sekali tidak memberikan mudharat sama sekali. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ“tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya) dan tidak ada pengaruh dari thiyarah” (HR. Al Bukhari 3/156, Muslim no. 2220).Maka tidak perlu takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda tersebut, karena tidak ada pengaruhnya sama sekali. Dan bertawakkal hanya kepada Allah. Inilah solusi dari tathayyur yang muncul dalam hati. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik. Dan tidaklah seorang pun di antara kita kecuali pernah merasakannya, namun Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal” (HR. Abu Daud no. 3850, At Tirmidzi no. 1614, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Gantungkan hati kepada-Nya. Karena Allah lah yang menetapkan kebaikan atau keburukan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Mintalah keselamatan dan perlindungan kepada Allah semata. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Anggapan Sial Karena Suatu Pertanda Adalah Kesyirikan 

Jika anda merasa akan terjadi kesialan atau musibah karena adanya suatu pertanda, yang sebenarnya tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kesialan atau musibah, ini disebut tathayyur. Dan thiyarah itu termasuk kesyirikan.Definisi tathayyurDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Ath thiyarah disebut juga at tathayyur. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع“at tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).Sebagian ulama membedakan ath thiyarah dengan at tathayyur. Al Qarafi rahimahullah mengatakan : فالتطير: هو الظن السيّئُ الكائن في القلب، والطِّـيَرة: هو الفعل المرتَّب على هذا الظن من فرار أو غيره“at tathayyur artinya sangkaan dalam hati bahwa akan terjadi kesialan. Sedangkan at thiyarah adalah perbuatan yang dihasilkan dari tathayyur, yaitu berupa lari atau perbuatan lainnya” (al Furuq, 4/1367).Baca Juga: Kapan Riya’ dan Sum’ah Menjadi Syirik Besar?Contoh tathayyurContohnya, jika seseorang ketika hendak pergi keluar rumah, lalu tiba-tiba ia kejatuhan cicak. Kemudian timbul dalam hatinya perasaan bahwa ia akan sial karena pertanda berupa kejatuhan cicak tersebut. Inilah tathayyur. Jika ia mengurungkan niatnya untuk pergi, inilah thiyarah. Ini semua adalah kesyirikan, sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam katakan dalam hadits di atas.Semua bentuk merasa sial yang muncul dalam sangkaan, sekedar melihat pertanda yang buruk juga, yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara syar’i atau qadari (ilmiah), maka itu thiyarah. An Nawawi rahimahullah mengatakan :والتطير: التشاؤم، وأصلُهُ الشيءُ المكروه من قول، أو فعل، أو مرئي“at tathayyur artinya merasa sial, dan landasannya pada perkara-perkara yang buruk, baik berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat” (Syarah Shahih Muslim, 4/2261).Contoh lainnya: Merasa akan ada yang mati karena ada burung gagak. Merasa akan ada yang mati karena mata berkedut. Merasa sedang digosipi oleh orang karena telinga berkedut. Merasa akan sial karena gelas pecah . Dll. Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Tathayyur adalah kesyirikanSelain merupakan kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, orang yang melakukan tathayyur juga dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa ia bukan golongan Nabi. Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ليس منا من تطيَّر أو تُطُيِّرَ له“Bukan bagian dari kami orang yang melakukan tathayyur atau orang yang meminta dilakukan tathayyur untuknya” (HR. Al Bazzar no. 3578, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/311]).Inilah bahaya dari tathayyur. Lalu, dimana sisi syirik dari tathayyur? Orang yang melakukan tathayyur menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman :فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, , mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al A’raf: 131).Yakinlah tathayyur tidak memberikan mudharat sama sekaliAdanya pertanda-pertanda tersebut (mata berkedut, burung gagak, dll) sama sekali tidak memberikan mudharat sama sekali. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ“tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya) dan tidak ada pengaruh dari thiyarah” (HR. Al Bukhari 3/156, Muslim no. 2220).Maka tidak perlu takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda tersebut, karena tidak ada pengaruhnya sama sekali. Dan bertawakkal hanya kepada Allah. Inilah solusi dari tathayyur yang muncul dalam hati. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik. Dan tidaklah seorang pun di antara kita kecuali pernah merasakannya, namun Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal” (HR. Abu Daud no. 3850, At Tirmidzi no. 1614, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Gantungkan hati kepada-Nya. Karena Allah lah yang menetapkan kebaikan atau keburukan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Mintalah keselamatan dan perlindungan kepada Allah semata. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Jika anda merasa akan terjadi kesialan atau musibah karena adanya suatu pertanda, yang sebenarnya tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kesialan atau musibah, ini disebut tathayyur. Dan thiyarah itu termasuk kesyirikan.Definisi tathayyurDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Ath thiyarah disebut juga at tathayyur. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع“at tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).Sebagian ulama membedakan ath thiyarah dengan at tathayyur. Al Qarafi rahimahullah mengatakan : فالتطير: هو الظن السيّئُ الكائن في القلب، والطِّـيَرة: هو الفعل المرتَّب على هذا الظن من فرار أو غيره“at tathayyur artinya sangkaan dalam hati bahwa akan terjadi kesialan. Sedangkan at thiyarah adalah perbuatan yang dihasilkan dari tathayyur, yaitu berupa lari atau perbuatan lainnya” (al Furuq, 4/1367).Baca Juga: Kapan Riya’ dan Sum’ah Menjadi Syirik Besar?Contoh tathayyurContohnya, jika seseorang ketika hendak pergi keluar rumah, lalu tiba-tiba ia kejatuhan cicak. Kemudian timbul dalam hatinya perasaan bahwa ia akan sial karena pertanda berupa kejatuhan cicak tersebut. Inilah tathayyur. Jika ia mengurungkan niatnya untuk pergi, inilah thiyarah. Ini semua adalah kesyirikan, sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam katakan dalam hadits di atas.Semua bentuk merasa sial yang muncul dalam sangkaan, sekedar melihat pertanda yang buruk juga, yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara syar’i atau qadari (ilmiah), maka itu thiyarah. An Nawawi rahimahullah mengatakan :والتطير: التشاؤم، وأصلُهُ الشيءُ المكروه من قول، أو فعل، أو مرئي“at tathayyur artinya merasa sial, dan landasannya pada perkara-perkara yang buruk, baik berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat” (Syarah Shahih Muslim, 4/2261).Contoh lainnya: Merasa akan ada yang mati karena ada burung gagak. Merasa akan ada yang mati karena mata berkedut. Merasa sedang digosipi oleh orang karena telinga berkedut. Merasa akan sial karena gelas pecah . Dll. Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Tathayyur adalah kesyirikanSelain merupakan kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, orang yang melakukan tathayyur juga dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa ia bukan golongan Nabi. Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ليس منا من تطيَّر أو تُطُيِّرَ له“Bukan bagian dari kami orang yang melakukan tathayyur atau orang yang meminta dilakukan tathayyur untuknya” (HR. Al Bazzar no. 3578, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/311]).Inilah bahaya dari tathayyur. Lalu, dimana sisi syirik dari tathayyur? Orang yang melakukan tathayyur menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman :فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, , mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al A’raf: 131).Yakinlah tathayyur tidak memberikan mudharat sama sekaliAdanya pertanda-pertanda tersebut (mata berkedut, burung gagak, dll) sama sekali tidak memberikan mudharat sama sekali. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ“tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya) dan tidak ada pengaruh dari thiyarah” (HR. Al Bukhari 3/156, Muslim no. 2220).Maka tidak perlu takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda tersebut, karena tidak ada pengaruhnya sama sekali. Dan bertawakkal hanya kepada Allah. Inilah solusi dari tathayyur yang muncul dalam hati. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik. Dan tidaklah seorang pun di antara kita kecuali pernah merasakannya, namun Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal” (HR. Abu Daud no. 3850, At Tirmidzi no. 1614, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Gantungkan hati kepada-Nya. Karena Allah lah yang menetapkan kebaikan atau keburukan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Mintalah keselamatan dan perlindungan kepada Allah semata. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Jika anda merasa akan terjadi kesialan atau musibah karena adanya suatu pertanda, yang sebenarnya tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kesialan atau musibah, ini disebut tathayyur. Dan thiyarah itu termasuk kesyirikan.Definisi tathayyurDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ“Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakkal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Ath thiyarah disebut juga at tathayyur. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :التطـيُّر: هو التشاؤم من الشيء المرئي أو المسموع“at tathayyur artinya merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar” (Miftah Daris Sa’adah, 3/311).Sebagian ulama membedakan ath thiyarah dengan at tathayyur. Al Qarafi rahimahullah mengatakan : فالتطير: هو الظن السيّئُ الكائن في القلب، والطِّـيَرة: هو الفعل المرتَّب على هذا الظن من فرار أو غيره“at tathayyur artinya sangkaan dalam hati bahwa akan terjadi kesialan. Sedangkan at thiyarah adalah perbuatan yang dihasilkan dari tathayyur, yaitu berupa lari atau perbuatan lainnya” (al Furuq, 4/1367).Baca Juga: Kapan Riya’ dan Sum’ah Menjadi Syirik Besar?Contoh tathayyurContohnya, jika seseorang ketika hendak pergi keluar rumah, lalu tiba-tiba ia kejatuhan cicak. Kemudian timbul dalam hatinya perasaan bahwa ia akan sial karena pertanda berupa kejatuhan cicak tersebut. Inilah tathayyur. Jika ia mengurungkan niatnya untuk pergi, inilah thiyarah. Ini semua adalah kesyirikan, sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam katakan dalam hadits di atas.Semua bentuk merasa sial yang muncul dalam sangkaan, sekedar melihat pertanda yang buruk juga, yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara syar’i atau qadari (ilmiah), maka itu thiyarah. An Nawawi rahimahullah mengatakan :والتطير: التشاؤم، وأصلُهُ الشيءُ المكروه من قول، أو فعل، أو مرئي“at tathayyur artinya merasa sial, dan landasannya pada perkara-perkara yang buruk, baik berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang dilihat” (Syarah Shahih Muslim, 4/2261).Contoh lainnya: Merasa akan ada yang mati karena ada burung gagak. Merasa akan ada yang mati karena mata berkedut. Merasa sedang digosipi oleh orang karena telinga berkedut. Merasa akan sial karena gelas pecah . Dll. Baca Juga: Apakah Syirik Kecil Lebih Dahsyat dari Dosa Besar?Tathayyur adalah kesyirikanSelain merupakan kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, orang yang melakukan tathayyur juga dikatakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa ia bukan golongan Nabi. Dari Imran bin Hushain radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ليس منا من تطيَّر أو تُطُيِّرَ له“Bukan bagian dari kami orang yang melakukan tathayyur atau orang yang meminta dilakukan tathayyur untuknya” (HR. Al Bazzar no. 3578, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [6/311]).Inilah bahaya dari tathayyur. Lalu, dimana sisi syirik dari tathayyur? Orang yang melakukan tathayyur menyandarkan kebaikan dan keburukan, untung dan sial, selamat dan bencana, kepada selain Allah. Padahal itu semua terjadi atas ketetapan Allah. Allah ta’ala berfirman :فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata: ini karena kami. Jika datang keburukan pada mereka, , mereka ber-thiyarah dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah namun kebanyakan mereka tidak mengetahui” (QS. Al A’raf: 131).Yakinlah tathayyur tidak memberikan mudharat sama sekaliAdanya pertanda-pertanda tersebut (mata berkedut, burung gagak, dll) sama sekali tidak memberikan mudharat sama sekali. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ“tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya) dan tidak ada pengaruh dari thiyarah” (HR. Al Bukhari 3/156, Muslim no. 2220).Maka tidak perlu takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda tersebut, karena tidak ada pengaruhnya sama sekali. Dan bertawakkal hanya kepada Allah. Inilah solusi dari tathayyur yang muncul dalam hati. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda:الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. الطِّيَرةُ شِركٌ. وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik. Dan tidaklah seorang pun di antara kita kecuali pernah merasakannya, namun Allah akan menghilangkannya dengan tawakkal” (HR. Abu Daud no. 3850, At Tirmidzi no. 1614, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Gantungkan hati kepada-Nya. Karena Allah lah yang menetapkan kebaikan atau keburukan. Allah Ta’ala berfirman:وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan” (QS. An Nahl: 53).Allah Ta’ala juga berfirman:وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).Mintalah keselamatan dan perlindungan kepada Allah semata. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next