Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah
Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah


Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul WalidainKetaatan pada Orang Tua Tidak MutlakPembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. Allah Ta’ala berfirman :وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Baca Juga: Berikut Ini Bukan Durhaka Kepada Orang TuaJika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah : . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua.  . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) “selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik.  Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهما) “durhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)Baca Juga: Hukum Mencium Tangan dan Kaki Orang TuaTetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua MusyrikAndaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً “ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Mengikuti Jalan Orang yang TaatSelanjtnya Allah perintahkan :وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. Faidah AyatDi antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah : . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran.  . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman : وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ “ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“Dalam ayat lain Allah berfirman :وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115)  . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :  ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat :   فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya. Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : . Tafsiir Al Qur’an Al ‘Adzim Surat Luqman karya Imam Ibnu Katsir rahimaullah   . Taisiir Al Kariimi Ar Rahman Surat Luqman karya Sayaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah . Tafsiir Al Qur’an Al Kariim Surat Luqman, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah

Donasi Buka Puasa Ramadhan 1438H YPIA

DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram

Donasi Buka Puasa Ramadhan 1438H YPIA

DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram
DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram


DONASI BUKA PUASA RAMADHAN 1438H YPIARasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmidzi, No.807)Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan kita dalam mengerjakan amal-amal kebaikan. Semoga kita senantiasa dimudahkan dan diterima amal-amal kebaikannya.RAMADHAN SEBENTAR LAGIAlhamdulillah, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba. Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta kembali akan mengadakan Program Penyaluran Buka Puasa dalam Semarak Ramadhan YPIA 1438 H.Program ini tidak hanya penyaluran buka puasa semata, akan tetapi ada nilai-nilai dakwah yang dibawa. Program Penyaluran Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA akan disalurkan di masjid-masjid sekitar kampus di Yogyakarta dan beberapa masjid  di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. PROGRAM DONASI BUKA PUASA RAMADHANKami membuka program Donasi Buka Puasa sampai dengan hari ke-20 Ramadhan. Insyaallah donasi disalurkan pada Bulan Ramadhan. Maka, insyaallah, jika bapak-ibu berdonasi sebelum Ramadhan, akan tetap mendapatkan pahala berdonasi pada Bulan Ramadhan karena kami sifatnya wakil dari donatur sekalian.Bagi yang ingin berpartisipasi dalam program ini, maka dapat menyalurkannya ke rekening berikut ini :– Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.– Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594– Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.– CIMB Niaga Syariah atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.KONFIRMASI DONASIAgar dapat disalurkan sesuai amanah, kami harapkan setelah berdonasi agar bisa mengonfirmasi ke nomor Tim Donasi Dakwah YPIA : 0857-4722-3366, dengan format konfirmasi : Nama # Domisili # Jumlah Donasi # Rekening Tujuan # Tanggal Donasi # Buka Puasa.Contoh: Abdullah # Rp. 2.500.000 # BNI Syariah # 1 April 2017 # Buka PuasaJazakumullahu khayran, kami ucapkan kepada donatur sekalian yang telah membersamai YPIA Yogyakarta dalam banyak proyek kebaikan.🔍 Cara Hijrah, Belajar Tanpa Guru, Sholat Ashar Jam, Hukum Cukur Jenggot, Pacaran Haram

Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina

Fatwa Ulama: Perayaan Maulid Nabi Adalah Masalah Khilafiyah?

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina


Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al BadrSoal :Apakah merayakan maulid Nabi termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama?Jawab :Tidak ada dalil yang menyatakan boleh merayakan kelahiran Nabi –shallallahu’alaihi wa sallam– . Karena selama tiga abad pertama hijriyah (masa keemasan Islam) tidak ditemukan perayaan ini. Perayaan ini muncul setelah masa itu. Maka ini menunjukkan perayaan ini termasuk perkara baru dalam Islam. Tidak ada sahabat, tabi’in, tabiuttabi’in yang merayakannya. Ini bukti bahwa perkara ini adalah perkara yang baru dalam agama. Seandainya boleh tentu sudah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para Khulafaur rasyidin, sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in. Akan tetapi hal ini tidak didapati pada masa tiga generasi pertama. Ini perkara baru.Barangkali ada yang beralasan dengan perbuatan orang-orang Nasrani yang merayakan kelahiran Nabi Isa dan kaum muslimin tentu lebih berhak untuk merayakannya, ini dalil tidak benar. Yang diperbincangkan adalah selama tiga generasi pertama Islam, tidak didapati perayaan maulid Nabi. Ini menunjukkan bahwa hal ini menyelisihi prinsip mereka yang hidup di tiga abad pertama masa keemasan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خير النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku ( para sahabat) kemudian generasi berikutnya (tabi’in) kemudian generasi berikutnya (tabiu’t tabi’in)” (HR. Bukhari & Muslim).Tidak semua perbedaan pendapat para ulama itu bisa diambil (khilaf mu’tabar), dan tidak setiap pendapat memiliki dalil yang kuat. Mereka yang membolehkan perayaan maulid Nabi berdalil dengan perbuatan kaum Nasrani. Mereka menyatakan bahwa kaum Nashrani merayakan kelahiran Nabi Isa karena mereka cinta, mengapa kita tidak merayakan kelahiran Nabi kita karena cinta kepada beliau? Namun nyatanya para khulafaur rasyidin tidak merayakan, para sahabat tidak merayakan, para tabi’in dan tabiut tabi’in juga tidak merayakan. Maka ini adalah termasuk perkara baru dalam agama, yang tidak ditemui di tiga generasi pertama. Perayaan ini baru muncul pada abad ke 4 hijriyah.(Selesai, terhenti oleh iqomah sholat Isya).Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab kajian Shahih Bukhori, pada 10 Rabiulawwal 1438 H, di masjid Nabawi.Anda bisa menyimaknya di sini : https://drive.google.com/file/d/0Bx_gQF8gz7hoWHEzQld6S0xKMlk/view?usp=docslist_api****Direkam dan diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriArtikel Muslim.or.id🔍 Adakah Bid Ah Hasanah, Fardu Ain, Keajaiban Dzikir Malam, Hadits Pacaran, Doa Ampunan Dosa Zina

Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang Niat

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu

Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang Niat

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من تشبه بقوم فهو منهم“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).Hadits ini dalil terlarangnya tasyabbuh bil kuffar, menyerupai ciri khas kaum kuffar.Terkadang ketika seseorang dinasehati agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tasyabbuh bil kuffar ia menyanggah: “saya tidak berniat meniru orang kafir, saya hanya melakukannya karena begini dan begitu“.Larangan tasyabbuh tidak memandang niatJawaban atas pernyataan demikian, tasyabbuh bil kuffar, atau meniru kekhususan orang kafir, tetap terlarang dalam syariat walaupun pelakunya tidak berniat untuk tasyabbuh. Karena larangan tasyabbuh tidak melihat niat, namun melihat zhahir perbuatannya. Walaupun pelakunya tidak meniatkan diri untuk menyerupai orang kafir, akan tetapi hasil dari perbuatan yang ia lakukan adalah ia menjadi serupa dengan orang kafir dan memiliki salah satu ciri khas orang kafir. Oleh karena itu tetap terlarang, walaupun tidak berniat demikian.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “suatu perbuatan yang merupakan tasyabbuh, tidak disyaratkan adanya niat untuk tasyabbuh. Maka, bentuk dari perbuatan tasyabbuh itu terjadi walau tidak dimaksudkan demikian. Maka jika terjadi suatu perbuatan yang merupakan bentuk dari tasyabbuh, hukumnya terlarang. Ini tidak dibedakan baik dalam tasyabbuh dengan orang kafir atau tasyabbuh-nya wanita dengan laki-laki atau tasyabbuh-nya laki-laki dengan wanita. Tidak disyaratkan adanya niat, selama di sana terjadi satu bentuk tasyabbuh (maka terlarang)” [1. Fatawa Nuurun ‘alad Darbi, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4855.shtml].Di dalam Al Qaulul Mufid, beliau juga menjelaskan: “karena hukum tasyabbuh ini hanya terkait dengan bentuk zhahirnya. Maka perbuatan ini tidak membutuhkan pengecekan niat, karena hukumnya hanya dikaitkan dengan amal. Adapun amal itu berpengaruh pada amal-amal shalih yaitu berpengaruh pada sah atau tidaknya amal shalih tersebut. Juga terkait dengan amal-amal yang tidak disebut batasan pahalnya, sehingga seseorang diberi pahala karena niatnya, atau amalan-amalan semacam itu. Ini tidak berlaku pada yang hanya dikaitkan dengan amalannya saja. Dalam hal ini maka tidak perlu pengecekan niat”.Beliau melanjutkan: “dalam hal ini, syariat mengaitkan hukum dengan tasyabbuh. Maksudnya, terkait dengan perbuatan melakukan tasyabbuh, baik disertai niat atau pun tidak. Oleh karena itu dalam masalah tasyabbuh para ulama berkata: ‘(haram) walaupun tidak bermaksud tasyabbuh‘. Karena tasyabbuh itu sudah terjadi semata-mata dengan adanya perbuatan tasyabbuh. Jika ada yang bertanya: ‘ada kaidah bahwasanya amal itu tergantung niatnya, apakah ini bertentangan?’. Jawabnya, tidak bertentangan. Karena perkara yang dikaitkan dengan amalan itu tetap sah walaupun tanpa niat melakukannya. Misalnya perkara-perkara yang haram, seperti zhihar, zina, atau semacamnya”[2. Al Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/408].Perbuatan-perbuatan yang dilarang karena sadd adz dzari’ah tidak memandang niatRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).Hadits ini dalil terlarangnya ittiba’ bil kuffar, mengikuti jalannya orang-orang kafir.Ketahuilah, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh memang terkadang pada asalnya mubah, namun bisa menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir) sehingga menjadi terlarang, ini disebut sebagai kaidah sadd adz dzari’ah (menutup jalan menuju keburukan). Karena penyerupaan dalam perkara lahiriyah akan membawa kepada penyamaan dalam perkara batin. Syaikhul Islam dalam Iqtidha Shiratal Mustaqim mengatakan:المشابهة في الظاهر تورث نوع مودة ومحبة ، وموالاة في الباطن ، كما أن المحبة في الباطن تورث المشابهة في الظاهر ، وهذا أمر يشهد به الحس والتجربة“Penyerupaan penampilan dalam lahiriyah akan menimbulkan unsur kecintaan dan kesukaan serta loyalitas di dalam hati. Sebagaimana juga kecintaan dalam hati akan menimbulkan penyerupaan dalam lahiriyah. Ini adalah perkara yang bisa dirasakan oleh indera dan terbukti oleh pengalaman”.Misalnya memakai topi apapun hukum asalnya mubah. Namun ketika yang dipakai adalah topi santa klaus, maka ia menjadi jalan kepada ittiba’ bil kuffar sehingga menjadi terlarang. Bergembira ria dan bersenang-senang hukum asalnya boleh, namun ketika dilakukan di malam tahun baru Masehi maka ini menjadi jalan kepada tasyabbuh bil kuffar sehingga menjadi terlarang.Dan sesuatu yang terlarang karena sadd adz dzari’ah tidaklah memandang niat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dzari’ah (jalan menuju sesuatu yang haram) itu diharamkan oleh syariat walaupun pelakunya tidak berniat melakukan perbuatan haram, karena dikhawatirkan ia terjatuh pada perkara haram tersebut. Namun jika pelakunya memang meniatkan untuk melakukan perbuatan haram tersebut, maka ia lebih haram daripada keharaman dzari’ah-nya” [3. Bayanud Dalil, 353, dinukil dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 365].Karena sebuah amalan (non ibadah) itu tidak dilihat dari niatnya saja namun juga dari ma’alat (akibat) dari perbuatan tersebut. Parameter pertama yang dicek dari sebuah perbuatan adalah niatnya, apakah perbuatan tersebut diniatkan kepada suatu hal yang haram ataukah tidak. Andai perbuatan tersebut tidak diniatkan untuk perkara yang haram, maka dicek parameter kedua, yaitu apakah perbuatan itu akan berujung kepada keburukan ataukah tidak. Jika berujung kepada kepada keburukan maka terlarang walaupun parameter pertama (yaitu niat) tidak bermasalah [4. Diringkas dari Maqashid Syari’ah inda Ibni Taimiyah, 372].Demikian pula perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar, ia terlarang walaupun tidak diniatkan untuk tasyabbuh, karena ia dapat mengakibatkan keburukan yaitu ittiba’ bil kuffar (mengikuti jalannya orang-orang kafir).Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan 30 dalil yang melandasi kaidah ini dalam kitab Bayanud Dalil, dan ditambahkan oleh muridnya, Ibnul Qayyim, menjadi 99 dalil dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in. Diantaranya:Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).Allah Ta’ala dalam ayat ini melarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin padahal itu boleh dan bahkan asalnya merupakan ibadah kepada Allah, karena bisa menjadi jalan dan sebab dicaci-makinya Allah oleh mereka. Perhatikan, seseorang yang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin tentu tidak berniat memaki Allah, namun perbuatannya tersebut bisa menjadi jalan dicacinya Allah oleh mereka, sehingga dilarang memaki sesembahan-sesembahan kaum Musyrikin.Dalil lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مِنْ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالُوا وَكَيْفَ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ قَالَ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ“Termasuk dosa besar, seseorang mencaci-maki kedua orang tuanya”. Para sahabat bertanya: “bagaimana mungkin seseorang mencaci-maki orang tuanya?”. Nabi menjawab: “ia mencaci maki ayah orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ayahnya. Atau ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut balik mencaci maki ibunya” (Muttafaqun ‘alaih).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menganggap seorang anak yang menjadi sebab dicaci-maki orang tuanya oleh orang lain sebagai pencaci-maki orang tua sendiri, walaupun si anak tersebut tidak berniat mencaci-maki orang tuanya sendiri.Dan dalil-dalil yang lainnya.Maka kesimpulannya, perbuatan-perbuatan yang dilarang karena tasyabbuh bil kuffar tetap terlarang walaupun pelakunya tidak beniat untuk tasyabbuh.Semoga bisa dipahami, wabillahi at taufiq was sadad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id_____🔍 Rezeki Sudah Diatur, Rumah Tangga, Hadits Buka Puasa, Ayat Yang Membahas Tentang Tauhid, Sholat Tasbih Nu

Dianjurkan Memakai Penutup Kepala Ketika Shalat

Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi

Dianjurkan Memakai Penutup Kepala Ketika Shalat

Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi
Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi


Secara umum, kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah Ta’ala berfirman:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31).As Sa’di menjelaskan ayat ini:استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن“Maksudnya: tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus”[1. Taisir Karimirrahman, 287].Anjuran menutup kepala ketika shalatDan di antara bentuk berhias ketika hendak shalat yang dianjurkan pada ulama kepada para lelaki adalah dengan memakai penutup kepala. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:وقد سبق في أثر ابن عمر أنه قال لمولاه نافع: «أتخرجُ إلى النَّاس حاسرَ الرَّأس؟ قال: لا، قال: فالله أحقُّ أن يُستحى منه» وهو يدلُّ على أن الأفضل ستر الرأس“Telah kami sampaikan sebuah atsar dari Ibnu Umar, beliau berkata kepada maula-nya, Nafi’:‘Apakah engkau keluar menemui orang-orang dengan tanpa penutup kepala? Nafi’ berkata: Tidak. Ibnu Umar berkata: Sungguh malu kepada Allah adalah lebih layak daripada kepada yang lain‘. Hal ini menunjukkan bahwa menutup kepada itu lebih afdhal” [2. Syarhul Mumthi’, 2/137].Memakai penutup kepala pada asalnya adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat, para ulama dan orang-orang shalih, baik di luar atau di dalam shalat. Beberapa riwayat menunjukkan hal ini, diantaranya:أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berwudhu, beliau mengusap ubun-ubunnya, mengusap imamahnya, dan mengusap khufnya” (HR. Bukhari 182, Muslim 274)أنه كان يُصلِّي في العِمامة“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat dengan memakai imamah” (HR. Bukhari 205, Muslim 1359)Namun anjuran memakai penutup kepala ketika shalat ini melihat pada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika masyarakat setempat biasa menggunakan penutup kepala, maka lebih afdhal menggunakan penutup kepala. Namun jika masyarakat setempat tidak biasa menggunakan penutup kepala, maka ketika itu tidak dikatakan lebih afdhal. Karena dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan زِينَتَكُمْ (perhiasan kalian), maka yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai perhiasan dan keindahan oleh orang-orang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:إذا طبَّقنا هذه المسألة على قوله تعالى:)يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ )(لأعراف: من الآية31) تبيَّن لنا أن ستر الرأس أفضل في قوم يعتبر ستر الرأس عندهم من أخذ الزِّينة، أما إذا كُنَّا في قوم لا يُعتبر ذلك من أخذ الزينة، فإنَّا لا نقول: إنَّ ستره أفضل، ولا إنَّ كشفه أفضل“Jika kita terapkan hal ini pada firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Akan jelas bagi kita bahwa menutup kepala itu lebih afdhal bagi masyarakat yang menganggap penutup kepala itu sebagai penghias penampilan. Namun jika kita berada di suatu masyarakat yang tidak menganggap demikian maka tidak kita katakan bahwa memakai penutup kepala itu afdhal, dan juga tidak dikatakan bahwa tidak memakainya itu afdhal” [3. Syarhul Mumthi’, 2/137].Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang hukum shalat tanpa memakai penutup kepala, beliau menjawab: “Tidak mengapa, karena kepala tidak termasuk aurat. Yang wajib ketika shalat adalah mengenakan kain yang menutupi pusar ke bawah dan kain yang menutupi pundak hingga pusar. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء‘Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup‘Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31)Adapun jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana tidak biasa memakai penutup kepada, maka tidak mengapa shalat tanpa penutup kepala” [4. http://www.binbaz.org.sa/mat/2472].Demikian juga jenis penutup kepala yang dipakai, apakah peci songkok, atau ghutrah, atau imamah, atau peci bundar, atau surban, ini kembali kepada ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat. Jika orang-orang shalih di masyarakat setempat biasa menggunakan songkok, maka itulah yang sebaiknya digunakan. Dan hendaknya tidak menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat dengan menggunakan penutup kepala yang tidak biasa atau aneh di pandangan masyarakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum menggunakan imamah, penutup kepala dalam kebiasaan orang arab, beliau berkata:كان يلبسها اتباعا للعادة التي كان الناس عليها في ذلك الزمن، ولهذا لم يأت حرف واحد من السنة يأمر بها فهي من الأمور العادية التي إن اعتادها الناس فليلبسها الإنسان لئلا يخرج عن عادة الناس فيكون لباسه شهرة، وإن لم يعتدها الناس فلا يلبسها“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakai imamah dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan masyarakat setempat pada waktu itu. Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan masyarakat. Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan masyarakat setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya” [5. Fatawa Nurun ‘alad Darbi, http://islamport.com/w/ftw/Web/2190/5563.htm].Hukum lelaki shalat tanpa penutup kepalaShalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya makruh tanzih. Sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, ketika mengomentari perkataan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dalil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, berdasarkan hadits yang kami bawakan di awal kitab ini:إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له‘Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain‘ (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127).Dan tidak memakai penutup kepala bukan termasuk penampilan yang bagus menurut kebiasaan para salaf, baik dalam perjalanan, di dalam dan di luar rumah, juga di tempat-tempat ibadah. Bahkan kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya merupakan tradisi dari orang-orang di luar Islam. Ide ini sengaja disusupkan ketika mereka mulai memasuki negara-negara muslim. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk ini lalu diikuti oleh umat Islam yang telah mengenyahkan jati diri mereka dan tradisi Islam yan ada pada diri mereka. Inilah sebenarnya tujuan buruk yang dipoles dengan sangat halus untuk merusak tradisi Islami yang ada sejak dahulu. Sehingga hal ini tentu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala”[6. Tamaamul Minnah Fii Ta’liq Ala Fiqhis Sunnah, 164].Sebagian ulama mengatakan tidak mengapa (boleh) shalat tanpa penutup kepada. Sebagaimana dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Syaikh Shalih Al Fauzan juga mengatakan: “tidak wajib seorang laki-laki yang shalat untuk menutup kepalanya. Bahkan boleh ia shalat tanpa penutup kepala. Karena kepala laki-laki bukanlah aurat yang wajib ditutup. Namun menutup kepala itu merupakan bentuk memperindah penampilan yang dianjurkan untuk dilakukan ketika hendak shalat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid” (QS. Al A’raf: 31). Maka memperindah penampilan ketika shalat itu perkara yang dituntut dalam syariat” [7. https://ar.islamway.net/fatwa/6761]. Pendapat ini yang lebih tepat insya Allah, yaitu bahwa tidak mengapa (boleh) seorang lelaki shalat tanpa penutup kepala. Dan ini adalah masalah yang terdapat kelonggaran, sehingga tidak layak seseorang menyalahkan orang lain yang mengambil pendapat yang berbeda. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan:سَتْرُ رأس الرَّجل في الصَّلاة ليس واجبًا، والأمر في ذلك واسع“lelaki menutup kepalanya dalam shalat itu tidak wajib, ini masalah yang terdapat kelonggaran” [8. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, no. 4143, http://www.tasfiatarbia.org/vb/showthread.php?t=12912].Namun hendaknya seseorang lelaki bersemangat untuk menggunakan penutup kepada ketika shalat dalam rangka mengamalkan firman Alllah Ta’ala dalam surat Al A’raf ayat 31, dan juga mengingat keutamaan-keutamaan yang telah kami sebut di atas.Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.***Penulis: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id____🔍 Hadits Menghidupkan Sunnah Nabi, Sebutkan Rukun Puasa, Poligami Menurut Hukum Islam, Cerita Penenang Hati, Tulisan Arab Ya Allah Ya Robbi

Keindahan Islam (6)

2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah

Keindahan Islam (6)

2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah
2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah


2. Islam Agama TauhidKeyakinan yang dianut bangsa Arab sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam adalah kesyirikan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah dari Abu Raja’ Al-‘Uttharidi, ia berkata,كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجراً هو خير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجراً جمعنا حثوة من تراب ثم جئنا بالشاة فحلبنا عليه ثم طفنا به“Dahulu kami menyembah batu, jika kami mendapatkan batu yang lebih baik (dari sebelumnya), kami buang batu yang lama dan kami ambil batu yang baru. Lalu jika kami tidak mendapatkan satu batu pun (yang cocok, pent.), kami kumpulkan segenggam tanah lalu kami bawa seekor kambing dan kami perah susunya di atasnya, kemudian kamipun mengitarinya (thawaf )”.Al-Qur’anul Karim telah menjelaskan tentang keadaan umat terdahulu secara umum, sebelum munculnya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, bahwa di tengah-tengah mereka banyak terjadi kesyirikan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah perantara kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS. Yunus: 18).أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az-Zumar: 3).وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا ۖ فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَىٰ شُرَكَائِهِمْ ۗ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata (sesuai dengan persangkaan mereka), “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami.” Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.” (QS. Al-An’aam: 136).Dan terdapat banyak ayat lain yang semakna dengan ayat-ayat di atas. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah, bahwa sejumlah hadits yang shahih, kitab-kitab Shirah Nabawiyyah dan kitab-kitab sejarah yang menjelaskan tentang keadaan umat-umat sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam menunujukkan bahwa sesungguhnya -sebelum diutusnya Rasulullah  ‘alaihish shalatu was salam- terdapat beranekaragam kesyirikan yang dilakukan penduduk bumi. Di antara mereka ada orang yang menyembah patung dan berhala, sebagian lagi ada orang yang menyembah mayit di kuburan, sebagian lagi menyembah matahari, bulan dan bintang-bintang, serta ada pula orang yang menyembah sesembahan (selain Allah) yang lainnya.[1. https://www.binbaz.org.sa/article/354][Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Ramadan Kareem Artinya, Contoh Tata Cara Berdoa, Daftar Ustadz Sunnah, Mudharat Dan Maslahat Adalah, Mengapa Kita Harus Beriman Kepada Kitab Allah

Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia

Akhlak mulia, antara tabiat (bawaan) dan usahaAda dua jalan meraih akhlak yang mulia: (1) secara tabiat (alamiah atau bawaan) memang dia memiliki akhlak mulia; dan (2) usaha keras untuk memiliki akhlak mulia. Yang pertama lebih afdhal daripada yang kedua, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mundzir Asyaj bin ‘Abdul Qais Radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ، الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ“Sesungguhnya Engkau mempunyai dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu santun dan sabar.”Al-Mundzir bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمُ اللَّهُ جَبَلَنِي عَلَيْهِمَا؟“Wahai Rasulullah, memang aku berakhlak demikian atau Allah yang memberikan itu kepadaku?”Beliau menjawab,بَلِ اللَّهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا“Allah yang memberikan itu kepadamu.”Al-Mundzir berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ“Segala puji milik Allah yang telah memberiku dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim no. 17, Abu Dawud no. 5225, dan At-Tirmidzi no. 2011).Ketika akhlak mulia itu sudah menajadi tabiat (bawaan), maka akan sulit hilang dari diri seseorang. Berbeda halnya dengan akhlak mulia sebagai hasil dari usaha dan latihan, yang terkadang akan hilang dalam beberapa kesempatan. Hal ini karena dia membutuhkan usaha ekstra, kerja keras, dan butuh selalu diingatkan.Seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berilah aku nasihat.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah.”Orang tersebut mengulangi beberapa kali. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah” (HR. Bukhari no. 6116 dan At-Tirmidzi no. 2020).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang paling kuat bukanlah orang yang tidak dapat dikalahkan oleh orang lain. Tetapi orang yang paling kuat adalah orang yang dapat menguasai dirinya ketika dia sedang marah” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).Salah satu akhlak mulia adalah ketika seseorang bisa menguasai diri ketika sedang marah. Dia tidak memperturutkan amarahnya. Akan tetapi, dia berusaha menghilangkan amarahnya dengan segera berlindung kepada Allah Ta’ala dari godaan setan yang terkutuk.Baca juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahKiat-kiat meraih akhlak muliaSeseorang haruslah berusaha keras untuk meraih akhlak mulia, yaitu dengan berlatih dan bersungguh-sungguh dalam mewujudkannya. Seseorang dapat meraih akhlak mulia melalui beberapa jalan, di antaranya:Kiat pertamaPertama, dengan merenungi Kitabullah dan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seseorang merenungi dalil-dalil yang menunjukkan pujian terhadap akhlak mulia yang dia inginkan untuk bisa mewujudkannya. Karena ketika seorang mukmin melihat ada dalil yang memuji suatu akhlak atau perbuatan, tentu dia akan terdorong dan termotivasi untuk mewujudkannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat tentang hal ini dalam sabda beliau,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).Kiat keduaKedua, berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak mulia dan menjauh dari berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak buruk. Dia jadikan teman dengan akhlak mulia tersebut sebagai tempat latihan yang membantu dan menuntunnya agar memiliki akhlak mulia.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Kiat ketigaKetiga, merenungkan akibat jika memiliki akhlak yang buruk. Dia harus senantiasa ingat bahwa orang dengan akhlak buruk akan dijauhi, dikucilkan dari pergaulan manusia, juga akan senantiasa disebut-sebut dan diingat dengan sebutan yang jelek. Oleh karena itu, jika seseorang merenungkan akibat dari akhlak yang buruk, tentu dia akan berusaha untuk menjauhinya.Kiat keempatKeempat, senantiasa mengingat bagaimanakah kemuliaan akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang senantiasa mengingat bagaimanakah akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik dan mulia, maka ringanlah jiwanya dan akhirnya akan terdorong untuk memiliki akhlak mulia.Demikian pembahasan ini, semoga bisa menjadi bahan renungan dan diamalkan.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed Pengaruh Teman Bergaul [Selesai]***@Rumah Kasongan, 26 Jumadil Ula 1442/10 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 23-24.

Akhlak Mulia, antara Tabiat (Bawaan) dan Usaha Manusia

Akhlak mulia, antara tabiat (bawaan) dan usahaAda dua jalan meraih akhlak yang mulia: (1) secara tabiat (alamiah atau bawaan) memang dia memiliki akhlak mulia; dan (2) usaha keras untuk memiliki akhlak mulia. Yang pertama lebih afdhal daripada yang kedua, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mundzir Asyaj bin ‘Abdul Qais Radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ، الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ“Sesungguhnya Engkau mempunyai dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu santun dan sabar.”Al-Mundzir bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمُ اللَّهُ جَبَلَنِي عَلَيْهِمَا؟“Wahai Rasulullah, memang aku berakhlak demikian atau Allah yang memberikan itu kepadaku?”Beliau menjawab,بَلِ اللَّهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا“Allah yang memberikan itu kepadamu.”Al-Mundzir berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ“Segala puji milik Allah yang telah memberiku dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim no. 17, Abu Dawud no. 5225, dan At-Tirmidzi no. 2011).Ketika akhlak mulia itu sudah menajadi tabiat (bawaan), maka akan sulit hilang dari diri seseorang. Berbeda halnya dengan akhlak mulia sebagai hasil dari usaha dan latihan, yang terkadang akan hilang dalam beberapa kesempatan. Hal ini karena dia membutuhkan usaha ekstra, kerja keras, dan butuh selalu diingatkan.Seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berilah aku nasihat.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah.”Orang tersebut mengulangi beberapa kali. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah” (HR. Bukhari no. 6116 dan At-Tirmidzi no. 2020).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang paling kuat bukanlah orang yang tidak dapat dikalahkan oleh orang lain. Tetapi orang yang paling kuat adalah orang yang dapat menguasai dirinya ketika dia sedang marah” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).Salah satu akhlak mulia adalah ketika seseorang bisa menguasai diri ketika sedang marah. Dia tidak memperturutkan amarahnya. Akan tetapi, dia berusaha menghilangkan amarahnya dengan segera berlindung kepada Allah Ta’ala dari godaan setan yang terkutuk.Baca juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahKiat-kiat meraih akhlak muliaSeseorang haruslah berusaha keras untuk meraih akhlak mulia, yaitu dengan berlatih dan bersungguh-sungguh dalam mewujudkannya. Seseorang dapat meraih akhlak mulia melalui beberapa jalan, di antaranya:Kiat pertamaPertama, dengan merenungi Kitabullah dan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seseorang merenungi dalil-dalil yang menunjukkan pujian terhadap akhlak mulia yang dia inginkan untuk bisa mewujudkannya. Karena ketika seorang mukmin melihat ada dalil yang memuji suatu akhlak atau perbuatan, tentu dia akan terdorong dan termotivasi untuk mewujudkannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat tentang hal ini dalam sabda beliau,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).Kiat keduaKedua, berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak mulia dan menjauh dari berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak buruk. Dia jadikan teman dengan akhlak mulia tersebut sebagai tempat latihan yang membantu dan menuntunnya agar memiliki akhlak mulia.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Kiat ketigaKetiga, merenungkan akibat jika memiliki akhlak yang buruk. Dia harus senantiasa ingat bahwa orang dengan akhlak buruk akan dijauhi, dikucilkan dari pergaulan manusia, juga akan senantiasa disebut-sebut dan diingat dengan sebutan yang jelek. Oleh karena itu, jika seseorang merenungkan akibat dari akhlak yang buruk, tentu dia akan berusaha untuk menjauhinya.Kiat keempatKeempat, senantiasa mengingat bagaimanakah kemuliaan akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang senantiasa mengingat bagaimanakah akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik dan mulia, maka ringanlah jiwanya dan akhirnya akan terdorong untuk memiliki akhlak mulia.Demikian pembahasan ini, semoga bisa menjadi bahan renungan dan diamalkan.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed Pengaruh Teman Bergaul [Selesai]***@Rumah Kasongan, 26 Jumadil Ula 1442/10 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 23-24.
Akhlak mulia, antara tabiat (bawaan) dan usahaAda dua jalan meraih akhlak yang mulia: (1) secara tabiat (alamiah atau bawaan) memang dia memiliki akhlak mulia; dan (2) usaha keras untuk memiliki akhlak mulia. Yang pertama lebih afdhal daripada yang kedua, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mundzir Asyaj bin ‘Abdul Qais Radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ، الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ“Sesungguhnya Engkau mempunyai dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu santun dan sabar.”Al-Mundzir bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمُ اللَّهُ جَبَلَنِي عَلَيْهِمَا؟“Wahai Rasulullah, memang aku berakhlak demikian atau Allah yang memberikan itu kepadaku?”Beliau menjawab,بَلِ اللَّهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا“Allah yang memberikan itu kepadamu.”Al-Mundzir berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ“Segala puji milik Allah yang telah memberiku dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim no. 17, Abu Dawud no. 5225, dan At-Tirmidzi no. 2011).Ketika akhlak mulia itu sudah menajadi tabiat (bawaan), maka akan sulit hilang dari diri seseorang. Berbeda halnya dengan akhlak mulia sebagai hasil dari usaha dan latihan, yang terkadang akan hilang dalam beberapa kesempatan. Hal ini karena dia membutuhkan usaha ekstra, kerja keras, dan butuh selalu diingatkan.Seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berilah aku nasihat.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah.”Orang tersebut mengulangi beberapa kali. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah” (HR. Bukhari no. 6116 dan At-Tirmidzi no. 2020).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang paling kuat bukanlah orang yang tidak dapat dikalahkan oleh orang lain. Tetapi orang yang paling kuat adalah orang yang dapat menguasai dirinya ketika dia sedang marah” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).Salah satu akhlak mulia adalah ketika seseorang bisa menguasai diri ketika sedang marah. Dia tidak memperturutkan amarahnya. Akan tetapi, dia berusaha menghilangkan amarahnya dengan segera berlindung kepada Allah Ta’ala dari godaan setan yang terkutuk.Baca juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahKiat-kiat meraih akhlak muliaSeseorang haruslah berusaha keras untuk meraih akhlak mulia, yaitu dengan berlatih dan bersungguh-sungguh dalam mewujudkannya. Seseorang dapat meraih akhlak mulia melalui beberapa jalan, di antaranya:Kiat pertamaPertama, dengan merenungi Kitabullah dan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seseorang merenungi dalil-dalil yang menunjukkan pujian terhadap akhlak mulia yang dia inginkan untuk bisa mewujudkannya. Karena ketika seorang mukmin melihat ada dalil yang memuji suatu akhlak atau perbuatan, tentu dia akan terdorong dan termotivasi untuk mewujudkannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat tentang hal ini dalam sabda beliau,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).Kiat keduaKedua, berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak mulia dan menjauh dari berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak buruk. Dia jadikan teman dengan akhlak mulia tersebut sebagai tempat latihan yang membantu dan menuntunnya agar memiliki akhlak mulia.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Kiat ketigaKetiga, merenungkan akibat jika memiliki akhlak yang buruk. Dia harus senantiasa ingat bahwa orang dengan akhlak buruk akan dijauhi, dikucilkan dari pergaulan manusia, juga akan senantiasa disebut-sebut dan diingat dengan sebutan yang jelek. Oleh karena itu, jika seseorang merenungkan akibat dari akhlak yang buruk, tentu dia akan berusaha untuk menjauhinya.Kiat keempatKeempat, senantiasa mengingat bagaimanakah kemuliaan akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang senantiasa mengingat bagaimanakah akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik dan mulia, maka ringanlah jiwanya dan akhirnya akan terdorong untuk memiliki akhlak mulia.Demikian pembahasan ini, semoga bisa menjadi bahan renungan dan diamalkan.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed Pengaruh Teman Bergaul [Selesai]***@Rumah Kasongan, 26 Jumadil Ula 1442/10 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 23-24.


Akhlak mulia, antara tabiat (bawaan) dan usahaAda dua jalan meraih akhlak yang mulia: (1) secara tabiat (alamiah atau bawaan) memang dia memiliki akhlak mulia; dan (2) usaha keras untuk memiliki akhlak mulia. Yang pertama lebih afdhal daripada yang kedua, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mundzir Asyaj bin ‘Abdul Qais Radhiyallahu ‘anhu,إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ، الْحِلْمُ وَالْأَنَاةُ“Sesungguhnya Engkau mempunyai dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu santun dan sabar.”Al-Mundzir bertanya,يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمُ اللَّهُ جَبَلَنِي عَلَيْهِمَا؟“Wahai Rasulullah, memang aku berakhlak demikian atau Allah yang memberikan itu kepadaku?”Beliau menjawab,بَلِ اللَّهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا“Allah yang memberikan itu kepadamu.”Al-Mundzir berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ“Segala puji milik Allah yang telah memberiku dua tabiat yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim no. 17, Abu Dawud no. 5225, dan At-Tirmidzi no. 2011).Ketika akhlak mulia itu sudah menajadi tabiat (bawaan), maka akan sulit hilang dari diri seseorang. Berbeda halnya dengan akhlak mulia sebagai hasil dari usaha dan latihan, yang terkadang akan hilang dalam beberapa kesempatan. Hal ini karena dia membutuhkan usaha ekstra, kerja keras, dan butuh selalu diingatkan.Seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, berilah aku nasihat.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah.”Orang tersebut mengulangi beberapa kali. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan,لَا تَغْضَبْ“Jangan marah” (HR. Bukhari no. 6116 dan At-Tirmidzi no. 2020).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan,لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“Orang yang paling kuat bukanlah orang yang tidak dapat dikalahkan oleh orang lain. Tetapi orang yang paling kuat adalah orang yang dapat menguasai dirinya ketika dia sedang marah” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).Salah satu akhlak mulia adalah ketika seseorang bisa menguasai diri ketika sedang marah. Dia tidak memperturutkan amarahnya. Akan tetapi, dia berusaha menghilangkan amarahnya dengan segera berlindung kepada Allah Ta’ala dari godaan setan yang terkutuk.Baca juga: Memilih Teman Pergaulan saat KuliahKiat-kiat meraih akhlak muliaSeseorang haruslah berusaha keras untuk meraih akhlak mulia, yaitu dengan berlatih dan bersungguh-sungguh dalam mewujudkannya. Seseorang dapat meraih akhlak mulia melalui beberapa jalan, di antaranya:Kiat pertamaPertama, dengan merenungi Kitabullah dan sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seseorang merenungi dalil-dalil yang menunjukkan pujian terhadap akhlak mulia yang dia inginkan untuk bisa mewujudkannya. Karena ketika seorang mukmin melihat ada dalil yang memuji suatu akhlak atau perbuatan, tentu dia akan terdorong dan termotivasi untuk mewujudkannya.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat tentang hal ini dalam sabda beliau,إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628).Kiat keduaKedua, berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak mulia dan menjauh dari berteman dengan orang-orang yang memiliki akhlak buruk. Dia jadikan teman dengan akhlak mulia tersebut sebagai tempat latihan yang membantu dan menuntunnya agar memiliki akhlak mulia.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).Kiat ketigaKetiga, merenungkan akibat jika memiliki akhlak yang buruk. Dia harus senantiasa ingat bahwa orang dengan akhlak buruk akan dijauhi, dikucilkan dari pergaulan manusia, juga akan senantiasa disebut-sebut dan diingat dengan sebutan yang jelek. Oleh karena itu, jika seseorang merenungkan akibat dari akhlak yang buruk, tentu dia akan berusaha untuk menjauhinya.Kiat keempatKeempat, senantiasa mengingat bagaimanakah kemuliaan akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang senantiasa mengingat bagaimanakah akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik dan mulia, maka ringanlah jiwanya dan akhirnya akan terdorong untuk memiliki akhlak mulia.Demikian pembahasan ini, semoga bisa menjadi bahan renungan dan diamalkan.Baca Juga: Pilihlah Teman yang Baik di Sosmed Pengaruh Teman Bergaul [Selesai]***@Rumah Kasongan, 26 Jumadil Ula 1442/10 Januari 2021Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc., PhD.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Makaarim Al-Akhlaaq karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 23-24.

Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat?

Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat? Assalamualaikum… Ust mau tanya, lebih baik shalat tarawih sedikit raka’at tapi bacaan nya surat yang panjang-panjang, atau banyak raka’at nya tapi yg dibaca surat2 pendek atau ayat-ayat singkat? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada tiga pendapat ulama tentang hal ini: Pertama, banyak raka’at lebih afdol. Pendapat ini pendapat salah satu pendapat fikih di Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا الدعاء “Kondisi terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud. Maka perbanyaklah doa di saat sujud.” (HR. Muslim) Dengan memperbanyak raka’at, maka seorang akan memperbanyak sujud. Kedua, memanjangkan bacaan lebih afdol walau raka’at sedikit. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Mughiroh bin Syu’bah beliau menceritakan, إنْ كان النبي صلى الله عليه وسلم ليقوم ليصلِّي حتى ترم قدماه – أو ساقاه – فيقال له ، فيقول : ( أفلا أكون عبداً شكوراً ) “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering sholat malam sampai telapak kaki atau paha beliau bengkak. Lalu ada bertanya kepada beliau mengapa sholat malam sampai bengkak seperti itu kakinya? Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah aku layak menjadi menjadi hamba Allah yang bersyukur?!” (HR. Bukhori dan Muslim) Ketiga, keduanya sama afdol. Pendapat Mazhab Hambali. Dasarnya adalah hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة، فافتتح البقرة، فقلت يركع عند المائة، ثم مضى فقلت يصلي بها في ركعة، فمضى فقلت يركع بها، ثم افتتح النساء فقرأها، ثم افتتح آل عمران فقرأها يقرأ مترسلاً إذا مر بآية فيها تسبيح سبح، وإذا مر بسؤال سأل، وإذا مر بتعوذ تعوذ، ثم ركع فجعل يقول: سبحان ربي العظيم فكان ركوعه نحوا من قيامه ثم قال: سمع الله لمن حمده، ربنا لك الحمد ثم قام قياماً طويلاً قريباً مما ركع، ثم سجد فقال: سبحان ربي الأعلى فكان سجوده قريباً من قيامه “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan ruku’ pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan ruku’. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah, kemudian beliau rukuk dan mengucapkan ‘subhaana robbiyal ‘adzhiim’. Lamanya beliau rukuk kurang lebih sama dengan lama berdirinya beliau. Kemudian beliau (bangkit dari rukuk) mengucapkan ‘sami-allahu liman hamidah, robbanaa lakal hamd’.  Kemudian beliau berdiri lagi (i’tidal) dengan berdiri yang lama, sama dengan lama beliau ketika rukuk. Kemudian beliau sujud, beliau mengucapkan (dalam sujud beliau) ‘subhaana robbiyal a’laa. Lamanya sujud beliau sama mendekati lama waktunya berdiri beliau.” (HR. Muslim) (Sumber rangkuman tiga pendapat di atas: islamqa) Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga -wallahu a’lam-, yaitu antara panjang raka’at dengan banyak raka’at, sama-sama afdolnya. Alasannya adalah: Karena pada kedua hal tersebut (sujud dan berdiri), masing-masing memiliki keistimewaan yang tidak ada pada yang lainnya. Sujud memiliki keistimewaan yang hanya ada pada sujud, yaitu sujud adalah posisi sholat yang paling afdol. Sementara berdiri (qiyam) juga mengandung keistimewaan yang hanya ada pada posisi berdiri saat sholat saja, yaitu bacaan Qur’an. Dzikir yang paling afdol di dalam sholat adalah membaca Al-Qur’an. Dan ini hanya boleh dilakukan saat berdiri, tidak boleh dilakukan ketika sujud. Sehingga sholat yang afdol adalah sholat yang seimbang antara panjang raka’at dengan lamanya sujud. Jika bacaan panjang, seyogyanya sujud dan juga ruku’nya panjang. Sebagaimana sifat sholatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diceritakan di dalam hadis Hudzaifah, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ. ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا. ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan rukuk pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan rukuk. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah” (HR. Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, وقد تنازع الناس , هل الأفضل طول القيام ؟ أم كثرة الركوع والسجود ؟ أو كلاهما سواء ؟ على ثلاثة أقوال : أصحها أن كليهما سواء , فإن القيام اختص بالقراءة , وهي أفضل من الذكر والدعاء , والسجود نفسه أفضل من القيام , فينبغي أنه إذا طوَّل القيام أن يطيل الركوع والسجود “Orang-orang berbeda pendapat manakah yang lebih afdol, apakah memanjang berdiri (baca Quran) ketika sholat atau memperbanyak rukuk dan sujud? Atau keduanya sama afdol? Pendapat yang paling tepat adalah: keduanya sama-sama afdol. Karena berdiri ketika sholat memiliki kekhususan yaitu bacaan Al-Qur’an yang merupakan sebaik-baik dzikir dan doa. Sementara sujud sendiri lebih afdol daripada posisi berdiri. Maka seyogyanya ketika seorang memperpanjang berdiri ketika sholat hendaknya juga memperlama rukuk dan sujud.” (Sumber: Fatawa Al-Kubro 2/120, penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyah th 1408 H / 1987 M) Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Sya'ban, Cara Berhubungan Saat Istri Haid, Apakah Bank Syariah Riba, Burung Hiasan, Hukum Selingkuh Dengan Suami Orang, Obat Cina Habis Operasi Visited 39 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid

Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat?

Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat? Assalamualaikum… Ust mau tanya, lebih baik shalat tarawih sedikit raka’at tapi bacaan nya surat yang panjang-panjang, atau banyak raka’at nya tapi yg dibaca surat2 pendek atau ayat-ayat singkat? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada tiga pendapat ulama tentang hal ini: Pertama, banyak raka’at lebih afdol. Pendapat ini pendapat salah satu pendapat fikih di Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا الدعاء “Kondisi terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud. Maka perbanyaklah doa di saat sujud.” (HR. Muslim) Dengan memperbanyak raka’at, maka seorang akan memperbanyak sujud. Kedua, memanjangkan bacaan lebih afdol walau raka’at sedikit. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Mughiroh bin Syu’bah beliau menceritakan, إنْ كان النبي صلى الله عليه وسلم ليقوم ليصلِّي حتى ترم قدماه – أو ساقاه – فيقال له ، فيقول : ( أفلا أكون عبداً شكوراً ) “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering sholat malam sampai telapak kaki atau paha beliau bengkak. Lalu ada bertanya kepada beliau mengapa sholat malam sampai bengkak seperti itu kakinya? Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah aku layak menjadi menjadi hamba Allah yang bersyukur?!” (HR. Bukhori dan Muslim) Ketiga, keduanya sama afdol. Pendapat Mazhab Hambali. Dasarnya adalah hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة، فافتتح البقرة، فقلت يركع عند المائة، ثم مضى فقلت يصلي بها في ركعة، فمضى فقلت يركع بها، ثم افتتح النساء فقرأها، ثم افتتح آل عمران فقرأها يقرأ مترسلاً إذا مر بآية فيها تسبيح سبح، وإذا مر بسؤال سأل، وإذا مر بتعوذ تعوذ، ثم ركع فجعل يقول: سبحان ربي العظيم فكان ركوعه نحوا من قيامه ثم قال: سمع الله لمن حمده، ربنا لك الحمد ثم قام قياماً طويلاً قريباً مما ركع، ثم سجد فقال: سبحان ربي الأعلى فكان سجوده قريباً من قيامه “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan ruku’ pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan ruku’. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah, kemudian beliau rukuk dan mengucapkan ‘subhaana robbiyal ‘adzhiim’. Lamanya beliau rukuk kurang lebih sama dengan lama berdirinya beliau. Kemudian beliau (bangkit dari rukuk) mengucapkan ‘sami-allahu liman hamidah, robbanaa lakal hamd’.  Kemudian beliau berdiri lagi (i’tidal) dengan berdiri yang lama, sama dengan lama beliau ketika rukuk. Kemudian beliau sujud, beliau mengucapkan (dalam sujud beliau) ‘subhaana robbiyal a’laa. Lamanya sujud beliau sama mendekati lama waktunya berdiri beliau.” (HR. Muslim) (Sumber rangkuman tiga pendapat di atas: islamqa) Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga -wallahu a’lam-, yaitu antara panjang raka’at dengan banyak raka’at, sama-sama afdolnya. Alasannya adalah: Karena pada kedua hal tersebut (sujud dan berdiri), masing-masing memiliki keistimewaan yang tidak ada pada yang lainnya. Sujud memiliki keistimewaan yang hanya ada pada sujud, yaitu sujud adalah posisi sholat yang paling afdol. Sementara berdiri (qiyam) juga mengandung keistimewaan yang hanya ada pada posisi berdiri saat sholat saja, yaitu bacaan Qur’an. Dzikir yang paling afdol di dalam sholat adalah membaca Al-Qur’an. Dan ini hanya boleh dilakukan saat berdiri, tidak boleh dilakukan ketika sujud. Sehingga sholat yang afdol adalah sholat yang seimbang antara panjang raka’at dengan lamanya sujud. Jika bacaan panjang, seyogyanya sujud dan juga ruku’nya panjang. Sebagaimana sifat sholatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diceritakan di dalam hadis Hudzaifah, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ. ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا. ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan rukuk pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan rukuk. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah” (HR. Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, وقد تنازع الناس , هل الأفضل طول القيام ؟ أم كثرة الركوع والسجود ؟ أو كلاهما سواء ؟ على ثلاثة أقوال : أصحها أن كليهما سواء , فإن القيام اختص بالقراءة , وهي أفضل من الذكر والدعاء , والسجود نفسه أفضل من القيام , فينبغي أنه إذا طوَّل القيام أن يطيل الركوع والسجود “Orang-orang berbeda pendapat manakah yang lebih afdol, apakah memanjang berdiri (baca Quran) ketika sholat atau memperbanyak rukuk dan sujud? Atau keduanya sama afdol? Pendapat yang paling tepat adalah: keduanya sama-sama afdol. Karena berdiri ketika sholat memiliki kekhususan yaitu bacaan Al-Qur’an yang merupakan sebaik-baik dzikir dan doa. Sementara sujud sendiri lebih afdol daripada posisi berdiri. Maka seyogyanya ketika seorang memperpanjang berdiri ketika sholat hendaknya juga memperlama rukuk dan sujud.” (Sumber: Fatawa Al-Kubro 2/120, penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyah th 1408 H / 1987 M) Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Sya'ban, Cara Berhubungan Saat Istri Haid, Apakah Bank Syariah Riba, Burung Hiasan, Hukum Selingkuh Dengan Suami Orang, Obat Cina Habis Operasi Visited 39 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid
Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat? Assalamualaikum… Ust mau tanya, lebih baik shalat tarawih sedikit raka’at tapi bacaan nya surat yang panjang-panjang, atau banyak raka’at nya tapi yg dibaca surat2 pendek atau ayat-ayat singkat? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada tiga pendapat ulama tentang hal ini: Pertama, banyak raka’at lebih afdol. Pendapat ini pendapat salah satu pendapat fikih di Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا الدعاء “Kondisi terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud. Maka perbanyaklah doa di saat sujud.” (HR. Muslim) Dengan memperbanyak raka’at, maka seorang akan memperbanyak sujud. Kedua, memanjangkan bacaan lebih afdol walau raka’at sedikit. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Mughiroh bin Syu’bah beliau menceritakan, إنْ كان النبي صلى الله عليه وسلم ليقوم ليصلِّي حتى ترم قدماه – أو ساقاه – فيقال له ، فيقول : ( أفلا أكون عبداً شكوراً ) “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering sholat malam sampai telapak kaki atau paha beliau bengkak. Lalu ada bertanya kepada beliau mengapa sholat malam sampai bengkak seperti itu kakinya? Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah aku layak menjadi menjadi hamba Allah yang bersyukur?!” (HR. Bukhori dan Muslim) Ketiga, keduanya sama afdol. Pendapat Mazhab Hambali. Dasarnya adalah hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة، فافتتح البقرة، فقلت يركع عند المائة، ثم مضى فقلت يصلي بها في ركعة، فمضى فقلت يركع بها، ثم افتتح النساء فقرأها، ثم افتتح آل عمران فقرأها يقرأ مترسلاً إذا مر بآية فيها تسبيح سبح، وإذا مر بسؤال سأل، وإذا مر بتعوذ تعوذ، ثم ركع فجعل يقول: سبحان ربي العظيم فكان ركوعه نحوا من قيامه ثم قال: سمع الله لمن حمده، ربنا لك الحمد ثم قام قياماً طويلاً قريباً مما ركع، ثم سجد فقال: سبحان ربي الأعلى فكان سجوده قريباً من قيامه “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan ruku’ pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan ruku’. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah, kemudian beliau rukuk dan mengucapkan ‘subhaana robbiyal ‘adzhiim’. Lamanya beliau rukuk kurang lebih sama dengan lama berdirinya beliau. Kemudian beliau (bangkit dari rukuk) mengucapkan ‘sami-allahu liman hamidah, robbanaa lakal hamd’.  Kemudian beliau berdiri lagi (i’tidal) dengan berdiri yang lama, sama dengan lama beliau ketika rukuk. Kemudian beliau sujud, beliau mengucapkan (dalam sujud beliau) ‘subhaana robbiyal a’laa. Lamanya sujud beliau sama mendekati lama waktunya berdiri beliau.” (HR. Muslim) (Sumber rangkuman tiga pendapat di atas: islamqa) Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga -wallahu a’lam-, yaitu antara panjang raka’at dengan banyak raka’at, sama-sama afdolnya. Alasannya adalah: Karena pada kedua hal tersebut (sujud dan berdiri), masing-masing memiliki keistimewaan yang tidak ada pada yang lainnya. Sujud memiliki keistimewaan yang hanya ada pada sujud, yaitu sujud adalah posisi sholat yang paling afdol. Sementara berdiri (qiyam) juga mengandung keistimewaan yang hanya ada pada posisi berdiri saat sholat saja, yaitu bacaan Qur’an. Dzikir yang paling afdol di dalam sholat adalah membaca Al-Qur’an. Dan ini hanya boleh dilakukan saat berdiri, tidak boleh dilakukan ketika sujud. Sehingga sholat yang afdol adalah sholat yang seimbang antara panjang raka’at dengan lamanya sujud. Jika bacaan panjang, seyogyanya sujud dan juga ruku’nya panjang. Sebagaimana sifat sholatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diceritakan di dalam hadis Hudzaifah, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ. ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا. ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan rukuk pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan rukuk. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah” (HR. Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, وقد تنازع الناس , هل الأفضل طول القيام ؟ أم كثرة الركوع والسجود ؟ أو كلاهما سواء ؟ على ثلاثة أقوال : أصحها أن كليهما سواء , فإن القيام اختص بالقراءة , وهي أفضل من الذكر والدعاء , والسجود نفسه أفضل من القيام , فينبغي أنه إذا طوَّل القيام أن يطيل الركوع والسجود “Orang-orang berbeda pendapat manakah yang lebih afdol, apakah memanjang berdiri (baca Quran) ketika sholat atau memperbanyak rukuk dan sujud? Atau keduanya sama afdol? Pendapat yang paling tepat adalah: keduanya sama-sama afdol. Karena berdiri ketika sholat memiliki kekhususan yaitu bacaan Al-Qur’an yang merupakan sebaik-baik dzikir dan doa. Sementara sujud sendiri lebih afdol daripada posisi berdiri. Maka seyogyanya ketika seorang memperpanjang berdiri ketika sholat hendaknya juga memperlama rukuk dan sujud.” (Sumber: Fatawa Al-Kubro 2/120, penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyah th 1408 H / 1987 M) Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Sya'ban, Cara Berhubungan Saat Istri Haid, Apakah Bank Syariah Riba, Burung Hiasan, Hukum Selingkuh Dengan Suami Orang, Obat Cina Habis Operasi Visited 39 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1251307903&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tarawih Raka’at Sedikit tapi Panjang atau Banyak tapi Singkat? Assalamualaikum… Ust mau tanya, lebih baik shalat tarawih sedikit raka’at tapi bacaan nya surat yang panjang-panjang, atau banyak raka’at nya tapi yg dibaca surat2 pendek atau ayat-ayat singkat? Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala Rasulillah wa ba’du. Ada tiga pendapat ulama tentang hal ini: Pertama, banyak raka’at lebih afdol. Pendapat ini pendapat salah satu pendapat fikih di Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali. Berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا الدعاء “Kondisi terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia sujud. Maka perbanyaklah doa di saat sujud.” (HR. Muslim) Dengan memperbanyak raka’at, maka seorang akan memperbanyak sujud. Kedua, memanjangkan bacaan lebih afdol walau raka’at sedikit. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Mughiroh bin Syu’bah beliau menceritakan, إنْ كان النبي صلى الله عليه وسلم ليقوم ليصلِّي حتى ترم قدماه – أو ساقاه – فيقال له ، فيقول : ( أفلا أكون عبداً شكوراً ) “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sering sholat malam sampai telapak kaki atau paha beliau bengkak. Lalu ada bertanya kepada beliau mengapa sholat malam sampai bengkak seperti itu kakinya? Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah aku layak menjadi menjadi hamba Allah yang bersyukur?!” (HR. Bukhori dan Muslim) Ketiga, keduanya sama afdol. Pendapat Mazhab Hambali. Dasarnya adalah hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة، فافتتح البقرة، فقلت يركع عند المائة، ثم مضى فقلت يصلي بها في ركعة، فمضى فقلت يركع بها، ثم افتتح النساء فقرأها، ثم افتتح آل عمران فقرأها يقرأ مترسلاً إذا مر بآية فيها تسبيح سبح، وإذا مر بسؤال سأل، وإذا مر بتعوذ تعوذ، ثم ركع فجعل يقول: سبحان ربي العظيم فكان ركوعه نحوا من قيامه ثم قال: سمع الله لمن حمده، ربنا لك الحمد ثم قام قياماً طويلاً قريباً مما ركع، ثم سجد فقال: سبحان ربي الأعلى فكان سجوده قريباً من قيامه “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan ruku’ pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan ruku’. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah, kemudian beliau rukuk dan mengucapkan ‘subhaana robbiyal ‘adzhiim’. Lamanya beliau rukuk kurang lebih sama dengan lama berdirinya beliau. Kemudian beliau (bangkit dari rukuk) mengucapkan ‘sami-allahu liman hamidah, robbanaa lakal hamd’.  Kemudian beliau berdiri lagi (i’tidal) dengan berdiri yang lama, sama dengan lama beliau ketika rukuk. Kemudian beliau sujud, beliau mengucapkan (dalam sujud beliau) ‘subhaana robbiyal a’laa. Lamanya sujud beliau sama mendekati lama waktunya berdiri beliau.” (HR. Muslim) (Sumber rangkuman tiga pendapat di atas: islamqa) Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ketiga -wallahu a’lam-, yaitu antara panjang raka’at dengan banyak raka’at, sama-sama afdolnya. Alasannya adalah: Karena pada kedua hal tersebut (sujud dan berdiri), masing-masing memiliki keistimewaan yang tidak ada pada yang lainnya. Sujud memiliki keistimewaan yang hanya ada pada sujud, yaitu sujud adalah posisi sholat yang paling afdol. Sementara berdiri (qiyam) juga mengandung keistimewaan yang hanya ada pada posisi berdiri saat sholat saja, yaitu bacaan Qur’an. Dzikir yang paling afdol di dalam sholat adalah membaca Al-Qur’an. Dan ini hanya boleh dilakukan saat berdiri, tidak boleh dilakukan ketika sujud. Sehingga sholat yang afdol adalah sholat yang seimbang antara panjang raka’at dengan lamanya sujud. Jika bacaan panjang, seyogyanya sujud dan juga ruku’nya panjang. Sebagaimana sifat sholatnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diceritakan di dalam hadis Hudzaifah, صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ. ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّى بِهَا فِى رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا. ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلاً إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ “Pada suatu malam, saya sholat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membuka sholat dengan membaca surah al-Baqarah. Aku menduga mungkin Nabi akan rukuk pada ayat ke-100, namun Nabi tetap melanjutkan bacaannya. Aku berkata sepertinya beliau akan menghabiskan surat al-Baqarah di satu raka’at. Setelah selesai satu surat ini, saya menduga beliau akan rukuk. Ternyata beliau melanjutkan membaca surah an-Nisaa’ . Kemudian membaca surah Ali Imran.  Beliau membaca dengan lambat. Apabila beliau bertemu dengan ayat tasbih maka beliau bertasbih. Apabila beliau bertemu dengan ayat yang mengandung doa maka beliau berdoa. Apabila beliau bertemu dengan ayat ta’awwudz maka beliau memohon perlindungan kepada Allah” (HR. Muslim) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, وقد تنازع الناس , هل الأفضل طول القيام ؟ أم كثرة الركوع والسجود ؟ أو كلاهما سواء ؟ على ثلاثة أقوال : أصحها أن كليهما سواء , فإن القيام اختص بالقراءة , وهي أفضل من الذكر والدعاء , والسجود نفسه أفضل من القيام , فينبغي أنه إذا طوَّل القيام أن يطيل الركوع والسجود “Orang-orang berbeda pendapat manakah yang lebih afdol, apakah memanjang berdiri (baca Quran) ketika sholat atau memperbanyak rukuk dan sujud? Atau keduanya sama afdol? Pendapat yang paling tepat adalah: keduanya sama-sama afdol. Karena berdiri ketika sholat memiliki kekhususan yaitu bacaan Al-Qur’an yang merupakan sebaik-baik dzikir dan doa. Sementara sujud sendiri lebih afdol daripada posisi berdiri. Maka seyogyanya ketika seorang memperpanjang berdiri ketika sholat hendaknya juga memperlama rukuk dan sujud.” (Sumber: Fatawa Al-Kubro 2/120, penerbit: Darul Kutub Al-Ilmiyah th 1408 H / 1987 M) Wallahu a’lam bis showab. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Sya'ban, Cara Berhubungan Saat Istri Haid, Apakah Bank Syariah Riba, Burung Hiasan, Hukum Selingkuh Dengan Suami Orang, Obat Cina Habis Operasi Visited 39 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya

Baca pembahasan sebelumnya Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): ThaharahSebagaimana telah dikemukakan dalam artikel sebelumnya tentang thaharah. Maka penting pula bagi kita untuk mengetahui secara terperinci tentang jenis najis/kotoran yang mesti kita bersihkan serta bagaimana tata cara menyucikannya yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai syarat sahnya shalat.Untuk memudahkan pemahaman kita Syaikh Sa’id membagi najis ke dalam beberapa macam sesuai dengan nash yang sahih, di antaranya : Air kencing dan kotoran manusia Terdapat beberapa jenis najis dari air kencing dan kotoran manusia yang umum kita temui. Secara umum pula cara menyucikannya dilakukan dengan membasuh dan menghilangkannya. Adapula yang diperinci seperti bekas kencing anak laki-laki dan anak perempuan. Jenis najis/kotoran ini dapat disucikan dengan cara diperciki dan disiram dengan air saja pada bagian yang terkena tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. [1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بَول الغُلامِ يُنضَح وَبول الجَارِيةِ يُغْسَلُ و هَذَا مَا لَمْ يَطْعمَا فَإذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا “Bekas kencing anak laki-laki itu disucikan dengan diperciki, sedangkan bekas kencing anak perempuan dengan dicuci. Selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengonsumsi makanan, harus dibasuh semuanya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Ujung Pakaian Wanita Islam mengajarkan umatnya segala lini kehidupan, termasuk di antaranya adalah ajaran tentang adab berpakaian. Khusus untuk muslimah, diatur pula sedemikian rupa tata cara perpakaian agar terjaga dan terlindungi dari fitnah yang dapat mencelakai diri dan agamanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang batasan pakaian wanita melalui fatwanya :المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك“Disyariatkan menutup kedua kaki dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki”. [2]Dengan demikian, pakaian wanita muslimah rentan terkena kotoran karena pakaian wanita disyariatkan untuk menutup kedua kakinya. Namun, kotoran tersebut akan secara otomatis disucikan oleh tanah di mana ia berjalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam :  يُطْهَرُ مَا بَعْدَهُ “Ia disucikan oleh tanah berikutnya” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Darah Haidh Darah haidh juga termasuk dalam najis/kotoran yang mesti dibersihkan dengan cara mengusap dan membasuhnya dengan air. Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتصَلِّي فِيْهِ Menyikatnya, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu dibolehkan mengerjakan shalat dengan mengenakannya” (HR. Bukhari dan Muslim) Wadi, Madzi dan Mani Ketiga jenis najis ini merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia dengan sebab dan kondisi yang berbeda serta masing-masing jenis beda pula cara menyucikannya.Wadi merupakan cairan putih, pekat dan agak keruh keluar setelah buang air kecil. Wadi dapat disucikan cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwudhu [3].Sementara madzi adalah cairan putih, tipis dan sedikit kental yang keluar pada saat bercumbu atau memikirkan hal yang berkaitan dengan aktivitas bersetubuh. Madzi dapat dibersihkan dengan dicuci dan disiram dengan air setapak tangan ke pakaian yang terkena. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَالْأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأّ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ “Maka hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kedua buah dzakarnya kemudian berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun mani merupakan cairan yang keluar beserta rasa nikmat. Perbedaan antara mani dan wadi serta madzi adalah bahwa mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi merupakan najis. Namun, mani adalah hadats besar yang mengharuskan seseorang untuk mandi sebelum melaksanakan sholat. Pada dasarnya mani ini adalah suci [4]. Namun disunnahkan untuk mencucinya dalam keadaan basah dan mengeruknya dalam keadaan kering [5].Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis? Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Boleh Dimakan dagingnya adalah Najis Kencing dan kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Hal itu didasarkan pada riwayat adanya perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat untuk meminum kencing unta [6]. Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,“Para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci”. [7] Maka sebaliknya, kencing dan kotoran binatang yang tidak boleh dimakan merupakan najis yang mesti dibersihkan sebagaimana riwayat yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang beristijmar (bersuci dengan benda padat) dengan menggunakan kotoran, seraya bersabda : “Ini Najis” [8]. Tiga Keadaan Najis yang terdapat di Pakaian, Badan atau Tempat ketika Shalat Apabila di pakaian, badan atau tempat shalat terdapat najis. Maka terdapat tiga ketentuan [9]: Jika dia teringat adanya najis tersebut saat melakulan shalat, maka hendaklah ia melenyapkan atau membuang najis tersebut dengan syarat tidak terbuka auratnya. Shalatnya tetap sah. Jika najis tersebut tidak dapat dihilangkan dan adanya kekhawatiran akan terbukanya aurat. Agar dia menghentikan shalat, membersihkan najis tersebut dan mengulangi shalatnya. Jika telah selesai shalat kemudian dia baru teringat akan keberadaan najis tersebut maka shalatnya tetap sah. Khamr Telah terang bagi kita sebuah ayat yang menyatakan bahwa khamr merupakan najis sebagaimana firman Allah Ta’ala : يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Ma’idah : 90)Khamr yang umum diketahui di masyarakat kita adalah minuman keras yang berbahan alkohol. Sementara hal yang dititikberatkan disini adalah parfum yang beralkohol yang banyak menjadi perbincangan alot karena keberadaannya yang familiar di tengah-tengah umat.Wallahu’a’lam, mengambil faedah dari beberapa pendapat ulama tentang pemakaian parfum berbahan alkohol maka pendapat yang lebih berhati-hati adalah menahan diri untuk tidak menggunakan parfum yang beralkohol. Sebagaimana kita bisa melihat dewasa ini banyak beredar di pasaran parfum non alkohol yang kiranya lebih aman sebagai bentuk waro’ kita kepada ketetapan Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki: as-Syarhul Mumti Fatawa Nurun ‘alad Darbial-Mughni Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim radhiallahu’anha shallallahu’alaihi wasallam Shalatul Mu`min”  

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 3): Najis dan Cara Menyucikannya

Baca pembahasan sebelumnya Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): ThaharahSebagaimana telah dikemukakan dalam artikel sebelumnya tentang thaharah. Maka penting pula bagi kita untuk mengetahui secara terperinci tentang jenis najis/kotoran yang mesti kita bersihkan serta bagaimana tata cara menyucikannya yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai syarat sahnya shalat.Untuk memudahkan pemahaman kita Syaikh Sa’id membagi najis ke dalam beberapa macam sesuai dengan nash yang sahih, di antaranya : Air kencing dan kotoran manusia Terdapat beberapa jenis najis dari air kencing dan kotoran manusia yang umum kita temui. Secara umum pula cara menyucikannya dilakukan dengan membasuh dan menghilangkannya. Adapula yang diperinci seperti bekas kencing anak laki-laki dan anak perempuan. Jenis najis/kotoran ini dapat disucikan dengan cara diperciki dan disiram dengan air saja pada bagian yang terkena tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. [1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بَول الغُلامِ يُنضَح وَبول الجَارِيةِ يُغْسَلُ و هَذَا مَا لَمْ يَطْعمَا فَإذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا “Bekas kencing anak laki-laki itu disucikan dengan diperciki, sedangkan bekas kencing anak perempuan dengan dicuci. Selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengonsumsi makanan, harus dibasuh semuanya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Ujung Pakaian Wanita Islam mengajarkan umatnya segala lini kehidupan, termasuk di antaranya adalah ajaran tentang adab berpakaian. Khusus untuk muslimah, diatur pula sedemikian rupa tata cara perpakaian agar terjaga dan terlindungi dari fitnah yang dapat mencelakai diri dan agamanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang batasan pakaian wanita melalui fatwanya :المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك“Disyariatkan menutup kedua kaki dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki”. [2]Dengan demikian, pakaian wanita muslimah rentan terkena kotoran karena pakaian wanita disyariatkan untuk menutup kedua kakinya. Namun, kotoran tersebut akan secara otomatis disucikan oleh tanah di mana ia berjalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam :  يُطْهَرُ مَا بَعْدَهُ “Ia disucikan oleh tanah berikutnya” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Darah Haidh Darah haidh juga termasuk dalam najis/kotoran yang mesti dibersihkan dengan cara mengusap dan membasuhnya dengan air. Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتصَلِّي فِيْهِ Menyikatnya, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu dibolehkan mengerjakan shalat dengan mengenakannya” (HR. Bukhari dan Muslim) Wadi, Madzi dan Mani Ketiga jenis najis ini merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia dengan sebab dan kondisi yang berbeda serta masing-masing jenis beda pula cara menyucikannya.Wadi merupakan cairan putih, pekat dan agak keruh keluar setelah buang air kecil. Wadi dapat disucikan cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwudhu [3].Sementara madzi adalah cairan putih, tipis dan sedikit kental yang keluar pada saat bercumbu atau memikirkan hal yang berkaitan dengan aktivitas bersetubuh. Madzi dapat dibersihkan dengan dicuci dan disiram dengan air setapak tangan ke pakaian yang terkena. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَالْأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأّ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ “Maka hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kedua buah dzakarnya kemudian berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun mani merupakan cairan yang keluar beserta rasa nikmat. Perbedaan antara mani dan wadi serta madzi adalah bahwa mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi merupakan najis. Namun, mani adalah hadats besar yang mengharuskan seseorang untuk mandi sebelum melaksanakan sholat. Pada dasarnya mani ini adalah suci [4]. Namun disunnahkan untuk mencucinya dalam keadaan basah dan mengeruknya dalam keadaan kering [5].Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis? Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Boleh Dimakan dagingnya adalah Najis Kencing dan kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Hal itu didasarkan pada riwayat adanya perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat untuk meminum kencing unta [6]. Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,“Para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci”. [7] Maka sebaliknya, kencing dan kotoran binatang yang tidak boleh dimakan merupakan najis yang mesti dibersihkan sebagaimana riwayat yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang beristijmar (bersuci dengan benda padat) dengan menggunakan kotoran, seraya bersabda : “Ini Najis” [8]. Tiga Keadaan Najis yang terdapat di Pakaian, Badan atau Tempat ketika Shalat Apabila di pakaian, badan atau tempat shalat terdapat najis. Maka terdapat tiga ketentuan [9]: Jika dia teringat adanya najis tersebut saat melakulan shalat, maka hendaklah ia melenyapkan atau membuang najis tersebut dengan syarat tidak terbuka auratnya. Shalatnya tetap sah. Jika najis tersebut tidak dapat dihilangkan dan adanya kekhawatiran akan terbukanya aurat. Agar dia menghentikan shalat, membersihkan najis tersebut dan mengulangi shalatnya. Jika telah selesai shalat kemudian dia baru teringat akan keberadaan najis tersebut maka shalatnya tetap sah. Khamr Telah terang bagi kita sebuah ayat yang menyatakan bahwa khamr merupakan najis sebagaimana firman Allah Ta’ala : يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Ma’idah : 90)Khamr yang umum diketahui di masyarakat kita adalah minuman keras yang berbahan alkohol. Sementara hal yang dititikberatkan disini adalah parfum yang beralkohol yang banyak menjadi perbincangan alot karena keberadaannya yang familiar di tengah-tengah umat.Wallahu’a’lam, mengambil faedah dari beberapa pendapat ulama tentang pemakaian parfum berbahan alkohol maka pendapat yang lebih berhati-hati adalah menahan diri untuk tidak menggunakan parfum yang beralkohol. Sebagaimana kita bisa melihat dewasa ini banyak beredar di pasaran parfum non alkohol yang kiranya lebih aman sebagai bentuk waro’ kita kepada ketetapan Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki: as-Syarhul Mumti Fatawa Nurun ‘alad Darbial-Mughni Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim radhiallahu’anha shallallahu’alaihi wasallam Shalatul Mu`min”  
Baca pembahasan sebelumnya Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): ThaharahSebagaimana telah dikemukakan dalam artikel sebelumnya tentang thaharah. Maka penting pula bagi kita untuk mengetahui secara terperinci tentang jenis najis/kotoran yang mesti kita bersihkan serta bagaimana tata cara menyucikannya yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai syarat sahnya shalat.Untuk memudahkan pemahaman kita Syaikh Sa’id membagi najis ke dalam beberapa macam sesuai dengan nash yang sahih, di antaranya : Air kencing dan kotoran manusia Terdapat beberapa jenis najis dari air kencing dan kotoran manusia yang umum kita temui. Secara umum pula cara menyucikannya dilakukan dengan membasuh dan menghilangkannya. Adapula yang diperinci seperti bekas kencing anak laki-laki dan anak perempuan. Jenis najis/kotoran ini dapat disucikan dengan cara diperciki dan disiram dengan air saja pada bagian yang terkena tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. [1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بَول الغُلامِ يُنضَح وَبول الجَارِيةِ يُغْسَلُ و هَذَا مَا لَمْ يَطْعمَا فَإذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا “Bekas kencing anak laki-laki itu disucikan dengan diperciki, sedangkan bekas kencing anak perempuan dengan dicuci. Selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengonsumsi makanan, harus dibasuh semuanya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Ujung Pakaian Wanita Islam mengajarkan umatnya segala lini kehidupan, termasuk di antaranya adalah ajaran tentang adab berpakaian. Khusus untuk muslimah, diatur pula sedemikian rupa tata cara perpakaian agar terjaga dan terlindungi dari fitnah yang dapat mencelakai diri dan agamanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang batasan pakaian wanita melalui fatwanya :المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك“Disyariatkan menutup kedua kaki dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki”. [2]Dengan demikian, pakaian wanita muslimah rentan terkena kotoran karena pakaian wanita disyariatkan untuk menutup kedua kakinya. Namun, kotoran tersebut akan secara otomatis disucikan oleh tanah di mana ia berjalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam :  يُطْهَرُ مَا بَعْدَهُ “Ia disucikan oleh tanah berikutnya” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Darah Haidh Darah haidh juga termasuk dalam najis/kotoran yang mesti dibersihkan dengan cara mengusap dan membasuhnya dengan air. Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتصَلِّي فِيْهِ Menyikatnya, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu dibolehkan mengerjakan shalat dengan mengenakannya” (HR. Bukhari dan Muslim) Wadi, Madzi dan Mani Ketiga jenis najis ini merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia dengan sebab dan kondisi yang berbeda serta masing-masing jenis beda pula cara menyucikannya.Wadi merupakan cairan putih, pekat dan agak keruh keluar setelah buang air kecil. Wadi dapat disucikan cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwudhu [3].Sementara madzi adalah cairan putih, tipis dan sedikit kental yang keluar pada saat bercumbu atau memikirkan hal yang berkaitan dengan aktivitas bersetubuh. Madzi dapat dibersihkan dengan dicuci dan disiram dengan air setapak tangan ke pakaian yang terkena. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَالْأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأّ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ “Maka hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kedua buah dzakarnya kemudian berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun mani merupakan cairan yang keluar beserta rasa nikmat. Perbedaan antara mani dan wadi serta madzi adalah bahwa mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi merupakan najis. Namun, mani adalah hadats besar yang mengharuskan seseorang untuk mandi sebelum melaksanakan sholat. Pada dasarnya mani ini adalah suci [4]. Namun disunnahkan untuk mencucinya dalam keadaan basah dan mengeruknya dalam keadaan kering [5].Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis? Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Boleh Dimakan dagingnya adalah Najis Kencing dan kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Hal itu didasarkan pada riwayat adanya perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat untuk meminum kencing unta [6]. Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,“Para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci”. [7] Maka sebaliknya, kencing dan kotoran binatang yang tidak boleh dimakan merupakan najis yang mesti dibersihkan sebagaimana riwayat yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang beristijmar (bersuci dengan benda padat) dengan menggunakan kotoran, seraya bersabda : “Ini Najis” [8]. Tiga Keadaan Najis yang terdapat di Pakaian, Badan atau Tempat ketika Shalat Apabila di pakaian, badan atau tempat shalat terdapat najis. Maka terdapat tiga ketentuan [9]: Jika dia teringat adanya najis tersebut saat melakulan shalat, maka hendaklah ia melenyapkan atau membuang najis tersebut dengan syarat tidak terbuka auratnya. Shalatnya tetap sah. Jika najis tersebut tidak dapat dihilangkan dan adanya kekhawatiran akan terbukanya aurat. Agar dia menghentikan shalat, membersihkan najis tersebut dan mengulangi shalatnya. Jika telah selesai shalat kemudian dia baru teringat akan keberadaan najis tersebut maka shalatnya tetap sah. Khamr Telah terang bagi kita sebuah ayat yang menyatakan bahwa khamr merupakan najis sebagaimana firman Allah Ta’ala : يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Ma’idah : 90)Khamr yang umum diketahui di masyarakat kita adalah minuman keras yang berbahan alkohol. Sementara hal yang dititikberatkan disini adalah parfum yang beralkohol yang banyak menjadi perbincangan alot karena keberadaannya yang familiar di tengah-tengah umat.Wallahu’a’lam, mengambil faedah dari beberapa pendapat ulama tentang pemakaian parfum berbahan alkohol maka pendapat yang lebih berhati-hati adalah menahan diri untuk tidak menggunakan parfum yang beralkohol. Sebagaimana kita bisa melihat dewasa ini banyak beredar di pasaran parfum non alkohol yang kiranya lebih aman sebagai bentuk waro’ kita kepada ketetapan Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki: as-Syarhul Mumti Fatawa Nurun ‘alad Darbial-Mughni Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim radhiallahu’anha shallallahu’alaihi wasallam Shalatul Mu`min”  


Baca pembahasan sebelumnya Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 2): ThaharahSebagaimana telah dikemukakan dalam artikel sebelumnya tentang thaharah. Maka penting pula bagi kita untuk mengetahui secara terperinci tentang jenis najis/kotoran yang mesti kita bersihkan serta bagaimana tata cara menyucikannya yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai syarat sahnya shalat.Untuk memudahkan pemahaman kita Syaikh Sa’id membagi najis ke dalam beberapa macam sesuai dengan nash yang sahih, di antaranya : Air kencing dan kotoran manusia Terdapat beberapa jenis najis dari air kencing dan kotoran manusia yang umum kita temui. Secara umum pula cara menyucikannya dilakukan dengan membasuh dan menghilangkannya. Adapula yang diperinci seperti bekas kencing anak laki-laki dan anak perempuan. Jenis najis/kotoran ini dapat disucikan dengan cara diperciki dan disiram dengan air saja pada bagian yang terkena tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. [1] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :بَول الغُلامِ يُنضَح وَبول الجَارِيةِ يُغْسَلُ و هَذَا مَا لَمْ يَطْعمَا فَإذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا “Bekas kencing anak laki-laki itu disucikan dengan diperciki, sedangkan bekas kencing anak perempuan dengan dicuci. Selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengonsumsi makanan, harus dibasuh semuanya”. (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Ujung Pakaian Wanita Islam mengajarkan umatnya segala lini kehidupan, termasuk di antaranya adalah ajaran tentang adab berpakaian. Khusus untuk muslimah, diatur pula sedemikian rupa tata cara perpakaian agar terjaga dan terlindungi dari fitnah yang dapat mencelakai diri dan agamanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang batasan pakaian wanita melalui fatwanya :المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك“Disyariatkan menutup kedua kaki dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki”. [2]Dengan demikian, pakaian wanita muslimah rentan terkena kotoran karena pakaian wanita disyariatkan untuk menutup kedua kakinya. Namun, kotoran tersebut akan secara otomatis disucikan oleh tanah di mana ia berjalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam :  يُطْهَرُ مَا بَعْدَهُ “Ia disucikan oleh tanah berikutnya” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah) Darah Haidh Darah haidh juga termasuk dalam najis/kotoran yang mesti dibersihkan dengan cara mengusap dan membasuhnya dengan air. Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتصَلِّي فِيْهِ Menyikatnya, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu dibolehkan mengerjakan shalat dengan mengenakannya” (HR. Bukhari dan Muslim) Wadi, Madzi dan Mani Ketiga jenis najis ini merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia dengan sebab dan kondisi yang berbeda serta masing-masing jenis beda pula cara menyucikannya.Wadi merupakan cairan putih, pekat dan agak keruh keluar setelah buang air kecil. Wadi dapat disucikan cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwudhu [3].Sementara madzi adalah cairan putih, tipis dan sedikit kental yang keluar pada saat bercumbu atau memikirkan hal yang berkaitan dengan aktivitas bersetubuh. Madzi dapat dibersihkan dengan dicuci dan disiram dengan air setapak tangan ke pakaian yang terkena. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَالْأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأّ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ “Maka hendaklah ia mencuci kemaluannya dan kedua buah dzakarnya kemudian berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun mani merupakan cairan yang keluar beserta rasa nikmat. Perbedaan antara mani dan wadi serta madzi adalah bahwa mani adalah suci, sedangkan madzi dan wadi merupakan najis. Namun, mani adalah hadats besar yang mengharuskan seseorang untuk mandi sebelum melaksanakan sholat. Pada dasarnya mani ini adalah suci [4]. Namun disunnahkan untuk mencucinya dalam keadaan basah dan mengeruknya dalam keadaan kering [5].Baca Juga: Apakah Darah Termasuk Najis? Kencing dan Kotoran Binatang yang Tidak Boleh Dimakan dagingnya adalah Najis Kencing dan kotoran binatang yang boleh dimakan dagingnya adalah suci. Hal itu didasarkan pada riwayat adanya perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat untuk meminum kencing unta [6]. Ibnu Hibban menukil keterangan Imam Abu Hatim,“Para sahabat meletakkan sisa kotoran unta yang telah diperas, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perbuatan mereka, dan tidak menyuruh mereka untuk mencuci bagian yang terkena kotoran di badan mereka, merupakan dalil bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci”. [7] Maka sebaliknya, kencing dan kotoran binatang yang tidak boleh dimakan merupakan najis yang mesti dibersihkan sebagaimana riwayat yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang beristijmar (bersuci dengan benda padat) dengan menggunakan kotoran, seraya bersabda : “Ini Najis” [8]. Tiga Keadaan Najis yang terdapat di Pakaian, Badan atau Tempat ketika Shalat Apabila di pakaian, badan atau tempat shalat terdapat najis. Maka terdapat tiga ketentuan [9]: Jika dia teringat adanya najis tersebut saat melakulan shalat, maka hendaklah ia melenyapkan atau membuang najis tersebut dengan syarat tidak terbuka auratnya. Shalatnya tetap sah. Jika najis tersebut tidak dapat dihilangkan dan adanya kekhawatiran akan terbukanya aurat. Agar dia menghentikan shalat, membersihkan najis tersebut dan mengulangi shalatnya. Jika telah selesai shalat kemudian dia baru teringat akan keberadaan najis tersebut maka shalatnya tetap sah. Khamr Telah terang bagi kita sebuah ayat yang menyatakan bahwa khamr merupakan najis sebagaimana firman Allah Ta’ala : يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Ma’idah : 90)Khamr yang umum diketahui di masyarakat kita adalah minuman keras yang berbahan alkohol. Sementara hal yang dititikberatkan disini adalah parfum yang beralkohol yang banyak menjadi perbincangan alot karena keberadaannya yang familiar di tengah-tengah umat.Wallahu’a’lam, mengambil faedah dari beberapa pendapat ulama tentang pemakaian parfum berbahan alkohol maka pendapat yang lebih berhati-hati adalah menahan diri untuk tidak menggunakan parfum yang beralkohol. Sebagaimana kita bisa melihat dewasa ini banyak beredar di pasaran parfum non alkohol yang kiranya lebih aman sebagai bentuk waro’ kita kepada ketetapan Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Fauzan Hidayat, S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki: as-Syarhul Mumti Fatawa Nurun ‘alad Darbial-Mughni Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim radhiallahu’anha shallallahu’alaihi wasallam Shalatul Mu`min”  

Perbedaan antar Madzhab

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua

Perbedaan antar Madzhab

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz RahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antar mazhab yang empat? Adakah mazhab yang lebih baik dari yang lain?Jawaban:Semua mazhab yang empat menginginkan kebenaran. Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi Rahimahumullah semuanya bertujuan mengikuti kebenaran sesuai petunjuk Alquran dan sunah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, sikap ta’ashub (fanatik terhadap mazhab tertentu -pent.) merupakan perbuatan yang tercela.Adapun mazhab lain yang masyhur dikenal selain 4 mazhab ini adalah mazhab az-Dzahiri. Begitu pula dikenal mazhab yang lain seperti al-Jaririyyah, al-Laitsiyyah, al-Sauriyah (yang merupakan pengikut Sufyan at-Tsauri dan pengikut al-Laits ibn Jarir), juga mazhab ar-Rahawiyyah (namun saat ini tidak ada lagi) yang merupakan pengikut Ishaq bin Rahawiyyah.Bagaimanapun, yang terpenting dalam bermazhab adalah mengikuti kebenaran. Mazhab yang empat, mazhab az-Zahiriyyah serta mazhab-mazhab sebelumnya (yang tidak lagi menjadi rujukan); semuanya bertujuan untuk mengikuti kebenaran. Kadangkala masing-masing mazhab berbeda pendapat tentang suatu perkara agama. Perbedaan yang alot namun sarat hikmah tersebut disebabkan karena semuanya merujuk pada dalil Alquran dan Assunah sehingga pada akhirnya mazhab-mazhab ini dikenal oleh umat di dunia. Bertambahlah pengikut masing-masing mazhab tersebut yang kemudian populer dalam beberapa perkara agama.Pendapat satu mazhab terkadang berbeda pandangan dengan pendapat mazhab lainnya sebab kadangkala suatu dalil ada yang jelas bagi satu mazhab (maknanya -pent.), tetapi tersembunyi bagi mazhab lainnya.Adapun perkara yang diperselisihkan merupakan perkara cabang (furu’) dan tidak ada perbedaan dalam permasalahan pokok (landasan agama atau ushul). Akan tetapi, sikap ta’ashub terhadap suatu pendapat mazhab yang tertentu tanpa keyakinan akan kebenaran yang terkandung di dalamnya merupakan perbuatan yang tercela. Karena telah umum diketahui bahwa semua mazhab bertujuan mengikuti  kebenaran yang berpedoman pada petunjuk Alqur’n dan Assunah serta konsisten di bawah manhaj yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Baca Juga:***Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPAArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/979🔍 Merayakan Ulang Tahun Dalam Islam, Golongan Islam Yang Benar, Ceramah Tentang Hutang, Mengesakan Allah Dalam Segala Macam Ibadah Yang Kita Lakukan Merupakan Pengertian Dari, Anak Durhaka Kepada Orang Tua

E-MAGAZINE ULEENUHA 2020: PROUD TO BE YOUNG MOSLEM

Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa

E-MAGAZINE ULEENUHA 2020: PROUD TO BE YOUNG MOSLEM

Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa
Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa


Alhamdulillah, telah hadir kembali, E-Magazine Ulenuha 2020 berjudul Proud to be Young Moslem.⁣ ⁣ Uleenuha adalah majalah keislaman yang diperuntukkan khusus bagi para mahasiswa, sebagai kontribusi dalam tersebarnya dakwah di kalangan mahasiswa.⁣ ⁣ Kelebihan:⁣ ✅ Bermanfaat⁣ ✅ Ringkas (Bisa dibaca sekali duduk)⁣ ✅ Fleksibel⁣ ✅ Gratis⁣ ✅ BERHADIAH⁣ ⁣ Unduh E-Magazine di sini:⁣ https: bit.ly/uleenuha2020⁣ ⁣ Isi TTS dan dapatkan hadiah MENARIK!⁣ ⁣ Silakan disebarluaskan, free share & repost. Semoga setiap share dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua, Aamiin.⁣🔍 Meminta Kepada Allah, Hukum Sunat Bagi Perempuan, Khasiat Surat Alfatihah, Hadits Tentang Ghibah, Sholat Isya Jam Berapa

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur
Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur


Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام“At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:<iframe title="تبليغ جميل جداً للمبدع المتألق الشيخ سهيل حافظ مؤذن الحرم المكي.. تصوير أبو همام المكي .." width="500" height="375" src="https://www.youtube.com/embed/o-VJvOcnVE8?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>Semoga bermanfaat.Penyusun: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Adab Didalam Masjid, Susah Hamil Menurut Islam, Mengikuti Sunnah Rasulullah, Ujian Allah Kepada Hambanya, Kultum Bersyukur
Prev     Next