Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat

Bisa jadi teman sesama pengguna narkoba terlihat sangat akrab bahkan hampir bersaudara ketika menggunakan narkoba bersama-sama. Mereka mengatakan:“Kita saling berbagi jika dapat narkoba dan susah-senang bersama”Namun keadaan berbalik 100% tatkala mereka semua ditangkap oleh polisi, mereka saling menyalahkan siapa duluan yang mengajak, saling mengelak dan saling menuduh siapa yang membeli dan menghadirkan narkoba pertama kali.Demikianlah keadaan “teman akrab” di dunia yang tidak dibangun berdasarkan “pertemanan karena Allah“, bisa jadi mereka akan saling bermusuhan di hari kiamat. Misalnya saja mereka sangat akrab di dunia dan kompak dalam berbagai aktivitas dan kebersamaan, akan tetapi tatkala tiba waktu salat, tidak ada satu pun dari mereka yang mengingatkan agar salat dahulu, akhirnya mereka semua lalai akan salat.Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan,المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا, بعضهم لبعض عدوّ, يتبرأ بعضهم من بعض, إلا الذين كانوا تخالّوا فيها على تقوى الله.“Orang-orang yang saling bersahabat di atas maksiat kepada Allah di dunia, di hari kiamat akan saling bermusuhan satu sama lain dan saling berlepas diri, kecuali mereka yang saling bersahabat di atas takwa kepada Allah.” (Lihat Tafsir At-Thabari)Hendaknya kita benar-benar mencari sahabat yang baik dan jangan sampai kita menyesal di hari kiamat sebagaimana firman Allah,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا ﴿٢٧﴾ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا ﴿٢٨﴾ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya (yakni: sangat menyesal), seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29)Hendaknya kita selalu berkumpul bersama orang-orang saleh dan jujur dalam keimanannya sebagaimana firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)Selalu perhatikan siapa sahabat kita dan harus memilih pertemanan dan sahabat yang mayoritas waktu, kita habiskan bersama mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu mengikuti diin (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud, Silsilah ash-Shahihah no. 927)Maka dari itu, selektiflah dalam memilih teman agar tidak menjadi musuh di hari kiamat.Agar tidak salah dalam memilih teman, coba baca artikel berikut. Cara Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah Cara Mengingatkan Kebaikan pada Teman Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman Lama Inilah Pengaruh Teman Bergaul Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Bersyukur, Doa Dan Dzikir, Pondok Imam Bukhari Solo, Hadist Hadist Shahih, Dimana Letak Surga

Teman Akrab Menjadi Musuh di Hari Kiamat

Bisa jadi teman sesama pengguna narkoba terlihat sangat akrab bahkan hampir bersaudara ketika menggunakan narkoba bersama-sama. Mereka mengatakan:“Kita saling berbagi jika dapat narkoba dan susah-senang bersama”Namun keadaan berbalik 100% tatkala mereka semua ditangkap oleh polisi, mereka saling menyalahkan siapa duluan yang mengajak, saling mengelak dan saling menuduh siapa yang membeli dan menghadirkan narkoba pertama kali.Demikianlah keadaan “teman akrab” di dunia yang tidak dibangun berdasarkan “pertemanan karena Allah“, bisa jadi mereka akan saling bermusuhan di hari kiamat. Misalnya saja mereka sangat akrab di dunia dan kompak dalam berbagai aktivitas dan kebersamaan, akan tetapi tatkala tiba waktu salat, tidak ada satu pun dari mereka yang mengingatkan agar salat dahulu, akhirnya mereka semua lalai akan salat.Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan,المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا, بعضهم لبعض عدوّ, يتبرأ بعضهم من بعض, إلا الذين كانوا تخالّوا فيها على تقوى الله.“Orang-orang yang saling bersahabat di atas maksiat kepada Allah di dunia, di hari kiamat akan saling bermusuhan satu sama lain dan saling berlepas diri, kecuali mereka yang saling bersahabat di atas takwa kepada Allah.” (Lihat Tafsir At-Thabari)Hendaknya kita benar-benar mencari sahabat yang baik dan jangan sampai kita menyesal di hari kiamat sebagaimana firman Allah,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا ﴿٢٧﴾ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا ﴿٢٨﴾ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya (yakni: sangat menyesal), seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29)Hendaknya kita selalu berkumpul bersama orang-orang saleh dan jujur dalam keimanannya sebagaimana firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)Selalu perhatikan siapa sahabat kita dan harus memilih pertemanan dan sahabat yang mayoritas waktu, kita habiskan bersama mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu mengikuti diin (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud, Silsilah ash-Shahihah no. 927)Maka dari itu, selektiflah dalam memilih teman agar tidak menjadi musuh di hari kiamat.Agar tidak salah dalam memilih teman, coba baca artikel berikut. Cara Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah Cara Mengingatkan Kebaikan pada Teman Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman Lama Inilah Pengaruh Teman Bergaul Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Bersyukur, Doa Dan Dzikir, Pondok Imam Bukhari Solo, Hadist Hadist Shahih, Dimana Letak Surga
Bisa jadi teman sesama pengguna narkoba terlihat sangat akrab bahkan hampir bersaudara ketika menggunakan narkoba bersama-sama. Mereka mengatakan:“Kita saling berbagi jika dapat narkoba dan susah-senang bersama”Namun keadaan berbalik 100% tatkala mereka semua ditangkap oleh polisi, mereka saling menyalahkan siapa duluan yang mengajak, saling mengelak dan saling menuduh siapa yang membeli dan menghadirkan narkoba pertama kali.Demikianlah keadaan “teman akrab” di dunia yang tidak dibangun berdasarkan “pertemanan karena Allah“, bisa jadi mereka akan saling bermusuhan di hari kiamat. Misalnya saja mereka sangat akrab di dunia dan kompak dalam berbagai aktivitas dan kebersamaan, akan tetapi tatkala tiba waktu salat, tidak ada satu pun dari mereka yang mengingatkan agar salat dahulu, akhirnya mereka semua lalai akan salat.Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan,المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا, بعضهم لبعض عدوّ, يتبرأ بعضهم من بعض, إلا الذين كانوا تخالّوا فيها على تقوى الله.“Orang-orang yang saling bersahabat di atas maksiat kepada Allah di dunia, di hari kiamat akan saling bermusuhan satu sama lain dan saling berlepas diri, kecuali mereka yang saling bersahabat di atas takwa kepada Allah.” (Lihat Tafsir At-Thabari)Hendaknya kita benar-benar mencari sahabat yang baik dan jangan sampai kita menyesal di hari kiamat sebagaimana firman Allah,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا ﴿٢٧﴾ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا ﴿٢٨﴾ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya (yakni: sangat menyesal), seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29)Hendaknya kita selalu berkumpul bersama orang-orang saleh dan jujur dalam keimanannya sebagaimana firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)Selalu perhatikan siapa sahabat kita dan harus memilih pertemanan dan sahabat yang mayoritas waktu, kita habiskan bersama mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu mengikuti diin (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud, Silsilah ash-Shahihah no. 927)Maka dari itu, selektiflah dalam memilih teman agar tidak menjadi musuh di hari kiamat.Agar tidak salah dalam memilih teman, coba baca artikel berikut. Cara Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah Cara Mengingatkan Kebaikan pada Teman Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman Lama Inilah Pengaruh Teman Bergaul Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Bersyukur, Doa Dan Dzikir, Pondok Imam Bukhari Solo, Hadist Hadist Shahih, Dimana Letak Surga


Bisa jadi teman sesama pengguna narkoba terlihat sangat akrab bahkan hampir bersaudara ketika menggunakan narkoba bersama-sama. Mereka mengatakan:“Kita saling berbagi jika dapat narkoba dan susah-senang bersama”Namun keadaan berbalik 100% tatkala mereka semua ditangkap oleh polisi, mereka saling menyalahkan siapa duluan yang mengajak, saling mengelak dan saling menuduh siapa yang membeli dan menghadirkan narkoba pertama kali.Demikianlah keadaan “teman akrab” di dunia yang tidak dibangun berdasarkan “pertemanan karena Allah“, bisa jadi mereka akan saling bermusuhan di hari kiamat. Misalnya saja mereka sangat akrab di dunia dan kompak dalam berbagai aktivitas dan kebersamaan, akan tetapi tatkala tiba waktu salat, tidak ada satu pun dari mereka yang mengingatkan agar salat dahulu, akhirnya mereka semua lalai akan salat.Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ahli Tafsir At-Thabari menjelaskan,المتخالون يوم القيامة على معاصي الله في الدنيا, بعضهم لبعض عدوّ, يتبرأ بعضهم من بعض, إلا الذين كانوا تخالّوا فيها على تقوى الله.“Orang-orang yang saling bersahabat di atas maksiat kepada Allah di dunia, di hari kiamat akan saling bermusuhan satu sama lain dan saling berlepas diri, kecuali mereka yang saling bersahabat di atas takwa kepada Allah.” (Lihat Tafsir At-Thabari)Hendaknya kita benar-benar mencari sahabat yang baik dan jangan sampai kita menyesal di hari kiamat sebagaimana firman Allah,وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا ﴿٢٧﴾ يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا ﴿٢٨﴾ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي ۗ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya (yakni: sangat menyesal), seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29)Hendaknya kita selalu berkumpul bersama orang-orang saleh dan jujur dalam keimanannya sebagaimana firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)Selalu perhatikan siapa sahabat kita dan harus memilih pertemanan dan sahabat yang mayoritas waktu, kita habiskan bersama mereka.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ“Seseorang itu mengikuti diin (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud, Silsilah ash-Shahihah no. 927)Maka dari itu, selektiflah dalam memilih teman agar tidak menjadi musuh di hari kiamat.Agar tidak salah dalam memilih teman, coba baca artikel berikut. Cara Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah Cara Mengingatkan Kebaikan pada Teman Baru Ngaji, tapi Khawatir Terpengaruh dengan Teman-Teman Lama Inilah Pengaruh Teman Bergaul Demikian semoga bermanfaat@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel muslim.or.id🔍 Dalil Bersyukur, Doa Dan Dzikir, Pondok Imam Bukhari Solo, Hadist Hadist Shahih, Dimana Letak Surga

Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video

Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.Ibnul Atsir rahimahullah berkata,ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ“Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ Ain , yaitu apa bila musuh atau orang-orang dengki memandangnya lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit” [1. An-Nihayah 3/332].Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” [2. HR. Muslim].Contoh kasus penyakit ain: Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit. Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit. Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau videoIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung”[3. Zadul Ma’ad 4/149].Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” [4. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272].Demikian semoga bermanfaat.@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-YogyakartaUntuk mengenal penyakit ain lebih dalam, baca artikel berikut. Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya ***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Nasihat Dalam Islam, Dosa Besar Dalam Islam, Riwayat Hidup Imam Bukhari, Ya'juj Dan Ma'juj, Dzikir Mau Tidur

Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video

Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.Ibnul Atsir rahimahullah berkata,ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ“Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ Ain , yaitu apa bila musuh atau orang-orang dengki memandangnya lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit” [1. An-Nihayah 3/332].Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” [2. HR. Muslim].Contoh kasus penyakit ain: Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit. Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit. Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau videoIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung”[3. Zadul Ma’ad 4/149].Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” [4. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272].Demikian semoga bermanfaat.@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-YogyakartaUntuk mengenal penyakit ain lebih dalam, baca artikel berikut. Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya ***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Nasihat Dalam Islam, Dosa Besar Dalam Islam, Riwayat Hidup Imam Bukhari, Ya'juj Dan Ma'juj, Dzikir Mau Tidur
Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.Ibnul Atsir rahimahullah berkata,ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ“Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ Ain , yaitu apa bila musuh atau orang-orang dengki memandangnya lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit” [1. An-Nihayah 3/332].Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” [2. HR. Muslim].Contoh kasus penyakit ain: Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit. Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit. Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau videoIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung”[3. Zadul Ma’ad 4/149].Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” [4. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272].Demikian semoga bermanfaat.@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-YogyakartaUntuk mengenal penyakit ain lebih dalam, baca artikel berikut. Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya ***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Nasihat Dalam Islam, Dosa Besar Dalam Islam, Riwayat Hidup Imam Bukhari, Ya'juj Dan Ma'juj, Dzikir Mau Tidur


Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.Ibnul Atsir rahimahullah berkata,ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ“Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ Ain , yaitu apa bila musuh atau orang-orang dengki memandangnya lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit” [1. An-Nihayah 3/332].Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” [2. HR. Muslim].Contoh kasus penyakit ain: Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit. Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit. Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau videoIbnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung”[3. Zadul Ma’ad 4/149].Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” [4. Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 122272].Demikian semoga bermanfaat.@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-YogyakartaUntuk mengenal penyakit ain lebih dalam, baca artikel berikut. Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya ***Penyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Nasihat Dalam Islam, Dosa Besar Dalam Islam, Riwayat Hidup Imam Bukhari, Ya'juj Dan Ma'juj, Dzikir Mau Tidur

Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu)

Ini sifat orang Yahudi dan juga orang munafik, mereka punya hobi mengonsumsi yang haram seperti riba dan harta suap. Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَتَرى كَثيرًا مِنهُم يُسارِعونَ فِي الإِثمِ وَالعُدوانِ وَأَكلِهِمُ السُّحتَ لَبِئسَ ما كانوا يَعمَلونَ﴾ [المائدة: ٦٢] “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Dan kamu -wahai Rasul-, sering melihat banyak orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik yang bergegas melakukan perbuatan maksiat, seperti berdusta, berlaku tidak adil, dan memakan harta manusia secara haram. Sungguh buruk perbuatan mereka itu.” Dalam Ma’aani Al-Kalimaat disebutkan, ﴿السُّحْتَ﴾ الْحَرَامَ؛ وَمِنْهُ الرِّشْوَةُ وَالرِّبَا. As-suhtu adalah sesuatu yang haram seperti risywah (sogok) dan riba. Sudah tadabur Al-Qur’an belum hari ini?   Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang_Yahudi — Catatan 6 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram renungan renungan ayat renungan quran

Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu)

Ini sifat orang Yahudi dan juga orang munafik, mereka punya hobi mengonsumsi yang haram seperti riba dan harta suap. Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَتَرى كَثيرًا مِنهُم يُسارِعونَ فِي الإِثمِ وَالعُدوانِ وَأَكلِهِمُ السُّحتَ لَبِئسَ ما كانوا يَعمَلونَ﴾ [المائدة: ٦٢] “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Dan kamu -wahai Rasul-, sering melihat banyak orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik yang bergegas melakukan perbuatan maksiat, seperti berdusta, berlaku tidak adil, dan memakan harta manusia secara haram. Sungguh buruk perbuatan mereka itu.” Dalam Ma’aani Al-Kalimaat disebutkan, ﴿السُّحْتَ﴾ الْحَرَامَ؛ وَمِنْهُ الرِّشْوَةُ وَالرِّبَا. As-suhtu adalah sesuatu yang haram seperti risywah (sogok) dan riba. Sudah tadabur Al-Qur’an belum hari ini?   Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang_Yahudi — Catatan 6 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram renungan renungan ayat renungan quran
Ini sifat orang Yahudi dan juga orang munafik, mereka punya hobi mengonsumsi yang haram seperti riba dan harta suap. Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَتَرى كَثيرًا مِنهُم يُسارِعونَ فِي الإِثمِ وَالعُدوانِ وَأَكلِهِمُ السُّحتَ لَبِئسَ ما كانوا يَعمَلونَ﴾ [المائدة: ٦٢] “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Dan kamu -wahai Rasul-, sering melihat banyak orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik yang bergegas melakukan perbuatan maksiat, seperti berdusta, berlaku tidak adil, dan memakan harta manusia secara haram. Sungguh buruk perbuatan mereka itu.” Dalam Ma’aani Al-Kalimaat disebutkan, ﴿السُّحْتَ﴾ الْحَرَامَ؛ وَمِنْهُ الرِّشْوَةُ وَالرِّبَا. As-suhtu adalah sesuatu yang haram seperti risywah (sogok) dan riba. Sudah tadabur Al-Qur’an belum hari ini?   Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang_Yahudi — Catatan 6 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram renungan renungan ayat renungan quran


Ini sifat orang Yahudi dan juga orang munafik, mereka punya hobi mengonsumsi yang haram seperti riba dan harta suap. Allah Ta’ala berfirman, ﴿وَتَرى كَثيرًا مِنهُم يُسارِعونَ فِي الإِثمِ وَالعُدوانِ وَأَكلِهِمُ السُّحتَ لَبِئسَ ما كانوا يَعمَلونَ﴾ [المائدة: ٦٢] “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah: 62) Dalam Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan: “Dan kamu -wahai Rasul-, sering melihat banyak orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik yang bergegas melakukan perbuatan maksiat, seperti berdusta, berlaku tidak adil, dan memakan harta manusia secara haram. Sungguh buruk perbuatan mereka itu.” Dalam Ma’aani Al-Kalimaat disebutkan, ﴿السُّحْتَ﴾ الْحَرَامَ؛ وَمِنْهُ الرِّشْوَةُ وَالرِّبَا. As-suhtu adalah sesuatu yang haram seperti risywah (sogok) dan riba. Sudah tadabur Al-Qur’an belum hari ini?   Baca Juga: Saat Nabi Disihir Seorang Yahudi dan Cara Mengatasinya (Asbabun Nuzul Surat Al-Falaq dan An-Naas) Faedah Sirah Nabi: Perjanjian dengan Orang_Yahudi — Catatan 6 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdampak harta haram harta haram renungan renungan ayat renungan quran

Menepati Janji itu Sifat Seorang Mukmin

Menepati janji itu sifat seorang mukmin.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)   Perjanjian di sini mencakup: Pertama, perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban kepada Allah. Kedua, perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya. Ketiga, perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan. Keempat, perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika senang dan susah. Kelima, perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah. Keenam, perjanjian antara sesama muslim karena kita bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama. Ini semua termasuk dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk dipenuhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 217-218.   Referensi:  Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Catatan 5 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjanji mukmin perjanjian renungan ayat renungan quran sifat mukmin

Menepati Janji itu Sifat Seorang Mukmin

Menepati janji itu sifat seorang mukmin.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)   Perjanjian di sini mencakup: Pertama, perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban kepada Allah. Kedua, perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya. Ketiga, perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan. Keempat, perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika senang dan susah. Kelima, perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah. Keenam, perjanjian antara sesama muslim karena kita bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama. Ini semua termasuk dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk dipenuhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 217-218.   Referensi:  Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Catatan 5 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjanji mukmin perjanjian renungan ayat renungan quran sifat mukmin
Menepati janji itu sifat seorang mukmin.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)   Perjanjian di sini mencakup: Pertama, perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban kepada Allah. Kedua, perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya. Ketiga, perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan. Keempat, perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika senang dan susah. Kelima, perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah. Keenam, perjanjian antara sesama muslim karena kita bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama. Ini semua termasuk dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk dipenuhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 217-218.   Referensi:  Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Catatan 5 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjanji mukmin perjanjian renungan ayat renungan quran sifat mukmin


Menepati janji itu sifat seorang mukmin.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)   Perjanjian di sini mencakup: Pertama, perjanjian antara hamba dengan Allah. Bentuknya adalah beribadah kepada Allah dengan sempurna dan tidak mengurangi kewajiban kepada Allah. Kedua, perjanjian antara hamba dengan Rasul-Nya. Bentuknya adalah dengan mentaati Rasul dan ittiba’ (mengikuti) ajarannya. Ketiga, perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dan kerabat. Bentuknya adalah dengan berbakti (birrul walidain) dan menjalin hubungan baik (silaturahim), dan tidak sampai memutus hubungan. Keempat, perjanjian hamba dengan sahabatnya. Bentuknya adalah dengan memenuhi hak persahabatan ketika berkecukupan dan fakir, ketika senang dan susah. Kelima, perjanjian hamba dengan sesama. Bentuknya adalah memenuhi perjanjian muamalat seperti jual beli dan sewa menyewa, juga akad tabarru’at (akad sosial, tanpa cari keuntungan) seperti hadiah. Keenam, perjanjian antara sesama muslim karena kita bersaudara. Bentuknya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan, saling mencintai, dan tidak memutuskan hubungan sesama. Ini semua termasuk dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk dipenuhi. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 217-218.   Referensi:  Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Catatan 5 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsjanji mukmin perjanjian renungan ayat renungan quran sifat mukmin

Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis

Siapakah orang miskin yang lebih pantas dibantu? Apakah para pengemis?   Allah Ta’ala berfirman, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273) Baca juga: Jangan Jadi Pengemis! Hukum Minta Salam Tempel (Fikih Meminta-Minta)   Pelajaran dari ayat: Berikanlah sedekah kalian kepada orang-orang-orang yang punya enam sifat–menurut Syaikh As-Sa’di–. Miskin. Yang kesibukannya berjihad di jalan Allah. Membuat mereka tidak sempat bekerja mencari rezeki. Orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka itu kaya karena enggan meminta-minta (punya sifat ‘iffah). Tetapi keadaan mereka yang sebenarnya diketahui oleh orang yang memperhatikan kondisi mereka melalui tanda-tanda yang ada pada tubuh dan pakaian mereka yang tampak membutuhkan bantuan.  Di antara ciri mereka ialah mereka tidak seperti orang-orang miskin lainnya yang suka meminta-meminta kepada orang lain dengan sedikit memaksa.  Baca juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengemis!   Sumber: Tafsir As-Sa’di Tafsir Al-Mukhtashar Semoga jadi pagi penuh berkah dengan tadabur Al-Qur’an. — Catatan 4 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya dan miskin miskin pengemis renungan ayat renungan quran

Orang Miskin yang Lebih Pantas Dibantu Bukanlah Pengemis

Siapakah orang miskin yang lebih pantas dibantu? Apakah para pengemis?   Allah Ta’ala berfirman, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273) Baca juga: Jangan Jadi Pengemis! Hukum Minta Salam Tempel (Fikih Meminta-Minta)   Pelajaran dari ayat: Berikanlah sedekah kalian kepada orang-orang-orang yang punya enam sifat–menurut Syaikh As-Sa’di–. Miskin. Yang kesibukannya berjihad di jalan Allah. Membuat mereka tidak sempat bekerja mencari rezeki. Orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka itu kaya karena enggan meminta-minta (punya sifat ‘iffah). Tetapi keadaan mereka yang sebenarnya diketahui oleh orang yang memperhatikan kondisi mereka melalui tanda-tanda yang ada pada tubuh dan pakaian mereka yang tampak membutuhkan bantuan.  Di antara ciri mereka ialah mereka tidak seperti orang-orang miskin lainnya yang suka meminta-meminta kepada orang lain dengan sedikit memaksa.  Baca juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengemis!   Sumber: Tafsir As-Sa’di Tafsir Al-Mukhtashar Semoga jadi pagi penuh berkah dengan tadabur Al-Qur’an. — Catatan 4 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya dan miskin miskin pengemis renungan ayat renungan quran
Siapakah orang miskin yang lebih pantas dibantu? Apakah para pengemis?   Allah Ta’ala berfirman, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273) Baca juga: Jangan Jadi Pengemis! Hukum Minta Salam Tempel (Fikih Meminta-Minta)   Pelajaran dari ayat: Berikanlah sedekah kalian kepada orang-orang-orang yang punya enam sifat–menurut Syaikh As-Sa’di–. Miskin. Yang kesibukannya berjihad di jalan Allah. Membuat mereka tidak sempat bekerja mencari rezeki. Orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka itu kaya karena enggan meminta-minta (punya sifat ‘iffah). Tetapi keadaan mereka yang sebenarnya diketahui oleh orang yang memperhatikan kondisi mereka melalui tanda-tanda yang ada pada tubuh dan pakaian mereka yang tampak membutuhkan bantuan.  Di antara ciri mereka ialah mereka tidak seperti orang-orang miskin lainnya yang suka meminta-meminta kepada orang lain dengan sedikit memaksa.  Baca juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengemis!   Sumber: Tafsir As-Sa’di Tafsir Al-Mukhtashar Semoga jadi pagi penuh berkah dengan tadabur Al-Qur’an. — Catatan 4 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya dan miskin miskin pengemis renungan ayat renungan quran


Siapakah orang miskin yang lebih pantas dibantu? Apakah para pengemis?   Allah Ta’ala berfirman, لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al-Baqarah: 273) Baca juga: Jangan Jadi Pengemis! Hukum Minta Salam Tempel (Fikih Meminta-Minta)   Pelajaran dari ayat: Berikanlah sedekah kalian kepada orang-orang-orang yang punya enam sifat–menurut Syaikh As-Sa’di–. Miskin. Yang kesibukannya berjihad di jalan Allah. Membuat mereka tidak sempat bekerja mencari rezeki. Orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mengira bahwa mereka itu kaya karena enggan meminta-minta (punya sifat ‘iffah). Tetapi keadaan mereka yang sebenarnya diketahui oleh orang yang memperhatikan kondisi mereka melalui tanda-tanda yang ada pada tubuh dan pakaian mereka yang tampak membutuhkan bantuan.  Di antara ciri mereka ialah mereka tidak seperti orang-orang miskin lainnya yang suka meminta-meminta kepada orang lain dengan sedikit memaksa.  Baca juga: Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah? Kerja Dong, Jangan Jadi Pengemis!   Sumber: Tafsir As-Sa’di Tafsir Al-Mukhtashar Semoga jadi pagi penuh berkah dengan tadabur Al-Qur’an. — Catatan 4 Syawal 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskaya dan miskin miskin pengemis renungan ayat renungan quran

Metode Al-Qur`ān Al-Karīm dalam Memerintah dan Menyeru Hamba Allāh yang beriman (Bagian Terakhir)

Allāh Ta’ālā berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allāh), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65).Allāh Ta’ālā berfirman:وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan Kami berfirman, “Hai Adam, tinggallah kamu dan isterimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, dan janganlah kalian berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kalian berdua termasuk orang-orang yang zhalim. (QS. Al-Baqarah: 35).وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A‘rāf: 205).أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allāh dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Kitabullāh kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hadiid: 16).Kemujaraban metode Qur`ānī ini, yaitu dengan cara memperingatkan seorang hamba agar tidak menjadi orang-orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tercela, pernah dirasakan manfa’at besarnya oleh Fudhail bin Iyadh rahimahullah. Dahulu beliau pernah menjadi seorang perampok yang ditakuti manusia, namun Allāh berkehendak memberi hidayah beliau, pada saat beliau hendak melakukan perbuatan kriminalnya, beliau mendengar seseorang membaca QS. Al-Ḥadīd:16 di atas, hingga seketika itu pula beliau berubah drastis, bertaubat dan mempelajari agama Islam ini dengan baik, sampai Allāh jadikan beliau sebagai salah satu dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang namanya disebut-sebut dalam kitab-kitab para ulama.Ṣallallāhu wa sallama ‘alā Nabiyyinā Muḥammad wa akhiru da‘wānā anil ḥamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn. ***Referensi: Al-Qowā’idul Ḥisān Al-Muta’alliqah bi Tafsīril Qur`ān, Syaikh ‘Abdur Rahman As-Sa’di raḥimahullāh. Rekaman pelajaran syarah Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh ‘Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Tafsīr As-Sa’di (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Ibnu Kaṡīr (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Aṭ-ṭabarī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Bagawī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Qurṭubī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer) Sittu Durar, Syaikh ‘Abdul Mālik ḥafiẓahullāh. Fiqhul Asmā`il Ḥusnā, Syaikh Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Al-Qawā’idul Muṡlā, Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-‘Uṡaimīn raḥimahullāh. Madārijus Sālikīn, Ibnul Qoyyim raḥimahullāh. Syarḥ Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh Khālid Al-Muṣliḥ (http://almosleh.com/ar/index-ar-show-825.html) Uslubut Targīb wat Tarhīb fil Qur`ān (www.Islamweb.net/ramadan/index.php?page=article&id=17420) Syarḥ Ṣahih Muslim An-Nawawī versi library. Islamweb.net ‘Umdatul Qāri` Syarḥ Ṣaḥiḥ Al-Bukharī versi Maktabah Syamīlah. https:/Islamqa.info/ar/154245 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Malu Dalam Islam, Doa Sebelum Buka Puasa, Doa Petunjuk, Penciptaan Dunia, Surah Lukman

Metode Al-Qur`ān Al-Karīm dalam Memerintah dan Menyeru Hamba Allāh yang beriman (Bagian Terakhir)

Allāh Ta’ālā berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allāh), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65).Allāh Ta’ālā berfirman:وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan Kami berfirman, “Hai Adam, tinggallah kamu dan isterimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, dan janganlah kalian berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kalian berdua termasuk orang-orang yang zhalim. (QS. Al-Baqarah: 35).وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A‘rāf: 205).أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allāh dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Kitabullāh kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hadiid: 16).Kemujaraban metode Qur`ānī ini, yaitu dengan cara memperingatkan seorang hamba agar tidak menjadi orang-orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tercela, pernah dirasakan manfa’at besarnya oleh Fudhail bin Iyadh rahimahullah. Dahulu beliau pernah menjadi seorang perampok yang ditakuti manusia, namun Allāh berkehendak memberi hidayah beliau, pada saat beliau hendak melakukan perbuatan kriminalnya, beliau mendengar seseorang membaca QS. Al-Ḥadīd:16 di atas, hingga seketika itu pula beliau berubah drastis, bertaubat dan mempelajari agama Islam ini dengan baik, sampai Allāh jadikan beliau sebagai salah satu dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang namanya disebut-sebut dalam kitab-kitab para ulama.Ṣallallāhu wa sallama ‘alā Nabiyyinā Muḥammad wa akhiru da‘wānā anil ḥamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn. ***Referensi: Al-Qowā’idul Ḥisān Al-Muta’alliqah bi Tafsīril Qur`ān, Syaikh ‘Abdur Rahman As-Sa’di raḥimahullāh. Rekaman pelajaran syarah Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh ‘Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Tafsīr As-Sa’di (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Ibnu Kaṡīr (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Aṭ-ṭabarī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Bagawī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Qurṭubī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer) Sittu Durar, Syaikh ‘Abdul Mālik ḥafiẓahullāh. Fiqhul Asmā`il Ḥusnā, Syaikh Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Al-Qawā’idul Muṡlā, Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-‘Uṡaimīn raḥimahullāh. Madārijus Sālikīn, Ibnul Qoyyim raḥimahullāh. Syarḥ Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh Khālid Al-Muṣliḥ (http://almosleh.com/ar/index-ar-show-825.html) Uslubut Targīb wat Tarhīb fil Qur`ān (www.Islamweb.net/ramadan/index.php?page=article&id=17420) Syarḥ Ṣahih Muslim An-Nawawī versi library. Islamweb.net ‘Umdatul Qāri` Syarḥ Ṣaḥiḥ Al-Bukharī versi Maktabah Syamīlah. https:/Islamqa.info/ar/154245 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Malu Dalam Islam, Doa Sebelum Buka Puasa, Doa Petunjuk, Penciptaan Dunia, Surah Lukman
Allāh Ta’ālā berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allāh), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65).Allāh Ta’ālā berfirman:وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan Kami berfirman, “Hai Adam, tinggallah kamu dan isterimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, dan janganlah kalian berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kalian berdua termasuk orang-orang yang zhalim. (QS. Al-Baqarah: 35).وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A‘rāf: 205).أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allāh dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Kitabullāh kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hadiid: 16).Kemujaraban metode Qur`ānī ini, yaitu dengan cara memperingatkan seorang hamba agar tidak menjadi orang-orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tercela, pernah dirasakan manfa’at besarnya oleh Fudhail bin Iyadh rahimahullah. Dahulu beliau pernah menjadi seorang perampok yang ditakuti manusia, namun Allāh berkehendak memberi hidayah beliau, pada saat beliau hendak melakukan perbuatan kriminalnya, beliau mendengar seseorang membaca QS. Al-Ḥadīd:16 di atas, hingga seketika itu pula beliau berubah drastis, bertaubat dan mempelajari agama Islam ini dengan baik, sampai Allāh jadikan beliau sebagai salah satu dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang namanya disebut-sebut dalam kitab-kitab para ulama.Ṣallallāhu wa sallama ‘alā Nabiyyinā Muḥammad wa akhiru da‘wānā anil ḥamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn. ***Referensi: Al-Qowā’idul Ḥisān Al-Muta’alliqah bi Tafsīril Qur`ān, Syaikh ‘Abdur Rahman As-Sa’di raḥimahullāh. Rekaman pelajaran syarah Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh ‘Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Tafsīr As-Sa’di (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Ibnu Kaṡīr (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Aṭ-ṭabarī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Bagawī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Qurṭubī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer) Sittu Durar, Syaikh ‘Abdul Mālik ḥafiẓahullāh. Fiqhul Asmā`il Ḥusnā, Syaikh Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Al-Qawā’idul Muṡlā, Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-‘Uṡaimīn raḥimahullāh. Madārijus Sālikīn, Ibnul Qoyyim raḥimahullāh. Syarḥ Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh Khālid Al-Muṣliḥ (http://almosleh.com/ar/index-ar-show-825.html) Uslubut Targīb wat Tarhīb fil Qur`ān (www.Islamweb.net/ramadan/index.php?page=article&id=17420) Syarḥ Ṣahih Muslim An-Nawawī versi library. Islamweb.net ‘Umdatul Qāri` Syarḥ Ṣaḥiḥ Al-Bukharī versi Maktabah Syamīlah. https:/Islamqa.info/ar/154245 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Malu Dalam Islam, Doa Sebelum Buka Puasa, Doa Petunjuk, Penciptaan Dunia, Surah Lukman


Allāh Ta’ālā berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allāh), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar: 65).Allāh Ta’ālā berfirman:وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ“Dan Kami berfirman, “Hai Adam, tinggallah kamu dan isterimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kalian berdua sukai, dan janganlah kalian berdua mendekati pohon ini, yang menyebabkan kalian berdua termasuk orang-orang yang zhalim. (QS. Al-Baqarah: 35).وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai” (QS. Al-A‘rāf: 205).أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allāh dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Kitabullāh kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Hadiid: 16).Kemujaraban metode Qur`ānī ini, yaitu dengan cara memperingatkan seorang hamba agar tidak menjadi orang-orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tercela, pernah dirasakan manfa’at besarnya oleh Fudhail bin Iyadh rahimahullah. Dahulu beliau pernah menjadi seorang perampok yang ditakuti manusia, namun Allāh berkehendak memberi hidayah beliau, pada saat beliau hendak melakukan perbuatan kriminalnya, beliau mendengar seseorang membaca QS. Al-Ḥadīd:16 di atas, hingga seketika itu pula beliau berubah drastis, bertaubat dan mempelajari agama Islam ini dengan baik, sampai Allāh jadikan beliau sebagai salah satu dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang namanya disebut-sebut dalam kitab-kitab para ulama.Ṣallallāhu wa sallama ‘alā Nabiyyinā Muḥammad wa akhiru da‘wānā anil ḥamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn. ***Referensi: Al-Qowā’idul Ḥisān Al-Muta’alliqah bi Tafsīril Qur`ān, Syaikh ‘Abdur Rahman As-Sa’di raḥimahullāh. Rekaman pelajaran syarah Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh ‘Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Tafsīr As-Sa’di (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Ibnu Kaṡīr (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Aṭ-ṭabarī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Bagawī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer). Tafsīr Al-Qurṭubī (Quran.ksu.edu.sa/tafseer) Sittu Durar, Syaikh ‘Abdul Mālik ḥafiẓahullāh. Fiqhul Asmā`il Ḥusnā, Syaikh Abdur Razzāq ḥafiẓahullāh. Al-Qawā’idul Muṡlā, Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ Al-‘Uṡaimīn raḥimahullāh. Madārijus Sālikīn, Ibnul Qoyyim raḥimahullāh. Syarḥ Al-Qowā’idul Ḥisān oleh Syaikh Khālid Al-Muṣliḥ (http://almosleh.com/ar/index-ar-show-825.html) Uslubut Targīb wat Tarhīb fil Qur`ān (www.Islamweb.net/ramadan/index.php?page=article&id=17420) Syarḥ Ṣahih Muslim An-Nawawī versi library. Islamweb.net ‘Umdatul Qāri` Syarḥ Ṣaḥiḥ Al-Bukharī versi Maktabah Syamīlah. https:/Islamqa.info/ar/154245 ***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Malu Dalam Islam, Doa Sebelum Buka Puasa, Doa Petunjuk, Penciptaan Dunia, Surah Lukman

Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)

Termasuk adab yang agung dalam berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa adalah seorang hamba mendahulukan taubat dari seluruh dosa-dosanya sebelum menyampaikan permohonan lainnya dalam doa kepada Allah Ta’ala, ia mengakui dosa-dosanya dan keteledorannya, serta menyesali dosa dan kesalahannya, karena bertumpuknya dosa, serta banyaknya kemaksiatannya merupakan sebab tidak dikabulkannya doa.Dinukil dari Siyar A’lamin Nubala`: 13/15[1] bahwa Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata:“Janganlah engkau menganggap terlambat pengkabulan doa, padahal engkau telah menutup jalannya dengan dosa-dosa (mu)!”Sebuah Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:ثم ذكر الرجل يطيل السفر ، أشعث أغبر ، يمدّ يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغُذّي بالحرام ، فأنّى يُستجاب له ؟“Kemudian beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menyebutkan seseorang yang lama berpergian jauh, acak-acakan rambutnya dan berdebu. Dia mengangkat kedua tangannya ke atas: ‘Ya Rabbi…Ya Rabbi…’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, badannya tumbuh dari yang haram, maka bagaimana doanya bisa terkabulkan?”. (HR. Muslim).Imam Nawawi rahimahullah berkata :“(Bahwa orang ini) lama bepergian dalam rangka beribadah kepada Allah, seperti haji, ziarah, bersilaturrahmi dan yang lainnya.”[2] Baca juga: Mengenal Taubat Lebih Dekat Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram? Kisah Taubatnya Penyembah Berhala Kalau seseorang safar yang lama dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala saja, lalu ia berdoa, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai orang itu jauh dari terkabulkan doanya, bagaimana lagi dengan doa orang yang safar untuk tujuan bermaksiat?!Oleh karena itu, maka barangsiapa yang ingin agar Allah mengabulkan doa dan merealisasikan harapannya, hendaklah ia bertaubat dengan taubat nasuha dari segala dosa-dosanya.Allah Jalla wa ‘Ala tidak keberatan sama sekali mengampuni dosa-dosa orang yang dikehendaki-Nya dan tidak keberatan memberi kebutuhan orang yang memohon kepada-Nya bagi orang yang Allah kehendaki.Dahulu para nabi dan rasul (utusan) Allah Ta’ala mendorong dan menyemangati umat mereka untuk bertaubat dan istigfar, serta menjelaskan kepada umat mereka bahwa hal itu termasuk sebab dikabulkannya doa, turunnya hujan, banyaknya kebaikan, tersebarnya keberkahan pada harta dan anak.Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam bahwa beliau berkata kepada kaumnya:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“(10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan KakiTautan 🔍 Download Buku Islami, Niat Mengqodho Sholat, Ilmu Kitab Kuning, Makna Surat Maryam, Akibat Durhaka Kepada Ibu

Bertaubat, Sebab Dikabulkan Doa (1)

Termasuk adab yang agung dalam berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa adalah seorang hamba mendahulukan taubat dari seluruh dosa-dosanya sebelum menyampaikan permohonan lainnya dalam doa kepada Allah Ta’ala, ia mengakui dosa-dosanya dan keteledorannya, serta menyesali dosa dan kesalahannya, karena bertumpuknya dosa, serta banyaknya kemaksiatannya merupakan sebab tidak dikabulkannya doa.Dinukil dari Siyar A’lamin Nubala`: 13/15[1] bahwa Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata:“Janganlah engkau menganggap terlambat pengkabulan doa, padahal engkau telah menutup jalannya dengan dosa-dosa (mu)!”Sebuah Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:ثم ذكر الرجل يطيل السفر ، أشعث أغبر ، يمدّ يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغُذّي بالحرام ، فأنّى يُستجاب له ؟“Kemudian beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menyebutkan seseorang yang lama berpergian jauh, acak-acakan rambutnya dan berdebu. Dia mengangkat kedua tangannya ke atas: ‘Ya Rabbi…Ya Rabbi…’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, badannya tumbuh dari yang haram, maka bagaimana doanya bisa terkabulkan?”. (HR. Muslim).Imam Nawawi rahimahullah berkata :“(Bahwa orang ini) lama bepergian dalam rangka beribadah kepada Allah, seperti haji, ziarah, bersilaturrahmi dan yang lainnya.”[2] Baca juga: Mengenal Taubat Lebih Dekat Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram? Kisah Taubatnya Penyembah Berhala Kalau seseorang safar yang lama dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala saja, lalu ia berdoa, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai orang itu jauh dari terkabulkan doanya, bagaimana lagi dengan doa orang yang safar untuk tujuan bermaksiat?!Oleh karena itu, maka barangsiapa yang ingin agar Allah mengabulkan doa dan merealisasikan harapannya, hendaklah ia bertaubat dengan taubat nasuha dari segala dosa-dosanya.Allah Jalla wa ‘Ala tidak keberatan sama sekali mengampuni dosa-dosa orang yang dikehendaki-Nya dan tidak keberatan memberi kebutuhan orang yang memohon kepada-Nya bagi orang yang Allah kehendaki.Dahulu para nabi dan rasul (utusan) Allah Ta’ala mendorong dan menyemangati umat mereka untuk bertaubat dan istigfar, serta menjelaskan kepada umat mereka bahwa hal itu termasuk sebab dikabulkannya doa, turunnya hujan, banyaknya kebaikan, tersebarnya keberkahan pada harta dan anak.Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam bahwa beliau berkata kepada kaumnya:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“(10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan KakiTautan 🔍 Download Buku Islami, Niat Mengqodho Sholat, Ilmu Kitab Kuning, Makna Surat Maryam, Akibat Durhaka Kepada Ibu
Termasuk adab yang agung dalam berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa adalah seorang hamba mendahulukan taubat dari seluruh dosa-dosanya sebelum menyampaikan permohonan lainnya dalam doa kepada Allah Ta’ala, ia mengakui dosa-dosanya dan keteledorannya, serta menyesali dosa dan kesalahannya, karena bertumpuknya dosa, serta banyaknya kemaksiatannya merupakan sebab tidak dikabulkannya doa.Dinukil dari Siyar A’lamin Nubala`: 13/15[1] bahwa Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata:“Janganlah engkau menganggap terlambat pengkabulan doa, padahal engkau telah menutup jalannya dengan dosa-dosa (mu)!”Sebuah Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:ثم ذكر الرجل يطيل السفر ، أشعث أغبر ، يمدّ يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغُذّي بالحرام ، فأنّى يُستجاب له ؟“Kemudian beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menyebutkan seseorang yang lama berpergian jauh, acak-acakan rambutnya dan berdebu. Dia mengangkat kedua tangannya ke atas: ‘Ya Rabbi…Ya Rabbi…’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, badannya tumbuh dari yang haram, maka bagaimana doanya bisa terkabulkan?”. (HR. Muslim).Imam Nawawi rahimahullah berkata :“(Bahwa orang ini) lama bepergian dalam rangka beribadah kepada Allah, seperti haji, ziarah, bersilaturrahmi dan yang lainnya.”[2] Baca juga: Mengenal Taubat Lebih Dekat Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram? Kisah Taubatnya Penyembah Berhala Kalau seseorang safar yang lama dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala saja, lalu ia berdoa, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai orang itu jauh dari terkabulkan doanya, bagaimana lagi dengan doa orang yang safar untuk tujuan bermaksiat?!Oleh karena itu, maka barangsiapa yang ingin agar Allah mengabulkan doa dan merealisasikan harapannya, hendaklah ia bertaubat dengan taubat nasuha dari segala dosa-dosanya.Allah Jalla wa ‘Ala tidak keberatan sama sekali mengampuni dosa-dosa orang yang dikehendaki-Nya dan tidak keberatan memberi kebutuhan orang yang memohon kepada-Nya bagi orang yang Allah kehendaki.Dahulu para nabi dan rasul (utusan) Allah Ta’ala mendorong dan menyemangati umat mereka untuk bertaubat dan istigfar, serta menjelaskan kepada umat mereka bahwa hal itu termasuk sebab dikabulkannya doa, turunnya hujan, banyaknya kebaikan, tersebarnya keberkahan pada harta dan anak.Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam bahwa beliau berkata kepada kaumnya:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“(10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan KakiTautan 🔍 Download Buku Islami, Niat Mengqodho Sholat, Ilmu Kitab Kuning, Makna Surat Maryam, Akibat Durhaka Kepada Ibu


Termasuk adab yang agung dalam berdoa dan salah satu sebab dikabulkannya doa adalah seorang hamba mendahulukan taubat dari seluruh dosa-dosanya sebelum menyampaikan permohonan lainnya dalam doa kepada Allah Ta’ala, ia mengakui dosa-dosanya dan keteledorannya, serta menyesali dosa dan kesalahannya, karena bertumpuknya dosa, serta banyaknya kemaksiatannya merupakan sebab tidak dikabulkannya doa.Dinukil dari Siyar A’lamin Nubala`: 13/15[1] bahwa Yahya bin Mu’adz rahimahullah berkata:“Janganlah engkau menganggap terlambat pengkabulan doa, padahal engkau telah menutup jalannya dengan dosa-dosa (mu)!”Sebuah Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:ثم ذكر الرجل يطيل السفر ، أشعث أغبر ، يمدّ يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغُذّي بالحرام ، فأنّى يُستجاب له ؟“Kemudian beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) menyebutkan seseorang yang lama berpergian jauh, acak-acakan rambutnya dan berdebu. Dia mengangkat kedua tangannya ke atas: ‘Ya Rabbi…Ya Rabbi…’, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, badannya tumbuh dari yang haram, maka bagaimana doanya bisa terkabulkan?”. (HR. Muslim).Imam Nawawi rahimahullah berkata :“(Bahwa orang ini) lama bepergian dalam rangka beribadah kepada Allah, seperti haji, ziarah, bersilaturrahmi dan yang lainnya.”[2] Baca juga: Mengenal Taubat Lebih Dekat Setelah Taubat, Bagaimana Dengan Hartanya Yang Haram? Kisah Taubatnya Penyembah Berhala Kalau seseorang safar yang lama dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala saja, lalu ia berdoa, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai orang itu jauh dari terkabulkan doanya, bagaimana lagi dengan doa orang yang safar untuk tujuan bermaksiat?!Oleh karena itu, maka barangsiapa yang ingin agar Allah mengabulkan doa dan merealisasikan harapannya, hendaklah ia bertaubat dengan taubat nasuha dari segala dosa-dosanya.Allah Jalla wa ‘Ala tidak keberatan sama sekali mengampuni dosa-dosa orang yang dikehendaki-Nya dan tidak keberatan memberi kebutuhan orang yang memohon kepada-Nya bagi orang yang Allah kehendaki.Dahulu para nabi dan rasul (utusan) Allah Ta’ala mendorong dan menyemangati umat mereka untuk bertaubat dan istigfar, serta menjelaskan kepada umat mereka bahwa hal itu termasuk sebab dikabulkannya doa, turunnya hujan, banyaknya kebaikan, tersebarnya keberkahan pada harta dan anak.Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Nuh ‘alaihis salam bahwa beliau berkata kepada kaumnya:فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارً“(10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-,”يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا“(11) Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepada kalian dengan lebat.”Allah Ta’ala berfirman:وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا“(12) dan membanyakkan harta dan anak-anak kalian, dan mengadakan untuk kalian kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untuk kalian sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12).[Bersambung]Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan KakiTautan 🔍 Download Buku Islami, Niat Mengqodho Sholat, Ilmu Kitab Kuning, Makna Surat Maryam, Akibat Durhaka Kepada Ibu

Penyakit yang Paling Berbahaya

Terdapat dua jenis penyakit dalam diri seorang manusia. Pertama adalah penyakit hati dan kedua adalah penyakit badan. Keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an. Adapun penyakit hati, terbagi lagi dua jenis, yaitu (1) penyakit syubhat (pemahaman dan pemikiran yang menyimpang) dan keragu-raguan; serta (2) penyakit syahwat (keinginan-keinginan yang terlarang).Contoh-contoh ayat tentang penyakit syubhatDalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala banyak menyebutkan tentang kedua jenis penyakit ini. Lalu, bagaimana cara membedakannya, penyakit manakah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam konteks ayat tertentu?Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bagaimanakah cara membedakan keduanya. Jika konteks sebuah ayat itu berbicara tentang celaan kepada orang-orang munafik dan orang-orang yang menyimpang dalam perkara agama, maka penyakit yang dimaksud adalah penyakit syubhat dan keragu-raguan. Namun jika konteks ayat itu menyebutkan tentang maksiat atau kecondongan hati untuk berbuat maksiat, maka yang dimaksud adalah penyakit syahwat. (Lihat Al-Qawa’idul hisan, kaidah ke-33)Adapun contoh penyakit syubhat dan keragu-raguan adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang diseru untuk berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah namun mereka berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ؛ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ؛ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ”Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur [24]: 48-50)Juga firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ“Di dalam hati mereka ada penyakit.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Yaitu, penyakit keraguan-raguan dan syubhat sehingga mereka menentang risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sebagai hukumannya, Allah pun menambahkan penyakit ke dalam hati mereka disebabkan oleh perbuatan mereka tersebut,فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ“Lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Semakna dengan ayat di atas adalah firman Allah Ta’ala,وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah [9]: 125)Demikian juga dengan firman Allah Ta’ala,لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ“Agar dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. Al-Hajj [22]: 53)Penyakit jenis ini disebabkan oleh kurangnya ilmu agama, kurangnya keyakinan dalam hati, dan kurangnya keinginan untuk meraih apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala ridai. Hati yang sehat adalah hati yang mengenal kebenaran kemudian mengikutinya; juga mengenal kebatilan kemudian menjauhinya.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya Contoh-contoh ayat tentang penyakit syahwatAdapun penyakit syahwat, maka Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا”Wahai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Yang dimaksud penyakit dalam ayat tersebut adalah penyakit syahwat untuk berzina. (Lihat Zaadul Ma’aad, 4: 3)Siapa saja yang memiliki keinginan dan kecenderungan untuk berbuat maksiat, maka ketahuilah bahwa di dalam dirinya terdapat penyakit syahwat. Karena seandainya hatinya sehat, maka pasti dirinya akan condong untuk beramal saleh, condong menuju ketakwaan dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sifatkan dalam firman-Nya,وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ ؛ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً“Tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 7-8)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqManakah yang lebih berbahaya, penyakit hati atau penyakit badan?Salah satu bentuk penyakit hati yang melanda umat Islam saat ini adalah penyakit kronis kesyirikan. Penyakit ini menyerang hati manusia, dimana hati bergantung, cinta, takut, berharap, dan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala. Penyakit ini sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada penyakit kanker yang paling ganas. Sehingga pada zaman sekarang ini, di mana kesyirikan tersebar sampai ke pelosok-pelosok negeri, diiklankan di koran-koran dan televisi, sebetulnya lebih dibutuhkan seorang “dokter” yang mengobati penyakit ini dibandingkan dengan “dokter” yang mengobati penyakit-penyakit badan.Sungguh, orang yang meninggal karena kanker dalam keadaan mengenal dan mengamalkan tauhid serta menjauhi lawannya (yaitu syirik) itu lebih baik dan mulia daripada orang sehat namun berbuat kesyirikan dan tidak bertaubat sampai meninggal di hari tuanya. Lalu bagaimana lagi dengan keadaan orang sakit yang berbuat kesyirikan sampai matinya?Penyakit yang menimpa badan dan jasad, penderitaan yang paling puncak adalah sekedar kematian. Namun apabila penyakit tersebut menimpa agama seseorang, di mana dia berbuat kesyirikan, maka ia akan terancam untuk mendapatkan hukuman penderitaan yang abadi, yaitu kekal di neraka. Wal ‘iyadhu billah!Dan tidak ada obat untuk mencegah penyakit tersebut kecuali seseorang harus mempelajari tauhid dan mengenal lawannya, yaitu syirik dengan segala perinciannya. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita terjerumus dalam kesyirikan tanpa kita sadari. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ilmu tauhid merupakan ilmu yang sangat penting, lebih penting daripada kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan badan kita dari penyakit. Sebagaimana kata Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala,النَّاسُ إِلَى الْعِلْمِ أَحْوَجُ مِنْهُمْ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ. لِأَنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فِي الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَدِ أَنْفَاسِهِ“Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu itu sebanyak tarikan nafasnya.” (Kaifa tatahammasu li thalabil ‘ilmi syar’i, hal. 42)***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 134-135 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hawa Nafsu Menurut Islam, Hukum Membaca Basmalah, Ayat Menyambut Bulan Ramadhan, Niyahah, Arti Kholifah

Penyakit yang Paling Berbahaya

Terdapat dua jenis penyakit dalam diri seorang manusia. Pertama adalah penyakit hati dan kedua adalah penyakit badan. Keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an. Adapun penyakit hati, terbagi lagi dua jenis, yaitu (1) penyakit syubhat (pemahaman dan pemikiran yang menyimpang) dan keragu-raguan; serta (2) penyakit syahwat (keinginan-keinginan yang terlarang).Contoh-contoh ayat tentang penyakit syubhatDalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala banyak menyebutkan tentang kedua jenis penyakit ini. Lalu, bagaimana cara membedakannya, penyakit manakah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam konteks ayat tertentu?Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bagaimanakah cara membedakan keduanya. Jika konteks sebuah ayat itu berbicara tentang celaan kepada orang-orang munafik dan orang-orang yang menyimpang dalam perkara agama, maka penyakit yang dimaksud adalah penyakit syubhat dan keragu-raguan. Namun jika konteks ayat itu menyebutkan tentang maksiat atau kecondongan hati untuk berbuat maksiat, maka yang dimaksud adalah penyakit syahwat. (Lihat Al-Qawa’idul hisan, kaidah ke-33)Adapun contoh penyakit syubhat dan keragu-raguan adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang diseru untuk berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah namun mereka berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ؛ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ؛ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ”Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur [24]: 48-50)Juga firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ“Di dalam hati mereka ada penyakit.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Yaitu, penyakit keraguan-raguan dan syubhat sehingga mereka menentang risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sebagai hukumannya, Allah pun menambahkan penyakit ke dalam hati mereka disebabkan oleh perbuatan mereka tersebut,فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ“Lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Semakna dengan ayat di atas adalah firman Allah Ta’ala,وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah [9]: 125)Demikian juga dengan firman Allah Ta’ala,لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ“Agar dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. Al-Hajj [22]: 53)Penyakit jenis ini disebabkan oleh kurangnya ilmu agama, kurangnya keyakinan dalam hati, dan kurangnya keinginan untuk meraih apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala ridai. Hati yang sehat adalah hati yang mengenal kebenaran kemudian mengikutinya; juga mengenal kebatilan kemudian menjauhinya.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya Contoh-contoh ayat tentang penyakit syahwatAdapun penyakit syahwat, maka Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا”Wahai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Yang dimaksud penyakit dalam ayat tersebut adalah penyakit syahwat untuk berzina. (Lihat Zaadul Ma’aad, 4: 3)Siapa saja yang memiliki keinginan dan kecenderungan untuk berbuat maksiat, maka ketahuilah bahwa di dalam dirinya terdapat penyakit syahwat. Karena seandainya hatinya sehat, maka pasti dirinya akan condong untuk beramal saleh, condong menuju ketakwaan dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sifatkan dalam firman-Nya,وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ ؛ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً“Tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 7-8)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqManakah yang lebih berbahaya, penyakit hati atau penyakit badan?Salah satu bentuk penyakit hati yang melanda umat Islam saat ini adalah penyakit kronis kesyirikan. Penyakit ini menyerang hati manusia, dimana hati bergantung, cinta, takut, berharap, dan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala. Penyakit ini sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada penyakit kanker yang paling ganas. Sehingga pada zaman sekarang ini, di mana kesyirikan tersebar sampai ke pelosok-pelosok negeri, diiklankan di koran-koran dan televisi, sebetulnya lebih dibutuhkan seorang “dokter” yang mengobati penyakit ini dibandingkan dengan “dokter” yang mengobati penyakit-penyakit badan.Sungguh, orang yang meninggal karena kanker dalam keadaan mengenal dan mengamalkan tauhid serta menjauhi lawannya (yaitu syirik) itu lebih baik dan mulia daripada orang sehat namun berbuat kesyirikan dan tidak bertaubat sampai meninggal di hari tuanya. Lalu bagaimana lagi dengan keadaan orang sakit yang berbuat kesyirikan sampai matinya?Penyakit yang menimpa badan dan jasad, penderitaan yang paling puncak adalah sekedar kematian. Namun apabila penyakit tersebut menimpa agama seseorang, di mana dia berbuat kesyirikan, maka ia akan terancam untuk mendapatkan hukuman penderitaan yang abadi, yaitu kekal di neraka. Wal ‘iyadhu billah!Dan tidak ada obat untuk mencegah penyakit tersebut kecuali seseorang harus mempelajari tauhid dan mengenal lawannya, yaitu syirik dengan segala perinciannya. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita terjerumus dalam kesyirikan tanpa kita sadari. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ilmu tauhid merupakan ilmu yang sangat penting, lebih penting daripada kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan badan kita dari penyakit. Sebagaimana kata Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala,النَّاسُ إِلَى الْعِلْمِ أَحْوَجُ مِنْهُمْ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ. لِأَنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فِي الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَدِ أَنْفَاسِهِ“Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu itu sebanyak tarikan nafasnya.” (Kaifa tatahammasu li thalabil ‘ilmi syar’i, hal. 42)***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 134-135 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hawa Nafsu Menurut Islam, Hukum Membaca Basmalah, Ayat Menyambut Bulan Ramadhan, Niyahah, Arti Kholifah
Terdapat dua jenis penyakit dalam diri seorang manusia. Pertama adalah penyakit hati dan kedua adalah penyakit badan. Keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an. Adapun penyakit hati, terbagi lagi dua jenis, yaitu (1) penyakit syubhat (pemahaman dan pemikiran yang menyimpang) dan keragu-raguan; serta (2) penyakit syahwat (keinginan-keinginan yang terlarang).Contoh-contoh ayat tentang penyakit syubhatDalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala banyak menyebutkan tentang kedua jenis penyakit ini. Lalu, bagaimana cara membedakannya, penyakit manakah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam konteks ayat tertentu?Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bagaimanakah cara membedakan keduanya. Jika konteks sebuah ayat itu berbicara tentang celaan kepada orang-orang munafik dan orang-orang yang menyimpang dalam perkara agama, maka penyakit yang dimaksud adalah penyakit syubhat dan keragu-raguan. Namun jika konteks ayat itu menyebutkan tentang maksiat atau kecondongan hati untuk berbuat maksiat, maka yang dimaksud adalah penyakit syahwat. (Lihat Al-Qawa’idul hisan, kaidah ke-33)Adapun contoh penyakit syubhat dan keragu-raguan adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang diseru untuk berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah namun mereka berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ؛ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ؛ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ”Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur [24]: 48-50)Juga firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ“Di dalam hati mereka ada penyakit.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Yaitu, penyakit keraguan-raguan dan syubhat sehingga mereka menentang risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sebagai hukumannya, Allah pun menambahkan penyakit ke dalam hati mereka disebabkan oleh perbuatan mereka tersebut,فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ“Lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Semakna dengan ayat di atas adalah firman Allah Ta’ala,وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah [9]: 125)Demikian juga dengan firman Allah Ta’ala,لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ“Agar dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. Al-Hajj [22]: 53)Penyakit jenis ini disebabkan oleh kurangnya ilmu agama, kurangnya keyakinan dalam hati, dan kurangnya keinginan untuk meraih apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala ridai. Hati yang sehat adalah hati yang mengenal kebenaran kemudian mengikutinya; juga mengenal kebatilan kemudian menjauhinya.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya Contoh-contoh ayat tentang penyakit syahwatAdapun penyakit syahwat, maka Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا”Wahai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Yang dimaksud penyakit dalam ayat tersebut adalah penyakit syahwat untuk berzina. (Lihat Zaadul Ma’aad, 4: 3)Siapa saja yang memiliki keinginan dan kecenderungan untuk berbuat maksiat, maka ketahuilah bahwa di dalam dirinya terdapat penyakit syahwat. Karena seandainya hatinya sehat, maka pasti dirinya akan condong untuk beramal saleh, condong menuju ketakwaan dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sifatkan dalam firman-Nya,وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ ؛ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً“Tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 7-8)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqManakah yang lebih berbahaya, penyakit hati atau penyakit badan?Salah satu bentuk penyakit hati yang melanda umat Islam saat ini adalah penyakit kronis kesyirikan. Penyakit ini menyerang hati manusia, dimana hati bergantung, cinta, takut, berharap, dan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala. Penyakit ini sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada penyakit kanker yang paling ganas. Sehingga pada zaman sekarang ini, di mana kesyirikan tersebar sampai ke pelosok-pelosok negeri, diiklankan di koran-koran dan televisi, sebetulnya lebih dibutuhkan seorang “dokter” yang mengobati penyakit ini dibandingkan dengan “dokter” yang mengobati penyakit-penyakit badan.Sungguh, orang yang meninggal karena kanker dalam keadaan mengenal dan mengamalkan tauhid serta menjauhi lawannya (yaitu syirik) itu lebih baik dan mulia daripada orang sehat namun berbuat kesyirikan dan tidak bertaubat sampai meninggal di hari tuanya. Lalu bagaimana lagi dengan keadaan orang sakit yang berbuat kesyirikan sampai matinya?Penyakit yang menimpa badan dan jasad, penderitaan yang paling puncak adalah sekedar kematian. Namun apabila penyakit tersebut menimpa agama seseorang, di mana dia berbuat kesyirikan, maka ia akan terancam untuk mendapatkan hukuman penderitaan yang abadi, yaitu kekal di neraka. Wal ‘iyadhu billah!Dan tidak ada obat untuk mencegah penyakit tersebut kecuali seseorang harus mempelajari tauhid dan mengenal lawannya, yaitu syirik dengan segala perinciannya. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita terjerumus dalam kesyirikan tanpa kita sadari. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ilmu tauhid merupakan ilmu yang sangat penting, lebih penting daripada kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan badan kita dari penyakit. Sebagaimana kata Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala,النَّاسُ إِلَى الْعِلْمِ أَحْوَجُ مِنْهُمْ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ. لِأَنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فِي الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَدِ أَنْفَاسِهِ“Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu itu sebanyak tarikan nafasnya.” (Kaifa tatahammasu li thalabil ‘ilmi syar’i, hal. 42)***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 134-135 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hawa Nafsu Menurut Islam, Hukum Membaca Basmalah, Ayat Menyambut Bulan Ramadhan, Niyahah, Arti Kholifah


Terdapat dua jenis penyakit dalam diri seorang manusia. Pertama adalah penyakit hati dan kedua adalah penyakit badan. Keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an. Adapun penyakit hati, terbagi lagi dua jenis, yaitu (1) penyakit syubhat (pemahaman dan pemikiran yang menyimpang) dan keragu-raguan; serta (2) penyakit syahwat (keinginan-keinginan yang terlarang).Contoh-contoh ayat tentang penyakit syubhatDalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala banyak menyebutkan tentang kedua jenis penyakit ini. Lalu, bagaimana cara membedakannya, penyakit manakah yang Allah Ta’ala maksudkan dalam konteks ayat tertentu?Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bagaimanakah cara membedakan keduanya. Jika konteks sebuah ayat itu berbicara tentang celaan kepada orang-orang munafik dan orang-orang yang menyimpang dalam perkara agama, maka penyakit yang dimaksud adalah penyakit syubhat dan keragu-raguan. Namun jika konteks ayat itu menyebutkan tentang maksiat atau kecondongan hati untuk berbuat maksiat, maka yang dimaksud adalah penyakit syahwat. (Lihat Al-Qawa’idul hisan, kaidah ke-33)Adapun contoh penyakit syubhat dan keragu-raguan adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang yang diseru untuk berhukum kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah namun mereka berpaling. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ ؛ وَإِنْ يَكُنْ لَهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوا إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ ؛ أَفِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَمِ ارْتَابُوا أَمْ يَخَافُونَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُولُهُ بَلْ أُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ”Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidak-datangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nuur [24]: 48-50)Juga firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik,فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ“Di dalam hati mereka ada penyakit.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Yaitu, penyakit keraguan-raguan dan syubhat sehingga mereka menentang risalah yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian sebagai hukumannya, Allah pun menambahkan penyakit ke dalam hati mereka disebabkan oleh perbuatan mereka tersebut,فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ“Lalu Allah tambah penyakitnya. Dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah [2]: 10)Semakna dengan ayat di atas adalah firman Allah Ta’ala,وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَ“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At-Taubah [9]: 125)Demikian juga dengan firman Allah Ta’ala,لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ“Agar dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu, benar-benar dalam permusuhan yang sangat.” (QS. Al-Hajj [22]: 53)Penyakit jenis ini disebabkan oleh kurangnya ilmu agama, kurangnya keyakinan dalam hati, dan kurangnya keinginan untuk meraih apa yang Allah Ta’ala cintai dan apa yang Allah Ta’ala ridai. Hati yang sehat adalah hati yang mengenal kebenaran kemudian mengikutinya; juga mengenal kebatilan kemudian menjauhinya.Baca Juga: Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya Contoh-contoh ayat tentang penyakit syahwatAdapun penyakit syahwat, maka Allah Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا”Wahai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32)Yang dimaksud penyakit dalam ayat tersebut adalah penyakit syahwat untuk berzina. (Lihat Zaadul Ma’aad, 4: 3)Siapa saja yang memiliki keinginan dan kecenderungan untuk berbuat maksiat, maka ketahuilah bahwa di dalam dirinya terdapat penyakit syahwat. Karena seandainya hatinya sehat, maka pasti dirinya akan condong untuk beramal saleh, condong menuju ketakwaan dan kesucian jiwa. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sifatkan dalam firman-Nya,وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ ؛ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَنِعْمَةً“Tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka Itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus. Sebagai karunia dan nikmat dari Allah.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 7-8)Baca Juga: Malas Melakukan Ketaatan Tanda Penyakit NifaqManakah yang lebih berbahaya, penyakit hati atau penyakit badan?Salah satu bentuk penyakit hati yang melanda umat Islam saat ini adalah penyakit kronis kesyirikan. Penyakit ini menyerang hati manusia, dimana hati bergantung, cinta, takut, berharap, dan bertawakkal kepada selain Allah Ta’ala. Penyakit ini sangat berbahaya, lebih berbahaya daripada penyakit kanker yang paling ganas. Sehingga pada zaman sekarang ini, di mana kesyirikan tersebar sampai ke pelosok-pelosok negeri, diiklankan di koran-koran dan televisi, sebetulnya lebih dibutuhkan seorang “dokter” yang mengobati penyakit ini dibandingkan dengan “dokter” yang mengobati penyakit-penyakit badan.Sungguh, orang yang meninggal karena kanker dalam keadaan mengenal dan mengamalkan tauhid serta menjauhi lawannya (yaitu syirik) itu lebih baik dan mulia daripada orang sehat namun berbuat kesyirikan dan tidak bertaubat sampai meninggal di hari tuanya. Lalu bagaimana lagi dengan keadaan orang sakit yang berbuat kesyirikan sampai matinya?Penyakit yang menimpa badan dan jasad, penderitaan yang paling puncak adalah sekedar kematian. Namun apabila penyakit tersebut menimpa agama seseorang, di mana dia berbuat kesyirikan, maka ia akan terancam untuk mendapatkan hukuman penderitaan yang abadi, yaitu kekal di neraka. Wal ‘iyadhu billah!Dan tidak ada obat untuk mencegah penyakit tersebut kecuali seseorang harus mempelajari tauhid dan mengenal lawannya, yaitu syirik dengan segala perinciannya. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita terjerumus dalam kesyirikan tanpa kita sadari. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ilmu tauhid merupakan ilmu yang sangat penting, lebih penting daripada kebutuhan kita terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan badan kita dari penyakit. Sebagaimana kata Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala,النَّاسُ إِلَى الْعِلْمِ أَحْوَجُ مِنْهُمْ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ. لِأَنَّ الرَّجُلَ يَحْتَاجُ إِلَى الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ فِي الْيَوْمِ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ. وَحَاجَتُهُ إِلَى الْعِلْمِ بِعَدَدِ أَنْفَاسِهِ“Kebutuhan manusia terhadap ilmu itu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Yang demikian itu karena seseorang membutuhkan makanan dan minuman sekali atau dua kali (dalam sehari). Adapun kebutuhannya terhadap ilmu itu sebanyak tarikan nafasnya.” (Kaifa tatahammasu li thalabil ‘ilmi syar’i, hal. 42)***@Rumah Lendah, 29 Rabi’ul awwal 1440/ 7 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Disarikan dari kitab Al-Qawa’idul hisaan al-muta’alliqati bi tafsiir Al-Qur’an, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, hal. 134-135 (kaidah ke-31), penerbit Daar Thaybah Suriah, cetakan pertama tahun 1434.🔍 Hawa Nafsu Menurut Islam, Hukum Membaca Basmalah, Ayat Menyambut Bulan Ramadhan, Niyahah, Arti Kholifah

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati

Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 2)

Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati
Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati


Baca penjelasan sebelumnya Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :Bagaimana jika muzakki (orang yang menunaikan zakat) yang menyegerakan zakat malnya berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (haul)? [1]Misalnya, waktu wajib zakatnya (haul) bulan Muharram, lalu disegerakan zakatnya pada bulan Syawwal. Saat Syawwal, muzakki tersebut kaya sehingga ia menjadi orang yang wajib berzakat dan hartanya telah mencapai nishob. Oleh karena itu, ia menyegerakan zakat malnya. Lalu usahanya bangkrut sehingga ia berubah menjadi miskin sebelum tiba waktu wajib zakat mal (Muharram).Dalam kasus ini, pendapat terkuat adalah ia tidak boleh mengambil kembali zakat yang disegerakan dari tangan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan telah menerimanya, meskipun ia berubah jadi miskin dan sangat membutuhkan harta. Hal ini karena ia menyegerakan zakat malnya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dan zakatnya telah berpindah kepemilikan kepada mustahiq penerimanya.  [2]Ulama Syafi’iyyah rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa pada kasus di atas, harta yang telah dikeluarkan dengan niat zakat mal yang disegerakan tersebut bukanlah dihitung sebagai zakat mal [3], namun termasuk sedekah sunnah yang diberi pahala pelakunya . [4]Bagaimana jika seorang mustahiq yang telah menerima zakat mal yang disegerakan itu berubah jadi bukan mustahiq lagi sebelum tiba saat haul? [5]Contohnya setahun sebelum haul tiba, seseorang berstatus berhak menerima zakat mal (mustahiq) telah menerima zakat mal yang disegerakan. Lalu saat tiba masa haul, ia berubah menjadi bukan mustahiq lagi, karena murtad -na’udzu billah-, mati atau jadi kaya. Maka bagaimana status zakat yang disegerakan tersebut?Baca Juga: Hukum Mematikan Fitur “Centang Biru” di WhatsappJawaban:Zakatnya sah, karena muzakki menunaikan zakat pada waktu yang diizinkan dalam syari’at dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat ketika itu. Maka tidak boleh dinyatakan batal kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil yang menyatakan batalnya. Jadi, yang dijadikan sebagai patokan adalah kondisi penerima zakat yang disegerakan pada saat penunaian.Sebagian ulama menyatakan bahwa yang dijadikan patokan pada kasus di atas adalah kondisi penerima zakat saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Sehingga pada kasus di atas, zakat tersebut tidaklah sah, dan muzakki wajib menunaikan zakat malnya kembali. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’I, 2: 56.Namun, pendapat terkuat adalah yang dijadikan patokan adalah kondisi penerima zakat saat penunaian zakat yang disegerakan, dan bukan saat akhir haul (tibanya waktu wajib zakat). Oleh karena itu, pada kasus di atas, zakat tersebut hukumnya sah.Baca Juga: Hukum Makan dan Minum di Dalam MasjidHukum menunaikan zakat mal dengan bertahap dan tidak sekaligus [6]Terkadang seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) terdorong menunaikan zakat malnya tidak dalam satu kali penunaian sekaligus, namun secara bertahap. Hal ini karena tuntutan maslahat syar’i, misalnya kondisi faqir miskin di tempatnya menuntut zakat malnya dikeluarkan secara bertahap.Hukum menunaikan zakat mal dengan bertahap ada dua keadaan, yaitu:Keadaan Pertama:Menunaikan zakat mal dengan bertahap sebelum waktu wajibnya (sebelum tiba haulnya), maka ini diperbolehkan menurut jumhur ulama.Hakikatnya adalah menyegerakan zakat sebelum sempurna haul nya [7] , misal :Muzakki memberikan zakat mal kepada sebuah keluarga miskin 10 juta per bulan dari awal tahun (awal haul) selama setahun.Dan pada akhir tahun Qomariyyah/Hijriyyah (akhir haul), jika total zakatnya lebih dari 120 juta, maka muzakki masih ada kewajiban menunaikan zakat mal yang menjadi kekurangannya, karena 10 juta x 12 bulan hanya 120 juta.Namun jika ternyata total zakatnya adalah kurang dari 120 juta, maka ia hitung kelebihannya sebagai shadaqah.Keadaan Kedua:Menunaikan zakat mal dengan bertahap setelah waktu wajibnya (setelah tiba haulnya), ini termasuk menunda penunaian zakat mal dan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika ada udzur Syar’i atau ada maslahat. Hal ini karena harta zakat itu bukan lagi menjadi milik muzakki semenjak tibanya waktu wajib mengeluarkan zakat (haul).Perlu diketahui bahwa hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat. [8]Ulama rahimahumullah mengecualikan tiga keadaan, yang dalam tiga keadaan [9] tersebut, penunaian zakat mal boleh ditunda, yaitu : Saat ada halangan dalam penunaian, misal: belum adanya harta di tangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muzakki), atau benar-benar tidak ada orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan. Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq). Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga ia harus mengeluarkan zakat mal dua kali. Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya (karena jumlah harta zakat yang dia keluarkan).   Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal: untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya, Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari. [9]Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan . [10]Baca Juga:[Selesai]***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[2]  Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/164[3]  Al-Fiqih Al-Manhaji ‘ala Madzhabiil Imam Asy-Syafi’i 2/56[4]  https://www.aliftaa.jo/Question2.aspx[5] Syarah Zaadul Mustaqni’, Syaikh Al-Hamdi : 9/163[6]   https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/14605/https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/6806/[7]  Haul adalah bertahannya harta (obyek zakat mal) selama satu tahun qomariyyah setelah harta tersebut mencapai nishab.[8]  https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية[9] https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيهاhttps://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/ (contoh boleh menunda sampai setengah bulan)https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/  (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)[10] https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان🔍 Melihat Wajah Allah, Pasar Di Surga, Kehidupan Di Mars Menurut Islam, Surat Kabar Islam Online, Ayat Quran Penenang Hati

Puasa Sunnah Syawal

Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra

Puasa Sunnah Syawal

Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra
Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra


Ilustrasi shalat id di Dubai Sumber: unsplashKeutamaan Puasa SyawalOleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.Di bulan Syawal terdapat satu ibadah sunah yang sangat mulia, yaitu ibadah puasa 6 hari. Ibadah puasa bulan Ramadan yang disertai dengan puasa enam hari di bulan Syawal, pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ“Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti puasa satu tahun penuh.”([1])Maksud puasa satu tahun penuh adalah seseorang yang mengamalkan puasa itu, akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa wajib.Ada dua cara bagi seseorang yang mengamalkan puasa sunah agar dia akan mendapatkan pahala seperti pahala puasa satu tahun penuh, sehingga seorang dalam satu tahun dia bisa berpuasa bisa seperti puasa dua tahun. Caranya adalah sebagai berikut:Pertama. Berpuasa pada bulan Ramadan, lalu diikuti dengan puasa enam hari bulan SyawalKedua. Berpuasa 3 hari setiap bulan. Misalnya seseorang berpuasa 3 hari pada bulan Dzul-Qa’dah. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ الحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَذَلِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ“Puasalah tiga hari setiap bulan, karena sesungguhnya satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan semisalnya, dan itu seperti puasa satu tahun.”([2])Barang siapa yang di dalam sebulan dia puasa 3 hari, maka seakan-akan dia telah berpuasa sebulan penuh. Barang siapa  yang setiap bulannya berpuasa 3 hari secara rutin, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama satu tahun. Pahala yang didapatkan bagi orang yang mengamalkannya adalah pahala puasa sunah.Berbeda dengan puasa Syawal. Para ulama mengatakan bahwa apabila puasa sunah Syawal digandengkan dengan puasa Ramadan, maka pahalanya seperti pahala puasa wajib. Pahala puasa wajib lebih besar daripada pahala puasa sunah. Pahala ibadah wajib lebih besar dari pada pahala ibadah sunah. Pahala salat wajib pun lebih besar dari pada pahala salat sunah. Demikian juga dengan puasa Ramadan, di mana pahalanya lebih besar dari pada puasa-puasa sunah lainnya.Adapun puasa pada bulan Syawal, sejatinya adalah rangkaian ibadah yang melengkapi puasa bulan Ramadan. Barang siapa yang puasa bulan Ramadan, maka dia seperti berpuasa 10 bulan. Artinya dalam satu tahun dia masih memiliki sisa 2 bulan. Oleh karenanya, dia bisa melengkapi 2 bulan tersebut, dengan cara berpuasa enam hari di bulan Syawal. Artinya dengan melaksanakan puasa enam hari tersebut, seakan-akan dia telah berpuasa 60 hari atau 2 bulan.Maka dari itu, barang siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia telah berpuasa selama setahun dengan pahala puasa wajib, bukan pahala puasa sunah.Puasa enam hari di bulan Syawal begitu spesial, –menurut sebagian ulama seperti Al-Munawi rahimahullah mengatakan– karena puasa di bulan Syawal ini adalah puasa yang berat tidak seperti puasa di bulan-bulan yang lain([3]). Selain seseorang telah berpuasa selama sebulan penuh, lalu pada bulan Syawal dia dihadapkan dengan hari raya ‘Idul Fitri, di mana seluruh kaum muslimin bersuka cita untuk berbuka, melepaskan keletihannya dari puasa tersebut, namun ternyata dia juga diperintahkan untuk berpuasa lagi selama enam hari. Tentunya ini adalah perkara yang berat. Maka, apabila kita mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal, setelah puasa Ramadan, maka kita akan mendapatkan pahala puasa selama setahun.Ini adalah pahala yang besar dan jangan sampai kita melewatkannya. Terutama kepada kaum wanita, hendaknya tidak melalaikan kesempatan tersebut ataupun meninggalkannya.Hukum puasa sunah Syawal bagi yang memiliki hutang puasa RamadanPertanyaan:Bagaimana kalau ternyata kita punya hutang puasa Ramadan dan sulit mengerjakan seluruhnya -yaitu puasa Ramadan dan puasa sunah Syawal-?Jawaban:Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama mengqada hutang puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian menunaikan puasa sunah Syawal, karena menunaikan ibadah yang wajib lebih diutamakan. Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa dibolehkan untuk menunaikan puasa sunah Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadan, karena:– Sabda Nabi Muhaamad ﷺ “Barang siapa yang berpuasa Ramadan”, lalu beliau menyebutkan dengan lafal (ثُمَّ), artinya kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari Syawal, maka seakan-akan ia puasa setahun penuh.Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal (وَ) ‘dan’. (H.R ibnu Hibban, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubra) di mana menunjukkan tidak harus tertib dalam pelaksaannya.مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ السَّنَةَ كُلَّهَا“Barang siapa yang berpuasa Ramadan dan enam hari dari Syawal, maka seakan-akan puasa satu tahun seluruhnya.”([4])– Puasa Ramadan tidak wajib diqada di bulan Syawal, tapi boleh sampai akhir bulan Syakban.– Aisyah i mengqada puasa Ramadan hingga bulan Syakban. Sulit dibayangkan jika sekelas Aisyah i meninggalkan puasa Syawal– Allah berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ“Agar kalian menyempurnakan bilangan (Ramadan) dan agar kalian bertakbir (mengagungkan Allah).” (QS. Al-Baqarah: 185)Ayat ini dijadikan dalil bahwa seorang yang telah menyelesaikan bilangan puasa Ramadan disyariatkan untuk bertakbir. Ini juga mencakup seorang yang punya hutang puasa karena uzur.– Inti dari puasa 6 hari Syawal adalah agar mencapai 10 kali lipat, sehingga seakan seseorang berpuasa 60 hari (2 bulan). Maka jika ditambah dengan puasa sebulan Ramadan (seperti 10 bulan), maka genaplah jadi setahun (12 bulan).Karenanya, jika puasa Syawal telah dikerjakan, lantas hutang puasa Ramadan telah diqada meski setelah puasa Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan puasa setahun.– Ini adalah pendapat jumhur ulamaPenulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwasanya dibolehkan bagi seorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu, kemudian menunaikan hutang puasa Ramadan dengan mengqadanya.footnote: _______([1]) HR. Muslim no. 1164.([2]) HR. Bukhari no. 1976.([3]) Faidh Al-Qadir 4/205([4]) HR. Al-Baihaqi no. 8432 di dalam As-Sunan Al-Kubra

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi

Hukum Suntik Vaksin COVID-19 ketika Puasa

Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi
Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi


Fatwa Syekh Dr. Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullahu Saat ini, ada masalah kontemporer dan juga masalah nazilah, yaitu terkait suntikan vaksin corona. Seseorang yang mendapatkan vaksin corona di siang hari, apakah puasanya menjadi batal?Jawabannya, ini tidak membatalkan puasanya. Karena suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.Sehingga hukum asalnya, puasa orang tersebut sah. Dan kita tidak berpaling dari hukum asal tersebut kecuali apabila ada perkara yang jelas memalingkan dari hukum asal tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat yang rajih, suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa.Sehingga kesimpulannya, suntikan vaksin Corona tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa dan tidak merusak (tidak membatalkan) puasanya.Wallahu a’lam.Baca Juga:Penerjemah: Dimas SetiajiArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=FMqGVpX6-EY🔍 Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Arti Jihad Fisabilillah, Walimatul Ursy Artinya, Download Buku Islami Gratis Pdf, Salam Yahudi

Khutbah Jumat: Fikih Ringkas Puasa Syawal

Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal

Khutbah Jumat: Fikih Ringkas Puasa Syawal

Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal
Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal


Khutbah Jumat kali ini menerangkan tentang fikih ringkas puasa Syawal. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Fikih ringkas puasa Syawal 3. Pelajaran dari puasa Syawal 3.1. 1. Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh 3.2. 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3.3. 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan 3.4. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah 3.5. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّابَعْدُ؛ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa. Ayat yang patut jadi renungan saat ini adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah orang yang paling mulia?” “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara mereka”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang tersebut berkata, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Manusia yang paling mulia adalah Yusuf, nabi Allah, anak dari Nabi Allah, anak dari nabi Allah, anak dari kekasih-Nya”, jawab beliau. Orang tersebut berkata lagi, “Bukan itu yang kami tanyakan”. “Apa dari keturunan Arab?”, tanya beliau. Mereka menjawab, “Iya betul”. Beliau bersabada, فَخِيَارُكُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُكُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا “Yang terbaik di antara kalian di masa jahiliah adalah yang terbaik dalam Islam jika dia itu fakih (paham agama).” (HR. Bukhari, no. 4689) Yang bertakwa tentulah dari yang memahami agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Kali ini kita berada di bulan Syawal. Bulan kesepuluh dari bulan hijriyah. Mudah-mudahan di bulan ini, kita meneruskan lagi ibadah kita di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan shalat lima waktu terus jalan. Mudah-mudahan shalat berjamaah ke masjid semakin dijaga. Mudah-mudahan kesibukan dunia tidak melalaikan kita dari shalat sunnah dan puasa sunnah. Mudah-mudahan tilawah Al-Qur’an dengan membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat dan khatam Al-Qur’an tetap jadi target bakda Ramadhan. Kali ini pun khatib mengingatkan pada suatu amalan yang bisa dikerjakan untuk semakin menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang sahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalil dalam madzhab Syafii, Ahmad, dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:51. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Ada dua hal yang ingin disampaikan terkait puasa Syawal yang pertama mengenai fikih ringkas puasa syawal, lalu mengenai pelajaran penting dari puasa Syawal.   Fikih ringkas puasa Syawal Hukum puasa Syawal itu sunnah, bukan wajib. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal langsung setelah Idulfitri agar lebih cepat tertunaikan dan tidak ada penghalang yang akan menghalangi belakangan. Lebih afdhal melakukan puasa Syawal berturut-turut. Puasa Syawal boleh dilakukan secara terpisah (tidak berturut-turut) dan boleh tidak di awal Syawal. Puasa Ramadhan diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa setahun penuh. Boleh melaksanakan puasa Syawal di akhirnya, yang penting masih di bulan Syawal. Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan ia melakukan puasa Syawal, maka ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits. Untuk keadaan seperti ini disarankan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu dengan membayar qadha’ puasa lalu melaksanakan puasa Syawal.   Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Pelajaran dari puasa Syawal 1.  Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh Dalam hadits yang sudah disebutkan sebelumya, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164). Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).  (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:56). 2. Puasa Syawal seperti halnya shalat sunnah rawatib yang dapat menutup kekurangan dan menyempurnakan ibadah wajib 3. Melakukan puasa Syawal merupakan tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amalan seorang hamba, maka Dia akan menunjuki pada amalan saleh selanjutnya. Jika Allah menerima amalan puasa Ramadhan, maka Allah akan tunjuki untuk melakukan amalan saleh lainnya, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388. 4. Melaksanakan puasa Syawal adalah sebagai bentuk syukur pada Allah Nikmat apakah yang disyukuri? Yaitu nikmat ampunan dosa yang begitu banyak di bulan Ramadhan. Bukankah kita telah ketahui bahwa melalui amalan puasa dan shalat malam selama sebulan penuh adalah sebab datangnya ampunan Allah, begitu pula dengan amalan menghidupkan malam lailatul qadr di akhir-akhir bulan Ramadhan?! Ingatlah bahwa rasa syukur haruslah diwujudkan setiap saat dan bukan hanya sekali saja ketika mendapatkan nikmat. Namun, setelah mendapatkan satu nikmat kita butuh pada bentuk syukur yang selanjutnya. Ada bait sya’ir yang cukup bagus: إِذَا كَانَ شُكْرِي نِعْمَةَ اللهِ نِعْمَةً عَلَيَّ لَهُ فِي مِثْلِهَا يَجِبُ الشُّكْرُ فَكَيْفَ بُلُوْغُ الشُّكْرِ إِلاَّ بِفَضْلِهِ وَ إِنْ طَالَتْ الأَيَّامُ وَ اتَّصَلَ العُمْرُ Jika syukurku atas nikmat Allah adalah suatu nikmat, wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya. Bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan karunia-Nya? Meskipun hari semakin panjang dan umur terus bertambah. 5. Melaksanakan puasa Syawal menandakan bahwa ibadahnya kontinu dan bukan musiman saja Ada yang bertanya kepada Bisyr, “Ada kaum yang rajin ibadah dan bersemangat sekali di bulan Ramadhan.” Bisyr menjawab, بِئْسَ القَوْمُ لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ حَقًّا إِلاَّ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah di bulan Ramadhan saja. Ingat, orang yang saleh yang sejati adalah yang beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 390) Asy-Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab, ataukah Syakban?” Beliau pun menjawab, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Syakbaniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Syakban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, “Jadilah rabbaniyyin dan janganlah menjadi Ramadhaniyyin.” (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, 390). Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata bahwa Allah tidak menjadikan batasan waktu untuk beramal bagi seorang mukmin kecuali kematian. Lantas beliau membaca firman Allah Ta’ala, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (QS. Al-Hijr: 99). Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 392. Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, “Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 393). Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Hadirin yang semoga dirahmati Allah, dengan berhasilnya kita melalui tempaan diri di bulan Ramadhan, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam beribadah kepada Allah, dan membawa kebaikan sosial yang lebih baik dalam kehidupan kita. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   — Jumat, 2 Syawal 1442 H, 14 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Silakan unduh khutbah Jumatnya: Download Tagscara puasa syawal fikih bulan syawal fikih puasa syawal keutamaan puasa syawal khutah jumat pahala puasa syawal puasa syawal

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540

Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540
Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540


Baca pembahasan sebelumnya Nasib Ahli Tauhid di Akhirat (Bag.1)Bismillah, walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du.Penutup: “Bertaubatlah dari segala macam dosa!”Tentunya, kita ingin meraih golongan pertama, yaitu sosok ahli tauhid yang meninggal tanpa membawa dosa dan langsung masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Seseorang bisa meraih status “meninggal tanpa membawa dosa” dengan dua cara, yaitu:Pertama, dosanya sudah terlebur dengan pelebur (mukaffirat) dosaatauKedua, meninggal dalam keadaan sudah bertaubat dari seluruh dosa.Namun, tentunya taubat itu ada syarat-syaratnya agar diterima oleh Allah Ta’ala.Tujuh syarat agar taubat diterima oleh Allah Ta’alaPertama, IslamAllah Ta’ala tidaklah menerima taubat jika pelakunya masih kafir, karena kekafiran itu menggugurkan seluruh amal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Dan seandainya mereka (para nabi) menyekutukan(-Nya), maka akan gugur dari mereka semua apa yang mereka lakukan.” [QS. Al-An’am: 88] Demikian pula, di dalam surat Ibrahim ayat 26 dengan tafsir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa tidak diterima amal apa pun jika disertai dengan kesyirikan (kekafiran). [1]Kedua, IkhlasAllah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ : 146,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّه فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا “Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’: 146] Ketiga, MenyesalKeempat, Berhenti dari dosa saat itu jugaKelima, Bertekad bulat untuk tidak mengulanginyaDalil dari ketiga syarat ini adalah firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 135 dan 136,وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk yang mereka lakukan, sedang mereka mengetahui.”أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ(136) “Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” [QS. Ali ‘Imran: 135 – 136] Syaikh Bin Baaz rahimahullah menjelaskan ayat di atas [2] bahwa maksud “tidak meneruskan perbuatan maksiat” adalah syarat sahnya taubat, dan hal ini tidaklah bisa terlaksana kecuali dengan meninggalkan maksiat, berhenti darinya, dan bertekad bulat tidak mengulanginya lagi.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Menyesal adalah taubat”.  [HR. Ahmad, sahih] Sebagian ulama menjelaskan bahwa taubat cukup terealisasi dengan menyesal, karena menyesal berkonsekuensi seseorang berhenti dari dosa dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Keduanya tumbuh dari sikap menyesal. [3]Keenam, Sebelum sakaratul maut (sebelum ruh sampai tenggorokan)Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 18,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا“Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan keburukan (yang) hingga apabila datang sakaratul maut kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” [QS. An-Nisa’: 18] Dari Abu Abdur Rahman, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَا لَم يُغرْغرِ“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menerima taubat seorang hamba selama ruhnya belum sampai ke tenggorokan.” [HR. At-Tirmidzi, hasan] Maksudnya, apabila seseorang sudah merasakan sakitnya sakaratul maut karena proses pencabutan ruh sudah sampai di tenggorokan, ketika itu seseorang telah melihat malaikat maut dan dia telah yakin bahwa dia akan segera mati serta tidak bisa kembali ke dunia lagi, maka taubat pada kondisi itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena yang dijadikan patokan adalah iman kepada perkara ghaib. [4]Ketujuh, Sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat)Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-An’am ayat 158,هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا ۗ قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka) atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu. Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu sesungguhnya Kami pun menunggu (pula)”.” [QS. Al-An’am: 158] Maksud  “datangnya ayat dari Tuhanmu” dalam firman Allah di atas adalah terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya (barat). Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ، تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat tenggelamnya (barat), niscaya Allah akan terima taubatnya.” [HR. Muslim] Jika salah satu saja dari ketujuh syarat ini tidak ada pada diri seseorang, maka taubatnya tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala.Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Al-Adab Asy-Syar’iyyah (https://Islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=44&idto=44&bk_no=43&ID=25)[2]  https://binbaz.org.sa/fatwas/2232/ادلة-شروط-التوبة[3]  Fathul Baari (https://Islamqa.info/ar/answers/289765/)[4]  https://www.dorar.net/hadith/sharh/65540

Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah

Begini Hukumnya bagi yang Telat dan Lupa Bayar Zakat Fitrah

Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah
Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah


Bagaimana hukumnya jika ada yang telat atau lupa bayar zakat fitrah? Yang jelas waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984) Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Lengkap dan Mudah Dipahami Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Baca juga: Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah? Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341. Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Baca juga: Mengeluarkan Zakat Anak yang Sudah Bekerja   — Rabu siang, 30 Ramadhan 1442 H, 12 Mei 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fitrah fikih lebaran panduan zakat fitrah zakat fithri zakat fitrah
Prev     Next