Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya  Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Alasan ilmiah selanjutnya dari pendapat terkuat adalah,Kedua, hadits sahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho’ dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang puasa baginya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan dari musafir setengah salat dan puasa, serta menggugurkan (puasa) dari wanita menyusui dan wanita hamil” (HR. Abu Dawud, sahih) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللهَ تبارك وتعالى وضَع عن المُسافِر شَطرَ الصَّلاةِ، وعن الحامِلِ والمرضِعِ الصَّومَ أو الصِّيامَ“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala menggugurkan dari musafir setengah salat dan menggugurkan puasa (atau siyam) dari wanita menyusui dan hamil” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya, hasan).Makna “menggugurkan puasa” bagi musafir berbeda dengan bagi wanita hamil atau menyusuiMakna  “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah pengguguran puasa tanpa tuntutan qodho’ dan tanpa tuntutan pengulangan.Syaikh Musthafa Al-‘Adawi rahimahullah menjelaskan bahwa seorang musafir jika memendekkan (qoshor) salat saat safar, lalu telah pulang dari safarnya, dia tidaklah dituntut untuk menyempurnakan salat yang telah di-qoshor tersebut. Maka demikian pulalah seorang wanita hamil dan menyusui, tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qodho’ puasa yang ditinggalkannya [1].Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir sama dengan bagi wanita hamil atau menyusui, sehingga kewajiban mereka semua sama, yaitu qodho’, maka ini sangkaan yang salah [2]. Karena selain alasan di atas, juga alasan bahwa makna “menggugurkan puasa” bagi musafir adalah dia mendapatkan udzur tidak puasa, tetapi dia wajib mengqodho’nya, sebagaimana ini dijelaskan dalam Al-Quran,فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar, sedangkan dia tidak puasa, hendaklah dia mengganti dengan puasa pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184).Sedangkan makna “menggugurkan puasa” bagi wanita hamil atau menyusui adalah dia mendapatkan uzur tidak puasa, tetapi dia wajib menunaikan fidiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada firman-Nya,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 185).Kewajiban fidiah selaras dengan kemudahan syariat IslamWanita hamil atau menyusui jika memilih keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa karena uzur syar’i, lalu diwajibkan qodho’, maka dia  akan merasa berat dan bisa jadi justru malah dia tidak suka rukhshah tersebut karena terbayang beratnya meng-qodho’ hutang puasa Ramadhan yang demikian banyaknya di luar Ramadhan. Apalagi jika hamil dan menyusui secara berurutan dan bertahun-tahun.Contoh,  jika seorang wanita yang 3 tahun berturut-turut tidak puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui, maka dia punya hutang puasa sekitar 3 bulan yang harus dikerjakan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dan jika telah datang berikutnya, dia harus puasa Ramadhan 1 bulan. Berarti dia dalam setahun harus puasa 4 bulan.Padahal faktanya, banyak wanita yang beruzur hamil dan menyusui, sampai dia tidak bisa berpuasa Ramadhan di atas 3 tahun. Bahkan sebagian wanita ada yang sampai dua puluh tahunan!Padahal dalam hadis yang sahih, Allah Ta’ala mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhshah) dari-Nya. Maka, kewajiban meng-qodho’ bagi wanita hamil atau menyusui yang memiliki banyak hutang itu tidaklah selaras dengan kecintaan Allah, berupa diambil  rukhshah-Nya. Karena wanita yang banyak hutang puasa tersebut akan merasa berat dan tidak suka mengambil keringanan Allah berupa tidak puasa di bulan Ramadhan, karena harus menanggung beratnya qodho’.Hal ini pun tidak selaras dengan kehendak Allah dalam syariat-Nya, وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan” (QS. Al-Hajj: 78).Allah Ta’ala tidak menghendaki hamba-Nya mengalami kesulitan dan berat dalam bergama Islam, maka pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Bahkan ayat Al-Baqarah ayat 185 tentang keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa Ramadhan, di akhir-akhir ayat tersebut Allah sebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ“Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al-Baqrah: 185).Ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah puasa, dan bahkan seluruh syariat Islam pada asalnya adalah mudah, lalu jika dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan, maka Allah Ta’ala akan mudahkan dalam bentuk pengguguran atau peringanan.Sekali lagi, dengan demikian pendapat yang menyatakan wajibnya fidiah itulah yang mudah dilakukan bagi ibu hamil atau menyusui yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa.Baca Juga:  Zakat dan Fidyah Dengan UangIbu hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia daripada disamakan dengan orang sakitHal itu dikarenakan dalam Al-Quran, Allah mensifati ibu yang hamil dengan dua sifat yang sama dengan dua sifat orang lanjut usia. Sifat ibu yang hamil, yaitu:Sifat pertama: lemahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)Sifat kedua: susah payahوَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)Sifat orang lanjut usia:Sifat pertama: lemahقَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا“Dia berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku” (QS. Maryam: 4).Sifat kedua: kurus dan keringnya tulang yang mengandung sifat lemah dan susah payah قَالَ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا“Zakaria berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana akan ada anak bagiku, padahal istriku adalah seorang yang mandul dan aku (sendiri) sesungguhnya sudah mencapai umur yang sangat tua'” (QS. Maryam: 8)“Sangat tua” disini menunjukkan konsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam beraktifitas.Oleh karena itulah, pakar Tafsir di kalangan tabi’in, Mujahid dan Qotadah dan Imam Thabari  rahimahumullah menafsirkan عِتِيًّا dalam ayat di atas dengan: kurus dan keringnya tulang [3], yang menunjukkan status sangat tua dan berkonsekuensi sifat lemah dan susah payah dalam berakifitas sebagaimana layaknya orang yang sudah sangat tua.Dengan demikian, wanita hamil lebih dekat disamakan dengan orang lanjut usia yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah fidiah, dibandingkan jika disamakan dengan orang sakit yang kewajibannya ketika dia tidak berpuasa Ramadhan adalah qodho’.KesimpulanPendapat terkuat adalah wanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja, dan ini pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui) serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [4]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah. Baca Juga:Penulsi: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idCatatan kakiJami’ Ahkamin Nisa’,Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Tafsir Al-Baghawi, Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Ath-Thabari rahimahumullah.Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Hukum asalHukum asal bagi wanita hamil atau menyusui adalah wajib berpuasa Ramadhan. Namun, kondisi wanita hamil atau menyusui itu beraneka ragam, sehingga hukumnya pun juga mengikuti kondisi yang dialaminya.Kondisi wanita hamil atau menyusui beserta hukumnyaPertama, wanita hamil atau menyusui yang melakukan puasa Ramadhan dengan kondisi: (1) tidak berat; atau (2) merasakan berat atau kesulitan yang wajar dan lumrah dialami serta masih kuat menjalaninya; atau (3) tidak dikhawatirkan membahayakan bayi/janinnya, maka dia tetap wajib berpuasa Ramadhan. Apabila dia nekad tidak berpuasa, padahal dia tahu hukumnya, maka dia berdosa.Kedua, wanita hamil atau menyusui apabila berpuasa Ramadhan menyebabkan: (1) rasa berat yang tidak wajar; atau  (2) khawatir membahayakan dirinya; atau (3) khawatir membahayakan bayi/janinnya; atau (3) menurut dokter yang amanah bahwa dia disarankan untuk tidak berpuasa, maka berarti dia memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak berpuasa, dan ini juga pendapat empat mazhab sekaligus: Hanafiyyah, Malikiyyah,  Syafiiyyah, dan Hanabilah.Hukum tidak berpuasa bagi wanita menyusui atau hamil yang merasa berat yang tidak wajarHukum tidak berpuasa baginya adalah afdhol, sehingga justru makruh baginya jika berpuasa. Sedangkan apabila puasanya sampai membahayakan dirinya atau janin atau bayinya, maka wajib baginya tidak berpuasa, dan haram berpuasa.Kewajiban wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar’i hamil atau menyusuiDalam masalah ini terdapat 7 pendapat [1], yaitu:Pendapat pertamaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan janin atau bayi, maka dia wajib meng-qodho’ dan menunaikan fidiah. Namun, apabila dia tidak puasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau membahayakan diri sendiri atau janin/bayi sekaligus, maka dia wajib meng-qodho’ saja.Ini adalah pendapat Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah, pendapat Sufyan, serta sebuah riwayat dari Mujahid.Pendapat keduaApabila wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir membahayakan diri sendiri atau janin/bayi, maka wajib qodho’ saja. Ini adalah mazhab Hanafiyyah, pendapat Al-‘Auza’i, Abu ‘Ubaid, dan Abu TsaurPendapat ketigaApabila wanita hamil atau menyusui tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka untuk wanita hamil wajib meng-qodho’ saja, sedangkan wanita menyusui wajib men-qodho’ dan menunaikan fidiah apabila mengkhawatirkan bayinya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah.Pendapat keempatApabila wanita menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya, maka dia menunaikan fidiah. Sedangkan wanita hamil, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan bahaya menimpa dirinya, maka dia meng-qodho’. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan sebuah riwayat dari Yunus bin ‘Ubaid.Pendapat kelimaWanita hamil atau menyusui jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka bebas memilih antara menunaikan fidiah saja atau meng-qodho’ saja, ini adalah pendapat Ishaq.Pendapat keenamApabila wanita yang hamil atau menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka tidak ada kewajiban qodho’ dan fidiah bagi keduanya. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.Pendapat ketujuhWanita hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena udzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Ini adalah pendapat dua sahabat yang mulia, yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma serta pendapat para imam dari kalangan Tabi’iin, seperti Sa’id bin Al-Musayyib (tentang wanita hamil), Sa’id bin Jubair (tentang wanita hamil), Al-Qosim bin Muhammad (tentang wanita hamil), Atha’, Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i (tentang wanita hamil), As-Suddi (tentang wanita menyusui), serta selain mereka, seperti Ishaq bin Rohawaih [2]. Dan di antara ulama zaman-zaman ini adalah Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi rahimahumullah.  Wallahu a’lamPendapat ketujuh ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah yang akan kami sampaikan, insyaallah.Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung] Catatan kaki:Al-Istidzkar, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Ngaji Aqidah Sampai Kapan?

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Ngaji Aqidah Sampai Kapan?

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam
Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam


Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, seorang muslim tentu mengharapkan surga dan takut akan azab neraka. Dia beribadah kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dia melaksanakan aturan-aturan Allah dalam menjalani kehidupannya di alam dunia. Dia menyadari bahwa kelak ada hari pembalasan atas amal dan perbuatannya.Allah Ta’ala berfirman,ٱلَّذِی خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَیَوٰةَ لِیَبۡلُوَكُمۡ أَیُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلࣰاۚ “[Allah] Yang menciptakan kematian dan kehidupan dalam rangka menguji kalian; siapakah di antara kalian yang terbaik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)Hidup ini penuh dengan cobaan dan ujian. Apakah diisi kesenangan, atau kesulitan dan kesusahan. Meskipun demikian, pada hakikatnya nikmat yang Allah berikan sangatlah banyak. Akan tetapi pada saat yang sama, ternyata teramat sedikit di antara hamba Allah yang pandai mensyukurinya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak orang tidak bisa menghadapi ujian berupa nikmat dan kelapangan.Allah Ta’ala berfirman,قُلۡ هَلۡ نُنَبِّئُكُم بِٱلۡأَخۡسَرِینَ أَعۡمَـٰلًا  ٱلَّذِینَ ضَلَّ سَعۡیُهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَا وَهُمۡ یَحۡسَبُونَ أَنَّهُمۡ یُحۡسِنُونَ صُنۡعًا“Katakanlah, maukah kami kabarkan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sementara mereka mengira bahwa mereka telah melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104)Banyak orang menyangka bahwa dirinya menemukan kesuksesan dengan harta, jabatan dan kemewahan dunia yang lainnya. Padahal kebahagiaan hakiki hanya bisa diraih dengan iman dan amal saleh. Yaitu amal yang disertai dengan keikhlasan dan mengikuti tuntunan (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dengan membuat-buat ajaran baru dan melenceng dari aturan.Dengan demikian, setiap muslim membutuhkan panduan dan landasan yang benar dalam membangun hidup dan kehidupannya. Hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan jasmani. Hidup bukan sekedar mencari uang dan mencicipi berbagai menu masakan kesukaan. Hidup ini memiliki arti dan tujuan yang mulia.Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Melakukan ibadah kepada Allah mengandung makna dan cakupan yang sangat luas. Ia berkaitan dengan hati, lisan, dan perbuatan anggota badan. Sebagaimana halnya iman terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal dengan anggota badan. Ibadah kepada Allah merupakan kebutuhan hamba kepada Rabbnya. Tanpa ibadah itu, maka manusia akan kehilangan jati diri dan kemuliaannya. Dia hanya akan hidup seperti binatang ternak. Bahkan bisa jadi lebih tersesat darinya. Ruh dari ibadah itu adalah kecintaan kepada Allah. Kecintaan yang disertai dengan pengagungan. Oleh sebab itu, seorang muslim harus tunduk dan merendahkan diri kepada Allah.Banyak orang beranggapan bahwa mempelajari aqidah atau tauhid itu sesuatu yang tidak menarik atau mungkin dianggap membosankan. Mereka pun lebih senang membicarakan topik-topik kekinian yang bersifat “wah” dan serba mentereng. Sibuk dengan berita politik, sibuk dengan perbincangan pengamat ekonomi dan larut dengan obrolan budayawan. Hari demi hari hanya berpindah dari satu isu menuju isu berikutnya. Belajar agama pun seadanya. Apa yang disajikan di media, itulah yang dia cerna dan dia jadikan pedoman. Kitab Allah dan Sunnah Rasul pun seolah terkesampingkan, karena beralasan kita cukup mengikuti para ulama. Akhirnya al-Qur’an jarang dibaca, jarang direnungkan, dan apalagi untuk didakwahkan dan diamalkan dalam keseharian.Dulu saat kita kecil kita sering membaca atau mendengar para guru atau ustaz membaca hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ُخَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)Dengan mudahnya kita mengikuti kegiatan TPA, menghafalkan doa-doa dan pernak-pernik ajaran Islam yang disampaikan oleh para guru dan pengajar TPA. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, saat lulus SD atau lulus SMP dan tamat SMA, kegiatan mempelajari al-Qur’an seolah tidak lagi penting. Mungkin ada yang beranggapan yang penting sudah bisa baca huruf hijaiyah. Atau mungkin ada yang beranggapan bahwa belajar agama itu tidak usah dalam-dalam, karena khawatir nanti malah menjadi ekstrimis dan teroris … Subhanallah!Kaum muslimin yang dirahmati Allah, bukankah kita telah menyaksikan bersama bahwa sekian banyak bentuk penyimpangan itu sesungguhnya adalah buah dan dampak dari kebodohan tentang agama. Tidakkah kita lihat orang-orang yang terjebak oleh paham ekstrim dan suka mengkafirkan. Mereka sesat juga karena tidak paham agama dengan benar. Orang yang suka bom bunuh diri dan merusak tempat-tempat umum; itu juga akibat dari tidak mengerti ajaran agama dengan benar. Sebaliknya, orang yang tenggelam dengan hawa nafsu dan kemungkaran, itu juga pada dasarnya tidak mengerti agama dengan benar. Bukankah segala bentuk kerusakan di alam semesta ini akarnya adalah kebodohan hamba kepada Rabbnya, dan ketidakpahaman manusia tentang hidayah …Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahAllah Ta’ala berfirman,فَمَنِ ٱتَّبَعَ هُدَایَ فَلَا یَضِلُّ وَلَا یَشۡقَىٰ“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan tersesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123)Ahli tafsir ternama dan sahabat nabi yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajarannya bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak pula celaka di akhirat.”Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ يُرِدِ اللّٰهُ بِهٖ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan maka Allah pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Islam adalah agama yang sempurna. Dia mengajarkan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Cara yang diterima oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi di akhirat.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka hal itu pasti tertolak.” (HR. Muslim)Ibadah kepada Allah tidak cukup bermodalkan niat baik, tetapi dia juga harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu, Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia.Di sinilah kita mengetahui letak pentingnya aqidah bagi seorang muslim. Karena dengan aqidah yang kuat, seorang muslim akan bertahan dalam menghadapi segala bentuk cobaan dan godaan. Dengan aqidah yang benar, seorang muslim akan mewujudkan tujuan hidupnya dalam menghamba kepada Allah dengan lurus. Allah Ta’ala berfirman,وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ وَیُقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَ ٰ⁠لِكَ دِینُ ٱلۡقَیِّمَةِ“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama untuk-Nya dengan hanif, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Dengan aqidah yang benar, seorang muslim menjauhkan diri dari segala bentuk syirik dan kekafiran. Karena hal itu akan menghapuskan amal-amal kebaikan dan sebab kesengsaraan abadi di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. al-An’am: 88)Tidak boleh kita menyepelekan syirik. Karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam saja, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi, berdoa kepada Allah Ta’ala untuk dijauhkan darinya.Allah Ta’ala berfirman (menceritakan isi doa beliau),وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَ ٰ⁠هِیمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَـٰذَا ٱلۡبَلَدَ ءَامِنا وَٱجۡنُبۡنِی وَبَنِیَّ أَن نَّعۡبُدَ ٱلۡأَصۡنَامَ“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabbku, jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung’.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau beliau saja khawatir dirinya tertimpa syirik, maka bagaimana lagi dengan kita yang baru saja mengenal tauhid dan belum lama mengerti ilmu agama?!Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka semuanya takut apabila dirinya terjerumus dalam kemunafikan. Tidak seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa imannya sejajar dengan iman Jibril dan Mika’il.” (HR. Bukhari secara mu’allaq)Hal ini menunjukkan kedalaman ilmu dan ketawadhu’an para sahabat. Mereka tidak merasa aman dari bahaya kemunafikan.Hasan al-Bashri rahimahullah berkata, “Orang mukmin akan memadukan dalam dirinya antara perbuatan baik (ihsan) dan merasa takut. Adapun orang kafir (fajir) akan memadukan dalam dirinya antara berbuat buruk (dosa) dengan merasa aman.”Sebagian salaf mengatakan, “Tidak ada waktu bagi seorang mukmin untuk bersantai-santai, kecuali apabila dia telah berjumpa dengan Allah (di surga).”Oleh sebab itu, seorang muslim senantiasa butuh belajar aqidah tauhid dan mengokohkan aqidah itu di dalam hatinya. Karena fitnah yang datang menyambar-nyambar, sedangkan hati manusia itu berbolak-balik. Ya Allah, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu … Ya Allah, palingkanlah hati kami menuju ketaatan kepada-Mu …Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id🔍 Terkabulnya Doa, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Teks Ceramah Tentang Menjaga Lisan, Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu

Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu
Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu


Bagaimana hukum menggunakan sepatu (khuf) dan sandal dalam shalat? Dalam bahasan ini dibahas dari hadits-hadits dalam Bulugh Al-Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat   Boleh Shalat dengan Menggunakan Sandal Jika Sandal Tersebut Suci Hadits #218 وعَنْ أَبِي سَعيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إِذَا جاءَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ، فَإنْ رَأَى في نَعْلَيَهِ أَذًى أَوْ قَذَراً فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحّحه ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan, jika ia melihat kotoran atau najis pada kedua sandalnya hendaklah ia membasuhnya dan shalat dengan mengenakannya.” (HR. Abu Daud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 650; Ibnu Khuzaimah, 2:107. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata bahwa sanad hadits ini sahih menurut syarat Muslim. Namun, hadits ini ada perselisihan dalam hal bersambung atau mursalnya. Hadits ini memiliki syawahid atau penguat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:360-361].   Faedah hadits Boleh shalat mengenakan sandal di dalam masjid. Hadits yang menjelaskan tentang syariat menggunakan sandal dalam shalat itu mutawatir (diriwayatkan oleh jalur yang banyak, baik ada yang sahih, hasan, atau dhaif). Imam Thahawi rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang membicarakan bolehnya shalat dengan sandal adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua pertimbangan menggunakan sandal di dalam masjid di zaman ini walaupun sandal itu bersih: pertimbangan pertama, masjid akan terkotori karena lantai yang berupa karpet akan cepat rusak; pertimbangan kedua, banyak jamaah nantinya tidak memperhatikan kebersihan sandal ketika masuk masjid. Berdasarkan pertimbangan inilah, memakai sandal di masjid pada zaman ini tidak disyariatkan. Perbedaan ulama dalam hal memakai sandal adalah antara rukhshah (keringanan) berarti mubah (boleh) dan sunnah (dianjurkan). Tidak ada ulama yang mengatakan memakai sandal dalam shalat itu wajib. Siapa yang shalat dalam keadaan terkena najis, tetapi tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Adapun jika mengetahui najis tadi di tengah-tengah shalat, maka jika menghilangkan (melepaskannya) tanpa banyak gerakan atau tidak membuka aurat, maka hendaklah melepaskannya. Jika tidak, maka shalatnya itu batal.   Tata Cara Menyucikan Khuf (Sepatu) dari Najis Hadits #219 وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «إذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُما التُّرابُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian menginjak najis dengan sepatunya, maka sebagai pencucinya adalah debu (tanah).” (HR. Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 386; Al-Baihaqi, 2:430; Ibnu Hibban, 4:250; Ibnu Khuzaimah, 1:148. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam sanad hadits ini dhaif. Namun, makna hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:363-365].   Faedah hadits Jika sandal diusap atau digosok-gosokan ke tanah, baik dalam keadaan basah atau kering, maka sandal itu jadi suci, walaupun tidak dicuci sandal tersebut dengan air. Islam itu memberikan kemudahan kepada umatnya. Islam juga mengajarkan kebersihan.’ Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Kesimpulannya, shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal masih dibolehkan asalkan keduanya bebas dari najis dan tetap memperhatikan di manakah sepatu ataukah sandal itu dipakai.   — Ahad pagi, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat khuf mengusap khuf mengusap sepatu shalat dengan sandal shalat dengan sepatu

Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu

Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat

Bulughul Maram – Shalat: Berbicara Ketika Shalat dalam Keadaan Lupa dan Tidak Tahu

Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat
Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat


Berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa dan tidak tahu, bagaimana hukumnya, apakah shalatnya batal?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Daftar Isi tutup 1. Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu 1.1. Hadits #220 1.2. Hadits secara lebih lengkap 1.2.1. Faedah hadits 2. Hukum Berbicara dalam Shalat 2.1. Hadits #221 2.1.1. Faedah hadits 2.1.2. Referensi: Larangan Berbicara dalam Shalat dan Hukumnya Bagi Orang yang Tidak Tahu Hadits #220 وعَنْ مُعَاوِيةَ بْنِ الحَكَمِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فيها شَيْءٌ مِنْ كلامِ النَّاسِ، إنَّما هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 537]   Hadits secara lebih lengkap Dari Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami, ia berkata, بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ. فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى لَكِنِّى سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ » “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)   Faedah hadits Dialog di dalam shalat dengan sengaja walaupun itu doa menjawab bersin, hukumnya adalah membatalkan shalat karena berbicara dalam shalat (dengan lawan bicara) itu bertentangan dengan tujuan shalat. Jika ada yang bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan alhamdulillah, tetapi saran para ulama dibaca sirr (lirih). Kenapa ucapan alhamdulillah ketika itu boleh? Karena bacaan tersebut adalah dzikir. Kaidahnya: disunnahkan dzikir dalam shalat itu dibaca sirr (lirih) kecuali ada tuntutan dalil untuk menjaharkan. Hadits ini jadi dalil berbicara dalam shalat dalam keadaan tidak tahu akan keharamannya dihukumi shalatnya sah dan shalat yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkam Mu’awiyah mengganti (mengulangi) shalat-shalatnya yang dulu. Kaidah penting: pembebanan suatu hukum dilihat dari adanya kemampuan ilmu dan amal. Jika tidak mampu dalam ilmu dan amal, maka tidak dibebankan hukum tersebut. Pembebanan hukum setelah adanya ilmu (at-takliif bakda al-‘ilmi). Muawiyah tidak disuruh mengulangi shalat yang dulu pernah dilakukan walaupun pernah bicara, karena pembebanan hukum itu setelah adanya ilmu. Baca juga: Pembebanan Suatu Hukum itu Setelah Tahu Ilmu   Hukum Berbicara dalam Shalat Hadits #221 وعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللّفْظُ لِمُسْلِمٍ. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya menurut Muslim) [HR. Bukhari, no. 1200 dan Muslim, no. 539]   Faedah hadits Diharamkan berbicara dalam shalat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik berbicara yang sedikit maupun banyak. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya. Siapa saja yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya adalah kisah Muawiyah yang telah dibahas sebelumnya. Juga hadits yang menyatakan bahwa telah dihapus dosa pada yang lupa, keliru, atau dipaksa. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Menggunakan Sandal dan Sepatu Referensi: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Ahad siang, 20 Ramadhan 1442 H, 2 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Unduh buletinnya: Download Tagsberbicara ketika shalat bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat pembatal shalat

Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dihina?

Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis

Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Dihina?

Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis
Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis


Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.Silakan baca: https://muslim.or.id/24172-siapa-yang-berhak-menghukum-penghina-nabi-shallallahualaihi-wasallam.htmlKetiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat. @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: dr. Raehanul BahraenArikel www.muslim.or.id Catatan Kaki[1] Dikutip dari laman twitter beliau, https://twitter.com/osaimi0543.[2] HR. Muslim[3] Dikutip dari artikel http://abul-jauzaa.blogspot.com/2015/01/mengkritisi-fatwa-asy-syaikh-shaalih-al.html[4] Silakan klik link berikut ini: Dailymail.co.uk, Huffingtonpost.com dan Vox.com.[5] Silakan klik link berikut ini: Theverge.com.[6] Silakan klik link berikut ini: Hoodedutilitarian.com.[7] Silakan klik link berikut ini: Irishtimes.com dan News.yahoo.com.[8] Silakan klik link berikut ini: Radioelnury.com.🔍 Hadits Membangun Masjid, Ayat Tentang Berbakti Kepada Orang Tua, Tema Kajian, Wanita Sebagai Pemimpin, Doa Sahur Puasa Senin Kamis

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Kriteria Fakir dan Miskin Sebagai Penerima Zakat

Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat
Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat


Apa kriteria fakir dan miskin sebagai penerima zakat? Ada yang sampai mengatakan bahwa kalau sudah punya smart phone berarti tak lagi dikategorikan fakir miskin. Baca juga: Panduan Zakat Maal Ringkas Daftar Isi tutup Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Referensi: Pertama: Ingat bahwa zakat itu diserahkan terbatas kepada delapan golongan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Baca juga: Golongan Penerima Zakat (1)   Kedua: Apa yang dimaksud fakir dan miskin? Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak punya pekerjaan untuk mencukupi. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia hanya bisa mencukupi empat atau kurang dari itu. Miskin, yaitu orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Misalnya, kebutuhan pokoknya adalah sepuluh, ia baru bisa memenuhi enam, tujuh, delapan, atau sembilan. Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.   Ketiga: Orang yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, orang fakir itu tidak memiliki harta dan pekerjaan atau ia memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok yang layak. Semisal kebutuhannya orang fakir itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi dua atau tiganya saja. Adapun orang miskin adalah orang yang punya pekerjaan yang layak namun tidak bisa memenuhi kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, dan hajatnya. Hajat yang dimaksud adalah kebutuhan keluarga yang ia tanggung nafkahnya. Semisal kebutuhannya itu sepuluh. Ia hanya bisa memenuhi tujuh atau delapannya. Dari sini, kita bisa pahami bahwa keadaan fakir lebih susah dibanding miskin. Ada yang memiliki perahu bisa masuk dalam kategori miskin seperti dalam kisah Khidr dan Musa pada ayat, أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahfi: 79). Berarti orang miskin itu memiliki sesuatu untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi belum mencukupi. Pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin mencakup kebutuhan nikah dan kebutuhan buku pelajaran untuk belajar dan mengajar. Lihat bahasan Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:106-108. Dari penjelasan di atas, diikhtisarkan bahwa pengemudi ojek daring (online), begitu pula para pekerja yang di-PHK bisa termasuk golongan fakir atau miskin dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga mereka berhak menerima zakat. Baca juga: Zakat untuk Pengemudi Ojek Daring dan Mereka yang Di-PHK Bagaimana yang punya smartphone zaman ini, apakah tidak boleh disebut miskin? Apakah orang yang memiliki smart phone bisa masuk kategori miskin? Jawabnya, bisa saja termasuk miskin bila kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi. Smart phone di zaman ini bisa jadi masuk dalam kebutuhan pokok karena menjadi kebutuhan anak sekolah. Sehingga kebutuhan pokok yang dimaksud tergantung zaman dan tempat masing-masing. Wallahu a’lam. Baca juga: Golongan Penerima Zakat (2) Golongan Penerima Zakat (3) Zakat kepada Kerabat yang Janda Semoga manfaat penjelasan kali ini.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam. Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri. Penerbit Dar Al-Minhaj. — Sabtu siang, 19 Ramadhan 1442 H, 1 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat cara bayar zakat panduan zakat panduan zakat fitrah penerima zakat

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)

Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi
Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi


Kitab Akidah Wasithiyah adalah kitab tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kitab ini berisi penjelasan prinsip-prinsip akidah ahlussunnah wal jamaah terkait rububiyah, uluhiyyah dan asma’ dan sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta penjelasan akidah diluar akidah ahlussunnah wal jamaah.Penjelasan video syarah aqidah wasithiyah ini disampaikan oleh Ustadz Said abu Ukasyah HafidzahullahSemoga penjelasan syarah aqidah wasithiyah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.🔍 Tahdzir, Membaca Alquran Sambil Tiduran, Hewan Haram Dimakan, Cahaya Malaikat, Ayat Tentang Organisasi

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah

Pendaftaran Warga Wisma Muslim 2017/2018

Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah
Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah


Dibuka pendaftaran warga Wisma Muslim Yogyakarta angkatan 2017/2018. Seleksi ini bersifat terbuka bagi mahasiswa yang tertarik menjadi bagian dari warga Wisma Muslim Yogyakarta pada periode 2017/ 2018Untukmu mahasiswa muslim, tidakkah engkau rindu dengan lingkungan islami yang akan menuntunmu dalam kebaikan? Ayo jangan mau hanya sekedar jadi mahasiswa biasa, jadilah mahasiswa yang tumbuh dalam hatinya keimanan dan ilmu sampai ia kelak lulus dan siap terjun di medan dakwahSekilas Pandang Wisma Muslim: Dekat dengan lingkungan kampus UGM (masih dalam lingkungan kampus) Dekat dengan berbagai fasilitas umum Mudah dijangkau oleh moda transportasi publik semisal Ojek dan Taksi online Dekat dengan berbagai kulineran Dekat dengan jalan-jalan utama di Jogja Dekat dengan berbagai masjid yang semarak dengan shalat berjamaahnya Dekat dengan kajian ilmu agama yang bisa ditemukan hampir setiap hari Satu atap dengan teman-teman yang cinta dengan ilmu agama Satu atap dengan generasi muda Islam yang berusaha kuliah sembari menimba ilmu agama Banyak kegiatan positif untuk pengembangan soft skill di dalam organisasi dan masyarakat Ikut berkontribusi dalam dakwah di kalangan mahasiswa Dan masih banyak lagi Persyaratan Mahasiswa Muslim Bersemangat menuntut ilmu agamaSiap membantu kegiatan dakwah/ kajian Lulus seleksi 🔍 Hadist Tentang Niat, Kunci Ilmu Gaib, Saling Memberi, Hukum Seorang Istri, Makalah Ahmadiyah

Khutbah Jumat: Jangan Jemawa di Akhir Ramadhan dan Bakda Ramadhan

Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal

Khutbah Jumat: Jangan Jemawa di Akhir Ramadhan dan Bakda Ramadhan

Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal
Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal


Jangan jemawa di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan.   Khutbah Pertama اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ اَلْحَمْدُ ِللهِ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكًا، وَفَرَضَ عَلَيْنَا الصِّيَامَ لِأَجْلِ التَّقْوٰى. أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى. فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَاۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءٰمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ   Amma ba’du  Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jangan jemawa di akhir-akhir Ramadhan, bahkan bakda Ramadhan. Jemawa itu berarti sombong, angkuh. Kapan seseorang bisa dikatakan sombong atau angkuh di akhir Ramadhan dan bakda Ramadhan?   Pertama: Menyangka Ramadhan sudah mau usai. Kedua: Menyangka sudah lepas dari kewajiban. Ketiga: Menyangka taat itu hanya di bulan Ramadhan saja. Keempat: Menyangka kalau bakda Ramadhan sudah selesai dari ibadah, ibaratnya sudah lulus. Kelima: Menyangka sudah banyak amal di bulan Ramadhan, sudah khatam baca Al-Qur’an, sudah rutin shalat malam, sudah berjamaah rutin di masjid. Sebagai renungan … Ingat, ada dua tingkatan puasa … Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285).   Ingat, kita beribadah itu sampai mati … Intinya, jangan jadikan ibadah hanya pada bulan Ramadhan saja. Di antara salaf, ada yang bernama Bisyr pernah menyatakan, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang shalih yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Beribadahlah sampai mati. وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Al-Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392)   Ingat, amalan kita tetap masih kurang dan tetap harus tawadhu Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ : كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ “Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan berikutnya agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369). Amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa, sedangkan diri kita bisa jadi jauh dari kata “takwa”. Allah berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma-idah: 27)”   Ingat, masih ada sepuluh hari terakhir, Ramadhan belum usai Di akhir-akhir Ramadhan, kita disuruh banyak ibadah karena terdapat lailatul qadar yang ibadah di dalamnya lebih baik dari pada ibadah pada seribu bulan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2020 dan Muslim, no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 2017) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makin serius ibadah di akhir Ramadhan karena ibaratnya ini adalah partai final, harus lebih berjuang untuk menang. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Jadi, jangan jemawa, kita harus terus ibadah hingga akhir Ramadhan, bahkan meneruskannya bakda Ramadhan. Demikian khutbah pertama ini. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ   — Jumat, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: 24 Jam di Bulan Ramadhan (Amalan di Sepuluh Hari Terakhir) Bagaimana Harta Bisa Berkah di Akhir Ramadhan? Silakan unduh Khutbah Jumat ini: Download Tagsakhir ramadhan amalan bakda ramadhan amalan ramadhan lailatul qadar puasa syawal

Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk?

Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi

Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk?

Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi
Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi


Bagaimana cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat, iftirasy ataukah tawarruk? Daftar Isi tutup 1. Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? 2. Cara Shalat Witir Tiga Rakaat 2.1. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. 2.2. 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) 3. Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat 4. Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirasy? Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai. Duduk tawarruk ini yang kita biasa saksikan pada tahiyat atau tasyahud akhir dengan kaki keluar, sedangkan duduk iftirasy dengan kaki kiri diduduki seperti tasyahud awal. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Iftirasy atau Tawaruk   Cara Shalat Witir Tiga Rakaat Cara shalat witir tiga rakaat bisa dengan dua cara yaitu dengan pola tiga rakaat sekaligus salam atau pola dua – satu yaitu dua rakaat dahulu kemudian salam, satu rakaat kemudian salam. Ingat polanya, tiga langsung atau 2 – 1. Dua-duanya sama-sama dibolehkan dan memiliki dalil dalam hal ini sebagai berikut. 1. Mengerjakan tiga rakaat sekaligus lalu salam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga rakaat sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada rakaat terakhir.” (HR. Al-Baihaqi, 3:28) 2. Mengerjakan tiga rakaat dengan pola 2 – 1 (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad, 6:83. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih) Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Melakukannya   Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awal yaitu dengan duduk iftirasy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua rakaat (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al-Majmu’, 3:298) Ulama Syafiiyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di rakaat kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari, no. 828). Dalam hadits ini untuk duduk rakaat terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di rakaat terakhir, duduknya adalah tawarruk. Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir, Tawarruk atau Iftirasy   Hikmah Duduk Iftirasy dan Tawarruk Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafiiyah berpendapat, duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah rakaat. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirasy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke rakaat berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al-Majmu’, 3:299). Baca juga: Cara Duduk Tasyahud Awal dan Akhir dari Madzhab Syafii Kesimpulannya, cara duduk tasyahud akhir shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah dengan duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan). Begitu pula cara duduk tasyahud akhir dengan pola dua satu sama juga dengan duduk tawarruk.   Ingat saja kaidah duduk tasyahud dalam madzhab Syafii: Duduk tasyahud akhir adalah duduk tawarruk (kaki kiri keluar di bawah kaki kanan), berapa pun jumlah rakaatnya (1, 2, 3, 4, dst). Sedangkan duduk selain tasyahud akhir adalah duduk iftirasy (kaki kiri diduduki). Insya-Allah kaidah ini mudah dipahami. Baca juga: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dari Kitab Manhajus Salikin Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Jumat saat sahur, 18 Ramadhan 1442 H, 30 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat duduk tahiyat duduk tasyahud shalat witir sifat shalat nabi

Ketika Anggota Badan Kita Memberikan Persaksian (Tafsir Surat Yasin Ayat 65)

Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Ketika Anggota Badan Kita Memberikan Persaksian (Tafsir Surat Yasin Ayat 65)

Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Kelak di akhirat, anggota badan kita akan memberikan persaksian terhadap apa yang telah kita lakukan di dunia. Allah Ta’ala akan menjadikan anggota badan kita bisa berbicara untuk memberikan persaksian. Ketika itu kita tidak bisa lagi mengelak untuk mempertanggung-jawabkan apa yang telah kita kerjakan.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka. Dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Yasin: 65)Ada beberapa faidah yang berharga dari ayat yang mulia ini:Faidah 1: “Ngerinya” kesyirikan, kekufuran, dan kemunafikanKarena ayat di atas, jika kita melihat pada ayat-ayat sebelumnya, berbicara tentang keadaan orang-orang yang melakukan kesyirikan dan penyembahan kepada selain Allah. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (QS. Yasin: 60).Allah Ta’ala juga berfirman,هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ“Inilah Jahannam yang dahulu kamu diancam (dengannya)” (QS. Yasin: 63).Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan surat Yasin ayat 65 di atas dengan mengatakan,هذا حال الكفار والمنافقين يوم القيامة حين ينكرون ما اجترموه في الدنيا ويحلفون ما فعلوه“Ini adalah keadaannya orang-orang kafir dan munafik di hari Kiamat. Ketika mereka mengingkari kejahatan yang mereka lakukan di dunia, dan mereka bersumpah atas apa yang mereka lakukan” (Tafsir Ibnu Katsir).Di sini kita dapati kengerian yang akan dirasakan oleh orang-orang yang berbuat kekufuran, kesyirikan, dan kemunafikan. Mereka tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, dan tidak bisa mengelak dari hukuman Allah. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun” (QS. Al Maidah: 72).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48)Maka jauhkanlah diri kita dari kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan.Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Faidah 2: Anggota tubuh kita akan menjadi saksiAyat di atas juga menunjukkan bahwa anggota badan kita akan menjadi saksi atas apa yang kita kerjakan di dunia. Di sebutkan dalam ayat yang lain,حَتَّى إِذَا مَا جَاءُوهَا شَهِدَ عَلَيْهِمْ سَمْعُهُمْ وَأَبْصَارُهُمْ وَجُلُودُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (20) وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22)“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilaat: 20-22).Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,شهد عليهم كل عضو من أعضائهم، فكل عضو يقول: أنا فعلت كذا وكذا، يوم كذا وكذا. وخص هذه الأعضاء الثلاثة، لأن أكثر الذنوب، إنما تقع بها، أو بسببها“Anggota badan akan bersaksi memberatkan manusia. Setiap anggota badan akan mengatakan, “Saya telah melakukan ini dan itu, pada hari ini dan itu”. Dan dikhususkan tiga anggota badan dalam ayat ini (pendengaran, penglihatan, dan kulit) karena mereka lah yang paling banyak berbuat dosa. Mereka yang mengerjakannya atau mereka menjadi sebab terjadinya dosa” (Tafsir As-Sa’di).Anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang diperbuat oleh manusia, yang tidak disampaikan oleh lisannya. Dijelaskan dalam Tafsir Al Baghawi,قال السدي وجماعة : المراد بالجلود الفروج . وقال مقاتل : تنطق جوارحهم بما كتمت الألسن من عملهم“As-Suddi dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud dengan “kulit” di sini adalah farji (kemaluan). Muqatil juga mengatakan, setiap anggota badan akan bisa bicara untuk menyampaikan apa yang disembunyikan oleh lisan”.Adapun mengenai bagaimana anggota badan berbicara? Bagaimana bentuknya? Bagaimana sifatnya? Apakah mereka memiliki bibir dan lidah masing-masing? Kita katakan, wallahu a’lam. Ini adalah perkara ghaib yang Allah rahasiakan. Yang jelas, Allah Maha Kuasa untuk membuat hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, disebutkan dalam surat Fushilat ayat 21 di atas,قَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ“Dan mereka berkata kepada kulit mereka, “Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?” Kulit mereka menjawab, “Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, dan Dia-lah yang menciptakan kamu pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kamu dikembalikan”.Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari semua maksiat. Selain karena malaikat mencatat semua perbuatan kita tanpa luput sedikit pun, juga anggota badan kita akan bersaksi memberatkan kita di hari kiamat. Nas’alullah as-salamah wal-‘afiyah!Baca Juga: Masuk Surga Tanpa Hisab dan Tanpa AzabFaidah 3: Perhatikan akhirat kita!Jika kita telah memahami hal di atas, maka hendaknya kita jadikan perkara akhirat sebagai perhatian utama kita. Kita berupaya keras bagaimana agar kita berbahagia di akhirat dan selamat dari siksaan berat di sana. Jangan sampai kita tertipu dengan kenikmatan dunia, sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan utama. Allah Ta’ala berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir” (QS. Al-Isra’: 18).Allah Ta’ala juga berfirman,مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Orang yang cerdas adalah yang sibuk menyiapkan bekal untuk akhirat. Karena ia tahu, akhirat itu kekal dan dunia hanya sementara. Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,يا رسولَ اللَّهِ أيُّ المؤمنينَ أفضلُ ؟ قالَ : أَحسنُهُم خُلقًا ، قالَ : فأيُّ المؤمنينَ أَكْيَسُ ؟ قالَ : أَكْثرُهُم للمَوتِ ذِكْرًا ، وأحسنُهُم لما بعدَهُ استِعدادًا ، أولئِكَ الأَكْياسُ“Wahai Rasulullah, orang mukmin mana yang paling utama?” Nabi menjawab, “Yang paling baik akhlaknya.” Orang Anshar bertanya lagi, “Lalu orang mukmin mana yang paling cerdas?” Nabi menjawab, “Yang paling banyak mengingat mati, dan yang paling baik dalam menyiapkan bekal untuk akhiratnya. Itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 3454, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next