Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.
Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.


Baca pembahasan sebelumnya Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 3)Beriman kepada Malaikat Secara Rinci (Tafshil)Iman kepada malaikat secara rinci (tafshil) adalah dengan mengikuti dan meyakini dalil-dalil secara terperinci berkaitan dengan malaikat, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Misalnya dengan:Pertama, beriman dengan nama-nama malaikat yang Allah Ta’ala atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan.Kedua, beriman dengan sifat-sifat malaikat.Ketiga, beriman dengan tugas yang diberikan kepada malaikat.Muhammad bin Nashr Al-Maruzi rahimahullah berkata,“Engkau beriman dengan malaikat yang Allah sebutkan namanya di dalam kitab-Nya. Dan Engkau beriman bahwa Allah menciptakan malaikat selain mereka, tidak ada yang mengetahui nama-nama dan bilangan mereka, kecuali Zat yang menciptakan mereka.” (Ta’zhim Qadr Ash-Shalat, hal. 393)Sehingga perkara apa saja yang dalilnya telah sampai kepada kita yang berkaitan dengan malaikat, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka wajib diimani. Oleh karena itu, keimanan yang bersifat rinci (tafshil) ini dibangun di atas pengetahuan seseorang terhadap dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah.Hal ini karena kewajiban yang melekat kepada seorang mukallaf itu hanyalah setelah datangnya dalil (hujjah) syar’iyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya).” (QS. Al-An’am: 19)Allah Ta’ala berfirman,رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزاً حَكِيماً“(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 165)Sehingga, manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan mereka terhadap malaikat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan ilmu yang sampai kepada mereka. Siapa saja yang memiliki ilmu lebih rinci, maka keimanan dia lebih tinggi, keimanannya menjadi lebih dari yang lainnya.Pengaruh (Dampak) dari Keimanan terhadap MalaikatIman terhadap malaikat itu memiliki dampak (pengaruh) pada keyakinan seorang hamba dan juga pada amal perbuatannya. Hal ini karena iman menurut aqidah ahlus sunnah itu meliputi i’tiqad (keyakinan), qaul (ucapan), dan amal perbuatan.Pertama, dampak iman terhadap malaikat dari sisi i’tiqadDari sisi i’tiqad, jika seorang hamba meyakini keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan, tidak bermaksiat atau mendurhakai Allah dalam perkara yang Allah perintahkan, melaksanakan perkara yang Allah perintahkan, takut kepada Allah, dan beribadah kepada-Nya. Keyakinan semacam ini akan menumbuhkan keyakinan batilnya segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Ta’ala. Karena jika peribadatan kepada malaikat adalah batil, padahal mereka adalah makhluk yang dekat kepada Allah, maka bagaimana lagi dengan peribadatan kepada selain malaikat?Begitu pula akan menumbuhkan rasa cinta dan loyalitas kepada mereka, serta memusuhi siapa saja yang memusuhi malaikat. Karena jika kita meyakini bahwa malaikat Jibril ‘alaihis salaam adalah malaikat yang membawa wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kita pun mencintainya dan membenci siapa saja yang membencinya.Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Kedua, dampak iman terhadap malaikat dari sisi amal perbuatanJika seorang hamba beriman kepada malaikat, maka dia akan menjadikan malaikat sebagai teladan dalam amal dan ibadah mereka. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)Demikian pula, jika seseorang beriman dengan buku catatan amal perbuatan manusia, maka dia akan lebih mendekatkan diri kepada Allah, baik dengan ucapan maupun perbuatan (amal) anggota badan. Karena dia meyakini bahwa ada buku catatan amal yang akan mencatat semua ucapan dan perbuatannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Kasongan, 4 Rabi’ul awwal 1442/ 11 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 42-44. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir
الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir


الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُBanyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.Baca Juga: Hukum Jual Beli Dengan Uang MukaHukum bertransaksi dengan mata uang kriptoSejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan hartaMata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.Apabila ternyata dalam kasus ini: mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas; negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar; instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas; nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama; perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya, maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emasSeperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lainSebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِCatatan kaki:Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.Baca Juga:Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel: Muslim.or.id🔍 Bidah Hasanah, Bermanhaj Salaf, Foto Tauhid, Hadist Anak Sholeh, Rasulullah Lahir

Ujub dan Riya’ Jadi Senjata Setan Untuk Menjerat Orang Shalih

Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Ujub dan Riya’ Jadi Senjata Setan Untuk Menjerat Orang Shalih

Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)
Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)


Berjihad Memerangi UjubSesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka semangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?.Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata Riya’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan Riya’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata Riya’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit Riya’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Ditulis oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Judul: Berjihad Melawan Riya’ (Series)

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Menjaga Masjid dari Kotoran

Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Menjaga Masjid dari Kotoran

Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor
Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor


Ada pahala ketika seorang muslim menjaga masjid dari kotoran. Berikut keterangan dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid 1.1. Hadits #265 1.2. Faedah hadits Keutamaan Mengeluarkan Kotoran dari Masjid Hadits #265 وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَاالرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، والتِّرْمِذيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai pahala seseorang yang mengeluarkan kotoran dari masjid.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Hadits ini gharib menurut Tirmidzi dan sahih menurut Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 461; Tirmidzi, no. 2916; Ibnu Khuzaimah, no. 1297. Sanad hadits ini dhaif dilihat dari dua alasan. Pertama adalah hadits ini diriwayatkan dari Al-Muththalib bin ‘Abdullah, dari Anas, ia shaduq, tetapi banyak tadlis dan irsal. Kedua adalah di dalamnya terdapat Ibnu Juraij, ia termasuk perawi yang dhaif dari sisi tadlis, majhul, dan ‘an’anah. Karenanya hadits ini didhaifkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Qurthubi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kritikan terhadap kelanjutan matan dari hadits ini juga disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:500-501]. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Faedah hadits Pahala umat ditampakkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada malam mikraj. Hadits ini maksudnya adalah “ditampakkan kepadaku pahala-pahala amalan umatku, juga pahala karena mengeluarkan kotoran dari masjid.” Hadits ini jadi dalil keutamaan membersihkan masjid. Hadits ini jadi dalil anjuran mengeluarkan sampah dari masjid karena ada pahala bagi yang mengeluarkan al-qadzaah yaitu kotoran kecil. Kalau kotoran kecil saja mendapatkan pahala, apalagi sampah yang lebih besar daripada itu. Masjid itu harus dimuliakan. Bentuknya adalah masjid dijaga kebersihannya.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:500-501. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid masjid masjid bersih masjid kotor

Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid

Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid

Bulughul Maram – Shalat: Hormati Masjid dengan Shalat Tahiyatul Masjid

Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid
Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid


Jangan lupa masuk masjid dengan menghormatinya lewat shalat tahiyatul masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang 1.1. Hadits #266 1.2. Faedah hadits Hukum Shalat Tahiyatul Masjid, Termasuk di Waktu Terlarang Hadits #266   وَعَنْ أَبِي قَتَادَة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1163 dan Muslim, no. 714]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)   Baca juga: Beberapa Catatan tentang Shalat Tahiyatul Masjid Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:502-505. — Rabu pagi, 13 Rabiul Awwal 1443 H, 20 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat masjid masjid bersih masjid kotor shalat tahiyatul masjid

Bulughul Maram – Shalat: Pemborosan dalam Membangun dan Memperindah Masjid

Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat

Bulughul Maram – Shalat: Pemborosan dalam Membangun dan Memperindah Masjid

Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat
Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat


Saat ini masjid hanya dibuat megah dan indah, tetapi tidak dimakmurkan dengan ibadah di dalamnya. Inilah realita yang terjadi pada sebagian masjid saat ini. Coba kita lihat hadits yang diangkat oleh Imam Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Hukum Membuat Masjid Menjadi Megah dan Indah Hadits #263   وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga orang-orang berlomba dalam kemegahan masjid.” (Dikeluarkan oleh imam yang lima kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasai, 2:32; Ibnu Majah, no. 739; Ahmad, 19:372; Ibnu Khuzaimah, no. 1322, 1323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:494, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqqah (terpercaya), perawi shahihain selain Hammad bin Salamah yang termasuk perawi Imam Muslim].   Hadits #264   وَعَنِ ابنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المَسَاجِدِ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi masjid.” (HR. Abu Daud. Ibnu Hibban mensahihkannya). [HR. Abu Daud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4:494. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 2:496, mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, sebagaimana disebut oleh Imam Nawawi rahimahullah].   Faedah hadits Kalau disebut as-saa’ah dalam Al-Qur’an, maka yang dimaksud adalah kiamat kubra (kiamat besar). Tanda kiamat adalah setiap orang akan saling bangga dengan bangunan masjidnya yang megah. Mereka berbuat riya’, sum’ah, dan gila pujiaan dengan kemegahan masjidnya yang ada. Hadits #263 jadi dalil tercelanya berbangga-bangga dengan bangunan masjid. Akhirnya, bukan lagi tujuan akhirat yang dikejar, tetapi tujuan dunia. Berbangga-bangga dengan bangunan masjid akhirnya mengarah pada israf (pemborosan). Tasy-yid di hadits #264 yang dimaksud adalah meninggikan bangunan dan memanjangkannya. Tujuannya adalah untuk membuat jadi indah, sebagaimana disebutkan dalam lafaz lain “lituzakh-rifunnahaa”, yaitu memperindahnya. Zakhrofah asalnya berarti emas. Namun, istilah zakhrofah dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dibuat indah dengannya. Memegahkan dan memperindah masjid bukan suatu yang masyru’ (dianjurkan). Seandainya hal itu yang dituntut pada masjid pastilah telah diperintahkan oleh Allah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu membiarkan masjid apa adanya seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena masjid yang megah nan indah malah melalaikan orang dari shalatnya. Namun, Utsman radhiyallahu ‘anhu mulai menghias masjid karena melihat orang-orang telah menghias rumah mereka dengan baik. Walaupun yang dilakukan oleh ‘Utsman dikritik oleh sebagian sahabat Nabi. Jika ingin memperluas masjid dipersilakan, tetapi jauhi israf (pemborosan) dan berbangga-bangga dengan masjid. Bahkan saat ini kalau mau dihitung-hitung biaya memperindah masjid sebenarnya bisa dijadikan biaya untuk membangun masjid lainnya, wallahul musta’an. Memakmurkan masjid adalah dengan ketaatan dan ibadah. Janganlah memakmurkan masjid hanya dengan bangunannya saja yang megah.   Baca juga: Cara Memakmurkan Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:494-499.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat cara memakmurkan masjid kiamat kiamat kecil masjid masjid megah meludah memakmurkan masjid tanda kiamat

Apakah Amal Pelaku Bid’ah Tidak Diterima?

Di antara bahaya bid’ah adalah menyebabkan amal menjadi tertolak atau tidak diterima. Namun, apakah seluruh bagian amalannya tertolak atau hanya bagian yang bid’ah saja yang tertolak? Simak uraian berikut ini.Tertolaknya amalan bid’ahHal ini didasari oleh banyak dalil. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana juga perkataan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkaitan tentang bid’ah qadariyyah (sekelompok orang yang berbuat bid’ah dalam perkara akidah dengan mengingkari takdir),فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي» ، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ“Apabila kamu bertemu mereka, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku. Dan demi Zat yang ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengan-Nya, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud, niscaya sedekahnya tidak akan diterima hingga dia beriman kepada takdir (baik dan buruk).” (HR. Muslim no. 8)Juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kelompok Khawarij,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari busur panah.“Setelah sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ“Akan muncul suatu kaum di tengah-tengah kalian yang kalian akan meremehkan salat kalian bila melihat salat mereka, begitu juga dengan puasa kalian jika melihat puasa mereka, serta amal kalian jika melihat amal mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan.” (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5058, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kondisi orang-orang khawarij yang sangat gemar beribadah. Kuantitas salat, puasa, atau amal mereka secara umum itu lebih dari amal yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan (sasaran panah) karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat dari busur panah.Oleh karena itu, jika telah ditetapkan bahwa amal sebagian pelaku bid’ah (dalam hal ini adalah qadariyyah dan khawarij) itu tidak diterima, maka setiap pelaku bid’ah perlu merasa khawatir akan memiliki nasib yang sama.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaRincian amalan bid’ah yang tertolakPenjelasan Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-RaslanDalam kitab “Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in” [1], dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan bahwa ada dua kemungkinan maksud dari “amal pelaku bid’ah tidak diterima”, yaitu:Kemungkinan pertamaSemua amal ibadahnya tidak diterima sama sekali, baik amal yang sesuai dengan sunnah (tidak tercampur bid’ah) atau amal yang merupakan bid’ah. Kemungkinan pertama bisa saja terjadi dalam salah satu dari tiga bentuk berikut ini:Pertama, semua status amalan pelaku bid’ah dihukumi sesuai zahir dalil-dalil di atas. Yaitu semua pelaku bid’ah, bid’ah apapun itu, maka amalnya tidak diterima sama sekali. Baik amal tersebut dimasuki bid’ah ataukah tidak.Kedua, seluruh amalannya tertolak jika bid’ah yang dilakukan itu terjadi pada salah satu landasan pokok agama, sedangkan banyak amalan yang bercabang dari landasan tersebut.Sebagaimana jika seseorang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh mengamalkan hadis ahad secara mutlak. Karena mayoritas taklif (pembebanan syariat) dibangun di atas hadis-hadis tersebut. Dan beban syariat itu diberlakukan kepada seseorang, atas dasar dalil Al-Qur’an dan Sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dalilnya ditolak, maka konsekuensinya, semua amalannya juga tertolak.Ketiga, dalam sebagian perkara ta’abbudiyah dan juga beberapa perkara lainnya, terkadang keyakinan bid’ah-nya tersebut akan menyeretnya untuk melakukan takwil (merubah makna dalil). Kemudian takwil ini akan mempengaruhi akidahnya sehingga menjadi lemah, dan berujung membatalkan semua amalnya karena lemah dan rusaknya akidah.Bentuk ketiga ini bisa diperjelas dengan beberapa contoh berikut ini:Contoh pertama, seseorang yang melakukan bid’ah, terkadang lama kelamaan ia akan meyakini bahwa selain dalil, akal juga bisa menetapkan syariat. Dan dalil itu hanya sebagai penguat dari apa yang ditunjukkan oleh akalnya. Sehingga pelaku bid’ah ini menjadikan dalil itu sebagai pendukung dan penguat saja, bukan penentu utama dalam penetapan hukum syar’i. Namun, penentu utamanya adalah akal. Sehingga semua amal yang dia lakukan dibangun di atas apa yang ditunjukkan atau ditetapkan oleh akalnya, bukan atas apa yang ditunjukkan oleh dalil. Ini adalah akidah yang rusak dan menyimpang. Sehingga, dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena rusaknya akidah.Contoh kedua, orang yang melakukan bid’ah, ia menganggap bid’ah itu sebagai sebuah kebaikan. Konsekuensinya, ia beranggapan bahwa syariat Islam itu belum sempurna sehingga perlu ditambah dan dimodifikasi kembali. Ini akan menyeret dia untuk mengingkari atau men-takwil firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena menolak atau mentakwil ayat Al-Qur’an.Keempat, bid’ah yang menyebabkan seluruh amal tertolak adalah jika seseorang terjerumus dalam bid’ah yang sampai pada level kekufuran. Misalnya, bid’ah qadariyyah seperti yang disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang tidak beriman kepada takdir, maka dia kafir. Dan sebanyak apa pun amal ibadah orang kafir, tidak akan diterima amalannya.Kemungkinan keduaAmalan yang tidak diterima adalah hanya amalan yang tercampur dengan bid’ah. Adapun amal lain yang sesuai dengan sunnah, maka tetap diterima. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Di dalam riwayat Muslim dengan lafaz,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Syekh Sa’ad bin Nashir Asy-SyatsriSyekh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menjelaskan bahwa terkait dengan tertolak tidaknya suatu amal ibadah yang mengandung bid’ah, terdapat rincian yang perlu diperhatikan:Pertama, jika bid’ah itu 100% murni baru, tidak ada asal usulnya sama sekali dari syariat. Jika ini yang terjadi, maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak. Misalnya, jika seseorang berbuat bid’ah dengan mendirikan salat wajib keenam dalam sehari semalam.Kedua, jika ibadah tersebut pada asalnya ada tuntunan dari syariat, namun dilakukan dengan suatu tata cara yang bid’ah. Jika ini yang terjadi, ada dua rincian:Rincian pertama, jika bid’ah tersebut menyebabkan bentuk lahiriah dari suatu ibadah berubah. Misalnya, seseorang mendirikan salat zuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal ini adalah bid’ah yang menyebabkan bentuk lahiriah salat zuhur berubah. Oleh karena itu, yang tertolak bukan hanya rakaat kelima saja, namun keseluruhan salat zuhur yang didirikan orang tersebut juga tertolak.Rincian kedua, bid’ah yang ada tidak sampai menyebabkan berubahnya bentuk lahiriah dari suatu ibadah. Misalnya, seseorang salat zuhur dengan membaca niat “usholli … “ dengan suara keras. Bacaan usholli dengan suara keras sebelum salat tidaklah mengubah bentuk lahiriah salat. Dalam kondisi ini, yang tertolak hanyalah amalan bid’ah-nya saja (yaitu, bacaan usholli), sedangkan amal yang tercampur dengan bid’ah (yaitu, salat zuhur) tidaklah tertolak. [2] Penjelasan Syekh Abdul Karim Al-KhudhairSyekh Abdul Karim Al-Khudhair juga menjelaskan, “Apakah salat yang mengandung bid’ah dianggap satu bagian seluruhnya? Apakah kita katakan bahwa salat itu satu bagian sejak awal takbir sampai salam? Apakah dengan adanya praktek bid’ah dalam salat lalu membuat semua bagian salatnya batal? Karena teks hadis “maka amalannya tertolak” bisa berkonsekuensi membuat seluruh salatnya batal.Kita katakan, masalah ini terkait dengan kaidah, “Jika ada amalan makruh atau haram dalam salat, maka salatnya batal dan tertolak.” Ini merupakan kaidah ulama zahiriyah. Yang mereka memandang bahwa adanya perkara yang dilarang dalam suatu amalan, akan berkonsekuensi batalnya amalan. Namun, jumhur ulama tidak demikian. Mereka merinci hal ini. Jika perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan bagian inti dari ibadah, atau terkait dengan syarat dari suatu ibadah, maka ibadahnya batal.Namun, perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan perkara eksternal dari ibadah tersebut, apakah ibadahnya menjadi batal?Contohnya, jika seseorang lelaki salat menggunakan surban dari sutra. Jika mengikuti kaidah ulama zahiriyah, salat orang tersebut batal dan ia adalah mubtadi‘ dalam masalah ini. Karena ia mengamalkan amalan yang tidak Nabi tuntunkan dalam salat. Namun, jumhur ulama tidak berpendapat demikian. Menurut jumhur ulama, salat orang tersebut sah, namun ia mendapat dosa karena memakai kain sutra. Berbeda jika ia melakukan perkara terlarang pada bagian inti dari salat. Seperti orang yang mengerjakan salat sunnah pada waktu yang terlarang tanpa sebab, atau seorang wanita salat dalam keadaan haid, atau salat dalam keadaan junub, maka ini semua batal salatnya. Demikian juga, sebagaimana orang yang puasa di hari ‘Id, ini juga tertolak puasanya. Karena ia melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan inti amalan.Demikian juga, jika melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan syarat amalan. Padahal syarat adalah sesuatu yang menyebabkan amalan menjadi tidak sah tanpanya. Maka ketika itu, salat menjadi batal, ibadahnya batal, dan akadnya batal.Namun, jika melakukan perkara terlarang yang bersifat eksternal, maka ini tidak membatalkan amalannya. Ia mendapatkan pahala, salatnya sah, tidak tertolak ketika itu, namun ia mendapatkan dosa.” [3] Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Rabi’ul Awwal 1442/ 9 Oktober 2021Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabbnya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’inhafizhahullah, sini.Ar-Riyadhuz Zakiyyah Syarhu Al-Arba’in An-Nawawiyyahjazakallahu khairan 

Apakah Amal Pelaku Bid’ah Tidak Diterima?

Di antara bahaya bid’ah adalah menyebabkan amal menjadi tertolak atau tidak diterima. Namun, apakah seluruh bagian amalannya tertolak atau hanya bagian yang bid’ah saja yang tertolak? Simak uraian berikut ini.Tertolaknya amalan bid’ahHal ini didasari oleh banyak dalil. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana juga perkataan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkaitan tentang bid’ah qadariyyah (sekelompok orang yang berbuat bid’ah dalam perkara akidah dengan mengingkari takdir),فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي» ، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ“Apabila kamu bertemu mereka, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku. Dan demi Zat yang ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengan-Nya, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud, niscaya sedekahnya tidak akan diterima hingga dia beriman kepada takdir (baik dan buruk).” (HR. Muslim no. 8)Juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kelompok Khawarij,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari busur panah.“Setelah sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ“Akan muncul suatu kaum di tengah-tengah kalian yang kalian akan meremehkan salat kalian bila melihat salat mereka, begitu juga dengan puasa kalian jika melihat puasa mereka, serta amal kalian jika melihat amal mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan.” (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5058, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kondisi orang-orang khawarij yang sangat gemar beribadah. Kuantitas salat, puasa, atau amal mereka secara umum itu lebih dari amal yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan (sasaran panah) karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat dari busur panah.Oleh karena itu, jika telah ditetapkan bahwa amal sebagian pelaku bid’ah (dalam hal ini adalah qadariyyah dan khawarij) itu tidak diterima, maka setiap pelaku bid’ah perlu merasa khawatir akan memiliki nasib yang sama.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaRincian amalan bid’ah yang tertolakPenjelasan Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-RaslanDalam kitab “Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in” [1], dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan bahwa ada dua kemungkinan maksud dari “amal pelaku bid’ah tidak diterima”, yaitu:Kemungkinan pertamaSemua amal ibadahnya tidak diterima sama sekali, baik amal yang sesuai dengan sunnah (tidak tercampur bid’ah) atau amal yang merupakan bid’ah. Kemungkinan pertama bisa saja terjadi dalam salah satu dari tiga bentuk berikut ini:Pertama, semua status amalan pelaku bid’ah dihukumi sesuai zahir dalil-dalil di atas. Yaitu semua pelaku bid’ah, bid’ah apapun itu, maka amalnya tidak diterima sama sekali. Baik amal tersebut dimasuki bid’ah ataukah tidak.Kedua, seluruh amalannya tertolak jika bid’ah yang dilakukan itu terjadi pada salah satu landasan pokok agama, sedangkan banyak amalan yang bercabang dari landasan tersebut.Sebagaimana jika seseorang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh mengamalkan hadis ahad secara mutlak. Karena mayoritas taklif (pembebanan syariat) dibangun di atas hadis-hadis tersebut. Dan beban syariat itu diberlakukan kepada seseorang, atas dasar dalil Al-Qur’an dan Sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dalilnya ditolak, maka konsekuensinya, semua amalannya juga tertolak.Ketiga, dalam sebagian perkara ta’abbudiyah dan juga beberapa perkara lainnya, terkadang keyakinan bid’ah-nya tersebut akan menyeretnya untuk melakukan takwil (merubah makna dalil). Kemudian takwil ini akan mempengaruhi akidahnya sehingga menjadi lemah, dan berujung membatalkan semua amalnya karena lemah dan rusaknya akidah.Bentuk ketiga ini bisa diperjelas dengan beberapa contoh berikut ini:Contoh pertama, seseorang yang melakukan bid’ah, terkadang lama kelamaan ia akan meyakini bahwa selain dalil, akal juga bisa menetapkan syariat. Dan dalil itu hanya sebagai penguat dari apa yang ditunjukkan oleh akalnya. Sehingga pelaku bid’ah ini menjadikan dalil itu sebagai pendukung dan penguat saja, bukan penentu utama dalam penetapan hukum syar’i. Namun, penentu utamanya adalah akal. Sehingga semua amal yang dia lakukan dibangun di atas apa yang ditunjukkan atau ditetapkan oleh akalnya, bukan atas apa yang ditunjukkan oleh dalil. Ini adalah akidah yang rusak dan menyimpang. Sehingga, dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena rusaknya akidah.Contoh kedua, orang yang melakukan bid’ah, ia menganggap bid’ah itu sebagai sebuah kebaikan. Konsekuensinya, ia beranggapan bahwa syariat Islam itu belum sempurna sehingga perlu ditambah dan dimodifikasi kembali. Ini akan menyeret dia untuk mengingkari atau men-takwil firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena menolak atau mentakwil ayat Al-Qur’an.Keempat, bid’ah yang menyebabkan seluruh amal tertolak adalah jika seseorang terjerumus dalam bid’ah yang sampai pada level kekufuran. Misalnya, bid’ah qadariyyah seperti yang disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang tidak beriman kepada takdir, maka dia kafir. Dan sebanyak apa pun amal ibadah orang kafir, tidak akan diterima amalannya.Kemungkinan keduaAmalan yang tidak diterima adalah hanya amalan yang tercampur dengan bid’ah. Adapun amal lain yang sesuai dengan sunnah, maka tetap diterima. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Di dalam riwayat Muslim dengan lafaz,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Syekh Sa’ad bin Nashir Asy-SyatsriSyekh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menjelaskan bahwa terkait dengan tertolak tidaknya suatu amal ibadah yang mengandung bid’ah, terdapat rincian yang perlu diperhatikan:Pertama, jika bid’ah itu 100% murni baru, tidak ada asal usulnya sama sekali dari syariat. Jika ini yang terjadi, maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak. Misalnya, jika seseorang berbuat bid’ah dengan mendirikan salat wajib keenam dalam sehari semalam.Kedua, jika ibadah tersebut pada asalnya ada tuntunan dari syariat, namun dilakukan dengan suatu tata cara yang bid’ah. Jika ini yang terjadi, ada dua rincian:Rincian pertama, jika bid’ah tersebut menyebabkan bentuk lahiriah dari suatu ibadah berubah. Misalnya, seseorang mendirikan salat zuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal ini adalah bid’ah yang menyebabkan bentuk lahiriah salat zuhur berubah. Oleh karena itu, yang tertolak bukan hanya rakaat kelima saja, namun keseluruhan salat zuhur yang didirikan orang tersebut juga tertolak.Rincian kedua, bid’ah yang ada tidak sampai menyebabkan berubahnya bentuk lahiriah dari suatu ibadah. Misalnya, seseorang salat zuhur dengan membaca niat “usholli … “ dengan suara keras. Bacaan usholli dengan suara keras sebelum salat tidaklah mengubah bentuk lahiriah salat. Dalam kondisi ini, yang tertolak hanyalah amalan bid’ah-nya saja (yaitu, bacaan usholli), sedangkan amal yang tercampur dengan bid’ah (yaitu, salat zuhur) tidaklah tertolak. [2] Penjelasan Syekh Abdul Karim Al-KhudhairSyekh Abdul Karim Al-Khudhair juga menjelaskan, “Apakah salat yang mengandung bid’ah dianggap satu bagian seluruhnya? Apakah kita katakan bahwa salat itu satu bagian sejak awal takbir sampai salam? Apakah dengan adanya praktek bid’ah dalam salat lalu membuat semua bagian salatnya batal? Karena teks hadis “maka amalannya tertolak” bisa berkonsekuensi membuat seluruh salatnya batal.Kita katakan, masalah ini terkait dengan kaidah, “Jika ada amalan makruh atau haram dalam salat, maka salatnya batal dan tertolak.” Ini merupakan kaidah ulama zahiriyah. Yang mereka memandang bahwa adanya perkara yang dilarang dalam suatu amalan, akan berkonsekuensi batalnya amalan. Namun, jumhur ulama tidak demikian. Mereka merinci hal ini. Jika perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan bagian inti dari ibadah, atau terkait dengan syarat dari suatu ibadah, maka ibadahnya batal.Namun, perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan perkara eksternal dari ibadah tersebut, apakah ibadahnya menjadi batal?Contohnya, jika seseorang lelaki salat menggunakan surban dari sutra. Jika mengikuti kaidah ulama zahiriyah, salat orang tersebut batal dan ia adalah mubtadi‘ dalam masalah ini. Karena ia mengamalkan amalan yang tidak Nabi tuntunkan dalam salat. Namun, jumhur ulama tidak berpendapat demikian. Menurut jumhur ulama, salat orang tersebut sah, namun ia mendapat dosa karena memakai kain sutra. Berbeda jika ia melakukan perkara terlarang pada bagian inti dari salat. Seperti orang yang mengerjakan salat sunnah pada waktu yang terlarang tanpa sebab, atau seorang wanita salat dalam keadaan haid, atau salat dalam keadaan junub, maka ini semua batal salatnya. Demikian juga, sebagaimana orang yang puasa di hari ‘Id, ini juga tertolak puasanya. Karena ia melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan inti amalan.Demikian juga, jika melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan syarat amalan. Padahal syarat adalah sesuatu yang menyebabkan amalan menjadi tidak sah tanpanya. Maka ketika itu, salat menjadi batal, ibadahnya batal, dan akadnya batal.Namun, jika melakukan perkara terlarang yang bersifat eksternal, maka ini tidak membatalkan amalannya. Ia mendapatkan pahala, salatnya sah, tidak tertolak ketika itu, namun ia mendapatkan dosa.” [3] Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Rabi’ul Awwal 1442/ 9 Oktober 2021Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabbnya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’inhafizhahullah, sini.Ar-Riyadhuz Zakiyyah Syarhu Al-Arba’in An-Nawawiyyahjazakallahu khairan 
Di antara bahaya bid’ah adalah menyebabkan amal menjadi tertolak atau tidak diterima. Namun, apakah seluruh bagian amalannya tertolak atau hanya bagian yang bid’ah saja yang tertolak? Simak uraian berikut ini.Tertolaknya amalan bid’ahHal ini didasari oleh banyak dalil. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana juga perkataan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkaitan tentang bid’ah qadariyyah (sekelompok orang yang berbuat bid’ah dalam perkara akidah dengan mengingkari takdir),فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي» ، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ“Apabila kamu bertemu mereka, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku. Dan demi Zat yang ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengan-Nya, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud, niscaya sedekahnya tidak akan diterima hingga dia beriman kepada takdir (baik dan buruk).” (HR. Muslim no. 8)Juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kelompok Khawarij,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari busur panah.“Setelah sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ“Akan muncul suatu kaum di tengah-tengah kalian yang kalian akan meremehkan salat kalian bila melihat salat mereka, begitu juga dengan puasa kalian jika melihat puasa mereka, serta amal kalian jika melihat amal mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan.” (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5058, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kondisi orang-orang khawarij yang sangat gemar beribadah. Kuantitas salat, puasa, atau amal mereka secara umum itu lebih dari amal yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan (sasaran panah) karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat dari busur panah.Oleh karena itu, jika telah ditetapkan bahwa amal sebagian pelaku bid’ah (dalam hal ini adalah qadariyyah dan khawarij) itu tidak diterima, maka setiap pelaku bid’ah perlu merasa khawatir akan memiliki nasib yang sama.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaRincian amalan bid’ah yang tertolakPenjelasan Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-RaslanDalam kitab “Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in” [1], dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan bahwa ada dua kemungkinan maksud dari “amal pelaku bid’ah tidak diterima”, yaitu:Kemungkinan pertamaSemua amal ibadahnya tidak diterima sama sekali, baik amal yang sesuai dengan sunnah (tidak tercampur bid’ah) atau amal yang merupakan bid’ah. Kemungkinan pertama bisa saja terjadi dalam salah satu dari tiga bentuk berikut ini:Pertama, semua status amalan pelaku bid’ah dihukumi sesuai zahir dalil-dalil di atas. Yaitu semua pelaku bid’ah, bid’ah apapun itu, maka amalnya tidak diterima sama sekali. Baik amal tersebut dimasuki bid’ah ataukah tidak.Kedua, seluruh amalannya tertolak jika bid’ah yang dilakukan itu terjadi pada salah satu landasan pokok agama, sedangkan banyak amalan yang bercabang dari landasan tersebut.Sebagaimana jika seseorang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh mengamalkan hadis ahad secara mutlak. Karena mayoritas taklif (pembebanan syariat) dibangun di atas hadis-hadis tersebut. Dan beban syariat itu diberlakukan kepada seseorang, atas dasar dalil Al-Qur’an dan Sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dalilnya ditolak, maka konsekuensinya, semua amalannya juga tertolak.Ketiga, dalam sebagian perkara ta’abbudiyah dan juga beberapa perkara lainnya, terkadang keyakinan bid’ah-nya tersebut akan menyeretnya untuk melakukan takwil (merubah makna dalil). Kemudian takwil ini akan mempengaruhi akidahnya sehingga menjadi lemah, dan berujung membatalkan semua amalnya karena lemah dan rusaknya akidah.Bentuk ketiga ini bisa diperjelas dengan beberapa contoh berikut ini:Contoh pertama, seseorang yang melakukan bid’ah, terkadang lama kelamaan ia akan meyakini bahwa selain dalil, akal juga bisa menetapkan syariat. Dan dalil itu hanya sebagai penguat dari apa yang ditunjukkan oleh akalnya. Sehingga pelaku bid’ah ini menjadikan dalil itu sebagai pendukung dan penguat saja, bukan penentu utama dalam penetapan hukum syar’i. Namun, penentu utamanya adalah akal. Sehingga semua amal yang dia lakukan dibangun di atas apa yang ditunjukkan atau ditetapkan oleh akalnya, bukan atas apa yang ditunjukkan oleh dalil. Ini adalah akidah yang rusak dan menyimpang. Sehingga, dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena rusaknya akidah.Contoh kedua, orang yang melakukan bid’ah, ia menganggap bid’ah itu sebagai sebuah kebaikan. Konsekuensinya, ia beranggapan bahwa syariat Islam itu belum sempurna sehingga perlu ditambah dan dimodifikasi kembali. Ini akan menyeret dia untuk mengingkari atau men-takwil firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena menolak atau mentakwil ayat Al-Qur’an.Keempat, bid’ah yang menyebabkan seluruh amal tertolak adalah jika seseorang terjerumus dalam bid’ah yang sampai pada level kekufuran. Misalnya, bid’ah qadariyyah seperti yang disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang tidak beriman kepada takdir, maka dia kafir. Dan sebanyak apa pun amal ibadah orang kafir, tidak akan diterima amalannya.Kemungkinan keduaAmalan yang tidak diterima adalah hanya amalan yang tercampur dengan bid’ah. Adapun amal lain yang sesuai dengan sunnah, maka tetap diterima. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Di dalam riwayat Muslim dengan lafaz,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Syekh Sa’ad bin Nashir Asy-SyatsriSyekh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menjelaskan bahwa terkait dengan tertolak tidaknya suatu amal ibadah yang mengandung bid’ah, terdapat rincian yang perlu diperhatikan:Pertama, jika bid’ah itu 100% murni baru, tidak ada asal usulnya sama sekali dari syariat. Jika ini yang terjadi, maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak. Misalnya, jika seseorang berbuat bid’ah dengan mendirikan salat wajib keenam dalam sehari semalam.Kedua, jika ibadah tersebut pada asalnya ada tuntunan dari syariat, namun dilakukan dengan suatu tata cara yang bid’ah. Jika ini yang terjadi, ada dua rincian:Rincian pertama, jika bid’ah tersebut menyebabkan bentuk lahiriah dari suatu ibadah berubah. Misalnya, seseorang mendirikan salat zuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal ini adalah bid’ah yang menyebabkan bentuk lahiriah salat zuhur berubah. Oleh karena itu, yang tertolak bukan hanya rakaat kelima saja, namun keseluruhan salat zuhur yang didirikan orang tersebut juga tertolak.Rincian kedua, bid’ah yang ada tidak sampai menyebabkan berubahnya bentuk lahiriah dari suatu ibadah. Misalnya, seseorang salat zuhur dengan membaca niat “usholli … “ dengan suara keras. Bacaan usholli dengan suara keras sebelum salat tidaklah mengubah bentuk lahiriah salat. Dalam kondisi ini, yang tertolak hanyalah amalan bid’ah-nya saja (yaitu, bacaan usholli), sedangkan amal yang tercampur dengan bid’ah (yaitu, salat zuhur) tidaklah tertolak. [2] Penjelasan Syekh Abdul Karim Al-KhudhairSyekh Abdul Karim Al-Khudhair juga menjelaskan, “Apakah salat yang mengandung bid’ah dianggap satu bagian seluruhnya? Apakah kita katakan bahwa salat itu satu bagian sejak awal takbir sampai salam? Apakah dengan adanya praktek bid’ah dalam salat lalu membuat semua bagian salatnya batal? Karena teks hadis “maka amalannya tertolak” bisa berkonsekuensi membuat seluruh salatnya batal.Kita katakan, masalah ini terkait dengan kaidah, “Jika ada amalan makruh atau haram dalam salat, maka salatnya batal dan tertolak.” Ini merupakan kaidah ulama zahiriyah. Yang mereka memandang bahwa adanya perkara yang dilarang dalam suatu amalan, akan berkonsekuensi batalnya amalan. Namun, jumhur ulama tidak demikian. Mereka merinci hal ini. Jika perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan bagian inti dari ibadah, atau terkait dengan syarat dari suatu ibadah, maka ibadahnya batal.Namun, perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan perkara eksternal dari ibadah tersebut, apakah ibadahnya menjadi batal?Contohnya, jika seseorang lelaki salat menggunakan surban dari sutra. Jika mengikuti kaidah ulama zahiriyah, salat orang tersebut batal dan ia adalah mubtadi‘ dalam masalah ini. Karena ia mengamalkan amalan yang tidak Nabi tuntunkan dalam salat. Namun, jumhur ulama tidak berpendapat demikian. Menurut jumhur ulama, salat orang tersebut sah, namun ia mendapat dosa karena memakai kain sutra. Berbeda jika ia melakukan perkara terlarang pada bagian inti dari salat. Seperti orang yang mengerjakan salat sunnah pada waktu yang terlarang tanpa sebab, atau seorang wanita salat dalam keadaan haid, atau salat dalam keadaan junub, maka ini semua batal salatnya. Demikian juga, sebagaimana orang yang puasa di hari ‘Id, ini juga tertolak puasanya. Karena ia melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan inti amalan.Demikian juga, jika melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan syarat amalan. Padahal syarat adalah sesuatu yang menyebabkan amalan menjadi tidak sah tanpanya. Maka ketika itu, salat menjadi batal, ibadahnya batal, dan akadnya batal.Namun, jika melakukan perkara terlarang yang bersifat eksternal, maka ini tidak membatalkan amalannya. Ia mendapatkan pahala, salatnya sah, tidak tertolak ketika itu, namun ia mendapatkan dosa.” [3] Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Rabi’ul Awwal 1442/ 9 Oktober 2021Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabbnya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’inhafizhahullah, sini.Ar-Riyadhuz Zakiyyah Syarhu Al-Arba’in An-Nawawiyyahjazakallahu khairan 


Di antara bahaya bid’ah adalah menyebabkan amal menjadi tertolak atau tidak diterima. Namun, apakah seluruh bagian amalannya tertolak atau hanya bagian yang bid’ah saja yang tertolak? Simak uraian berikut ini.Tertolaknya amalan bid’ahHal ini didasari oleh banyak dalil. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Sebagaimana juga perkataan sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkaitan tentang bid’ah qadariyyah (sekelompok orang yang berbuat bid’ah dalam perkara akidah dengan mengingkari takdir),فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي» ، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ“Apabila kamu bertemu mereka, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka, dan mereka berlepas diri dariku. Dan demi Zat yang ‘Abdullah bin ‘Umar bersumpah dengan-Nya, kalau seandainya salah seorang dari mereka berinfaq dengan emas sebesar gunung Uhud, niscaya sedekahnya tidak akan diterima hingga dia beriman kepada takdir (baik dan buruk).” (HR. Muslim no. 8)Juga sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan kelompok Khawarij,يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ“Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari busur panah.“Setelah sebelumnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، وَيَقْرَءُونَ القُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ“Akan muncul suatu kaum di tengah-tengah kalian yang kalian akan meremehkan salat kalian bila melihat salat mereka, begitu juga dengan puasa kalian jika melihat puasa mereka, serta amal kalian jika melihat amal mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan.” (HR. Bukhari no. 3414, 4771, 5058, 5811, 6532 dan Muslim no. 1063)Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan kondisi orang-orang khawarij yang sangat gemar beribadah. Kuantitas salat, puasa, atau amal mereka secara umum itu lebih dari amal yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan keluarnya mereka dari agama seperti anak panah yang mampu menembus tubuh hewan (sasaran panah) karena begitu kuatnya anak panah tersebut melesat dari busur panah.Oleh karena itu, jika telah ditetapkan bahwa amal sebagian pelaku bid’ah (dalam hal ini adalah qadariyyah dan khawarij) itu tidak diterima, maka setiap pelaku bid’ah perlu merasa khawatir akan memiliki nasib yang sama.Baca Juga: Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis NerakaRincian amalan bid’ah yang tertolakPenjelasan Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-RaslanDalam kitab “Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in” [1], dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan bahwa ada dua kemungkinan maksud dari “amal pelaku bid’ah tidak diterima”, yaitu:Kemungkinan pertamaSemua amal ibadahnya tidak diterima sama sekali, baik amal yang sesuai dengan sunnah (tidak tercampur bid’ah) atau amal yang merupakan bid’ah. Kemungkinan pertama bisa saja terjadi dalam salah satu dari tiga bentuk berikut ini:Pertama, semua status amalan pelaku bid’ah dihukumi sesuai zahir dalil-dalil di atas. Yaitu semua pelaku bid’ah, bid’ah apapun itu, maka amalnya tidak diterima sama sekali. Baik amal tersebut dimasuki bid’ah ataukah tidak.Kedua, seluruh amalannya tertolak jika bid’ah yang dilakukan itu terjadi pada salah satu landasan pokok agama, sedangkan banyak amalan yang bercabang dari landasan tersebut.Sebagaimana jika seseorang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh mengamalkan hadis ahad secara mutlak. Karena mayoritas taklif (pembebanan syariat) dibangun di atas hadis-hadis tersebut. Dan beban syariat itu diberlakukan kepada seseorang, atas dasar dalil Al-Qur’an dan Sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dalilnya ditolak, maka konsekuensinya, semua amalannya juga tertolak.Ketiga, dalam sebagian perkara ta’abbudiyah dan juga beberapa perkara lainnya, terkadang keyakinan bid’ah-nya tersebut akan menyeretnya untuk melakukan takwil (merubah makna dalil). Kemudian takwil ini akan mempengaruhi akidahnya sehingga menjadi lemah, dan berujung membatalkan semua amalnya karena lemah dan rusaknya akidah.Bentuk ketiga ini bisa diperjelas dengan beberapa contoh berikut ini:Contoh pertama, seseorang yang melakukan bid’ah, terkadang lama kelamaan ia akan meyakini bahwa selain dalil, akal juga bisa menetapkan syariat. Dan dalil itu hanya sebagai penguat dari apa yang ditunjukkan oleh akalnya. Sehingga pelaku bid’ah ini menjadikan dalil itu sebagai pendukung dan penguat saja, bukan penentu utama dalam penetapan hukum syar’i. Namun, penentu utamanya adalah akal. Sehingga semua amal yang dia lakukan dibangun di atas apa yang ditunjukkan atau ditetapkan oleh akalnya, bukan atas apa yang ditunjukkan oleh dalil. Ini adalah akidah yang rusak dan menyimpang. Sehingga, dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena rusaknya akidah.Contoh kedua, orang yang melakukan bid’ah, ia menganggap bid’ah itu sebagai sebuah kebaikan. Konsekuensinya, ia beranggapan bahwa syariat Islam itu belum sempurna sehingga perlu ditambah dan dimodifikasi kembali. Ini akan menyeret dia untuk mengingkari atau men-takwil firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)Dalam kondisi inilah, seseorang bisa tertolak semua amalannya karena menolak atau mentakwil ayat Al-Qur’an.Keempat, bid’ah yang menyebabkan seluruh amal tertolak adalah jika seseorang terjerumus dalam bid’ah yang sampai pada level kekufuran. Misalnya, bid’ah qadariyyah seperti yang disebutkan dalam riwayat di atas. Orang yang tidak beriman kepada takdir, maka dia kafir. Dan sebanyak apa pun amal ibadah orang kafir, tidak akan diterima amalannya.Kemungkinan keduaAmalan yang tidak diterima adalah hanya amalan yang tercampur dengan bid’ah. Adapun amal lain yang sesuai dengan sunnah, maka tetap diterima. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada dasar di dalamnya, maka amal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Di dalam riwayat Muslim dengan lafaz,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka dia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering DilupakanPenjelasan Syekh Sa’ad bin Nashir Asy-SyatsriSyekh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menjelaskan bahwa terkait dengan tertolak tidaknya suatu amal ibadah yang mengandung bid’ah, terdapat rincian yang perlu diperhatikan:Pertama, jika bid’ah itu 100% murni baru, tidak ada asal usulnya sama sekali dari syariat. Jika ini yang terjadi, maka keseluruhan ibadah baru tersebut tertolak. Misalnya, jika seseorang berbuat bid’ah dengan mendirikan salat wajib keenam dalam sehari semalam.Kedua, jika ibadah tersebut pada asalnya ada tuntunan dari syariat, namun dilakukan dengan suatu tata cara yang bid’ah. Jika ini yang terjadi, ada dua rincian:Rincian pertama, jika bid’ah tersebut menyebabkan bentuk lahiriah dari suatu ibadah berubah. Misalnya, seseorang mendirikan salat zuhur lima rakaat. Rakaat kelima dalam hal ini adalah bid’ah yang menyebabkan bentuk lahiriah salat zuhur berubah. Oleh karena itu, yang tertolak bukan hanya rakaat kelima saja, namun keseluruhan salat zuhur yang didirikan orang tersebut juga tertolak.Rincian kedua, bid’ah yang ada tidak sampai menyebabkan berubahnya bentuk lahiriah dari suatu ibadah. Misalnya, seseorang salat zuhur dengan membaca niat “usholli … “ dengan suara keras. Bacaan usholli dengan suara keras sebelum salat tidaklah mengubah bentuk lahiriah salat. Dalam kondisi ini, yang tertolak hanyalah amalan bid’ah-nya saja (yaitu, bacaan usholli), sedangkan amal yang tercampur dengan bid’ah (yaitu, salat zuhur) tidaklah tertolak. [2] Penjelasan Syekh Abdul Karim Al-KhudhairSyekh Abdul Karim Al-Khudhair juga menjelaskan, “Apakah salat yang mengandung bid’ah dianggap satu bagian seluruhnya? Apakah kita katakan bahwa salat itu satu bagian sejak awal takbir sampai salam? Apakah dengan adanya praktek bid’ah dalam salat lalu membuat semua bagian salatnya batal? Karena teks hadis “maka amalannya tertolak” bisa berkonsekuensi membuat seluruh salatnya batal.Kita katakan, masalah ini terkait dengan kaidah, “Jika ada amalan makruh atau haram dalam salat, maka salatnya batal dan tertolak.” Ini merupakan kaidah ulama zahiriyah. Yang mereka memandang bahwa adanya perkara yang dilarang dalam suatu amalan, akan berkonsekuensi batalnya amalan. Namun, jumhur ulama tidak demikian. Mereka merinci hal ini. Jika perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan bagian inti dari ibadah, atau terkait dengan syarat dari suatu ibadah, maka ibadahnya batal.Namun, perkara terlarang yang dilakukan itu terkait dengan perkara eksternal dari ibadah tersebut, apakah ibadahnya menjadi batal?Contohnya, jika seseorang lelaki salat menggunakan surban dari sutra. Jika mengikuti kaidah ulama zahiriyah, salat orang tersebut batal dan ia adalah mubtadi‘ dalam masalah ini. Karena ia mengamalkan amalan yang tidak Nabi tuntunkan dalam salat. Namun, jumhur ulama tidak berpendapat demikian. Menurut jumhur ulama, salat orang tersebut sah, namun ia mendapat dosa karena memakai kain sutra. Berbeda jika ia melakukan perkara terlarang pada bagian inti dari salat. Seperti orang yang mengerjakan salat sunnah pada waktu yang terlarang tanpa sebab, atau seorang wanita salat dalam keadaan haid, atau salat dalam keadaan junub, maka ini semua batal salatnya. Demikian juga, sebagaimana orang yang puasa di hari ‘Id, ini juga tertolak puasanya. Karena ia melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan inti amalan.Demikian juga, jika melakukan perkara yang terlarang yang terkait dengan syarat amalan. Padahal syarat adalah sesuatu yang menyebabkan amalan menjadi tidak sah tanpanya. Maka ketika itu, salat menjadi batal, ibadahnya batal, dan akadnya batal.Namun, jika melakukan perkara terlarang yang bersifat eksternal, maka ini tidak membatalkan amalannya. Ia mendapatkan pahala, salatnya sah, tidak tertolak ketika itu, namun ia mendapatkan dosa.” [3] Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:***@Rumah Kasongan, 2 Rabi’ul Awwal 1442/ 9 Oktober 2021Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabbnya,Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’inhafizhahullah, sini.Ar-Riyadhuz Zakiyyah Syarhu Al-Arba’in An-Nawawiyyahjazakallahu khairan 

Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran

Bagaimana hukum meludah di lantai masjid? Kali ini kita bahas kembali hadits dari Bulughul Maram mengenai hukum seputar masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Meludah di dalam Masjid 1.1. Hadits #262 1.2. Faedah hadits Hukum Meludah di dalam Masjid Hadits #262   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 415 dan Muslim, no. 552]   Faedah hadits Hendaklah seorang muslim tidak meludah di (lantai) masjid. Hal ini disamakan dengan tidak boleh menghinakan masjid dan orang yang di dalamnya. Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Kalau memang ingin meludah, hendaklah meludah ke sapu tangan atau di pakaiannya. Kalau lantai masjid masih berupa tanah, lalu meludah di lantai, hendaklah ludah tersebut dipendam agar tidak mengganggu yang lain. Baca juga: Masjid Tidak Boleh Kotor   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:492-493.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid ludah masjid masjid kotor meludah meludah di dalam masjid

Bulughul Maram – Shalat: Lantai Masjid Hendaklah Dijaga Bersih dari Ludah dan Kotoran

Bagaimana hukum meludah di lantai masjid? Kali ini kita bahas kembali hadits dari Bulughul Maram mengenai hukum seputar masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Meludah di dalam Masjid 1.1. Hadits #262 1.2. Faedah hadits Hukum Meludah di dalam Masjid Hadits #262   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 415 dan Muslim, no. 552]   Faedah hadits Hendaklah seorang muslim tidak meludah di (lantai) masjid. Hal ini disamakan dengan tidak boleh menghinakan masjid dan orang yang di dalamnya. Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Kalau memang ingin meludah, hendaklah meludah ke sapu tangan atau di pakaiannya. Kalau lantai masjid masih berupa tanah, lalu meludah di lantai, hendaklah ludah tersebut dipendam agar tidak mengganggu yang lain. Baca juga: Masjid Tidak Boleh Kotor   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:492-493.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid ludah masjid masjid kotor meludah meludah di dalam masjid
Bagaimana hukum meludah di lantai masjid? Kali ini kita bahas kembali hadits dari Bulughul Maram mengenai hukum seputar masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Meludah di dalam Masjid 1.1. Hadits #262 1.2. Faedah hadits Hukum Meludah di dalam Masjid Hadits #262   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 415 dan Muslim, no. 552]   Faedah hadits Hendaklah seorang muslim tidak meludah di (lantai) masjid. Hal ini disamakan dengan tidak boleh menghinakan masjid dan orang yang di dalamnya. Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Kalau memang ingin meludah, hendaklah meludah ke sapu tangan atau di pakaiannya. Kalau lantai masjid masih berupa tanah, lalu meludah di lantai, hendaklah ludah tersebut dipendam agar tidak mengganggu yang lain. Baca juga: Masjid Tidak Boleh Kotor   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:492-493.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid ludah masjid masjid kotor meludah meludah di dalam masjid


Bagaimana hukum meludah di lantai masjid? Kali ini kita bahas kembali hadits dari Bulughul Maram mengenai hukum seputar masjid.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Hukum Meludah di dalam Masjid 1.1. Hadits #262 1.2. Faedah hadits Hukum Meludah di dalam Masjid Hadits #262   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 415 dan Muslim, no. 552]   Faedah hadits Hendaklah seorang muslim tidak meludah di (lantai) masjid. Hal ini disamakan dengan tidak boleh menghinakan masjid dan orang yang di dalamnya. Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat. Kalau memang ingin meludah, hendaklah meludah ke sapu tangan atau di pakaiannya. Kalau lantai masjid masih berupa tanah, lalu meludah di lantai, hendaklah ludah tersebut dipendam agar tidak mengganggu yang lain. Baca juga: Masjid Tidak Boleh Kotor   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:492-493.   — Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat lantai masjid ludah masjid masjid kotor meludah meludah di dalam masjid

Bulughul Maram – Shalat: Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid?

Bolehkah wanita haidh masuk masjid? Bahasan ini bisa kita simpulkan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid 1.1. Hadits #261 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid Hadits #261   وَعَنْهَا: أَنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِيني، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap kepadaku. Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 439]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya wanita tinggal dan tidur di masjid karena wanita ini memiliki tenda di masjid untuk tinggal dan tidur di dalamnya. Hendaklah menjaga wanita yang tinggal dan tidur di masjid dari berbagai godaan padanya. Di zaman kita ini, wanita baiknya tidak tinggal di masjid karena godaan padanya begitu besar.   Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Apakah wanita haidh boleh masuk masjid berdasarkan hadits budak wanita ini? Jawabannya adalah hadits ini punya bahasan lain karena para ulama katakan bahwa wanita ini adalah wanita monopause yang sudah tidak mengalami haidh lagi. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.   Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Bulughul Maram) Hadits tentang bahasan wanita haidh dan junub dilarang masuk masjid. HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif]. Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits.   Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:490-491. Baca Juga: Bahasan Sebab & Tata Cara Mandi Junub dari Bulughul Maram   — Senin pagi, 11 Rabiul Awwal 1443 H, 18 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat haid haidh jihad masjid masjid kotor perang sakit wanita haidh dilarang masuk masjid wanita haidh dilarang shalat wanita haidh masuk masjid yang dilarang bagi wanita haidh

Bulughul Maram – Shalat: Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid?

Bolehkah wanita haidh masuk masjid? Bahasan ini bisa kita simpulkan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid 1.1. Hadits #261 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid Hadits #261   وَعَنْهَا: أَنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِيني، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap kepadaku. Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 439]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya wanita tinggal dan tidur di masjid karena wanita ini memiliki tenda di masjid untuk tinggal dan tidur di dalamnya. Hendaklah menjaga wanita yang tinggal dan tidur di masjid dari berbagai godaan padanya. Di zaman kita ini, wanita baiknya tidak tinggal di masjid karena godaan padanya begitu besar.   Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Apakah wanita haidh boleh masuk masjid berdasarkan hadits budak wanita ini? Jawabannya adalah hadits ini punya bahasan lain karena para ulama katakan bahwa wanita ini adalah wanita monopause yang sudah tidak mengalami haidh lagi. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.   Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Bulughul Maram) Hadits tentang bahasan wanita haidh dan junub dilarang masuk masjid. HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif]. Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits.   Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:490-491. Baca Juga: Bahasan Sebab & Tata Cara Mandi Junub dari Bulughul Maram   — Senin pagi, 11 Rabiul Awwal 1443 H, 18 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat haid haidh jihad masjid masjid kotor perang sakit wanita haidh dilarang masuk masjid wanita haidh dilarang shalat wanita haidh masuk masjid yang dilarang bagi wanita haidh
Bolehkah wanita haidh masuk masjid? Bahasan ini bisa kita simpulkan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid 1.1. Hadits #261 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid Hadits #261   وَعَنْهَا: أَنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِيني، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap kepadaku. Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 439]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya wanita tinggal dan tidur di masjid karena wanita ini memiliki tenda di masjid untuk tinggal dan tidur di dalamnya. Hendaklah menjaga wanita yang tinggal dan tidur di masjid dari berbagai godaan padanya. Di zaman kita ini, wanita baiknya tidak tinggal di masjid karena godaan padanya begitu besar.   Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Apakah wanita haidh boleh masuk masjid berdasarkan hadits budak wanita ini? Jawabannya adalah hadits ini punya bahasan lain karena para ulama katakan bahwa wanita ini adalah wanita monopause yang sudah tidak mengalami haidh lagi. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.   Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Bulughul Maram) Hadits tentang bahasan wanita haidh dan junub dilarang masuk masjid. HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif]. Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits.   Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:490-491. Baca Juga: Bahasan Sebab & Tata Cara Mandi Junub dari Bulughul Maram   — Senin pagi, 11 Rabiul Awwal 1443 H, 18 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat haid haidh jihad masjid masjid kotor perang sakit wanita haidh dilarang masuk masjid wanita haidh dilarang shalat wanita haidh masuk masjid yang dilarang bagi wanita haidh


Bolehkah wanita haidh masuk masjid? Bahasan ini bisa kita simpulkan dari hadits Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ المسَاجِدِ Bab Seputar Masjid Daftar Isi tutup 1. Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid 1.1. Hadits #261 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Bolehnya Wanita Tinggal dan Tidur di Masjid Hadits #261   وَعَنْهَا: أَنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِيني، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ada seorang budak perempuan hitam mempunyai tenda di dalam masjid, ia sering datang kepadaku dan bercakap-cakap kepadaku. Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 439]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya wanita tinggal dan tidur di masjid karena wanita ini memiliki tenda di masjid untuk tinggal dan tidur di dalamnya. Hendaklah menjaga wanita yang tinggal dan tidur di masjid dari berbagai godaan padanya. Di zaman kita ini, wanita baiknya tidak tinggal di masjid karena godaan padanya begitu besar.   Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Apakah wanita haidh boleh masuk masjid berdasarkan hadits budak wanita ini? Jawabannya adalah hadits ini punya bahasan lain karena para ulama katakan bahwa wanita ini adalah wanita monopause yang sudah tidak mengalami haidh lagi. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid.   Baca juga: Tata Cara Mandi Junub (Bulughul Maram) Hadits tentang bahasan wanita haidh dan junub dilarang masuk masjid. HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327. Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif]. Hadits ini yang dijadikan dalil bahwa wanita haidh dan junub tidak boleh berdiam di masjid. Inilah pendapat jumhur ulama dari ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ulama Syafiiyah, dan menjadi pendapat ulama Hambali terkait masalah haidh. Dalil jumhur ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa’: 43). Ayat ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama apakah yang dilarang itu shalatnya ataukah yang dilarang adalah berdiam di masjid dalam keadaan junub. Pendapat yang menyatakan dilarang berdiam di masjid bagi orang junub dipilih oleh kebanyakan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii. Jumhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur shalatnya, tetapi juga dilarang puasa. Sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan shalat ketika sudah mandi. Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid. Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub. Sebab perbedaan pendapat ini adalah karena: Tafsiran surah An-Nisaa’ ayat 43 apakah yang dilarang bagi orang junub adalah dilarang shalat ataukah dilarang berdiam di masjid. Perbedaan dalam pensahihan dan pendhaifan hadits.   Kesimpulan hukum wanita haidh dan orang junub masuk masjid Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa’ ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid. Tidaklah ada hadits yang melarang wanita haidh memasuki masjid kecuali hadits yang dikaji kali ini. Sedangkan pengqiyasan wanita haidh dengan orang junub tidaklah tepat karena orang junub masih bisa segera bersuci. Sehingga pendapat yang tepat, wanita haidh masih boleh berdiam di masjid, yang penting tidak mengotori masjid. Jika wanita haidh sekadar lewat saja atau mengambil sesuatu di masjid, hukumnya boleh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, نَاوِلِيْنِى الخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ. “Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dari masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sesungguhnya haidhmu itu bukan di tanganmu.” (HR. Muslim, no. 298). Baca juga: Bolehnya Wanita Haidh Masuk Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:490-491. Baca Juga: Bahasan Sebab & Tata Cara Mandi Junub dari Bulughul Maram   — Senin pagi, 11 Rabiul Awwal 1443 H, 18 Oktober 2021 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab masjid adab memuliakan masjid bulughul maram bulughul maram masjid bulughul maram shalat haid haidh jihad masjid masjid kotor perang sakit wanita haidh dilarang masuk masjid wanita haidh dilarang shalat wanita haidh masuk masjid yang dilarang bagi wanita haidh

Metode Rasulullah dalam Mengajarkan Sifat-Sifat Allah

Sahabat muslim, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana metode dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam mengajarkan perkara aqidah dan beberapa hadits tentang sifat Allah.Mengenal nama dan sifat Allah Ta’alaDi antara perkara penting yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan adalah masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala. Karena pokok dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenalkan Rabb alam semesta, melalui pengenalan terhadap nama dan sifat-Nya. Dalam memperkenalkan dan mengajarkan sifat-sifat Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh beberapa metode sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Metode pertama, penjelasan melalui perkataan (qaul)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan sifat-sifat Allah Ta’ala melalui perkataan beliau. Misalnya, berkaitan dengan sifat kalaam (Allah Maha berbicara), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian.” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016)Dalam hadits di atas, jelaslah bahwa di antara sifat Allah Ta’ala adalah beliau Maha berbicara. Demikian pula ketika beliau menjelaskan sifat nuzul (turun ke langit dunia), beliau jelaskan dengan perkataannya, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ ”Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.”” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 1808) Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMetode ke dua, penjelasan melalui perbuatan (fi’il)Contoh penjelasan melalui perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berkaitan dengan sifat al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), beliau jelaskan dengan isyarat jari telunjuk beliau yang mengarah ke atas. Sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat, قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, “Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.”  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau berkata pada manusia, ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sehingga hal ini adalah penjelasan dari beliau bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluw malalui perbuatan beliau yang mengarahkan jarinya ke arah atas ketika meminta persaksian Allah Ta’ala. Dan pada masa haji wada’, banyak sekali shahabat radhiyallahu ‘anhum yang hadir, baik sahabat yang termasuk ulama (kibaarus shahaabah) dan yang bukan, yang ilmunya masih pas-pasan karena baru saja masuk Islam. Namun, di depan mereka semua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya ke arah atas, yang tentu saja dipahami bahwa Allah ada di atas. Dan kalau itu tidak menunjukkan sifat al-‘uluw, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan.Demikian pula, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyampaikan khutbah, ada seorang sahabat yang menghadap ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!”Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, “Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan.” (HR. Bukhari no. 1013, 1014 dan Muslim no. 897)Perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengangkat kedua tangan ke arah atas, menunjukkan sifat al-‘uluw Allah Ta’ala.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMetode ke tiga, penjelasan melalui qaul dan fi’il sekaligusTerkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan perkataan, kemudian Nabi kuatkan dengan perbuatan beliau. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58] إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى {سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58] قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ إِبْهَامَهُ عَلَى أُذُنِهِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى عَيْنِهِ. قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا وَيَضَعُ إِصْبَعَيْهِ.“Aku mendengar Abu Hurairah membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 48) sampai pada firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Abu Hurairah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, sementara jari setelahnya pada mata.” Abu Hurairah melanjutkan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4728, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits di atas, Rasulullah menjelaskan sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan al-bashar (Maha melihat) dengan perkataan beliau. Kemudian beliau kuatkan dengan perbuatan beliau, yaitu meletakkan ibu jarinya ke telinga dan jari telunjuk ke mata, untuk menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha mendengar dan melihat. Yang perlu dicatat, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah maksudnya hendak menyamakan sifat Allah Ta’ala dengan sifat makhluk. Metode ke empat, penjelasan dengan melakukan persetujuan (al-iqrar) Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, “Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).“ (HR. Muslim no. 1227)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, kemudian membenarkan atau menyetujui jawaban budak perempuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aqidah “Allah ada di atas” itu adalah aqidah yang shahih. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّا نَجِدُ: أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ، وَسَائِرَ الخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ، فَيَقُولُ أَنَا المَلِكُ، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الحَبْرِ، ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ، وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ، سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ}“Seorang rahib (Yahudi) datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata, “Ya Muhammad, Kami mendapatkan bahwa Allah Ta’ala memegang langit dengan jari-Nya, bumi dengan jari-Nya, pohon-pohon dengan jari-Nya, air dan binatang-binatang dengan jari-Nya, dan seluruh makhluk dengan jari-Nya seraya berkata, “Akulah Raja (Penguasa)!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai pembenaran terhadap perkataan rahib tersebut. Kemudian beliau membaca ayat (yang artinya), “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az Zumar: 67)” (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786)Dalam hadits di atas, rahib Yahudi mengatakan bahwa Allah memiliki jari-jemari, kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]—@Kantor YPIA, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Disarikan dari Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 55-56 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan beberapa tambahan contoh.

Metode Rasulullah dalam Mengajarkan Sifat-Sifat Allah

Sahabat muslim, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana metode dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam mengajarkan perkara aqidah dan beberapa hadits tentang sifat Allah.Mengenal nama dan sifat Allah Ta’alaDi antara perkara penting yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan adalah masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala. Karena pokok dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenalkan Rabb alam semesta, melalui pengenalan terhadap nama dan sifat-Nya. Dalam memperkenalkan dan mengajarkan sifat-sifat Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh beberapa metode sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Metode pertama, penjelasan melalui perkataan (qaul)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan sifat-sifat Allah Ta’ala melalui perkataan beliau. Misalnya, berkaitan dengan sifat kalaam (Allah Maha berbicara), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian.” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016)Dalam hadits di atas, jelaslah bahwa di antara sifat Allah Ta’ala adalah beliau Maha berbicara. Demikian pula ketika beliau menjelaskan sifat nuzul (turun ke langit dunia), beliau jelaskan dengan perkataannya, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ ”Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.”” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 1808) Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMetode ke dua, penjelasan melalui perbuatan (fi’il)Contoh penjelasan melalui perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berkaitan dengan sifat al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), beliau jelaskan dengan isyarat jari telunjuk beliau yang mengarah ke atas. Sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat, قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, “Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.”  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau berkata pada manusia, ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sehingga hal ini adalah penjelasan dari beliau bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluw malalui perbuatan beliau yang mengarahkan jarinya ke arah atas ketika meminta persaksian Allah Ta’ala. Dan pada masa haji wada’, banyak sekali shahabat radhiyallahu ‘anhum yang hadir, baik sahabat yang termasuk ulama (kibaarus shahaabah) dan yang bukan, yang ilmunya masih pas-pasan karena baru saja masuk Islam. Namun, di depan mereka semua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya ke arah atas, yang tentu saja dipahami bahwa Allah ada di atas. Dan kalau itu tidak menunjukkan sifat al-‘uluw, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan.Demikian pula, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyampaikan khutbah, ada seorang sahabat yang menghadap ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!”Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, “Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan.” (HR. Bukhari no. 1013, 1014 dan Muslim no. 897)Perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengangkat kedua tangan ke arah atas, menunjukkan sifat al-‘uluw Allah Ta’ala.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMetode ke tiga, penjelasan melalui qaul dan fi’il sekaligusTerkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan perkataan, kemudian Nabi kuatkan dengan perbuatan beliau. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58] إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى {سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58] قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ إِبْهَامَهُ عَلَى أُذُنِهِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى عَيْنِهِ. قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا وَيَضَعُ إِصْبَعَيْهِ.“Aku mendengar Abu Hurairah membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 48) sampai pada firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Abu Hurairah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, sementara jari setelahnya pada mata.” Abu Hurairah melanjutkan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4728, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits di atas, Rasulullah menjelaskan sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan al-bashar (Maha melihat) dengan perkataan beliau. Kemudian beliau kuatkan dengan perbuatan beliau, yaitu meletakkan ibu jarinya ke telinga dan jari telunjuk ke mata, untuk menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha mendengar dan melihat. Yang perlu dicatat, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah maksudnya hendak menyamakan sifat Allah Ta’ala dengan sifat makhluk. Metode ke empat, penjelasan dengan melakukan persetujuan (al-iqrar) Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, “Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).“ (HR. Muslim no. 1227)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, kemudian membenarkan atau menyetujui jawaban budak perempuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aqidah “Allah ada di atas” itu adalah aqidah yang shahih. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّا نَجِدُ: أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ، وَسَائِرَ الخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ، فَيَقُولُ أَنَا المَلِكُ، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الحَبْرِ، ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ، وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ، سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ}“Seorang rahib (Yahudi) datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata, “Ya Muhammad, Kami mendapatkan bahwa Allah Ta’ala memegang langit dengan jari-Nya, bumi dengan jari-Nya, pohon-pohon dengan jari-Nya, air dan binatang-binatang dengan jari-Nya, dan seluruh makhluk dengan jari-Nya seraya berkata, “Akulah Raja (Penguasa)!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai pembenaran terhadap perkataan rahib tersebut. Kemudian beliau membaca ayat (yang artinya), “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az Zumar: 67)” (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786)Dalam hadits di atas, rahib Yahudi mengatakan bahwa Allah memiliki jari-jemari, kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]—@Kantor YPIA, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Disarikan dari Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 55-56 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan beberapa tambahan contoh.
Sahabat muslim, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana metode dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam mengajarkan perkara aqidah dan beberapa hadits tentang sifat Allah.Mengenal nama dan sifat Allah Ta’alaDi antara perkara penting yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan adalah masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala. Karena pokok dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenalkan Rabb alam semesta, melalui pengenalan terhadap nama dan sifat-Nya. Dalam memperkenalkan dan mengajarkan sifat-sifat Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh beberapa metode sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Metode pertama, penjelasan melalui perkataan (qaul)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan sifat-sifat Allah Ta’ala melalui perkataan beliau. Misalnya, berkaitan dengan sifat kalaam (Allah Maha berbicara), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian.” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016)Dalam hadits di atas, jelaslah bahwa di antara sifat Allah Ta’ala adalah beliau Maha berbicara. Demikian pula ketika beliau menjelaskan sifat nuzul (turun ke langit dunia), beliau jelaskan dengan perkataannya, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ ”Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.”” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 1808) Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMetode ke dua, penjelasan melalui perbuatan (fi’il)Contoh penjelasan melalui perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berkaitan dengan sifat al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), beliau jelaskan dengan isyarat jari telunjuk beliau yang mengarah ke atas. Sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat, قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, “Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.”  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau berkata pada manusia, ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sehingga hal ini adalah penjelasan dari beliau bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluw malalui perbuatan beliau yang mengarahkan jarinya ke arah atas ketika meminta persaksian Allah Ta’ala. Dan pada masa haji wada’, banyak sekali shahabat radhiyallahu ‘anhum yang hadir, baik sahabat yang termasuk ulama (kibaarus shahaabah) dan yang bukan, yang ilmunya masih pas-pasan karena baru saja masuk Islam. Namun, di depan mereka semua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya ke arah atas, yang tentu saja dipahami bahwa Allah ada di atas. Dan kalau itu tidak menunjukkan sifat al-‘uluw, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan.Demikian pula, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyampaikan khutbah, ada seorang sahabat yang menghadap ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!”Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, “Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan.” (HR. Bukhari no. 1013, 1014 dan Muslim no. 897)Perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengangkat kedua tangan ke arah atas, menunjukkan sifat al-‘uluw Allah Ta’ala.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMetode ke tiga, penjelasan melalui qaul dan fi’il sekaligusTerkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan perkataan, kemudian Nabi kuatkan dengan perbuatan beliau. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58] إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى {سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58] قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ إِبْهَامَهُ عَلَى أُذُنِهِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى عَيْنِهِ. قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا وَيَضَعُ إِصْبَعَيْهِ.“Aku mendengar Abu Hurairah membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 48) sampai pada firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Abu Hurairah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, sementara jari setelahnya pada mata.” Abu Hurairah melanjutkan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4728, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits di atas, Rasulullah menjelaskan sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan al-bashar (Maha melihat) dengan perkataan beliau. Kemudian beliau kuatkan dengan perbuatan beliau, yaitu meletakkan ibu jarinya ke telinga dan jari telunjuk ke mata, untuk menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha mendengar dan melihat. Yang perlu dicatat, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah maksudnya hendak menyamakan sifat Allah Ta’ala dengan sifat makhluk. Metode ke empat, penjelasan dengan melakukan persetujuan (al-iqrar) Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, “Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).“ (HR. Muslim no. 1227)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, kemudian membenarkan atau menyetujui jawaban budak perempuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aqidah “Allah ada di atas” itu adalah aqidah yang shahih. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّا نَجِدُ: أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ، وَسَائِرَ الخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ، فَيَقُولُ أَنَا المَلِكُ، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الحَبْرِ، ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ، وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ، سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ}“Seorang rahib (Yahudi) datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata, “Ya Muhammad, Kami mendapatkan bahwa Allah Ta’ala memegang langit dengan jari-Nya, bumi dengan jari-Nya, pohon-pohon dengan jari-Nya, air dan binatang-binatang dengan jari-Nya, dan seluruh makhluk dengan jari-Nya seraya berkata, “Akulah Raja (Penguasa)!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai pembenaran terhadap perkataan rahib tersebut. Kemudian beliau membaca ayat (yang artinya), “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az Zumar: 67)” (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786)Dalam hadits di atas, rahib Yahudi mengatakan bahwa Allah memiliki jari-jemari, kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]—@Kantor YPIA, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Disarikan dari Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 55-56 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan beberapa tambahan contoh.


Sahabat muslim, dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana metode dakwah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dalam mengajarkan perkara aqidah dan beberapa hadits tentang sifat Allah.Mengenal nama dan sifat Allah Ta’alaDi antara perkara penting yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan adalah masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala. Karena pokok dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengenalkan Rabb alam semesta, melalui pengenalan terhadap nama dan sifat-Nya. Dalam memperkenalkan dan mengajarkan sifat-sifat Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempuh beberapa metode sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Baca Juga: Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?Metode pertama, penjelasan melalui perkataan (qaul)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan sifat-sifat Allah Ta’ala melalui perkataan beliau. Misalnya, berkaitan dengan sifat kalaam (Allah Maha berbicara), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا وَسَيُكَلِّمُهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لَيْسَ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ“Tidaklah salah seorang di antara kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah Ta’ala pada hari kiamat. Tidak ada penerjemah di antara Allah dan kalian.” (HR. Bukhari no. 6539, 7512 dan Muslim no. 1016)Dalam hadits di atas, jelaslah bahwa di antara sifat Allah Ta’ala adalah beliau Maha berbicara. Demikian pula ketika beliau menjelaskan sifat nuzul (turun ke langit dunia), beliau jelaskan dengan perkataannya, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ ”Rabb kita turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku penuhi. Dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni.”” (HR. Bukhari no. 1145 dan Muslim no. 1808) Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirMetode ke dua, penjelasan melalui perbuatan (fi’il)Contoh penjelasan melalui perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berkaitan dengan sifat al-‘uluw (Dzat Allah ada di atas), beliau jelaskan dengan isyarat jari telunjuk beliau yang mengarah ke atas. Sebagaimana hadits yang panjang tentang haji Wada’ ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan para sahabat, قَالُوا نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ. فَقَالَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُتُهَا إِلَى النَّاسِ اللَّهُمَّ اشْهَدِ اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ“Mereka (para sahabat) yang hadir berkata, “Kami benar-benar bersaksi bahwa Engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasihat.”  Sambil beliau berisyarat dengan jari telunjuknya yang diarahkan ke langit lalu beliau berkata pada manusia, ‘Ya Allah, saksikanlah (beliau menyebutnya tiga kali).’” (HR. Muslim no. 1218)Sehingga hal ini adalah penjelasan dari beliau bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat al-‘uluw malalui perbuatan beliau yang mengarahkan jarinya ke arah atas ketika meminta persaksian Allah Ta’ala. Dan pada masa haji wada’, banyak sekali shahabat radhiyallahu ‘anhum yang hadir, baik sahabat yang termasuk ulama (kibaarus shahaabah) dan yang bukan, yang ilmunya masih pas-pasan karena baru saja masuk Islam. Namun, di depan mereka semua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan tangannya ke arah atas, yang tentu saja dipahami bahwa Allah ada di atas. Dan kalau itu tidak menunjukkan sifat al-‘uluw, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan.Demikian pula, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyampaikan khutbah, ada seorang sahabat yang menghadap ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَوَاشِي وَانْقَطَعَتْ السُّبُلُ فَادْعُ اللَّهَ يُغِيثُنَا“Wahai Rasulullah, harta benda telah habis dan jalan-jalan terputus. Maka mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan buat kami!”Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا اللَّهُمَّ اسْقِنَا“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, “Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan, Ya Allah berilah kami hujan.” (HR. Bukhari no. 1013, 1014 dan Muslim no. 897)Perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengangkat kedua tangan ke arah atas, menunjukkan sifat al-‘uluw Allah Ta’ala.Baca Juga: Memprioritaskan Dakwah kepada Keluarga TerdekatMetode ke tiga, penjelasan melalui qaul dan fi’il sekaligusTerkadang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan perkataan, kemudian Nabi kuatkan dengan perbuatan beliau. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} [النساء: 58] إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى {سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58] قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ إِبْهَامَهُ عَلَى أُذُنِهِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى عَيْنِهِ. قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا وَيَضَعُ إِصْبَعَيْهِ.“Aku mendengar Abu Hurairah membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa’: 48) sampai pada firman-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Abu Hurairah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, sementara jari setelahnya pada mata.” Abu Hurairah melanjutkan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4728, sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam hadits di atas, Rasulullah menjelaskan sifat as-sam’u (Maha mendengar) dan al-bashar (Maha melihat) dengan perkataan beliau. Kemudian beliau kuatkan dengan perbuatan beliau, yaitu meletakkan ibu jarinya ke telinga dan jari telunjuk ke mata, untuk menunjukkan bahwa Allah benar-benar Maha mendengar dan melihat. Yang perlu dicatat, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah maksudnya hendak menyamakan sifat Allah Ta’ala dengan sifat makhluk. Metode ke empat, penjelasan dengan melakukan persetujuan (al-iqrar) Di antaranya adalah pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang budak perempuan sebagai ujian keimanan baginya sebelum dimerdekakan oleh tuannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak perempuan itu,أَيْنَ اللَّه ؟ قَالَتْ فِي السَّمَاء قَالَ : مَنْ أَنَا ؟ قَالَتْ : أَنْتَ رَسُول اللَّه قَالَ : أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَة“Di manakah Allah?” Budak perempuan tersebut menjawab, “Di atas langit.” Beliau bertanya lagi, ”Siapakah aku?” Jawab budak perempuan, ”Engkau adalah Rasulullah.” Beliau bersabda, “Merdekakan dia! Karena sesungguhnya dia seorang mukminah (perempuan yang beriman).“ (HR. Muslim no. 1227)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, kemudian membenarkan atau menyetujui jawaban budak perempuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aqidah “Allah ada di atas” itu adalah aqidah yang shahih. ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّا نَجِدُ: أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ، وَالمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ، وَسَائِرَ الخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ، فَيَقُولُ أَنَا المَلِكُ، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الحَبْرِ، ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ، وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ، سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ}“Seorang rahib (Yahudi) datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia berkata, “Ya Muhammad, Kami mendapatkan bahwa Allah Ta’ala memegang langit dengan jari-Nya, bumi dengan jari-Nya, pohon-pohon dengan jari-Nya, air dan binatang-binatang dengan jari-Nya, dan seluruh makhluk dengan jari-Nya seraya berkata, “Akulah Raja (Penguasa)!” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga nampak gigi serinya sebagai pembenaran terhadap perkataan rahib tersebut. Kemudian beliau membaca ayat (yang artinya), “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az Zumar: 67)” (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786)Dalam hadits di atas, rahib Yahudi mengatakan bahwa Allah memiliki jari-jemari, kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]—@Kantor YPIA, 5 Jumadil awwal 1441/ 1 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:Disarikan dari Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 55-56 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan beberapa tambahan contoh.

Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk Neraka

“Ada duta anti-korupsi, malah dia korupsi. Ada duta anti-narkoba, malah pengguna dan pengedar narkoba. Semoga kita yang memperingatkan dari masuk neraka, tidak masuk neraka kelak. Terlihat alim di depan manusia, tapi banyak bermaksiat saat sendiri. Wal ‘iyadzu billah.”Kaum muslimin dan para aktivis dakwah yang semoga dimuliakan oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk yang sering memperingatkan manusia akan neraka, akan tetapi kita sendiri yang masuk neraka. Kita banyak menasihati orang lain, tetapi malah kita sendiri yang melanggarnya. Wal ‘iyadzu billah.Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Al-Quran)?  Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. al-Baqarah: 44).Adakah yang demikian? Jawabannya, ada. Sebagaimana hadis tentang orang yang selalu melakukan amal ahli surga, tetapi di akhir hayatnya justru ia masuk neraka dengan su-ul khatimah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻤَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﻳَﺒْﺪُﻭ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga – menurut yang tampak bagi masyarakat – padahal ia termasuk penduduk neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)Mengapa bisa demikian? Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan alasannya dikarenakan hal buruk  yang tersembunyi dalam hatinya. Dia selama ini menyembunyikan keburukan dan ia tidak sabar beramal sampai sempurna. Beliau Rahimahullah berkata,قال ابن القيم رحمه الله في “الفوائد” ص 163: لما كان العمل بآخره وخاتمته ، لم يصبر هذا العامل على عمله حتى يتم له ، بل كان فيه آفة كامنة ونكتة خُذل بها في آخر عمره“Karena amal itu dilihat dari penutupnya. Dia tidak sabar mengamalkan sampai sempurna, bahkan ada yang tersembunyi berupa penyakit hati dan noda yang nampak pada akhit hayatnya.” (al-Fawaid, hal. 163)Semoga Allah menjaga kita dari hal seperti ini karena ancamannya sangat keras. Dalam hadis disebutkan bahwa manusia yang pertama kali diadili oleh Allah pada hari kiamat salah satunya adalah orang yang mengajarkan agama dan Al-Quran, tetapi tidak ikhlas. Akhirnya ia termasuk yang pertama kali masuk neraka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ“Dan didatangkan pula seseorang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas. Allah bertanya, ‘Apa yang telah kamu perbuat? ‘ Dia menjawab, ‘Saya telah belajar ilmu dan mengajarkannya, saya juga membaca Al Qur’an demi Engkau.’ Allah berfirman, ‘Kamu dusta, akan tetapi kamu belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur’an agar dikatakan seorang yang mahir dalam membaca. Dan kini kamu telah dikatakan seperti itu. Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 3527)Ada beberapa sebab mengapa hal ini bisa terjadi. Akan kami sebutkan beberapa saja dan semoga Allah menjaga kita dari hal ini. Beberapa sebabnya antara lain sebagai berikut:1. Berdakwah tanpa ilmu2. Tidak ikhlas dan menginginkan dunia3. Ingin ketenaran dan pujian manusia4. Banyak bermaksiat tatkala sendiriBerikut ini penjelasannya.Baca Juga: Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaPertama, berdakwah tanpa ilmuBerdakwah tanpa ilmu sangat berbahaya karena mendahului Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujuraat: 1)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan, yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan: (1) perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi; (2) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan); (3) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan); (4) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al A’raf: 33)Mengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi, yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lamul Muwaqqi’in, hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah)Baca Juga: Kedua, tidak ikhlas dan menginginkan duniaSebagaimana hadis yang kita bawakan sebelumnya, ia menjadi orang pertama yang dicampakkan ke dalam neraka karena tidak ikhlas kepada Allah.Rasa ikhlas harus senantiasa kita perhatikan. Sufyan Ats-Tsauri Rahimahullah mengatakan,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam, hal. 18, Darul Aqidah).Ketiga, ingin ketenaran dan pujian manusiaPara aktivis dakwah dan dai bisa jadi terjerumus dalam hal ini.Asy-Syathibi Rahimahullah berkata,آخر الأشياء نزولا من قلوب الصالحين : حب السلطة والتصدر“Hal yang paling terakhir luntur dari hati orang-orang salih adalah cinta kekuasaan dan cinta eksistensi (popularitas).” (Al-I’tisham, karya Asy-Syatibiy).Keempat, banyak bermaksiat tatkala sendiriNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺪَﺗِﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻠَﻮْﺍ ﺑِﻤَﺤَﺎﺭِﻡِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻧْﺘَﻬَﻜُﻮﻫَﺎ“Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian. Mereka salat malam sebagaimana kalian. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika bersendirian, mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.” (HR. Ibnu Majah, sahih)Semoga Allah menjaga ketakwaan kita di saat sendiri. Tidak lupa kita juga memperbanyak melakukan amal kebaikan saat sendiri, seperti sedekah sembunyi-sembunyi, salat sunnah, salat malam, dan lain-lainnya.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memiliki amal salih yang tersembunyi, maka lakukanlah.” (Lihat As-Shahihah, no. 2313)Seorang ulama, Salamah bin Dinar Rahimahullah berkata,اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu, sebagaimana Engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu.” (Hilyah auliya, no. 12938).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Bidah, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Natal Menurut Islam, Tentang Sholat Berjamaah, Gambar Tangan Berdoa Islam

Memperingatkan Neraka tapi Malah Masuk Neraka

“Ada duta anti-korupsi, malah dia korupsi. Ada duta anti-narkoba, malah pengguna dan pengedar narkoba. Semoga kita yang memperingatkan dari masuk neraka, tidak masuk neraka kelak. Terlihat alim di depan manusia, tapi banyak bermaksiat saat sendiri. Wal ‘iyadzu billah.”Kaum muslimin dan para aktivis dakwah yang semoga dimuliakan oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk yang sering memperingatkan manusia akan neraka, akan tetapi kita sendiri yang masuk neraka. Kita banyak menasihati orang lain, tetapi malah kita sendiri yang melanggarnya. Wal ‘iyadzu billah.Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Al-Quran)?  Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. al-Baqarah: 44).Adakah yang demikian? Jawabannya, ada. Sebagaimana hadis tentang orang yang selalu melakukan amal ahli surga, tetapi di akhir hayatnya justru ia masuk neraka dengan su-ul khatimah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻤَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﻳَﺒْﺪُﻭ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga – menurut yang tampak bagi masyarakat – padahal ia termasuk penduduk neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)Mengapa bisa demikian? Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan alasannya dikarenakan hal buruk  yang tersembunyi dalam hatinya. Dia selama ini menyembunyikan keburukan dan ia tidak sabar beramal sampai sempurna. Beliau Rahimahullah berkata,قال ابن القيم رحمه الله في “الفوائد” ص 163: لما كان العمل بآخره وخاتمته ، لم يصبر هذا العامل على عمله حتى يتم له ، بل كان فيه آفة كامنة ونكتة خُذل بها في آخر عمره“Karena amal itu dilihat dari penutupnya. Dia tidak sabar mengamalkan sampai sempurna, bahkan ada yang tersembunyi berupa penyakit hati dan noda yang nampak pada akhit hayatnya.” (al-Fawaid, hal. 163)Semoga Allah menjaga kita dari hal seperti ini karena ancamannya sangat keras. Dalam hadis disebutkan bahwa manusia yang pertama kali diadili oleh Allah pada hari kiamat salah satunya adalah orang yang mengajarkan agama dan Al-Quran, tetapi tidak ikhlas. Akhirnya ia termasuk yang pertama kali masuk neraka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ“Dan didatangkan pula seseorang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas. Allah bertanya, ‘Apa yang telah kamu perbuat? ‘ Dia menjawab, ‘Saya telah belajar ilmu dan mengajarkannya, saya juga membaca Al Qur’an demi Engkau.’ Allah berfirman, ‘Kamu dusta, akan tetapi kamu belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur’an agar dikatakan seorang yang mahir dalam membaca. Dan kini kamu telah dikatakan seperti itu. Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 3527)Ada beberapa sebab mengapa hal ini bisa terjadi. Akan kami sebutkan beberapa saja dan semoga Allah menjaga kita dari hal ini. Beberapa sebabnya antara lain sebagai berikut:1. Berdakwah tanpa ilmu2. Tidak ikhlas dan menginginkan dunia3. Ingin ketenaran dan pujian manusia4. Banyak bermaksiat tatkala sendiriBerikut ini penjelasannya.Baca Juga: Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaPertama, berdakwah tanpa ilmuBerdakwah tanpa ilmu sangat berbahaya karena mendahului Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujuraat: 1)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan, yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan: (1) perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi; (2) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan); (3) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan); (4) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al A’raf: 33)Mengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi, yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lamul Muwaqqi’in, hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah)Baca Juga: Kedua, tidak ikhlas dan menginginkan duniaSebagaimana hadis yang kita bawakan sebelumnya, ia menjadi orang pertama yang dicampakkan ke dalam neraka karena tidak ikhlas kepada Allah.Rasa ikhlas harus senantiasa kita perhatikan. Sufyan Ats-Tsauri Rahimahullah mengatakan,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam, hal. 18, Darul Aqidah).Ketiga, ingin ketenaran dan pujian manusiaPara aktivis dakwah dan dai bisa jadi terjerumus dalam hal ini.Asy-Syathibi Rahimahullah berkata,آخر الأشياء نزولا من قلوب الصالحين : حب السلطة والتصدر“Hal yang paling terakhir luntur dari hati orang-orang salih adalah cinta kekuasaan dan cinta eksistensi (popularitas).” (Al-I’tisham, karya Asy-Syatibiy).Keempat, banyak bermaksiat tatkala sendiriNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺪَﺗِﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻠَﻮْﺍ ﺑِﻤَﺤَﺎﺭِﻡِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻧْﺘَﻬَﻜُﻮﻫَﺎ“Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian. Mereka salat malam sebagaimana kalian. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika bersendirian, mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.” (HR. Ibnu Majah, sahih)Semoga Allah menjaga ketakwaan kita di saat sendiri. Tidak lupa kita juga memperbanyak melakukan amal kebaikan saat sendiri, seperti sedekah sembunyi-sembunyi, salat sunnah, salat malam, dan lain-lainnya.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memiliki amal salih yang tersembunyi, maka lakukanlah.” (Lihat As-Shahihah, no. 2313)Seorang ulama, Salamah bin Dinar Rahimahullah berkata,اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu, sebagaimana Engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu.” (Hilyah auliya, no. 12938).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Bidah, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Natal Menurut Islam, Tentang Sholat Berjamaah, Gambar Tangan Berdoa Islam
“Ada duta anti-korupsi, malah dia korupsi. Ada duta anti-narkoba, malah pengguna dan pengedar narkoba. Semoga kita yang memperingatkan dari masuk neraka, tidak masuk neraka kelak. Terlihat alim di depan manusia, tapi banyak bermaksiat saat sendiri. Wal ‘iyadzu billah.”Kaum muslimin dan para aktivis dakwah yang semoga dimuliakan oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk yang sering memperingatkan manusia akan neraka, akan tetapi kita sendiri yang masuk neraka. Kita banyak menasihati orang lain, tetapi malah kita sendiri yang melanggarnya. Wal ‘iyadzu billah.Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Al-Quran)?  Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. al-Baqarah: 44).Adakah yang demikian? Jawabannya, ada. Sebagaimana hadis tentang orang yang selalu melakukan amal ahli surga, tetapi di akhir hayatnya justru ia masuk neraka dengan su-ul khatimah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻤَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﻳَﺒْﺪُﻭ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga – menurut yang tampak bagi masyarakat – padahal ia termasuk penduduk neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)Mengapa bisa demikian? Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan alasannya dikarenakan hal buruk  yang tersembunyi dalam hatinya. Dia selama ini menyembunyikan keburukan dan ia tidak sabar beramal sampai sempurna. Beliau Rahimahullah berkata,قال ابن القيم رحمه الله في “الفوائد” ص 163: لما كان العمل بآخره وخاتمته ، لم يصبر هذا العامل على عمله حتى يتم له ، بل كان فيه آفة كامنة ونكتة خُذل بها في آخر عمره“Karena amal itu dilihat dari penutupnya. Dia tidak sabar mengamalkan sampai sempurna, bahkan ada yang tersembunyi berupa penyakit hati dan noda yang nampak pada akhit hayatnya.” (al-Fawaid, hal. 163)Semoga Allah menjaga kita dari hal seperti ini karena ancamannya sangat keras. Dalam hadis disebutkan bahwa manusia yang pertama kali diadili oleh Allah pada hari kiamat salah satunya adalah orang yang mengajarkan agama dan Al-Quran, tetapi tidak ikhlas. Akhirnya ia termasuk yang pertama kali masuk neraka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ“Dan didatangkan pula seseorang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas. Allah bertanya, ‘Apa yang telah kamu perbuat? ‘ Dia menjawab, ‘Saya telah belajar ilmu dan mengajarkannya, saya juga membaca Al Qur’an demi Engkau.’ Allah berfirman, ‘Kamu dusta, akan tetapi kamu belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur’an agar dikatakan seorang yang mahir dalam membaca. Dan kini kamu telah dikatakan seperti itu. Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 3527)Ada beberapa sebab mengapa hal ini bisa terjadi. Akan kami sebutkan beberapa saja dan semoga Allah menjaga kita dari hal ini. Beberapa sebabnya antara lain sebagai berikut:1. Berdakwah tanpa ilmu2. Tidak ikhlas dan menginginkan dunia3. Ingin ketenaran dan pujian manusia4. Banyak bermaksiat tatkala sendiriBerikut ini penjelasannya.Baca Juga: Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaPertama, berdakwah tanpa ilmuBerdakwah tanpa ilmu sangat berbahaya karena mendahului Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujuraat: 1)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan, yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan: (1) perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi; (2) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan); (3) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan); (4) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al A’raf: 33)Mengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi, yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lamul Muwaqqi’in, hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah)Baca Juga: Kedua, tidak ikhlas dan menginginkan duniaSebagaimana hadis yang kita bawakan sebelumnya, ia menjadi orang pertama yang dicampakkan ke dalam neraka karena tidak ikhlas kepada Allah.Rasa ikhlas harus senantiasa kita perhatikan. Sufyan Ats-Tsauri Rahimahullah mengatakan,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam, hal. 18, Darul Aqidah).Ketiga, ingin ketenaran dan pujian manusiaPara aktivis dakwah dan dai bisa jadi terjerumus dalam hal ini.Asy-Syathibi Rahimahullah berkata,آخر الأشياء نزولا من قلوب الصالحين : حب السلطة والتصدر“Hal yang paling terakhir luntur dari hati orang-orang salih adalah cinta kekuasaan dan cinta eksistensi (popularitas).” (Al-I’tisham, karya Asy-Syatibiy).Keempat, banyak bermaksiat tatkala sendiriNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺪَﺗِﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻠَﻮْﺍ ﺑِﻤَﺤَﺎﺭِﻡِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻧْﺘَﻬَﻜُﻮﻫَﺎ“Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian. Mereka salat malam sebagaimana kalian. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika bersendirian, mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.” (HR. Ibnu Majah, sahih)Semoga Allah menjaga ketakwaan kita di saat sendiri. Tidak lupa kita juga memperbanyak melakukan amal kebaikan saat sendiri, seperti sedekah sembunyi-sembunyi, salat sunnah, salat malam, dan lain-lainnya.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memiliki amal salih yang tersembunyi, maka lakukanlah.” (Lihat As-Shahihah, no. 2313)Seorang ulama, Salamah bin Dinar Rahimahullah berkata,اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu, sebagaimana Engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu.” (Hilyah auliya, no. 12938).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Bidah, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Natal Menurut Islam, Tentang Sholat Berjamaah, Gambar Tangan Berdoa Islam


“Ada duta anti-korupsi, malah dia korupsi. Ada duta anti-narkoba, malah pengguna dan pengedar narkoba. Semoga kita yang memperingatkan dari masuk neraka, tidak masuk neraka kelak. Terlihat alim di depan manusia, tapi banyak bermaksiat saat sendiri. Wal ‘iyadzu billah.”Kaum muslimin dan para aktivis dakwah yang semoga dimuliakan oleh Allah. Semoga kita tidak termasuk yang sering memperingatkan manusia akan neraka, akan tetapi kita sendiri yang masuk neraka. Kita banyak menasihati orang lain, tetapi malah kita sendiri yang melanggarnya. Wal ‘iyadzu billah.Allah Ta’ala berfirman,أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Al-Quran)?  Maka tidaklah kamu berpikir?” (QS. al-Baqarah: 44).Adakah yang demikian? Jawabannya, ada. Sebagaimana hadis tentang orang yang selalu melakukan amal ahli surga, tetapi di akhir hayatnya justru ia masuk neraka dengan su-ul khatimah.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻟَﻴَﻌْﻤَﻞُ ﻋَﻤَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﻳَﺒْﺪُﻭ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ“Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan amalan surga – menurut yang tampak bagi masyarakat – padahal ia termasuk penduduk neraka.” (Muttafaqun ‘alaihi)Mengapa bisa demikian? Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan alasannya dikarenakan hal buruk  yang tersembunyi dalam hatinya. Dia selama ini menyembunyikan keburukan dan ia tidak sabar beramal sampai sempurna. Beliau Rahimahullah berkata,قال ابن القيم رحمه الله في “الفوائد” ص 163: لما كان العمل بآخره وخاتمته ، لم يصبر هذا العامل على عمله حتى يتم له ، بل كان فيه آفة كامنة ونكتة خُذل بها في آخر عمره“Karena amal itu dilihat dari penutupnya. Dia tidak sabar mengamalkan sampai sempurna, bahkan ada yang tersembunyi berupa penyakit hati dan noda yang nampak pada akhit hayatnya.” (al-Fawaid, hal. 163)Semoga Allah menjaga kita dari hal seperti ini karena ancamannya sangat keras. Dalam hadis disebutkan bahwa manusia yang pertama kali diadili oleh Allah pada hari kiamat salah satunya adalah orang yang mengajarkan agama dan Al-Quran, tetapi tidak ikhlas. Akhirnya ia termasuk yang pertama kali masuk neraka.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ“Dan didatangkan pula seseorang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya, lalu diperlihatkan kepadanya kenikmatan sehingga ia mengetahuinya dengan jelas. Allah bertanya, ‘Apa yang telah kamu perbuat? ‘ Dia menjawab, ‘Saya telah belajar ilmu dan mengajarkannya, saya juga membaca Al Qur’an demi Engkau.’ Allah berfirman, ‘Kamu dusta, akan tetapi kamu belajar ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al Qur’an agar dikatakan seorang yang mahir dalam membaca. Dan kini kamu telah dikatakan seperti itu. Kemudian diperintahkan kepadanya supaya dia dicampakkan dan dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 3527)Ada beberapa sebab mengapa hal ini bisa terjadi. Akan kami sebutkan beberapa saja dan semoga Allah menjaga kita dari hal ini. Beberapa sebabnya antara lain sebagai berikut:1. Berdakwah tanpa ilmu2. Tidak ikhlas dan menginginkan dunia3. Ingin ketenaran dan pujian manusia4. Banyak bermaksiat tatkala sendiriBerikut ini penjelasannya.Baca Juga: Memiliki Rasa Takut dan Khawatir dengan Siksa NerakaPertama, berdakwah tanpa ilmuBerdakwah tanpa ilmu sangat berbahaya karena mendahului Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujuraat: 1)Sebagian ulama menjelaskan bahwa ada dosa yang lebih besar dari dosa kesyirikan, yaitu berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,قُلْ إنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan: (1) perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi; (2) perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan); (3) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan); (4) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu).” (QS. Al A’raf: 33)Mengapa dosanya di atas dosa kesyirikan? Karena dosa syirik sumbernya adalah berkata-kata atas nama Allah tanpa ilmu.Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata menjelaskan ayat ini,فرتب المحرمات أربع مراتب، وبدأ بأسهلها وهو الفواحش، ثم ثنى بما هو أشد تحريما منه وهو الإثم والظلم، ثم ثلث بما هو أعظم تحريما منهما وهو الشرك به سبحانه، ثم ربع بما هو أشد تحريما من ذلك كله وهو القول عليه بلا علم، وهذا يعم القول عليه سبحانه بلا علم في أسمائه وصفاته وأفعاله وفي دينه وشرعه“Allah mengurutkan keharaman menjadi empat tingkatan. Allah memulai dengan menyebutkan tingkatan dosa yang lebih ringan yaitu al fawaahisy (perbuatan keji). Kemudian Allah menyebutkan keharaman yang lebih dari itu, yaitu melanggar hak manusia tanpa jalan yang benar. Kemudian Allah beralih lagi menyebutkan dosa yang lebih besar lagi, yaitu berbuat syirik kepada Allah. Lalu terakhir Allah menyebutkan dosa yang lebih besar dari itu semua, yaitu berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini mencakup berbicara tentang nama dan shifat Allah, perbuatan-Nya, agama, dan syari’at-Nya.” (I’lamul Muwaqqi’in, hal. 31, Dar Kutubil ‘Ilmiyah)Baca Juga: Kedua, tidak ikhlas dan menginginkan duniaSebagaimana hadis yang kita bawakan sebelumnya, ia menjadi orang pertama yang dicampakkan ke dalam neraka karena tidak ikhlas kepada Allah.Rasa ikhlas harus senantiasa kita perhatikan. Sufyan Ats-Tsauri Rahimahullah mengatakan,ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak-balik.” (Jami’ Al-‘ulum wal hikam, hal. 18, Darul Aqidah).Ketiga, ingin ketenaran dan pujian manusiaPara aktivis dakwah dan dai bisa jadi terjerumus dalam hal ini.Asy-Syathibi Rahimahullah berkata,آخر الأشياء نزولا من قلوب الصالحين : حب السلطة والتصدر“Hal yang paling terakhir luntur dari hati orang-orang salih adalah cinta kekuasaan dan cinta eksistensi (popularitas).” (Al-I’tisham, karya Asy-Syatibiy).Keempat, banyak bermaksiat tatkala sendiriNabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﺃَﻣَﺎ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻣِﻦْ ﺟِﻠْﺪَﺗِﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﻥَ ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻠَﻮْﺍ ﺑِﻤَﺤَﺎﺭِﻡِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻧْﺘَﻬَﻜُﻮﻫَﺎ“Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian. Mereka salat malam sebagaimana kalian. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika bersendirian, mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.” (HR. Ibnu Majah, sahih)Semoga Allah menjaga ketakwaan kita di saat sendiri. Tidak lupa kita juga memperbanyak melakukan amal kebaikan saat sendiri, seperti sedekah sembunyi-sembunyi, salat sunnah, salat malam, dan lain-lainnya.Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim).Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ“Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk memiliki amal salih yang tersembunyi, maka lakukanlah.” (Lihat As-Shahihah, no. 2313)Seorang ulama, Salamah bin Dinar Rahimahullah berkata,اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ“Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu, sebagaimana Engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu.” (Hilyah auliya, no. 12938).Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenulis: Raehanul BahraenArtikel: www.muslim.or.id🔍 Bidah, Surat Al Jin Untuk Memanggil Jin, Natal Menurut Islam, Tentang Sholat Berjamaah, Gambar Tangan Berdoa Islam

Wahai Suami, Kenapa Engkau Marah dan Kecewa Saat Istrimu Melahirkan Anak Perempuan?

Ilustrasi #unsplash babyKecewa Saat Istri Melahirkan Anak PerempuanDetik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian Allah. Allah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :– Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan–  Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyah. Allah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ، يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini…Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi ﷺ di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabdaمَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ  . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan tetapi ingatlah para suami bahwasanya anak-anak perempuan adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi ﷺ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA… Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.________ Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) ________

Wahai Suami, Kenapa Engkau Marah dan Kecewa Saat Istrimu Melahirkan Anak Perempuan?

Ilustrasi #unsplash babyKecewa Saat Istri Melahirkan Anak PerempuanDetik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian Allah. Allah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :– Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan–  Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyah. Allah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ، يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini…Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi ﷺ di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabdaمَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ  . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan tetapi ingatlah para suami bahwasanya anak-anak perempuan adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi ﷺ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA… Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.________ Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) ________
Ilustrasi #unsplash babyKecewa Saat Istri Melahirkan Anak PerempuanDetik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian Allah. Allah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :– Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan–  Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyah. Allah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ، يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini…Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi ﷺ di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabdaمَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ  . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan tetapi ingatlah para suami bahwasanya anak-anak perempuan adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi ﷺ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA… Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.________ Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) ________


Ilustrasi #unsplash babyKecewa Saat Istri Melahirkan Anak PerempuanDetik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak PerempuanKebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.Kedua : Anak adalah pemberian/anugerah dari Allah, maka sikap seperti ini merupakan bentuk penolakan kepada pemberian Allah. Allah berfirman :لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (٤٩)أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa” (QS Asy-Syuuroo : 49-50)Bahkan sebagian Ahli Tafsir menyebutkan bahwa dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan sebelum anak-anak laki-laki dengan tujuan :– Untuk menenangkan hati ayah-ayah anak-anak perempuan tersebut, karena mendahulukan penyebutan anak-anak perempuan dari pada anak-anak laki-laki adalah tasyriif (pemuliaan) kepada anak-anak perempuan–  Untuk mencela orang-orang jahiliyah yang telah merendahkan derajat anak-anak perempuan, bahkan hingga menguburkan mereka hidup-hidup (lihat : Fathul Qodiir 4/774, Tafsiir Ruuhul Bayaan, 8/262 dan Tafsiir Al-Muniir li Az-Zuhaili 25/101)Ketiga : Pada sikap sang suami ini ada penghinaan terselubung kepada sang istri dan pemaksaan kepada sang istri untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya.Seakan-akan para perempuanlah yang telah bersalah 100 persen tatkala tidak bisa melahirkan anak laki-laki.Disebutkan bahwasanya ada seorang Arab yang menghajr (meninggalkan) istrinya hanya karena istrinya melahirkan anak perempuan. Maka sang istripun berkata :مَا لِأَبِي حَمْزَةَ لاَ يَأْتِينَاKenapa (suamiku) Abu Hamzah tidak mendatangiku…??يَظَلُّ فِي الْبَيْتِ الَّذِي يَلِينَاIa senantiasa berada di rumah yang lain (rumah istri Abu Hamzah yang lain)…غَضْبَانَ أَلاَّ نَلِدَ الْبَنِينَاIa marah karena aku tidak bisa melahirkan anak-anak laki-lakiتَاللَّهِ مَا ذَلِكَ فِي أَيْدِينَاDemi Allah…perkaranya bukanlah dibawah kekuasaan kami (para istri)فَنَحْنُ كَالأَرْضِ لِزَارِعِينَاKami ini ibarat tanah untuk ditanami oleh para penanam kamiنُنْبِتُ مَا قَدْ زَرَعُوهُ فِينَاKami hanya menumbuhkan apa yang ditanam oleh mereka pada kami…(lihat Tafsiir Al-Qurthubi 16/70, Ruuh Al-Ma’aani 25/70 akan tetapi dengan lafal syair yang sedikit berbeda)Keempat : Sikap ini menunjukkan kebodohan dan rendahnya akal sang suamiBagaimana seorang suami yang seperti ini tidak dikatakan bodoh jika ia memaksakan perkara yang diluar kuasa istrinya sama sekali. Bahkan bukankah anak perempuan tersebut adalah hasil tanamannya??, dialah yang menanam…lantas ia tidak menerima hasil tanamannya !!!Kelima : Sikap seperti ini adalah bentuk meniru-niru adat jahiliyah. Allah berfirman :وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ، يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS An-Nahl : 58-59)Merupakan perkara yang sangat menyedihkan dan memilukan adalah adanya sebagian suami yang sampai mengancam istrinya dengan berkata, “Jika kamu tidak bisa melahirkan anak lelaki maka kamu akan saya ceraikan !!!”Jadilah sang perempuan tatkala hamil penuh dengan kecemasan….bahkan penuh dengan ketakutan…jika ternyata ia melahirkan anak perempuan lagi maka akan sirnalah kebahagiaan yang selama ini ia dambakan bersama suaminya.Di zaman sekarang ini sering pula perubahan sikap suami telah dirasakan oleh sang istri jauh sebelum kelahiran, yaitu tatkala jenis kelamin janin telah diketahui jauh sebelum waktu kelahiran dengan menggunakan USG. Jika setelah melewati proses USG nampak janin berkelamin laki-laki maka sungguh bergembira sang suami. Akan tetapi yang jadi masalah jika USG menunjukkan bahwa jenis kelamin sang janin adalah perempuan…maka akan berubahlah reaksi dan sikap sang suami. Perhatiannya terhadap sang istri menjadi kurang…kebutuhan sang istri kurang terpenuhi…kebutuhan persiapan kelahiran pun kurang diperhatikan. Inilah sisa-sisa dari adat jahiliyah yang masih ada di umat ini…Islam Memuliakan Anak-Anak PerempuanIslam datang mengangkat kedudukan para perempuan. Islam memerangi adat jahiliyah yang merendahkan anak-anak perempuan.Pemuliaan anak-anak perempuan nampak dari poin-poin berikut :Pertama : Anak-anak perempuan merekalah yang kelak akan menjadi ibu atau bibi atau saudari perempuan.Dan sangatlah jelas bagaimana perhatian Islam dan pemuliaan Islam kepada seorang ibu, seorang bibi, dan seorang saudara perempuan.Kedua : Sebagaimana telah lalu (dalam QS Asy-Syuuroo : 49-50) bahwasanya Allah menyatakan bahwa anak-anak perempuan adalah pemberian (anugerah) dari AllahKetiga : Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dalam hadits-haditsnya akan keutamaan memelihara, mendidik, dan menyayangi anak-anak perempuan. Bahkan keutamaan yang sangat besar…Siapakah diantara kita yang tidak ingin terhijab/terhalangi dari Api neraka…??Siapakah diantara kita yang tidak ingin dikumpulkan bersama Nabi ﷺ di padang mashyar kelak…, hari yang sangat menakutkan…??Siapakah diantara kita yang ingin wajib baginya untuk masuk surga…?? Bahkan di surga dekat bersama Nabi ﷺ??Semua ini bisa anda raih dengan kesabaran dalam mendidik putri-putri kita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata:دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَSeorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makananpun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka akupun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikitpun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi ﷺ, maka akupun mengabarkannya tentang ini, maka Nabi bersabda :مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR Al-Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629)Dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;إنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga bagi sang ibu atau Allah telah membebaskannya dari api neraka” (HR Muslim no 2630)Rasulullah ﷺ juga bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثَةُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan lalu ia bersabar atas mereka, dan memberi makan mereka, memberi minum, serta memberi pakaian kepada mereka dari kecukupannya, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat” (HR Ibnu Maajah no 3669 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 294)Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi bersabdaمَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau) (HR Muslim no 2631)Dalam riwayat yang lain :دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ – وَأَشَارَ بِأُصْبُعَيْهِ“Aku dan dia di surga seperti dua jari ini” (dan beliau mengisyaratkan dengan dua jari jemari beliau) (HR At-Thirmidzi no : 1914 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهِنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةَ الْبَتَّةَ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ بَعْضِ الْقَوْمِ : وَثِنْتَيْنِ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : وَثِنْتَيْنِ  . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّ إِنْسَانًا ( لَوْ ) قَالَ : وَاحِدَةً ؟ لَقَالَ : وَاحِدَةً“Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, ia mengayomi mereka, mencukupi mereka, dan menyayangi mereka maka tentu telah wajib baginya surga”. Maka ada salah seorang dari kaum berkata, “Kalau dua anak perempuan Ya Rasulullah?”. Nabi berkata, “Dua anak perempuan juga”Dalam riwayat lain ada tambahan, “Sampai-sampai kami menyangka kalau ada orang yang berkata, “Kalau satu anak perempuan?”, maka tentu Nabi akan berkata, “Satu anak perempuan juga”. (Dihasankan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1027)Sungguh agama Islam adalah agama yang memuliakan anak-anak perempuan !!!, bahkan memuliakan orang-orang yang memuliakan mereka dengan ganjaran yang besar di akhirat kelak !!!.Akan tetapi ingatlah para suami bahwasanya anak-anak perempuan adalah Ujian dari Allah !!Al-Qurthubi rahimahullah mengomentari sabda Nabi ﷺ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ (Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan…) dengan berkata :فَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْبَنَاتِ بَلِيَّةٌ، ثُمَّ أَخْبَرَ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَيْهِنَّ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِنَّ مَا يَقِي مِنَ النَّارِ“Dalam hadits ini dalil bahwa anak-anak perempuan adalah ujian. Kemudian Nabi mengabarkan bahwa pada sikap sabar terhadap anak-anak perempuan dan berbuat baik kepada mereka terdapat pencegahan dari api neraka” (Tafsiir Al-Qurthubi (10/118) dari surat An-Nahl ayat 59)Memang merawat anak-anak perempuan hingga dewasa membutuhkan ekstra kesabaran, terlebih lagi di zaman kita yang penuh dengan fitnah dan syahwat. Merawat mereka sejak kecil dibutuhkan kesabaran, terlebih lagi jika mereka telah dewasa…bukan hanya kesabaran akan tetapi perlu ditambah dengan kehati-hatian mengingat pergaulan muda-mudi yang kian bertambah parahnya.Hanya sekedar memiliki anak-anak perempuan tidaklah mendatangkan kemuliaan dan kebaikan bagi sang ayah… akan tetapi keutamaan-keutamaan di atas hanya bisa diperoleh bagi seorang ayah yang mengayomi, mencukupkan, dan menyayangi anak-anak perempuan mereka serta bersabar dalam menjalankan itu semua, sebagaimana telah jelas dalam lafal hadits-hadits di atas.KARENANYA… Janganlah bersedih jika anda mendapatkan anak perempuan…sesungguhnya itu adalah anugerah dan pilihan Allah untukmu. Ingatlah Nabi kita Muhammad ﷺ memiliki 4 orang putri.Bahkan jadikanlah putri-putrimu sebagai sarana dan kesempatan bagimu untuk meraih surga… agar engkau bisa bersanding dekat dengan Nabi ﷺ.Ingatlah seluruh kesabaranmu…kasih sayangmu kepada putri-putrimu sangat bernilai di sisi Allah..maka janganlah kau remehkan senyuman dan pelukanmu kepada putri-putrimu.Didiklah mereka sejak kecil…Tanamkanlah rasa malu dalam diri mereka…sesungguhnya rasa malu itu adalah perhiasan mereka…itulah nilai keperempuanan mereka.________ Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) ________

Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seorang hamba ditanya tentang keimanannya, “Apakah kamu seorang mukmin atau muslim?” maka hendaklah ia menjawab, “Aku beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” Atau ia menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah.” Perkataan penulis rahimahullahu Ta’ala…”Atau ia menjawab, ‘Aku seorang mukmin insya Allah’.” adalah termasuk masalah yang berkaitan dengan iman yang disebut dengan.masalah pengecualian dalam iman, yaitu menyebutkan bahwa ia beriman namun dengan menyertakan kalimat ‘insya Allah’. Dan masalah pengecualian dalam iman ini…memiliki dua bentuk. BENTUK PERTAMA: Dia mengatakan itu karena ragu dan bentuk ini hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama,dan bisa jadi hukumnya kafir bagi yang mengucapkannya. BENTUK KEDUA: Jika dia mengatakannya bukan karena keraguan. Dan bentuk kedua ini terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis yang pertama…Jika dia mengatakannya untuk mengharap keberkahan melalui zikir kepada Allah, maka ini hukumnya boleh. Dan jenis yang kedua,.. Jika dia mengatakannya karena yakin bahwa seluruh…kejadian terikat oleh takdir Allah,…maka ini hukumnya juga boleh. Dan jenis yang ketiga,..Jika dia mengatakannya karena maksud ketidaktahuannya tentang apa yang akan terjadi di masa depan,..karena dia tidak tahu apakah akan meninggal dalam keadaan beriman atau tidak,maka ini juga boleh dilakukan. Dan jenis yang keempat, Dia mengatakannya karena merasa dirinya masih memiliki banyak kekurangan…dan masih belum sampai pada keimanan yang sempurna, karena dia takut masih ada kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau takut masih melakukan hal yang haram maka ini hukumnya sunnah. Adapun para salaf yang melakukan pengecualian dalam iman ini atau menyebutkannya di dalam kitab-kitab akidah salaf…maka yang mereka maksud adalah makna-makna yang dibenarkan. Dan yang paling baik adalah jenis yang terakhir. Karena jika seorang hamba ditanya, “Apakah kamu seorang mukmin?” kemudian menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah” dan berharap dapat meraih kesempurnaan iman serta khawatir terhadap dirinya…jika melalaikan sebagian cabang keimanan,maka itu adalah hal yang terpuji baginya. ================================================================================ وَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا وَرَابِعُهَا أَنْ يَقُولَهَا عَلَى إِرَادَةِ الْإِزْرَاءِ عَلَى نَفْسِهِ وَعَدَمِ بُلُوغِ الْكَمَالِ فِي الْإِيمَانِ خَشْيَةَ التَّفْرِيطِ فِي وَاجِبٍ أَوِ ارْتِكَابِ مُحَرَّمٍ وَهَذَا مُسْتَحَبٌّ وَمَنِ اسْتَثْنَى مِنَ السَّلَفِ أَوْ ذَكَرَ هَذَا فِي كُتُبِ اعْتِقَادِ السَّلَفِيَّةِ فَإِنَّمَا أَرَادُوا الْمَعَانِيَ الصَّحِيحَةَ وَأَمْثَلُهَا آخِرُهَا فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قِيلَ لَهُ أَمُؤْمِنٌ أَنْتَ فَقَالَ مُؤْمِنٌ إِنْ شَاءَ اللهُ يَرْجُو أَنْ يُدْرِكَ كَمَالَ الْإِيمَانِ وَيَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ تَضْيِيْعَ شَيْءٍ مِنْ شُعَبِهِ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُحْمَدُ لَه

Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama

Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seorang hamba ditanya tentang keimanannya, “Apakah kamu seorang mukmin atau muslim?” maka hendaklah ia menjawab, “Aku beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” Atau ia menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah.” Perkataan penulis rahimahullahu Ta’ala…”Atau ia menjawab, ‘Aku seorang mukmin insya Allah’.” adalah termasuk masalah yang berkaitan dengan iman yang disebut dengan.masalah pengecualian dalam iman, yaitu menyebutkan bahwa ia beriman namun dengan menyertakan kalimat ‘insya Allah’. Dan masalah pengecualian dalam iman ini…memiliki dua bentuk. BENTUK PERTAMA: Dia mengatakan itu karena ragu dan bentuk ini hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama,dan bisa jadi hukumnya kafir bagi yang mengucapkannya. BENTUK KEDUA: Jika dia mengatakannya bukan karena keraguan. Dan bentuk kedua ini terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis yang pertama…Jika dia mengatakannya untuk mengharap keberkahan melalui zikir kepada Allah, maka ini hukumnya boleh. Dan jenis yang kedua,.. Jika dia mengatakannya karena yakin bahwa seluruh…kejadian terikat oleh takdir Allah,…maka ini hukumnya juga boleh. Dan jenis yang ketiga,..Jika dia mengatakannya karena maksud ketidaktahuannya tentang apa yang akan terjadi di masa depan,..karena dia tidak tahu apakah akan meninggal dalam keadaan beriman atau tidak,maka ini juga boleh dilakukan. Dan jenis yang keempat, Dia mengatakannya karena merasa dirinya masih memiliki banyak kekurangan…dan masih belum sampai pada keimanan yang sempurna, karena dia takut masih ada kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau takut masih melakukan hal yang haram maka ini hukumnya sunnah. Adapun para salaf yang melakukan pengecualian dalam iman ini atau menyebutkannya di dalam kitab-kitab akidah salaf…maka yang mereka maksud adalah makna-makna yang dibenarkan. Dan yang paling baik adalah jenis yang terakhir. Karena jika seorang hamba ditanya, “Apakah kamu seorang mukmin?” kemudian menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah” dan berharap dapat meraih kesempurnaan iman serta khawatir terhadap dirinya…jika melalaikan sebagian cabang keimanan,maka itu adalah hal yang terpuji baginya. ================================================================================ وَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا وَرَابِعُهَا أَنْ يَقُولَهَا عَلَى إِرَادَةِ الْإِزْرَاءِ عَلَى نَفْسِهِ وَعَدَمِ بُلُوغِ الْكَمَالِ فِي الْإِيمَانِ خَشْيَةَ التَّفْرِيطِ فِي وَاجِبٍ أَوِ ارْتِكَابِ مُحَرَّمٍ وَهَذَا مُسْتَحَبٌّ وَمَنِ اسْتَثْنَى مِنَ السَّلَفِ أَوْ ذَكَرَ هَذَا فِي كُتُبِ اعْتِقَادِ السَّلَفِيَّةِ فَإِنَّمَا أَرَادُوا الْمَعَانِيَ الصَّحِيحَةَ وَأَمْثَلُهَا آخِرُهَا فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قِيلَ لَهُ أَمُؤْمِنٌ أَنْتَ فَقَالَ مُؤْمِنٌ إِنْ شَاءَ اللهُ يَرْجُو أَنْ يُدْرِكَ كَمَالَ الْإِيمَانِ وَيَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ تَضْيِيْعَ شَيْءٍ مِنْ شُعَبِهِ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُحْمَدُ لَه
Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seorang hamba ditanya tentang keimanannya, “Apakah kamu seorang mukmin atau muslim?” maka hendaklah ia menjawab, “Aku beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” Atau ia menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah.” Perkataan penulis rahimahullahu Ta’ala…”Atau ia menjawab, ‘Aku seorang mukmin insya Allah’.” adalah termasuk masalah yang berkaitan dengan iman yang disebut dengan.masalah pengecualian dalam iman, yaitu menyebutkan bahwa ia beriman namun dengan menyertakan kalimat ‘insya Allah’. Dan masalah pengecualian dalam iman ini…memiliki dua bentuk. BENTUK PERTAMA: Dia mengatakan itu karena ragu dan bentuk ini hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama,dan bisa jadi hukumnya kafir bagi yang mengucapkannya. BENTUK KEDUA: Jika dia mengatakannya bukan karena keraguan. Dan bentuk kedua ini terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis yang pertama…Jika dia mengatakannya untuk mengharap keberkahan melalui zikir kepada Allah, maka ini hukumnya boleh. Dan jenis yang kedua,.. Jika dia mengatakannya karena yakin bahwa seluruh…kejadian terikat oleh takdir Allah,…maka ini hukumnya juga boleh. Dan jenis yang ketiga,..Jika dia mengatakannya karena maksud ketidaktahuannya tentang apa yang akan terjadi di masa depan,..karena dia tidak tahu apakah akan meninggal dalam keadaan beriman atau tidak,maka ini juga boleh dilakukan. Dan jenis yang keempat, Dia mengatakannya karena merasa dirinya masih memiliki banyak kekurangan…dan masih belum sampai pada keimanan yang sempurna, karena dia takut masih ada kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau takut masih melakukan hal yang haram maka ini hukumnya sunnah. Adapun para salaf yang melakukan pengecualian dalam iman ini atau menyebutkannya di dalam kitab-kitab akidah salaf…maka yang mereka maksud adalah makna-makna yang dibenarkan. Dan yang paling baik adalah jenis yang terakhir. Karena jika seorang hamba ditanya, “Apakah kamu seorang mukmin?” kemudian menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah” dan berharap dapat meraih kesempurnaan iman serta khawatir terhadap dirinya…jika melalaikan sebagian cabang keimanan,maka itu adalah hal yang terpuji baginya. ================================================================================ وَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا وَرَابِعُهَا أَنْ يَقُولَهَا عَلَى إِرَادَةِ الْإِزْرَاءِ عَلَى نَفْسِهِ وَعَدَمِ بُلُوغِ الْكَمَالِ فِي الْإِيمَانِ خَشْيَةَ التَّفْرِيطِ فِي وَاجِبٍ أَوِ ارْتِكَابِ مُحَرَّمٍ وَهَذَا مُسْتَحَبٌّ وَمَنِ اسْتَثْنَى مِنَ السَّلَفِ أَوْ ذَكَرَ هَذَا فِي كُتُبِ اعْتِقَادِ السَّلَفِيَّةِ فَإِنَّمَا أَرَادُوا الْمَعَانِيَ الصَّحِيحَةَ وَأَمْثَلُهَا آخِرُهَا فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قِيلَ لَهُ أَمُؤْمِنٌ أَنْتَ فَقَالَ مُؤْمِنٌ إِنْ شَاءَ اللهُ يَرْجُو أَنْ يُدْرِكَ كَمَالَ الْإِيمَانِ وَيَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ تَضْيِيْعَ شَيْءٍ مِنْ شُعَبِهِ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُحْمَدُ لَه


Bolehkah Bilang “Aku Muslim Insya Allah”? – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama Jika seorang hamba ditanya tentang keimanannya, “Apakah kamu seorang mukmin atau muslim?” maka hendaklah ia menjawab, “Aku beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.” Atau ia menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah.” Perkataan penulis rahimahullahu Ta’ala…”Atau ia menjawab, ‘Aku seorang mukmin insya Allah’.” adalah termasuk masalah yang berkaitan dengan iman yang disebut dengan.masalah pengecualian dalam iman, yaitu menyebutkan bahwa ia beriman namun dengan menyertakan kalimat ‘insya Allah’. Dan masalah pengecualian dalam iman ini…memiliki dua bentuk. BENTUK PERTAMA: Dia mengatakan itu karena ragu dan bentuk ini hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama,dan bisa jadi hukumnya kafir bagi yang mengucapkannya. BENTUK KEDUA: Jika dia mengatakannya bukan karena keraguan. Dan bentuk kedua ini terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis yang pertama…Jika dia mengatakannya untuk mengharap keberkahan melalui zikir kepada Allah, maka ini hukumnya boleh. Dan jenis yang kedua,.. Jika dia mengatakannya karena yakin bahwa seluruh…kejadian terikat oleh takdir Allah,…maka ini hukumnya juga boleh. Dan jenis yang ketiga,..Jika dia mengatakannya karena maksud ketidaktahuannya tentang apa yang akan terjadi di masa depan,..karena dia tidak tahu apakah akan meninggal dalam keadaan beriman atau tidak,maka ini juga boleh dilakukan. Dan jenis yang keempat, Dia mengatakannya karena merasa dirinya masih memiliki banyak kekurangan…dan masih belum sampai pada keimanan yang sempurna, karena dia takut masih ada kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau takut masih melakukan hal yang haram maka ini hukumnya sunnah. Adapun para salaf yang melakukan pengecualian dalam iman ini atau menyebutkannya di dalam kitab-kitab akidah salaf…maka yang mereka maksud adalah makna-makna yang dibenarkan. Dan yang paling baik adalah jenis yang terakhir. Karena jika seorang hamba ditanya, “Apakah kamu seorang mukmin?” kemudian menjawab, “Aku seorang mukmin insya Allah” dan berharap dapat meraih kesempurnaan iman serta khawatir terhadap dirinya…jika melalaikan sebagian cabang keimanan,maka itu adalah hal yang terpuji baginya. ================================================================================ وَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا وَرَابِعُهَا أَنْ يَقُولَهَا عَلَى إِرَادَةِ الْإِزْرَاءِ عَلَى نَفْسِهِ وَعَدَمِ بُلُوغِ الْكَمَالِ فِي الْإِيمَانِ خَشْيَةَ التَّفْرِيطِ فِي وَاجِبٍ أَوِ ارْتِكَابِ مُحَرَّمٍ وَهَذَا مُسْتَحَبٌّ وَمَنِ اسْتَثْنَى مِنَ السَّلَفِ أَوْ ذَكَرَ هَذَا فِي كُتُبِ اعْتِقَادِ السَّلَفِيَّةِ فَإِنَّمَا أَرَادُوا الْمَعَانِيَ الصَّحِيحَةَ وَأَمْثَلُهَا آخِرُهَا فَإِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قِيلَ لَهُ أَمُؤْمِنٌ أَنْتَ فَقَالَ مُؤْمِنٌ إِنْ شَاءَ اللهُ يَرْجُو أَنْ يُدْرِكَ كَمَالَ الْإِيمَانِ وَيَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ تَضْيِيْعَ شَيْءٍ مِنْ شُعَبِهِ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُحْمَدُ لَه

Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 1)

Iman kepada malaikat itu bisa berupa beriman secara mujmal (global) dan tafshil (rinci). Iman secara mujmal adalah kadar minimal sehingga keimanan seseorang dianggap sah. Iman secara mujmal adalah dengan meyakini wujud (keberadaan) malaikat. Sekali lagi, ini adalah kadar minimal sahnya keimanan seseorang. Sehingga siapa saja yang mengingkari hal ini, dia telah kafir.Iman terhadap Wujud MalaikatAdanya malaikat ini adalah sesuatu yang diyakini oleh kaum muslimin bahkan mayoritas manusia secara umum. Hanya sedikit sekali orang-orang yang mengingkari keberadaan malaikat, yaitu orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang seperti ahlul kalam.Kaum terdahulu yang mendustakan para Rasul, mereka meyakini keberadaan malaikat. Oleh karena itu, mereka mengatakan sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an,وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً“Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat.” (QS. Al-Mu’minuun: 24)Sampai-sampai kaum Nuh, ‘Aad, Tsamud, dan juga kaum Dir’an, mereka meyakini keberadaan malaikat.Allah Ta’ala menceritakan kaum Nuh ‘alaihis salaam,فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ‘Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.‘” (QS. Al-Mu’minuun : 24)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ ؛ إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Jika mereka berpaling, maka katakanlah, ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud.’ Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah.’ Mereka menjawab, ‘Kalau Tuhan kami menghendaki, tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.’” (QS. Fushshilat: 13-14)Begitu juga Fir’aun, meskipun terang-terangan menampakkan ingkar terhadap wujud sang Pencipta (Allah Ta’ala), akan tetapi dia mengatakan,فَلَوْلَا أُلْقِيَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَاء مَعَهُ الْمَلَائِكَةُ مُقْتَرِنِينَ“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya?” (QS. Az-Zukhruf: 53)Tidaklah Fir’aun mengatakan hal itu kecuali setelah dia mendengar tentang adanya malaikat. Terlepas dari dia mengakui atau menolak keberadaan mereka. (Lihat An-Nubuwwah, 1: 195)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mutawatir dari para Nabi tentang sifat malaikat adalah ilmu yang bersifat yakin tentang adanya malaikat di alam nyata (bukan khayalan).“ (Dar’u Ta’aarudh Al-‘Aql Wan Naql, 6: 109)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia melihat Jibril. Hal ini menunjukkan bahwa Jibril adalah malaikat yang ada di alam nyata, bisa dilihat dengan mata, dan dijangkau dengan penglihatan. Tidak sebagaimana perkataan orang-orang filsafat dan orang-orang yang mengikuti mereka bahwa malaikat itu hanya imajinasi, dan tidak bisa dilihat dengan penglihatan.Hakikat malaikat menurut mereka adalah malaikat itu hanyalah khayalan (imajinasi, sesuatu yang abstrak) yang ada dalam benak pikiran, tidak ada wujud konkretnya. Keyakinan ini bertentangan dengan keyakinan para rasul dan pengikut rasul, dan keluar dari semua agama yang ada.Oleh karena itu, urgensi penetapan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Jibril (dalam bentuk aslinya) itu lebih penting daripada urgensi penetapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah. Karena hal itu adalah landasan keimanan, yang iman terhadap perkara lainnya tidak bisa terwujud tanpanya. Siapa saja yang mengingkarinya, maka dia kafir.” (At-Tibyaan Fi Aqsaamil Qur’an, hal. 123)Di antara dalil yang menunjukkan keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara adalah berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ ؛ إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَاماً قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ ؛ فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاء بِعِجْلٍ سَمِينٍ ؛ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mengucapkan, ‘Salaamun’. Ibrahim menjawab, ‘Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.’ Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata, ‘Silahkan anda makan.’” (QS. Adz-Dzariyaat: 24-27)Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap MalaikatAllah Ta’ala juga berfirman,وَلَمَّا جَاءتْ رُسُلُنَا لُوطاً سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعاً وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit.‘”وَجَاءهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُواْ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَـؤُلاء بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَلاَ تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنكُمْ رَجُلٌ رَّشِيدٌ“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’”قَالُواْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ“Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.’”قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ“Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).‘”قَالُواْ يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُواْ إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ“Para utusan (malaikat) berkata, “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” (QS. Huud: 77-81)Datangnya malaikat menemui Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, kemudian Nabi Ibrahim menghidangkan daging agar mereka memakannya, juga mengucapkan salam kepada mereka. Lalu mereka pun pergi ke Nabi Luth ‘alaihis salam, berbicara dengan Nabi Luth, dan menghancurkan kampung kaum Luth. Semua ini menunjukkan wujud (keberadaan) malaikat, dan mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 3 Rabi’ul awwal 1442/ 10 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 33-35. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.🔍 Agama Islam Yang Benar, Ujub Dalam Islam, Baca Quran Di Hp, Islam Agama Yang Paling Benar, Doa Pengantin Di Undangan

Metode Beriman kepada Malaikat (Bag. 1)

Iman kepada malaikat itu bisa berupa beriman secara mujmal (global) dan tafshil (rinci). Iman secara mujmal adalah kadar minimal sehingga keimanan seseorang dianggap sah. Iman secara mujmal adalah dengan meyakini wujud (keberadaan) malaikat. Sekali lagi, ini adalah kadar minimal sahnya keimanan seseorang. Sehingga siapa saja yang mengingkari hal ini, dia telah kafir.Iman terhadap Wujud MalaikatAdanya malaikat ini adalah sesuatu yang diyakini oleh kaum muslimin bahkan mayoritas manusia secara umum. Hanya sedikit sekali orang-orang yang mengingkari keberadaan malaikat, yaitu orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang seperti ahlul kalam.Kaum terdahulu yang mendustakan para Rasul, mereka meyakini keberadaan malaikat. Oleh karena itu, mereka mengatakan sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an,وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً“Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat.” (QS. Al-Mu’minuun: 24)Sampai-sampai kaum Nuh, ‘Aad, Tsamud, dan juga kaum Dir’an, mereka meyakini keberadaan malaikat.Allah Ta’ala menceritakan kaum Nuh ‘alaihis salaam,فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ‘Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.‘” (QS. Al-Mu’minuun : 24)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ ؛ إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Jika mereka berpaling, maka katakanlah, ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud.’ Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah.’ Mereka menjawab, ‘Kalau Tuhan kami menghendaki, tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.’” (QS. Fushshilat: 13-14)Begitu juga Fir’aun, meskipun terang-terangan menampakkan ingkar terhadap wujud sang Pencipta (Allah Ta’ala), akan tetapi dia mengatakan,فَلَوْلَا أُلْقِيَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَاء مَعَهُ الْمَلَائِكَةُ مُقْتَرِنِينَ“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya?” (QS. Az-Zukhruf: 53)Tidaklah Fir’aun mengatakan hal itu kecuali setelah dia mendengar tentang adanya malaikat. Terlepas dari dia mengakui atau menolak keberadaan mereka. (Lihat An-Nubuwwah, 1: 195)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mutawatir dari para Nabi tentang sifat malaikat adalah ilmu yang bersifat yakin tentang adanya malaikat di alam nyata (bukan khayalan).“ (Dar’u Ta’aarudh Al-‘Aql Wan Naql, 6: 109)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia melihat Jibril. Hal ini menunjukkan bahwa Jibril adalah malaikat yang ada di alam nyata, bisa dilihat dengan mata, dan dijangkau dengan penglihatan. Tidak sebagaimana perkataan orang-orang filsafat dan orang-orang yang mengikuti mereka bahwa malaikat itu hanya imajinasi, dan tidak bisa dilihat dengan penglihatan.Hakikat malaikat menurut mereka adalah malaikat itu hanyalah khayalan (imajinasi, sesuatu yang abstrak) yang ada dalam benak pikiran, tidak ada wujud konkretnya. Keyakinan ini bertentangan dengan keyakinan para rasul dan pengikut rasul, dan keluar dari semua agama yang ada.Oleh karena itu, urgensi penetapan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Jibril (dalam bentuk aslinya) itu lebih penting daripada urgensi penetapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah. Karena hal itu adalah landasan keimanan, yang iman terhadap perkara lainnya tidak bisa terwujud tanpanya. Siapa saja yang mengingkarinya, maka dia kafir.” (At-Tibyaan Fi Aqsaamil Qur’an, hal. 123)Di antara dalil yang menunjukkan keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara adalah berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ ؛ إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَاماً قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ ؛ فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاء بِعِجْلٍ سَمِينٍ ؛ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mengucapkan, ‘Salaamun’. Ibrahim menjawab, ‘Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.’ Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata, ‘Silahkan anda makan.’” (QS. Adz-Dzariyaat: 24-27)Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap MalaikatAllah Ta’ala juga berfirman,وَلَمَّا جَاءتْ رُسُلُنَا لُوطاً سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعاً وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit.‘”وَجَاءهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُواْ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَـؤُلاء بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَلاَ تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنكُمْ رَجُلٌ رَّشِيدٌ“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’”قَالُواْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ“Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.’”قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ“Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).‘”قَالُواْ يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُواْ إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ“Para utusan (malaikat) berkata, “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” (QS. Huud: 77-81)Datangnya malaikat menemui Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, kemudian Nabi Ibrahim menghidangkan daging agar mereka memakannya, juga mengucapkan salam kepada mereka. Lalu mereka pun pergi ke Nabi Luth ‘alaihis salam, berbicara dengan Nabi Luth, dan menghancurkan kampung kaum Luth. Semua ini menunjukkan wujud (keberadaan) malaikat, dan mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 3 Rabi’ul awwal 1442/ 10 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 33-35. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.🔍 Agama Islam Yang Benar, Ujub Dalam Islam, Baca Quran Di Hp, Islam Agama Yang Paling Benar, Doa Pengantin Di Undangan
Iman kepada malaikat itu bisa berupa beriman secara mujmal (global) dan tafshil (rinci). Iman secara mujmal adalah kadar minimal sehingga keimanan seseorang dianggap sah. Iman secara mujmal adalah dengan meyakini wujud (keberadaan) malaikat. Sekali lagi, ini adalah kadar minimal sahnya keimanan seseorang. Sehingga siapa saja yang mengingkari hal ini, dia telah kafir.Iman terhadap Wujud MalaikatAdanya malaikat ini adalah sesuatu yang diyakini oleh kaum muslimin bahkan mayoritas manusia secara umum. Hanya sedikit sekali orang-orang yang mengingkari keberadaan malaikat, yaitu orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang seperti ahlul kalam.Kaum terdahulu yang mendustakan para Rasul, mereka meyakini keberadaan malaikat. Oleh karena itu, mereka mengatakan sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an,وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً“Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat.” (QS. Al-Mu’minuun: 24)Sampai-sampai kaum Nuh, ‘Aad, Tsamud, dan juga kaum Dir’an, mereka meyakini keberadaan malaikat.Allah Ta’ala menceritakan kaum Nuh ‘alaihis salaam,فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ‘Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.‘” (QS. Al-Mu’minuun : 24)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ ؛ إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Jika mereka berpaling, maka katakanlah, ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud.’ Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah.’ Mereka menjawab, ‘Kalau Tuhan kami menghendaki, tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.’” (QS. Fushshilat: 13-14)Begitu juga Fir’aun, meskipun terang-terangan menampakkan ingkar terhadap wujud sang Pencipta (Allah Ta’ala), akan tetapi dia mengatakan,فَلَوْلَا أُلْقِيَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَاء مَعَهُ الْمَلَائِكَةُ مُقْتَرِنِينَ“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya?” (QS. Az-Zukhruf: 53)Tidaklah Fir’aun mengatakan hal itu kecuali setelah dia mendengar tentang adanya malaikat. Terlepas dari dia mengakui atau menolak keberadaan mereka. (Lihat An-Nubuwwah, 1: 195)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mutawatir dari para Nabi tentang sifat malaikat adalah ilmu yang bersifat yakin tentang adanya malaikat di alam nyata (bukan khayalan).“ (Dar’u Ta’aarudh Al-‘Aql Wan Naql, 6: 109)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia melihat Jibril. Hal ini menunjukkan bahwa Jibril adalah malaikat yang ada di alam nyata, bisa dilihat dengan mata, dan dijangkau dengan penglihatan. Tidak sebagaimana perkataan orang-orang filsafat dan orang-orang yang mengikuti mereka bahwa malaikat itu hanya imajinasi, dan tidak bisa dilihat dengan penglihatan.Hakikat malaikat menurut mereka adalah malaikat itu hanyalah khayalan (imajinasi, sesuatu yang abstrak) yang ada dalam benak pikiran, tidak ada wujud konkretnya. Keyakinan ini bertentangan dengan keyakinan para rasul dan pengikut rasul, dan keluar dari semua agama yang ada.Oleh karena itu, urgensi penetapan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Jibril (dalam bentuk aslinya) itu lebih penting daripada urgensi penetapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah. Karena hal itu adalah landasan keimanan, yang iman terhadap perkara lainnya tidak bisa terwujud tanpanya. Siapa saja yang mengingkarinya, maka dia kafir.” (At-Tibyaan Fi Aqsaamil Qur’an, hal. 123)Di antara dalil yang menunjukkan keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara adalah berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ ؛ إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَاماً قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ ؛ فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاء بِعِجْلٍ سَمِينٍ ؛ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mengucapkan, ‘Salaamun’. Ibrahim menjawab, ‘Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.’ Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata, ‘Silahkan anda makan.’” (QS. Adz-Dzariyaat: 24-27)Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap MalaikatAllah Ta’ala juga berfirman,وَلَمَّا جَاءتْ رُسُلُنَا لُوطاً سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعاً وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit.‘”وَجَاءهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُواْ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَـؤُلاء بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَلاَ تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنكُمْ رَجُلٌ رَّشِيدٌ“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’”قَالُواْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ“Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.’”قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ“Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).‘”قَالُواْ يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُواْ إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ“Para utusan (malaikat) berkata, “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” (QS. Huud: 77-81)Datangnya malaikat menemui Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, kemudian Nabi Ibrahim menghidangkan daging agar mereka memakannya, juga mengucapkan salam kepada mereka. Lalu mereka pun pergi ke Nabi Luth ‘alaihis salam, berbicara dengan Nabi Luth, dan menghancurkan kampung kaum Luth. Semua ini menunjukkan wujud (keberadaan) malaikat, dan mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 3 Rabi’ul awwal 1442/ 10 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 33-35. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.🔍 Agama Islam Yang Benar, Ujub Dalam Islam, Baca Quran Di Hp, Islam Agama Yang Paling Benar, Doa Pengantin Di Undangan


Iman kepada malaikat itu bisa berupa beriman secara mujmal (global) dan tafshil (rinci). Iman secara mujmal adalah kadar minimal sehingga keimanan seseorang dianggap sah. Iman secara mujmal adalah dengan meyakini wujud (keberadaan) malaikat. Sekali lagi, ini adalah kadar minimal sahnya keimanan seseorang. Sehingga siapa saja yang mengingkari hal ini, dia telah kafir.Iman terhadap Wujud MalaikatAdanya malaikat ini adalah sesuatu yang diyakini oleh kaum muslimin bahkan mayoritas manusia secara umum. Hanya sedikit sekali orang-orang yang mengingkari keberadaan malaikat, yaitu orang-orang yang nyeleneh dan menyimpang seperti ahlul kalam.Kaum terdahulu yang mendustakan para Rasul, mereka meyakini keberadaan malaikat. Oleh karena itu, mereka mengatakan sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an,وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً“Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat.” (QS. Al-Mu’minuun: 24)Sampai-sampai kaum Nuh, ‘Aad, Tsamud, dan juga kaum Dir’an, mereka meyakini keberadaan malaikat.Allah Ta’ala menceritakan kaum Nuh ‘alaihis salaam,فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاء اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ“Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab, ‘Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu.‘” (QS. Al-Mu’minuun : 24)Baca Juga: Berapakah Jumlah Malaikat?Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ ؛ إِذْ جَاءتْهُمُ الرُّسُلُ مِن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا اللَّهَ قَالُوا لَوْ شَاء رَبُّنَا لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً فَإِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ“Jika mereka berpaling, maka katakanlah, ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud.’ Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan), ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah.’ Mereka menjawab, ‘Kalau Tuhan kami menghendaki, tentu Dia akan menurunkan malaikat-malaikat-Nya, maka sesungguhnya kami kafir kepada wahyu yang kamu diutus membawanya.’” (QS. Fushshilat: 13-14)Begitu juga Fir’aun, meskipun terang-terangan menampakkan ingkar terhadap wujud sang Pencipta (Allah Ta’ala), akan tetapi dia mengatakan,فَلَوْلَا أُلْقِيَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَاء مَعَهُ الْمَلَائِكَةُ مُقْتَرِنِينَ“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringkannya?” (QS. Az-Zukhruf: 53)Tidaklah Fir’aun mengatakan hal itu kecuali setelah dia mendengar tentang adanya malaikat. Terlepas dari dia mengakui atau menolak keberadaan mereka. (Lihat An-Nubuwwah, 1: 195)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Di antara perkara yang mutawatir dari para Nabi tentang sifat malaikat adalah ilmu yang bersifat yakin tentang adanya malaikat di alam nyata (bukan khayalan).“ (Dar’u Ta’aarudh Al-‘Aql Wan Naql, 6: 109)Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa dia melihat Jibril. Hal ini menunjukkan bahwa Jibril adalah malaikat yang ada di alam nyata, bisa dilihat dengan mata, dan dijangkau dengan penglihatan. Tidak sebagaimana perkataan orang-orang filsafat dan orang-orang yang mengikuti mereka bahwa malaikat itu hanya imajinasi, dan tidak bisa dilihat dengan penglihatan.Hakikat malaikat menurut mereka adalah malaikat itu hanyalah khayalan (imajinasi, sesuatu yang abstrak) yang ada dalam benak pikiran, tidak ada wujud konkretnya. Keyakinan ini bertentangan dengan keyakinan para rasul dan pengikut rasul, dan keluar dari semua agama yang ada.Oleh karena itu, urgensi penetapan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Jibril (dalam bentuk aslinya) itu lebih penting daripada urgensi penetapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah. Karena hal itu adalah landasan keimanan, yang iman terhadap perkara lainnya tidak bisa terwujud tanpanya. Siapa saja yang mengingkarinya, maka dia kafir.” (At-Tibyaan Fi Aqsaamil Qur’an, hal. 123)Di antara dalil yang menunjukkan keberadaan malaikat, bahwa mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara adalah berikut ini.Allah Ta’ala berfirman,هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ ؛ إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَاماً قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ ؛ فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاء بِعِجْلٍ سَمِينٍ ؛ فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya, lalu mengucapkan, ‘Salaamun’. Ibrahim menjawab, ‘Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.’ Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata, ‘Silahkan anda makan.’” (QS. Adz-Dzariyaat: 24-27)Baca Juga: Kedudukan Iman terhadap MalaikatAllah Ta’ala juga berfirman,وَلَمَّا جَاءتْ رُسُلُنَا لُوطاً سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعاً وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit.‘”وَجَاءهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِن قَبْلُ كَانُواْ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ قَالَ يَا قَوْمِ هَـؤُلاء بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَلاَ تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي أَلَيْسَ مِنكُمْ رَجُلٌ رَّشِيدٌ“Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’”قَالُواْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ“Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.’”قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَى رُكْنٍ شَدِيدٍ“Luth berkata, ‘Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).‘”قَالُواْ يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُواْ إِلَيْكَ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ اللَّيْلِ وَلاَ يَلْتَفِتْ مِنكُمْ أَحَدٌ إِلاَّ امْرَأَتَكَ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ“Para utusan (malaikat) berkata, “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh, bukankah subuh itu sudah dekat?” (QS. Huud: 77-81)Datangnya malaikat menemui Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, kemudian Nabi Ibrahim menghidangkan daging agar mereka memakannya, juga mengucapkan salam kepada mereka. Lalu mereka pun pergi ke Nabi Luth ‘alaihis salam, berbicara dengan Nabi Luth, dan menghancurkan kampung kaum Luth. Semua ini menunjukkan wujud (keberadaan) malaikat, dan mereka adalah makhluk yang hidup dan bisa berbicara.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 3 Rabi’ul awwal 1442/ 10 Oktober 2021Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Haqiqatul Malaikat karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najar, hal. 33-35. Kutipan-kutipan dalam artikel di atas adalah melalui parantaraan kitab tersebut.🔍 Agama Islam Yang Benar, Ujub Dalam Islam, Baca Quran Di Hp, Islam Agama Yang Paling Benar, Doa Pengantin Di Undangan
Prev     Next