Gagalnya JIL Memahami Ijtihad

Segala puji bagi Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Shalawat lagi salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman dan teladan terbaik bagi kemanusiaan, para sahabatnya dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.Berikut ini adalah beberapa catatan penting tentang hakikat dan bahaya Islam Liberal yang kami himpun dari pengakuan mereka sendiri tentang ke-liberal-an ajaran mereka. Kami akan menukil ucapan mereka, kemudian mengomentarinya seperlunya, demi menjelaskan letak kekeliruan dan penyimpangan mereka dari shirathal mustaqim. Wallahul muwaffiq.Mereka mengatakan, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).” (Tentang Jaringan Islam Liberal)Pertama: JIL gagal mendefinisikan ijtihadPembaca sekalian, kita perlu mencermati kesalahpahaman mereka dengan sabar. Pertama, mereka mendefinisikan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’. Gambaran mereka tentang ijtihad rupanya tidak sempurna.Bandingkanlah pengertian yang mereka ajukan dengan pengertian para ulama. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani memaparkan, bahwa ijtihad secara terminologi adalah ‘mengerahkan segala kemampuan dalam rangka mengkaji dalil-dalil syari’at dengan tujuan menarik kesimpulan hukum syari’at’ (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh hal. 464, cet. Daar Ibnul Jauzi).Pengertian ijtihad versi para ulama ini lebih sopan dan lebih lengkap daripada pengertian ijtihad versi mereka. Hal itu dikarenakan pemaknaan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’ mengandung indikasi pengagungan rasio di atas wahyu, bahkan merendahkan posisi wahyu hanya sebagai teks yang ‘bisu’ dan perlu ditundukkan kepada rasio.Padahal, sebagaimana kita pahami bersama bahwa standar kebenaran dalam Islam bukanlah rasio, akan tetapi wahyu al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun akal atau rasio hanyalah sekedar alat untuk memahami, bukan standar atau pedoman untuk menghukumi.Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidaklah suatu pendapat wajib diikuti dalam segala keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun segala sesuatu selain keduanya harus mengikuti keduanya (kitabullah dan sunnah Rasul-Nya).” (Jima’ al-‘Ilm hal. 11, sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 68).Ucapan beliau ini benar-benar dibangun di atas kepahaman terhadap ajaran Islam, pokok maupun cabang-cabangnya. Hal itu selaras dengan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ“Kemudian apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul (as-Sunnah) …” (QS. an-Nisaa’: 59).Oleh sebab itu, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya as-Sunnah dan al-Qur’an keduanya merupakan sumber pendapat akal/rasio dan standar baginya. Bukanlah rasio yang menjadi standar/timbangan yang menghakimi as-Sunnah. Akan tetapi, as-Sunnah itulah yang menjadi standar yang menghakimi rasio.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, [2/173] sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 73).Inilah satu bukti nyata atas kegagalan Islam Liberal (untuk selanjutnya kami sebut dengan JIL) dalam memaknai ijtihad dan perendahan mereka terhadap sumber hukum agama Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKedua: JIL gagal memahami dalil syari’atKesalahpahaman berikutnya ternyata muncul dari kesalahpahaman yang pertama. Mereka menganggap bahwa penalaran rasional itulah yang akan ‘mempertahankan Islam di segala cuaca’. Itu tidak lain karena dalam pandangan JIL, rasio adalah standar yang menghakimi teks atau dalil yang ada (mereka enggan memakai istilah dalil, pen).Sehingga ketika akal mereka tidak bisa menangkap maksud teks dalam konteks kekinian, maka dengan mudahnya mereka akan mengubah kandungannya agar lebih sesuai dengan akal –versi mereka-, demikianlah yang mereka inginkan. Tindakan semacam ini tentu saja termasuk kejahatan kepada wahyu itu sendiri sebagaimana perilaku sebagian dari Ahli Kitab yang menyelewengkan ayat-ayat Kitab Suci mereka.Sederhananya, ketika apa yang ditunjukkan oleh dalil itu tidak sesuai dengan hawa nafsunya, maka mereka pun menyimpangkan (menyelewengkan) makna dalil itu agar selaras dan sejalan dengan hawa nafsunya. Tidakkah kita ingat firman dan teguran Allah di dalam ayat-Nya,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan amat sangat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)Ketiga: JIL gagal memahami sikap para ulamaKesalahpahaman ketiga, JIL mengesankan kepada umat bahwa pintu ijtihad sekarang ini telah ditutup oleh para ulama. Padahal tidak demikian yang sebenarnya. Mengapa mereka menciptakan kesan demikian?Sebab dalam persepsi mereka, hakikat dan ruh dari ijtihad itu adalah menjadikan akal/rasio sebagai hakim atas dalil-dalil al-Kitab maupun as-Sunnah, sebagaimana yang telah diterangkan di depan.Kalau itu yang mereka maksud dengan ijtihad, maka memang tidak salah jika para ulama menutup pintu ijtihad bagi orang-orang seperti mereka. Sebab ijtihad yang mereka lakukan tergolong ijtihad yang fasid, alias tidak sah.Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani berkata, “Ijtihad yang fasid itu adalah yang muncul dari orang yang tidak paham tentang al-Kitab dan as-Sunnah serta bahasa Arab, yaitu orang yang pada dirinya tidak terpenuhi syarat-syarat berijtihad, atau bisa juga muncul dari seorang mujtahid yang layak untuk berijtihad namun bukan pada tempatnya yaitu dalam perkara-perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya.” (Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 470)Keempat: JIL gagal memahami kaidah ijtihadKesalahpahaman keempat, JIL tidak memahami kaidah ijtihad. Hal itu tampak dari ucapan mereka, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ‘ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).”Sesungguhnya ijtihad memiliki batasan-batasan, tidak semua persoalan agama boleh menjadi lahan ijtihad. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani menjelaskan ijtihad itu diperbolehkan dalam empat keadaan, secara global sbb:Pertama, dalam suatu perkara yang tidak ada dalil tegas atasnya dan bukan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama.Kedua, di dalam dalil tersebut memang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran/ta’wil yang tidak dipaksakan.Ketiga, perkara yang menjadi lahan ijtihad bukan tergolong permasalahan aqidah.Keempat, perkara yang menjadi lahan ijtihad tergolong masalah baru (nawazil) yang baru terjadi di masa kini dan belum pernah terjadi di masa silam, atau dalam perkara yang secara umum bisa saja terjadi -tapi belum terjadi- sedangkan kebutuhan atasnya sangat mendesak (Lihat lebih luas dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 475-478)Semoga para pemuda dan cendekiawan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang disebarkan oleh JIL dan kawan-kawannya.Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Gagalnya JIL Memahami Ijtihad

Segala puji bagi Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Shalawat lagi salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman dan teladan terbaik bagi kemanusiaan, para sahabatnya dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.Berikut ini adalah beberapa catatan penting tentang hakikat dan bahaya Islam Liberal yang kami himpun dari pengakuan mereka sendiri tentang ke-liberal-an ajaran mereka. Kami akan menukil ucapan mereka, kemudian mengomentarinya seperlunya, demi menjelaskan letak kekeliruan dan penyimpangan mereka dari shirathal mustaqim. Wallahul muwaffiq.Mereka mengatakan, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).” (Tentang Jaringan Islam Liberal)Pertama: JIL gagal mendefinisikan ijtihadPembaca sekalian, kita perlu mencermati kesalahpahaman mereka dengan sabar. Pertama, mereka mendefinisikan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’. Gambaran mereka tentang ijtihad rupanya tidak sempurna.Bandingkanlah pengertian yang mereka ajukan dengan pengertian para ulama. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani memaparkan, bahwa ijtihad secara terminologi adalah ‘mengerahkan segala kemampuan dalam rangka mengkaji dalil-dalil syari’at dengan tujuan menarik kesimpulan hukum syari’at’ (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh hal. 464, cet. Daar Ibnul Jauzi).Pengertian ijtihad versi para ulama ini lebih sopan dan lebih lengkap daripada pengertian ijtihad versi mereka. Hal itu dikarenakan pemaknaan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’ mengandung indikasi pengagungan rasio di atas wahyu, bahkan merendahkan posisi wahyu hanya sebagai teks yang ‘bisu’ dan perlu ditundukkan kepada rasio.Padahal, sebagaimana kita pahami bersama bahwa standar kebenaran dalam Islam bukanlah rasio, akan tetapi wahyu al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun akal atau rasio hanyalah sekedar alat untuk memahami, bukan standar atau pedoman untuk menghukumi.Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidaklah suatu pendapat wajib diikuti dalam segala keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun segala sesuatu selain keduanya harus mengikuti keduanya (kitabullah dan sunnah Rasul-Nya).” (Jima’ al-‘Ilm hal. 11, sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 68).Ucapan beliau ini benar-benar dibangun di atas kepahaman terhadap ajaran Islam, pokok maupun cabang-cabangnya. Hal itu selaras dengan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ“Kemudian apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul (as-Sunnah) …” (QS. an-Nisaa’: 59).Oleh sebab itu, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya as-Sunnah dan al-Qur’an keduanya merupakan sumber pendapat akal/rasio dan standar baginya. Bukanlah rasio yang menjadi standar/timbangan yang menghakimi as-Sunnah. Akan tetapi, as-Sunnah itulah yang menjadi standar yang menghakimi rasio.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, [2/173] sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 73).Inilah satu bukti nyata atas kegagalan Islam Liberal (untuk selanjutnya kami sebut dengan JIL) dalam memaknai ijtihad dan perendahan mereka terhadap sumber hukum agama Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKedua: JIL gagal memahami dalil syari’atKesalahpahaman berikutnya ternyata muncul dari kesalahpahaman yang pertama. Mereka menganggap bahwa penalaran rasional itulah yang akan ‘mempertahankan Islam di segala cuaca’. Itu tidak lain karena dalam pandangan JIL, rasio adalah standar yang menghakimi teks atau dalil yang ada (mereka enggan memakai istilah dalil, pen).Sehingga ketika akal mereka tidak bisa menangkap maksud teks dalam konteks kekinian, maka dengan mudahnya mereka akan mengubah kandungannya agar lebih sesuai dengan akal –versi mereka-, demikianlah yang mereka inginkan. Tindakan semacam ini tentu saja termasuk kejahatan kepada wahyu itu sendiri sebagaimana perilaku sebagian dari Ahli Kitab yang menyelewengkan ayat-ayat Kitab Suci mereka.Sederhananya, ketika apa yang ditunjukkan oleh dalil itu tidak sesuai dengan hawa nafsunya, maka mereka pun menyimpangkan (menyelewengkan) makna dalil itu agar selaras dan sejalan dengan hawa nafsunya. Tidakkah kita ingat firman dan teguran Allah di dalam ayat-Nya,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan amat sangat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)Ketiga: JIL gagal memahami sikap para ulamaKesalahpahaman ketiga, JIL mengesankan kepada umat bahwa pintu ijtihad sekarang ini telah ditutup oleh para ulama. Padahal tidak demikian yang sebenarnya. Mengapa mereka menciptakan kesan demikian?Sebab dalam persepsi mereka, hakikat dan ruh dari ijtihad itu adalah menjadikan akal/rasio sebagai hakim atas dalil-dalil al-Kitab maupun as-Sunnah, sebagaimana yang telah diterangkan di depan.Kalau itu yang mereka maksud dengan ijtihad, maka memang tidak salah jika para ulama menutup pintu ijtihad bagi orang-orang seperti mereka. Sebab ijtihad yang mereka lakukan tergolong ijtihad yang fasid, alias tidak sah.Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani berkata, “Ijtihad yang fasid itu adalah yang muncul dari orang yang tidak paham tentang al-Kitab dan as-Sunnah serta bahasa Arab, yaitu orang yang pada dirinya tidak terpenuhi syarat-syarat berijtihad, atau bisa juga muncul dari seorang mujtahid yang layak untuk berijtihad namun bukan pada tempatnya yaitu dalam perkara-perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya.” (Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 470)Keempat: JIL gagal memahami kaidah ijtihadKesalahpahaman keempat, JIL tidak memahami kaidah ijtihad. Hal itu tampak dari ucapan mereka, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ‘ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).”Sesungguhnya ijtihad memiliki batasan-batasan, tidak semua persoalan agama boleh menjadi lahan ijtihad. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani menjelaskan ijtihad itu diperbolehkan dalam empat keadaan, secara global sbb:Pertama, dalam suatu perkara yang tidak ada dalil tegas atasnya dan bukan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama.Kedua, di dalam dalil tersebut memang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran/ta’wil yang tidak dipaksakan.Ketiga, perkara yang menjadi lahan ijtihad bukan tergolong permasalahan aqidah.Keempat, perkara yang menjadi lahan ijtihad tergolong masalah baru (nawazil) yang baru terjadi di masa kini dan belum pernah terjadi di masa silam, atau dalam perkara yang secara umum bisa saja terjadi -tapi belum terjadi- sedangkan kebutuhan atasnya sangat mendesak (Lihat lebih luas dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 475-478)Semoga para pemuda dan cendekiawan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang disebarkan oleh JIL dan kawan-kawannya.Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id
Segala puji bagi Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Shalawat lagi salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman dan teladan terbaik bagi kemanusiaan, para sahabatnya dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.Berikut ini adalah beberapa catatan penting tentang hakikat dan bahaya Islam Liberal yang kami himpun dari pengakuan mereka sendiri tentang ke-liberal-an ajaran mereka. Kami akan menukil ucapan mereka, kemudian mengomentarinya seperlunya, demi menjelaskan letak kekeliruan dan penyimpangan mereka dari shirathal mustaqim. Wallahul muwaffiq.Mereka mengatakan, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).” (Tentang Jaringan Islam Liberal)Pertama: JIL gagal mendefinisikan ijtihadPembaca sekalian, kita perlu mencermati kesalahpahaman mereka dengan sabar. Pertama, mereka mendefinisikan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’. Gambaran mereka tentang ijtihad rupanya tidak sempurna.Bandingkanlah pengertian yang mereka ajukan dengan pengertian para ulama. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani memaparkan, bahwa ijtihad secara terminologi adalah ‘mengerahkan segala kemampuan dalam rangka mengkaji dalil-dalil syari’at dengan tujuan menarik kesimpulan hukum syari’at’ (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh hal. 464, cet. Daar Ibnul Jauzi).Pengertian ijtihad versi para ulama ini lebih sopan dan lebih lengkap daripada pengertian ijtihad versi mereka. Hal itu dikarenakan pemaknaan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’ mengandung indikasi pengagungan rasio di atas wahyu, bahkan merendahkan posisi wahyu hanya sebagai teks yang ‘bisu’ dan perlu ditundukkan kepada rasio.Padahal, sebagaimana kita pahami bersama bahwa standar kebenaran dalam Islam bukanlah rasio, akan tetapi wahyu al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun akal atau rasio hanyalah sekedar alat untuk memahami, bukan standar atau pedoman untuk menghukumi.Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidaklah suatu pendapat wajib diikuti dalam segala keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun segala sesuatu selain keduanya harus mengikuti keduanya (kitabullah dan sunnah Rasul-Nya).” (Jima’ al-‘Ilm hal. 11, sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 68).Ucapan beliau ini benar-benar dibangun di atas kepahaman terhadap ajaran Islam, pokok maupun cabang-cabangnya. Hal itu selaras dengan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ“Kemudian apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul (as-Sunnah) …” (QS. an-Nisaa’: 59).Oleh sebab itu, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya as-Sunnah dan al-Qur’an keduanya merupakan sumber pendapat akal/rasio dan standar baginya. Bukanlah rasio yang menjadi standar/timbangan yang menghakimi as-Sunnah. Akan tetapi, as-Sunnah itulah yang menjadi standar yang menghakimi rasio.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, [2/173] sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 73).Inilah satu bukti nyata atas kegagalan Islam Liberal (untuk selanjutnya kami sebut dengan JIL) dalam memaknai ijtihad dan perendahan mereka terhadap sumber hukum agama Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKedua: JIL gagal memahami dalil syari’atKesalahpahaman berikutnya ternyata muncul dari kesalahpahaman yang pertama. Mereka menganggap bahwa penalaran rasional itulah yang akan ‘mempertahankan Islam di segala cuaca’. Itu tidak lain karena dalam pandangan JIL, rasio adalah standar yang menghakimi teks atau dalil yang ada (mereka enggan memakai istilah dalil, pen).Sehingga ketika akal mereka tidak bisa menangkap maksud teks dalam konteks kekinian, maka dengan mudahnya mereka akan mengubah kandungannya agar lebih sesuai dengan akal –versi mereka-, demikianlah yang mereka inginkan. Tindakan semacam ini tentu saja termasuk kejahatan kepada wahyu itu sendiri sebagaimana perilaku sebagian dari Ahli Kitab yang menyelewengkan ayat-ayat Kitab Suci mereka.Sederhananya, ketika apa yang ditunjukkan oleh dalil itu tidak sesuai dengan hawa nafsunya, maka mereka pun menyimpangkan (menyelewengkan) makna dalil itu agar selaras dan sejalan dengan hawa nafsunya. Tidakkah kita ingat firman dan teguran Allah di dalam ayat-Nya,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan amat sangat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)Ketiga: JIL gagal memahami sikap para ulamaKesalahpahaman ketiga, JIL mengesankan kepada umat bahwa pintu ijtihad sekarang ini telah ditutup oleh para ulama. Padahal tidak demikian yang sebenarnya. Mengapa mereka menciptakan kesan demikian?Sebab dalam persepsi mereka, hakikat dan ruh dari ijtihad itu adalah menjadikan akal/rasio sebagai hakim atas dalil-dalil al-Kitab maupun as-Sunnah, sebagaimana yang telah diterangkan di depan.Kalau itu yang mereka maksud dengan ijtihad, maka memang tidak salah jika para ulama menutup pintu ijtihad bagi orang-orang seperti mereka. Sebab ijtihad yang mereka lakukan tergolong ijtihad yang fasid, alias tidak sah.Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani berkata, “Ijtihad yang fasid itu adalah yang muncul dari orang yang tidak paham tentang al-Kitab dan as-Sunnah serta bahasa Arab, yaitu orang yang pada dirinya tidak terpenuhi syarat-syarat berijtihad, atau bisa juga muncul dari seorang mujtahid yang layak untuk berijtihad namun bukan pada tempatnya yaitu dalam perkara-perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya.” (Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 470)Keempat: JIL gagal memahami kaidah ijtihadKesalahpahaman keempat, JIL tidak memahami kaidah ijtihad. Hal itu tampak dari ucapan mereka, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ‘ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).”Sesungguhnya ijtihad memiliki batasan-batasan, tidak semua persoalan agama boleh menjadi lahan ijtihad. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani menjelaskan ijtihad itu diperbolehkan dalam empat keadaan, secara global sbb:Pertama, dalam suatu perkara yang tidak ada dalil tegas atasnya dan bukan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama.Kedua, di dalam dalil tersebut memang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran/ta’wil yang tidak dipaksakan.Ketiga, perkara yang menjadi lahan ijtihad bukan tergolong permasalahan aqidah.Keempat, perkara yang menjadi lahan ijtihad tergolong masalah baru (nawazil) yang baru terjadi di masa kini dan belum pernah terjadi di masa silam, atau dalam perkara yang secara umum bisa saja terjadi -tapi belum terjadi- sedangkan kebutuhan atasnya sangat mendesak (Lihat lebih luas dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 475-478)Semoga para pemuda dan cendekiawan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang disebarkan oleh JIL dan kawan-kawannya.Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id


Segala puji bagi Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Shalawat lagi salam semoga terlimpah kepada Nabi akhir zaman dan teladan terbaik bagi kemanusiaan, para sahabatnya dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.Berikut ini adalah beberapa catatan penting tentang hakikat dan bahaya Islam Liberal yang kami himpun dari pengakuan mereka sendiri tentang ke-liberal-an ajaran mereka. Kami akan menukil ucapan mereka, kemudian mengomentarinya seperlunya, demi menjelaskan letak kekeliruan dan penyimpangan mereka dari shirathal mustaqim. Wallahul muwaffiq.Mereka mengatakan, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).” (Tentang Jaringan Islam Liberal)Pertama: JIL gagal mendefinisikan ijtihadPembaca sekalian, kita perlu mencermati kesalahpahaman mereka dengan sabar. Pertama, mereka mendefinisikan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’. Gambaran mereka tentang ijtihad rupanya tidak sempurna.Bandingkanlah pengertian yang mereka ajukan dengan pengertian para ulama. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani memaparkan, bahwa ijtihad secara terminologi adalah ‘mengerahkan segala kemampuan dalam rangka mengkaji dalil-dalil syari’at dengan tujuan menarik kesimpulan hukum syari’at’ (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh hal. 464, cet. Daar Ibnul Jauzi).Pengertian ijtihad versi para ulama ini lebih sopan dan lebih lengkap daripada pengertian ijtihad versi mereka. Hal itu dikarenakan pemaknaan ijtihad sebagai ‘penalaran rasional atas teks-teks keislaman’ mengandung indikasi pengagungan rasio di atas wahyu, bahkan merendahkan posisi wahyu hanya sebagai teks yang ‘bisu’ dan perlu ditundukkan kepada rasio.Padahal, sebagaimana kita pahami bersama bahwa standar kebenaran dalam Islam bukanlah rasio, akan tetapi wahyu al-Qur’an dan as-Sunnah. Adapun akal atau rasio hanyalah sekedar alat untuk memahami, bukan standar atau pedoman untuk menghukumi.Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Tidaklah suatu pendapat wajib diikuti dalam segala keadaan kecuali Kitabullah atau Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun segala sesuatu selain keduanya harus mengikuti keduanya (kitabullah dan sunnah Rasul-Nya).” (Jima’ al-‘Ilm hal. 11, sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 68).Ucapan beliau ini benar-benar dibangun di atas kepahaman terhadap ajaran Islam, pokok maupun cabang-cabangnya. Hal itu selaras dengan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ“Kemudian apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul (as-Sunnah) …” (QS. an-Nisaa’: 59).Oleh sebab itu, Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, “Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya as-Sunnah dan al-Qur’an keduanya merupakan sumber pendapat akal/rasio dan standar baginya. Bukanlah rasio yang menjadi standar/timbangan yang menghakimi as-Sunnah. Akan tetapi, as-Sunnah itulah yang menjadi standar yang menghakimi rasio.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, [2/173] sebagaimana tertera dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 73).Inilah satu bukti nyata atas kegagalan Islam Liberal (untuk selanjutnya kami sebut dengan JIL) dalam memaknai ijtihad dan perendahan mereka terhadap sumber hukum agama Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.Baca Juga: Menjaga Anak dan Pemuda dari Paham Liberal dan PluralismeKedua: JIL gagal memahami dalil syari’atKesalahpahaman berikutnya ternyata muncul dari kesalahpahaman yang pertama. Mereka menganggap bahwa penalaran rasional itulah yang akan ‘mempertahankan Islam di segala cuaca’. Itu tidak lain karena dalam pandangan JIL, rasio adalah standar yang menghakimi teks atau dalil yang ada (mereka enggan memakai istilah dalil, pen).Sehingga ketika akal mereka tidak bisa menangkap maksud teks dalam konteks kekinian, maka dengan mudahnya mereka akan mengubah kandungannya agar lebih sesuai dengan akal –versi mereka-, demikianlah yang mereka inginkan. Tindakan semacam ini tentu saja termasuk kejahatan kepada wahyu itu sendiri sebagaimana perilaku sebagian dari Ahli Kitab yang menyelewengkan ayat-ayat Kitab Suci mereka.Sederhananya, ketika apa yang ditunjukkan oleh dalil itu tidak sesuai dengan hawa nafsunya, maka mereka pun menyimpangkan (menyelewengkan) makna dalil itu agar selaras dan sejalan dengan hawa nafsunya. Tidakkah kita ingat firman dan teguran Allah di dalam ayat-Nya,وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا“Tidaklah pantas bagi seorang mukmin lelaki maupun perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, ternyata masih ada alternatif pilihan lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dengan amat sangat nyata.” (QS. al-Ahzab: 36)Ketiga: JIL gagal memahami sikap para ulamaKesalahpahaman ketiga, JIL mengesankan kepada umat bahwa pintu ijtihad sekarang ini telah ditutup oleh para ulama. Padahal tidak demikian yang sebenarnya. Mengapa mereka menciptakan kesan demikian?Sebab dalam persepsi mereka, hakikat dan ruh dari ijtihad itu adalah menjadikan akal/rasio sebagai hakim atas dalil-dalil al-Kitab maupun as-Sunnah, sebagaimana yang telah diterangkan di depan.Kalau itu yang mereka maksud dengan ijtihad, maka memang tidak salah jika para ulama menutup pintu ijtihad bagi orang-orang seperti mereka. Sebab ijtihad yang mereka lakukan tergolong ijtihad yang fasid, alias tidak sah.Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani berkata, “Ijtihad yang fasid itu adalah yang muncul dari orang yang tidak paham tentang al-Kitab dan as-Sunnah serta bahasa Arab, yaitu orang yang pada dirinya tidak terpenuhi syarat-syarat berijtihad, atau bisa juga muncul dari seorang mujtahid yang layak untuk berijtihad namun bukan pada tempatnya yaitu dalam perkara-perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya.” (Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 470)Keempat: JIL gagal memahami kaidah ijtihadKesalahpahaman keempat, JIL tidak memahami kaidah ijtihad. Hal itu tampak dari ucapan mereka, “Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ‘ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).”Sesungguhnya ijtihad memiliki batasan-batasan, tidak semua persoalan agama boleh menjadi lahan ijtihad. Dr. Muhammad bin Husain al-Jizani menjelaskan ijtihad itu diperbolehkan dalam empat keadaan, secara global sbb:Pertama, dalam suatu perkara yang tidak ada dalil tegas atasnya dan bukan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama.Kedua, di dalam dalil tersebut memang memungkinkan adanya perbedaan penafsiran/ta’wil yang tidak dipaksakan.Ketiga, perkara yang menjadi lahan ijtihad bukan tergolong permasalahan aqidah.Keempat, perkara yang menjadi lahan ijtihad tergolong masalah baru (nawazil) yang baru terjadi di masa kini dan belum pernah terjadi di masa silam, atau dalam perkara yang secara umum bisa saja terjadi -tapi belum terjadi- sedangkan kebutuhan atasnya sangat mendesak (Lihat lebih luas dalam Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 475-478)Semoga para pemuda dan cendekiawan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang disebarkan oleh JIL dan kawan-kawannya.Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id

Kapan Lailatul Qadar Ramadhan 2021 Terjadi?

Kapan lailatul qadar pada Ramadhan 2021 terjadi?   Lailatul qadar dikhususkan pada umat Islam yang menandakan keistimewaan umat ini. Di antara keistimewaan malam lailatul qadar yaitu pada malam tersebut ditetapkan takdir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَٰرَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ innā anzalnāhu fī lailatim mubārakatin innā kunnā munżirīn sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ fīhā yufraqu kullu amrin ḥakīm Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (QS. Ad-Dukhan: 3-4) Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Daftar Isi tutup 1. Catatan penting tentang lailatul qadar 2. Bagi yang mendapati lailatul qadar 2.1. Referensi: Catatan penting tentang lailatul qadar Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Menantikan malam Lailatul Qadar   Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27? Kelima: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malamnya tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa Terjadi pada Malam Genap   Bagi yang mendapati lailatul qadar Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Dari penjelasan ini, lailatul qadar terjadi itu masih disembunyikan oleh Allah termasuk pada Ramadhan 2021 ini. Tujuannya adalah agar kita tetap terus semangat mencarinya setiap tahun di sepuluh terakhir Ramadhan, terutama pada malam ganjil.   Semoga Allah mudahkan untuk meraih lailatul qadar.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Kamis sore, 24 Ramadhan 1442 H, 6 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan lailatul qadar sepuluh hari terakhir ramadhan tanda lailatul qadar

Kapan Lailatul Qadar Ramadhan 2021 Terjadi?

Kapan lailatul qadar pada Ramadhan 2021 terjadi?   Lailatul qadar dikhususkan pada umat Islam yang menandakan keistimewaan umat ini. Di antara keistimewaan malam lailatul qadar yaitu pada malam tersebut ditetapkan takdir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَٰرَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ innā anzalnāhu fī lailatim mubārakatin innā kunnā munżirīn sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ fīhā yufraqu kullu amrin ḥakīm Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (QS. Ad-Dukhan: 3-4) Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Daftar Isi tutup 1. Catatan penting tentang lailatul qadar 2. Bagi yang mendapati lailatul qadar 2.1. Referensi: Catatan penting tentang lailatul qadar Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Menantikan malam Lailatul Qadar   Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27? Kelima: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malamnya tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa Terjadi pada Malam Genap   Bagi yang mendapati lailatul qadar Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Dari penjelasan ini, lailatul qadar terjadi itu masih disembunyikan oleh Allah termasuk pada Ramadhan 2021 ini. Tujuannya adalah agar kita tetap terus semangat mencarinya setiap tahun di sepuluh terakhir Ramadhan, terutama pada malam ganjil.   Semoga Allah mudahkan untuk meraih lailatul qadar.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Kamis sore, 24 Ramadhan 1442 H, 6 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan lailatul qadar sepuluh hari terakhir ramadhan tanda lailatul qadar
Kapan lailatul qadar pada Ramadhan 2021 terjadi?   Lailatul qadar dikhususkan pada umat Islam yang menandakan keistimewaan umat ini. Di antara keistimewaan malam lailatul qadar yaitu pada malam tersebut ditetapkan takdir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَٰرَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ innā anzalnāhu fī lailatim mubārakatin innā kunnā munżirīn sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ fīhā yufraqu kullu amrin ḥakīm Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (QS. Ad-Dukhan: 3-4) Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Daftar Isi tutup 1. Catatan penting tentang lailatul qadar 2. Bagi yang mendapati lailatul qadar 2.1. Referensi: Catatan penting tentang lailatul qadar Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Menantikan malam Lailatul Qadar   Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27? Kelima: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malamnya tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa Terjadi pada Malam Genap   Bagi yang mendapati lailatul qadar Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Dari penjelasan ini, lailatul qadar terjadi itu masih disembunyikan oleh Allah termasuk pada Ramadhan 2021 ini. Tujuannya adalah agar kita tetap terus semangat mencarinya setiap tahun di sepuluh terakhir Ramadhan, terutama pada malam ganjil.   Semoga Allah mudahkan untuk meraih lailatul qadar.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Kamis sore, 24 Ramadhan 1442 H, 6 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan lailatul qadar sepuluh hari terakhir ramadhan tanda lailatul qadar


Kapan lailatul qadar pada Ramadhan 2021 terjadi?   Lailatul qadar dikhususkan pada umat Islam yang menandakan keistimewaan umat ini. Di antara keistimewaan malam lailatul qadar yaitu pada malam tersebut ditetapkan takdir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةٍ مُّبَٰرَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ innā anzalnāhu fī lailatim mubārakatin innā kunnā munżirīn sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ fīhā yufraqu kullu amrin ḥakīm Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. (QS. Ad-Dukhan: 3-4) Baca juga: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Daftar Isi tutup 1. Catatan penting tentang lailatul qadar 2. Bagi yang mendapati lailatul qadar 2.1. Referensi: Catatan penting tentang lailatul qadar Pertama: Lailatul qadar masih terus ada hingga hari kiamat. Kedua: Kita dianjurkan untuk mencari lailatul qadar dan menghidupkan malamnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Baca juga: Menantikan malam Lailatul Qadar   Ketiga: Lailatul qadar dicari pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167) Keempat: Lailatul qadar hanya terbatas pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, yang diharapkan terjadi pada malam ke-21, 23, atau 27. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-21 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari Abu Sa’id Al-Khudri. Lailatul qadar bisa terjadi pada malam ke-23 sebagaimana disebutkan riwayatnya dari ‘Abdullah bin Unais. Dalam hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencari lailatul qadar pada malam ke-25, 27, 29. Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Baca juga: Lailatul Qadar Benarkah Terjadi pada Malam ke-27? Kelima: Lailatul qadar itu sebenarnya disembunyikan waktunya pada kita agar kita terus bersemangat mencarinya setiap tahunnya agar kita mencarinya pada akhir Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil. Tanda lailatul qadar itu adalah malamnya tidak begitu panas, tidak begitu dingin, matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan putih tidak terlalu menyorot. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Baca juga: Lailatul Qadar Bisa Terjadi pada Malam Genap   Bagi yang mendapati lailatul qadar Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan, “Siapa saja yang melihat lailatul qadar terjadi, hendaklah ia sembunyikan. Lalu ia berdoa dengan penuh keikhlasan, niat, dan keyakinan untuk kepentingan agama dan dunianya.” (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:223) Dari penjelasan ini, lailatul qadar terjadi itu masih disembunyikan oleh Allah termasuk pada Ramadhan 2021 ini. Tujuannya adalah agar kita tetap terus semangat mencarinya setiap tahun di sepuluh terakhir Ramadhan, terutama pada malam ganjil.   Semoga Allah mudahkan untuk meraih lailatul qadar.   Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.   — Kamis sore, 24 Ramadhan 1442 H, 6 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakhir ramadhan lailatul qadar sepuluh hari terakhir ramadhan tanda lailatul qadar

Keindahan Islam (13)

5. Allah Ta’ala Menjaga Agama Islam dari PerubahanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9).Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan kata الذِّكْرَ dengan Alquran. Beliau mengatakan,وإنا للقرآن لحافظون من أن يزاد فيه باطل مَّا ليس منه، أو ينقص منه ما هو منه من أحكامه وحدوده وفرائضه“Sesungguhnya Kami benar-benar menjaga Alquran dari penambahan perkara batil yang bukan bagian darinya, atau pengurangan sesuatu yang merupakan bagian darinya, baik berupa hukum, batasan maupun kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalamnya.”Jaminan dari Allah Ta’ala berupa penjagaan Alquran ini berkonsekuensi kepada penjagaan As-Sunnah yang merupakan penjelas Alquran, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl: 44).Hal ini selaras dengan tafsiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika beliau menafsirkan kata الذِّكْرَ dalam QS. Al-Hijr: 9 dengan Alquran dan As-Sunnah, beliau mengatakan,وذكر الرحمن الذي أنزله هو الكتاب والسنة …وهو الذكر الذي قال الله فيه: {إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} (الحجر: 9)“Dan maksud Dzikrur Rahman adalah Al-Kitab dan As-Sunnah… Makna Dzikir seperti inilah yang dimaksud dalam firman Allah إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/274)[1. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,“Allah Ta’ala berfirmanإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya”maka dari itu, jika ada kesalahan dalam tafsir Alquran, penukilan hadits maupun penjelasannya, pastilah Allah akan mempersiapkan dari umat ini orang yang menjelaskan kesalahan tersebut dan menyebutkan dalil (yang benar) untuk membuktikan kesalahan orang yang salah dan kedustaan orang yang dusta, karena sesungguhnya umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan senantiasa ada sekelompok orang yang jaya di atas kebenaran hingga dekat hari Kiamat. Karena mereka ini berada pada generasi umat terakhir sehingga tak ada lagi nabi setelah nabi mereka dan tidak ada Kitabullah setelah Kitabullah yang diturunkan untuk mereka (Alquran).Adapun umat-umat terdahulu sebelum mereka, jika mereka mengganti dan mengubah wahyu yang diturunkan untuk mereka, maka Allah mengutus seorang nabi yang menjelaskan (kebenaran) kepada mereka, memerintahkan kepada mereka (kebaikan) dan melarang mereka (dari berbuat keburukan).Hanya saja, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada nabi (lagi yang diutus), namun Allah telah menjamin bahwa Dia akan menjaga Wahyu yang diturunkan-Nya dan menjamin umat (Islam) ini tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan, bahkan di setiap zaman, Allah persiapkan untuk umat ini ulama dan Ahlul Quran yang menjaga agama-Nya” (Al Jawab Ash-Shahih, 3/39)[2. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Surat An Nahl Ayat 36, Ta'awudz Png, Kelebihan Surat Al Mulk, Hadits Jujur

Keindahan Islam (13)

5. Allah Ta’ala Menjaga Agama Islam dari PerubahanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9).Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan kata الذِّكْرَ dengan Alquran. Beliau mengatakan,وإنا للقرآن لحافظون من أن يزاد فيه باطل مَّا ليس منه، أو ينقص منه ما هو منه من أحكامه وحدوده وفرائضه“Sesungguhnya Kami benar-benar menjaga Alquran dari penambahan perkara batil yang bukan bagian darinya, atau pengurangan sesuatu yang merupakan bagian darinya, baik berupa hukum, batasan maupun kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalamnya.”Jaminan dari Allah Ta’ala berupa penjagaan Alquran ini berkonsekuensi kepada penjagaan As-Sunnah yang merupakan penjelas Alquran, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl: 44).Hal ini selaras dengan tafsiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika beliau menafsirkan kata الذِّكْرَ dalam QS. Al-Hijr: 9 dengan Alquran dan As-Sunnah, beliau mengatakan,وذكر الرحمن الذي أنزله هو الكتاب والسنة …وهو الذكر الذي قال الله فيه: {إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} (الحجر: 9)“Dan maksud Dzikrur Rahman adalah Al-Kitab dan As-Sunnah… Makna Dzikir seperti inilah yang dimaksud dalam firman Allah إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/274)[1. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,“Allah Ta’ala berfirmanإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya”maka dari itu, jika ada kesalahan dalam tafsir Alquran, penukilan hadits maupun penjelasannya, pastilah Allah akan mempersiapkan dari umat ini orang yang menjelaskan kesalahan tersebut dan menyebutkan dalil (yang benar) untuk membuktikan kesalahan orang yang salah dan kedustaan orang yang dusta, karena sesungguhnya umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan senantiasa ada sekelompok orang yang jaya di atas kebenaran hingga dekat hari Kiamat. Karena mereka ini berada pada generasi umat terakhir sehingga tak ada lagi nabi setelah nabi mereka dan tidak ada Kitabullah setelah Kitabullah yang diturunkan untuk mereka (Alquran).Adapun umat-umat terdahulu sebelum mereka, jika mereka mengganti dan mengubah wahyu yang diturunkan untuk mereka, maka Allah mengutus seorang nabi yang menjelaskan (kebenaran) kepada mereka, memerintahkan kepada mereka (kebaikan) dan melarang mereka (dari berbuat keburukan).Hanya saja, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada nabi (lagi yang diutus), namun Allah telah menjamin bahwa Dia akan menjaga Wahyu yang diturunkan-Nya dan menjamin umat (Islam) ini tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan, bahkan di setiap zaman, Allah persiapkan untuk umat ini ulama dan Ahlul Quran yang menjaga agama-Nya” (Al Jawab Ash-Shahih, 3/39)[2. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Surat An Nahl Ayat 36, Ta'awudz Png, Kelebihan Surat Al Mulk, Hadits Jujur
5. Allah Ta’ala Menjaga Agama Islam dari PerubahanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9).Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan kata الذِّكْرَ dengan Alquran. Beliau mengatakan,وإنا للقرآن لحافظون من أن يزاد فيه باطل مَّا ليس منه، أو ينقص منه ما هو منه من أحكامه وحدوده وفرائضه“Sesungguhnya Kami benar-benar menjaga Alquran dari penambahan perkara batil yang bukan bagian darinya, atau pengurangan sesuatu yang merupakan bagian darinya, baik berupa hukum, batasan maupun kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalamnya.”Jaminan dari Allah Ta’ala berupa penjagaan Alquran ini berkonsekuensi kepada penjagaan As-Sunnah yang merupakan penjelas Alquran, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl: 44).Hal ini selaras dengan tafsiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika beliau menafsirkan kata الذِّكْرَ dalam QS. Al-Hijr: 9 dengan Alquran dan As-Sunnah, beliau mengatakan,وذكر الرحمن الذي أنزله هو الكتاب والسنة …وهو الذكر الذي قال الله فيه: {إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} (الحجر: 9)“Dan maksud Dzikrur Rahman adalah Al-Kitab dan As-Sunnah… Makna Dzikir seperti inilah yang dimaksud dalam firman Allah إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/274)[1. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,“Allah Ta’ala berfirmanإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya”maka dari itu, jika ada kesalahan dalam tafsir Alquran, penukilan hadits maupun penjelasannya, pastilah Allah akan mempersiapkan dari umat ini orang yang menjelaskan kesalahan tersebut dan menyebutkan dalil (yang benar) untuk membuktikan kesalahan orang yang salah dan kedustaan orang yang dusta, karena sesungguhnya umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan senantiasa ada sekelompok orang yang jaya di atas kebenaran hingga dekat hari Kiamat. Karena mereka ini berada pada generasi umat terakhir sehingga tak ada lagi nabi setelah nabi mereka dan tidak ada Kitabullah setelah Kitabullah yang diturunkan untuk mereka (Alquran).Adapun umat-umat terdahulu sebelum mereka, jika mereka mengganti dan mengubah wahyu yang diturunkan untuk mereka, maka Allah mengutus seorang nabi yang menjelaskan (kebenaran) kepada mereka, memerintahkan kepada mereka (kebaikan) dan melarang mereka (dari berbuat keburukan).Hanya saja, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada nabi (lagi yang diutus), namun Allah telah menjamin bahwa Dia akan menjaga Wahyu yang diturunkan-Nya dan menjamin umat (Islam) ini tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan, bahkan di setiap zaman, Allah persiapkan untuk umat ini ulama dan Ahlul Quran yang menjaga agama-Nya” (Al Jawab Ash-Shahih, 3/39)[2. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Surat An Nahl Ayat 36, Ta'awudz Png, Kelebihan Surat Al Mulk, Hadits Jujur


5. Allah Ta’ala Menjaga Agama Islam dari PerubahanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9).Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan kata الذِّكْرَ dengan Alquran. Beliau mengatakan,وإنا للقرآن لحافظون من أن يزاد فيه باطل مَّا ليس منه، أو ينقص منه ما هو منه من أحكامه وحدوده وفرائضه“Sesungguhnya Kami benar-benar menjaga Alquran dari penambahan perkara batil yang bukan bagian darinya, atau pengurangan sesuatu yang merupakan bagian darinya, baik berupa hukum, batasan maupun kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalamnya.”Jaminan dari Allah Ta’ala berupa penjagaan Alquran ini berkonsekuensi kepada penjagaan As-Sunnah yang merupakan penjelas Alquran, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ“Dan Kami turunkan kepadamu Alquran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. An-Nahl: 44).Hal ini selaras dengan tafsiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika beliau menafsirkan kata الذِّكْرَ dalam QS. Al-Hijr: 9 dengan Alquran dan As-Sunnah, beliau mengatakan,وذكر الرحمن الذي أنزله هو الكتاب والسنة …وهو الذكر الذي قال الله فيه: {إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} (الحجر: 9)“Dan maksud Dzikrur Rahman adalah Al-Kitab dan As-Sunnah… Makna Dzikir seperti inilah yang dimaksud dalam firman Allah إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya” (QS. Al-Hijr: 9)” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/274)[1. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,“Allah Ta’ala berfirmanإِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur`an, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya”maka dari itu, jika ada kesalahan dalam tafsir Alquran, penukilan hadits maupun penjelasannya, pastilah Allah akan mempersiapkan dari umat ini orang yang menjelaskan kesalahan tersebut dan menyebutkan dalil (yang benar) untuk membuktikan kesalahan orang yang salah dan kedustaan orang yang dusta, karena sesungguhnya umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan senantiasa ada sekelompok orang yang jaya di atas kebenaran hingga dekat hari Kiamat. Karena mereka ini berada pada generasi umat terakhir sehingga tak ada lagi nabi setelah nabi mereka dan tidak ada Kitabullah setelah Kitabullah yang diturunkan untuk mereka (Alquran).Adapun umat-umat terdahulu sebelum mereka, jika mereka mengganti dan mengubah wahyu yang diturunkan untuk mereka, maka Allah mengutus seorang nabi yang menjelaskan (kebenaran) kepada mereka, memerintahkan kepada mereka (kebaikan) dan melarang mereka (dari berbuat keburukan).Hanya saja, sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada nabi (lagi yang diutus), namun Allah telah menjamin bahwa Dia akan menjaga Wahyu yang diturunkan-Nya dan menjamin umat (Islam) ini tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan, bahkan di setiap zaman, Allah persiapkan untuk umat ini ulama dan Ahlul Quran yang menjaga agama-Nya” (Al Jawab Ash-Shahih, 3/39)[2. Sumber: www.Islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-32618.htm].[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bacaan Basmalah Dalam Shalat, Surat An Nahl Ayat 36, Ta'awudz Png, Kelebihan Surat Al Mulk, Hadits Jujur

Panduan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Lengkap

free IlustrasiPanduan dan Tata cara Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDownload EbookAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan:فَإِنَّ الْعِيدَ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَوْدِ وَقِيلَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ يَعُودُ فِي كُلِّ عَامٍ وَقَدْ نَقَلَ الْكَرْمَانِيُّ عَنِ الزَّمَخْشَرِيِّ أَنَّ الْعِيدَ هُوَ السُّرُورُ الْعَائِدُ وَأَقَرَّ ذَلِكَ فَالْمَعْنَى أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ شُرِعَ تَعْظِيمُهُ يُسَمَّى عِيدًا“‘Ied diambil dari kata al-‘aud (sesuatu yang kembali), dikatakan demikian karena terulang setiap tahun. Al-Kirmani menukil dari az-Zamakhsyari bahwa ‘ied adalah kebahagiaan yang berulang, lalu ia menetapkan hal tersebut. Maka maknya ‘ied adalah semua hari yang disyariatkan untuk diagungkan.” ([1]) Hari raya kaum muslimin untuk setiap tahun ada dua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ ““Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main padanya di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya. Yaitu hari al-fithri dan hari an-Nahr.” ([2]) Dalil Disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama sepakat bahwa shalat hari raya disyariatkan dalam Islam.Dalilnya adalah firman Allah Ta’āla:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” ([3])Berkata Qotadah: “dia adalah shalat idul adha.” ([4]) Dalil dari sunnah di antaranya hadits Ummu ‘Athiyyah:«أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ»“Nabi ﷺ memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” ([5])Hukum Shalat ‘Ied Hari RayaHukumnya adalah sunnah muakkadah([6]), karena Rasulullah tidaklah mewajibkan shalat kecuali shalat lima waktu. Dari Tholhah Bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap sehari semalam, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: Tidak, kecuali jika engkau melakukan yang sunnah.” ([7])Hikmah disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaHal tersebut dikarenakan setiap kaum memiliki suatu hari, mereka berpenampilan baik dan keluar dengan menggunakan hiasan-hiasan mereka, mereka bermain-main pada hari itu, kebiasaan ini tak satupun yang bisa terlepas darinya, entah itu dari Bangsa Arab atau Non Arab. Maka Agama Islam menjadikan dua hari raya dalam setiap tahun untuk dirayakan oleh kaum muslimin, sebagaimana dalam hadits Anas:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, dan penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik lagi darinya. Yaitu ‘Iedul Fithri dan hari an-Nahr (‘Iedul Adha).” ([8])Hari tersebut diisi dengan perayaan dan kebahagiaan, namun tidak lepas dari nilai-nilai ibadah seperti takbir dan shalat. Berkata Ibnu ‘Abbas:كان ابن عباس يقول: حقٌّ على المسلمين إذا نظروا إلى هلال شوال أن يكبرِّوا الله حتى يفرغوا من عيدهم، لأن الله تعالى ذكره يقول: “ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم”“Wajib bagi kaum muslimin apabila mereka melihat hilal Bulan Syawal untuk bertakbir hingga selesai dari hari raya mereka, karena Allah berfirman {Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan puasa dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian}.” ([9]) Waktu Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama mengatakan bahwa waktunya dimulai dari terbitnya matahari sampai matahari tergelincir, berkata An-Nawawi:ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع الشمس قيد رمح“Waktu sholat ‘ied adalah antara terbitnya matahari sampai tergelincir, dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya hingga matahari meninggi setinggi tombak.” ([10])Dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri dan menyegerakan shalat idul adha, berkata Ibnu Qudamah:وَيُسَنُّ تَقْدِيمُ الْأَضْحَى؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ، وَتَأْخِيرُ الْفِطْرِ؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ إخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا“Disunnahkan untuk menyegerakan shalat idul adha agar waktu menyembelih lebih luas, dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri untuk meluangkan waktu pengeluaran zakat fitroh. Dan ini adalah madzhab syafi’i dan aku tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya.” ([11])Tempat Shalat ‘Ied Hari RayaDisunnahkan melaksanakan shalat hari raya di tempat yang lapang, hal ini sebagaimana yang diriwayatakan oleh Abu Sa’id al-Khudri:خرج رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في أضحى أو فطر إلى المصلى“Rasulullah ﷺ keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha ke tempat shalat.” ([12]) Kecuali ada uzur, maka lebih baik dikerjakan di masjid, dan pelaksanaan di tanah lapang ini dikatakan sebagai ijma’. ([13])Tata Cara Shalat Idul Fitri dan idul AdhaAda dua tata cara:Pertama: Tata cara sholat ‘ied yang mencukupi, yaitu dengan melakukan sholat dua rakaat pada umumnya, dengan mendatangkan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan sunnah-sunnahnya.Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam an-Nawawiأَمَّا الْأَحْكَامُ فَصَلَاةُ الْعِيدِ رَكْعَتَانِ بِالْإِجْمَاعِ وَصِفَتُهَا المجزئة كصفة سائر الصلوات وسننها وهيآتها“Adapun hukum-hukumnya, maka shalat ‘ied dua raka’at berdasarkan kesepakatan para ulama. Tata cara yang mencukupi adalah seperti tata cara shalat-shalat yang lain, sunnah-sunnahnya dan gerakan-gerakannya.” ([14])Kedua: Tata cara sholat yang sempurna, yaitu sebagai berikut:Memulai dengan takbiratul ihrom, kemudian membaca istiftah sebagaimana shalat-shalat lainnya.Kemudian bertakbir zawaid (takbir tambahan([15])) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- untuk raka’at pertama, dan lima kali takbir -selain takbirotul intiqol-pada raka’at kedua sebelum memulai membaca Al Fatihah (namun jika melakukan takbir selain dengan bilangan ini maka boleh sebagaimana yang akan dijelaskan).Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ، اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، سِوَى تَكْبِيرَتَيِ الصَّلَاةِ»“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bertakbir pada shalat dua hari raya sebanyak 12 kali takbir; 7 kali takbir di raka’at pertama, dan 5 takbir pada raka’at kedua, selain 2 takbir shalat (takbirotal ihrom dan takbirotul intiqal).” ([16])Hukum Takbir Tambahan Dalam Shalat Hari RayaDan hukum takbir tambahan ini bukanlah wajib, melainkan sunnah. Muhammad shiddiq khon ketika menjelaskan perbedaan pendapat dalam jumlah bilangan takbir tambahan, beliau menyebutkan:والحاصل: أنه سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا“Kesimpulannya takbir tambahan hukumnya sunnah, tidak membatalkan shalat jika meninggalkannya secara sengaja maupun lupa.” ([17]) Dan takbir tambahan ini terletak antara istiftah dan ta’awwudz:مذهبنا أن التكبيرات الزَّوَائِدَ تَكُونُ بَيْنَ دُعَاءِ الِاسْتِفْتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً“Madzhab kami (Syafi’iyyah): Takbir tambahan terletak antara do’a istiftah dan ta’awwudz, ini adalah pendapat ulama secara keseluruhan.” ([18])Disunnahkan Mengangkat Tangan Setiap Kali TakbirDan juga disunnahkan untuk mengangkat tangan setiap kali bertakbir, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwasanya mengangkat kedua tangannya sebelum ruku’:وَيَرْفَعُهُمَا فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ يُكَبِّرُهَا قَبْلَ الرُّكُوعِ“dan beliau mengangkat kedua tangannya di setiap kali bertakbir sebelum ruku’.” ([19])Sisi pendalilan: keumuman hadits ini menunjukkan bahwa setiap takbir yang terletak sebelum ruku’ disyari’atkan mengangkat kedua tangan.Apakah ada dzikir tertentu di sela-sela takbir tersebut?Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mengatakan tidak ada dzikir atau bacaan apapun di antara takbir tambahan tersebut, dan sebagian lain mengatakan ada, ini pendapat madzhab syafi’iyyah dan hanabilah berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Mas’ud. ([20])Syaikh Utsaimin condong kepada pendapat yang mengatakan tidak ada dzikir di antara keduanya, namun beliau tetap mengatakan orang yang berdzikir di antara dua takbir berada di atas kebaikan. ([21])Kemudian membaca Ta’awwudz lalu Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya.Surat yang dibaca oleh Nabi Surat yang dibaca oleh Nabi ﷺ adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab:كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)“Nabi ﷺ biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”([22])Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dari An-Nu’man bin Basyir, Nabi ﷺ bersabda:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah ﷺ biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. ([23])Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.Kemudian bertakbir (takbir zawaid/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.Khutbah Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDisyariatkan untuk berkhutbah untuk shalat hari raya, dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas:شَهِدْتُ الصَّلاَةَ يَوْمَ الفِطْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الخُطْبَةِ“Aku menyaksikan shalat idul fitri bersama Rasulullah ﷺ, dan abu bakar, Umar, dan ‘Utsman, dan mereka semua shalat sebelum khutbah.” ([24])Dan hukum khutbah ini sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah Bin As-Saib:شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ” إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ ““Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah ﷺ, setelah selesai shalat beliau berkata: Kami akan berkhutbah, barangsiapa yang suka untuk duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barangsiapa yang suka untuk kembali maka silahkan kembali.” ([25])Seandainya wajib maka Nabi tidak akan memberikan pilihan untuk meninggalkannya bagi yang mau. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi. ([26])Adapun bilangannya, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah hari raya dua kali, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah ijma’ yang tidak ada perselisihannya di dalamnya. ([27])Permasalahan Seputar Shalat Hari RayaMasbuqJika seseorang masbuq dalam shalat ‘ied maka ia harus melengkapi shalat yang tertinggal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari ayahnya ketika mendengar suara orang-orang gaduh, Nabi ﷺ bersabda:إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا“Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” ([28])Namun jika yang tertinggal adalah beberapa takbir tambahan, tidak perlu mengqodho takbir tambahan tersebut. ([29]) Luput darinya shalat ‘ied secara berjama’ahAda dua keadaan:Keadaan Pertama: Satu orang atau sedikitBagi orang yang terlewatkan shalat ‘ied secara berjama’ah maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah ia mengqodhonya atau tidak ada qodho baginya?Imam Nawawi menukilkan bahwa kebanyakan ulama membolehkan untuk mengqodhonya walaupun mereka berbeda dari segi tata caranya. ([30])Keadaan Kedua: Jumlahnya banyakNamun jika yang luput dari shalat ‘ied adalah kebanyakan kaum muslimin, seperti ketika menyangka hari tersebut masih Bulan Ramadhan lalu datang seseorang yang jujur memberikan persaksian di hadapan pemimpinnya bahwa ia telah melihat hilal Bulan Syawal, kemudian pemimpin tersebut mengatakan bahwa hari itu adalah hari raya, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membatalkan puasanya.Adapun shalatnya maka ada dua perincian:Pertama: Ketika persaksian tersebut terjadi belum tergelincir matahari dan cukup waktunya untuk melaksanakan shalat ‘ied, maka mereka melakukan shalat ‘ied saat itu juga, karena mereka masih dalam waktu mengerjakan shalat ‘ied.Kedua: Persaksian tersebut setelah tergelincir matahari, maka shalat ‘ied dikerjakan pada esok hari. ([31]) Hal ini berdasarkan riwayat Abu ‘Umair bin Anas:أنَّ ركبًا جاؤوا إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَشهَدون أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمسِ، فأمَرَهم أن يُفطِروا، وإذا أصبَحوا يُغدُوا إلى مصلَّاهم“Sekelompok orang datang kepada Nabi ﷺ bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka, dan jika telah datang waktu subuh mereka pergi ke tanah lapang.” ([32])Jika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’atTerjadi perselisihan dari kalangan ulama jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, dan penulis condong dengan pendapat siapa saja yang telah menyaksikan shalat ‘ied, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum’at. Namun, imam masjid tetap menegakkan shalat Jum’at agar siapa saja yang ingin shalat jum’at bisa melakukannya. ([33])Berkata Ibnu Qudamah:وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ“Jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, maka shalat jum’at gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat hari raya kecuali imam maka tidak gugur baginya, kecuali jika tidak ada orang yang akan melaksanakan shalat jum’at.” ([34])Berdasarkan riwayat dari Iyas bin Abi Romlah:شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا؟ قَالَ: نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ“Saya menyaksikan Mu’âwiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dua ‘ied berkumpul?’ (Zaid) menjawab, ‘Iya. Beliau melaksanakan shalat ‘ied pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum’at dengan berkata, ‘Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum’at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum’at tersebut.” ([35])Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ“Telah bertemu dua ‘ied pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat ‘ied -nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” ([36])Juga dari Abu ‘Ubaid bahwa beliau berkata: “Saya menghadiri shalat ‘ied bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum’at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah, kemudian berkata:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Ied untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk ‘awâlî (pelosok kota) yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum’at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.” ([37])Artikel ini tercetak di buku Bekal Shalat karya ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.FOOTNOTE: ([1]) Fathul baari 8/271([2]) HR. Ahmad 12006([3]) QS. Al-kautsar: 2([4]) Tafsiir Abdur Rozzaaq 3/466([5]) HR. Muslim 2/605 No. 890([6]) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sholat ‘ied:Pendapat pertama: shalat hari raya hukumnya wajib.Ini adalah pendapat madzhab hanafiyyah, istilah wajib menurut madzhab mereka berbeda dengan fardhu. Berkata Az-Zaila’i ketika menjelaskan hukum shalat dua hari raya menurut madzhab hanafiyah:تَجِبُ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا“Shalat dua hari raya hukumnya wajib bagi orang yang wajib untuk melaksanakan shalat jum’at dengan syarat-syaratnya.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzu ad-daqooiq 1/223)Perbedaan antara wajib dan fardhu dalam madzhab mereka adalah:Fardhu: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil yang qoth’i seperti shalat wajib lima waktu,. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori No. 1395 dan Muslim No. 19)Lafaz “mewajibkan kepada mereka” ini adalah dalil yang sangat jelas menunjukkan wajibnya shalat lima waktu.Wajib: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil zhonni (berdasarkan ijtihad) seperti shalat witir, shalat hari raya dan yang lainnya menurut madzhab mereka.Berkata Asy-Syairozi membawakan pendapat madzhab hanafiyyah dalam membedakan wajib dan fardhu:وقال أصحاب أبي حنيفة الواجب ما ثبت وجوبه بدليل مجتهد فيه كالوتر والأضحية عندهم والفرض ما ثبت وجوبه بدليل مقطوع به كالصلوات الخمس والزكوات المفروضة وما أشبهها“Dan berkata murid-murid Abu Hanifah: wajib adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil ijtihad, seperti shalat witir dan berkurban menurut mereka. Dan fardhu adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil yang qoth’i seperti shalat lima waktu, zakat wajib, dan semisalnya”. (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Akan tetapi dijelaskan oleh Asy-Syairozi bahwa ini adalah pendapat yang salah:وهذا خطأ لأن طريق الأسماء الشرع واللغة والاستعمال وليس في شيء من ذلك فرق بين ما ثبت بدليل مقطوع به أو بطريق مجتهد فيه.“Ini adalah kesalahan, karena metode penamaan adalah berdasarkan syari’at, bahasa, dan penggunaan. Dan tidak ada satupun hal tersebut yang membedakan antara sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qoth’i dan yang ditetapkan dengan dalil ijtihad.” (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Dalil yang mereka gunakan untuk menyatakan bahwa shalat hari raya adalah wajib adalah firman Allah:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-kautsar: 2)Dan juga Nabi senantiasa mengerjakannya di tiap tahunnya dan belum pernah meninggalkannya, berkata Az-Zaila’i:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2] الْمُرَادُ بِهَا صَلَاةُ الْعِيدِ ..وَقَدْ وَاظَبَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِنْ غَيْرِ تَرْكٍ، وَهُوَ دَلِيلُ الْوُجُوبِ“(Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah) yang dimaksud dengannya adalah shalat hari raya (idul adha)… dan Nabi ﷺ senantiasa mengerjakannya tanpa meninggalkannya, dan ini adalah dalil menunjukkan wajib.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzi ad-daqooiq 1/224)Pendapat kedua: mengatakan shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah.Ini adalah pendapat madzhab hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ“dan shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah.” (Al-Mughni 2/272)Adapun dalil yang menunjukkan fardhu kifayah maka sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:أَنَّهَا لَا يُشْرَعُ لَهَا الْأَذَانُ، فَلَمْ تَجِبْ عَلَى الْأَعْيَانِ، كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ“karena shalat tersebut tidak disyariatkan untuk adzan, maka menjadi tidak wajib ain, sebagaimana shalat jenazah.” (Al-Mughni 2/272)وَلِأَنَّهَا لَوْ وَجَبَتْ عَلَى الْأَعْيَانِ لَوَجَبَتْ خُطْبَتُهَا، وَوَجَبَ اسْتِمَاعُهَا كَالْجُمُعَةِ“Karena jika shalat tersebut diwajibkan untuk setiap individu maka akan diwajibkan juga khutbahnya, serta akan diwajibkan untuk mendengarkannya khutbah tersebut sebagaimana shalat sum’at.” (Al-Mughni 2/272)Pendapat ketiga: mengatakan hukum shalat hari raya adalah sunnah muakkadah.Ini adalah pendapat madzhab malikiyyah dan syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ مَشْرُوعَةٌ وَعَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ الْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ“Kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat ‘ied disyariatkan, dan bahwa hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas murid-muridnya mengatakan bahwa hukumnya sunnah.” (Al-majmu’ syarh al-muhadzdzab 5/2)Dan dalil perkataan mereka adalah:Dari Tholhah bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap hari dan malamnya, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: tidak kecuali engkau melakukan yang sunnah.” (HR. Bukhori no. 2678 Muslim no. 11)Hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori no 1395 Muslim no 19)Sisi pendalilannya dalam dua hadits di atas adalah Nabi menyebutkan bahwa shalat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam terbatas hanya lima shalat wajib saja.Dan juga shalat ini hukumnya bukan fardhu kifayah, berkata Imam An-Nawawi membantah perkataan yang mengatakan fardhu kifayah dengan beberapa alasan:(1) Dengan berhujjah dengan hadits Tholhah, lalu seandainya shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah, maka Nabi tidak memutlakkan ini, karena fardhu kifayah hukumnya wajib untuk semua, akan tetapi tidak ada dosa jika ada sebagian orang yang melakukan, karenanya seandainya semuanya meninggalkannya maka semuanya berdosa. (2) Karena waktu yang terbatas. (3) Tidak ada adzan dan iqomat untuk shalat ini. (4) Sunnah adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan belakangan.Adapun pengkiyasan shalat ‘Ied dengan shalat jenazah maka ada perbedaan antara keduanya, karena shalat jenazah ini berkaitan dengan hak si mayit, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»“Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam, kemudian ada yang bertanya: apa itu wahai Rasulullah? beliaupun menjawab: jika engkau bertemu dengannya maka berilah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah maka tasymitkanlah ia (yaitu dengan mendoakan ia dengan ucapan “yarhamukallah”), jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya”. (HR. Muslim No. 2162)Berkata Syaikh Ali Bin Sulthon Muhammad dalam menjelaskan makna “وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ”,أَيْ: جِنَازَتَهُ لِلصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَلِلدَّفْنِ أكْمَلُ“Yaitu jenazahnya untuk dishalati dan untuk dikuburkan untuk lebih sempurnanya.” (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 3/1120)Kesimpulan dari semua pemaparan di atas penulis lebih memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa shalat ied hukumnya sunnah muakkadah.([7]) HR. Bukhori no. 2678 dan Muslim no. 11([8]) HR. Ahmad 12006([9]) Tafsiir Ath-Thobari Jaami’ul Bayan Fii Takwiilil Quraan 3/479([10]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/3([11]) Al-mughni 2/280([12]) HR. Bukhori No. 956 dan Muslim No. 889Berkata Ibnu Qudamah:السُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، أَمَرَ بِذَلِكَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَاسْتَحْسَنَهُ الْأَوْزَاعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُنْذِرِ.“Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘ied di musholla (tanah lapang), ‘Ali memerintahkan hal tersebut dan Al-Auza’i dan Ashab Ar-Ra’yi menganggapnya hal yang baik, dan ini adalah perkataan Ibnu Mundzir. (Al-Mughni 2/275)([13]) Berkata Ibnu Qudamah:وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْمُصَلَّى وَيَدَعُ مَسْجِدَهُ» ، وَكَذَلِكَ الْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ، وَلَا يَتْرُكُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْأَفْضَلَ مَعَ قُرْبِهِ، وَيَتَكَلَّفُ فِعْلَ النَّاقِصِ مَعَ بُعْدِهِ، وَلَا يَشْرَعُ لِأُمَّتِهِ تَرْكَ الْفَضَائِلِ، وَلِأَنَّنَا قَدْ أُمِرْنَا بِاتِّبَاعِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالِاقْتِدَاءِ بِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُورُ بِهِ هُوَ النَّاقِصَ، وَالْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ الْكَامِلَ، وَلَمْ يُنْقَلُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ صَلَّى الْعِيدَ بِمَسْجِدِهِ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَلِأَنَّ هَذَا إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ. فَإِنَّ النَّاسَ فِي كُلِّ عَصْرٍ وَمِصْرٍ يَخْرُجُونَ إلَى الْمُصَلَّى، فَيُصَلُّونَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، مَعَ سَعَةِ الْمَسْجِدِ وَضِيقِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِي الْمُصَلَّى مَعَ شَرَفِ مَسْجِدِهِ،“Dan hujjah kami, sesungguhnya Nabi ﷺ keluar menuju musholla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya, dan begitu juga para Kholifah setelahnya, dan Nabi tidak mungkin meninggalkan sesuatu yang lebih utama (Masjid Nabawi) yang jaraknya dekat lalu membebani untuk melakukan sesuatu yang kurang utama dan juga jaraknya jauh, beliau tidak mungkin memberikan syari’at pada umatnya untuk meninggalkan perkara-perkara yang utama, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladaninya, dan tidak boleh sesuatu yang diperintahkan dia adalah sesuatu yang kurang dan yang dilarang adalah sesuatu yang sempurna, dan tidak ada penukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau shalat ‘ied di masjidnya kecuali ada udzur, dan karena ini adalah ijma’ kaum muslimin, sesungguhnya manusia di setiap waktu dan di setiap daerah selalu keluar menuju tanah lapang dan melakukan shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan luasnya masjid dan sempitnya masjid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan mulianya masjidnya.” (Al-Mughni 2/276)Ibnul Qayyim mengatakan: “Sunnah Nabi sudah tetap bahwa beliau meninggalkan masjidnya ketika shalat dua hari raya, beliau mengerjakannya di mushalla yang berada di pintu luar Madinah”. (Zadul Ma’ad 1/441)Hanya saja Imam Syafi’i berpendapat bahwa penduduk Makkah, tidak shalat ied kecuali di Masjidil Haram, karena itu adalah tempat paling baik di dunia. (Lihat Al-Umm 1/207)([14]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/17([15]) Takbir tambahan adalah takbir yang terletak antara takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’ untuk ruku’ pada raka’at pertama, dan pada raka’at kedua adalah yang terletak antara takbir ketika bangkit dari sujud dan takbir untuk ruku’.([16]) Syarhu ma’aani al-aaatsar no. 7262Dalam masalah takbir tambahan ada beberapa pendapat dari kalangan ulama:Pendapat pertama: Bertakbir 3 kali setelah takbirotul ihrom pada raka’at pertama dan 3 kali takbir setelah takbirotul intiqol pada raka’at kedua. Total 6 takbir tambhan, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah, berkata Ibnu ‘Abidin:وَهِيَ ثَلَاثُ تَكْبِيرَاتٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، هَذَا مَذْهَبُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَكَثِيرٍ مِنْ الصَّحَابَةِ، وَرِوَايَةٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبِهِ أَخَذَ أَئِمَّتُنَا الثَّلَاثَةُ،“dan dia (takbir tambahan) ada 3 takbir di setiap raka’at. Ini adalah madzhab Ibnu Mas’ud dan kebanyakan para sahabat, dan ini adalah salah satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dan pendapat ini yang diambil oleh para imam yang tiga.” (Ad-durrul mukhtar 2/172)Mereka berdalil dengan riwayat Al-Aswad bin Yazid:أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ ” كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ تِسْعًا تِسْعا: أَرْبَعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، وَفِي الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ فَإِذَا فَرَغَ كَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ رَكَعَ ““Sesungguhnya Ibnu Mas’ud bertakbir pada shalat dua hari raya masing-masing 9 kali takbir: 4 kali takbir sebelum membaca (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom), kemudian bertakbir, lalu ruku’, dan pada raka’at kedua membaca lalu bertakbir 4 kali kemudian ruku’.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5686)كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ جَالِسًا وَعِنْدَهُ حُذَيْفَةُ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ، فَسَأَلَهُمَا سَعِيدُ بْنُ الْعَاصِ عَنِ التَّكْبِيرِ فِي الصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فَجَعَلَ هَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، وَهَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: سَلْ هَذَا ـ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ـ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «يُكَبِّرُ أَرْبَعًا ثُمَّ يَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُومُ فِي الثَّانِيَةِ فَيَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ»“Ibnu Mas’ud sedang duduk, disisinya ada Hudzaifah dan Abu Musa Al-Asy’ari, kemudian Sa’id bin al-‘Ash bertanya kepada keduanya tentang takbir dalam sholat di hari raya, kemudian yang ini berkata: bertanyalah kepada ini, dan yang lain pun mengatakan hal yang sama, akhirnya Hudzaifah berkata, bertanyalah kepada ini yaitu Abdullah bin Mas’ud. Akhirnya Sa’id Bin al’Ash pun bertanya kepadanya, lalu Ibnu Mas’ud pun menjawab: Bertakbir 4 kali (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom) kemudian membaca, kemudian bertakbir lalu ruku’, kemudian bangkit ke raka’at kedua kemudian membaca lalu bertakbir 4 kali takbir (termasuk di dalamnya takbir untuk ruku’) setelah membaca.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5687)Dan ini juga salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas. (Lihat Mushonnaf Abdur Rozzaq 5689)Pendapat kedua: Bertakbir 6 kali takbir pada raka’at pertama dan 5 kali takbir pada raka’at kedua. Total 11 takbir tambahan, dan ini adalah pendapat madzhab Imam Malik:ويكبر في الركعة الأولى سبع تكبيرات وفي الركعة الثانية خمس تكبيرات… وإن جعلها سبعا في الأولى بتكبيرة الإحرام فهو مذهب مالك“Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali dan pada raka’at kedua 5 kali, … dan jika menjadikan 7 kali takbir pada rakaat pertama dengan memasukkan takbirotul ihrom maka ini adalah madzhab Malik. (Al-Kaafii Fii Fiqhi Ahlil Madinah 1/264)Dan ini juga pendapat hanabilah Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:قَالَ: أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: يُكَبِّرُ فِي الْأُولَى سَبْعًا مَعَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ؛ لِأَنَّ بَيْنَهُمَا قِرَاءَةً، وَيُكَبِّرُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ النُّهُوضِ“Berkata Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): takbir pada raka’at pertama 7 kali bersama dengan takbirotul ihrom, dan takbir untuk ruku’ tidak termasuk hitungan, karena di antara keduanya ada bacaan. Dan bertakbir pada raka’at kedua 5 kali, dan takbir ketika bangkit tidak masuk dalam hitungan.” (Al-Mughni 2/282)Dalil mereka adalah:شَهِدْتُ الأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الأَولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.“Aku menyaksikan shalat idul adha dan idul fitri bersama Abu Huroiroh, ia bertakbir pada raka’at pertama 7 kali sebelum membaca, dan pada raka’at terakhir (kedua) bertakbir sebanyak 5 kali sebelum membaca.” (Muwattho’ imam Malik no. 590)Pendapat ketiga: Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali, dan pada raka’at kedua 5 kali, sehingga total takbir tambahan ada 12 takbir, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.ثُمَّ يُكَبِّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ سِوَى تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ وَسِوَى تَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَةِ الْقِيَامِ مِنْ السُّجُودِ وَالْهَوِيِّ إلَى الرُّكُوعِ“Kemudian bertakbir pada raka’at pertama 7 kali selain takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’, dan pada raka’at kedua bertakbir 5 kali selain takbir bangkit dari sujud dan selain takbir untuk turun ruku’.” )Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/17)Dalil mereka adalah riwayat ‘Aisyah:«يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سِوَى تَكْبِيرَةِ الِاسْتِفْتَاحِ»“Veliau ﷺ bertakbir pada shalat 2 hari raya 12 kali takbir selain takbirotul istiftah (takbirotul ihrom).” (Sunan ad-daruquthni no. 1720)Dan juga terdapat riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah bertakbir tambahan dengan bilangan selain yang disebutkan di atas, seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:«التَّكْبِيرُ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَرْبَعًا، وَفِي الْآخِرَةِ ثَلَاثًا، فَالتَّكْبِيرُ سَبْعٌ سِوَى تَكْبِيرُ الصَّلَاةِ»“Bertakbir pada shalat hari raya pada raka’at pertama 4 kali dan pada raka’at kedua 3 kali. Maka takbir ada 7 kali selain takbir untuk shalat.” (Mushonnaf ‘Abdurrozzoq No. 5694)KesimpulanMelihat banyaknya perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat maka yang tampak lebih baik adalah boleh melakukan semuanya, sebagaimana sikap Imam Ahmad dalam permasalahan ini, beliau berkata:اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّكْبِيرِ وَكُلُّهُ جَائِزٌPara sahabat Rasulullah berselisih dalam masalah takbir, dan semuanya boleh. (Al-Furuu’ wa Tashiihul Furuu’ karya Ibnu Muflih 3/230)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin, beliau menjelaskan tentang pendapat Imam Ahmad lalu menguatkannya, beliau berkata:أنه يرى أن السلف إذا اختلفوا في شيء، وليس هناك نص فاصل قاطع، فإنه كله يكون جائزاً؛ لأنه ـ رحمه الله ـ يعظم كلام الصحابة ويحترمه، فيقول: إذا لم يكن هناك نص فاصل يمنع من أحد الأقوال فإن الأمر في هذا واسع.ولا شك أن هذا الذي نحا إليه الإمام أحمد من أفضل ما يكون لجمع الأمة واتفاق كلمتها“Sesungguhnya beliau (Imam Ahmad) memandang bahwa salaf apabila berselisih terhadap sesuatu dan tidak ada nas yang memutuskannya secara tegas, maka semuanya menjadi boleh, karena beliau mengagungkannya perkataan para sahabat dan memuliakannya. Beliau mengatakan: jika tidak ada nash yang memutuskan untuk menghalangi dari salah satu pendapat, maka perkara dalam masalah ini luas. Dan tidak diragukan bahwa jalan yang ditempuh oleh Imam Ahmad ini termasuk yang paling mulia untuk menyatukan umat.” (Asy-Syarhul Mumti’ 5/137)([17]) Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad-Durori Al-Bahiyyah 1/144([18]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/20-21Dan disebutkan juga dalam kitab ini bahwa beberapa ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa pada raka’at kedua takbir tambahan terletak setelah membaca, dan juga Ibnu Ash-Shobbagh menghikayatkan dari Abu Yusuf bahwa takbir tambahan terletak setelah ta’awwudz agar ta’awwudz bersambung dengan doa istiftah, dan juga Syaikh Abu Hamid menukilkan dari Muhammad bahwasanya takbir terletak sebelum doa istiftah. Dan semua pendapat tersebut dibantah oleh Imam An-Nawawi.([19]) HR. Abu Dawud no. 722Ada perbedaan pendapat dalam mengangkat tangan ketika takbir tambahan:Pendapat pertama: disyariatkannya mengangkat kedua tangannya di setiap takbir tambahan.Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafiyyah (Lihat: Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiib Asy-Syarooi’ 1/277), Syafi’iyyah (Lihat: Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/21) dan Hanabilah (Lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/283), dan juga ini salah satu riwayat dari Imam Malik (Lihat: An-Nawadir Wa Az-Ziyadaat 1/501).Hadits di atas adalah dalil yang sifatnya umum, mereka juga memiliki beberapa dalil yang sifatnya khusus menjelaskan tentang masalah ini, sebagian lemah dan sebagiannya lagi shohih, di antaranya riwayat Umar bin Khotthob dan Ibnu Umar, dari Bakr bin Sawadah:أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةِ فِي الْجِنَازَةِ وَالْعِيدَيْنِ ““Sesungguhnya Umar Bin Khotthob radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir dalam shalat jenazah dan shalat dua hari raya.”Namun atsar ini dikatakan oleh para ulama lemah karena di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah. (Lihat: adh-Dhu’afaa’ li Abi Az-Zur’ah 2/330)Ibnul Qoyyim juga mengatakan:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مَعَ تَحَرِّيهِ لِلِاتِّبَاعِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ“Ibnu Umar dalam usaha beliau untuk mengikuti sunnah, beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir.” (Zaadul ma’aad 1/427) Namun atsar ini tidak didapati sanadnya.Dan ada juga atsar dari tabi’in yaitu dari ‘Atho:عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: «يَرْفَعُ الْإِمَامُ يَدَيْهِ كُلَّمَا كَبَّرَ هَذِهِ التَّكْبِيرَةِ الزِّيَادَةَ فِي صَلَاةِ الْفِطْرِ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَيَرْفَعُ النَّاسُ أَيْضًا»“Dari juroij, aku bertanya kepada ’Atho: Apakah imam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir tambahan ini pada shalat idul fitri? Ia menjawab: iya, dan orang-orang mengangkat kedua tangannya juga.” (Mushonnaf Abdurrozzaq no. 5699, juga disebutkan dalam as-sunanul kubro lil baihaqi 3/413)Pendapat kedua: Tidak disyariatkannya mengangkat tangan ketika bertakbir tambahan.Ini adalah pendapat Imam Malik, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Abu Laila. (Lihat: al-Majmu’ syarh al-muhadzdab 5/21)Alasan mereka adalah karena tidak adanya dalil yang shohih yang menjelaskan hal tersebut. (Lihat: Ad-Diinul Khoolish 4/337)([20]) Terdapat dua pendapat dalam masalah bacaan di antara takbir tambahan:Pendapat pertama: di setiap antara dua takbir terdapat dzikir-dzikir seperti tahmid, ats-tsana’, dan bersalawat kepada Nabi. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Syaikh Bin Baz pun mengambil pendapat ini.Berkata imam Asy-Syafi’i:ثُمَّ وَقَفَ بَيْنَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ قَدْرَ قِرَاءَةِ آيَةٍ لَا طَوِيلَةٍ وَلَا قَصِيرَةٍ فَيُهَلِّلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُكَبِّرُهُ، وَيَحْمَدُهُ ثُمَّ صَنَعَ هَذَا بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ مِنْ السَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Kemudian berdiam antara takbir pertama dan kedua sebatas membaca satu ayat, tidak panjang juga tidak pendek. Kemudian bertahlil, bertakbir, bertahmid, lalu melakukan hal yang sama di antara setiap dua takbir dari 7 dan 5 takbir.” (Al-Umm 1/270)Berkata Ibnu Qudamah:وَيَسْتَفْتِحُ فِي أَوَّلِهَا، وَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ“Membaca istiftah di awal, dan bertahmid, tsanaa, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ di antara setiap dua takbir.” (Al-Mughni 2/283)Dalil mereka adalah berdasarkan penjelasan dari Ibnu Mas’ud ketika ditanya oleh Al-Walid bin Uqbah,أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَحُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى فِي عَرْصَةِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ الْوَلِيدُ: إِنَّ الْعِيدَ قَدْ حَضَرَ فَكَيْفَ أَصْنَعُ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «تَقُولُ اللهُ أَكْبَرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهِ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو، ثُمَّ كَبِّرْ وَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ، ثُمَّ قُمْ فَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَادْعُ ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ» قَالَ: فَقَالَ حُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى: أَصَابَ“Walid Bin Uqbah masuk masjid, sedangkan Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, dan Abu Musa di halaman masjid, lalu Walid berkata: Sesungguhnya hari raya telah tiba, apa yang harus aku lakukan? Ibnu Mas’ud pun menjawab: Engkau ucapkan takbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbirlah dan bacalah al-fatihah dan surat, kemudian bertakbirlah dan ruku’lahlah dan sujudlah, kemudian bangkit dan bacalah al-fatihah dan surat. Lalu, bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoalah. Kemudian bertakbirlah bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, lalu ruku’ dan sujudlah. Berkata Hudzaifah dan Abu Musa: benar.” (HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 9515, hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/114)Pendapat kedua: Tidak ada bacaan antara dua takbir. Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah.Ibnu Qudamah menukilkan pendapat mereka:وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَمَالِكٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ: يُكَبِّرُ مُتَوَالِيًا، لَا ذِكْرَ بَيْنَهُ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ بَيْنَهُ ذِكْرٌ مَشْرُوعٌ لَنُقِلَ، كَمَا نُقِلَ التَّكْبِيرُ، وَلِأَنَّهُ ذِكْرٌ مِنْ جِنْسٍ مَسْنُونٍ، فَكَانَ مُتَوَالِيًا، كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ.“Abu Hanifah, Malik, dan Al-Auza’i berpendapat: Bertakbir terus menerus dan tidak ada dzikir di antara keduanya, karena seandainya di antara keduanya ada dzikir yang di syari’atkan tentunya akan dinukilkan, sebagaimana dinukilkannya takbir, dan karena takbir adalah dzikir yang termasuk jenis yang disunnahkan, maka dilakukan terus menerus sebagaimana tasbih ketika ruku’ dan sujud.” (Al-Mughni 2/284)([21]) Beliau berkata:وقال بعض العلماء: يكبّر بدون أن يذكر بينهما ذكراً. وهذا أقرب للصواب، والأمر في هذا واسع، إن ذكر ذكراً فهو على خير، وإن كبّر بدون ذكر، فهو على خير“Sebagian ulama mengatakan: bertakbir tanpa berdzikir di antara keduanya. Dan ini lebih dekat kepada kebenaran, dan perkara dalam permasalahan ini luas, jika seseorang berdzikir di antara keduanya maka ia di atas kebaikan, dan jika bertakbir tanpa berdzikir maka ia di atas kebaikan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 5/139-140)([22]) HR. Muslim 2/607 No. 891([23]) HR. Muslim 2/598 no. 878([24]) HR. Bukhori no. 4895, Muslim no. 884([25]) Syarh Musykil Al-Aatsaar no. 3740([26]) Beliau berkata: “Disunnahkan ketika selesai dari shalat untuk berkhutbah.” (Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/21)([27]) Berkata Ibnu Hazm:فَإِذَا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا جِلْسَةً، فَإِذَا أَتَمَّهُمَا افْتَرَقَ النَّاسُ. فَإِنْ خَطَبَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَيْسَتْ خُطْبَةً، وَلَا يَجِبُ الْإِنْصَاتُ لَهُ، كُلُّ هَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ“Jika imam telah salam hendaknya ia bangkit untuk berkhutbah dua kali dan ia duduk di antara keduanya. Jika ia telah menyempurnakan khutbahnya maka orang-orang bisa berpencar. Dan jika ia berkhutbah sebelum shalat maka ini bukanlah khutbah dan tidak wajib diam (untuk mendengarkannya). Semua ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” (Al-muhalla bil aatsaar 3/293)([28]) HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602([29]) Berkata al-Buhuti:وَكَذَا إنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ قَائِمًا بَعْدَ التَّكْبِيرِ الزَّائِدِ أَوْ بَعْضِهِ لَمْ يَأْتِ بِهِ“Begitu juga seandainya ia mendapati imam dalam keadaan berdiri setelah takbir tambahan atau sebagiannya maka ia tidak perlu mendatangkannya.” (Kasysyaf al-qina’ 2/55)([30]) Beliau berkata menjelaskan madzhab ulama:وَإِذَا صَلَّاهَا مَنْ فَاتَتْهُ مَعَ الْإِمَامِ فِي وَقْتِهَا أَوْ بَعْدَهُ صَلَّاهَا رَكْعَتَيْنِ كَصَلَاةِ الْإِمَامِ وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَعَنْهُ رِوَايَةٌ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ وَإِنْ شَاءَ بِتَسْلِيمَتَيْنِ وَبِهِ جَزَمَ الْخِرَقِيُّ وَالثَّالِثَةُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّوْرِيِّ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ رَكْعَتَيْنِ بِلَا جَهْرٍ ولا تكبيرات زوائد وقال اسحق ان صلاها في المصلى فكصلاة الامام والا اربعا“Jika seseorang yang luput darinya shalat ‘ied bersama imam pada waktunya atau telah lewat waktunya, maka: (1) Hendaknya ia melakukan shalat tersebut (qodho) dua raka’at seperti shalat imam. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. (2) Ada riwayat lain darinya (Imam Ahmad): yaitu shalat 4 raka’at dengan satu salam dan jika ia mau boleh dengan dua salam, ini yang dipastikan oleh Al-Khiroqi. (3) Dan riwayat ketiga: boleh memilih antara 2 atau 4 raka’at, ini adalah madzhab At-Tsauri. (4) Ibnu Mas’ud berkata: shalat 4 raka’at. (5) Dan berkata al-Awza’i: shalat 2 raka’at tanpa mengeraskan suara dan juga tanpa takbir tambahan. (6) Dan berkata Ishaq: seandainya ia shalat di tempat lapang maka ia shalat seperti shalatnya imam, jika bukan di tempat lapang maka shalat 4 raka’at.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/30)Dari sini kita dapati bahwa kebanyakan ulama membolehkan bagi orang yang luput darinya shalat ‘ied berjama’ah untuk mengqodho shalat ‘ied tersebut. Dan juga perlu diketahui bahwa mengqodho shalat ‘ied bukanlah wajib, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr:وَلَيْسَ قَضَاءُ صَلَاةِ الْعِيدِ بِوَاجِبٍ لِمَنْ فَاتَتْهُ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ“Mengqodho shalat ‘ied bukanlah sesuatu yang wajib kecuali bagi yang mau.” (Al-Istidzkar 2/398)([31]) Berkata al-Buhuti:(فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِالْعِيدِ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ أَوْ أَخَّرُوهَا) وَلَوْ (لِغَيْرِ عُذْرٍ خَرَجَ مِنْ الْغَدِ فَصَلَّى بِهِمْ قَضَاءً وَلَوْ أَمْكَنَ) قَضَاؤُهَا (فِي يَوْمِهَا)“Jika hari raya tidak diketahui kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) atau mereka mengakhirkannya walau tanpa udzur, (maka imam) keluar di esok harinya dan mengimami orang-orang sebagai qodho walaupun memungkinkan untuk mengqodhonya pada hari saat itu.” (Kasysyaful qina’ 2/50)([32]) HR. Ahmad No. 20603([33]) Perbedaan pendapat dalam masalah ini:Perkataan pertama: Shalat Jumat tidak gugur, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang mewajibkan untuk shalat jum’atPendapat kedua: Orang yang menghadiri shalat ‘ied gugur baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at tetapi tetap wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun bagi imam wajib untuk menegakkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan beliau menyebutkan bahwa ini adalah perkara yang disepakati oleh para sahabat:وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ: وَهُوَ الصَّحِيحُ أَنَّ مَنْ شَهِدَ الْعِيدَ سَقَطَتْ عَنْهُ الْجُمُعَةُ لَكِنْ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقِيمَ الْجُمُعَةَ لِيَشْهَدَهَا مَنْ شَاءَ شُهُودَهَا وَمَنْ لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ. وَهَذَا هُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: كَعُمَرِ وَعُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ. وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ. وَأَصْحَابُ الْقَوْلَيْنِ الْمُتَقَدِّمَيْنِ لَمْ يَبْلُغْهُمْ مَا فِي ذَلِكَ مِنْ السُّنَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا اجْتَمَعَ فِي يَوْمِهِ عِيدَانِ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ“Pendapat ketiga dan ini adalah pendapat yang benar bahwa yang menyaksikan shalat ‘ied gugur baginya shalat jum’at, akan tetapi imam wajib menegakkan shalat agar bisa dihadiri orang yang ingin untuk melakukannya dan orang yang belum menghadiri shalat ‘ied. Ini adalah yang bersumber dari Nabi ﷺ dan para sahabat beliau seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan selain mereka. Tidak diketahui ada perselisihan dari para sahabat. Adapun dua pendapat pertama yang lalu belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ ketika berkumpul dua hari raya, beliau shalat ied kemudian memberi rukhshah untuk shalat jumat.” (Majmu’ al-fatawa 24/211)Pendapat ketiga: Shalat jum’at tetap wajib kecuali untuk orang-orang yang tinggal di pedalaman desa dan semisalnya yang jauh dari masjid jami’. Dan ini adalah pendapat madzhab syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ إذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ فَصَلَّوْا الْعِيدَ لَمْ تَسْقُطْ الْجُمُعَةُ بِلَا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الْأُمِّ وَالْقَدِيمُ أَنَّهَا تَسْقُطُ“Asy-Syafi’i dan pengikutnya berkata: Kika bertepatan hari raya dan hari jum’at dan dihadiri penduduk desa yang wajib shalat jum’at, karena adzan terdengar di daerah mereka, lalu mereka shalat ‘ied, maka shalat jum’at tidak gugur bagi penduduk kota, adapun untuk penduduk desa maka ada dua pendapat, dan yang shohih dan dinaskan oleh Syafi’I dalam kitab al-Umm dan mazhab lama, bahwasanya shalat jum’at gugur”. (Al-majmu’ syarhul muhadzdzab 4/491)([34]) Al-Mughni 2/265([35]) HR. Ahmad no. 19318. Hadits ini shohih li ghoirih, sanadnya lemah karena Iyas bin Abu Romlah adalah perawi majhul. Berkata al-Hakim hadits ini shohih sanadnya, dan tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dan ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishohihkan oleh Ibnul Madini sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafiz dalam at-Talkhish 2/88. Nampaknya ia menshohihkan karena syahid-syahid yang lain. Lihat Musnad Imam Ahmad 32/68-69.([36]) HR. Abu Dawud no 1073, dishohihkan oleh Al-Albani([37]) HR. Bukhori 5572. Al-‘Awali adalah perkampungan dekat dengan Madinah dari arah timur. (Lihat Fathul Bari 10/27)

Panduan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Lengkap

free IlustrasiPanduan dan Tata cara Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDownload EbookAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan:فَإِنَّ الْعِيدَ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَوْدِ وَقِيلَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ يَعُودُ فِي كُلِّ عَامٍ وَقَدْ نَقَلَ الْكَرْمَانِيُّ عَنِ الزَّمَخْشَرِيِّ أَنَّ الْعِيدَ هُوَ السُّرُورُ الْعَائِدُ وَأَقَرَّ ذَلِكَ فَالْمَعْنَى أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ شُرِعَ تَعْظِيمُهُ يُسَمَّى عِيدًا“‘Ied diambil dari kata al-‘aud (sesuatu yang kembali), dikatakan demikian karena terulang setiap tahun. Al-Kirmani menukil dari az-Zamakhsyari bahwa ‘ied adalah kebahagiaan yang berulang, lalu ia menetapkan hal tersebut. Maka maknya ‘ied adalah semua hari yang disyariatkan untuk diagungkan.” ([1]) Hari raya kaum muslimin untuk setiap tahun ada dua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ ““Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main padanya di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya. Yaitu hari al-fithri dan hari an-Nahr.” ([2]) Dalil Disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama sepakat bahwa shalat hari raya disyariatkan dalam Islam.Dalilnya adalah firman Allah Ta’āla:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” ([3])Berkata Qotadah: “dia adalah shalat idul adha.” ([4]) Dalil dari sunnah di antaranya hadits Ummu ‘Athiyyah:«أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ»“Nabi ﷺ memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” ([5])Hukum Shalat ‘Ied Hari RayaHukumnya adalah sunnah muakkadah([6]), karena Rasulullah tidaklah mewajibkan shalat kecuali shalat lima waktu. Dari Tholhah Bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap sehari semalam, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: Tidak, kecuali jika engkau melakukan yang sunnah.” ([7])Hikmah disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaHal tersebut dikarenakan setiap kaum memiliki suatu hari, mereka berpenampilan baik dan keluar dengan menggunakan hiasan-hiasan mereka, mereka bermain-main pada hari itu, kebiasaan ini tak satupun yang bisa terlepas darinya, entah itu dari Bangsa Arab atau Non Arab. Maka Agama Islam menjadikan dua hari raya dalam setiap tahun untuk dirayakan oleh kaum muslimin, sebagaimana dalam hadits Anas:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, dan penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik lagi darinya. Yaitu ‘Iedul Fithri dan hari an-Nahr (‘Iedul Adha).” ([8])Hari tersebut diisi dengan perayaan dan kebahagiaan, namun tidak lepas dari nilai-nilai ibadah seperti takbir dan shalat. Berkata Ibnu ‘Abbas:كان ابن عباس يقول: حقٌّ على المسلمين إذا نظروا إلى هلال شوال أن يكبرِّوا الله حتى يفرغوا من عيدهم، لأن الله تعالى ذكره يقول: “ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم”“Wajib bagi kaum muslimin apabila mereka melihat hilal Bulan Syawal untuk bertakbir hingga selesai dari hari raya mereka, karena Allah berfirman {Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan puasa dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian}.” ([9]) Waktu Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama mengatakan bahwa waktunya dimulai dari terbitnya matahari sampai matahari tergelincir, berkata An-Nawawi:ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع الشمس قيد رمح“Waktu sholat ‘ied adalah antara terbitnya matahari sampai tergelincir, dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya hingga matahari meninggi setinggi tombak.” ([10])Dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri dan menyegerakan shalat idul adha, berkata Ibnu Qudamah:وَيُسَنُّ تَقْدِيمُ الْأَضْحَى؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ، وَتَأْخِيرُ الْفِطْرِ؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ إخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا“Disunnahkan untuk menyegerakan shalat idul adha agar waktu menyembelih lebih luas, dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri untuk meluangkan waktu pengeluaran zakat fitroh. Dan ini adalah madzhab syafi’i dan aku tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya.” ([11])Tempat Shalat ‘Ied Hari RayaDisunnahkan melaksanakan shalat hari raya di tempat yang lapang, hal ini sebagaimana yang diriwayatakan oleh Abu Sa’id al-Khudri:خرج رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في أضحى أو فطر إلى المصلى“Rasulullah ﷺ keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha ke tempat shalat.” ([12]) Kecuali ada uzur, maka lebih baik dikerjakan di masjid, dan pelaksanaan di tanah lapang ini dikatakan sebagai ijma’. ([13])Tata Cara Shalat Idul Fitri dan idul AdhaAda dua tata cara:Pertama: Tata cara sholat ‘ied yang mencukupi, yaitu dengan melakukan sholat dua rakaat pada umumnya, dengan mendatangkan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan sunnah-sunnahnya.Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam an-Nawawiأَمَّا الْأَحْكَامُ فَصَلَاةُ الْعِيدِ رَكْعَتَانِ بِالْإِجْمَاعِ وَصِفَتُهَا المجزئة كصفة سائر الصلوات وسننها وهيآتها“Adapun hukum-hukumnya, maka shalat ‘ied dua raka’at berdasarkan kesepakatan para ulama. Tata cara yang mencukupi adalah seperti tata cara shalat-shalat yang lain, sunnah-sunnahnya dan gerakan-gerakannya.” ([14])Kedua: Tata cara sholat yang sempurna, yaitu sebagai berikut:Memulai dengan takbiratul ihrom, kemudian membaca istiftah sebagaimana shalat-shalat lainnya.Kemudian bertakbir zawaid (takbir tambahan([15])) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- untuk raka’at pertama, dan lima kali takbir -selain takbirotul intiqol-pada raka’at kedua sebelum memulai membaca Al Fatihah (namun jika melakukan takbir selain dengan bilangan ini maka boleh sebagaimana yang akan dijelaskan).Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ، اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، سِوَى تَكْبِيرَتَيِ الصَّلَاةِ»“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bertakbir pada shalat dua hari raya sebanyak 12 kali takbir; 7 kali takbir di raka’at pertama, dan 5 takbir pada raka’at kedua, selain 2 takbir shalat (takbirotal ihrom dan takbirotul intiqal).” ([16])Hukum Takbir Tambahan Dalam Shalat Hari RayaDan hukum takbir tambahan ini bukanlah wajib, melainkan sunnah. Muhammad shiddiq khon ketika menjelaskan perbedaan pendapat dalam jumlah bilangan takbir tambahan, beliau menyebutkan:والحاصل: أنه سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا“Kesimpulannya takbir tambahan hukumnya sunnah, tidak membatalkan shalat jika meninggalkannya secara sengaja maupun lupa.” ([17]) Dan takbir tambahan ini terletak antara istiftah dan ta’awwudz:مذهبنا أن التكبيرات الزَّوَائِدَ تَكُونُ بَيْنَ دُعَاءِ الِاسْتِفْتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً“Madzhab kami (Syafi’iyyah): Takbir tambahan terletak antara do’a istiftah dan ta’awwudz, ini adalah pendapat ulama secara keseluruhan.” ([18])Disunnahkan Mengangkat Tangan Setiap Kali TakbirDan juga disunnahkan untuk mengangkat tangan setiap kali bertakbir, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwasanya mengangkat kedua tangannya sebelum ruku’:وَيَرْفَعُهُمَا فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ يُكَبِّرُهَا قَبْلَ الرُّكُوعِ“dan beliau mengangkat kedua tangannya di setiap kali bertakbir sebelum ruku’.” ([19])Sisi pendalilan: keumuman hadits ini menunjukkan bahwa setiap takbir yang terletak sebelum ruku’ disyari’atkan mengangkat kedua tangan.Apakah ada dzikir tertentu di sela-sela takbir tersebut?Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mengatakan tidak ada dzikir atau bacaan apapun di antara takbir tambahan tersebut, dan sebagian lain mengatakan ada, ini pendapat madzhab syafi’iyyah dan hanabilah berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Mas’ud. ([20])Syaikh Utsaimin condong kepada pendapat yang mengatakan tidak ada dzikir di antara keduanya, namun beliau tetap mengatakan orang yang berdzikir di antara dua takbir berada di atas kebaikan. ([21])Kemudian membaca Ta’awwudz lalu Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya.Surat yang dibaca oleh Nabi Surat yang dibaca oleh Nabi ﷺ adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab:كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)“Nabi ﷺ biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”([22])Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dari An-Nu’man bin Basyir, Nabi ﷺ bersabda:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah ﷺ biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. ([23])Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.Kemudian bertakbir (takbir zawaid/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.Khutbah Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDisyariatkan untuk berkhutbah untuk shalat hari raya, dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas:شَهِدْتُ الصَّلاَةَ يَوْمَ الفِطْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الخُطْبَةِ“Aku menyaksikan shalat idul fitri bersama Rasulullah ﷺ, dan abu bakar, Umar, dan ‘Utsman, dan mereka semua shalat sebelum khutbah.” ([24])Dan hukum khutbah ini sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah Bin As-Saib:شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ” إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ ““Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah ﷺ, setelah selesai shalat beliau berkata: Kami akan berkhutbah, barangsiapa yang suka untuk duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barangsiapa yang suka untuk kembali maka silahkan kembali.” ([25])Seandainya wajib maka Nabi tidak akan memberikan pilihan untuk meninggalkannya bagi yang mau. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi. ([26])Adapun bilangannya, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah hari raya dua kali, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah ijma’ yang tidak ada perselisihannya di dalamnya. ([27])Permasalahan Seputar Shalat Hari RayaMasbuqJika seseorang masbuq dalam shalat ‘ied maka ia harus melengkapi shalat yang tertinggal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari ayahnya ketika mendengar suara orang-orang gaduh, Nabi ﷺ bersabda:إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا“Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” ([28])Namun jika yang tertinggal adalah beberapa takbir tambahan, tidak perlu mengqodho takbir tambahan tersebut. ([29]) Luput darinya shalat ‘ied secara berjama’ahAda dua keadaan:Keadaan Pertama: Satu orang atau sedikitBagi orang yang terlewatkan shalat ‘ied secara berjama’ah maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah ia mengqodhonya atau tidak ada qodho baginya?Imam Nawawi menukilkan bahwa kebanyakan ulama membolehkan untuk mengqodhonya walaupun mereka berbeda dari segi tata caranya. ([30])Keadaan Kedua: Jumlahnya banyakNamun jika yang luput dari shalat ‘ied adalah kebanyakan kaum muslimin, seperti ketika menyangka hari tersebut masih Bulan Ramadhan lalu datang seseorang yang jujur memberikan persaksian di hadapan pemimpinnya bahwa ia telah melihat hilal Bulan Syawal, kemudian pemimpin tersebut mengatakan bahwa hari itu adalah hari raya, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membatalkan puasanya.Adapun shalatnya maka ada dua perincian:Pertama: Ketika persaksian tersebut terjadi belum tergelincir matahari dan cukup waktunya untuk melaksanakan shalat ‘ied, maka mereka melakukan shalat ‘ied saat itu juga, karena mereka masih dalam waktu mengerjakan shalat ‘ied.Kedua: Persaksian tersebut setelah tergelincir matahari, maka shalat ‘ied dikerjakan pada esok hari. ([31]) Hal ini berdasarkan riwayat Abu ‘Umair bin Anas:أنَّ ركبًا جاؤوا إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَشهَدون أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمسِ، فأمَرَهم أن يُفطِروا، وإذا أصبَحوا يُغدُوا إلى مصلَّاهم“Sekelompok orang datang kepada Nabi ﷺ bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka, dan jika telah datang waktu subuh mereka pergi ke tanah lapang.” ([32])Jika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’atTerjadi perselisihan dari kalangan ulama jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, dan penulis condong dengan pendapat siapa saja yang telah menyaksikan shalat ‘ied, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum’at. Namun, imam masjid tetap menegakkan shalat Jum’at agar siapa saja yang ingin shalat jum’at bisa melakukannya. ([33])Berkata Ibnu Qudamah:وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ“Jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, maka shalat jum’at gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat hari raya kecuali imam maka tidak gugur baginya, kecuali jika tidak ada orang yang akan melaksanakan shalat jum’at.” ([34])Berdasarkan riwayat dari Iyas bin Abi Romlah:شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا؟ قَالَ: نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ“Saya menyaksikan Mu’âwiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dua ‘ied berkumpul?’ (Zaid) menjawab, ‘Iya. Beliau melaksanakan shalat ‘ied pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum’at dengan berkata, ‘Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum’at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum’at tersebut.” ([35])Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ“Telah bertemu dua ‘ied pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat ‘ied -nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” ([36])Juga dari Abu ‘Ubaid bahwa beliau berkata: “Saya menghadiri shalat ‘ied bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum’at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah, kemudian berkata:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Ied untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk ‘awâlî (pelosok kota) yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum’at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.” ([37])Artikel ini tercetak di buku Bekal Shalat karya ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.FOOTNOTE: ([1]) Fathul baari 8/271([2]) HR. Ahmad 12006([3]) QS. Al-kautsar: 2([4]) Tafsiir Abdur Rozzaaq 3/466([5]) HR. Muslim 2/605 No. 890([6]) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sholat ‘ied:Pendapat pertama: shalat hari raya hukumnya wajib.Ini adalah pendapat madzhab hanafiyyah, istilah wajib menurut madzhab mereka berbeda dengan fardhu. Berkata Az-Zaila’i ketika menjelaskan hukum shalat dua hari raya menurut madzhab hanafiyah:تَجِبُ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا“Shalat dua hari raya hukumnya wajib bagi orang yang wajib untuk melaksanakan shalat jum’at dengan syarat-syaratnya.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzu ad-daqooiq 1/223)Perbedaan antara wajib dan fardhu dalam madzhab mereka adalah:Fardhu: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil yang qoth’i seperti shalat wajib lima waktu,. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori No. 1395 dan Muslim No. 19)Lafaz “mewajibkan kepada mereka” ini adalah dalil yang sangat jelas menunjukkan wajibnya shalat lima waktu.Wajib: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil zhonni (berdasarkan ijtihad) seperti shalat witir, shalat hari raya dan yang lainnya menurut madzhab mereka.Berkata Asy-Syairozi membawakan pendapat madzhab hanafiyyah dalam membedakan wajib dan fardhu:وقال أصحاب أبي حنيفة الواجب ما ثبت وجوبه بدليل مجتهد فيه كالوتر والأضحية عندهم والفرض ما ثبت وجوبه بدليل مقطوع به كالصلوات الخمس والزكوات المفروضة وما أشبهها“Dan berkata murid-murid Abu Hanifah: wajib adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil ijtihad, seperti shalat witir dan berkurban menurut mereka. Dan fardhu adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil yang qoth’i seperti shalat lima waktu, zakat wajib, dan semisalnya”. (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Akan tetapi dijelaskan oleh Asy-Syairozi bahwa ini adalah pendapat yang salah:وهذا خطأ لأن طريق الأسماء الشرع واللغة والاستعمال وليس في شيء من ذلك فرق بين ما ثبت بدليل مقطوع به أو بطريق مجتهد فيه.“Ini adalah kesalahan, karena metode penamaan adalah berdasarkan syari’at, bahasa, dan penggunaan. Dan tidak ada satupun hal tersebut yang membedakan antara sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qoth’i dan yang ditetapkan dengan dalil ijtihad.” (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Dalil yang mereka gunakan untuk menyatakan bahwa shalat hari raya adalah wajib adalah firman Allah:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-kautsar: 2)Dan juga Nabi senantiasa mengerjakannya di tiap tahunnya dan belum pernah meninggalkannya, berkata Az-Zaila’i:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2] الْمُرَادُ بِهَا صَلَاةُ الْعِيدِ ..وَقَدْ وَاظَبَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِنْ غَيْرِ تَرْكٍ، وَهُوَ دَلِيلُ الْوُجُوبِ“(Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah) yang dimaksud dengannya adalah shalat hari raya (idul adha)… dan Nabi ﷺ senantiasa mengerjakannya tanpa meninggalkannya, dan ini adalah dalil menunjukkan wajib.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzi ad-daqooiq 1/224)Pendapat kedua: mengatakan shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah.Ini adalah pendapat madzhab hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ“dan shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah.” (Al-Mughni 2/272)Adapun dalil yang menunjukkan fardhu kifayah maka sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:أَنَّهَا لَا يُشْرَعُ لَهَا الْأَذَانُ، فَلَمْ تَجِبْ عَلَى الْأَعْيَانِ، كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ“karena shalat tersebut tidak disyariatkan untuk adzan, maka menjadi tidak wajib ain, sebagaimana shalat jenazah.” (Al-Mughni 2/272)وَلِأَنَّهَا لَوْ وَجَبَتْ عَلَى الْأَعْيَانِ لَوَجَبَتْ خُطْبَتُهَا، وَوَجَبَ اسْتِمَاعُهَا كَالْجُمُعَةِ“Karena jika shalat tersebut diwajibkan untuk setiap individu maka akan diwajibkan juga khutbahnya, serta akan diwajibkan untuk mendengarkannya khutbah tersebut sebagaimana shalat sum’at.” (Al-Mughni 2/272)Pendapat ketiga: mengatakan hukum shalat hari raya adalah sunnah muakkadah.Ini adalah pendapat madzhab malikiyyah dan syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ مَشْرُوعَةٌ وَعَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ الْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ“Kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat ‘ied disyariatkan, dan bahwa hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas murid-muridnya mengatakan bahwa hukumnya sunnah.” (Al-majmu’ syarh al-muhadzdzab 5/2)Dan dalil perkataan mereka adalah:Dari Tholhah bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap hari dan malamnya, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: tidak kecuali engkau melakukan yang sunnah.” (HR. Bukhori no. 2678 Muslim no. 11)Hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori no 1395 Muslim no 19)Sisi pendalilannya dalam dua hadits di atas adalah Nabi menyebutkan bahwa shalat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam terbatas hanya lima shalat wajib saja.Dan juga shalat ini hukumnya bukan fardhu kifayah, berkata Imam An-Nawawi membantah perkataan yang mengatakan fardhu kifayah dengan beberapa alasan:(1) Dengan berhujjah dengan hadits Tholhah, lalu seandainya shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah, maka Nabi tidak memutlakkan ini, karena fardhu kifayah hukumnya wajib untuk semua, akan tetapi tidak ada dosa jika ada sebagian orang yang melakukan, karenanya seandainya semuanya meninggalkannya maka semuanya berdosa. (2) Karena waktu yang terbatas. (3) Tidak ada adzan dan iqomat untuk shalat ini. (4) Sunnah adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan belakangan.Adapun pengkiyasan shalat ‘Ied dengan shalat jenazah maka ada perbedaan antara keduanya, karena shalat jenazah ini berkaitan dengan hak si mayit, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»“Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam, kemudian ada yang bertanya: apa itu wahai Rasulullah? beliaupun menjawab: jika engkau bertemu dengannya maka berilah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah maka tasymitkanlah ia (yaitu dengan mendoakan ia dengan ucapan “yarhamukallah”), jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya”. (HR. Muslim No. 2162)Berkata Syaikh Ali Bin Sulthon Muhammad dalam menjelaskan makna “وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ”,أَيْ: جِنَازَتَهُ لِلصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَلِلدَّفْنِ أكْمَلُ“Yaitu jenazahnya untuk dishalati dan untuk dikuburkan untuk lebih sempurnanya.” (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 3/1120)Kesimpulan dari semua pemaparan di atas penulis lebih memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa shalat ied hukumnya sunnah muakkadah.([7]) HR. Bukhori no. 2678 dan Muslim no. 11([8]) HR. Ahmad 12006([9]) Tafsiir Ath-Thobari Jaami’ul Bayan Fii Takwiilil Quraan 3/479([10]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/3([11]) Al-mughni 2/280([12]) HR. Bukhori No. 956 dan Muslim No. 889Berkata Ibnu Qudamah:السُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، أَمَرَ بِذَلِكَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَاسْتَحْسَنَهُ الْأَوْزَاعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُنْذِرِ.“Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘ied di musholla (tanah lapang), ‘Ali memerintahkan hal tersebut dan Al-Auza’i dan Ashab Ar-Ra’yi menganggapnya hal yang baik, dan ini adalah perkataan Ibnu Mundzir. (Al-Mughni 2/275)([13]) Berkata Ibnu Qudamah:وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْمُصَلَّى وَيَدَعُ مَسْجِدَهُ» ، وَكَذَلِكَ الْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ، وَلَا يَتْرُكُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْأَفْضَلَ مَعَ قُرْبِهِ، وَيَتَكَلَّفُ فِعْلَ النَّاقِصِ مَعَ بُعْدِهِ، وَلَا يَشْرَعُ لِأُمَّتِهِ تَرْكَ الْفَضَائِلِ، وَلِأَنَّنَا قَدْ أُمِرْنَا بِاتِّبَاعِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالِاقْتِدَاءِ بِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُورُ بِهِ هُوَ النَّاقِصَ، وَالْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ الْكَامِلَ، وَلَمْ يُنْقَلُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ صَلَّى الْعِيدَ بِمَسْجِدِهِ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَلِأَنَّ هَذَا إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ. فَإِنَّ النَّاسَ فِي كُلِّ عَصْرٍ وَمِصْرٍ يَخْرُجُونَ إلَى الْمُصَلَّى، فَيُصَلُّونَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، مَعَ سَعَةِ الْمَسْجِدِ وَضِيقِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِي الْمُصَلَّى مَعَ شَرَفِ مَسْجِدِهِ،“Dan hujjah kami, sesungguhnya Nabi ﷺ keluar menuju musholla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya, dan begitu juga para Kholifah setelahnya, dan Nabi tidak mungkin meninggalkan sesuatu yang lebih utama (Masjid Nabawi) yang jaraknya dekat lalu membebani untuk melakukan sesuatu yang kurang utama dan juga jaraknya jauh, beliau tidak mungkin memberikan syari’at pada umatnya untuk meninggalkan perkara-perkara yang utama, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladaninya, dan tidak boleh sesuatu yang diperintahkan dia adalah sesuatu yang kurang dan yang dilarang adalah sesuatu yang sempurna, dan tidak ada penukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau shalat ‘ied di masjidnya kecuali ada udzur, dan karena ini adalah ijma’ kaum muslimin, sesungguhnya manusia di setiap waktu dan di setiap daerah selalu keluar menuju tanah lapang dan melakukan shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan luasnya masjid dan sempitnya masjid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan mulianya masjidnya.” (Al-Mughni 2/276)Ibnul Qayyim mengatakan: “Sunnah Nabi sudah tetap bahwa beliau meninggalkan masjidnya ketika shalat dua hari raya, beliau mengerjakannya di mushalla yang berada di pintu luar Madinah”. (Zadul Ma’ad 1/441)Hanya saja Imam Syafi’i berpendapat bahwa penduduk Makkah, tidak shalat ied kecuali di Masjidil Haram, karena itu adalah tempat paling baik di dunia. (Lihat Al-Umm 1/207)([14]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/17([15]) Takbir tambahan adalah takbir yang terletak antara takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’ untuk ruku’ pada raka’at pertama, dan pada raka’at kedua adalah yang terletak antara takbir ketika bangkit dari sujud dan takbir untuk ruku’.([16]) Syarhu ma’aani al-aaatsar no. 7262Dalam masalah takbir tambahan ada beberapa pendapat dari kalangan ulama:Pendapat pertama: Bertakbir 3 kali setelah takbirotul ihrom pada raka’at pertama dan 3 kali takbir setelah takbirotul intiqol pada raka’at kedua. Total 6 takbir tambhan, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah, berkata Ibnu ‘Abidin:وَهِيَ ثَلَاثُ تَكْبِيرَاتٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، هَذَا مَذْهَبُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَكَثِيرٍ مِنْ الصَّحَابَةِ، وَرِوَايَةٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبِهِ أَخَذَ أَئِمَّتُنَا الثَّلَاثَةُ،“dan dia (takbir tambahan) ada 3 takbir di setiap raka’at. Ini adalah madzhab Ibnu Mas’ud dan kebanyakan para sahabat, dan ini adalah salah satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dan pendapat ini yang diambil oleh para imam yang tiga.” (Ad-durrul mukhtar 2/172)Mereka berdalil dengan riwayat Al-Aswad bin Yazid:أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ ” كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ تِسْعًا تِسْعا: أَرْبَعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، وَفِي الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ فَإِذَا فَرَغَ كَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ رَكَعَ ““Sesungguhnya Ibnu Mas’ud bertakbir pada shalat dua hari raya masing-masing 9 kali takbir: 4 kali takbir sebelum membaca (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom), kemudian bertakbir, lalu ruku’, dan pada raka’at kedua membaca lalu bertakbir 4 kali kemudian ruku’.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5686)كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ جَالِسًا وَعِنْدَهُ حُذَيْفَةُ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ، فَسَأَلَهُمَا سَعِيدُ بْنُ الْعَاصِ عَنِ التَّكْبِيرِ فِي الصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فَجَعَلَ هَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، وَهَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: سَلْ هَذَا ـ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ـ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «يُكَبِّرُ أَرْبَعًا ثُمَّ يَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُومُ فِي الثَّانِيَةِ فَيَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ»“Ibnu Mas’ud sedang duduk, disisinya ada Hudzaifah dan Abu Musa Al-Asy’ari, kemudian Sa’id bin al-‘Ash bertanya kepada keduanya tentang takbir dalam sholat di hari raya, kemudian yang ini berkata: bertanyalah kepada ini, dan yang lain pun mengatakan hal yang sama, akhirnya Hudzaifah berkata, bertanyalah kepada ini yaitu Abdullah bin Mas’ud. Akhirnya Sa’id Bin al’Ash pun bertanya kepadanya, lalu Ibnu Mas’ud pun menjawab: Bertakbir 4 kali (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom) kemudian membaca, kemudian bertakbir lalu ruku’, kemudian bangkit ke raka’at kedua kemudian membaca lalu bertakbir 4 kali takbir (termasuk di dalamnya takbir untuk ruku’) setelah membaca.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5687)Dan ini juga salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas. (Lihat Mushonnaf Abdur Rozzaq 5689)Pendapat kedua: Bertakbir 6 kali takbir pada raka’at pertama dan 5 kali takbir pada raka’at kedua. Total 11 takbir tambahan, dan ini adalah pendapat madzhab Imam Malik:ويكبر في الركعة الأولى سبع تكبيرات وفي الركعة الثانية خمس تكبيرات… وإن جعلها سبعا في الأولى بتكبيرة الإحرام فهو مذهب مالك“Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali dan pada raka’at kedua 5 kali, … dan jika menjadikan 7 kali takbir pada rakaat pertama dengan memasukkan takbirotul ihrom maka ini adalah madzhab Malik. (Al-Kaafii Fii Fiqhi Ahlil Madinah 1/264)Dan ini juga pendapat hanabilah Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:قَالَ: أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: يُكَبِّرُ فِي الْأُولَى سَبْعًا مَعَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ؛ لِأَنَّ بَيْنَهُمَا قِرَاءَةً، وَيُكَبِّرُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ النُّهُوضِ“Berkata Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): takbir pada raka’at pertama 7 kali bersama dengan takbirotul ihrom, dan takbir untuk ruku’ tidak termasuk hitungan, karena di antara keduanya ada bacaan. Dan bertakbir pada raka’at kedua 5 kali, dan takbir ketika bangkit tidak masuk dalam hitungan.” (Al-Mughni 2/282)Dalil mereka adalah:شَهِدْتُ الأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الأَولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.“Aku menyaksikan shalat idul adha dan idul fitri bersama Abu Huroiroh, ia bertakbir pada raka’at pertama 7 kali sebelum membaca, dan pada raka’at terakhir (kedua) bertakbir sebanyak 5 kali sebelum membaca.” (Muwattho’ imam Malik no. 590)Pendapat ketiga: Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali, dan pada raka’at kedua 5 kali, sehingga total takbir tambahan ada 12 takbir, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.ثُمَّ يُكَبِّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ سِوَى تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ وَسِوَى تَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَةِ الْقِيَامِ مِنْ السُّجُودِ وَالْهَوِيِّ إلَى الرُّكُوعِ“Kemudian bertakbir pada raka’at pertama 7 kali selain takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’, dan pada raka’at kedua bertakbir 5 kali selain takbir bangkit dari sujud dan selain takbir untuk turun ruku’.” )Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/17)Dalil mereka adalah riwayat ‘Aisyah:«يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سِوَى تَكْبِيرَةِ الِاسْتِفْتَاحِ»“Veliau ﷺ bertakbir pada shalat 2 hari raya 12 kali takbir selain takbirotul istiftah (takbirotul ihrom).” (Sunan ad-daruquthni no. 1720)Dan juga terdapat riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah bertakbir tambahan dengan bilangan selain yang disebutkan di atas, seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:«التَّكْبِيرُ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَرْبَعًا، وَفِي الْآخِرَةِ ثَلَاثًا، فَالتَّكْبِيرُ سَبْعٌ سِوَى تَكْبِيرُ الصَّلَاةِ»“Bertakbir pada shalat hari raya pada raka’at pertama 4 kali dan pada raka’at kedua 3 kali. Maka takbir ada 7 kali selain takbir untuk shalat.” (Mushonnaf ‘Abdurrozzoq No. 5694)KesimpulanMelihat banyaknya perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat maka yang tampak lebih baik adalah boleh melakukan semuanya, sebagaimana sikap Imam Ahmad dalam permasalahan ini, beliau berkata:اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّكْبِيرِ وَكُلُّهُ جَائِزٌPara sahabat Rasulullah berselisih dalam masalah takbir, dan semuanya boleh. (Al-Furuu’ wa Tashiihul Furuu’ karya Ibnu Muflih 3/230)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin, beliau menjelaskan tentang pendapat Imam Ahmad lalu menguatkannya, beliau berkata:أنه يرى أن السلف إذا اختلفوا في شيء، وليس هناك نص فاصل قاطع، فإنه كله يكون جائزاً؛ لأنه ـ رحمه الله ـ يعظم كلام الصحابة ويحترمه، فيقول: إذا لم يكن هناك نص فاصل يمنع من أحد الأقوال فإن الأمر في هذا واسع.ولا شك أن هذا الذي نحا إليه الإمام أحمد من أفضل ما يكون لجمع الأمة واتفاق كلمتها“Sesungguhnya beliau (Imam Ahmad) memandang bahwa salaf apabila berselisih terhadap sesuatu dan tidak ada nas yang memutuskannya secara tegas, maka semuanya menjadi boleh, karena beliau mengagungkannya perkataan para sahabat dan memuliakannya. Beliau mengatakan: jika tidak ada nash yang memutuskan untuk menghalangi dari salah satu pendapat, maka perkara dalam masalah ini luas. Dan tidak diragukan bahwa jalan yang ditempuh oleh Imam Ahmad ini termasuk yang paling mulia untuk menyatukan umat.” (Asy-Syarhul Mumti’ 5/137)([17]) Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad-Durori Al-Bahiyyah 1/144([18]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/20-21Dan disebutkan juga dalam kitab ini bahwa beberapa ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa pada raka’at kedua takbir tambahan terletak setelah membaca, dan juga Ibnu Ash-Shobbagh menghikayatkan dari Abu Yusuf bahwa takbir tambahan terletak setelah ta’awwudz agar ta’awwudz bersambung dengan doa istiftah, dan juga Syaikh Abu Hamid menukilkan dari Muhammad bahwasanya takbir terletak sebelum doa istiftah. Dan semua pendapat tersebut dibantah oleh Imam An-Nawawi.([19]) HR. Abu Dawud no. 722Ada perbedaan pendapat dalam mengangkat tangan ketika takbir tambahan:Pendapat pertama: disyariatkannya mengangkat kedua tangannya di setiap takbir tambahan.Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafiyyah (Lihat: Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiib Asy-Syarooi’ 1/277), Syafi’iyyah (Lihat: Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/21) dan Hanabilah (Lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/283), dan juga ini salah satu riwayat dari Imam Malik (Lihat: An-Nawadir Wa Az-Ziyadaat 1/501).Hadits di atas adalah dalil yang sifatnya umum, mereka juga memiliki beberapa dalil yang sifatnya khusus menjelaskan tentang masalah ini, sebagian lemah dan sebagiannya lagi shohih, di antaranya riwayat Umar bin Khotthob dan Ibnu Umar, dari Bakr bin Sawadah:أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةِ فِي الْجِنَازَةِ وَالْعِيدَيْنِ ““Sesungguhnya Umar Bin Khotthob radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir dalam shalat jenazah dan shalat dua hari raya.”Namun atsar ini dikatakan oleh para ulama lemah karena di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah. (Lihat: adh-Dhu’afaa’ li Abi Az-Zur’ah 2/330)Ibnul Qoyyim juga mengatakan:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مَعَ تَحَرِّيهِ لِلِاتِّبَاعِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ“Ibnu Umar dalam usaha beliau untuk mengikuti sunnah, beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir.” (Zaadul ma’aad 1/427) Namun atsar ini tidak didapati sanadnya.Dan ada juga atsar dari tabi’in yaitu dari ‘Atho:عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: «يَرْفَعُ الْإِمَامُ يَدَيْهِ كُلَّمَا كَبَّرَ هَذِهِ التَّكْبِيرَةِ الزِّيَادَةَ فِي صَلَاةِ الْفِطْرِ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَيَرْفَعُ النَّاسُ أَيْضًا»“Dari juroij, aku bertanya kepada ’Atho: Apakah imam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir tambahan ini pada shalat idul fitri? Ia menjawab: iya, dan orang-orang mengangkat kedua tangannya juga.” (Mushonnaf Abdurrozzaq no. 5699, juga disebutkan dalam as-sunanul kubro lil baihaqi 3/413)Pendapat kedua: Tidak disyariatkannya mengangkat tangan ketika bertakbir tambahan.Ini adalah pendapat Imam Malik, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Abu Laila. (Lihat: al-Majmu’ syarh al-muhadzdab 5/21)Alasan mereka adalah karena tidak adanya dalil yang shohih yang menjelaskan hal tersebut. (Lihat: Ad-Diinul Khoolish 4/337)([20]) Terdapat dua pendapat dalam masalah bacaan di antara takbir tambahan:Pendapat pertama: di setiap antara dua takbir terdapat dzikir-dzikir seperti tahmid, ats-tsana’, dan bersalawat kepada Nabi. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Syaikh Bin Baz pun mengambil pendapat ini.Berkata imam Asy-Syafi’i:ثُمَّ وَقَفَ بَيْنَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ قَدْرَ قِرَاءَةِ آيَةٍ لَا طَوِيلَةٍ وَلَا قَصِيرَةٍ فَيُهَلِّلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُكَبِّرُهُ، وَيَحْمَدُهُ ثُمَّ صَنَعَ هَذَا بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ مِنْ السَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Kemudian berdiam antara takbir pertama dan kedua sebatas membaca satu ayat, tidak panjang juga tidak pendek. Kemudian bertahlil, bertakbir, bertahmid, lalu melakukan hal yang sama di antara setiap dua takbir dari 7 dan 5 takbir.” (Al-Umm 1/270)Berkata Ibnu Qudamah:وَيَسْتَفْتِحُ فِي أَوَّلِهَا، وَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ“Membaca istiftah di awal, dan bertahmid, tsanaa, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ di antara setiap dua takbir.” (Al-Mughni 2/283)Dalil mereka adalah berdasarkan penjelasan dari Ibnu Mas’ud ketika ditanya oleh Al-Walid bin Uqbah,أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَحُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى فِي عَرْصَةِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ الْوَلِيدُ: إِنَّ الْعِيدَ قَدْ حَضَرَ فَكَيْفَ أَصْنَعُ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «تَقُولُ اللهُ أَكْبَرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهِ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو، ثُمَّ كَبِّرْ وَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ، ثُمَّ قُمْ فَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَادْعُ ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ» قَالَ: فَقَالَ حُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى: أَصَابَ“Walid Bin Uqbah masuk masjid, sedangkan Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, dan Abu Musa di halaman masjid, lalu Walid berkata: Sesungguhnya hari raya telah tiba, apa yang harus aku lakukan? Ibnu Mas’ud pun menjawab: Engkau ucapkan takbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbirlah dan bacalah al-fatihah dan surat, kemudian bertakbirlah dan ruku’lahlah dan sujudlah, kemudian bangkit dan bacalah al-fatihah dan surat. Lalu, bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoalah. Kemudian bertakbirlah bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, lalu ruku’ dan sujudlah. Berkata Hudzaifah dan Abu Musa: benar.” (HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 9515, hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/114)Pendapat kedua: Tidak ada bacaan antara dua takbir. Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah.Ibnu Qudamah menukilkan pendapat mereka:وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَمَالِكٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ: يُكَبِّرُ مُتَوَالِيًا، لَا ذِكْرَ بَيْنَهُ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ بَيْنَهُ ذِكْرٌ مَشْرُوعٌ لَنُقِلَ، كَمَا نُقِلَ التَّكْبِيرُ، وَلِأَنَّهُ ذِكْرٌ مِنْ جِنْسٍ مَسْنُونٍ، فَكَانَ مُتَوَالِيًا، كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ.“Abu Hanifah, Malik, dan Al-Auza’i berpendapat: Bertakbir terus menerus dan tidak ada dzikir di antara keduanya, karena seandainya di antara keduanya ada dzikir yang di syari’atkan tentunya akan dinukilkan, sebagaimana dinukilkannya takbir, dan karena takbir adalah dzikir yang termasuk jenis yang disunnahkan, maka dilakukan terus menerus sebagaimana tasbih ketika ruku’ dan sujud.” (Al-Mughni 2/284)([21]) Beliau berkata:وقال بعض العلماء: يكبّر بدون أن يذكر بينهما ذكراً. وهذا أقرب للصواب، والأمر في هذا واسع، إن ذكر ذكراً فهو على خير، وإن كبّر بدون ذكر، فهو على خير“Sebagian ulama mengatakan: bertakbir tanpa berdzikir di antara keduanya. Dan ini lebih dekat kepada kebenaran, dan perkara dalam permasalahan ini luas, jika seseorang berdzikir di antara keduanya maka ia di atas kebaikan, dan jika bertakbir tanpa berdzikir maka ia di atas kebaikan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 5/139-140)([22]) HR. Muslim 2/607 No. 891([23]) HR. Muslim 2/598 no. 878([24]) HR. Bukhori no. 4895, Muslim no. 884([25]) Syarh Musykil Al-Aatsaar no. 3740([26]) Beliau berkata: “Disunnahkan ketika selesai dari shalat untuk berkhutbah.” (Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/21)([27]) Berkata Ibnu Hazm:فَإِذَا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا جِلْسَةً، فَإِذَا أَتَمَّهُمَا افْتَرَقَ النَّاسُ. فَإِنْ خَطَبَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَيْسَتْ خُطْبَةً، وَلَا يَجِبُ الْإِنْصَاتُ لَهُ، كُلُّ هَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ“Jika imam telah salam hendaknya ia bangkit untuk berkhutbah dua kali dan ia duduk di antara keduanya. Jika ia telah menyempurnakan khutbahnya maka orang-orang bisa berpencar. Dan jika ia berkhutbah sebelum shalat maka ini bukanlah khutbah dan tidak wajib diam (untuk mendengarkannya). Semua ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” (Al-muhalla bil aatsaar 3/293)([28]) HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602([29]) Berkata al-Buhuti:وَكَذَا إنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ قَائِمًا بَعْدَ التَّكْبِيرِ الزَّائِدِ أَوْ بَعْضِهِ لَمْ يَأْتِ بِهِ“Begitu juga seandainya ia mendapati imam dalam keadaan berdiri setelah takbir tambahan atau sebagiannya maka ia tidak perlu mendatangkannya.” (Kasysyaf al-qina’ 2/55)([30]) Beliau berkata menjelaskan madzhab ulama:وَإِذَا صَلَّاهَا مَنْ فَاتَتْهُ مَعَ الْإِمَامِ فِي وَقْتِهَا أَوْ بَعْدَهُ صَلَّاهَا رَكْعَتَيْنِ كَصَلَاةِ الْإِمَامِ وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَعَنْهُ رِوَايَةٌ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ وَإِنْ شَاءَ بِتَسْلِيمَتَيْنِ وَبِهِ جَزَمَ الْخِرَقِيُّ وَالثَّالِثَةُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّوْرِيِّ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ رَكْعَتَيْنِ بِلَا جَهْرٍ ولا تكبيرات زوائد وقال اسحق ان صلاها في المصلى فكصلاة الامام والا اربعا“Jika seseorang yang luput darinya shalat ‘ied bersama imam pada waktunya atau telah lewat waktunya, maka: (1) Hendaknya ia melakukan shalat tersebut (qodho) dua raka’at seperti shalat imam. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. (2) Ada riwayat lain darinya (Imam Ahmad): yaitu shalat 4 raka’at dengan satu salam dan jika ia mau boleh dengan dua salam, ini yang dipastikan oleh Al-Khiroqi. (3) Dan riwayat ketiga: boleh memilih antara 2 atau 4 raka’at, ini adalah madzhab At-Tsauri. (4) Ibnu Mas’ud berkata: shalat 4 raka’at. (5) Dan berkata al-Awza’i: shalat 2 raka’at tanpa mengeraskan suara dan juga tanpa takbir tambahan. (6) Dan berkata Ishaq: seandainya ia shalat di tempat lapang maka ia shalat seperti shalatnya imam, jika bukan di tempat lapang maka shalat 4 raka’at.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/30)Dari sini kita dapati bahwa kebanyakan ulama membolehkan bagi orang yang luput darinya shalat ‘ied berjama’ah untuk mengqodho shalat ‘ied tersebut. Dan juga perlu diketahui bahwa mengqodho shalat ‘ied bukanlah wajib, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr:وَلَيْسَ قَضَاءُ صَلَاةِ الْعِيدِ بِوَاجِبٍ لِمَنْ فَاتَتْهُ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ“Mengqodho shalat ‘ied bukanlah sesuatu yang wajib kecuali bagi yang mau.” (Al-Istidzkar 2/398)([31]) Berkata al-Buhuti:(فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِالْعِيدِ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ أَوْ أَخَّرُوهَا) وَلَوْ (لِغَيْرِ عُذْرٍ خَرَجَ مِنْ الْغَدِ فَصَلَّى بِهِمْ قَضَاءً وَلَوْ أَمْكَنَ) قَضَاؤُهَا (فِي يَوْمِهَا)“Jika hari raya tidak diketahui kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) atau mereka mengakhirkannya walau tanpa udzur, (maka imam) keluar di esok harinya dan mengimami orang-orang sebagai qodho walaupun memungkinkan untuk mengqodhonya pada hari saat itu.” (Kasysyaful qina’ 2/50)([32]) HR. Ahmad No. 20603([33]) Perbedaan pendapat dalam masalah ini:Perkataan pertama: Shalat Jumat tidak gugur, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang mewajibkan untuk shalat jum’atPendapat kedua: Orang yang menghadiri shalat ‘ied gugur baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at tetapi tetap wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun bagi imam wajib untuk menegakkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan beliau menyebutkan bahwa ini adalah perkara yang disepakati oleh para sahabat:وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ: وَهُوَ الصَّحِيحُ أَنَّ مَنْ شَهِدَ الْعِيدَ سَقَطَتْ عَنْهُ الْجُمُعَةُ لَكِنْ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقِيمَ الْجُمُعَةَ لِيَشْهَدَهَا مَنْ شَاءَ شُهُودَهَا وَمَنْ لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ. وَهَذَا هُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: كَعُمَرِ وَعُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ. وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ. وَأَصْحَابُ الْقَوْلَيْنِ الْمُتَقَدِّمَيْنِ لَمْ يَبْلُغْهُمْ مَا فِي ذَلِكَ مِنْ السُّنَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا اجْتَمَعَ فِي يَوْمِهِ عِيدَانِ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ“Pendapat ketiga dan ini adalah pendapat yang benar bahwa yang menyaksikan shalat ‘ied gugur baginya shalat jum’at, akan tetapi imam wajib menegakkan shalat agar bisa dihadiri orang yang ingin untuk melakukannya dan orang yang belum menghadiri shalat ‘ied. Ini adalah yang bersumber dari Nabi ﷺ dan para sahabat beliau seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan selain mereka. Tidak diketahui ada perselisihan dari para sahabat. Adapun dua pendapat pertama yang lalu belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ ketika berkumpul dua hari raya, beliau shalat ied kemudian memberi rukhshah untuk shalat jumat.” (Majmu’ al-fatawa 24/211)Pendapat ketiga: Shalat jum’at tetap wajib kecuali untuk orang-orang yang tinggal di pedalaman desa dan semisalnya yang jauh dari masjid jami’. Dan ini adalah pendapat madzhab syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ إذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ فَصَلَّوْا الْعِيدَ لَمْ تَسْقُطْ الْجُمُعَةُ بِلَا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الْأُمِّ وَالْقَدِيمُ أَنَّهَا تَسْقُطُ“Asy-Syafi’i dan pengikutnya berkata: Kika bertepatan hari raya dan hari jum’at dan dihadiri penduduk desa yang wajib shalat jum’at, karena adzan terdengar di daerah mereka, lalu mereka shalat ‘ied, maka shalat jum’at tidak gugur bagi penduduk kota, adapun untuk penduduk desa maka ada dua pendapat, dan yang shohih dan dinaskan oleh Syafi’I dalam kitab al-Umm dan mazhab lama, bahwasanya shalat jum’at gugur”. (Al-majmu’ syarhul muhadzdzab 4/491)([34]) Al-Mughni 2/265([35]) HR. Ahmad no. 19318. Hadits ini shohih li ghoirih, sanadnya lemah karena Iyas bin Abu Romlah adalah perawi majhul. Berkata al-Hakim hadits ini shohih sanadnya, dan tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dan ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishohihkan oleh Ibnul Madini sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafiz dalam at-Talkhish 2/88. Nampaknya ia menshohihkan karena syahid-syahid yang lain. Lihat Musnad Imam Ahmad 32/68-69.([36]) HR. Abu Dawud no 1073, dishohihkan oleh Al-Albani([37]) HR. Bukhori 5572. Al-‘Awali adalah perkampungan dekat dengan Madinah dari arah timur. (Lihat Fathul Bari 10/27)
free IlustrasiPanduan dan Tata cara Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDownload EbookAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan:فَإِنَّ الْعِيدَ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَوْدِ وَقِيلَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ يَعُودُ فِي كُلِّ عَامٍ وَقَدْ نَقَلَ الْكَرْمَانِيُّ عَنِ الزَّمَخْشَرِيِّ أَنَّ الْعِيدَ هُوَ السُّرُورُ الْعَائِدُ وَأَقَرَّ ذَلِكَ فَالْمَعْنَى أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ شُرِعَ تَعْظِيمُهُ يُسَمَّى عِيدًا“‘Ied diambil dari kata al-‘aud (sesuatu yang kembali), dikatakan demikian karena terulang setiap tahun. Al-Kirmani menukil dari az-Zamakhsyari bahwa ‘ied adalah kebahagiaan yang berulang, lalu ia menetapkan hal tersebut. Maka maknya ‘ied adalah semua hari yang disyariatkan untuk diagungkan.” ([1]) Hari raya kaum muslimin untuk setiap tahun ada dua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ ““Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main padanya di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya. Yaitu hari al-fithri dan hari an-Nahr.” ([2]) Dalil Disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama sepakat bahwa shalat hari raya disyariatkan dalam Islam.Dalilnya adalah firman Allah Ta’āla:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” ([3])Berkata Qotadah: “dia adalah shalat idul adha.” ([4]) Dalil dari sunnah di antaranya hadits Ummu ‘Athiyyah:«أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ»“Nabi ﷺ memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” ([5])Hukum Shalat ‘Ied Hari RayaHukumnya adalah sunnah muakkadah([6]), karena Rasulullah tidaklah mewajibkan shalat kecuali shalat lima waktu. Dari Tholhah Bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap sehari semalam, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: Tidak, kecuali jika engkau melakukan yang sunnah.” ([7])Hikmah disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaHal tersebut dikarenakan setiap kaum memiliki suatu hari, mereka berpenampilan baik dan keluar dengan menggunakan hiasan-hiasan mereka, mereka bermain-main pada hari itu, kebiasaan ini tak satupun yang bisa terlepas darinya, entah itu dari Bangsa Arab atau Non Arab. Maka Agama Islam menjadikan dua hari raya dalam setiap tahun untuk dirayakan oleh kaum muslimin, sebagaimana dalam hadits Anas:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, dan penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik lagi darinya. Yaitu ‘Iedul Fithri dan hari an-Nahr (‘Iedul Adha).” ([8])Hari tersebut diisi dengan perayaan dan kebahagiaan, namun tidak lepas dari nilai-nilai ibadah seperti takbir dan shalat. Berkata Ibnu ‘Abbas:كان ابن عباس يقول: حقٌّ على المسلمين إذا نظروا إلى هلال شوال أن يكبرِّوا الله حتى يفرغوا من عيدهم، لأن الله تعالى ذكره يقول: “ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم”“Wajib bagi kaum muslimin apabila mereka melihat hilal Bulan Syawal untuk bertakbir hingga selesai dari hari raya mereka, karena Allah berfirman {Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan puasa dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian}.” ([9]) Waktu Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama mengatakan bahwa waktunya dimulai dari terbitnya matahari sampai matahari tergelincir, berkata An-Nawawi:ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع الشمس قيد رمح“Waktu sholat ‘ied adalah antara terbitnya matahari sampai tergelincir, dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya hingga matahari meninggi setinggi tombak.” ([10])Dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri dan menyegerakan shalat idul adha, berkata Ibnu Qudamah:وَيُسَنُّ تَقْدِيمُ الْأَضْحَى؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ، وَتَأْخِيرُ الْفِطْرِ؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ إخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا“Disunnahkan untuk menyegerakan shalat idul adha agar waktu menyembelih lebih luas, dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri untuk meluangkan waktu pengeluaran zakat fitroh. Dan ini adalah madzhab syafi’i dan aku tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya.” ([11])Tempat Shalat ‘Ied Hari RayaDisunnahkan melaksanakan shalat hari raya di tempat yang lapang, hal ini sebagaimana yang diriwayatakan oleh Abu Sa’id al-Khudri:خرج رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في أضحى أو فطر إلى المصلى“Rasulullah ﷺ keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha ke tempat shalat.” ([12]) Kecuali ada uzur, maka lebih baik dikerjakan di masjid, dan pelaksanaan di tanah lapang ini dikatakan sebagai ijma’. ([13])Tata Cara Shalat Idul Fitri dan idul AdhaAda dua tata cara:Pertama: Tata cara sholat ‘ied yang mencukupi, yaitu dengan melakukan sholat dua rakaat pada umumnya, dengan mendatangkan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan sunnah-sunnahnya.Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam an-Nawawiأَمَّا الْأَحْكَامُ فَصَلَاةُ الْعِيدِ رَكْعَتَانِ بِالْإِجْمَاعِ وَصِفَتُهَا المجزئة كصفة سائر الصلوات وسننها وهيآتها“Adapun hukum-hukumnya, maka shalat ‘ied dua raka’at berdasarkan kesepakatan para ulama. Tata cara yang mencukupi adalah seperti tata cara shalat-shalat yang lain, sunnah-sunnahnya dan gerakan-gerakannya.” ([14])Kedua: Tata cara sholat yang sempurna, yaitu sebagai berikut:Memulai dengan takbiratul ihrom, kemudian membaca istiftah sebagaimana shalat-shalat lainnya.Kemudian bertakbir zawaid (takbir tambahan([15])) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- untuk raka’at pertama, dan lima kali takbir -selain takbirotul intiqol-pada raka’at kedua sebelum memulai membaca Al Fatihah (namun jika melakukan takbir selain dengan bilangan ini maka boleh sebagaimana yang akan dijelaskan).Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ، اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، سِوَى تَكْبِيرَتَيِ الصَّلَاةِ»“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bertakbir pada shalat dua hari raya sebanyak 12 kali takbir; 7 kali takbir di raka’at pertama, dan 5 takbir pada raka’at kedua, selain 2 takbir shalat (takbirotal ihrom dan takbirotul intiqal).” ([16])Hukum Takbir Tambahan Dalam Shalat Hari RayaDan hukum takbir tambahan ini bukanlah wajib, melainkan sunnah. Muhammad shiddiq khon ketika menjelaskan perbedaan pendapat dalam jumlah bilangan takbir tambahan, beliau menyebutkan:والحاصل: أنه سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا“Kesimpulannya takbir tambahan hukumnya sunnah, tidak membatalkan shalat jika meninggalkannya secara sengaja maupun lupa.” ([17]) Dan takbir tambahan ini terletak antara istiftah dan ta’awwudz:مذهبنا أن التكبيرات الزَّوَائِدَ تَكُونُ بَيْنَ دُعَاءِ الِاسْتِفْتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً“Madzhab kami (Syafi’iyyah): Takbir tambahan terletak antara do’a istiftah dan ta’awwudz, ini adalah pendapat ulama secara keseluruhan.” ([18])Disunnahkan Mengangkat Tangan Setiap Kali TakbirDan juga disunnahkan untuk mengangkat tangan setiap kali bertakbir, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwasanya mengangkat kedua tangannya sebelum ruku’:وَيَرْفَعُهُمَا فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ يُكَبِّرُهَا قَبْلَ الرُّكُوعِ“dan beliau mengangkat kedua tangannya di setiap kali bertakbir sebelum ruku’.” ([19])Sisi pendalilan: keumuman hadits ini menunjukkan bahwa setiap takbir yang terletak sebelum ruku’ disyari’atkan mengangkat kedua tangan.Apakah ada dzikir tertentu di sela-sela takbir tersebut?Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mengatakan tidak ada dzikir atau bacaan apapun di antara takbir tambahan tersebut, dan sebagian lain mengatakan ada, ini pendapat madzhab syafi’iyyah dan hanabilah berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Mas’ud. ([20])Syaikh Utsaimin condong kepada pendapat yang mengatakan tidak ada dzikir di antara keduanya, namun beliau tetap mengatakan orang yang berdzikir di antara dua takbir berada di atas kebaikan. ([21])Kemudian membaca Ta’awwudz lalu Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya.Surat yang dibaca oleh Nabi Surat yang dibaca oleh Nabi ﷺ adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab:كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)“Nabi ﷺ biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”([22])Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dari An-Nu’man bin Basyir, Nabi ﷺ bersabda:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah ﷺ biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. ([23])Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.Kemudian bertakbir (takbir zawaid/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.Khutbah Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDisyariatkan untuk berkhutbah untuk shalat hari raya, dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas:شَهِدْتُ الصَّلاَةَ يَوْمَ الفِطْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الخُطْبَةِ“Aku menyaksikan shalat idul fitri bersama Rasulullah ﷺ, dan abu bakar, Umar, dan ‘Utsman, dan mereka semua shalat sebelum khutbah.” ([24])Dan hukum khutbah ini sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah Bin As-Saib:شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ” إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ ““Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah ﷺ, setelah selesai shalat beliau berkata: Kami akan berkhutbah, barangsiapa yang suka untuk duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barangsiapa yang suka untuk kembali maka silahkan kembali.” ([25])Seandainya wajib maka Nabi tidak akan memberikan pilihan untuk meninggalkannya bagi yang mau. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi. ([26])Adapun bilangannya, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah hari raya dua kali, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah ijma’ yang tidak ada perselisihannya di dalamnya. ([27])Permasalahan Seputar Shalat Hari RayaMasbuqJika seseorang masbuq dalam shalat ‘ied maka ia harus melengkapi shalat yang tertinggal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari ayahnya ketika mendengar suara orang-orang gaduh, Nabi ﷺ bersabda:إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا“Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” ([28])Namun jika yang tertinggal adalah beberapa takbir tambahan, tidak perlu mengqodho takbir tambahan tersebut. ([29]) Luput darinya shalat ‘ied secara berjama’ahAda dua keadaan:Keadaan Pertama: Satu orang atau sedikitBagi orang yang terlewatkan shalat ‘ied secara berjama’ah maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah ia mengqodhonya atau tidak ada qodho baginya?Imam Nawawi menukilkan bahwa kebanyakan ulama membolehkan untuk mengqodhonya walaupun mereka berbeda dari segi tata caranya. ([30])Keadaan Kedua: Jumlahnya banyakNamun jika yang luput dari shalat ‘ied adalah kebanyakan kaum muslimin, seperti ketika menyangka hari tersebut masih Bulan Ramadhan lalu datang seseorang yang jujur memberikan persaksian di hadapan pemimpinnya bahwa ia telah melihat hilal Bulan Syawal, kemudian pemimpin tersebut mengatakan bahwa hari itu adalah hari raya, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membatalkan puasanya.Adapun shalatnya maka ada dua perincian:Pertama: Ketika persaksian tersebut terjadi belum tergelincir matahari dan cukup waktunya untuk melaksanakan shalat ‘ied, maka mereka melakukan shalat ‘ied saat itu juga, karena mereka masih dalam waktu mengerjakan shalat ‘ied.Kedua: Persaksian tersebut setelah tergelincir matahari, maka shalat ‘ied dikerjakan pada esok hari. ([31]) Hal ini berdasarkan riwayat Abu ‘Umair bin Anas:أنَّ ركبًا جاؤوا إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَشهَدون أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمسِ، فأمَرَهم أن يُفطِروا، وإذا أصبَحوا يُغدُوا إلى مصلَّاهم“Sekelompok orang datang kepada Nabi ﷺ bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka, dan jika telah datang waktu subuh mereka pergi ke tanah lapang.” ([32])Jika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’atTerjadi perselisihan dari kalangan ulama jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, dan penulis condong dengan pendapat siapa saja yang telah menyaksikan shalat ‘ied, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum’at. Namun, imam masjid tetap menegakkan shalat Jum’at agar siapa saja yang ingin shalat jum’at bisa melakukannya. ([33])Berkata Ibnu Qudamah:وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ“Jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, maka shalat jum’at gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat hari raya kecuali imam maka tidak gugur baginya, kecuali jika tidak ada orang yang akan melaksanakan shalat jum’at.” ([34])Berdasarkan riwayat dari Iyas bin Abi Romlah:شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا؟ قَالَ: نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ“Saya menyaksikan Mu’âwiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dua ‘ied berkumpul?’ (Zaid) menjawab, ‘Iya. Beliau melaksanakan shalat ‘ied pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum’at dengan berkata, ‘Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum’at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum’at tersebut.” ([35])Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ“Telah bertemu dua ‘ied pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat ‘ied -nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” ([36])Juga dari Abu ‘Ubaid bahwa beliau berkata: “Saya menghadiri shalat ‘ied bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum’at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah, kemudian berkata:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Ied untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk ‘awâlî (pelosok kota) yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum’at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.” ([37])Artikel ini tercetak di buku Bekal Shalat karya ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.FOOTNOTE: ([1]) Fathul baari 8/271([2]) HR. Ahmad 12006([3]) QS. Al-kautsar: 2([4]) Tafsiir Abdur Rozzaaq 3/466([5]) HR. Muslim 2/605 No. 890([6]) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sholat ‘ied:Pendapat pertama: shalat hari raya hukumnya wajib.Ini adalah pendapat madzhab hanafiyyah, istilah wajib menurut madzhab mereka berbeda dengan fardhu. Berkata Az-Zaila’i ketika menjelaskan hukum shalat dua hari raya menurut madzhab hanafiyah:تَجِبُ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا“Shalat dua hari raya hukumnya wajib bagi orang yang wajib untuk melaksanakan shalat jum’at dengan syarat-syaratnya.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzu ad-daqooiq 1/223)Perbedaan antara wajib dan fardhu dalam madzhab mereka adalah:Fardhu: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil yang qoth’i seperti shalat wajib lima waktu,. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori No. 1395 dan Muslim No. 19)Lafaz “mewajibkan kepada mereka” ini adalah dalil yang sangat jelas menunjukkan wajibnya shalat lima waktu.Wajib: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil zhonni (berdasarkan ijtihad) seperti shalat witir, shalat hari raya dan yang lainnya menurut madzhab mereka.Berkata Asy-Syairozi membawakan pendapat madzhab hanafiyyah dalam membedakan wajib dan fardhu:وقال أصحاب أبي حنيفة الواجب ما ثبت وجوبه بدليل مجتهد فيه كالوتر والأضحية عندهم والفرض ما ثبت وجوبه بدليل مقطوع به كالصلوات الخمس والزكوات المفروضة وما أشبهها“Dan berkata murid-murid Abu Hanifah: wajib adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil ijtihad, seperti shalat witir dan berkurban menurut mereka. Dan fardhu adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil yang qoth’i seperti shalat lima waktu, zakat wajib, dan semisalnya”. (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Akan tetapi dijelaskan oleh Asy-Syairozi bahwa ini adalah pendapat yang salah:وهذا خطأ لأن طريق الأسماء الشرع واللغة والاستعمال وليس في شيء من ذلك فرق بين ما ثبت بدليل مقطوع به أو بطريق مجتهد فيه.“Ini adalah kesalahan, karena metode penamaan adalah berdasarkan syari’at, bahasa, dan penggunaan. Dan tidak ada satupun hal tersebut yang membedakan antara sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qoth’i dan yang ditetapkan dengan dalil ijtihad.” (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Dalil yang mereka gunakan untuk menyatakan bahwa shalat hari raya adalah wajib adalah firman Allah:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-kautsar: 2)Dan juga Nabi senantiasa mengerjakannya di tiap tahunnya dan belum pernah meninggalkannya, berkata Az-Zaila’i:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2] الْمُرَادُ بِهَا صَلَاةُ الْعِيدِ ..وَقَدْ وَاظَبَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِنْ غَيْرِ تَرْكٍ، وَهُوَ دَلِيلُ الْوُجُوبِ“(Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah) yang dimaksud dengannya adalah shalat hari raya (idul adha)… dan Nabi ﷺ senantiasa mengerjakannya tanpa meninggalkannya, dan ini adalah dalil menunjukkan wajib.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzi ad-daqooiq 1/224)Pendapat kedua: mengatakan shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah.Ini adalah pendapat madzhab hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ“dan shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah.” (Al-Mughni 2/272)Adapun dalil yang menunjukkan fardhu kifayah maka sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:أَنَّهَا لَا يُشْرَعُ لَهَا الْأَذَانُ، فَلَمْ تَجِبْ عَلَى الْأَعْيَانِ، كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ“karena shalat tersebut tidak disyariatkan untuk adzan, maka menjadi tidak wajib ain, sebagaimana shalat jenazah.” (Al-Mughni 2/272)وَلِأَنَّهَا لَوْ وَجَبَتْ عَلَى الْأَعْيَانِ لَوَجَبَتْ خُطْبَتُهَا، وَوَجَبَ اسْتِمَاعُهَا كَالْجُمُعَةِ“Karena jika shalat tersebut diwajibkan untuk setiap individu maka akan diwajibkan juga khutbahnya, serta akan diwajibkan untuk mendengarkannya khutbah tersebut sebagaimana shalat sum’at.” (Al-Mughni 2/272)Pendapat ketiga: mengatakan hukum shalat hari raya adalah sunnah muakkadah.Ini adalah pendapat madzhab malikiyyah dan syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ مَشْرُوعَةٌ وَعَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ الْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ“Kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat ‘ied disyariatkan, dan bahwa hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas murid-muridnya mengatakan bahwa hukumnya sunnah.” (Al-majmu’ syarh al-muhadzdzab 5/2)Dan dalil perkataan mereka adalah:Dari Tholhah bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap hari dan malamnya, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: tidak kecuali engkau melakukan yang sunnah.” (HR. Bukhori no. 2678 Muslim no. 11)Hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori no 1395 Muslim no 19)Sisi pendalilannya dalam dua hadits di atas adalah Nabi menyebutkan bahwa shalat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam terbatas hanya lima shalat wajib saja.Dan juga shalat ini hukumnya bukan fardhu kifayah, berkata Imam An-Nawawi membantah perkataan yang mengatakan fardhu kifayah dengan beberapa alasan:(1) Dengan berhujjah dengan hadits Tholhah, lalu seandainya shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah, maka Nabi tidak memutlakkan ini, karena fardhu kifayah hukumnya wajib untuk semua, akan tetapi tidak ada dosa jika ada sebagian orang yang melakukan, karenanya seandainya semuanya meninggalkannya maka semuanya berdosa. (2) Karena waktu yang terbatas. (3) Tidak ada adzan dan iqomat untuk shalat ini. (4) Sunnah adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan belakangan.Adapun pengkiyasan shalat ‘Ied dengan shalat jenazah maka ada perbedaan antara keduanya, karena shalat jenazah ini berkaitan dengan hak si mayit, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»“Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam, kemudian ada yang bertanya: apa itu wahai Rasulullah? beliaupun menjawab: jika engkau bertemu dengannya maka berilah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah maka tasymitkanlah ia (yaitu dengan mendoakan ia dengan ucapan “yarhamukallah”), jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya”. (HR. Muslim No. 2162)Berkata Syaikh Ali Bin Sulthon Muhammad dalam menjelaskan makna “وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ”,أَيْ: جِنَازَتَهُ لِلصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَلِلدَّفْنِ أكْمَلُ“Yaitu jenazahnya untuk dishalati dan untuk dikuburkan untuk lebih sempurnanya.” (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 3/1120)Kesimpulan dari semua pemaparan di atas penulis lebih memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa shalat ied hukumnya sunnah muakkadah.([7]) HR. Bukhori no. 2678 dan Muslim no. 11([8]) HR. Ahmad 12006([9]) Tafsiir Ath-Thobari Jaami’ul Bayan Fii Takwiilil Quraan 3/479([10]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/3([11]) Al-mughni 2/280([12]) HR. Bukhori No. 956 dan Muslim No. 889Berkata Ibnu Qudamah:السُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، أَمَرَ بِذَلِكَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَاسْتَحْسَنَهُ الْأَوْزَاعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُنْذِرِ.“Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘ied di musholla (tanah lapang), ‘Ali memerintahkan hal tersebut dan Al-Auza’i dan Ashab Ar-Ra’yi menganggapnya hal yang baik, dan ini adalah perkataan Ibnu Mundzir. (Al-Mughni 2/275)([13]) Berkata Ibnu Qudamah:وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْمُصَلَّى وَيَدَعُ مَسْجِدَهُ» ، وَكَذَلِكَ الْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ، وَلَا يَتْرُكُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْأَفْضَلَ مَعَ قُرْبِهِ، وَيَتَكَلَّفُ فِعْلَ النَّاقِصِ مَعَ بُعْدِهِ، وَلَا يَشْرَعُ لِأُمَّتِهِ تَرْكَ الْفَضَائِلِ، وَلِأَنَّنَا قَدْ أُمِرْنَا بِاتِّبَاعِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالِاقْتِدَاءِ بِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُورُ بِهِ هُوَ النَّاقِصَ، وَالْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ الْكَامِلَ، وَلَمْ يُنْقَلُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ صَلَّى الْعِيدَ بِمَسْجِدِهِ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَلِأَنَّ هَذَا إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ. فَإِنَّ النَّاسَ فِي كُلِّ عَصْرٍ وَمِصْرٍ يَخْرُجُونَ إلَى الْمُصَلَّى، فَيُصَلُّونَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، مَعَ سَعَةِ الْمَسْجِدِ وَضِيقِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِي الْمُصَلَّى مَعَ شَرَفِ مَسْجِدِهِ،“Dan hujjah kami, sesungguhnya Nabi ﷺ keluar menuju musholla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya, dan begitu juga para Kholifah setelahnya, dan Nabi tidak mungkin meninggalkan sesuatu yang lebih utama (Masjid Nabawi) yang jaraknya dekat lalu membebani untuk melakukan sesuatu yang kurang utama dan juga jaraknya jauh, beliau tidak mungkin memberikan syari’at pada umatnya untuk meninggalkan perkara-perkara yang utama, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladaninya, dan tidak boleh sesuatu yang diperintahkan dia adalah sesuatu yang kurang dan yang dilarang adalah sesuatu yang sempurna, dan tidak ada penukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau shalat ‘ied di masjidnya kecuali ada udzur, dan karena ini adalah ijma’ kaum muslimin, sesungguhnya manusia di setiap waktu dan di setiap daerah selalu keluar menuju tanah lapang dan melakukan shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan luasnya masjid dan sempitnya masjid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan mulianya masjidnya.” (Al-Mughni 2/276)Ibnul Qayyim mengatakan: “Sunnah Nabi sudah tetap bahwa beliau meninggalkan masjidnya ketika shalat dua hari raya, beliau mengerjakannya di mushalla yang berada di pintu luar Madinah”. (Zadul Ma’ad 1/441)Hanya saja Imam Syafi’i berpendapat bahwa penduduk Makkah, tidak shalat ied kecuali di Masjidil Haram, karena itu adalah tempat paling baik di dunia. (Lihat Al-Umm 1/207)([14]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/17([15]) Takbir tambahan adalah takbir yang terletak antara takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’ untuk ruku’ pada raka’at pertama, dan pada raka’at kedua adalah yang terletak antara takbir ketika bangkit dari sujud dan takbir untuk ruku’.([16]) Syarhu ma’aani al-aaatsar no. 7262Dalam masalah takbir tambahan ada beberapa pendapat dari kalangan ulama:Pendapat pertama: Bertakbir 3 kali setelah takbirotul ihrom pada raka’at pertama dan 3 kali takbir setelah takbirotul intiqol pada raka’at kedua. Total 6 takbir tambhan, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah, berkata Ibnu ‘Abidin:وَهِيَ ثَلَاثُ تَكْبِيرَاتٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، هَذَا مَذْهَبُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَكَثِيرٍ مِنْ الصَّحَابَةِ، وَرِوَايَةٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبِهِ أَخَذَ أَئِمَّتُنَا الثَّلَاثَةُ،“dan dia (takbir tambahan) ada 3 takbir di setiap raka’at. Ini adalah madzhab Ibnu Mas’ud dan kebanyakan para sahabat, dan ini adalah salah satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dan pendapat ini yang diambil oleh para imam yang tiga.” (Ad-durrul mukhtar 2/172)Mereka berdalil dengan riwayat Al-Aswad bin Yazid:أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ ” كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ تِسْعًا تِسْعا: أَرْبَعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، وَفِي الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ فَإِذَا فَرَغَ كَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ رَكَعَ ““Sesungguhnya Ibnu Mas’ud bertakbir pada shalat dua hari raya masing-masing 9 kali takbir: 4 kali takbir sebelum membaca (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom), kemudian bertakbir, lalu ruku’, dan pada raka’at kedua membaca lalu bertakbir 4 kali kemudian ruku’.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5686)كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ جَالِسًا وَعِنْدَهُ حُذَيْفَةُ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ، فَسَأَلَهُمَا سَعِيدُ بْنُ الْعَاصِ عَنِ التَّكْبِيرِ فِي الصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فَجَعَلَ هَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، وَهَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: سَلْ هَذَا ـ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ـ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «يُكَبِّرُ أَرْبَعًا ثُمَّ يَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُومُ فِي الثَّانِيَةِ فَيَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ»“Ibnu Mas’ud sedang duduk, disisinya ada Hudzaifah dan Abu Musa Al-Asy’ari, kemudian Sa’id bin al-‘Ash bertanya kepada keduanya tentang takbir dalam sholat di hari raya, kemudian yang ini berkata: bertanyalah kepada ini, dan yang lain pun mengatakan hal yang sama, akhirnya Hudzaifah berkata, bertanyalah kepada ini yaitu Abdullah bin Mas’ud. Akhirnya Sa’id Bin al’Ash pun bertanya kepadanya, lalu Ibnu Mas’ud pun menjawab: Bertakbir 4 kali (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom) kemudian membaca, kemudian bertakbir lalu ruku’, kemudian bangkit ke raka’at kedua kemudian membaca lalu bertakbir 4 kali takbir (termasuk di dalamnya takbir untuk ruku’) setelah membaca.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5687)Dan ini juga salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas. (Lihat Mushonnaf Abdur Rozzaq 5689)Pendapat kedua: Bertakbir 6 kali takbir pada raka’at pertama dan 5 kali takbir pada raka’at kedua. Total 11 takbir tambahan, dan ini adalah pendapat madzhab Imam Malik:ويكبر في الركعة الأولى سبع تكبيرات وفي الركعة الثانية خمس تكبيرات… وإن جعلها سبعا في الأولى بتكبيرة الإحرام فهو مذهب مالك“Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali dan pada raka’at kedua 5 kali, … dan jika menjadikan 7 kali takbir pada rakaat pertama dengan memasukkan takbirotul ihrom maka ini adalah madzhab Malik. (Al-Kaafii Fii Fiqhi Ahlil Madinah 1/264)Dan ini juga pendapat hanabilah Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:قَالَ: أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: يُكَبِّرُ فِي الْأُولَى سَبْعًا مَعَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ؛ لِأَنَّ بَيْنَهُمَا قِرَاءَةً، وَيُكَبِّرُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ النُّهُوضِ“Berkata Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): takbir pada raka’at pertama 7 kali bersama dengan takbirotul ihrom, dan takbir untuk ruku’ tidak termasuk hitungan, karena di antara keduanya ada bacaan. Dan bertakbir pada raka’at kedua 5 kali, dan takbir ketika bangkit tidak masuk dalam hitungan.” (Al-Mughni 2/282)Dalil mereka adalah:شَهِدْتُ الأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الأَولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.“Aku menyaksikan shalat idul adha dan idul fitri bersama Abu Huroiroh, ia bertakbir pada raka’at pertama 7 kali sebelum membaca, dan pada raka’at terakhir (kedua) bertakbir sebanyak 5 kali sebelum membaca.” (Muwattho’ imam Malik no. 590)Pendapat ketiga: Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali, dan pada raka’at kedua 5 kali, sehingga total takbir tambahan ada 12 takbir, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.ثُمَّ يُكَبِّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ سِوَى تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ وَسِوَى تَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَةِ الْقِيَامِ مِنْ السُّجُودِ وَالْهَوِيِّ إلَى الرُّكُوعِ“Kemudian bertakbir pada raka’at pertama 7 kali selain takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’, dan pada raka’at kedua bertakbir 5 kali selain takbir bangkit dari sujud dan selain takbir untuk turun ruku’.” )Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/17)Dalil mereka adalah riwayat ‘Aisyah:«يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سِوَى تَكْبِيرَةِ الِاسْتِفْتَاحِ»“Veliau ﷺ bertakbir pada shalat 2 hari raya 12 kali takbir selain takbirotul istiftah (takbirotul ihrom).” (Sunan ad-daruquthni no. 1720)Dan juga terdapat riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah bertakbir tambahan dengan bilangan selain yang disebutkan di atas, seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:«التَّكْبِيرُ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَرْبَعًا، وَفِي الْآخِرَةِ ثَلَاثًا، فَالتَّكْبِيرُ سَبْعٌ سِوَى تَكْبِيرُ الصَّلَاةِ»“Bertakbir pada shalat hari raya pada raka’at pertama 4 kali dan pada raka’at kedua 3 kali. Maka takbir ada 7 kali selain takbir untuk shalat.” (Mushonnaf ‘Abdurrozzoq No. 5694)KesimpulanMelihat banyaknya perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat maka yang tampak lebih baik adalah boleh melakukan semuanya, sebagaimana sikap Imam Ahmad dalam permasalahan ini, beliau berkata:اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّكْبِيرِ وَكُلُّهُ جَائِزٌPara sahabat Rasulullah berselisih dalam masalah takbir, dan semuanya boleh. (Al-Furuu’ wa Tashiihul Furuu’ karya Ibnu Muflih 3/230)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin, beliau menjelaskan tentang pendapat Imam Ahmad lalu menguatkannya, beliau berkata:أنه يرى أن السلف إذا اختلفوا في شيء، وليس هناك نص فاصل قاطع، فإنه كله يكون جائزاً؛ لأنه ـ رحمه الله ـ يعظم كلام الصحابة ويحترمه، فيقول: إذا لم يكن هناك نص فاصل يمنع من أحد الأقوال فإن الأمر في هذا واسع.ولا شك أن هذا الذي نحا إليه الإمام أحمد من أفضل ما يكون لجمع الأمة واتفاق كلمتها“Sesungguhnya beliau (Imam Ahmad) memandang bahwa salaf apabila berselisih terhadap sesuatu dan tidak ada nas yang memutuskannya secara tegas, maka semuanya menjadi boleh, karena beliau mengagungkannya perkataan para sahabat dan memuliakannya. Beliau mengatakan: jika tidak ada nash yang memutuskan untuk menghalangi dari salah satu pendapat, maka perkara dalam masalah ini luas. Dan tidak diragukan bahwa jalan yang ditempuh oleh Imam Ahmad ini termasuk yang paling mulia untuk menyatukan umat.” (Asy-Syarhul Mumti’ 5/137)([17]) Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad-Durori Al-Bahiyyah 1/144([18]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/20-21Dan disebutkan juga dalam kitab ini bahwa beberapa ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa pada raka’at kedua takbir tambahan terletak setelah membaca, dan juga Ibnu Ash-Shobbagh menghikayatkan dari Abu Yusuf bahwa takbir tambahan terletak setelah ta’awwudz agar ta’awwudz bersambung dengan doa istiftah, dan juga Syaikh Abu Hamid menukilkan dari Muhammad bahwasanya takbir terletak sebelum doa istiftah. Dan semua pendapat tersebut dibantah oleh Imam An-Nawawi.([19]) HR. Abu Dawud no. 722Ada perbedaan pendapat dalam mengangkat tangan ketika takbir tambahan:Pendapat pertama: disyariatkannya mengangkat kedua tangannya di setiap takbir tambahan.Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafiyyah (Lihat: Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiib Asy-Syarooi’ 1/277), Syafi’iyyah (Lihat: Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/21) dan Hanabilah (Lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/283), dan juga ini salah satu riwayat dari Imam Malik (Lihat: An-Nawadir Wa Az-Ziyadaat 1/501).Hadits di atas adalah dalil yang sifatnya umum, mereka juga memiliki beberapa dalil yang sifatnya khusus menjelaskan tentang masalah ini, sebagian lemah dan sebagiannya lagi shohih, di antaranya riwayat Umar bin Khotthob dan Ibnu Umar, dari Bakr bin Sawadah:أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةِ فِي الْجِنَازَةِ وَالْعِيدَيْنِ ““Sesungguhnya Umar Bin Khotthob radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir dalam shalat jenazah dan shalat dua hari raya.”Namun atsar ini dikatakan oleh para ulama lemah karena di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah. (Lihat: adh-Dhu’afaa’ li Abi Az-Zur’ah 2/330)Ibnul Qoyyim juga mengatakan:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مَعَ تَحَرِّيهِ لِلِاتِّبَاعِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ“Ibnu Umar dalam usaha beliau untuk mengikuti sunnah, beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir.” (Zaadul ma’aad 1/427) Namun atsar ini tidak didapati sanadnya.Dan ada juga atsar dari tabi’in yaitu dari ‘Atho:عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: «يَرْفَعُ الْإِمَامُ يَدَيْهِ كُلَّمَا كَبَّرَ هَذِهِ التَّكْبِيرَةِ الزِّيَادَةَ فِي صَلَاةِ الْفِطْرِ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَيَرْفَعُ النَّاسُ أَيْضًا»“Dari juroij, aku bertanya kepada ’Atho: Apakah imam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir tambahan ini pada shalat idul fitri? Ia menjawab: iya, dan orang-orang mengangkat kedua tangannya juga.” (Mushonnaf Abdurrozzaq no. 5699, juga disebutkan dalam as-sunanul kubro lil baihaqi 3/413)Pendapat kedua: Tidak disyariatkannya mengangkat tangan ketika bertakbir tambahan.Ini adalah pendapat Imam Malik, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Abu Laila. (Lihat: al-Majmu’ syarh al-muhadzdab 5/21)Alasan mereka adalah karena tidak adanya dalil yang shohih yang menjelaskan hal tersebut. (Lihat: Ad-Diinul Khoolish 4/337)([20]) Terdapat dua pendapat dalam masalah bacaan di antara takbir tambahan:Pendapat pertama: di setiap antara dua takbir terdapat dzikir-dzikir seperti tahmid, ats-tsana’, dan bersalawat kepada Nabi. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Syaikh Bin Baz pun mengambil pendapat ini.Berkata imam Asy-Syafi’i:ثُمَّ وَقَفَ بَيْنَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ قَدْرَ قِرَاءَةِ آيَةٍ لَا طَوِيلَةٍ وَلَا قَصِيرَةٍ فَيُهَلِّلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُكَبِّرُهُ، وَيَحْمَدُهُ ثُمَّ صَنَعَ هَذَا بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ مِنْ السَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Kemudian berdiam antara takbir pertama dan kedua sebatas membaca satu ayat, tidak panjang juga tidak pendek. Kemudian bertahlil, bertakbir, bertahmid, lalu melakukan hal yang sama di antara setiap dua takbir dari 7 dan 5 takbir.” (Al-Umm 1/270)Berkata Ibnu Qudamah:وَيَسْتَفْتِحُ فِي أَوَّلِهَا، وَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ“Membaca istiftah di awal, dan bertahmid, tsanaa, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ di antara setiap dua takbir.” (Al-Mughni 2/283)Dalil mereka adalah berdasarkan penjelasan dari Ibnu Mas’ud ketika ditanya oleh Al-Walid bin Uqbah,أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَحُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى فِي عَرْصَةِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ الْوَلِيدُ: إِنَّ الْعِيدَ قَدْ حَضَرَ فَكَيْفَ أَصْنَعُ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «تَقُولُ اللهُ أَكْبَرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهِ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو، ثُمَّ كَبِّرْ وَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ، ثُمَّ قُمْ فَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَادْعُ ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ» قَالَ: فَقَالَ حُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى: أَصَابَ“Walid Bin Uqbah masuk masjid, sedangkan Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, dan Abu Musa di halaman masjid, lalu Walid berkata: Sesungguhnya hari raya telah tiba, apa yang harus aku lakukan? Ibnu Mas’ud pun menjawab: Engkau ucapkan takbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbirlah dan bacalah al-fatihah dan surat, kemudian bertakbirlah dan ruku’lahlah dan sujudlah, kemudian bangkit dan bacalah al-fatihah dan surat. Lalu, bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoalah. Kemudian bertakbirlah bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, lalu ruku’ dan sujudlah. Berkata Hudzaifah dan Abu Musa: benar.” (HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 9515, hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/114)Pendapat kedua: Tidak ada bacaan antara dua takbir. Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah.Ibnu Qudamah menukilkan pendapat mereka:وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَمَالِكٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ: يُكَبِّرُ مُتَوَالِيًا، لَا ذِكْرَ بَيْنَهُ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ بَيْنَهُ ذِكْرٌ مَشْرُوعٌ لَنُقِلَ، كَمَا نُقِلَ التَّكْبِيرُ، وَلِأَنَّهُ ذِكْرٌ مِنْ جِنْسٍ مَسْنُونٍ، فَكَانَ مُتَوَالِيًا، كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ.“Abu Hanifah, Malik, dan Al-Auza’i berpendapat: Bertakbir terus menerus dan tidak ada dzikir di antara keduanya, karena seandainya di antara keduanya ada dzikir yang di syari’atkan tentunya akan dinukilkan, sebagaimana dinukilkannya takbir, dan karena takbir adalah dzikir yang termasuk jenis yang disunnahkan, maka dilakukan terus menerus sebagaimana tasbih ketika ruku’ dan sujud.” (Al-Mughni 2/284)([21]) Beliau berkata:وقال بعض العلماء: يكبّر بدون أن يذكر بينهما ذكراً. وهذا أقرب للصواب، والأمر في هذا واسع، إن ذكر ذكراً فهو على خير، وإن كبّر بدون ذكر، فهو على خير“Sebagian ulama mengatakan: bertakbir tanpa berdzikir di antara keduanya. Dan ini lebih dekat kepada kebenaran, dan perkara dalam permasalahan ini luas, jika seseorang berdzikir di antara keduanya maka ia di atas kebaikan, dan jika bertakbir tanpa berdzikir maka ia di atas kebaikan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 5/139-140)([22]) HR. Muslim 2/607 No. 891([23]) HR. Muslim 2/598 no. 878([24]) HR. Bukhori no. 4895, Muslim no. 884([25]) Syarh Musykil Al-Aatsaar no. 3740([26]) Beliau berkata: “Disunnahkan ketika selesai dari shalat untuk berkhutbah.” (Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/21)([27]) Berkata Ibnu Hazm:فَإِذَا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا جِلْسَةً، فَإِذَا أَتَمَّهُمَا افْتَرَقَ النَّاسُ. فَإِنْ خَطَبَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَيْسَتْ خُطْبَةً، وَلَا يَجِبُ الْإِنْصَاتُ لَهُ، كُلُّ هَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ“Jika imam telah salam hendaknya ia bangkit untuk berkhutbah dua kali dan ia duduk di antara keduanya. Jika ia telah menyempurnakan khutbahnya maka orang-orang bisa berpencar. Dan jika ia berkhutbah sebelum shalat maka ini bukanlah khutbah dan tidak wajib diam (untuk mendengarkannya). Semua ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” (Al-muhalla bil aatsaar 3/293)([28]) HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602([29]) Berkata al-Buhuti:وَكَذَا إنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ قَائِمًا بَعْدَ التَّكْبِيرِ الزَّائِدِ أَوْ بَعْضِهِ لَمْ يَأْتِ بِهِ“Begitu juga seandainya ia mendapati imam dalam keadaan berdiri setelah takbir tambahan atau sebagiannya maka ia tidak perlu mendatangkannya.” (Kasysyaf al-qina’ 2/55)([30]) Beliau berkata menjelaskan madzhab ulama:وَإِذَا صَلَّاهَا مَنْ فَاتَتْهُ مَعَ الْإِمَامِ فِي وَقْتِهَا أَوْ بَعْدَهُ صَلَّاهَا رَكْعَتَيْنِ كَصَلَاةِ الْإِمَامِ وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَعَنْهُ رِوَايَةٌ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ وَإِنْ شَاءَ بِتَسْلِيمَتَيْنِ وَبِهِ جَزَمَ الْخِرَقِيُّ وَالثَّالِثَةُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّوْرِيِّ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ رَكْعَتَيْنِ بِلَا جَهْرٍ ولا تكبيرات زوائد وقال اسحق ان صلاها في المصلى فكصلاة الامام والا اربعا“Jika seseorang yang luput darinya shalat ‘ied bersama imam pada waktunya atau telah lewat waktunya, maka: (1) Hendaknya ia melakukan shalat tersebut (qodho) dua raka’at seperti shalat imam. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. (2) Ada riwayat lain darinya (Imam Ahmad): yaitu shalat 4 raka’at dengan satu salam dan jika ia mau boleh dengan dua salam, ini yang dipastikan oleh Al-Khiroqi. (3) Dan riwayat ketiga: boleh memilih antara 2 atau 4 raka’at, ini adalah madzhab At-Tsauri. (4) Ibnu Mas’ud berkata: shalat 4 raka’at. (5) Dan berkata al-Awza’i: shalat 2 raka’at tanpa mengeraskan suara dan juga tanpa takbir tambahan. (6) Dan berkata Ishaq: seandainya ia shalat di tempat lapang maka ia shalat seperti shalatnya imam, jika bukan di tempat lapang maka shalat 4 raka’at.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/30)Dari sini kita dapati bahwa kebanyakan ulama membolehkan bagi orang yang luput darinya shalat ‘ied berjama’ah untuk mengqodho shalat ‘ied tersebut. Dan juga perlu diketahui bahwa mengqodho shalat ‘ied bukanlah wajib, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr:وَلَيْسَ قَضَاءُ صَلَاةِ الْعِيدِ بِوَاجِبٍ لِمَنْ فَاتَتْهُ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ“Mengqodho shalat ‘ied bukanlah sesuatu yang wajib kecuali bagi yang mau.” (Al-Istidzkar 2/398)([31]) Berkata al-Buhuti:(فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِالْعِيدِ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ أَوْ أَخَّرُوهَا) وَلَوْ (لِغَيْرِ عُذْرٍ خَرَجَ مِنْ الْغَدِ فَصَلَّى بِهِمْ قَضَاءً وَلَوْ أَمْكَنَ) قَضَاؤُهَا (فِي يَوْمِهَا)“Jika hari raya tidak diketahui kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) atau mereka mengakhirkannya walau tanpa udzur, (maka imam) keluar di esok harinya dan mengimami orang-orang sebagai qodho walaupun memungkinkan untuk mengqodhonya pada hari saat itu.” (Kasysyaful qina’ 2/50)([32]) HR. Ahmad No. 20603([33]) Perbedaan pendapat dalam masalah ini:Perkataan pertama: Shalat Jumat tidak gugur, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang mewajibkan untuk shalat jum’atPendapat kedua: Orang yang menghadiri shalat ‘ied gugur baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at tetapi tetap wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun bagi imam wajib untuk menegakkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan beliau menyebutkan bahwa ini adalah perkara yang disepakati oleh para sahabat:وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ: وَهُوَ الصَّحِيحُ أَنَّ مَنْ شَهِدَ الْعِيدَ سَقَطَتْ عَنْهُ الْجُمُعَةُ لَكِنْ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقِيمَ الْجُمُعَةَ لِيَشْهَدَهَا مَنْ شَاءَ شُهُودَهَا وَمَنْ لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ. وَهَذَا هُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: كَعُمَرِ وَعُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ. وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ. وَأَصْحَابُ الْقَوْلَيْنِ الْمُتَقَدِّمَيْنِ لَمْ يَبْلُغْهُمْ مَا فِي ذَلِكَ مِنْ السُّنَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا اجْتَمَعَ فِي يَوْمِهِ عِيدَانِ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ“Pendapat ketiga dan ini adalah pendapat yang benar bahwa yang menyaksikan shalat ‘ied gugur baginya shalat jum’at, akan tetapi imam wajib menegakkan shalat agar bisa dihadiri orang yang ingin untuk melakukannya dan orang yang belum menghadiri shalat ‘ied. Ini adalah yang bersumber dari Nabi ﷺ dan para sahabat beliau seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan selain mereka. Tidak diketahui ada perselisihan dari para sahabat. Adapun dua pendapat pertama yang lalu belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ ketika berkumpul dua hari raya, beliau shalat ied kemudian memberi rukhshah untuk shalat jumat.” (Majmu’ al-fatawa 24/211)Pendapat ketiga: Shalat jum’at tetap wajib kecuali untuk orang-orang yang tinggal di pedalaman desa dan semisalnya yang jauh dari masjid jami’. Dan ini adalah pendapat madzhab syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ إذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ فَصَلَّوْا الْعِيدَ لَمْ تَسْقُطْ الْجُمُعَةُ بِلَا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الْأُمِّ وَالْقَدِيمُ أَنَّهَا تَسْقُطُ“Asy-Syafi’i dan pengikutnya berkata: Kika bertepatan hari raya dan hari jum’at dan dihadiri penduduk desa yang wajib shalat jum’at, karena adzan terdengar di daerah mereka, lalu mereka shalat ‘ied, maka shalat jum’at tidak gugur bagi penduduk kota, adapun untuk penduduk desa maka ada dua pendapat, dan yang shohih dan dinaskan oleh Syafi’I dalam kitab al-Umm dan mazhab lama, bahwasanya shalat jum’at gugur”. (Al-majmu’ syarhul muhadzdzab 4/491)([34]) Al-Mughni 2/265([35]) HR. Ahmad no. 19318. Hadits ini shohih li ghoirih, sanadnya lemah karena Iyas bin Abu Romlah adalah perawi majhul. Berkata al-Hakim hadits ini shohih sanadnya, dan tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dan ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishohihkan oleh Ibnul Madini sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafiz dalam at-Talkhish 2/88. Nampaknya ia menshohihkan karena syahid-syahid yang lain. Lihat Musnad Imam Ahmad 32/68-69.([36]) HR. Abu Dawud no 1073, dishohihkan oleh Al-Albani([37]) HR. Bukhori 5572. Al-‘Awali adalah perkampungan dekat dengan Madinah dari arah timur. (Lihat Fathul Bari 10/27)


free IlustrasiPanduan dan Tata cara Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDownload EbookAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan:فَإِنَّ الْعِيدَ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَوْدِ وَقِيلَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ يَعُودُ فِي كُلِّ عَامٍ وَقَدْ نَقَلَ الْكَرْمَانِيُّ عَنِ الزَّمَخْشَرِيِّ أَنَّ الْعِيدَ هُوَ السُّرُورُ الْعَائِدُ وَأَقَرَّ ذَلِكَ فَالْمَعْنَى أَنَّ كُلَّ يَوْمٍ شُرِعَ تَعْظِيمُهُ يُسَمَّى عِيدًا“‘Ied diambil dari kata al-‘aud (sesuatu yang kembali), dikatakan demikian karena terulang setiap tahun. Al-Kirmani menukil dari az-Zamakhsyari bahwa ‘ied adalah kebahagiaan yang berulang, lalu ia menetapkan hal tersebut. Maka maknya ‘ied adalah semua hari yang disyariatkan untuk diagungkan.” ([1]) Hari raya kaum muslimin untuk setiap tahun ada dua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ ““Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main padanya di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya. Yaitu hari al-fithri dan hari an-Nahr.” ([2]) Dalil Disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama sepakat bahwa shalat hari raya disyariatkan dalam Islam.Dalilnya adalah firman Allah Ta’āla:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” ([3])Berkata Qotadah: “dia adalah shalat idul adha.” ([4]) Dalil dari sunnah di antaranya hadits Ummu ‘Athiyyah:«أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ، الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ»“Nabi ﷺ memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” ([5])Hukum Shalat ‘Ied Hari RayaHukumnya adalah sunnah muakkadah([6]), karena Rasulullah tidaklah mewajibkan shalat kecuali shalat lima waktu. Dari Tholhah Bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap sehari semalam, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: Tidak, kecuali jika engkau melakukan yang sunnah.” ([7])Hikmah disyariatkan Shalat ‘Ied Hari RayaHal tersebut dikarenakan setiap kaum memiliki suatu hari, mereka berpenampilan baik dan keluar dengan menggunakan hiasan-hiasan mereka, mereka bermain-main pada hari itu, kebiasaan ini tak satupun yang bisa terlepas darinya, entah itu dari Bangsa Arab atau Non Arab. Maka Agama Islam menjadikan dua hari raya dalam setiap tahun untuk dirayakan oleh kaum muslimin, sebagaimana dalam hadits Anas:قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Rasulullah ﷺ datang ke Madinah, dan penduduk Madinah ketika itu memiliki dua hari khusus yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut di masa Jahiliah. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik lagi darinya. Yaitu ‘Iedul Fithri dan hari an-Nahr (‘Iedul Adha).” ([8])Hari tersebut diisi dengan perayaan dan kebahagiaan, namun tidak lepas dari nilai-nilai ibadah seperti takbir dan shalat. Berkata Ibnu ‘Abbas:كان ابن عباس يقول: حقٌّ على المسلمين إذا نظروا إلى هلال شوال أن يكبرِّوا الله حتى يفرغوا من عيدهم، لأن الله تعالى ذكره يقول: “ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم”“Wajib bagi kaum muslimin apabila mereka melihat hilal Bulan Syawal untuk bertakbir hingga selesai dari hari raya mereka, karena Allah berfirman {Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan puasa dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian}.” ([9]) Waktu Shalat ‘Ied Hari RayaPara ulama mengatakan bahwa waktunya dimulai dari terbitnya matahari sampai matahari tergelincir, berkata An-Nawawi:ووقتها ما بين طلوع الشمس إلى ان تزول والافضل ان يؤخرها حتى ترتفع الشمس قيد رمح“Waktu sholat ‘ied adalah antara terbitnya matahari sampai tergelincir, dan yang lebih utama adalah mengakhirkannya hingga matahari meninggi setinggi tombak.” ([10])Dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri dan menyegerakan shalat idul adha, berkata Ibnu Qudamah:وَيُسَنُّ تَقْدِيمُ الْأَضْحَى؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ، وَتَأْخِيرُ الْفِطْرِ؛ لِيَتَّسِعَ وَقْتُ إخْرَاجِ صَدَقَةِ الْفِطْرِ. وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا“Disunnahkan untuk menyegerakan shalat idul adha agar waktu menyembelih lebih luas, dan disunnahkan mengakhirkan shalat idul fitri untuk meluangkan waktu pengeluaran zakat fitroh. Dan ini adalah madzhab syafi’i dan aku tidak mengetahui ada khilaf di dalamnya.” ([11])Tempat Shalat ‘Ied Hari RayaDisunnahkan melaksanakan shalat hari raya di tempat yang lapang, hal ini sebagaimana yang diriwayatakan oleh Abu Sa’id al-Khudri:خرج رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في أضحى أو فطر إلى المصلى“Rasulullah ﷺ keluar pada hari raya idul fitri dan idul adha ke tempat shalat.” ([12]) Kecuali ada uzur, maka lebih baik dikerjakan di masjid, dan pelaksanaan di tanah lapang ini dikatakan sebagai ijma’. ([13])Tata Cara Shalat Idul Fitri dan idul AdhaAda dua tata cara:Pertama: Tata cara sholat ‘ied yang mencukupi, yaitu dengan melakukan sholat dua rakaat pada umumnya, dengan mendatangkan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya dan sunnah-sunnahnya.Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam an-Nawawiأَمَّا الْأَحْكَامُ فَصَلَاةُ الْعِيدِ رَكْعَتَانِ بِالْإِجْمَاعِ وَصِفَتُهَا المجزئة كصفة سائر الصلوات وسننها وهيآتها“Adapun hukum-hukumnya, maka shalat ‘ied dua raka’at berdasarkan kesepakatan para ulama. Tata cara yang mencukupi adalah seperti tata cara shalat-shalat yang lain, sunnah-sunnahnya dan gerakan-gerakannya.” ([14])Kedua: Tata cara sholat yang sempurna, yaitu sebagai berikut:Memulai dengan takbiratul ihrom, kemudian membaca istiftah sebagaimana shalat-shalat lainnya.Kemudian bertakbir zawaid (takbir tambahan([15])) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- untuk raka’at pertama, dan lima kali takbir -selain takbirotul intiqol-pada raka’at kedua sebelum memulai membaca Al Fatihah (namun jika melakukan takbir selain dengan bilangan ini maka boleh sebagaimana yang akan dijelaskan).Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ، اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً، سَبْعًا فِي الْأُولَى، وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ، سِوَى تَكْبِيرَتَيِ الصَّلَاةِ»“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bertakbir pada shalat dua hari raya sebanyak 12 kali takbir; 7 kali takbir di raka’at pertama, dan 5 takbir pada raka’at kedua, selain 2 takbir shalat (takbirotal ihrom dan takbirotul intiqal).” ([16])Hukum Takbir Tambahan Dalam Shalat Hari RayaDan hukum takbir tambahan ini bukanlah wajib, melainkan sunnah. Muhammad shiddiq khon ketika menjelaskan perbedaan pendapat dalam jumlah bilangan takbir tambahan, beliau menyebutkan:والحاصل: أنه سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا“Kesimpulannya takbir tambahan hukumnya sunnah, tidak membatalkan shalat jika meninggalkannya secara sengaja maupun lupa.” ([17]) Dan takbir tambahan ini terletak antara istiftah dan ta’awwudz:مذهبنا أن التكبيرات الزَّوَائِدَ تَكُونُ بَيْنَ دُعَاءِ الِاسْتِفْتَاحِ وَالتَّعَوُّذِ وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً“Madzhab kami (Syafi’iyyah): Takbir tambahan terletak antara do’a istiftah dan ta’awwudz, ini adalah pendapat ulama secara keseluruhan.” ([18])Disunnahkan Mengangkat Tangan Setiap Kali TakbirDan juga disunnahkan untuk mengangkat tangan setiap kali bertakbir, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwasanya mengangkat kedua tangannya sebelum ruku’:وَيَرْفَعُهُمَا فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ يُكَبِّرُهَا قَبْلَ الرُّكُوعِ“dan beliau mengangkat kedua tangannya di setiap kali bertakbir sebelum ruku’.” ([19])Sisi pendalilan: keumuman hadits ini menunjukkan bahwa setiap takbir yang terletak sebelum ruku’ disyari’atkan mengangkat kedua tangan.Apakah ada dzikir tertentu di sela-sela takbir tersebut?Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama, sebagian mengatakan tidak ada dzikir atau bacaan apapun di antara takbir tambahan tersebut, dan sebagian lain mengatakan ada, ini pendapat madzhab syafi’iyyah dan hanabilah berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Mas’ud. ([20])Syaikh Utsaimin condong kepada pendapat yang mengatakan tidak ada dzikir di antara keduanya, namun beliau tetap mengatakan orang yang berdzikir di antara dua takbir berada di atas kebaikan. ([21])Kemudian membaca Ta’awwudz lalu Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya.Surat yang dibaca oleh Nabi Surat yang dibaca oleh Nabi ﷺ adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab:كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)“Nabi ﷺ biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”([22])Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dari An-Nu’man bin Basyir, Nabi ﷺ bersabda:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.“Rasulullah ﷺ biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. ([23])Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.Kemudian bertakbir (takbir zawaid/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.Khutbah Shalat Hari Raya Idul Fitri dan Idul AdhaDisyariatkan untuk berkhutbah untuk shalat hari raya, dilakukan setelah mengerjakan shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas:شَهِدْتُ الصَّلاَةَ يَوْمَ الفِطْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيهَا قَبْلَ الخُطْبَةِ“Aku menyaksikan shalat idul fitri bersama Rasulullah ﷺ, dan abu bakar, Umar, dan ‘Utsman, dan mereka semua shalat sebelum khutbah.” ([24])Dan hukum khutbah ini sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah Bin As-Saib:شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ” إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَلْيَرْجِعْ ““Aku menyaksikan hari raya bersama Rasulullah ﷺ, setelah selesai shalat beliau berkata: Kami akan berkhutbah, barangsiapa yang suka untuk duduk mendengarkan khutbah maka duduklah, dan barangsiapa yang suka untuk kembali maka silahkan kembali.” ([25])Seandainya wajib maka Nabi tidak akan memberikan pilihan untuk meninggalkannya bagi yang mau. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi. ([26])Adapun bilangannya, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah hari raya dua kali, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa ini adalah ijma’ yang tidak ada perselisihannya di dalamnya. ([27])Permasalahan Seputar Shalat Hari RayaMasbuqJika seseorang masbuq dalam shalat ‘ied maka ia harus melengkapi shalat yang tertinggal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari ayahnya ketika mendengar suara orang-orang gaduh, Nabi ﷺ bersabda:إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا“Jika kalian datang menuju shalat, datangilah (berjalanlah) dengan tenang. Apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pent.), maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” ([28])Namun jika yang tertinggal adalah beberapa takbir tambahan, tidak perlu mengqodho takbir tambahan tersebut. ([29]) Luput darinya shalat ‘ied secara berjama’ahAda dua keadaan:Keadaan Pertama: Satu orang atau sedikitBagi orang yang terlewatkan shalat ‘ied secara berjama’ah maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah ia mengqodhonya atau tidak ada qodho baginya?Imam Nawawi menukilkan bahwa kebanyakan ulama membolehkan untuk mengqodhonya walaupun mereka berbeda dari segi tata caranya. ([30])Keadaan Kedua: Jumlahnya banyakNamun jika yang luput dari shalat ‘ied adalah kebanyakan kaum muslimin, seperti ketika menyangka hari tersebut masih Bulan Ramadhan lalu datang seseorang yang jujur memberikan persaksian di hadapan pemimpinnya bahwa ia telah melihat hilal Bulan Syawal, kemudian pemimpin tersebut mengatakan bahwa hari itu adalah hari raya, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membatalkan puasanya.Adapun shalatnya maka ada dua perincian:Pertama: Ketika persaksian tersebut terjadi belum tergelincir matahari dan cukup waktunya untuk melaksanakan shalat ‘ied, maka mereka melakukan shalat ‘ied saat itu juga, karena mereka masih dalam waktu mengerjakan shalat ‘ied.Kedua: Persaksian tersebut setelah tergelincir matahari, maka shalat ‘ied dikerjakan pada esok hari. ([31]) Hal ini berdasarkan riwayat Abu ‘Umair bin Anas:أنَّ ركبًا جاؤوا إلى النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَشهَدون أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمسِ، فأمَرَهم أن يُفطِروا، وإذا أصبَحوا يُغدُوا إلى مصلَّاهم“Sekelompok orang datang kepada Nabi ﷺ bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka, dan jika telah datang waktu subuh mereka pergi ke tanah lapang.” ([32])Jika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jum’atTerjadi perselisihan dari kalangan ulama jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, dan penulis condong dengan pendapat siapa saja yang telah menyaksikan shalat ‘ied, gugur terhadapnya kewajiban menghadiri shalat Jum’at. Namun, imam masjid tetap menegakkan shalat Jum’at agar siapa saja yang ingin shalat jum’at bisa melakukannya. ([33])Berkata Ibnu Qudamah:وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ“Jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at, maka shalat jum’at gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat hari raya kecuali imam maka tidak gugur baginya, kecuali jika tidak ada orang yang akan melaksanakan shalat jum’at.” ([34])Berdasarkan riwayat dari Iyas bin Abi Romlah:شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا؟ قَالَ: نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ“Saya menyaksikan Mu’âwiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dua ‘ied berkumpul?’ (Zaid) menjawab, ‘Iya. Beliau melaksanakan shalat ‘ied pada awal siang, kemudian memberi keringanan pada (shalat) Jum’at dengan berkata, ‘Siapa saja yang hendak menegakkan (shalat) Jum’at hendaknya dia menegakkan (shalat) Jum’at tersebut.” ([35])Hadits lain adalah dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ“Telah bertemu dua ‘ied pada hari kalian ini. Siapa saja yang berkehendak (untuk tidak menghadiri shalat Jum’at), (shalat ‘ied -nya) telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at. Namun, kami (tetap) akan menegakkan (shalat) Jum’at.” ([36])Juga dari Abu ‘Ubaid bahwa beliau berkata: “Saya menghadiri shalat ‘ied bersama Utsman bin Affan, sedang waktu itu adalah hari Jum’at. (Utsman) melaksanakan shalat Id sebelum khutbah, kemudian berkata:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua Ied untuk kalian. Oleh karena itu, siapa saja di antara penduduk ‘awâlî (pelosok kota) yang ingin menunggu (pelaksanaan shalat) Jum’at, silakan menunggu. Akan tetapi, siapa saja yang ingin kembali, telah kuizinkan untuknya.” ([37])Artikel ini tercetak di buku Bekal Shalat karya ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.FOOTNOTE: ([1]) Fathul baari 8/271([2]) HR. Ahmad 12006([3]) QS. Al-kautsar: 2([4]) Tafsiir Abdur Rozzaaq 3/466([5]) HR. Muslim 2/605 No. 890([6]) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum sholat ‘ied:Pendapat pertama: shalat hari raya hukumnya wajib.Ini adalah pendapat madzhab hanafiyyah, istilah wajib menurut madzhab mereka berbeda dengan fardhu. Berkata Az-Zaila’i ketika menjelaskan hukum shalat dua hari raya menurut madzhab hanafiyah:تَجِبُ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا“Shalat dua hari raya hukumnya wajib bagi orang yang wajib untuk melaksanakan shalat jum’at dengan syarat-syaratnya.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzu ad-daqooiq 1/223)Perbedaan antara wajib dan fardhu dalam madzhab mereka adalah:Fardhu: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil yang qoth’i seperti shalat wajib lima waktu,. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori No. 1395 dan Muslim No. 19)Lafaz “mewajibkan kepada mereka” ini adalah dalil yang sangat jelas menunjukkan wajibnya shalat lima waktu.Wajib: adalah sesuatu yang wajib dengan dalil zhonni (berdasarkan ijtihad) seperti shalat witir, shalat hari raya dan yang lainnya menurut madzhab mereka.Berkata Asy-Syairozi membawakan pendapat madzhab hanafiyyah dalam membedakan wajib dan fardhu:وقال أصحاب أبي حنيفة الواجب ما ثبت وجوبه بدليل مجتهد فيه كالوتر والأضحية عندهم والفرض ما ثبت وجوبه بدليل مقطوع به كالصلوات الخمس والزكوات المفروضة وما أشبهها“Dan berkata murid-murid Abu Hanifah: wajib adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil ijtihad, seperti shalat witir dan berkurban menurut mereka. Dan fardhu adalah yang kewajibannya ditetapkan dengan dalil yang qoth’i seperti shalat lima waktu, zakat wajib, dan semisalnya”. (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Akan tetapi dijelaskan oleh Asy-Syairozi bahwa ini adalah pendapat yang salah:وهذا خطأ لأن طريق الأسماء الشرع واللغة والاستعمال وليس في شيء من ذلك فرق بين ما ثبت بدليل مقطوع به أو بطريق مجتهد فيه.“Ini adalah kesalahan, karena metode penamaan adalah berdasarkan syari’at, bahasa, dan penggunaan. Dan tidak ada satupun hal tersebut yang membedakan antara sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qoth’i dan yang ditetapkan dengan dalil ijtihad.” (Al-Luma’ Fii Ushuul Al-Fiqhi 1/23)Dalil yang mereka gunakan untuk menyatakan bahwa shalat hari raya adalah wajib adalah firman Allah:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-kautsar: 2)Dan juga Nabi senantiasa mengerjakannya di tiap tahunnya dan belum pernah meninggalkannya, berkata Az-Zaila’i:{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2] الْمُرَادُ بِهَا صَلَاةُ الْعِيدِ ..وَقَدْ وَاظَبَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِنْ غَيْرِ تَرْكٍ، وَهُوَ دَلِيلُ الْوُجُوبِ“(Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah) yang dimaksud dengannya adalah shalat hari raya (idul adha)… dan Nabi ﷺ senantiasa mengerjakannya tanpa meninggalkannya, dan ini adalah dalil menunjukkan wajib.” (Tabyiinul haqooiq syarhu kanzi ad-daqooiq 1/224)Pendapat kedua: mengatakan shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah.Ini adalah pendapat madzhab hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ“dan shalat ‘ied hukumnya adalah fardhu kifayah.” (Al-Mughni 2/272)Adapun dalil yang menunjukkan fardhu kifayah maka sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qudamah:أَنَّهَا لَا يُشْرَعُ لَهَا الْأَذَانُ، فَلَمْ تَجِبْ عَلَى الْأَعْيَانِ، كَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ“karena shalat tersebut tidak disyariatkan untuk adzan, maka menjadi tidak wajib ain, sebagaimana shalat jenazah.” (Al-Mughni 2/272)وَلِأَنَّهَا لَوْ وَجَبَتْ عَلَى الْأَعْيَانِ لَوَجَبَتْ خُطْبَتُهَا، وَوَجَبَ اسْتِمَاعُهَا كَالْجُمُعَةِ“Karena jika shalat tersebut diwajibkan untuk setiap individu maka akan diwajibkan juga khutbahnya, serta akan diwajibkan untuk mendengarkannya khutbah tersebut sebagaimana shalat sum’at.” (Al-Mughni 2/272)Pendapat ketiga: mengatakan hukum shalat hari raya adalah sunnah muakkadah.Ini adalah pendapat madzhab malikiyyah dan syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ مَشْرُوعَةٌ وَعَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ الْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ“Kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat ‘ied disyariatkan, dan bahwa hukumnya adalah sunnah bukan wajib. Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas murid-muridnya mengatakan bahwa hukumnya sunnah.” (Al-majmu’ syarh al-muhadzdzab 5/2)Dan dalil perkataan mereka adalah:Dari Tholhah bin Ubaidillah, ketika datang seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ menanyakan tentang Islam, Rasulullah pun menjawab:«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ»“Shalat lima waktu di setiap hari dan malamnya, lalu lelaki itu bertanya kembali: Apakah ada selainnya yang diwajibkan untukku? Beliaupun menjawab: tidak kecuali engkau melakukan yang sunnah.” (HR. Bukhori no. 2678 Muslim no. 11)Hadits Mu’adz:فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ“Maka ajarkanlah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima shalat di setiap hari dan malamnya.” (HR. Bukhori no 1395 Muslim no 19)Sisi pendalilannya dalam dua hadits di atas adalah Nabi menyebutkan bahwa shalat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam terbatas hanya lima shalat wajib saja.Dan juga shalat ini hukumnya bukan fardhu kifayah, berkata Imam An-Nawawi membantah perkataan yang mengatakan fardhu kifayah dengan beberapa alasan:(1) Dengan berhujjah dengan hadits Tholhah, lalu seandainya shalat hari raya hukumnya fardhu kifayah, maka Nabi tidak memutlakkan ini, karena fardhu kifayah hukumnya wajib untuk semua, akan tetapi tidak ada dosa jika ada sebagian orang yang melakukan, karenanya seandainya semuanya meninggalkannya maka semuanya berdosa. (2) Karena waktu yang terbatas. (3) Tidak ada adzan dan iqomat untuk shalat ini. (4) Sunnah adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan belakangan.Adapun pengkiyasan shalat ‘Ied dengan shalat jenazah maka ada perbedaan antara keduanya, karena shalat jenazah ini berkaitan dengan hak si mayit, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟، قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ»“Hak seorang Muslim terhadap orang Muslim lainnya itu ada enam, kemudian ada yang bertanya: apa itu wahai Rasulullah? beliaupun menjawab: jika engkau bertemu dengannya maka berilah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin kemudian mengucapkan Alhamdulillah maka tasymitkanlah ia (yaitu dengan mendoakan ia dengan ucapan “yarhamukallah”), jikalau ia sakit, tinjaulah ia dan jikalau ia meninggal dunia, maka ikutilah jenazahnya”. (HR. Muslim No. 2162)Berkata Syaikh Ali Bin Sulthon Muhammad dalam menjelaskan makna “وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ”,أَيْ: جِنَازَتَهُ لِلصَّلَاةِ عَلَيْهِ، وَلِلدَّفْنِ أكْمَلُ“Yaitu jenazahnya untuk dishalati dan untuk dikuburkan untuk lebih sempurnanya.” (Mirqootul Mafaatiih Syarh Misykaatul Mashoobiih 3/1120)Kesimpulan dari semua pemaparan di atas penulis lebih memilih pendapat ketiga yang menyatakan bahwa shalat ied hukumnya sunnah muakkadah.([7]) HR. Bukhori no. 2678 dan Muslim no. 11([8]) HR. Ahmad 12006([9]) Tafsiir Ath-Thobari Jaami’ul Bayan Fii Takwiilil Quraan 3/479([10]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/3([11]) Al-mughni 2/280([12]) HR. Bukhori No. 956 dan Muslim No. 889Berkata Ibnu Qudamah:السُّنَّةُ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، أَمَرَ بِذَلِكَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَاسْتَحْسَنَهُ الْأَوْزَاعِيُّ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُنْذِرِ.“Disunnahkan untuk melaksanakan shalat ‘ied di musholla (tanah lapang), ‘Ali memerintahkan hal tersebut dan Al-Auza’i dan Ashab Ar-Ra’yi menganggapnya hal yang baik, dan ini adalah perkataan Ibnu Mundzir. (Al-Mughni 2/275)([13]) Berkata Ibnu Qudamah:وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْمُصَلَّى وَيَدَعُ مَسْجِدَهُ» ، وَكَذَلِكَ الْخُلَفَاءُ بَعْدَهُ، وَلَا يَتْرُكُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الْأَفْضَلَ مَعَ قُرْبِهِ، وَيَتَكَلَّفُ فِعْلَ النَّاقِصِ مَعَ بُعْدِهِ، وَلَا يَشْرَعُ لِأُمَّتِهِ تَرْكَ الْفَضَائِلِ، وَلِأَنَّنَا قَدْ أُمِرْنَا بِاتِّبَاعِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَالِاقْتِدَاءِ بِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمَأْمُورُ بِهِ هُوَ النَّاقِصَ، وَالْمَنْهِيُّ عَنْهُ هُوَ الْكَامِلَ، وَلَمْ يُنْقَلُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ صَلَّى الْعِيدَ بِمَسْجِدِهِ إلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَلِأَنَّ هَذَا إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ. فَإِنَّ النَّاسَ فِي كُلِّ عَصْرٍ وَمِصْرٍ يَخْرُجُونَ إلَى الْمُصَلَّى، فَيُصَلُّونَ الْعِيدَ فِي الْمُصَلَّى، مَعَ سَعَةِ الْمَسْجِدِ وَضِيقِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي فِي الْمُصَلَّى مَعَ شَرَفِ مَسْجِدِهِ،“Dan hujjah kami, sesungguhnya Nabi ﷺ keluar menuju musholla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya, dan begitu juga para Kholifah setelahnya, dan Nabi tidak mungkin meninggalkan sesuatu yang lebih utama (Masjid Nabawi) yang jaraknya dekat lalu membebani untuk melakukan sesuatu yang kurang utama dan juga jaraknya jauh, beliau tidak mungkin memberikan syari’at pada umatnya untuk meninggalkan perkara-perkara yang utama, karena kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladaninya, dan tidak boleh sesuatu yang diperintahkan dia adalah sesuatu yang kurang dan yang dilarang adalah sesuatu yang sempurna, dan tidak ada penukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau shalat ‘ied di masjidnya kecuali ada udzur, dan karena ini adalah ijma’ kaum muslimin, sesungguhnya manusia di setiap waktu dan di setiap daerah selalu keluar menuju tanah lapang dan melakukan shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan luasnya masjid dan sempitnya masjid. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat ‘ied di tanah lapang bersamaan dengan mulianya masjidnya.” (Al-Mughni 2/276)Ibnul Qayyim mengatakan: “Sunnah Nabi sudah tetap bahwa beliau meninggalkan masjidnya ketika shalat dua hari raya, beliau mengerjakannya di mushalla yang berada di pintu luar Madinah”. (Zadul Ma’ad 1/441)Hanya saja Imam Syafi’i berpendapat bahwa penduduk Makkah, tidak shalat ied kecuali di Masjidil Haram, karena itu adalah tempat paling baik di dunia. (Lihat Al-Umm 1/207)([14]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/17([15]) Takbir tambahan adalah takbir yang terletak antara takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’ untuk ruku’ pada raka’at pertama, dan pada raka’at kedua adalah yang terletak antara takbir ketika bangkit dari sujud dan takbir untuk ruku’.([16]) Syarhu ma’aani al-aaatsar no. 7262Dalam masalah takbir tambahan ada beberapa pendapat dari kalangan ulama:Pendapat pertama: Bertakbir 3 kali setelah takbirotul ihrom pada raka’at pertama dan 3 kali takbir setelah takbirotul intiqol pada raka’at kedua. Total 6 takbir tambhan, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah, berkata Ibnu ‘Abidin:وَهِيَ ثَلَاثُ تَكْبِيرَاتٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، هَذَا مَذْهَبُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَكَثِيرٍ مِنْ الصَّحَابَةِ، وَرِوَايَةٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبِهِ أَخَذَ أَئِمَّتُنَا الثَّلَاثَةُ،“dan dia (takbir tambahan) ada 3 takbir di setiap raka’at. Ini adalah madzhab Ibnu Mas’ud dan kebanyakan para sahabat, dan ini adalah salah satu riwayat dari Ibnu ‘Abbas, dan pendapat ini yang diambil oleh para imam yang tiga.” (Ad-durrul mukhtar 2/172)Mereka berdalil dengan riwayat Al-Aswad bin Yazid:أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ ” كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ تِسْعًا تِسْعا: أَرْبَعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، وَفِي الثَّانِيَةِ يَقْرَأُ فَإِذَا فَرَغَ كَبَّرَ أَرْبَعًا، ثُمَّ رَكَعَ ““Sesungguhnya Ibnu Mas’ud bertakbir pada shalat dua hari raya masing-masing 9 kali takbir: 4 kali takbir sebelum membaca (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom), kemudian bertakbir, lalu ruku’, dan pada raka’at kedua membaca lalu bertakbir 4 kali kemudian ruku’.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5686)كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ جَالِسًا وَعِنْدَهُ حُذَيْفَةُ وَأَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ، فَسَأَلَهُمَا سَعِيدُ بْنُ الْعَاصِ عَنِ التَّكْبِيرِ فِي الصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فَجَعَلَ هَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، وَهَذَا يَقُولُ: سَلْ هَذَا، فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: سَلْ هَذَا ـ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ـ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «يُكَبِّرُ أَرْبَعًا ثُمَّ يَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُومُ فِي الثَّانِيَةِ فَيَقْرَأُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا بَعْدَ الْقِرَاءَةِ»“Ibnu Mas’ud sedang duduk, disisinya ada Hudzaifah dan Abu Musa Al-Asy’ari, kemudian Sa’id bin al-‘Ash bertanya kepada keduanya tentang takbir dalam sholat di hari raya, kemudian yang ini berkata: bertanyalah kepada ini, dan yang lain pun mengatakan hal yang sama, akhirnya Hudzaifah berkata, bertanyalah kepada ini yaitu Abdullah bin Mas’ud. Akhirnya Sa’id Bin al’Ash pun bertanya kepadanya, lalu Ibnu Mas’ud pun menjawab: Bertakbir 4 kali (termasuk di dalamnya takbirotul ihrom) kemudian membaca, kemudian bertakbir lalu ruku’, kemudian bangkit ke raka’at kedua kemudian membaca lalu bertakbir 4 kali takbir (termasuk di dalamnya takbir untuk ruku’) setelah membaca.” (Mushonnaf Abdur Rozzaq 5687)Dan ini juga salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas. (Lihat Mushonnaf Abdur Rozzaq 5689)Pendapat kedua: Bertakbir 6 kali takbir pada raka’at pertama dan 5 kali takbir pada raka’at kedua. Total 11 takbir tambahan, dan ini adalah pendapat madzhab Imam Malik:ويكبر في الركعة الأولى سبع تكبيرات وفي الركعة الثانية خمس تكبيرات… وإن جعلها سبعا في الأولى بتكبيرة الإحرام فهو مذهب مالك“Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali dan pada raka’at kedua 5 kali, … dan jika menjadikan 7 kali takbir pada rakaat pertama dengan memasukkan takbirotul ihrom maka ini adalah madzhab Malik. (Al-Kaafii Fii Fiqhi Ahlil Madinah 1/264)Dan ini juga pendapat hanabilah Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah:قَالَ: أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: يُكَبِّرُ فِي الْأُولَى سَبْعًا مَعَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ؛ لِأَنَّ بَيْنَهُمَا قِرَاءَةً، وَيُكَبِّرُ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ، وَلَا يَعْتَدُّ بِتَكْبِيرَةِ النُّهُوضِ“Berkata Abu ‘Abdillah (Imam Ahmad): takbir pada raka’at pertama 7 kali bersama dengan takbirotul ihrom, dan takbir untuk ruku’ tidak termasuk hitungan, karena di antara keduanya ada bacaan. Dan bertakbir pada raka’at kedua 5 kali, dan takbir ketika bangkit tidak masuk dalam hitungan.” (Al-Mughni 2/282)Dalil mereka adalah:شَهِدْتُ الأَضْحَى وَالْفِطْرَ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَكَبَّرَ فِي الرَّكْعَةِ الأَولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ، وَفِي الآخِرَةِ خَمْسَ تَكْبِيرَاتٍ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.“Aku menyaksikan shalat idul adha dan idul fitri bersama Abu Huroiroh, ia bertakbir pada raka’at pertama 7 kali sebelum membaca, dan pada raka’at terakhir (kedua) bertakbir sebanyak 5 kali sebelum membaca.” (Muwattho’ imam Malik no. 590)Pendapat ketiga: Bertakbir pada raka’at pertama 7 kali, dan pada raka’at kedua 5 kali, sehingga total takbir tambahan ada 12 takbir, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah.ثُمَّ يُكَبِّرَ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ سِوَى تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ وَسِوَى تَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَةِ الْقِيَامِ مِنْ السُّجُودِ وَالْهَوِيِّ إلَى الرُّكُوعِ“Kemudian bertakbir pada raka’at pertama 7 kali selain takbirotul ihrom dan takbir untuk ruku’, dan pada raka’at kedua bertakbir 5 kali selain takbir bangkit dari sujud dan selain takbir untuk turun ruku’.” )Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/17)Dalil mereka adalah riwayat ‘Aisyah:«يُكَبِّرُ فِي الْعِيدَيْنِ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سِوَى تَكْبِيرَةِ الِاسْتِفْتَاحِ»“Veliau ﷺ bertakbir pada shalat 2 hari raya 12 kali takbir selain takbirotul istiftah (takbirotul ihrom).” (Sunan ad-daruquthni no. 1720)Dan juga terdapat riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah bertakbir tambahan dengan bilangan selain yang disebutkan di atas, seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:«التَّكْبِيرُ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى أَرْبَعًا، وَفِي الْآخِرَةِ ثَلَاثًا، فَالتَّكْبِيرُ سَبْعٌ سِوَى تَكْبِيرُ الصَّلَاةِ»“Bertakbir pada shalat hari raya pada raka’at pertama 4 kali dan pada raka’at kedua 3 kali. Maka takbir ada 7 kali selain takbir untuk shalat.” (Mushonnaf ‘Abdurrozzoq No. 5694)KesimpulanMelihat banyaknya perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat maka yang tampak lebih baik adalah boleh melakukan semuanya, sebagaimana sikap Imam Ahmad dalam permasalahan ini, beliau berkata:اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي التَّكْبِيرِ وَكُلُّهُ جَائِزٌPara sahabat Rasulullah berselisih dalam masalah takbir, dan semuanya boleh. (Al-Furuu’ wa Tashiihul Furuu’ karya Ibnu Muflih 3/230)Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh ‘Utsaimin, beliau menjelaskan tentang pendapat Imam Ahmad lalu menguatkannya, beliau berkata:أنه يرى أن السلف إذا اختلفوا في شيء، وليس هناك نص فاصل قاطع، فإنه كله يكون جائزاً؛ لأنه ـ رحمه الله ـ يعظم كلام الصحابة ويحترمه، فيقول: إذا لم يكن هناك نص فاصل يمنع من أحد الأقوال فإن الأمر في هذا واسع.ولا شك أن هذا الذي نحا إليه الإمام أحمد من أفضل ما يكون لجمع الأمة واتفاق كلمتها“Sesungguhnya beliau (Imam Ahmad) memandang bahwa salaf apabila berselisih terhadap sesuatu dan tidak ada nas yang memutuskannya secara tegas, maka semuanya menjadi boleh, karena beliau mengagungkannya perkataan para sahabat dan memuliakannya. Beliau mengatakan: jika tidak ada nash yang memutuskan untuk menghalangi dari salah satu pendapat, maka perkara dalam masalah ini luas. Dan tidak diragukan bahwa jalan yang ditempuh oleh Imam Ahmad ini termasuk yang paling mulia untuk menyatukan umat.” (Asy-Syarhul Mumti’ 5/137)([17]) Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad-Durori Al-Bahiyyah 1/144([18]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/20-21Dan disebutkan juga dalam kitab ini bahwa beberapa ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, seperti Abu Hanifah beliau berpendapat bahwa pada raka’at kedua takbir tambahan terletak setelah membaca, dan juga Ibnu Ash-Shobbagh menghikayatkan dari Abu Yusuf bahwa takbir tambahan terletak setelah ta’awwudz agar ta’awwudz bersambung dengan doa istiftah, dan juga Syaikh Abu Hamid menukilkan dari Muhammad bahwasanya takbir terletak sebelum doa istiftah. Dan semua pendapat tersebut dibantah oleh Imam An-Nawawi.([19]) HR. Abu Dawud no. 722Ada perbedaan pendapat dalam mengangkat tangan ketika takbir tambahan:Pendapat pertama: disyariatkannya mengangkat kedua tangannya di setiap takbir tambahan.Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafiyyah (Lihat: Badai’u Ash-Shonai’ Fii Tartiib Asy-Syarooi’ 1/277), Syafi’iyyah (Lihat: Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/21) dan Hanabilah (Lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/283), dan juga ini salah satu riwayat dari Imam Malik (Lihat: An-Nawadir Wa Az-Ziyadaat 1/501).Hadits di atas adalah dalil yang sifatnya umum, mereka juga memiliki beberapa dalil yang sifatnya khusus menjelaskan tentang masalah ini, sebagian lemah dan sebagiannya lagi shohih, di antaranya riwayat Umar bin Khotthob dan Ibnu Umar, dari Bakr bin Sawadah:أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةِ فِي الْجِنَازَةِ وَالْعِيدَيْنِ ““Sesungguhnya Umar Bin Khotthob radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir dalam shalat jenazah dan shalat dua hari raya.”Namun atsar ini dikatakan oleh para ulama lemah karena di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah. (Lihat: adh-Dhu’afaa’ li Abi Az-Zur’ah 2/330)Ibnul Qoyyim juga mengatakan:وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مَعَ تَحَرِّيهِ لِلِاتِّبَاعِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ مَعَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ“Ibnu Umar dalam usaha beliau untuk mengikuti sunnah, beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali bertakbir.” (Zaadul ma’aad 1/427) Namun atsar ini tidak didapati sanadnya.Dan ada juga atsar dari tabi’in yaitu dari ‘Atho:عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: «يَرْفَعُ الْإِمَامُ يَدَيْهِ كُلَّمَا كَبَّرَ هَذِهِ التَّكْبِيرَةِ الزِّيَادَةَ فِي صَلَاةِ الْفِطْرِ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَيَرْفَعُ النَّاسُ أَيْضًا»“Dari juroij, aku bertanya kepada ’Atho: Apakah imam mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir tambahan ini pada shalat idul fitri? Ia menjawab: iya, dan orang-orang mengangkat kedua tangannya juga.” (Mushonnaf Abdurrozzaq no. 5699, juga disebutkan dalam as-sunanul kubro lil baihaqi 3/413)Pendapat kedua: Tidak disyariatkannya mengangkat tangan ketika bertakbir tambahan.Ini adalah pendapat Imam Malik, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Abu Laila. (Lihat: al-Majmu’ syarh al-muhadzdab 5/21)Alasan mereka adalah karena tidak adanya dalil yang shohih yang menjelaskan hal tersebut. (Lihat: Ad-Diinul Khoolish 4/337)([20]) Terdapat dua pendapat dalam masalah bacaan di antara takbir tambahan:Pendapat pertama: di setiap antara dua takbir terdapat dzikir-dzikir seperti tahmid, ats-tsana’, dan bersalawat kepada Nabi. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Syaikh Bin Baz pun mengambil pendapat ini.Berkata imam Asy-Syafi’i:ثُمَّ وَقَفَ بَيْنَ الْأُولَى وَالثَّانِيَةِ قَدْرَ قِرَاءَةِ آيَةٍ لَا طَوِيلَةٍ وَلَا قَصِيرَةٍ فَيُهَلِّلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُكَبِّرُهُ، وَيَحْمَدُهُ ثُمَّ صَنَعَ هَذَا بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ مِنْ السَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Kemudian berdiam antara takbir pertama dan kedua sebatas membaca satu ayat, tidak panjang juga tidak pendek. Kemudian bertahlil, bertakbir, bertahmid, lalu melakukan hal yang sama di antara setiap dua takbir dari 7 dan 5 takbir.” (Al-Umm 1/270)Berkata Ibnu Qudamah:وَيَسْتَفْتِحُ فِي أَوَّلِهَا، وَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيرَتَيْنِ“Membaca istiftah di awal, dan bertahmid, tsanaa, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ di antara setiap dua takbir.” (Al-Mughni 2/283)Dalil mereka adalah berdasarkan penjelasan dari Ibnu Mas’ud ketika ditanya oleh Al-Walid bin Uqbah,أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَحُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى فِي عَرْصَةِ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ الْوَلِيدُ: إِنَّ الْعِيدَ قَدْ حَضَرَ فَكَيْفَ أَصْنَعُ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: «تَقُولُ اللهُ أَكْبَرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهِ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ، وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو اللهَ، ثُمَّ تُكَبِّرُ، وَتَحْمَدُ اللهَ، وَتُثْنِي عَلَيْهِ وَتُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَدْعُو، ثُمَّ كَبِّرْ وَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ، ثُمَّ قُمْ فَاقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، وَسُورَةٍ، ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَادْعُ ثُمَّ كَبِّرْ، وَاحْمَدِ اللهَ، وَأَثْنِ عَلَيْهِ، وَصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَارْكَعْ وَاسْجُدْ» قَالَ: فَقَالَ حُذَيْفَةُ، وَأَبُو مُوسَى: أَصَابَ“Walid Bin Uqbah masuk masjid, sedangkan Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, dan Abu Musa di halaman masjid, lalu Walid berkata: Sesungguhnya hari raya telah tiba, apa yang harus aku lakukan? Ibnu Mas’ud pun menjawab: Engkau ucapkan takbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa kepada Allah, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbir, tahmid, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoa, kemudian bertakbirlah dan bacalah al-fatihah dan surat, kemudian bertakbirlah dan ruku’lahlah dan sujudlah, kemudian bangkit dan bacalah al-fatihah dan surat. Lalu, bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ dan berdoalah. Kemudian bertakbirlah bertahmidlah, tsana’, dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, lalu ruku’ dan sujudlah. Berkata Hudzaifah dan Abu Musa: benar.” (HR. Ath-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 9515, hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Gholil 3/114)Pendapat kedua: Tidak ada bacaan antara dua takbir. Ini adalah pendapat Hanafiyyah dan Malikiyyah.Ibnu Qudamah menukilkan pendapat mereka:وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَمَالِكٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ: يُكَبِّرُ مُتَوَالِيًا، لَا ذِكْرَ بَيْنَهُ، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ بَيْنَهُ ذِكْرٌ مَشْرُوعٌ لَنُقِلَ، كَمَا نُقِلَ التَّكْبِيرُ، وَلِأَنَّهُ ذِكْرٌ مِنْ جِنْسٍ مَسْنُونٍ، فَكَانَ مُتَوَالِيًا، كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ.“Abu Hanifah, Malik, dan Al-Auza’i berpendapat: Bertakbir terus menerus dan tidak ada dzikir di antara keduanya, karena seandainya di antara keduanya ada dzikir yang di syari’atkan tentunya akan dinukilkan, sebagaimana dinukilkannya takbir, dan karena takbir adalah dzikir yang termasuk jenis yang disunnahkan, maka dilakukan terus menerus sebagaimana tasbih ketika ruku’ dan sujud.” (Al-Mughni 2/284)([21]) Beliau berkata:وقال بعض العلماء: يكبّر بدون أن يذكر بينهما ذكراً. وهذا أقرب للصواب، والأمر في هذا واسع، إن ذكر ذكراً فهو على خير، وإن كبّر بدون ذكر، فهو على خير“Sebagian ulama mengatakan: bertakbir tanpa berdzikir di antara keduanya. Dan ini lebih dekat kepada kebenaran, dan perkara dalam permasalahan ini luas, jika seseorang berdzikir di antara keduanya maka ia di atas kebaikan, dan jika bertakbir tanpa berdzikir maka ia di atas kebaikan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 5/139-140)([22]) HR. Muslim 2/607 No. 891([23]) HR. Muslim 2/598 no. 878([24]) HR. Bukhori no. 4895, Muslim no. 884([25]) Syarh Musykil Al-Aatsaar no. 3740([26]) Beliau berkata: “Disunnahkan ketika selesai dari shalat untuk berkhutbah.” (Al-Majmu’ syarhul muhadzdzab 5/21)([27]) Berkata Ibnu Hazm:فَإِذَا سَلَّمَ الْإِمَامُ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا جِلْسَةً، فَإِذَا أَتَمَّهُمَا افْتَرَقَ النَّاسُ. فَإِنْ خَطَبَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَيْسَتْ خُطْبَةً، وَلَا يَجِبُ الْإِنْصَاتُ لَهُ، كُلُّ هَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ“Jika imam telah salam hendaknya ia bangkit untuk berkhutbah dua kali dan ia duduk di antara keduanya. Jika ia telah menyempurnakan khutbahnya maka orang-orang bisa berpencar. Dan jika ia berkhutbah sebelum shalat maka ini bukanlah khutbah dan tidak wajib diam (untuk mendengarkannya). Semua ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” (Al-muhalla bil aatsaar 3/293)([28]) HR. Bukhari no. 635 dan Muslim no. 602([29]) Berkata al-Buhuti:وَكَذَا إنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ قَائِمًا بَعْدَ التَّكْبِيرِ الزَّائِدِ أَوْ بَعْضِهِ لَمْ يَأْتِ بِهِ“Begitu juga seandainya ia mendapati imam dalam keadaan berdiri setelah takbir tambahan atau sebagiannya maka ia tidak perlu mendatangkannya.” (Kasysyaf al-qina’ 2/55)([30]) Beliau berkata menjelaskan madzhab ulama:وَإِذَا صَلَّاهَا مَنْ فَاتَتْهُ مَعَ الْإِمَامِ فِي وَقْتِهَا أَوْ بَعْدَهُ صَلَّاهَا رَكْعَتَيْنِ كَصَلَاةِ الْإِمَامِ وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَعَنْهُ رِوَايَةٌ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ وَإِنْ شَاءَ بِتَسْلِيمَتَيْنِ وَبِهِ جَزَمَ الْخِرَقِيُّ وَالثَّالِثَةُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّوْرِيِّ وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُصَلِّيهَا أَرْبَعًا وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ رَكْعَتَيْنِ بِلَا جَهْرٍ ولا تكبيرات زوائد وقال اسحق ان صلاها في المصلى فكصلاة الامام والا اربعا“Jika seseorang yang luput darinya shalat ‘ied bersama imam pada waktunya atau telah lewat waktunya, maka: (1) Hendaknya ia melakukan shalat tersebut (qodho) dua raka’at seperti shalat imam. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. (2) Ada riwayat lain darinya (Imam Ahmad): yaitu shalat 4 raka’at dengan satu salam dan jika ia mau boleh dengan dua salam, ini yang dipastikan oleh Al-Khiroqi. (3) Dan riwayat ketiga: boleh memilih antara 2 atau 4 raka’at, ini adalah madzhab At-Tsauri. (4) Ibnu Mas’ud berkata: shalat 4 raka’at. (5) Dan berkata al-Awza’i: shalat 2 raka’at tanpa mengeraskan suara dan juga tanpa takbir tambahan. (6) Dan berkata Ishaq: seandainya ia shalat di tempat lapang maka ia shalat seperti shalatnya imam, jika bukan di tempat lapang maka shalat 4 raka’at.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/30)Dari sini kita dapati bahwa kebanyakan ulama membolehkan bagi orang yang luput darinya shalat ‘ied berjama’ah untuk mengqodho shalat ‘ied tersebut. Dan juga perlu diketahui bahwa mengqodho shalat ‘ied bukanlah wajib, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr:وَلَيْسَ قَضَاءُ صَلَاةِ الْعِيدِ بِوَاجِبٍ لِمَنْ فَاتَتْهُ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ“Mengqodho shalat ‘ied bukanlah sesuatu yang wajib kecuali bagi yang mau.” (Al-Istidzkar 2/398)([31]) Berkata al-Buhuti:(فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ بِالْعِيدِ إلَّا بَعْدَ الزَّوَالِ أَوْ أَخَّرُوهَا) وَلَوْ (لِغَيْرِ عُذْرٍ خَرَجَ مِنْ الْغَدِ فَصَلَّى بِهِمْ قَضَاءً وَلَوْ أَمْكَنَ) قَضَاؤُهَا (فِي يَوْمِهَا)“Jika hari raya tidak diketahui kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari) atau mereka mengakhirkannya walau tanpa udzur, (maka imam) keluar di esok harinya dan mengimami orang-orang sebagai qodho walaupun memungkinkan untuk mengqodhonya pada hari saat itu.” (Kasysyaful qina’ 2/50)([32]) HR. Ahmad No. 20603([33]) Perbedaan pendapat dalam masalah ini:Perkataan pertama: Shalat Jumat tidak gugur, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang mewajibkan untuk shalat jum’atPendapat kedua: Orang yang menghadiri shalat ‘ied gugur baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at tetapi tetap wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun bagi imam wajib untuk menegakkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahkan beliau menyebutkan bahwa ini adalah perkara yang disepakati oleh para sahabat:وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ: وَهُوَ الصَّحِيحُ أَنَّ مَنْ شَهِدَ الْعِيدَ سَقَطَتْ عَنْهُ الْجُمُعَةُ لَكِنْ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقِيمَ الْجُمُعَةَ لِيَشْهَدَهَا مَنْ شَاءَ شُهُودَهَا وَمَنْ لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ. وَهَذَا هُوَ الْمَأْثُورُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: كَعُمَرِ وَعُثْمَانَ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَغَيْرِهِمْ. وَلَا يُعْرَفُ عَنْ الصَّحَابَةِ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ. وَأَصْحَابُ الْقَوْلَيْنِ الْمُتَقَدِّمَيْنِ لَمْ يَبْلُغْهُمْ مَا فِي ذَلِكَ مِنْ السُّنَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا اجْتَمَعَ فِي يَوْمِهِ عِيدَانِ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ“Pendapat ketiga dan ini adalah pendapat yang benar bahwa yang menyaksikan shalat ‘ied gugur baginya shalat jum’at, akan tetapi imam wajib menegakkan shalat agar bisa dihadiri orang yang ingin untuk melakukannya dan orang yang belum menghadiri shalat ‘ied. Ini adalah yang bersumber dari Nabi ﷺ dan para sahabat beliau seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan selain mereka. Tidak diketahui ada perselisihan dari para sahabat. Adapun dua pendapat pertama yang lalu belum sampai kepada mereka sunnah Nabi ﷺ ketika berkumpul dua hari raya, beliau shalat ied kemudian memberi rukhshah untuk shalat jumat.” (Majmu’ al-fatawa 24/211)Pendapat ketiga: Shalat jum’at tetap wajib kecuali untuk orang-orang yang tinggal di pedalaman desa dan semisalnya yang jauh dari masjid jami’. Dan ini adalah pendapat madzhab syafi’iyyah, berkata Imam An-Nawawi:فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ إذَا اتَّفَقَ يَوْمُ جُمُعَةٍ يَوْمَ عِيدٍ وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ لِبُلُوغِ نِدَاءِ الْبَلَدِ فَصَلَّوْا الْعِيدَ لَمْ تَسْقُطْ الْجُمُعَةُ بِلَا خِلَافٍ عَنْ أَهْلِ الْبَلَدِ وَفِي أَهْلِ الْقُرَى وَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ لِلشَّافِعِيِّ فِي الْأُمِّ وَالْقَدِيمُ أَنَّهَا تَسْقُطُ“Asy-Syafi’i dan pengikutnya berkata: Kika bertepatan hari raya dan hari jum’at dan dihadiri penduduk desa yang wajib shalat jum’at, karena adzan terdengar di daerah mereka, lalu mereka shalat ‘ied, maka shalat jum’at tidak gugur bagi penduduk kota, adapun untuk penduduk desa maka ada dua pendapat, dan yang shohih dan dinaskan oleh Syafi’I dalam kitab al-Umm dan mazhab lama, bahwasanya shalat jum’at gugur”. (Al-majmu’ syarhul muhadzdzab 4/491)([34]) Al-Mughni 2/265([35]) HR. Ahmad no. 19318. Hadits ini shohih li ghoirih, sanadnya lemah karena Iyas bin Abu Romlah adalah perawi majhul. Berkata al-Hakim hadits ini shohih sanadnya, dan tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, dan ini disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishohihkan oleh Ibnul Madini sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafiz dalam at-Talkhish 2/88. Nampaknya ia menshohihkan karena syahid-syahid yang lain. Lihat Musnad Imam Ahmad 32/68-69.([36]) HR. Abu Dawud no 1073, dishohihkan oleh Al-Albani([37]) HR. Bukhori 5572. Al-‘Awali adalah perkampungan dekat dengan Madinah dari arah timur. (Lihat Fathul Bari 10/27)

Fatwa Ulama: Adakah Bid’ah Hasanah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah?Jawaban:A’udzubillah! Selamanya tidak akan ada yang namanya bid’ah hasanah. Makhluk yang paling mengetahui akan syari’at, yang paling fasih ucapannya, dan paling menginginkan kebaikan untuk manusia, telah bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa-i).Kata “kullu” (كل) adalah termasuk “siyagh al-umum” (bentuk umum), bahkan bentuk umum yang paling kuat. Beliau bersabda “Setiap bidah adalah sesat” dan tidak mengecualikan darinya sesuatu pun. Apa yang diperbuat manusia dan disangkanya sebagai bid’ah hasanah tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama, itu sesuatu yang bukan bid’ah, tetapi dianggapnya bid’ah. Atau yang kedua, sesuatu yang tidak hasanah (baik) tetapi dianggapnya hasanah. Adapun menyatukan bid’ah dan hasanah sekaligus, maka ini mustahil.Oleh karena itu, kita mengingkari kaum yang membuat-buat zikir-zikir tertentu di pagi dan petang hari baik dikerjakan sendirian maupun berjamaah. Kita ingkari mereka, ketika mereka membuat sesuatu yang tidak terdapat dalil dari As-Sunnah. Walaupun mereka menganggap itu baik dan mereka memandang bahwa sesungguhnya perbuatan itu memiliki keutamaan.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.==========Pertanyaan:Pendengar dari Etiopia bertanya: Para ulama besar membagi bid’ah menjadi lima jenis. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “setiap bidah adalah sesat. (Dan) setiap kesesatan di neraka”. Bagaimana pendapatmu dalam hal ini wahai fadhilatusy-syaikh?Jawaban:Tidak ada perkataan seorang pun yang boleh mendahului sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentang agama Allah. Dia adalah makhluk yang paling tulus menghendaki kebaikan untuk para hamba Allah dan manusia yang paling fasih tentang apa yang beliau sabdakan. Apabila kita meyakini ketiga perkara tersebut, konsekuensinya kita meyakini bahwa sabda beliau adalah al-haq (kebenaran). Yang tidak memungkinkan untuknya dipertentangkan dengan sesuatu pun dari perkataan manusia. Maka kita katakan, setiap pembagian yang disebutkan oleh sebagian ulama yang bertentangan dengan dalil, maka wajib untuk dianulir, dan (kemudian) diambil apa yang ditunjukkan oleh dalil.Setiap orang yang berkata tentang bid’ah, bahwa bid’ah itu baik, bisa jadi ternyata itu bukan bid’ah, tetapi dia tidak tahu bahwa itu bukan bid’ah. Atau bisa jadi itu bukan hasanah (kebaikan), tetapi dia anggap sebagai kebaikan. Adapun jika itu bid’ah yang hakiki dan sekaligus juga suatu hasanah (kebaikan), maka ini tidak mungkin sama sekali. Karena hal ini berkonsekuensi menganggap dusta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”Hal yang sudah dimaklumi bahwa adh-dhalalah (kesesatan) itu tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya. Bahkan seluruhnya adalah keburukan dan kebodohan. Barangsiapa yang menyangka bahwa ada satu bid’ah yang hasanah, maka dia tidak keluar dari salah satu dari dua keadaan yang sudah kita sebutkan tadi. Yaitu, bisa jadi sesungguhnya itu bukan bi’dah; atau bisa jadi sebenarnya itu bukan hasanah. Namun demikian, setiap bid’ah adalah sayyi’ah (keburukan) dan dhalalah (kesesatan), serta bukan hasanah (kebaikan).Jika Engkau bertanya, “Apa jawaban dari pernyataan ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu tatkala beliau mengumpulkan manusia dalam qiyam Ramadhan bersama diimami oleh ‘Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma, kemudian beliau (Umar radhiyallahu ‘anhu) memerintahkan mereka untuk salat bersama orang-orang 21 rakaat. Kemudian beliau keluar dan orang-orang pun salat. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,نعمت البدعة هذه“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.‘Umar radhiyallahu ‘anhu menamakannya bid’ah dan menyanjungnya dengan perkataannya, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.Jawabannya, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menamakannya sebagai bid’ah karena perbuatan itu adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Akan tetapi, karena amalan itu mujaddadah (diadakan lagi setelah sempat tidak ada). Beliau menamakannya bid’ah untuk menyatakan tajdid (dihidupkan kembali setelah sempat tidak ada) saja. Namun, amalan qiyam Ramadhan itu telah shahih adanya dalam syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan qiyamul lail bersama orang-orang pada tiga malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau ‘alaihi ash-shalatu wa sallam tidak datang di malam yang keempat dan bersabda,إني خشيت أن تفرض عليكم“Sesungguhnya aku khawatir itu akan diwajibkan atas kalian”.Sabda beliau ini berarti bahwa amalan tersebut hukumnya sunnah. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai merutinkannya, agar tidak dirutinkan oleh manusia sehingga mereka diwajibkan untuk mengerjakannya.Oleh karena itu, telah jelas bahwasanya qiyamnya orang-orang di Ramadhan secara berjamaah di masjid-masjid merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagian dari sunnahnya, dan bukan bid’ahnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana orang yang disangka oleh orang yang tidak paham konteks hadits.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Riba, Sok Suci Dalam Islam, Hukum Berjilbab Dalam Al Quran, Pria Baik Menurut Islam, Dosis Habbatussauda Untuk Pengobatan

Fatwa Ulama: Adakah Bid’ah Hasanah?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah?Jawaban:A’udzubillah! Selamanya tidak akan ada yang namanya bid’ah hasanah. Makhluk yang paling mengetahui akan syari’at, yang paling fasih ucapannya, dan paling menginginkan kebaikan untuk manusia, telah bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa-i).Kata “kullu” (كل) adalah termasuk “siyagh al-umum” (bentuk umum), bahkan bentuk umum yang paling kuat. Beliau bersabda “Setiap bidah adalah sesat” dan tidak mengecualikan darinya sesuatu pun. Apa yang diperbuat manusia dan disangkanya sebagai bid’ah hasanah tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama, itu sesuatu yang bukan bid’ah, tetapi dianggapnya bid’ah. Atau yang kedua, sesuatu yang tidak hasanah (baik) tetapi dianggapnya hasanah. Adapun menyatukan bid’ah dan hasanah sekaligus, maka ini mustahil.Oleh karena itu, kita mengingkari kaum yang membuat-buat zikir-zikir tertentu di pagi dan petang hari baik dikerjakan sendirian maupun berjamaah. Kita ingkari mereka, ketika mereka membuat sesuatu yang tidak terdapat dalil dari As-Sunnah. Walaupun mereka menganggap itu baik dan mereka memandang bahwa sesungguhnya perbuatan itu memiliki keutamaan.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.==========Pertanyaan:Pendengar dari Etiopia bertanya: Para ulama besar membagi bid’ah menjadi lima jenis. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “setiap bidah adalah sesat. (Dan) setiap kesesatan di neraka”. Bagaimana pendapatmu dalam hal ini wahai fadhilatusy-syaikh?Jawaban:Tidak ada perkataan seorang pun yang boleh mendahului sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentang agama Allah. Dia adalah makhluk yang paling tulus menghendaki kebaikan untuk para hamba Allah dan manusia yang paling fasih tentang apa yang beliau sabdakan. Apabila kita meyakini ketiga perkara tersebut, konsekuensinya kita meyakini bahwa sabda beliau adalah al-haq (kebenaran). Yang tidak memungkinkan untuknya dipertentangkan dengan sesuatu pun dari perkataan manusia. Maka kita katakan, setiap pembagian yang disebutkan oleh sebagian ulama yang bertentangan dengan dalil, maka wajib untuk dianulir, dan (kemudian) diambil apa yang ditunjukkan oleh dalil.Setiap orang yang berkata tentang bid’ah, bahwa bid’ah itu baik, bisa jadi ternyata itu bukan bid’ah, tetapi dia tidak tahu bahwa itu bukan bid’ah. Atau bisa jadi itu bukan hasanah (kebaikan), tetapi dia anggap sebagai kebaikan. Adapun jika itu bid’ah yang hakiki dan sekaligus juga suatu hasanah (kebaikan), maka ini tidak mungkin sama sekali. Karena hal ini berkonsekuensi menganggap dusta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”Hal yang sudah dimaklumi bahwa adh-dhalalah (kesesatan) itu tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya. Bahkan seluruhnya adalah keburukan dan kebodohan. Barangsiapa yang menyangka bahwa ada satu bid’ah yang hasanah, maka dia tidak keluar dari salah satu dari dua keadaan yang sudah kita sebutkan tadi. Yaitu, bisa jadi sesungguhnya itu bukan bi’dah; atau bisa jadi sebenarnya itu bukan hasanah. Namun demikian, setiap bid’ah adalah sayyi’ah (keburukan) dan dhalalah (kesesatan), serta bukan hasanah (kebaikan).Jika Engkau bertanya, “Apa jawaban dari pernyataan ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu tatkala beliau mengumpulkan manusia dalam qiyam Ramadhan bersama diimami oleh ‘Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma, kemudian beliau (Umar radhiyallahu ‘anhu) memerintahkan mereka untuk salat bersama orang-orang 21 rakaat. Kemudian beliau keluar dan orang-orang pun salat. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,نعمت البدعة هذه“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.‘Umar radhiyallahu ‘anhu menamakannya bid’ah dan menyanjungnya dengan perkataannya, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.Jawabannya, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menamakannya sebagai bid’ah karena perbuatan itu adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Akan tetapi, karena amalan itu mujaddadah (diadakan lagi setelah sempat tidak ada). Beliau menamakannya bid’ah untuk menyatakan tajdid (dihidupkan kembali setelah sempat tidak ada) saja. Namun, amalan qiyam Ramadhan itu telah shahih adanya dalam syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan qiyamul lail bersama orang-orang pada tiga malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau ‘alaihi ash-shalatu wa sallam tidak datang di malam yang keempat dan bersabda,إني خشيت أن تفرض عليكم“Sesungguhnya aku khawatir itu akan diwajibkan atas kalian”.Sabda beliau ini berarti bahwa amalan tersebut hukumnya sunnah. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai merutinkannya, agar tidak dirutinkan oleh manusia sehingga mereka diwajibkan untuk mengerjakannya.Oleh karena itu, telah jelas bahwasanya qiyamnya orang-orang di Ramadhan secara berjamaah di masjid-masjid merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagian dari sunnahnya, dan bukan bid’ahnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana orang yang disangka oleh orang yang tidak paham konteks hadits.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Riba, Sok Suci Dalam Islam, Hukum Berjilbab Dalam Al Quran, Pria Baik Menurut Islam, Dosis Habbatussauda Untuk Pengobatan
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah?Jawaban:A’udzubillah! Selamanya tidak akan ada yang namanya bid’ah hasanah. Makhluk yang paling mengetahui akan syari’at, yang paling fasih ucapannya, dan paling menginginkan kebaikan untuk manusia, telah bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa-i).Kata “kullu” (كل) adalah termasuk “siyagh al-umum” (bentuk umum), bahkan bentuk umum yang paling kuat. Beliau bersabda “Setiap bidah adalah sesat” dan tidak mengecualikan darinya sesuatu pun. Apa yang diperbuat manusia dan disangkanya sebagai bid’ah hasanah tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama, itu sesuatu yang bukan bid’ah, tetapi dianggapnya bid’ah. Atau yang kedua, sesuatu yang tidak hasanah (baik) tetapi dianggapnya hasanah. Adapun menyatukan bid’ah dan hasanah sekaligus, maka ini mustahil.Oleh karena itu, kita mengingkari kaum yang membuat-buat zikir-zikir tertentu di pagi dan petang hari baik dikerjakan sendirian maupun berjamaah. Kita ingkari mereka, ketika mereka membuat sesuatu yang tidak terdapat dalil dari As-Sunnah. Walaupun mereka menganggap itu baik dan mereka memandang bahwa sesungguhnya perbuatan itu memiliki keutamaan.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.==========Pertanyaan:Pendengar dari Etiopia bertanya: Para ulama besar membagi bid’ah menjadi lima jenis. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “setiap bidah adalah sesat. (Dan) setiap kesesatan di neraka”. Bagaimana pendapatmu dalam hal ini wahai fadhilatusy-syaikh?Jawaban:Tidak ada perkataan seorang pun yang boleh mendahului sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentang agama Allah. Dia adalah makhluk yang paling tulus menghendaki kebaikan untuk para hamba Allah dan manusia yang paling fasih tentang apa yang beliau sabdakan. Apabila kita meyakini ketiga perkara tersebut, konsekuensinya kita meyakini bahwa sabda beliau adalah al-haq (kebenaran). Yang tidak memungkinkan untuknya dipertentangkan dengan sesuatu pun dari perkataan manusia. Maka kita katakan, setiap pembagian yang disebutkan oleh sebagian ulama yang bertentangan dengan dalil, maka wajib untuk dianulir, dan (kemudian) diambil apa yang ditunjukkan oleh dalil.Setiap orang yang berkata tentang bid’ah, bahwa bid’ah itu baik, bisa jadi ternyata itu bukan bid’ah, tetapi dia tidak tahu bahwa itu bukan bid’ah. Atau bisa jadi itu bukan hasanah (kebaikan), tetapi dia anggap sebagai kebaikan. Adapun jika itu bid’ah yang hakiki dan sekaligus juga suatu hasanah (kebaikan), maka ini tidak mungkin sama sekali. Karena hal ini berkonsekuensi menganggap dusta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”Hal yang sudah dimaklumi bahwa adh-dhalalah (kesesatan) itu tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya. Bahkan seluruhnya adalah keburukan dan kebodohan. Barangsiapa yang menyangka bahwa ada satu bid’ah yang hasanah, maka dia tidak keluar dari salah satu dari dua keadaan yang sudah kita sebutkan tadi. Yaitu, bisa jadi sesungguhnya itu bukan bi’dah; atau bisa jadi sebenarnya itu bukan hasanah. Namun demikian, setiap bid’ah adalah sayyi’ah (keburukan) dan dhalalah (kesesatan), serta bukan hasanah (kebaikan).Jika Engkau bertanya, “Apa jawaban dari pernyataan ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu tatkala beliau mengumpulkan manusia dalam qiyam Ramadhan bersama diimami oleh ‘Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma, kemudian beliau (Umar radhiyallahu ‘anhu) memerintahkan mereka untuk salat bersama orang-orang 21 rakaat. Kemudian beliau keluar dan orang-orang pun salat. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,نعمت البدعة هذه“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.‘Umar radhiyallahu ‘anhu menamakannya bid’ah dan menyanjungnya dengan perkataannya, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.Jawabannya, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menamakannya sebagai bid’ah karena perbuatan itu adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Akan tetapi, karena amalan itu mujaddadah (diadakan lagi setelah sempat tidak ada). Beliau menamakannya bid’ah untuk menyatakan tajdid (dihidupkan kembali setelah sempat tidak ada) saja. Namun, amalan qiyam Ramadhan itu telah shahih adanya dalam syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan qiyamul lail bersama orang-orang pada tiga malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau ‘alaihi ash-shalatu wa sallam tidak datang di malam yang keempat dan bersabda,إني خشيت أن تفرض عليكم“Sesungguhnya aku khawatir itu akan diwajibkan atas kalian”.Sabda beliau ini berarti bahwa amalan tersebut hukumnya sunnah. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai merutinkannya, agar tidak dirutinkan oleh manusia sehingga mereka diwajibkan untuk mengerjakannya.Oleh karena itu, telah jelas bahwasanya qiyamnya orang-orang di Ramadhan secara berjamaah di masjid-masjid merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagian dari sunnahnya, dan bukan bid’ahnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana orang yang disangka oleh orang yang tidak paham konteks hadits.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Riba, Sok Suci Dalam Islam, Hukum Berjilbab Dalam Al Quran, Pria Baik Menurut Islam, Dosis Habbatussauda Untuk Pengobatan


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Apakah ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah?Jawaban:A’udzubillah! Selamanya tidak akan ada yang namanya bid’ah hasanah. Makhluk yang paling mengetahui akan syari’at, yang paling fasih ucapannya, dan paling menginginkan kebaikan untuk manusia, telah bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. An-Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa-i).Kata “kullu” (كل) adalah termasuk “siyagh al-umum” (bentuk umum), bahkan bentuk umum yang paling kuat. Beliau bersabda “Setiap bidah adalah sesat” dan tidak mengecualikan darinya sesuatu pun. Apa yang diperbuat manusia dan disangkanya sebagai bid’ah hasanah tidak lepas dari dua kemungkinan. Pertama, itu sesuatu yang bukan bid’ah, tetapi dianggapnya bid’ah. Atau yang kedua, sesuatu yang tidak hasanah (baik) tetapi dianggapnya hasanah. Adapun menyatukan bid’ah dan hasanah sekaligus, maka ini mustahil.Oleh karena itu, kita mengingkari kaum yang membuat-buat zikir-zikir tertentu di pagi dan petang hari baik dikerjakan sendirian maupun berjamaah. Kita ingkari mereka, ketika mereka membuat sesuatu yang tidak terdapat dalil dari As-Sunnah. Walaupun mereka menganggap itu baik dan mereka memandang bahwa sesungguhnya perbuatan itu memiliki keutamaan.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.==========Pertanyaan:Pendengar dari Etiopia bertanya: Para ulama besar membagi bid’ah menjadi lima jenis. Tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “setiap bidah adalah sesat. (Dan) setiap kesesatan di neraka”. Bagaimana pendapatmu dalam hal ini wahai fadhilatusy-syaikh?Jawaban:Tidak ada perkataan seorang pun yang boleh mendahului sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui tentang agama Allah. Dia adalah makhluk yang paling tulus menghendaki kebaikan untuk para hamba Allah dan manusia yang paling fasih tentang apa yang beliau sabdakan. Apabila kita meyakini ketiga perkara tersebut, konsekuensinya kita meyakini bahwa sabda beliau adalah al-haq (kebenaran). Yang tidak memungkinkan untuknya dipertentangkan dengan sesuatu pun dari perkataan manusia. Maka kita katakan, setiap pembagian yang disebutkan oleh sebagian ulama yang bertentangan dengan dalil, maka wajib untuk dianulir, dan (kemudian) diambil apa yang ditunjukkan oleh dalil.Setiap orang yang berkata tentang bid’ah, bahwa bid’ah itu baik, bisa jadi ternyata itu bukan bid’ah, tetapi dia tidak tahu bahwa itu bukan bid’ah. Atau bisa jadi itu bukan hasanah (kebaikan), tetapi dia anggap sebagai kebaikan. Adapun jika itu bid’ah yang hakiki dan sekaligus juga suatu hasanah (kebaikan), maka ini tidak mungkin sama sekali. Karena hal ini berkonsekuensi menganggap dusta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda,كل بدعة ضلالة“Setiap bid’ah adalah kesesatan.”Hal yang sudah dimaklumi bahwa adh-dhalalah (kesesatan) itu tidak ada kebaikan sama sekali di dalamnya. Bahkan seluruhnya adalah keburukan dan kebodohan. Barangsiapa yang menyangka bahwa ada satu bid’ah yang hasanah, maka dia tidak keluar dari salah satu dari dua keadaan yang sudah kita sebutkan tadi. Yaitu, bisa jadi sesungguhnya itu bukan bi’dah; atau bisa jadi sebenarnya itu bukan hasanah. Namun demikian, setiap bid’ah adalah sayyi’ah (keburukan) dan dhalalah (kesesatan), serta bukan hasanah (kebaikan).Jika Engkau bertanya, “Apa jawaban dari pernyataan ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu tatkala beliau mengumpulkan manusia dalam qiyam Ramadhan bersama diimami oleh ‘Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma, kemudian beliau (Umar radhiyallahu ‘anhu) memerintahkan mereka untuk salat bersama orang-orang 21 rakaat. Kemudian beliau keluar dan orang-orang pun salat. Lalu beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,نعمت البدعة هذه“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.‘Umar radhiyallahu ‘anhu menamakannya bid’ah dan menyanjungnya dengan perkataannya, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”.Jawabannya, bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menamakannya sebagai bid’ah karena perbuatan itu adalah perbuatan bid’ah yang diada-adakan dalam agama Allah. Akan tetapi, karena amalan itu mujaddadah (diadakan lagi setelah sempat tidak ada). Beliau menamakannya bid’ah untuk menyatakan tajdid (dihidupkan kembali setelah sempat tidak ada) saja. Namun, amalan qiyam Ramadhan itu telah shahih adanya dalam syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya telah shahih keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melakukan qiyamul lail bersama orang-orang pada tiga malam di bulan Ramadhan. Kemudian beliau ‘alaihi ash-shalatu wa sallam tidak datang di malam yang keempat dan bersabda,إني خشيت أن تفرض عليكم“Sesungguhnya aku khawatir itu akan diwajibkan atas kalian”.Sabda beliau ini berarti bahwa amalan tersebut hukumnya sunnah. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sampai merutinkannya, agar tidak dirutinkan oleh manusia sehingga mereka diwajibkan untuk mengerjakannya.Oleh karena itu, telah jelas bahwasanya qiyamnya orang-orang di Ramadhan secara berjamaah di masjid-masjid merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagian dari sunnahnya, dan bukan bid’ahnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana orang yang disangka oleh orang yang tidak paham konteks hadits.Sumber: Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb lil-‘Utsaimin, Al-Maktabah Asy-Syamilah, 4: 2.Baca Juga:Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Riba, Sok Suci Dalam Islam, Hukum Berjilbab Dalam Al Quran, Pria Baik Menurut Islam, Dosis Habbatussauda Untuk Pengobatan

Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

Bagaimana cara mengatur gaji bulanan menurut syariat? Yang baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri. Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita? Tonton dahulu video ini sampai tuntas yah.    Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Baca juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah? Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua). Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. Baca juga: Keutamaan Sedekah Unduh pula buku gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%   — Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat cara mengatur gaji cara mengatur keuangan gaji gaji halal panduan zakat

Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

Bagaimana cara mengatur gaji bulanan menurut syariat? Yang baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri. Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita? Tonton dahulu video ini sampai tuntas yah.    Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Baca juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah? Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua). Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. Baca juga: Keutamaan Sedekah Unduh pula buku gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%   — Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat cara mengatur gaji cara mengatur keuangan gaji gaji halal panduan zakat
Bagaimana cara mengatur gaji bulanan menurut syariat? Yang baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri. Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita? Tonton dahulu video ini sampai tuntas yah.    Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Baca juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah? Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua). Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. Baca juga: Keutamaan Sedekah Unduh pula buku gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%   — Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat cara mengatur gaji cara mengatur keuangan gaji gaji halal panduan zakat


Bagaimana cara mengatur gaji bulanan menurut syariat? Yang baru pertama kali mendapatkan gaji kadang tidak tahu mengenai hal ini. Mereka bingung untuk memanfaatkan gaji tersebut ketika dapati gaji pertama kali. Ada yang menghabiskan foya-foya. Ada yang bergaya tanpa sadar dan tidak melihat keadaan diri. Ada yang mengeluarkan gajinya berlebihan demi gaya hidup sehingga utang pun menumpuk. Bagaimana sih Islam mengatur hal ini sehingga kita tidak salah dalam memanfaatkan gaji kita? Tonton dahulu video ini sampai tuntas yah. <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari). Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah). Baca juga: Bagaimana Harta Bisa Berkah? Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Gaji salurkan dulu untuk keperluan yang wajib, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk nafkah keluarga (istri dan anak, juga pada orang tua). Bayar utang dengan segera, apalagi utang riba. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul. Kelebihan rezeki bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia. Gunakan untuk investasi, moga bisa manfaat untuk orang lain. Simpan untuk amal saleh, terutama untuk bekal naik haji atau umrah Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. Baca juga: Keutamaan Sedekah Unduh pula buku gratis: Panduan Zakat Minimal 2,5%   — Rabu sore, 24 Ramadhan 1442 H, 5 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com     Tagscara bayar zakat cara mengatur gaji cara mengatur keuangan gaji gaji halal panduan zakat

Tarawih Cepat vs Tarawih Santai

Bismillahirrahmanirrahim …Tuma’ninah dalam salat termasuk salah satu rukun salat, baik salat wajib maupun sunnah. Semakin besar kadar tuma’ninah dalam salat, maka pahala pun akan semakin besar.Dalilnya adalah hadis yang menceritakan seorang yang salah salatnya atau dikenal dengan hadis al-musii’ fi sholaatihi.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ فَصَلَّى، ورَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في نَاحِيةِ المَسْجِدِ، فَجَاءَ فسَلَّمَ عليه، فقالَ له“Bahwasanya seseorang masuk ke masjid kemudian melaksanakan salat. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di dalam masjid tersebut. Usai salat, lelaki itu datang mendekat ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi berkata kepadanya,ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.”فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَالَ: وعَلَيْكَ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، قالَ في الثَّالِثةِ: فأعْلِمْنِي،“Lelaki itu pun salat kembali. Usai salat, dia datang ke Nabi dan memberi salam. Lalu Nabi menjawab, ‘Wa’alaik … (Semoga demikian pula untuk Anda). Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.’ Beliau berkata dengan perkataan yang sama untuk ketiga kalinya. Lelaki itu kemudian berkata kepada Nabi, ‘Mohon ajari saya salat yang benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya.”إذا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ، فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ واقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حتَّى تَعْتَدِلَ قائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ وتَطْمَئِنَّ جالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا“Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur lelaki itu supaya mengulang salat. Hal ini karena tidak adanya tuma’ninah pada salatnya yang menyebabkan salat tidak sah. Sehingga teguran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat” ini juga bisa disampaikan kepada siapa saja yang terlalu cepat salatnya atau tidak tuma’ninah dalam salatnya.Perbandingan mana yang lebih utama, antara tarawih cepat 23 raka’at, dengan 11 raka’at santai, sama dengan membandingkan antara kuantitas dengan kualitas. Tentu kualitas lebih unggul daripada sekedar banyak-banyakan kuantitas. Maka salat tarawih dengan sedikit raka’at namun khusyu’ dan tuma’ninah, lebih besar pahalanya dan lebih utama daripada tarawih banyak raka’at tetapi tergesa-gesa tidak khusyu‘.Syekh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqof (pengasuh website Ilmiyah dorar.net) menerangkan,ولو خُيِّرَ المأمومُ بينَ مَسجِدَينِ، فالأوْلى -واللهُ أعلَمُ- أنْ يَختارَ مَن قدَّمَ التَّروِّيَ والطُّمأنينةَ في الصَّلاةِ على مَن قدَّمَ عددَ الرَّكَعاتِ وصلَّى إحْدى عَشْرةَ ركعةً خَفيفةً جدًّ“Kalau makmum diberi pilihan antara salat di dua masjid, maka yang lebih utama –wallahu a’lam– memilih masjid yang imamnya lebih memperhatikan tuma’ninah dalam salat, daripada imam yang lebih perhatian pada jumlah raka’at. Dia melakukan salat sebelas rakaat adalah sangat ringan.” Silakan dilihat fatwanya di sini. Demikian…Wallahua’lam bis showab.Baca Juga: Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Cara Merubah Takdir Buruk, Ujian Atau Azab, Alhamdulillah Kulli Hal

Tarawih Cepat vs Tarawih Santai

Bismillahirrahmanirrahim …Tuma’ninah dalam salat termasuk salah satu rukun salat, baik salat wajib maupun sunnah. Semakin besar kadar tuma’ninah dalam salat, maka pahala pun akan semakin besar.Dalilnya adalah hadis yang menceritakan seorang yang salah salatnya atau dikenal dengan hadis al-musii’ fi sholaatihi.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ فَصَلَّى، ورَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في نَاحِيةِ المَسْجِدِ، فَجَاءَ فسَلَّمَ عليه، فقالَ له“Bahwasanya seseorang masuk ke masjid kemudian melaksanakan salat. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di dalam masjid tersebut. Usai salat, lelaki itu datang mendekat ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi berkata kepadanya,ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.”فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَالَ: وعَلَيْكَ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، قالَ في الثَّالِثةِ: فأعْلِمْنِي،“Lelaki itu pun salat kembali. Usai salat, dia datang ke Nabi dan memberi salam. Lalu Nabi menjawab, ‘Wa’alaik … (Semoga demikian pula untuk Anda). Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.’ Beliau berkata dengan perkataan yang sama untuk ketiga kalinya. Lelaki itu kemudian berkata kepada Nabi, ‘Mohon ajari saya salat yang benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya.”إذا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ، فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ واقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حتَّى تَعْتَدِلَ قائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ وتَطْمَئِنَّ جالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا“Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur lelaki itu supaya mengulang salat. Hal ini karena tidak adanya tuma’ninah pada salatnya yang menyebabkan salat tidak sah. Sehingga teguran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat” ini juga bisa disampaikan kepada siapa saja yang terlalu cepat salatnya atau tidak tuma’ninah dalam salatnya.Perbandingan mana yang lebih utama, antara tarawih cepat 23 raka’at, dengan 11 raka’at santai, sama dengan membandingkan antara kuantitas dengan kualitas. Tentu kualitas lebih unggul daripada sekedar banyak-banyakan kuantitas. Maka salat tarawih dengan sedikit raka’at namun khusyu’ dan tuma’ninah, lebih besar pahalanya dan lebih utama daripada tarawih banyak raka’at tetapi tergesa-gesa tidak khusyu‘.Syekh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqof (pengasuh website Ilmiyah dorar.net) menerangkan,ولو خُيِّرَ المأمومُ بينَ مَسجِدَينِ، فالأوْلى -واللهُ أعلَمُ- أنْ يَختارَ مَن قدَّمَ التَّروِّيَ والطُّمأنينةَ في الصَّلاةِ على مَن قدَّمَ عددَ الرَّكَعاتِ وصلَّى إحْدى عَشْرةَ ركعةً خَفيفةً جدًّ“Kalau makmum diberi pilihan antara salat di dua masjid, maka yang lebih utama –wallahu a’lam– memilih masjid yang imamnya lebih memperhatikan tuma’ninah dalam salat, daripada imam yang lebih perhatian pada jumlah raka’at. Dia melakukan salat sebelas rakaat adalah sangat ringan.” Silakan dilihat fatwanya di sini. Demikian…Wallahua’lam bis showab.Baca Juga: Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Cara Merubah Takdir Buruk, Ujian Atau Azab, Alhamdulillah Kulli Hal
Bismillahirrahmanirrahim …Tuma’ninah dalam salat termasuk salah satu rukun salat, baik salat wajib maupun sunnah. Semakin besar kadar tuma’ninah dalam salat, maka pahala pun akan semakin besar.Dalilnya adalah hadis yang menceritakan seorang yang salah salatnya atau dikenal dengan hadis al-musii’ fi sholaatihi.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ فَصَلَّى، ورَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في نَاحِيةِ المَسْجِدِ، فَجَاءَ فسَلَّمَ عليه، فقالَ له“Bahwasanya seseorang masuk ke masjid kemudian melaksanakan salat. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di dalam masjid tersebut. Usai salat, lelaki itu datang mendekat ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi berkata kepadanya,ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.”فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَالَ: وعَلَيْكَ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، قالَ في الثَّالِثةِ: فأعْلِمْنِي،“Lelaki itu pun salat kembali. Usai salat, dia datang ke Nabi dan memberi salam. Lalu Nabi menjawab, ‘Wa’alaik … (Semoga demikian pula untuk Anda). Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.’ Beliau berkata dengan perkataan yang sama untuk ketiga kalinya. Lelaki itu kemudian berkata kepada Nabi, ‘Mohon ajari saya salat yang benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya.”إذا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ، فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ واقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حتَّى تَعْتَدِلَ قائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ وتَطْمَئِنَّ جالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا“Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur lelaki itu supaya mengulang salat. Hal ini karena tidak adanya tuma’ninah pada salatnya yang menyebabkan salat tidak sah. Sehingga teguran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat” ini juga bisa disampaikan kepada siapa saja yang terlalu cepat salatnya atau tidak tuma’ninah dalam salatnya.Perbandingan mana yang lebih utama, antara tarawih cepat 23 raka’at, dengan 11 raka’at santai, sama dengan membandingkan antara kuantitas dengan kualitas. Tentu kualitas lebih unggul daripada sekedar banyak-banyakan kuantitas. Maka salat tarawih dengan sedikit raka’at namun khusyu’ dan tuma’ninah, lebih besar pahalanya dan lebih utama daripada tarawih banyak raka’at tetapi tergesa-gesa tidak khusyu‘.Syekh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqof (pengasuh website Ilmiyah dorar.net) menerangkan,ولو خُيِّرَ المأمومُ بينَ مَسجِدَينِ، فالأوْلى -واللهُ أعلَمُ- أنْ يَختارَ مَن قدَّمَ التَّروِّيَ والطُّمأنينةَ في الصَّلاةِ على مَن قدَّمَ عددَ الرَّكَعاتِ وصلَّى إحْدى عَشْرةَ ركعةً خَفيفةً جدًّ“Kalau makmum diberi pilihan antara salat di dua masjid, maka yang lebih utama –wallahu a’lam– memilih masjid yang imamnya lebih memperhatikan tuma’ninah dalam salat, daripada imam yang lebih perhatian pada jumlah raka’at. Dia melakukan salat sebelas rakaat adalah sangat ringan.” Silakan dilihat fatwanya di sini. Demikian…Wallahua’lam bis showab.Baca Juga: Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Cara Merubah Takdir Buruk, Ujian Atau Azab, Alhamdulillah Kulli Hal


Bismillahirrahmanirrahim …Tuma’ninah dalam salat termasuk salah satu rukun salat, baik salat wajib maupun sunnah. Semakin besar kadar tuma’ninah dalam salat, maka pahala pun akan semakin besar.Dalilnya adalah hadis yang menceritakan seorang yang salah salatnya atau dikenal dengan hadis al-musii’ fi sholaatihi.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,أنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ فَصَلَّى، ورَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في نَاحِيةِ المَسْجِدِ، فَجَاءَ فسَلَّمَ عليه، فقالَ له“Bahwasanya seseorang masuk ke masjid kemudian melaksanakan salat. Ketika itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di dalam masjid tersebut. Usai salat, lelaki itu datang mendekat ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi berkata kepadanya,ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ“Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.”فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَالَ: وعَلَيْكَ، ارْجِعْ فَصَلِّ فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، قالَ في الثَّالِثةِ: فأعْلِمْنِي،“Lelaki itu pun salat kembali. Usai salat, dia datang ke Nabi dan memberi salam. Lalu Nabi menjawab, ‘Wa’alaik … (Semoga demikian pula untuk Anda). Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat.’ Beliau berkata dengan perkataan yang sama untuk ketiga kalinya. Lelaki itu kemudian berkata kepada Nabi, ‘Mohon ajari saya salat yang benar.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya.”إذا قُمْتَ إلى الصَّلَاةِ، فأسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ واقْرَأْ بما تَيَسَّرَ معَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حتَّى تَعْتَدِلَ قائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ وتَطْمَئِنَّ جالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حتَّى تَطْمَئِنَّ ساجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلكَ في صَلَاتِكَ كُلِّهَا“Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur lelaki itu supaya mengulang salat. Hal ini karena tidak adanya tuma’ninah pada salatnya yang menyebabkan salat tidak sah. Sehingga teguran Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Ulangi salatmu, karena sebenarnya kamu belum salat” ini juga bisa disampaikan kepada siapa saja yang terlalu cepat salatnya atau tidak tuma’ninah dalam salatnya.Perbandingan mana yang lebih utama, antara tarawih cepat 23 raka’at, dengan 11 raka’at santai, sama dengan membandingkan antara kuantitas dengan kualitas. Tentu kualitas lebih unggul daripada sekedar banyak-banyakan kuantitas. Maka salat tarawih dengan sedikit raka’at namun khusyu’ dan tuma’ninah, lebih besar pahalanya dan lebih utama daripada tarawih banyak raka’at tetapi tergesa-gesa tidak khusyu‘.Syekh ‘Alwi bin Abdul Qadir As-Saqof (pengasuh website Ilmiyah dorar.net) menerangkan,ولو خُيِّرَ المأمومُ بينَ مَسجِدَينِ، فالأوْلى -واللهُ أعلَمُ- أنْ يَختارَ مَن قدَّمَ التَّروِّيَ والطُّمأنينةَ في الصَّلاةِ على مَن قدَّمَ عددَ الرَّكَعاتِ وصلَّى إحْدى عَشْرةَ ركعةً خَفيفةً جدًّ“Kalau makmum diberi pilihan antara salat di dua masjid, maka yang lebih utama –wallahu a’lam– memilih masjid yang imamnya lebih memperhatikan tuma’ninah dalam salat, daripada imam yang lebih perhatian pada jumlah raka’at. Dia melakukan salat sebelas rakaat adalah sangat ringan.” Silakan dilihat fatwanya di sini. Demikian…Wallahua’lam bis showab.Baca Juga: Penulis : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Hadits Menyambut Ramadhan, Tata Cara Shalat Dalam Keadaan Sakit, Cara Merubah Takdir Buruk, Ujian Atau Azab, Alhamdulillah Kulli Hal

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُوْٓا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun bunuh diri tanpa sengaja, maka hal itu diberikan ‘udzur dan pelakunya tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja. Akan tetapi, (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5)Dengan demikian, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatas-namakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah kaum muslimin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)Membunuh Muslim dengan Sengaja dan Tidak SengajaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأنِّي رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي والنَّفسُ بالنَّفسِ والتَّارِكُ لِدِيْنِهٖ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] seorang lelaki beristri yang berzina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), [3] dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan memisahkan dari jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللّٰهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar. Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا“Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja, maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92)Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk dalam pembunuhan tanpa sengaja. Sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan, meskipun dengan alasan jihad.Membunuh Orang Kafir Tanpa HakMembunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja, maka Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat,فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman, maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad), maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)Wallahu a’lam.Baca Juga:**Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Membaca Kitab Gundul, Bab Puasa Lengkap, Sebaik Baik Manusia Adalah, Membaca Yasin Di Kuburan, Doa Supaya Cepat Dikabulkan

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُوْٓا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun bunuh diri tanpa sengaja, maka hal itu diberikan ‘udzur dan pelakunya tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja. Akan tetapi, (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5)Dengan demikian, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatas-namakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah kaum muslimin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)Membunuh Muslim dengan Sengaja dan Tidak SengajaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأنِّي رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي والنَّفسُ بالنَّفسِ والتَّارِكُ لِدِيْنِهٖ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] seorang lelaki beristri yang berzina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), [3] dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan memisahkan dari jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللّٰهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar. Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا“Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja, maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92)Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk dalam pembunuhan tanpa sengaja. Sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan, meskipun dengan alasan jihad.Membunuh Orang Kafir Tanpa HakMembunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja, maka Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat,فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman, maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad), maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)Wallahu a’lam.Baca Juga:**Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Membaca Kitab Gundul, Bab Puasa Lengkap, Sebaik Baik Manusia Adalah, Membaca Yasin Di Kuburan, Doa Supaya Cepat Dikabulkan
Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُوْٓا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun bunuh diri tanpa sengaja, maka hal itu diberikan ‘udzur dan pelakunya tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja. Akan tetapi, (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5)Dengan demikian, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatas-namakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah kaum muslimin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)Membunuh Muslim dengan Sengaja dan Tidak SengajaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأنِّي رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي والنَّفسُ بالنَّفسِ والتَّارِكُ لِدِيْنِهٖ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] seorang lelaki beristri yang berzina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), [3] dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan memisahkan dari jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللّٰهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar. Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا“Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja, maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92)Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk dalam pembunuhan tanpa sengaja. Sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan, meskipun dengan alasan jihad.Membunuh Orang Kafir Tanpa HakMembunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja, maka Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat,فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman, maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad), maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)Wallahu a’lam.Baca Juga:**Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Membaca Kitab Gundul, Bab Puasa Lengkap, Sebaik Baik Manusia Adalah, Membaca Yasin Di Kuburan, Doa Supaya Cepat Dikabulkan


Allah Ta’ala berfirman,وَلاَ تَقْتُلُوْٓا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Adapun bunuh diri tanpa sengaja, maka hal itu diberikan ‘udzur dan pelakunya tidak berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja. Akan tetapi, (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” (QS. Al-Ahzab: 5)Dengan demikian, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatas-namakan jihad adalah sebuah penyimpangan (baca: pelanggaran syari’at). Apalagi aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah kaum muslimin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)Membunuh Muslim dengan Sengaja dan Tidak SengajaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأنِّي رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي والنَّفسُ بالنَّفسِ والتَّارِكُ لِدِيْنِهٖ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ“Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] seorang lelaki beristri yang berzina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), [3] dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan memisahkan dari jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللّٰهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar. Dalam hal membunuh seorang mukmin tanpa kesengajaan, Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat/denda dan kaffarah/tebusan. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا“Tidak sepantasnya bagi orang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barangsiapa yang membunuh mukmin karena tidak sengaja, maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” (QS. An-Nisaa’: 92)Adapun terbunuhnya sebagian kaum muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas tidak termasuk dalam pembunuhan tanpa sengaja. Sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan, meskipun dengan alasan jihad.Membunuh Orang Kafir Tanpa HakMembunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja, maka Allah Ta’ala mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat,فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا“Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (kafir harbi) dan dia adalah orang yang beriman, maka kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (kafir mu’ahad), maka dia harus membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan budak yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya taubatnya diterima oleh Allah. Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)Wallahu a’lam.Baca Juga:**Penulis: Ust. Badrusalam, Lc.Artikel: Muslim.or.id🔍 Cara Membaca Kitab Gundul, Bab Puasa Lengkap, Sebaik Baik Manusia Adalah, Membaca Yasin Di Kuburan, Doa Supaya Cepat Dikabulkan

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)Salah kaprah: “semua orang kafir halal darahnya”Ini keliru dalam memahami hadis,كلُّ المسلمِ على المسلمِ حرامٌ مالُهُ وعِرْضُهُ ودَمُهُ“Terhadap sesama Muslim, haram hartanya, kehormatannya, dan darahnya” (HR. Ibnu Majah no. 3192, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Asal hadis ini dalam Shahihain).Para ulama ketika mensyarah hadis ini, mereka menjelaskan bahwa maknanya adalah terlarangnya menzalimi sesama Muslim dalam masalah harta, kehormatan, dan darah.Bukankah mafhum mukhalafah hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir halal darahnya? Benar, namun terdapat banyak nash yang menunjukkan terlarangnya membunuh orang kafir tanpa hak. Maka nash (dalil tegas) lebih kita dahulukan dari pada mafhum mukhalafah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak” (QS. Al An’am: 151).As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,وهي النفس المسلمة من ذكر وأنثى ، صغير وكبير ، بَر وفاجر ، والكافرة التي قد عصمت بالعهد والميثاق“Maksudnya adalah dilarang membunuh jiwa seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, orang salih maupun orang fajir, dan juga dilarang membunuh orang kafir yang dijaga jiwanya dengan adanya perjanjian dan kesepakatan” (Tafsir As-Sa’di, hal. 257).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian hidup rukun dengan kaum Muslimin), dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Orang-orang kafir juga menjadi halal darahnya untuk ditumpahkan ketika ada hak untuk menumpahkan darahnya. Di antaranya ketika:* perang melawan orang kafir di medan perang* melakukan pembunuhan, maka ia di-qishash* melakukan zina, maka ia dirajam* melakukan jinayah (kriminal yang melukai orang), maka ia di-qishashdan semisalnya.Terlebih jika “orang kafir” di sini adalah kaum Muslimin yang dianggap kafir. Ini masuk dalam penyimpangan bermudahan dalam mengkafirkan sesama Muslim.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisBayangkan jika setiap orang bisa dengan mudah mengkafirkan orang lain (sesama Muslim), lalu dianggap halal darahnya, lalu boleh dibunuh, maka yang terjadi adalah kekacauan. Bisa jadi antar tetangga akan saling bunuh-membunuh dengan dalil ia sudah kafir!!Salah kaprah dalam memahami dalil-dalil keutamaan jihadDalil-dalil keutamaan jihad dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sangat banyak sekali. Allah Ta’ala berfirman,انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41).Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ“… Landasan dari segala perkara adalah Islam (tauhid), tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, Ibnu Majah no. 3973, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Riyadhis Shalihin, no. 1522).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.“Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahan dengan sebab jihad” (HR. Ahmad no. 22680, dihasankan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Namun yang dimaksud dalam dalil-dalil tersebut adalah jihad syar’i. Bukan sembarangan jihad. Jihad yang syar’i lah yang pelakunya akan mendapatkan surga dan ampunan yang besar.Betapa banyak hadis Nabi yang menyebutkan orang yang berjihad namun berakhir di neraka. Di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ,“Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang dia dapatkan di dunia, lalu dia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya, ‘Apa yang Engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya, ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka … “ (HR. Muslim no. 1905).Dan hadis-hadis lainnya, yang menunjukkan tidak semua orang yang mengaku berjihad akan mendapatkan keutamaan jihad. Namun yang dimaksud adalah jihad yang syar’i yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, dia berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap rida Allah lalu terbunuh dia akan masuk surga? Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika dia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap rida Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah dia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Salah kaprah: “kalau saya berjihad maka saya bisa memberi syafa’at kepada keluarga saya”Benar bahwa orang yang syahid dalam jihad dia akan bisa memberi syafa’at kepada keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للشهيدِ عندَ اللهِ ستُّ خصالٍ : يُغفرُ لهُ في أولِ دفعةٍ، ويَرى مقعدَهُ منَ الجنةِ، ويُجارُ منْ عذابِ القبرِ، ويأمنُ منَ الفزعِ الأكبرِ، ويُوضعُ على رأسِهِ تاجُ الوقارِ، الياقوتةُ منها خيرٌ منَ الدنيا وما فيها، ويُزوَّجُ اثنتينِ وسبعينَ زوجةً من الحورِ العينِ، ويُشفَّعُ في سبعينَ منْ أقاربِهِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah ada enam keutamaan: (1) dia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) dia melihat tempat duduknya di surga; (3) dia diselamatkan dari siksa kubur; (4) dia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) dia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) dia diberi hak untuk memberi syafa’at kepada 70 orang dari kerabatnya” (HR. At Tirmidzi, no. 1663. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Namun yang dimaksud jihad di sini adalah jihad yang syar’i, bukan jihad yang serampangan sebagaimana sudah dijelaskan.Dan seseorang tidak bisa seenak hati mengklaim akan dapat syafa’at dan mengklaim akan bisa memberi syafa’at. Karena syafa’at itu memiliki dua syarat, yaitu:Pertama, orang yang memberi syafa’at, dia diizinkan oleh Allah.Kedua, orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ“Siapa yang bisa memberi syafa’at di sisi Allah? Kecuali atas izin Allah” (QS. Al Baqarah: 255).Allah Ta’ala juga berfirman,يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً“Hari ini tidak akan manfaat syafa’at kecuali bagi orang yang diizinkan oleh Ar-Rahman dan bagi orang yang diridai perkataannya” (QS. Thaha: 109).Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dalam matan Al-Qawa’idul Arba’,وَالشَّفَاعَةُ الْمُثْبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تُطْلَبُ مِنَ اللهِ، وَالشَّافِعُ مُكَرَّمٌ بِالشَّفَاعَةِ، وَالْمَشْفُوعُ لَهُ مَنْ رَضِيَ اللهُ قَوْلَهُ وَعَمَلَهُ بَعْدَ الإِذْنِ“Syafa’at yang benar adalah syafa’at yang diminta kepada Allah dan (syaratnya) orang yang memberi syafa’at ia dimuliakan oleh Allah untuk memberi syafa’at, dan orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai perkataannya dan perbuatannya oleh Allah, jika memang Allah mengizinkan”.Maka tidak semua orang yang mengaku berjihad itu bisa memberi syafa’at, kecuali jihadnya syar’i. Dan tidak semua keluarga mujahid mendapat syafa’at, kecuali mereka diridhai oleh Allah perkataannya dan perbuatannya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)Salah kaprah: “semua orang kafir halal darahnya”Ini keliru dalam memahami hadis,كلُّ المسلمِ على المسلمِ حرامٌ مالُهُ وعِرْضُهُ ودَمُهُ“Terhadap sesama Muslim, haram hartanya, kehormatannya, dan darahnya” (HR. Ibnu Majah no. 3192, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Asal hadis ini dalam Shahihain).Para ulama ketika mensyarah hadis ini, mereka menjelaskan bahwa maknanya adalah terlarangnya menzalimi sesama Muslim dalam masalah harta, kehormatan, dan darah.Bukankah mafhum mukhalafah hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir halal darahnya? Benar, namun terdapat banyak nash yang menunjukkan terlarangnya membunuh orang kafir tanpa hak. Maka nash (dalil tegas) lebih kita dahulukan dari pada mafhum mukhalafah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak” (QS. Al An’am: 151).As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,وهي النفس المسلمة من ذكر وأنثى ، صغير وكبير ، بَر وفاجر ، والكافرة التي قد عصمت بالعهد والميثاق“Maksudnya adalah dilarang membunuh jiwa seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, orang salih maupun orang fajir, dan juga dilarang membunuh orang kafir yang dijaga jiwanya dengan adanya perjanjian dan kesepakatan” (Tafsir As-Sa’di, hal. 257).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian hidup rukun dengan kaum Muslimin), dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Orang-orang kafir juga menjadi halal darahnya untuk ditumpahkan ketika ada hak untuk menumpahkan darahnya. Di antaranya ketika:* perang melawan orang kafir di medan perang* melakukan pembunuhan, maka ia di-qishash* melakukan zina, maka ia dirajam* melakukan jinayah (kriminal yang melukai orang), maka ia di-qishashdan semisalnya.Terlebih jika “orang kafir” di sini adalah kaum Muslimin yang dianggap kafir. Ini masuk dalam penyimpangan bermudahan dalam mengkafirkan sesama Muslim.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisBayangkan jika setiap orang bisa dengan mudah mengkafirkan orang lain (sesama Muslim), lalu dianggap halal darahnya, lalu boleh dibunuh, maka yang terjadi adalah kekacauan. Bisa jadi antar tetangga akan saling bunuh-membunuh dengan dalil ia sudah kafir!!Salah kaprah dalam memahami dalil-dalil keutamaan jihadDalil-dalil keutamaan jihad dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sangat banyak sekali. Allah Ta’ala berfirman,انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41).Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ“… Landasan dari segala perkara adalah Islam (tauhid), tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, Ibnu Majah no. 3973, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Riyadhis Shalihin, no. 1522).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.“Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahan dengan sebab jihad” (HR. Ahmad no. 22680, dihasankan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Namun yang dimaksud dalam dalil-dalil tersebut adalah jihad syar’i. Bukan sembarangan jihad. Jihad yang syar’i lah yang pelakunya akan mendapatkan surga dan ampunan yang besar.Betapa banyak hadis Nabi yang menyebutkan orang yang berjihad namun berakhir di neraka. Di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ,“Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang dia dapatkan di dunia, lalu dia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya, ‘Apa yang Engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya, ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka … “ (HR. Muslim no. 1905).Dan hadis-hadis lainnya, yang menunjukkan tidak semua orang yang mengaku berjihad akan mendapatkan keutamaan jihad. Namun yang dimaksud adalah jihad yang syar’i yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, dia berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap rida Allah lalu terbunuh dia akan masuk surga? Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika dia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap rida Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah dia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Salah kaprah: “kalau saya berjihad maka saya bisa memberi syafa’at kepada keluarga saya”Benar bahwa orang yang syahid dalam jihad dia akan bisa memberi syafa’at kepada keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للشهيدِ عندَ اللهِ ستُّ خصالٍ : يُغفرُ لهُ في أولِ دفعةٍ، ويَرى مقعدَهُ منَ الجنةِ، ويُجارُ منْ عذابِ القبرِ، ويأمنُ منَ الفزعِ الأكبرِ، ويُوضعُ على رأسِهِ تاجُ الوقارِ، الياقوتةُ منها خيرٌ منَ الدنيا وما فيها، ويُزوَّجُ اثنتينِ وسبعينَ زوجةً من الحورِ العينِ، ويُشفَّعُ في سبعينَ منْ أقاربِهِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah ada enam keutamaan: (1) dia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) dia melihat tempat duduknya di surga; (3) dia diselamatkan dari siksa kubur; (4) dia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) dia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) dia diberi hak untuk memberi syafa’at kepada 70 orang dari kerabatnya” (HR. At Tirmidzi, no. 1663. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Namun yang dimaksud jihad di sini adalah jihad yang syar’i, bukan jihad yang serampangan sebagaimana sudah dijelaskan.Dan seseorang tidak bisa seenak hati mengklaim akan dapat syafa’at dan mengklaim akan bisa memberi syafa’at. Karena syafa’at itu memiliki dua syarat, yaitu:Pertama, orang yang memberi syafa’at, dia diizinkan oleh Allah.Kedua, orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ“Siapa yang bisa memberi syafa’at di sisi Allah? Kecuali atas izin Allah” (QS. Al Baqarah: 255).Allah Ta’ala juga berfirman,يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً“Hari ini tidak akan manfaat syafa’at kecuali bagi orang yang diizinkan oleh Ar-Rahman dan bagi orang yang diridai perkataannya” (QS. Thaha: 109).Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dalam matan Al-Qawa’idul Arba’,وَالشَّفَاعَةُ الْمُثْبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تُطْلَبُ مِنَ اللهِ، وَالشَّافِعُ مُكَرَّمٌ بِالشَّفَاعَةِ، وَالْمَشْفُوعُ لَهُ مَنْ رَضِيَ اللهُ قَوْلَهُ وَعَمَلَهُ بَعْدَ الإِذْنِ“Syafa’at yang benar adalah syafa’at yang diminta kepada Allah dan (syaratnya) orang yang memberi syafa’at ia dimuliakan oleh Allah untuk memberi syafa’at, dan orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai perkataannya dan perbuatannya oleh Allah, jika memang Allah mengizinkan”.Maka tidak semua orang yang mengaku berjihad itu bisa memberi syafa’at, kecuali jihadnya syar’i. Dan tidak semua keluarga mujahid mendapat syafa’at, kecuali mereka diridhai oleh Allah perkataannya dan perbuatannya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)Salah kaprah: “semua orang kafir halal darahnya”Ini keliru dalam memahami hadis,كلُّ المسلمِ على المسلمِ حرامٌ مالُهُ وعِرْضُهُ ودَمُهُ“Terhadap sesama Muslim, haram hartanya, kehormatannya, dan darahnya” (HR. Ibnu Majah no. 3192, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Asal hadis ini dalam Shahihain).Para ulama ketika mensyarah hadis ini, mereka menjelaskan bahwa maknanya adalah terlarangnya menzalimi sesama Muslim dalam masalah harta, kehormatan, dan darah.Bukankah mafhum mukhalafah hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir halal darahnya? Benar, namun terdapat banyak nash yang menunjukkan terlarangnya membunuh orang kafir tanpa hak. Maka nash (dalil tegas) lebih kita dahulukan dari pada mafhum mukhalafah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak” (QS. Al An’am: 151).As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,وهي النفس المسلمة من ذكر وأنثى ، صغير وكبير ، بَر وفاجر ، والكافرة التي قد عصمت بالعهد والميثاق“Maksudnya adalah dilarang membunuh jiwa seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, orang salih maupun orang fajir, dan juga dilarang membunuh orang kafir yang dijaga jiwanya dengan adanya perjanjian dan kesepakatan” (Tafsir As-Sa’di, hal. 257).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian hidup rukun dengan kaum Muslimin), dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Orang-orang kafir juga menjadi halal darahnya untuk ditumpahkan ketika ada hak untuk menumpahkan darahnya. Di antaranya ketika:* perang melawan orang kafir di medan perang* melakukan pembunuhan, maka ia di-qishash* melakukan zina, maka ia dirajam* melakukan jinayah (kriminal yang melukai orang), maka ia di-qishashdan semisalnya.Terlebih jika “orang kafir” di sini adalah kaum Muslimin yang dianggap kafir. Ini masuk dalam penyimpangan bermudahan dalam mengkafirkan sesama Muslim.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisBayangkan jika setiap orang bisa dengan mudah mengkafirkan orang lain (sesama Muslim), lalu dianggap halal darahnya, lalu boleh dibunuh, maka yang terjadi adalah kekacauan. Bisa jadi antar tetangga akan saling bunuh-membunuh dengan dalil ia sudah kafir!!Salah kaprah dalam memahami dalil-dalil keutamaan jihadDalil-dalil keutamaan jihad dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sangat banyak sekali. Allah Ta’ala berfirman,انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41).Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ“… Landasan dari segala perkara adalah Islam (tauhid), tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, Ibnu Majah no. 3973, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Riyadhis Shalihin, no. 1522).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.“Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahan dengan sebab jihad” (HR. Ahmad no. 22680, dihasankan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Namun yang dimaksud dalam dalil-dalil tersebut adalah jihad syar’i. Bukan sembarangan jihad. Jihad yang syar’i lah yang pelakunya akan mendapatkan surga dan ampunan yang besar.Betapa banyak hadis Nabi yang menyebutkan orang yang berjihad namun berakhir di neraka. Di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ,“Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang dia dapatkan di dunia, lalu dia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya, ‘Apa yang Engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya, ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka … “ (HR. Muslim no. 1905).Dan hadis-hadis lainnya, yang menunjukkan tidak semua orang yang mengaku berjihad akan mendapatkan keutamaan jihad. Namun yang dimaksud adalah jihad yang syar’i yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, dia berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap rida Allah lalu terbunuh dia akan masuk surga? Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika dia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap rida Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah dia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Salah kaprah: “kalau saya berjihad maka saya bisa memberi syafa’at kepada keluarga saya”Benar bahwa orang yang syahid dalam jihad dia akan bisa memberi syafa’at kepada keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للشهيدِ عندَ اللهِ ستُّ خصالٍ : يُغفرُ لهُ في أولِ دفعةٍ، ويَرى مقعدَهُ منَ الجنةِ، ويُجارُ منْ عذابِ القبرِ، ويأمنُ منَ الفزعِ الأكبرِ، ويُوضعُ على رأسِهِ تاجُ الوقارِ، الياقوتةُ منها خيرٌ منَ الدنيا وما فيها، ويُزوَّجُ اثنتينِ وسبعينَ زوجةً من الحورِ العينِ، ويُشفَّعُ في سبعينَ منْ أقاربِهِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah ada enam keutamaan: (1) dia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) dia melihat tempat duduknya di surga; (3) dia diselamatkan dari siksa kubur; (4) dia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) dia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) dia diberi hak untuk memberi syafa’at kepada 70 orang dari kerabatnya” (HR. At Tirmidzi, no. 1663. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Namun yang dimaksud jihad di sini adalah jihad yang syar’i, bukan jihad yang serampangan sebagaimana sudah dijelaskan.Dan seseorang tidak bisa seenak hati mengklaim akan dapat syafa’at dan mengklaim akan bisa memberi syafa’at. Karena syafa’at itu memiliki dua syarat, yaitu:Pertama, orang yang memberi syafa’at, dia diizinkan oleh Allah.Kedua, orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ“Siapa yang bisa memberi syafa’at di sisi Allah? Kecuali atas izin Allah” (QS. Al Baqarah: 255).Allah Ta’ala juga berfirman,يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً“Hari ini tidak akan manfaat syafa’at kecuali bagi orang yang diizinkan oleh Ar-Rahman dan bagi orang yang diridai perkataannya” (QS. Thaha: 109).Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dalam matan Al-Qawa’idul Arba’,وَالشَّفَاعَةُ الْمُثْبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تُطْلَبُ مِنَ اللهِ، وَالشَّافِعُ مُكَرَّمٌ بِالشَّفَاعَةِ، وَالْمَشْفُوعُ لَهُ مَنْ رَضِيَ اللهُ قَوْلَهُ وَعَمَلَهُ بَعْدَ الإِذْنِ“Syafa’at yang benar adalah syafa’at yang diminta kepada Allah dan (syaratnya) orang yang memberi syafa’at ia dimuliakan oleh Allah untuk memberi syafa’at, dan orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai perkataannya dan perbuatannya oleh Allah, jika memang Allah mengizinkan”.Maka tidak semua orang yang mengaku berjihad itu bisa memberi syafa’at, kecuali jihadnya syar’i. Dan tidak semua keluarga mujahid mendapat syafa’at, kecuali mereka diridhai oleh Allah perkataannya dan perbuatannya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 1)Salah kaprah: “semua orang kafir halal darahnya”Ini keliru dalam memahami hadis,كلُّ المسلمِ على المسلمِ حرامٌ مالُهُ وعِرْضُهُ ودَمُهُ“Terhadap sesama Muslim, haram hartanya, kehormatannya, dan darahnya” (HR. Ibnu Majah no. 3192, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Asal hadis ini dalam Shahihain).Para ulama ketika mensyarah hadis ini, mereka menjelaskan bahwa maknanya adalah terlarangnya menzalimi sesama Muslim dalam masalah harta, kehormatan, dan darah.Bukankah mafhum mukhalafah hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir halal darahnya? Benar, namun terdapat banyak nash yang menunjukkan terlarangnya membunuh orang kafir tanpa hak. Maka nash (dalil tegas) lebih kita dahulukan dari pada mafhum mukhalafah. Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ“Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak” (QS. Al An’am: 151).As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,وهي النفس المسلمة من ذكر وأنثى ، صغير وكبير ، بَر وفاجر ، والكافرة التي قد عصمت بالعهد والميثاق“Maksudnya adalah dilarang membunuh jiwa seorang Muslim, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa, orang salih maupun orang fajir, dan juga dilarang membunuh orang kafir yang dijaga jiwanya dengan adanya perjanjian dan kesepakatan” (Tafsir As-Sa’di, hal. 257).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا“Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (yang ada perjanjian hidup rukun dengan kaum Muslimin), dia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).Orang-orang kafir juga menjadi halal darahnya untuk ditumpahkan ketika ada hak untuk menumpahkan darahnya. Di antaranya ketika:* perang melawan orang kafir di medan perang* melakukan pembunuhan, maka ia di-qishash* melakukan zina, maka ia dirajam* melakukan jinayah (kriminal yang melukai orang), maka ia di-qishashdan semisalnya.Terlebih jika “orang kafir” di sini adalah kaum Muslimin yang dianggap kafir. Ini masuk dalam penyimpangan bermudahan dalam mengkafirkan sesama Muslim.Baca Juga: Berdialog Dengan TerorisBayangkan jika setiap orang bisa dengan mudah mengkafirkan orang lain (sesama Muslim), lalu dianggap halal darahnya, lalu boleh dibunuh, maka yang terjadi adalah kekacauan. Bisa jadi antar tetangga akan saling bunuh-membunuh dengan dalil ia sudah kafir!!Salah kaprah dalam memahami dalil-dalil keutamaan jihadDalil-dalil keutamaan jihad dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sangat banyak sekali. Allah Ta’ala berfirman,انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41).Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,… رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ فِـي سَبِيْلِ اللهِ“… Landasan dari segala perkara adalah Islam (tauhid), tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad fii sabiilillaah” (HR. At Tirmidzi no. 2616, Ibnu Majah no. 3973, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Riyadhis Shalihin, no. 1522).Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda,عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ.“Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga. Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahan dengan sebab jihad” (HR. Ahmad no. 22680, dihasankan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Namun yang dimaksud dalam dalil-dalil tersebut adalah jihad syar’i. Bukan sembarangan jihad. Jihad yang syar’i lah yang pelakunya akan mendapatkan surga dan ampunan yang besar.Betapa banyak hadis Nabi yang menyebutkan orang yang berjihad namun berakhir di neraka. Di antaranya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ,“Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang dia dapatkan di dunia, lalu dia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya, ‘Apa yang Engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab, ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya, ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka … “ (HR. Muslim no. 1905).Dan hadis-hadis lainnya, yang menunjukkan tidak semua orang yang mengaku berjihad akan mendapatkan keutamaan jihad. Namun yang dimaksud adalah jihad yang syar’i yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, dia berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu,أرأيت رجلا خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فقتل أيدخل الجنة؟ فقال أبو موسى: نعم. فقال له حذيفة: لا. إن خرج يضرب بسيفه يبتغي وجه الله فأصاب أمر الله فقتل دخل الجنة“Apakah menurutmu orang yang keluar dengan pedangnya untuk berperang dengan mengharap rida Allah lalu terbunuh dia akan masuk surga? Abu Musa menjawab, ‘Ya’. Hudzaifah lalu berkata kepadanya, ‘Tidak demikian. Jika dia keluar lalu berperang dengan pedangnya dengan mengharap rida Allah dan menaati aturan Allah lalu terbunuh, barulah dia masuk surga‘” (HR. Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya, sanadnya sahih).Salah kaprah: “kalau saya berjihad maka saya bisa memberi syafa’at kepada keluarga saya”Benar bahwa orang yang syahid dalam jihad dia akan bisa memberi syafa’at kepada keluarganya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للشهيدِ عندَ اللهِ ستُّ خصالٍ : يُغفرُ لهُ في أولِ دفعةٍ، ويَرى مقعدَهُ منَ الجنةِ، ويُجارُ منْ عذابِ القبرِ، ويأمنُ منَ الفزعِ الأكبرِ، ويُوضعُ على رأسِهِ تاجُ الوقارِ، الياقوتةُ منها خيرٌ منَ الدنيا وما فيها، ويُزوَّجُ اثنتينِ وسبعينَ زوجةً من الحورِ العينِ، ويُشفَّعُ في سبعينَ منْ أقاربِهِ“Bagi orang yang mati syahid di sisi Allah ada enam keutamaan: (1) dia diampuni tatkala pertama kali darahnya muncrat; (2) dia melihat tempat duduknya di surga; (3) dia diselamatkan dari siksa kubur; (4) dia diamankan tatkala hari kebangkitan; (4) kepalanya diberi mahkota kewibawaan, satu berlian yang menempel di mahkota itu lebih baik dari pada dunia seisinya; (5) dia dinikahkan dengan 72 gadis dengan matanya yang gemulai; (6) dia diberi hak untuk memberi syafa’at kepada 70 orang dari kerabatnya” (HR. At Tirmidzi, no. 1663. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Namun yang dimaksud jihad di sini adalah jihad yang syar’i, bukan jihad yang serampangan sebagaimana sudah dijelaskan.Dan seseorang tidak bisa seenak hati mengklaim akan dapat syafa’at dan mengklaim akan bisa memberi syafa’at. Karena syafa’at itu memiliki dua syarat, yaitu:Pertama, orang yang memberi syafa’at, dia diizinkan oleh Allah.Kedua, orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai oleh Allah.Allah Ta’ala berfirman,مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ“Siapa yang bisa memberi syafa’at di sisi Allah? Kecuali atas izin Allah” (QS. Al Baqarah: 255).Allah Ta’ala juga berfirman,يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً“Hari ini tidak akan manfaat syafa’at kecuali bagi orang yang diizinkan oleh Ar-Rahman dan bagi orang yang diridai perkataannya” (QS. Thaha: 109).Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdil Wahab dalam matan Al-Qawa’idul Arba’,وَالشَّفَاعَةُ الْمُثْبَتَةُ: هِيَ الَّتِي تُطْلَبُ مِنَ اللهِ، وَالشَّافِعُ مُكَرَّمٌ بِالشَّفَاعَةِ، وَالْمَشْفُوعُ لَهُ مَنْ رَضِيَ اللهُ قَوْلَهُ وَعَمَلَهُ بَعْدَ الإِذْنِ“Syafa’at yang benar adalah syafa’at yang diminta kepada Allah dan (syaratnya) orang yang memberi syafa’at ia dimuliakan oleh Allah untuk memberi syafa’at, dan orang yang diberi syafa’at adalah orang yang diridai perkataannya dan perbuatannya oleh Allah, jika memang Allah mengizinkan”.Maka tidak semua orang yang mengaku berjihad itu bisa memberi syafa’at, kecuali jihadnya syar’i. Dan tidak semua keluarga mujahid mendapat syafa’at, kecuali mereka diridhai oleh Allah perkataannya dan perbuatannya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang Gugur

Bismillahirrahmanirrahim …Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?Macam-macam mati syahidPembaca yang kami muliakan.Ada tiga macam mati syahid, yaitu:Pertama, syahid dunia dan akhiratYaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada para syuhada perang Uhud.Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhiratYakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini, ketika di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani, dan tidak dimandikan.Namun ketika di akhirat, dia tidak mendapatkan pahala syahid.Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatKetiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di duniaYaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhari; ‘Umdatul Qari karya beliau,فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14: 180).Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaibShalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorang pun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tidak seorang pun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tidak ada seorang pun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 telah terpenuhi.Semoga Allah Ta’ala menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka, dan menerima mereka sebagai syuhada.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori LcArtikel: Muslim.or.id 

Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang Gugur

Bismillahirrahmanirrahim …Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?Macam-macam mati syahidPembaca yang kami muliakan.Ada tiga macam mati syahid, yaitu:Pertama, syahid dunia dan akhiratYaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada para syuhada perang Uhud.Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhiratYakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini, ketika di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani, dan tidak dimandikan.Namun ketika di akhirat, dia tidak mendapatkan pahala syahid.Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatKetiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di duniaYaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhari; ‘Umdatul Qari karya beliau,فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14: 180).Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaibShalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorang pun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tidak seorang pun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tidak ada seorang pun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 telah terpenuhi.Semoga Allah Ta’ala menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka, dan menerima mereka sebagai syuhada.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori LcArtikel: Muslim.or.id 
Bismillahirrahmanirrahim …Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?Macam-macam mati syahidPembaca yang kami muliakan.Ada tiga macam mati syahid, yaitu:Pertama, syahid dunia dan akhiratYaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada para syuhada perang Uhud.Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhiratYakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini, ketika di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani, dan tidak dimandikan.Namun ketika di akhirat, dia tidak mendapatkan pahala syahid.Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatKetiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di duniaYaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhari; ‘Umdatul Qari karya beliau,فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14: 180).Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaibShalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorang pun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tidak seorang pun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tidak ada seorang pun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 telah terpenuhi.Semoga Allah Ta’ala menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka, dan menerima mereka sebagai syuhada.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori LcArtikel: Muslim.or.id 


Bismillahirrahmanirrahim …Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?Macam-macam mati syahidPembaca yang kami muliakan.Ada tiga macam mati syahid, yaitu:Pertama, syahid dunia dan akhiratYaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada para syuhada perang Uhud.Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhiratYakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini, ketika di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani, dan tidak dimandikan.Namun ketika di akhirat, dia tidak mendapatkan pahala syahid.Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena TaubatKetiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di duniaYaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhari; ‘Umdatul Qari karya beliau,فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14: 180).Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaibShalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorang pun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tidak seorang pun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tidak ada seorang pun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 telah terpenuhi.Semoga Allah Ta’ala menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka, dan menerima mereka sebagai syuhada.Wallahu a’lam bis showab.Baca Juga:***Penulis: Ahmad Anshori LcArtikel: Muslim.or.id 

Curahan Petunjuk dan Ilmu

Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id

Curahan Petunjuk dan Ilmu

Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id
Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id


Nabi bercerita tentang wahyu ilahi dan hatiDari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perumpamaan ajaran yang diembankan Allah kepadaku yang berupa petunjuk dan ilmu sebagaimana halnya air hujan yang deras menyirami bumi. Ada di antaranya tanah yang bagus dan bisa menyerap air sehingga dapat menumbuhkan tanam-tanaman dan rumput-rumputan yang banyak. Namun, ada pula tanah yang kering dan bisa menampung air yang dengan perantara itu Allah berkenan melimpahkan kemanfaatan kepada banyak manusia; mereka minum darinya, memberikan minum kepada ternaknya, dan mengairi lahan pertanian. Kemudian ada juga air yang jatuh pada tanah jenis lainnya. Hanya saja itu adalah tanah yang tandus dan tidak bisa menumbuhkan tanaman; tidak bisa menampung air dan tidak juga menumbuhkan tanam-tanaman. Maka itulah perumpamaan orang yang memahami agama Allah dan dapat mengambil manfaat darinya berupa ilmu yang Allah ta’ala berikan kepadaku; sehingga dia mengetahuinya dan juga mengajarkan ilmu itu kepada selainnya, dan perumpamaan orang yang sama sekali tidak mau ambil peduli dengan ajaran yang kubawa dan tidak mau menerima petunjuk Allah yang disampaikan melalui perantara diriku.” (HR. Bukhari [79] dalam Kitab al-‘Ilm yang dicetak bersama Fath al-Bari, 1/213, dan Muslim [2282/5912] dalam Kitab al-Fadha’il yang dicetak bersama Syarh Muslim [7/288] ini lafaz milik Bukhari).Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan tentang ajaran agama yang beliau bawa seperti air hujan yang menyirami seluruh bumi, yang datang kepada manusia ketika mereka benar-benar sangat memerlukannya, maka demikian pula keadaan umat manusia sebelum diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana air hujan dapat menghidupkan negeri (tanah) yang mati maka demikian pula ilmu-ilmu agama dapat menghidupkan hati yang mati.” (Fath al-Bari, 1/215).Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat pelajaran yang menunjukkan bahwa tidak ada yang menerima wahyu yang diturunkan Allah yang berupa petunjuk dan agama selain orang yang hatinya bersih dari kesyirikan dan keragu-raguan. Maka hati yang bisa menerima ilmu dan petunjuk itu seperti layaknya tanah yang selalu mengharapkan siraman air, sehingga ia bisa memanfaatkan air itu, hidup, dan kemudian menumbuhkan tanam-tanaman…” (Syarh Ibnu Baththal [ 1/161] as-Syamilah).Sungguh benar yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika hati manusia diliputi dengan ketulusan, ikhlas dan keyakinan yang benar kepada Rabbnya niscaya ajaran Nabi akan mudah diterima dan dilaksanakannya. Sebaliknya, apabila hati itu dipenuhi dengan riya’, kesyirikan, dan kerancuan pemahaman atau bid’ah maka jauhlah ia dari jalan yang lurus. Apabila dia berbicara maka berdasarkan hawa nafsunya. Dan apabila dia bertindak pun mengikuti hawa nafsunya. Hawa nafsu telah menjadi panglima yang mengendalikan akal dan pikirannya. Sungguh malang apabila ternyata kita termasuk orang yang demikian itu… Nas’aullahas salamah!Ibnu al-Qayyim mengatakan, “Tidaklah kamu jumpai seorang pembuat bid’ah dalam agama kecuali di dalam hatinya terdapat rasa sempit ketika menyimak ayat-ayat yang menyelisihi kebid’ahannya, sebagaimana kamu tidak akan menemukan seorang yang zalim lagi fajir (gemar berbuat dosa) melainkan di dalam hatinya akan muncul kesempitan tatkala menjumpai ayat-ayat yang menghalanginya untuk melampiaskan keinginannya (yang terlarang itu). Renungkanlah makna ini lalu pilihlah apa yang anda senangi bagi diri anda sendiri.” (al-Fawa’id, hal. 80).Baca Juga: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniNikmat terbesar untuk kaum beriman, hujan deras yang menyemai benih kebahagiaanSesungguhnya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karunia terbesar bagi kaum beriman. Hati mereka akan hidup dan merasakan lezatnya iman tatkala mereka mau menerima syari’at dan petunjuk Nabi ini dengan penuh lapang dada dan tangan terbuka.Allah Ta’ala berfirman,لَقَدۡ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ إِذۡ بَعَثَ فِیهِمۡ رَسُولࣰا مِّنۡ أَنفُسِهِمۡ یَتۡلُوا۟ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتِهِۦ وَیُزَكِّیهِمۡ وَیُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَـٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُوا۟ مِن قَبۡلُ لَفِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh Allah telah memberikan karunia kepada orang-orang yang beriman yaitu ketika Allah mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul dari jenis mereka yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, yang menyucikan jiwa mereka dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah) padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. Ali Imran : 164).Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱسۡتَجِیبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا یُحۡیِیكُمۡۖ“Hai orang-orang yang beriman penuhilah panggilan Allah dan rasul-Nya jika sedang menyeru kalian untuk sesuatu yang menghidupkan [jiwa] kalian…” (QS. al-Anfal : 24).Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kehidupan yang sejati dan baik adalah kehidupan pada diri orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul dengan lahir dan batinnya… Oleh sebab itu, orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 86).Syekh as-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa memenuhi seruan Allah dan Rasul itu merupakan konsekuensi dari keimanan. Makna dari memenuhi seruan Allah dan Rasul ialah tunduk kepada perintah-Nya dan bersegera melaksanakannya, mengajak orang lain untuk melakukannya, menjauhi larangan-larangan-Nya, menahan diri darinya dan melarang orang lain supaya tidak terjerumus ke dalam larangan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan hati dan ruh adalah dengan menegakkan ubudiyah (penghambaan) kepada Allah ta’ala, senantiasa menjalankan ketaatan kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasul-Nya secara terus menerus.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 318).Apabila ‘kemarau’ melanda hati manusiaIbnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kemarau yang melanda hati adalah kelalaian. Kelalaian itulah hakikat kekeringan dan kemarau yang menimpanya. Selama seorang hamba tetap mengingat Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya niscaya hujan rahmat akan turun kepadanya sebagaimana layaknya air hujan yang terus menerus turun. Namun, apabila ia lalai maka ia akan mengalami masa kering yang berbanding lurus dengan sedikit banyaknya kelalaian yang terjadi padanya. Dan apabila ternyata kelalaian telah berhasil menjajah dan menguasai dirinya maka jadilah ‘buminya’ itu hancur dan binasa…” (Asrar as-Shalah, hal. 4).Allah Ta’ala berfirman,فَوَیۡلࣱ لِّلۡقَـٰسِیَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ فِی ضَلَـٰلࣲ مُّبِینٍ“Sungguh celakalah orang-orang yang hatinya keras karena tidak pernah mengingat Allah, mereka itulah orang-orang yang berada di dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar : 22).Ketika menafsirkan ayat di atas, Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Bahwa orang-orang semacam itu tidak melembut hatinya untuk menerima [ajaran] Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, serta tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Bahkan hatinya selalu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya. Maka mereka itulah orang-orang yang layak untuk mendapatkan kebinasaan yang amat sangat dan keburukan yang sangat besar.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).Baca Juga: Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminMenjaga ImanAllah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِینَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِیَتۡ عَلَیۡهِمۡ ءَایَـٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِیمَـٰنࣰا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ یَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan (nama) Allah maka bergetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. al-Anfal : 2).Syekh as-Sa’di rahimahullah mengatakan ketika menerangkan kandungan ayat ini, “Ayat ini juga menunjukkan bahwa sudah semestinya setiap hamba menjaga kondisi imannya dan berusaha untuk menumbuh-kembangkan iman itu di dalam dirinya. Dan cara paling utama untuk bisa mewujudkan hal itu adalah dengan merenungkan Kitabullah ta’ala dan memperhatikan kandungan makna-maknanya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 315).Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menerangkan: Kebutuhan setiap hamba untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun (baca: kebutuhan terhadap tauhid) adalah kebutuhan yang tidak bisa diserupakan dengan sesuatu apapun. Walaupun hal itu bisa saja diserupakan dari sebagian sisi dengan kebutuhan badan terhadap makanan, minuman, dan nafas (udara). Akan tetapi, sebenarnya antara kedua hal ini terdapat perbedaan yang sangat banyak. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba tersimpan di dalam hati dan ruhnya. Sementara tidak akan baik hal itu tanpa pertolongan dari [Allah] sesembahannya yang sejati; yang tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia. Hatinya tidak akan pernah merasa tenang kecuali dengan zikir kepada-Nya. Tidak merasakan tentram kecuali dengan mengenal dan mencintai-Nya.Seorang hamba akan terus senantiasa berjuang, karena kelak dia akan berjumpa dengan-Nya. Perjumpaan dengan-Nya adalah sesuatu yang sudah pasti. Tidak akan baik dirinya kecuali dengan mengesakan Allah dalam hal kecintaan, ibadah, rasa takut, dan harapan.Seandainya seorang hamba bisa merasakan kelezatan dan kesenangan dengan bergantung kepada selain-Nya maka hal itu tidak akan terjadi secara terus-menerus. Akan tetapi, kesenangan itu akan berpindah dari suatu perkara kepada perkara yang lain, dari seorang individu kepada individu yang lain. Sehingga dia hanya akan bisa merasakan kenikmatan dengan satu individu dalam satu keadaan dan dengan individu lain dalam keadaan yang lainnya. Dan kebanyakan perkara yang memberikan kesenangan untuknya justru merupakan sebab utama berlabuhnya kepedihan (kesusahan) dan bahaya yang akan menimpanya.Adapun kepada ilah/sesembahannya yang benar (yaitu Allah), maka dirinya pasti senantiasa membutuhkan-Nya; dalam setiap waktu dan keadaan. Dimana pun dia berada, maka iman kepada Allah, rasa cinta kepada-Nya, ibadah kepada-Nya, pengagungan, dan zikir kepada-Nya adalah konsumsi bagi hati, sumber kekuatan, jalan kebaikan dan penentu kesehatan jiwanya… (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir [5/96-97])Semoga yang sedikit ini bermanfaat…Baca Juga:Penulis: Ari Wahyudi, S.SiArtikel: Muslim.or.id

Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar?

Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.

Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar?

Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.
Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.


Ilustrasi Moon #unsplashKapan Waktu Malam Lailatul Qadar?Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi tahu oleh Allah kapan itu lailatul qadar. Dalam sebuah hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda:إِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَتَلَاحَى فُلَانٌ وَفُلَانٌ، فَرُفِعَتْ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التِّسْعِ وَالسَّبْعِ وَالْخَمْسِ“Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya. Mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di Sembilan (malam Sembilan terakhir, yaitu maksudnya malam ke 21), tujuh (maksudnya malam ke 23), dan lima (malam ke 25).” (HR Al-Bukhari no 49)Sehingga kapan pastinya tidak diketahui lagi jatuhnya malam lailatul qadar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya rahmat Allah bisa terangkat gara-gara pertengkaran. Padahal sebelumnya Nabi telah mengetahui kapan lailatul qadar akan tetapi setelah terjadinya pertengkaran, beliau menjadi lupa. Akhirnya tidak diketahui kapan tepatnya lailatul qadar.Terangkatnya lailatul qodar merupakan mushibah, akan tetapi Nabi berkata “Bisa jadi itu lebih baik bagi kalian”. Karena diantara hikmah Allah menyembunyikan kapan lailatul qodar agar kaum muslimin beribadah kepada Allah 10 hari terakhir seluruhnya, karena kalau diketahui dengan pasti kapan lailatul qodar maka kebanyakan orang hanya semangat beribadah pada malam tersebut saja, sementara panen pahala bukan hanya di malam lailatul qodar, akan tetapi seluruh malam Ramadhan adalah musim panen pahala terutama 10 hari terakhir. Oleh karenanya terkadang tersebar di medsos bahwasanya malam ini atau malam itu adalah lailatul qodar dengan memastikan maka hal ini bertentangan dengan hikmah yang dikehendaki oleh Allah.Nabi mengatakan:تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)Akan tetapi pastinya malam ganjil yang ke berapa masih menimbulkan tanda tanya. Para ulama banyak membahas tentang masalah ini. Dijumpai sebagian sahabat seperti Ubay bin Ka’ab pernah bersumpah tentang kapan malam lailatul qadar itu secara pasti.عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَDari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Allah memerintahkan untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR Muslim no. 762)Juga dalam hadits yang lain dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,سَأَلْتُ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ: مَنْ يَقُمِ الْحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَقَالَ رَحِمَهُ اللهُ: أَرَادَ أَنْ لَا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّهَا فِي رَمَضَانَ، وَأَنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، وَأَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، ثُمَّ حَلَفَ لَا يَسْتَثْنِي، أَنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، فَقُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ تَقُولُ ذَلِكَ؟ يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، قَالَ: بِالْعَلَامَةِ، أَوْ بِالْآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau (Ibnu Mas’ud) sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’ (tanpa menyebutkan kata InsyaAllah setelahnya), dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.” (HR Muslim no. 762)Namun terdapat riwayat-riwayat lain tentang terjadinya malam lailatul qadar selain malam ke 27 Ramadhan seperti dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa malam lailatul qodar pernah terjadi di zaman Nabi pada malam ke 21.Nabi berkata ketika itu:وَقَدْ أُرِيتُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ أُنْسِيتُهَا، فَابْتَغُوهَا فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَابْتَغُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ، وَقَدْ رَأَيْتُنِي أَسْجُدُ فِي مَاءٍ وَطِينٍ“Dan sungguh aku telah diperlihatkan malam ini kapan lailatul qodar lalu aku dilupakan, maka carilah lailatul qodar di sepuluh malam terakhir dan carilah di setiap malam ganjil. Dan sungguh aku telah melihat (tatkala lailatul qodar) aku sujud di atas air dan becek”Abu Sa’id al-Khudri berkata:فَاسْتَهَلَّتِ السَّمَاءُ فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ فَأَمْطَرَتْ، فَوَكَفَ المَسْجِدُ فِي مُصَلَّى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ، فَبَصُرَتْ عَيْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ انْصَرَفَ مِنَ الصُّبْحِ وَوَجْهُهُ مُمْتَلِئٌ طِينًا وَمَاءً“Maka muculah tanda-tanda mau hujan di malam tersebut, lalu turunlah hujan. Lalu hujan masuk melalui sela-sela atap masjid pada malam 21. Lalu mataku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku melihat beliau selesai sholat subuh dan wajah beliau penuh dengan air dan becek” (HR Al-Bukhari no 2018)Ini dalil bahwa lailatul qodar pernah terjadi pada malam 21 dan turun hujan ketika itu.Karenanya para ulama berselisih tentang kapan lailatul qodar. Adapun ulama syafi’iyah maka secara umum mereka berselisih menjadi dua pendapat. Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa lailatul qodar terdapat di malam tertentu diantara malam-malam ganjil 10 malam terakhir dan malam tersebut tidak berpindah-pindah. Namun sangat diharapkan bahwa malam tersebut adalah malam ke 21 atau malam ke 23. Adapun al-Muzani (yang merupakan murid langsung Imam Asy-Syafi’i) berpendapat bahwa malam lailatul qodar berpindah-pindah dari satu tahun ke tahun yang lain. Dan ini pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi (lihat Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 6/450). Dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits-hadits yang lalu bahwa di zaman Nabi pernah terjadi lailatul qodar malam ke 21 dan juga malam ke 27. Menurut An-Nawawi pendapat inilah satu-satunya cara yang bisa mengkompromikan hadits-hadits tersebut. Wallahu a’lam bis showaab.Malam Lailatul Qadar Hendaknya Memperbanyak IbadahHendaknya setiap muslim benar-benar memanfaatkan malam-malam tersebut untuk mencari malam lailatul qadar. Nabi bersabda tentang keutamaan orang yang beribadah pada malam lailatul qadar:مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari no. 1901)Pada malam itu pula dianjurkan untuk membaca sebuah doa. Dalam sebuah hadits, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Nabi bersabda: قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى“Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850)Maka hendaknya setiap muslim menghidupkan malam-malam tersebut. Mengisinya dengan berbagai macam ibadah mulai dari shalat, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, semua itu dilaksanakan dengan penuh keimanan dan keyakinan terhadap janji Allah. Dan lebih baik lagi jika seseorang beri’tikaf di 10 hari terakhir sehingga berada dalam kondisi sempurna tatkala malam lailatul qodar.Artikel ini diambil dari Tafsir Juz ‘Amma Surat Al-Qadar Karya DR. Firanda Andirja, MA.

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.Pendapat ulama terkuat dan alasan ilmiahnyaWanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena uzur syar’i hamil atau menyusui, maka wajib menunaikan fidiah saja. Sebagaimana hal ini kami sebutkan dalam pendapat ulama yang ketujuh pada artikel seri pertama.Pendapat ini adalah pendapat terkuat dengan beberapa alasan ilmiah berikut ini:Pertama, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dengan tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, yang tafsirnya lebih diutamakan daripada ulama tafsir lainnya.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) menunaikan fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini adalah tentang pria dan wanita yang sudah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui yang berat melaksanakan puasa Ramadhan, atau khawatir pada bayi dan janinnya.Ini adalah pendapat ulama dikalangan sahabat, yaitu Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan pendapat ulama di kalangan tabi’in, yaitu Sa’id bin Jubair, Atha’, Mujahid, Ikrimah, dan sekelompok dari tabi’in rahimahumullah [1].Banyak ulama menyatakan bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat setelahnya, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185.Namun demikian, di antara ulama yang menyatakan ayat ini mansukh, ada yang menyatakan bahwa bagi wanita hamil atau menyusui tetap fidiah tanpa qodho’, sebagaimana pendapat Qotadah dan Ikrimah rahimahumallah [2].Adapun maksud petikan ayat ini adalah wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan, apabila mereka tidak berpuasa, untuk menunaikan fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Sebagaimana ini tafsir dari pakar tafsir di kalangan sahabat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menafsirkan petikan ayat di atas,من لم يطق الصوم إلا على جهد فله أن يفطر، ويطعم كل يوم مسكيناً، والحامل، والمرضع، والشيخ الكبير والذي به سقم دائم“Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa (Ramadhan) kecuali dengan susah payah, maka dia punya uzur untuk tidak berpuasa, dan dia (berkewajiban) memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak berpuasa padanya). Demikian pula hukumnya (orang-orang yang berat berpuasa seperti) wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia, serta orang yang sakit terus menerus” [3].Dalam riwayat lainnya yang sanadnya sahih [4], Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma melihat wanita yang hamil atau menyusui lalu berkata,أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ“Engkau seperti kedudukan orang yang tidak mampu puasa, maka wajib bagimu untuk memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang Engkau tidak berpuasa padanya), dan tidak ada qodho’ bagimu”Dan riwayat sahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,رخص للشيخ الكبير، والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا، ويطعما كل يوم مسكينا، ولا قضاء عليهما، ثم نسخ ذلك في هذه الآية: ﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ﴾ [البقرة: 185]، وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة إذا كانا لا يطيقان الصوم، والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا، وأطعمتا كل يوم مسكينا“Diberi keringanan bagi pria dan wanita yang lanjut usia dalam hal itu – sedangkan keduanya mampu puasa – untuk tidak berpuasa jika keduanya mau dan memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang tidak berpuasa padanya), dan tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya. Lalu (ketentuan ini) di-mansukh dengan ayat,﴾ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ﴿,Dan hukumnya tetap berlaku (yaitu, menunaikan fidiah) bagi pria dan wanita lanjut usia apabila keduanya tidak mampu puasa, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir (terhadap janin atau bayinya), maka keduanya (mendapatkan uzur) tidak berpuasa dan (wajib) memberi makan (fidiah) satu orang miskin untuk satu hari (yang keduanya tidak berpuasa padanya).”Riwayat lain yang sanadnya sahih, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ“Apabila wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan bayinya di bulan Ramadhan.”يُفْطِرَانِ، وَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا يَقْضِيَانِ صَوْمًا“Keduanya (memiliki uzur untuk) tidak puasa dan (wajib) memberi makan untuk setiap hari (yang keduanya tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan keduanya tidak usah meng-qodho’ puasa” [5].Dalam riwayat sahih dari Ad-Daruquthni, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,الحَامِلُ و المُرْضِعُ تفطر وَلَا تَقْضِي“Wanita hamil dan menyusui itu (memiliki uzur syar’i) untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban meng-qodho’” [6].Dalam riwayat lainnya, Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada istrinya yang sedang hamil,أَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا تَقْضِي“Berbukalah dan berilah makan (fidiah) untuk setiap hari (yang Engkau tidak berpuasa) kepada satu orang miskin dan Engkau tidak usah meng-qodho’” (HR. Ad-Daruquthni, dengan sanad jayyid) [7].Apakah tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma memiliki hukum marfu’?Baca Juga: Membayar Fidyah ke Orang yang SamaImam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Itqon fi ‘Ulumil Qur’an bahwa tafsir seorang sahabat yang terkait dengan sebab diturunkannya Al-Qur’an (sababun nuzul) itu dihukumi dengan hukum khabar yang marfu’. Kaidah ini juga ma’ruf (dikenal) di kalangan ahli hadits.Sedangkan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,  demikian pula riwayat sahih tafsir yang semisal dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, kedua tafsir ini dihukumi marfu’ karena sababun nuzul [8].Mana yang didahulukan, seandainya tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertentangan dengan sahabat lainnya?Az-Zarkasi rahimahullah berkata dalam Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an,إن تعارضت أقوال جماعة من الصحابة، فإن أمكن الجمع فذاك، وإن تعذر؛ قُدِّم ابن عباس رضي الله عنهما؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم بشّره بذلك حيث قال: (اللهم علمه التأويل)“Apabila ucapan sekelompok sahabat saling bertentangan, jika bisa digabungkan, maka digabungkan. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka didahulukan ucapan (tafsir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira tentangnya, dengan bersabda, ‘Ya Allah, ajarkanlah kepadanya (Ibnu Abbas) ilmu tafsir.’”[Bersambung]Baca Juga: Catatan kaki:Al-IstidzkarSifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan,Sifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan, Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id
Prev     Next